www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, Soroti Dugaan Penyimpangan di GMTD

0

“Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, Soroti Dugaan Penyimpangan di GMTD”

Makassar – Mediacakrabuana.id

Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026), dengan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Adat menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Februari 2026 belum ditindaklanjuti. Mereka menyebut salah satu rekomendasi RDP adalah pembentukan Pansus Hak Angket, penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa, serta penyampaian data pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Komite Adat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pembagian dividen yang sebelumnya mencuat dalam RDP. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara data yang disampaikan pihak GMTD dengan data yang dipaparkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, sehingga mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, massa menilai pengembangan kawasan Tanjung Bunga diduga telah bergeser dari tujuan awal sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemerintah daerah pada awal 1990-an. Mereka menyebut kondisi tersebut memicu berbagai persoalan, termasuk sengketa lahan yang hingga kini masih terjadi.

Dalam petitumnya, Komite Adat menyampaikan lima tuntutan, yakni mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket, meminta penghentian aktivitas di kawasan yang masih bersengketa, mengusut dugaan penyimpangan pembagian dividen, menindak pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana, serta meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pengelolaan kawasan GMTD.

Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Patonro Komuniti, GIBER, Seni, Laskar Celebes, Laskar Borisallo, Punggawa RC (LPPLN), dan Komando Paku Terbang Indonesia.

(Tim / Red )

PSI SELAMANYA AKAN JADI PARTAI GUREM.

0

“PSI SELAMANYA AKAN JADI PARTAI GUREM”

 

.Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ibarat petinju, PSI itu selain tidak pernah juara juga tidak pernah duel dengan para petinju kelas berat. Spanduk, pamflet dan baliho-balihonya lebih banyak dari kader-kader partainya. Ketua umumnya masih bocil, belum pernah sekalipun mempunyai pengalaman sebagai seorang organisatoris, apalagi memimpin partai, kecuali partai yang sekarang dipimpinnya, dan menjadi Ketua Umum dari hasil kongkow-kongkow beberapa gelintir orang pengurusnya. Ia juga sedang dililit hutang Rp. 2,8 Triliun, yang tak akan mudah dikembalikannya, kecuali harus menjual laut dan tambang-tambang milik negara.

Sekjen partainya, yakni Raja Juli Antoni yang saat ini juga menjadi Menteri Kehutanan, tengah terjerat Kasus Amplop dan terbukti tak berdaya apa-apa menghadapi para perusak hutan. Sedangkan Pembina PSI, yakni Joko Widodo (Jokowi) juga tak henti-hentinya terjerat kasus Ijazah Palsu, yang sampai detik ini belum dapat ia buktikan keasliannya. Belum berbagai dugaan korupsi yang menimpanya seperti Kereta Api Cepat; program food estate yang gagal total; kejar tayang pembangunan IKN; hingga berbagai kasus giant korupsi yang terjadi pada masanya dan begitu banyak dugaan aliran dana ke Jokowi.

Meskipun demikian Jokowi masih sangat percaya diri, keliling daerah-daerah untuk menggenjot suara PSI di Pemilu 2029 mendatang. Tragisnya, Jokowi hanya diterima di daerah-daerah tertentu saja, sedangkan di daerah-daerah lain, seperti Jawa Barat, rakyat justru menolak kehadirannya, yang ditunjukkan dengan berbagai aksi-aksi demonstrasi di Bandung yang menolak rencana kedatangannya.

Banyak sekali orang-orang yang menyayangkan keserakahan Jokowi ini, sudah pernah menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden sampai dua periode, namun nafsunya untuk berkuasa tidak pernah selesai-selesai, seolah-olah dunia mau ditelannya sendiri. Jokowi dan anak-anaknyapun sudah kerap ditengarai terlibat dalam persoalan korupsi, namun sayangnya sampai hari ini belum ada satupun institusi penegak hukum yang berani memprosesnya, bahkan hanya sekedar dipanggil di persidangan untuk menjadi saksipun, belum ada yang berani melakukannya. Inilah potret penegakan hukum di negeri ini, setelah berbagai peraturannya diacak-acak oleh Jokowi.

Membicarakan PSI, berarti membicarakan partai politik yang sarat dengan nepotisme dan perdagangan ideologi. Kita semua tentu tak kan pernah lupa, bagaimana para pengurusnya yang mayoritas masih tergolong pemula dalam berpolitik, kerap sekali berakrobat politik yang membuat rakyat tertawa. Tak seberapa lama habis mengolok-olok Prabowo Subianto, tiba-tiba para pengurus PSI berbalik menjadi pendukung dan pemujanya. Para pengurusnya juga gampang bongkar pasang posisinya, semudah para gundik pejabat negara yang korup bongkar pasang alis palsunya.

Sangat gampang untuk diprediksi tentang perolehan suara PSI di Pemilu 2029 mendatang, ia akan menjadi partai gurem untuk kesekian kalinya. PSI rupanya sangat menyadari akan hal itu, karenanya PSI mulai semakin gencar untuk mencari perhatian rakyat, diantaranya PSI rajin menyerang PDIP, partai yang dahulu membesarkan bapak pembinanya (Jokowi) dan yang kemudian dikhianatinya sendiri. Apa tujuan dari PSI rajin menyerang PDIP? Ya supaya rakyat mau menganggap PSI itu partai besar yang hanya pantas bertanding dengan partai terbesar dan pemenang, yakni PDIP. Padahal semua orang yang faham dan berpengalaman dalam politik, akan sangat mengerti bahwa PSI hanya besar di logonya saja, yakni Gajah meskipun kekuatannya tak lebih hanya seperti Curut.

Membangun dan membesarkan partai politik itu sangat susah, diperlukan waktu berpuluh-puluh tahun untuk merawat dan menjaganya. Tidak bisa begitu saja tiba-tiba besar apalagi menjadi pemenang. PSI sama sekali tidak memiliki pengalaman yang seperti ini, juga tidak didukung oleh para pengurusnya yang berpengalaman atau memiliki jam terbang politik yang panjang. Jokowi sendiri aslinya kan juga bukan politisi, beliau aslinya Tukang Kusen, yang dahulunya disetting oleh PDIP untuk menjadi tokoh politik yang kemudian sukses menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden. Sekarang partai politik yang membesarkannya itu sudah muak dengannya, bagaimana mungkin Jokowi akan bisa kuat dan memenangkan partai gurem PSI?

Jadi kesimpulannya sederhana, ketika PSI tahun 2024 ditopang kekuasaan dan dana yang begitu besar saja GAGAL, apalagi sekarang !!! Sapere aude !…(SHE).

Sabtu, 18 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL BELUM DITANGKAP TIPIKOR”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL BELUM DITANGKAP TIPIKOR”

BANYUASIN SUMSEL||| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor segera bertindak . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rapat pada Dua SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makan
minum rapat, diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Pertanggungjawaban Belanja Makan Dan Minum Rapat pada Bagian Umum
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp620.228.282,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Umum Setda.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp620.228.282,00 dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran,
PPTK, dan PPK kegiatan diketahui bahwa selisih nilai kontrak dan
pengadaan riil sebesar Rp620.228.282,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh sisa dana
tersebut telah digunakan.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Umum Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp620.228.282,00 pada tanggal 14 Januari 2026.

2) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp345.367.750,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan
PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan Belanja
Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra Setda sebesar
Rp345.367.750,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabag Kesra Setda
menyatakan bahwa nilai selisih antara volume kontrak dan volume
pengadaan riil sebesar Rp345.367.750,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Kabag Kesra Setda dan seluruh sisa dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Kesra Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp345.367.750,00 pada tanggal 14 Januari 2026.

3) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat
DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat DPRD
sebesar Rp225.351.000,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada PPTK dan PPK diperoleh
informasi sebagai berikut.

a) Dalam melakukan pemesanan jumlah pengadaan makanan dan
minuman rapat, PPTK dan PPK kurang memperhitungkan jumlah
peserta rapat; dan

b) Direktur CV BGr merupakan adik kandung dari PPTK dan kondisi
tersebut telah diketahui oleh PPK.
Selisih dana atas kurang volume tersebut disimpan oleh PPTK dan PPK
serta seluruh sisa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan belanja
yang tidak ada anggarannya.
Atas kelebihan pembayaran makan minum dan jamuan tamu pada
Sekretariat DPRD telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya
sebesar Rp225.351.000,00 pada tanggal 13 Januari 2026.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141
ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah
satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
penyedia;

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
sebagai berikut: a) efisien

b) efektif; c) transparan;

d) terbuka; e) bersaing;

f) adil; dan g) akuntabel;
dan

3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika salah satunya pada huruf (c) yaitu TIdak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat; (e) menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persainga usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan (f) menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kurang
volume Belanja Barang pada Bagian Umum Setda sebesar Rp350.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK dan PPTK belanja barang masing-masing SKPD belum memedomani
ketentuan pengadaan barang;Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak melakukan penghitungan jumlah peserta
rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan serta tidak
memedomani ketentuan pembayaran belanja; dan

d. Kelemahan SPI dalam proses pemilihan penyedia yaitu terdapat konflik
kepentingan antara pegawai SKPD dengan penyedia pada Sekretariat DPRD dan
Bapenda.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan
pengendalian Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Sekda menginstruksikan KPA untuk memedomani ketentuan dalam PBJ;

c. Sekretaris DPRD dan Kepala Bapenda menginstruksikan PPK dan PPTK untuk
memedomani ketentuan dalam PBJ;

d. Sekretaris DPRD dan Kabag Umum serta Kabag Kesra Setda menginstruksikan
kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penghitungan
jumlah peserta rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan
serta memedomani ketentuan pembayaran belanja;

e. Sekda menginstruksikan KPA untuk memproses kelebihan pembayaran belanja
ATK pada Setda sebesar Rp350.000.000,00 (Rp370.712.300,00 –
Rp20.712.300,00) dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Banyuasin

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

“DPP MAUNG: Jika Sebagian Sudah Divonis, Mengapa Nasib Ria Norsan Masih Jelas?”

0

“DPP MAUNG: Jika Sebagian Sudah Divonis, Mengapa Nasib Ria Norsan Masih Jelas?”

Pontianak,Kalbar —17 Juli 2026

Dua perkara besar yang menyeret nama Ria Norsan hingga kini masih tak kunjung menemukan titik terang. Dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kasus penyimpangan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD) Mempawah di bawah penanganan Polda Kalimantan Barat, memicu sorotan tajam sekaligus desakan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG)

Ketua Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, Syarif Achmad, menegaskan adanya kejanggalan yang sangat mencolok dalam penanganan kedua kasus tersebut.

“Kami melihat fakta yang memprihatinkan: Ria Norsan terkesan seolah-olah kebal hukum. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan, dan dalam kasus BP2TD Mempawah, sejumlah orang yang terlibat bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana yang sah. Namun sampai detik ini, belum ada kejelasan maupun hasil tindak lanjut yang nyata terhadap pihak yang bersangkutan. Muncul dugaan kuat adanya kekuatan yang melindungi agar proses ini berhenti di tengah jalan,” tegas Syarif Achmad.

Menurutnya, jika dibiarkan terus menggantung tanpa kejelasan, hal ini akan menciptakan preseden buruk di masyarakat bahwa hukum di negeri ini tidak berlaku sama bagi semua orang—hanya berani bagi yang tak berkuasa, namun tunduk bagi mereka yang punya pengaruh. Oleh karena itu, MAUNG meminta KPK dan Polda Kalbar menyingkirkan segala hambatan dan segera menuntaskan kedua perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Lebih lanjut, Syarif Achmad menegaskan bahwa sikap tegas LSM MAUNG dalam mengawal kedua kasus ini merupakan langkah nyata dan bentuk dukungan tulus organisasi terhadap komitmen serta program kerja Presiden Prabowo Subianto yang gencar memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dimusnahkan. Semangat yang disuarakan Kepala Negara harus sejalan dengan tindakan nyata penegak hukum di seluruh penjuru negeri, termasuk di Kalimantan Barat. Membiarkan kasus besar menggantung dan membiarkan pihak tertentu terkesan kebal hukum adalah mengkhianati upaya besar pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Maka dari itu, tuntaskanlah kasus ini sebagai bukti nyata sinergi menjaga keutuhan negara,” tambahnya.

⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DIRUJUK

Kedua kasus tersebut sangat jelas menyentuh pelanggaran aturan negara, antara lain:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 11, 12, dan 12 huruf e: Penerimaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 5 ayat (2): Larangan keras bagi penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:
– Pasal 55 & 56: Keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat yang merugikan negara atau rakyat diancam pidana berat.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan tidak boleh diselewengkan demi kepentingan pribadi.

MAUNG menegaskan empat hal pokok:

– KPK segera jelaskan status hukum Ria Norsan pasca-penggeledahan dalam kasus proyek jalan;
– Polda Kalbar telusuri keterkaitan semua pihak dalam kasus BP2TD Mempawah, mengingat sebagian rekanannya sudah divonis bersalah;
– Tolak segala bentuk intervensi yang menghambat proses hukum;
– Publik berhak tahu kebenaran utuh tanpa ditutup-tutupi.

“Keadilan adalah pondasi negara. Jika pondasi ini retak karena ada yang merasa kebal hukum, maka kehancuran sistem akan mengancam kita semua. MAUNG akan terus berdiri di garis depan mengawal kasus ini sampai titik terakhir, demi menjaga martabat hukum dan kehormatan rakyat Kalimantan Barat. Tidak ada yang boleh berada di atas hukum!” pungkas Syarif Achmad.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

0

“Keluarga Tersangka
Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan:

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tionina Br Sihotang kembali memimpin aksi diduga ilegal menuntut agar suaminya yang kini DPO kasus Penganiayaan berat, LS agar di SP3 Polrestabes. Permintaan SP3 kasus penganiayaan berat oleh, LS dinilai mengintervensi proses penyidikan,”(17/07/26).

Tionina yang tak pernah menghadiri pemanggilan penyidik sebagai saksi, terlihat berapi-api saat unjuk rasa di Polrestabes Medan.

Sehari sebelumnya, Tionina Br Sihotang juga memimpin aksi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Medan hingga menyebabkan kemacetan hampir 1 Km.

Selain itu, demo yang digelar di beberapa titik ini dinilai menyalahi aturan karena menggelar aksi di lokasi privat. Massa aksi juga menggunakan angkutan umum tak sesuai trayek ini, menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Medan seperti yang dikeluhkan para pengguna jalan. *(Tim)*

“TANKAP GEROMBOLAN DUGAAN PEJABAT  RAMPOK DI WILAYAH HUKUM POKOT PRABUMULIH SUMSEL”

0

“TANKAP GEROMBOLAN DUGAAN PEJABAT  RAMPOK DI WILAYAH HUKUM POKOT PRABUMULIH SUMSEL”

.PRABUMULIH SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan RELAWAN RAMBO NUSANTARA
Menyikapi gerombolan pejabat rampok bermuka tembok miris mendengar nya tutur Ali Sopyan asli putra dari bumi Sriwijaya ironisnya pihak Tipikor mandul dalam menyikapi kasus korupsi di wilayah hukum kota prabumulih lubuk kecil buayo nyo besak besak belum tertangkap sehingga koruptor jarang di temui di pengadilan . Pasalnya
Kasus Viral PD Petro Prabu Diusut, DPRD Panggil Manajemen, Plt Direktur Buka Kronologi Uang Titipan

DPRD Prabumulih Soroti Kasus Dugaan Penggelapan di PD Petro Prabu, Plt Direktur Jelaskan Alur Dana Titipan

Viral Kasus PD Petro Prabu, Komisi II DPRD Minta Penjelasan Soal Dana Rp176 Juta

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu Soal Kasus Viral, Plt Direktur: Uang Titipan Atas Arahan PTGN

PRABUMULIH – Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta manajemen PD Petro Prabu memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut di Polres Prabumulih.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan di sela rapat pemanggilan mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Dikatakan Heri, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi sehingga perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri.

Ia menegaskan PTGN juga meminta persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PTGN meminta aturan ditegakkan. Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian billing tagihan ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026,” katanya.

Sebelumnya, pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, berdasarkan penjelasan dalam rapat, Rp93 juta telah disetorkan oleh PD Petro Prabu kepada PTGN.

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta menjadi pertanyaan karena belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan inilah yang kemudian berujung pada laporan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang belakangan viral di masyarakat.

Lanjut Riza, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PTGN, maka persoalan administrasi terkait pembayaran tersebut dapat dianggap selesai. Namun demikian, DPRD juga memperoleh informasi bahwa laporan dugaan penggelapan masih berproses di Polres Prabumulih.

“Kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sudah membayar kewajibannya. Namun terkait laporan dugaan penggelapan, prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Riza.

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan, pemanggilan manajemen PD Petro Prabu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, terkait laporan dugaan penggelapan, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

( Redaksi)

“Kegiatan Sekolah Rakyat Tahun 2025 Belum Memadai Diduga Ajang Korupsi”

0

“Kegiatan Sekolah Rakyat Tahun 2025 Belum Memadai Diduga Ajang Korupsi”

Nasional || Mediacakrabuana.id

..Ali Sopyan (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut
.”Kegiatan Sekolah Rakyat Tahun 2025 Belum Memadai Diduga Ajang Korupsi”
Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Belum di rasakan oleh masyarakat

Faktanya
Perencanaan Kegiatan Sekolah Rakyat Tahun 2025 Belum Memadai
Dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah
Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar
Kementerian/Lembaga dan Pemda, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden mengintruksikan kepada Menteri Sosial
antara lain untuk:

a. Membentuk dan menyelenggarakan SR berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem;

b. Menyiapkan dan menyusun kurikulum SR berasrama yang berlandaskan pada sekolah
formal dan sekolah karakter;

c. Menyiapkan sarana prasarana dan asrama SR; dan

d. Menyiapkan tim formatur untuk program SR.
Anggaran belanja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Program SR tersebar pada
empat satuan kerja Kemensos sebagai pelaksana program dengan realiasasi anggaran s.d.
Triwulan III 2025 sebagai berikut:Realisasi Belanja SR s.d. 30 September 2025 baru mencapai 11,16% dari anggaran yang direncanakan karena anggaran untuk SR baru ditetapkan pada 4 Juli 2025 pada saat
penambahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) SR Tahap 1.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, dari target 200 SR pada tahun 2025 telah
dioperasikan 166 SR di seluruh wilayah Indonesia atau sebanyak 83,00% dari target.
Pengoperasian SR terbagi dalam Tahap 1A dan 1B sebanyak 100 SR dan Tahap 1C
sebanyak 66 SR. Pengoperasian SR menjadi beberapa tahap karena menunggu tersedianya
sarana dan prasarana yang disiapkan baik oleh Kemensos, Pemda dan instansi lain.
Hasil pengujian dan analisis dokumen terkait perencanaan sekolah rakyat diketahui
permasalahan sebagai berikut:

a. Kemensos Belum Mempunyai Peta Jalan (Roadmap) Penyelenggaraan SR yang
Komprehensif

1) Untuk melaksanakan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kemensos membentuk tim
formatur berdasarkan Kepmensos Nomor 49/HUK/2025 yang diubah dengan
Kepmensos Nomor 81/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah
Rakyat. Sebagai program baru, Kemensos telah membuat Cetak Biru (blueprint) SR
pada April 2025.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada
Sekretariat Bersama Tim Formatur SR diketahui dalam blueprint SR tersebut telah
dijelaskan mengenai peta jalan (roadmap) SR dengan ilustrasi sebagai berikut.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kemensos,Team Pelaksanaan Kegiatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI

1. Presiden Republik Indonesia

2. Menteri Kemensos

3. Kapolri

4. Jaksa Agung

5. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Publisher -Red

Lindungi Wartawan, RAJAWALI Kalbar: Kasus Intimidasi di Bengkayang Jangan Redam Tanpa Hasil”

0

“Lindungi Wartawan, RAJAWALI Kalbar: Kasus Intimidasi di Bengkayang Jangan Redam Tanpa Hasil”

Bengkayang,Kalbar — Mediacakrabuana.id

17 Juli 2026  Informasi mengenai dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, memicu perhatian serius sekaligus sikap tegas dari Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor “JM” telah menyalurkan aduan resmi terkait tekanan, ancaman, atau upaya penghalangan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Hingga saat ini, proses penanganan masih dalam tahap penyelidikan, namun belum ada kejelasan perkembangan yang disampaikan secara terbuka.

Merespons hal tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, maupun penghalangan yang dilakukan terhadap wartawan di Bengkayang. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Setiap upaya membungkam atau menakut-nakuti mereka adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan terang benderang,” tegas Imam Fauzi.

Ia meminta Kapolres Bengkayang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau diredam karena alasan apa pun.

“Kami mendesak Kapolres Bengkayang segera memeriksa semua pihak, mengumpulkan bukti, dan menetapkan status hukum pelaku. Jangan biarkan insiden ini menjadi preseden buruk bahwa wartawan bisa diintimidasi begitu saja saat mengungkap fakta di lapangan,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI KALBAR

Tindakan intimidasi tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers)
– Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 483: Barang siapa mengancam orang lain dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa melakukan/tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200 juta.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang untuk merugikan orang lain atau menguntungkan diri sendiri terancam pidana berat.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Pasal 29 jo. Pasal 45B: Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan mutlak. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu, jabatan, maupun status. Demi menjaga kebebasan pers dan martabat penegakan hukum di Kalimantan Barat.” Tutup orang nomor satu di DPW RAJAWALI Kalbar.

DPW RAJAWALI Kalbar juga membuka ruang pendampingan hukum bagi wartawan yang menjadi korban agar proses hukum berjalan adil dan tanpa hambatan.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bungkam Soal Dugaan Pungutan , Anggaran Rp 1, 1 Miliar Di MTS N 1 Muratara Diduga Dikorupsi

0

“Bungkam Soal Dugaan Pungutan , Anggaran Rp 1, 1 Miliar Di MTS N 1 Muratara Diduga Dikorupsi”

MURATARA – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap bungkam Kepala Sekolah MTS N 1 yang berlokask di desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, atas permintaan klarifikasi resmi justru memperkeruh situasi. Ditengah sorotan tajam dugaan pungutan terhadap siswa, tidak adanya jawaban untuk membuka ruang pertanyaan yang jauh lebih besar, ada apa dengan pengelolaan anggaran yang telah digelontorkan oleh Negara?.

Dalam dua tahun terkahir, MTS N 1 Muratara ini tercatat menerima anggaran hampir Rp 550 juta pada tahun 2024 dan lebih Rp 550 juta pada tahun 2025. Totalnya menembus Rp 1, 1 Miliar, angga yang seharusnya cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan pembelajaran siswa secara menyeluruh.

Namun di saat anggaran terus mengalir, justru muncul dugaan bahwa siswa masih dibebani kewajiban lembar kerja siswa ( LKS). Kontras ini bukan sekedar janggal, melainkan berpotensi membuka pintu masuk dugaan korupsi serius dalam tata kelola keuangan pendidikkan.

Dokumen anggaran menunjukkan bahwa porsi terbesar dialokasikan untuk program pendidikkan dasar dan menengah (BOS) yang secara Langsung ditunjukkan kepada siswa. Bahkan, pada tahun 2025 jumlah penerima manfaat meningkat, menandakan kesinambungan pembiayaan pendidikkan oleh negara.
Artinya, secara sistem, kebutuhan dasar pembelajaran, termasuk bahan ajar, telah diperhitungkan dalam alokasi anggaran. Namun ketika pada saat yang sama, muncul dugaan kewajiban pembelian LKS oleh siswa. Mengapa biaya pembelajaran masih dibebankan, ketika anggaran sudah tersedia?

Situasi ini mengarah pada satu kemungkinan yang sangat serius dalam perspektif keuangan negara, double financing atau pembiayaan ganda.

Negara telah membayar melalui APBN. Namun siswa diduga tetap diminta untuk membayar mengenai Lembar Kerja Siswa. Saat awak media dilapangan bertanya kepada Salah satu siswa kelas sembilan(IX) yang namanya tidak mau disebut dalam keterangannya ” Iya kami disuruh untuk beli buku LKS setiap kali semester, kalau Buku LKS nya habis, kami disuruh until fotokopi dirumah kepseknya”. Ujar siswa tersebut.

Jika kondisi ini benar terjadi,maka implikasinya tidak sederhana. Ini dapat berarti anggaran tidak digunakan sesuai peruntukkan, perencanaan tidak dijalankan sebagai mana mestinya, masyarakat menganggung beban yang semestinya ditanggung oleh negara.

Dan yang paling krusial, ini membuka kemungkinan adanya dugaan penyimpangan korupsi dalam pengelolaan anggaran dana Publik, khususnya dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dalam situasi normal, klarfikasi seharusnya menjadi langkah pertama dalam meredam konflik. Namun ketika tidak ada jawaban yang diberikan, maka ruang publik justru dipenuhi tanda tanya.

Apakah kebijakan tersebut memang ada?
Apakah dasar hukumnya ada?
Atau justru ada hal yang disengaja tidak dijelakan?

Ketika pertanyaan – pertanyaan ini tidak dijawab,maka sorotan tidak lagi berhenti pada pada dugaan pungutan, melainkan melebar kearah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Dalam kerangka hukum, praktik pembenanan biaya kepada siswa di tengah ketersedian anggaran, berpotensi bertabrakkan dengan sejumlah ketentuan sekaligus.
Mulai dari prinsi pembiayaan negara, larangan penjualan bahan ajar oleh satuan pendidikkan negeri, hingga kewajiban pengelolaan keuangan negara yang transparansi dan akuntabel.

Namun yang paling serius, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan, maka persoalan ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan minimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta hinggal Rp 1 miliar.

Saat tim awak media bertanya dengan salah satu Wali murid yang namanya tidak mau untuk disebutkan namun anaknya pernah sekolah di MTS N 1 muratara tersebut, wali murid tersebut juga mengatakan ” Untuk ruang belajar, fasilitas sekolah, tidak memenuhi standar, karena banyak lokal atau ruang kelas yang rusak, plafon sekolah rusak, pintu sekolah rusak, bangku dan meja untuk siswa rusak, bahkan dulu tahun lalu saat anak kami masih sekolah di MTS N tersebut anak kami juga pernah dibebankan untuk diminta mengumpulkan biaya membeli kursi atau meja, namun sampai anak kami sudah lulus atau tamat dari sekolah tersebut anak kami juga tidak pernah atau belum pernah menikmatinya kursi ataupun meja tersebut, padahal dulu anak kami ikut dalam mengumpulkan biaya tersebut. Sekarang anak kami sudah tamat tahun lalu” Ungkap salah seorang Wali murid”.

Selain itu, jika praktik pungutan ini terbukti mengandung unsur pemaksaan dalam jabatan, maka dapat pula masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat, dengan ancanam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Bukan hanya soal buku, bukan hanya soal sarana dan prasarana, bukan hanya soal tentang baku, meja dan infrastruktur bangunan, tetapi tentang bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana kewenangan dijalankan, dan apakah sistem pendidikkan benar- benar melindungi masyarakat atau justru membebani masyarakat.

Jika tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi, dan tidak ada koreksi, maka kasus ini berpotensi terus bergerak sesuai proses hukum yang serius.

Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi ataupun keterangab dari kepala sekolah MTS N 1 Muratara tersebut.

( KABIRO)

TEMBOK PENAHAN TANAH RT.03 RW.01 KELURAHAN SARI BUNGA MAS LAHAT TA 2026 BANGUNAN DIPAKSAKAN DIDUGA JADI AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA”

0

“TEMBOK PENAHAN TANAH RT.03 RW.01 KELURAHAN SARI BUNGA MAS LAHAT TA 2026 BANGUNAN DIPAKSAKAN DIDUGA JADI AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Mekanisme Pembangunan Tembok penahan tanah
Trapesium dengan lebar atas minimal 30 cm, lebar bawah 0,5 – 0,7 kali tinggi dinding, dan kemiringan dinding minimal 2% ke arah dalam.Material Batu kali atau batu belah yang keras dan bersudut tajam dengan ukuran 20-30 cm.Campuran Adukan: Gunakan mortar (campuran semen dan pasir) dengan perbandingan 1 PC : 3 Pasir atau 1 PC : 4 Pasir.Drainase: Wajib menyediakan pipa penyalur air (lubang weep hole) berdiameter 50 – 100 mm setiap jarak 1,5 – 2 meter agar tidak terjadi penumpukan air di belakang dinding.Pondasi: Dipasang disamping (batu kosong) setebal 15-20 cm di lapis dasar untuk menyebarkan beban dan mencegah naiknya air kapiler.Untuk memberikan rancangan spesifikasi yang lebih akurat sesuai kebutuhan.

Kelurahan Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan pembangunan Tembok penahan Diduga tidak sesuai dengan Spek yang semestinya.Batu yang di gunakan dominan sangat besar-besar seharusnya menggunakan batu ukuran 20-30 CM,dan diduga tidak menggunakan pipa resapan pungsi pipa resapan di saat hujan turun air yang tergenang bisa mengalir dari saluran pipa adukan semen dan pasir untuk penguat bangunan agar lebih kokoh.Untuk material menggunakan batu yang hanya di tumpuk lalu bagian luar di tutupi dengan adukan semen dan pasir.

Warga kelurahan Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bermana Asep 14-07-2026 mengatakan batunya hanya di susun saja, tidak ada isian adukan.Kebanyakan menggunakan batu besar ,padahal tembok ini untuk kenyamana bersama saya saja khawatir untuk lewat jalan ini,ditakutkan akan terjadi hal yang tidak di inginkan.Jelas sekali dana bersumber dari pajak rakyat dan kembali ke rakyat supaya masyarakat Sari bunga mas bisa melewati jalan dengan aman tanpa was-was akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, “jelasnya”.

Hal yang sama warga Kelurahan Sari Bunga Mas Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Riadini 14-07-2026 mengatakan
saya rasa kalau sudah selesai banguanan tembok di saat hujan tergenang air tidak bisa keluar dari tembok yang di buat semestinya kalau tembok penahan ada pipa resapan ini lihat saja langsung di Cor tidak di beri pipa terlebih dahulu,pungsi pipa itu supaya di saat hujan bisa mengalir dari pipa dan bisa mengurangi beban penahan tanah Batu yang di gunakan kalau untuk tembok biasanya menggunakan batu pecah atau batu mangga ukuran sedang kalau sudah sebesar ini di pecah dulu menjadi empat bagian baru bagus di gunakan kalau batu sebesar semua kopong dalamnya tidak terisi adukan,ujarnya,

Yuliar,SE selaku Lurah Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat awak media ini konfirmasi via WhatAppss 15-07-2026
Nomor 08136704XXXX Sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
TEAM PEMBURU KORUPTOR

8 Tuntutan, WRC Kota Prabumulih Bikin Pejabat Sepor Jantung

0

“8 Tuntutan, WRC Kota Prabumulih Bikin Pejabat Sepor Jantung”

PRABUMULIH || MEDIACAKRABUANA.ID

(16 Juli 2026) – Menindaklanjuti aksi penyampaian pendapat yang digelar sebelumnya, pengurus Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih memenuhi undangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk melakukan audiensi formal.
Pertemuan tatap muka tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Prabumulih pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pertemuan ini dijadwalkan secara resmi oleh Pemkot Prabumulih sebagai bentuk respons dan keterbukaan dalam membuka ruang dialog interaktif terkait materi unjuk rasa. Kehadiran tim WRC dipimpin langsung oleh Pebrianto (Ketua Unit WRC Kota Prabumulih), didampingi Suandi (Kepala Divisi Pengawasan dan Penindakan), serta Momon Hendra (Bendahara WRC Unit Kota Prabumulih).

Pihak Pemerintah Kota Prabumulih memberikan perhatian serius terhadap audiensi ini dengan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi daerah, antara lain Wali Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Fokus utama pembahasan di dalam ruang rapat berpusat pada pemaparan serta penyerahan dokumen resmi mengenai 8 poin tuntutan masyarakat yang dikawal oleh WRC.

Isu-isu strategis mulai dari transparansi tata kelola anggaran, pengawasan administrasi di tingkat wilayah, hingga penataan kepatuhan aset bergerak dan tidak bergerak menjadi poin krusial yang dibedah bersama demi kedisiplinan birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Suandi selaku Kepala Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih memberikan pernyataan tegas mengenai arah dari pertemuan formal ini. Ia menekankan pentingnya eksekusi riil di lapangan pasca-pertemuan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kota Prabumulih yang telah menyambut baik kehadiran kami untuk berdialog secara objektif. Namun, audiensi ini hanyalah langkah awal dari perjuangan pengawasan. WRC sangat berharap adanya langkah nyata yang akan diambil pemerintah terhadap tuntutan dari WRC. Kami butuh kepastian penegakan aturan dan tindakan konkret di lapangan atas ke-8 poin yang kami bawa. Kami menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah ini sampai tuntas,” ujar Suandi.

Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran pejabat Pemkot Prabumulih dan pengurus WRC Kota Prabumulih. Pose mengepalkan tangan menjadi simbol sinergi fungsi pengawasan eksternal dan komitmen bersama untuk menjaga jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.

( REDAKSI)

Diduga Dipersulit, Wali Murid Kecewa Pencairan Dana PIP di BRI Unit Muara Rupit Ditunda Hingga Agustus

0

“Diduga Dipersulit, Wali Murid Kecewa Pencairan Dana PIP di BRI Unit Muara Rupit Ditunda Hingga Agustus”

MUARA RUPIT –MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah orang tua murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mengaku kecewa dengan pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Muara Rupit. Mereka merasa proses pencarian dana bantuan pendidikan tersebut terkesan dipersulit oleh pihak perbankan.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mendatangi kantor BRI Unit Muara Rupit pada Kamis (16/07/2026) untuk mengurus pencairan dana PIP. Bukannya mendapatkan kejelasan realisasi, mereka justru diminta pulang dan kembali lagi bulan depan.
”Hari ini kami mendatangi Bank BRI Unit Muara Rupit untuk mencairkan dana PIP anak kami. Namun, sesampainya di sana, pihak bank malah menyuruh kami datang lagi nanti pada tanggal 20 Agustus,” ungkap salah satu orang tua murid dengan nada kecewa.
Antrean Panjang dan Ketidakpastian
Menurut para wali murid, penundaan yang memakan waktu hingga satu bulan lebih ini sangat memberatkan. Pasalnya, dana bantuan tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak-anak mereka di tahun ajaran baru.
Mereka mempertanyakan alasan kebijakan penundaan yang dinilai terlalu lama dan birokratis, mengingat semua berkas persyaratan dirasa sudah lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI Unit Muara Rupit belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan jadwal pencairan dana PIP yang dikeluhkan oleh para wali murid tersebut. Warga berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, dapat menjembatani permasalahan ini agar hak berkait bantuan pendidikan anak-anak dapat segera tersalurkan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

Red M. Sunandi

“Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya”

0

“Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tiorina Br Sihotang, istri DPO penganiayaan berat, LS yang jadi pimpinan aksi yang mengganggu ketertiban umum dan tak berizin itu punya motif lain. Meski berapi-api saat berorasi, faktanya, Tiorina Br Sihotang memohonkan SP3 kepada Polrestabes terhadap kasus yang menjerat suaminya, LS yang kini jadi buronan.

Sebelumnya, diberitakan, pimpin aksi ilegal (tak berizin) menuntut Polrestabes segera SP3 kasus yang menjerat, suaminya, LS yang kini jadi buronan Polrestabes Medan. Padahal, sebelumnya, Tionia Br Sihotang tak pernah menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Selain itu, demo yang digelar di beberapa titik ini dinilai menyalahi aturan karena menggelar aksi di lokasi privat. Massa aksi yang menggunakan angkutan umum tak sesuai trayek ini, menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Medan seperti yang dikeluhkan para pengguna jalan. *(Tim)*

“Lindungi Hak Privasi Warga, RAJAWALI Jatim Desak Polri Segera Tangkap AEF & Bongkar Aliran Data:”

0

“Lindungi Hak Privasi Warga, RAJAWALI Jatim Desak Polri Segera Tangkap AEF & Bongkar Aliran Data:”

Pamekasan,Jatim — Mediacakrabuana.id

16 Juli 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dan menetapkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan manipulasi administrasi kependudukan serta pelanggaran perlindungan data pribadi, Selasa (14/7/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, kasus bermula dari laporan polisi nomor: …/SPKT/VII/2026/SPKT-Polres Pamekasan tanggal 5 Juni 2026 atas nama pelapor HAA. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk petugas dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial EM, AH, dan AEF. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, EM dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan AEF yang berprofesi sebagai pengacara mangkir dua kali panggilan dan kini resmi ditetapkan sebagai DPO. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa KTP asli, surat tanda terima, rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Merespons perkembangan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan mengungkap kasus ini. Namun peristiwa ini menjadi alarm keras betapa rentannya data pribadi warga bisa dibobol dan diperjualbelikan, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya mengerti hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Profesi pengacara adalah pelindung hukum, bukan pelaku kejahatan data. Jika terbukti, sanksi harus setimpal tanpa memandang status atau jabatan,” tegas Jatmiko.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI JAWA TIMUR

Para tersangka dijerat pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat:

1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan :
– Pasal 95A: Tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan/diri, ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.
– Pasal 96A: Tanpa hak mencetak/mendistribusikan dokumen kependudukan, ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar .
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
– Pasal 67 Ayat (1): Memperoleh/mengumpulkan data tanpa hak maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
– Pasal 67 Ayat (2): Mengungkapkan/menyebarkan data tanpa hak maksimal 4–6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar .
– Pasal 67 Ayat (3): Memanfaatkan data untuk keuntungan sendiri/kerugian orang lain diancam pidana sesuai ketentuan ayat terkait.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru :
– Pasal 20: Tentang pelaku tindak pidana termasuk yang menggerakkan atau turut serta melakukannya.
– Pasal 21: Tentang pembantu tindak pidana yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan .

Tuntutan Resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur:

1. Segera tangkap DPO AEF dan pastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan;
2. Telusuri jejak aliran data hingga ke sumber utama, apakah ada keterlibatan oknum di instansi pengelola data kependudukan;
3. Pastikan tidak ada perlindungan dari pihak manapun bagi pelaku, sekalipun memiliki kedudukan atau profesi tertentu;
4. Lakukan evaluasi sistem pengamanan data di seluruh jajaran Dispendukcapil se-Jawa Timur guna mencegah kasus serupa terulang;
5. Kabarkan perkembangan kasus secara terbuka agar publik tahu upaya penegakan hukum berjalan adil.

“Privasi warga adalah hak asasi yang wajib dijaga. RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal perkara ini agar tidak berhenti di tiga orang tersangka saja, melainkan terbongkar seluruh jaringan yang bermain di baliknya,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
🔱 🇮🇩 ☀️

“Pemkab Empat Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Empat
Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

Empat Lawang. Sumsel || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan DPD Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kab Empat lawang tahun 2024/2025 di sinyalir di buat Bancakan/ Dimakan
pejabat Rajus yang kebal hukum di wilayah Sumsel di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam “. Tegal Ali Sopyan Rabu 15/7/26

Paktanya

Perencanaan Belanja Kertas dan Cover dalam DPA SKPD Tidak Menggunakan
Standar Harga Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover sebesar Rp3.597.018.673,74 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp2.313.420.905,00 atau 64,31% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Menggunakan SIPD RI dalam penganggaran. Dalam laman SIPD RI terdapat menu Standar Harga Satuan (SHS) yang berfungsi sebagai acuan harga satuan barang/jasa bagi SKPD dalam menyusun RKA
SKPD sebelum disahkan sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Dalam
laman SHS SIPD RI Kabupaten Empat Lawang pada komponen kertas dan cover, terdapat
beberapa pilihan harga kertas untuk A4, F4, dan NCR, dengan rincian sebagai berikut.Hasil perbandingan harga kertas antara SHS SIPD RI dengan standar harga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang ditetapkan melalui Keputusan
Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 menunjukkan terdapat
beberapa item harga kertas A4, F4, dan NCR pada SHS SIPD RI yang tidak ada dalam
Standar Harga Bupati. Dalam Standar Harga Bupati hanya terdapat pilihan harga kertas
sebanyak lima item sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas DPA pada tujuh SKPD yaitu Badan
Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pertanian, Dinas KominfoSP diketahui bahwa saat menyusun RKA SKPD, KPA dan
operator masing-masing SKPD memilih dua harga kertas tertinggi dalam laman SHS
SIPD RI sebagai dasar

anggaran belanja TA 2025 yaituRp78.000,00-Rp83.000,00 untuk kertas A4, Rp78.000,00-Rp88.000,00 untuk kertas F4, dan Rp730.000,00-Rp1.200.000,00untuk kertas NCR.

Harga kertas yang dipilih tersebut tidak ada dalam standar harga bupati.
KPA dan operator tidak mengetahui perihal standar harga bupati yang telah ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 dan
meyakini bahwa SHS pada SIPD RI sudah sesuai dengan standar harga yang terbaru.
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II pada BPKAD selaku Admin SIPD Anggaran dalam keterangannya menyatakan bahwa harga kertas A4 dan F4 yang tidak ada dalam standar harga bupati tersebut merupakan opsi percobaan pada saat pergantian SIPD Merah ke SIPD RI pada awal TA 2024 dan mengakui belum menghapus harga-
harga kertas tersebut. Namun SKPD seharusnya dapat melihat kepada dokumen Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Yang telah diunggah
pada website resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sejak tanggal 10 Juli 2024.
Atas permasalahan tersebut, terdapat beberapa SKPD pada Kabupaten Empat
Lawang pada TA 2025 yang merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Kertas dan Cover tidak sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang, pada:

a. Diktum Kedua yang menyatakan bahwa Standar Harga sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berfungsi batas tertinggi dalam pelaksanaan program kegiatan satuan
harga barang/jasa serta lain-lain, pengeluaran/belanja yang bersumber dari Anggaran
pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang TA 2025; dan

b. Bagian VI. Alat Tulis Kantor di antaranya menyatakan bahwa:Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Kertas dan Cover direalisasikan melebihi harga standar dan membebani keuangan
daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam mengawasi penganggaran
belanja di satuan kerjanya;

b. KPA SKPD terkait tidak memedomani ketentuan standar harga dalam penganggaran
Belanja Kertas dan Cover; dan

c. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II BPKAD selaku Admin SIPD RI belum
menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang.Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Dinas
PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian,
dan Plt. Kepala Dinas KominfoSP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala
BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas KominfoSP untuk:

1) lebih optimal dalam mengawasi penganggaran belanja di satuan kerjanya;

2) menginstruksikan KPA SKPD memedomani ketentuan standar harga dalam
penganggaran Belanja Kertas dan Cover; dan

b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II
BPKAD selaku Admin SIPD RI untuk menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan
Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan SKPD Kabupaten Empat Lawang Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Empat Lawang

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

*Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers*

0

 

*Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers*

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Di tengah belantara informasi digital yang kerap bising oleh rumor, hoaks, dan judul-judul bombastis (clickbait), publik merindukan sosok pers yang tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi mengutamakan kebenaran. Wartawan, pada hakikatnya, bukan sekadar perekam peristiwa, melainkan benteng pertahanan terakhir bagi kebenaran publik.

​Di era di mana setiap orang bisa menjadi “pemberita” lewat media sosial, peran jurnalis profesional justru menjadi semakin krusial. Wartawan dituntut tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga kokoh memegang nilai-nilai kemanusiaan: menjadi penolong yang bijaksana, profesional, dan kembali disayangi oleh masyarakat.

*​Menolong Lewat Akurasi, Bukan Sensasi*

​Menanggapi fenomena pergeseran peran media hari ini, praktisi dan pengamat media, Eric Vr, menegaskan bahwa fungsi “menolong” yang melekat pada profesi wartawan kini telah bertransformasi. Di era digital, menolong masyarakat berarti menyelamatkan mereka dari tsunami disinformasi.

​”Menjadi penolong di era digital bukan lagi sekadar menulis penderitaan orang lain untuk memicu simpati. Menolong yang paling autentik saat ini adalah dengan menyajikan kebenaran yang terverifikasi,” ujar Eric Vr saat diwawancarai pada Rabu (15/7).

​”Ketika masyarakat kebingungan membedakan fakta dan rekayasa di media sosial, di situlah wartawan hadir sebagai penolong dengan memberikan kepastian informasi yang jernih dan objektif.”

​Menurut Eric, kebijaksanaan seorang jurnalis diuji ketika mereka dihadapkan pada godaan kecepatan internet. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dengan tegas mengamanatkan jurnalis untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

​”Kecepatan tanpa akurasi adalah bencana bagi jurnalisme. Wartawan yang bijaksana tidak akan mengorbankan kebenaran demi menjadi yang pertama mengunggah berita. Lebih baik terlambat beberapa menit tetapi menyajikan kebenaran utuh, daripada cepat namun menyebarkan kepalsuan,” tambah Eric tajam.

​Kepercayaan publik terhadap media arus utama sempat diuji oleh maraknya jurnalisme umpan klik (clickbait) yang kerap mengabaikan empati demi mendulang rupiah dari iklan digital. Fenomena ini perlahan mengikis rasa sayang masyarakat terhadap profesi yang dulu dianggap sangat terhormat ini.

​Eric Vr mengingatkan bahwa untuk merebut kembali hati masyarakat, pers harus kembali ke khitah profesionalismenya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Masyarakat akan menyayangi wartawan yang berdiri bersama mereka. Ketika wartawan berani menyuarakan keadilan, membongkar penyalahgunaan kekuasaan, dan membela hak-hak publik dengan cara yang profesional dan santun, di situlah rasa hormat dan cinta dari masyarakat akan kembali tumbuh secara alami,” jelas Eric.

​Profesionalisme di era modern, menurutnya, adalah perpaduan antara penguasaan teknologi multimedia dan kepatuhan mutlak pada etika. Wartawan digital wajib menguasai berbagai platform penyiaran, namun kompas moralnya harus tetap merujuk pada KEJ.

*​Menolak Tunduk pada Algoritma*

​Tantangan terbesar pers hari ini adalah tekanan algoritma media sosial yang sering kali mendikte ruang redaksi untuk memproduksi konten-konten dangkal yang sensasional.

​Menutup pandangannya, Eric Vr memberikan catatan kritis sekaligus reflektif bagi para jurnalis generasi baru.

​”Teknologi dan algoritma hanyalah alat, mereka tidak punya hati nurani. Wartawan punya. Jangan biarkan algoritma mendikte moralitas pemberitaan kita. Wartawan profesional adalah mereka yang menggunakan teknologi untuk memperluas jangkauan kebenaran, bukan untuk melipatgandakan kesesatan,” pungkas Eric Vr menutup perbincangan.

​Dengan komitmen etis yang kuat, jurnalisme era digital tidak akan kehilangan arah. Wartawan akan tetap tegak berdiri sebagai penolong yang bijaksana, profesional yang disegani, dan pada akhirnya, kembali menjadi profesi yang sangat disayangi oleh masyarakat.

(Red)

Perkuat Sinergi, DPD RAMBO MUARA ENIM Gelar Audiensi Bersama Bupati untuk Kemajuan Daerah

0

“Perkuat Sinergi, DPD RAMBO MUARA ENIM Gelar Audiensi Bersama Bupati untuk Kemajuan Daerah”

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Kabupaten Muara Enim melakukan kunjungan audiensi resmi kepada Bupati Muara Enim. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menegaskan komitmen ormas dalam mendukung program pemerintah yang berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Dihadiri Perwakilan Pemerintahan Kaban Kesbangpol Muara Enim Juli Jumantan Nuri, S.E. Kepala bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Indra Sapri SE MSi, Dodi Hariyadi SH Kasubbag (Kepala Subbagian) Umum dan Kepegawaian Kesbangpol Muara Enim.

Sedangkan Perwakilan Ormas DPD RAMBO Muara Enim Wakil Ketua 2 Joni Parisi, Sekretaris Ricky Firmansyah Bendahara Des Arham dan ketua bidang pengurus lainnya.

Ketua DPD RAMBO Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd menyampaikan bahwa keberadaan organisasi ini dirancang untuk membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor sosial dan kemanusiaan. “Kami siap bersinergi dengan Pemkab Muara Enim.

Fokus utama kami adalah menjadi perpanjangan tangan masyarakat, membantu di bidang kemanusiaan, mengawal keadilan sosial, serta menyukseskan agenda pembangunan daerah,” ujarnya.

Sinergi Pemerintah: Membantu mengawal kebijakan daerah agar tepat sasaran dan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Aksi Kemanusiaan & Sosial: Berkomitmen hadir langsung di tengah masyarakat dalam penanganan masalah sosial, advokasi hukum warga, hingga bantuan bencana.

Kemitraan Pembangunan: Mendukung percepatan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik inisiatif dan visi yang dibawa oleh DPD RAMBO.

Bupati Muara Enim Hj.Sumarni Ahmad Yani berharap elemen ormas dapat terus menjaga kondusivitas wilayah, aktif memberikan masukan yang membangun, serta menjadi motor penggerak aksi-aksi sosial di lapangan. Sinergi antara pemerintah dan organisasi lokal dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.

( KABIRO/ TIM)

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

0

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Kendari, Mediacakrabuana.id

14 Juli 2026 – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (14/7/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 serta dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Desa Rambu-Rambu Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan Rp869.702.000 pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp2.123.978.000. Massa meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Massa juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokir DPRD berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan satu unit alat mesin batako, yang menurut informasi masyarakat diduga tidak diterima sebagaimana peruntukannya.

Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta meminta Bupati Konawe Selatan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan penggunaan Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Presidium IAIIT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

( Tim/ Red)

DUGAAN KORUPSI INSENTIF PAJAK: “GENK PEMKAB JOMBANG” DIDUGA BANCAKAN KERINGAT RAKYAT, HAK BAWAHAN DISUNAT DEMI PIMPINAN

0

“DUGAAN KORUPSI INSENTIF PAJAK: “GENK PEMKAB JOMBANG” DIDUGA BANCAKAN KERINGAT RAKYAT, HAK BAWAHAN DISUNAT DEMI PIMPINAN”

.PEMKAB JOMBANG|| MEDIACAKRABUANA.ID

– 14 Juli 2026 Di tengah jerat kemiskinan yang masih melilit masyarakat, aroma busuk dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dijuluki sebagai “Genk Pemkab Jombang” diduga kuat melakukan aksi “bancakan” atau bagi-bagi tidak sah atas dana insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Kasus ini memicu kegeraman publik karena para oknum pejabat yang sudah mendapat gaji dan fasilitas mewah dari negara, tega memotong hak para pegawai kecil/bawahan demi mempertahankan pundi-pundi kekayaan pribadi mereka.

Terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan praktik pemotongan persentase dana insentif pajak secara sepihak di Bapenda Jombang. Ironisnya, penurunan persentase penerimaan insentif ini hanya menyasar pegawai kelas bawah hingga tenaga honorer, sementara jatah untuk level pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda) sama sekali tidak terusik.

Sorotan tajam tertuju pada tiga pejabat teras, yakni Hartono (Mantan Kepala Bapenda, kini Kepala Bappeda), Sholahuddin (Kepala Bapenda saat ini), dan Joko Muji (Sekretaris Dinas Bapenda). Ketiganya diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora kasus ini.

Pihak yang Diuntungkan (Pimpinan): Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda.

Korban Pemotongan (Bawahan): Mulai dari Sekdin, Kepala Bidang, Ahli Muda/Pertama, Staf Analis/Administrasi, hingga Tenaga Ahli (S1/D3) non-ASN.

Praktik lancung ini terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan dan kejanggalan pembagian insentif ini terjadi secara masif pada periode tahun 2022 hingga 2025, dengan bukti konkret penurunan drastis persentase pada Tribulan III (Juli–September) dan Tribulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.

Kebijakan penurunan insentif ini tidak memiliki dasar hukum yang transparan dan dinilai semena-mena. Sebagai contoh, insentif PBJT yang 90% disumbang oleh pajak listrik masyarakat Jombang dialokasikan secara tidak adil.

Potret Ketimpangan Riil (2025): Jatah Pimpinan: Bupati, Wabup, dan Kepala Bapenda tetap kokoh menerima porsi 1,857% (total 6% pada dua tribulan).

Sekdin merosot dari 5,25% ke 4,50%; Staf Administrasi turun dari 3,60% ke 3,05%; bahkan Tenaga Ahli D3 non-ASN yang upah kerjanya kecil dipangkas dari 0,60% menjadi hanya 0,40%.

Modus yang digunakan diduga adalah memanipulasi persentase pembagian tanpa melibatkan kesepakatan atau aturan yang sah untuk konsumsi publik. Ketika bau busuk ini mulai tercium media, muncul indikasi skenario saling lempar tanggung jawab dan kebohongan publik:

1. Sekdin Bapenda, Joko Muji, sempat berdalih bahwa LPJ telah diserahkan ke BPKAD. Namun, Kepala BPKAD Jombang, M. Nasrullah, dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006, seluruh dokumen SPP, SPM, dan surat pertanggungjawaban telah dikembalikan ke OPD asal (Bapenda).

2. Aksi Bungkam: Kepala Bapenda, Sholahuddin, memilih berlagak pening dan seolah tidak tahu-menahu terkait formula pembagian dana tersebut.

3. Diduga kuat ada upaya sistematis di bawah arahan “Bos Besar” untuk melenyapkan alat bukti, mengintimidasi bawahan dengan sanksi agar tidak bicara, serta merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna menghindari jerat hukum.

Lempar Batu Sembunyi Tangan: Kabag Hukum Menghilang
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembagian insentif tersebut masih misterius. Kabag Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan, SH, terkesan menghindar dan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai legalitas pemotongan sepihak ini. Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, transparansi adalah harga mati, bukan sesuatu yang disembunyikan di bawah meja.

Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum Kasus “bancakan” dana insentif pajak di Bapenda Jombang ini bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang merampas hak-hak pekerja kecil di lingkaran Pemkab. Publik kini menanti keberanian dan taring dari Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera memanggil tiga aktor kunci (Hartono, Sholahuddin, dan Joko Muji) guna mengusut tuntas siapa “Aktor Intelektual” di balik skandal ini

(Tim Redaksi)

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS M I Negeri 1 Lubuk Linggau Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS M I Negeri 1 Lubuk Linggau Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. Madarasah Ibtida’iyah Negeri 1 (MIN) Lubuk Linggau yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Km.14 No. 59, RT.02, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp600.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp300.000.000. Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau, Kepala Sekolah, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 300.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MI Negeri 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kota Lubuk Linggau.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sunandi

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices