“ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PAMDA BEKASI DIDUGA AJANG SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”.
BEKASI- MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Prihatin dengan Anggara belanja BBM dan Pelumas di Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 menjadi santapan pejabat bangsat yang diduga selama ini di bekingi oleh Herder bertaring tajam sehingga menjadi kebal hukum . Pasalnya
(Audited) menyajikan
anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp48.969.043.812,00 dan telah
direalisasikan senilai Rp38.582.686.368,00 atau sebesar 78,79%. Realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut diantaranya dilakukan oleh DLH senilai
Rp26.495.223.477,00 atau sebesar 68,67% dari seluruh realisasi. Lebih lanjut,
Realisasi yang dikelola oleh DLH diantaranya berupa pengadaan BBM Subsidi
(BioSolar) armada truk sampah UPTD Wilayah I s.d. VI senilai
Rp9.431.083.200,00.
Mekanisme Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar pada UPTD Pengelolaan Persampahan adalah sebagai berikut.
a.UPT Dmengeluarkan Nota Dinas Kepala DLH Kabupaten Bekasi perihal Berakhirnya Kontrak Kerjasama dan Memberikan Estimasi Kebutuhan
Pemakaian BBM untuk TA 2024;
b. UPTD Pengelolaan Persampahan melakukan survei ke 3 SPBU yang berbeda
untuk mendapatkan kebutuhan BBM Subsidi;
UPTD Pengelolaan Persampahan bersurat ke Direktur Pertamina Pusat perihal
Permohonan Kebutuhan BBM Subsidi Kendaraan Truk Sampah;
d. UPTD melakukan Perjanjian Kerjasama dengan SPBU yang sanggup
menyediakan kuota BBM Subsidi dan pihak UPTD I s.d. VI bekerjasama dengan SPBU PT SMP.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI bahwa seluruh UPTD melakukan perjanjian kerjasama dengan SPBU PT SMP dikarenakan SPBU yang lain tidak sanggup dalam memenuhi permintaan kuota BBM Subsidi untuk DLH dan keberatan dengan metode pembayaran yang dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan
PPK, Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP,
Hasil konfirmasi
kepada PT PPN serta hasil pengecekan Data Riwayat Transaksi per kendaraan di Aplikasi MyPertamina terdapat permasalahan sebagaiberikut.
Pengendalian atas pelaksanaan Belanja BBM Biosolar tidak memadai Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:
1) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan voucher pengisian BBM kepada Petugas pengendali voucher BBM di masing – masing UPTD;
2) Petugas pengendali voucher BBM memberikan voucher berdasarkan surat permohonan dari pengawas;
3) Pengawas UPTD di SPBU mengatur pengisian BBM di SPBU PT SMP;
4) Supir truk pengangkut sampah dibekali barcode yang telah terdaftar di
MyPertamina sehingga data transaksi pengisian BBM terekam secara aktual (realtime) oleh pihak pertamina;
5) Pengawas UPTD menyampaikan voucher kepada petugas SPBU dengan nilai sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;
6) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM;
7) SPBU PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan
struk dan voucher BBM setiap bulannya;
8) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat
Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan
hasil pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya
sesuai dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan,
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan
pembayaran, faktur dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM BioSolar Subsidi diketahui permasalahan sebagaiDokumentasi foto kendaraan dan jumlah liter pengisian BBM BioSolar yang dilakukan Pengawas SPBU tidak lengkap
Pengawasan UPTD dalam belanja BBM Subsidi diantaranya adalah pengawas
melakukan dokumentasi foto dan pengumpulan struk pengisian BBM dari
SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawas tidak
mendokumentasikan nomor polisi kendaraan, jumlah liter, dan nilai rupiah
setiap pengisian BBM Subsidi di SPBU. Dokumentasi foto tidak dilengkapi
dengan informasi lokasi (geotagging) untuk mendukung pertanggungjawaban
bahwa informasi waktu, lokasi dan identitas lainnya telah sesuai.
2) Penggunaan data riwayat transaksi pada akun MyPertamina untuk masing-
masing kendaraan belum dilakukan
Pengendalian Belanja BBM Subsidi lainnya adalah penggunaan voucher
bernomor seri dan nomor kendaraan, mengisi kartu kendali non system, dan
mendokumentasikan struk BBM dari pertamina. Struk dan voucher tersebut
sebagai dasar pihak SPBU untuk menerbitkan faktur tagihan.
Keterangan Pihak SPBU, setelah penerbitan faktur tagihan, potongan voucher atau rangkap kedua voucher diambil kembali oleh UPTD dengan alasan untuk pengendalian/pencocokkan kembali dengan data di kantor UPTD. Proses pengendalian belum memanfaatkan data transaksi pada MyPertamina
masing – masing kendaraan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak
SPBU apakah data faktur penagihan berasal dari record pengisian BBM
tersistem SPBU atau manual.
Atas kondisi tersebut, PPK dan Kepala UPTD menyampaikan bahwa
UPTD menggunakan Barcode MyPertamina untuk pertama kali di Tahun 2024 sehingga masih kurang pemahaman terkait hal tersebut dan terkendala
oleh akun kendaraan yang dipegang oleh masing-masing supir truk pengangkut sampah.
b. Pembayaran Belanja BBM BioSolar Bersubsidi tidak senyatanya senilai
Rp1.614.502.463,99
Hasil konfirmasi kepada PT PPN atas transaksi pengisian BBM BioSolar
Bersubsidi pada 195 kendaraan pengangkut sampah dan analisis data penggunaan
BBM per kendaraan selama Tahun 2024 serta data riwayat transaksi masing-
masing kendaraan pada Aplikasi MyPertamina yang dilakukan bersama Kepala
UPTD I s.d. VI beserta staf diketahui bahwa terdapat selisih penggunaan BBM
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.614.502.463,99. Rincian
perhitungan terdapat pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;
Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;
4) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) Huruf a1 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua;
2) Huruf a2 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta
laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak
kedua;
3) Huruf a4 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar
pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak
kedua;
4) Huruf b2 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam perjanjian kerjasama;
5) Huruf b4 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM
subsidi senilai Rp1.614.502.463,99.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;
b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI selaku Penanggung jawab teknis operasional
pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam
mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD;
c. PPK kurang optimal dalam menguji kebenaran material bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM.Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)