“PGRI Muratara Dikotori,Diduga Oknum Pengurus PGRI Lakukan Pungli.”
Muratara – Mediacakrabuana.id
Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara dikotori diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru.
Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang diduga dipungut tersebut sebesar Rp120 ribu setiap guru.
Informasi ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dak ado kegiatan, tapi iuran masih bae (dipungut), nak aku ributin,” ungkap salah seorang Kepala SD yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara belum terdengar ada kegiatan, tetapi iuran anggota tetap dipungut.
Sementara keanggotaan organisasi PGRI merupakan seluruh guru aktif di instansi pemerintahan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024
Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun oleh awak media, dugaan pungli Rp120 ribu setiap guru tersebut diketahui merupakan total iuran bulanan.
Bahwa anggota PGRI diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp10.000,- per bulan khusus PNS/PPPK untuk periode Januari hingga Desember.
Sehingga total iuran yang harus disetor adalah sebesar Rp120.000,- per PNS/PPPK.
Sementara itu juga ada iuran 10.000 (sepuluh ribu) setiap guru perbulannya, dan itupun juga tidak tahu untuk keperluan apa, kemana arahnya dan sampai saat ini tidak ada kejelasaanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PGRI Muratara bungkam dan belum dapat dikonfirmasi terkait Pungutan Liar (PUNGLI) oleh oknum Ketua PGRI tersebut.
Cakra















