www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

0

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Selasa 22 September 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan media.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel di Palembang, Senin (21/9/2026).

Audiensi digelar setelah sejumlah organisasi dan awak media mengajukan permohonan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya larangan bagi sekolah untuk berlangganan media.

Perwakilan insan pers yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, serta sejumlah awak media.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai keberadaan media ataupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kuitansi pembayaran langganan media, namun tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti bukti media yang diterima, dokumentasi, maupun bukti pengiriman.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media.

BPK Sumsel juga menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PWI Ogan Ilir, PPWI Ogan Ilir, dan sejumlah awak media.

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengapresiasi BPK Sumsel yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Heri, klarifikasi dari BPK penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga pemeriksa.

“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.

Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebutkan bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya.

“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.

Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan anggaran sekolah untuk belanja media.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.

Disdik Ogan Ilir Jelaskan Ketentuan Belanja Media

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan belanja langganan koran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sayadi, pengembalian tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, kepala sekolah semestinya melaporkan setiap belanja sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran sekolah dan memastikan dokumen pertanggungjawabannya lengkap.

Menurut Sayadi, terdapat bentuk belanja media yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bacaan dan publikasi sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Semestinya kepala sekolah melaporkan belanja sesuai dengan juknis anggaran sekolah, seperti belanja bacaan media, tabloid, atau publikasi sekolah, disertai bukti tayang media publikasi di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sayadi mengimbau kepala sekolah agar dalam melakukan dan melaporkan belanja media memperhatikan petunjuk teknis yang berlaku serta memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan pos anggaran dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Yang diperbolehkan tersebut untuk belanja media sebagai bahan bacaan sekolah, seperti tabloid JUBIR yang memuat bacaan dengan unsur pendidikan untuk siswa di perpustakaan,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan dari BPK Sumsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir tersebut, persoalan belanja media di sekolah diharapkan dapat dipahami berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran dan kelengkapan pertanggungjawaban, bukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

PWI Ogan Ilir juga menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami hasil pemeriksaan dan ketentuan belanja media di lingkungan sekolah.

Junarlis,Suparman rdsuparman@gmail.com

“Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako:

0

“Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako:

 

Tebingtinggi || Mediacakrabuana.id

Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolres Tebingtinggi untuk evaluasi jajaran Kapolsek Spis-spis terkait dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai. Selasa 22/9/2026

“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi yang baru di Lantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sangat prihatin dengan di terimanya laporan pihak perwakilan perkebunan tersebut ke Polsek Spis-spis yang inisial PW

Ia juga menambahkan Pihak satpam perusahaan tersebut melihat Muhammad ridho di TKP melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian pihak satpam dari Perusahaan buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.

“Jika di ditotalkan kerugian perusahaan tersebut di bawah angka 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) tidak memenuhi sesuai ketentuan hukum di NKRI.

Pada saat pertemuan di polsek Spispis, di hari Sabtu tanggal 19 September 2026 pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako dan tidak ikut mencari barang bukti Ujarnya

Menurut aturan Hukum Kerugian senilai Rp500 ribu atau kurang dalam tindak pidana pencurian dikategorikan sebagai Pencurian ringan ≤ Rp500.000 iDi KUHP Baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Ketentuan Hukum Kerugian Rp500 RibuAncaman Pidana: Berdasarkan KUHP baru, pencurian dengan nilai barang atau kerugian maksimal Rp500.000 tidak diancam dengan pidana penjara, (kecuali ditentukan lain seperti pencurian dengan pemberatan ujarnya (S.hadi.purba/red)

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

0

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

 

Muratara – Mediacakrabuana.id

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024-2025

yang patut diduga dalam mengelola sejumlah belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data yang dihimpun aktivis anti korupsi menunjukkan besarnya anggaran pada beberapa kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan rawan diselewengkan.

Anggaran tahun 2024 yang dinilai Janggal Dan Patut Di pertanyakan dan di perikasa oleh aparat penegak hukum.

1. Servis kendaraan operasional – lintas jaya dengan nilai servis Rp 200 juta, yang diduga ada indikasi mark-Up harga serta pergantian suku cadang.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Dengan Nilai hampir Rp 80 juta, diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-Up harga satuan pakaian.

3. Pakaian batik bagian Umum Dengan Nilai lebih dari 100 juta, pengadaan pakaian batik ini dinilai tidak wajar.
4. Pakaian dinas harian (ASPRI, TKS,DLL) Dengan Nilai lebih dari 150 juta, diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan.

5. Pengadaan dan cetak kalender 2024 dengan nilai hampir Rp 200 juta, diduga juga terjadi penyimpangan Oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Dan masih banyak item-item yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tutur Aktivis Muda itu.

Beberapa pos anggaran Pada Tahun 2025 diantaranya.

Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp144.000.000

Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000

Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000

Belanja Pakaian Adat Daerah Rp99.999.000

Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000

Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000

Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai tidak wajar dan membuka celah besar praktik korupsi berjamaah.

Aktivis menilai modus yang digunakan diduga klasik: harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai prosedur.

“Ini pola lama yang terus dipelihara.

Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail. Dugaan kuat ada manipulasi bukti dan mark up,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi.

Yang paling mencurigakan, anggaran sewa hotel dan jamuan makan mencapai angka fantastis. Pertanyaan publik pun muncul:

kegiatan apa yang begitu masif hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik dan pakaian adat daerah juga dinilai janggal. Nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai harga pasar.

Dugaan penggelembungan harga menjadi pintu masuk praktik bancakan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Dan Juga Andrian Selaku Mantan Kabaq sebelumny Di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah dilakukan melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua, namun hingga saat ini yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen, vendor, serta alur pembayaran dianggap penting untuk membongkar dugaan permainan anggaran.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.

Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum membuka tabir dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Anaz

“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”

0

“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”


​PURWAKARTA. JABAR ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Tanggapan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai temuan BPK RI terkait dugaan pencairan ganda Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 senilai Rp127.897.600,00 dinilai sangat normatif. Meski Setwan mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, hal itu dinilai tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
​Berdasarkan surat jawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor: 700/362/Setwan/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Rudi Hartono, S.AP., M.M., dijelaskan bahwa pihak Setwan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menyetorkan dana sebesar Rp127,8 juta lebih ke Kas Daerah melalui Bank Bjb.

​Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok dan menyoroti jawaban tersebut dari kacamata hukum.
​Pernyataan Resmi Pimred Rajawali News Group, Ali Sofyan:

​”Jawaban yang disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sangat normatif dan seolah-olah menganggap persoalan selesai begitu uang dikembalikan. Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

​”Adanya pencairan ganda menunjukkan dugaan kuat adanya niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) sejak awal. Pengembalian uang senilai Rp127,8 juta itu justru menjadi bukti petunjuk bahwa pelanggaran dan kerugian negara memang nyata terjadi. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan maupun Kepolisian — harus segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pengembalian uang hanya menyangkut pemulihan aset, bukan menggugurkan pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum!” ujar Ali Sofyan tegas.

​Rajawali News Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

(red )

Agus Bantah Pernyataan Kepsek SDN 2 Tanjung Agung: Tidak Ada Barang Hilang, Soal Honor Nebas Itu Tidak Benar, Itu Hoax*

0

“Agus Bantah Pernyataan Kepsek SDN 2 Tanjung Agung: Tidak Ada Barang Hilang, Soal Honor Nebas Itu Tidak Benar, Itu Hoax*

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik Surat Tugas penjaga sekolah di SD Negeri 2 Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berbuntut panjang. Agus, penjaga sekolah yang mengundurkan diri, membantah keras pernyataan Kepala Sekolah Apridha.

Sebelumnya, dalam pemberitaan, pihak sekolah menyebut surat tugas tertanggal 18 September 2026 itu dikeluarkan karena adanya dugaan sering kehilangan barang rumah tangga di kantor seperti mangkok, piring dan lainnya, serta penjaga sekolah dinilai melalaikan tupoksi buka tutup pintu

Menanggapi itu, Agus menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar dan hoax.

*Pernyataan Resmi Agus, Penjaga Sekolah SDN 2 Tanjung Agung:*

> “Apa yang disampaikan oleh kepala sekolah itu hoax. Tidak ada barang yang hilang, tidak ada honor setiap kami menebas, semua itu tidak benar,” kata Agus, Minggu (21/09/2026).

Agus menjelaskan, sebelum nya nama saya sebagai penjaga sekolah sekarang sudah diganti Ratna mala Dewi, alasan Ratna mengundurkan diri bukan karena lalai, melainkan karena beban kerja dalam surat tugas baru tersebut tidak sebanding dengan honor yang diterima.

Dalam surat tugas tersebut, penjaga sekolah dibebani Tugas Utama Harian seperti membuka dan mengunci gerbang, menyapu dan mengepel seluruh ruang kelas, ruang guru, ruang kepsek, koridor, membersihkan toilet, hingga mengosongkan tempat sampah. Ditambah Tugas Berkala seperti patroli lingkungan, memotong rumput liar / nebas, menyiram tanaman, hingga membakar sampah.

Sementara, pernyataan Kepsek Apridha yang menyebut ada insentif tambahan di luar honor bulanan untuk kegiatan nebas, dibantah Agus. Menurutnya, ia tidak pernah menerima honor tambahan tersebut.

Agus berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara dapat turun tangan mengevaluasi kebijakan surat tugas tersebut agar tidak memberatkan petugas penjaga sekolah honorer di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait masih dilakukan.

“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

0

“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan
Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

.Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpim Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Senin 21/6/26

b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan data pada Tabel 1.5 diketahui bahwa penganggaran belanja
barang dan jasa di APBD murni sebesar Rp1.026.819.656.322,00 telah
dilakukan efisiensi menjadi Rp949.852.066.127,00 dalam APBD
Penyesuaian, tetapi pada APBD-P menjadi lebih tinggi dari APBD murni
Rp1.170.205.111.116,00.
Hasil analisis atas kepatuhan Pemkab Muara Enim atas anggaran dan realisasi
efisiensi belanja barang dan jasa diketahui bahwa:

1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Pagu Efisiensi
Hasil analisis atas dokumen penjabaran anggaran menunjukkan bahwa

Pemkab Muara Enim belum melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas
sebesar 50%. Hasil perhitungan atas efisiensi belanja perjalanan dinas
atas belanja perjalanan dinas pada APBD

Penyesuaian menunjukkan
efisiensi anggaran sebesar 56,17% tetapi saat APBD-P Belanja
Perjalanan Dinas hanya dilakukan efisiensi sebesar 29,43% dari APBD
murni, dengan analisis sebagai berikut.Berdasarkan APBD murni yang menganggarkan perjalanan dinas sebesar
Rp198.933.040.971,00, maka efisiensi yang harus dilakukan PemkabMuara Enim minimal 50% atau sebesar Rp99.466.520.485,50.

Penetapan
anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp140.380.666.599,50 dalam
APBD-P menunjukkan Pemkab Muara Enim tidak mematuhi ketentuan
efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar Rp40.914.146.114,00
(Rp140.380.666.599,50 – Rp99.466.520.485,50).

Berdasarkan nilai
realisasi diketahui bahwa belanja perjalanan dinas direalisasikan
melebihi batas efisiensi belanja sebesar Rp17.713.924.377,50 atau
melebihi 17,81% dari pagu efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya  di Mediacakrabuana.id ….!!!

( Redaksi )

“Oknum SPBU 24316195 Muratara, Praktik Penyalahgunaan Barcode QR MyPertamina Kembali Memicu Amarah Warga dan Sopir Kendaraan”

0

“Oknum SPBU 24316195 Muratara, Praktik Penyalahgunaan Barcode QR MyPertamina Kembali Memicu Amarah Warga dan Sopir Kendaraan”

Muratara –  Mediacakrabuana.id

Praktik penyalahgunaan barcode QR MyPertamina kembali memicu amarah warga dan sopir kendaraan. Kali ini, dugaan kecurangan hebat menerpa SPBU 24316195 Muratara. Oknum pegawai SPBU tersebut ditengarai nekat memakai dan menghabiskan kuota BBM bersubsidi milik konsumen tanpa izin secara berulang kali.

Kekesalan mendalam diungkapkan oleh salah seorang pemilik barcode yang mendapati kuota BBM jenis Solar miliknya mendadak habis terkuras. Berdasarkan bukti tangkapan layar sistem Pertamina, kendaraan truk berpelat nomor BH 8863 MV tercatat telah melakukan transaksi sebesar 200,00 Liter pada tanggal 21 September 2026 pukul 02:43 WIB di SPBU 24316195. Akibat transaksi siluman tersebut, sisa kuota BBM bersubsidi milik korban langsung berstatus nol.

“Bukan sekali dua kali mereka memakai barcode kami, melainkan hampir setiap hari! Barcode itu milik kami, kalau mau pakai buatlah sendiri, jangan seenaknya mencuri hak orang lain,” tegas korban dengan nada sangat geram.

Kejadian yang terus berulang ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang menggantungkan hidupnya dari distribusi logistik. Tindakan oknum SPBU yang diduga “bermain” dalam penyaluran BBM bersubsidi ini tidak hanya mencederai sistem Pertamina, tetapi juga terindikasi kuat sebagai bentuk kejahatan dan penipuan.

Korban menegaskan tidak akan tinggal diam atas ulah oknum pegawai SPBU 24316195 tersebut. Pihaknya berencana mendatangi langsung lokasi SPBU dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke aparat kepolisian untuk dilabrak dan diusut tuntas.

Masyarakat mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional terhadap SPBU 24316195 Muratara jika terbukti melakukan penyelewengan barcode BBM bersubsidi secara masif.

Redaksi

“Honor Rp 400 Ribu dengan Beban Kerja Selangit, Surat Tugas Penjaga SDN 2 Tanjung Agung Tuai Sorotan*

0

“Honor Rp 400 Ribu dengan Beban Kerja Selangit, Surat Tugas Penjaga SDN 2 Tanjung Agung Tuai Sorotan*

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah surat tugas yang dikeluarkan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam surat bertajuk “TUGAS PENJAGA SEKOLAH” tertanggal 18 September 2026 tersebut, seorang penjaga sekolah dibebani pekerjaan yang jauh melampaui fungsi keamanan, namun hanya diberi honor sebesar Rp 400.000 per bulan.
Berdasarkan foto surat yang beredar, penjaga sekolah tersebut harus mengerjakan dua kategori pekerjaan sekaligus:
Tugas Utama Harian meliputi:

Pengamanan & Gerbang: Membuka gerbang pada pagi hari dan mengunci seluruh ruangan serta pagar setelah jam sekolah berakhir.
Kebersihan Area Inti: Menyapu dan mengepel ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta koridor sebelum dan sesudah kegiatan belajar.
Sanitasi Toilet: Membersihkan toilet siswa dan guru secara berkala.

Pengelolaan Sampah: Mengosongkan tempat sampah di setiap ruangan.
Sementara Tugas Berkala & Kondisional meliputi:
Pengawasan Lingkungan: Patroli keliling area sekolah pada jam-jam rawan.
Perawatan Halaman: Memotong rumput liar, menyiram tanaman, dan menjaga kebersihan lapangan upacara.

Membakar sampah agar tidak menumpuk.
Ironisnya, dengan beban kerja rangkap sebagai petugas keamanan, office boy (OB), cleaning service, hingga tukang kebun, honor yang diberikan dinilai tidak manusiawi.

“Ini bukan lagi penjaga sekolah, tapi pembantu sekolah serba bisa. Kalau dihitung per hari, honornya tidak sampai Rp 15 ribu, jauh di bawah standar upah layak,” ujar salah satu warga Desa Tanjung Agung yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kelayakan upah tenaga honorer di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Agung belum memberikan keterangan resmi terkait surat tugas tersebut.
Sementara itu, Agus, penjaga sekolah SDN 2 Tanjung Agung, berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja dengan upah tidak layak di lingkungan pendidikan.

MAUNG Pusat: Polda Kalbar Wajib Jawab — Sudah Sejauh Mana Penanganan Dugaan KKN Proyek Sanggau?”

0

“MAUNG Pusat: Polda Kalbar Wajib Jawab — Sudah Sejauh Mana Penanganan Dugaan KKN Proyek Sanggau?”

PONTIANAK, KALBAR . MEDIACAKRABUANA.ID

21 September 2026
Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Jalan di Puskesmas Meliau, Kabupaten Sanggau, yang menelan anggaran APBD 2024 senilai Rp3,1 miliar, kini berstatus dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Seorang kontraktor melaporkan adanya dugaan penipuan, manipulasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang yang dinilai mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Laporan bernomor 02/FBK-CBM/LP/IX/2024 disampaikan pada Rabu, 5 September 2024. Berdasarkan temuan pelapor, sejumlah kejanggalan muncul: dua penawar terendah dinyatakan gugur tanpa kejelasan, pemenang lelang digantikan secara diam-diam oleh peringkat ke-4 dan ke-5, hingga permintaan surat dukungan tambahan yang dinilai mengada-ada tepat sebelum penandatanganan kontrak. Lelang ulang pun kembali diwarnai masalah serupa.

Merespons kasus ini, Tim Investigasi DPP MAUNG mengangkat sorotan resmi dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, menyeluruh, dan transparan.

PERNYATAAN TEGAS TIM INVESTIGASI DPP MAUNG

Perwakilan Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan pernyataan resmi, Senin (21/9/2026):

“Ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: Apa dasar hukum yang digunakan untuk menggugurkan dua penawar terendah? Mengapa pemenang yang sah justru digantikan oleh peringkat ke-4 dan ke-5 tanpa pemberitahuan resmi? Siapa yang menginstruksikan permintaan surat dukungan tambahan di saat-saat terakhir yang berpotensi menggagalkan pemenang lelang? Dan mengapa surat dukungan sewa alat berat yang sah di lelang pertama, tiba-tiba dipermasalahkan di lelang ulang tanpa klarifikasi?”

“Ini bukan sekadar perselisihan administrasi. Jika proses lelang dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, maka itu adalah tindak pidana. Kami mendesak Polda Kalbar dan instansi berwenang: usut tuntas kasus ini dari hulu ke hilir. Telusuri siapa yang terlibat, apa motifnya, dan kerugian negara seberapa besar. Hasil penyelidikan wajib dipublikasikan secara lengkap. Jangan biarkan kasus ini sekadar masuk lalu hilang,” tegas Tim Investigasi DPP MAUNG.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Tim Investigasi DPP MAUNG menegaskan bahwa kejanggalan dalam proses lelang memiliki landasan hukum yang jelas:

✅ UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berasas: transparan, akuntabel, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif. Manipulasi syarat, penggantian pemenang tanpa alasan sah, serta perlakuan tidak adil merupakan pelanggaran langsung terhadap asas ini.

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Mengatur proses lelang agar pihak tertentu menang masuk dalam ranah dugaan korupsi.

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b, d, dan f: Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan, bertindak jujur serta transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dugaan manipulasi lelang adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dokumen lelang, berita acara, alasan penetapan pemenang, serta laporan pemeriksaan jika ada keberatan.

“Proses lelang yang sehat adalah cermin pemerintahan yang bersih. Jika di dalamnya masih ada yang berani bermain curang demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka hukum harus bekerja tegas dan tanpa pandang bulu. Rakyat sedang mengawasi, dan rakyat berhak tahu kebenarannya,” pungkas Tim Investigasi DPP MAUNG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. DPP MAUNG akan terus mengawal proses hukum ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.

Publisher : HW
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bantuan Bibit Kambing Dan Ikan Lele Desa Tanjung Agung Muratara Perlu Pengawasan Pihak Terkait

0

“Bantuan Bibit Kambing Dan Ikan Lele Desa Tanjung Agung Muratara Perlu Pengawasan Pihak Terkait”

Muratara, Mediacakrabuana.id

Mengunakan DD (APBD) desa Tanjung Agung kabupaten muratara Sumatra Selatan,di angarkan tahun 2023 kegiatan pemberian bantuan bibit lele dan ikan patin dengan pagu anggaran Rp,359,461,500,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam satu lima ratus rupiah), pantauan awak media di desa Tanjung agung tidak terlihat di desa tersebut,

Menurut keterangan warga desa yang tidak mau di sebutkan namanya, “dulu Ado bibit ikan lele tapi mati semua akibat kemarau,tapi jumlah nya saya tidak tahu,dan yang mengelolanya Kadus”, ungkapnya.

 

Begitu juga kegiatan pemberian bantuan kambing yang di angarkan di tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp,234,514,800,00 (dua ratus tiga puluh empat, lima ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), menurut warga desa melalui video wawancara menjelaskan, kambing itu tidak mencapai 102 ekor paling ada sekarang 30 ekor, jelas nya ke awak media, pengadaan tersebut di kelola oleh Kadus jelasnya.

Angaran DD desa Tanjung agung kabupaten muratara ada dugaan sementara manipulasi angaran, seperti pembagunan Siring Beton dianggarkan tahun 2023 Rp,287,925,100 (dua ratus delapan puluh tujuh sembilan ratus dua puluh lima seratus rupiah),tapi di Bagun di tahun 2025,

Di tahun 2023 untuk biaya kramik balai desa dengan pagu angaran Rp,105,048,600(seratus lima empat delapan enam ratus rupiah),serta pemeliharaan ambulan,biaya kerawanan sosial,dan yang lainnya menjadi pertanyaan awak media,

Pihak PMD dan Inspektorat serta pemerintah kabupaten muratara seharusnya meningkatkan pengawasan pengunaan DD (APBN) biar tepat sasaran,serta asas manfaat bagi masyarakat untuk memajukan desa yang berada di kabupaten muratara.

Arli Sahrin kepala desa Tanjung agung di komfirmasi melalui pesan singkat Warshap tidak menjawab komfirmasi media,dan memblokir no wa awak media,terkesan arogan dan anti komfirmasi dalam mengelola DD (dana desa), yang mana ada uu keterbukaan informasi publik,serta kontrol sosial media dan masyarakat atas penggunaan DD.

“4 Bulan Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Belum Cair, Disnaker Karawang Diminta Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)”

0

“4 Bulan Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Belum Cair, Disnaker Karawang Diminta Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)”

Karawang Jabarr || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberita sebelum tim media konfirmasi Ke Teguh HRD PT. MULTI INDOMANDIRI

Assalamualaikum wr wb. Teguh HRD PT. Multi Indomandiri
Kepada Yth.
Tim HRD / Manajemen PT Multi Indomandiri (MIM)
Terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpa karyawan
yang hingga saat ini sudah memasuki bulan ke-4 lebih tanpa adanya kejelasan mengenai penggantian biaya pengobatan,
ingin menanyakan dan meminta ketegasan terkait beberapa hal berikut:

1.Status Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
Apakah pihak perusahaan sudah melaporkan kecelakaan kerja ini secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai kewajiban undang-undang (maksimal 2×24 jam)?

2.Jika sudah, mohon berikan nomor agenda/nomor pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut agar kami bisa ikut memantau prosesnya..?

3.Jika belum dilaporkan, apa kendala utama dari pihak perusahaan sehingga pelaporan ini tertunda hingga 4 bulan lebih ?

4.Kepastian Penggantian Biaya Pengobatan (Reimbursement)
Bagaimana komitmen dan skema dari PT Multi Indomandiri untuk mengganti seluruh biaya pengobatan yang selama ini sudah dikeluarkan secara mandiri oleh karyawan?

5.Kapan tanggal pasti (estimasi waktu) dana ganti rugi tersebut akan dicairkan kepada karyawan yang bersangkutan?

6.Mengingat penundaan ini sudah sangat lama (4 bulan) dan membebani finansial karyawan, apakah ada kebijakan dana talangan atau bantuan darurat dari perusahaan selagi menunggu proses administrasi selesai?

Kami berharap pihak HRD PT Multi Indomandiri dapat memberikan hak jawaban tertulis dan solusi nyata atas hak-hak karyawan yang tertunda ini dalam waktu dekat..

Hormat

Mediacakrabuana.id

Teguh HRD Pt. MIM
Multi Indomandiri Saat di konfirmasi dan di berikan pertanyaan hanya membalas dan melalui What’sApp

.Walaikumsallam pak seperti yg sudah saya jelaskan ke pihak keluarga

*Korban Kecelakaan Kerja saat di konfirmasi mengenai keterangan HRD mengatakan iya betul ada telpon dari pk teguh mengatakan disuruh cek lagi ke rmh sakit setelah di perjalan pk teguh menelpon lagi mengatakan tidak usah kontrol lagi foto bekas luka dan mengatakan sudah sembuh. Tunggu saja 1 minggu sedang proses”. Keterangan korban

Tim Mediacakrabuana.id mencoba konfirmasi ke ketua Serikat PT. MIM anji. Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Anji sebagai ketua Serikat PT.MIM Tidak merespon whatsapp dan Telpon”.

Bersambung Edisi berikut nya di Mediacakrabuana.id.

( Red / Tslm)

“Warga Keluhkan Bau Busuk Menyengat dari Pabrik Pengolahan Karet PT Bathin Delapan (VIII) Sarolangun”

0

“Warga Keluhkan Bau Busuk Menyengat dari Pabrik Pengolahan Karet PT Bathin Delapan (VIII) Sarolangun”

 

.Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Aktivitas pabrik pengolahan karet milik PT Karet Bathin Delapan (VIII) yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Sarolangun- Bangko KM 21, Dusun Dalam, Kecamatan Bathin Delapan (VIII) , Kabupaten Sarolangun, menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, limbah cair dari proses pengolahan karet diduga menimbulkan aroma tidak sedap dan polusi udara yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat di kawasan perkampungan tersebut.

Menurut penuturan sejumlah warga, bau menyengat dari arah pabrik sering tercium terutama pada pagi dan sore hari. Aroma tersebut diduga berasal dari proses pengolahan dan pembuangan limbah cair yang tidak dikelola dengan baik.

“Bau karet dan limbahnya sangat kuat, kadang bikin pusing dan mual. Kami yang tinggal tidak jauh dari pabrik ini sudah sering mengeluh, tapi belum ada perubahan,” ujar Samsul, salah satu warga Dusun dalam Kecamatan Bathin Delapan (VIII) , Minggu (20/09/2026).
Warga juga mengaku khawatir dampak pencemaran itu akan memengaruhi kualitas udara dan lingkungan sekitar, terutama karena lokasi pabrik berada cukup dekat dengan pemukiman penduduk dan lahan pertanian.

Selain menimbulkan bau tidak sedap, beberapa warga mengeluhkan adanya asap pekat dari proses pembakaran di area pabrik yang diduga turut memperburuk kualitas udara.

“Kalau angin kencang, asap dan bau dari pabrik langsung masuk ke rumah-rumah. Kami berharap pemerintah turun tangan agar ada solusi,” tambah seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karet Bathin Delapan (VIII) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun segera melakukan peninjauan dan pengambilan sampel limbah untuk memastikan apakah aktivitas pabrik tersebut sesuai dengan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Kehadiran industri di daerah perkampungan memang diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, namun warga menegaskan bahwa aspek kesehatan dan lingkungan harus tetap menjadi prioritas.

“Kami tidak menolak adanya pabrik, tapi tolong perhatikan lingkungan kami. Jangan sampai limbahnya mencemari udara dan air di sini,” tutup warga dengan nada harap.

( Redaksi)

*Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar*

0

*Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar*

MANDAILING NATAL — MEDIACAKRABUANA.ID

Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.

Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata tanpa memikirkan konsekuensi sosial-ekonomi yang muncul setelah aktivitas masyarakat dihentikan.

Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.

Ia menilai persoalan di Pulo Padang harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut pada dasarnya berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka bekerja bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.

Gusti menyoroti pernyataan dan langkah Satgas PETI yang terus menggaungkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, komitmen terhadap penegakan hukum perlu diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang menjawab akar persoalan sosial-ekonomi masyarakat.

Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.

Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan persoalan berulang. Ketika aktivitas masyarakat dihentikan tanpa adanya alternatif mata pencaharian, masyarakat akan kembali mencari sumber penghasilan lain yang tersedia di sekitar mereka.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan, pemetaan dan kajian sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kawasan eks PT M3.

Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.

Gusti juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi peningkatan kebutuhan hidup dan harga berbagai bahan pokok. Dalam situasi seperti itu, hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya alternatif ekonomi tentu akan semakin menambah beban masyarakat.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan penertiban.

meningkat dan biaya kehidupan semakin tinggi, kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana bagi masyarakat kecil. Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus disertai kebijakan transisi yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri,” ungkapnya.

Ia mendorong Pemkab Madina untuk menyusun program pemberdayaan ekonomi yang realistis berdasarkan potensi masyarakat setempat, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM maupun bidang ekonomi produktif lainnya.

Eks PT M3 Harus Dikaji Secara Komprehensif Menurut Gusti, kawasan eks PT M3 juga memiliki karakteristik tersendiri karena sebelumnya merupakan lokasi kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai status kawasan, aspek legalitas, kondisi lingkungan, dampak sosial, serta kemungkinan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika terdapat mekanisme pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan lain yang secara hukum dan teknis memungkinkan, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat.

Namun jika kawasan tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara transparan sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang masuk akal.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegas Gusti.

Gusti juga mendorong Bupati Madina mengambil peran lebih aktif dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis dan pihak-pihak terkait untuk membahas masa depan kawasan eks PT M3.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keputusan dan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, tata kelola sumber daya alam sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.

Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi sosial-ekonomi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan pertambangan.

Masyarakat harus taat hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan alternatif penghidupan. Jangan masyarakat diminta berhenti bekerja, sementara tidak ada jalan keluar yang diberikan. Keadilan kebijakan bukan hanya soal menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup dan bekerja melalui cara yang legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Menurut Gusti, penyelesaian persoalan tambang di Pulo Padang harus diarahkan pada penegakan hukum yang konsisten, perlindungan lingkungan yang nyata, kepastian status kawasan, serta solusi ekonomi yang konkret bagi masyarakat.

Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan. Di situlah negara diuji: bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat. Tutupnya

” GRUP B, KEJARI SIMALUNGUN LOLOS KE PEREMPAT FINAL ADHYAKSA CUP 2026″

0

” GRUP B, KEJARI SIMALUNGUN LOLOS KE PEREMPAT FINAL ADHYAKSA CUP 2026″

Medan, Mediacakrabuana.id

20 September 2026 — Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun berhasil memastikan diri melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026 setelah menuntaskan seluruh pertandingan pada fase Grup B dengan mengoleksi 8 poin sekaligus menempati posisi puncak klasemen Grup B.

Dalam perjalanan fase grup, Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan konsistensi dan semangat juang yang tinggi. Hasil tersebut menjadi modal penting bagi tim untuk melanjutkan perjuangan pada babak perempat final.

Pada babak perempat final, Kejaksaan Negeri Simalungun akan menghadapi Kejaksaan Negeri Belawan. Seluruh pemain dan official menyatakan siap memberikan kemampuan terbaik serta menjaga kekompakan tim dalam menghadapi pertandingan berikutnya.

Atas pencapaian tersebut, seluruh pemain dan official Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., yang secara langsung hadir menyaksikan pertandingan sekaligus memberikan dukungan dan motivasi kepada para pemain.

Kehadiran dan dukungan langsung dari pimpinan menjadi penyemangat tersendiri bagi seluruh tim untuk terus berjuang dan memberikan penampilan terbaik dalam membawa nama Kejaksaan Negeri Simalungun pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Perjuangan belum berakhir. Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun kini bersiap menghadapi babak perempat final dengan semangat, kekompakan, dan tekad untuk memberikan hasil terbaik.

Bau Busuk Pabrik Kelapa Sawit Mitra Muratara Sejahtera (MMS) Resahkan Warga Dan Pengguna Jalan Lintas Sumatera

0

Bau Busuk Pabrik Kelapa Sawit Mitra Muratara Sejahtera (MMS) Resahkan Warga Dan Pengguna Jalan Lintas Sumatera

 

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Bau busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit (CPO) milik Mitra Muratara sejahtera (MMS) yang beroprasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan meresahkan warga dan Pengguna Jalan lintas Sumatera.

Warga di sekitar wilayah Desa Terusan dan pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari pengelolaan pabrik sawit setempat. Kamis (17/09/26).
Bau tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari, baik bagi penduduk setempat maupun bagi pengendara yang melintasi area itu.
Beberapa masyarakat menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap pemerintah maupun instansi terkait segera serius dalam menangani masalah yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau pemerintah atau instansi terkait benar-benar serius, seharusnya ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini, terutama bagi masyarakat Burau yang sangat terdampak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik, para penumpang mobil serta sopir yang melintasi kawasan itu juga mengaku mengalami gangguan serupa. Mereka berharap ada solusi konkret dalam waktu dekat, sehingga tidak lagi merasa terganggu oleh bau tersebut saat melintas di area tersebut.

Diketahui, limbah berbau busuk dari perusahaan sawit ini dirasakan warga selama ini. Tak hanya itu, saat melintasi jalan dari arah Kabupaten Muratara menuju Kota Lubuk Linggau atau sebaliknya, dapat ditercium bau tak sedap ini.

Menurut keterangan warga sekitar, Mutmainah, bau tak sedap ini tercium mulai pukul 08.00 Wib hingga malam hari. Ia mengaku, saat hujan bau menyengat ini makin terasa lebih busuk dari biasanya.

Baunya kita cium pas di pagi hari, siang dan sore hari. Malam bau tersebut juga muncul. Apalagi kalau hujan dan kencang angin, itu baunya sangat menyengat. Kasihan anak anak kami yang menghirup bau tak sedap ini,” ungkapnya pada Kamis (17/09).

Masyarakat dan Pengguna jalan kini menantikan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi persoalan ini.

Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026″

0

“Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026”

Medan, Mediacakrabuana.id

19 September 2026 — Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengawali kiprahnya pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026 dengan hasil gemilang. Bertanding di Atlas Mini Soccer, Medan, Tim Kejari Simalungun berhasil menundukkan Tim Kejari Langkat dengan skor 2–0 tanpa balas.

Pertandingan tersebut turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Simalungun. Kehadiran pimpinan dan jajaran tersebut menjadi bentuk dukungan serta motivasi bagi para pemain yang tengah berjuang membawa nama Kejaksaan Negeri Simalungun dalam Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Sejak peluit awal dibunyikan, Tim Kejari Simalungun langsung tampil penuh semangat dan percaya diri. Permainan yang solid, kerja sama antarpemain, serta dukungan supporter membuat pertandingan berlangsung dengan intensitas tinggi.

Gol pembuka Kejari Simalungun tercipta melalui aksi Alvin Victor Pandiangan. Dengan penyelesaian yang indah, Alvin berhasil memecah kebuntuan dan membawa Kejari Simalungun unggul atas Kejari Langkat.

Keunggulan tersebut kemudian diperkuat oleh Oskariono Tamba yang mencetak gol kedua melalui tendangan keras yang tidak mampu dibendung penjaga gawang Kejari Langkat. Gol tersebut sekaligus mengunci kemenangan Kejari Simalungun dengan skor 2–0.

Hasil tersebut menjadi modal positif bagi Tim Mini Soccer Kejari Simalungun untuk melanjutkan perjuangan di Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Kemenangan ini juga tidak terlepas dari dukungan Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Simalungun yang hadir langsung memberikan semangat dari pinggir lapangan. Sorak-sorai supporter turut menambah motivasi para pemain untuk memberikan penampilan terbaik.

Keluarga Besar Kejari Simalungun diharapkan terus memberikan dukungan dan semangat kepada tim dalam melanjutkan perjuangan pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

“DUGAAN KORUPTOR OGAN ILIR SUMSEL MENGGURITA KORTAS TIPIDKOR POLRI. DIMINTAK BERTINDAK”

0

“DUGAAN KORUPTOR OGAN ILIR SUMSEL MENGGURITA KORTAS TIPIDKOR POLRI. DIMINTAK BERTINDAK”

Ogan Ilir || Mediacakrabuana.id
.
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD di Pemkab Ogan Ilir menjadi santapan gerombolan oknum pejabat buaya lapar yang harus segera di tangkap Pasalnya Perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada 23 Satuan
Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang
dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar
Rp35.876.566.975,00 dengan realisasi sebesar Rp35.668.464.457,00 atau sebesar
99,42%. Dana BOSP pada Kabupaten Ogan Ilir merupakan bantuan yang digunakan
untuk kegiatan operasional satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan
jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOSP dari 23 satuan pendidikan yang terdiri dari lima SD dan 18 SMP
ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Perencanaan Penggunaan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan

1) Pengadaan Barang/Jasa pada satuan pendidikan belum didukung
dengan dokumen perencanaan
Dalam merealisasikan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atas dana
BOSP, seluruh satuan pendidikan harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan
Pendidikan. Pada Bagian Kedua Persiapan Pengadaan telah diatur pada Pasal
12 bahwa:

a) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ
Satuan Pendidikan;

b) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berisi:jumlah barang/jasa;

(2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;

(3) waktu dan lokasi serah terima;

(4) alokasi anggaran;
(5) persyaratan penyedia; dan

c) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hasil analisis dan telaah dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana
BOSP pada 23 satuan pendidikan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat
dokumen perencanaan PBJ untuk transaksi yang bernilai di atas
Rp1.000.000,00. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sekolah dan
Bendahara Pengeluaran BOSP menunjukan bahwa, dokumen perencanaan
yang digunakan dalam melakukan transaksi melalui Sistem Informasi

Pengadaan Sekolah (SIPLAH) maupun secara langsung di toko dengan nilai
di atas Rp1.000.000,00 hanya berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) yang berisi uraian pembelian, perincian
perhitungan, jumlah, dan triwulan.
Para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP menyatakan bahwa tidak
ada dokumen perencanaan PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 yang
memuat informasi mengenai jumlah barang/jasa, spesifikasi/ruang lingkup

barang/jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran dan persyaratan
penyedia. Untuk PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 berlaku sama
dengan PBJ lainnya. Dokumen pembelian hanya dilengkapi dengan nota
pembelian. Untuk transaksi dengan SIPLAH dilengkapi dengan bukti
pemesanan, bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima, dan foto barang.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD
dan SMP pada Disdikbud menyatakan sekolah belum pernah membuat
dokumen perencanaan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa di atas
Rp1.000.000,00. Bentuk dokumen perencanaan hanya berupa RKAS.

2) Perencanaan RKAS dana BOSP Tahun 2025 belum memedomani tarif
harga sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Ogan Ilir
RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu
tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan. Dokumen RKAS dana
BOSP Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 menunjukkan informasi nilai
penerimaan dan belanja, komponen penggunaan Dana BOSP dalam program
dan kegiatan, perincian perhitungan anggaran yang terdiri dari volume,
satuan dan tarif harga serta rencana penarikan Dana BOSP pada tiap tahapan.
Hasil uji petik atas realisasi belanja Dana BOSP yang dicatat di Buku Kas
Umum (BKU) bendahara sekolah pada SMP 1 Tanjung Batu, SD 1
Indralaya, dan SD 2 Indralaya Utara menunjukkan terdapat pembelian
barang yang harganya belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir
Nomor 702/KEP/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiNomor 995/KEP/BPKAD/2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten TA 2025 yaitu pembelian atas jenis barang berupa
kusen, tinta refill spidol, pavingblok/konblok.
Perincian realisasi belanja Dana BOSP berupa pembelian kusen, tinta refill
spidol, pavingblok/konblok yang belum ditetapkan dalam Standar Satuan

Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten TA 2025 pada ketiga satuan
pendidikan tersebut, disajikan pada tabel berikut.Berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD dan SMP
yang memverifikasi RKAS yang diajukan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah diketahui bahwa tarif harga yang digunakan dalam RKAS
merupakan harga pasar yang di survey oleh sekolah, dan belum
memedomani SSH Kabupaten Ogan Ilir. Kasi Peserta Didik SD dan SMP Disdikbud juga menjelaskan bahwa

Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (Arkas) belum terintegrasi dengan Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) karena kekurangan SDM dan masih terdapat item
yang akan dibeli dengan Dana BOSP namun belum terdapat pada SSH
Kabupaten.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten
Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Ketua DPRD Ogan Ilir Terangkan Alokasi Banpres Rp15 Miliar untuk Penanganan Karhutla:

0

“Ketua DPRD Ogan Ilir Terangkan Alokasi Banpres Rp15 Miliar untuk Penanganan Karhutla”

OGAN ILIR – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Edwin Cahya Putra menjelaskan alokasi Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebutuhan masyarakat terdampak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Edwin mengatakan, berdasarkan rincian yang diterima DPRD Ogan Ilir, bantuan tersebut mencapai Rp15 miliar dan dialokasikan kepada lima perangkat daerah.

“Berdasarkan rincian yang kami terima, bantuan sebesar Rp15 miliar tersebut dialokasikan kepada lima perangkat daerah, yaitu Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial,” kata Edwin.

Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam penanganan bencana dan masyarakat yang terdampak karhutla.

Adapun penggunaannya, antara lain untuk pengadaan sarana kesehatan, kendaraan dan perlengkapan penanggulangan bencana, pembangunan sumur bor di 20 titik, serta penyediaan beras bagi desa-desa yang terdampak.

Edwin menegaskan, penggunaan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menghadapi dampak karhutla, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan memperkuat sarana penanggulangan bencana.

“Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, penanganan dampak karhutla di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, baik dari sisi kesehatan, ketersediaan air, penanggulangan bencana, maupun pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak.

( Redaksi)

“Siap Mengabdi Sebagai Adhyaksa Dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, “

0

“Siap Mengabdi Sebagai Adhyaksa Dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, “

.Jakarta || Mediacakrabuana.id

Jumat Mubarak. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan, kekuatan, dan petunjuk dalam setiap langkah pengabdian Bapak.

Saya mengikuti kabar mengenai Bapak yang disebut sebagai salah satu sosok yang dipertimbangkan untuk mengemban amanah sebagai Jaksa Agung RI. Apa pun ketetapan Allah SWT, saya mendoakan yang terbaik untuk Bapak.
Apabila amanah tersebut dipercayakan kepada Bapak,

insyaAllah saya siap terus mengabdi sebagai Adhyaksa dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, serta melaksanakan setiap penugasan dengan penuh tanggung jawab dalam koridor hukum.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kekuatan kepada Bapak dalam mengemban setiap amanah. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

“KORTAS TIPIDKOR POLRI POLDA SUMSEL BEREAKSI CEPAT LIBAS 28 KEPALA SEKOLA TERJARING OTT

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI POLDA SUMSEL BEREAKSI CEPAT LIBAS 28 KEPALA SEKOLA TERJARING OTT”

.Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Mengatakan kortas Tipidkor polri . Polda Sumsel sudah layak mendapatkan Penghargaan Lencana dari Ka polri . Lanjut Ali Sopyan dengan tangkas dan Cepat melibas 28 Kepala sekolah langsung di gelandang ke Polda Sumsel. Ali Sopyan pun mencium adanya dugaan ke rugian ke Uangan negara di seputar Dinas pendidikan kab.banyuasin pasalnya
Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau 99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a.Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan
Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:

1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;

2) Belanja Cetak/Penggandaan;

3) Belanja Bahan Bangunan;

4) Belanja Alat Kebersihan;

5) Belanja Bahan Kimia;

6) Belanja Makan Minum Rapat;

7) Belanja Alat Olahraga;

8) Belanja Bahan Bakar;

9) Belanja Pemeliharaan Bangunan/Perlengkapan Kantor

10) Belanja Jasa Kebersihan;

11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:

1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;

2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan
Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah
dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.

b. Pajak atas BOSP terlambat disetor
Berdasarkan hasil analisis dokumen buku pembantu pajak SMP Tahun 2025 dengan
bukti setoran pajak diketahui terdapat Pajak Restoran, PPh 23, dan PPN yang belum
disetor per 31 Desember 2025 pada 19 SMP sebesar Rp9.707.630,00.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah diketahui bahwa sekolah belum
memiliki petugas yang menangani aplikasi Coretax, kurangnya pemahaman
penggunaan aplikasi Coretax, dan Bendahara BOSP tidak tertib dalam melakukan
pengelolaan dana BOSP.
Selanjutnya, permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabid Pembinaan SMP
dan Kepala Seksi Pendidik dan Peserta Didik Disdikbud sebagai SKPD pengelola BOSP,
diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP Disdikbud bertugas
melakukan pendampingan sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilakukan satu kali dalam setahun. Pada Tahun 2025,
pendampingan dilakukan di satu titik lokasi serta mengundang narasumber untuk
memberikan materi mengenai pajak (coretax) serta pengelolaan dana BOSP di
sekolah;

2) Selain pendampingan, Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP
Disdikbud melakukan tugas sebagai verifikator. Verifikasi dilakukan sebanyak dua
kali dalam satu tahun, verifikasi tahap I dilaksanakan pada bulan Juni/Juli serta tahap
II dilakukan pada bulan Desember. Pada kegiatan verifikasi ini, kedua bidang tersebut
hanya mengecek kesesuaian RKAS dengan pertanggungjawaban yang dilampirkan.

Verifikasi belum sampai ke tahap pengecekan mengenai keabsahan dan kewajaran
nilai pertanggungjawaban.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak Pemkab Banyuasin telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp268.168.197,00 (Rp265.547.597,00 +
Rp2.620.600,00) dan ke Kas Negara sebesar Rp7.087.030,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada
Bagian Keempat Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah pada Pasal 64 yang
menyatakan bahwa:

1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
a) Perencanaan dan penganggaran;

b) Pelaksanaan dan penatausahaan;

c) Pelaporan dan pertanggungjawaban; dand) Pembinaan dan pengawasan.

2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai
pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah;

b. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada Pasal 94:

1) ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir di antaranya meliputi:

(a) Pajak Penghasilan Pasal 21;

(b) Pajak Penghasilan Pasal 22; dan

(c) Pajak Penghasilan Pasal 23.

2) ayat (3) yang menyatakan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pembayaran dan penyetoran pajak diantaranya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

c. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada:

1) Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS;

2) Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa Penanggung jawab Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada
pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab, pada:

a) huruf d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri
dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

b) huruf f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

c) huruf g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang
diajukan oleh Bendahara setiap bulan;

d) huruf n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana
BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:a) huruf e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

b) huruf j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

d. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang antara lain
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang yang
dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa dan serta tujuan Belanja Barang dan Jasa BOSP
tidak tercapai secara optimal.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja BOSP di Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Disdikbud menginstruksikan:

a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP lebih optimal dalan melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BOSP di seluruh Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait untuk mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkab Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

BERITA TERBARU