www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran

0

“Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran”

SIDAREJA || MEDIACAKRABUANA.ID

.12/8/2026– Sorotan tajam publik dan insan pers kembali mengarah pada Proyek Pembangunan Irigasi Perpompaan milik Gapoktan Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Pasca merebaknya dugaan penggunaan material besi tidak sesuai spesifikasi (besi kurus) serta struktur cakar ayam tanpa lantai kerja, fakta mengejutkan justru terungkap di lokasi pengerjaan.

Bukannya dibongkar untuk diperbaiki total, rakitan besi yang sebelumnya dinilai di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ternyata tetap dilanjutkan dan sudah terlanjur dicor dengan adukan beton oleh pihak pelaksana.

Adapun penambahan besi susulan yang sempat didokumentasikan, baru dimasukkan saat proses pengerjaan sudah berjalan di penghujung tahap pengecoran.

Kondisi besi “kurus” yang kini sudah tertutup beton tebal tersebut memicu reaksi kritis dari masyarakat.

Publik mempertanyakan ketegasan pengawasan di lapangan, mengingat pengerjaan nekat seperti ini berpotensi besar menurunkan kualitas dan daya tahan fisik bangunan irigasi negara dalam jangka panjang.

Pejabat BPP Sidareja Bungkam dan Hobi “Kucing-kucingan”
Di tengah geger isu kualitas fisik proyek APBN bernilai ratusan juta rupiah ini, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari pihak pembina teknis di tingkat kecamatan justru menemui tembok tebal.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidareja, Bambang, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan serta pembinaan yang seharusnya ia jalankan atas proyek perpompaan tersebut.

Sikap tidak kooperatif semakin jelas saat awak media menyambangi langsung Kantor BPP Sidareja untuk wawancara tatap muka. Yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.

Sikap tertutup Bambang selaku pimpinan BPP Sidareja sangat disayangkan, mengingat lembaga yang dipimpinnya bertanggung jawab langsung mengawal program-program pertanian di wilayah Sidareja.

Temuan Media Cocok Dengan Catatan Konsultan Perencana
Sikap “kucing-kucingan” BPP Sidareja berbanding terbalik dengan fakta dokumen yang tercatat oleh pihak Konsultan Perencana, Aan Sugani (Kons. Perencana IRPOM).

Temuan awal awak media dan fungsi kontrol sosial mengenai ukuran besi yang kekecilan ternyata 100% selaras dengan teguran tertulis yang dituangkan Aan Sugani dalam buku tamu monitoring fisik proyek.

Dalam catatan resmi tersebut, Aan Sugani secara tegas menginstruksikan pelaksana untuk:
Melaksanakan pengerjaan konstruksi secara baik dan sesuai gambar rencana.

Menggunakan material/bahan bangunan yang benar-benar sesuai spesifikasi teknis (RAB).

Sayangnya, instruksi teknis dari konsultan perencana tersebut terkesan diabaikan oleh pelaksana hingga proses pengecoran tetap melaju tanpa dilakukan pembongkaran besi awal terlebih dahulu.

Nekat Dicor: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mengingat fisik bangunan kini telah membatu dan tertutup semen, tindakan “kejadian dulu baru ditambal” ini dipastikan tidak menghapus rantai pertanggungjawaban para pihak terkait.

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara (APBN Rp155,7 Juta), ada hierarki yang harus dimintai pertanggungjawaban:
UPKK Gapoktan Karya Sejati (Pelaksana Lapangan):
Wajib bertanggung jawab penuh atas nekatnya melangsungkan pengecoran pada struktur besi yang sempat ditegur oleh konsultan perencana.

BPP Sidareja (Bambang):
Wajib menghentikan sikap bungkam dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait fungsi pembinaan yang terindikasi lalai di lapangan.
PPK & BPLIP Kelas I Bandung
(Kementan RI):
Sebagai pemilik anggaran, PPK didesak untuk tidak langsung menerima serah terima pekerjaan sebelum dilakukan uji petik/audit kualitas beton, serta memberikan sanksi administratif tegas kepada pelaksana.

Ringkasan Data Proyek
Pekerjaan: Pembangunan Irigasi Perpompaan Gapoktan Karya Sejati (5 Ha)
Lokasi: Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap
Anggaran: Rp 155.700.000,- (APBN Kementan RI / BPLIP Kelas I Bandung)
Pelaksana: UPKK Gapoktan Karya Sejati

Catatan Kritis Kontrol Sosial
Pengecoran fisik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi awal merupakan bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara dan petani penerima manfaat.

Awak media Cahaya Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian Kementan RI demi transparansi serta kualitas infrastruktur publik. (Red)

Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

0

“Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

Tebing Tinggi, Sumatera Utara || Mediacakrabuana.id

Pemerhati hukum Alfianto, SH menyoroti keluhan keluarga pasien terkait pelayanan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Klinik Djohan, Kota Tebing Tinggi. Ia meminta pemerintah daerah melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes turun tangan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.

Alfianto menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, atau etika pelayanan kesehatan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, penanggung jawab klinik harus memberikan teguran tertulis dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfianto.

Keluhan mencuat setelah Irlan Jaya Situmorang, SH dan Kurnia Ningsih Saragih mempertanyakan pelayanan saat membawa anak mereka berobat ke Klinik Djohan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena mengalami demam tinggi.

Irlan mengaku mempertanyakan tindakan seorang petugas perempuan yang, menurut keterangannya, meminta keluarga melakukan sendiri pemeriksaan suhu tubuh anak. Ia menyebut termometer diletakkan di atas meja dokter dan keluarga diminta memeriksa suhu anak.

“Kami datang untuk berobat dan mempercayakan penanganannya kepada tenaga medis. Kami sebagai masyarakat tidak memahami soal medis,” ujar Irlan.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga pasien dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, dalam klarifikasi tertanggal 11 Agustus 2026, Penanggung Jawab Klinik Djohan dr. Junica Handayani menyatakan bahwa petugas yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.

Manajemen juga menyatakan akan memberikan pembinaan atau sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP maupun standar etika pelayanan.

Namun, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada Rabu (12/8/2026), dr. Junica Handayani belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal maupun tindak lanjut terhadap petugas yang dimaksud.

Alhasil, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan internal dan keputusan manajemen terkait keluhan tersebut belum diketahui secara terbuka.

Alfianto menilai persoalan pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut.

Media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Klinik Djohan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (S.hadi Purba/al)

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

0

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

 

*MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kelompok motor Insieme menggelar aksi pembagian bendera Merah Putih kepada para pengendara sepeda motor di Kota Medan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Atilla selaku Ketua Kelompok Motor Insieme bersama para anggota. Mereka membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara yang melintas sekaligus memasangkannya langsung pada spion kendaraan.

Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 11 Agustus 2026 di kawasan Jalan Putri Hijau, tepatnya di sekitar Simpang JW Marriot dan Podomoro.

Atilla mengatakan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk kepedulian kelompok motor Insieme dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih ini merupakan simbol kebanggaan dan kecintaan kita kepada Tanah Air,” ujar Atilla.

Menurutnya, pemasangan bendera secara langsung pada spion kendaraan diharapkan dapat membuat suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa di tengah masyarakat.

“Meski sederhana, kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan semangat kebersamaan. Kami ingin semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengendara yang menerima bendera. Selain membagikan bendera, anggota kelompok motor Insieme juga membantu memasangkannya pada spion sepeda motor sehingga para pengendara dapat langsung menggunakannya.

Melalui aksi tersebut, kelompok motor Insieme berharap semakin banyak masyarakat yang ikut mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia. *(Tim)*

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

0

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Peringatan keras dari salah satu Badan Hukum, INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili Oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri, beliau menyampaikan agar Panitia Pemilihan Kepala Desa, di beberapa media Online, PANITIA PILKADES harus menunjukkan kenetralitasnya selaku penyelenggara atau pelaksana PILKADES, saat melaksanakan seleksi bahan BACALON Kepala Desa, jangan mendiskriminasi BACALON Kepala Desa yang lain.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh PANITIA PILKADES, telah di tentukan dan ditetapkan didalam peraturan dan perundang – undangan di langgar, nanti snksi pidana telah menunggu anda.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan. Mereka juga menyusun anggaran biaya, mendaftar pemilih, menyaring bakal calon, hingga memproses pemungutan suara secara mandiri dan netral.

Perencanaan dan Anggaran

Menyusun rencana tahapan dan jadwal kegiatan pemilihan.

Menyusun dan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada bupati melalui pemerintah desa atau camat.

Menyiapkan sarana, prasarana, serta formulir administrasi.

Pendataan Pemilih

Melakukan pendataan warga yang memiliki hak pilih.

Menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penjaringan Calon

Membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.

Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

Menetapkan dan mengumumkan nama calon kepala desa yang sah.

Pelaksanaan dan Rekapitulasi

Menyelenggarakan proses kampanye yang tertib sesuai aturan.

Mengadakan pencetakan serta pendistribusian logistik suara termasuk surat suara.

Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun ada salah satu oknum PANITIA PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun taun 2026 ini, menjadi sorotan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI), yang mana oknum PANITIA PILKADES tersebut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Perbuatan diskriminasi terhadap salah satu BACALON KEPALA DESA, hingga menyalah gunakan kewenangannya untuk meloloskan BACALON KEPALA DESA yang ia support kan.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi BACALON KEPALA DESA tersebut, karena hak nya selaku warga negara Indonesia untuk di pilih telah dirampas oleh oknum PANITIA PILKADES, permasalahan ini dinilai telah melanggar dari ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) akan tetap mengawasi pokok perkara ini, hingga ke ranah peradilan, karena terdapat ada unsur KKN pada pelaksanaan rekrutmen BACALON KEPALA, ungkap DARMAWAN. (Red)

“LIMBAD ALIAS WIJAYANTO TERUS BANGUN KEKOMPAKAN DAN KOLABORASI ANTAR MEDIA DI SURABAYA JAWA TIMUR*

0

“LIMBAD ALIAS WIJAYANTO TERUS BANGUN KEKOMPAKAN DAN KOLABORASI ANTAR MEDIA DI SURABAYA JAWA TIMUR*

*SURABAYA* – MEDIACAKRABUANA.ID

Nama Limbad alias Wijayanto sudah tidak asing lagi di kalangan insan pers Surabaya. Sosok yang akrab disapa Limbad ini dikenal luas karena kepribadiannya yang terbuka, ramah, dan mudah bergaul dengan siapa saja, khususnya rekan-rekan media.

Dalam setiap pertemuan dan kegiatan, Limbad selalu menekankan pentingnya kebersamaan. Baginya, media di Jawa Timur akan semakin kuat jika semua pihak mau saling merangkul dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Yang penting kita jaga kekompakan. Media itu keluarga besar. Kalau kita bersatu, kerja-kerja kita jadi lebih ringan. Saling support, saling berbagi informasi, dan yang paling penting jaga silaturahmi,” ujar Limbad saat berbincang dengan rekan-rekan media.

Popularitas Limbad di dunia pers memang sudah lama terjaga. Ia sering menjadi jembatan penghubung antara media online, media cetak, hingga media elektronik. Ketika ada kegiatan atau informasi penting, Limbad lah yang biasanya mengajak dan mengkoordinasikan agar semua media bisa hadir bersama.

Gaya Limbad yang santai dan tidak berjarak membuat banyak wartawan merasa nyaman. Tidak heran jika setiap ada diskusi, ngopi bareng, atau kegiatan silaturahmi media, nama Limbad pasti ada di dalamnya.

Lebih dari itu, Limbad juga konsisten mendorong kolaborasi antar media. Menurutnya, persaingan boleh ada, tapi tidak boleh sampai memecah. Justru dengan berkolaborasi, media bisa memberikan dampak yang lebih besar untuk masyarakat Surabaya, Jawa Timur

“Kita ini tujuannya sama, memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Kalau kita kompak, masyarakat juga yang diuntungkan. Jangan sampai karena beda institusi kita jadi jauh. Padahal kita ini satu profesi,” tambahnya.

Semangat yang dibangun Limbad ini mendapat sambutan baik dari rekan-rekan media di Se Jawa timur Banyak yang menilai kehadiran Limbat menjadi perekat yang membuat suasana pers di Surabaya lebih cair dan hangat.

Dengan terus membangun komunikasi dan kebersamaan, Limbad berharap insan pers Surabaya bisa semakin solid ke depan. Tidak hanya dalam meliput berita, tapi juga dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.(LIMBAD)

“Marak Rokok ilegal tampil ke depan, aparat seakan hilang dari peredaran”?

0

“Marak Rokok ilegal tampil ke depan, aparat seakan hilang dari peredaran”?

SURABAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jika dulu peredaran rokok ilegal masih dilakukan sembunyi-sembunyi, kini kondisinya berbalik 180 derajat. Rokok tanpa pita cukai justru tampil ke depan. Dijual terang-terangan di pinggir jalan, di atas sepeda motor, bahkan digelar di trotoar. Sementara itu aparat penegak hukum seakan tak punya taring.

Fenomena ini terlihat jelas di sejumlah titik rawan di Surabaya. Mulai dari *Tambak Asri, Genting, Jalan Gresik, Pasar PPI, Jalan Demak, Tandes, Manukan, Pacar Keling, Kali Waron, hingga Jalan Tidar. Di lokasi-lokasi tersebut, para penjual tidak lagi takut. Mereka menggelar lapak setiap hari, melayani pembeli dengan santai, seolah tidak ada aturan yang dilanggar.

“Jualannya sudah kayak pasar resmi. Pakai motor, gelar tikar, teriak nawarin. Ini jelas-jelas rokok ilegal tapi dibiarkan,” kata salah satu warga di kawasan Tambaksari.

Padahal dampaknya nyata dan besar. Negara dirugikan karena tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke kas negara. Pedagang rokok resmi yang taat aturan juga tergerus. Persaingan tidak sehat terjadi di mana-mana.

Yang lebih membuat masyarakat bertanya-tanya adalah absennya tindakan dari aparat. *Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian* yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan, justru tidak terlihat. Tidak ada razia rutin, tidak ada penertiban, tidak ada efek jera.

Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran. Bahkan di tengah masyarakat muncul keresahan dan dugaan.Kalau ini dibiarkan terus, kami menduga ada apa. Masa iya jualan terang-terangan setiap hari tidak disentuh sama sekali, ujar salah satu warga.

Jika hal ini dibiarkan, kerugian negara akan sangat besar. Surabaya juga berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Timur. Usaha kecil pedagang resmi akan semakin mati karena tidak bisa bersaing dengan harga rokok ilegal.

Seharusnya aparat segera menunjukkan taringnya. Turun ke lapangan, lakukan operasi gabungan, sita barang bukti, dan tindak tegas para pelanggar. Jangan sampai kesan “aparat takut” ini terus melekat, sementara rokok ilegal semakin tampil ke depan tanpa rasa takut.

Negara sudah dirugikan. Hukum sudah dilanggar depan mata. Masyarakat hanya menunggu keberanian dan keseriusan aparat untuk mengembalikan marwah penegakan hukum di Surabaya. Red(Limbad86)7

 

“Kasus PMI Sumiati di Libya Meledak, Pakar Hukum Desak Pemerintah Usut Tuntas Agen Penyalur Ilegal”.

0

“Kasus PMI Sumiati di Libya Meledak, Pakar Hukum Desak Pemerintah Usut Tuntas Agen Penyalur Ilegal”.

TANGERANG : MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dialami oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum dan kebijakan publik, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan menyelamatkan warganya.

​Desakan ini disampaikan Profesor Sutan menyusul viralnya video pengakuan seorang PMI bernama Sumiati (46) yang meminta pertolongan lantaran mengalami tekanan berat di Libya.

​”Apa pun kasus penyebab masalah PMI di Libya maupun negara-negara penempatan lainnya, pemerintah RI harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026).

​Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah taktis dengan mengutus Kemenlu dan Kemenaker secara bersama-sama berangkat ke Libya demi memulangkan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi situasi krisis di luar negeri.

​Kronologi Singkat: Berawal dari Janji Manis ke Turki, Berakhir di Libya

​Jagat maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).

​Dalam video tersebut, Sumiati, warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tampak menahan tangis saat menceritakan nasib malangnya. Ia mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja:

​Penyimpangan Perjanjian: Sumiati awalnya dijanjikan untuk bekerja di Turki dengan gaji sekitar USD 350. Namun, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan upah yang disebut hanya sekitar USD 300.

​Gaji Tidak Dibayar: Selama bekerja dan berpindah-pindah hingga empat majikan berbeda, Sumiati mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak gajinya. Pihak agen berdalih bahwa gaji tersebut telah diambil oleh pihak kantor.

​Tekanan dan Ancaman: Selain harus bekerja seorang diri mengurus rumah besar di tengah cuaca ekstrem, Sumiati juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dikembalikan ke kantor agen jika pekerjaannya dinilai kurang memuaskan.

​”Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ucap Sumiati dengan suara terbata-bata dalam video tersebut.

​Selain kepada pemerintah pusat, Sumiati turut menyampaikan permohonan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dirinya.

​Perlunya Investigasi dan Verifikasi Menyeluruh

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan terkait dugaan penipuan agen, penahanan gaji, ketidaksesuaian prosedur penempatan, serta kondisi kerja Sumiati masih bersumber dari pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

​Kendati demikian, kasus ini menuntut respons cepat dan terukur dari instansi pemerintah yang membidangi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah penelusuran terhadap legalitas agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati mutlak diperlukan guna membongkar dugaan pelanggaran hukum.

​Publik kini menantikan langkah nyata dan responsif dari negara untuk memastikan keselamatan Sumiati serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, agar jeritan pekerja migran di negeri orang tidak sekadar menjadi viral di media sosial. Red

“LBHAM JOMBANG DENGAN TEGAS NERSUARA : BUPATI JOMBANG DIDUGA SEWENANG-WENANG PECAT GURU PNS, GUGATAN TUN DILAYANGKAN KE PTTUN SURABAYA”

0

“LBHAM JOMBANG DENGAN TEGAS NERSUARA : BUPATI JOMBANG DIDUGA SEWENANG-WENANG PECAT GURU PNS, GUGATAN TUN DILAYANGKAN KE PTTUN SURABAYA”

 

.SURABAYA” || MEDIACAKRABUANA.ID

— 11 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang Guru PNS korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui upaya hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog dan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), mendampingi korban (Dharu, Guru PNS) melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengajuan gugatan PTUN atas tindakan pemecatan/sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar UU ASN, dan melanggar HAM.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan wilayah Pemkab Jombang.

Proses pendampingan hukum dan pendaftaran gugatan sedang bergulir di PTTUN Surabaya.

Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas, mengabaikan hierarki hukum, serta menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Melalui gugatan tata usaha negara (legal action) untuk membatalkan sanksi/pemecatan yang dinilai memiliki cacat prosedur dan cacat substansi.

Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan beberapa poin krusial mendasar terkait kasus ini:

1. Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara sewenang-wenang. Bupati terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.

2. Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian/penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat mengalami:

Sanksi berat dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis dan mekanisme penegakan disiplin yang sah.

Alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, dan terindikasi kuat bermuatan politik internal atau balas dendam.

3. Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama Bupati sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak ASN sebagai warga negara.

4. Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang mempertanyakan keberanian moral dan integritas hukum pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya.

“Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” — Faizuddin FM (Gus Faiz).

Pernyataan Penutup
Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak-hak pemulihan status Guru Dharu, tetapi juga menjadi penegasan preseden hukum bagi seluruh ASN di Kabupaten Jombang agar tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangannya (abuse of power). Semua pihak, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang

Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kab. Jombang

Tim Redaksi

Rahasia Besar Sejarah Kemerdekaan Terkuak: Kepala Perwakilan Cyber Nas Banggai Temukan Bendera Pusaka Asli dan Barang Peninggalan Mr. Ir. Soekarno

0

“Rahasia Besar Sejarah Kemerdekaan Terkuak: Kepala Perwakilan Cyber Nas Banggai Temukan Bendera Pusaka Asli dan Barang Peninggalan Mr. Ir. Soekarno”

BANGGAI, SULAWESI TENGAH, MEDIACAKRABUANA.ID

11, 08,2026 CN — Sebuah temuan bersejarah yang berpotensi mengubah penceritaan sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia berhasil diungkap oleh Muh. Faisal Taib, Kepala Perwakilan Media Cyber Nas Sulawesi Tengah. Di kawasan Banggai Bersaudara, ditemukan bendera Merah Putih yang diyakini sebagai bendera asli pengibaran Proklamasi beserta sejumlah artefak peninggalan Presiden Pertama RI, Mr. Ir. Soekarno.

Temuan ini membawa fakta sejarah baru terkait peristiwa Jumat, 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur, Jakarta. Berdasarkan jejak fakta yang terhimpun, bendera Merah Putih sempat dikibarkan pada pagi hari, namun usai diturunkan pada sore harinya, keberadaan bendera tersebut misterius dan dinyatakan hilang. Kini, fisik bendera langka tersebut berhasil diidentifikasi di Sulawesi Tengah.

Karakteristik dan Bukti Fisik Bendera Merah Putih
Fisik bendera yang ditemukan memiliki ciri-ciri khusus yang sangat identik dengan catatan material sejarah:

Bahan Utuh Tanpa Sambungan: Kain bendera berasal dari material asli buatan Belanda dan tidak memiliki jahitan sambungan antara kain merah dan putih.

Jejak Perjuangan: Terdapat jejak bekas sobekan dari kain warna biru (sisa pengubahan bendera Belanda), robekan perang, serta bekas lubang peluru.

Sentuhan Ibu Fatmawati: Area kain yang rusak dan terlubang tampak dirapikan secara manual menggunakan jahitan tangan khas buatan Ibu Negara pertama, Fatmawati.

Selain bendera Merah Putih asli, di lokasi yang sama Muh. Faisal Taib juga menemukan sejumlah barang peninggalan pribadi milik Sang Proklamator, Mr. Ir. Soekarno, yang meliputi:

-Tasbih peninggalan Bung Karno.

-Tongkat komando yang di dalamnya berisikan keris.

-Senjata tajam jenis badik pusaka.

Langkah Resmi ke Pemerintah Pusat

Menindaklanjuti temuan monumental yang menyimpan rahasia besar perjuangan para pahlawan kemerdekaan di Kabupaten Banggai ini, Muh. Faisal Taib telah mengambil langkah resmi. Pada tanggal 17 Juli 2026, surat pemberitahuan dan permohonan tindak lanjut telah dikirimkan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua DPR RI.

“Temuan ini bukan sekadar benda peninggalan, melainkan rahasia besar sejarah bangsa yang selama ini dicari oleh negara. Kami berharap Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera menurunkan tim ahli arkeologi dan sejarawan nasional untuk memverifikasi serta menindaklanjuti temuan berharga di Kabupaten Banggai ini demi kelurusan sejarah Indonesia,” ujar Muh. Faisal Taib.

Temuan di tanah Banggai ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka untuk menyibak tabir misteri sejarah kemerdekaan RI yang belum terungkap selama puluhan tahun.

“Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas”

0

“Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas”

 

SURABAYA, – MEDIACAKRABUANA.ID

Aksi humanis ditunjukkan Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat membantu seorang sopir yang mengalami kendala kendaraan di kawasan Traffic Light (TL) Margomulyo, Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.25 WIB. Sebuah truk dengan nomor polisi AG 8874 AA melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di kawasan TL Margomulyo, truk tersebut mengalami pecah ban.

Truk kemudian berhenti di sisi kanan jalan untuk dilakukan penanganan. Kondisi tersebut membuat kendaraan perlu segera ditangani agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Melihat kejadian tersebut, Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, turut turun tangan membantu sopir melakukan penggantian ban kendaraan yang pecah.

Proses penggantian ban tersebut membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Selama proses berlangsung, Aipda Ikhwan turut membantu hingga ban kendaraan berhasil diganti dan truk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian dan pelayanan humanis anggota kepolisian kepada masyarakat. Kehadiran polisi di tengah pengguna jalan tidak hanya sebatas melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan bantuan ketika masyarakat mengalami kendala di jalan.

Sikap sigap Aipda Ikhwan Restianto menunjukkan bahwa anggota lalu lintas juga hadir memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk membantu pengguna jalan yang mengalami persoalan kendaraan di tengah perjalanan.

(LIMBAD86)

“(BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot.Diduga Kuat KKN”

0

“(BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot.Diduga Kuat KKN”

OKU Selatan || Mediacakrabuana.id

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot. Salah satunya, terjadi di Desa Simpangan, Kecamatan Simpang.

Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga cacat prosedur. Atau penuh denga KKN

Sejumlah warga menyoroti mekanisme penetapan KPM yang disebut tidak melalui musyawarah desa khusus (musdesus) sebagaimana diatur.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pendataan penerima BLT. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin. Menurutnya, realisasi di lapangan jauh dari asas keadilan sosial.

“Yang seharusnya diprioritaskan justru warga miskin. Tapi faktanya, yang mampu dan masih satu keluarga dengan perangkat desa malah menerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” kata dia, kepada Awak Media, senin (11/08/2026).

Kecurigaan warga tidak berhenti di situ. Penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026 juga dinilai bermasalah karena dianggap dikendalikan oleh oknum tertentu di lingkungan desa.

“Dari dua tahun anggaran ini, banyak warga kurang mampu tidak tepat sasaran. Sebaliknya, penerima justru masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penetapan KPM,” ungkapnya.

Sementara jika ditotal dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Desa Simpangan mengeluarkan kurang lebih Rp50 juta pertahun untuk BLT.

“Ada oknum tidak terbuka dan diduga bermain,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT DD itu adanya dugaan tindakan tidak adil, curang, dan tidak manusiawi oleh oknum aparat desa. Ia berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut.

“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, dapat segera meninjau ulang penyaluran bantuan sosial di Desa Simpangan serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi, Pemerintah Desa Simpangan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp50 juta per tahun untuk program BLT melalui dana desa dengan jumlah Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat.

Salah satu warga juga menjelaskan belum lama ini,kurang lebih hanya 10 keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Prakerja, maupun bantuan sosial lainnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Simpangan Kecamatan Simpang tidak ada di rumah dan saat di hubungi Via WhatsApp,tidak ada respons sama sekali mengenai penyaluran BLT DD tersebut.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah bersama lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka mendesak adanya langkah tegas apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.
hengki

( Red / Tim)

Warga Keluhkan SPBU Muara Rupit Minta Aparat Dapat Tertibkan

0

“Warga Keluhkan SPBU Muara Rupit Minta Aparat Dapat Tertibkan”

Muratara – Sumsel Mediacakrabuana.id

Antrean panjang kendaraan di SPBU 24.316.53 Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan publik. warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) akibat padatnya antrean kendaraan yang diduga dipicu oleh aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar oleh pengepul atau pelangsir.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang memiliki kebutuhan sehari-hari maupun keperluan mendesak harus menunggu lebih lama untuk memperoleh BBM. Keluhan warga tersebut pun viral di media sosial Facebook dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya penertiban agar distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.Selasa (11/8/2026).

Keluhan tersebut disampaikan oleh akun Facebook Memey Dinar. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan keresahan atas kondisi antrean yang menurutnya sudah sering terjadi dan mengganggu aktivitas masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk berbagai keperluan mendesak.

“Pak Tulung pak pom di Mandang di jago pak ,kami nak ngisi minyak saro nian pak oleh pengepok saro nian,aku nak beli untuk mobil pribadi dak liwat pak kedepan tan belago(bahasa daerah red)”

Yang artinya
“Pak, tolong Pak, SPBU di Mandang dijaga dengan baik. Kami yang ingin mengisi BBM sangat susah karena banyak pengepul. Saya mau membeli BBM untuk mobil pribadi tidak bisa lewat karena antreannya sangat panjang sampai ke depan, sehingga kesulitan untuk lewat bisa ribut”

Dalam video tersebut Seorang warga meminta pihak terkait menertibkan antrean di SPBU Mandang. Menurutnya, masyarakat yang hendak mengisi BBM untuk kendaraan pribadi kesulitan mendapatkan pelayanan karena banyaknya kendaraan pengepul yang mengantre. Kondisi tersebut juga menyebabkan antrean mengular hingga mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Viralnya unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sebagian besar berharap adanya solusi konkret agar antrean kendaraan di SPBU Muara Rupit tidak terus berulang dan merugikan masyarakat umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 24.316.53 Muara Rupit maupun instansi terkait mengenai keluhan yang beredar di media sosial tersebut.

Sumber:FB Memey Dinar

Tanah Restan Eks Transimgrasi yang jadi pemicu polemik masyarakat.

0

“Tanah Restan Eks Transimgrasi yang jadi pemicu polemik masyarakat.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, akan secepat nya mengabil langkah baru, untuk menangani polemik penggunaan Tanah Restan Eks Ttran smigrasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang di kuasai oleh oknum masyarakat di klaim menjadi milik pribadi tidak sesuai ketentuan dan peruntukan nya.

Tanah restan adalah sisa lahan atau bagian dari kawasan pemukiman transmigrasi yang belum dibagikan atau belum dimanfaatkan.

Tanah ini berstatus sebagai tanah negara atau dalam penguasaan pemerintah daerah, dan biasanya diprioritaskan untuk warga pemecah kepala keluarga (KK) transmigran serta fasilitas umum.

Karakteristik dan Status Hukum Asal – usul: Sisa pencadangan lahan transmigrasi yang tidak habis terbagi karena kendala teknis atau geografis.

Penguasaan: Secara hukum dikuasai oleh negara atau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.

Bukan Tanah Bebas: Tidak bisa dimiliki secara pribadi, diperjual belikan, atau disertifikatkan secara sepihak tanpa izin resmi.

Pemanfaatan dan Aturan Prioritas Warga: Sering kali dibagikan secara resmi kepada anak atau keluarga pecahan KK dari transmigran asli melalui penetapan kepala daerah.

Larangan Jual Beli:

Pengalihan atau jual beli tanah restan secara ilegal di bawah tangan sering menimbulkan masalah hukum.Regulasi: Diatur melalui kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan agraria terkait pengelolaan lahan transmigrasi.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, di Ruangan Kerja nya Kantor Dinas NAKERTRAN Kabupaten Sarolangun, yaitu bagai mana langkah kedepannya terkait dengan penanganan penggunaan Tanah Restan Eks Transimgrasi yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun, karena hal tersebut yang sering jadi pemicu komplik di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun memaparkan kepada awak Media ini, permasalahan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Sarolangun, saja, namun juga terjadi di Kabupaten lain yang ada di wilayah Propinsi Jambi ucap nya dan meminta petunjuk dan solusi dari Kementerian timpal H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd . Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.

Namun kendalanya sekarang, kami tidak memegang Data/Dokumen Transmigrasi yang ada di wilayah Kabupaten, saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sarolangun sedang berupaya mencari untuk mencari Data/Dokumen tersebut, dan selalu berkoordinasi sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Merangin, Kabupaten Muara Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekaligus mencari solusi jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun tutup JUDDIN. S.Ag. M.Pd. dengan nada lantang. (DARMAWAN)

KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN HUKUM KEGIATAN FISIK DINAS PENDIDIKAN TA 2026

0

“KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN HUKUM KEGIATAN FISIK DINAS PENDIDIKAN TA 2026”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

10 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dalam rangka Permohonan Layanan Pendampingan Hukum terhadap Pelaksanaan Kegiatan Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk,S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, S.H.,M.H. beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen, serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun.

Rapat pendahuluan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan Jaksa Pengacara Negara sebelum pelaksanaan kegiatan fisik dimulai. Pendampingan hukum diberikan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan fisik yang menjadi objek pendampingan mencakup kurang lebih 58 titik kegiatan yang tersebar pada satuan pendidikan di Kabupaten Simalungun, dengan rincian 4 kegiatan pada jenjang PAUD, 22 kegiatan pada jenjang SD, dan 32 kegiatan pada jenjang SMP.

Dalam rapat turut dibahas berbagai kondisi yang berpotensi menjadi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan ketersediaan semen di wilayah Kabupaten Simalungun, fluktuasi harga material, serta kondisi cuaca dengan curah hujan yang cukup tinggi.

Hingga pelaksanaan Entry Meeting, seluruh kegiatan fisik tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum terdapat kegiatan yang telah berkontrak maupun mulai dilaksanakan. Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan administrasi, teknis, dan aspek hukum sebelum kegiatan memasuki tahap pelaksanaan.

Berdasarkan hasil pembahasan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah berakhirnya masa pelaksanaan kontrak.

Melalui pendampingan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan diarahkan untuk membantu memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai potensi kendala, serta membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Sebagai tindak lanjut dari Entry Meeting, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan melakukan proses telaah terhadap permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Melalui pelaksanaan pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk turut mengawal pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.

Laporan (S Hadi Purba Tambak)

“Kepala SMKN 1 Suak Tapeh Hasmarudin Dorong Siswa Berprestasi hingga Raih Medallion of Excellence Nasional”

0

“Kepala SMKN 1 Suak Tapeh Hasmarudin Dorong Siswa Berprestasi hingga Raih Medallion of Excellence Nasional”

BANYUASIN – Cakrabuana Id

SMK Negeri 1 Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional melalui kompetisi bidang teknik perkabelan dan jaringan (network) pada 2026.

Kepala SMK Negeri 1 Suak Tapeh, Hasmarudin, S.Pd., M.M., mengatakan prestasi tersebut menjadi salah satu capaian penting sekolah dalam mendorong kompetensi peserta didik agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional.

“Alhamdulillah, tahun 2026 ini kami berhasil meraih Juara I Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan bidang teknik perkabelan dan network. Prestasi ini kemudian mengantarkan kami untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional,” ujar Hasmarudin.

Setelah meraih juara di tingkat provinsi, perwakilan SMK Negeri 1 Suak Tapeh mengikuti kompetisi nasional bidang teknik perkabelan dan network yang berlangsung di Parung, Bogor, pada Juli 2026.

Dalam kompetisi tersebut, SMK Negeri 1 Suak Tapeh berhasil menempati peringkat ketujuh secara nasional dan memperoleh penghargaan Medallion of Excellence (MOE) atau Medallion for Excellence.

Menurut Hasmarudin, capaian tersebut menjadi motivasi bagi sekolah untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis kompetensi, khususnya pada bidang keahlian yang memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi sekolah dan tentu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan siswa. Kami berharap prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi siswa lainnya untuk berani berkompetisi dan mengembangkan kompetensinya,” katanya.

Hasmarudin diketahui menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Suak Tapeh sejak November 2023 hingga saat ini. Di bawah kepemimpinannya, sekolah yang berlokasi di Jalan Palembang-Betung KM 51, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, tersebut terus mendorong pengembangan potensi peserta didik melalui berbagai kegiatan kompetensi dan prestasi.

Ia menilai keberhasilan siswa dalam kompetisi tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga mencerminkan kerja sama antara peserta didik, guru pembimbing, serta seluruh unsur sekolah.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama. Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak mendapatkan pengalaman, kepercayaan diri dan kompetensi yang dapat mereka bawa untuk menghadapi dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan,” tuturnya.

Capaian Juara I LKS tingkat Provinsi Sumatera Selatan hingga meraih Medallion of Excellence dan peringkat ketujuh nasional menjadi bukti bahwa sekolah kejuruan di daerah memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional.

SMK Negeri 1 Suak Tapeh pun berkomitmen menjadikan capaian tersebut sebagai pijakan untuk terus melahirkan peserta didik yang kompeten, berprestasi dan siap menghadapi tantangan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia kerja.( Harto)

“Polres Prabumulih Dalami Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas, Perwakilan PTGN Jalani Pemeriksaan”

0

“Polres Prabumulih Dalami Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas, Perwakilan PTGN Jalani Pemeriksaan”

PRABUMULIH : MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih terus bergulir. Terbaru, perwakilan PT Pertagas Niaga (PTGN) menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih, Senin (10/08/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tiga SPPG berinisial MR terkait pembayaran pemasangan jaringan gas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Perwakilan PTGN dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk membantu mengungkap persoalan tersebut secara terang, mulai dari mekanisme pemasangan jaringan gas, proses pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran dana dalam pekerjaan tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

“Betul pak. Sudah kita lakukan klarifikasi, ada 8 orang,” jawabnya singkat.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Prabumulih, perwakilan PTGN belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya.

“Silakan tanya ke penyidik langsung,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan terhadap pihak PTGN merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam penanganan laporan dugaan penggelapan tersebut.

Sebelumnya, pemilik tiga SPPG berinisial MR melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG.

Berdasarkan keterangan MR, total pembayaran yang berkaitan dengan pemasangan jaringan gas tersebut mencapai Rp176 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp92.066.335 tercatat telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara itu, sebesar Rp83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

Atas kondisi tersebut, MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83.933.400. Merasa dirugikan, MR kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Ia menjelaskan, permasalahan berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Heri, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Heri menjelaskan, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri saat memberikan klarifikasi di Komisi II DPRD Kota Prabumulih beberapa waktu lalu.

Klarifikasi tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pembayaran dan persoalan yang terjadi dalam pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG tersebut.

Dengan telah dilakukannya klarifikasi terhadap delapan orang, penyidik diharapkan dapat mengurai secara jelas duduk perkara, termasuk mekanisme pembayaran, penggunaan uang titipan, proses penagihan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.

Polres Prabumulih diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan.

Sementara itu, keterangan resmi dari pihak PTGN maupun pihak terlapor terkait pemeriksaan dan dugaan perkara tersebut masih dinantikan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

( Redaksi)

Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan

0

“Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan”

GOWA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Hampir empat tahun sejak laporan dugaan perusakan diterima Polres Gowa, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan perkara sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.

Pelapor, Ruslan, menyebut hingga kini dirinya belum mendapatkan kejelasan yang diharapkan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Pertanyaannya bukan siapa yang paling keras mengklaim, melainkan sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukumnya saat ini.

Persoalan kemudian berkembang. Pada 13 September 2025, tercatat pula Laporan Informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.

Empat ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.

Mereka berharap keterangan dan dokumen yang dimiliki dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta mengenai riwayat objek lahan tersebut.

Pelapor kini meminta kejelasan, bukan perlakuan khusus. Jika perkara masih dalam proses, masyarakat berhak mengetahui statusnya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat kendala, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Namun, lamanya penanganan bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Demikian pula laporan dugaan perusakan dan dugaan pemalsuan belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak tertentu sebelum melalui proses hukum dan pembuktian.

Team Redaksi masih meminta konfirmasi Polresta Gowa mengenai status dan perkembangan kedua laporan tersebut. Keterangan resmi kepolisian akan menjadi bagian penting dari pemberitaan untuk memastikan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi tetap terpenuhi.

TIM INVESTIGASI /Red

“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

0

“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

Sarolangun Jambi ||| Mediacakrabuana.id

Terkait dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Senin 27 Juli 2026 dengan Amar Putusan nya nomor: 178 K/TUN/2026 menolak memori kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun melalui Kuasa Hukum nya ERICK ABDULLAH. S.Ag, Mahkamah Agung RI,tetap memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG, telah membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.

MUHAMAD JANI, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun di nilai tidak mengerti/tidak paham dengan apa tugas dan tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sarolangun, pilih bungkam dan Membisu.

Yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran (budgeting), dan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang, berikut adalah rincian fungsi dan tugas dari DPRD: Fungsi Utama DPRD Fungsi Pembentukan Perda: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah bersama kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota).

Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda serta penggunaan anggaran APBD agar tepat sasaran.Tugas dan Wewenang DPRDMembentuk Perda bersama kepala daerah.Membahas dan memberi persetujuan atas rancangan Perda tentang APBD.Mengawasi pelaksanaan kebijakan, Perda, dan APBD di daerah.Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah.

Tapi sangat di sayangkan, yang mana Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak paham dan tidak mengerti apa tugas dan pungsinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun.

Saat di konfirmasikan oleh Awak Media ini melalui Via Pesan WhatsApp, Senin 10 Agustus Pukul 11,38 Wib, guna mempertanyakan tentang apa tanggapan dan tindak lanjut terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI, atas penolakan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, yang putusan Mahkamah Agung tersebut, memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG, memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025, Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun Atas nama MULYADI. SE.

Pesan teesebut sudah di masuk centang dua, namun Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Amhmad Jani tidak menjawab pesan tersebut, beliau pilih Bungkam dan Membisu .

Yang patut dipertanyakan, dimana Fungsi pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, terkait dengan permasalahan ini, yang seharusnya DPRD Kabupaten Sarolangun, sebagai penampung aspirasi masyarakat dan bisa untuk meredamkan dan mencegah konflik sosial yang bakal terjadi ditengah – tengah masyarakat, namun berbeda dengan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, hanya pilih bungkam dan nembisu jika menanggapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. (Red).

Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.

0

“Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tujuh bulan Laporan masyarakat mandek di meja penyidik, RESERSE KRIMINAL, Unit TIPIDTER, POLRES Sarolangun.

Adapun kronologi nya yaitu, Pelapor (DM) melaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun, terkait dengan tercemar nya sumur air bersih pelapor oleh limbah rumah tangga terlapor (JJ) yang juga beralamat di Tanjung Rambai RT 06, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Untuk memastikan tercemar atau tidak nya sumur air bersih milik pelapor, pelapor meminta uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, ternyata hasil uji laboratorium tersebut menerangkan bahwa sumur air bersih milik pelapor terdampak pencemaran limbah rumah tangga terlapor,

Hingga saat ini sumur air bersih milik pelapor tidak layak lagi untuk di konsumsi untuk kebutuhan masak dan air minum akibat tercemar limbah tersebut, pelapor terpaksa membeli air galon untuk masak dan minum.

Di karenakan bahwa permasalahan tersebut masuk dalam delik aduan, pelapor langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun,

Namun hingga saat ini laporan tersebut seolah – olah hilang dan tidak di tindak lanjuti oleh MUHAMAD DANU SAPUTRA selaku Penyidik Unit TIPIDTER yang dipimpin oleh IPDA GAGAH TEGAR DWITAMA. S.Tr.K selaku KANIT TIPIDTER POLRES SAROLANGUN.

Saat di hubungi oleh Pelapor (DM) melalui via Pesan WhatsApp, pelapor mempertanyakan, sudah sejauh mana proses tindak lanjut laporan saya ucap pelapor, Pesan teesebut sudah masuk, namun tidak di gubriskan nya.

Semenjak permasalahan tersebut di laporkan hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan nya, ironisnya lagi selama 7 Bulan ini baru dua kali pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, pertama tanggal 20 Maret 2026 dan SP2HP yang kedua tanggal 28 Afril 2026, pelapor akan segera layangkan surat resmi ke KASUBDIT PROPAM POLDA JAMBI,

Padahal pelapor (DM) sudah menyerahkan bukti hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, dengan Nomor: 210/LHL2SRL/XII/2025 dan Nomor: 257/LHU/L2SRLXII/2025.
kepihak penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) POLRES Sarolangun Pada Pebruari 2026 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan nya.

Berdasarkan Perkapolri No. 14/2011 polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan pasal +1 Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 (Perkapolri No. 14/2011) tentang Kode Etik Profesi Polri, kewajiban polisi untuk menindaklanjuti laporan atau tidak menolak pengaduan masyarakat diatur secara tegas dalam Pasal 15 huruf a dan f, serta Pasal 10 huruf c dan Pasal 14 huruf a.Ringkasan Pasal Terkait Kewajiban dan Larangan:Pasal 15 (huruf a & f): Melarang anggota Polri menolak/mengabaikan laporan masyarakat dan mempersulit pelayanan.Pasal 14,
huruf a: Melarang pengabaian kepentingan pelapor/terlapor dalam penegakan hukum. Pasal 10
huruf c: Mewajibkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Halini tentu sangat berdampak pada institusi POLRI yang lagi hangat menjadi sorotan publik, pelapor (DM) meminta kepada Kepala Bidang KABID PROPAM POLDA JAMBI) untuk menindak oknum Polisi yang seperti ini, agar marwah KEPOLISIAN di Republik Indonesia, terutama di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. (Red)

Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan”

0

“Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan”

Medan || Mediacakrabuana.id

Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang juga menjadi korban kasus pencurian di wilayah Pancur Batu, kembali menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan jalannya penanganan laporan hukum yang diajarkannya. Hingga kini, laporannya belum mendapatkan kejelasan, bahkan seolah-olah hanya dipindah-pindah antar unit kepolisian tanpa penyelesaian yang nyata.

Bersama keluarganya, Persadaan mendatangi kantor Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan resmi dari laporan yang diajukan di Polrestabes Medan sejak 26 Februari 2026. Ia meminta perhatian serius dari Kapolda Sumut serta Kepala Bidang Propam agar kasusnya ditangani secara adil, transparan, dan sesuai jalur hukum.

“Saya awalnya adalah pelapor sekaligus korban pencurian. Namun nasib saya berbalik, justru saya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menganiaya pelaku pencurian. Lebih berat lagi, saya dituduh memeras kerabat pelaku pencurian sebesar Rp250 juta. Saya menegaskan, saya tidak pernah melakukan hal tersebut, tidak pernah meminta uang sejumlah itu, dan tidak tahu dari mana asal tuduhan ini,” ungkap Persadaan dengan nada kecewa.

Tuduhan pemerasan itu pertama kali diketahui Persadaan dari sebuah rekaman video yang tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum. “Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukkan dan buktikan di jalur hukum yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Secara administrasi hukum, laporan Persadaan tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026. Isi laporan mengajukan dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yang membuat Persadaan semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah perpindahan laporan yang tidak menentu. “Laporan saya seolah-olah hanya dioper sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melaporkan langsung ke Polrestabes Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus,” keluhnya.

Upaya menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11 Mei 2026, Persadaan mengalami lingkaran setan yang melelahkan. Pengaduan dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.

“Saya datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan,” tambahnya.

Persadaan berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus ini, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan”.

Laporan (S Hadi Purba Tambak)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices