www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

0

“Shalat Istisqa Digelar, Dinas Kehutanan Sumsel Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Cegah Karhutla”

Palembang –Cakrabuana Id

Menghadapi ancaman kemarau panjang sekaligus meningkatnya kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menggelar Shalat Istisqa di lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Senin (07/09).

Kegiatan tersebut diikuti para pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dengan mengenakan pakaian muslim dan muslimah. Shalat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan di wilayah Sumatera Selatan, di tengah kondisi musim kemarau yang diprediksi masih akan berlangsung.

Kabid Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Silvan Adri Rahmana, S.Hut., M.Si., mengatakan pelaksanaan Shalat Istisqa merupakan salah satu upaya spiritual yang dilakukan jajaran Dinas Kehutanan untuk memohon turunnya hujan.

“Kita tahu dari prediksi BMKG bahwa kemarau ini akan panjang dan belum mencapai puncaknya. Bibit-bibit hujan juga masih terbawa oleh angin siklon, sehingga diprediksi curah hujan di wilayah kita akan sangat rendah,” ujarnya.

Menurut Silvan, doa melalui Shalat Istisqa tersebut tentunya harus dibarengi dengan berbagai langkah nyata dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Pemerintah bersama TNI, Polri serta berbagai pihak terus memperkuat upaya penanggulangan bencana karhutla di Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel juga telah melakukan berbagai persiapan menghadapi potensi karhutla. Gubernur Sumsel telah mengeluarkan maklumat atau imbauan serta membentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur dalam penanganan karhutla, baik melalui Satgas Darat maupun Satgas Udara.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan, mulai dari pencegahan, sosialisasi, pembagian leaflet, pamflet dan sebagainya. Kita juga ikut dalam upaya pengendalian dengan membuat posko serta melakukan patroli untuk deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Silvan menambahkan, deteksi dini menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Ketika ditemukan titik panas (hotspot) berdasarkan citra pemantauan, petugas akan melakukan ground checking untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Diharapkan sebelum api membesar, sebenarnya kita sudah ada upaya untuk melakukan penanggulangan,” katanya.

Sejumlah wilayah yang berdasarkan peta kerawanan menjadi perhatian antara lain kawasan yang berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), seperti KPH Sungai Lumpur, Mesuji, Benakat, Meranti, Lalan serta KPH Palembang yang wilayah kerjanya termasuk Banyuasin.

Menghadapi musim kemarau, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar,” tegas Silvan.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat. Sebab, sekecil apa pun api yang muncul di tengah kondisi kemarau dan rendahnya curah hujan berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Shalat Istisqa yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pun menjadi momentum untuk menyatukan ikhtiar dan doa. Di satu sisi memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun, di sisi lain seluruh elemen masyarakat terus bergerak menjaga hutan dan lahan Sumatera Selatan dari ancaman karhutla.

Semangat menjaga lingkungan dan kebersamaan tersebut juga menjadi bagian dari semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan harapan Sumatera Selatan semakin tangguh, aman dari bencana karhutla, serta masyarakat dapat menjalani musim kemarau dengan penuh kepedulian dan gotong royong.( Harto)

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

0

“Skandal Pajak, Penjarahan PAD Pasar Tradisional, Hingga Anggaran Siluman Non-ASN Prabumulih Resmi Digelandang ke Kejati Sumsel, WRC PAN-RI Tantang Nyali Penegak Hukum Tanpa Kompromi”

 

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Aliansi pengawas publik mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti berkompromi dengan praktik lancung birokrasi daerah yang kian merajalela. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia secara resmi melangkah ke garda depan pemberantasan kejahatan fiskal dengan menyerahkan bundel Laporan Pengaduan Masyarakat langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Langkah hukum ini diambil menyusul bau busuk perampokan uang rakyat yang mencederai keadilan publik di Kota Prabumulih. Berdasarkan Tanda Terima Penyerahan Dokumen bernomor resmi bertanggal 7 September 2026, terdapat dua borok birokrasi mematikan yang dibongkar dan diserahkan langsung ke hadapan Korps Adhyaksa.

Koordinator Wilayah WRC Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam membongkar indikasi kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara di daerah ini. Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil para aktor intelektual di balik karut-marut ini tanpa ada rasa sungkan atau pandang bulu, tegasnya dengan nada tinggi.
Gurita Bisnis Gelap Pasar Pagi Eks Polsek Timur, WRC PAN-RI mendesak pengambilalihan kasus atas karut-marut pengelolaan pasar yang terindikasi kuat sarat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, praktik pemutihan pajak ilegal, hingga penguapan Pendapatan Asli Daerah secara terstruktur.

Satu berkas bundel kajian hukum, dokumen Perjanjian Kerja Sama, hingga perjanjian pinjam pakai diserahkan sebagai peluru bukti awal.
Bangkai Anggaran Belanja Non-ASN Setda Prabumulih, sorotan tajam diarahkan pada realisasi belanja jasa tenaga non-ASN di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang diduga menjadi lubang hitam pembobolan APBD.

Sejumlah instrumen bukti mutlak seperti kajian hukum, surat klarifikasi, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan telah diletakkan di atas meja penyidik.
Perwakilan pelapor, Pebrianto, menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini adalah alarm keras bagi para penguasa lokal agar berhenti mempermainkan keringat rakyat.

redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih guna menghadirkan perimbangan informasi dalam eskalasi pemberitaan investigasi lanjutan.

*( Redaksi)

Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

0

“Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan berupa rehabilitasi infrastruktur sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta Smas PGRI 3 di Borongkan kini menjadi sorotan tajam Publik.

“Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut menyalahi petunjuk teknis (juknis) karena diduga kuat diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga Pemborong.

Berdasarkan aturan baku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Instruksi Presiden terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC),

Seluruh dana bantuan rehabilitasi sekolah wajib dikelola secara swakelola penuh Kepada yang mendapatkan bantuan Revitalisasi.

“Artinya, proses pengerjaan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dikepalai langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bentukan pihak sekolah.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan intervensi atau pengalihan pekerjaan fisik kepada pihak rekanan Kepala sekolah (Pihak Ke-3)

Sangat di sayangkan Praktik pemborongan ini dinilai melanggar komitmen transparansi anggaran dan memangkas esensi pemberdayaan warga sekolah yang seharusnya menjadi pilar utama program Pemerintah Pusat.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi langsung ke lokasi proyek guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.

Asep Kepsek SMAS 3 PGRI Purwakarta Mengutarakan Kronologis Sebenarnya :

Asep kepala sekolah SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah Senin 7/9/26 Membenarkan proyek tersebut di pihak ke tiga sebagai konsultan juga ungkap asep

Lanjutnya ,tapi tidak semuanya di pihak Ke-3 ujar kepsek

Hanya Baja ringan dan Kusen dan pintu Almunium belanja ke lain ,di karenakan yang masuk harganya.
Sedangkan,Rehabilitasi 6 Ruang kelas,1 Ruang Administrasi Kepala sekolah, 1 Ruang Administrasi Guru,1 Ruang Administrasi TU Jumlah Dana Bantuan Rp. 818.887.000 ini bantuan Aspirasi tapi kita tidak tahu Aspirasi apa”. Tegas kepsek

Asep Kepsek menambahkan Revitalisasi ini pengajuan dari KDM Gubernur Jabar makanya sekolah ini yang di tunjuk langsung dari KDM menjadi sekolah Maung terang Asep.

Awalnya,saya kaget di tunjuk oleh KDM Gubernur Jabar,dan juga mengurus proposal dalam 2 Minggu langsung kami mendapat respon ujar Asep

Dalam mengikuti Bimtek di kementerian untuk Revitalisasi ini harus di kerjakan swakelola, pungkas kepsek.

Sementara,Fkks tidak bisa menjelaskan bahwa pihak mereka belum mendapatkan Anggaran Revitalisasi ucap Asep

Asep melanjutkan kembali,kalau matrial bekas digunakan kembali itu benar diperbolehkan dan batu bata bekas ,sama digunakan kembali yang penting masih layak di pakai tutur Asep.

Anggaran yang di berikan pihak Kementerian itu kurang untuk rehab bangunan segitu ucap Asep

Sedangkan, matrial yang besar aja tidak memiliki Siplah ,maupun yang kecil, apalagi untuk belanja ada yang Cass dan Transfer ujar Asep .

Dalam Aturan Regulasi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah :

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (termasuk SMA) secara aturan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan/kontraktor).

Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan dengan metode swakelola atau partisipasi penuh masyarakat (padat karya).

Sekolah diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola dana bantuan secara langsung demi menggerakkan ekonomi warga sekitar

Berikut adalah poin penting mengenai aturan pembongkaran dan konsekuensi pelanggarannya:1. Mengapa Sistem Borongan Pihak Ketiga Dilarang?Konsep Padat Karya & Swakelola:

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening komite atau Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).

Tujuannya adalah menyerap bahan baku serta tenaga kerja/tukang lokal di sekitar sekolah, bukan diserahkan ke vendor swasta.

Potensi Pengurangan Mutu:

Ketika proyek “diborongkan” atau dipihak ketigakan secara tidak resmi, anggaran sering kali dipotong untuk keuntungan rekanan, yang memicu penurunan kualitas bangunan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Ketentuan Penggunaan Bata Bekas Revitalisasi Kualitas Fisik:

Pastikan bata masih utuh, tidak retak, tidak hancur, dan memiliki tingkat kekerasan yang baik.

Bebas Kontaminasi:

Bersihkan sisa-sisa adukan semen atau plester lama yang menempel pada permukaan bata.

Standar Teknis Proyek:

Dalam proyek resmi (seperti revitalisasi fasilitas umum atau sekolah), penggunaan material bekas harus disetujui oleh pengawas atau konsultan teknis serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Kekurangan Matrial Bekas :

Ukuran mungkin tidak seragam akibat pembongkaran, dan kekuatannya tidak seseragam bata baru jika ada yang mengalami pelapukan internal.

Upah Borongan Tukang vs Harian:

Di beberapa kasus lapangan, penggunaan “sistem upah borongan kerja” bagi tukang lokal sering memicu polemik jika besaran upah yang diterima di bawah standar kelayakan atau aturan RAB yang seharusnya berbasis upah harian

Sanksi dan Tindakan Jika Terbukti Diborongkan :

Kementerian menerapkan sistem pengawasan berlapis bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum.

Jika sebuah sekolah (baik SMA, SMP, maupun SD) terbukti mengalihkan proyek swakelola ini menjadi proyek borongan rekanan:

Pengembalian Dana:

Sekolah atau panitia pelaksana diwajibkan mengembalikan seluruh atau sebagian dana bantuan ke kas negara.

Penundaan Anggaran:

Pencairan dana tahap berikutnya (skema 70% dan 30%) dapat dibekukan seketika.

Proses Hukum:

Indikasi penyalahgunaan wewenang atau ladang korupsi birokrasi akan langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum

Ketentuan Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Tipikor:
Penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan berisiko dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.

( Red/ Tslm)

Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum

0

“Kejuaraan Wushu Simalungun 2026,Sasana SMA Negeri 1 Plus Raya Juara Umum:”

Simalungun || Mediacakrabuana.id

Kejuaraan Cabang Wushu Sanda Kabupaten Simalungun tahun 2026 resmi ditutup. Acara penutupan ditandai dengan pengumuman para juara peraih medali kategori pra junior putra, pra junior putri, junior putra, junior putri, senior putra dan senior putri. Sabtu(6/9/2026) di Aula SMA Negeri 1 Plus Raya, Kabupaten Simalungun.
Ketua Panitia Kejurcab Jheslin M Girsng SP menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kejurcab tersebut. Ia mengatakan, Kejurcab Wushu Sanda Simalungun 2026 yang diikuti 120 atlet yang berasal dari 20 sasana Wushu se-Kabupaten Simalungun berlangsung sukses.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Kejurcab Wushu Sanda Kabupaten Simalungun. Kita berharap kegiatan kejuaraan ini bisa berlangsung dua kali dalam setahun,”kata Jheslin.

Di kegiatan itu, Ketua Umum Pengkab Wushu Indonesia Kabupaten Simalungun Drs. Dameanto Purba M.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kejuaraan tersebut.

Menurutnya, seluruh atlet telah menunjukkan disiplin dan sportivitas. Untuk yang belum meraih juara jangan putus asa, tetap semangat berlatih.
“Dengan suksesnya pelaksanaan kejuaraan cabang (kejurcab )Wushu Sanda 2026 ini, diharapkan semakin mampu mencetak atlet Wushu berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah di kancah nasional bahkan internasional,”kata Dameanto.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Sasana Wushu SMA Negeri 1 Plus Raya berhasil keluar sebagai juara satu umum, disusul Sasana Wushu Pane Tongah sebagai juara umum kedua. Sementara di posisi juara umum ketiga diraih Sasana SMP Negeri 2 Tapian Dolok kabupaten Simalungun. (S.Hadi Purba )

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

0

“KURIMA – Kampung Anjelma. Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Pos Kurima melaksanakan kegiatan Patroli bersama Polsek Kurima dalam menjaga Kamtibnas,”

Sinergitas || Mediacakrabuana.id

pada hari Senin (07/9/2026).”

TNI-Polri mempunyai peranan penting dalam rangka menyukseskan prioritas pembangunan di Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak mudah mulai dari resiko Krisis global di bidang sosial -ekonomi ,Ancaman pangan, ,Bencana alam, perubahan iklim hingga gangguan Keamanan. Dengan adanya sinergitas TNI-Polri diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi Nasional, guna menjaga stabilitas keamanan dan proses pembangunan Nasional. Pos TNI Yonif 645/Gardatama Yudha senantiasa menggandeng aparat kepolisian untuk menjaga Kamtibnas di wilayah Kurima.

Sinergitas ini semoga menjadi contoh yang baik bagi instansi lain dan masyarakat luas, baik dalam sikap dan perilaku serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Hubungan harmonis yang selama ini telah terbina dengan membuktikan bahwa TNI dan Polri mampu mengatasi berbagai macam persoalan terutama yang mengancam kedaulatan di daerah Papua Khususnya Disrik Kurima.

Dari Dansatgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645 /GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara,SM. Menyampaikan Sinergitas TNI-Polri harus menjadi Kunci persatuan dan kesatuan agar menjadi teladan bagi masyarakat demi tercapainnya kedamaian di tanah Papua.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan, “ Terimakasih banyak untuk Aparat keamanan TNI-Polri yang telah menjaga kami khususnya Masyarakat di Distrik Kurima agar tetap Aman dan Damai” ujarnya.

Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
Gardatama Yudha
645/GAS TRUS
#KurimaBerhasil🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

0

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK Pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

PRABUMULIH,SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan DPP Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.6 Agustus 2026

Dan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket-paket pekerjaan jalan dengan total nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam hasil pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan/perumahan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga memunculkan catatan mengenai kesesuaian penganggaran, status aset, dan pencatatan akuntansinya.

Menurut WRC PAN-RI, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, status kepemilikan aset, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC PAN-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun menilai temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

> “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto.

 

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah maupun klasifikasi belanja sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

> “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

 

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

> “Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. WRC PAN-RI tidak bermaksud memberikan vonis, namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP.

 

Ia juga menegaskan bahwa WRC PAN-RI Sumatera Selatan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Unit Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tambahnya.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola keuangan daerah, maupun aspek hukum lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan tindak lanjut yang dapat diketahui publik, WRC PAN-RI akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tutup Pebrianto.

( Redaksi)

“POS BOLAKME GELAR PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI DISTRIK BOLAKME”

0

“POS BOLAKME GELAR PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI DISTRIK BOLAKME”

Bolakme, Papua Pegunungan  || Mediacakrabuana.id

Dalam rangka membantu meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, personel Pos Bolakme melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi warga di wilayah Distrik Bolakme. (6/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung, termasuk mengunjungi rumah-rumah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Personel Pos Bolakme memberikan pemeriksaan kesehatan dasar, membantu menangani keluhan kesehatan ringan, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga.

Kehadiran personel Pos Bolakme mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memberikan pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang baik antara personel Pos Bolakme dengan masyarakat setempat.

Melalui kegiatan pelayanan kesehatan ini, Pos Bolakme berkomitmen untuk terus hadir dan membantu masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian Pos Bolakme kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dan membantu sesuai dengan kemampuan yang kami miliki,” ujar personel Pos Bolakme.

Dengan adanya pelayanan kesehatan secara langsung, diharapkan masyarakat Distrik Bolakme semakin terbantu serta memiliki kesadaran yang lebih baik dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

‎Sumber :
‎Pen Satgas Yonif 645/GTY
‎GARDATAMA YUDHA
‎645 Gas Terus🇮🇩🇮🇩

Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara

0

“Polda Sumsel Dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pura-pura Tidak Tahu, Skandal Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Kabupaten Muratara”

MURATARA – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan bisnis gelap BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Kode 24.316.89 Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian memanas. Meski fakta lapangan, skema deposit Rp10 juta, pungli bulanan pelangsir, hingga keterlibatan oknum koordinator berinisial AR (oknum polres Muratara) telah mencuat terang-terangan, sikap institusi penegak hukum dan pengawas justru memicu tanda tanya besar. Minggu,6 September 2026

Hingga saat ini, baik Polda Sumatera Selatan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terkesan lamban, pasif, dan seolah “pura-pura tidak tahu” atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang saban hari merampas hak masyarakat kecil di Muratara.

Publik dan masyarakat Muratara kini mulai mempertanyakan komitmen hukum aparat penegak hukum (APH) serta ketegasan Pertamina. Penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar di atas HET mencapai Rp10.000 per liter, lengkap dengan bukti transfer deposit puluhan juta dan setoran bulanan rutin mobil/motor pelangsir, seolah melenggang bebas tanpa ada tindakan konkrit di lapangan.

Pertamina Terkesan Tutup Mata: Sebagai badan usaha penyalur, Pertamina Patra Niaga terkesan lamban merespons. Padahal, alat bukti penyalahgunaan barcode ganda dan kuota tonase hingga 1 ton per transaksi sudah di depan mata. Kenapa SPBU 24.316.89 belum juga disegel atau dijatuhi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)?

Polda Sumsel Kapan Bertindak?: Lambannya respon Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Muratara memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ada oknum yang membentengi aksi nekat penampung dan pengelola SPBU tersebut?

Setiap hari warga, petani, dan sopir angkutan lokal harus mengelus dada melihat antrean panjang yang didominasi oleh para pelangsir berbayar bulanan dan kelompok ber-deposit Rp10 juta. Sementara warga yang benar-benar berhak justru sering kehabisan stok BBM subsidi.

“Kalau data dan modusnya sudah dibeber jelas begini tapi tidak ada yang ditangkap atau disegel, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran. Jangan sampai hukum cuma tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke mafia BBM!” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muratara.

Praktik penggelembungan harga dan jual-beli BBM subsidi secara lelang jelas-jelas mengangkangi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Redaksi Cakra Muratara kembali menyuarakan desakan keras:

Kapolda Sumsel diminta mengambil alih dan memerintahkan tim khusus untuk segera menangkap oknum koordinator (AR) serta mengusut aliran dana deposit Rp10 juta milik SPBU 24.316.89.

Direksi PT Pertamina Patra Niaga harus segera membekukan izin dan menghentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU 24.316.89 Sungai Jauh tanpa menunggu bola liar ini semakin membesar.

Cakra menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bola panas kini ada di tangan Polda Sumsel dan Pertamina: Ingin membuktikan komitmen penegakan hukum, atau tetap memilih diam dan pura-pura tidak tahu? (Tim Investigasi)

“PEMKAB PURWAKARTA, DIDUGA KEHILANGAN DANA ANGGARAN BELANJA BBM”

0

“PEMKAB PURWAKARTA, DIDUGA KEHILANGAN DANA ANGGARAN BELANJA BBM”

.Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dengan menjamurnya sendikat koruptor di lingkaran pemkab Purwakarta yang belum2 tersentuh hukum menimbulkan pirus tindak pidana korupsi yang sulit untuk di berantas .

“Pasalnya Realisasi belanja bahan bakar minyak pada lima SKPD Tidak Sesuwai ketentuan LRA Pemkab Purwakarta Tahun 2025 ( Audited ) menyajikan anggaran realisasi belanja barang dan jasa masing masing sebesar Rp 986.472.380.063.69 dan Rp 863.420.787. 783 dari anggaran belanja tersebut diantaranya belanja bahan bakar’ minyak BBM lima SKPD SEBESAR.Rp 9.722.973.528 dengan rincian sebagai berikut hasil pemeriksaan bahwa terdapat permasalahan atas belanja BBM pada lima SKPD.

Dinas lingkungan hidup .

Dinas perumahan dan kawasan permukiman .

Dinas pekerjaan umum DPUTR .

DINAS PERHUBUNGAN

DINAS pendidikan

Belanja BBM pada lima SKPD. bermasala Dimintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI. Agar dapat mengusut adanya kerugian ke Uangan negara di lima SKPD Purwakarta. Tegas Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup.

Data akuratnya ada di tangan Pimpinan Rajawalinews. Hal tersebut akan di tindak lanjuti biro hukum Rajawali news Grup ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Jakarta.

( Redaksi )

Di Balik Topeng WTP: LHP BPK Hancurkan Citra Palsu dan Bongkar Tuntas Penjarahan Anggaran di Pemkot Prabumulih

0

“Di Balik Topeng WTP: LHP BPK Hancurkan Citra Palsu dan Bongkar Tuntas Penjarahan Anggaran di Pemkot Prabumulih”

PRABUMULIH — MEDIACAKRABUANA.ID

Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara brutal merobek topeng pencitraan birokrasi Pemerintah Kota Prabumulih. Audit negara ini telanjang membongkar carut-marut manajemen anggaran serta busuknya tata kelola keuangan yang selama ini ditutupi rapat-rapat.

Di balik seremoni opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kerap dieksploitasi penguasa lokal untuk membangun ilusi keberhasilan, audit BPK justru menelanjangi tumpukan pelanggaran sistemik yang terang-terangan merampas hak-hak dasar masyarakat demi kepentingan segelintir elite.

Menanggapi skandal pengelolaan keuangan daerah yang dijalankan secara ugal-ugalan dan nir-integritas ini, Ketua Watch Relation of Corruption PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, melontarkan kecaman keras tanpa kompromi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses temuan audit ini secara pidana, bukan sekadar membiarkannya menjadi tumpukan arsip mati tanpa sanksi bagi para pejabat yang bermental perampok uang rakyat.

Senada dengan sikap tersebut, Korwil WRC Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal tuntas temuan audit negara ini hingga menjebloskan para pelakunya ke meja hijau. Menurutnya, deretan penyimpangan dalam LHP BPK adalah bukti sahih rusaknya mentalitas birokrat daerah yang memperlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selayaknya jarahan pribadi.

“Pembiaran atas temuan ini sama saja dengan merestui kejahatan terstruktur terhadap keuangan negara. Aparat penegak hukum wajib segera melakukan jemput bola penyelidikan, bukan menunggu laporan masyarakat,” tegas Zainal dengan nada geram.

Anatomi Kebusukan: Ketika APBD Dijadikan Ladang Jarahan Elite
Berdasarkan lembar demi lembar dokumen resmi LHP BPK, deretan pelanggaran hukum, pengabaian aturan, dan aroma kejahatan birokrasi terpampang sangat telanjang tanpa bisa dibantah:

Belanja Pegawai Menabrak Konstitusi: Porsi belanja pegawai Pemkot Prabumulih meroket liar di luar komponen tunjangan guru akibat nafsu rekrutmen pegawai tanpa kalkulasi fiskal yang rasional. Angka ini secara terang-terangan menginjak-injak batas maksimal mandatory spending, membuktikan eksekutif sengaja merampas alokasi pembangunan infrastruktur demi memuaskan birahi kekuasaan birokrasi.

Rekayasa Anggaran Fisik: Lemahnya kapabilitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah terbukti dari rekayasa salah klasifikasi pos Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim senilai fantastis. Angka ini diduga kuat sengaja disamarkan untuk mengaburkan asal-usul pos yang semestinya dialokasikan pada Belanja Barang Jasa atau Hibah.

Proyek Fisik Asal Jadi dan Konkalikong Kontraktor: Temuan BPK pada proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta Gedung dan Bangunan di beberapa satuan kerja mencatatkan kekurangan volume serta ketidaksesuaian kontrak. Ini mengungkap praktik kotor persekongkolan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan kontraktor hitam yang mengeruk untung di atas penderitaan rakyat.

Kebocoran Tunjangan dan Perjalanan Dinas Fiktif: Aliran pengembalian dari kelebihan pembayaran tunjangan jabatan, tambahan penghasilan pegawai, honorarium, hingga perjalanan dinas fiktif membuktikan sistem pengawasan internal Pemkot Prabumulih telah busuk dan sengaja dipelihara sebagai ladang basah perampokan uang rakyat.

Gagal Total Hadapi Standar Akuntansi: Ketidaksiapan total Pemkot Prabumulih menyongsong standar akuntansi baru tentang Pendapatan Nonpertukaran dan Pengaturan Bersama membuktikan birokrasi ini dikelola oleh orang-orang nir-kompetensi yang hanya pintar bersilat lidah di balik meja kekuasaan.

Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Prabumulih Sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang tentang Pers serta penerapan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang penuh bagi pihak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi terkait seluruh temuan LHP BPK di atas.

*( Redaksi)

“Warga Jalan Pakjo Keluhkan Limbah Tempe: Bau Menyengat, Sumur Diduga Tercemar”

0

“Warga Jalan Pakjo Keluhkan Limbah Tempe: Bau Menyengat, Sumur Diduga Tercemar”

 

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Warga Jalan Pakjo RT 03 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, resah dengan kondisi lingkungan yang diduga terdampak limbah cair dari aktivitas salah satu usaha pembuatan tempe di kawasan tersebut.

Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi tempe disebut mengalir melalui saluran air atau selokan hingga menuju jembatan. Kondisi itu dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat yang cukup mengganggu, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran selokan.

Tak hanya persoalan bau, warga juga mengkhawatirkan kondisi air sumur yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejumlah warga menduga air sumur mereka ikut terdampak akibat aliran limbah tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar.

“Baunya sangat menyengat, apalagi saat limbah mengalir. Kami yang tinggal di sekitar sini tentu merasa terganggu. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan pihak terkait agar masalah ini segera ditangani,” ujarnya.

Warga lainnya juga mengaku khawatir apabila persoalan tersebut terus dibiarkan dan berdampak terhadap lingkungan maupun sumber air warga.

“Kami khawatir kalau benar limbah itu masuk dan meresap ke tanah, lama-lama air sumur warga bisa terdampak. Karena itu kami berharap ada pengecekan dari dinas terkait, supaya diketahui secara jelas kondisi air dan sumber limbahnya,” ungkapnya.

Ia berharap pengelolaan limbah dari aktivitas produksi tempe lebih diperhatikan sehingga tidak mengalir langsung ke saluran air umum di sekitar permukiman.

“Kalau memang ada usaha, kami tidak keberatan. Tapi pengelolaan limbahnya juga harus diperhatikan supaya tidak merugikan warga sekitar,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Gunung Ibul Barat, Ari Wahyudi SH, membenarkan adanya pengaduan warga terkait limbah tempe.

“Benar pak, ada pengaduan tentang limbah tempe. Kami menegur pemilik usaha, dan mereka siap melakukan pembersihan limbah,” ujar Ari Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Warga berharap persoalan ini segera ditangani dan pengelolaan limbah tidak kembali mengganggu lingkungan maupun air sumur warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih, Drs Mulyadi MSi Musa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

( Tm/ Red )

“OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARA BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM DIDUGA DIGOROK”

0

“OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARA BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM DIDUGA DIGOROK”

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan DEVISI WRC. PAN RI . Menyikapi adanya dugaan gerombolan pejabat bangsat yang menggorok Anggaran belanja baju dinas berasal dari APBD. Pasalnya
Pengadaan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak Sesuai Ketentuan
Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.170.205.111.116,48 dan direalisasikan sampai
dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp1.048.412.144.930,44 atau 89,59%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud sebesar Rp58.904.783.965,00 atau 98,29% dari anggarannya. Belanja
tersebut diantaranya direalisasikan untuk sembilan paket pengadaan seragam
sekolah sebesar Rp51.432.329.520,00, sebagai berikut.

Pengadaan seragam sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Hasil pemeriksaan dokumen perencanaan, dokumen
pertanggungjawaban atas seluruh kontrak pengadaan, permintaan keterangan
kepada PPK, konfirmasi kepada penyedia jasa, dan pemeriksaan fisik lapangan
diketahui terdapat permasalahan atas pengadaan seragam sekolah sebagai
berikut.

a. Perencanaan Penganggaran Tidak Memadai
1) Perencanaan Belanja Seragam pada Disdikbud Tidak Terukur

a) Penganggaran Pengadaan Seragam Selain Seragam Nasional
SD dan SMP tidak didasarkan pada Rencana Kebutuhan
Seragam yang Terukur
Pengadaan Seragam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah
Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan
pada APBD (induk dan/atau perubahan) yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan.

Berdasarkan reviu
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk, DPA
APBD-P dan permintaan keterangan dengan PPK serta Kabid
Pembinaan SD diketahui bahwa jumlah volume pada DPA dan DPA
Perubahan untuk kegiatan Pengadaan Seragam Nasional SD dan
SMP menyesuaikan dengan jumlah peserta didik pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024.

Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan pemeriksaan DPA APBD Induk, DPA APBD-P serta Dapodik diketahui bahwa jumlah
volume pengadaan seragam sekolah pada DPA induk dan perubahan
tidak berdasarkan Dapodik.

Atas kondisi tersebut, PPK menyatakan
bahwa volume pengadaan seragam Nasional SD dan SMP
ditentukan sekolah pada DPA APBD Induk maupun APBD-P
disesuaikan dengan pagu anggaran.

“Adapun perubahan volume pada
DPA APBD Induk ke volume pada APBD-P tersebut juga dihitung
berdasarkan data jumlah dan ukuran seragam yang dikumpulkan
Disdikbud melalui Surat Edaran Kepala Disdikbud Nomor 420/3902/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 11 September 2025
perihal Permintaan Data Ukuran Pakaian Seragam Siswa/i Sekolah.

Permintaan data tersebut dilaksanakan melalui pengisian google
sheet atau mengirimkan dokumen jumlah siswa dan ukuran
seragamnya yang telah ditandatangani kepala sekolah.
Sedangkan volume pengadaan untuk seragam selain seragam
Nasional SD dan SMP disesuaikan dengan pagu anggaran dengan
mekanisme jumlah pagu anggaran dibagi dengan harga satuan
sehingga didapat jumlah unit seragam sekolah yang akan dilakukan
pengadaan. Oleh karena itu, hasil pengisian permintaan data oleh
Disdikbud dengan google sheet tidak menunjukkan kebutuhan
jumlah untuk seragam selain seragam nasional SD dan SMP.

Berdasarkan keterangan PPK pengadaan seragam Nasional PAUD
dan Olahraga PAUD diketahui bahwa untuk volume pengadaan
kedua seragam tersebut memang disesuaikan dengan pagu anggaran
sehingga tidak semua sekolah PAUD mendapatkan seragam.

Namun, tidak terdapat kertas kerja atas pemilihan sekolah yang
menerima atau tidak menerima seragam.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Disdikbud
menjelaskan bahwa tidak memverifikasi atas jumlah volume
pengadaan seragam sekolah yang diusulkan dalam RKA oleh
Bidang Pembinaan SD maupun Bidang Pembinaan SMP. Tidak
dilakukannya verifikasi dikarenakan kegiatan pengadaan seragam
nasional SD dan SMP merupakan kegiatan rutin sejak Tahun 2020
dan anggaran kegiatan yang diusulkan masih sesuai nilai pagu
anggaran.

Untuk pengadaan selain seragam nasional, Disdikbud
tidak melakukan permintaan data ke sekolah.

Untuk seragam selain
seragam nasional jumlahnya bervariasi.

Atas jumlah tersebut tidak
diperoleh data rujukan yang dapat dijadikan acuan sebagai dasar
penentuan jumlah unit pengadaan seragam selain seragam nasional,

karena disdikbud hanya melakukan pendataan melalui google sheet
sebanyak satu kali dan jumlahnya merujuk pada jumlah pengadaan
seragam nasional.

b) Standar Harga Satuan Pengadaan Seragam Sekolah Belum
Merinci sesuai dengan Jenis Seragam
Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun
2025 diatur dengan Keputusan Bupati Nomor
716/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan
Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
tanggal 15 Juli 2024. Sesuai dengan Kepbup tersebut, nilai yang
tertera pada SHS merupakan batas tertinggi untuk perencanaan dan
pelaksanaan anggaran, mencakup harga satuan barang, jasa, bahan,
dan upah dan berlaku untuk TA berkenaan sesuai dengan perihal
yang tercantum pada batang tubuh Kepbup.

Hasil penelusuran harga
satuan seragam sekolah pada dokumen SHS Tahun 2025 diketahui
bahwa tidak ditemukan SHS untuk beberapa jenis seragam sekolah
dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa usulan SHS seragam
sekolah untuk pengadaan Tahun 2025 telah diajukan ke BPKAD
melalui surat Kepala Disdikbud Nomor 050/1288/Disdikbud.ME-
1/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Usulan SHS. Namun, hasil
penelusuran buku register persuratan pada Disdikbud dan BPKAD
diketahui bahwa surat usulan tersebut tidak tercatat buku register
surat masuk, baik pada Disdikbud maupun pada BPKAD.

Proses pemasukan harga satuan dalam SIPD-RI atas jenis seragam
sekolah yang belum memiliki SHS dilakukan secara manual oleh
staf Bidang Anggaran. PPK mengarahkan staf Bidang Pembinaan
SD Disdikbud untuk memberikan usulan SHS seragam sekolah ke
staf Bidang Anggaran BPKAD setelah PPK berkoordinasi dengan
Kabid Anggaran BPKAD.

Penyampaian usulan tersebut dilakukan
dengan cara mengirimkan dokumen softcopy excel usulan SHS
melalui aplikasi Whatsapp kepada staf Bidang Anggaran BPKAD
dengan perintah untuk memasukkan harga satuan ke dalam SIPD-
RI. Selanjutnya staf Bidang Anggaran BPKAD melakukan proses
pemasukan harga satuan secara manual atas dokumen softcopy
tersebut tanpa memeriksa apakah terdapat SHS atas seragam sekolah
sebelumnya di SIPD-RI.

Berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD, selama ini pemasukan
harga satuan ke SIPD-RI berawal dari usulan survei harga barang
dari perangkat daerah ke Bidang Aset BPKAD.

Kemudian Kabid Aset meneruskan usulan tersebut ke Pokja yang membidangi barang
tersebut.

Selanjutnya Pokja melaksanakan survei harga. Setelah hasil survei diterima, kemudian dilakukan rapat yang diikuti oleh
seluruh Pokja. Rapat tersebut membahas hasil survei harga, deviasi harga, pertimbangan keuntungan, dan pajak atas pembelian barang
tersebut.

Tahapan ini yang tidak dilaksanakan oleh Disdikbud dan
Bidang Aset BPKAD. Kepala BPKAD menyatakan bahwa
pengusulan ini disetujui untuk dimasukkan ke SIPD-RI karena
merupakan program Bupati.
Pemasukan harga satuan secara manual pada SIPD-RI hanya dapat
dilakukan dengan akun SIPD-RI milik Bidang Aset BPKADBerdasarkan permintaan keterangan dengan Kabid Aset BPKAD,
akun tersebut diberikan kepada beberapa staf dari bidang aset dan bidang anggaran BPKAD sehingga siapa saja yang memegang akun tersebut dapat memasukkan harga satuan.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“BPN Sarolangun Membisu Tiga Tahun: Tumpukan Berkas Menjadi Gunung, PTSL Palsu Janji, Warga Dikhianati Haknya”

0

“BPN Sarolangun Membisu Tiga Tahun: Tumpukan Berkas Menjadi Gunung, PTSL Palsu Janji, Warga Dikhianati Haknya”

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kegagalan besar Kantor Pertanahan (BPN) Sarolangun terbuka lebar. Selama empat tahun, tumpukan berkas tanah di kantornya menanjak bak gunung, dibiarkan menumpuk tanpa disentuh. Program unggulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan menjadi solusi nyatanya hanya isapan jempol—kinerja instansi ini mati total, beku, dan tak bergerak sama sekali.

Amarah warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, memuncak. Mereka menuduh BPN Sarolangun ingkar janji dan melalaikan tugas pokok. Instansi ini dinilai lambat, tuli terhadap jeritan rakyat, dan gagal memberikan hak dasar berupa kepastian tanah.

Lurah Gunung Kembang, Holil Absor, S.E., membeberkan fakta pahit saat dikonfirmasi lewat telepon/WhatsApp: “Sebanyak 100 berkas warga kami sudah diajukan ke BPN Sarolangun sejak 2024, namun hingga kini tak satu pun sertifikat PTSL yang terbit.”

Ia meminta BPN Sarolangun segera bertindak menyelesaikan sertifikat hak milik warga tanpa menunda lagi.

Warga lain yang enggan menyebut nama lengkapnya—DM dan Yuli—juga melontarkan desakan tegas: “Jangan bertele-tele lagi, kami menuntut kejelasan!”

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Sarolangun belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. ( Darmawan )

WRC Ingatkan DPRD Prabumulih Dengan Bimtek nya : Jaga Empati Publik di Tengah Ancaman Karhutla Dan Kekeringan

0

“WRC Ingatkan DPRD Prabumulih Dengan Bimtek nya : Jaga Empati Publik di Tengah Ancaman Karhutla Dan Kekeringan:

PRABUMULIH. MEDIACAKRABUANA.ID

(4 September 2026) – Lembaga swadaya pengawas anggaran, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih, melayangkan pengingat keras kepada jajaran DPRD Kota Prabumulih. Para wakil rakyat didesak untuk menjaga empati publik dan menata ulang skala prioritas anggaran daerah di tengah bencana kekeringan serta tingginya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini melanda wilayah tersebut.

Langkah ini diambil WRC menyusul derasnya sorotan dan polemik di media sosial serta media daring terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Prabumulih.
Ketua WRC PAN-RI Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa substansi persoalan yang bergulir di tengah masyarakat bukan sekadar sah atau tidaknya pelaksanaan Bimtek secara regulasi. Masalah mendasarnya adalah sensitivitas lembaga legislatif dalam menentukan prioritas belanja negara di saat rakyat sedang berjuang menghadapi krisis air bersih dan ancaman api.

“Kami tidak menyalahkan kegiatan Bimtek secara mutlak karena itu hak kedewanan. Namun, masyarakat berhak tahu urgensi, manfaat, dan alokasi biayanya di tengah kondisi darurat ini. Transparansi adalah kuncinya: berapa anggarannya, tujuannya apa, siapa penyelenggaranya, serta apa manfaat konkretnya bagi peningkatan kinerja lembaga,” ujar Pebrianto dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

WRC menilai fungsi strategis DPRD harus dibarengi dengan akuntabilitas yang terbuka. Menurut mereka, program yang sudah direncanakan secara legal tidak perlu ditutup-tutupi. Sebaliknya, institusi harus proaktif menjelaskan agar tidak memicu spekulasi liar atau berkembang menjadi hoaks di ruang digital.

Lebih lanjut, Pebrianto mengingatkan agar situasi ini tidak dipandang sebagai benturan narasi “Bimtek melawan Karhutla”, melainkan sebuah desakan moral agar seluruh uang rakyat dikelola berdasarkan perencanaan yang matang dan berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengadaan air bersih dan armada pemadam.

“Di tengah kekeringan dan Karhutla, rakyat butuh pemerintah yang hadir, responsif, dan terbuka. Jangan biarkan media sosial menjadi satu-satunya sumber informasi liar. Buka data, sampaikan fakta ke publik agar persepsi negatif hilang,” tegasnya.

Pebrianto juga memastikan WRC tidak akan gegabah mengambil kesimpulan sepihak. Proses pengawasan akan terus berjalan melalui verifikasi data yang valid. Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi penyimpangan prosedur anggaran, WRC menegaskan siap membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

“Kritik kami murni pada prinsip akuntabilitas pengelolaan uang rakyat agar tepat sasaran, bukan bersifat personal. Jika sudah sesuai prosedur, buktikan saja lewat keterbukaan informasi,” pungkas Pebrianto.

( REDAKSI )

“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

0

“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

 

.Medan || Mediacakrabuana.id

Perhitungan 3.000 Porsi, Rp15.000 per Porsi dan Insentif Rp6 Juta per Hari Jadi Sorotan — Simulasi Nilai Mencapai Rp1,02 Miliar dalam 20 Hari
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mekanisme pembiayaan dan insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, besarnya anggaran yang berputar dalam program strategis pemerintah tersebut harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Rules Gajah menilai, munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan tumpang tindih komponen anggaran perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Jangan sampai terdapat pembayaran atau pembebanan biaya yang sama melalui pos anggaran berbeda.

“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Tetapi ketika ada perhitungan anggaran yang berpotensi tumpang tindih, negara wajib memastikan semuanya jelas, transparan dan dapat diaudit. Jangan sampai uang rakyat dibayarkan dua kali untuk komponen yang sama,” ujar Rules Gajah.

SIMULASI PERHITUNGAN MENJADI SOROTAN
Sebagai ilustrasi, apabila satu SPPG melayani 3.000 porsi per hari dengan asumsi nilai Rp15.000 per porsi, maka perhitungannya adalah:

3.000 porsi × Rp15.000 = Rp45.000.000 per hari.

Jika dihitung selama 20 hari kerja, maka:

Rp45.000.000 × 20 hari = Rp900.000.000.

Sementara itu, apabila terdapat komponen insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari, maka selama 20 hari:

Rp6.000.000 × 20 hari = Rp120.000.000.

Apabila kedua angka tersebut benar-benar merupakan pembayaran yang berdiri sendiri dan menggunakan dasar perhitungan yang sama, maka secara matematis nilai agregatnya menjadi:

Rp900.000.000 + Rp120.000.000 = Rp1.020.000.000
atau Rp1,02 miliar dalam 20 hari untuk satu SPPG.

Namun GNI menegaskan bahwa angka Rp1,02 miliar tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi, bukan kesimpulan bahwa setiap SPPG menerima uang sebesar tersebut.

PERTANYAAN UTAMA: APAKAH ADA KOMPONEN YANG TUMPANG TINDIH?
Menurut Rules Gajah, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai besarnya angka, tetapi mengenai struktur dan dasar hukum setiap komponen anggaran.

Apabila insentif fasilitas SPPG memang sudah diperhitungkan dalam struktur biaya per porsi, maka harus jelas bagaimana mekanisme pencatatannya.

Sebaliknya, apabila Rp6 juta per hari merupakan komponen yang dibayarkan secara terpisah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme penyaluran, penerima, serta pertanggungjawabannya.

BGN sebelumnya menjelaskan bahwa komponen Rp2.000 per porsi dikaitkan dengan insentif fasilitas SPPG, dengan asumsi 3.000 penerima manfaat sehingga nilainya setara Rp6 juta per hari.

Karena itu, menurut GNI, diperlukan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai apakah komponen tersebut sudah termasuk dalam struktur anggaran Rp15.000 per porsi atau merupakan pembayaran tersendiri.

GNI: JANGAN SAMPAI ADA PEMBAYARAN GANDA
Rules Gajah menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena menggunakan anggaran negara, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tepat sasaran harus menjadi prioritas.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan mekanismenya. Dengan begitu masyarakat tidak bertanya-tanya. Tetapi kalau ada pembayaran ganda atau komponen yang ternyata dibebankan dua kali, harus segera dikoreksi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Istilah “korupsi berjamaah”, menurut GNI, tidak boleh dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan simulasi angka. Kesimpulan tersebut harus berdasarkan bukti, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Namun apabila nantinya audit menemukan adanya pembayaran ganda, penggelembungan jumlah penerima manfaat, laporan fiktif, manipulasi volume pekerjaan, atau rekayasa pertanggungjawaban keuangan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GNI DORONG AUDIT MENYELURUH
GNI mendorong dilakukannya audit terhadap tata kelola keuangan SPPG, terutama pada daerah atau satuan pelayanan yang memiliki volume penerima manfaat besar.

Audit, menurut GNI, setidaknya harus mencakup:

Jumlah penerima manfaat riil setiap hari.
Jumlah porsi yang benar-benar diproduksi.
Jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Dasar penetapan nilai anggaran per porsi.
Rincian komponen dari nilai Rp15.000 per porsi.
Dasar pemberian insentif Rp6 juta per hari.
Kejelasan apakah insentif tersebut sudah termasuk atau belum termasuk dalam komponen anggaran lainnya.
Bukti pembelian bahan pangan.
Bukti pembayaran tenaga kerja dan operasional.
Laporan pertanggungjawaban SPPG.
Rekening penerima pembayaran.
Kontrak atau perjanjian kerja sama dengan mitra.
Jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dibandingkan dengan data aktual.
Potensi konflik kepentingan dalam pengadaan maupun pengelolaan SPPG.
Kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi lapangan.
SELISIH DATA HARUS MENJADI PERHATIAN
Menurut GNI, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dengan jumlah penerima manfaat sebenarnya.

Jika satu SPPG melaporkan melayani 3.000 porsi setiap hari, maka harus tersedia dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

Data tersebut tidak cukup hanya berupa angka dalam laporan administratif. Harus terdapat jejak pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri mulai dari pengadaan bahan makanan, proses produksi, distribusi, hingga penerima manfaat.

Dengan demikian, pengawasan bukan untuk menghambat program MBG, tetapi justru untuk melindungi program tersebut dari potensi penyalahgunaan anggaran.

RP1,02 MILIAR HARUS JELAS ALIRANNYA
GNI menilai nilai simulasi Rp1,02 miliar dalam 20 hari menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap setiap SPPG.

Sekali lagi, angka tersebut bukan berarti seluruh nilai tersebut menjadi keuntungan SPPG. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan dua komponen berdasarkan asumsi yang digunakan dalam simulasi.

Karena itu, yang harus dibuka adalah alur uangnya.

Berapa yang masuk sebagai anggaran bahan makanan?

Berapa untuk fasilitas?

Berapa untuk tenaga kerja?

Berapa untuk operasional?

Berapa untuk komponen lainnya?

Dan yang paling penting, apakah terdapat satu komponen yang dibayar atau dibebankan lebih dari satu kali?

PROGRAM MBG JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Rules Gajah menegaskan bahwa GNI mendukung program peningkatan gizi masyarakat sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab.

“Kami mendukung MBG. Tetapi dukungan kepada program pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap pengelolaan anggaran. Justru karena program ini menggunakan uang negara dan menyangkut kebutuhan anak-anak Indonesia, pengawasannya harus lebih ketat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah, BGN, auditor dan pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka apabila terdapat pertanyaan mengenai mekanisme anggaran SPPG.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

JIKA ADA TEMUAN, PROSES SESUAI HUKUM
GNI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga audit dan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran ternyata telah sesuai dengan aturan, dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku, maka hasil audit tersebut juga harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

“Yang kami minta sederhana: perjelas mekanismenya, buka data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui, lakukan audit bila ada indikasi tumpang tindih, dan pastikan setiap rupiah anggaran MBG benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rules Gajah.

CATATAN REDAKSI
Perhitungan Rp1,02 miliar dalam pemberitaan ini merupakan simulasi berdasarkan asumsi 3.000 porsi × Rp15.000 × 20 hari, ditambah Rp6 juta × 20 hari. Angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pembayaran ganda atau korupsi.

Penetapan ada atau tidaknya tumpang tindih anggaran, kerugian negara, maupun tindak pidana harus berdasarkan dokumen anggaran, kontrak, bukti transaksi, audit dan proses hukum yang berwenang.

GNI mendorong audit bukan untuk menghentikan MBG, tetapi untuk memastikan program makan bergizi tersebut terlindungi dari kebocoran anggaran dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

(Humas)

“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

0

“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Keputusan tegas Mahkamah Agung RI mematahkan segala upaya pertahanan terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. Dua putusan kasasi bernomor 180 K/TUN/2026 dan 178 K/TUN/2026 telah dijatuhkan—keduanya menuntaskan nasib satu objek sengketa: SK Bupati Sarolangun No.148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E.

Darmawan menegaskan: “Jangan keliru dengan dua nomor perkara ini. MA bertindak konsisten dan saling menguatkan, bukan bertentangan. Berikut penjelasan hukum yang tegas dan jelas:”

KASASI YUSKANDAR DITOLAK TOTAL

(Putusan No. 180 K/TUN/2026)

Pengajuan kasasi dari Yuskandar ditolak mentah-mentah. Alasannya mutlak: sengketa atas SK yang sama sudah diperiksa, diputus, dan dikabulkan dalam perkara yang diajukan LSM ICC RI (No. 178 K/TUN/2026).

MA berpegang pada dua asas hukum yang tak tergoyahkan:
A. Asas Prudentis: Perkara yang sama tidak boleh diulang atau diputus ulang.
B. Asas Erga Omnes: Putusan PTUN berlaku mengikat untuk semua pihak dan seluruh masyarakat.

Karena SK Pengangkatan Mulyadi sudah terbukti batal demi hukum lewat perkara ICC RI, MA menolak menguji ulang—semata guna mencegah kekacauan dan ketidakteraturan hukum.

KASASI BUPATI JUGA GAGAL TOTAL

(Putusan No. 178 K/TUN/2026)

Putusan ini membedah habis-habisan kelalaian tak termaafkan. Pengangkatan Mulyadi terbukti cacat substansi sekaligus prosedur dengan alasan sah secara hukum:

1. Tidak penuhi syarat dasar: Mulyadi terbukti tidak memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum.
2. Pelanggaran prosedur: Hasil Uji Kompetensi (UKK) tidak pernah dilaporkan/diberitahukan kepada DPRD Sarolangun.
3. Kelalaian administratif: Calon terpilih belum mendapatkan pertimbangan tertulis dari Mendagri sebelum ditetapkan dan diangkat.

HASIL AKHIR: SK RESMI GUGUR, TIDAK BERLAKU!

Kedua putusan MA ini adalah kemenangan mutlak. SK Bupati No.148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Mulyadi, S.E. resmi gugur, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

“Tidak ada ruang keraguan lagi,” tegas Darmawan.

LANGKAH WAJIB: SEGERA DILAKUKAN!

Tidak ada waktu untuk penundaan. Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, langkah ini harus dijalankan seketika:

1. Pemberhentian Langsung
Mulyadi wajib segera melepaskan jabatan dan menghentikan seluruh tindakan serta kewenangan sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

2. Pencabutan SK Secara Resmi
Bupati wajib menerbitkan surat keputusan baru untuk mencabut SK No.148/PSDA/2025 secara sah dan administratif.

3. Seleksi Ulang yang Transparan
Pemerintah Daerah wajib membuka ulang proses seleksi Direktur secara terbuka, jujur, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.

4. Hak Eksekusi Jika Diabaikan
LSM ICC RI selaku pihak yang menang sah dapat menyerahkan salinan resmi putusan ke PTUN Jambi untuk mengajukan eksekusi paksa, apabila Bupati tidak melaksanakan kewajiban ini secara sukarela.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap—FINAL. Tidak ada jalan mundur. Pengangkatan yang cacat hukum harus berakhir demi keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Redaksi

“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

0

“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

SAROLANGUN JAMBI – , MEDIACAKRABUANA.ID

27 AGUSTUS 2026 — KEPUTUSAN MUTLAK, TIDAK ADA LAGI JALAN HUKUM! Sengketa hukum antara Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melawan Bupati Sarolangun telah berakhir dengan kemenangan telak pihak ICC-RI. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mematikan segala upaya hukum lawan, dan putusan ini berkekuatan hukum tetap sepenuhnya per tanggal 27 Agustus 2026.

Kepastian ini dikukuhkan secara resmi dan sah melalui Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI, yang ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Jambi, Yoshinta Mage, S.H., M.H., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum mutlak pelaksanaan putusan.

Perkara teregistrasi dengan nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, di mana ICC-RI diwakili oleh Darmawan, SR bertindak sebagai Penggugat, menghadapi Bupati Sarolangun selaku Tergugat I, serta Mulyadi, S.E. sebagai Tergugat II Intervensi.

Jejak perjuangan hukum yang panjang dan tak terbantahkan telah dilalui:
1. TINGKAT PERTAMA: PTUN Jambi memenangkan gugatan ICC-RI pada 30 September 2025.
2. TINGKAT BANDING: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang MENGUATKAN sepenuhnya putusan sebelumnya melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.JBI tertanggal 25 November 2025.3.
3. TINGKAT KASASI: Mahkamah Agung RI MENOLAK TOTAL upaya hukum terakhir para Tergugat dengan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Putusan ini telah sah diberitahukan dan tercatat resmi berkekuatan hukum tetap pada 27 Agustus 2026.

Dokumen resmi PTUN Jambi menegaskan dengan tegas: TIDAK ADA LAGI UPAYA HUKUM APA PUN YANG TERSEDIA. Para pihak Tergugat telah kehabisan jalan hukum. Putusan ini bersifat sah, mengikat, dan wajib dipatuhi.

“Perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2026,” bunyi tegas isi surat resmi yang telah dibubuhi tanda tangan sah dan stempel pengadilan.

Kemenangan hukum ini mematikan segala keraguan dan tantangan atas kedudukan hukum ICC-RI sekaligus menjadi bukti nyata tegaknya keadilan mutlak di ranah peradilan tata usaha negara. SEKARANG SAATNYA EKSEKUSI DILAKSANAKAN TANPA TUNDA! Tidak ada ruang untuk penundaan atau pembangkangan terhadap putusan yang sudah sah ini. Red.

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

PEMKAB OKU TIMUR”SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak kortas Tipidkor polri untuk bertindak memberatass pejabat atau penjahat di lingkungan Pemkab Oku Timur di sinyalir menjamurnya para pencopet APBD . Yang berdampak merugikan negara tegas Ali Sopyan.

“Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar
Rp701.453.762.603,00 dan telah terealisasi sebesar Rp648.515.126.970,04 atau
92,45%. Pemeriksaan atas realisasi belanja barang jasa pada Pemkab OKU Timur

Menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Tidak
Melibatkan Satuan Kerja Lainnya, Eselon II Lainnya, Eselon I Lainnya,
Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau
Masyarakat Sebesar Rp80.137.754,00
Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang
dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan
rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya,

Eselon II lainnya, Eselon I lainnya,
kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat
dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat yang tidak tepat sebesar Rp80.137.754,00 Belanja

makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawabannya atas 38
kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya,
Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah,
dan/atau masyarakat pada lima SKPD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman
Rapat masing-masing SKPD menunjukkan bahwa PPTK tidak mengetahui jika
Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan
rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD.

Atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat tersebut di
atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sampai
dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, sehingga terdapat sisa kelebihan
bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 (Rp80.137.754,00–
Rp76.473.254,00) pada. Dinas Satpol PP.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkab OKU Timur untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

0
  1. “Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

JEMBER, MEDIACAKRABUANA.ID

3 September 2026 – Sorotan tajam diarahkan pada praktik pemberitaan sejumlah media yang dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik di tengah memanasnya sengketa hukum antara Winarsih (WN) dan Bi Is (BS) melawan Bobi Indra Mulyanto di Kabupaten Jember.

Pihak Pimpinan Redaksi secara terbuka melayangkan kecaman keras terhadap narasi publikasi yang dinilai sepihak, tidak berimbang, serta mengabaikan prinsip verifikasi dalam menyikapi laporan di Polres Jember.

Menanggapi maraknya peredaran informasi yang tidak tervalidasi terkait perkara tersebut, Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi akurasi dan etika profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa hak jawab, itu bukan lagi produk pers, melainkan bentuk pembunuhan karakter,” tegas Edi Supriadi.

Pihaknya mendesak Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencermati oknum media yang mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides), serta meminta agar ruang hak jawab diberikan secara proporsional guna mencegah pembentukan opini publik yang liar.

Polemik ini berawal dari laporan Bobi Indra Mulyanto didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, ke SPKT Polres Jember pada 25 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup sengketa penguasaan lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo lokasi Cafe 7 Bidadari serta dugaan pemalsuan dokumen perjanjian sewa lahan berjangka waktu 10 tahun.

Dalam proses penyidikan di Unit Pidum Polres Jember, pemeriksaan saksi atas nama Amarul Faruk memunculkan keterangan baru mengenai dugaan kepemilikan benda yang diduga senjata api (senpi) yang disebut sempat ditawarkan untuk dijual.

Menanggapi tudingan tersebut, Winarsih dan Bi Is melalui kuasa hukumnya, Cak Yon, memberikan bantahan keras. Winarsih menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun siap mengambil langkah hukum balik apabila keterangan maupun tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kalau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, kami siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan tersebut,” ujar Winarsih, Rabu (2/9/2026).

Winarsih menambahkan, status benda yang dituduhkan sebagai senpi harus diuji secara objektif oleh penyidik kepolisian, bukan berdasarkan asumsi yang berpotensi merusak nama baik. Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap berpegang pada fakta-fakta yang disampaikan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Jember masih mendalami seluruh rangkaian laporan, baik terkait keabsahan dokumen sengketa lahan maupun kebenaran informasi mengenai benda yang dipersoalkan.

Publisher -Red

“DUGAAN TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD. RUSAK NIAN GAWETU'”

0

“DUGAAN TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD. RUSAK NIAN GAWETU'”

Palembang | Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news, Menyikapi adanya dugaan kerugian ke Uangan negara yang di gerogoti tikus tikus kantor Pemkot Palembang . Haltersebut sudah saatnya pihak kortas Tipidkor polri bertindak .

Pasalnya
Belanja Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sebenarnya
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) atas Belanja pada
Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor
700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025, diketahui terdapat dugaan penyimpangan
realisasi belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024
dengan kesimpulan terdapat kerugian daerah sebesar Rp186.421.684,00 yang terdiri dari
kurang bukti payroll sebesar Rp110.273.170,00, belanja tidak didukung bukti yang sah
(fiktif) sebesar Rp56.875.000,00, dan belanja perjalanan dinas yang belum dibayarkan
kepada tiga pelaku perjalanan dinas sebesar Rp19.273.514,00. Atas nilai kerugian daerah
tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar
Rp167.148.170,00 oleh Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 terakhir sebesar
Rp37.148.170,00 pada tanggal 21 April 2025. Selain itu juga telah dilakukan lima kali
pemindahbukuan dari rekening pribadi Bendahara Pengeluaran kepada tiga pelaku
perjalanan dinas atas biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan dengan jumlah total
sebesar Rp19.273.514,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, analisis
mutasi rekening giro Bendahara Pengeluaran, pemeriksaan pertanggungjawaban belanja
UP dan GU Tahun 2024, serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, diketahui sebagai
berikut.

a. Terdapat penggunaan uang untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran
Dalam LHATT Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025
diungkapkan bahwa terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp941.842.846,00 dari
rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi milik Bendahara
Pengeluaran dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Pimpinan, dhi. Kepala
Bagian (Kabag) Protokol, untuk membayar transaksi. Dalam pelaksanaannya
Bendahara Pengeluaran tidak membayar sebagaimana yang diajukan melainkan hanya
dibayarkan sebagian sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatantersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro Kas pada Bendahara
Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU). Untuk menutupi hal tersebut,
Bendahara Pengeluaran mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan GU.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran secara bertahap melakukan pembayaran atas
transaksi yang sudah tercatat pada GU terdahulu, sampai dengan pada akhir Tahun
2024 Bendahara Pengeluaran menyadari bahwa sisa dana pada rekening giro
Bendahara Pengeluaran tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas tagihan
GU 13 dan GU 14. Pada awal Januari 2025, Bendahara Pengeluaran melakukan
pembayaran secara tunai menggunakan uang pribadi sebesar Rp822.542.096,00 atas
tagihan pada GU 13 dan GU 14.
Berdasarkan pengujian atas realisasi belanja pada GU dan bukti pertanggungjawaban
belanja diketahui terdapat selisih sebesar Rp186.421.684,00, yang diakui Bendahara
Pengeluaran sebagai penggunaan pribadi.

b. Pertanggungjawaban belanja surat kabar tidak sesuai kondisi sebenarnya
Berdasarkan penelusuran rekening giro, penelusuran dokumen pertanggungjawaban
UP dan GU, serta permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa selain mengubah dokumen payroll, Bendahara Pengeluaran juga membuat
dokumen pertanggungjawaban pembayaran langganan surat kabar tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya untuk membayar belanja Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp73.361.899,00 setelah dipotong pajak, serta terdapat duplikasi pembayaran belanja
surat kabar sebesar Rp3.600.000,00.

c. Terdapat pembayaran belanja Tahun 2024 yang dibayarkan pada Tahun 2025
Sebagaimana dijelaskan pada poin a, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran
atas belanja Tahun 2024 secara tunai di antaranya berupa belanja perjalanan dinas,
belanja surat kabar, belanja atk, belanja pemeliharaan, belanja lembur, dan honor
tenaga ahli dengan nilai sebesar Rp822.542.096,00. Seharusnya atas nilai sebesar
Rp822.542.096,00 tidak dapat dicatat dan diakui sebagai realisasi belanja Tahun 2024,
karena pembayarannya dilakukan pada Tahun 2025.

d. Terdapat belanja Tahun 2024 yang masih belum dibayarkan
Penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja UP dan GU, analisis
terhadap rekening giro Bendahara Pengeluaran, serta permintaan keterangan kepada
Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa terdapat belanja surat kabar yang sampai
dengan saat ini belum dilakukan pembayaran sebesar Rp9.795.000,00 setelah
dipotong pajak. Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa tidak menyadari bahwa
masih terdapat belanja surat kabar yang belum dibayarkan sampai dengan saat
dilakukan pemeriksaan.

e. Terdapat pengeluaran untuk kegiatan belanja yang tidak dianggarkan
Berdasarkan kertas kerja yang diperoleh dari Tim Inspektorat, diketahui terdapat
realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp106.793.997,00
sebelum dipotong pajak, yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang
tidak memiliki anggaran.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, proses pencairan atas 20 kegiatan
belanja tersebut atas arahan dan sepengetahuan Kabag Protokol.
telah diakui oleh Kabag Protokol, namun Kabag Protokol menjelaskan bahwa seluruh
dana taktis tersebut dikelola langsung oleh Bendahara Pengeluaran. Lebih lanjut,
Kabag Protokol menjelaskan penggunaan dana taktis tersebut untuk beberapa pihak
tertentu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 10 ayat (1) huruf (e) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

b. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang antara lain pada huruf a melakukan verifikasi SPP-
UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran;

c. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

1) Huruf (d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

2) Huruf (e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

d. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan
daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

e. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
f. Pasal 150:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;

b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran;

c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

2) Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan

3) Ayat (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp86.756.899,00;
(Rp73.361.899,00 + Rp3.600.000,00 + Rp9.795.000,00);

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan palembang  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices