www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

0

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

PRABUMULIH. SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.

“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.

“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.

“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.

Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026

Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.

Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.

( Redaksi)

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

0

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.

“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta. Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.

“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. *(Tim)*

Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima

0

“Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima”

KONAWE UTARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen terhadap pengembangan generasi muda di sekitar wilayah operasional terus diwujudkan PT Stargate Pasific Resources (SPR) melalui dukungan terhadap kegiatan positif di bidang pendidikan dan olahraga.

Pada 22 Agustus 2026, SPR menyerahkan bantuan perlengkapan latihan Taekwondo kepada Dojang SDN 1 Langgikima, Desa Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas latihan sekaligus menunjang pembinaan siswa yang mengikuti kegiatan Taekwondo di sekolah.
Bantuan diterima langsung oleh Fransiscus Passang, selaku Kepala SDN 1 Langgikima, bersama Zainal Untung, pelatih Dojang SDN 1 Langgikima.

Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima sendiri mulai menjalankan kegiatan latihan sejak Februari 2026. Hingga saat ini, sekitar 30 siswa mengikuti kegiatan tersebut sebagai wadah untuk mengembangkan minat dan bakat di bidang olahraga bela diri.

Dukungan terhadap kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan perlengkapan latihan. Lebih dari itu, Taekwondo menjadi salah satu ruang bagi siswa untuk belajar mengenai kedisiplinan, keberanian, sportivitas, tanggung jawab, serta kerja keras.

Melalui latihan yang dilakukan secara rutin, siswa didorong untuk membangun karakter positif sekaligus memiliki kesempatan mengembangkan potensi dan meraih prestasi di bidang olahraga.
Kepala SDN 1 Langgikima, Fransiscus Passang, menyambut baik dukungan yang diberikan SPR terhadap kegiatan Taekwondo di sekolah. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi bagi siswa dan pelatih untuk terus mengembangkan kegiatan latihan.

“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan PT Stargate Pasific Resources. Bantuan ini sangat berarti untuk mendukung kegiatan latihan anak-anak. Kami berharap mereka semakin semangat berlatih dan dapat berkembang hingga meraih prestasi,” ujar Fransiscus.

Hal senada disampaikan pelatih Dojang SDN 1 Langgikima, Zainal Untung. Ia berharap dukungan tersebut dapat membantu menciptakan kondisi latihan yang lebih baik bagi para siswa.
Bagi SPR, pengembangan generasi muda merupakan bagian penting dari upaya membangun hubungan yang positif dan berkelanjutan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dukungan terhadap kegiatan olahraga menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam membuka ruang bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi mereka.

Ke depan, dukungan terhadap kegiatan positif di masyarakat diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi di bidang olahraga, tetapi juga melahirkan generasi muda yang memiliki karakter kuat, disiplin, percaya diri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Top of Form

Bottom of Form

Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar

0

“Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar”

 

.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id

Patroli Keamanan Sekolah (PKS) merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi pelajar di sekolah (tingkat SMP dan SMA) yang dibina langsung oleh kepolisian.

Menanggapi hal tersebut salah satu alumni Patroli keamanan sekolah kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan
Berikan apresiasi atas kinerja kasat yang saat ini masih di pimpin oleh
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar saat ini dijabat oleh AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR untuk Aktif ekstrakulikuler Patroli keamanan sekolah sekota Pematang Siantar di mulai dari SMP/SMA/SMK. Senin 24/8/2026

“Harapan kepada Kasat Lantas yang baru Menjabat agar Mendorong pihak kepala sekolah SMP/SMA/SMK agar memberi ruang bagi siswa untuk mengikuti latihan rutin setiap hari Sabtu sekitar jam 13.00 di Aspol.

Ia juga menambahkan, Mengapresiasi jajaran satlantas polres Siantar dan Pihak sekolah-sekolah yang sudah aktif menjalankan kegiatan PKS agar konsisten dan memotivasi sekolah lain yang baik belum aktif di sekolah tersebut.

Organisasi ini melatih siswa untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan membantu mengatur lalu lintas di area sekitar sekolah. Ujarnya (S.hadi Purba/Al)

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

0

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh unsur aparat penegak hukum dinilai gagal total menertibkan parkir liar armada pengangkutan batu bara. Hingga kini, truk-truk besar tersebut masih bebas berhenti sembarangan — bukan hanya di bahu jalan, melainkan juga menempati sebagian badan jalan utama, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Parkir liar ini merentang luas, mulai dari wilayah Tanjung Rambai hingga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Yang memperburuk keadaan, armada tersebut diparkir pada segala jam: siang hari, berlanjut sepanjang malam, hingga pagi tiba — tanpa ada upaya pengusiran yang berarti.

Akibatnya, lebar jalan menyempit drastis. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor maupun mobil lain, kerap memicu kemacetan panjang yang mengular, dan menjadi titik rawan kecelakaan setiap harinya. Padahal, menjamin ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas adalah tugas pokok pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: belum ada tindakan tegas, berkelanjutan, maupun penindakan nyata yang terlihat. Warga mulai mempertanyakan komitmen serta konsistensi pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang berlaku. Jika dibiarkan terus, situasi ini tak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga semakin mencoreng wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sarolangun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kelalaian dan penanganan masalah ini. (Red)

Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo

0

“Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo”

Banyuasin – Cakrabuana Id

Semangat mendorong kemajuan sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Banyuasin terus digaungkan. Ketua Koperasi Hasil Karya Tani Indonesia (HKTI) Banyuasin, Sugeng Dwi Antoni, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian dan perkebunan agar semakin maju, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sugeng Dwi Antoni, yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2004–2014 dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan penguatan sektor pertanian dan perkebunan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Menurut Sugeng, pembangunan pertanian tidak hanya berbicara mengenai peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana petani mendapatkan dukungan, pendampingan, akses teknologi, serta peluang pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Untuk saat ini saya sebagai Ketua Kelompok Kebun Kelapa Dalam Kabupaten Banyuasin. Kelompok ini berdiri sejak tahun 2025 dan sampai sekarang terus berupaya mendorong kemajuan sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa,” ujar Sugeng.

Ia menilai Banyuasin memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah yang semakin kuat dalam sektor pertanian dan perkebunan. Potensi lahan, sumber daya petani, serta komoditas perkebunan yang dimiliki harus dikelola secara optimal dengan pendekatan yang lebih modern dan inovatif.

Sugeng berharap sinergi antara pemerintah, organisasi petani, kelompok tani, pelaku usaha, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, program pembangunan pertanian dan perkebunan di Banyuasin diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Harapan kita ke depan pertanian dan perkebunan di Banyuasin semakin maju, petani semakin sejahtera dan potensi yang ada bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” katanya.

Sebagai Ketua HKTI Banyuasin, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya siap ikut mengambil peran dalam mendorong lahirnya berbagai program yang berpihak kepada petani serta mendukung pengembangan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.( Ht)

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

0

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Semangat kemerdekaan terasa kental di Perumahan Bip. Bukit Indah Permai /Bic
Warga RT 14 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
menggelar rangkaian acara untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan senam bersama dan berbagai perlombaan, berlokasi di Jln Dahlia V pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kegiatan dimulai pagi hari dengan *senam bersama* yang diikuti Puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga ibu ibu . Dengan mengenakan atribut merah putih, suasana di jln Dahlia v Perum Bip RT 14 tampak penuh warna dan keceriaan terlebih atribut yang di pasang dan di pakai warga.

Usai senam, acara dilanjutkan dengan *perlombaan 17-an* khas HUT RI. Beberapa lomba yang digelar antara lain
Balon, karet pakai sedotan, joget balon berpasangan, lempar bola dll. Tawa dan sorakan warga menggema sepanjang acara berlangsung.

Ketua Peguyuban Perum Bip Turut serta membagikan hadiah dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin momen HUT RI ke-81 ini tidak hanya ceremonial tetapi benar benar jadi ajang kebersamaan. Alhamdulillah warga antusias sekali” ucap ketua paguyuban.

Mbak Nur sebagai Panitia juga menyiapkan hadiah menarik untuk para pemenang lomba. Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan foto bersama seluruh warga.

Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, peringatan HUT RI di RT 14 Perum Bip / Bic menjadi bukti bahwa semangat gotong royong warga masih sangat kuat.

Acara yang berlangsung meriah ini terselenggara berkat dukungan dari UCHI Parfum selaku sponsor utama kegiatan

( Red/ Tslm)

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

0

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

YALIMO, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semangat mengisi bulan kemerdekaan, Pos Benawa Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha menggelar kegiatan silaturahmi dan edukasi kebangsaan dengan mengundang siswa-siswi SMP Benawa ke kompleks Koramil Benawa, Kabupaten Yalimo. (22 Agustus 2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Febri Ridho Nugroho, S.Tr.Han. ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan sektor pendidikan di Distrik Benawa.

“Momentum Agustus ini kami gunakan untuk merangkul adik-adik pelajar. Kami ingin mereka merasa dekat dengan TNI dan bangga sebagai anak Indonesia,” ujar Kapten Inf Febri Ridho.

Apresiasi tinggi datang dari pihak sekolah. “Kami apresiasi kegiatan ini dengan Pos Benawa, selain mempererat hubungan antara anak-anak Desa dengan Pos Benawa, juga sebagai sarana memperkuat Rasa Cinta tanah air,” ujar salah satu guru SMP Benawa yang hadir mendampingi para siswa.

Tak hanya sekadar berkumpul, Satgas juga memberikan pelayanan kesehatan, bingkisan alat tulis, hingga makan siang bersama yang berlangsung dengan penuh keceriaan. Penghargaan juga diberikan kepada para guru atas dedikasi mereka mengajar di wilayah pelosok.

Usai agenda bersama siswa, personel Satgas melanjutkan aksi sosial dengan menyisir rumah warga di Desa Ampera.

Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan gratis dan anjangsana untuk memastikan kondisi sosial-kesehatan warga binaan tetap terjaga.

Melalui sinergi ini, diharapkan suasana kekeluargaan dan semangat kemerdekaan tetap menyala di hati masyarakat Distrik Benawa, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketentraman di Papua Pegunungan.

Sumber :
– Pen Yonif 645
– Gardatama Yudha
– Berani pantang mundur 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

0

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

KONAWE SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi berat Puskesmas Landono, Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp8,312 miliar.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV Gaung Angkasa Sejahtera selaku penyedia serta PPK pada DPUPR Kabupaten Konawe Selatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan ini muncul berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumentasi teknis tender dan kondisi faktual di lapangan yang diduga memperlihatkan sejumlah persoalan, antara lain keropos atau honeycomb pada beton, keretakan pada pasangan dan kolom praktis, indikasi segregasi adukan, penggunaan metode pengecoran yang perlu dipertanyakan, kondisi perancah yang diduga tidak standar, serta lemahnya penerapan K3.

“Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,312 miliar, kami mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material dan standar konstruksi yang dipersyaratkan,” ujar Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO meminta KPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap penyedia jasa, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan, termasuk PPK DPUPR Konawe Selatan.

Menurut Indra, dugaan cacat mutu pada struktur beton harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk Hammer Test dan/atau Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) pada bagian struktur yang diduga mengalami keropos.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, aparat penegak hukum bersama tenaga ahli harus melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

PB HMI MPO juga meminta agar dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu ditelusuri secara menyeluruh.
“Anggaran Rp8,312 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tim / Red)

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

0

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa di Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, menjadi sorotan tajam publik setelah kewajiban penyajian informasi melalui baliho Akuntabilitas Badan Permusyawaratan Desa (ABPDes) tidak dipenuhi. Sarana informasi yang seharusnya terpasang secara terbuka dan mudah dilihat warga sama sekali tidak ditemukan di lokasi yang ditentukan, Senin (17/8/2026).

Ketiadaan baliho ini secara langsung menutup akses masyarakat terhadap rincian alokasi, penggunaan, hingga hasil pembangunan yang dibiayai sepenuhnya dari uang publik, yaitu Dana Desa. Padahal, baliho ABPDes bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sehingga setiap warga berhak memantaunya secara langsung.

Hingga batas waktu peliputan, belum ada penjelasan apa pun dari Pemerintah Desa Penarun maupun perangkat desa terkait alasan kelalaian ini. Masyarakat tidak hanya kecewa, tetapi juga menuntut pihak berwenang segera memberikan kejelasan yang terbuka serta memasang baliho informasi tersebut tanpa penundaan, agar prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara tidak sekadar menjadi isapan jempol.

Upaya konfirmasi awak media menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, nomor Kepala Desa Penarun, Syahrial, S.Pd.I., hanya menampilkan tanda centang satu atau tidak merespons komunikasi pers.

Di sisi lain, pejabat terkait Kecamatan Bathin VIII Azrai Abbas, M.Pd.I., terlihat belum mengambil langkah apa pun untuk meninjau atau menindaklanjuti masalah ini. Padahal, sebagai pengawas wilayah, ia bertugas memastikan aturan keterbukaan informasi publik dijalankan sepenuhnya oleh seluruh desa di bawah binaannya. (Darmawan)

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

0

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.

Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.

Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., pakar hukum pidana Sumatera Utara, meminta proses penanganan laporan dilakukan profesional dan perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor.

“Kepolisian tentunya punya strategi. Delapan bulan sudah laporan ini, tentunya sudah ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor,” ujar Redyanto.

Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya. Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Bidang Propam.

“Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan, dapat dilaporkan ke Bid Propam,” tegasnya.minggu 23 Agustus 2026

.Laporan S Hadi Purba Tambak

Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan

0

“Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kinerja Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mendapat sorotan tajam. Lembaga kepolisian tersebut dinilai gagal menertibkan kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal. Ironisnya, kendaraan-kendaraan itu bahkan ada yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi, namun tetap melenggang bebas tepat di depan kompleks Mapolres Sarolangun.

Pengangkutan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar bagi yang mengangkut tanpa izin.

Undang-Undang yang Berlaku
Pelaku pengangkutan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum utama:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Pasal 53 huruf a dan c: Dapat pula dijerat aturan penyimpanan atau niaga tanpa izin jika kegiatan tersebut mencakup penampungan dan penjualan minyak mentah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 / UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 161: Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Namun ironisnya Praktik pelanggaran ini seolah-olah sengaja dibiarkan. Armada tersebut tidak segan-segan lalu-lalang di siang bolong maupun saat malam hari. Tak hanya angkutan minyak ilegal, tanpa mendapat tindakan tegas dari pihak polres Sarolangun

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Darmawan, salah satu warga setempat, berharap pihak kepolisian tidak lengah dalam mengawasi pelanggaran tersebut. “Kami berharap kepolisian sigap mengawasi angkutan minyak ilegal tegasnya. Darmawan.

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

0

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di rumah-rumah kosong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Tim Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat merupakan bandit spesialis pencurian rumah kosong,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha kepada wartawan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak, laki-laki berusia 39 tahun beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

AKP Wisnugraha mengungkapkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin oleh IPDA B. Situngkir, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak maling. Mendengar hal tersebut, Tim Jatanras yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Wisnugraha menjelaskan proses penangkapan.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, di antaranya satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit ponsel merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah milik korban, diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas oleh pelaku serta ditemukan berada di halaman samping rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Adapun korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial MS, laki-laki berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai dosen, beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun. Rumah milik korban yang beralamat sama dengan lokasi kejadian dalam keadaan tidak berpenghuni saat aksi pencurian berlangsung.

AKP Wisnugraha menambahkan, dua orang saksi turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni JS (37) dan GS (18), yang keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku atas nama Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas saat diamankan,” kata AKP Wisnugraha menegaskan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Sebagai tindak lanjut, personel Jatanras langsung menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela dan menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Jatanras, yaitu IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha mengakhiri keterangannya, Minggu (23/8/2026).

“DIDUGA KUASAI DAN SEROBOT LAHAN, PASUTRI DILAPORKAN KE POLDASU”

0

“Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim
sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha. Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51
tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian
harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka
keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan
fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang
dipersoalkan.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen
peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik
pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta
batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada
transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. *(Tim)*

Kritik Pernyataan Kapolres Jombang Soal Undangan Ijazah Kubro, Pemred Nasionaldetik.com: Logika Terbalik, Turun ke Lapangan!

0

“Kritik Pernyataan Kapolres Jombang Soal Undangan Ijazah Kubro, Pemred Nasionaldetik.com: Logika Terbalik, Turun ke Lapangan!”

JOMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Pernyataan Kapolres Jombang terkait penyelenggaraan acara Ijazah Kubro yang menyebutkan bahwa kehadiran peserta hanya berdasarkan kuintansi atau lembar undangan memicu gelombang kritik keras dari berbagai pihak. Kritik tajam salah satunya datang dari Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi. Sosok yang akrab disapa Edi Uban ini menilai argumen yang dilemparkan oleh pimpinan kepolisian di wilayah hukum Jombang tersebut sangat tidak masuk akal dan mencederai realita sejarah serta substansi dari tradisi keagamaan itu sendiri.

