www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Ketua PDHI Sumsel: Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Semangat untuk Terus Mengabdi

0

“Ketua PDHI Sumsel: Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Semangat untuk Terus Mengabdi”

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat pengabdian, persatuan dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sumatera Selatan periode 2024–2028, drh. H. Alfin Suhanda, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan harus terus diwujudkan melalui kerja nyata dan pengabdian sesuai bidang profesi masing-masing.

Menurutnya, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan merupakan amanah yang harus diisi dengan hal-hal positif, termasuk meningkatkan profesionalisme, kepedulian serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan belum selesai. Kemerdekaan harus kita isi dengan pengabdian, kerja keras, menjaga persatuan dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar drh. H. Alfin Suhanda.

Ia menambahkan, profesi dokter hewan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya melalui upaya menjaga kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat secara luas.

“Dokter hewan tidak hanya berbicara tentang kesehatan hewan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kesehatan manusia dan lingkungan. Karena itu, kami di PDHI Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan mengambil bagian dalam pembangunan menuju Indonesia yang sehat, mandiri dan berdaya saing,” tegasnya.

Dalam semangat HUT ke-81 RI, drh. H. Alfin Suhanda juga mengajak seluruh anggota PDHI Sumsel dan masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai perjuangan para pahlawan sebagai inspirasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Dirgahayu Republik Indonesia. Mari kita jadikan semangat kemerdekaan sebagai energi untuk terus berkarya, mengabdi dan memberikan manfaat. Dengan persatuan, gotong royong dan kerja nyata, kita bersama-sama dapat mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Harto)

PEMKAB BEKASI KEHILANGAN 61 KENDERAAN RODA EMPAT DIDUGA DILIBAS OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT “

0

“PEMKAB BEKASI KEHILANGAN 61 KENDERAAN RODA EMPAT DIDUGA DILIBAS OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT “

Bekasi Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup . mengendus bau taksedap . Pejabat atau penjahat maling 61 kenderaan Roda 4 milik Pemkab Bekasi ironisnya sampai detik ini pihak Team V Pemburu fakta Rajawali news belum mendengar pihak Pemkab Bekasi melaporkan ke polisi sehingga menimbulkan pertanyaan pasalnya
Pencatatan Aset Tetap berupa kendaraan dinas pada KIB kurang informatif
Berdasarkan hasil cek fisik dan penelusuran atas pencatatan Aset Tetap pada database
KIB B Peralatan dan Mesin menunjukan terdapat pencatatan yang kurang informatif,
dengan perincian sebagai berikut KIB Peralatan dan Mesin

1) Terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat yang belum dilakukan alih status
ke SKPD pengguna yang baru. Perincian pada Lampiran 14.

2) Terdapat 2 unit Kendaraan Dinas roda empat memuat informasi nomor polisi
yang sama. Perincian pada Lampiran 15.

b. Aset Tetap berupa kendaraan dinas sebanyak 61 unit tidak diketahui
keberadaannya
Berdasarkan hasil cek fisik secara uji petik atas peralatan dan mesin berupa 381
kendaraan dinas roda empat, diketahui terdapat 61 unit kendaraan dinas roda empat
yang tidak diketahui keberadaannya dengan perincian pada Lampiran 16.

c. Penatausahaan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan belum tertib
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu pemanfaatan BMD melalui
mekanime Pinjam Pakai. Barang Milik Daerah (BM) dapat dipinjam pakai
dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan barang milik daerah yang
belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pengguna Barang dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Perjanjian Pinjam Pakai
Kendaraan Dinas, dokumen Berita Acara Pinjam Pakai, Cek Fisik Lapangan dan
Wawancara Bagian Aset diketahui bahwa:

1) Delapan kendaraan roda empat yang telah habis masa pinjam pakai pada tahun
2025. Perjanjian sebelumnya belum dilakukan perpanjangan masa pinjam di
tahun 2025.

2) 20 kendaraaan roda empat yang tidak disertai dengan surat persetujuan bupati
maupun perjanjian pinjam pakai, sedangkan aset tersebut masih dikuasai oleh pihak lain.
Perincian pada Lampiran 17.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44,
menyatakan bahwa

“Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:
1) Pasal 8:
a) ayat (1), menyatakan bahwa “kepala satuan kerja perangkat daerah adalah
pengguna barang milik daerah”;

b) ayat (2), menyatakan bahwa “Pengguna Barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab:

(1) melakukan pencatatan dan inventaris barang milik daerah yang berada
dalam penugasannya;

(2) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penugasannya”.

2) Pasal 42 ayat (1), menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
pada:

1) Pasal 10 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola
Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

a) huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam
penguasaannya;

b) huruf e, mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam
penguasannya;

c) huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

3) Pasal 16 ayat (2), menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:

a) huruf b, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang
milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;

b) huruf c, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;

c) huruf d, yaitu membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna
Barang;

d) huruf n, mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah
berdasarkan pengecekan fisik barang”.

d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:

1) Pasal 7 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang,
berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

a) huruf h, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan

b) huruf i, menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran
dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang”.

3) Pasal 12 ayat (3) huruf c, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan
BMD yang memerlukan persetujuan Bupati”; dan4) Pasal 13 ayat (2) huruf d, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab
membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna Barang”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Pengamanan administrasi kendaraan dinas lemah dan berpotensi hilang; dan

b. Aset Tetap yang tidak ditemukan keberadaannya berpotensi disalahgunakan dan/atau hilang.
Kondisi tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;

b. Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD;

c. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam
penguasaannya;
d. Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola belum optimal dalam
melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang disampaikan oleh masing-
masing PD serta belum melaksanakan fungsi pencatatan dan pengaman aset daerah
secara memadai; dan
e. Para Pengurus Barang Pengguna terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan Kepala
BPKD menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti
sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;

b. Kepala BPKD:
1) Selaku Pembantu Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD; dan
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola
lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang
disampaikan oleh masing-masing SKPD serta belum melaksanakan fungsi
pencatatan dan pengaman aset daerah secara memadai.

c. Para Pengurus Barang Pengguna terkait lebih cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD, di antaranya melengkapi informasi pada KIB agar data lebih
informatif; dan

d. Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas 61 unit
kendaraan dinas roda empat yang belum diketahui keberadaannya.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“PEMERHATI HUKUM ANGKAT BICARA DESAK KAPOLRI USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN KEMATIAN MANTAN ISTRI POLISI DI MEDAN”

0

“PEMERHATI HUKUM ANGKAT BICARA DESAK KAPOLRI USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN KEMATIAN MANTAN ISTRI POLISI DI MEDAN”

Medan – Mediacakrabuana.id

Keluarga almarhum W, yang merupakan mantan istri Brigadir I, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut dibuat dugaan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban saat dipulangkan ke rumah duka.

Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan kematian seorang Perempuan merupakan mantan istri Oknum Polisi. Minggu 9/8/2026

“Sangat Prihatin, yang terjadi saat ini di Kota Medan belum di tangkap diduga pelaku berinisial I dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang berinisial WLG.

Ia menambahkan proses hukum atas peristiwa tersebut harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Alvin juga meminta penyidik menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya

 

Laporan tersebut secara langsung diajukan oleh ayah korban, Sanalui Gowasa, yang didampingi kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Sementara, Polda Sumut menerima surat laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan beberapa hari yang lalu.

“Kami berharap dengan terbitnya laporan tersebut, penyidik dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum W. Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan keadilan dapat diberikan kepada kedua orang tua korban serta seluruh keluarga besar,” jelasnya. (S.hadi Purba/Al)

PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

0

“PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mendesak pihak Tipikor mengusut ada nya anggaran belanja pengadaan meja dan kursi di dinas pendidikan kab.bekasi di duga keras dimar’up oleh pejabat atau kiparat SEDOMI anggaran belanja pasalnya Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan

Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh
PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh

PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.hanya berdasarkan harga price list katalog elektronik penyedia yang akan dipilih. PPK
tidak mempersiapkan referensi harga meja dan kursi merek lainnya dari marketplace
selain katalog elektronik LKPP.

Berdasarkan keterangan PPK, pemilihan penyedia tersebut sudah berdasarkan arahan
pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Penyedia yang diarahkan untuk
pembelian melalui katalog elektronik LKPP tersebut yaitu PT MSG yang dalam
transaksi ini menjual produk merek Koui dengan tipe kursi Barny 3540 dan meja
Barny 6545.

b. Harga Pembelian Produk Terindikasi Lebih Tinggi dari Harga Pasar

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu

0

“KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu”

SIMALUNGUN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mengambil langkah hukum dengan memberikan pendampingan kepada Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang sedang menghadapi proses hukum.

Melalui Surat Kuasa Khusus, keduanya memberikan mandat kepada KPKM-RI untuk mengawal kepentingan hukum mereka. Selanjutnya, KPKM-RI menunjuk empat advokat, yakni Royyantho Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.

Bukan Intervensi, Tetapi Pendampingan Hukum

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

> “Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami hadir untuk memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu mendapatkan pendampingan dan hak-hak hukumnya terlindungi.”

 

Menurut Hunter, proses hukum tetap harus dihormati dan seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme hukum.

> “Kami tidak menentukan siapa yang benar atau salah. Kami serahkan kepada proses hukum. Tugas kami memastikan klien kami tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.”

 

Parluhutan: Kami Kawal Berdasarkan Fakta

Advokat Parluhutan Banjarnahor, S.H. mengatakan tim advokasi akan bekerja berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum.

> “Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Kami akan mempelajari perkara secara menyeluruh dan memastikan hak klien mendapatkan pendampingan sesuai hukum.”

 

Ia menegaskan, pendampingan bukan berarti menghambat proses hukum.

> “Kami menghormati penyidik dan seluruh proses hukum. Tetapi hak klien juga harus dihormati. Jika ada hal yang perlu diperjuangkan, kami akan menempuh jalur hukum.”

 

Agusman: Jangan Vonis Sebelum Proses Selesai

Sementara itu, Agusman Silaban, S.H. menegaskan pentingnya menempatkan perkara secara objektif.

> “Perkara harus diuji dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan opini. Kami akan mendampingi klien secara profesional dan mengambil langkah hukum sesuai kebutuhan.”

 

Agusman juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang mendahului proses hukum.

> “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses berjalan secara objektif dan hak klien tetap terlindungi.”

 

KPKM-RI Pilih Jalur Hukum

KPKM-RI menegaskan bahwa Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu merupakan pihak yang mendapatkan pendampingan hukum, sehingga tidak boleh diberi label bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hunter menutup:

> “KPKM-RI tidak melawan hukum. KPKM-RI mengawal hukum. Kami menghormati aparat penegak hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak klien kami tidak terabaikan.”

 

Empat advokat, satu mandat: mengawal proses hukum secara profesional, objektif dan bermartabat.

“Praktisi Hukum YUSKANDAR. SH, Harumkan nama Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI).”

0

“Praktisi Hukum YUSKANDAR. SH, Harumkan nama Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI).”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Siapa sih yang tidak mengenal YUSKANDAR. SH Pengacara Kondang Jambi, yang di panggil Bang Ndek, sudah lama malang melintang berkecimpung di dunia hukum ADVOKAT/PENGACARA.

Beliau adalah sebagai pembimbing dan penuntun Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) hingga meraih kemenangan selama menempuh proses persidangan di peradilan Banding di PT.TUN.PLG hingga berlanjut menempuh KASASI di Mahkamah Agung RI.

Menurut DARMAWAN selaku Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) saat di wawancarai oleh Awak Media ini, beliau memaparkan, awal dari membuat MEMORI BANDING hingga MEMORI KASASI, saya selalu meminta petunjuk sama Bang YUSKANDAR. SH, setelah saya membuat MEMORI lansung saya pdf kan dan saya kirimkan sama beliau, beliaulah mengoreksi dan menyempurnakan MEMORI BANDING dan MEMORI KASASI yang saya buatkan ucap DARMAWAN.

DARMAWAN juga, menyampaikan ucapan berterima kasih yang sebesar -bbesarnya kepada Bang Ndek YUSKANDAR. SH, yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada saya, tampa menerima imbalan apapun dari saya, bahkan beliau rela mengorbankan diri nya demi memenangkan Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) timpal DARMAWAN.

Menurut DARMAWAN, yang seharusnya pantas di menangkan di PTTUN Palembang itu adalah YUSKANDAR. SH, namun beliau berkeinginan lain, beliau tetap selalu berupaya keras agar Permohonan Banding yang diajukan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) harus di terima oleh Majelis Hakim PTTUN Palembang ucap DARMAWAN, dengan nada serius. (Red)

“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

0

“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

PURWAKARTA, JABAR — MEDIACAKRABUANA.ID

08 AGUSTUS 2026 Dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan saat mendatangi kantor PT Sinarmas Multifinance di Purwakarta untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan penarikan kendaraan, menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Perlakuan kasar berupa makian, usiran, hingga ajakan berkelahi yang diduga dilakukan oknum penagih utang (debt collector) sangat disayangkan dan dinilai mencederai kebebasan pers serta hak perlindungan konsumen.

Peristiwa bermula ketika seorang warga meminta pendampingan kepada awak media terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh tim penagih yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”. Dalam kapasitasnya menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan mediasi, wartawan bernama M. Sulaeman kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026). Namun alih-alih menerima penjelasan, ia justru disambut dengan makian kasar, diusir, dan diajak berkelahi oleh salah satu oknum tim penagih. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.

Merespons peristiwa tersebut, Sekretaris DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang:

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami rekan wartawan M. Sulaeman saat menjalankan tugas pendampingan warga. Tindakan memaki, mengusir, hingga mengajak berkelahi adalah perbuatan yang tidak beradab sekaligus melanggar hukum. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi sosial dan pencarian kebenaran atas keluhan warga konsumen. Jika perusahaan merasa tidak benar, jalur hak jawab sudah tersedia. Tetapi mengintimidasi wartawan adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Kepolisian segera mengusut peristiwa ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses pelaku sesuai hukum. Selain itu, kami juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Purwakarta segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga memberi kuasa kepada oknum penagih yang bersikap arogan dan melanggar norma perlindungan konsumen,” tegas Edi Tanam Purwana di Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA

Dalam sorotan hukumnya, Sekretaris Edi Tanam Purwana merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 4 ayat (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak menolak dan melarang segala bentuk tekanan dan penyensoran dalam menjalankan profesinya.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Makian, ancaman, dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas masuk dalam kategori penghambatan tugas jurnalistik.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4 huruf a: Hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan saat menggunakan jasa — termasuk saat menyelesaikan sengketa pembiayaan.
– Pasal 7 huruf a: Kewajiban pelaku usaha memperlakukan konsumen dengan baik dan jujur, tidak diskriminatif, dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
– Pasal 26 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan cara-cara perlakuan yang merendahkan martabat, mengancam, atau menggunakan kekerasan terhadap konsumen dalam menjalankan usahanya.
3. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
– OJK berwenang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan pembiayaan, serta memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
4. Peraturan OJK & Ketentuan Penagihan Perusahaan Pembiayaan
– Setiap penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan secara sopan, beradab, tidak menggunakan kekerasan, tidak mengancam, tidak memaki, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemberian kuasa kepada penagih yang bersikap kasar menjadikan perusahaan pemberi kuasa ikut bertanggung jawab secara hukum.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 312: Menghina atau memaki seseorang di hadapan umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.
– Pasal 313: Mengancam seseorang dengan perbuatan melanggar hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 408: Mengganggu ketenteraman di kediaman atau tempat kerja orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di wilayah kabupaten/kota.

📢 HIMBAUAN KEPADA SELURUH WARTAWAN DI PURWAKARTA

Edi Tanam Purwana juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta:

“Kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta, peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran. Tetaplah bersatu, teguh pendirian, dan jangan gentar menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Jika salah satu dari kita diintimidasi, maka itu adalah intimidasi bagi seluruh insan pers. RAJAWALI Purwakarta akan terus berdiri di belakang rekan-rekan wartawan, memberikan dukungan moril maupun hukum apabila ada pihak yang berusaha membungkam kebenaran dengan ancaman atau kekerasan. Tetap profesional, tetap berpegang pada fakta, dan jalur hukum tetap menjadi jalan utama,” himbaunya.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Edi Tanam Purwana menegaskan DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak langkah tegas dan menyeluruh:

“Kami mendesak tiga hal sekaligus: pertama, Kepolisian segera periksa pihak-pihak terkait dan proses pelaku intimidasi sesuai UU Pers dan KUHP. Kedua, OJK segera lakukan audit dan beri sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga menempatkan penagih yang tidak beretika dan melanggar aturan perlindungan konsumen. Ketiga, Disperindag Purwakarta ikut turun tangan menindaklanjuti pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi. Jangan biarkan praktik penagihan kasar dan intimidasi terhadap pengawas publik terus berulang. Penagihan boleh dilakukan, tetapi harus sopan, beradab, dan tidak melanggar hukum. RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

0

“PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tak terima dengan Penolakan Kasasi oleh Mahakamah Agung Republik Indonesia, dengan Amar Keputusan Nomor: 178 K/TUN/2026, Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAHMeradang hingga menyerang LEGAL STANDING Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) melalui beberapa Media Online lokal.
Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. S.Ag. menyampaikan melalui Media Online, local terkai dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025, yang di gugat oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang mana dalam Putusan (PTUN) Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi tersubut bahwa Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat di Terima, (Niet Ontvankelijke Verklaard/No)

Akhirnya DARMAWAN, selaku Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDOENSIA (ICC – RI) angkat bicara, bahwa berdasarkan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi telah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang, dengan Putusan Nomor : 61/B/2025/PT.TUN.PLG:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya
5. perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding
6. ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Yang intinya Putusan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi, batalkan demi hokum.

Dalil Hukum Tentang Kerugian yang dialami LSM ICC-RI.
I. Bahwa unsur Kerugian Hukum (rechtstreek belang) dalam Hukum Administrasi Negara merupakan syarat pokok bagi sahnya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Secara doktrinal, kerugian hukum dipahami sebagai kerugian nyata dan langsung yang dialami oleh subjek hukum akibat tindakan atau Keputusan Pejabat Administrasi Negara, baik dalam bentuk kerugian material, imaterial, maupun kerugian terhadap Kepentingan Hukum yang Sah.
II. Prof. Philipus M. Hadjon (2008) menjelaskan bahwa “kerugian dalam hokum administrasi tidak harus selalu berwujud materiil, tetapi dapat pula berupa terlanggarnya hak atau kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.” Pendapat ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa seseorang atau badan hukum yang merasa
III. kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berhak mengajukan gugatan ke PTUN.

IV. Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) bersifat langsung (direct), nyata (actual), dan relevan (relevant) dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025. Keputusan tersebut secara faktual dan yuridis menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan publik, serta menghalangi peran konstitusional Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) sebagai Lembaga yang berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

V. Kerugian tersebut dapat diklasifikasikan dalam empat dimensi hukum yang saling terkait dan bersumber dari norma positif, yurisprudensi, serta asas – asas hukum administrasi modern, sebagaimana diuraikan berikut :
1) Bahwa pertama, kerugian terhadap transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun dilakukan tanpa proses seleksi Transparan, akuntabel, curang dan tidak Kredibel sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mewajibkan kepala daerah melakukan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan proses tersebut secara hukum telah melanggar asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap hak publik untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan sumber daya publik.
2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata karena menghalangi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.” Dengan demikian, kerugian Badan Hukum (ICC – RI) terhadap transparansi publik memiliki dasar yuridis yang kuat karena secara langsung menghambat fungsi pengawasan dan akuntabilitas sosial.
3) Bahwa kedua, kerugian terhadap kepentingan masyarakat timbul karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan Fungsi Pelayanan Publik dalam Bidang Air Bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa BUMD bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bagi masyarakat.
4) Keputusan Pengangkatan Direksi yang dilakukan secara tidak sah berimplikasi langsung terhadap kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih yang merupakan kebutuhan Dasar Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
5) Apabila proses seleksi dilakukan tanpa mekanisme objektif dan profesional, maka besar kemungkinan terjadi maladministrasi dan inefisiensi dalam pengelolaan air bersih, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas. Kerugian ini bersifat kolektif-representatif, karena Pembanding/dahulu Penggugat mengajukan Gugatan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi Kepentingan Publik agar pengelolaan sumber daya daerah dilakukan sesuai prinsip good governance.
6) Bahwa ketiga, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public yang dijalankan oleh Pembanding/dahulu Penggugat (LSM ICC-RI) merupakan bentuk kerugian institusional yang dijamin oleh undang – undang.
7) Berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat diberikan hak untuk mengajukan laporan, pengaduan, dan keberatan terhadap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum atau AUPB. Norma ini secara eksplisit mengakui hak kontrol sosial lembaga masyarakat sebagai bagian dari system checks and balances dalam administrasi publik.
8) Dengan dikeluarkannya SK Bupati yang tertutup dan tidak dapat diakses secara publik, maka Penggugat secara langsung dirugikan karena tidak dapat melaksanakan fungsi sosial dan konstitusionalnya dalam melakukan pemantauan, investigasi, serta advokasi terhadap kebijakan publik. Pendapat Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. (2012) juga menegaskan bahwa “kerugian lembaga yang tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya akibat tindakan pemerintah yang melanggar prinsip akuntabilitas merupakan kerugian hokum yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan TUN.”
9) Bahwa keempat, kerugian terhadap hak konstitusional Badan Hukum (ICC – RI) dan Masyarakat umum merupakan bentuk kerugian fundamental yang berkaitan langsung dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga Negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
10) Penutupan akses terhadap proses seleksi Direksi Perumda Air Minum dan pembatasan peran lembaga sosial dalam melakukan pengawasan publik secara nyata melanggar hak konstitusional tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, Mahkamah menyatakan bahwa “setiap warga Negara maupun lembaga masyarakat yang terhalang dalam mengakses informasi public atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah telah mengalami kerugian konstitusional yang nyata.”
11) Dengan demikian, tindakan Bupati Sarolangun yang menutup proses seleksi Direksi Perumda Air Minum tanpa mekanisme keterbukaan publik bukan hanya cacat administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang baik.
12) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap transparansi publik, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan kerugian hukum (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai Lembaga Hukum Publik Non – Pemerintah.
13) Kerugian tersebut bersifat nyata, langsung, dan tidak hipotetis, karena timbul secara faktual dari keputusan TUN yang melanggar peraturan perundang – undangan serta prinsip AUPB. Oleh karena itu, Majelis Hakim seharusnya menilai bahwa Penggugat Bdan Hukum (ICC – RI) memiliki Standing dan Interest yang Sah menurut Hukum untuk menggugat SK Bupati Sarolangun yang menjadi Objek Sengketa a quo, sebab pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik secara langsung menimbulkan kerugian terhadap hak hukum, hak sosial, dan hak konstitusional lembaga maupun masyarakat yang diwakilinya.
14) Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding/dahulu Penggugat tidak mengalami kerugian hukum nyata adalah keliru dalam penerapan hukum (error in judicando) dan bertentangan dengan asas rule of law, prinsip good governance, serta perkembangan doktrin hukum administrasi modern yang menjamin hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan Pemerintah.
15) Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Judex Factie menilai eksepsi Tergugat Pemerintah Daerah Kabupaten sarolangun, dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE, mengenai Kepentingan Hukum Penggugat dinyatakan tidak diterima.

PENGGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS PUTUSAN NOMOR 10/G/2025/PTUN.JBI
 Bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pokok perkara lebih lanjut, penting untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa unsur “kerugian hukum” atau rechtstreek belang merupakan syarat mutlak bagi diterimanya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
 Pengertian kerugian hukum tidak semata – mata dimaknai sebagai kerugian material atau ekonomis, melainkan mencakup setiap bentuk pelanggaran terhadap hak dan kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.
 Dalam pandangan Prof. Philipus M. Hadjon, kerugian dalam hukum administrasi harus dipahami secara luas sebagai terlanggarnya hak – hak warga negara terhadap tindakan administrasi yang melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan pemerintahan (Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, 2008).
 Pemahaman demikian juga sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan hak kepada setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
 Dengan demikian, ruang lingkup kerugian hukum dalam perkara administrasi bersifat elastis dan meliputi kerugian terhadap hak publik, hak sosial, dan hak konstitusional yang nyata.

ANALISIS HUKUM:
a) Bahwa dalam perkara a quo, kerugian hukum yang dialami oleh Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik – Indonesia (ICC-RI) sebagai Penggugat bersifat nyata, langsung, dan berhubungan erat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025.
b) Keputusan tersebut telah melahirkan akibat hukum yang menghalangi pelaksanaan fungsi sosial, hukum, dan konstitusional Penggugat sebagai Lembaga Pengawas Publik yang berperan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c) Bahwa kerugian terhadap prinsip transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum dilakukan secara Curang dan Tidak Kredibel dan tanpa seleksi terbuka sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen.
d) Ketertutupan ini bertentangan dengan Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan TUN harus memenuhi asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan merupakan bentuk nyata pelanggaran AUPB dan menghasilkan kerugian hokum karena menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi kebijakan publik.
e) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang dapat digugat karena menghambat hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap keputusan pemerintah.”
f) Bahwa kerugian terhadap kepentingan masyarakat juga nyata karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memegang Fungsi Pelayanan Publik di Bidang Air Bersih, Hak Dasar Warga Negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa air merupakan barang publik yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
g) Oleh sebab itu, pengangkatan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi yang sah berpotensi menimbulkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam pelayanan publik, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pengguna air bersih.
h) Kerugian tersebut bersifat social – kolektif, dan Penggugat sebagai representasi publik memiliki legitimasi hukum untuk menuntut perbaikan kebijakan demi kepentingan masyarakat luas.
i) Bahwa selanjutnya, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat karena tindakan Tergugat telah menghalangi pelaksanaan fungsi hukum yang secara eksplisit dijamin oleh Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan, laporan, atau pengaduan terhadap tindakan Pejabat Pemerintah yang bertentangan dengan hukum.
j) Penutupan informasi publik dalam Proses Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun telah meniadakan hak lembaga sosial untuk menjalankan fungsi control sebagaimana dijamin oleh undang – undang.
k) Dalam pandangan Prof. Paulus Effendi Lotulung (2012), “setiap pembatasan terhadap akses publik atau lembaga masyarakat untuk melakukan pengawasan atas tindakan administrasi Negara merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata, karena meniadakan mekanisme kontrol yang menjadi ciri pemerintahan yang baik.”
l) Bahwa terakhir, kerugian terhadap hak konstitusional Penggugat maupun Masyarakat luas merupakan bentuk kerugian fundamental yang bersumber langsung dari Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
m) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXII/ 2014, Mahkamah menegaskan bahwa “ketika warga negara atau organisasi masyarakat sipil dihalangi untuk mengakses informasi publik atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah, maka telah terjadi kerugian konstitusional yang nyata.”
n) Oleh karena itu, tindakan Bupati Sarolangun yang menetapkan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi publik dan tanpa keterbukaan prosedural secara nyata telah melanggar hak konstitusional tersebut dan menimbulkan kerugian hokum bagi Penggugat selaku representasi kepentingan publik.
o) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap prinsip transparansi, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan rechtstreek belang yang bersifat aktual, relevan, dan langsung timbul akibat diterbitkannya Keputusan TUN a quo.
p) Doktrin dan yurisprudensi telah menegaskan bahwa bentuk-bentuk kerugian semacam ini cukup untuk memberi dasar hukum bagi lembaga sosial untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/TUN/2016 yang memperluas pemahaman mengenai Legal Standing dan Interest to sue bagi Organisasi Masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.
q) Dengan demikian, dalil pihak Tergugat I BUPATI SAROLANGUN dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian hukum adalah tidak berdasar, karena bertentangan dengan doktrin hukum administrasi, peraturan perundang – undangan, serta asas-asas hukum umum yang berlaku dalam system peradilan administrasi modern.
r) Bahwa berdasarkan uraian yuridis di atas, terbukti secara hukum bahwa Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) telah mengalami kerugian yang nyata, langsung, dan relevan akibat tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025 dari hasil seleksi yang curang, tidak Kredibel, catat prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan perundang – undangan.
s) Kerugian tersebut mencakup pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik, hak konstitusional masyarakat, dan fungsi kontrol sosial lembaga, yang kesemuanya merupakan bagian integral dari hak hukum yang dilindungi oleh negara.
t) Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding patut dan seharusnya menyatakan bahwa Pembanding/dahulu Penggugat memiliki Kepentingan Hukum (rechtstreek belang) yang sah, serta telah dirugikan secara nyata oleh keputusan TUN a quo, dan selanjutnya membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI karena mengandung kekhilafan nyata dan kesalahan penerapan hukum.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil, argumentasi hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang telah dikemukakan dalam memori banding ini, terbukti secara nyata dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam Putusan Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah keliru dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam hal :
1. Menyatakan Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) tidak memiliki legal standing, padahal berdasarkan perkembangan doktrin citizen standing dan action popularis, serta didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, organisasi masyarakat yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengancam kepentingan publik.
2. Mengabaikan makna kepentingan langsung (rechtstreeks belang) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan penjelasannya setelah amandemen melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 serta UU Nomor 51 Tahun 2009, di mana kepentingan hukum tidak hanya mencakup kerugian material, tetapi juga kerugian sosial, moral, dan institusional yang bersumber dari pelanggaran terhadap hak-hak publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
3. Tidak mempertimbangkan pelanggaran substantif terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum, yang secara nyata telah dilanggar oleh Terbanding/dahulu Tergugat ketika Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum tanpa mekanisme sebagaimanam diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

4. Tidak mempertimbangkan kerugian hukum yang nyata dan langsung (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai lembaga pengawas publik, meliputi:
a) Kerugian terhadap hak transparansi publik dan partisipasi masyarakat;
b) Kerugian terhadap kepentingan sosial masyarakat dalam pelayanan air bersih;
c) Kerugian terhadap fungsi kontrol sosial Badan Hukum (ICC – RI);
d) Kerugian terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
e) dan Pasal 28F UUD 1945.

5. Bahwa seluruh kekeliruan penerapan hukum tersebut menyebabkan putusan tingkat pertama menjadi cacat hukum (error in judicando), karena tidak mempertimbangkan secara utuh Kedudukan Pembanding/dahulu Penggugat sebagai penjaga kepentingan publik dan pelaksana prinsip good governance. Dengan demikian, putusan a quo tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga bertentangan dengan asas due process of law dalam peradilan administrasi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, patut dan seharusnya membatalkan Putusan PTUN Jambi tersebut dan memberikan Putusan baru yang adil sesuai dengeng ketentuan hukum papar DARMAWAN. (Red)

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.

0

“Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, telah memberikan komentar terhadap berita yang di tayangkan oleh DARMAWAN, 7 AGUSTUS 2026, ia memberikan tanggapan melalui media Online lokal Sarolangun.

Terkait dengan Statement yang yang di lontarkan oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH S.Ag , tentang berita tersebut lansung dijawab oleh YUSKANDAR. SH, seorang Pengacara senior Jambi, ia menguraikan lebih rinci konstruksi hukum yang terjadi di persidangan agar publik melihat kebenaran secara utuh saat di wawancarai oleh Awak Media ini melalui via pesan WhatsApp beginilah penjelasannya :

1. SK Bupati Cacat Hukum dan Sudah Dibatalkan Total

“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Nah, ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah Inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, SH
2. Arti Hukum Ditampiknya Kasasi Yuskandar.SH (Asas Erga Omnes)
Mengenai perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat Kasasi, Yuskandar menyebut hal itu adalah bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas Erga Omnes (mengikat umum) di PTUN.

“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan : ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya apa? Pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan di perkara LSM (ICC – RI) maka di perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata -mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah telanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
3. Tuduhan Dualisme Putusan Adalah Penyesatan Opini
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.

“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar, SH.

Tuntutan Langkah Selanjutnya
Menutup komentarnya, Yuskandar, S.H. menyatakan bahwa terhitung sejak putusan kasasi MA ini keluar, kedudukan Sdr. Mulyadi, S.E. selaku Direktur Perumda TSB sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ia tanda tangani berisiko menjadi tindakan ilegal.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK Bupati tersebut harus tetap dicabut terlebih dahulu.

“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,”

Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh oleh retorika hukum yang memutarbalikkan situasi kalah-menang di persidangan. Pengadilan tidak pernah membenarkan SK Bupati Sarolangun tersebut.

Kewajiban hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini adalah tunduk pada putusan kasasi, segera mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025, dan melaksanakan seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara transparan demi kepastian pelayanan publik di Sarolangun.pungkas Yuskandar, SH.

Terkait dengan Tanggapanyang di lontarkan olehKuasaHukumBupatiSarolangunERICKABDULLAHS.Ag yang menyinggung soal Legal Standing LSM ICC-RI tidak memiliki Kedudukan Hukum, DARMAWAN selaku KetuaUmumdanPendiri menanggapi hal tersebut, bahwa hal tersebut sudah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN PALEMBANG tentang kedudukanhukum dan Legal Standing LSM ICC-RI yangmemiliki kepentinganterkaitdengan penetapan dan pengangkatanDirekturPerumdaTSB yang cacat prosedur /MAL ADMINISTRASI ucap DARMAWAN.

TentangsalinanPutusanKasasidari MahkamahAgung RI, DARMAWAN menjelaskan didalam berita yang telah ditayangkannya, itu berdasarkan penetapan Keputusan dari mamah Kamah Agung RI.

DARMAWAN juga menyampaikan, agar KuasaHukumBupatiSarolangun ERICKABDULLAHS.Ag tidak menyajikan sesuatu pernyataan hukum yang dapat menyesatkan Publik ucap DARMAWAN. (Red).

Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin

0

“Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin”

SUMENEP – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari aktivitas pemotongan ayam diduga mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi lapangan Kabiro media rajawali news mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Dalam wawancara, Haji Dolla mengakui penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.

*”Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,”* ungkap Haji Dolla saat ditemui.

Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi usaha.

Saat ditanya mengenai legalitas usahanya, Haji Dolla mengatakan usaha pemotongan ayam itu telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan, ia mengaku telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Haji Dolla mengenai dokumen lingkungan.

Menurut pengakuannya, ia pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan dana, ia meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut. Hingga kini, menurut pengakuannya, proses pengurusan tersebut belum terealisasi.
Pada saat Kabiro media rajawali news Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Rabu (6/8/2026), mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.

Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Anwar belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan akan memeriksa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

*”Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

### Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi sejak 2016.

Apabila benar usaha tersebut telah berjalan selama hampir sepuluh tahun dan pernah didatangi petugas DLH sebanyak dua kali, publik berhak mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan, status dokumen lingkungan yang dimiliki usaha tersebut, serta langkah yang diambil pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, dugaan pencemaran yang berdampak terhadap lahan pertanian warga juga perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan dan memastikan adanya pemulihan maupun pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, **belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya praktik tersebut**, sehingga hal itu masih sebatas pertanyaan publik yang memerlukan penyelidikan apabila ditemukan bukti.

Tim Gabungan Media Teropong Indonesia News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun penyalahgunaan kewenangan.

( Redaksi)

Lurah Sako Indi Suhanto SH.Bersama Ketua LPMK H. Juharman Ajak Warga Gotong Royong

0

“Lurah Sako Indi Suhanto SH.Bersama Ketua LPMK H. Juharman Ajak Warga Gotong Royong”

Palembang, Cakrabuana Id

Program Gotong Royong Walikota Palembang adalah agenda rutin Pemerintah Kota Palembang yang diatur secara resmi melalui Perwali Kota Palembang untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengantisipasi banjir, dan mempererat kebersamaan warga di kelurahan sako kecamatan sako kota palembang, (7-8-26)

Kegiatan gotong royong di laksanakan di jalan pesona RT 110 kelurahan sako kecamatan sako kota palembang dan turut hadir Lurah sako Indi Suhanto, SH, Ketua LPMK Kel. Sako H. Juharman, SH Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Sako para RT, para RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para warga.

Saat di wawancarai ketua LPMK kelurahan Sako H. Juharman, SH “mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita gotong royong di RT 110 untuk membersihkan paret saluran-saluran yang buntu yang pertama yang kedua itu kami itu ya mengadakan dengan adanya Gotong ini kita mempererat ada hubungan kekeluargaan dari teguran dan masyarakat pada umumnya di RT 110.

Alhamdulillah untuk tingkat Kelurahan ini setiap hari Jumat untuk gotong royong kepada warga walaupun kita tidak juga hari Jumat hari Minggu untuk mengadakan membersihkan lingkungannya masing-masing.

Untuk mengadakan suatu kegiatan-kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungannya masing-masing terutama di tingkat RT dan RW Apalagi kita akan menghadapi atau memperingati daripada 17 Agustus ini .

Harapan kami untuk warga jaga kebersihan lingkungan jangan buang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan di sekitar, tutupnyaMenjaga Kebersihan Kelurahan Sako Mengadakan Gotong Royong Di RT 110

 

Palembang, Program Gotong Royong Walikota Palembang adalah agenda rutin Pemerintah Kota Palembang yang diatur secara resmi melalui Perwali Kota Palembang untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengantisipasi banjir, dan mempererat kebersamaan warga di kelurahan sako kecamatan sako kota palembang, (7-8-26)

Kegiatan gotong royong di laksanakan di jalan pesona RT 110 kelurahan sako kecamatan sako kota palembang dan turut hadir Lurah sako Indi Suhanto, SH, Ketua LPMK Kel. Sako H. Juharman, SH para RT, para RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para warga.

Saat di wawancarai ketua LPMK kelurahan Sako H. Juharman, SH “mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita gotong royong di RT 110 untuk membersihkan baret saluran-saluran yang buntu yang pertama yang kedua itu kami itu ya mengadakan dengan adanya Gotong ini kita mempererat ada hubungan kekeluargaan dari teguran dan masyarakat pada umumnya di RT 110.

Alhamdulillah untuk tingkat Kelurahan ini setiap hari Jumat untuk gotong royong kepada warga walaupun kita tidak juga hari Jumat hari Minggu untuk mengadakan membersihkan lingkungannya masing-masing.

Untuk mengadakan suatu kegiatan-kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungannya masing-masing terutama di tingkat RT dan RW Apalagi kita akan menghadapi atau memperingati daripada 17 Agustus ini .

Harapan kami untuk warga jaga kebersihan lingkungan jangan buang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan di sekitar, tutupnya ( Harto)

Arogansi Kekuasaan DPRD Bekasi, Prabowo Subianto Selaku Ketua Umum Partai Gerindra Didesak Pecat Anggota Dewan M

0

“Arogansi Kekuasaan DPRD Bekasi, Prabowo Subianto Selaku Ketua Umum Partai Gerindra Didesak Pecat Anggota Dewan M”

BEKASI, || MEDIACAKRABUANA.ID

7 Agustus 2026 – Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ternoda akibat ulah oknum anggota dewan berinisial M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan rakyat, institusi legislatif justru disulap menjadi alat intimidasi dan pelampiasan ego personal demi membela masalah pribadi keluarga.

Persoalan ini bermula dari insiden sepele di Unity School, di mana anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M sempat mengaku menjadi korban perundungan. Ironisnya, pihak sekolah telah membuka rekaman CCTV secara transparan dan mendapati fakta mutlak: botol minum atau termos milik siswa tersebut murni pecah karena terjatuh sendiri dari tangannya, bukan akibat perundungan teman sekolah.

Namun, alih-alih menggunakan akal sehat dan memverifikasi bukti sahih tersebut, oknum M ini diduga memilih menutup mata. Pertanyaan besarnya, mengapa oknum tersebut enggan memeriksa rekaman CCTV sebelum bertindak? Kegagalan atau kesengajaan untuk mengabaikan fakta objektif ini memperlihatkan betapa arogansi kekuasaan telah menutupi kejernihan berpikir.

Alih-alih menyelesaikan urusan secara bijak, kekuatan politik dan fasilitas negara malah dikerahkan secara sewenang-wenang. Pada 30 Juli 2026, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendadak menggelar audiensi resmi dengan memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga pihak sekolah, yang berujung pada ancaman evaluasi izin operasional institusi pendidikan tersebut.

Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang jabatan. Sangat memalukan ketika fasilitas negara, waktu lembaga, dan anggaran rakyat dipakai oleh M hanya untuk melayani hawa nafsu dan kekuasaan personal, memukul balik pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang pada akhirnya harus menjadi korban dari salah paham yang dipelihara.

Menyikapi pelanggaran etika dan kepatutan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, didesak untuk segera turun tangan memecat M. Partai pengusung dinilai harus membersihkan barisannya dari kader yang bekerja tidak sesuai dengan regulasi, cacat moral, serta mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik. Publik mengecam keras tindakan semena-mena ini dan meminta Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan tertinggi partai untuk tidak tinggal diam.

Publisher -Red

Audensi dan Silaturahmi, ketua JMSI Apresiasi Kinerja Walikota Tebingtinggi

0

“Audensi dan Silaturahmi, ketua JMSI Apresiasi Kinerja Walikota Tebingtinggi”

 

TEBING TINGGI, – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, di Balai Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi perusahaan media siber dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pembangunan daerah, serta penyebarluasan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi. Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat melalui komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif, sehingga pemerintah dan media mampu bersama-sama menciptakan ruang informasi yang sehat, objektif, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Media merupakan mitra strategis pemerintah. Sinergi yang baik akan melahirkan informasi yang berkualitas, membangun, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan JMSI Sergai – Tebing Tinggi.

“Saya Iman Irdian Saragih, Walikota Tebing Tinggi berkomitmen untuk bersinergi dengan JMSI Sergai – Tebing Tinggi,” tegas Walikota yang dikenal ramah dan dekat dengan para awak media ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tebing Tinggi atas sambutan hangat yang diberikan kepada seluruh jajaran pengurus JMSI.

Menurut Irlan, audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat komunikasi, membangun kemitraan, serta meningkatkan kolaborasi yang positif antara JMSI dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Ia menegaskan, JMSI sebagai organisasi perusahaan media siber akan terus berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang akurat, terpercaya, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Tebing Tinggi atas sambutan dan kesempatan yang diberikan. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi mendukung penyebarluasan informasi yang objektif, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Irlan.

Senada dengan itu, Sekretaris Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi, Yusnar Al-Banjari, S.Pd., berharap Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus menjalin kemitraan yang harmonis dengan insan pers sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.

“JMSI siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menjaga iklim informasi yang sehat serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan demi kemajuan Kota Tebing Tinggi,” ungkap Yusnar.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan terbangun kemitraan yang semakin kuat antara JMSI dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, tidak hanya dalam mendukung keterbukaan informasi publik, tetapi juga meningkatkan literasi media, memperkuat penyebaran informasi yang kredibel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Turut hadir jajaran Kominfo, Kesbangpol Pemko Tebingtinggi jajaran Pengurus Ketua Bidang Hukum Advokasi JMSI Sergei-tebingtinggi Alfianto, SH Ujarnya (S.hadi Purba/Al)

Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.

0

“Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Meskipun Dana Desa (DD) Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, mengalami pemangkasan, dari pemerintah pusat sebelumnya Rp. 800 Juta lebih sekarang tersisa Rp. 260 Juta, namun hal ini tidak menyurutkan semangat Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk berkreatif dan Inovatif untuk membangun Desanya sesuai dengan hasil kesepakatan dan kesepakatan agar terwujud nya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring Awak Media ini di lapangan melihat dalam kondisi sekarang terlihat jauh perkembangan dan kemajuan Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, daripada sebelumnya.

Menurut berapa orang tokoh masyarakat menyampaikan kepada Awak Media ini saat di jumpai dikediamanya, ia memaparkan bahwa semenjak Desa Bukit Talang Mas ini di pimpin oleh BUDI SETIAWAN. sangat terlihat sekali wujudkan pembangunan yang ada di Desa ini, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa beserta Perangkat nya sangat transparan terhadap masyarakat, pungkas nya dengannada singkat.

Awak Media ini mencoba menjumpai BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, di Kantor Desa, saat di wawancarai Awak Media ini seperti apa pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa Bukit Talang Mas, selama kepemimpinan anda..? BUDI SETIAWAN menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa, saya tetap mengutamakan kejujuran dan transparansi terhadap masyarakat ucapannya.
Awak Media ini kembali menanyakan, seperti apa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan Desa yang anda terapkan,,? BUDI SETIAWAN, memaparkan bahwa kami Pemerintah Desa Bukit Talang Mas bersama Anggota BPBD, melaksanakan kegiatan pembangunan Desa kami ada 7 poin penting yang kami terapkan yaitu, 1. Swakelola dan penyerapan Tenaga Kerja untuk masyarakat setempat. 2. Memaksimalkan warga lokal untuk bekerja pada proyek desa. 3. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan rasa memiliki dan gotong royong warga. 4. Transparansi Anggaran: Mencegah kebocoran dana akibat mark-up biaya borongan. 5. Ketentuan Pelaksanaan Gotong Royong: Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal. 6. Padat Karya Tunai: Upah kerja dibayarkan langsung kepada warga desa yang terlibat. 7. Pengecualian Terbatas: Pihak ketiga hanya boleh dilibatkan pada aspek teknis atau pembelian material khusus yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh warga, tutur BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dengan tegas. (DARMAWAN)

Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.

0

“Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun, Nomor 148/PSDS/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah yang di gugat oleh Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI,

Hasil Putusan Ketua Majelis Hakim,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Tanggal 19 September 2025, menolak semua gugatan yang di Ajukan olek Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri.

Setelah menerima putusan (PTUN) Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN. Jambi tersebut Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri mengadakan upaya hukum, mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, hasil Keputusan Pengadilan TinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Palembang Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026, menerima seluruh isi Permohonan Banding, dari Badan Hukum (ICC – RI) membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah.

Berdasarkan Putusan (PT TUN) Palembang tersebut, Pihak Bupati Sarolangun selaku Tergugat dan Terbanding melakukan upaya hukum mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI, tanggal pengirim berkas 14 Januari 2026, dengan Nomor Surat pengiriman : 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 178 K/TUN/2026, menolak seluruh isi Permohonan KASASI yang diajukan Pihak Bupati Sarolangun, dan memperkuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026.

Berdasarkan Putusan yang tertera di atas, Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri meminta agar saudara HURMIN selaku Bupati Sarolangun segera membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, agar segera mencopot Direktur PERUMDA, (PDAM) Tirta Sako Batuah, yang sekarang di jabatan oleh MULYADI. SE.

Menurut DARMAWAN Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI), menyampaikan meskipun pihak Bupati Sarolangun masih melakukan upaya hukum, PENINJAUAN KEMBALI (PK) hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mencopot MULYADY selaku Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah, Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, apabila HURMIN, selaku Bupati Sarolangun tidak mencopot saudara MULYADI. SE dari jabatannya selaku Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, maka KETUA UMUM Badan Hukum (ICC – RI) akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Jambi ucap nya. (Team).

Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut

0

“Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut”

 

Medan,- Mediacakrabuana.id

Dinamika dan persoalan ojek online berbeda setiap tahunnya. Namun, selama ini, permasalahan Ojol Sumut yang menyangkut dengan pihak kepolisan tidak ada kendala. Semua Ojol diberi pelayanan yang humanis.

“Untuk itu, kerjasama dan sinergitas Ojol Sumut dengan pihak Dit Intelkam Poldasu yang sudah terbangun bisa ditingkatkan lagi. Harapan warga Sumut khususnya para Ojol kalau ada laporan segera ditindaklanjuti,”ungkap Ketua umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Agam Zubair dalam sambutannya di acara Dialog dan Penguatan Sinergitas Dit Intelkam Poldasu dengan Komunitas Ojol Sumut, Selasa (4/8).

Lebih jauh, ada sekitar 64 komunitas Ojol yang tergabung di Godams saat ini. Semua masalah Ojol yang ada dikepolisian tidak ada kendala. Jadi, hubungan ini harus terus dijaga.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar Siagian dalam sambutanya mengatakan, segala informasi yang terjadi di lapangan umumnya diketahui Ojol. Untuk, itu jika hal ini bisa disinergikan dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di Medan. “Mudah-mudahan ke depan bisa saling bersinergi dan saling memberikan input positif,”jelasnya.

Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma mengatakan, keberadaan rekan-rekan Ojol di jalanan, banyak manfaatnya. Dengan kebersamaan, sinergitas dan inklusivitas kita bisa menyelesaikan masalah.

“Kita harus bekerjasama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Dengan silaturahmi ini, kami berharap kehadiran kami bisa diterima rekan-rekan semua,”jelasnya.

Dalam momen tersebut para Ojol juga diperkenankan untuk menyampaikan keluh kesah dan masukan. Salah satunya datang dari Anggota Godams, Subagyo yang mengharapkan adanya perlindungan maksimal bagi para Ojol yang mencari nafkah hingga malam hari khususnya di daerah rawan.

Menanggapi hal itu, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Ajie Indra Dwiatma mengatakan, saat ini Kapoldasu telah mewajibkan tiap-tiap Polres untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Meksi demikian, sambung Dir Intelkam, jika rekan-rekan Ojol meras perlu bantuan bisa langsung kontak atau berkordinasi dengan petugas di lapangan. *(Tim)*

Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas

0

“Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas”

Jombang, —  Mediacakrabuana.id

06 Agustus 2026 Dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak Kementerian terkait untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan publik di lapangan

Pembangunan proyek saluran irigasi/Infrastruktur pertanian diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB. Temuan di lapangan menunjukkan pengunaan material yang dipertanyakan kualitasnya (seperti bahan pasir dan semen), struktur penulangan besi yang dinilai tidak presisi, serta ketidakberadaan papan informasi proyek (transparansi anggaran publik).

Proyek ini dikelola oleh pihak pengembang/pelaksana di tingkat lokal (indikasi keterlibatan unsur Gapoktan/HIPPA setempat), serta disoroti langsung oleh Ir. Edi Supriadi selaku Pemred Nasionaldetik.com.

Berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Temuan dilaporkan dan direkam pada awal Agustus 2026 saat pengerjaan fisik proyek sedang berlangsung.

Proyek anggaran negara yang bersumber dari Kementerian seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai regulasi standar mutu teknik. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban keterbukaan informasi publik (KIP).

Pengawasan independen oleh tim media mendapati pengerjaan fisik tanpa adanya plang nama proyek, material pendukung yang dinilai bermutu rendah, serta terkesan “kucing-kucingan”. Sikap tertutup dan enggan berkomunikasi secara kooperatif juga ditunjukkan oleh pihak terkait saat dikonfirmasi.

Sikap Tegas Pemred Nasionaldetik.com

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik-praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat.

“Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Minim Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kerap direspons secara dingin dan terkesan melempar tanggung jawab.

Sikap bungkam dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari pemangku kepentingan desa ini semakin memperkuat dugaan adanya janggalnya pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.

Media Nasionaldetik.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kementerian dan aparat pengawas internal/penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Penerbit: Redaksi Nasionaldetik.com

Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

0

“Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya. *(Tim)*

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

0

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Transparansi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi Menguap . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor mengusut dana bantuan desa jatireja. Pasalnya ada dugaan dana bantuan tersebut di sunat . Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menghadapi sengketa keterbukaan informasi publik setelah permohonan data penggunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2025 berujung pada proses hukum yang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa tersebut diajukan oleh PT Potret Publik Mediatama setelah menilai Pemerintah Desa Jatireja selaku badan publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pimpinan Redaksi PT Potret Publik Mediatama, Kervin Guntank, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif sebelum membawa perkara tersebut ke jalur sengketa informasi.

Menurut Kervin, permohonan informasi melalui surat Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 memang dijawab, namun substansi jawaban dinilai tidak memenuhi informasi yang dimohonkan.

“Kami meminta dokumen penggunaan Dana Desa karena itu merupakan hak publik. Jika badan publik tidak membuka informasi yang semestinya terbuka, maka mekanisme hukum adalah jalan yang kami tempuh,” tegas Kervin.

Ia menambahkan, sengketa ini bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.

Data yang dihimpun menunjukkan Desa Jatireja menerima Dana Desa sebesar Rp3.378.816.136 pada Tahun 2023, Rp3.249.547.000 pada Tahun 2024, dan Rp4.456.119.900 pada Tahun 2025. Nilai tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar hanya dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, total Dana Desa yang diterima sejak Tahun 2019 diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan beserta rincian penggunaannya.

Persidangan ini dipandang sebagai momentum untuk menguji sejauh mana komitmen Pemerintah Desa Jatireja dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jatireja maupun PPID Desa Jatireja belum memberikan tanggapan . Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNIUM PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

Bogor || Mediacakrabuana.id

” Ali Sopyan Wakil pimpinan umum Iwo.idonesia mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI agar dapat mengusut ada nya dugaan kerugian ke Uangan negara di lingkaran pemkab Bogor irunisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023
sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp24.462.424.653,00 dan pada Dinas Pemadam
Kebakaran sebesar Rp1.468.314.000,00. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diantaranya
berupa pembelian BBM untuk truk angkut sampah di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pengelolaan Sampah I s.d VII dan operasional alat berat pada Tempat Pembuangan Akhir
Sampah (TPAS) Galuga pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp19.798.852.700,00 serta
BBM untuk mobil pemadam kebakaran dalam kegiatan Pencegahan, Pengendalian,
Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran
dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar
Rp1.102.409.700,00 dengan rincian sebagai berikut.Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa semua
jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil
pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat menggunakan jenis BBM tertentu
berupa minyak solar yang diberikan subsidi.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas
Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Terindikasi
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s.d VII dan TPAS Galuga dikelola
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaaan tersebut dilaksanakan melalui
Penunjukan Langsung melalui Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan
Manager Operasional SPBU yaitu sebagai berikut.Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan
dengan data digitalisasi transaksi BBM subsidi dari PT PPN diketahui hal-hal sebagai
berikut.

1) Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut
Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong Terindikasi Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Perjanjian kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan SPBU 34-169** (SPBU
kerja sama) menyebutkan bahwa pembayaran penyaluran BBM kendaraan
angkutan sampah dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah I Cibinong dengan harga
dan jumlah sesuai dengan yang telah disalurkan. Berdasarkan daftar SP2D yang
terbit selama Tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong
merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk angkut sampah Tahun
2023 sebesar Rp5.476.404.000,00.
Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan UPT
Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM Subsidi Bio Solar dari
SPBU 34-169** untuk 87 unit truk angkut sampah dengan empat kategori volume
pengisian BBM Subsidi Bio Solar terdiri dari: 1) 40 liter per hari, 2) 35 liter per hari,
3) 30 liter per hari, dan 4) 25 liter per hari. Dalam penggunaan BBM Subsidi Bio
Solar tersebut, Manager Operasional SPBU 34-169** menjelaskan bahwa SPBU
telah menerapkan digitalisasi SPBU BBM Subsidi dengan mewajibkan
menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk pengisiaan BBM Subsidi Bio
Solar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kondisi sebagai berikut:

a) Pertanggungjawaban pembelian BBM Subsidi Bio Solar tidak sesuai volume
pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00
Hasil pengujian database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM subsidi
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169**
tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi
sebesar 627.553,24 liter atau senilai Rp4.267.362.032,00 (627.553,24 liter x
Rp6.800,00) pada rincian Lampiran 4.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai pertanggungjawaban
pembelian BBM subsidi dengan database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00 (Rp5.476.404.000,00 –
Rp4.267.362.032,00).

b) Pengendalian penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong lemah
Hasil pengujian atas transaksi harian pembelian BBM subsidi UPT Pengelolaan
Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** dan SPBU lainnya pada database
digitalisasi BBM Subsidi dari PT PPN menunjukkan terdapat transaksi yang
tidak wajar dengan rincian sebagai berikut.
(1) Terdapat penggunaan 43 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I sebanyak 473transaksi yang digunakan lebih dari satu kali per hari dengan total volume
pengisian BBM subsidi di atas 100 liter per hari pada SPBU 34-169**
dengan rincian pada Lampiran 5; dan
(2) Terdapat penggunaan 80 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I untuk pembelian
BBM Subsidi Bio Solar di SPBU lainnya/selain SPBU 34-169** sebanyak
74.794,68 liter dengan rincian pada Lampiran 6.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 34-169** menjelaskan
barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah dapat digunakan lebih dari satu
kali dengan batasan kuota maksimal 200 liter per hari. Keterangan Manajer
Operasional SPBU 34-169** tersebut bertentangan dengan bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan kepada
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM dengan volume
pengisian per hari sebanyak 40 liter, 35 liter, 30 liter, dan 25 liter sesuai voucher
BBM subsidi solar yang disediakan oleh SPBU 34-169** kepada Dinas Lingkungan
Hidup dan tidak ada pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang melebihi 100 liter
per hari.
Atas hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan bahwa ada
penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah oleh sopir truk
angkut sampah lain karena belum memiliki akun barcode MyPertamina Subsidi truk
angkut sampah yang terdaftar. Selain itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah
I menjelaskan kesulitan untuk mengakses kembali seluruh akun MyPertamina
subsidi untuk truk angkut sampah, karena akun MyPertamina subsidi yang
didaftarkan untuk nomor kendaraan truk angkut sampah tidak didata oleh pihak
UPT. Oleh karena itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I tidak dapat
menjelaskan transaksi yang tidak wajar tersebut ( Data akurat nya dipegang redaksi Rajawali news Grup .) Kami siap Buka Lp

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices