www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

0

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Seorang pria berhasil diamankan di Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kec. Namorambe kab. Deli Serdang pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

pelaku yang diamankan berinisial S alias Begok (38) warga Jalan Pahlawan Pasar II Desa Sudirejo Kec. Namorambe kab. Deli Serdang. Saat di lakukan grebek sarang narkoba di lokasi beberapa pelaku narkoba berhasil melarikan diri

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 gram,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. *(Tim)*

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Jembatan Merah Putih Sambirejo Kini Jadi Jalur Ekonomi dan Daya Tarik Warga

0

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Jembatan Merah Putih Sambirejo Kini Jadi Jalur Ekonomi dan Daya Tarik Warga

Boyolali. Mediacakrabuana.id

Penantian panjang warga Dukuh Sambirejo Desa Cerme Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali akhirnya terwujud. Jembatan Merah Putih yang selama berpuluh-puluh tahun diidam-idamkan masyarakat kini resmi selesai dibangun dan sudah dapat dimanfaatkan oleh warga, Selasa (19/05/26).

Pembangunan jembatan tersebut disambut penuh suka cita oleh masyarakat. Kehadiran Jembatan Merah Putih tidak hanya mempermudah akses warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, namun juga menjadi jalur penting bagi roda perekonomian masyarakat serta akses utama anak-anak menuju sekolah dengan lebih aman dan nyaman.

Selain menjadi penghubung antarwilayah, jembatan ini juga menjadi alternatif akses penghubung dua kecamatan yang selama ini cukup sulit dilalui. Warga kini tidak perlu lagi memutar jauh untuk menuju lokasi tujuan, sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan efisien.

Menariknya, desain dan lokasi Jembatan Merah Putih yang berada di tengah suasana alam pedesaan menjadikan tempat ini mulai ramai dikunjungi warga sekitar.

Banyak masyarakat yang sengaja datang sekadar melintas, berswafoto, hingga menikmati suasana baru di kawasan tersebut. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi kemajuan Desa Cerme dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

(Agus Kemplu)

*Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat*

0

*Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Nasib pilu menimpa Yusi Herawati (58), seorang wanita lansia yang telah mendedikasikan hidupnya selama belasan tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alih-alih mendapatkan penghargaan atas loyalitasnya, Yusi justru menjadi korban kebrutalan, penganiayaan, dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Peristiwa traumatis ini terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dipaksa melewati malam jahanam setelah dituduh mencuri kalung emas oleh sepasang kekasih yang merupakan majikannya, berinisial AY dan GP. Meski korban telah bersumpah tidak pernah menyentuh barang tersebut, intimidasi buta tetap dilancarkan.

Disabet gesper, diseret, hingga lenggeledahan Ilegal. Penasehat Hukum korban dari *Lawfirm Akhwil & Partner’s*, Rendy Kurniawan, mengungkapkan betapa tidak manusiawinya perlakuan yang diterima kliennya. Yusi dianiaya secara bertubi-tubi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

> “Klien kami disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul berkali-kali di bagian badan dan kepala, hingga diseret paksa ke dalam mobil. Tragisnya, aksi main hakim sendiri ini diduga ikut dikawal oleh oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ungkap Rendy kepada media, Senin (18/5/2026).

Kekejaman tidak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadinya untuk dilakukan penggeledahan. Rendy menegaskan bahwa penggeledahan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa dasar surat perintah resmi dari pengadilan atau kepolisian.

“Rumah korban diobrak-abrik dan dirusak. Karena nafsu menuduh tidak terbukti dan perhiasan yang dicari tidak ditemukan, korban kemudian digelandang ke Polsek Karawaci,” tambah Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.

Sudah dianiaya, harta korban diduga malah dirampas. Ironisnya, di bawah tekanan intimidasi di lingkungan institusi penegak hukum, korban justru menjadi korban kriminalitas baru. Handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga anting emas 2 karat milik PRT lansia ini dirampas paksa oleh terduga pelaku AY dan GP.

Menanggapi tindakan sewenang-wenang ini, Tim Penasehat Hukum Lawfirm Akhwil & Partner’s bergerak cepat mendampingi korban untuk menuntut keadilan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Desak Kapolres tindak tegas pelaku dan oknum aparat yang diduga terlibat. Rendy Kurniawan menegaskan kasus ini harus menjadi ujian integritas bagi Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi rakyat kecil dan membersihkan institusinya dari oknum-oknum nakal.

“Kami meminta kasus ini menjadi atensi utama Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan lansia. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan, baik untuk kedua majikan biadab tersebut, maupun oknum polisi yang diduga kuat melanggar SOP dan ikut serta dalam intimidasi ini. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!” tegas Rendy. (*)

DANA APBN/APBD KAB.KUNINGAN AMBURADU DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT””

0

“DANA APBN/APBD KAB.KUNINGAN AMBURADU DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT””

KUNINGAN JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Raky at Membela Prabowo ( Rambo ) mendesak Pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor untuk mengusut adanya dugaan APBD / APBN Menjadi santapan gerombolan koruptor pejabat bangsat .

Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 1 Ayat (9) yang menyatakan bahwa Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah;

2) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 7 Ayat (2) yang diantaranya menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan
fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta menyiapkan pelaksanaan
pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;

4) Pasal 24 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan
Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran
Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam
jumlah yang cukup;

6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam rangka manajemen kas, PPKD
menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:

(a) Anggaran Kas Pemerintah
Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c) penjadwalan
pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;

b. Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024, pada:

1) Lampiran V.2 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp27.746.300.000,00;
2) Lampiran V.3 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.793.241.000,00;

3) Lampiran V.5 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi
dan Gas Bumi Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut
138 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp5.064.132.000,00;

4) Lampiran V.6 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan
Batu Bara Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 155
yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp487.554.000,00;
Lampiran V.7 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 159 yang
menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp175.196.000,00;

6) Lampiran V.8 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 151 yang menyatakan
bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.120.498.000,00;

7) Lampiran V.9 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi
Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 135 yang
menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp6.896.702.000,00.;

8) Lampiran V.11 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwa
alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.195.758.513.000,00;
c. PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,
pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya
disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk
mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh pemerintah;
d. PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, pada lampiran
nomor urut IX.11 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar
Rp8.121.718.000,00;
e. PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kurang bayar kepada Kabupaten
Kuningan sebesar Rp23.713.269.000,00 serta lebih bayar kepada Kabupaten Kuningan
sebesar Rp3.769.017.000,00;
f. Keputusan Bupati Kuningan Nomor 903.1.2/KPTS.85-BPKAD/2024 tanggal 5
Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 pada
Diktum Kedua yang menyatakan bahwa tugas pokok Tim dimaksud Diktum Kesatu
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
adalah:
1) Mengkaji, membahas, dan menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD dan Perubahan
APBD;
2) Melakukan pembahasan KUA, PPAS, APBD, dan Perubahan APBD;
3) Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; dan
4) Melakukan verifikasi RKA SKPD.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas belanja
daerah yang dilaksanakan pada TA 2024;
b. Kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan sumber dana dari Kas yang Ditetapkan
Penggunaannya sebesar Rp25.571.577.701,00 berisiko tidak terbayar; dan
c. Utang Belanja sebesar Rp268.362.963.006,00 membebani APBD TA 2025 dan berisiko
menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga, karena tidak dibayar tepat waktu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD Perubahan TA 2024 tidak memperhatikan
prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan
daerah yang terukur, serta tidak memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Kurang cermat dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur
ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan
dana yang tercantum dalam DPA SKPD; dan
2) Tidak memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan
penggunaannya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD dan APBD-P:
1) Memedomani ketentuan terkait alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalam
menetapkan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
2) Memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah yang terukur;
3) Melakukan rasionalisasi belanja;
4) Memprioritaskan pembayaran Utang Jangka Pendek;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana
dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum
dalam DPA SKPD;
2) Memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan
penggunaannya.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( REDAKSI)*

*Tokoh Media dan Organisasi Nasional Berkumpul di Jakarta, Bahas Sinergi dan Persatuan Daerah*

0

*Tokoh Media dan Organisasi Nasional Berkumpul di Jakarta, Bahas Sinergi dan Persatuan Daerah*

 

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Pertemuan sejumlah tokoh media, organisasi kepemudaan, hingga unsur masyarakat di Jakarta menjadi perhatian publik. Momen kebersamaan tersebut dinilai sebagai langkah memperkuat sinergi lintas organisasi dalam membangun komunikasi yang positif dan mendukung kemajuan daerah serta masyarakat.

Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, para tokoh tampak berkumpul dan berdiskusi mengenai pentingnya persatuan, kolaborasi, serta peran media dalam menjaga informasi yang edukatif dan berimbang di tengah perkembangan era digital saat ini.

Pertemuan tersebut dihadiri Rano Ramlan selaku Wakil Pimpinan Redaksi Cendrawasihpost.id, Maryono S.Ikom selaku Pimpinan Redaksi Cendrawasihpost.id, serta Fadlli Achmads Am, S.H., M.MB selaku Pimpinan Perusahaan dan Umum Cendrawasihpost.id.

Turut hadir Sunardi S.H., C.Med selaku Ketua Biro Hukum Nasional Cendrawasihpost.id, Honky Alexander Boenarta selaku Ketua Umum Perkasa, serta Dr. Petrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB selaku Ketua Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB).

Selain itu, hadir pula Heri, C.MPB selaku Ketua FPKB DKI Jakarta, Paran Sakiu S.Th., M.Pd selaku Ketua Panitia Pelaksana, Hendrikus Jelahu S.H selaku Penasehat Hukum Cendrawasihpost.id, dan Rasito atau Ghito selaku Koordinator Liputan Khusus Cendrawasihpost.id.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh menegaskan pentingnya menjaga kekompakan antar elemen masyarakat, media, dan organisasi agar mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.

Kebersamaan para tokoh lintas profesi dan organisasi itu juga menjadi simbol kuatnya solidaritas serta komitmen membangun hubungan yang harmonis di tengah dinamika sosial saat ini.

Foto bersama yang dilakukan di akhir kegiatan menjadi penutup penuh makna, sekaligus menandai semangat persaudaraan dan sinergi yang terus dijaga antar tokoh dan organisasi.

( Tim/ Red)

Wujud Babinsa Tawangrejo Dampingi Kegiatan Posyandu, Demi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

0

“Wujud Babinsa Tawangrejo Dampingi Kegiatan Posyandu, Demi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat”

Blitar – Mediacakrabuana.id

Dalam mendukung tugas pengawasan, pengamanan dan pembinaan wilayah, Babinsa Desa Tawangrejo Koramil 0808/11 Binangun Sertu Purwadi aktif mendampingi kegiatan Posyandu yang dilaksanakan di Balai Desa Tawangrejo Kecamatan Binangun, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat di wilayah binaannya.

Pendampingan Posyandu ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelayanan kesehatan bagi balita, ibu hamil dan lansia. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat juga memberikan rasa aman dan nyaman selama kegiatan berlangsung, sekaligus mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dengan warga desa.

Dalam kegiatan tersebut, para kader Posyandu melaksanakan penimbangan balita, pemeriksaan kesehatan, pemberian vitamin serta penyuluhan tentang pentingnya menjaga kesehatan keluarga. Babinsa Sertu Purwadi turut membantu mengatur jalannya kegiatan agar tetap tertib dan lancar.

Sertu Purwadi mengatakan bahwa pendampingan Posyandu merupakan salah satu bentuk dukungan TNI AD dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Menurutnya, kesehatan merupakan faktor penting dalam menciptakan masyarakat yang kuat, produktif dan sejahtera.

Warga Desa Tawangrejo dan kader Posyandu menyampaikan apresiasi atas kepedulian serta kehadiran Babinsa yang selalu aktif membantu setiap kegiatan masyarakat. Diharapkan sinergi antara TNI, tenaga kesehatan dan warga dapat terus terjalin demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan harmonis (Dim0808).

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

0

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Blitar – Mediacakrabuana.id

Program peluncuran (launching) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota/Kab sebanyak 85 Koperasi, secara serentak resmi dilaksanakan dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara daring, Sabtu (16/5/2026). Program nasional ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Di wilayah Kabupaten Blitar, kegiatan launching dipusatkan di Desa Tingal Kecamatan Garum dengan dihadiri oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., bersama unsur Forkopimda, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok usaha desa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari launching serentak 1.061 titik KDKMP di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang terhubung secara virtual dengan Presiden RI.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi rakyat yang harus terus diperkuat demi menciptakan kemandirian bangsa. Melalui program KDKMP, pemerintah berharap desa memiliki wadah ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa, karena desa merupakan fondasi utama perekonomian nasional. Dengan adanya koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan, masyarakat desa diharapkan mampu berkembang dan bersaing serta memiliki akses yang lebih baik dalam pengembangan usaha dan pemasaran hasil produksi lokal.

Sementara itu, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan ditemui di lokasi kegiatan menyampaikan bahwa jajaran Kodim 0808/Blitar siap mendukung penuh program pemerintah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan koperasi. Menurutnya, keberadaan KDKMP dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi warga.

Lebih lanjut, Dandim menambahkan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan dukungan seluruh elemen, diharapkan koperasi yang telah diluncurkan mampu berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang maju, mandiri dan sejahtera (Dim0808).

KECAM PREMANISME JALANAN, SEKJEN PRIMA KUSMIADI DESAK POLDA BANTEN TANGKAP SEGERA OKNUM PENGANCAM GOROK LEHER WARTAWAN

0

“KECAM PREMANISME JALANAN, SEKJEN PRIMA KUSMIADI DESAK POLDA BANTEN TANGKAP SEGERA OKNUM PENGANCAM GOROK LEHER WARTAWAN”

TANGERANG — MEDIACAKRABUANA.ID

17 Mei 2026- Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Tangerang tengah diuji komitmen hukumnya. Beredarnya video intimidasi brutal bermuatan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang viral di berbagai WhatsApp Group sejak Sabtu malam 16 Mei 2026, menjadi bukti nyata bahwa ruang kerja pers masih dihantui oleh premanisme yang merobek marwah demokrasi.

Kondisi ini memantik desakan yang sangat kuat dan kritikan tajam dari pimpinan media nasional yang meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, taktis, dan segera menangkap pelaku tanpa menunda-nunda waktu.

Berdasarkan rekaman video yang beredar dengan durasi tepat 59 detik, terlihat jelas aksi provokatif yang dilakukan oleh seorang pria di pinggir jalan umum. Video tersebut merekam secara gamblang tindakan intimidasi fisik yang diarahkan langsung ke kamera.

Pria di dalam video tersebut tampil dengan bertelanjang dada sambil mengenakan penutup kepala bermotif batik. Sambil memegang kamera sendiri, ia terus berjalan di tepi jalan raya dan menunjukkan gestur tubuh yang menantang, angkuh, serta penuh intimidasi.

Sepanjang rekaman, pria tersebut secara agresif mengacung-acungkan, memegang, bahkan menyandarkan sebatang besi bulat panjang berupa pipa stainless ke bahunya. Besi tersebut digunakan sebagai alat peraga visual untuk mempertegas ancaman kekerasan fisik yang dilontarkannya.

Dengan nada tinggi, kasar, dan penuh emosi, pria tersebut melontarkan kalimat yang melampaui batas hukum. Ia berteriak, ada media langkahi dulu mayat saya. Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini. Patah leher kamu. Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu.

Perekaman dilakukan di area terbuka tepi jalan yang cukup ramai, di mana beberapa sepeda motor dan kendaraan roda tiga sempat melintas di latar belakang. Di tengah durasi, muncul seorang pria lain bertopeng medis yang tampak santai memberikan tanda dua jari, sementara pria utama sempat tertawa kecil di sela-sela ancamannya, memperlihatkan ketidakpedulian mereka terhadap hukum di ruang publik.

Ancaman fisik yang begitu vulgar ini dinilai bukan lagi sekadar luapan emosi sesaat di pinggir jalan, melainkan sebuah bentuk pembungkaman psikologis yang terstruktur terhadap profesi wartawan. Ketika frasa ada media langkahi dulu mayat saya diucapkan secara terbuka, hal itu merupakan serangan langsung terhadap pilar keempat demokrasi.

Menyikapi aksi premanisme digital yang meresahkan ini, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., atau yang akrab disapa dengan panggilan Jhon, melayangkan desakan yang sangat keras kepada institusi kepolisian.

Beliau menegaskan bahwa marwah pers nasional sedang dipertaruhkan jika pelaku pengancaman ini tidak segera diseret ke meja hukum dalam waktu singkat. Lambannya respons aparat dalam melacak pelaku di era digital dinilai dapat memberikan sinyal keliru kepada publik, seolah-olah profesi jurnalis halal untuk diintimidasi.

Jika tindakan premanisme seperti ini dibiarkan tanpa ada tindakan nyata dan cepat dari penegak hukum, maka kita sedang bergerak mundur ke masa kegelapan. Konstitusi kita menjamin kemerdekaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk penyekatan informasi maupun ancaman fisik, tegas Jhon.

Sebagai representasi pimpinan redaksi yang tergabung dalam PRIMA, Jhon mendesak Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Tangerang untuk segera bertindak taktis hari ini juga demi mengembalikan rasa aman para pekerja media di lapangan.

Negara ini didirikan atas dasar hukum, bukan atas dasar penguasaan wilayah oleh oknum tertentu yang merasa kebal hukum. Kami mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelakunya. Jangan biarkan jurnalis bekerja di bawah bayang-bayang ancaman besi dan gorok leher. Ini bukan sekadar persoalan satu video viral, ini soal harga diri profesi kami, pungkas Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. selaku Sekjen PRIMA dengan nada tinggi.

Desakan tajam dari tokoh organisasi pers ini sejalan dengan keresahan masyarakat bawah di Tangerang. Publik kini sedang mengamati sejauh mana komitmen Polri dalam menegakkan hukum pidana murni terkait pengancaman di ruang publik digital secara cepat dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada rilis resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai identitas pria yang berada di dalam video maupun langkah hukum nyata yang telah diambil. Kasus ini kini menjadi ujian terbuka, apakah hukum akan segera tegak lurus melindungi hak publik dan pers, atau justru kalah oleh gertakan premanisme jalanan.

Solidaritas jurnalis dari berbagai organisasi media di bawah naungan PRIMA kini terus merapatkan barisan dan mengawal ketat perkembangan perkara ini agar tidak menguap begitu saja.”(Red)

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

0

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

..Majalengka || Mediacakrabuana.id 

Alih-alih berfokus pada kesejahteraan publik, kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai telah melenceng jauh dari amanah rakyat. Anggaran daerah diduga kuat dimanfaatkan hanya untuk memuluskan program berbasis kepentingan kelompok, bermodus kongkalikong proyek dari tingkat atas hingga ke tingkat desa.

Hal tersebut mencuat dalam diskusi kritis yang berlangsung hangat di Sewangi Coffee pada Jumat, 15 Mei 2026. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan SDM Iwo Indonesia (berinisial ES) dan teman-teman Pimred , serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

“Permainan Anggaran” Oknum Pejabat
Dalam perbincangan yang berlangsung tajam tersebut, terungkap bagaimana alur dugaan praktik korupsi sistemik pengondisian proyek (ploting) APBD dijalankan:
Penyanderaan Anggaran di Legislatif:Program atau proyek dinas tertentu sengaja diancam untuk tidak disetujui (di-ACC) oleh oknum dewan jika kepala dinas menolak memindahkan plot proyek ke wilayah yang diinginkan anggota dewan tersebut.

Simbiosis Mutualisme Haram: Setelah kepala dinas tunduk demi kelancaran anggaran, oknum dewan akan mengunci program tersebut. Imbalannya, dewan mendapatkan jatah proyek yang nantinya diturunkan ke pihak ketiga (pengusaha).

Aliran “Fee” 20%:Pengusaha yang ditunjuk sudah memahami aturan main tanpa perlu dibicarakan di awal, di mana jatah (fee) sebesar 20% mengalir kembali ke oknum dewan.

Pemanfaatan Kepala Desa & Alat Kampanye: Proyek tersebut kemudian diturunkan ke desa-desa yang sudah dikondisikan. Dengan memfasilitasi proyek ini, oknum dewan mengamankan suara dari kepala desa dan masyarakat untuk kepentingan pemilu/kampanye berikutnya, sementara pendanaan kampanye dibiayai oleh pengusaha yang mendapat proyek.

Kondisi inilah yang dinilai membuat para pejabat dan anggota dewan di Majalengka kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah, karena program yang dilahirkan murni berdasarkan asas bagi-bagi keuntungan.

Para pimpinan redaksi, Kabid Perencanaan SDM Iwo Indonesia (ES), tokoh masyarakat, serta mantan pejabat, mantan kepala dinas, dan pengusaha di Majalengka.

Kritik tajam dan pembongkaran bobroknya kinerja pejabat Majalengka yang diduga terjebak dalam praktik korupsi, ploting anggaran, dan manipulasi proyek demi kepentingan politik-finansial pribadi.

Jumat, 15 Mei 2026.
Sewangi Coffee, Majalengka.

Karena program kerja yang diturunkan pemerintah daerah dinilai tidak berorientasi pada masyarakat, melainkan hanya menjadi alat transaksi (bancakan) antara dewan, dinas, dan pengusaha.

Praktik ini dilakukan dengan cara menekan kepala dinas dalam penyusunan anggaran, mengarahkan penunjukan langsung pihak ketiga (pengusaha), menarik fee sebesar 20%, dan memanfaatkan proyek desa sebagai instrumen pemenangan kampanye politik.

Tim Redaksi

*Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan*

0

 

*Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus video viral dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seorang warga Sepatan bernama Ken Ken, tampaknya bakal berbuntut panjang. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, celah hukum untuk menjerat pelaku ke balik jeruji besi (bui) dipastikan tetap terbuka lebar.

Sejumlah aliansi wartawan di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. (17/5/2026).

Permohonan Maaf Tidak Menghapus Pidana

Menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib Ken Ken, sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Secara regulasi, permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.

“Secara hukum, minta maaf tidak menggugurkan tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa di persidangan nanti. Terlebih jika delik yang disangkakan bukan merupakan delik aduan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat.

Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait video yang diunggah pada Jumat (15/5/2026) tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalih ‘Salah Ucap’ dalam Video Klarifikasi

Sadar aksinya menuai kecaman luas dari insan pers, Ken Ken segera mengunggah video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia berdalih bahwa ucapan yang menyinggung para pemburu berita tersebut murni karena kekhilafan dan “salah ucap”.

Berikut adalah pernyataan resmi Ken Ken dalam video klarifikasinya:

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Ken Ken dari Sepatan, secara pribadi meminta maaf atas video sebelumnya kepada rekan-rekan media dan wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut adalah salah ucap, di mana saat itu terjadi kekeliruan dalam pikiran saya.”

“Melalui klarifikasi ini, saya menegaskan tidak ada maksud (buruk) apa pun terhadap media dan wartawan di mana pun berada. Sesungguhnya saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”

Komitmen Organisasi Pers: Kawal Kasus Hingga Tuntas

Meski pintu maaf secara sosial telah terbuka, gelombang desakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Tangerang justru semakin menguat. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus pelecehan profesi ini menguap begitu saja hanya dengan selembar materai.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam bijak bermedia sosial serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Tim Red

PIDATO PRABOWO DAN KURS US DOLAR TERHADAP RUPIAH.

0

PIDATO PRABOWO DAN KURS US DOLAR TERHADAP RUPIAH.

.MEDIACAKRABUANA.ID 

Oleh: Saiful Huda Ems.

Prabowo Subianto mengatakan dalam pidatonya:”Tenang saja dolar naik berapapun tidak masalah, orang-orang di desa gak ada yang pakai dolar. Yang takut dengan naiknya dolar itu orang-orang yang suka bepergian ke luar negeri !”.

Kok bisa ya orang seperti ini jadi presiden? Berpikirnya dangkal sekali, tidak bisa mengaitkan kenaikan kurs dolar terhadap rupiah, yang kian hari kian melonjak tinggi. Sekarang kurs 1 US Dolar terhadap rupiah itu sudah mencapai Rp. 17.600 lebih.

Itu semua pastinya telah berpengaruh pada kenaikan harga-harga barang, khususnya barang-barang yang diimpor atau didatangkan dari luar negeri.

BBM kita masih impor, besi, barang-barang elektronik, alat-alat transportasi dll., bahkan makanan serta bahan pembuatan makanan seperti kedelai untuk membuat Tahu dan Tempe saja kita masih impor ! Begitu juga dengan pakaian yang biasa masyarakat pakaipun masih banyak yang impor dari luar negeri.

Kenaikan harga barang-barang tersebut, tentulah berpengaruh juga pada masyarakat pedesaan, yang mau makan di warung, yang mau membangun rumah, yang mau menyekolahkan anaknya, yang mau beli kendaraan, yang mau pergi ke laut cari nafkah dengan perahu yang membutuhkan solar, yang mau mengantarkan sekolah anaknya di tempat jauh yang harus menggunakan motor dll., yang memerlukan bensin dll. Apa hal seperti itu saja Presiden Prabowo tidak mengerti?

Bila nilai tukar US Dolar terhadap rupiah terus naik, maka perekonomian Indonesia akan terhenti, dunia perdagangan akan bangkrut atau setidaknya sepi, perusahaan-perusahaan akan tutup. Biaya pendidikan dan kesehatan akan terus naik, pasar-pasar tradisional akan terancam gulung tikar, PHK buruh akan semakin meluas dimana-mana.

Hal yang seperti itu akan diikuti dengan naiknya angka pengangguran, kriminalitas dll. Jambret, copet, maling, begal, rampok, penipu dll. akan tumbuh menjamur. Daya beli masyarakat akan menurun drastis, angka putus sekolah akan naik, pernikahan dini akan semakin tinggi, karena para orang tua tak sanggup memikul beban ekonomi anak-anak atau keluarganya.

Laah dalaaah…Pilpres sudah menghabiskan anggaran ratusan triliun, namun rakyat dapatnya Presiden dan Wapres yang seperti ini. Betapa kasihan sekali bangsa ini, mendapatkan musibah berupa pemimpinnya yang selain tidak banyak mengerti apa-apa juga tidak bijaksana. Semoga bangsa dan negara ini selamat dari kehancurannya…(SHE).

16 Mei 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

​”Dugaan Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)” Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan

0

“Dugaan Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)”

 

Kuningan Jabar ||Mediacakrabuana.id

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

– Identitas: Dr. Deni Hamdani, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

– Status Terkini (Mei 2026): Belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi/penyalahgunaan anggaran tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2024–2025 senilai sekitar Rp 65 miliar dari APBD.

– Dugaan Pelanggaran:

1. Diduga terlibat dalam penerbitan SK dasar pembayaran tunjangan yang dianggap tidak sesuai aturan hukum, tanpa dasar regulasi yang sah.

2. Dituduh berkolusi dengan Kepala BPKAD Kuningan dalam pengelolaan dan pencairan dana, serta kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.

3. Pernah menjadi sorotan publik sejak awal 2026 setelah pernyataannya dalam forum publik dianggap membuka bukti pelanggaran pengelolaan anggaran tersebut.

– Proses Hukum:

– Laporan resmi telah disampaikan elemen masyarakat/LSM ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan Inspektorat Daerah sejak Februari–Maret 2026.

– Penyelidikan masih berjalan; belum ada penetapan tersangka, penahanan, maupun putusan hukum hingga saat ini.

– Sebelumnya (Nov 2024), ia juga menjadi sorotan
– saat tersingkir dari seleksi jabatan Sekda meski nilainya tinggi, namun itu masalah kepegawaian terpisah.

“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Provinsi jawa barat dan beberapa kali di lapor namun tidak di tindak lanjut . Apa kah
Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Kebal hukum atau ada orang besar di belakang kasus ini. Meminta pihak APH Aparat Penegak Hukum Segera Bertidak tegas .Ucap Ali Sopyan. Saptu 16/05/26

( Redaksi )”

 

M. Lekat Gonzales Rakyat Sumsel Menjerit! Infrastruktur Jalintengsum di Muba Dinilai Amburadul,

0

“M. Lekat Gonzales Rakyat Sumsel Menjerit! Infrastruktur Jalintengsum di Muba Dinilai Amburadul,”

 

MUSI BANYUASIN – MEDIACAKRABUANA.ID

Gelombang protes terhadap buruknya infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Selatan kembali memuncak. Koalisi LSM, Ormas, Pers dan Mahasiswa Sumsel memastikan akan menggelar Aksi Damai Jilid V di kawasan Mangun Jaya – Beruge, Jalinteng Musi Banyuasin, pada Senin (25/5/2026).

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat lintas daerah yang selama puluhan tahun harus menghadapi kerusakan parah Jalan Nasional Sumatera maupun Jalan Provinsi Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin hingga perbatasan Musi Rawas Utara.

Ruas yang menjadi sorotan meliputi jalur Betung – Bailangu – Sekayu – Mangun Jaya – Sugi Waras – Ngulak – Muara Lakitan – Muara Kelingi – Muara Beliti hingga Lubuk Linggau. Selain itu, masyarakat juga menuntut perhatian serius terhadap Jalan Provinsi Sumsel ruas Mangun Jaya – Sugi Waras – PT Pinago Utama – Keban – Macang Sakti menuju perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tokoh masyarakat Musi Banyuasin sekaligus pejuang infrastruktur jalan, M. Lekat Gonzales, menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan gerakan sesaat, melainkan suara rakyat yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade tanpa kepastian nyata.

“Sudah hampir 20 tahun masyarakat menjerit soal jalan rusak. Kami terus bersuara demi kepentingan masyarakat luas. Tapi sampai hari ini kondisi di lapangan masih amburadul dan memprihatinkan,” tegas M. Lekat kepada berbagai media, Jum’at (15/5/2026).

Menurutnya, aksi jilid V ini mendapat dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat Sumsel, mulai dari tokoh pemuda, aktivis, organisasi kemasyarakatan hingga kalangan mahasiswa.

Dukungan tersebut di antaranya datang dari Ketua Pemuda Pancasila Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Nopri dan Jabar, Aktivis Senior M. Faisal, S.E., di Kayuagung, serta Usman, S.H., dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa seperti IMMUBA serta HMI Sumsel.

“Mahasiswa Sumsel siap turun ke jalan. Ini bukan lagi sekadar isu lokal, tetapi sudah menjadi persoalan kemanusiaan dan urat nadi ekonomi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar M. Lekat Putra asli Sugi Waras.

Nada serupa juga disampaikan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Banyuasin, H. Firdaus Cik’ani, S.E. Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh terus menutup mata terhadap penderitaan masyarakat akibat infrastruktur yang rusak berat.

“Kalau pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tidak merespons tuntutan masyarakat, maka kami siap menggerakkan massa lebih besar turun ke jalan. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban jalan rusak,” kata Ketua Pemuda Pancasila Muba dengan nada tegas.

Koalisi juga mengungkapkan bahwa gerakan ini mendapat perhatian dari sejumlah tokoh daerah, termasuk Alamsyah, SPd.I., M.Si yang disebut turut memberikan dukungan moral agar perjuangan masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.

Dalam aksi nanti, massa mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumsel segera merealisasikan peningkatan akses Jalan Provinsi Sumsel dari Musi Banyuasin menuju Musi Rawas Utara sepanjang kurang lebih 50 kilometer agar dapat dilalui kendaraan besar seperti bus lintas provinsi, truk tronton dan fuso.

Selain itu, massa juga meminta Gubernur Sumsel Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, Bupati Musi Banyuasin serta para anggota DPRD Muba, Mura, Muratara, dan Lubuk Linggau turun langsung melakukan investigasi lapangan dan berdialog dengan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diklaim koalisi, kondisi Jalintengsum di Muba saat ini dinilai semakin kritis. Sejumlah titik disebut mengalami penyempitan badan jalan, kepadatan permukiman, hingga longsor yang nyaris memutus akses utama masyarakat di wilayah Sugi Waras, Tanjung Raya dan Terusan.

Massa juga menyoroti proyek pembangunan Jalan Nasional Sumatera ruas Mangun Jaya – Beruge – Sugi Waras – Ngulak – Muara Beliti yang bersumber dari APBN dengan sistem multiyears senilai Rp170 miliar. Mereka menilai progres pekerjaan belum mampu menjawab persoalan mendasar di lapangan.

“Kalau melihat kondisi sekarang, masyarakat pesimis proyek itu bisa menuntaskan kerusakan jalan dalam waktu singkat. Realitas di lapangan masih jauh dari harapan rakyat,” ungkap Hendri, S.H., tokoh pemuda Sanga Desa.

Aksi Damai Jilid V diperkirakan akan menjadi salah satu gelombang tekanan terbesar terhadap pemerintah terkait persoalan infrastruktur di Sumsel. Massa mengingatkan bahwa jalan bukan sekadar fasilitas pembangunan, melainkan urat nadi ekonomi, pendidikan dan keselamatan masyarakat.

Bagi warga di pedalaman Sumsel, jalan rusak bukan lagi sekadar keluhan tahunan, tetapi simbol lambannya kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar rakyatnya. (Harto)

Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal

0

“Kadis Perindag ESDM Sumut Cuma “Omon-omon”, Sampai Sekarang Tim Belum Ke Lokasi Galian C Ilegal”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Janji Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang akan menindak dan menurunkan anggota ke lokasi proyek galian C diduga ilegal di kawasan Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Kabupaten Deliserdang dan beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Namorambe dan Sibiru-biru hanya isapan jempol belaka. Faktanya, sampai saat ini truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas di wilayah Kecamatan Patumbak menuju ke Mega proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Desa Sampali, Persis di pintu Exit Tol H Anif.

Informasi dihimpun wartawan, Jumat (15/5), terlihat masih beroperasinya truk-truk pengangkut tanah timbun galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deliserdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal dengan melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5) mengaku mengetahui dan akan merunkan tim ke lokasi. Namun, sampai hari ini, Jumat (15/5) truk-truk bermuatan material galian C masih bebas melintas.

Inkonsistensi pernyataan Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution.
Dalam perintahnya, Gubsu Bobby melalui Dinas Perindag ESDM akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Diberitakan sebelumnya, tampak terlihat beroperasinya galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang. Parahnya lagi, galian C yang sudah meluas bagai danau itu, hingga mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit eskavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Eskavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

“Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Sibiru-Biru, Namorambe, Deliserdang dan
diduga tak memiliki izin operasional.

Pantauan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim mebuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin tersebut, berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ungkap warga.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam. *(Tim)*

Air Bening dari Sumur Bor TMMD Tuai Apresiasi Danrem 074/Warastratama

0

Air Bening dari Sumur Bor TMMD Tuai Apresiasi Danrem 074/Warastratama

Sragen – Mediacakrabuana.id

Kesegaran air yang mengalir dari sumur bor hasil pengerjaan TMMD Kodim 0725/Sragen menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi warga Dusun Pelemgadung. Air yang tampak bening dan terasa dingin layaknya air pegunungan itu kini sudah dapat dinikmati masyarakat melalui instalasi pipa yang mengalir langsung ke rumah-rumah warga. Kondisi tersebut mendapat perhatian langsung dari Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Muhammad Arry Yudistira, S.I.P., M.I.Pol., M.Han., saat meninjau lokasi pembangunan sumur bor TMMD di desa tersebut. Peninjauan berlangsung pada Sabtu (16/5/2026).

Di lokasi sumur bor, Danrem tampak melihat langsung aliran air yang keluar dengan deras dan jernih. Kehadiran sumber air bersih tersebut menjadi bukti nyata manfaat program TMMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

Warga pun menyambut penuh antusias keberadaan sumur bor tersebut. Selama ini, sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau. Kini, berkat pembangunan sumur bor dan instalasi pipa air oleh Satgas TMMD, kebutuhan air bersih warga menjadi lebih mudah terpenuhi.

Kolonel Inf Muhammad Arry Yudistira mengatakan, keberhasilan pembangunan sumur bor tersebut merupakan hasil kerja keras dan kepedulian TNI bersama masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga.

“Alhamdulillah airnya sangat bagus, bening dan dingin seperti air pegunungan. Ini tentu menjadi kebahagiaan bagi masyarakat karena manfaatnya bisa langsung dirasakan dan airnya sudah dapat mengalir ke rumah-rumah warga,” ungkap Danrem saat berada di lokasi sumur bor.

Kehadiran TMMD Kodim 0725/Sragen melalui pembangunan sumur bor tersebut kembali menunjukkan wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat. Dari sumber air bersih yang kini mengalir ke rumah warga, tumbuh harapan baru akan kehidupan yang lebih sehat, nyaman, dan sejahtera bagi masyarakat Dusun Pelemgadung.

(Agus Kemplu)

*Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*

0

*Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Polresta Deli Serdang melalui Sat Narkoba bersama dengan Polsek Pantai Labu memberikan talih asih berupa Al Quran , Iqro , buku tuntunan sholat, Juz Amma, buku tulis kepada guru Tahfidz Quran Ar Rahma atas keberaniannya yang membantu mengungkap peredaran narkoba di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu.

Pada hari Rabu (13/05/26) Sat Narkoba diwakili oleh Kanit 1 Iptu Suyadi dan Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi bersama dengan personil lainnya mengunjungi Guru HT pemilik Tahfidz Quran Ar Rahma.

Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi dari Sat Narkoba atas keberanian dari sang guru melawan para pengedar narkoba yang kerap sekali melakukan transaksi di sekitar rumah Tahfidz tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH mewakili Bapak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana ,S,IK, MM menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada guru pemilik rumah tahfidz tersebut dan akan menindak tegas kepada para pengedar narkoba.

“Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan berkompromi dengan para pengedar dan kami akan menindak tegas bagi para pengedar narkoba di wilkum Polresta Deli Serdang” tegas Kasat Narkoba

Apresiasi pun disampaikan oleh Pemilik rumah tahfidz Ibu Halimatusakdiah atas respon cepat dari pihak kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang dan berhasil menangkap para pelaku peredaran narkoba.

“Saya ucapakan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba dan Kapolsek Pantai Labu serta personil Polresta Deli Serdang atas respon cepat untuk menindak dan menangkap para pelaku peredaran narkoba di Desa Rantau Panjang Ini” ujarnya

“Polresta Deli Serdang terus berkomitmen dan akan menindak secara tegas bagi siapapun yang masih melakukan peredaran narkoba dan tidak ada kompromi dengan Narkoba” tutup Kasat Narkoba *(Tim)*

Babinsa Satrean Dampingi Perawatan Tanaman Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat

0

Babinsa Satrean Dampingi Perawatan Tanaman Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Blitar – Mediacakrabuana.id

Babinsa Kelurahan Satrean Koramil 0808/03 Kanigoro Serda Susanto bersama Kelompok Tani (Poktan) Kembang Kuning melaksanakan kegiatan perawatan tanaman padi milik warga di wilayah Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (15/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung program ketahanan pangan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Susanto turun langsung ke area persawahan membantu petani melakukan perawatan tanaman padi, mulai dari pengecekan kondisi tanaman hingga penyemprotan untuk mencegah serangan hama. Kehadiran Babinsa di tengah petani diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada warga dalam meningkatkan hasil pertanian.

Serda Susanto mengatakan bahwa pendampingan kepada petani merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, anggota Poktan Kembang Kuning menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan dukungan Babinsa yang selalu aktif mendampingi para petani. Dengan adanya pendampingan tersebut, para petani merasa lebih terbantu dalam menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama dalam menjaga pertumbuhan tanaman padi agar tetap optimal.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan maksimal. Selain itu, hasil panen padi warga di Kelurahan Satrean diharapkan semakin meningkat dan mampu mendukung kebutuhan pangan masyarakat di Kabupaten Blitar (Dim0808).

Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

0

“Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis”

INDRAMAYU , MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus tewasnya Riyanto (27), pekerja asal Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu di area peternakan PT Manggis memasuki babak baru. Kecewa berat karena menilai tidak ada pertanggung jawaban kemanusiaan dari pihak perusahaan, keluarga almarhum kini mematangkan persiapan untuk menempuh jalur hukum

korba Upaya pencarian keadilan ini mendapat pengawalan langsung dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pak Hilal. Guna memastikan proses berjalan maksimal, Pak Hilal secara khusus memfasilitasi tim advokat (pengacara) untuk mendampingi dan membela hak-hak keluarga korban

Anggota DPRD Jabar Turun Tangan
Sikap dingin yang ditunjukkan manajemen PT Manggis pasca-kecelakaan fatal tersebut memicu keprihatinan mendalam dari legislator Jawa Barat, Pak Hilal. Ia menegaskan bahwa hak dan nyawa pekerja lokal tidak boleh disepelekan oleh korporasi mana pun.

“Kami berdiri bersama keluarga korban. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Riyanto,” ujar Pak Hilal saat memberikan dukungan moral kepada keluarga di RT 06 / RW 02 Temiyangsari

Melalui tim advokat yang difasilitasi, Pak Hilal berkomitmen memastikan seluruh hak hukum keluarga korban diperjuangkan secara tuntas, baik dari sisi pidana kelalaian maupun hak santunan

Tim Advokat Matangkan Berkas Laporan
Meskipun jadwal pendaftaran laporan resmi ke pihak kepolisian belum ditentukan secara pasti, tim kuasa hukum menegaskan saat ini mereka sedang bekerja keras mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara. Fokus utama investigasi hukum tertuju pada ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi almarhum Riyanto saat bekerja di area berisiko tinggi

Tim advokat menilai PT Manggis berpotensi kuat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan juga akan dikejar

Desakan Warga Blok Karanganyar
Langkah persiapan hukum ini mendapat dukungan penuh dari warga Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari. Tetangga dan kerabat almarhum terus memberikan dukungan moral di rumah duka, menuntut adanya keadilan bagi pemuda yang tewas di usia 27 tahun tersebut

Warga berharap, dengan adanya pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Jabar Hilal Hilmawan
dan tim pengacara, aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu begitu laporan resmi dilayangkan

Hingga berita ini dimuat, pihak media masih terus berupaya menghubungi manajemen PT Manggis untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tudingan pengabaian hak pekerja dan ketiadaan APD ini.

(Ali.s/Sup)

Legitimasi Operasional PT AGM Dipertanyakan

0

“Legitimasi Operasional PT AGM Dipertanyakan”

HULU SUNGAI SELATAN – MEDIACAKRABUANA.ID

14 Mei 2026- Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Red

Diduga Akan Ditetapkan Jadi Tersangka,Fajrin Nekat Lompat dari Lantai Dua Polsek Tamalate Melarikan Diri

0

“Diduga Akan Ditetapkan Jadi Tersangka,Fajrin Nekat Lompat dari Lantai Dua Polsek Tamalate Melarikan Diri”

Makassar, Mediacakrabuana.id

13 Mei 2026 – Sebuah peristiwa tak terduga dan mengejutkan terjadi di lingkungan kantor Polsek Tamalate, Kota Makassar. Seorang pria bernama Fajrin berhasil melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian saat sedang menjalani proses pemeriksaan awal. Tindakan nekat ini dilakukan tepat saat ia mengetahui bahwa pihak penyidik berencana menetapkan statusnya menjadi tersangka serta akan melakukan penahanan terhadap dirinya.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin S.E.M.M, beserta jajarannya, yang juga memaparkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berlangsung pada hari Minggu malam, tepatnya pukul 19.30 WITA. Saat itu, proses pemeriksaan masih berjalan, namun tim penyidik sempat mengambil waktu istirahat sejenak, sehingga pengawasan terhadap Fajrin menjadi kurang ketat.

Celah pengawasan tersebut ternyata diamati dan dimanfaatkan oleh Fajrin, yang saat itu belum berstatus sebagai tersangka maupun tahanan resmi. Bersama istrinya yang juga hadir di lokasi, keduanya segera menyusun rencana untuk kabur dari tempat pemeriksaan. Demi bisa segera keluar dari lingkungan kantor kepolisian, Fajrin memilih cara yang sangat berisiko, yakni melompat langsung dari lantai dua gedung Polsek Tamalate. Diketahui, sang istri turut berperan aktif membantu pelarian tersebut, mulai dari mengatur langkah pergerakan hingga memantau keadaan sekitar agar rencana berjalan lancar tanpa hambatan.

Segera setelah diketahui Fajrin lolos dari pengawasan, aparat kepolisian yang bertugas langsung melakukan pengejaran ke segala arah di sekitar lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, upaya pencarian masih terus digencarkan secara intensif. Pihak kepolisian telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, tim Jatanras Polrestabes Makassar, serta Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak dan menemukan keberadaan buronan tersebut di berbagai wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, menegaskan kepada publik bahwa pihaknya akan mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk menangkap kembali Fajrin. Hal ini dilakukan agar proses hukum yang sempat terhenti akibat pelarian tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun tindakan kabur itu dilakukan tepat saat Fajrin mengetahui dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka, namun perbuatan melarikan diri tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum dan akan menjadi perhatian utama serta pertimbangan serius dalam penanganan kasus yang bersangkutan di tahap selanjutnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga Kota Makassar. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan berhati-hati dalam menerima berbagai informasi yang beredar, baik di ruang publik maupun di media sosial. Publik juga diharapkan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan, kepanikan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dijalankan secara teliti, transparan, dan sepenuhnya berlandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi rinci terkait keberadaan Fajrin saat ini maupun alasan pasti yang menjadi dorongan utama di balik tindakan pelarian yang dilakukannya. Pihak kepolisian berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada masyarakat luas, seiring dengan kemajuan hasil penyelidikan serta operasi pencarian yang sedang berjalan.Tutupnya,”

TIM INVESTIGASI

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices