www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“DUGAAN KASUS ASUSILA DI LINGKARAN DPRD KOTA PRABUMULIH BELUM DI PROSES HUKUM:

0

“DUGAAN KASUS ASUSILA DI LINGKARAN DPRD KOTA PRABUMULIH BELUM DI PROSES HUKUM:

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

Isu dugaan hubungan spesial antara dua kader partai politik yang sama-sama duduk sebagai anggota lembaga legislatif di Kota

Prabumulih . Menurut Ali Sopyan yang mengamati kasus Cucuk cabut asusila di lingkaran DPRD kota prabumuli harus cepat di proses secara hukum pemerintah hukum agama hukum adat agar kasus cucuk cabut tersebut terang benderang tegas Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Pasalnya
tengah menjadi perbincangan.

Keduanya disebut merupakan wakil rakyat atau wakil bangsat dari partai politik yang sama. Salah satunya merupakan pria yang disebut Atelah beristri, sementara pihak perempuan dikabarkan masih berstatus lajang Mangkonyo GAWETU jangan asak cucuk Bae awak lah wakil rakyat laju wakil nyuck tekasus GAWETU . Rajawali di udara tikus disemak belukar lagi tau . Itulah Informasi mengenai dugaan hubungan spesial yes tersebut bahkan disebut telah menjadi pembicaraan di internal kalangan anggota legislatif DPRD Isu itu juga dikabarkan telah terdengar di kalangan keluarga anggota dewan serta menjadi perhatian awak media. Seharusnya pihak polisi cepat tanggap isu yg berkembang janga tutup telinga Bos.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dinilai dapat mencoreng citra partai politik cek melalui pisum budak betunonyo kedokter sapisialis agar tidak menimbulkan pinah tutur Ali Sopyan maupun lembaga legislatif, terlebih keduanya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai wakil Rakyat.

Salah seorang petinggi partai politik di Prabumulih, yang kadernya disebut-sebut terlibat dalam isu tersebut, saat dikonfirmasi awak media akhir pekan ini tidak menampik telah mengetahui adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak partai telah mengambil langkah internal dengan memanggil kader yang bersangkutan dan memberikan peringatan.

“Secara internal, telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Hal itu merupakan salah satu pelanggaran berat, termasuk soal asusila,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isu tersebut tetap harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ia mengatakan, apabila setelah melalui proses internal dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka kader tersebut dapat menghadapi sanksi organisasi, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota legislatif.

“Tetapi tetap prosesnya berjalan secara internal. Bisa di-PAW sebagai wakil rakyat nantinya jika terbukti benar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan hubungan spesial tersebut belum terbukti secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

( Redaksi)

“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

0

“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

​KOTA BENGKULU . MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap arogan dan minimnya pemahaman konstitusi kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara dari sebuah lembaga bantuan hukum. Alih-alih menunjukkan kapasitasnya sebagai aparatur hukum yang taat asas, oknum tersebut justru mempermalukan diri sendiri lewat intimidasi pesan singkat yang secara terang-terangan menolak instrumen hukum pers dan melempar ancaman pidana serampangan.

​Berdasarkan dokumen otentik tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, interaksi tersebut berlangsung pada kurun waktu malam hari. Oknum yang mengaku dari Ade Associate sekaligus tim hukum aliansi pendemo tersebut mulanya mempertanyakan isi pemberitaan media terkait kritik terhadap Pemkot Bengkulu serta ritel modern Indomaret dan Alfamart.

​Pihak redaksi sejatinya telah merespon secara profesional dan santun dengan mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan mekanisme resmi yang diatur undang-undang, yakni Hak Jawab dan Hak Sanggah, apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat atau tidak akurat.

​Namun, respon yang ditunjukkan oknum advokat tersebut justru memperlihatkan sikap antipati terhadap hukum. Tanpa ragu, ia secara arogan menolak mekanisme resmi negara dengan menyatakan bahwa di lembaga/tim hukumnya tidak dikenal istilah Hak Jawab atau klarifikasi, serta mengancam akan membawa pemberitaan tersebut ke ranah pidana.

​Pernyataan “tidak ada istilah hak jawab” yang dilontarkan oleh seorang yang mengklaim diri sebagai penegak hukum merupakan sebuah bentuk ketidakpahaman yang fatal. Sikap ini menelanjangi betapa dangkalnya penguasaan yang bersangkutan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Sanggah sebagai sarana penyelesaian sengketa pemberitaan.

​Menolak instrumen konstitusional tersebut sembari menebar ancaman pidana bukan lagi cermin penegak hukum yang profesional, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

​Lebih menggelikan lagi ketika sang oknum berdalih bahwa institusinya “berbeda dan bukan media” untuk membenarkan ancaman pidananya. Padahal, asas lex specialis derogat legi generali secara tegas menggariskan bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada hukum khusus (UU Pers), sehingga penggunaan pasal pidana umum seperti Pasal 310/311 KUHP atau Pasal 433/434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap produk pers yang sah.

​Tindakan main ancam ini juga menandakan ketidaktahuan oknum tersebut terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 03/DP/MoU/III/2022. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Polri secara tegas berkomitmen mengarahkan setiap pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui penyidikan pidana umum.

​Perilaku intimidatif ini pun mencederai marwah profesi advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 15 UU Advokat, kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya dibatasi oleh kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan mengancam jurnalis di luar koridor hukum jelas merusak predikat advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).

​Menanggapi tindakan intimidasi tersebut, Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., menyampaikan penegasan kerasnya. “Kami akan lawan jika itu sudah mencederai profesi kami, siapapun dia,” tegas Hermanius Burunaung menggarisbawahi komitmen pers dalam menjaga kehormatan profesi dari gertakan oknum tak bertanggung jawab.

​Hermanius menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan berlandaskan pada Pasal 1, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan independensi, akurasi, serta tidak beriktikad buruk. Pers berdiri untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik, bukan untuk tunduk pada intimidasi pihak mana pun yang merasa kebal hukum.

​Apabila oknum LBH atau aliansi tersebut merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, tempuhlah jalur hukum yang terhormat dan beradab sesuai regulasi yang berlaku. Kirimkan Hak Jawab secara tertulis atau adukan secara resmi ke Dewan Pers, bukan justru memamerkan ketidakpahaman hukum melalui pesan singkat privat.

​Redaksi bersama organisasi PRIMA membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya secara benar dan elegan. Namun, terhadap segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman pidana yang berniat membungkam kemerdekaan pers, kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas demi membela kehormatan profesi dan menegakkan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

( REDAKSI)

“OKNUM GAKUM PANGGIL PT BA DI HOTEL SANTIKA BINTARO. TERKAIT KASUS SUNGAI PAIT KAB LAHAT YANG DIDUGA TERCEMAR LIMBAH BATU BARA”

0

“OKNUM GAKUM PANGGIL PT BA DI HOTEL SANTIKA BINTARO. TERKAIT KASUS SUNGAI PAIT KAB LAHAT YANG DIDUGA TERCEMAR LIMBAH BATU BARA”

jakarta : Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Meminta kementrian lingkungan hidup ( jumhur Hidayat ) beritindak cepat dengan ada sungai pahit wilayah kabupaten lahat yang diduga terkena limbah batu bara.

Pasalnya kasus tersebut di duga dibuat Bancakan oleh oknum aparat pencari kekayaan pribadi isehingga kasus tersebut akan di petieska.

Ironisnya PT.BA Diduga menjadi sapi perahan .
Gonjang ganjing pemberantasan Korupsi. Ternyata Masi ada aparat yang berani bermain kasus pertemuan di hotel .

Buming Kasus limbah batu bata di Sungai pait kabupaten lahat yang di duga dilakukan oleh pihak PT BA sehingga dilaporkan

Pihak Balai Besar Wilaya Sungai Sumatera VIIl Ke Gakum . Ironisnya pihak Gakum memanggil Pihak PT BA. Ke Jakarta . Diajak pertemuan di hotel Santika Bintaro .

Tim pegawai PT BA
Dan Anggota Gakum pada tanggal 30 Agustus 2026 di Hotel Santika Bintaro sehingga menjadi sorotan Awak media yang Tergabung di Team V Pemburu fakta Rajawali news Grup.

Menurut sumber yang layak di percaya dengan tegas mengatakan persoalan laporan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Vlll . Terkait kasus dugaan @!-pengalihan sungai Pait . Dikernakan pihak PT BA. Akan membuka menggali tambang batu bara . Ironisnya sungai pait menjadi korban limbah batu bara yang sudah tidak dapat di mumpaatkan oleh Rakyat

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala PTBA Dan Gakum untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN APBD TA 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK TERINDIKASI AKAN RUGIKAN NEGARA”

0

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN APBD TA 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK TERINDIKASI AKAN RUGIKAN NEGARA”

.LAHAT SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan SPEK pengerjaan jalan usaha perkebunan metode kiri-kanan kancing lebar atas minimal 15 cm hingga 20cm.lebar bawah sebaiknya lebih lebar minimal 20 cm hingga 25 cm agar memiliki cengkeraman kuat beton yang tertanam di dalam tanah minimal 20 cm bagian yang muncul ke permukaan harus sejajar atau sedikit di atas sirtu berkisar 15 cm-20 cm total tinggi cor bertikal minimal 35 cm-40 cm dan material yang di gunakan untuk pengerasan batu kali yang berukuran kecil dan bercampur pasir bersih hamparkan material yang sudah di ratakan lalu di gilas menggunakan alat berat (Vibro/Drum Rolle) untuk memadatkan lokasi jalan yang telah di hamparkan material.

Pembangunan jalan usaha perkebunan Desa Pagar jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Diduga asal-asalan, material menggunakan Pasir,batu bercampur tanah (SIRTUNA ) kotor juga bercampur sampah organik yang seharusnya di buang dari dalam material yang di gunakan untuk pengerasan dan berbatu besar-besar. Pengecoran kancing kiri kanan menggunakan material yang sama sebelum di Cor lubang pondasi di isi dengan batu lalu di Cor,Berdasarkan Spek pengecoran menggunakan Pasir ,Split Semen, diduga tanpa ada pemasangan papan kegiatan.

Salah satu warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 01-09-2026 yang mengaku bernama Azzim menjelaskan, Jalan perkebunan yang dibangun saya kira jalan Cor beton ternyata hanya di res kiri-kanan saja lalu diisi material sirtu bercampur batu besar.Yang dikhawatirkan setelah musim hujan kendaraan roda dua rawan tergelincir karena material sirtu yang kotor sedangkan warga disini biasa berkebun sawit jadi kalau melangsir nanti masih tetap ekstra hati-hati takut akan ban motor terpeleset saat terkena material sirtu yang kotor, “Ujarnya”.

02-09-2026
Warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang menyebut namanya Irul,
Pembangunan Jalan usaha perkebunan bagian tengahnya diisi batu besar baru ditimbun sirtu yang kotor,setelah itu material dipadatkan dengan menggunkan alat Berat.Bagian Res kiri dan kanan pengecoran diisi batu besar.Pada saat musim hujan akan terkikis pasirnya hanyut dan batu besar akan bermunculan ,disaat angkutan bermuatan berat seperti muatan buah sawit, kendaraan mudah tergelincir,”Jelasnya”.

Saya tidak melihat ada pemasangan papan kegiatan dilokasi pengerjaan, jadi kami warga tidak ada yang tahu berapa dananya,dan dari Dinas mana.Ini jelas tidak ada transparannya tetapi seakan-akan ditutupi, “tambahnya”.

Erwan andawan,s,p,m,si,
Sebagai kepala bidang prasarana dan sarana/TPTK Dinas perkebunan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 07-09-2026 Via WhatsApp Nomor 08216391XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban/tidak merespon.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“PEMBANGUNAN JALAN PERKEBUNAN DS PAGAR JATI MENUJU TANJUNG BERINGIN APBD TA 2026 DIDUGA MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK”

0

“PEMBANGUNAN JALAN PERKEBUNAN DS PAGAR JATI MENUJU TANJUNG BERINGIN APBD TA 2026 DIDUGA MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK”

Lahat,Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sirtu sungai yang merupakan batu bulat dan juga lonjong,Batu bulat tidak memiliki daya kunci yang kuat, yang dikhawatirkan saat digilas ban kendaraan, batu-batu tersebut akan mudah bergeser dan terlempar ke pinggir jalan.Akan Hanyut dan Amblas Saat musim hujan, air akan dengan mudah mengikis pasirnya, menyisakan batu-batu berserakan atau membuat jalan menjadi kubangan lumpur. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan sirtu akan sangat berdebu, “ujar salah satu warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat 01-09-2026 kepada awak media ini”.

Saya sedikit paham mengenai bangunan karena saya juga pernah menjadi tukang, pembangunan dengan cara dibangun sisi kiri dan kanan dan bagian tengahnya itu cara untuk menghemat material salah satunya material semen,apalagi material isian tengah yang digunakan sirtu yang bercampur sampah, “tambahnya”.

Instruksi tegas H Bursah Zarnubi,SE Bupati Kabupaten Lahat kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan sektor pembangunan daerah. Beliau meminta seluruh instansi mampu bekerja optimal demi memenuhi target-target yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan, apabila capaian dan target pembangunan tersebut gagal direalisasikan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Lahat secara tegas memperingatkan para kontraktor agar menjalankan proyek pembangunan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kualitas sesuai spesifikasi (RAB), dan memiliki kesiapan finansial yang matang agar proyek tidak mangkrak atau berujung putus kontrak.

Itu yang saya baca disetiap pemberitaan media-media melalui beberapa aplikasi medsos mengenai intruksi bupati kita, sangat disayangkan pembangunan jalan cor beton Desa Pagar Jati Menuju Desa Tanjung Beringin dibangun asal saja,Kiri kana bangunan yang dicor dipasang batu dan adukan material sirtu kotor, sedangkan isian tengahnya sebelum dihampar sirtu kotor tidak dibersihkan secara maksimal, akar pohon dan rumput tidak dibersihkan secara maksimal, semen yang digunakan merk Conch yang harganya dibawah harga semen baturaja”ujar salah satu warga Desa pagar Jati 30-08-2026 yang meminta namanya jangan disebut,”

Pembangunan Jalan Perkebunan Desa Pagar Jati menuju Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Suamtera Selatan,Nilai Kontrak Rp.475.695.000,. APBD Tahun Anggaran 2026 ,CV.SINAR PANGI ABADI.Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perkebunan ,Diduga menggunakan material tidak sesuai dengan SPEK,tanpa ada pembersihan terlebih dahulu rumput dan akar langsung ditimpa sirtu kotor sebagai isian tengah jalan, Coran Lis kiri dan kanan di isi batu,menggunakan semen merk Conch.

Erwan Andawan, S.P., M.Si. sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana/TPTK Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 07-09-2026 Via WhatsApp Nomor 0821-6391-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban/tidak merespon.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“Geram Terus Dilewati Truk Besar. Warga Blokir Total Aktivitas Angkutan Batu Bara PT MME dan PT BAS”

0

“Geram Terus Dilewati Truk Besar. Warga Blokir Total Aktivitas Angkutan Batu Bara PT MME dan PT BAS”

MUARA ENIM. SUMSEL.MEDIACAKRABUANA.ID

Sabtu 12 September 2026
Masyarakat desa darmao,kec lawang Kidul,kabupaten muara enin Menyetop Aktipitas angkutan memicu Ketegangan terjadi di ruas jalan umum yang menjadi jalur perlintasan armada angkutan batu bara. Sejumlah warga dan elemen masyarakat dan Masyarakat desa darmao,kec lawang Kidul,kabupaten muara enin

Melakukan aksi sepihak dengan menyetop total aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara yang melintas dari wilayah jln umum PT MENAMBANG MUARA ENIM (MME) Dan PT BARA ANUGERAH SEJAHTERA (BAS).

Aksi penyetopan ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas truk tronton bermuatan besar yang terus memanfaatkan jalan raya umum sebagai jalur perlintasan utama mereka.

Menurut perwakilan warga di lapangan, operasional angkutan ini dinilai telah melanggar kesepakatan bersama terkait batasan penggunaan jalan pemukiman dan fasilitas umum.

Selain masalah regulasi dan komitmen, warga mengeluhkan dampak nyata yang mereka rasakan sehari-hari. Mulai dari debu pekat yang mengganggu kesehatan, tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat volume truk yang padat, hingga ceceran material tanah dan batu bara yang membuat kondisi jalan raya menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara Sepeda motor dan pejalan kaki lain. Nya

“Kami sudah sering menyuarakan hal ini, bahkan sempat ada beberapa kali mediasi antara perwakilan warga dan pihak manajemen perusahaan. Namun sampai saat ini belum ada solusi konkret yang memihak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi pemblokiran jalan tersebut.

Masyarakat menegaskan aksi penyetopan ini akan terus berlanjut sampai ada jaminan tegas dari pihak PT MME dan PT BAS, serta tindakan nyata dari pemerintah daerah kabupaten Muara ini Sumatera Selatan untuk menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara di jalur umum. Warga menuntut perusahaan agar segera memaksimalkan dan menyelesaikan jalur khusus (hauling) internal tanpa harus mengorbankan fasilitas masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, arus kendaraan angkutan batu bara di lokasi dilaporkan lumpuh total. Sementara itu, pihak kepolisian dan aparat desa setempat masih berjaga di lokasi guna memediasi massa agar situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik masyarakat di lokasi penyetopan kendaraan”.

( Kabiro)

Ngeri!!! Pabrik Es Cristal, Cv Aaa Abaikan Kebersihan Konsumen Dan Hak Karyawan, Peran Pemerintah Dipertanyakan”

0

“Ngeri!!! Pabrik Es Cristal, Cv Aaa Abaikan Kebersihan Konsumen Dan Hak Karyawan, Peran Pemerintah Dipertanyakan”

MAKASSAR// MEDIACAKRABUANA.ID

Minggu 06 September 2026//Sebuah perusahaan produksi es kristal jalan Cendrawasih 4 kecamatan mariso kota makassar , diduga melanggar aturan. Dari hasil penelusuran, perusahaan tersebut diketahui adalah CV AAA Menjalankan usaha es kristal dengan kondisi tempat yang jorok dan mengabaikan kebersihan hingga jam kerja standar nasional yang sudah diterapkan pemerintah. Minggu (06/09/2026)

Dalam video amatir yang berdurasi singkat, salah satu pembeli yang identitasnya diminta dirahasiakan memasuki ruang produksi, suasana berubah menjadi Kepanikan saat jarinya menyentuh dinding freezer, “waduhh kaget saya bang lihat kondisi pabrik jauh dari kata bersih lantai dan dinding hingga penampungan es kotor, ” Ungakapnya kepada wartawan minggu (06/09)

“Sumber menambahkan kebersihan pabrik es kristal merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat karena produk tersebut dikonsumsi secara langsung oleh konsumen dalam berbagai minuman. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait hingga memicu spekulasi liar ditengah masyarakat keselamatan konsumen diabaikan demi menekan biaya produksi.jelasnya dengan nada panik,

Disisi lain pabrik es Cristal Commanditaire Vennootschap (CV) AAA. Memiliki beberapa karyawan dengan upah jauh dari kata UMR hanya berkisar sejuta lebih dengan bebera shift yang sudah ditentukan pemilik usaha bahkan beberapa karyawan harus bekerja melebihi jam kerja,

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021, jika pabrik menerapkan sistem kerja hingga pagi hari, mereka harus mematuhi aturan sistem Shift Pabrik harus membagi pekerja ke dalam beberapa shift kerja. Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari (6 hari seminggu) atau 8 jam sehari (5 hari seminggu) dengan total maksimal 40 jam seminggu.

Operasional pabrik pada malam hingga pagi hari sering kali memicu protes warga akibat kebisingan atau bau tajam. Regulasi yang mengatur hal ini meliputi:Baku Mutu Kebisingan: Berdasarkan Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 dan PP No. 22 Tahun 2021, tingkat kebisingan untuk kawasan pemukiman pada malam hari dibatasi maksimal 45–55 dB. Aktivitas pabrik yang melebihi ambang batas ini di area pemukiman dianggap melanggar hukum. (A.surya Ramadhan)

(((( Robby.R))))

Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

0

“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

KOTA BENGKULU, MEDIACAKRABUANA.ID

12 September 2026 – Sikap arogan dan minimnya pemahaman hukum kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara atau tim hukum dari salah satu lembaga bantuan hukum. Alih-alih membuktikan kapasitasnya sebagai kaum intelektual yang taat asas, oknum tersebut justru mempermalukan diri sendiri melalui percakapan WhatsApp yang secara terang-terangan menolak instrumen hukum pers dan menebar ancaman pidana serampangan.

Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terekam secara otentik, interaksi tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 di rentang waktu malam hari. Pada pukul 19.44 WIB, oknum yang mengaku dari salah satu lembaga bantuan hukum memulai percakapan dengan mengirimkan salam, yang kemudian dibalas oleh pihak redaksi pada pukul 19.45 WIB.

Tidak lama berselang tepatnya pada pukul 19.47 WIB, oknum tersebut langsung melontarkan introgasi bernada intervensi dengan mempertanyakan isi pemberitaan media terkait kritik terhadap Pemkot, Indomaret, dan Alfamart. Pada pukul 19.48 WIB, ia mempertegas identitasnya sebagai bagian dari tim hukum aliansi pendemo, yang kemudian direspon secara santun oleh pihak media agar menempuh mekanisme yang sah jika ada hal yang tidak sesuai.

Puncak blunder dan ketidaktahuan hukum sang pengacara terekam jelas pada pukul 19.50.00 WIB. Tanpa rasa malu, oknum tersebut secara arogan menolak mekanisme resmi negara dengan menyatakan bahwa jika dengan tim hukum mereka, tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi, dan selama pemberitaan dianggap tidak benar maka akan dianggap cacat hukum serta didalami tindak pidananya. Merasa di atas angin, ia kembali mengirimkan pesan tambahan pada pukul 19.50 WIB yang menegaskan posisinya seolah berada di luar koridor hukum pers dengan dalih bahwa mereka berbeda dan bukan seperti media.

Bukti percakapan WhatsApp pada pukul 19.50 WIB tersebut menjadi dokumen telanjang yang memperlihatkan bagaimana seseorang yang mengaku tim hukum justru buta total terhadap sistem hukum positif di Indonesia.

Pertama, pernyataan oknum tersebut bahwa tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi merupakan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, Hak Jawab dan Hak Sanggah adalah instrumen wajib yang dijamin oleh negara bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Menolak instrumen ini sambil mengklaim diri sebagai tim hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memahami hierarki hukum dan fungsi advokasi yang benar.

Kedua, produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media sah dilindungi secara konstitusional dan tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Menyebut berita cacat hukum secara sepihak dan langsung mengancam mempidanakannya menunjukkan bahwa oknum lembaga bantuan hukum tersebut gagal paham terhadap Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan melalui ancaman ala preman pasar.

Ketiga, alibi yang menyatakan bahwa mereka berbeda dan bukan seperti media justru memperlihatkan betapa awamnya sang pengacara terhadap hukum positif. Hukum pers berlaku bagi setiap orang atau pihak yang mempermasalahkan karya jurnalistik, bukan ditentukan oleh klaim sepihak apakah mereka mirip media atau tidak.

Tindakan oknum lembaga bantuan hukum yang terekam dalam chat WhatsApp pada pukul 19.50 WIB tersebut bukan sebuah bentuk penegakan hukum, melainkan aksi intimidasi murahan yang justru menelanjangi ketidaktahuan mereka sendiri di hadapan publik. Redaksi menegaskan tidak akan pernah gentar menghadapi segala bentuk gertakan sambal dari pihak-pihak yang berlagak paham hukum namun nyatanya gagal paham secara telak. Jika merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab secara terhormat atau laporkan ke Dewan Pers, bukan memamerkan kebodohan hukum melalui pesan singkat.((Red)

“Rezim Preman Berseragam di Samsat Banggai Laut: Razia Ber-Sprint Tapi Pimpinan Bolos, Anak Buah Lepas Baju Tantang Duel & Pukul Wartawan! Desak Pemerintah Pusat Pecat Kepala UPT Samsat Wilayah 13!”

0

“Rezim Preman Berseragam di Samsat Banggai Laut: Razia Ber-Sprint Tapi Pimpinan Bolos, Anak Buah Lepas Baju Tantang Duel & Pukul Wartawan! Desak Pemerintah Pusat Pecat Kepala UPT Samsat Wilayah 13!”

BANGGAI LAUT, MEDIACAKRABUANA. ID

4 September 2026 – Wajah birokrasi pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut benar-benar telah tercoreng dan runtuh martabatnya. Operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar oleh UPT Samsat Wilayah 13 Banggai Laut bersama jajaran Satlantas di depan SPBU Pasar Baru memang mengantongi surat perintah (Sprint) resmi, namun pelaksanaan di lapangan justru dinodai oleh aksi premanisme brutal berseragam negara yang mencederai akal sehat publik!, pada Kamis 3/9/26.

Alih-alih menjadi pelayan masyarakat yang taat hukum, gerombolan birokrat dan oknum aparat di lapangan justru mempertontonkan aksi biadab. Sederet fakta dan pelanggaran telak yang terjadi di lokasi meliputi:

– Razia Resmi, Tapi Pimpinan Bolos & Disetujui Kepala UPT Sendiri: Meskipun kegiatan penertiban ini berlandaskan surat perintah resmi, beberapa petugas yang namanya tercantum di dalam Sprint tersebut ternyata tidak berada di tempat saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Wartawan dengan tegas melayangkan kritik tajam bahwa personel yang seharusnya bertanggung jawab di titik tersebut tidak berada di luar, dan ketidakhadiran tersebut diakui secara langsung oleh Kepala UPT. Lebih parahnya lagi, Kepala UPT Samsat dilaporkan baru mendatangi lokasi setelah kegaduhan terjadi dan dihubungi oleh wartawan.

– Titik Razia Barbar: Memilih lokasi penertiban tepat di depan area vital seperti SPBU dan beberapa UMKM bidang perbengkelan, membuktikan rendahnya pemahaman aparat terhadap manajemen keselamatan publik, analisis lapang serta potensi kerugian UMKM serta bahaya di ruang publik.

Kekacauan ini semakin memuncak ketika jurnalis turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya melakukan kontrol sosial dan mengkritisi papan pemberitahuan tilang di mundurkan jangan ada kerugian warga lokal yang lagi mencari dan ketidakhadiran para pejabat penanggung jawab. Alih-alih memberikan klarifikasi atau bersikap ksatria, oknum pegawai UPT Samsat justru mengamuk layaknya preman pasar.

Tidak sekadar berteriak-teriak, oknum tersebut nekat melepas baju dinasnya di hadapan khalayak ramai, membusungkan dada menantang wartawan untuk berduel seolah dirinya jagoan jalanan, oknum samsat kedua di depan pimpinannya melayangkan pukulan sekali di wajah wartawan secara fisik di hadapan pimpinannya lalu anggota polres langsung sigap melerai. Berdasarkan konfirmasi langsung dengan awak media, korban menegaskan bahwa dirinya sempat dipukul walau tidak keras tetapi sudah mengenai bagian wajah pipi bagian kanan.

Tindakan main hakim sendiri, penganiayaan fisik, serta upaya intimidasi biadab untuk membungkam pers adalah kejahatan murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rekaman video atas insiden memalukan yang beredar luas di tengah masyarakat dan dunia maya saat ini sedang dipelajari secara intensif oleh berbagai organisasi pers di Indonesia. Video yang memperlihatkan arogansi birokrasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi di Jakarta, guna memastikan keadilan ditegakkan dan melindungi keselamatan kerja insan pers secara nasional.

Melihat borok, arogansi, dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh para oknum birokrat bermental preman ini, publik, aliansi masyarakat, dan insan pers mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi berwenang untuk tidak tinggal diam dan mengambil tindakan kilat:

– Evaluasi Total & Copot Jabatan: Desak pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mencopot Kepala UPT Samsat wilayah 13 Banggai Laut karena terbukti mangkir saat awal kegiatan hingga harus ditegur dan dikonfirmasi langsung oleh wartawan atas ketidakhadirannya, serta gagal memimpin dan mengawasi anak buahnya.

– Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat: Berikan sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat kepada seluruh oknum pegawai Samsat yang terlibat dalam aksi premanisme, melepas baju, menantang duel, dan memukul wartawan.

– Proses Hukum Pidana: Tangkap dan penjarakan oknum pelaku penganiayaan dan pelecehan profesi pers agar institusi negara bersih dari sampah-sampah birokrasi bermental preman!

– publik juga menanti ketikan baik dari Kepala UPT selaku penanggung jawab terhadap anak buahnya yang arogan yang berlagak seperti preman di muka umum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan wartawan yang menjadi korban,

  1. Publisher -Red

“BUPATI SAROLANGUN MENGINJAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 178 K/TUN/2026: KETIDAKPATUHAN TERBUKA, PENGINGKARAN TEGAS TERHADAP SUPREMASI HUKUM”

0

“BUPATI SAROLANGUN MENGINJAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 178 K/TUN/2026: KETIDAKPATUHAN TERBUKA, PENGINGKARAN TEGAS TERHADAP SUPREMASI HUKUM”

Jambi || Mediacakrabuana.id

BUPATI SAROLANGUN TELAH MENYANGKAL DAN MENGABAITI PUTUSAN HUKUM TERTINGGI NEGARA. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menutup jalan hukum sepenuhnya bagi Bupati Sarolangun dengan MENOLAK MUTLAK upaya kasasi yang diajukannya. Berdasarkan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 yang diputuskan pada 27 Juli 2026, keputusan ini SUDAH SAH, BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MENGIKAT SEPENUHNYA, DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Upaya kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun sejak 14 Januari 2026 DITOLAK BULAT-BULAT tanpa sisa oleh Majelis Hakim Agung. Ini adalah jawaban hukum yang KOKOH DAN TAK TERGUNCANGKAN atas sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI) di bawah pimpinan Ketua Umum, Darmawan.

AMAR PUTUSAN TEGAS MAHKAMAH AGUNG:

MENGADILI:

1. MENOLAK permohonan kasasi Pemohon (Bupati Sarolangun) SEMPURNA DAN SEPENUHNYA.

2. MENGHUKUM Pemohon Kasasi wajib membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp400.000,00.

LANGKAH TEGAS TANPA KOMPROMI PASCA KEMENANGAN MUTLAK

Merespons kemenangan hukum yang MUTLAK DAN TAK TERBANTAHKAN, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, TIDAK MEMBERIKAN RUANG UNTUK TAWAR-MENAWAR. Pihaknya langsung mengajukan permohonan EKSEKUSI PAKSA ke PTUN Jambi dengan tujuan tegas: MENUNTUT PELAKSANAAN PUTUSAN TANPA TUNDA DAN MENYATAKAN BATAL TOTAL Surat Keputusan Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

“Putusan ini adalah HUKUM YANG TELAH JADI. Kami menuntut EKSEKUSI SEKARANG JUGA, tanpa penundaan, tanpa alasan, dan tanpa manipulasi, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Darmawan dengan nada mengancam dan tak tergoyahkan.

Darmawan menegaskan dampak hukum yang MEMATIKAN: Seluruh kebijakan yang lahir dari surat keputusan yang telah dibatalkan ini TIDAK MEMILIKI KAKI, TIDAK MEMILIKI DASAR, DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM APA PUN.

“Segala kebijakan administratif, pengelolaan keuangan negara, hingga penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan jabatan tersebut HARUS DIHENTIKAN SEKETIKA ITU JUGA. Semuanya wajib dikembalikan ke koridor hukum yang sah, atau kita hadapi konsekuensi pidana pelanggaran negara,” ucapnya dengan tajam dan tanpa belas kasih.

PERINGATAN KERAS: KETIDAKPATUHAN ADALAH TINDAKAN MELAWAN NEGARA

Menolak, menunda, atau mengelak dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah sah dan tetap, SECARA NYATA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEH PENYELENGGARA NEGARA.

Ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan pengadilan tertinggi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan PENGINGKARAN TERBUKA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

FAKTA KERAS YANG TAK TERBANTAHKAN:

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sarolangun TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HUKUMNYA, TIDAK MENUNJUKKAN TANDA TANGGUNG JAWAB, DAN TETAP MENGABAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT.

Redaksi

“BBWS VIII SUMSEL KEMENTRIAN LINGKUNGAN HÌDUP DAN GAKUM AGAR TIDAH MANDUL HADAPI PT.BA”

0

“BBWS VIII SUMSEL KEMENTRIAN LINGKUNGAN HÌDUP DAN GAKUM AGAR TIDAH MANDUL HADAPI PT.BA”

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.iD

Akibat pembukaan lahan batu bara di kab. lahat PT BA di laporkan BBWS VIII SUMSEL Ke Gakum Katenye . Sehingga pihak PT BA. Dipangil kejakarta diduga pertemuan di hotel .

Yang menjadi pertanyaan Kenapa tidak di kantor Gakum untuk proses hukumnya . Kalau pihak Gakum proses hukum PT BA. Dihotel menjadi tanda tanya cair dong

Ironisnya ada dugaan juga pihak Aparat memintak senjumlah uang  Milyar di wilayah lahat keren ternyata repormasi mental belum berjalan sekalipun persiden Prabowo Giat memberantas sendikat korupsi.

Pasalnya Bumi Sriwijaya Sumatera Selatan Hancur Lebur . Ribuan lubang mengangak EX pengerukan Batu bara PT BA. Tanjung Enim yang mencapai kedalamanya puluhan meter.

Diduga Ternyata perusak Hutan bumi Sriwijaya ada lah pihak perusahaan anak BUMN yang berdalih negara sejak menjamurnya kegiatan pengerukan batu bara puluhan Sungai Sungai Enim tercemar. Kemana mata BBWS VIII Sumatera Selatan diduga kementrian lingkungan hidup dan Gakum buta luh buta mata buta hati

Seperi  pepatah mengatakan semut di ujung pulau kelihatan gajah didepan mata tak terlihat. Hancurlah hutan bumi Sriwijaya yang tidak ada menpaat nya untuk rakyat petani lokal . Bumi Sriwijaya Sumsel

.“Redaksi membuka Ruang bagi PTBA ,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring Disambut Pengalungan Bunga, Simbol Kuat Sinergi Lindungi Pelajar dari Narkoba”

0

“Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring Disambut Pengalungan Bunga, Simbol Kuat Sinergi Lindungi Pelajar dari Narkoba”

Pematangsiantar – Mediacakrabuana.id

Kehadiran Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., dalam Seminar Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan P4GN bagi siswa/i SMP se-Kota Pematangsiantar menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat sinergi pencegahan narkotika di kalangan generasi muda.

Kegiatan yang digelar KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM-RI) tersebut berlangsung di Hotel Grand Palm Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), dengan mengusung tema “Selamatkan Generasi, Putus Mata Rantai Narkoba, Wujudkan Pelajar SMP Kota Pematangsiantar Bersih Narkoba.”

Sebanyak 163 siswa/i SMP mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi 30 guru pembimbing.

Disambut Pengalungan Bunga

Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi saat kedatangan AKP Irwanta Sembiring. Ia disambut melalui prosesi pengalungan bunga sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol pengikat komitmen dan sinergi dalam upaya bersama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Pengalungan bunga tersebut menggambarkan pesan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterikatan dan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, sekolah, guru, orang tua, masyarakat dan generasi muda.

Kehadiran Kasat Narkoba di tengah para pelajar juga memberikan pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya hadir dalam konteks penindakan, tetapi juga mengambil bagian dalam edukasi dan pencegahan sejak dini.

Polisi Hadir di Tengah Pelajar

Dalam kegiatan tersebut, materi dari unsur Satres Narkoba disampaikan oleh Ganda Sinaga, S.H., KBO Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, yang mewakili AKP Irwanta Sembiring.

Para pelajar mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pentingnya memilih lingkungan pergaulan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Data yang disampaikan dalam kegiatan menunjukkan bahwa sepanjang 2026 terdapat 123 kasus narkotika yang ditangani, dengan sekitar 76 persen berkaitan dengan sabu.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

P4GN Tidak Berhenti di Ruang Seminar

Seminar KPKM-RI tidak hanya menghadirkan materi edukasi. Para pelajar juga mengikuti rangkaian kegiatan berupa tes urine terhadap 20 siswa, dengan hasil seluruh peserta yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif.

Semangat anti narkoba kemudian dilanjutkan melalui kampanye di ruang publik dan deklarasi bersama.

Para pelajar bergerak dari Jalan Vandelpat menuju Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, kemudian kembali ke Hotel Grand Palm.

Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa pesan anti narkoba harus keluar dari ruang seminar dan disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.

Sinergi untuk Menyelamatkan Generasi

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus dihadapi secara bersama-sama.

Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi pelajar. Guru memberikan pembinaan, orang tua memberikan perlindungan, pemerintah memperkuat kebijakan, aparat penegak hukum menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan, sementara masyarakat ikut menjaga lingkungan.

Kepada para siswa, Hunter menyampaikan pesan tegas:

> “Jangan pernah mencoba narkoba. Masa depan kalian jauh lebih berharga.”

 

Sementara itu, kehadiran AKP Irwanta Sembiring dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pesan bahwa upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan, khususnya ketika sasaran perlindungan adalah anak-anak dan pelajar.

Kegiatan turut dihadiri unsur BNN Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, MKKS SMP Kota Pematangsiantar, kepala sekolah serta guru pembimbing.

Momentum pengalungan bunga kepada Kasat Narkoba menjadi simbol sederhana namun bermakna: ketika aparat penegak hukum, pemerintah, sekolah dan masyarakat berdiri dalam satu barisan, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama.

Tegakkan hukum, lindungi generasi, putus mata rantai narkoba, dan selamatkan anak bangsa.

(S.Hadi)

“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

0

“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

Oki|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) saatnya angkat Suara Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian honorarium yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena bersifat kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal instansi (Dinas Pendidikan) didasarkan pada regulasi ketat penggunaan keuangan daerah.

Sorotan Ali Sopyan (RAMBO) menjadi Temuan BPK RI di Tahun 2025 :

Double Funding (Tumpang Tindih Anggaran):

Artinya: Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari

Double Funding Artinya (Tumpang Tindih Anggaran): Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari.
Kriteria Kegiatan Rutin Diduga Ajang Manfaat Dinas Pendidikan :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, honorarium tim pelaksana kegiatan hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat temporer (bukan rutin/terus-menerus) dan memiliki output yang jelas serta berskala besar/strategis.

Apabila suatu kegiatan merupakan bagian dari operasional rutin dinas dan dikerjakan oleh pegawai internal di jam kerja, hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang melekat pada jabatan mereka, sehingga tidak boleh diberikan honor tambahan ungkap Ali Sopyan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa tim pengelola dana BOSP diberikan honorarium.

Pemberian honorarium tersebut tidak sesuai ketentuan karena merupakan kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal Dinas Pendidikan.

Jumlah honorarium yang diberikan kepada tim pengelola dana BOSP selama Tahun 2025 sebesar Rp89.325.000,00 untuk 12 pegawai.

Atas kondisi tersebut PPTK telah sepakat dan bersedia memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp89.325.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati OKI Nomor 592/KEP/BPKAD.IV/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Bagian I Angka 1 Satuan Biaya Honorarium Poin 6 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:

a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

b. Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:

1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau

2) antar SKPD untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.

c. Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;

d. Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;

e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; dan

f. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk mempertimbangkan menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas Pendidikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran belanja honorarium pada satuan kerjanya; dan

b. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan kerjanya; dan

b. Menginstruksikan PPK SKPD untuk cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

Jika temuan administratif dan kelebihan pembayaran ini tidak segera diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara

Maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan Negeri) atas indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Tahun 2025

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran

Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

“Dibiarkan Tanpa Tanggapan, Jaringan Penimbun Solar Subsidi di SPBU 23.316.10 Didesak Segera Diaudit”

0

“Dibiarkan Tanpa Tanggapan, Jaringan Penimbun Solar Subsidi di SPBU 23.316.10 Didesak Segera Diaudit”

 

LUBUK LINGGAU, MEDIACAKRABUANA.ID

12 September 2026 — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 kembali mencuat ke ruang publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung oleh bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian bahan bakar secara melawan hukum menggunakan armada truk modifikasi khusus.

Dalam pantauan visual di lokasi SPBU tersebut, teridentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang mengangkut tangki penampungan berukuran besar atau tandon kubik di bak belakangnya. Rekaman investigasi memperlihatkan secara jelas adanya instalasi selang saluran serta sistem modifikasi pada bagian kolong kendaraan yang dirancang untuk merampok pasokan BBM subsidi demi keuntungan pihak-pihak tertentu di atas penderitaan masyarakat.

Upaya konfirmasi resmi terkait temuan faktual dan bukti-bukti visual kegiatan ilegal tersebut telah disampaikan secara patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan profesional. Sikap pasif ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran sistemik di tingkat penyalur.

Seluruh rangkaian temuan lapangan ini mengarah pada pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta-fakta terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna menjamin perlindungan hukum dan standar keamanan operasional, seluruh dokumen investigasi dan instrumen pemberitaan dikelola melalui protokol pengamanan berlapis berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka serta menindak tegas jaringan pelaku penimbunan di SPBU 23.316.10.

Urgensi Kepada Otoritas Pusat:

# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

# Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

# PT Pertamina (Persero) Pusat

# Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Publisher -Red

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

0

“IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum”

BEKASI, — MEDIACAKRABUANA.ID

Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Jumat (11/09/2026).

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, khususnya mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara insan pers dengan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, menyampaikan bahwa kehadiran pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai hukum dan proses peradilan.

Menurut Afifudin, sinergi antara organisasi wartawan dan lembaga peradilan perlu dibangun atas dasar komunikasi, profesionalitas, serta saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Audiensi ini bukan hanya sebatas silaturahmi, tetapi menjadi momentum untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara IWO Indonesia dengan Pengadilan Negeri Cikarang.

Kami berharap keterbukaan informasi dapat terus didorong dengan tetap berpedoman pada aturan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afifudin.

Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu membutuhkan informasi dan ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

“Kami memahami bahwa dalam lingkungan peradilan terdapat ketentuan dan batasan informasi yang harus dihormati. Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi sangat penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Sementara itu,Hakim Pengadilan Negeri Cikarang,Edo Juniansyah, S.H., M.H, menyambut baik kedatangan jajaran IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dalam kegiatan audiensi tersebut.

“Kami menerima dengan baik kawan-kawan dari Organisasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan semoga sinergitas kita dapat berjalan baik sesuai kode etik,” ujar Edo Juniansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membangun hubungan komunikasi yang sehat antara lembaga peradilan dengan insan pers. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan informasi yang edukatif dan dapat dipahami masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai proses hukum dan pelayanan publik.

Di sisi lain, komunikasi yang baik juga dapat menjadi ruang klarifikasi apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Audiensi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal dari hubungan komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Dengan terbangunnya komunikasi yang baik, insan pers dan lembaga peradilan dapat menjalankan peran masing-masing secara profesional, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Silaturahmi menjadi pintu, komunikasi menjadi jembatan, dan sinergi menjadi langkah bersama untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat.

(Red)

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

0

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

Sarolangun, Jambi || Mediacakrabuana.id

1 April 2026 — Program Cetak Sawah Rakyat Pemerintah Kabupaten Sarolangun menargetkan 350 hektare lahan baru tahun 2026. Namun fakta memilukan: proyek bernilai belasan miliar rupiah—sepenuhnya dana pusat—dijalankan tanpa transparansi, tanpa rincian resmi, dan tertutup rapat. Hal ini memicu sorotan tajam dari LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP).

Dinas TPHP Sarolangun menempatkan proyek ini sebagai prioritas utama. Berlandaskan aturan Kementerian Pertanian dengan dukungan TNI, namun pelaksanaannya justru mengabaikan prinsip keterbukaan publik.

Secara hitungan resmi nasional, biaya cetak sawah adalah Rp35 juta per hektare. Untuk target 350 hektare, total anggaran mencapai belasan miliar rupiah, semuanya bersumber dari kas negara. Namun tidak ada satu pun rincian penggunaan, pembagian, maupun alokasi dana yang dipublikasikan di tingkat kabupaten.

Sebanding dengan skala nasional yang mencakup 250.000 hektare senilai Rp8,75 triliun, di Sarolangun justru berjalan dalam ketidakjelasan. Dinas TPHP juga mengajukan permohonan bantuan alat pertanian, namun data lokasi per kecamatan, progres fisik lapangan, hingga laporan kinerja disembunyikan. Pihak dinas berkelit: “baru disampaikan jika data sudah ada”.

UPAYA KONFIRMASI GAGAL TOTAL: KADIS TIDAK BISA DITEMUI
Pimpinan LSM PKP Sarolangun, Atrizal, bersama awak media CAKRA BUANA NEWS Com, mendatangi kantor Dinas TPHP pada Rabu, 9 September 2026 pukul 14.30 WIB untuk menuntut kejelasan. Namun, Kepala Dinas TPHP, Dulmu’i, SP, tidak berada di ruang kerjanya. Upaya menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp gagal total—nomor tidak aktif.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas TPHP Sarolangun tetap bungkam, tidak memberikan penjelasan, dan menutup akses informasi terkait proyek raksasa bernilai belasan miliar tersebut.
(Darmawan)

Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?

0

“Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pembayaran honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali bergulir. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut honor yang belum diterima sebagian anggota, tetapi mulai mengarah pada mekanisme penganggaran, dasar pembayaran, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 21 anggota Linmas di Desa Tanjung Agung. Dari jumlah tersebut, 10 orang disebut menerima honor melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya diklaim dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sharin.

Klaim tersebut muncul dalam kolom komentar Facebook melalui akun bernama Marpen Hatef.
Sekaligus Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung

“Dan perlu kamu tau linmas di Tanjung Agung 21 orang selama ini dan 11 orang kades bayar pakai dana pribadi,” tulis akun tersebut.

Dalam komentar berikutnya, akun tersebut menyebut 10 anggota Linmas yang memiliki SK Kepala Desa telah dibayarkan hingga triwulan kedua atau sekitar enam bulan.

“Kalau yang 10 orang sesuai dengan SK kepala desa sudah kami bayar sampai dengan tw2 (6 bln). Nah yang ngato blm bayar tu silakan nyo lapor kemano nyo nak melapor ado dak namo e di SK,” demikian pernyataan akun tersebut.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih mendasar.

21 Linmas, Tetapi Mengapa Mekanisme Pembayarannya Berbeda?

Jika benar terdapat 21 anggota Linmas, sementara hanya 10 orang yang disebut dibayarkan melalui anggaran desa dan 11 lainnya menggunakan uang pribadi Kepala Desa, publik tentu berhak mempertanyakan dasar perbedaan tersebut.

Apakah hanya 10 orang yang tercantum dalam SK dan dokumen penganggaran desa?
Lalu, siapa sebenarnya 11 anggota lainnya?
Apakah mereka juga memiliki SK pengangkatan sebagai Linmas?
Jika memiliki SK, mengapa pembayaran honornya tidak melalui mekanisme anggaran desa?
Sebaliknya, jika tidak tercantum dalam SK, atas dasar apa mereka selama ini menjalankan tugas sebagai Linmas dan menerima pembayaran dari Kepala Desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang sudah menerima uang dan siapa yang belum.

Jika benar 11 anggota Linmas dibayar menggunakan uang pribadi Kepala Desa, maka harus diperjelas terlebih dahulu status pembayaran tersebut.

Apakah benar murni bantuan pribadi Kepala Desa kepada masyarakat?

Ataukah pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan honor atas pelaksanaan tugas Linmas yang seharusnya memiliki dasar penganggaran dan pencatatan dalam administrasi desa?

Sebab, apabila pembayaran tersebut merupakan belanja yang menjadi kewajiban pemerintah desa, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukumnya, sumber anggarannya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, apabila benar-benar merupakan uang pribadi Kepala Desa, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara belanja desa dengan pemberian pribadi.

Untuk mengurai persoalan ini, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa dan dicocokkan, antara lain SK pengangkatan Linmas, APBDes, dokumen pelaksanaan anggaran, daftar penerima honor, serta bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dari dokumen tersebut nantinya dapat diketahui secara terang:

– Berapa jumlah Linmas yang secara resmi ditetapkan Desa Tanjung Agung?
– Siapa saja yang tercantum dalam SK?
– Berapa besaran honor yang ditetapkan?
– Apakah seluruh anggota Linmas memiliki dasar penganggaran?
– Berapa anggaran honor Linmas yang tercantum dalam APBDes?
– Siapa saja yang tercatat sebagai penerima pembayaran?
– Dari sumber anggaran mana honor tersebut dibayarkan?
– Jika ada pembayaran menggunakan uang pribadi Kepala Desa, apa status dan dasar pembayarannya?

Sebab, apabila jumlah anggota Linmas dalam SK berbeda dengan jumlah anggota yang menjalankan tugas di lapangan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan dan pembayarannya.

Membantu masyarakat dengan uang pribadi tentu merupakan hak pribadi seseorang dan patut dihargai apabila memang benar demikian.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan desa, niat baik tidak boleh membuat batas antara uang pribadi dan uang desa menjadi kabur.

Setiap belanja yang bersumber dari keuangan desa pada prinsipnya harus memiliki dasar penganggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata “siapa yang membayar?”, melainkan “pembayaran tersebut sebenarnya berkedudukan sebagai apa dalam administrasi pemerintahan desa?”

Apalagi jika pembayaran tersebut berkaitan dengan anggota Linmas yang menjalankan tugas pemerintahan dan memiliki dasar pengangkatan resmi.

Publik Menunggu Klarifikasi Kades Arli Sharin

Polemik ini pada akhirnya mengarah kepada satu titik penting: klarifikasi resmi Pemerintah Desa Tanjung Agung.

Kepala Desa Tanjung Agung Arli Sharin perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 21 anggota Linmas tersebut.

Mengapa 10 orang disebut menerima pembayaran melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya disebut dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa?

Apakah 11 orang tersebut memiliki SK?

Jika tidak memiliki SK, mengapa mereka disebut sebagai anggota Linmas dan menerima pembayaran?

Dan jika memiliki SK, mengapa pembayaran mereka tidak masuk dalam mekanisme anggaran desa?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah tata kelola administrasi dan keuangan Desa Tanjung Agung telah berjalan sesuai ketentuan.

Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan ini sekadar perbedaan administrasi yang dapat dijelaskan dengan dokumen, atau terdapat persoalan penganggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, ketika menyangkut uang desa, transparansi bukan pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sumber Apry pratama

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

0

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

.Muara Enim Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) menemukan adanya dugaan APBD Pemkab Muara Enim menjadi santapan gerombolan buaya lapar”. Tegas Ali Sopyan

Pasalnya

a. Klasifikasi
Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja
yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Identitas
Barang (KIBAR) Aset Tetap, diketahui terdapat klasifikasi anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat dengan uraian pada tabel
berikut.

Berdasarkan nilai realisasi, Belanja Barang dan Jasa pada tabel di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sehingga seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.

Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut, aset tetap yang
terdampak telah dilakukan koreksi dengan dikapitalisasi ke masing-masing
aset tetap di KIBAR.

b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sepuluh Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja
Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal pada 10 Perangkat Daerah tidak tepat dengan perincian pada tabel
berikut.

Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai aset tetap Pemkab Muara Enim dan/atau memenuhi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap.

Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per
unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja
Modal.

Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja
Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasitersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing
aset tetap di Neraca dan KIBAR.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:

a. Angka 2 huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa
digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain; dan

b. Angka 3 huruf a. yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset
Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp48.350.824.191,00 dan
kurang saji sebesar Rp5.143.742.125,00;

b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp5.143.742.125,00 dan kurang
saji sebesar Rp48.350.824.191,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh masing-masing Kepala
Perangkat Daerah terkait tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Atas permasalahan tersebut

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Kepala Perangkat Daerah terkait dan Inspektur untuk
mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2026,
khususnya terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai aset tetap yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal dan kegiatan yang tidak menambah
nilai aset tetap yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

0

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

Lahat , Sumsel || Mediacakrabuana.id

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait Peningkatan Jalan Kelurahan Pagar Agung RT 19 RW 04 Jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dikerjakan asal-asalan ,hasil investigasi serta temuan dilapangan banyak dugaan-dugaan ditemukan,material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan SPEK, diduga ketebalan tidak sesuai dengan SPEK pengerasan Jalan, seperti yang dituturkan Warga Kelurahan Pagar Agung RW 4 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Pro insi Sumatera Selatan yang mengaku bernama kholik 09-09-2026 mengatakan dari papan merk nilai kontraknya sangatlah besar, dengan judul peningkatan Jalan yang hanya dihamburkan pasir bercampur batu yang sering disebut sirtu ditambah lagi sirtunya kotor dan ada kandungan tanah juga, sepanjang jalan semuanya menggunakan sirtu yang sama tidak ada material yang berbeda semua sirtu kotor.Inilah yang dinamakan proyek asal ada atau asal-asalan , hamparan setipis ini apakah bisa bertahan disaat musim hujan , pasti akan hanyut dan jalan kembali lagi tanah, “ujarnya”.

Hal yang sama diucapkan salah satu warga yang mengaku warga Kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 09-09-2026 mengatakan, Ketebalannya setipis harapan warga, bagaimana tidak dengan dana yang begitu luar biasa bisa hanya ada bangunan seperti ini.Berharap untung yang lebih besar dengan menyulap peningkatan jalan ini,material yang digunakan asal ada yaitu sirtu kotor, “ujarnya”.

Ia menambahkan saya secara pribadi selaku warga sini berharap Dinas terkait jangan menerima pekerjaan yang asal jadi ini karena pembangunan jalan ini jelas-jelas akan menggunakan uang rakyat, maka dari itu Dinas yang bersangkutan jangan asal terima berkas pembayaran, Cek dan teliti dulu kelokasi, ” tambahnya”.

Peningkatan Jalan diKelurahan Pagar Agung Rt 19 Rw 4 jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Pelaksana CV. AMOUR PRIMA MANDIRI No kontrak /620/APBD/PUPR//2026 Nilai Kontrak Rp.959.753.888, 43 Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga menggunakan material pasir bercampur batu (sirtu) yang kotor, diduga ketebalan tidak sesuai dengan spek peningkatan jalan (sangat tipis ).

Sirtu kali biasanya didominasi batu-batu berbentuk bulat atau oval. Batu bulat tidak memiliki daya kunci yang kuat. Saat digilas ban kendaraan, batu-batu tersebut akan mudah bergeser dan terlempar ke pinggir jalan.Akan Hanyut dan Amblas Saat musim hujan, air akan dengan mudah mengikis pasirnya, menyisakan batu-batu berserakan atau membuat jalan menjadi kubangan lumpur. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan sirtu akan sangat berdebu.Lapisan ini belum dikunci oleh agregat halus (filler) maupun bahan pengikat, sehingga permukaannya lepas, kasar, tidak rata, dan berisiko amblas atau hanyut saat musim hujan.

Material yang seharusnya digunakan Batuan dengan gradasi tertentu seperti batu pecah, batu belah, batu kali dan pasir yang bersih berfungsi menahan beban lalu lintas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN

0

“PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Sirtu dipasang dan dipadatkan di atas tanah dasar sebelum pengecoran dilakukan agar struktur jalan tidak ambles.Perata dan Penopang Membantu meratakan permukaan tanah dan menyalurkan beban kendaraan dari lapisan cor di atasnya ke tanah dengan stabil.Drainase Air Sifat sirtu yang berpori membantu mengalirkan air di bawah jalan agar tidak merusak konstruksi beton.Sirtu asalan (yang masih bercampur tanah, lumpur, atau kadar kotoran tinggi) tidak boleh langsung dipakai untuk adukan semen cor jalan karena akan membuat beton rapuh dan mudah retak.

Untuk cor jalan utama, menggunakan material terpisah yang jelas takarannya, yaitu semen, pasir pasang/beton, dan kerikil/split sesuai standar teknik, sedangkan sirtu untuk lapisan bawah sebelum pengecoran.

Ironisnya Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Jati Dusun satu (1) Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sirtu sebagai campuran adukan untuk pengecoran.Material yang mereka gunakan sirtu kotor,semen dioplos menggunakan semen baturaja dioplos dengan semen merk Jakarta yang harganya memang dibawah semen baturaja, ini jelas -jelas pembodohan terhadap kami masyarakat”ujar Waluyo yang mengaku warga jati 08-09-2206 “.

Untuk Papan kegiatan ada saya lihat dihari pertama pekerjaan tetapi selanjutnya entah diletakkan kemana, tidak terlihat lagi seperti disembunyikan, padahal jelas harus memasang papan kegiatan agar masyarakat bisa tahu dan wujud transparan pembangunan,kalau memang diawasi dengan maksimal mengapa harus takut namun entah kalau sudah ada yang disembunyikan, “tambahnya”.

Salah satu warga Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 10-09-2026 yang mereka gunakan semen campuran ada semen merk jakarta dan semen merek baturaja, untuk semen merk Jakarta memang lebih murah dibanding semen merk baturaja, material bisa dilihat merata menggunakan sirtu yang tidak bersih, “ujarnya”.

Diduga pembangunan Jalan Cor Beton jalan menuju pemancingan perbatasan Desa Muara Siban dan Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan Semen merk Jakarta semen Baturaja hanya formalitas mayoritas yang digunakan semen merk Jakarta yang harganya dibawah semen baturaja, material yang digunakan Sirtu kotor tidak sesuai dengan Spek pembangunan jalan Cor Beton, diduga tanpa ada papan kegiatan.

Dinas terkait sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices