:MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”
Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id
16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP
Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.
Meski demikian Semestinya Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.
Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga Sekitar Tambang.
Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.
Dengan Adanya Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.
Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak Menzolimi Masyarakat.
Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.
CAKRA BUANA & TEAM































