www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

0

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang per 31 Desember 2023 mengungkapkan dua persoalan besar sekaligus dalam pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, kerugian uang dan barang daerah yang wajib diganti menumpuk mencapai Rp12,8 Miliar lebih dan belum kembali ke kas daerah. Di sisi lain, dana yang sudah diterima dari pusat dan provinsi justru tersisa menumpuk, mencapai Rp35 Miliar lebih yang belum terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

BAGIAN PERTAMA: KERUGIAN DAERAH YANG BELUM KEMBALI

Catatan atas laporan keuangan mencatat akumulasi Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang hingga akhir tahun 2023 belum tertagih sebesar Rp12.865.330.932. Hampir seluruhnya, yaitu Rp12.802.204.074, berasal dari kelalaian bendahara pengelola keuangan. Sisanya berasal dari kerugian barang milik daerah dan kewajiban ganti rugi pihak ketiga.

Dari kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2023, tercatat total penetapan kerugian sebesar Rp218.596.679, namun yang sudah diterima kembali hanya sekitar Rp86.860.450. Artinya lebih dari separuh kerugian belum dipulihkan, dan seluruh sisa yang belum lunas terus dibawa menjadi beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagian besar kasus dinyatakan terjadi karena ketidaksengajaan, sehingga seharusnya diganti melalui mekanisme jaminan atau asuransi. Namun kenyataannya, penagihan berjalan sangat lambat dan belum berjalan efektif.

BAGIAN KEDUA: DANA YANG TERSISA TAK TERPAKAI DAN BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sementara itu, dari sisi penerimaan dana, tercatat Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak terserap hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp20.099.241.800. Lebih dari 20 miliar rupiah dana yang sudah diterima dari pusat justru tidak digunakan secara optimal, dengan rincian:

– Bidang Lainnya: Rp9.099.208.400
– Bidang Infrastruktur: Rp6.884.626.200 (termasuk sisa dari tahun sebelumnya)
– Bidang Pendidikan: Rp2.683.723.900
– Bidang Kesehatan: Rp1.522.455.100

Persoalan semakin mengkhawatirkan pada Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat sisa bantuan yang belum dapat dipertanggungjawabkan terus menumpuk sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan total saldo tersisa sebesar Rp15.298.551.673. Khusus di bidang kesehatan, terdapat sisa dana PBI Jaminan Kesehatan dan dana jaminan kesehatan lainnya yang belum terselesaikan sebesar Rp5.298.551.673.

Secara keseluruhan, terdapat lebih dari Rp35 Miliar dana rakyat yang belum sepenuhnya terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Dua fakta ini seakan dua sisi mata uang yang sama-sama memprihatinkan. Di satu sisi, uang daerah hilang atau kurang tertagih mencapai Rp12,8 Miliar karena kelalaian yang lambat dipulihkan. Di sisi lain, dana yang sudah diterima justru tersisa menumpuk hingga Rp35 Miliar lebih — belum dibelanjakan maupun belum jelas pertanggungjawabannya. Ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata lemahnya pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Subang.”

Apen Supandi menegaskan bahwa keadaan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh:

“Uang rakyat tidak boleh terkatung-katung. Jika ada kerugian, kejar dan tuntaskan penggantinya. Jika dana sudah diterima, segera belanjakan untuk kepentingan warga dan pertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai dana dari tahun 2015 saja masih belum jelas ke mana perginya. Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Subang segera melakukan evaluasi menyeluruh, menagih tuntutan ganti rugi yang tertunda, serta mempertanggungjawabkan seluruh sisa dana yang menumpuk tersebut kepada publik. Keterlambatan ini adalah kerugian nyata bagi masyarakat Subang yang berhak mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang seharusnya.”

Panceg News akan terus mengawal dan memantau langkah pemulihan serta penyerapan dana tersebut hingga tercapai kejelasan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Team Redaksi RAMBO NEWS,PancegNews,Rajawali News,Media Cakrabuana,BPK.
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

0

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).

Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

​Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:

​Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

​Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.

​Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.

​Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

​Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.

​Darurat Integritas Birokrasi di Daerah

​Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?

​Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:

​Pengadaan barang dan jasa

​Mutasi serta jual beli jabatan

​Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif

​Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.

​Publisher: Red

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

0

“Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK”

 

​Nasional,-  Mediacakrabuana.id

30 JULI 2026 Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

​Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
​Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. AMPP menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.
​Dalam orasinya, AMPP membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain ,

* ​Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.
* ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel .
* ​Dugaan Pelanggaran Etika & Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​”Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.

0

“Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.”

SAROLANGUN JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kabupaten Sarolngun jadi gudang masalah, yang sulit diuraikan, Hukum & Keadilan di luluh lantakkan oleh nafsu serakah oknum Investor dan kontraktor yang diduga bersekongkol dengan oknum Pejabat bajingan.

Mulai dari Peranbahan hutan, pencernaan lingkungan hingga penggadaian Aset Daerah.

Keuangan daerah dikuras dan di poya – poyakan untuk kepentingan pribadi, seolah – olah bagaikan meraup uang dari harta warisan nenek moyang nya sendiri, dia tidak sadar bahwa Keuangan Daerah itu didapatkan dari hasil tetesan keringat rakyat.

Hukum dijadikan barang dagangan, tergantung konsumen seperti apa yang memesan produk hukum tersebut, wajar jika masyarakat lemah sulit untuk mendapatkan keadilan di Kabupaten Sarolangun ini.

Bagaimana tidak, apabila masyarakat yang lemah melakukan pelanggaran hukum, maka penindakan hukum akan secepat kilat di jatuhkan kepada masyarakat akan tetapi jika oknum Para Investor dan kontraktor atau oknum pejabat yang melanggar ketentuan hukum, hukum seolah – olah buta dan tuli terhadap pelaku pelanggaran hukum.

Berdasarkan penelusuran datayangdi perolekan awak media ini didasarkan dengan bukti Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) Perwakilan Jambi, Melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sarolangun, dari Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2025, (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara dari miliaran rupiah bahkan mencapai puluhan miliar rupiah yang pengembalian nya hanya baru disetorkan sebahagian kecil saja.

Ratusan Unit Aset Kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat lenyap tak tau kemana rimba nya, hal ini adalah sebagai petunjuk bahwa kelalaian dan kecerobohan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengelola Aset Daerah yang di bawah tanggung jawab nya.

Tapi sayang nya Pelaku yang di jadikan tumbal Tindak Pidana Korupsi, dari 2018 hingga 2026 ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka cuma beberapa orang saja, seakan – akan hukum di terapkan dengan cara tebang pilih, hal ini sangat menjadi sorotan tajam bagi lembaga Pengamat Korupsi Kabupaten Sarolangun.

Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Paseko ini, sehingga para koruptor bebas dengan sesuka hati untuk menggerogoti hasil kekayaan daerah Kabupaten Sarolangun.

Selaku Badan pengamat Korupsi yang berkedudukan di Kabupaten Sarolangun menantang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK) saya meminta (KPK) untuk datang ke Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap Kepala Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sarolangun yang diduga melakukan pebuatan tindak korupsi berjamaah, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan jadi macan ompong, ungkap Badan pemerhati korupsi. (DARMAWAN).

KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati

0

“KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati”

Simalungun – Mediacakrabuana.id

Komitmen membangun kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan kembali ditunjukkan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI). Setelah menggelar diskusi awal pada 27 Juli 2026, KPKM RI secara resmi melanjutkan komunikasi kelembagaan dengan menyerahkan surat permohonan dukungan beserta proposal penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Jumat (31/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Edi Sinulingga dan Kepala Seksi Kelembagaan Niat Liharman Purba, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dibangun sebelumnya. Jika pada pertemuan tanggal 27 Juli 2026 dilakukan pembahasan awal mengenai konsep dan rencana penyelenggaraan kegiatan, maka audiensi pada 31 Juli 2026 menjadi tahapan resmi penyampaian surat permohonan dukungan dan fasilitasi beserta proposal kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan memiliki arti strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang akan digelar pada 4–5 September 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ajang kompetisi ini akan memperebutkan Piala Bergilir Bupati Simalungun, disertai trofi juara, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Selain menjadi wadah kompetisi akademik, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat karakter peserta didik, menanamkan nilai-nilai nasionalisme, sportivitas, integritas, serta meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui surat resmi yang disampaikan, KPKM RI memohon dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan, penerbitan surat imbauan kepada seluruh Koordinator UPTD Pendidikan serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Simalungun agar mengirimkan peserta, fasilitasi koordinasi dengan MKKS SMP Kabupaten Simalungun, hingga penyebarluasan informasi kegiatan kepada seluruh satuan pendidikan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan dan sinergi dengan pemerintah daerah.

«”Kami meyakini bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat akan melahirkan kegiatan pendidikan yang berkualitas. Lomba Cerdas Cermat ini bukan sekadar mencari juara, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda Kabupaten Simalungun yang cerdas, berintegritas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan. Karena itu kami menempuh mekanisme resmi melalui audiensi, penyampaian surat, dan proposal agar pelaksanaan kegiatan mendapat dukungan yang optimal,” ujar Hunter.»

KPKM RI berharap sinergi yang telah dibangun bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dapat menjadi fondasi kuat bagi suksesnya penyelenggaraan LCC Tahun 2026 serta mendorong lahirnya agenda pembinaan prestasi yang berkelanjutan bagi peserta didik di Kabupaten Simalungun.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, KPKM RI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, membangun budaya kompetisi yang sehat, dan memperkuat karakter generasi muda sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

0

“Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat”

Binjai | Mediacakrabuana.id

Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dalam kunjungan kerja ke Markas Kodim 0203/Langkat, kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung kondisi satuan dari aspek personel, materiel, serta sarana dan prasarana, sekaligus memastikan kesiapan Kodim 0203/Langkat dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan Teritorial, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Pangdam menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan seluruh personel Kodim 0203/Langkat serta mengucapkan terima kasih atas dedikasi prajurit yang telah membantu masyarakat Kabupaten Langkat dalam penanganan bencana alam beberapa bulan lalu. Pangdam juga menegaskan agar seluruh prajurit terus mendukung berbagai program strategis pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pembangunan sumur bor, pembangunan jembatan, serta program ketahanan pangan sebagai wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat. Selain itu, Pangdam mengingatkan seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial, senantiasa memegang teguh disiplin dan menaati aturan yang berlaku, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta selalu siap melaksanakan setiap tugas negara kapan pun dibutuhkan.

Usai memberikan pengarahan, Pangdam melaksanakan pengecekan pangkalan, kantor, serta sarana dan prasarana Makodim 0203/Langkat untuk melihat secara langsung kondisi dan kesiapan satuan, dalam rangkaian kunker tersebut peresmian Rumah Jaga Makodim 0203/Langkat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita kemudian diakhiri dengan penulisan pesan dan kesan oleh Pangdam.

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

0

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

KOTA TASIKMALAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen kuatnya bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional yang dijalankan secara konsisten, profesional, transparan, dan mutlak tanpa pandang bulu. Menurut organisasi ini, korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tidak hanya melubangi keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menguraikan landasan hukum positif Indonesia yang masih membuka ruang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana ini dapat diterapkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi khusus, seperti saat terjadinya bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selaras dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 juga telah menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang penerapannya dilakukan secara sangat hati-hati, proporsional, berlandaskan proses hukum yang adil (due process of law), serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, Oki menyoroti kendala praktis di lapangan:

“Hingga saat ini belum pernah ada putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, dikarenakan frasa ‘keadaan tertentu’ dalam pasal tersebut masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam penegakan hukum di lapangan,” ungkap Oki D. Mustari di Tasikmalaya, Jumat (31/7/2026).

📐 SELARAS DENGAN KUHP BARU DAN PERSPEKTIF HUKUM

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Dalam aturan terbaru ini, pidana mati tetap dipertahankan sebagai sanksi khusus yang berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penerapannya harus sangat selektif serta mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, jika pidana mati hendak dijalankan berdasarkan UU Tipikor, pelaksanaannya wajib menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip dalam KUHP baru, mencakup asas proporsionalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, serta kemandirian peradilan.

Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Oki menjelaskan korupsi dikategorikan sebagai ghulul (pengkhianatan amanah), risywah (suap), dan memakan harta secara batil sebagaimana tegasan QS. Al-Baqarah ayat 188 serta QS. An-Nisa ayat 58. Mayoritas ulama menempatkannya dalam jenis jarimah ta’zir, di mana bentuk hukumannya ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan umum. Pandangan ulama kontemporer membuka ruang bagi hukuman berat hingga mati jika korupsi berjalan sistematis dan mengancam eksistensi bangsa, namun tetap menjadi ranah kebijakan negara dengan syarat yang sangat ketat.

⚖️ EFEKTIVITAS HUKUMAN DAN REKOMENDASI MAUNG

Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan membasmi korupsi tidak bergantung semata pada beratnya ancaman penjara atau hukuman mati. Faktor penentu justru terletak pada:
✅ Kepastian penegakan hukum yang tidak pandang bulu;
✅ Independensi aparat penegak hukum;
✅ Penguatan sistem pengawasan dan audit internal-eksternal;
✅ Digitalisasi tata kelola agar minim intervensi manusia;
✅ Optimalisasi perampasan dan pemulihan aset negara;
✅ Perlindungan maksimal bagi pelapor dan saksi (whistleblower);
✅ Keterbukaan informasi pelayanan publik.

Pengalaman negara seperti Tiongkok dan Vietnam juga membuktikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi didukung oleh konsistensi penindakan, bukan hanya ancaman hukuman mati semata.

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera:

1. Memperjelas definisi dan batasan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor;
2. Mempercepat regulasi turunan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara;
3. Menyelaraskan implementasi KUHP Nasional dengan aturan khusus antikorupsi;
4. Memperkuat transparansi dan digitalisasi manajemen keuangan daerah/pusat;
5. Menyempurnakan sistem perlindungan saksi dan pelapor;
6. Menanamkan pendidikan karakter antikorupsi secara dini;
7. Menjamin kebebasan dan profesionalisme aparat penegak hukum dari intervensi pihak mana pun.

📢 PENUTUP

Ketua Oki D. Mustari menegaskan sikap organisasinya:

“LSM MAUNG Kota Tasikmalaya berdiri tegak mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, berkeadilan, dan berintegritas. Yang terpenting bukan sekadar seberapa berat hukuman di atas kertas, melainkan adanya kepastian hukum bahwa setiap pelaku—siapa pun dia—akan diproses secara adil, terbuka, dan seluruh aset hasil kejahatannya dikembalikan ke kas negara demi kemakmuran rakyat seutuhnya,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Istimewa

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Yobedi Hulu, S.Pd,” Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos

0

“Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Yobedi Hulu, S.Pd,” Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos”

 

Bohalu Nias Selatan, Mediacakrabuana.id

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Bapak Yobedi Hulu, S.Pd, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bohalu Nias Selatan, hari Jum’at (31/7/2026).

Dalam pernyataannya, Pak Yobedi Hulu, S.Pd mengatak ke awak media Persitiwa indonesi baru..com, bahwa tidak Salah dalam hal ini bantuan operasional sekolah ( bos ). Tidak benar Dugaan Korupsi dana bos fasilitas sekolah sudah saya belanjakan sesuai kebutuhan SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumutra Utara. Namun, beliau menekankan bahwa hal ini tidak benar Pemberitaan oleh Media Sos maupun FB.

Hal ini Kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu dalam pelaksanaan kegiatan Operasional sekolah Berjalan dengan baik selama ini menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu segala fasilitas Sekolah sudah sesuai SOP, prosedur dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya, ia juga menjelaskan segala kerusakan disekolah bahkan perbaikan Meja dan lain lain.

Ia juga menegaskan selama ini saya sudah membelanjai Segala kebutuhan Sekolah karena untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Pak Yobedi Hulu. S.Pd. juga menyatakan bahwa perbaikan dan kerusakan segala fasilitas sekolah , bahkan meja pun rusak dan kursi, papan tulis semua dari Dana Bos.” Tuturnya. Awak media

Pak Yobedi menyampaikan terima kasih kepada rekan media yang telah mengingatkan pihak sekolah mengenai hal ini. Sebagai kepala sekolah di SMP negeri tersebut, beliau berkomitmen untuk terus membuat kemajuan bagi sekolah, baik dalam hal fasilitas untuk murid maupun aspek lainnya.

Masyarakat Desa Bohalu Memberikan Apresiasi Buat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu atas kemajuan Sekolah SMP Negeri di desa Bohalu dan kampung kami ini sehingga mutu pendidikan semakin jaya, kami masyarakat Bohalu dan desa Lewa siap mendukung kinerja kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu kabutate Nias Selatan., ucap masyarakat Bohalu, Lewa – Lewa.

Beliau berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat secara bijak menanggapi situasi tersebut. Pak Yobedi Hulu menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan fokus kembali pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias. (S.hadi purba/Al ).

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

0

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Indralaya Ogan Ilir – Mediacakrabuana.id

Sebanyak 497 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Ogan Ilir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) yang diselenggarakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi guru PAI agar mampu mengajarkan membaca Al-Qur’an secara cepat, tepat, dan bertajwid melalui metode Qiro’ah yang dipadukan dengan pembelajaran tahsin.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh semangat karena materi yang diberikan dinilai sangat bermanfaat dan aplikatif untuk diterapkan kepada peserta didik di sekolah masing-masing. Melalui pelatihan ini, guru tidak hanya dibekali teknik mengajar membaca Al-Qur’an yang efektif, tetapi juga tata kelola program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) agar dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ketua Panitia Pelaksana, Rusdi, S.Pd.I, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam, khususnya kemampuan literasi Al-Qur’an peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir. Ia berharap seluruh guru yang mengikuti pelatihan dapat menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing sehingga target tuntas baca Al-Qur’an dapat diwujudkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, H. Wahidin, S.Sos.I., M.Si, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Menurutnya, guru PAI memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an. Karena itu, peningkatan kompetensi guru harus terus dilakukan melalui pelatihan yang berkualitas.

Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Abi Bakrie, S.P., M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek yang melibatkan ratusan guru PAI dari seluruh Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, katanya, memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan membangun generasi Qur’ani yang berakhlak, berilmu, serta mampu menghadapi tantangan zaman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pokjawas PAI Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir Drs. H. Muhammad Bahri, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Ramdani, S.Pd. yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir H. Hendra Wijaya, S.E., Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Ogan Ilir Miskam, S.Ag., M.Pd.I, Ketua MGMP PAI SMP Kabupaten Ogan Ilir Hasan Marwy, S.Ag., para Ketua dan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI se-Kabupaten Ogan Ilir, kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, serta seluruh guru PAI peserta Bimtek.

Melalui kegiatan ini diharapkan lahir guru-guru PAI yang semakin profesional dalam mengajarkan Al-Qur’an, sehingga program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) dapat terlaksana secara optimal di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik, benar, dan bertajwid sebagai bekal membangun karakter religius sejak dini.( Harto)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.

0

“Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.”

Sumut, – Mediacakrabuana.id

Diduga melakukan pencemaran nama baik, akun facebook (FB) Jualan Serba Ada dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (30/7/2026).

Pelapor seorang wanita berinisial SAA (26) Warga Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahaean, Kabupaten Simalungun, ditemani kuasa hukumnya Alfianto SH.

Pelapor melaporkan akun facebook “Jualan Serba Ada” yang membuat postingan photo terlapor dan menuliskan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.

“Ya, kami secara resmi telah membuat laporan dan melaporkan akun facebook Jualan Serba Ada, atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Alfianto SH, selalu penasehat hukum (PH) pelapor.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi, STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. (s.hadi. Purba/Al)

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan

0

“Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengapresiasi langkah profesional Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menuntaskan proses hukum hingga penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurut Afifudin, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan para tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afifudin, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi mandek hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.

Afifudin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi semangat untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi pers, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Afifudin.

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

0

“DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis”

Lampung Timur– Mediacakrabuana.id

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Raman Utara dengan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional.

Rombongan DPP-GWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP-GWI, Andera, didampingi Ketua DPC-GWI Tulang Bawang, Ketua DPC-GWI Tulang Bawang Barat, dan Ketua DPC-GWI Pesawaran. Kedatangan rombongan disambut oleh petugas SPKT yang dipimpin Iptu Ida Bagus.

Dalam kesempatan tersebut, DPP-GWI menyerahkan Surat Pemberitahuan Silaturahmi sekaligus Permohonan Konfirmasi kepada Kapolsek Raman Utara terkait proses penanganan perkara hukum yang sedang dijalani Ketua DPC-GWI Lampung Timur, Aji Suryanto.

Melalui surat tersebut, DPP-GWI menyampaikan lima tujuan utama, yakni mempererat hubungan silaturahmi dan komunikasi dengan Polsek Raman Utara, memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Aji Suryanto selama proses penyidikan, memohon kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari Aji Suryanto sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, serta membangun sinergi antara insan pers dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua Umum DPP-GWI, Andera, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Raman Utara atas sambutan yang diberikan kepada rombongan.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada Iptu Ida Bagus beserta jajaran SPKT Polsek Raman Utara yang telah menerima dan melayani kami dengan sangat baik. Pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional seperti ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers,” ujar Andera.

Menurut Andera, komunikasi yang baik antara organisasi pers dan Kepolisian merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

DPP-GWI berharap silaturahmi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan Kepolisian, sehingga kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan.

Tim/Redaksi

Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.

0

“Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi akan mengadaka Peserta PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti di 39 Desa, 11 Kecamatan, saat itu lah masyarakat akan menentukan nasib Kemajuan Desa lnya untuk 8 tahun mendatang.

Janganlah masyarakat selaku pemilih menjadikan ajang PILKADES nanti untuk mencari kesempatan meraih keuntungan, mengambil uang para CAKADES pada saat hari pemilihan nanti, jadilah pemberi suara/pemilih yang bermoral dan bermartabat, untuk menentukan nasib Desa nya 8 tahun kedepannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan melalui Media ini, Jangan berharap Pemimpin yang jujur dan bersih jika suaramu masih bisa diperjual belikan dengan rupiah ucap nya.

Masih bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengajak Aparat Penegak Hukum APH yang ada di Kabupaten Sarolangun, untuk bersama – sama mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ikut melaksanakan PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti terlaksana dengan jujur, damai dan transparan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak money politik/Politik uang pada PILKADES mendatang, karena pemberian uang, barang, atau janji materi lainnya oleh peserta PILKADES atau tim kampanye untuk memengaruhi pilihan bagi pemilih, sebab Praktik ini melanggar hukum, merusak demokrasi, and memicu tindakan korupsi yaitu:

1. Bentuk dan Contoh Uang tunai yang diberikan langsung atau lewat transfer digital, populer disebut “serangan fajar”.

1. Barang, Paket sembako, minyak, gula, atau kupon belanja.

1. Fasilitas Voucher pulsa, bensin, tiket, atau pembayaran akomodasi.
Dampak Buruk Merusak integritas PILKADES Pemenang ditentukan oleh modal, bukan kemampuan atau gagasan.

Bahwa hal ini adalah Memicu korupsi, KEPALA DESA yang terpilih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.

Merugikan rakyat: Kebijakan pemerintah desa nantinya tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan warga.

Aturan dan Sanksi Hukum
Diatur dalam Undang – Undang Pemilu dan Pilkada yang melarang pemberian materi untuk menyuap pemilih.
Pelaku pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 hingga 6 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, pungkas DARMAWAN dengan serius. (Team).

Aktivitas Pengeboran sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan TTB Desa Sialingsn DIDUGA RUSAK Lingkungan Dan Sungai.

0

“Aktivitas Pengeboran sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan TTB
Desa Sialingsn DIDUGA RUSAK Lingkungan Dan Sungai.”

Kab Muara Enim. Mediacakrabuana.id

Irno Irawan dan Feri Fadli soroti ativitas pengeboran sumur minyak Milik PT Pertamina di Area SP 1 – Tanjung Tiga Barat Pertamina Ep Field Prabumulih di wilayah Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat kabupaten Muara Enim yang diduga kuat berdasarkan fakta dilapangan melakukan pelanggaran dan tak SOP.
Pasalnya ;

1. Penyedotan air tawar disungai merusak Ekosistem keaslian lingkungan sungai dan habitat mahkluk hidup sungai menjadi kering dsb.

2. Pipah pres air tawar dari sungai ke titik sumur bor lebih dari 2 km mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan karena tidak ditansm dan acak acakan.

3. Tidak di Sosialisasikan ke Masyarakat terlebih dulu – Ini Pelangaran dan masuk unsur Pidana

4. Tidak adanya konfensasi ke Desa yang dimasukkan ke PAD atau kas desa.

5. Tidak Mengutamakan tenaga kerjs pribumi dan tidak Transparan perekrutan tenaga kerja SKIL – NONSKIL.

6. Diduga hanya memperkaya oknum pemerintah setempat dan golongan saja, tanpa memperfulikan desa dan masyarakat.
Kesimpulan saya.
👉Pertamina hatus mengaudit pekerjaan menyeluruh proyek ini dan menindak tegas Subkon – subkon nakal, memberi kesempatan pribumi menjadi mitra kerja dan mrmperbaiki kinerja.
👉Mempebaiki lingkungan yang rusak, serta memberi konfensasi dan perhatian serius kepada warga kalau tedampak aktivitas.

Bersambung….!

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

0

“MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)
Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat
Bogor, 30 Juli 2026

Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang usianya jauh melampaui Republik ini, melahirkan tatanan sosial, nilai hidup, hukum adat, serta pola kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun kini muncul paradoks. Di tengah gencar seruan negara untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas nasional, dan memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru kian tergerus. Salah satu titik persoalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat

Perda ini menuai penolakan luas dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat. Dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup dan diakui turun-temurun, peraturan ini berisiko mengubah lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah sejarah, sekadar jadi alat administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural yang sudah terjalin lama.

Inti masalahnya: adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan panjang, kesepakatan sosial ratusan tahun, serta pengorbanan para leluhur. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat.

Dasar hukumnya sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat dan NKRI. Kalimat “mengakui dan menghormati” bukan sekadar kata-kata, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin di semua peraturan turunan, termasuk perda. Maka jika sebuah perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi tersebut melindungi adat, atau justru menundukkannya?

Dukungan untuk Perjuangan Pemulihan Kedudukan Adat

Dalam konteks itu, saya menyatakan dukungan penuh atas langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (Putra Mahkota Kerajaan Gowa), putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Dukungan ini bukanlah dukungan politik, melainkan dukungan berbasis kultural dan konstitusional. Disampaikan sebagai akademisi yang lama mengkaji pelestarian warisan budaya, sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar yang paham: kehilangan marwah adat adalah kerugian yang tak dapat diganti dengan nilai pembangunan berapapun besarnya.

Perjuangan ini menyatukan tiga hal tak terpisahkan: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan leluhur. Marwah tanpa kedudukan hanya seremonial belaka; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong.

Warisan Budaya Sebagai Aset Strategis Bangsa

Persoalan ini perlu dilihat dalam lingkup lebih luas. Dunia kini mengarahkan pembangunan pada ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghormati akar tradisi sembari memodernisasi pengelolaannya. Jepang menjaga institusi Kaisar; Malaysia

DPP MAUNG Desak Tanggung Jawab Korporat: Jangan Biarkan Kalbar Jadi Pusat Asap Nasional”

0

“DPP MAUNG Desak Tanggung Jawab Korporat: Jangan Biarkan Kalbar Jadi Pusat Asap Nasional”

Pontianak, Kalbar. Mediacakrabuana.id

30 Juli 2026 Dua fakta mengkhawatirkan dari Kalimantan Barat—berupa perpanjangan status siaga darurat bencana asap hingga 15 November 2026 serta lonjakan jumlah titik panas/hotspot mencapai 200 di 12 kabupaten, ditambah temuan WALHI bahwa provinsi ini menjadi episentrum karhutla nasional dengan 74% hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan—menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Berdasarkan data resmi BPBD Kalbar per 27 Juli 2026, Kubu Raya (64), Ketapang (56), dan Kayong Utara (53) menjadi wilayah dengan sebaran terpadat. Sementara itu, catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat lonjakan drastis pada Juli 2026 dan luas kebakaran mencapai puluhan ribu hektare. Hal ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan bukan semata-mata faktor cuaca/kemarau, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, tata kelola kawasan konsesi, serta potensi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Merespons krisis yang berulang dan meluas ini, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Fakta bahwa status siaga darurat harus diperpanjang terus dan jumlah titik panas justru meningkat tajam, ditambah data bahwa tiga perempatnya berada di area konsesi, adalah alarm nyata adanya kegagalan sistemik. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan, kelalaian pengawasan, dan ketidakpatuhan korporasi yang harus dibuka kedoknya. MAUNG Pusat menilai setiap kebakaran yang terjadi di area konsesi wajib diusut tuntas hingga ke akar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada izin/prosedur yang dilanggar,” tegas Iwan Gunawan di Pontianak, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, BPBD dan aparat terkait tidak boleh hanya bekerja memadamkan api semata, namun harus beriringan dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terjadi pengulangan musiman yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP MAUNG PUSAT

Dalam sorotan hukumnya, Kadiv Hukum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69 & 98: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 4 & 12: Kewajiban pemegang izin konsesi mencegah terjadinya kebakaran di wilayah kerjanya; kelalaian dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 & 15: Pemerintah dan pemangku kepentingan wajib melakukan pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan bencana; tidak boleh menunda atau mengabaikan potensi bahaya.
4. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perkebunan & UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Menegaskan kewajiban pemegang izin menjaga kelestarian, memiliki rencana pengelolaan risiko kebakaran, serta tanggung jawab pemulihan lahan jika terjadi kerusakan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui data lengkap lokasi hotspot, nama perusahaan konsesi, status izin, dan hasil penyidikan setiap kasus kebakaran.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Kadiv Hukum Iwan Gunawan menegaskan MAUNG Pusat meminta langkah konkret:

“Kami mendesak Kejati, Kejagung, dan KLHK segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi di Kalbar. Jangan biarkan data WALHI dan BPBD hanya menjadi catatan tanpa konsekuensi hukum. Siapa yang lalai, siapa yang melanggar batas izin, siapa yang menghalangi pengawasan—semuanya harus diproses secara terbuka. Negara harus hadir melindungi rakyat dan hutan, bukan sekadar menunggu api padam. MAUNG akan terus mengawal sampai keadilan dan kepastian hukum ditegakkan di bumi Kalbar,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis ; TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PENDIDIKAN KAB.SIMALUNGUN

0

“PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PENDIDIKAN KAB.SIMALUNGUN”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

29 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pengawalan Proyek Pembangunan Strategis (PPS) Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H.,Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi, S.H. beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan, S.STP., Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, A.P., M.Si., bersama para pejabat dan pihak terkait lainnya. Pelaksanaan Entry Meeting Pengawalan PPS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah prosedural dan preventif dalam rangka mengawal program strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan.
Kegiatan Entry Meeting ini menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup kontrak, mekanisme koordinasi, pengawasan, pengendalian mutu, sistem pelaporan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga keberhasilan pelaksanaan proyek.
Dalam pelaksanaan program strategis tersebut, turut dibahas berbagai aspek teknis dan yuridis yang perlu menjadi perhatian bersama, salah satunya terkait adanya perubahan Standar Satuan Harga (SSH) yang berdampak terhadap perubahan volume/output kegiatan mobilier. Terhadap hal tersebut diperlukan kepastian hukum serta tata kelola keuangan yang tepat, baik melalui mekanisme pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun menunggu proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menegaskan bahwa kepatuhan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun pihak penyedia terhadap rekomendasi Tim PPS dan Inspektorat merupakan salah satu syarat penting dalam keberlanjutan pendampingan hukum PPS oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pendampingan melalui program PPS merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mendorong percepatan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Pendampingan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang sama terhadap target pembangunan, mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan sejak dini, serta melaksanakan pekerjaan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mengawal pembangunan strategis melalui upaya preventif dan penguatan tata kelola, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
(S.Hadi Purba)

*5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI*

0

 

*5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI*

*Lamongan*  Mediacakrabuana.id

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan Erna Sujarwati S.Pd.,M.Sos menyoroti pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), menyusul adanya laporan lima peserta meninggal dunia serta terdapat 32 peserta perempuan yang sedang dalam kondisi hamil.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil SPPI, terutama terkait kesiapan kondisi dasar peserta sebelum mengikuti rangkaian pelatihan yang memiliki aktivitas fisik cukup berat.

Erna menilai, setiap program strategis pemerintah harus tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keselamatan peserta. Apalagi SPPI merupakan program prioritas yang harus terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan risiko terhadap keselamatan peserta.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memberikan pengecualian terhadap peserta perempuan yang sedang dalam kondisi hamil. Ada 32 peserta perempuan hamil yang harus mendapatkan perlakuan khusus, bukan hanya dipulangkan, tetapi diberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan mereka,” ujar Erna Sujarwati.

Menurutnya, kondisi kehamilan membutuhkan perhatian khusus, terlebih jika peserta harus mengikuti kegiatan dengan intensitas tinggi dari pagi hingga malam. Ia membandingkan, dalam aktivitas tertentu seperti perjalanan menggunakan pesawat saja, perempuan hamil memiliki prosedur dan kewajiban pelaporan tertentu, apalagi dalam kegiatan pelatihan yang memiliki agenda fisik dan lapangan.

“Naik pesawat saja perempuan hamil harus melaporkan kondisinya, apalagi mengikuti Latsarmil yang memiliki aktivitas berat. Maka kondisi kesehatan peserta harus menjadi perhatian utama sejak awal,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan juga mendorong agar ke depan setiap pelaksanaan pelatihan serupa wajib diawali dengan proses screening kesehatan yang komprehensif. Pemerintah perlu melakukan pemetaan kondisi peserta, termasuk mengetahui riwayat penyakit bawaan maupun faktor risiko kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan peserta.

“Setiap peserta harus dipastikan memiliki kondisi yang sesuai dengan standar pelaksanaan pelatihan. Jangan sampai ada peserta dengan kondisi kesehatan tertentu yang justru berisiko fatal ketika mengikuti kegiatan,” tambahnya.

Selain peserta perempuan yang sedang hamil, pemerintah juga diminta memberikan perhatian terhadap peserta yang memiliki riwayat penyakit tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan berharap evaluasi terhadap Latsarmil SPPI dapat menjadi langkah perbaikan agar program tetap berjalan sesuai tujuan, namun tetap mengedepankan keselamatan dan nilai kemanusiaan.

“Program prioritas pemerintah harus sukses, tetapi keberhasilan sebuah program tidak boleh diukur hanya dari pelaksanaannya, melainkan juga dari bagaimana pemerintah memastikan keselamatan seluruh peserta yang terlibat,” pungkasnya.

K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama”

0

“K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Jabal Noor K.H. ZULFIKAR HAJAR, Lc memberikan statement di Kediamannya pada hari Jum’at 3/7/2026 yang berlokasi di Jl. Ngalengko No.13, Kel. Perintis, Kec. Medan Timur, Kota Medan.

Beliau menyampaikan bahwa kaum muslimin dan seluruh masyarakat Sumatera Utara yang saya cintai karena Allah, Sumatera Utara adalah tanah yang berkah, negeri yang dianugerahi Allah SWT dengan keberagaman suku, budaya, dan agama. Keberagaman ini adalah sunnatullah, sebuah ketetapan keindahan dari Sang Pencipta yang harus kita jaga bersama dengan rasa syukur.

Rasulullah SAW senantiasa mengajarkan kita bahwa kedamaian dan rasa aman adalah fondasi utama dalam beribadah dan membangun kehidupan yang baik. Dalam sebuah hadis, beliau mengingatkan kita: “Barangsiapa di antara kalian yang memasuki pagi hari dalam keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk harinya, maka seolah-olah dunia telah dianugerahkan kepadanya.”

Oleh karena itu, menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif bukan hanya tugas aparat Kepolisian atau Pemerintah semata, melainkan amanah bagi kita semua selaku umat beragama.

Saya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara :
– Mari kita perkuat tali persaudaraan, baik Ukhuwah Islamiyah (sesama muslim), Ukhuwah Wathaniyah
(sesama anak bangsa), maupun Ukhuwah
Basyariyah (sesama umat manusia). Jangan
biarkan perbedaan pandangan politik atau suku
meretakkan persatuan kita.

Di era digital ini, mari kita lebih bijak dalam menerima berita. Terapkan prinsip tabayyun (konfirmasi/ cek fakta) sebelum menyebarkan informasi.

Jauhi fitnah, ghibah, berita bohong (hoax), serta ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Mari kita bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Laporkan dengan cara yang santun dan sesuai hukum jika melihat ada potensi gangguan keamanan di lingkungan kita.

Mari kita tebarkan kedamaian dalam setiap ucapan dan tindakan kita, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Mari kita jadikan Sumatera Utara sebagai rumah yang aman, teduh, dan penuh berkah bagi siapa saja yang tinggal di dalamnya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi ikhtiar kita, menjaga negeri kita, dan melimpahkan kedamaian serta kemakmuran untuk Sumatera Utara. *(Tim)*

Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi

0

“Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi”

PRABUMULIH, Sumsel Mediacakrabuana.id

29 Juli 2026 – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup Central Opinion Publik (COP), yang memuat percakapan seorang pria yang diduga mengatasnamakan perintah Wali Kota Prabumulih terkait pungutan sebesar Rp5.000 kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Eks Mapolsek Prabumulih Timur.

Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria yang diduga melakukan pemungutan mempertanyakan pihak yang disebut menyebarkan informasi mengenai pungutan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pungutan apabila tidak ada perintah dari Wali Kota.

«”Siapo yang ngomong mak itu? Pertanggungjawabkan itu. Aku kalu bukan perintah Pak Wali dak galak aku. Siapo yang ngomong itu ku suruh panggil dengan Pak Wali. Jualan kamu di sini tinggal… 5 ribu,” demikian kutipan percakapan yang terdengar dalam video tersebut.»

Hingga berita ini ditulis, kebenaran isi video maupun konteks percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua LSM Watch Relation of Corruption (WRC), Pebrianto, meminta Wali Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus mengusut tuntas apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan dirinya dalam praktik pungutan tersebut.

“Jika benar ada oknum yang mencatut atau mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam melakukan pungutan kepada pedagang, maka hal tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi dalam video tersebut tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Pebrianto.

Menurutnya, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Wali Kota Prabumulih tidak tinggal diam. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik dan mengusut siapa pihak yang mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam persoalan ini. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

WRC menilai penjelasan resmi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan nama pejabat daerah untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

( Tim/ Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices