www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan

0

,Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan”

 

.Musi Rawas Utara, ||  Mediacakrabuana.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Jangkat dan Desa Lubukmas, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas
pertambangan ilegal tersebut bahkan disebut semakin terlihat jelas dan diduga masih terus berlangsung.

hasil penelusuran lapangan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian serta pengamatan melalui citra satelit dan Google Maps, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di sejumlah titik wilayah tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang perhatian masyarakat terhadap persoalan pertambangan ilegal yang selama ini kerap diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial

Abdul Kadir memaparkan berdasarkan hasil tesis dan olah data di lapangan serta hasil penelusurannya pekan lalu, mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas PETI diduga telah menyebabkan kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama terhadap aliran Sungai Ulu Rawas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. selaso (18/8/2026).

Aktivitas PETI di wilayah tersebut terkesan semakin terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kami juga telah mengantongi identitas dan nama-nama yang memiliki usaha penambangan tersebut.katanya

Ia menyimpulkan diduga bahwa kegiatan ini sengaja di biarkan oleh APH atau ada nya kerja sama dengan oknum yg membekingi kegiatan ini ,sehingga para penambang merasa aman dan terlindungi..Mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan PETI merupakan perbuatan melawan hukum

Oleh karena itu,ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Publik kini mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak dan menghentikan aktivitas PETI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan pertambangan tanpa izin melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Jangkat dan Lubukmas dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, tim media melakukan penelusuran melalui citra satelit Google Maps. Dari hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.

Krisis Air Meluas Berhari-hari: Mulyadi Diduga Tak Punya Legalitas & Gagal Kelola PDAM, Diminta Mundur

0

 “Krisis Air Meluas Berhari-hari: Mulyadi Diduga Tak Punya Legalitas & Gagal Kelola PDAM, Diminta Mundur”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Keresahan mendalam melanda puluhan kawasan pemukiman di Kabupaten Sarolangun. Pasokan air bersih dari Perumda Tirta Sako Batuah terputus selama tiga hari berturut-turut tanpa kejelasan waktu pemulihan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, wilayah yang terdampak meliputi: Kompleks Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kelurahan Sarkam, Tanjung Rambai, Pelayang Ilir, Pelayang Mudik, Pulau Pinang, serta Desa Ladang Panjang (se-Kecamatan Sarolangun); Desa Lubuk Sepuh, Desa Rantau Tenang, Desa Muara Danau, Desa Lubuk, Desa Pulau Aro, dan Desa Pelawan Jaya (se-Kecamatan Pelawan), ditambah sejumlah wilayah di Kecamatan Singkut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, pihak manajemen Perumda Tirta Sako Batuah mengakui terputusnya aliran air dengan alasan penurunan debit air akibat musim kemarau.

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh masyarakat sekaligus pengamat yang meminta identitasnya disingkat SJ menilai krisis ini adalah bukti nyata kegagalan manajemen di bawah kepemimpinan Mulyadi. Alasan kemarau dianggap hanya alasan klise sekaligus cerminan lemahnya perencanaan kerja.

“Masalah ini seharusnya sudah diantisipasi lewat mitigasi yang tepat. Faktanya, unit pompa justru terendam lumpur tanpa penanganan serius. Ini bukti nyata: jika tidak dikelola secara profesional, rakyatlah yang akan menanggung kerugian,” tegasnya.

Selain aspek teknis dan manajerial, aspek hukum pun menjadi sorotan tajam. SJ menegaskan kedudukan Mulyadi selaku pimpinan PDAM saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hal ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menolak upaya hukum Bupati Sarolangun dan mewajibkan pencabutan surat keputusan pengangkatannya.

“Secara hukum ia sudah tidak memiliki legitimasi lagi. Harus segera mundur demi kepentingan warga yang menderita akibat kelangkaan air ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Kondisi kritis yang terjadi semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang segera mengambil alih manajemen PDAM, guna menjamin hak dasar masyarakat atas ketersediaan air bersih yang layak. Darmawan.

‘Wujudkan Rumah Ibadah Layak Bagi Siswa, Masjid Al-Mukhlisin MTsN 1 Muara Enim Ketuk Pintu Hati Pemerintah dan Sektor Swasta”

0

‘Wujudkan Rumah Ibadah Layak Bagi Siswa, Masjid Al-Mukhlisin MTsN 1 Muara Enim Ketuk Pintu Hati Pemerintah dan Sektor Swasta”

Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

.Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Muara Enim terus berkomitmen meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Saat ini, pihak madrasah sedang gencar melaksanakan proyek pembangunan Masjid Al-Mukhlisin yang berlokasi di lingkungan Kampus B MTsN 1 Muara Enim.

MTsN 1 Muara Enim saat ini sedang melaksanakan pembangunan Masjid Al-Mukhlisin di Kampus B dan sangat membutuhkan bantuan dana serta material dari pihak pemerintah, perusahaan swasta, BUMN/BUMD, serta para donatur.

Pembangunan masjid ini bertujuan untuk menampung lonjakan jumlah siswa dalam melaksanakan ibadah salat berjamaah, sekaligus menjadi pusat pembinaan karakter serta kegiatan keagamaan ekstra kurikuler. Namun, agar fasilitas ini dapat segera digunakan secara optimal, pihak panitia pembangunan masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran.

Pembangunan ini mendesak dilakukan guna menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi ratusan siswa dan guru di lingkungan kampus tersebut.

Berikut adalah detail informasi terkait pemberitaan pembangunan Masjid Al-Mukhlisin:Pembangunan Masjid Al-Mukhlisin Kampus B MTsN 1 Muara Enim

Lokasi proyek: Kampus B MTsN 1 Muara Enim, Jl.Triton sosial Rt.04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Tujuan pembangunan: Menyediakan sarana ibadah (salat berjamaah) dan pusat kegiatan keagamaan siswa dan menampung jamaah masyarakat sekitar lingkungan kampus B Muara Enim

Kondisi saat ini: Proses pembangunan sedang berjalan namun terkendala keterbatasan anggaran komite.

Kebutuhan mendesak: Bantuan dana segar serta material bangunan seperti semen, besi, pasir, dan atap.

Target kemitraan: Dinas pemerintahan terkait, perusahaan sektor pertambangan/energi di Muara Enim, BUMN, dan alumni.

Kepala MTsN 1 Muara Enim Jumianah S.Ag M.M diwakili Ketua Pembangunan Masjid Al-Muklisin Kampus B Muara Enim Edi Susanto S.Ip menyampaikan bahwa pihak madrasah membuka pintu sebesar-besarnya bagi para instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun para donatur pribadi yang ingin menyalurkan bantuan.

Lanjutnya, Bantuan yang diharapkan tidak hanya berupa dana stimulus (anggaran), tetapi juga keterlibatan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berbentuk material bangunan dasar.Bagi pihak eksternal, perusahaan, atau instansi pemerintahan yang ingin berpartisipasi dan menyalurkan bantuan dana maupun material, dapat langsung menghubungi pihak Panitia Pembangunan Masjid Al-Mukhlisin di Kampus B MTsN 1 Muara Enim atau melalui kontak resmi madrasah. (+62 822-7835-2331) Atau langsung ke Rekening BRI Masjid Al-Muklisin Kampus B MTs N 1 Muara Enim (012801066455504)

Setiap kontribusi yang diberikan akan menjadi investasi akhirat yang sangat berdampak bagi masa depan generasi muda Islam di Kabupaten Muara Enim.”pungkasnya (Man).

DANA PEMELIHARAAN SEKOLAH DISOROT, EIMPI DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA SMA 1 WAWONII TENGGARA

0

“DANA PEMELIHARAAN SEKOLAH DISOROT, EIMPI DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA SMA 1 WAWONII TENGGARA”

KONAWE KEPULAUAN — MEDIACAKRABUANA.ID

East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Desakan tersebut muncul setelah EIMPI menyoroti penggunaan Dana BOS, khususnya pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp187.460.000 pada 2023, Rp181.090.000 pada 2024, dan Rp160.160.000 pada 2025, dengan total Rp528.710.000.

Dari data tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp43.222.000 pada 2023, Rp36.729.500 pada 2024, dan Rp28.474.000 pada 2025, dengan total Rp108.425.500.

Namun, EIMPI mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun, kondisi sejumlah fasilitas dan bagian bangunan SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara diduga masih mengalami kerusakan dan belum memadai.

Kondisi tersebut, menurut EIMPI, perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah anggaran pemeliharaan yang tercatat dalam laporan benar-benar telah direalisasikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan fasilitas sekolah.

Selain anggaran pemeliharaan, EIMPI juga menyoroti penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat sebesar Rp33.337.500 pada 2023, Rp66.624.000 pada 2024, dan Rp74.375.000 pada 2025, dengan total Rp174.336.500.

Pengadaan tersebut diminta untuk diperiksa dengan mencocokkan dokumen pengadaan dengan keberadaan fisik barang, spesifikasi, jumlah, harga, bukti pembayaran, serta pemanfaatannya dalam kegiatan pembelajaran.

EIMPI juga menyoroti pembayaran honor yang tercatat sebesar Rp152.334.000 pada 2023, Rp114.669.000 pada 2024, dan Rp62.148.000 pada 2025, dengan total Rp329.151.000.

Untuk itu, EIMPI meminta agar daftar penerima honor, dasar pembayaran, jumlah pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Dana BOS turut diperiksa.

DESAK KEJATI SULTRA DAN BPK PERWAKILAN SULTRA

EIMPI mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara.

Selain itu, EIMPI meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya terhadap penggunaan Dana BOS tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS. Jangan hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi cocokkan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan, khususnya pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan,” tegas EIMPI.

EIMPI meminta aparat penegak hukum memeriksa RKAS, laporan realisasi Dana BOS, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, serta bukti fisik barang dan pekerjaan pemeliharaan.

EIMPI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta terdapat bukti tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

EAST INDONESIA MALAKA PROJECT INSTITUTE (EIMPI) menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

“Dana pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik.”

” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

0

” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

JAMBI,  MEDIACAKRABUANA.ID

Selama hampir satu dekade — 2016 hingga 2025 — ribuan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa yang diduga dilakukan oknum kepala desa, berulang kali mati di jalan di tingkat penyidikan. Tak satu pun yang sampai ke ruang sidang pengadilan. Ini bukan karena minim bukti, melainkan karena dua aturan turunan yang justru menjerat penegakan hukum: PP No. 12 Tahun 2017 dan Permendagri No. 73 Tahun 2020. Kedua peraturan ini dinilai mengalahkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang seharusnya menjadi hukum tertinggi dalam penindakan korupsi, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Fakta ini ditegaskan langsung oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION — REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI), yang menyatakan telah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi Dana Desa ke Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sarolangun, namun tidak satu pun perkara berlanjut ke ranah peradilan. Semua terhenti di tengah jalan, tertahan aturan administratif.

MEKANISME ATURAN YANG JADI PENGHALANG PIDANA

Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017 memisahkan penanganan pelanggaran menjadi dua jalur — dan inilah yang menjadi kunci penghentian perkara pidana:

– Ayat (9): Jika ditemukan penyimpangan administratif → penanganan diserahkan ke APIP, bukan ke penegak hukum.

– Ayat (10): Hanya jika ada bukti permulaan pidana → perkara boleh diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

– Pintu tertutup sepihak: Jika hasil pemeriksaan bersama dinyatakan “tidak ditemukan bukti” → pengaduan langsung ditutup, tanpa kesempatan penelusuran lebih lanjut.

APIP kini menjadi “pintu gerbang wajib” — sebelum kepolisian atau kejaksaan boleh masuk. Akibatnya, ribuan dugaan korupsi terkunci di ruang administratif, dan pelaku bebas dari jerat pidana.

PERMENDAGRI 73/2020: SEMUA HARUS LEWAT ADMINISTRATIF, LANGSUNG KE PIDANA DILARANG

Ketentuan penghambat ini dipertegas dan diperkuat dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020:

– Pasal 15 Ayat (6): Inspektorat menemukan kerugian keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang → wajib lapor ke atasan, BUKAN langsung ke APH.

– Pasal 24 Ayat (4): Laporan masyarakat soal dugaan kerugian Dana Desa → wajib diserahkan dulu ke APIP kabupaten/kota, bukan ke penegak hukum.

– Kesempatan “bersih-bersih”: Kepala desa diberi 60 hari memperbaiki laporan. Jika dinyatakan “sudah diperbaiki” → proses pidana dibatalkan begitu saja.

DAMPAK: KORUPSI DANA DESA TETAP BERJALAN, HUKUM TAK BERKUASA

Akibat tumpang tindih aturan ini, UU Anti-Korupsi seolah tak berlaku di desa. Proses yang berbelit dan dapat dihentikan kapan saja membuat banyak oknum kepala desa terbebas dari tanggung jawab pidana, meskipun dugaan penyalahgunaan Dana Desa sangat jelas. Masyarakat yang melaporkan justru tak pernah mendapat keadilan.

DESAKAN TEGAS: UU ANTI-KORUPSI HARUS DIUTAMAKAN, ATURAN TURUNAN HARUS DIEVALUASI

Ketua dan Pendiri Badan Hukum ICC-RI, Darmawan, menyampaikan desakan keras:

“Kami menuntut agar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 diutamakan di atas segala aturan administratif. Indikasi pidana harus langsung ke APH — tanpa harus menunggu APIP, tanpa diberi kesempatan memperbaiki diri untuk menutup perkara. PP 12/2017 dan Permendagri 73/2020 harus segera dievaluasi dan diselaraskan, agar tidak lagi menjadi perisai pelindung pelaku korupsi Dana Desa.”

Ketua IWOI Muba Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Armada Pengangkut BBM Ilegal Melintas Sekayu–PALI

0

“Ketua IWOI Muba Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Armada Pengangkut BBM Ilegal Melintas Sekayu–PALI”

MUSI BANYUASIN (MUBA). MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan. Sejumlah armada yang diduga membawa BBM hasil illegal refinery disebut masih terlihat melintas secara terbuka di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Muba, Indra, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan.

Indra menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga armada, terdiri dari satu kendaraan jenis box berwarna kuning dan dua kendaraan jenis truk, yang terlihat melintas dari arah kawasan Jembatan Musi Sekayu menuju jalur lintas Sekayu–PALI.

“Kami melihat ada tiga armada yang diduga mengangkut BBM ilegal melintas dari kawasan Jembatan Musi Sekayu menuju arah PALI. Aktivitas seperti ini jangan sampai dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” tegas Indra dalam pernyataannya kepada Wartawan, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, apabila benar muatan yang diangkut merupakan BBM hasil pengolahan ilegal, aparat harus segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Indra secara khusus meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang berada di balik distribusi BBM tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba turun tangan. Jangan sampai kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal justru bebas melintas di jalan umum. Kalau memang ilegal, tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan BBM ilegal bukan semata-mata mengenai kendaraan yang mengangkut, tetapi juga menyangkut rantai produksi, penampungan, distribusi, dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Karena itu, menurut Indra, penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau kendaraan yang berada di lapangan. Aparat perlu mengusut sumber BBM, lokasi pengolahan, pemilik modal, pemilik armada, hingga jaringan distribusinya apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan hanya menyasar bagian hilir. Kalau ingin benar-benar memberantas BBM ilegal, bongkar seluruh mata rantainya. Siapa yang memproduksi, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, dan siapa yang menerima keuntungan harus diperiksa,” kata Indra.

IWOI Muba juga meminta aparat meningkatkan pengawasan pada jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi BBM ilegal, termasuk ruas Sekayu menuju PALI.

Indra menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan agar aparat melakukan verifikasi dan penegakan hukum berdasarkan fakta lapangan, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa proses hukum. Tetapi ketika ada dugaan aktivitas yang terlihat secara terbuka, aparat wajib hadir, memeriksa dan memastikan apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan pembiaran,” pungkasnya.

( Redaksi)

DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASI BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASI BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil ketua umum iwo Indonesia . Medekak pihak KPK. RI Mengusut anggaran belanja BBM. Dinas lingkungan hidup kab.bekasi. didugakeras sengaja di pelihara gerombolan pejabat rampok terbukti sejak tahun 2022 sampai 2025 kabupaten Bekasi selalu kebobolan anggaran Belanja BBM. Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga,
ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM
Pemilihan penyedia BBM dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT SIAR.
Hasil wawancara kepada PPK, Kepala UPTD, dan konfirmasi kepada Penyedia
menunjukan kondisi sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan  Kabupaten Bekssi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bekasi

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

0

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 – Praktek ugal-ugalan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih memantik reaksi keras dari kalangan pers nasional. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News, mengaku sangat geram setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan bernomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 .

Laporan tersebut secara telak menyatakan Pemkot Prabumulih telah membocorkan anggaran daerah senilai Rp3.586.571.000,00 (Rp3,58 Miliar) untuk membiayai proyek hibah yang tidak tepat sasaran dan membebani APBD .

Penyaluran belanja hibah barang berupa rentetan proyek fisik ini dieksekusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih . Tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum karena terbukti secara nyata menabrak aturan induk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta aturan daerah Perwako Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021 .

Menanggapi skandal anggaran ini, Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, memberikan statement tegas”Ini adalah bentuk pengangkangan regulasi yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah milik rakyat Kota Prabumulih dihambur-hamburkan secara berulang untuk urusan yang secara konstitusi merupakan porsi APBN Pemerintah Pusat? Fungsi pengawasan internal inspektorat dan komitmen kepatuhan kepala dinas di mana saja selama dua tahun ini? Kami dari media Rajawali News mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sanksi administratif saja, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas pemborosan uang rakyat ini,” ujar Ali Sopyan dengan nada geram.

Dugaan Modus Pecah Paket demi Hindari Tender Terbuka Berdasarkan regulasi ketat tata kelola keuangan negara, belanja hibah kepada instansi vertikal pusat di daerah hanya diperbolehkan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun anggaran guna menghindari tumpang tindih (double funding) dengan dana APBN pusat.

Namun, Pemkot Prabumulih justru meloloskan anggaran tersebut secara persisten selama dua tahun berturut-turut dengan pembagian paket yang mencurigakan :
1. Tahun Anggaran 2024: Pemkot nekat mengucurkan hibah barang ke Polres sebanyak 7 kali kegiatan melalui 4 SKPD berbeda dengan total nilai fantastis mencapai Rp7.971.657.000,00 [image_iM0A-L.png].
2. Tahun Anggaran 2025: Pelanggaran berat ini sengaja diulang kembali oleh Dinas PUPR dengan memecah dana menjadi 7 paket proyek fisik terpisah (mulai dari rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) dengan total realisasi sebesar Rp3,58 Miliar.

Dari pemetaan rincian proyek, muncul dugaan kuat adanya praktik splitting atau pemecahan paket sengaja dilakukan guna menghindari mekanisme tender terbuka . Indikasi ini terlihat jelas pada proyek rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing dipatok dengan nilai anggaran persis Rp180.000.000,00 .

Terkait indikasi ini, Ali Sopyan menambahkan statement-nya: “Modus mematok angka proyek di bawah Rp200 juta ini sudah sangat klasik. Ini diduga kuat sengaja disetel agar pengadaan langsung (PL) bisa berjalan instan demi menghindari lelang transparan. Proyek lanjutan yang dipaksakan tiap tahun juga mengindikasikan adanya komitmen terselubung jangka panjang yang ilegal dalam hukum hibah daerah.”
Temuan Skandal Hibah Tanpa Kontrak Hukum pada Kejari dan BPS
Pembedahan LHP BPK juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Pemkot Prabumulih ternyata turut membagikan hibah serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih Ironisnya, seluruh penyaluran hibah kepada institusi penegak hukum dan lembaga negara tersebut dipastikan belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiadaan kontrak hukum ini dinilai BPK menciptakan celah liar yang meningkatkan risiko penyelewengan, penyalahgunaan, dan tumpang tindih anggaran secara fatal .
Dua Kepala Dinas Disanksi, Wali Kota Pasrah
BPK menegaskan akar dari kekacauan anggaran ini bersumber langsung dari kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih .

Keduanya dinilai tidak mempedomani hukum yang berlaku dan asal meloloskan anggaran belanja daerah
Atas temuan fatal ini, BPK menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif mengikat kepada Wali Kota Prabumulih untuk wajib memberikan sanksi pembinaan dan teguran keras kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol .

Seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diinstruksikan untuk menghentikan praktek bagi-bagi hibah tanpa kelengkapan administrasi hukum ,
Menghadapi serangan temuan bukti yang telak dari auditor negara serta sorotan tajam pers, Wali Kota Prabumulih akhirnya pasrah dan menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK serta berjanji akan segera mengeksekusi rekomendasi sanksi tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah .

Sebagai penutup, Ali Sopyan menegaskan komitmen institusinya: “Kami di Rajawali News memastikan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini. Jika dalam waktu yang ditentukan Pemkot Prabumulih tidak melakukan perbaikan administrasi dan penertiban sanksi, kami akan mendorong aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk turun memeriksa adanya indikasi kerugian negara yang disengaja,” pungkas pimpinan redaksi kawakan tersebut

( Redaksi)

WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN

0

“WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN”

MAKASSAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Semangat kemerdekaan berkibar di Cluster Perumahan Taman Toraja, Kelurahan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Warga dari berbagai kalangan meriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan penuh sukacita dan khidmat, sebagai wujud penghormatan dan penghargaan yang tak terputus terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur demi merdeka tanah air.

Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama dan kepedulian RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RW setempat, serta seluruh pengurus Badan Pengelola Cluster Taman Toraja. Kebersamaan ini menjadi bukti nyata bahwa warga hidup dalam keharmonisan, saling kompak, saling mendukung, serta saling menghargai satu sama lain.

“Memperingati kemerdekaan bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen untuk selalu mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban nyawa dan harta benda demi Indonesia merdeka. Semangat persatuan itulah yang kini kita tanam di lingkungan kita sendiri,” ujar pengurus pengelola Cluster Taman Toraja.

Warga berharap semangat gotong royong yang terjalin saat perayaan ini terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Kerja sama yang erat antara RT, RW, serta pengurus pengelola diharapkan dapat membawa Cluster Perumahan Taman Toraja menjadi lingkungan yang lebih baik, tertata rapi, dan semakin nyaman untuk ditinggali.

“Mari kita terus kompak, saling mendukung, dan saling menghargai. Setiap elemen — warga, RT, RW, dan pengurus — bersatu tangan untuk memajukan lingkungan kita. Dengan kerja sama yang kokoh, Taman Toraja pasti akan semakin indah, tertib, dan harmonis,” tambah pengurus.

Peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah anugerah yang harus dijaga dengan persatuan. Di lingkungan yang rukun dan saling peduli, itulah cara terbaik melanjutkan perjuangan para pahlawan: membangun Indonesia yang lebih baik, dimulai dari rumah sendiri.

Penulis:Robby.RCAZ

SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut

0

“SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut”

MEDAN // MEDIACAKRABUANA.ID

Keluarga besar Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara.

Ucapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal SEKBER FAHMI, Bung Joe Sidjabat, di sela-sela menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan, Kamis (13/8/2026).

«“Kami segenap keluarga besar SEKBER FAHMI mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H., sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara. Semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas,” ujar Bung Joe kepada awak media.»

Menurut Bung Joe, jabatan baru tersebut bukan sekadar sebuah posisi strategis, tetapi juga membawa tanggung jawab besar di tengah kompleksitas ancaman narkotika di Sumatera Utara.

Pengalaman Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon dalam penanganan persoalan narkotika diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, pemberantasan, serta pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Sumatera Utara membutuhkan kerja pemberantasan narkotika yang kuat, profesional, terukur dan berbasis informasi. Fungsi pemberantasan dan intelijen memiliki posisi yang sangat penting dalam membaca pola peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan di baliknya,” tegasnya.

SEKBER FAHMI juga berharap Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon dapat memperkuat sinergi antara BNNP Sumut dengan Polri, TNI, Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, insan pers serta seluruh elemen masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai penting agar program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kami siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah positif BNNP Sumut sepanjang semuanya diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan perang terhadap narkotika. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan sekaligus memberikan informasi yang faktual kepada publik,” kata Bung Joe.

Bukan Sekadar Menangkap, Tetapi Membongkar Jaringan

SEKBER FAHMI menilai tantangan pemberantasan narkotika saat ini semakin kompleks. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya barang bukti atau jumlah tersangka yang diamankan.

Lebih jauh, publik membutuhkan pengungkapan menyeluruh mengenai dari mana narkotika masuk, siapa pengendalinya, bagaimana jaringan bekerja, serta ke mana aliran peredarannya bergerak.

Dengan demikian, fungsi pemberantasan dan intelijen diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika secara berkelanjutan.

“Kami berharap tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang ditemukan jaringan yang lebih besar, maka harus ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Prinsipnya jelas: bongkar jaringan, lindungi masyarakat, dan jangan tebang pilih,” tegas Bung Joe.

Berbekal Pengalaman di BNNK Deli Serdang

Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon diketahui memiliki pengalaman dalam penanganan persoalan narkotika. Sebelum dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, ia pernah menjabat sebagai Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.

Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam memahami karakteristik persoalan narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk dinamika jaringan peredaran dan berbagai modus yang digunakan para pelaku.

SEKBER FAHMI berharap pengalaman tersebut dapat diterjemahkan menjadi strategi pemberantasan yang semakin tajam, terukur dan berbasis intelijen.

“Selamat bertugas, Abangda Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon. Semoga diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah. Kami berharap kehadiran Abangda membawa energi baru bagi pemberantasan narkotika di Sumatera Utara,” ujar Bung Joe.

Ia menambahkan, SEKBER FAHMI akan terus mengambil posisi sebagai bagian dari elemen masyarakat dan insan media yang mengawal, mengkritisi, sekaligus mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum secara proporsional.

“Kami tidak ingin pers hanya hadir ketika ada persoalan. Ketika aparat bekerja baik, tentu wajib diapresiasi. Ketika ada persoalan yang perlu dikritisi, pers juga harus berani menyampaikan. Semua harus berdasarkan fakta, data dan kepentingan publik,” pungkasnya.

SEKBER FAHMI — Bersinergi Untuk Keadilan.

KPKM-RI Serahkan Dua Piagam Penghargaan kepada Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar

0

“KPKM-RI Serahkan Dua Piagam Penghargaan kepada Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

18 Agustus 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyerahkan dua piagam penghargaan kepada pejabat di lingkungan Polres Pematangsiantar sebagai bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap pengabdian, keteladanan, profesionalitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian.

Dua penghargaan tersebut diberikan kepada dua penerima dengan kategori yang berbeda.

Pertama, Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif diberikan kepada AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kedua, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.

Penyerahan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada saat penyerahan, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., sedang melaksanakan penugasan di Medan. Sehubungan dengan itu, yang bersangkutan telah menyampaikan izin dan menerima pelaksanaan penyerahan penghargaan tersebut.

Secara administratif di lingkungan Polres Pematangsiantar, penyerahan diterima oleh Kasium Polres Pematangsiantar Ipda Marolop Nainggolan, yang hadir mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

Kehadiran dan penerimaan secara administratif tersebut tidak mengubah kedudukan penerima penghargaan, karena kedua piagam secara khusus ditujukan masing-masing kepada AKP Sandi Riz Akbar dan AKP Hary Isdiyanto.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir, didampingi pengurus KPKM-RI, antara lain Munir Purba dan Irmayani dari Bidang Perkebunan dan Pertanian, Ummi Kalsum Siahaan dari Bidang Pendidikan, serta Ricardo Nainggolan dari Bidang Investasi dan Hibah.

ADHI BHAYANGKARA ANTI-MANIPULATIF

Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif kepada AKP Sandi Riz Akbar merupakan bentuk apresiasi KPKM-RI terhadap nilai keteladanan dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas reserse dan penegakan hukum.

Dalam terminologi filosofis penghargaan KPKM-RI, kata “Adhi” dimaknai sebagai sesuatu yang utama, unggul, dan memiliki nilai keteladanan.

Sementara “Bhayangkara” ditempatkan sebagai simbol pengabdian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi penegakan hukum.

Adapun frasa “Anti-Manipulatif” merupakan nilai yang secara khusus digunakan KPKM-RI untuk menggambarkan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang menjunjung objektivitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta menolak segala bentuk manipulasi, rekayasa, distorsi informasi, penyalahgunaan kewenangan, dan intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.

Penghargaan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa seluruh pelaksanaan tugas penerima telah terbebas dari kesalahan atau menjadi legitimasi atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan, melainkan bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap nilai dan komitmen positif yang menjadi dasar pemberian penghargaan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yang saat ini juga ditegaskan dalam perubahan terbaru UU Kepolisian melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.

Kode Etik Profesi Polri juga mengatur pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari melalui Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

BRAMASTA ESENSIAL KEMERDEKAAN

Sementara itu, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.

Istilah “Bramasta” dalam penghargaan ini merupakan terminologi filosofis yang digunakan KPKM-RI, bukan gelar, tanda kehormatan negara, maupun nomenklatur penghargaan resmi Polri.

Dalam konteks penghargaan KPKM-RI, Bramasta dimaknai sebagai simbol keteguhan, semangat pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Sedangkan “Esensial Kemerdekaan” dimaknai sebagai nilai dasar kemerdekaan yang harus terus diwujudkan melalui keamanan, ketertiban, persatuan, perlindungan masyarakat, dan terciptanya ruang kehidupan masyarakat yang kondusif.

KPKM-RI memandang fungsi intelijen keamanan memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Oleh karena itu, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan kontribusi positif dalam menjalankan tugas.

Atas penghargaan tersebut, AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPKM-RI.

“Terima kasih atas apresiasi dan dukungan KPKM-RI. Semoga atas dukungan ini kami semakin meningkatkan kualitas dalam pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKP Hary Isdiyanto.

APRESIASI TIDAK MENGHILANGKAN FUNGSI PENGAWASAN

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bagian dari budaya apresiasi masyarakat, namun tidak menghilangkan fungsi kontrol sosial.

“KPKM-RI memberikan apresiasi ketika melihat ada pengabdian yang patut dihargai. Namun apresiasi tidak berarti menghentikan pengawasan. Ketika ada hal yang baik, kita apresiasi. Ketika terdapat kekurangan atau persoalan yang membutuhkan koreksi, kita juga harus menyampaikannya secara objektif dan berdasarkan hukum,” ujar Hunter D. Samosir.

Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang sehat dengan institusi negara, yaitu melalui apresiasi yang objektif, kritik yang konstruktif, dan pengawasan yang berintegritas.

“Pengawasan yang berintegritas bukan berarti hanya mencari kesalahan. Pengawasan yang berintegritas adalah mampu memberikan penghargaan ketika ada yang patut diapresiasi dan mampu memberikan koreksi ketika terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.

MAKNA KEMERDEKAAN DAN KEADILAN

KPKM-RI memilih momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai sejarah terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai tanggung jawab berkelanjutan untuk memastikan negara hadir melalui pelayanan publik, keamanan, perlindungan hukum, dan keadilan.

Dalam perspektif tersebut, kedua penghargaan menjadi simbol harapan masyarakat agar institusi penegak hukum terus memperkuat integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Hunter D. Samosir menambahkan bahwa penghargaan dari KPKM-RI merupakan penghargaan dari organisasi masyarakat sipil dan tidak dimaksudkan sebagai tanda jasa atau penghargaan resmi negara maupun penghargaan kedinasan Polri.

“Piagam ini adalah suara apresiasi masyarakat sipil. Nilainya terletak pada pesan moralnya: bahwa setiap pengabdian yang baik patut dihargai, tetapi setiap penghargaan tetap harus berjalan bersama tanggung jawab, integritas, transparansi, dan pengawasan,” katanya.

KPKM-RI berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, KPKM-RI menegaskan bahwa mengisi kemerdekaan berarti menjaga keadilan, menjaga keamanan, menjaga integritas, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Apresiasi diberikan dengan objektif. Pengawasan tetap berjalan. Supremasi hukum tetap menjadi pijakan.

Redaksi

Maklumat DPD RAMBO Muara Enim: Waspada Racun Provokasi Asing yang Ingin Memecah Belah NKRI

0

“Maklumat DPD RAMBO Muara Enim: Waspada Racun Provokasi Asing yang Ingin Memecah Belah NKRI”

Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Rakyat Membela Prabowo (DPD RAMBO) Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd menghimbau keseluruhan anggota ormas dan masyarakat Sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas), menjaga kedaulatan negara dan persatuan bangsa adalah tanggung jawab yang besar.

Menghadapi ancaman pihak asing yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membutuhkan narasi yang tegas, fokus pada persatuan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.

1. Narasi Fokus pada Persatuan dan Menolak Intervensi Asing.

“Saudara-saudaraku sekalian! Saat ini ada pihak luar yang memanfaatkan situasi domestik kita untuk memecah belah NKRI. Kita boleh memiliki pandangan berbeda terhadap jalannya pemerintahan, tetapi kita tidak akan pernah membiarkan bangsa asing merusak persatuan kita! Merapatkan barisan, jaga lingkungan kita, dan tunjukkan bahwa ormas kita adalah benteng terdepan yang menjaga keutuhan NKRI!”

2. Narasi Pemisahan antara Kritik Pemerintah dan Ketahanan Negara.

“Instruksi kepada seluruh anggota! Kritik terhadap ketidakbecusan kepemimpinan adalah hak kita sebagai warga negara, namun menjaga negara dari kehancuran dan adu domba asing adalah kewajiban mutlak kita! Jangan biarkan kemarahan kita dimanfaatkan oleh aktor luar untuk memecah belah bangsa. Tetap satu komando, jaga kedamaian, dan lawan setiap upaya provokasi yang ingin meruntuhkan merah putih!”

3. Narasi Singkat dan Tegas (Untuk Pesan Singkat/Broadcast)

“Pemerintah bisa berganti, tetapi NKRI adalah harga mati! Mari seluruh anggota ormas, kita waspadai gerakan-gerakan adu domba dari pihak luar yang ingin menghancurkan negara kita. Tetap solid, jangan terprovokasi, dan bersiap siaga menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah masing-masing. NKRI Harga Mati!”

Fokus pada Pertahanan: Arahkan perlawanan kepada “provokasi, adu domba, dan intervensi asing”, bukan tindakan kekerasan fisik secara sepihak.

Konstitusional: Tegaskan bahwa evaluasi atau kritik terhadap presiden dilakukan melalui jalur yang sah dan konstitusional, bukan dengan merusak negara sendiri.

Koordinasi: Selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat (TNI/Polri) jika mendeteksi adanya gerakan asing atau infiltrasi yang mencurigakan di daerah Anda.

Semoga rakyat Indonesia tidak terpecah belah dan selalu menghormati dan menghargai jasa jasa pahlawan kita yang telah mempertaruhkan nyawa demi kemenangan NKRI yang kita cintai ini tetap damai, aman dan tentram.”pungkasnya.

“Perayaan HUT RI Ke-81 Ratusan Mobil Hias Padati Jalanan Purwakarta”

0

“Perayaan HUT RI Ke-81
Ratusan Mobil Hias
Padati Jalanan Purwakarta”

Purwakarta..Jabar || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Karnaval Mobil Hias 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama berbagai perangkat daerah.

Rangkaian karnaval mengambil titik awal di Gereja Pasundan, Jalan Jenderal Sudirman, dengan panggung start berada di kawasan MPP Bale Madukara dan panggung kehormatan di depan Bank BJB Purwakarta.
Karnaval tersebut turut dihadiri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres dan Dandim Purwakarta.

Beragam kendaraan dari sejumlah perangkat daerah tampil dengan kreasi dan dekorasi bertema kemerdekaan. Setiap instansi menampilkan konsep serta ciri khas masing-masing sehingga membuat iring-iringan karnaval menjadi tontonan menarik bagi masyarakat.
Antusiasme warga terlihat di sepanjang jalur yang dilalui peserta. Masyarakat berbondong-bondong menyaksikan kendaraan hias yang melintas sekaligus mengabadikan kemeriahan perayaan kemerdekaan tersebut.
Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara pemerintah daerah, Forkopimda, perangkat daerah, dan masyarakat Purwakarta.

Karnaval Mobil Hias 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wadah untuk menunjukkan kreativitas dan semangat gotong royong dalam menyambut momentum kemerdekaan.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan HUT ke-81 RI diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga memperkuat persatuan serta mendorong semangat bersama dalam membangun Kabupaten Purwakarta.
Rangkaian karnaval dijadwalkan berakhir di Jalan Tengah, dengan penyesuaian rute bagi masing-masing perangkat daerah. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan TikTok Diskominfo Purwakarta.

( Red /Tslm)

MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI BUPATI SAROLANGUN; KETUA UMUM BADAN HUKUM DPP IC-RI MENDESAK PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN

0

“MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI BUPATI SAROLANGUN; KETUA UMUM BADAN HUKUM DPP IC-RI MENDESAK PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN”

Jamb, Mediacakrabuana.id

17 Agustus 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan dengan nomor 178 K/TUN/2026, yang memutuskan untuk menolak memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, Erick Abdullah, S.Ag.

Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Sebelumnya, PT TUN Palembang telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN JBI.

Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (ICRI) menyambut baik putusan tersebut dan mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera menyerahkan salinan sah putusan ini kepada seluruh pihak yang terkait, guna menjamin kepastian hukum serta transparansi proses peradilan.

Keterangan Tambahan:

– Putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan menutup jalur hukum kasasi dalam perkara ini.

– Penyerahan salinan putusan diharapkan dapat mempercepat langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Darmawan)

Di Usia 81 Tahun Kemerdekaan, Ali Yusuf Ajak Masyarakat Desa Jernih Jaga Kebersamaan dan Cinta Tanah Air

0

“Di Usia 81 Tahun Kemerdekaan, Ali Yusuf Ajak Masyarakat Desa Jernih Jaga Kebersamaan dan Cinta Tanah Air”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam, Ali Yusuf, menjadikan momen istimewa ini untuk mengajak seluruh elemen masyarakat mempertegas persatuan dan semangat kebangsaan.

Dalam rangkaian perayaan tersebut, ia mengajak seluruh lapisan warga untuk bersatu, berpartisipasi aktif, serta menjaga api semangat kebangsaan dan persatuan di lingkungan desa. Semangat kemerdekaan diharapkan dapat mempererat kebersamaan, memperkuat budaya gotong royong, serta mewujudkan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis demi kemajuan Desa Jernih.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme masyarakat yang telah mendukung berbagai kegiatan peringatan hari kemerdekaan yang digelar dengan penuh kehangatan dan kemeriahan. Bagi warga desa, perayaan HUT RI ke-81 ini menjadi momen berharga untuk merenungkan kembali jasa para pahlawan serta memperkokoh komitmen bersama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Menekankan pesan kebangsaan, Ali Yusuf mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan dan kelestarian kemerdekaan sangat bergantung pada kerukunan dan kerja sama yang erat antarwarga.

“Di usia ke-81 kemerdekaan kita, mari kita tidak lengah. Tetaplah menjaga kebersamaan, toleransi, dan keharmonisan di lingkungan masing-masing. Perbedaan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekayaan yang harus kita lestarikan bersama,” ujar Ali Yusuf dalam pernyataannya, Senin (17/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar—sebagai wujud nyata cinta tanah air. Semangat gotong royong harus terus dijaga agar bangsa Indonesia tetap kokoh berdiri menghadapi berbagai tantangan zaman.

Peringatan HUT RI ke-81 ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme dan persaudaraan, sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam mewujudkan negara yang maju, adil, dan sejahtera.
(Darmawan)

“Pemangkasan Dana Desa dari Pusat Tidak Menghambat Kades Tambang Tinggi Tetap Jalankan Pembangunan:

0

“Pemangkasan Dana Desa dari Pusat Tidak Menghambat Kades Tambang Tinggi Tetap Jalankan Pembangunan:

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pemangkasan alokasi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak menjadi penghalang bagi Kepala Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, untuk terus melaksanakan program kerja dan pembangunan desa. Hal ini ditegaskan oleh M. Helmi, Kepala Desa Tambang Tinggi, di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Menurut M. Helmi, kebijakan pemangkasan anggaran tersebut menjadi tantangan namun tidak menyurutkan semangat pihaknya dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terarah pada prioritas utama kepentingan warga.

“Pemangkasan Dana Desa bukan alasan untuk berhenti bekerja. Kami akan menyusun strategi penghematan dan memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun pelayanan dasar,” ujar M. Helmi.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan sumber pendapatan desa lainnya serta meningkatkan partisipasi dan gotong royong warga guna menutupi keterbatasan anggaran. Langkah ini diambil agar program-program unggulan desa tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan kualitas hasil kerja.

Masyarakat Desa Tambang Tinggi pun diharapkan dapat memahami kondisi anggaran ini serta mendukung upaya pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan pembangunan hingga tahun berjalan selesai. (Darmawan).

10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

0

“10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan”

Batanghari, Mediacakrabuana.id

17 Agustus 2026 – Kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 10 bulan lalu tersebut terkesan terhenti dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Berdasarkan data yang diperoleh Awak Media ini, laporan resmi telah disampaikan oleh korban, Tari Hardiyanti binti Anhar, pada 10 November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah hukum yang tegas dari pihak berwenang. Mulai dari pelengkapan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penindakan terhadap tersangka Nur Azizah—seluruh proses tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa kejelasan resmi yang memadai.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari keluarga korban maupun masyarakat luas terkait kinerja kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh: apa sebenarnya kendala yang dihadapi, dan mengapa penanganan kasus ini berjalan sangat lambat?

Pihak keluarga dan korban mendesak agar Kapolres Batanghari segera menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Bathin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., terkait langkah lanjutan kasus penganiayaan tersebut, ia hanya menjawab secara singkat, “Nanti saya cek, Pak.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bathin XXIV IPTU Edi Susanto, S.H., M.H. belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan terhentinya proses hukum maupun kepastian jadwal kelanjutan kasus tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan melaporkan informasi terbaru secara berimbang.

(Darmawan)

Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga

0

“Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga”

Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Jambi: Ada hal yang menarik dari deretan tender proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2026. Di atas kertas, persaingan terlihat sangat ramai dengan puluhan perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun, ketika data hasil evaluasi dibuka satu per satu, gambaran tersebut berubah drastis: ramai nama di daftar, namun sepi angka penawaran.
Penelusuran terhadap 10 paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total pagu mencapai Rp.31,29 miliar mencatat adanya 83 kepesertaan dalam proses tender. Namun, hanya 17 peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran yang jelas dalam data evaluasi. Sebanyak 66 kepesertaan lainnya atau setara dengan 79,5 persen tampil tanpa angka penawaran. Artinya, dari setiap lima nama yang terdaftar, hanya sekitar satu yang benar – benar terlihat mengajukan harga.

Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: Apakah puluhan perusahaan lainnya hanya mendaftar namun tidak melanjutkan ke tahap penawaran? Mengapa pola ini terjadi berulang pada hampir semua paket? Dan yang paling krusial, apakah persaingan yang terlihat ramai sejak awal itu nyata atau hanya sekadar persaingan administratif?

Kesepuluh paket yang ditinjau sepenuhnya berada di lingkungan Dinas PUPR Sarolangun dengan sumber dana utama dari APBD Tahun Anggaran 2026 serta sebagian dari sisa DBH Sawit. Metode pemilihan yang digunakan umumnya adalah Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.

Secara keseluruhan, jumlah total pagu mencapai Rp31.294.847.348, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sekitar Rp31.252.611.000. Nilai yang tidak kecil ini menjadikan pola kompetisi yang terjadi sangat layak untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pola Berulang: Ramai Peserta, Minim Penawaran
Analisis per paket pekerjaan menunjukkan pola yang hampir serupa dan berulang, yaitu jumlah peserta yang banyak namun angka penawaran yang terungkap sangat sedikit:
– Paket Pengaspalan Jalan Pasar Singkut – Pesantren: Pagu Rp.4,867 miliar. Dari 9 peserta, hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Sisanya tidak tercantumkan harga. Pemenang adalah CV. Aksara Selaras Jaya senilai Rp.4,765 miliar.
– Paket Jalan Dusun Rantau Alai (Kec. Limun): Pagu Rp.2,757 miliar. Terdaftar 4 peserta, namun hanya 2 yang memiliki nilai penawaran. CV. MRU keluar sebagai pemenang.

– Paket Jalan Dusun Suko Karangan: Pagu Rp.1,569 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. David Dewantara Putra yang tercatat memiliki harga. Namun perusahaan ini dinyatakan gugur karena ketidaksesuaian ijazah tenaga pelaksana. Poin menarik, dokumen tidak mencantumkan pemenang akhir.
– Paket Jalan Desa Pemusiran (Kec. Mandiangin): Pagu Rp.2,535 miliar. Terbanyak pesertanya hingga 10 perusahaan, namun hanya PT. Konstruksi Pribumi Manggala yang tercatat memiliki harga. Ironisnya, perusahaan ini juga gugur dengan alasan serupa mengenai kualifikasi tenaga pelaksana. Tidak ada data pemenang akhir dalam dokumen.

– Paket Jalan Kasiro – Pekan Gedang (Kec. Batang Asai): Pagu Rp.2,044 miliar. Dari 9 peserta, hanya CV. Beatrix Jaya Mandiri yang mengajukan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

– Paket Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun (Kec. Pauh): Pagu Rp.4,102 miliar. Merupakan paket dengan peserta terbanyak yaitu 13 perusahaan. Hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Uniknya, dua penawar dengan harga termurah dinyatakan gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sehingga pemenang jatuh kepada penawar tertinggi dari ketiga peserta tersebut yaitu CV. Raksa Deksatek.

– Paket Jalan Desa Lubuk Resam: Pagu Rp. 2,824 miliar. Dari 11 peserta, hanya 2 yang menawar. Penawar dengan harga lebih rendah (CV. Rasya Mandiri) gugur terkait kelengkapan dokumen peralatan, sehingga Ahlira Perdana Cipta menjadi pemenang.

– Paket Jalan Lingkungan Desa Tanjung: Pagu sekitar Rp.3, miliar. Dari 4 peserta, hanya Nirwana Tirta Abadi yang memiliki harga dan menang.
– Paket Jalan Desa Mentawak Baru: Pagu Rp.4,018 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. Fariq Kontrindo yang menawar dan menjadi pemenang.
– Paket Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang: Pagu Rp.3,574 miliar. Dari 11 peserta, hanya ada 2 angka penawaran. Satu peserta gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, pemenang jatuh pada CV. MRU.
Secara keseluruhan, dari 10 paket yang diteliti, terdapat lima paket yang hanya menampilkan satu angka penawaran saja dalam data evaluasi.
Fenomena Perusahaan yang Muncul Berulang
Hal lain yang tak kalah menarik adalah adanya nama perusahaan yang muncul berulang kali di hampir seluruh paket namun dengan peran yang berbeda. CV. Dita Kontraktor tercatat hadir dalam hampir semua daftar peserta, namun dalam data yang tersedia tidak pernah terlihat mencantumkan angka penawaran. Sebaliknya, CV. MRU juga tercatat berulang kali namun pada dua paket terlihat aktif menawar dan akhirnya menjadi pemenang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah ini murni strategi bisnis—mendaftar di mana-mana namun memilih tempat tertentu untuk bertanding—atau ada pola lain di baliknya?
Belum Terbukti Persekongkolan, Namun Layak Diperiksa

Perlu ditegaskan, minimnya angka penawaran ini belum secara otomatis membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana. Data yang ditelaah belum mencakup log lengkap SPSE, bukti kepemilikan perusahaan, riwayat alamat IP, maupun berita acara lengkap pembuktian. Terlalu dini untuk menyimpulkan ada permainan curang.
Namun, pola 83 peserta berbanding 17 penawaran bukanlah hal yang wajar untuk diabaikan begitu saja. Hal ini juga menjadi perhatian serius mengingat peraturan pengadaan terbaru (Perpres No. 46 Tahun 2025) mewajibkan terciptanya persaingan yang sehat, transparan dan akuntabel.
Relevansi dengan Temuan Lembaga Pengawas
Pola persaingan semu seperti ini masuk dalam radar pengawasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023 mengindikasikan bahwa persekongkolan dapat dilakukan dengan cara menciptakan peserta yang banyak namun sebenarnya hanya berfungsi mengisi daftar tanpa berniat menang.

Hal ini sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus di Kotawaringin Timur yang menyoroti pola di mana peserta yang sama muncul berulang namun tidak menawar dengan alasan administratif. Kajian internasional seperti pedoman OECD juga mengidentifikasi perilaku menahan penawaran (bid suppression) sebagai salah satu tanda bahaya dalam pengadaan.

Pokok Pertanyaan untuk Pokja Pemilihan
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan spekulasi, Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun perlu memberikan penjelasan publik secara transparan terkait poin – poin krusial berikut:
1. Mengapa dari 83 kepesertaan hanya 17 yang memiliki nilai penawaran? Apakah 66 lainnya hanya mendaftar saja?
2. Mengapa fenomena ini terjadi hampir merata di seluruh paket?
3. Bagaimana evaluasi dilakukan pada paket yang hanya menyisakan satu penawaran yang aktif?
4. Mengapa terjadi pengguguran berulang pada perusahaan tertentu atau hal yang sama pada paket yang berbeda?
5. Apakah ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang mendaftar masif namun tidak pernah mengajukan harga penawaran?
Data elektronik tender menyimpan jejak setiap langkah. Rekam jejak registrasi, unggahan dokumen, hingga hubungan kepemilikan perusahaan dapat menjadi kunci untuk menjawab apakah kondisi ini murni perilaku pasar atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada bukti pasti mengenai adanya pelanggaran. Namun satu hal yang jelas: dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kualitas persaingan jauh lebih penting daripada sekadar jumlah nama yang tertera di atas kertas. (Darmawan).

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

0

“Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan kian hari kian brutal. Di balik gemerlap emas yang digali secara ilegal, terdapat aliran uang gelap, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejanggalan penegakan hukum yang memicu kemarahan publik. Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelaku utama dan pemodal tambang, aparat penegak hukum justru dinilai hanya menangkapi buruh kasar,di lapangan. Sabtu 15 Agustus 2026.

Pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan ini bahkan didukung logistik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disuplai oleh jaringan tertentu. Fakta ini bukan hanya menunjukkan sistem pendistribusian yang rapi dan terorganisir, tetapi juga mengindikasikan bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibekingi oleh jaringan kuat.

Masyarakat mempertanyakan, mengapa hanya ‘tukang gali’ yang dikorbankan, sementara ‘juragan tambang’ tak tersentuh. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Pengiriman BBM bersubsidi secara ilegal ke lokasi tambang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Migas. Kegiatan ini luput dari pantauan, atau sengaja dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada unsur kesengajaan. Fakta bahwa pasokan BBM ke tambang berjalan lancar setiap hari menunjukkan adanya sistem yang diamankan oleh pihak-pihak tertentu.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang di seluruh Indonesia. Namun, situasi di Pasaman Barat seolah mencibir komitmen itu. Mafia tambang emas ilegal justru kian menggila, bebas beroperasi, dan menancapkan kuku lebih dalam ke dalam struktur sosial dan politik lokal.

Masyarakat bertanya, apakah para pejabat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), instansi lingkungan hidup, Dinas ESDM, bahkan aparat penegak hukum terikat oleh janji politik atau aliran dana dari cukong tambang, sehingga mereka memilih bungkam dan menjadi penonton setia kerusakan alam dan kehancuran moral aparat.

Suda menjadi rahasiah umum bahwa Mafia Tambanv Emas Ilegal membayar ” Setoran Keamanan” Kepada oknum aparat agar kegiatan mereka tetap mulus dan berjalan lancar.Jika ini benar, maka kita tidak hanya sedang berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pembusukkan moral didalam lembaga penegak hukum.

Alih – alih jadi pelindung rakyat dan penegak hukum, aparat justru dituduh menjadi bagian dari sistem kejahatan yang menghancurkan sumber daya alam dan memperkaya segelintir orang.

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Atau apakah negara ini benar-benar sudah dikendalikan oleh para mafia yang tak tersentuh.

Kami akan terus menyuarakan suara rakyat dan menagih keadilan, sebab emas yang digali secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan hukum, moral, dan masa depan bangsa selanjutnya.

(Red/ Sunandi )

“Berbekal LHP BPK, WRC Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton, Kepadatan Aspal, dan Proses Penganggaran”

0

“Berbekal LHP BPK, WRC Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton, Kepadatan Aspal, dan Proses Penganggaran”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

17 AGUSTUS 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Komite Unit Kota Prabumulih menyatakan menyiapkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pada 19 paket pekerjaan jalan Dinas PUPR Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan setelah WRC melakukan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2025.

Total nilai 19 paket yang menjadi objek pengaduan mencapai Rp38.591.301.000,00. WRC menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan, bukan nilai kerugian negara.

Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan Lapdumas disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memberikan data awal kepada APH agar dapat dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan.

«“Kami menyiapkan Lapdumas ini untuk pendalaman APH. Kami tidak mengambil kewenangan APH untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kami menyampaikan dokumen dan indikasi yang perlu diverifikasi secara objektif,” ujar Pebrianto.»

Dalam kajian WRC, 19 paket pekerjaan tersebut terbagi menjadi dua kluster.
Kluster pertama terdiri dari 12 paket pekerjaan beton dengan nilai sekitar Rp4,848 miliar. WRC meminta pendalaman terhadap kesesuaian spesifikasi mutu, ketebalan pekerjaan, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis dan pelaksanaan pekerjaan.

WRC juga meminta APH menelusuri proses pengusulan dan penganggaran sejumlah paket yang dalam dokumen pemeriksaan dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Pokir bukan otomatis persoalan hukum. Yang perlu didalami adalah prosesnya, apakah seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pelaksanaan telah sesuai ketentuan,” jelas Pebrianto.

Sementara kluster kedua mencakup tujuh paket pekerjaan aspal dengan nilai sekitar Rp33,743 miliar.

WRC menyoroti hasil pemeriksaan terkait kepadatan aspal yang disebut dalam dokumen pemeriksaan antara lain mencapai 94,55% dan 95,37%, serta meminta pendalaman terhadap volume material, Job Mix Formula, hasil core drill, hasil pengujian, pengawasan dan pembayaran pekerjaan.

Sementara itu, Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar temuan yang menjadi dasar Lapdumas tidak berhenti sebatas pembahasan administratif apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.

«“Kami meminta APH melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan antara kontrak, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat dampak terhadap keuangan daerah,” ujar Suandi.»

Menurut Suandi, WRC tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila hasil pemeriksaan APH menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum, pihaknya berharap proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan.

«“Kami tetap menggunakan istilah dugaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara serius. Kami siap memberikan data tambahan apabila APH membutuhkan,” tegasnya.»

WRC meminta APH menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pengadaan, laporan pengawasan, hasil pengujian teknis, dokumen pembayaran serta berita acara serah terima pekerjaan.

Menurut WRC, pemeriksaan juga perlu melihat pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapan pekerjaan.

“Kalau dari pendalaman APH ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan daerah atau memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu kami menghormati hasilnya,” kata Pebrianto.

WRC menyatakan kajian hukum awal, LHP BPK dan tabel kompilasi 19 paket akan menjadi bagian dari dokumen pendukung Lapdumas.

“Intinya kami mendorong pendalaman APH, bukan menghakimi. Kami siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan,” pungkasnya.

WRC PAN-RI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices