www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“ALI SOPYAN WKIL KETUA UMUM IWO INDINESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN )”

0

“ALI SOPYAN WKIL KETUA UMUM IWO INDINESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN )”

JAKARTA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil ketua umum iwo Indonesia siap hadapi pimpinan redaksi Media istana negara dibidang apapun dan dimana saja se ujung rambut tidak gentar untuk menghadap manusia arogan seperti Redaksi Media istana negara.

Atas nama pimpinan umum Media Rajawali news Grup bongkar kasus kasus korupsi di wilayah Pasuruan Jawa Timur jangan takut menghadapi Warsito yang mengatakan wartawan tanpa UKW abal abal . Perlu saya sampaikan wartawan mana dan media apa yang membuat gaduh di wilayah Pasuruan Jawa Timur .

Saya mintak Warsito pimpinan redaksi istana Negara dapat membuktikan wartawan yang membuat gaduh dan abal abal. Sesuwai yang di katakan Warsito. Jika tidak bisa membuktikan bisa di sebut pitnah dan pencemaran nama baik wartawan .

Ali Sopyan Wakil Tetua Umum Iwo . idonesia . Sekali Gus ketua umum media Rajawali news Grup mendesak pihak Aparat penegak hukum tangkap Warsito pimpinan redaksi media istana negara . yang membuat ke gaduhan awak media di wilayah Pasuruan Jawa Timur. Jangan sampai kasus ini merebak luas tegas Ali Sopyan.

Pasalnya Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan menghina mereka sebagai wartawan bodrek.

( Tim/ Red)

(P3TGAI) Berlokasi Desa Pruwatan, Kec Bumiayu, Kab Brebes, menjadi sorotan tajam publik”

0

​(P3TGAI) Berlokasi Desa Pruwatan, Kec Bumiayu, Kab Brebes, menjadi sorotan tajam publik”

 

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlokasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan terindikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan menggunakan batu blonos (batu cadas) dan pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan nasional. Kualitas konstruksi menjadi faktor krusial karena infrastruktur ini bersentuhan langsung dengan pasokan air untuk ratusan hektare lahan pertanian warga.

​Dikeluhkan Warga: Risiko Konstruksi Cepat Rusak dan Ancam Ketahanan Pangan

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga dan petani setempat yang menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang.

​”Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga, Minggu (26/7/2026).

​Warga merinci sejumlah risiko teknis akibat penggunaan material yang tidak sesuai:

​Penggunaan Batu Blonos/Cadas: Memiliki tekstur yang lunak, mudah rapuh, dan memiliki daya ikat buruk terhadap adukan semen, sehingga tidak tahan terhadap rendaman air dalam jangka panjang.

​Penggunaan Pasir Ladon, Diduga memiliki kadar lumpur tinggi yang dapat menurunkan drastis daya rekat semen, membuat struktur saluran irigasi rentan retak dan jebol saat tergerus debit air yang deras.

​“Jangan sampai irigasi yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur. Yang rugi nanti petani; air tidak lancar dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

​Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari keuangan negara ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar atau perlu ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 52 dan Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta spesifikasi kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

​Pasal 88: Setiap orang yang memenuhi unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan anggaran negara (APBN) yang tidak sesuai spesifikasi guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum dan instansi pengawas berwenang mengaudit selisih spesifikasi fisik dengan nilai kontrak (Rupiah).

​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Terkait Perjanjian dan Wanprestasi

​Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak pelaksana (P3A Dharma Tirta), di mana pihak pemberi kerja wajib memberikan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, perbaikan total, hingga pemutusan kontrak.

​Detail Informasi Proyek P3TGAI Desa Pruwatan

​Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, berikut adalah detail lengkap pelaksanaan proyek:

Komponen ProyekKeterangan Resmi

KementerianKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat JenderalDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai BesarBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana

Satuan KerjaSatuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PelaksanaP3A Dharma Tirta

Daerah IrigasiJembat

LokasiDesa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes

Nomor & Tgl. SPKSHK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 (18 Juni 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000

Sumber DanaAPBN (Tahun Anggaran 2026)

Titik Koordinat-7.271598, 108.973777

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana.

​Tim Investigasi

Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra

0

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

Kendari – Mediacakrabuana.id

Muslimin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FDR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelapor.

Menurut keterangan Muslimin, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 ketika dirinya bersama istrinya meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka atas nama Taufik. Sebelum proses pengurusan dilakukan, menurut Muslimin, telah ada kesepakatan bahwa apabila Taufik tidak berhasil lulus seleksi masuk TNI, maka seluruh uang yang telah diterima FDR sebagai biaya pengurusan sebesar Rp175 juta akan dikembalikan kepada pihak Muslimin.

Berbekal kesepakatan tersebut, Muslimin dan istrinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR. Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Muslimin juga menyampaikan bahwa ketika dirinya kembali meminta pengembalian uang tersebut, FDR justru menyampaikan agar persoalan tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, Muslimin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 20 Juli 2026.

Muslimin berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepadanya, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

( Red /Tim)

HASIL AUDIT REGULER ATAU AUDIT RUTIN, dari INSPEKTORAT DAERAH/ (APIP) DI JADIKAN TEMBOK RAKSASA PELINDUNG KORUPSI.

0

“HASIL AUDIT REGULER ATAU AUDIT RUTIN, dari INSPEKTORAT DAERAH/ (APIP) DI JADIKAN TEMBOK RAKSASA PELINDUNG KORUPSI.”

Sarolangun. JAMBI: Mediacakrabuana.id

Beberapa banyak laporan LSM maupun informasi dari pemberitaan berbagai media publik yang membeku di meja Aparat Penegak Hukum, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian terutama di tingkat daerah kabupaten, yang karena di batasi oleh Hasil Audit atau Pemeriksaan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH yang disebut Aparatur Pengawas Intenal Pemerintah (APIP) yang dijadikan dasar acuan dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi.

Yang paling rentan untuk dilakukan penyimpangan dan penyelewengan Keuangan Negara yaitu Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Operasional Seekolah (BOS), yang disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH terhadap Pengguna Anggaran tersebut.

Halini sering menjadi sorotan yang serius dari Lembaga Pemerhati Korupsi, terutama di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, termasuk di beberapa Kabupaten yang ada di Propinsi Jambi.

Pengawasan adalah suatu proses kegiatan seorang pimpinan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana kebijaksanaan & ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :

Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.

SIFAT PENGAWASAN adalah: PREVENTIF mencegah kebocoran, penyelewengan, kegagalan & KKN.

REPRESIF.

menindak hal-hal negatif dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif secara perdata/pidana.

EDUKATIF.

mendidik untuk berbuat jujur, bekerja baik dan berprestasi.

PROTEKTIF

Perlindungan bagi yang tidak bersalah.

REKOMENDATIF

Hasil pengawasan menjadi saran penyempurnaan.

IMPRATIF

Suatu keharusan/ kewajaran yg harus ada dalam organisasi

 

TUJUAN PENGAWASAN

Mencegah dan menghindari penyimpangan, penyelewengan, pemborosan dan kebocoran dalam pengelolaan Keuangan

Menjamin agar seluruh kegiatan yang dijalankan oleh organisasi dapat mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan

Jenis Pemeriksaan / Audit.

No.                 :

Jenis Audit   :

Tujuan audit :

1. Audit Keuangan

Menentukan apakah infrmasi keuangan telah akurat dan dapat diandalkan serta untuk memberikan opini kewajaran atas penyajian laporan keuangan (dilaksanakan oleh BPK).

2. Audit Kinerja/ Operasional / Pemeriksaan Reguler

Menilai apakah sumber daya ekonomi/Anggaran yang tersedia telah dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan Organisasi.

3. Audit Ketaatan

Menentukan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesui dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Audit Investigatif (Khusus dan Kasus)

Menentukan apakah kecurangan / penyimpangan  benar terjadi.

5. Audit Forensik

Untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif atas suatu kerugian Negara/Daerah yang dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan.

TATA CARA PENGAWASAN

ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

Permendagri Nomor 23 Tahun 2007  tanggal 22 Mei 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

RUANG LINGKUP PENGAWASAN

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi :

A.Administrasi umum pemerintahan, dilakukan terhadap :

Kebijakan daerah; Kelembagaan; Pegawai daerah; Keuangan daerah; dan Barang daerah.

B.Urusan pemerintahan, dilakukan terhadap :

Urusan wajib; Urusan pilihan; Dana Dekonsentrasi; Tugas pembantuan; dan Kebijakan Pinjaman Hibah Luar     Negeri.

DEFINISI AUDITOR, APIP, Auditi

Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :

Auditor adalah PNS yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintahan untuk tugas dan atas nama APIP.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, yang meliputi :

BPKP.

Inspektorat Jenderal pada masing-masing Kementerian/Lembaga

Inspektorat Propinsi

Inspektorat Kabupaten / Kota

Auditi adalah  Pihak yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas hal yang dinilai oleh Auditor / Apip.

PRODUK PEMERIKSAAN INSPEKTORAT

NHP : Resume hasil temuan sementara yang masih dikonfirmasikan dengan Pimpinan Obyek yang diperiksa.

LHP : Laporan yang memuat seluruh hasil pengawasan berupa data temuan, simpulan hasil pengawasa dan saran/rekomendasi yang bersifat formal, lengkap, dan final setelah ditanggapi Pimpinan Unit/Instansi yang diperiksa.

TLHP : Tindakan yang dilakukan oleh auditi dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan fungsional.

Namun fakta yang sering terjadi dilakukan oleh oleh pihak INSPEKTORAT DAERAH/APIP tidak mencerminkan sikap independen karena audit Reguler atau Audi Rutin, yang lakukan nya hanya pemeriksaan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sementara Fisik pengadaan barang dan jasa diduga tidak di laksanakan pemeriksaan nya.

Seperti halnya bahwa setiap tahun Hasil Pemeriksaan Pengguna Keuangan Dana Desa (DD) dan Dana Operasional Seekolah (BOS) tidak ada temuan yang Penyimpangan dan penyelewengan yang yang akurat untuk bisa di percaya, seolah – olah Pengguna Anggaran telah melaksanakan kegiata telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, padahal fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali masyarakat yang mengeluh akibat olah para oknum Kepala Desa yang nakal, yang menggerogoti uang rakyat dengan sesuka hati untuk meraup keuntungan pribadi nya.

 

Maka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terpokus kepada hasil Pemeriksaan yang sesat dan keliru itu, mari tegakkan Peraturan dan Undang – undang Tentang Pemberantasan Korupsi, agar pranserta masyarakat tetap semangat dalam mencegah, menghambat dan memerangi tidak pidana korupsi di negeri ini. (Team)

*Rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional 2026: BNN Deli Serdang Dan BNN Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Dan Pertandingan Futsal*

0

*Rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional 2026: BNN Deli Serdang Dan BNN Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Dan Pertandingan Futsal*

DELI SERDANG, MEDIACAKRABUANA.ID

24 JULI 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026 dan motto Men Sana In Corpore Sano : Didalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat, BNN Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan Olahraga Bersama sekaligus Pertandingan Futsal melawan BNN Kota Tebing Tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (24/07/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Deli Serdang ini berlangsung penuh semangat, sportivitas dan nuansa kekeluargaan yang kental.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran pegawai. Turut hadir Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H. didampingi seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.

Acara ini digelar sebagai sarana mempererat sinergi sekaligus meningkatkan kebersamaan antar kedua instansi. Melalui pertandingan futsal dan olahraga bersama ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik, memperkuat kerja sama, serta membangun soliditas dan kekompakan antarpersonel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN di lapangan.

Selain menjadi ajang menjaga kebugaran jasmani, momen ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Kompetisi yang berlangsung tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas, persaudaraan, dan semangat kebersamaan dalam upaya bersama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum masing-masing.

( Tim/ Red)

SMAN 11 Palembang Terus Memupuk Potensi dan Prestasi Siswa Lewat Ekstrakulikuler

0

​”SMAN 11 Palembang Terus Memupuk Potensi dan Prestasi Siswa Lewat Ekstrakulikuler”

​Palembang – Mediacakrabuana.id

SMA Negeri 11 Palembang terus memperkuat komitmennya dalam memfasilitasi serta mencetak generasi muda berprestasi, khususnya di bidang non-akademik. Berbagai kegiatan ekstrakulikuler menjadi wadah utama bagi para siswa untuk mengeksplorasi bakat hingga menorehkan prestasi di tingkat kota hingga nasional.

​Plt. Kepala SMAN 11 Palembang, Sunandar, S.Pd., M.Si., melalui Staf Kesiswaan Penanggung Jawab Prestasi Siswa, Trie Buana Handaweni, S.T., menyampaikan bahwa rekam jejak capaian siswa di sekolahnya menunjukkan dinamika yang sangat positif, terutama pada cabang-cabang ekstrakulikuler unggulan.

​”Pendataan prestasi siswa kami terbagi menjadi dua kelompok, yaitu akademik dan non-akademik. Di SMAN 11 Palembang, dominasi prestasi memang didorong dari kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, Pramuka, PMR, hingga kelompok jurnalis yang aktif mengikuti berbagai perlombaan di luar sekolah,” ujar Trie Buana Handaweni saat ditemui di Palembang.

​Trie menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, beragam ajang olahraga dan seni seperti Taekwondo, Pencak Silat, Duta Pelajar, hingga Duta Pariwisata berhasil menyumbangkan deretan trofi bagi sekolah. Tidak hanya itu, pada tingkat nasional, tim Paskibra SMAN 11 Palembang juga pernah mencatatkan prestasi membanggakan hingga ke Jakarta.

​Meski capaian non-akademik mendominasi, potensi akademik siswa tetap terus diasah dan menunjukkan hasil yang nyata.

​”Untuk bidang akademik, terbaru pada Mei lalu siswa kami berhasil meraih juara di ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang Ekonomi, serta ajang O2SN tingkat kota pada cabang atletik. Di samping itu, para siswa juga secara mandiri aktif mengikuti kompetisi sains berbasis daring seperti Indonesia Science,” tambahnya.

​Pihak sekolah menegaskan target ke depan adalah terus memperluas ruang berkembang bagi siswa agar mampu mencetak lebih banyak prestasi di berbagai tingkatan yang dapat mengharumkan nama sekolah serta daerah.

​Guna mewujudkan target tersebut, SMAN 11 Palembang menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan para orang tua murid. Support dan dorongan dari lingkungan keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga konsistensi motivasi belajar serta berlatih para siswa.

​”Pesan kami kepada para wali siswa, mari terus memberikan dukungan penuh kepada anak-anak yang berprestasi. Kerjasama yang solid antara orang tua dan sekolah adalah fondasi utama agar potensi anak-anak kita dapat berkembang secara maksimal,” tutup Trie.( Harto)

Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

0

“Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN”

Palembang-  Mediacakrabuana.id

Sesuai berita yang beredar, bahwa gangguan listrik yang terjadi di sebagian wilayah seberang ulu pada Kamis malam hingga Jumat (24/7) siang tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya. Manajer Komunikasi PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi pun menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang terjadi.

Ia mengklarifikasi bahwa gangguan tersebut membutuhkan waktu dan upaya dari tim teknik PLN yang bergerak semenjak awal terjadinya gangguan. Sejak gangguan pertama terdeteksi, PLN mengerahkan personel untuk menyisir jaringan dan melakukan manuver sistem secara bertahap agar area terdampak dapat dipersempit sekaligus memastikan keamanan jaringan sebelum pasokan listrik dipulihkan.

“Setiap tahapan penormalan disertai pemeriksaan secara detail dan tetap memperhatikan faktor keselamatan baik petugas maupun masyarakat sekitar, hingga seluruh potensi gangguan berhasil diatasi dan pasokan listrik kembali normal,” ungkap Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses perbaikan dan upaya penormalan, petugas PLN di unit layanan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait. Ia juga menambahkan bahwa PLN menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan gangguan kelistrikan melalui Contact Center PLN dan Aplikasi PLN Mobile.

“Bagi masyarakat pelanggan PLN dapat menyampaikan laporan terkait gangguan kelistrikan yang terjadi melalui Contact Center PLN di nomor telepon 0711-123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore maupun AppStore, layanan ini kami buka 24 jam penuh,” imbuhnya.

PLN akan terus memastikan kontinuitas pasokan listrik kepada seluruh masyarakat dan menyediakan layanan komunikasi pelanggan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan layanan kelistrikan dari genggaman. (Harto)

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

0

“Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi”

Kudus – ||  Mediacakrabuana.id

Polres Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan dengan pengawasan langsung dari kepolisian. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dipesan dari Madura dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata AKP Subkhan, Jumat (24/7).

“Alasan pembelian semata-mata untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial,” imbuhnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan aktivitas media sosial milik remaja tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas tertentu yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

AKP Subkhan menjelaskan, NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya.

“Mengingat usianya masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kepolisian meminta NZP membuat surat pernyataan yang turut diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah itu dilakukan agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

AKP Subkhan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut AKP Subkhan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah munculnya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, menolak memberikan hak jawaban.

0

“SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, menolak memberikan hak jawaban.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Terkait dengan berita yang blunder di beberapa Media Online, pada pekan lalu tentang Anggaran Jumbo untuk beberapa kegiatan dan termasu Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun KAPRAWI BM,S.Hi. MH. MM, pilih menolak untuk memberikan hak jawab.

Hal ini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Non Pemerintah Non Governmental Organization INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC RI) dikarenakan Pemerintah dalam keadaan Efisiensi Anggaran sementara DPRD Kabupaten Sarolangun, mendapat anggaran yang cukup pantastis Rp. 19,39 Miliar.

Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi bersama Aparat Penegak Hukum turut serta mengawasi Anggaran super Jumbo tersebut.

Saat di tanyakan oleh Ketua Umum DPP (ICC – RI) kepada SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, beliau menjawab enggan memberikan hak jawab terkaitdenganpemberitaan yang telah di tayangkan pada pekan lalu, ia menyampaikan kepada KETUA UMUM DPP ( ICC-RI)
Nanti apabila saya memberikan hak menjawab permasalahan ini akan dimasuki oleh pihak ke tiga, jadi yang berurusan bukan diantara pihak saya dan pihak INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) lagi, Pungkasnya.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, Ketua Umum DPP (ICC-RI) sangat menyayangkan kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, karena Data yang diminta oleh KETUA UMUM DPP (ICC-RI) melalui Permohonan Keterbukaan Informasi Publik hingga saat ini belum di berikan oleh Tomohon.

Berdasarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (11) Badan Publik wajib menanggapi permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjangkan selama 7 hari kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP, dan PERKI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Umum DPP (ICC-RI akan melayangkan surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kedua kalinya kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, apabila surat yang kedua masih juga tidak di gubriskan oleh pihak termohon

Apabila surat permohonan KIP yang ke dua belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak termohon SEKWAN DPRD KABUPATEN YANG, maka Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) akan mengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke KOMISI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Propinsi Jambi, ucap DARMAWAN yang mewakili Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia ( ICC-RI). (Team]

KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN KE PEMKAB BANGGAI LAUT DIDUGA KORUPSI MENGGURITA”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN KE PEMKAB BANGGAI LAUT DIDUGA KORUPSI MENGGURITA”

.BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara menemukan adanya dugaan kerugian negara di Pemkab Banggai Laut yang sudah menggurita Rambo Nusantara memintak Kortas Tipidkor Polri dapat turun ke Pemkab Banggai Laut. Pasalnya
Realisasi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi
sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:

a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025; dan

c. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025.Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa biaya transportasi dan akomodasi
dibayarkan secara at-cost dan uang harian serta uang representasi dibayarkan secara
lumpsum sesuai tarif yang diatur pada keputusan bupati tersebut.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 Nomor
13.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan bahwa terdapat
Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.592.683.136,00. Atas
permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain agar
memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perjalanan dinas di perangkat daerah yang dibawahinya dan menagihkan kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.495.831.936,00 ke masing-masing pelaksana
perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah. Hasil pemantauan tindak lanjut s.d.
Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum
sepenuhnya menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK melakukan pengujian atas realisasi pembayaran perjalanan dinas untuk menilai
keterjadian dan tingkat kepatuhan pelaksanaan perjalanan dinas terhadap ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada kepbup tentang standar biaya umum dan perpres tentang
standar harga satuan regional. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SKPD atas
dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak-
pihak terkait serta wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan rekapitulasi pada tabel sebagai
berikut.Perincian masing- masing permasalahan dijelaskan sebagai berikut.

a. Pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih dengan penugasan lain pada enam
SKPD sebesar Rp18.977.028,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih antar
penugasan. Tumpang tindih yang dimaksud adalah pertanggungjawaban perjalanan
dinas yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan, dengan surat tugas dan
lokus yang berbeda, namun dilakukan pada waktu yang bersamaan dan komponen biaya
perjalanannya dibayarkan seluruhnya.
Atas hal tersebut, terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih pada
enam SKPD sebesar Rp18.977.028,00 sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel 3.23 Rekapitulasi Perjalanan Dinas Tumpang Tindih
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD menjelaskan bahwa tidak memverifikasi kembali apabila ada penagihan
biaya perjalanan dinas yang beririsan waktu antar bukti pertanggungjawaban. Adapun
perincian pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih dapat dilihat pada Lampiran
18.

b. Pertanggungjawaban biaya transportasi pesawat dan akomodasi penginapan tidak sesuai
kondisi senyatanya pada 17 SKPD sebesar Rp1.418.829.368,00
Perjalanan dinas luar daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan
baik perorangan maupun secara bersama ke luar daerah baik dalam provinsi maupun ke
luar provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang
berwenang.
Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas adalah biaya penginapan
sesuai dengan biaya riil sebagaimana dibuktikan dalam bentuk nota/kuitansi
pembayaran hotel/penginapan. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30%
dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan kelompok jabatan pelaksana
perjalanan dinas.
Selain komponen biaya penginapan, biaya transportasi menggunakan maskapai
penerbangan juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan biaya riil dengan
menyesuaikan besaran tarif dari bandara asal ke bandara tujuan. Pertanggungjawaban
biaya transportasi maskapai berupa boarding pass, e-ticket, ataupun nota pembelian
baik yang dibeli langsung melalui website maskapai atau melalui agen/online travel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 56 pihak manajemen hotel/penginapan
atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang
mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai
berikut.

1) Pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap;

2) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan melebihi
waktu dan biaya yang ditagihkan oleh pihak hotel/penginapan; dan

3) Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan pemesanan pada pihak ketiga/online
travel mempertanggungjawabkan hari penginapan melebihi hari penginapan
sebenarnya.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan bahwapegawai yang bersangkutan mengakui menginap di hotel namun tidak sesuai dengan
bukti kuitansi hotel/penginapan yang dipertanggungjawabkan, tidak menginap di hotel
tersebut namun menginap di hotel lain dengan harga lebih rendah, atau menginap di
rumah sendiri. Para pelaksana perjalanan dinas mengakui telah melakukan modifikasi
atau membayar jasa pembuatan bukti nota/kuitansi penginapan yang dilampirkan pada
dokumen pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas
ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp1.356.430.789,00
pada 17 SKPD dengan perincian dapat dilihat pada Lampiran 19.
Komponen lain dalam biaya perjalanan dinas luar daerah adalah biaya
transportasi pesawat udara dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota
tujuan. Biaya tiket pesawat perjalanan dinas daerah dipertanggungjawabkan secara at
cost atau biaya riil dengan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar daerah diatur
dalam kepbup.
Hasil konfirmasi data manifest PT Lion Group sesuai dengan dokumen
pertanggungjawaban yang dilampirkan, diketahui bahwa terdapat data manifest
penumpang tidak ditemukan, serta manifest ditemukan namun atas nama orang lain
dengan tujuan lain. Hasil konfirmasi tersebut tidak sesuai dengan boarding pass atau e-
ticket yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui
bahwa tiket pesawat yang dilampirkan tidak sesuai dikarenakan telah dimodifikasi
menyesuaikan dengan tanggal penugasan agar dapat ditagihkan pembayarannya dengan
nilai sebesar Rp62.398.579,00. Perincian kelebihan pembayaran transportasi udara yang
tidak sesuai kondisi senyatanya dapat dilihat pada Lampiran 20.

c. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat SKPD
sebesar Rp139.091.288,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan sesuai dengan
waktu penugasan. Hal ini diketahui dengan membandingkan waktu penugasan luar
daerah yang dilakukan oleh pelaksana dengan daftar hadir pegawai.
Hasil wawancara dengan para pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan penugasan tersebut atau pelaksana
perjalanan dinas melaksanakan penugasan namun pada waktu lain.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dengan
tujuan ke luar Pulau Sulawesi dibandingkan dengan hasil konfirmasi data manifest
penerbangan kepada PT Lion Group, diketahui bahwa kuitansi maupun e-boarding pass
pesawat menuju tujuan penugasan ataupun perjalanan kembali dari penugasan tidak
sesuai dengan kondisi yang senyatanya. Selain itu, hasil konfirmasi kepada pihak
manajemen hotel/penginapan diketahui bahwa nama-nama pelaksana perjalanan dinas
pada rentang waktu penugasan tersebut tidak ditemukan pada data manajemen.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa
pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melakukan perjalanan dinas dan telah
melakukan modifikasi kuitansi pemesanan tiket pesawat, e-boarding pass, kuitansi
hotel dan transportasi lainnya yang digunakan selama waktu penugasan tersebut.
Modifikasi dilakukan dengan aplikasi editing ataupun membayar jasa pembuatan
nota/kuitansi.Atas hal tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya
pada Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp139.091.288,00 dengan
perincian pada Lampiran 21.

d. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi batasan jumlah hari sesuai Standar Biaya
Umum pada tujuh skpd sebesar Rp70.690.000,00
Ketentuan perjalanan dinas luar daerah sesuai kepbup tentang standar biaya
umum adalah sebagai berikut.

1) Waktu perjalanan dinas luar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 5 (lima) hari dikecualikan untuk Kabupaten Banggai
Kepulauan dan Kabupaten Banggai yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari;

2) Waktu perjalanan dinas luar daerah di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 6 (enam) hari; dan

3) Pengecualian pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan
Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, Kecamatan Banggai Utara dan
Kecamatan Banggai Selatan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada batasan pembayaran uang harian dan uang
representasi. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi pada tujuh
SKPD sebesar Rp70.690.000,00 dengan perincian pada Lampiran 22.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD diketahui bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran belum memahami
ketentuan pada standar biaya umum.
Lebih lanjut dilakukan wawancara kepada PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
19 SKPD menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPK- SKPD tidak melakukan
verifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 11:

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA;

b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;

3) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-
GU, SPP- TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan Bendahara
Pengeluaran;4) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas
dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran;

5) Pasal 121:

a) ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
yang dimaksud;

b) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang
dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

c) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih; dan

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
I poin 16. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
sebesar Rp1.647.587.684,00 (Rp18.977.028,00 + Rp1.418.829.368,00 +
Rp139.091.288,00 + Rp70.690.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi
Belanja Perjalanan Dinas;

b. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran terkait kurang memverifikasi kelengkapan,
keabsahan, dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan; dan

c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait selaku PA:

a. melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas;

b. menginstruksikan:

1) PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran memverifikasi kelengkapan, keabsahan,
dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIB3CFA7. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 71

2) pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan bukti yang lengkap dan sah; dan

c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD selaku
PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Laporan 2025 Diberi Tanda Terima Baru Saat Konfirmasi, Komnas HAM Aceh Disorot

0

“Laporan 2025 Diberi Tanda Terima Baru Saat Konfirmasi, Komnas HAM Aceh Disorot”

BANDA ACEH || MEDIACAKRABUANA.ID

23 Juli 2026 – Pertanyaan besar dan harapan akan kepastian hukum menyelimuti langkah Khairul Amri selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera. Kasus agraria, dugaan mafia tanah, manipulasi pajak, serta perampasan aset desa yang diduga melibatkan PT Delima Makmur ini sebenarnya telah resmi dilaporkan dan diadukan sejak tahun 2025 lalu.

Namun, saat Khairul Amri mendatangi kembali kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 20 Juli 2026 untuk mengonfirmasi dan menanyakan perkembangan lanjutan dari laporan lamanya tersebut, ia justru diberikan dokumen berupa surat tanda terima berkas aduan dengan nomor agenda baru.

Setibanya di rumah dan setelah meneliti kembali dokumen yang ia terima, pelapor dibuat terkejut. Surat yang diberikan ternyata bukan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang ia harapkan, melainkan surat tanda terima berkas aduan baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh petugas Novita Anggraini.

Kondisi ini menuai kritik tajam terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh. Sangat janggal dan tidak masuk akal jika laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, ketika dikonfirmasi ulang perkembangannya di tahun 2026, justru diperlakukan seolah-olah baru diadukan hari itu dengan menerbitkan berkas dan nomor agenda baru. Hal ini mencerminkan birokrasi yang lamban, buruknya sistem pengarsipan atau pencatatan internal, serta mengindikasikan bahwa pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan justru berputar-putar pada urusan administratif yang merugikan masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan instan kepada pihak Komnas HAM terkait perbedaan dokumen tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Sejalan dengan hal itu, redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh pada hari ini 23 Juli 2026, melalui pesan resmi berikut:

“Assalamualaikum Wr. Wb. / Selamat siang bapak/ibu pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh,

Mohon izin mengonfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan dari Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin oleh Bapak Khairul Amri yang sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.

Namun, saat pelapor mendatangi kantor Komnas HAM Aceh pada 20 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan (progress report) atas laporan tersebut, pihak pelapor justru menerima dokumen berupa surat tanda terima berkas dengan nomor agenda baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh Saudari Novita Anggraini, tanpa disertai dokumen perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tahun 2025 lalu.

Terkait hal tersebut, kami ingin meminta tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi dari pihak Komnas HAM Aceh agar pemberitaan yang kami susun berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (serta hak jawab bagi instansi terkait).

Tanggapan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian dapat dikirimkan melalui balasan pesan ini. Atas waktu, konfirmasi, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”

Hingga berita ini dinaikkan, baik konfirmasi yang dilakukan oleh pelapor maupun upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh redaksi per hari ini belum mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh.

Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat terhadap instrumen pelayanan negara. Sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menegakkan hak asasi manusia, profesionalisme serta kecepatan dalam merespons aduan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah bungkam dan menunjukkan kinerja yang jalan di tempat di tengah penderitaan petani yang memperjuangkan haknya.

Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan seluas-luasnya kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh maupun instansi terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan objektif kepada publik. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui narahubung media di bawah ini.

Narahubung Media: Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri – Ketua

“KASUS BLT SUKAMANDIJAYA: Warga Tercatat Terima Bantuan Sejak 2021 Namun Tak Pernah Menerima Dana — Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi Bersatu Mengutuk & Desak Usut Tuntas”

0

“KASUS BLT SUKAMANDIJAYA: Warga Tercatat Terima Bantuan Sejak 2021 Namun Tak Pernah Menerima Dana — Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi Bersatu Mengutuk & Desak Usut Tuntas”

SUBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Munculnya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, telah memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, mendatangi kantor desa karena penasaran — dirinya yang merasa layak menerima bantuan justru tak pernah sepeser pun, sementara warga lain yang jauh lebih mampu rutin menerimanya.

Hasil penelusuran di Bank BRI mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan: nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sebagai penerima BLT sejak tahun 2021, namun dana tersebut tidak pernah diterima maupun diambil oleh yang bersangkutan. Lebih mencurigakan, pihak Bank BRI menyatakan tidak dapat mencetak riwayat transaksi untuk periode 2021–2022 dengan alasan gangguan sistem/server error, sehingga hanya data transaksi sejak tahun 2023 yang dapat ditampilkan. Alih-alih melakukan verifikasi internal, pihak desa justru mengarahkan warga untuk membuat surat kehilangan di kepolisian — langkah yang dinilai mengalihkan tanggung jawab dan tidak menjawab akar permasalahan.

Merespons kejanggalan beruntun ini, tiga tokoh menyampaikan kecaman dan tuntutan secara bersama-sama agar kasus ditangani secara profesional, transparan, dan hingga tuntas.

🗣️ Ali Sopian — Wasekjen RAMBO: “Kami Mengutuk Keras Praktik Pencurian yang Menyamarkan Diri Sebagai Bantuan Sosial”

Ali Sopian, Wakil Sekretaris Jenderal RAMBO sekaligus Ketua RAMBO News, mengecam keras kejadian ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami mengutuk keras praktik penyalahgunaan data warga dan pengalihan dana bantuan sosial ini. Uang rakyat yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga yang membutuhkan justru dikuras diam-diam dengan memanfaatkan identitas orang lain. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini adalah tindak pidana yang terencana dan terstruktur.”

“Alasan ‘server error’ untuk data 2021–2022 sangat mencurigakan. Sistem perbankan menyimpan data bertahun-tahun. Jangan sampai alasan teknis dijadikan tameng untuk menutupi jejak kejahatan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, melacak setiap rupiah yang hilang, dan memproses siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dikembalikan dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Ali Sopian.

🗣️ Apen Supandi — Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang: “Penyalahgunaan Data Warga Merupakan Tindak Pidana yang Harus Diproses Tegas”

Apen Supandi, Kepala Bagian SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, menilai pola yang terungkap mengindikasikan adanya penyalahgunaan data dan pengalihan dana yang terorganisir.

“Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan serius penyalahgunaan data warga untuk mengakses dana publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Selama lebih dari lima tahun nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat menerima bantuan, namun dana tersebut tidak pernah diterimanya. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: ke mana mengalir dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?”

“Alasan gangguan sistem perbankan untuk data tahun 2021–2022 patut dipertanyakan secara mendalam. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir, melacak setiap aliran dana, dan mempertanggungjawabkan siapa pun yang terlibat. Uang rakyat tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi maupun golongan,” tegas Apen Supandi.

🗣️ Tatan Rustandi — Aktivis Kemasyarakatan: “Kasus Ini Berpotensi Menjadi Ujung Gunung Es Penyimpangan yang Lebih Besar”

Tatan Rustandi, Aktivis Kemasyarakatan, memperingatkan bahwa kasus yang dialami Muhammad Rendi Sutiadi kemungkinan besar bukanlah satu-satunya, melainkan indikasi sistemik yang memerlukan penanganan menyeluruh.

“Kami menduga kuat ini baru ujung dari gunung es. Sangat mungkin terdapat warga lain yang nasibnya sama — namanya tercatat sebagai penerima, namun tidak pernah menerima dana, dan mereka tidak menyadarinya karena tidak pernah melakukan pengecekan. Jika satu kasus saja terungkap dengan pola yang jelas, maka kemungkinan besar praktik ini telah berjalan secara terorganisir dalam skala yang lebih luas.”

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial dan Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran bantuan sosial di Desa Sukamandijaya dan wilayah sekitarnya. Setiap ketidaksesuaian data harus ditindaklanjuti secara hukum. Bantuan sosial adalah hak rakyat yang harus dijaga kemurniannya dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tatan Rustandi.

⚖️ Kerangka Hukum yang Dapat Diterapkan

Ketiga tokoh sepakat bahwa apabila dugaan penyimpangan terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Dasar Hukum Pasal Ketentuan Ancaman Sanksi
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (3) & Pasal 43 Pemalsuan data penerima dan penyalahgunaan dana bantuan sosial Penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp500 juta
KUHP Pasal 378 Penipuan dengan memanfaatkan identitas orang lain Penjara hingga 4 tahun
KUHP Pasal 263 Pemalsuan dokumen/data penerima bantuan Penjara hingga 6 tahun
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) & Pasal 72 ayat (1) Kewajiban transparansi dan larangan penyalahgunaan keuangan desa Sanksi administratif hingga pidana

📌 Hal-Hal yang Wajib Diusut Secara Menyeluruh

No Objek Penyelidikan
1 Mekanisme dan prosedur penetapan nama Muhammad Rendi Sutiadi sebagai penerima BLT
2 Bukti penyaluran dana ke rekening terkait dan identitas pihak yang melakukan penarikan
3 Validitas teknis kendala sistem Bank BRI atas data periode 2021–2022 serta upaya pemulihan data
4 Kesesuaian kriteria ekonomi penerima bantuan dengan data verifikasi lapangan
5 Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penerima bantuan di Desa Sukamandijaya

“Kami bertiga bersatu menyatakan: Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui surat kehilangan. Keadilan ditegakkan dengan data lengkap, transparansi penuh, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan yang berlaku.”

— Ali Sopian (Wasekjen RAMBO), Apen Supandi (Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Subang), Tatan Rustandi (Aktivis Kemasyarakatan)

RAMBO & ALVENT HD TEAM NEWS — Analisis Mendalam, Pengawalan Tegas, Keadilan untuk Rakyat
Sumber: Wawancara langsung dengan Muhammad Rendi Sutiadi, Pernyataan resmi Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi.

( Tim/ Red)

FLS3N Sumsel 2026 Jadi Ajang Lahirkan Talenta Seni dan Sastra Terbaik, 200 Lebih Siswa Siap Rebut Tiket Nasional”

0

“FLS3N Sumsel 2026 Jadi Ajang Lahirkan Talenta Seni dan Sastra Terbaik, 200 Lebih Siswa Siap Rebut Tiket Nasional”

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 resmi digelar di SMA Negeri Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si., Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”, kegiatan ini menjadi ajang bagi para pelajar terbaik dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk berkompetisi sekaligus memperebutkan kesempatan mewakili Provinsi Sumatera Selatan pada FLS3N tingkat nasional.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd. Turut hadir Kepala Bidang SMA, Basuni, S.Pd., M.M., M.Pd., Kasi Peserta Didik SMA, Dr. Anis Joko Santoso, S.Pd., M.M., dan jajaran Ketua MKKS SMA Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Sugiyono, M.M., dan jajaran serta Misral, S.Sn., M.Sn., Purnabakti Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dipercaya sebagai Ketua Dewan Juri FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Mondyaboni mengatakan bahwa FLS3N bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan wadah pembinaan karakter, kreativitas, serta pengembangan potensi peserta didik melalui seni dan sastra. Ia menjelaskan, tahun ini terdapat perubahan nama dari Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) karena adanya penambahan cabang sastra dalam kompetisi.

“Kalau dulu namanya FLS2N, sekarang menjadi FLS3N karena telah ditambahkan unsur sastra dengan beberapa cabang lomba baru. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada siswa dalam mengembangkan bakat, kreativitas, dan kecintaan terhadap seni serta sastra. Kami berharap melalui ajang ini akan lahir generasi muda Sumatera Selatan yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Mondyaboni.

Sementara itu, Pengembangan dan Penjaminan Mutu SMA Negeri Sumatera Selatan, Kurniawati, M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh peserta merupakan juara terbaik dari tingkat kabupaten/kota jenjang SMA dan SMK. Mereka akan diseleksi secara objektif untuk menentukan wakil Sumatera Selatan yang akan berlaga pada tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Menurutnya, proses penilaian dilakukan oleh para juri profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang seni, sehingga menghasilkan peserta terbaik dengan tetap menjunjung tinggi integritas.

“Yang kami lihat bukan asal sekolahnya, tetapi bakat dan potensi yang dimiliki setiap peserta. Kami ingin mengirimkan putra-putri terbaik Sumatera Selatan yang benar-benar layak bersaing di tingkat nasional,” kata Kurniawati.

Ia mengungkapkan, FLS3N tahun ini diikuti lebih dari 200 peserta dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang berkompetisi pada berbagai cabang lomba, di antaranya jurnalistik, tari kreasi, gitar solo, kriya seni, baca puisi, secara daring dan 11 bidang lainnya secara daring disekolah lainnya. Antusiasme para peserta menjadi bukti bahwa Sumatera Selatan memiliki banyak talenta muda yang siap berkembang dan berprestasi di bidang seni maupun sastra.

Kurniawati menambahkan, pelaksanaan FLS3N mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan bersama MKKS SMA Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Drs. Sugiyono, M.M. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menyukseskan penyelenggaraan FLS3N sebagai ajang pembinaan karakter, kreativitas, dan apresiasi budaya bagi generasi muda.

“Kami sangat bangga melihat semangat talenta-talenta muda Sumatera Selatan. Mudah-mudahan mereka mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional serta membuktikan bahwa Sumatera Selatan memiliki generasi yang unggul, kreatif, dan berprestasi di bidang seni maupun sastra,” tutup Kurniawati.(Harto)

Transparansi Dana BOS SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

“Transparansi Dana BOS SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.”

Muratara , Sumsel || Mediacakrabuana.id

21 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SD Muhammadiyah Kecamatan, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 21 Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, . Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat lima item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 19.151.000

2. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 11.934.000

 

Tahun Anggaran 2025:

1.Administrasi kegiatan sekolah Rp 13.845.000

2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.765.000

3. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.000.000

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran Pendidikkan merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Lubuk Linggau maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SD Muhammadiyah Lubuk Linggau untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red

Kontributor Liputan CB-Sunandi

Bukan Saat Kurban, BAZNAS Palembang Geser Jatwal Pembagian Daging Agar Bantuan Tepat Guna

0

“Bukan Saat Kurban, BAZNAS Palembang Geser Jatwal Pembagian Daging Agar Bantuan Tepat Guna”

​Palembang – Mediacakrabuana.id

Dalam upaya nyata memprioritaskan pemenuhan gizi masyarakat kurang mampu, BAZNAS Kota Palembang bekerja sama dengan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Palembang menggelar penyaluran Program Palembang Sehat di Kecamatan Sukarami, Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Peduli Nyata, Manfaat untuk Sesama”, kegiatan ini membagikan sekitar 200 paket gizi berupa daging sapi segar murni tanpa tulang.

​Ketua TP PKK Kota Palembang, Hj. Dewi Sastrani Ratu Dewa, menjelaskan bahwa penerima manfaat program ini tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Sukarami. Menurutnya, program pemenuhan gizi ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di setiap kecamatan di Kota Palembang.

​”Alhamdulillah, kegiatan bersama BAZNAS ini berjalan lancar. Ini merupakan program tahunan yang kita gelar secara bergiliran agar seluruh kecamatan di Kota Palembang merasakan manfaatnya. Kami memilih daging sapi karena harganya terbilang mahal bagi masyarakat kurang mampu, berkisar antara Rp130.000 hingga Rp160.000 per kilogram. Melalui gotong royong Pemkot dan BAZNAS, kami ingin membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi agar lebih sehat,” ujar Hj. Dewi Sastrani.

​Data penerima manfaat sendiri dihimpun secara berjenjang mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar berhak, yakni warga miskin dan fakir.

​Camat Sukarami, Muhamad Fadly, S.STP., M.AP., menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian BAZNAS dan TP PKK Kota Palembang terhadap warga di 7 kelurahan di wilayahnya. Ia berharap penyaluran bantuan gizi ini dapat memberikan dorongan kesehatan dan kesejahteraan bagi penerima.

​”Kami sangat bersyukur atas perhatian BAZNAS dan Ibu Ketua TP PKK. Pesan kami kepada warga, jagalah kesehatan dan lingkungan sekitar. Jika ada masalah sosial atau lingkungan, silakan sampaikan secara berjenjang ke RT, lurah, maupun kecamatan,” jelas Fadly.

​Ada hal menarik dalam penyaluran bantuan gizi kali ini. BAZNAS Kota Palembang secara sengaja menggeser waktu pembagian bantuan, yang biasanya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, menjadi di bulan-bulan setelahnya. Langkah inovatif ini diambil agar bantuan lebih berdampak nyata.

​Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., mengungkapkan bahwa pada momen Iduladha, pasokan daging kurban di masyarakat sudah melimpah. BAZNAS memilih momentum pasca Idul Adha terutama di pertengahan hingga akhir bulan nketika beban ekonomi masyarakat terbilang tinggi menghadapi kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan pokok harian.

​Tak hanya soal momentum, BAZNAS juga memastikan kualitas daging yang diberikan merupakan daging segar murni tanpa campuran tulang.

​”Kami sengaja cari daging yang ‘lemak’ (enak) dan murni satu kilo tanpa tulang. Kalau kurban kan biasanya banyak tulangnya. Kami ingin saudara-saudara kita yang kurang mampu bisa merasakan daging berkualitas tanpa harus pusing memikirkan harganya yang tinggi,” tutur Ridwan dengan gaya bahasanya yang hangat dan merakyat.

​Di akhir kegiatan, Ketua BAZNAS Kota Palembang juga menyampaikan pesan humanis dan penuh ketegasan kepada para penerima manfaat agar bantuan gizi tersebut benar-benar dikonsumsi bersama keluarga untuk meningkatkan kualitas kesehatan, dan tidak diperjualbelikan demi uang tunai belaka.

​”Pesan kami, daging ini dimasak untuk keluarga, jangan dijual. Kami ingin gizi keluarga meningkat. Terimalah dengan rasa syukur, insya Allah jika kita bersyukur, Allah SWT akan menambah nikmat-Nya,” tutup Ridwan.

​Program Palembang Sehat ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Palembang dan BAZNAS dalam menghadirkan solusi pangan yang bermartabat, bermanfaat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. (Harto)

“APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTAK BERTINDAK”

0

“APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN
Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTAK BERTINDAK”

Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Rambo Nusantara menemui sejumlah data LHP Pemda Kabupaten Bandung Barat diduga keras ada kerugian negara puluhan meliaran rupiah .

Ali Sopyan menegaskan dana Rp97.005.472.
557.24. diduga berasal dari APBD yang harus di pertanggung jawabkan di dalam kinerja pemerintahan tidak ada kata kesalah penganggaran . Haltersebut harus di proses hukum Tutur Ali Sopyan. 23/7/26

Pasalnya Kesalahan penganggaran belanja yang berasal dari realisasi belanja yang telah
dibayar sebesar Rp97.005.472.557,24
Hasil telaah lebih lanjut atas mutasi aset tetap dan aset lainnya dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, mengungkapkan adanya kesalahan
penganggaran berupa penambahan aset tetap dan aset lainnya dari belanja Barang
dan Jasa, adanya realisasi belanja modal yang dipergunakan untuk
membeli/mengadakan barang-barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap dan
aset lainnya, serta adanya penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya dari belanja
modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi asetnya. Nilai kesalahan penganggaran
pada 12 perangkat daerah disajikan dalam tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:

1) Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada

a) Bab III baris 5 s.d 8 yang menyatakan bahwa “Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris
kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai”;

b) Bab IV baris 6 s.d 10 yang menyatakan bahwa “Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung
perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara,
monumen/bangunan bersejarah, gudang, dan gedung museum”;

c) Bab V baris 5 s.d 11 yang menyatakan bahwa “Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.”
Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan
pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam
klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan
air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum,
jaringan listrik, dan jaringan telepon”; dan
d) Bab VI baris 15 s.d 19 yang menyatakan bahwa “Aset yang termasuk dalam
klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non
buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan
tanaman. Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset TetapRenovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya
partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya”.

2) Buletin Teknis Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual
pada baris 5 s.d 10 yang menyatakan bahwa “ATB adalah aset nonkeuangan yang
dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan
lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset ini sering dihubungkan
dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.”

b. Lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Bagian D
angka 16 pada:

1) huruf a poin 2) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual
kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan
dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait”; dan

2) huruf b poin 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.”
c. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Bagian Kebijakan Akuntansi Belanja pada huruf A
poin 4 yang menyatakan bahwa:

1) “Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang
dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan”; dan

2) “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yan g memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal
meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal
sebesar harga beli/bangunan asetditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.”
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja Belanja Barang dan Belanja Modal
tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;

b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak cermat dalam melakukan verfikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan

c. Kepala Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan danPeternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala
BKAD dan 12 OPD lainnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;

b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah lebih cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bsndung Barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bandung Barat

5.Inspektorat Jawa Barat.

Publisher -Red / Tslm )

” Diduga APBD Dibuat Bancakan Oknum pejabat Bangsat Yang Kebal Hukum Di Kabupaten Kuningan”

0

” Diduga APBD Dibuat Bancakan Oknum pejabat Bangsat Yang Kebal Hukum Di Kabupaten Kuningan”

Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kuningan di sinyalir milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di kabupaten Kuningan Jawa barat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam .Tegas Ali Sopyan 23/7/26

Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan

.Penggunaan Kas di BLUD RSUD 45 Kuningan untuk Pembayaran Pihak Ketiga Sebesar Rp4.198.643.102,25 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024 (audited)
menyajikan saldo Kas di BLUD sebesar Rp14.547.036.433,00 dan Utang Belanja sebesar
Rp268.362.963.006,00. Saldo Kas di BLUD tersebut mengalami kenaikan 10,46%
dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar Rp13.168.966.760,13, sedangkan saldo Utang
Belanja mengalami penurunan 0,77% dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar
Rp270.454.140.741,37. Saldo Kas di BLUD dan Utang Belanja tersebut diantaranya
berasal dari RSUD 45 Kuningan masing-masing sebesar Rp5.811.960.173,00 dan sebesar
Rp40.781.179.559,46.Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) RSUD 45 Kuningan bahwa Utang Belanja yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31
Desember 2024 terdiri dari beberapa jenis utang sebagai berikut.
Tabel 1.34. Rincian Utang yang Disajikan pada Neraca RSUD 45 Kuningan Per 31 Desember 2024 (audited)

BPK melakukan pemeriksaan atas belanja/ pengeluaran yang dicatat/ dibukukan
pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara RSUD 45 Kuningan periode bulan Desember
2024 dalam rangka menguji tagihan pihak ketiga yang belum dibayarkan s.d. 31 Desember 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat transaksi pembayaran kepada beberapa
pihak ketiga sebesar Rp4.198.643.102,25, yang dicatat/ dibukukan sebagai pengeluaran
pada bulan Desember 2024 namun hasil konfirmasi diketahui bahwa masing-masing pihak ketiga belum menerima pembayaran s.d. 31 Desember 2024. Adapun rincian transaksi
dimaksud adalah sebagai berikut.
Tabel 1.35. Transaksi Pembayaran yang Tidak Sesuai Antara Pencatatan di BKU
dengan Keterangan dari Pihak Ketiga

Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapatAtas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapat
beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran namun sudah
dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun
2024 dengan nilai sebesar Rp4.198.643.102,25. Dengan dicatatnya/dibukukannya
realisasi belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika RSUD
45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

b. Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa:

1) Kegiatan belanja rutin dhi. pengadaan implant ortopedi, BMHP, pengadaan
komputer dan barang elektronik lainnya, jasa pengangkutan dan pemusnahan
limbah B3, serta belanja rutin lainnya yang sebenarnya belum dilakukan
pembayaran, namun telah tercatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada
BKU bulan Desember Tahun 2024 dalam rangka menyesuaikan posisi Kas di BLUD per 31 Desember 2024. Jika kegiatan tersebut tidak dicatat/dibukukan
sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, maka akan terjadi selisih saldo Kas di
BLUD yaitu antara saldo kas riil yang terdapat di rekening bank dengan saldo kas
yang tercantum pada BKU;

2) Kondisi tersebut terjadi karena terdapat penggunaan Kas di BLUD untuk kegiatan
yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan
dengan operasional rumah sakit sebesar Rp3.785.940.158,25; dan

3) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan antara
lain atas instruksi dan persetujuan dari Direktur.

c. Direktur RSUD 45 Kuningan periode Tahun 2021 s.d. saat ini menyatakan bahwa:

1) Beberapa kali menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara RSUD
45 Kuningan untuk menyediakan sejumlah uang dalam rangka membiayai kegiatan
yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit dan untuk kegiatan yang
bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit;

2) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan
timbulnya utang kepada pihak ketiga dikarenakan pengeluaran Kas di BLUD yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait dengan operasional rumah sakit dan untuk
kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit; dan

3) Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Keuangan bahwa saldo utang yang
diakibatkan oleh penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut
telah terakumulasi s.d. tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.785.940.158,25.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kegiatan sebesar Rp3.785.940.158,25 yang dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024, terdapat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran RSUD 45
Kuningan atas seluruh kegiatan tersebut. Nilai pajak yang dibayarkan sebesar
Rp412.702.944,00. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang
digunakan untuk pembayaran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran RSUD 45 Kuningan
mencatat/membukukan beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran
namun telah diakui sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp412.702.944,00. Dengan dicatatnya/dibukukannya kegiatan
tersebut sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika
RSUD 45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.Berdasarkan uraian permasalahan diatas, diketahui bahwa terdapat penggunaan
Kas di BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4.198.643.102,25, yang terdiri dari:

a. Penggunaan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta
kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit sebesar
Rp3.785.940.158,25; dan

b. Penggunaan untuk dana talangan pembayaran pajak sebesar Rp412.702.944,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 121 pada Ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

2) Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

4) Pasal 150 pada:
c) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan

(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;

b. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada:

1) Pasal 8 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a diantaranya mempunyai tugas memimpin,
mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; dan

2) Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Pejabat Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b diantaranya mempunyai
tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, serta menyelenggarakan
pengelolaan kas.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kekurangan Kas di BLUD RSUD 45
Kuningan sebesar Rp3.785.940.158,25.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD 45 Kuningan selaku pemimpin dan Pengguna Anggaran tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan BLUD serta dalam
melaksanakan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. Kepala Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan selaku Pejabat Keuangan tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan kas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur
RSUD 45 Kuningan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Driktur Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Kuningan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Kuningan

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red / Tslm )

Transparansi Dana BOS SD IT Annajiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

“Transparansi Dana BOS SD IT Annajiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2025 Terindikasi Dikorupsi.”

 

Muratara , Sumsel Mediacakrabuana.id

22 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SD IT Annajiyah, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 22 Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, . Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat beberapa item kegiatan pada periode 2025 tahap satu dan tahap dua yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2025:

1. Administrasi kegiatan sekolah Rp 8.291.700

2. langganan daya dan jasa Rp 5.400.000

3. pengembangan perpustakaan Rp 13.181.200

4. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.737.100

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran pendidikkan merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kota Lubuk Linggau dan Kejari Kota Lubul Linggau serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SD IT Annajiyah maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SD IT Annajiyah untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red/ Sunandi

Kontributor Liputan CB

MAUNG PUSAT: HENTIKAN SPEKULASI, BIARKAN HUKUM DAN FAKTA YANG BICARA”

0

“MAUNG PUSAT: HENTIKAN SPEKULASI, BIARKAN HUKUM DAN FAKTA YANG BICARA”

SIntang, Kalbar — Mediacakrabuana.id

23 Juli 2026 Peristiwa tragis ditemukannya seorang ibu berinisial SR bersama kedua anaknya meninggal dunia di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, pada Minggu (19/7/2026) memicu perhatian mendalam sekaligus sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG). Berdasarkan perkembangan penyelidikan terbaru, polisi menyatakan kesimpulan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri disertai dugaan pembunuhan terhadap kedua anak korban, namun hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan yang sempat beredar di masyarakat.

Di sisi lain, suami korban mengaku menerima pesan suara (voice note) dari istrinya melalui aplikasi WhatsApp sesaat sebelum ia mendapati ketiganya telah meninggal dunia. Penyidik kini sedang mencocokkan pengakuan tersebut dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti digital, rekaman suara, serta hasil pemeriksaan medis forensik guna memastikan kronologi dan motif yang sesungguhnya.

Merespons perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, melalui Ketua Divisi Investigasi Budi Gautama, menyampaikan pernyataan sikap resmi:

“Kami sangat prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tragis ini. Kami memantau setiap perkembangan penyelidikan dengan saksama. Kami mengapresiasi langkah polisi yang teliti dalam memverifikasi setiap keterangan, barang bukti, termasuk data digital yang diamankan, serta tegas menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan belum memiliki dasar bukti yang sah. Hal ini penting agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menambah penderitaan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Budi Gautama di Pontianak Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, meskipun kesimpulan sementara telah disampaikan, penyelidikan harus tetap berjalan menyeluruh hingga menemukan kebenaran yang utuh dan tak terbantahkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum terus menggali segala kemungkinan, memverifikasi setiap fakta, dan memastikan tidak ada jejak yang terlewat. Terutama hak dan martabat kedua anak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Peristiwa ini sangat berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan jiwa, anak, serta tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 339: Jika pembunuhan dilakukan terhadap anak yang belum dewasa, ancaman pidana dapat diperberat.
– Pasal 345: Tentang pertanggungjawaban hukum terkait tindakan mengakhiri hidup sendiri maupun orang lain.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 4: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
– Pasal 76A: Dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang membahayakan nyawa.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur kewajiban negara melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan raga.
4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau meresahkan yang dapat mencemarkan nama baik sebelum ada putusan hukum yang sah.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti menyebarkan dugaan, spekulasi, atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan fakta dan proses hukum yang berbicara. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas, demi keadilan bagi ketiga korban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan masyarakat luas. Semoga almarhumah dan kedua putra-putrinya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkas Budi

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

0

“KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

BANJARBARU – KALSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

– 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.

Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.

Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.

Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.

Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.

Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.

Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.

Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.

Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.

Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.

Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.

Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.

Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”( Tim/Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices