www.mediacakrabuana.id | Media Rajawalinews Group    
Beranda blog

  PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

0

PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM

PROV. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
Bahwa pada rilis sebelumnya tanggal 09 Februari 2026, tiga tersangka telah ditetapkan. Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Oleh karena itu pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM, yakni :

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.
DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Modus Operandi :
Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ  selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 19 Februari 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN Simpang Nibung Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN Simpang Nibung Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Simpang Nibung. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN Simpang Nibung “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN Simpang Nibung ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 22. 200. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. PemeliharaanSarana dan prasarana sekolah RP 0 0 tahun 2025 tahap 1
3. Pengembangan Perpustakaan sekolah RP 33. 737. 000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 13. 658. 000 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN Simpang Nibung selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Simpang Nibung terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN Simpang Nibung, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN Simpang Nibung belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN Simpang Nibung tersebut.

SUNANDI/ Ali M

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN Mandiangin Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN Mandiangin Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Mandiangin. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN Mandiangin “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN Mandiangin ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 20. 411. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan perpusatakaan Rp 15. 639. 000 tahun 2024 tahap 1
2. Penyedian Alat multimedia RP 19. 300. 000tahun 2025 tahap 1
3. Pengembangan Perpustakaan sekolah RP 16. 639. 000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 18. 181. 000 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN Mandiangin selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Mandiangin terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN Mandiangin, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN Mandiangin belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN Mandiangin tersebut.

SUNANDI

KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING”

0

“KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Menyikapi adanya kinerja KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalampenanganan
Kasus suap proyek ijon yang merambah ke Muhtada Sobirin anggota DPRD dari Fraksi partai Golkar tidak tersentuh oleh KPK. Waspada ada maling berteriak maling . Pasalnys salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Kabupaten Bekasi,

Muhtada Sobirin (MS), diduga keras terlibat kasus suap ijon proyek . Ironisnya Muhtada Sobirin masih berkeliaran di alam bebas sehingga kinerja KPK , ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menjadi sorotan awak media sedangkan sudah jelas kasus suap ijon proyek menjerat Bupati Bekasi nonaktif, ADK , HMK Termasuk pihak swasta SRJ Uang ratusan juta yang mengalir dari SRJ ke Muhtada Sobirin patut diusut oleh pihak jajaran KPK dan wajib dipertanggung jawabkan. Uang yang mengalir ke sejumlah Anggota DPRD. Termasuk Muhtada Sobirin Anggota DPRD aktif dari Partai Golkar periode 2024-2029. SRJ itu, kontraktor, bukan tukang minjemin duit atau rentenir,” tegas Nofal, Senin (2/2/2026).

Diungkapkan Nofal, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi hingga DPRD Provinsi Jawa Barat, telah dipanggil dan diperiksa KPK dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat tiga tersangka. Namun hingga kini, Muhtada Sobirin tak kunjung dipanggil dan diperiksa KPK. Ada apa diduga keras ada maling berteriak maling

Tak hanya Muhtada Sobiri yang turut menerima aliran dana dari SRJ ada beberapa Anggota DPRD lainnya yang menikmati aliran dana tersebut,” kata Nofal.

“Saya yakin masih ada beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga telah menerima aliran dana dari SRJ. Pasti ada, namun KPK belum memanggil mereka atau memang KPK tidak tahu,” sambung Nofal.
swasta yang diketahui sudah di tetapkan tersangka oleh KPK sejak 20 Desember 2025 lalu, merupakan seorang kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek-proyek di Pemerintahan Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi.

“Sejumlah aliran dana yang mengalir dari SRJ ke sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi, diketahui tujuannya adalah, untuk mendapatkan sejumlah proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan urusan pinjam meminjam.
“Sekali lagi, SRJ atau Sarjan itu kontraktor, bukan Koperasi simpan pinjam atau rentenir yang meminjamkan uang ke para Pejabat atau Anggota DPRD. Jadi kalau ada oknum Anggota DPRD terima ijon proyek lalu alasan minjam itu bohong,” pasalnya

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news kompir Masi melalui ponselnya Muhtada Sobirin.

Asalamualaikum . Saudara Muhtada Sobirin Anggota DPRD dari partai Golkar kab.Bekasi. ijin untuk Klaripikasi / Konfirmasi terkait dugaan adanya Ijon proyek dewan
Berapa besar dana ijon proyek yang anda trima dari saudara Sarjan ?Seorang kontraktor. Mohon di jawab dan di perjelas. Sebelum berita tersebut mencuat di Media Rajawali news Grup. Saya tunggu Hak jawab Pak Muhtada Sobirin selaku anggota DPRD Kab. Bekasi. Atas kerja samanya saya ucapkan trimakasi. ( Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup )

( TIM/RED)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”

.Muratara || Sumsel Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sungai Baung. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN 2 Sungai Baung”Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 2 Sungai Baung ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 36. 150. 500. tahun 2024 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana RP 18. 423. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 23. 805.000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 40. 790. 500 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sungai Baung terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 2 Sungai Baung, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 2 Sungai Baung belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 2 Sungai Baung tersebut.

(SUNANDI /Ali M)

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PASAR CINDE PALEMBANG

0

“PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PASAR CINDE PALEMBANG”

PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen).

Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 19 Februari 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Sako Punya Magnet Baru: MDP Point Hadirkan Solusi Teknologi Tepat di Depan Pintu Rumah

0

Sako Punya Magnet Baru: MDP Point Hadirkan Solusi Teknologi Tepat di Depan Pintu Rumah

​Palembang –Cakrabuana id

Bayangkan Anda warga Sako yang sedang sibuk, lalu tiba-tiba mesin cuci di rumah mogok atau anak butuh laptop baru untuk tugas sekolah sore ini. Selama ini, pilihannya hanya satu: menembus kemacetan 30 menit menuju pusat kota Palembang. Melelahkan, bukan?

​Pemandangan itu kini berubah. Mulai Rabu (19/2), MDP raksasa ritel IT dan elektronik kebanggaan Palembang resmi memboyong “kekuatannya” ke wilayah Sako melalui peresmian MDP Point. Ini bukan sekadar pembukaan cabang ketiga, melainkan sebuah langkah berani untuk hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih personal bagi ribuan keluarga di wilayah penyangga yang sedang berkembang pesat ini.

​Berlokasi strategis di Ruko Casabella No. 11-13 jalan Lebak Murni Sako, Kota Palembang 30161, MDP Point dirancang dengan konsep yang sangat relatable bagi kebutuhan rumah tangga modern.

​“Kami melihat ada lebih dari sepuluh perumahan besar di sekitar sini. Warga Sako tidak seharusnya menghabiskan waktu berharga di jalan hanya untuk mencari barang elektronik. MDP Point hadir agar belanja teknologi semudah mampir ke tetangga sebelah,” ungkap Bpk. James Alexander B.A., M.Sc Selaku Business Development Manager dengan nada antusias.

​Begitu melangkah masuk, pengunjung disambut dengan suasana modern yang nyaman. Penataannya dibuat sangat intuitif:

– ​Lantai Dasar: Fokus pada detak jantung rumah tangga. Mulai dari AC yang sejuk, kulkas, hingga small appliances seperti microwave dan dispenser. Tak ketinggalan, pojok aksesori gadget yang lengkap bagi mereka yang butuh pengisi daya atau kabel data secara instan.

– ​Lantai Dua: Adalah surga bagi para pecinta IT. Deretan laptop terbaru, printer, proyektor, hingga smartphone berjajar rapi dengan staf ahli yang siap memberikan konsultasi—bukan sekadar menjual, tapi membantu pelanggan menemukan solusi yang paling pas di kantong dan kebutuhan.

Memahami antusiasme warga, MDP Point tidak datang dengan tangan kosong. Hingga 22 Februari 2026, ada “hujan promo” yang sayang untuk dilewatkan:

– ​Kejutan Harga: Siapa yang menyangka bisa membawa pulang kipas angin atau setrika Mulai Dari Rp19.000? (Lewat program Flash Sale).

– ​Apresiasi untuk Dapur: Belanja minimal Rp300.000 langsung dihadiahi sembako gratis.

– ​Mimpi Jadi Nyata: Setiap transaksi adalah tiket untuk memperebutkan doorprize mewah mulai dari Laptop, Mesin Cuci, hingga LED TV.

– ​Member adalah Raja: Khusus bagi pemegang kartu member, setiap poin yang didapat akan dikalikan dua (Double Point).

​Langkah di Sako ini hanyalah awal. Dengan visi besar untuk terus berinovasi, James Alexander mengisyaratkan bahwa MDP akan terus bergerak lincah. Jika ada peluang pasar yang tepat, bukan tidak mungkin MDP akan menambah titik-titik baru lainnya dalam waktu dekat.

​MDP Point kini berdiri tegak di Sako, siap menjadi saksi bagaimana teknologi dan kemudahan akses dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Palembang. Karena pada akhirnya, teknologi terbaik adalah teknologi yang bisa dijangkau dengan mudah. Hartto

Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi, PTBA Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025*

0

 

*Komitmen Transparansi Berbuah Prestasi, PTBA Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025*

*Palembang, Mediacakrabuana.id

19 Februari 2026 –* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menorehkan prestasi dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori BUMN dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penilaian tersebut, PTBA memperoleh nilai 94,84 yang menempatkan perusahaan pada kualifikasi tinggi dalam sistem evaluasi keterbukaan informasi publik.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen PTBA dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta konsistensi perusahaan dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, dalam seremoni yang digelar di Griya Agung, Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Cik Ujang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi seluruh badan publik.

“Saya ingin menyampaikan pesan yang tegas dan jelas. Tidak boleh ada badan publik yang alergi terhadap keterbukaan informasi. Tidak boleh ada pejabat yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai hak rakyat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, menuturkan bahwa penganugerahan tahun ini merupakan hasil evaluasi ketat terhadap 312 badan publik yang dimulai sejak Februari 2025.

“Penilaian dilakukan secara komprehensif mencakup aspek kelembagaan PPID, kualitas Daftar Informasi Publik (DIP), pelayanan permohonan informasi, hingga pengembangan teknologi informasi,” jelas Joemarthine.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menyampaikan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memperkuat kepercayaan publik.

“Penghargaan ini merupakan wujud komitmen PT Bukit Asam dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan serta mendukung keberlanjutan Perusahaan,” terangnya.

Eko menekankan, sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan, PTBA secara konsisten mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital guna mempermudah akses publik terhadap informasi perusahaan, termasuk laporan tahunan, laporan keberlanjutan, kinerja operasional, serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Capaian ini sekaligus memperkuat posisi PTBA sebagai BUMN yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, dan pelayanan publik yang prima.

“Ke depan, PT Bukit Asam (Persero) Tbk akan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan,” tutup Eko.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Tindakan Tegas Pemda Sarolangun Seluruh Pangkalan Tandatangan Surat Pernyataan Apabila Melanggar Cabut Izin

0

Tindakan Tegas Pemda Sarolangun Seluruh Pangkalan Tandatangan Surat Pernyataan Apabila Melanggar Cabut Izin

.Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Tindakan Tegas yang di ambil Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun terhadap para pengelola Pangkalan Gas bersubsidi 3 Kg untuk meminimalisir agar tidak lagi terjadi kelangkaan Gas di Kabupaten Sarolangun akibat Permainkan pangkalan dan pengecer di toko toko yang memborong Gas di pangkalan lalu di timbun di Toko hingga membuat kelangkaan Gas dan di saat gas langka mereka menjual degan harga yang sangat tinggi melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perindagkop memanggil dan melakukan pertemuan bersama,Pihak Pertamina, Agen Distribusi serta seluruh pangkalan Gas LPG Subsidi tabung 3 kg se-Kabupaten Sarolangun.

Sebanyak 5 Agen Distributor Gas LPG Subsidi 3 kg dipanggil yaitu:

1. PT Ondos Bayak Jambi
2. PT Puri Lampar Jaya
3. PT Pratyaksa Putra Pratama
4. PT Defa Gemilang Pratama
5. PT Petro Samudera Putra.
Pemanggilan para agen dan pangkalan Gas LPG Subsidi 3 kg ini dalam rangka menyelesaikan persoalan atas harga LPG 3 Kg yang melambung tinggi serta mengatasi kelangkaan di tengah masyarakat.

Dari Pertemuan tersebut Agen PT Defa Gemilang Pratama, melakukan penandatangan surat pernyataan sebagai komitmen bersama dalam penyaluran Gas LPG Subsidi tabung 3 kg di wilayah masing-masing pangkalan.

Penandatanganan Surat Pernyataan di lanjutkan dengan Perusahaan lainnya hingga seluruh Perusahaan distributor dan Pemilik Pangkalan menandatangani Surat Pernyataan tersebut.

Poin utama dalam surat pernyataan itu, setiap pangkalan Menjual Gas lpg 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga HET Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah) per tabung.

Dan berjanji, sebagai berikut :

Akan menjual Gas Ipg 3 kg sesuai HET pada pangkalan saya yaitu Rp 18.000 per tabung.
Melengkapi tabung Gas LPG 3 kg sesuai alokasi saya yang dikirim dari pihak agen.
Tidak akan menjual Gas LPG 3 kg kepada pihak yang tidak semestinya menerima (rumah makan, warung/pengecer, Hotel dsb) yang mengakibatkan tidak tercukupi gas kepada masyarakat semestinya.
Tidak akan menjual atau mendistribusikan Gas LPG 3 kg di luar dari titik koordinat yang telah ditentukan.
Menyampaikan laporan rencana distribusi dan realisasi distribusi Gas LPG 3 kg bersubsidi secara rutin dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah, dengan tembusan Camat dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Mentaati Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDAG/2025 pada tanggal 22 April 2025 dan semua peraturan penjualan dan distribusi Gas lpg 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setiap pemilik pangkalan juga menyatakan untuk tidak melakukan kesalahan dan bersedia menerima sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika melanggar kembali.

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika kepada awak media mengatakan bahwa dengan surat pernyataan ini merupakan penegasan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai komitmen bersama agar penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 Kg ini sesuai dengan harga HET Rp 18 ribu.

” Sanksi konsekuensi sebenarnya sudah ada dalam kontrak mereka, namun hari ini kita pertegas kembali dengan kita panggil dan kita berdialog serta laksanakan komitmen bersama dan dinas terkait menandatangani surat pernyataan,” katanya, didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Davidman serta Plt Kadis Kopurindag Kabupaten Sarolangun H Juddin.

Gerry Trisatwika juga meminta semua pihak baik itu Pemerintah di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan serta lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama sehingga penyaluran gas LPG Subsidi 3 kg ini bisa tepat sasaran dengan harga yang berlaku.

Pelanggaran ini bisa pencabutan izin, sanksi itu jelas ada, dan kita juga himbau kepada seluruh pangkalan dan agen serta Pertamina ikut mengawasi supaya penyaluran gas ini tidak ada lagi pelanggaran di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan untuk wilayah Kabupaten Sarolangun jumlah kuota gas LPG Subsidi 3 Kg ini ada sebanyak 1,8 juta tabung untuk tahun 2026, yang tentunya jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sarolangun yang menjadi sasaran penerima manfaat.

” Mudah-mudahan itu cukup menjangkau kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Tentunya masyarakat yang tidak termasuk sasaran kalau bisa tidak menggunakan LPG 3 kg supaya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

” Tim kita sudah bentuk dan leading sektor nya Disperindag, saya tetap mengawasi dan monitoring penyaluran gas LPG 3 kg ini di masyarakat. Kalau ada temuan di pangkalan, silahkan lapor ke pemerintahan setempat atau melalui dinas koperindag,” Tegas Wabup.

Sunandi Nadi

: ANGGOTA DPRD MUARA ENIM NIKMATI UANG DALAM PROYEK PEMBANGUNAN IRIGASI MUARA ENIM.

0

“ANGGOTA DPRD MUARA ENIM NIKMATI UANG DALAM PROYEK PEMBANGUNAN IRIGASI MUARA ENIM.”

.MUARA ENIM SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Media cakrabuana Muara Enim Kabar Tak Enak Mengguncang Bumi Serasan Sekundang Di Saat Masyarakat beramai ramai Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan ( Puasa) Pertama di Tahun 2026 Berbeda Dengan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Berdasarkan informasi yang Di Terima Awak Media Jika Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi mengungkap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan Menikmati Uang senilai Rp 1,6 miliar terkait proyek jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang diduga merugikan Keuangan Negara melalui Praktik Kongkalikong dari Kursi Mpuk DPRD.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan dan Di Nikmati untuk kepentingan pribadi dengan Dalih Demi Kepentingan Masyarakat.

Uang Suap di nikmati oleh Oknum Anggota DPRD Tersebut Diduga Berubah menjadi Mobil Mewah Alphard berwarna Putih.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu Sesuai Perintah Bapak Presiden (Prabowo) Melalui Jaksa Agung Republik Indonesia.

Menurutnya, modus yang digunakan cukup Cantik dan Tersusun Rapi dan Sangat mengejutkan Uang suap diduga dialihkan menjadi aset mewah berupa satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR Mobil tersebut saat ini sementara di Amankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas justru diduga dijadikan ajang Bagi Bagi Upeti Oknum Pejabat,” tegasnya.

Penyidik mengungkap, dana suap tersebut diduga berasal dari potongan uang muka proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai Pagu Rp 7 miliar yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim.

Akibat praktik tersebut, pengerjaan proyek irigasi kini mangkrak dan Terkesan Asal Asalan terlihat Kondisi Proyek Hingga saat ini, progres pembangunan baru mencapai 37 persen dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani yang bergantung pada sistem irigasi tersebut.

Pengungkapan Kasus ini Merupakan Awal dan Tidak Menutup Kemungkinan akan Bergeser Ke Proyek Lainya Yang Berada Di Kabupaten Muara Enim dan Sumatera Selatan pada Umumnya Yang Menggunakan Sumber Pendanaan dari Uang Negara Ungkpanya.

Kapolres Sarolangun Gelar Coffee Night Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

0

*Kapolres Sarolangun Gelar Coffee Night Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi*

.Sarolangun ||| Mediacakrabuana.id

Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menggelar kegiatan coffee night bersama insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sarolangun dan media online dan lainnya, Selasa malam, (9/2/2026). Kegiatan berlangsung di Kediaman Dinas Kapolres dengan suasana santai dan penuh keakraban.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Iwo Sarolangun Warsum Arbain, Ketua PWS Bersatu Sarolangun Fuady,serta anggota PWI dan Media Online dari berbagai media. Selain itu, sejumlah pejabat utama Polres Sarolangun turut hadir dalam acara tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan coffee night digelar sebagai sarana silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan antara Polres Sarolangun dan insan pers yang selama ini berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat di Sarolangun.

“Yang utama dalam kegiatan malam ini adalah silaturahmi dengan rekan-rekan media yang selama ini menjadi mitra Polres Sarolangun dalam mengedukasi masyarakat dan menyampaikan informasi,” ujarnya.

Menurutnya, melalui momen tersebut, kepolisian dan media dapat saling bertukar gagasan serta memberikan saran dan masukan demi perbaikan ke depan, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.

Ia menambahkan, sejauh ini sinergitas antara Polres Sarolangun dan insan pers, baik yang tergabung dalam PWI, Media Online maupun media lainnya, telah terjalin dengan sangat baik. Kedua belah pihak memiliki visi yang sama dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan faktual kepada masyarakat.

Kegiatan coffee night tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers, sekaligus mendukung upaya bersama dalam menjaga kondusivitas daerah.Tutupnya,”

Sundi Nadi

Sinergi Polda Sumsel dan DPRD: Langkah Nyata Wujudkan Situasi Kondusif

0

Sinergi Polda Sumsel dan DPRD: Langkah Nyata Wujudkan Situasi Kondusif

PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi kelembagaan dan sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bumi Sriwijaya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel. Rombongan disambut langsung oleh unsur pimpinan dan anggota legislatif guna membahas koordinasi strategis yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan lembaga legislatif sangat krusial. Menurutnya, sinergi yang kuat akan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.

Ia juga menyoroti peran strategis DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini dinilai sejalan dengan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan, meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan yang berbeda dalam struktur tata negara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi terkait agenda tersebut. Ia menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk membangun koordinasi yang berkelanjutan.

“Bapak Kapolda berharap melalui silaturahmi ini, kolaborasi antara Polda Sumsel dan DPRD semakin solid. Tujuannya jelas, yakni memastikan stabilitas keamanan daerah tetap terjaga demi mendukung percepatan pembangunan di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan daerah dari berbagai potensi gangguan keamanan di masa mendatang.

Lawatan kerja ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan hubungan antarlembaga. Fokus utama tetap pada kepentingan masyarakat Sumatera Selatan serta terciptanya iklim daerah yang aman bagi seluruh warga. Harto

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pembacaan Maulid Al-Barzanji dan Rateb Saman di Musholah Assegaf Plaju

0

*Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pembacaan Maulid Al-Barzanji dan Rateb Saman di Musholah Assegaf Plaju*

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto,S.Sos yang diwakili Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han menghadiri undangan Majelis Dzikir kegiatan pembacaan Maulid Al-Barzanji dan Rateb Saman yang digelar di Musholah Assegaf, Jalan D.I. Panjaitan 16 Ulu, Komplek Assegaf, Kecamatan Plaju, Selasa malam Rabu (17/02/2026)
.
Kegiatan keagamaan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Dzikir Sultan Agung dan dihadiri para tokoh agama, jamaah, serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia dan rahmat-Nya sehingga masyarakat dapat berkumpul dalam suasana penuh keberkahan.

“Dari lubuk hati yang terdalam, kita bersyukur ke hadirat Allah Robbul Jalal atas kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman,” ujarnya.

Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung khidmat dengan rangkaian pembacaan Maulid Al-Barzanji dan Rateb Saman. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Al-Habib Ahmad Bin Hasyim Al-Habsyi serta Al-Ustadz H.A. Fawzie Dzakiyan Wamufshirotan Bin Syeikh Zawawi Idzhom.

Kehadiran Kodim 0418/Palembang dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan TNI terhadap aktivitas keagamaan masyarakat serta memperkuat sinergi antara aparat kewilayahan dan warga.

Sinergi TNI dengan Alim Ulama adalah kolaborasi strategis (Umara-Ulama) untuk merawat persatuan, menjaga stabilitas keamanan, dan memperkokoh toleransi beragama di Indonesia. TNI aktif menjalin silaturahmi, pengukuhan bersama (seperti dengan MUI, Majelis Dzikir dll), serta menjaga kerukunan umat demi mencegah perpecahan bangsa. Harto

DUGAAN GEROMBOLA RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP”

0

“DUGAAN GEROMBOLA RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP”

.BANYUASIN || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan Redaksi Media Rajawalinews Group dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia.Mendesak pihak Tipikor Kajati dapat segera bertindak atas adanya dugaan kerugian Keuangan negara di daerh kab. Banyuasin . Ali Sopyan dengan suara lantang dalam dugaan adanya kerugian ke Uangan negara di seputar Pemda Banyuasin Sumsel diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat”.

Pasalnya Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Enam SKPD
Pemerintah Kabupatenyang Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi sebesarRp12.504.740.650,00 dengan realisasi sebesarRp7.004.024.170,00 atau 56,01% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, hasil pelaksanaan pekerjaan
berupa laporan, dokumen curriculum vitae tenaga ahli, surat keterangan ahli, invoice,
dan data pendukung lainnya serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli BPK narnya sebesar Rp56.000.000,00.
b. Personil Tenaga Ahli yang Dibayarkan Lebih Hari Satu Kontrak Jasa Konsultansi
dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan
Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disdikbud, dan RSUD
Banyuasin menunjukkan terdapat 20 personel tenaga ahli yang dibayarkan lebih
dari satu kontrak jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang
bersamaan sebesar Rp327.150.000,00.
c. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Ikut Dalam Pekerjaan dan Hanya Dipinjam
Namanya
Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Disdikbud
menunjukkan terdapat empat personel tenaga ahli yang tidak ikut dalam pekerjaan
dan hanya dipinjam namanya sebesar Rp75.000.000,00.
d. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Memiliki Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Hasil pemeriksaan pada Dinas Perkimtan, dan Disdikbud menunjukkan terdapat
empat personel tenaga ahli yang tidak memiliki hasil pelaksanaan pekerjaan
sebesar Rp85.500.000,00.
e. Pembayaran Personil Tenaga Ahli yang Melebihi Standar Biaya Jasa Konsultan
Hasil pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp35.442.000,00 atas pembayaran komponen biaya langsung
personil tenaga ahli yang dibayarkan melebihi standar biaya jasa konsultan
sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar
Biaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
Atas kondisi tersebut, telah dilakukan klarifikasi perhitungan dan disepakati bersama
dengan PPK, PPTK dan para penyedia, serta diketahui oleh Kepala Dinas pada
masing-masing SKPD serta Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang
dituangkan pada Berita Acara Perhitungan Kelebihan Pembayaran yang di antaranya
menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan
dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas
daerah.
Atas kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi telah dilakukan penyetoran
ke Rekening Umum Kas Daerah sebagian sebesar Rp50.500.000,00 pada tanggal 21
Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.
a. RSUD Banyuasin sebesar Rp42.900.000,00; dan
b. Dinas PUPR sebesar Rp7.600.000,00. Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas masing-masing pekerjaan sebesar
Rp528.592.000,00 dengan rincian pada lampiran 16.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Lampiran I Standar Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pada huruf B
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:
1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan
teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4;
dan
2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan
(1) Proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari
awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan
kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku
Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang
sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila
setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling
banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak
lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan; dan
b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan
apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai
penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak
terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji dan kelebihan pembayaran atas
Belanja Jasa Konsultan sebesar Rp528.592.000,00 terdiri atas:
a. Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;
b. Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;
c. Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00; Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan
e. Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Banyuasin kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; dan
c. PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPTK Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi pada Dinas Kesehatan agar lebih cermat dalam menyetujui pembayaran
biaya personil tenaga ahli sesuai dengan standar biaya;
b. Kepala SKPD terkait untuk:
1) Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
2) Menginstruksikan masing-masing PPK Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
agar mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan dan menilai kinerja
penyedia; serta
3) Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp528.592.000,00 dan menyetorkan ke kas daerah, terdiri
dari:
a) Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;
b) Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;
c) Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00;
d) Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan
e) Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Red )

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 02 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 02 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

Sarolangun ||| Mediacakrabuana.id
.

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 02 Sarolangun. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN 01 Pasar Sarolangun “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 02 Sarolangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler Rp 36. 655. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. PemeliharaanSarana dan prasarana sekolah RP 51. 206. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 44. 953. 000 tahun 2025 tahap 1
4. Pengembangan Perpustakaan sekolah RP 34. 950. 000 tahun 2025 tahap 1
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 22. 479. 000 tahun 2024 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 02 Sarolangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten sarolangun Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 02 Sarolangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 02 Sarolangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 02 Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 02 Sarolangun tersebut.

(SUNANDI NADI/ ALI)

Polemik chat Kades sungai Lanang pada Istri Tetangga Warga geruduk kantor Bupati Muratara

0

Polemik chat Kades sungai Lanang pada Istri Tetangga Warga geruduk kantor Bupati Muratara

 

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Hampir 100 orang masyarakat yang terdiri dari laki laki dan Ibu mendatangi Kantor Bupati kabupaten Muratara pada Rabu 18/02/2026 pukul,10’13 wib.

Kedatangan masyarakat desa sungai Lanang kecamatan Rawas ulu kabupaten Muratara itu adalah untuk menyampaikan Aspirasinya terkait Prihal,Kepala desa sungai Lanang yang di duga melakukan Perbuatan tidak terpuji (asusila) serta beberapa unsur Pungli terhadap Masyarakat.

Menanggapi hal itu pemerintah kabupaten Muratara di Wakili oleh Stap Ahli Bupati Ir Suhardiman,mengajak masyarakat Bersama sama kumpul dalam Ruangan Bina Praja untuk mendengarkan Aspirasi Masyarakat
Hadir juga dalam Pertemuan itu Camat Rawas ulu, Unsur TNI/Polri dan Sat Pol PP.

Koordinator Penyampaian Aspirasi masyarakat desa Sungai Lanang Saudara Fery dalam pertemuan itu ,menyampaikan Empat Tuntutan masyarakat yang Berdasarkan Fakta dan bukti lapangan yang di Perbuat oleh Kepala desa Sungai Lanang.
1,Tindakan Asusila Terhadap Istri tetangga
Melalui Pesan singkat (chat) what saap.
yang sudah berulang kali.
2,di duga melakukan Pungli terkait perekrutan Tenaga kerja untuk sebuah Perusahaan.
3,Mengurus BPJS di minta iuran yang dugaannya
adalah Pungli.
4,Pergantian Sekretaris Desa tidak mengacu pada Aturan yang berlaku (cacat hukum).

Kemudian dilanjut dengan Sekdes yang di makzulkan paksa oleh kepala desa tanpa Prosedur dan Mengada-adakan Pakta kesalahan,Dengan Tegas Menyampaikan Kepada Pimpinan Rapat Ir Suhardiman Demi Ketentraman agar tidak tercipta Gejolak yang lebih besar sehingga menimbulkan korban meminta dan Mengharap Pemerintah Kabupaten Muratara,Memberhentikan Sementara saudara Kepala desa Sungai Lanang
Sampai di tentukan Kepastian hukum terhadap sang Kepala desa yang sewena wena itu.

Menanggapi apa yang di sampaikan oleh masyarakat Maka Stap Ahli Bupati,sebagai Pimpinan Rapat Menyampaikan,Bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara segera Memanggil Beberapa Pihak terkait untuk Menguraikan masalah agar di dalam memutuskan sebuah permasalahan tidak Menimbulkan Polemik baru,dan merugikan masyarakat.

Untuk itu Ir Suhardiman Berharap Mari sama sama kita menjaga Kondisi masyarakat dan Tata kelola pemerintah desa Sungai Lanang agar tetap aman dan tentram sambil menunggu Kepastian Hukum terhadap kades sungai Lanang yang di laporkan oleh masyarakat terkait beberapa Hal,”Tutup nya.**

(Sunandi nadi/ Ali)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 01 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 01 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Sarolangun. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu wali murid SDN 01 Pasar Sarolangun “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memoerkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 01 Sarolangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 33. 087. 000 tahun 2024 Tahap 1
2. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 33. 219. 000 tahun 2025 tahap 1
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp 61. 650. 700 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 61. 465. 000 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 01 Sarolangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten sarolangun Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 01 Sarolangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 01 Sarolangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 01 Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 01 Sarolangun tersebut.

(SUNANDI NADI / ALI)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 063 Dusun Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SDN 063 Dusun Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”

 

.Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 063 Dusun Sarolangun. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu warga dusun Sarolangun yang enggan disebutkan namanya Oknum Kepala sekolahnya sudah dipanggil oleh Pihak inspektorat Jendral kabupaten Sarolangun, dan disuruh untuk mengembalikan Uang sebesar RP 50.000.000 kepada pihak inspektorat jendral Kabupaten Sarolangun. “kemaren ibu itu baru nerima dana bos dan baru juga di pangil inspektorat karna ada temuan d katanya d suruh mengembali kan uang 50 jt,alasan ibu itu ke inspektorat uang sdh di bagi kan keguru jujur guru gak ada ngambi uang dari dana bos selain uang KKG 200 ribu per 1 triwulan” Ungkap Salah seorang Warga Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 063 Dusun Sarolangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 19. 635. 000 tahun 2025 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 18. 400. 000 tahun 2025 tahap 1
3. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 18. 835. 000 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 15. 145. 000 tahun 2025 tahap 1
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 17. 212. 000 tahun 2024 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin administrasi Kegiatan Sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sekolah, serta administrasi kegiatan sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 063 Dusun Sarolangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 064 Dusun Sarolangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 063 Dusun Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 063 Dusun Sarolangun tersebut.

SUNANDI NADI

Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Ajang Korupsi Berjemaah

0

“Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Ajang Korupsi Berjemaah”.

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Pusat dan Provinsi/Daerah sedang gencar gencarnya dalam Proyek peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di lokasi Wanawali,Kec,Cibatu Kab, Purwakarta Jawa Barat.

Hal tersebut,menjadi sorotan Publik dalam papan informasi yang tidak di tuangkan Berapa Anggaran di wilayah Purwakarta.

Berdasarkan,dari informasi warga Wanawali yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan pelaksanaan kegiatan kerja sudah empat bulan berjalan, yang melibatkan warga sekitar dalam tenaga kerja ungkap ke awak media 11/2/2026.

Ia melanjutkan kembali , dari pihak PT Adi Karya Persero Tbk yang melaksanakan proyek tersebut,tapi dengan anehnya tidak ada papan informasi yang di cantumkan Anggaran tersebut.

Bukan itu saja,yang bekerja emang di berikan alat pelindung,dan juga gaji tidak pernah telat,hanya satu yang tidak ada BPJS ketenagakerjaan,di karenakan sistem Roling ungkapnya.

Namun,kami berbeda bos ,karena bos kami mensuplai matrial dan tenaga kerja tandanya dari pihak Adi Karya Persero Tbk di sub kan lagi ke bos.

Saat gabungan awak media ke lokasi,kamis 12/02/2026.

Salah satu pihak ke-3 mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dari Inpres ujarnya

Selain itu,ingin lebih jelas ke pihak Adi Karya Persero Tbk ada di sini nanti lah mereka yang menjelaskan berapa anggaran tersebut ujarnya pihak ke-3.

Sedangkan,kami di sini yang mensuplai matrial dan tenaga kerja, kebanyakan orang pribumi sini, kalau matrial beli di salah satu pecahan batu templek ,karena pribumi asli yang mensuplainya ujar pihak ke-3 tutupnya

Rekan pihak ke-3 Asep menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan BBWS ini dari pihak Adi Karya Persero Tbk ,kami disini sebagai sub saja,karena panjangnya 2000 km ucapnya

Tapi di pihak Adi Karya Persero Tbk hanya sanggup mengerjakan hanya panjang 900 km , setelah itu barulah pengajuan untuk pencairan sekitar Rp.70 miliar dan sisanya akan di tenderkan kembali terhadap perusahaan yang mau contohnya seperti PT Berantas,dll.sebenarnya keseluruhan pekerjaan 2000 km jelasnya asep

Selain itu, PT Adi Karya mendapatkan di enam kabupaten di Jawa Barat, dengan anggaran Rp.126 Milliar dan tidak mungkin di pasang setiap papan informasi di setiap lokasi ungkap asep

Dilokasi yang sama Pihak Adi Karya Persero Tbk,Wahyat saat di wawancara tidak mengetahui berapa anggaran yang di kerjakan dan saya baru tiga hari di sini ucap Wahyat.

Ia Menambahkan, masalah anggaran ada di pihak pusat,kami hanya di utus aja untuk mengawasi kinerja sudah sejauh mana.

Sebenarnya,Arif yang paling pertama lebih mengetahui semuanya,sayangnya sudah di pindahkan ketempat lain ujar Wahyat.

Perihal tersebut,kami tidak berani komentar lebih jauh lagi takut salah nanti dalam penyampaian,itu ada di ranah atasan jelas Wahyat.

Sedangkan,kami disini team baru di lokasi Wanawali jadi belum memahami Medan di lapangan,mungkin tinggal sedikit lagi pekerjaan akan selesai ujar Wahyat

Dilokasi Berbeda,Kades Wanawali mengatakan seharusnya pekerjaan yang begitu besar dan Anggaran mencapai Miliaran Rupiah seharusnya di Pampang di informasi supaya masyarakat tidak bertanya tanya.

Sedangkan,kami aja sedang membangun jembatan tani,di papan informasi kami di cantumkan dan tanggal selesainya supaya jelas masyarakat tidak bertanya tanya ujar kades.

Dari Hasil Temuan dilapangan:

Seharusnya PT Adi Karya Persero Tbk memberikan contoh yang bagus dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,dan juga mencantumkan Anggaran dalam kegiatan perwilayah,setiap pelaksanaan pekerjaan di kabupaten.

Dalam Pekerja di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, walaupun masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan kerja.

Hal tersebut, PT Adi Karya Persero Tbk di bawah naungan BUMN dalam kegiatan pemerintah harus transparan mengenai anggaran supaya publik tidak bertanya tanya,dan juga matrial harus sesuai spek dalam perencanaan sebelum kegiatan kerja dimulai.

Namun,dugaan kuat Mark’Up anggaran Uang Negara, mengakibatkan kerugian keuangan Negara yang trolisir,salah satu contoh di lapangan dengan Matrial Batu split dari leburan Batu Templek .

Sementara pekerjaan di tahun 2025 sudah melebihi Tahun 2026,

ANALISIS PROYEK IRIGASI WANAWALI

1. Keterbukaan Informasi Proyek Pemerintah

Dasar Hukum:

1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

2.Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

3.Perpres 54/2010 jo. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kewajiban Hukum dari semua proyek pemerintah wajib menampilkan informasi minimum pada papan proyek:

1. Nilai kontrak
2. Pengawas Konsultan
3. Sumber Anggaran
4. Masa Waktu Habis

Jika perihal tersebut diatas tidak terdapat atau terpasang maka potensi pelanggaran di lapangan maka tanda tanya “Sedang Ada Pekerjaan Proyek” tanpa informasi tersebut.

Tentunya ini sudah melanggar Pasal 9 UU KIP, karena badan publik wajib menyediakan informasi pembangunan yang dibiayai negara.

Potensi mal administrasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) berupa penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum.

Menimbulkan dugaan Korupsi Pejabat dan Kontraktor tidak transparan dalam penggunaan anggaran negara.Yang di hasil kan dari pajak Masyarakat “. ( Red/Tslim)

 

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Sarolangun, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”

 

Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sarolangun. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMAN 1 Sarolangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 134. 838. 000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 144. 136. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Kegiatan pemebelajaran & ekstrakurikuler Rp 104. 370. 000 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 71. 663. 973 tahun 2025 tahap 1
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 381. 119. 200 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin administrasi Kegiatan Sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sekolah, serta administrasi kegiatan sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Sarolangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Sarolangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMAN 1 Sarolangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMAN 1 Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMAN 1 Sarolangun tersebut.

SUNANDI NADI

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices