PENATAAN ALUN ALUN GADOBANGKONG SUKABUMI HABISKAN ANGGARAN Rp.15.679.756.800.00 DIPERTANYAKAN

0
9 views

PENATAAN ALUN ALUN GADOBANGKONG SUKABUMI HABISKAN ANGGARAN Rp.15.679.756.800.00 DIPERTANYAKAN

SUKABUMI..JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup Menyoroti kasus penataan alun alun Gadobangkong Sukabumi Jawa Barat di duga keras ada unsur kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya
Penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi Pekerjaan Penataan Alun-Alun Gadobangkong Kabupaten Sukabumi dilaksanakan oleh PT .LP KSO CV AM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.2/14/SP/AA GDBKNG
KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp15.679.756.800,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 126 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Agustus s.d.
24 Desember 2023. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak empat kali, terakhir dengan Adendum Nomor 602.2/ADD04/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023 tanggal 22
Desember 2023, sehingga mengubah personil pendukung, volume pekerjaan, jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 131 hari kalender terhitung mulai 21 Agustus s.d. 24
Desember 2023 dan pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan pengenaan denda
berjalan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diawasi oleh CV MS. Hasil pemeriksaan bersama pekerjaan MC.4 sebagaimana dimuat pada Berita Acara Pemeriksaan Bersama Monthly Certificate 4
(MC-4) Nomor 67./BAPBP.MC4/LPAM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
menunjukkan pekerjaan mencapai prestasi 92,417%. Terdapat sisa pekerjaan sebesar 7,583%
sebagaimana dimuat pada Berita Acara Kemajuan Sisa Pekerjaan Nomor
70/BAKP.MC4/LPAM/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. Pihak kontraktor pelaksana tetap melaksanakan sisa pekerjaan tersebut dengan mekanisme pemberian kesempatan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).Hasil perhitungan atas kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia serta dihadiri oleh konsultan pengawas dan PPK
pada tanggal 18 Maret 2024. Hasil klarifikasi tersebut didokumentasikan dalam RPHPF yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa BPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan PPK.
( Redaksi)