www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali

0

“Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali:

Muratara – Mediacakrabuana.id

Menurut Aldino Eka Putra sebagai aktivis Muratara, pemeriksaan tiga PPTK Sekretariat DPRD Muratara tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan pengambilan keterangan. Apalagi, terdapat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang disebut sedang didalami oleh penyidik.

“Kalau penyidik sudah dua kali memanggil PPTK, tentu masyarakat bertanya: sebenarnya apa yang sedang didalami dan ke mana arah perkara ini?” ujar Aldino.

Menurutnya, yang perlu dijawab bukan hanya soal siapa yang diperiksa, tetapi apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan barang atau pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada PPTK sebagai pelaksana teknis. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditelusuri secara utuh dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban anggaran. Siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menerima manfaatnya harus terang.”

Aldino juga menyoroti besarnya nilai paket yang diberitakan. Menurutnya, semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Publik tidak membutuhkan narasi yang berputar-putar. Publik membutuhkan jawaban: barangnya ada atau tidak, pekerjaannya benar-benar dilaksanakan atau tidak, harganya wajar atau tidak, dan apakah negara mengalami kerugian atau tidak.”

la menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memang bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan hanya mencari siapa yang mudah dipanggil. Bongkar secara terang berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat. Jangan biarkan uang rakyat dikelola dalam ruang yang gelap.”

Aldino menambahkan, pemeriksaan terhadap PPTK bukan bukti bahwa mereka bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan, bukan sekadar menambah tanda tanya,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak terkait membuka ruang klarifikasi agar seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan dapat memberikan penjelasan secara berimbang(**).

Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila

0

“Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila”

KELILA, — MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun TNI Ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Pos Kelila menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dan Pengobatan Gratis bagi warga masyarakat di Distrik Kelila. (26 September 2026).

​Dalam keterangannya, Dansatgas Yonif 645/GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., melalui Danpos Kelila Letda inf Danang Prasetyo menjelaskan bahwa aksi sosial ini dilaksanakan berupa pembagian sembako serta pemeriksaan kesehatan secara langsung ke rumah-rumah warga guna memastikan kondisi kesehatan masyarakat kelila tetap terjaga.

​”Menyambut HUT TNI Ke-81, kami dari Pos Kelila ingin memberikan kontribusi nyata bagi warga. Melalui penyerahan sembako dan pelayanan kesehatan gratis ini, kami berharap dapat sedikit membantu kebutuhan warga serta menjaga kesehatan masyarakat di pedalaman,” jelas Danpos Kelila.

​Apresiasi dan ungkapan rasa syukur disampaikan langsung oleh Kepala Suku Kelila, Bapak Walinggen kogoya, yang berterima kasih dan tersentuh atas kebaikan para prajurit TNI.

​”Wa… wa… wa… Terima kasih banyak Bapak TNI sudah datang periksa kesehatan kami dan berikan bantuan sembako ini. Selamat Ulang Tahun TNI Ke-81, semoga Tuhan selalu memberkati bapak bapak TNI dalam bertugas dan dicintai dengan masyarakat waa… waa… waa… ,” ungkap Bapak Walinggen kogoya Kepala Suku Kelila dengan raut wajah gembira dan penuh rasa kekeluargaan.

​Melalui kegiatan baksos dan pengobatan gratis ini, Satgas Yonif 645/GTY bertekad untuk terus hadir membantu masyarakat serta memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di wilayah papua penggunangan.
​Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

​Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
GARDATAMA YUDHA
645 Gas Terus 🇮🇩🇮🇩

Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

0

“Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Kinerja Polri kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bireuen yang tiba-tiba menetapkan pelaku usaha, Herizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri, Sayuti.

Dikatakan Herizal, Jumat (25/9), proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Karena sebelumnya dia (Herizal) belum pernah mendapat surat panggilan dari penyidik. Bahkan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. “Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,”ungkapnya.

Atas ketidak profesionalan kinerja Satreskrim Polres Bireuen, Herizal berencana bakal mengadukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bid Propam Polda Aceh. Dan akan melaporkan Kapolres Bireuen beserta Kasat Reskrim ke Bid Propam Polda Aceh.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat”ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen. *(Tim)*

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

0

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

 

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Oknum pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta .

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.

Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya. *(Tim)*

“PEMBANGUNAN DRAINASE PERMUKIMAN DS NANTAL LASEL APBD 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN”

0

“PEMBANGUNAN DRAINASE PERMUKIMAN DS NANTAL LASEL APBD 2026 DIDUGA ASAL-ASAlan”

lahat. Sumsel Mediacakrabuana.id

Pembuatan siring atau drainase yang diujungnya tanpa ada saluran terusan biasa disebut saluran buntu, Karena air tidak mengalir, partikel tanah, pasir, dan sampah rumah tangga akan mengendap di dasar saluran. Dalam beberapa bulan, saluran akan penuh dengan sedimentasi lumpur yang mengeras, Merusak Struktur Siring Itu Sendiri: Air yang tergenang diam di dalam siring dalam waktu lama akan merembes ke bawah pondasi. Hal ini akan melunakkan tanah landasan dan memicu tekanan hidrostatis, membuat dinding beton/pasangan batu cepat retak, patah, atau ambles.

Bangun asak buat be,ujung siring dibuat buntu atau tutup mati dak tau ngapo apo alasannyo,batu besak-besak dipasang pulo.Pacak tegenang ayek men ujan deras jadi kolam genangan men dak benar gawean ni jadi badah sarang nyamuk betelor, mano pulo siring dibuat mutus-mutus lok itu.Aq ni nyampaike keluhan aku dak usah ditulis nian namo aku buat be warga desa nantal (Bangunan dibuat asal jadi, ujung drainase tertutup mati entah mengapa dan apa alasannya, ada batu besar yang terpasang. Jika turun hujan deras dikhawatirkan akan menjadi kolam tergenang dan menjadi sarang nyamuk.Saya hanya menyampaikan keluhan tidak usah ditulis nama saya buat saja warga desa nantal)ujar salah satu warga desa nantal 24-09-2026 kepada awak media ini “.

Pembangunan Drainase Permukiman Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Dana APBD tahun 2026 Nilai Kontrak Rp.382.304.000,. Pelaksana CV.LEMATANG MAJU BERSAUDARA Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan diduga menggunakan semen murah semen merk Jakarta dan merk Conch lebih murah dari semen merk baturaja, menggunakan batu besar tidak sesuai dengan spek pembangunan drainase permukiman.Diduga ketebalan dipalsukan dibawah kurang lebih 5cm diatas dibuat lebih tebal.

Lantai dasarnya sangat tipis,sebagian menggunakan batu yang besar-besar dipasang dibangunan siring tersebut.Dibagian bawah tipis kurang lebih 5cm bagian atas ditebalkan untuk memalsukan ketebalannya.Semen merk Jakarta dan semen merk Conch memang lebih murah kalau dibanding semen yang biasa digunakan seperti merk Baturaja, “ujar salah satu warga Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 23-09-2026.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”.

“Menjaga Keberlangsungan Pembangunan: Bupati dan DPRD Purwakarta Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026”

0

“Menjaga Keberlangsungan Pembangunan: Bupati dan DPRD Purwakarta Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 25 September 2026, terjalin kesepakatan yang menjadi jembatan antara kebutuhan nyata masyarakat dan kemampuan daerah.

Rapat Paripurna Tingkat II menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sebuah langkah yang bukan sekadar urusan angka, melainkan urusan arah dan tanggung jawab bersama.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, dan Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna. Hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan badan, serta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kehadiran lengkap ini mencerminkan betapa penyusunan anggaran adalah amanah yang dipikul bersama, tidak ditanggung satu pihak saja.

Om Zein menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh elemen yang duduk membahas rancangan ini dari awal hingga akhir. “Kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat,” kata Om Zein.

Kalimat ini mengingatkan: di balik setiap halaman dokumen KUA dan PPAS yang disusun, ada diskusi yang mendalam, ada pertimbangan yang cermat, dan ada upaya menyisihkan kepentingan sesaat demi kepentingan yang lebih luas.

Perubahan APBD ini lahir bukan tanpa alasan. Ia tumbuh dari pengenalan yang jujur terhadap persoalan-persoalan strategis yang dihadapi daerah.

Setiap prioritas yang ditetapkan adalah pilihan yang sulit namun perlu, menimbang apa yang paling mendesak, apa yang paling bermanfaat bagi banyak orang, dan apa yang akan menjaga kelanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kewajaran.

Dengan sahnya peraturan daerah ini, anggaran tidak lagi sekadar rencana di atas kertas. Ia menjadi kekuatan yang menggerakkan roda pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, dan memastikan bahwa pembangunan yang dirancang benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kecamatan hingga ke pelosok desa.

Kesepakatan ini mengajarkan: ketika lembaga legislatif dan eksekutif berjalan seiring dengan niat tulus, maka yang tumbuh bukan hanya kebijakan, melainkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.

( Red/ Tslm )

Resmi Beralih STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari”

0

“Resmi Beralih STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

STAI Bumi Silampari Lubuklinggau resmi beralih bentuk kelembagaan menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari. Kepastian tersebut ditandai dengan diterimanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 977 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam Silampari yang dijemput langsung oleh Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Momentum tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan STAI Bumi Silampari Lubuklinggau setelah melalui rangkaian proses pengusulan perubahan bentuk kelembagaan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai terealisasinya perubahan dari bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari.

Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., menerima dan memegang langsung SK tersebut dalam momentum penyerahan di Kantor Kementerian Agama RI. Dalam kesempatan itu, Ketua STAI juga berfoto bersama Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag., Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI.

Perubahan bentuk kelembagaan ini merupakan hasil dari proses yang telah dilalui STAI Bumi Silampari, termasuk Asesmen Lapangan dalam rangka usulan perubahan bentuk kelembagaan dari STAI Bumi Silampari menjadi Institut Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau yang dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026).

Asesmen lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan bentuk kelembagaan. Berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum usulan perubahan bentuk kelembagaan mendapatkan keputusan.

Setelah melalui proses tersebut, diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 977 Tahun 2026 menjadi capaian penting bagi seluruh keluarga besar STAI Bumi Silampari. Keputusan tersebut memberikan izin perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau menjadi Institut Agama Islam Silampari sekaligus menandai babak baru dalam pengembangan institusi pendidikan tinggi Islam di Kota Lubuklinggau.

Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., menyampaikan bahwa perubahan bentuk kelembagaan menjadi institut merupakan langkah penting dalam perjalanan institusi. Perubahan tersebut menjadi amanah baru bagi seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dengan perubahan tersebut, STAI Bumi Silampari Lubuklinggau resmi menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari. Perubahan bentuk kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan institusi, baik dalam bidang akademik, tata kelola, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun pengembangan program pendidikan.

Peralihan menjadi institut juga menjadi bagian dari upaya STAI Bumi Silampari untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan tinggi. Dengan cakupan kelembagaan yang lebih luas, IAI Silampari diharapkan dapat memperkuat kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik sekaligus berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Penjemputan SK oleh Ketua STAI Bumi Silampari di Kantor Kementerian Agama RI pada Kamis (24/9/2026) menjadi momentum bersejarah bagi kampus. Setelah perjalanan panjang yang dilalui bersama, perubahan bentuk kelembagaan tersebut kini menjadi pijakan baru bagi seluruh civitas akademika untuk melanjutkan pengembangan IAI Silampari.

Dengan resminya perubahan bentuk kelembagaan tersebut, seluruh keluarga besar kampus menyambut babak baru ini dengan semangat untuk terus memperkuat mutu pendidikan, pelayanan kepada mahasiswa, serta kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat dan daerah.(Tim/Publikasi/Iwo.i/fwd.i)

“Penataan Dadaha Jangan Berhenti pada Wacana: MAUNG Tasikmalaya Minta Target, Capaian dan Kepastian Nyata!”

0

“Penataan Dadaha Jangan Berhenti pada Wacana: MAUNG Tasikmalaya Minta Target, Capaian dan Kepastian Nyata!”

TASIKMALAYA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

25 September 2026

Penataan Kompleks Dadaha Kota Tasikmalaya dinilai belum cukup jika hanya berhenti pada rapat, konsep, dan dokumen perencanaan. Masyarakat membutuhkan kepastian yang terukur: target yang jelas, capaian yang dapat diverifikasi, serta jadwal yang pasti kapan penataan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menegaskan sorotan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengenai lambatnya progres dan belum optimalnya sosialisasi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar dibahas lalu terlupakan.

“Kami mendukung penataan Dadaha. Tetapi pertanyaannya sederhana: apa targetnya? Berapa yang sudah tercapai? Dan kapan warga menikmati hasilnya? Jangan biarkan proyek ini hanya berjalan di atas kertas tanpa bukti nyata di lapangan,” tegas Oki. Jumat (25/09/26).

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan visi pembangunan 2025–2026: Tasikmalaya sebagai Kota Industri, Jasa dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan, yang diterjemahkan ke dalam RPJMD 2025–2029. Oleh karena itu, penataan Dadaha semestinya bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi-misi tersebut.

LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DijAWAB PEMKOT

Pertama, apa target penataan Dadaha dalam dokumen perencanaan?
Pemkot perlu membuka secara terbuka indikator keberhasilan yang digunakan, target tahunan, serta tolok ukur yang jelas. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya ingin dicapai.

Kedua, berapa realisasi per September 2026?
Ungkapan “berjalan bertahap” tidak cukup. Warga butuh data nyata: rencana versus realisasi, anggaran yang dikeluarkan dibanding progres fisik yang terlihat, serta daftar kegiatan yang sudah selesai dan yang tertunda.

Ketiga, apakah selaras dengan visi-misi Wali Kota?
Penataan Dadaha harus menunjukkan keterkaitannya dengan infrastruktur berkualitas, tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan ekonomi warga, dan pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai terlepas dari tujuan pembangunan daerah.

Keempat, apa dampak nyata bagi masyarakat?
Penataan tidak boleh hanya menghasilkan kawasan yang rapi secara visual. Harus ada peningkatan yang terukur: kenyamanan, keamanan, akses publik yang lebih baik, kelancaran lalu lintas, keteraturan parkir, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi PKL dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan.

Kelima, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan?
Setiap target harus jelas OPD penanggung jawabnya, sumber anggarannya, jadwal pelaksanaannya, serta mekanisme evaluasi yang terbuka. Tanpa kejelasan ini, siapa pun bisa saling melempar tanggung jawab jika terjadi keterlambatan.

DADAHA HARUS MENJADI CONTOH PEMBANGUNAN YANG TERBUKA DAN TERUKUR

Oki menegaskan, Dadaha adalah ruang publik strategis milik warga. Penataannya harus menjadi bukti nyata bagaimana visi pembangunan diterjemahkan ke dalam kenyataan, bukan sekadar dokumen perencanaan.

“Jangan sampai kita mengaku pembangunan sudah berjalan hanya karena ada bangunan fisik berdiri. Keselarasan dengan visi-misi harus dibuktikan dengan data dan capaian. Kalau targetnya jelas, masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau capaiannya terbuka, DPRD bisa melakukan koreksi tepat waktu,” ujarnya.

DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya meminta Pemkot Tasikmalaya membuka masterplan, tahapan pekerjaan, indikator keberhasilan, rincian anggaran, dan laporan progres penataan Dadaha kepada masyarakat. Informasi ini termasuk dalam ranah keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

“Kami bukan menolak penataan. Kami meminta pembuktian. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang terlihat, bukan narasi yang diulang-ulang. Tunjukkan datanya, tunjukkan progresnya, dan berikan kepastian kapan Dadaha benar-benar milik warga kembali dengan lebih baik,” tegas Oki.

Menurutnya, keberhasilan penataan Dadaha bukan dinilai dari seberapa bagus saat peresmian, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan warga setiap hari.

“Dadaha ditata untuk manusia yang beraktivitas di dalamnya, bukan sekadar untuk foto dokumentasi. Visi-misi sudah ditetapkan, RPJMD sudah menjadi pedoman. Sekarang tinggal satu pertanyaan sederhana yang harus dijawab Pemkot: sejauh mana target itu sudah diwujudkan di lapangan?” pungkas Oki D. Mustari, Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

*SKANDAL APBD SAROLANGUN TERBONGKAR: RATUSAN JUTA UNTUK KEJARI DAN POLRES, TABRAK LARANGAN TEGAS KPK*

0

*SKANDAL APBD SAROLANGUN TERBONGKAR: RATUSAN JUTA UNTUK KEJARI DAN POLRES, TABRAK LARANGAN TEGAS KPK*

*SAROLANGUN -* MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Sarolangun terbongkar. Dua lembaga vertikal pusat, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun, diduga menjadi penerima aliran dana pembangunan gedung dari APBD, padahal secara aturan dilarang keras.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, alokasi anggaran tersebut rinci sebagai berikut:

*1. Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun*
– Pagu Anggaran: Rp349.682.068
– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000
– Biaya Perencanaan Terpisah (melalui Dinas PUPR): Rp28.000.000

*2. Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun*
– Pagu Proyek: Rp262.496.700 (dalam dokumen lain tercatat Rp299.996.700)
– Rincian:
– Fisik Bangunan: hingga Rp299,9 Juta
– Perencanaan: Rp19.758.000
– Pengawasan: Rp17.349.300

Total ratusan juta rupiah uang rakyat tersebut disalurkan untuk pembangunan fasilitas lembaga yang seharusnya tidak lagi berhak menerima dana dari APBD.

*TABRAK LARANGAN KPK*

Praktik ini secara terang-terangan menabrak instruksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang telah melarang dengan tegas seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memberikan dana hibah, fasilitas, maupun pembangunan gedung dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Alasannya jelas, Polri dan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum vertikal pusat. Seluruh kebutuhan mulai dari gaji, operasional, hingga pembangunan gedung sudah dibiayai penuh dari APBN. Tidak ada alasan sinergitas yang dapat membenarkan pembebanan kepada APBD yang bersumber dari keringat rakyat daerah.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sarolangun, Kejari Sarolangun, dan Polres Sarolangun terkait temuan tersebut.

” Dugaan adanya pungli pemotongan PIP di SDN 1 Sutawinangun”

0

” Dugaan adanya pungli pemotongan PIP di SDN 1 Sutawinangun”

Cirebon, Mediacakrabuana.id

Mendapatkan laporan via email ke redaksi kami dari salah satu orang tua siswa SDN 1 Sutawinangun kab Cirebon ada dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp.50.000 setiap siswa setiap pencairan PIP di SD tersebut.

Berbekal dari laporan tsb awak media kami mendatangi SDN 1 Sutawinangun kab.Cirebon untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Kamis tgl 24/9/2026 pukul 11.30 wib awak media kami bertemu dengan Kepsek SDN 1 Sutawinangun Anis Yusnitasari Mpd dikantornya beliau menyangkal bahwa laporan tersebut tidak benar adanya dan tidak ada pemotongan dana PIP di SDN 1 Sutawinangun.

Pertemuan dengan awak kami berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit dikarenakan Anis Yusnitasari Mpd akan ada kegiatan diluar sekolah.

Adanya dugaan pungli pemotongan dana PIP ini sangat disayangkan sekali dan sangat mencoreng dunia pendidikan karena secara aturan dan Hukum pemotongan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“Disaat pemerintah gencar memberantas praktek korupsi juga pungli ini malah terjadi dilingkungan pendidikan kab Cirebon.kami menerima laporan dari orang tua siswa tsb beserta bukti2 yg sudah kami kumpulkan sudah cukup untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Awak media pun langsung menemui Korwil Kedawung namun beliau tidak ada ditempat karena sedang ada kegiatan disumber dan hanya ditemui Stafnya saja .

Berdasarkan aturan dan hukum bahwa pemotongan PIP itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun,kami harap dengan berita ini diturunkan mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait ( Yan ).

Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis

0

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

 

Muratara -Mediacakrabuana.id

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024-2025

yang patut diduga dalam mengelola sejumlah belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data yang dihimpun aktivis anti korupsi menunjukkan besarnya anggaran pada beberapa kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan rawan diselewengkan.

Anggaran tahun 2024 yang dinilai Janggal Dan Patut Di pertanyakan dan di perikasa oleh aparat penegak hukum.

1. Servis kendaraan operasional – lintas jaya dengan nilai servis Rp 200 juta, yang diduga ada indikasi mark-Up harga serta pergantian suku cadang.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Dengan Nilai hampir Rp 80 juta, diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-Up harga satuan pakaian.

3. Pakaian batik bagian Umum Dengan Nilai lebih dari 100 juta, pengadaan pakaian batik ini dinilai tidak wajar.
4. Pakaian dinas harian (ASPRI, TKS,DLL) Dengan Nilai lebih dari 150 juta, diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan.

5. Pengadaan dan cetak kalender 2024 dengan nilai hampir Rp 200 juta, diduga juga terjadi penyimpangan Oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Dan masih banyak item-item yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tutur Aktivis Muda itu.

Beberapa pos anggaran Pada Tahun 2025 diantaranya.

Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp144.000.000

Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000

Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000

Belanja Pakaian Adat Daerah Rp99.999.000

Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000

Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000

Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai tidak wajar dan membuka celah besar praktik korupsi berjamaah.

Aktivis menilai modus yang digunakan diduga klasik: harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai prosedur.

“Ini pola lama yang terus dipelihara.

Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail. Dugaan kuat ada manipulasi bukti dan mark up,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi.

Yang paling mencurigakan, anggaran sewa hotel dan jamuan makan mencapai angka fantastis. Pertanyaan publik pun muncul:

kegiatan apa yang begitu masif hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik dan pakaian adat daerah juga dinilai janggal. Nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai harga pasar.

Dugaan penggelembungan harga menjadi pintu masuk praktik bancakan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Dan Juga Andrian Selaku Mantan Kabaq sebelumny Di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah dilakukan melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua, namun hingga saat ini yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen, vendor, serta alur pembayaran dianggap penting untuk membongkar dugaan permainan anggaran.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.

Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum membuka tabir dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Anaz

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

0

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

 

Muratara .Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sejumlah masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti aktivitas kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diduga melintas di ruas Jalan Simpang Kabu dengan muatan melebihi kapasitas jalan kelas III C.

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai kendaraan bertonase besar yang melintas berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain itu, aktivitas angkutan berat tersebut dinilai perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, ruas Jalan Simpang Kabu merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berharap adanya pengawasan serta penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintas agar tidak melebihi batas kemampuan jalan.

“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan jalan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH dapat melakukan kajian dan pengawasan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi aset infrastruktur daerah dari kerusakan yang lebih parah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan Kelas III

Umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan ukuran dan muatan tertentu yang lebih rendah dibanding jalan kelas I dan II.

Jalan kelas III maksimal 8 ton, maka kendaraan yang melebihi batas tersebut tidak diperbolehkan melintas kecuali memiliki izin khusus dari pihak berwenang.

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi daya angkut kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,

keluhan masyarakat Simpang Kabu, jika kendaraan tangki BBM non subsidi yang melintas memiliki berat total (kendaraan + muatan) melebihi batas yang ditetapkan untuk jalan tersebut atau melebihi rambu pembatas yang terpasang, maka masyarakat dapat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH untuk melakukan pemeriksaan tonase, dokumen kendaraan, serta kesesuaian dengan kelas jalan yang dilalui.
Dengan ini masyarakat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH memasang rambu pembatas tonase pada jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut.

“Pemkot Lubuk Linggau Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkot Lubuk Linggau
Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

.Kota Lubuk Linggau || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpin Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta Pemberantas korupsi mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Pemkot Lubuk Linggau
Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Kamis 24/9/2026

Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp9.239.538.429,82 atau 86,04% dari
anggaran sebesar Rp10.739.091.980,04.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
pada 14 SKPD sebesar Rp2.962.199.078,00 dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
tagihan pembayaran dan nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan dokumen
asli SPBU,

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05. Hasil
permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa nilai
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan
ke SPBU dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas
Daerah.atas kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05,

Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Kota lubuk Linggau sebesar Rp160.182.772,05, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar

Rp11.299.000,00

Rp171.481.772,05 –

Rp160.182.772,05),

dengan perincian sebagai berikut.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkot lubuk linggau untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi (

Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

0

“Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindaklanjuti pemberitaan selanjutnya

Tim awak media investigasi kelokasi
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMAS PGRI 3 Purwakarta Jawa Barat
kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat dan publik

Pasalnya, pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp818.887.000 tersebut diduga kuat menggunakan material bekas, yang dinilai menyalahi petunjuk teknis dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan data papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi ini dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja.

Program nasional ini sejatinya digulirkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar lebih layak dan aman bagi kegiatan belajar mengajar.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi ( RAB ) Rencana Anggaran Belanja

Penggunaan bahan-bahan bangunan lama atau material bekas pakai yang dipasang kembali memicu ke khawatiran terkait aspek keselamatan struktur bangunan jangka panjang, sekaligus transparansi alokasi anggaran yang dinilai cukup besar untuk skala sekolah rehab tersebut.

Menurut aturan pengelolaan bantuan pemerintah, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib diimplementasikan sesuai standar kualitas bahan bangunan yang baru dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bukan asal pasang untuk mencari ke untungan pejabat

Jika terbukti menggunakan material bekas demi menekan biaya, tindakan P2SP tersebut berpotensi melanggar hukum merugikan negara dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat

Asep Kepsek SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah mengatakan benar kita mengunakan matrial bekas seperti bata merah dan genteng di karnakan dana minim jadi kita memfaatkan matrial bekas bongkar bangunan yang masih layak pakai…..

Lanjutnya, dalam pelaksanaan Kegiatan dan Matrial di Borongkan ungkap asep

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Wilayah 4 maupun komite panitia pembangunan SMAS PGRI 3 Purwakarta jawa barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis penggunaan material yang diduga bekas tersebut.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait serta (APH) aparat penegak hukum untuk segera turun ke Lokasi SMAS PGRI 3 Purwakarta guna melakukan audit investigasi menyeluruh.bangunan yang sedang di kerjakan

( Rid/ Tslm)

Bantu Cegah ISPA DPC ABPEDNAS OI Bagikan Masker

0

“Bantu Cegah ISPA DPC ABPEDNAS OI Bagikan Masker”

Ogan ilir sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta korupsi
Rabu 23 September 2026 Dalam rangka membantu pencegahan  penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang disebabkan musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLAH) yang sudah meresahkan di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Ogan Ilir turun kelapangan membagikan masker.

Pembagian masker oleh DPC ABPEDNAS Ogan Ilir ini setelah pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Indralaya Utara yang dibagikan  Rabu (23/9/2026) di depan gerbang Unsri.

Ketua DPC ABPEDNAS OI, H. Elvis Rusdy, SE, ST, M. Si, melalui Sekretaris Umum Saudi Aryanto, S. Km, M, km dan didampingi Bendara DPC ABPEDNAS OI, Muryani, S. Sos dan Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan , Rusmita, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sekarang sudah sangat resah dengan keadaan cuaca saat ini.

” Cuaca sekarang memang masih sangat mengkhawatirkan karena asap sisa Karhutlah dan debu di musim kemarau ini berterbangan di Udara sehingga dapat menganggu pernapasan dan membuat sesak,” Ujar Saudi.

Setidaknya dengan bantuan kecil ini, DPC ABPEDNAS hadir ditengah-tengah keresahan masyarakat akan dampak dari Karhutlah ini, semoga bantuan kecil ini sedikit dapat membantu dan mengantisipasi penyakit ISPA.

Sementara Ketua DPK Indralaya Utara terpilih hasil Muscam, Elma Nilmayanti mengatakan, Alhamdulilah pelaksanaan Muscam berjalan lancar dengan bantuan dan arahan DPC ABPEDNAS OI.

” Setelah Muscam kami DPK Indralaya Utara ikut membagikan Masker kepada para pengendara yang melintas dan pedagang kaki lima di depan Unsri, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat yang sedang merasakan dampak Karhutlah ini,” Tutur Elma sembari mengatakan semoga kedepan ada program-progran yang selalu menyentuh  masyarakat kecil.

Muscam DPK ABPEDNAS Kecamatan Indraya Utara yang diketuai Herman Sawiran S.I.P langsung dibuka oleh Camat Wahyudi S.I.Kom.M.I.Kom dan terpilih sebagai Pengurus DPK Indralaya Utara, Ketua, Elma nilmayanti, Sekretaris Ongki dan bendahara Irma Suryani. (Man)

jurnalis: Suparman

“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

0

“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

Karawang Jabarr || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelum tim media konfirmasi Ke
.Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM)

Assalamualaikum wr wb Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) untuk mendesak penyelesaian hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Pertanyaan kami Ketua Serikat Pekerja PT. MIM

1. Mengenai Status Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JKK)”Bagaimana status pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) korban di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah pihak manajemen PT. MIM sudah melaporkan kasus ini secara resmi dalam batas waktu 2×24 jam sejak kejadian?””

2. Jika laporan sudah masuk, kendala apa yang membuat pencairan biaya pengobatan atau penggantian sistem reimbursement ini tertahan hingga 4 bulan?”

3. Mengenai Langkah Advokasi dan Sikap Serikat Pekerja”Langkah konkret apa yang sudah dan akan diambil oleh Serikat Pekerja dalam mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan haknya?”

4.”Apakah Serikat Pekerja bersedia memfasilitasi pertemuan bipartit khusus antara perwakilan keluarga korban, pengurus serikat, dan manajemen (HRD/Management) minggu ini?”

5 Mengenai Tanggung Jawab Sementara dari Perusahaan”Sesuai regulasi, biaya pengobatan awal seharusnya ditanggung oleh perusahaan terlebih dahulu atau menggunakan fasilitas PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Mengapa karyawan harus menanggung beban ini sendiri selama 4 bulan lebih belum di bayar ?””

6.Apakah serikat bisa mendesak perusahaan untuk memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada korban demi meringankan beban finansialnya saat ini?”

7.Mengenai Kepastian Batas Waktu (Timeline) Penyelesaian”Kapan target waktu yang bisa serikat pekerja janjikan kepada kami untuk mendapatkan kejelasan atau surat komitmen resmi dari manajemen terkait penggantian biaya ini?””

8.Jika pihak manajemen tetap menunda atau lepas tangan, apa langkah hukum atau jalur tripartit (melibatkan Disnaker) yang akan ditempuh serikat untuk membela anggota kita?”

“Kami berharap pihak Serikat memberikan hak jawab tertulis dan dan silolusi nyata atas hak-hak karyawan tertunda dalam waktu cepat

Hormat

Mediacakrabuana.id

Sampai berita ini diterbitkan Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) itidak membalas What’sApp apa lagi membalas secara resmi tertulis

.“Redaksi membuka Ruang bagi .Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) Dan Deriksi PT.Multi Indomandri ( MIM ) serta Disnaker Kabupaten Karawang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya di Mediacakrabuana.id

( Red / Tslm )

“Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk”

0

“Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk”

Tebing Tinggi || Mediacakrabuana.id

Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk yg terjadi pada tanggal 4 September 2026 hari jumat sekira pukul 12.00 wib sesuai LP/ B/ 41/ IX/SPKT/Polsek Sipispis/Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumut

Bahwa benar terjadi pencurian 8 tandan kelapa sawit yang terjadi pada hari jumat tanggal 4 september 2026 pukul 12.00 wib dimana oleh pihak security kebon monako berhasil mengamankn sdr Muhammad Ridho saat sedang melangsir kelapa sawit dan melakukan pencurian bersama dengan Pelaku lainnya inisal DS (belum tertangkap) saat ini masih dilakukan penyelidikan.
dan untuk sementara berkas perkara Muhammad Ridho sudah di kirim ke Kejari Sergai untuk di teliti

terimakasih

Gagal di Polres Benteng, Aktivis Senior Herman Lutfi Kecam Kapolres dan Siap Gempur Polda Bengkulu*

0

*Gagal di Polres Benteng, Aktivis Senior Herman Lutfi Kecam Kapolres dan Siap Gempur Polda Bengkulu*

*BENGKULU TENGAH -* MEDIACAKRABUANA.ID

Buntut panjang aksi damai Jilid 2 Komunitas Media dan Forum (KMF) di halaman Polres Bengkulu Tengah, Senin (22/09/2026), aktivis senior Bengkulu, Herman Lutfi akhirnya angkat bicara dan mengecam keras Polres Benteng.

Herman Lutfi mengecam sikap Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M yang dinilai ingkar janji dari hasil pertemuan sebelumnya.

Ia menyatakan akan segera turun gunung dan bergabung dalam aksi lanjutan yang lebih besar di halaman Polda Bengkulu.

Aksi Jilid 2 yang diikuti puluhan wartawan senior, LSM, Ormas dan Forum se-Bengkulu, Sumsel dan Lampung sebelumnya gagal membuahkan hasil. Massa yang sudah bertahan dari terik matahari hingga diguyur hujan sampai malam, harus pulang dengan kecewa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KMF telah mengikuti semua saran dan petunjuk Kapolres untuk menempuh Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan pelapor Peki dan terlapor wartawan Nardi. Namun kesepakatan damai itu buyar.

*”Kapolres Ingkar Janji”*

“Saran dan petunjuk Kapolres telah KMF ikuti, namun Kapolres ingkar janji,” tegas Agus Black, salah satu pentolan KMF dalam aksi kemarin.

Kekecewaan memuncak saat istri Nardi menangis histeris di depan 20 wartawan. Menurut pengakuannya, ada oknum *”POLISI”* yang menyampaikan bahwa Nardi bisa bebas jika menyiapkan uang Rp 150 Juta, jika tidak terancam 9 tahun penjara.

_”Mano ado duit 150 juta kami pak. Biarlah aku mati be dak sanggup aku lihat 9 tahun didalam penjara laki aku,”_ tangisnya.

Hingga malam, negosiasi yang difasilitasi Polres antara pelapor dan kuasa hukum tidak menghasilkan perdamaian.

*Herman Lutfi: Kita Pindah ke Polda*

Menyikapi kebuntuan ini, aktivis senior Herman Lutfi menyatakan sikap.

“Saya mengecam keras Polres Benteng. Kalau di Polres tidak ada keadilan, kita akan gempur Polda Bengkulu. Saya akan turun langsung bergabung melakukan aksi di halaman Polda,” tegas Herman Lutfi saat dihubungi malam ini.

KMF menyatakan aksi Jilid 2 akan segera digelar di Mapolda Bengkulu dengan massa yang lebih besar dan akan melaporkan dugaan kriminalisasi pers dan dugaan permintaan uang tersebut ke Propam Polda dan Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi Agus Black mengatakan diatas Kapolsek ada Kapolres, diatas Kapolres ada Kapolda dan diatas Kapolda ada Kapolri serta Kompolnas, jadi satu langkah pun tidak akan mundur menghadapi kedzoliman yang telah dilakukan oleh Oknum tersebut.

Saya akan gantung KTA jika kasus ini tidak selesai dan pimpinan Polri harus segera sikat habis Anggota yang nakal, cakap pria berambut gondrong ini.

Ali Sopyan Ketua Umum RAMBO saat diko dikonfirmasi ” …….

“VIRAL! DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA DI DALAM MAKO POLSEK BANGGAI,”

0

“VIRAL! DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA DI DALAM MAKO POLSEK BANGGAI,”

 

Banggai Laut || Mediacakrabuana.id

Seorang warga Labobo,Desa Talas, bernama Jamil, mengaku dianiaya di dalam Polsek pada Selasa, 15 September 2026.

Ironisnya, aksi tersebut diduga melibatkan satu oknum anggota polisi dan dua oknum Aparatur Sipil Negara ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut berinisial Ac dan Ad.

Korban mengalami Lebam di bagian mata sebelah kanan dan hidung berdarah.

Jamil yang dihubungi pihak media menegaskan akan memperpanjang kasus ini.

Ia bahkan telah berkoordinasi dengan salah satu pengacara untuk menempuh jalur hukum.

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Jamil mengaku mengalami lebam di bagian mata hingga matanya tertutup.

Saya hanya meminta keadilan sebagai masyarakat.
Masa di dalam Polsek saya masih dipukulin hingga babak belur.

Apakah kami sebagai masyarakat perlu mempertanyakan keamanan di dalam Polsek tersebut? tegas Jamil kepada awak media.

Polsek Klaim Sudah Selesai,Korban Tetap Lanjut

Hingga berita ini diturunkan,pihak Polsek Banggai menyebut surat bketerangan terkait dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh Jamil beserta istrinya.

Namun di sisi lain, Jamil mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi mendalam kepada Kapolsek Banggai untuk mendapatkan penjelasan kronologis lengkap dan tindak lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.

Publik Desak Propam Turun Tangan
Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Propam Polres Banggai Laut dan Propam Polda Sulawesi Tengah.

Jika terbukti benar, tindakan tersebut jelas mencoreng marwah institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Apalagi jika melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

pena investigasi

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

0

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Selasa 22 September 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan media.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel di Palembang, Senin (21/9/2026).

Audiensi digelar setelah sejumlah organisasi dan awak media mengajukan permohonan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya larangan bagi sekolah untuk berlangganan media.

Perwakilan insan pers yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, serta sejumlah awak media.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai keberadaan media ataupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kuitansi pembayaran langganan media, namun tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti bukti media yang diterima, dokumentasi, maupun bukti pengiriman.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media.

BPK Sumsel juga menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PWI Ogan Ilir, PPWI Ogan Ilir, dan sejumlah awak media.

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengapresiasi BPK Sumsel yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Heri, klarifikasi dari BPK penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga pemeriksa.

“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.

Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebutkan bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya.

“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.

Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan anggaran sekolah untuk belanja media.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.

Disdik Ogan Ilir Jelaskan Ketentuan Belanja Media

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan belanja langganan koran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sayadi, pengembalian tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, kepala sekolah semestinya melaporkan setiap belanja sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran sekolah dan memastikan dokumen pertanggungjawabannya lengkap.

Menurut Sayadi, terdapat bentuk belanja media yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bacaan dan publikasi sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Semestinya kepala sekolah melaporkan belanja sesuai dengan juknis anggaran sekolah, seperti belanja bacaan media, tabloid, atau publikasi sekolah, disertai bukti tayang media publikasi di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sayadi mengimbau kepala sekolah agar dalam melakukan dan melaporkan belanja media memperhatikan petunjuk teknis yang berlaku serta memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan pos anggaran dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Yang diperbolehkan tersebut untuk belanja media sebagai bahan bacaan sekolah, seperti tabloid JUBIR yang memuat bacaan dengan unsur pendidikan untuk siswa di perpustakaan,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan dari BPK Sumsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir tersebut, persoalan belanja media di sekolah diharapkan dapat dipahami berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran dan kelengkapan pertanggungjawaban, bukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

PWI Ogan Ilir juga menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami hasil pemeriksaan dan ketentuan belanja media di lingkungan sekolah.

Junarlis,Suparman rdsuparman@gmail.com

BERITA TERBARU