www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

0

“KRONIK HUKUM HSS: Dari Manipulasi SKT hingga Desakan Kejagung Usut Tuntas Operasi PT AGM”

BANJARBARU – KALSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

– 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.

Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.

Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.

Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.

Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.

Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.

Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.

Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.

Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.

Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.

Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.

Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.

Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”( Tim/Red)

DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT DIKOMFIRMASI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL MEMBISU

0

“DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT DIKOMFIRMASI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL MEMBISU”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 17-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DIDUGA  DISEDOMI PEJABAT BANGSAT”

0

“ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DIDUGA  DISEDOMI PEJABAT BANGSAT”

Banggai laut || Mediacakrabuana.id

, 21 Juli 2026- — Rambo Nusantara Banggai Laut mendesak pihak Tipikor . Mengusut adanya dugaan anggaran belanja DISKOMINPO yang disinyalir DISEDOMI pejabat bangsat pasalnya Transparansi pengelolaan keuangan negara di daerah kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan bedah data terhadap dokumen pengadaan dari situs resmi pemerintah per 20 Juli 2026, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2026 mencatatkan angka fantastis dengan total pagu mencapai Rp 2.555.893.769 dari 83 paket kegiatan.

Dari total pagu tersebut, belanja pengadaan riil dipatok senilai Rp 2.466.185.635, yang terbagi dalam dua klaster utama: Penyedia sebesar Rp 1.664.953.153 (42 paket) dan Swakelola senilai Rp 890.940.616 (41 paket). Namun, di balik angka-angka administratif yang tampak rapi di atas kertas, aroma “proyek jalan pintas” dan potensi pemborosan anggaran menguar tajam.

Berdasarkan data yang sama, realisasi pengadaan Dinas Kominfo Banggai Laut tercatat sudah menyentuh angka Rp 1.546.501.876 (60,5% dari total belanja) dengan 20 paket yang telah terealisasi.

Akan tetapi, ada catatan yang menggelitik dan mengundang kecurigaan publik: 100% metode pemilihan penyedia menggunakan jalur E-Purchasing. Tidak ada satu pun paket yang melalui mekanisme tender terbuka, seleksi, maupun penunjukan langsung manual.

Penggunaan E-Purchasing secara mutlak memang sah secara regulasi, namun dalam praktiknya sering kali dimanfaatkan oleh birokrasi daerah sebagai “zona nyaman” untuk menghindari transparansi kompetisi pasar, memecah paket tanpa pengawasan ketat, atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa uji efisiensi yang memadai.

Kritik paling pedas diarahkan pada struktur jenis pengadaan penyedia. Dari total nilai penyedia, alokasi anggaran didominasi secara mutlak oleh pos Jasa Lainnya yang menelan anggaran nyaris mendominasi keseluruhan porsi, yakni sebesar Rp 1.400.100.000 untuk hanya 1 paket tunggal, sementara pengadaan barang dipecah ke dalam 41 paket dengan total nilai hanya Rp 264.853.153. Realisasi untuk pos Jasa Lainnya tunggal ini bahkan tercatat sudah terserap sebesar Rp 1.399.932.000.

Pertanyaan mendasarnya: Kegiatan apa yang bernilai hingga Rp 1,4 miliar dalam bentuk “Jasa Lainnya” di instansi sekelas Dinas Kominfo kabupaten?

Bagi kalangan pengamat kebijakan publik, pos “Jasa Lainnya” sering kali menjadi “pasal karet” anggaran mulai dari langganan media, pengelolaan iven seremonial, hingga konsultan siluman yang bentuk output-nya abstrak, sulit diaudit secara fisik, dan minim memberikan dampak langsung (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar untuk kemajuan literasi digital rakyat, atau sekadar menguap untuk pos-pos pencitraan pejabat?

Tingginya persentase pengisian RUP yang mencapai 100% dan realisasi fisik yang menembus 60% lebih tidak boleh dijadikan tameng oleh Dinas Kominfo Banggai Laut untuk berpuas diri. Angka-angka statistik tersebut sama sekali tidak bermakna apa-apa jika masyarakat di akar rumput masih dihadapkan pada minimnya akses informasi yang transparan dan layanan digital daerah yang jalan di tempat.

Publik Banggai Laut tidak butuh laporan birokrasi yang gemuk di atas meja statistik. Yang dibutuhkan adalah akuntabilitas konkret: ke mana larinya aliran dana miliaran rupiah tersebut dan apa tolak ukur keberhasilan dari paket “Jasa Lainnya” yang menelan porsi anggaran paling gemuk?

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih membuka ruang klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab yang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banggai Laut beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan rincian pertanggungjawaban paket-paket bernilai fantastis tersebut kepada publik.

Publisher -Red

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

0

“Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jl. Jendral AH Nasution Medan, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7).
Dalam salah satu tuntutanya, massa Hotma mendukung pernyataan, Hotman Paris Hutapea sebagai Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang belakangan viral di media sosial (Medsos).

“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp 430 triliun,”ungkap Kordinator Aksi, Famati Gulo, SH, MH pada wartawan, Selasa (21/7).

Lebih jauh dikatakan, meskipun kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dan TPPU dan telah disita barang bukti emas dan uang tunai di dalam brankas, sekali lagi, Hotma mendukung pernyataan Tim Pengacara, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan terhadap penanganan perkara FA, karena FA merupakan kebanggaan bapak presiden.

Diakhir pernyataannya, Famati berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya, sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Pantauan wartawan, massa aksi yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H. dan perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring. Usai berorasi masa juga memberikan selebaran pernyataan sikap/dukungan agar nantinya disampaikan ke Kajatisu. *(Tim)*

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

0

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

21 JULI 2026 Tindakan dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan tajam sekaligus penegasan sikap tegas dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Hal ini muncul menyusul laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat yang menyakiti dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput, di antaranya ucapan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?” Ucapan tersebut terekam jelas dan menyebar luas di berbagai media sosial, memicu kemarahan serta penyesalan luas dari kalangan insan pers dan masyarakat umum.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pernyataan serta sikap yang diperlihatkan Hotman Paris Hutapea. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menghina, merendahkan, atau mempertanyakan kewarasan serta kemampuan intelektual wartawan di muka umum bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan martabat profesi jurnalistik,” tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hadysa menambahkan, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang sudah berjalan. Luka yang ditimbulkan telah dirasakan oleh seluruh keluarga besar pers di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kami juga sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan tersebut. Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
– Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

📢 PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN

Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.

“Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif, tuntas, dan tidak memihak siapa pun,” pungkas Ketua Umum DPN RAJAWALI ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Publisher : Istimewa

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

0

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

_Purwakarta_  Jabar || Mediacakrabuana.id

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mitigasi serta kesiapsiagaan bencana kepada warga Desa Cikeris. Kec Bojong Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi potensi bencana dan memperkuat budaya sadar bencana di tingkat desa.

“BPBD Purwakarta Edukasi Warga Cikeris Tentang Mitigasi Dan Kesiapsiagaan Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta` menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana Tahun 2026` di Aula Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta`.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cikeris Dasep Sopadi, S.H.`, unsur `BPBD Kabupaten Purwakarta`, perangkat desa, `relawan kebencanaan`, `mahasiswa`, `tokoh masyarakat`, serta warga `Desa Cikeris`.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat` dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Purwakarta`.

Materi yang disampaikan meliputi upaya mitigasi bencana, langkah-langkah penyelamatan diri saat terjadi bencana`, hingga pentingnya peran aktif masyarakat` dalam mengurangi risiko bencana.

Kegiatan KIE` merupakan bagian dari upaya`BPBD` untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopadi, S.H.`,menyampaikan apresiasi kepada `BPBD Kabupaten Purwakarta` atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, edukasi kebencanaan sangat penting karena kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor utama` dalam meminimalkan risiko dan dampak bencana.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Cikeris` semakin memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana, sehingga tercipta masyarakat yang tangguh dan siap menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.

Acara berlangsung antusias. Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan diskusi`, serta ditutup dengan foto bersama` sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat` dalam mewujudkan Desa Cikeris yang lebih tangguh terhadap bencana`.

(Red/ Tslm)

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:

0

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:”

Melawi, Kalbar — Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 Langkah Kejaksaan Negeri Sintang yang membidik tiga orang calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Seni dan Paduan Suara Rohani (Pesparawi) Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023, mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Informasi perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius organisasi pengawas kebijakan publik tersebut, mengingat anggaran yang diduga diselewengkan berasal dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan kegiatan seni, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat luas.

Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Sintang yang terus menggali fakta dan menetapkan tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pesparawi Melawi tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kasus yang boleh diredam, apapun bentuk kegiatannya. Uang rakyat yang dialokasikan untuk kegiatan bernilai luhur seperti seni dan keagamaan justru harus dijaga kemurniannya, bukan dijadikan ladang mengambil keuntungan pribadi,” tegas Iwan Gunawan. Senin (20/07/26).

Ia menegaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan apapun, termasuk Pesparawi, adalah pelanggaran serius yang mencederai amanah publik dan merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejari Sintang segera melengkapi berkas perkara, menetapkan status hukum ketiga calon tersangka tersebut, dan menuntaskan proses hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu, tanpa hambatan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau meredup tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
– Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian terkait wewenangnya diancam pidana yang sama.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 55 & 56: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama, penyerta, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan setiap pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.

📢 DESAKAN AGAR PROSES BERJALAN TERBUKA & TRANSPARAN

Lebih lanjut, Iwan Gunawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini:

“Kami secara tegas mendesak Kejari Sintang untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, besaran kerugian negara, aliran dana, serta siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik ketiga calon tersangka tersebut. Jangan biarkan proses hukum ini berjalan tertutup atau penuh keraguan, karena keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Segala perkembangan penting harus disampaikan secara berkala dan jelas, tanpa ada informasi yang disembunyikan,” tegasnya menambahkan desakan resmi.

Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat hingga tuntas.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan pada kegiatan yang terkesan suci dan mulia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas dan konsisten. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan martabat lembaga penegak hukum,” pungkas Iwan mengakhiri.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

0

“Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016”

Gowa, Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali bergema. Senin (20/7), Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk desakan agar DPRD segera melakukan evaluasi dan mencabut perda yang mereka nilai telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Seluruh peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur dan tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai adat. Bagi mereka, Patonro bukan sekadar atribut budaya, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan kehormatan adat harus dilakukan dengan keberanian, persatuan, dan keteguhan hati.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dianggap berdampak terhadap kehidupan adat di Kabupaten Gowa.

“Perda LAD harus segera dicabut dan mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” tegas Taufik di hadapan peserta aksi.

Menurut para demonstran, Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas terhadap aspirasi yang berkembang.

Aksi ini juga diwarnai kekecewaan massa setelah tidak menemukan satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat para demonstran merasa aspirasi yang mereka bawa belum dapat disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan hanya mengenai perubahan sebuah regulasi. Mereka memandangnya sebagai bagian dari upaya mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelestarian adat, sejarah, dan budaya Gowa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat memperoleh perhatian serta partisipasi masyarakat.

Di penghujung aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui jalur-jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi, sembari mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

( Tim/Red)

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING

0

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Rambo Nusantara : Relawan rakyat membela Prabowo . Mendesak pihak jamwas RI.turun ke Purwakarta . diduga ada maling teriak maling pasalnya ada indikasi ATM Dana Desa mengalir ke Apat penegak hukum. Terbukti

Lanjutan Berita Sebelumnya Part III Laporan LSM Kajari Dugaan Korupsi GOR Kades Pasangrahan Kec, Bojong Diam di Tempat

Publik menyoroti Pihak Kajari Purwakarta Salah Satu LSM yang Sudah setahun lebih laporan masuk Kejari Purwakarta sampai saat ini belum kunjung tersentuh pihak Kejari Purwakarta.

Sorotan Publik terhadap Kejari Purwakarta ada apa terhadap Dugaan Korupsi Dana Desa Pembangunan GOR di Pasangrahan Kec Bojong Kab, Purwakarta Jawa Barat tidak sama sekali tersentuh Hukum.

DPP RAMBO menyoroti,lemahnya Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta istimewa terhadap tindakan Korupsi yang merugikan Uang Negara oleh oknum Kades.

Hal tersebut, Terbukti Laporan dengan data data lengkap tersusun dengan jelas dari hasil foto Bangunan GOR dan penjelasan SPJ yang di terima pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta

Miris Sekali,dari salah satu pihak kejaksaan mengatakan ke pihak LSM yang mempertanyakan sudah sejauh mana dalam proses dugaan tindak pidana Korupsi ke salah satu pihak kejaksaan.

Ia, mengatakan dengan mimik wajah bingung, sambil mengatakan bahwa masih kurang data,masih kami mendalami ujar setiap di pertanyakan dalam perkembangan dugaan tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dari laporan Pengaduan dariTahun 2025 sampai 2026 tak tersentuh apapun berkas.

Menurut informasi salah satu wartawati dari media online mengatakan bahwa kami mendatangi ke inspektorat pun sama alias menghindar saat di pertanyakan dalam perkembangan desa Pasangrahan Kec Bojong,ada apa ini semuanya enggan memberikan jawaban ungkap wartawati yang tidak mau di sebutkan namanya.

Hal ini,penuh teka-teki dugaan kasus dugaan korupsi yang seakan akan di biarkan tanpa ada proses hukum kelanjutan tutupnya

Publik menyoroti adanya dugaan Impoten terhadap penyalahgunaan dana desa yang luar biasa seakan akan tidak adanya kinerja APH dan APIP Purwakarta.

Hal tersebut,bukan lagi rahasia umum lagi yang di tutupi dugaan tindak pidana Korupsi untuk kepentingan pribadi.

Seakan akan kinerja APH dan APIP Purwakarta sudah tidak memiliki taring dalam pemberantasan korupsi dana desa Pembangunan GOR dan Ketahanan Pangan sampai saat ini hilangnya mosi kepercayaan terhadap keadilan untuk rakyat kecil,hanya berlaku untuk yang memiliki kuasa dan uang menutupi kasus , yang mandul

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Desa  Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Purwakarta

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red/ Ali Sopyan)

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

0

“Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau”

 

*Deli Serdang,-* Media Cakrabuana.id

Seorang pria resahkna masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbau

Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. *(Tim)*

KEPEDULIAN ORMAS ADAT DMBI DAYAK MINAHASA BERSATU INDONESIA (DMBI) NUSANTARASULAWESI UTARA

0

“KEPEDULIAN ORMAS ADAT DMBI DAYAK MINAHASA BERSATU INDONESIA (DMBI) NUSANTARASULAWESI UTARA”

MANADO , MEDIACAKRABUANA.ID

20/07/2026 , Dengan penuh rasa persaudaraan dan kepedulian, keluarga besar Ormas Adat DMBI Dayak Minahasa Bersatu Indonesia Sulawesi Utara menyampaikan dukungan kepada salah satu anggota sekaligus Panglima Ormas Adat DMBI Kota Manado yang beberapa hari lalu mengalami musibah kecelakaan.

Sebagai wujud nyata solidaritas dan kebersamaan, Ketua Umum DMBI Nusantara bersama Ketua DMBI Sulawesi Utara berkenan mengunjungi langsung kediaman saudara Panglima DMBI Kota Manado untuk memberikan Dana Sehat sebagai bentuk kepedulian serta memberikan doa dan semangat agar beliau segera dipulihkan.

Kiranya Tuhan Yesus Kristus senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, penghiburan, dan kesembuhan yang sempurna, sehingga beliau dapat segera beraktivitas kembali serta berkumpul bersama keluarga dalam sukacita dan damai sejahtera.

Pesan Ketua Umum DMBI Nusantara kepada seluruh Panglima dan Anggota DMBI:

“DMBI adalah rumah besar persaudaraan. Mari kita terus menjaga persatuan, saling mengasihi, saling membantu, dan saling menguatkan. Jangan pernah meninggalkan saudara yang sedang mengalami kesulitan, karena kebersamaan adalah kekuatan kita. Tetaplah menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi adat dan budaya, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga Tuhan Yesus Kristus senantiasa memberkati setiap langkah pengabdian kita.”

Salam Adat DMBI NusantaraDayak Minahasa Bersatu IndonesiaTorang Samua Basudara – Bersatu, Peduli, dan Mengabdi.

Penulis ,
(*Michaellz Hontong*)

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* Turut Hadir Dan Melepas Peserta Jalan Sehat.

0

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* Turut Hadir Dan Melepas Peserta Jalan Sehat.

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar *Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar – BUGAR* di kawasan *Situ Beuleud*, Minggu 19 Juli 2026.

Sejak pagi hari, ribuan warga dari berbagai usia dan kecamatan memadati area Situ Beuleud. Kegiatan diawali dengan senam bersama, jalan sehat, dan berbagai lomba rakyat. Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai acara.

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* turut hadir dan melepas peserta jalan sehat. Dalam sambutannya, Om Zein mengajak masyarakat menjadikan hidup sehat sebagai budaya.

*”BUGAR ini bukan cuma senam atau jalan sehat. Ini gerakan kita bersama untuk membuat masyarakat Purwakarta aktif, sehat, dan produktif. Badan sehat, pikiran sehat, Purwakarta pun maju,”* tegas Om Zein.

“Saya titip, mari kita jaga Situ Beuleud ini. Jadikan tempat olahraga, tempat silaturahmi, dan tempat kita menikmati alam Purwakarta,”* tambahnya.

Selain olahraga, kegiatan BUGAR juga diramaikan dengan bazar UMKM lokal dan pemeriksaan kesehatan gratis. Warga tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap Gerakan BUGAR bisa dilaksanakan rutin setiap bulan di berbagai titik, agar budaya hidup sehat benar-benar mengakar di masyarakat

“Mengajak Semua lapisan masyarakat: dari anak sekolah, pekerja, lansia, sampai di tingkat desa/kelurahan.dan kantor pemerintah daerah. Untuk semagat menghujudkan SDM Indonesia yang sehat produktif dan bugar menuju indonesia Emas

( Red / Tslm )

*Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Bahas Jati Diri Daerah*

0

*Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Bahas Jati Diri Daerah*

Purwakarta. Jabar || Mediacarabuana.id

Gedung Dewan Ciganea tampak penuh dan berlangsung dengan suasana khidmat pada Senin, 20 Juli 2026, saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta secara resmi menyelenggarakan Sidang Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Purwakarta ke-195 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58.

Kegiatan bersejarah ini dihadiri oleh beragam elemen, meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, awak media, pejabat daerah, serta para mantan pemimpin yang telah mengabdi bagi kemajuan Purwakarta.

Turut hadir jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati beserta Wakil Bupati Purwakarta, para mantan Bupati, mantan Wakil Bupati, mantan Sekretaris Daerah, tokoh agama, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan setempat.

Usai sesi sidang selesai, suasana dilanjutkan dengan penampilan seni yang memukau. Budayawan serta penyanyi Charly Van Houten hadir menghibur seluruh tamu undangan, disusul penampilan tarian khas yang dibawakan oleh Ni Hyang Sukma Ayu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam pidato pembukaannya, beliau menegaskan bahwa peringatan hari jadi ini bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, melainkan momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya dan karakter masyarakat Purwakarta.

“Tema “Ajeg Budaya Purwakarta Istimewa” yang diusung bukan sekadar slogan, melainkan ajakan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa melestarikan seni, bahasa, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjadi jati diri daerah ini sejak lama,” ujar Sri Puji Utami di hadapan para undangan.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kemajuan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pelestarian warisan budaya. Nilai-nilai luhur budaya menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter masyarakat, sekaligus benteng pertahanan identitas di tengah derasnya arus perubahan dan globalisasi.

Ketua DPRD juga menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan melalui berbagai program, antara lain pembangunan ruang kreatif serta kegiatan yang mendorong potensi dan kreativitas masyarakat.

Diharapkan, semangat tema hari jadi ini dapat memperkokoh persatuan, jiwa gotong royong, dan solidaritas sosial, sehingga Purwakarta dapat menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera tanpa meninggalkan jati dirinya.

Agenda ini juga berfungsi sebagai wadah refleksi historis atas perjalanan daerah sekaligus sarana evaluasi arah kebijakan pembangunan. Seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan nuansa khas budaya Sunda, merefleksikan tekad kuat menjaga marwah lokal di tengah modernisasi, terlihat dari busana adat yang dikenakan para pimpinan dan anggota dewan, serta penggunaan bahasa daerah dalam penyelenggaraan sidang.

Paripurna ini juga menegaskan penyelarasan visi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna mengoptimalkan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Seluruh elemen berkomitmen untuk bersinergi mengawal kesejahteraan dan kemajuan Purwakarta secara berkelanjutan.

( Red/Tslm)

“DIDUGA KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL JUAL BELI/GRATIFIKASI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT”

0

“DIDUGA KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL JUAL BELI/GRATIFIKASI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 17-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

UCAPAN TERIMA KASIH DAN PERNYATAAN KOMITMEN

0

“UCAPAN TERIMA KASIH DAN PERNYATAAN KOMITMEN”

Bitung – Mediacakrabuana.id

19 – 07 – 2026 , Sulawesi Utara , Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan kepada saya.

Dengan penuh rasa hormat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum DMBI Nusantara, Tonaas Wangko Bapak Jmaesa G., serta Ketua DMBI Sulawesi Utara, Tonaas Bapak Benny Kawung, yang telah memberikan mandat dan kepercayaan kepada saya, Tuama Muda Michaellz Hontong (Kello), untuk mengemban amanah sebagai Panglima DMBI Kota Bitung .
Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, saya menyatakan siap, patuh, dan taat kepada aturan organisasi serta akan menjalankan setiap tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan sepenuh hati demi kemajuan DMBI serta persatuan masyarakat.
Saya juga

berkomitmen untuk terus menjaga, merawat, dan melestarikan Tanah Toar Lumimuut, menjaga keluhuran adat istiadat, melestarikan budaya Minahasa, serta turut memelihara kelestarian alam sebagai warisan yang harus dijaga bagi generasi yang akan datang .
Sebagaimana pesan para Tonaas dan para pemimpin Ormas Adat Minahasa, marilah kita senantiasa menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati, menjaga persatuan, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan demi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis.

Nilai luhur yang diwariskan para leluhur Minahasa mengajarkan bahwa manusia hidup untuk saling memanusiakan sesama. Semangat “Sitou Timou Tumou Tou” hendaknya menjadi pedoman dalam membangun kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta menjaga kehormatan adat dan budaya Minahasa.
Sebagai Panglima DMBI Kota Bitung, saya juga siap menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta seluruh unsur masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sulawesi Utara. Dengan semangat persatuan dan gotong royong, mari kita ciptakan daerah yang aman, damai, sejuk, dan harmonis.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan hikmat, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam mengemban tugas demi kemajuan organisasi, masyarakat, bangsa, dan tanah leluhur yang kita cintai.
Salam Adat DMBI Nusantara.
Sitou Timou Tumou Tou.
Torang Samua Basudara.
Salam Lestari Budaya Minahasa.

(*TimRed*)

Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Tidak Pantas Jadi Pimpinan Redaksi

0

“Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Tidak Pantas Jadi Pimpinan Redaksi”

JAKARTA- MEDIACAKRABUANA.ID

19 Juli 2026 – Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melabeli mereka sebagai wartawan bodrek.

Sangat disayangkan, di balik retorika intimidatif yang ia bangun, oknum tersebut justru memamerkan ketololan yang nyata. Ia berlagak seolah menjadi penegak aturan, namun pernyataannya membuktikan minimnya pengetahuan fundamental mengenai hukum pers di Indonesia. Kekonyolan pernyataannya ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa ia belum pantas menyandang jabatan sebagai seorang pimpinan redaksi.

Kedangkalan pengetahuan yang memalukan, Adalah sebuah tamparan bagi iklim pers nasional ketika seseorang yang duduk di kursi pimpinan redaksi justru gagal memahami dasar hukum profesinya sendiri. Para ahli hukum dan Dewan Pers secara tegas menegaskan bahwa sertifikasi UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. UKW adalah instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat legalitas atau pembenaran untuk melakukan intimidasi.

Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ali Sopyan dengan tegas mengatakan bahwa kebodohan seorang pimpinan redaksi yang bergaya preman itu tidak lebih dari seorang penjilat. Ia menegaskan bahwa wartawan tanpa UKW tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik, dan UKW tidak berlaku tanpa adanya media. Dasar redaksi goblok, belajar dulu bung baru jadi jurnalis, tegas Ali Sopyan. Perlu diketahui, Ali Sopyan sendiri merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di dunia pers, di mana pada tanggal 2 Juli 2012 ia sudah menjabat sebagai pengurus DPD KWRI Jawa Barat.

Sikap yang dipertontonkan oknum tersebut adalah cermin kedangkalan berpikir yang memalukan. Mengklaim diri paham aturan, padahal sama sekali tidak mengerti semangat kebebasan pers adalah tindakan yang sangat tidak layak bagi seorang pemimpin media, ujar praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Poin-poin kegagalan logika oknum tersebut:

– Arogansi tanpa dasar: Oknum tersebut dengan lantang mengancam akan mempidanakan wartawan tanpa UKW, sebuah klaim yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Buta aturan: Ia gagal memahami bahwa UKW hanyalah sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan syarat legalitas untuk menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

– Ketidaklayakan jabatan: Retorika yang ia gunakan membuktikan bahwa ia belum memiliki kapasitas intelektual dan kematangan sikap yang pantas untuk memimpin sebuah redaksi.

– Bahasa preman: Penggunaan diksi sikat habis sangat jauh dari etika profesional seorang jurnalis dan justru menunjukkan pola pikir yang rendah.

– Penghinaan profesi: Pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan rekan sejawat, tetapi juga menunjukkan bahwa oknum ini buta mengenai fungsi kontrol sosial pers.

Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan justru diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Oknum tersebut terlihat terlalu sibuk berlagak paham hingga lupa membaca aturan yang justru dapat menjerat dirinya sendiri.

Seluruh insan pers nasional menuntut agar narasi menyesatkan dan memalukan ini segera dihentikan. Publik harus menyadari bahwa arogansi yang ditunjukkan oknum ini hanyalah kedok untuk menutupi ketidakpahaman mendasar mengenai hak dan kewajiban wartawan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa ia memang belum pantas memegang kendali atas sebuah media massa.”(Red)

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

0

“Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

19 Juli 2026 – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Ketua Umumnya menyatakan sikap tegas menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di publik.

​Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai marwah serta integritas insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, IWO Indonesia akan melayangkan surat permohonan audiensi atau pertemuan langsung kepada Hotman Paris Hutapea.

​“Surat akan kami layangkan besok hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

​Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif guna membangun ruang dialog yang sehat dan mencari penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya etika berkomunikasi dan saling menghargai antarkalangan profesi.

​IWO Indonesia berharap pertemuan ini nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara dan memberikan edukasi publik mengenai posisi pers dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di seluruh Indonesia. (Red)

LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

0

“LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016”

Sungguminasa, Mediacakrabuana.id

18 Juli 2026 – Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, netralitas, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan keluarga besar adat dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan lembaga adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan. Himbauan itu secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun diduga melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, maupun bertindak di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Dalam pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari kepentingan politik.

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat.

Pernyataan itu juga menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi sebagai Raja dalam sistem adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga netralitas adat, memperkuat persatuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat adat.

( Tim/ Red)

PETI Kuansing: Skandal Pembiaran Terstruktur, Aparat Penegak Hukum Diduga Terpapar “Upeti” Ilegal

0

“PETI Kuansing: Skandal Pembiaran Terstruktur, Aparat Penegak Hukum Diduga Terpapar “Upeti” Ilegal”

KUANTAN SINGINGI, RIAU ||| Mediacakrabuana.id

918 Juli 2026 – Kabupaten Kuantan Singingi kini berada dalam cengkeraman kehancuran ekologis yang akut akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang tak tersentuh hukum. Meski razia terus digelar, publik menilai tindakan tersebut hanyalah dagelan murahan. Muncul kecurigaan keras bahwa aparat penegak hukum di daerah bukan sekadar tidak mampu, melainkan diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dengan para bandar besar.

Publik mempertanyakan harga diri institusi penegak hukum yang seolah lumpuh di hadapan para mafia tambang. Jika aparat benar-benar ingin menegakkan hukum, mengapa penampung emas dan pemodal alat berat yang jelas-jelas ada di depan mata justru dibiarkan bebas beroperasi?

Logikanya sangat terang, jika bandar besar dan penampung tidak tersentuh, maka mesin tambang baru akan terus berdatangan. Adanya pola razia yang hanya menyasar pekerja kecil sementara otak intelektualnya dibiarkan melenggang memunculkan dugaan kuat bahwa ada upeti atau bagi hasil yang mengalir untuk mengamankan bisnis haram ini. Masyarakat mulai muak dengan sandiwara ini. Apakah aparat sudah takut, atau justru sudah kenyang dengan hasil dari pembiaran ini, ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, Rabu 17 Mei 2026.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah mencapai level darurat. Sungai-sungai di Kuansing telah berubah menjadi saluran pembuangan limbah beracun, sementara lahan produktif warga dirusak demi segelintir orang yang menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan daerah.

Diamnya pihak berwenang di tingkat daerah saat ini dianggap sebagai bentuk konspirasi untuk menutup mata dari kejahatan sistematis. Jika tidak ada kongkalikong, mustahil aktivitas berskala besar seperti ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh tangan hukum.

Mengingat kondisi yang sudah di luar kendali dan ketidakmampuan aparat daerah dalam memutus mata rantai kejahatan ini, warga mendesak agar Pemerintah Pusat segera mengambil alih kendali. Kami menuntut Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan dan melakukan pembersihan total.

Kami tidak butuh lagi tindakan basa-basi atau razia yang hanya membakar pondok kosong di hutan. Kami menuntut penangkapan aktor intelektual, pemilik alat berat, dan penampung yang selama ini merasa kebal hukum. Jika aparat daerah sudah tidak bisa diandalkan, segera lakukan evaluasi besar-besaran dan copot pejabat yang terbukti melakukan pembiaran, tutup warga tersebut dengan nada geram.

Redaksi saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan aliran dana dari bandar PETI ke oknum aparat tertentu. Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas dugaan yang berkembang di masyarakat.”(Red)

ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BEKASI Rp 60 MILIAR

0

“ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BEKASI Rp 60 MILIAR”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD /APBN kabupaten Bekasi jadi santapan Pejabat gurita. APBD Pemkab Bekasi santapan empuk gerombolan pejabat bangsat . Pemberantasan korupsi tidak menjadikan pejabat Pemkab Bekasi menjadi jera bahkan korupsi semakin membabibut terbukti. Dokumen Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 justru mencatat belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai Rp59.983.118.161 miliar hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat ekonomi . Pasalnya
Rinciannya: Makan minum rapat: Rp29.598.600.383 miliar
Menjamu tamu: Rp21.320.286.578 miliar
Makan minum aktivitas lapangan: Rp7.500.267.738 miliar
Belanja daya tahan tubuh (puding): Rp220.252.000 juta .

Pertanyaannya…
Saat masyarakat diminta berhemat, mengapa belanja konsumsi pemerintah masih mencapai puluhan miliar rupiah

Apakah anggaran sebesar ini sudah mencerminkan efisiensi? Atau justru menunjukkan bahwa penghematan belum menyentuh belanja-belanja yang bersifat konsumtif

Dimintak pihak jajaran Tipikor mengusut dan menangkap para sendikat APBD / APBN . Kabupaten Bekasi. Ironisnya

Uang APBD adalah uang rakyat bukan dari warisan kong sapu . Karena itu, rakyat berhak mengetahui, mengawasi, dan meminta penjelasan atas setiap rupiah yang dibelanjakan. makan dan minum Pemkab Bekasi hampir Rp 60 miliar tidak wajar . Team V Pemburu Fakta Rajawali . Terus mengudara di seputar Pemda Bekasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices