www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

0

“KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

21 Oktober 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan, Herlina Setyorini, S.H., M.H.; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, S.H., M.H.; serta Plt. Kepala Bagian Tata Usaha, Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun turut menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Penyampaian capaian kinerja ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja serta upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Kajati Sumatera Utara dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan bagi seluruh insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Setiap pegawai Kejaksaan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kajati juga mengimbau agar seluruh jajaran menghindari segala bentuk praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas, baik yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, praktik transaksional, ataupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk senantiasa menjaga marwah dan nama baik institusi, bekerja secara profesional dan objektif, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal serta mendorong terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum serta pelayanan publik.

(Hadi s)

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

0

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

DPP. Rambo Nusantara menyikapi hasil temuan LHP. BPK PEMVROP JAWA BARAT yang disinyalir sarat dengan kongkalikong terindikasi ke rugian Uangan negara . Ali Sopyan Wasekjen .Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara Pemberantasan Korupsi hendaknya jangan tebang pilih tutur Ali Sopyan,

Pasalnya
Pembayaran Belanja Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp8.556.285.420.875,00 atau 98,22% dari anggaran sebesar
Rp8.711.222.675.451,60. Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp3.580.447.775.140,00
belanja tambahan penghasilan (Tamsil) ASN sebesar Rp4.621.519.157.529,00
Pemprov Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut di antaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai. Sistem
aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Sistem Informasi Aparatur Jawa Barat (SIAp Jabar) yang digunakan untuk
melakukan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing ASN;

b. Sistem Informasi Gaji Tunjangan dan TPP (SIJITU) yang digunakan untuk
perhitungan gaji dan tunjangan ASN; dan

c. Aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) yang digunakan untuk penilaian
kinerja ASN sebagai dasar memastikan perhitungan TPP.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perbendaharaan BPKAD, perhitungan gaji,
tunjangan, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan melalui SIJITU
yang bersumber dari data kepegawaian pada sistem aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi TRK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan data kepegawaian diketahui
bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.586.851.035,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, sampai dengan 28 Mei 2026
telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp565.226.239,00, sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.021.624.796,00
(Rp1.586.851.035,00-Rp565.226.239,00) dengan rincian pada tabel berikut.Kabid BPKAD menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
data kepegawaian dalam SIAp Jabar belum dimutakhirkan secara tepat waktu sehingga
tidak mencerminkan kondisi aktual pegawai yang pada akhirnya berdampak pada
perhitungan hak keuangan pegawai yang tidak semestinya pada aplikasi SIJITU. Lebih
lanjut Ketua Tim Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan
bahwa dalam proses pemutakhiran data kepegawaian, setiap pegawai di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dibantu oleh tim fasilitator dalam melakukan verifikasi,
validasi, dan klarifikasi data dan informasi kepegawaian masing-masing pegawai.
Apabila tim fasilitator dan pengelola gaji melaksanakan rekonsiliasi data kepegawaiansecara rutin, maka kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP seharusnya tidak
terjadi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh
persen) dari gaji pokok;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;
3) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun
apabila anak tersebut masih bersekolah.

b. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum
Pegawai Negeri Sipil pada Bab IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum, pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;

b) menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

c) menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;

d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e) diberhentikan dari jabatan organik;

f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;

g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;

h) menjalani masa uang tunggu;
i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.3) ayat (5) yang menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut
dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural,
Lampiran II;
1) Bab I, poin C, nomor 4 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural;
2) Bab III, poin A, nomor I yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan
struktural dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan:

a) diberhentikan dari jabatan struktural;

b) meninggal dunia;

c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d) diberhentikan sementara;

e) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalankan cuti besar;

f) diangkat dalam jabatan fungsional; dan

g) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tata Cara
Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri
Sipil, pada:
1) Pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Tunjangan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya;
3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF,
diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan
dari JF, ditugaskan secara penuh di luar JF, dan tidak memenuhi persyaratan
JF;

b) meninggal dunia;menjalani cuti besar;

d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan
pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya:

e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau

f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak
berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung
mulai bulan ke 7 (tujuh);
5) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan
Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:

a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan
berkenaan; atau

b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
mempunyai tugas:
a) mengoperasikan Sistem Informasi ASN Jawa Barat dalam mengelola data
dan informasi ASN serta layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) melaporkan hasil pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian
secara periodik kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitator mempunyai wewenang
melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi ASN pada unit
kerjanya;
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Fasilitator
mempunyai tanggung jawab terhadap:
a) pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian pada
unit kerjanya;
b) pemutakhiran data dan informasi kepegawaian pada unit kerjanya;
c) penyajian data dan informasi ASN pada unit kerjanya; dan
d) kelancaran operasional program aplikasi Sistem Informasi ASN Jawa Barat
pada unit kerjanya.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, pada:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP;
2) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa TPP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan berdasarkan:
a) beban kerja;
b) prestasi kerja;
c) kondisi kerja;
d) kelangkaan profesi; dan/atau
e) pertimbangan objektif lainnya.
g. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada:
1) Pasal 30 poin a yang menyatakan bahwa PNS yang memasuki batas usia pensiun
dan yang pensiun karena meninggal dunia dilakukan penilaian kinerja pada bulan
terakhir yang bersangkutan bekerja;

2) Pasal 30 poin b yang menyatakan bahwa PNS yang pensiun atas permintaan
sendiri dan tidak atas permintaan sendiri, tidak dilakukan proses penilaian kinerja
terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian ditetapkan; dan

3) Pasal 30 poin c yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan masa persiapan
pensiun, tidak dilakukan proses penilaian kinerja pada bulan terakhir yang
bersangkutan bekerja sebelum memasuki periode masa persiapan pensiun.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar
Rp1.021.624.796,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. tiga puluh empat Kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi dan
mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan;

b. para pegawai pada 34 SKPD terkait belum tertib memutakhirkan data
kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan

c. Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD kurang optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada SIAp Jabar.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui 34 Kepala SKPD
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan 34 Kepala
SKPD terkait supaya:lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan,
dan tambahan penghasilan;
memerintahkan:
1) para pegawai supaya tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara
mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
2) Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD lebih optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan
informasi pada SIAp Jabar; dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.021.624.796,00 sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi jawa barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?

0

“Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Klaim keberhasilan uji coba tanaman bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, yang menyebut `Bawang Bisa Tumbuh Baik di Bumi Beselang Serundingan`, kini menjadi sorotan dan dipertanyakan sejumlah petani di Muratara.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Muratara melalui Kadis Ade Meiri Siswani mengklaim program uji coba bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara berhasil. Bahkan, pihaknya menyatakan bawang merah bisa tumbuh baik di Bumi Beselang Serundingan, julukan Kabupaten Muratara.

Namun, fakta di lapangan diduga berbanding terbalik dengan klaim tersebut.

Tim Investigasi Cakrabuana.id mencoba melakukan penelusuran di beberapa titik yang disebut menjadi lokasi uji coba bawang merah tersebut. Hasilnya, warga dan petani di sekitar lokasi mengaku tidak pernah melihat adanya hamparan bawang merah seluas 5 hektar yang diklaim berhasil tersebut.

“Kalau memang ada 5 hektar di 3 kecamatan, di kecamatan mana saja? Kami di sini tidak pernah lihat ada bawang merah tumbuh baik. Yang ada petani di sini masih tanam sawit, karet, dan padi. Bawang merah ini tanaman sensitif, butuh dataran tinggi dan perawatan ekstra. Kalau di Muratara yang panas dan tanahnya gambut, sulit tumbuh baik,” ungkap salah seorang petani di Kecamatan Rupit yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2026).

Petani lainnya juga mempertanyakan transparansi program tersebut.

“Kami sebagai petani tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dapat bibit bantuan bawang merah. Tiba-tiba ada klaim berhasil 5 hektar. Coba dibuka, anggaran uji coba 5 hektar itu berapa? Bibitnya dari mana? Pupuknya berapa? Kalau memang berhasil, mana hasil panennya? Mana kelompok taninya?” tegas petani lainnya di Kecamatan Nibung.

Sejumlah pihak menduga, program uji coba bawang merah 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara tersebut hanya sekedar laporan di atas kertas untuk menghabiskan anggaran, tanpa ada wujud nyata yang bisa dirasakan petani.

“Jangan sampai program ini hanya untuk pencitraan saja. Kalau memang bawang bisa tumbuh baik di Muratara, seharusnya petani sudah beralih tanam bawang, karena harga bawang jauh lebih mahal dari sawit. Tapi faktanya, tidak ada petani Muratara yang berani tanam bawang dalam skala luas karena risiko gagal panen sangat tinggi. Tanah Muratara tidak cocok untuk bawang merah,” ujar sumber yang memahami kondisi pertanian di Muratara.

Secara agronomis, tanaman bawang merah memang membutuhkan kondisi khusus. Bawang merah idealnya ditanam di dataran rendah hingga dataran tinggi dengan suhu 25-32 derajat celcius, curah hujan rendah, dan tanah gembur yang kaya bahan organik. Sementara sebagian besar lahan di Kabupaten Muratara didominasi lahan gambut dan lahan sawit yang memiliki tingkat keasaman tinggi.

 

Masyarakat petani di Muratara meminta Dinas Pertanian Kabupaten Muratara untuk lebih transparan terkait program uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Mereka meminta agar Kadis Pertanian Ade Meiri Siswani membuka secara terang benderang:

1. Di 3 kecamatan mana saja lokasi uji coba 5 hektar bawang merah tersebut?
2. Berapa total anggaran yang digunakan untuk uji coba tersebut?
3. Kelompok tani mana yang menjadi pelaksana uji coba?
4. Berapa hasil panen per hektar yang dihasilkan?
5. Apakah ada Rencana Tindak Lanjut untuk petani?

“Kami minta Inspektorat dan Bupati Muratara turun cek langsung ke lapangan. Jangan hanya percaya laporan. Kalau memang ada 5 hektar bawang yang berhasil, tunjukkan ke petani. Kami siap belajar. Tapi kalau tidak ada, jangan bohongi rakyat dengan klaim berhasil,” pinta perwakilan petani Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan petani untuk membuka data lokasi dan anggaran uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Muratara dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

0

“Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers”

*JAKARTA,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dijadwalkan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) APPI 2026 pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Agenda ini mengusung semangat memperkuat persatuan, profesionalisme, integritas, kebebasan pers, serta tanggung jawab jurnalistik demi mendorong kemajuan pers Indonesia.

MUSYAWARAH NASIONAL SEBAGAI MOMENTUM KONSOLIDASI

Musyawarah Nasional APPI 2026 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus merumuskan arah gerak organisasi dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang. Di tengah perubahan lanskap media, derasnya arus informasi digital, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pemberitaan, keberadaan organisasi profesi pers dituntut mampu menjaga marwah jurnalistik serta meningkatkan kapasitas para pewarta.

Munas bukan sekadar agenda formal organisasi, melainkan ruang untuk mengevaluasi perjalanan, menyerap aspirasi anggota, memperkuat solidaritas, dan membangun kesepahaman mengenai masa depan profesi kewartawanan. Forum ini juga dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan visi organisasi dengan kebutuhan publik akan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tema yang diusung dalam Munas APPI 2026 adalah “Persatuan, Profesionalisme, dan Kebebasan Pers untuk Indonesia Maju”. Tema tersebut menempatkan persatuan sebagai fondasi organisasi, profesionalisme sebagai standar kerja, serta kebebasan pers sebagai prinsip penting dalam kehidupan demokrasi.

Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan erat. Persatuan diperlukan untuk memperkuat posisi organisasi dan membangun solidaritas antarp pewarta. Profesionalisme menjadi landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik. Sementara itu, kebebasan pers harus dijaga agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika profesi.

MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB JURNALISTIK

Selain tema besar tersebut, Munas APPI 2026 membawa pesan “Menguatkan Pers Profesional, Berintegritas, dan Bertanggung Jawab”. Pesan ini relevan di tengah tantangan media modern yang tidak hanya dituntut menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan setiap berita melalui proses verifikasi yang memadai.

Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan ketepatan informasi. Pewarta dituntut mampu membedakan fakta dan opini, menghindari informasi menyesatkan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, produk jurnalistik tidak hanya menarik perhatian pembaca, tetapi juga memiliki kredibilitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Integritas juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Independensi pewarta harus dipertahankan dari tekanan kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan. Pada saat yang sama, kebebasan pers perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, organisasi pers memiliki peran strategis untuk mendorong peningkatan kompetensi anggota, memperkuat pemahaman etika jurnalistik, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan. Penguatan organisasi idealnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

AGENDA ORGANISASI DAN HARAPAN KE DEPAN

Pelaksanaan Munas diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta untuk membahas berbagai persoalan organisasi, menyampaikan gagasan, serta merumuskan langkah strategis bagi pengembangan APPI. Forum nasional semacam ini juga penting untuk membangun komunikasi yang lebih solid antaranggotanya, sehingga organisasi dapat menjalankan peran secara lebih terarah dan responsif terhadap perubahan zaman.

Di tengah persaingan media dan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat, pewarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Disinformasi, manipulasi konten, serta penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia pers harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan kesadaran akan tanggung jawab sosial profesi.

Munas APPI 2026 diharapkan mampu menghasilkan pemikiran dan keputusan organisasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan internal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap terciptanya ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers, dalam hal ini, bukan semata-mata ruang untuk menyampaikan pendapat, melainkan juga amanah untuk menghadirkan informasi yang benar dan berpihak pada kepentingan publik.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat diperoleh melalui kontak yang tercantum pada flyer, yakni 081386868588, 085799977786, dan 081288087080.

Melalui Munas 2026, APPI diharapkan dapat memperkuat fondasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen terhadap pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ukuran keberhasilan forum ini pada akhirnya bukan hanya terletak pada terselenggaranya musyawarah, melainkan pada kemampuan organisasi menerjemahkan semangat persatuan, profesionalisme, dan kebebasan pers menjadi kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat luas. *(Tim/APPI-Sumut)*

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu

0

“Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu”

 

Medan,- Mediacakrabuana. Id

Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot.

Kuasa Hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu kami akan melaporkan ke Propam Poldasu bahkan Mabes Polri,”jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Padahal, ungkap Irsyad, kliennya Hendra Saputra tidak hanya jadi korban penganiayaan bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul klien kami secara membabi buta. “Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidak profesionalan ini kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,”ujar M Irsyad Lubis.

Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang dicegat Suriyanto alias Bandot dkk sekitar 10 orang. Tanpa tahu sebab musabab gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.

Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bahkan Bandot yang menindih tubuh korban sempat mengacungkan senjata tajam ke korban.

Sampai akhirnya korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Sampai di Polsek korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs. Karena korban tak terbukti ikut menyerang adik Bandot, kemudian Bandot yang salah sasaran berinisiatif memberi uang perobatan pada korban, Hendra Saputra sekaligus agar korban tak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan pertama Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami Polsek Tanjung Morawa,”tukasnya. *(Tim)*

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

0

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bebas beroperasi dan menjadi keresahan warga. Galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan pada Senin (19/10/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat mengeruk tanah di pinggir sungai. Akibat aktivitas galian tersebut, air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan air bersih, kini tampak keruh, menguning, dan tidak layak konsumsi.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan. Kami mandi dan cuci pakai air sungai ini setiap hari, sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Sosokan yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan, Minggu (18/10/2026).

Warga mengeluhkan adanya dugaan pembiaran dari Kepala Desa Sosokan.

“Kami menduga ada pembiaran dari Kades desa kami ini. Mereka yang mendapat hasil, kami warga yang kena imbasnya. Air kami rusak, lingkungan kami hancur,” tegas warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang terkesan tidak berdaya memberantas tambang emas ilegal tersebut.

“APH dan pemerintah tidak berdaya berantas tambang emas ini. Kami warga juga bingung apa mereka sudah disogok dengan uang? Orang berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu dio termasuk kebal hukum,” jelas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, pemilik alat berat excavator yang beroperasi di Desa Sosokan tersebut berinisial J yang berasal dari Desa R.

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, PETI ilegal adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral yang disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan pembeli atau penampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak lingkungan akibat PETI juga sangat berbahaya. Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait dinilai tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sosokan, pemilik tambang berinisial J, dan pihak terkait belum bisa diambil keterangan. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambang ke lokasi pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andriyani – Cakrabuana.id / Biro Muratara

BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!

0

“BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat dan menjadi sorotan publik. Tiga item kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 363.233.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Laporan APBDes Desa Jadi Mulya yang dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian warga:

1. Tahun Anggaran 2024 – Senilai Rp 267.233.000:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 85.413.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp 181.820.000

2. Tahun Anggaran 2025 – Senilai Rp 96.000.000:
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll): Rp 96.000.000

“Yang jadi pertanyaan warga, kolam karamba Rp 85 juta itu dimana? Kami keliling desa tidak ada kolam baru. Lapangan pemuda Rp 181 juta juga tidak ada perubahan, masih semak. Kalau memang ada Rp 267 juta untuk tahun 2024 kemarin, harusnya jadi. Ini yang diduga fiktif,” ungkap salah seorang warga Desa Jadi Mulya Nibung yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, selasa (20/10/2026).

Warga juga mempertanyakan proyek tahun 2025 berupa pengadaan alat penggilingan padi/jagung senilai Rp 96 juta.

“Tahun 2025 ini ada lagi Rp 96 juta untuk mesin giling padi dan jagung. Sampai bulan Oktober ini kami tidak pernah lihat ada mesin giling baru milik desa. Kemana uangnya? Kami minta Inspektorat turun audit,” tambah warga lainnya.

Apabila dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya tersebut benar adanya, maka perbuatan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan desa, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menanggapi mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung tersebut, masyarakat Desa Jadi Mulya meminta kepada Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap APBDes Desa Jadi Mulya TA 2024 dan TA 2025.

“Kami minta Kades Jadi Mulya Nibung diperiksa. Dana Rp 363 juta bukan uang kecil bos. Itu uang rakyat. Kalau kolam tidak ada, lapangan tidak ada, mesin giling tidak ada, kemana larinya? Kami minta Kejari Muratara dan Inspektorat segera turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kantor,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mendatangi Kantor Desa Jadi Mulya pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Jadi Mulya Nibung dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Cakrabuana.id / Biro Muratara

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

0

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

.Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

.Selasa 20/10/2026
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kembali mendapat sambutan hangat dari masyarakat perdesaan di berbagai wilayah Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum. Pembangunan infrastruktur dasar berskala kawasan ini dinilai berhasil memberikan dampak instan, baik dari segi penyerapan tenaga kerja lokal maupun peningkatan konektivitas antar desa.

Program PISEW memfokuskan anggarannya untuk membangun berbagai fasilitas vital perdesaan seperti jalan penghubung, antar desa

PISEW 2025. Menggunakan sistem swakelola dengan pola padat karya tunai (PKT), pelaksanaan proyek ini sepenuhnya melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja utama Pembangunan infrastruktur melalui program Pengembangan di lokasi Bungursari dan Dangdeur Kec, Bungursari Kab, Purwakarta Jawa Barat .

Dengan Menggandeng Masyarakat Bersama antar Desa (Pokmas KAD)Bungur Mekar

Masih di lokasi yang sama,Salah satu warga sekaligus petani setempat mengungkapkan rasa syukurnya atas kelanjutan program ini

“Sebelum ada pembangunan jalan produksi dari PISEW, kami kesulitan
Untuk ke desa tetangga harus muter dan memakan waktu yang lama”. Ujar warga

Sekarang mobilitas jauh lebih cepat, terpangkas, dan cepat kalau mau ke desa tetangga seperti ke desa Cigelam, desa Bungursari dan dangdeur .,” ujarnya earga

PISEW 2026
Pihak Kementerian PU menegaskan bahwa kunci keberhasilan program PISEW terletak pada sinergi dan transparansi PISEW 2026 Mulai Dimatangkan, Diharapkan

Sebagai Koordinasi erat antara pemerintah desa, kelompok masyarakat (Kelompok Kerjasama Antar Desa/KKAD), serta para pendamping teknis di lapangan memastikan kualitas bangunan terjaga baik sesuai target waktu yang ditentukan PISEW 2026

Hal ini,sudah Dimatangkan Diharapkan dengan infrastruktur yang kian memadai, program PISEW terbukti tidak hanya mengurangi kesenjangan antar wilayah tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi lokal yang langsung menyentuh masyarakat lapisan bawah PISEW 2026

Sebagai perwujudan gotong royong, keberhasilan program ini memicu apresiasi dan tanda terima kasih yang besar dari masyarakat setempat.

Atas Tanda Terima Kasih Masyarakat ,Berjalannya Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Desa Bungursari dan Desa Dangdeur Terlaksana dengan Lancar :

Pemberdayaan Masyarakat: Warga lokal terlibat langsung dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, yang juga memberikan tambahan pendapatan (upah kerja) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dan juga,Kelancaran proyek ini membuktikan bahwa sinergi pembangunan berbasis partisipasi rakyat mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat perdesaan secara efektif

Pesan Penutup :

Panitia meminta pemerintah untuk meneruskan program ini dikerjakan program ini sangat membantu masyarakat perdesa untuk menuju Indonesia mas nanti nya”. Tegas Ketua

( Red/ Tslm)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara menemukan data LHP BPK. Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara memintak jajaran kortas Tipidkor polri untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara .

Ironisnya
Sekda dan kepala dinas Pendidikan ketika untuk di Konpirmasi tidak ada di tempat sehingga terpaksa berita ini di muat apa adanya’ Pasalnya Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket
Meeting pada 17 SKPD
Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp232.743.240,00
dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
BPK merekomendasikan Bupati Bogor
menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait memerintahkan
Bendahara Pengeluaran 17 SKPD agar
lebih cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja paket
meeting yang dibayarkan kepada hotel dan
menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak
dipotong sebesar Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan kegiatan
rapat, seminar, dan sejenisnya yang
dengan memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis paket
meeting
Bupati Bogor akan menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait
memerintahkan Bendahara
Pengeluaran 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja
paket meeting yang dibayarkan
kepada hotel dan menyetorkan PPh
Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan
kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan
memperhatikan aspek ekonomis
dan efisiensi penggunaan
anggaran;

2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis
paket meeting

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta Menjadi Sorotan Publik

0

“Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) resmi membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembebasan tanah di wilayah Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Kabupaten Purwakarta Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan untuk kepentingan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat awak media ini konfirmasi di ruang camat menggali informasi yang ramai saat ini,Kamis 15 Oktober 2026

Camat Sukatani menjelaskan adanya mekanisme pembebasan lahan di wilayah Cianting

Dalam struktur tim yang baru dibentuk tersebut, Camat Sukatani ditunjuk secara resmi untuk terlibat langsung sebagai bagian dari tim teknis di lapangan.

Lanjutnya Camat Sukatani mengatakan Keterlibatan unsur pimpinan kecamatan ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat pemilik lahan ungkapnya

Sementara itu, Camat Sukatani menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses ini secara objektif.

“Kami akan memastikan hak-hak warga Desa Cianting terpenuhi dengan adil, sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Kronologis Dalam Mekanisme Pembebasan Lahan Cianting :

Camat Sukatani Mengatakan semua Tanah yang di bebas kan sudah di bayar kan melalui transfer ke rekening masing masing penjual, namun di luar itu pajak penjualan.di tanggung penjual,ucap camat

.Ironisnya

Seraya mengatakan Ada lagi yang di beban kan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan dikernakan harganya beda beda ada yang lebih mahal untuk bagian depan,dan uangnya di kumpulkan ke panitia desa kita tidak tahu jumlah uang ya silakan tanya langsung ke pihak desa dan kordinator kita dan saya tidak ikut campur ucap”. Asep s camat Sukatani

Tugas kami sebagai Sosialisasi kepada warga terdampak sudah dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan mengenai skema pembangunan dan jadwal pelaksanaan kegiatan di lapangan,atau pembangunan oleh provinsi Jawa Barat nantinya tegas camat

Dalam Pembayaran di anggarkan dari pihak dinas Perkim melalui BKAD masuk ke rekening masing masing tutur camat

Hal tersebut,harga lahan tanah berpariasi untuk lokasi di belakang dengan harga murah dan harga lahan yang di depan rada mahal,karena menutupi harga lahan yang di depan ujar camat

Lanjutnya Camat Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah :

Tim ini dibentuk oleh Gubernur (atau didelegasikan ke Bupati Purwakarta) sesaat setelah Pemda mengajukan dokumen perencanaan

Pada saat itu,yang hadir dari Bupati,Sekda,Disperkim,BPN dan juga Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di tambah Tim Pendukung Eksternal: Penilai Independen (Appraisal)

Berdasarkan dari team Appraisal akhirnya timbul Nilai yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal yang bersifat final dan menjadi dasar mutlak bagi Pemda untuk membayarkan uang ganti rugi kepada warga ungkap camat

Sedangkan, untuk warga yang dibebaskan itu kena pajak ,makanya setelah di bayarkan dari Pemkab ke masing-masing rekening warga lalu di potong pajak terang camat.

Perihal tersebut,pihak desa yang lebih mengetahuinya berapa biaya yang di keluarkan oleh warga tutupnya camat

Sorotan Tajam Publik Pajak di Bebankan Warga :

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, warga yang tanah atau rumahnya dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan umum dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% (Alias Bebas Pajak).

Artinya, uang ganti rugi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh Pemda tidak boleh dipotong pajak penghasilan sama sekali. Warga menerima dana tersebut secara utuh.

Landasan Hukum PPh 0% untuk Warga :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut :

Tarif Umum:

2,5% untuk transaksi jual beli biasa antar-warga/swasta.

Tarif Khusus Pemerintah:

0% (Nol Persen) untuk pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus.

Karena Pemda termasuk instansi pemerintah, maka transaksi pembebasan lahan ini masuk dalam kategori tarif 0%

Pemerintah Daerah (Pemda) atau oknum aparat yang tetap membebankan wajib pajak/warga untuk membayar pajak lahan tanah padahal objek tersebut telah resmi dibebaskan gratis terhadap Pemda, dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat Perkim dan Tim panita Belum di Konfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/ Tslm )

Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar

0

“Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui program Police Goes to School. Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas menyambangi SMP Negeri 1 Silou Kahean untuk memberikan edukasi mengenai kedisiplinan, keselamatan berlalu lintas, bahaya narkoba, pencegahan perundungan (bullying), serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bersama personel menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para siswa dan siswi. Para pelajar diingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menempuh pendidikan dan membangun masa depan.

Kapolsek menekankan agar para siswa mematuhi peraturan sekolah, menghormati guru, menjaga hubungan baik dengan teman, serta membiasakan diri melakukan kegiatan positif. Sikap disiplin dan tanggung jawab diharapkan tidak hanya diterapkan selama berada di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu perhatian utama dalam penyuluhan tersebut. Para siswa diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Mereka juga diingatkan untuk menjauhi aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, para pelajar perlu memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter. Para pelajar diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, membutuhkan kesadaran pribadi serta dukungan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Para siswa diharapkan berani menolak ajakan yang mengarah pada perilaku negatif dan memilih pergaulan yang mendukung pendidikan serta cita-cita mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengingatkan pentingnya mencegah tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Para siswa diminta tidak mengejek, merendahkan, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan yang menyakiti teman, baik secara fisik maupun verbal.

Para pelajar juga diajak menggunakan media sosial secara bijak. Mereka diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak membuat unggahan yang merugikan orang lain, serta menjaga etika ketika berkomunikasi di ruang digital.

Sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak sekolah dan para siswa agar mereka mengetahui adanya kesempatan melanjutkan pendidikan serta dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang berlaku.

Kegiatan Police Goes to School tersebut turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Silou Kahean, Mounsen Turnip, S.Pd., bersama para guru dan staf sekolah. Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih, Ka SPKT Aipda J. Ginting, serta Ba SPKT Brigadir Rohman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali dengan kondisi cuaca cerah.

Melalui kegiatan ini, Polsek Silou Kahean berharap para pelajar semakin memahami pentingnya disiplin, menaati aturan hukum, menjauhi narkoba, menghindari perundungan, serta menjadi pengguna jalan dan media sosial yang bertanggung jawab.

Polsek Silou Kahean juga mendorong kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda. Edukasi sejak dini diharapkan mampu membentuk pelajar yang berkarakter, berprestasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kehadiran polisi di sekolah merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

Konfirmasi
Kapolsek AKP Edi
+62 852-6222-4777

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

0

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

Banyuasin|| Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) serta evaluasi tata kelola BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (bukan Banyuasin secara mandiri, melainkan induk dari BUMD PT Petro Muba), ketiadaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL) membawa beberapa dampak dan tindak lanjut penting ungkap Ali

Rambo Menyoroti Kelemahan Lingkungan Pengendalian Intern :

Ketiadaan unit SPI dikategorikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Tanpa adanya SPI:
1. Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional.
2. Risiko manajemen seperti akurasi pemberian fasilitas diskon/komplimen, pengawasan piutang karyawan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa menjadi lebih tinggi dan rentan terhadap fraud.
Sangat Miris,PT Petro Muba dan Entitas Anak Tidak Memiliki Standar Kompetensi Pegawai dan Pola Mutasi Pegawai

Hal ini diketahui dari hasil analisis data kepegawaian dan keterangan manajemen PT Petro Muba yang menunjukkan bahwa PT Petro Muba belum memiliki Standar
Kompetensi Pegawai.

Sehingga dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai ke
masing-masing unit belum sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan ataupun pengalaman yang dimiliki.

Selain itu PT Petro Muba juga belum memiliki pola mutasi pegawai.

Hal ini berdampak proses rekrutmen, penempatan, dan mutasi pegawai masih bersifat subjektif.

Sampai dengan 31 Oktober 2024, PT Petro Muba dan Entitas anak memiliki 329 Pegawai yang tersebar pada 4 perusahaan serta 28 Divisi dan Unit. Hasil analisis atas latar belakang pendidikan pegawai pada PT Petro Muba dan Anak Perusahaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.

Lebih lanjut, PT Petro Muba tidak memiliki kebijakan mengenai pelatihan untuk pegawai baru.

Keterampilan pegawai berproses seiring dengan berjalannya pekerjaan(learning by doing).

Ketidaksesuaian pendidikan dan unit kerja, serta tidak adanya
program pelatihan/training menyebabkan diperlukannya waktu yang lebih lama bagi
pegawai untuk memahami tanggung jawab pekerjaan.

Hal ini berisiko menghambat
kinerja perusahaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebijakan mutasi PT Muba Link tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai,
serta dilakukan dalam periode yang sangat singkat.

Sebagai contoh, Manager on Duty
Ranggonang Inn dimutasi ke Gambo Hotel dan Residence sebagai House keeping yang
berlangsung selama tiga bulan.

Kemudian pegawai tersebut diangkat sebagai Manajer
di Gambo Hotel dan Residence, dan berada pada unit baru selama lima bulan, lalu dimutasi kembali menjadi Housekeeping di Ranggonang Inn.

Pola mutasi ini berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan karena pegawai yang dimutasi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai unit kerja baru
sehingga diperlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk penyesuaian.

Ketika pegawai tersebut masih dalam proses penyesuaian, Direktur PT Muba Link telah
menerbitkan surat keputusan mutasi yang baru.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Grand Ranggonang Hotel yang dikelola PT Muba Link, terkendala dalam memperpanjang izin usaha karena belum memiliki kompetensi pegawai yang dipersyaratkan.

Atas hal ini, PT Muba Link belum
melakukan peningkatan kompetensi dan/atau merekrut pegawai yang memiliki
kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.

Permasalahan-permasalahan tersebut :

Merupakan dampak dari tidak adanya standar kompetensi sebagai kriteria dalam rekrutmen dan pola mutasi pegawai dalam
penempatan dan pengembangan kualitas pegawai di perusahaan.

Apabila PT Petro Muba dan anak perusahaan dapat meningkatkan kualitas pegawai, maka akan
berdampak peningkatan pada kinerja pegawai dan kinerja perusahaan.

c. Satuan Pengawas Internal PT Petro Muba dan Entitas Anak Belum Efektif

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Petro Muba baru memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 24 Juli 2023.

Berdasarkan permintaan
keterangan kepada Kepala SPI diketahui bahwa kegiatan pengawasan di PT Petro
Muba masih belum berjalan efektif.

Hal ini dikarenakan PT Petro Muba belum memiliki pedoman tata kelola perusahaan. Sampai dengan 31 Oktober 2024, SPI
masih berproses menyiapkan dan menyusun pedoman tersebut.

Selain itu unit SPI belum memiliki staf sehingga belum dapat berjalan efektif.

Pemeriksaan lebih lanjut
menunjukkan bahwa PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari tidak memiliki
unit SPI, sedangkan pada PT MEP telah ada unit SPI namun fokus pengawasan pada pelayanan distribusi listrik.

Hal tersebut berdampak fungsi pengawasan internal PT Petro Muba belum dapat dilaksanakan secara efektif.

 

Seharusnya, Direksi PT Petro Muba mampu mendorong peran SPI agar dapat melakukan fungsi pengawasan secara aktif.

Hal ini karena SPI merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan jaminan (assurance)
atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang objektif dan independen,sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

d. Tim Pembina BUMD Belum Sepenuhnya Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Operasional PT Petro Muba dan Entitas
Anak Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT Petro
Muba tidak hanya melalui Komisaris tetapi juga melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 205/KPTS-SETDA/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Tim Pembina BUMD mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap BUMD baik dalam hal kebijakan yang bersifat strategis maupun kebijakan yang
bersifat teknis.

Tim Pembina BUMD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan delapan anggota. Sebagai ketua Tim Pembina BUMD adalah Sekretaris
Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pembina BUMD telah membuat aturan sebagai dasar fungsi pelaksanaan BUMD yang baik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Peraturan Bupati ini wajib dilaksanakan oleh setiap BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan tetapi atas pelaksanaan aturan tersebut belum dilakukan
pengawasan dan pembinaan sehingga tidak setiap aturan dipatuhi oleh BUMD.

Seharusnya Tim Pembina BUMD dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Petro Muba, tidak sebatas pembuatan peraturan.

Sebagai contoh, Tim Pembina BUMD dapat memberikan saran dan masukan kepada PT Petro
Muba dalam melaksanakan penugasan Forkopimda mengenai penanganan minyak bumi hasil illegal drilling dengan tanpa adanya risiko hukum.

Kondisi tersebut tidak sesuai : dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Pasal 26 pada:

a. Ayat (1) yang menyatakan Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan;

b. Ayat (2) yang menyatakan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur yang terdiri dari:

a) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;

b) filosofi, budaya organisasi, dan gaya manajemen;

c) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tangung jawabnya;

d) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; danperhatian dan arahan yang dilaksanakan oleh Direksi;

2) Pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko yang relevan;

3) Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko
yang relevan;

4) Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai
kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMD; dan

5) Monitoring pengendalian intern, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem
pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pelaksanaan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak belum optimal untuk
mencapai tujuan perusahaan; dan
b. Meningkatnya risiko keberlangsungan usaha perusahaan untuk beroperasi secara jangka panjang.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Pembina BUMD belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal;
dan
b. Direksi PT Petro Muba belum:
1) Melakukan identifikasi risiko serta strategi mitigasi risiko PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

2) Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi dan uji kompetensi untuk Komisaris dan Direktur Anak Perusahaan;

3) Mengidentifikasi, menyusun, dan menetapkan peraturan internal yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan operasional PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

4) Menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi dan Pola Mutasi Pegawai PT Petro Muba dan Anak Perusahan; dan

5) Menetapkan pedoman tata kelola perusahaan sebagai panduan SPI PT Petro Muba dan Anak Perusahan.

Tim Pembina BUMD menyatakan sependapat atas temuan tersebut.

Namun tidak,sependapat atas pembinaan kepada anak perusahaan.

Hal ini karena pembinaan kepada
anak perusahaan merupakan tanggung jawab PT Petro Muba (Perseroda) selaku pemegang
saham anak perusahaan.

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa seharusnya Tim Pembina BUMD dapat memberikan penekanan dan panduan kepada PT Petro Muba untuk melakukan pembinaan pengawasan pada anak perusahaan.

Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan meningkatkan operasional manajemen, menyusun pedoman kebijakan Sumber Daya Manusia, serta Penguatan Satuan Pengawas Internal untuk perusahaan dan anak perusahaan.

Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran direksi PT Petro Muba (selaku induk holding) segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT MUBA ,Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional, sehingga menimbulkan kerugian Daerah Pemkab Musi Banyuasin

Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut… !!!.

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

0

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut dihimpun Tim Cakrabuana.id berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Minggu (19/10/2026). Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh oknum ASN BKPSDM Muratara.

“Informasi dari warga memang menyebutkan ada oknum ASN dari BKPSDM yang diduga bermain PETI di wilayah Ulu Rawas. Oknum tersebut diduga sebagai pemodal alat berat,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini diduga tercemar. Air sungai tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di Ulu Rawas tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Selain sanksi disiplin kepegawaian, aktivitas PETI juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan Kepala BKPSDM Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas.

Masyarakat juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengawasan dan audit terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum ASN yang diduga memiliki harta tidak wajar.

“Kami berharap Bupati Muratara dan Inspektorat segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN nya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas tersebut. Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

0

“Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Langkah hukum ini diambil guna mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus penghentian penyidikan (SP3) atas penetapan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kapolri Jendral Suyudi, Wakapolri, Irwasum, kompolnas, Kabareskrim Polri, Kortas Tipikor Mabes polri, Karowassidik Bareskrim Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum Kades Sontang Zulfahrianto, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Riau dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Iskandar menjelaskan bahwa tuduhan pungli dan dugaan korupsi pasal 12 e UU Tipikor yang disangkakan kepada Kepala Desa Sontang berawal dari upaya swadaya dan kebijakan Muspika yaitu Camat, kapolsek, Dandim, serta masyarakat, dalam memfasilitasi pembangunan sarana jalan umum di wilayah Desa Sontang yang manfaatnya secara nyata telah dirasakan dan dinikmati oleh warga masyarakat luas.

“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang 3 Km akibat bencana banjir hampir 6 bulan di jalan raya sontang ke duri nyata-nyata sudah dinikmati oleh masyarakat dan perusahaan yg menyumbang sukarela tanpa paksaan justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Di mana letak kerugian atau perbuatan melawan hukumnya jika asas kemanfaatan bagi warga masyarakat sudah jelas nyata?” tegas Iskandar Halim

Dan biaya sumbangan tersebut juga habis di gunakan utk perbaikan jalan dan sudah 2 tahun di lewati oleh masyarakat dan perusahaan penyumbang, tapi kenapa LSM AM pelapor yg bukan penyumbang yg merasa di rugikan , ada indikasi LSM ini dilatar belakangi oleh perusahaan yg sakit hati kepada klien kami, kami yakin penyidik krimsus polda riau dapat bijak menangani perkara ini, sehingga proses penyidikan dapat berlaku adil, dan pihak ke jaksaan tinggi riau dapat memberikan petunjuk secara transparan semuanya.

Iskandar menekankan bahwa Gelar Perkara Khusus di Kortas Tipikor dan atau Bareskrim Mabes Polri merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019, untuk menguji objektivitas, profesionalitas, serta transparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Dalam narasinya, Iskandar mendesak agar Kortas Tipikor Mabes, Karowassidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera mengevaluasi kinerja tim penyidik di tingkat daerah agar tidak timbul preseden buruk terhadap institusi kepolisian.

“Kami meminta Bapak Kapolri Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divkum polri, propam Polri untuk menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui Gelar Perkara Khusus di Bareskrim/Kortas Tipikor Polri. Apabila dari hasil gelar perkara khusus tersebut tidak ditemukan bukti material perbuatan pidana, kami mendesak agar Polda Riau segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum dan keadilan bagi Kades Sontang,” tambah Iskandar.

Pihak kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat bertindak independen dan objektif guna mengoreksi kekeliruan penetapan hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat desa yang bekerja demi kepentingan masyarakat, Kami Mohon Bapak Kapolri dan jajaran dapat berlaku adil kepada masyarakat yg membangun daerahnya tanpa melawan hukum dan bermamfaat bagi masyarakat (Pajar Saragih).

Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!

0

“Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng. Beredar kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru agama berinisial HS yang bertugas di SD Negeri Lubuk Kemang.

Kabar tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai mantan suami sah dari oknum guru tersebut, pada tanggal 08 Oktober 2026, menceritakan secara terbuka kepada awak media terkait keretakan rumah tangganya.

Menurut pengakuan S kepada Tim Cakrabuana.id, keretakan rumah tangga yang telah ia bina selama bertahun-tahun tersebut bermula akibat adanya dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya dengan pihak lain.

“Rumah tangga kami hancur karena dugaan perselingkuhan itu. Saya sudah tidak tahan lagi, makanya saya bongkar ke media. Saya punya buktinya,” ungkap pria berinisial S kepada awak media, Rabu (08/10/2026), dengan nada kecewa.

S mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangganya, namun dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS tersebut diduga terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada perceraian.

Peristiwa ini sontak memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para wali murid di SDN Lubuk Kemang, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Sebagai seorang pendidik, terlebih guru agama yang seharusnya menjadi teladan moral, akhlak, dan keagamaan bagi siswa-siswi, perilaku tersebut dinilai tidak pantas dan sangat mencoreng dunia pendidikan.

“Kami sebagai wali murid resah bos. Masa guru agama yang ngajari anak kami akhlak dan ngaji, malah diduga selingkuh sampai rumah tangganya hancur. Gimana mau jadi contoh buat anak-anak kami di Lubuk Kemang?” ujar salah seorang wali murid SDN Lubuk Kemang yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (09/10/2026).

Warga berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tidak tutup mata terhadap kasus yang dinilai mencoreng citra guru agama tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS belum memberikan keterangan resmi dan belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Cakrabuana.id juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Lubuk Kemang dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara untuk mendapatkan keterangan berimbang dan asas keadilan.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 09 Oktober 2026, namun hingga berita ini tayang pada Kamis (09/10/2026) Pukul 19.00 WIB, belum ada jawaban resmi, meskipun pesan telah dibaca.

 

Pemerhati pendidikan Muratara dari LSM GRAKKI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara segera memanggil dan melakukan pembinaan serta pemeriksaan etik terhadap oknum guru agama SDN Lubuk Kemang tersebut.

“Kami minta Dinas Pendidikan Muratara tidak tutup mata. Jika benar ada oknum guru agama yang melakukan dugaan perselingkuhan sampai merusak rumah tangganya sendiri, ini mencoreng dunia pendidikan. Harus ada pemeriksaan etik. Guru agama itu digugu dan ditiru, kalau moralnya seperti ini bagaimana nasib anak didik kita?” ujar Ketua LSM GRAKKI kepada Cakrabuana.id.

Ketua LSM GRAKKI juga mendesak Dewan Etik Guru dan PGRI Kabupaten Muratara untuk turun tangan melakukan pembinaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berita ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman. Redaksi Cakrabuana.id berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya oknum guru berinisial HS, Kepala SDN Lubuk Kemang, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi menunggu konfirmasi resmi paling lambat 2×24 jam setelah berita ini tayang.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

0

“Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo”

.Mediacakrabuana.id

Surat terbuka :

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

Kepada Yth bapak Prabowo Subianto persiden RI ke 8 di istana negara Jakarta :

Asalamualaikum yang terhormat bapak Prabowo Subianto persiden RI yang terhormat .
Bersama surat ini kami
Kami sampaikan duduk permasalan yang di alami warga Dayak pedalaman . Air Sungai yang digunakan sehari harinya di timbun oleh perusahan penambang batu bara ya itu PT . Mutu . Sehingga alur sungai arang dan sungai Dewi
Barito Selatan Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan diduga pemerintah daerah tersebut terkesan tutup.mata . Rakyat sangat membutuhkan pertolongan ke bapak Persiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali sungai tertibun tersebut . Warga sangat membutuhkan air .

( Rambo)

GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar

0

“GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar”

 

.MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Keresahan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Musi semakin memuncak. Dugaan kuat pencemaran air yang kini dirasakan berdampak luas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hulu, tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Menanggapi hal ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk berani bersikap tegas dan meminta penutupan aktivitas tersebut.

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Musi Banyuasin, Yudi Trikarya, S.H., menyampaikan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran jika masalah ini tidak segera mendapat penanganan serius.

“Kami siap menindaklanjuti dan menyampaikan ini. Dari DPC GRIB Jaya Muba kami menuntut pemerintahan Muratara untuk bertindak tegas menutup kegiatan PETI di Sungai Rawas ini. Aktivitas ini sangat merugikan warga kami di Musi Banyuasin (Muba). Kami selaku warga Muba yang menggunakan air dari Sungai Rawas dan Sungai Musi,harus menanggung kerugian dan kerusakan lingkungan diwilayah Muba,akibat aktivitas PETI di wilayah Kabupaten lain.” Katanya dengan geram.

Lebih lanjut dia menuturkan, perihal itu pernah disampaikan langsung oleh Kades Ulak Embacang di hadapan Gubernur Sumsel ketika Kunjungan ke sana beberapa waktu lalu.

“Kami meminta Bupati Musi Banyuasin segera menyurati Gubernur Sumatera Selatan terkait masalah ini, agar ada langkah nyata lintas daerah. Kami juga mengetahui bahwa Camat Sanga Desa sudah berulang kali melaporkan dan menyampaikan hal ini ke Pemerintah Daerah. Bahkan saat kunjungan Gubernur ke Ulak Macang, Bapak Nuraidin selaku Kepala Desa Ulak Macang juga sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur dan Bupati, namun sampai saat ini belum terlihat langkah yang signifikan,” ungkap Ketua GRIB JAYA Muba.

Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, sehingga mengetahui persis keberadaan aktivitas PETI tersebut.

“Saya sendiri sudah pernah turun ke lokasi di Desa Napalicin dan juga ke Sarulangun. Kami tahu persis di mana lokasi kegiatan itu beroperasi. Jika ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu, kami menuntut keberanian para pemimpin kita untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.” tegas Yudi Trikarya.

Saat ini masyarakat di Kecamatan Sanga Desa dan wilayah lain yang dilintasi Sungai Musi terus menanti langkah konkret dari pemerintah, demi menjaga sumber kehidupan utama mereka yang kini terancam kerusakan permanen.

Sunandi cakrabuana

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

0

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

KUBU RAYA, KALBAR || MEDIACAKRABUANA.ID

19 Oktober 2026 —Aktivitas bongkar muat sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Blok M3A, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan serius. Gabungan awak media memantau aktivitas tersebut pada pukul 14.41 WIB, di mana muatan berupa berbagai jenis rokok — termasuk merek “Tabaco, Utara, dan Pin Bold” diduga ditemukan dengan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan. Bungkus yang tertera mencantumkan 12 batang, namun diduga berisi 20 batang.

Temuan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berulang kali media memberitakan dugaan aktivitas serupa di berbagai kawasan pergudangan di Kubu Raya — mulai dari daging beku tanpa dokumen karantina, pakaian bekas lelong yang dilarang, bahan bakar minyak tidak resmi, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga ditimbun atau diselundupkan, rokok tanpa pita cukai sah, hingga pelumas atau oli palsu yang membahayakan konsumen. Pola yang berulang ini memunculkan dugaan serius adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kubu Raya sebagai pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan dan desakan tegasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar tidak sekadar bereaksi pada temuan terbaru, melainkan melakukan penertiban menyeluruh dan menindak hingga ke akar masalahnya.

PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu dari sekian banyak temuan yang berulang di Kubu Raya. Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan sekadar kelemahan pengawasan — ini mengindikasikan adanya sesuatu yang lebih besar di balik layar,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Tegasnya Senin (18/10/26).

Pihaknya menekankan bahwa yang paling mengkhawatirkan bukanlah barang ilegalnya saja, melainkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan “bermain mata” demi keuntungan pribadi.

“Kita harus berani jujur: mengapa satu gudang ditindak, namun yang lain tetap berjalan? Mengapa setelah satu lokasi ditutup, barang ilegal itu seolah hilang sejenak lalu muncul kembali di tempat lain dengan pola yang sama? Jangan sampai ada oknum yang justru membiarkan hal ini berlangsung, bekerja sama dengan para cukong barang maupun pemilik gudang, demi keuntungan sesaat yang merugikan rakyat banyak. Jika ini terjadi, maka pembiaran itu sama beratnya dengan kejahatan itu sendiri,” tegaskannya.

Setiap jenis barang ilegal yang beredar membawa dampak kerugian nyata bagi masyarakat dan negara:

“Daging beku tanpa karantina membahayakan kesehatan. Pakaian bekas ilegal membawa risiko penyakit. BBM tidak resmi merusak mesin dan merugikan pendapatan negara. Bawang dan cabai yang ditimbun menaikkan harga di pasaran rakyat. Rokok tanpa cukai miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Oli palsu membahayakan pengendara. Semua ini kerugian yang ditanggung oleh kita semua, bukan oleh mereka yang memperoleh keuntungan darinya,” paparnya.

Oleh karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja:

“Tindakan harus tegas dan menyeluruh. Periksa dokumen, verifikasi legalitas barang, telusuri asal-usul dan jaringannya. Usut siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan tempat, dan siapa yang melindunginya. Jangan hanya menyita barang lalu dianggap selesai — karena jika akarnya tidak ditebang, tunas baru akan tumbuh di tempat yang sama atau berpindah ke lokasi lain. Harus ada sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera, sehingga tidak terus-menerus tumbuh subur, hilang sebentar, lalu muncul kembali di tempat lain,” desaknya.

“Kepada pemilik dan pengelola gudang: ketahuilah bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan barang ilegal disimpan di tempat Anda, bukanlah sikap netral. Itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Membuka pintu untuk barang ilegal sama saja dengan membantu peredaran barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” Imbuhnya

Kepada Pemkab Kubu Raya, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan seluruh instansi berwenang: bergeraklah cepat dan serentak. Lakukan pemeriksaan berkala dan mendadak ke seluruh kawasan pergudangan, bukan hanya saat ada laporan media. “Sampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

ASPEK HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mencegah/melaporkan tindak pidana namun sengaja tidak melakukannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Ini berlaku bagi oknum yang sengaja menutup mata maupun pemilik gudang yang mengetahui namun membiarkan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang hasil kejahatan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu pelaku kejahatan menghindari penyelidikan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Termasuk memberikan peringatan atau membiarkan aktivitas berlangsung.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Cukai — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 36: Barang kena cukai wajib diberi pita cukai sah. Mengedarkan/menyimpan tanpa pita cukai sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal 10 kali nilai cukai yang belum dibayarkan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika oknum menerima keuntungan untuk membiarkan barang ilegal lewat, dapat dijerat pasal suap — penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.

UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 44: Produk hewan wajib bersertifikat karantina. Tanpa dokumen sah dapat disita dan pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 37 ayat (1): Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang beredar wajib memiliki dokumen asal dan memenuhi standar. Barang dilarang tidak boleh diedarkan atau disimpan untuk diperdagangkan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar harus aman dan memiliki informasi yang benar. Barang ilegal yang disimpan dan diedarkan melanggar hak konsumen.

Temuan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu titik di antara persoalan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti di perbatasan saja, tetapi harus menyentuh titik penyimpanan dan distribusi di dalam daerah. Dana cukai yang tidak masuk berarti dana pembangunan yang hilang. Barang ilegal yang beredar berarti bahaya yang diabaikan. Pemkab Kubu Raya, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunda lagi — bergeraklah cepat, periksa secara menyeluruh, telusuri jaringannya, dan umumkan hasilnya secara transparan. Pastikan penindakan kali ini benar-benar tuntas hingga ke akarnya, sehingga barang ilegal tidak sekadar berpindah tempat lalu muncul kembali. Efek jera yang nyata adalah satu-satunya jalan agar rakyat terlindungi dan hukum dijunjung tinggi.

Publishher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan

0

“Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan”

BARITO SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga melakukan aksi pemortalan jalan hauling di wilayah Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik Yupelis dan keluarganya.

Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang mencakup wilayah Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, serta Desa Malintut, Kabupaten Barito Timur.

Aksi pemortalan dilakukan dengan memasang tali rafia, kain merah, dan rirung di jalur yang menjadi akses kendaraan pengangkut batu bara. Akibatnya, puluhan truk tronton bermuatan batu bara tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Meski aktivitas hauling terhenti, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Para pengemudi truk memilih bersikap kooperatif dengan memarkirkan kendaraannya secara tertib dalam antrean dan tidak melakukan perlawanan maupun tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Mediasi di Lokasi

Di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan dari bagian eksternal turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan warga. Pertemuan tersebut diwakili pihak warga, Kantan.

Dalam dialog, pihak manajemen menyampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Manajemen juga mempertanyakan lokasi pemortalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Timur.

Kendati demikian, pihak manajemen menyatakan akan menyampaikan situasi dan tuntutan warga tersebut kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Warga Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi

Menanggapi hal tersebut, Kantan menegaskan bahwa pemilihan lokasi pemortalan di wilayah Barito Selatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang setiap hari dilalui armada pengangkut batu bara.

Menurut pihak warga, aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan dari wilayah lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.

Kantan menegaskan, warga akan terus melakukan aksi pemortalan hingga tuntutan mengenai hak atas ganti rugi lahan mendapatkan penyelesaian.

«“Kami akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas mengenai ganti rugi,” demikian sikap yang disampaikan pihak warga dalam aksi tersebut.»

Situasi Aman dan Kondusif

Secara keseluruhan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dari pihak kepolisian turut dilakukan guna menjaga situasi di lokasi tetap terkendali.

Warga maupun para pengemudi truk terlihat dapat menahan diri sehingga tidak terjadi benturan selama proses pemortalan dan dialog berlangsung.

Hingga aksi tersebut berlangsung, warga masih menunggu adanya tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait tuntutan kompensasi atau ganti rugi lahan yang mereka perjuangkan.

Pewarta: Ami Riyadi
Narasumber: Kantan
Penulis: Usupriyadi

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

0

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

Palembang – Cakrabuana Id

Memasuki usia pertama, Forum Pati Bersatu (FPB) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat kebersamaan dan memperluas kepedulian sosial melalui berbagai program kemasyarakatan. Salah satunya, rencana kolaborasi program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam tasyakuran HUT ke-1 FPB Sumsel bertema “Bersama Kita Bisa, Bersatu untuk Maju” di Palembang, Minggu (18/10/2026).

Ketua FPB Sumsel, Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., mengatakan, sejumlah program yang telah direncanakan organisasi dapat berjalan dengan baik. Ke depan, FPB juga berencana berkolaborasi dengan PSI untuk merealisasikan program bedah rumah.

Menurutnya, kedua pihak memiliki kesamaan program sosial yang berpotensi diwujudkan melalui kerja sama. Namun, mekanisme dan pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut agar kegiatan tersebut berjalan optimal.

“FPB mempunyai program bedah rumah, dan PSI juga memiliki program yang sama. Rencananya akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pembicaraan lebih matang,” ujarnya.

Saat ini, FPB Sumsel memiliki sekitar 200 anggota yang berasal dari sejumlah kelurahan. Tri Martono menegaskan, paguyuban tersebut terbuka bagi berbagai kalangan tanpa membedakan status sosial.

Selain rencana bedah rumah, FPB akan melanjutkan kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan kepada pondok pesantren.

Ia berharap, bertambahnya usia organisasi dapat semakin memperkuat kekompakan dan solidaritas anggota sehingga seluruh program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap FPB semakin kompak dan solid, sehingga program-program yang dicanangkan dapat terlaksana. Dukungan dan masukan dari pemerintah juga penting agar kegiatan sosial dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, di antaranya Ketua Ikawangi Sumsel H. Suroso atau Kang H. Soeroso bersama Satgas, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumsel Muhammad Jasri, S.E., serta tokoh ulama KH. Muhammad Soni Suharsono, S.Pd.I M.Si., S.H., M.H., CH., C.ITE. Turut hadir Kapolsek Kemuning AKP iklil Alanuari S.T..S.H. dan sejumlah tokoh lainnya.

Perwakilan pemerintah, Bambang Wijanarko, S.IP., yang bertugas sebagai staf organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, turut menyampaikan ucapan selamat atas hari jadi pertama FPB Sumsel.

Ia berharap FPB semakin maju, sukses, serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.

Memasuki tahun kedua perjalanan organisasi, FPB Sumsel diharapkan tidak hanya menjadi wadah mempererat persaudaraan, tetapi juga terus menghadirkan aksi nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Sebab, kebersamaan akan semakin bermakna ketika diwujudkan melalui kepedulian dan kontribusi bagi sesama.( Harto)

BERITA TERBARU