www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

*Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar*

0

*Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar*

MANDAILING NATAL — MEDIACAKRABUANA.ID

Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.

Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata tanpa memikirkan konsekuensi sosial-ekonomi yang muncul setelah aktivitas masyarakat dihentikan.

Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.

Ia menilai persoalan di Pulo Padang harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut pada dasarnya berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka bekerja bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.

Gusti menyoroti pernyataan dan langkah Satgas PETI yang terus menggaungkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, komitmen terhadap penegakan hukum perlu diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang menjawab akar persoalan sosial-ekonomi masyarakat.

Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.

Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan persoalan berulang. Ketika aktivitas masyarakat dihentikan tanpa adanya alternatif mata pencaharian, masyarakat akan kembali mencari sumber penghasilan lain yang tersedia di sekitar mereka.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan, pemetaan dan kajian sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kawasan eks PT M3.

Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.

Gusti juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi peningkatan kebutuhan hidup dan harga berbagai bahan pokok. Dalam situasi seperti itu, hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya alternatif ekonomi tentu akan semakin menambah beban masyarakat.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan penertiban.

meningkat dan biaya kehidupan semakin tinggi, kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana bagi masyarakat kecil. Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus disertai kebijakan transisi yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri,” ungkapnya.

Ia mendorong Pemkab Madina untuk menyusun program pemberdayaan ekonomi yang realistis berdasarkan potensi masyarakat setempat, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM maupun bidang ekonomi produktif lainnya.

Eks PT M3 Harus Dikaji Secara Komprehensif Menurut Gusti, kawasan eks PT M3 juga memiliki karakteristik tersendiri karena sebelumnya merupakan lokasi kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai status kawasan, aspek legalitas, kondisi lingkungan, dampak sosial, serta kemungkinan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika terdapat mekanisme pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan lain yang secara hukum dan teknis memungkinkan, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat.

Namun jika kawasan tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara transparan sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang masuk akal.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegas Gusti.

Gusti juga mendorong Bupati Madina mengambil peran lebih aktif dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis dan pihak-pihak terkait untuk membahas masa depan kawasan eks PT M3.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keputusan dan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, tata kelola sumber daya alam sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.

Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi sosial-ekonomi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan pertambangan.

Masyarakat harus taat hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan alternatif penghidupan. Jangan masyarakat diminta berhenti bekerja, sementara tidak ada jalan keluar yang diberikan. Keadilan kebijakan bukan hanya soal menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup dan bekerja melalui cara yang legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Menurut Gusti, penyelesaian persoalan tambang di Pulo Padang harus diarahkan pada penegakan hukum yang konsisten, perlindungan lingkungan yang nyata, kepastian status kawasan, serta solusi ekonomi yang konkret bagi masyarakat.

Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan. Di situlah negara diuji: bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat. Tutupnya

” GRUP B, KEJARI SIMALUNGUN LOLOS KE PEREMPAT FINAL ADHYAKSA CUP 2026″

0

” GRUP B, KEJARI SIMALUNGUN LOLOS KE PEREMPAT FINAL ADHYAKSA CUP 2026″

Medan, Mediacakrabuana.id

20 September 2026 — Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun berhasil memastikan diri melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026 setelah menuntaskan seluruh pertandingan pada fase Grup B dengan mengoleksi 8 poin sekaligus menempati posisi puncak klasemen Grup B.

Dalam perjalanan fase grup, Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan konsistensi dan semangat juang yang tinggi. Hasil tersebut menjadi modal penting bagi tim untuk melanjutkan perjuangan pada babak perempat final.

Pada babak perempat final, Kejaksaan Negeri Simalungun akan menghadapi Kejaksaan Negeri Belawan. Seluruh pemain dan official menyatakan siap memberikan kemampuan terbaik serta menjaga kekompakan tim dalam menghadapi pertandingan berikutnya.

Atas pencapaian tersebut, seluruh pemain dan official Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., yang secara langsung hadir menyaksikan pertandingan sekaligus memberikan dukungan dan motivasi kepada para pemain.

Kehadiran dan dukungan langsung dari pimpinan menjadi penyemangat tersendiri bagi seluruh tim untuk terus berjuang dan memberikan penampilan terbaik dalam membawa nama Kejaksaan Negeri Simalungun pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Perjuangan belum berakhir. Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri Simalungun kini bersiap menghadapi babak perempat final dengan semangat, kekompakan, dan tekad untuk memberikan hasil terbaik.

Bau Busuk Pabrik Kelapa Sawit Mitra Muratara Sejahtera (MMS) Resahkan Warga Dan Pengguna Jalan Lintas Sumatera

0

Bau Busuk Pabrik Kelapa Sawit Mitra Muratara Sejahtera (MMS) Resahkan Warga Dan Pengguna Jalan Lintas Sumatera

 

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Bau busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit (CPO) milik Mitra Muratara sejahtera (MMS) yang beroprasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan meresahkan warga dan Pengguna Jalan lintas Sumatera.

Warga di sekitar wilayah Desa Terusan dan pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari pengelolaan pabrik sawit setempat. Kamis (17/09/26).
Bau tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari, baik bagi penduduk setempat maupun bagi pengendara yang melintasi area itu.
Beberapa masyarakat menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Mereka berharap pemerintah maupun instansi terkait segera serius dalam menangani masalah yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau pemerintah atau instansi terkait benar-benar serius, seharusnya ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini, terutama bagi masyarakat Burau yang sangat terdampak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik, para penumpang mobil serta sopir yang melintasi kawasan itu juga mengaku mengalami gangguan serupa. Mereka berharap ada solusi konkret dalam waktu dekat, sehingga tidak lagi merasa terganggu oleh bau tersebut saat melintas di area tersebut.

Diketahui, limbah berbau busuk dari perusahaan sawit ini dirasakan warga selama ini. Tak hanya itu, saat melintasi jalan dari arah Kabupaten Muratara menuju Kota Lubuk Linggau atau sebaliknya, dapat ditercium bau tak sedap ini.

Menurut keterangan warga sekitar, Mutmainah, bau tak sedap ini tercium mulai pukul 08.00 Wib hingga malam hari. Ia mengaku, saat hujan bau menyengat ini makin terasa lebih busuk dari biasanya.

Baunya kita cium pas di pagi hari, siang dan sore hari. Malam bau tersebut juga muncul. Apalagi kalau hujan dan kencang angin, itu baunya sangat menyengat. Kasihan anak anak kami yang menghirup bau tak sedap ini,” ungkapnya pada Kamis (17/09).

Masyarakat dan Pengguna jalan kini menantikan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi persoalan ini.

Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026″

0

“Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026”

Medan, Mediacakrabuana.id

19 September 2026 — Tim Mini Soccer Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengawali kiprahnya pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026 dengan hasil gemilang. Bertanding di Atlas Mini Soccer, Medan, Tim Kejari Simalungun berhasil menundukkan Tim Kejari Langkat dengan skor 2–0 tanpa balas.

Pertandingan tersebut turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Simalungun. Kehadiran pimpinan dan jajaran tersebut menjadi bentuk dukungan serta motivasi bagi para pemain yang tengah berjuang membawa nama Kejaksaan Negeri Simalungun dalam Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Sejak peluit awal dibunyikan, Tim Kejari Simalungun langsung tampil penuh semangat dan percaya diri. Permainan yang solid, kerja sama antarpemain, serta dukungan supporter membuat pertandingan berlangsung dengan intensitas tinggi.

Gol pembuka Kejari Simalungun tercipta melalui aksi Alvin Victor Pandiangan. Dengan penyelesaian yang indah, Alvin berhasil memecah kebuntuan dan membawa Kejari Simalungun unggul atas Kejari Langkat.

Keunggulan tersebut kemudian diperkuat oleh Oskariono Tamba yang mencetak gol kedua melalui tendangan keras yang tidak mampu dibendung penjaga gawang Kejari Langkat. Gol tersebut sekaligus mengunci kemenangan Kejari Simalungun dengan skor 2–0.

Hasil tersebut menjadi modal positif bagi Tim Mini Soccer Kejari Simalungun untuk melanjutkan perjuangan di Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

Kemenangan ini juga tidak terlepas dari dukungan Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Simalungun yang hadir langsung memberikan semangat dari pinggir lapangan. Sorak-sorai supporter turut menambah motivasi para pemain untuk memberikan penampilan terbaik.

Keluarga Besar Kejari Simalungun diharapkan terus memberikan dukungan dan semangat kepada tim dalam melanjutkan perjuangan pada Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Cup 2026.

“DUGAAN KORUPTOR OGAN ILIR SUMSEL MENGGURITA KORTAS TIPIDKOR POLRI. DIMINTAK BERTINDAK”

0

“DUGAAN KORUPTOR OGAN ILIR SUMSEL MENGGURITA KORTAS TIPIDKOR POLRI. DIMINTAK BERTINDAK”

Ogan Ilir || Mediacakrabuana.id
.
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD di Pemkab Ogan Ilir menjadi santapan gerombolan oknum pejabat buaya lapar yang harus segera di tangkap Pasalnya Perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada 23 Satuan
Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang
dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar
Rp35.876.566.975,00 dengan realisasi sebesar Rp35.668.464.457,00 atau sebesar
99,42%. Dana BOSP pada Kabupaten Ogan Ilir merupakan bantuan yang digunakan
untuk kegiatan operasional satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan
jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOSP dari 23 satuan pendidikan yang terdiri dari lima SD dan 18 SMP
ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Perencanaan Penggunaan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan

1) Pengadaan Barang/Jasa pada satuan pendidikan belum didukung
dengan dokumen perencanaan
Dalam merealisasikan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atas dana
BOSP, seluruh satuan pendidikan harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan
Pendidikan. Pada Bagian Kedua Persiapan Pengadaan telah diatur pada Pasal
12 bahwa:

a) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ
Satuan Pendidikan;

b) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berisi:jumlah barang/jasa;

(2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;

(3) waktu dan lokasi serah terima;

(4) alokasi anggaran;
(5) persyaratan penyedia; dan

c) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hasil analisis dan telaah dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana
BOSP pada 23 satuan pendidikan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat
dokumen perencanaan PBJ untuk transaksi yang bernilai di atas
Rp1.000.000,00. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sekolah dan
Bendahara Pengeluaran BOSP menunjukan bahwa, dokumen perencanaan
yang digunakan dalam melakukan transaksi melalui Sistem Informasi

Pengadaan Sekolah (SIPLAH) maupun secara langsung di toko dengan nilai
di atas Rp1.000.000,00 hanya berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) yang berisi uraian pembelian, perincian
perhitungan, jumlah, dan triwulan.
Para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP menyatakan bahwa tidak
ada dokumen perencanaan PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 yang
memuat informasi mengenai jumlah barang/jasa, spesifikasi/ruang lingkup

barang/jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran dan persyaratan
penyedia. Untuk PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 berlaku sama
dengan PBJ lainnya. Dokumen pembelian hanya dilengkapi dengan nota
pembelian. Untuk transaksi dengan SIPLAH dilengkapi dengan bukti
pemesanan, bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima, dan foto barang.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD
dan SMP pada Disdikbud menyatakan sekolah belum pernah membuat
dokumen perencanaan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa di atas
Rp1.000.000,00. Bentuk dokumen perencanaan hanya berupa RKAS.

2) Perencanaan RKAS dana BOSP Tahun 2025 belum memedomani tarif
harga sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Ogan Ilir
RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu
tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan. Dokumen RKAS dana
BOSP Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 menunjukkan informasi nilai
penerimaan dan belanja, komponen penggunaan Dana BOSP dalam program
dan kegiatan, perincian perhitungan anggaran yang terdiri dari volume,
satuan dan tarif harga serta rencana penarikan Dana BOSP pada tiap tahapan.
Hasil uji petik atas realisasi belanja Dana BOSP yang dicatat di Buku Kas
Umum (BKU) bendahara sekolah pada SMP 1 Tanjung Batu, SD 1
Indralaya, dan SD 2 Indralaya Utara menunjukkan terdapat pembelian
barang yang harganya belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir
Nomor 702/KEP/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiNomor 995/KEP/BPKAD/2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten TA 2025 yaitu pembelian atas jenis barang berupa
kusen, tinta refill spidol, pavingblok/konblok.
Perincian realisasi belanja Dana BOSP berupa pembelian kusen, tinta refill
spidol, pavingblok/konblok yang belum ditetapkan dalam Standar Satuan

Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten TA 2025 pada ketiga satuan
pendidikan tersebut, disajikan pada tabel berikut.Berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD dan SMP
yang memverifikasi RKAS yang diajukan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah diketahui bahwa tarif harga yang digunakan dalam RKAS
merupakan harga pasar yang di survey oleh sekolah, dan belum
memedomani SSH Kabupaten Ogan Ilir. Kasi Peserta Didik SD dan SMP Disdikbud juga menjelaskan bahwa

Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (Arkas) belum terintegrasi dengan Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) karena kekurangan SDM dan masih terdapat item
yang akan dibeli dengan Dana BOSP namun belum terdapat pada SSH
Kabupaten.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten
Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Ketua DPRD Ogan Ilir Terangkan Alokasi Banpres Rp15 Miliar untuk Penanganan Karhutla:

0

“Ketua DPRD Ogan Ilir Terangkan Alokasi Banpres Rp15 Miliar untuk Penanganan Karhutla”

OGAN ILIR – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Edwin Cahya Putra menjelaskan alokasi Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebutuhan masyarakat terdampak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Edwin mengatakan, berdasarkan rincian yang diterima DPRD Ogan Ilir, bantuan tersebut mencapai Rp15 miliar dan dialokasikan kepada lima perangkat daerah.

“Berdasarkan rincian yang kami terima, bantuan sebesar Rp15 miliar tersebut dialokasikan kepada lima perangkat daerah, yaitu Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial,” kata Edwin.

Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam penanganan bencana dan masyarakat yang terdampak karhutla.

Adapun penggunaannya, antara lain untuk pengadaan sarana kesehatan, kendaraan dan perlengkapan penanggulangan bencana, pembangunan sumur bor di 20 titik, serta penyediaan beras bagi desa-desa yang terdampak.

Edwin menegaskan, penggunaan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menghadapi dampak karhutla, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan memperkuat sarana penanggulangan bencana.

“Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, penanganan dampak karhutla di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, baik dari sisi kesehatan, ketersediaan air, penanggulangan bencana, maupun pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak.

( Redaksi)

“Siap Mengabdi Sebagai Adhyaksa Dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, “

0

“Siap Mengabdi Sebagai Adhyaksa Dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, “

.Jakarta || Mediacakrabuana.id

Jumat Mubarak. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan, kekuatan, dan petunjuk dalam setiap langkah pengabdian Bapak.

Saya mengikuti kabar mengenai Bapak yang disebut sebagai salah satu sosok yang dipertimbangkan untuk mengemban amanah sebagai Jaksa Agung RI. Apa pun ketetapan Allah SWT, saya mendoakan yang terbaik untuk Bapak.
Apabila amanah tersebut dipercayakan kepada Bapak,

insyaAllah saya siap terus mengabdi sebagai Adhyaksa dengan loyalitas, integritas, dan profesionalitas, serta melaksanakan setiap penugasan dengan penuh tanggung jawab dalam koridor hukum.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan kekuatan kepada Bapak dalam mengemban setiap amanah. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

“KORTAS TIPIDKOR POLRI POLDA SUMSEL BEREAKSI CEPAT LIBAS 28 KEPALA SEKOLA TERJARING OTT

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI POLDA SUMSEL BEREAKSI CEPAT LIBAS 28 KEPALA SEKOLA TERJARING OTT”

.Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Mengatakan kortas Tipidkor polri . Polda Sumsel sudah layak mendapatkan Penghargaan Lencana dari Ka polri . Lanjut Ali Sopyan dengan tangkas dan Cepat melibas 28 Kepala sekolah langsung di gelandang ke Polda Sumsel. Ali Sopyan pun mencium adanya dugaan ke rugian ke Uangan negara di seputar Dinas pendidikan kab.banyuasin pasalnya
Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau 99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a.Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan
Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:

1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;

2) Belanja Cetak/Penggandaan;

3) Belanja Bahan Bangunan;

4) Belanja Alat Kebersihan;

5) Belanja Bahan Kimia;

6) Belanja Makan Minum Rapat;

7) Belanja Alat Olahraga;

8) Belanja Bahan Bakar;

9) Belanja Pemeliharaan Bangunan/Perlengkapan Kantor

10) Belanja Jasa Kebersihan;

11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:

1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;

2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan
Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah
dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.

b. Pajak atas BOSP terlambat disetor
Berdasarkan hasil analisis dokumen buku pembantu pajak SMP Tahun 2025 dengan
bukti setoran pajak diketahui terdapat Pajak Restoran, PPh 23, dan PPN yang belum
disetor per 31 Desember 2025 pada 19 SMP sebesar Rp9.707.630,00.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah diketahui bahwa sekolah belum
memiliki petugas yang menangani aplikasi Coretax, kurangnya pemahaman
penggunaan aplikasi Coretax, dan Bendahara BOSP tidak tertib dalam melakukan
pengelolaan dana BOSP.
Selanjutnya, permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabid Pembinaan SMP
dan Kepala Seksi Pendidik dan Peserta Didik Disdikbud sebagai SKPD pengelola BOSP,
diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP Disdikbud bertugas
melakukan pendampingan sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilakukan satu kali dalam setahun. Pada Tahun 2025,
pendampingan dilakukan di satu titik lokasi serta mengundang narasumber untuk
memberikan materi mengenai pajak (coretax) serta pengelolaan dana BOSP di
sekolah;

2) Selain pendampingan, Bidang Pembinaan SD Disdikbud dan Bidang Pembinaan SMP
Disdikbud melakukan tugas sebagai verifikator. Verifikasi dilakukan sebanyak dua
kali dalam satu tahun, verifikasi tahap I dilaksanakan pada bulan Juni/Juli serta tahap
II dilakukan pada bulan Desember. Pada kegiatan verifikasi ini, kedua bidang tersebut
hanya mengecek kesesuaian RKAS dengan pertanggungjawaban yang dilampirkan.

Verifikasi belum sampai ke tahap pengecekan mengenai keabsahan dan kewajaran
nilai pertanggungjawaban.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 pihak Pemkab Banyuasin telah melakukan
penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp268.168.197,00 (Rp265.547.597,00 +
Rp2.620.600,00) dan ke Kas Negara sebesar Rp7.087.030,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada
Bagian Keempat Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah pada Pasal 64 yang
menyatakan bahwa:

1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
a) Perencanaan dan penganggaran;

b) Pelaksanaan dan penatausahaan;

c) Pelaporan dan pertanggungjawaban; dand) Pembinaan dan pengawasan.

2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai
pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah;

b. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada Pasal 94:

1) ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir di antaranya meliputi:

(a) Pajak Penghasilan Pasal 21;

(b) Pajak Penghasilan Pasal 22; dan

(c) Pajak Penghasilan Pasal 23.

2) ayat (3) yang menyatakan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pembayaran dan penyetoran pajak diantaranya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

c. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada:

1) Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS;

2) Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa Penanggung jawab Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada
pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan tanggung jawab, pada:

a) huruf d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri
dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

b) huruf f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

c) huruf g. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang
diajukan oleh Bendahara setiap bulan;

d) huruf n. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS, Bendahara Dana
BOP PAUD dan Bendahara Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:a) huruf e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

b) huruf j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;

d. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang antara lain
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang yang
dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa dan serta tujuan Belanja Barang dan Jasa BOSP
tidak tercapai secara optimal.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja BOSP di Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Disdikbud menginstruksikan:

a. Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP lebih optimal dalan melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BOSP di seluruh Satuan Pendidikan di
bawah naungannya;

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait untuk mematuhi ketentuan mengenai
pertanggungjawaban Belanja BOSP.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkab Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

“Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan”

0

“Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan”

.Samosir || Mediacakrabuana.id

Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres Samosir yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai empat orang
tersebut yakni PMS (60) dan ZK (48) warga Pematangsiantar, AP (53) dan AA (43), warga Simalungun yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pemerasan kepala desa, Jum’at 18/9/2026

 

“ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Samosir untuk memeriksa 4 orang dugaan Pemerasan tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,”

Ia juga menambahkan, meminta Penyidik Polres Samosir untuk menetapkan seseorang bersalah tidak berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

“apakah uang tersebut diberikan karena tekanan, atau sebelumnya telah terjadi proses tawar-menawar dan kesepakatan antara kedua pihak?

Sebab, ketika terjadi pembicaraan mengenai nominal, permintaan tertentu, kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran, rangkaian peristiwa itu perlu dilihat secara utuh. Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa yang menjadi imbalannya menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Meminta penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, alasan pemberian, proses tawar-menawar, hingga kesepakatan yang terjadi juga penting untuk didalami. Ujarnya (s.hadi purba/red)

“PT BA DAN GAKUM KLH DIDUGA ADAKAN PERTEMUAN DI HOTEL SANTIKA BINTARO”

0

“PT BA DAN GAKUM KLH DIDUGA ADAKAN PERTEMUAN DI HOTEL SANTIKA BINTARO”

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Penanganan pencemaran dan pengalihan aliran Sungai Pait di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang diduga melibatkan PT Bukit Asam (PT BA), mendadak menyita perhatian publik.

Pasalnya, terdapat dugaan penanganan kasus tersebut diwarnai pertemuan tak biasa antara oknum Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pertemuan dengan pihak PT BA di hotel Santika tanggal 30 Agustus 2026 di kawasan Bintaro”.

Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Haji Muhamat Jumhur Hidayat Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas dan transparan. Menyayangkan apabila penanganan pelanggaran lingkungan hidup tersebut justru dijadikan ajang Pemerasan oleh oknum-oknum otak koruptor yang mencari keuntungan pribadi. di Bumi hanguskan

Hal tersebut Jangan sampai kasus lingkungan hidup menghilang di telan bumi yang merugikan masyarakat dan negara ini dipetieskan. Permasalahan limbah dan pengalihan sungai pait kab.lahat ini berbutut panjang harus ditindak secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Ali Sopyan, Jumat (18/9/2026). Lanjut Ali Sopyan bila perlu iya akan memimpin masa Relawan Rakyat Membela prabowo demo di Bunderan HI Lanjut Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengalihan dan pencemaran Sungai Pait terjadi akibat aktivitas pengerukan tambang batu Bara.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran sungai tercemar sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh warga sekitar.

Namun, pertemuan antara oknum petugas dan tim PT BA di Hotel Santika Bintaro pada 30 Agustus 2026 lalu memicu dugaan adanya upaya pengondisian perkara.

BBWSS VIII Layangkan Surat Teguran Keras

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (17/9/2026), Kepala Bidang Humas BBWSS VIII, Nando, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan menemukan bukti pelanggaran.

“BBWSS VIII telah mengirimkan tim untuk mengecek lokasi pada 2 September 2026.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pengalihan aliran sungai yang belum memiliki izin resmi,” ujar Nando.

Sebagai langkah tegas, BBWSS VIII telah menerbitkan surat teguran bernomor HK0101/T/Bbws1/2026/780 tertanggal 8 September 2026 kepada manajemen PT BA. Pihak perusahaan diberikan batas waktu maksimal 10 hari untuk merespons dan menjalankan tiga poin tuntutan utama:

Menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengalihan aliran Sungai Pait.

Segera mengembalikan fungsi dan kondisi sungai seperti sediakala.

Apabila PT BA tetap berencana mengalihkan aliran sungai, proses pengajuan izin baru wajib dilakukan setelah kondisi sungai dikembalikan ke bentuk semula.

BBWSS VIII menegaskan bahwa apabila batas waktu

10 hari tersebut diabaikan tanpa ada tindak lanjut nyata, pihaknya akan menyerahkan dan melanjutkan proses penanganan perkara ini ke aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Bukit Asam (PT BA) serta Ditjen Gakkum KLHK untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pertemuan tersebut”.

( Redaksi)

SAROLANGUN LANGGAR ATURAN TERTINGGI: GELONTORKAN RATUSAN JUTA DANA RAKYAT KE KEJAKSAAN DAN POLRES! KPK TEGAS MELARANG, TAPI PEMDA TETAP MAJU!

0

“SAROLANGUN LANGGAR ATURAN TERTINGGI: GELONTORKAN RATUSAN JUTA DANA RAKYAT KE KEJAKSAAN DAN POLRES! KPK TEGAS MELARANG, TAPI PEMDA TETAP MAJU!”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal anggaran yang PANAS & MENYALA terbongkar di Kabupaten Sarolangun! Dua lembaga vertikal pusat—Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun—tertangkap basah menjadi sasaran penyedotan dana APBD Tahun Anggaran 2026. Ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan PELANGGARAN TERANG-TERANGAN aturan keuangan negara!

RINCIAN KERUGIAN RAKYAT: ANGKA NYATA, TIDAK BISA DITUTUPI!

Dokumen resmi membuktikan:
Rehab Kantor Kejari Sarolangun:

– Pagu Anggaran: Rp349.682.068

– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000

– Biaya Perencanaan Terpisah (PUPR): Rp28.000.000

Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun:

– Pagu Proyek: Rp262.496.700 (Bahkan tercatat hingga Rp299.996.700 di dokumen resmi)

– Rincian Tersembunyi:
• Fisik Bangunan: Hingga Rp299,9 Juta
• Perencanaan: Rp19.758.000
• Pengawasan: Rp17.349.300

TOTAL RATUSAN JUTA RUPIAH UANG RAKYAT DISALURKAN KE LEMBAGA YANG TIDAK LAGI BERHAK MENERIMANYA!

PERINGATAN KERAS KPK: DILARANG MUTLAK! TIDAK ADA TAWARAN!

Fakta ini MENABRAK teguran paling keras dari Pimpinan Tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto telah MELARANG DENGAN TEGAS seluruh Kepala Daerah di Indonesia memberikan sepeser pun dana hibah, fasilitas, maupun pembangunan gedung dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Alasannya JELAS DAN TAK TERBANTAHKAN:
Polri dan Kejaksaan adalah aparat negara PUSAT. Seluruh kebutuhan mereka—mulai gaji, operasional, hingga pembangunan gedung—sudah DIBIAYAI PENUH DARI APBN!
TIDAK ADA ALASAN, TIDAK ADA DALIH, TIDAK ADA “SINERGI” YANG MEMBENARKAN MEMBEBANI KANTONG RAKYAT DAERAH!

MENGAPA TINDAKAN INI BERBAHAYA DAN HARUS DITOLAK?

KPK menegaskan 3 alasan krusial yang MENGHANCURKAN pembenaran Pemda Sarolangun:

1. KONFLIK KEPENTINGAN YANG MEMATIKAN:
Memberi uang kepada aparat penegak hukum sama saja dengan MEMBELI KEBISUAN! Rawan menciptakan ketergantungan: Bagaimana mungkin Kejaksaan dan Polisi bisa tegas menyidik korupsi di daerah jika kantor dan fasilitas mereka dibiayai oleh penguasa daerah itu sendiri? Ini SARANA TRANSAKSI TERSembunyi, merusak kemandirian hukum!

2. MENGKHIANATI KEPENTINGAN RAKYAT SAROLANGUN:
Dana APBD adalah HAK HIDUP MASYARAKAT! Di tengah tekanan fiskal dan keterbatasan dana, mengalirkan ratusan juta rupiah ke lembaga pusat adalah TINDAKAN TIDAK ADIL DAN TIDAK ETIS.
Uang itu seharusnya dipakai untuk:
🔹 Jalan desa yang rusak parah
🔹 Pelayanan kesehatan yang minim fasilitas
🔹 Pendidikan dan beasiswa anak-anak kita
BUKAN UNTUK GEDUNG YANG TANGGUNG JAWAB PUSAT!

3. MELANGGAR KONSTITUSI DAN PEMISAHAN URUSAN:
Pemerintah Daerah mengurus urusan rakyat lokal. Kejaksaan dan Polri adalah urusan MUTLAK NEGARA PUSAT. Mencampuradukkan anggaran ini adalah PELANGGARAN SISTEM KEUANGAN NEGARA YANG JELAS!

ALARM BAHAYA: SAROLANGUN MENGABAIKAN PERINTAH NEGARA!

Dulu sering disembunyikan di balik topeng “hubungan baik Forkopimda”, tapi ZAMAN TELAH BERUBAH KERAS! KPK sudah membunyikan alarm: TIDAK ADA TOLERANSI LAGI!

Namun, Sarolangun TETAP MENERUSKAN PRAKTEK INI.
Publik berhak bertanya dengan lantang:

Apakah Pemerintah Sarolangun MEMBANTAH arahan KPK?

Apakah kepentingan lembaga lebih diutamakan daripada nasib rakyat?

SAATNYA MENGHENTIKAN KEBURUKAN INI!
KEMBALIKAN UANG RAKYAT!
HENTIKAN SEKARANG JUGA PENGGUNAAN APBD UNTUK INSTANSI VERTIKAL!

Darmawan

“KEMENTRIAN PERTANAHAN . LINGKUNGAN HIDUP GAKUM DAN KPK RI CEK KINERJA PTBA.TANJUNG ENIM”

0

“KEMENTRIAN PERTANAHAN . LINGKUNGAN HIDUP GAKUM DAN KPK RI CEK KINERJA PTBA.TANJUNG ENIM”

.Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan . DPP Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pemerintah pusat turun kelokasi
Ribuan hektar tanah dan hutan rusak hancur lebur . Yang sudah puluhan tahun pihak kementrian lingkungan hidup tidak pernah meninjau kerusakan hutan di wilayah tanjung Enim dan Lahat”.

Ironisnya rakyat sudah puluhan tahun berkebun cocok tanam . Diusir dengan cari ganti kerohiman . Sehingga Rakyat petani lokal kehilangan penghasilan . Dimintak persiden Prabowo Subianto harus meninjau kinerja PT BA dan mengaudit biaya pembayaran kerohiman terhadap para petani lokal untuk melangsungkan kehudup yang lebih baik”.

Pasalnya sebelum berdirinya PT BA. Rakyat. Tanjung Enim sudah berkebun kopi dan batang durian pun sudah sebesar drum minyak dan sawit berbagai tanaman dan tumbuhan dibaya secara kerohiman jauh di bawa setandar .

Apakah hal ini dikatan Indonesia adil dan sejahtera . Rakyat sengsara penguasa merdeka . Waspada jangan sampai Rakyat turun kejalan pasalnya
sebagainya
Secara hukum, tanah milik masyarakat yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan belum pernah dibebaskan atau diganti rugi tetap menjadi hak milik masyarakat yang sah.Akuisisi 100% saham PT BSP oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya pada tahun 2014 hanya mengubah kepemilikan korporasi atau pemegang saham PT BSP. Transaksi korporasi ini

Tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat atas tanah yang secara faktual belum pernah dibebaskan secara legal.Berikut adalah kejelasan status hukum dan konsekuensinya: Status Hukum Tanah yang Belum DibebaskanHak Milik Masyarakat Tetap Melekat: Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) dan Peraturan Pemerintah terkait pertanahan,

Pemberian HGU kepada perusahaan tidak boleh melanggar hak-hak atas tanah pihak lain yang sudah ada di dalamnya. Jika suatu lahan di dalam peta HGU secara nyata masih dimiliki masyarakat (terbukti dengan surat/sertifikat sah atau penguasaan fisik secara turun-temurun) dan belum ada transaksi ganti rugi, maka lahan tersebut secara hukum bukan milik perusahaan.Beban Hukum Beralih ke PTBA selaku Pemilik Baru: Karena PTBA telah mengakuisisi PT BSP 100%, segala bentuk liabilitas, sengketa, dan kewajiban hukum yang belum diselesaikan oleh PT BSP terdahulu (termasuk kewajiban “ganti untung” lahan warga) kini menjadi tanggung jawab penuh manajemen baru di bawah naungan PTBA.Potensi Cacat Administrasi HGU:

Jika dalam proses penerbitan atau perpanjangan HGU PT BSP terdapat tanah masyarakat yang dimasukkan secara sepihak tanpa pembebasan (klaim caplok), hal ini dapat dikategorikan sebagai cacat hukum administrasi. Bagian HGU yang tumpang tindih tersebut bisa dituntut untuk dikeluarkan (enclave) dari sertifikat HGU perusahaan.

“Redaksi membuka Ruang bagi kepala PTBA,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

  1. (Redaksi)

“(AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP)”

0

“(AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP)”

 

KOLAKA – MEDIACAKRABUANA.ID

Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Aktivitas korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik setelah tim investigasi lapangan AMP Sultra melakukan peninjauan langsung di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan Sultra, Rabu (26/08/2026).

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, area yang tengah dibersihkan tersebut diduga akan dialokasikan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore), yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Ruslan menegaskan bahwa kebenaran informasi ini perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Selain masalah kelengkapan izin, AMP Sultra mengkhawatirkan letak geografis proyek yang berada sangat dekat dengan lahan persawahan produktif milik warga Desa Oko-Oko. Aktivitas industri tanpa amdal dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian setempat.

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” urai Ruslan secara rinci.

Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif belaka. Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum vital yang berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan langkah pencegahan dampak lingkungan telah siap sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.

Jika dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan ini benar terbukti, tindakan PT JNP dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan kepatuhan total pemegang izin terhadap aspek kelestarian lingkungan.

“Amdal merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” kata Ruslan menambahkan.

Merespons temuan ini, AMP Sultra mendesak jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Mereka dituntut melakukan inspeksi mendadak ke lapangan guna memeriksa legalitas operasional perusahaan.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sangat diharapkan dalam kasus ini demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat Desa Oko-Oko atas lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.

( Redaksi)

“4 Bulan Pasca-Kecelakaan Kerja, Karyawan PT. MULTI INDOMANDIRI (MIM) Belum Terima Ganti Rugi Biaya Pengobatan”

0

“4 Bulan Pasca-Kecelakaan Kerja, Karyawan PT. MULTI INDOMANDIRI (MIM)
Belum Terima Ganti Rugi Biaya Pengobatan”

Karawang Jabar || Mediacakrabuana.id

Ini sial (V L P) Seorang karyawan perusahaan swasta PT MIM (MULTI INDOMANDIRI) bernasib malang.

Setelah mengalami kecelakaan kerja serius empat bulan lalu, hingga saat ini korban dilaporkan belum menerima sepeser pun penggantian atau kompensasi biaya pengobatan dari pihak perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami insiden kecelakaan tersebut saat tengah menjalankan tugasnya di lingkungan perusahaan.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis intensif dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit menggunakan dana pribadi, hasil pinjam.”

Sudah empat bulan berlalu sejak kecelakaan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun pergantian biaya berobat dari manajemen PT MIM,” tegas ibu nya yang enggan disebutkan namanya

Kamis 17 September 2026 saat di konfirmasi Kondisi ini tentu sangat memberatkan pihak karyawan dan keluarga. Selain harus menanggung beban pemulihan fisik akibat cedera, mereka juga terpaksa menghadapi tekanan finansial yang besar untuk menutup biaya kelinic dan obat-obatan yang terus berjalan.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi jaminan sosial, setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja karyawannya, termasuk memfasilitasi atau mengganti seluruh biaya pengobatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK) maupun kebijakan internal yang berlaku.Ketidakpastian yang berlarut-larut hingga empat bulan ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen PT MIM terhadap pemenuhan hak-hak normatif karyawannya dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Teguh Sr SPV HR: PT. MIM Saat di konfirmasi menegaskan Mangga bapak, kita pastikan dulu ya kronologi kejadiannya

Karena untuk kecelakaan kerja ada prosedur nya Pak, khawatir ini ada mis administrai terkait pelaporan kecelakaan kerja.. perlu kami pastikan dulu.. mungkin esok saya update kembali ya Pak

Teguh Sr SPV HR: Ouh ini dokumennya sudah kita proses ke BPJS TK

Teguh Sr SPV HR: Nanti di transfer oleh pihak BPJS Pak

Teguh Sr SPV HR: Besok kita coba konfirm pic bpjs nya, nanti saya info lg

Teguh Sr SPV HR: kalau boleh saran Pak, nanti tunggu update proses klaim dari pihak BPJS TK nya yaa

Pak Teguh Sr SPV HR: itu security BPJS TK yang terima dokumen..
info per tgl 10 sept dari BPJS TK , dokumennya sedang proses validasi

[17/9, 20.36] Pak Teguh Sr SPV HR: besok saya coba update kembali proses pembayaran klaimnya”. Tegas teguh melalui What’sApp

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MIM belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pencairan atau pergantian biaya berobat bagi karyawan yang bersangkutan.

Pihak keluarga berharap dinas tenaga kerja setempat dapat turun tangan untuk membantu memediasi masalah ini agar hak korban segera terpenuhi.

( Red/ Tslm )

“Dua Bus Terbakar 19 Tewas di Muratara, Kejari Lubuk Linggau Beberkan Perkembangan Kasus Dua Tersangka”

0

“Dua Bus Terbakar 19 Tewas di Muratara, Kejari Lubuk Linggau Beberkan Perkembangan Kasus Dua Tersangka”

 

.Muratara ||| Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dengan dua tersangka, Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam insiden tersebut, dua unit bus terbakar hebat dan sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dalam Siaran Pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Kasi Intel Armein menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka masih berada pada tahapan pra-penuntutan.

*Untuk Tersangka Ir. H. Candra Lubis*, Armein merinci:

1. Pada 21 Juli 2026, Kejari Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolres Muratara Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis. Tersangka diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Selanjutnya, Kajari Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.

3. Pada 11 Agustus 2026, penyidik Satlantas Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuk Linggau untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.

4. Setelah dilakukan penelitian, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B- [….] /L.6.11/Etl.1/08/2026 terkait petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara (P-19).

Armein menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres Muratara agar berkas perkara kedua tersangka segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.(**)

 

(Sunandi(

“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

0

“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

.Purwakarta || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup mengamati dan Mengatakan APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”
Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah
(KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tidak Sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK)
Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepada Daerah merupakan belanja yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan
rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Belanja tersebut di antaranya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bahan pokok, perlengkapan
dapur, perlengkapan rumah tangga yang habis pakai dll.

Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada TA 2025 dilaksanakan melalui Surat Perintah Kerja (SPK)
kepada tiga penyedia dengan perincian sebagai berikut.

Bahwa barang-barang yang dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan
yang dipesan dalam SPK. Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga KDH dan WKDH melebihi nilai barang
yang diterima di rumah dinas KDH dan WKDH sebesar Rp793.317.707,00 dengan Perincian pada lampiran 3.

b. Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Sekretariat Daerah merealisasikan belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah
Tangga Sekretariat Daerah sebesar Rp349.599.200,00.

Belanja tersebut
dilaksanakan oleh CV LS melalui sebelas SPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 10
mengatur hal berikut:

1) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan
bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi,
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

2) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilengkapi perlengkapan
dan perabot rumah tangga.
Berdasarkan Permendagri tersebut,

Sekretaris Daerah dapat diberikan rumah
jabatan yang dilengkapi dengan perabot rumah tangga. Namun demikian, sampai
dengan tahun 2025, Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk
sekretaris daerah.

Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK menunjukkan bahwa belanja tersebut
digunakan untuk menyediakan kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah, seperti
halnya penyediaan kebutuhan rumah tangga pada rumah dinas KDH dan WKDH.
Belanja kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah tersebut diberikan untuk
keperluan rumah pribadi Sekretaris Daerah dan untuk logistik pada Kantor
Sekretariat Daerah. PPK dan PPTK tidak memiliki pencatatan atas barang-barang
yang diterima baik pada rumah Sekretaris Daerah maupun pada Kantor Sekretariat Daerah.
Pemberian kebutuhan rumah tangga untuk Sekretaris Daerah tersebut tidak
dapat dianggarkan dan direalisasikan belanjanya dalam APBD karena belanja
tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan. Hal tersebut berbeda
dengan rumah tangga pada KDH dan WKDH yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan kontrak di antaranya SPK,
BAST dan foto-foto dokumentasi menunjukkan bahwa barang-barang yang
dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang dipesan dalam SPK.
Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan RumahTangga Sekretariat Daerah melebihi nilai barang yang diterima sebesar
Rp171.497.108,00 dengan perincian pada lampiran 4.
Realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga yang
melebihi nilai barang yang diterima sebesar Rp964.814.815,00 (Rp793.317.707,00 +
Rp171.497.108,00) dapat dilihat perincian per penyedia pada lampiran 5. Hasil
perhitungan tersebut telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan
Hasil Pemeriksaan (RPHP), yang ditandatangani bersama oleh Tim Pemeriksa BPK, penyedia, PPK dan PPTK.
Atas permasalahan tersebut, para penyedia telah melakukan penyetoran ke
rekening kas umum daerah pada tanggal 21 Mei 2026 sebesar Rp964.814.815,00 yang
telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa STS dan rekening koran kas
umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD dengan perincian:

a. CV SJ sebesar Rp499.534.369,00;

b. CV PJ sebesar Rp228.680.792,00; dan

c. CV LS sebesar Rp236.599.654,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”;
2) Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a) huruf b: Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan
informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

b) huruf f: Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi
etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara”;

3) Pasal 9 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “PA sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja”;

4) Pasal 17 Ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan”;

5) Pasal 57 Ayat 2 menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan”;

6) Pasal 78:Ayat (3), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan Penyedia
yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;

b) Ayat (4), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa, huruf d, sanksi ganti kerugian.”

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah
huruf G angka 3 menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan
wewenang PA/KPA meliputi, mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Penyediaan
Kebutuhan Rumah Tangga pada Sekretariat Daerah tidak menggambarkan kondisi
sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan
anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai;

b. PPK belum mengendalikan SPK secara memadai; dan

c. PPTK belum mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan belanja
secara memadai.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Sekretaris
Daerah supaya:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
secara memadai;

b. memerintahkan:
1) PPK untuk mengendalikan SPK secara memadai; dan
2) PPTK untuk mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan
belanja secara memadai.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Sumber . BPK RI

( Redaksi)

PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan*

0

“PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan*

*Palembang, Cakrabuana Id

16 September 2026* – Upaya menghadirkan listrik hingga ke desa dan dusun yang belum terjangkau di Sumatera Selatan terus digalakkan. PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah melakukan penyelarasan data, kesiapan lahan, dan penyelesaian perizinan sebagai fondasi pelaksanaan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029.

Penyelarasan tersebut dilakukan melalui kegiatan “Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan” yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Palembang.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI tersebut menjadi forum bersama untuk menyelaraskan usulan desa dan dusun yang belum berlistrik, memastikan kesiapan lahan, sekaligus memetakan penyelesaian perizinan pada jalur kelistrikan yang berada di dalam atau melintasi kawasan hutan maupun area penggunaan lainnya.

Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Andriah Feby Misna, S.T., M.T., M.Sc., mengatakan sinkronisasi menjadi penting agar setiap lokasi yang diusulkan memiliki data yang lengkap, akurat, dan terverifikasi serta dapat menjadi dasar dalam menentukan perencanaan pembangunan.

“Program Listrik Perdesaan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan akses tenaga listrik secara merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan, terpencil, dan belum berlistrik. Karena itu, kita perlu memastikan setiap lokasi telah memenuhi berbagai prasyarat untuk dapat dibangun, terutama kesiapan lahan dan penyelesaian perizinan,” ujar Andriah.

Berdasarkan pemutakhiran terakhir yang disampaikan PLN, terdapat 129 lokasi Program Lisdes tahun 2026 di Sumatera Selatan. Sebanyak 98 lokasi di antaranya telah dapat segera dilaksanakan dengan target penyelesaian akhir tahun hingga kuartal pertama 2027. Untuk mendukung elektrifikasi di 98 lokasi tersebut, direncanakan pembangunan jaringan tegangan menengah sepanjang 141,18 kilometer sirkuit, jaringan tegangan rendah sepanjang 193,94 kilometer sirkuit, serta gardu distribusi dengan kapasitas total 5.450 kVA.

Andriah menekankan, penyelesaian aspek lahan dan perizinan harus berjalan seiring dengan kesiapan teknis karena keterlambatan pada tahap tersebut dapat berdampak langsung terhadap jadwal pembangunan di lapangan.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada sinkronisasi data saja. Kita perlu memastikan status setiap lokasi, status lahannya, status perizinannya, dokumen yang masih diperlukan, pihak yang bertanggung jawab, serta target waktu penyelesaiannya. Dengan begitu, setelah kegiatan ini kita memiliki langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pihak,” kata Andriah.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan keberhasilan Program Lisdes tidak hanya ditentukan oleh pembangunan jaringan, tetapi juga kesiapan seluruh unsur pendukung sebelum pekerjaan dimulai di lapangan.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar jaringan dan tiang. Ketika listrik hadir, masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, informasi, kegiatan produktif, hingga peluang mengembangkan usaha. Karena itu, setiap lokasi perlu kita siapkan bersama agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Diksi.

Kondisi tersebut mencakup akses jalan yang belum dapat dilalui kendaraan pengangkut material, lokasi yang berada di wilayah perairan, kebutuhan penyelesaian persoalan tanam tumbuh, hingga rencana jaringan yang melintasi kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Lokasi lainnya masih memerlukan penyesuaian program dan verifikasi bersama sebelum dapat ditindaklanjuti.

Menurut Diksi, pemetaan tersebut penting agar setiap kendala memiliki langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta target tindak lanjut yang jelas.

“PLN telah menyiapkan perencanaan teknis dan langkah pelaksanaannya. Namun, karakter setiap lokasi berbeda. Ada yang membutuhkan kepastian lahan, pembukaan akses mobilisasi material, penyelesaian tanam tumbuh, hingga perizinan kawasan hutan. Inilah yang perlu kita selesaikan bersama agar pekerjaan di lapangan nantinya bisa berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan,” jelas Diksi.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting terutama dalam pemutakhiran serta validasi data calon lokasi, kepastian status dan pemanfaatan lahan, dukungan akses menuju lokasi pembangunan, penyelesaian persoalan sosial maupun tanam tumbuh, serta fasilitasi dokumen perizinan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain melalui perluasan jaringan listrik, PLN juga menyiapkan alternatif elektrifikasi untuk daerah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan eksisting. Di Sumatera Selatan, terdapat rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung Program Lisdes di 14 lokasi.

Melalui sinkronisasi ini, PLN bersama pemerintah pusat dan daerah juga memetakan langkah tindak lanjut untuk setiap lokasi, mulai dari validasi data, pemenuhan kesiapan lahan, penyelesaian perizinan, hingga pemantauan progres secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bersama agar pelaksanaan Program Lisdes berjalan lebih terukur.

Diksi menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai hambatan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahap konstruksi.

“Kami ingin forum ini menghasilkan langkah nyata untuk setiap lokasi, bukan hanya menyamakan data. PLN siap berkolaborasi dan terus terbuka terhadap usulan desa maupun dusun yang masih membutuhkan akses listrik. Dengan peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat, kami optimistis pemerataan kelistrikan di Sumatera Selatan dapat terus dipercepat,” tutup Diksi.

Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berlangsung tepat sasaran, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke wilayah perdesaan dan pelosok Sumatera Selatan.

*Narahubung*
Iwan Arissetyadhi
Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB
Tlp. 0711 358355, 358671, 358804, 358859
Facs. 0711 310376, 357440

*Sekilas Tentang PLN*
_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emissions (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia._(Harto)

” Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu”

0

” Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu”

 

*DELI SERDANG,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu berhasil digagalkan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan saat hendak berangkat menuju Jakarta. Barang haram tersebut diduga disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan, menggunakan modus pengiriman secara estafet.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 04.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB petugas berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) dan melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass. Setelah dilakukan pemeriksaan, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 928 gram bruto yang diselipkan di selangkangannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SAL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya atas arahan AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang disebut diserahkan di kawasan underpass Jalan Ring Road.

SAL diduga dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa paket tersebut dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Modus estafet ini kini menjadi perhatian serius aparat. Polisi tidak hanya memburu kurir yang tertangkap, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan memasok narkotika tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, penangkapan seorang kurir bukan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kompol Fery juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika hanya karena imbalan besar.

“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.

SAL bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu bukan jalur bebas bagi jaringan narkotika. Berbekal informasi masyarakat dan koordinasi petugas, upaya pengiriman hampir satu kilogram sabu menuju Jakarta berhasil digagalkan sebelum paket tersebut melanjutkan perjalanan. *(Tim)*

“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

0

“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

 

Bekasi.|| Mediacakrabuana.id

.Nafsu kekuasaan terkadang membuat manusia melebihi setan, betapa tidak Abdul Rahman pendukung setia Pipit Haryanti Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saat Pilkades Agustus 2018, saat ini karena sudah tidak sejalan dengan calon incumbent di Pilkades yang akan digelar 20 September 2026 di Polisikan.

Untuk menghadapi LP atas nama Pelapor Sdri Nurlaela dan LP atas nama Pelapor Sdr. Andi Setiawan, Abdul Rahman terpaksa meminta bantuan advokat Arkan Cikwan, SH dan Nembang Saragish, SH para advokat dari Law Office ARKAN CIKWAN & PARTNERS

Mengawali Langkah pembelaannya mereka menyampaikan Nota Keberatan Formal sekaligus Tanggapan Hukum terkait Surat Undangan Klarifikasi terhadap Abdul Rahman yang diperlukan keterangannya oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berdasarkan alasan-alasan hukum (Amanat Pro Justitia) dengan tembusan disampaikan kepada Tembusan disampaikan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Kompolnas R.I, Komnas HAM R.I, Ombudsman R.I, Kapolda Metro Jaya, Panit Paminal Polres Metro Bekasi, Instansi terkait yang dianggap perlu.

Penerbitan LP Model B dan Sprin-Lidik sebagaimana Undangan Klarifikasi Cacat Prosedur (Maladministrasi), terlihat adanya pemaksaan administrasi (retroaktif/ backdate) yang melanggar asas kecermatan dan profesionalisme Polri (Presisi), berupa :

Pelanggaran Asas Logika Hukum dan Asas Kepastian Hukum (Due Process of Law) : Sangat tidak masuk akal secara hukum (logically flawed) apabila sebuah LP Model B yang sifatnya Bukan Operasi Tangkap Tangan (Non-OTT) dapat ditelaah, didisposisi secara struktural (berjenjang dari Kapolres, Kasat, Kanit, hingga Penyelidik) dalam waktu 1 (satu) hari yang sama;

LP Model B, Sprin-Lidik, dan Undangan Klarifikasi tersebut diduga keras diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari pada satu tanggal yang sama, terbukti LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026 Sprin Lidiknya Nomor : SP.Lidik/4735/IX/RES.1.24/2026/Restro Bks sementara LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 Sprin Lidiknya justru Nomor : SP.Lidik/4734/IX/ RES.1.24/2026/Restro Bks. Berdasarkan akal sehat Sprin Lidik dari LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 urutan nomor Sprin Lidiknya sejatinya lebih besar dibanding LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026;

Ketidakpatuhan terhadap Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana :

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, mekanisme penerimaan laporan masyarakat (Model B) wajib melalui proses kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penginputan sistem, penilaiaan skala prioritas, serta disposisi berjenjang yang membutuhkan waktu penelaahan yang matang.

Pengabaian jeda waktu yang wajar ini menunjukkan adanya indikasi Kriminalisasi yang Terburu-buru (premature prosecution) dan tidak profesional.

Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) : Tindakan menerbitkan administrasi yang terburu-buru (kesamaan tanggal LP dan Sprin-Lidik) serta salah menentukan status orang yang diundang merupakan pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurur Arkan Cikwan proses administrasi penyelidikan perkara atas LP dari Nurlaela dan Andi Setiawan itu mengalami Cacat Prosedur yang Nyata (Maladministrasi), sehingga mencederai hak hukum dari Abdul Rahman selaku warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak (fair trial).

Sudah seharusnya aparan kepolisian tidak terjebak dalam permainan Pilkades yang patut diduga sengaja dimainkan oleh actor penghalal cara untuk kepentingan perhelatan Pilkades di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Semoga Kapolres Metropolitan Bekasi cq. Pengawas Penyidik (Wassidik) Menghentikan sementara proses permintaan klarifikasi ini dan Melakukan Pemeriksaan Internal/Audit Investigasi terhadap keabsahan serta prosedur penerbitan LP, Sprin-Lidik, dan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan pada tanggal yang sama demi menjaga marwah institusi POLRI yang PRESISI dan menjamin agar perhelatan Pilkades yang akan di gelar pada 20 September 2026 berjalan secara demokratis dan fair play.

“Kepolisian tidak boleh menjadi alat pemukul politik untuk membuagkam lawan
Persaingan di pilkades ketika administrasi penyiksaan dapat dipaksakan di Tabrak hanya dalam waktu sehari. Integritas Polri sebagai institusi perisisi dipertahankan.

“Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan wassidik segera menghentikan proses panggil membangil yang di paksakan ini serta mengelar audit investigasi interen demi menjaga iklim pilkades lambangsari yang adil jujur dan adil “. Tegas Ali Sopyan

( Tim/Red)

Menyambung Harapan Warga Desa Baru, M. Yunus Siap Bertarung di Pilkades Sarolangun 2026

0

“Menyambung Harapan Warga Desa Baru, M. Yunus Siap Bertarung di Pilkades Sarolangun 2026”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Suasana pesta demokrasi di tingkat desa semakin memanas. Salah satu calon Kepala Desa (Cakades) Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, M. Yunus, tampil percaya diri dan optimis meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026.

Menatap masa bakti 2026–2034, M. Yunus telah menyusun arah pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Ia membawa semangat baru: “Menjemput yang tertinggal, Menyusun yang terserak, Menyambung yang terputus”. Visi ini menjadi landasan agar tidak ada warga yang tertinggal, perbedaan dapat dipersatukan, serta putusnya akses dan harapan dapat dipulihkan demi kemajuan Desa Baru.

Di tengah persaingan yang sehat dan dinamis, M. Yunus menyatakan siap berjuang demi kepercayaan masyarakat. Keyakinan ini dibangun atas dasar niat tulus untuk mengabdi, serta bertekad mewujudkan Desa Baru yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Sementara itu, pantauan awak media di lapangan menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, menyatakan dukungannya kepada M. Yunus. Warga berharap ia terpilih nanti, sebagai langkah awal gerakan perubahan menuju Desa Baru yang lebih baik.

Darmawan

BERITA TERBARU