“Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU 24.316.179 Muratara Berbuntut Intimidasi terhadap Wartawan”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) makin memanas dan berbuntut teror pers.
Setelah sebelumnya Tim Cakrabuana.id membongkar dugaan SPBU 24.316.179 menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif, kini oknum yang diduga menjadi bekingnya malah diduga panik total dan menyuruh LSM untuk mengancam media!
Oknum berinisial AZ yang diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Muratara yang menjadi beking atau pelindung mafia Solar di SPBU 24.316.179 Terusan tersebut diduga tidak terima setelah bisnis haramnya dibongkar ke publik.
Sumber terpercaya di internal redaksi Cakrabuana.id menyebutkan, setelah berita investigasi dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara viral di media sosial dan mendapat sorotan publik, oknum inisial AZ tersebut diduga panik dan menggunakan tangan orang lain untuk membungkam pers.
Oknum AZ diduga menyuruh oknum LSM di Muratara untuk mendatangi dan mengintimidasi wartawan Cakrabuana.id agar berita dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 dihapus atau di-take down.
“Setelah berita SPBU 24.316.179 viral, ada oknum LSM yang telepon redaksi, bilangnya disuruh AZ, minta berita SPBU 24.316.179 di-take down. Kalau tidak, wartawan akan dilaporkan balik dan dipolisikan. Nadanya mengancam bos, ini jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi pers,” ungkap Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id kepada tim, Kamis (22/10/2026).
Modus menyuruh LSM untuk mengancam media ini diduga merupakan modus lama yang sering digunakan oknum untuk menghindari jejak langsung. Oknum AZ diduga sengaja tidak muncul langsung, tapi menyuruh LSM bayaran untuk menekan redaksi.
“Kami tidak takut bos. Kami punya bukti lengkap. Kerja kami dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta. Ancaman melalui LSM ini akan kami laporkan ke Dewan Pers dan Propam,” tegas Pimred Cakrabuana.id.
Skandal SPBU 24.316.179 Terusan Sebelumnya
Sebelumnya, Tim Cakrabuana.id telah membongkar 4 modus dugaan mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:
1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, diduga kuat dialirkan ke spekulan industri dengan harga non-subsidi.
2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.
3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:* Muncul nama oknum anggota Polres Muratara inisial AZ yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.
4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:* Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.
Dampaknya, rakyat kecil antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar, sementara mobil tangki siluman bebas bolak-balik isi 3-4 kali sehari.
“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.
Atas dugaan pengancaman dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik melalui LSM suruhan, Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id secara resmi telah melaporkan oknum inisial AZ dan oknum LSM tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel, Divisi Propam Mabes Polri, dan Dewan Pers.
“Kami sudah kantongi bukti-bukti kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, bukti penggunaan barcode berulang, serta bukti chat dan rekaman ancaman dari oknum LSM suruhan AZ. Semua akan kami serahkan ke Propam, Dewan Pers, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Pimred.
Masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Ditambah lagi sekarang malah mengancam wartawan melalui LSM. Kami minta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel menindak tegas oknum AZ. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM dan anti-kritik,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara.
Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan oknum LSM yang diduga menjadi suruhan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (22/10/2026) Pukul 18:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).
Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
- Gunadi – Cakrabuana.id / Muratara































