www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi

0

“Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi”

Palembang – Cakrabuana Id

SD Negeri 116 Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang berprestasi, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga olahraga, seni, dan budaya. Dalam beberapa bulan terakhir, sekolah yang dipimpin Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd., berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan di berbagai ajang tingkat kota hingga provinsi.

Beragam pencapaian tersebut di antaranya meraih Juara Harapan I Busana Muslim pada Festival Anak Musi, menjadi pencetak gol terbanyak dalam turnamen mini soccer perebutan Piala Wali Kota Palembang, serta berhasil meraih Juara I Lomba Futsal Tingkat Kecamatan Sukarami. Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan bakat dan minat peserta didik di SD Negeri 116 Palembang terus berjalan secara optimal melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun pengembangan karakter siswa.

Kini, kebanggaan kembali hadir melalui salah satu siswi berbakat, Ananda Oyin, yang tengah mengikuti ajang Bujang Gadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan. Oyin berhasil melaju hingga babak semifinal dan bersiap memberikan penampilan terbaiknya untuk merebut tiket menuju babak final.

Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan bahwa kemampuan yang dimiliki Oyin berkembang berkat bakat alami, dukungan keluarga, serta pendampingan para guru di sekolah tanpa mengikuti manajemen atau pelatihan khusus.

“Ananda Oyin memiliki bakat yang berkembang secara otodidak. Ia berlatih dengan dukungan orang tua dan guru-guru di sekolah, tanpa mengikuti manajemen atau lembaga pelatihan khusus. Kami sangat bangga atas perjuangan dan semangat yang ditunjukkannya,” ujar Tini.

Ia berharap perjuangan Oyin dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki.

“Kami segenap keluarga besar SD Negeri 116 Palembang berharap Ananda Oyin dapat meraih prestasi terbaik pada ajang ini sehingga mampu membawa nama baik sekolah, sekaligus mengharumkan nama Provinsi Sumatera Selatan di tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Rangkaian prestasi yang berhasil diraih SD Negeri 116 Palembang menjadi bukti bahwa sekolah dasar mampu melahirkan generasi yang unggul, percaya diri, dan siap bersaing di berbagai bidang. Dengan sinergi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik, SD Negeri 116 Palembang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang mendorong lahirnya prestasi serta karakter generasi penerus bangsa.( Harto)

LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.

0

“LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.”

Sarolangun Jambi. Mediacakrabuana.id

Peserta Bakal Calon Kepala Desa Sekamis, Pada PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 akan di laksanakan pada Oktober mendatang, masing – masing BACALON KADES akan mengeluarkan bermacam – macam jurus untuk mendulang suara meraih kemenangan.

Ada salah satu Publik Figur Tokoh muda yang muncul siap bertarung memenang PILKADES Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, pada PILKADES serentak 2026 inu yang siap untuk membentukkan arah perubahan visi dan harapan baru Desa Sekamis.
Publik Figur muda tersebut adalah IIN SAPARINGGA, yang baru pertama kali terjun kepanggun POLITIK membawa Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi:
1. Membuat tapal batas nama antar desa.
2. Membuat papan nama perangkat desa dan pegawai sarak masjid di kediaman masing-masing.
3. Menyelesaikan pembangunan dan persoalan masjid desa.
4. Tanggap darurat program kesehatan dan jaminan ekonomis fasilitas ambulance.
5. Mengupayakan solusi jangka pendek menengah dan berkelanjutan dalam menghasilkan pendapatan asli desa ( PAD ).
6. Menghidupkan kegiatan karang taruna/pemuda pemudi dalam memeriahkan hari besar libur nasional dan hari besar Islam.
7. Mengkaji ulang perjanjian/MOU antara perusahaan dalam izin pajak retribusi dan insentif untuk desa.
8. Mendata kembali seluruh barang inventaris dan aset untuk bisa di manfaatkan dan menambahkan pemasukan kas desa.
9. Memanfaatkan seluruh kekayaan alam(wisata air terjun,wisata religi dusun tinggi,wisata pemandian sungai sekamis,saluran air bersih SAD dari kaki bukit,rest area singgah,dll).
10. Memastikan seluruh kegiatan dan program kerja di publikasikan ke semua seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Misi :
1. Meningkatkan sumber daya manusia dan aparatur pemerintahan desa.
2. Meningkatkan mutu pendidikan berjenjang baik umum dan agama.
3. Memberikan pelayanan administrasi yang cepat
4. Mempublikasikan semua program dan transparansi anggaran desa.
5. Memberikan pelayanan pemerintahan yang jujur, transparan dan terbuka.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, IIN SAPARINGGA memaparkan jika saya terpilih menjadi Kepala Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun mendatang, saya berjanji akan Mewujudkan desa sekamis yang harmonis, sejahtera, berkarakter dan kompetitif, Paparnya dengan nada optimis. ( DARMAWAN).

RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

0

“RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

BOGOR || MÈDIACAKRABUANA.ID

Lemah nya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Jawa Barat Khususnya di Kab. Bogor menimbulkan Dugaan koruptor berjemaah.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo nusantara ) mendesak kortas Tipidkor polri untuk mengusut dan menangkap sendikat koruptor di lingkaran pemkab Bogor yang di duga keras gorok anggaran belanja pasalnya Belanja Modal Gedung dan Bangunan Senilai Rp184.848.185,00 digunakan untuk
Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan
senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan
Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi
dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian
berikutAtas permasalahan kesalahan penganggaran diatas, Kepala Bidang Anggaran
BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut
tidak teridentifikasi pada saat asistensi SKPD oleh TAPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:

1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA)
mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;

2) Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi;

3) Pasal 59 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga; dan

4) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
pada:

1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah;

2) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran,
dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan
kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V pada:1) Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan
untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai;
2) Huruf C pada:

a) Butir 1.b menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari,
pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,
pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan
inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian;

b) Butir 2.a menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan
sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau
Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri
ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
nilainya relatif material;

c) Butir 2.b menyatakan bahwa konsep nilai perolehan menyatakan bahwa
komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset
tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap
untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan
perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan
perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software),
harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus
dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai
Belanja Operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00;

b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00;

c. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai
Rp3.127.299.399,00.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat melakukan verifikasi
anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan
akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA
SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan :

a. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD; dan

b. TAPD Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD
yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi
dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.

“Sampaikan berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!

( Redaksi)

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

0

 

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

​INDRAMAYU — MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Red

Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

0

“Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Daftar keanggotaan tirto untuk mendapatkan fitur Mode gelap & Teks besar
Periksa Fakta Kueri
Inception Latest News
Indeks Artikel Rilis Pers Jangkar
Pikir Dua Kali News Bisni Diajeng
Visual Mode Gelap

Artikel teks besar

Dengan mendaftar keanggotaan tirto.id, Anda dianggap telah memahami dan menyepakati Kebijakan Privasi.Beranda
News Flash News Hukum
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Irwanto
Terbit 14 Jul 2026 22:09 WIB,
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Polres Muara Enim ungkap tambang batubara ilegal dengan kerugian negara Rp95,5 miliar. FOTO/Humas Polres Muara Enim
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id – Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga:
Prabowo Geram soal Tambang Ilegal, Sebut Seolah Tak Ada Negara
Kasus Tambang Ilegal Sultra: Anton Timbang Batal ke Bareskrim
Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Pemodal 11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba
“Tersangka menggunakan modus pemalsuan surat jalan agar truk pengangkut batubara ilegal bisa sampai ke pulau Jawa,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.

“Kami masih kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun yang memperoleh keuntungan dari usaha ini,” tutup Hendri.

( Tim/ Red)

“Ketua DPD KNPI Kota Siantar Angkat Bicara: Pelantikan Dijadwalkan Tanggal 12 Agustus 2026”

0

“Ketua DPD KNPI Kota Siantar Angkat Bicara: Pelantikan Dijadwalkan Tanggal 12 Agustus 2026”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar menggelar rapat perdana setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2029.

Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Pematangsiantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (31/7/2026) sore.

Pertemuan ini menjadi bagian awal konsolidasi kepengurusan baru sekaligus persiapan menghadapi agenda pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu.

Ketua DPD KNPI Pematangsiantar terpilih, Arif Harahap, mengajak seluruh jajaran pengurus memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama dalam mempersiapkan pelantikan.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan pelantikan. Harapannya, waktu yang singkat ini dapat dimanfaatkan untuk saling bekerja sama,” ujar Arif.

Sekretaris DPD KNPI Pematangsiantar terpilih, Fransisco Sibarani, juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pengurus dalam menjalankan agenda organisasi.

“Melalui ini kita menjaga sinergitas dengan pemerintah,” kata Fransisco.

Selain agenda pelantikan kepengurusan, DPD KNPI Pematangsiantar juga berencana menggelar deklarasi damai.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bentuk dukungan KNPI kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam upaya memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Ujarnya (Tim/red)

“Imam Fauzi: Jangan Biarkan Noda Lama Korupsi Kembali Hantui Lembaga Antirasuah:

0

“Imam Fauzi: Jangan Biarkan Noda Lama Korupsi Kembali Hantui Lembaga Antirasuah:

Pontianak, Kalbar . Mediacakrabuana.id

31 Juli 2026 Fakta bahwa salah satu tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro justru merupakan anggota Kepolisian yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.

Kondisi ini dinilai sangat ironis dan memperparah luka kepercayaan publik, terlebih ketika nama institusi kepolisian Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari bayang-bayang predikat kelam sebagai salah satu kepolisian dengan tingkat korupsi tertinggi di kawasan Asia. Reputasi ini sempat mencuat tajam dalam berbagai pemantauan regional dan survei integritas internasional, menempatkan lembaga penegak hukum kita dalam posisi yang sulit dan memalukan. Citra buruk ini tak mudah terhapus meski berbagai upaya reformasi telah digulirkan, dan kasus oknum perbantuan di KPK ini seolah menegaskan bahwa persoalan integritas itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan penyakit yang masih ada dan berpotensi menular hingga ke garda terdepan antikorupsi.

Kejadian ini seolah menegaskan bahwa kerentanan etika tidak hanya terjadi di lapisan birokrasi umum, namun merembes hingga ke tubuh lembaga yang justru seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, oknum tersebut merupakan personel perbantuan dari instansi Polri yang ditempatkan di KPK. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan total empat tersangka, terbagi dalam dua klaster: dugaan korupsi oleh Bupati, serta dugaan pemerasan oleh oknum internal terhadap Bupati terkait pengurusan perkara. KPK menyatakan akan melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sistem, namun publik menuntut kejelasan dan konsekuensi tegas.

Merespons hal yang menggelisahkan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Ini adalah pukulan berat bagi upaya pemulihan nama baik. Belum hilang stigma bahwa kepolisian kita sempat dinilai sebagai salah satu yang paling korup di Asia, dan kini muncul lagi kasus yang melibatkan oknum aparat keamanan yang justru bertugas di KPK. Bagaimana rakyat bisa percaya pada proses hukum jika pihak yang seharusnya menjaga keadilan justru bermain main dengan pemerasan dan manipulasi? Ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap pegawai perbantuan dari kepolisian belum cukup ketat dan ketat. Kami meminta KPK tidak hanya menindak tegas pelakunya, tapi juga membuka audit sistem rekrutmen dan pengawasan internal secara transparan,” tegas Imam Fauzi di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, setiap pegawai—baik tetap maupun perbantuan—harus memegang prinsip integritas mutlak. Kasus ini tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan ancaman serius bagi tatanan hukum dan citra lembaga penegak hukum di mata kawasan maupun dunia.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR

Dalam sorotan hukumnya, Imam Fauzi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 & 13: Melarang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau penerimaan hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatan, terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 422 & 497: Menegaskan larangan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan yang merugikan hak orang lain atau kepentingan umum.
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 13 & 18: Polisi wajib menjaga kehormatan profesi, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran berakibat pada sanksi pidana maupun pemberhentian.
4. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK
– Pasal 4 & 12: KPK wajib menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas kinerja lembaga serta seluruh personelnya; berwenang melakukan pemeriksaan internal dan penindakan pelanggaran berat.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi internal, sanksi yang dijatuhkan, serta langkah perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Ketua Imam Fauzi menegaskan DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan penyidikan ini:

“Kami mendesak KPK dan Polri bergerak cepat dan terbuka. Jangan tutup-tutupi atau berikan perlakuan istimewa meskipun sesama aparat. Siapa pun yang bersalah, harus diproses hukum seadil-adilnya, dikembalikan ke kesatuan induknya dan dipecat jika perlu. Jangan biarkan noda lama—bahwa polisi rentan korupsi—kembali menghantui kita karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Integritas adalah harga mati bagi penegak hukum,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

0

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang per 31 Desember 2023 mengungkapkan dua persoalan besar sekaligus dalam pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, kerugian uang dan barang daerah yang wajib diganti menumpuk mencapai Rp12,8 Miliar lebih dan belum kembali ke kas daerah. Di sisi lain, dana yang sudah diterima dari pusat dan provinsi justru tersisa menumpuk, mencapai Rp35 Miliar lebih yang belum terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

BAGIAN PERTAMA: KERUGIAN DAERAH YANG BELUM KEMBALI

Catatan atas laporan keuangan mencatat akumulasi Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang hingga akhir tahun 2023 belum tertagih sebesar Rp12.865.330.932. Hampir seluruhnya, yaitu Rp12.802.204.074, berasal dari kelalaian bendahara pengelola keuangan. Sisanya berasal dari kerugian barang milik daerah dan kewajiban ganti rugi pihak ketiga.

Dari kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2023, tercatat total penetapan kerugian sebesar Rp218.596.679, namun yang sudah diterima kembali hanya sekitar Rp86.860.450. Artinya lebih dari separuh kerugian belum dipulihkan, dan seluruh sisa yang belum lunas terus dibawa menjadi beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagian besar kasus dinyatakan terjadi karena ketidaksengajaan, sehingga seharusnya diganti melalui mekanisme jaminan atau asuransi. Namun kenyataannya, penagihan berjalan sangat lambat dan belum berjalan efektif.

BAGIAN KEDUA: DANA YANG TERSISA TAK TERPAKAI DAN BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sementara itu, dari sisi penerimaan dana, tercatat Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak terserap hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp20.099.241.800. Lebih dari 20 miliar rupiah dana yang sudah diterima dari pusat justru tidak digunakan secara optimal, dengan rincian:

– Bidang Lainnya: Rp9.099.208.400
– Bidang Infrastruktur: Rp6.884.626.200 (termasuk sisa dari tahun sebelumnya)
– Bidang Pendidikan: Rp2.683.723.900
– Bidang Kesehatan: Rp1.522.455.100

Persoalan semakin mengkhawatirkan pada Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat sisa bantuan yang belum dapat dipertanggungjawabkan terus menumpuk sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan total saldo tersisa sebesar Rp15.298.551.673. Khusus di bidang kesehatan, terdapat sisa dana PBI Jaminan Kesehatan dan dana jaminan kesehatan lainnya yang belum terselesaikan sebesar Rp5.298.551.673.

Secara keseluruhan, terdapat lebih dari Rp35 Miliar dana rakyat yang belum sepenuhnya terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Dua fakta ini seakan dua sisi mata uang yang sama-sama memprihatinkan. Di satu sisi, uang daerah hilang atau kurang tertagih mencapai Rp12,8 Miliar karena kelalaian yang lambat dipulihkan. Di sisi lain, dana yang sudah diterima justru tersisa menumpuk hingga Rp35 Miliar lebih — belum dibelanjakan maupun belum jelas pertanggungjawabannya. Ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata lemahnya pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Subang.”

Apen Supandi menegaskan bahwa keadaan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh:

“Uang rakyat tidak boleh terkatung-katung. Jika ada kerugian, kejar dan tuntaskan penggantinya. Jika dana sudah diterima, segera belanjakan untuk kepentingan warga dan pertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai dana dari tahun 2015 saja masih belum jelas ke mana perginya. Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Subang segera melakukan evaluasi menyeluruh, menagih tuntutan ganti rugi yang tertunda, serta mempertanggungjawabkan seluruh sisa dana yang menumpuk tersebut kepada publik. Keterlambatan ini adalah kerugian nyata bagi masyarakat Subang yang berhak mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang seharusnya.”

Panceg News akan terus mengawal dan memantau langkah pemulihan serta penyerapan dana tersebut hingga tercapai kejelasan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Team Redaksi RAMBO NEWS,PancegNews,Rajawali News,Media Cakrabuana,BPK.
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

0

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).

Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

​Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:

​Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

​Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.

​Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.

​Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

​Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.

​Darurat Integritas Birokrasi di Daerah

​Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?

​Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:

​Pengadaan barang dan jasa

​Mutasi serta jual beli jabatan

​Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif

​Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.

​Publisher: Red

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

0

“Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK”

 

​Nasional,-  Mediacakrabuana.id

30 JULI 2026 Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

​Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
​Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. AMPP menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.
​Dalam orasinya, AMPP membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain ,

* ​Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.
* ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel .
* ​Dugaan Pelanggaran Etika & Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​”Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.

0

“Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.”

SAROLANGUN JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kabupaten Sarolngun jadi gudang masalah, yang sulit diuraikan, Hukum & Keadilan di luluh lantakkan oleh nafsu serakah oknum Investor dan kontraktor yang diduga bersekongkol dengan oknum Pejabat bajingan.

Mulai dari Peranbahan hutan, pencernaan lingkungan hingga penggadaian Aset Daerah.

Keuangan daerah dikuras dan di poya – poyakan untuk kepentingan pribadi, seolah – olah bagaikan meraup uang dari harta warisan nenek moyang nya sendiri, dia tidak sadar bahwa Keuangan Daerah itu didapatkan dari hasil tetesan keringat rakyat.

Hukum dijadikan barang dagangan, tergantung konsumen seperti apa yang memesan produk hukum tersebut, wajar jika masyarakat lemah sulit untuk mendapatkan keadilan di Kabupaten Sarolangun ini.

Bagaimana tidak, apabila masyarakat yang lemah melakukan pelanggaran hukum, maka penindakan hukum akan secepat kilat di jatuhkan kepada masyarakat akan tetapi jika oknum Para Investor dan kontraktor atau oknum pejabat yang melanggar ketentuan hukum, hukum seolah – olah buta dan tuli terhadap pelaku pelanggaran hukum.

Berdasarkan penelusuran datayangdi perolekan awak media ini didasarkan dengan bukti Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) Perwakilan Jambi, Melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sarolangun, dari Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2025, (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara dari miliaran rupiah bahkan mencapai puluhan miliar rupiah yang pengembalian nya hanya baru disetorkan sebahagian kecil saja.

Ratusan Unit Aset Kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat lenyap tak tau kemana rimba nya, hal ini adalah sebagai petunjuk bahwa kelalaian dan kecerobohan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengelola Aset Daerah yang di bawah tanggung jawab nya.

Tapi sayang nya Pelaku yang di jadikan tumbal Tindak Pidana Korupsi, dari 2018 hingga 2026 ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka cuma beberapa orang saja, seakan – akan hukum di terapkan dengan cara tebang pilih, hal ini sangat menjadi sorotan tajam bagi lembaga Pengamat Korupsi Kabupaten Sarolangun.

Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Paseko ini, sehingga para koruptor bebas dengan sesuka hati untuk menggerogoti hasil kekayaan daerah Kabupaten Sarolangun.

Selaku Badan pengamat Korupsi yang berkedudukan di Kabupaten Sarolangun menantang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK) saya meminta (KPK) untuk datang ke Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap Kepala Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sarolangun yang diduga melakukan pebuatan tindak korupsi berjamaah, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan jadi macan ompong, ungkap Badan pemerhati korupsi. (DARMAWAN).

KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati

0

“KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati”

Simalungun – Mediacakrabuana.id

Komitmen membangun kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan kembali ditunjukkan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI). Setelah menggelar diskusi awal pada 27 Juli 2026, KPKM RI secara resmi melanjutkan komunikasi kelembagaan dengan menyerahkan surat permohonan dukungan beserta proposal penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Jumat (31/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Edi Sinulingga dan Kepala Seksi Kelembagaan Niat Liharman Purba, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dibangun sebelumnya. Jika pada pertemuan tanggal 27 Juli 2026 dilakukan pembahasan awal mengenai konsep dan rencana penyelenggaraan kegiatan, maka audiensi pada 31 Juli 2026 menjadi tahapan resmi penyampaian surat permohonan dukungan dan fasilitasi beserta proposal kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan memiliki arti strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang akan digelar pada 4–5 September 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ajang kompetisi ini akan memperebutkan Piala Bergilir Bupati Simalungun, disertai trofi juara, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Selain menjadi wadah kompetisi akademik, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat karakter peserta didik, menanamkan nilai-nilai nasionalisme, sportivitas, integritas, serta meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui surat resmi yang disampaikan, KPKM RI memohon dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan, penerbitan surat imbauan kepada seluruh Koordinator UPTD Pendidikan serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Simalungun agar mengirimkan peserta, fasilitasi koordinasi dengan MKKS SMP Kabupaten Simalungun, hingga penyebarluasan informasi kegiatan kepada seluruh satuan pendidikan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan dan sinergi dengan pemerintah daerah.

«”Kami meyakini bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat akan melahirkan kegiatan pendidikan yang berkualitas. Lomba Cerdas Cermat ini bukan sekadar mencari juara, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda Kabupaten Simalungun yang cerdas, berintegritas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan. Karena itu kami menempuh mekanisme resmi melalui audiensi, penyampaian surat, dan proposal agar pelaksanaan kegiatan mendapat dukungan yang optimal,” ujar Hunter.»

KPKM RI berharap sinergi yang telah dibangun bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dapat menjadi fondasi kuat bagi suksesnya penyelenggaraan LCC Tahun 2026 serta mendorong lahirnya agenda pembinaan prestasi yang berkelanjutan bagi peserta didik di Kabupaten Simalungun.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, KPKM RI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, membangun budaya kompetisi yang sehat, dan memperkuat karakter generasi muda sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

0

“Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat”

Binjai | Mediacakrabuana.id

Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dalam kunjungan kerja ke Markas Kodim 0203/Langkat, kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung kondisi satuan dari aspek personel, materiel, serta sarana dan prasarana, sekaligus memastikan kesiapan Kodim 0203/Langkat dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan Teritorial, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Pangdam menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan seluruh personel Kodim 0203/Langkat serta mengucapkan terima kasih atas dedikasi prajurit yang telah membantu masyarakat Kabupaten Langkat dalam penanganan bencana alam beberapa bulan lalu. Pangdam juga menegaskan agar seluruh prajurit terus mendukung berbagai program strategis pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pembangunan sumur bor, pembangunan jembatan, serta program ketahanan pangan sebagai wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat. Selain itu, Pangdam mengingatkan seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial, senantiasa memegang teguh disiplin dan menaati aturan yang berlaku, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta selalu siap melaksanakan setiap tugas negara kapan pun dibutuhkan.

Usai memberikan pengarahan, Pangdam melaksanakan pengecekan pangkalan, kantor, serta sarana dan prasarana Makodim 0203/Langkat untuk melihat secara langsung kondisi dan kesiapan satuan, dalam rangkaian kunker tersebut peresmian Rumah Jaga Makodim 0203/Langkat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita kemudian diakhiri dengan penulisan pesan dan kesan oleh Pangdam.

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

0

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

KOTA TASIKMALAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen kuatnya bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional yang dijalankan secara konsisten, profesional, transparan, dan mutlak tanpa pandang bulu. Menurut organisasi ini, korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tidak hanya melubangi keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menguraikan landasan hukum positif Indonesia yang masih membuka ruang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana ini dapat diterapkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi khusus, seperti saat terjadinya bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selaras dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 juga telah menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang penerapannya dilakukan secara sangat hati-hati, proporsional, berlandaskan proses hukum yang adil (due process of law), serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, Oki menyoroti kendala praktis di lapangan:

“Hingga saat ini belum pernah ada putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, dikarenakan frasa ‘keadaan tertentu’ dalam pasal tersebut masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam penegakan hukum di lapangan,” ungkap Oki D. Mustari di Tasikmalaya, Jumat (31/7/2026).

📐 SELARAS DENGAN KUHP BARU DAN PERSPEKTIF HUKUM

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Dalam aturan terbaru ini, pidana mati tetap dipertahankan sebagai sanksi khusus yang berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penerapannya harus sangat selektif serta mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, jika pidana mati hendak dijalankan berdasarkan UU Tipikor, pelaksanaannya wajib menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip dalam KUHP baru, mencakup asas proporsionalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, serta kemandirian peradilan.

Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Oki menjelaskan korupsi dikategorikan sebagai ghulul (pengkhianatan amanah), risywah (suap), dan memakan harta secara batil sebagaimana tegasan QS. Al-Baqarah ayat 188 serta QS. An-Nisa ayat 58. Mayoritas ulama menempatkannya dalam jenis jarimah ta’zir, di mana bentuk hukumannya ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan umum. Pandangan ulama kontemporer membuka ruang bagi hukuman berat hingga mati jika korupsi berjalan sistematis dan mengancam eksistensi bangsa, namun tetap menjadi ranah kebijakan negara dengan syarat yang sangat ketat.

⚖️ EFEKTIVITAS HUKUMAN DAN REKOMENDASI MAUNG

Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan membasmi korupsi tidak bergantung semata pada beratnya ancaman penjara atau hukuman mati. Faktor penentu justru terletak pada:
✅ Kepastian penegakan hukum yang tidak pandang bulu;
✅ Independensi aparat penegak hukum;
✅ Penguatan sistem pengawasan dan audit internal-eksternal;
✅ Digitalisasi tata kelola agar minim intervensi manusia;
✅ Optimalisasi perampasan dan pemulihan aset negara;
✅ Perlindungan maksimal bagi pelapor dan saksi (whistleblower);
✅ Keterbukaan informasi pelayanan publik.

Pengalaman negara seperti Tiongkok dan Vietnam juga membuktikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi didukung oleh konsistensi penindakan, bukan hanya ancaman hukuman mati semata.

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera:

1. Memperjelas definisi dan batasan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor;
2. Mempercepat regulasi turunan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara;
3. Menyelaraskan implementasi KUHP Nasional dengan aturan khusus antikorupsi;
4. Memperkuat transparansi dan digitalisasi manajemen keuangan daerah/pusat;
5. Menyempurnakan sistem perlindungan saksi dan pelapor;
6. Menanamkan pendidikan karakter antikorupsi secara dini;
7. Menjamin kebebasan dan profesionalisme aparat penegak hukum dari intervensi pihak mana pun.

📢 PENUTUP

Ketua Oki D. Mustari menegaskan sikap organisasinya:

“LSM MAUNG Kota Tasikmalaya berdiri tegak mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, berkeadilan, dan berintegritas. Yang terpenting bukan sekadar seberapa berat hukuman di atas kertas, melainkan adanya kepastian hukum bahwa setiap pelaku—siapa pun dia—akan diproses secara adil, terbuka, dan seluruh aset hasil kejahatannya dikembalikan ke kas negara demi kemakmuran rakyat seutuhnya,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Istimewa

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Yobedi Hulu, S.Pd,” Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos

0

“Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Yobedi Hulu, S.Pd,” Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos”

 

Bohalu Nias Selatan, Mediacakrabuana.id

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Bapak Yobedi Hulu, S.Pd, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bohalu Nias Selatan, hari Jum’at (31/7/2026).

Dalam pernyataannya, Pak Yobedi Hulu, S.Pd mengatak ke awak media Persitiwa indonesi baru..com, bahwa tidak Salah dalam hal ini bantuan operasional sekolah ( bos ). Tidak benar Dugaan Korupsi dana bos fasilitas sekolah sudah saya belanjakan sesuai kebutuhan SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumutra Utara. Namun, beliau menekankan bahwa hal ini tidak benar Pemberitaan oleh Media Sos maupun FB.

Hal ini Kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu dalam pelaksanaan kegiatan Operasional sekolah Berjalan dengan baik selama ini menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu segala fasilitas Sekolah sudah sesuai SOP, prosedur dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya, ia juga menjelaskan segala kerusakan disekolah bahkan perbaikan Meja dan lain lain.

Ia juga menegaskan selama ini saya sudah membelanjai Segala kebutuhan Sekolah karena untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Pak Yobedi Hulu. S.Pd. juga menyatakan bahwa perbaikan dan kerusakan segala fasilitas sekolah , bahkan meja pun rusak dan kursi, papan tulis semua dari Dana Bos.” Tuturnya. Awak media

Pak Yobedi menyampaikan terima kasih kepada rekan media yang telah mengingatkan pihak sekolah mengenai hal ini. Sebagai kepala sekolah di SMP negeri tersebut, beliau berkomitmen untuk terus membuat kemajuan bagi sekolah, baik dalam hal fasilitas untuk murid maupun aspek lainnya.

Masyarakat Desa Bohalu Memberikan Apresiasi Buat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Boronadu atas kemajuan Sekolah SMP Negeri di desa Bohalu dan kampung kami ini sehingga mutu pendidikan semakin jaya, kami masyarakat Bohalu dan desa Lewa siap mendukung kinerja kepala sekolah SMP Negeri 4 Boronadu kabutate Nias Selatan., ucap masyarakat Bohalu, Lewa – Lewa.

Beliau berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat secara bijak menanggapi situasi tersebut. Pak Yobedi Hulu menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan fokus kembali pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 4 Boronadu Kabupaten Nias. (S.hadi purba/Al ).

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

0

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Indralaya Ogan Ilir – Mediacakrabuana.id

Sebanyak 497 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Ogan Ilir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) yang diselenggarakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi guru PAI agar mampu mengajarkan membaca Al-Qur’an secara cepat, tepat, dan bertajwid melalui metode Qiro’ah yang dipadukan dengan pembelajaran tahsin.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh semangat karena materi yang diberikan dinilai sangat bermanfaat dan aplikatif untuk diterapkan kepada peserta didik di sekolah masing-masing. Melalui pelatihan ini, guru tidak hanya dibekali teknik mengajar membaca Al-Qur’an yang efektif, tetapi juga tata kelola program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) agar dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ketua Panitia Pelaksana, Rusdi, S.Pd.I, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam, khususnya kemampuan literasi Al-Qur’an peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir. Ia berharap seluruh guru yang mengikuti pelatihan dapat menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing sehingga target tuntas baca Al-Qur’an dapat diwujudkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, H. Wahidin, S.Sos.I., M.Si, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Menurutnya, guru PAI memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an. Karena itu, peningkatan kompetensi guru harus terus dilakukan melalui pelatihan yang berkualitas.

Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Abi Bakrie, S.P., M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek yang melibatkan ratusan guru PAI dari seluruh Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, katanya, memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan membangun generasi Qur’ani yang berakhlak, berilmu, serta mampu menghadapi tantangan zaman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pokjawas PAI Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir Drs. H. Muhammad Bahri, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Ramdani, S.Pd. yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir H. Hendra Wijaya, S.E., Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Ogan Ilir Miskam, S.Ag., M.Pd.I, Ketua MGMP PAI SMP Kabupaten Ogan Ilir Hasan Marwy, S.Ag., para Ketua dan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI se-Kabupaten Ogan Ilir, kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, serta seluruh guru PAI peserta Bimtek.

Melalui kegiatan ini diharapkan lahir guru-guru PAI yang semakin profesional dalam mengajarkan Al-Qur’an, sehingga program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) dapat terlaksana secara optimal di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik, benar, dan bertajwid sebagai bekal membangun karakter religius sejak dini.( Harto)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.

0

“Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.”

Sumut, – Mediacakrabuana.id

Diduga melakukan pencemaran nama baik, akun facebook (FB) Jualan Serba Ada dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (30/7/2026).

Pelapor seorang wanita berinisial SAA (26) Warga Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahaean, Kabupaten Simalungun, ditemani kuasa hukumnya Alfianto SH.

Pelapor melaporkan akun facebook “Jualan Serba Ada” yang membuat postingan photo terlapor dan menuliskan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.

“Ya, kami secara resmi telah membuat laporan dan melaporkan akun facebook Jualan Serba Ada, atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Alfianto SH, selalu penasehat hukum (PH) pelapor.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi, STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. (s.hadi. Purba/Al)

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan

0

“Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengapresiasi langkah profesional Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menuntaskan proses hukum hingga penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurut Afifudin, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan para tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afifudin, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi mandek hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.

Afifudin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi semangat untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi pers, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Afifudin.

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

0

“DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis”

Lampung Timur– Mediacakrabuana.id

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Raman Utara dengan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional.

Rombongan DPP-GWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP-GWI, Andera, didampingi Ketua DPC-GWI Tulang Bawang, Ketua DPC-GWI Tulang Bawang Barat, dan Ketua DPC-GWI Pesawaran. Kedatangan rombongan disambut oleh petugas SPKT yang dipimpin Iptu Ida Bagus.

Dalam kesempatan tersebut, DPP-GWI menyerahkan Surat Pemberitahuan Silaturahmi sekaligus Permohonan Konfirmasi kepada Kapolsek Raman Utara terkait proses penanganan perkara hukum yang sedang dijalani Ketua DPC-GWI Lampung Timur, Aji Suryanto.

Melalui surat tersebut, DPP-GWI menyampaikan lima tujuan utama, yakni mempererat hubungan silaturahmi dan komunikasi dengan Polsek Raman Utara, memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Aji Suryanto selama proses penyidikan, memohon kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari Aji Suryanto sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, serta membangun sinergi antara insan pers dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua Umum DPP-GWI, Andera, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Raman Utara atas sambutan yang diberikan kepada rombongan.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada Iptu Ida Bagus beserta jajaran SPKT Polsek Raman Utara yang telah menerima dan melayani kami dengan sangat baik. Pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional seperti ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers,” ujar Andera.

Menurut Andera, komunikasi yang baik antara organisasi pers dan Kepolisian merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

DPP-GWI berharap silaturahmi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan Kepolisian, sehingga kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan.

Tim/Redaksi

Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.

0

“Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi akan mengadaka Peserta PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti di 39 Desa, 11 Kecamatan, saat itu lah masyarakat akan menentukan nasib Kemajuan Desa lnya untuk 8 tahun mendatang.

Janganlah masyarakat selaku pemilih menjadikan ajang PILKADES nanti untuk mencari kesempatan meraih keuntungan, mengambil uang para CAKADES pada saat hari pemilihan nanti, jadilah pemberi suara/pemilih yang bermoral dan bermartabat, untuk menentukan nasib Desa nya 8 tahun kedepannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan melalui Media ini, Jangan berharap Pemimpin yang jujur dan bersih jika suaramu masih bisa diperjual belikan dengan rupiah ucap nya.

Masih bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengajak Aparat Penegak Hukum APH yang ada di Kabupaten Sarolangun, untuk bersama – sama mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ikut melaksanakan PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti terlaksana dengan jujur, damai dan transparan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak money politik/Politik uang pada PILKADES mendatang, karena pemberian uang, barang, atau janji materi lainnya oleh peserta PILKADES atau tim kampanye untuk memengaruhi pilihan bagi pemilih, sebab Praktik ini melanggar hukum, merusak demokrasi, and memicu tindakan korupsi yaitu:

1. Bentuk dan Contoh Uang tunai yang diberikan langsung atau lewat transfer digital, populer disebut “serangan fajar”.

1. Barang, Paket sembako, minyak, gula, atau kupon belanja.

1. Fasilitas Voucher pulsa, bensin, tiket, atau pembayaran akomodasi.
Dampak Buruk Merusak integritas PILKADES Pemenang ditentukan oleh modal, bukan kemampuan atau gagasan.

Bahwa hal ini adalah Memicu korupsi, KEPALA DESA yang terpilih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.

Merugikan rakyat: Kebijakan pemerintah desa nantinya tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan warga.

Aturan dan Sanksi Hukum
Diatur dalam Undang – Undang Pemilu dan Pilkada yang melarang pemberian materi untuk menyuap pemilih.
Pelaku pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 hingga 6 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, pungkas DARMAWAN dengan serius. (Team).

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices