TANGKAP. SENDIKAT KORUPTOR KAB.KUNINGAN, DIDUGA .6.984.376.950,00 PENYALAH GUNAAN ANGGARAN

0
8 views

TANGKAP. SENDIKAT KORUPTOR KAB.KUNINGAN, DIDUGA .6.984.376.950,00 PENYALAH GUNAAN ANGGARAN

KAB.KUNINGAN,JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pinum Rajawali news Grup
Menyikapi keuwangan Pemda Kuningan Jawa barat dapat disebut amburadul .Ironisnya
Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar
Rp6.984.376.950,00 belum ada tanda tanda proses hukum diduga keras para pejabat di lingkaran Pemda sudah ada bekingan masing masing Herder bertaring tajam hal tersebut terbukti
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp81.763.034.176,00 atau 94,29% dari anggaran sebesar Rp86.715.786.106, Belanja Modal tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja
Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Proses penganggaran belanja dimulai dengan penyusunan RKA-SKPD dengan
menginput usulan kegiatan oleh masing-masing SKPD. Penginputan tersebut dilakukan
melalui aplikasi SIPD setelah penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD. Proses selanjutnya adalah pembahasan dan verifikasi RKA-
SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan SKPD terkait yang
akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD beserta Penjabarannya.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
sebesar Rp6.984.376.950,00 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
dengan rincian berikut.“Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain”; dan
b. Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
pada Bab V:
1) huruf B halaman 10 paragraf 26 s.d. 30 menyatakan “Belanja modal digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan
aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap
lainnya”; dan
2) huruf C halaman 11 paragraf 7 s.d. 11 menyatakan“Belanja barang adalah
pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat dan belanja perjalanan”.
Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih
saji (overstated) dan Belanja Barang dan Jasa kurang saji (understated) masing-masing
sebesar Rp6.984.376.950,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. TAPD kurang cermat mengevaluasi ketepatan penggunaan akun atau kode rekening
dalam mengevaluasi RKA yang diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
b. Kepala BPKAD kurang cermat menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan
APBD; dan
c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan Rencana Kegiatan
dan Anggaran (RKA).
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala
Dinas PUTR dan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan menyatakan sependapat.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Redaksi)