www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

0

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

KUBU RAYA, KALBAR || MEDIACAKRABUANA.ID

19 Oktober 2026 —Aktivitas bongkar muat sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Blok M3A, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan serius. Gabungan awak media memantau aktivitas tersebut pada pukul 14.41 WIB, di mana muatan berupa berbagai jenis rokok — termasuk merek “Tabaco, Utara, dan Pin Bold” diduga ditemukan dengan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan. Bungkus yang tertera mencantumkan 12 batang, namun diduga berisi 20 batang.

Temuan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berulang kali media memberitakan dugaan aktivitas serupa di berbagai kawasan pergudangan di Kubu Raya — mulai dari daging beku tanpa dokumen karantina, pakaian bekas lelong yang dilarang, bahan bakar minyak tidak resmi, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga ditimbun atau diselundupkan, rokok tanpa pita cukai sah, hingga pelumas atau oli palsu yang membahayakan konsumen. Pola yang berulang ini memunculkan dugaan serius adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kubu Raya sebagai pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan dan desakan tegasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar tidak sekadar bereaksi pada temuan terbaru, melainkan melakukan penertiban menyeluruh dan menindak hingga ke akar masalahnya.

PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu dari sekian banyak temuan yang berulang di Kubu Raya. Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan sekadar kelemahan pengawasan — ini mengindikasikan adanya sesuatu yang lebih besar di balik layar,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Tegasnya Senin (18/10/26).

Pihaknya menekankan bahwa yang paling mengkhawatirkan bukanlah barang ilegalnya saja, melainkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan “bermain mata” demi keuntungan pribadi.

“Kita harus berani jujur: mengapa satu gudang ditindak, namun yang lain tetap berjalan? Mengapa setelah satu lokasi ditutup, barang ilegal itu seolah hilang sejenak lalu muncul kembali di tempat lain dengan pola yang sama? Jangan sampai ada oknum yang justru membiarkan hal ini berlangsung, bekerja sama dengan para cukong barang maupun pemilik gudang, demi keuntungan sesaat yang merugikan rakyat banyak. Jika ini terjadi, maka pembiaran itu sama beratnya dengan kejahatan itu sendiri,” tegaskannya.

Setiap jenis barang ilegal yang beredar membawa dampak kerugian nyata bagi masyarakat dan negara:

“Daging beku tanpa karantina membahayakan kesehatan. Pakaian bekas ilegal membawa risiko penyakit. BBM tidak resmi merusak mesin dan merugikan pendapatan negara. Bawang dan cabai yang ditimbun menaikkan harga di pasaran rakyat. Rokok tanpa cukai miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Oli palsu membahayakan pengendara. Semua ini kerugian yang ditanggung oleh kita semua, bukan oleh mereka yang memperoleh keuntungan darinya,” paparnya.

Oleh karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja:

“Tindakan harus tegas dan menyeluruh. Periksa dokumen, verifikasi legalitas barang, telusuri asal-usul dan jaringannya. Usut siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan tempat, dan siapa yang melindunginya. Jangan hanya menyita barang lalu dianggap selesai — karena jika akarnya tidak ditebang, tunas baru akan tumbuh di tempat yang sama atau berpindah ke lokasi lain. Harus ada sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera, sehingga tidak terus-menerus tumbuh subur, hilang sebentar, lalu muncul kembali di tempat lain,” desaknya.

“Kepada pemilik dan pengelola gudang: ketahuilah bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan barang ilegal disimpan di tempat Anda, bukanlah sikap netral. Itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Membuka pintu untuk barang ilegal sama saja dengan membantu peredaran barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” Imbuhnya

Kepada Pemkab Kubu Raya, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan seluruh instansi berwenang: bergeraklah cepat dan serentak. Lakukan pemeriksaan berkala dan mendadak ke seluruh kawasan pergudangan, bukan hanya saat ada laporan media. “Sampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

ASPEK HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mencegah/melaporkan tindak pidana namun sengaja tidak melakukannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Ini berlaku bagi oknum yang sengaja menutup mata maupun pemilik gudang yang mengetahui namun membiarkan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang hasil kejahatan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu pelaku kejahatan menghindari penyelidikan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Termasuk memberikan peringatan atau membiarkan aktivitas berlangsung.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Cukai — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 36: Barang kena cukai wajib diberi pita cukai sah. Mengedarkan/menyimpan tanpa pita cukai sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal 10 kali nilai cukai yang belum dibayarkan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika oknum menerima keuntungan untuk membiarkan barang ilegal lewat, dapat dijerat pasal suap — penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.

UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 44: Produk hewan wajib bersertifikat karantina. Tanpa dokumen sah dapat disita dan pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 37 ayat (1): Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang beredar wajib memiliki dokumen asal dan memenuhi standar. Barang dilarang tidak boleh diedarkan atau disimpan untuk diperdagangkan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar harus aman dan memiliki informasi yang benar. Barang ilegal yang disimpan dan diedarkan melanggar hak konsumen.

Temuan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu titik di antara persoalan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti di perbatasan saja, tetapi harus menyentuh titik penyimpanan dan distribusi di dalam daerah. Dana cukai yang tidak masuk berarti dana pembangunan yang hilang. Barang ilegal yang beredar berarti bahaya yang diabaikan. Pemkab Kubu Raya, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunda lagi — bergeraklah cepat, periksa secara menyeluruh, telusuri jaringannya, dan umumkan hasilnya secara transparan. Pastikan penindakan kali ini benar-benar tuntas hingga ke akarnya, sehingga barang ilegal tidak sekadar berpindah tempat lalu muncul kembali. Efek jera yang nyata adalah satu-satunya jalan agar rakyat terlindungi dan hukum dijunjung tinggi.

Publishher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan

0

“Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan”

BARITO SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga melakukan aksi pemortalan jalan hauling di wilayah Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik Yupelis dan keluarganya.

Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang mencakup wilayah Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, serta Desa Malintut, Kabupaten Barito Timur.

Aksi pemortalan dilakukan dengan memasang tali rafia, kain merah, dan rirung di jalur yang menjadi akses kendaraan pengangkut batu bara. Akibatnya, puluhan truk tronton bermuatan batu bara tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Meski aktivitas hauling terhenti, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Para pengemudi truk memilih bersikap kooperatif dengan memarkirkan kendaraannya secara tertib dalam antrean dan tidak melakukan perlawanan maupun tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Mediasi di Lokasi

Di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan dari bagian eksternal turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan warga. Pertemuan tersebut diwakili pihak warga, Kantan.

Dalam dialog, pihak manajemen menyampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Manajemen juga mempertanyakan lokasi pemortalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Timur.

Kendati demikian, pihak manajemen menyatakan akan menyampaikan situasi dan tuntutan warga tersebut kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Warga Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi

Menanggapi hal tersebut, Kantan menegaskan bahwa pemilihan lokasi pemortalan di wilayah Barito Selatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang setiap hari dilalui armada pengangkut batu bara.

Menurut pihak warga, aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan dari wilayah lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.

Kantan menegaskan, warga akan terus melakukan aksi pemortalan hingga tuntutan mengenai hak atas ganti rugi lahan mendapatkan penyelesaian.

«“Kami akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas mengenai ganti rugi,” demikian sikap yang disampaikan pihak warga dalam aksi tersebut.»

Situasi Aman dan Kondusif

Secara keseluruhan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dari pihak kepolisian turut dilakukan guna menjaga situasi di lokasi tetap terkendali.

Warga maupun para pengemudi truk terlihat dapat menahan diri sehingga tidak terjadi benturan selama proses pemortalan dan dialog berlangsung.

Hingga aksi tersebut berlangsung, warga masih menunggu adanya tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait tuntutan kompensasi atau ganti rugi lahan yang mereka perjuangkan.

Pewarta: Ami Riyadi
Narasumber: Kantan
Penulis: Usupriyadi

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

0

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

Palembang – Cakrabuana Id

Memasuki usia pertama, Forum Pati Bersatu (FPB) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat kebersamaan dan memperluas kepedulian sosial melalui berbagai program kemasyarakatan. Salah satunya, rencana kolaborasi program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam tasyakuran HUT ke-1 FPB Sumsel bertema “Bersama Kita Bisa, Bersatu untuk Maju” di Palembang, Minggu (18/10/2026).

Ketua FPB Sumsel, Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., mengatakan, sejumlah program yang telah direncanakan organisasi dapat berjalan dengan baik. Ke depan, FPB juga berencana berkolaborasi dengan PSI untuk merealisasikan program bedah rumah.

Menurutnya, kedua pihak memiliki kesamaan program sosial yang berpotensi diwujudkan melalui kerja sama. Namun, mekanisme dan pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut agar kegiatan tersebut berjalan optimal.

“FPB mempunyai program bedah rumah, dan PSI juga memiliki program yang sama. Rencananya akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pembicaraan lebih matang,” ujarnya.

Saat ini, FPB Sumsel memiliki sekitar 200 anggota yang berasal dari sejumlah kelurahan. Tri Martono menegaskan, paguyuban tersebut terbuka bagi berbagai kalangan tanpa membedakan status sosial.

Selain rencana bedah rumah, FPB akan melanjutkan kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan kepada pondok pesantren.

Ia berharap, bertambahnya usia organisasi dapat semakin memperkuat kekompakan dan solidaritas anggota sehingga seluruh program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap FPB semakin kompak dan solid, sehingga program-program yang dicanangkan dapat terlaksana. Dukungan dan masukan dari pemerintah juga penting agar kegiatan sosial dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, di antaranya Ketua Ikawangi Sumsel H. Suroso atau Kang H. Soeroso bersama Satgas, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumsel Muhammad Jasri, S.E., serta tokoh ulama KH. Muhammad Soni Suharsono, S.Pd.I M.Si., S.H., M.H., CH., C.ITE. Turut hadir Kapolsek Kemuning AKP iklil Alanuari S.T..S.H. dan sejumlah tokoh lainnya.

Perwakilan pemerintah, Bambang Wijanarko, S.IP., yang bertugas sebagai staf organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, turut menyampaikan ucapan selamat atas hari jadi pertama FPB Sumsel.

Ia berharap FPB semakin maju, sukses, serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.

Memasuki tahun kedua perjalanan organisasi, FPB Sumsel diharapkan tidak hanya menjadi wadah mempererat persaudaraan, tetapi juga terus menghadirkan aksi nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Sebab, kebersamaan akan semakin bermakna ketika diwujudkan melalui kepedulian dan kontribusi bagi sesama.( Harto)

BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!

0

“BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terbongkar. SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya diduga kuat telah menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif.

Yang lebih mencengangkan, bisnis haram yang merugikan rakyat kecil ini diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Muratara dan mendapatkan lampu hijau dari pihak pengelola SPBU 24.316.179 Terusan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Cakrabuana.id di lapangan dan laporan warga setempat, praktik pengangsuran dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU 24.316.179 ini diduga telah berlangsung lama demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Tim Cakrabuana.id menemukan beberapa indikasi kuat modus mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram bagi para mafia.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking: Ini yang paling mencengangkan. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal: Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.

Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil.

Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin traktor, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.

> “Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.

> “Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga. Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (19/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sunandi – Cakrabuana.id / Muratara

Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!

0

“Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Rawas Utara? Pertanyaan ini mencuat setelah aktivitas galian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tambang emas di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum, Senin (19/10/2026).

Akibat aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut, lingkungan sekitar tercemar parah. Terlihat jelas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat kini tampak keruh dan menguning pekat, tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang warga Desa Lubuk Emas yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut jelas mencemari air sungainya.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,” keluhnya kepada awak media.

Menurut informasi yang didapat awak media di lapangan, tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator ini diduga milik warga Desa Remban yang dikenal sebagai orang berpengaruh dan kebal hukum.

> “Dio wong Remban, wong berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu Dio termasuk kebal hukum,” jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Pernyataan warga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah ada oknum yang membekingi PETI di Lubuk Emas sehingga bebas beroperasi hingga mencemari sungai?

Padahal secara hukum, galian ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah fakta hukum terkait galian PETI:

Galian PETI Ilegal adalah bahan tambang yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.

Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan permanen, banjir, dan kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Sangat disayangkan, merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait terkesan tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak dan warga menderita.

Masyarakat Desa Lubuk Emas kini menantang ketegasan APH, baik Polres Muratara, Polsek Rawas Ulu, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Sumsel untuk segera turun dan menindak tegas PETI yang diduga mencemari Sungai Lubuk Emas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait baik Kepala Desa Lubuk Emas, pemilik tambang yang diduga warga Desa Remban, dan pihak terkait lainnya belum bisa diambil keterangan. Media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.

 

Sunandi / Kabiro Muratara

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

0

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

.Bandung Barat || Mediacakrabuana.id

DPP Rambo news mintak Kortas Tipidkor Polda Jawa Barat usut kerugian uang negara di Pemkab bandung barat . Pasalnya
Bapenda Tidak Mengawasi Secara Memadai Kepatuhan Pelaporan Bulanan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Melalui Aplikasi SIPADA BPHTB
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mewajibkan PPAT untuk menyampaikan laporan
pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan bulanan
PPAT digunakan oleh Bapenda untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kewajiban
BPHTB dari setiap wajib pajak (masyarakat yang bertransaksi) telah dibayar lunas
sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Bapenda sejak tahun 2023 memiliki sistem aplikasi bernama SIPADA BPHTB sebagai
sarana untuk mempermudah proses pendataan BPHTB sekaligus memfasilitasi
kelancaran pelaporan oleh PPAT/PPATS. Sebelum tahun 2023, laporan PPAT/PPATS
disusun secara manual dan diserahkan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) kepada
Bapenda. SIPADA BPHTB memiliki menu Pelaporan PPAT dengan pilihan pelaporan
online, manual, dan nihil. PPAT/PPATS menginput data transaksi ke dalam sistem pada
saat pendaftaran dan memproses validasi pengajuan BPHTB. Pada menu pelaporan
online terdapat 2 laporan diantaranya Data BPHTB yang Belum Dilaporkan dan Data
Pelaporan Online. Data yang telah direkam masuk ke dalam laporan Data BPHTB yangBelum Dilaporkan, PPAT/PPATS meng-klik lapor untuk melaporkan perjanjian (akta)
yang dibuatnya.

Hasil pemeriksaan database dari SIPADA menunjukkan bahwa terdapat 4.674 data
transaksi peralihan hak yang telah diproses oleh PPAT/PPATS dengan keterangan
Status Lapor “BELUM”. Pemeriksaan lebih lanjut atas status pembayaran data
transaksi belum lapor diketahui telah melakukan pembayaran. Hasil konfirmasi kepada
Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang melakukan pengolahan
data SIPADA BPHTB diketahui Status Lapor “Belum” adalah karena PPAT/PPATS
belum meng-klik lapor data atas akta peralihan hak yang telah ditandatangani.
Rekapitulasi data tersebut dapat dilihat pada lampiran 3. Status belum lapor atas 4.674 transaksi PPAT menunjukkan Bapenda tidak melakukan
pengawasan yang optimal atas kewajiban pelaporan PPAT. Apabila PPAT/PPATS tidak
menyelesaikan proses administrasi dengan menggunakan menu pelaporan (klik lapor)
maka data transaksi tersebut tidak terintegrasi ke dalam database pelaporan meskipun
tidak mempengaruhi proses perhitungan dan pembayaran BPHTB nya. Pada akhirnya
Bapenda tidak dapat menarik data transaksi peralihan hak seperti nomor akta dan
tanggal akta atas transaksi dengan status belum lapor sehingga tidak dapat menguji
apakah terjadi keterlambatan pelaporan dari PPAT/PPATS.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan BAB II

a. Pasal 6 Ayat (10) yang menyatakan bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat
terjadinya perolehan tanah dan /atau bangunan dengan ketentuan :

1) Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;

2) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; dan

3) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru di luar pelepasan hak.

b. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib diantaranya melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan /atau akta atas tanah dan /atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau
notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa diantaranya pemblokiran hak akses Sistem Informasi BPHTB.
Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan pendapatan atas BPHTB komponen bangunan sebesar
Rp388.213.100,00 dan sanksi administratif sebesar Rp34.939.170,00; dan

b. Bapenda tidak dapat melakukan penindakan (teguran dan denda) atas ketidakpatuhan
pelaporan oleh PPAT/PPATS.
Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas Pendapatan BPHTB secara memadai;Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan tidak melaksanakan penetapan BPHTB
sesuai ketentuan;

c. Petugas verifikasi/peneliti BPHTB di Bapenda tidak memverifikasi data objek
BPHTB sebagai dasar perhitungan penetapan BPHTB sesuai ketentuan; dan

d. SIPADA BPHTB tidak dilengkapi dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:

a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Pendapatan BPHTB dengan
evaluasi secara periodik atas tren penerimaan pendapatan BPHTB sesuai ketentuan
berlaku.

b. Melengkapi SIPADA BPHTB dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.

c. Memerintahkan Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan:

1) Memproses kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan
sanksi adminitratif sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku; dan

2) Memerintahkan petugas verifikasi/peneliti BPHTB dalam memverifikasi data
objek BPHTB dilakukan dengan menggunakan seluruh komponen (tanah dan
bangunan di atasnya) yang tercantum pada berkas pendaftaran BPHTB sesuai
ketentuan yang berlaku.

d. Memerintahkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian melaksanakan penagihan
atas kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif
sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pekerjaan Selesai 100%, Pic P3-TGAI Kecamatan Maniis Berikan Klarifikasi Terkait Hasil Pembangunan Irigasi.”

0

“Pekerjaan Selesai 100%, Pic P3-TGAI Kecamatan Maniis Berikan Klarifikasi Terkait Hasil Pembangunan Irigasi.”

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Pic Kecamatan Maniis Heru Jumat 16/10/2026 mengatakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan proyek peningkatan jaringan irigasi di wilayah tersebut. Pihak Pic menegaskan bahwa seluruh rangkaian fisik pekerjaan pembangunan irigasi di lapangan saat ini telah selesai dilaksanakan 100 persen sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis yang ditentukan.
Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan transparansi dan kepastian informasi kepada publik maupun para petani pemakai air.

Mengingat alokasi dana program bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, pengerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dipastikan berjalan akuntabel.
“Kami selaku pendamping dan koordinator di tingkat kecamatan ingin meluruskan dinamika yang berkembang serta memastikan bahwa seluruh volume pekerjaan fisik di lokasi sudah rampung sepenuhnya. Proses pengerjaan dari awal hingga tahap akhir terus dipantau agar mutunya sesuai dengan gambar rencana,” ujar Pic Kecamatan Maniis dalam keterangannya.

Proyek irigasi yang menyerap anggaran stimulan sebesar Rp195 juta ini dirancang dengan pola padat karya tunai yang melibatkan masyarakat dan petani setempat. Hasil akhir pembangunan infrastruktur ini kini diklaim siap beroperasi maksimal untuk melancarkan suplai air ke lahan pesawahan warga jelang musim tanam berikutnya.

Melalui Pic akhir ini, pihak Pic Kecamatan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Setelah pekerjaan fisik dinyatakan tuntas, proses selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban akhir sudah selesai dan sudah serah terima ke balai

( Red/ Tslm)

Gebyar Bandung Utama 2026: Dekatkan Layanan Samsat Keliling dan Sembako Murah untuk Warga

0

“Gebyar Bandung Utama 2026: Dekatkan Layanan Samsat Keliling dan Sembako Murah untuk Warga”

.18 Oktober 2026 pemerintah Kota Bandung kembali menggelar program Gebyar Bandung Utama 2026 sebagai langkah nyata mendekatkan dan mempermudah akses berbagai pelayanan publik bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Bandung, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Berlangsung sejak pagi hingga siang hari, kegiatan ini menghadirkan kolaborasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait untuk memberikan pelayanan langsung di tengah lingkungan warga.

Dua layanan yang menjadi fokus utama dan dinantikan warga pada pelaksanaan kali ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling serta Bazar Sembako Murah.

Melalui kehadiran Samsat Keliling, warga Rancasari dan sekitarnya dapat melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan utama.

Sementara itu, Bazar Sembako Murah yang dihadirkan disambut antusias oleh warga untuk memenuhi kebutuhan pokok harian dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi harga pasar.

Selain layanan Samsat dan sembako murah, Bapenda Kota Bandung tetap menyiagakan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk program PBB Rengse Sapoe yang memungkinkan percepatan penyelesaian administrasi perpajakan daerah pada hari yang sama.

Berbagai layanan pendukung lainnya turut dihadirkan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis dari Puskesmas setempat, pelayanan administrasi kependudukan (perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital/IKD), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudahan layanan terpadu serta bazar sembako murah ini dirasakan langsung kebermanfaatannya oleh para pengunjung yang hadir di Taman Saturnus.

Salah seorang pengunjung, Faisal, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Gebyar Bandung Utama. Ia mengaku terbantu dengan adanya penyeimbang harga bahan pokok dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah mengadakan Gebyar Utama hari ini di Taman Saturnus. Kebetulan saya sambil belanja beras, karena harga sembako di luar lagi mahal. Jadi pemerintah sangat membantu sekali untuk menstabilkan harga sembako, khususnya beras. Terima kasih,” ungkap Faisal.

“Pokoknya pelayanan di seluruh kegiatan ini sangat memudahkan untuk masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan Gebyar Bandung Utama diharapkan dapat terus menjangkau berbagai wilayah kecamatan di Kota Bandung untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan transparan.

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Henryco Arie Sapiie

Dugaan Korupsi Sistematis di Dinas Perkim Lubuklinggau: 205 Paket Rp 40 Miliar Diduga Dipecah, Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*

0

“Dugaan Korupsi Sistematis di Dinas Perkim Lubuklinggau: 205 Paket Rp 40 Miliar Diduga Dipecah, Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*

*LUBUKLINGGAU –* MEDIACAKRABUANA.ID

18 Oktober 2026 – lbsnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) PC Musi Rawas Utara mengungkap dugaan korupsi sistematis di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau TA 2024-2025.

*TEMUAN 1: Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*
Berdasarkan data LPSE Kota Lubuklinggau, paket *PEMBANGUNAN TAMAN INFLASI KOTA LUBUK LINGGAU Kode Lelang 5282195* dengan Pagu Rp 2.000.000.000, HPS Rp 1.999.659.814, APBD 2024 dinyatakan *TENDER GAGAL* pada 26 Agustus s/d 12 September 2024.

Anehnya, di RUP 2025 muncul lagi dengan nama *Lanjutan Pembangunan Taman Inflasi (BKBK) Rp 1,5 Miliar.

*TEMUAN 2: Anggaran Jumbo Rp 114,6 Miliar Tahun 2025*
Total RUP Dinas Perkim TA 2025:

– *319 Paket Penyedia = Rp 113,044 Miliar*

– *3 Paket Swakelola = Rp 1,624 Miliar*

– *TOTAL 322 PAKET = Rp 114,669 MILIAR*

*TEMUAN 3: Dugaan Pecah Paket 205 Paket Rp 40 Miliar*
Dari 319 paket, ditemukan pola seragam yang diduga melanggar Perpres 12/2021 Pasal 20 ayat 3 tentang larangan pecah paket:

– *Drainase Rp 197.311.414 = 70 paket*

– *Cor Beton Rp 197.380.000 = 80 paket*

– *Talud Rp 197.802.000 = 35 paket*

– *Lampu Jalan Rp 199.670.000 = 20 paket*

*TOTAL 205 paket (64,3%) senilai Rp 40 Miliar lebih* sengaja dipecah di bawah Rp 200 Juta agar bisa menggunakan metode *Pengadaan Langsung*, menghindari Tender/lelang terbuka.

Selain itu ada paket jumbo yang patut diaudit:

– Beban Tagihan Listrik Rp 6,7 Miliar

– Taman-taman BKBK total Rp 15 Miliar (Taman Kurma Rp 3,5 M, Taman TOS Rp 2,5 M, Taman Walikota Rp 2 M)

– Perumahan Developer Rp 15 Miliar

– Lampu LED PJU Rp 5 Miliar

*TUNTUTAN LSM KCBI:*

1. Mendesak Kejari Lubuklinggau segera lakukan penyelidikan atas Tender Gagal Taman Inflasi Rp 2 Miliar APBD 2024

2. Audit investigatif atas 205 paket yang diduga dipecah senilai Rp 40 Miliar di Dinas Perkim TA 2025

3. Buka transparansi kepada publik

_“Ini bukan lagi kesalahhan administrasi, tapi dugaan korupsi sistematis. Kami sudah siapkan laporan resmi dengan lampiran 319 paket + screenshot LPSE Taman Inflasi untuk diserahkan ke Kejari,”_ ujar Ketua LSM KCBI PC Muratara.

“BOBOL JILID III! Usai Diberitakan RAB Baja Jadi Kayu, Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Diduga Minta Damai ke Media: “Sudahlah, Putus Sampai Sini Jangan Berlarut””

0

“BOBOL JILID III! Usai Diberitakan RAB Baja Jadi Kayu, Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Diduga Minta Damai ke Media: “Sudahlah, Putus Sampai Sini Jangan Berlarut””

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA. ID

Skandal bobolnya proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru yang lebih dramatis.

Setelah Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan mark-up RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm yang diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 yang baru beberapa bulan sudah melengkung dan plafon jebol, dan Jilid II membongkar dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bagi-bagi amplop Rp 300-500 ribu ke media agar tidak diberitakan, kini terkuak Jilid III.

Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga panik dan menghubungi awak media, meminta agar kasus tersebut diputus sampai di sini saja dan tidak berlarut-larut.

Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oknum Kepsek kepada tim redaksi pada Minggu (18/10/2026).

> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan singkat yang diterima redaksi.

Bahasa Palembang Ulu Rawas yang khas dengan nada memohon agar kasus Rp 1,2 Miliar tersebut diakhiri itu sontak menjadi perbincangan di kalangan jurnalis Muratara.

Informasi yang dihimpun Cakrabuana.id, kepanikan oknum Kepsek tersebut diduga karena takut jejak tanda tangannya di Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100% selesai sesuai RAB baja ringan ikut terseret.

Padahal fakta di lapangan yang didokumentasikan tim investigasi menunjukkan kondisi atap sekolah menggunakan kayu murahan yang kualitasnya jauh di bawah spesifikasi baja ringan galvanis C75.

Jika benar Kepsek ikut menandatangani BAST pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, maka patut diduga melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor.

“Ini lucu bos, sudah Jilid I bobol atapnya, Jilid II diduga suap media biar dak tayang Rp 300-500 ribu, sekarang Jilid III minta putus sampai sini. Kalau memang berita dak benar, tunjukkan mana baja ringannya? Bongkar plafonnya! Jangan cuma minta putus,” tegas salah satu wartawan senior Muratara yang enggan disebutkan namanya.

Upaya oknum Kepsek yang diduga meminta media menghentikan pemberitaan tersebut sangat disayangkan. Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Redaksi Cakrabuana.id dan cakrabuana menegaskan tidak akan menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik, apalagi menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang setiap hari belajar di bawah atap kayu yang terancam ambruk dan menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.

Sebagai media yang profesional, taat Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya untuk oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.

“Kami tantang Bapak Kepsek untuk membuktikan bahwa di atas plafon SDN Kuto Tanjung itu benar-benar ada Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm sesuai RAB Rp 1,2 Miliar, bukan kayu murahan. Silakan foto, video, kirim ke kami, akan kami tayangkan sebagai berita Hak Jawab Jilid III tanpa edit. Jika tidak ada bukti, maka publik yang menilai,” tegas Pimpinan Redaksi http://Cakrabuana.id.

Hingga berita Jilid III ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026) Pukul 20:30 WIB, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa foto rangka baja ringan. Pesan yang ada hanya meminta kasus diputus sampai di sini.

Redaksi memberi waktu 2×24 jam kepada oknum Kepsek untuk memberikan Hak Jawab sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi |Cakrabuana Kabiro

“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

0

“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

MURATARA, Cakrabuana.id -*

Buntut panjang skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.

Setelah pada Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm diduga diganti kayu murahan kelas 3 yang plafonnya sudah jebol, dan pada Jilid II membongkar dugaan suap media Rp 300 – 500 ribu agar tidak diberitakan, kini muncul babak baru.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga menghubungi awak media dan meminta agar pemberitaan terkait proyek Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diperpanjang dan diputus sampai di sini saja.

Permintaan tersebut disampaikan oknum Kepsek melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim Cakrabuana.id dengan bahasa daerah yang khas.

> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi Cakrabuana.id, Minggu (18/10/2026).

Pesan bernada meminta damai tersebut diduga sebagai upaya agar skandal revitalisasi SDN Kuto Tanjung yang RAB baja jadi kayu murahan itu tidak terus menjadi sorotan publik, Inspektorat Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

 

Sumber di internal sekolah menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik berat setelah pemberitaan Jilid I dan Jilid II viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp wali murid.

Kepanikan tersebut diduga karena yang bersangkutan khawatir keterlibatannya dalam menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB akan terbongkar.

Padahal secara regulasi DAK Fisik Pendidikan, Kepala Sekolah hanya sebagai penerima manfaat. Namun jika Kepsek ikut menandatangani BA 100% selesai sesuai RAB baja ringan, padahal fakta di lapangan adalah kayu murahan yang sudah melengkung, maka secara hukum patut diduga ikut bertanggung jawab.

 

Menanggapi permintaan oknum Kepsek yang meminta kasus “putus sampai sini jangan berlarut”, Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap komitmen pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tidak dapat menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik dan menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang belajar di bawah atap kayu lapuk yang terancam ambruk, serta menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.

Namun sebagai media yang profesional dan berimbang, Cakrabuana.id membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya kepada oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.

“Kami mempersilakan Bapak Kepsek memberikan Hak Jawab resmi berupa foto atau video bukti di atas plafon SDN Kuto Tanjung tersebut memang menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis C75 sesuai RAB, bukan kayu murahan. Jika terbukti baja ringan, kami akan tayangkan berita klarifikasi dan ralat. Hak Jawab akan kami muat utuh tanpa edit,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Hingga berita Jilid III ini ditayangkan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa bukti foto rangka baja ringan di atas plafon. Ia hanya meminta kasus tersebut diputus sampai di sini.

Cakrabuana.id masih membuka ruang Hak Jawab hingga 2×24 jam ke depan sesuai amanat UU Pers.

Investigasi hCakrabuana.

Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Muratara Berbuntut Panjang, Diduga Suap Media Rp 300-500 Ribu Agar Tak Diberitakan

0

“Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Muratara Berbuntut Panjang, Diduga Suap Media Rp 300-500 Ribu Agar Tak Diberitakan”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus berbuntut panjang dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya tim http://lbsnews com membongkar dugaan praktik curang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm justru diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 di lapangan, kini muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung diduga kuat mencoba menyuap sejumlah awak media agar kasus tersebut tidak diberitakan.

Informasi mengejutkan ini dihimpun tim Cakrabuana.id dari beberapa rekan jurnalis yang bertugas di wilayah Muratara pada Sabtu (17/10/2026).

Menurut keterangan sumber jurnalis yang namanya minta dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepsek tersebut diduga menghubungi beberapa media online dan wartawan secara personal melalui pesan WhatsApp dan telepon, menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang transport”, “uang rokok”, atau “uang tutup mulut”.

> “Betul bos, kami dihubungi. Katanya minta tolong jangan dinaikkan dulu beritanya, nanti ada uang rokoknya. Bahkan ada yang bilang sudah disiapkan amplop Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per media. Tapi kami tolak, kami wartawan idealis, tidak bisa disuap,” ungkap salah satu wartawan media online di Muratara yang mengaku dihubungi oknum tersebut.

Sumber lain menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik setelah pemberitaan jilid I tentang RAB Baja Jadi Kayu Murahan viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kepanikan tersebut diduga karena takut keterlibatannya dalam proyek ikut terbongkar. Padahal secara aturan, Kepsek hanya sebagai penerima manfaat, namun dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang Kepsek ikut cawe-cawe menentukan rekanan atau ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB.

Tindakan oknum Kepsek yang diduga mencoba menyuap media tersebut sangat disayangkan dan patut diduga melanggar hukum.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, jika uang suap tersebut berasal dari sisa mark-up proyek Rp 1,2 Miliar tersebut, maka yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal Suap dan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

> “Ini sudah keterlaluan bos. Sudah bangunannya diduga dikorupsi, sekarang mau bungkam media pakai uang. Ini namanya kejahatan berlapis. Kami minta Bupati Muratara dan Kadisdik Muratara segera copot oknum Kepsek seperti ini, karena sudah merusak citra pendidikan,” tegas Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Muratara.

Atas munculnya dugaan suap media tersebut, wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas semakin geram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak hanya memeriksa fisik bangunan yang RAB baja jadi kayu, tetapi juga memeriksa dugaan aliran dana suap kepada media.

> “Kami minta Kejari periksa, dari mana uang oknum Kepsek mau menyuap wartawan? Kalau dari gaji pribadinya tidak mungkin. Patut diduga dari jatah fee proyek Rp 1,2 Miliar itu. Usut tuntas bos, jangan sampai siswa kami belajar di bawah atap kayu yang mau ambruk, sementara oknumnya enak-enakan bagi-bagi uang tutup mulut,” ujar Ketua Komite SDN Kuto Tanjung dengan nada kesal.

Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026) Pukul 20:30 WIB, Oknum Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id hanya centang dua, namun tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Kepsek suap media tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kami akan panggil Kepseknya, jika terbukti mencoba menyuap media, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” singkat Kadisdik Muratara melalui pesan singkat.

Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap berkomitmen pada jurnalisme investigasi yang independen dan tidak dapat diintervensi dengan uang dalam bentuk apapun.

“Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi, Ibu-Ibu Perum BIP, BIC. Gelar Senam Pagi Bersama di Jalan Dahlia V”

0

“Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi, Ibu-Ibu Perum BIP, BIC. Gelar Senam Pagi Bersama di Jalan Dahlia V”

PURWAKARTA. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan ibu-ibu warga Perumahan Bukit Indah Permai (BIP) BIC Bukit Indah City menggelar kegiatan senam pagi bersama pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan sehat ini dipusatkan di sepanjang Jalan Dahlia, kawasan Perum BIP, Rt.014 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.Jawa Barat
Sejak pukul 07.00 WIB, para peserta yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga dan warga sekitar sudah mulai memadati lokasi dengan pakaian olahraga yang serasi.

Dipandu oleh Maskana; instruktur senam yang energik, Peserta senam antusias mengikuti setiap gerakan, mulai dari pemanasan, senam aerobik, hingga pendinginan Relisi tubuh
Supaya tetap semangat”.

Mak Nur,  penyelenggara menjelaskan bahwa agenda senam sehat ini sengaja diadakan untuk menjaga kebugaran tubuh di tengah kesibukan sehari-hari. Selain demi alasan kesehatan fisik, kegiatan ini juga menjadi sarana efektif untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan Perum BIP Bukit Indah Permai

“Kami ingin mengajak warga, khususnya ibu-ibu, untuk lebih peduli terhadap kesehatan dengan cara yang menyenangkan. Selain itu, momen seperti ini sangat baik agar sesama tetangga bisa saling berkumpul dan mengobrol santai,” ujarnya

Dilokasi kegiatan.
Suasana senam pagi berlangsung meriah dan penuh keakraban. Setelah sesi senam selesai, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. Warga berharap kegiatan positif seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap akhir pekan demi mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat dan guyub.bersama sama untuk meningkat keluarga sehat badan Sehat dan sejahtera”

( Red/ Tslm)

*Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi*

0

*Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi*

*KOTA BANDUNG, MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (17/10/2026) di Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, SWI Jabar secara resmi membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW SWI Jawa Barat, *Edi Suprapto*, didampingi Sekretaris *Deni Siswanto* bersama jajaran pengurus SWI Jabar, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan konsolidasi kewartawanan di wilayah Jawa Barat.

Dalam agenda tersebut, *Seli* ditetapkan sebagai Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung, sedangkan *Suprianto* dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DPD SWI Kota Bandung.

Kedua kepengurusan tersebut kemudian dikukuhkan langsung oleh Ketua DPW SWI Jabar Edi Suprapto. Pengukuhan ini menjadi langkah awal bagi kedua kepengurusan untuk menjalankan roda organisasi dan merealisasikan program kerja di wilayah masing-masing.

*Kutipan Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung*

Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung, Seli, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya setelah dikukuhkan.

> “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPW SWI Jabar. Ini adalah amanah besar. Kami di Kabupaten Bandung siap bersinergi, memperkuat soliditas anggota, dan mendorong wartawan untuk bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Seli.

*Kutipan Ketua DPD SWI Kota Bandung*

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kota Bandung, Suprianto, menegaskan kesiapannya membangun organisasi di Kota Bandung.

> “Setelah dikukuhkan, kami langsung tancap gas untuk konsolidasi anggota di Kota Bandung. Kami ingin SWI hadir sebagai rumah yang nyaman bagi wartawan, dan menjadi mitra kritis serta konstruktif bagi Pemerintah Kota Bandung,” kata Suprianto.

Ketua DPW SWI Jawa Barat, Edi Suprapto, berharap dengan terbentuknya dua DPD ini, SWI semakin solid.

“Pembentukan kepengurusan DPD ini untuk memperkuat koordinasi antaranggota dan meningkatkan profesionalisme. Keberadaan di tingkat daerah juga diharapkan mampu memperluas sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers,” tegas Edi.

Dengan terbentuk dan dikukuhkannya Ketua DPD SWI Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, SWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Edi Suprapto diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan profesionalisme wartawan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

*Pewarta: Tim Liputan*
*Editor: Redaksi*
*Copyright © http://jejakfakta7.com 2026*
*Bersama Fakta Untuk Indonesia*

*(Red) *

“BOBOL JILID II! Proyek Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Jadi Sorotan, Oknum Kepsek Diduga Suap Media Biar Kasus RAB Baja Jadi Kayu Tak Tayang!”

0

“BOBOL JILID II! Proyek Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Jadi Sorotan, Oknum Kepsek Diduga Suap Media Biar Kasus RAB Baja Jadi Kayu Tak Tayang!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus berbuntut panjang dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya tim Cakrabuana.id membongkar dugaan kuat praktik curang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula tertulis Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm justru diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 di lapangan, kini muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung diduga kuat mencoba menyuap sejumlah awak media agar kasus tersebut tidak diberitakan.

Informasi mengejutkan ini dihimpun tim Cakrabuana.id dari beberapa rekan jurnalis yang bertugas di wilayah Muratara pada Sabtu (17/10/2026).

 

Menurut keterangan sumber jurnalis yang namanya minta dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung tersebut diduga menghubungi beberapa media online dan oknum wartawan secara personal melalui pesan WhatsApp dan telepon, menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang transport”, “uang rokok”, atau “uang tutup mulut” agar pemberitaan terkait bobroknya proyek revitalisasi Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diterbitkan.

“Betul bos, kami dihubungi. Katanya minta tolong jangan dinaikkan dulu beritanya, nanti ada uang rokoknya. Bahkan ada yang bilang sudah disiapkan amplop Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per media. Tapi kami tolak, kami wartawan idealis, tidak bisa disuap,” ungkap salah satu wartawan media online di Muratara yang mengaku dihubungi oknum tersebut.

Sumber lain menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik setelah pemberitaan jilid I tentang RAB Baja Jadi Kayu Murahan viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Paniknya oknum tersebut diduga karena takut keterlibatannya dalam proyek tersebut ikut terbongkar. Padahal, secara aturan, Kepsek hanya sebagai penerima manfaat, namun dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang Kepsek ikut cawe-cawe menentukan rekanan atau ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB.

Tindakan oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung yang diduga mencoba menyuap media tersebut sangat disayangkan dan patut diduga melanggar hukum.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, jika uang suap tersebut berasal dari sisa mark-up proyek Rp 1,2 Miliar tersebut, maka yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal Suap dan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Ini sudah keterlaluan bos. Sudah bangunannya diduga dikorupsi, sekarang mau bungkam media pakai uang. Ini namanya kejahatan berlapis. Kami minta Bupati Muratara dan Kadisdik Muratara segera copot oknum Kepsek seperti ini, karena sudah merusak citra pendidikan,” tegas Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Muratara.

Atas munculnya dugaan suap media tersebut, wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas semakin geram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak hanya memeriksa fisik bangunan yang RAB baja jadi kayu, tetapi juga memeriksa dugaan aliran dana suap kepada media.

“Kami minta Kejari periksa, dari mana uang oknum Kepsek mau menyuap wartawan? Kalau dari gaji pribadinya tidak mungkin. Patut diduga dari jatah fee proyek Rp 1,2 Miliar itu. Usut tuntas bos, jangan sampai siswa kami belajar di bawah atap kayu yang mau ambruk, sementara oknumnya enak-enakan bagi-bagi uang tutup mulut,” ujar Ketua Komite SDN Kuto Tanjung dengan nada kesal.

Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:30 WIB, Oknum Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id hanya centang dua, namun tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Kepsek suap media tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kami akan panggil Kepseknya, jika terbukti mencoba menyuap media, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” singkat Kadisdik Muratara melalui pesan singkat.

Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap berkomitmen pada jurnalisme investigasi yang independen dan tidak dapat diintervensi dengan uang dalam bentuk apapun. http://Cakrabuana.id juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Gunadi | Biro Cakrabuana.id

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali News Grup Mengatakan Lingkaran korupsi berjemaah tumbuh subur di Pemprov Sumsel.
DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

Ironisnya kenapa belum disentuh KPK. Sehingga menjadi pertanyaan rakyat Sumsel pasalnya
Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Tidak
Sesuai Kontrak
Pemprov Sumsel pada LRA TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp2.316.980.631.756,00 dengan realisasi sebesar
Rp2.205.615.578.219,94 atau 95,19% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya
digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Belanja Konsultansi Non
Konstruksi masing-masing sebesar Rp38.817.509.712,00 dan Rp6.652.390.609,00.
Selain itu, Pemprov Sumsel TA 2024 juga menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp1.472.333.805.414,00 dengan realisasi sebesar Rp1.303.072.011.451,71 atau
88,50% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja
Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp260.181.034.813,71 dan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp699.678.969.706,00.
Hasil pemeriksaan atas belanja jasa konsultansi pada tujuh SKPD bahwa
terdapat permasalahan dengan rincian diuraikan sebagai berikut.
a. Waktu penugasan personel tumpang tindih dan tidak sesuai volume yang dipersyaratkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, buktipertanggungjawaban

Rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat kelebihan
pembayaran biaya langsung personel pada 28 paket pekerjaan sebesar
Rp672.519.500,00 di tujuh SKPD. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
karena adanya personel yang waktu penugasannya tumpang tindih (overlap)
dengan pekerjaan lain, dengan rincian pada Lampiran 5 dan Tabel 1.19 sebagai
berikut.Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp135.386.575,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp537.132.925,00 (Rp672.519.500,00 – Rp135.386.575,00).

b. Personel tidak bekerja sesuai kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
permintaan keterangan, dan klarifikasi kepada penyedia diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada 18 paket pekerjaan sebesar
Rp290.676.350,00 di empat SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang tercantum dalam kontrak namun tidak bekerja karena hanya
dipinjam namanya untuk administrasi pengadaan dan kontrak, dengan rincian
pada Lampiran 6 dan Tabel 1.20 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp102.281.750,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp188.394.600,00 (Rp290.676.350,00 – Rp102.281.750,00).

c. Kualifikasi personel tidak sesuai dengan persyaratan KAK.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
KAK, rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada dua paket pekerjaan sebesar
Rp147.059.918,00 di dua SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerjanya tidak sesuai
dengan persyaratan KAK, dengan rincian pada Tabel 1.21 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA. Serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

d. Pembayaran ganda atas belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengeluaran kas daerah, rekening koran, dan
register SP2D Tahun 2024 diketahui bahwa terdapat pembayaran ganda atas
belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim sebesar Rp177.277.210,00 dengan
rincian pada Tabel 1.22 sebagai berikut.Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mengakui telah
melakukan pembayaran ganda atas belanja tersebut di atas. BUD melakukan
verifikasi berdasarkan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan verifikasi hanya dilakukan
berdasarkan kelengkapan dokumen dan surat pernyataan tanggungjawab
verifikasi dari SKPD. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD
menjelaskan bahwa BPKAD memiliki daftar utang seluruh SKPD, tetapi tidak
melakukan monitoring utang tersebut. Hal ini dikarenakan masing-masing SKPD
telah melakukan rekonsiliasi belanja setiap bulan dengan bidang akuntansi.
Sehingga BPKAD berpendapat bahwa seharusnya SKPD mengetahui jika belanja
tersebut sudah dibayar atau belum.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK-SKPD, Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Kepala Bidang Perumahan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perkim menyatakan bahwa.

1) PPK-SKPD mengakui tidak melakukan monitoring atas setiap tagihan yang
diterima untuk memastikan apakah tagihan tersebut telah dibayar atau
belum. Hal ini karena jumlah tagihan yang cukup banyak. Khusus tagihan
utang jasa konsultansi Tahun 2023, PPK-SKPD hanya memverifikasi
tagihan berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang diterima.

2) BPP menyatakan dalam memproses penagihan pembayaran dari CV SaC
dan CV UPM yang pertama, BPP membuat SPP dan SPM untuk pencairan
SP2D LS. Selanjutnya, BPP tidak melakukan pemantauan pada Aplikasi
SIPD dan mengasumsikan SP2D LS tersebut gagal bayar.

3) Pada saat BPP menerima tagihan pembayaran dari CV SaC dan CV UPM
untuk yang kedua kalinya, BPP membuat duplikasi dokumen kontrak dan
melakukan penandatanganan ulang semua bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, BPP kembali menerbitkan SPP dan SPM.

4) KPA mengakui melakukan verifikasi SPP, SPM dan bukti
pertanggungjawaban hanya berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang
diterima. KPA tidak memiliki monitoring pengajuan dan kelengkapan
berkas, sehingga KPA tidak mengetahui bahwa dokumen yang diverifikasi
merupakan dokumen yang telah diduplikasi oleh BPP. KPA juga
menyatakan bahwa pembayaran ganda tersebut disebabkan oleh pergantian
kepala bidang pada pertengahan Tahun 2024.
Berdasarkan klarifikasi dengan CV SaC dan CV UPM diketahui bahwa CV SaC
dan CV UPM tidak mengetahui mengenai pembayaran ganda tersebut sampai
dengan pemeriksaan dilakukan. Hal tersebut dikarenakan CV SaC dan CV UPM
tidak diinformasikan oleh Dinas Perkim bahwa tagihan pertama pada bulan Mei
Tahun 2024 tersebut telah dibayarkan. Selain itu, CV SaC dan CV UPM
mengakui tidak melakukan pemantauan secara berkala atas dana yang masuk ke
rekening CV tersebut.
Atas pembayaran ganda belanja tersebut, telah ditindaklanjuti dengan
pengembalian ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp177.277.210,00 pada
tanggal 4 dan 7 Maret 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 ayat (1)
yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak
untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan
memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;

2) Pasal 148 ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan SPP LS yang
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) huruf a dan b, PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas kebenaran material surat
bukti mengenai hak pihak penagih dan kelengkapan dokumen yang menjadi
persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
dan

3) Pasal 150 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran
setelah meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya.

c. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

4) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia:

a) Huruf a: tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan,
atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaanHuruf d: melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
c) Huruf e: menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan kontrak berdasarkan hasil audit.
Penyedia dikenai sanksi administratif.

5) Pasal 78 ayat (4) huruf (d) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa: sanksi ganti kerugian.

d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran IV Bab III poin 29.6 Model
Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha:

1) Huruf a yang menyatakan bahwa apabila menawarkan Tenaga Ahli yang
sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya,
Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis terbaik
(untuk metode evaluasi kualitas), apabila setelah dilakukan klarifikasi
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan
pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang
sedang diseleksi; dan

2) Huruf c angka 4) yang menyatakan bahwa ketentuan pada huruf a dan huruf

b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas
dan biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat
teknis terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) pada 1 (satu) paket jasa
konsultansi, dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan
personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,
pada Pasal 32 ayat (6) huruf a yang menyatakan bahwa cara pembayaran hasil
pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan pembayaran biaya personel dilakukan dengan
remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume
penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp571.264.993,00
(Rp451.770.493,00 + Rp119.494.500,00);

b. Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 (Rp85.362.432,00 + Rp68.900.100,00 + Rp147.059.918,00);
dan

c. Potensi berulangnya kejadian pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Perkim tidak meneliti dokumen tagihan
pembayaran dari penyedia;

b. PPK-SKPD Dinas Perkim tidak melakukan verifikasi atas kebenaran material
surat bukti mengenai hak pihak penagih;

c. Kelompok Kerja Pengadaan pada Biro PBJ serta Pejabat Pengadaan pada
Sekretariat DPRD, Dinas Perkim, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, serta Dinas Pemuda dan Olahraga tidak cermat
dalam melakukan evaluasi penawaran teknis–personel pada saat proses
pengadaan;

d. PPTK pada Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Umum dan
Perlengkapan Setda, serta Kepala Bidang dan PPTK pada Dinas Perkim, masing-
masing pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan

e. Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan
Perlengkapan selaku KPA belum optimal dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:

a. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk menginstruksikan masing-masing PPTK supaya lebih cermat
dalam melaksanakan tugasnya;

c. Memerintahkan Kepala Biro PBJ untuk menginstruksikan Kelompok Kerja
Pengadaan pada Biro PBJ, dan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga menginstruksikan kepada masing-masing Pejabat
Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi penawaran teknis –
personel pada saat proses pengadaan;Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman:

1) Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan jasa
konsultansi di lingkungan kerjanya;

2) Menginstruksikan Kepala Bidang dan PPTK untuk lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

3) Menginstruksikan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan
evaluasi penawaran teknis – personel pada saat proses pengadaan;

4) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan
verifikasi atas kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih;

5) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meneliti
dokumen tagihan pembayaran dari penyedia.

e. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp571.264.993,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp231.175.693,00;

2) Dinas Perkim sebesar Rp340.089.300,00.
f. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan
pemotongan pada pembayaran termin terakhir dan menyetorkan ke Kas Daerah,
dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp274.156.950,00;
2) Dinas Perkim sebesar Rp27.165.500,00.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“HKTI Banyuasin Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Karhutla, Sugeng: Jaga Alam Demi Masa Depan Generasi”

0

“HKTI Banyuasin Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Karhutla, Sugeng: Jaga Alam Demi Masa Depan Generasi”

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi, tetapi juga ancaman bagi kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang. Kepedulian bersama menjadi kunci untuk menghadapi ancaman tersebut.

Melalui pesan Pray For Karhutla Banyuasin, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Banyuasin,dan juga Ketua Koperasi ( HKTI ) Sugeng Dwi Antoni, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta memanjatkan doa agar bencana karhutla segera berakhir.

Sugeng menegaskan, menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, terlebih bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

“Kita semua berharap karhutla di Banyuasin segera berakhir. Mari bersama-sama menjaga alam, melindungi lingkungan, dan mendoakan agar masyarakat selalu diberikan keselamatan. Bagi petani, alam adalah sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama,” ujar Sugeng.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan melalui kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta mengancam produktivitas pertanian.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada petugas terkait.

Sugeng juga berharap sinergi antara pemerintah, petugas lapangan, petani, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pencegahan maupun penanganan karhutla berjalan optimal.

Senada dengan semangat organisasi, HKTI Kabupaten Banyuasin yang dipimpin Ketua Hutpal Permata Putra, ST, bersama Sekretaris Antonius Marbun, SP, terus membawa pesan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertanian yang maju dan petani yang sejahtera.

Bagi HKTI, kelestarian hutan dan lahan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan sektor pertanian. Lingkungan yang terjaga akan mendukung kehidupan masyarakat sekaligus menjaga sumber penghidupan petani untuk masa depan.

“Jaga hutan, jaga masa depan kita bersama. Jangan sampai kelalaian hari ini merugikan anak cucu kita nanti. Semoga Banyuasin segera terbebas dari karhutla, alam kembali lestari, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tutup Sugeng.

Pesan Pray For Karhutla Banyuasin menjadi pengingat bahwa menghadapi karhutla membutuhkan lebih dari sekadar doa. Kepedulian, pencegahan, dan tindakan nyata seluruh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan demi Banyuasin yang lebih sehat, lestari, dan sejahtera.( Harto)

Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!

0

“Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, terkait pengelolaan anggaran jumbo untuk program Peningkatan Produksi Peternakan selama dua tahun berturut-turut yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data dokumen APBDes yang berhasil dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat alokasi anggaran yang fantastis dan berulang untuk kegiatan yang sama persis, yakni Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2024: Rp 159.476.000
2. Tahun Anggaran 2025: Rp 135.000.000

Jika ditotal, selama dua tahun anggaran tersebut Desa Sumber Makmur telah menghabiskan dana sebesar *Rp 294.476.000* atau hampir *Rp 300 Juta* hanya untuk program peternakan. Namun, realisasi fisik di lapangan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, bahkan diduga tidak terlihat wujudnya.

Hasil penelusuran lapangan dan laporan warga setempat, program peningkatan produksi peternakan yang seharusnya meliputi pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, pembangunan kandang, dan lain-lain tersebut diduga tidak terlihat wujud fisiknya secara jelas di Desa Sumber Makmur.

Warga Sumber Makmur mempertanyakan, ke mana perginya dana ratusan juta tersebut. Pasalnya, hingga saat ini warga mengaku tidak melihat adanya kandang komunal baru, alat produksi pengolahan pakan ternak, maupun populasi ternak bantuan yang signifikan yang dapat meningkatkan produksi peternakan di desa mereka.

“Anggaran 2024 Rp 159 juta lebih untuk kandang dan alat ternak, 2025 Rp 135 juta lagi untuk kegiatan yang sama. Total hampir 300 juta bos. Tapi kami masyarakat tidak lihat kandangnya di mana, alatnya apa, ternaknya mana. Kalau memang ada, harusnya desa kami sudah jadi sentra peternakan. Ini yang kami duga ada penyelewengan,” ujar salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang enggan disebutkan namanya karena takut adanya intimidasi.

Warga juga menilai, jika dana hampir Rp 300 juta itu benar-benar dibelikan sapi atau kambing, seharusnya sudah ada ratusan ekor ternak yang bergulir di masyarakat. Namun faktanya, warga mengaku tidak pernah menerima bantuan ternak tersebut.

Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sumber Makmur ini patut diduga dilakukan dengan modus kegiatan berulang (duplikasi kegiatan) dengan nomenklatur atau judul yang sama persis di dua tahun anggaran yang berbeda namun dengan nilai yang fantastis.

Modus duplikasi kegiatan ini diduga kuat menjadi celah untuk melakukan penyelewengan anggaran. Selain itu, muncul dugaan praktik mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan. Harga alat dan bahan pembuatan kandang diduga tidak sesuai dengan harga pasar dan RAB yang wajar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT dan Permendagri tentang pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan harus transparan, akuntabel, partisipatif, memiliki RAB yang jelas, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas.

Atas temuan kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Masyarakat secara tegas mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk segera melakukan audit khusus dan turun ke lapangan memeriksa penggunaan Dana Desa Sumber Makmur Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya pada pos Peningkatan Produksi Peternakan senilai total Rp 294 Juta tersebut.

2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Sumber Makmur, karena nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah dan diduga merugikan keuangan negara.

3. Camat Nibung sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa untuk melakukan pembinaan dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka kepada Kepala Desa Sumber Makmur.

“Kami minta Inspektorat Muratara dan Kejari Lubuklinggau jangan tutup mata. Audit fisiknya, cocokkan RAB dengan fakta di lapangan. Periksa kandangnya ada atau tidak, alatnya ada atau tidak, nota pembeliannya asli atau tidak. Jika terbukti ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Masyarakat juga meminta agar transparansi APBDes benar-benar diterapkan. Papan informasi penggunaan Dana Desa harus dipasang secara rinci dan terbuka, bukan hanya global, agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

*Upaya Konfirmasi*

Demi menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers No 40 Tahun 1999, Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) Pukul 14:00 WIB. Tim juga berupaya menghubungi Ketua BPD Desa Sumber Makmur dan Pendamping Desa Kecamatan Nibung.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:00 WIB, pihak Kepala Desa Sumber Makmur belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan WhatsApp telah centang dua biru (dibaca).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Perangkat Desa, dan BPD Desa Sumber Makmur sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Anaz Biro Muratara – Cakrabuana.id

“PT.(JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Menuai kritik Perwakilan Wali Murid SMPN 4 Jombang”.

0

“PT.(JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Menuai kritik Perwakilan Wali Murid SMPN 4 Jombang”.

.Jombang”. Mediacakrabuana.id

16 Oktober 2026 Pengenalan gudang PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, menuai kritik dari perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap dugaan gangguan lingkungan dan persoalan tata ruang yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

Gading Setiawan, perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang, menilai agenda tersebut tidak semestinya mengabaikan keresahan warga yang selama ini mempersoalkan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan sekolah dan kenyamanan proses belajar-mengajar.

“Di saat PT JPN masih menjadi sorotan publik dan dalam pantauan Pemkab serta aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan tata ruang dan limbah, perusahaan justru memperkenalkan gudang JPN 2. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap keresahan masyarakat,” tegas Gading dalam siaran pers.

Menurut dia, protes warga dan demonstrasi yang sebelumnya berlangsung semestinya menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Ia khawatir, jika keluhan masyarakat tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin menurun.

Gading pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar tidak berhenti pada pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pelaku usaha bisa terus beraktivitas tanpa kepastian penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga. Pemerintah harus menjelaskan hasil pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Desak Evaluasi Operasional dan Penegakan Hukum
Dalam siaran pers tersebut, perwakilan wali murid menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Pemkab Jombang melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP, untuk memeriksa legalitas serta kesesuaian tata ruang gudang JPN 2. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum.

Kedua, Gading meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Jombang dan Kejaksaan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan hidup maupun tata ruang apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Ketiga, ia meminta pemerintah memastikan perlindungan kesehatan dan kenyamanan siswa SMPN 4 Jombang. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus terbebas dari gangguan pencemaran yang dapat menghambat kegiatan belajar-mengajar.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan pendidikan dikorbankan apabila aktivitas usaha terbukti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekolah,” kata Gading

Tim Redaksi

Anggota DPRD Karawang Berjoget Saat Pengundian Nomor Urut Pilkades, Warga Desak BK Periksa Dugaan Keberpihakan

0

“Anggota DPRD Karawang Berjoget Saat Pengundian Nomor Urut Pilkades, Warga Desak BK Periksa Dugaan Keberpihakan”

KARAWANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Video seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berjoget saat pengambilan nomor urut calon kepala desa di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Warga mempertanyakan sikap legislator tersebut dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD memeriksa dugaan keberpihakan dalam kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Aksi yang terekam dalam video tersebut memicu perdebatan mengenai batas kepantasan seorang wakil rakyat ketika menghadiri kegiatan politik di tingkat desa. Sejumlah warga menilai, sikap anggota DPRD di hadapan para calon dapat menimbulkan persepsi dukungan kepada salah satu kandidat.

Namun, warga meminta dugaan itu diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar penilaian terhadap potongan video yang beredar.

“Anggota dewan seharusnya memahami aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades, tetapi justru melupakan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujar seorang warga.

Warga Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

Warga mendesak BK DPRD Kabupaten Karawang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta lembaga terkait memastikan apakah tindakan anggota DPRD itu melanggar kode etik, tata tertib, atau ketentuan lain yang berlaku.

Menurut warga, jabatan sebagai wakil rakyat tidak hanya membawa hak politik, tetapi juga kewajiban menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk menaati tata tertib dan kode etik. Pasal 161 huruf g memuat kewajiban tersebut, sedangkan huruf h mengatur kewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk menilai perilaku anggota DPRD. Meski demikian, penerapannya terhadap peristiwa ini harus mempertimbangkan fakta kejadian dan aturan etik yang berlaku.

Kehadiran di Acara Pilkades Tak Otomatis Melanggar

Secara hukum, kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan pengundian nomor urut calon kepala desa tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Begitu pula tindakan berjoget atau berfoto bersama calon, yang harus dinilai berdasarkan konteks dan bukti pendukung.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan: apakah anggota DPRD hadir sebagai tamu, apakah ia secara terbuka menyatakan dukungan kepada calon tertentu, serta apakah tindakannya bertentangan dengan ketentuan etik atau aturan Pilkades di Kabupaten Karawang.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan kode etik dan mekanisme penanganan persoalan etik anggota DPRD.

Jika warga memiliki bukti yang memadai, mereka dapat menyampaikan pengaduan kepada BK DPRD untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang sah.

Adapun dugaan pelanggaran aturan Pilkades perlu diuji berdasarkan peraturan khusus yang mengatur pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang. Karena itu, dugaan keberpihakan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum unsur dan dasar hukumnya dipastikan.

Fraksi PKS Diminta Memberikan Penjelasan

Warga juga mempertanyakan sikap Fraksi PKS, terutama karena anggota DPRD yang disorot berasal dari partai tersebut.

“Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih memahami aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” ujar seorang warga.

Warga berharap fraksi memberikan penjelasan dan BK DPRD menjalankan kewenangannya secara objektif. Mereka menilai, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun BK DPRD Kabupaten Karawang terkait video tersebut.

Warga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, mereka meminta tindakan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang aksi berjoget dalam sebuah acara. Mereka ingin memastikan bahwa pejabat publik menjaga etika, menghormati proses demokrasi di tingkat desa, dan mempertanggungjawabkan perilakunya kepada masyarakat.

( Redaksi)

BERITA TERBARU