www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Rezim Preman Berseragam di Samsat Banggai Laut: Razia Ber-Sprint Tapi Pimpinan Bolos, Anak Buah Lepas Baju Tantang Duel & Pukul Wartawan! Desak Pemerintah Pusat Pecat Kepala UPT Samsat Wilayah 13!”

0

“Rezim Preman Berseragam di Samsat Banggai Laut: Razia Ber-Sprint Tapi Pimpinan Bolos, Anak Buah Lepas Baju Tantang Duel & Pukul Wartawan! Desak Pemerintah Pusat Pecat Kepala UPT Samsat Wilayah 13!”

BANGGAI LAUT, MEDIACAKRABUANA. ID

4 September 2026 – Wajah birokrasi pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut benar-benar telah tercoreng dan runtuh martabatnya. Operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut bersama jajaran Satlantas di depan SPBU Pasar Baru memang mengantongi surat perintah (Sprint) resmi, namun pelaksanaan di lapangan justru dinodai oleh aksi premanisme brutal berseragam negara yang mencederai akal sehat publik!, pada Kamis 3/9/26.

Alih-alih menjadi pelayan masyarakat yang taat hukum, gerombolan birokrat dan oknum aparat di lapangan justru mempertontonkan aksi biadab. Sederet fakta dan pelanggaran telak yang terjadi di lokasi meliputi:

– Razia Resmi, Tapi Pimpinan Bolos & Disetujui Kepala UPT Sendiri: Meskipun kegiatan penertiban ini berlandaskan surat perintah resmi, beberapa petugas yang namanya tercantum di dalam Sprint tersebut ternyata tidak berada di tempat saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Wartawan dengan tegas melayangkan kritik tajam bahwa personel yang seharusnya bertanggung jawab di titik tersebut tidak berada di luar, dan ketidakhadiran tersebut diakui secara langsung oleh Kepala UPT. Lebih parahnya lagi, Kepala UPT Samsat dilaporkan baru mendatangi lokasi setelah kegaduhan terjadi dan dihubungi oleh wartawan.

– Titik Razia Barbar: Memilih lokasi penertiban tepat di depan area vital seperti SPBU dan beberapa UMKM bidang perbengkelan, membuktikan rendahnya pemahaman aparat terhadap manajemen keselamatan publik, analisis lapang serta potensi kerugian UMKM serta bahaya di ruang publik.

Kekacauan ini semakin memuncak ketika jurnalis turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya melakukan kontrol sosial dan mengkritisi papan pemberitahuan tilang di mundurkan jangan ada kerugian warga lokal yang lagi mencari dan ketidakhadiran para pejabat penanggung jawab. Alih-alih memberikan klarifikasi atau bersikap ksatria, oknum pegawai UPT Samsat justru mengamuk layaknya preman pasar.

Tidak sekadar berteriak-teriak, oknum tersebut nekat melepas baju dinasnya di hadapan khalayak ramai, membusungkan dada menantang wartawan untuk berduel seolah dirinya jagoan jalanan, oknum samsat kedua di depan pimpinannya melayangkan pukulan sekali di wajah wartawan secara fisik di hadapan pimpinannya lalu anggota polres langsung sigap melerai. Berdasarkan konfirmasi langsung dengan awak media, korban menegaskan bahwa dirinya sempat dipukul walau tidak keras tetapi sudah mengenai bagian wajah pipi bagian kanan.

Tindakan main hakim sendiri, penganiayaan fisik, serta upaya intimidasi biadab untuk membungkam pers adalah kejahatan murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rekaman video atas insiden memalukan yang beredar luas di tengah masyarakat dan dunia maya saat ini sedang dipelajari secara intensif oleh berbagai organisasi pers di Indonesia. Video yang memperlihatkan arogansi birokrasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi di Jakarta, guna memastikan keadilan ditegakkan dan melindungi keselamatan kerja insan pers secara nasional.

Melihat borok, arogansi, dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para oknum birokrat bermental preman ini, publik, aliansi masyarakat, dan insan pers mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi berwenang untuk tidak tinggal diam dan mengambil tindakan kilat:

– Evaluasi Total & Copot Jabatan: Desak pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mencopot Kepala UPT Samsat wilayah 13 Banggai Laut karena terbukti mangkir saat awal kegiatan hingga harus ditegur dan dikonfirmasi langsung oleh wartawan atas ketidakhadirannya, serta gagal memimpin dan mengawasi anak buahnya.

– Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat: Berikan sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat kepada seluruh oknum pegawai Samsat yang terlibat dalam aksi premanisme, melepas baju, menantang duel, dan memukul wartawan.

– Proses Hukum Pidana: Tangkap dan penjarakan oknum pelaku penganiayaan dan pelecehan profesi pers agar institusi negara bersih dari sampah-sampah birokrasi bermental preman!

– publik juga menanti ketikan baik dari Kepala UPT selaku penanggung jawab terhadap anak buahnya yang arogan yang berlagak seperti preman di muka umum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan wartawan yang menjadi korban,

  1. Publisher -Red

“BUPATI SAROLANGUN MENGINJAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 178 K/TUN/2026: KETIDAKPATUHAN TERBUKA, PENGINGKARAN TEGAS TERHADAP SUPREMASI HUKUM”

0

“BUPATI SAROLANGUN MENGINJAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 178 K/TUN/2026: KETIDAKPATUHAN TERBUKA, PENGINGKARAN TEGAS TERHADAP SUPREMASI HUKUM”

Jambi || Mediacakrabuana.id

BUPATI SAROLANGUN TELAH MENYANGKAL DAN MENGABAITI PUTUSAN HUKUM TERTINGGI NEGARA. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menutup jalan hukum sepenuhnya bagi Bupati Sarolangun dengan MENOLAK MUTLAK upaya kasasi yang diajukannya. Berdasarkan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 yang diputuskan pada 27 Juli 2026, keputusan ini SUDAH SAH, BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MENGIKAT SEPENUHNYA, DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Upaya kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun sejak 14 Januari 2026 DITOLAK BULAT-BULAT tanpa sisa oleh Majelis Hakim Agung. Ini adalah jawaban hukum yang KOKOH DAN TAK TERGUNCANGKAN atas sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI) di bawah pimpinan Ketua Umum, Darmawan.

AMAR PUTUSAN TEGAS MAHKAMAH AGUNG:

MENGADILI:

1. MENOLAK permohonan kasasi Pemohon (Bupati Sarolangun) SEMPURNA DAN SEPENUHNYA.

2. MENGHUKUM Pemohon Kasasi wajib membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp400.000,00.

LANGKAH TEGAS TANPA KOMPROMI PASCA KEMENANGAN MUTLAK

Merespons kemenangan hukum yang MUTLAK DAN TAK TERBANTAHKAN, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, TIDAK MEMBERIKAN RUANG UNTUK TAWAR-MENAWAR. Pihaknya langsung mengajukan permohonan EKSEKUSI PAKSA ke PTUN Jambi dengan tujuan tegas: MENUNTUT PELAKSANAAN PUTUSAN TANPA TUNDA DAN MENYATAKAN BATAL TOTAL Surat Keputusan Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

“Putusan ini adalah HUKUM YANG TELAH JADI. Kami menuntut EKSEKUSI SEKARANG JUGA, tanpa penundaan, tanpa alasan, dan tanpa manipulasi, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Darmawan dengan nada mengancam dan tak tergoyahkan.

Darmawan menegaskan dampak hukum yang MEMATIKAN: Seluruh kebijakan yang lahir dari surat keputusan yang telah dibatalkan ini TIDAK MEMILIKI KAKI, TIDAK MEMILIKI DASAR, DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM APA PUN.

“Segala kebijakan administratif, pengelolaan keuangan negara, hingga penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan jabatan tersebut HARUS DIHENTIKAN SEKETIKA ITU JUGA. Semuanya wajib dikembalikan ke koridor hukum yang sah, atau kita hadapi konsekuensi pidana pelanggaran negara,” ucapnya dengan tajam dan tanpa belas kasih.

PERINGATAN KERAS: KETIDAKPATUHAN ADALAH TINDAKAN MELAWAN NEGARA

Menolak, menunda, atau mengelak dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah sah dan tetap, SECARA NYATA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEH PENYELENGGARA NEGARA.

Ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan pengadilan tertinggi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan PENGINGKARAN TERBUKA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

FAKTA KERAS YANG TAK TERBANTAHKAN:

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sarolangun TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HUKUMNYA, TIDAK MENUNJUKKAN TANDA TANGGUNG JAWAB, DAN TETAP MENGABAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT.

Redaksi

“BBWS VIII SUMSEL KEMENTRIAN LINGKUNGAN HÌDUP DAN GAKUM AGAR TIDAH MANDUL HADAPI PT.BA”

0

“BBWS VIII SUMSEL KEMENTRIAN LINGKUNGAN HÌDUP DAN GAKUM AGAR TIDAH MANDUL HADAPI PT.BA”

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.iD

Akibat pembukaan lahan batu bara di kab. lahat PT BA di laporkan BBWS VIII SUMSEL Ke Gakum Katenye . Sehingga pihak PT BA. Dipangil kejakarta diduga pertemuan di hotel .

Yang menjadi pertanyaan Kenapa tidak di kantor Gakum untuk proses hukumnya . Kalau pihak Gakum proses hukum PT BA. Dihotel menjadi tanda tanya cair dong

Ironisnya ada dugaan juga pihak Aparat memintak senjumlah uang  Milyar di wilayah lahat keren ternyata repormasi mental belum berjalan sekalipun persiden Prabowo Giat memberantas sendikat korupsi.

Pasalnya Bumi Sriwijaya Sumatera Selatan Hancur Lebur . Ribuan lubang mengangak EX pengerukan Batu bara PT BA. Tanjung Enim yang mencapai kedalamanya puluhan meter.

Diduga Ternyata perusak Hutan bumi Sriwijaya ada lah pihak perusahaan anak BUMN yang berdalih negara sejak menjamurnya kegiatan pengerukan batu bara puluhan Sungai Sungai Enim tercemar. Kemana mata BBWS VIII Sumatera Selatan diduga kementrian lingkungan hidup dan Gakum buta luh buta mata buta hati

Seperi  pepatah mengatakan semut di ujung pulau kelihatan gajah didepan mata tak terlihat. Hancurlah hutan bumi Sriwijaya yang tidak ada menpaat nya untuk rakyat petani lokal . Bumi Sriwijaya Sumsel

.“Redaksi membuka Ruang bagi PTBA ,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring Disambut Pengalungan Bunga, Simbol Kuat Sinergi Lindungi Pelajar dari Narkoba”

0

“Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring Disambut Pengalungan Bunga, Simbol Kuat Sinergi Lindungi Pelajar dari Narkoba”

Pematangsiantar – Mediacakrabuana.id

Kehadiran Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., dalam Seminar Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan P4GN bagi siswa/i SMP se-Kota Pematangsiantar menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat sinergi pencegahan narkotika di kalangan generasi muda.

Kegiatan yang digelar KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM-RI) tersebut berlangsung di Hotel Grand Palm Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), dengan mengusung tema “Selamatkan Generasi, Putus Mata Rantai Narkoba, Wujudkan Pelajar SMP Kota Pematangsiantar Bersih Narkoba.”

Sebanyak 163 siswa/i SMP mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi 30 guru pembimbing.

Disambut Pengalungan Bunga

Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi saat kedatangan AKP Irwanta Sembiring. Ia disambut melalui prosesi pengalungan bunga sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol pengikat komitmen dan sinergi dalam upaya bersama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Pengalungan bunga tersebut menggambarkan pesan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterikatan dan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, sekolah, guru, orang tua, masyarakat dan generasi muda.

Kehadiran Kasat Narkoba di tengah para pelajar juga memberikan pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya hadir dalam konteks penindakan, tetapi juga mengambil bagian dalam edukasi dan pencegahan sejak dini.

Polisi Hadir di Tengah Pelajar

Dalam kegiatan tersebut, materi dari unsur Satres Narkoba disampaikan oleh Ganda Sinaga, S.H., KBO Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, yang mewakili AKP Irwanta Sembiring.

Para pelajar mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pentingnya memilih lingkungan pergaulan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Data yang disampaikan dalam kegiatan menunjukkan bahwa sepanjang 2026 terdapat 123 kasus narkotika yang ditangani, dengan sekitar 76 persen berkaitan dengan sabu.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

P4GN Tidak Berhenti di Ruang Seminar

Seminar KPKM-RI tidak hanya menghadirkan materi edukasi. Para pelajar juga mengikuti rangkaian kegiatan berupa tes urine terhadap 20 siswa, dengan hasil seluruh peserta yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif.

Semangat anti narkoba kemudian dilanjutkan melalui kampanye di ruang publik dan deklarasi bersama.

Para pelajar bergerak dari Jalan Vandelpat menuju Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, kemudian kembali ke Hotel Grand Palm.

Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa pesan anti narkoba harus keluar dari ruang seminar dan disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.

Sinergi untuk Menyelamatkan Generasi

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus dihadapi secara bersama-sama.

Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi pelajar. Guru memberikan pembinaan, orang tua memberikan perlindungan, pemerintah memperkuat kebijakan, aparat penegak hukum menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan, sementara masyarakat ikut menjaga lingkungan.

Kepada para siswa, Hunter menyampaikan pesan tegas:

> “Jangan pernah mencoba narkoba. Masa depan kalian jauh lebih berharga.”

 

Sementara itu, kehadiran AKP Irwanta Sembiring dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pesan bahwa upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan, khususnya ketika sasaran perlindungan adalah anak-anak dan pelajar.

Kegiatan turut dihadiri unsur BNN Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, MKKS SMP Kota Pematangsiantar, kepala sekolah serta guru pembimbing.

Momentum pengalungan bunga kepada Kasat Narkoba menjadi simbol sederhana namun bermakna: ketika aparat penegak hukum, pemerintah, sekolah dan masyarakat berdiri dalam satu barisan, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama.

Tegakkan hukum, lindungi generasi, putus mata rantai narkoba, dan selamatkan anak bangsa.

(S.Hadi)

“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

0

“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

Oki|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) saatnya angkat Suara Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian honorarium yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena bersifat kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal instansi (Dinas Pendidikan) didasarkan pada regulasi ketat penggunaan keuangan daerah.

Sorotan Ali Sopyan (RAMBO) menjadi Temuan BPK RI di Tahun 2025 :

Double Funding (Tumpang Tindih Anggaran):

Artinya: Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari

Double Funding Artinya (Tumpang Tindih Anggaran): Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari.
Kriteria Kegiatan Rutin Diduga Ajang Manfaat Dinas Pendidikan :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, honorarium tim pelaksana kegiatan hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat temporer (bukan rutin/terus-menerus) dan memiliki output yang jelas serta berskala besar/strategis.

Apabila suatu kegiatan merupakan bagian dari operasional rutin dinas dan dikerjakan oleh pegawai internal di jam kerja, hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang melekat pada jabatan mereka, sehingga tidak boleh diberikan honor tambahan ungkap Ali Sopyan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa tim pengelola dana BOSP diberikan honorarium.

Pemberian honorarium tersebut tidak sesuai ketentuan karena merupakan kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal Dinas Pendidikan.

Jumlah honorarium yang diberikan kepada tim pengelola dana BOSP selama Tahun 2025 sebesar Rp89.325.000,00 untuk 12 pegawai.

Atas kondisi tersebut PPTK telah sepakat dan bersedia memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp89.325.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati OKI Nomor 592/KEP/BPKAD.IV/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Bagian I Angka 1 Satuan Biaya Honorarium Poin 6 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:

a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

b. Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:

1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau

2) antar SKPD untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.

c. Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;

d. Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;

e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; dan

f. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk mempertimbangkan menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas Pendidikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran belanja honorarium pada satuan kerjanya; dan

b. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan kerjanya; dan

b. Menginstruksikan PPK SKPD untuk cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

Jika temuan administratif dan kelebihan pembayaran ini tidak segera diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara

Maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan Negeri) atas indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Tahun 2025

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran

Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

“Dibiarkan Tanpa Tanggapan, Jaringan Penimbun Solar Subsidi di SPBU 23.316.10 Didesak Segera Diaudit”

0

“Dibiarkan Tanpa Tanggapan, Jaringan Penimbun Solar Subsidi di SPBU 23.316.10 Didesak Segera Diaudit”

 

LUBUK LINGGAU, MEDIACAKRABUANA.ID

12 September 2026 — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 kembali mencuat ke ruang publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung oleh bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian bahan bakar secara melawan hukum menggunakan armada truk modifikasi khusus.

Dalam pantauan visual di lokasi SPBU tersebut, teridentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang mengangkut tangki penampungan berukuran besar atau tandon kubik di bak belakangnya. Rekaman investigasi memperlihatkan secara jelas adanya instalasi selang saluran serta sistem modifikasi pada bagian kolong kendaraan yang dirancang untuk merampok pasokan BBM subsidi demi keuntungan pihak-pihak tertentu di atas penderitaan masyarakat.

Upaya konfirmasi resmi terkait temuan faktual dan bukti-bukti visual kegiatan ilegal tersebut telah disampaikan secara patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan profesional. Sikap pasif ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran sistemik di tingkat penyalur.

Seluruh rangkaian temuan lapangan ini mengarah pada pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta-fakta terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna menjamin perlindungan hukum dan standar keamanan operasional, seluruh dokumen investigasi dan instrumen pemberitaan dikelola melalui protokol pengamanan berlapis berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka serta menindak tegas jaringan pelaku penimbunan di SPBU 23.316.10.

Urgensi Kepada Otoritas Pusat:

# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

# Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

# PT Pertamina (Persero) Pusat

# Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Publisher -Red

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

0

“IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum”

BEKASI, — MEDIACAKRABUANA.ID

Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Jumat (11/09/2026).

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, khususnya mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara insan pers dengan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, menyampaikan bahwa kehadiran pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai hukum dan proses peradilan.

Menurut Afifudin, sinergi antara organisasi wartawan dan lembaga peradilan perlu dibangun atas dasar komunikasi, profesionalitas, serta saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Audiensi ini bukan hanya sebatas silaturahmi, tetapi menjadi momentum untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara IWO Indonesia dengan Pengadilan Negeri Cikarang.

Kami berharap keterbukaan informasi dapat terus didorong dengan tetap berpedoman pada aturan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afifudin.

Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu membutuhkan informasi dan ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

“Kami memahami bahwa dalam lingkungan peradilan terdapat ketentuan dan batasan informasi yang harus dihormati. Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi sangat penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Sementara itu,Hakim Pengadilan Negeri Cikarang,Edo Juniansyah, S.H., M.H, menyambut baik kedatangan jajaran IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dalam kegiatan audiensi tersebut.

“Kami menerima dengan baik kawan-kawan dari Organisasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan semoga sinergitas kita dapat berjalan baik sesuai kode etik,” ujar Edo Juniansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membangun hubungan komunikasi yang sehat antara lembaga peradilan dengan insan pers. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan informasi yang edukatif dan dapat dipahami masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai proses hukum dan pelayanan publik.

Di sisi lain, komunikasi yang baik juga dapat menjadi ruang klarifikasi apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Audiensi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal dari hubungan komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Dengan terbangunnya komunikasi yang baik, insan pers dan lembaga peradilan dapat menjalankan peran masing-masing secara profesional, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Silaturahmi menjadi pintu, komunikasi menjadi jembatan, dan sinergi menjadi langkah bersama untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat.

(Red)

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

0

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

Sarolangun, Jambi || Mediacakrabuana.id

1 April 2026 — Program Cetak Sawah Rakyat Pemerintah Kabupaten Sarolangun menargetkan 350 hektare lahan baru tahun 2026. Namun fakta memilukan: proyek bernilai belasan miliar rupiah—sepenuhnya dana pusat—dijalankan tanpa transparansi, tanpa rincian resmi, dan tertutup rapat. Hal ini memicu sorotan tajam dari LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP).

Dinas TPHP Sarolangun menempatkan proyek ini sebagai prioritas utama. Berlandaskan aturan Kementerian Pertanian dengan dukungan TNI, namun pelaksanaannya justru mengabaikan prinsip keterbukaan publik.

Secara hitungan resmi nasional, biaya cetak sawah adalah Rp35 juta per hektare. Untuk target 350 hektare, total anggaran mencapai belasan miliar rupiah, semuanya bersumber dari kas negara. Namun tidak ada satu pun rincian penggunaan, pembagian, maupun alokasi dana yang dipublikasikan di tingkat kabupaten.

Sebanding dengan skala nasional yang mencakup 250.000 hektare senilai Rp8,75 triliun, di Sarolangun justru berjalan dalam ketidakjelasan. Dinas TPHP juga mengajukan permohonan bantuan alat pertanian, namun data lokasi per kecamatan, progres fisik lapangan, hingga laporan kinerja disembunyikan. Pihak dinas berkelit: “baru disampaikan jika data sudah ada”.

UPAYA KONFIRMASI GAGAL TOTAL: KADIS TIDAK BISA DITEMUI
Pimpinan LSM PKP Sarolangun, Atrizal, bersama awak media CAKRA BUANA NEWS Com, mendatangi kantor Dinas TPHP pada Rabu, 9 September 2026 pukul 14.30 WIB untuk menuntut kejelasan. Namun, Kepala Dinas TPHP, Dulmu’i, SP, tidak berada di ruang kerjanya. Upaya menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp gagal total—nomor tidak aktif.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas TPHP Sarolangun tetap bungkam, tidak memberikan penjelasan, dan menutup akses informasi terkait proyek raksasa bernilai belasan miliar tersebut.
(Darmawan)

Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?

0

“Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pembayaran honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali bergulir. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut honor yang belum diterima sebagian anggota, tetapi mulai mengarah pada mekanisme penganggaran, dasar pembayaran, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 21 anggota Linmas di Desa Tanjung Agung. Dari jumlah tersebut, 10 orang disebut menerima honor melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya diklaim dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sharin.

Klaim tersebut muncul dalam kolom komentar Facebook melalui akun bernama Marpen Hatef.
Sekaligus Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung

“Dan perlu kamu tau linmas di Tanjung Agung 21 orang selama ini dan 11 orang kades bayar pakai dana pribadi,” tulis akun tersebut.

Dalam komentar berikutnya, akun tersebut menyebut 10 anggota Linmas yang memiliki SK Kepala Desa telah dibayarkan hingga triwulan kedua atau sekitar enam bulan.

“Kalau yang 10 orang sesuai dengan SK kepala desa sudah kami bayar sampai dengan tw2 (6 bln). Nah yang ngato blm bayar tu silakan nyo lapor kemano nyo nak melapor ado dak namo e di SK,” demikian pernyataan akun tersebut.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih mendasar.

21 Linmas, Tetapi Mengapa Mekanisme Pembayarannya Berbeda?

Jika benar terdapat 21 anggota Linmas, sementara hanya 10 orang yang disebut dibayarkan melalui anggaran desa dan 11 lainnya menggunakan uang pribadi Kepala Desa, publik tentu berhak mempertanyakan dasar perbedaan tersebut.

Apakah hanya 10 orang yang tercantum dalam SK dan dokumen penganggaran desa?
Lalu, siapa sebenarnya 11 anggota lainnya?
Apakah mereka juga memiliki SK pengangkatan sebagai Linmas?
Jika memiliki SK, mengapa pembayaran honornya tidak melalui mekanisme anggaran desa?
Sebaliknya, jika tidak tercantum dalam SK, atas dasar apa mereka selama ini menjalankan tugas sebagai Linmas dan menerima pembayaran dari Kepala Desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang sudah menerima uang dan siapa yang belum.

Jika benar 11 anggota Linmas dibayar menggunakan uang pribadi Kepala Desa, maka harus diperjelas terlebih dahulu status pembayaran tersebut.

Apakah benar murni bantuan pribadi Kepala Desa kepada masyarakat?

Ataukah pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan honor atas pelaksanaan tugas Linmas yang seharusnya memiliki dasar penganggaran dan pencatatan dalam administrasi desa?

Sebab, apabila pembayaran tersebut merupakan belanja yang menjadi kewajiban pemerintah desa, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukumnya, sumber anggarannya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, apabila benar-benar merupakan uang pribadi Kepala Desa, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara belanja desa dengan pemberian pribadi.

Untuk mengurai persoalan ini, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa dan dicocokkan, antara lain SK pengangkatan Linmas, APBDes, dokumen pelaksanaan anggaran, daftar penerima honor, serta bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dari dokumen tersebut nantinya dapat diketahui secara terang:

– Berapa jumlah Linmas yang secara resmi ditetapkan Desa Tanjung Agung?
– Siapa saja yang tercantum dalam SK?
– Berapa besaran honor yang ditetapkan?
– Apakah seluruh anggota Linmas memiliki dasar penganggaran?
– Berapa anggaran honor Linmas yang tercantum dalam APBDes?
– Siapa saja yang tercatat sebagai penerima pembayaran?
– Dari sumber anggaran mana honor tersebut dibayarkan?
– Jika ada pembayaran menggunakan uang pribadi Kepala Desa, apa status dan dasar pembayarannya?

Sebab, apabila jumlah anggota Linmas dalam SK berbeda dengan jumlah anggota yang menjalankan tugas di lapangan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan dan pembayarannya.

Membantu masyarakat dengan uang pribadi tentu merupakan hak pribadi seseorang dan patut dihargai apabila memang benar demikian.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan desa, niat baik tidak boleh membuat batas antara uang pribadi dan uang desa menjadi kabur.

Setiap belanja yang bersumber dari keuangan desa pada prinsipnya harus memiliki dasar penganggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata “siapa yang membayar?”, melainkan “pembayaran tersebut sebenarnya berkedudukan sebagai apa dalam administrasi pemerintahan desa?”

Apalagi jika pembayaran tersebut berkaitan dengan anggota Linmas yang menjalankan tugas pemerintahan dan memiliki dasar pengangkatan resmi.

Publik Menunggu Klarifikasi Kades Arli Sharin

Polemik ini pada akhirnya mengarah kepada satu titik penting: klarifikasi resmi Pemerintah Desa Tanjung Agung.

Kepala Desa Tanjung Agung Arli Sharin perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 21 anggota Linmas tersebut.

Mengapa 10 orang disebut menerima pembayaran melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya disebut dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa?

Apakah 11 orang tersebut memiliki SK?

Jika tidak memiliki SK, mengapa mereka disebut sebagai anggota Linmas dan menerima pembayaran?

Dan jika memiliki SK, mengapa pembayaran mereka tidak masuk dalam mekanisme anggaran desa?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah tata kelola administrasi dan keuangan Desa Tanjung Agung telah berjalan sesuai ketentuan.

Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan ini sekadar perbedaan administrasi yang dapat dijelaskan dengan dokumen, atau terdapat persoalan penganggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, ketika menyangkut uang desa, transparansi bukan pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sumber Apry pratama

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

0

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

.Muara Enim Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) menemukan adanya dugaan APBD Pemkab Muara Enim menjadi santapan gerombolan buaya lapar”. Tegas Ali Sopyan

Pasalnya

a. Klasifikasi
Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja
yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Identitas
Barang (KIBAR) Aset Tetap, diketahui terdapat klasifikasi anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat dengan uraian pada tabel
berikut.

Berdasarkan nilai realisasi, Belanja Barang dan Jasa pada tabel di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sehingga seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.

Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut, aset tetap yang
terdampak telah dilakukan koreksi dengan dikapitalisasi ke masing-masing
aset tetap di KIBAR.

b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sepuluh Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja
Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal pada 10 Perangkat Daerah tidak tepat dengan perincian pada tabel
berikut.

Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai aset tetap Pemkab Muara Enim dan/atau memenuhi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap.

Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per
unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja
Modal.

Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja
Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasitersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing
aset tetap di Neraca dan KIBAR.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:

a. Angka 2 huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa
digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain; dan

b. Angka 3 huruf a. yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset
Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp48.350.824.191,00 dan
kurang saji sebesar Rp5.143.742.125,00;

b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp5.143.742.125,00 dan kurang
saji sebesar Rp48.350.824.191,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh masing-masing Kepala
Perangkat Daerah terkait tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Atas permasalahan tersebut

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Kepala Perangkat Daerah terkait dan Inspektur untuk
mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2026,
khususnya terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai aset tetap yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal dan kegiatan yang tidak menambah
nilai aset tetap yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

0

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

Lahat , Sumsel || Mediacakrabuana.id

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait Peningkatan Jalan Kelurahan Pagar Agung RT 19 RW 04 Jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dikerjakan asal-asalan ,hasil investigasi serta temuan dilapangan banyak dugaan-dugaan ditemukan,material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan SPEK, diduga ketebalan tidak sesuai dengan SPEK pengerasan Jalan, seperti yang dituturkan Warga Kelurahan Pagar Agung RW 4 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Pro insi Sumatera Selatan yang mengaku bernama kholik 09-09-2026 mengatakan dari papan merk nilai kontraknya sangatlah besar, dengan judul peningkatan Jalan yang hanya dihamburkan pasir bercampur batu yang sering disebut sirtu ditambah lagi sirtunya kotor dan ada kandungan tanah juga, sepanjang jalan semuanya menggunakan sirtu yang sama tidak ada material yang berbeda semua sirtu kotor.Inilah yang dinamakan proyek asal ada atau asal-asalan , hamparan setipis ini apakah bisa bertahan disaat musim hujan , pasti akan hanyut dan jalan kembali lagi tanah, “ujarnya”.

Hal yang sama diucapkan salah satu warga yang mengaku warga Kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 09-09-2026 mengatakan, Ketebalannya setipis harapan warga, bagaimana tidak dengan dana yang begitu luar biasa bisa hanya ada bangunan seperti ini.Berharap untung yang lebih besar dengan menyulap peningkatan jalan ini,material yang digunakan asal ada yaitu sirtu kotor, “ujarnya”.

Ia menambahkan saya secara pribadi selaku warga sini berharap Dinas terkait jangan menerima pekerjaan yang asal jadi ini karena pembangunan jalan ini jelas-jelas akan menggunakan uang rakyat, maka dari itu Dinas yang bersangkutan jangan asal terima berkas pembayaran, Cek dan teliti dulu kelokasi, ” tambahnya”.

Peningkatan Jalan diKelurahan Pagar Agung Rt 19 Rw 4 jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Pelaksana CV. AMOUR PRIMA MANDIRI No kontrak /620/APBD/PUPR//2026 Nilai Kontrak Rp.959.753.888, 43 Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga menggunakan material pasir bercampur batu (sirtu) yang kotor, diduga ketebalan tidak sesuai dengan spek peningkatan jalan (sangat tipis ).

Sirtu kali biasanya didominasi batu-batu berbentuk bulat atau oval. Batu bulat tidak memiliki daya kunci yang kuat. Saat digilas ban kendaraan, batu-batu tersebut akan mudah bergeser dan terlempar ke pinggir jalan.Akan Hanyut dan Amblas Saat musim hujan, air akan dengan mudah mengikis pasirnya, menyisakan batu-batu berserakan atau membuat jalan menjadi kubangan lumpur. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan sirtu akan sangat berdebu.Lapisan ini belum dikunci oleh agregat halus (filler) maupun bahan pengikat, sehingga permukaannya lepas, kasar, tidak rata, dan berisiko amblas atau hanyut saat musim hujan.

Material yang seharusnya digunakan Batuan dengan gradasi tertentu seperti batu pecah, batu belah, batu kali dan pasir yang bersih berfungsi menahan beban lalu lintas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN

0

“PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Sirtu dipasang dan dipadatkan di atas tanah dasar sebelum pengecoran dilakukan agar struktur jalan tidak ambles.Perata dan Penopang Membantu meratakan permukaan tanah dan menyalurkan beban kendaraan dari lapisan cor di atasnya ke tanah dengan stabil.Drainase Air Sifat sirtu yang berpori membantu mengalirkan air di bawah jalan agar tidak merusak konstruksi beton.Sirtu asalan (yang masih bercampur tanah, lumpur, atau kadar kotoran tinggi) tidak boleh langsung dipakai untuk adukan semen cor jalan karena akan membuat beton rapuh dan mudah retak.

Untuk cor jalan utama, menggunakan material terpisah yang jelas takarannya, yaitu semen, pasir pasang/beton, dan kerikil/split sesuai standar teknik, sedangkan sirtu untuk lapisan bawah sebelum pengecoran.

Ironisnya Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Jati Dusun satu (1) Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sirtu sebagai campuran adukan untuk pengecoran.Material yang mereka gunakan sirtu kotor,semen dioplos menggunakan semen baturaja dioplos dengan semen merk Jakarta yang harganya memang dibawah semen baturaja, ini jelas -jelas pembodohan terhadap kami masyarakat”ujar Waluyo yang mengaku warga jati 08-09-2206 “.

Untuk Papan kegiatan ada saya lihat dihari pertama pekerjaan tetapi selanjutnya entah diletakkan kemana, tidak terlihat lagi seperti disembunyikan, padahal jelas harus memasang papan kegiatan agar masyarakat bisa tahu dan wujud transparan pembangunan,kalau memang diawasi dengan maksimal mengapa harus takut namun entah kalau sudah ada yang disembunyikan, “tambahnya”.

Salah satu warga Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 10-09-2026 yang mereka gunakan semen campuran ada semen merk jakarta dan semen merek baturaja, untuk semen merk Jakarta memang lebih murah dibanding semen merk baturaja, material bisa dilihat merata menggunakan sirtu yang tidak bersih, “ujarnya”.

Diduga pembangunan Jalan Cor Beton jalan menuju pemancingan perbatasan Desa Muara Siban dan Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan Semen merk Jakarta semen Baturaja hanya formalitas mayoritas yang digunakan semen merk Jakarta yang harganya dibawah semen baturaja, material yang digunakan Sirtu kotor tidak sesuai dengan Spek pembangunan jalan Cor Beton, diduga tanpa ada papan kegiatan.

Dinas terkait sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“7 Bulan Gaji Tak Kunjung Cair, 10 Linmas Tanjung Agung Mengadu ke Bupati Muratara: “Kami Juga Punya Anak dan Istri”

0

“7 Bulan Gaji Tak Kunjung Cair, 10 Linmas Tanjung Agung Mengadu ke Bupati Muratara: “Kami Juga Punya Anak dan Istri”

Muratara, Mediacakrabuana.id

-Sebanyak 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau Hansip Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengeluhkan hak pembayaran yang mereka sebut belum diterima selama hampir tujuh bulan.

Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (10/09/26). Para anggota Linmas mengaku pembayaran yang seharusnya mereka terima sejak Januari hingga September 2026 belum kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Agung.

Mereka pun meminta Bupati Muratara turun tangan untuk membantu mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut pengakuan para anggota Linmas, mereka telah beberapa kali menanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Agung terkait kapan pembayaran akan diberikan. Namun, mereka menyebut mendapat jawaban bahwa pemerintah desa masih memprioritaskan pembayaran utang.

“Kami 10 orang Linmas Desa Tanjung Agung. Mohon kiranya Bapak Bupati Muratara dapat membantu kami terkait gaji yang belum dibayarkan. Kami sudah bertanya kepada Pak Kades kapan gaji kami dibayarkan, tetapi kami mendapat jawaban bahwa beliau sedang membayar utang,” ungkap mereka.

Para anggota Linmas menegaskan, mereka menjalankan tugas sebagai petugas perlindungan masyarakat desa dan berharap hak mereka dapat diberikan tanpa dikaitkan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Pak Bupati, kami bukan anak buah bekayunyo, bukan anak buah dompengnyo, bukan anggota boknyo, dan bukan anggota tambang ilegalnyo. Jadi wajar kami menanyakan hak kami,” ujar mereka.

Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Muratara. Sebab, pembayaran yang mereka nantikan dinilai sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.

“Kami juga punya anak dan istri yang harus makan. Jangan sampai hak kami digunakan untuk kepentingan yang lain,” keluh mereka.

SK Linmas Disebut Belum Diberikan

Tak hanya persoalan pembayaran, para anggota Linmas juga mengungkapkan adanya persoalan administrasi. Mereka menyebut Surat Keputusan (SK) sebagai anggota Linmas masih ditahan oleh Kepala Desa Tanjung Agung sejak mereka mulai menjalankan tugas hingga saat ini.

Mereka menyatakan siap memberikan keterangan secara langsung apabila dipanggil oleh Bupati Muratara untuk menjelaskan persoalan yang mereka alami.

“Kalau tidak percaya, Pak Bupati, kami 10 anggota Linmas atau Hansip siap dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas mereka.

Keluhan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muratara agar seluruh persoalan terkait pembayaran hak anggota Linmas serta administrasi pengangkatan mereka dapat segera diklarifikasi.

Para anggota Linmas meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sahrin, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/09/26) melalui WhatsApp terkait keluhan dan dugaan tunggakan pembayaran anggota Linmas, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

( Redaksi)

“Isu Asusila Kader Parpol di Lembaga Legislatif Pemkot. Prabumulih Mencuat, Petinggi Partai: Bisa Berujung PAW”

0

“Isu Asusila Kader Parpol di Lembaga Legislatif Pemkot Prabumulih Mencuat, Petinggi Partai: Bisa Berujung PAW”

 

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

“Isu dugaan hubungan spesial antara dua kader partai politik yang sama-sama duduk sebagai anggota lembaga legislatif di Kota Prabumulih tengah menjadi perbincangan.

Keduanya disebut merupakan wakil rakyat dari partai politik yang sama. Salah satunya merupakan pria yang disebut telah beristri, sementara pihak perempuan dikabarkan masih berstatus lajang.

Informasi mengenai dugaan hubungan spesial tersebut bahkan disebut telah menjadi pembicaraan di internal kalangan anggota legislatif. Isu itu juga dikabarkan telah terdengar di kalangan keluarga anggota dewan serta menjadi perhatian awak media.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dinilai dapat mencoreng citra partai politik maupun lembaga legislatif, terlebih keduanya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai wakil masyarakat.

Salah seorang petinggi partai politik di Prabumulih, yang kadernya disebut-sebut terlibat dalam isu tersebut, saat dikonfirmasi awak media akhir pekan ini tidak menampik telah mengetahui adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak partai telah mengambil langkah internal dengan memanggil kader yang bersangkutan dan memberikan peringatan.

“Secara internal, telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Hal itu merupakan salah satu pelanggaran berat, termasuk soal asusila,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isu tersebut tetap harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ia mengatakan, apabila setelah melalui proses internal dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka kader tersebut dapat menghadapi sanksi organisasi, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota legislatif.

“Tetapi tetap prosesnya berjalan secara internal. Bisa di-PAW sebagai wakil rakyat nantinya jika terbukti benar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan hubungan spesial tersebut belum terbukti secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab

( Redaksi).

Pemdes Tanjung Agung Klarifikasi Isu Tunggakan Insentif Linmas dan Honor Guru Ngaji

0

“Pemdes Tanjung Agung Klarifikasi Isu Tunggakan Insentif Linmas dan Honor Guru Ngaji”

.Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas/Hansip) belum menerima insentif selama hampir tujuh bulan. Pemberitaan tersebut juga menyinggung persoalan honor guru ngaji di desa setempat, Kamis (10/09/2026).

Kepala Desa Tanjung Agung, *Arli Sahrin*, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Pemdes Tanjung Agung sudah mengeluarkan insentif untuk 10 anggota Linmas sesuai dengan SK. Kalau untuk dua bulan terakhir memang belum kami bayarkan,” ujar Arli di hadapan awak media.

Hal senada disampaikan *Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung, Marpen*. Ia merinci bahwa pembayaran insentif Linmas telah dilakukan untuk Triwulan I dan II, terhitung Januari 2026 sampai Juni 2026 selama 6 bulan.

“Untuk TW III, periode Juli 2026 sampai September 2026 memang belum dibayar. Kemungkinan akan dibayarkan pada Oktober 2026 setelah menunggu terbitnya Perbup dan Juknis dari Pemda,” tegas Marpen.

Terkait pemberitaan honor guru ngaji, Pemdes juga meluruskan. Menurut Marpen, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada anggaran desa.

“Untuk insentif guru ngaji tahun 2026 tidak termasuk dalam kegiatan prioritas Dana Desa maupun ADD. Karena itu honor guru ngaji untuk tahun ini kami tiadakan,” jelasnya.

Pemdes menyayangkan pemberitaan yang dimuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa. Menurutnya, hal itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Tanjung Agung.

“Kami berharap media bisa lebih berimbang dan melakukan konfirmasi. Sekarang semua harus paham, ada efisiensi anggaran. Masyarakat berhak tahu bagaimana kebijakan itu diterapkan,” lanjut Marpen.

Sebagai bentuk transparansi, Pemdes Tanjung Agung telah memasang baleho rincian kegiatan dan penggunaan anggaran desa di kantor desa agar dapat diakses seluruh masyarakat.

Pemdes dan masyarakat Tanjung Agung berharap setiap pemberitaan disajikan sesuai fakta dan berimbang, agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga kondisi kondusif di desa.(**)

Sumber media nuansa sinar

” Diduga Tabrak UU Pers. Oknum Satpam SMAN 1 Pasawahàn Minim Sanksi Dari Kepsek.”.

0

” Diduga Tabrak UU Pers. Oknum Satpam SMAN 1 Pasawahàn Minim Sanksi Dari Kepsek.”.

.Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya

Tindakan petugas keamanan (satpam) SMAN 1 Pasawahan Kabupaten Purwakarta
yang diduga menghalangi tugas jurnalistik/ wartawan kini memicu sorotan publik.

Meski tindakan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

beredar kabar bahwa satpam terancam tidak bisa dijatuhi sanksi yang berat dari instansi terkait.

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi penyeimbangan berita di lingkungan sekolah.mengenai Rehab gedung sekolah

Namun, oknum satpam setempat dilaporkan menghalangi akses masuk dengan alasan prosedur administratif internal dan instruksi atasan, yang dinilai melanggar hak pers dalam mencari informasi.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, dalam ranah kepegawaian dan administratif, penerapan sanksi berat bagi Sekolah maupun tenaga keamanan di lingkungan institusi pendidikan

Nurohman selaku sepala sekolah di dampingi jupe humas dan lukman nurhakim bagian Sarana prasarana”. Kamis 10/9/26 Mengatakan itu bukan menghalangi tapi SOP yang diterapkan di sekolah waktu itu kita sedang tidak ada di sekolah, Seraya mengatakan kan tidak ada perkataan kasar dan adu pisik ya udah apa lagi “. Ucap lukman

Nurohman Kepala sekolah Sma negeri 1 Pasawahàn kamis 10/9/26 Saat di konfirmasi di ruang tunggu minta maaf atas kejadian tersebut dan pihak sekolah sudah memberi teguran ke satpam atas kejadian tersebut, sekolah memberikan sangsi sebatas teguran tidak memberikan sangsi yang berat apa lagi pemindahan tugas Satpam gaji kecil kasian”.
Sanksi disiplin ringang seperti tegoran saja”. Tegas Kepsek

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan wilayah 4 belum dapat di konfirmasi

( Red / Tslm)

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

0

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

*MURATARA* – MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung SMA Negeri Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan dana pemerintah itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.

Kepala Sekolah SMA Negeri Bingin Teluk, Vvin Andika, bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon terkait dugaan tersebut, Selasa (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu penyimpangan paling mencolok ditemukan pada bagian rangka atap. Material baja ringan yang seharusnya menggunakan merek TASO C75.75, dalam pelaksanaannya justru diganti dengan merek Trendy yang memiliki standar kualitas berbeda.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada struktur penopang atap. Rangka baja ringan yang baru tidak dipasang secara menyeluruh. Sebagian konstruksi justru ditempelkan dan direkatkan pada rangka kayu bangunan lama yang kondisinya sudah rapuh.

Kondisi ini dinilai membahayakan kekuatan dan keselamatan bangunan dalam jangka panjang, terutama bagi ratusan siswa yang beraktivitas di dalamnya setiap hari.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara, Supriyadi, mengecam keras dugaan praktik kecurangan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, hal itu merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Segala bentuk dugaan penyimpangan harus diusut tuntas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama, _equality before the law_,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Kepala Sekolah SMAN Bingin Teluk serta pihak kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut.

Sumber berita Lsm KCBI

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

0

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah
Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Menuai sorotan tajam :

Fasilitas energi terbarukan yang diharapkan mampu menyokong operasional pelayanan kesehatan tersebut diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal.

Ujang Sobana kepala Puskesmas Darangdan saat di konfirmasi di ruang rapat mengatakan tadinya saya bertugas di Puskesmas kiarapedes baru beberapa bulan di Puskesmas Darangdan Rabu 9 September 2026

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Kiarapedas Menceritakan Kronologi Kendala PLTS:

Saat saya menjabat di UPTD Puskesmas Kiarapedas di tahun 2025 emang sedang ada proyek PLTS disana.

Terutama kendala yang terjadi kurang optimal dalam penggunaan PLTS,dan sering terjadi kerusakan kecil ungkapnya.

Untuk pelaksanaan proyek PLTS kami tau ada pekerjaan ,karena kami tidak pernah di libatkan atau di ajak rapat dan Bintek ucapnya

Sampai saat ini anggaran juga sama sekali tidak tau berapa biayanya ungkap Ujang

Lanjutnya,saat saya sedang ada rapat di Dinas Kesehatan mendapatkan laporan dari pegawai dan
tim penyidik kejaksaan datang ke puskesmas Kiarapedas, untuk menyelidiki ke beradaan PLTS apakah berfungsi atau tidak PLTS tersebut ungkap ujang

Sedangkan, dalam penyelidikan dari kejaksaan saya kurang tau karena tidak ada di lokasi.

Atas laporan dari salah satu pegawai PLTS tersebut berfungsi karena sudah menggunakan Hibrid untuk menyambung arus PLN

Tadinya PLTS belum ada, Hibrid dan panel, Alhamdulillah saat ini sudah ada di puskesmas Kiarapedas walaupun bukan untuk meringankan beban pembayaran listrik tapi bertambah biaya anggaran tegasnya

Ujang menjelaskan kembali selama bertugas di sini PLTS Belum pernah di fungsikan Batrei nya tidak ada,di bawa kesana untuk di perbaiki ucapnya

Jadi kita belum tahu fungsi dari PLTS Tersebut , kalau masalah anggaran silakan ke Dinas kita hanya menerima manpaat tegas ujang

Walaupun sampai sekarang kita belum merasakan manpaat dari PLTS Tersebut dan juga masih kita gunakan listrik dari PLN

Ujang Kepala Puskesmas Darangdan menujukan keberadaan panel dan lokasi PLTS yang tidak beroperasi PLTS nya”. Tegas ujang kapus

Keberadaan PLTS terlihat belum ada kabel penyambungan ke arah panel, kondisi saat ini masih belum berfungsi karena belum ada baterainya,sedang di bawa pihak maintenance,entah kapan dibawa kembali kesini ucap ujang

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan.

Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pejabat dinas terkait serta pihak ketiga (kontraktor) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menurut perwakilan masyarakat setempat, indikasi mangkraknya PLTS terlihat dari tidak adanya suplai listrik yang dihasilkan oleh perangkat panel surya yang telah terpasang.

Di beberapa lokasi, komponen vital seperti baterai

“Anggaran yang digelontorkan untuk proyek PLTS Puskesmas ini tidak sedikit dan bersumber dari uang rakyat.

Jika fasilitas ini dibiarkan telantar dan tidak berfungsi, maka ada potensi kerugian negara yang besar di dalamnya,” ujar salah satu tokoh pemantau setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu 9/9/26

Masyarakat menilai, ketidak berfungsian sistem PLTS ini mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan publik, terutama saat terjadi pemadaman listrik dari jaringan utama (PLN).

Puskesmas seharusnya menjadi fasilitas vital yang membutuhkan kestabilan daya 24 jam penuh untuk menyimpan obat-obatan, vaksin, serta operasional alat medis kritis.

Lokasi berbeda,awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke sekdis dan kadis dinas kesehatan,dan memberikan beberapa pertanyaan.

Hal tersebut,tidak ada hak jawabnya,diduga diam seribu bahasa

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mandeknya fungsi PLTS tersebut.

Berharap APH dapat segera memanggil dan memeriksa para pejabat berwenang guna mengklarifikasi proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis

( Red / Tslm)

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

0

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

KEBUMEN || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kebumen yang menelan anggaran APBN hampir Rp8 miliar memicu sorotan tajam.

Investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat penurunan spesifikasi teknis, indikasi pemotongan anggaran, hingga dugaan manipulasi skema swakelola yang melibatkan aktor politik lokal.

Di sejumlah lokasi—seperti Desa Rangkah (Kecamatan Buayan) dan Desa Selokerto (Kecamatan Sempor)—fisik bangunan irigasi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak dan struktur material yang rapuh. Kesaksian warga dan pekerja setempat mengindikasikan adanya pengurangan komposisi campuran semen yang tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Temuan serupa juga teridentifikasi di Desa Sukomulyo (Kecamatan Rowokele), serta Desa Kretek, Desa Jatiroto, dan Desa Bumiagung, di mana sejumlah fasilitas dilaporkan retaki.

Indikasi Pelanggaran Juknis dan Intervensi Pemborong

Selain cacat fisik konstruksi, muncul keluhan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran program sebesar 15% hingga 20% di tingkat bawah. Dugaan pelanggaran regulasi semakin menguat menyusul keterlibatan pihak berinisial W—seorang rekanan yang juga suami dari anggota DPRD Kabupaten Kebumen—yang disinyalir mengondisikan pengerjaan proyek.

Praktik ini bertentangan secara mendasar dengan Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Kelompok Tani setempat untuk memberdayakan ekonomi warga.

Kerancuan Data dan Nilai Proyek

Guna menjaga asas keberimbangan, tim wartawan mengonfirmasi temuan ini ke DPD PKS Kebumen, mengingat program tersebut diklaim sebagai dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS, Rofik Hananto.

Dalam proses audiensi, sempat terjadi ketidaksesuaian data internal. Pimpinan DPD PKS Kebumen awalnya menyatakan proyek tersebut hanya berada di sekitar empat lokasi.yang saya ketahui Namun, keterangan itu dikoreksi oleh kader internal yang membenarkan sebaran proyek mencapai sekitar 40-an titik.

Kepastian data akhirnya terkonfirmasi melalui konfirmasi staf kantor Pengairan wilayah Gombong yang mencatat total program P3-TGAI di Kebumen mencapai 41 lokasi. Dengan alokasi Rp195 juta per titik, total uang negara yang digelontorkan menembus angka Rp7,995 miliar.

Pihak DPD PKS Kebumen membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran dari struktur partai maupun lembaga aspirator, dan berjanji meneruskan temuan ini ke tingkat pusat untuk evaluasi.

Desakan Evaluasi Total dan Audit Hukum

Melihat potensi kerugian negara dan dampak buruk bagi sektor pertanian warga, publik mendesak langkah konkret dari berbagai instansi terkait:

* Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak & Dinas PUPR: Didesak segera melakukan evaluasi fisik komprehensif, menghentikan pencairan sisa dana jika ditemukan keretakan teknis, serta menindak tegas oknum yang mengalihkan kegiatan swakelola ke pihak ketiga (pemborong).

* Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Kebumen): Didorong segera turun tangan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti fisik lapangan, serta mengusut dugaan pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang secara transparan.

* Inspektorat Jenderal Kementerian terkait: Diharapkan turun langsung mengaudit seluruh titik pelaksanaan P3-TGAI di Kebumen guna memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

(Tim/Red )

SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG

0

“SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG”

BATAM,  MEDIACAKRABUANA.ID

9 September 2026 – Program Koperasi Merah Putih di Kota Batam disorot tajam menyusul kegagalan target operasional yang sebelumnya dipatok pada 17 Agustus 2026. Dari total 40 titik lokasi pembangunan yang direncanakan, hingga September 2026 dilaporkan belum ada satu pun yang beroperasi, sementara 22 titik lainnya terbengkalai dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan pemantauan di lapangan, beberapa lokasi proyek KMP belum membayarkan sebagian upah pekerja. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengingat proyek-proyek tersebut dikabarkan pernah menjalani audit oleh konsultan independen atau internal dan dinyatakan tidak bermasalah.

Perbedaan kontras antara laporan audit administratif dan realitas di lapangan ini mengindikasikan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan anggaran program. Publik berhak mengetahui mekanisme audit yang digunakan sehingga permasalahan krusial seperti hak upah pekerja luput dari catatan pengawasan.

Berdasarkan investigasi di dua titik wilayah Batu Aji, ditemukan fakta-fakta berikut:

– Kelurahan Tanjung Uncang (Jl. Hidayatullah): Proyek dilaporkan sempat mengalami pergantian kontraktor akibat kendala teknis dan pencairan anggaran. Sejumlah pekerja mengaku baru memulai kembali aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.

– Kelurahan Buliang: Struktur baja bangunan tampak mangkrak. Pekerja di lokasi mengaku telah ditinggal oleh mandor selama dua hari tanpa kejelasan komunikasi maupun penyelesaian upah, yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain itu, di sejumlah titik lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar kesulitan mengakses keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek.

Menyikapi berbagai temuan dan permasalahan di lapangan, sejumlah pihak mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:

1. Audit Ulang Menyeluruh: Meminta dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan terhadap seluruh 40 titik proyek KMP, dengan memprioritaskan verifikasi faktual di lapangan alih-alih berpatokan pada laporan administratif semata.

2. Pelunasan Hak Pekerja: Menuntut pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek agar segera membayarkan hak upah pekerja yang tertunda tanpa syarat.

3. Evaluasi Kinerja Pengawas: Meminta evaluasi terhadap lembaga atau konsultan yang sebelumnya menyatakan proyek dalam kondisi aman, guna memastikan akuntabilitas dalam pengawasan program yang bersumber dari dana masyarakat.

Program Koperasi Merah Putih dicanangkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga implementasinya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja di dalamnya.

Publisher -Red

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices