www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

0

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

KABUPATEN BEKASI, – MEDIACAKRABUANA.ID

1 Oktober 2026 — Permintaan biaya sebesar Rp 820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan hingga status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur larangan bagi satuan pendidikan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan membeli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang patut diperiksa apabila dalam praktiknya siswa diwajibkan membeli seragam melalui sekolah atau diarahkan membeli pada pihak maupun tempat tertentu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua siswa.

“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan seragam. Sekolah perlu membuka rincian barang, harga satuan, mekanisme pengadaan dan dasar kewajiban pembayaran.

“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp 820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.

Perda Kabupaten Bekasi Secara Tegas Mengatur Seragam

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 sangat relevan untuk diklarifikasi dalam kasus ini.

Ketentuan tersebut bukan hanya berbicara mengenai pungutan, tetapi secara spesifik menyebut pakaian seragam dan bahan pakaian seragam, serta melarang satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif.

Karena itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.

Putusan MK : Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya

Sorotan terhadap pembiayaan di SMP Negeri 1 Cabangbungin juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.

Putusan tersebut penting karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.

Namun, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai putusan MK tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan teknis pembiayaan pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan putusan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa setiap transaksi terkait seragam pasti merupakan pungutan terlarang.

Yang perlu dipastikan adalah apakah pembayaran Rp 820.000 tersebut diwajibkan kepada siswa, bagaimana mekanismenya, dan apakah sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam pada tempat tertentu.

Presiden Prabowo : Pendidikan Negeri Harus Gratis

Persoalan tersebut juga muncul di tengah penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen pendidikan gratis.

Dalam keterangan resmi pemerintah pada September 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri harus gratis. Pemerintah kemudian membahas formulasi kebijakan tersebut dalam rapat terbatas.

Pada 23 September 2026, pemerintah juga menegaskan komitmen pendidikan gratis dan bermutu di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bagi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, arah kebijakan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan di tingkat satuan pendidikan.

“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp 820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.

Humas SMPN 1 Cabangbungin : Akan Telusuri

Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.

“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa, rincian barang, mekanisme pengadaan maupun pihak yang mengelola pembayaran tersebut.

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara objektif, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin menjelaskan:

1. Apa dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa?
2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
4. Berapa harga masing-masing jenis barang?
5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana?

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam serta permintaan pembayaran tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya Rp 820.000 per siswa masih ditunggu dari pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin.

(Red)

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

0

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepedulian terhadap lingkungan, pendidikan, kesehatan masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan dasar terus menjadi bagian penting dari komitmen dunia usaha dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat tersebut diwujudkan melalui kolaborasi PT Suzuki Indomobil Motor (PT SIM) bersama PT Harrosa Darma Nusantara, yang diwakili H. Ganda, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di SMP Negeri 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 01 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah program CSR dihadirkan untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, sehat dan edukatif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Program yang dilaksanakan antara lain pembuatan Green House, Biopori, Taman Mini Sekolah, penyaluran paket sembako bagi masyarakat, serta dukungan empat unit mesin fogging untuk Kecamatan Cikarang Pusat.

Tidak berhenti pada program tersebut, PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara juga akan membangun Instalasi Penyaluran Air Bersih sebagai bagian dari kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Pembangunan instalasi air bersih tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen CSR tidak hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan yang bersifat langsung, tetapi juga melalui pembangunan sarana yang dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Manajemen PT SIM, Gunardi Prakosa, menyampaikan apresiasinya terhadap sambutan hangat keluarga besar SMP Negeri 1 Cikarang Pusat.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika rombongan PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara disambut melalui penampilan seni tradisional Tari Lengser yang dibawakan para siswa.

“Ini luar biasa. Ketika kami datang langsung disambut dengan tarian Lengser. Adik-adik sudah berapa lama latihannya? Luar biasa, sangat menarik, atraktif dan aktif,” ujar Gunardi.

Menurutnya, penyambutan tersebut bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi menjadi gambaran bahwa hubungan antara dunia usaha, sekolah dan masyarakat dapat dibangun melalui suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

Gunardi kemudian menjelaskan filosofi “By Your Side” yang menjadi salah satu semangat Suzuki dalam menjalankan kontribusi sosialnya.

Menurutnya, Suzuki tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk berkualitas, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

“Artinya, Suzuki yakin kami tidak hanya bertanggung jawab untuk menciptakan produk yang berkualitas saja, tetapi kami juga memiliki kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat di sekitar perusahaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari lingkungan operasional, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan besar yang harus diperhatikan dan dijaga bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Gunardi turut memberikan apresiasi kepada pihak SMPN 1 Cikarang Pusat, khususnya Nurul Huda, atas komitmennya dalam mengembangkan program lingkungan di sekolah.

KmDia mengatakan bahwa keberadaan Green House dan Biopori menjadi contoh bahwa sebuah program CSR akan memiliki nilai lebih ketika dilanjutkan dengan pemanfaatan, pengelolaan dan edukasi secara berkelanjutan.

“Kami sangat bersyukur karena di depan kita terlihat Green House yang waktu lalu Ibu Nurul sedemikian luar biasanya untuk bisa kita sama-sama bekerja sama dan berkontribusi dengan Biopori. Ternyata benar-benar terlihat hasil aktualnya,” katanya.

Bagi PT SIM, kata Gunardi, keberhasilan program CSR tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai bantuan yang diberikan, tapi yang menjadi perhatian adalah apa yang dapat ditumbuhkan dari program tersebut di masa depan.

“Kami berharap CSR ini jangan dilihat dari nilainya, tetapi apa yang bisa kita tumbuhkan di masa depan secara bersama,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih oleh PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara, Gunardi menyatakan hal tersebut sebagai bentuk kontribusi konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“PT SIM ingin menjadikan program CSR sebagai ruang untuk berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan membangun kontribusi bersama bagi masa depan, khususnya bagi generasi muda”.

“Kami tidak ingin sebatas memberikan bantuan CSR, tetapi mari kita saling berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan bersama-sama berkontribusi untuk masa depan, terutama anak-anak kita semua,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Harrosa Darma Nusantara H. Ganda mengatakan keterlibatan perusahaannya merupakan bagian dari kolaborasi dunia usaha dalam memperkuat berbagai program sosial dan lingkungan tersebut.

“Kolaborasi ini untuk menjawab bahwa persoalan sosial dan lingkungan dapat dilakukan melalui sinergi, menggabungkan kepedulian, sumber daya dan komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ganda.

Adapun Program Green House merupakan media pembelajaran bagi siswa untuk mengenal tanaman dan lingkungan. “Biopori memberikan edukasi mengenai konservasi tanah dan pengelolaan air. Taman Mini menghadirkan ruang hijau sekaligus ruang edukasi, dan mesin fogging mendukung kebutuhan kesehatan lingkungan,” kata Ganda.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih, lanjut dia, PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara ingin memberi manfaat lebih panjang bagi masyarakat dalam pemenuhan hal paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

“Diperlukan keterlibatan banyak unsur agar sebuah gerakan kepedulian dapat memberikan dampak yang lebih luas”.

“Meskipun tidak mungkin satu orang bisa melakukan sesuatu terhadap lingkungan, karena butuh jutaan orang untuk bisa melakukan bersama-sama, yang bisa menjadi sesuatu,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Ganda berharap kolaborasi PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara dapat membangun budaya kepedulian yang terus berkembang dan memberikan manfaat nyata.

“Green House yang dirawat siswa, Biopori yang terus dijaga, Taman Mini yang dimanfaatkan sebagai ruang belajar, dukungan kesehatan lingkungan, serta pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih merupakan bentuk nyata bahwa CSR dapat diarahkan menjadi program yang memiliki manfaat berkelanjutan,” pumgkasnya. (***)

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

0

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

Muba|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara adanya dugaan oknum bermain BBM yang saat ini sedang ramai di media Online ungkap Ali kamia 1/10/2026

Menurutnya,Belum lama ini yang Sebuah mobil truk yang diduga mengangkut minyak solar hasil masakan (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dihentikan oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi terkait kepemilikan dan pengangkutan minyak hasil illegal refinery tersebut.

Di lansir media tabloidskandal.com Peristiwa itu terjadi belum lama ini pada September 2026.

Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik tersebut, terdengar percakapan antara sopir truk yang mengaku bernama Anton dengan beberapa anggota salah satu lembaga masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, Anton menyebut bahwa minyak yang dibawanya, yang diduga merupakan hasil masakan (illegal refinery) jenis solar, disebut-sebut milik AKBP Sup***** yang bertugas di Polda Sumsel.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Kapolsek Keluang sempat menanyakan kepada dirinya mengenai pemilik minyak tersebut. Menurut pengakuan Anton, ia menyebut nama AKBP Sup***** sebagai pemilik minyak.

Anton juga menyebut Kapolsek Keluang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 3115 AI.

Selanjutnya, menurut keterangan Anton dalam rekaman tersebut, Kapolsek Keluang menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.

Setelah selesai melakukan komunikasi melalui telepon, mobil truk tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Kapolsek Keluang Belum Memberikan Klarifikasi

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi awak media terkait isi video tersebut telah dikirimkan rekaman video melalui nomor WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas pengakuan sopir dalam video.

Namun, setelah ditunggu, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.

Awak media kemudian mengirimkan video tersebut kepada Kanit Intel Polsek Keluang, Dayat, sekaligus meminta bantuan agar video tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keluang.

Menurut Dayat, video tersebut sudah disampaikan kepada Kapolsek Keluang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kapolsek Keluang terkait isi rekaman video tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Lokasi Berbeda,Awak Media berhasil menemui Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)30 September 2026 di kantor.

Ali Sopyan mengatakan dengan tegas adanya Modus Operandi Bermain BBM Ilegal :

• Memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam kapasitas besar.
• Menggunakan barcode duplikat atau memanipulasi pelat nomor kendaraan secara bergantian untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
• Menimbun dan mendistribusikan ulang BBM bersubsidi tersebut demi keuntungan pribadi

Sanksi Hukum Para Oknum Bermain BBM Ilegal:

• Para pelaku pelanggaran BBM ilegal, termasuk oknum aparat yang terlibat, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pembaruan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah, ditambah sanksi etik berupa pemecatan dari institusi Kepolisian (PTDH)

Dalam waktu yang dekat ini RAMBO akan audensi terhadap Polres Muba untuk menyikapi oknum polisi yang diduga bermain BBM Ilegal, ungkap Ali

Seharusnya,Penegak Hukum memberikan contoh yang baik,bukan memberikan contoh dalam melanggar hukum tutupnya Ali

“Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mengali informasi . Dan menggu hak jawab yang bersangkutan

Bersangkutan edisi berikutnya….!!!

( Redaksi)

SUNGAI RAWAS – RUPIT TERCEMAR! Diduga Ulah Alat Berat Salah Satu Mafia Desa Remban yang Dibekingi Oknum Polres Muratara”

0

“SUNGAI RAWAS – RUPIT TERCEMAR! Diduga Ulah Alat Berat Salah Satu Mafia Desa Remban yang Dibekingi Oknum Polres Muratara”

 

MURATARA –MEDIACAKRABUANA.ID

Sungai Rawas yang melintasi wilayah Rupit kembali tercemar parah. Air sungai yang menjadi nadi kehidupan warga berubah menjadi keruh pekat kecoklatan seperti kopi susu, tidak lagi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, maupun kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Rajawalinews dari warga di lapangan, sumber keruhnya air sungai diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah hulu, Kecamatan Ulu Rawas.

Yang mengejutkan, alat berat tersebut diduga kuat milik salah satu mafia tambang asal Desa Remban.

_”Informasinya alat berat itu punya orang Remban bos, orang kuat. Makanya berani ngeruk sungai pakai excavator, dak takut lagi,”_ ujar salah satu Pejabat Desa Ulu Rawas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (30/9/2026).

Lebih jauh, warga menduga aktivitas ilegal tersebut bisa leluasa beroperasi dan kebal hukum karena diduga adanya oknum yang menjadi beking.

_”Heran kami bos, sudah jelas-jelas pakai excavator di dalam sungai, merusak lingkungan, tapi dak pernah ditertibkan. Kami dengar-dengar di lapangan, ada beking oknum dari Polres Muratara. Makanya mereka berani,”_ tambah warga tersebut.

Warga menegaskan, dugaan adanya beking oknum ini baru sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Aktivitas PETI dengan alat berat ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, limbah merkuri juga mengancam kesehatan warga.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat Rawas Ulu sampai Rupit mendesak Kapolres Muratara dan Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

_”Kami minta Pak Kapolres Muratara dan Propam Polda Sumsel turun langsung. Jika benar ada oknum yang bekingi, tindak tegas. Jangan biarkan nama baik Polri tercoreng oleh ulah oknum dan mafia PETI dari Remban ini. Selamatkan Sungai Rawas kami,”_ tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Rajawalinews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Remban, pihak DLHP Muratara, Kasat Reskrim Polres Muratara, serta pihak Polres Muratara terkait dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas alat berat PETI tersebut.

Sunandi

LHP BPK 2025 Kelebihan Pembayaran BBM DISHUB Purwakarta Diduga ladang Koprusi Oknum Pejabat 

0

“LHP BPK 2025 Kelebihan Pembayaran BBM DISHUB Purwakarta Diduga ladang Koprusi Oknum Pejabat”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Rabu 30 / 9//2026 Tim Awak media mendatangi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mempertanyakan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp.89 Juta lebih kurang

Ihat Bendahara Dishub mengatakan
telah ditindaklanjuti. Pihak dinas mengeklaim bahwa sejumlah uang yang menjadi catatan atau kerugian dalam temuan tersebut kini sudah disetorkan kembali ke kas negara. Tapi tunggu saya ke atas dulu ucap ihat

Tidak berselang lama ihat bendahara datang bersama Mimin K. Kasubag mengatakan
Informasi mengenai pengembalian dana ini sudah di Kembalikan Bukti Ben-17 ada, tetapi kita tidak bisa memperlihat ke media yang berhak memperlihatkan pimpinan kita / Kadis

Lanjutnya,Mimin k Kasubag membenarkan dan dibenarkan oleh internal dinas.

Kendati demikian, langkah pengembalian tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai asal-usul sumber dana yang digunakan untuk menutupi temuan BPK tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media ke ihat dan mimin mengenai kepastian pengembalian serta sumber anggaran yang dipakai untuk membayar tuntutan ganti rugi itu, pihak bendahara dan kasubag Dishub belum memberikan rincian secara mendetail dan mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pimpinan tertinggi dinas.

Lanjutnya,Mimin kasubag Mengatakan dalam kesalahan tersebut adalah pihak SPBU tidak memberikan informasi menggunakan My Pertamina ungkap Mimin

Selain itu,bukan menggunakan kupon dan pihak kami sudah benar dalam mekanisme, seharusnya BPK RI tidak boleh membuat dalam LHP karena sudah di kembalikan terang Mimin

Pertanyaan mendalam Pengembalian Anggaran :

“Uang dari mana (untuk pengembalian), silakan tanyakan langsung ke Kadis (Kepala Dinas),” ujar
Mimin K kasubag
di Dishub Purwakarta saat dimintai keterangan oleh awak media.

Hingga berita ini diturunkan, H. Rahmat Heriyansyah .S.Sos. M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi atau ruang klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian serta transparansi sumber dana pengembalian temuan BPK RI tersebut.

Pihak media masih terus berusaha menghubungi Kepala Dinas guna mendapatkan transparansi informasi yang utuh dan berimbang.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Inspektorat kabupaten purwakarta belum bisa di Konfirmasi…..!!!

Bersambung Edisi berikut nya …. !!!

( Red / Tslm)

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT OTAK BAJINGAN APBD/APBN DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT KORUPSI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT OTAK BAJINGAN APBD/APBN DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT KORUPSI”

.Lahat Sumsel || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran Kajati Sumsel diminta usut anggaran Perjalanan dinas gerombolan Oknum pejabat bangsat yang meng hamburkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah . Tegas Ali Sopyan 30/9/2026

Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Belum Sesuai Ketentuan
Pemkab Lahat menyajikan pada LRA Tahun 2025 audited antara lain anggaran
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp760.380.996.597,80 dengan realisasi sebesar
Rp659.116.218.778,31 atau 86,68% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.931.533.566,00, dengan
perincian sebagai berikut.Pemkab Lahat telah menetapkan Perbup Lahat Nomor 28 Tahun 2025 tentang

Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemkab Lahat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas berupa surat tugas, bukti lembar kunjungan, kuitansi tanda terima, serta bukti pertanggungjawaban transportasi dan akomodasi menunjukkan bahwa
terdapat pembayaran perjalanan dinas belum sesuai dengan ketentuan dengan uraian
sebagai berikut.

Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Beririsan dengan Rapat
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta daftar hadir Rapat Badan Musyawarah,

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Panitia Khusus, Rapat Badan
Anggaran dan Rapat Paripurna, diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas
yang beririsan dengan tanggal Rapat Badan Musyawarah, Rapat Panitia Khusus,
Rapat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dan staf pimpinan
DPRD, diketahui bahwa atas perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai
bukti pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang tidak senyatanya tersebut
merupakan perjalanan dinas dalam daerah yang tidak melibatkan akomodasi
penginapan dalam pertanggungjawabannya. Atas hal tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp215.640.550,00.

b. Realisasi Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belum Sesuai
Ketentuan
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas dalam daerah yang di dalamnya
terdiri dari uang harian dan uang transport. Hal ini tidak sesuai dengan Perbup Lahat
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Petunjuk

Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri.
Hasil permintaan keterangan dengan Plt. Kepala Bagian Hukum, diketahui bahwa
perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Lahat untuk perjalanan dinas lebih dari
delapan jam hanya diperkenankan untuk diberikan uang harian yang telah meliputi
uang saku, uang makan, dan transportasi lokal. Sementara, untuk perjalanan dinas
kurang dari delapan jam, pelaksana perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk
diberikan uang transportasi yang telah mempertimbangkan jarak daerah tujuan
dalam daerah sehingga nilai uang transportasi untuk setiap daerah berbeda-beda.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas
dalam daerah yang di dalamnya terdiri dari uang harian dan uang transport dilakukan
pada 21 SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp584.938.639,33.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Lahat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

“Janji Uang & Minuman, Kades Sungai Merah Diduga Sodomi 5 Remaja Selama 2 Tahun — Bukti Video Diserahkan ke Polisi, Mengapa Belum Diamankan?”

0

“Janji Uang & Minuman, Kades Sungai Merah Diduga Sodomi 5 Remaja Selama 2 Tahun — Bukti Video Diserahkan ke Polisi, Mengapa Belum Diamankan?”

SAROLANGUN || MEDIACAKRABUANA.ID

 Kejahatan keji yang disembunyikan selama hampir dua tahun akhirnya terkuak. Kepala Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, bernama Yulianto, diduga kuat melakukan persetubuhan sesama jenis atau penyodoman terhadap lima remaja di wilayahnya. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik Selasa (29/9/2026), setelah keluarga korban membuka suara dan melaporkan peristiwa tersebut kepada awak media.

Kejahatan terungkap berkat keberanian salah satu korban. Pada 17 September 2026, sekitar pukul 23.54 WIB, pelaku menghubungi korban berinisial S. melalui telepon, membujuk dengan janji memberi uang dan minuman untuk bertemu di kawasan perkebunan warga, tak jauh dari lapangan sepak bola setempat.

Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku diduga langsung melancarkan niat jahatnya. Namun korban yang sudah berkali – kali menjadi sasaran tidak diam. Ia menyusun strategi: mengajak temannya menyembunyikan ponsel dan merekam seluruh perbuatan pelaku. Aksi bejat itu terekam utuh. Saat menyadari sedang direkam, pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Keluarga korban mengungkapkan, perbuatan tercela ini diduga telah berlangsung sejak hampir dua tahun lalu. Tidak hanya satu korban — lima remaja berusia 15 hingga 18 tahun diduga menjadi korbannya. Selama ini pelaku berani bertindak semena-mena karena para korban ketakutan dan merasa terancam.

Kini keluarga korban berteriak lantang, menuntut aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami memohon kepada Polres Sarolangun agar segera turun tangan dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sudah terlalu lama warga hidup dalam ketakutan. Kami ingin keadilan benar – benar ditegakkan!” — tegas perwakilan keluarga korban dengan emosi yang meluap.

Yang mengganjal, hingga berita ini ditayangkan pelaku belum diamankan. Padahal, bukti rekaman video telah diserahkan langsung oleh korban kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun saat laporan diterima.

Masyarakat kini menuntut kejelasan: mengapa pelaku masih bebas? Warga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum yang seberat – beratnya.

Dmw. PIGAI

SUNGAI RAWAS – RUPIT KERUH PEKAT! Rajawalinews Duga Ulah PETI Milik Salah Satu Mafia Desa Muara Kulam, APH Diminta Tak Tutup Mata

0

“SUNGAI RAWAS – RUPIT KERUH PEKAT!
Rajawalinews Duga Ulah PETI Milik Salah Satu Mafia Desa Muara Kulam, APH Diminta Tak Tutup Mata”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi Sungai Rawas yang melintasi wilayah Rupit kini memprihatinkan. Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan warga, kini berubah keruh pekat kecoklatan. Sumber dari Warga sekitar, keruhnya air sungai akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Ulu Rawas.

Pantauwan Tim Redaksi Rajawalinews dalam beberapa tahun terakhir, air sungai tidak lagi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika sebelumnya warga masih bisa melihat dasar sungai, kini air terlihat seperti kopi susu.

_”Dulu air jernih bos, kami mandi, mancing, ambil air untuk kebun dari sungai ini. Sekarang keruh nian, coklat pekat, dak pacak dipakai lagi,”_ keluh salah satu warga Pangkalan, Rabu (30/9/2026).

Warga menyebut, sumber keruhnya air diduga berasal dari aktivitas PETI yang diduga kuat milik salah satu mafia tambang Ilegal di Desa Muara Kulam, Kecamatan Rawas Ulu. Oknum tersebut disebut-sebut sudah lama beroperasi dan kebal hukum.

_”Kalau hujan deras, beuh makin parah keruhnya. Lumpur dari atas ngalir deras. Kami duga kuat itu limbah dari dompeng-dompeng di Sungai Rawas. Yang punya itu orang kuat, mafia, makanya dak pernah disentuh,”_ tambah warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Aktivitas PETI sendiri diketahui sangat merusak lingkungan. Selain membuat air keruh akibat sedimentasi lumpur, limbah merkuri dan sianida dari proses pemisahan emas juga berpotensi mencemari air dan membahayakan kesehatan warga yang mengkonsumsi ikan dari sungai tersebut.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Muratara, Polda Sumsel, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Muratara tidak tutup mata.

_”Kami minta Pak Kapolres, Pak Bupati Muratara, dan DLHP turun langsung. Cek ke hulu, Sungai. Jangan biarkan sungai kami mati. Kalau dibiarkan, yang rugi kami masyarakat kecil yang hidup dari sungai,”_ tegas warga.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Mafia Peti Tersebut, pihak DLHP Muratara, dan Kasat Reskrim Polres Muratara terkait dugaan pencemaran Sungai Rawas – Rupit akibat aktivitas PETI tersebut.

Warga mengecam, jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi ke Polda Sumsel dan KLHK.

Sunandi

DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Perubahan APBD 2026

0

“DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Perubahan APBD 2026”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Penubru Fakta Korupsi Selasa 27 September 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL (Ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026 pada pembicaraan tingkat kedua.

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T. dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.

Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah agenda utama. Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengenai hasil pembicaraan tingkat kesatu. Laporan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H.

Agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.

Pengambilan keputusan tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir, anggota DPRD Ogan Ilir, jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta para tamu undangan.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelum perubahan APBD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Junarlis.Suparman rdsuparman@gmail.com

“Warga Pasar Rupit di Muratara Tagih Janji Pengelolaan Sampah, Soroti Kunjungan Pejabat yang Hanya di Depan Pasar”

0

“Warga Pasar Rupit di Muratara Tagih Janji Pengelolaan Sampah, Soroti Kunjungan Pejabat yang Hanya di Depan Pasar”

 

MURATARA –RUPIT – MEDIACAKRABUANA.ID

Bau busuk menyengat, lalat berterbangan, dan tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut. Itulah potret miris yang setiap hari harus dihadapi warga yang tinggal di kawasan Pasar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Keluhan itu disampaikan warga melalui pesan terbuka yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara dan Bupati Muratara Devi Suhartoni. Mereka meminta agar persoalan sampah di dalam pasar segera diperbaiki dengan pengadaan bak sampah besar yang layak.

_”Kepada yang terhormat Disperindagkop Muratara, tolong bagaimana caranya sampah di tempat kami di Pasar diperbaiki atau diadakan bak sampah. Karena di Pasar ini juga ada masyarakat yang tinggal, bukan sekedar penjual,”_ tulis warga dalam laporannya, Rabu (30/9/2026).

Warga mengungkapkan, mereka sudah pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), namun oleh DLHP justru diarahkan untuk melapor ke Disperindagkop Muratara karena pengelolaan pasar menjadi kewenangan dinas tersebut.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan nyata di lapangan.

Dalam keluhannya, warga meminta agar pejabat terkait tidak hanya melakukan kunjungan seremonial di bagian depan pasar saja.

_”Coba sekali-sekali kalau silaturahmi ke pasar jangan yang di depannya aja, sekali-sekali padati dikelilingi sampai ke dalamnya-dalamnya,”_ keluh warga.

Menurut warga, dampak sampah sangat dirasakan karena di dalam kompleks pasar juga terdapat pemukiman padat penduduk, bukan hanya lapak pedagang. Banyak rumah warga dan anak-anak kecil yang bermain di sekitar tumpukan sampah.

_”Kami warga yang terdampak, bukannya pagi-pagi menghirup udara segar malah terdampar udara yang menyebabkan penyakit. Apalagi kadang pas sudah hujan, lemak nian ngirop udara hujan, tapi apolah daya kami masyarakat di Pasar ko bukan tehirup udara hujan malah udara sampah yang menyebabkan penyakit,”_ lanjutnya dengan bahasa daerah yang menggambarkan penderitaan.

Kondisi semakin parah saat hujan turun. Air lindi sampah mengalir ke pemukiman dan bau menyengat masuk ke dalam rumah. Warga mengaku bahkan untuk tidur siang dengan pintu terbuka pun sudah tidak bisa lagi.

_”Semenjak sampah parak rumah, nak tidok siang muka pintu nian dak pacak lagi kami ko. Semoga cepat ditanggapi, karena sehat itu mahal. Menghirup udara kotor membuat penyakit gampang datang,”_ tulisnya.

Melalui pesan terbuka itu, warga secara khusus memohon perhatian Bupati Muratara, Devi Suhartoni, serta pihak-pihak yang dianggap dekat dengan masyarakat pasar seperti Jhony Kartanegara dan Frengky Yesi untuk menyampaikan keluh kesah mereka.

_”Tolong Pak Bupati Devi Suhartoni tanggapannya untuk sampah di pasar sekiranya ada solusi atau pembuatan bak sampah besar di pasar. Tolong Kak Jhony Kartanegara, Frengky Yesi FY sampaikan keluh kesah kami sebagai warga di Pasar, karena pasar bukan untuk penjual bae, ada juga masyarakatnya,”_ pintanya.

Warga berharap Disperindagkop Muratara segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji. Adapun solusi yang diminta sangat sederhana:

1. Pengadaan bak sampah besar / kontainer sampah permanen di dalam pasar.
2. Jadwal pengangkutan sampah yang rutin dan jelas.
3. Peninjauan langsung ke dalam pasar, bukan hanya di akses depan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Disperindagkop Muratara dan Kepala DLHP Muratara terkait tindak lanjut laporan warga dan kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan sampah pasar.

Red
Annas

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Lubuk Mas Terkait Pembiaran Aktivitas PETI dan Pungutan 12% Berkedok Pembangunan Masjid*

0

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Lubuk Mas Terkait Pembiaran Aktivitas PETI dan Pungutan 12% Berkedok Pembangunan Masjid*

 

*MUSI RAWAS UTARA* – MEDIACAKRABUANA.ID

RAJAWALINEWS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Lubuk Mas diduga menjadi pihak yang memfasilitasi dan memberikan “jalan mulus” bagi operasional PETI di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pekerja tambang, setiap alat berat dan mesin dompeng yang beroperasi di Lubuk Mas diduga wajib menyetorkan fee sebesar 12% dari hasil produksi kepada oknum Kepala Desa. Pungutan tersebut dikemas dengan dalih atau berkedok sebagai sumbangan sukarela untuk pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Modus tersebut dinilai janggal, karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang transparan, tidak melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025-2026.

“Kalau memang untuk masjid, harusnya ada panitia, ada rekening resmi masjid, ada musyawarah. Ini tidak ada. Setoran langsung ke Kades, 12% dari hasil. Kalau tidak setor, alat disuruh berhenti,” ujar salah satu warga Lubuk Mas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Aktivitas PETI di Lubuk Mas sendiri diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran Sungai Rawas, serta kerusakan jalan desa akibat lalu lalang alat berat.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Kepala Desa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi pihak pertama yang mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bukan justru diduga menjadi penerima manfaat.

 

Kepala Desa Lubuk Mas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Pihak Kecamatan Rawas Ulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Utara juga belum memberikan keterangan resmi.

 

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan Kepala Desa Lubuk Mas berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemerasan dalam jabatan;

2. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta memfasilitasi tindak pidana PETI;

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terkait pungutan di luar APBDes tanpa musyawarah desa.

 

Warga Desa Lubuk Mas meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terkait dugaan fee 12% berkedok pembangunan masjid tersebut.

“Kami minta APH jangan tutup mata. PETI sudah merusak lingkungan kami. Jangan sampai atas nama masjid, praktik ilegal jadi mulus,” tegas tokoh masyarakat Lubuk Mas.

Selain itu, warga juga meminta agar dana yang telah terkumpul atas nama pembangunan masjid diaudit secara terbuka oleh Inspektorat dan disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, aktivitas PETI di Desa Lubuk Mas terpantau masih beroperasi.

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2026*

0

“Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2026*

 

*MUSI RAWAS UTARA* –  MEDIACAKRABUANA.ID

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.

Proyek yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nilai kontrak Rp1.060.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan pemantauan lapangan pada tanggal 28-29 Agustus 2026, ditemukan dua dugaan ketidaksesuaian material sebagai berikut:

*1. Pekerjaan Pondasi Batu Menerus.*
Dalam dokumen RAB dan Spesifikasi Teknis, material yang dipersyaratkan adalah batu gunung pecah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847:2019 untuk konstruksi pondasi struktural. Material tersebut memiliki karakteristik keras, bersudut tajam, dan daya ikat tinggi dengan adukan semen.

Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan keterangan pekerja di lapangan, material yang terpasang diduga menggunakan batu kali bulat (river stone). Material tersebut memiliki permukaan licin, berbentuk bulat, dan daya lekat rendah, serta tidak direkomendasikan untuk pekerjaan pondasi struktural bangunan pendidikan. Perbedaan harga antara batu gunung dan batu kali di pasaran Kabupaten Musi Rawas Utara mencapai Rp100.000,- hingga Rp200.000,- per meter kubik.

*2. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan.*
Untuk pekerjaan rangka atap 6 (enam) Ruang Kelas Belajar (RKB), spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan baja ringan dengan ketebalan minimal 0,75 milimeter (mm) dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dari hasil pengamatan, baja ringan yang terpasang diduga memiliki ketebalan di bawah 0,75 mm (diperkirakan 0,60 mm) dan tidak dilengkapi sertifikasi SNI. Penggunaan material di bawah standar tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur atap dan membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Kepala SDN Kuto Tanjung selaku Penerima Manfaat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengawasan teknis dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak Pelaksana Proyek, Konsultan Pengawas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara dan pelanggaran terhadap:

a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat (1) tentang pemborong yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang;

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;

c. Spesifikasi Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:

1. Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi fisik dan administratif terhadap proyek tersebut;

2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan;

3. Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membuka dokumen RAB dan hasil uji material kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proyek revitalisasi SDN Kuto Tanjung merupakan bagian dari program nasional revitalisasi 11.744 satuan pendidikan dengan total anggaran Rp14 Triliun pada Tahun 2026. Realisasi penyaluran hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp2,6 Triliun untuk 3.408 satuan pendidikan.

Jika dugaan ganti spek ini terbukti, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Red

Sunandi

*BUNGKAM! Kemenag Muratara Telan Rp 485 Juta Tanpa Rincian*

0

*BUNGKAM! Kemenag Muratara Telan Rp 485 Juta Tanpa Rincian*

 

*MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memilih bungkam terkait alokasi anggaran belanja kantor Tahun 2026 senilai *Rp485.319.000*. Anggaran hampir setengah miliar rupiah itu tercatat hanya sebagai angka gelondongan tanpa rincian item belanja sedikitpun yang bisa diakses publik.

Sikap tertutup Kemenag Muratara ini memantik kecurigaan. Di tengah instruksi Presiden tentang efisiensi belanja birokrasi, instansi vertikal di Muratara justru menampilkan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan sulit diawasi.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, pos dengan nilai Rp485.319.000 tersebut hanya tertulis “Belanja Kantor” atau “Operasional Kantor”. Tidak ada penjelasan apakah anggaran itu untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum rapat, langganan listrik, internet, telepon, hingga pemeliharaan gedung.

“Kalau ditanya rinciannya mana, tidak ada. Ini yang kita sebut anggaran siluman. Rp485 juta itu besar untuk ukuran operasional kantor Kemenag di kabupaten pemekaran. Tanpa RAB, publik wajar curiga ada pemborosan bahkan mark-up,” kata sumber pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2026).

*Diduga Langgar UU KIP*

Praktik penganggaran tanpa rincian ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, setiap penggunaan uang negara wajib dibuka secara transparan dan dapat diakses publik.

Selain itu, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan jelas mewajibkan setiap belanja diuraikan secara detail berdasarkan volume, satuan, dan harga satuan yang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah.

“Kalau Rp485 juta itu hanya ditulis gelondongan, bagaimana Inspektorat mau mengaudit? Bagaimana wartawan dan LSM mau mengawasi? Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan telepon tidak dijawab. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutupi dari anggaran Rp485 juta tersebut.

Masyarakat kini mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sumsel dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk turun tangan mengaudit pos belanja kantor Kemenag Muratara 2026. Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi rincian anggaran, aliansi masyarakat sipil Muratara mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Informasi dan Aparat Penegak Hukum.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pelayanan umat justru habis untuk belanja kantor yang tidak jelas,” tutupnya.

Red

Sunandi

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

MUSI RAWAS UTARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawalinews Meminta
“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

Geram membaca ada nya temuan BPK Dinas pendidikan Pasalnya Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS TA 2024

Sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti Atas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk

Melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan
Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis

Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten
Musi Rawas Utara
Untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

Diduga Anggaran DLH, Paket Pengadaan Acara Hari Jadi Purwakarta ke-195 Dinilai Cacat Hukum

0

“Diduga Anggaran DLH, Paket Pengadaan Acara Hari Jadi Purwakarta ke-195 Dinilai Cacat Hukum”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan paket pengadaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Kegiatan Hari Jadi ke-195 Kota Purwakarta (dan Hari Jadi ke-58 Kabupaten Purwakarta) tahun 2026

Diterpa isu miring. Proyek pengadaan strategis tersebut dinilai cacat hukum lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan tidak menandatangandokumen atau kontrak kerja sama paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiadaan tanda tangan dari pihak PPK DLH dalam proses pengadaan ini memicu keabsahan regulasi yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanda tangan PPK merupakan elemen mutlak sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban yuridis atas kontrak yang berjalan.

Sorotan Tajam Publik Penuh Pertanyaan Besar :

Tanpa adanya tanda tangan resmi tersebut, seluruh rangkaian proses administrasi hingga eksekusi anggaran di lapangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Awak media konfirmasi atas temuan kejanggalan di tayang LPSE Kabupaten Purwakarta:

Rahmat Mulyadi Bendahara DLH ði dampingi Erlan Kadis DLH Purwakarta Selasa 29 September 2026 di ruang rapat

Rahmat mengatakan data tersebut baru tahap pengajuan yang sebenarnya dokumen sudah di tanda tangan oleh PPK dan Dirut Cv ungkap Rahmat

Lanjutnya,Rahmat mengatakan kembali Coba saya lihat dulu di laptop ,meninggalkan ruang rapat

Rahmat kembali lagi dari hasil yang sudah di lihat ruang kerjanya,hal tersebut ada di ranah operator LPSE, seharusnya ada perubahan data terbaru ungkap Rahmat.

Dalam Kejanggalan dari hasil temuan di DLH Purwakarta tidak ada tanda tangan Elektronik/Stempel dan kecurigaan yang lebih kuat tanggal di kosongkan

Dalam perbandingan awak media melihat para OPD Dengan ketentuan tanda tangan Elektronik/Stempel tersebut tertera

Akhirnya awak media di suruh menunggu 30 menit di ruang rapat dan juga tak kunjung kembali ke ruang rapat kadis

Akhirnya ,Rahmat kembali menemui awak media setelah kadis meninggalkan kantor ada keperluan ke Pemda

Rahmat mengatakan laptop rusak dan Operator nya sudah pindah ke Karawang,dan Silakan beritakan saja”. Tegasnya Rahmat

Kalau memang data sebut salah nanti kami perbaiki,ungkap Rahmat.

Sorotan Pengamat Hukum :

Pengamat kebijakan publik setempat menyatakan bahwa ketidakhadiran komitmen tertulis dari PPK DLH memunculkan spekulasi adanya ketidaksesuaian prosedur atau potensi maladministrasi sejak tahap perencanaan atau pemilihan penyedia jasa.

“Jika PPK tidak menandatangani dokumen tersebut, maka secara otomatis paket belanja jasa ini berstatus cacat hukum.

Segala bentuk pencairan anggaran atau kegiatan yang telah dilakukan bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Sesuai Ringkasan Keabsahan Proyek :

Dokumen Perencanaan / Gambar Kerja (Instansi)

Perlu Validasi (bisa berupa Tanda Tangan Elektronik/QR Code resmi).

Cacat Hukum jika ditayangkan tanpa pengesahan sama sekali

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta maupun Mugti Rosadi ST., MM. Pejabat Pembuat Komitmen terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar tanda tangan paket hari jadi tersebut.

Masyarakat dan pegiat transparansi anggaran mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, untuk segera mengusut tuntas kejanggalan ini demi menjaga akuntabilitas jalannya roda pemerintahan di Purwakarta jangan sampai menimbulkan kerugian Keuangan Negara

( Red / Tslm (

“UANG RAKYAT BUKAN TABUNGAN DIAM! DPRD & TIM RAMBO TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SISA ANGGARAN Rp85 MILIAR”

0

“UANG RAKYAT BUKAN TABUNGAN DIAM! DPRD & TIM RAMBO TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SISA ANGGARAN Rp85 MILIAR”

SUBANG —MEDIACAKRABUANA.ID

26 September 2026
Berdasarkan data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sisa anggaran daerah Kabupaten Subang yang belum terserap mencapai Rp85 Miliar. Angka yang sangat besar ini tak boleh dibiarkan begitu saja. DPRD Subang telah memanggil seluruh Kepala Dinas terkait untuk menjelaskan langsung — setiap rupiah yang tertinggal wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

“Tahun depan, anggaran yang tidak terserap ini wajib langsung dipakai untuk kepentingan rakyat. Jangan digulirkan lagi tanpa hasil nyata!”

Uang rakyat bukan simpanan pribadi. Bukan tabungan yang dibiarkan diam. Itu adalah keringat dan harapan warga Subang — yang harus kembali menjadi jalan mulus, sekolah layak, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang lebih baik. Siapa yang menahan, dia yang harus menjawab!

Rakyat sudah menunggu cukup lama. Sekarang bukan lagi waktu beralasan, melainkan waktu bukti kerja nyata!

PERNYATAAN TEGAS — TIM RAMBO

Apen Supandi (Alvent HD) RamboNews.

“Angka Rp85 Miliar yang menganggur bukan sekadar catatan di laporan. Itu adalah miliaran rupiah yang seharusnya sudah bekerja untuk warga Subang — untuk obat yang belum tersedia, jalan yang rusak, fasilitas sekolah yang kurang.

Jika anggaran diam, berarti rakyat yang dirugikan. Tidak ada alasan prosedur! Tidak ada alasan keterlambatan! Yang ada hanyalah kelalaian terhadap amanah yang dipercayakan!

Kami mendesak Pemkab Subang: Segera salurkan sisa anggaran ini langsung ke program yang dirasakan rakyat — kesehatan, pendidikan, infrastruktur desa. SiLPA bukan harta simpanan, melainkan amanah yang harus segera diwujudkan!

Kami pantau. Kami awasi. Jika tidak ada pergerakan nyata, kami tidak akan diam!”

TUNTUTAN RESMI RAMBONEWS & TIM RAMBO

1. Pertanggungjawaban terbuka dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atas sisa anggaran Rp85 Miliar — rinci, jelas, dihadapan publik
2. Evaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas/Kepala BLUD yang menyisakan anggaran secara berlebihan — tidak boleh ada jabatan yang aman tanpa hasil
3. Penyerapan langsung sisa anggaran dan SiLPA ke program prioritas: pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan desa, dan pemberdayaan ekonomi warga
4. Pengawasan bersama DPRD dan masyarakat — pastikan tidak ada lagi anggaran yang “menganggur” sementara warga kesulitan

Dikeluarkan: 26 September 2026
Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Tujuan: Pemkab Subang, DPRD Subang, Seluruh Masyarakat Kabupaten Subang

Tanda Tangan:

(Apen Supandi / Alvent HD). RamboNews
Koordinator — Tim Rambo

“Kesadaran Pajak di Muratara Meningkat 60 Persen Berkat Program Samsat Menyapa”

0

“Kesadaran Pajak di Muratara Meningkat 60 Persen Berkat Program Samsat Menyapa”

 

*MUSI RAWAS UTARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTB Samsat Musi Rawas Utara (Muratara) melalui program bertajuk *’Samsat Menyapa’* membuahkan hasil positif. Program yang dikemas dengan pendekatan humanis ini berhasil meningkatkan kesadaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Muratara hingga mencapai 60 persen.

Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Rupit dan sekitarnya tersebut tidak seperti razia pada umumnya. Petugas gabungan dari Samsat, Jasa Raharja, dan Kepolisian justru memberhentikan pengendara untuk memberikan edukasi tertib pajak, sekaligus membagikan bingkisan berupa masker dan jas hujan secara gratis.

Kepala UPTB Samsat Muratara menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengubah paradigma masyarakat yang selama ini takut jika berurusan dengan Samsat. Dengan pendekatan yang ramah dan pemberian hadiah, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

“Kami tidak ingin menakuti warga. Kami ingin menyapa. Dengan memberikan masker dan jas hujan, kami ingin menunjukkan bahwa taat pajak itu ada manfaatnya kembali ke masyarakat. Alhamdulillah, hasilnya kesadaran pajak di Muratara sampai triwulan III ini sudah di angka 60 persen, naik signifikan dibanding tahun lalu,” ujar Kepala UPTB Samsat Muratara, Selasa (29/09/2026).

Menurut data Samsat Muratara, peningkatan kesadaran pajak ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun 2026, angka kepatuhan bisa mencapai 80 persen.

Salah seorang pengendara, Anto (34), warga Karang Dapo mengaku kaget sekaligus senang dengan program tersebut. “Awalnya kiro nak ditilang, ternyata malah dikasih jas hujan. Senang nian. Jadi ingat pajak motor yang lah telat seminggu. Besok langsung nak bayar,” ungkapnya sambil tersenyum.

Program ‘Samsat Menyapa’ ini rencananya akan terus digelar secara rutin setiap bulan, tidak hanya di Rupit tetapi juga akan menyasar kecamatan lain seperti Rawas Ulu, Rawas Ilir, dan Karang Jaya. Selain membagikan masker dan jas hujan, petugas juga memberikan sosialisasi tentang kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL dan gerai Samsat Keliling.

Dengan adanya program ini, diharapkan hubungan antara petugas Samsat dan masyarakat semakin harmonis, serta kesadaran untuk membangun daerah melalui pajak semakin tumbuh di Bumi Beselang Serundingan.

 

Penulis: Tim Redaksi Muratara*
Sunandi

“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup Mata”

0

“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup MATa”

Cianjur || Mediacakrabuana.id

Aktivitas penambangan galian golongan C yang diduga dikelola oleh PT Suka Warna menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut disinyalir tetap nekat menjalankan operasional pengerukan material pada malam hari, meskipun izin usaha pertambangannya diduga kuat telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan dan keluhan warga yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut justru kian masif saat malam tiba. Deru mesin alat berat serta lalu-lalang truk bermuatan material batuan atau tanah uruk dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Selain menimbulkan polusi suara dan debu, mobilitas armada berat di malam hari juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan lokal.

Senin 28/9/2026  tim media ke”Lokasi tambang pasir atras ( bahan keramik).
Alamat lokasi.:
Desa. Mekar Galih
Kec. Cikalong kulon. Cianjur.
Lokasi tanah ditambang milik PT. SUKA WARNA
Ijin galian C sudah habis masa berlakunyan dari tahun 2022 ijin galian C nya sedang di urus sampai saat ini mengurus ijin perpanjangan galian C nya belum keluar sedang penambang masih operasional secara gelap kenapa gelap bekerja nya mulai jam 8 malam sampai subuh.
Suplay bahan baku keramik nya di kirim ke pabrik. PABRIK MULIA KERAMIK.
ALamat di cikarang

Nama penambangnya.
Haji Demang
Orang karawang
Lokasi galian Haji Demang
Ijin surat galian C nya atas nama PT. SUKA WARNA

“Kami heran, kalau memang izinnya resmi kenapa harus sembunyi-sembunyi beroperasi malam hari? Kabarnya izin mereka sudah mati bertahun-tahun. Kami minta keadilan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap cuik dari pihak pengelola ini pun memicu kekecewaan yang mendalam bagi publik.

Pasalnya,

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai lamban dan tidak bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Minimnya tindakan nyata dari otoritas berwenang memunculkan tudingan miring di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik penambangan yang merugikan pendapatan daerah dan merusak kelestarian lingkungan tersebut.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah merupakan tindakan pidana yang melanggar

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Suka Warna belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas perizinan operasional mereka.

Masyarakat mendesak agar APH bersama dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan sidak, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan secara transparan, serta mengambil tindakan hukum konkret demi menegakkan keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

( Tim / A. Sopyan )

*TANPA RINCIAN! Kemenag Muratara Anggarkan Belanja Kantor Rp485 Juta di 2026, Publik Desak Keterbukaan*

0

*TANPA RINCIAN! Kemenag Muratara Anggarkan Belanja Kantor Rp485 Juta di 2026, Publik Desak Keterbukaan*

*MURATARA -* MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini, alokasi Belanja Kantor Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp485.319.000* dipertanyakan publik lantaran tidak disertai rincian peruntukan yang jelas dalam dokumen anggaran yang dapat diakses publik.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah gencarnya instruksi efisiensi dan transparansi anggaran dari pemerintah pusat. Anggaran hampir setengah miliar rupiah yang hanya tercantum dalam satu pos gelondongan dinilai janggal dan rawan penyimpangan.

“Ini yang menjadi persoalan. Rp485.319.000 itu untuk apa? Rinciannya tidak ada. Apakah untuk Alat Tulis Kantor (ATK), cetak dan penggandaan, makan minum rapat, langganan listrik dan internet, atau pemeliharaan gedung? Tanpa rincian, publik tidak bisa menilai wajar atau tidak,” tegas salah seorang aktivis pemerhati anggaran di Muratara, Senin (29/09/2026).

Menurutnya, praktik penganggaran gelondongan tanpa rincian komponen sudah tidak boleh terjadi lagi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

*Langgar Prinsip Transparansi*

Secara regulasi, penganggaran belanja kantor tidak bisa hanya menampilkan angka total. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan prinsip Standar Satuan Harga (SSH), setiap belanja barang dan jasa wajib dirinci berdasarkan kebutuhan riil, volume, dan satuan harga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik termasuk instansi vertikal untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.

“Kalau hanya ditulis ‘Belanja Kantor Rp485 Juta’ tanpa RAB, itu sama saja menutup akses pengawasan. Bagaimana kita tahu harga ATK-nya tidak di-mark-up? Bagaimana kita tahu volume makan minumnya wajar? Ini yang harus dijelaskan Kemenag Muratara,” tambahnya.

Sorotan terhadap Kemenag Muratara ini juga tak lepas dari kondisi di Bumi Beselang Serundingan. Dalam dua pekan terakhir, isu pengelolaan anggaran di Muratara sedang panas. Sejumlah OPD dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan paket pengadaan tahun 2025 hingga 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Kantor Kemenag Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan anggaran belanja kantor Rp485.319.000 tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Konfirmasi penting untuk memastikan apakah rincian anggaran tersebut memang tidak ada, atau ada namun tidak dipublikasikan di laman resmi.

Publik kini mendesak agar Kemenag Muratara membuka secara terang benderang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pos belanja kantor tersebut. Keterbukaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa anggaran hampir setengah miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan umat, bukan untuk pemborosan birokrasi.

(Red /Annaz )

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

0

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

SAMOSIR — MEDIACAKRABUANA.ID

Hujan deras yang memicu banjir bandang di wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, mendorong jajaran Polsek Simanindo Polres Samosir bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang terdampak.

Di tengah situasi tersebut, personel Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga medis dan masyarakat melakukan penyisiran ke sejumlah rumah warga yang berada di kawasan terdampak.

Sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi ke tempat yang lebih aman, termasuk seorang warga negara asing (WNA) berusia 80 tahun. Seluruh warga yang berhasil dievakuasi dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., langsung memimpin proses penanganan di lapangan. Personel kemudian dibagi menjadi dua tim untuk mempercepat proses penjemputan warga dari sejumlah rumah yang terdampak.

Tim pertama dipimpin langsung Kapolsek Simanindo untuk menjangkau rumah-rumah warga terdampak. Sementara tim kedua dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Simanindo untuk menjangkau warga yang berada di kawasan lereng bukit.

Medan dan kondisi lingkungan yang terdampak membuat proses evakuasi harus dilakukan secara hati-hati. Petugas tidak hanya memastikan warga dapat keluar dari kawasan terdampak, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia dan anak-anak.

Salah satu proses evakuasi dilakukan terhadap seorang warga lanjut usia bersama anggota keluarganya yang berada di kawasan lereng. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke rumah warga lainnya hingga seluruh warga yang terdata berhasil dibawa menuju lokasi aman.

Atas arahan Kapolres Samosir, warga yang telah dievakuasi kemudian diarahkan untuk mengungsi sementara di Mako Polsek Simanindo sembari menunggu kondisi di lokasi dinyatakan lebih aman.

Penanganan tersebut melibatkan Kapolsek Simanindo beserta personel Polsek Simanindo, Danramil 01/SMD beserta personel Koramil, Camat Simanindo beserta staf, Puskesmas Ambarita dan tim medis, serta masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam penanganan situasi darurat, khususnya untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

14 Warga Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan laporan penanganan di lapangan, sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi, dengan identitas dalam pemberitaan disajikan menggunakan inisial:

– K.S., 57 tahun
– E.M., 36 tahun
– I.M., 14 tahun
– S.M., 61 tahun
– P.M., 38 tahun
– R.M., 13 tahun
– B.M., 6 tahun
– M.M., 14 tahun
– E.M., 15 tahun
– S.M., 45 tahun
– M.T., 17 tahun
– N.C., 59 tahun
– P.E.C., 80 tahun
– M.L.H., 58 tahun

Penggunaan inisial dilakukan untuk menjaga privasi warga yang terdampak, terlebih terdapat sejumlah anak di antara masyarakat yang dievakuasi.

Polsek Simanindo Tetap Siaga

Pascaevakuasi, personel Polsek Simanindo bersama unsur terkait masih bersiaga di Mako Polsek. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi serta memberikan bantuan apabila masyarakat kembali membutuhkan pertolongan.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penanganan kondisi darurat.

Langkah cepat tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat ketika bencana terjadi. Dalam kondisi seperti ini, evakuasi bukan hanya tentang memindahkan warga dari lokasi terdampak, tetapi memastikan setiap orang—termasuk anak-anak, lansia maupun warga asing yang berada di wilayah tersebut—mendapat kesempatan untuk berada di tempat yang lebih aman.

Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan dan masyarakat juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kondisi cuaca maupun lingkungan.

Masyarakat yang berada di kawasan rawan banjir dan longsor diharapkan segera mengikuti arahan petugas serta mengutamakan keselamatan apabila situasi kembali memburuk.

Di tengah derasnya arus dan situasi yang tidak menentu, satu hal menjadi prioritas: memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana seorang diri.

Laporan: S Hadi Purba /BS

BERITA TERBARU