www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai

0

“Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai”

GOWA, MEDIACAKRABUANA.ID

10 OKTOBER 2026 — Aksi penindakan balap liar di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa pekan lalu justru memunculkan masalah baru yang tak kalah serius. Sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan jajaran Polresta Gowa, namun belakangan terungkap satu unit kendaraan diduga telah dilepaskan kembali ke pemiliknya meskipun terdapat ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada surat-surat kendaraan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan balap liar yang marak terjadi di jalan-jalan utama Kecamatan Barombong. Puluhan pengendara ditangkap dan kendaraannya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari 20 motor yang diamankan, muncul informasi yang menggelisahkan publik. Satu unit kendaraan telah dikeluarkan dari tempat penyitaan dengan alasan pemilik telah melunasi pembayaran denda melalui sistem BRIVA. Namun, pemeriksaan mendalam menunjukkan kendaraan tersebut memiliki ketidaksesuaian data identitas:

Nomor rangka ≠ Nomor mesin ≠ Data pada STNK

Ketidakcocokan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Mengapa kendaraan yang secara administrasi tidak sah dan berpotensi bermasalah hukum bisa dilepaskan begitu saja oleh pihak kepolisian?

Sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya menegaskan bahwa pembayaran denda melalui BRIVA hanya berlaku untuk pelanggaran yang datanya lengkap dan jelas:

“Bayar lewat BRIVA itu untuk pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Kalau nomor rangka dan mesin beda, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan itu bisa jadi barang bukti, hasil curian, atau rekayasa dokumen. Kok bisa dilepaskan begitu saja?”

Masyarakat menilai, jika pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan diabaikan, hal ini dapat membuka celah praktik yang merugikan, mulai dari kelalaian prosedur hingga dugaan pungutan liar dan perlakuan tidak adil.

Hingga saat ini, masyarakat dan awak media masih menantikan penjelasan terbuka dan transparan dari Kasat Lantas Polresta Gowa terkait beberapa hal mendasar:

1. Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan mesin dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik?
2. Aturan hukum apa yang dijadikan dasar sehingga kendaraan dengan data tidak boleh dilepaskan kepada pemohon?
3. Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas pelepasan kendaraan tersebut?

Aturan Hukum yang Berlaku:
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita. Pelepasan kendaraan dengan ketidaksesuaian data tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat berpotensi meloloskan kendaraan yang bermasalah hukum, termasuk hasil kejahatan atau pemalsuan dokumen.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.Tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

“RAMBO NUSANTARA MEMBOKAR DUGAAN SENDIKAT GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DLH KAB. BEKASI”

0

“RAMBO NUSANTARA MEMBOKAR DUGAAN SENDIKAT GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DLH KAB. BEKASI”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara Kab.Bekasi : Rambo Nusantara menemui data LHP BPK RI.perwakilan Jawa barat . Rambo Nusantara Mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI untuk mengungkap adanya dugaan sendikat koruptor berjemaah di DLH kab. Bekasi pasalnya Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas LH Tidak
Sesuai Ketentuan
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi.

Pendapatan Retribusi Daerah sebesar
Rp160.073.985.973,00 dari anggaran sebesar Rp 153.404.944.548,00 atau mencapai
104,35%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan pada Dinas LH sebesar Rp6.048.584.790,00 dari anggaran sebesar
Rp6.000.000.000,00 atau mencapai 100,81%.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi yang dipungut dari
wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan.

Pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui
perjanjian kerja sama.

Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA
2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap

0

“Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap”

 

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (14/10/2026). Dalam aksinya, massa mendesak kepolisian segera mengusut dugaan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), khususnya di Kecamatan NA IX-X dan kawasan Kampung Pajak.

Dalam orasinya, pimpinan aksi Gunawan Situmorang menyebut peredaran narkoba di wilayah tersebut masih menjadi persoalan serius. Ia menuding seorang pria berinisial SH diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan itu.

“Labura masih marak peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan NA IX-X dan Kampung Pajak, yang diduga dikomandoi oleh SH,” ujar Gunawan dalam orasinya.

AMPD Sumut mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkoba tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Gunawan juga mengklaim SH memiliki dua orang kaki tangan yang beroperasi di wilayah Sidua-dua dan Gunting Saga. Selain itu, ia melontarkan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp8 juta setiap 10 hari kepada oknum aparat penegak hukum untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut.

Tudingan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam aksi demonstrasi. AMPD Sumut meminta Kapolda Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk personel di Polres Labuhanbatu dan pejabat utama Polsek NA IX-X, apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Setelah sekitar satu jam menyampaikan orasi, perwakilan Polda Sumut dari Direktorat Reserse Narkoba menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan massa aksi.

Perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumut menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dan menyampaikan ini kepada pimpinan, yakni Direktur Reserse Narkoba, agar seluruh pelaku dan bandar diberantas sampai ke akarnya,” demikian pernyataan perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumut sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.

Menutup aksi, AMPD Sumut menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Mereka berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional terhadap dugaan peredaran narkoba maupun dugaan keterlibatan oknum aparat.

AMPD Sumut juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba, sejalan dengan semangat Polri untuk hadir dan bekerja bersama masyarakat. *(Tim)*

Porsadin VII Palembang Jadi Panggung Prestasi Santri, Dari Madrasah Diniyah Menuju Tingkat Nasional

0

Porsadin VII Palembang Jadi Panggung Prestasi Santri, Dari Madrasah Diniyah Menuju Tingkat Nasional

Palembang – Cakrabuana Id

Semangat berprestasi dan nilai-nilai keislaman berpadu dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-VII tingkat Kota Palembang tahun 2026. Sebanyak 280 peserta dari 30 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ambil bagian dalam ajang yang digelar di Pondok Pesantren Aswaja Palembang, 14–15 Oktober 2026.

Mengusung tema “Berprestasi untuk Kemuliaan, Menjalin Ukhuwah dengan Gemilang”, Porsadin menjadi wadah bagi para santri untuk mengembangkan bakat, mengasah kemampuan, sekaligus mempererat persaudaraan melalui kompetisi olahraga dan seni bernuansa Islami.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pembinaan santri tidak hanya diukur dari bantuan anggaran, tetapi juga melalui dorongan semangat dan perhatian terhadap perkembangan generasi muda.

Ia mengatakan, meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi efisiensi anggaran, semangat untuk mendukung kemajuan pendidikan diniyah harus tetap terjaga. Ia juga berharap para peserta tetap bersemangat mengikuti perlombaan di tengah kondisi kabut asap yang masih melanda wilayah Palembang.

“Di tengah efisiensi, dukungan kita bukan hanya dalam bentuk dana, tetapi juga semangat. Kita berharap anak-anak tetap bersemangat, menjaga kesehatan, dan mampu mempertahankan gelar juara umum pada Porsadin tingkat provinsi,” ungkap Isnaini.

Ia berharap prestasi santri Palembang tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan pada ajang nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H. Muflih Hasan, mengapresiasi semangat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan seluruh pihak yang menyelenggarakan Porsadin di tengah keterbatasan biaya.

Menurutnya, komitmen dan semangat bersama menjadi modal penting agar kegiatan berjalan sukses sekaligus melahirkan santri-santri berprestasi yang siap mewakili Kota Palembang pada kompetisi selanjutnya.

“Kami mengapresiasi semangat kawan-kawan FKDT. Melalui pembinaan dan pendampingan, kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan mampu menghasilkan peserta yang berprestasi. Targetnya tentu mempertahankan juara umum tingkat provinsi,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPW FKDT Provinsi Sumatera Selatan, M. Soni Suharsono, menjelaskan bahwa Porsadin bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan santri di lingkungan pendidikan diniyah.

Sebanyak 280 peserta dari 30 MDT mengikuti berbagai cabang perlombaan. Bidang olahraga meliputi lari, bulu tangkis, dan tenis meja, sedangkan bidang seni dan keagamaan mencakup tahfiz Al-Qur’an, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), imla, serta pidato bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Peserta yang mengikuti kompetisi ini berusia maksimal 13 tahun.

“Tujuan kita adalah meningkatkan kualitas dan kemampuan santri. Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak hanya mengajarkan mengaji, tetapi juga membekali anak-anak dengan ilmu agama, bahasa Arab, dan berbagai pengetahuan keislaman,” ujar Soni.

Ia menjelaskan, Porsadin merupakan agenda berjenjang yang memberikan kesempatan kepada santri berprestasi untuk melangkah dari tingkat kota ke provinsi hingga nasional. Setelah pelaksanaan di Palembang, Porsadin tingkat Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Oktober 2026 di Pondok Pesantren SMB, Karang Anyar, sebelum berlanjut ke tingkat nasional pada November mendatang di kawasan Pondok Gede, Jakarta.

Porsadin VII Palembang diharapkan menjadi ruang bagi para santri untuk menunjukkan bahwa pendidikan diniyah tidak hanya membentuk karakter religius, tetapi juga melahirkan generasi muda yang percaya diri, berdaya saing, dan mampu berprestasi di berbagai bidang.

Melalui perpaduan olahraga, seni, dan pendidikan agama, ajang ini sekaligus memperkuat peran Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak, serta siap membawa nama baik daerah hingga tingkat nasional.( Harto)

Miliaran Rupiah Anggaran Bagian Umum Setda Muratara 2024-2025 Diduga Jadi Ladang Bancakan: Sewa Hotel Rp 879 Juta, Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar!

0

Miliaran Rupiah Anggaran Bagian Umum Setda Muratara 2024-2025 Diduga Jadi Ladang Bancakan: Sewa Hotel Rp 879 Juta, Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar!

MURATARA, Cakrabuana.id –

Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari jantung birokrasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024-2025.

Bagian yang seharusnya menjadi dapur pengelola kebutuhan rumah tangga pemerintah daerah ini, justru patut diduga menjadi ladang bancakan oknum dengan pola klasik: mark-up harga satuan, pembengkakan volume, dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dihimpun oleh tim aktivis anti korupsi Muratara menunjukkan, besarnya anggaran pada beberapa pos kegiatan dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan sangat rawan diselewengkan.

Totalnya mencapai miliaran rupiah bos!

Bongkar Anggaran Janggal Tahun 2024: Dari Servis Mobil Hingga Kalender Rp 200 Juta

Pada TA 2024, ada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan serta diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH):

1. Servis Kendaraan Operasional – Lintas Jaya Senilai Rp 200 Juta: Anggaran servis kendaraan operasional ini diduga ada indikasi mark-up harga serta permainan pergantian suku cadang yang tidak transparan.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Hampir Rp 80 Juta: Pengadaan pakaian olahraga untuk Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) ini diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-up harga satuan pakaian yang tidak wajar.

3. Pakaian Batik Bagian Umum Lebih Dari Rp 100 Juta: Pengadaan pakaian batik dengan nilai fantastis ini dinilai tidak wajar dan melebihi harga pasaran.

4. Pakaian Dinas Harian (Aspri, TKS, dll) Lebih Dari Rp 150 Juta: Pos ini diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar.

*5. Pengadaan dan Cetak Kalender 2024 Hampir Rp 200 Juta: Ini yang paling bikin publik geleng-geleng bos. Cetak kalender saja hampir Rp 200 Juta. Diduga ada penyimpangan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kalender apa bos yang harganya Rp 200 Juta?

“Dan masih banyak item-item lain yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tutur Aktivis Muda Muratara yang menjadi sumber Cakrabuana.id.

Lebih Fantastis di Tahun 2025: Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar & Sewa Hotel Rp 879 Juta

Jika di tahun 2024 sudah janggal, di Tahun Anggaran 2025 angkanya lebih fantastis dan diduga menjadi ladang empuk korupsi berjamaah. Beberapa pos anggaran yang disorot diantaranya:

– Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp 144.000.000
– Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000
– Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000
– Belanja Pakaian Adat Daerah Rp 99.999.000
– Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000
– Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640
– Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000
– Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Yang paling mencolok dan menjadi pertanyaan besar publik adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1,55 Miliar dan Belanja Sewa Hotel Rp 879 Juta. Jika ditotal, hanya untuk dua pos makan minum dan hotel saja sudah *Rp 2,429 Miliar atau hampir Rp 2,5 Miliar bos!*

Pertanyaan publik pun muncul: Kegiatan apa yang begitu masif di Setda Muratara hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut? Sebanyak apa tamu yang dijamu hingga Rp 1,5 Miliar?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik tradisional Rp 161 Juta dan pakaian adat daerah Rp 99 Juta juga dinilai janggal dan diduga tidak sesuai harga pasar.

Modus Klasik: Harga Dinaikkan, SPJ Dibuat Rapi

Aktivis menilai, modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan di Bagian Umum Setda Muratara ini diduga klasik dan terus dipelihara dari tahun ke tahun.

“Ini pola lama yang terus dipelihara bos. Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak itu sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail oleh orang awam. Dugaan kuat ada manipulasi bukti kuitansi dan mark-up harga satuan. Harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah-olah kegiatan berjalan sesuai prosedur,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi Muratara.

Ia menegaskan, pos-pos seperti sewa komputer, sewa kendaraan, dan bahan cetak adalah pos abu-abu yang sangat mudah untuk digelembungkan anggarannya.

Kabag Umum Sindu dan Mantan Kabag Andrian Bungkam

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita, cover both side, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Setda Muratara saat ini dan Andrian selaku Mantan Kabag Umum sebelumnya, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).

Dalam pesan konfirmasi, tim menanyakan terkait kewajaran anggaran-anggaran janggal tersebut, mulai dari kalender Rp 200 Juta hingga jamuan tamu Rp 1,5 Miliar.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua biru, namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (14/10/2026) Pukul 16:30 WIB (lebih dari 1×24 jam), yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi apapun.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di Bagian Umum Setda Muratara.

Aktivis Desak APH Turun Tangan

Atas temuan ini, aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau maupun Polres Muratara dan Polda Sumsel, untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen DPA, bukti SPJ, vendor penyedia barang dan jasa, serta alur pembayaran dianggap penting dan mendesak untuk membongkar dugaan permainan anggaran miliaran rupiah ini.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya di Muratara. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis tersebut.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan anggaran.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat Muratara.

Anaz -| Biro Muratara – Cakrabuana.id

“Angka Kebakaran Meningkat, Kondisi Armada Damkar Purwakarta Jadi Sorotan — DPD RAJAWALI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Sebelum Terlambat!”

0

“Angka Kebakaran Meningkat, Kondisi Armada Damkar Purwakarta Jadi Sorotan — DPD RAJAWALI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Sebelum Terlambat!”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACARABUANA.ID

14 Oktober 2026 —Di tengah frekuensi kejadian kebakaran yang belakangan ini terus meningkat di Kabupaten Purwakarta, satu hal mendasar kembali mengemuka: seberapa siapkah kita saat api mulai memakan ruang? Cuaca yang kian sulit diprediksi membuat risiko tak lagi bisa diabaikan begitu saja.

Peningkatan angka kejadian kebakaran ini secara tak langsung menyoroti kondisi riil sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang beroperasi di lapangan. Kecepatan penanganan, jangkauan, serta keandalan armada adalah garis pertahanan pertama yang menentukan seberapa besar kerugian yang dapat diselamatkan. Dan di sinilah letak keprihatinan yang kini disuarakan masyarakat.

Melalui pernyataan resminya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI)!Purwakarta meminta agar isu ini tidak sekadar menjadi sorotan sesaat, melainkan segera mendapatkan jawaban nyata dari seluruh jenjang pemerintahan.

“Angka kebakaran yang meningkat adalah satu hal. Kondisi armada yang digunakan untuk menanganinya adalah hal lain yang jauh lebih mendesak. Keduanya berjalan beriringan, dan kita tidak boleh hanya memperhatikan yang satu sambil membiarkan yang lainnya terabaikan,” tegas Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta. Rabu (14/09/26).

Ia menekankan bahwa ketidakpastian cuaca saat ini menambah lapisan tantangan tersendiri. Musim kemarau yang panjang sekaligus perubahan iklim yang tidak menentu memperbesar potensi terjadinya kebakaran di pemukiman padat, kawasan perdagangan, maupun fasilitas umum.

“Ketika alam sendiri sudah semakin sulit diprediksi, kesiapan kita sebagai manusia justru harus semakin diperkuat, bukan dibiarkan seadanya. Sarana pemadam kebakaran yang memadai bukan kemewahan — itu kebutuhan dasar. Itu benteng terakhir warga saat bencana datang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Edi Tanam Purwana memandang perhatian dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Pemerintah Pusat menjadi keharusan, bukan sekadar harapan.

“Ini bukan urusan satu dinas saja. Ini urusan bersama. Keselamatan warga Purwakarta adalah tanggung jawab bersama. Kami meminta agar pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat duduk bersama, meninjau kondisi riil di lapangan, dan menyusun langkah nyata untuk melengkapi serta memelihara armada Damkar Purwakarta. Jangan sampai keterbatasan sarana justru membuat api yang seharusnya bisa dipadamkan lebih awal, malah merembet dan menelan kerugian yang jauh lebih besar,” pintanya.

“Warga berhak merasa aman di rumahnya sendiri. Dan negara hadir untuk menjamin rasa aman itu, bukan sekadar mencatat laporan kejadian setelah asap mengepul,” pungkasnya dengan penekanan yang serius.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait alokasi anggaran maupun penambahan unit armada pemadam kebakaran untuk Purwakarta. DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal isu ini, karena di tengah cuaca yang tak lagi menentu, kesiapan hari ini jauh lebih berharga daripada penyesalan di hari esok.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

0

“Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan”

*DELI SERDANG,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, empat pria diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu pipa pirex, dan dua alat isap bong.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial P (48), S (33), IT (35), dan S (39). Seluruhnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Amok. Petugas telah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan di lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” Ujar Fery Kusnadi.

Usai penggerebekan, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat bersama tim pemberantasan BNNK Deli Serdang dan Sekretaris Desa Emplasmen Kualanamu. Warga setempat menyambut positif penindakan tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan Amok. Keempat pria yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. *(Tim)*

KPKM RI: Polres Simalungun Diapresiasi, Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Dinilai Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam

0

“KPKM RI: Polres Simalungun Diapresiasi, Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Dinilai Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam”

SIMALUNGUN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan dugaan praktik perjudian sabung ayam di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Bobby Sihite, Koordinator Bidang Investigasi dan Intelijen KPKM RI, yang menilai bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan lingkungan.

“Kami dari KPKM RI memberikan apresiasi terhadap langkah dan kehadiran jajaran kepolisian dalam merespons persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum,” ujar Bobby Sihite.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, jajaran kepolisian di tingkat kewilayahan diharapkan terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang memiliki unsur pelanggaran hukum.

Secara khusus, KPKM RI memberikan perhatian terhadap peran Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan serta Kanit Jatanras Ipda B. Situngkir, S.H., bersama tim, dalam kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami melihat bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan modal penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, langkah-langkah kepolisian dalam menangani dugaan perjudian patut mendapatkan dukungan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, pemberantasan perjudian tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan penindakan sesaat. Diperlukan konsistensi, tindak lanjut, serta langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berkembang dan meresahkan masyarakat.

Sebagai organisasi yang mendorong pengawasan publik dan penegakan hukum, KPKM RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan praktik perjudian di lingkungannya.

Menurut Bobby, masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga aparat dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

“Kami mendukung penuh kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Namun, dukungan masyarakat juga harus diimbangi dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Bobby menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan KPKM RI bukan sekadar bentuk pujian kepada institusi kepolisian, melainkan juga dorongan agar pelayanan dan penegakan hukum terus ditingkatkan. Kepercayaan publik akan semakin kuat ketika masyarakat melihat bahwa laporan dan persoalan di lingkungannya ditangani secara serius dan berkelanjutan.

KPKM RI berharap Polres Simalungun beserta seluruh jajaran terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, mencegah penyakit masyarakat, dan menindak dugaan tindak pidana secara profesional.

“Bagi kami, polisi yang hadir bersama masyarakat adalah bagian penting dari terciptanya rasa aman. Kami mendukung langkah positif kepolisian dan berharap komitmen ini terus dipertahankan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Bobby Sihite.

KPKM RI menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan konsisten demi terwujudnya Simalungun yang aman, tertib, serta kondusif.

Laporan : Samhadi purba

*Perkuat Organisasi dan Profesionalisme, Kajari Simalungun Lantik 4 Pejabat Struktural*

0

*Perkuat Organisasi dan Profesionalisme, Kajari Simalungun Lantik 4 Pejabat Struktural*

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), para Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pelantikan pejabat struktural yang mencakup jabatan eselon IV dan eselon V, sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun. Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
1. Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
2. Rido Sirait, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun.
3. Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.
4. Yabes Jonathan Sitorus, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari penguatan organisasi serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan amanah sebagai insan Adhyaksa.

“Pergantian pejabat bukan semata-mata seremonial, melainkan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan efektivitas kerja, serta memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi di bidang yang berbeda. Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, bekerja cepat, dan memberikan kontribusi nyata,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.

Lebih lanjut, Kajari Simalungun menekankan pentingnya membangun sinergi dan koordinasi antarbidang, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis, transparan, dan berkeadilan. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, dedikasi, serta profesionalisme demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun beserta seluruh jajaran kepada para pejabat yang baru dilantik.

( Hadi S Purba)

“Diminta Gubernur Jabar KDM Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)” Di kab Karawang Kecelakaan Kerja“ 5 Bulan Belum Di Bayar”

0

“Diminta Gubernur Jabar KDM Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)” Di kab Karawang Kecelakaan Kerja“ 5 Bulan Belum Di Bayar”

KARAWANG. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindak lanjuti Pemberita Sebelum

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), didesak untuk menindak tegas PT Multi Indomandiri (MIM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang. Desakan ini mencuat setelah mencuatnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang buruh Inisil V l P, di mana hak-hak korban kabarnya belum dibayarkan Hampir 5 bulan terakhir. Kecelakaan kerja di pabrik tgl 28 Mey 2026 Jam 07.27 WIB

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencederai hak-hak normatif pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang mengalami kecelakaan kerja hingga saat ini belum menerima kepastian terkait kompensasi maupun pemenuhan hak finansial dari pihak manajemen perusahaan.PT.MIM

Kondisi tersebut memaksa berbagai pihak meminta intervensi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, guna memastikan regulasi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas ketenagakerjaan terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan PT Multi Indomandiri terhadap pemenuhan hak korban kecelakaan kerja tersebut.”.

Mediacakrabuana.id Beberapa kali Menghubungi Pk Teguh Sr SPV HR. PT.MIM melalui Tpn Whatsapp untuk mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi perobatan sudah masuk 5 bulan tidak di balas”. 13/1012026

.“Redaksi membuka Ruang bagi Pimpin PT. MIM, Disnaker Karawang BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Karawamg untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat KDM
2 Kementerian tenaga kerja
3 Polda Jawa Barat
4 Bupati Karawang
5.Polres Karawang

(Publisher -Red/Tslm)

Seleksi Security PT Rajawali Agro North Jadi Sorotan: Diduga Tak Sesuai Standar Gada Pratama, Ada Yang Bertato Lolos

0

“Seleksi Security PT Rajawali Agro North Jadi Sorotan: Diduga Tak Sesuai Standar Gada Pratama, Ada Yang Bertato Lolos”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proses rekrutmen dan seleksi tenaga keamanan (Security) di PT Rajawali Agro North yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan tajam publik dan karyawan.

Pasalnya, penerimaan security di perusahaan perkebunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku secara nasional, yakni Standar Gada Pratama dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Informasi yang dihimpun oleh Tim Cakrabuana.id dari sumber internal menyebutkan, ada beberapa personel security yang saat ini bertugas di PT Rajawali Agro North diduga tidak memenuhi kualifikasi standar. Diantaranya, ada personel yang memiliki tato yang terlihat jelas di bagian tubuh, serta ada yang tinggi badannya tidak mencapai standar minimal yang ditetapkan untuk seorang security profesional.

“Jelas bos, kalau sesuai SOP Gada Pratama itu kan tidak boleh bertato, apalagi tato yang terlihat di lengan atau leher. Tinggi badan juga minimal 165 cm sampai 168 cm. Tapi di PT Rajawali Agro North ini ada yang pakai tato masih lolos jadi security, ada juga yang tingginya di bawah standar tapi diterima,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/10/2026).

Dalam dunia jasa pengamanan, aturan untuk menjadi seorang security profesional sudah sangat jelas dan baku.

Berdasarkan Perpol No 4 Tahun 2020 dan Standar Gada Pratama yang menjadi kurikulum wajib pendidikan security di seluruh Indonesia, disebutkan beberapa persyaratan fisik yang mutlak:

1. Tidak bertato dan tidak bertindik, terutama tato yang terlihat saat menggunakan seragam security.
2. Tinggi badan minimal: 165 cm untuk wilayah umum dan 168 cm untuk industri tertentu (Pria), serta proporsional.
3. Tidak berkacamata, sehat jasmani dan rohani, serta telah mengikuti diklat Gada Pratama dan memiliki KTA Satpam yang masih aktif.
4. *Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

Aturan larangan tato bagi security bukan tanpa alasan. Security adalah garda terdepan perusahaan yang berhadapan langsung dengan tamu, mitra, dan karyawan. Penampilan harus bersih, tegas, dan profesional untuk menimbulkan rasa aman, bukan sebaliknya.

“Kalau security-nya bertato bos, yang ada malah bikin takut orang yang mau bertamu. Kesannya premanisme bos, bukan profesional. Makanya di SOP Polri sudah jelas dilarang,” tambah sumber tersebut.

Dugaan penerimaan security yang tidak sesuai SOP di PT Rajawali Agro North ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas sistem pengamanan di perusahaan tersebut.

Security bukan sekadar penjaga pintu bos. Mereka adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga aset perusahaan bernilai miliaran rupiah, menjaga keselamatan karyawan, dan mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan perusahaan.

Jika rekrutmennya saja diduga asal-asalan dan tidak sesuai SOP Gada Pratama, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas pengamanan secara profesional sesuai prosedur?

“Jangan-jangan perekrutannya ada unsur KKN atau titipan orang dalam bos. Kalau memang sesuai SOP, mana mungkin yang bertato dan tinggi tidak standar bisa lolos? Harus ada seleksi ketat dari BUJP-nya,” ujar Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara.

Ia mendesak agar pihak PT Rajawali Agro North dan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang menjadi vendor penyedia security di perusahaan tersebut untuk dievaluasi.

“Kami minta Disnaker Muratara dan Polda Sumsel melalui Dit Binmas untuk turun tangan memeriksa legalitas dan kualifikasi security yang bertugas di PT Rajawali Agro North. Cek KTA Satpamnya masih aktif atau tidak, cek sertifikat Gada Pratama-nya asli atau tidak, dan cek fisiknya sesuai SOP atau tidak. Ini demi keamanan dan kenyamanan investasi di Muratara,” tegasnya.

 

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Rajawali Agro North.

Konfirmasi dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT Rajawali Agro North pada hari Sabtu, 11 Oktober 2026, Pukul 14:00 WIB dengan 3 pertanyaan inti:

1. Benarkah ada personel security di PT Rajawali Agro North yang memiliki tato terlihat dan tinggi badan tidak sesuai standar Gada Pratama?
2. Siapa BUJP yang menjadi vendor penyedia jasa security di PT Rajawali Agro North dan apakah rekrutmennya sudah sesuai Perpol No 4 Tahun 2020?
3. Apakah semua personel security di PT Rajawali Agro North sudah memiliki sertifikat Gada Pratama dan KTA Satpam aktif?

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 12 Oktober 2026, Pukul 15:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak Humas PT Rajawali Agro North belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp sudah centang dua biru (telah dibaca).

http://Cakrabuana.id juga masih berupaya menghubungi pihak BUJP yang bersangkutan.

http://Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak PT Rajawali Agro North dan BUJP terkait untuk menjelaskan duduk persoalan rekrutmen security yang diduga tidak sesuai SOP Gada Pratama tersebut.

Gunadi | Biro Muratara – Cakrabuana.id

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

0

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

*PEMATANGSIANTAR* – MEDIACAKRABUANA.ID

Jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara atas permohonan informasi publik dinilai belum transparan. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti surat jawaban PLN UID Sumut Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang dianggap formalitas dan tidak menjawab substansi.

Tiga persoalan pokok yang dipertanyakan LPM SULUH adalah Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel pada pelanggan pemasangan baru, dan keterbukaan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut LPM SULUH, permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak pelanggan.

UJL: Dasar, Pengelolaan dan Hak Pengembalian Harus Jelas

Sorotan pertama adalah Uang Jaminan Langganan. LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan secara konkret dasar pengenaan UJL, besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, hingga ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status pelanggan.

“Soal UJL, masyarakat butuh kepastian hukum. Berapa dasarnya, dikelola di mana, bagaimana mekanisme pengembaliannya. Itu harus dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan jawaban umum,” tegas LPM SULUH dalam keterangannya.

Keterbukaan soal UJL dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Biaya Kabel Pasang Baru: Masuk Biaya Resmi atau Beban Tambahan?

Sorotan kedua adalah mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru.

LPM SULUH meminta rincian: apa saja komponen biaya penyambungan, material instalasi, di mana batas tanggung jawab PLN dan di mana kewajiban pelanggan, serta dasar ketentuan jika ada biaya tambahan di luar biaya resmi.

“Harus jelas, apakah biaya kabel itu bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain. Setiap pembayaran harus punya dasar, rincian, dan bukti yang bisa diperiksa pelanggan,” tulis LPM SULUH.

Data P2TL: Dasar Tagihan Susulan dan Mekanisme Keberatan

Sorotan ketiga adalah P2TL. LPM SULUH menilai informasi terkait P2TL belum terjawab secara memadai, khususnya mengenai dasar penetapan tagihan susulan akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan di lapangan, mekanisme keberatan pelanggan, dan pertanggungjawaban pembayaran.

PLN UID Sumut diminta menjelaskan secara transparan jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses pelanggan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Sekretaris LPM SULUH: Jangan Berhenti pada Formalitas

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyayangkan jawaban PLN yang dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret, terutama mengenai UJL, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes.

Ia menegaskan, sebagai penyedia layanan publik, PLN wajib memberikan jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.

“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Johannes menambahkan, jika memang ada informasi yang dikecualikan, PLN harus menyebut dasar hukum pengecualian secara spesifik. Jika terbuka, harus diberikan sesuai prosedur.

Landasan Hukum

LPM SULUH merujuk pada:
– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 2, 7, 9-11, 22, 35, 36 dan 37 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi, mekanisme permohonan, alasan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
– *Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021* tentang Standar Layanan Informasi Publik.
– *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan* beserta peraturan pelaksanaannya terkait hak dan kewajiban konsumen dan standar pelayanan.

LPM SULUH menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah prosedur pelayanan informasi telah sesuai ketentuan.

Melalui rilis ini, LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan jawaban tertulis substantif, menjelaskan rincian UJL, biaya kabel pasang baru, dan prosedur P2TL, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

LPM SULUH juga menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi jika jawaban substantif tidak diberikan.

( Hadi S Purba)

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

0

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

SAROLANGUN, JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID

Di momen peringatan hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun, bukan ucapan selamat yang diterima Bupati Sarolangun, melainkan sebuah laporan resmi yang diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (DPP ICC–RI), Darmawan, S.R.

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan Bupati Sarolangun terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, sekaligus menegaskan bahwa Putusan PTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 24 November 2025 tetap berlaku dan mengikat.

Amar putusan menyatakan secara tegas bahwa Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah adalah batal demi hukum dan wajib segera dicabut.

Putusan telah diterima secara sah oleh pihak Bupati Sarolangun pada tanggal 27 Agustus 2026, sehingga batas waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja jatuh pada tanggal 9 Oktober 2026. Namun hingga hari ini, putusan tersebut sama sekali belum dilaksanakan.

“Sengaja kami sampaikan laporan ini tepat di momentum hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun. Bukan untuk mengurangi kebahagiaan warga, melainkan sebagai pengingat yang tegas: di tengah perayaan, kewajiban menaati hukum tidak boleh diabaikan, apalagi dilupakan,” tegas Darmawan, S.R., Ketua Umum DPP ICC–RI.

Laporan ini juga menegaskan dampak hukum dan kerugian nyata yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan tersebut. Selama putusan belum dilaksanakan, status kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah berada dalam ketidakpastian hukum. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berisiko batal dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui laporan ini, untuk menindaklanjuti dengan tegas dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya, tanpa penundaan dan tanpa alasan apa pun,” tambah Darmawan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas laporan yang disampaikan. ICC–RI berharap langkah ini menjadi titik balik terciptanya kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.

(Redaksi)

“LAPORAN INDIANSYAH WARGA TANJUNG ENIM DI POLRES MUARA ENIM DIDUGA JALAN DI TEMPAT”

0

“LAPORAN INDIANSYAH WARGA TANJUNG ENIM DI POLRES MUARA ENIM DIDUGA JALAN DI TEMPAT”

MUARA ENIM SUMSEL |||  MEDIACAKRABUANA.ID

Penanganan perkara atas laporan yang diajukan oleh Indiansyah, seorang warga muara Enim,
BTN MANDALA BLOK V NO.12 RT./ RW .005/ 001
Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Muara Enim diduga berjalan di tempat. dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi ini memicu keluhan dari pihak pelapor yang 9berharap mendapat keadilan dan kepastian hukum yang jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, laporan polisi tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu untuk mengadukan suatu tindak pidana yang merugikan pelapor. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum ataupun penetapan tersangka yang berarti dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Pihak pelapor merasa proses penyelidikan berjalan lambat dan terkesan kurang mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.

Ketidakjelasan perkembangan kasus ini membuat Indiansyah dan pihak keluarga mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan dan profesional. Mereka berharap Kapolres Muara Enim beserta jajaran penyidik dapat segera mengklarifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan dan menuntaskan perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muara Enim belum memberikan pernyataan resmi atau detail mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan penanganan perkara milik Indiansyah tersebut.

( Ali Sopyan)

Fantastis! Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara 2026 Tembus Rp 3,2 Miliar, Publik Soroti: Lampu Lalu Lintas Se-Muratara Segitu Borosnya?

0

“Fantastis! Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara 2026 Tembus Rp 3,2 Miliar, Publik Soroti: Lampu Lalu Lintas Se-Muratara Segitu Borosnya?”

 

MURATARA – Cakrabuana.id –

Sebuah alokasi anggaran fantastis ditemukan dalam dokumen perencanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muratara mengalokasikan anggaran untuk pos Belanja Tagihan Listrik dengan nilai mencapai Rp 3.223.867.058 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah).

Anggaran jumbo untuk satu pos belanja rutin ini sontak menjadi sorotan publik dan pegiat anti korupsi di Muratara. Pasalnya, nilai tersebut dinilai tidak wajar dan sangat besar untuk ukuran belanja listrik sebuah dinas teknis.

“Fantastis bos! Rp 3,2 Miliar hanya untuk bayar listrik Dishub. Lampu lalu lintas se-Muratara itu memangnya segitu borosnya bos? Atau jangan-jangan ada pos lain yang dititipkan di situ?” ujar salah seorang warga Muratara yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/10/2026).

Rincian Anggaran Dipertanyakan, PJU Malah Banyak Mati

Berdasarkan data DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dishub Muratara TA 2026 yang berhasil dihimpun oleh Tim Cakrabuana.id, pos Belanja Tagihan Listrik tersebut tercantum dalam kegiatan Operasional Dinas.

Yang menjadi ironi di lapangan, alokasi Rp 3,2 Miliar untuk listrik ini berbanding terbalik dengan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Traffic Light di sejumlah ruas jalan di Muratara yang banyak dikeluhkan mati dan tidak berfungsi.

“Coba cek bos di Jalur Simpang Nibung – Muara Rupit, banyak PJU mati. Di Karang Jaya juga banyak lampu jalan yang padam berbulan-bulan. Kalau anggaran listriknya Rp 3,2 Miliar, harusnya Muratara terang benderang bos, bukan gelap gulita,” celetuk warga lainnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: Untuk pembayaran listrik apa saja anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut?

Apakah hanya untuk:
1. Tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Muratara?
2. Tagihan listrik Traffic Light / Lampu Lalu Lintas?
3. Atau termasuk tagihan listrik Kantor Dinas Perhubungan itu sendiri dan aset lainnya?

Hingga saat ini belum ada rincian transparan yang dibuka ke publik.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara menilai, anggaran belanja listrik Dishub Muratara 2026 sebesar Rp 3.223.867.058 tersebut patut diduga tidak wajar dan perlu diaudit secara rinci.

“Hitung-hitungan kasar saja bos, Rp 3,2 Miliar itu jika dibagi 12 bulan, berarti Rp 268 Juta per bulan hanya untuk bayar listrik. Jika dibagi 365 hari, berarti Rp 8,8 Juta per hari. Listrik apa yang habis Rp 8,8 Juta sehari di Dishub Muratara bos? Ini harus dibuka rinciannya.”

“Kami menduga ada potensi pemborosan atau bahkan mark-up dalam pos ini. Kami mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejari Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara TA 2026 ini. Buka ke publik, berapa jumlah PJU yang dibayar, berapa daya-nya, berapa tarif per KWH-nya. Jangan hanya angka global Rp 3,2 Miliar,” tegas Ketua GRAKI.

Ia juga membandingkan, anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut bahkan lebih besar dari total Dana Desa untuk satu desa di Muratara yang rata-rata hanya Rp 1 Miliar – Rp 1,5 Miliar per tahun.

“Rp 3,2 Miliar itu sudah bisa untuk membangun jalan rabat beton 5 sampai 10 Kilometer di desa bos. Masa hanya untuk bayar listrik Dishub saja,” tambahnya.

 

Untuk menjaga prinsip cover both side dan keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, Pukul 10:30 WIB dengan mengirimkan 3 pertanyaan inti:

1. Benarkah anggaran Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara TA 2026 senilai Rp 3.223.867.058?
2. Rincian penggunaan anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut untuk pembayaran listrik apa saja?
3. Mengapa nilainya dinilai besar, apakah ada kenaikan dari TA 2025?

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 12 Oktober 2026, Pukul 14:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pesan WhatsApp tersebut sudah centang dua biru (telah dibaca) namun belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Kadishub Muratara.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Dishub Muratara untuk menjelaskan peruntukan anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut secara transparan kepada publik.

Andika | Biro Muratara – Cakrabuana.id

DIMINTA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM BERTINDAK DIDUGA PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI GEDUNG BURU

0

“DIMINTA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM BERTINDAK DIDUGA PT. IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI GEDUNG BURU”

Muara Enim. Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Warga Desa Gedung Buru, terutama yang masih memanfaatkan air sungai di wilayah sekitar Selama ini .

Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam yang sudah berjalan lamanya.

Perubahan warna air tersebut diduga akibat pencemaran limbah Sawit.

Mirisnya,pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai

Team Gabungan Awak Media, mengatakan dirinya mendapat informasi terkait kondisi air Desa Gedung Buru yang semakin keruh dan Hitam lekat.

Ia kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi air di sekitar yang di kawal warga dan nelayan ikan.

Selain itu, Gabungan Awak Media juga melakukan pengecekan dari mana sumber limbah cair yang mengalir kesungai

Akhirnya, mendapatkan aliran pembuangan di Salah satu,PT IYAL Buang limbah Cair B3 kesungai

Menurut warga,belum ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum Kab Muara Enim Sumsel ungkap warga ke Media Rambo Minggu 27 September 2026 .

Hasil pantauan gabungan awak media,PT IYAL diduga keras tidak memiliki amdal ( anilis dampak lingkungan ) Yang terkesan kebal hukum .

Sedangkan ,PT IYAL membuang limbah Cair di wilayah Desa Gedung buru Kec,Muara belida sampai warga tidak bisa menggunakan air sungai yang sudah tercemar.

Sementara,Sungai tersebut mengalir ke Sungai Musi Provinsi Sumatera Selatan .

Berpotensi merugikan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai Gedung Buru untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.

Masyarakat Gedung Buru Mendesak BAPEDALDA Provinsi Sumatera Selatan Segera Usut Tuntas :

Pemerintahan Kabupaten Muara Enim lingkungan Hidup buta tuli diduga keras sudah kenyang menerima ATM tanpa ada tindakan terhadap PT IYAL.

Masyarakat sudah gerah PT Iyal buang Limbah cair sawit ke sungai dampak polusi udara bau menyengat dan gatal kulit,nyesak paru paru.

Tuntutan Masyarakat Gedung Buru :

Segera usut tuntas PT IYAL, yang selama ini tidak tersentuh hukum dan bebas Operasi dalam pengelolaan sawit makin brutalnya dalam pembuangan limbah cair ke sungai.

Hal tersebut ,PT IYAL perbuatan Melawan Hukum Undang Undang lingkungan Hidup Pasal 2
(1) Baku Mutu limbah cair untuk jenis sawit Industeri /Kegiatan bagian yang tidak terpisah kan dengan peraturan ini
sebagai Berikut :

Limbah Cair Kental
Merusak lingkung tercemar anak sungai menebus sungai Musi Dalam wilayah provinsi sumatera Selatan

Dilokasi Berbeda,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Mendesak pihak kementrian lingkungan hidup dan Gakum bertindak untuk memberikan penegakan hukum terhadap PT IYAL Yang tidak mengantongi IPAL

Hal tersebut sangat berbahaya dengan kesehatan manusia .

 

“Untuk melakukan pengecekan serta mengambil sampel air.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat

Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, membuang limbah B3 tanpa pengolahan ke media lingkungan (seperti sungai) merupakan pelanggaran berat yang diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT IYAL dan Dinas Lingkungan Hidup,team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta demi kepentingan masyarakat banyak,atas perbuatan pembuangan limbah Cair.

Redaksi membuka Ruang klarifikasi dan hak jawab Resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin Informasi dan Berimbang (Ali Sopyan)

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

0

“Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis. Menurut Fadlina, berkas surat panggilan tersebut telah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali, tetapi belum memperoleh tanda tangan sebagaimana yang diharapkan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Berdasarkan keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Fahril disebut beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, menurut pelapor, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Fadlina menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga dirinya menyampaikan keluhan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi pelapor karena tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut.

Fadlina minta agar Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapoldasu, Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH, karena dianggap tidak sejalan dengan visi-misinya Kapolri yang baru yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam salah satu arahannya Kapolri juga mengatakan agar warga yang melapor kepolisi tidak dibuat rumit dan jangan ada lagi jargon “No Viral No Justice”.

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan penundaan penandatanganan surat panggilan, Fadlina menyoroti belum adanya penjelasan mengenai kendala administratif tersebut. Ia berharap jajaran terkait di Satreskrim Polrestabes Medan dapat memastikan proses pemanggilan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, beberapa kali ia mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Atas kondisi itu, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab tertundanya penandatanganan surat panggilan kedua.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat (Minggu ini) pelapor akan menggelar aksi kaum ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan khususnya Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dalam Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan.

Namun, setelah menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. *(Tim/ Red)

Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi

0

“Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi”

​PEMALANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Tim hukum bersama korban resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Pemalang untuk menuntut proses hukum yang tegas, Minggu (11/10/2026).

​Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan dengan perihal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang diterima oleh Piket Reskrim Polres Pemalang pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.30 WIB, kasus ini kini telah diserahkan kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti secara profesional.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa ini bermula saat jurnalis media MeteorNews, Henri, bersama rekannya, Panji, melakukan penelusuran lapangan atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di kawasan Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.

​Setelah mengantongi bukti awal melalui penyamaran, Henri mendatangi warung tersebut untuk melakukan konfirmasi secara berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

​Alih-alih memberikan klarifikasi, penjaga warung berinisial M. Rifa’i justru merespons secara reaktif. Ia membentak, menuduh wartawan meminta uang, serta merebut dan melempar kartu identitas (ID Card) resmi jurnalis ke tanah. Tak berhenti di situ, saat rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil demi menghindari keributan, pelaku sempat menggebrak kaca bagian depan kiri kendaraan.

​Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, M. Rifa’i diketahui berprofesi sehari-hari sebagai petugas keamanan (security) di salah satu bank di Pemalang. Sementara itu, pemilik usaha obat ilegal tersebut, Ikri Zakaria alias Iqro, diduga merasa kebal hukum. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang bersangkutan disinyalir menjadi informan bagi oknum aparat kepolisian setempat.

​Desakan Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum

​Tindakan intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik ini menuai kecaman keras dari Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia.

​Suroso, S.H., selaku perwakilan tim hukum, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Tindakan melempar ID Card, membentak, hingga mengancam keselamatan wartawan adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suroso, S.H.

​Pihaknya mendesak Kapolres Pemalang yang baru, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Satuan Reserse Narkoba, untuk bertindak cepat dan tanpa pandang bulu. Desakan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku intimidasi, pengusutan tuntas jaringan penjual obat keras tanpa izin, hingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

​Kini, masyarakat dan insan pers di Pemalang menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Pemalang demi menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan pers, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Kabupaten Pemalang. Tim Red

PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?

0

“PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?”

INDRAMAYU, – MEDIACAKRABUANA.ID

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Seorang warga mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu per bidang tanah, yang disebut dilakukan dalam dua tahap.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran pertama sebesar Rp200 ribu dilakukan saat pendaftaran. Setelah sertifikat tanah selesai, warga tersebut mengaku kembali diminta membayar Rp300 ribu.

“Awalnya membayar Rp200 ribu untuk pendaftaran. Setelah sertifikatnya jadi, diminta membayar lagi Rp300 ribu,” ungkap sumber .

Jika keterangan tersebut benar, total pembayaran mencapai Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah. Persoalannya bukan semata-mata soal besaran uang yang dibayarkan, melainkan juga kejelasan dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, serta informasi yang diberikan kepada masyarakat sejak awal pendaftaran.

BIAYA DUA TAHAP, DASARNYA PERLU DIJELASKAN
Program PTSL seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen biaya yang dibebankan, dasar penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pembayaran Rp200 ribu saat pendaftaran dan Rp300 ribu setelah sertifikat selesai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Apakah kedua pembayaran tersebut memiliki dasar yang jelas? Apakah warga mendapatkan rincian biaya dan bukti pembayaran? Ke mana aliran dana tersebut diperuntukkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.

Besaran pembayaran yang disampaikan seorang warga memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut patut diklarifikasi agar pelaksanaan program PTSL tidak menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.

LEBE MAKHDUM DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lebe Makhdum telah dihubungi Melalui pesan WhatsApp guna dimintai klarifikasi mengenai dugaan pembayaran tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keterangan warga. Meski demikian, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh, termasuk dasar penarikan biaya dan mekanisme pembayaran dalam program PTSL Desa Tenajar Tahun 2025.

JANGAN BIARKAN WARGA BERTANYA-TANYA
Program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaksanaannya harus disertai keterbukaan informasi agar warga memahami hak, kewajiban, dan biaya yang memang dibenarkan menurut ketentuan.

Jika terdapat biaya yang ditarik dari masyarakat, dasar hukum dan peruntukannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Kini, pertanyaan mengenai pembayaran Rp500 ribu per bidang tanah dalam program PTSL Desa Tenajar menunggu jawaban dari pihak terkait.

( Tim/ Red)

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

0

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kabut asap yang menyelimuti Kota Prabumulih menjadi perhatian masyarakat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih menyebut, kabut asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten tetangga, bukan akibat karhutla lokal yang telah ditangani petugas.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Prabumulih, Sriyono, S.H., menegaskan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 9 Oktober 2026, tidak terdeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Kota Prabumulih.

Meski demikian, BPBD tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Penanganan di lapangan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri hingga pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.

“Karhutla memang terjadi di Prabumulih, tetapi penanganan dilakukan secara cepat dan tepat. Semua pihak berkolaborasi menanganinya, termasuk Polres Prabumulih dan TNI serta lainnya,” ujar Sriyono, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur menjadi bagian penting dalam mengendalikan kebakaran, terutama melalui pemantauan wilayah dan respons cepat ketika ditemukan indikasi munculnya titik api.

“Semua sudah bergerak untuk meminimalkan karhutla. Memang ada kejadian karhutla di wilayah Prabumulih, tetapi penanganannya dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, posko-posko karhutla di enam kecamatan di Kota Prabumulih tetap disiagakan. Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan penanganan apabila ditemukan kebakaran di wilayah masing-masing.

BPBD bersama TNI, Polri dan jajaran pemerintah setempat terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla. Pemantauan kondisi lapangan juga menjadi perhatian guna mengantisipasi potensi kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Sriyono mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah karhutla, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat titik api atau kepulan asap yang mencurigakan.

Dengan kesiapsiagaan lintas sektor tersebut, BPBD berharap risiko karhutla di Kota Prabumulih dapat ditekan. Sementara itu, terkait dugaan asal kabut asap dari kabupaten tetangga, diperlukan data pemantauan lebih lanjut untuk memastikan sumber asap yang menyelimuti wilayah Prabumulih.

 

*( Redaksi )

BERITA TERBARU