www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

OKI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025
sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian
pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag
Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh
koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi
dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk
kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada
pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan
koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,
dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke
bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah
perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya
perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan
dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak
sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi

secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah
atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa
penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database
penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta
konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui
database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan
kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan
bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan
atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan
Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00
(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi
Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non
tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab
OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD
paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto
kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.”

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

0

“Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. *(Tim)*

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

0

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum.

Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang didampingi dan mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, pelapor menerangkan bahwa korban menempati sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga korban berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi dengan ketinggian sekitar dua meter yang mengelilingi area dimaksud.

Akibat pemasangan pagar tersebut, akses keluar masuk penghuni dan pihak yang berada di lokasi disebut menjadi sangat terbatas. Kondisi itu dinilai menghambat aktivitas sehari-hari penghuni lahan dan menimbulkan keberatan dari pihak yang menguasai serta menempati objek tanah tersebut.

Atas dasar peristiwa itu, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan penguasaannya, sekaligus berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tempat tinggal dan harta benda yang dikuasainya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal

0

“Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal”

MERANGIN, JAMBI, – MEDIACAKRABUANA.ID

5 Juni 2026 – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Merangin diduga menerima ancaman dari orang tidak dikenal setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai.

Ancaman tersebut diterima tidak lama setelah berita mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh Mlangun Coffee dipublikasikan. Wartawan yang menulis berita itu mengaku mendapat telpon dari nomor 0853571xxxxx pesan dan intimidasi yang mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik.

“OTK, Aku tunggu dibelakang hotel santika sekarang !
“Iko siapa, ini siapa ini,” jawab insan pers
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang hotel santika sekarang,” ucap OTK dengan nada mengancam.

“Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tupilat, ku tengok kau malam ini,” Ucap OTK

Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, pemberitaan yang diterbitkan telah mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BPPRD Merangin, pihak pengelola usaha, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar salah satu praktisi pers di Jakarta.

Kasus dugaan ancaman ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Sejumlah insan pers di Merangin, Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku maupun motif pasti dari dugaan ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun insan pers berharap peristiwa ini tidak menghambat upaya pengungkapan fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.”.

(red)

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek”

0

“DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek”

*MEDAN,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara, menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut dan memanggil Kadisdik labuhan batu atas dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP FROMPER Zulhamdani Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik pungli yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah. Menurutnya, jika informasi tersebut benar dan dibiarkan tanpa penindakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah,” tegas Zulhamdani Napitupulu di hadapan massa aksi.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu menilai dugaan praktik tersebut berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan. Ia menyebut pengisian jabatan kepala sekolah seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku, bukan melalui praktik yang mengarah pada transaksi jabatan.

DPP FROMPER menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menilai apabila dugaan jual beli jabatan atau pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merusak tata kelola pendidikan, tetapi juga mencederai moralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Dalam orasinya, DPP FROMPER juga mengingatkan bahwa praktik pungli oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tuntutan yang disampaikan DPP FROMPER kepada Polda Sumatera Utara meliputi:

1. Mendesak Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.
2. Meminta pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut hingga tuntas.

Tak lama setelah aksi berlangsung, perwakilan Polda Sumatera Utara menemui massa aksi dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Pihak kepolisian juga meminta DPP FROMPER segera memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) beserta data pendukung agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat.

Menanggapi hal itu, Zulhamdani Napitupulu menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Ia bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami akan menunggu langkah Polda Sumut. Namun jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hilang karena dugaan pungli di dunia pendidikan ini tidak ditangani secara serius,” tegasnya. *(Tim)*

Tangkap . Dana BUMDes. Desa Marengan Laok Kec Kalianget Sumenep Diduga Dibuat Bancakan gerombolan Bangsat:”

0

“Tangkap .
Dana BUMDes. Desa Marengan Laok Kec
Kalianget Sumenep DiduGa Dibuat Bancakan gerombolan Bangsat:”

Sumenep || Mediacakrabuana.id

(04-06-2026– Warga Desa Marengan Laok Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep . Mendesak pihak polres tangkap gerombolan bangsat dana BumDes di buat Bancakan pasalnya warga desa mengeluhkan macetnya operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata. Program yang digadang-gadang mampu menggerakkan roda perekonomian desa tersebut kini justru terbengkalai, terutama pada unit usaha fotokopi dan alat tulis kantor (ATK) yang sudah tidak beroperasi sejak setahun 2024 terakhir.Berdasarkan informasi yang dihimpun,

BUMDes Permata menerima penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 200 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan mesin fotokopi, etalase, dan modal pengadaan alat tulis.Sayangnya, geliat usaha tersebut hanya bertahan seumur jagung. Saat ini, kios BUMDes yang terletak didekat area balai desa tampak tutup dan berdebu.sebuah unit mesin fotokopi yang dibeli dari anggaran desa terlihat dibiarkan begitu saja tanpa perawatan, bahkan beberapa komponennya mulai berkarat.Salah satu warga setempat,menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, sejak awal pembukaan, pengelolaan unit usaha fotokopi dinilai kurang matang dan tidak mempertimbangkan untuk mengelola usaha tersebut.”Warga di sini kalau mau fotokopi harus ke desa sebelah yang jaraknya kurang lebih 1km,dan saat ini usaha tersebut malah dibiarkan mangkrak begitu saja,” ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya saat ditemui, Kamis (3/6/2026).Dan menurut keterangan dari Sekdes setempat’untuk masalah anggaran itu saya tidak tau pak lebih jelasnya sampeyan konfirmasi ke ketua BUMDes yang saya tau usaha tersebut mangkrak dikarenakan karna tidak ada yang mau menjaga”Ujarnya.pada saat Nando yang menjabat sebagai ketua BUMDes Permata saat dikonfirmasi lewat via WA tidak menjawab.Kondisi ini memicu keresahan warga.

Mereka menuntut adanya transparansi dari pemerintah desa dan pengurus BUMDes terkait laporan pertanggung jawaban keuangan. Sesuai dengan aturan tata kelola, pengurus wajib menyampaikan laporan tahunan dan evaluasi usaha kepada masyarakat.Diminta kepada aparat kepolisian terkait khususnya daerah kabupaten untuk segara turun menyikapi kasus tersebut.

Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM

0

“Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM’

 

TANAH BUMBU – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di kawasan SPBU Nomor 64.721.14 Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi karena stok dinilai cepat habis di tengah antrean kendaraan yang panjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terlihat mengular di area SPBU yang berada di kawasan Simpang Tiga Ferry Batulicin tersebut. Sejumlah warga menduga antrean didominasi oleh kendaraan yang digunakan untuk pelangsiran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas usaha dan transportasi sehari-hari sering kali tidak kebagian.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja SMD (45), mengaku kecewa karena tidak mendapatkan solar subsidi meski telah ikut mengantri.

“Saya datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tetapi antreannya sudah sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mengantre,” ujarnya.

Menurut smd, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap ada pengawasan serius agar solar subsidi bisa dinikmati warga yang memang berhak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku sering mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi saat hendak bekerja.

“Kami mengantri cukup lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dulu mendapatkan pelayanan,” ucapnya

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM subsidi oleh pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat. Pihak pengelola memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan, namun persoalan tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen dan pemilik SPBU.

Masyarakat Minta Sidak dan Pengawasan Ketat
Warga berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, serta aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batulicin.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penyaluran solar subsidi berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar seorang warga lainnya.

penyaluran BBM subsidi di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi atau sarana tertentu untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi juga dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun di Batulicin muncul keluhan bahwa akses terhadap BBM bersubsidi semakin sulit didapatkan. Antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari di SPBU Simpang Tiga Ferry memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat

Dugaan pelangsiran, pengisian berulang, hingga cepat habisnya stok solar menjadi sorotan warga yang berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan menyeluruh. Masyarakat menuntut transparansi distribusi BBM subsidi agar hak mereka sebagai penerima manfaat tidak terabaikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan Tegas Apabila di temukan Adanya penyalahgunaan penyaluran, Pihak Pertamina BPH migas serta APH Melakukan tindakan Tegas Agar tidak ada lagi oknum oknum yang menyalah gunakan kewenangannya.

Penulis: Sahbiransyah
Editor: Tim Redaksi

PGRI Muratara Dikotori,Diduga Oknum Pengurus PGRI Lakukan Pungli.

0

“PGRI Muratara Dikotori,Diduga Oknum Pengurus PGRI Lakukan Pungli.”

Muratara – Mediacakrabuana.id

Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara dikotori diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru.

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang diduga dipungut tersebut sebesar Rp120 ribu setiap guru.

Informasi ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dak ado kegiatan, tapi iuran masih bae (dipungut), nak aku ributin,” ungkap salah seorang Kepala SD yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara belum terdengar ada kegiatan, tetapi iuran anggota tetap dipungut.

Sementara keanggotaan organisasi PGRI merupakan seluruh guru aktif di instansi pemerintahan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024

Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun oleh awak media, dugaan pungli Rp120 ribu setiap guru tersebut diketahui merupakan total iuran bulanan.

Bahwa anggota PGRI diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp10.000,- per bulan khusus PNS/PPPK untuk periode Januari hingga Desember.

Sehingga total iuran yang harus disetor adalah sebesar Rp120.000,- per PNS/PPPK.

Sementara itu juga ada iuran 10.000 (sepuluh ribu) setiap guru perbulannya, dan itupun juga tidak tahu untuk keperluan apa, kemana arahnya dan sampai saat ini tidak ada kejelasaanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PGRI Muratara bungkam dan belum dapat dikonfirmasi terkait Pungutan Liar (PUNGLI) oleh oknum Ketua PGRI tersebut.

Cakra

Tiga tahun laporan ke Polsek sungai rotan tidak ditindaklanjuti,Ulfa Dwi Santi didampingi LIPER RI resmi lapor ke propam Polda Sumsel

0

“Tiga tahun laporan ke Polsek sungai rotan tidak ditindaklanjuti,Ulfa Dwi Santi didampingi LIPER RI resmi lapor ke propam Polda Sumsel”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kesal, selama 3 tahun laporannya tidak ada respon dari pihak kepolisian Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim tidak ada kabar sampai hari

Ulfa Dwi Santi mendatangi pihak propam Polda didampingi ketua LIPERNAS – LIPER RI untuk melaporkan oknum spkt Polsek ke sungai rotan yang diduga melalaikan laporan nya pada tanggal 7 Juni 2023 3 tahun lalu
Laporan no surat:STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/sek.S.Rotan
Sekira pukul 14. 00 WIB di spkt Polsek sungai rotan

Ulfa menjelaskan kepada awak media terkait laporannya ke propam Polda Sumsel merasa kecewa dan kesal terhadap pelayanan Polsek sungai rotan yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun proses sesuai yang diharapkannya

Sesuai dengan 1.pasal 421 KUHP-pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sampai merugikan orang lain
2.Perkap 6/2019 kode etik polri pasal 11-wajib menindaklanjuti laporan
3.perkap14/2012 pasal 13-wajib kasih sp2hp tiap 30 hari sekali
4. Pasal 13 UU nomor 2/2002-tugas polri melayani masyarakat
Sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di atas sudah jelas oknum polisi ini melanggar hukum dan kode etik kepolisian Republik Indonesia

Lanjut Ulfa menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi pihak Polsek sungai rotan untuk mempertanyakan laporannya ke pihak penyidik ataupun Kanit, namun dirinya menjelaskan rupanya sia-sia dan menghabiskan waktu saja serta biaya dan membuat jengkel saja, pihak SPKT dan juga Kanit Polsek sungai rotan saat ditanya berdalih sabar sabar dan ini segera kita proses ujar pihak kepolisian Polsek sungai rotan

Namun nyatanya sudah 3 tahun berjalannya laporan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian

Setelah resmi melapor ke propam Polda, Ulfa Dwi Santi berharap sangat kepada pihak propam Polda Sumsel agar segera menindaklanjuti laporannya dan memproses oknum spkt beserta Kanit Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan kepolisian Republik Indonesia, bila perlu dimutasi atau di patsus agar tidak terjadi lagi laporan mandek selain dirinya di Polsek sungai rotan ini ujarnya dengan tegas dan nada kecewa

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD DI PEMDA PURWAKARTA BELUM BERASIL DI TANGKAP TIPIKOR JAWA BARAT MANDUL”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD DI PEMDA PURWAKARTA BELUM BERASIL DI TANGKAP TIPIKOR JAWA BARAT MANDUL”

 

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo miris dengan adanya dugaan Gerombolan pejabat rampok APBD di Pemda Purwakarta . Ironisnya pihak jajaran Tipikor terkesan mandul dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi . pasalnya ,
SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan
nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesarRp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat
Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)
yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari
pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada
APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang
Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan
Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak
sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana
lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang
digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,
Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit
Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)
berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA
2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada
tabel berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat nya Belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!!

 

( Redaksi)

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia”

0

“Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia”

Brebes || Mediacakrabuana.id

–– 03 Juni 2026 Kinerja penyidik Satreskrim Polres Brebes kini tengah menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia bersama dengan jajaran jurnalis Kabupaten Brebes secara terbuka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang warga kecil berinisial FD. Penanganan yang dinilai jalan di tempat memicu dugaan adanya diskriminasi hukum.

Kepala Bidang Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia mengkritik keras lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif ini.

“Kinerja penyidik terlalu lambat. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polres Brebes? Mengapa korban terkesan dipersulit dan kasusnya seperti diulur-ulur? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika korbannya adalah rakyat kecil, tegas Kabid Perencanaan SDM DPP IWO Indonesia kepada awak media.

Untuk melihat kejanggalan dan fakta di lapangan secara utuh, berikut adalah rincian kasus berdasarkan bukti resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (sebagaimana tertera dalam dokumen 1000036038.jpg):

F D , usia 19 tahun (kelahiran 10 Oktober 2006), seorang pedagang asal Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Berinisial Y A R, usia 20 tahun, seorang karyawan swasta asal Desa Pakujati, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Tim Investigasi IWO Indonesia dan rekan-rekan jurnalis Brebes.

Dugaan tindak pidana “Perkosaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dipertanyakan saat ini adalah mengapa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban terkesan dihambat atau dipersulit oleh pihak kepolisian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Hotel Reddoorz, Jl. Jend. Suprapto Gg. II No. 14 Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sedangkan laporan resmi diterima dan ditangani oleh Resor Brebes (Polres Brebes).

Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 18.11 WIB. Waktu Pelaporan resmi ke Polisi: Minggu, 31 Mei 2026, pukul 15.00 WIB (Diterima oleh Piket Satreskrim Polres Brebes, AIPDA Anton Rulianto, S.H.).

Muncul pertanyaan besar mengapa hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan progres yang signifikan. Muncul kecurigaan di kalangan jurnalis dan lembaga IWO Indonesia mengenai alasan penyidik mempersulit hak korban untuk mendapatkan keadilan (BAP), mengingat status sosial korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, aliansi jurnalis Brebes dan Tim Investigasi IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak Kapolres Brebes untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim agar bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Redaksi & Desakan Publik
Penundaan BAP atau penanganan kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut berpotensi menghilangkan barang bukti dan memperparah trauma psikologis yang dialami korban. Publik dan insan pers Brebes menunggu klarifikasi resmi serta langkah nyata dari Kapolres Brebes untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Tim Redaksi

“Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Cikopo Diduga Dikerjakan Asal Asalan Siapa Yang Bertanggung Jawab”

0

“Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Cikopo Diduga Dikerjakan Asal Asalan Siapa Yang Bertanggung Jawab”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Guna Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Purwakarta Istimewa Pemerintah daerah melakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan merupakan salah satu upaya untuk  Pelayanan kepada Masyarakat, Cikopo  khususnya umum untuk masyarakat luas upaya meningkatkan kenyamanan Masyarakat.

Pembangunan Infrastruktur Jalan,Tentu ( Perkim ) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sudah Professional, mengenai Perencanaan pengawasan di Bidang jalan artinya hasil pekerjaan  tidak akan diragukan lagi kualitasnya Terjamin bila Kontraktor dan Pejabat pengawasan berjiwa Amanah, tidak berjiwa Korupsi untuk Meraup keuntungan yang untuk kepentingan pribadi dan Kroni kroninya  Ucap Narasumber yang tidak mau di sebut namanya.

Ironisnya Proyek Peningkatan Jalan yang di kerjakan oleh pemborong baru beberapa Minggu sudah selesai  di Kerjakan Terlihat Tipis  baik Aspal dan Readymix

Dari hasil pantauan awak media dan investigasi di lokasi pekerjaan

Salah satu Contoh, Rehabilitasi Jalan lingkungan Desa Cikopo Kecamatan Bungursari kabupaten purwakarta jawa barat yang di kerjakan Oleh Kontraktor

Menurut informasi dana tersebut  lebih Kurang 1 Milyaran Di karnakan tidak di temukan papan informasi di lokasi tersebut

Saat media online Tim Gabungan 15/5/26

Melihat kualitas Proyek Peningkatan Jalan tersebut, Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut Namanya, Mengatakan ke awak media ini proyek jalan baru selesai di kerjakan terlihat tipis ungkapnya

Silahkan saja sambil lihat sendiri pak dari Aspal hot mix sampai jalan cor an Beton kelihatan tipis bagaikan silat

Perihal  tersebut diatas Awak media online 18/5/2026
Mencoba konfirmasi ke kabid Perkim. Subianto melalui whatsapp

Ok pak Kabid kalau tidak mau ketemu sama kita mohon dijawab pertanyaan kami :

1. Siapa penyedia jasa pekerjaan tersebut dari PT. Atau CV?..

2. Berapa dana proyek tersebut yang di gelontorkan anggaran APBD Purwakarta?..

3. Berapa panjang pekerjaan tersebut hotmix dan rabat beton

4. Jenis apa hotmix yg di pergunakan

5. . Rabat beton mengunakan k berapa

6. Siapa pengawas proyek tersebut

Kabid tidak menjawab sama sekali pertanyaan Awak media

Tim Awak media mencoba konfirmasi ke kadis Enti dan ketemu Subianto di depan pintu kadis .

Subianto mengatakan dengan tegas silakan ke bu Kadis

Entin Kapala Dinas Perumahan  Dan kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta 18/ 5/ 26 Saat di konfirmasi di Ruang kerjanya mengatakan Saya Sebagai (PA) Penguna anggaran.

Sedangkan,Mengenai pekerjaan Seharus nya konfirmasi langsung ke kabid dan Kasie dia yang tahu Teknis di lapangan ungkap PLT Kadis

Namun ,berapa anggaran berapa pajang dan lebar pekerjaan dan saya belum ke lokasi pekerjaan dan ketemu dengan penyedia jasa juga belum tegas kadis

Lanjutnya,PLT kadis mengatakan kembali banyak rekan rekan wartawan yang menanyakan Terhadap saya
dan silakan tanya ke kabid dan Kasie. Ujar kadis

Tapi,Tunggu dulu bebera hari nanti ya saya hubungi kembali supaya bisa ngobrol langsung dengan bibi ucap kadis

Nanti Akan di sampaikan ke pk pebby supaya bisa ketemu sama rekan untuk krafikasi mengenai pekerjaan”. Ucap Kadis Entin

Setelah satu minggu lebih awak media mencoba konfirmasi lagi ke bu kadis supaya bisa konfirmasi ke kasie sebagai PPTKA Setelah sampai di ruang tamu yang datang kabid Subianto dan mengatakan Pak pebby sedang di lapang

Subianto mengatakan 25/5/26 Mengenai pekerjaan jln lingkungan di Kopo. Yang mengerjakan dari  Cv. ALPHA Jadi pekerjaan nya dua item pekerjaan Pengaspalan dan Cor beton

Pengaspal Mengunakan  HRS-WC DAN BETON READYMIX anggaran 1.4 Milyar Kalau mengenai pajang lebar dan pengadaan Aspal dan Beton saya harus lihat dokumen dulu . Dan pekerjaan bukan di Kopo saja di ciwangi sebagian
Saya telpon penyedia jasa biar bisa ketemu sama Abang bang”.tegas Kabid Subianto

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi
Driktur CV. ALPHA dan pejabat Kasie Pebby Belum ketemu”.

( Red/ Tslm )

Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun

0

“Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tren kejahatan jalanan yang terus mengalami tren penurunan di Kota Medan, banyak diapresiasi elemen masyarakat. Salah satunya datang dari elemen ojek online (Ojol) yang mengaku aman saat bekerja/beraktivitas 24 jam di jalanan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang berhasil menekan angka kejahatan jalanan di Kota Medan sebanyak 497 kasus atau sekitar 15 persen, dan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 399 kasus atau meningkat sekitar 53 persen,”jelas Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar pada wartawan, Senin (1/6).

Ini, kata David, menunjukkan progres nyata Medan menuju lebih aman, lebih nyaman bagi masyarakatnya. Khususnya bagi kami para pengemudi ojek online (Ojol) yang bekerja di jalanan dan bekerja 24 jam yang membutuhkan rasa aman dan nyaman untuk mencari rezeki. “Terimakasih kepada Polrestabes Medan,”ungkapnya.

Sebelumnya, selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

Selain itu, kehadiran Tim JCS yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,”ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Belum lama ini, Polrestabes Medan juga berhasil menyita 135 kendaraan bermotor dari 8 gudang penyimpanan di Tembung, Batang kuis, Percut Seituan. *(Tim)*

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

0

“Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

1 JUNI 2026 Kabar yang menyajikan Rahmadsyah alias Mamat (45) sebagai “korban” yang tidak bersalah dalam peristiwa pembacokan di kawasan Jermal ternyata JAUH DARI KENYATAAN. Hasil penelusuran mendalam dan informasi akurat yang diperoleh membongkar fakta mengejutkan , sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai korban itu ternyata terdaftar sebagai seorang resedivis pelaku penganiayaan dan pembunuhan . serta sosok yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena sering membuat onar dan keributan di mana saja.

Lebih mengerikan lagi, terbukti bahwa Mamat sendirilah penyebab utama kejadian berdarah itu, dan semua isu yang ia sebarkan untuk menyeret nama Guntur Sahputra (GS) adalah fitnah , rekayasa dan upaya kriminalisasi yang di rencanakan matang matang demi menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Guntur Sahputra .

Dari keterangan narasumber dan bukti yang dikumpulkan, terungkap kronologi asli yang selama ini disembunyikan:

“Peristiwa itu berawal jual beli tanah , bukan dari orang lain, tapi dari tindakan Mamat sendiri. Ia mendatangi seorang warga dengan membawa parang, lalu melakukan pengancaman terang-terangan berkata: “AKU BUNUH KAMU HARI INI!”. Warga yang menjadi sasaran sangat ketakutan, merasa nyawanya terancam, lalu segera melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya. Akhirnya teman-temannya bergerak mencari Mamat, dan terjadilah peristiwa penganiayaan itu.

Isu dalam pemberitaan yang beredar juga mengatakan kalau pihak GS menculik dan menyekap Bram juga merupakan fitnah besar yang di lakukan kelompok Mamat .

Berita yang di sajikan juga tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang seharusnya menyajikan pemberitaan kepada publik bukan berdasarkan opini melainkan harus melalui konfirmasi .

Dalam fakta terungkap dan pengakuan Bram kepada Tim Jaga Cegah Sigap ( JCS) Polrestabes Medan, ia mengaku dirinya tidak pernah di culik dan di sekap pihak GS .

Bram sendiri sudah memberikan keterangan resmi dan jelas di hadapan JCS Polrestabes Medan saat di datangi kerumah nya untuk melakukan investigasi mengatakan ,
“ aku gak ada di culik bg aku juga gak di sekap , sewaktu orang orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga di pukuli tapi aku lari ke kantor PP . Setelah saya ke kantor PP, saya malah di antar kerumah sakit dengan orang yang ada di sana . Setelah di obati aku pulang sendiri naik angkot ke rumah mamak ku pak Saya gak pernah bilang kalau aku di culik dan di sekap sama anggota bang Guntur . Aku tidak tahu apa-apa pak .” Pungkas Bram kepada polisi.

Di tempat terpisah , berbagai kalangan masyarakat Jermal dan sekitarnya sudah tidak sabar lagi, gerah dan muak dengan kelakuan Mamat yang selama ini membuat hidup tidak tenang:

“ kami sudah lama menantikan hari ini . Terima kasih akhirnya kebenaran terungkap juga. Mamat ini sudah lama meresahkan, suka main kekerasan, bawa senjata tajam, ancam orang . Jangan biarkan orang seperti ini terus bebas mengganggu, terus menyebarkan ketakutan ditengah masyarakat dan membuat kebohongan untuk mencoreng nama baik orang yang tidak bersalah!” tutur seorang warga Jermal .

Lanjut , untuk memastikan kepastian hukum terhadap Guntur Sahputra, Pihak Kuasa Hukum GS menegaskan , “Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikitpun. Kami akan tuntut tegas semua pihak yang memfitnah .
Diharapkan kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvin Simanjuntak agar lebih hati hati dalam mengungkap kasus ini dan jangan terpancing atas fitnah yang di lakukan Mamat yang di duga untuk kepentingan pribadi atau titipan seseorang,”  Harapnya dengan tegas. *(Tim)*

Pembangunan Kandang Ayam Diduga Kuat Belum Meliki Izin IMB “Satpol PP Segera Tutup”

0

“Pembangunan Kandang Ayam Diduga Kuat Belum Meliki Izin IMB “Satpol PP Segera Tutup”

Purwakarta || Mediacakrabuana.id

Dalam ramai ramainya perbincangan di wilayah desa Cijati.

Salah satu tokoh masyarakat menjelaskan terhadap gabungan awak media Senin 1 Juni 2026 salah satu warung

yang berawal dari pembebasan lahan sekitar tiga hektar yang saratus persen milik warga Cijati.

Berbondong-bondong warga Cijati untuk mengajukan tanda tangan kepala desa.

Supaya lahan warga segera dibayarkan ke pihak pengusaha kandang ayam,dan juga sambil menyodorkan izin lingkungan,dan di janjikan dalam pembangunan kandang ayam nanti warga sekitar yang bekerja

Dalam kekecewaan Masyarakat sekitar,saat perusahaan sudah beraktivitas tidak ada satupun pihak setempat yang bekerja hanya orang luar Kab Purwakarta,saja ujarnya

Keanehan,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cijati Kec,Maniis di sorot Tanpa Plang Izin PBG,Dugaan Pelanggaran Keterbukaan informasi Pertanyaan Besar di Kalangan Masyarakat.

Terlihat Jelas dalam aktivitas hanya Pembukaan Jalan saja untuk Pembangunan Kandang Ayam Baru yang berlokasi di RT.09,RT,10 Desa Cijati Kec Maniis Kab, Purwakarta menuai Sorotan tajam.

Terlihat Jelas,lokasi yang saat ini sudah berjalan satu Minggu dan di lokasi ada tiga excavator dalam tahap pelaksanaan pembuka jalan untuk pembuatan kandang ayam.

Dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi Senin 1 Juni 2026.

Saat awak media ini konfirmasi terhadap sopir exsavator untuk lebih detail dan penanggung jawab di lokasi ke Ateng saja ucap sopir.

Dan tidak lama kemudian sopir exsavator menelpon Ateng, untuk kelokasi

Tidak lama kemudian,Ateng datang untuk memberikan keterangan terkait perizinan pembangunan kandang ayam.

Dalam penjelasan Ateng sebagai ke dari Pt.PPM Pangrango Persada Mandiri
Terkait perizinan tersebut sudah ada,dari pihak lingkungan dan desa,ungkap Ateng

Sementara,kami sudah melaksanakan pekerjaan tersebut,dari pihak Kepala Dinas Peternakan sudah datang kelokasi kami,dan juga kami beraktivitas di karenakan izin kabupaten sedang di urus oleh kadis peternakan ungkap Ateng.

Dikarenakan, Michael pemilik lahan tersebut segera berjalan dalam pembangunan tersebut.

Kandang ayam baru ini yang ke dua, karena kandang ayam pertama ada di lokasi Tegal datar tegas Ateng

Sementara, yang ngurus izin surat dari notaris hingga orang Disnakan Purwakarta ungkap ateng

Ateng,mencoba telpon atasan bernama Nana dari pemilik alat berat, Dari PPM. Pangrango Persada Mandiri yang lebih paham ujar Ateng

Dalam perbincangan Nana terhadap awak media menjelaskan bahwa kami sudah punya izin izin tersebut yang saat ini sedang di urus kepala dinas Peternakan dan akan saya kirim nomor kadisnya supaya akang bisa komunikasi langsung ucap Nana dan di kembalikan telpon tersebut ke Ateng percakapan tersebut.

Salah satu gabungan awak media konfirmasi terkait masalah pembelian solar untuk exsavator

Ateng mengungkapkan bahwa kami beli langsung ke PT Patra Niaga , untuk sementara pengiriman menggunakan Jerigen dulu bukan menggunakan Tangki terang Ateng.

Menurut,Ateng akan ada penambahan lagi untuk exsavator ucapnya

Dari hasil temuan ini, sebagai Praktisi hukum dan perizinan dalam keterangan pembohongan publik, yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan fakta yang ada,baru lisan saja.

Sedangkan, Pemilik Usaha telah mengantongi izin resmi seperti izin usaha Peternakan (IUP)maupun persetujuan Lingkungan/AMDAL,IMB Izin Mendirikan Bagunan Seharusnya di pasang di area proyek tersebut.Biar Masyarakat mengetahui kegiatan tersebut

Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,bukan narasi omangan doang.

Salah satu contoh yang sudah keluar izin dalam plang informasi yang wajib di Pampang lokasi proyek :

1. Nomor dan Tanggal Izin : Tercantum Nomor PBG(Pengganti IMB) Identitas Pemilik : Nama dan Alamat penanggung jawab atau Pemilik Usaha.
2. Data Teknis : Jenis Kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan)
3. Indentitas Pelaksana: Nama Kontraktor atau arsitek penanggung jawab
4. Di cantumkan Lokasi : Alamat Persis Pembangunan.

Hal itu semua tidak ada di lokasi yang saat ini sedang berjalan dalam cat enfiil di lokasi.

Ketidak adanya papan informasi ini berpotensi memicu protes warga dan sangsi administrasi.

Diminta pihak penegak hukum wilayah Kabupaten Purwakarta segera usut tuntas adanya dugaan dalam pengurusan calo perizinan pihak kadisnakan dari penyampaian nana tersebut yang masih beraktifitas di lapangan.

Dalam Kejanggalan dari Penjelasan Nana Dari Perusahaan PPM Alat Berat, seolah olah lebih memahami pengurusan perizinan dari Disnakan Purwakarta walaupun sedang diurus

Hal tersebut,Nana pihak perusahaan alat berat sudah memberikan informasi publik, yang tidak bisa di tanggung jawab kan surat perizinan sudah ada

Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusifitas lingkungan kedepannya,dan pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang papan informasi di are lokasi.

Berdasarkan spesifik tata ruang dan perizinan Peternakan di wilayah Purwakarta pada peraturan Daerah (Perda) diduga tidak sembarang melakukan aktivitas izin belum keluar.

Sampai berita ini di Terbitkan pemilik Usaha Dinas terkait Mengenai Perizinan dan Penegak Perda Belum di konfirmasi “.

Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan

0

“Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan”

Bengkulu – Mediacakrabuana.id

1 Juni 2026- Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini, upaya pembungkaman terhadap redaksi Bengkulu Investigasi News dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. Oknum yang menggunakan nomor WhatsApp +62 852-6865-4804 tersebut, bukannya menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Sanggah yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru memilih jalur intimidasi melalui pesan singkat.

Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan honorer berinisial O dan rekannya berinisial S, telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat. Namun, ketika redaksi menayangkan hasil investigasi tersebut, oknum dari nomor +62 852-6865-4804 mencoba mengintervensi dengan cara mencoba menggali identitas narasumber redaksi secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan. Selain itu, oknum tersebut menggunakan diksi yang mengancam dengan kalimat, Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja, saat dimintai klarifikasi atas ketidakakuratan data. Upaya penekanan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih dalam.

Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan adalah produk hukum yang sah dan memiliki landasan faktual. Kami menyatakan bahwa kami menolak segala bentuk intervensi. Kami tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar dari pemilik nomor +62 852-6865-4804. Kami juga menegaskan komitmen menjaga hak tolak. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami melindungi identitas narasumber kami. Tidak ada pihak yang dapat memaksa redaksi untuk mengungkap sumber berita. Terkait mekanisme sanggah, kami selalu menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab. Namun, jika ruang tersebut tidak digunakan dengan cara yang beradab, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Demi menjaga keamanan wartawan dan integritas institusi, redaksi telah mengambil langkah-langkah protektif. Seluruh bukti percakapan ancaman dari nomor +62 852-6865-4804 telah diarsipkan sebagai bukti autentik jika diperlukan tindakan hukum lebih lanjut. Redaksi telah menginstruksikan tim investigasi untuk meningkatkan protokol keamanan lapangan dan membatasi komunikasi dengan pihak-pihak yang menunjukkan gelagat intimidatif. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh ancaman dari siapapun, termasuk mereka yang merasa memiliki kuasa atau dukungan keluarga besar.

Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Kami akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah ini hingga tuntas, tanpa rasa takut.

Publisher -Red

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

0

“Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM”

HULU SUNGAI SELATAN – MEDIACAKRABUANA.ID

14 Mei 2026- Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Red

Sebanyak 4 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas ll Banyuasin Dapat Remisi

0

“Sebanyak 4 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas ll Banyuasin Dapat Remisi”

*BANYUASIN – MEDIACAKRABUANA.ID

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 Masehi / 2570 Buddhist Era kepada warga binaan yang beragama Buddha, bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026 M / 2570 BE, sebanyak 4 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memperoleh Remisi Khusus Waisak. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin kepada para penerima remisi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui momentum Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan kasih sayang, diharapkan para warga binaan dapat semakin meningkatkan kualitas diri serta memperkuat komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dalam memenuhi hak-hak warga binaan sekaligus mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

*#KemenimipasRI*
*#DitjenPAS*
*#LapasNarkotikaBanyuasin*
*#PASTIKASerbaBisa*
*#RemisiWaisak2026( Harto)

Mediasi Buntu, Pihak Keluarga Korban Minta Pertemuan Digelar di Balai Desa Jipang”

0

“Mediasi Buntu, Pihak Keluarga Korban Minta Pertemuan Digelar di Balai Desa Jipang”

BREBES – MEDIACAKRABUANA.ID

Upaya mediasi terkait penyelesaian sebuah permasalahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rastam, S.H., dengan pihak keluarga besar korban, hingga kini belum membuahkan hasil. Pertemuan yang direncanakan digelar pada Senin (01/06/2026) urung terlaksana akibat adanya perbedaan kesepahaman mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedianya mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Namun, pertemuan tersebut gagal terlaksana. Pihak Kades kemudian mengusulkan agar pertemuan digeser menjadi pukul 12.30 WIB. Sayangnya, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga menyatakan tidak mendapatkan kepastian lebih lanjut dari pihak Kades Pakujati.

Permintaan Lokasi di Balai Desa Jipang

Melalui keterangan yang didapat dari rekaman komunikasi, pihak keluarga besar menegaskan tidak dapat memenuhi undangan di lokasi yang ditentukan sebelumnya. Setelah melalui musyawarah internal, pihak keluarga secara tegas meminta agar pertemuan digelar di Balai Desa Jipang.

“Kami tidak bisa ke sana. Kalau memang pihak Bapak memiliki itikad baik, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya,” ujar perwakilan keluarga dalam pesan yang disampaikan.

Pihak keluarga juga menyoroti soal komunikasi yang dinilai lamban. Menurut mereka, adanya ketidakpastian waktu membuat pihak keluarga akhirnya mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi pertemuan ke wilayah mereka sendiri.

Tanggapan Kades Pakujati

Di sisi lain, Kades Pakujati, Rastam, S.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi pertemuan tersebut agar permasalahan segera menemui titik terang.

“Kami sudah menyediakan dan menyiapkan fasilitas sesuai permintaan. Ketika panjenengan (pihak keluarga) tidak hadir di lokasi, ini terkesan melanggar kesepakatan. Padahal, pihak yang bersangkutan sudah siap semua dan kami sudah meluangkan waktu,” ungkap Rastam dalam percakapan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Hingga kini, pokok permasalahan yang menjadi inti perselisihan antara kedua belah pihak pun belum diketahui secara pasti oleh publik.

Red

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP:

0

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP:

SUMENEP . MEDIACAKRABUANA.ID

Rajawali News– Sebuah laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli serta penyewaan lahan yang melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan PT. GARAM PERSERO. Laporan ini diajarkan oleh Bambang Febri Hartono, selaku Kabiro Sumenep dari media online Teropong Indonesia News, pada Senin, 1 Juni 2026.
Dalam surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026 yang disampaikannya, Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan milik negara tersebut. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT. GARAM PERSERO dan diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli lahan kepada pihak lain secara tidak sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep. Tanah-tanah tersebut diketahui memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan, dibelikan, hingga disewakan kepada pihak ketiga oleh dua orang yang berinisial M dan B. Keduanya diketahui tidak memiliki hak waris maupun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut,
namun tetap melakukan transaksi dengan mengatasnamakan adanya klaim sepihak serta jaminan dokumen yang dinilai tidak sah.
Lebih jauh lagi, dalam laporannya disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1222, tanah-tanah yang menjadi lokasi proyek modemisasi milik PT. GARAM PERSERO seharusnya dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut justru beralih tangan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang kemudian mengubah statusnya menjadi lahan sewa milik perusahaan.
“Perbuatan oknum-oknum tersebut sangat merugikan pihak PT. GARAM PERSERO maupun masyarakat pemilik hak asal tanah tersebut. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, karena transaksi yang dilakukan sepenuhnya ilegal namun mengatasnamakan penyewaan resmi dari perusahaan,” tulis Bambang dalam surat pengaduannya.

Atas temuan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah melanggar Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah.
Melalui laporan ini, Bambang berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan agar supremasi hukum dapat ditegakkan, serta hak masyarakat atas tanah warisan mereka dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Salinan laporan pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini di tingkat kepolisian wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. GARAM PERSERO terkait laporan yang telah disampaikan. (Reporter Liputan : Fajar Lubis Melaporkan Dari Sumenep, Jawa Timur)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices