www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2026*

0

“Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2026*

 

*MUSI RAWAS UTARA* –  MEDIACAKRABUANA.ID

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.

Proyek yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nilai kontrak Rp1.060.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan pemantauan lapangan pada tanggal 28-29 Agustus 2026, ditemukan dua dugaan ketidaksesuaian material sebagai berikut:

*1. Pekerjaan Pondasi Batu Menerus.*
Dalam dokumen RAB dan Spesifikasi Teknis, material yang dipersyaratkan adalah batu gunung pecah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847:2019 untuk konstruksi pondasi struktural. Material tersebut memiliki karakteristik keras, bersudut tajam, dan daya ikat tinggi dengan adukan semen.

Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan keterangan pekerja di lapangan, material yang terpasang diduga menggunakan batu kali bulat (river stone). Material tersebut memiliki permukaan licin, berbentuk bulat, dan daya lekat rendah, serta tidak direkomendasikan untuk pekerjaan pondasi struktural bangunan pendidikan. Perbedaan harga antara batu gunung dan batu kali di pasaran Kabupaten Musi Rawas Utara mencapai Rp100.000,- hingga Rp200.000,- per meter kubik.

*2. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan.*
Untuk pekerjaan rangka atap 6 (enam) Ruang Kelas Belajar (RKB), spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan baja ringan dengan ketebalan minimal 0,75 milimeter (mm) dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dari hasil pengamatan, baja ringan yang terpasang diduga memiliki ketebalan di bawah 0,75 mm (diperkirakan 0,60 mm) dan tidak dilengkapi sertifikasi SNI. Penggunaan material di bawah standar tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur atap dan membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Kepala SDN Kuto Tanjung selaku Penerima Manfaat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengawasan teknis dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak Pelaksana Proyek, Konsultan Pengawas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara dan pelanggaran terhadap:

a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat (1) tentang pemborong yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang;

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;

c. Spesifikasi Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:

1. Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi fisik dan administratif terhadap proyek tersebut;

2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan;

3. Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membuka dokumen RAB dan hasil uji material kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proyek revitalisasi SDN Kuto Tanjung merupakan bagian dari program nasional revitalisasi 11.744 satuan pendidikan dengan total anggaran Rp14 Triliun pada Tahun 2026. Realisasi penyaluran hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp2,6 Triliun untuk 3.408 satuan pendidikan.

Jika dugaan ganti spek ini terbukti, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Red

Sunandi

*BUNGKAM! Kemenag Muratara Telan Rp 485 Juta Tanpa Rincian*

0

*BUNGKAM! Kemenag Muratara Telan Rp 485 Juta Tanpa Rincian*

 

*MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memilih bungkam terkait alokasi anggaran belanja kantor Tahun 2026 senilai *Rp485.319.000*. Anggaran hampir setengah miliar rupiah itu tercatat hanya sebagai angka gelondongan tanpa rincian item belanja sedikitpun yang bisa diakses publik.

Sikap tertutup Kemenag Muratara ini memantik kecurigaan. Di tengah instruksi Presiden tentang efisiensi belanja birokrasi, instansi vertikal di Muratara justru menampilkan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan sulit diawasi.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, pos dengan nilai Rp485.319.000 tersebut hanya tertulis “Belanja Kantor” atau “Operasional Kantor”. Tidak ada penjelasan apakah anggaran itu untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum rapat, langganan listrik, internet, telepon, hingga pemeliharaan gedung.

“Kalau ditanya rinciannya mana, tidak ada. Ini yang kita sebut anggaran siluman. Rp485 juta itu besar untuk ukuran operasional kantor Kemenag di kabupaten pemekaran. Tanpa RAB, publik wajar curiga ada pemborosan bahkan mark-up,” kata sumber pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2026).

*Diduga Langgar UU KIP*

Praktik penganggaran tanpa rincian ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, setiap penggunaan uang negara wajib dibuka secara transparan dan dapat diakses publik.

Selain itu, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan jelas mewajibkan setiap belanja diuraikan secara detail berdasarkan volume, satuan, dan harga satuan yang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah.

“Kalau Rp485 juta itu hanya ditulis gelondongan, bagaimana Inspektorat mau mengaudit? Bagaimana wartawan dan LSM mau mengawasi? Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan telepon tidak dijawab. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutupi dari anggaran Rp485 juta tersebut.

Masyarakat kini mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sumsel dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk turun tangan mengaudit pos belanja kantor Kemenag Muratara 2026. Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi rincian anggaran, aliansi masyarakat sipil Muratara mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Informasi dan Aparat Penegak Hukum.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pelayanan umat justru habis untuk belanja kantor yang tidak jelas,” tutupnya.

Red

Sunandi

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

MUSI RAWAS UTARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawalinews Meminta
“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DANA BOS KAB.MUSI RAWAS UTARA DIGOROK”

Geram membaca ada nya temuan BPK Dinas pendidikan Pasalnya Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS TA 2024

Sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti Atas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk

Melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan
Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis

Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten
Musi Rawas Utara
Untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

Diduga Anggaran DLH, Paket Pengadaan Acara Hari Jadi Purwakarta ke-195 Dinilai Cacat Hukum

0

“Diduga Anggaran DLH, Paket Pengadaan Acara Hari Jadi Purwakarta ke-195 Dinilai Cacat Hukum”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan paket pengadaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Kegiatan Hari Jadi ke-195 Kota Purwakarta (dan Hari Jadi ke-58 Kabupaten Purwakarta) tahun 2026

Diterpa isu miring. Proyek pengadaan strategis tersebut dinilai cacat hukum lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan tidak menandatangandokumen atau kontrak kerja sama paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiadaan tanda tangan dari pihak PPK DLH dalam proses pengadaan ini memicu keabsahan regulasi yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanda tangan PPK merupakan elemen mutlak sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban yuridis atas kontrak yang berjalan.

Sorotan Tajam Publik Penuh Pertanyaan Besar :

Tanpa adanya tanda tangan resmi tersebut, seluruh rangkaian proses administrasi hingga eksekusi anggaran di lapangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Awak media konfirmasi atas temuan kejanggalan di tayang LPSE Kabupaten Purwakarta:

Rahmat Mulyadi Bendahara DLH ði dampingi Erlan Kadis DLH Purwakarta Selasa 29 September 2026 di ruang rapat

Rahmat mengatakan data tersebut baru tahap pengajuan yang sebenarnya dokumen sudah di tanda tangan oleh PPK dan Dirut Cv ungkap Rahmat

Lanjutnya,Rahmat mengatakan kembali Coba saya lihat dulu di laptop ,meninggalkan ruang rapat

Rahmat kembali lagi dari hasil yang sudah di lihat ruang kerjanya,hal tersebut ada di ranah operator LPSE, seharusnya ada perubahan data terbaru ungkap Rahmat.

Dalam Kejanggalan dari hasil temuan di DLH Purwakarta tidak ada tanda tangan Elektronik/Stempel dan kecurigaan yang lebih kuat tanggal di kosongkan

Dalam perbandingan awak media melihat para OPD Dengan ketentuan tanda tangan Elektronik/Stempel tersebut tertera

Akhirnya awak media di suruh menunggu 30 menit di ruang rapat dan juga tak kunjung kembali ke ruang rapat kadis

Akhirnya ,Rahmat kembali menemui awak media setelah kadis meninggalkan kantor ada keperluan ke Pemda

Rahmat mengatakan laptop rusak dan Operator nya sudah pindah ke Karawang,dan Silakan beritakan saja”. Tegasnya Rahmat

Kalau memang data sebut salah nanti kami perbaiki,ungkap Rahmat.

Sorotan Pengamat Hukum :

Pengamat kebijakan publik setempat menyatakan bahwa ketidakhadiran komitmen tertulis dari PPK DLH memunculkan spekulasi adanya ketidaksesuaian prosedur atau potensi maladministrasi sejak tahap perencanaan atau pemilihan penyedia jasa.

“Jika PPK tidak menandatangani dokumen tersebut, maka secara otomatis paket belanja jasa ini berstatus cacat hukum.

Segala bentuk pencairan anggaran atau kegiatan yang telah dilakukan bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Sesuai Ringkasan Keabsahan Proyek :

Dokumen Perencanaan / Gambar Kerja (Instansi)

Perlu Validasi (bisa berupa Tanda Tangan Elektronik/QR Code resmi).

Cacat Hukum jika ditayangkan tanpa pengesahan sama sekali

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta maupun Mugti Rosadi ST., MM. Pejabat Pembuat Komitmen terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar tanda tangan paket hari jadi tersebut.

Masyarakat dan pegiat transparansi anggaran mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, untuk segera mengusut tuntas kejanggalan ini demi menjaga akuntabilitas jalannya roda pemerintahan di Purwakarta jangan sampai menimbulkan kerugian Keuangan Negara

( Red / Tslm (

“UANG RAKYAT BUKAN TABUNGAN DIAM! DPRD & TIM RAMBO TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SISA ANGGARAN Rp85 MILIAR”

0

“UANG RAKYAT BUKAN TABUNGAN DIAM! DPRD & TIM RAMBO TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SISA ANGGARAN Rp85 MILIAR”

SUBANG —MEDIACAKRABUANA.ID

26 September 2026
Berdasarkan data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sisa anggaran daerah Kabupaten Subang yang belum terserap mencapai Rp85 Miliar. Angka yang sangat besar ini tak boleh dibiarkan begitu saja. DPRD Subang telah memanggil seluruh Kepala Dinas terkait untuk menjelaskan langsung — setiap rupiah yang tertinggal wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

“Tahun depan, anggaran yang tidak terserap ini wajib langsung dipakai untuk kepentingan rakyat. Jangan digulirkan lagi tanpa hasil nyata!”

Uang rakyat bukan simpanan pribadi. Bukan tabungan yang dibiarkan diam. Itu adalah keringat dan harapan warga Subang — yang harus kembali menjadi jalan mulus, sekolah layak, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang lebih baik. Siapa yang menahan, dia yang harus menjawab!

Rakyat sudah menunggu cukup lama. Sekarang bukan lagi waktu beralasan, melainkan waktu bukti kerja nyata!

PERNYATAAN TEGAS — TIM RAMBO

Apen Supandi (Alvent HD) RamboNews.

“Angka Rp85 Miliar yang menganggur bukan sekadar catatan di laporan. Itu adalah miliaran rupiah yang seharusnya sudah bekerja untuk warga Subang — untuk obat yang belum tersedia, jalan yang rusak, fasilitas sekolah yang kurang.

Jika anggaran diam, berarti rakyat yang dirugikan. Tidak ada alasan prosedur! Tidak ada alasan keterlambatan! Yang ada hanyalah kelalaian terhadap amanah yang dipercayakan!

Kami mendesak Pemkab Subang: Segera salurkan sisa anggaran ini langsung ke program yang dirasakan rakyat — kesehatan, pendidikan, infrastruktur desa. SiLPA bukan harta simpanan, melainkan amanah yang harus segera diwujudkan!

Kami pantau. Kami awasi. Jika tidak ada pergerakan nyata, kami tidak akan diam!”

TUNTUTAN RESMI RAMBONEWS & TIM RAMBO

1. Pertanggungjawaban terbuka dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atas sisa anggaran Rp85 Miliar — rinci, jelas, dihadapan publik
2. Evaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas/Kepala BLUD yang menyisakan anggaran secara berlebihan — tidak boleh ada jabatan yang aman tanpa hasil
3. Penyerapan langsung sisa anggaran dan SiLPA ke program prioritas: pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan desa, dan pemberdayaan ekonomi warga
4. Pengawasan bersama DPRD dan masyarakat — pastikan tidak ada lagi anggaran yang “menganggur” sementara warga kesulitan

Dikeluarkan: 26 September 2026
Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Tujuan: Pemkab Subang, DPRD Subang, Seluruh Masyarakat Kabupaten Subang

Tanda Tangan:

(Apen Supandi / Alvent HD). RamboNews
Koordinator — Tim Rambo

“Kesadaran Pajak di Muratara Meningkat 60 Persen Berkat Program Samsat Menyapa”

0

“Kesadaran Pajak di Muratara Meningkat 60 Persen Berkat Program Samsat Menyapa”

 

*MUSI RAWAS UTARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTB Samsat Musi Rawas Utara (Muratara) melalui program bertajuk *’Samsat Menyapa’* membuahkan hasil positif. Program yang dikemas dengan pendekatan humanis ini berhasil meningkatkan kesadaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Muratara hingga mencapai 60 persen.

Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Rupit dan sekitarnya tersebut tidak seperti razia pada umumnya. Petugas gabungan dari Samsat, Jasa Raharja, dan Kepolisian justru memberhentikan pengendara untuk memberikan edukasi tertib pajak, sekaligus membagikan bingkisan berupa masker dan jas hujan secara gratis.

Kepala UPTB Samsat Muratara menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengubah paradigma masyarakat yang selama ini takut jika berurusan dengan Samsat. Dengan pendekatan yang ramah dan pemberian hadiah, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

“Kami tidak ingin menakuti warga. Kami ingin menyapa. Dengan memberikan masker dan jas hujan, kami ingin menunjukkan bahwa taat pajak itu ada manfaatnya kembali ke masyarakat. Alhamdulillah, hasilnya kesadaran pajak di Muratara sampai triwulan III ini sudah di angka 60 persen, naik signifikan dibanding tahun lalu,” ujar Kepala UPTB Samsat Muratara, Selasa (29/09/2026).

Menurut data Samsat Muratara, peningkatan kesadaran pajak ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun 2026, angka kepatuhan bisa mencapai 80 persen.

Salah seorang pengendara, Anto (34), warga Karang Dapo mengaku kaget sekaligus senang dengan program tersebut. “Awalnya kiro nak ditilang, ternyata malah dikasih jas hujan. Senang nian. Jadi ingat pajak motor yang lah telat seminggu. Besok langsung nak bayar,” ungkapnya sambil tersenyum.

Program ‘Samsat Menyapa’ ini rencananya akan terus digelar secara rutin setiap bulan, tidak hanya di Rupit tetapi juga akan menyasar kecamatan lain seperti Rawas Ulu, Rawas Ilir, dan Karang Jaya. Selain membagikan masker dan jas hujan, petugas juga memberikan sosialisasi tentang kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL dan gerai Samsat Keliling.

Dengan adanya program ini, diharapkan hubungan antara petugas Samsat dan masyarakat semakin harmonis, serta kesadaran untuk membangun daerah melalui pajak semakin tumbuh di Bumi Beselang Serundingan.

 

Penulis: Tim Redaksi Muratara*
Sunandi

“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup Mata”

0

“Diduga Izin Kedaluwarsa Sejak 2022, Galian C PT Suka Warna Tetap Nekat Beroperasi Malam Hari,APH Tutup MATa”

Cianjur || Mediacakrabuana.id

Aktivitas penambangan galian golongan C yang diduga dikelola oleh PT Suka Warna menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut disinyalir tetap nekat menjalankan operasional pengerukan material pada malam hari, meskipun izin usaha pertambangannya diduga kuat telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan dan keluhan warga yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut justru kian masif saat malam tiba. Deru mesin alat berat serta lalu-lalang truk bermuatan material batuan atau tanah uruk dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Selain menimbulkan polusi suara dan debu, mobilitas armada berat di malam hari juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan lokal.

Senin 28/9/2026  tim media ke”Lokasi tambang pasir atras ( bahan keramik).
Alamat lokasi.:
Desa. Mekar Galih
Kec. Cikalong kulon. Cianjur.
Lokasi tanah ditambang milik PT. SUKA WARNA
Ijin galian C sudah habis masa berlakunyan dari tahun 2022 ijin galian C nya sedang di urus sampai saat ini mengurus ijin perpanjangan galian C nya belum keluar sedang penambang masih operasional secara gelap kenapa gelap bekerja nya mulai jam 8 malam sampai subuh.
Suplay bahan baku keramik nya di kirim ke pabrik. PABRIK MULIA KERAMIK.
ALamat di cikarang

Nama penambangnya.
Haji Demang
Orang karawang
Lokasi galian Haji Demang
Ijin surat galian C nya atas nama PT. SUKA WARNA

“Kami heran, kalau memang izinnya resmi kenapa harus sembunyi-sembunyi beroperasi malam hari? Kabarnya izin mereka sudah mati bertahun-tahun. Kami minta keadilan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sikap cuik dari pihak pengelola ini pun memicu kekecewaan yang mendalam bagi publik.

Pasalnya,

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai lamban dan tidak bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Minimnya tindakan nyata dari otoritas berwenang memunculkan tudingan miring di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik penambangan yang merugikan pendapatan daerah dan merusak kelestarian lingkungan tersebut.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah merupakan tindakan pidana yang melanggar

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Suka Warna belum memberikan klarifikasi resmi terkait status legalitas perizinan operasional mereka.

Masyarakat mendesak agar APH bersama dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan sidak, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan secara transparan, serta mengambil tindakan hukum konkret demi menegakkan keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

( Tim / A. Sopyan )

*TANPA RINCIAN! Kemenag Muratara Anggarkan Belanja Kantor Rp485 Juta di 2026, Publik Desak Keterbukaan*

0

*TANPA RINCIAN! Kemenag Muratara Anggarkan Belanja Kantor Rp485 Juta di 2026, Publik Desak Keterbukaan*

*MURATARA -* MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini, alokasi Belanja Kantor Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp485.319.000* dipertanyakan publik lantaran tidak disertai rincian peruntukan yang jelas dalam dokumen anggaran yang dapat diakses publik.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah gencarnya instruksi efisiensi dan transparansi anggaran dari pemerintah pusat. Anggaran hampir setengah miliar rupiah yang hanya tercantum dalam satu pos gelondongan dinilai janggal dan rawan penyimpangan.

“Ini yang menjadi persoalan. Rp485.319.000 itu untuk apa? Rinciannya tidak ada. Apakah untuk Alat Tulis Kantor (ATK), cetak dan penggandaan, makan minum rapat, langganan listrik dan internet, atau pemeliharaan gedung? Tanpa rincian, publik tidak bisa menilai wajar atau tidak,” tegas salah seorang aktivis pemerhati anggaran di Muratara, Senin (29/09/2026).

Menurutnya, praktik penganggaran gelondongan tanpa rincian komponen sudah tidak boleh terjadi lagi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

*Langgar Prinsip Transparansi*

Secara regulasi, penganggaran belanja kantor tidak bisa hanya menampilkan angka total. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan prinsip Standar Satuan Harga (SSH), setiap belanja barang dan jasa wajib dirinci berdasarkan kebutuhan riil, volume, dan satuan harga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik termasuk instansi vertikal untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.

“Kalau hanya ditulis ‘Belanja Kantor Rp485 Juta’ tanpa RAB, itu sama saja menutup akses pengawasan. Bagaimana kita tahu harga ATK-nya tidak di-mark-up? Bagaimana kita tahu volume makan minumnya wajar? Ini yang harus dijelaskan Kemenag Muratara,” tambahnya.

Sorotan terhadap Kemenag Muratara ini juga tak lepas dari kondisi di Bumi Beselang Serundingan. Dalam dua pekan terakhir, isu pengelolaan anggaran di Muratara sedang panas. Sejumlah OPD dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan paket pengadaan tahun 2025 hingga 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Kantor Kemenag Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan anggaran belanja kantor Rp485.319.000 tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Konfirmasi penting untuk memastikan apakah rincian anggaran tersebut memang tidak ada, atau ada namun tidak dipublikasikan di laman resmi.

Publik kini mendesak agar Kemenag Muratara membuka secara terang benderang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pos belanja kantor tersebut. Keterbukaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa anggaran hampir setengah miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan umat, bukan untuk pemborosan birokrasi.

(Red /Annaz )

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

0

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

SAMOSIR — MEDIACAKRABUANA.ID

Hujan deras yang memicu banjir bandang di wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, mendorong jajaran Polsek Simanindo Polres Samosir bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang terdampak.

Di tengah situasi tersebut, personel Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga medis dan masyarakat melakukan penyisiran ke sejumlah rumah warga yang berada di kawasan terdampak.

Sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi ke tempat yang lebih aman, termasuk seorang warga negara asing (WNA) berusia 80 tahun. Seluruh warga yang berhasil dievakuasi dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., langsung memimpin proses penanganan di lapangan. Personel kemudian dibagi menjadi dua tim untuk mempercepat proses penjemputan warga dari sejumlah rumah yang terdampak.

Tim pertama dipimpin langsung Kapolsek Simanindo untuk menjangkau rumah-rumah warga terdampak. Sementara tim kedua dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Simanindo untuk menjangkau warga yang berada di kawasan lereng bukit.

Medan dan kondisi lingkungan yang terdampak membuat proses evakuasi harus dilakukan secara hati-hati. Petugas tidak hanya memastikan warga dapat keluar dari kawasan terdampak, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia dan anak-anak.

Salah satu proses evakuasi dilakukan terhadap seorang warga lanjut usia bersama anggota keluarganya yang berada di kawasan lereng. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke rumah warga lainnya hingga seluruh warga yang terdata berhasil dibawa menuju lokasi aman.

Atas arahan Kapolres Samosir, warga yang telah dievakuasi kemudian diarahkan untuk mengungsi sementara di Mako Polsek Simanindo sembari menunggu kondisi di lokasi dinyatakan lebih aman.

Penanganan tersebut melibatkan Kapolsek Simanindo beserta personel Polsek Simanindo, Danramil 01/SMD beserta personel Koramil, Camat Simanindo beserta staf, Puskesmas Ambarita dan tim medis, serta masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam penanganan situasi darurat, khususnya untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

14 Warga Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan laporan penanganan di lapangan, sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi, dengan identitas dalam pemberitaan disajikan menggunakan inisial:

– K.S., 57 tahun
– E.M., 36 tahun
– I.M., 14 tahun
– S.M., 61 tahun
– P.M., 38 tahun
– R.M., 13 tahun
– B.M., 6 tahun
– M.M., 14 tahun
– E.M., 15 tahun
– S.M., 45 tahun
– M.T., 17 tahun
– N.C., 59 tahun
– P.E.C., 80 tahun
– M.L.H., 58 tahun

Penggunaan inisial dilakukan untuk menjaga privasi warga yang terdampak, terlebih terdapat sejumlah anak di antara masyarakat yang dievakuasi.

Polsek Simanindo Tetap Siaga

Pascaevakuasi, personel Polsek Simanindo bersama unsur terkait masih bersiaga di Mako Polsek. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi serta memberikan bantuan apabila masyarakat kembali membutuhkan pertolongan.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penanganan kondisi darurat.

Langkah cepat tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat ketika bencana terjadi. Dalam kondisi seperti ini, evakuasi bukan hanya tentang memindahkan warga dari lokasi terdampak, tetapi memastikan setiap orang—termasuk anak-anak, lansia maupun warga asing yang berada di wilayah tersebut—mendapat kesempatan untuk berada di tempat yang lebih aman.

Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan dan masyarakat juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kondisi cuaca maupun lingkungan.

Masyarakat yang berada di kawasan rawan banjir dan longsor diharapkan segera mengikuti arahan petugas serta mengutamakan keselamatan apabila situasi kembali memburuk.

Di tengah derasnya arus dan situasi yang tidak menentu, satu hal menjadi prioritas: memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana seorang diri.

Laporan: S Hadi Purba /BS

“LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT”

0

“LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT”

Pematangsiantar – Mediacakrabuana.id

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM SULUH) mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Manajer PLN UP3 Pematangsiantar serta General Manager PLN UID Sumatera Utara.

Desakan keras ini disampaikan setelah LPM SULUH menilai PLN tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik. LPM SULUH mengaku telah *tiga kali* menyurati PLN terkait permohonan informasi publik sekaligus meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar, namun tidak mendapat jawaban yang memadai.

“Kami menilai sikap PLN ini patut dipertanyakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan pelayanan publik,” tegas Ketua LPM SULUH dalam keterangannya.

*DIDUGA MELANGGAR UU KIP*

LPM SULUH menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan PLN terhadap ketentuan:

1. *Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik;
2. *Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi;
3. *Pasal 35-37 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
4. *Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008*, yang mengatur sanksi pidana apabila Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian.

Selain itu, jika persoalan yang dimohonkan berkaitan dengan pelayanan pelanggan, PLN juga wajib memperhatikan *Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999* tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur, serta *Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009* tentang Pelayanan Publik yang menekankan pelaksana pelayanan harus profesional dan tidak mempersulit.

*PERNYATAAN SIKAP LPM SULUH*

> “Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. PLN ini BUMN milik rakyat, bukan milik pribadi,” tegas LPM SULUH.

*TUNTUTAN LPM SULUH KEPADA DIRUT PLN (Persero):*

1. Segera mencopot dan/atau mengevaluasi Manajer PLN UP3 Pematangsiantar;
2. Mengevaluasi dan mencopot General Manager PLN UID Sumatera Utara;
3. Memerintahkan jajaran PLN untuk memberikan jawaban resmi atas tiga surat permintaan informasi LPM SULUH;
4. Membuka informasi yang memang merupakan informasi publik sesuai UU KIP;
5. Melakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap dugaan pelanggaran di PLN UP3 Pematangsiantar.

LPM SULUH menegaskan, apabila PLN tetap bungkam dan tidak memberikan penyelesaian, pihaknya akan menempuh mekanisme *keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara* serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Pematangsiantar, 28 September 2026

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM SULUH)

Johannes Sakti Sembiring

Ketua

HP: +62 823-7953-0290

( Hadi)

“Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB: Warga Perumahan Graha Marga Mulya Lubuklinggau Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan”

0

“Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB: Warga Perumahan Graha Marga Mulya Lubuklinggau Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan”

LUBUKLINGGAU — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga penghuni Perumahan Graha Marga Mulya yang berlokasi di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyuarakan keresahan mereka terkait kejelasan legalitas aset properti yang ditinggali. Pasalnya, meski kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah selesai atau lunas, status sertifikat tanah yang dipegang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi tersebut memicu rasa cemas di kalangan warga. Mereka khawatir tidak terselesaikannya peningkatan status hukum atas tanah tersebut dapat menimbulkan kendala administratif maupun hukum di kemudian hari, terutama terkait jaminan kepastian hukum kepemilikan aset keluarga.

Kronologi dan Keluhan Warga
Perumahan Graha Marga Mulya yang dikembangkan oleh PT Rahayu Putra Pratama ini merupakan hunian bersubsidi (Tipe 36) yang diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui fasilitas KPR perbankan. Seiring berjalannya waktu, beberapa debitur yang telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya mengharapkan dapat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan mutlak.
KATA OMED

Namun, saat proses pengambilan dokumen pasca-pelunasan di bank penerbit kredit, warga mendapati bahwa sertifikat yang diserahkan masih atas nama developer dengan status HGB. Warga mengaku harus menanggung beban tambahan, baik dari segi biaya maupun prosedur teknis, jika harus mengurus peningkatan status ke SHM secara mandiri.

“Kami sudah menyelesaikan kewajiban angsuran sampai lunas 100 persen. Keinginan kami sederhana, yaitu mendapatkan kepastian legalitas rumah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau statusnya masih HGB, rasa memiliki itu belum penuh dan kami khawatir ada masalah hukum di masa depan,” ujar salah seorang perwakilan warga perumahan.

Warga menilai pihak pengembang dan perbankan seharusnya memberikan pendampingan atau kejelasan informasi sejak awal mengenai mekanisme balik nama serta peningkatan status sertifikat setelah masa kredit berakhir.

Sorotan Perlindungan Konsumen dan Regulasi Pertanahan
Permasalahan peralihan dari HGB ke SHM pada rumah bersubsidi mendapat perhatian dari pemerhati hak konsumen dan pertanahan. Secara regulasi, HGB memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Sementara untuk hunian tinggal perorangan (rumah tapak), status Hak Milik (HM) merupakan jenjang hak tertinggi yang memberikan kepastian hukum permanen.

Menurut regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemegang HGB atas rumah tinggal perorangan sebenarnya dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik melalui Kantor Pertanahan setempat. Namun, kendala sering muncul apabila:

Sertifikat induk belum dipecah sempurna oleh pihak pengembang (developer).

Terdapat kewajiban balik nama atas nama pemilik baru yang membutuhkan dokumen pendukung lengkap dari developer dan pihak bank.

Kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pihak pengembang, perbankan, dan konsumen saat akad awal dilakukan.

Tuntutan dan Harapan Warga Perumahan
Atas situasi tersebut, warga Perumahan Graha Marga Mulya menyuarakan beberapa poin tuntutan dan harapan:

Itikad Baik Pengembang (Developer): Meminta PT Rahayu Putra Pratama untuk memfasilitasi dan mempermudah proses pemecahan, balik nama, serta pengurusan peningkatan status dari HGB ke SHM bagi warga yang telah lunas.

Peran Aktif Bank Penyalur KPR: Meminta pihak perbankan penyalur KPR agar tidak melepas tanggung jawab begitu saja setelah pelunasan, melainkan turut mengawal kepastian penerbitan dokumen legalitas yang sah hingga ke tangan konsumen.

Intervensi Pemerintah Daerah dan Kantah BPN Kota Lubuklinggau: Meminta Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk hadir memberikan pengawasan, sosialisasi, serta kemudahan skema pelayanan (seperti program pemutihan/peningkatan hak) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Warga berharap pihak pengembang, perbankan, dan instansi BPN setempat dapat segera duduk bersama menggelar dialog terbuka guna menemukan solusi konkret dan berkeadilan. Kepastian hukum atas rumah tinggal adalah hak mendasar konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban finansialnya.

(Red sunandi)

“Proyek Futsal 2024 Kab. Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

0

“Proyek Futsal 2024  Kab Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Belum lama ini sedang perbincangan terhadap beberapa tokoh masyarakat yang sedang menjadi sorotan ada dugaan proyek pengadaan alat olahraga dan EO futsal di tahun 2024

Akhirnya, gabungan awak media mencoba menulusuri atas informasi yang menjadi sorotan publik.20 September 2026 di salah satu warung depan Disporabud

Sementara,Penyedia jasa/ pelaksana Kegiatan EO FUTSAL Yang di selenggarai AFKAB tahun anggaran 2024 kini tengah menghadapi ketidakpastian, Pembayaran pekerjaan di dinas pemuda dan olahraga saat di tahun 2024

Mirisnya, meskipun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah resmi diterbitkan oleh pihak pemerintah daerah, dana pencairan yang seharusnya berada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) diduga kosong, atau dana minim

sehingga pembayaran pengerjaan proyek tersebut Tidak terealisasi.sesuai yang di inginkan penyedia jasa kontraktor

Kondisi ini memicu keluhan mendalam dari para penyedia jasa yang telah merampungkan kewajiban fisik pembagunan di lapangan.

Lanjutnya,Perwakilan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi pencairan telah dinyatakan lengkap hingga terbitnya lembar SP2D.

Namun, saat hendak melakukan proses pemindahbukuan di bank terkait, pihak perbankan mengonfirmasi bahwa ketersediaan anggaran kas daerah untuk pos tersebut belum terisi.

Gabungan awak media yang sudah di jadwal untuk ketemu Kamis 24 September 2026 di Kantor DPRD Purwakarta

Berinisial W Anggota DPRD Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi di ruang Fraksi 1 Kamis 24/ September 2026 mengatakan itu tidak benar dan itu kalau benar bukan di ranah saya ucap w

Dalam Ketidakjelasan ini semakin penuh tanda tanya oleh sikap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Saat berulang ulang dikonfirmasi oleh awak media mengenai mandeknya anggaran untuk kegiatan sarana olahraga ini, dan EO Futsal oknum anggota dewan justru terkesan mengelak dan saling melempar tanggung jawab, berdalih bahwa persoalan teknis pencairan anggaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas teknis terkait selaku pengguna anggaran Tegasnya

Lanjutnya ,ia mengatakan ada nya aspirasi itu bukan futsal melainkan tenis meja dan itu buķan aspirasi saya tapi aspirasi ketua DPRD waktu itu A dan ibu p tegas”. W

Ia mengatakan Kembali, silahkan aja konfirmasi mantan Ketua DPRD terkait pengadaan olahraga dan juga barangnya di bawa kerumah beliau,ungkapnya W

Coba saja,apa masih ada atau tidak barangnya tegas W.

Hal tersebut, untuk EO Futsal emang saya saat itu langsung tapi tidak ada anggaran yang di alihkan untuk pengadaan olahraga,karena masing masing bagiannya tegas W.

Dilokasi berbeda,awak media menemui salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya Kamis 24 September 2026.

Ia mengatakan di tahun 2024 emang benar adanya Kegiatan Olaharaga EO FUTSAL dengan nominal Rp.100.000.000
Kekecewaan Mendalam :

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diterbitkan secara resmi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta setelah melalui verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan kami langsung ke Bank BJB untuk mencairkan Uang tersebut ucapnya narasumber

Sangat di sayangkan,saldo tersebut kosong,dan kami kembali mempertanyakan ke kadis Dispora kenapa hal tersebut bisa terjadi,dan tidak ada uang di rekening masuk

Sedangkan, SP2D sudah terbit.ucap Narsum ke kadis.

Ia melanjutkan kembali, mohon waktunya kami akan membayarkan nanti di tahun 2025 di jelaskan kadis ke narasumber.

Dalam pergantian tahun di 2025 , Alhamdulillah sudah di bayarkan ujarnya.

Dikarenakan,ada kegiatan futsal SMsebagai acara EO Futsal,dan itu berjalan lancar untuk acara EO Futsal jelas narasumber.

Dari pembayaran ke kami dari projek pembangunan futsal ,artinya tidak ada pembangunan sama sekali tegasnya

Di sisi lain, para kontraktor kini terhimpit beban finansial yang besar karena harus melunasi biaya material serta upah para pekerja lapangan yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2025.

Akhirnya Mandek pembayaran ini memicu kekhawatiran adanya mismanajemen tata kelola keuangan daerah atau defisit anggaran tersembunyi yang mengorbankan hak-hak pihak ketiga.kontraktor

Ketentuan Umum Penerbitan SP2D Purwakarta Dasar Hukum:

Penerbitan SP2D mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses Alur:

Pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh perangkat daerah/SKPD.

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pengujian dan penerbitan dokumen SP2D oleh BUD/BKAD untuk diteruskan ke bank kas daerah

Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi & Jabatan)

Jika penerbitan SP2D “kosong” tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu (misalnya kontraktor atau pihak ketiga), memanipulasi laporan keuangan daerah, atau menyembunyikan defisit anggaran yang sebenarnya, pejabat BUD/BKAD dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 atau Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang, sarana, atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 1 hingga 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda materiil yang besar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik:

Jika dalam proses pengujian dokumen terdapat manipulasi data kas atau pembukuan agar SP2D bisa terbit (seolah-olah kas ada), pejabat dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen publik dengan ancaman pidana penjara.

Proyek fiktif atau penyimpangan dalam proyek Kegiatan futsal umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, pelanggaran administratif dan spesifikasinya juga berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten purwakarta setempat beserta perwakilan manajemen Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kosongnya kas daerah untuk pembayaran proyek futsal tahun 2024 tersebut.

Kontraktor mendesak pemerintah daerah dan dewan pengawas untuk segera duduk bersama guna memberikan transparansi dan kepastian pembayaran sebelum menempuh jalur hukum.atau pelopor kan peristiwa ini”.

Bersambung Edisi berikut nya ….

( Red/ Tslm)

KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM DIMINTAM BERTINDAK PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI

0

“KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM DIMINTAM BERTINDAK PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI”

Sumsel : Mediacakrabuana.id

PT IYAL Buang limbah Cair B3 kesungaj belum ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum
Kab Muara Enim Sumsel Media Rambo Minggu 27 September 2026 . PT IYAL diduga keras tidak memiliki amdal ( anilis dampak lingkungan ) Yang terkesan kebal hukum . Pasalnya PT IYAL membuang limbah Cair di wilayah Desa Gedung buru Kec . Muara belida , Sungai tersebut mengalir ke Sungai Musi Provinsi Sumatera Selatan .diminta pihak kementrian lingkungan hidup dan Gakum bertindak untuk memberikan penegakan hukum terhadap PT IYAL Yang tidak mengantongi IPAL . Haltersebut sangat berbahaya dengan kesehatan manusia .

PT IYAL – Di duga Keras buang limbah cair industeri Pabrik sawit Di buang sembarangan
Dugaan mencemari anak Sungau Dan Sungai Musi Dalam wilayah Provinsi Sumatera selatan
Mendesak BAPEDALDA Provinsi sumatera selatan. Mandul pemerintahan Kabupaten Muara Enim lingkungan Hidup buta tuli diduga keras sudah kenyang menerima ATM .

Diminta Segera di tutup PT IYAL yang membuang limbah cair sawit ke sungai bau menyengat dan gatal. Segera usut tuntas perbuatan Melawan Hukum

Undang Undang lingkungan Hidup
Pasal 2
(1) Baku Mutu limbah cair untuk jenis sawit Industeri /Kegiatan bagian yang tidak terpisah kan dengan peraturan ini sebagai
Berikut limbah Cair Kental
Merusak lingkung tercemar anak sungai menebus sungai Musi Dalam wilayah provinsi. sumatera Selatan

( Tim/ Red )

Dugaan Limbah Cemari Sungai Musi Mencuat Kembali, PT IAL Disebut Diduga Suap Media Lokal

0

“Dugaan Limbah Cemari Sungai Musi Mencuat Kembali, PT IAL Disebut Diduga Suap Media Lokal”

Sumatera Selatan, Mediacakrabuana.id

Dugaan pencemaran Sungai Musi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya limbah Perusahaan yang disebut-sebut mencemari aliran Sungai Musi serta dugaan adanya upaya pemberian uang kepada salah satu media lokal yang dikaitkan dengan pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas dan menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari aliran Sungai Musi. Namun, hingga kini diperlukan pemeriksaan dan pembuktian secara resmi untuk memastikan sumber serta jenis limbah yang diduga mencemari sungai tersebut.
Selain persoalan lingkungan, muncul pula tudingan bahwa Perusahaan Terbatas Indralaya Argo Lestari (PT IAL) diduga memberikan sejumlah uang kepada salah satu media lokal dari salah satu perwakilan perusahaan berinisial “S” agar pemberitaan terkait dugaan pencemaran tersebut tidak berkembang.

Tuduhan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada media perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai orang yang memberikan, kepada siapa diberikan, berapa nilainya, serta apa tujuan pemberian tersebut.

Sementara itu, pihak PT IAL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Musi maupun tudingan mengenai dugaan pemberian uang kepada media lokal.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium apabila ditemukan indikasi pencemaran. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pencemaran, sumbernya, serta pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Laporan: yasandi

Kasus Pengeroyokan Warga di Banggai Laut Melibat Anggota Polri: Polres Mulai Usut Terlapor

0

“Kasus Pengeroyokan Warga di Banggai Laut Melibat Anggota Polri: Polres Mulai Usut Terlapor”

​BANGGAI LAUT — MEDIACAKRABUANA.ID

Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Banggai Laut kini resmi bergulir. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/[…]/IX/2026/Reskrim tertanggal 23 September 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Laut telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor.

​Laporan bernomor LP-B/2/IX/2026/SPKT/POLRES BANGGAI LAUT/POLDA SULTENG tersebut dilayangkan oleh korban bernama Jamil pada 21 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

​Saksi Polisi Hingga Terlapor Diperiksa
​Dalam dokumen SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, AKP Kadek Putra Trisnawa, S.H., M.H., disampaikan bahwa tim penyidik/penyelidik telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya:

– ​Permintaan visum terhadap korban/pelapor (Jamil).

– ​Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kepolisian, yakni Bripda Muhammad Verrel Bintang Bhayangkara, Bripda I Putu Aditya Pratama, dan Bripka Incon Halusi.

– ​Pemeriksaan terhadap salah satu terlapor dari unsur Polri, yaitu Briptu Alfandi A. Denge alias Pace.

​Selain itu, penyidik juga memanggil terlapor lainnya, yakni Aksar Amir S.H. alias Anca serta Aditya Rahman Syarif, untuk dimintai keterangan.

​Gelar Perkara Menyusul
​Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan saksi maupun terlapor rampung adalah pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini lebih lanjut.

​Proses ini terus menjadi perhatian publik guna memastikan transparansi dan keadilan penegakan hukum, terutama mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di dalamnya.

(red)

“Ketimpangan Pembangunan di Sarolangun: Kopdes Megah, SD 170/VII Mentawak Ulu Kekurangan Kelas”

0

“Ketimpangan Pembangunan di Sarolangun: Kopdes Megah, SD 170/VII Mentawak Ulu Kekurangan Kelas”

SAROLANGUN, JAMBI — Di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Gedung Kompleks Desa (Kopdes) Merah Putih kini berdiri gagah dan megah — bukti pembangunan yang didukung Pemerintah Pusat. Namun di tempat yang sama, wajah ketimpangan terlihat nyata: SD 170/VII Mentawak Ulu justru terpuruk dalam kekurangan ruang belajar yang semakin mendesak, seakan tersisih dari perhatian.

Pembangunan Kopdes dan program Makan Bergizi Gratis memang layak dihargai. Tetapi bagi warga Mentawak Ulu, kemajuan itu terasa timpang. Di tengah beragam fasilitas baru yang bermunculan, kebutuhan paling mendasar — tempat yang layak untuk mendidik generasi penerus — justru terabaikan.

Jumlah siswa terus bertambah setiap tahun, namun tidak ada ruang kelas baru yang dibangun. Kondisi ini menghambat proses belajar mengajar secara nyata. Ruangan yang sempit membuat anak-anak tidak nyaman, guru kesulitan mengajar, dan kualitas pendidikan terancam menurun. Ini bukan sekadar soal bangunan — ini soal pengabaian hak anak-anak dan ketidakadilan yang dirasakan langsung oleh warga.

Warga, orang tua murid, dan pihak sekolah tidak bisa lagi berdiam diri. Pertanyaan ini muncul dari hati mereka:

“Mengapa gedung-gedung besar dibangun mewah, sementara tempat anak-anak kami menuntut ilmu dibiarkan sempit, panas, dan tidak layak?”

Seorang warga yang prihatin menyampaikan dengan tegas:

“Kami tidak menolak Kopdes maupun program Makan Bergizi Gratis. Kami mendukungnya. Tapi jangan sampai demi hal itu, kebutuhan belajar anak-anak kami dikorbankan. Mereka juga berhak mendapat ruang yang luas, bersih, dan nyaman.”

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi serius situasi ini. Pembangunan ruang kelas baru di SD 170/VII Mentawak Ulu harus menjadi prioritas segera. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Kepala Sekolah SD 170/VII Mentawak Ulu, Supoyo, S.Pd., menyampaikan harapan yang sama:

“Kami mohon kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah, perhatikan sungguh-sungguh kondisi sekolah kami. Anak-anak ini butuh tempat yang pantas untuk tumbuh, berkembang, dan belajar dengan tenang.”

Pembangunan yang sejati bukan hanya soal gedung tinggi dan megah. Pembangunan yang nyata adalah ketika setiap anak, di sudut mana pun negeri ini, mendapat perlakuan yang sama — tempat yang layak untuk meraih masa depan.

— DM. PIGAI

“WARGA KELUHKAN DUGAAN PERMAINAN BIAYA DAN LAMBATNYA PROSES BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA”

0

“WARGA KELUHKAN DUGAAN PERMAINAN BIAYA DAN LAMBATNYA PROSES BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA”

 

MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Keluhan mengenai pelayanan publik kembali99o mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muratara saat hendak mengurus proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk roda empat (mobil).

Warga tersebut mengaku merasa dipermainkan oleh oknum petugas lantaran besaran biaya yang diminta dinilai jauh melebihi batas kewajaran dan ketentuan resmi yang berlaku. Selain terbebani oleh tingginya biaya yang ditagihkan, pemilik kendaraan juga diselimuti ketidakpastian lantaran proses penyelesaian berkas memakan waktu yang sangat lama tanpa kejelasan tenggat waktu yang pasti.

Kronologi dan Keluhan Warga
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat warga yang bersangkutan mendatangi Kantor Samsat Muratara untuk melakukan pengurusan administrasi balik nama kepemilikan mobil yang baru dibelinya. Namun, dalam proses pendaftaran hingga penetapan besaran biaya, ia disodorkan nominal angka pembiayaan yang dinilai sangat lambung tingginya dan tidak transparan.

“Saya merasa dipermainkan. Biaya balik nama mobil yang diminta sangat tidak masuk akal dan jauh dari estimasi aturan resmi. Ketika ditanyakan rincian pembayarannya, jawaban dari pihak pelayan terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan rincian yang transparan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Tak berhenti di masalah transparansi anggaran, durasi pemrosesan berkas administrasi juga menjadi sorotan tajam. Kendati seluruh persyaratan dokumen utama seperti BPKB, STNK, KTP, serta fisik kendaraan telah disiapkan dan memenuhi syarat, pemohon justru diminta menunggu dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya instruksi operasional yang jelas.

“Kami hanya minta kepastian. Sudah biaya dibebankan begitu tinggi, waktu penyelesaiannya pun ditarik ulur tanpa tenggat yang jelas. Kalau begini, tentu sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun waktu,” tambahnya.

Sorotan Transparansi Biaya dan SOP Pelayanan
Praktik lambatnya pelayanan serta dugaan penetapan biaya yang tidak transparan ini memicu keprihatinan publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB sebenarnya memiliki standardisasi hitungan yang jelas dan mengikat.

Munculnya keluhan warga ini mengindikasikan adanya celah pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan internal di lingkungan Samsat Muratara yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya praktik pungutan liar (pungli) atau keterlibatan perantara/calo yang membebani masyarakat.

Tuntutan Evaluasi dan Pembenahan
Atas kondisi ini, warga berharap instansi terkait—baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Pihak Kepolisian (Satlantas), maupun jasa raharja yang tergabung dalam Pembina Samsat—segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan di Samsat Muratara.

Masyarakat mendesak agar:

Transparansi Biaya: Pihak Samsat memasang informasi tarif resmi pengurusan balik nama dan pajak secara terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemohon di area pelayanan.

Kepastian Waktu (SOP): Memberikan batas waktu pemrosesan dokumen yang jelas mulai dari pendaftaran, pendaftaran fisik, hingga penerbitan dokumen baru (STNK/BPKB).

Penindakan Oknum: Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penggelembungan biaya (mark-up) atau sengaja memperlambat proses pelayanan demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pengelola/Kepala Samsat Muratara untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang terkait keluhan pelayanan tersebut.

Red sunandi

“Stabilkan Harga Pokok, Pemdes Cibening Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga”

0

“Stabilkan Harga Pokok, Pemdes Cibening Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga”

PURWAKARTA. JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Senin 28/9/2026) Pemerintah Desa Cibening bekerjasama dengan dinas Dispangtan dan Bulog menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM) di lingkungan Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Provinsi Jawa Barat

Langkah konkret ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menstabilkan harga komoditas pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tingkat desa.

Yandi Kepala Desa Cibening menjelaskan bahwa program ini diluncurkan untuk memotong rantai distribusi pangan yang panjang, sehingga warga bisa mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan harga di pasar konvensional.”

Gerakan Pangan Murah ini merupakan wujud kehadiran pemerintah desa dan daerah di tengah masyarakat.

Tujuan utamanya adalah memastikan stabilitas pasokan serta menekan lonjakan harga pangan yang seringkali membebani pengeluaran rumah tangga warga,” ujarnya saat memantau pelaksanaan kegiatan.Dalam gelaran pangan murah tersebut,
Berbagai komoditas strategis disediakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga.

Beberapa komoditas yang paling diminati meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng, gula pasir, telur ayam,

Antusiasme warga Desa Cibening terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Ratusan warga, didominasi oleh ibu rumah tangga, tampak tertib mengantre Duduk untuk mendapatkan bahan pokok berkualitas dengan harga miring.

Bu Ani Salah seorang warga Desa Cibening mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelenggaraan acara ini. “Sangat terbantu sekali, terutama untuk membeli beras dan minyak yang harganya terus naik di pasar.
Kalau bisa, kegiatan pasar murah seperti ini rutin diadakan sebulan sekali di desa kami,” tuturnya gembira.

Melalui program sinergis ini, Pemerintah Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa berharap tingkat inflasi pangan di tingkat lokal dapat terus dikendalikan dengan baik, sekaligus memperkuat ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan di dewa

( Red/ Tslm)

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

0

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

27 September 2026
Dua fenomena langit yang menyita perhatian masyarakat dalam sebulan terakhir menjadi bahan renungan mendalam. Awalnya, pada 14 September 2026, sebagian besar masyarakat Indonesia hingga belahan dunia menyaksikan keindahan bulan sabit yang berdampingan dengan titik cahaya terang di langit malam. Konfirmasi menyebutkan titik terang tersebut adalah planet Venus atau Bintang Kejora. Tak lama berselang, tepat pada 26 September 2026, langit kembali dihiasi fenomena Bulan Purnama Harvest Moon yang dilaporkan resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Fenomena ini mengundang pandangan sekaligus renungan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana. Beliau memandang peristiwa-peristiwa langit ini bukan sekadar fenomena alam semata, melainkan “ayat-ayat nyata” yang mengingatkan manusia untuk kembali merenungi perjalanan hidupnya.

“Bulan sabit bersanding Venus, kemudian hadirnya Bulan Purnama Harvest Moon — semuanya adalah tanda-tanda kebesaran Tuhan. Ayat-ayat nyata di langit yang patut membuat kita berhenti sejenak, merenung, dan bertanya pada diri sendiri: Siapakah aku? Dari mana aku datang? Untuk apa aku ada di dunia ini? Dan kemana aku akan kembali?” ujar Hadysa Prana. Minggu (27/09/26).

Beliau kemudian mengaitkan tanda-tanda alam tersebut dengan kajian mengenai tanda-tanda akhir zaman dan kemunculan “Al-Imam Al-Mahdi”. Mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Abu Waqqas RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku benar-benar berharap umatku selamat di sisi Tuhannya, jangan sampai mereka ditangguhkan umurnya sampai setengah hari lagi.” Ketika ditanya berapa lama setengah hari itu, dijawab: “Lima ratus tahun.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama dan ahli hadits menafsirkan “setengah hari” dalam konteks perhitungan umur umat Islam. Berdasarkan kajian para ulama seperti Imam Suyuthi dalam kitab Al-Kasyfu ‘an Mujawazati Hadzihil Ummatil Alfi, disebutkan bahwa umur umat Islam diperkirakan lebih dari 1.000 tahun namun tidak mencapai 1.500 tahun. Jika dihitung, saat ini umat Islam telah memasuki tahun 1448 Hijriah, yang berarti tinggal sekitar 52 tahun lagi menuju batas yang disinyalir dalam berbagai riwayat tersebut.

“Bukan berarti kita menetapkan tanggal pasti hari kiamat, karena itu hak mutlak Allah. Namun perkiraan yang disampaikan para ulama menjadi pengingat yang sangat kuat: waktu semakin singkat. Maka jadilah orang yang bertaqwa, bukan orang yang terbuai dunia,” tegas Ketua blm Umum.

Peringatan ini terasa semakin relevan ketika disandingkan dengan realitas kehidupan saat ini. Di saat tanda-tanda alam semakin tampak, gejolak perang dunia kian terasa, dan berbagai bencana alam terjadi di mana-mana, masih ada oknum yang memprioritaskan kepentingan duniawi semata — melakukan korupsi, menghalalkan segala cara, dan melupakan tanggung jawab akhirat.

“Ketika tanda di langit semakin jelas, jangan sampai hati kita justru semakin gelap. Korupsi, ketidakadilan, dan keserakahan tidak akan pernah membuat seseorang membawa apa-apa ke alam akhirat. Semua jabatan, harta, dan kekuasaan akan ditinggal. Yang dibawa hanyalah amal dan keimanan,” ingat beliau.

A@ Prana sapaan akrabnya, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya jajaran MAUNG dan RAJAWALI di seluruh Nusantara, untuk menjadikan momen ini sebagai peringatan bersama.

“Eling dan waspada. Kembali kepada fitrah. Perbaiki diri, perbaiki hubungan dengan sesama, dan tegakkan kebenaran di bumi. Itulah persiapan terbaik menyambut masa depan, baik di dunia maupun di akhirat kelak,” pungkasnya.

Langit tak pernah berdusta. Setiap fenomena yang terpampang di atas sana adalah pesan sunyi yang dikirimkan Sang Pencipta untuk kita renungkan. Bukan untuk ditakuti berlebihan, melainkan untuk dijadikan cermin: bahwa waktu terus berjalan, tak ada yang abadi di dunia ini, dan kelak kita semua akan kembali kepada-Nya.

Maka, sebelum matahari terbenam dan tak lagi terbit, sebelum pintu taubat tertutup dan kesempatan berlalu, mari kita perbaiki langkah. Jadilah orang yang bermanfaat, tegakkan kebenaran di mana pun kita berada, dan berbuat baiklah kepada sesama. Karena sejatinya, yang akan menemani kita di perjalanan pulang nanti bukan harta, bukan jabatan, melainkan amal tulus dan hati yang bersih.

“Semoga kita termasuk golongan yang teringat, terbangun, dan selamat di dunia maupun di akhirat kelak”. Aamiin.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM + RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

0

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, muncul tuduhan serius yang melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan serta hasil investigasi lapangan, aktivitas pengangsuran dan penampungan BBM jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki siluman) serta penggunaan barcode berulang yang diduga mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU dan pengawalan dari oknum aparat.

Modus Operandi dan Indikasi Penyimpangan
Beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi ini antara lain:

Penyaluran Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga pasar.

Keterlibatan Oknum Penegak Hukum: Munculnya nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (baking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya.

Kongkalikong Pemilik SPBU: Pihak pengelola SPBU diduga sengaja membiarkan atau memprioritaskan pengisian bagi para pengerat BBM ketimbang antrean kendaraan masyarakat umum.

Kelangkaan BBM di Masyarakat: Dampak langsung dari praktik ini mengakibatkan antrean panjang yang mengular serta kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah sekitar khususnya di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya.

Desakan Tindak Tegas dari Polda Sumsel dan Mabes Polri
Merespons temuan tersebut, elemen masyarakat dan pengawas independen mendesak Kapolda Sumatera Selatan serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu, serta mendesak BPH Migas dan Pertamina mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 jika terbukti melanggar hukum,” tegas perwakilan lembaga pengawas publik.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong agar memberikan efek jera.

Komitmen Pengawalan Kasus
Masyarakat dan aktivis lokal menegaskan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman visual dan catatan nomor kendaraan yang terlibat, secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.

Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain. Rajawalinees akan terus mengawal perkembangan laporan ini sampai keadilan benar-benar berdiri tegak.

( Red / Sdi)

BERITA TERBARU