www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

SMPN 01 Muara Rupit Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022

0

“SMPN 01 Muara Rupit Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022”

.Muara Rupit || Mediacakrabuana.id

Seni 25 Mei 2026
* Oknum Kepsek SMPN 01 Muara Rupit Kab. Muratara Sumsel saat di konfirmasi Hp tidak di Angkat Henfon ke 2 malah kami konfirmasi ke sekolah saja Pak,
Dan apa maksud nya agar datang ke sekolah saja Pak,
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 – 2026, sejumlah sekolah menengah Pertama (SMP) di Kabupate Musi Rawas Utara, Sumatera selatan masih ada yang menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Lebih mirisnya, sejumlah sekolah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah, dan ada yang melibatkan pihak ketiga.

Demikian juga yang terjadi di SMPN 01 Muara Rupit, menurut BD yang minta namanya jangan sebutkan, mengatakan ketika anaknya dinyatakan lulus/diterima di SMPN 01 Muara Rupit, selain melengkapi berkas dirinya juga disuruh untuk segera membayar uang seragam sekolah sebesar 1,5 juta lebih, yang terdiri dari beberapa macam seragam, namun walaupun merasa berat, dirinya harus menyanggupi besaran biaya tersebut, demi untuk sang anak.

“Ketika anak kami dinyatakan diterima disekolah ini kami diminta untuk segera membayar uang seragam, kalau tidak salah sebesar Rp 1. 500.000/siswa, kami aempat bingung juga, kok masih disuruh beli baju seragam, tapi ya sudahla demi untuk anak walaupun berat tetap harus dibayar,” keluh BD.

Setali tiga uang dengan BD, MR (minta nama disamarkan) salah satu ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di SMPN 01 Muara Rupit, juga mengeluhkan hal yang sama.

“Memang sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah, para guru tidak tau betapa sulitnya kami sebagai orang tua mencari uang sebesar itu, bahkan ada orang tua yang mencari utangan kesana kemari” jelas MR.

Seperti kita ketahui, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan.
Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Sementara Kepala sekolah SMPN 01 Muara Rupit S saat dikonfirmasi melalui pesan wa, terkait masalah ini tidak dibaca.

Cakra

“ANGGARAN PERJALANAN DINAS DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT PEMVROP JAWA BARAT MENELAN ANGGARA Rp21.224.908.444. MENGUAP”

0

“ANGGARAN PERJALANAN DINAS DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT PEMVROP JAWA BARAT MENELAN ANGGARA
Rp21.224.908.444.
MENGUAP”

JAWA BARAT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengungkapkan adanya kerugian ke uangan negara di PEMVROP Jawa Barat. Pasalnya Gerombolan pejabat melakukan
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Ketentuan ironisnya sampai saat ini pihak Tipikor kejaksaan tinggi Jawa Barat belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang pulang dari perjalanan dinas luwar negri. Pasalnya
CaLK (Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas
Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar
Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran. Belanja Perjadin LN tersebut . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk melakukan pengusutan
diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU)
yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat yang mana (Kesra) Sekretariat Daerah.

EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang
merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d.
2023. EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan
anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai
keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara. Selama TA 2023, terdapat empat
kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.
a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU
sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;
b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa
Timur. Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00 – Rp6.265.960.000,00) serta terdapat
perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;
c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November
2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan
Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran
program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00 –
Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya
ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dan
d. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, yang ditetapkan melalui
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat.Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negara
tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:
1) Uang akomodasi sebesar Rp536.000.000,00, dengan rincian:

 

Biaya Visa tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp80.000.000,00 untuk 16 orang
masing-masing sebesar Rp5.000.000,00; dan
4) Biaya Tiket Pesawat tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp640.000.000,00
untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp40.000.000,00.
Penghitungan kebutuhan anggaran belanja Perjadin LN tersebut didasarkan pada
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 tentang Standar Biaya
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.659-BPKAD/2023. Dalam
rangka menentukan ulama-ulama yang akan diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, Biro
Kesra bekerjasama dengan beberapa pihak yang kompeten untuk melakukan seleksi kepada
ulama yang mengajukan diri sebagai peserta EFU. Proses seleksi dilakukan pada Tahun 2019
dan 2023. Peserta yang masuk lima besar terbaik berdasarkan hasil seleksi akan diajukan
kepada Gubernur untuk diberangkatkan ke beberapa negara yang telah ditetapkan.
Terkait dengan pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro
Kesra akan memberikan uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari
Uang Persediaan Biro Kesra. Uang Persediaan yang digunakan untuk uang muka tersebut
akan dilakukan Ganti Uang (GU) setelah BPP menerima bukti pertanggungjawaban dari
Pelaksana Perjadin LN. Gambaran umum terkait proses pencairan uang muka dan proses GU
sebagai berikut.
a. PPTK atas persetujuan KPA menyiapkan dan menerbitkan Nota Pencairan Dana (NPD)
dalam rangka permintaan uang muka Perjadin LN kepada BPP Biro Kesra;BPP Biro Kesra menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Transfer dalam rangka
pencairan uang muka Perjadin LN melalui pemindahbukuan dari rekening BPP Biro
Kesra kepada rekening PPTK yang tercantum pada Surat Perintah Pembayaran Transfer
tersebut;
c. Atas uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran uang muka Perjadin LN
tersebut, BPP Biro Kesra akan mengajukan GU setelah bukti pertanggungjawaban
diterima dari pelaksana Perjadin LN;
d. Proses GU maupun GU Nihil dilakukan setelah PPK SKPD mengesahkan
pertanggungjawaban Perjadin LN;
e. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Biro Kesra akan menerbitkan SPP yang akan
dijadikan dasar untuk penerbitan SPM; dan
f. Atas dasar SPM yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Kuasa BUD
menerbitkan SP2D.
BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Perjadin LN pada Biro Kesra untuk
menguji keterjadian, kelengkapan pertanggungjawaban serta hak dan kewajiban melalui
reviu dokumen, konfirmasi, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang kompeten.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Negara yang tercantum pada masing-masing komponen Anggaran Perjadin LN
program English for Ulama tidak relevan satu sama lain
Biro Kesra menetapkan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU pada DPA TA
2023, pergeseran DPA TA 2023, DPPA TA 2023, dan pergeseran DPPA TA 2023.
Anggaran yang ditetapkan pada empat dokumen tersebut dialokasikan untuk
pembayaran uang harian, akomodasi, biaya visa, dan tiket pesawat. Hasil reviu atas
empat dokumen anggaran tersebut menunjukkan perbedaan negara tujuan yang
tercantum pada komponen uang harian, akomodasi, biaya visa, dan tiket pesawat.
Rincian perbedaan tersebut yaitu sebagai berikut.
1) Pada DPA TA 2023, diantaranya teralokasi anggaran tiket pesawat tujuan Negara
Asia Selatan dan Eropa Timur. Negara yang termasuk wilayah Asia Selatan
diantaranya Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan,
dan Sri Lanka. Hal ini tidak relevan dengan negara tujuan yang tercantum pada
komponen uang harian dan akomodasi yaitu Australia, Polandia, dan Selandia Baru;
2) Pada pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023, diantaranya teralokasi
anggaran tiket pesawat tujuan negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, Asia Selatan,
dan Eropa Timur. Negara yang masuk wilayah Amerika Tengah diantaranya Belize,
El Salvador, Guatemala, Honduras, Costa Rica, Nikaragua, Panama, Jamaika, Haiti,
Kuba, dll. Hal ini tidak relevan dengan negara tujuan yang tercantum pada
komponen uang harian dan akomodasi yaitu Amerika Serikat dan Polandia; dan
3) Pada DPPA TA 2023 tanggal 8 November 2023 dan pergeseran DPPA TA 2023
tanggal 30 November 2023, diantaranya teralokasi anggaran biaya visa dan tiket
pesawat tujuan negara Amerika Tengah. Negara yang termasuk wilayah Amerika
Tengah diantaranya Belize, El Salvador, Guatemala, Honduras, Costa Rica,
Nikaragua, dan Panama serta Kepulauan Karibia. Hal ini tidak relevan dengan
negara tujuan yang tercantum pada komponen uang harian dan akomodasi yaitu

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ……!!!

( Redaksi)

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

0

“Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan”

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menerima kunjungan silaturahmi dari Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) Kabupaten Purwakarta, pada Senin (25/5/2026), kemarin.

Suasana silaturahmi yang santai dan hangat itu digelar di Ruang Kerja Kapolres Purwakarta, Jalan Veteran No. 406, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan silaturahmi tersebut menjadi ajang komunikasi dan koordinasi antara jajaran Polres Purwakarta dengan unsur komite pendidikan dalam rangka memperkuat sinergi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan pendidikan.

Kapolres Purwakarta menerima langsung rombongan AKSPI didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr Uyun Saepul Uyun.

Turut hadir Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Drs. KH. M. John Dien, Kasiwas Polres Purwakarta, AKP Rudiyanto, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, IPTU Ari Apriyanto serta perwakilan AKSPI dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam diskusi tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait dunia pendidikan, khususnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan secara transparan, objektif, berkeadilan, serta bebas dari praktik kecurangan maupun pungutan liar.

Selain itu, pertemuan juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan sosial di kalangan pelajar.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini menyampaikan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen penuh mendukung terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Polres Purwakarta siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Selain itu, kami juga terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di lingkungan pendidikan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara kepolisian, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan dunia pendidikan yang sehat, bersih, serta melahirkan generasi muda yang unggul di Kabupaten Purwakarta.

(Aher)

“Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang”.

0

“Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang”.

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Beredar kabar Truk-truk pengangkutan galian C Ilegal ditangkap di seputaran pintu tol H Anif oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, (21/5/2026).

Informasi dari warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa beberapa truk pengangkutan galian C Ilegal yang berasal dari beberapa titik lokasi di Deli Serdang, telah diberhentikan dan dilakukan penangkapan. Namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak Poldasu.

Kanit 4 Tipidter Ditkrimsus Poldasu Kompol Rudi Silalahi ketika dikonfirmasi terkait diamankan truk galian C itu, Jumat (22/5/2026), seakan bungkam dengan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Salah seorang warga Deli Serdang, tepatnya bertempat tinggal disalah satu lokasi galian C Ilegal, Jumat (22/5/2026), menuturkan bahwa dirinya juga mendapati kabar bahwa beberapa truk yang tiap hari melintas dengan membawa tanah timbun dari galian C Ilegal di Kecamatan Diburu-buru, telah diamankan Poldasu di sekitar pintu keluar tol jalan H Anif.

Namun dirinya menyayangkan bahwa alat berat yang beradai di lokasi galian C Ilegal tersebut, tidak turut diamankan.

“Truk pembawa tanah timbun dari galian C nya diamankan, tapi alat beratnya tidak Diamankan
Wajar kita bertanya dan kita selaku masyarakat menduga di beberapa galian C Ilegal telah dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Lanjutnya didampingi warga lainnya, kembali menuturkan bahwa dugaan beking terus, semakin yakin dirinya dan warga lainnya, bahwa ada dugaan pengusaha kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan banjir tersebut, tak akan pernah tersentuh hukum. Dan meminta bapak Kapolri dan Panglima TNI agar terjun ke lokasi, serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat.

“Kita minta Kapolri dan Panglima TNI agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum APH yang terlibat dalam galian C itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan galian C Ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut, warga menganggap ada dugaan “Pesta Babi” di Sumatera Utara.

Menurut keterangan warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa terus berlanjutnya operasi galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal lainnya di Kabupaten Deli Serdang, dirinya menganggap tidak adanya tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut.

Selanjutnya warga itu kembali menuturkan bahwa video tentang pernyataan Kadis Perindag ESM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada salah satu media elektronik swasta, terkesan dirinya melakukan pembiaran Galian C Ilegal itu, karena tidak juganya melakukan penutupan Galian C Ilegal yang diduga juga melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) nya.

Masih keterangan warga yang melihat video keterangan Kadis itu, adanya dugaan pembiaran Galian C Ilegal dan malah menghimbau dan menyarankan pihak pengusaha galian C Ilegal agar mengurus perijinan.

“Padahal jelas, galian C Ilegal yang diduga melakukan pengerusakan DAS nya, masih tetap dibiarkan beroperasi dan malah menyarankan agar mengurus ijinnya. Apa nggak aneh dengan pernyataan tersebut, padahal seharusnya yang tak memiliki ijin, agar menghentikan kegiatannya dan mendapatkan saksi pidana terhadap pengusahanya. Kita menduga adanya “Pesta Babi” di Sumut,” terang warga itu.

Sebelumnya diberitakan, Galian C Ilegal terus beroperasi dan sebagai salah satu penyumbang terbesar bencana banjir yang pernah melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Karena dataran tinggi dan hulu sungai yang terjaga lingkungan hidupnya, adalah penyangga sebuah kota yang banyak dihuni masyarakat, terutama Kota Medan.

Hal itu, karena beroperasinya Truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kab Deli Serdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal dengan melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di daerah Sampali, Deliserdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kemudian, keterangan Kadis Perindag ESDM, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) gunakan tanah timbun galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut, seakan diduga hanya Omon-onon, buktinya hari ini, Jumat (15/5/2026), tak kurang sekitar belasan truk muatan tanah timbun telah melintas menuju lokasi Proyek Perumahan Mewah PIC.

Sehingga beroperasinya galian C Ilegal itu, seakan tak berarti dan mengacuhkan perintah tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada saat usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut pada 15 April 2026, dimana Bobby mengatakan bahwa Provinsi Sumut melalui Dinas Perindag ESDM melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Dan saat yang sama juga, hal itu dipertegas Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap sendiri yang mengatakan penertiban itu merupakan instruksi tegas Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan aktifitas galian C berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saat ini kita turun kelapangan secara rutin untuk penertiban galian C Ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubsu,” ujar Dedi di sela rapat paripurna istimewa hari jadi itu.

Sebelumnya, Kadis Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara menggunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, dirinya mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut.

“Terimakasih infonya bang, tim kami kami sudah monitor dan akan turun ke lapangan,” katanya.

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit eskavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Eskavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

“Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan mengenai proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Namorambe, Deliserdang dan
diduga tak memiliki izin operasional.

Amatan wartawan di lokasi proyek PIC belum lama ini, tampak beberapa truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim menguntit Truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian c ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan.

“Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Informasi terkini, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dikabarkan mengamankan truk-truk bermuatan material galian C diduga ilegal di Exit Tol H Anif. Namun, Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko yang dikonfirmasi wartawan terkait informasi ini belum merespons.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026) mengatakan, agar mengirim data-data soal penangkapan truk tersebut supaya dikordinasikan dengan Dir Krimsus Poldasu. “Coba kirim data kapan dan dimana penangkapan truk-truk tersebut biar saya tanyakan ke Dir Krimsus ya,”ungkap Kabid Humas. *(Tim)*

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

0

“Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Upaya menghindar dari kewajiban hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset milik PT Citra Aryaguna (Termohon Eksekusi I) dan Elisabeth Louise Coreta, SE (Termohon Eksekusi II). Langkah tegas ini diambil setelah para termohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara sukarela.

Berdasarkan berkas Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel, Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk melakukan sita/blokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885. Tidak hanya rekening korporasi, sebidang tanah dan bangunan (rumah) milik Elisabeth Louise Coreta yang terletak di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, juga turut disita paksa oleh pengadilan.

Eksekusi riil ini merupakan buntut dari kemenangan telak Karmila Karmaya (Pemohon Eksekusi) di tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 825 K/Pdt/2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Termohon Eksekusi telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah ditambah akumulasi mata uang asing yang mencapai miliaran rupiah kepada Karmila Karmaya.

Pihak pengadilan sendiri sebelumnya telah memberikan waktu dan teguran resmi (Aanmaning) pada pertengahan tahun 2025 agar pihak PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta menyelesaikan kewajiban mereka dalam tempo 8 (delapan) hari. Namun, karena tenggat waktu tersebut diabaikan dan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, pengadilan akhirnya mengambil tindakan hukum represif demi menegakkan keadilan hukum bagi pemohon.

“Mengabulkan permohonan Sita Eksekusi/Blokir dari Pemohon Eksekusi tersebut… Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi,” bunyi diktum penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Menanggapi tindakan represif pengadilan tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Karmila Karmaya, memberikan pernyataan keras melalui rekaman suara resmi. Ia menegaskan bahwa penyitaan paksa ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa berdiri di atas hukum, terlebih setelah adanya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

Dalam statementnya, Iskandar Halim Munthe menyampaikan pesan menohok agar pihak termohon segera menghentikan segala bentuk manuver atau upaya mengulur-ulur waktu yang tidak menghormati institusi peradilan. Seluruh aset yang menjadi objek sita kini sepenuhnya berada dalam cengkeraman pengadilan dan siap dilelang jika kewajiban miliaran rupiah tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Dengan adanya sita eksekusi ini, seluruh ruang gerak aset yang terdaftar dalam objek sita tersebut kini berada di bawah penguasaan pengadilan, sekaligus menjadi preseden runtuhnya upaya pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. (Pajar Saragih)

Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi

0

“Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi”

BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID

26 MEI 2026 – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kontraktor proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin. Desakan ini menyusul langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi yang menghentikan paksa proyek senilai Rp 43 miliar tersebut akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal (subsidi) pada alat beratnya.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Karno Jikar, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak korporasi di tengah proyek bernilai fantastis adalah tindakan yang mencederai keadilan sosial dan merugikan keuangan negara.

​”Kami meminta Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di tingkat operator ekskavator atau sopir pengangkut solar di lapangan. Pihak manajemen PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).

​Proyek raksasa yang didanai oleh APBN melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek, BBWS Citarum.

Pokja ​IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai, lolosnya penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat komersial menunjukkan adanya rapor merah dalam fungsi pengawasan di lapangan.

​”Proyek bernilai Rp 43.058.448.000,00 ini adalah proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan lokal. Sangat ironis jika anggaran logistiknya diduga dikorupsi dengan cara mencuri hak BBM subsidi milik masyarakat kecil. Di mana fungsi pengawasan konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjutnya.

​Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri skala besar melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyelewengan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

​Sebagai informasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi pada Senin (25/05/2026), polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk kunci alat berat, beberapa kru lapangan, serta satu jeriken sampel solar yang diduga kuat merupakan solar subsidi.
Pokja ​IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini bersama masyarakat dan para petani di wilayah Sindangjaya, demi memastikan proyek vital pengairan ini bersih dari praktik-praktik ilegal dan koruptif. (**)

Tragedi Warkop Tembung: Ketika Dugaan Premanisme dan Bisnis Togel Diduga Dibekingi Oknum Berseragam

0

“Tragedi Warkop Tembung: Ketika Dugaan Premanisme dan Bisnis Togel Diduga Dibekingi Oknum Berseragam”

 

 

*DELI SERDANG,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Tragedi memilukan di sebuah warung kopi kawasan Tembung kini berubah menjadi sorotan serius publik. Kematian seorang warga yang diduga akibat syok usai aksi intimidasi sekelompok pria berbadan tegap, mulai membuka tabir dugaan praktik gelap perjudian togel yang disebut-sebut dibekingi oknum aparat.

Peristiwa itu terjadi saat suasana warkop masih ramai oleh warga yang tengah menikmati malam dan bermain catur. Namun ketenangan mendadak berubah mencekam ketika sekitar delapan pria datang dengan sikap arogan. Mereka disebut menggebrak meja, membuat keributan, hingga diduga mempertontonkan senjata api di hadapan pengunjung.

Aksi yang disebut warga sebagai bentuk “show of force” itu sontak memicu kepanikan. Seorang pria yang sedang bermain catur dikabarkan kolaps dan meninggal dunia di lokasi akibat dugaan serangan jantung setelah mengalami syok berat.

Di tengah duka keluarga korban, muncul desas-desus yang berkembang luas di masyarakat terkait identitas pria cepak yang disebut memimpin rombongan tersebut. Sosok itu dikenal dengan sejumlah nama alias, mulai dari Yoga, Harahap, Ardian hingga Syah. Ia diduga merupakan oknum TNI yang selama ini disebut-sebut bergerak di lapangan sebagai pihak keamanan jaringan perjudian togel.

Tak berhenti di situ, nama besar “Jakson” alias Rudi alias Hori alias Son alias Morang turut menyeret perhatian publik. Sosok dengan banyak nama samaran itu disebut dalam berbagai informasi warga sebagai bagian dari gurita bisnis togel yang telah lama beroperasi di kawasan Medan dan Deliserdang.

Banyaknya alias yang digunakan memunculkan dugaan adanya pola sistematis untuk mengaburkan identitas dan jejak jaringan perjudian ilegal tersebut. Warga pun mempertanyakan, mengapa bisnis haram seperti togel bisa terus hidup dan diduga memiliki pengaruh kuat hingga menghadirkan aksi intimidasi terbuka di tengah masyarakat.

Tragedi di Warkop Tembung kini bukan lagi sekadar perkara keributan biasa. Publik menilai ada persoalan yang jauh lebih besar: dugaan praktik premanisme, intimidasi, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal.

Kemarahan masyarakat pun mulai meluas. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polisi Militer dan kepolisian, tidak berhenti hanya pada pemeriksaan insiden kematian warga, tetapi juga mengusut tuntas dugaan jaringan togel yang disebut-sebut berada di balik peristiwa tersebut.

Kalau benar ada oknum yang membekingi, maka ini sangat berbahaya.
Negara tidak boleh kalah dengan perjudian dan aksi teror yang meresahkan rakyat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga kini, desakan terhadap Pangdam I/Bukit Barisan agar turun tangan terus menguat. Publik berharap institusi TNI bertindak tegas dan transparan apabila benar ditemukan keterlibatan anggotanya, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan rasa aman masyarakat.

Sementara itu, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Pangdam I/Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diterima.

Masyarakat kini menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali tenggelam di tengah kuatnya dugaan jaringan dan kekuasaan di balik bisnis togel yang selama ini meresahkan warga. *(Tim)*

Diduga Oknum Kepsek Lubuk Pandan Musi Rawas Berbuat Mesum terhadap Bawahannya

0

“Diduga Oknum Kepsek Lubuk Pandan Musi Rawas Berbuat Mesum terhadap Bawahannya”

Musi Rawas || Mediacakrabuana.id

tua-tua daun keladi semangkin tua semangkin jadi itulah pepatah yang pantas untuk seorang oknum kepsek SDN lubuk pandan yang diduga kuat secara diam-diam mencintai bawahan nya yang berinisial (L).

Akibat cinta yang bertepuk sebelah tangan (L),” merasa ketakutan sehingga lalai menjalan kan tugas sebagai abdi negara tenaga pendidik yang sudah dibayar oleh negara untuk mendidik generasi penerus bangsa.

Dugaan ini berhasil dihimpun tim investigasi media Dilapangan (25/05/26) berupa surat pernyataan berinisial (L) diatas materai 10,000 serta bukti-bukti lainnya.

,”Saya tidak senang atas perbuatan oknum kepsek SDN desa lubuk pandan kecamatan muara lakitan kabupaten Musi Rawas yg membuat saya tidak betah/nyaman untuk mengajar di SDN tersebut dan sebagai bukti-bukti yg membuat unsur pribadi saya tidak senang dalam beraktivitas ,”keluhnya

ditempat yang sama (L) menjelaskan,”kepsek sering ngechat WA dengan kalimat dan kata yang tidak sopan ,minta Vidio call dimalam hari yang seharusnya sudah jam istirahat dan memang sudah tidak sepantasnya dilakukan,ada aduan masyarakat kepada saya kalau oknum Kepsek tersebut bicara sama masyarakat bahwa saya adalah kekasihnya,” tandasnya

“hampir setiap hari selalu mondar mandir lewat didepan rumah penempatan tugas saya yang berada di desa lubuk pandan dengan unsur yang tidak jelas sehingga membuat saya muak,resah dan gelisah,
selalu berkata kepada saya kalau saya lagi butuh uang jangan sungkan minta kepadanya(kepsek),”ucap (L)

Aini Spd.,”selaku Kepala sekolah SDN lubuk pandan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp ke nomor 08237098XXXX (25/05/26) menjelaskan,”diberitakan saja,mungkin jelas nanti ada yang membenari,”tutupnya

Sunandi

Dugaan Korupsi PT SAI Naik Penyidikan, Publik Tunggu Kejari Palembang Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana Rp4,1 Miliar

0

“Dugaan Korupsi PT SAI Naik Penyidikan, Publik Tunggu Kejari Palembang Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana Rp4,1 Miliar”

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak yang semakin serius. Berdasarkan informasi yang beredar dalam dokumen dan keterangan yang mengemuka, tim menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam periode 2021–2022 dan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp4,1 miliar. Peningkatan status perkara dinilai sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dasar yang cukup untuk memperdalam konstruksi hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

Kejaksaan Negeri Palembang mendapat perhatian publik atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat kini menanti sejauh mana proses penyidikan mampu mengungkap rantai pengambilan keputusan, mekanisme penggunaan penyertaan modal, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana nantinya terbukti.

Nama Direktur PT SAI, Arkoni, disebut dalam narasi yang beredar terkait dugaan perkara tersebut. Namun hingga terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum, status hukum setiap pihak tetap mengacu pada proses yang berlaku dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Pengamat menilai, naiknya status perkara ke penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan administrasi semata. Penyidik diharapkan menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat pola penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran tata kelola BUMD, maupun potensi keterlibatan pihak lain di luar struktur perusahaan.

Publik juga menunggu transparansi penanganan perkara agar proses hukum tidak berhenti pada level teknis, tetapi mampu menjawab pertanyaan utama: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaat, dan bagaimana kerugian negara itu terjadi.

Apabila nantinya alat bukti dinilai cukup menurut hukum, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik. Proses tersebut diharapkan dapat membuka seluruh fakta persidangan secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Redaksi)

Papua Barat Diduga Kehilangan 67 Ton Emas, APRI Bongkar Alarm Besar di DPR RI Siapa Menikmati, Daerah Dapat Apa?

0

“Papua Barat Diduga Kehilangan 67 Ton Emas, APRI Bongkar Alarm Besar di DPR RI Siapa Menikmati, Daerah Dapat Apa?”

Jakarta — Mediacakrabuana.id

Pernyataan yang disampaikan di hadapan Komisi XII DPR RI memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola sektor pertambangan di Papua Barat. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengungkap dugaan hilangnya potensi emas mencapai 67 ton, angka yang jika dikonversi secara ekonomi bernilai sangat besar dan memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana aliran manfaat sumber daya tersebut?

Dalam forum resmi bersama DPR RI, APRI menyoroti bahwa kekayaan mineral yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah justru dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi wilayah penghasil.

Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian karena menyentuh isu strategis: pengawasan produksi, tata niaga, perizinan, hingga potensi kebocoran penerimaan negara dan daerah.

Jika angka 67 ton yang disampaikan benar dan merujuk pada potensi yang tidak tercatat, tidak termanfaatkan, atau tidak masuk ke sistem resmi, maka persoalan ini bukan sekadar soal komoditas tambang, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

Komisi XII DPR RI didorong untuk tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata. Desakan audit menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi emas mulai menguat. Mulai dari data cadangan, realisasi produksi, izin operasi, hingga mekanisme pelaporan kepada negara menjadi titik yang dinilai perlu dibuka secara transparan.

Di sisi lain, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah, regulator, maupun pemegang izin yang terkait dengan data dan klaim tersebut. Sebab istilah “kehilangan 67 ton emas” dapat memiliki beragam makna—mulai dari potensi yang tidak tergarap, selisih pencatatan, hingga dugaan kebocoran tata kelola—yang perlu diverifikasi berdasarkan data resmi.

Di tengah tingginya nilai ekonomi emas dan meningkatnya kebutuhan pendapatan daerah, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah Papua Barat kaya sumber daya, melainkan: mengapa wilayah penghasil masih terus mempertanyakan keadilan atas hasil kekayaan alamnya sendiri?

(red)

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

0

“Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba”

 

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Polresta Deli Serdang menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (24/50/2026).

Kegiatan razia dilakukan di dua lokasi, yakni sebuah tempat karaoke di Kecamatan Beringin dan lokasi hiburan malam di kawasan Kecamatan Pagar Merbau. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polresta Deli Serdang bersama unsur terkait guna memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi hiburan malam, barang bawaan pengunjung, serta pemeriksaan tes urine secara acak kepada sejumlah pengunjung.

Dari hasil razia di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Beringin, petugas menemukan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi (inex) berwarna ungu yang ditemukan dari seorang pengunjung berinisial AS (38). Selain itu, hasil tes urine terhadap tiga orang pengunjung lainnya masing-masing berinisial R (35), H (35), dan A (32) menunjukkan hasil positif narkotika.

Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, saat razia berlanjut ke salah satu hotel dan diskotek di Kecamatan Pagar Merbau, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan. Hasil tes urine terhadap sejumlah pengunjung di lokasi tersebut dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang berbahaya, senjata tajam, maupun narkotika.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan razia tempat hiburan malam akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi hiburan malam sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat. *(Tim)*

“Periksa Dan Audit..!!! Tindak Tegas Oknum Kepsek SMPN Sungai Jauh, Diduga Lakukan Korupsi Dana Bos”

0

“Periksa Dan Audit..!!! Tindak Tegas Oknum Kepsek SMPN Sungai Jauh, Diduga Lakukan Korupsi Dana Bos”

Muratara | Mediacakrabuana.id

“Dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas,”

Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan setiap kali terungkap.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional harian sekolah di seluruh Indonesia, sering kali disalahgunakan.

Salah satunya di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, oknum L Kepala Sekolah SMPN Sungai Jauh, saat masih menjabat di SDN Simpang Nibung Muratara, ada dugaan kuat.

Praktik koruptif ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Lebih dari itu, dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.

Karena praktik koruptif, banyak sekolah di daerah terpencil atau kurang mampu tidak menerima dana yang cukup untuk menjalankan program-program pendidikannya secara efektif.

Hal ini secara langsung mengancam hak dasar setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ironisnya, meskipun masalah ini sudah lama diketahui, solusi yang efektif dan tindakan tegas dari pihak berwenang masih sering kali terhambat birokrasi dan kepentingan politik.

Realitas kelam di balik pengelolaan dana BOS Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2025 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan adanya temuan mengkhawatirkan.

Dana bos tahun 2024- 2025
SMPN Sungai Jauh, jumlah siswa 170.

Rincian Pemakaian :

1. Administrasi Kegiatan sekolah Rp. 16. 750. 600 tahun 2024 tahap 1
2, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 19. 693. 600 tahun 2024 tahap 2
3. Pengembangan perpustakaan Rp. 21. 767. 500 tahun 2024 tahap 1
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 11. 361. 400 tahun 2024 tahap 2
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 33. 400. 000 tahun 2024 tahap 2
6. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 17. 625. 500 Tahun 2025 tahap 1
7. Kegiatan asesmen / Evaluasi pembelajaran Rp. 15. 845. 000 tahun 2025 tahap 1
8. Administrasi kegiatab sekolah Rp. 12. 591. 800 tahun 2025 tahap 2
9. Pengembangan perpustakaan Rp. 21. 563. 500 tahun 2025 tahap 2
10.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 32. 956. 200 tahun 2025 tahap 2

Penggelembungan biaya menjadi salah satu masalah utama, di mana sekolah-sekolah tertentu melaporkan pengeluaran yang jauh lebih tinggi dari biaya sesungguhnya untuk memperkaya pihak tertentu.

Selain itu, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi, di mana kontrak-kontrak diberikan kepada kerabat atau kenalan tanpa melalui proses tender yang adil. Pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pembelian buku dan alat pendidikan, juga sering dilaporkan.

Selain itu, korupsi dalam pengelolaan dana BOS juga menimbulkan efek domino yang memperburuk citra institusi pendidikan di mata masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan merosot ketika mereka melihat bagaimana dana yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan malah dijadikan ladang korupsi.

Pengawasan harus melibatkan pihak internal sekolah maupun eksternal, dengan tiap transaksi keuangan didokumentasikan secara mendetail dan transparan.

Penggunaan sistem laporan keuangan berbasis daring yang mudah diakses oleh publik, seperti orangtua dan masyarakat luas, dapat memfasilitasi pemantauan yang lebih efektif dan meminimalkan ruang untuk penyalahgunaan dana.

Selanjutnya, pentingnya audit independen secara berkala tidak bisa diabaikan. Auditor eksternal yang netral dapat melakukan evaluasi objektif terhadap penggunaan dana BOS, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.

Pengenaan sanksi berat bagi yang terbukti bersalah, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan, esensial untuk menanamkan efek jera dan memastikan integritas pendanaan pendidikan di masa mendatang.

Pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat, khususnya orangtua siswa, juga harus aktif berpartisipasi mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah.

Sementara itu, LBH Ali Mudrikin.S.H.M.H mengambil sikap perihal ada dugaan korupsi yang tersarang di SMPN Sungai Jauh Muratara, Kepsek L yang saat ini masih menjabat khususnya dana Bos tahun 2024 – 2025.

Tim segera melaporkan oknum Kepsek L diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos tahun 2024 – 2025.

Tim redaksi bersama LBH Ali Mudrikin, S.H., M.H meminta Kepada Dinas Pendidikan Muratara dan Inspektorat agar segera audit semua dana bos saat M menjabat di SMPN Sungai Jauh Muratara.

Bila terbukti M telah melakukan korupsi, berharap tindak tegas dan pencopotan PNS-nya hingga jabatan kepala sekolahnya. Hingga berita ini ditayangkan, Oknum Kepsek L belum bisa dihubungi.
(Tim/Red)

GANTI PRESIDEN DAN WAPRES BARU INDONESIA AKAN BERUBAH.

0

GANTI PRESIDEN DAN WAPRES BARU INDONESIA AKAN BERUBAH.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Terlalu banyak kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Pragib) ini yang tidak masuk akal, bahkan cenderung sangat kontradiktif dengan tekad untuk memperbaiki keadaan politik, ekonomi, hukum dan sosial Indonesia.

Politik:

Parlemen masih dikuasai oleh anggota-anggota DPR yang berkoalisi dengan pemerintah. Celakanya lagi mereka tidak memiliki keberanian bersuara dan bersikap, yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi maupun kehendak rakyat. Akibatnya parlemen tidak lebih dan tidak kurang, bukan lagi menjadi representasi perwakilan rakyat melainkan “Satpam” Pemerintah.

Ekonomi:

Ambil contoh, di musim panen padi hasil panen padi dari para petani itu dibeli dengan harga Rp. 11.000 sampai dengan Rp. 12.000 per KG, karena musim panen padi saat ini harga padi merupakan yang tertinggi dari musim-musim panen sebelumnya. Namun oleh Pemerintahan Pragib hasil panen padi itu ketika sudah diolah menjadi beras, malah dijual ke Malaysia dengan harga Rp. 10.000 per KG. Kita kemudian bertanya-tanya, ini pemerintah mau memajukan ekonomi Indonesia ataukah mau membangkrutkan ekonomi /perdagangan Indonesia?.

Sedikit saya beri catatan: harga padi di musim panen kali ini memang tinggi, namun banyak petani yang padinya diserang hama dan harga pupuknya masih sangat mahal. Belum lagi untuk bayar pegawainya yang naik, karena harga-harga barang yang naik, para pegawai atau buruh harian sawah juga ikut naik meskipun tetap dibayar pakai rupiah bukan dolar. Akibatnya ya keuntungan hasil panen tidak terlalu tunggi, jika dikaitkan dengan ongkos atau biaya produksi padi. Faham tidak hal yang seperti ini, wahai Tuan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran?!.

Hukum:

Banyak kasus korupsi besar dan ugal-ugalan yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional, nilainya bukan lagi ratusan miliar namun sudah puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Nama Jokowi ataupun keluarganya sudah sering disebut-sebut dalam persidangan-persidangan Tipikor, namun belum pernah sekalipun Jokowi maupun keluarganya dihadirkan dalam persidangan, meskipun hanya sekedar dimintai keteranganpun tidak.

Kasus Penyiraman air keras pada Andrie Yunus aktivis Kontras, harusnya disidangkan di Pengadilan Umum yang terbuka dan transparan, namun kenyataannya malah para pelakunya disidangkan di Pengadilan Militer. Ini kan jeruk makan jeruk? Pelakunya orang militer, korbannya orang sipil tapi yang mengadilinya orang militer, keadilan macam apa ini?!

Celakanya lagi korban dipaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Militer yang tidak dikehendakinya, dengan berbagai ancaman. Sudah jadi korban diancam-ancam lagi, ini sebenarnya mau menegakkan keadilan ataukah mau menumbangkan keadilan?!. Ini mau melindungi korban ataukah malah mau kembali meneror korban? Bicaralah, hai Tuan Prabowo !.

Sosial:

Rakyat semakin hari semakin kritis pada berbagai kebijakan dan perangai para elite politik yang sedang berkuasa. Pemerintahan Pragib tidak merespon kritiknya dengan baik, namun malah menyuburkan ormas-ormas preman yang kerjaannya mengintimidasi orang-orang yang kritis pada Pemerintahan Pragib. Situasi yang seperti demikian akan membuat rakyat kritis ketakutan dan tidak berani lagi bersuara.

Apa yang akan terjadi kemudian? Praktik korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) akan lebih gila-gilaan tanpa kontrol dari masyarakat. Rakyat akan apatis dan negara akan segera jatuh dalam kebangkrutan. Saat itulah negara-negara imperialis tidak perlu lagi meluncurkan rudal-rudalnya ke Indonesia, untuk menguasai dan menjarah seluruh kekayaan alam Indonesia. Namun cukup dengan menguasai para pejabat elite negara kita dan menjadikan beberapa daerah di Indonesia sebagai pangkalan-pangkalan militernya dengan dalih apapun !

Rakyat akan bergelut dengan kemiskinan ekstrim yang sangat panjang, dunia pendidikan akan terhenti karena rakyat tak lagi sanggup membayar biaya pendidikan untuk anak-anaknya. Sekolah-sekolah akan roboh, rumah sakit-rumah sakit akan kumuh karena rakyat tak mampu lagi bayar mahal. Polisi dan Militernya akan sibuk mengelola MBG, para pedagang kecil akan gulung tikar dilindas Koperasi Desa Merah Putih, yang belum beroperasi saja sudah disiapkan 105.000 mobil impor dari India, dan entah kini nasib ratusan ribu mobil yang diimpor dari India itu sudah karatan atau bagaimana di tempat penimbunannya.

Maka tidak ada jalan lain untuk mengubah keadaan ini, kecuali rakyat harus bersatu padu, secara serentak meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk segera turun dan dilaksanakan Pilpres baru yang lebih demokratis dan beradab. Yang mampu menghasilkan Presiden dan Wapres yang qualified, yang tidak tunduk dan takluk pada negara-negara imperialis, melainkan yang tunduk dan takluk pada Konstitusi Negara. Sapere aude !…(SHE).

25 Mei 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer & Analis Politik, Aktivis ’98.

DPD RAJAWALI Purwakarta: Iduladha Refleksi Pengabdian, Rakor Bogor Langkah Kokohkan Organisasi

0

DPD RAJAWALI Purwakarta: Iduladha Refleksi Pengabdian, Rakor Bogor Langkah Kokohkan Organisasi

Purwakarta,Jabar — Mediacakrabuana.id

24 Mei 2026
Menyambut perayaan besar umat Islam Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi yang penuh makna pengorbanan, ketakwaan, dan berbagi sesama, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menggelar pertemuan akrab dan silaturahmi antar seluruh jajaran pengurus dan anggota. Momen istimewa ini dijadikan wadah untuk mempererat ikatan persaudaraan, berbagi kebahagiaan, serta membahas berbagai rencana strategis organisasi untuk beberapa bulan ke depan.

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, para pengurus DPD RAJAWALI Purwakarta sepakat bahwa semangat Iduladha sangat sejalan dengan prinsip dasar perjuangan organisasi, sebagaimana tertanam kuat dalam Hymne RAJAWALI: “Jajaran wartawan pena jadi senjata, lembaga teguh melindungi bangsa”. Nilai pengorbanan, keberanian, dan keteguhan hati yang diperingati di hari raya kurban ini menjadi energi positif bagi seluruh insan pers dan anggota organisasi untuk semakin giat menjalankan tugas, menjaga integritas, dan mengawal kepentingan masyarakat luas.

Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta dalam sambutannya menyampaikan pesan mendalam, bahwa Iduladha bukan sekadar tradisi berkurban hewan semata, melainkan momen refleksi diri untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal inilah yang harus terus ditanamkan dalam setiap langkah organisasi.

“Kita rayakan Iduladha dengan hati yang bersih dan semangat berbagi. Bagi kami di RAJAWALI, ini adalah momen untuk saling menguatkan. Seperti halnya pengorbanan yang diajarkan dalam perayaan ini, kami pun bertekad berkorban waktu, tenaga, dan pikiran demi kemajuan pers, kebebasan informasi, dan perlindungan bagi seluruh anggota kami. Persaudaraan di antara kita harus selalu terjaga dan semakin kokoh,” ujar nana cakrana di hadapan para pengurus.

Selain membahas makna keagamaan dan kebersamaan, pertemuan ini juga menjadi ajang pembahasan hangat terkait wacana rencana kegiatan besar organisasi yang diagendakan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Berdasarkan informasi dan arahan awal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), akan diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) gabungan yang melibatkan seluruh unsur pimpinan, mulai dari DPP, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga seluruh DPD dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan strategis tersebut direncanakan akan dilaksanakan di lokasi yang ikonik dan bernilai sejarah tinggi, yakni kawasan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Tempat yang dikenal sebagai ruang terbuka hijau dan pusat konservasi ini dipilih bukan tanpa alasan; diharapkan rapat koordinasi ini dapat berlangsung dalam suasana yang sejuk, kondusif, dan menyatukan pandangan, layaknya pepohonan rimbun yang tumbuh kokoh berakar kuat.

Rakor besar ini menjadi perhatian utama DPD RAJAWALI Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut nantinya akan dibahas berbagai hal krusial, mulai dari evaluasi kinerja organisasi sepanjang periode berjalan, penyatuan visi dan misi, penyusunan program kerja terpadu, hingga strategi penguatan peran wartawan dan lembaga di tengah dinamika sosial politik ke depannya.

“Kami sangat antusias dan siap menyambut kegiatan besar ini. Rakor di Kebun Raya Bogor nanti menjadi momen langka di mana kita semua, dari pusat hingga daerah, berkumpul dalam satu barisan. Ini adalah langkah strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, dan merencanakan langkah besar RAJAWALI ke depan. Kami dari DPD Purwakarta berkomitmen hadir penuh dan menyumbangkan gagasan terbaik demi kemajuan organisasi tercinta ini,” tegas Ketua DPD RAJAWALI purwakarta

Lebih jauh, disampaikan bahwa pertemuan di Bogor tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa arah gerak seluruh jajaran RAJAWALI di daerah-daerah tetap selaras dengan kebijakan pusat. Semangat persatuan dalam perbedaan yang selama ini menjadi ciri khas organisasi akan kembali ditegaskan, agar RAJAWALI tetap menjadi wadah yang kokoh, mandiri, dan diperhitungkan dalam jagad kewartawanan nasional.

Menutup rangkaian kegiatan menyambut Iduladha ini, seluruh pengurus DPD RAJAWALI Purwakarta berdoa agar organisasi senantiasa diberi kekuatan, keberkahan, dan kemajuan. Semoga semangat berkurban dan kebersamaan yang dirasakan saat ini terus terjaga, hingga nanti bertemu kembali dalam suasana akbar rapat koordinasi nasional di Kebun Raya Bogor.

“Kita bersatu karena keyakinan dan tujuan yang sama: menjadi pena yang tajam bagi kebenaran dan lembaga yang teguh melindungi bangsa. Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Menuju Bogor, kita satukan langkah!” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD

0

Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD

Batam || Mediacakrabuana.id

– 24Mei 2026 Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II DPRD Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “raport merah”.

Hujatan kritik ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang membongkar bobroknya komunikasi birokrasi ini, dengan sasaran kritik langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batambeserta jajaran OPD terkait.

Pelayangan kritik berkategori “Raport Merah” dan kecaman terbuka atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan OPD, serta dugaan ketidakseriusan Dinkes dalam mengelola sektor pelayanan publik dan serapan APBD.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas ini digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, pasca-kekecewaan yang juga sempat meledak di akun media sosial pribadi legislator tersebut.

Evaluasi ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang seharusnya menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai tidak pernah hadir dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih klasik: sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, yang mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.

Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.

Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik
Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

“Selama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?” tegas Ruslan dengan nada tinggi.

Menurutnya, pembiaran sikap mementingkan diri sendiri ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.

“Bagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya aja seperti ini,” cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi reformasi total di tubuh kedinasan terkait.

Tim Redaksi

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

0

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Blitar – Mediacakrabuana.id

Sebagai ujung tombak satuan teritorial di wilayah binaan, Babinsa terus hadir di tengah masyarakat untuk membantu berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga. Salah satunya dilakukan Babinsa Desa Gandean Koramil 0808/22 Wonodadi Serda Erfin Wahyudi yang bersama warga RT. 01 RW. 02 Desa Gandean melaksanakan kerja bakti pembuatan MCK milik Bapak Suher, di Kecamatan Wonodadi, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan kerja bakti tersebut dilakukan secara gotong royong bersama warga sekitar dengan penuh semangat kebersamaan. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan motivasi, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat di wilayah binaannya.

Serda Erfin Wahyudi mengatakan, pembangunan fasilitas MCK sangat penting guna mendukung kesehatan dan kebersihan lingkungan masyarakat. Dengan adanya fasilitas sanitasi yang layak, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain membantu pembangunan fasilitas umum maupun pribadi, kegiatan seperti ini juga menjadi sarana mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan masyarakat. Kebersamaan yang terjalin melalui kerja bakti diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong serta kepedulian sosial antar warga.

Sementara itu, Bapak Suher selaku pemilik rumah menyampaikan rasa terima kasih kepada Babinsa dan seluruh warga yang telah membantu proses pembangunan MCK tersebut. Ia berharap kebersamaan dan kekompakan warga Desa Gandean terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan harmonis (Dim0808).

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

0

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

*Medan,-* Mediacakrabuana.id Sumsel

Jajaran Polda Sumatera Utara memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pasca terjadinya pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sejak Jumat malam.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (23/5) malam mengatakan, pihaknya langsung untuk mengantisipasi dampak blackout yang dipicu gangguan jaringan sistem Muara Bungo, Jambi pada pukul 18.44 WIB.

“Sejak kejadian malam hari, bapak Kapolda bersama seluruh jajaran melaksanakan deteksi dini, patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang muncul akibat blackout tersebut. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kejadian menonjol di wilayah Polda Sumut,” ujar Brigjen Pol Sonny Irawan.

Menurutnya, Polda Sumut mengerahkan personel di 29 Polres yang tersebar di 33 kabupaten/kota guna memastikan masyarakat tetap aman dan nyaman beraktivitas meski terjadi pemadaman listrik di sejumlah daerah.

Sonny juga menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN terkait proses pemulihan listrik. Berdasarkan data terbaru, pemulihan listrik di Sumatera Utara telah mencapai 71,8 persen, sementara khusus Kota Medan mencapai 76,8 persen.

“Kami berharap besok sudah bisa mencapai 100 persen. Koordinasi dengan PLN terus dilakukan baik melalui telepon maupun turun langsung ke lapangan,” katanya.

Selain itu, Polda Sumut juga memastikan distribusi BBM di wilayah Sumut tetap aman dan normal. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pengelola SPBU guna mengantisipasi gangguan transaksi barcode akibat kendala jaringan telekomunikasi.
“Untuk stok BBM aman dan normal. Kalau ada kepadatan di SPBU, itu lebih karena masyarakat panik sesaat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengerahkan sedikitnya 365 personel untuk pengamanan malam hari.

Sebanyak 78 mobil patroli dan 58 kendaraan roda dua disiagakan untuk patroli dan pengamanan di titik-titik rawan. Polisi juga menempatkan personel di 29 lokasi yang mengalami pemadaman serta melakukan pengamanan di 91 SPBU di Kota Medan.

“Ada tiga sasaran utama, yakni penjagaan di persimpangan jalan yang masih padam listrik, patroli mobile di lokasi rawan kejahatan jalanan, serta floating personel di SPBU-SPBU,” ujar Calvijn.

Ia mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa karena situasi keamanan tetap terkendali.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Sumut bersama Kapolrestabes Medan juga meninjau langsung kondisi masyarakat dan aktivitas pengisian BBM di SPBU Coco Jalan Puteri Hijau Medan. *(Tim)*

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

0

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Blitar – Mediacakrabuana.id

Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Babinsa Desa Kandangan Koramil 0808/06 Srengat Kopka Wawandi melaksanakan pendampingan kepada petani dalam kegiatan penyemprotan dan penyaluran Pupuk Organik Cair (POC) di lahan pertanian milik warga Desa Kandangan Kecamatan Srengat, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan di lahan jagung milik Bapak Adin, anggota Kelompok Tani Sri Widodo. Pada kesempatan itu, Kopka Wawandi membantu proses pemupukan cair jenis fermentasi Naturagen pada tanaman jagung yang sedang memasuki fase vegetatif, guna menunjang pertumbuhan tanaman agar lebih optimal.

Menurut Kopka Wawandi, pendampingan yang dilakukan Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk kepedulian TNI AD terhadap kesejahteraan petani. Dengan turun langsung ke sawah, Babinsa berharap dapat memberikan motivasi dan semangat kepada para petani dalam meningkatkan hasil pertanian.

Selain membantu proses penyemprotan, Babinsa juga mengajak para petani untuk memanfaatkan pupuk organik cair secara tepat dan berkelanjutan. Penggunaan POC dinilai mampu membantu menyuburkan tanah, meningkatkan daya tahan tanaman, serta mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia.

Sementara itu, Bapak Adin menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan Babinsa kepada para petani di wilayahnya. Ia berharap kegiatan pendampingan seperti ini terus dilakukan karena sangat membantu petani, khususnya dalam mendukung keberhasilan panen dan menjaga ketahanan pangan di daerah (Dim0808).

“DIDUGA KESALAHAN PENGANGGARAN BELANJA DINAS PUPR KUNINGAN Rp 3.820. 719 .000 TIDAK LEPAS DARI JERATAN HUKUM

0

“DIDUGA KESALAHAN PENGANGGARAN BELANJA DINAS PUPR KUNINGAN
Rp 3.820. 719 .000 TIDAK LEPAS DARI JERATAN HUKUM”

KUNINGAN || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan DPP RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO ( RAMBO ) Dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Kuningan di Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK.
DIDUGA KESALAHAN PENGANGGARAN BELANJA DINAS PUPR KUNINGAN
Rp 3.820. 719 .000 TIDAK LEPAS DARI JERATAN HUKUM”
Tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan menàmbakan diduga Gerombolan pejabat atau bangsat Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR
Sebesar Rp3.820.719.000,00 ironisnya kasus semacam ini selalu lepas dari jeratan hukum . Hal tersebut dana dari APBD . Yang harus di pertanggung jawab dan kena sangsi hukum .ironisnya serta Belanja Barang dan Jasa pada 39 BLUD Sebesar
Rp109.458.412.409,00
LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp107.056.681.172,00 atau 88,08% dari
anggaran sebesar Rp121.550.892.807,00, serta menyajikan realisasi Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp664.165.620.222,00 atau 78,99% dari anggaran sebesar
Rp840.838.209.146,00.
Proses penganggaran belanja pada SKPD dan BLUD dimulai dengan penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD atau Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD
dengan menginput usulan kegiatan oleh masing-masing SKPD dan BLUD pada aplikasi
SIPD. RKA SKPD dan RBA BLUD yang telah disusun tersebut selanjutnya dibahas
bersama TAPD untuk memastikan keselarasannya dengan kebijakan daerah.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan pertanggungjawaban belanja pada
SKPD dan BLUD diketahui terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung dan
Bangunan sebesar Rp3.820.719.000,00 serta Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp109.458.412.409,00, dengan rincian sebagai berikut.
a. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas
PUTR Sebesar Rp3.820.719.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) menunjukkan terdapat
kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp3.820.719.000,00 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa yang
Diserahkan kepada Masyarakat/ Organisasi diluar pemerintah daerah, dengan rincian
sebagai berikut.Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 39 BLUD Sebesar
Rp109.458.412.409,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
BLUD menunjukkan adanya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa atas
Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD 45 Kuningan, RSUD Linggajati, dan 37
Puskesmas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesarRp109.458.412.409,00. Jasa pelayanan kesehatan merupakan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sehingga Belanja Jasa Pelayanan
Kesehatan BLUD seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Pegawai. Rincian
kesalahan penganggaran dimaksud adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Ketua Sekretariat TAPD menyatakan bahwa
kesalahan penganggaran tersebut terjadi karena ketidakcermatan pada saat melakukan
verifikasi dan validasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pada:
1) Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa jenis pelayanan yang merupakan objek
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a,
meliputi: a. pelayanan kesehatan.
2) Pasal 28 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas,
puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum
daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah, kecuali pelayanan administrasi.
b. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pada Lampiran huruf I. Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran dan Laporan Realisasi
Anggaran yang memuat Kode Rekening 5.1.01.03 yang menyatakan bahwa Tambahan
Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN digunakan untuk
mencatat belanja insentif pemungutan pajak daerah, belanja insentif pemungutan
retribusi daerah, belanja insentif pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan
barang milik daerah yang menghasilkan penerimaan daerah, tunjangan profesi guru
(TPG) PNSD, tunjangan khusus guru (TKG) PNSD, tambahan penghasilan (Tamsil)
guru PNSD, belanja jasa pelayanan kesehatan, dan belanja jasa pelayanan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran:
1) Kebijakan Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa jenis pajak daerah dan
retribusi daerah dalam struktur APBD disesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai
berikut: (2) retribusi daerah (a) retribusi jasa umum, meliputi: i. pelayanan
kesehatan.
2) Kebijakan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa kebijakan penganggaran
Belanja Pegawai memperhatikan ketentuan antara lain penganggaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria
objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan meliputi: (iv) jasa pelayanan kesehatan.
d. Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Bab V:
1) Huruf B halaman 10 paragraf 26 s.d. 30 yang menyatakan bahwa belanja modal
digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan
atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, dan aset tetap lainnya.
2) Huruf C halaman 11 paragraf 7 s.d. 11 yang menyatakan bahwa belanja barang
adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai
untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat dan belanja perjalanan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji (overstated) dan Belanja
Barang dan Jasa kurang saji (understated) masing-masing sebesar
Rp3.820.719.000,00; dan
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji (overstated) dan Belanja Pegawai kurang
saji (understated) masing-masing sebesar Rp109.458.412.409,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD tidak melakukan verifikasi RKA sesuai ketentuan;
b. Kepala Dinas PUTR kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenis belanja
pada saat penyusunan RKA;
c. Kepala Dinas Kesehatan kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenis
belanja pada saat penyusunan RKA; dan
d. Direktur RSUD 45 Kuningan, Direktur RSUD Linggajati dan Kepala Puskesmas
terkait kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenis belanja dalam
penyusunan RBA.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Ketua
TAPD, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan
hasil pemeriksaan BPK.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMPN Sumber Makmur Muratara, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMPN Sumber Makmur Muratara, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta”

Muratara || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Sumber Makmur. Oknum Kepala Sekolah dan bendahar di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid dan salah satu guru di SMPN Sumber Makmur”Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga dan guru di sekolah Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMPN Sumber Makmur ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 14. 322. 000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 23. 451. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. Rp 49.939.000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 42. 986. 950 tahun 2025 tahap 1
5. Kegiatan Asesmen / evaluasi pembelejaran Rp. Rp 17.912.750 tahun 2025 tahap 1
6. Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 16. 634. 000 tahun 2024 tahap 1

Total anggaran ratusan juta Rupiah pada 6 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMPN Sumber Makmur selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara dan juga tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Sumatera Selatanuntuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMPN Sumber Makmur terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMPN Sumber Makmur, khususnya pada Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMPN Sumber Makmur Bungkam dan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMPN Sumber Mkamur tersebut.

Cakra

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices