www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

0

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

MOJOKERTO – MEDIACAKRABUANA.ID

Kemegahan dan kehangatan suasana peresmian sekaligus peringatan hari jadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera di kawasan Pusat Oleh-oleh Mojosari, Mojokerto, tampak semakin semarak dengan kehadiran sederet karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi di sepanjang ruang aula. Banner dalam rangkaian bunga indah yang sarat makna penghormatan tersebut, menjadi bukti betapa besarnya harapan serta dukungan masyarakat atas kehadiran lembaga pembela keadilan ini. Minggu, (30/8/2026).

Menurut pantauan awak media, tercatat sekurang-kurangnya ada tiga belas karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga telah tertata, menyemarakkan suasana sukacita peresmian organisasi yang bertekad membela rakyat kecil itu. Setiap rangkaian bunga yang hadir membawa pesan tulus serta support agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa diberkahi dan mampu mewujudkan cita-cita luhurnya.

Salah satu ucapan selamat hadir dari Hj. Siti Urifah, selaku Pemilik CV Lumbung Arta Jaya Abadi. Kehadiran karangan bunga tersebut menjadi bukti nyata kepedulian dunia usaha terhadap tegaknya keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas, sekalian mempertegas kontribusi penuh bagi langkah-langkah pengabdian yang akan dijalankan YLBH Garda Sakera ke depannya.

Dari kalangan profesi hukum, ucapan selamat disampaikan oleh PERADIN melalui Kantor Advokat/Pengacara Subagiyo, S.H., M.H. Kehadiran karangan bunga ini memperkuat ikatan silaturahmi antar sesama bidang hukum, sekaligus menjadi penegas komitmen bersama untuk bersinergi memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Partisipasi pun mengalir deras dari kelompok usaha yang tergabung dalam M Group, yang menaungi berbagai unit usaha meliputi Bar, Karaoke, Bottle Shop, Second Shop, M Club, Sant Shop, hingga M Karaoke. Ucapan selamat itu menyiratkan pesan bahwa dunia usaha memandang kehadiran lembaga bantuan hukum sebagai hal yang sangat dibutuhkan guna menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang tertib, berkeadilan, dan sejahtera.

Tak ketinggalan, ucapan selamat turut dikirimkan oleh Ketua LPKSM Sakera Mojokerto, H. Nasikin. Sebagai sesama wadah perjuangan masyarakat, kehadiran karangan bunga tersebut menandakan peran serta penuh juga tekad untuk berjalan beriringan dalam mengawal kepentingan rakyat, sekalian bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Dari kalangan kekuatan masyarakat akar rumput, Elang Team Mojokerto turut menyampaikan ucapan selamat melalui karangan bunga yang indah. Kehadiran ucapan itu membuktikan bahwa semangat keadilan telah bergema hingga ke lapisan terbawah masyarakat, dan menandakan adanya dukungan penuh agar YLBH Garda Sakera selalu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Support dari dunia usaha juga datang dari PT Tiga Naga Sakti Bersatu. Ucapan selamat yang dikirimkan, menjadi wujud nyata kepedulian dunia usaha agar tegaknya hukum serta keadilan dapat berjalan beriringan dengan kemajuan pembangunan perekonomian di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Selanjutnya, PT Kelapa Sejahtera Alam (KSA) turut menyampaikan ucapan selamat serta sukses atas berdirinya YLBH Garda Sakera. Karangan bunga tersebut membawa pesan agar kehadiran lembaga itu selamanya membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kalangan masyarakat luas, melainkan juga turut menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan terlindungi secara hukum.

Dari sesama lembaga bantuan hukum, ucapan selamat juga datang dari YLBH SKRI (Sarana Keadilan Rakyat Indonesia). Kehadiran karangan bunga ini menjadi penegas persaudaraan sesama pejuang keadilan, sembari bertekad untuk saling melengkapi dan bersinergi dalam mendampingi warga yang menghadapi kesulitan, menjangkau akses keadilan serta perlindungan hukum.

Kontribusi pun mengalir dari DPD LSM GMAS Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ucapan selamat yang disampaikan, nampak membawa harapan agar kehadiran YLBH Garda Sakera dapat memperkuat barisan pengawal kepentingan rakyat, bersama-sama mengawal kebijakan publik agar berkesinambungan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat luas.

Selanjutnya, DPD LSM LP2KP Mojokerto Raya turut mengirimkan ucapan selamat yang tertata dalam banner rangkaian bunga. Kehadirannya menandakan adanya kesepahaman tujuan yang sama, yakni terus-menerus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan atas hak-hak yang semestinya didapatkan oleh setiap warga negara.

Dari kalangan persaudaraan masyarakat luas, Keluarga Besar MADAS Sedarah DPC Mojokerto pun turut menyampaikan ucapan selamat serta harapan tulus. Karangan bunga tersebut, menjadi lambang kebersamaan dan kekuatan persaudaraan, sekaligus partisipasi agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa kokoh dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Ucapan selamat juga datang dari Ketua Relawan ISM Mojokerto, Agus Wahyu Cahyono. Karangan bunga yang dikirimkan, menyiratkan peran serta penuh dari barisan relawan yang selalu hadir bersama masyarakat, seraya menjadi harapan agar YLBH Garda Sakera mampu menjadi pelita keadilan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap warga yang membutuhkan.

Terakhir, namun tak kalah penting, ucapan selamat turut disampaikan oleh DPD PSI Kabupaten Mojokerto. Kehadiran karangan bunga ini menandakan dukungan dari dunia politik agar cita-cita luhur menegakkan keadilan serta perlindungan hukum bagi rakyat kecil dapat terus diperjuangkan bersama-sama demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Perlu diketahui pula, bahwa daftar tiga belas karangan bunga yang tertata memukau di dalam aula itu baru sebagian dari keseluruhan ucapan selamat yang diterima. Masih terdapat sederet karangan bunga lainnya yang berjejer rapi di luar ruangan aula yang belum sempat terdata maupun terabadikan dalam foto.

Hal ini semakin membuktikan betapa besarnya antusiasme dan support dari segenap elemen masyarakat atas kehadiran YLBH Garda Sakera di tengah kehidupan masyarakat Mojokerto. “Semoga segala kontribusi serta harapan yang terangkum dalam rangkaian bunga tersebut, menjadi semangat yang tak pernah padam bagi segenap pengurus, agar selamanya setia berdiri di garda terdepan membela kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap Mujiono disela-sela puncak acara.

Pewarta: Ervin Agustin

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

0

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

 

PANGKALPINANG, MEDIACAKRABUANA.ID

30/8/2026. Sebuah skandal ketenagakerjaan mencuat di Kota Pangkalpinang, AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri. Tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang, AGUNG dipaksa hengkang setelah Manager SPBU, Cecep, menyampaikan instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang merasa “terganggu” dengan kehadirannya.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2026, ketika Cecep, Manejer Operasional SPBU, memanggil AGUNG dalam pertemuan tertutup empat mata.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara blak-blakan menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina yang meminta AGUNG segera keluar dari pekerjaan.

Alasan yang dilontarkan adalah temuan CCTV yang merekam AG berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga.

Menanggapi tuduhan itu, AG tidak membantah fakta perekaman, namun ia mempertanyakan kejanggalan proses hukum internal yang terjadi.

Bagi AGUNG, tindakan tersebut bukanlah kesalahan individu, melainkan praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Double Standard dan Pencarian Kambing Hitam

AGUNG menilai ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti empat poin krusial yang menunjukkan adanya permainan kekuasaan dan upaya pencucian tangan oleh manajemen:

1. Intervensi Eksternal : Mengapa pihak Pertamina seolah-olah memiliki otoritas langsung untuk memecat karyawan SPBU mitra tanpa melalui proses verifikasi independen oleh manajemen SPBU itu sendiri?

2. Selektivitas Hukum : Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya AGUNG yang dijadikan sasaran?

AGUNG menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan pihak lain, namun ia sengaja dikorbankan sebagai scapegoat (kambing hitam).

3.Tanggung Jawab Manajerial : Sebagai atasan langsung, Manager seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika ada kelalaian, sanksi pertama seharusnya jatuh kepada manajer yang lalai mengawasi, bukan langsung menghukum staf lapangan.

4.Rekayasa Resign : Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi yang memuat perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, pihak SPBU justru menekan AGUNG untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri (resign).

Ini adalah modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Hak Normatif Selama 9 Tahun

Lebih jauh, AGUNG mengungkapkan bahwa perlakuan buruk ini bukan kali pertama. Selama sembilan tahun mengabdi, ia hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali.

Praktik ini jelas melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil. Selain itu, AGUNG mengklaim bahwa hak-hak normatifnya sering diabaikan, termasuk hak cuti tahunan yang tidak pernah dijelaskan atau diberikan secara transparan, serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas AGUNG dengan nada geram.

Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jejaring Media telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan. Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai betapa rentannya posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas, serta pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan sesaat manajemen. (Tim Redaksi)

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

0

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.

*Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek*

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan *non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.*

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

*Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi*

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.

*Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi*

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

*Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.*(S. Hadi Purba)

Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.

0

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.”

Muratara –  Mediacakrabuana.id

2026, Dewan Pimpinan Pusat Rajawalinewsgroub resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan KB Asipa Desa Biaro Baru, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi Rajawalinwesgroub, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan itu, Rajawali menguraikan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan, di antaranya:

Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan

Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan.

Dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi.

Pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar.

Rajawali menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor dan Indikasi

Dalam laporan, lembaga itu juga menyampaikan indikasi penyebab penyimpangan, yaitu:

1. Dugaan adanya konspirasi antara oknum kepala sekolah dan pihak tertentu.

2. Dugaan kepala sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi
Bukti Pendukung

Rajawalinewsgroub turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa:

• Dokumentasi foto dan video pekerjaan.

• Dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan.

• Surat pernyataan dari tim P2SP mengenai tidak dilibatkannya mereka

Permintaan Pemeriksaan

Dalam laporannya, Rajawali meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah KB Asipa serta PPK kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah SDN Sungai Jauh Rawas Ulu”

0

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah SDN Sungai Jauh Rawas Ulu”

Muratara – Mediacakrabuana.id

2026, Dewan Pimpinan Pusat Rajawalinewsgroub resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sdn Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi Rajawalinwesgroub, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan itu, Rajawali menguraikan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan, di antaranya:

Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan

Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan.

Dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi.

Pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar.

Rajawali menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor dan Indikasi

Dalam laporan, lembaga itu juga menyampaikan indikasi penyebab penyimpangan, yaitu:

1. Dugaan adanya konspirasi antara oknum Kepala Sekolah, dan pihak tertentu.

2. Dugaan oknum Kepala Sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi
Bukti Pendukung

Rajawalinewsgriub turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa:

• Dokumentasi foto dan video pekerjaan.

• Dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan.

• Surat pernyataan dari tim P2SP mengenai tidak dilibatkannya mereka

Permintaan Pemeriksaan

Dalam laporannya, Rajawalimeminta Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil dan memeriksa pihak Kontraktor, termasuk Kepala Sekolah Sdn Sungai Jauhserta PPK kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA

0

“Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.:

Gowa// Mediacakrabuana.id

30 Agustus 2026//Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan itu dijatuhkan setelah Ilyas ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.

Tangis dan Sujud di Depan Pengadilan

Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa demi memohon keadilan untuk suaminya. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah — timbunan tanah yang diduga dicuri ternyata masih berada di lokasi kejadian.

 

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, sempat memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

 

Anak Korban, Putus Sekolah

Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak Ilyas Sitaba. Salah satu anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan oleh pembicaraan warga sekitar terkait tuduhan yang menimpa orang tuanya. Keadaan keluarga pun terguncang saat sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus berpisah dari rumah selama tiga bulan.

 

Putusan Bebas

Pada akhirnya, Keadilan berpihak pada kebenaran. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam putusannya menyatakan bahwa Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

 

Timbunan tanah yang menjadi objek perkara ternyata masih ada di tempat kejadian perkara membantah sepenuhnya tuduhan pencurian tersebut.

 

Bupati Gowa Berkunjung

Setelah kasus ini menjadi sorotan luas, Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga, Minggu 30 Agustus 2026.

 

Kedatangan Bupati disambut antusiasme warga sekitar rumah Ilyas Sitaba, Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan Perhatian terkait kasus yang menimpa Keluarga Ilyas Dg Sitaba.

 

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah di vonis bebas, Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup kedepannya,Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera, Ungkapnya Ibu Bupati.

 

Kisah ini menjadi pengingat: Keadilan memang kadang terlambat, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap percaya pada kebenaran.

(((Robby.RCAZ))))

“403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar”

0

“403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Senin (31/8/2026).

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.

Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.

Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut.

“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.

Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. *(Tim)*

“DIDUGA DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara, Kepala Dinas Diam Seribu Bahasa: Siapa yang Sebenarnya Menguntungkan dari Kebohongan Ini?”

0

“DIDUGA DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara, Kepala Dinas Diam Seribu Bahasa: Siapa yang Sebenarnya Menguntungkan dari Kebohongan Ini?”

 

KABUPATEN BEKASI –  MEDIACAKRABUANA.ID

 

Rasa kebal hukum tampaknya telah merasuki tubuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi. Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan penjualan aset negara berupa alat berat (excavator/beko) milik daerah, tersangka utama ini justru masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak ada asap tanpa api yang membakar integritas instansi tersebut.

Modus operandinya pun terbilang nekat dan menghina kecerdasan publik: menjual aset negara menggunakan invoice palsu yang hanya didapat dari hasil pencarian Google.

Invoice Google Jadi Senjata Penipuan

Berdasarkan penelusuran mendalam Rajawali News, oknum W diduga kuat melakukan transaksi gelap dengan korban bernama Wahyudi di wilayah Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2026. Untuk meyakinkan korban bahwa alat berat tersebut sah untuk dijual, W menyajikan dokumen faktur tagihan yang terlihat resmi.

Namun, topeng itu runtuh saat penyidik Polsek Cikarang Pusat, Rohim, membedah dokumen tersebut. “Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian (searching) di Google,” ungkap Rohim tegas.

Fakta ini bukan sekadar lelucon birokrasi, melainkan bukti nyata betapa rendahnya integritas dan profesionalisme oknum tersebut. Dengan modal copy-paste dari internet, ia berani memperdagangkan aset miliaran rupiah milik rakyat Kabupaten Bekasi.

Tersangka Bebas, Atasan Bungkam: Tanda-Tanda Kongkalikong?

Yang paling mencurigakan bukan hanya tindak pidana yang dilakukan W, melainkan respons dingin dari pimpinan DSDAMBK Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, oknum W masih belum diberhentikan sementara, apalagi diproses secara internal dengan cepat. Ia masih aktif, masih memiliki akses, dan masih merasa aman di bawah payung jabatan strukturalnya.

Pertanyaan besar menggantung di kepala publik: Mengapa Kepala Dinas DSDAMBK seolah-olah membiarkan ‘tikus berdasi’ ini tetap bersarang di kantornya?

Apakah ketidaktahuan? Mustahil. Penjualan alat berat dinas adalah transaksi besar yang melibatkan logistik, surat jalan, dan keluar-masuk area kantor. Mustahil hal ini luput dari radar pengawasan internal jika memang ada kemauan untuk mengawasi.

Keheningan Kepala Dinas ini memicu spekulasi liar namun berdasar: Jangan-jangan ada kongkalikong? Jangan-jangan penjualan aset negara ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan korupsi yang lebih luas di mana atasan turut menikmati bagi hasil, sehingga mereka memilih untuk ‘membisu’ dan melindungi bawahan yang menjadi kaki tangannya?

Desakan Keras: Pecat Sekarang Atau Bukti Kompromi

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) tidak tinggal diam. Mereka mendesak Inspektorat Daerah dan Pejabat Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah drastis.

“Ini bukan lagi masalah disiplin ringan. Ini adalah penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang merugikan negara. Kami menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika Kepala Dinas masih diam, kami curiga ada perlindungan khusus,” ujar perwakilan KCBI.

Oknum W kini dijerat dengan pasal-palas berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), dan Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Namun, proses hukum di kepolisian sering kali berjalan lambat jika tidak ada tekanan politik dan administratif yang kuat dari instansi asal.

Vonis Rakyat: Bersihkan DSDAMBK dari Mafia Aset!

Rakyat Kabupaten Bekasi muak. Uang pajak mereka digunakan untuk membeli alat berat, tapi alat itu justru dijual balik oleh oknum ASN dengan dokumen bodongan. Jika aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terus bermuka dua—keras pada rakyat kecil tapi lunak pada koruptor kerah putih—maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal akan hancur berkeping-keping.

Rajawali News menuntut:

Segera nonaktifkan oknum W dari segala tugas kedinasan.

Audit total seluruh aset bergerak di DSDAMBK Kabupaten Bekasi.

Kepala DSDAMBK harus memberikan klarifikasi publik: Mengapa membiarkan tersangka kejahatan aset negara tetap bekerja? Apakah Anda bagian dari lingkaran setan ini?

Jika tidak ada tindakan tegas, maka diamnya Kepala Dinas adalah suara persetujuan terhadap perampokan aset negara.

(Tim Investigasi )

Harlah ke-3 IKBP Sumsel Digelar, Ketua: Semoga Makin Solid dan Berkontribusi

0

“Harlah ke-3 IKBP Sumsel Digelar, Ketua: Semoga Makin Solid dan Berkontribusi”

Palembang – Cakrabuana Id

Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-3. Kegiatan berlangsung di Gedung Perjuangan Wanita Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Minggu (30/8/2026).

Ketua IKBP Sumsel Muhammad Jasri, S.E., menyebut Harlah tahun ini berlangsung dengan dukungan kuat dari pengurus dan anggota. Sejumlah paguyuban daerah di Kota Palembang juga turut memberikan dukungan.

“Artinya pada Harlah ketiga ini, kami didukung habis-habisan oleh pengurus dan anggota semuanya. Sangat semangat sekali dan juga dukungan dari para ketua paguyuban daerah Kota Palembang ikut mendukung kegiatan Harlah ini,” ujar Jasri.

Jasri mengatakan saat ini terdapat sekitar 200 anggota IKBP Sumsel yang aktif. Ia berharap organisasi tersebut terus berkembang dan semakin kuat dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Harapan kita dengan Harlah ketiga ini IKBP semakin solid, semakin berkembang, dan bisa berkontribusi nyata dengan adanya kita di masyarakat Kota Palembang,” katanya.

Ia juga mengingatkan anggota untuk tetap menjaga persatuan serta memperkuat komunikasi dengan paguyuban lainnya. Sinergi dengan pemerintah, lanjut Jasri, juga penting untuk mendukung keberadaan organisasi di tengah masyarakat.

“Mari kita tetap semangat, kita kuatkan tali silaturahmi agar kita bisa bersinergi, baik dengan paguyuban lainnya dan juga dengan Pemerintah Kota Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Pati Bersatu (FPB) Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., M.Si., hadir dalam peringatan Harlah IKBP tersebut.

Tri menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap IKBP Sumsel dapat terus berkembang.

“Semoga IKBP selalu jaya, selalu sukses, dan semakin berkembang,” kata Tri.

Tri diketahui juga memimpin kepengurusan Motor Besar Club (MBC) Palembang Chapter periode 2026–2029. Selain itu, ia aktif dalam sejumlah komunitas otomotif dan kemasyarakatan di Sumsel, termasuk Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Palembang.

Menurut Tri, kegiatan seperti Harlah dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarpaguyuban maupun komunitas.

“Ya tentunya membangun silaturahmi atau persaudaraan antaranggota,” ujarnya.

Dengan bertambahnya usia organisasi, IKBP Sumsel diharapkan tidak hanya semakin solid secara internal, tetapi juga mampu membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Palembang.( Ht)

“Menyikapi Isu Tambang Pasir Sabulakoa, Andi: Karang Taruna Harus Solutif, Jangan Matikan Mata Pencaharian Warga”

0

“Menyikapi Isu Tambang Pasir Sabulakoa, Andi: Karang Taruna Harus Solutif, Jangan Matikan Mata Pencaharian Warga”

KONSEL, — MEDIACAKRABUANA.ID

Pernyataan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan Tawulo, terkait aktivitas penambangan pasir galian C di DAS Kali Konaweha menuai tanggapan kritis dari tokoh pemuda Konawe Selatan (Konsel), Andi.

Andi menilai pandangan yang disampaikan pihak Karang Taruna cenderung kaku dan tidak melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, mengkritik dan menjustifikasi suatu kegiatan sebagai bentuk pelanggaran hukum tanpa menawarkan jalan keluar konkret adalah langkah yang kurang bijak serta berpotensi merugikan ekonomi warga lokal.

“Sebagai pemuda asli Sabulakoa dan pimpinan organisasi kepemudaan, adinda Andriawan seharusnya mencerna persoalan ini dengan teliti. Jangan hanya pandai mengkritisi dan menjustifikasi tanpa menghasilkan dampak atau solusi absolut. Kita butuh jalan keluar yang nyata, bukan sekadar opini yang menjadi boomerang bagi warga yang sedang mencari nafkah,” tegas Andi.

Menimbang Sisi Kemanusiaan dan Ekonomi Rakyat
Andi tidak menampik bahwa dari sudut pandang regulasi formal, aktivitas penambangan pasir tersebut memiliki keterbatasan legalitas administratif. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh diterapkan secara buta tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan (doelmatigheid) dan realitas sosial di lapangan.

Aktivitas galian C yang telah berlangsung sekitar 10 tahun di DAS Kali Konaweha tersebut merupakan urat nadi perekonomian puluhan keluarga yang kondisi finansialnya sangat bergantung pada hasil tambang rakyat. Selain itu, material pasir dari Sabulakoa selama ini menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur strategis, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN di Sulawesi Tenggara.

“Jika hanya bicara aturan, betul ada celah pelanggaran. Tapi kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, kegiatan ini sangat membantu ekonomi keluarga yang memprihatinkan. Menghentikan aktivitas ini secara sepihak tanpa memberi mata pencaharian pengganti sama saja dengan mematikan dapur warga,” lanjutnya.

Dorong Advokasi WPR dan Kolaborasi Bahaya Narkoba
Dibanding melontarkan kritik yang menyudutkan pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH), Andi menyarankan Karang Taruna Sabulakoa mengambil peran sebagai jembatan aspirasi. Karang Taruna diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pusat guna mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Terkait sorotan mengenai dugaan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan para sopir truk, Andi meminta hal tersebut disikapi secara bijak dan edukatif agar tidak memicu stigma negatif terhadap kawasan Sabulakoa.

“Soal isu narkoba, Karang Taruna seharusnya berkolaborasi aktif dengan Polsek, Polres, maupun BNN untuk menggelar sosialisasi dan pencegahan secara langsung di lapangan. Jangan justru menggiring narasi seolah APH dan pemerintah berdiam diri atau tutup mata, padahal mereka mempertimbangkan kondusivitas wilayah serta perut rakyat kecil,” pungkas Andi.

( Tim/Red )

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

0

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

PEMATANGSIANTAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tahun 2026 digelar di Komplek Perumahan Senayan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat, meriah dan penuh suasana kekeluargaan dengan dihadiri warga serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi momen istimewa bagi warga Perumahan Senayan karena merupakan kegiatan Maulid Nabi yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan komplek perumahan tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan serta mempererat hubungan silaturahmi antar warga.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Bapak Abdi Siregar. Dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, suasana acara menjadi semakin khidmat dan seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian.

Setelah pembacaan Al-Qur’an, acara dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Aidil Sukri dari Pesantren Darussalam. Dalam ceramahnya, Ustadz Aidil Sukri mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun akhlak yang baik dan menjaga hubungan dengan sesama.
Selain menekankan pentingnya keteladanan Rasulullah SAW, tausiyah juga mengingatkan jamaah agar senantiasa menjaga persaudaraan, saling menghormati dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Nilai-nilai tersebut dinilai sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan harmonis.

Menariknya, kegiatan tersebut turut dihadiri para tokoh masyarakat serta tokoh agama Kristen dan Katolik. Kehadiran perwakilan lintas agama, di antaranya Op. Tiut Samosir dan Koptu Marolop Sinaga yang juga merupakan warga Perumahan Senayan,Turut hadir Lurah tambun Nabolon Tri Yunita,SE menunjukkan kuatnya semangat toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman.

Kehadiran tokoh lintas agama tersebut mendapat apresiasi dari warga. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk membangun persaudaraan dan kebersamaan sebagai sesama warga yang hidup berdampingan dalam satu lingkungan.

Dalam sambutannya, Putra selaku Ketua Perwiridan di Komplek Perumahan Senayan menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk pertama kalinya di lingkungan perumahan tersebut. Ia menilai pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membangun kebersamaan antar warga.

“Syukur atas terwujudnya pelaksanaan Maulid Nabi yang pertama kali dilaksanakan di Komplek Perumahan Senayan. Semoga dengan adanya acara ini akan semakin mempererat tali silaturahmi sesama umat dan lintas agama yang ada di sekitar kita,” ujar Putra.

Putra juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial yang melibatkan warga dapat menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, rasa persaudaraan serta kepedulian antar warga di lingkungan Perumahan Senayan.
Ia menambahkan, kerukunan yang telah terbangun di lingkungan perumahan harus terus dijaga bersama. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis serta jauh dari berbagai bentuk perpecahan.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H tersebut akhirnya berlangsung dengan penuh kekeluargaan.

Dalam sambutan dari perwakilan Umat Kristiani oleh Op.Tiur Samosir juga mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa berkelanjutan dan dapat menjadi jembatan untuk semakin mempererat hubungan antar sesama,”katanya.

Suasana Acara semakin meriah saat perwiridan kaum ibu ibu mempersembahkan Kasidah Dengan begitu antusias dan bersemangat serta menyejukkan hati.

Kegiatan perdana ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi warga Perumahan Senayan untuk terus membangun kebersamaan, memperkuat tali silaturahmi dan menjaga kerukunan lintas agama di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

0

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Angin perubahan kembali menyapu jajaran kepolisian Jambi. Kapolda Jambi resmi merilis Surat Telegram Nomor ST/626/VIII/KEP./2026, memuat putusan mutasi, pengangkatan dan penempatan ulang 79 personel di lingkungan Polda Jambi hingga tingkat Polres.

Guncangan mutasi ini menyasar langsung posisi-posisi strategis di Polres Sarolangun. Mulai dari Kabag SDM, Kasat Lalu Lintas, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Air Hitam semuanya bergeser. Pertanyaan krusial pun muncul di benak publik: Apakah pergantian ini menjamin kinerja yang lebih bersih, tegas dan profesional?

Pergeseran Kunci di Sarolangun:

– Kabag SDM: Kompol Pujiarso digeser ke Kasatbinmas Polresta Jambi → Digantikan AKP Ivan Ripai.

– Kasat Lantas: AKP Steffan Thomas Lumowa pindah ke Polda Jambi → Digantikan AKP Nurul Laili (Lulusan Terbaik Sespimma 2026).

– Kasat Reskrim: AKP Yosua Adrian dipromosikan ke Polres Bungo → Digantikan Iptu Rimhot Nainggolan (dari Polres Tebo).

– Kapolsek Air Hitam: AKP Robinson Manullang pindah ke Muaro Jambi → Digantikan AKP Hengky Lesmana.

UJIAN INTEGRITAS & KINERJA

Pihak kepolisian menyatakan mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier dan pemenuhan kebutuhan dinas. Namun di mata masyarakat, pergantian nama dan wajah bukanlah segalanya. Yang dinanti adalah perubahan sikap, ketegasan menindak pelanggaran, dan keberanian bekerja tanpa pandang bulu.

Selain Sarolangun, perombakan juga terjadi di Polresta Jambi serta Polres Batanghari, Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo dan Tanjung Jabung Timur.

Berikut daftar lengkap 45 personel yang terkena mutasi:

1. Kompol Sony Rizky Anugrah → Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi

2. Kompol Johan Christy Silaen → Gadik Madya 5 SPN Polda Jambi

3. Kompol Hamzah Badaru → Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi

4. Kompol I Made Widyana → Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Jambi

5. Kompol Dastu Gustiawan → PS Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi

6. Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih → Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi

7. Kompol Pandit Wasianto → Gadik Madya 6 SPN Polda Jambi

8. Kompol Adyama Baruna Pratama → Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jambi

9. AKP Sukman → Kasatintelkam Polresta Jambi

10. Kompol Pujiarso → Kasatbinmas Polresta Jambi (eks Kabag SDM Sarolangun)

11. AKP Ivan Ripai → PS Kabag SDM Polres Sarolangun

12. Kompol Marhara Tua Siregar → PS Gadik Madya 7 SPN Polda Jambi

13. AKP Steffan Thomas Lumowa → PS Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Jambi (eks Kasat Lantas Sarolangun)

14. AKP Nurul Laili → Kasat Lantas Polres Sarolangun

15. AKP Iwan Wahyudi → Kanit 6 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi

16. AKP Abdul Jalil Sidabutar → Kasat Lantas Polres Merangin

17. AKP RA. Lembang Nauli Harahap → Paur Sibinorsosmas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Jambi

18. Iptu Arisman → PS Kapolsek Pemayung Polres Batanghari

19. Iptu Razak Adnan → PS Kapolsek Danau Kerinci Polres Kerinci

20. AKP Moh Choiril Umam Fauzy → Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi

21. AKP Adi Mansyah → Kapolsek Jelutung Polresta Jambi

22. Kompol Roslinda RM → PS Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Jambi

23. Kompol Dedi Kurniawan Susilo → Wakapolres Batanghari

24. Kompol Tesmirizal → Kasifasmatsubditregident Ditlantas Polda Jambi

25. Kompol Hadi Siswanto → Kasisim Subditregident Ditlantas Polda Jambi

26. AKP Rio Renaldy Siregar → PS Kasis TNK Subditregident Ditlantas Polda Jambi

27. AKP Reza Fahlevy → PS Kasatlantas Polresta Jambi

28. AKP Ilham Tri Kurnia → Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi

29. AKP Yosua Adrian → Kasatreskrim Polres Bungo (eks Kasatreskrim Sarolangun)

30. Iptu Rimhot Nainggolan → PS Kasatreskrim Polres Sarolangun

31. AKP Very Prasetyawan → Kasatreskrim Polres Tebo

32. AKP Rabiul Fifin Ritonga → Kasatreskrim Polres Kerinci

33. AKP Ahmad Soekany Daulay → Kanit 2 Siintelaair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi

34. Iptu Regi Putra Manda → PS Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

35. Kompol Helrawaty Siregar → Kasibinturmas Subditbintibsos Ditbinmas Polda Jambi

36. AKP Riko Saputra → PS Kapolsek Kota Baru Polresta Jambi

37. Kompol Suhendry → Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi

38. AKP Tarjono → PS Kabaglog Polres Merangin

39. AKP Robinson Manullang → Kapolsek Mestong Polres Muaro Jambi (eks Kapolsek Air Hitam)

40. AKP Hengky Lesmana → Kapolsek Air Hitam Polres Sarolangun

41. Iptu Rahmat Multazam → PS Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi

42. Bripka Gunawan → Bintara Polres Bungo

43. AKP Torang Tua Munthe → Pama Polres Muaro Jambi

44. AKP Chandra Adinata → Kapolsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi

45. AKP Muhammad Sapuan → Kapolsek Tabir Selatan Polres Merangin

Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menegaskan: Masyarakat tidak sekadar menunggu daftar nama baru, melainkan membuktikan apakah pejabat yang kini menjabat sanggup bekerja lebih transparan, tegas dan berani menegakkan hukum tanpa kompromi.

(Redaksi)

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

0

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

MERANGIN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kejahatan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi ilegal makin berani di Merangin! Pelakunya adalah Irwandi alias Iwan, mantan anggota Satpol PP yang diduga kuat beroperasi di bawah payung perlindungan oknum aparat. Meski namanya dan lokasi kegiatannya sudah terekspos luas, bisnis haram ini justru berjalan mulus tanpa gangguan sedikit pun.

Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026) membuktikan fakta pahit itu. Gudang penyimpanan di kawasan Talang Kawo, Sungai Murak—tak jauh dari Balai Benih Ikan Bangko—tetap sibuk melayani pembeli. Tidak ada razia, tidak ada pemeriksaan, seolah lokasi ini adalah kawasan terlarang bagi penegak hukum.

Upaya media menuntut kejelasan kepada pihak kepolisian menemui jalan buntu. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Merangin melalui saluran resmi tidak pernah dijawab hingga berita ini diturunkan. Kebungkamkan ini memvalidasi dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah ini sedang lumpuh.

“Hukum di sini seolah hanya untuk rakyat kecil. Siapa yang punya koneksi dan perlindungan, ia bisa berbuat semaunya,” ungkap warga setempat dengan nada frustrasi, enggan disebut namanya demi keselamatan.

Fakta yang paling memalukan: Iwan bukan orang asing dalam dunia kejahatan ini. Ia adalah mantan narapidana yang pernah divonis bersalah atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, ia tidak jera—malah melebarkan sayap kejahatan dengan skala lebih besar dan berani, seolah kebal hukum.

Kondisi yang memuakkan ini memicu kemarahan Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, melancarkan serangan terbuka dan menantang integritas Polres Merangin secara langsung.

“Ini ujian nyata bagi Polres Merangin! Kami menuntut tindakan tegas, tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tanpa kedekatan pribadi,” tegas Darmawan dengan suara lantang dan tajam.

Darmawan, yang memiliki rekam jejak hukum kuat dan baru saja memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa PDAM Sarolangun, menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh sekadar jadi slogan.

“Di negeri ini tidak ada orang sakti, tidak ada yang kebal hukum! Siapa pun yang melanggar—termasuk mantan aparat—harus dihancurkan perkaranya. Jangan biarkan institusi hukum hancur hanya demi melindungi satu pelaku berkuasa,” tandasnya.

Bukan sekadar menuntut tindakan, ICC-RI kini melemparkan TANTANGAN TERBUKA kepada Polres Merangin untuk membuktikan kemandirian dan profesionalitasnya.

“Kami tantang Polres Merangin! Bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan Iwan terus menjadi penyuplai utama solar ilegal yang menghidupi Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah ini!” seru Darmawan berapi-api.

Masalah ini bukan sekadar soal solar, tapi soal keberhasilan pemberantasan PETI. Selama pasokan solar ilegal lancar, alat berat penambang ilegal tidak akan pernah mati. Membiarkan Iwan beroperasi sama saja dengan membiarkan kejahatan merajalela.

Jika dugaan perlindungan oknum ini benar adanya, maka seluruh upaya hukum di Merangin hanyalah sandiwara.

Hukum harus tegak lurus! Tidak boleh pilih kasih! Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan!

(Tim Redaksi Investigasi)

“886 UNIT KENDERAAN MILIK PEMKAB PURWAKARTA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA. DIMINTAK PIHAK KORTAS TIPIDKOR POLRI TURUN TANGAN”

0

“886 UNIT KENDERAAN
MILIK PEMKAB PURWAKARTA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA. DIMINTAK PIHAK KORTAS TIPIDKOR POLRI TURUN TANGAN”

.Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mengendus adanya dugaan 886 Unit kenderaan milik Pemkab Purwakarta tidak di ketahui keberadaanya pasalnya Sebanyak 886 Unit Kendaraan Belum Diketahui Keberadaannya

Hasil pengujian atas keberadaan kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas
Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup diketahui bahwa sebanyak
886 unit kendaraan sebesar Rp23.594.754.438,00 dengan nilai buku sebesar
Rp132.387.495,00 belum diketahui keberadaannya sebagaimana perincian pada
tabel berikut
Adapun komposisi perincian lengkap atas kendaraan yang belum diketahui
keberadaannya disajikan pada lampiran 14.

b. Terdapat 35 unit kendaraan dinas tidak memiliki STNK
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan

Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas
Perhubungan diketahui terdapat 35 unit kendaraan dinas yang tidak dapat
menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut disebabkan

karena STNK hilang dan pemegang kendaraan belum memproses kehilangan
STNK tersebut.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pengamanan dokumen kepemilikan
kendaraan belum dilaksanakan secara tertib. Selain itu, tidak seluruhnya tersedia
bukti pendukung seperti laporan kehilangan dari pihak berwenang maupun
dokumen pengurusan penggantian STNK, sehingga status legalitas kendaraan
menjadi tidak jelas. perincian STNK dapat dilihat pada lampiran 15.Terdapat Tiga Unit Kendaraan Roda Dua Sebesar Rp104.250.000,00 yang
Hilang

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang didapatkan bahwa sebanyak tiga unit sepeda
motor sebesar Rp104.250.000,00 yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris
Barang (KIB B), namun tidak dapat ditunjukkan keberadaannya pada saat
pemeriksaan fisik.
Hasil konfirmasi dengan pengurus barang dan pihak terkait diketahui bahwa

Sepeda motor tersebut hilang/dicuri saat terparkir di teras depan rumah. Pemegang
kendaraan telah memproses surat keterangan kehilangan pada pihak Kepolisian.
Namun demikian atas kendaraan yang hilang tersebut belum dilaporkan kepada
Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Perincian kendaraan yang hilang dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

“Putusan MA Inkrah! Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun CACAT HUKUM — Bupati DIMINTA SEGERA EKSEKUSI”

0

“Putusan MA Inkrah! Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun CACAT HUKUM — Bupati DIMINTA SEGERA EKSEKUSI”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

28 AGUSTUS 2026 — Kepastian hukum terkait kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun akhirnya tercapai. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi yang menegaskan secara tegas dan mutlak: Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur adalah CACAT HUKUM, BATAL, dan TIDAK SAH.

MA TOLAK KASASI BUPATI — PUTUSAN SUDAH INKRAH

Melalui Putusan Kasasi Nomor 178 K/TUN/2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., secara tegas MENOLAK permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Dengan demikian, putusan tingkat banding yang membatalkan SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 kini BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRAH) — tidak bisa diganggu gugat lagi.

TIGA PELANGGARAN FATAL YANG MEMBATALKAN PENGANGKATAN

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan adanya pelanggaran mendasar dan fatal dalam proses pengangkatan tersebut:

1. TIDAK MEMENUHI SYARAT PENGALAMAN — Mulyadi, S.E. dinilai tidak memenuhi kualifikasi minimal 5 tahun pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, sesuai ketentuan PP No. 54 Tahun 2017.

2. MENGABAIKAN PROSEDUR DAERAH — Proses seleksi tidak menyampaikan hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) kepada DPRD Sarolangun, melanggar prosedur yang berlaku.

3. TANPA PERTIMBANGAN MENDAGRI — Pengangkatan dilakukan tanpa pertimbangan konstitutif Menteri Dalam Negeri, padahal itu merupakan syarat wajib yang diabaikan begitu saja.

Konsistensi MA juga ditegaskan dalam Putusan Kasasi Nomor 180 K/TUN/2026, yang menolak kasasi pihak lain dengan asas hukum yang sama. Perkara ini bermula dari gugatan LSM ICC-RI yang diwakili oleh Darmawan selaku Ketua dan Pendiri, telah berhasil membuktikan keberatan prosedural maupun substantif sejak tingkat pertama hingga kasasi.

DESAKAN TEGAS KEPADA BUPATI SAROLANGUN

Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, kami menuntut Bupati Sarolangun untuk TUNDUK PADA HUKUM dan segera melakukan eksekusi dengan langkah tegas tanpa penundaan:
1. Mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur.

2. Menghentikan seluruh aktivitas operasional jabatan Mulyadi, S.E. — demi hukum.

3. Membuka seleksi ulang calon direktur secara transparan, jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.

PERINGATAN KERAS: MENGABAIKAN = PEMBANGKANGAN HUKUM

Mengabaikan putusan ini sama dengan PEMBANGKANGAN HUKUM (Contempt of Court)!

Sejak putusan inkrah, segala kebijakan, tanda tangan keuangan, pengelolaan kas, maupun administrasi proyek yang dilakukan Mulyadi, S.E. adalah ILEGAL. Membiarkan hal ini berlanjut berpotensi menimbulkan KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dan dapat diseret ke ranah TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR).

Darmawan, Ketua Umum dan Pendiri DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION — REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI), meminta aparat penegak hukum, lembaga perbankan mitra, serta Dewan Pengawas Perumda untuk mengawasi ketat aset daerah ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.
Tidak ada kekuasaan di atas hukum.

Dikeluarkan di: Sarolangun

Tanggal: 28 Agustus 2026

(Red)

 

 

“Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi”

0

“Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi”

Sumenep , Mediacakrabuana.id

Sanksi pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Bentuk hukumannya terbagi menjadi tiga jenis utama: sanksi administratif (teguran hingga pencabutan izin), sanksi pidana (penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar), dan sanksi perdata (ganti rugi materiil dan tindakan pemulihan lingkungan).

Diduga kuat Limbah dari Usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian warga yang berada disekitar lokasi usaha.

Hal ini terungkap saat warga Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mempertanyakan apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu.

Team Investigasi lapangan Kabiro media RajawaliNews.online
mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Saat dikomfirmasi oleh awak media Haji Dolla mengatakan “Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,usaha pemotongan ayam ini telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan,dan telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep
,” akunya”.

Saya pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).Karena keterbatasan dana saya meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut.Sampai saat ini proses pengurusan tersebut belum terealisasi, “tambahnya”.

Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur saat dikomfirmasi awak media ini 06-08-2026 mengatakan “Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Group angkat bicara 07-08-2026 ini merupakan kelalaian pengawasan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu,semua masih belum jelas, ujarnya”

Saya berharap Pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai kerugian yang dialami masyarakat berlanjut-lanjut tanpa ada solusi penyelesaian yang nyata.Bukan hanya sekedar ucapan janji menindaklanjuti tapi segera cari solusi terbaik, karena menurut keterangan masyarakat usaha ini sudah beroperasi kurang lebih sepuluh (10) tahun tetapi mengapa sampai saat ini belum juga ada titik terang tentang permasalahan ini, “tambahnya”.

(Red/Tim)

“ADE DARMAWAN S.Pd. M.Pd.I KEPALA MADRASAH MTs N 3 LAHAT LANGGAR PERJANJIAN WALI MURID KECEWA UANG BAJU MASIH DITAHAN”

0

“ADE DARMAWAN S.Pd. M.Pd.I KEPALA MADRASAH MTs N 3 LAHAT LANGGAR PERJANJIAN WALI MURID KECEWA UANG BAJU MASIH DITAHAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan jual beli baju seragam sekolah.Baju Seragam muslim dan atribut Baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum direalisasikan, Baju seragam muslim Rp. 250.000 x murid kurang lebih 150 siswa Janji Kepala Madrasah yang bertatap muka langsung dengan beberapa wali murid akan dikembalikan pada tanggal 15-08-2026 namun janji hanya dimulut jauh dari dari kata kesepakatan ucapan dari Kepala Madrasah.Beberapa wali murid mengeluh setelah jatuh pada tanggal perjanjian ada beberapa yang belum dikembalikan dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas.Meskipun larangan jual beli baju sangat tegas aturan yang dikeluarkan kementrian bahwa sekolah tidak boleh jual beli baju, sangat ironis memang sebuah sekolah yang bernuansa islam mengatasnamakan agama menyalahi wewenang menjual baju, namun uang ditarik baju belum direalisasikan sehingga timbul tuntutan pengembalian,itupun belum sepenuhnya dikembalikan.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi Kemenag, tindakan penyelewengan dana atau pembiaran yang merugikan wali murid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Sanksi Sedang: Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.Sanksi Berat:Copot Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi jabatan pelaksana (staf biasa).Pecat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Karena uang sudah diserahkan lunas (dipercayakan) oleh wali murid namun barangnya tidak direalisasikan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal Tindak Pidana Korupsi/Pungli: Mengingat statusnya di sekolah negeri, pemungutan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berdasar hukum dapat dijerat sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang besar.

Salah satu Wali murid yang tidak menyebutkan namanya 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan, memang sebagian ada yang sudah dibayar, tetapi bagaimana dengan yang belum dibayar ini, terlalu banyak alasan katanya akan dikembalikan tanggal 15-08-2026 tetapi hanya sebagian saja masih ada yang belum dikembalikan, “ujarnya”.

Wali murid MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera yang meminta namanya jangan disebut Selatan 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan,sampai sekarang belum jelas mengapa uang baju belum dikembalikan, apa kami harus menunggu lagi dan lagi dengan harapan yang tidak pasti.Bersyukur yang sudah dikembalikan tetapi kami yang belum ini bagaimana kabarnya, ” keluhnya”.

Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Ade Darmawan, S.Pd. M.Pd.I saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0853-8028-XXXX menjawab “Urusan itu sdh kami bagian di tgl 15 Agustus kemaren”

“Mmg yg sdh dikembalikan itu duit baju, yg lain menyusul lg di hitung sebab siswa kls 8 skrg ade yg la berenti pindah dan ade jg yg dide bayar, jd tidak keseluruhan siswa itu lunas bayar, jd nak kami hitung lagi siape yg sdh bayar, siape yg blm bayar”

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jan Daniel Sitorus Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21

0

“Jan Daniel Sitorus Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21”

 

*MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Henry Dumanter selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menangani perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum korban, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2023.

Dalam perkembangan penanganannya, proses hukum telah berjalan terhadap Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Henry menilai perjalanan penanganan perkara hingga saat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry Dumanter.

Jan Daniel Sitorus Sempat Mendapat Penangguhan Penahanan

Dalam perjalanan proses hukum, Pdt. Jan Daniel Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut, dengan kewajiban melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik.

Menurut keterangan pihak korban mengenai perkembangan perkara, Jan Daniel kemudian tidak hadir memenuhi kewajiban lapor dan selama beberapa hari keberadaannya tidak diketahui.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan upaya pencarian. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, Riau, untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Henry secara khusus memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang tetap melakukan pencarian hingga ke luar wilayah Sumatera Utara.

“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.

Saat ini, menurut perkembangan perkara yang diterima pihak korban, Jan Daniel Sitorus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berkas Nina Wati Sudah P-21, Tahap II Terkendala Kondisi Kesehatan

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka Nina Wati juga telah mengalami perkembangan.

Berkas perkara Nina Wati disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II, proses tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.

Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan Nina Wati. Namun, mengingat perkara telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan berkasnya telah P-21, pihak korban berharap terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Henry menegaskan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengabaikan hak-hak tersangka. Menurutnya, seluruh hak tersangka harus tetap dihormati, sementara hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian.

Nina Wati Pernah Dipidana dalam Perkara Penipuan Lain

Pihak korban juga menyoroti adanya perkara pidana lain yang berbeda yang sebelumnya menjerat Nina Wati dan telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.

Dalam informasi amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nina Wati dan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, serta memperbaiki putusan mengenai lamanya pidana.
menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Henry menegaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang saat ini sedang diperjuangkannya.

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkap Henry.

Apresiasi Sinergi Polda Sumut dan Kejati Sumut

Henry mengatakan perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada Juli 2023 hingga perkembangan saat ini tidak terlepas dari kerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Menurutnya, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, proses P-21, hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut dihargai.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Dengan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar, Henry mengatakan perkara tersebut telah memberikan dampak besar bagi dirinya sebagai korban.

Kami meminta meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum sebera beratnya . Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

Berharap Perkara Segera Memperoleh Kepastian Hukum

Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi dalam menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut.

Ia juga berharap proses Tahap II terhadap Nina Wati dapat terlaksana sehingga perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya. Dan demi kepastian hukum

“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.

Henry juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. *(Red//Tim)*

“2 PERANGKAT DESA TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT WARGA MISKIN PENERIMA PKH”

0

“2 PERANGKAT DESA TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT WARGA MISKIN PENERIMA PKH”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Tingkat kemiskinan di Kabupaten Lahat semakin extrim diduga sampai kekecamataan Kikim selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera selatan berdasarkan hasil temuan dan informasi dari masyarakat penerima manfaat PKH diDesa Tanjung Kurung Kikim Selatan dua diantaranya Perangkat Desa yang aktif , sangat ironis notabane sebagai Pemerintahan desa mengaklamasikan diri sebagai masyarakat miskin diduga kuat dengan memalsukan biodata diri untuk menerima PKH.

Dugaan Perangkat Desa Aktif Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan bernama Daisi Ratnasari dan
Ahmad Saupi yang masih mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH )ditahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Sanksi bagi yang melanggar aturan penerima bantuan sosial (bansos) dengan cara memalsukan data, memanipulasi identitas, atau menyalahgunakan dana tidak diatur secara spesifik dalam bentuk pidana di dalam Permensos No. 1 Tahun 2019, melainkan merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pelanggarannya:

1.Sanksi Memalsukan Data / Salah Sasaran (Penerima Tidak Jujur)Bagi individu atau masyarakat mampu yang memalsukan data agar terdaftar sebagai fakir miskin untuk mendapatkan bansos, sanksinya diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011:

Sanksi Pidana: Penjara paling lama 2 tahun.Sanksi Denda: Paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan dua orang tersebut adalah perangkat desa Tanjung Kurung, tetapi mengapa mereka bisa mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sampai ditahun 2026 ini masih dapat, padahal ada yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut, “ujarnya”.

Hal yang sama dikatakan warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 27-08-2026 yang mengaku bernama Wardah mengatakan mereka menjabat perangkat sudah lama tetapi saat mendapatkan bantuan PKH tidak menolak,banyak yang lebih pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut.Mereka kan sudah sangat tidak layak mendapatkan bantuan PKH, “ujarnya”.

Iin Fitria selaku Pendamping PKH Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatAppss Noomor 0852-7392-XXXX menjawab “Sudah exlude / terhenti periode apr – juni 2026, “Minta NIK nya biar saya ambil data exludeny”

Kurnia Salah satu Pendamping PKH Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0813-7752-XXXX menjawab ,” Wa’alikumsalam pak buk pers..
Atas nama daisi itu di tahap 2 dan 3 tidak dpt lg bantuan.
Tahap 1 : januari – maret
Tahap 2 : April – Juni
Tahap 3 : Juli – september.
Di aplikasi cek bansos yg bpk ibuk pesr kirim itu terahir dpt bantuan di tahap 1 : januari – maret

,”Dan selain itu juga.
Saya menginfokan bahwa saya bukan pendamping untuk desa tanjung kurung 🙏,

,”Pendamping PKH desa tanjung kurung saat ini ibuk iin, pak.
Bukan saya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut

0

“Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut”

 

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Rules Gajah menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan penanganan hukum secara tegas dan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah semestinya para pelaku dihukum seberat-beratnya. Perbuatan seperti ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kalau memang terbukti secara hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media, Kamis (27/8/2026), di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa seseorang demi mendapatkan keuntungan materi merupakan perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Rules Gajah juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama jajaran terkait, yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini sangat memuaskan masyarakat karena pengungkapannya dilakukan dengan cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat serius dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengejar pelaku kejahatan,” tambahnya.

Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah. Dua tersangka utama berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM disebut berada di sebuah warung internet dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya diduga masih ingin menggunakannya namun tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka merencanakan aksi pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.

Menurut keterangan polisi, salah satu tersangka kemudian mengusulkan agar mereka memesan layanan transportasi daring dan melakukan kekerasan terhadap pengemudi.

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga akhirnya korban datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Keduanya kemudian masuk ke kendaraan korban. Dalam perjalanan, mereka mengetahui bahwa foto pengemudi yang tertera pada aplikasi berbeda dengan sosok korban karena foto yang digunakan merupakan foto ayah korban.

Meski demikian, menurut polisi, kedua tersangka tetap melanjutkan rencana mereka.

Saat kendaraan melintas di perjalanan, keduanya berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan. Ketika kendaraan berhenti, AP diduga melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban sempat melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM hingga keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Setelah melanjutkan perjalanan, korban yang menurut keterangan polisi masih menunjukkan tanda-tanda bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak

 

Kedua tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Mobil tersebut selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp17 juta.

Dua Terduga Penadah Turut Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, polisi berhasil mengamankan AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelius menyebut kedua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” jelas Cornelius.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika yang diduga digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi tersebut.

Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

GNI: Keamanan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Rules Gajah menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama karena korban merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online.

Ia berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan secara profesional hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah fakta dan alat bukti dibuka secara terang dalam persidangan. Jika para pelaku terbukti bersalah, tentu harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketum DPP GNI juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, kecepatan polisi dalam mengungkap perkara tersebut merupakan hal positif yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat. Ke depan, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para pekerja transportasi daring dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman,” pungkas Rules Gajah.

Sementara itu, kedua tersangka utama kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta asal narkotika yang digunakan sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.(tim)

(Tambak)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices