www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 123    
Beranda blog Halaman 123

Haidar Alwi: Sinergi Polri-TNI Menjadi Pilar Asta Cita, Dari Keamanan Hingga Ketahanan Pangan

0

*Haidar Alwi: Sinergi Polri-TNI Menjadi Pilar Asta Cita, Dari Keamanan Hingga Ketahanan Pangan.*

Mediacakrabuana.id

R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menegaskan bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh meriahnya perayaan kemerdekaan, melainkan oleh seberapa kuat aparatnya bersatu menjaga persatuan dan kesejahteraan rakyat. Dalam refleksi HUT ke-80 Republik Indonesia, ia menilai sinergi Polri-TNI adalah energi moral yang menopang perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas.

*Sinergi Polri-TNI, Fondasi Persatuan dan Stabilitas.*

Bagi Haidar Alwi, sinergi Polri-TNI bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan yang menentukan utuh atau rapuhnya sebuah bangsa. Ia menyoroti bagaimana kerja sama erat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menjaga keamanan nasional selama perayaan kemerdekaan adalah bukti nyata.

“Sejarah Indonesia menunjukkan, ketika aparat negara tidak kompak, rakyatlah yang menjadi korban. Karena itu, koordinasi TNI dan Polri harus ditempatkan sebagai prioritas utama untuk memastikan stabilitas nasional,” jelas Haidar Alwi.

Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka diikuti lebih dari 10.000 personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menjaga keamanan rangkaian acara. Kehadiran pasukan pengibar bendera, atraksi udara, hingga pengamanan lapangan berjalan tanpa hambatan. Bagi Haidar Alwi, ini adalah potret nyata profesionalisme aparat negara yang bersatu.

Haidar Alwi memandang kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai contoh menonjol. Dengan gaya humanis namun tetap tegas, Kapolri mampu menjembatani dua institusi besar negara itu dalam berbagai momentum strategis. “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolri terbaik sepanjang masa versi Haidar Alwi Institute,” tegas Haidar Alwi.

*Satgas Pangan, Embrio Pengamanan Ekonomi Rakyat.*

Haidar Alwi mengingatkan bahwa stabilitas bangsa tidak hanya ditentukan oleh keamanan fisik, tetapi juga oleh jaminan ketersediaan pangan. Ia menilai kelangkaan bahan pokok atau lonjakan harga sering menjadi pemicu kerusuhan sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Satgas Pangan Polri.

“Satgas Pangan adalah benteng rakyat. Mereka memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap terkendali, dan mafia pangan tidak punya ruang untuk bermain,” ujar Haidar Alwi.

Data Kementerian Pertanian mencatat, kebutuhan beras nasional mencapai 33 juta ton per tahun. Sementara itu, Bulog hanya menguasai sekitar 7–8 persen dari total pasar beras nasional. Di titik rawan inilah peran Satgas Pangan menjadi vital untuk mencegah permainan harga dan penimbunan.

Haidar Alwi menilai langkah Kapolri mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo, khususnya misi ketahanan pangan, sangat tepat. Satgas Pangan hadir untuk melindungi petani agar hasil panen terserap, pelaku usaha agar jalur distribusinya tertata, serta masyarakat agar tetap mendapat akses bahan pokok dengan harga terjangkau.

Namun menurut Haidar Alwi, Polri tidak cukup hanya dikenal sebagai penegak hukum. “Polri harus juga menjadi pengawal perut rakyat. Stabilitas pangan adalah bagian dari stabilitas sosial, dan stabilitas sosial adalah fondasi stabilitas politik,” jelas Haidar Alwi.

Haidar Alwi menambahkan, Satgas Pangan dapat dikembangkan menjadi embrio sistem nasional pengamanan ekonomi rakyat. Dengan begitu, tugas Polri bukan hanya menjaga Kamtibmas, tetapi juga memastikan meja makan rakyat kecil tidak pernah kosong.

*Asta Cita, Integrasi Keamanan dan Kesejahteraan.*

Haidar Alwi kemudian menghubungkan sinergi Polri-TNI dan kiprah Satgas Pangan dengan visi besar Asta Cita. Ia menilai delapan misi strategis pemerintahan Prabowo, mulai dari penguatan ideologi Pancasila, swasembada pangan dan energi, hingga reformasi hukum, tidak akan berjalan tanpa keamanan yang menyatu dengan kesejahteraan.

Haidar Alwi menyoroti program konkret yang dijalankan Polri, seperti Desk Ketenagakerjaan yang sejak Januari 2025 sudah menyalurkan lebih dari 700 pekerja korban PHK ke berbagai perusahaan. Selain itu, percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini melayani hampir 90.000 penerima per hari melalui 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Langkah ini revolusioner. Keamanan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari kesejahteraan rakyat,” jelas Haidar Alwi.

Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi yang lebih luas. “Sinergi Polri-TNI harus diperluas dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dalam sebuah front bersama pangan dan keamanan. Jika pangan rakyat terjamin, pekerjaan tersedia, dan aparat bersatu, maka tidak ada kekuatan asing atau mafia dalam negeri yang mampu menggoyahkan Indonesia,” tegas Haidar Alwi.

Haidar Alwi menyatakan bahwa sinergi Polri-TNI yang kokoh, peran Satgas Pangan dalam menjaga ketersediaan bahan pokok, serta dukungan nyata pada Asta Cita adalah kombinasi strategis yang akan memperkuat fondasi Indonesia.

*“Dengan kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri terbaik sepanjang masa versi Haidar Alwi Institute, Indonesia memiliki energi moral yang kuat untuk menatap masa depan,” pungkas Haidar Alwi.*

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Rp335.919.345,39 Diduga Dimakan Pejabat Rakus

0

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Rp335.919.345,39 Diduga Dimakan Pejabat Rakus

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Pembayaran Tambahan
Penghasilan Aparatur Sipil
Negara Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar
Rp335.919.345,39
BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar
memerintahkan:
a. Kepala BKPSDM untuk
meningkatkan fitur aplikasi e-
presensi yang sudah
mengakomodasi IA dan
menghapus fitur dispensasi;
b. Sekretaris Daerah, Sekretaris
DPRD, Kepala masing-masing
SKPD, Camat, dan Direktur
RSUD dr. H. M. Rabain
untuk:
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah kepada Kepala
BKPSDM sesuai rekomendasi
BPK
2) Kepala BKPSDM
menindaklanjuti surat perintah
Bupati Muara Enim sesuai
rekomendasi BPK
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah kepada
Sekretaris Daerah, Sekretaris
DPRD, Kepala masing-masing
SKPD, Camat, dan Direktur
a) Surat perintah dari Bupati
Muara Enim kepada Kepala
BKPSDM
b) Bukti screenshot dari aplikasi e-
presensi yang sudah
mengakomodasi IA dan
menghapus fitur dispensasi
a) Surat perintah dari Bupati Muara Enim kepada Kepala 48 SKPD (pada Lampiran 4)
b) Surat perintah dari Kepala 48
SKPD kepada Analis Keuangan

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

PENATAAN ALUN ALUN GADOBANGKONG SUKABUMI HABISKAN ANGGARAN Rp.15.679.756.800.00 DIPERTANYAKAN

0

PENATAAN ALUN ALUN GADOBANGKONG SUKABUMI HABISKAN ANGGARAN Rp.15.679.756.800.00 DIPERTANYAKAN

SUKABUMI..JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup Menyoroti kasus penataan alun alun Gadobangkong Sukabumi Jawa Barat di duga keras ada unsur kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya
Penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi Pekerjaan Penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi dilaksanakan oleh PT .LP KSO CV AM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.2/14/SP/AA GDBKNG
KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp15.679.756.800,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 126 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Agustus s.d.
24 Desember 2023. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak empat kali, terakhir dengan Adendum Nomor 602.2/ADD04/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 22
Desember 2023, sehingga mengubah personil pendukung, volume pekerjaan, jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 131 hari kalender terhitung mulai 21 Agustus s.d. 24
Desember 2023 dan pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan pengenaan denda
berjalan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diawasi oleh CV MS. Hasil pemeriksaan bersama pekerjaan MC.4 sebagaimana dimuat pada Berita Acara Pemeriksaan Bersama Monthly Certificate 4
(MC-4) Nomor 67./BAPBP.MC4/LPAM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
menunjukkan pekerjaan mencapai prestasi 92,417%. Terdapat sisa pekerjaan sebesar 7,583%
sebagaimana dimuat pada Berita Acara Kemajuan Sisa Pekerjaan Nomor
70/BAKP.MC4/LPAM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. Pihak kontraktor pelaksana tetap melaksanakan sisa pekerjaan tersebut dengan mekanisme pemberian kesempatan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).Hasil perhitungan atas kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia serta dihadiri oleh konsultan pengawas dan PPK
pada tanggal 18 Maret 2024. Hasil klarifikasi tersebut didokumentasikan dalam RPHPF yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa BPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan PPK.
( Redaksi)

TANGKAP. SENDIKAT KORUPTOR KAB.KUNINGAN, DIDUGA .6.984.376.950,00 PENYALAH GUNAAN ANGGARAN

0

TANGKAP. SENDIKAT KORUPTOR KAB.KUNINGAN, DIDUGA .6.984.376.950,00 PENYALAH GUNAAN ANGGARAN

KAB.KUNINGAN,JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pinum Rajawali news Grup
Menyikapi keuwangan Pemda Kuningan Jawa barat dapat disebut amburadul .Ironisnya
Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar
Rp6.984.376.950,00 belum ada tanda tanda proses hukum diduga keras para pejabat di lingkaran Pemda sudah ada bekingan masing masing Herder bertaring tajam hal tersebut terbukti
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp81.763.034.176,00 atau 94,29% dari anggaran sebesar Rp86.715.786.106, Belanja Modal tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja
Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Proses penganggaran belanja dimulai dengan penyusunan RKA-SKPD dengan
menginput usulan kegiatan oleh masing-masing SKPD. Penginputan tersebut dilakukan
melalui aplikasi SIPD setelah penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD. Proses selanjutnya adalah pembahasan dan verifikasi RKA-
SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan SKPD terkait yang
akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD beserta Penjabarannya.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
sebesar Rp6.984.376.950,00 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
dengan rincian berikut.“Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain”; dan
b. Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
pada Bab V:
1) huruf B halaman 10 paragraf 26 s.d. 30 menyatakan “Belanja modal digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan
aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap
lainnya”; dan
2) huruf C halaman 11 paragraf 7 s.d. 11 menyatakan“Belanja barang adalah
pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat dan belanja perjalanan”.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih
saji (overstated) dan Belanja Barang dan Jasa kurang saji (understated) masing-masing
sebesar Rp6.984.376.950,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. TAPD kurang cermat mengevaluasi ketepatan penggunaan akun atau kode rekening
dalam mengevaluasi RKA yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
b. Kepala BPKAD kurang cermat menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan
APBD; dan
c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan Rencana Kegiatan
dan Anggaran (RKA).
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala
Dinas PUTR dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan menyatakan sependapat.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Redaksi)

BURSAH ZARNUBI,SE BUPATI LAHAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE 80 DI LAPANGAN EX MTQ

0

BURSAH ZARNUBI,SE BUPATI LAHAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE 80 DI LAPANGAN EX MTQ

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Upacara HUT RI ke-80 tingkat Kabupaten Lahat tahun 2025 Bursah Zarnubi Bupati Lahat menjadi Inspektur Upacara dihadiri langsung Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, Sekda H. Chandra, Ketua TP PKK Lahat,
diikuti para ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Lahat, unsur Forkopimda, TNI/Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), para Camat dan Lurah/Kepala Desa, para pelajar dan mahasiswa, masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Upacara berlangsung tertib ,Seluruh peserta berdiri khidmat saat Sang Merah Putih dikibarkan oleh pasukan pengibar bendera, diiringi lagu Indonesia Raya yang menggema di seluruh lapangan Ex MTQ Lahat 17-08-2025.

Dalam sambutanya Bursah Zarnubi,SE Bupati Kabupaten Lahat 17-08-2025 menyampaikan di usia 80 tahun ini kalau diusia manusia sudah sangat tua sekali, bahkan sudah sangat matang,Nah, Jembatan emas itu sudah dekat dengan program Presiden Prabowo untuk menata kota membangun desa, itu hampir relevansinya dengan swasembada pangan, membuat pertemuan dari desa ke depan dan sebagai pusat-pusat pertemuan ekonomi,”ujarnya”.

Agar masa depan Indonesia ini bisa mencapai lebih maju lagi, terutama kita untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045, satu abad Indonesia.80 tahun Indonesia Merdeka ini membentuk masyarakat untuk memperingati proklamasi 80 tahun, guna menghormati dan menghargai para pahlawan kita.
Jangan kita sia-siakan pada usia 80 tahun ini, kita harus tetap menjaga persatuan, membangun bersama Presiden dan seluruh pemerintah dari pusat sampai ke desa, sama-sama kita untuk memajukan Indonesia,” tegas Bursah.Dengan program prioritas utama dari Bapak Presiden akan tercapai pertemuan 8 persen pada 3-4 tahun mendatang, “tambahnya”

NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Meriahnya Masyarakat Belakang PU Rt:10-11 Rw:04 Memperingati HUT RI ke-80 .

0

Meriahnya Masyarakat Belakang PU Rt:10-11 Rw:04 Memperingati HUT RI ke-80 . . . .

Pagar Alam –sumsel || Mediacakrabuana.id

Dalam rangkah memperingati HUT RI Ke-80, semua masyarakat sambut gembira dan semangat, hal itu tercermin pada warga belakang PU RT.10-11 RW.04 kelurahan Pagaralam,kecamatan pagaralam utara kota pagar alam.

Kegembiraan pada perayaan HUT RI Ke-80 ini, berbagai macam perlombaan di gelar guna memeriahkan kemerdekaan dan tentunya sebagai wujud kebahagiaan dan mengenang atas jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi meraih kemerdekaan bangsa indonesia.Moment malam puncak perayaan HUT RI-RI Ke-80 di kampung belakang PU RT.10-11.RW.4 pagaralam utara di resmikan langsung oleh RT-10 wantok

ia mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang besar atas kerja keras dan kekompakan muda mudi warga belakang PU RT.10-11, dalam perayaan HUT RI ini, kita mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam medan perperangan demi kemerdekaan bangsa indonesia dan kita rayakan kemerdekaan ini dengan menggelar beberapa perlombaan yang sudah menjadi tradisi dalam mengenang perjuangan para pahlawan.ungkapnya

Wantok berpesan agar tetap menjaga kekompakan, solidaritas dan rasa patriotisme dan Mari kita kobarkan semangat persatuan, menjaga kedaulatan, dan terus berkarya demi Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.pungkas nya.

Bapak RW-ali/sandri RT.10-11 juga memberikan sambutan nya, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras serta bantuan warga atas bersipatipsi mensukseskan acara ini. dalam hal ini selaku RW. 04 ketua RT.10-11, dan semua sponsor kegiatan dan khusus nya semua masyarakat Belakang PU RT.10-11, kami dari muda mudi menyadari tanpa adanya dukungan dan bantuan dari semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan lancar. lalu di lanjutkan acara pembagian hadia perlombaan, setelah itu membaca doa atas rasa syukur sukses nya acara ini yang di pimpin ustat JAIMAN, terakhir di tutup dengan acara makan prancis an dan acara hiburan organ tunggal.(malam minggu 17 agustus 2025)Kami merayakan HUT RI Ke-80 ini tentu nya karena rasa bangga dan wujud syukur serta mengenang atas jasa para pahlawan yang telah gugur demi meraih kemerdekaan, ujar memet selaku ketua muda mudi belakang PU RT:10-11 RW. 04

Dalam gembyar malam puncak ini, ketua RW.04, ketua RT:10-11, awak media dari sekjen AKPERSI (Asosiasi keluarga Pers Indonesia) dan seluruh anggota muda mudi warga kampung belakang PU RT:10-11, tokoh masyarakat, tokoh agama serta seluruh masyarakat warga belakang PU RT:10 -11 RW.04 kelurahan: pagaralam utara. (Heri, ck)

18 OPD DILINGKARAN PEMPROV SUMSEL SEGERA DI USUT Rp1.041.020.070,00 LENYAP

0

18 OPD DILINGKARAN PEMPROV SUMSEL SEGERA DI USUT Rp1.041.020.070,00 LENYAP

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pertanggungjawaban Belanja
Barang Pakai Habis pada 18 OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.041.020.070,00
BPK merekomendasikan Gubernur
Sumatera Selatan agar
memerintahkan Sekretaris Daerah,
Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol, Bapenda, Dinas PSDA,
Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub,
Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas
PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM,
Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya.
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat
perintah kepada Sekretaris Daerah, Kepala DLHP,
DKP, Disbun, Badan Kesbangpol, Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, Dinas PPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas PTP, Dinas
PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan
Direktur RSK Gigi dan Mulut untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi
tanggung jawabnya.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)

DIDUGA GEROMBOLAN SENDIKAT BBM JENIS SOLAR DBMPR PEMPROF JABAR. BELUM DITANGKAP

0

DIDUGA GEROMBOLAN SENDIKAT BBM JENIS SOLAR DBMPR PEMPROF JABAR. BELUM DITANGKAP

JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menyikapi Pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada DBMPR tidak didukung
dengan Dokumen Delivery Order yang diterbitkan oleh PT PPN atau perusahaan
penjual bahan bakar lainnya . Ironisnya kasus yang sipatnya merugikan ke uwangan negara belum tersentuh hukum . Apalagi penahanan gerombolan sendikat BBM Jinis solar dimintak pihak Kejati dapat bertindak dan mengusut ada nya kerugian. Keuwangan negara pasalnya Dalam pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada masing-masing UPTD PJJ,
PPK mensyaratkan beberapa dokumen untuk dilengkapi sebagai bukti
pertanggungjawaban yang terdiri dari surat jalan, Berita Acara Serah Terima (BAST),
dokumentasi, dan dokumen pembayaran. PPK tidak mensyaratkan Penyedia untuk melengkapi dokumen Delivery Order (DO) dari PT PPN atau perusahaan lainnya yang menjual bahan bakar solar industri nonsubsidi kepada Penyedia.
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN terkait penerbitan dokumen DO tersebut.

Hasil konfirmasi diperoleh informasi bahwa PT PPN menerbitkan DO dalam setiap transaksi BBM yang dilakukan kepada konsumen yang dilayani secara direct maupun konsumen yang dilayani melalui agen resmi yang terdaftar di PT PPN.
BPK meminta seluruh Penyedia untuk dapat menyampaikan dokumen DO dari PT PPN dan perusahaan lainnya dimana Penyedia membeli bahan bakar tersebut.

Dokumen DO
dari PT PPN atau perusahaan lainnya tersebut diperlukan dalam rangka menguji volume
yang dikirimkan sesuai dengan pesanan dikarenakan pada dokumen DO tercantum
tujuan pengiriman dan nama konsumen akhir yang membeli bahan bakar tersebut.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK hanya menerima sebanyak 46 dokumen DO dari PT PPN sebesar Rp5.516.963.000,00 dan 49 dokumen delivery note dari perusahaan
penjual bahan bakar selain PT PPN sebesar Rp6.119.700.000,00. Adapun rincian dokumen DO dan delivery note tersebut adalah sebagai berikut.

1) PT ITS sebanyak 22 dokumen DO PT PPN sebesar Rp2.655.663.000,00;

2) PT SKI sebanyak 10 dokumen DO PT PPN sebesar Rp1.165.000.000,00;
3) PT SSP sebanyak 14 dokumen DO PT PPN sebesar 1.696.300.000,00;
4) PT SSP sebanyak 29 dokumen delivery note sebesar Rp3.757.300.000,

5) PT KNE sebanyak 13 dokumen delivery note sebesar Rp1.532.700.000,00;

6) PT CMS sebanyak 7 dokumen delivery note sebesar Rp829.700.000,00.
Sehubungan dengan itu, maka terdapat transaksi pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada DBMPR yang tidak didukung dengan dokumen DO dari PT PPN maupun delivery note dari perusahaan penjual bahan bakar lainnya sebesar
Rp7.335.712.500,00 (Rp18.972.375.500,00 – Rp5.516.963.000,00 –
Rp6.119.700.000,00). Hasil pemeriksaan lebih lanjut bahwa transaksi pengadaan bahanbakar solar industri nonsubsidi yang tidak didukung dokumen DO tersebut dilakukan
melalui PT ITS dengan volume sebanyak 375.200 liter.

b. Terdapat dokumen DO yang terindikasi tidak benar
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN atas 46 dokumen DO yang diterima dari PT ITS, PT SKI, dan PT SSP dalam rangka menguji kebenaran dari dokumen DO tersebut. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat lima dokumen DO yang terindikasi tidak benar yaitu sebagai berikutTidak terdapat prosedur untuk memastikan volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan pembelian Berdasarkan keterangan dari petugas gudang/pencatat barang bahwa pada saat terdapat
pengiriman bahan bakar oleh Penyedia, petugas gudang/pencatat barang hanya melihat kapasitas tangki pengiriman kemudian mengamati isi tangki pengiriman melalui tutup
tangki. Jika berdasarkan pengamatan isi tangki pengiriman terlihat penuh, maka petugas gudang/pencatat barang akan mencatat volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan kapasitas tangki pengiriman tersebut;

b. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran persediaan bahan bakar belum sepenuhnya dilakukan dengan tertib

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas gudang di Workshop UPTD PJJ Wilayah III bahwa penerimaan dan pengeluaran bahan bakar dari tangki penyimpanan akan dicatat pada buku manual yang dibuat oleh petugas gudang. Namun demikian, jika
buku catatan tersebut tidak sedang disimpan oleh petugas gudang, maka petugas gudang
tidak akan mencatat mutasi persediaan bahan bakar tersebut.

Permasalahan terkait pengelolaan persediaan bahan bakar pada DBMPR dapat dilihat pada temuan pemeriksaan “Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan”.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas
pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. b) Ayat (3) Kebenaran material
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp7.887.712.500,00 (Rp7.335.712.500,00 + Rp552.000.000,00) berpotensi tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala DBMPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK dan PPTK tidak mensyaratkan Penyedia untuk menyampaikan dokumen DO atau
dokumen lainnya yang dipersamakan sebagai salah satu alat pengendalian.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala
DBMPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala DBMPR diantaranya menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

a. Dokumen DO yang dikeluarkan oleh PT PPN dan perusahaan lainnya dalam proses pengiriman bahan bakar, tidak dikhususkan untuk pengiriman ke UPTD PJJWP, melainkan juga dengan tujuan – tujuan pengiriman lainnya di luar lingkup DBMPR; danDBMPR akan melakukan reviu kembali SOP Pengadaan Barang Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Revisi 2 Nomor 51.181.2024 tanggal 22 April 2024 yang
disahkan oleh Kepala DBMPR.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar:
a. Menginstruksikan Kepala DBMPR:

1) Selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Memerintahkan PPK dan PPTK kedepannya untuk melengkapi pertanggungjawaban
belanja bahan bakar dengan dokumen DO atau dokumen lainnya yang dipersamakan
sebagai salah satu alat pengendalian. ( Data akuratnya ada di redaksi ) Tunggu berita selanjutnya

DANA BANTUAN PEMPROV JAWA BARAT SEBESAR Rp188.438.785.550,00 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN SENDIKAT PEJABAT BAJINGAN PEMDA KUNINGAN

0

DANA BANTUAN PEMPROV JAWA BARAT SEBESAR Rp188.438.785.550,00 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN SENDIKAT PEJABAT BAJINGAN PEMDA KUNINGAN

.KUNINGAN || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Pimpinan umum Media Rajawali news Grup Menyoroti adanya dugaan Sendikat Gerombolan pejabat penyalah gunakan anggaran yang nilainya sangat pantastis Dimintak pihak Kajati Jawa barat dapat segera bertindak untuk memilih kan kembali dan kas sebesar Rp188.438.785.550,00 pasalnya Kas yang Ditentukan Penggunaannya minimal sebesar Rp188.438.785.550,00
digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak terpulihkan s.d. 31 Desember 2023 Saldo Kas di Kasda Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.101.955.329,00 atau meningkat 271,28% diabandingkan saldo Tahun 2022 sebesar Rp566.130.021,00. Namun
demikian, data laporan penerimaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK),
Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU
SG) menunjukkan bahwa sisa dana yang telah ditetapkan penggunannya yang
seharusnya masih tersimpan di RKUD per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp190.540.740.879,00 dengan rincian berikut.Rincian di atas menunjukkan bahwa Kas yang Ditentukan Penggunaannya sebesar
Rp188.438.785.550,00 telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai
peruntukan. Penggunaan Kas tersebut seharusnya untuk membiayai kegiatan yang
bersifat spesifik yaitu:
1) Dana DAK Fisik dan Non Fisik dimaksudkan untuk membiayai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah;
2) Dana Banprov dimaksudkan untuk membiayai program kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi bantuan; dan
3) DAU SG dimaksudkan untuk pembayaran gaji PPPK formasi tahun 2022 dan 2023
yang ditetapkan SK pengangkatannya pada tahun 2023.
Penggunaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya untuk membiayai kegiatan lain
tersebut meningkat 118,25% dibanding tahun 2022 yaitu sebesar Rp86.339.422.439,00.
Kebijakan pengelolaan keuangan TA 2023 tersebut menimbulkan dampak sebagai
berikut.
a. Gap saldo Utang yang melebihi Saldo Anggaran Lebih (SAL) semakin lebar, yaitu
sebesar Rp260.601.193.638,24 pada TA 2023 atau meningkat sebesar 9,33% dibanding
kondisi TA 2022 dengan rincian berikut. Data Selengkapnya ada di tangan Redaksi

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)

ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA RAMPOK APBD SEBESAR Rp. 1.423.880.722.

0

ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA RAMPOK APBD SEBESAR Rp. 1.423.880.722.

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Gerombolan pejabat atau Penjahat berhasil jebaolkan APBD Tahun 2023. Pasalnya ALI SOPYAN Pimpinan Umum Media Rajawali news sangat terkejut membaca hasil pemeriksaan BPK.RI haltersebut terbukti hasil Realisasi Belanja
Perjalanan Dinas pada 23
SKPD Tidak
Rp1.423.880.722,82
BPK merekomSesuai
Ketentuan Sebesarendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan dan
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah sesuai
rekomendasi BPK kepada
a) Sekretaris Daerah,
b) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan,
c) Kepala Dinas Sosial,
d) Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman,
e) Kepala Dinas Perikanan,
a) Surat perintah dari Bupati
Muara Enim kepada Kepala 23 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 23 SKPD kepada PPK SKPD,
PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)

Anak anak Dan Ibu ibu Perum Bip Bic Desa Wanakerta Antusias Perayaan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI

0

Anak anak Dan Ibu ibu Perum Bip Bic Desa Wanakerta Antusias Perayaan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI

PURWAKARTA. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Perayaan HUT Ke-80 RI
(Republik Indonesia)
diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan warga akan pentingnya kemerdekaan dan persatuan bangsa.

Minggu, 17 Agustus 2025 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dirayakan meriah oleh masyarakat di seluruh penjuru tanah air, baik di kota maupun pelosok desa. Tak terkecuali warga Perumahan BIP Bukit Indah Permai BIC Bukit Indah City Blok ND dan NG, RW 04 Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Warga setempat menyelenggarakan berbagai perlombaan tradisional yang menghibur dan penuh makna, seperti lomba kelereng, makan kerupuk, memasukkan bola ke dalam gelas, hingga lomba memasukkan belut ke dalam botol Antusiasme masyarakat begitu tinggi, terutama dari kalangan anak-anak, remaja, hingga ibu-ibu. Yang menonton perloban yang dilaksanakan

Panitia pelaksana, yaitu Dwi julianto, Uwais, dan Nizar Gusti, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang rutin digelar di perumahan tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya di Perum BIP Perum Bukit Indah Permai BIC Bukit indah City Rw 004 . Kami memeriahkan semarak HUT RI ke-80 sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga dan para pemuda-pemudi,” ujar mereka saat ditemui pada Minggu (17/8/2025).

Menurut mereka, kegiatan ini berhasil menyatukan berbagai generasi dalam semangat kebersamaan dan nasionalisme.

“Pesertanya mulai dari anak-anak hingga remaja. Antusiasme warga sangat luar biasa,” tambahnya.

Panitia berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilestarikan di masa mendatang agar tradisi perayaan HUT RI tidak hilang karena sistem regenerasi di lingkungan perum tersebut.
Terkait pendanaan, kegiatan ini didukung oleh donasi dari para pengusaha dan warga setempat. Namun, panitia menyayangkan kurangnya dukungan dari perusahaan besar di sekitar kawasan BIC, seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) yang letaknya hanya dipisahkan tembok dari perumahan warga.

“Nizar menambah kan
Kami sudah mengajukan proposal ke PT. Valeo, namun belum mendapat tanggapan atau partisipasi dari mereka,” ungkap Nizar Gusti.

.

Di gang berbeda, ibu-ibu Perum ND 3 dan ND 4 juga tak kalah semangat memeriahkan perayaan kemerdekaan. Mereka menggelar lomba memasukkan sumpit ke dalam botol dan lomba berjoget sambil membawa balon.
Salah satu warga, Ibu Kristine,Ibu Nur mengaku senang dan bangga bisa turut serta memeriahkan HUT RI bersama kelompok ibu-ibu. Gang ini .

“Kita senang sekali. Hari ini kita bisa berkumpul dan merayakan 17 Agustus 2025 bersama sama Disini tidak ada panitia, semua warga turut andil untuk meriahkan acara ini, insyaallah tahun depan lebih meriah lagi yang penting ke kompakan warga kita”. ujarnya.

(Red/Tslm)

Lapas Banyuasin Gelar Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa, Bupati Askolani Beri Motivasi Warga Binaan

0

*Lapas Banyuasin Gelar Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa, Bupati Askolani Beri Motivasi Warga Binaan*

Banyuasin — Mediacakrabuana.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan, pada Minggu (17/08/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan penuh khidmat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Banyuasin, Ibu Netta Indian, S.P. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng., Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, S.H., Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin Fitri Agustina, S.H., Ketua Pengadilan Agama Banyuasin YM Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H., Dandim 1430 Banyuasin Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos., M.I.P., Komandan Yonzikon 12/KJ Banyuasin Letkol Czi I Made Dwi Bagus Yudistira, Ketua Baznas Banyuasin H. Ah Demiyati Mahasar, Kepala Kantor Kemenag Banyuasin Dr. H. Abadil, S.Ag., M.Si, Ketua MUI Banyuasin Ustadz Syamsu Rihal, S.Pd.I, M.Pd, serta sejumlah stakeholder di lingkungan Kabupaten Banyuasin.

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan bahwa pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia ini, pihaknya menyerahkan Remisi Umum kepada 915 orang narapidana, dengan 21 orang di antaranya langsung bebas, serta Remisi Dasawarsa kepada 951 orang narapidana, dengan 13 orang di antaranya langsung bebas. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Tetra juga mengungkapkan kebanggaan atas capaian Lapas Kelas IIA Banyuasin yang pada tahun 2025 berhasil meraih prestasi sebagai Lapas terbaik kedua tingkat nasional. Tidak hanya itu, saat ini Lapas Banyuasin tengah berjuang dalam kontestasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan prima dan transparan bagi masyarakat.

Suasana semakin khidmat ketika di sela-sela acara, warga binaan Lapas Banyuasin menampilkan persembahan dengan menyanyikan lagu “Berkibarlah Bendera Negeriku”. Seluruh hadirin ikut berdiri dan menyanyikan bersama, menciptakan suasana haru dan penuh semangat kebangsaan. Momentum tersebut menambah jiwa nasionalisme dan mempererat rasa persatuan dalam peringatan hari kemerdekaan.

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan motivasi kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, khususnya yang berkesempatan menghirup udara bebas. “Jadikan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, serta berkontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yang menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Acara berlangsung lancar dan penuh khidmat, ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas karunia kemerdekaan dan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menatap masa depan yang lebih baik.
( Redaksi)

Sinergitas LSM GMBI Dan Muspika Kec Sukatani Menyambut HUT RI Ke 80

0

Sinergitas LSM GMBI Dan Muspika Kec Sukatani Menyambut HUT RI Ke 80

Purwakarta, Mediacakrabuana.id

Minggu.17/08/2025 Sinergitas antara LSM GMBI KSM Sukatani kab Purwakarta Dengan muspika kec Sukatani Dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI 80)

Humas GMBI KSM Sukatani,Dindin Hoerudin, mengatakan bahwa kita selaku warga negara Indonesia Yang di bawah naungan LSM GMBI yakni masyarakat Yang berlembaga kita harus bersinergi dan menjaga kondusifitas di lapangan terutama ruang lingkup kec Sukatani,apalagi hari ini hari HUT RI ke 80 Kita di undang untuk ikut hadir di acara pengibaran bendera merah putih sebagai lambang bendera negara Indonesia Yang kita cintai,Dan saya bayak berterimakasih kepada Muspika Kec Sukatani yang selalu menjaga keharmonisan dan menjaga sinergitas antara Muspika Dangan LSM dan ormas di ruang lingkup kec Sukatani Terutama Dengan LSM GMBI KSM Sukatani kab Purwakarta”Pungkasnya.

Dalam pidatonya camat Sukatani Akil Mustofa Mengatakan bayak terimakasih kepada LSM Dan ormas Yang ikut serta hadir dalam acara pengibaran bendera merah putih yang bertempat di alun alun lapangan kec Sukatani dan ikut memeriahkan HUT RI ke 80″ucapnya,Minggu 17/08/2025
( Red/ Tslm)

Menyambut HUT RI Ke-80 Kota Pagaralam Di Alun-Alun Pagaralam Utara

0

Menyambut
HUT RI Ke-80 Kota Pagaralam Di Alun-Alun Pagaralam Utara

Pagar Alam-Sumsel || Mediacakrabuana.id

Agustus 17,2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar serangkaian acara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 di Lapangan Merdeka, Alun-Alun Utara Kota Pagar Alam.

Acara yang berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2025 ini dimulai dengan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Alun-Alun Utara Kota Pagar Alam menjadi saksi penting dalam pelaksanaan upacara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini, dimana sebanyak 70 anggota Pasukan pengibaran bendera merah putih mengukir sejarah sukses mengibarkan bendera merah putih dihadapan ratusan para undangan kota pagaralam.

Rangkaian acara dimulai dengan pengibaran bendera merah putih yang diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Dengan pembawa Baki Bendera merah putih kota Pagaralam merupakan anak dari Try septa yulandari.

Moment ini tidak hanya menandai awal dari upacara, tetapi juga menjadi simbol kekuatan dan persatuan bangsa. Setiap peserta upacara, mulai dari siswa-siswi hingga anggota organisasi, menunjukkan rasa syukur dan rasa hormat yang mendalam terhadap makna kemerdekaan.

Dengan serangkaian kegiatan yang padat namun penuh makna, peringatan HUT RI ke-80 di Kota Pagar Alam berjalan dengan lancar dan sukses, sekaligus memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme masyarakat (Heri.ck)

Hening Cipta Malam Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI Dilaksanakan MPC PP Kabupaten Bekasi

0

*Hening Cipta Malam Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI Dilaksanakan MPC PP Kabupaten Bekasi*

Bekasi || Mediacakrabuana.id

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi melakukan Malam Renungan Suci di Makam Pahlawan Kota Bekasi Bulak Kapal pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025, dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, Iwan Setiawan yang akrab disapa Iwan Lentik.

Iwan menyampaikan bahwa Hening Cipta Malam Renungan Suci ini sebagai tanda penghormatan atas jasa para pejuang pahlawan yang gugur di medan juang demi meraih dan merebut kemerdekaan Negara Republik Indonesia dari penjajah.

“Kegiatan Hening Cipta Malam Renungan Suci pada malam 17 Agustus 2025, ini dilaksanakan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, persatuan dan kebanggaan di tubuh anggota MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, ujarnya, Sabtu malam, 16/08/2025.

Pada nalam sakral 17 Agustus 2025 ini , Kami MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi melaksanakan Hening Cipta di Renungan Suci bersama teman-teman pengurus anggota Pemuda Pancasila berkhidmat kepada Allah SWT, semoga para pahlawan dan pejuang suhada Kemerdekaan Republik Indonesia ditempatkan di sisi Allah SWT, dan kami putra- putri harapan bangsa dapat mengisi kemerdekaan ini, dengan membangun, berkarya dan memberikan kontribusi untuk kemajuan negara dan bangsa, tegas Iwan Lentik yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

(***)

Prof Dr Sutan Nasomal : Pajak Menjadi Teror Di Usia 80 Th Indonesia. Presiden RI Jangan Tutup Mata Hingga Kasus Pati Terjadi Bahkan Mewabah!!

0

Prof Dr Sutan Nasomal : Pajak Menjadi Teror Di Usia 80 Th Indonesia. Presiden RI Jangan Tutup Mata Hingga Kasus Pati Terjadi Bahkan Mewabah!!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Kasus Bupati Pati viral disayangkan harus terjadi hingga nyata terjadi peristiwa perlawanan Rakyat dengan Pemerintah yang arogan hingga rakyat anarkis. Ini hendaknya dihindari terjadi di daerah provinsi kota kab di Indonesia”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom menjawab materi pertamyaan para pemimpin redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta 16/8/2025.
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Teror Pajak PBB-P2 yang di keluhkan Masyarakat luas saat ini adalah hasil keputusan Kepala Daerah dari Bupati atau walikota yang pasti ditelusuri dari mana asalnya. Tentu dari Pemerintah Pusat. Tidak mungkin Kepala Daerah berani mengambil keputusan menaikkan nilai pengambilan pajak bila bukan dari perintah Pemerintah Pusat baik dari Kementrian Pajak atau dari atasannya. Maka keputusan ini meresahkan Masyarakat akibat Teror dari pajak.

Dalam Sejarah Nusantara tidak ada pihak penjajah belanda yang memungut pajak tinggi atau lebih dari 15%. Bila ada berarti itu pungli dari oknum londo ireng atau pribumi yang melakukan korupsi.

Dalam sejarah kerajaan yang pernah ada di nusantara tidak pernah ada yang memungut pajak tinggi. Semua di bawah 10%. Bila ada mungkin hanya kepala daerah yang korupsi.

Maka Pajak naik diatas 100% atau sampai 1000% di saat usia 80 Th Indonesia Merdeka patut dicatat dalam sejarah Indonesia. Sungguh tidak di duga dan sangat luar biasa pertimbangan menaikkan pajak yang gila gilaan.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan langkah menaikkan pajak gila gilaan di banyak daerah adalah Teror untuk Masyarakat. Tidak ada pertimbangan kemanusiaan keputusan pajak yang diberlakukan.

Prof DR KH Sutan Nasomal meminta Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto harus membatalkan kenaikan pajak saat ini di semua daerah karena Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada Republik Indonesia.

Prof DR KH Sutan Nasomal mengatakan Jangan mau Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dipermainkan oleh oknum oknum dijajaran pemerintah dengan melakukan penindasan penjajahan atau perampokan atas nama pemerintah Indonesia.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin ini keputusan menaikkan pajak bukan dari Presiden RI. Ini perbuatan oknum yang sakit jiwa atau gila.

Suara Prabowo Subiyanto dari Istana Negara Indonesia ditunggu Masyarakat untuk membatalkan kenaikan pajak karena tidak manusiawi. Presiden RI tentu Pro Masyarakat.

Jangan ada lagi ptaktek penjajahan dan pemerasan ke Masyarakat melalui pajak atau jangan ada lagi PPATK memblokir rekening dengan arogan.

Masyarakat sangat sedih dan sangat marah dengan kebijakan saat ini

Sikap para mentri yang tidak Pro dengan Masyarakat harus di berhentikan menurut Prof Sutan.
Disaat Masyarakat tenggelam dalam kemiskinan seharusnya Presiden RI memiliki para mentri yang mampu mendorong ekonomi untuk kemajuan Masyarakat. Bukan menambah miskin Masyarakat.

Alasan PAD harus mendapatkan pemasukan yang banyak dari alur pajak dengan cara arogan adalah perbuatan paling bodoh

Kepala Daerah yang memutuskan kenaikan pajak dengan arogan Presiden RI harus tegas menolak keputusan tersebut atau di pecat kepala daerah tersebut

Kepala Daerah yang cerdas dan mampu bekerja dengan profesional bisa meningkatkan PAD dari potensi SDA atau program investasi pengembangan pembangunan dan Industri Ekonomi

Melihat beberapa kali terjadi kegaduhan nasional akibat keputusan mendadak dari pemerintah. Presiden RI harus lebih hati hati dengan reaksi Masyarakat. Indonesia bisa kuat dalam persatuan bila para pemerintahnya melindungi rakyat dan tidak arogan. Atau sebaliknya bisa terancam pecah dan perang saudara.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pendiri/Pengasuh/Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 0811841920.

KEMBALINYA PETARUNG POLITIK HASTO KRISTIYANTO DAN AZAB BADAI BIRU UNTUK JOKOWI.

0

KEMBALINYA PETARUNG POLITIK HASTO KRISTIYANTO DAN AZAB BADAI BIRU UNTUK JOKOWI.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Banyak orang yang tidak menduga, bahwa telunjuk “sakti” Jokowi begitu mudahnya patah, ketika tiba-tiba Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, hingga Hasto Kristiyanto langsung bebas dari hukuman, padahal beberapa hari sebelumnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, telah memvonisnya 3,5 tahun penjara berikut denda 250 juta.

Saya katakan telunjuk “sakti” karena mayoritas pemerhati politik dan hukum di negeri ini sangat mengerti, bahwa tidak mungkin KPK mendaur ulang perkara purba kasus Suap Harun Masiku yang kali ini menyeret-nyeret nama besar Hasto Kristiyanto, kalau tidak ada instruksi dari mantan penguasa, sampah demokrasi, yakni Jokowi. Lalu ketika telunjuk “sakti” itu tak mampu lagi membuat Hasto Kristiyanto dipenjara 3,5 tahun dan denda 250 juta, maka saat itulah telunjuk “sakti” itu benar-benar terlihat patah !.

Bahkan yang pada awalnya nampak ada usaha dari Ketua Genk Solo itu untuk menyingkirkan Hasto Kristiyanto dari posisinya sebagai Sekjen PDIP, ternyata semuanya gagal total. Saat Hasto ditahan di rutan KPK, Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri masih mempercayakan posisi Sekjen PDIP pada Hasto Kristiyanto, dan ketika terjadi Konggres PDIP yang disamarkan menjadi rapat kordinasi nasional PDIP, Hasto sempat tidak diumumkan sebagai Sekjen. Namun tak seberapa lama kemudian nama Hasto Kristiyanto telah dimunculkan kembali sebagai Sekjen PDIP. Ini artinya rencana jahat Ketua Genk Solo itu hancur berantakan !.

Hasto Kristiyanto merupakan orang yang selama ini bersikap kritis pada penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Jokowi. Hasto Kristiyanto sangat kritis terhadap pelemahan institusi, manipulasi hukum, manipulasi sistem oleh elit dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip check and balances, kebebasan pers dan pengabaian terhadap realitas hukum. Presiden Jokowi ketika itu sangat merasakan sekali kerasnya “pukulan-pukulan” kritis Hasto Kristiyanto yang menghunjam ke wajah kekuasaannya, maka jangan heran kemudian KPK yang telah dikendalikannya itu diarahkannya dari luar, untuk menjerat Hasto Kristiyanto.

Ketika sama sekali tidak ditemukan catatan kriminalitas Hasto, Penyidik KPK kemudian mendaur ulang kasus purba suap Harun Masiku yang sudah inkracht di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tahun 2020. Memalukan !. Celakanya lagi, stelah Penyidik KPK hanya berhasil menahan Hasto Kristiyanto sejak 20 Februari 2025 dengan tuduhannya yang sangat lemah, tidak ada bukti dan saksi yang kuat, majelis hakim Tipikor memvonis Hasto 3,5 tahun berikut denda 250 juta, namun tak seberapa lama langsung dipalu godam oleh Presiden Prabowo Subianto yang disepakati oleh anggota-anggota DPR RI dengan amnesti. Hasto Kristiyanto bebas merdeka tepat di bulan kemerdekaan Indonesia !

Gagal maning gagal maning Son…Ketua Genk Solo sudah gagal memenjarakan Hasto, kini ia malah tertimpa sakit Raja Kurap lagi, karena kutukan dari Vatikan. Ini seperti orang yang jatuh tertimpa batu meteor, bukan hanya sakit tapi juga ambles ke dasar bumi !. Wibawanya hilang, wajahnya lebam, tidak ada yang mau diajak salaman akibat penyakitnya, memobilisasi orang-orang yang kesannya berbondong-bondong ingin silaturrahmi ke rumahnya, rencana jahatnya kacau balau karena dua simbol oposisinya (Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong) dibebaskan dari hukuman, lalu diserang oleh Badai Biru dengan Kasus Ijazah Palsunya.

Saya kok jadi tiba-tiba ingat lagu lawas Itj Trisnawati yang berjudul Badai Biru, yang penggalan lirik lagunya seperti ini:

“Bagai bunga layu di tangkainya, hingga jatuh tiada yang sudi memandangnya. Biru langitpun kelabu, putih awanpun berlalu, tak peduli, walaupun ada yang sudi, memandangpun sebelah mata. Kemana ku bawa hati yang merana, hampanya jiwa, bumi tuk berpijak bak di atas bara”.

Hem…tragis sekali nasib terakhir Ketua Genk Solo, Mukidi. Hasto Kristiyanto bebas dengan amnesti dan kembali menjadi Sekjen PDIP yang sangat kuat penuh wibawa, berpengaruh di pentas politik nasional. Tom Lembong bebas dengan abolisi dan dikerubungi emak-emak karena kegantengan dan kewibawaannya.

Namun Mukidi di Solo malah merana, diserang kasus Gajah (Ga ada Ijazah) yang menurutnya datang dari Biru. Itu biru maksudnya Partai Demokratnya Pak SBY ataukah Badai Biru lagunya Itje Trisnawati, hei Mukidi, Ketua Genk Para Bromocora Negara?!.

Oh ya, bagi yang tidak percaya adanya intervensi politik dari Jokowi, silahkan baca pledoi dan duplik Hasto Kristiyanto. Kedua dokumen tersebut merupakan karya akademis dangan kebenaran ilmiah dan referensi pemikiran yang sangat berbobot. Setelah membaca pledoi dan duplik hasil tulisan tangan Hasto Kristiyanto, saya berkesimpulan 1000% bahwa itu adalah kasus daur ulang. Hasto Kristiyanto benar-benar menjadi tahanan politik…(SHE).

Minggu 17 Agustus 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Pengagum Itje Trisnawati.

RITRIBUSI PERTOKOAN SILIWANGI TIMUR DAN BARAT SEBESAR Rp 12.162.960.600.00 BELUM TERTAGIH KAJATI DIDESAK BERTINDAK DIDUGA ADA MALING BERTERIK MALING

0

RITRIBUSI PERTOKOAN SILIWANGI TIMUR DAN BARAT SEBESAR Rp 12.162.960.600.00 BELUM TERTAGIH KAJATI DIDESAK BERTINDAK DIDUGA ADA MALING BERTERIK MALING

Pemkab Kuningan || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup menyikapi ada dugaan kerugian pihak Pemkab. Kuningan terkait ada ritribusi yang di sinyalir ada maling berteriak maling pasalnya
Pendapatan retribusi atas penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan Siliwangi
Barat sebesar Rp12.162.960.600,00 belum ditagihkan
Hasil pemeriksaan atas 18 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi Timur dan
realisasi pembayaran retribusi atas sewa tersebut, menunjukkan terdapat hak pemda
yang seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp6.935.066.550,00. Potensi
retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi retribusi tersebut, WR
menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp758.551.950,00, sehingga masih terdapat sisa
sebesar Rp6.176.514.600,00 (Rp6.935.066.550,00 – Rp758.551.950,00).
Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD adalah sebesar Rp410.886.000,00. Oleh karena itu, potensi
Pendapatan Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp6.587.400.600,00 (Rp6.176.514.600,00 + Rp410.886.000,00) dengan rincian pada
Lampiran 8.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan atas 29 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi
Barat dan realisasi pembayaran retrbusi atas sewa tersebut, menunjukkan terdapat hak
pemda yang seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp10.763.550.000,00.
Potensi retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi retribusi tersebut,
WR menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp6.691.240.000,00, sehingga masih
terdapat sisa sebesar Rp4.072.310.000,00 (Rp10.763.550.000,00 –
Rp6.691.240.000,00).Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD adalah sebesar Rp1.503.250.000,00. Oleh karena itu, potensi
Pendapatan Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp5.575.560.000,00 (Rp4.072.310.000,00 + Rp1.503.250.000,00) dengan rincian pada
Lampiran 9.
Dengan demikian, potensi retribusi atas penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan
Siliwangi Barat yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp12.162.960.600,00 (Rp6.587.400.600,00+ Rp5.575.560.000,00).
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
menjelaskan bahwa BPKAD telah menyampaikan surat pemberitahuan tanggal 15
November dan 13 Desember 2023 kepada 16 penyewa, namun hasilnya belum optimal.
b. Pendapatan retribusi atas penyewaan tanah kepada pihak ketiga sebesar
Rp125.672.732,00 belum ditagihkan
Hasil pemeriksaan atas 24 dokumen perjanjian sewa tanah kepada pihak ketiga dan
realisasi pembayaran retribusi atas sewa menunjukkan terdapat hak pemda yang
seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp1.315.891.090,00. Namun
demikian, potensi retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi
retribusi tersebut, WR menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp1.218.250.090,00
sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp97.641.000,00 (Rp1.315.891.090,00-
Rp1.218.250.090,00).
Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD sebesar Rp28.031.732,00. Oleh karena itu, potensi Pendapatan
Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar Rp125.672.732,00
(Rp97.641.000,00+ Rp28.031.732,00) dengan rincian pada Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
menjelaskan bahwa BPKAD telah melakukan upaya penagihan sewa melalui surat
pemberitahuan tanggal 7 Maret, 2 Mei, dan 3 Agustus 2023 kepada tujuh penyewa,
namun hasilnya belum optimal.
c. Bagi hasil atas tanah yang disewakan belum dihitung sesuai dengan perjanjian
Pemkab Kuningan dan PT BTGP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor
PKS/61/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Berupa Sewa Tanah Pemda Kabupaten Kuningan di Desa Babakanmulya Kecamatan
Cigugur Kabupaten Kuningan. Perjanjian kerjasama tersebut diantaranya mengatur hak
pemda berupa:
1) Bagi hasil atas net profit after tax sebesar 10% untuk lima tahun pertama dan 20%
untuk tahun-tahun selanjutnya; dan
2) Kontribusi lahan pertanian tanaman kopi dan cengkeh yang telah berada di lokasi
dengan pembagian 50% dari laba bersih.
Atas pelaksanaan PKS tersebut, PT BTGP belum melakukan pembayaran ke Pemkab
Kuningan. BPKAD melakukan konfirmasi mengenai kontribusi bagi hasil tersebut
kepada PT BTGP pada tanggal 24 April 2024 melalui surat Nomor
900.1.14.3/1401/BPKAD. Menindaklanjuti surat tersebut, PT BTGP menyampaikanjawaban tertulis pada tanggal 2 Mei 2023, dengan melampirkan laporan keuangan
(unaudited) dan perhitungan bagi hasil sebesar Rp19.459.612,00.
Namun demikian, laporan keuangan yang disampaikan oleh PT BTGP belum diaudit
oleh KAP sehingga belum dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Masing-masing Perjanjian Sewa atas Pertokoan Siliwangi Barat dan Siliwangi Timur
serta Perjanjian Sewa Tanah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang melakukan perikatan; dan
b. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan PT BTGP
Nomor PKS/61/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Sewa Tanah Pemda Kabupaten Kuningan di Desa Babakanmulya
Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan:
1) Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Peruntukkan objek perjanjian yang akan
digunausahakan oleh pihak kedua diantaranya: a) kegiatan wisata pertanian dan
perkebunan, b) kegiatan penginapan yang berbaur dengan alam dan dibangun
menyesuaikan kondisi alam sekitar, c) kegiatan olahraga baik dalam maupun luar
ruangan, d) kegiatan seni dan budaya melalui pertunjukkan seni tari maupun seni
musik, e) kegiatan kuliner melalui restoran, f) kegiatan peningkatan pendidikan
dalam hal pertanian dan pariwisata”; dan
2) Pasal 7 Ayat (5) menyatakan “Pihak ke satu mempunyai hak menerima laporan
0telah diaudit oleh Akuntan Publik Agrowisata Botanika di Desa Babakanmulya
Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan secara berkala setiap 1 tahun dari Pihak
Kedua”; dan
3) Pasal 9 ayat (2) menyatakan “Bagi hasil para pihak ditentukan sebagai berikut:
a) Bagi hasil diperoleh dari penggunausahaan/pengelolaan agrowisata botanika;
b) Pihak kesatu memperoleh bagi hasil dan net profit after tax penggunaan/
pengelolaan agrowisata botanika sebesar 10%-20% dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) 10% sampai dengan 5 tahun pertama; dan
(2) pada 5 tahun berikutnya, pengaturannya sebagaimana disebutkan pada
pasal 8 ayat (2) ditentukan berdasarkan hasil evaluasi para pihak terhadap
Perjanjian Kerja Sama;
c) Pihak kesatu memperoleh kontribusi lahan pertanian khusus tanaman kopi dan
cengkeh yang telah berada di lokasi dengan pembagian 50% dari laba bersih”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar
Rp12.308.092.944,00 (Rp12.162.960.600,00+Rp125.672.732,00+Rp19.459.612,00)
belum diterima RKUD; dan
b. Piutang bagi hasil atas perjanjian sewa tanah dengan PT BTGP belum tersaji di Neraca.Belanja Pegawai Sebesar Rp834.669.887,00 Tidak Sesuai Ketentuan
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar
Rp1.236.027.150.638,00 atau sebesar 99,00% dari anggaran sebesar
Rp1.248.571.524.797,00. Belanja Pegawai tersebut antara lain digunakan untuk
pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah, serta Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (BPO KDH/WKDH).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai
dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang berkompeten
menunjukkan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp834.669.887,00
(Rp186.800.000,00+Rp97.869.887,00+Rp550.000.000,00) tidak sesuai ketentuan.
Penjelasan atas permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.

Aksi Demo Jilid 3 di Desa Sukaslamet: *Tuntutan Pemberhentian Permanen Kepala Desa*

0

Aksi Demo Jilid 3 di Desa Sukaslamet:
*Tuntutan Pemberhentian Permanen Kepala Desa*

Indramayu – Mediacakrabuana.id

15 Agustus 2025 – Suasana Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, memanas pada Jumat siang. Ratusan warga yang tergabung dalam aksi demonstrasi “Jilid 3” kembali menyuarakan tuntutan pemberhentian permanen Kepala Desa (Kuwu) Rajudin.
Rencana awal, aksi ini diklaim akan dihadiri sekitar 1.000 orang, namun berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah peserta hanya berkisar 90 orang. Meski begitu, semangat dan suara tuntutan tetap lantang terdengar di sekitar lokasi.
Kuwu Rajudin sebelumnya telah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait temuan penggunaan dana desa. Pemberhentian sementara tersebut bersifat sanksi administratif, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Namun, para pendemo menilai tindakan tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar Rajudin diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Dalam orasinya, massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan karena:
Meninggal dunia, Permintaan sendiri, atau Diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

dugaan penyalahgunaan dana desa harus diusut hingga tuntas, dan jika terbukti, diikuti dengan pemberhentian tetap.
Ketegangan di Tengah Aksi demo yang awalnya berlangsung tertib mulai memanas ketika terjadi saling dorong antara aparat keamanan dan sebagian pendemo. Insiden tersebut memicu kericuhan kecil di lapangan. Dalam kericuhan itu, polisi mengamankan seorang peserta aksi yang membawa tas mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan barang yang diduga narkotika di dalamnya. *anak tersebut bernama sur Kapolsek setempat membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari konteks aksi unjuk rasa.

Audiensi dan Tanggapan BPD Sesuai tuntutan massa, perwakilan pendemo melakukan audiensi dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pertemuan singkat itu, perwakilan BPD menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk diproses sesuai prosedur.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini secara resmi ke DPMD dan instansi terkait. Semua akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota BPD.
Setelah mendengar komitmen tersebut, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib, meski beberapa masih terlihat berkelompok untuk berdiskusi.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi dinamika demokrasi di tingkat desa. Tuntutan pemberhentian permanen seorang kepala desa bukan hanya persoalan politik lokal, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Aparat keamanan mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi, sementara pihak pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan profesional.
Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, serta kasus temuan narkotika yang menyeret salah satu peserta aksi, kini menjadi perhatian publik. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan, tanpa mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah _(Tim)

SKANDAL MENGGEGERKAN! DUA KONTAINER BARANG BUKTI LENYAP DI PUSAT KEPOLISIAN – PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN.

0

SKANDAL MENGGEGERKAN!
DUA KONTAINER BARANG BUKTI LENYAP DI PUSAT KEPOLISIAN – PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN.

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Ini perlu Kapolri turut campur dalam adanya praduga hilangnya barang bukti penangkapan 2 unit kontainer berisi baru hitam saat diamankan petugas berwenang “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri di kantornya markas pusat parfai oposisi merdeka Jakarta 15/8/2025.Hal ini tambahnya membuat viral masalah ini dengan kata lain, hingga terjadi lah
, Geger! Dugaan skandal besar tengah mengguncang institusi kepolisian. Dua kontainer berisi material batu hitam – barang bukti penting kasus bernilai miliaran rupiah – dikabarkan hilang secara misterius dari markas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal ini perlu diungkap transparan terbuka”, imbuhnya. Dari hasil kerja kerasnya para wartawan sekaligus dalam penelusuran
Pantauan selama berbulan-bulan oleh sumber terpercaya memastikan, kedua kontainer itu sempat diamankan dengan ketat. Namun kini, hilang tanpa jejak, seolah ditelan bumi. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada penjelasan… hanya keheningan yang mencurigakan.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., langsung angkat suara dengan nada penuh ketegasan.

> “Ini bukan sekadar kelalaian – ini indikasi permainan kotor yang mengancam kredibilitas hukum kita! Kapolri harus turun tangan sekarang juga, tanpa kompromi!” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Prof Sutan memperingatkan, kasus ini bisa menjadi bom waktu yang meledakkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Negara sudah terlalu sering dirugikan oleh cukong-cukong korporasi niaga ilegal. Jika barang bukti bisa hilang begitu saja di dalam markas polisi, di mana lagi rakyat bisa berharap pada keadilan?” ujarnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya bungkam. Sorotan publik kini tajam tertuju pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar siapa dalang di balik hilangnya barang bukti yang seharusnya dijaga mati-matian.ujar sumber media ini menambahkan. Mara sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional. (SN).

BERITA TERBARU