Polemik ini mengemuka setelah Kapolres Jombang menyampaikan klaim bahwa peserta yang hadir dalam gelaran Ijazah Kubro sebatas pihak-pihak yang memegang undangan resmi. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan kesaksian para sesepuh dan tokoh masyarakat Jombang.

Menurut para sesepuh, lembar undangan tersebut secara empiris dialokasikan khusus bagi para pejabat struktural dan pemangku jabatan penting di Kabupaten Jombang. Situasi ini memicu pertanyaan mendasar: jika kehadiran dibatasi secara administratif oleh undangan pejabat, lantas bagaimana dengan ribuan santri yang menjadi ruh utama terlaksananya Ijazah Kubro? Tanpa presensi dan khidmat para santri, tradisi sakral ini mustahil dapat berjalan.

Merespons disparitas informasi tersebut, Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya ketimpangan antara data laporan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.

“Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Saya menyarankan dengan tegas agar Kapolres turun langsung ke lapangan untuk melihat realita yang ada, jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota di tingkat polsek yang berpotensi tidak akurat,” ujar Edi Uban dengan nada tegas.

Persoalan ini menjadi sorotan publik mengingat Kota Jombang dikenal sebagai barometer pondok pesantren dan pusat peradaban santri. Pembatasan narasi seolah-olah Ijazah Kubro hanya diperuntukkan bagi pemegang undangan jabatan dianggap menafikan peran vital massa santri dan jamaah akar rumput. Hingga rilis ini diterbitkan, publik mendesak agar jajaran Polres Jombang melakukan evaluasi komunikasi publik serta transparansi pengamanan acara tanpa menyudutkan peran para santri.

Tim Redaksi

“TANGKAP DUGAAN MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA. 13 MELIAR KEMANA”

0

“TANGKAP DUGAAN MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA. 13 MELIAR KEMANA”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Relawan Rakyat Membela Prabowo
Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung . Ali Sopyan mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .

Yang saat ini banyak bermunculan Pemilik setan yabg meaku aku. Alias mafia tanah. Pasalnya
Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTA . Jual beli tanah .

Menurut penggarap warga gunung sembung yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi sampai ratusan juta . Yang ada hanya di beri uang kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepulu juta . Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte jual.beli Tanah

Hal seperti ini lah sendikat mafia tanah yang menipulasi arsip negara . harus di polisikan . Pasalnya ada Impo tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 meliyar dari KCIC. Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah gunung sembung antara KCIC dengan Mardian.

Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung . Lantas Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPN . RI pemilik Gunung sembung. Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual bekukan.

Ironisnya sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah. Secara hukum akta jual beli tersebut bodong cacat hukum. Bukti data terpajang silahkan anda pelajari netizens

.“Redaksi membuka Ruang bagi Pelaksanaan Kegiatan pk Mardian
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Berhasil Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sarolangun Didesak Tak Lengah Awasi Angkutan Minyak Ilegal & Parkir Liar

0

“Berhasil Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sarolangun Didesak Tak Lengah Awasi Angkutan Minyak Ilegal & Parkir Liar”

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

21 Agustus 2026 – Jajaran Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai “brong” di wilayah hukum setempat, Jumat (21/8). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Operasi Kompol Angga Luvyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K.

Berdasarkan keterangan personel di lapangan, operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Upaya penertiban ini patut diapresiasi. Namun di sisi lain, masyarakat menyampaikan sorotan tajam saat ditemui awak media di lokasi razia, terkait pengawasan yang dinilai belum merata. Belakangan ini terlihat kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal serta armada batu bara yang parkir di badan jalan justru beroperasi leluasa—bahkan melintas di depan lingkungan Mapolres Sarolangun tanpa pemeriksaan yang layak.

Saat diwawancarai, warga setempat berinisial Md dan Ln menyampaikan harapannya:

“Kami sangat mengapresiasi penertiban knalpot brong yang telah dilakukan. Namun, kami berharap perhatian juga diberikan kepada fakta bahwa puluhan motor yang terjaring razia rata-rata milik anak sekolah yang pulang belanja kebutuhan, anak yang pulang bermain futsal, serta petani yang pulang dari kebun hingga kemaleman—bukan pelaku balap liar. Masyarakat juga berharap pihak kepolisian tidak lengah mengawasi angkutan minyak ilegal dan parkir sembarangan, sebab hal ini sangat merugikan daerah serta membahayakan pengguna jalan.” Darmawan

GNI Serukan Doa dan Kepedulian untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan

0

“GNI Serukan Doa dan Kepedulian untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan”

 

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan.

Melalui pesan kemanusiaan “Pray for NTT & Kalimantan”, DPP GNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan warga yang terdampak bencana, sekaligus memberikan dukungan kepada para korban yang tengah menghadapi situasi sulit.

Bencana yang melanda sejumlah wilayah tersebut menjadi pengingat pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial. Dalam kondisi darurat, masyarakat terdampak membutuhkan perhatian, bantuan, serta dukungan dari berbagai pihak agar proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan secara optimal.

DPP GNI menilai semangat gotong royong merupakan bagian penting dari karakter bangsa Indonesia. Kepedulian terhadap sesama tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga dapat dilakukan dengan memberikan bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan serta mendukung langkah-langkah penanganan yang dilakukan pemerintah bersama unsur terkait.

“Pray for NTT & Kalimantan” juga menjadi pesan moral agar masyarakat tidak melupakan saudara-saudara sebangsa yang sedang menghadapi musibah. DPP GNI berharap seluruh korban diberikan kekuatan, keselamatan, dan ketabahan dalam menghadapi bencana serta seluruh proses pemulihan dapat berlangsung dengan baik.

DPP GNI turut mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang benar dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, khususnya di tengah situasi bencana. Informasi yang akurat diperlukan agar bantuan dan dukungan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, DPP GNI mendorong seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan tanpa memandang latar belakang. Pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, komunitas, relawan, dan masyarakat luas diharapkan dapat terus bersinergi membantu warga yang membutuhkan.

“Semoga saudara-saudara kita di NTT dan Kalimantan yang terdampak bencana diberikan keselamatan, kekuatan dan ketabahan. Mari bersama-sama menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian kemanusiaan tetap menjadi kekuatan bangsa Indonesia,” demikian pesan kemanusiaan DPP GNI.

DPP GNI berharap kondisi di wilayah terdampak segera membaik dan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Dukungan kemanusiaan dan solidaritas dari seluruh elemen bangsa diharapkan menjadi kekuatan bagi para korban dalam melewati masa sulit serta memasuki tahap pemulihan dan pembangunan kembali.

DPP Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) mengajak seluruh masyarakat: mari bersama mendoakan, peduli, dan bergotong royong untuk NTT dan Kalimantan.

( HADI  TAMBA)

“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

0

“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

SUBANG —  MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus yang menjerat Harun, wartawan Subang yang HANYA menjalankan tugas suci jurnalistiknya, membongkar betapa seringnya hukum dipelintir, wewenang disalahgunakan, dan pers berusaha dibungkam secara paksa! Sidang di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Kamis (20/8/2026), menghadirkan Saksi Ahli resmi Dewan Pers — Nur Syawal — yang penjelasannya MENAMPAR KERAS segala kebohongan, pemutar‑balikan fakta, serta upaya kriminalisasi terhadap mereka yang berani membuka mata rakyat!

Di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menyampaikan pernyataan yang JELAS, TEGAS, DAN TAK TERBANTALKAN SEKALI‑KALI: tindakan Harun mengambil foto di lingkungan kantor pemerintahan SAMA SEKALI BUKAN PELANGGARAN! ITU BUKAN KESALAHAN, ITU TUGAS YANG WAJIB DILAKUKAN!

“Itu justru tugas pokok dan fungsi jurnalis! Lokasinya pun jelas ruang publik — area pelayanan pemerintahan yang terbuka bagi kepentingan seluruh masyarakat. Kalau di sana saja dilarang, di mana lagi rakyat boleh melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Apakah setiap pintu pemerintahan harus tertutup rapat seolah‑olah milik pribadi sekelompok orang?” tegas Nur Syawal.

⚖️ ATURAN JELAS: SENGKETA BERITA BUKAN ALASAN UNTUK MENANGKAP & MENYERET WARTAWAN!

Saksi Ahli meluruskan pemahaman yang sering DIPUTAR‑BALIKKAN secara sengaja oleh pihak‑pihak yang terganggu kebenaran: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur jalannya sendiri, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR SIAPA PUN TERMASUK APARAT PENEGAK HUKUM!

“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan isi berita — jalurnya JELAS SEKALI: HAK JAWAB & HAK SANGGAH, BUKAN langsung melaporkan, menuntut, apalagi menahan atau memidanakan wartawan yang bekerja di lapangan! Mengubah mekanisme ini berarti melanggar aturan negara sendiri!” tegaskannya dengan suara meninggi.

Pun soal siapa yang bertanggung‑jawab: BUKAN WARTAWAN YANG HARUS DITUDUH PERTAMA KALI!

“Pihak yang wajib bertanggung‑jawab atas isi berita adalah JAJARAN REDAKSI, bukan sepenuhnya wartawan peliput. Redaksilah yang wajib memberi ruang klarifikasi dan hak jawab secara layak. Itu mekanisme yang sah, dijamin undang‑undang, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR!”

Juga diluruskan soal tuduhan murahan yang sering dilempar seenaknya:

“Dalam UU Pers **TIDAK ADA pasal pemerasan! Jangan menciptakan pasal baru untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah! Yang dilarang adalah MENERIMA IMBALAN — segala bentuk uang, hadiah, atau keuntungan dari narasumber sebagai imbalan peliputan, itulah yang melanggar aturan profesi dan hukum. JANGAN SAMPAI MAKNA INI DIPELINTIR UNTUK MENGHANCURKAN KARIR DAN HIDUP WARTAWAN YANG JUJUR!” — Nur Syawal menegaskan batasan yang selama ini dicampur‑aduk demi kepentingan pihak berkuasa.

📝 KUASA HUKUM: INI SENJATA KAMI UNTUK MEMBELA KEBENARAN & MENGHANCURKAN UPAYA KRIMINALISASI

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., kuasa hukum Harun, menyatakan keterangan ini SANGAT KUAT, SANGAT JELAS, DAN MENJADI FONDASI KOKOH pembelaan kliennya: “Kami tidak mengubah berkas perkara, tetapi seluruh penjelasan ahli Dewan Pers ini akan kami gunakan sepenuhnya dalam pledoi untuk membuktikan: klien kami TIDAK MELANGGAR APA‑APA! Ia hanya bekerja sesuai tugas jurnalistik yang DILINDUNGI HUKUM NEGARA, bukan dilarang!”

💥 KOMENTAR KERAS PIMPINAN UMUM RAJAWALI & RAMBO NEWS — ALI SOPYAN, Waketum IWO Indonesia

“Kami dari Rajawali Group, Rambo News, dan seluruh jajaran Ikatan Wartawan Online Indonesia MENGECAM KERAS, SANGAT KERAS, upaya kriminalisasi yang menimpa rekan kami Harun! Ini bukan sekadar kasus satu orang — INI SERANGAN TERBUKA TERHADAP HAK RAKYAT UNTUK TAHU, DAN HAK WARTAWAN UNTUK MELIPUT!

Sudah berkali‑kali terjadi: wartawan yang bekerja jujur, mengambil gambar di ruang milik rakyat, malah dikejar hukum seolah‑olah penjahat besar! Sementara oknum yang bersembunyi di balik tembok kantor pemerintahan, yang takut dilihat rakyat, malah dilindungi dengan tuduhan‑tuduhan tak berdasar! SIAPA YANG TAKUT DIFOTO BERARTI ADA YANG INGIN DITUTUPI! Kalau pekerjaanmu benar, mengapa harus gemetar saat kamera diarahkan?

Keterangan Nur Syawal adalah pengajaran keras bagi semua pihak — terutama aparat penegak hukum dan pejabat daerah: JANGAN PERNAH MEMUTAR‑BALIKKAN UNDANG‑UNDANG HANYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PRIBADI SEKELompOK ORANG! Mengambil foto, mencatat kejadian, meliput fakta di tempat umum — itu BUKAN kejahatan! Itu TUGAS SUCI yang diamanatkan negara!

Kalau ada yang keberatan beritanya: gunakan jalur yang benar — koreksi, hak jawab, klarifikasi — BUKAN LANGSUNG SERET KE PENGADILAN SEOLAH‑OLAH KITA HIDUP DI NEGARA Diktator DI MANA SUARA KEBENARAN HARUS DIBUNGKAM!

Kepada seluruh rekan wartawan di Subang, Jawa Barat, dan seluruh Indonesia: **JANGAN TAKUT! Selama kalian bekerja benar, jujur, dan sesuai kode etik — Rajawali, Rambo News, IWO Indonesia, dan seluruh elemen pers akan berdiri di garis depan MENGWAL HAK‑HAK KALIAN SAMPAI TITIK DARAH TERAKHIR! Kasus Harun ini bukan miliknya seorang — INI UJIAN KEBEBASAN PERS KITA SEMUA! Biarkan kasus ini menjadi pelajaran: Siapa pun yang berani mengkriminalisasi wartawan yang jujur, AKAN KAMI BONGKAR JUGA KEBURUKANNYA SAMPAI HANCUR LEBUR!” 🔥⚔️🇮🇩

💥 KOMENTAR KERAS  WAPIMRED PEMRED RAMBO NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD).

“Kami sejalan sepenuhnya dengan sikap Rajawali dan Rambo News! Panceg News juga mengecam keras segala upaya membungkam wartawan yang bekerja jujur!

Pemerintahan itu milik rakyat, pelayanan itu urusan rakyat — SEGALA SESUATU YANG DILAKUKAN DENGAN UANG RAKYAT HARUS TERBUKA SELUAS‑LUASNYA! Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang disembunyikan!

Kalau mengambil foto di ruang pelayanan saja dilarang, berarti ada yang salah! Berarti ada yang ingin disembunyikan! Kami tegaskan sekali lagi: HAK MELIPUT, MELIHAT DAN MENGUNGKAPKAN FAKTA DI TEMPAT UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK ADALAH HAK MUTLAK YANG DILINDUNGI NEGARA! Tidak ada satu pasal pun yang melarangnya!

Siapa pun yang berusaha membungkam, menghalangi, bahkan memidanakan wartawan yang bekerja benar — Panceg News tidak akan diam! Kami awasi, kami ungkap, dan kami tuntut tanggung‑jawabnya sampai ke jalur hukum yang paling berat!

Kasus Harun ini bukan sekadar satu orang — INI ADALAH UJIAN: Apakah di negara ini kebebasan pers masih dihargai? Atau hukum cuma berfungsi untuk melindungi yang berkuasa? Kami berjuang sampai tuntas agar rakyat tahu: Kebenaran TIDAK BOLEH DIBUNGKAM!”
RAMBO NEWS • PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU DI PIHAK RAKYAT!

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

0

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan profesional yang mengedepankan pelayanan, keamanan dan pendekatan humanis. Salah satunya dilakukan Polsek Silou Kahean melalui pengamanan ibadah Sholat Jumat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di Masjid Al Jihad, Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kehadiran personel kepolisian tidak hanya ditujukan untuk memastikan keamanan selama kegiatan keagamaan berlangsung, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengamanan ibadah merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Pengamanan ibadah Sholat Jumat merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Personel hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib dan lancar, sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Silou Kahean AIPTU Dodi H. Saragih.

Keduanya melaksanakan monitoring dan pengamanan di Masjid Al Jihad Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, guna memastikan para jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan khusyuk.

Dalam pelaksanaan Sholat Jumat tersebut, yang bertindak sebagai khotib sekaligus imam adalah Mualim Ramadan. Jumlah jamaah yang mengikuti ibadah tercatat sekitar 55 orang. Sementara kendaraan roda dua yang berada di sekitar lokasi sebanyak 21 unit, sedangkan kendaraan roda empat tidak terdapat di lokasi.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengungkapkan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean juga menjadi kesempatan untuk mengajak seluruh jamaah bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing,” ungkap AKP Edy Syahputra.

Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Silou Kahean juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan jamaah. Personel mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, mempererat kerukunan antarumat beragama serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu perselisihan.

Pesan lain yang menjadi perhatian adalah upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

AKP Verry Purba mengungkapkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Polri mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan dalam menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ibadah sekaligus penyampaian pesan kamtibmas menunjukkan bahwa tugas Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca cerah dan seluruh rangkaian ibadah Sholat Jumat berjalan aman, tertib serta lancar. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean mendapat tempat sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan Kegiatan Profesional Polri yang berintegritas dan humanis. Sinergi antara kepolisian, tokoh agama dan masyarakat diharapkan terus terpelihara sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Silou Kahean tetap aman, kondusif dan harmonis.
(S.Hadi Purba)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices