www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan

0

“Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan”

GOWA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Hampir empat tahun sejak laporan dugaan perusakan diterima Polres Gowa, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan perkara sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.

Pelapor, Ruslan, menyebut hingga kini dirinya belum mendapatkan kejelasan yang diharapkan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Pertanyaannya bukan siapa yang paling keras mengklaim, melainkan sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukumnya saat ini.

Persoalan kemudian berkembang. Pada 13 September 2025, tercatat pula Laporan Informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.

Empat ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.

Mereka berharap keterangan dan dokumen yang dimiliki dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta mengenai riwayat objek lahan tersebut.

Pelapor kini meminta kejelasan, bukan perlakuan khusus. Jika perkara masih dalam proses, masyarakat berhak mengetahui statusnya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat kendala, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Namun, lamanya penanganan bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Demikian pula laporan dugaan perusakan dan dugaan pemalsuan belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak tertentu sebelum melalui proses hukum dan pembuktian.

Team Redaksi masih meminta konfirmasi Polresta Gowa mengenai status dan perkembangan kedua laporan tersebut. Keterangan resmi kepolisian akan menjadi bagian penting dari pemberitaan untuk memastikan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi tetap terpenuhi.

TIM INVESTIGASI /Red

“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

0

“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

Sarolangun Jambi ||| Mediacakrabuana.id

Terkait dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Senin 27 Juli 2026 dengan Amar Putusan nya nomor: 178 K/TUN/2026 menolak memori kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun melalui Kuasa Hukum nya ERICK ABDULLAH. S.Ag, Mahkamah Agung RI,tetap memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG, telah membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.

MUHAMAD JANI, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun di nilai tidak mengerti/tidak paham dengan apa tugas dan tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sarolangun, pilih bungkam dan Membisu.

Yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran (budgeting), dan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang, berikut adalah rincian fungsi dan tugas dari DPRD: Fungsi Utama DPRD Fungsi Pembentukan Perda: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah bersama kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota).

Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda serta penggunaan anggaran APBD agar tepat sasaran.Tugas dan Wewenang DPRDMembentuk Perda bersama kepala daerah.Membahas dan memberi persetujuan atas rancangan Perda tentang APBD.Mengawasi pelaksanaan kebijakan, Perda, dan APBD di daerah.Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah.

Tapi sangat di sayangkan, yang mana Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak paham dan tidak mengerti apa tugas dan pungsinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun.

Saat di konfirmasikan oleh Awak Media ini melalui Via Pesan WhatsApp, Senin 10 Agustus Pukul 11,38 Wib, guna mempertanyakan tentang apa tanggapan dan tindak lanjut terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI, atas penolakan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, yang putusan Mahkamah Agung tersebut, memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG, memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025, Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun Atas nama MULYADI. SE.

Pesan teesebut sudah di masuk centang dua, namun Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Amhmad Jani tidak menjawab pesan tersebut, beliau pilih Bungkam dan Membisu .

Yang patut dipertanyakan, dimana Fungsi pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, terkait dengan permasalahan ini, yang seharusnya DPRD Kabupaten Sarolangun, sebagai penampung aspirasi masyarakat dan bisa untuk meredamkan dan mencegah konflik sosial yang bakal terjadi ditengah – tengah masyarakat, namun berbeda dengan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, hanya pilih bungkam dan nembisu jika menanggapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. (Red).

Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.

0

“Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tujuh bulan Laporan masyarakat mandek di meja penyidik, RESERSE KRIMINAL, Unit TIPIDTER, POLRES Sarolangun.

Adapun kronologi nya yaitu, Pelapor (DM) melaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun, terkait dengan tercemar nya sumur air bersih pelapor oleh limbah rumah tangga terlapor (JJ) yang juga beralamat di Tanjung Rambai RT 06, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Untuk memastikan tercemar atau tidak nya sumur air bersih milik pelapor, pelapor meminta uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, ternyata hasil uji laboratorium tersebut menerangkan bahwa sumur air bersih milik pelapor terdampak pencemaran limbah rumah tangga terlapor,

Hingga saat ini sumur air bersih milik pelapor tidak layak lagi untuk di konsumsi untuk kebutuhan masak dan air minum akibat tercemar limbah tersebut, pelapor terpaksa membeli air galon untuk masak dan minum.

Di karenakan bahwa permasalahan tersebut masuk dalam delik aduan, pelapor langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun,

Namun hingga saat ini laporan tersebut seolah – olah hilang dan tidak di tindak lanjuti oleh MUHAMAD DANU SAPUTRA selaku Penyidik Unit TIPIDTER yang dipimpin oleh IPDA GAGAH TEGAR DWITAMA. S.Tr.K selaku KANIT TIPIDTER POLRES SAROLANGUN.

Saat di hubungi oleh Pelapor (DM) melalui via Pesan WhatsApp, pelapor mempertanyakan, sudah sejauh mana proses tindak lanjut laporan saya ucap pelapor, Pesan teesebut sudah masuk, namun tidak di gubriskan nya.

Semenjak permasalahan tersebut di laporkan hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan nya, ironisnya lagi selama 7 Bulan ini baru dua kali pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, pertama tanggal 20 Maret 2026 dan SP2HP yang kedua tanggal 28 Afril 2026, pelapor akan segera layangkan surat resmi ke KASUBDIT PROPAM POLDA JAMBI,

Padahal pelapor (DM) sudah menyerahkan bukti hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, dengan Nomor: 210/LHL2SRL/XII/2025 dan Nomor: 257/LHU/L2SRLXII/2025.
kepihak penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) POLRES Sarolangun Pada Pebruari 2026 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan nya.

Berdasarkan Perkapolri No. 14/2011 polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan pasal +1 Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 (Perkapolri No. 14/2011) tentang Kode Etik Profesi Polri, kewajiban polisi untuk menindaklanjuti laporan atau tidak menolak pengaduan masyarakat diatur secara tegas dalam Pasal 15 huruf a dan f, serta Pasal 10 huruf c dan Pasal 14 huruf a.Ringkasan Pasal Terkait Kewajiban dan Larangan:Pasal 15 (huruf a & f): Melarang anggota Polri menolak/mengabaikan laporan masyarakat dan mempersulit pelayanan.Pasal 14,
huruf a: Melarang pengabaian kepentingan pelapor/terlapor dalam penegakan hukum. Pasal 10
huruf c: Mewajibkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Halini tentu sangat berdampak pada institusi POLRI yang lagi hangat menjadi sorotan publik, pelapor (DM) meminta kepada Kepala Bidang KABID PROPAM POLDA JAMBI) untuk menindak oknum Polisi yang seperti ini, agar marwah KEPOLISIAN di Republik Indonesia, terutama di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. (Red)

Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan”

0

“Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan”

Medan || Mediacakrabuana.id

Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang juga menjadi korban kasus pencurian di wilayah Pancur Batu, kembali menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan jalannya penanganan laporan hukum yang diajarkannya. Hingga kini, laporannya belum mendapatkan kejelasan, bahkan seolah-olah hanya dipindah-pindah antar unit kepolisian tanpa penyelesaian yang nyata.

Bersama keluarganya, Persadaan mendatangi kantor Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan resmi dari laporan yang diajukan di Polrestabes Medan sejak 26 Februari 2026. Ia meminta perhatian serius dari Kapolda Sumut serta Kepala Bidang Propam agar kasusnya ditangani secara adil, transparan, dan sesuai jalur hukum.

“Saya awalnya adalah pelapor sekaligus korban pencurian. Namun nasib saya berbalik, justru saya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menganiaya pelaku pencurian. Lebih berat lagi, saya dituduh memeras kerabat pelaku pencurian sebesar Rp250 juta. Saya menegaskan, saya tidak pernah melakukan hal tersebut, tidak pernah meminta uang sejumlah itu, dan tidak tahu dari mana asal tuduhan ini,” ungkap Persadaan dengan nada kecewa.

Tuduhan pemerasan itu pertama kali diketahui Persadaan dari sebuah rekaman video yang tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum. “Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukkan dan buktikan di jalur hukum yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Secara administrasi hukum, laporan Persadaan tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026. Isi laporan mengajukan dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yang membuat Persadaan semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah perpindahan laporan yang tidak menentu. “Laporan saya seolah-olah hanya dioper sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melaporkan langsung ke Polrestabes Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus,” keluhnya.

Upaya menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11 Mei 2026, Persadaan mengalami lingkaran setan yang melelahkan. Pengaduan dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.

“Saya datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan,” tambahnya.

Persadaan berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus ini, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan”.

Laporan (S Hadi Purba Tambak)

“KETUA UMUM DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) menanggapi pernyataan Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag. di beberapa Media Online Lokal, Terkesan Arogan.:

0

“KETUA UMUM DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) menanggapi pernyataan Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag. di beberapa Media Online Lokal, Terkesan Arogan.”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Terkait dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Senin 27 Juli 2026 dengan Amar Putusan nya nomor: 178 K/TUN/2026 menolak memori kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun melalui Kuasa Hukum nya ERICK ABDULLAH. S.Ag, tetap memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG, telah membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.

MENGADILI:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
2. Membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor:10/G/2025/PTUN JBI.

MENGADILI SENDIRI:
EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi II Tidak di terima atau ditolak.

Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Sarolangun tentang Penetapan dan Pengangkatan Direktur PerumdaTSB Kabupaten Sarolangun atas nama MULYADI. SE, Tanggal 6 Mei 2025.
3. Mewujudkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025, Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun Atas nama MULYADI. SE.

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya Perkara Pada kedua tingkat yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00

Hal ini tidak ada lagi yang perlu di bantahan oleh Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, semuanya sudah jelas, seharusnya nya seorang Pengacara yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat, tentu nya harus lebih cerdas dan memahami Peraturan dan Undang – undang, jangan lah memberikan penjelasan Hukum yang keliru dan sesat untuk disajikan pada publik.

Pengacara Bupati Sarolangun juga menyinggung soal lampiran Keputusan dari Mahkamah Agung RI, yang menjadi penghalang untuk Bupati Sarolangun mengekspresikan MULYADI. SE, dari Direktur Perumda TSB, Kabupaten Sarolangun, agar saudara Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag lebih paham dan mengerti lihatlah penjelasan di bawah ini:

Bahwa amar putusan kasasi perdata dari Mahkamah Agung bersifat wajib, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap bagi para pihak yang bersengketa sejak putusan tersebut dijatuhkan.

Sifat dan Kekuatan Hukum
Mengikat langsung: Para pihak yang berperkara wajib mematuhi isi amar putusan tersebut.

Berkekuatan hukum tetap: Putusan kasasi menutup upaya hukum biasa, sehingga sengketa di tingkat peradilan umum telah selesai.

Tanpa tawar – menawar: Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) yang memutus perkara awal wajib melaksanakan isi putusan jika ada perintah eksekusi.

Jenis Amar Putusan Kasasi
Tolak: Permohonan kasasi ditolak, putusan pengadilan di bawahnya (pengadilan tinggi/pengadilan negeri) tetap berlaku.

Kabul: Permohonan kasasi diterima, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri atau memerintahkan perbaikan.

Putusan kasasi perdata dari Mahkamah Agung secara otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat final, sehingga langsung dapat dijadikan dasar untuk dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela.

Namun, apakah harus menunggu putusan kasasi turun untuk bisa dieksekusi? Tidak selalu, karena ada pengecualian dalam hukum acara perdata.

Syarat Umum Eksekusi Putusan
Berkekuatan Hukum Tetap: Secara umum, eksekusi baru bisa dijalankan jika suatu putusan telah inkracht (baik putusan tingkat pertama/banding yang tidak kasasi, maupun putusan kasasi itu sendiri).

Bersifat Menghukum (Condemnatoir): Amar putusan harus mengandung unsur penghukuman (misalnya menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang atau mengosongkan tanah/bangunan), bukan sekadar menyatakan hak (declaratoir) atau menciptakan status hukum baru (constitutief).

Pengecualian: Eksekusi Tanpa Menunggu Kasasi
Dalam kondisi tertentu, putusan perdata bahkan bisa dieksekusi meskipun belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses upaya hukum:

Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar bij vooraad): Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, hakim di pengadilan tingkat pertama dapat menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Putusan Provisi: Putusan sela yang bersifat mendahului putusan pokok perkara dan bersifat mendesak untuk dijalankan segera.

Jika Anda sedang menghadapi situasi ini, beri tahu saya:
Namun, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa petikan putusan yang berisi amar putusan sudah dapat dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan eksekusi jika salinan resmi lengkap belum turun.

Ketentuan Hukum dan Praktik Eksekusi
Dasar Normatif Salinan: Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa berdasarkan salinan putusan.

Posisi Petikan Putusan: Berdasarkan kebijakan administrasi dan penegasan Mahkamah Agung, petikan putusan yang memuat amar/diktum hakim sudah sah dipakai sebagai dasar awal eksekusi agar tidak terjadi penundaan berlarut-larut.

Kendala Praktis: Dalam praktiknya, aparat penegak hukum atau terpidana sering kali memilih menunggu dokumen lengkap atau salinan resmi demi kepastian hukum penuh sebelum eksekusi benar-benar dijalankan, pungkas DARMAWAN,

“Menyambut HUT RI ke-81, Warga Rt.14 Jln Dahlia V Gelar Aksi Penghiasan Gang Secara Swadaya”

0

“Menyambut HUT RI ke-81, Warga Rt.14 Jln Dahlia V Gelar Aksi Penghiasan Gang Secara Swadaya”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Perum ( Bip )Bukit Indah Permai Rt 14 Rw.4 Desa Wanakerta Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, warga Jln Dahlia V menggelar kegiatan penghiasan lingkungan secara gotong royong.

Kegiatan yang dimulai sejak awal Agustus 2026 ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ibu-ibu hingga Bapak bapak serta pemuda memasang Berbagai atribut seperti bendera merah putih, umbul-umbul, dan lampu hias serta tanaman warna warni dipasang di sepanjang Jln Dahlia V dengan dana swadaya warga tampa ada bantuan dari manapun. Walaupun tinggal berdekatan degan pabrik

Ketua Peguyuban menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan antar warga dan tetangga. Rangkaian acara juga akan dilanjutkan dengan perlombaan tradisional ibu ibu Gang pada tanggal 17 Agustus 2026.

Diharapkan, semangat kemerdekaan di Jln Dahlia dapat menjadi inspirasi bagi Gang gang dan lingkungan lain di perum kita

Menurut warga, kegiatan seperti ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT RI, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi antar tetangga di Gang

“Lewat kegiatan ini anak-anak jadi tahu sejarah, dan kita orang tua jadi lebih kompak,” tambah salah satu warga.

Dengan semangat gotong royong, Gang berharap dapat menjadi salah satu gang paling meriah dalam peringatan HUT RI ke-81 tahun 2026 insyaallah tahun depan bisa lebih meriah ucap warga

( Red / Tslm)

“KNPI Sulsel Gandeng Bea Cukai Makassar, Bidik Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda”

0

“KNPI Sulsel Gandeng Bea Cukai Makassar, Bidik Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda”


‎MAKASSAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan membuka ruang kolaborasi dengan Bea Cukai Makassar untuk memperkuat pemberdayaan dan literasi kepemudaan.

‎Langkah itu ditandai dengan kunjungan silaturahmi pengurus KNPI Sulsel ke Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM 4, Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Pertemuan tersebut menjadi penjajakan awal kerja sama antara organisasi kepemudaan dan instansi pemerintah, khususnya dalam bidang edukasi kepabeanan, literasi ekspor-impor, serta pengembangan kapasitas pemuda.

Ketua DPD KNPI Sulsel, Hj. Vonny Ameliani Suardi, mengatakan KNPI ingin membangun sinergi yang tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan, tetapi berlanjut dalam program yang memberikan manfaat langsung bagi pemuda dan masyarakat.

“KNPI Sulsel berharap terjalin kolaborasi dan sinergi yang mampu membangun semangat pemuda untuk terus berkarya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan program-program yang benar-benar bermanfaat bagi kemajuan pemuda di Sulawesi Selatan,” ujar Vonny, Rabu (5/8).

Dorong Literasi Ekspor-Impor
‎Ketua Bidang Pajak dan Kepabeanan KNPI Sulsel, Muhibul Haq, mengatakan KNPI ingin mengambil peran sebagai mitra strategis dalam memperluas pemahaman pemuda mengenai kepabeanan dan perpajakan.

Menurut dia, ruang kolaborasi dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif, termasuk literasi ekspor-impor serta program pemberdayaan pemuda yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi awal terbentuknya ruang-ruang kerja sama yang lebih luas,” kata Muhibul.

Kolaborasi tersebut dinilai relevan untuk memperkenalkan lebih jauh tugas dan fungsi Bea Cukai kepada kalangan muda, sekaligus membuka wawasan mengenai aktivitas perdagangan lintas negara dan peluang ekonomi yang dapat dikembangkan generasi muda.

Bea Cukai Sambut Baik
‎Dari pihak Bea Cukai Makassar, kunjungan KNPI Sulsel disambut Cahya Nugraha, Mahendra Dahoklory, Kepala Seksi Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta Muhammad Amaluddin, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.

Mereka menyambut baik rencana sinergi tersebut dan berharap KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Vonny Ameliani Suardi dapat menjadi mitra dalam mendukung edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai.

Pertemuan ini selanjutnya diharapkan tidak berhenti sebagai agenda silaturahmi. KNPI Sulsel dan Bea Cukai Makassar berpeluang mengembangkan kerja sama dalam bentuk program yang lebih konkret dan berkelanjutan.

Bagi KNPI Sulsel, kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas pemuda agar lebih berintegritas, memiliki wawasan yang luas, serta mampu mengambil bagian dalam pembangunan Sulawesi Selatan dan Indonesia.

( Tim/ Red)

Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Seorang Residivis Diamankan”

0

“Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Seorang Residivis Diamankan”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Jajaran Polsek Sungai Rotan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Kom., menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial YH alias AD (23), warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Yang bersangkutan diketahui merupakan seorang residivis.

Peristiwa pencurian tersebut di Dusun III, Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan. Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna putih milik korban diparkir di dekat rumah tetangganya yang berada di depan rumah korban, Jumat (3/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB,

Korban kemudian mendengar suara kunci sepeda motor dan keluar rumah. Saat itu, korban melihat seseorang yang diduga pelaku membawa sepeda motor miliknya. Korban bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah kebun pisang yang berada di sekitar Sungai Lematang.

Setelah sepeda motor ditemukan, sejumlah saksi melakukan pengintaian untuk mengetahui pihak yang akan mengambil kendaraan tersebut. Tidak lama kemudian, saksi melihat dua orang datang menghampiri sepeda motor yang ditinggalkan. Para saksi kemudian melakukan pengejaran, namun kedua orang tersebut berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp9 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Rotan menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di rumah saudaranya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Heri Defriansyah bersama personel untuk melakukan penangkapan, Kamis (6/8/26) dini hari.
Petugas berhasil mengamankan YH alias AD yang diketahui bersembunyi di dalam kasur di rumah saudaranya.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Sungai Rotan.

Kapolsek Sungai Rotan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

( Redaksi)

“PJ KADES LIPULALONGO MINTA INSPEKTORAT DAN KEJARI BANGGAI LAUT PERIKSA DIRINYA DALAM DUGAAN PENGALIHAN ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PAW”

0

“PJ KADES LIPULALONGO MINTA INSPEKTORAT DAN KEJARI BANGGAI LAUT PERIKSA DIRINYA DALAM DUGAAN PENGALIHAN ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PAW”

 

.Banggai Laut || Mediacakrabuana.id

Pj Kepala Desa Lipulalongo Kecamatan Labobo Jan Sarianto Lentah secara terang-terangan mengajak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk memeriksa dirinya terkait isu yang di layangkan oleh ketua BPD tentang pengalihan anggaran untuk pemilihan paw di desa

Ajakan itu disampaikan menyusul tudingan yang dilayangkan Ketua BPD Desa Lipulalongo Djufrin Yusuf, S.Sos yang menduga adanya pengalihan anggaran untuk pemilihan paw di desa

Lanjut pj kades lipulalongo mengatakan ke tim investigasi,dari tiga kepala desa selalu saja seperti ini,maka patut sy pertanyaan ada apa dengan BPD ini

Djufrin Yusuf sebagai ketua BPD perlu kami pertanyakan pula, apakah tudingannya selama ini betul adanya atau hanya mengada Ngada tanpa melihat kenyataan yang ada

Lanjut Sarianto menjelaskan apa yang di alamatkan ke dirinya itu keliru dan BPD dalam hal ini tidak mengetahui tugas dan fungsinya

Kalau tugas BPD menjalankan fungsi pengawasan toh kenapa pihaknya tidak mengetahui kalau anggaran tersebut belum di cairkan

Menanggapi tudingan dari ketua BPD tersebut,Jan Sarianto Lentah justru balik menantang agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan

Saya tidak takut Silakan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut turun periksa terkait tudingan yang di alamatkan ke saya sebagai pj kades lipulalongo,Kalau pengalihan anggaran seperti yang di alamatkan ketua BPD tersebut,saya siap bertanggung jawab

Tapi kalau tidak ada, ini harus diluruskan tegas Jan Sarianto.

Ia menyebut ajakan ini sebagai bentuk komitmen saya sebagai pj kades lipulalongo dan untuk menghindari fitnah di tengah masyarakat saya meminta inspektorat dan kejaksaan negeri Banggai laut untuk turun langsung memeriksa dugaan pengalihan anggaran tersebut

Sarianto berharap proses pemeriksaan bisa segera dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di desa

Biarkan hukum yang bicara Kami ingin masyarakat Lipulalongo tahu mana yang benar dan mana yang salah

Hingga berita ini diturunkan, baik Inspektorat Kabupaten Banggai Laut maupun Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan Terkait dugaan pengalihan anggaran tersebut.

Irwan Kumala

“DPC XTC SEXYROAD KABUPATEN BEKASI “GRUDUK” PEMKAB! DESAK PLT BUPATI COPOT KEPALA DLH DONI SIRAIT”

0

“DPC XTC SEXYROAD KABUPATEN BEKASI “GRUDUK” PEMKAB! DESAK PLT BUPATI COPOT KEPALA DLH DONI SIRAIT”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Jumat (7/8/2026), digruduk massa DPC XTC SEXYROAD Indonesia Kabupaten Bekasi.

Aksi tersebut langsung dikomandoi Ketua DPC XTC SEXYROAD Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan .
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Massa mendesak Plt Bupati Bekasi segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Siraitb dari jabatannya.

Mereka menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi selama ini sangat buruk dan perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Yang menjadi sorotan bukan hanya soal kinerja lingkungan, tetapi juga transparansi pengelolaan anggaran.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup tahun 2025, yang disebut menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

DPC XTC SEXYROAD Kabupaten Bekasi meminta Plt Bupati tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan, sementara persoalan lingkungan dan pengelolaan anggaran terus menjadi sorotan.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Apakah Plt Bupati akan mendengar tuntutan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap Kepala DLH?
Atau justru persoalan ini akan kembali mengendap tanpa kejelasan?

DELTA NEWS TV Menyiarkan Dari Bekasi

( Tim/Red)

Ketua PDHI Sumsel: Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Semangat untuk Terus Mengabdi

0

“Ketua PDHI Sumsel: Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Semangat untuk Terus Mengabdi”

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat pengabdian, persatuan dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sumatera Selatan periode 2024–2028, drh. H. Alfin Suhanda, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan harus terus diwujudkan melalui kerja nyata dan pengabdian sesuai bidang profesi masing-masing.

Menurutnya, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan merupakan amanah yang harus diisi dengan hal-hal positif, termasuk meningkatkan profesionalisme, kepedulian serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan belum selesai. Kemerdekaan harus kita isi dengan pengabdian, kerja keras, menjaga persatuan dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar drh. H. Alfin Suhanda.

Ia menambahkan, profesi dokter hewan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya melalui upaya menjaga kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat secara luas.

“Dokter hewan tidak hanya berbicara tentang kesehatan hewan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kesehatan manusia dan lingkungan. Karena itu, kami di PDHI Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan mengambil bagian dalam pembangunan menuju Indonesia yang sehat, mandiri dan berdaya saing,” tegasnya.

Dalam semangat HUT ke-81 RI, drh. H. Alfin Suhanda juga mengajak seluruh anggota PDHI Sumsel dan masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai perjuangan para pahlawan sebagai inspirasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Dirgahayu Republik Indonesia. Mari kita jadikan semangat kemerdekaan sebagai energi untuk terus berkarya, mengabdi dan memberikan manfaat. Dengan persatuan, gotong royong dan kerja nyata, kita bersama-sama dapat mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Harto)

PEMKAB BEKASI KEHILANGAN 61 KENDERAAN RODA EMPAT DIDUGA DILIBAS OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT “

0

“PEMKAB BEKASI KEHILANGAN 61 KENDERAAN RODA EMPAT DIDUGA DILIBAS OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT “

Bekasi Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup . mengendus bau taksedap . Pejabat atau penjahat maling 61 kenderaan Roda 4 milik Pemkab Bekasi ironisnya sampai detik ini pihak Team V Pemburu fakta Rajawali news belum mendengar pihak Pemkab Bekasi melaporkan ke polisi sehingga menimbulkan pertanyaan pasalnya
Pencatatan Aset Tetap berupa kendaraan dinas pada KIB kurang informatif
Berdasarkan hasil cek fisik dan penelusuran atas pencatatan Aset Tetap pada database
KIB B Peralatan dan Mesin menunjukan terdapat pencatatan yang kurang informatif,
dengan perincian sebagai berikut KIB Peralatan dan Mesin

1) Terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat yang belum dilakukan alih status
ke SKPD pengguna yang baru. Perincian pada Lampiran 14.

2) Terdapat 2 unit Kendaraan Dinas roda empat memuat informasi nomor polisi
yang sama. Perincian pada Lampiran 15.

b. Aset Tetap berupa kendaraan dinas sebanyak 61 unit tidak diketahui
keberadaannya
Berdasarkan hasil cek fisik secara uji petik atas peralatan dan mesin berupa 381
kendaraan dinas roda empat, diketahui terdapat 61 unit kendaraan dinas roda empat
yang tidak diketahui keberadaannya dengan perincian pada Lampiran 16.

c. Penatausahaan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan belum tertib
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD
dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu pemanfaatan BMD melalui
mekanime Pinjam Pakai. Barang Milik Daerah (BM) dapat dipinjam pakai
dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan barang milik daerah yang
belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pengguna Barang dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Perjanjian Pinjam Pakai
Kendaraan Dinas, dokumen Berita Acara Pinjam Pakai, Cek Fisik Lapangan dan
Wawancara Bagian Aset diketahui bahwa:

1) Delapan kendaraan roda empat yang telah habis masa pinjam pakai pada tahun
2025. Perjanjian sebelumnya belum dilakukan perpanjangan masa pinjam di
tahun 2025.

2) 20 kendaraaan roda empat yang tidak disertai dengan surat persetujuan bupati
maupun perjanjian pinjam pakai, sedangkan aset tersebut masih dikuasai oleh pihak lain.
Perincian pada Lampiran 17.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44,
menyatakan bahwa

“Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:
1) Pasal 8:
a) ayat (1), menyatakan bahwa “kepala satuan kerja perangkat daerah adalah
pengguna barang milik daerah”;

b) ayat (2), menyatakan bahwa “Pengguna Barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab:

(1) melakukan pencatatan dan inventaris barang milik daerah yang berada
dalam penugasannya;

(2) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penugasannya”.

2) Pasal 42 ayat (1), menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
pada:

1) Pasal 10 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola
Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

a) huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam
penguasaannya;

b) huruf e, mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam
penguasannya;

c) huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

3) Pasal 16 ayat (2), menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:

a) huruf b, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang
milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;

b) huruf c, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;

c) huruf d, yaitu membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna
Barang;

d) huruf n, mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah
berdasarkan pengecekan fisik barang”.

d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:

1) Pasal 7 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang,
berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

a) huruf h, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan

b) huruf i, menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran
dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang”.

3) Pasal 12 ayat (3) huruf c, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan
BMD yang memerlukan persetujuan Bupati”; dan4) Pasal 13 ayat (2) huruf d, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab
membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna Barang”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Pengamanan administrasi kendaraan dinas lemah dan berpotensi hilang; dan

b. Aset Tetap yang tidak ditemukan keberadaannya berpotensi disalahgunakan dan/atau hilang.
Kondisi tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;

b. Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD;

c. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam
penguasaannya;
d. Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola belum optimal dalam
melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang disampaikan oleh masing-
masing PD serta belum melaksanakan fungsi pencatatan dan pengaman aset daerah
secara memadai; dan
e. Para Pengurus Barang Pengguna terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan Kepala
BPKD menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti
sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;

b. Kepala BPKD:
1) Selaku Pembantu Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD; dan
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola
lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang
disampaikan oleh masing-masing SKPD serta belum melaksanakan fungsi
pencatatan dan pengaman aset daerah secara memadai.

c. Para Pengurus Barang Pengguna terkait lebih cermat melaksanakan tugasnya dalam
penatausahaan BMD, di antaranya melengkapi informasi pada KIB agar data lebih
informatif; dan

d. Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas 61 unit
kendaraan dinas roda empat yang belum diketahui keberadaannya.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“PEMERHATI HUKUM ANGKAT BICARA DESAK KAPOLRI USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN KEMATIAN MANTAN ISTRI POLISI DI MEDAN”

0

“PEMERHATI HUKUM ANGKAT BICARA DESAK KAPOLRI USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN KEMATIAN MANTAN ISTRI POLISI DI MEDAN”

Medan – Mediacakrabuana.id

Keluarga almarhum W, yang merupakan mantan istri Brigadir I, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut dibuat dugaan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban saat dipulangkan ke rumah duka.

Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan kematian seorang Perempuan merupakan mantan istri Oknum Polisi. Minggu 9/8/2026

“Sangat Prihatin, yang terjadi saat ini di Kota Medan belum di tangkap diduga pelaku berinisial I dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang berinisial WLG.

Ia menambahkan proses hukum atas peristiwa tersebut harus berjalan secara cepat, adil, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Alvin juga meminta penyidik menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya

 

Laporan tersebut secara langsung diajukan oleh ayah korban, Sanalui Gowasa, yang didampingi kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Sementara, Polda Sumut menerima surat laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan beberapa hari yang lalu.

“Kami berharap dengan terbitnya laporan tersebut, penyidik dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum W. Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan keadilan dapat diberikan kepada kedua orang tua korban serta seluruh keluarga besar,” jelasnya. (S.hadi Purba/Al)

PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

0

“PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mendesak pihak Tipikor mengusut ada nya anggaran belanja pengadaan meja dan kursi di dinas pendidikan kab.bekasi di duga keras dimar’up oleh pejabat atau kiparat SEDOMI anggaran belanja pasalnya Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan

Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh
PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh

PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.hanya berdasarkan harga price list katalog elektronik penyedia yang akan dipilih. PPK
tidak mempersiapkan referensi harga meja dan kursi merek lainnya dari marketplace
selain katalog elektronik LKPP.

Berdasarkan keterangan PPK, pemilihan penyedia tersebut sudah berdasarkan arahan
pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Penyedia yang diarahkan untuk
pembelian melalui katalog elektronik LKPP tersebut yaitu PT MSG yang dalam
transaksi ini menjual produk merek Koui dengan tipe kursi Barny 3540 dan meja
Barny 6545.

b. Harga Pembelian Produk Terindikasi Lebih Tinggi dari Harga Pasar

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu

0

“KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu”

SIMALUNGUN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mengambil langkah hukum dengan memberikan pendampingan kepada Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang sedang menghadapi proses hukum.

Melalui Surat Kuasa Khusus, keduanya memberikan mandat kepada KPKM-RI untuk mengawal kepentingan hukum mereka. Selanjutnya, KPKM-RI menunjuk empat advokat, yakni Royyantho Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.

Bukan Intervensi, Tetapi Pendampingan Hukum

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

> “Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami hadir untuk memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu mendapatkan pendampingan dan hak-hak hukumnya terlindungi.”

 

Menurut Hunter, proses hukum tetap harus dihormati dan seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme hukum.

> “Kami tidak menentukan siapa yang benar atau salah. Kami serahkan kepada proses hukum. Tugas kami memastikan klien kami tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.”

 

Parluhutan: Kami Kawal Berdasarkan Fakta

Advokat Parluhutan Banjarnahor, S.H. mengatakan tim advokasi akan bekerja berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum.

> “Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Kami akan mempelajari perkara secara menyeluruh dan memastikan hak klien mendapatkan pendampingan sesuai hukum.”

 

Ia menegaskan, pendampingan bukan berarti menghambat proses hukum.

> “Kami menghormati penyidik dan seluruh proses hukum. Tetapi hak klien juga harus dihormati. Jika ada hal yang perlu diperjuangkan, kami akan menempuh jalur hukum.”

 

Agusman: Jangan Vonis Sebelum Proses Selesai

Sementara itu, Agusman Silaban, S.H. menegaskan pentingnya menempatkan perkara secara objektif.

> “Perkara harus diuji dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan opini. Kami akan mendampingi klien secara profesional dan mengambil langkah hukum sesuai kebutuhan.”

 

Agusman juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang mendahului proses hukum.

> “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses berjalan secara objektif dan hak klien tetap terlindungi.”

 

KPKM-RI Pilih Jalur Hukum

KPKM-RI menegaskan bahwa Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu merupakan pihak yang mendapatkan pendampingan hukum, sehingga tidak boleh diberi label bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hunter menutup:

> “KPKM-RI tidak melawan hukum. KPKM-RI mengawal hukum. Kami menghormati aparat penegak hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak klien kami tidak terabaikan.”

 

Empat advokat, satu mandat: mengawal proses hukum secara profesional, objektif dan bermartabat.

“Praktisi Hukum YUSKANDAR. SH, Harumkan nama Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI).”

0

“Praktisi Hukum YUSKANDAR. SH, Harumkan nama Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI).”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Siapa sih yang tidak mengenal YUSKANDAR. SH Pengacara Kondang Jambi, yang di panggil Bang Ndek, sudah lama malang melintang berkecimpung di dunia hukum ADVOKAT/PENGACARA.

Beliau adalah sebagai pembimbing dan penuntun Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) hingga meraih kemenangan selama menempuh proses persidangan di peradilan Banding di PT.TUN.PLG hingga berlanjut menempuh KASASI di Mahkamah Agung RI.

Menurut DARMAWAN selaku Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) saat di wawancarai oleh Awak Media ini, beliau memaparkan, awal dari membuat MEMORI BANDING hingga MEMORI KASASI, saya selalu meminta petunjuk sama Bang YUSKANDAR. SH, setelah saya membuat MEMORI lansung saya pdf kan dan saya kirimkan sama beliau, beliaulah mengoreksi dan menyempurnakan MEMORI BANDING dan MEMORI KASASI yang saya buatkan ucap DARMAWAN.

DARMAWAN juga, menyampaikan ucapan berterima kasih yang sebesar -bbesarnya kepada Bang Ndek YUSKANDAR. SH, yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada saya, tampa menerima imbalan apapun dari saya, bahkan beliau rela mengorbankan diri nya demi memenangkan Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) timpal DARMAWAN.

Menurut DARMAWAN, yang seharusnya pantas di menangkan di PTTUN Palembang itu adalah YUSKANDAR. SH, namun beliau berkeinginan lain, beliau tetap selalu berupaya keras agar Permohonan Banding yang diajukan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) harus di terima oleh Majelis Hakim PTTUN Palembang ucap DARMAWAN, dengan nada serius. (Red)

“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

0

“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

PURWAKARTA, JABAR — MEDIACAKRABUANA.ID

08 AGUSTUS 2026 Dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan saat mendatangi kantor PT Sinarmas Multifinance di Purwakarta untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan penarikan kendaraan, menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Perlakuan kasar berupa makian, usiran, hingga ajakan berkelahi yang diduga dilakukan oknum penagih utang (debt collector) sangat disayangkan dan dinilai mencederai kebebasan pers serta hak perlindungan konsumen.

Peristiwa bermula ketika seorang warga meminta pendampingan kepada awak media terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh tim penagih yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”. Dalam kapasitasnya menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan mediasi, wartawan bernama M. Sulaeman kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026). Namun alih-alih menerima penjelasan, ia justru disambut dengan makian kasar, diusir, dan diajak berkelahi oleh salah satu oknum tim penagih. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.

Merespons peristiwa tersebut, Sekretaris DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang:

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami rekan wartawan M. Sulaeman saat menjalankan tugas pendampingan warga. Tindakan memaki, mengusir, hingga mengajak berkelahi adalah perbuatan yang tidak beradab sekaligus melanggar hukum. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi sosial dan pencarian kebenaran atas keluhan warga konsumen. Jika perusahaan merasa tidak benar, jalur hak jawab sudah tersedia. Tetapi mengintimidasi wartawan adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Kepolisian segera mengusut peristiwa ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses pelaku sesuai hukum. Selain itu, kami juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Purwakarta segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga memberi kuasa kepada oknum penagih yang bersikap arogan dan melanggar norma perlindungan konsumen,” tegas Edi Tanam Purwana di Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA

Dalam sorotan hukumnya, Sekretaris Edi Tanam Purwana merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 4 ayat (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak menolak dan melarang segala bentuk tekanan dan penyensoran dalam menjalankan profesinya.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Makian, ancaman, dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas masuk dalam kategori penghambatan tugas jurnalistik.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4 huruf a: Hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan saat menggunakan jasa — termasuk saat menyelesaikan sengketa pembiayaan.
– Pasal 7 huruf a: Kewajiban pelaku usaha memperlakukan konsumen dengan baik dan jujur, tidak diskriminatif, dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
– Pasal 26 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan cara-cara perlakuan yang merendahkan martabat, mengancam, atau menggunakan kekerasan terhadap konsumen dalam menjalankan usahanya.
3. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
– OJK berwenang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan pembiayaan, serta memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
4. Peraturan OJK & Ketentuan Penagihan Perusahaan Pembiayaan
– Setiap penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan secara sopan, beradab, tidak menggunakan kekerasan, tidak mengancam, tidak memaki, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemberian kuasa kepada penagih yang bersikap kasar menjadikan perusahaan pemberi kuasa ikut bertanggung jawab secara hukum.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 312: Menghina atau memaki seseorang di hadapan umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.
– Pasal 313: Mengancam seseorang dengan perbuatan melanggar hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 408: Mengganggu ketenteraman di kediaman atau tempat kerja orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di wilayah kabupaten/kota.

📢 HIMBAUAN KEPADA SELURUH WARTAWAN DI PURWAKARTA

Edi Tanam Purwana juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta:

“Kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta, peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran. Tetaplah bersatu, teguh pendirian, dan jangan gentar menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Jika salah satu dari kita diintimidasi, maka itu adalah intimidasi bagi seluruh insan pers. RAJAWALI Purwakarta akan terus berdiri di belakang rekan-rekan wartawan, memberikan dukungan moril maupun hukum apabila ada pihak yang berusaha membungkam kebenaran dengan ancaman atau kekerasan. Tetap profesional, tetap berpegang pada fakta, dan jalur hukum tetap menjadi jalan utama,” himbaunya.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Edi Tanam Purwana menegaskan DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak langkah tegas dan menyeluruh:

“Kami mendesak tiga hal sekaligus: pertama, Kepolisian segera periksa pihak-pihak terkait dan proses pelaku intimidasi sesuai UU Pers dan KUHP. Kedua, OJK segera lakukan audit dan beri sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga menempatkan penagih yang tidak beretika dan melanggar aturan perlindungan konsumen. Ketiga, Disperindag Purwakarta ikut turun tangan menindaklanjuti pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi. Jangan biarkan praktik penagihan kasar dan intimidasi terhadap pengawas publik terus berulang. Penagihan boleh dilakukan, tetapi harus sopan, beradab, dan tidak melanggar hukum. RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

0

“PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tak terima dengan Penolakan Kasasi oleh Mahakamah Agung Republik Indonesia, dengan Amar Keputusan Nomor: 178 K/TUN/2026, Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAHMeradang hingga menyerang LEGAL STANDING Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) melalui beberapa Media Online lokal.
Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. S.Ag. menyampaikan melalui Media Online, local terkai dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025, yang di gugat oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang mana dalam Putusan (PTUN) Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi tersubut bahwa Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat di Terima, (Niet Ontvankelijke Verklaard/No)

Akhirnya DARMAWAN, selaku Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDOENSIA (ICC – RI) angkat bicara, bahwa berdasarkan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi telah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang, dengan Putusan Nomor : 61/B/2025/PT.TUN.PLG:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya
5. perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding
6. ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Yang intinya Putusan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi, batalkan demi hokum.

Dalil Hukum Tentang Kerugian yang dialami LSM ICC-RI.
I. Bahwa unsur Kerugian Hukum (rechtstreek belang) dalam Hukum Administrasi Negara merupakan syarat pokok bagi sahnya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Secara doktrinal, kerugian hukum dipahami sebagai kerugian nyata dan langsung yang dialami oleh subjek hukum akibat tindakan atau Keputusan Pejabat Administrasi Negara, baik dalam bentuk kerugian material, imaterial, maupun kerugian terhadap Kepentingan Hukum yang Sah.
II. Prof. Philipus M. Hadjon (2008) menjelaskan bahwa “kerugian dalam hokum administrasi tidak harus selalu berwujud materiil, tetapi dapat pula berupa terlanggarnya hak atau kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.” Pendapat ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa seseorang atau badan hukum yang merasa
III. kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berhak mengajukan gugatan ke PTUN.

IV. Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) bersifat langsung (direct), nyata (actual), dan relevan (relevant) dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025. Keputusan tersebut secara faktual dan yuridis menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan publik, serta menghalangi peran konstitusional Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) sebagai Lembaga yang berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

V. Kerugian tersebut dapat diklasifikasikan dalam empat dimensi hukum yang saling terkait dan bersumber dari norma positif, yurisprudensi, serta asas – asas hukum administrasi modern, sebagaimana diuraikan berikut :
1) Bahwa pertama, kerugian terhadap transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun dilakukan tanpa proses seleksi Transparan, akuntabel, curang dan tidak Kredibel sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mewajibkan kepala daerah melakukan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan proses tersebut secara hukum telah melanggar asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap hak publik untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan sumber daya publik.
2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata karena menghalangi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.” Dengan demikian, kerugian Badan Hukum (ICC – RI) terhadap transparansi publik memiliki dasar yuridis yang kuat karena secara langsung menghambat fungsi pengawasan dan akuntabilitas sosial.
3) Bahwa kedua, kerugian terhadap kepentingan masyarakat timbul karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan Fungsi Pelayanan Publik dalam Bidang Air Bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa BUMD bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bagi masyarakat.
4) Keputusan Pengangkatan Direksi yang dilakukan secara tidak sah berimplikasi langsung terhadap kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih yang merupakan kebutuhan Dasar Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
5) Apabila proses seleksi dilakukan tanpa mekanisme objektif dan profesional, maka besar kemungkinan terjadi maladministrasi dan inefisiensi dalam pengelolaan air bersih, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas. Kerugian ini bersifat kolektif-representatif, karena Pembanding/dahulu Penggugat mengajukan Gugatan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi Kepentingan Publik agar pengelolaan sumber daya daerah dilakukan sesuai prinsip good governance.
6) Bahwa ketiga, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public yang dijalankan oleh Pembanding/dahulu Penggugat (LSM ICC-RI) merupakan bentuk kerugian institusional yang dijamin oleh undang – undang.
7) Berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat diberikan hak untuk mengajukan laporan, pengaduan, dan keberatan terhadap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum atau AUPB. Norma ini secara eksplisit mengakui hak kontrol sosial lembaga masyarakat sebagai bagian dari system checks and balances dalam administrasi publik.
8) Dengan dikeluarkannya SK Bupati yang tertutup dan tidak dapat diakses secara publik, maka Penggugat secara langsung dirugikan karena tidak dapat melaksanakan fungsi sosial dan konstitusionalnya dalam melakukan pemantauan, investigasi, serta advokasi terhadap kebijakan publik. Pendapat Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. (2012) juga menegaskan bahwa “kerugian lembaga yang tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya akibat tindakan pemerintah yang melanggar prinsip akuntabilitas merupakan kerugian hokum yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan TUN.”
9) Bahwa keempat, kerugian terhadap hak konstitusional Badan Hukum (ICC – RI) dan Masyarakat umum merupakan bentuk kerugian fundamental yang berkaitan langsung dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga Negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
10) Penutupan akses terhadap proses seleksi Direksi Perumda Air Minum dan pembatasan peran lembaga sosial dalam melakukan pengawasan publik secara nyata melanggar hak konstitusional tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, Mahkamah menyatakan bahwa “setiap warga Negara maupun lembaga masyarakat yang terhalang dalam mengakses informasi public atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah telah mengalami kerugian konstitusional yang nyata.”
11) Dengan demikian, tindakan Bupati Sarolangun yang menutup proses seleksi Direksi Perumda Air Minum tanpa mekanisme keterbukaan publik bukan hanya cacat administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang baik.
12) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap transparansi publik, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan kerugian hukum (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai Lembaga Hukum Publik Non – Pemerintah.
13) Kerugian tersebut bersifat nyata, langsung, dan tidak hipotetis, karena timbul secara faktual dari keputusan TUN yang melanggar peraturan perundang – undangan serta prinsip AUPB. Oleh karena itu, Majelis Hakim seharusnya menilai bahwa Penggugat Bdan Hukum (ICC – RI) memiliki Standing dan Interest yang Sah menurut Hukum untuk menggugat SK Bupati Sarolangun yang menjadi Objek Sengketa a quo, sebab pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik secara langsung menimbulkan kerugian terhadap hak hukum, hak sosial, dan hak konstitusional lembaga maupun masyarakat yang diwakilinya.
14) Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding/dahulu Penggugat tidak mengalami kerugian hukum nyata adalah keliru dalam penerapan hukum (error in judicando) dan bertentangan dengan asas rule of law, prinsip good governance, serta perkembangan doktrin hukum administrasi modern yang menjamin hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan Pemerintah.
15) Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Judex Factie menilai eksepsi Tergugat Pemerintah Daerah Kabupaten sarolangun, dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE, mengenai Kepentingan Hukum Penggugat dinyatakan tidak diterima.

PENGGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS PUTUSAN NOMOR 10/G/2025/PTUN.JBI
 Bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pokok perkara lebih lanjut, penting untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa unsur “kerugian hukum” atau rechtstreek belang merupakan syarat mutlak bagi diterimanya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
 Pengertian kerugian hukum tidak semata – mata dimaknai sebagai kerugian material atau ekonomis, melainkan mencakup setiap bentuk pelanggaran terhadap hak dan kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.
 Dalam pandangan Prof. Philipus M. Hadjon, kerugian dalam hukum administrasi harus dipahami secara luas sebagai terlanggarnya hak – hak warga negara terhadap tindakan administrasi yang melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan pemerintahan (Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, 2008).
 Pemahaman demikian juga sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan hak kepada setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
 Dengan demikian, ruang lingkup kerugian hukum dalam perkara administrasi bersifat elastis dan meliputi kerugian terhadap hak publik, hak sosial, dan hak konstitusional yang nyata.

ANALISIS HUKUM:
a) Bahwa dalam perkara a quo, kerugian hukum yang dialami oleh Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik – Indonesia (ICC-RI) sebagai Penggugat bersifat nyata, langsung, dan berhubungan erat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025.
b) Keputusan tersebut telah melahirkan akibat hukum yang menghalangi pelaksanaan fungsi sosial, hukum, dan konstitusional Penggugat sebagai Lembaga Pengawas Publik yang berperan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c) Bahwa kerugian terhadap prinsip transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum dilakukan secara Curang dan Tidak Kredibel dan tanpa seleksi terbuka sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen.
d) Ketertutupan ini bertentangan dengan Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan TUN harus memenuhi asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan merupakan bentuk nyata pelanggaran AUPB dan menghasilkan kerugian hokum karena menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi kebijakan publik.
e) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang dapat digugat karena menghambat hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap keputusan pemerintah.”
f) Bahwa kerugian terhadap kepentingan masyarakat juga nyata karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memegang Fungsi Pelayanan Publik di Bidang Air Bersih, Hak Dasar Warga Negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa air merupakan barang publik yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
g) Oleh sebab itu, pengangkatan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi yang sah berpotensi menimbulkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam pelayanan publik, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pengguna air bersih.
h) Kerugian tersebut bersifat social – kolektif, dan Penggugat sebagai representasi publik memiliki legitimasi hukum untuk menuntut perbaikan kebijakan demi kepentingan masyarakat luas.
i) Bahwa selanjutnya, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat karena tindakan Tergugat telah menghalangi pelaksanaan fungsi hukum yang secara eksplisit dijamin oleh Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan, laporan, atau pengaduan terhadap tindakan Pejabat Pemerintah yang bertentangan dengan hukum.
j) Penutupan informasi publik dalam Proses Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun telah meniadakan hak lembaga sosial untuk menjalankan fungsi control sebagaimana dijamin oleh undang – undang.
k) Dalam pandangan Prof. Paulus Effendi Lotulung (2012), “setiap pembatasan terhadap akses publik atau lembaga masyarakat untuk melakukan pengawasan atas tindakan administrasi Negara merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata, karena meniadakan mekanisme kontrol yang menjadi ciri pemerintahan yang baik.”
l) Bahwa terakhir, kerugian terhadap hak konstitusional Penggugat maupun Masyarakat luas merupakan bentuk kerugian fundamental yang bersumber langsung dari Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
m) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXII/ 2014, Mahkamah menegaskan bahwa “ketika warga negara atau organisasi masyarakat sipil dihalangi untuk mengakses informasi publik atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah, maka telah terjadi kerugian konstitusional yang nyata.”
n) Oleh karena itu, tindakan Bupati Sarolangun yang menetapkan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi publik dan tanpa keterbukaan prosedural secara nyata telah melanggar hak konstitusional tersebut dan menimbulkan kerugian hokum bagi Penggugat selaku representasi kepentingan publik.
o) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap prinsip transparansi, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan rechtstreek belang yang bersifat aktual, relevan, dan langsung timbul akibat diterbitkannya Keputusan TUN a quo.
p) Doktrin dan yurisprudensi telah menegaskan bahwa bentuk-bentuk kerugian semacam ini cukup untuk memberi dasar hukum bagi lembaga sosial untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/TUN/2016 yang memperluas pemahaman mengenai Legal Standing dan Interest to sue bagi Organisasi Masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.
q) Dengan demikian, dalil pihak Tergugat I BUPATI SAROLANGUN dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian hukum adalah tidak berdasar, karena bertentangan dengan doktrin hukum administrasi, peraturan perundang – undangan, serta asas-asas hukum umum yang berlaku dalam system peradilan administrasi modern.
r) Bahwa berdasarkan uraian yuridis di atas, terbukti secara hukum bahwa Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) telah mengalami kerugian yang nyata, langsung, dan relevan akibat tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025 dari hasil seleksi yang curang, tidak Kredibel, catat prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan perundang – undangan.
s) Kerugian tersebut mencakup pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik, hak konstitusional masyarakat, dan fungsi kontrol sosial lembaga, yang kesemuanya merupakan bagian integral dari hak hukum yang dilindungi oleh negara.
t) Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding patut dan seharusnya menyatakan bahwa Pembanding/dahulu Penggugat memiliki Kepentingan Hukum (rechtstreek belang) yang sah, serta telah dirugikan secara nyata oleh keputusan TUN a quo, dan selanjutnya membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI karena mengandung kekhilafan nyata dan kesalahan penerapan hukum.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil, argumentasi hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang telah dikemukakan dalam memori banding ini, terbukti secara nyata dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam Putusan Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah keliru dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam hal :
1. Menyatakan Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) tidak memiliki legal standing, padahal berdasarkan perkembangan doktrin citizen standing dan action popularis, serta didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, organisasi masyarakat yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengancam kepentingan publik.
2. Mengabaikan makna kepentingan langsung (rechtstreeks belang) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan penjelasannya setelah amandemen melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 serta UU Nomor 51 Tahun 2009, di mana kepentingan hukum tidak hanya mencakup kerugian material, tetapi juga kerugian sosial, moral, dan institusional yang bersumber dari pelanggaran terhadap hak-hak publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
3. Tidak mempertimbangkan pelanggaran substantif terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum, yang secara nyata telah dilanggar oleh Terbanding/dahulu Tergugat ketika Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum tanpa mekanisme sebagaimanam diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

4. Tidak mempertimbangkan kerugian hukum yang nyata dan langsung (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai lembaga pengawas publik, meliputi:
a) Kerugian terhadap hak transparansi publik dan partisipasi masyarakat;
b) Kerugian terhadap kepentingan sosial masyarakat dalam pelayanan air bersih;
c) Kerugian terhadap fungsi kontrol sosial Badan Hukum (ICC – RI);
d) Kerugian terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
e) dan Pasal 28F UUD 1945.

5. Bahwa seluruh kekeliruan penerapan hukum tersebut menyebabkan putusan tingkat pertama menjadi cacat hukum (error in judicando), karena tidak mempertimbangkan secara utuh Kedudukan Pembanding/dahulu Penggugat sebagai penjaga kepentingan publik dan pelaksana prinsip good governance. Dengan demikian, putusan a quo tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga bertentangan dengan asas due process of law dalam peradilan administrasi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, patut dan seharusnya membatalkan Putusan PTUN Jambi tersebut dan memberikan Putusan baru yang adil sesuai dengeng ketentuan hukum papar DARMAWAN. (Red)

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.

0

“Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, telah memberikan komentar terhadap berita yang di tayangkan oleh DARMAWAN, 7 AGUSTUS 2026, ia memberikan tanggapan melalui media Online lokal Sarolangun.

Terkait dengan Statement yang yang di lontarkan oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH S.Ag , tentang berita tersebut lansung dijawab oleh YUSKANDAR. SH, seorang Pengacara senior Jambi, ia menguraikan lebih rinci konstruksi hukum yang terjadi di persidangan agar publik melihat kebenaran secara utuh saat di wawancarai oleh Awak Media ini melalui via pesan WhatsApp beginilah penjelasannya :

1. SK Bupati Cacat Hukum dan Sudah Dibatalkan Total

“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Nah, ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah Inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, SH
2. Arti Hukum Ditampiknya Kasasi Yuskandar.SH (Asas Erga Omnes)
Mengenai perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat Kasasi, Yuskandar menyebut hal itu adalah bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas Erga Omnes (mengikat umum) di PTUN.

“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan : ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya apa? Pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan di perkara LSM (ICC – RI) maka di perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata -mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah telanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
3. Tuduhan Dualisme Putusan Adalah Penyesatan Opini
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.

“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar, SH.

Tuntutan Langkah Selanjutnya
Menutup komentarnya, Yuskandar, S.H. menyatakan bahwa terhitung sejak putusan kasasi MA ini keluar, kedudukan Sdr. Mulyadi, S.E. selaku Direktur Perumda TSB sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ia tanda tangani berisiko menjadi tindakan ilegal.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK Bupati tersebut harus tetap dicabut terlebih dahulu.

“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,”

Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh oleh retorika hukum yang memutarbalikkan situasi kalah-menang di persidangan. Pengadilan tidak pernah membenarkan SK Bupati Sarolangun tersebut.

Kewajiban hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini adalah tunduk pada putusan kasasi, segera mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025, dan melaksanakan seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara transparan demi kepastian pelayanan publik di Sarolangun.pungkas Yuskandar, SH.

Terkait dengan Tanggapanyang di lontarkan olehKuasaHukumBupatiSarolangunERICKABDULLAHS.Ag yang menyinggung soal Legal Standing LSM ICC-RI tidak memiliki Kedudukan Hukum, DARMAWAN selaku KetuaUmumdanPendiri menanggapi hal tersebut, bahwa hal tersebut sudah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN PALEMBANG tentang kedudukanhukum dan Legal Standing LSM ICC-RI yangmemiliki kepentinganterkaitdengan penetapan dan pengangkatanDirekturPerumdaTSB yang cacat prosedur /MAL ADMINISTRASI ucap DARMAWAN.

TentangsalinanPutusanKasasidari MahkamahAgung RI, DARMAWAN menjelaskan didalam berita yang telah ditayangkannya, itu berdasarkan penetapan Keputusan dari mamah Kamah Agung RI.

DARMAWAN juga menyampaikan, agar KuasaHukumBupatiSarolangun ERICKABDULLAHS.Ag tidak menyajikan sesuatu pernyataan hukum yang dapat menyesatkan Publik ucap DARMAWAN. (Red).

Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin

0

“Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin”

SUMENEP – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari aktivitas pemotongan ayam diduga mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi lapangan Kabiro media rajawali news mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Dalam wawancara, Haji Dolla mengakui penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.

*”Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,”* ungkap Haji Dolla saat ditemui.

Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi usaha.

Saat ditanya mengenai legalitas usahanya, Haji Dolla mengatakan usaha pemotongan ayam itu telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan, ia mengaku telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Haji Dolla mengenai dokumen lingkungan.

Menurut pengakuannya, ia pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan dana, ia meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut. Hingga kini, menurut pengakuannya, proses pengurusan tersebut belum terealisasi.
Pada saat Kabiro media rajawali news Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Rabu (6/8/2026), mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.

Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Anwar belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan akan memeriksa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

*”Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

### Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi sejak 2016.

Apabila benar usaha tersebut telah berjalan selama hampir sepuluh tahun dan pernah didatangi petugas DLH sebanyak dua kali, publik berhak mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan, status dokumen lingkungan yang dimiliki usaha tersebut, serta langkah yang diambil pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, dugaan pencemaran yang berdampak terhadap lahan pertanian warga juga perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan dan memastikan adanya pemulihan maupun pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, **belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya praktik tersebut**, sehingga hal itu masih sebatas pertanyaan publik yang memerlukan penyelidikan apabila ditemukan bukti.

Tim Gabungan Media Teropong Indonesia News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun penyalahgunaan kewenangan.

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices