www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

0

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

PEMATANGSIANTAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tahun 2026 digelar di Komplek Perumahan Senayan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat, meriah dan penuh suasana kekeluargaan dengan dihadiri warga serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi momen istimewa bagi warga Perumahan Senayan karena merupakan kegiatan Maulid Nabi yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan komplek perumahan tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan serta mempererat hubungan silaturahmi antar warga.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Bapak Abdi Siregar. Dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, suasana acara menjadi semakin khidmat dan seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian.

Setelah pembacaan Al-Qur’an, acara dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Aidil Sukri dari Pesantren Darussalam. Dalam ceramahnya, Ustadz Aidil Sukri mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun akhlak yang baik dan menjaga hubungan dengan sesama.
Selain menekankan pentingnya keteladanan Rasulullah SAW, tausiyah juga mengingatkan jamaah agar senantiasa menjaga persaudaraan, saling menghormati dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Nilai-nilai tersebut dinilai sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan harmonis.

Menariknya, kegiatan tersebut turut dihadiri para tokoh masyarakat serta tokoh agama Kristen dan Katolik. Kehadiran perwakilan lintas agama, di antaranya Op. Tiut Samosir dan Koptu Marolop Sinaga yang juga merupakan warga Perumahan Senayan,Turut hadir Lurah tambun Nabolon Tri Yunita,SE menunjukkan kuatnya semangat toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman.

Kehadiran tokoh lintas agama tersebut mendapat apresiasi dari warga. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk membangun persaudaraan dan kebersamaan sebagai sesama warga yang hidup berdampingan dalam satu lingkungan.

Dalam sambutannya, Putra selaku Ketua Perwiridan di Komplek Perumahan Senayan menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk pertama kalinya di lingkungan perumahan tersebut. Ia menilai pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membangun kebersamaan antar warga.

“Syukur atas terwujudnya pelaksanaan Maulid Nabi yang pertama kali dilaksanakan di Komplek Perumahan Senayan. Semoga dengan adanya acara ini akan semakin mempererat tali silaturahmi sesama umat dan lintas agama yang ada di sekitar kita,” ujar Putra.

Putra juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial yang melibatkan warga dapat menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, rasa persaudaraan serta kepedulian antar warga di lingkungan Perumahan Senayan.
Ia menambahkan, kerukunan yang telah terbangun di lingkungan perumahan harus terus dijaga bersama. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis serta jauh dari berbagai bentuk perpecahan.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H tersebut akhirnya berlangsung dengan penuh kekeluargaan.

Dalam sambutan dari perwakilan Umat Kristiani oleh Op.Tiur Samosir juga mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa berkelanjutan dan dapat menjadi jembatan untuk semakin mempererat hubungan antar sesama,”katanya.

Suasana Acara semakin meriah saat perwiridan kaum ibu ibu mempersembahkan Kasidah Dengan begitu antusias dan bersemangat serta menyejukkan hati.

Kegiatan perdana ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi warga Perumahan Senayan untuk terus membangun kebersamaan, memperkuat tali silaturahmi dan menjaga kerukunan lintas agama di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

0

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Angin perubahan kembali menyapu jajaran kepolisian Jambi. Kapolda Jambi resmi merilis Surat Telegram Nomor ST/626/VIII/KEP./2026, memuat putusan mutasi, pengangkatan dan penempatan ulang 79 personel di lingkungan Polda Jambi hingga tingkat Polres.

Guncangan mutasi ini menyasar langsung posisi-posisi strategis di Polres Sarolangun. Mulai dari Kabag SDM, Kasat Lalu Lintas, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Air Hitam semuanya bergeser. Pertanyaan krusial pun muncul di benak publik: Apakah pergantian ini menjamin kinerja yang lebih bersih, tegas dan profesional?

Pergeseran Kunci di Sarolangun:

– Kabag SDM: Kompol Pujiarso digeser ke Kasatbinmas Polresta Jambi → Digantikan AKP Ivan Ripai.

– Kasat Lantas: AKP Steffan Thomas Lumowa pindah ke Polda Jambi → Digantikan AKP Nurul Laili (Lulusan Terbaik Sespimma 2026).

– Kasat Reskrim: AKP Yosua Adrian dipromosikan ke Polres Bungo → Digantikan Iptu Rimhot Nainggolan (dari Polres Tebo).

– Kapolsek Air Hitam: AKP Robinson Manullang pindah ke Muaro Jambi → Digantikan AKP Hengky Lesmana.

UJIAN INTEGRITAS & KINERJA

Pihak kepolisian menyatakan mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier dan pemenuhan kebutuhan dinas. Namun di mata masyarakat, pergantian nama dan wajah bukanlah segalanya. Yang dinanti adalah perubahan sikap, ketegasan menindak pelanggaran, dan keberanian bekerja tanpa pandang bulu.

Selain Sarolangun, perombakan juga terjadi di Polresta Jambi serta Polres Batanghari, Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo dan Tanjung Jabung Timur.

Berikut daftar lengkap 45 personel yang terkena mutasi:

1. Kompol Sony Rizky Anugrah → Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi

2. Kompol Johan Christy Silaen → Gadik Madya 5 SPN Polda Jambi

3. Kompol Hamzah Badaru → Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi

4. Kompol I Made Widyana → Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Jambi

5. Kompol Dastu Gustiawan → PS Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi

6. Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih → Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi

7. Kompol Pandit Wasianto → Gadik Madya 6 SPN Polda Jambi

8. Kompol Adyama Baruna Pratama → Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jambi

9. AKP Sukman → Kasatintelkam Polresta Jambi

10. Kompol Pujiarso → Kasatbinmas Polresta Jambi (eks Kabag SDM Sarolangun)

11. AKP Ivan Ripai → PS Kabag SDM Polres Sarolangun

12. Kompol Marhara Tua Siregar → PS Gadik Madya 7 SPN Polda Jambi

13. AKP Steffan Thomas Lumowa → PS Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Jambi (eks Kasat Lantas Sarolangun)

14. AKP Nurul Laili → Kasat Lantas Polres Sarolangun

15. AKP Iwan Wahyudi → Kanit 6 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi

16. AKP Abdul Jalil Sidabutar → Kasat Lantas Polres Merangin

17. AKP RA. Lembang Nauli Harahap → Paur Sibinorsosmas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Jambi

18. Iptu Arisman → PS Kapolsek Pemayung Polres Batanghari

19. Iptu Razak Adnan → PS Kapolsek Danau Kerinci Polres Kerinci

20. AKP Moh Choiril Umam Fauzy → Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi

21. AKP Adi Mansyah → Kapolsek Jelutung Polresta Jambi

22. Kompol Roslinda RM → PS Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Jambi

23. Kompol Dedi Kurniawan Susilo → Wakapolres Batanghari

24. Kompol Tesmirizal → Kasifasmatsubditregident Ditlantas Polda Jambi

25. Kompol Hadi Siswanto → Kasisim Subditregident Ditlantas Polda Jambi

26. AKP Rio Renaldy Siregar → PS Kasis TNK Subditregident Ditlantas Polda Jambi

27. AKP Reza Fahlevy → PS Kasatlantas Polresta Jambi

28. AKP Ilham Tri Kurnia → Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi

29. AKP Yosua Adrian → Kasatreskrim Polres Bungo (eks Kasatreskrim Sarolangun)

30. Iptu Rimhot Nainggolan → PS Kasatreskrim Polres Sarolangun

31. AKP Very Prasetyawan → Kasatreskrim Polres Tebo

32. AKP Rabiul Fifin Ritonga → Kasatreskrim Polres Kerinci

33. AKP Ahmad Soekany Daulay → Kanit 2 Siintelaair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi

34. Iptu Regi Putra Manda → PS Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

35. Kompol Helrawaty Siregar → Kasibinturmas Subditbintibsos Ditbinmas Polda Jambi

36. AKP Riko Saputra → PS Kapolsek Kota Baru Polresta Jambi

37. Kompol Suhendry → Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi

38. AKP Tarjono → PS Kabaglog Polres Merangin

39. AKP Robinson Manullang → Kapolsek Mestong Polres Muaro Jambi (eks Kapolsek Air Hitam)

40. AKP Hengky Lesmana → Kapolsek Air Hitam Polres Sarolangun

41. Iptu Rahmat Multazam → PS Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi

42. Bripka Gunawan → Bintara Polres Bungo

43. AKP Torang Tua Munthe → Pama Polres Muaro Jambi

44. AKP Chandra Adinata → Kapolsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi

45. AKP Muhammad Sapuan → Kapolsek Tabir Selatan Polres Merangin

Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menegaskan: Masyarakat tidak sekadar menunggu daftar nama baru, melainkan membuktikan apakah pejabat yang kini menjabat sanggup bekerja lebih transparan, tegas dan berani menegakkan hukum tanpa kompromi.

(Redaksi)

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

0

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

MERANGIN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kejahatan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi ilegal makin berani di Merangin! Pelakunya adalah Irwandi alias Iwan, mantan anggota Satpol PP yang diduga kuat beroperasi di bawah payung perlindungan oknum aparat. Meski namanya dan lokasi kegiatannya sudah terekspos luas, bisnis haram ini justru berjalan mulus tanpa gangguan sedikit pun.

Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026) membuktikan fakta pahit itu. Gudang penyimpanan di kawasan Talang Kawo, Sungai Murak—tak jauh dari Balai Benih Ikan Bangko—tetap sibuk melayani pembeli. Tidak ada razia, tidak ada pemeriksaan, seolah lokasi ini adalah kawasan terlarang bagi penegak hukum.

Upaya media menuntut kejelasan kepada pihak kepolisian menemui jalan buntu. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Merangin melalui saluran resmi tidak pernah dijawab hingga berita ini diturunkan. Kebungkamkan ini memvalidasi dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah ini sedang lumpuh.

“Hukum di sini seolah hanya untuk rakyat kecil. Siapa yang punya koneksi dan perlindungan, ia bisa berbuat semaunya,” ungkap warga setempat dengan nada frustrasi, enggan disebut namanya demi keselamatan.

Fakta yang paling memalukan: Iwan bukan orang asing dalam dunia kejahatan ini. Ia adalah mantan narapidana yang pernah divonis bersalah atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, ia tidak jera—malah melebarkan sayap kejahatan dengan skala lebih besar dan berani, seolah kebal hukum.

Kondisi yang memuakkan ini memicu kemarahan Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, melancarkan serangan terbuka dan menantang integritas Polres Merangin secara langsung.

“Ini ujian nyata bagi Polres Merangin! Kami menuntut tindakan tegas, tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tanpa kedekatan pribadi,” tegas Darmawan dengan suara lantang dan tajam.

Darmawan, yang memiliki rekam jejak hukum kuat dan baru saja memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa PDAM Sarolangun, menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh sekadar jadi slogan.

“Di negeri ini tidak ada orang sakti, tidak ada yang kebal hukum! Siapa pun yang melanggar—termasuk mantan aparat—harus dihancurkan perkaranya. Jangan biarkan institusi hukum hancur hanya demi melindungi satu pelaku berkuasa,” tandasnya.

Bukan sekadar menuntut tindakan, ICC-RI kini melemparkan TANTANGAN TERBUKA kepada Polres Merangin untuk membuktikan kemandirian dan profesionalitasnya.

“Kami tantang Polres Merangin! Bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan Iwan terus menjadi penyuplai utama solar ilegal yang menghidupi Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah ini!” seru Darmawan berapi-api.

Masalah ini bukan sekadar soal solar, tapi soal keberhasilan pemberantasan PETI. Selama pasokan solar ilegal lancar, alat berat penambang ilegal tidak akan pernah mati. Membiarkan Iwan beroperasi sama saja dengan membiarkan kejahatan merajalela.

Jika dugaan perlindungan oknum ini benar adanya, maka seluruh upaya hukum di Merangin hanyalah sandiwara.

Hukum harus tegak lurus! Tidak boleh pilih kasih! Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan!

(Tim Redaksi Investigasi)

“886 UNIT KENDERAAN MILIK PEMKAB PURWAKARTA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA. DIMINTAK PIHAK KORTAS TIPIDKOR POLRI TURUN TANGAN”

0

“886 UNIT KENDERAAN
MILIK PEMKAB PURWAKARTA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA. DIMINTAK PIHAK KORTAS TIPIDKOR POLRI TURUN TANGAN”

.Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mengendus adanya dugaan 886 Unit kenderaan milik Pemkab Purwakarta tidak di ketahui keberadaanya pasalnya Sebanyak 886 Unit Kendaraan Belum Diketahui Keberadaannya

Hasil pengujian atas keberadaan kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas
Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perikanan dan
Peternakan, Inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup diketahui bahwa sebanyak
886 unit kendaraan sebesar Rp23.594.754.438,00 dengan nilai buku sebesar
Rp132.387.495,00 belum diketahui keberadaannya sebagaimana perincian pada
tabel berikut
Adapun komposisi perincian lengkap atas kendaraan yang belum diketahui
keberadaannya disajikan pada lampiran 14.

b. Terdapat 35 unit kendaraan dinas tidak memiliki STNK
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan

Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas
Perhubungan diketahui terdapat 35 unit kendaraan dinas yang tidak dapat
menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut disebabkan

karena STNK hilang dan pemegang kendaraan belum memproses kehilangan
STNK tersebut.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pengamanan dokumen kepemilikan
kendaraan belum dilaksanakan secara tertib. Selain itu, tidak seluruhnya tersedia
bukti pendukung seperti laporan kehilangan dari pihak berwenang maupun
dokumen pengurusan penggantian STNK, sehingga status legalitas kendaraan
menjadi tidak jelas. perincian STNK dapat dilihat pada lampiran 15.Terdapat Tiga Unit Kendaraan Roda Dua Sebesar Rp104.250.000,00 yang
Hilang

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan pada Sekretariat Daerah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang didapatkan bahwa sebanyak tiga unit sepeda
motor sebesar Rp104.250.000,00 yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris
Barang (KIB B), namun tidak dapat ditunjukkan keberadaannya pada saat
pemeriksaan fisik.
Hasil konfirmasi dengan pengurus barang dan pihak terkait diketahui bahwa

Sepeda motor tersebut hilang/dicuri saat terparkir di teras depan rumah. Pemegang
kendaraan telah memproses surat keterangan kehilangan pada pihak Kepolisian.
Namun demikian atas kendaraan yang hilang tersebut belum dilaporkan kepada
Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Perincian kendaraan yang hilang dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

“Putusan MA Inkrah! Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun CACAT HUKUM — Bupati DIMINTA SEGERA EKSEKUSI”

0

“Putusan MA Inkrah! Pengangkatan Direktur Perumda Sarolangun CACAT HUKUM — Bupati DIMINTA SEGERA EKSEKUSI”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

28 AGUSTUS 2026 — Kepastian hukum terkait kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun akhirnya tercapai. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi yang menegaskan secara tegas dan mutlak: Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur adalah CACAT HUKUM, BATAL, dan TIDAK SAH.

MA TOLAK KASASI BUPATI — PUTUSAN SUDAH INKRAH

Melalui Putusan Kasasi Nomor 178 K/TUN/2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., secara tegas MENOLAK permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun. Dengan demikian, putusan tingkat banding yang membatalkan SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 kini BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRAH) — tidak bisa diganggu gugat lagi.

TIGA PELANGGARAN FATAL YANG MEMBATALKAN PENGANGKATAN

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan adanya pelanggaran mendasar dan fatal dalam proses pengangkatan tersebut:

1. TIDAK MEMENUHI SYARAT PENGALAMAN — Mulyadi, S.E. dinilai tidak memenuhi kualifikasi minimal 5 tahun pengalaman kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, sesuai ketentuan PP No. 54 Tahun 2017.

2. MENGABAIKAN PROSEDUR DAERAH — Proses seleksi tidak menyampaikan hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) kepada DPRD Sarolangun, melanggar prosedur yang berlaku.

3. TANPA PERTIMBANGAN MENDAGRI — Pengangkatan dilakukan tanpa pertimbangan konstitutif Menteri Dalam Negeri, padahal itu merupakan syarat wajib yang diabaikan begitu saja.

Konsistensi MA juga ditegaskan dalam Putusan Kasasi Nomor 180 K/TUN/2026, yang menolak kasasi pihak lain dengan asas hukum yang sama. Perkara ini bermula dari gugatan LSM ICC-RI yang diwakili oleh Darmawan selaku Ketua dan Pendiri, telah berhasil membuktikan keberatan prosedural maupun substantif sejak tingkat pertama hingga kasasi.

DESAKAN TEGAS KEPADA BUPATI SAROLANGUN

Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, kami menuntut Bupati Sarolangun untuk TUNDUK PADA HUKUM dan segera melakukan eksekusi dengan langkah tegas tanpa penundaan:
1. Mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur.

2. Menghentikan seluruh aktivitas operasional jabatan Mulyadi, S.E. — demi hukum.

3. Membuka seleksi ulang calon direktur secara transparan, jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.

PERINGATAN KERAS: MENGABAIKAN = PEMBANGKANGAN HUKUM

Mengabaikan putusan ini sama dengan PEMBANGKANGAN HUKUM (Contempt of Court)!

Sejak putusan inkrah, segala kebijakan, tanda tangan keuangan, pengelolaan kas, maupun administrasi proyek yang dilakukan Mulyadi, S.E. adalah ILEGAL. Membiarkan hal ini berlanjut berpotensi menimbulkan KERUGIAN KEUANGAN NEGARA dan dapat diseret ke ranah TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR).

Darmawan, Ketua Umum dan Pendiri DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION — REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI), meminta aparat penegak hukum, lembaga perbankan mitra, serta Dewan Pengawas Perumda untuk mengawasi ketat aset daerah ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.
Tidak ada kekuasaan di atas hukum.

Dikeluarkan di: Sarolangun

Tanggal: 28 Agustus 2026

(Red)

 

 

“Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi”

0

“Dugaan Pembiaran Limbah DLH Kab Sumenep Bungkam Petani Tembakau Menanggung Rugi”

Sumenep , Mediacakrabuana.id

Sanksi pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Bentuk hukumannya terbagi menjadi tiga jenis utama: sanksi administratif (teguran hingga pencabutan izin), sanksi pidana (penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar), dan sanksi perdata (ganti rugi materiil dan tindakan pemulihan lingkungan).

Diduga kuat Limbah dari Usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian warga yang berada disekitar lokasi usaha.

Hal ini terungkap saat warga Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur mempertanyakan apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu.

Team Investigasi lapangan Kabiro media RajawaliNews.online
mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Saat dikomfirmasi oleh awak media Haji Dolla mengatakan “Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,usaha pemotongan ayam ini telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan,dan telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep
,” akunya”.

Saya pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).Karena keterbatasan dana saya meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut.Sampai saat ini proses pengurusan tersebut belum terealisasi, “tambahnya”.

Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur saat dikomfirmasi awak media ini 06-08-2026 mengatakan “Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews.online Group angkat bicara 07-08-2026 ini merupakan kelalaian pengawasan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu,semua masih belum jelas, ujarnya”

Saya berharap Pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai kerugian yang dialami masyarakat berlanjut-lanjut tanpa ada solusi penyelesaian yang nyata.Bukan hanya sekedar ucapan janji menindaklanjuti tapi segera cari solusi terbaik, karena menurut keterangan masyarakat usaha ini sudah beroperasi kurang lebih sepuluh (10) tahun tetapi mengapa sampai saat ini belum juga ada titik terang tentang permasalahan ini, “tambahnya”.

(Red/Tim)

“ADE DARMAWAN S.Pd. M.Pd.I KEPALA MADRASAH MTs N 3 LAHAT LANGGAR PERJANJIAN WALI MURID KECEWA UANG BAJU MASIH DITAHAN”

0

“ADE DARMAWAN S.Pd. M.Pd.I KEPALA MADRASAH MTs N 3 LAHAT LANGGAR PERJANJIAN WALI MURID KECEWA UANG BAJU MASIH DITAHAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan jual beli baju seragam sekolah.Baju Seragam muslim dan atribut Baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum direalisasikan, Baju seragam muslim Rp. 250.000 x murid kurang lebih 150 siswa Janji Kepala Madrasah yang bertatap muka langsung dengan beberapa wali murid akan dikembalikan pada tanggal 15-08-2026 namun janji hanya dimulut jauh dari dari kata kesepakatan ucapan dari Kepala Madrasah.Beberapa wali murid mengeluh setelah jatuh pada tanggal perjanjian ada beberapa yang belum dikembalikan dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas.Meskipun larangan jual beli baju sangat tegas aturan yang dikeluarkan kementrian bahwa sekolah tidak boleh jual beli baju, sangat ironis memang sebuah sekolah yang bernuansa islam mengatasnamakan agama menyalahi wewenang menjual baju, namun uang ditarik baju belum direalisasikan sehingga timbul tuntutan pengembalian,itupun belum sepenuhnya dikembalikan.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi Kemenag, tindakan penyelewengan dana atau pembiaran yang merugikan wali murid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Sanksi Sedang: Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.Sanksi Berat:Copot Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi jabatan pelaksana (staf biasa).Pecat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Karena uang sudah diserahkan lunas (dipercayakan) oleh wali murid namun barangnya tidak direalisasikan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal Tindak Pidana Korupsi/Pungli: Mengingat statusnya di sekolah negeri, pemungutan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berdasar hukum dapat dijerat sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang besar.

Salah satu Wali murid yang tidak menyebutkan namanya 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan, memang sebagian ada yang sudah dibayar, tetapi bagaimana dengan yang belum dibayar ini, terlalu banyak alasan katanya akan dikembalikan tanggal 15-08-2026 tetapi hanya sebagian saja masih ada yang belum dikembalikan, “ujarnya”.

Wali murid MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera yang meminta namanya jangan disebut Selatan 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan,sampai sekarang belum jelas mengapa uang baju belum dikembalikan, apa kami harus menunggu lagi dan lagi dengan harapan yang tidak pasti.Bersyukur yang sudah dikembalikan tetapi kami yang belum ini bagaimana kabarnya, ” keluhnya”.

Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Ade Darmawan, S.Pd. M.Pd.I saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0853-8028-XXXX menjawab “Urusan itu sdh kami bagian di tgl 15 Agustus kemaren”

“Mmg yg sdh dikembalikan itu duit baju, yg lain menyusul lg di hitung sebab siswa kls 8 skrg ade yg la berenti pindah dan ade jg yg dide bayar, jd tidak keseluruhan siswa itu lunas bayar, jd nak kami hitung lagi siape yg sdh bayar, siape yg blm bayar”

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jan Daniel Sitorus Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21

0

“Jan Daniel Sitorus Sempat Ditangguhkan, Kemudian Diamankan di Pekanbaru; Berkas Nina Wati P-21”

 

*MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Henry Dumanter selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menangani perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum korban, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2023.

Dalam perkembangan penanganannya, proses hukum telah berjalan terhadap Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Henry menilai perjalanan penanganan perkara hingga saat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry Dumanter.

Jan Daniel Sitorus Sempat Mendapat Penangguhan Penahanan

Dalam perjalanan proses hukum, Pdt. Jan Daniel Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut, dengan kewajiban melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik.

Menurut keterangan pihak korban mengenai perkembangan perkara, Jan Daniel kemudian tidak hadir memenuhi kewajiban lapor dan selama beberapa hari keberadaannya tidak diketahui.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan upaya pencarian. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, Riau, untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Henry secara khusus memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang tetap melakukan pencarian hingga ke luar wilayah Sumatera Utara.

“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.

Saat ini, menurut perkembangan perkara yang diterima pihak korban, Jan Daniel Sitorus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berkas Nina Wati Sudah P-21, Tahap II Terkendala Kondisi Kesehatan

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka Nina Wati juga telah mengalami perkembangan.

Berkas perkara Nina Wati disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II, proses tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.

Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan Nina Wati. Namun, mengingat perkara telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan berkasnya telah P-21, pihak korban berharap terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Henry menegaskan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengabaikan hak-hak tersangka. Menurutnya, seluruh hak tersangka harus tetap dihormati, sementara hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum juga perlu menjadi perhatian.

Nina Wati Pernah Dipidana dalam Perkara Penipuan Lain

Pihak korban juga menyoroti adanya perkara pidana lain yang berbeda yang sebelumnya menjerat Nina Wati dan telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.

Dalam informasi amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nina Wati dan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, serta memperbaiki putusan mengenai lamanya pidana.
menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Henry menegaskan perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang saat ini sedang diperjuangkannya.

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkap Henry.

Apresiasi Sinergi Polda Sumut dan Kejati Sumut

Henry mengatakan perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada Juli 2023 hingga perkembangan saat ini tidak terlepas dari kerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Menurutnya, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, proses P-21, hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut dihargai.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Dengan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar, Henry mengatakan perkara tersebut telah memberikan dampak besar bagi dirinya sebagai korban.

Kami meminta meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum sebera beratnya . Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.

Berharap Perkara Segera Memperoleh Kepastian Hukum

Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi dalam menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut.

Ia juga berharap proses Tahap II terhadap Nina Wati dapat terlaksana sehingga perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya. Dan demi kepastian hukum

“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.

Henry juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. *(Red//Tim)*

“2 PERANGKAT DESA TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT WARGA MISKIN PENERIMA PKH”

0

“2 PERANGKAT DESA TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT WARGA MISKIN PENERIMA PKH”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Tingkat kemiskinan di Kabupaten Lahat semakin extrim diduga sampai kekecamataan Kikim selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera selatan berdasarkan hasil temuan dan informasi dari masyarakat penerima manfaat PKH diDesa Tanjung Kurung Kikim Selatan dua diantaranya Perangkat Desa yang aktif , sangat ironis notabane sebagai Pemerintahan desa mengaklamasikan diri sebagai masyarakat miskin diduga kuat dengan memalsukan biodata diri untuk menerima PKH.

Dugaan Perangkat Desa Aktif Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan bernama Daisi Ratnasari dan
Ahmad Saupi yang masih mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH )ditahun 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Sanksi bagi yang melanggar aturan penerima bantuan sosial (bansos) dengan cara memalsukan data, memanipulasi identitas, atau menyalahgunakan dana tidak diatur secara spesifik dalam bentuk pidana di dalam Permensos No. 1 Tahun 2019, melainkan merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pelanggarannya:

1.Sanksi Memalsukan Data / Salah Sasaran (Penerima Tidak Jujur)Bagi individu atau masyarakat mampu yang memalsukan data agar terdaftar sebagai fakir miskin untuk mendapatkan bansos, sanksinya diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011:

Sanksi Pidana: Penjara paling lama 2 tahun.Sanksi Denda: Paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan dua orang tersebut adalah perangkat desa Tanjung Kurung, tetapi mengapa mereka bisa mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sampai ditahun 2026 ini masih dapat, padahal ada yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut, “ujarnya”.

Hal yang sama dikatakan warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 27-08-2026 yang mengaku bernama Wardah mengatakan mereka menjabat perangkat sudah lama tetapi saat mendapatkan bantuan PKH tidak menolak,banyak yang lebih pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut.Mereka kan sudah sangat tidak layak mendapatkan bantuan PKH, “ujarnya”.

Iin Fitria selaku Pendamping PKH Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatAppss Noomor 0852-7392-XXXX menjawab “Sudah exlude / terhenti periode apr – juni 2026, “Minta NIK nya biar saya ambil data exludeny”

Kurnia Salah satu Pendamping PKH Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0813-7752-XXXX menjawab ,” Wa’alikumsalam pak buk pers..
Atas nama daisi itu di tahap 2 dan 3 tidak dpt lg bantuan.
Tahap 1 : januari – maret
Tahap 2 : April – Juni
Tahap 3 : Juli – september.
Di aplikasi cek bansos yg bpk ibuk pesr kirim itu terahir dpt bantuan di tahap 1 : januari – maret

,”Dan selain itu juga.
Saya menginfokan bahwa saya bukan pendamping untuk desa tanjung kurung 🙏,

,”Pendamping PKH desa tanjung kurung saat ini ibuk iin, pak.
Bukan saya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut

0

“Ketum DPP GNI Soroti Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online, Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut”

 

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Rules Gajah menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan penanganan hukum secara tegas dan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah semestinya para pelaku dihukum seberat-beratnya. Perbuatan seperti ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kalau memang terbukti secara hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media, Kamis (27/8/2026), di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa seseorang demi mendapatkan keuntungan materi merupakan perbuatan yang sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Rules Gajah juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama jajaran terkait, yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini sangat memuaskan masyarakat karena pengungkapannya dilakukan dengan cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat serius dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengejar pelaku kejahatan,” tambahnya.

Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah. Dua tersangka utama berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM disebut berada di sebuah warung internet dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya diduga masih ingin menggunakannya namun tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka merencanakan aksi pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.

Menurut keterangan polisi, salah satu tersangka kemudian mengusulkan agar mereka memesan layanan transportasi daring dan melakukan kekerasan terhadap pengemudi.

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga akhirnya korban datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Keduanya kemudian masuk ke kendaraan korban. Dalam perjalanan, mereka mengetahui bahwa foto pengemudi yang tertera pada aplikasi berbeda dengan sosok korban karena foto yang digunakan merupakan foto ayah korban.

Meski demikian, menurut polisi, kedua tersangka tetap melanjutkan rencana mereka.

Saat kendaraan melintas di perjalanan, keduanya berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan. Ketika kendaraan berhenti, AP diduga melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban sempat melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM hingga keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Setelah melanjutkan perjalanan, korban yang menurut keterangan polisi masih menunjukkan tanda-tanda bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak

 

Kedua tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Mobil tersebut selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp17 juta.

Dua Terduga Penadah Turut Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, polisi berhasil mengamankan AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelius menyebut kedua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

Selain kedua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan milik korban. Mobil tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” jelas Cornelius.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika yang diduga digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi tersebut.

Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

GNI: Keamanan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Rules Gajah menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama karena korban merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online.

Ia berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan secara profesional hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum. Yang terpenting adalah fakta dan alat bukti dibuka secara terang dalam persidangan. Jika para pelaku terbukti bersalah, tentu harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketum DPP GNI juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, kecepatan polisi dalam mengungkap perkara tersebut merupakan hal positif yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat. Ke depan, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para pekerja transportasi daring dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman,” pungkas Rules Gajah.

Sementara itu, kedua tersangka utama kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta asal narkotika yang digunakan sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.(tim)

(Tambak)

“RAMBO NUSANTARA BONGKAR PDAM PURWAKARTA. DUGAAN ANGGARAN JEBOL Rp13.206.768.162,00”

0

“RAMBO NUSANTARA BONGKAR PDAM PURWAKARTA. DUGAAN ANGGARAN JEBOL Rp13.206.768.162,00”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara. Mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi .

Haltersebut sedang dalam penelusuran Rambo Nusantara . ( Relawan Rakyat Membela Prabowo. ) Nusantara. Dalam PERCEPATAN PEMBERATASAN KORUPSI KKN dan NEPOTISME Rambo Nusantara sudah mengudara di Purwakarta . Pasalnya
Saldo Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Belum
Sepenuhnya Didukung Perhitungan yang Memadai
Pemkab Purwakarta dalam Neraca per 31 Desember 2025 (Audited)
menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sebesar
Rp81.768.402.133,00. Saldo tersebut di antaranya merupakan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu (Perumda AM) sebesar
Rp24.976.638.789,00.
PDAM Kabupaten Purwakarta disahkan dengan Perda PDAM Nomor.
3/PD/1976 Pada tanggal 3 Maret 1976 dan pengesahan dari Tingkat Propinsi tanggal
16 Januari 1978. Pada tahun 2020 PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Purwakarta
berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum Gapura Tirta
Rahayu Purwakarta berdasarkan Perda No.3 Tahun 2020.

Pemkab Purwakarta memiliki kepemilikan sebesar 100% atas Perumda AM
dengan penilaian investasi menggunakan metode ekuitas. Neraca Perumda AM per 31
Desember tahun 2025 menyajikan saldo ekuitas sebesar Rp38.183.406.951,00. Nilai
ekuitas tersebut berbeda dengan saldo penyertaan modal pada Neraca Pemkab
Purwakarta per 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp24.976.638.789,00 atau lebih besar
sebesar Rp13.206.768.162,00 (Rp38.183.406.951,00 – Rp24.976.638.789,00).Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan, Penatausahaan dan
Akuntansi (Bidang PPA) diketahui bahwa Bidang PPA BKAD dan Bagian
Administrasi Umum dan Keuangan Perumda AM telah melakukan penelusuran atas
selisih penyajian penyertaan modal tersebut.

 

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan
bahwa terdapat transaksi yang belum diungkap pada saldo penyertaan modal Pemkab
Purwakarta dengan perincian sebagai berikut.

 

Pada tabel 1.47, diketahui bahwa masih terdapat selisih yang belum dapat
ditelusuri sebesar Rp343.307.516,00. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi
kurang dan transaksi tambah pada tabel tersebut, diketahui bahwa terdapat transaksi-
transaksi yang tidak didukung dengan perincian dan dokumen yang memadai dengan
perincian sebagai berikut.

 

.“Redaksi membuka Ruang bagi Driktur PDAM Purwakarta,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

0

“MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

JAKARTA/JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjatuhkan putusan tegas dan tak terbantahkan dengan menolak sepenuhnya upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan tercatat dalam Nomor 178 K/TUN/2026, dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026, dan kini telah berkekuatan hukum mutlak serta mengikat.

Permohonan kasasi yang diajukan sejak 14 Januari 2026 tersebut kandas total di hadapan Majelis Hakim Agung. Keputusan ini menegaskan kemenangan hukum bagi Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI), yang diwakili oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum, Darmawan.

Dalam amar putusannya yang lugas, Majelis Hakim memutuskan:
MENGADILI:

1. Menolak sepenuhnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bupati Sarolangun;

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).

Keputusan ini adalah bukti nyata tegaknya keadilan, sekaligus menutup segala ruang bagi pembelaan yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan ini bersifat FINAL DAN MUTLAK, tidak dapat diganggu gugat dengan upaya hukum apa pun.

Segera setelah kemenangan hukum ini, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, melangkah tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pihaknya menuntut pelaksanaan putusan tanpa penundaan sedetik pun, mewajibkan Bupati Sarolangun segera mencabut Surat Keputusan Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah, Mulyadi, S.E.

Darmawan menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media: “Putusan ini bermakna seluruh kebijakan yang diterapkan Mulyadi, S.E. selama menjabat batal demi hukum. Segala anggaran yang telah dipergunakan wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun tanpa syarat.”

“DPC Demokrat Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT RI ke-81 dan HUT Partai ke-25”

0

“DPC Demokrat Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT RI ke-81 dan HUT Partai ke-25”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Prabumulih menggelar aksi kemanusiaan donor darah di RSUD Kota Prabumulih pada Kamis (27/08/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 sekaligus menyambut HUT Partai Demokrat ke-25.Aksi sosial ini diikuti secara antusias oleh jajaran pengurus, kader, sayap partai, simpatisan, hingga keluarga besar Partai Demokrat. Kegiatan ini menjadi komitmen nyata partai dalam mendorong aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan stok darah di Kota Prabumulih.

Ketua DPRD Kota Prabumulih sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, hadir langsung dan ikut berpartisipasi mendonorkan darahnya. Pria yang akrab disapa Pakwo DV ini menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda kemanusiaan tersebut.”Alhamdulillah saya kembali mendonorkan darah. Semoga darah yang kita sumbangkan ini bisa menambah stok darah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Deni Victoria di sela-sela kegiatan.

Selain Ketua DPC, agenda ini juga dihadiri oleh jajaran Fraksi Demokrat DPRD Kota Prabumulih, di antaranya Erwandi, B.Sc, Iswanto, Nicko Adha Pranata, dan Anisa Meida Shafira. Turut mendampingi pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Demokrat Prabumulih, Wedi Saputra, SE, MM, beserta jajaran pengurus lainnya.Melalui sinergi bersama RSUD Prabumulih, Partai Demokrat berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan secara konsisten guna memperkuat solidaritas kemanusiaan dan membantu sesama yang sedang membutuhkan pertolongan medis.(Ril)

“Dari AC hingga Teknologi Informasi, BLKPPKT Sumsel Seleksi Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi 2026”

0

“Dari AC hingga Teknologi Informasi, BLKPPKT Sumsel Seleksi Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi 2026”

Palembang – Cakrabuana Id

Sebanyak 130 peserta mengikuti tahapan seleksi Pelatihan Berbasis Kompetensi Reguler Tahun 2026 yang digelar UPTD Balai Latihan Kerja Pengembangan Produktivitas dan Keterampilan Transmigrasi (BLKPPKT) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026).

Seleksi yang berlangsung di UPTD BLKPPKT Disnaker provinsi Sumatera Selatan dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut menjadi tahapan akhir sebelum peserta ditetapkan mengikuti pelatihan. Proses seleksi meliputi tes tertulis dan wawancara, dengan peserta yang telah melalui proses pendaftaran dan seleksi administrasi secara daring.

Kepala UPTD BLKPPKT Disnaker provinsi Sumatera Selatan, Hari Wahyudi, SH., M.Si., mengatakan, pada pelaksanaan kali ini terdapat enam kejuruan yang dibuka, yakni Air Conditioner (AC), bubut, motor/otomotif, listrik, pengelasan, serta komputer dan Teknologi Informasi (TI).

“Untuk AC ada 14 peserta, bubut 6, motor atau otomotif 7, listrik 18, las 48, kemudian komputer dan TI sebanyak 37 peserta,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, kapasitas ideal dalam satu kelas pelatihan sebanyak 16 peserta. Namun, berdasarkan ketentuan yang diterapkan, satu kelas sekurang-kurangnya harus memiliki 10 peserta agar pelatihan dapat dilaksanakan.

“Kalau tidak mencapai 10 peserta, kejuruan tersebut akan ditunda ke batch berikutnya. Karena aplikasi Siapkerja juga tidak bisa ditutup, sehingga peminat di setiap kejuruan memang berbeda-beda,” jelasnya.

Hari menambahkan, hasil seleksi peserta dijadwalkan diumumkan pada 28 Agustus 2026. Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pelatihan sesuai kejuruan yang dipilih dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelatihan tersebut menyasar masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan SMA dengan usia minimal 18 tahun. Sementara bagi lulusan perguruan tinggi atau S1, BLK lebih mendorong program pemagangan kerja yang dapat menjadi jembatan bagi mereka untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia industri.

“Kalau untuk S1, seluruh jurusan kita arahkan untuk mengikuti program magang kerja,” katanya.

Durasi pelatihan yang diberikan nantinya menyesuaikan jenis kejuruan. Hari menyebutkan, terdapat pelatihan yang berlangsung sekitar 20 hari hingga 30 hari.

Lebih dari sekadar memberikan sertifikat pelatihan, BLK Disnaker Palembang menargetkan peserta benar-benar memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja.

“Target kita setelah pelatihan mereka mendapatkan skill dan kalau bisa 100 persen dapat diserap menjadi tenaga kerja di perusahaan. Jadi setelah pelatihan, mereka punya keterampilan dan bisa langsung diterima di perusahaan,” ungkap Hari.

Ia pun mengimbau seluruh peserta mengikuti proses seleksi maupun pelatihan dengan serius. Menurutnya, kedisiplinan, kemauan belajar dan kesesuaian dengan kriteria menjadi bagian penting dalam membentuk tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing.

Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Reguler Tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang belajar bagi peserta, tetapi juga membuka jalan menuju kesempatan kerja yang lebih luas sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di Kota Palembang.( Harto)

“APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan”

0

“APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan”

Musi Rawas Utara, Sumsel Mediacakrabuana.id

Anggaran penanganan pascabencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diminta menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, setelah pihaknya mempelajari dokumen RKA-Belanja SKPD BPBD Muratara Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut terdapat satu subkegiatan penyelesaian pascabencana dengan nilai mencapai Rp18,37 miliar. Dari jumlah itu, belanja modal tercatat sekitar Rp17,70 miliar atau 96 persen dari total anggaran.

Doni mengatakan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran dan jenis pekerjaan yang dibiayai dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan lebih jauh.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Tolong anggaran ini dilihat dan diperiksa. Jangan langsung menyimpulkan ada masalah, tetapi jangan juga dilewatkan begitu saja karena nilainya cukup besar,” kata Doni.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, dengan anggaran mencapai Rp12.937.750.000.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai satu paket dalam RKA dan menggunakan sumber dana pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.

Menurut Doni, proyek dengan nilai hampir Rp13 miliar tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari dasar kebutuhan pekerjaan sampai hasil akhirnya di lapangan.

“Pertanyaannya bukan sekadar proyek itu ada atau tidak. Yang perlu dilihat adalah dasar anggarannya, apakah sesuai dengan R3P, bagaimana DED dan RAB-nya, HPS-nya seperti apa, kemudian berapa volume yang dikerjakan dan apakah sesuai dengan yang dibayar,” ujarnya.

Doni juga meminta apabila Kejati Sumsel menilai perlu, dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kalau memang semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, itu yang harus dijelaskan. Jadi pemeriksaannya jangan hanya di atas meja,” katanya.

Selain Lawang Agung, APAK juga menyoroti Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, dengan nilai anggaran Rp3.539.490.000.

Pekerjaan tersebut juga tercatat mendapat anggaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp100 juta.

Doni mengatakan, proyek tersebut juga perlu dilihat dari sisi perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Untuk pekerjaan Noman Lama, kami juga ingin tahu apakah kondisi kerusakannya memang sesuai dengan yang menjadi dasar pekerjaan, apakah volume dan spesifikasinya sesuai, serta apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar sudah dikerjakan,” ujarnya.

Termasuk anggaran konsultansi pengawasan, menurut Doni, perlu dilihat apakah jasa tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

“Bukan berarti kami mengatakan konsultansinya bermasalah. Itu harus diperiksa. Siapa yang mengawasi, bagaimana pekerjaannya, laporannya ada atau tidak dan apakah memang sesuai dengan yang dibayarkan,” katanya.

Doni berharap Kejati Sumsel dapat melakukan penelaahan secara objektif terhadap kegiatan tersebut. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan meminta dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran dan laporan pekerjaan, serta melakukan uji fisik.

Dalam laporan pengaduannya, APAK memang meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen R3P, DPA, DED, RAB, HPS, dokumen pengadaan, kontrak, laporan pelaksanaan dan dokumen pembayaran. APAK juga meminta uji fisik terhadap pekerjaan Lawang Agung dan Noman Lama.

“Kami serahkan kepada Kejati untuk menilai. Kami hanya menyampaikan informasi awal yang kami dapat dari dokumen. Kalau ternyata setelah diperiksa semuanya sesuai, tentu itu harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Doni.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh Kepala BPBD maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai laporan ini dianggap sebagai vonis. Kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseorang bersalah. Tugas kami mengawasi dan menyampaikan informasi. Selebihnya biarkan aparat yang memeriksa dan membuktikan,” ujar Doni.

APAK juga berharap pihak BPBD Muratara dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan dan anggaran yang menjadi perhatian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan atas sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala BPBD maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

(Tim Redaksi)

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

0

“Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot”

​BANDUNG BARAT . MEDIACAKRABUANA.ID

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipidkor Polri dan KPK, untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum secara memadai.

​Rincian Temuan Anggaran dan Realisasi

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA 2025, total anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp1.182.427.995.625,73 dengan realisasi mencapai Rp1.106.684.023.752,00 (93,59%).

​Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp8.798.926.376,26 dialokasikan khusus untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli. Dalam ketentuan perpajakan, tenaga ahli didefinisikan sebagai orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja formal, seperti akuntan, dokter, pengacara, notaris, konsultan pajak, arsitek, dan desainer.

​Namun, uji petik yang dilakukan BPK pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) senilai Rp483.852.000,00 menemukan adanya pembayaran honorarium tenaga ahli sebesar Rp330.960.000,00 untuk kegiatan uji kompetensi (ujikom) serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

​Kejanggalan dalam Kegiatan Uji Kompetensi JPTP

​Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP yang diikuti oleh 17 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, di antaranya:

​SK No. 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi JPTP (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Tim Evaluasi Kinerja JPTP (melibatkan 3 ASN Pemkab dan 1 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi JPTP Tahun 2025 (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​Catatan Temuan: Pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium menunjukkan bahwa dana diberikan sebesar Rp20.685.000,00 per orang berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.

​Kendati demikian, terdapat dua persoalan mendasar yang ditemukan:

​Ketidaksesuaian Satuan Bayar: Berdasarkan SHS, jasa tenaga ahli seharusnya dibayarkan per orang per bulan, namun dalam pelaksanaannya justru dibayarkan secara orang per kegiatan.

​Rangkap Peran dan Potensi Konflik Kepentingan: Honorarium tenaga ahli tersebut sebagian juga dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang secara struktural telah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan kepegawaian serta perumusan kebijakan.

​Desakan Pengusutan oleh Penegak Hukum

​Menanggapi temuan administratif ini, elemen masyarakat dan lembaga penggiat antikorupsi mendesak instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah ketidaksesuaian regulasi tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Red

.”Klarifikasi dan Komunikasi Informasi Bersama antara Orang Tua dan Guru.”

0

.”Klarifikasi dan Komunikasi Informasi Bersama antara Orang Tua dan Guru.”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Humas SMK Negeri 1 Plered memberikan klarifikasi resmi Rabu 26/8/26 , mengenai kabar yang beredar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum guru yang diisukan terlibat dalam praktik jual beli kursi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Isu ini sempat memicu desakan dari masyarakat agar instansi terkait mengusut tuntas prosedur penerimaan siswa di sekolah tersebut.

Klarifikasi Dan Informasi Orang Tua Bersama Guru :

Menanggapi hal tersebut, Dugaan ER Menerima Imbalan yang beredar di luar tidak benar dan juga dalam pemberitaan sebelumnya

Hal tersebut,kami dari pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi dan penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Plered telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

” Pihak sekolah membantah adanya kuota gelap atau alokasi kursi yang diperjual belikan di luar sistem PPDB resmi.

“Kami memastikan bahwa pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Isu mengenai oknum guru yang melakukan jual beli kursi itu tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang valid,” ujarnya

Kami sebagai Perwakilan pihak sekolah saat memberikan Klarifikasi informasi yang sebenarnya.

Meski demikian, pihak sekolah menyatakan sangat terbuka terhadap fungsi pengawasan publik. dan Media

Jika masyarakat menemukan bukti konkret atau indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum internal sekolah, mereka diimbau untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik kepegawaian Di sekolah kita berlaku.

Penyelesaian :

Pihak Sekolah dan Orang tua Murid telah meluruskan dalam isu tersebut.

Dan kedua Belah pihak menyatakan masalah tersebut telah selesai secara Kekeluargaan dan Klasifikasi yang sudah tayang di pemberitaan media online,sebelumnya salah penyampaian dan Miskomunikasi bahwa dugaan ER menerima imbalan tidak benar,dalam penjelasan orang tua

Perwakilan SMKN 1 Plered Berkomitmen penuh menjaga integritas pendidikan dan menolak segala bentuk apapun

Kami memohon maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat miskomunikasi dalam penyampaian informasi sebelumnya tuturnya

Langkah klarifikasi ini diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan SMKN 1 Plered “. Tegasnya

Memberikan kepastian informasi kepada wali murid, serta memastikan bahwa lingkungan pembelajaran di SMKN 1 Plered Purwakarta tetap kondusif dan bersih dari praktik praktik yang melanggar prosedur yang telah ditentukan dan di sepakat bersama itu yang dapat sampai kan”. Tegas nya

( Red / Tslm)

*Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup*

0

*Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup*

 

Tangerang, Mediacakrabuana.id

26 Agustus 2026. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang melayangkan protes atas dugaan tindakan diskriminatif oleh panitia dalam ajang Fun Futsal Wali Kota Tangerang Cup Kemerdekaan_ antar Organisasi Wartawan.

Kejadian bermula saat pertandingan antara GWI melawan WAMEN ( Wartawan Parlemen) masih berlangsung dengan skor 5-1 untuk kemenangan GWI. Tiba-tiba panitia menghentikan pertandingan dengan alasan GWI ” tidak pernah menaikkan berita”.

” Mana rilisan nya ? Pernah bikin berita ga dia ? ” Ucap salah satu panitia

Padahal di saat technical meeting bersama panitia, persyaratan peserta harus seorang wartawan dan usia di atas 30 tahun dan anggota dari organisasi wartawan, tidak tercantum harus punya berita dan naikin berita. Karena yang nama nya wartawan pasti memiliki karya masing-masing.

Persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh GWI. Dan himbauan Wali Kota Tangerang dalam acara tersebut adalah kegiatan silaturahmi antar organisasi wartawan yang tidak mempermasalahkan siapa menang atau kalah.

“Ini bukan soal kalah menang atau soal diskualifikasi. Yang kami pertanyakan, kalau memang takut kalah kenapa kami diundang? Panitia juga tidak berhak memberhentikan pertandingan di tengah jalan, apalagi kami sudah unggul,” tegas perwakilan GWI Kota Tangerang.

Selain itu, wartawan GWI juga mengaku mendapat intimidasi dari beberapa oknum ketua organisasi baik yang jadi panitia maupun bukan. Bahkan muncul celetukan dari salah satu ketua organisasi yang menjadi panitia: _“nanti juga dikasih ongkos yang kalah”_.

GWI menilai tindakan tersebut mencederai semangat kebersamaan dan kolaborasi yang diusung dalam poster acara bertajuk _”Bersama Bersinergi Perkuat Kolaborasi”_.

“Kami datang sebagai peserta dengan semangat silaturahmi. Seharusnya ajang ini mempererat, bukan memecah belah antar organisasi wartawan,” lanjutnya.

GWI Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang dan pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi terbuka. GWI juga meminta agar etika dan sportivitas dijaga dalam setiap kegiatan yang melibatkan insan pers.

“Ini diskriminasi sesama profesi yang di lakukan oleh beberapa oknum ketua organisasi, dan menciderai walikota Tangerang dan HUT Kemerdekaan RI” tutup punggawa GWI.

(Tim/red)

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI”

Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id

  1. Ali Sopyan DPP WRC.PAN.RI mintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dapat mengusut adanya dugaan  Gerombolan sendikat oknum pejabat Bangsat gorok anggaran belanja
    Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Tidak Memiliki Dasar Hukum Secara
    Memadai
    Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.182.427.995.625,73
    dengan realisasi sebesar Rp1.106.684.023.752,00 atau 93,59% dari anggaran. Realisasi
    belanja tersebut diantaranya sebesar Rp8.798.926.376,26 digunakan untuk Belanja Jasa
    Tenaga Ahli. Berdasarkan Peraturan Perpajakan diketahui Tenaga ahli adalah orang pribadi
    yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya
    tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan jasa
    profesional) misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek,
    designer dan sebagainya.
    BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban
    Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia (BKPSDM) sebesar Rp483.852.000,00. Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BKPSDM
    diantaranya direalisasikan sebesar Rp330.960.000,00 untuk pembayaran honorarium
    tenaga ahli kegiatan uji kompetensi (ujikom) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi
    Pratama (JPTP) dengan rincian sebagai berikut.
    Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP bertujuan untuk menilai kesesuaian
    kompetensi individu ASN Pemkab Bandung Barat dengan tuntutan jabatan serta berfungsi
    untuk memetakan potensi dan kinerja pejabat sehingga Pemkab Bandung Barat dapat
    melakukan rotasi, mutasi atau pengembangan karir secara tepat sasaran. Kegiatan tersebut
    diikuti oleh 17 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung
    Barat. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan maka dibentuk panitia dengan Surat
    Keputusan Bupati Bandung Barat dengan uraian sebagai berikut.

a. Nomor 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat;

b. Nomor 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan
susunan personalia terdiri dari tiga orang ASN Pemkab Bandung Barat dan satu orang
akademisi/profesional yang bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat; dan

c. Nomor 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat.
Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium tenaga ahli diketahui
diberikan sebesar Rp20.685.000,00 sesuai tarif Beban Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli
pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan SHS Pemkab
Bandung Barat diketahui Jasa Tenaga Ahli dibayarkan orang per bulan namun dalam
realisasinya pembayaran dilakukan orang per kegiatan. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui
honorarium tenaga ahli diantaranya dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yang
memiliki fungsi/tugas terkait pembinaan ASN dan perumusan/pelaksanaan/evaluasi
kebijakan bidang kepegawaian.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

RAMBO NUSANTARA MENGENDUS DUGAAN ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI

0

“RAMBO NUSANTARA MENGENDUS DUGAAN ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

.BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak Kortas Tipidkor polri , Mengusut dan Menangkap Gerombolan pejabat rampok anggaran belanja BBM Pemkab Bekasi. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan  Kabupaten Bekasi  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices