www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun

0

“Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tren kejahatan jalanan yang terus mengalami tren penurunan di Kota Medan, banyak diapresiasi elemen masyarakat. Salah satunya datang dari elemen ojek online (Ojol) yang mengaku aman saat bekerja/beraktivitas 24 jam di jalanan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan sebanyak 497 kasus atau sekitar 15 persen, dan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 399 kasus atau meningkat sekitar 53 persen,”jelas Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar pada wartawan, Senin (1/6).

Ini, kata David, menunjukkan progres nyata Medan menuju lebih aman, lebih nyaman bagi masyarakatnya. Khususnya bagi kami para pengemudi ojek online (Ojol) yang bekerja di jalanan dan bekerja 24 jam yang membutuhkan rasa aman dan nyaman untuk mencari rezeki. “Terimakasih kepada Polrestabes Medan,”ungkapnya.

Sebelumnya, selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

Selain itu, kehadiran Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,”ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Belum lama ini, Polrestabes Medan juga berhasil menyita 135 kendaraan bermotor dari 8 gudang penyimpanan di Tembung, Batang kuis, Percut Seituan. *(Tim)*

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

0

“Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

1 JUNI 2026 Kabar yang menyajikan Rahmadsyah alias Mamat (45) sebagai “korban” yang tidak bersalah dalam peristiwa pembacokan di kawasan Jermal ternyata JAUH DARI KENYATAAN. Hasil penelusuran mendalam dan informasi akurat yang diperoleh membongkar fakta mengejutkan , sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai korban itu ternyata terdaftar sebagai seorang resedivis pelaku penganiayaan dan pembunuhan . serta sosok yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena sering membuat onar dan keributan di mana saja.

Lebih mengerikan lagi, terbukti bahwa Mamat sendirilah penyebab utama kejadian berdarah itu, dan semua isu yang ia sebarkan untuk menyeret nama Guntur Sahputra (GS) adalah fitnah , rekayasa dan upaya kriminalisasi yang di rencanakan matang matang demi menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Guntur Sahputra .

Dari keterangan narasumber dan bukti yang dikumpulkan, terungkap kronologi asli yang selama ini disembunyikan:

“Peristiwa itu berawal jual beli tanah , bukan dari orang lain, tapi dari tindakan Mamat sendiri. Ia mendatangi seorang warga dengan membawa parang, lalu melakukan pengancaman terang-terangan berkata: “AKU BUNUH KAMU HARI INI!”. Warga yang menjadi sasaran sangat ketakutan, merasa nyawanya terancam, lalu segera melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya. Akhirnya teman-temannya bergerak mencari Mamat, dan terjadilah peristiwa penganiayaan itu.

Isu dalam pemberitaan yang beredar juga mengatakan kalau pihak GS menculik dan menyekap Bram juga merupakan fitnah besar yang di lakukan kelompok Mamat .

Berita yang di sajikan juga tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang seharusnya menyajikan pemberitaan kepada publik bukan berdasarkan opini melainkan harus melalui konfirmasi .

Dalam fakta terungkap dan pengakuan Bram kepada Tim Jaga Cegah Sigap ( JCS) Polrestabes Medan, ia mengaku dirinya tidak pernah di culik dan di sekap pihak GS .

Bram sendiri sudah memberikan keterangan resmi dan jelas di hadapan JCS Polrestabes Medan saat di datangi kerumah nya untuk melakukan investigasi mengatakan ,
“ aku gak ada di culik bg aku juga gak di sekap , sewaktu orang orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga di pukuli tapi aku lari ke kantor PP . Setelah saya ke kantor PP, saya malah di antar kerumah sakit dengan orang yang ada di sana . Setelah di obati aku pulang sendiri naik angkot ke rumah mamak ku pak Saya gak pernah bilang kalau aku di culik dan di sekap sama anggota bang Guntur . Aku tidak tahu apa-apa pak .” Pungkas Bram kepada polisi.

Di tempat terpisah , berbagai kalangan masyarakat Jermal dan sekitarnya sudah tidak sabar lagi, gerah dan muak dengan kelakuan Mamat yang selama ini membuat hidup tidak tenang:

“ kami sudah lama menantikan hari ini . Terima kasih akhirnya kebenaran terungkap juga. Mamat ini sudah lama meresahkan, suka main kekerasan, bawa senjata tajam, ancam orang . Jangan biarkan orang seperti ini terus bebas mengganggu, terus menyebarkan ketakutan ditengah masyarakat dan membuat kebohongan untuk mencoreng nama baik orang yang tidak bersalah!” tutur seorang warga Jermal .

Lanjut , untuk memastikan kepastian hukum terhadap Guntur Sahputra, Pihak Kuasa Hukum GS menegaskan , “Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikitpun. Kami akan tuntut tegas semua pihak yang memfitnah .
Diharapkan kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvin Simanjuntak agar lebih hati hati dalam mengungkap kasus ini dan jangan terpancing atas fitnah yang di lakukan Mamat yang di duga untuk kepentingan pribadi atau titipan seseorang,”  Harapnya dengan tegas. *(Tim)*

Pembangunan Kandang Ayam Diduga Kuat Belum Meliki Izin IMB “Satpol PP Segera Tutup”

0

“Pembangunan Kandang Ayam Diduga Kuat Belum Meliki Izin IMB “Satpol PP Segera Tutup”

Purwakarta || Mediacakrabuana.id

Dalam ramai ramainya perbincangan di wilayah desa Cijati.

Salah satu tokoh masyarakat menjelaskan terhadap gabungan awak media Senin 1 Juni 2026 salah satu warung

yang berawal dari pembebasan lahan sekitar tiga hektar yang saratus persen milik warga Cijati.

Berbondong-bondong warga Cijati untuk mengajukan tanda tangan kepala desa.

Supaya lahan warga segera dibayarkan ke pihak pengusaha kandang ayam,dan juga sambil menyodorkan izin lingkungan,dan di janjikan dalam pembangunan kandang ayam nanti warga sekitar yang bekerja

Dalam kekecewaan Masyarakat sekitar,saat perusahaan sudah beraktivitas tidak ada satupun pihak setempat yang bekerja hanya orang luar Kab Purwakarta,saja ujarnya

Keanehan,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cijati Kec,Maniis di sorot Tanpa Plang Izin PBG,Dugaan Pelanggaran Keterbukaan informasi Pertanyaan Besar di Kalangan Masyarakat.

Terlihat Jelas dalam aktivitas hanya Pembukaan Jalan saja untuk Pembangunan Kandang Ayam Baru yang berlokasi di RT.09,RT,10 Desa Cijati Kec Maniis Kab, Purwakarta menuai Sorotan tajam.

Terlihat Jelas,lokasi yang saat ini sudah berjalan satu Minggu dan di lokasi ada tiga excavator dalam tahap pelaksanaan pembuka jalan untuk pembuatan kandang ayam.

Dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi Senin 1 Juni 2026.

Saat awak media ini konfirmasi terhadap sopir exsavator untuk lebih detail dan penanggung jawab di lokasi ke Ateng saja ucap sopir.

Dan tidak lama kemudian sopir exsavator menelpon Ateng, untuk kelokasi

Tidak lama kemudian,Ateng datang untuk memberikan keterangan terkait perizinan pembangunan kandang ayam.

Dalam penjelasan Ateng sebagai ke dari Pt.PPM Pangrango Persada Mandiri
Terkait perizinan tersebut sudah ada,dari pihak lingkungan dan desa,ungkap Ateng

Sementara,kami sudah melaksanakan pekerjaan tersebut,dari pihak Kepala Dinas Peternakan sudah datang kelokasi kami,dan juga kami beraktivitas di karenakan izin kabupaten sedang di urus oleh kadis peternakan ungkap Ateng.

Dikarenakan, Michael pemilik lahan tersebut segera berjalan dalam pembangunan tersebut.

Kandang ayam baru ini yang ke dua, karena kandang ayam pertama ada di lokasi Tegal datar tegas Ateng

Sementara, yang ngurus izin surat dari notaris hingga orang Disnakan Purwakarta ungkap ateng

Ateng,mencoba telpon atasan bernama Nana dari pemilik alat berat, Dari PPM. Pangrango Persada Mandiri yang lebih paham ujar Ateng

Dalam perbincangan Nana terhadap awak media menjelaskan bahwa kami sudah punya izin izin tersebut yang saat ini sedang di urus kepala dinas Peternakan dan akan saya kirim nomor kadisnya supaya akang bisa komunikasi langsung ucap Nana dan di kembalikan telpon tersebut ke Ateng percakapan tersebut.

Salah satu gabungan awak media konfirmasi terkait masalah pembelian solar untuk exsavator

Ateng mengungkapkan bahwa kami beli langsung ke PT Patra Niaga , untuk sementara pengiriman menggunakan Jerigen dulu bukan menggunakan Tangki terang Ateng.

Menurut,Ateng akan ada penambahan lagi untuk exsavator ucapnya

Dari hasil temuan ini, sebagai Praktisi hukum dan perizinan dalam keterangan pembohongan publik, yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan fakta yang ada,baru lisan saja.

Sedangkan, Pemilik Usaha telah mengantongi izin resmi seperti izin usaha Peternakan (IUP)maupun persetujuan Lingkungan/AMDAL,IMB Izin Mendirikan Bagunan Seharusnya di pasang di area proyek tersebut.Biar Masyarakat mengetahui kegiatan tersebut

Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,bukan narasi omangan doang.

Salah satu contoh yang sudah keluar izin dalam plang informasi yang wajib di Pampang lokasi proyek :

1. Nomor dan Tanggal Izin : Tercantum Nomor PBG(Pengganti IMB) Identitas Pemilik : Nama dan Alamat penanggung jawab atau Pemilik Usaha.
2. Data Teknis : Jenis Kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan)
3. Indentitas Pelaksana: Nama Kontraktor atau arsitek penanggung jawab
4. Di cantumkan Lokasi : Alamat Persis Pembangunan.

Hal itu semua tidak ada di lokasi yang saat ini sedang berjalan dalam cat enfiil di lokasi.

Ketidak adanya papan informasi ini berpotensi memicu protes warga dan sangsi administrasi.

Diminta pihak penegak hukum wilayah Kabupaten Purwakarta segera usut tuntas adanya dugaan dalam pengurusan calo perizinan pihak kadisnakan dari penyampaian nana tersebut yang masih beraktifitas di lapangan.

Dalam Kejanggalan dari Penjelasan Nana Dari Perusahaan PPM Alat Berat, seolah olah lebih memahami pengurusan perizinan dari Disnakan Purwakarta walaupun sedang diurus

Hal tersebut,Nana pihak perusahaan alat berat sudah memberikan informasi publik, yang tidak bisa di tanggung jawab kan surat perizinan sudah ada

Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusifitas lingkungan kedepannya,dan pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang papan informasi di are lokasi.

Berdasarkan spesifik tata ruang dan perizinan Peternakan di wilayah Purwakarta pada peraturan Daerah (Perda) diduga tidak sembarang melakukan aktivitas izin belum keluar.

Sampai berita ini di Terbitkan pemilik Usaha Dinas terkait Mengenai Perizinan dan Penegak Perda Belum di konfirmasi “.

Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan

0

“Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan”

Bengkulu – Mediacakrabuana.id

1 Juni 2026- Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini, upaya pembungkaman terhadap redaksi Bengkulu Investigasi News dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. Oknum yang menggunakan nomor WhatsApp +62 852-6865-4804 tersebut, bukannya menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Sanggah yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru memilih jalur intimidasi melalui pesan singkat.

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan honorer berinisial O dan rekannya berinisial S, telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat. Namun, ketika redaksi menayangkan hasil investigasi tersebut, oknum dari nomor +62 852-6865-4804 mencoba mengintervensi dengan cara mencoba menggali identitas narasumber redaksi secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan. Selain itu, oknum tersebut menggunakan diksi yang mengancam dengan kalimat, Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja, saat dimintai klarifikasi atas ketidakakuratan data. Upaya penekanan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih dalam.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan adalah produk hukum yang sah dan memiliki landasan faktual. Kami menyatakan bahwa kami menolak segala bentuk intervensi. Kami tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar dari pemilik nomor +62 852-6865-4804. Kami juga menegaskan komitmen menjaga hak tolak. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami melindungi identitas narasumber kami. Tidak ada pihak yang dapat memaksa redaksi untuk mengungkap sumber berita. Terkait mekanisme sanggah, kami selalu menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab. Namun, jika ruang tersebut tidak digunakan dengan cara yang beradab, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Demi menjaga keamanan wartawan dan integritas institusi, redaksi telah mengambil langkah-langkah protektif. Seluruh bukti percakapan ancaman dari nomor +62 852-6865-4804 telah diarsipkan sebagai bukti autentik jika diperlukan tindakan hukum lebih lanjut. Redaksi telah menginstruksikan tim investigasi untuk meningkatkan protokol keamanan lapangan dan membatasi komunikasi dengan pihak-pihak yang menunjukkan gelagat intimidatif. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh ancaman dari siapapun, termasuk mereka yang merasa memiliki kuasa atau dukungan keluarga besar.

Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Kami akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah ini hingga tuntas, tanpa rasa takut.

Publisher -Red

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

0

“Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM”

HULU SUNGAI SELATAN – MEDIACAKRABUANA.ID

14 Mei 2026- Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Red

Sebanyak 4 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas ll Banyuasin Dapat Remisi

0

“Sebanyak 4 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas ll Banyuasin Dapat Remisi”

*BANYUASIN – MEDIACAKRABUANA.ID

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 Masehi / 2570 Buddhist Era kepada warga binaan yang beragama Buddha, bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026 M / 2570 BE, sebanyak 4 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memperoleh Remisi Khusus Waisak. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin kepada para penerima remisi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui momentum Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan kasih sayang, diharapkan para warga binaan dapat semakin meningkatkan kualitas diri serta memperkuat komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dalam memenuhi hak-hak warga binaan sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

*#KemenimipasRI*
*#DitjenPAS*
*#LapasNarkotikaBanyuasin*
*#PASTIKASerbaBisa*
*#RemisiWaisak2026( Harto)

Mediasi Buntu, Pihak Keluarga Korban Minta Pertemuan Digelar di Balai Desa Jipang”

0

“Mediasi Buntu, Pihak Keluarga Korban Minta Pertemuan Digelar di Balai Desa Jipang”

BREBES – MEDIACAKRABUANA.ID

Upaya mediasi terkait penyelesaian sebuah permasalahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rastam, S.H., dengan pihak keluarga besar korban, hingga kini belum membuahkan hasil. Pertemuan yang direncanakan digelar pada Senin (01/06/2026) urung terlaksana akibat adanya perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedianya mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Namun, pertemuan tersebut gagal terlaksana. Pihak Kades kemudian mengusulkan agar pertemuan digeser menjadi pukul 12.30 WIB. Sayangnya, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga menyatakan tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut dari pihak Kades Pakujati.

Permintaan Lokasi di Balai Desa Jipang

Melalui keterangan yang didapat dari rekaman komunikasi, pihak keluarga besar menegaskan tidak dapat memenuhi undangan di lokasi yang ditentukan sebelumnya. Setelah melalui musyawarah internal, pihak keluarga secara tegas meminta agar pertemuan digelar di Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Kalau memang pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga dalam pesan yang disampaikan.

Pihak keluarga juga menyoroti soal komunikasi yang dinilai lamban. Menurut mereka, adanya ketidakpastian waktu membuat pihak keluarga akhirnya mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi pertemuan ke wilayah mereka sendiri.

Tanggapan Kades Pakujati

Di sisi lain, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi pertemuan tersebut agar permasalahan segera menemui titik terang.

“Kami sudah menyediakan dan menyiapkan fasilitas sesuai permintaan. Ketika panjenengan (pihak keluarga) tidak hadir di lokasi, ini terkesan melanggar kesepakatan. Padahal, pihak yang bersangkutan sudah siap semua dan kami sudah meluangkan waktu,” ungkap Rastam dalam percakapan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Hingga kini, pokok permasalahan yang menjadi inti perselisihan antara kedua belah pihak pun belum diketahui secara pasti oleh publik.

Red

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP:

0

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP:

SUMENEP . MEDIACAKRABUANA.ID

Rajawali News– Sebuah laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli serta penyewaan lahan yang melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan PT. GARAM PERSERO. Laporan ini diajarkan oleh Bambang Febri Hartono, selaku Kabiro Sumenep dari media online Teropong Indonesia News, pada Senin, 1 Juni 2026.
Dalam surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026 yang disampaikannya, Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan milik negara tersebut. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT. GARAM PERSERO dan diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli lahan kepada pihak lain secara tidak sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep. Tanah-tanah tersebut diketahui memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan, dibelikan, hingga disewakan kepada pihak ketiga oleh dua orang yang berinisial M dan B. Keduanya diketahui tidak memiliki hak waris maupun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut,
namun tetap melakukan transaksi dengan mengatasnamakan adanya klaim sepihak serta jaminan dokumen yang dinilai tidak sah.
Lebih jauh lagi, dalam laporannya disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1222, tanah-tanah yang menjadi lokasi proyek modemisasi milik PT. GARAM PERSERO seharusnya dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut justru beralih tangan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang kemudian mengubah statusnya menjadi lahan sewa milik perusahaan.
“Perbuatan oknum-oknum tersebut sangat merugikan pihak PT. GARAM PERSERO maupun masyarakat pemilik hak asal tanah tersebut. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, karena transaksi yang dilakukan sepenuhnya ilegal namun mengatasnamakan penyewaan resmi dari perusahaan,” tulis Bambang dalam surat pengaduannya.

Atas temuan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah melanggar Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah.
Melalui laporan ini, Bambang berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan agar supremasi hukum dapat ditegakkan, serta hak masyarakat atas tanah warisan mereka dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Salinan laporan pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini di tingkat kepolisian wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. GARAM PERSERO terkait laporan yang telah disampaikan. (Reporter Liputan : Fajar Lubis Melaporkan Dari Sumenep, Jawa Timur)

Gedung Cagar Budaya di Ogan Ilir Terbakar, Benarkah Peninggalan Kolonial Belanda?

0

“Gedung Cagar Budaya di Ogan Ilir Terbakar, Benarkah Peninggalan Kolonial Belanda?”

Ogan ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim pemburu Fakta tipikor Rabu 27 mei 2026 Salah satu gedung tua yang dikenal warga setempat peninggalan kolonial Belanda di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbakar pada Rabu malam (27/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh bangunan yang terbuat dari kayu beserta seluruh isinya.

Bangunan yang kini difungsikan sebagai kantor Lurah Tanjung Raja Utara itu, merupakan salah satu bangunan bersejarah atau cagar Budaya di Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir, H Sayadi, S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi, menyebutkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.Kita belum tahu pasti apa penyebab kebakaran Kantor Lurah itu, dugaan sementara korsleting listrik,” ujarnya pada Palembang Ekspres. Surat kabar

Dikatakan Sayadi, pihaknya belum bisa memastikan bangunan Kantor Lurah Tanjung Raja Utara tersebut peninggala Belanda.Tapi yang pasti, bangunan kantor Lurah itu adalah Cagar Budaya,” tukasnya sembari menutup sambungan telepon media ini.

Informasi yang dihimpun media ini, kronologi kebakaran bermula ketika seorang warga, melihat kobaran api di bagian bangunan.Api dengan cepat menjalar ke seluruh ruangan dan membakar seluruh isi kantor, bahkan bangunan lain yang ada di sekitar Kantor Lurah nyaris jadi amuka Si Jago Merah.

“Warga bersama TNI dan Polri dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” papar Iwan.

Jurnarlis,suparman
rdsuparman @gmail.com

Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

0

“Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal:

 

*Deli Serdang,-* , Mediacakrabuana.id

31 MEI 2026 Kabar yang beredar di sejumlah media daring maupun media sosial yang menyebutkan nama Guntur Sahputra terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah secara mutlak, tegas dan keras oleh pihak Kuasa Hukumnya. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar, direkayasa, dan merupakan bagian dari skema kriminalisasi serta pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik, kehormatan dan martabat klien kami.

Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Guntur Sahputra menyampaikan , “Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun berita yang beredar itu tidak benar , tidak sesuai fakta dan berita itu merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan buat klien kami .Berita yang beredar di media online maupun media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar dan rekayasa semata.”

“Kami nyatakan secara resmi dan terbuka Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui apapun , tidak terlibat apa apa , tidak hadir di lokasi kejadian , serta tidak pernah memberikan perintah apapun dan kepada siapapun untuk menganiaya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang .Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat.”

“Ini sudah kedua kalinya atau bahkan berkali-kali nama baik klien kami dicatut, diseret dan dijadikan bahan tuduhan dalam setiap kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Lagi lagi ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang jelas dan nyata . Mamad diketahui masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di kota Medan dan tidak meninggal dunia seperti apa yang sudah di beritakan di media sosial.”

Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, ingin menjatuhkan, dan ingin menempatkan klien kami sebagai dalang di balik segala kejadian buruk, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu sama sekali. Ini sangat tidak adil, sangat kejam, dan merusak nama baik yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya.”

Kuasa Hukum juga meminta kepada seluruh insan pers agar melakukan konfirmasi dahulu sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dalam membuat pemberitaan , “Kami meminta dan mengajak seluruh media, wartawan, serta siapa saja yang menyebarkan berita ini beritakan lah berita yang sesuai fakta dan terkonfirmasi Jangan asal tulis, jangan asal sebut nama hanya demi mengejar sensasi, jumlah pembaca atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan main taruh opini sendiri, jangan membuat kesimpulan sendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kenyataan.” tutup nya .

Sebelum nya di ketahui telah terjadi peristiwa berdarah yang mengemparkan masyarakat Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari pertikaian yang di duga masalah perebutan tanah .

Akibat dari pertikaian itu Rahmad dianiaya oleh beberapa orang dan mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sampai saat ini masih dalam proses identifikasi aparat penegak hukum. *(Tim)*

 Sekolah Dan Komite SMAN 1 Rupit Diduga Lakukan Pungli

0

 “Sekolah Dan Komite SMAN 1 Rupit Diduga Lakukan Pungli”

.Musi Rawas Utara | Mediacakrabuana.id

Miris terjadi di sekolah SMA NEGERI I Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan Indonesia pasca penerimaan murid baru tahun ajaran 2026 – 2027 di duga berdalih kesepakatan orang tua wali dan pihak sekola SMA NEGERI I Rupit kepala sekolah nya berani labrak peraturan pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf a
hal ini menjadi sorotan sejumlah Aktivis dan organisasi kabupaten Musi Rawas Utara,terkait keberanian Dalam mengambil kebijakan yang di lakukan Oleh kepsek SMA NEGERI I Rupit Muratara karena sangat bertentangan dengan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf a , Sabtu 30/5/2026 .

Pasal tersebut mengatakan dengan tegas , dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, serta menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah dan melindungi orang tua/wali murid dari beban biaya yang tidak sesuai dengan rincian ketentuan dan undang undang pendidikan secara lengkap.

Adapun pakaian seragam sekolah yang suda tercantum dalam pengumuman kepala sekolah SMA negeri l Rupit ialah ,Baju olah raga,Baju kurung Adat, Rompi, topi,katu pelajar,Dasi ,ikat pinggang,DLL sedang kan PP nomor 17 tahun 2010 suda jelas jelas Bahwa ini tidak di benarkan .

,”ini kepala sekolah SMA negeri l Rupit sendiri yang mengumumkan, saat itu saya hadir di tenga tenga beliau, yang sedang mengumpulkan tentang pakaian seragam sekolah yang harus di beli dari sekolah SMA negeri l Rupit itu sendiri ,”kata C sebagai narasumber.

Kemudian C juga mengatakan Bahwa kepsek SMA negeri l Rupit telah melanggar juknis yang di keluarkan oleh Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan tentang penerimaan siswa/siswi baru karena saat ini SMA NEGERI Noman tidak dapat lagi siswa kurang lebih 90 Orang siswa siswi yang seharusnya mendaftar di SMA negeri Noman nyatanya di terima semua Oleh sekolah SMA negeri l Rupit .

,”kan suda ada juknis tentang wilayah penerimaan siswa siswi baru khususnya untuk Tingkat SMA , kok mala di katakan lebi dari 90 Orang di anggap ber prestasi di ambil Oleh SMA negeri l Rupit itu ,jadi SMA Noman kecolongan la , sedangkan juknis nya ada tentang wilayah penerimaan siswa siswi baru ,,”sambung

( Ali)

“TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIMINTA TURUN KE PEMKAB 4 LAWANG ANGGARAN MAMIN Rp4.168.465.000,00 DIPERTANYAKAN”

0

“TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIMINTA TURUN KE PEMKAB 4 LAWANG ANGGARAN MAMIN Rp4.168.465.000,00 DIPERTANYAKAN”

Empat Lawang. ||Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Mamin ( makan minum ) Diduga Dimakan Gerombolan pejabat bangsat pasalnya Administrasi Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada
Sekretariat Daerah Tidak Tertib dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan
Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp4.168.465.000,00 dengan realisasi per
31 Oktober 2025 sebesar Rp2.220.081.860,00 atau 53,26% dari anggaran. Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut di antaranya diperuntukkan sebagai
keperluan bahan panHasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan
Minuman Jamuan Tamu untuk keperluan bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil
Bupati, observasi di lapangan, serta permintaan keterangan kepada PPTK, Penyedia, dan
asisten/pengurus rumah tangga (ART) rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati diketahui
bahwa mekanisme pengiriman, penerimaan, dan pertanggungjawaban barang tidak dilaksanakan

sesuai ketentuan kontrak.
Pengiriman barang dilakukan secara tidak terjadwal, yaitu bisa setiap minggu atau
berdasarkan permintaan PPTK atau ART apabila persediaan bahan pangan mulai sedikit
atau habis. Penyedia juga tidak pernah menyimpan bukti nota belanja di setiap pembelian
bahan pangan. Proses pengiriman barang tidak pernah disertai surat pengantar dari toko,
serta tidak terdapat pencatatan atas proses pengantaran dan penerimaan barang baik oleh
pengantar barang (dhi. penjaga toko sembako atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur
CV) maupun oleh penerima barang (dhi. PPTK, ART, atau pengurus lainnya di rumah dinas).
Penerima barang menerima barang tanpa mengetahui kesesuaian antara jumlah
barang yang dikirim dengan jumlah barang pada kontrak.

Serah terima barang juga tidak didukung dengan dokumen penerimaan yang memadai, seperti bukti penerimaan barang,
nota belanja, surat pengantar dari toko, foto dokumentasi, maupun dokumen pendukung
lainnya, sehingga terdapat beberapa jenis barang yang diterima lebih rendah dibandingkan
kontrak.Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPTK dan Penyedia diketahui bahwa PPTK
dan Penyedia tidak pernah melakukan rekonsiliasi atau pencocokan pencatatan atas
jumlah barang yang dikirim dan diterima setiap bulan sebelum dilakukan pembayaran.
Pembayaran kepada Penyedia dilakukan hanya berdasarkan nominal dan jumlah barang
pada kontrak, tanpa didukung perhitungan atas realisasi yang sebenarnya.
Selain itu, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak hanya berupa dokumen
kontrak, tanpa dilengkapi Laporan Hasil Pekerjaan yang dapat merepresentasikan prosespelaksanaan kontrak secara memadai dan PPK tidak pernah melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pelaksanaan kontrak secara berkala setiap bulan.
Atas kondisi tersebut, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat
kekurangan volume atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu untuk keperluan
bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp106.594.747,75.
Perhitungan dilakukan berdasarkan selisih nilai antara jumlah bahan pangan pada kontrak
dengan jumlah bahan pangan yang sebenarnya diterima. Rincian pada tabel berikut.
Nilai kelebihan bayar tersebut telah diklarifikasi kepada Penyedia, PA, KPA selaku
PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran. Semua pihak yang diklarifikasi sependapat dan
bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.594.747,75 ke Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Klausul kontrak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja
Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah sebesar
Rp106.594.747,75.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang mengawasi pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman
Jamuan Tamu untuk keperluan bahan pangan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati
di satuan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK tidak mengawasi dan memeriksa volume dan administrasi pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil
pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan

0

 

“Baru Dibentuk 175 Hari, Tim JCS Signifikan Ungkap Kejahatan Jalanan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

“Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi,”jelas Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) Sabtu, (30/5/2026) di Mapolrestabes Medan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum Iptu M Havizullah.

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,”ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Dikatakan Kapolrestabes, baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan, Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan. *(Tim)*

Terindikasi Dugaan Mainkan Dana BOS, Oknum Kepsek SMAN Noman Muratara Coba Suap Jurnalis

0

“Terindikasi Dugaan Mainkan Dana BOS, Oknum Kepsek SMAN Noman Muratara Coba Suap Jurnalis”

.Muratara Sumsel || Mediacakrabuana.id

salah satu Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala SMAN Noman di duga lakukan upaya Suap kepada team jurnalis terkait realisasi penggunaan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) untuk tahun 2023-2026, Muratara (25/05/2026)

Kejadian yang bermula (Senin,26/05/2026) saat beberapa team jurnalis dari beberapa media online sedang melaksanakan liputan terkait Penerapan / Realisasi penggunaan Dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) pada salah satu sekolah dasar yaitu SMAN Noman, berdasarkan informasi sebelumnya yang diperoleh dari beberapa narasumber dalam pengelolaan dana BOS dilingkungan SMAN Noman tersebut banyak ditemukan dugaan kejanggalan.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan langsung dari pihak Kepala Sekolah untuk total peserta didik (siswa/siswi) pada tahun 2025 sebanyak 275 orang. Artinya sesuai dengan Permendikbud Ristek RI nomor 63 tahun 2022 / keputusan Mendikbud Ristek nomor 3/P/2023, besaran Dana Bos minimal yang diterima oleh satuan Pendidikan Dasar adalah sebesar Rp. 1. 300.000,- dengan total Dana BOS yang diterima oleh pihak SMAN Noman diperkirakan sebesar Rp. 253.t00.000, dengan berbagi peruntukannya dilingkungan sekolah tersebut.

Namun saat team jurnalis mewawancarai, pihak kepala sekolah terkesan tidak mau menjelaskan serta terkesan menghindari beberapa pertayaan dalam sesi wawancara yang dilaksanakan saat itu, bahkan Kepala Sekolah SMAN Noman saat itu diduga melakukan upaya suap kepada team jurnalis dengan memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk kerjasama serta agar tidak ada liputan disekolah tersebut terkait pengelolaan Dana BOS pada Sekolah tersebut.

Sementara terkait dengan realisasi penggunaan Dana BOS pada lingkungan sekolah tersebut, masih belum mendapatkan jawaban oleh karena Kepala Sekolah enggan untuk menceritakan serta jawaban terkesan selalu dialihkan dari beberapa pertanyaan saat di wawancara.

“Pembangunan Dan Rehabilitasi Satuan Pendidikan SMPN.1 Cibatu Purwakarta Untuk Meningkatkan Pendidikan”

0

“Pembangunan Dan Rehabilitasi Satuan Pendidikan SMPN.1 Cibatu Purwakarta Untuk Meningkatkan Pendidikan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Program Revitalisasi Sekolah di Jawa Barat pada tahun 2026 memberikan dampak yang luar biasa, bukan hanya untuk sekolah yang mendapatkan bantuan, tetapi untuk masyarakat di sekitarnya.

Desi Humas menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi tidak hanya dirasakan oleh pihak sekolah, tetapi juga oleh warga sekitar ujarnya humas di ruang tamu.29 Mei 2026.

Dalam pemberdayaan masyarakat sekitar menunjukkan sangat apresiasi sangat besar karena menumbuhkan perekonomian setempat Lukas humas

Haerul Guru menambahkan dalam berbagai aktivitas terkait dengan pembangunan, seperti pembelanjaan material dan pekerjaan bangunan, melibatkan tenaga kerja lokal ucapnya

Sedangkan,Para tukang dan pekerja Bangunan dalam Proyek Revitalisasi ini berasal dari warga sekitar sekolah,terangnya guru

Hal ini,kami dari pihak sekolah sudah memberikan dampak ekonomi positif yang langsung di rasakan oleh warga sekitar.

Dalam aturan revitalisasi ini harus swakelola dan memberdayakan masyarakat sekitar.

Dengan sistem ini,Kepala Sekolah diberikan tanggung jawab penuh mengelola dan manfaatkan dana yang di berikan pihak Kementerian.

Selain itu, sekolah SMPN 1 Cibatu yang mendapatkan Revitalisasi besar, seperti perbaikan Bangunan yang rusak Parah,makanya sekolah kami mendapatkan dana yang lebih besar.

Meski ada sekolah yang mendapatkan dana lebih besar,yang diberikan berdasarkan proposal diajukan oleh masing masing sekolah tutupnya

Dilokasi yang sama,Umi Nanih Kepala Sekolah SMPN 1 Cibatu menambahkan setiap proposal harus disertai dengan rincian anggaran (R.A.B) kemudian di evaluasi oleh tim ahli ungkapnya

Seiring Pembentukan Tim akan memastikan bahwa anggaran yang di ajukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil dilapangan ungkap umi nanih

Selain itu, dalam pelaksanaan sekolah yang mendapatkan anggaran Revitalisasi diawasi oleh lembaga yang dimitrakan dengan Kemendiknasmen,yaitu perguruan tinggi yang berperan sebagai fasilitator

Perannya, Fasilitator ini seperti Konsultan Perencanaan dan pengawas untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun ucapnya.

Sedangkan,adanya pengawasan yang ketat dari fasilitator tadi, diharapkan pembangunan sekolah menjaga dalam kualitas revitalisasi dan terjamin sehingga hasil akhirnya benar benar dapat di manfaatkan oleh siswa dan masyarakat nantinya.

Lanjutnya,Umi Nanih mengatakan Revitalisasi tersebut tidak hanya fokus ke perbaikan fisik bangunan, tetapi juga pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh sekolah sekolah yang selama ini kekurangan sarana.

Contohnya : sekolah yang membangun ruang Unit Kesehatan Siswa(UKS) dan toilet baru,karena banyak sekolah yang sebelumnya tidak memiliki fasilitas toilet yang memadai.

Alhamdulillah,di SMPN 1 Cibatu 8 Ruang Rehab,Satu Ruang Kelas Baru (RKB) 3 ruang administrasi,dan Toilet,di tambah Rehab Perpustakaan ucap kepsek.

Adanya revitalisasi,kami bangga untuk kedepannya para siswa dan siswi bisa belajar dalam kondisi yang lebih sehat dan nyaman

Cecep Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Cibatu mengatakan dalam pelaksanaan pekerjaan warga sekitar,baik dari sisi tenaga kerja maupun pembelian material bangunan, suatu program yang menyentuh langsung ke masyarakat ujar Cecep

Hal tersebut, dilaksanakan secara swakelola merupakan arahan langsung Presiden dan kementeriandikmen agar program revitalisasi sekolah memberdayakan tenaga kerja lokal.

Namun, sudah sesuai arahan presiden,semua tenaga kerja mulai dari pelaksana hingga tukang harus warga sekitar sekolah dengan tujuan agar program ini tidak hanya memperbaiki fasilitas pendidikan ungkapnya

Tapi juga menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar terangnya

Dengan revitalisasi ini, SMPN 1 Cibatu kini tengah Bertransformasi menjadi Lingkungan belajar yang lebih aman,sehat,dan menyenangkan sekolah yang lebih layak, untuk kemajuan siswa,siswi semakin semangat belajar dan masyarakat sekitarpun ikut tumbuh bersama kemajuan pendidikan adanya program swakelola dalam ekonomi masyarakat sekitar tutup Cecep (Red/Tslm)
.

RAKYAT PETANI DESA DARMO KEC.LAWNG KIDUL KAB MUARA ENIM DI TINDAS RIBUAN HEKTAR TANAH DI RAMPAS PT BA

0

“RAKYAT PETANI DESA DARMO KEC.LAWNG KIDUL KAB MUARA ENIM DI TINDAS RIBUAN HEKTAR TANAH DI RAMPAS PT BA”

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Perampasan dan pemaksaan petani perkebunan lokal di wilayah tanjung Enim berbagai dalih untuk dapat merampas dan mengambil alih lokasi tanah milik para petani lokal yg sudah puluhan tahun berkebun. Bahkan sebelum PT Bukit Asam berdiri rakyat wilayah Tanjung Enim sampai ke Semende sudah menguasai lokasi pertanian di dalam areal hutan yang di buka menjadi perkebunan petani lokal.sejak era kolonial Belanda . Ironisnya PT BA. Anak perusahan BUMN. Yang bekerja sama dengan sejumlah intasi pemerintah berbagai macam cara untuk mengambil alih tanah perkebunan rakyat . Dendan pembayaran kerohiman untuk menekan harga semurah mungkin dengan dalih itu tanah kehutanan . untuk menindas rakyat kecil . Demi memuluskan proyek bisna PT BA rakyat di korbankan . Kejam diera kolonial Belanda lebih kejam di erah Indonesia merdeka .

Terbukti sejumlah rakyat Desa Darmo Lawang kidul tanjung Enim . Sudah sekian tahun pembuatan di gantung dan tidak jelas urusannya yg berbelatbelit . Kebun kelapa sawit kebun nangka dan lain lainya sudah rusak nyaris tidak bisa di mumpaatkan akibat limbah dari pekerjaan pihak PT BA. Sehingga Rakyat melaporkan hal tersebut ke istana negara. Namun semua itu bungkam bak pepatah ada maling berteriak maling . Jangan salahkan rakyat jika mereka menggunakan hukum rimba. Demi membela hak dan untuk bertahan hidup. Berita bersambung ke edisi berikutnya. ( Ali Sopyan )

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

0

“Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM”

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mendalami keterkaitan Phantom KTV apakah masih satu jaringan dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah disegel dan direkomendasikan Ditres Narkoba Poldasu untuk ditutup usai penggerebekan pada 23 Mei 2025 lalu. Polrestabes Medan kini juga tengah memburu pasutri yang masuk dalam DPO yakni, HM dan Ar alias D yang diduga sebagai pemilik THM Dragon.

“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,”jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, Kamis (28/5/2026).

Lebih jauh, pada tahun 2025 THM ini bernama Dragon KTV dan sempat digerebek Tim Ditres Narkoba Poldasu dibawah pimpinan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang wakti itu berhasil mengamankan dua tersangka, dua pelaksana lapangan, RG alias R dan Z alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dua orang sampai sekarang masih diburon petugas.

Sepertinya tak jera, THM ini kembali berubah nama menjadi Phantom KTV. Lagi-lagi, berhasil dmenangkap customer service (CS) karena kedapatan menjual ekstasi. Terbaru, polisi menangkap pemasok di Kecamatan Medan Barat. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pemasok yang ditangkap itu berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta. Polisi menyita 10 butir ekstasi dari tangan MF.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Rafli menjelaskan jika pemasok narkoba dan CS yang ditangkap di THM Phantom berkomunikasi melalui media sosial. Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.

“Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp.1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ucapnya. *(Tim)*

Diminta Jajaran Polres Purwakarta Tangkap Sidikat mapia Tipu muslihat Penggelapan Kendaraan

0

Diminta Jajaran Polres Purwakarta Tangkap Sidikat mapia Tipu muslihat Penggelapan Kendaraan

Purwakarta_ Mediacakrabuana.id

Bayaknya begal dan curanmor di Purwakarta kini menjadi ancaman bagi warga masyarakat Purwakarta karena sering terjadi aksi begal dan sindikat curanmor di wilayah hukum polres Purwakarta beda lain hanya Dengan sindikat yang sekarang lagi marak tipu muslihat atau modus gade R2 atau R4 dengan dalih titipan kendaraan

Fitriyana salah satu korban Tipu muslihat dengan dalih atau modus titipan kendaraan,, Fitriyana mejelaskan ketika dirinya menjadi korban modus tipu muslihat bahwa pelaku berjumlah beberapa orang ada yang berperan sebagai mediator pendana penerima titipan dan eksekutor yang mempunyai aplikasi alamat rumah,bila nanti kendaraan tersebut mau di ambil kembali padahal itu haya modus dan alibinya mereka’

Setelah kendaraan sudah pindah Ke tangan mereka kita sebagai pemilik sudah kena modus atau tipu muslihat mereka karena kendaraan tersebut tidak bisa kita ambil lagi,,dan sudah mereka jual belikan,,mereka berinisial,basreng Kampeng sebagai Eksekutor maka dari itu saya meminta jajaran Polres Purwakarta segera melakukan tindakan hukum biar tidak bayak korban Tipu muslihat modus ini

(Red)

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik

0

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM
Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Setelah pemasok narkoba di THM Phantom dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan, penyelidikan lebih dalam kembali dibongkar. Terbaru, seorang gadis muda cantik turut dibekuk, saat petugas meringkus pemasok narkoba ke THM tersebut.

DA (23) seorang gadis muda cantik yang merupakan warga Desa Manunggal, Kec.Labuhan Deli, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kec.Medan Barat, Sabtu (23/5) pagi.

DA ditangkap bersamaan dengan penangkapan MF (22) yang merupakan pemasok pil ekstasi ke THM Phantom.

“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan, diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (27/5) sore.

Rafli menerangkan, tempat ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF, merupakan kamar kost yang dihuni DA.

DA sendiri, merupakan pengguna narkotika jenis ganja, dan saat diamankan petugas turut menyita 2 paket daun ganja kering, seberat 2,90 gram.

Tidak hanya ganja kering, dari dalam tas dan toples kecil di kamar kost DA, petugas juga menemukan puluhan biji ganja, dan kertas pembungkus ganja.

“Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku jika sering menggunakan ganja, dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.

DA sendiri, saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi, kini masih mendalami kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV, dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk instansi terkait. *(Tim)*

Tangkap Oknum Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Mengaku Humas Di SPBU Kalianget bekingi mafia BBM Jenis solar

0

“Tangkap Oknum Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Mengaku Humas Di SPBU Kalianget bekingi mafia BBM Jenis solar”

Sumenep Madura – Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran polres Sumenep untuk melakukan penangkapan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang semakin merajarala di wilayah kecamatan kalianget kabupaten Sumenep pergerakannya pun secara frontal terjadi di SPBU 54.694.11, diduga Misnaden oknum LSM LAKI yang mengaku sebagai humas di SPBU tersebut dan diduga sekaligus membekingi kegiatan para mafia solar.

Hal ini terjadi pada 23 Mei hari sabtu sekitar pukul18.00 di SPBU 54.694.21,kalianget barat saat anggota media rajawali news ingin mengisi pertalite di SPBU tersebut melihat puluhan jerigen 35Liter area pengisian solar.Pada saat anggota media rajawali news mengambil vidio untuk dijadikan bukti sebagai bahan konfirmasi kepada pihak meneger SPBU langsung ditegur dengan seseorang diduga oknum anggota media LAKI,Dengan lantangnya berkata”kamu udah vidio ya..? Y gak papa saya disini sebagai humas SPBU.Dan kami dari awak media menyakan”kenapa sampeyan mengisi solar jerigen sedangkan antrian truk yg mau mengisi solar sampai keluar area SPBU sekitar 20meter.”saya humas disini yang bisa mengisi hanya dikiri karna semua truk yang ngantri posisi tangkainya di kanan”ungkap Misnaden.
Menurut keterangan masyarakat oknum tersebut sering berasa di SPBU tersebut pada saat para mafia solar melakukan pengisian menggunakan jerigen. Setelah itu kami konfirmasi kepada pihak meneger Spbu apakah misnadenempunyai jabatan hamas di spbu tersebut. “Dia bukan humas mas” Kata menenger Spbu.
Diminta kepada aparat penegak hukum khususnya di kabupaten sumenep tangkap Misnaden yang mengaku sebagai humas di SPBU Kalianget Barat pasalnya keberadaan orang tersebut bisa menjadi pencemaran nama baik SPBU 54.694.11

( Redaksi)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices