www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Merajalela! Bandar Narkoba Diduga Buka Lapak di Tepi Sungai Desa Batu Gajah Lama & Baru, Warga Tagih Janji Kapolri Berantas Narkoba Sampai Akar!”

0

“Merajalela! Bandar Narkoba Diduga Buka Lapak di Tepi Sungai Desa Batu Gajah Lama & Baru, Warga Tagih Janji Kapolri Berantas Narkoba Sampai Akar!”

 

Muratara, Cakrabuana.id –

Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibuat resah. Peredaran narkoba di wilayah tersebut diduga semakin merajalela.

Berdasarkan postingan warga yang viral di media sosial Facebook, bos-bos narkoba di Batu Gajah baru-baru ini semakin merajalela. Bahkan diduga banyak lapak-lapak narkoba yang beroperasi di tepi sungai. Tak hanya di Desa Batu Gajah Baru, bos narkoba juga diduga buka lapak di Desa Batu Gajah Lama.

“Nah bos bos narkoba di batu gajah baru ini semakin meraja lela la, banyak lapak lapak di tepi sungai la, de pulak bos bukak lapak di desa batu gajah lama pule… mana Kapolri kata ya mau membasmi narkoba apa omon omon be,” tulis warga Desa Batu Gajah dalam postingan Facebook yang viral, Kamis malam (22/10/2026).

Postingan tersebut sontak mendapat banyak respon dari warganet Muratara. Banyak warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di Batu Gajah.

Warga menilai, lapak-lapak di tepi sungai Desa Batu Gajah Baru dan Desa Batu Gajah Lama tersebut sudah sangat meresahkan, karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba secara terang-terangan.

Warga juga menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyatakan akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Indonesia.

“Mana janji Kapolri mau basmi narkoba sampai akar? Di Batu Gajah ini bandar makin banyak lapak, tepi sungai jadi sarang. Kalau memang mau diberantas, tolong buktikan. Jangan omon-omon bae. Kami warga Batu Gajah minta Polres Muratara, Polda Sumsel, BNN turun razia total Batu Gajah Baru dan Lama,” tegas warga lainnya.

Warga Batu Gajah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, Kasat Narkoba Polres Muratara, BNNK Muratara, dan Polda Sumsel untuk segera melakukan razia besar-besaran di Desa Batu Gajah Baru dan Desa Batu Gajah Lama, terutama di lokasi-lokasi lapak di tepi sungai yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Warga khawatir jika peredaran narkoba di Batu Gajah dibiarkan merajalela, akan merusak generasi muda desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Muratara dan Kasat Narkoba Polres Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan warga soal dugaan banyaknya lapak narkoba di tepi sungai Desa Batu Gajah Baru dan Lama tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Sunandi – Muratara kabiro

Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%

0

“Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya

Proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan publik di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

Kini memicu polemik terkait transparansi pemotongan dana milik warga pemilik lahan yang di bebaskan

Kejanggalan Pembebasan Lahan Cianting Oleh Pemda Purwakarta Di Bebankan Pajak Ke Warga :

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Camat Sukatani Asep S selaku bagian dari tim teknis lapangan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menjelaskan bahwa seluruh dana ganti rugi sebenarnya telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penjual (warga).

Namun, ia membenarkan adanya mekanisme di mana biaya pajak penjualan serta sejumlah komponen administrasi P2T dibebankan langsung untuk ditanggung oleh pihak penjual.pemilik lahan dan patungan untuk membayar tanah yang didepan ungkap camat

Sementara,Mekanisme pemotongan tersebut dinilai kontradiktif dengan aturan hukum positif perpajakan di Indonesia.

Sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2016 dan aturan Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% (Bebas Pajak).

Regulasi ini menegaskan bahwa warga seharusnya menerima dana ganti rugi secara utuh tanpa ada potongan pajak penjualan sepeser pun.

Artinya: Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima oleh warga tidak akan dipotong pajak penghasilan sama sekali.

Di sisi lain, ketidaksinkronan informasi terjadi di tingkat pemangku kebijakan.

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang baru saja membentuk tim khusus untuk mengawal program ini mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya beban potongan diluar pajak

Terkait pajak penjualan maupun biaya P2T lain yang dibebankan kepada warga di lapangan.

Kadis Perkim Membenarkan lebih kurang Rp. 30 juta dan itu langsung di bayar ke negara ucap kadis entin Kamis 22/19/2026

Dilokasi Berbeda,Endang plt sekdis saat di konfirmasi di ruangan kerja Membenarkan ada nya pemotongan pajak di luar itu kita tidak tahu, dan kita tidak mendapatkan sepeserpun apa lagi seribu perak pun. Ucap sekdis plt Endang

Ketidakjelasan penanggung jawab potongan dana ini menggelinding menjadi konsumsi publik.

Sedangkan Instansi terkait kini didesak memberikan klarifikasi resmi guna memastikan proses pengadaan lahan berjalan akuntabel, bebas pungutan liar, dan tidak merugikan hak-hak hukum masyarakat kecil.

Seharusnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) :

BPHTB adalah pajak yang normalnya ditanggung oleh pihak pembeli (dalam hal ini adalah Pemda)

Jika Warga Membeli Lahan Pengganti

Apabila warga menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli tanah atau rumah baru di tempat lain (lahan pengganti), terdapat insentif tambahan.

Sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan tanah (seperti aturan turunan UU No. 2 Tahun 2012 / PP No. 19 Tahun 2021):

Warga yang membeli properti pengganti dari hasil ganti rugi tersebut umumnya mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pembelian lahan baru, sepanjang nilainya setara dengan nilai ganti kerugian yang didapatkan

Catatan Penting untuk Warga:

Meskipun transaksi pembebasan lahan ini bebas pajak (tarif 0%), warga tetap diharuskan mengurus administrasi formal perpajakan, seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar status bebas pajaknya tervalidasi secara hukum.

Selain itu, pastikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya telah terlunasi sebelum tanah diserahkan ke Pemda.

Seharusnya,Pemerintah menyatakan akan memberikan keringanan bahkan membebaskan pajak bagi masyarakat yang mendukung proses pembebasan lahan demi kepentingan umum…

Sampai berita ini diterbitkan Bupati Purwakarta dan Inspektorat,BPN Purwakarta belum di Komfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/Tslm)

“HUT ke-75 Humas Polri, Ketua PWI Ogan Ilir Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kapolres dan Kasi Humas”

0

“HUT ke-75 Humas Polri, Ketua PWI Ogan Ilir Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kapolres dan Kasi Humas”

 

Ogan Ilir, Sumsel Mediacakrabuana.id

Media Raja Wali News Sumsel
Tim Pemburu Fakta Korupsi
Cetak & Onlen

Selasa 20 Oktober 2026 Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, S.E., menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi PWI Kabupaten Ogan Ilir terhadap komitmen Polres Ogan Ilir dalam membangun sinergi dan kemitraan dengan insan pers, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Heri Kusnadi, didampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Ogan Ilir Herman Sawiran, S.I.P., dan Ketua Seksi Siber Suparman. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kapolres Ogan Ilir.Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasi Humas IPTU Mansyur mengatakan, kemitraan dengan media menjadi salah satu hal penting dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara cepat dan efektif.

Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra kepolisian dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik.

“Kalau tidak dibantu oleh media, penyampaian informasi tentunya tidak akan efektif dan tidak akan cepat tersampaikan,” ujar IPTU Mansyur, menyampaikan pernyataan Kapolres kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sinergi dalam penyampaian informasi tidak hanya melibatkan kepolisian dan media, tetapi juga berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Unsur-unsur masyarakat dan media merupakan mitra strategis bagi kami untuk bersinergi dalam menyampaikan informasi yang perlu diketahui publik dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Ogan Ilir juga menggelar sejumlah kegiatan sosial dan kesehatan selama dua hari, yakni Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026).

IPTU Mansyur menjelaskan, kegiatan tersebut meliputi bakti sosial berupa pembagian nasi kotak kepada pemulung dan pengemudi ojek online, serta bakti kesehatan berupa kegiatan donor darah.Kegiatan donor darah dilaksanakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), dengan target pengumpulan sebanyak 50 kantong darah.

Peserta kegiatan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta rekan-rekan media.

“Pada hari ini kami melaksanakan bakti kesehatan dengan menggandeng PMI untuk menggelar donor darah. Targetnya sebanyak 50 kantong darah,” jelas IPTU Mansyur.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polres Ogan Ilir berharap peringatan Hari Jadi Humas Polri tidak hanya menjadi momentum untuk memperkuat fungsi kehumasan, tetapi juga meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.

PWI Apresiasi Komitmen Kemitraan Polres Ogan Ilir

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir Heri Kusnadi mengatakan, pemberian sertifikat penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi organisasi terhadap komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjalin hubungan kemitraan dengan insan pers.

Menurut Heri, hubungan yang baik antara kepolisian dan media perlu terus dipelihara agar komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Ini bentuk apresiasi PWI Ogan Ilir terhadap Polres Ogan Ilir atas komitmennya dalam bersinergi bersama PWI Ogan Ilir. Semoga ke depannya kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik dan semakin intens demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Heri.

Ia berharap, sinergi antara PWI Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir dapat terus diperkuat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan informasi, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam melayani kepentingan publik.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan insan pers, penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat diharapkan dapat semakin optimal.

Junarlis. Suparman

Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!

0

“Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!”

Muratara, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Desa Batu Gajah, terkait pembangunan fisik jalan poros desa yang diduga dikerjakan secara asal-asalan dan sarat penyimpangan.

Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran Tim Cakrabuana.id di lapangan, pembangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026 tersebut diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, proyek jalan poros tersebut dikerjakan tanpa melalui musyawarah desa, tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk secara resmi, dan lebih parah lagi tidak terpasang papan anggaran proyek.

Kondisi fisik jalan poros yang baru selesai dikerjakan tersebut terlihat asal-asalan, kualitasnya sangat buruk, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Jalan poros ini dikerjakan asal-asalan bos, baru selesai sudah retak-retak, tipis, campuran semennya sedikit. Parahnya lagi, kami warga tidak pernah diajak musyawarah soal pembangunan jalan ini. Tiba-tiba alat sudah masuk kerja. TPK-nya siapa? Tidak jelas. Papan anggarannya mana? Tidak ada bos. Ini patut diduga oknum Kades main proyek Dana Desa,” ungkap warga Desa Batu Gajah yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Kamis (22/10/2026).

Langgar 3 Aturan Sekaligus: Tanpa Musyawarah, Tanpa TPK, Tanpa Papan Anggaran

Warga menilai ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Gajah dalam proyek DD 2026 jalan poros desa ini:

1. Tanpa Bermusyawarah (Langgar Permendes No 16 Tahun 2019):
Sesuai Permendes PDTT No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun di Desa Batu Gajah, warga mengaku tidak pernah ada Musdes untuk proyek jalan poros ini.

2. Tanpa Tim Pelaksana Kerja TPK yang Ditunjuk (Langgar Permendagri No 20 Tahun 2018):
Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan fisik DD wajib dibentuk dan ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat. Namun di Desa Batu Gajah, TPK-nya tidak jelas siapa, tidak pernah ada SK penunjukan.

3. Tidak Terpasang Papan Anggaran (Langgar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP):
Setiap proyek Dana Desa wajib memasang papan anggaran proyek sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di Desa Batu Gajah, papan anggaran tidak ada, warga tidak tahu berapa anggaran jalan poros tersebut, volume berapa, sumber dana dari mana.

“Modusnya jelas bos, kalau tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, itu biar Kades leluasa mainkan proyek. Dia bisa tunjuk pemborong sendiri, dia bisa atur RAB sendiri, dia bisa markup anggaran sendiri tanpa ada yang awasi. Ini KKN namanya bos,” jelas warga lainnya.

BONGKAR! Bukan Hanya DD 2026, Tapi 4 Tahun Berturut-turut Tanpa TPK, Diduga Kades Batu Gajah Raup Keuntungan Dari Proyek Dana Desa!

Fakta yang lebih mencengangkan kembali terungkap dari warga Desa Batu Gajah. Ternyata dugaan permainan proyek Dana Desa ini bukan hanya terjadi di Tahun 2026 saja, melainkan sudah menjadi pola yang terstruktur sejak pertama kali oknum Kepala Desa Batu Gajah menjabat!

Berdasarkan keterangan warga, bangunan fisik jalan, mulai dari pertama Kades menjabat setiap tahunnya pembangunan jalan tani maupun jalan desa, bahkan jalan poros yang ada, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada Tim TPK yang ditunjuk!

“Ini bukan baru kali ini bos, bangunan fisik jalan itu mulai dari pertama Kades menjabat, setiap tahunnya ada pembangunan jalan tani maupun jalan desa, napas jalan yang ada itu, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada tim TPK yang ditunjuk. Jadi TPK itu fiktif bos, tidak pernah ada. Sangat terkesan oknum Kepala Desa Batu Gajah mendapat keuntungan dari pembangunan proyek Dana Desa,” ungkap warga dengan nada kesal.

Warga menduga, selama 4 tahun menjabat, oknum Kades Batu Gajah sengaja tidak membentuk TPK agar bisa menguasai penuh proyek fisik Dana Desa. Dengan tidak adanya TPK, maka Kades leluasa menunjuk rekanan atau pemborong sendiri, mengatur pembelian material sendiri, dan diduga melakukan markup anggaran secara leluasa tanpa ada pengawasan dari masyarakat.

TERBARU! Masih Tahap Pengerjaan Tapi Warga Tak Tahu Volume & Anggaran, Musdus Tak Pernah Dilakukan, Pengawasan Kecamatan & Inspektorat Lemah!

Fakta terbaru di lapangan semakin memperkuat dugaan penyimpangan DD 2026 di Desa Batu Gajah. Saat ini bangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah tersebut masih dalam tahap pengerjaan, namun masyarakat tidak tahu volume jalan yang dibangun, termasuk anggaran yang digunakan!

Hal ini dikarenakan pembangunan fisik tersebut tidak diserapkan melalui Musyawarah Dusun (Musdus), karena Musdus tidak pernah dilakukan!

“Ini masih tahap pengerjaan bos, tapi kami warga tidak tahu volume jalan yang dibangun berapa meter, lebarnya berapa, tebalnya berapa, anggarannya berapa. Karena tidak pernah ada Musdus bos. Musdus itu kan harusnya untuk menjaring aspirasi warga dusun, mau bangun apa, volume berapa. Tapi di Batu Gajah ini Musdus tidak pernah dilakukan. Jadi warga tidak tahu apa-apa, tiba-tiba jalan sudah dikerjakan,” ungkap warga Desa Batu Gajah.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Bangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa di Desa Batu Gajah ini hampir setiap tahunnya bermasalah bos, dikarenakan tidak ada pengawasan baik dari pihak kecamatan maupun inspektorat sebagai pengawas. Kecamatan tidak pernah turun cek fisik, Inspektorat tidak pernah audit. Makanya Kades berani main proyek terus, karena merasa tidak diawasi. Kami minta Camat dan Inspektorat jangan tutup mata,” tegas warga.

Dengan tidak pernah dilakukannya Musdus, maka patut diduga perencanaan pembangunan Desa Batu Gajah tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melainkan sesuai dengan keinginan oknum Kades saja.

Padahal sesuai Permendes No 16 Tahun 2019, Musdus adalah tahapan wajib sebelum Musdes, untuk menggali gagasan dan kebutuhan masyarakat di tingkat dusun.

Jika Musdus tidak pernah dilakukan, maka APBDes Desa Batu Gajah patut dipertanyakan keabsahannya, karena tidak berdasarkan aspirasi masyarakat.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dan Inspektorat menjadi penyebab utama mengapa bangunan fisik Dana Desa di Desa Batu Gajah hampir setiap tahunnya bermasalah dan asal-asalan, namun tidak pernah ada tindakan tegas.

Dengan adanya fakta baru bahwa selama 4 tahun menjabat tidak pernah ada TPK yang ditunjuk dan Musdus tidak pernah dilakukan, warga Desa Batu Gajah mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengaudit DD 2026 saja, tetapi mengaudit total Dana Desa Desa Batu Gajah sejak pertama Kades menjabat hingga tahun ke-4 ini.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, Camat, dan Kejaksaan segera turun ke Desa Batu Gajah untuk audit DD 2026 jalan poros desa ini dan audit 4 tahun kebelakang. Cek RAB-nya, cek fisiknya, cek TPK-nya, cek musyawarahnya, cek musdus-nya, cek papan anggarannya. Kalau terbukti asal-asalan, tanpa Musdus dan 4 tahun tanpa TPK, berarti Kades Batu Gajah sudah lama bermain proyek Dana Desa dan harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum selama 4 tahun,” tegas warga.

Warga juga meminta agar Dana Desa Tahun 2026 di Desa Batu Gajah diaudit secara investigatif, tidak hanya jalan poros, tapi juga kegiatan fisik lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batu Gajah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan DD 2026 pembangunan fisik jalan poros desa yang dikerjakan asal-asalan tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, tanpa Musdus, serta dugaan tidak pernah ada TPK selama 4 tahun menjabat tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Desa Batu Gajah sesuai amanat UU Pers.

 

 

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Sunandi – Muratara

Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU 24.316.179 Muratara Berbuntut Intimidasi terhadap Wartawan

0

“Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU 24.316.179 Muratara Berbuntut Intimidasi terhadap Wartawan”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) makin memanas dan berbuntut teror pers.

Setelah sebelumnya Tim Cakrabuana.id membongkar dugaan SPBU 24.316.179 menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif, kini oknum yang diduga menjadi bekingnya malah diduga panik total dan menyuruh LSM untuk mengancam media!

Oknum berinisial AZ yang diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Muratara yang menjadi beking atau pelindung mafia Solar di SPBU 24.316.179 Terusan tersebut diduga tidak terima setelah bisnis haramnya dibongkar ke publik.

Sumber terpercaya di internal redaksi Cakrabuana.id menyebutkan, setelah berita investigasi dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara viral di media sosial dan mendapat sorotan publik, oknum inisial AZ tersebut diduga panik dan menggunakan tangan orang lain untuk membungkam pers.

Oknum AZ diduga menyuruh oknum LSM di Muratara untuk mendatangi dan mengintimidasi wartawan Cakrabuana.id agar berita dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 dihapus atau di-take down.

“Setelah berita SPBU 24.316.179 viral, ada oknum LSM yang telepon redaksi, bilangnya disuruh AZ, minta berita SPBU 24.316.179 di-take down. Kalau tidak, wartawan akan dilaporkan balik dan dipolisikan. Nadanya mengancam bos, ini jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi pers,” ungkap Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id kepada tim, Kamis (22/10/2026).

Modus menyuruh LSM untuk mengancam media ini diduga merupakan modus lama yang sering digunakan oknum untuk menghindari jejak langsung. Oknum AZ diduga sengaja tidak muncul langsung, tapi menyuruh LSM bayaran untuk menekan redaksi.

“Kami tidak takut bos. Kami punya bukti lengkap. Kerja kami dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta. Ancaman melalui LSM ini akan kami laporkan ke Dewan Pers dan Propam,” tegas Pimred Cakrabuana.id.

Skandal SPBU 24.316.179 Terusan Sebelumnya

Sebelumnya, Tim Cakrabuana.id telah membongkar 4 modus dugaan mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, diduga kuat dialirkan ke spekulan industri dengan harga non-subsidi.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:* Muncul nama oknum anggota Polres Muratara inisial AZ yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:* Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.

Dampaknya, rakyat kecil antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar, sementara mobil tangki siluman bebas bolak-balik isi 3-4 kali sehari.

“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Atas dugaan pengancaman dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik melalui LSM suruhan, Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id secara resmi telah melaporkan oknum inisial AZ dan oknum LSM tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel, Divisi Propam Mabes Polri, dan Dewan Pers.

“Kami sudah kantongi bukti-bukti kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, bukti penggunaan barcode berulang, serta bukti chat dan rekaman ancaman dari oknum LSM suruhan AZ. Semua akan kami serahkan ke Propam, Dewan Pers, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Pimred.

Masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Ditambah lagi sekarang malah mengancam wartawan melalui LSM. Kami minta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel menindak tegas oknum AZ. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM dan anti-kritik,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan oknum LSM yang diduga menjadi suruhan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (22/10/2026) Pukul 18:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

  1. Gunadi – Cakrabuana.id / Muratara

Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?

0

“Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?”

 

BINGIN RUPIT, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju pada Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bingin Rupit TA 2024 yang berhasil dihimpun tim Cakrabuana.id, terdapat dua kegiatan yang janggal dan diduga fiktif, yakni:

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp 85.413.000
2.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 113.100.000

Jika ditotal, kedua kegiatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 198.513.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Namun ironisnya, hingga saat ini fisik bangunan karamba/kolam perikanan dan kandang peternakan tersebut diduga tidak ada atau tidak jelas keberadaannya di Desa Bingin Rupit.

“Janggal bos, kami warga Bingin Rupit tidak pernah lihat ada pembangunan karamba kolam ikan senilai Rp 85 Juta di desa ini. Kolamnya di mana? Ikannya mana? Karambanya mana? Tidak ada bos. Begitu juga kandang peternakan Rp 113 Juta itu, kandangnya mana? Hewannya mana? Alat produksinya mana? Kami tidak pernah lihat. Diduga ini kegiatan fiktif bos, SPJ nya saja yang ada, fisiknya tidak ada,” ungkap warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, kamis (22/10/2026).

Menurut warga, modus dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan perikanan dan peternakan ini sangat rawan. Modusnya adalah membuat laporan SPJ seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dengan melampirkan nota pembelian bibit ikan, pakan, alat, kandang, dan hewan ternak, padahal faktanya tidak ada.

“Modus lama bos, Dana Desa untuk karamba dan peternakan itu paling enak dikorupsi. Buat SPJ beli bibit lele 10.000 ekor, pakan 2 ton, buat kandang ayam, beli kambing 20 ekor. Di SPJ ada, di foto ada, tapi setelah diperiksa lapangan, kolamnya kering tidak ada ikan, kandangnya kosong tidak ada hewan. Uangnya sudah raib dibagi-bagi. Kami minta Inspektorat dan Kejari audit Dana Desa Bingin Rupit 2024 ini,” jelasnya.

Warga mendesak agar Inspektorat Muratara, Dinas PMD Muratara, Camat Rupit, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap dua kegiatan yang menelan anggaran Rp 198 Juta tersebut.

“Kami minta audit investigatif bos. Cek APBDes 2024 Desa Bingin Rupit, cek SPJ Karamba Rp 85.413.000 dan Peternakan Rp 113.100.000, cek fisiknya, cek faktanya. Kalau terbukti fiktif, Kades Bingin Rupit harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan karamba/kolam perikanan senilai Rp 85.413.000 dan peningkatan produksi peternakan senilai Rp 113.100.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andre

Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?

0

“Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung Kelompok Bermain (KB) Al-Hikmah yang terletak di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, kegiatan rehabilitasi bangunan pendidikan anak usia dini tersebut terkesan jalan di tempat tanpa transparansi publik yang memadai.

Berdasarkan pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan, proyek renovasi tersebut tampak hanya melakukan penggantian pada bagian atap gedung serta penambahan rangka reng di bagian depan.

Namun ada yang janggal dari spesifikasi material yang digunakan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material reng yang dipasang diduga bukan menggunakan merek Taso atau produk berkualitas tinggi sebagaimana mestinya standar pengerjaan konstruksi yang layak.

Kejanggalan paling fatal adalah soal papan informasi proyek. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai operator KB Al-Hikmah memberikan keterangan mengejutkan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek yang merupakan instrumen wajib transparansi penggunaan anggaran negara, ia mengaku papan tersebut tidak terpasang di lokasi.

“Dulunya ada, tapi sekarang disimpan di rumah kepala KB Al-Hikmah,” ujar sang operator kepada awak media.

Tidak hanya soal papan informasi yang disembunyikan dari pandangan publik, pihak pengelola melalui operator tersebut juga mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek revitalisasi gedung pendidikan tersebut.

“Saya tidak tahu berapa anggarannya, yang tahu kepala sekolah,” ungkapnya.

Ketidaktahuan ini kian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana renovasi. Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ini jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau papan proyek disimpan di rumah Kepsek, bagaimana masyarakat mau tahu berapa anggarannya, sumber dananya dari mana, dan kapan selesainya? Ada apa dengan proyek ini sampai harus disembunyikan?” ujar salah seorang warga Pulau Kidak yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala KB Al-Hikmah Desa Pulau Kidak belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut guna mengklarifikasi ihwal penyimpanan papan informasi proyek serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

0

“KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

21 Oktober 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan, Herlina Setyorini, S.H., M.H.; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, S.H., M.H.; serta Plt. Kepala Bagian Tata Usaha, Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun turut menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Penyampaian capaian kinerja ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja serta upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Kajati Sumatera Utara dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan bagi seluruh insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Setiap pegawai Kejaksaan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kajati juga mengimbau agar seluruh jajaran menghindari segala bentuk praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas, baik yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, praktik transaksional, ataupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk senantiasa menjaga marwah dan nama baik institusi, bekerja secara profesional dan objektif, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal serta mendorong terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum serta pelayanan publik.

(Hadi s)

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

0

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

DPP. Rambo Nusantara menyikapi hasil temuan LHP. BPK PEMVROP JAWA BARAT yang disinyalir sarat dengan kongkalikong terindikasi ke rugian Uangan negara . Ali Sopyan Wasekjen .Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara Pemberantasan Korupsi hendaknya jangan tebang pilih tutur Ali Sopyan,

Pasalnya
Pembayaran Belanja Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp8.556.285.420.875,00 atau 98,22% dari anggaran sebesar
Rp8.711.222.675.451,60. Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp3.580.447.775.140,00
belanja tambahan penghasilan (Tamsil) ASN sebesar Rp4.621.519.157.529,00
Pemprov Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut di antaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai. Sistem
aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Sistem Informasi Aparatur Jawa Barat (SIAp Jabar) yang digunakan untuk
melakukan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing ASN;

b. Sistem Informasi Gaji Tunjangan dan TPP (SIJITU) yang digunakan untuk
perhitungan gaji dan tunjangan ASN; dan

c. Aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) yang digunakan untuk penilaian
kinerja ASN sebagai dasar memastikan perhitungan TPP.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perbendaharaan BPKAD, perhitungan gaji,
tunjangan, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan melalui SIJITU
yang bersumber dari data kepegawaian pada sistem aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi TRK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan data kepegawaian diketahui
bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.586.851.035,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, sampai dengan 28 Mei 2026
telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp565.226.239,00, sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.021.624.796,00
(Rp1.586.851.035,00-Rp565.226.239,00) dengan rincian pada tabel berikut.Kabid BPKAD menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
data kepegawaian dalam SIAp Jabar belum dimutakhirkan secara tepat waktu sehingga
tidak mencerminkan kondisi aktual pegawai yang pada akhirnya berdampak pada
perhitungan hak keuangan pegawai yang tidak semestinya pada aplikasi SIJITU. Lebih
lanjut Ketua Tim Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan
bahwa dalam proses pemutakhiran data kepegawaian, setiap pegawai di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dibantu oleh tim fasilitator dalam melakukan verifikasi,
validasi, dan klarifikasi data dan informasi kepegawaian masing-masing pegawai.
Apabila tim fasilitator dan pengelola gaji melaksanakan rekonsiliasi data kepegawaiansecara rutin, maka kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP seharusnya tidak
terjadi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh
persen) dari gaji pokok;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;
3) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun
apabila anak tersebut masih bersekolah.

b. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum
Pegawai Negeri Sipil pada Bab IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum, pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;

b) menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

c) menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;

d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e) diberhentikan dari jabatan organik;

f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;

g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;

h) menjalani masa uang tunggu;
i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.3) ayat (5) yang menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut
dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural,
Lampiran II;
1) Bab I, poin C, nomor 4 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural;
2) Bab III, poin A, nomor I yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan
struktural dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan:

a) diberhentikan dari jabatan struktural;

b) meninggal dunia;

c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d) diberhentikan sementara;

e) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalankan cuti besar;

f) diangkat dalam jabatan fungsional; dan

g) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tata Cara
Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri
Sipil, pada:
1) Pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Tunjangan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya;
3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF,
diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan
dari JF, ditugaskan secara penuh di luar JF, dan tidak memenuhi persyaratan
JF;

b) meninggal dunia;menjalani cuti besar;

d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan
pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya:

e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau

f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak
berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung
mulai bulan ke 7 (tujuh);
5) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan
Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:

a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan
berkenaan; atau

b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
mempunyai tugas:
a) mengoperasikan Sistem Informasi ASN Jawa Barat dalam mengelola data
dan informasi ASN serta layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) melaporkan hasil pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian
secara periodik kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitator mempunyai wewenang
melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi ASN pada unit
kerjanya;
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Fasilitator
mempunyai tanggung jawab terhadap:
a) pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian pada
unit kerjanya;
b) pemutakhiran data dan informasi kepegawaian pada unit kerjanya;
c) penyajian data dan informasi ASN pada unit kerjanya; dan
d) kelancaran operasional program aplikasi Sistem Informasi ASN Jawa Barat
pada unit kerjanya.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, pada:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP;
2) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa TPP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan berdasarkan:
a) beban kerja;
b) prestasi kerja;
c) kondisi kerja;
d) kelangkaan profesi; dan/atau
e) pertimbangan objektif lainnya.
g. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada:
1) Pasal 30 poin a yang menyatakan bahwa PNS yang memasuki batas usia pensiun
dan yang pensiun karena meninggal dunia dilakukan penilaian kinerja pada bulan
terakhir yang bersangkutan bekerja;

2) Pasal 30 poin b yang menyatakan bahwa PNS yang pensiun atas permintaan
sendiri dan tidak atas permintaan sendiri, tidak dilakukan proses penilaian kinerja
terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian ditetapkan; dan

3) Pasal 30 poin c yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan masa persiapan
pensiun, tidak dilakukan proses penilaian kinerja pada bulan terakhir yang
bersangkutan bekerja sebelum memasuki periode masa persiapan pensiun.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar
Rp1.021.624.796,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. tiga puluh empat Kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi dan
mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan;

b. para pegawai pada 34 SKPD terkait belum tertib memutakhirkan data
kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan

c. Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD kurang optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada SIAp Jabar.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui 34 Kepala SKPD
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan 34 Kepala
SKPD terkait supaya:lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan,
dan tambahan penghasilan;
memerintahkan:
1) para pegawai supaya tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara
mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
2) Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD lebih optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan
informasi pada SIAp Jabar; dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.021.624.796,00 sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi jawa barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?

0

“Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Klaim keberhasilan uji coba tanaman bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, yang menyebut `Bawang Bisa Tumbuh Baik di Bumi Beselang Serundingan`, kini menjadi sorotan dan dipertanyakan sejumlah petani di Muratara.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Muratara melalui Kadis Ade Meiri Siswani mengklaim program uji coba bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara berhasil. Bahkan, pihaknya menyatakan bawang merah bisa tumbuh baik di Bumi Beselang Serundingan, julukan Kabupaten Muratara.

Namun, fakta di lapangan diduga berbanding terbalik dengan klaim tersebut.

Tim Investigasi Cakrabuana.id mencoba melakukan penelusuran di beberapa titik yang disebut menjadi lokasi uji coba bawang merah tersebut. Hasilnya, warga dan petani di sekitar lokasi mengaku tidak pernah melihat adanya hamparan bawang merah seluas 5 hektar yang diklaim berhasil tersebut.

“Kalau memang ada 5 hektar di 3 kecamatan, di kecamatan mana saja? Kami di sini tidak pernah lihat ada bawang merah tumbuh baik. Yang ada petani di sini masih tanam sawit, karet, dan padi. Bawang merah ini tanaman sensitif, butuh dataran tinggi dan perawatan ekstra. Kalau di Muratara yang panas dan tanahnya gambut, sulit tumbuh baik,” ungkap salah seorang petani di Kecamatan Rupit yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2026).

Petani lainnya juga mempertanyakan transparansi program tersebut.

“Kami sebagai petani tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dapat bibit bantuan bawang merah. Tiba-tiba ada klaim berhasil 5 hektar. Coba dibuka, anggaran uji coba 5 hektar itu berapa? Bibitnya dari mana? Pupuknya berapa? Kalau memang berhasil, mana hasil panennya? Mana kelompok taninya?” tegas petani lainnya di Kecamatan Nibung.

Sejumlah pihak menduga, program uji coba bawang merah 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara tersebut hanya sekedar laporan di atas kertas untuk menghabiskan anggaran, tanpa ada wujud nyata yang bisa dirasakan petani.

“Jangan sampai program ini hanya untuk pencitraan saja. Kalau memang bawang bisa tumbuh baik di Muratara, seharusnya petani sudah beralih tanam bawang, karena harga bawang jauh lebih mahal dari sawit. Tapi faktanya, tidak ada petani Muratara yang berani tanam bawang dalam skala luas karena risiko gagal panen sangat tinggi. Tanah Muratara tidak cocok untuk bawang merah,” ujar sumber yang memahami kondisi pertanian di Muratara.

Secara agronomis, tanaman bawang merah memang membutuhkan kondisi khusus. Bawang merah idealnya ditanam di dataran rendah hingga dataran tinggi dengan suhu 25-32 derajat celcius, curah hujan rendah, dan tanah gembur yang kaya bahan organik. Sementara sebagian besar lahan di Kabupaten Muratara didominasi lahan gambut dan lahan sawit yang memiliki tingkat keasaman tinggi.

 

Masyarakat petani di Muratara meminta Dinas Pertanian Kabupaten Muratara untuk lebih transparan terkait program uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Mereka meminta agar Kadis Pertanian Ade Meiri Siswani membuka secara terang benderang:

1. Di 3 kecamatan mana saja lokasi uji coba 5 hektar bawang merah tersebut?
2. Berapa total anggaran yang digunakan untuk uji coba tersebut?
3. Kelompok tani mana yang menjadi pelaksana uji coba?
4. Berapa hasil panen per hektar yang dihasilkan?
5. Apakah ada Rencana Tindak Lanjut untuk petani?

“Kami minta Inspektorat dan Bupati Muratara turun cek langsung ke lapangan. Jangan hanya percaya laporan. Kalau memang ada 5 hektar bawang yang berhasil, tunjukkan ke petani. Kami siap belajar. Tapi kalau tidak ada, jangan bohongi rakyat dengan klaim berhasil,” pinta perwakilan petani Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan petani untuk membuka data lokasi dan anggaran uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Muratara dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

0

“Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers”

*JAKARTA,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dijadwalkan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) APPI 2026 pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Agenda ini mengusung semangat memperkuat persatuan, profesionalisme, integritas, kebebasan pers, serta tanggung jawab jurnalistik demi mendorong kemajuan pers Indonesia.

MUSYAWARAH NASIONAL SEBAGAI MOMENTUM KONSOLIDASI

Musyawarah Nasional APPI 2026 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus merumuskan arah gerak organisasi dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang. Di tengah perubahan lanskap media, derasnya arus informasi digital, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pemberitaan, keberadaan organisasi profesi pers dituntut mampu menjaga marwah jurnalistik serta meningkatkan kapasitas para pewarta.

Munas bukan sekadar agenda formal organisasi, melainkan ruang untuk mengevaluasi perjalanan, menyerap aspirasi anggota, memperkuat solidaritas, dan membangun kesepahaman mengenai masa depan profesi kewartawanan. Forum ini juga dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan visi organisasi dengan kebutuhan publik akan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tema yang diusung dalam Munas APPI 2026 adalah “Persatuan, Profesionalisme, dan Kebebasan Pers untuk Indonesia Maju”. Tema tersebut menempatkan persatuan sebagai fondasi organisasi, profesionalisme sebagai standar kerja, serta kebebasan pers sebagai prinsip penting dalam kehidupan demokrasi.

Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan erat. Persatuan diperlukan untuk memperkuat posisi organisasi dan membangun solidaritas antarp pewarta. Profesionalisme menjadi landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik. Sementara itu, kebebasan pers harus dijaga agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika profesi.

MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB JURNALISTIK

Selain tema besar tersebut, Munas APPI 2026 membawa pesan “Menguatkan Pers Profesional, Berintegritas, dan Bertanggung Jawab”. Pesan ini relevan di tengah tantangan media modern yang tidak hanya dituntut menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan setiap berita melalui proses verifikasi yang memadai.

Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan ketepatan informasi. Pewarta dituntut mampu membedakan fakta dan opini, menghindari informasi menyesatkan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, produk jurnalistik tidak hanya menarik perhatian pembaca, tetapi juga memiliki kredibilitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Integritas juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Independensi pewarta harus dipertahankan dari tekanan kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan. Pada saat yang sama, kebebasan pers perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, organisasi pers memiliki peran strategis untuk mendorong peningkatan kompetensi anggota, memperkuat pemahaman etika jurnalistik, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan. Penguatan organisasi idealnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

AGENDA ORGANISASI DAN HARAPAN KE DEPAN

Pelaksanaan Munas diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta untuk membahas berbagai persoalan organisasi, menyampaikan gagasan, serta merumuskan langkah strategis bagi pengembangan APPI. Forum nasional semacam ini juga penting untuk membangun komunikasi yang lebih solid antaranggotanya, sehingga organisasi dapat menjalankan peran secara lebih terarah dan responsif terhadap perubahan zaman.

Di tengah persaingan media dan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat, pewarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Disinformasi, manipulasi konten, serta penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia pers harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan kesadaran akan tanggung jawab sosial profesi.

Munas APPI 2026 diharapkan mampu menghasilkan pemikiran dan keputusan organisasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan internal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap terciptanya ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers, dalam hal ini, bukan semata-mata ruang untuk menyampaikan pendapat, melainkan juga amanah untuk menghadirkan informasi yang benar dan berpihak pada kepentingan publik.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat diperoleh melalui kontak yang tercantum pada flyer, yakni 081386868588, 085799977786, dan 081288087080.

Melalui Munas 2026, APPI diharapkan dapat memperkuat fondasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen terhadap pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ukuran keberhasilan forum ini pada akhirnya bukan hanya terletak pada terselenggaranya musyawarah, melainkan pada kemampuan organisasi menerjemahkan semangat persatuan, profesionalisme, dan kebebasan pers menjadi kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat luas. *(Tim/APPI-Sumut)*

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu

0

“Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu”

 

Medan,- Mediacakrabuana. Id

Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot.

Kuasa Hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu kami akan melaporkan ke Propam Poldasu bahkan Mabes Polri,”jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Padahal, ungkap Irsyad, kliennya Hendra Saputra tidak hanya jadi korban penganiayaan bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul klien kami secara membabi buta. “Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidak profesionalan ini kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,”ujar M Irsyad Lubis.

Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang dicegat Suriyanto alias Bandot dkk sekitar 10 orang. Tanpa tahu sebab musabab gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.

Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bahkan Bandot yang menindih tubuh korban sempat mengacungkan senjata tajam ke korban.

Sampai akhirnya korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Sampai di Polsek korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs. Karena korban tak terbukti ikut menyerang adik Bandot, kemudian Bandot yang salah sasaran berinisiatif memberi uang perobatan pada korban, Hendra Saputra sekaligus agar korban tak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan pertama Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami Polsek Tanjung Morawa,”tukasnya. *(Tim)*

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

0

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bebas beroperasi dan menjadi keresahan warga. Galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan pada Senin (19/10/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat mengeruk tanah di pinggir sungai. Akibat aktivitas galian tersebut, air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan air bersih, kini tampak keruh, menguning, dan tidak layak konsumsi.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan. Kami mandi dan cuci pakai air sungai ini setiap hari, sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Sosokan yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan, Minggu (18/10/2026).

Warga mengeluhkan adanya dugaan pembiaran dari Kepala Desa Sosokan.

“Kami menduga ada pembiaran dari Kades desa kami ini. Mereka yang mendapat hasil, kami warga yang kena imbasnya. Air kami rusak, lingkungan kami hancur,” tegas warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang terkesan tidak berdaya memberantas tambang emas ilegal tersebut.

“APH dan pemerintah tidak berdaya berantas tambang emas ini. Kami warga juga bingung apa mereka sudah disogok dengan uang? Orang berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu dio termasuk kebal hukum,” jelas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, pemilik alat berat excavator yang beroperasi di Desa Sosokan tersebut berinisial J yang berasal dari Desa R.

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, PETI ilegal adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral yang disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan pembeli atau penampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak lingkungan akibat PETI juga sangat berbahaya. Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait dinilai tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sosokan, pemilik tambang berinisial J, dan pihak terkait belum bisa diambil keterangan. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambang ke lokasi pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andriyani – Cakrabuana.id / Biro Muratara

BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!

0

“BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat dan menjadi sorotan publik. Tiga item kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 363.233.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Laporan APBDes Desa Jadi Mulya yang dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian warga:

1. Tahun Anggaran 2024 – Senilai Rp 267.233.000:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 85.413.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp 181.820.000

2. Tahun Anggaran 2025 – Senilai Rp 96.000.000:
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll): Rp 96.000.000

“Yang jadi pertanyaan warga, kolam karamba Rp 85 juta itu dimana? Kami keliling desa tidak ada kolam baru. Lapangan pemuda Rp 181 juta juga tidak ada perubahan, masih semak. Kalau memang ada Rp 267 juta untuk tahun 2024 kemarin, harusnya jadi. Ini yang diduga fiktif,” ungkap salah seorang warga Desa Jadi Mulya Nibung yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, selasa (20/10/2026).

Warga juga mempertanyakan proyek tahun 2025 berupa pengadaan alat penggilingan padi/jagung senilai Rp 96 juta.

“Tahun 2025 ini ada lagi Rp 96 juta untuk mesin giling padi dan jagung. Sampai bulan Oktober ini kami tidak pernah lihat ada mesin giling baru milik desa. Kemana uangnya? Kami minta Inspektorat turun audit,” tambah warga lainnya.

Apabila dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya tersebut benar adanya, maka perbuatan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan desa, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menanggapi mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung tersebut, masyarakat Desa Jadi Mulya meminta kepada Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap APBDes Desa Jadi Mulya TA 2024 dan TA 2025.

“Kami minta Kades Jadi Mulya Nibung diperiksa. Dana Rp 363 juta bukan uang kecil bos. Itu uang rakyat. Kalau kolam tidak ada, lapangan tidak ada, mesin giling tidak ada, kemana larinya? Kami minta Kejari Muratara dan Inspektorat segera turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kantor,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mendatangi Kantor Desa Jadi Mulya pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Jadi Mulya Nibung dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Cakrabuana.id / Biro Muratara

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

0

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

.Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

.Selasa 20/10/2026
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kembali mendapat sambutan hangat dari masyarakat perdesaan di berbagai wilayah Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum. Pembangunan infrastruktur dasar berskala kawasan ini dinilai berhasil memberikan dampak instan, baik dari segi penyerapan tenaga kerja lokal maupun peningkatan konektivitas antar desa.

Program PISEW memfokuskan anggarannya untuk membangun berbagai fasilitas vital perdesaan seperti jalan penghubung, antar desa

PISEW 2025. Menggunakan sistem swakelola dengan pola padat karya tunai (PKT), pelaksanaan proyek ini sepenuhnya melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja utama Pembangunan infrastruktur melalui program Pengembangan di lokasi Bungursari dan Dangdeur Kec, Bungursari Kab, Purwakarta Jawa Barat .

Dengan Menggandeng Masyarakat Bersama antar Desa (Pokmas KAD)Bungur Mekar

Masih di lokasi yang sama,Salah satu warga sekaligus petani setempat mengungkapkan rasa syukurnya atas kelanjutan program ini

“Sebelum ada pembangunan jalan produksi dari PISEW, kami kesulitan
Untuk ke desa tetangga harus muter dan memakan waktu yang lama”. Ujar warga

Sekarang mobilitas jauh lebih cepat, terpangkas, dan cepat kalau mau ke desa tetangga seperti ke desa Cigelam, desa Bungursari dan dangdeur .,” ujarnya earga

PISEW 2026
Pihak Kementerian PU menegaskan bahwa kunci keberhasilan program PISEW terletak pada sinergi dan transparansi PISEW 2026 Mulai Dimatangkan, Diharapkan

Sebagai Koordinasi erat antara pemerintah desa, kelompok masyarakat (Kelompok Kerjasama Antar Desa/KKAD), serta para pendamping teknis di lapangan memastikan kualitas bangunan terjaga baik sesuai target waktu yang ditentukan PISEW 2026

Hal ini,sudah Dimatangkan Diharapkan dengan infrastruktur yang kian memadai, program PISEW terbukti tidak hanya mengurangi kesenjangan antar wilayah tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi lokal yang langsung menyentuh masyarakat lapisan bawah PISEW 2026

Sebagai perwujudan gotong royong, keberhasilan program ini memicu apresiasi dan tanda terima kasih yang besar dari masyarakat setempat.

Atas Tanda Terima Kasih Masyarakat ,Berjalannya Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Desa Bungursari dan Desa Dangdeur Terlaksana dengan Lancar :

Pemberdayaan Masyarakat: Warga lokal terlibat langsung dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, yang juga memberikan tambahan pendapatan (upah kerja) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dan juga,Kelancaran proyek ini membuktikan bahwa sinergi pembangunan berbasis partisipasi rakyat mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat perdesaan secara efektif

Pesan Penutup :

Panitia meminta pemerintah untuk meneruskan program ini dikerjakan program ini sangat membantu masyarakat perdesa untuk menuju Indonesia mas nanti nya”. Tegas Ketua

( Red/ Tslm)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara menemukan data LHP BPK. Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara memintak jajaran kortas Tipidkor polri untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara .

Ironisnya
Sekda dan kepala dinas Pendidikan ketika untuk di Konpirmasi tidak ada di tempat sehingga terpaksa berita ini di muat apa adanya’ Pasalnya Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket
Meeting pada 17 SKPD
Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp232.743.240,00
dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
BPK merekomendasikan Bupati Bogor
menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait memerintahkan
Bendahara Pengeluaran 17 SKPD agar
lebih cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja paket
meeting yang dibayarkan kepada hotel dan
menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak
dipotong sebesar Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan kegiatan
rapat, seminar, dan sejenisnya yang
dengan memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis paket
meeting
Bupati Bogor akan menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait
memerintahkan Bendahara
Pengeluaran 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja
paket meeting yang dibayarkan
kepada hotel dan menyetorkan PPh
Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan
kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan
memperhatikan aspek ekonomis
dan efisiensi penggunaan
anggaran;

2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis
paket meeting

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta Menjadi Sorotan Publik

0

“Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) resmi membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembebasan tanah di wilayah Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Kabupaten Purwakarta Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan untuk kepentingan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat awak media ini konfirmasi di ruang camat menggali informasi yang ramai saat ini,Kamis 15 Oktober 2026

Camat Sukatani menjelaskan adanya mekanisme pembebasan lahan di wilayah Cianting

Dalam struktur tim yang baru dibentuk tersebut, Camat Sukatani ditunjuk secara resmi untuk terlibat langsung sebagai bagian dari tim teknis di lapangan.

Lanjutnya Camat Sukatani mengatakan Keterlibatan unsur pimpinan kecamatan ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat pemilik lahan ungkapnya

Sementara itu, Camat Sukatani menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses ini secara objektif.

“Kami akan memastikan hak-hak warga Desa Cianting terpenuhi dengan adil, sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Kronologis Dalam Mekanisme Pembebasan Lahan Cianting :

Camat Sukatani Mengatakan semua Tanah yang di bebas kan sudah di bayar kan melalui transfer ke rekening masing masing penjual, namun di luar itu pajak penjualan.di tanggung penjual,ucap camat

.Ironisnya

Seraya mengatakan Ada lagi yang di beban kan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan dikernakan harganya beda beda ada yang lebih mahal untuk bagian depan,dan uangnya di kumpulkan ke panitia desa kita tidak tahu jumlah uang ya silakan tanya langsung ke pihak desa dan kordinator kita dan saya tidak ikut campur ucap”. Asep s camat Sukatani

Tugas kami sebagai Sosialisasi kepada warga terdampak sudah dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan mengenai skema pembangunan dan jadwal pelaksanaan kegiatan di lapangan,atau pembangunan oleh provinsi Jawa Barat nantinya tegas camat

Dalam Pembayaran di anggarkan dari pihak dinas Perkim melalui BKAD masuk ke rekening masing masing tutur camat

Hal tersebut,harga lahan tanah berpariasi untuk lokasi di belakang dengan harga murah dan harga lahan yang di depan rada mahal,karena menutupi harga lahan yang di depan ujar camat

Lanjutnya Camat Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah :

Tim ini dibentuk oleh Gubernur (atau didelegasikan ke Bupati Purwakarta) sesaat setelah Pemda mengajukan dokumen perencanaan

Pada saat itu,yang hadir dari Bupati,Sekda,Disperkim,BPN dan juga Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di tambah Tim Pendukung Eksternal: Penilai Independen (Appraisal)

Berdasarkan dari team Appraisal akhirnya timbul Nilai yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal yang bersifat final dan menjadi dasar mutlak bagi Pemda untuk membayarkan uang ganti rugi kepada warga ungkap camat

Sedangkan, untuk warga yang dibebaskan itu kena pajak ,makanya setelah di bayarkan dari Pemkab ke masing-masing rekening warga lalu di potong pajak terang camat.

Perihal tersebut,pihak desa yang lebih mengetahuinya berapa biaya yang di keluarkan oleh warga tutupnya camat

Sorotan Tajam Publik Pajak di Bebankan Warga :

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, warga yang tanah atau rumahnya dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan umum dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% (Alias Bebas Pajak).

Artinya, uang ganti rugi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh Pemda tidak boleh dipotong pajak penghasilan sama sekali. Warga menerima dana tersebut secara utuh.

Landasan Hukum PPh 0% untuk Warga :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut :

Tarif Umum:

2,5% untuk transaksi jual beli biasa antar-warga/swasta.

Tarif Khusus Pemerintah:

0% (Nol Persen) untuk pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus.

Karena Pemda termasuk instansi pemerintah, maka transaksi pembebasan lahan ini masuk dalam kategori tarif 0%

Pemerintah Daerah (Pemda) atau oknum aparat yang tetap membebankan wajib pajak/warga untuk membayar pajak lahan tanah padahal objek tersebut telah resmi dibebaskan gratis terhadap Pemda, dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat Perkim dan Tim panita Belum di Konfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/ Tslm )

Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar

0

“Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui program Police Goes to School. Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas menyambangi SMP Negeri 1 Silou Kahean untuk memberikan edukasi mengenai kedisiplinan, keselamatan berlalu lintas, bahaya narkoba, pencegahan perundungan (bullying), serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bersama personel menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para siswa dan siswi. Para pelajar diingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menempuh pendidikan dan membangun masa depan.

Kapolsek menekankan agar para siswa mematuhi peraturan sekolah, menghormati guru, menjaga hubungan baik dengan teman, serta membiasakan diri melakukan kegiatan positif. Sikap disiplin dan tanggung jawab diharapkan tidak hanya diterapkan selama berada di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu perhatian utama dalam penyuluhan tersebut. Para siswa diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Mereka juga diingatkan untuk menjauhi aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, para pelajar perlu memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter. Para pelajar diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, membutuhkan kesadaran pribadi serta dukungan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Para siswa diharapkan berani menolak ajakan yang mengarah pada perilaku negatif dan memilih pergaulan yang mendukung pendidikan serta cita-cita mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengingatkan pentingnya mencegah tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Para siswa diminta tidak mengejek, merendahkan, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan yang menyakiti teman, baik secara fisik maupun verbal.

Para pelajar juga diajak menggunakan media sosial secara bijak. Mereka diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak membuat unggahan yang merugikan orang lain, serta menjaga etika ketika berkomunikasi di ruang digital.

Sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak sekolah dan para siswa agar mereka mengetahui adanya kesempatan melanjutkan pendidikan serta dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang berlaku.

Kegiatan Police Goes to School tersebut turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Silou Kahean, Mounsen Turnip, S.Pd., bersama para guru dan staf sekolah. Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih, Ka SPKT Aipda J. Ginting, serta Ba SPKT Brigadir Rohman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali dengan kondisi cuaca cerah.

Melalui kegiatan ini, Polsek Silou Kahean berharap para pelajar semakin memahami pentingnya disiplin, menaati aturan hukum, menjauhi narkoba, menghindari perundungan, serta menjadi pengguna jalan dan media sosial yang bertanggung jawab.

Polsek Silou Kahean juga mendorong kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda. Edukasi sejak dini diharapkan mampu membentuk pelajar yang berkarakter, berprestasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kehadiran polisi di sekolah merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

Konfirmasi
Kapolsek AKP Edi
+62 852-6222-4777

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

0

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

Banyuasin|| Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) serta evaluasi tata kelola BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (bukan Banyuasin secara mandiri, melainkan induk dari BUMD PT Petro Muba), ketiadaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL) membawa beberapa dampak dan tindak lanjut penting ungkap Ali

Rambo Menyoroti Kelemahan Lingkungan Pengendalian Intern :

Ketiadaan unit SPI dikategorikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Tanpa adanya SPI:
1. Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional.
2. Risiko manajemen seperti akurasi pemberian fasilitas diskon/komplimen, pengawasan piutang karyawan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa menjadi lebih tinggi dan rentan terhadap fraud.
Sangat Miris,PT Petro Muba dan Entitas Anak Tidak Memiliki Standar Kompetensi Pegawai dan Pola Mutasi Pegawai

Hal ini diketahui dari hasil analisis data kepegawaian dan keterangan manajemen PT Petro Muba yang menunjukkan bahwa PT Petro Muba belum memiliki Standar
Kompetensi Pegawai.

Sehingga dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai ke
masing-masing unit belum sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan ataupun pengalaman yang dimiliki.

Selain itu PT Petro Muba juga belum memiliki pola mutasi pegawai.

Hal ini berdampak proses rekrutmen, penempatan, dan mutasi pegawai masih bersifat subjektif.

Sampai dengan 31 Oktober 2024, PT Petro Muba dan Entitas anak memiliki 329 Pegawai yang tersebar pada 4 perusahaan serta 28 Divisi dan Unit. Hasil analisis atas latar belakang pendidikan pegawai pada PT Petro Muba dan Anak Perusahaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.

Lebih lanjut, PT Petro Muba tidak memiliki kebijakan mengenai pelatihan untuk pegawai baru.

Keterampilan pegawai berproses seiring dengan berjalannya pekerjaan(learning by doing).

Ketidaksesuaian pendidikan dan unit kerja, serta tidak adanya
program pelatihan/training menyebabkan diperlukannya waktu yang lebih lama bagi
pegawai untuk memahami tanggung jawab pekerjaan.

Hal ini berisiko menghambat
kinerja perusahaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebijakan mutasi PT Muba Link tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai,
serta dilakukan dalam periode yang sangat singkat.

Sebagai contoh, Manager on Duty
Ranggonang Inn dimutasi ke Gambo Hotel dan Residence sebagai House keeping yang
berlangsung selama tiga bulan.

Kemudian pegawai tersebut diangkat sebagai Manajer
di Gambo Hotel dan Residence, dan berada pada unit baru selama lima bulan, lalu dimutasi kembali menjadi Housekeeping di Ranggonang Inn.

Pola mutasi ini berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan karena pegawai yang dimutasi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai unit kerja baru
sehingga diperlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk penyesuaian.

Ketika pegawai tersebut masih dalam proses penyesuaian, Direktur PT Muba Link telah
menerbitkan surat keputusan mutasi yang baru.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Grand Ranggonang Hotel yang dikelola PT Muba Link, terkendala dalam memperpanjang izin usaha karena belum memiliki kompetensi pegawai yang dipersyaratkan.

Atas hal ini, PT Muba Link belum
melakukan peningkatan kompetensi dan/atau merekrut pegawai yang memiliki
kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.

Permasalahan-permasalahan tersebut :

Merupakan dampak dari tidak adanya standar kompetensi sebagai kriteria dalam rekrutmen dan pola mutasi pegawai dalam
penempatan dan pengembangan kualitas pegawai di perusahaan.

Apabila PT Petro Muba dan anak perusahaan dapat meningkatkan kualitas pegawai, maka akan
berdampak peningkatan pada kinerja pegawai dan kinerja perusahaan.

c. Satuan Pengawas Internal PT Petro Muba dan Entitas Anak Belum Efektif

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Petro Muba baru memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 24 Juli 2023.

Berdasarkan permintaan
keterangan kepada Kepala SPI diketahui bahwa kegiatan pengawasan di PT Petro
Muba masih belum berjalan efektif.

Hal ini dikarenakan PT Petro Muba belum memiliki pedoman tata kelola perusahaan. Sampai dengan 31 Oktober 2024, SPI
masih berproses menyiapkan dan menyusun pedoman tersebut.

Selain itu unit SPI belum memiliki staf sehingga belum dapat berjalan efektif.

Pemeriksaan lebih lanjut
menunjukkan bahwa PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari tidak memiliki
unit SPI, sedangkan pada PT MEP telah ada unit SPI namun fokus pengawasan pada pelayanan distribusi listrik.

Hal tersebut berdampak fungsi pengawasan internal PT Petro Muba belum dapat dilaksanakan secara efektif.

 

Seharusnya, Direksi PT Petro Muba mampu mendorong peran SPI agar dapat melakukan fungsi pengawasan secara aktif.

Hal ini karena SPI merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan jaminan (assurance)
atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang objektif dan independen,sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

d. Tim Pembina BUMD Belum Sepenuhnya Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Operasional PT Petro Muba dan Entitas
Anak Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT Petro
Muba tidak hanya melalui Komisaris tetapi juga melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 205/KPTS-SETDA/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Tim Pembina BUMD mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap BUMD baik dalam hal kebijakan yang bersifat strategis maupun kebijakan yang
bersifat teknis.

Tim Pembina BUMD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan delapan anggota. Sebagai ketua Tim Pembina BUMD adalah Sekretaris
Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pembina BUMD telah membuat aturan sebagai dasar fungsi pelaksanaan BUMD yang baik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Peraturan Bupati ini wajib dilaksanakan oleh setiap BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan tetapi atas pelaksanaan aturan tersebut belum dilakukan
pengawasan dan pembinaan sehingga tidak setiap aturan dipatuhi oleh BUMD.

Seharusnya Tim Pembina BUMD dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Petro Muba, tidak sebatas pembuatan peraturan.

Sebagai contoh, Tim Pembina BUMD dapat memberikan saran dan masukan kepada PT Petro
Muba dalam melaksanakan penugasan Forkopimda mengenai penanganan minyak bumi hasil illegal drilling dengan tanpa adanya risiko hukum.

Kondisi tersebut tidak sesuai : dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Pasal 26 pada:

a. Ayat (1) yang menyatakan Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan;

b. Ayat (2) yang menyatakan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur yang terdiri dari:

a) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;

b) filosofi, budaya organisasi, dan gaya manajemen;

c) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tangung jawabnya;

d) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; danperhatian dan arahan yang dilaksanakan oleh Direksi;

2) Pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko yang relevan;

3) Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko
yang relevan;

4) Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai
kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMD; dan

5) Monitoring pengendalian intern, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem
pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pelaksanaan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak belum optimal untuk
mencapai tujuan perusahaan; dan
b. Meningkatnya risiko keberlangsungan usaha perusahaan untuk beroperasi secara jangka panjang.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Pembina BUMD belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal;
dan
b. Direksi PT Petro Muba belum:
1) Melakukan identifikasi risiko serta strategi mitigasi risiko PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

2) Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi dan uji kompetensi untuk Komisaris dan Direktur Anak Perusahaan;

3) Mengidentifikasi, menyusun, dan menetapkan peraturan internal yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan operasional PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

4) Menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi dan Pola Mutasi Pegawai PT Petro Muba dan Anak Perusahan; dan

5) Menetapkan pedoman tata kelola perusahaan sebagai panduan SPI PT Petro Muba dan Anak Perusahan.

Tim Pembina BUMD menyatakan sependapat atas temuan tersebut.

Namun tidak,sependapat atas pembinaan kepada anak perusahaan.

Hal ini karena pembinaan kepada
anak perusahaan merupakan tanggung jawab PT Petro Muba (Perseroda) selaku pemegang
saham anak perusahaan.

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa seharusnya Tim Pembina BUMD dapat memberikan penekanan dan panduan kepada PT Petro Muba untuk melakukan pembinaan pengawasan pada anak perusahaan.

Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan meningkatkan operasional manajemen, menyusun pedoman kebijakan Sumber Daya Manusia, serta Penguatan Satuan Pengawas Internal untuk perusahaan dan anak perusahaan.

Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran direksi PT Petro Muba (selaku induk holding) segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT MUBA ,Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional, sehingga menimbulkan kerugian Daerah Pemkab Musi Banyuasin

Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut… !!!.

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

0

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut dihimpun Tim Cakrabuana.id berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Minggu (19/10/2026). Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh oknum ASN BKPSDM Muratara.

“Informasi dari warga memang menyebutkan ada oknum ASN dari BKPSDM yang diduga bermain PETI di wilayah Ulu Rawas. Oknum tersebut diduga sebagai pemodal alat berat,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini diduga tercemar. Air sungai tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di Ulu Rawas tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Selain sanksi disiplin kepegawaian, aktivitas PETI juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan Kepala BKPSDM Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas.

Masyarakat juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengawasan dan audit terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum ASN yang diduga memiliki harta tidak wajar.

“Kami berharap Bupati Muratara dan Inspektorat segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN nya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas tersebut. Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

BERITA TERBARU