www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas, Dugaan Perubahan SHM Maladministrasi”

0

“Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas, Dugaan Perubahan SHM Maladministrasi”

PATI, [ MEDIACAKRABUANA.ID Ali

Ketegangan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas. Hal ini dipicu pemasangan kembali plang pengawasan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) di area perkebunan karet seluas kurang lebih 175 hektare selama ini dijadikan perkebunan tela pohon.

Plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan WRC PAN RI” tersebut kembali terpasang di lokasi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan perhatian publik. Pemasangan ini disebut sebagai penegasan bahwa proses pengawasan terhadap status hukum tanah masih terus berlangsung.

Tanah HGU Nomor 3 atas nama PT Rumpun Sari Antan diketahui masih memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir.

Selain itu, terdapat indikasi pemecahan bidang tanah serta transaksi jual beli yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Sebagian lahan disebut telah dikuasai pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya

Ketua WRC PAN RI Karisidenan Pati, H. Noorkhan, bersama Ketua Tim Khusus Edy Jentu, menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya mendorong transparansi serta kepastian hukum atas status lahan yang menjadi sengketa.

Menurut H. Noorkhan, pemasangan plang yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya yang telah dimulai sejak tahun 2020. Ia menyebut, sebelum tindakan terbaru ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan ATR/BPN Pati, Bupati Pati, hingga terakhir dengan DPRD Pati. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau kesimpulan yang benar-benar ditindaklanjuti.

“Upaya audiensi sudah kami lakukan berulang kali, mulai dari ATR/BPN Pati, Bupati, hingga DPRD Pati, tetapi hasilnya belum memberikan kejelasan yang kami harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Noorkhan menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam gugatan tersebut, pihak yang akan menjadi tergugat antara lain eks PT Rumpun Sari Antan selaku pemegang HGU perkebunan karet, Notaris/PPAT Rekowarno Pati selaku pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta ATR/BPN Pati sebagai pihak terkait pengelolaan dan penerbitan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan status tanah HGU Nomor 3 dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan terbuka bagi semua pihak.”tegasnya.

Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan status HGU menjadi SHM tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pelepasan hak, penghapusan HGU, serta penerbitan hak baru oleh instansi pertanahan yang berwenang.

WRC PAN RI menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan aset negara.

Indonesia dalam surat tertanggal 15 Juli 2022 menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pengalihan HGU tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan masih berada dalam ranah administrasi pertanahan.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak secara rinci menjelaskan legalitas perubahan status tanah, melainkan hanya menilai dari aspek pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rumpun Sari Antan maupun pihak Notaris/PPAT yang disebut dalam proses administrasi peralihan belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula, otoritas pertanahan ATR/BPN belum mengeluarkan penjelasan terbuka terkait:
Dasar pelepasan HGU Nomor 3. Mekanisme perubahan status menjadi SHM. Riwayat pemecahan bidang tanah. Legalitas transaksi jual beli eks HGU.

Jika dugaan penerbitan SHM di atas HGU yang masih aktif benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan Konflik kepemilikan tanah. Ketidakpastian hukum sertifikat. Dugaan maladministrasi pertanahan. Potensi kerugian bagi pihak yang bertransaksi.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Saat ini, kasus HGU Nomor 3 PT Rumpun Sari Antan masih berada dalam tahap pengawasan dan klarifikasi administrasi. Fokus utama masih pada keabsahan status HGU, mekanisme perubahan hak, serta riwayat peralihan lahan.

Sejumlah warga dan masyarakat setempat juga angkat bicara terkait memanasnya kembali konflik lahan tersebut. Mereka menilai, berlarutnya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) ini telah menimbulkan dampak sosial di tingkat bawah, terutama bagi petani di sekitar area yang terdampak.

Warga menyebut, ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan membuat aktivitas pertanian dan pemanfaatan lahan di sekitar wilayah sengketa menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya kekhawatiran meningkatnya gesekan sosial apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta para pihak yang bersengketa dapat segera mencari solusi yang adil dan transparan, agar tidak terus berdampak pada ketenangan dan aktivitas ekonomi warga sekitar.

Sejumlah petani menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian hukum dan kejelasan batas pengelolaan lahan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan maupun potensi konflik berkepanjangan di lapangan.

Sumber : Tim WRC PAN RI Karisidenan Pati.

BABAK FINAL DI PTUN BANDUNG, TERGUGAT BPN DAN PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR TAK BUKTIKAN DALILNYA

0

“BABAK FINAL DI PTUN BANDUNG, TERGUGAT BPN DAN PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR TAK BUKTIKAN DALILNYA”

 

.Bandung || Mediacakrabuana.id

Perkara gugatan No. 29/G/2025/PTUN.BDG yang diajukan Kerukunan Tani Cimande terhadap BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir. Setelah seluruh proses pembuktian selesai, sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui e-court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi menyampaikan bahwa selama proses persidangan, Tergugat 1 BPN dan Tergugat 2 Intervensi PT Panorama Agro Lemah Duhur tidak menghadirkan saksi dan menolak dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat atas objek tanah yang disengketakan.

“Sidang Pemeriksaan Setempat penting untuk membuktikan penguasaan fisik di lapangan. Penolakan tersebut dicatat majelis hakim. Kami optimis majelis akan menilai semua fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujarnya.

Kerukunan Tani Cimande (KTC) berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi petani penggarap yang sudah puluhan tahun mengusahai lahan di blok pasir ipis Desa Lemah Duhur Caringin Bogor.
Penolakan PS ( Pemeriksaan Setempat) Jadi Catatan Penting Menuju Putusan PTUN

Perjuangan hukum Kerukunan Tani Cimande (KTC) dalam perkara No. 29/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung memasuki babak kesimpulan. Pihak Penggugat menyoroti dua hal penting yang terjadi di persidangan.

Pertama, Tergugat 1 BPN dan Tergugat 2 PT Panorama Agro Lemah Duhur tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan bantahannya. Kedua, Tergugat menolak permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat, padahal objek perkara adalah tanah yang memerlukan pembuktian langsung di lapangan.

“Dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian jadi kunci. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak PS (Pemeriksaan Setempat), maka fakta-fakta yang diajukan Penggugat menjadi tumpuan utama majelis hakim,” kata H. Suhaimi.

Kerukunan Tani Cimande percaya proses hukum akan berjalan adil. Putusan hakim diharapkan berpihak pada petani yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah garapannya.

Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Ini tempat kami lahir, besar, dan ngasih makan anak cucu. Cangkul kami masih nyangkut di tanah kami sampai hari ini. Sekarang kami tunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung. Kawal terus perjuangan kami ya kawan-kawan. Kata H. Suhaimi.

Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa

0

“Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Perangakat Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Muratara.

Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Sumsel. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial N, oknum Asn PPPK yang kini bertugas sebagai Guru SMP Pulau Lebar rawas Ulu. Di mana N hingga saat ini masih tercatat sebagai Perangkat Desa Sungai Baung Rawas Ulu sejak tahun 2023 sampai saat ini.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pendataan ASN yang Merangkapkan Jabatan Sebagai Perangkat Desa/BPD.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman SH itu, disebutkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3/1751/BPD perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Sebagai PPPK tanggal 30 April 2025, maka perlu dilakukan pendataan.

Inti dari pendataan tersebut adalah memberitahukan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muratara agar memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang rangkap jabatan menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap untuk diteruskan sebagai bahan proses selanjutnya.

“Apabila ternyata setelah dilakukan pendataan masih terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian bunyi point dalam edaran tersebut.

Hasil pendataan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Muratara melalui BKPSDM paling lambat tanggal 6 Februari 2026 guna dilakukan rekapitulasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Kemendagri RI.

BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB. MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK”

0

“BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB. MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK”

MUARA ENIM SUMSEL ||MEDIACAKRABUANA.ID

Masih Ade jeme yang mengamati kinerja para pegawai Pemda Muara Enim. Mencean rabanan pegawai Pemda Muara Enim Gale jeme pacak di budikah Kate Ali Sopyan salasatu anak cucung Puyang karang jelatang yang masih melanglang buana dek kadenian Pencatatan BMD belum didukung dengan SDM yang Memadai nandekah bengak tadi terkuwak di BPK.
Dalam melaksanakan tugas pencatatan dan pembukuan, Pengelola Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengurus Barang
Pengelola pada BPKAD sedangkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang
Pengguna, dan Pembantu Pengurus Barang pada masing-masing SKPD. Pada
Tahun 2024 s.d. 2025, Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Keputusan
yang berkaitan tentang Pejabat Pengelola BMD.
Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna merupakan SDM
penggerak utama pengelolaan BMD. Sebagai penggerak utama maka dari sisi
penetapan dan kompetensinya dalam melaksanakan pembukuan BMD perlu
menjadi perhatian. Berdasarkan hasil reviu dokumen, permintaan keterangan,
dan observasi diketahui terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut.
a. Pemkab Muara Enim belum mengalokasikan SDM pengelola BMD
yang sebanding dengan jumlah unit dan nilai BMD yang dikelola
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset
BPKAD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap tahun, Bidang Aset menyurati kepada Seluruh SKPD atas
usulan nama pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD dhi.
Pengurus Barang Pengguna/Pengelola dan Pembantu Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola;Bidang Aset hanya menerima usulan dari masing-masing SKPD
kemudian dituangkan dalam SK Penetapan Bupati tentang Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola maupun Pembantu Pengurus Barang
Pengguna/Pengelola;
3) Belum terdapat analisis perhitungan atas dasar penentuan jumlah
personel yang dibutuhkan, khususnya dengan pertimbangan jumlah
unit dan nilai BMD pada masing-masing SKPD atas usulan kebutuhan
SDM yang diajukan oleh masing-masing SKPD;
4) Belum terdapat pihak dalam memvalidasi atau memverifikasi atas
personel yang diusulkan dalam keterlibatan pengelolaan BMD seperti
personel yang cakap dalam pengoperasian aplikasi dan cakap dalam
memahami pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan
BMD; dan
5) Belum terdapat kebijakan atas kualifikasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan BMD.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya !!!

( Redaksi)

MENEJEMEN PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA  AMBURADUL CAMPUR TEMPUYAK PISANG .

0

“MENEJEMEN PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA  AMBURADUL CAMPUR TEMPUYAK PISANG .”

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo ( RAMBO ) mendesak pihak aparat penegak hukum agar tidak mandul untuk mengusut adanya dugaan aset Pemkab Muara Enim yang hilang . Diduga keras aset Dua gedung dan bangunan Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi lenyap di telan jabalan koruptor Tempuyak .

Pasalnya Pemkab Muara Enim Belum Memiliki Standar Operasional Prosedur
(SOP) terkait Pembukuan BMD
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
diketahui bahwa Pemkab Muara Enim belum memiliki SOP pembukuan
BMD. Menurut Ali Sopyan pemkab Muara Enim. Berdiri sudah puluhan tahun . Pemkab Muara Enim Bukan baru bediri seumur jagung yang tidak memiliki SOP pembukuan
BMD. Sudah wajar jika jabalan keruptor tumbuh subur di Pemkab Mura Enim dua bangunan dan gedung bisa menghilan aneh bin ajaib. Pengurus Barang menggunakan Perbup Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar

pelaksanaan pembukuan. Peraturan tersebut hanya menjelaskan
pembukuan BMD secara umum, dan belum secara spesifik mencakup
langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pencatatan BMD.
Hasil reviu Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, diketahui bahwa peraturan tersebut belum
dimutakhirkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
e. Daftar BMD JU Belum Disesuaikan dengan SK Jalan Pemkab Muara
Enim Tahun 2024
Proses pembaruan yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD atas BMD
yang tercatat diperlukan adanya dokumen SK. Namun, dalam prosesnya hal
tersebut terhambat dikarenakan Pengurus Barang Pengguna belum
menyampaikan SK yang diterbitkan pada tahun 2024 sehingga informasi
tidak tersampaikan ke Bidang Aset BPKAD. Hal lainnya, Pengurus Barang
Pengguna tidak mengetahui atas informasi penerbitan SK 2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil reviu dokumen diketahui bahwa Pemkab
Muara Enim belum memperbarui daftar BMD JIJ sesuai dengan SK Jalan
Pemkab Muara Enim Tahun 2024 Nomor 12/KPTS/DPUPR/2014 tanggal
2 Januari 2024 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-4 dan Statusnya
Sebagai Jalan Kabupaten. Daftar BMD JU yang sekarang masih
berdasarkan SK Penetapan Jalan Tahun 2016 Nomor 585/KPTS/BMP/2016
tanggal 31 Mei 2016 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai
Jalan Kabupaten. Sejak Tahun 2016 s.d. Semester I Tahun 2025 telah
terdapat perubahan ruas jalan dari 155 unit menjadi 202 unit. Hal tersebutmenyebabkan Pengurus Barang Pengguna kesulitan dalam melakukan
pencatatan lokasi aset JIJ. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR diketahui bahwa
penyusunan konsep SK Ruas Jalan menggunakan pihak ketiga konsultan
inventaris jalan. SK Jalan yang telah ada, tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga diperlukanya SK Jalan yang baru. Hal tersebut
dikarenakan:
1) Terdapat panjang jalan yang berbeda antara ruas jalan dengan kondisi
riil;
2) Terdapat pencatatan panjang jalan overlapping antar ruas jalan
(tercatat dua kali pada batas antar jalan);
3) Ruas jalan Karang Raja – Tega Rejo sudah tidak berfungsi serta
terdapat bangunan rumah di atas ruas jalan tersebut;
4) Ruas jalan Muara Enim – batas Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) sepanjang 27,5 km tennasuk ke wilayah PALI, sedangkan
200 m masuk wilayah Muara Enim;
5) Ruas jalan Lembak – Modong sepanjang 16,5 km berubah status
menjadi ruas jalan Provinsi;
6) Ruas jalan Dalam Kota sepanjang 45,50 km tercatat dalam satu ruas
pada SK Ruas Jalan Tahun 2016, namun pada SK Ruas Jalan Tahun
2024 terdapat perubahan yaitu telah dilakukan pemisahan ruas jalan
sesuai dengan poros jalan besar/jalan utama;
7) Terdapat penambahan ruas jalan baru; dan
8) Pada SK Ruas Jalan Tahun 2016 terdapat dua ruas jalan yaitu Ruas
Pulau Panggung-Segamit dan Ruas Segamit – Rantau Dadap, namun
pada SK Ruas Jalan Tahun 2024 menunjukkan dua ruas jalan tersebut
digabung menjadi RuasJalan Pulau Panggung-Segamit Rantua Dedap.
f. BMD Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
dan hasil reviu dokumen pencatatan E-BMD, diketahui bahwa masih

terdapatnya BMD yang dicatat per satu barang atas beberapa barang yang
dilakukan pencatatan secara gabungan. Hasil reviu dokumen dan
pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan terdapat 95 unit pencatatan atas
BMD yang dilakukan secara gabungan dengan tahun perolehan 2005 s.d.
2022 pada 18 SKPD dan satu RSUD dengan total nilai perolehan sebesar
Rp77.762.551.263,42. Berdasarkan permintaan keterangan secara uji petik
kepada Pengurus Barang Pengguna periode Tahun 2024 dan 2025 diketahui
bahwa hal tersebut disebabkan karena Pengurus Barang Pengguna pada
periode Tahun 2005 s.d. 2022 tidak melakukan pencatatan secara terpisah
atas BMD. Selain itu, Pengguna barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah 34
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan 2025 (Semester I) .
dan Instansi Terkait Lainnya
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIFAB61F. Pengguna tidak melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian berupa verifikasi pencatatan BMD yang ada dalam

penguasaannya. Selain itu, berdasarkan permintaan keterangan kepada
Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa Bidang Aset hanya
melakukan validasi atas pencatatan BMD tanpa melakukan verifikasi. Hal
tersebut dikarenakan pelaksanaan verifikasi seharusnya sudah dilakukan
oleh Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna
SKPD.
g. Pencatatan Aset pada E-BMD Belum Update
Hasil permintaan keterangan dan reviu dokumen pencatatan E-BMD
diketahui bahwa:
1) Pencatatan Nomor Polisi pada kendaraan dinas belum mutakhir
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik pada 39 SKPD
diketahui bahwa terdapat nomor polisi kendaraan yang telah berubah,
akan tetapi belum dilakukan pembaruan pencatatan pada daftar BMD
sebanyak45 unit pada 15 SKPD dan satu RSUD. Hal ini terjadi karena
belum terdapat kontrol dari Bidang Aset BPKAD saat Pengurus

Barang Pengguna melakukan penggantian nomor polisi dengan
meminjam BPKB pada BPKAD.
2) BMD yang telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan masih tercatat pada daftar BMD
Hasil analisis data E-BMD diketahui bahwa terdapat aset peralatan
mesin sebanyak 4.304 unit dengan total nilai perolehan
Rp5.351.252.319,89 yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan pada Tahun 2018 dan masih tercatat pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan. Aset tersebut merupakan aset peralatan mesin yang
sebelumnya berada pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang ada pada wilayah Pernkab Muara
Enim. Daftar BMD yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan.
3) Terdapat Dua Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp691.931.000,00
dengan keterangan Lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hasil pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada Pengurus
Barang Pengguna diketahui bahwa terdapat dua aset gedung dan
bangunan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat dengan
keterangan lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya. Menurut keterangan Pengurus Barang Pengguna dan
Pembantu Pengurus Barang Pengelola pada Bidang Aset BPKAD
menjelaskan bahwa Gedung dan Bangunan tersebut diperoleh pada

” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …

( Redaksi)

Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara

0

“Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pembangunan kawasan hunian mewah berskala besar Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Proyek yang disebut-sebut terkait dengan pengembang besar PT Agung Sedayu Group itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas perizinan dan status lahan yang digunakan. Sorotan utama mengarah pada dugaan masuknya fasilitas umum berupa badan Jalan Haji Anif ke dalam peta bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT GMC.

Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Bung Kamiso, secara terbuka mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan berbagai dokumen proyek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen pertanahan yang menjadi dasar pembangunan kawasan tersebut.

Menurut Kamiso, dugaan masuknya badan jalan yang selama ini digunakan masyarakat ke dalam peta bidang HGB menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

«”Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejati Sumut segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi di Kejati Sumut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya diduga telah diambil,” tegas Kamiso.»

Kades Sampali Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

Pernyataan yang tak kalah mengejutkan datang dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses penerbitan maupun pembaruan HGB yang kini menjadi polemik.

Menurut Ruslan, HGB tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Namun yang menjadi pertanyaan, saat dilakukan pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali pada Januari 2026, pihak Pemerintah Desa Sampali tetap tidak pernah dilibatkan.

«”Saya selaku Kepala Desa Sampali tidak pernah mengetahui proses penerbitan HGB tersebut. Saat pembaruan dan pendataan kembali juga pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun pengecekan luasan bidang tanah yang dimaksud,” ungkap Ruslan, Sabtu (6/6/2026).»

Ruslan juga mempertanyakan keberadaan peta bidang HGB yang diduga mencakup bibir Jalan Haji Anif.

Padahal, berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat dan pemerintah desa, jalan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum sebagai fasilitas sosial dan akses jalan masyarakat.

«”Yang kami tahu, jalan itu telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun mengapa sekarang diduga bisa masuk dalam peta bidang HGB perusahaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.»

Atas dasar itu, Pemerintah Desa Sampali berencana meminta klarifikasi langsung kepada PT GMC maupun Kantor BPN Deli Serdang terkait dasar hukum dan proses penerbitan HGB yang menjadi polemik tersebut.

FORMAPPEL’RI Desak Transparansi Total

Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL’RI, R. Anggi Syaputra, turut mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang sedang berjalan.

Ia mendesak agar seluruh dokumen perizinan, mulai dari dokumen lingkungan, KKPR, PBG hingga dokumen pertanahan dibuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Anggi, apabila dugaan masuknya fasilitas umum ke dalam sertifikat perusahaan benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan.

«”Jika benar badan Jalan Haji Anif masuk dalam batas sertifikat maupun pagar eksisting perusahaan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak publik yang wajib dilindungi negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Anggi.»

Publik Menunggu Jawaban

Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor BPN Deli Serdang, PT GMC, serta aparat penegak hukum.

Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah: bagaimana mungkin jalan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai akses umum dapat diduga masuk ke dalam peta bidang HGB tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan masyarakat sekitar?

Hingga saat ini, pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada perdebatan semata, melainkan diusut secara menyeluruh demi memastikan hak-hak publik tetap terlindungi dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga Berita ini diterbitkan Salah satu pihak PT GMC yaitu pak Hendrik saat dikonfirmasi melalui whatshap oleh awak media belom memberikan Tanggapan nya mengenai Polemik yang Terjadi. *(Tim)*

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

OKI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025
sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian
pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag
Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh
koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi
dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk
kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada
pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan
koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,
dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke
bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah
perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya
perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan
dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak
sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi

secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah
atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa
penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database
penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta
konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui
database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan
kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan
bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan
atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan
Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00
(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi
Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non
tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab
OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD
paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto
kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.”

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

0

“Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. *(Tim)*

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

0

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum.

Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang didampingi dan mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, pelapor menerangkan bahwa korban menempati sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga korban berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi dengan ketinggian sekitar dua meter yang mengelilingi area dimaksud.

Akibat pemasangan pagar tersebut, akses keluar masuk penghuni dan pihak yang berada di lokasi disebut menjadi sangat terbatas. Kondisi itu dinilai menghambat aktivitas sehari-hari penghuni lahan dan menimbulkan keberatan dari pihak yang menguasai serta menempati objek tanah tersebut.

Atas dasar peristiwa itu, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan penguasaannya, sekaligus berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tempat tinggal dan harta benda yang dikuasainya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal

0

“Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal”

MERANGIN, JAMBI, – MEDIACAKRABUANA.ID

5 Juni 2026 – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Merangin diduga menerima ancaman dari orang tidak dikenal setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai.

Ancaman tersebut diterima tidak lama setelah berita mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh Mlangun Coffee dipublikasikan. Wartawan yang menulis berita itu mengaku mendapat telpon dari nomor 0853571xxxxx pesan dan intimidasi yang mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik.

“OTK, Aku tunggu dibelakang hotel santika sekarang !
“Iko siapa, ini siapa ini,” jawab insan pers
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang hotel santika sekarang,” ucap OTK dengan nada mengancam.

“Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tupilat, ku tengok kau malam ini,” Ucap OTK

Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, pemberitaan yang diterbitkan telah mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BPPRD Merangin, pihak pengelola usaha, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar salah satu praktisi pers di Jakarta.

Kasus dugaan ancaman ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Sejumlah insan pers di Merangin, Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku maupun motif pasti dari dugaan ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun insan pers berharap peristiwa ini tidak menghambat upaya pengungkapan fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.”.

(red)

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek”

0

“DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek”

*MEDAN,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara, menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut dan memanggil Kadisdik labuhan batu atas dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP FROMPER Zulhamdani Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik pungli yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah. Menurutnya, jika informasi tersebut benar dan dibiarkan tanpa penindakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah,” tegas Zulhamdani Napitupulu di hadapan massa aksi.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu menilai dugaan praktik tersebut berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan. Ia menyebut pengisian jabatan kepala sekolah seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku, bukan melalui praktik yang mengarah pada transaksi jabatan.

DPP FROMPER menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menilai apabila dugaan jual beli jabatan atau pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merusak tata kelola pendidikan, tetapi juga mencederai moralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Dalam orasinya, DPP FROMPER juga mengingatkan bahwa praktik pungli oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tuntutan yang disampaikan DPP FROMPER kepada Polda Sumatera Utara meliputi:

1. Mendesak Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.
2. Meminta pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut hingga tuntas.

Tak lama setelah aksi berlangsung, perwakilan Polda Sumatera Utara menemui massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Pihak kepolisian juga meminta DPP FROMPER segera memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) beserta data pendukung agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat.

Menanggapi hal itu, Zulhamdani Napitupulu menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Ia bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami akan menunggu langkah Polda Sumut. Namun jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hilang karena dugaan pungli di dunia pendidikan ini tidak ditangani secara serius,” tegasnya. *(Tim)*

Tangkap . Dana BUMDes. Desa Marengan Laok Kec Kalianget Sumenep Diduga Dibuat Bancakan gerombolan Bangsat:”

0

“Tangkap .
Dana BUMDes. Desa Marengan Laok Kec
Kalianget Sumenep DiduGa Dibuat Bancakan gerombolan Bangsat:”

Sumenep || Mediacakrabuana.id

(04-06-2026– Warga Desa Marengan Laok Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep . Mendesak pihak polres tangkap gerombolan bangsat dana BumDes di buat Bancakan pasalnya warga desa mengeluhkan macetnya operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata. Program yang digadang-gadang mampu menggerakkan roda perekonomian desa tersebut kini justru terbengkalai, terutama pada unit usaha fotokopi dan alat tulis kantor (ATK) yang sudah tidak beroperasi sejak setahun 2024 terakhir.Berdasarkan informasi yang dihimpun,

BUMDes Permata menerima penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 200 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan mesin fotokopi, etalase, dan modal pengadaan alat tulis.Sayangnya, geliat usaha tersebut hanya bertahan seumur jagung. Saat ini, kios BUMDes yang terletak didekat area balai desa tampak tutup dan berdebu.sebuah unit mesin fotokopi yang dibeli dari anggaran desa terlihat dibiarkan begitu saja tanpa perawatan, bahkan beberapa komponennya mulai berkarat.Salah satu warga setempat,menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, sejak awal pembukaan, pengelolaan unit usaha fotokopi dinilai kurang matang dan tidak mempertimbangkan untuk mengelola usaha tersebut.”Warga di sini kalau mau fotokopi harus ke desa sebelah yang jaraknya kurang lebih 1km,dan saat ini usaha tersebut malah dibiarkan mangkrak begitu saja,” ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya saat ditemui, Kamis (3/6/2026).Dan menurut keterangan dari Sekdes setempat’untuk masalah anggaran itu saya tidak tau pak lebih jelasnya sampeyan konfirmasi ke ketua BUMDes yang saya tau usaha tersebut mangkrak dikarenakan karna tidak ada yang mau menjaga”Ujarnya.pada saat Nando yang menjabat sebagai ketua BUMDes Permata saat dikonfirmasi lewat via WA tidak menjawab.Kondisi ini memicu keresahan warga.

Mereka menuntut adanya transparansi dari pemerintah desa dan pengurus BUMDes terkait laporan pertanggung jawaban keuangan. Sesuai dengan aturan tata kelola, pengurus wajib menyampaikan laporan tahunan dan evaluasi usaha kepada masyarakat.Diminta kepada aparat kepolisian terkait khususnya daerah kabupaten untuk segara turun menyikapi kasus tersebut.

Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM

0

“Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM’

 

TANAH BUMBU – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di kawasan SPBU Nomor 64.721.14 Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi karena stok dinilai cepat habis di tengah antrean kendaraan yang panjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terlihat mengular di area SPBU yang berada di kawasan Simpang Tiga Ferry Batulicin tersebut. Sejumlah warga menduga antrean didominasi oleh kendaraan yang digunakan untuk pelangsiran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas usaha dan transportasi sehari-hari sering kali tidak kebagian.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja SMD (45), mengaku kecewa karena tidak mendapatkan solar subsidi meski telah ikut mengantri.

“Saya datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tetapi antreannya sudah sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mengantre,” ujarnya.

Menurut smd, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap ada pengawasan serius agar solar subsidi bisa dinikmati warga yang memang berhak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku sering mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi saat hendak bekerja.

“Kami mengantri cukup lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dulu mendapatkan pelayanan,” ucapnya

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM subsidi oleh pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat. Pihak pengelola memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan, namun persoalan tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen dan pemilik SPBU.

Masyarakat Minta Sidak dan Pengawasan Ketat
Warga berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, serta aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batulicin.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penyaluran solar subsidi berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar seorang warga lainnya.

penyaluran BBM subsidi di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi atau sarana tertentu untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi juga dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun di Batulicin muncul keluhan bahwa akses terhadap BBM bersubsidi semakin sulit didapatkan. Antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari di SPBU Simpang Tiga Ferry memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat

Dugaan pelangsiran, pengisian berulang, hingga cepat habisnya stok solar menjadi sorotan warga yang berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan menyeluruh. Masyarakat menuntut transparansi distribusi BBM subsidi agar hak mereka sebagai penerima manfaat tidak terabaikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan Tegas Apabila di temukan Adanya penyalahgunaan penyaluran, Pihak Pertamina BPH migas serta APH Melakukan tindakan Tegas Agar tidak ada lagi oknum oknum yang menyalah gunakan kewenangannya.

Penulis: Sahbiransyah
Editor: Tim Redaksi

PGRI Muratara Dikotori,Diduga Oknum Pengurus PGRI Lakukan Pungli.

0

“PGRI Muratara Dikotori,Diduga Oknum Pengurus PGRI Lakukan Pungli.”

Muratara – Mediacakrabuana.id

Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara dikotori diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru.

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang diduga dipungut tersebut sebesar Rp120 ribu setiap guru.

Informasi ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dak ado kegiatan, tapi iuran masih bae (dipungut), nak aku ributin,” ungkap salah seorang Kepala SD yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara belum terdengar ada kegiatan, tetapi iuran anggota tetap dipungut.

Sementara keanggotaan organisasi PGRI merupakan seluruh guru aktif di instansi pemerintahan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024

Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun oleh awak media, dugaan pungli Rp120 ribu setiap guru tersebut diketahui merupakan total iuran bulanan.

Bahwa anggota PGRI diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp10.000,- per bulan khusus PNS/PPPK untuk periode Januari hingga Desember.

Sehingga total iuran yang harus disetor adalah sebesar Rp120.000,- per PNS/PPPK.

Sementara itu juga ada iuran 10.000 (sepuluh ribu) setiap guru perbulannya, dan itupun juga tidak tahu untuk keperluan apa, kemana arahnya dan sampai saat ini tidak ada kejelasaanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PGRI Muratara bungkam dan belum dapat dikonfirmasi terkait Pungutan Liar (PUNGLI) oleh oknum Ketua PGRI tersebut.

Cakra

Tiga tahun laporan ke Polsek sungai rotan tidak ditindaklanjuti,Ulfa Dwi Santi didampingi LIPER RI resmi lapor ke propam Polda Sumsel

0

“Tiga tahun laporan ke Polsek sungai rotan tidak ditindaklanjuti,Ulfa Dwi Santi didampingi LIPER RI resmi lapor ke propam Polda Sumsel”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kesal, selama 3 tahun laporannya tidak ada respon dari pihak kepolisian Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim tidak ada kabar sampai hari

Ulfa Dwi Santi mendatangi pihak propam Polda didampingi ketua LIPERNAS – LIPER RI untuk melaporkan oknum spkt Polsek ke sungai rotan yang diduga melalaikan laporan nya pada tanggal 7 Juni 2023 3 tahun lalu
Laporan no surat:STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/sek.S.Rotan
Sekira pukul 14. 00 WIB di spkt Polsek sungai rotan

Ulfa menjelaskan kepada awak media terkait laporannya ke propam Polda Sumsel merasa kecewa dan kesal terhadap pelayanan Polsek sungai rotan yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun proses sesuai yang diharapkannya

Sesuai dengan 1.pasal 421 KUHP-pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sampai merugikan orang lain
2.Perkap 6/2019 kode etik polri pasal 11-wajib menindaklanjuti laporan
3.perkap14/2012 pasal 13-wajib kasih sp2hp tiap 30 hari sekali
4. Pasal 13 UU nomor 2/2002-tugas polri melayani masyarakat
Sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di atas sudah jelas oknum polisi ini melanggar hukum dan kode etik kepolisian Republik Indonesia

Lanjut Ulfa menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi pihak Polsek sungai rotan untuk mempertanyakan laporannya ke pihak penyidik ataupun Kanit, namun dirinya menjelaskan rupanya sia-sia dan menghabiskan waktu saja serta biaya dan membuat jengkel saja, pihak SPKT dan juga Kanit Polsek sungai rotan saat ditanya berdalih sabar sabar dan ini segera kita proses ujar pihak kepolisian Polsek sungai rotan

Namun nyatanya sudah 3 tahun berjalannya laporan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian

Setelah resmi melapor ke propam Polda, Ulfa Dwi Santi berharap sangat kepada pihak propam Polda Sumsel agar segera menindaklanjuti laporannya dan memproses oknum spkt beserta Kanit Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan kepolisian Republik Indonesia, bila perlu dimutasi atau di patsus agar tidak terjadi lagi laporan mandek selain dirinya di Polsek sungai rotan ini ujarnya dengan tegas dan nada kecewa

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD DI PEMDA PURWAKARTA BELUM BERASIL DI TANGKAP TIPIKOR JAWA BARAT MANDUL”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD DI PEMDA PURWAKARTA BELUM BERASIL DI TANGKAP TIPIKOR JAWA BARAT MANDUL”

 

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo miris dengan adanya dugaan Gerombolan pejabat rampok APBD di Pemda Purwakarta . Ironisnya pihak jajaran Tipikor terkesan mandul dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi . pasalnya ,
SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan
nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesarRp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat
Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)
yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari
pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada
APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang
Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan
Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak
sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana
lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang
digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,
Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit
Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)
berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA
2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada
tabel berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat nya Belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!!

 

( Redaksi)

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia”

0

“Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia”

Brebes || Mediacakrabuana.id

–– 03 Juni 2026 Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes kini tengah menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bersama dengan jajaran jurnalis Kabupaten Brebes secara terbuka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang warga kecil berinisial FD. Penanganan yang dinilai jalan di tempat memicu dugaan adanya diskriminasi hukum.

Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia mengkritik keras lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif ini.

“Kinerja penyidik terlalu lambat. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban terkesan dipersulit dan kasusnya seperti diulur-ulur? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil, tegas Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia kepada awak media.

Untuk melihat kejanggalan dan fakta di lapangan secara utuh, berikut adalah rincian kasus berdasarkan bukti resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (sebagaimana tertera dalam dokumen 1000036038.jpg):

F D , usia 19 tahun (kelahiran 10 Oktober 2006), seorang pedagang asal Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Berinisial Y A R, usia 20 tahun, seorang karyawan swasta asal Desa Pakujati, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Tim Investigasi IWO Indonesia dan rekan-rekan jurnalis Brebes.

Dugaan tindak pidana “Perkosaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dipertanyakan saat ini adalah mengapa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban terkesan dihambat atau dipersulit oleh pihak kepolisian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto Gg. II No. 14 Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sedangkan laporan resmi diterima dan ditangani oleh Resor Brebes (Polres Brebes).

Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 18.11 WIB. Waktu Pelaporan resmi ke Polisi: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB (Diterima oleh Piket Satreskrim Polres Brebes, AIPDA Anton Rulianto, S.H.).

Muncul pertanyaan besar mengapa hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan progres yang signifikan. Muncul kecurigaan di kalangan jurnalis dan lembaga IWO Indonesia mengenai alasan penyidik mempersulit hak korban untuk mendapatkan keadilan (BAP), mengingat status sosial korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Kapolres Brebes untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Redaksi & Desakan Publik
Penundaan BAP atau penanganan kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan barang bukti dan memperparah trauma psikologis yang dialami korban. Publik dan insan pers Brebes menunggu klarifikasi resmi serta langkah nyata dari Kapolres Brebes untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Tim Redaksi

“Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Cikopo Diduga Dikerjakan Asal Asalan Siapa Yang Bertanggung Jawab”

0

“Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Cikopo Diduga Dikerjakan Asal Asalan Siapa Yang Bertanggung Jawab”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Guna Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Purwakarta Istimewa Pemerintah daerah melakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan merupakan salah satu upaya untuk  Pelayanan kepada Masyarakat, Cikopo  khususnya umum untuk masyarakat luas upaya meningkatkan kenyamanan Masyarakat.

Pembangunan Infrastruktur Jalan,Tentu ( Perkim ) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sudah Professional, mengenai Perencanaan pengawasan di Bidang jalan artinya hasil pekerjaan  tidak akan diragukan lagi kualitasnya Terjamin bila Kontraktor dan Pejabat pengawasan berjiwa Amanah, tidak berjiwa Korupsi untuk Meraup keuntungan yang untuk kepentingan pribadi dan Kroni kroninya  Ucap Narasumber yang tidak mau di sebut namanya.

Ironisnya Proyek Peningkatan Jalan yang di kerjakan oleh pemborong baru beberapa Minggu sudah selesai  di Kerjakan Terlihat Tipis  baik Aspal dan Readymix

Dari hasil pantauan awak media dan investigasi di lokasi pekerjaan

Salah satu Contoh, Rehabilitasi Jalan lingkungan Desa Cikopo Kecamatan Bungursari kabupaten purwakarta jawa barat yang di kerjakan Oleh Kontraktor

Menurut informasi dana tersebut  lebih Kurang 1 Milyaran Di karnakan tidak di temukan papan informasi di lokasi tersebut

Saat media online Tim Gabungan 15/5/26

Melihat kualitas Proyek Peningkatan Jalan tersebut, Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut Namanya, Mengatakan ke awak media ini proyek jalan baru selesai di kerjakan terlihat tipis ungkapnya

Silahkan saja sambil lihat sendiri pak dari Aspal hot mix sampai jalan cor an Beton kelihatan tipis bagaikan silat

Perihal  tersebut diatas Awak media online 18/5/2026
Mencoba konfirmasi ke kabid Perkim. Subianto melalui whatsapp

Ok pak Kabid kalau tidak mau ketemu sama kita mohon dijawab pertanyaan kami :

1. Siapa penyedia jasa pekerjaan tersebut dari PT. Atau CV?..

2. Berapa dana proyek tersebut yang di gelontorkan anggaran APBD Purwakarta?..

3. Berapa panjang pekerjaan tersebut hotmix dan rabat beton

4. Jenis apa hotmix yg di pergunakan

5. . Rabat beton mengunakan k berapa

6. Siapa pengawas proyek tersebut

Kabid tidak menjawab sama sekali pertanyaan Awak media

Tim Awak media mencoba konfirmasi ke kadis Enti dan ketemu Subianto di depan pintu kadis .

Subianto mengatakan dengan tegas silakan ke bu Kadis

Entin Kapala Dinas Perumahan  Dan kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta 18/ 5/ 26 Saat di konfirmasi di Ruang kerjanya mengatakan Saya Sebagai (PA) Penguna anggaran.

Sedangkan,Mengenai pekerjaan Seharus nya konfirmasi langsung ke kabid dan Kasie dia yang tahu Teknis di lapangan ungkap PLT Kadis

Namun ,berapa anggaran berapa pajang dan lebar pekerjaan dan saya belum ke lokasi pekerjaan dan ketemu dengan penyedia jasa juga belum tegas kadis

Lanjutnya,PLT kadis mengatakan kembali banyak rekan rekan wartawan yang menanyakan Terhadap saya
dan silakan tanya ke kabid dan Kasie. Ujar kadis

Tapi,Tunggu dulu bebera hari nanti ya saya hubungi kembali supaya bisa ngobrol langsung dengan bibi ucap kadis

Nanti Akan di sampaikan ke pk pebby supaya bisa ketemu sama rekan untuk krafikasi mengenai pekerjaan”. Ucap Kadis Entin

Setelah satu minggu lebih awak media mencoba konfirmasi lagi ke bu kadis supaya bisa konfirmasi ke kasie sebagai PPTKA Setelah sampai di ruang tamu yang datang kabid Subianto dan mengatakan Pak pebby sedang di lapang

Subianto mengatakan 25/5/26 Mengenai pekerjaan jln lingkungan di Kopo. Yang mengerjakan dari  Cv. ALPHA Jadi pekerjaan nya dua item pekerjaan Pengaspalan dan Cor beton

Pengaspal Mengunakan  HRS-WC DAN BETON READYMIX anggaran 1.4 Milyar Kalau mengenai pajang lebar dan pengadaan Aspal dan Beton saya harus lihat dokumen dulu . Dan pekerjaan bukan di Kopo saja di ciwangi sebagian
Saya telpon penyedia jasa biar bisa ketemu sama Abang bang”.tegas Kabid Subianto

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi
Driktur CV. ALPHA dan pejabat Kasie Pebby Belum ketemu”.

( Red/ Tslm )

Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun

0

“Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tren kejahatan jalanan yang terus mengalami tren penurunan di Kota Medan, banyak diapresiasi elemen masyarakat. Salah satunya datang dari elemen ojek online (Ojol) yang mengaku aman saat bekerja/beraktivitas 24 jam di jalanan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan sebanyak 497 kasus atau sekitar 15 persen, dan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 399 kasus atau meningkat sekitar 53 persen,”jelas Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar pada wartawan, Senin (1/6).

Ini, kata David, menunjukkan progres nyata Medan menuju lebih aman, lebih nyaman bagi masyarakatnya. Khususnya bagi kami para pengemudi ojek online (Ojol) yang bekerja di jalanan dan bekerja 24 jam yang membutuhkan rasa aman dan nyaman untuk mencari rezeki. “Terimakasih kepada Polrestabes Medan,”ungkapnya.

Sebelumnya, selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

Selain itu, kehadiran Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,”ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Belum lama ini, Polrestabes Medan juga berhasil menyita 135 kendaraan bermotor dari 8 gudang penyimpanan di Tembung, Batang kuis, Percut Seituan. *(Tim)*

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

0

“Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

1 JUNI 2026 Kabar yang menyajikan Rahmadsyah alias Mamat (45) sebagai “korban” yang tidak bersalah dalam peristiwa pembacokan di kawasan Jermal ternyata JAUH DARI KENYATAAN. Hasil penelusuran mendalam dan informasi akurat yang diperoleh membongkar fakta mengejutkan , sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai korban itu ternyata terdaftar sebagai seorang resedivis pelaku penganiayaan dan pembunuhan . serta sosok yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena sering membuat onar dan keributan di mana saja.

Lebih mengerikan lagi, terbukti bahwa Mamat sendirilah penyebab utama kejadian berdarah itu, dan semua isu yang ia sebarkan untuk menyeret nama Guntur Sahputra (GS) adalah fitnah , rekayasa dan upaya kriminalisasi yang di rencanakan matang matang demi menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Guntur Sahputra .

Dari keterangan narasumber dan bukti yang dikumpulkan, terungkap kronologi asli yang selama ini disembunyikan:

“Peristiwa itu berawal jual beli tanah , bukan dari orang lain, tapi dari tindakan Mamat sendiri. Ia mendatangi seorang warga dengan membawa parang, lalu melakukan pengancaman terang-terangan berkata: “AKU BUNUH KAMU HARI INI!”. Warga yang menjadi sasaran sangat ketakutan, merasa nyawanya terancam, lalu segera melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya. Akhirnya teman-temannya bergerak mencari Mamat, dan terjadilah peristiwa penganiayaan itu.

Isu dalam pemberitaan yang beredar juga mengatakan kalau pihak GS menculik dan menyekap Bram juga merupakan fitnah besar yang di lakukan kelompok Mamat .

Berita yang di sajikan juga tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang seharusnya menyajikan pemberitaan kepada publik bukan berdasarkan opini melainkan harus melalui konfirmasi .

Dalam fakta terungkap dan pengakuan Bram kepada Tim Jaga Cegah Sigap ( JCS) Polrestabes Medan, ia mengaku dirinya tidak pernah di culik dan di sekap pihak GS .

Bram sendiri sudah memberikan keterangan resmi dan jelas di hadapan JCS Polrestabes Medan saat di datangi kerumah nya untuk melakukan investigasi mengatakan ,
“ aku gak ada di culik bg aku juga gak di sekap , sewaktu orang orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga di pukuli tapi aku lari ke kantor PP . Setelah saya ke kantor PP, saya malah di antar kerumah sakit dengan orang yang ada di sana . Setelah di obati aku pulang sendiri naik angkot ke rumah mamak ku pak Saya gak pernah bilang kalau aku di culik dan di sekap sama anggota bang Guntur . Aku tidak tahu apa-apa pak .” Pungkas Bram kepada polisi.

Di tempat terpisah , berbagai kalangan masyarakat Jermal dan sekitarnya sudah tidak sabar lagi, gerah dan muak dengan kelakuan Mamat yang selama ini membuat hidup tidak tenang:

“ kami sudah lama menantikan hari ini . Terima kasih akhirnya kebenaran terungkap juga. Mamat ini sudah lama meresahkan, suka main kekerasan, bawa senjata tajam, ancam orang . Jangan biarkan orang seperti ini terus bebas mengganggu, terus menyebarkan ketakutan ditengah masyarakat dan membuat kebohongan untuk mencoreng nama baik orang yang tidak bersalah!” tutur seorang warga Jermal .

Lanjut , untuk memastikan kepastian hukum terhadap Guntur Sahputra, Pihak Kuasa Hukum GS menegaskan , “Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikitpun. Kami akan tuntut tegas semua pihak yang memfitnah .
Diharapkan kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvin Simanjuntak agar lebih hati hati dalam mengungkap kasus ini dan jangan terpancing atas fitnah yang di lakukan Mamat yang di duga untuk kepentingan pribadi atau titipan seseorang,”  Harapnya dengan tegas. *(Tim)*

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices