www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

0

“Banjir Bandang di Simanindo, Polsek Evakuasi 14 Warga Termasuk Seorang WNA”

SAMOSIR — MEDIACAKRABUANA.ID

Hujan deras yang memicu banjir bandang di wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, mendorong jajaran Polsek Simanindo Polres Samosir bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang terdampak.

Di tengah situasi tersebut, personel Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga medis dan masyarakat melakukan penyisiran ke sejumlah rumah warga yang berada di kawasan terdampak.

Sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi ke tempat yang lebih aman, termasuk seorang warga negara asing (WNA) berusia 80 tahun. Seluruh warga yang berhasil dievakuasi dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., langsung memimpin proses penanganan di lapangan. Personel kemudian dibagi menjadi dua tim untuk mempercepat proses penjemputan warga dari sejumlah rumah yang terdampak.

Tim pertama dipimpin langsung Kapolsek Simanindo untuk menjangkau rumah-rumah warga terdampak. Sementara tim kedua dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Simanindo untuk menjangkau warga yang berada di kawasan lereng bukit.

Medan dan kondisi lingkungan yang terdampak membuat proses evakuasi harus dilakukan secara hati-hati. Petugas tidak hanya memastikan warga dapat keluar dari kawasan terdampak, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia dan anak-anak.

Salah satu proses evakuasi dilakukan terhadap seorang warga lanjut usia bersama anggota keluarganya yang berada di kawasan lereng. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke rumah warga lainnya hingga seluruh warga yang terdata berhasil dibawa menuju lokasi aman.

Atas arahan Kapolres Samosir, warga yang telah dievakuasi kemudian diarahkan untuk mengungsi sementara di Mako Polsek Simanindo sembari menunggu kondisi di lokasi dinyatakan lebih aman.

Penanganan tersebut melibatkan Kapolsek Simanindo beserta personel Polsek Simanindo, Danramil 01/SMD beserta personel Koramil, Camat Simanindo beserta staf, Puskesmas Ambarita dan tim medis, serta masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam penanganan situasi darurat, khususnya untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

14 Warga Berhasil Dievakuasi

Berdasarkan laporan penanganan di lapangan, sebanyak 14 warga berhasil dievakuasi, dengan identitas dalam pemberitaan disajikan menggunakan inisial:

– K.S., 57 tahun
– E.M., 36 tahun
– I.M., 14 tahun
– S.M., 61 tahun
– P.M., 38 tahun
– R.M., 13 tahun
– B.M., 6 tahun
– M.M., 14 tahun
– E.M., 15 tahun
– S.M., 45 tahun
– M.T., 17 tahun
– N.C., 59 tahun
– P.E.C., 80 tahun
– M.L.H., 58 tahun

Penggunaan inisial dilakukan untuk menjaga privasi warga yang terdampak, terlebih terdapat sejumlah anak di antara masyarakat yang dievakuasi.

Polsek Simanindo Tetap Siaga

Pascaevakuasi, personel Polsek Simanindo bersama unsur terkait masih bersiaga di Mako Polsek. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi serta memberikan bantuan apabila masyarakat kembali membutuhkan pertolongan.

Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penanganan kondisi darurat.

Langkah cepat tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat ketika bencana terjadi. Dalam kondisi seperti ini, evakuasi bukan hanya tentang memindahkan warga dari lokasi terdampak, tetapi memastikan setiap orang—termasuk anak-anak, lansia maupun warga asing yang berada di wilayah tersebut—mendapat kesempatan untuk berada di tempat yang lebih aman.

Polsek Simanindo bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan dan masyarakat juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kondisi cuaca maupun lingkungan.

Masyarakat yang berada di kawasan rawan banjir dan longsor diharapkan segera mengikuti arahan petugas serta mengutamakan keselamatan apabila situasi kembali memburuk.

Di tengah derasnya arus dan situasi yang tidak menentu, satu hal menjadi prioritas: memastikan masyarakat tidak menghadapi bencana seorang diri.

Laporan: S Hadi Purba /BS

“LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT”

0

“LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT”

Pematangsiantar – Mediacakrabuana.id

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM SULUH) mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Manajer PLN UP3 Pematangsiantar serta General Manager PLN UID Sumatera Utara.

Desakan keras ini disampaikan setelah LPM SULUH menilai PLN tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik. LPM SULUH mengaku telah *tiga kali* menyurati PLN terkait permohonan informasi publik sekaligus meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar, namun tidak mendapat jawaban yang memadai.

“Kami menilai sikap PLN ini patut dipertanyakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan pelayanan publik,” tegas Ketua LPM SULUH dalam keterangannya.

*DIDUGA MELANGGAR UU KIP*

LPM SULUH menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan PLN terhadap ketentuan:

1. *Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik;
2. *Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi;
3. *Pasal 35-37 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
4. *Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008*, yang mengatur sanksi pidana apabila Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian.

Selain itu, jika persoalan yang dimohonkan berkaitan dengan pelayanan pelanggan, PLN juga wajib memperhatikan *Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999* tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur, serta *Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009* tentang Pelayanan Publik yang menekankan pelaksana pelayanan harus profesional dan tidak mempersulit.

*PERNYATAAN SIKAP LPM SULUH*

> “Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. PLN ini BUMN milik rakyat, bukan milik pribadi,” tegas LPM SULUH.

*TUNTUTAN LPM SULUH KEPADA DIRUT PLN (Persero):*

1. Segera mencopot dan/atau mengevaluasi Manajer PLN UP3 Pematangsiantar;
2. Mengevaluasi dan mencopot General Manager PLN UID Sumatera Utara;
3. Memerintahkan jajaran PLN untuk memberikan jawaban resmi atas tiga surat permintaan informasi LPM SULUH;
4. Membuka informasi yang memang merupakan informasi publik sesuai UU KIP;
5. Melakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap dugaan pelanggaran di PLN UP3 Pematangsiantar.

LPM SULUH menegaskan, apabila PLN tetap bungkam dan tidak memberikan penyelesaian, pihaknya akan menempuh mekanisme *keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara* serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Press Release ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Pematangsiantar, 28 September 2026

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM SULUH)

Johannes Sakti Sembiring

Ketua

HP: +62 823-7953-0290

( Hadi)

“Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB: Warga Perumahan Graha Marga Mulya Lubuklinggau Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan”

0

“Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB: Warga Perumahan Graha Marga Mulya Lubuklinggau Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan”

LUBUKLINGGAU — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga penghuni Perumahan Graha Marga Mulya yang berlokasi di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyuarakan keresahan mereka terkait kejelasan legalitas aset properti yang ditinggali. Pasalnya, meski kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah selesai atau lunas, status sertifikat tanah yang dipegang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi tersebut memicu rasa cemas di kalangan warga. Mereka khawatir tidak terselesaikannya peningkatan status hukum atas tanah tersebut dapat menimbulkan kendala administratif maupun hukum di kemudian hari, terutama terkait jaminan kepastian hukum kepemilikan aset keluarga.

Kronologi dan Keluhan Warga
Perumahan Graha Marga Mulya yang dikembangkan oleh PT Rahayu Putra Pratama ini merupakan hunian bersubsidi (Tipe 36) yang diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui fasilitas KPR perbankan. Seiring berjalannya waktu, beberapa debitur yang telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya mengharapkan dapat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan mutlak.
KATA OMED

Namun, saat proses pengambilan dokumen pasca-pelunasan di bank penerbit kredit, warga mendapati bahwa sertifikat yang diserahkan masih atas nama developer dengan status HGB. Warga mengaku harus menanggung beban tambahan, baik dari segi biaya maupun prosedur teknis, jika harus mengurus peningkatan status ke SHM secara mandiri.

“Kami sudah menyelesaikan kewajiban angsuran sampai lunas 100 persen. Keinginan kami sederhana, yaitu mendapatkan kepastian legalitas rumah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau statusnya masih HGB, rasa memiliki itu belum penuh dan kami khawatir ada masalah hukum di masa depan,” ujar salah seorang perwakilan warga perumahan.

Warga menilai pihak pengembang dan perbankan seharusnya memberikan pendampingan atau kejelasan informasi sejak awal mengenai mekanisme balik nama serta peningkatan status sertifikat setelah masa kredit berakhir.

Sorotan Perlindungan Konsumen dan Regulasi Pertanahan
Permasalahan peralihan dari HGB ke SHM pada rumah bersubsidi mendapat perhatian dari pemerhati hak konsumen dan pertanahan. Secara regulasi, HGB memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Sementara untuk hunian tinggal perorangan (rumah tapak), status Hak Milik (HM) merupakan jenjang hak tertinggi yang memberikan kepastian hukum permanen.

Menurut regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemegang HGB atas rumah tinggal perorangan sebenarnya dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik melalui Kantor Pertanahan setempat. Namun, kendala sering muncul apabila:

Sertifikat induk belum dipecah sempurna oleh pihak pengembang (developer).

Terdapat kewajiban balik nama atas nama pemilik baru yang membutuhkan dokumen pendukung lengkap dari developer dan pihak bank.

Kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pihak pengembang, perbankan, dan konsumen saat akad awal dilakukan.

Tuntutan dan Harapan Warga Perumahan
Atas situasi tersebut, warga Perumahan Graha Marga Mulya menyuarakan beberapa poin tuntutan dan harapan:

Itikad Baik Pengembang (Developer): Meminta PT Rahayu Putra Pratama untuk memfasilitasi dan mempermudah proses pemecahan, balik nama, serta pengurusan peningkatan status dari HGB ke SHM bagi warga yang telah lunas.

Peran Aktif Bank Penyalur KPR: Meminta pihak perbankan penyalur KPR agar tidak melepas tanggung jawab begitu saja setelah pelunasan, melainkan turut mengawal kepastian penerbitan dokumen legalitas yang sah hingga ke tangan konsumen.

Intervensi Pemerintah Daerah dan Kantah BPN Kota Lubuklinggau: Meminta Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk hadir memberikan pengawasan, sosialisasi, serta kemudahan skema pelayanan (seperti program pemutihan/peningkatan hak) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Warga berharap pihak pengembang, perbankan, dan instansi BPN setempat dapat segera duduk bersama menggelar dialog terbuka guna menemukan solusi konkret dan berkeadilan. Kepastian hukum atas rumah tinggal adalah hak mendasar konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban finansialnya.

(Red sunandi)

“Proyek Futsal 2024 Kab. Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

0

“Proyek Futsal 2024  Kab Purwakarta Diduga Telantar  ajang Korupsi  Oknum Dewan”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Belum lama ini sedang perbincangan terhadap beberapa tokoh masyarakat yang sedang menjadi sorotan ada dugaan proyek pengadaan alat olahraga dan EO futsal di tahun 2024

Akhirnya, gabungan awak media mencoba menulusuri atas informasi yang menjadi sorotan publik.20 September 2026 di salah satu warung depan Disporabud

Sementara,Penyedia jasa/ pelaksana Kegiatan EO FUTSAL Yang di selenggarai AFKAB tahun anggaran 2024 kini tengah menghadapi ketidakpastian, Pembayaran pekerjaan di dinas pemuda dan olahraga saat di tahun 2024

Mirisnya, meskipun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah resmi diterbitkan oleh pihak pemerintah daerah, dana pencairan yang seharusnya berada di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) diduga kosong, atau dana minim

sehingga pembayaran pengerjaan proyek tersebut Tidak terealisasi.sesuai yang di inginkan penyedia jasa kontraktor

Kondisi ini memicu keluhan mendalam dari para penyedia jasa yang telah merampungkan kewajiban fisik pembagunan di lapangan.

Lanjutnya,Perwakilan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi pencairan telah dinyatakan lengkap hingga terbitnya lembar SP2D.

Namun, saat hendak melakukan proses pemindahbukuan di bank terkait, pihak perbankan mengonfirmasi bahwa ketersediaan anggaran kas daerah untuk pos tersebut belum terisi.

Gabungan awak media yang sudah di jadwal untuk ketemu Kamis 24 September 2026 di Kantor DPRD Purwakarta

Berinisial W Anggota DPRD Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi di ruang Fraksi 1 Kamis 24/ September 2026 mengatakan itu tidak benar dan itu kalau benar bukan di ranah saya ucap w

Dalam Ketidakjelasan ini semakin penuh tanda tanya oleh sikap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Saat berulang ulang dikonfirmasi oleh awak media mengenai mandeknya anggaran untuk kegiatan sarana olahraga ini, dan EO Futsal oknum anggota dewan justru terkesan mengelak dan saling melempar tanggung jawab, berdalih bahwa persoalan teknis pencairan anggaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas teknis terkait selaku pengguna anggaran Tegasnya

Lanjutnya ,ia mengatakan ada nya aspirasi itu bukan futsal melainkan tenis meja dan itu buķan aspirasi saya tapi aspirasi ketua DPRD waktu itu A dan ibu p tegas”. W

Ia mengatakan Kembali, silahkan aja konfirmasi mantan Ketua DPRD terkait pengadaan olahraga dan juga barangnya di bawa kerumah beliau,ungkapnya W

Coba saja,apa masih ada atau tidak barangnya tegas W.

Hal tersebut, untuk EO Futsal emang saya saat itu langsung tapi tidak ada anggaran yang di alihkan untuk pengadaan olahraga,karena masing masing bagiannya tegas W.

Dilokasi berbeda,awak media menemui salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya Kamis 24 September 2026.

Ia mengatakan di tahun 2024 emang benar adanya Kegiatan Olaharaga EO FUTSAL dengan nominal Rp.100.000.000
Kekecewaan Mendalam :

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diterbitkan secara resmi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta setelah melalui verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan kami langsung ke Bank BJB untuk mencairkan Uang tersebut ucapnya narasumber

Sangat di sayangkan,saldo tersebut kosong,dan kami kembali mempertanyakan ke kadis Dispora kenapa hal tersebut bisa terjadi,dan tidak ada uang di rekening masuk

Sedangkan, SP2D sudah terbit.ucap Narsum ke kadis.

Ia melanjutkan kembali, mohon waktunya kami akan membayarkan nanti di tahun 2025 di jelaskan kadis ke narasumber.

Dalam pergantian tahun di 2025 , Alhamdulillah sudah di bayarkan ujarnya.

Dikarenakan,ada kegiatan futsal SMsebagai acara EO Futsal,dan itu berjalan lancar untuk acara EO Futsal jelas narasumber.

Dari pembayaran ke kami dari projek pembangunan futsal ,artinya tidak ada pembangunan sama sekali tegasnya

Di sisi lain, para kontraktor kini terhimpit beban finansial yang besar karena harus melunasi biaya material serta upah para pekerja lapangan yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2025.

Akhirnya Mandek pembayaran ini memicu kekhawatiran adanya mismanajemen tata kelola keuangan daerah atau defisit anggaran tersembunyi yang mengorbankan hak-hak pihak ketiga.kontraktor

Ketentuan Umum Penerbitan SP2D Purwakarta Dasar Hukum:

Penerbitan SP2D mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses Alur:

Pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh perangkat daerah/SKPD.

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pengujian dan penerbitan dokumen SP2D oleh BUD/BKAD untuk diteruskan ke bank kas daerah

Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi & Jabatan)

Jika penerbitan SP2D “kosong” tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu (misalnya kontraktor atau pihak ketiga), memanipulasi laporan keuangan daerah, atau menyembunyikan defisit anggaran yang sebenarnya, pejabat BUD/BKAD dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Pasal 2 atau Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang, sarana, atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 1 hingga 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda materiil yang besar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik:

Jika dalam proses pengujian dokumen terdapat manipulasi data kas atau pembukuan agar SP2D bisa terbit (seolah-olah kas ada), pejabat dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen publik dengan ancaman pidana penjara.

Proyek fiktif atau penyimpangan dalam proyek Kegiatan futsal umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, pelanggaran administratif dan spesifikasinya juga berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten purwakarta setempat beserta perwakilan manajemen Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kosongnya kas daerah untuk pembayaran proyek futsal tahun 2024 tersebut.

Kontraktor mendesak pemerintah daerah dan dewan pengawas untuk segera duduk bersama guna memberikan transparansi dan kepastian pembayaran sebelum menempuh jalur hukum.atau pelopor kan peristiwa ini”.

Bersambung Edisi berikut nya ….

( Red/ Tslm)

KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM DIMINTAM BERTINDAK PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI

0

“KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM DIMINTAM BERTINDAK PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI”

Sumsel : Mediacakrabuana.id

PT IYAL Buang limbah Cair B3 kesungaj belum ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum
Kab Muara Enim Sumsel Media Rambo Minggu 27 September 2026 . PT IYAL diduga keras tidak memiliki amdal ( anilis dampak lingkungan ) Yang terkesan kebal hukum . Pasalnya PT IYAL membuang limbah Cair di wilayah Desa Gedung buru Kec . Muara belida , Sungai tersebut mengalir ke Sungai Musi Provinsi Sumatera Selatan .diminta pihak kementrian lingkungan hidup dan Gakum bertindak untuk memberikan penegakan hukum terhadap PT IYAL Yang tidak mengantongi IPAL . Haltersebut sangat berbahaya dengan kesehatan manusia .

PT IYAL – Di duga Keras buang limbah cair industeri Pabrik sawit Di buang sembarangan
Dugaan mencemari anak Sungau Dan Sungai Musi Dalam wilayah Provinsi Sumatera selatan
Mendesak BAPEDALDA Provinsi sumatera selatan. Mandul pemerintahan Kabupaten Muara Enim lingkungan Hidup buta tuli diduga keras sudah kenyang menerima ATM .

Diminta Segera di tutup PT IYAL yang membuang limbah cair sawit ke sungai bau menyengat dan gatal. Segera usut tuntas perbuatan Melawan Hukum

Undang Undang lingkungan Hidup
Pasal 2
(1) Baku Mutu limbah cair untuk jenis sawit Industeri /Kegiatan bagian yang tidak terpisah kan dengan peraturan ini sebagai
Berikut limbah Cair Kental
Merusak lingkung tercemar anak sungai menebus sungai Musi Dalam wilayah provinsi. sumatera Selatan

( Tim/ Red )

Dugaan Limbah Cemari Sungai Musi Mencuat Kembali, PT IAL Disebut Diduga Suap Media Lokal

0

“Dugaan Limbah Cemari Sungai Musi Mencuat Kembali, PT IAL Disebut Diduga Suap Media Lokal”

Sumatera Selatan, Mediacakrabuana.id

Dugaan pencemaran Sungai Musi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya limbah Perusahaan yang disebut-sebut mencemari aliran Sungai Musi serta dugaan adanya upaya pemberian uang kepada salah satu media lokal yang dikaitkan dengan pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas dan menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari aliran Sungai Musi. Namun, hingga kini diperlukan pemeriksaan dan pembuktian secara resmi untuk memastikan sumber serta jenis limbah yang diduga mencemari sungai tersebut.
Selain persoalan lingkungan, muncul pula tudingan bahwa Perusahaan Terbatas Indralaya Argo Lestari (PT IAL) diduga memberikan sejumlah uang kepada salah satu media lokal dari salah satu perwakilan perusahaan berinisial “S” agar pemberitaan terkait dugaan pencemaran tersebut tidak berkembang.

Tuduhan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada media perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai orang yang memberikan, kepada siapa diberikan, berapa nilainya, serta apa tujuan pemberian tersebut.

Sementara itu, pihak PT IAL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Musi maupun tudingan mengenai dugaan pemberian uang kepada media lokal.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium apabila ditemukan indikasi pencemaran. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pencemaran, sumbernya, serta pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Laporan: yasandi

Kasus Pengeroyokan Warga di Banggai Laut Melibat Anggota Polri: Polres Mulai Usut Terlapor

0

“Kasus Pengeroyokan Warga di Banggai Laut Melibat Anggota Polri: Polres Mulai Usut Terlapor”

​BANGGAI LAUT — MEDIACAKRABUANA.ID

Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Banggai Laut kini resmi bergulir. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/[…]/IX/2026/Reskrim tertanggal 23 September 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Laut telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor.

​Laporan bernomor LP-B/2/IX/2026/SPKT/POLRES BANGGAI LAUT/POLDA SULTENG tersebut dilayangkan oleh korban bernama Jamil pada 21 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

​Saksi Polisi Hingga Terlapor Diperiksa
​Dalam dokumen SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, AKP Kadek Putra Trisnawa, S.H., M.H., disampaikan bahwa tim penyidik/penyelidik telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya:

– ​Permintaan visum terhadap korban/pelapor (Jamil).

– ​Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kepolisian, yakni Bripda Muhammad Verrel Bintang Bhayangkara, Bripda I Putu Aditya Pratama, dan Bripka Incon Halusi.

– ​Pemeriksaan terhadap salah satu terlapor dari unsur Polri, yaitu Briptu Alfandi A. Denge alias Pace.

​Selain itu, penyidik juga memanggil terlapor lainnya, yakni Aksar Amir S.H. alias Anca serta Aditya Rahman Syarif, untuk dimintai keterangan.

​Gelar Perkara Menyusul
​Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan saksi maupun terlapor rampung adalah pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini lebih lanjut.

​Proses ini terus menjadi perhatian publik guna memastikan transparansi dan keadilan penegakan hukum, terutama mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di dalamnya.

(red)

“Ketimpangan Pembangunan di Sarolangun: Kopdes Megah, SD 170/VII Mentawak Ulu Kekurangan Kelas”

0

“Ketimpangan Pembangunan di Sarolangun: Kopdes Megah, SD 170/VII Mentawak Ulu Kekurangan Kelas”

SAROLANGUN, JAMBI — Di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Gedung Kompleks Desa (Kopdes) Merah Putih kini berdiri gagah dan megah — bukti pembangunan yang didukung Pemerintah Pusat. Namun di tempat yang sama, wajah ketimpangan terlihat nyata: SD 170/VII Mentawak Ulu justru terpuruk dalam kekurangan ruang belajar yang semakin mendesak, seakan tersisih dari perhatian.

Pembangunan Kopdes dan program Makan Bergizi Gratis memang layak dihargai. Tetapi bagi warga Mentawak Ulu, kemajuan itu terasa timpang. Di tengah beragam fasilitas baru yang bermunculan, kebutuhan paling mendasar — tempat yang layak untuk mendidik generasi penerus — justru terabaikan.

Jumlah siswa terus bertambah setiap tahun, namun tidak ada ruang kelas baru yang dibangun. Kondisi ini menghambat proses belajar mengajar secara nyata. Ruangan yang sempit membuat anak-anak tidak nyaman, guru kesulitan mengajar, dan kualitas pendidikan terancam menurun. Ini bukan sekadar soal bangunan — ini soal pengabaian hak anak-anak dan ketidakadilan yang dirasakan langsung oleh warga.

Warga, orang tua murid, dan pihak sekolah tidak bisa lagi berdiam diri. Pertanyaan ini muncul dari hati mereka:

“Mengapa gedung-gedung besar dibangun mewah, sementara tempat anak-anak kami menuntut ilmu dibiarkan sempit, panas, dan tidak layak?”

Seorang warga yang prihatin menyampaikan dengan tegas:

“Kami tidak menolak Kopdes maupun program Makan Bergizi Gratis. Kami mendukungnya. Tapi jangan sampai demi hal itu, kebutuhan belajar anak-anak kami dikorbankan. Mereka juga berhak mendapat ruang yang luas, bersih, dan nyaman.”

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi serius situasi ini. Pembangunan ruang kelas baru di SD 170/VII Mentawak Ulu harus menjadi prioritas segera. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Kepala Sekolah SD 170/VII Mentawak Ulu, Supoyo, S.Pd., menyampaikan harapan yang sama:

“Kami mohon kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah, perhatikan sungguh-sungguh kondisi sekolah kami. Anak-anak ini butuh tempat yang pantas untuk tumbuh, berkembang, dan belajar dengan tenang.”

Pembangunan yang sejati bukan hanya soal gedung tinggi dan megah. Pembangunan yang nyata adalah ketika setiap anak, di sudut mana pun negeri ini, mendapat perlakuan yang sama — tempat yang layak untuk meraih masa depan.

— DM. PIGAI

“WARGA KELUHKAN DUGAAN PERMAINAN BIAYA DAN LAMBATNYA PROSES BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA”

0

“WARGA KELUHKAN DUGAAN PERMAINAN BIAYA DAN LAMBATNYA PROSES BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA”

 

MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Keluhan mengenai pelayanan publik kembali99o mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Muratara saat hendak mengurus proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk roda empat (mobil).

Warga tersebut mengaku merasa dipermainkan oleh oknum petugas lantaran besaran biaya yang diminta dinilai jauh melebihi batas kewajaran dan ketentuan resmi yang berlaku. Selain terbebani oleh tingginya biaya yang ditagihkan, pemilik kendaraan juga diselimuti ketidakpastian lantaran proses penyelesaian berkas memakan waktu yang sangat lama tanpa kejelasan tenggat waktu yang pasti.

Kronologi dan Keluhan Warga
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat warga yang bersangkutan mendatangi Kantor Samsat Muratara untuk melakukan pengurusan administrasi balik nama kepemilikan mobil yang baru dibelinya. Namun, dalam proses pendaftaran hingga penetapan besaran biaya, ia disodorkan nominal angka pembiayaan yang dinilai sangat lambung tingginya dan tidak transparan.

“Saya merasa dipermainkan. Biaya balik nama mobil yang diminta sangat tidak masuk akal dan jauh dari estimasi aturan resmi. Ketika ditanyakan rincian pembayarannya, jawaban dari pihak pelayan terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan rincian yang transparan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Tak berhenti di masalah transparansi anggaran, durasi pemrosesan berkas administrasi juga menjadi sorotan tajam. Kendati seluruh persyaratan dokumen utama seperti BPKB, STNK, KTP, serta fisik kendaraan telah disiapkan dan memenuhi syarat, pemohon justru diminta menunggu dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya instruksi operasional yang jelas.

“Kami hanya minta kepastian. Sudah biaya dibebankan begitu tinggi, waktu penyelesaiannya pun ditarik ulur tanpa tenggat yang jelas. Kalau begini, tentu sangat merugikan masyarakat, baik secara materi maupun waktu,” tambahnya.

Sorotan Transparansi Biaya dan SOP Pelayanan
Praktik lambatnya pelayanan serta dugaan penetapan biaya yang tidak transparan ini memicu keprihatinan publik. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB sebenarnya memiliki standardisasi hitungan yang jelas dan mengikat.

Munculnya keluhan warga ini mengindikasikan adanya celah pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan internal di lingkungan Samsat Muratara yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya praktik pungutan liar (pungli) atau keterlibatan perantara/calo yang membebani masyarakat.

Tuntutan Evaluasi dan Pembenahan
Atas kondisi ini, warga berharap instansi terkait—baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Pihak Kepolisian (Satlantas), maupun jasa raharja yang tergabung dalam Pembina Samsat—segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan di Samsat Muratara.

Masyarakat mendesak agar:

Transparansi Biaya: Pihak Samsat memasang informasi tarif resmi pengurusan balik nama dan pajak secara terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemohon di area pelayanan.

Kepastian Waktu (SOP): Memberikan batas waktu pemrosesan dokumen yang jelas mulai dari pendaftaran, pendaftaran fisik, hingga penerbitan dokumen baru (STNK/BPKB).

Penindakan Oknum: Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penggelembungan biaya (mark-up) atau sengaja memperlambat proses pelayanan demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pengelola/Kepala Samsat Muratara untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang terkait keluhan pelayanan tersebut.

Red sunandi

“Stabilkan Harga Pokok, Pemdes Cibening Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga”

0

“Stabilkan Harga Pokok, Pemdes Cibening Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga”

PURWAKARTA. JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Senin 28/9/2026) Pemerintah Desa Cibening bekerjasama dengan dinas Dispangtan dan Bulog menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM) di lingkungan Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Provinsi Jawa Barat

Langkah konkret ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menstabilkan harga komoditas pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tingkat desa.

Yandi Kepala Desa Cibening menjelaskan bahwa program ini diluncurkan untuk memotong rantai distribusi pangan yang panjang, sehingga warga bisa mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan harga di pasar konvensional.”

Gerakan Pangan Murah ini merupakan wujud kehadiran pemerintah desa dan daerah di tengah masyarakat.

Tujuan utamanya adalah memastikan stabilitas pasokan serta menekan lonjakan harga pangan yang seringkali membebani pengeluaran rumah tangga warga,” ujarnya saat memantau pelaksanaan kegiatan.Dalam gelaran pangan murah tersebut,
Berbagai komoditas strategis disediakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga.

Beberapa komoditas yang paling diminati meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng, gula pasir, telur ayam,

Antusiasme warga Desa Cibening terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Ratusan warga, didominasi oleh ibu rumah tangga, tampak tertib mengantre Duduk untuk mendapatkan bahan pokok berkualitas dengan harga miring.

Bu Ani Salah seorang warga Desa Cibening mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelenggaraan acara ini. “Sangat terbantu sekali, terutama untuk membeli beras dan minyak yang harganya terus naik di pasar.
Kalau bisa, kegiatan pasar murah seperti ini rutin diadakan sebulan sekali di desa kami,” tuturnya gembira.

Melalui program sinergis ini, Pemerintah Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa berharap tingkat inflasi pangan di tingkat lokal dapat terus dikendalikan dengan baik, sekaligus memperkuat ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan di dewa

( Red/ Tslm)

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

0

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

27 September 2026
Dua fenomena langit yang menyita perhatian masyarakat dalam sebulan terakhir menjadi bahan renungan mendalam. Awalnya, pada 14 September 2026, sebagian besar masyarakat Indonesia hingga belahan dunia menyaksikan keindahan bulan sabit yang berdampingan dengan titik cahaya terang di langit malam. Konfirmasi menyebutkan titik terang tersebut adalah planet Venus atau Bintang Kejora. Tak lama berselang, tepat pada 26 September 2026, langit kembali dihiasi fenomena Bulan Purnama Harvest Moon yang dilaporkan resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Fenomena ini mengundang pandangan sekaligus renungan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana. Beliau memandang peristiwa-peristiwa langit ini bukan sekadar fenomena alam semata, melainkan “ayat-ayat nyata” yang mengingatkan manusia untuk kembali merenungi perjalanan hidupnya.

“Bulan sabit bersanding Venus, kemudian hadirnya Bulan Purnama Harvest Moon — semuanya adalah tanda-tanda kebesaran Tuhan. Ayat-ayat nyata di langit yang patut membuat kita berhenti sejenak, merenung, dan bertanya pada diri sendiri: Siapakah aku? Dari mana aku datang? Untuk apa aku ada di dunia ini? Dan kemana aku akan kembali?” ujar Hadysa Prana. Minggu (27/09/26).

Beliau kemudian mengaitkan tanda-tanda alam tersebut dengan kajian mengenai tanda-tanda akhir zaman dan kemunculan “Al-Imam Al-Mahdi”. Mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Abu Waqqas RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku benar-benar berharap umatku selamat di sisi Tuhannya, jangan sampai mereka ditangguhkan umurnya sampai setengah hari lagi.” Ketika ditanya berapa lama setengah hari itu, dijawab: “Lima ratus tahun.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama dan ahli hadits menafsirkan “setengah hari” dalam konteks perhitungan umur umat Islam. Berdasarkan kajian para ulama seperti Imam Suyuthi dalam kitab Al-Kasyfu ‘an Mujawazati Hadzihil Ummatil Alfi, disebutkan bahwa umur umat Islam diperkirakan lebih dari 1.000 tahun namun tidak mencapai 1.500 tahun. Jika dihitung, saat ini umat Islam telah memasuki tahun 1448 Hijriah, yang berarti tinggal sekitar 52 tahun lagi menuju batas yang disinyalir dalam berbagai riwayat tersebut.

“Bukan berarti kita menetapkan tanggal pasti hari kiamat, karena itu hak mutlak Allah. Namun perkiraan yang disampaikan para ulama menjadi pengingat yang sangat kuat: waktu semakin singkat. Maka jadilah orang yang bertaqwa, bukan orang yang terbuai dunia,” tegas Ketua blm Umum.

Peringatan ini terasa semakin relevan ketika disandingkan dengan realitas kehidupan saat ini. Di saat tanda-tanda alam semakin tampak, gejolak perang dunia kian terasa, dan berbagai bencana alam terjadi di mana-mana, masih ada oknum yang memprioritaskan kepentingan duniawi semata — melakukan korupsi, menghalalkan segala cara, dan melupakan tanggung jawab akhirat.

“Ketika tanda di langit semakin jelas, jangan sampai hati kita justru semakin gelap. Korupsi, ketidakadilan, dan keserakahan tidak akan pernah membuat seseorang membawa apa-apa ke alam akhirat. Semua jabatan, harta, dan kekuasaan akan ditinggal. Yang dibawa hanyalah amal dan keimanan,” ingat beliau.

A@ Prana sapaan akrabnya, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya jajaran MAUNG dan RAJAWALI di seluruh Nusantara, untuk menjadikan momen ini sebagai peringatan bersama.

“Eling dan waspada. Kembali kepada fitrah. Perbaiki diri, perbaiki hubungan dengan sesama, dan tegakkan kebenaran di bumi. Itulah persiapan terbaik menyambut masa depan, baik di dunia maupun di akhirat kelak,” pungkasnya.

Langit tak pernah berdusta. Setiap fenomena yang terpampang di atas sana adalah pesan sunyi yang dikirimkan Sang Pencipta untuk kita renungkan. Bukan untuk ditakuti berlebihan, melainkan untuk dijadikan cermin: bahwa waktu terus berjalan, tak ada yang abadi di dunia ini, dan kelak kita semua akan kembali kepada-Nya.

Maka, sebelum matahari terbenam dan tak lagi terbit, sebelum pintu taubat tertutup dan kesempatan berlalu, mari kita perbaiki langkah. Jadilah orang yang bermanfaat, tegakkan kebenaran di mana pun kita berada, dan berbuat baiklah kepada sesama. Karena sejatinya, yang akan menemani kita di perjalanan pulang nanti bukan harta, bukan jabatan, melainkan amal tulus dan hati yang bersih.

“Semoga kita termasuk golongan yang teringat, terbangun, dan selamat di dunia maupun di akhirat kelak”. Aamiin.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM + RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

0

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, muncul tuduhan serius yang melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan serta hasil investigasi lapangan, aktivitas pengangsuran dan penampungan BBM jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki siluman) serta penggunaan barcode berulang yang diduga mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU dan pengawalan dari oknum aparat.

Modus Operandi dan Indikasi Penyimpangan
Beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi ini antara lain:

Penyaluran Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga pasar.

Keterlibatan Oknum Penegak Hukum: Munculnya nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (baking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya.

Kongkalikong Pemilik SPBU: Pihak pengelola SPBU diduga sengaja membiarkan atau memprioritaskan pengisian bagi para pengerat BBM ketimbang antrean kendaraan masyarakat umum.

Kelangkaan BBM di Masyarakat: Dampak langsung dari praktik ini mengakibatkan antrean panjang yang mengular serta kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah sekitar khususnya di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya.

Desakan Tindak Tegas dari Polda Sumsel dan Mabes Polri
Merespons temuan tersebut, elemen masyarakat dan pengawas independen mendesak Kapolda Sumatera Selatan serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu, serta mendesak BPH Migas dan Pertamina mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 jika terbukti melanggar hukum,” tegas perwakilan lembaga pengawas publik.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong agar memberikan efek jera.

Komitmen Pengawalan Kasus
Masyarakat dan aktivis lokal menegaskan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman visual dan catatan nomor kendaraan yang terlibat, secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.

Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain. Rajawalinees akan terus mengawal perkembangan laporan ini sampai keadilan benar-benar berdiri tegak.

( Red / Sdi)

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

BANGGAI LAUT” || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut
“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

sinyalir puluhan Juta APBD di buat Bancakan oknum pejabat BANGGAI LAUT”yang kebal hukum di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Ucap Ali Sopyan 27/9/2026

Pasalnya

Pembayaran Belanja BBM pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp4.541.853.133,00
dan realisasi sebesar Rp2.262.081.929,00.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa nota
pembelian BBM dan hasil konfirmasi ke SPBU menunjukkan bahwa nota pembelian BBMyang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan oleh SPBU Pada

Sekretariat DPRD,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),

Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan
Ruang (PUPR),

dan Kecamatan Banggai Utara sebesar
Rp72.816.660,00, dengan perincian sebagai berikut.Uraian hasil wawancara ke Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD dan pihak-pihak terkait, serta konfirmasi ke petugas SPBU diketahui sebagai berikut.

1) Sekretariat DPRD
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan memberikan panjar/uang muka secara tunai
maupun transfer kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk
kendaraan operasional Sekretaris DPRD, uang muka diberikan kepada sopir Sekretaris
DPRD.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui realisasi s.d. 30
September adalah sebesar Rp78.185.396,00. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU
terkait, diketahui bahwa terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan
merupakan nota resmi yang dikeluarkan mesin printer SPBU sebesar Rp43.469.160,00.
Wawancara dengan bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa kuitansi/nota
pembelian BBM atas kendaraan operasional pimpinan DPRD diterima dari Asisten
Pribadi pimpinan DPRD, sedangkan untuk kendaraan operasional Sekretaris DPRD
diterima dari sopir Sekretaris DPRD. Wawancara dengan asisten pribadi Ketua DPRD
menyampaikan bahwa telah membuat pertanggungjawaban Belanja BBM dengan
melampirkan nota BBM yang tidak diperoleh dari SPBU, melainkan mencetak sendiri
dengan cara sewa printer.
Lebih lanjut, asisten pribadi Ketua DPRD menyampaikan bahwa tidak pernah menerima
nota pembelian BBM dari sopir Ketua DPRD sebagai bukti kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, asisten juga tidak dapat
memberikan nota pembelian riil BBM atau dokumen pendukung lainnya. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.469.160,00.

2) Kecamatan Banggai Utara
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Banggai Utara diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan uang pribadi dari Camat. Kemudian atas
pembelian BBM tersebut, Camat menyerahkan nota BBM kepada Bendahara
Pengeluaran setiap tiga bulan untuk dilakukan proses pencairan. Hasil konfirmasi
dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yangdisampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar
Rp14.129.000,00.
Wawancara dengan Camat selaku PA mengakui bahwa Camat mencetak mandiri nota
BBM dengan mencontoh nota BBM asli dari SPBU. Lebih lanjut, Camat menjelaskan
bahwa pembelian BBM sering kali dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki
nota/kuitansi, sehingga Camat mencetak nota BBM untuk bukti pertanggungjawaban.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Camat tidak dapat memberikan bukti pendukung
atas pembelian BBM tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp14.129.000,00.

3) BPBD Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BPBD diketahui bahwa mekanisme belanja
BBM dilakukan oleh sopir dan Kepala BPBD selaku PA, kemudian setelahnya
menagihkan ke bendahara dengan menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses
pencairan. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota
pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan
mesin printer SPBU sebesar Rp13.718.500,00.
Wawancara dengan sopir menjelaskan bahwa tidak mengetahui personel yang
memodifikasi nota BBM tersebut. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir sopir
maupun Kepala BPBD tidak dapat memberikan nota pembelian riil BBM. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.718.500,00.

4) Dinas PUPR
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR diketahui bahwa mekanisme
belanja BBM dilakukan oleh sopir, Sekretaris Dinas selaku KPA dan Kepala Dinas
PUPR selaku PA. Kemudian setelahnya menagihkan ke bendahara dengan
menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses pencairan. Hasil konfirmasi dengan
operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan
bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp1.500.000,00.
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR menjelaskan bahwa nota
pembelian BBM yang dimodifikasi adalah nota yang ditagihkan oleh Sekretaris Dinas
PUPR. Hasil analisis model nota BBM yang dipertanggungjawabkan ditemukan
kesamaan karakteristik modifikasi nota BBM dengan yang dipertanggungjawabkan
oleh BPBD. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Sekretaris Dinas PUPR tidak dapat
memberikan bukti pendukung atas pembelian BBM tersebut. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hasil wawancara
dengan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD
mengakui tidak melakukan verifikasi kembali atas keabsahan bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat tujuh SKPD
melampirkan nota pembelian BBM yang tercetak “reprint”. Pemeriksaan lebih lanjut, nota *reprint”

Tertulis tanggal, jam, jenis BBM, nomor nota, nomor pompa, dan nomor selang
yang sama dan telah dipertanggungjawabkan di SKPD lain. Atas hal tersebut, terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp18.429.060,00 dengan perincian sebagai berikut.Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diketahui bahwa
Bendahara tidak memeriksa kembali atas nota BBM yang dilampirkan pada dokumen
pertanggungjawaban dan tidak mengetahui bahwa nota BBM yang tertulis “reprint”

Adalah nota yang dicetak lebih dari satu kali.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:

1) Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah:

a) huruf G tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 4.b. yang menyatakan
bahwa tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub
kegiatan meliputi memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub
Kegiatan;

b) huruf H tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:

(1) angka 5.c. yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

(2) angka 6 yang menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;

2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja:angka 2.a.2).a). yang menyatakan bahwa setelah menerima uang panjar tersebut,
PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya.
Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti
belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan

b) angka 2.b.2). yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK
diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan
belanja secara materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja BBM sebesar
Rp91.245.720,00 (Rp72.816.660,00 + Rp18.429.060,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan anggaran
Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK-SKPD pada sebelas SKPD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja
BBM secara memadai;

c. PPTK SKPD pada sebelas SKPD tidak memastikan kebenaran dan keabsahan bukti
pembelian BBM; dan

d. Pengguna kendaraan dinas pada sebelas SKPD tidak memedomani ketentuan
pertanggungjawaban Belanja BBM.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD pada sebelas SKPD menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD pada sebelas SKPD selaku PA untuk:

a. mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. menginstruksikan:

1) PPK-SKPD agar memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja BBM secara
memadai;

2) PPTK SKPD agar memastikan kebenaran dan keabsahan bukti pembelian BBM;

3) Pengguna kendaraan dinas memedomani ketentuan pertanggungjawaban Belanja
BBM; dan

c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp91.245.720,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD pada
sebelas SKPD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp91.245.720,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten baggai laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Dugaan Penganiayaan Jamil di Polsek Banggai, Ketua KNPI Desak Paminal Polres Banggai Laut Periksa Anggota Piket ///jdl”

0

“Dugaan Penganiayaan Jamil di Polsek Banggai, Ketua KNPI Desak Paminal Polres Banggai Laut Periksa Anggota Piket ///jdl”

.Banggai Laut ||| Mediacakrabuana.id

-Ketua DPD KNPI Banggai Laut, Aksal Lamadi, melayangkan desakan keras kepada Kapolres Banggai Laut menyusul insiden dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Jamil di dalam Mako Polsek Banggai, Minggu (27/9/2026)

Tak hanya memeriksa para terduga penganiayaan. Namun, Aksal meminta agar Pengamanan Internal (Paminal) Polres Banggai Laut segera memeriksa anggota kepolisian yang bertugas piket saat peristiwa itu terjadi.

Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan dari korban yang menyebutkan bahwa dirinya mengalami dugaan penganiayaan di ruang pemeriksaan ketika berada di Polsek Banggai.
Aksal secara tegas mempertanyakan alasan mendasar mengapa oknum dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa leluasa keluar-masuk ke dalam ruang pemeriksaan di saat penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga tersangka.

“Apa kepentingan dua ASN tersebut masuk ke dalam ruang pemeriksaan ketika tersangka sedang dalam proses BAP? Ini adalah pertanyaan besar terkait SOP pengamanan tersangka di kantor polisi,” tegas Aksal menyoroti lemahnya pengawasan di ruang penyidikan.
Menurutnya insiden yang terjadi di dalam markas kepolisian ini tidak boleh dianggap remeh. Ruang BAP dan area Mako Polsek seharusnya menjadi tempat yang steril dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terlebih ketika status seseorang sedang dalam proses hukum.

“Kehadiran pihak luar yang tidak berkepentingan di ruang penyidikan menunjukan upaya pembiaran dan itu merupakan kelalayan fatal. Apalagi ini kasus penganiayaan dan kemungkinan balasan langsung bisa saja terjadi. Nah polisi tidak membaca itu dari awal,” ucapnya.

( Tim / Red)

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN DS TALANG TINGGI PSEKSU LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA PROYEK ASAL JADI”

0

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN DS TALANG TINGGI PSEKSU LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA PROYEK ASAL JADI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id Sl

Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Dana APBD Kabupaten Lahat Tahun 2026 Pelaksana CV.ROEMAH POEYANG Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perkebunan diduga menggunakan material tidak sesuai SPEK pembangunan jalan cor beton menggunakan pasir bercampur batu (sirtu) kotor,yang seharusnya menggunakan (menggunakan split, pasir bersih , semen dan air), menggunakan semen murah merk Conch dan semen merk Jakarta, diduga pemasangan plastik hanya sisi kiri dan kanan tidak menyeluruh dan pengisian batu besar dibagian sisi kiri dan kanan,Tanah bagian tengah lebih tinggi tanpa diratakan terlebih dahulu, Ketebalan jalan dipalsukan ditengah diisi sirtu kotor tanpa adukan, Sehingga ketebalan jalan hanya disisi kiri dan kanan.

Bangunan jalan Cor Beton tidak sesuai dengan aturan ,yang seharusnya menggunakan material bersih juga split dicampur semen , Namum Pembangunan Jalan Cor Beton Perkebunan didesa Talang Tinggi menggunakan material sirtu kotor ,dari hasil Cor beton yang sudah selesai hampir keseluruhan bisa dilihat dan dinilai material apa yang digunakan yaitu sirtu kotor,(Ungkap salah satu warga Desa Talang Tinggi 24-09-2026 yang meminta namanya tidak ditulis)Banyak juga bagian yang sudah retak dan terkelupas hingga terlihat batu-batu kecil,karena menggunakan sirtu yang kotor hingga akan terkupas jika dimusim hujan, dan berdebu jika musim panas., “ujarnya”

Semen yang digunakan semen merk Conch dan semen merk Jakarta yang lebih murah harganya,Pemasangan plastik seharusnya menyeluruh bukan hanya dipasang sisi kiri dan kanan saja , sedangkan bagian tengah kosong tidak dipasang plastik yang lebih palsu tanah tidak diratakan terlebih dahulu,bagian tengah dibuat tinggi dan pinggiran sisi kiri dan kanan diisi batu-batu besar dan sirtu kotor,Sehingga ketebalan jalan hanya disisi kiri dan kanan saja “tambahnya”.

Saya bisa tunjukkan lokasi pembangunan Jalan usaha Perkebunan , Tapi tidak bisa antar sampai ketujuan silahkan Kakak Team media lanjutkan sendiri.Saya meminta bangunan ini diperiksa oleh pihak pengawas yang berwenang juga melalui kontrol sosial bisa disampaikan kepihak Dinasnya,karena jalan ini sangat penting bagi petani yang melalui untuk kedepan bisa lancar mengangkut hasil panen makanya harapan kami untuk bisa dibangun dengan baik dan tidak akan mudah rusak dalam beberapa bulan pemakaian, “ujar salah satu warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu yang yang meminta namanya jangan ditulis”.

Mutu material yang digunakan adalah penentu kuat dan ketahanan suatu bangunan,dengan material sirtu kotor dan semen murah apakah bisa menjadikan suatu bangunan tahan dari lindasan kendaraan petani yang nantinya akan mengangkut hasil panen.Meski bukan tukang dari desa kami tetapi mereka juga harusnya paham apa keinginan kami, jangan sampai dibangun asal jadi dengan ada yang dipalsukan, plastik yang hanya dipasang sisi kiri dan kanan , batu-batu besar juga dipasang sisi kiri dan kanan sebelum dicor, “tambahnya”.

Dinas perkebunan melalui Erwan Andawan , S.P.M.Si selaku Bidang Prasarana dan Sarana /TPTK dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 26-09-206 Nomor XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban .

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 28,1 Miliar, Aliansi Mahasiswa Muratara Layangkan Surat Aksi

0

“Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 28,1 Miliar, Aliansi Mahasiswa Muratara Layangkan Surat Aksi”

MURATARA , MEDIACAKRABUANA.ID

Aliansi Mahasiswa Muratara Bersatu (AMMB) resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai kepada Kapolres Musi Rawas Utara, pada 26 September 2026.

Dalam surat tersebut, AMMB akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada:

Hari / Tanggal: 30 September 2026
Waktu: 10.00 WIB – Selesai
Lokasi: 1. Polres Musi Rawas Utara

Gedung DPRD Muratara
Jumlah Massa: ± 100 orang
Penanggung Jawab: Aldino Eka Putra, SH
Koordinator Aksi: Irlan Syaputra / M. Aprido
Koordinator Lapangan: Alpin Pajri
Perlengkapan: Mobil komando, pengeras suara, spanduk, banner
Dasar Fakta Aksi:

Bahwa berdasarkan pemberitaan media tanggal 22 September 2026, tiga PPTK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Tipidkor Polres Muratara terkait dugaan penyimpangan kegiatan tahun anggaran 2025. Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pengadaan kendaraan dinas, mebel ruang paripurna, Ac, pakaian dinas, serta rehabilitasi kantor. Berdasarkan data RUP Tahun 2025, terdapat 134 paket dengan total pagu sekitar Rp 19,001 miliar, serta 20 kegiatan swakelola dengan pagu sekitar Rp 9,1 miliar, sehingga total pagu yang dipublikasikan mencapai lebih dari Rp 28,1 miliar.
Bahwa sebagai bagian dari kaum intelektual dan agen perubahan, AMMB menilai kondisi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta transparansi, pemeriksaan secara menyeluruh, serta kepastian hukum terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Muratara TA 2025.
Adapun Tuntutan Aksi yang akan disampaikan:

Di Polres Muratara:

Mendesak Kapolres Muratara melalui Unit Tipidkor untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Muratara TA 2025 berjalan profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.
Mendesak Kapolres melalui Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang diperiksa berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum.
Mendesak Polres memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka dan transparan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Di Gedung DPRD Muratara:

Mendesak DPRD Kabupaten Muratara menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD TA 2025.
Mendesak Ketua DPRD memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya terhadap kegiatan pengadaan kendaraan dinas, mebel, AC, pakaian dinas, rehabilitasi penggunaan anggaran TA 2025 yang menjadi perhatian publik.
Meminta Ketua DPRD menjelaskan kepada publik mengenai pemanggilan dua kali terhadap PPTK yang diduga terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Mendesak DPRD menindaklanjuti setiap informasi atau temuan secara transparan di publik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau ketidaksesuaian pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Muratara.

“Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan”

Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali

0

“Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali:

Muratara – Mediacakrabuana.id

Menurut Aldino Eka Putra sebagai aktivis Muratara, pemeriksaan tiga PPTK Sekretariat DPRD Muratara tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan pengambilan keterangan. Apalagi, terdapat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang disebut sedang didalami oleh penyidik.

“Kalau penyidik sudah dua kali memanggil PPTK, tentu masyarakat bertanya: sebenarnya apa yang sedang didalami dan ke mana arah perkara ini?” ujar Aldino.

Menurutnya, yang perlu dijawab bukan hanya soal siapa yang diperiksa, tetapi apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan barang atau pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada PPTK sebagai pelaksana teknis. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditelusuri secara utuh dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban anggaran. Siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menerima manfaatnya harus terang.”

Aldino juga menyoroti besarnya nilai paket yang diberitakan. Menurutnya, semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Publik tidak membutuhkan narasi yang berputar-putar. Publik membutuhkan jawaban: barangnya ada atau tidak, pekerjaannya benar-benar dilaksanakan atau tidak, harganya wajar atau tidak, dan apakah negara mengalami kerugian atau tidak.”

la menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memang bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan hanya mencari siapa yang mudah dipanggil. Bongkar secara terang berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat. Jangan biarkan uang rakyat dikelola dalam ruang yang gelap.”

Aldino menambahkan, pemeriksaan terhadap PPTK bukan bukti bahwa mereka bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan, bukan sekadar menambah tanda tanya,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak terkait membuka ruang klarifikasi agar seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan dapat memberikan penjelasan secara berimbang(**).

Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila

0

“Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila”

KELILA, — MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun TNI Ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Pos Kelila menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dan Pengobatan Gratis bagi warga masyarakat di Distrik Kelila. (26 September 2026).

​Dalam keterangannya, Dansatgas Yonif 645/GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., melalui Danpos Kelila Letda inf Danang Prasetyo menjelaskan bahwa aksi sosial ini dilaksanakan berupa pembagian sembako serta pemeriksaan kesehatan secara langsung ke rumah-rumah warga guna memastikan kondisi kesehatan masyarakat kelila tetap terjaga.

​”Menyambut HUT TNI Ke-81, kami dari Pos Kelila ingin memberikan kontribusi nyata bagi warga. Melalui penyerahan sembako dan pelayanan kesehatan gratis ini, kami berharap dapat sedikit membantu kebutuhan warga serta menjaga kesehatan masyarakat di pedalaman,” jelas Danpos Kelila.

​Apresiasi dan ungkapan rasa syukur disampaikan langsung oleh Kepala Suku Kelila, Bapak Walinggen kogoya, yang berterima kasih dan tersentuh atas kebaikan para prajurit TNI.

​”Wa… wa… wa… Terima kasih banyak Bapak TNI sudah datang periksa kesehatan kami dan berikan bantuan sembako ini. Selamat Ulang Tahun TNI Ke-81, semoga Tuhan selalu memberkati bapak bapak TNI dalam bertugas dan dicintai dengan masyarakat waa… waa… waa… ,” ungkap Bapak Walinggen kogoya Kepala Suku Kelila dengan raut wajah gembira dan penuh rasa kekeluargaan.

​Melalui kegiatan baksos dan pengobatan gratis ini, Satgas Yonif 645/GTY bertekad untuk terus hadir membantu masyarakat serta memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di wilayah papua penggunangan.
​Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

​Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
GARDATAMA YUDHA
645 Gas Terus 🇮🇩🇮🇩

Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

0

“Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Kinerja Polri kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bireuen yang tiba-tiba menetapkan pelaku usaha, Herizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri, Sayuti.

Dikatakan Herizal, Jumat (25/9), proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Karena sebelumnya dia (Herizal) belum pernah mendapat surat panggilan dari penyidik. Bahkan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. “Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,”ungkapnya.

Atas ketidak profesionalan kinerja Satreskrim Polres Bireuen, Herizal berencana bakal mengadukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bid Propam Polda Aceh. Dan akan melaporkan Kapolres Bireuen beserta Kasat Reskrim ke Bid Propam Polda Aceh.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat”ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen. *(Tim)*

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

0

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

 

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Oknum pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta .

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.

Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya. *(Tim)*

BERITA TERBARU