www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

0

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

*MURATARA* – MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung SMA Negeri Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan dana pemerintah itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.

Kepala Sekolah SMA Negeri Bingin Teluk, Vvin Andika, bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon terkait dugaan tersebut, Selasa (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu penyimpangan paling mencolok ditemukan pada bagian rangka atap. Material baja ringan yang seharusnya menggunakan merek TASO C75.75, dalam pelaksanaannya justru diganti dengan merek Trendy yang memiliki standar kualitas berbeda.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada struktur penopang atap. Rangka baja ringan yang baru tidak dipasang secara menyeluruh. Sebagian konstruksi justru ditempelkan dan direkatkan pada rangka kayu bangunan lama yang kondisinya sudah rapuh.

Kondisi ini dinilai membahayakan kekuatan dan keselamatan bangunan dalam jangka panjang, terutama bagi ratusan siswa yang beraktivitas di dalamnya setiap hari.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara, Supriyadi, mengecam keras dugaan praktik kecurangan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, hal itu merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Segala bentuk dugaan penyimpangan harus diusut tuntas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama, _equality before the law_,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Kepala Sekolah SMAN Bingin Teluk serta pihak kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut.

Sumber berita Lsm KCBI

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

0

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah
Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Menuai sorotan tajam :

Fasilitas energi terbarukan yang diharapkan mampu menyokong operasional pelayanan kesehatan tersebut diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal.

Ujang Sobana kepala Puskesmas Darangdan saat di konfirmasi di ruang rapat mengatakan tadinya saya bertugas di Puskesmas kiarapedes baru beberapa bulan di Puskesmas Darangdan Rabu 9 September 2026

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Kiarapedas Menceritakan Kronologi Kendala PLTS:

Saat saya menjabat di UPTD Puskesmas Kiarapedas di tahun 2025 emang sedang ada proyek PLTS disana.

Terutama kendala yang terjadi kurang optimal dalam penggunaan PLTS,dan sering terjadi kerusakan kecil ungkapnya.

Untuk pelaksanaan proyek PLTS kami tau ada pekerjaan ,karena kami tidak pernah di libatkan atau di ajak rapat dan Bintek ucapnya

Sampai saat ini anggaran juga sama sekali tidak tau berapa biayanya ungkap Ujang

Lanjutnya,saat saya sedang ada rapat di Dinas Kesehatan mendapatkan laporan dari pegawai dan
tim penyidik kejaksaan datang ke puskesmas Kiarapedas, untuk menyelidiki ke beradaan PLTS apakah berfungsi atau tidak PLTS tersebut ungkap ujang

Sedangkan, dalam penyelidikan dari kejaksaan saya kurang tau karena tidak ada di lokasi.

Atas laporan dari salah satu pegawai PLTS tersebut berfungsi karena sudah menggunakan Hibrid untuk menyambung arus PLN

Tadinya PLTS belum ada, Hibrid dan panel, Alhamdulillah saat ini sudah ada di puskesmas Kiarapedas walaupun bukan untuk meringankan beban pembayaran listrik tapi bertambah biaya anggaran tegasnya

Ujang menjelaskan kembali selama bertugas di sini PLTS Belum pernah di fungsikan Batrei nya tidak ada,di bawa kesana untuk di perbaiki ucapnya

Jadi kita belum tahu fungsi dari PLTS Tersebut , kalau masalah anggaran silakan ke Dinas kita hanya menerima manpaat tegas ujang

Walaupun sampai sekarang kita belum merasakan manpaat dari PLTS Tersebut dan juga masih kita gunakan listrik dari PLN

Ujang Kepala Puskesmas Darangdan menujukan keberadaan panel dan lokasi PLTS yang tidak beroperasi PLTS nya”. Tegas ujang kapus

Keberadaan PLTS terlihat belum ada kabel penyambungan ke arah panel, kondisi saat ini masih belum berfungsi karena belum ada baterainya,sedang di bawa pihak maintenance,entah kapan dibawa kembali kesini ucap ujang

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan.

Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pejabat dinas terkait serta pihak ketiga (kontraktor) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menurut perwakilan masyarakat setempat, indikasi mangkraknya PLTS terlihat dari tidak adanya suplai listrik yang dihasilkan oleh perangkat panel surya yang telah terpasang.

Di beberapa lokasi, komponen vital seperti baterai

“Anggaran yang digelontorkan untuk proyek PLTS Puskesmas ini tidak sedikit dan bersumber dari uang rakyat.

Jika fasilitas ini dibiarkan telantar dan tidak berfungsi, maka ada potensi kerugian negara yang besar di dalamnya,” ujar salah satu tokoh pemantau setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu 9/9/26

Masyarakat menilai, ketidak berfungsian sistem PLTS ini mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan publik, terutama saat terjadi pemadaman listrik dari jaringan utama (PLN).

Puskesmas seharusnya menjadi fasilitas vital yang membutuhkan kestabilan daya 24 jam penuh untuk menyimpan obat-obatan, vaksin, serta operasional alat medis kritis.

Lokasi berbeda,awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke sekdis dan kadis dinas kesehatan,dan memberikan beberapa pertanyaan.

Hal tersebut,tidak ada hak jawabnya,diduga diam seribu bahasa

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mandeknya fungsi PLTS tersebut.

Berharap APH dapat segera memanggil dan memeriksa para pejabat berwenang guna mengklarifikasi proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis

( Red / Tslm)

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

0

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

KEBUMEN || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kebumen yang menelan anggaran APBN hampir Rp8 miliar memicu sorotan tajam.

Investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat penurunan spesifikasi teknis, indikasi pemotongan anggaran, hingga dugaan manipulasi skema swakelola yang melibatkan aktor politik lokal.

Di sejumlah lokasi—seperti Desa Rangkah (Kecamatan Buayan) dan Desa Selokerto (Kecamatan Sempor)—fisik bangunan irigasi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak dan struktur material yang rapuh. Kesaksian warga dan pekerja setempat mengindikasikan adanya pengurangan komposisi campuran semen yang tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Temuan serupa juga teridentifikasi di Desa Sukomulyo (Kecamatan Rowokele), serta Desa Kretek, Desa Jatiroto, dan Desa Bumiagung, di mana sejumlah fasilitas dilaporkan retaki.

Indikasi Pelanggaran Juknis dan Intervensi Pemborong

Selain cacat fisik konstruksi, muncul keluhan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran program sebesar 15% hingga 20% di tingkat bawah. Dugaan pelanggaran regulasi semakin menguat menyusul keterlibatan pihak berinisial W—seorang rekanan yang juga suami dari anggota DPRD Kabupaten Kebumen—yang disinyalir mengondisikan pengerjaan proyek.

Praktik ini bertentangan secara mendasar dengan Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Kelompok Tani setempat untuk memberdayakan ekonomi warga.

Kerancuan Data dan Nilai Proyek

Guna menjaga asas keberimbangan, tim wartawan mengonfirmasi temuan ini ke DPD PKS Kebumen, mengingat program tersebut diklaim sebagai dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS, Rofik Hananto.

Dalam proses audiensi, sempat terjadi ketidaksesuaian data internal. Pimpinan DPD PKS Kebumen awalnya menyatakan proyek tersebut hanya berada di sekitar empat lokasi.yang saya ketahui Namun, keterangan itu dikoreksi oleh kader internal yang membenarkan sebaran proyek mencapai sekitar 40-an titik.

Kepastian data akhirnya terkonfirmasi melalui konfirmasi staf kantor Pengairan wilayah Gombong yang mencatat total program P3-TGAI di Kebumen mencapai 41 lokasi. Dengan alokasi Rp195 juta per titik, total uang negara yang digelontorkan menembus angka Rp7,995 miliar.

Pihak DPD PKS Kebumen membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran dari struktur partai maupun lembaga aspirator, dan berjanji meneruskan temuan ini ke tingkat pusat untuk evaluasi.

Desakan Evaluasi Total dan Audit Hukum

Melihat potensi kerugian negara dan dampak buruk bagi sektor pertanian warga, publik mendesak langkah konkret dari berbagai instansi terkait:

* Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak & Dinas PUPR: Didesak segera melakukan evaluasi fisik komprehensif, menghentikan pencairan sisa dana jika ditemukan keretakan teknis, serta menindak tegas oknum yang mengalihkan kegiatan swakelola ke pihak ketiga (pemborong).

* Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Kebumen): Didorong segera turun tangan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti fisik lapangan, serta mengusut dugaan pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang secara transparan.

* Inspektorat Jenderal Kementerian terkait: Diharapkan turun langsung mengaudit seluruh titik pelaksanaan P3-TGAI di Kebumen guna memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

(Tim/Red )

SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG

0

“SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG”

BATAM,  MEDIACAKRABUANA.ID

9 September 2026 – Program Koperasi Merah Putih di Kota Batam disorot tajam menyusul kegagalan target operasional yang sebelumnya dipatok pada 17 Agustus 2026. Dari total 40 titik lokasi pembangunan yang direncanakan, hingga September 2026 dilaporkan belum ada satu pun yang beroperasi, sementara 22 titik lainnya terbengkalai dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan pemantauan di lapangan, beberapa lokasi proyek KMP belum membayarkan sebagian upah pekerja. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengingat proyek-proyek tersebut dikabarkan pernah menjalani audit oleh konsultan independen atau internal dan dinyatakan tidak bermasalah.

Perbedaan kontras antara laporan audit administratif dan realitas di lapangan ini mengindikasikan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan anggaran program. Publik berhak mengetahui mekanisme audit yang digunakan sehingga permasalahan krusial seperti hak upah pekerja luput dari catatan pengawasan.

Berdasarkan investigasi di dua titik wilayah Batu Aji, ditemukan fakta-fakta berikut:

– Kelurahan Tanjung Uncang (Jl. Hidayatullah): Proyek dilaporkan sempat mengalami pergantian kontraktor akibat kendala teknis dan pencairan anggaran. Sejumlah pekerja mengaku baru memulai kembali aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.

– Kelurahan Buliang: Struktur baja bangunan tampak mangkrak. Pekerja di lokasi mengaku telah ditinggal oleh mandor selama dua hari tanpa kejelasan komunikasi maupun penyelesaian upah, yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain itu, di sejumlah titik lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar kesulitan mengakses keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek.

Menyikapi berbagai temuan dan permasalahan di lapangan, sejumlah pihak mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:

1. Audit Ulang Menyeluruh: Meminta dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan terhadap seluruh 40 titik proyek KMP, dengan memprioritaskan verifikasi faktual di lapangan alih-alih berpatokan pada laporan administratif semata.

2. Pelunasan Hak Pekerja: Menuntut pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek agar segera membayarkan hak upah pekerja yang tertunda tanpa syarat.

3. Evaluasi Kinerja Pengawas: Meminta evaluasi terhadap lembaga atau konsultan yang sebelumnya menyatakan proyek dalam kondisi aman, guna memastikan akuntabilitas dalam pengawasan program yang bersumber dari dana masyarakat.

Program Koperasi Merah Putih dicanangkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga implementasinya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja di dalamnya.

Publisher -Red

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL Awak media & GWI Temui Propam Polda: “Kami Bawa Bukti, Bukan Tuduhan”

0

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL Awak media & GWI Temui Propam Polda: “Kami Bawa Bukti, Bukan Tuduhan”

 

PALANGKA RAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Sudah sepekan viral berita media nasional YouTube TikTok tangkap tangan” penyaluran BBM ke jerigen dan tandon raksasa Tapi hingga Rabu, 09/09/2026, publik Kalimantan Tengah belum melihat tindakan tegas dari Pertamina, BPH Migas, maupun APH.

Kekecewaan serta laporan masyarakat yang mendorong Tim Investigasi media bersama Ketua DPD GWI Kalsel iswandi turun langsung ke lapangan

DATA FAKTA: 3 SPBU, MODUS SAMA

1.SPBU 64.735.04 – PT NUR AFNAN “Alamat: Jl. Pulo Telo, Kuala Kapuas “Temuan: 1 Unit Daihatsu KH 8894 JD terpantau mengisi BBM ke 20 jerigen. pukul 22.00 wib. Tanpa di lengkapi surat rekomendasi. Diduga tidak layak untuk kebutuhan”rumah tangga”sesuai peraturan pertamina.

2.SPBU 65.748.001
Alamat: Jl. Trans Bahaur – Kalawa, Pulang Pisau
Waktu: Selasa, 01/09/2026 Pukul 22.30 WIB
Temuan: 2 Unit DA 8212 MI dan L 8033 BA masing-masing isi 2 tandon 1000 liter, drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen.
Jenis BBM: Pertalite dan Pertamax.

3.SPBU 65.748.003
Alamat: Jl. Lintas Poros Maliku – Bahaur, Desa Purwodadi, Kec. Maliku, Pulang Pisau
Waktu: Rabu, 02/09/2026 Pukul 02.30 WIB
Temuan: 1 Unit KH 8378 JF bermuatan 2 tandon raksasa 1000 liter, 4 drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen 35 liter.
Jenis BBM: Biosolar, Pertalite dan Pertamax.

Upaya konfirmasi Awak media ke pertamina mentok.Jumat 04/09/2026 dan Selasa 09/09/2026 pukul 11.00 WIB, awak media mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jl. RTA Malino No. 57, Palangka Raya. Hasilnya: kantor tutup, tidak ada pejabat. praduga pertamina kalteng Bungkam

upaya tlp sms WhatsApp awak media ke SBM I petamina Hari Harjunadi tidak direspons dan SBM II Lucky Haryanto menjawab, saya sedang di luar kota”pak.”

“Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang?” kata A salah satu warga Kapuas.kami masyarakat Kalimantan Tengah butuh bukti kenyata bukan janji ucapnya singkat.

Di tengah kebuntuan, tim media bersama DPD GWI Kalsel mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ipda Sugeng Riyadi. Kabid Propam sedang menghadiri pelantikan di Mapolda Tidak tahu kapan selesainya.ucap Sugeng Riyadi

Dalam pertemuan itu, Awak media menyampaikan tujuannya.selain memberikan informasi dan bukti hasil investigasi di lapangan kami juga memberikan informasi terkait dugaan adanya oknum,yang terlibat diduga mencederai nama institusi serta distribusi BBM.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu: menjaga marwah institusi dan meluruskan oknum-oknum yang merusak reputasi publik.” Pers dan Polri harus satu barisan melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.

Propam Sugeng menerima informasi tersebut dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.serta memberikan saran kepada awak media dengan isi porm online

Praktik ini diduga melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp60 Miliar.

TUNTUTAN MASYARAKAT KALTENG (PUBLIK)
1.Pertamina: Sidak dan audit. Jangan tutup mata.
2. BPH Migas: Cabut izin SPBU nakal. Jangan tebang pilih.
3. APH: Usut tuntas. Periksa aliran BBM serta adanya praduga pihak-pihak oknum yang “backup”.

“BBM subsidi itu milik Rakyat penyaluran harus terkordinir jelas Jangan sampai rakyat yang antre, tapi yang diuntungkan justru tandon 1000 liter tengah malam.”

Redaksi Awak media menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya.

Penyampaian hak jawab dapat dikirim ke redaksi@kopitv.id paling lambat 1×24 jam sejak berita ini ditayangkan. Hak jawab akan kami muat secara berimbang tanpa pengurangan sesuai Pasal 5 Ayat 2 & 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

pewarta : iswandi,sabir, subli.
tim/Redaksi :

“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

0

“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

BATAM, KEPRI — MEDIACAKRABUANA.ID

09 September 2026
Aktivitas penambangan batu dan penggalian lahan yang diduga berjalan tanpa dasar hukum kembali terungkap di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Bukti rekaman dan dokumentasi yang diperoleh pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.16 hingga 13.18 WIB, memperlihatkan secara jelas kondisi lingkungan yang rusak parah, serta unit alat berat yang sedang aktif mengeruk dan mengumpulkan material batu di lokasi tersebut.

Berdasarkan data lapangan, terlihat jelas bukit dan kawasan vegetasi telah gundul sepenuhnya, tebing galian menjulang tinggi berisiko longsor, serta tumpukan batu hasil galian menumpuk di pinggir jalan tanah. Dalam rekaman berikutnya, terekam satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau sedang beroperasi memindahkan bongkahan batu, sementara di latar belakang tampak kawasan industri dengan menara derek. Yang paling mencolok, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan nama perusahaan, papan informasi proyek, maupun plang izin usaha apa pun yang terpasang di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini adalah aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam serta ketentuan umum bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, serta rekomendasi resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam — mengingat status wilayah ini sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk penggalian dianggap melanggar aturan.

Warga sekitar pun kini diliputi keresahan mendalam. Debu beterbangan terus menerus masuk ke pemukiman dan rumah warga, jalan penghubung cepat rusak berlubang, serta saat musim hujan tiba, ancaman longsor dan banjir lumpur mengintai setiap saat.

“Kami sangat khawatir. Kalau hujan deras, takutnya tebing itu longsor dan menimpa rumah. Debunya setiap hari masuk ke dalam rumah, kami tak bisa tenang. Kami mohon kepada Bapak Wali Kota, Kepala BP Batam, dan Kapolsek Batu Aji untuk segera turun dan menindak tegas pelaku ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat pun secara tegas menuntut penindakan menyeluruh: BP Batam diminta memeriksa status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin; Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi dokumen pengelolaan lingkungan serta dampak kerusakan yang terjadi; kepolisian menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum; dan Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan penertiban.

Menyikapi perkembangan ini, Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Inonesia (RAJAWALI) Batam segera angkat bicara dan menyoroti persoalan ini sebagai pelanggaran hukum yang nyata sekaligus ancaman serius bagi keselamatan warga dan tata ruang kota.

Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian
: Tidak Ada Tempat Bagi Aktivitas Ilegal — Segera Berhenti, Periksa, Dan Tertibkan Secara Tegas!

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan, Marlon Siburian, selaku Ketua DPD RAJAWALI Batam, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Tanjung Uncang adalah dugaan kuat pelanggaran hukum yang jelas, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung satu jam pun lebih lama.

“Kami dari DPD RAJAWALI Batam melihat bukti yang ada: bukit digunduli, alat berat bekerja, lahan rusak parah, tapi tidak ada izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada informasi apa pun. Ini bukan lagi dugaan, ini sudah bukti nyata pelanggaran hukum. Bagaimana bisa penggalian besar-besaran berjalan di tengah kawasan berpenduduk, tanpa ada yang bertanggung jawab, tanpa ada izin sah? Di mana pengawasannya? Di mana penertibannya?” tegas Marlon Siburian di Batam. Rabu (09/09/26).

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari instansi berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Dan karena wilayah Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, segala kegiatan pun harus sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan BP Batam. Semua aturan ini ada, jelas, dan mengikat. Jika dilanggar, maka hukum harus berjalan,” paparnya.

Untuk itu, kami mendesak dengan tegas kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian setempat: segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas ini saat ini juga, amankan alat berat yang beroperasi, periksa siapa pemilik dan penanggung jawabnya, lalu proses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan biarkan kerusakan bertambah, jangan biarkan warga terus menderita, jangan biarkan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah ini,” serunya.

Kami juga mengingatkan: kerusakan yang sudah terjadi harus dipulihkan. Jika lahan sudah rusak, maka wajib direklamasi kembali oleh pihak yang bertanggung jawab. Warga yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan dan ganti rugi. “RAJAWALI Batam akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, memastikan tidak ada yang luput dari tanggung jawab hukum,” pungkas Marlon Siburian.

DPD RAJAWALI Batam: Siap Mengawal Penegakan Hukum Demi Keadilan dan Keselamatan Warga

DPD RAJAWALI Batam menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal penambangan, tetapi juga soal ketaatan pada hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan nyawa dan harta benda masyarakat.

“Kami RAJAWALI Batam tidak akan diam melihat rakyatnya terancam dan hukum diinjak-injak. Kami akan terus memantau, mengawasi, dan mendesak agar penindakan berjalan cepat, tepat, dan tuntas. Batam adalah kota yang tertib dan berhukum, tidak boleh dibiarkan ada pihak yang berbuat semaunya sendiri,” tambah Marlon Siburian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik lahan serta instansi terkait. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI BATAM
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD DIDUGA JADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB BANYU ASIN SUMSEL”.

0

“APBD DIDUGA JADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB BANYU ASIN SUMSEL”.

.BANYU ASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Miris membaca anggaran belanja Pemkab Banyuasin yang menjadi ajang santapan gerombolan pejabat Oknum bangsat. Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup akan mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali . dan Husain Tarang SH Biro Hukum Rajawali news Grup yang sudah malang melintang di dunia pengacara dan apokat selama 30 tahun kusus untuk membedah temuan temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan pinum Rajawali news Grup sudah waktunya Relawan Rakyat Membela Prabowo Subianto persiden RI ke 8 yang gencar memberantas sendikat mafia tegas Ali Sopyan ,

Pasalnya Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas PUPR Belum Memadai Sehingga patut di proses secara hukum tindak pidana korupsi apa bila terdapat kerugian ke Uangan negara. Haltersebut
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai
berikut.

1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di
lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang
di lapangan. Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan
data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh untuk
pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,
segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut. Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak
pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian
dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama
dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.

(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa
pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan
metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;

(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan
beton.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan
dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui
bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah
sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal
namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK
bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan
langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya
pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan. Penggunaan alat yang tidak dipakai
pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak
tercapai sesuai rencana.Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia
melakukan pengujian kuat tekan beton. Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat
tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui
bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas
belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan
dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten BANYU ASIN SUMSEL”.
ntuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

0

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

9 SEPTEMBER 2026 — Lima tahun lebih nama Muhammad Rendi Sutiadi (32), buruh tani warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, tercatat sah sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Dana Desa. NAMUN DIA TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN! Nama dipakai, rekening dibuat, dana dicairkan — tanpa sepengetahuan dan tanpa izin! Ini bukan sekadar kelalaian — INI KORUPSI BERENCANA, PEMALSUAN DATA, DAN PENGAMBILAN HAK ORANG LAIN SECARA SISTEMATIS!

Hari ini, Rabu 9 September 2026, Rendi didampingi penggiat sosial Tatan Rustandi (Kang Tatan) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang DAN Polres Subang sekaligus — langkah tegas warga yang akhirnya berani bersuara atas ketidakadilan yang menimpanya selama bertahun-tahun!

🔴 FAKTA KERAS YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

1. TERDAFTAR TANPA IZIN — SEJAK 2021!
Nama Rendi masuk DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dan BLT Dana Desa — DIA SAMA SEKALI TIDAK TAHU! Tidak ada KKS, tidak ada buku tabungan, tidak ada ATM, tidak ada pemberitahuan!
2. DANA DIAMBIL ORANG LAIN — RATUSAN JUTA HILANG!
Rendi baru tahu Juli 2026 saat mengajukan bantuan — ternyata dana sudah dicairkan berkali-kali! Konfirmasi ke BRI Unit Ciasem Hilir membuktikan rekening atas namanya memang ada dan menerima dana rutin — TAPI BUKAN DIA YANG MENGAMBIL! Data 2021–2022 diklaim hilang karena “gangguan sistem” — ALASAN LICIK UNTUK MENUTUPI JEJAK KECURANGAN!
3. DIBUAT REKENING PALSU, DANA DIMANFAATKAN OKNUM!
Rekening dan kartu akses dibuat tanpa izin, dikelola pihak lain, dan dana disedot berkali-kali! Ini pemalsuan identitas, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan wewenang — semuanya terjadi di bawah pengawasan siapa?!

🗣️ SUARA KORBAN — TEGAS DAN MENUNTUT!

Muhammad Rendi Sutiadi — Pelapor:
*”Saya buruh tani, bekerja keras setiap hari untuk makan keluarga. Bertahun-tahun saya kira tidak dapat bantuan karena belum terdaftar — padahal nama saya dipakai orang lain! Ini bukan uang sedikit, ini hak saya yang seharusnya membantu hidup istri dan keluarga. *Siapa yang membuat rekening atas nama saya tanpa izin? Siapa yang mencairkan dana itu? Polisi dan Kejaksaan HARUS usut sampai tuntas! Hak saya HARUS kembali seutuhnya!”

Tatan Rustandi (Kang Tatan) — Pendamping:
*”Kasus Rendi ini membuktikan betapa besarnya celah kebocoran bansos di tingkat desa! Bantuan sosial adalah hak rakyat yang paling membutuhkan — BUKAN SUMBER REZEKI OKNUM YANG INGIN MEMPERKAYA DIRI! Kami minta penyelidikan menyeluruh: mulai dari pendaftaran di desa, verifikasi di Dinas Sosial, hingga pencairan di bank. Siapa yang lalai, siapa yang sengaja memalsukan data — *HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI PENGADILAN! TANPA PANDANG BULU!”

⚖️ PASAL YANG DILANGGAR — TINDAK PIDANA BERAT!

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penggelapan uang negara, kerugian keuangan negara!
– Pasal 374 KUHP — Penggelapan — dana milik orang lain yang dikuasai!
– Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen — membuat dokumen/rekening tanpa izin!
– Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi — Penyalahgunaan Wewenang — bagi pejabat/oknum yang terlibat!

💬 KOMENTAR KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

*”Kasus ini bukan sekadar satu orang yang dirugikan — ini bukti nyata bahwa sistem penyaluran bansos kita DIRUSAK oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab! Nama warga dipakai sebagai ‘boneka’, dana disedot, dan yang berhak justru kelaparan! Lima tahun Rendi tidak tahu apa-apa — itu bukan kelalaian, itu PENIPUAN TERENCANA YANG DILINDUNGI SISTEM!

Saya minta Kejaksaan dan Polres Subang JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KASUS INI! Telusuri aliran dana sejak 2021, panggil Kepala Desa, petugas Dinsos, hingga pihak bank yang mencairkan dana tanpa verifikasi identitas! Siapa pun yang terbukti membuat rekening palsu, memalsukan data, dan mengambil hak orang lain — HARUS DIPENJARA! Uang negara yang dirampas HARUS DIKEMBALIKAN LIPAT GANDA!

Laskar NKRI mengutuk keras praktik busuk ini! Bansos bukan harta karun untuk oknum — itu darah daging rakyat! *Jangan biarkan warga miskin semakin miskin karena namanya dijadikan alat korupsi! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!”

📢 TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK BISA DITUNDA LAGI!

1. Buka penyelidikan segera! Telusuri aliran dana dari 2021 sampai sekarang — jangan tutup mata dengan alasan “data hilang”!
2. Panggil semua pihak: Pemerintah Desa Sukamandijaya, Dinas Sosial Subang, dan pihak perbankan yang terlibat!
3. Kembalikan seluruh kerugian! Dana yang diambil sejak 2021 — SEUTUHNYA DAN DENGAN DENDA!
4. Proses hukum tanpa pandang bulu! Siapa pun yang terlibat — pejabat, oknum desa, maupun pihak bank — HARUS DIADILKAN!
5. Lindungi pelapor! Jangan biarkan Rendi dan keluarga mendapat tekanan atau ancaman!

🔥 RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!
“Korupsi bansos = mencuri dari perut orang miskin. Itu kejahatan paling keji. Dan kejahatan itu HARUS dibalas dengan hukuman paling berat!”

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

OGAN ILIR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan yang berhasil di temui dikantor korwil Sumsel jalan peteran Dengan tegas mengatakan apapun bentuknya jika sudah terindikasi ada kerugian ke Uangan negara harus diproses secara hukum

Ironisnya kasus seperti ini jarang di hendus oleh pihak Tipikor . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tujuh SKPD
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp495.862.453.070,76 dan Belanja Modal sebesat
Rp329.175.481.622,06. Kemudian telah direalisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp437.791.717.837,00 dan Belanja Modal sebesar Rp274.819.632.106,00
dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR, Dinas
PPPAPPKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan
(Perkimtan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Disdikbud, Dinkes, dan
Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi, dengan perincian
sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Dua Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PUPR
Pemeriksaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkanbahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada dua paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp22.111.969,34.

b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PPPAPPKB
Pemeriksaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PPPAPPKB atas dokumen kontrak,
laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan
menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah
hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp20.580.811,28.

c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas Perkimtan
Pemeriksaan secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perkimtan atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan
bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan
biaya langsung personel sebesar Rp6.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya non personil atas 18 pekerjaan jasa konsultansi
tersebut menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung non personel berupa bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada satu paket
pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung non personel
sebesar Rp15.000.000,00.

d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada RSUD
Pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa RSUD atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak
pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya
langsung personel sebesar Rp151.006,71.

e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel 10 Pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Disdikbud
Pemeriksaan secara uji petik atas 38 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Disdikbud atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrakKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja, Syarat-Syarat
Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta
tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia
mempunyai kewajiban untuk:

1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas jasa konsultansi
sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD; dan

b. Potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar
Rp45.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur
RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku
Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala
Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku PA untuk:Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

c. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas Jasa
Konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan pada lima SKPD dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR sebesar Rp22.111.969,34;

2) Dinas PPPAPPKB sebesar Rp15.580.811,28;

3) Dinas Perkimtan sebesar Rp21.000.000,00;

4) Disdikbud sebesar Rp21.922.758,62;

5) Dinkes sebesar Rp86.585.000,00; dan

d. Memproses potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial
sebesar Rp45.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

0

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

“Untuk Meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah mengucurkan pembagunan Proyek penataan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru sesuai di kerjakan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mempercantik kawasan kota dan memberdayakan pelaku usaha kecil tersebut diduga kuat mengalami pembengkakan anggaran atau mark-up yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penyimpangan terlihat dari ketidaksesuaian antara besarnya alokasi dana yang dikucurkan dengan realisasi fisik bangunan kios di lapangan. Material yang digunakan serta fasilitas yang disediakan dinilai jauh dari standar anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pengamat anggaran publik.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proyek tersebut.

“Kami meminta APH segera memeriksa seluruh dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban proyek penataan kios PKL ini.

Jika ditemukan ada indikasi kerugian negara akibat manipulasi harga atau mark-up, maka pihak-sidak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas demi keadilan publik,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.

“Suardi mandor Cv.Warga Utama prima mandiri Saat di konfirmasi melalui Whatsapp mengenai proyek mengatakan Alhamdulillah sedit lagi pak tinggal pemasangan listrik dari pln untuk pekerjaan kita hanya seperti itu saja pak.untuk lebih lengkapnya bisa ke dinas pak lebih lengkapnya 🙏🙏🙏🙏
Kalau jumlah kios 19 pk”. Tegas” Suardi mandor

Iwan Sukma Kasi DPUTR saat di konfirmasi melalui Whatsapp membalas whatsapp mengatakan”. Maaf pk sudah Koordinasi bu kabid Tata baguna belum terkait proyek yang yg di bungursari biar bu yang menjelaskan 🙏

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas Kabid Kadis DPUTR terkait selaku pembuat komitmen proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan rincian anggaran

transparansi pengelolaan anggaran dapat segera dibuka terang-benderang agar tidak merugikan keuangan negara”.

Bersambung Edisi berikut nya ……

( Red/ Tslm )

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

0

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

ACEH SINGKIL, MEDIACAKRABUANA.D

8 September 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar (jurnalis BARAK 1 News) bersama rekannya, Saor Manik, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di pos sekuriti PT SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, para korban justru disergap dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan buruh bongkar muat di area perusahaan.

“Kami datang secara baik-baik untuk bertemu Humas PT SSM. Namun sesampainya di pos sekuriti, kami langsung dikeroyok,” ujar April Siregar saat memberikan keterangan.

Akibat insiden tersebut, April Siregar mengalami cedera memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi (LP) resmi telah dikantongi oleh pihak berwenang. Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.

Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang memiliki ketegasan dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.

Lemahnya respons lokal ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, gelombang desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”(Tim /Red)

“Pemerhati Hukum Desak DPRD Kota Siantar, membahas P- APBD Tahun 2026 Demi Kepentingan Rakyat”

0

“Pemerhati Hukum Desak DPRD Kota Siantar, membahas P- APBD Tahun 2026 Demi Kepentingan Rakyat”

.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id

menyoroti tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang berujung pada tidak dibahasnya Perubahan APBD (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di Panggil Alvin mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa 7/9/2026

“meminta DPRD Kota Siantar membahas pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) oleh kepala daerah dan DPRD adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir,
bulan September.

“DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD Diminta Tidak Menghindari Persoalan Krusial
Alvin menegaskan, DPRD harus bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan membahas tentang Perubahan APBD tahun 2026.

“Fungsi pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa DPRD benar-benar menjalankan mandat yang diberikan kepadanya,” tegas Alvin.

Di duga DPRD kota siantar menyatakan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah pergeseran anggaran,

Kemudian siapa yang bertanggung jawab setiap pergeseran anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?”

Ia menegaskan, pergeseran anggaran bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran DPRD harus dapat dipertanggung jawabkan karena yang dikelola adalah uang rakyat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kota Siantar. Ujarnya (s.hadi purba/red)

” DIDUGA SATGAS BBM MERAH PUTIH PRABOWO MANDUL TAK MAMPU LAWAN MAFIA BBM DI SPBU 65.748.003 PULANG PISANG”

0

” DIDUGA SATGAS BBM MERAH PUTIH PRABOWO MANDUL TAK MAMPU LAWAN MAFIA BBM DI SPBU 65.748.003 PULANG PISANG”

.Pulang Pisau, || Mediacakrabuana.id

Dugaan penyimpangan penyaluran BBM kembali terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim media menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU Nomor 65.748.003.jam 22.00 wib,02/09/26. pada saat jam operasional telah tutup. 07/09/2026

TEMUAN DINI HARI DI SPBU JALAN LINTAS MALIKU–BAHAUR “Selasa, 02 September 2026. Saat melintas di Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, tim media melihat SPBU 65.748.003 dalam kondisi tutup. Lampu tampak padam. Namun dari luar terlihat satu unit mobil berada di area pengisian.
Untuk memastikan, tim media putar balik kembali ke lokasi pada Jumat, 02.30 wib 02 September 2026. Hasilnya, benar ditemukan 1 unit mobil Carry dengan nopol KH 8378 JF sedang berada di area SPBU.

Hasil pemeriksaan di lapangan:

1. Di atas mobil terdapat 2 buah tandon berkapasitas 1000 liter dan 2 buah drum biru kapasitas 250 liter. Serta puluhan gerigen 35 liter

2. Puluhan jerigen ukuran 25 dan 35 liter berjejer di samping kantor SPBU dan di atas mobil. Seluruh jerigen berisi BBM jenis solar.

3. Sopir berinisial ADG mengakui total BBM yang sudah dimuat lebih dari 2000 liter.

Saat diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian, baik sopir ADG maupun operator SPBU berinisial TR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.saat di tanya jam operasional petugas menjawab tutup oprasional jam 17.00 wib setiap hari nya.

Ketika ditanya peruntukan BBM, untuk di bawa kemana sopir ADG beralibi bahwa BBM tersebut akan dibawa ke “Pojok” untuk kebutuhan alat, Ucapnya.

Saat awak media bertanya siapa pemilik, atau penanggung jawab SPBU, operator TR menjawab,Udin penanggung jawab dan Hj.Adit pemilik nya orang Palangka “Penanggung jawabnya inisial baharudin/udin, ada di rumah. Saya hanya bekerja mengikuti perintah udin jelasnya singkat.”
Tidak berselang lama, sopir ADG melakukan panggilan telepon dan meminta awak media untuk berbicara. kepada seseorang di tlp yang mengaku YA Dari Krimsus Polda Kalteng.
Penelepon mengaku berinisial YA dan menyebut diri sebagai oknum dari Krimsus Polda Kalteng. Inisial (YA) Dalam percakapan tersebut, YA meminta agar masalah ini tidak dipersoalkan dan meminta sopir untuk “memberi uang buat rokok”.
Permintaan tersebut ditolak tegas oleh awak media. “Maaf pak, kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam kloter besar,” ujar Iswandi dari GWI.
“Kami menghargai Bapak YA. Tapi tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menjual BBM sesuai ketentuan perizinan dari BPH Migas dan Pertamina, agar penyaluran BBM sesuai peruntukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan BBM secara normal,” lanjutnya.

Kami tidak melarang pembelian dalam jumlah besar. Silakan, jika dilengkapi perizinan dan dokumen resmi dari instansi terkait.
Namun, jika tanpa dokumen resmi, maka patut diduga terjadi alih fungsi dan penyalahgunaan penyaluran.ucap iswandi.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur bahwa SPBU melayani penjualan sesuai kebutuhan rumah tangga dan pengisian penuh ke tangki kendaraan. Di luar itu dan tanpa dokumen, berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara.
Setelah mendapatkan nomor telepon penanggung jawab, tim media melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, pihak yang mengaku bernama Bahrudin/UDIN menghubungi awak media dan mengajak bertemu di SPBU.Udin mengakui hal tersebut dan sudah di ketahui oleh bos Adit ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum Memberikan bukti data keterangan/informasi untuk melakukan validasi sesuai aturan BPH Migas, Pertamina, dan perundang-undangan yang berlaku.
1.BPH Migas & Pertamina Patra Niaga: Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003. Jika terbukti melanggar, cabut izin usahanya.

2.Propam dan Polda Kalteng: Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum berinisial YA yang diduga terlibat melakukan intervensi.praduga backup.

3.Pemkab Pulang Pisau: Pastikan seluruh distribusi BBM tepat sasaran dan tidak diselewengkan.Guna kepentingan oknum tertentu memulihkan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Redaksi media menyusun berita ini berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi di lapangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi : iswandi, sabir, subli

Red :

“Pemilik Barcode BBM Subsidi (Solar) Dirugikan, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Muratara. Pemilik Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas”

0

“Pemilik Barcode BBM Subsidi (Solar) Dirugikan, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Muratara. Pemilik Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak, atau BBM subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, atau SPBU 24.316.89 di wilayah Sungai Jauh Muratara. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, atau Hiswana Migas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Media Ini dengan nada kecewa.

Manejer SPBU 24.316.89 inisial A, saat dimintai Konfirmasi mengenai ada dugaan penyalah gunaan barcode seseorang yang datang keruangan kerja nya, ia menyatakan keterkejutannya atas dugaan ini. “Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya

Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.

Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.

SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak SPBU terkait laporan tersebut.

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

0

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

Palembang –Cakrabuana Id

Menghadapi ancaman kemarau panjang sekaligus meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menggelar Shalat Istisqa di lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Senin (07/09).

Kegiatan tersebut diikuti para pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dengan mengenakan pakaian muslim dan muslimah. Shalat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan di wilayah Sumatera Selatan, di tengah kondisi musim kemarau yang diprediksi masih akan berlangsung.

Kabid Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Silvan Adri Rahmana, S.Hut., M.Si., mengatakan pelaksanaan Shalat Istisqa merupakan salah satu upaya spiritual yang dilakukan jajaran Dinas Kehutanan untuk memohon turunnya hujan.

“Kita tahu dari prediksi BMKG bahwa kemarau ini akan panjang dan belum mencapai puncaknya. Bibit-bibit hujan juga masih terbawa oleh angin siklon, sehingga diprediksi curah hujan di wilayah kita akan sangat rendah,” ujarnya.

Menurut Silvan, doa melalui Shalat Istisqa tersebut tentunya harus dibarengi dengan berbagai langkah nyata dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Pemerintah bersama TNI, Polri serta berbagai pihak terus memperkuat upaya penanggulangan bencana karhutla di Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah melakukan berbagai persiapan menghadapi potensi karhutla. Gubernur Sumsel telah mengeluarkan maklumat atau imbauan serta membentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur dalam penanganan karhutla, baik melalui Satgas Darat maupun Satgas Udara.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan, mulai dari pencegahan, sosialisasi, pembagian leaflet, pamflet dan sebagainya. Kita juga ikut dalam upaya pengendalian dengan membuat posko serta melakukan patroli untuk deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Silvan menambahkan, deteksi dini menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Ketika ditemukan titik panas (hotspot) berdasarkan citra pemantauan, petugas akan melakukan ground checking untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Diharapkan sebelum api membesar, sebenarnya kita sudah ada upaya untuk melakukan penanggulangan,” katanya.

Sejumlah wilayah yang berdasarkan peta kerawanan menjadi perhatian antara lain kawasan yang berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), seperti KPH Sungai Lumpur, Mesuji, Benakat, Meranti, Lalan serta KPH Palembang yang wilayah kerjanya termasuk Banyuasin.

Menghadapi musim kemarau, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar,” tegas Silvan.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat. Sebab, sekecil apa pun api yang muncul di tengah kondisi kemarau dan rendahnya curah hujan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Shalat Istisqa yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pun menjadi momentum untuk menyatukan ikhtiar dan doa. Di satu sisi memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun, di sisi lain seluruh elemen masyarakat terus bergerak menjaga hutan dan lahan Sumatera Selatan dari ancaman karhutla.

Semangat menjaga lingkungan dan kebersamaan tersebut juga menjadi bagian dari semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan harapan Sumatera Selatan semakin tangguh, aman dari bencana karhutla, serta masyarakat dapat menjalani musim kemarau dengan penuh kepedulian dan gotong royong.( Harto)

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

0

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

 

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Aliansi pengawas publik mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti berkompromi dengan praktik lancung birokrasi daerah yang kian merajalela. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia secara resmi melangkah ke garda depan pemberantasan kejahatan fiskal dengan menyerahkan bundel Laporan Pengaduan Masyarakat langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Langkah hukum ini diambil menyusul bau busuk perampokan uang rakyat yang mencederai keadilan publik di Kota Prabumulih. Berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Dokumen bernomor resmi bertanggal 7 September 2026, terdapat dua borok birokrasi mematikan yang dibongkar dan diserahkan langsung ke hadapan Korps Adhyaksa.

Koordinator Wilayah WRC Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam membongkar indikasi kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara di daerah ini. Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil para aktor intelektual di balik karut-marut ini tanpa ada rasa sungkan atau pandang bulu, tegasnya dengan nada tinggi.
Gurita Bisnis Gelap Pasar Pagi Eks Polsek Timur, WRC PAN-RI mendesak pengambilalihan kasus atas karut-marut pengelolaan pasar yang terindikasi kuat sarat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, praktik pemutihan pajak ilegal, hingga penguapan Pendapatan Asli Daerah secara terstruktur.

Satu berkas bundel kajian hukum, dokumen Perjanjian Kerja Sama, hingga perjanjian pinjam pakai diserahkan sebagai peluru bukti awal.
Bangkai Anggaran Belanja Non-ASN Setda Prabumulih, sorotan tajam diarahkan pada realisasi belanja jasa tenaga non-ASN di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang diduga menjadi lubang hitam pembobolan APBD.

Sejumlah instrumen bukti mutlak seperti kajian hukum, surat klarifikasi, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan telah diletakkan di atas meja penyidik.
Perwakilan pelapor, Pebrianto, menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini adalah alarm keras bagi para penguasa lokal agar berhenti mempermainkan keringat rakyat.

redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih guna menghadirkan perimbangan informasi dalam eskalasi pemberitaan investigasi lanjutan.

*( Redaksi)

Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

0

“Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan berupa rehabilitasi infrastruktur sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta Smas PGRI 3 di Borongkan kini menjadi sorotan tajam Publik.

“Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut menyalahi petunjuk teknis (juknis) karena diduga kuat diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga Pemborong.

Berdasarkan aturan baku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Instruksi Presiden terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC),

Seluruh dana bantuan rehabilitasi sekolah wajib dikelola secara swakelola penuh Kepada yang mendapatkan bantuan Revitalisasi.

“Artinya, proses pengerjaan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dikepalai langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bentukan pihak sekolah.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan intervensi atau pengalihan pekerjaan fisik kepada pihak rekanan Kepala sekolah (Pihak Ke-3)

Sangat di sayangkan Praktik pemborongan ini dinilai melanggar komitmen transparansi anggaran dan memangkas esensi pemberdayaan warga sekolah yang seharusnya menjadi pilar utama program Pemerintah Pusat.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi langsung ke lokasi proyek guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.

Asep Kepsek SMAS 3 PGRI Purwakarta Mengutarakan Kronologis Sebenarnya :

Asep kepala sekolah SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah Senin 7/9/26 Membenarkan proyek tersebut di pihak ke tiga/dibrongkan terhadap rekanan ungkap asep

Lanjutnya ,tapi tidak semuanya di pihak Ke-3 ujar kepsek

Hanya Baja ringan dan Kusen dan pintu Almunium belanja ke lain ,di karenakan yang masuk harganya.
Sedangkan,Rehabilitasi 6 Ruang kelas,1 Ruang Administrasi Kepala sekolah, 1 Ruang Administrasi Guru,1 Ruang Administrasi TU Jumlah Dana Bantuan Rp. 818.887.000 ini bantuan Aspirasi tapi kita tidak tahu Aspirasi apa”. Tegas kepsek

Asep Kepsek menambahkan Revitalisasi ini pengajuan dari KDM Gubernur Jabar makanya sekolah ini yang di tunjuk langsung dari KDM menjadi sekolah Maung terang Asep.

Awalnya,saya kaget di tunjuk oleh KDM Gubernur Jabar,dan juga mengurus proposal dalam 2 Minggu langsung kami mendapat respon ujar Asep

Dalam mengikuti Bimtek di kementerian untuk Revitalisasi ini harus di kerjakan swakelola, pungkas kepsek.

Sementara,Fkks tidak bisa menjelaskan bahwa pihak mereka belum mendapatkan Anggaran Revitalisasi ucap Asep

Asep melanjutkan kembali,kalau matrial bekas digunakan kembali itu benar diperbolehkan dan batu bata bekas ,sama digunakan kembali yang penting masih layak di pakai tutur Asep.

Anggaran yang di berikan pihak Kementerian itu kurang untuk rehab bangunan segitu ucap Asep

Sedangkan, matrial yang besar aja tidak memiliki Siplah ,maupun matrial yang kecil, apalagi untuk belanja ada yang Cass dan Transfer ujar Asep .

Dalam Aturan Regulasi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah :

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (termasuk SMA) secara aturan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan/kontraktor).

Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan dengan metode swakelola atau partisipasi penuh masyarakat (padat karya).

Sekolah diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola dana bantuan secara langsung demi menggerakkan ekonomi warga sekitar

Berikut adalah poin penting mengenai aturan pembongkaran dan konsekuensi pelanggarannya:1. Mengapa Sistem Borongan Pihak Ketiga Dilarang?Konsep Padat Karya & Swakelola:

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening komite atau Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).

Tujuannya adalah menyerap bahan baku serta tenaga kerja/tukang lokal di sekitar sekolah, bukan diserahkan ke vendor swasta.

Potensi Pengurangan Mutu:

Ketika proyek “diborongkan” atau dipihak ketigakan secara tidak resmi, anggaran sering kali dipotong untuk keuntungan rekanan, yang memicu penurunan kualitas bangunan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Ketentuan Penggunaan Bata Bekas Revitalisasi Kualitas Fisik:

Pastikan bata masih utuh, tidak retak, tidak hancur, dan memiliki tingkat kekerasan yang baik.

Bebas Kontaminasi:

Bersihkan sisa-sisa adukan semen atau plester lama yang menempel pada permukaan bata.

Standar Teknis Proyek:

Dalam proyek resmi (seperti revitalisasi fasilitas umum atau sekolah), penggunaan material bekas harus disetujui oleh pengawas atau konsultan teknis serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Kekurangan Matrial Bekas :

Ukuran mungkin tidak seragam akibat pembongkaran, dan kekuatannya tidak seseragam bata baru jika ada yang mengalami pelapukan internal.

Upah Borongan Tukang vs Harian:

Di beberapa kasus lapangan, penggunaan “sistem upah borongan kerja” bagi tukang lokal sering memicu polemik jika besaran upah yang diterima di bawah standar kelayakan atau aturan RAB yang seharusnya berbasis upah harian

Sanksi dan Tindakan Jika Terbukti Diborongkan :

Kementerian menerapkan sistem pengawasan berlapis bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum.

Jika sebuah sekolah (baik SMA, SMP, maupun SD) terbukti mengalihkan proyek swakelola ini menjadi proyek borongan rekanan:

Pengembalian Dana:

Sekolah atau panitia pelaksana diwajibkan mengembalikan seluruh atau sebagian dana bantuan ke kas negara.

Penundaan Anggaran:

Pencairan dana tahap berikutnya (skema 70% dan 30%) dapat dibekukan seketika.

Proses Hukum:

Indikasi penyalahgunaan wewenang atau ladang korupsi birokrasi akan langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum

Ketentuan Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Tipikor:
Penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan berisiko dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.

( Red/ Tslm)

Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum

0

“Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum:”

Simalungun || Mediacakrabuana.id

Kejuaraan Cabang Wushu Sanda Kabupaten Simalungun tahun 2026 resmi ditutup. Acara penutupan ditandai dengan pengumuman para juara peraih medali kategori pra junior putra, pra junior putri, junior putra, junior putri, senior putra dan senior putri. Sabtu(6/9/2026) di Aula SMA Negeri 1 Plus Raya, Kabupaten Simalungun.
Ketua Panitia Kejurcab Jheslin M Girsng SP menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kejurcab tersebut. Ia mengatakan, Kejurcab Wushu Sanda Simalungun 2026 yang diikuti 120 atlet yang berasal dari 20 sasana Wushu se-Kabupaten Simalungun berlangsung sukses.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Kejurcab Wushu Sanda Kabupaten Simalungun. Kita berharap kegiatan kejuaraan ini bisa berlangsung dua kali dalam setahun,”kata Jheslin.

Di kegiatan itu, Ketua Umum Pengkab Wushu Indonesia Kabupaten Simalungun Drs. Dameanto Purba M.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kejuaraan tersebut.

Menurutnya, seluruh atlet telah menunjukkan disiplin dan sportivitas. Untuk yang belum meraih juara jangan putus asa, tetap semangat berlatih.
“Dengan suksesnya pelaksanaan kejuaraan cabang (kejurcab )Wushu Sanda 2026 ini, diharapkan semakin mampu mencetak atlet Wushu berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah di kancah nasional bahkan internasional,”kata Dameanto.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Sasana Wushu SMA Negeri 1 Plus Raya berhasil keluar sebagai juara satu umum, disusul Sasana Wushu Pane Tongah sebagai juara umum kedua. Sementara di posisi juara umum ketiga diraih Sasana SMP Negeri 2 Tapian Dolok kabupaten Simalungun. (S.Hadi Purba )

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

0

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

Sinergitas || Mediacakrabuana.id

pada hari Senin (07/9/2026).”

TNI-Polri mempunyai peranan penting dalam rangka menyukseskan prioritas pembangunan di Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak mudah mulai dari resiko Krisis global di bidang sosial -ekonomi ,Ancaman pangan, ,Bencana alam, perubahan iklim hingga gangguan Keamanan. Dengan adanya sinergitas TNI-Polri diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi Nasional, guna menjaga stabilitas keamanan dan proses pembangunan Nasional. Pos TNI Yonif 645/Gardatama Yudha senantiasa menggandeng aparat kepolisian untuk menjaga Kamtibnas di wilayah Kurima.

Sinergitas ini semoga menjadi contoh yang baik bagi instansi lain dan masyarakat luas, baik dalam sikap dan perilaku serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Hubungan harmonis yang selama ini telah terbina dengan membuktikan bahwa TNI dan Polri mampu mengatasi berbagai macam persoalan terutama yang mengancam kedaulatan di daerah Papua Khususnya Disrik Kurima.

Dari Dansatgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara,SM. Menyampaikan Sinergitas TNI-Polri harus menjadi Kunci persatuan dan kesatuan agar menjadi teladan bagi masyarakat demi tercapainnya kedamaian di tanah Papua.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan, “ Terimakasih banyak untuk Aparat keamanan TNI-Polri yang telah menjaga kami khususnya Masyarakat di Distrik Kurima agar tetap Aman dan Damai” ujarnya.

Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
Gardatama Yudha
645/GAS TRUS
#KurimaBerhasil🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

0

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

PRABUMULIH,SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan DPP Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.6 Agustus 2026

Dan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket-paket pekerjaan jalan dengan total nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam hasil pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan/perumahan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga memunculkan catatan mengenai kesesuaian penganggaran, status aset, dan pencatatan akuntansinya.

Menurut WRC PAN-RI, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, status kepemilikan aset, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC PAN-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun menilai temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

> “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto.

 

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah maupun klasifikasi belanja sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

> “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

 

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

> “Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. WRC PAN-RI tidak bermaksud memberikan vonis, namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP.

 

Ia juga menegaskan bahwa WRC PAN-RI Sumatera Selatan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Unit Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tambahnya.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola keuangan daerah, maupun aspek hukum lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan tindak lanjut yang dapat diketahui publik, WRC PAN-RI akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tutup Pebrianto.

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices