www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Ketua GMPK sumsel Iwan memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Banyuasin,Empat Orang Jadi Tersangka Kasus PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar”

0

“Ketua GMPK sumsel Iwan memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Banyuasin,Empat Orang Jadi Tersangka Kasus PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar”

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019–2024.

Dugaan kegiatan fiktif dan mark up tersebut diduga tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Penyidik menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.

Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.

Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan. SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan telah terpenuhinya alat bukti serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider.

Kejari Banyuasin memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024 masih berlanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,94 miliar tersebut.

Penetapan tersangka ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai secara lebih jauh bagaimana dugaan mark up dan kegiatan fiktif tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana perusahaan berlangsung selama kurun 2019–2024.

( Redaksi)

Realisasi Dana Desa Krani Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Dua Kali Anggaran Pelatihan Hukum Rp 18,9 Juta Dipertanyakan Warga

0

Realisasi Dana Desa Krani Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Dua Kali Anggaran Pelatihan Hukum Rp 18,9 Juta Dipertanyakan Warga

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan warga. Dua kegiatan pelatihan dengan nomenklatur yang sama persis dengan total anggaran Rp 18.909.000 (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dipertanyakan realisasinya.

Berdasarkan data APBDes Desa Krani Jaya TA 2024 yang diperoleh Cakrabuana.id, dua kegiatan yang disorot tersebut adalah:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 11.409.000
2. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 7.500.000

Total dari kedua kegiatan pelatihan hukum tersebut mencapai *Rp 18.909.000* dalam satu tahun anggaran yang sama.

Warga mempertanyakan substansi dan pelaksanaan dari dua kegiatan pelatihan tersebut, mengingat judul kegiatannya sama persis.

“Ada dua anggaran pelatihan hukum bos, satu Rp 11,4 Juta dan satu lagi Rp 7,5 Juta. Judulnya sama persis bos, Pelatihan Hukum dan Perlindungan Masyarakat. Totalnya hampir Rp 19 Juta bos. Ini pelatihan apa? Kapan? Di mana? Siapa pesertanya? Warga tidak pernah lihat ada pelatihan hukum di balai desa. Kami tidak pernah diundang bos,” ujar salah seorang warga Desa Krani Jaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (06/10/2026).

Warga berharap ada transparansi terkait realisasi kedua kegiatan tersebut, termasuk bukti SPJ, daftar hadir, dan dokumentasi foto kegiatan.

“Kami minta Kepala Desa Krani Jaya transparan bos. Kalau memang ada pelatihannya, tunjukkan buktinya. Daftar hadir, foto, pematerinya siapa. Jangan sampai Dana Desa Rp 18,9 Juta untuk pelatihan hukum ini tidak jelas realisasinya bos,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Krani Jaya. Beberapa poin konfirmasi yang dilayangkan adalah:

1. Realisasi dan SPJ lengkap kegiatan pelatihan hukum Rp 11.409.000 TA 2024 (materi, narasumber, daftar hadir, foto 0% s.d 100%)
2. Realisasi dan SPJ lengkap kegiatan pelatihan hukum Rp 7.500.000 TA 2024 (materi, narasumber, daftar hadir, foto 0% s.d 100%)
3. Perbedaan substansi antara kedua kegiatan pelatihan tersebut
4. Baliho APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Krani Jaya TA 2024

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Krani Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.

Sementara itu, pemerhati kebijakan Dana Desa Muratara meminta Inspektorat Kabupaten Muratara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muratara untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan.

“Kalau ada dua kegiatan dengan nomenklatur sama persis dalam satu tahun anggaran, ini harus diaudit bos. Apakah itu dua gelombang yang berbeda atau ada indikasi duplikasi anggaran? Inspektorat harus cek SPJ nya, cek daftar hadirnya, cek foto dokumentasinya. Dana Desa Rp 18,9 Juta itu uang rakyat bos, harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas aktivis tersebut.

Ia juga menambahkan, jika terbukti tidak ada realisasi fisik kegiatan pelatihan, maka patut diduga ada indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Krani Jaya, Camat Nibung, dan Dinas PMD Muratara.

Reporter: Andika – Gunadi Biro Muratara
Editor: Redaksi Cakrabuana.id

Realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Pelatihan Hukum Rp 12,8 Juta dan Jalan Desa Rp 500 Juta Dipertanyakan Warga

0

“Realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Pelatihan Hukum Rp 12,8 Juta dan Jalan Desa Rp 500 Juta Dipertanyakan Warga”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan tajam warga. Dua kegiatan dengan total anggaran Rp 512.930.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dipertanyakan realisasinya di lapangan.

Berdasarkan data APBDes Desa Kelumpang Jaya TA 2024 yang diperoleh Cakrabuana.id, dua kegiatan yang disorot tersebut adalah:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 12.854.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain): Rp 500.076.000

Untuk kegiatan pelatihan hukum senilai Rp 12,8 Juta, warga mengaku tidak mengetahui kapan pelatihan tersebut dilaksanakan, siapa narasumbernya, dan siapa saja peserta yang ikut.

“Kami warga tidak pernah lihat ada pelatihan hukum Rp 12,8 Juta itu bos. Katanya ada sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat, tapi kami tidak pernah diundang. Daftar hadirnya ada atau tidak? Materinya apa? Kami sebagai warga tidak tahu bos,” ujar salah seorang warga Dusun 2 Desa Kelumpang Jaya yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (06/10/2026).

Sementara untuk kegiatan pembangunan jalan desa senilai Rp 500.076.000, warga mengeluhkan kondisi fisik jalan dan drainase yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran.

“Jalan desa yang dibangun tahun 2024 dengan anggaran Rp 500 Juta itu sekarang sudah banyak yang retak-retak bos, gorong-gorongnya mampet, drainasenya tidak mengalir kalau hujan. Padahal Rp 500 Juta itu besar bos, harusnya jalannya mulus dan kuat. Ini kami lihat baru setahun sudah rusak lagi,” ungkap warga lainnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kelumpang Jaya. Konfirmasi yang dilayangkan meliputi:

1. Realisasi dan SPJ kegiatan Pelatihan Hukum Rp 12.854.000 TA 2024 (undangan, daftar hadir, foto kegiatan, narasumber)
2. Realisasi dan RAB kegiatan Prasarana Jalan Desa Rp 500.076.000 TA 2024 (volume, spesifikasi, foto 0%, 50%, 100%)
3. Hasil Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes TA 2024
4. Baliho transparansi APBDes Desa Kelumpang Jaya TA 2024

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kelumpang Jaya belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp masih centang dua dan belum dibalas.

Terpisah, aktivis pemerhati Dana Desa Muratara, meminta Inspektorat Kabupaten Muratara dan Dinas PMD Muratara untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya TA 2024.

“Kami minta Inspektorat Muratara audit Dana Desa Kelumpang Jaya TA 2024, khususnya untuk pelatihan hukum Rp 12,8 Juta dan jalan desa Rp 500 Juta itu. Buka RAB nya, cek fisik jalannya, cek SPJ pelatihannya. Dana Desa itu uang rakyat, harus transparan. Kalau memang ada kegiatan fiktif atau mark-up, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kelumpang Jaya, Camat Nibung, dan Dinas PMD Muratara.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Reporter: Andika/ Gunadi Biro Muratara

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Benih Bawang Merah Rp 720 Juta Dinas Pertanian Muratara Tahun 2026 Mencuat, Petani Pertanyakan Realisas

0

“Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Benih Bawang Merah Rp 720 Juta Dinas Pertanian Muratara Tahun 2026 Mencuat, Petani Pertanyakan Realisasi”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Alokasi anggaran pengadaan Benih Bawang Merah senilai Rp 720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan dan memunculkan dugaan penyalahgunaan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kelompok tani (Poktan) di beberapa kecamatan mengaku belum menerima bantuan benih bawang merah yang dijadwalkan disalurkan pada musim tanam tahun 2026 ini, padahal anggaran Rp 720 Juta tersebut telah dialokasikan di APBD.

“Katanya tahun 2026 ini ada bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta bos dari Dinas Pertanian Muratara. Tapi kami poktan di [nama kecamatan] belum dapat bos. Kami sudah ajukan CP/CL, sudah verifikasi lahan, tapi sampai sekarang benihnya belum datang. Kami pertanyakan, Rp 720 Juta itu untuk benih di mana bos?” ujar salah seorang ketua Poktan yang enggan disebutkan namanya kepada Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Selain soal penyaluran, kualitas dan varietas benih yang akan disalurkan juga menjadi pertanyaan. Dengan anggaran Rp 720 Juta, seharusnya poktan mendapatkan benih varietas unggul bersertifikat dengan daya tumbuh tinggi.

“Kalau Rp 720 Juta itu dibagi 15 ton benih, berarti harga per kilonya Rp 48 ribu bos. Itu harga benih bagus bos. Tapi kalau benih yang disalurkan nanti benih tidak bersertifikat atau benih apkir yang daya tumbuhnya rendah, kasihan petani bos. Rugi,” tambah sumber lain.

Menanggapi sorotan tersebut, Cakrabuana.id berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara. Konfirmasi dilayangkan terkait:

1. Daftar lengkap Poktan penerima bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta TA 2026 (by name by address)
2. Kontrak pengadaan dan varietas benih yang dibeli
3. Berita Acara serah terima benih ke petani
4. Monitoring tanam tumbuh di lapangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aktivis pertanian Muratara meminta Dinas Pertanian Muratara transparan membuka data realisasi bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta tersebut agar tidak menimbulkan prasangka di tengah petani.

“Kami minta Dinas Pertanian Muratara buka data Poktan penerima Rp 720 Juta itu. Biar petani bisa cek, beneran disalurkan atau tidak. Kalau memang belum disalurkan karena masih proses lelang, jelaskan ke petani. Jangan sampai anggaran Rp 720 Juta ini jadi polemik,” tegas aktivis.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Bongkar! Belanja Sewa Hotel Fiktif BKPSDM Muratara Rp 140.374.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!

0

“Bongkar! Belanja Sewa Hotel Fiktif BKPSDM Muratara Rp 140.374.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id

– Anggaran fantastis untuk pos *Sewa Hotel pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 140.374.000 (Seratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) menjadi sorotan tajam publik dan diduga sarat penyelewengan.

Anggaran Rp 140 Juta yang diperuntukkan untuk sewa hotel dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), sosialisasi, dan peningkatan kapasitas ASN ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat fiktif.

“Gila bos, Rp 140.374.000 untuk sewa hotel saja? Bimtek apa bos? Kami ASN di Muratara tidak pernah ikut bimtek di hotel mewah yang dibiayai BKPSDM tahun 2026 ini. Pesertanya siapa? Hotelnya di mana? Kuitansinya mana? Diduga kuat sewa hotel ini fiktif bos, atau mark-up gila-gilaan,” ungkap salah seorang ASN Muratara yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Menurut sumber internal, modus dugaan penyelewengan anggaran sewa hotel Rp 140 Juta ini sangat halus. Oknum diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sewa hotel, padahal kegiatan bimtek tidak pernah dilaksanakan, atau dilaksanakan di aula kantor namun SPJ nya sewa hotel mewah di Lubuklinggau atau Palembang.

“Modus sewa hotel ini klasik bos. Bikin SPJ sewa hotel Grand Muratara atau hotel di Lubuklinggau Rp 140 Juta untuk 3 hari bimtek. Padahal bimteknya cuma di aula BKPSDM, makan minumnya cuma nasi kotak Rp 25 ribu. Hotelnya tidak pernah disewa. Atau kalaupun sewa, pesertanya cuma 10 orang tapi kwitansinya 50 orang. Selisihnya masuk kantong oknum,” bebernya.

Jika dirinci, Rp 140.374.000 untuk sewa hotel sangat fantastis. Jika harga sewa hotel Rp 500 ribu per malam per kamar, anggaran tersebut bisa menyewa 280 kamar. Atau jika untuk sewa aula hotel Rp 10 Juta per hari, anggaran tersebut bisa untuk 14 hari full kegiatan.

“Rp 140 Juta untuk sewa hotel itu fantastis bos. BKPSDM Muratara pegawainya tidak sampai 50 orang. Untuk apa sewa hotel sampai Rp 140 Juta? Ini diduga jadi bancakan untuk perjalanan dinas fiktif berkedok bimtek. Kami minta Bupati Muratara periksa,” tegasnya.

Masyarakat dan aktivis anti korupsi Muratara mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos anggaran Sewa Hotel BKPSDM Muratara TA 2026 senilai Rp 140.374.000 tersebut.

“Kami minta Inspektorat periksa bukti sewa hotelnya. Mana bukti booking hotelnya? Mana daftar hadir peserta bimteknya? Mana foto kegiatan di hotelnya? Mana invoice asli dari hotelnya? Kalau tidak ada, berarti fiktif bos. Ini kejahatan anggaran bos. Periksa Kepala BKPSDM, PPK, dan bendahara,” desak aktivis Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran sewa hotel sebesar Rp 140.374.000 Tahun Anggaran 2026 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Redaksi _ Sunandi, SH

Bongkar! Sewa Mobil Dinas Operasional Dinas Perkim Muratara Rp 201.600.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!

0

“Bongkar! Sewa Mobil Dinas Operasional Dinas Perkim Muratara Rp 201.600.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Aroma dugaan penyelewengan anggaran kembali menyengat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini giliran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muratara yang menjadi sorotan publik.

Pos anggaran Satuan Biaya Sewa Kendaraan Dinas Operasional Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 201.600.000 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) disorot tajam dan diduga sarat penyimpangan, fiktif, dan mark-up.

Berdasarkan data Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Perkim Muratara TA 2026 yang diperoleh tim Cakrabuana.id, anggaran Rp 201,6 Juta tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional pengawasan pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman. Namun ironisnya, Dinas Perkim Muratara diketahui telah memiliki kendaraan dinas operasional plat merah yang masih layak pakai.

“Gila bos, Rp 201.600.000 untuk sewa mobil dinas operasional? Untuk apa bos? Dinas Perkim ini sudah punya mobil dinas Fortuner dan Innova plat merah. Kami ASN Perkim sendiri bingung, mobil sewa yang mana bos? Tidak pernah ada mobil sewaan baru yang masuk kantor Perkim tahun 2026 ini. Parkiran tetap mobil lama. Diduga kuat ini SPJ nya saja yang ada, mobilnya tidak ada bos. Fiktif,” ungkap sumber internal Dinas Perkim Muratara yang enggan disebutkan namanya kepada Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Menurut sumber tersebut, nilai Rp 201.600.000 untuk sewa kendaraan sangat tidak wajar dan diduga terjadi penggelembungan harga.

“Kalau dirinci bos, Rp 201,6 Juta itu bisa sewa Innova Reborn atau Fortuner baru Rp 15 Juta per bulan selama 13 bulan bos. Melebihi satu tahun anggaran bos. Atau kalau harian Rp 800 ribu, itu bisa 252 hari sewa bos. Hampir setahun mobil itu jalan terus bos. Tapi faktanya kegiatan Perkim di lapangan tidak seintens itu. Jadi diduga ini cuma akal-akalan untuk bancakan bos,” bebernya.

Modus operandi dugaan penyelewengan anggaran sewa kendaraan dinas ini, kata sumber, terbilang klasik namun halus. Oknum diduga bekerja sama dengan pihak rental fiktif atau rental yang memang sudah menjadi langganan untuk membuat kuitansi dan kontrak sewa fiktif.

“Modusnya begini bos, oknum bikin kontrak sewa kendaraan dengan rental A senilai Rp 201,6 Juta setahun. Bikin kuitansi bulanan, bikin SPJ lengkap dengan foto mobil dan bukti transfer palsu atau transfer balik. Padahal mobilnya tidak pernah ada. Atau kalaupun ada, itu mobil pribadi Kepala Dinas sendiri yang di-SPJ-kan sebagai mobil sewaan. Jadi uang sewa Rp 201,6 Juta masuk ke rekening pribadi, bukan ke rental. Itu mark-up dan penggelapan bos,” jelasnya.

Lebih lanjut, sumber menduga anggaran tersebut juga bisa menjadi modus untuk menutupi penggunaan BBM dan perawatan kendaraan dinas yang seharusnya sudah dianggarkan terpisah.

“Sewa kendaraan itu sudah termasuk BBM dan driver biasanya bos. Tapi di Perkim ada juga anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan sendiri bos. Jadi double anggaran bos. Sewa Rp 201,6 Juta, BBM dan servis ada anggaran lagi Rp 100 Juta lebih. Ini pemborosan dan diduga tumpang tindih untuk menguras APBD bos,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini, tokoh masyarakat dan aktivis anti korupsi Kabupaten Muratara mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Muratara, BPK RI Perwakilan Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap pos anggaran tersebut.

“Kami minta Bupati Muratara jangan diam. Periksa Kepala Dinas Perkim Muratara. Periksa PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran. Mana kontrak sewa kendaraannya? Mana bukti STNK dan BPKB kendaraan sewaan tersebut? Mana bukti transfer ke pihak rental? Mana log book perjalanan dinas operasionalnya? Kalau tidak bisa menunjukkan mobil fisiknya, berarti ini fiktif dan harus diproses hukum. Rp 201,6 Juta itu uang rakyat Muratara bos, bukan untuk bancakan,” tegas Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Muratara, saat dihubungi Cakrabuana.id.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id terkait konfirmasi anggaran sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp 201.600.000 Tahun Anggaran 2026 belum dibalas. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemkab Muratara Tahun Anggaran 2026.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Redaktur: Andika – Biro Muratara

“DANA HIBAH KONI KOTA PALEMBANG DIDUGA JADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“DANA HIBAH KONI KOTA PALEMBANG DIDUGA JADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT”

KOTA PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news grup menemukan dokumen penggunaan Dana hibah koni kota Palembang. Diduga menjadi santapan pejabat atau penjahat . Tutur Ali Sopyan lanjutnya jika di dalam dokumen tersebut di temukan adanya kerugian ke Uangan negara dengan tegas Ali Sopyan akan buka LP ke pihak KPK RI dan ke Tipikor kejaksaan.

Pasalnya Terdapat Penggunaan Langsung atas Sisa Dana Hibah Tahun 2025
KONI Kota Palembang menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp7.000.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas LPJ menunjukkan bahwa
penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sebesar
Rp6.990.716.290,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp9.283.710,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI Kota Palembang, diketahui bahwa dari sisa dana hibah tersebut tidak disetorkan
kembali ke RKUD Kota Palembang,

Melainkan digunakan langsung untuk
membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2026 seperti
pembayaran listrik, air, dan ATK Sekretariat.

c. Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat
Ditelusuri Penggunaannya
Pencairan dana hibah dilakukan melalui rekening KONI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran KONI Kota Palembang
untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, diketahui bahwaBendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak
ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan
penyedia dilakukan dengan cara penarikan tunai dana dari rekening KONI oleh
Bendahara KONI, dengan total nilai penarikan sebesar Rp7.014.000.000,00
(termasuk pendapatan bunga) yang dilakukan dalam 23 kali transaksi
penarikan. Namun demikian, transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut tidak dicatat dalam BKU Bendahara KONI sehingga tidak
dapat ditelusuri keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan
penggunaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI, diketahui
bahwa Cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing Cabor.
Oleh karena itu,

Bendahara Umum KONI melaksanakan pembayaran kepada
Pengurus Cabor secara tunai. Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada
Pengurus Cabor menunjukkan bahwa Bendahara KONI melakukan
pembayaran uang operasional Cabor secara tunai.

d. Pengeluaran Pembelian Seragam Kontingen pada Porprov Sumsel XV
Tahun 2025 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi belanja hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar
Rp7.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk kebutuhan pemesanan
seragam kontingen dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
Sumatera Selatan XV Tahun 2025. Untuk keperluan tersebut, KONI melakukan
pemesanan kepada PT LJA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dan bukti pertanggungjawaban
dana hibah, serta konfirmasi dengan PT LJA, diketahui bahwa pemesanan
seragam kontingen tersebut belum dilakukan pembayarannya sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025. Rincian
pemesanan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, diketahui bahwa
dana hibah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk pembelian seragam
kontingen belum dibayarkan kepada penyedia dan telah digunakan untuk
membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan 2025 yang tidak tercantum dalam NPHD.

Berdasarkan kondisi ini maka sampai
dengan saat ini KONI memiliki utang kepada PT LJA untuk pelunasan
pembelian seragam kontingen.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Kota Palembang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!

0

“Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap arogan dan panik diduga ditunjukkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Saat dikonfirmasi wartawan terkait anggaran fantastis *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 yang disorot diduga sunat honor Nakes, Kapus tersebut malah memblokir nomor WhatsApp (WA) wartawan.

Informasi yang dihimpun tim Cakrabuana.id, awalnya Kapus Muara Kulam sempat merespon konfirmasi wartawan dan meminta tolong bantu terkait pemberitaan anggaran Rp 1,3 Miliar tersebut. Namun tak lama setelah dimintai penjelasan rinci soal pembagian jasa Nakes Rp 1,3 Miliar itu, nomor wartawan Cakrabuana.id langsung diblokir. Chat hanya centang satu dan panggilan WA tidak tersambung.

“Benar bos, Kapusnya awalnya minta tolong bantu, katanya jangan diberitakan dulu, nanti dibantu. Eh pas kita tanya rinci soal Rp 1,3 Miliar itu untuk 15 Nakes kok honor cuma Rp 2 Juta, dia langsung blokir WA kita bos. Centang satu. Ini kan panik bos, takut terbongkar dugaan sunat honor Nakes,” ungkap Tim Redaksi Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Sebelumnya, anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam oleh Nakes setempat. Pasalnya, jika dibagi 15 Nakes selama 12 bulan, seharusnya honor jasa per Nakes mencapai Rp 7,4 Juta per bulan. Namun faktanya Nakes hanya menerima Rp 2 – Rp 2,4 Juta per bulan, itu pun sering telat 4-6 bulan.

“Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 Nakes, harusnya Rp 7,4 Juta per bulan bos. Fakta kami cuma Rp 2 Juta. Selisih Rp 5,4 Juta x 15 orang x 12 bulan = Rp 972 Juta diduga raib. Kami duga ada sunat honor Nakes oleh oknum manajemen Puskesmas. Modusnya dana kapitasi BPJS 60% untuk jasa Nakes dipotong untuk operasional fiktif,” beber salah seorang Nakes Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Kapus Muara Kulam yang memblokir WA wartawan saat dikonfirmasi dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pejabat yang alergi wartawan, bungkam, dan bahkan blokir WA wartawan saat dikonfirmasi, itu patut dipertanyakan ada apa? Kalau bersih kenapa harus blokir? Kalau anggaran Rp 1,3 Miliar itu benar untuk Nakes, kenapa harus panik dan blokir WA? Justru blokir WA ini menguatkan dugaan ada penyelewengan,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Atas kejadian tersebut, masyarakat Ulu Rawas mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapus Muara Kulam yang dinilai arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan.

“Kami minta Bupati Muratara copot Kapus Muara Kulam yang arogan itu. Masak dikonfirmasi malah blokir WA wartawan. Itu tidak mencerminkan pejabat pelayan publik. Kami juga minta Inspektorat dan Kejari Lubuklinggau audit total anggaran jasa Nakes Rp 1.393.674.125 tersebut. Periksa rekening koran BLUD Puskesmas Muara Kulam, buka daftar pembagian jasa,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam masih memblokir WA wartawan Cakrabuana.id dan belum memberikan hak jawab. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara juga masih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan sunat honor Nakes Rp 1,3 Miliar dan tindakan anggotanya yang blokir WA wartawan tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi melalui surat tertulis ke Dinkes Muratara.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red – Andika – Gunadi

Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!

0

“Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!”

 

KARANG JAYA, MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi jalan lingkungan permukiman di *Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang hingga kini masih rusak, pecah- pecah berbanding terbalik dengan besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bukit Langkap yang dihimpun tim Cakrabuana.id, kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis selama dua tahun:

– Tahun Anggaran 2024: Rp 216.937.200
– Tahun Anggaran 2025: Rp 269.614.000

Jika ditotal, anggaran untuk jalan lingkungan/gang di Desa Bukit Langkap selama dua tahun mencapai Rp 486.551.200 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah). Namun, fakta di lapangan sangat miris, jalan lingkungan permukiman warga masih berupa tanah, berlubang besar, dan becek saat hujan, sehingga menyulitkan aktivitas warga.

“Bohong besar itu bos kalau jalan lingkungan di Bukit Langkap sudah diperkeras Rp 486 Juta. Jalan kami masih rusak, aspal pecah pecah. Mana ada pengerasan jalan? Coba lihat sendiri bos, hancur. Dana 2024 Rp 216 Juta kemana? 2025 Rp 269 Juta kemana? Dua tahun jalan yang sama dianggarkan, tapi jalan tetap hancur. Diduga fiktif dan mark-up bos,” ujar warga Desa Bukit Langkap kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Warga menduga ada modus mark-up volume dan pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan jalan tersebut. Diduga pengerjaan jalan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), seperti ketebalan pengerasan, lebar jalan, dan panjang jalan yang tidak sesuai.

“Modusnya itu bos, di RAB tebal cor 15 cm, faktanya cuma 7 cm. Di RAB panjang 300 meter, faktanya cuma 100 meter. Di RAB pakai batu split, faktanya cuma tanah ditimbun. Selisihnya dikorupsi. Ini sudah dua tahun bos, 2024 dan 2025. Kalau dua tahun tidak ada perubahan, berarti ada yang tidak beres dengan Dana Desa Bukit Langkap,” beber warga lainnya.

Kondisi jalan lingkungan yang hancur sangat dikeluhkan warga, terutama ibu-ibu dan anak sekolah yang setiap hari melintasi jalan tersebut.

“Kasihan anak-anak mau sekolah sepatunya penuh lumpur. Ibu-ibu mau ke warung jatuh karena jalan licin. Padahal anggarannya ada Rp 486 Juta. Tolong Bupati Muratara, Camat Karang Jaya, dan Inspektorat cek fisik jalan lingkungan di Bukit Langkap ini. Jangan hanya percaya SPJ dan foto laporan saja,” desak warga.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Desa Bukit Langkap mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif dan pengukuran ulang fisik jalan lingkungan yang telah dianggarkan selama dua tahun tersebut.

“Kami minta ukur ulang jalan itu bos. Panjangnya berapa, lebarnya berapa, tebalnya berapa. Sesuaikan dengan RAB Rp 216.937.200 tahun 2024 dan Rp 269.614.000 tahun 2025. Kalau tidak sesuai, itu korupsi bos. Kades Bukit Langkap harus bertanggung jawab,” tegas tokoh masyarakat Karang Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Langkap belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Tahun 2024 senilai Rp 216.937.200 dan Tahun 2025 senilai Rp 269.614.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!

0

“Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini giliran Desa Sosokkan yang disorot terkait proyek fisik Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai fantastis selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan data APBDes yang dihimpun tim Cakrabuana.id, Desa Sosokkan menganggarkan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan rincian:
– TA 2024 sebesar Rp 198.509.570
– TA 2025 sebesar Rp 222.659.000
– TOTAL DUA TAHUN Rp 421.168.570 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Anggaran hampir setengah miliar untuk pengerasan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Warga Desa Sosokkan mengaku kondisi jalan usaha tani masih berlumpur, becek, dan sulit dilalui, padahal di SPJ sudah dilaporkan selesai 100% dengan pengerasan sirtu atau koral.

“Jalan usaha tani Rp 198,5 Juta tahun 2024 dan Rp 222,6 Juta tahun 2025? Mana jalan nya bos? Jalan ke kebun kami masih tanah merah, kalau hujan becek tidak bisa dilalui motor. Kalau memang sudah dikeraskan pakai sirtu sesuai RAB Rp 421 Juta, harusnya sudah bagus mulus. Ini tidak ada pengerasan sama sekali. Kami duga fisiknya tidak sesuai RAB, diduga mark-up volume,” ujar warga Desa Sosokkan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menduga modus mark-up volume sering terjadi pada proyek JUT. Di dalam RAB tertulis panjang 500 meter x lebar 4 meter x tebal 15 cm dengan material sirtu, namun fakta di lapangan hanya dikeraskan tipis-tipis sepanjang 200 meter, atau bahkan hanya dihampar tanah biasa.

“Modus mark-up volume JUT itu paling mudah bos. Di RAB volume besar, tapi di lapangan dikurangi. Selisih volume itulah yang diduga masuk kantong. Kalau totalnya Rp 421 Juta untuk dua tahun, kalau di-mark up 30% saja, sudah Rp 126 Juta yang raib. Kami minta Inspektorat Muratara turun ukur langsung volume jalan tersebut,” tegas warga.

Pengerasan Jalan Usaha Tani sejatinya sangat vital bagi petani Desa Sosokkan untuk mengangkut hasil kebun seperti karet dan sawit. Jika jalan masih rusak, biaya angkut menjadi mahal dan merugikan petani.

Atas dugaan tersebut, warga Desa Sosokkan mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD, dan APIP untuk melakukan audit fisik investigatif terhadap proyek JUT TA 2024 Rp 198,5 Juta dan TA 2025 Rp 222,6 Juta tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan hanya audit di atas meja. Turun ke lapangan, bawa meteran, ukur panjang, lebar, dan ketebalan pengerasan jalan usaha tani tersebut. Cek nota pembelian sirtu, cek sewa alat berat. Kalau fisik tidak sesuai RAB, itu jelas mark-up dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa proyek Rp 421 Juta ini,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosokkan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan mark-up volume proyek Jalan Usaha Tani Rp 198,5 Juta TA 2024 dan Rp 222,6 Juta TA 2025 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!

0

“Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Anggaran fantastis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pos anggaran *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam dan diduga sarat penyelewengan.

Nilai Rp 1,3 Miliar tersebut untuk satu Puskesmas di wilayah pelosok dinilai sangat besar dan tidak wajar. Warga dan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Muara Kulam mengaku heran dengan besarnya anggaran jasa tersebut, karena realita honor atau jasa pelayanan yang mereka terima tidak sebanding.

“Gila bos, Rp 1,3 Miliar untuk jasa tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam tahun 2026? Kami nakes di sini yang kerja siang malam jaga UGD, jaga persalinan, keliling posyandu, honor jasa pelayanan kami cuma Rp 2 jutaan per bulan, bahkan sering telat 4 sampai 6 bulan belum dibayar. Kalau ditotal semua nakes di Puskesmas ini cuma 15 orang, masa jasa nya sampai Rp 1,3 Miliar? Itu uang kemana bos? Diduga ada sunat honor nakes,” ungkap salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Modus dugaan penyelewengan anggaran jasa tenaga kesehatan atau jasa pelayanan BLUD Puskesmas ini diduga dilakukan dengan cara penggelembungan (mark-up) jumlah klaim pasien, memanipulasi daftar hadir nakes, serta pemotongan tidak transparan dana kapitasi BPJS dan jasa pelayanan umum.

“Modus jasa nakes ini halus bos. Dana kapitasi BPJS dan pendapatan umum Puskesmas yang seharusnya 60% untuk jasa nakes dan 40% untuk operasional, diduga dibalik. Jasa nakes dipotong untuk operasional fiktif, untuk perjalanan dinas fiktif, untuk beli ATK fiktif. Nakes hanya dapat sedikit. Padahal nakes yang kerja keras di lapangan. Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 nakes selama setahun, harusnya nakes dapat Rp 7 Juta per bulan, faktanya kami cuma dapat Rp 2,4 Juta, itu pun telat,” bebernya.

Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan nakes Puskesmas Muara Kulam. Mereka merasa hak mereka sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di daerah terpencil tidak dihargai dan diduga dipermainkan oleh oknum manajemen Puskesmas.

“Kami minta Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Muratara audit terbuka anggaran jasa nakes Rp 1.393.674.125 ini. Buka RKA, buka SPJ, buka rekening koran, buka daftar pembagian jasa pelayanan. Jangan sampai hak nakes disunat. Kami kerja di ujung Muratara, medan berat, sinyal susah, tapi honor kami diduga dipotong. Ini tidak adil,” tegas nakes lainnya.

Menanggapi hal tersebut, warga Kecamatan Ulu Rawas mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan tutup mata. Ini Rp 1,3 Miliar bos, bukan Rp 13 Juta. Kalau benar ada penyelewengan jasa nakes, itu kejahatan kemanusiaan bos, karena merampas hak nakes yang melayani masyarakat kecil. Tolong periksa Kapus Muara Kulam, periksa bendahara BLUD, periksa Kadinkes Muratara. Aliran dana Rp 1,3 Miliar ini harus jelas,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam sebesar Rp 1.393.674.125 Tahun Anggaran 2026 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

0

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok perizinan kembali mencoreng institusi pemerintahan desa. Sinar Galih Kepala Desa (Kades) diduga kuat melakukan pemerasan sebesar Rp10.000.000 terhadap pihak penyedia jasa internet (ISP) terkait izin pemasangan tiang WiFi di wilayahnya. Desa Sinar Galih Tindakan sewenang-wenang ini memicu kecaman keras dari masyarakat karena dinilai menghambat pemerataan akses digital dan merusak integritas pelayanan publik.
Aksi penarikan tarif fantastis tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai murni sebagai bentuk pemerasan berbalut jabatan. Kepala desa seharusnya mempermudah masuknya infrastruktur teknologi demi kemajuan warga,

Malah menjadikan perizinan sebagai ladang pemerasan untuk keuntungan pribadi.
Menurut aturan hukum,

Tindakan oknum kades ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Awak media Konfirmasi melalui Telpn What’sApp dan memberikan pertanyaan H. Encang Kepala Desa Sinar Galih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat senin 5/10/2026 . H. Encang tidak membalas What’sApp.

Lembaga pengawas publik dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan proses hukum pidana wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera terhadap pejabat desa yang korup.

( Red/ Tslm)

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

0

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

Jakarta Pusat, || Mediacakrabuana.id
Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Kunjungan Khusus Anak bagi warga binaan, Jumat (03/10). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap menjalin hubungan yang harmonis dengan keluarga, khususnya dengan anak-anak mereka. Momen pertemuan tersebut menghadirkan suasana haru sekaligus bahagia. Senyum, pelukan, dan percakapan sederhana antara anak dan orang tua menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tetap memiliki tempat penting dalam perjalanan warga binaan menjalani proses pembinaan.

Dalam pelaksanaan kunjungan anak yang berlangsung pada akhir pekan, warga binaan mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan putra-putri mereka. Momen ini juga menjadi sarana penting untuk mempererat hubungan emosional serta memberikan dukungan moral bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa pelayanan kunjungan khusus anak merupakan salah satu upaya pemasyarakatan dalam menjaga dan memperkuat ikatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan.

“Anak merupakan bagian penting dalam kehidupan setiap warga binaan. Melalui pelayanan kunjungan khusus anak ini, kami ingin memastikan bahwa hubungan kasih sayang antara orang tua dan anak tetap terjaga. Dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membangun semangat warga binaan untuk menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sumaryo.

Melalui kegiatan pelayanan kunjungan khusus anak ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berharap dapat memberikan dampak positif bagi kondisi psikologis warga binaan sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses reintegrasi sosial.

(Red-Tim)

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

0

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

.Simalungun|| Mediacakrabuana.id

Universitas Simalungun (USI) merupakan perguruan tinggi swasta yang terletak di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Didirikan pada tahun 1965 di bawah naungan Yayasan Universitas Simalungun, kampus ini telah lama menjadi salah satu pusat pendidikan tinggi utama di wilayah Pematangsiantar.

Menanggapi hal tersebut salah satu generasi muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Berikan Apresiasi kepada Panitia Penyelenggara PKKMB periode 2026-2027 selama 3 hari.

“Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Simalungun (USI) Tahun 2026 resmi digelar di Auditorium Radjamin Purba, berjalan lancar dan meriah ujarnya. Senin, (5/10/2026).

Ia juga menambahkan Kegiatan ini diikuti sekitar 537 Mahasiswa baru yang berasal dari 5 Fakultas, yakni Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Teknik.

Pantau kru media PKKMB USI digelar selama 3 hari mulai senin dilanjutkan kegiatan pengenalan kehidupan Kampus bagi mahasiswa Baru. Ujarnya

Kegiatan pembukaan dihadiri ketua panitia, sekertaris yayasan, Drs. Salmen Purba, 5 pimpinan Fakultas Rangkaian acara resmi dibuka langsung oleh Rektor Universitas Simalungun.

Pembukaan PKKMB semakin meriah saat disematkannya jaket almamater berwarna kuning kepada perwakilan mahasiswa baru. Kemudian Rektor, wakil rektor Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT (Wakil Rektor I Bidang Akademik USI)
, Warek II, Warek III dan Sekertaris yayasan USI.

Dalam acara tersebut, kegiatan diisi oleh prof hisarma saragih membawakan materi peran mahasiswa

Kemeriahan dilanjutkan dengan parade oleh 5 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USI. Setiap UKM menampilkan ciri khas kegiatan dihadapan mahasiswa baru.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan mahasiswa kepada tiap-tiap fakultas di USI, sehingga esok hari, PKKMB akan berlangsung di tiap fakultas.Ujarnya (s.hadi purba/red)

“Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda”

0

“Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda”

Palembang, – Cakrabuana ID

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Hadir Langsung Dalam Menyerahkan Lahan EX-DPMPTSP Sumatera Selatan Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda. Senin (05/10/2026)

Hadir langsung dalam kegiatan ini Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru., Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa M.Si., dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII (Sumsel) Agus Safari ST.,MT

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, diwaktu hujan harus kerja ekstra dan menerima kritikan yang disebabkan daya tampung kolam retensi ini yang sangat terbatas. Kemarin lebih kurang baru 9.600 kubik artinya mendekati 10.000 kubik.

Walikota spontan pada saat itu menyampaikan kepada saya tempat banjir, Pak Walikota menunjukkan bangunan ini. Kalau mungkin bangunan itu menjadi titik perluasan bagi daya tampung kolam retensi ini , bearti kolam retensinya bisa diperluas lagi,” Ucapnya.

Dengan sebelumnya penyampaian Walikota itu menjadi pemikiran bagi saya, dan kalau ini diperluas airnya bisa tertampung minimal mengurangi beberapa minggu.

Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa M.Si, mengatakan alhamdulillah pada hari ini Pak Gubernur Sumatera Selatan langsung hadir di kegiatan ini untuk pengerjaan kolam retensi Simpang Polda pada Oktober 2026.

Tahap awal proyek yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, ini akan di fokus pada pengerukan dan perluasan Kolam Retensi Simpang Polda sebagai salah satu penampungan air utama untuk pengendalian banjir,” Bebernya.

Dimana revitalisasi ini tidak hanya berfokus pada pengendalian banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas kawasan di sepanjang Sungai Bendung. Dan semoga pekerjaan Sungai Bendung ini ditargetkan selesai pada tahun 2027. Mohon semua untuk doa dan suporternya,” Ucap Ratu Dewa Walikota Palembang.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII (Sumsel), Agus Safari, S.T., M.T. juga mengatakan, jadi itu luasannya sekitar 0,4 hektar, daya tampungnya sekarang itu sekitar 9,6 ribu kubik. Nanti kalau ditambah dengan areal yang sudah diserahkan hari ini, maka nanti luasnya itu mendekati satu hektar 9,6 juta.

Dan nanti ini akan kita gali sedalam sekitar 2- 3 meter, karena kalau lebih dalam lagi tidak bisa karena sumurnya ada. Jadi percumakan karena ini nanti volumenya akan diberikan 30.000,” Jelasnya.

Mudah-mudahan ini segera kita kerjakan nanti semua kampung-kampung yang ada di sini saluran juga diperbaiki supaya cepat nyampai ke sini. Itukan yang belum nyampai ke sini nanti genang di sana artinya tidak hanya ini tapi saluran-saluran kita di kampung ,di rumah itu juga kita bersihin. Nanti ini kita dorong dengan pompa itu segera supaya nyampai ke muara sungai bendung,”Katanya.

Beliau menambahkan pekerjaan ini sekitar 15 bulan tetapi nanti kalau memang butuh waktu lebih dari 15 bulan , nanti akan kita upayakan untuk perpanjangan waktu. Dan kita berharap dan mohon do’a nya kepada seluruh semoga pekerjaan ini berjalan dengan lancar dan pekerjaan ini selesai dengan baik,” Tutupnya. (Harto)7

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM, DI PEMKAB BANYUASIN KPK.RI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

0

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM, DI PEMKAB BANYUASIN KPK.RI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

BANYUASIN || MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara mengudara di Bumi Sriwijaya. Relawan Rakyat Membela Prabowo
Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Mendesak jajaran KPK RI. Masuk ke ⁷Pemkab Banyuasin Sumsel yang diduga keras menjamurnya koruptor yang kebal kuhukum di duga dibekingngi Herder bertaring tajam . Lajut wasekjen Rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan mengatakan Rambo Nusantara dalam waktu dekat membuat surat laporan ke KPK.RI Dan Kejaksaan agung RI.

Termasuk ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Tutur wasekjen rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan suwara nada geram Pasalnya Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK
Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan
dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih
lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK
dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas,

Kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi.

Jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut. Data akuratnya ada di tangan Redaksi

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten .
BANYUASIN untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!

0

“Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju kepada PT SIPEF Dendy Marker yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rupit Desa Bingin Rupit, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan pengakuan warga dan calon pelamar kerja asal Muratara, proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga hanya formalitas belaka. Pasalnya, meskipun telah membuka lowongan dan menerima berkas lamaran dari warga lokal, namun kenyataannya karyawan yang direkrut dan dipekerjakan kebanyakan berasal dari luar daerah, khususnya dari Medan, Sumatera Utara.

“Rekrutmen hanya formalitas saja bos. Kami warga Muratara sudah melamar, sudah tes, sudah interview, sudah lengkap berkas. Tapi yang dipanggil dan dipekerjakan kebanyakan orang dari Medan. Kami warga lokal hanya jadi penonton di tanah kami sendiri. Kami jadi pengangguran di kampung sendiri yang dikelilingi perusahaan sawit,” ungkap salah seorang warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Menurut warga, PT SIPEF Dendy Marker seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muratara tentang kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal (TKL) minimal 60-70% untuk posisi non-skill dan semi-skill. Namun faktanya, warga lokal Muratara merasa terpinggirkan.

“Coba cek saja di mess karyawan dan di lapangan bos, berapa persen warga Muratara? Paling cuma 10-20%. Sisanya dari Medan semua. Padahal kami banyak sarjana, banyak pemuda yang butuh kerja. Kalau begini terus untuk apa perusahaan ada di Muratara kalau tidak menyejahterakan warga Muratara? Kami minta perusahaan ini diaudit soal rekrutmennya,” timpal warga lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemuda dan tokoh masyarakat Bingin Rupit. Mereka menilai perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar kebun.

“Kami bukan anti pekerja dari luar, tapi tolong prioritaskan dulu kami warga Muratara. Kami yang kena debu, kami yang kena banjir karena kebun, kami yang jalannya rusak dilewati truk sawit, tapi kami tidak dapat kerja. Ini tidak adil bos. Kami minta Disnaker Muratara turun investigasi ke PT SIPEF Dendy Marker ini,” tegas tokoh pemuda Muratara.

Atas polemik rekrutmen tersebut, warga Muratara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, DPRD Muratara Komisi III, dan Bupati Muratara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit.

“Kami minta Disnaker Muratara segera panggil HRD PT SIPEF Dendy Marker. Buka data rekrutmen 2024-2025, berapa warga Muratara yang melamar, berapa yang diterima, dan berapa pekerja dari Medan yang didatangkan. Jika terbukti melanggar Perda Ketenagakerjaan Lokal, harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan warga Muratara jadi penonton di tanahnya sendiri,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat Muratara dan diduga hanya formalitas tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

0

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

MURATARA, Cakrabuana.id –

Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, anggaran yang ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar untuk dua tahun tersebut diduga minim transparansi dan realisasinya tidak terlihat signifikan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Lubuk Mas yang memiliki 287 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 1.006 jiwa ini menerima Dana Desa TA 2024 sekitar Rp 900 Juta-an dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Total Rp 1,9 Miliar.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi atau baliho APBDes 2024 dan 2025 yang terpasang di depan Kantor Desa, padahal itu merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Baliho APBDes tidak pernah kami lihat terpasang bos. Kami sebagai warga tidak tahu Dana Desa 2024-2025 yang hampir 2 Miliar itu dipakai untuk apa saja. Jalan desa masih banyak yang rusak, drainase tidak jelas, BUMDes mati suri, kegiatan pemberdayaan tidak pernah kami rasakan. Kami minta Kades transparan,” ungkap warga Desa Lubuk Mas yang meminta namanya dirahasiakan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga juga mencurigai adanya modus proyek siluman dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan DD TA 2024-2025 tersebut.

“Di laporan SPJ mungkin tertulis ada pembangunan rabat beton, drainase, pengadaan bibit, ATK, dan pelatihan-pelatihan sudah selesai 100 persen. Tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga laporannya hanya formalitas di atas kertas, SPJ fiktif,” timpal warga lainnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat gaya hidup oknum perangkat yang dinilai tidak wajar, sementara kondisi desa masih tertinggal.

Sorotan terhadap Desa Lubuk Mas kian memanas setelah mencuatnya isu dugaan adanya fee atau setoran sebesar 12 persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Lubuk Mas.

Isu yang pertama kali diungkap oleh media Jurnal Sumatra pada 29 September 2026 tersebut menyebutkan bahwa fee 12% dari hasil PETI diduga mengalir ke oknum Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas dengan dalih untuk membantu pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Warga DA yang diwawancarai media tersebut menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut untuk masjid itu tidak pernah masuk ke kas panitia pembangunan masjid.

“Uang itu tidak ada di kas masjid seperti yang dijelaskan. Bahkan pembangunan masjid dilakukan dari swadaya masyarakat, termasuk meminta sumbangan di jalan dan mengumpulkan uang wakaf saat shalat Jumat,” ujar DA.

Warga Desa Lubuk Mas berharap kasus ini tidak terulang seperti yang terjadi di desa tetangga, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu. Di mana mantan Kepala Desa Lubuk Emas, Saharudin Bin H Mat Jais, harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 8 Januari 2025 karena diduga melakukan korupsi Dana Desa TA 2020-2021 sebesar Rp 856 Juta.

Modus yang dilakukan mantan Kades Lubuk Emas saat itu adalah mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat lain, tidak menyalurkan BLT sesuai hak penerima, tidak membayar honor Marbot Masjid dan guru PAUD.

“Kami tidak mau Lubuk Mas bernasib sama seperti Lubuk Emas. Makanya kami minta sejak dini Dana Desa 2024-2025 ini diaudit total. Jangan sampai uang rakyat Rp 1,9 Miliar raib tidak jelas,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Atas polemik Dana Desa dan isu fee PETI tersebut, warga Desa Lubuk Mas mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan DPMD Muratara untuk segera turun melakukan audit investigatif khusus terhadap Dana Desa Lubuk Mas TA 2024-2025.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun audit khusus DD Lubuk Mas 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan, cek volume proyek, cek barang pengadaan, cek daftar penerima BLT. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara ikut memantau dan lidik DD Lubuk Mas ini,” desak warga dengan nada geram.

“Kami juga minta soal isu fee PETI 12% untuk masjid itu diusut tuntas. Jika memang ada aliran uang haram dari tambang ilegal untuk pembangunan masjid, itu harus dijelaskan transparan. Uangnya kemana? Masuk kas siapa? Jangan bawa-bawa nama masjid untuk menutupi dugaan setoran tambang ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti, belum berhasil dikonfirmasi terkait transparansi DD TA 2024-2025 maupun klarifikasi terkait isu dugaan fee PETI 12% untuk pembangunan masjid tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta hak jawab.

Redaksi Cakrabuana.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Rd – Andika – Gunadi Biro Muratara

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR Rp27.814.577.171,00”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR
Rp27.814.577.171,00”

Kota Palembang, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu fakta Rajawali News Grup mengendus adanya bau taksedap . Dimintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL dapat bertindak mengungkap indikasi kasus tindak pidana korupsi di lingkaran dinas pendidikan .

Pasalnya Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dan Ketidaksesuaian
Spesifikasi yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran pada Paket
Pengadaan Buku pada Dinas Pendidikan
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak sebesar
Rp44.855.069.245,45 dengan realisasi sebesar Rp42.415.032.543,00 atau 94,56%
dari anggaran. Dari realisasi tersebut,

Dinas Pendidikan menggunakan sebesar
Rp27.814.577.171,00 untuk pengadaan buku tingkat SD serta SMP Tahun Anggaran
2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan secara uji petik atas
dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta pengujian fisik di lapangan,

Diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan
denda keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi ukuran buku yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut.

a. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda
Keterlambatan
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan buku
untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), di antaranya
pengadaan buku teks utama siswa SD dengan nilai kontrak sebesar
Rp5.053.510.000,00 serta pengadaan buku teks utama siswa SMP dengan nilai
kontrak sebesar Rp3.212.158.500,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan, diketahui bahwa pekerjaan
pengadaan buku teks utama siswa SD dan SMP tersebut telah dinyatakan selesai
dan diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang, masing-
masing berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0114/PPK-
PB/DISDIK-SD/APBD/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk pengadaan SD dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0124/PPK-PB/DISDIK-
SMP/APBD/2025 tanggal 20 Maret 2025 untuk pengadaan SMP. Dalam berita
acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah dilakukan pemeriksaan spesfikasi
dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, jumlah, dalam kondisi baik, lengkap, dan
dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada sekolah penerima
diketahui bahwa sampai dengan batas akhir kontrak, masih terdapat sekolah
yang belum menerima seluruh barang sesuai ketentuan kontrak.

Hasil rekapitulasi atas konfirmasi kepada sekolah dan penyedia menunjukkan
terdapat denda keterlambatan sebesar Rp3.169.962,84 yang belum dikenakan
kepada penyedia sesuai uraian pada tabel berikut.Nilai denda keterlambatan atas pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan
Penyedia dan PPK.

Hasil pembahasan setiap perhitungan denda keterlambatan
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda
Keterlambatan yang memuat pernyataan bahwa perhitungan telah sesuai dan
semua pihak telah sepakat atas hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia
membayar denda keterlambatan tersebut.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas denda keterlambatan ke Kas
Daerah sebesar Rp3.169.962,84.

b. Ketidaksesuaian Spesifikasi Ukuran Buku yang Mengakibatkan
Kelebihan Pembayaran
Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pengadaan buku telah menetapkan
spesifikasi barang yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KAK dan spesifikasi produk pada E-Katalog LKPP, diketahui bahwa ukuran Buku Panduan Guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 3, 4, 5, dan 6 ditetapkan dengan panjang
29,7 cm dan lebar 21 cm.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa buku yang diterima memiliki
ukuran panjang 25 cm dan lebar 17,6 cm. Dengan demikian, terdapat
ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam KAK dan kondisi fisik barang yang diterima.

Perbedaan ukuran tersebut menyebabkan perbedaan luasan buku
sehingga berdampak pada perhitungan harga satuan. Luasan buku berdasarkan
KAK sebesar 623,7 cm², sedangkan luasan riil sebesar 440 cm². Selisih luasan
tersebut mengakibatkan kelebihan perhitungan harga satuan pada setiap item
buku. Berdasarkan perhitungan ulang terhadap empat judul buku, diketahui
terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp73.174.834,74.
Hasil konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik secara memadai atas buku yang diterima. Atas kelebihan
pembayaran sebesar Rp73.174.834,74 tersebut telah dilakukan pembahasanbersama antara Penyedia dan PPK, dan para pihak telah menyepakati hasil
perhitungan serta Penyedia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran dimaksud.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah sebesar Rp73.174.834,74.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pada:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menilai kinerja penyedia;

2) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Klausul dalam kontrak Nomor 0060/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2025
Tanggal 21 Februari 2025 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, antara lain
mengatur bahwa:

1) Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat Tanggal 23 Mei 2025;

2) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1.000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian
kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

3) Barang yang diserahkan telah memenuhi standar sesuai dengan
persyaratan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
tercantum dalam dokumen penawaran.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Buku hasil pengadaan yang terlambat diserahkan tidak dapat dimanfaatkan
secara tepat waktu; dan

b. Risiko penyalahgunaan belanja atas pembayaran pengadaan buku yang tidak
sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran kurang
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kontrak, khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian
pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan; danPPK kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak,
khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian pekerjaan
dan pengenaan denda keterlambatan; dan

b. Menginstruksikan PPK agar melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kota Palembang,
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.

0

“Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.”

 

MURATARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Keluhan terkait penumpukan sampah liar kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah warga mengeluhkan pemandangan tidak sedap serta potensi timbulnya penyakit akibat tumpukan sampah plastik yang berserakan di bahu jalan umum.

). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah pengguna media sosial mengunggah foto tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung di pinggir jalan. Dalam unggahannya, pemilik akun menegaskan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Minggu (05/10/2026

“Tolong ini bukan tempat sampah lor,” tulis pemilik akun Facebook Saud dalam unggahannya. Ia juga menambahkan pesan terbuka yang mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara dalam menangani permasalahan tersebut.

Unggahan tersebut langsung memicu beragam tanggapan dari netizen dan warga lokal yang juga merasa terganggu dengan keberadaan sampah berserakan. Selain merusak keindahan dan estetika kota, tumpukan sampah plastik yang dibiarkan membusuk di tepi jalan di khawatirkan menimbulkan bau menyengat serta menjadi sarang penyakit.

Warga berharap pihak DLH Muratara bersama pihak terkait dapat segera mengangkut tumpukan sampah tersebut, sekaligus menyediakan tempat sampah resmi serta memberikan pengawasan ketat agar area tersebut tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keternagab resmi dari dinas terkait.

Cakrabuana.id
Red Andika – Gunadi – Biro Muratara

BERITA TERBARU