www.mediacakrabuana.id | Media Rajawalinews Group    
Beranda blog

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DIDUGA DISUNAT

0

“TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DIDUGA DISUNAT”

Sumsel – Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara . Rambo ( Rakyat Membela Prabowo) Ali Sopyan sangat menyangkan surat konpir Masi tersebut tidak segera di balas. Hal tersebut menjadi bumerang sendiri tutur Ali Sopyan. pasalnya Surat konfirmasi media teropong Indonesia News tanggal, 3/2/2026 nomor: 301/TIN/II/2026 , yang ditujukan kepada kepala Dinas Perdagangan kota Palembang, yang gaya pereman Dimintak pihak jajaran kajati Sumsel tangkap pemborong pembohong Pejabat Penjahat. Diduga keras Anggara proyek 9.550.000.000. Disunat 30% Ironisnya adanya dugaan Korupsi Belanja Modal Bangunan Gadung Kantor.

Dari hasil temuan yang dihimpun media Tin, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan /korupsi pada pekerjaan tersebut, dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan diduga tidak sesuai RAB. Kuat dugaan kami ada persekongkolan jahat antara kadis perdagangan dengan pihak pelaksana pekerjaan CV.Aprillia .

Belanja Modal Bangunan Gadung Kantor Dinas Perdagangan kota Palembang yang beralamat di jln Demang Lebar Daun no 2610 Palembang ini menelan biaya berdasarkan pagu yang cukup fantastis sebesar Rp 9.550.000.000,
dan hps sebesar Rp 9.261.653.800,

Ironisnya, Surat konfirmasi media Tin yang disampaikan kepada kadis perdagangan Palembang tidak mendapatkan respon yang baik, dan terkesan BUNGKAM seakan kebal hukum. Konfirmasi tersebut berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Team Rambo dan Rajawali news sudah berusaha untuk kompirmasi namun lagi lagi
Kepala dinas Perdagangan kota Palembang menghindar dari kejaran wartawan. Dimintak pihak jajaran walikota cepat geser kepala dinas perdagangan dari jabatannya
Sebelum kasus kasus walikota Palembang terkuwak oleh Team V Pemburu Fakta Rambo Rajawali news Grup. Dan Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup dapa dipastikan kasus kasus anggaran belanja walikota Palembang terbongkar. Tegas Ali Sopyan.
Pasalnya
menyimak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023 /2024/2024/ 2025 LHP BPK Sudah di persiapkan dan sudah ada di tangan rajawali news grup Tandes Ali Sopyan. Ironisnya Dinas Perdagangan Palembang mengatakan, bahwa patut diduga pekerjaan belanja modal bangunan gedung Dinas Perdagangan Palembang sarat dengan korupsi.

Pihak Pemkot Palembang tidak tanggap dalam pemberitaan di sejumlah media lokal , apabila dalam pandangan kami pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB, maka kami akan melakukan aksi damai dan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menurut pandangan kami Belanja Modal Bangunan Gadung Kantor pada Dinas Perdagangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara diatas 3O%. Untuk itu jika pihak dinas perdagangan tetap Bungkam, dugaan kami semakin kuat terjadi penyimpangan-penyimpangan. APH agar dapat menegakkan keadilan hukum terhadap para pelaku korupsi.

.”Berita ini Dilansir dari media tropong…

( Team V Pemburu Fakta Rajawali/ Ali)

IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional Bela Jurnalis di Depan Kampus UNSIKA, Ketua Umum: Ini Bentuk Perlawanan terhadap Intimidasi

0

“IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional Bela Jurnalis di Depan Kampus UNSIKA, Ketua Umum: Ini Bentuk Perlawanan terhadap Intimidasi”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk menggelar Aksi Nasional Bela Jurnalis di depan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026 tentang Instruksi Gelar Aksi di Depan Kampus UNSIKA yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis di Kabupaten Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kampus tersebut. Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan dan Rektor disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun insan pers.

Dalam surat instruksi tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta anggota IWOI di seluruh Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam agenda aksi damai berupa gelar orasi nasional dan penyampaian aspirasi di depan Kampus UNSIKA Karawang.

Selain itu, seluruh Ketua DPW dan DPD diinstruksikan untuk mengirimkan delegasi serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) pusat terkait teknis pengamanan dan pengaturan massa selama aksi berlangsung.

Peserta aksi juga diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi serta membawa atribut seperti bendera dan banner dari masing-masing wilayah, dengan tetap menjaga kondusifitas serta ketertiban umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ketua Umum IWO Indonesia, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dilecehkan dan diintimidasi saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi menyangkut upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Icang.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Jika ruang akademik saja tidak mampu menjunjung tinggi etika komunikasi terhadap pers, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Kami menuntut tanggung jawab moral dan klarifikasi terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

IWO Indonesia memastikan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan prinsip damai, bermartabat, serta menjunjung tinggi hukum demi menjaga marwah organisasi dan solidaritas insan pers di Indonesia.

( Red / Ali)

Aksi Damai LSM Jurnalis Bersatu Menuntut Penegakan Hukum Tambang Emas dan Minyak Ilegal

0

“Aksi Damai LSM Jurnalis Bersatu Menuntut Penegakan Hukum Tambang Emas dan Minyak Ilegal”

.Sarolangun || Mediacakrabuana.id

LSM Jurnalis Bersatu mengadakan aksi damai di depan Polres Sarolangun, Provinsi Jambi, hari ini, Kamis, 26 Februari 2026. Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan menyusul sejumlah insiden tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa.

Mereka menuntut penegakan hukum tegas terhadap para pelaku dan “beking” tambang emas ilegal, serta meminta Kapolres Sarolangun mundur dari jabatannya. Supriadi, Ketua LSM KCBI Muratara dan Koordinator Aksi, menyatakan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan.

“Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan sekadar pelanggaran administratif! Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan! Mereka mengeruk kekayaan alam, merusak ekosistem, menyebabkan banjir, dan tanah longsor!” katanya.

Tuntutan LSM Jurnalis Bersatu antara lain:

Kapolres Sarolangun menjelaskan secara terbuka mengapa tambang emas tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sarolangun beraktivitas secara bebas.
Polres Sarolangun menjelaskan proses hukum terkait pemilik tambang emas tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan korban jiwa.
Polres Sarolangun menyetop secara total kegiatan pertambangan emas tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
Polres Sarolangun menangkap pemilik pertambangan emas tanpa Izin (PETI) maupun tambang minyak ilegal yang diduga telah merusak lingkungan dan merugikan negara dan masyarakat.
Para pendemo berharap aksi ini dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sarolangun.

(Redaksi/ Ali M)

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

0

“Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati”

 

Palembang, Cakrabuana id

26 Februari 2026 – Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah: Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan. ( Harto)

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

0

“KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT”

LAHAT SUMSEL||  MEDIACAKRABUANA.ID

Undang-Undang pungli PNS terbaru
Aturan mengenai pungutan liar (pungli) oleh PNS/ASN terbaru di Indonesia masih mengacu pada kombinasi hukum tindak pidana korupsi, KUHP, serta peraturan disiplin pegawai, yang diperkuat oleh Satgas Saber Pungli.
Berikut adalah undang-undang dan peraturan terkait pungli PNS/ASN terbaru (data hingga 2025/2026):
Dasar Hukum Pidana Pungli UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk diri sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 423 KUHP (Kejahatan Jabatan): PNS yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang membayar sesuatu dapat dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Biaya Penerbitan Buku Nikah: Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah, dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 Rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut.

Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sarang Pungli,Praktik PUNGLI yang terjadi dengan modus Pembuatan Buku Nikah tanpa Isbat Ulang dipngadilan Agama Kabupaten Lahat dengan bandrol berkisar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.5.000.000,. (Lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat Ulang dipengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku Nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dipungut biaya Rp.100.000,.

Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang mengaku bernama Winarsih 15-02-2026 kepada awak media ini mengatakan, kami membuat buku nikah tanpa sidang dipengadilan Agama,langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan , dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp.600.000,. (enam ratus ribu rupiah) buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan kepengadilan Agama lagi.Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi, “ujarnya”.

Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa Isbat Ulang dipengadilan Agama kepada awak media ini 12-02-2026 mengatakan Kami sebelumnya menikah siri belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang dipengadilan agama asal menyiapkan uang sebesar Rp. 5.000.000,.(lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus kesana sini menyiapkan kelengkapan,Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA.Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala kedepannya jika tidak melakukan isbat ulang dipengadilan agama, “ujaranya”.

Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saya dimintai uang sebesar Rp.100.000,. melalui pesan Via WhatAppss oleh Bapak Pajrul staf KUA Lahat dengan Alasan sebagai uang terimakasih.Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat Ulang diPengadilan Agama, “ujar Lisa Putri Dewi 19-02-2026 setelah membuat buku nikah”.

Lisa menambahkan jika dalam satu hari uang ucapan terimakasih sebesar Rp.100.000 dikali paling sedikit 10 orang jadi penghasilan KUA Kecamatan Lahat sebesar Rp.1.000.000,. (satu juta rupiah) apalagi kalau lebih dari sepuluh orang.Belum lagi dana sebesar Rp.600.000 dan Rp.5.000.000 dikemanakan uang itu, ” tambahnya”.

Abdul Kadir Kepala KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatAppss Nomor 0813-7482-XXXX sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban.

Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat setelah dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatApss Nomor 0852-6801-XXXX sebagai pelengkap pemberitaan pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman Korban Pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli,Dengan mengatakan uang Rp.100.000 ini sebagai ucapan terimakasih,dan ini saya kembalikan jika tidak iklhlas.Untuk uang sebesar Rp. 600.000,. memang benar kami meminta sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat, kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah, “ujarnya”.

Drs.H.Napikurrohman, M.M Ka. Kankemenag Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui Via WhatAppss 24-02-2026 Nomor 0812-9910-XXXX , mengatakan ” Siap Pak kami sedang dalami”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?

0

​”Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?”

​PALU, || MEDIACAKRABUANA.ID

25 Februari 2026 – Hari ini menjadi titik nadir bagi penegakan hukum pertambangan di Sulawesi Tengah. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng terkait aktivitas PT. Pantas Indomining di Pakowa, Kabupaten Banggai, bukan sekedar lembaran kertas, melainkan “bom waktu” yang mengungkap borok investasi yang diduga ilegal dan represif.

​Publik kini bertanya,Apakah rekomendasi ini akan menjadi aksi nyata, atau hanya “pepesan kosong” demi pencitraan politik semata?

​Dalam poin rekomendasi RDP, Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi diminta memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT. Pantas Indomining. Alasan hukumnya sangat telanjang. dokumen perizinan tidak terpenuhi, namun pengerukan kekayaan alam dan pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan sudah berjalan sejak Desember 2025.

​Jika Gubernur tidak segera menerbitkan surat pembekuan operasional dalam waktu dekat, maka wajar jika publik berasumsi ada “kekuatan besar” yang membuat pemerintah daerah bertekuk lutut di hadapan korporasi.

​Yang paling menyengat dalam RDP ini adalah munculnya indikasi keterlibatan oknum Kepolisian yang diduga membentengi aktivitas PT. Pantas Indomining. Meski dalam dokumen belum disebutkan nama perorangan secara spesifik, namun aroma “bekingan” ini sangat menyengat hingga Komisi III DPRD Sulteng merasa perlu mengundang Kapolda Sulteng untuk melakukan klarifikasi.

​Keterlibatan oknum ini diduga kuat berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap 5 warga dan Camat Pagimana yang dilaporkan ke polisi saat memperjuangkan hak lingkungannya. Pertanyaannya,Apakah Kapolda Sulteng akan hadir memenuhi undangan DPRD, ataukah institusi Polri justru tersandera oleh oknum-oknum yang bermain di “lahan basah” tambang?

​Publik menunggu bukti konkret dari janji Komisi III. Mengundang Kapolda dan memberikan deadline 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk mencabut laporan pidana adalah langkah berani di atas kertas. Namun, tanpa pengawalan ketat, langkah ini dikhawatirkan hanya menjadi pencitraan yang nyata untuk meredam kemarahan rakyat Pagimana.

​”Kita tidak butuh retorika. Kita butuh PT. Pantas Indomining angkat kaki dari Pakowa jika izinnya bodong. Kita butuh Camat dan warga kami bebas dari jeratan pidana yang dipaksakan!” tegas salah satu aspirasi masyarakat dalam RDP tersebut.

​Pelanggaran Pasal 158 UU Minerba. Terindikasi kuat melakukan tambang ilegal dan pidana lingkungan. Beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

Melaporkan pejabat publik (Camat) dan warga dengan dalih menghalangi investasi.

​Rakyat Sulawesi Tengah kini berada di garda terdepan untuk menagih janji. Jika dalam hitungan hari tidak ada tindakan tegas dari Gubernur dan pemanggilan resmi terhadap Kapolda, maka dipastikan RDP ini hanyalah drama panggung yang hambar.

​Saatnya membuktikan.Siapa yang lebih berkuasa di Sulteng? Hukum atau Cuan Tambang?

(RED/ ALI)

RELAWAN RAMBO NUSANTARA. MENDESAK KAJATI SUMSEL USUT ANGGARA BELANJA PEMKAB MUSI RAWAS UTARA DUGAAN KERUGIAN UANG NEGARA”

0

“RELAWAN RAMBO NUSANTARA.
MENDESAK KAJATI SUMSEL USUT ANGGARA BELANJA PEMKAB MUSI RAWAS UTARA
DUGAAN KERUGIAN UANG NEGARA”

MUSI RAWAS UTARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mintak pihak jajaran kajati Sumsel agar dapat mengusut adanya dugaan kerugian uang negara di seputar Pemda Musi Rawas Utara . Pasalnya Penatausahaan Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2024 menyajikan nilai
Persediaan di Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp29.472.315.526,99. Nilai
tersebut naik sebesar Rp14.128.714.562,99 atau 92,08% dibandingkan saldo per 31
Desember 2023 sebesar Rp15.343.600.964,00. Menurut Catatan atas Laporan
Keuangan, nilai saldo Persediaan tersebut berasal dari saldo Persediaan pada 15
SKPD.
Hasil pemeriksaan atas laporan persediaan yang disampaikan masing-masing
SKPD, permintaan keterangan kepada Pengurus Barang, serta pemeriksaan fisik
persediaan secara uji petik menunjukkan bahwa penatausahaan persediaan belum
memadai, dengan uraian sebagai berikut.
a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyajikan nilai Persediaan pada
31 Desember 2024 sebesar Rp2.743.749.800,00. Saldo Persediaan tersebut
berupa persediaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang diperolehdari hibah perusahaan swasta, Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hasil pemeriksaan fisik atas Persediaan menunjukkan bahwa terdapat
selisih jumlah atas 32 jenis persediaan antara pencatatan Persediaan di Neraca
dengan hasil opname persediaan yang sudah ditarik mundur per 31 Desember
2024 (Rincian pada Lampiran 8). Namun atas jumlah persediaan tersebut tidak
dapat dihitung secara matematis atas mutasi persediaan selama tahun 2024
dengan dokumen sumber yang dimiliki berupa berita acara barang masuk dan
keluar. Kondisi tersebut karena:
1) Pengurus Barang hanya mencatat barang masuk yang berasal dari hibah
Provinsi Sumatera Selatan dan BNPB, dan tidak mencatat barang masuk
yang berasal dari hibah langsung perusahaan/perorangan karena tidak
diketahui harga perolehannya;
2) Penyaluran atau barang keluar selama tahun 2024 tidak mengurangi saldo
Persediaan awal pada neraca; dan
3) Tidak terdapat buku pengeluaran barang dan kartu persediaan.
Hasil permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menyatakan bahwa saldo Persediaan yang
dilaporkan dalam Neraca per 31 Desember 2024 bukan berasal dari hasil stock
opname yang dilakukan pada akhir periode tetapi hanya berdasarkan berita acara
serah terima barang dari Provinsi Sumatera Selatan dan BNPB tanpa dikurangi
dengan jumlah yang terpakai selama tahun berjalan. Saldo Persediaan yang
dilaporkan juga tidak mencakup persediaan logistik yang berasal dari perusahaan
swasta karena tidak mengetahui harga perolehan. Pengurus barang juga tidak
mengetahui mekanisme penatausahaan persediaan sesuai dengan peraturan.
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyajikan saldo Persediaan
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp272.558.500,00. Saldo Persediaan tersebut
merupakan bahan kimia seperti kaporit, soda ash, dan tawas yang disalurkan
kepada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) pada
tujuh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hasil pemeriksaan fisik persediaan pada SPAM IKK Kecamatan Karang
Jaya dan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Pengurus barang menyatakan bahwa saldo Persediaan yang disampaikan ke
BPKAD tidak berdasarkan saldo stock opname pada 31 Desember 2024
melainkan saldo pada tanggal 15 Januari 2025;
2) Pada saat dilakukan cek fisik persediaan menunjukkan terdapat selisih antara
nilai Persediaan di Neraca dengan hasil opname Persediaan yang tidak dapat
ditelusuri karena tidak terdapat pencatatan atas mutasi persediaan tahun
2025;
3) Tidak terdapat pencatatan mutasi barang masuk dan keluar bahan kimia
yang digunakan selama tahun 2024; danTidak terdapat Standar Operasional Prosedur atas penggunaan persediaan
bahan kimia pada SPAM IKK tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran I.06 PSAP 05-3 pada pengakuan:
1) Paragraf 15 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima
atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah; dan
2) Paragraf 16 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi,
persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab
melakukan stock opname barang persediaan; dan
2) Pasal 318 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi
Barang Persediaan dilakukan, antara lain:
a) Buku Persediaan;
b) Kartu Barang;
c) Berita Acara Serah Terima (BAST);
d) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang;
e) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB);
f) Laporan Persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
semesteran/tahunan; dan
g) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 6 ayat (1) huruf j yang menyatakan bahwa pembukuan BMD terdiri
dari antara lain Persediaan;
2) Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan
menggunakan metode perpetual; dan
3) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa Metode perpetual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang
dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran
persediaanPermasalahan di atas mengakibatkan:
a. Nilai Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak menggambarkan keadaan yang
sebenarnya; dan
b. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan
yang lengkap dan memadai.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Barang kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan
persediaan pada unit kerjanya; dan
b. Para Pengurus Barang tidak memedomani ketentuan pengamanan,
penatausahaan, dan pelaporan persediaan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan, dan
penyimpanan persediaan di satuan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan Pengurus Barang untuk mengamankan, menatausahakan, dan
melaporkan persediaan sesuai dengan ketentuan

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Red / Ali)

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM”

KEJATI SUMSEL – MEDIACAKRABUANA.ID

Rabu tanggal 25 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar;
Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 25 Februari 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

0

 

*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

Tanjung Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

25 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45, PT Bukit Asam (Persero) Tbk menggelar kegiatan sosial bertajuk Gerakan Menebar Senyum “Menghadirkan Energi Kebaikan Bersama” di Aula Kantor Camat Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Selasa (24/2/2026).

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengungkapkan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional, khususnya Ring 1 Kecamatan Lawang Kidul.

“Melalui kegiatan ini, perusahaan menyalurkan bantuan sembako gratis kepada masyarakat Kecamatan Lawang Kidul yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan juga diisi dengan edukasi mengenai pentingnya gizi seimbang bagi masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang pola makan sehat dan pemenuhan nutrisi yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Apresiasi datang dari salah satu warga penerima manfaat yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada PTBA atas bantuan sembako yang diberikan.

“Selain menerima bantuan, kami juga mendapatkan ilmu baru mengenai gizi seimbang. Semoga PTBA semakin sukses dan berhasil di tahun-tahun mendatang,” jelas warga.

Melalui Gerakan Menebar Senyum ini, PTBA berharap dapat terus menghadirkan energi kebaikan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitar.

“Sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, PTBA berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat HUT ke-45 untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Eko.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Pasar Murah Ramadhan di Kecamatan Kalidoni Diserbu Warga, Stok Beras hingga Daging Ludes

0

Pasar Murah Ramadhan di Kecamatan Kalidoni Diserbu Warga, Stok Beras hingga Daging Ludes

PALEMBANG – Cakrabuana id

Kegiatan Pasar Murah dalam rangka Bulan Suci Ramadhan yang digelar di Lapangan Jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni, Rabu (26/2/2026), disambut antusias masyarakat. Sejak pagi hari, warga sudah memadati lokasi untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Camat M. Rama Cahya Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadhan.

“Alhamdulillah, sejak pagi kegiatan pasar murah ini cukup ramai. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta membantu masyarakat agar kebutuhan pokok tetap terjangkau,” ujar Rama.

Ia menjelaskan, sejumlah komoditas utama yang paling diminati warga antara lain beras, daging beku, telur, minyak goreng, dan gula pasir. Bahkan, beberapa bahan pokok seperti beras SPHP, daging, telur, dan minyak goreng dilaporkan habis terjual dalam waktu singkat.

Harga yang ditawarkan dalam pasar murah ini mengacu pada harga distribusi dari Perum Bulog, sehingga lebih rendah dibanding harga pasar umum.

Harga Lebih Murah dari Pasaran
Beberapa perbandingan harga yang ditawarkan dalam pasar murah antara lain:

Beras 5 Kg: Rp57.000 (harga pasar ± Rp62.000)

Minyak Goreng: Rp14.700 (harga pasar Rp17.000–Rp18.000)

Telur Ayam: Rp27.000 (harga pasar ± Rp30.000)

Selain itu tersedia pula tepung terigu, gula pasir, serta daging beku.

Menjelang Idul Fitri, juga disediakan berbagai kebutuhan tambahan seperti bahan kue.

250 Voucher Belanja Dibagikan

Masyarakat juga mendapatkan kesempatan memperoleh voucher belanja senilai Rp10.000. Voucher tersebut dibagikan hasil kerja sama dengan Bank Sumsel dan Bank Palembang, dengan total 250 voucher per hari di setiap kecamatan.
Rinciannya:

150 voucher dari Bank Sumsel

100 voucher dari Bank Palembang

Syarat mendapatkan voucher cukup dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Kecamatan Kalidoni.

Kepala Bidang Stabilisasi dan Sarana Distribusi, Elsa Noviani, SH., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hari ke-5 dari total pelaksanaan di 18 kecamatan di Kota Palembang.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan di Ilir Timur I, Bukit Kecil, Ilir Timur II, dan Kemuning. Antusias masyarakat sangat tinggi. Kami berharap setiap kecamatan dapat merasakan manfaat yang sama,” ujarnya.

Harapan Digelar Lebih Sering
Camat Kalidoni berharap kegiatan pasar murah dapat dilaksanakan lebih sering, minimal beberapa kali dalam setahun di setiap kecamatan.

“Kami berharap program ini bisa rutin dilaksanakan agar masyarakat terbantu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tutup Rama.

Kegiatan pasar murah ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi warga selama bulan Ramadhan. Harto

Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah

0

“Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah”

Mempawah, Kalimantan Barat – Mediacakrabuana.id

Rencana renovasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Mempawah senilai Rp15 miliar memicu sorotan publik. Proyek tersebut dijadwalkan memasuki tahap tender pada Februari 2026 dan langsung menuai reaksi dari berbagai elemen masyarakat, Rabu (25/02/2026).

Muncul dalam Daftar Tender., Berdasarkan informasi yang beredar, paket pekerjaan itu tercantum dalam daftar pengadaan tahun anggaran 2026. Karena itu, sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah, terlebih sebelumnya sempat beredar pernyataan bahwa rencana pembangunan akan dikaji ulang.

Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Bersatu, Muslim, menilai kemunculan proyek tersebut dalam proses tender bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah disampaikan kepada massa aksi.

“Jangan pernah anggap rakyat Mempawah lupa. Saat aksi berlangsung, sudah jelas disampaikan bahwa pembangunan rumah dinas ini tidak akan dilanjutkan dan akan dibahas kembali bersama tim Pemkab. Sampai hari ini, tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan resmi, dan tiba-tiba muncul dalam daftar tender. Ini mencederai kepercayaan publik,” tegas Muslim.

Selain itu, Ketua Lidik Krimsus RI, H. Badrun, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat audiensi guna meminta penjelasan resmi dari Bupati Mempawah. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Kalau ini tetap dipaksakan, kami pastikan warga Mempawah tidak akan diam. Kami akan turun dengan kekuatan lebih besar. Ini peringatan keras untuk Bupati. Jangan uji kesabaran rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi renovasi tersebut. Oleh sebab itu, publik masih menunggu penjelasan terbuka mengenai alasan dan prioritas penggunaan anggaran Rp15 miliar tersebut.

( Red/ Ali)

OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DIDUGA RAMPOK UANG NEGARA

0

 “OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DIDUGA RAMPOK UANG NEGARA”

MUSI RAWAS UTARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) mencium adanya bau tak sedap anggar belanja Kab. Musi Rawas Utara Sumatra Selatan .

Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),

Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidak

hadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
c. Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Belum
Memadai
Setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai dilaksanakan, masingmasing pelaksana perjalanan dinas akan menyusun rincian pertanggungjawaban
biaya perjalanan dinas berdasarkan bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut
akan disampaikan kepada PPTK untuk diverifikasi dan selanjutnya akan
diproses sampai dilakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam rincian
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Kesalahan tersebut antara lain
meliputi kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya
penginapan dengan nilai sebesar Rp68.340.378,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.
d. Pencatatan Transaksi atas 13 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Akurat
Hasil pemeriksaan terhadap penginputan realisasi Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat 13
realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yang dicatat ganda sebesar
Rp32.581.565,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan PA, PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas
Daerah tanggal 19 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
danPasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 2:
1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar
harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya
tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah; dan
2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga
satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
c. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran II poin 4 yang menyatakan
bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana
perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang
seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan atau kekurangan bayar
biaya perjalanan dinas wajib disetor/dibayarkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan
risiko penyalahgunaan
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan tujuan kegiatan tidak tercapai
pada 17 SKPD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Aanggaran kurang
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) terkait tidak meneliti
kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan
dalam mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas;
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi peraturan dalam
mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

(RED/ALI)

Raja All England! Kisah Rudy Hartono, Sang Maestro Bulu Tangkis Indonesia yang Menaklukkan Dunia

0

Raja All England! Kisah Rudy Hartono, Sang Maestro Bulu Tangkis Indonesia yang Menaklukkan Dunia

.MEDIACAKRABUANA.ID

Nama Rudy Hartono bukan sekadar catatan dalam buku sejarah olahraga; ia adalah definisi dari kejayaan bulu tangkis Indonesia. Lahir dengan nama Nio Hap Liang pada 18 Agustus 1949, Rudy bertransformasi dari seorang bocah yang berlatih di jalanan aspal Surabaya menjadi legenda yang memegang rekor 8 gelar All England, prestasi yang hingga kini nyaris mustahil untuk dipecahkan.

Dunia mengakuinya sebagai salah satu pemain terbaik sepanjang masa. Kelincahan dan determinasi Rudy adalah standar emas yang membentuk wajah bulu tangkis modern.

Masa Kecil: Berlatih di Jalanan hingga Cahaya Petromax
Lahir sebagai anak ketiga dari sembilan bersaudara dari pasangan Zulkarnain Kurniawan, Rudy tumbuh di tengah keluarga penjahit yang sederhana. Bakat olahraganya sudah terlihat sejak SD, mulai dari renang hingga sepak bola. Namun, bulu tangkis adalah cinta sejatinya.

Kisah perjuangannya dimulai di Jalan Gemblongan, di depan kantor PLN Surabaya. Di sana, Rudy kecil berlatih di atas aspal jalan raya setiap hari Minggu, dari pagi hingga larut malam. Kompetisi pertamanya pun dilalui di lapangan sederhana yang hanya diterangi lampu petromax. Semangat inilah yang kelak membawanya ke panggung megah dunia.

Tempaan Disiplin Ayah dan Gudang Kereta Api
Menyadari bakat besar sang anak, Zulkarnain—yang juga seorang pemain bulu tangkis—mulai melatih Rudy secara sistematis di Asosiasi Oke. Pola latihannya tak main-main: fokus pada kecepatan, napas, konsistensi, dan agresivitas.

Rudy muda harus merasakan “kawah candradimuka” di sebuah gudang gerbong kereta api milik PJKA Karangmenjangan. Meski berlatih di gudang, Rudy merasa itu adalah kemewahan luar biasa karena sudah memiliki lampu listrik dan kantin, berbeda dengan jalanan aspal tempat ia bermula. Disiplin atletik seperti lari jarak jauh dan lompat tinggi menjadi santapan hariannya, membentuk fisik Rudy yang luar biasa tangguh.

Menembus Dunia: All England dan Piala Thomas
Setelah mengasah kemampuan di Grup Rajawali, Rudy membuat keputusan besar untuk pindah ke Pusat Pelatihan Piala Thomas pada akhir 1965. Hasilnya instan dan luar biasa. Pada usia 17 tahun, ia sukses membantu Indonesia merebut Piala Thomas 1967.

Setahun kemudian, pada usia 18 tahun, Rudy mengguncang dunia dengan menjuarai All England pertamanya setelah menumbangkan Tan Aik Huang dari Malaysia. Kemenangan itu bukanlah kebetulan, melainkan awal dari dominasi total. Rudy mencatatkan rekor fenomenal dengan menjuarai All England tujuh kali berturut-turut (1968–1974) dan gelar kedelapannya pada tahun 1976.

Warisan Sang Rajawali
Puncak kariernya juga ditandai dengan gelar Juara Dunia pada tahun 1980. Rudy Hartono adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fasilitas di masa kecil bukan penghalang untuk menjadi penguasa dunia. Dengan julukan “Si Rajawali”, ia tidak hanya membawa pulang trofi, tetapi juga membawa harga diri bangsa Indonesia ke titik tertinggi di mata internasional.

Hingga hari ini, setiap kali raket diayunkan di lapangan bulu tangkis, semangat Rudy Hartono tetap hidup—mengingatkan kita bahwa kejayaan lahir dari latihan keras, disiplin tanpa henti, dan cinta yang tulus pada olahraga. (Wikipedia)

#RudyHartono #LegendaBuluTangkis #AllEngland #BadmintonIndonesia #SejarahOlahraga #InspirasiBangsa #PahlawanOlahraga

JENDRAL GEMBOS.

0

JENDRAL GEMBOS.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Pada mulanya nampak sekali rakyat di negeri ini sangat mengidam-idamkan figur presiden yang cerdas, kuat, tangguh, strong, tidak klemar-klemer dan gemar pencitraan seperti Jokowi. Maka mayoritas rakyat kemudian memilih figur dari kalangan militer, yakni Prabowo Subianto, mantan Danjen Kopasus yang awalnya dicitrakan sebagai sosok tangguh dan pemberani, Macan Asia.

Bagi sebagian besar aktivis pergerakan, meyakini Prabowo sebagai figur yang cerdas, kuat, tangguh, pemberani dll., merupakan hal yang keliru, berlebih-lebihan. Sebab belajar dari sejarah Reformasi ’98, Prabowo diketahui malah kabur ke Yordania setelah Prabowo terbukti telah melakukan penculikan, sebagian lainnya lagi bahkan meyakini, Prabowo juga melakukan pembunuhan terhadap para aktivis yang kritis terhadap Pemerintahan Orde Baru Soeharto di tahun 1996-1998.

Alhasil, Pilpres 2024 telah selesai, Prabowo-Gibran terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Apa yang terjadi kemudian? Presiden Prabowo yang awalnya gembar-gembor mau melakukan efisiensi, eee…ternyata beliau tidak merampingkan kabinet, namun malah menggemukkan kabinet. Tidak menghemat anggaran, malah memboroskan bahkan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.

Maling, Bandit, Garong (MBG) yang semula dikira akan habis disikat Prabowo karena beliau dianggap sebagai mantan jenderal, ternyata malah semakin marak terjadi di negeri ini. Hampir setiap hari kita mendengar adanya penjambretan, pembegalan, pembunuhan dll. dimana-mana. Celakanya lagi ketika korban hendak membela diri, malah banyak yang berbalik statusnya menjadi tersangka.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikatakan untuk memperbaiki gizi anak-anak bangsa, pada prakteknya malah berubah menjadi proyek untuk memperkaya para pengusaha, elite-elite politisi dll. Bahkan institusi yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (POLRI), serta institusi yang berfungsi untuk menjaga pertahanan negara (TNI), malah dilibatkan untuk mengelola MBG ini.

Demikian pula dengan diplomasi politik luar negeri RI, yang harusnya menjadi negara Non Blok malah menjadi negara Go Blok. Israel yang harusnya dilawan malah dimintanya untuk dihargai, dihormati dan dilindungi. Arogansi Amerika yang selalu tampil menjadi Polisi Dunia, yang harusnya terus dikritisi malah dijadikan teman satu komplotan, untuk menginjak-injak hukum internasional –yang selama ini dijaga oleh PBB–, dengan keikut sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP).

Dana yang dikeluarkan untuk menjadi member dari BOP itu juga tidak kecil, 17 triliun rupiah. Padahal organisasi tersebut bentukan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, bukan bentukan negara-negara yang menginginkan perdamaian di Gaza. Keberadaan BOP dan prilaku bar-bar Donald Trump serta Netanyahu selama ini, juga seperti telah menginjak-injak ketentuan hukum internasional yang selama ini ditentukan dan dijaga oleh PBB, hingga mengakibatkan hukum internasional tidak lagi dihormati oleh banyak negara.

Presiden Prabowo Subianto sangat liar memainkan agenda politiknya sendiri, dengan sidikitpun tidak mau memperhatikan suara-suara kritis dari rakyatnya sendiri. Akibatnya Indonesia semakin kacau dan rakyatnya terjebak menjadi elit (ekonomi sulit). Hutang Indonesia tembus Rp. 9.600 triliun, di sisi lain indek persepsi korupsi Indonesia kian memburuk, dari 99 ke 109.

Figur yang dulunya dicitrakan sebagai Macan Asia itu ternyata sangat lemah dan mudah dibohongi oleh anak buahnya sendiri. Kepala MBG misalnya, memberikan laporan langsung ke Presiden Prabowo, bahwa setiap hari 19000 ekor sapi telah dipotong untuk menu MBG. Jika dihitung sehari saja 19000 ekor sapi lantas dalam setahun berapa juta sapi yang akan dipotong? Terus memangnya jumlah sapi di negeri ini ada berapa juta? Mikir !.

Pendidikan di negeri ini juga semakin kacau dan biayanya semakin mahal. Kemendiknas menyatakan, untuk menggratiskan pendidikan diperlukan dana Rp.183,4 Triliun, namun MBG malah menyedot dana anggaran pendidikan Rp. 223 Triliun. Apa yang kemudian terjadi? Gedung-gedung sekolah keadaannya semakin memburuk. Gaji guru honorernya sangat rendah.

Peringkat IQ Indonesia berada di urutan 129 dunia (IQ 78,49), kalah jauh dari Malaysia yang ada di posisi 73 (IQ 87,58). Rata-rata gaji guru di Malaysia Rp. 8-13 juta, sementara di Indonesia hanya Rp. 2,8-5,5 juta. Maka segera stop MBG ! Tingkatkan mutu pendidikan ! aktifkan kembali BPJS ! Naikkan gaji guru honorer ! Turunkan pajak ! Turunkan harga kebutuhan pokok ! Kembalikan POLRI dan TNI pada fungsinya yang tepat !

Segera keluar dari BOP dan kembalikan Indonesia sebagai negara Non Blok bukan negara Go Blok ! Tangkap dan penjarakan para koruptor dan jangan hanya asyik berpidato yang memuji-muji diri sendiri ! Ini sudah bukan lagi musim kampanye Pak ! Jika Pak Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan ini semua, berarti anda tak lebih hanya seperti Jenderal Gembos yang tak memiliki kekuatan dan wibawa apa-apa lagi, di mata rakyat Indonesia apalagi di mata warga dunia !…(SHE).

24 Februari 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis

0

 

*Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis”

BEKASI, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh perilaku represif oknum pengajarnya. Asep Mansur oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 03 Kedung Waringin berinisial UM, diduga kuat menunjukkan sikap arogan dengan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, Rabu (18/02/2026).

Insiden memalukan ini terjadi di tengah acara Sosialisasi Pengurus PGRI Kecamatan Kedung Waringin.

Alih-alih mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pendidik yang intelek dan santun, oknum tersebut justru mempertontonkan aksi “pembungkaman” terhadap kebebasan pers.

*Interogasi Intimidatif dan Pengusiran*

Kronologi bermula saat awak media hendak meliput jalannya sosialisasi di Gedung PGRI. Usai mengambil dokumentasi, wartawan tiba-tiba dihadang oleh oknum guru UM.

Meski jurnalis telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi, oknum tersebut tetap menghardik dengan nada tinggi dan mempertanyakan “surat izin” secara tidak wajar.

“Siapa suruh kalian? Tidak diperbolehkan masuk, ini acara internal! Apa urusan kalian datang-datang kemari? Silakan keluar!” bentak oknum UM dengan nada lantang, sebagaimana ditirukan jurnalis korban di lokasi.
Sikap konfrontatif ini sangat disayangkan, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi publik.

*Menabrak Konstitusi: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999*

Tindakan oknum guru P3K ini tidak hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Wartawan korban pelecehan profesi ini menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Sikap ini sangat merendahkan profesi jurnalis. Saya akan melaporkan oknum guru SDN 03 ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi. Oknum seperti ini harus ‘ditatar’ kembali karena tidak paham etika dan hukum,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas bagi ASN Anti-Kritik
Perilaku anti-pers dari oknum ASN di Kedung Waringin ini menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan di Bekasi. Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Jika seorang guru saja tidak mampu menghargai profesi lain dan menunjukkan arogansi kekuasaan di depan publik, lantas keteladanan apa yang bisa diharapkan bagi murid-murid di sekolah?

(Red)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

.Lubuk Linggau || Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN IT An Nida Lubuk Linggau. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu gur di SD IT An Nida Lubuk Linggau yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SD IT An Nida ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 38. 426. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran RP 36. 421. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 47. 609.900 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 39. 740. 500 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rambonews mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau provinsi Sumatera Selatanuntuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD IT An Nida terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SD IT An Nida, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SD IT An Nida belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SD IT An Nida tersebut.

Sunandi/ Ali M

Sekda Pimpin Rapat Strategis Evaluasi Kinerja Pemkot Kota Prabumulih ‎

0

Sekda Pimpin Rapat Strategis Evaluasi Kinerja Pemkot Kota Prabumulih ‎

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM didampingi Inspektur Sapta Putra Dewangga, SH serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Suci Setiawati, ST, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sekaligus pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD. Senin,(23/2/2026)

‎Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Lantai 7 Pemerintah Kota Prabumulih ini bertujuan untuk memastikan penyusunan IKK dalam LPPD lebih akurat, terukur, dan selaras dengan capaian kinerja perangkat daerah. Selain itu, pembahasan LKPJ difokuskan pada percepatan dan optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

‎Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan laporan, agar data yang disajikan valid, konsisten, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

‎Evaluasi serta perbaikan indikator kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif ke depan.

‎Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT. Petro Prabu, PDAM, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta operator yang membidangi, serta seluruh Camat beserta operator terkait.

‎Partisipasi aktif seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen laporan kinerja daerah.

‎Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

0

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

SUBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Stenny Widya Asmara, SH salah satu Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Stenny menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, metakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut Tim kuasa hukum, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

*Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur*

Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

*Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

Buka Peluang Praperadilan

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. ( Red)

“Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Group) Mobil, Ditabrak Trailer di Tol Karawang Barat”

0

“Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Group) Mobil, Ditabrak Trailer di Tol Karawang Barat”

KARAWANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Mobil yang digunakan oleh Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan setelah ditabrak trailer di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Kawasan Industri Karawang Barat. Beruntung, Ali Sopyan tidak mengalami cidera berat dan kerusakan pada kendaraannya tidak terlalu parah. Selasa 24/02/2026).

Insiden terjadi pada ruas tol yang meliputi sisi Utara dan Selatan Jalur Tol Jakarta-Cikampek. Menurut informasi awal dari pihak kepolisian yang menangani, tabrakan terjadi sekitar pukul [waktu kejadian bisa ditambahkan jika ada data].

“Alhamdulillah, Pak Ali Sopyan dalam kondisi baik dan tidak mengalami cidera apapun. Mobil hanya mengalami kerusakan pada bagian depan dan sisi kanan, tidak sampai ringsek atau membutuhkan penarikan menggunakan alat bantu penyelamat,” ujar salah satu perwakilan manajemen Media Rajawali saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya tabrakan, termasuk pemeriksaan pada kedua kendaraan dan wawancara dengan sopir trailer serta saksi mata yang ada di lokasi kejadian.
Kondisi Ali Sopyan yang stabil juga telah dikonfirmasi oleh keluarga. Setelah insiden, ia langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan rutin dan dinyatakan tidak ada masalah kesehatan yang perlu dikhawatirkan.

( Tim/ Red)

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

0

‘Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban”

Makassar, Mediacakrabuana.id

24 Maret 2026_ — Fina Pandu Winata, warga Tamalate-Makassar, mengaku diduga di tipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel). Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan — tanpa pernah diberi tahu.

Seiring bergulirnya perkara tersebut,, pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum polda sul-sel untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,

Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi” terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.

Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel “bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang,

Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi polda sul-sel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada selasa 24/02/2026

Di saat itulah terungkap fakta yang memgejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.

“Saya terkejut pak” tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sul-sel. Ucap pelapor dengan ekpresi heran.!

“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, “apakah hal ini tidak menyalahi prosedur.?

“Seandainya saya tidak ke sini ka pak” untuk konfirmasi kelanjutan perkara, “saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan, dua tahun berjalan ini perkara pak,, tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? Tegas pelapor.

Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,

 

Selain itu hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra polri di mata masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP

Bekaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik meminta kepada propam polda sul-sel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III direskrimum polda sul-sel untuk mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.

( Tim/ Red)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices