www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

KASUS PENGENIAYAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB.BANDUNG BARAT DIDUGA JALAN DI TEMPAT.

0

KASUS PENGENIAYAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB.BANDUNG BARAT DIDUGA JALAN DI TEMPAT.

BANDUNG BARAT, JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Bu OYOK Suhaeni usia 57 telah di aniaya oleh seorang menantu bernama Hendrik usia 25 tahun
Kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar jam 7 malam di perumahan komplek periangan Endah Cilame blok E no.3 Desa cilame kecamatan Ngamprah bandung barat .
Telah terjadi Pengeniayan yang di lakukan Hendrik herdiansyah.

Ironisnya kasus tersebut sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya alias mandul . Dimintak pihak Wasidik Propam Polda Jawa barat

Diduga keras kasus tersebut sudah menjadi ATM. Herder ompong . Hal tersebut terjadi bukti pelaku yang bernama Hendrik Herdiansyah Masi berkeliaran bahkan kerap kali menantang pihak keluarga korban

Dimintak pihak kepolisian Polda Jabar agar dapat segera bertindak sebelum ada korban berkepanjangan .di kemudian”.

( Redaksi/:Ali S)

BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk.

0

“BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk”.

JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi menjadi sorotan publik, masyarakat terpaksa nerogohkan kecek yang sangat besar membeli BBM Non Subsidi, Jenis Dexlite & Pertamax demi kebutuhan BBM.

Bagaimana tidak berdasarkan data resmi Pemerintah Propinsi Jambi tahun 20q6 terdapat lebih kurang 139 unit SPBU yang beroperasi Pertamina maupun non Pertamina se Propinsi Jambi yang mengalami Kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite.

Berdasarkan Hasil pantauan Awak Media ini di lapangan, di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muara Bungo, sangat sulit untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, hal ini di sebabkan mulai dari pinggiran jalan umum hingga masuk ke dalam stasiun pengisian BBM di padati oleh mobil dan sepeda motor Pelansir yang tidak beraturan.

Yang seharusnya pihak pengelola SPBU melayani untuk kendaraan umum bukan kepada pelasir, agar BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite tersuplai suplai tepat sasaran, sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan bagi seluruh konsumen, namun sangat di sayangkan berdasarkan pantauan Awak Media ini sesuai dengan fakta yang terjadilapangan bahwa BBM BERSUBSIDI dikuasai Pelansir yang diduga bersekongkol dengan pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Hal ini telah di tayangkan di beberapa Media Online pada dua pekan ini tentang Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari pihak pemerintah maupun dari pihak Pengawas Pertamina PatraNiaga Regional Sumbagsel, terkait, dengan kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite tersebut, seolah – olah memang sengaja tidak di gubriskan, kuat dugaan adanya mafia penyalah gunaan BBM BERSUBSIDI jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi.

Saat di wawancara oleh Awak Media ini kepada para sopir travel yang enggan namanya di tuliskan ia mengakui bahwa sulitnya untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.
Ia kami selaku sopir travel yang berjuang untuk mencari nafkah sehari-hari sangat mengeluh, di karenakan langgkanya BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, walaupun ada kami terpaksa ikut ngantri berjam – jam sehingga menyatakan waktu kami untuk beraktivitas Pungkasnya dengan singkat.

Ironisnya pihak Pemerintah maupun pihak BPH MIGAS belum ada upaya untuk mengurai Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, seharusnya Pihak Kepolisian Daerah Jambi selaku Aparat Penegak Hukum yang seharusnya menindak tegas oknum atau pelanggar aturan pendistribusian BBM (seperti pelangsir) dan pihak SPBU nakal, namun sangat di sayangkan bahwa pihak Kepolisian lelap dalam tidur nya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini membagi BBM bersubsidi menjadi Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Minyak Tanah dan Biosolar, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Mekanisme dan regulasi distribusinya mencakup beberapa hal penting:
Sistem Tepat Sasaran: Pembelian BBM subsidi wajib terdaftar pada program Subsidi Tepat di MyPertamina. Transaksi di SPBU memerlukan scan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan terdaftar.

Pembatasan Volume: Guna menjaga kuota dan memastikan keadilan distribusi, terdapat kebijakan pembatasan pembelian harian, seperti pembatasan maksimal harian (misal: 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu) yang disesuaikan dengan kondisi nasional maupun area penugasan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi.

Kategori Kendaraan: Distribusi juga dibatasi berdasarkan spesifikasi kendaraan dan kapasitas mesin (kubik sentimeter/CC) untuk mencegah kelompok masyarakat mampu menikmati BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat rentan dan sektor transportasi umum Pemerintah Siapkan Skema Baru.

Pelansiran atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti membeli dengan tangki modifikasi atau jeriken untuk dijual kembali) secara tegas dilarang dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat oleh aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berikut adalah rincian hukum dan regulasi yang melarang praktik tersebut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur kriteria konsumen pengguna dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta melarang keras pengangkutan dan penimbunan untuk tujuan komersial/niaga tanpa izin.

Peraturan Menteri ESDM: Aturan ini membatasi penggunaan BBM bersubsidi (seperti solar) untuk kendaraan tertentu dan melarang keras modifikasi tangki kendaraan atau pembelian menggunakan jeriken tanpa izin.

Aturan Turunan & Sanksi BPH Migas: Selain sanksi pidana, pihak berwenang seperti BPH Migas dan Pertamina dapat memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau pencabutan hak akses QR Code bagi kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak terkait yang dapat di hubungi untuk di konfirmasikan soal upaya pencegahan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar &Pertalite.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menguraikan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite untuk kebutuhan dan keperluan masyarakat. (DARMAWAN).

WALI MURID MTS N 3 LAHAT TUNTUT KEPALA MADRASAH KEMBALIKAN UANG BAJU 1 TAHUN BELUM TEREALISASI

0

“WALI MURID MTS N 3 LAHAT TUNTUT KEPALA MADRASAH KEMBALIKAN UANG BAJU 1 TAHUN BELUM TEREALISASI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi Kemenag, tindakan penyelewengan dana atau pembiaran yang merugikan wali murid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Sanksi Sedang: Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.Sanksi Berat:Copot Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi jabatan pelaksana (staf biasa).Pecat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Karena uang sudah diserahkan lunas (dipercayakan) oleh wali murid namun barangnya tidak direalisasikan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal Tindak Pidana Korupsi/Pungli: Mengingat statusnya di sekolah negeri, pemungutan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berdasar hukum dapat dijerat sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang besar.

Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan jual beli baju seragam sekolah.Baju Seragam muslim dan atribut Baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum direalisasikan, Baju seragam muslim Rp. 250.000 x murid kurang lebih 150 siswa.Mencuatnya permasalahan ini setelah puluhan Wali murid 27-07-2026 mendatangi MTs Negeri 3 Kikim Barat untuk meminta uang baju seragam muslim dan Atribut Pramuka dikembalikan.

Salah satu Wali murid yang tidak menyebutkan namanya 27-07-2026 kepada awak media ini mengatakan, Saya wali murid dari siswa yang baju muslimnya sampai sekarang belum dapat , saat kami tanya apa kendalanya pihak sekolah selalu mengatakannya dengan alasan yang tidak jelas.Yang membuat kami kecewa mengapa anak-anak kelas (tujuh) yang baru saja masuk sekolah mereka sudah mendapatkan baju seragam lengkap termasuk seragam muslim, sedangkan anak kami sudah sampai naik kelas 8 (delapan) baju muslim dan atribut pramukan belum juga dapat, pada saat kami mendatangi Mts 3 Lahat kami dihalangi oleh seorang guru yang hanya memperbolehkan 3 orang yang mewakili,padahal kami yang hadir ingin masuk semua agar bisa mendengar langsung alasan dari Kepala Madrasah.Kami hanya menuntut uang baju seragam muslim dan atribut pramuka yang sudah satu tahun lebih belum dibuat dikembalikan saja.Bahkan sebelum kami mendatangi Sekolah MTS N 3 ini salah satu wali murid sudah pernah bertanya melalui pesan WhatApps kepada Kepala Madrasah tetapi Kepala Madrasah malah menjawab dengan gaya melecehkan dengan kata-kata merendahkan,”Jangan asal ngomong dan cicak pintar. Almamater, olahraga dan pramuka udem gale di terime yg masih nyangkut itu baju muslim”
“keluhnya”.

Desi walli murid MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 27-07-2026 kepada awak media ini mengatakan, Kami menghadap ke Bapak Kepala Madrasah untuk menyampaikan keluhan baju Muslim dan Atribut baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum diberikan kepada anak kami dari kelas 7 (tujuh) sampai sudah naik kekelas 8 (delapan) dengan alasan tertunda dari pihak Konveksinya.Saat kami bertanya dimana pihak konveksinya kepala madrasah mengatakan diwilayah Jawa sana.Hasil dari pertemuan Kepala madrasah menjanjikan tunggu sampai bulan agustus ini , jika memang masih juga belum selesai kami meminta uang kami dikembalikan, “ujarnya mewakili wali murid lainnya”.

Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Ade Darmawan, S.Pd. M.Pd.I saat dikomfirmasi diruang kerjanya didampingi dua staf sebagai panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 27-07-2026 mengatakan, Permasalahan ini diakibatkan dari pihak Konveksi awal yang mengatakan sudah ada kenaikan harga untuk baju, dan kami pihak sekolah ragu bagaimana menyampaikan ke Wali murid.Setelah pembatalan darinpihak konveksi awal kami pindah ke konveksi baru akan tetapi dari pihak konveksi baru juga belum menyelesaikan baju muslim pesanan kami.Pihak konveksinya diJawa, makanya agak lama dan harganya agak murah, “ujarnya”

Uangnya sudah diserahkan kepihak konveksi saya sudah tidak memegangnya lagi,Sebelumnya memang kami menjanjikan dibulan juni 2026 ini selesai akan tetapi dari pihak konveksi mengatakan belum selesai dan mungkin dibulan agustus ini akan kami pastikan lagi,Pihak sekolah meminta waktu untuk mendata ulang lagi murid -murid yang masih aktif karena ada murid yang sudah pindah dari MTs 3 ini , “tambanya”

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola

0

“Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).

​Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.

​Temuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”

​Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:

​Penggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.

​Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.

​Upaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.

​”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.

​Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku

​Dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

​1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

​Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola—artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.

​Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.

​2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Pada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.

​3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.

​Tuntutan Warga dan Langkah Lanjutan

​Masyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.

​Warga menuntut agar:

​Dilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.

​Dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.

​Tim

“Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI”

0

“Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI”

 

*Tapsel,-* Mediacakrabuana.id

Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangunan sekolah rakyat dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan sebagai program terobosan presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberi akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Dengan sasarannya anak kelompok Desil 1 dan 2.

Seperti diketahui titik lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut terletak di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Seiring berjalannya program pemerintah presiden Prabowo Subianto yang begitu cemerlang, ada salah satu warga masyarakat kecamatan Sipirok yang telah menjadi korban ketidakadilan yang mana tanahnya belum diganti rugi oleh panitia pengadaan lahan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Tapanuli Selatan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut.

Risman Pakpahan (53) warga kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan merupakan ahli waris anak kandung dari almarhum OTP Pakpahan.

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwasanya almarhum ayahnya OTP Pakpahan ada menguasai tanah seluas 4 hektar dengan alas hak surat keterangan camat, yang saat ini tanah tersebut sudah dijadikan lahan bangunan sekolah rakyat yang berada di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Dari tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya dikarenakan pada tahun 2013 seluruh tanaman dan 1 (satu) unit rumah dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab dan peristiwa tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

Masih menurutnya, dan pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan sekaligus ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektar, pihak pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung sekolah rakyat yang berlangsung sampai saat ini dengan pelaksanaan pekerjaan berkisar sudah mencapai 80%.

“Selaku ahli waris mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektar yang saat ini sudah dijadikan pembangunan sekolah rakyat itu,” kata Risman Pakpahan.

Sementara itu, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H., selaku pendamping dari Risman Pakpahan menegaskan pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. Sebagai dasar hukumnya
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa proses pengadaan tanah sesuai peraturan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

Saat ini ahli waris masih terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Tapanuli Selatan untuk berjuang mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

“Apa bila pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar miliknya yang telah dijadikan pembangunan sekolah rakyat tersebut maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju Simatupang.

Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan bahwa aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara, pungkasnya. *(Tim)*

“Tameng Latihan Hancur oleh Bukti Kejuaraan: Ironi Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Medan Johor”

0

“Tameng Latihan Hancur oleh Bukti Kejuaraan: Ironi Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Medan Johor”aj

 

*MEDAN — MEDIACAKRABUANA.iID

* Penanganan kasus dugaan aktivitas perjudian berkedok kontes sabung ayam di Kecamatan Medan Johor memunculkan anomali yang patut dipertanyakan. Terdapat ketidakselarasan yang mencolok antara Laporan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari Polsek Deli Tua dengan jejak digital yang beredar di masyarakat. Lebih mengejutkan, penelusuran lebih lanjut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kegiatan tersebut.

*Disonansi Laporan Pulbaket dan Fakta Digital*

Berdasarkan dokumen hasil Pulbaket Polsek Deli Tua, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel kepolisian telah mendatangi lokasi di Gedung Belakang Metrolink, Jl. A.H. Nasution. Dalam laporan tersebut, pihak penanggung jawab, M. Aswin Siregar, memberikan keterangan bahwa kegiatan di lokasi murni “latihan kontes ayam” untuk persiapan acara nasional komunitas GAPPA, tanpa ada unsur judi atau taruhan. Polisi pun menyimpulkan giat dengan memberikan arahan normatif.

Namun, temuan jejak digital pada hari yang sama menunjukkan realita yang berseberangan dengan narasi “latihan” tersebut.

Sebuah unggahan di Facebook dari akun “Nanda Fram” pada tanggal 25 Juli 2026, membagikan foto lima pria yang tengah berpose membawa piala kejuaraan dan seekor ayam laga. Mereka berfoto dengan latar belakang spanduk bertuliskan “GAPPA AYAM KONTES” yang mencantumkan lokasi Jl. Wonogiri No.46 (lokasi yang terhubung dengan komunitas tersebut).

Hal yang paling menyorot perhatian adalah keterangan (*caption*) yang dituliskan secara gamblang oleh pengunggah: *”masih di beri hoki hari ne. Juara 1 tercepat adu ketangkasan ayam laga.”*

Penggunaan frasa “adu ketangkasan ayam laga” serta adanya piala “Juara 1 tercepat” memberikan indikasi kuat bahwa telah terjadi kompetisi fisik (tarung aduan) pada hari tersebut, bukan sekadar pameran keindahan bulu atau kokok ayam seperti yang disampaikan kepada aparat kepolisian.

*Dugaan Keterlibatan Oknum TNI*

Hal yang membuat kasus ini semakin pelik adalah identitas orang-orang yang berada di dalam arena. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan identifikasi awal terhadap foto unggahan “Nanda Fram” tersebut, salah satu dari lima pria yang berpose di belakang meja piala disinyalir kuat merupakan oknum anggota TNI aktif.

Kehadiran oknum aparat di arena yang terindikasi sebagai tempat sabung ayam “adu laga” ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai adanya potensi *backing* (beking) yang membuat pihak penyelenggara merasa leluasa menjalankan acaranya, meskipun personel Polsek Deli Tua baru saja turun ke lokasi pada hari yang sama.

*Upaya Konfirmasi yang Bertepuk Sebelah Tangan*

Guna memberikan ruang Hak Jawab dan menjunjung asas keberimbangan berita (*cover both sides*), redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada otoritas terkait.

Konfirmasi diajukan kepada Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., guna mempertanyakan anomali antara laporan Pulbaket anggotanya dengan bukti kegiatan “adu laga” di lapangan. Sayangnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus dibaca (tanda centang dua biru) tanpa ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Kepala UPTD Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Provinsi Sumatera Utara, drh. Harry Setiawan. Konfirmasi redaksi terkait pandangan institusi mengenai potensi pelanggaran Kesejahteraan Hewan (*Animal Welfare*) dalam praktik yang melagakan fisik unggas ini belum mendapatkan balasan.

*Menanti Ketegasan Institusi*

Adanya disonansi informasi ini menuntut transparansi lebih lanjut dari penegak hukum. Mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, publik berharap pihak Polisi Militer (POM) dapat turut serta melakukan investigasi bersama Polrestabes Medan untuk memastikan tidak ada oknum aparat yang melindungi aktivitas terlarang.

Di sisi lain, publik juga menanti langkah preventif aparat kepolisian terhadap rencana acara puncak berskala Sumatera Utara yang disebut-sebut akan digelar pada 9 Agustus 2026 mendatang. Ketegasan aparat sangat krusial untuk menepis persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian (Pasal 426 KUHP Baru) di Kota Medan. *(Tim)*

“MEDIA CAKRABUANA MUARA ENIM TURUT BANGGA ATAS PENCAPAIAN MEDALI EMAS OLEH PERSONIL POLSEK TANJUNG AGUNG.”

0

“MEDIA CAKRABUANA MUARA ENIM TURUT BANGGA ATAS PENCAPAIAN MEDALI EMAS OLEH PERSONIL POLSEK TANJUNG AGUNG.”

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Kabiro Media Cakrabuana Muara Enim Dan Team Terut Bangga dan Memberikan Apresiasi Yang Setinggi Tingginya Kepada Personil Polsek Tanjung Agung, Brigpol Depra Alprendo, atas keberhasilannya meraih Medali Emas pada Kejuaraan Karate Kapolda Cup Tahun 2026.

Kejuaraan berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 17–18 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Olahraga PSCC Palembang.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa semangat disiplin, kerja keras, dan dedikasi tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, tetapi juga melalui prestasi di bidang olahraga.

Dikatakan Oleh Kabiro Media Cakrabuana Muara Enim Ricky Firmansyah Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel polisi untuk terus berprestasi, mengembangkan kemampuan, serta mengharumkan nama Korps Bhayangkara dengan Prestasi ini Bisa Menjadi Penilaian dan Ajang Memberikan Reward dari Pimpinan Polri Baik Kapolsek,Kapolres & Kapolda sebagai Nilai Tambah Untuk Kenaikan dan Pengembangan Karir Personil Tersebut.

DiTambahkan Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS.,Saat di minta Pendapatkan Terkait Hasil Yang Di Raih Personil Polsek Tanjung Agung Atas Nama Depra Alpredo Menyumbangkan EMAS merupakan Penghargaan Yang Sangat Baik Membawa Nama Dan Citra Baik Bagi Pribadi anggota dan Satuan Kerjanya sekali Lagi Di Ucapakn Selamat dan Sukses lagi kedepan ujarnya.

( Tim /Kabiro)

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK USUT DANA BKBK PEMVROP SUMSEL DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK USUT DANA BKBK PEMVROP SUMSEL DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

 

.PEMVROP SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Sumsel di sinyalir puluhan milyar APBD di buat B|||ancakan. Diminta
Pemberantasan korupsi di PEMVROP Sumsel belum maksimal . Pasalnya ada dugaan dana BKBK menjadi santapan gerombolan oknum pejabat bangsat .

Ironisnya dana BKBK di cairkan ketika menjelang pilkada gebernur Sumsel pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Belum Mempertimbangkan Kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah
Pemprov Sumsel pada TA 2024 yang diduga keras dipaksakan pada saat menjelang pilkada gubernur Sumsel. Sehingga menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar
Rp11.429.573.726.458,00 dengan realisasi sebesar Rp10.965.288.224.934,90 atau 95,94% serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11.613.884.803.146,00 dan merealisasikan sebesar Rp10.908.424.497.431,90 atau 93,93%. Diantara realisasi
belanja tersebut digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
(BKBK) dengan anggaran sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dan realisasi sebesar
Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58%.
Dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas
Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 mengungkap penganggaran Lain-
lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil,
penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuan
keuangan untuk mengembalikan kewajiban. Permasalahan yang sama juga diungkap
dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas
Pengelolaan APBD dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023

s.d. Semester I 2024. LHP Kinerja tersebut mengungkapkan antara lain bahwa
anggaran dan realisasi mandatory spending bidang infrastruktur dan bidang
pendidikan belum sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil
(DBH) TA 2024 melebihi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dan anggaran
belanja BKBK membebani keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Sumsel untuk memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit,
penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat, serta
menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil. Menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, Pemprov Sumsel menyampaikan dokumen perencanaan
anggaran berdasarkan potensi riil, namun belum sesuai dengan rekomendasi
berdasarkan rencana aksi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses penganggaran dan realisasi APBD
Tahun 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan, berikut.a. Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak
terukur.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja
BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan
belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor
3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja
BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah
berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikan
pada Tabel 1.1 berikut.Penganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses
pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta
penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,
sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD
teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan
bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap
memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan. Rincian nilai usulan, hasil
verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota pada Tabel 1.2 berikut.Tabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikan
ke kabupaten/kota tidak merata. SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengatur
kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi. Namun, kriteria tersebut berupa
maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan
angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasan
keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja
gubernur. Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebut
beserta pembobotannya.
Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBK
selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkan
data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,
menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteria
yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.

1) Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerima
alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentase
jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar
10,97%);

2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnya
penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, dengan
proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesar 10,66%).

3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepada
pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah Kabupaten
Way Kanan di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai
kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melalui
percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi
Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto di
Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yangb. SiLPA tidak mencukupi untuk membayar Kewajiban Jangka Pendek
Tahun 2024.
Nilai Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2024 dan 2023 dapat diuraikan
menurut sumber pendanaan pada Tabel 1.3 sebagai berikut.Kewajiban jangka pendek Tahun 2024 tersebut antara lain terdiri atas Utang DBH
sebesar Rp521.170.256.585,00 dan Utang BKBK sebesar
Rp564.003.040.743,56. Selanjutnya, untuk membayar kewajiban jangka pendek
tersebut, Pemprov Sumsel memiliki sumber pendanaan sebesar
Rp185.007.006.374,36 berupa SiLPA, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang
Transfer Pemerintah Pusat dengan rincian pada Tabel 1.4 berikut.
Kas Daerah sebesar Rp52.777.368.467,42 serta Kas Dana BOS dan BOSPsebesar Rp1.296.597.500,00 merupakan dana terikat yang telah ada
peruntukkannya, sehingga SiLPA yang dapat digunakan adalah Kas di BLUD,
Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Kas di Bendahara Penerimaan. Sehingga
sumber pendanaan menjadi sebesar Rp130.933.040.406,94
(Rp185.007.006.374,36 – Rp52.777.368.467,42 – Rp1.296.597.500,00).
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk Membayar kewajiban Tahun 2024 adalah sebesar Rp130.933.040.406,94.
Kemampuan bayar ini jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban Pemprov Sumsel
sebesar Rp1.294.541.775.385,99, sehingga terdapat kesulitan likuiditas untuk
menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 sebesar Rp1.163.608.734.979,05
(Rp1.294.541.775.385,99 – Rp130.933.040.406,94). Kesulitan likuiditas
Tahun 2024 ini naik sebesar Rp72.537.678.899,67 atau 6,65% bila dibandingkan
dengan Tahun 2023 yaitu bahwa kesulitan likuiditas Tahun 2023 sebesar
Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov
Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan
pendapatan Tahun 2025. Menurut Kepala BPKAD, kondisi keuangan di akhir
Tahun 2024 seharusnya lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023
sebesar Rp751.604.197.000,00 diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai TDF
pada TA 2024.
Penggunaan pendapatan Tahun 2025 untuk membayar kewajiban Tahun 2024
akan berdampak pada tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 ke
kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja Tahun 2025. Dimana kondisi ini merupakan kejadian berulang yang sudah terjadi pada
Tahun 2024 saat menyelesaikan kewajiban Tahun 2023 sebagaimana pernah
disampaikan dalam LHP BPK sebelumnya, termasuk menggunakan dana yang
dibatasi penggunaannya (antara lain DAK, DBH, DID) yang ada di Kas Daerah sebesar Rp624.734.624.006,21 pada akhir Tahun 2023 dan sebesar
Rp555.532.766.101,81 pada akhir Tahun 2024.
Kepala BPKAD menjelaskan bahwa penggunaan dana yang dibatasi
penggunaannya pada akhir Tahun 2024 tersebut untuk membayar belanja kepada
pihak ketiga dan Belanja BKBK. Kesulitan likuiditas tersebut dikarenakan
anggaran pendapatan disusun tidak sesuai potensi riil dan anggaran belanja tidak
menyesuaikan realisasi pendapatan, sehingga di akhir tahun pendapatan tidak
terealisasi maksimal, sementara belanja telah terikat kewajiban untuk dibayar.
Selanjutnya untuk mengatasi kesulitan likuiditas, Tahun 2025 Pemprov
melakukan efisiensi belanja modal, efisiensi belanja barang dan jasa, serta
efisiensi Belanja BKBK. Efisiensi dilakukan agar bisa menambah belanja wajib
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

c. Utang BKBK berdampak pada kesulitan likuiditas kabupaten/kota.
Kondisi kesulitan likuiditas keuangan yang dialami Pemprov Sumsel juga
dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota yang menerima Belanja BKBK.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 13 BPKAD pemerintah kabupaten/kota
yang memiliki kurang salur BKBK Tahun 2024, bahwa enam kabupaten/kota
harus menggunakan saldo kas daerah untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan
BKBK. Pemerintah kabupaten/kota lainnya memasukkan nilai kurang salur
tersebut sebagai Utang Belanja karena tidak mampu membayar kepada pihak
ketiga, dan menunggu realisasi kurang salur BKBK dibayarkan oleh Pemprov.
Berdasarkan permintaan data keuangan kabupaten/kota, diketahui bahwa terdapat
13 kabupaten/kota yang menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya untuk membayar kewajiban jangka pendek, termasuk kegiatan yang bersumber dari
Belanja BKBK. Hasil analisis atas kemampuan seluruh kabupaten/kota
membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebelas
kabupaten/kota akan sulit untuk membayar kewajibannya dengan menggunakan
saldo kas di Kas Daerah masing-masing. Rincian saldo Kas di Kas Daerah, Kas yang dibatasi penggunaannya dan Kewajiban Jangka Pendek pada
17 kabupaten/kota Tahun 2024 dijelaskan pada Tabel 1.5 di bawah ini.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada
Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai
untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup; dan4) Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 5 Ketentuan
terkait Belanja Transfer yang antara lain menyatakan bahwa belanja transfer
diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek;

d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD
TA 2024, pada Lampiran huruf C. Kebijakan Penyusunan APBD pada angka 3.
Kebijakan belanja daerah yang antara lain menyatakan bahwa Belanja bantuan
keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan erundang-undangan;

e. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota/Desa, pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Asas pemberian
belanja BKBK dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan
pemenuhan Belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

f. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tentang
Kriteria BKBK atas Beban APBD Provinsi Sumatera Selatan, pada diktum kesatu
yang menyatakan kriteria, sebagai berikut:

1) Sesuai kemampuan keuangan daerah;

2) Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penurunan angka
kemiskinan;

3) Peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur pelayanan dasar/publik
Kabupaten/Kota;

4) Mendukung peningkatan/pembangunan yang menjadi Prioritas Daerah
Kabupaten/Kota;

5) Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur di
Kabupaten/Kota antara lain: Jalan, Jembatan, Pelayanan Kesehatan,
Pendidikan dan Kebutuhan daerah lainnya;

6) Menyelesaikan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota yang
mengalami kendala dalam penyelesaiannya;

7) Keterbatasan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota dalam rangka
pencapaian target RPJMD; dan/atau8) Aspirasi masyarakat hasil Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten/Kota.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang seharusnya beban APBD
Tahun 2024, belum memiliki sumber pendanaan sehingga menjadi beban APBD
tahun anggaran berikutnya; dan

b. Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah
kabupaten/kota mengalami kesulitan likuiditas.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD menganggarkan APBD tidak berdasarkan kondisi pendapatan senyatanya;
dan

b. Gubernur dalam menyetujui dan menetapkan alokasi Belanja BKBK belum
mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar
mempertimbangkan pemberian BKBK pada Tahun 2025 berdasarkan ketersediaan
dana, potensi riil pendapatan dan utang kurang salur BKBK, serta
memperhitungkannya dalam Perubahan APBD TA 2025.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh

0

“WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh”

PRABUMULIH, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

27 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Kota Prabumulih terkait persoalan pengelolaan Pasar Subuh eks Polsek Timur. WRC menilai fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya berhenti hanya karena terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah diterbitkannya Berita Acara RDPU tertanggal 24 Juli 2026, yang pada pokoknya menyatakan Komisi II DPRD Kota Prabumulih tidak melanjutkan pembahasan mengenai pembenahan Pasar Subuh dengan alasan menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai alasan tersebut tidak menghapus kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Namun, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPRD merupakan dua mekanisme yang berbeda serta dapat berjalan secara bersamaan. Pengawasan terhadap kebijakan, tata kelola, dan pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab DPRD demi melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Subuh,” tegas Pebrianto, Senin (27/7).»

Menurut WRC PAN-RI, penghentian pembahasan di DPRD justru berpotensi menunda penyelesaian persoalan administrasi, tata kelola, serta kepastian regulasi yang dibutuhkan para pedagang. WRC berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah tanpa mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, WRC PAN-RI memberikan apresiasi terhadap salah satu poin hasil RDPU yang merekomendasikan agar seluruh penarikan retribusi Pasar Subuh dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui UPTD Pasar. Menurut WRC, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

WRC PAN-RI menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut di lapangan. Organisasi itu berharap proses pengambilalihan penarikan retribusi segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

«”Harapan kami sederhana, pengelolaan retribusi dilakukan secara resmi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hak pedagang terlindungi dan penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan. Kami akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi RDPU tersebut. Apabila dalam perkembangannya belum terdapat tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Pebrianto.»

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan Pasar Subuh melalui jalur hukum, pengawasan publik, serta penyampaian aspirasi secara konstitusional, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

( REDAKSI)

MAUNG Lampung: Lindungi Nyawa Siswa, Sanksi SPPG Yang Melanggar Harus Lebih Efektif

0

“MAUNG Lampung: Lindungi Nyawa Siswa, Sanksi SPPG Yang Melanggar Harus Lebih Efektif”

BANDAR LAMPUNG — MEDIACAKRABUANA.ID

26 JULI 2026
Kembali terjadinya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dan guru di dua kabupaten di Lampung dalam kurun waktu berdekatan menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Lampung. Sejak digulirkan secara nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah ini tercatat mengalami setidaknya 23 kali insiden yang dikategorikan menonjol, namun penanganan kasus dinilai belum menyentuh akar masalah.

Dua insiden terbaru terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus. Di SD Negeri 22 Tegineneng, Pesawaran, sebanyak 33 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, hingga sakit kepala setelah menyantap paket MBG berisi bubur kacang hijau, roti tawar, telur rebus, dan sop buah. Mereka harus dilarikan ke Puskesmas Trimulyo untuk penanganan medis. Belum lama berselang, kasus serupa menimpa delapan siswa SMP Negeri 1 Talangpadang dengan gejala yang sama setelah menerima menu berbeda.

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kedua lokasi tersebut. Namun, masyarakat menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber penyebab, apakah benar dari menu program atau faktor luar. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat: SPPG yang berulang kali melanggar SOP terancam penutupan permanen, serta praktik mark up atau penandaan harga tidak wajar akan dilaporkan ke ranah pidana.

Merespons perkembangan ini, Kepala Divisi Investigasi DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung, Jauhari, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengkritik keras berulangnya insiden membahayakan kesehatan penerima manfaat MBG ini. Program ini didanai uang rakyat, seharusnya menjamin gizi dan keselamatan, bukan justru menjadi ancaman nyawa. Langkah pemberhentian sementara dinilai belum cukup tegas. Kami menuntut SPPG yang terbukti melanggar standar higienis dan prosedur operasional segera ditutup secara permanen, bukan hanya sekadar dinonaktifkan sementara,” ujar Jauhari di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, jika temuan laboratorium membuktikan kelalaian atau kesengajaan dalam pengolahan dan penyajian pangan, seluruh pihak bertanggung jawab—mulai dari penyedia bahan, pengelola dapur, hingga pengawas—harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ancaman pidana terhadap praktik korupsi dan penandaan harga harus dilaksanakan konsisten untuk memberi efek jera.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD LSM MAUNG LAMPUNG

Jauhari menjelaskan, sikap ini berpijak pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
– Pasal 4: Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal.
– Pasal 82: Pelaku usaha yang memproduksi/menyalurkan pangan tidak aman, rusak, atau tercemar dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4: Konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan produk yang dikonsumsi.
– Pasal 62: Kelalaian yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Pasal 192: Penyebaran makanan berbahaya yang mengancam kesehatan umum terancam pidana berat.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau pengabaian tugas pengawasan yang merugikan kepentingan umum/negara.
4. Peraturan Badan Gizi Nasional & SOP MBG: Kewajiban mutlak menjaga standar higiene, mutu, dan transparansi biaya serta larangan praktik penandaan harga/korupsi.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Kadiv Investigasi Jauhari menegaskan DPD LSM MAUNG Lampung akan terus memantau proses investigasi hingga tuntas.

“Kesehatan dan keselamatan siswa serta masyarakat adalah prioritas utama negara. Jangan biarkan program kesejahteraan justru menjadi sumber musibah. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja profesional, terbuka, dan cepat. Segera umumkan hasil laboratorium, tanggung jawabkan pelaku pelanggaran, dan perbaiki sistem pengawasan agar tragedi serupa tidak terulang lagi,” pungkas Jauhari.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan

0

“Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan”

Cilacap – Mediacakrabuana.id

Kondisi pekerjaan lining saluran irigasi di Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, yang merupakan program BBWS Citanduy melalui Satker SDA OP 2, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang baru selesai dikerjakan sekitar lima bulan lalu itu dilaporkan mengalami keretakan di hampir sepanjang pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, retakan tampak pada banyak bagian lining saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, mengingat usia bangunan yang masih relatif baru.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab keretakan serta mengambil langkah perbaikan sebelum kerusakan bertambah parah dan mengganggu fungsi saluran irigasi bagi para petani.

Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya perbaikan pada bagian-bagian bangunan yang mengalami keretakan. Apabila pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak, masyarakat berharap penyedia jasa segera memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan.

Media juga meminta BBWS Citanduy melalui Satker SDA OP 2 melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan tersebut agar setiap pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal dan memiliki mutu sesuai spesifikasi teknis.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BBWS Citanduy, Satker SDA OP 2, maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas kondisi yang terjadi.

( Tim/ Red)

Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029

0

“Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029”

 

*​MEDAN, SUMATERA UTARA /,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Kepemimpinan Guntur Syahputra di tubuh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai resmi berlanjut. Melalui Musyawarah Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kekeluargaan di Wisma Menteng Indah, Medan, Guntur Syahputra kembali dipercaya dan terpilih sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai untuk masa bakti 2026–2029.

​Terpilihnya kembali Guntur Syahputra menjadi bukti nyata atas dedikasi, loyalitas, serta keberhasilannya dalam merawat soliditas kader dan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Medan Denai pada periode sebelumnya.
​Dorongan Menjadi Kader Intelektual dan Bermanfaat .

​Acara RPP ini dibuka secara resmi oleh pimpinan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Medan yang diwakili oleh Wakil Ketua MPC, Johan Siregar.

​Dalam arahannya, Johan Siregar menyampaikan pesan mendalam mengenai transformasi stigma Pemuda Pancasila di tengah masyarakat modern. Ia menekankan pentingnya menjadi kader yang berpendidikan, santun, dan berdampak nyata.
​”Pemuda Pancasila saat ini merupakan Ormas. Kalaupun masih ada stigma identik dengan preman, jadilah preman intelektual yang berpendidikan dan bermanfaat untuk masyarakat, bukan jagoan kampung, serta jangan pernah menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Johan Siregar.

​Johan juga menginstruksikan kepada pengurus PAC Medan Denai di bawah kepemimpinan Guntur Syahputra untuk terus memperkuat persatuan, memperkokoh silaturahmi, serta melanjutkan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat Ranting dan Anak Ranting (akar rumput).

​Selain penguatan organisasi, RPP kali ini menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. Pemuda Pancasila Sumatera Utara bekerja sama erat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

​”Jika ada kader maupun anggota Pemuda Pancasila yang terlibat narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi bandar silakan keluar dari organisasi!” tambah Johan secara tegas.

Kepemimpinan Guntur Syahputra mendapat sambutan hangat serta dukungan penuh dari unsur Muspika, langsung memberikan dukungan moral dan turut apresiasi dalam memberikan dukungan.

​Tokoh masyarakat, pemuda, serta ratusan kader Pemuda Pancasila se-Kecamatan Medan Denai.
​Kehadiran para pejabat Forkopimcam ini makin mempertegas bahwa PAC Pemuda Pancasila Medan Denai di bawah Guntur Syahputra adalah mitra strategis pemerintah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta pembangunan di wilayah Medan Denai.

​Visi Kepemimpinan Guntur Syahputra (2026–2029)
​Menanggapi amanah besar ini, Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai terpilih, Guntur Syahputra, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kepercayaan seluruh kader dan jajaran pengurus.

​Guntur berkomitmen untuk membawa PAC Pemuda Pancasila Medan Denai ke arah yang lebih maju, humanis, dan berbaur erat dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, karya nyata, serta menjaga sinergitas bersama Muspika Medan Denai.

​”Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Kita siap menjalankan instruksi organisasi untuk mencetak kader-kader Pemuda Pancasila yang berintegritas, mandiri, bebas dari narkoba, dan siap menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat Medan Denai,” ungkap Guntur Syahputra. *(Tim)*

​Pancasila! Abadi!

“ALI SOPYAN WKIL KETUA UMUM IWO INDINESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN )”

0

“ALI SOPYAN WKIL KETUA UMUM IWO INDINESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN )”

JAKARTA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil ketua umum iwo Indonesia siap hadapi pimpinan redaksi Media istana negara dibidang apapun dan dimana saja se ujung rambut tidak gentar untuk menghadap manusia arogan seperti Redaksi Media istana negara.

Atas nama pimpinan umum Media Rajawali news Grup bongkar kasus kasus korupsi di wilayah Pasuruan Jawa Timur jangan takut menghadapi Warsito yang mengatakan wartawan tanpa UKW abal abal . Perlu saya sampaikan wartawan mana dan media apa yang membuat gaduh di wilayah Pasuruan Jawa Timur .

Saya mintak Warsito pimpinan redaksi istana Negara dapat membuktikan wartawan yang membuat gaduh dan abal abal. Sesuwai yang di katakan Warsito. Jika tidak bisa membuktikan bisa di sebut pitnah dan pencemaran nama baik wartawan .

Ali Sopyan Wakil Tetua Umum Iwo . idonesia . Sekali Gus ketua umum media Rajawali news Grup mendesak pihak Aparat penegak hukum tangkap Warsito pimpinan redaksi media istana negara . yang membuat ke gaduhan awak media di wilayah Pasuruan Jawa Timur. Jangan sampai kasus ini merebak luas tegas Ali Sopyan.

Pasalnya Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan menghina mereka sebagai wartawan bodrek.

( Tim/ Red)

(P3TGAI) Berlokasi Desa Pruwatan, Kec Bumiayu, Kab Brebes, menjadi sorotan tajam publik”

0

​(P3TGAI) Berlokasi Desa Pruwatan, Kec Bumiayu, Kab Brebes, menjadi sorotan tajam publik”

 

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlokasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan terindikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan menggunakan batu blonos (batu cadas) dan pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan nasional. Kualitas konstruksi menjadi faktor krusial karena infrastruktur ini bersentuhan langsung dengan pasokan air untuk ratusan hektare lahan pertanian warga.

​Dikeluhkan Warga: Risiko Konstruksi Cepat Rusak dan Ancam Ketahanan Pangan

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga dan petani setempat yang menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang.

​”Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga, Minggu (26/7/2026).

​Warga merinci sejumlah risiko teknis akibat penggunaan material yang tidak sesuai:

​Penggunaan Batu Blonos/Cadas: Memiliki tekstur yang lunak, mudah rapuh, dan memiliki daya ikat buruk terhadap adukan semen, sehingga tidak tahan terhadap rendaman air dalam jangka panjang.

​Penggunaan Pasir Ladon, Diduga memiliki kadar lumpur tinggi yang dapat menurunkan drastis daya rekat semen, membuat struktur saluran irigasi rentan retak dan jebol saat tergerus debit air yang deras.

​“Jangan sampai irigasi yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur. Yang rugi nanti petani; air tidak lancar dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

​Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari keuangan negara ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar atau perlu ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 52 dan Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta spesifikasi kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

​Pasal 88: Setiap orang yang memenuhi unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan anggaran negara (APBN) yang tidak sesuai spesifikasi guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum dan instansi pengawas berwenang mengaudit selisih spesifikasi fisik dengan nilai kontrak (Rupiah).

​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Terkait Perjanjian dan Wanprestasi

​Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak pelaksana (P3A Dharma Tirta), di mana pihak pemberi kerja wajib memberikan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, perbaikan total, hingga pemutusan kontrak.

​Detail Informasi Proyek P3TGAI Desa Pruwatan

​Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, berikut adalah detail lengkap pelaksanaan proyek:

Komponen ProyekKeterangan Resmi

KementerianKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat JenderalDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai BesarBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana

Satuan KerjaSatuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PelaksanaP3A Dharma Tirta

Daerah IrigasiJembat

LokasiDesa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes

Nomor & Tgl. SPKSHK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 (18 Juni 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000

Sumber DanaAPBN (Tahun Anggaran 2026)

Titik Koordinat-7.271598, 108.973777

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana.

​Tim Investigasi

Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra

0

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

Kendari – Mediacakrabuana.id

Muslimin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FDR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelapor.

Menurut keterangan Muslimin, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 ketika dirinya bersama istrinya meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka atas nama Taufik. Sebelum proses pengurusan dilakukan, menurut Muslimin, telah ada kesepakatan bahwa apabila Taufik tidak berhasil lulus seleksi masuk TNI, maka seluruh uang yang telah diterima FDR sebagai biaya pengurusan sebesar Rp175 juta akan dikembalikan kepada pihak Muslimin.

Berbekal kesepakatan tersebut, Muslimin dan istrinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR. Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Muslimin juga menyampaikan bahwa ketika dirinya kembali meminta pengembalian uang tersebut, FDR justru menyampaikan agar persoalan tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, Muslimin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 20 Juli 2026.

Muslimin berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepadanya, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

( Red /Tim)

HASIL AUDIT REGULER ATAU AUDIT RUTIN, dari INSPEKTORAT DAERAH/ (APIP) DI JADIKAN TEMBOK RAKSASA PELINDUNG KORUPSI.

0

“HASIL AUDIT REGULER ATAU AUDIT RUTIN, dari INSPEKTORAT DAERAH/ (APIP) DI JADIKAN TEMBOK RAKSASA PELINDUNG KORUPSI.”

Sarolangun. JAMBI: Mediacakrabuana.id

Beberapa banyak laporan LSM maupun informasi dari pemberitaan berbagai media publik yang membeku di meja Aparat Penegak Hukum, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian terutama di tingkat daerah kabupaten, yang karena di batasi oleh Hasil Audit atau Pemeriksaan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH yang disebut Aparatur Pengawas Intenal Pemerintah (APIP) yang dijadikan dasar acuan dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi.

Yang paling rentan untuk dilakukan penyimpangan dan penyelewengan Keuangan Negara yaitu Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Operasional Seekolah (BOS), yang disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak INSPEKTORAT DAERAH terhadap Pengguna Anggaran tersebut.

Halini sering menjadi sorotan yang serius dari Lembaga Pemerhati Korupsi, terutama di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, termasuk di beberapa Kabupaten yang ada di Propinsi Jambi.

Pengawasan adalah suatu proses kegiatan seorang pimpinan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana kebijaksanaan & ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :

Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.

SIFAT PENGAWASAN adalah: PREVENTIF mencegah kebocoran, penyelewengan, kegagalan & KKN.

REPRESIF.

menindak hal-hal negatif dengan menerapkan sanksi-sanksi administratif secara perdata/pidana.

EDUKATIF.

mendidik untuk berbuat jujur, bekerja baik dan berprestasi.

PROTEKTIF

Perlindungan bagi yang tidak bersalah.

REKOMENDATIF

Hasil pengawasan menjadi saran penyempurnaan.

IMPRATIF

Suatu keharusan/ kewajaran yg harus ada dalam organisasi

 

TUJUAN PENGAWASAN

Mencegah dan menghindari penyimpangan, penyelewengan, pemborosan dan kebocoran dalam pengelolaan Keuangan

Menjamin agar seluruh kegiatan yang dijalankan oleh organisasi dapat mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan

Jenis Pemeriksaan / Audit.

No.                 :

Jenis Audit   :

Tujuan audit :

1. Audit Keuangan

Menentukan apakah infrmasi keuangan telah akurat dan dapat diandalkan serta untuk memberikan opini kewajaran atas penyajian laporan keuangan (dilaksanakan oleh BPK).

2. Audit Kinerja/ Operasional / Pemeriksaan Reguler

Menilai apakah sumber daya ekonomi/Anggaran yang tersedia telah dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan Organisasi.

3. Audit Ketaatan

Menentukan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesui dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Audit Investigatif (Khusus dan Kasus)

Menentukan apakah kecurangan / penyimpangan  benar terjadi.

5. Audit Forensik

Untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif atas suatu kerugian Negara/Daerah yang dapat digunakan sebagai bukti di Pengadilan.

TATA CARA PENGAWASAN

ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

Permendagri Nomor 23 Tahun 2007  tanggal 22 Mei 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

RUANG LINGKUP PENGAWASAN

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi :

A.Administrasi umum pemerintahan, dilakukan terhadap :

Kebijakan daerah; Kelembagaan; Pegawai daerah; Keuangan daerah; dan Barang daerah.

B.Urusan pemerintahan, dilakukan terhadap :

Urusan wajib; Urusan pilihan; Dana Dekonsentrasi; Tugas pembantuan; dan Kebijakan Pinjaman Hibah Luar     Negeri.

DEFINISI AUDITOR, APIP, Auditi

Menurut Permenpan No 05 Tahun 2008 :

Auditor adalah PNS yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintahan untuk tugas dan atas nama APIP.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, yang meliputi :

BPKP.

Inspektorat Jenderal pada masing-masing Kementerian/Lembaga

Inspektorat Propinsi

Inspektorat Kabupaten / Kota

Auditi adalah  Pihak yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas hal yang dinilai oleh Auditor / Apip.

PRODUK PEMERIKSAAN INSPEKTORAT

NHP : Resume hasil temuan sementara yang masih dikonfirmasikan dengan Pimpinan Obyek yang diperiksa.

LHP : Laporan yang memuat seluruh hasil pengawasan berupa data temuan, simpulan hasil pengawasa dan saran/rekomendasi yang bersifat formal, lengkap, dan final setelah ditanggapi Pimpinan Unit/Instansi yang diperiksa.

TLHP : Tindakan yang dilakukan oleh auditi dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan fungsional.

Namun fakta yang sering terjadi dilakukan oleh oleh pihak INSPEKTORAT DAERAH/APIP tidak mencerminkan sikap independen karena audit Reguler atau Audi Rutin, yang lakukan nya hanya pemeriksaan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sementara Fisik pengadaan barang dan jasa diduga tidak di laksanakan pemeriksaan nya.

Seperti halnya bahwa setiap tahun Hasil Pemeriksaan Pengguna Keuangan Dana Desa (DD) dan Dana Operasional Seekolah (BOS) tidak ada temuan yang Penyimpangan dan penyelewengan yang yang akurat untuk bisa di percaya, seolah – olah Pengguna Anggaran telah melaksanakan kegiata telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, padahal fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali masyarakat yang mengeluh akibat olah para oknum Kepala Desa yang nakal, yang menggerogoti uang rakyat dengan sesuka hati untuk meraup keuntungan pribadi nya.

 

Maka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terpokus kepada hasil Pemeriksaan yang sesat dan keliru itu, mari tegakkan Peraturan dan Undang – undang Tentang Pemberantasan Korupsi, agar pranserta masyarakat tetap semangat dalam mencegah, menghambat dan memerangi tidak pidana korupsi di negeri ini. (Team)

*Rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional 2026: BNN Deli Serdang Dan BNN Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Dan Pertandingan Futsal*

0

*Rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional 2026: BNN Deli Serdang Dan BNN Tebing Tinggi Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Dan Pertandingan Futsal*

DELI SERDANG, MEDIACAKRABUANA.ID

24 JULI 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2026 dan motto Men Sana In Corpore Sano : Didalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat, BNN Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan Olahraga Bersama sekaligus Pertandingan Futsal melawan BNN Kota Tebing Tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (24/07/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Deli Serdang ini berlangsung penuh semangat, sportivitas dan nuansa kekeluargaan yang kental.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran pegawai. Turut hadir Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H. didampingi seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.

Acara ini digelar sebagai sarana mempererat sinergi sekaligus meningkatkan kebersamaan antar kedua instansi. Melalui pertandingan futsal dan olahraga bersama ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik, memperkuat kerja sama, serta membangun soliditas dan kekompakan antarpersonel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN di lapangan.

Selain menjadi ajang menjaga kebugaran jasmani, momen ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif. Kompetisi yang berlangsung tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas, persaudaraan, dan semangat kebersamaan dalam upaya bersama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum masing-masing.

( Tim/ Red)

SMAN 11 Palembang Terus Memupuk Potensi dan Prestasi Siswa Lewat Ekstrakulikuler

0

​”SMAN 11 Palembang Terus Memupuk Potensi dan Prestasi Siswa Lewat Ekstrakulikuler”

​Palembang – Mediacakrabuana.id

SMA Negeri 11 Palembang terus memperkuat komitmennya dalam memfasilitasi serta mencetak generasi muda berprestasi, khususnya di bidang non-akademik. Berbagai kegiatan ekstrakulikuler menjadi wadah utama bagi para siswa untuk mengeksplorasi bakat hingga menorehkan prestasi di tingkat kota hingga nasional.

​Plt. Kepala SMAN 11 Palembang, Sunandar, S.Pd., M.Si., melalui Staf Kesiswaan Penanggung Jawab Prestasi Siswa, Trie Buana Handaweni, S.T., menyampaikan bahwa rekam jejak capaian siswa di sekolahnya menunjukkan dinamika yang sangat positif, terutama pada cabang-cabang ekstrakulikuler unggulan.

​”Pendataan prestasi siswa kami terbagi menjadi dua kelompok, yaitu akademik dan non-akademik. Di SMAN 11 Palembang, dominasi prestasi memang didorong dari kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, Pramuka, PMR, hingga kelompok jurnalis yang aktif mengikuti berbagai perlombaan di luar sekolah,” ujar Trie Buana Handaweni saat ditemui di Palembang.

​Trie menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, beragam ajang olahraga dan seni seperti Taekwondo, Pencak Silat, Duta Pelajar, hingga Duta Pariwisata berhasil menyumbangkan deretan trofi bagi sekolah. Tidak hanya itu, pada tingkat nasional, tim Paskibra SMAN 11 Palembang juga pernah mencatatkan prestasi membanggakan hingga ke Jakarta.

​Meski capaian non-akademik mendominasi, potensi akademik siswa tetap terus diasah dan menunjukkan hasil yang nyata.

​”Untuk bidang akademik, terbaru pada Mei lalu siswa kami berhasil meraih juara di ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang Ekonomi, serta ajang O2SN tingkat kota pada cabang atletik. Di samping itu, para siswa juga secara mandiri aktif mengikuti kompetisi sains berbasis daring seperti Indonesia Science,” tambahnya.

​Pihak sekolah menegaskan target ke depan adalah terus memperluas ruang berkembang bagi siswa agar mampu mencetak lebih banyak prestasi di berbagai tingkatan yang dapat mengharumkan nama sekolah serta daerah.

​Guna mewujudkan target tersebut, SMAN 11 Palembang menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan para orang tua murid. Support dan dorongan dari lingkungan keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga konsistensi motivasi belajar serta berlatih para siswa.

​”Pesan kami kepada para wali siswa, mari terus memberikan dukungan penuh kepada anak-anak yang berprestasi. Kerjasama yang solid antara orang tua dan sekolah adalah fondasi utama agar potensi anak-anak kita dapat berkembang secara maksimal,” tutup Trie.( Harto)

Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

0

“Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN”

Palembang-  Mediacakrabuana.id

Sesuai berita yang beredar, bahwa gangguan listrik yang terjadi di sebagian wilayah seberang ulu pada Kamis malam hingga Jumat (24/7) siang tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya. Manajer Komunikasi PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi pun menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang terjadi.

Ia mengklarifikasi bahwa gangguan tersebut membutuhkan waktu dan upaya dari tim teknik PLN yang bergerak semenjak awal terjadinya gangguan. Sejak gangguan pertama terdeteksi, PLN mengerahkan personel untuk menyisir jaringan dan melakukan manuver sistem secara bertahap agar area terdampak dapat dipersempit sekaligus memastikan keamanan jaringan sebelum pasokan listrik dipulihkan.

“Setiap tahapan penormalan disertai pemeriksaan secara detail dan tetap memperhatikan faktor keselamatan baik petugas maupun masyarakat sekitar, hingga seluruh potensi gangguan berhasil diatasi dan pasokan listrik kembali normal,” ungkap Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses perbaikan dan upaya penormalan, petugas PLN di unit layanan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait. Ia juga menambahkan bahwa PLN menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan gangguan kelistrikan melalui Contact Center PLN dan Aplikasi PLN Mobile.

“Bagi masyarakat pelanggan PLN dapat menyampaikan laporan terkait gangguan kelistrikan yang terjadi melalui Contact Center PLN di nomor telepon 0711-123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore maupun AppStore, layanan ini kami buka 24 jam penuh,” imbuhnya.

PLN akan terus memastikan kontinuitas pasokan listrik kepada seluruh masyarakat dan menyediakan layanan komunikasi pelanggan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan layanan kelistrikan dari genggaman. (Harto)

Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

0

“Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi”

Kudus – ||  Mediacakrabuana.id

Polres Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan dengan pengawasan langsung dari kepolisian. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dipesan dari Madura dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata AKP Subkhan, Jumat (24/7).

“Alasan pembelian semata-mata untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial,” imbuhnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan aktivitas media sosial milik remaja tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas tertentu yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

AKP Subkhan menjelaskan, NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya.

“Mengingat usianya masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kepolisian meminta NZP membuat surat pernyataan yang turut diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah itu dilakukan agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

AKP Subkhan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut AKP Subkhan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah munculnya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices