www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

0

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Semangat kemerdekaan terasa kental di Perumahan Bip. Bukit Indah Permai /Bic
Warga RT 14 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
menggelar rangkaian acara untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan senam bersama dan berbagai perlombaan, berlokasi di Jln Dahlia V pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kegiatan dimulai pagi hari dengan *senam bersama* yang diikuti Puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga ibu ibu . Dengan mengenakan atribut merah putih, suasana di jln Dahlia v Perum Bip RT 14 tampak penuh warna dan keceriaan terlebih atribut yang di pasang dan di pakai warga.

Usai senam, acara dilanjutkan dengan *perlombaan 17-an* khas HUT RI. Beberapa lomba yang digelar antara lain
Balon, karet pakai sedotan, joget balon berpasangan, lempar bola dll. Tawa dan sorakan warga menggema sepanjang acara berlangsung.

Ketua Peguyuban Perum Bip Turut serta membagikan hadiah dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin momen HUT RI ke-81 ini tidak hanya ceremonial tetapi benar benar jadi ajang kebersamaan. Alhamdulillah warga antusias sekali” ucap ketua paguyuban.

Mbak Nur sebagai Panitia juga menyiapkan hadiah menarik untuk para pemenang lomba. Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan foto bersama seluruh warga.

Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, peringatan HUT RI di RT 14 Perum Bip / Bic menjadi bukti bahwa semangat gotong royong warga masih sangat kuat.

Acara yang berlangsung meriah ini terselenggara berkat dukungan dari UCHI Parfum selaku sponsor utama kegiatan

( Red/ Tslm)

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

0

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

YALIMO, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semangat mengisi bulan kemerdekaan, Pos Benawa Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha menggelar kegiatan silaturahmi dan edukasi kebangsaan dengan mengundang siswa-siswi SMP Benawa ke kompleks Koramil Benawa, Kabupaten Yalimo. (22 Agustus 2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Febri Ridho Nugroho, S.Tr.Han. ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan sektor pendidikan di Distrik Benawa.

“Momentum Agustus ini kami gunakan untuk merangkul adik-adik pelajar. Kami ingin mereka merasa dekat dengan TNI dan bangga sebagai anak Indonesia,” ujar Kapten Inf Febri Ridho.

Apresiasi tinggi datang dari pihak sekolah. “Kami apresiasi kegiatan ini dengan Pos Benawa, selain mempererat hubungan antara anak-anak Desa dengan Pos Benawa, juga sebagai sarana memperkuat Rasa Cinta tanah air,” ujar salah satu guru SMP Benawa yang hadir mendampingi para siswa.

Tak hanya sekadar berkumpul, Satgas juga memberikan pelayanan kesehatan, bingkisan alat tulis, hingga makan siang bersama yang berlangsung dengan penuh keceriaan. Penghargaan juga diberikan kepada para guru atas dedikasi mereka mengajar di wilayah pelosok.

Usai agenda bersama siswa, personel Satgas melanjutkan aksi sosial dengan menyisir rumah warga di Desa Ampera.

Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan gratis dan anjangsana untuk memastikan kondisi sosial-kesehatan warga binaan tetap terjaga.

Melalui sinergi ini, diharapkan suasana kekeluargaan dan semangat kemerdekaan tetap menyala di hati masyarakat Distrik Benawa, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketentraman di Papua Pegunungan.

Sumber :
– Pen Yonif 645
– Gardatama Yudha
– Berani pantang mundur 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

0

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

KONAWE SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi berat Puskesmas Landono, Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp8,312 miliar.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV Gaung Angkasa Sejahtera selaku penyedia serta PPK pada DPUPR Kabupaten Konawe Selatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan ini muncul berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumentasi teknis tender dan kondisi faktual di lapangan yang diduga memperlihatkan sejumlah persoalan, antara lain keropos atau honeycomb pada beton, keretakan pada pasangan dan kolom praktis, indikasi segregasi adukan, penggunaan metode pengecoran yang perlu dipertanyakan, kondisi perancah yang diduga tidak standar, serta lemahnya penerapan K3.

“Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,312 miliar, kami mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material dan standar konstruksi yang dipersyaratkan,” ujar Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO meminta KPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap penyedia jasa, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan, termasuk PPK DPUPR Konawe Selatan.

Menurut Indra, dugaan cacat mutu pada struktur beton harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk Hammer Test dan/atau Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) pada bagian struktur yang diduga mengalami keropos.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, aparat penegak hukum bersama tenaga ahli harus melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

PB HMI MPO juga meminta agar dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu ditelusuri secara menyeluruh.
“Anggaran Rp8,312 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tim / Red)

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

0

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa di Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, menjadi sorotan tajam publik setelah kewajiban penyajian informasi melalui baliho Akuntabilitas Badan Permusyawaratan Desa (ABPDes) tidak dipenuhi. Sarana informasi yang seharusnya terpasang secara terbuka dan mudah dilihat warga sama sekali tidak ditemukan di lokasi yang ditentukan, Senin (17/8/2026).

Ketiadaan baliho ini secara langsung menutup akses masyarakat terhadap rincian alokasi, penggunaan, hingga hasil pembangunan yang dibiayai sepenuhnya dari uang publik, yaitu Dana Desa. Padahal, baliho ABPDes bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sehingga setiap warga berhak memantaunya secara langsung.

Hingga batas waktu peliputan, belum ada penjelasan apa pun dari Pemerintah Desa Penarun maupun perangkat desa terkait alasan kelalaian ini. Masyarakat tidak hanya kecewa, tetapi juga menuntut pihak berwenang segera memberikan kejelasan yang terbuka serta memasang baliho informasi tersebut tanpa penundaan, agar prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara tidak sekadar menjadi isapan jempol.

Upaya konfirmasi awak media menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, nomor Kepala Desa Penarun, Syahrial, S.Pd.I., hanya menampilkan tanda centang satu atau tidak merespons komunikasi pers.

Di sisi lain, pejabat terkait Kecamatan Bathin VIII Azrai Abbas, M.Pd.I., terlihat belum mengambil langkah apa pun untuk meninjau atau menindaklanjuti masalah ini. Padahal, sebagai pengawas wilayah, ia bertugas memastikan aturan keterbukaan informasi publik dijalankan sepenuhnya oleh seluruh desa di bawah binaannya. (Darmawan)

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

0

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.

Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.

Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., pakar hukum pidana Sumatera Utara, meminta proses penanganan laporan dilakukan profesional dan perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor.

“Kepolisian tentunya punya strategi. Delapan bulan sudah laporan ini, tentunya sudah ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor,” ujar Redyanto.

Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya. Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Bidang Propam.

“Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan, dapat dilaporkan ke Bid Propam,” tegasnya.minggu 23 Agustus 2026

.Laporan S Hadi Purba Tambak

Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan

0

“Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kinerja Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mendapat sorotan tajam. Lembaga kepolisian tersebut dinilai gagal menertibkan kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal. Ironisnya, kendaraan-kendaraan itu bahkan ada yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi, namun tetap melenggang bebas tepat di depan kompleks Mapolres Sarolangun.

Pengangkutan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar bagi yang mengangkut tanpa izin.

Undang-Undang yang Berlaku
Pelaku pengangkutan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum utama:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Pasal 53 huruf a dan c: Dapat pula dijerat aturan penyimpanan atau niaga tanpa izin jika kegiatan tersebut mencakup penampungan dan penjualan minyak mentah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 / UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 161: Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Namun ironisnya Praktik pelanggaran ini seolah-olah sengaja dibiarkan. Armada tersebut tidak segan-segan lalu-lalang di siang bolong maupun saat malam hari. Tak hanya angkutan minyak ilegal, tanpa mendapat tindakan tegas dari pihak polres Sarolangun

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Darmawan, salah satu warga setempat, berharap pihak kepolisian tidak lengah dalam mengawasi pelanggaran tersebut. “Kami berharap kepolisian sigap mengawasi angkutan minyak ilegal tegasnya. Darmawan.

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

0

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di rumah-rumah kosong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Tim Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat merupakan bandit spesialis pencurian rumah kosong,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha kepada wartawan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak, laki-laki berusia 39 tahun beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

AKP Wisnugraha mengungkapkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin oleh IPDA B. Situngkir, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak maling. Mendengar hal tersebut, Tim Jatanras yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Wisnugraha menjelaskan proses penangkapan.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, di antaranya satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit ponsel merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah milik korban, diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas oleh pelaku serta ditemukan berada di halaman samping rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Adapun korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial MS, laki-laki berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai dosen, beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun. Rumah milik korban yang beralamat sama dengan lokasi kejadian dalam keadaan tidak berpenghuni saat aksi pencurian berlangsung.

AKP Wisnugraha menambahkan, dua orang saksi turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni JS (37) dan GS (18), yang keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku atas nama Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas saat diamankan,” kata AKP Wisnugraha menegaskan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Sebagai tindak lanjut, personel Jatanras langsung menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela dan menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Jatanras, yaitu IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha mengakhiri keterangannya, Minggu (23/8/2026).

“DIDUGA KUASAI DAN SEROBOT LAHAN, PASUTRI DILAPORKAN KE POLDASU”

0

“Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim
sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha. Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51
tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian
harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka
keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan
fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang
dipersoalkan.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen
peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik
pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta
batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada
transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. *(Tim)*

Kritik Pernyataan Kapolres Jombang Soal Undangan Ijazah Kubro, Pemred Nasionaldetik.com: Logika Terbalik, Turun ke Lapangan!

0

“Kritik Pernyataan Kapolres Jombang Soal Undangan Ijazah Kubro, Pemred Nasionaldetik.com: Logika Terbalik, Turun ke Lapangan!”

JOMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Pernyataan Kapolres Jombang terkait penyelenggaraan acara Ijazah Kubro yang menyebutkan bahwa kehadiran peserta hanya berdasarkan kuintansi atau lembar undangan memicu gelombang kritik keras dari berbagai pihak. Kritik tajam salah satunya datang dari Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi. Sosok yang akrab disapa Edi Uban ini menilai argumen yang dilemparkan oleh pimpinan kepolisian di wilayah hukum Jombang tersebut sangat tidak masuk akal dan mencederai realita sejarah serta substansi dari tradisi keagamaan itu sendiri.

Polemik ini mengemuka setelah Kapolres Jombang menyampaikan klaim bahwa peserta yang hadir dalam gelaran Ijazah Kubro sebatas pihak-pihak yang memegang undangan resmi. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan kesaksian para sesepuh dan tokoh masyarakat Jombang.

Menurut para sesepuh, lembar undangan tersebut secara empiris dialokasikan khusus bagi para pejabat struktural dan pemangku jabatan penting di Kabupaten Jombang. Situasi ini memicu pertanyaan mendasar: jika kehadiran dibatasi secara administratif oleh undangan pejabat, lantas bagaimana dengan ribuan santri yang menjadi ruh utama terlaksananya Ijazah Kubro? Tanpa presensi dan khidmat para santri, tradisi sakral ini mustahil dapat berjalan.

Merespons disparitas informasi tersebut, Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya ketimpangan antara data laporan di atas meja dengan kondisi riil di lapangan.

“Pernyataan Kapolres Jombang itu sangat tidak masuk akal nalar. Ijazah Kubro itu milik tradisi dan pilar santri, bukan sekadar seremonial pejabat bersurat undangan. Saya menyarankan dengan tegas agar Kapolres turun langsung ke lapangan untuk melihat realita yang ada, jangan hanya manggut-manggut menerima laporan sepihak dari anggota di tingkat polsek yang berpotensi tidak akurat,” ujar Edi Uban dengan nada tegas.

Persoalan ini menjadi sorotan publik mengingat Kota Jombang dikenal sebagai barometer pondok pesantren dan pusat peradaban santri. Pembatasan narasi seolah-olah Ijazah Kubro hanya diperuntukkan bagi pemegang undangan jabatan dianggap menafikan peran vital massa santri dan jamaah akar rumput. Hingga rilis ini diterbitkan, publik mendesak agar jajaran Polres Jombang melakukan evaluasi komunikasi publik serta transparansi pengamanan acara tanpa menyudutkan peran para santri.

Tim Redaksi

“TANGKAP DUGAAN MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA. 13 MELIAR KEMANA”

0

“TANGKAP DUGAAN MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA. 13 MELIAR KEMANA”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Relawan Rakyat Membela Prabowo
Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung . Ali Sopyan mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .

Yang saat ini banyak bermunculan Pemilik setan yabg meaku aku. Alias mafia tanah. Pasalnya
Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTA . Jual beli tanah .

Menurut penggarap warga gunung sembung yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah. Apalagi sampai ratusan juta . Yang ada hanya di beri uang kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepulu juta . Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte jual.beli Tanah

Hal seperti ini lah sendikat mafia tanah yang menipulasi arsip negara . harus di polisikan . Pasalnya ada Impo tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 meliyar dari KCIC. Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah gunung sembung antara KCIC dengan Mardian.

Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung . Lantas Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPN . RI pemilik Gunung sembung. Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual bekukan.

Ironisnya sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah. Secara hukum akta jual beli tersebut bodong cacat hukum. Bukti data terpajang silahkan anda pelajari netizens

.“Redaksi membuka Ruang bagi Pelaksanaan Kegiatan pk Mardian
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Berhasil Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sarolangun Didesak Tak Lengah Awasi Angkutan Minyak Ilegal & Parkir Liar

0

“Berhasil Tertibkan Knalpot Brong, Polres Sarolangun Didesak Tak Lengah Awasi Angkutan Minyak Ilegal & Parkir Liar”

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

21 Agustus 2026 – Jajaran Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai “brong” di wilayah hukum setempat, Jumat (21/8). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Operasi Kompol Angga Luvyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K.

Berdasarkan keterangan personel di lapangan, operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Upaya penertiban ini patut diapresiasi. Namun di sisi lain, masyarakat menyampaikan sorotan tajam saat ditemui awak media di lokasi razia, terkait pengawasan yang dinilai belum merata. Belakangan ini terlihat kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal serta armada batu bara yang parkir di badan jalan justru beroperasi leluasa—bahkan melintas di depan lingkungan Mapolres Sarolangun tanpa pemeriksaan yang layak.

Saat diwawancarai, warga setempat berinisial Md dan Ln menyampaikan harapannya:

“Kami sangat mengapresiasi penertiban knalpot brong yang telah dilakukan. Namun, kami berharap perhatian juga diberikan kepada fakta bahwa puluhan motor yang terjaring razia rata-rata milik anak sekolah yang pulang belanja kebutuhan, anak yang pulang bermain futsal, serta petani yang pulang dari kebun hingga kemaleman—bukan pelaku balap liar. Masyarakat juga berharap pihak kepolisian tidak lengah mengawasi angkutan minyak ilegal dan parkir sembarangan, sebab hal ini sangat merugikan daerah serta membahayakan pengguna jalan.” Darmawan

GNI Serukan Doa dan Kepedulian untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan

0

“GNI Serukan Doa dan Kepedulian untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan”

 

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan.

Melalui pesan kemanusiaan “Pray for NTT & Kalimantan”, DPP GNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan warga yang terdampak bencana, sekaligus memberikan dukungan kepada para korban yang tengah menghadapi situasi sulit.

Bencana yang melanda sejumlah wilayah tersebut menjadi pengingat pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial. Dalam kondisi darurat, masyarakat terdampak membutuhkan perhatian, bantuan, serta dukungan dari berbagai pihak agar proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan secara optimal.

DPP GNI menilai semangat gotong royong merupakan bagian penting dari karakter bangsa Indonesia. Kepedulian terhadap sesama tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga dapat dilakukan dengan memberikan bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan serta mendukung langkah-langkah penanganan yang dilakukan pemerintah bersama unsur terkait.

“Pray for NTT & Kalimantan” juga menjadi pesan moral agar masyarakat tidak melupakan saudara-saudara sebangsa yang sedang menghadapi musibah. DPP GNI berharap seluruh korban diberikan kekuatan, keselamatan, dan ketabahan dalam menghadapi bencana serta seluruh proses pemulihan dapat berlangsung dengan baik.

DPP GNI turut mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang benar dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, khususnya di tengah situasi bencana. Informasi yang akurat diperlukan agar bantuan dan dukungan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, DPP GNI mendorong seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan tanpa memandang latar belakang. Pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, komunitas, relawan, dan masyarakat luas diharapkan dapat terus bersinergi membantu warga yang membutuhkan.

“Semoga saudara-saudara kita di NTT dan Kalimantan yang terdampak bencana diberikan keselamatan, kekuatan dan ketabahan. Mari bersama-sama menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian kemanusiaan tetap menjadi kekuatan bangsa Indonesia,” demikian pesan kemanusiaan DPP GNI.

DPP GNI berharap kondisi di wilayah terdampak segera membaik dan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Dukungan kemanusiaan dan solidaritas dari seluruh elemen bangsa diharapkan menjadi kekuatan bagi para korban dalam melewati masa sulit serta memasuki tahap pemulihan dan pembangunan kembali.

DPP Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) mengajak seluruh masyarakat: mari bersama mendoakan, peduli, dan bergotong royong untuk NTT dan Kalimantan.

( HADI  TAMBA)

“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

0

“SIDANG HARUN: SAKSI AHLI DEWAN PERS TEGASKAN — AMBIL‑FOTO DI RUANG PUBLIK BUKAN PELANGGARAN! OKNUM JANGAN SALAHKAN WARTAWAN MENJALAKAN AMANAH RAKYAT”

SUBANG —  MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus yang menjerat Harun, wartawan Subang yang HANYA menjalankan tugas suci jurnalistiknya, membongkar betapa seringnya hukum dipelintir, wewenang disalahgunakan, dan pers berusaha dibungkam secara paksa! Sidang di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Kamis (20/8/2026), menghadirkan Saksi Ahli resmi Dewan Pers — Nur Syawal — yang penjelasannya MENAMPAR KERAS segala kebohongan, pemutar‑balikan fakta, serta upaya kriminalisasi terhadap mereka yang berani membuka mata rakyat!

Di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menyampaikan pernyataan yang JELAS, TEGAS, DAN TAK TERBANTALKAN SEKALI‑KALI: tindakan Harun mengambil foto di lingkungan kantor pemerintahan SAMA SEKALI BUKAN PELANGGARAN! ITU BUKAN KESALAHAN, ITU TUGAS YANG WAJIB DILAKUKAN!

“Itu justru tugas pokok dan fungsi jurnalis! Lokasinya pun jelas ruang publik — area pelayanan pemerintahan yang terbuka bagi kepentingan seluruh masyarakat. Kalau di sana saja dilarang, di mana lagi rakyat boleh melihat dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Apakah setiap pintu pemerintahan harus tertutup rapat seolah‑olah milik pribadi sekelompok orang?” tegas Nur Syawal.

⚖️ ATURAN JELAS: SENGKETA BERITA BUKAN ALASAN UNTUK MENANGKAP & MENYERET WARTAWAN!

Saksi Ahli meluruskan pemahaman yang sering DIPUTAR‑BALIKKAN secara sengaja oleh pihak‑pihak yang terganggu kebenaran: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur jalannya sendiri, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR SIAPA PUN TERMASUK APARAT PENEGAK HUKUM!

“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan isi berita — jalurnya JELAS SEKALI: HAK JAWAB & HAK SANGGAH, BUKAN langsung melaporkan, menuntut, apalagi menahan atau memidanakan wartawan yang bekerja di lapangan! Mengubah mekanisme ini berarti melanggar aturan negara sendiri!” tegaskannya dengan suara meninggi.

Pun soal siapa yang bertanggung‑jawab: BUKAN WARTAWAN YANG HARUS DITUDUH PERTAMA KALI!

“Pihak yang wajib bertanggung‑jawab atas isi berita adalah JAJARAN REDAKSI, bukan sepenuhnya wartawan peliput. Redaksilah yang wajib memberi ruang klarifikasi dan hak jawab secara layak. Itu mekanisme yang sah, dijamin undang‑undang, dan TIDAK BOLEH DILANGGAR!”

Juga diluruskan soal tuduhan murahan yang sering dilempar seenaknya:

“Dalam UU Pers **TIDAK ADA pasal pemerasan! Jangan menciptakan pasal baru untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah! Yang dilarang adalah MENERIMA IMBALAN — segala bentuk uang, hadiah, atau keuntungan dari narasumber sebagai imbalan peliputan, itulah yang melanggar aturan profesi dan hukum. JANGAN SAMPAI MAKNA INI DIPELINTIR UNTUK MENGHANCURKAN KARIR DAN HIDUP WARTAWAN YANG JUJUR!” — Nur Syawal menegaskan batasan yang selama ini dicampur‑aduk demi kepentingan pihak berkuasa.

📝 KUASA HUKUM: INI SENJATA KAMI UNTUK MEMBELA KEBENARAN & MENGHANCURKAN UPAYA KRIMINALISASI

Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., kuasa hukum Harun, menyatakan keterangan ini SANGAT KUAT, SANGAT JELAS, DAN MENJADI FONDASI KOKOH pembelaan kliennya: “Kami tidak mengubah berkas perkara, tetapi seluruh penjelasan ahli Dewan Pers ini akan kami gunakan sepenuhnya dalam pledoi untuk membuktikan: klien kami TIDAK MELANGGAR APA‑APA! Ia hanya bekerja sesuai tugas jurnalistik yang DILINDUNGI HUKUM NEGARA, bukan dilarang!”

💥 KOMENTAR KERAS PIMPINAN UMUM RAJAWALI & RAMBO NEWS — ALI SOPYAN, Waketum IWO Indonesia

“Kami dari Rajawali Group, Rambo News, dan seluruh jajaran Ikatan Wartawan Online Indonesia MENGECAM KERAS, SANGAT KERAS, upaya kriminalisasi yang menimpa rekan kami Harun! Ini bukan sekadar kasus satu orang — INI SERANGAN TERBUKA TERHADAP HAK RAKYAT UNTUK TAHU, DAN HAK WARTAWAN UNTUK MELIPUT!

Sudah berkali‑kali terjadi: wartawan yang bekerja jujur, mengambil gambar di ruang milik rakyat, malah dikejar hukum seolah‑olah penjahat besar! Sementara oknum yang bersembunyi di balik tembok kantor pemerintahan, yang takut dilihat rakyat, malah dilindungi dengan tuduhan‑tuduhan tak berdasar! SIAPA YANG TAKUT DIFOTO BERARTI ADA YANG INGIN DITUTUPI! Kalau pekerjaanmu benar, mengapa harus gemetar saat kamera diarahkan?

Keterangan Nur Syawal adalah pengajaran keras bagi semua pihak — terutama aparat penegak hukum dan pejabat daerah: JANGAN PERNAH MEMUTAR‑BALIKKAN UNDANG‑UNDANG HANYA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN PRIBADI SEKELompOK ORANG! Mengambil foto, mencatat kejadian, meliput fakta di tempat umum — itu BUKAN kejahatan! Itu TUGAS SUCI yang diamanatkan negara!

Kalau ada yang keberatan beritanya: gunakan jalur yang benar — koreksi, hak jawab, klarifikasi — BUKAN LANGSUNG SERET KE PENGADILAN SEOLAH‑OLAH KITA HIDUP DI NEGARA Diktator DI MANA SUARA KEBENARAN HARUS DIBUNGKAM!

Kepada seluruh rekan wartawan di Subang, Jawa Barat, dan seluruh Indonesia: **JANGAN TAKUT! Selama kalian bekerja benar, jujur, dan sesuai kode etik — Rajawali, Rambo News, IWO Indonesia, dan seluruh elemen pers akan berdiri di garis depan MENGWAL HAK‑HAK KALIAN SAMPAI TITIK DARAH TERAKHIR! Kasus Harun ini bukan miliknya seorang — INI UJIAN KEBEBASAN PERS KITA SEMUA! Biarkan kasus ini menjadi pelajaran: Siapa pun yang berani mengkriminalisasi wartawan yang jujur, AKAN KAMI BONGKAR JUGA KEBURUKANNYA SAMPAI HANCUR LEBUR!” 🔥⚔️🇮🇩

💥 KOMENTAR KERAS  WAPIMRED PEMRED RAMBO NEWS — APEN SUPANDI (ALVENT HD).

“Kami sejalan sepenuhnya dengan sikap Rajawali dan Rambo News! Panceg News juga mengecam keras segala upaya membungkam wartawan yang bekerja jujur!

Pemerintahan itu milik rakyat, pelayanan itu urusan rakyat — SEGALA SESUATU YANG DILAKUKAN DENGAN UANG RAKYAT HARUS TERBUKA SELUAS‑LUASNYA! Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang disembunyikan!

Kalau mengambil foto di ruang pelayanan saja dilarang, berarti ada yang salah! Berarti ada yang ingin disembunyikan! Kami tegaskan sekali lagi: HAK MELIPUT, MELIHAT DAN MENGUNGKAPKAN FAKTA DI TEMPAT UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK ADALAH HAK MUTLAK YANG DILINDUNGI NEGARA! Tidak ada satu pasal pun yang melarangnya!

Siapa pun yang berusaha membungkam, menghalangi, bahkan memidanakan wartawan yang bekerja benar — Panceg News tidak akan diam! Kami awasi, kami ungkap, dan kami tuntut tanggung‑jawabnya sampai ke jalur hukum yang paling berat!

Kasus Harun ini bukan sekadar satu orang — INI ADALAH UJIAN: Apakah di negara ini kebebasan pers masih dihargai? Atau hukum cuma berfungsi untuk melindungi yang berkuasa? Kami berjuang sampai tuntas agar rakyat tahu: Kebenaran TIDAK BOLEH DIBUNGKAM!”
RAMBO NEWS • PANCEG NEWS — TAJAM, BENAR, DAN SELALU DI PIHAK RAKYAT!

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

0

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan profesional yang mengedepankan pelayanan, keamanan dan pendekatan humanis. Salah satunya dilakukan Polsek Silou Kahean melalui pengamanan ibadah Sholat Jumat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di Masjid Al Jihad, Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kehadiran personel kepolisian tidak hanya ditujukan untuk memastikan keamanan selama kegiatan keagamaan berlangsung, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengamanan ibadah merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Pengamanan ibadah Sholat Jumat merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Personel hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib dan lancar, sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Silou Kahean AIPTU Dodi H. Saragih.

Keduanya melaksanakan monitoring dan pengamanan di Masjid Al Jihad Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, guna memastikan para jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan khusyuk.

Dalam pelaksanaan Sholat Jumat tersebut, yang bertindak sebagai khotib sekaligus imam adalah Mualim Ramadan. Jumlah jamaah yang mengikuti ibadah tercatat sekitar 55 orang. Sementara kendaraan roda dua yang berada di sekitar lokasi sebanyak 21 unit, sedangkan kendaraan roda empat tidak terdapat di lokasi.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengungkapkan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean juga menjadi kesempatan untuk mengajak seluruh jamaah bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing,” ungkap AKP Edy Syahputra.

Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Silou Kahean juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan jamaah. Personel mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, mempererat kerukunan antarumat beragama serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu perselisihan.

Pesan lain yang menjadi perhatian adalah upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

AKP Verry Purba mengungkapkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Polri mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan dalam menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ibadah sekaligus penyampaian pesan kamtibmas menunjukkan bahwa tugas Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca cerah dan seluruh rangkaian ibadah Sholat Jumat berjalan aman, tertib serta lancar. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean mendapat tempat sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan Kegiatan Profesional Polri yang berintegritas dan humanis. Sinergi antara kepolisian, tokoh agama dan masyarakat diharapkan terus terpelihara sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Silou Kahean tetap aman, kondusif dan harmonis.
(S.Hadi Purba)

“Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?”

0

“Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

21 Agustus 2016 — Kebijakan pemerintah yang membekukan Bantuan Sosial bagi warga yang terindikasi judi online menuai badai kritik tajam. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, Ali Sofyan, menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata keputusasaan penguasa serta potret penegakan hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Di saat sindikat perjudian global dan bandar besar melenggang bebas tanpa tersentuh, negara justru memilih jalan pintas paling keji: memiskinkan dan membuat rakyat kecil semakin belangsak.

Kebijakan diskriminatif ini memicu pertanyaan mendasar dari berbagai kalangan. Ali Sofyan menegaskan, negara macam apa yang membiarkan sarang kejahatan tumbuh subur, tetapi justru menghukum warga miskin yang terjebak di pusaran sistem yang bobrok?

Berdasarkan data dan aduan yang dihimpun, pemblokiran atau pembekuan bansos menyasar masyarakat kelas bawah yang notabene merupakan kelompok rentan secara ekonomi. Alih-alih merangkul, membina, memberikan edukasi, serta sanksi pembinaan yang mendidik untuk efek jera, negara justru memutus satu-satunya urat nadi dapur keluarga miskin tersebut.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai bentuk menyalahkan korban. Banyak penerima bansos yang terindikasi ternyata bukan pelaku aktif, melainkan korban pencurian data atau penyalahgunaan rekening oleh oknum tak bertanggung jawab. Mengapa instrumen negara langsung menjatuhkan vonis mati ekonomi tanpa proses verifikasi yang adil dan manusiawi di tingkat bawah?

Ke mana perginya anggaran triliunan rupiah untuk pengamanan siber nasional? Kenapa ribuan situs judi online dengan mudahnya beroperasi di ruang publik digital Indonesia setiap hari tanpa bisa dicegah secara tuntas dari hulu?

Publik mempertanyakan efektivitas kerja institusi penegak hukum di seluruh jajaran kepolisian serta instansi teknis terkait. Ketika bandar, pemilik modal, dan pembuat platform judi online bebas beroperasi, negara seolah mandul dan kehilangan taring. Namun, begitu berhadapan dengan rakyat kecil, aparat mendadak tampil arogan dengan mencabut hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Secara esensial, fungsi utama negara kesejahteraan adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan justru menambah penderitaan di tengah himpitan krisis ekonomi.

Konsentrasi penuh negara seharusnya dikerahkan untuk membasmi tuntas situs judi online, menangkap aktor intelektual, dan menyita aset bandar judi tanpa kompromi.

Jika ada warga yang terindikasi di tingkat bawah, perlakukan mereka dengan pendekatan pembinaan sosial, edukasi hukum, dan peringatan keras untuk memberikan efek jera, bukan memotong hak hidup mereka lewat pembekuan bansos.

Publik mendesak agar pemegang kewenangan mengevaluasi total kebijakan yang salah alamat ini sebelum memicu kemarahan sosial yang lebih luas.

Negara tidak boleh kalah, impoten, atau pura-pura buta terhadap gurita kejahatan siber. Jika pemerintah terus-menerus memilih menindas rakyat kecil demi menutupi kegagalan mereka memberantas bandar besar, maka legitimasi moral kekuasaan patut dipertanyakan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemerintah, Kementerian Sosial, Polri, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BersambungEdisi berikut nya ….!!!

(Red)

” Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang”

0

” Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang”

 

LUWU — MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat penertiban aparat. (19/08/2026

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu kemudian sempat berujung kericuhan.

Namun, jika benar aktivitas tambang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan?

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Publik Desak APH Tidak Sekadar Menertibkan

Sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambangnya, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum.

Sebab, DLH Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas. DLH juga telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

Bahkan, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

Kini, apabila aktivitas tersebut benar-benar kembali berjalan, masyarakat patut mendapatkan jawaban yang terang.

Apakah tambang tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasionalnya? Dan yang paling penting, apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

APH Diminta Usut Bukan Hanya Pekerjanya

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan hingga kepada pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.

Dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tidak benar, maka harus dibantah dan dibuktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang kembali beroperasi tersebut benar-benar legal atau justru kembali menjalankan kegiatan tanpa dasar perizinan.

Karena itu, publik mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum.

Jika ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika ada bekingan, bongkar.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana namun serius:

«“Siapa sebenarnya yang berada di belakang tambang emas tersebut hingga aktivitasnya disebut kembali berjalan setelah penertiban?”»

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

 

**baramakassar/((Robby.RCAZ))***

# Aset Lahan PT Garam di Sumenep Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambak, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum”

0

# Aset Lahan PT Garam di Sumenep Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambak, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum”

**SUMENEP, MADURA —MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan aset lahan PT Garam di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang disebut sebagai aset perusahaan diduga tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan penggaraman, melainkan berubah fungsi menjadi tambak udang dan tambak ikan.

Tak hanya persoalan alih fungsi, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan tersebut dimanfaatkan melalui skema penyewaan dan bahkan disebut-sebut diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Informasi tersebut disampaikan Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana korupsi Polri, tidak berhenti pada informasi permukaan, tetapi menelusuri seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau benar lahan aset perusahaan negara disewakan atau diperjualbelikan oleh oknum tanpa mekanisme yang sah, ini bukan persoalan kecil. Aparat harus turun dan membuka siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana uangnya mengalir,” ujar Ali.

### Dugaan Makelar Aset Negara

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya oknum karyawan PT Garam yang berperan sebagai perantara dalam pemanfaatan lahan. Oknum tersebut disebut-sebut menjadi penghubung antara pihak yang menguasai lahan dengan pihak yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tambak.

Namun, tudingan mengenai keterlibatan oknum karyawan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen.

Ali meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pengguna lahan.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka, mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar pemberian izin, perjanjian sewa, nilai pembayaran, pihak penerima pembayaran, hingga mekanisme perubahan fungsi lahan.

“Jangan hanya melihat tambaknya. Telusuri dokumennya. Siapa yang menyewakan, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa lahan itu bisa berubah fungsi,” tegasnya.

### Aset Perusahaan Negara Tak Boleh Jadi Bancakan

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menjadi serius karena menyangkut pengelolaan aset perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negara.

Karena itu, Ali meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh lahan PT Garam di Sumenep yang diduga telah berubah fungsi.

Ia juga mendorong agar dilakukan pencocokan antara data aset perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh lahan masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan perusahaan.

“Kalau aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan mengambil kembali aset yang memang menjadi haknya,” katanya.

### Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Pengguna Lahan

Kasus seperti ini, menurut Ali, tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pihak yang menggunakan lahan. Rantai penguasaan aset juga harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memberikan persetujuan atau kewenangan.

Pemeriksaan juga perlu melihat kemungkinan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Ali meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak mana pun.

“Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau ternyata ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Kami hanya meminta aset perusahaan negara jangan sampai menjadi bancakan oknum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya praktik jual beli, penyewaan lahan, serta keterlibatan oknum karyawan PT Garam masih berupa tudingan yang memerlukan pembuktian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Manajemen PT Garam dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta mekanisme pengelolaan aset yang dipersoalkan.

**Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menggunakan lahan, tetapi siapa yang memberikan akses, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah negara memperoleh manfaat yang semestinya dari aset tersebut.**

( Redaksi)

Bantah Dugaan Setoran Mingguan, Kasi Humas Polres Simalungun: Tidak Benar dan Tidak Berdasar”.

0

“Bantah Dugaan Setoran Mingguan, Kasi Humas Polres Simalungun: Tidak Benar dan Tidak Berdasar”.

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Simalungun membantah informasi mengenai dugaan adanya setoran uang secara rutin setiap minggu kepada oknum kepolisian di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan berjudul “Dugaan Setoran Mingguan Guncang Polsek Bandar Huluan, Propam Diminta Turun Tangan” yang beredar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin dari pihak yang disebut berinisial THM JW 78 kepada oknum tertentu di lingkungan kepolisian. Pemberitaan itu sendiri menyatakan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya dugaan setoran mingguan sebagaimana yang diberitakan.

“Informasi mengenai adanya setoran mingguan kepada personel Polsek Bandar Huluan sebagaimana pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Kami tidak pernah membenarkan adanya praktik setoran rutin kepada personel kepolisian,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.

AKP Verry Purba menjelaskan, Polres Simalungun berkomitmen menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap personel dituntut untuk melaksanakan tugas berdasarkan aturan serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan setoran tersebut perlu dilihat secara proporsional karena informasi yang disampaikan masih berupa tudingan dan belum didukung oleh fakta hukum yang dapat membuktikan adanya pelanggaran oleh personel Polsek Bandar Huluan.

“Perlu kami tegaskan bahwa sebuah informasi atau tudingan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Sampai saat ini tidak ada dasar yang membenarkan tuduhan adanya setoran mingguan tersebut kepada personel Polsek Bandar Huluan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir apabila ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi Polri.

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap institusi maupun personel kepolisian.

“Polres Simalungun tetap membuka ruang untuk menerima informasi atau laporan masyarakat apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa Polsek Bandar Huluan merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun yang terus melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Personel di lapangan juga secara rutin melakukan kegiatan preventif, sambang, patroli, pengecekan Pos Kamling, penanganan gangguan kamtibmas, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.

“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polres Simalungun tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh anggota sesuai ketentuan hukum dan disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya.

AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian. Hal tersebut dinilai lebih tepat agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.

Polres Simalungun, lanjutnya, menghormati fungsi kontrol sosial media massa dan masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai institusi maupun personel kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun kami juga berharap setiap informasi yang menyangkut institusi dan personel Polri terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berkompeten agar pemberitaan yang diterima masyarakat benar-benar berdasarkan fakta,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Simalungun menegaskan bahwa dugaan adanya setoran mingguan kepada personel Polsek Bandar Huluan sebagaimana diberitakan dibantah dan dinyatakan tidak benar. Polres Simalungun memastikan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang humanis, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

.Laporan( S Hadi Purba Tambak)

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI 

0

“PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI “

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

,(20/8/2026)Kebun priduktip hancur lebur di gusur oleh pihak PT BA yang memburu tambang emas hitam ( batu bara )

ironisnya perkebunan rakyat belum ada kata sepakat ganti rugi sudah digusur . Pasalnya Hasil Produksi Sawit dan Nangka Tidak Bisa di Jual Karean Akses Jalan Sudah Menjadi Areal Penambangan.

PTBA yang selama ini kita kenal sebagai Perusahaan anak BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara di kabupaten muara enim yang sudah beroperasi puluhan tahun, memiliki segudang prestasi dan meraup keuntungan yang begitu besar.

Namun kenyataannya PTBA masih saja memakai praktik praktik kotor di lapangan dan tidak memiliki pri kemanusiaan,
hal ini terbukti di lapangan,kebun nangka dan sawit puluhan hektar milik saudara Asmet dan keluaraga yang merupakan masyarakat desa darmo kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim tidak bisa lagi di nikmati lahan perkebunan tersebut sudah di usahakan sejak lama sebelum kawasan tersebut di tetapkan sebagai kawasan hutan produksi atau Hutan negara.

Kebun tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang menghidupi mereka selama ini, namun setelah di lakukan kegiatan penambangan di sekitar areal tersebut, mereka tidak bisa lagi memanen atau menjual hasil pertanian tersebut keluar,karena tidak ada lagi akses jalan keluar masuk sehingga hasil tanaman tersebut busuk di batang dan ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

Saudara Asmet dan keluarga mendatangi PTBA sudah berulangkali agar lahan perkebunan tersebut dapat dibebaskan oleh PTBA, dan pada bulan Juni 2026 tapat pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Juni 2026 di lakukan inventarisasi oleh Bagian Kehutanan PTBA dari hasil inventarisasi tersebut sampai berita ini di terbitkan belum ada tindak lanjut dari PTBA apakah akan di bebaskan atau tidak, setiap di konfirmasi ke manager pertanahan PTBA selalu beralasan bahwa saat ini berkas lahan tersebut masih di telaa oleh Kajatun Kejaksaan muara enim.sudah berjalan dua bulan belum ada titik terang dari PTBA.

Ironisnya adalah lahan perkebunan milik saudara Asmet dan keluarga ini belum di bebaskan namun kenyataan di lapangan sudah di gusur sebagian oleh PTBA, masalah ini di ketahui setelah keluarga sudara Asmet mengecek kebun pada tanggal 20 Agustus 2026 jelas terlihat alat alat berat milik PTBA masih melakukan kegiatan pengusuran secara paksa di lapangan.
Saat di konfirmasi ke manager pertanahan PTBA katanya mau nanya dulu ke bagian kehutanan padahal berkas tersebut dari bagian kehutanan sudah di serahkan kepada departemen pertanahan PTBA. hal ini sangat ironis dengan mudahnya mempermainkan warga yang sudah di buat susah tambah di susahkan lagi oleh gerombolan penindas penjaja Rakyat sendiri yang kurang bertangung jawab. Hal seperti ini bukan hanya terjadi pada saudara Asmet saja akan tetapi sering terjadi kepada masyarakat yang kerap di benturkan ke pihak aparat penegak hukum lainnya ketika berurusan dengan departemen pertanahan PTBA. persoalan ini dapat menjadi perhatian oleh petingi petingi PTBA untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja deparemen pertanahan PTBA . jangan karena tingkah laku oknum yang kurang baik nama PTBA tercoreng diduga keras dana ganti rugi dibuat Bancakan oleh para gerombolan pejabat atau penjahat. Dimintak Dirut PT BA turun tangan . Sebelum aksi rakyat turun kejalan memblokir jalan .

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)

ROKOK ILEGAL . MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

0

“ROKOK ILEGAl. MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

**SUMENEP* MEDIACAKRABUANA.ID

Peredaran rokok Ilegal diduga keras dibekingi aparat bangsat . Rokok Ilegal di kabupaten Sumenep di juwal bebas yang diduga dibekingi aparat bertaring tajam tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, seorang warga Desa Geladak Rantai berinisial atau bernama **Hasim** disebut masyarakat diduga menjadi pengepul sekaligus menjual sejumlah merek rokok yang diduga ilegal.

Informasi mengenai aktivitas tersebut berasal dari keterangan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diperjualbelikan oleh Hasim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Hasim melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Hasim merespons dan mengajak wartawan media rajawali news bertemu di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Hasim mengakui bahwa dirinya memang menjual beberapa jenis rokok yang menurut pengakuannya tidak menggunakan pita cukai. Namun, ia juga menjelaskan bahwa sebagian rokok yang dijualnya telah dilengkapi pita cukai.

Pengakuan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut, khususnya terkait asal-usul barang, legalitas produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan secara independen. Besaran kerugian negara tentunya membutuhkan data mengenai volume rokok yang beredar, nilai barang, jenis pelanggaran, serta perhitungan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut perlu menjadi perhatian aparat terkait, khususnya **Bea Cukai**, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status legalitas barang yang diperjualbelikan.

Peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan hanya menyangkut persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Hasim merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi masyarakat. **Belum ada kesimpulan bahwa Hasim telah melakukan tindak pidana**, dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.

TIM Media rajawali news Group  akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran rokok dan penerimaan cukai.

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices