www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, menolak memberikan hak jawaban.

0

“SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, menolak memberikan hak jawaban.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Terkait dengan berita yang blunder di beberapa Media Online, pada pekan lalu tentang Anggaran Jumbo untuk beberapa kegiatan dan termasu Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun KAPRAWI BM,S.Hi. MH. MM, pilih menolak untuk memberikan hak jawab.

Hal ini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Non Pemerintah Non Governmental Organization INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC RI) dikarenakan Pemerintah dalam keadaan Efisiensi Anggaran sementara DPRD Kabupaten Sarolangun, mendapat anggaran yang cukup pantastis Rp. 19,39 Miliar.

Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi bersama Aparat Penegak Hukum turut serta mengawasi Anggaran super Jumbo tersebut.

Saat di tanyakan oleh Ketua Umum DPP (ICC – RI) kepada SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, beliau menjawab enggan memberikan hak jawab terkaitdenganpemberitaan yang telah di tayangkan pada pekan lalu, ia menyampaikan kepada KETUA UMUM DPP ( ICC-RI)
Nanti apabila saya memberikan hak menjawab permasalahan ini akan dimasuki oleh pihak ke tiga, jadi yang berurusan bukan diantara pihak saya dan pihak INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) lagi, Pungkasnya.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, Ketua Umum DPP (ICC-RI) sangat menyayangkan kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, karena Data yang diminta oleh KETUA UMUM DPP (ICC-RI) melalui Permohonan Keterbukaan Informasi Publik hingga saat ini belum di berikan oleh Tomohon.

Berdasarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (11) Badan Publik wajib menanggapi permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjangkan selama 7 hari kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP, dan PERKI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua Umum DPP (ICC-RI akan melayangkan surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kedua kalinya kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, apabila surat yang kedua masih juga tidak di gubriskan oleh pihak termohon

Apabila surat permohonan KIP yang ke dua belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak termohon SEKWAN DPRD KABUPATEN YANG, maka Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) akan mengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke KOMISI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Propinsi Jambi, ucap DARMAWAN yang mewakili Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia ( ICC-RI). (Team]

KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN KE PEMKAB BANGGAI LAUT DIDUGA KORUPSI MENGGURITA”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN KE PEMKAB BANGGAI LAUT DIDUGA KORUPSI MENGGURITA”

.BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara menemukan adanya dugaan kerugian negara di Pemkab Banggai Laut yang sudah menggurita Rambo Nusantara memintak Kortas Tipidkor Polri dapat turun ke Pemkab Banggai Laut. Pasalnya
Realisasi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi
sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:

a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025; dan

c. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025.Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa biaya transportasi dan akomodasi
dibayarkan secara at-cost dan uang harian serta uang representasi dibayarkan secara
lumpsum sesuai tarif yang diatur pada keputusan bupati tersebut.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 Nomor
13.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan bahwa terdapat
Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.592.683.136,00. Atas
permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain agar
memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perjalanan dinas di perangkat daerah yang dibawahinya dan menagihkan kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.495.831.936,00 ke masing-masing pelaksana
perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah. Hasil pemantauan tindak lanjut s.d.
Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum
sepenuhnya menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK melakukan pengujian atas realisasi pembayaran perjalanan dinas untuk menilai
keterjadian dan tingkat kepatuhan pelaksanaan perjalanan dinas terhadap ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada kepbup tentang standar biaya umum dan perpres tentang
standar harga satuan regional. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SKPD atas
dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak-
pihak terkait serta wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan rekapitulasi pada tabel sebagai
berikut.Perincian masing- masing permasalahan dijelaskan sebagai berikut.

a. Pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih dengan penugasan lain pada enam
SKPD sebesar Rp18.977.028,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui
terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih antar
penugasan. Tumpang tindih yang dimaksud adalah pertanggungjawaban perjalanan
dinas yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan, dengan surat tugas dan
lokus yang berbeda, namun dilakukan pada waktu yang bersamaan dan komponen biaya
perjalanannya dibayarkan seluruhnya.
Atas hal tersebut, terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih pada
enam SKPD sebesar Rp18.977.028,00 sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel 3.23 Rekapitulasi Perjalanan Dinas Tumpang Tindih
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD menjelaskan bahwa tidak memverifikasi kembali apabila ada penagihan
biaya perjalanan dinas yang beririsan waktu antar bukti pertanggungjawaban. Adapun
perincian pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih dapat dilihat pada Lampiran
18.

b. Pertanggungjawaban biaya transportasi pesawat dan akomodasi penginapan tidak sesuai
kondisi senyatanya pada 17 SKPD sebesar Rp1.418.829.368,00
Perjalanan dinas luar daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan
baik perorangan maupun secara bersama ke luar daerah baik dalam provinsi maupun ke
luar provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang
berwenang.
Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas adalah biaya penginapan
sesuai dengan biaya riil sebagaimana dibuktikan dalam bentuk nota/kuitansi
pembayaran hotel/penginapan. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30%
dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan kelompok jabatan pelaksana
perjalanan dinas.
Selain komponen biaya penginapan, biaya transportasi menggunakan maskapai
penerbangan juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan biaya riil dengan
menyesuaikan besaran tarif dari bandara asal ke bandara tujuan. Pertanggungjawaban
biaya transportasi maskapai berupa boarding pass, e-ticket, ataupun nota pembelian
baik yang dibeli langsung melalui website maskapai atau melalui agen/online travel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 56 pihak manajemen hotel/penginapan
atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang
mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai
berikut.

1) Pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap;

2) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan melebihi
waktu dan biaya yang ditagihkan oleh pihak hotel/penginapan; dan

3) Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan pemesanan pada pihak ketiga/online
travel mempertanggungjawabkan hari penginapan melebihi hari penginapan
sebenarnya.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan bahwapegawai yang bersangkutan mengakui menginap di hotel namun tidak sesuai dengan
bukti kuitansi hotel/penginapan yang dipertanggungjawabkan, tidak menginap di hotel
tersebut namun menginap di hotel lain dengan harga lebih rendah, atau menginap di
rumah sendiri. Para pelaksana perjalanan dinas mengakui telah melakukan modifikasi
atau membayar jasa pembuatan bukti nota/kuitansi penginapan yang dilampirkan pada
dokumen pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas
ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp1.356.430.789,00
pada 17 SKPD dengan perincian dapat dilihat pada Lampiran 19.
Komponen lain dalam biaya perjalanan dinas luar daerah adalah biaya
transportasi pesawat udara dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota
tujuan. Biaya tiket pesawat perjalanan dinas daerah dipertanggungjawabkan secara at
cost atau biaya riil dengan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar daerah diatur
dalam kepbup.
Hasil konfirmasi data manifest PT Lion Group sesuai dengan dokumen
pertanggungjawaban yang dilampirkan, diketahui bahwa terdapat data manifest
penumpang tidak ditemukan, serta manifest ditemukan namun atas nama orang lain
dengan tujuan lain. Hasil konfirmasi tersebut tidak sesuai dengan boarding pass atau e-
ticket yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui
bahwa tiket pesawat yang dilampirkan tidak sesuai dikarenakan telah dimodifikasi
menyesuaikan dengan tanggal penugasan agar dapat ditagihkan pembayarannya dengan
nilai sebesar Rp62.398.579,00. Perincian kelebihan pembayaran transportasi udara yang
tidak sesuai kondisi senyatanya dapat dilihat pada Lampiran 20.

c. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat SKPD
sebesar Rp139.091.288,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan sesuai dengan
waktu penugasan. Hal ini diketahui dengan membandingkan waktu penugasan luar
daerah yang dilakukan oleh pelaksana dengan daftar hadir pegawai.
Hasil wawancara dengan para pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat
pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan penugasan tersebut atau pelaksana
perjalanan dinas melaksanakan penugasan namun pada waktu lain.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dengan
tujuan ke luar Pulau Sulawesi dibandingkan dengan hasil konfirmasi data manifest
penerbangan kepada PT Lion Group, diketahui bahwa kuitansi maupun e-boarding pass
pesawat menuju tujuan penugasan ataupun perjalanan kembali dari penugasan tidak
sesuai dengan kondisi yang senyatanya. Selain itu, hasil konfirmasi kepada pihak
manajemen hotel/penginapan diketahui bahwa nama-nama pelaksana perjalanan dinas
pada rentang waktu penugasan tersebut tidak ditemukan pada data manajemen.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa
pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melakukan perjalanan dinas dan telah
melakukan modifikasi kuitansi pemesanan tiket pesawat, e-boarding pass, kuitansi
hotel dan transportasi lainnya yang digunakan selama waktu penugasan tersebut.
Modifikasi dilakukan dengan aplikasi editing ataupun membayar jasa pembuatan
nota/kuitansi.Atas hal tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya
pada Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp139.091.288,00 dengan
perincian pada Lampiran 21.

d. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi batasan jumlah hari sesuai Standar Biaya
Umum pada tujuh skpd sebesar Rp70.690.000,00
Ketentuan perjalanan dinas luar daerah sesuai kepbup tentang standar biaya
umum adalah sebagai berikut.

1) Waktu perjalanan dinas luar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 5 (lima) hari dikecualikan untuk Kabupaten Banggai
Kepulauan dan Kabupaten Banggai yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari;

2) Waktu perjalanan dinas luar daerah di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ditetapkan maksimal selama 6 (enam) hari; dan

3) Pengecualian pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan
Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, Kecamatan Banggai Utara dan
Kecamatan Banggai Selatan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada batasan pembayaran uang harian dan uang
representasi. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi pada tujuh
SKPD sebesar Rp70.690.000,00 dengan perincian pada Lampiran 22.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-
masing SKPD diketahui bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran belum memahami
ketentuan pada standar biaya umum.
Lebih lanjut dilakukan wawancara kepada PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
19 SKPD menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPK- SKPD tidak melakukan
verifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 11:

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA;

b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;

3) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-
GU, SPP- TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan Bendahara
Pengeluaran;4) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas
dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen
pembayaran;

5) Pasal 121:

a) ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
yang dimaksud;

b) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang
dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

c) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih; dan

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
I poin 16. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
sebesar Rp1.647.587.684,00 (Rp18.977.028,00 + Rp1.418.829.368,00 +
Rp139.091.288,00 + Rp70.690.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi
Belanja Perjalanan Dinas;

b. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran terkait kurang memverifikasi kelengkapan,
keabsahan, dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan; dan

c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD terkait selaku PA:

a. melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas;

b. menginstruksikan:

1) PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran memverifikasi kelengkapan, keabsahan,
dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIB3CFA7. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 71

2) pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan bukti yang lengkap dan sah; dan

c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD selaku
PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.647.587.684,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Laporan 2025 Diberi Tanda Terima Baru Saat Konfirmasi, Komnas HAM Aceh Disorot

0

“Laporan 2025 Diberi Tanda Terima Baru Saat Konfirmasi, Komnas HAM Aceh Disorot”

BANDA ACEH || MEDIACAKRABUANA.ID

23 Juli 2026 – Pertanyaan besar dan harapan akan kepastian hukum menyelimuti langkah Khairul Amri selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera. Kasus agraria, dugaan mafia tanah, manipulasi pajak, serta perampasan aset desa yang diduga melibatkan PT Delima Makmur ini sebenarnya telah resmi dilaporkan dan diadukan sejak tahun 2025 lalu.

Namun, saat Khairul Amri mendatangi kembali kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 20 Juli 2026 untuk mengonfirmasi dan menanyakan perkembangan lanjutan dari laporan lamanya tersebut, ia justru diberikan dokumen berupa surat tanda terima berkas aduan dengan nomor agenda baru.

Setibanya di rumah dan setelah meneliti kembali dokumen yang ia terima, pelapor dibuat terkejut. Surat yang diberikan ternyata bukan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang ia harapkan, melainkan surat tanda terima berkas aduan baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh petugas Novita Anggraini.

Kondisi ini menuai kritik tajam terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh. Sangat janggal dan tidak masuk akal jika laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, ketika dikonfirmasi ulang perkembangannya di tahun 2026, justru diperlakukan seolah-olah baru diadukan hari itu dengan menerbitkan berkas dan nomor agenda baru. Hal ini mencerminkan birokrasi yang lamban, buruknya sistem pengarsipan atau pencatatan internal, serta mengindikasikan bahwa pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan justru berputar-putar pada urusan administratif yang merugikan masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan instan kepada pihak Komnas HAM terkait perbedaan dokumen tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Sejalan dengan hal itu, redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh pada hari ini 23 Juli 2026, melalui pesan resmi berikut:

“Assalamualaikum Wr. Wb. / Selamat siang bapak/ibu pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh,

Mohon izin mengonfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan dari Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin oleh Bapak Khairul Amri yang sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.

Namun, saat pelapor mendatangi kantor Komnas HAM Aceh pada 20 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan (progress report) atas laporan tersebut, pihak pelapor justru menerima dokumen berupa surat tanda terima berkas dengan nomor agenda baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh Saudari Novita Anggraini, tanpa disertai dokumen perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tahun 2025 lalu.

Terkait hal tersebut, kami ingin meminta tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi dari pihak Komnas HAM Aceh agar pemberitaan yang kami susun berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (serta hak jawab bagi instansi terkait).

Tanggapan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian dapat dikirimkan melalui balasan pesan ini. Atas waktu, konfirmasi, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”

Hingga berita ini dinaikkan, baik konfirmasi yang dilakukan oleh pelapor maupun upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh redaksi per hari ini belum mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh.

Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat terhadap instrumen pelayanan negara. Sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menegakkan hak asasi manusia, profesionalisme serta kecepatan dalam merespons aduan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah bungkam dan menunjukkan kinerja yang jalan di tempat di tengah penderitaan petani yang memperjuangkan haknya.

Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan seluas-luasnya kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh maupun instansi terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan objektif kepada publik. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui narahubung media di bawah ini.

Narahubung Media: Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri – Ketua

“KASUS BLT SUKAMANDIJAYA: Warga Tercatat Terima Bantuan Sejak 2021 Namun Tak Pernah Menerima Dana — Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi Bersatu Mengutuk & Desak Usut Tuntas”

0

“KASUS BLT SUKAMANDIJAYA: Warga Tercatat Terima Bantuan Sejak 2021 Namun Tak Pernah Menerima Dana — Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi Bersatu Mengutuk & Desak Usut Tuntas”

SUBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Munculnya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, telah memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, mendatangi kantor desa karena penasaran — dirinya yang merasa layak menerima bantuan justru tak pernah sepeser pun, sementara warga lain yang jauh lebih mampu rutin menerimanya.

Hasil penelusuran di Bank BRI mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan: nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sebagai penerima BLT sejak tahun 2021, namun dana tersebut tidak pernah diterima maupun diambil oleh yang bersangkutan. Lebih mencurigakan, pihak Bank BRI menyatakan tidak dapat mencetak riwayat transaksi untuk periode 2021–2022 dengan alasan gangguan sistem/server error, sehingga hanya data transaksi sejak tahun 2023 yang dapat ditampilkan. Alih-alih melakukan verifikasi internal, pihak desa justru mengarahkan warga untuk membuat surat kehilangan di kepolisian — langkah yang dinilai mengalihkan tanggung jawab dan tidak menjawab akar permasalahan.

Merespons kejanggalan beruntun ini, tiga tokoh menyampaikan kecaman dan tuntutan secara bersama-sama agar kasus ditangani secara profesional, transparan, dan hingga tuntas.

🗣️ Ali Sopian — Wasekjen RAMBO: “Kami Mengutuk Keras Praktik Pencurian yang Menyamarkan Diri Sebagai Bantuan Sosial”

Ali Sopian, Wakil Sekretaris Jenderal RAMBO sekaligus Ketua RAMBO News, mengecam keras kejadian ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami mengutuk keras praktik penyalahgunaan data warga dan pengalihan dana bantuan sosial ini. Uang rakyat yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga yang membutuhkan justru dikuras diam-diam dengan memanfaatkan identitas orang lain. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini adalah tindak pidana yang terencana dan terstruktur.”

“Alasan ‘server error’ untuk data 2021–2022 sangat mencurigakan. Sistem perbankan menyimpan data bertahun-tahun. Jangan sampai alasan teknis dijadikan tameng untuk menutupi jejak kejahatan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, melacak setiap rupiah yang hilang, dan memproses siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dikembalikan dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Ali Sopian.

🗣️ Apen Supandi — Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang: “Penyalahgunaan Data Warga Merupakan Tindak Pidana yang Harus Diproses Tegas”

Apen Supandi, Kepala Bagian SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, menilai pola yang terungkap mengindikasikan adanya penyalahgunaan data dan pengalihan dana yang terorganisir.

“Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan serius penyalahgunaan data warga untuk mengakses dana publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Selama lebih dari lima tahun nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat menerima bantuan, namun dana tersebut tidak pernah diterimanya. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: ke mana mengalir dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?”

“Alasan gangguan sistem perbankan untuk data tahun 2021–2022 patut dipertanyakan secara mendalam. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir, melacak setiap aliran dana, dan mempertanggungjawabkan siapa pun yang terlibat. Uang rakyat tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi maupun golongan,” tegas Apen Supandi.

🗣️ Tatan Rustandi — Aktivis Kemasyarakatan: “Kasus Ini Berpotensi Menjadi Ujung Gunung Es Penyimpangan yang Lebih Besar”

Tatan Rustandi, Aktivis Kemasyarakatan, memperingatkan bahwa kasus yang dialami Muhammad Rendi Sutiadi kemungkinan besar bukanlah satu-satunya, melainkan indikasi sistemik yang memerlukan penanganan menyeluruh.

“Kami menduga kuat ini baru ujung dari gunung es. Sangat mungkin terdapat warga lain yang nasibnya sama — namanya tercatat sebagai penerima, namun tidak pernah menerima dana, dan mereka tidak menyadarinya karena tidak pernah melakukan pengecekan. Jika satu kasus saja terungkap dengan pola yang jelas, maka kemungkinan besar praktik ini telah berjalan secara terorganisir dalam skala yang lebih luas.”

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial dan Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran bantuan sosial di Desa Sukamandijaya dan wilayah sekitarnya. Setiap ketidaksesuaian data harus ditindaklanjuti secara hukum. Bantuan sosial adalah hak rakyat yang harus dijaga kemurniannya dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tatan Rustandi.

⚖️ Kerangka Hukum yang Dapat Diterapkan

Ketiga tokoh sepakat bahwa apabila dugaan penyimpangan terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Dasar Hukum Pasal Ketentuan Ancaman Sanksi
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (3) & Pasal 43 Pemalsuan data penerima dan penyalahgunaan dana bantuan sosial Penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp500 juta
KUHP Pasal 378 Penipuan dengan memanfaatkan identitas orang lain Penjara hingga 4 tahun
KUHP Pasal 263 Pemalsuan dokumen/data penerima bantuan Penjara hingga 6 tahun
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) & Pasal 72 ayat (1) Kewajiban transparansi dan larangan penyalahgunaan keuangan desa Sanksi administratif hingga pidana

📌 Hal-Hal yang Wajib Diusut Secara Menyeluruh

No Objek Penyelidikan
1 Mekanisme dan prosedur penetapan nama Muhammad Rendi Sutiadi sebagai penerima BLT
2 Bukti penyaluran dana ke rekening terkait dan identitas pihak yang melakukan penarikan
3 Validitas teknis kendala sistem Bank BRI atas data periode 2021–2022 serta upaya pemulihan data
4 Kesesuaian kriteria ekonomi penerima bantuan dengan data verifikasi lapangan
5 Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penerima bantuan di Desa Sukamandijaya

“Kami bertiga bersatu menyatakan: Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui surat kehilangan. Keadilan ditegakkan dengan data lengkap, transparansi penuh, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan yang berlaku.”

— Ali Sopian (Wasekjen RAMBO), Apen Supandi (Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Subang), Tatan Rustandi (Aktivis Kemasyarakatan)

RAMBO & ALVENT HD TEAM NEWS — Analisis Mendalam, Pengawalan Tegas, Keadilan untuk Rakyat
Sumber: Wawancara langsung dengan Muhammad Rendi Sutiadi, Pernyataan resmi Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi.

( Tim/ Red)

FLS3N Sumsel 2026 Jadi Ajang Lahirkan Talenta Seni dan Sastra Terbaik, 200 Lebih Siswa Siap Rebut Tiket Nasional”

0

“FLS3N Sumsel 2026 Jadi Ajang Lahirkan Talenta Seni dan Sastra Terbaik, 200 Lebih Siswa Siap Rebut Tiket Nasional”

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 resmi digelar di SMA Negeri Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si., Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”, kegiatan ini menjadi ajang bagi para pelajar terbaik dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk berkompetisi sekaligus memperebutkan kesempatan mewakili Provinsi Sumatera Selatan pada FLS3N tingkat nasional.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd. Turut hadir Kepala Bidang SMA, Basuni, S.Pd., M.M., M.Pd., Kasi Peserta Didik SMA, Dr. Anis Joko Santoso, S.Pd., M.M., dan jajaran Ketua MKKS SMA Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Sugiyono, M.M., dan jajaran serta Misral, S.Sn., M.Sn., Purnabakti Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dipercaya sebagai Ketua Dewan Juri FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Mondyaboni mengatakan bahwa FLS3N bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan wadah pembinaan karakter, kreativitas, serta pengembangan potensi peserta didik melalui seni dan sastra. Ia menjelaskan, tahun ini terdapat perubahan nama dari Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) karena adanya penambahan cabang sastra dalam kompetisi.

“Kalau dulu namanya FLS2N, sekarang menjadi FLS3N karena telah ditambahkan unsur sastra dengan beberapa cabang lomba baru. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada siswa dalam mengembangkan bakat, kreativitas, dan kecintaan terhadap seni serta sastra. Kami berharap melalui ajang ini akan lahir generasi muda Sumatera Selatan yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Mondyaboni.

Sementara itu, Pengembangan dan Penjaminan Mutu SMA Negeri Sumatera Selatan, Kurniawati, M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh peserta merupakan juara terbaik dari tingkat kabupaten/kota jenjang SMA dan SMK. Mereka akan diseleksi secara objektif untuk menentukan wakil Sumatera Selatan yang akan berlaga pada tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Menurutnya, proses penilaian dilakukan oleh para juri profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang seni, sehingga menghasilkan peserta terbaik dengan tetap menjunjung tinggi integritas.

“Yang kami lihat bukan asal sekolahnya, tetapi bakat dan potensi yang dimiliki setiap peserta. Kami ingin mengirimkan putra-putri terbaik Sumatera Selatan yang benar-benar layak bersaing di tingkat nasional,” kata Kurniawati.

Ia mengungkapkan, FLS3N tahun ini diikuti lebih dari 200 peserta dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang berkompetisi pada berbagai cabang lomba, di antaranya jurnalistik, tari kreasi, gitar solo, kriya seni, baca puisi, secara daring dan 11 bidang lainnya secara daring disekolah lainnya. Antusiasme para peserta menjadi bukti bahwa Sumatera Selatan memiliki banyak talenta muda yang siap berkembang dan berprestasi di bidang seni maupun sastra.

Kurniawati menambahkan, pelaksanaan FLS3N mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan bersama MKKS SMA Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Drs. Sugiyono, M.M. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menyukseskan penyelenggaraan FLS3N sebagai ajang pembinaan karakter, kreativitas, dan apresiasi budaya bagi generasi muda.

“Kami sangat bangga melihat semangat talenta-talenta muda Sumatera Selatan. Mudah-mudahan mereka mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional serta membuktikan bahwa Sumatera Selatan memiliki generasi yang unggul, kreatif, dan berprestasi di bidang seni maupun sastra,” tutup Kurniawati.(Harto)

Transparansi Dana BOS SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

“Transparansi Dana BOS SD Muhammadiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.”

Muratara , Sumsel || Mediacakrabuana.id

21 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SD Muhammadiyah Kecamatan, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 21 Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, . Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat lima item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 19.151.000

2. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 11.934.000

 

Tahun Anggaran 2025:

1.Administrasi kegiatan sekolah Rp 13.845.000

2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.765.000

3. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.000.000

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran Pendidikkan merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Lubuk Linggau maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SD Muhammadiyah Lubuk Linggau untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red

Kontributor Liputan CB-Sunandi

Bukan Saat Kurban, BAZNAS Palembang Geser Jatwal Pembagian Daging Agar Bantuan Tepat Guna

0

“Bukan Saat Kurban, BAZNAS Palembang Geser Jatwal Pembagian Daging Agar Bantuan Tepat Guna”

​Palembang – Mediacakrabuana.id

Dalam upaya nyata memprioritaskan pemenuhan gizi masyarakat kurang mampu, BAZNAS Kota Palembang bekerja sama dengan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Palembang menggelar penyaluran Program Palembang Sehat di Kecamatan Sukarami, Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Peduli Nyata, Manfaat untuk Sesama”, kegiatan ini membagikan sekitar 200 paket gizi berupa daging sapi segar murni tanpa tulang.

​Ketua TP PKK Kota Palembang, Hj. Dewi Sastrani Ratu Dewa, menjelaskan bahwa penerima manfaat program ini tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Sukarami. Menurutnya, program pemenuhan gizi ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergilir di setiap kecamatan di Kota Palembang.

​”Alhamdulillah, kegiatan bersama BAZNAS ini berjalan lancar. Ini merupakan program tahunan yang kita gelar secara bergiliran agar seluruh kecamatan di Kota Palembang merasakan manfaatnya. Kami memilih daging sapi karena harganya terbilang mahal bagi masyarakat kurang mampu, berkisar antara Rp130.000 hingga Rp160.000 per kilogram. Melalui gotong royong Pemkot dan BAZNAS, kami ingin membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi agar lebih sehat,” ujar Hj. Dewi Sastrani.

​Data penerima manfaat sendiri dihimpun secara berjenjang mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar berhak, yakni warga miskin dan fakir.

​Camat Sukarami, Muhamad Fadly, S.STP., M.AP., menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian BAZNAS dan TP PKK Kota Palembang terhadap warga di 7 kelurahan di wilayahnya. Ia berharap penyaluran bantuan gizi ini dapat memberikan dorongan kesehatan dan kesejahteraan bagi penerima.

​”Kami sangat bersyukur atas perhatian BAZNAS dan Ibu Ketua TP PKK. Pesan kami kepada warga, jagalah kesehatan dan lingkungan sekitar. Jika ada masalah sosial atau lingkungan, silakan sampaikan secara berjenjang ke RT, lurah, maupun kecamatan,” jelas Fadly.

​Ada hal menarik dalam penyaluran bantuan gizi kali ini. BAZNAS Kota Palembang secara sengaja menggeser waktu pembagian bantuan, yang biasanya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, menjadi di bulan-bulan setelahnya. Langkah inovatif ini diambil agar bantuan lebih berdampak nyata.

​Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., mengungkapkan bahwa pada momen Iduladha, pasokan daging kurban di masyarakat sudah melimpah. BAZNAS memilih momentum pasca Idul Adha terutama di pertengahan hingga akhir bulan nketika beban ekonomi masyarakat terbilang tinggi menghadapi kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan pokok harian.

​Tak hanya soal momentum, BAZNAS juga memastikan kualitas daging yang diberikan merupakan daging segar murni tanpa campuran tulang.

​”Kami sengaja cari daging yang ‘lemak’ (enak) dan murni satu kilo tanpa tulang. Kalau kurban kan biasanya banyak tulangnya. Kami ingin saudara-saudara kita yang kurang mampu bisa merasakan daging berkualitas tanpa harus pusing memikirkan harganya yang tinggi,” tutur Ridwan dengan gaya bahasanya yang hangat dan merakyat.

​Di akhir kegiatan, Ketua BAZNAS Kota Palembang juga menyampaikan pesan humanis dan penuh ketegasan kepada para penerima manfaat agar bantuan gizi tersebut benar-benar dikonsumsi bersama keluarga untuk meningkatkan kualitas kesehatan, dan tidak diperjualbelikan demi uang tunai belaka.

​”Pesan kami, daging ini dimasak untuk keluarga, jangan dijual. Kami ingin gizi keluarga meningkat. Terimalah dengan rasa syukur, insya Allah jika kita bersyukur, Allah SWT akan menambah nikmat-Nya,” tutup Ridwan.

​Program Palembang Sehat ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Palembang dan BAZNAS dalam menghadirkan solusi pangan yang bermartabat, bermanfaat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. (Harto)

“APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTAK BERTINDAK”

0

“APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN
Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTAK BERTINDAK”

Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Rambo Nusantara menemui sejumlah data LHP Pemda Kabupaten Bandung Barat diduga keras ada kerugian negara puluhan meliaran rupiah .

Ali Sopyan menegaskan dana Rp97.005.472.
557.24. diduga berasal dari APBD yang harus di pertanggung jawabkan di dalam kinerja pemerintahan tidak ada kata kesalah penganggaran . Haltersebut harus di proses hukum Tutur Ali Sopyan. 23/7/26

Pasalnya Kesalahan penganggaran belanja yang berasal dari realisasi belanja yang telah
dibayar sebesar Rp97.005.472.557,24
Hasil telaah lebih lanjut atas mutasi aset tetap dan aset lainnya dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, mengungkapkan adanya kesalahan
penganggaran berupa penambahan aset tetap dan aset lainnya dari belanja Barang
dan Jasa, adanya realisasi belanja modal yang dipergunakan untuk
membeli/mengadakan barang-barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap dan
aset lainnya, serta adanya penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya dari belanja
modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi asetnya. Nilai kesalahan penganggaran
pada 12 perangkat daerah disajikan dalam tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada:

1) Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada

a) Bab III baris 5 s.d 8 yang menyatakan bahwa “Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris
kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai”;

b) Bab IV baris 6 s.d 10 yang menyatakan bahwa “Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung
perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara,
monumen/bangunan bersejarah, gudang, dan gedung museum”;

c) Bab V baris 5 s.d 11 yang menyatakan bahwa “Jalan, irigasi, dan jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.”
Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan
pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam
klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan
air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum,
jaringan listrik, dan jaringan telepon”; dan
d) Bab VI baris 15 s.d 19 yang menyatakan bahwa “Aset yang termasuk dalam
klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non
buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan
tanaman. Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset TetapRenovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya
partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya”.

2) Buletin Teknis Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual
pada baris 5 s.d 10 yang menyatakan bahwa “ATB adalah aset nonkeuangan yang
dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan
lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset ini sering dihubungkan
dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.”

b. Lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Bagian D
angka 16 pada:

1) huruf a poin 2) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan
untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual
kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan
dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait”; dan

2) huruf b poin 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.”
c. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Bagian Kebijakan Akuntansi Belanja pada huruf A
poin 4 yang menyatakan bahwa:

1) “Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang
dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan”; dan

2) “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yan g memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal
meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, dan aset tak berwujud. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal
sebesar harga beli/bangunan asetditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.”
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja Belanja Barang dan Belanja Modal
tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;

b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak cermat dalam melakukan verfikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan

c. Kepala Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan danPeternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala
BKAD dan 12 OPD lainnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;

b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah lebih cermat dalam melakukan verifikasi
rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah lebih cermat dalam menyusun
rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja
perangkat daerah masing-masing.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bsndung Barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bandung Barat

5.Inspektorat Jawa Barat.

Publisher -Red / Tslm )

” Diduga APBD Dibuat Bancakan Oknum pejabat Bangsat Yang Kebal Hukum Di Kabupaten Kuningan”

0

” Diduga APBD Dibuat Bancakan Oknum pejabat Bangsat Yang Kebal Hukum Di Kabupaten Kuningan”

Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kuningan di sinyalir milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di kabupaten Kuningan Jawa barat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam .Tegas Ali Sopyan 23/7/26

Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan

.Penggunaan Kas di BLUD RSUD 45 Kuningan untuk Pembayaran Pihak Ketiga Sebesar Rp4.198.643.102,25 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024 (audited)
menyajikan saldo Kas di BLUD sebesar Rp14.547.036.433,00 dan Utang Belanja sebesar
Rp268.362.963.006,00. Saldo Kas di BLUD tersebut mengalami kenaikan 10,46%
dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar Rp13.168.966.760,13, sedangkan saldo Utang
Belanja mengalami penurunan 0,77% dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar
Rp270.454.140.741,37. Saldo Kas di BLUD dan Utang Belanja tersebut diantaranya
berasal dari RSUD 45 Kuningan masing-masing sebesar Rp5.811.960.173,00 dan sebesar
Rp40.781.179.559,46.Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) RSUD 45 Kuningan bahwa Utang Belanja yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31
Desember 2024 terdiri dari beberapa jenis utang sebagai berikut.
Tabel 1.34. Rincian Utang yang Disajikan pada Neraca RSUD 45 Kuningan Per 31 Desember 2024 (audited)

BPK melakukan pemeriksaan atas belanja/ pengeluaran yang dicatat/ dibukukan
pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara RSUD 45 Kuningan periode bulan Desember
2024 dalam rangka menguji tagihan pihak ketiga yang belum dibayarkan s.d. 31 Desember 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat transaksi pembayaran kepada beberapa
pihak ketiga sebesar Rp4.198.643.102,25, yang dicatat/ dibukukan sebagai pengeluaran
pada bulan Desember 2024 namun hasil konfirmasi diketahui bahwa masing-masing pihak ketiga belum menerima pembayaran s.d. 31 Desember 2024. Adapun rincian transaksi
dimaksud adalah sebagai berikut.
Tabel 1.35. Transaksi Pembayaran yang Tidak Sesuai Antara Pencatatan di BKU
dengan Keterangan dari Pihak Ketiga

Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapatAtas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapat
beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran namun sudah
dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun
2024 dengan nilai sebesar Rp4.198.643.102,25. Dengan dicatatnya/dibukukannya
realisasi belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika RSUD
45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

b. Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa:

1) Kegiatan belanja rutin dhi. pengadaan implant ortopedi, BMHP, pengadaan
komputer dan barang elektronik lainnya, jasa pengangkutan dan pemusnahan
limbah B3, serta belanja rutin lainnya yang sebenarnya belum dilakukan
pembayaran, namun telah tercatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada
BKU bulan Desember Tahun 2024 dalam rangka menyesuaikan posisi Kas di BLUD per 31 Desember 2024. Jika kegiatan tersebut tidak dicatat/dibukukan
sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, maka akan terjadi selisih saldo Kas di
BLUD yaitu antara saldo kas riil yang terdapat di rekening bank dengan saldo kas
yang tercantum pada BKU;

2) Kondisi tersebut terjadi karena terdapat penggunaan Kas di BLUD untuk kegiatan
yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan
dengan operasional rumah sakit sebesar Rp3.785.940.158,25; dan

3) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan antara
lain atas instruksi dan persetujuan dari Direktur.

c. Direktur RSUD 45 Kuningan periode Tahun 2021 s.d. saat ini menyatakan bahwa:

1) Beberapa kali menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara RSUD
45 Kuningan untuk menyediakan sejumlah uang dalam rangka membiayai kegiatan
yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit dan untuk kegiatan yang
bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit;

2) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan
timbulnya utang kepada pihak ketiga dikarenakan pengeluaran Kas di BLUD yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait dengan operasional rumah sakit dan untuk
kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit; dan

3) Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Keuangan bahwa saldo utang yang
diakibatkan oleh penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut
telah terakumulasi s.d. tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.785.940.158,25.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kegiatan sebesar Rp3.785.940.158,25 yang dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024, terdapat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran RSUD 45
Kuningan atas seluruh kegiatan tersebut. Nilai pajak yang dibayarkan sebesar
Rp412.702.944,00. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang
digunakan untuk pembayaran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran RSUD 45 Kuningan
mencatat/membukukan beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran
namun telah diakui sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp412.702.944,00. Dengan dicatatnya/dibukukannya kegiatan
tersebut sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika
RSUD 45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.Berdasarkan uraian permasalahan diatas, diketahui bahwa terdapat penggunaan
Kas di BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4.198.643.102,25, yang terdiri dari:

a. Penggunaan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta
kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit sebesar
Rp3.785.940.158,25; dan

b. Penggunaan untuk dana talangan pembayaran pajak sebesar Rp412.702.944,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 121 pada Ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

2) Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

4) Pasal 150 pada:
c) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan

(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;

b. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada:

1) Pasal 8 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a diantaranya mempunyai tugas memimpin,
mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; dan

2) Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Pejabat Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b diantaranya mempunyai
tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, serta menyelenggarakan
pengelolaan kas.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kekurangan Kas di BLUD RSUD 45
Kuningan sebesar Rp3.785.940.158,25.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD 45 Kuningan selaku pemimpin dan Pengguna Anggaran tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan BLUD serta dalam
melaksanakan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. Kepala Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan selaku Pejabat Keuangan tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan kas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur
RSUD 45 Kuningan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Driktur Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Kuningan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Kuningan

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red / Tslm )

Transparansi Dana BOS SD IT Annajiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

“Transparansi Dana BOS SD IT Annajiyah Lubuk Linggau Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2025 Terindikasi Dikorupsi.”

 

Muratara , Sumsel Mediacakrabuana.id

22 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SD IT Annajiyah, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 22 Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, . Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat beberapa item kegiatan pada periode 2025 tahap satu dan tahap dua yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2025:

1. Administrasi kegiatan sekolah Rp 8.291.700

2. langganan daya dan jasa Rp 5.400.000

3. pengembangan perpustakaan Rp 13.181.200

4. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.737.100

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran pendidikkan merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kota Lubuk Linggau dan Kejari Kota Lubul Linggau serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SD IT Annajiyah maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SD IT Annajiyah untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red/ Sunandi

Kontributor Liputan CB

MAUNG PUSAT: HENTIKAN SPEKULASI, BIARKAN HUKUM DAN FAKTA YANG BICARA”

0

“MAUNG PUSAT: HENTIKAN SPEKULASI, BIARKAN HUKUM DAN FAKTA YANG BICARA”

SIntang, Kalbar — Mediacakrabuana.id

23 Juli 2026 Peristiwa tragis ditemukannya seorang ibu berinisial SR bersama kedua anaknya meninggal dunia di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, pada Minggu (19/7/2026) memicu perhatian mendalam sekaligus sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG). Berdasarkan perkembangan penyelidikan terbaru, polisi menyatakan kesimpulan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri disertai dugaan pembunuhan terhadap kedua anak korban, namun hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan yang sempat beredar di masyarakat.

Di sisi lain, suami korban mengaku menerima pesan suara (voice note) dari istrinya melalui aplikasi WhatsApp sesaat sebelum ia mendapati ketiganya telah meninggal dunia. Penyidik kini sedang mencocokkan pengakuan tersebut dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti digital, rekaman suara, serta hasil pemeriksaan medis forensik guna memastikan kronologi dan motif yang sesungguhnya.

Merespons perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, melalui Ketua Divisi Investigasi Budi Gautama, menyampaikan pernyataan sikap resmi:

“Kami sangat prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tragis ini. Kami memantau setiap perkembangan penyelidikan dengan saksama. Kami mengapresiasi langkah polisi yang teliti dalam memverifikasi setiap keterangan, barang bukti, termasuk data digital yang diamankan, serta tegas menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan belum memiliki dasar bukti yang sah. Hal ini penting agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menambah penderitaan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Budi Gautama di Pontianak Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, meskipun kesimpulan sementara telah disampaikan, penyelidikan harus tetap berjalan menyeluruh hingga menemukan kebenaran yang utuh dan tak terbantahkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum terus menggali segala kemungkinan, memverifikasi setiap fakta, dan memastikan tidak ada jejak yang terlewat. Terutama hak dan martabat kedua anak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Peristiwa ini sangat berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan jiwa, anak, serta tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 339: Jika pembunuhan dilakukan terhadap anak yang belum dewasa, ancaman pidana dapat diperberat.
– Pasal 345: Tentang pertanggungjawaban hukum terkait tindakan mengakhiri hidup sendiri maupun orang lain.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 4: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
– Pasal 76A: Dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang membahayakan nyawa.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur kewajiban negara melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan raga.
4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau meresahkan yang dapat mencemarkan nama baik sebelum ada putusan hukum yang sah.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti menyebarkan dugaan, spekulasi, atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan fakta dan proses hukum yang berbicara. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas, demi keadilan bagi ketiga korban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan masyarakat luas. Semoga almarhumah dan kedua putra-putrinya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkas Budi

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

0

“KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

BANJARBARU – KALSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

– 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.

Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.

Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.

Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.

Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.

Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.

Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.

Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.

Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.

Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.

Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.

Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.

Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”( Tim/Red)

DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT DIKOMFIRMASI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL MEMBISU

0

“DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT DIKOMFIRMASI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL MEMBISU”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 17-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DIDUGA  DISEDOMI PEJABAT BANGSAT”

0

“ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DIDUGA  DISEDOMI PEJABAT BANGSAT”

Banggai laut || Mediacakrabuana.id

, 21 Juli 2026- — Rambo Nusantara Banggai Laut mendesak pihak Tipikor . Mengusut adanya dugaan anggaran belanja DISKOMINPO yang disinyalir DISEDOMI pejabat bangsat pasalnya Transparansi pengelolaan keuangan negara di daerah kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan bedah data terhadap dokumen pengadaan dari situs resmi pemerintah per 20 Juli 2026, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2026 mencatatkan angka fantastis dengan total pagu mencapai Rp 2.555.893.769 dari 83 paket kegiatan.

Dari total pagu tersebut, belanja pengadaan riil dipatok senilai Rp 2.466.185.635, yang terbagi dalam dua klaster utama: Penyedia sebesar Rp 1.664.953.153 (42 paket) dan Swakelola senilai Rp 890.940.616 (41 paket). Namun, di balik angka-angka administratif yang tampak rapi di atas kertas, aroma “proyek jalan pintas” dan potensi pemborosan anggaran menguar tajam.

Berdasarkan data yang sama, realisasi pengadaan Dinas Kominfo Banggai Laut tercatat sudah menyentuh angka Rp 1.546.501.876 (60,5% dari total belanja) dengan 20 paket yang telah terealisasi.

Akan tetapi, ada catatan yang menggelitik dan mengundang kecurigaan publik: 100% metode pemilihan penyedia menggunakan jalur E-Purchasing. Tidak ada satu pun paket yang melalui mekanisme tender terbuka, seleksi, maupun penunjukan langsung manual.

Penggunaan E-Purchasing secara mutlak memang sah secara regulasi, namun dalam praktiknya sering kali dimanfaatkan oleh birokrasi daerah sebagai “zona nyaman” untuk menghindari transparansi kompetisi pasar, memecah paket tanpa pengawasan ketat, atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa uji efisiensi yang memadai.

Kritik paling pedas diarahkan pada struktur jenis pengadaan penyedia. Dari total nilai penyedia, alokasi anggaran didominasi secara mutlak oleh pos Jasa Lainnya yang menelan anggaran nyaris mendominasi keseluruhan porsi, yakni sebesar Rp 1.400.100.000 untuk hanya 1 paket tunggal, sementara pengadaan barang dipecah ke dalam 41 paket dengan total nilai hanya Rp 264.853.153. Realisasi untuk pos Jasa Lainnya tunggal ini bahkan tercatat sudah terserap sebesar Rp 1.399.932.000.

Pertanyaan mendasarnya: Kegiatan apa yang bernilai hingga Rp 1,4 miliar dalam bentuk “Jasa Lainnya” di instansi sekelas Dinas Kominfo kabupaten?

Bagi kalangan pengamat kebijakan publik, pos “Jasa Lainnya” sering kali menjadi “pasal karet” anggaran mulai dari langganan media, pengelolaan iven seremonial, hingga konsultan siluman yang bentuk output-nya abstrak, sulit diaudit secara fisik, dan minim memberikan dampak langsung (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar untuk kemajuan literasi digital rakyat, atau sekadar menguap untuk pos-pos pencitraan pejabat?

Tingginya persentase pengisian RUP yang mencapai 100% dan realisasi fisik yang menembus 60% lebih tidak boleh dijadikan tameng oleh Dinas Kominfo Banggai Laut untuk berpuas diri. Angka-angka statistik tersebut sama sekali tidak bermakna apa-apa jika masyarakat di akar rumput masih dihadapkan pada minimnya akses informasi yang transparan dan layanan digital daerah yang jalan di tempat.

Publik Banggai Laut tidak butuh laporan birokrasi yang gemuk di atas meja statistik. Yang dibutuhkan adalah akuntabilitas konkret: ke mana larinya aliran dana miliaran rupiah tersebut dan apa tolak ukur keberhasilan dari paket “Jasa Lainnya” yang menelan porsi anggaran paling gemuk?

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih membuka ruang klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab yang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banggai Laut beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan rincian pertanggungjawaban paket-paket bernilai fantastis tersebut kepada publik.

Publisher -Red

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

0

“Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jl. Jendral AH Nasution Medan, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7).
Dalam salah satu tuntutanya, massa Hotma mendukung pernyataan, Hotman Paris Hutapea sebagai Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang belakangan viral di media sosial (Medsos).

“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp 430 triliun,”ungkap Kordinator Aksi, Famati Gulo, SH, MH pada wartawan, Selasa (21/7).

Lebih jauh dikatakan, meskipun kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dan TPPU dan telah disita barang bukti emas dan uang tunai di dalam brankas, sekali lagi, Hotma mendukung pernyataan Tim Pengacara, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan terhadap penanganan perkara FA, karena FA merupakan kebanggaan bapak presiden.

Diakhir pernyataannya, Famati berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya, sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Pantauan wartawan, massa aksi yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H. dan perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring. Usai berorasi masa juga memberikan selebaran pernyataan sikap/dukungan agar nantinya disampaikan ke Kajatisu. *(Tim)*

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

0

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

21 JULI 2026 Tindakan dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan tajam sekaligus penegasan sikap tegas dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Hal ini muncul menyusul laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat yang menyakiti dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput, di antaranya ucapan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?” Ucapan tersebut terekam jelas dan menyebar luas di berbagai media sosial, memicu kemarahan serta penyesalan luas dari kalangan insan pers dan masyarakat umum.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pernyataan serta sikap yang diperlihatkan Hotman Paris Hutapea. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menghina, merendahkan, atau mempertanyakan kewarasan serta kemampuan intelektual wartawan di muka umum bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan martabat profesi jurnalistik,” tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hadysa menambahkan, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang sudah berjalan. Luka yang ditimbulkan telah dirasakan oleh seluruh keluarga besar pers di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kami juga sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan tersebut. Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
– Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

📢 PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN

Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.

“Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif, tuntas, dan tidak memihak siapa pun,” pungkas Ketua Umum DPN RAJAWALI ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Publisher : Istimewa

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

0

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

_Purwakarta_  Jabar || Mediacakrabuana.id

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mitigasi serta kesiapsiagaan bencana kepada warga Desa Cikeris. Kec Bojong Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi potensi bencana dan memperkuat budaya sadar bencana di tingkat desa.

“BPBD Purwakarta Edukasi Warga Cikeris Tentang Mitigasi Dan Kesiapsiagaan Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta` menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana Tahun 2026` di Aula Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta`.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cikeris Dasep Sopadi, S.H.`, unsur `BPBD Kabupaten Purwakarta`, perangkat desa, `relawan kebencanaan`, `mahasiswa`, `tokoh masyarakat`, serta warga `Desa Cikeris`.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat` dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Purwakarta`.

Materi yang disampaikan meliputi upaya mitigasi bencana, langkah-langkah penyelamatan diri saat terjadi bencana`, hingga pentingnya peran aktif masyarakat` dalam mengurangi risiko bencana.

Kegiatan KIE` merupakan bagian dari upaya`BPBD` untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopadi, S.H.`,menyampaikan apresiasi kepada `BPBD Kabupaten Purwakarta` atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, edukasi kebencanaan sangat penting karena kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor utama` dalam meminimalkan risiko dan dampak bencana.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Cikeris` semakin memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana, sehingga tercipta masyarakat yang tangguh dan siap menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.

Acara berlangsung antusias. Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan diskusi`, serta ditutup dengan foto bersama` sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat` dalam mewujudkan Desa Cikeris yang lebih tangguh terhadap bencana`.

(Red/ Tslm)

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:

0

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:”

Melawi, Kalbar — Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 Langkah Kejaksaan Negeri Sintang yang membidik tiga orang calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Seni dan Paduan Suara Rohani (Pesparawi) Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023, mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Informasi perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius organisasi pengawas kebijakan publik tersebut, mengingat anggaran yang diduga diselewengkan berasal dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan kegiatan seni, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat luas.

Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Sintang yang terus menggali fakta dan menetapkan tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pesparawi Melawi tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kasus yang boleh diredam, apapun bentuk kegiatannya. Uang rakyat yang dialokasikan untuk kegiatan bernilai luhur seperti seni dan keagamaan justru harus dijaga kemurniannya, bukan dijadikan ladang mengambil keuntungan pribadi,” tegas Iwan Gunawan. Senin (20/07/26).

Ia menegaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan apapun, termasuk Pesparawi, adalah pelanggaran serius yang mencederai amanah publik dan merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejari Sintang segera melengkapi berkas perkara, menetapkan status hukum ketiga calon tersangka tersebut, dan menuntaskan proses hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu, tanpa hambatan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau meredup tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
– Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian terkait wewenangnya diancam pidana yang sama.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 55 & 56: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama, penyerta, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan setiap pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.

📢 DESAKAN AGAR PROSES BERJALAN TERBUKA & TRANSPARAN

Lebih lanjut, Iwan Gunawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini:

“Kami secara tegas mendesak Kejari Sintang untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, besaran kerugian negara, aliran dana, serta siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik ketiga calon tersangka tersebut. Jangan biarkan proses hukum ini berjalan tertutup atau penuh keraguan, karena keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Segala perkembangan penting harus disampaikan secara berkala dan jelas, tanpa ada informasi yang disembunyikan,” tegasnya menambahkan desakan resmi.

Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat hingga tuntas.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan pada kegiatan yang terkesan suci dan mulia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas dan konsisten. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan martabat lembaga penegak hukum,” pungkas Iwan mengakhiri.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

0

“Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016”

Gowa, Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali bergema. Senin (20/7), Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk desakan agar DPRD segera melakukan evaluasi dan mencabut perda yang mereka nilai telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Seluruh peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur dan tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai adat. Bagi mereka, Patonro bukan sekadar atribut budaya, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan kehormatan adat harus dilakukan dengan keberanian, persatuan, dan keteguhan hati.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dianggap berdampak terhadap kehidupan adat di Kabupaten Gowa.

“Perda LAD harus segera dicabut dan mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” tegas Taufik di hadapan peserta aksi.

Menurut para demonstran, Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas terhadap aspirasi yang berkembang.

Aksi ini juga diwarnai kekecewaan massa setelah tidak menemukan satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat para demonstran merasa aspirasi yang mereka bawa belum dapat disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan hanya mengenai perubahan sebuah regulasi. Mereka memandangnya sebagai bagian dari upaya mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelestarian adat, sejarah, dan budaya Gowa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat memperoleh perhatian serta partisipasi masyarakat.

Di penghujung aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui jalur-jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi, sembari mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

( Tim/Red)

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING

0

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Rambo Nusantara : Relawan rakyat membela Prabowo . Mendesak pihak jamwas RI.turun ke Purwakarta . diduga ada maling teriak maling pasalnya ada indikasi ATM Dana Desa mengalir ke Apat penegak hukum. Terbukti

Lanjutan Berita Sebelumnya Part III Laporan LSM Kajari Dugaan Korupsi GOR Kades Pasangrahan Kec, Bojong Diam di Tempat

Publik menyoroti Pihak Kajari Purwakarta Salah Satu LSM yang Sudah setahun lebih laporan masuk Kejari Purwakarta sampai saat ini belum kunjung tersentuh pihak Kejari Purwakarta.

Sorotan Publik terhadap Kejari Purwakarta ada apa terhadap Dugaan Korupsi Dana Desa Pembangunan GOR di Pasangrahan Kec Bojong Kab, Purwakarta Jawa Barat tidak sama sekali tersentuh Hukum.

DPP RAMBO menyoroti,lemahnya Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta istimewa terhadap tindakan Korupsi yang merugikan Uang Negara oleh oknum Kades.

Hal tersebut, Terbukti Laporan dengan data data lengkap tersusun dengan jelas dari hasil foto Bangunan GOR dan penjelasan SPJ yang di terima pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta

Miris Sekali,dari salah satu pihak kejaksaan mengatakan ke pihak LSM yang mempertanyakan sudah sejauh mana dalam proses dugaan tindak pidana Korupsi ke salah satu pihak kejaksaan.

Ia, mengatakan dengan mimik wajah bingung, sambil mengatakan bahwa masih kurang data,masih kami mendalami ujar setiap di pertanyakan dalam perkembangan dugaan tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dari laporan Pengaduan dariTahun 2025 sampai 2026 tak tersentuh apapun berkas.

Menurut informasi salah satu wartawati dari media online mengatakan bahwa kami mendatangi ke inspektorat pun sama alias menghindar saat di pertanyakan dalam perkembangan desa Pasangrahan Kec Bojong,ada apa ini semuanya enggan memberikan jawaban ungkap wartawati yang tidak mau di sebutkan namanya.

Hal ini,penuh teka-teki dugaan kasus dugaan korupsi yang seakan akan di biarkan tanpa ada proses hukum kelanjutan tutupnya

Publik menyoroti adanya dugaan Impoten terhadap penyalahgunaan dana desa yang luar biasa seakan akan tidak adanya kinerja APH dan APIP Purwakarta.

Hal tersebut,bukan lagi rahasia umum lagi yang di tutupi dugaan tindak pidana Korupsi untuk kepentingan pribadi.

Seakan akan kinerja APH dan APIP Purwakarta sudah tidak memiliki taring dalam pemberantasan korupsi dana desa Pembangunan GOR dan Ketahanan Pangan sampai saat ini hilangnya mosi kepercayaan terhadap keadilan untuk rakyat kecil,hanya berlaku untuk yang memiliki kuasa dan uang menutupi kasus , yang mandul

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Desa  Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Purwakarta

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red/ Ali Sopyan)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices