www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

0

“KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kab Muara Enim memimpin rapat Perdana guna membagikan tugas dan fungsi kepengurusan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Rapat yang dihadiri sebagian pengurus inti dan dan divisi tersebut berlangsung khidmat di tempat kediaman advokad Arwin Tino SH MH, Jumat (3/7/2026).

Agenda ini digelar untuk mempercepat mengoptimalkan kinerja organisasi ke depan dan pemantapan Struktur serta Fungsi Kerja

Dalam arahannya, Ketua Ormas DPD RAMBO Kab Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd di dampingi Sekretaris Ricky Firmansyah mengatakan, saya menekankan pentingnya profesionalisme dan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan, serta Pembagian Surat Keputusan: Penyerahan SK penugasan resmi kepada masing-masing kepala divisi.

Disamping itu juga, Fokus Kerja Sama Penyelarasan program kerja antar-bidang untuk menjaga soliditas internal, Penguatan Hubungan Luar, Penugasan khusus untuk mempererat sinergi dengan instansi pemerintah dan masyarakat lokal.

Lanjutnya, saya menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah diberikan amanah harus langsung bergerak aktif. Ia meminta setiap divisi segera menyusun rencana program jangka pendek dan jangka panjang dalam waktu satu minggu ke depan.

Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Rapat pembagian tugas ini memastikan roda organisasi berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar ZulPadlil.

Langkah Strategis Organisasi Selanjutnya dengan melalui rapat ditutup agar seluruh kepala divisi. Dalam waktu dekat, pengurus baru dijadwalkan akan melakukan audiensi formal dengan PLT Bupati Muara Enim serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melaporkan struktur kepengurusan yang telah sah terbentuk.”tutupnya.

KABIRO

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. MTSN 1 Muratara yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ulu Musi Rawas Utara kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp700.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp350.000.000. Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara, Teguh Syukron, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 350.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MTS N 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Rawas Ulu. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. M. Sunandi

Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali

0

“Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

3 Juli 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya. “Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:

“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”

“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya, namun selalu menunda pengesahan peraturan yang paling dibutuhkan, lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas.

Sebagai organisasi yang terus mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG dan RAJAWALI mendorong DPR serta Pemerintah untuk segera mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan. Regulasi ini juga sejalan dengan arahan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama pembangunan.

“Semoga para pemangku jabatan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi petunjuk, kejernihan hati, dan kekuatan untuk mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai,” pungkas Hady

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan menjamin tidak ada lagi keuntungan abadi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan dan keutuhan negara Indonesia.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar APBD di buat Bancakan pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat
Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94

serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya SebesarRp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap

“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42
Klasifikasi

Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk
menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah
sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;

b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara oleh Pihak Ketiga;

c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan

d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti
pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:

a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD;

b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;

c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan
bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai
dengan ketentuan: dan

d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain:

a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan

b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK,
antara lain:

a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD; dan

b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya
kepada BPK RI.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih
terdapat permasalahan sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Purwakarta

( Redaksi)

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

0

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00″
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,
Tegas'”.Ali Sopyan.

Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan Tidak Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited)

menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

2) Pasal 124 pada:
a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:
1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan;
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi belanja;

b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan
dan minuman; dan

c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas
realisasi belanja makan dan minum.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:

a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Pan

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bogor

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

“MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.

0

“MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Memperhatikan banyaknya perdebatan mengenai hukum, politik, agama, filsafat dll., di berbagai forum diskusi yang ditayangkan di beberapa stasiun TV, atau perdebatan jalanan para Netizen di medsos yang dari tahun ke tahun, tidak ditemukan titik temu, bahkan yang ada malahan semakin meruncing dan membelahnya kesatuan nasional, saya jadi semakin tertantang untuk berpikir keras lagi, kenapa negeri ini menjadi seperti ini?

Ada babu-babu selebriti diangkat jadi komisaris, ada mantan tukang gojek jadi komisaris kemudian jadi Wamen dan masuk penjara, bahkan ada mantan Tukang Kusen yang konon tak berijazah kemudian jadi Presiden dll., menjadi perdebatan publik yang tiada habis-habisnya. Belum lagi ketika bicara soal MBG dan Kopdes Merah Putih yang penuh sekandal korupsi, serta Presiden yang tiap selesai pidato menjadikan kurs US Dollar naik, IHSG anjlok dll., yang selalu menjadi bahan perdebatan yang tak pernah usai.

Saya kok kemudian tiba-tiba, mendadak teringat dengan kalimat yang terpampang di foyer (lobi utama) gedung bersejarah di Kampus Humboldt Berlin, yang terletak di Unter Den Linden Berlin Jerman, dan yang dahulu sering saya baca dan renungkan. Kalimat yang berasal dari Tesis ke-11 tentang Feuerbach (Thesen über Feuerbach), yang ditulis oleh Karl Marx pada tahun 1845 di musim semi di Brussel, Belgia.

Konon tulisan itu dipasang di foyer gedung universitas yang sangat bersejarah itu pada tahun 1953, pada masa Jerman Timur (DDR), sebagai bagian dari rekonstruksi gedung pasca Perang Dunia II, dan sebagai simbol orientasi ideologi negara saat itu. Bunyi kalimat tersebut adalah:

Die Philosophen haben die Welt nur verschieden interpretiert; es kommt aber darauf an, sie zu verändern. Kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia bermakna: “Para filsuf selama ini hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara; padahal persoalannya adalah mengubahnya.”

Kalimat tersebut ditandatangani atas nama Karl Marx, bukan Feuerbach. Hal ini karena kalimat itu merupakan cuplikan dari tesis Marx tentang Feuerbach, yang berarti bukan ucapan Feuerbach sendiri. Oleh sebab masih banyaknya orang yang tidak tahu bahwa kalimat tersebut merupakan cuplikan karya dari Marx, maka banyak mahasiswa baru dahulu di kampus itu yang sempat bingung, mengapa “Feuerbach” tidak tercantum sebagai penulisnya.

Karena pentingnya kalimat tersebut, Universitas Humboldt pernah menyelenggarakan serangkaian kuliah dan menerbitkan buku khusus berjudul Eine angeschlagene These: Die 11. Feuerbach-These von Karl Marx im Foyer der Humboldt-Universität zu Berlin, yang membahas sejarah, makna filosofis, dan kontroversi pemasangan kutipan itu.

Makna dari pernyataan Marx tersebut adalah Marx telah mengkritik habis-habisan tradisi filsafat yang hanya berhenti pada menjelaskan atau menafsirkan realitas. Menurutnya, filsafat seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan intelektual, tetapi juga menjadi dasar untuk mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan politik melalui tindakan nyata. Inilah salah satu landasan utama pemikiran Marxisme yang menekankan praksis (kesatuan antara teori dan tindakan).

Kita selama ini sibuk berdebat dengan persoalan-persoalan di negeri ini, dan menafsirkan persoalan itu sesuai dengan persepsi kita masing-masing. Apa yang terjadi kemudian? Kita saling mengarahkan telunjuk jari, sedangkan mereka yang menciptakan problem kebangsaan dan kenegaraan itu terus melenggang, bahkan tindakannya semakin menjadi-jadi. Padahal harusnya kita sama-sama berpikir keras dan melakukan tindakan, agar bagaimana situasi negara ini dapat selekasnya berubah.

Marx sekian ratus tahun yang lalu sudah mengingatkan kita tentang semua itu, namun kita semua mengabaikannya, karena jangankan untuk berbicara dan berdiskusi tentang pemikiran-pemikiran revolusionernya, kita hanya memegang bukunya saja dilarang oleh pemerintah, bagaimana mungkin rakyat di negeri ini akan dapat maju pemikirannya?

Ataukah cukup kita terimah secara lapang dada saja, akan lahirnya manusia-manusia korup dan ahli mengakali anggaran-anggaran program/proyek strategis nasional seperti Dadan Hindayana?! Sapere aude !…(SHE).

Kamis 2 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi

0

“Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi”

.Musi Rawas Utara, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Proyek pembangunan gedung lokal Sekolah Madrasah Aliyah (MA) yang berlokasi di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kamis (02/07/2026)

Proyek yang diduga bersumber dari dana negara ini terindikasi sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan nama dan dikerjakan secara asal-asalan.

Tim media pada rabu (01/07/06) menemukan bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi fisik proyek pun memprihatinkan-banyak titik TPT terlihat rapuh akibat minimnya penggunaan semen serta penggunaan pasir bercampur lumpur. Para pekerja berdalih bahwa banjir menyulitkan pencarian pasir yang layak, alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lapangan memberikan keterangan. Salah satu dari mereka hanya menjawab, “kami ini susah pak karena bos kami ini wong bengkulu, disini sudah berapa kali ganti tukangnyo idak tahan begawe cak ini terus tanpa kejelasan gaji kami, kapan dihubungi bilang kerjo bae gaji nyusul” ungkap tukang atau pekerja.
Tim juga meminta keterangan dari Kepala Desa setempat juga tidak ada keterangan sama sekali dari pihak desanya ” Maaf Pak proyek itu tampak pengetahuan kmi tiba2 lah dibangun” Ungkap Kepala Desa Lesung Batu Muda melalui Pesan WhatsApp (WA).
Kemudian tim juga meminta keterangan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Musi Rawas Utara selaku yang menaungi Sekolah Madarah Aliyah tersebut juga tidak ada keterangan sama sekali dari kepala Kemenag tersebut.

Sejumlah warga Dusun Lesung Batu Muda juga membenarkan adanya penurunan kualitas material. “Dulu pasirnya bagus, tapi sekarang kok seperti itu. Kalau begini, sebentar lagi bisa ambrol, pak” ujar seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keterbukaan informasi, praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Pekerjaan pembangunan Gedung Lokal Sekolah yang tampak dikerjakan asal-asalan, dan minimnya bahan bangunan, mengindikasikan bahwa kualitas proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga dikerjakan oleh CV atau PT siluman ini. Pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Kontraktor atau pemborong maupun dari pihak terkait lainnya, terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. Sunandi.

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

0

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

2 Juli 2026 Praktik penipuan berkedok kelulusan masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) terungkap ke publik. Berdasarkan data, bukti transaksi, dan keterangan langsung korban berinisial V, modus ini diduga kuat melibatkan pencatutan nama tokoh nasional serta penyalahgunaan posisi oleh oknum untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana.

Pihak korban telah menyerahkan dana dengan total akumulasi Rp 110.000.000 kepada pihak-pihak terkait, yang terbagi dalam dua akses penerima:

1. Rekening Pujianto (Mandiri 164000XXXXX20): Total Rp 60.000.000.

2. Rekening Anwar Husin (BCA 5865XXXX26): Total Rp 50.000.000.

Berikut adalah catatan kronologis aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang terdokumentasi:

– 12 Maret 2026, 20:55:32 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 19 Maret 2026: Transfer Rp 50.000.000 ke rekening Anwar Husin.

– 25 April 2026, 13:30:05 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

– 9 Mei 2026, 11:36:11 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 14 Mei 2026, 20:12:32 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

Pihak Pujianto telah mengakui seluruh penerimaan dana tersebut. Berdasarkan kesepakatan dan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2026, terdapat mekanisme pengembalian yang terpisah:

– Terkait Rp 50.000.000 yang berada di rekening Anwar Husin: Pujianto menjanjikan bahwa Anwar Husin akan mengembalikan seluruh dana tersebut pada hari ini, 2 Juli 2026. Namun, realitanya hingga saat ini baru dikirimkan Rp 35.000.000. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji Pujianto dengan eksekusi pengembalian yang dilakukan oleh Anwar Husin.

– Terkait Rp 60.000.000 yang berada di rekening Pujianto: Pujianto berkomitmen untuk mencicil pengembalian dana tersebut dan menjamin pelunasan seluruhnya paling lambat tanggal 25 Juli 2026.

Modus ini telah mencederai integritas institusi negara dengan mencatut nama sejumlah tokoh nasional untuk memberikan legitimasi palsu. Pelaku meyakinkan korban bahwa sosok Bang Inasi adalah orang dekat Jenderal Dudung. Lebih ironis, keterlibatan Anwar Husin yang diketahui sebagai staf ahli hukum kepresidenan dalam pusaran transaksi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sungguh memalukan jika posisi strategis di lingkaran kepresidenan disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal yang mencatut nama keluarga Presiden.

Mengingat prosedur masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) seharusnya bebas biaya, seluruh rangkaian transaksi ini merupakan alarm keras bagi integritas institusi. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana ke rekening Anwar Husin. Transparansi sangat diperlukan untuk membersihkan nama pejabat dan institusi negara yang dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang namanya disebut atau merasa keberatan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. Redaksi akan terus mengawal proses pengembalian sisa dana hingga tuntas sesuai komitmen yang telah dibuat di atas meterai.

Publisher -Red

Ali Hamid Bersuara Menolak stadion gonggong di alih fungsikan..

0

“Ali Hamid Bersuara
Menolak stadion gonggong di alih fungsikan”..

.Banggai laut || Mediacakrabuana.id

salah satu perwakilan pemuda di Banggai laut bersuara lantang mengenai stadion yang akan di alih fungsikan..
Dalam keterangannya di sosial media pribadinya mengatakan sangat mendukung pembangunan polres hanya saja, menurutnya jangan mengorbankan impian pemuda Banggai dan pencinta olahraga di Banggai laut untuk memiliki sarana olahraga..
Pemerintah saat ini di nilai gagal menyediakan tempat olahraga yang layak kenapa malah yg sudah ada ingin di alih fungsikan menurutnya..

perwakilan pemuda yang juga karang taruna banggai laut ini menegaskan,lahan yang sudah ada di samping kejaksaan mungkin bisa di tambahkan(pembebasan lahan)..

Ikhwan zaman

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

Muratara , Sumsel Mediacakrabuana.id

CB- 02 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 29 Jui 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar serta salah saru guru di SMPN tersebut turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.962.000

2. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.388.000

 

Tahun Anggaran 2025:

1. administrasi kegiatan sekolah Rp 14.680.000

2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.280.000

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN Pulau Lebar maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SMPN Pulau Lebar untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

 

Kontributor Liputan CB sunanda

Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)

0

“Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)”

 

. Sarolangun, Mediacakrabuana.id

01 Juli 2026– Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang dinilai belum transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi per Senin, 29 Juni 2026, terdapat beberapa item kegiatan yang menyedot anggaran cukup besar namun realisasinya di lapangan kini memicu pertanyaan kritis dari warga setempat. Transparansi penggunaan dana tersebut menjadi poin utama yang dinantikan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.

Salah satu warga Desa Sungai Gedang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya keresahan terkait arah kebijakan pembangunan yang dinilai kurang menyentuh urgensi kebutuhan masyarakat. Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Kami berharap ada keterbukaan agar tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, ujarnya.

Daftar Item Kegiatan yang Memerlukan Atensi: Tahun Anggaran 2024:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 11.920.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.329.000

3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 269.530.000

4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 40.290.000

5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 58.715.000

6. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.920.000

7. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 20.441.500

 

Tahun Anggaran 2025:

1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 235.577.200

2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.996.580

3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.340.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 106.930.000

5. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 57.000.000

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran negara/daerah adalah informasi publik yang bersifat transparan. Minimnya akses masyarakat terhadap laporan realisasi fisik dan administratif seringkali menjadi pemicu munculnya spekulasi negatif yang kontraproduktif bagi pemerintahan desa.

Saat kades Desa tersebut di konfirmasi oleh tim redaksi rabu 01 Juli 2026 malah Kepala Desanya memblokir WhatsApp ( WA) tim redaksi.
Merespons temuan ini, publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pengawasan melekat serta audit berkala guna memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi fisik di lapangan. Langkah ini penting sebagai upaya preventif agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Sungai Gedang. Sesuai dengan kewajiban kode etik jurnalistik dalam menjunjung tinggi prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sungai Gedang Singkut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait rincian anggaran tersebut.

Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan berbasis data, demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sarolangun.

(Sunandi)

Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.

0

“Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.”

.Lubuk Linggau.” Mediacakrabuana.id

Toko Bangunan Sahabat di kawasan Simpang Periuk Lubuk Linggau, menuai kritik tajam dari pelanggan. Keluhan konsumen bukan hanya soal pelayanan yang dinilai buruk dan semrawut, tapi juga menyeret dugaan pelanggara Harga barang yang Melebihi harga Standar yang kini jadi sorotan publik. Kejadian ini berlangsung pada Senin, (29/06/2026), dan langsung memicu reaksi di media sosial dan obrolan warga.

Menurut keterangan salah satu pelanggan berinisial A, pelayanan yang diterima sangat jauh dari kata profesional. empat rombongan pelanggan, masing-masing sudah dibayarkan, namun pesanan nya tak kunjung diantarkan.

“Kami bayar duluan, begitu pun rombongan berikutnya tapi malah disuruh tunggu karena katanya nunggu sopir. Anehnya, pelangggan yang baru datang justru langsung dilayani. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar A dengan nada kesal.

Ketika dipertanyakan, pihak toko sahabat bangunan malah berdalih bahwa pesanan belum dibayar. Pernyataan tersebut sontak memicu emosi konsumen yang merasa dipermalukan dan dirugikan.

“Bukan hanya lambat, pelayannya malah terkesan menantang. Tidak ada itikad baik minta maaf atau klarifikasi,” tambahnya.

Kejadian ini membuat sejumlah pelanggan memilih pulang dalam keadaan kecewa. Beberapa bahkan menyatakan tidak akan kembali ke tempat tersebut, menyebut perlakuan yang diterima sebagai bentuk penghinaan terhadap konsumen.

Kritik tak berhenti di soal pelayanan. Beberapa warga mendesak agar pihak berwenang meninjau legalitas dan kepatuhan pajak serta ketidakwajaran soal harga toko bangunan tersebut. Dugaan praktik nakal dengan tidak menyetor pajak menjadi isu baru yang kini mencuat.

“Kalau pelayanan buruk, harga barangnya mahal lalu pajak gimana, lalu kontribusinya apa untuk daerah?” ujar salah satu warga Lubuk Linggau yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perlu diketahui, bahwa saat itu sejumlah pejabat dan awak media ada ditempat Tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Toko Sahabat Bangunan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Tim Cakrabuana akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

cakrabuana

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

0

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 – 06 – 2026 Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum Profesor Sutan Nasomal STH ProssaJakarta secara simbolis menyematkan gelar CFLE (Certified Force Legal Expert)untuk ke 1000 kalinya kepada Kamidi, seorang jurnalis sekaligus penggiat sosial. Penyematan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, serta kontribusi Kamidi dalam menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat melalui dunia jurnalistik dan kegiatan sosial.Untuk yang ingin disematkan gelar atau memperoleh ijasah paralegal maupun pengacara boleh mendaftar di Call Center 08118419260.1X 24 jam khusus WA.

Penyematan gelar tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus pengakuan atas integritas Kamidi yang selama ini aktif mengawal berbagai persoalan publik, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seorang jurnalis memiliki peran strategis sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kamidi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui profesi jurnalistik dan berbagai kegiatan sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang akan saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial,” kata Kamidi.

Momentum penyematan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan insan pers dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkokoh nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan.

Dengan semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas”, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya supremasi hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pembangunan bangsa yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. (Red) Prof Dr Sutan Nasomal Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum (STH) Prof Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate call Center 08118419260 .

Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan

0

“Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi toilet (WC) di lantai dasar Gedung Pemerintah Kota Prabumulih menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas umum tersebut dinilai kurang terawat sehingga menimbulkan keluhan dari pengunjung maupun pegawai.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), kondisi WC terlihat kurang bersih. Selain tercium bau menyengat, air di dalam saluran juga tampak keruh sehingga menimbulkan kesan tidak terawat.

Padahal, kebersihan fasilitas umum di lingkungan Pemkot Prabumulih menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan petugas kebersihan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum diharapkan mampu memastikan kondisi toilet tetap bersih dan layak digunakan setiap saat.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi air yang keruh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Prabumulih, Perdi Rambang, mengatakan petugas telah melakukan pengecekan.

> “Pagi tadi petugas kami telah melakukan pengecekan,” ujarnya singkat.

 

Namun, ketika dimintai tanggapan terkait keluhan mengenai kebersihan WC yang dinilai kotor dan berbau, Perdi belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut diharapkan segera mendapat perhatian agar fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tetap bersih, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun aparatur yang beraktivitas di gedung tersebut.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

0

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

Pandeglang Banten  Mediacakrabuana.id :

Warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang,
Kabupaten Pandeglang Banten , terhendus adanya dugaan sendikat Penggelapan pajak bumi dan bangunan yang merugikan APBD. Pandeglang Banten.Pasalnya Rakyat Desa Kartaraharja kec.Sobang kab. Pandeglang Banten mengetahui adanya tanda bukti pembayaran pajak yang tidak transparan sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat halayak banyak . Dimintak pihak jajaran Tipikor Polda Banten segera bertindak sebelum Warga warga mengadili gembong sendikat pajak Desa Kartaraharja. Haltersebut terus meluas dan kini memasuki tahap tindak lanjut hukum yang lebih tegas.

Dipelopori Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama dukungan masyarakat luas, gerakan ini ditegaskan murni dari hati nurani warga, tidak ditunggangi kepentingan politik, pribadi, atau kelompok mana pun.

Selama bertahun‑tahun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai tagihan yang disampaikan pemerintah desa. Namun kecurigaan berubah menjadi kepastian: dana yang disetorkan tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemkab Pandeglang, dan jumlahnya sering berbeda dengan angka resmi di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Warga menduga ada oknum yang memegang dan tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan.

📜 Dasar Hukum Menurut KUHP & UU Tipikor

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat:
✅ Pasal 415 KUHP – Penggelapan jabatan: pejabat yang menyimpan uang negara/daerah karena tugas, lalu tidak menyetorkannya, diancam penjara maksimal 7 tahun
✅ Pasal 423 KUHP – Pungutan liar/pemerasan jabatan: memungut melebihi ketentuan resmi, diancam penjara hingga 9 tahun
✅ Pasal 374 KUHP – Penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, ancaman hingga 8 tahun penjara
✅ UU No.31/1999 jo No.20/2001 Tipikor – Pasal 3 & 8: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, diancam penjara 1–20 tahun dan denda miliaran rupiah

Yusuf Maulana, Ketua KEMAS, menegaskan:

“Kami tidak berhenti di tingkat desa. Jika tak ada kejelasan, kami bawa ke jalur lebih tinggi. Dalam waktu dekat kasus ini resmi dilaporkan ke KPK agar ditindak profesional, transparan, dan akuntabel. Kami minta bukti lengkap: ke mana uangnya, mengapa beda SPPT, dan pertanggungjawaban nyata.”

Gerakan kini mengumpulkan bukti pembayaran dan data administrasi. Warga berharap keterlibatan KPK membuka fakta, memulihkan kepercayaan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa bersih serta bermanfaat untuk pembangunan.

(Alvent_HD)

LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK

0

 

“LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih menunjukkan perkembangan yang berbeda berdasarkan data yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN KPK.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota Lia Siska Indriani, S.Pd., tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan dari tahun ke tahun. Sementara itu, hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama anggota Bawaslu Bery Andika belum tercantum pada laman e-LHKPN KPK.

Afan Sira Oktrisma pertama kali menyampaikan LHKPN saat awal menjabat pada 2023 dengan total kekayaan bersih minus Rp78.792.000. Pada laporan periodik 2024, posisinya membaik menjadi minus Rp60.446.000, kemudian pada laporan periodik 2025 tercatat menjadi positif sebesar Rp44.595.000.

Dalam laporan Tahun 2025, Afan memiliki total aset Rp125.595.000 yang terdiri dari satu unit Daihatsu Xenia 1.3 X MT senilai Rp124 juta dan kas sebesar Rp1.595.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp81 juta, total kekayaan bersihnya menjadi Rp44.595.000.

Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatat kenaikan harta yang cukup signifikan. Pada laporan awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024, total kekayaannya tercatat Rp145 juta. Pada laporan periodik Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp261 juta atau bertambah Rp116 juta.

Berdasarkan rincian LHKPN Tahun 2025, Lia memiliki satu unit Toyota Avanza senilai Rp112 juta, satu unit sepeda motor Yamaha SE88 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya Rp14 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp130 juta. Dalam laporan tersebut, Lia tidak memiliki utang.

Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat dua kali menyampaikan LHKPN, yakni saat awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024. Nilai kekayaannya meningkat dari Rp25.044.193 menjadi Rp25.582.239 atau bertambah sekitar Rp538 ribu.

Pada laporan Tahun 2024, Bery melaporkan kepemilikan satu unit Honda Vario ISS 125 CC senilai Rp8,5 juta dan kas sebesar Rp17.082.239 tanpa memiliki utang.

Hingga informasi yang ditampilkan pada laman resmi e-LHKPN KPK saat berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama Bery Andika belum dipublikasikan. Belum tercantumnya laporan tersebut di laman e-LHKPN tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN, karena dimungkinkan masih dalam proses administrasi, verifikasi, atau belum dipublikasikan oleh KPK.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada dua komisioner Bawaslu Prabumulih dalam periode pelaporan terakhir, sementara publikasi LHKPN periodik Tahun 2025 untuk satu komisioner lainnya masih dinantikan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan WhatsApp terkait data LHKPN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan secara terpisah kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum memperoleh balasan. (Tim)

INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

0

“INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, “ujarnya”.

“Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)sangat menyayangkan kebobrokan Mal- administrasi (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ, yang begitu luar biasa anggaran habis terserap oknum pejabat koruptor di Pemkab Bogor.

Terlihat sangat signifikan,Dinas PUPR yang memiliki projek untuk dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga para penyedia jasa sangat luar biasa dugaan pengawasan begitu lemahnya walaupun pekerjaan sudah selesai 100% diduga asal jadi,ujar Ali

Namun,PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat diduga ada pembiaran dalam langkah penanganan dalam kerugian keuangan negara, tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti dari hasil temuan BPK RI tegasnya

Dari hasil temuan investigasi dari hasil dilapangan dan temuan BPK RI yang sangat jelas di tuangkan penjelasan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang Sebesar Rp51.192.900,00 Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV PuZ berdasarkan kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TING-JLN/PPJJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 6 September 2024 senilai Rp869.xxx.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 104 hari kalendar.

Kontrak mengalami perubahan pekerjaan tambah kurang atau CCO berdasarkan adendum kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TINGJLN/PPJJ.2/ADD1-SPJPK/DPUPR tanggal 11 September 2024 dengan tidak merubah nilai kontrakdan jangka waktu pelaksanaan.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT LDD.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 620/A.013-33.3025/TING.JLN/PPJJ.2/BAST-1/DPUPR tanggal 6 November 2024.

Atas hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp869.250.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 32.01/04.0/005899/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 28 Desember 2024.

Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 6 Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.192.xxx,74.

Rincian perhitungan pada Lampiran 53.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 11 Desember 2024 di Cibinong.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 11 ayat (1) yang bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak”;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”; dan

3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

5) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”;

6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;

c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, pada:

1) Seksi 5.3.9 Paragrap 2 yang menyatakan bahwa “Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm”.

2) Seksi 5.3.10 angka 1). huruf a yang menyatakan bahwa “Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm,tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan,ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harusHal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.009.588.xxx,00 (Rp25.038.xxx,00 + Rp21.924.xxc,00 +Rp77.002.xxx,00 + Rp885.622,xxx,00)

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; dan

d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi lingkup kerjanya.

Atas permasalahan tersebut:

a. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Penyedia pada DPKPP telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp5.300.xxx,00 atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Kota Taman Gunung Putri/Putri Indah Estate Desa Bojongnangka-Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri yang dilaksanakan oleh CV BiP;

c. Penyedia pada RSUD Cileungsi elah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.924.xxx,00 Pekerjaan Pembuatan Trotoar Kanan dan Kiri yang dilaksanakan oleh CV BiD; dan

d. Penyedia pada DPUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp628.296.xxx,00 atas 27 paket pekerjaan yaitu:

1) Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Pembuatan Turap Penahan Tebing Kp. Bojong Galeuh Desa Cimanggu I Kecamatan Cibungbulang yang dilaksanakan oleh CV ABS sebesar Rp2.265.xxx,16;

2) Pembuatan Pelimpah Mata Air Cinangka desa Tugu Jaya Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV KDA sebesar Rp9.683.xxx,00;

3) Pembuatan TPT Saluran D.I Sungapan Desa Srogol Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp3.735.xxx,00;

4) Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Blok Lengkong Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV MBP sebesar Rp581.xxx,00;

5) Drainase Ds. Pandansari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV KeP sebesar Rp10.526.xxx,00;

6) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp40.343.xxx,00;

7) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket II yang dilaksanakan oleh CV PBR sebesarDrainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket I yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp45.313.xxx,00;

9) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket II yang dilaksanakan oleh CV GCA sebesar Rp27.656.xxx,00;10) Drainase Lingkungan di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp61.850.xxx,00;

11) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp7.148.xxx,00;

12) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV MaH sebesar Rp3.708.xxx,00;

13) Konstruksi Drainase Lingkungan di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Paket 1 yang dilaksanakan oleh PT AAM sebesar Rp4.905.xxx,00;

14) Drainase Lingkungan di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi (Rusunawa) yang dilaksanakan oleh CV PuF sebesar Rp1.644.xxx,00;

15) Rekonstruksi Jalan Sukamakmur-Sukawangi Kecamatan Sukamakmur yang dilaksanakan oleh CV BiP sebesar Rp33.724.xxx,00;

16) Rekonstruksi Jalan Pondok Udik-Karihkil Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh PT MKS sebesar Rp7.196.xxx,00;

17) Rekonstruksi Jalan Bojong Sempu-Iwul Kecamatan Parung yang dilaksanakan oleh PT ATN sebesar Rp7.011.xxx,00;

18) Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Cileuksa Kecamatan Jasinga yang dilaksanakan oleh CV Sin sebesar Rp33.929.xxx,00;

19) Rekonstruksi Jalan Parung Panjang-Jagabita Kecamatan Parung Panjang yang dilaksanakan oleh CV RAP sebesar Rp46.294.xxx,00;

20) Rekonstruksi Jalan Pasir Muncang-Cipopokol Kecamatan Caringin yang dilaksanakan oleh PT GSP sebesar Rp7.744.xxx,00;

21) Rekonstruksi Jalan Cimahpar/Bts.Kota Bogor-Cijayanti Kecamatan Sukaraja yang dilaksanakan oleh CV WiK sebesar Rp2.163.xxx,00;

22) Rekonstruksi Jalan Sukmajaya – Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang dilaksanakan oleh CV HPG sebesar Rp5.235.xxx,00;

23) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp50.000,xxx,00;

24) Rekonstruksi Jalan Cilaku – Babakan yang dilaksanakan oleh CV HSM sebesar Rp19.765.xxx,00;

25) Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Siaga Pangrango Keradenan yang dilaksanakan oleh CV SJA sebesar Rp16.511,xxx,00;

26) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp89.720.xxx,00;

27) Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang yang dilaksanakan oleh CV PuZ sebesar Rp51.192,xxx,00.

STS telah divalidasi oleh Inspektorat dan Kuasa BUD Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp354.067.xxx,00 (Rp1.009.588.xxx,00 – Rp5.300.xxx,00 – Rp21.924.xxx,00 – Rp628.296.xxx,00)

BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggungjawabnya ;

b. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR memerintahkan PPK cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Kepala DPKPP memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perumahan Bukit Putra/Sunrise Garden Desa Situsari Kec. Cileungsi pada DPKPP dilaksanakan oleh CV Taha sebesar Rp19.738.xxx,20;

d. Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan sebesar Rp77.002.xxx,00 atas:

1) Pembangunan KM/WC SMPN 2 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV LMK sebesar Rp1.127.xxx,00;

2) Pembangunan Turap Penahan Tebing SMP Negeri 3 Jasinga yang dilaksanakan oleh CV SKG sebesar Rp3.645.xxx,00;

3) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 1 Jasinga yang dilaksanakan oleh PT KMB sebesar Rp62.356.xxx,00;

4) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 3 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV DuS sebesar Rp5.292.xxx,00;

5) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 02 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV ElB sebesar Rp2.144.xxx,00; dan

6) Pembangunan KM/WC SMP Negeri 1 Cigudeg yang dilaksanakan oleh CV ArS sebesar Rp2.436,xxx,00.

e. Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp257.326.xxx00 atas:

1) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket III yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp70.700.xxx,00;

2) Rekonstruksi Jalan Gadog – Gn. Malang Kecamatan Tamansari yang dilaksanakan oleh CV DCA sebesar Rp5.482.xxx,00

3) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang

dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp43.072.xxx,00;

4) Rekonstruksi Jalan Tegal – Kahuripan Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp38.xxx.000,00; dan

5) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp99.995.xxx,00.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2024.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Rp869.250.xxx,00 lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan

0

“Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan PT Antang Gunung Meratus dan masyarakat dari empat desa terdampak. Data yang dihimpun menunjukkan adanya sengketa lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional perusahaan, sementara warga memegang Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah.

Masyarakat di empat desa terdampak melaporkan janji kompensasi sebesar Rp500 per meter yang hingga saat ini tidak terealisasi. Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan berupa terkuburnya 50 hektare lahan pertanian produktif oleh lumpur tambang. Lahan tersebut kini berubah menjadi kubangan limbah yang mencemari ekosistem sungai dan biota lokal.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen informasi mencatat adanya pemberian dana sebesar Rp5 juta per hektar dalam proses tersebut.

Terdapat keterlibatan otoritas pada berbagai tingkatan dalam penetapan status Objek Vital Nasional dan proses perizinan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya respons atau tindakan nyata dari para pemegang kebijakan atas pengaduan dan penderitaan masyarakat yang terus terjadi. Berikut adalah daftar pihak yang memiliki wewenang namun sejauh ini tidak memberikan solusi atas krisis yang terjadi:

1. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan: Peran sebagai verifikator awal dalam administrasi lahan.

2. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Pihak yang berwenang dalam pengawasan tata ruang dan penanganan aspirasi daerah.

3. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan: Pihak yang memiliki fungsi pengawasan wilayah atas konflik agraria dan dampak lingkungan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Pihak yang berwenang atas penerbitan izin dan penetapan status Objek Vital Nasional.

Mengingat eskalasi konflik dan dugaan pelanggaran yang melibatkan otoritas pusat, publik mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan intervensi langsung. Presiden didesak untuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait yang memberikan status Objek Vital Nasional pada lahan sengketa, serta memerintahkan audit komprehensif terhadap PT Antang Gunung Meratus. Menteri terkait wajib segera turun tangan untuk menghentikan operasional tambang yang merusak ekosistem dan melanggar hak konstitusional warga.

Masyarakat dan pihak terkait menuntut langkah hukum sebagai berikut:

1. Pencabutan status Objek Vital Nasional dan izin operasional PT Antang Gunung Meratus di atas lahan yang bersengketa.

2. Audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan dan aliran dana yang berkaitan dengan PT Antang Gunung Meratus dari level desa hingga pusat.

3. Penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang mengalami kerusakan.

4. Pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi PT Antang Gunung Meratus dan pejabat publik terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab disediakan bagi pihak-pihak terkait. Manajemen PT Antang Gunung Meratus, jajaran Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kementerian terkait dapat menyampaikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas informasi ini kepada redaksi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang dapat terpenuhi.

URGENSI:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kapolri
6. Jaksa Agung
7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Publisher -Red

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices