“Pemkab Lahat, Tiga Kecamatan
Anggaran Kebobolan Diduga Dimaling Oknum Pejabat Koruptor”
Lahat Sumsel || Mediacarabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara sangat geram adanya dugaan korupsi berjamaah di tiga kecamatan yang sudah terorganisir ungkap Ali
Sedangkan,dari hasil temuan BPK RI ,Bukti Pertanggungjawaban pada Kecamatan Gumay Talang Belum Sesuai Kondisi Sebenarnya
Secara umum, pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan diawasi oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Lahat).
Hal tersebut,ada kongkalikong dalam pengawasan, sehingga sampai saat ini masih berkeliaran bebas para oknum pejabat dan ada pembiaran dalam korupsi,tuturnya ali
Selain itu,Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang mengelola UP/GU, dimana besaran UP Tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati adalah sebesar Rp27.416.200,00.
Terlihat dari temuan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan
Hasil pemeriksaan fisik kas secara uji petik dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang diketahui bahwa setelah pencairan UP/GU masuk ke rekening bank, Bendahara menarik seluruh UP/GU tersebut secara tunai untuk membayar belanja dan bon hutang.
Namun,Sisa uang GU yang tidak dibelanjakan diserahkan seluruhnya kepada Camat dan tidak pernah disampaikan bukti pembayarannya atau rincian belanjanya kepada bendahara.
Sehingga,Untuk menutupi uang yang telah diberikan ke Camat, Bendahara dibantu oleh operator membuat SPJ yang disesuaikan dengan DPA bukan sesuai realisasi belanja sebenarnya dengan membuat bukti belanja barang jasa yang dibuat sendiri oleh bendahara.
Kerugian Daerah di Akibatkan Tiga Kecamatan:
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Bendahara Kecamatan Gumay Talang menunjukkan bahwa terdapat belanja sebesar Rp111.964.000,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sesuai kondisi sebenarnya.
Saat penyusunan LHP, masing-masing Kecamatan telah menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lahat sebesar Rp319.360.000,00 dengan perincian:
a. Kecamatan Tanjung Sakti PUMU sebesar Rp165.746.000,00;
b. Kecamatan Tanjung Sakti PUMI sebesar Rp41.650.000,00; dan
c. Kecamatan Gumay Talang sebesar Rp111.964.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a) Huruf e. melakukan pengujian atas tagihan termasuk di dalamnya menguji laporan pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan kinerja dan realisasi anggaran dan memerintahkan pembayaran; dan
b) Huruf k. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a) Huruf a. Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
b) Huruf c. Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta melakukan verifikasi atas laporan kegiatan dan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan yang diajukan oleh PPTK;
3) Pasal 160: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA, KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan pembantu/Bendahara Pengeluaran pembantu dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
4) Pasal 202:a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Huruf a. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Huruf b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran belum bisa di pertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
Bersambung Edisi berikutnya….!!!
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI