www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

0

“Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jl. Jendral AH Nasution Medan, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7).
Dalam salah satu tuntutanya, massa Hotma mendukung pernyataan, Hotman Paris Hutapea sebagai Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang belakangan viral di media sosial (Medsos).

“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp 430 triliun,”ungkap Kordinator Aksi, Famati Gulo, SH, MH pada wartawan, Selasa (21/7).

Lebih jauh dikatakan, meskipun kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dan TPPU dan telah disita barang bukti emas dan uang tunai di dalam brankas, sekali lagi, Hotma mendukung pernyataan Tim Pengacara, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan terhadap penanganan perkara FA, karena FA merupakan kebanggaan bapak presiden.

Diakhir pernyataannya, Famati berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya, sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Pantauan wartawan, massa aksi yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H. dan perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring. Usai berorasi masa juga memberikan selebaran pernyataan sikap/dukungan agar nantinya disampaikan ke Kajatisu. *(Tim)*

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

0

“Hadysa Prana: Etika dan Hukum Harus Dijunjung, Tak Ada yang Kebal Meski Punya Nama Besar”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

21 JULI 2026 Tindakan dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan tajam sekaligus penegasan sikap tegas dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Hal ini muncul menyusul laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat yang menyakiti dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput, di antaranya ucapan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?” Ucapan tersebut terekam jelas dan menyebar luas di berbagai media sosial, memicu kemarahan serta penyesalan luas dari kalangan insan pers dan masyarakat umum.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pernyataan serta sikap yang diperlihatkan Hotman Paris Hutapea. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Menghina, merendahkan, atau mempertanyakan kewarasan serta kemampuan intelektual wartawan di muka umum bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan martabat profesi jurnalistik,” tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hadysa menambahkan, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang sudah berjalan. Luka yang ditimbulkan telah dirasakan oleh seluruh keluarga besar pers di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kami juga sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan tersebut. Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
– Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

📢 PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN

Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.

“Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif, tuntas, dan tidak memihak siapa pun,” pungkas Ketua Umum DPN RAJAWALI ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Publisher : Istimewa

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

0

“BPBD Purwakarta Gelar Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana untuk Warga Desa Cikeris”

_Purwakarta_  Jabar || Mediacakrabuana.id

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mitigasi serta kesiapsiagaan bencana kepada warga Desa Cikeris. Kec Bojong Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi potensi bencana dan memperkuat budaya sadar bencana di tingkat desa.

“BPBD Purwakarta Edukasi Warga Cikeris Tentang Mitigasi Dan Kesiapsiagaan Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta` menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana Tahun 2026` di Aula Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta`.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cikeris Dasep Sopadi, S.H.`, unsur `BPBD Kabupaten Purwakarta`, perangkat desa, `relawan kebencanaan`, `mahasiswa`, `tokoh masyarakat`, serta warga `Desa Cikeris`.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat` dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Purwakarta`.

Materi yang disampaikan meliputi upaya mitigasi bencana, langkah-langkah penyelamatan diri saat terjadi bencana`, hingga pentingnya peran aktif masyarakat` dalam mengurangi risiko bencana.

Kegiatan KIE` merupakan bagian dari upaya`BPBD` untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopadi, S.H.`,menyampaikan apresiasi kepada `BPBD Kabupaten Purwakarta` atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, edukasi kebencanaan sangat penting karena kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor utama` dalam meminimalkan risiko dan dampak bencana.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Cikeris` semakin memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana, sehingga tercipta masyarakat yang tangguh dan siap menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.

Acara berlangsung antusias. Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan diskusi`, serta ditutup dengan foto bersama` sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat` dalam mewujudkan Desa Cikeris yang lebih tangguh terhadap bencana`.

(Red/ Tslm)

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:

0

“Iwan Gunawan SH: Proses Hukum Harus Transparan, MAUNG Pusat Dukung Penuh Penindakan Kasus Pesparawi:”

Melawi, Kalbar — Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 Langkah Kejaksaan Negeri Sintang yang membidik tiga orang calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pekan Seni dan Paduan Suara Rohani (Pesparawi) Kabupaten Melawi tahun anggaran 2023, mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Informasi perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius organisasi pengawas kebijakan publik tersebut, mengingat anggaran yang diduga diselewengkan berasal dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk memajukan kegiatan seni, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat luas.

Merespons hal tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Sintang yang terus menggali fakta dan menetapkan tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pesparawi Melawi tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kasus yang boleh diredam, apapun bentuk kegiatannya. Uang rakyat yang dialokasikan untuk kegiatan bernilai luhur seperti seni dan keagamaan justru harus dijaga kemurniannya, bukan dijadikan ladang mengambil keuntungan pribadi,” tegas Iwan Gunawan. Senin (20/07/26).

Ia menegaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan apapun, termasuk Pesparawi, adalah pelanggaran serius yang mencederai amanah publik dan merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejari Sintang segera melengkapi berkas perkara, menetapkan status hukum ketiga calon tersangka tersebut, dan menuntaskan proses hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu, tanpa hambatan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau meredup tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
– Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian terkait wewenangnya diancam pidana yang sama.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 55 & 56: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama, penyerta, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan setiap pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.

📢 DESAKAN AGAR PROSES BERJALAN TERBUKA & TRANSPARAN

Lebih lanjut, Iwan Gunawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini:

“Kami secara tegas mendesak Kejari Sintang untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, besaran kerugian negara, aliran dana, serta siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik ketiga calon tersangka tersebut. Jangan biarkan proses hukum ini berjalan tertutup atau penuh keraguan, karena keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Segala perkembangan penting harus disampaikan secara berkala dan jelas, tanpa ada informasi yang disembunyikan,” tegasnya menambahkan desakan resmi.

Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat hingga tuntas.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan pada kegiatan yang terkesan suci dan mulia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tetap tegas dan konsisten. DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan martabat lembaga penegak hukum,” pungkas Iwan mengakhiri.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

0

“Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016”

Gowa, Mediacakrabuana.id

20 Juli 2026 — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali bergema. Senin (20/7), Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk desakan agar DPRD segera melakukan evaluasi dan mencabut perda yang mereka nilai telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Seluruh peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur dan tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai adat. Bagi mereka, Patonro bukan sekadar atribut budaya, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan kehormatan adat harus dilakukan dengan keberanian, persatuan, dan keteguhan hati.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dianggap berdampak terhadap kehidupan adat di Kabupaten Gowa.

“Perda LAD harus segera dicabut dan mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” tegas Taufik di hadapan peserta aksi.

Menurut para demonstran, Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas terhadap aspirasi yang berkembang.

Aksi ini juga diwarnai kekecewaan massa setelah tidak menemukan satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat para demonstran merasa aspirasi yang mereka bawa belum dapat disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan hanya mengenai perubahan sebuah regulasi. Mereka memandangnya sebagai bagian dari upaya mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelestarian adat, sejarah, dan budaya Gowa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat memperoleh perhatian serta partisipasi masyarakat.

Di penghujung aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui jalur-jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi, sembari mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

( Tim/Red)

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING

0

“DUGAAN PERAMPOK DANA DESA PESANGGERAHAN KEC. BOJONG KAB . PURWAKARTA KEBAL HUKUM ADA MALING TERIAK MALING”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Rambo Nusantara : Relawan rakyat membela Prabowo . Mendesak pihak jamwas RI.turun ke Purwakarta . diduga ada maling teriak maling pasalnya ada indikasi ATM Dana Desa mengalir ke Apat penegak hukum. Terbukti

Lanjutan Berita Sebelumnya Part III Laporan LSM Kajari Dugaan Korupsi GOR Kades Pasangrahan Kec, Bojong Diam di Tempat

Publik menyoroti Pihak Kajari Purwakarta Salah Satu LSM yang Sudah setahun lebih laporan masuk Kejari Purwakarta sampai saat ini belum kunjung tersentuh pihak Kejari Purwakarta.

Sorotan Publik terhadap Kejari Purwakarta ada apa terhadap Dugaan Korupsi Dana Desa Pembangunan GOR di Pasangrahan Kec Bojong Kab, Purwakarta Jawa Barat tidak sama sekali tersentuh Hukum.

DPP RAMBO menyoroti,lemahnya Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta istimewa terhadap tindakan Korupsi yang merugikan Uang Negara oleh oknum Kades.

Hal tersebut, Terbukti Laporan dengan data data lengkap tersusun dengan jelas dari hasil foto Bangunan GOR dan penjelasan SPJ yang di terima pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta

Miris Sekali,dari salah satu pihak kejaksaan mengatakan ke pihak LSM yang mempertanyakan sudah sejauh mana dalam proses dugaan tindak pidana Korupsi ke salah satu pihak kejaksaan.

Ia, mengatakan dengan mimik wajah bingung, sambil mengatakan bahwa masih kurang data,masih kami mendalami ujar setiap di pertanyakan dalam perkembangan dugaan tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dari laporan Pengaduan dariTahun 2025 sampai 2026 tak tersentuh apapun berkas.

Menurut informasi salah satu wartawati dari media online mengatakan bahwa kami mendatangi ke inspektorat pun sama alias menghindar saat di pertanyakan dalam perkembangan desa Pasangrahan Kec Bojong,ada apa ini semuanya enggan memberikan jawaban ungkap wartawati yang tidak mau di sebutkan namanya.

Hal ini,penuh teka-teki dugaan kasus dugaan korupsi yang seakan akan di biarkan tanpa ada proses hukum kelanjutan tutupnya

Publik menyoroti adanya dugaan Impoten terhadap penyalahgunaan dana desa yang luar biasa seakan akan tidak adanya kinerja APH dan APIP Purwakarta.

Hal tersebut,bukan lagi rahasia umum lagi yang di tutupi dugaan tindak pidana Korupsi untuk kepentingan pribadi.

Seakan akan kinerja APH dan APIP Purwakarta sudah tidak memiliki taring dalam pemberantasan korupsi dana desa Pembangunan GOR dan Ketahanan Pangan sampai saat ini hilangnya mosi kepercayaan terhadap keadilan untuk rakyat kecil,hanya berlaku untuk yang memiliki kuasa dan uang menutupi kasus , yang mandul

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Desa  Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Purwakarta

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red/ Ali Sopyan)

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

0

“Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau”

 

*Deli Serdang,-* Media Cakrabuana.id

Seorang pria resahkna masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbau

Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. *(Tim)*

KEPEDULIAN ORMAS ADAT DMBI DAYAK MINAHASA BERSATU INDONESIA (DMBI) NUSANTARASULAWESI UTARA

0

“KEPEDULIAN ORMAS ADAT DMBI DAYAK MINAHASA BERSATU INDONESIA (DMBI) NUSANTARASULAWESI UTARA”

MANADO , MEDIACAKRABUANA.ID

20/07/2026 , Dengan penuh rasa persaudaraan dan kepedulian, keluarga besar Ormas Adat DMBI Dayak Minahasa Bersatu Indonesia Sulawesi Utara menyampaikan dukungan kepada salah satu anggota sekaligus Panglima Ormas Adat DMBI Kota Manado yang beberapa hari lalu mengalami musibah kecelakaan.

Sebagai wujud nyata solidaritas dan kebersamaan, Ketua Umum DMBI Nusantara bersama Ketua DMBI Sulawesi Utara berkenan mengunjungi langsung kediaman saudara Panglima DMBI Kota Manado untuk memberikan Dana Sehat sebagai bentuk kepedulian serta memberikan doa dan semangat agar beliau segera dipulihkan.

Kiranya Tuhan Yesus Kristus senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, penghiburan, dan kesembuhan yang sempurna, sehingga beliau dapat segera beraktivitas kembali serta berkumpul bersama keluarga dalam sukacita dan damai sejahtera.

Pesan Ketua Umum DMBI Nusantara kepada seluruh Panglima dan Anggota DMBI:

“DMBI adalah rumah besar persaudaraan. Mari kita terus menjaga persatuan, saling mengasihi, saling membantu, dan saling menguatkan. Jangan pernah meninggalkan saudara yang sedang mengalami kesulitan, karena kebersamaan adalah kekuatan kita. Tetaplah menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi adat dan budaya, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga Tuhan Yesus Kristus senantiasa memberkati setiap langkah pengabdian kita.”

Salam Adat DMBI NusantaraDayak Minahasa Bersatu IndonesiaTorang Samua Basudara – Bersatu, Peduli, dan Mengabdi.

Penulis ,
(*Michaellz Hontong*)

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* Turut Hadir Dan Melepas Peserta Jalan Sehat.

0

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* Turut Hadir Dan Melepas Peserta Jalan Sehat.

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar *Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar – BUGAR* di kawasan *Situ Beuleud*, Minggu 19 Juli 2026.

Sejak pagi hari, ribuan warga dari berbagai usia dan kecamatan memadati area Situ Beuleud. Kegiatan diawali dengan senam bersama, jalan sehat, dan berbagai lomba rakyat. Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai acara.

Bupati Purwakarta *Saepul Bahri Binzein – Om Zein* turut hadir dan melepas peserta jalan sehat. Dalam sambutannya, Om Zein mengajak masyarakat menjadikan hidup sehat sebagai budaya.

*”BUGAR ini bukan cuma senam atau jalan sehat. Ini gerakan kita bersama untuk membuat masyarakat Purwakarta aktif, sehat, dan produktif. Badan sehat, pikiran sehat, Purwakarta pun maju,”* tegas Om Zein.

“Saya titip, mari kita jaga Situ Beuleud ini. Jadikan tempat olahraga, tempat silaturahmi, dan tempat kita menikmati alam Purwakarta,”* tambahnya.

Selain olahraga, kegiatan BUGAR juga diramaikan dengan bazar UMKM lokal dan pemeriksaan kesehatan gratis. Warga tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap Gerakan BUGAR bisa dilaksanakan rutin setiap bulan di berbagai titik, agar budaya hidup sehat benar-benar mengakar di masyarakat

“Mengajak Semua lapisan masyarakat: dari anak sekolah, pekerja, lansia, sampai di tingkat desa/kelurahan.dan kantor pemerintah daerah. Untuk semagat menghujudkan SDM Indonesia yang sehat produktif dan bugar menuju indonesia Emas

( Red / Tslm )

*Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Bahas Jati Diri Daerah*

0

*Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Bahas Jati Diri Daerah*

Purwakarta. Jabar || Mediacarabuana.id

Gedung Dewan Ciganea tampak penuh dan berlangsung dengan suasana khidmat pada Senin, 20 Juli 2026, saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta secara resmi menyelenggarakan Sidang Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Purwakarta ke-195 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58.

Kegiatan bersejarah ini dihadiri oleh beragam elemen, meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, awak media, pejabat daerah, serta para mantan pemimpin yang telah mengabdi bagi kemajuan Purwakarta.

Turut hadir jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati beserta Wakil Bupati Purwakarta, para mantan Bupati, mantan Wakil Bupati, mantan Sekretaris Daerah, tokoh agama, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan setempat.

Usai sesi sidang selesai, suasana dilanjutkan dengan penampilan seni yang memukau. Budayawan serta penyanyi Charly Van Houten hadir menghibur seluruh tamu undangan, disusul penampilan tarian khas yang dibawakan oleh Ni Hyang Sukma Ayu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam pidato pembukaannya, beliau menegaskan bahwa peringatan hari jadi ini bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, melainkan momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya dan karakter masyarakat Purwakarta.

“Tema “Ajeg Budaya Purwakarta Istimewa” yang diusung bukan sekadar slogan, melainkan ajakan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa melestarikan seni, bahasa, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjadi jati diri daerah ini sejak lama,” ujar Sri Puji Utami di hadapan para undangan.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kemajuan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pelestarian warisan budaya. Nilai-nilai luhur budaya menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter masyarakat, sekaligus benteng pertahanan identitas di tengah derasnya arus perubahan dan globalisasi.

Ketua DPRD juga menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan melalui berbagai program, antara lain pembangunan ruang kreatif serta kegiatan yang mendorong potensi dan kreativitas masyarakat.

Diharapkan, semangat tema hari jadi ini dapat memperkokoh persatuan, jiwa gotong royong, dan solidaritas sosial, sehingga Purwakarta dapat menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera tanpa meninggalkan jati dirinya.

Agenda ini juga berfungsi sebagai wadah refleksi historis atas perjalanan daerah sekaligus sarana evaluasi arah kebijakan pembangunan. Seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan nuansa khas budaya Sunda, merefleksikan tekad kuat menjaga marwah lokal di tengah modernisasi, terlihat dari busana adat yang dikenakan para pimpinan dan anggota dewan, serta penggunaan bahasa daerah dalam penyelenggaraan sidang.

Paripurna ini juga menegaskan penyelarasan visi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna mengoptimalkan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Seluruh elemen berkomitmen untuk bersinergi mengawal kesejahteraan dan kemajuan Purwakarta secara berkelanjutan.

( Red/Tslm)

“DIDUGA KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL JUAL BELI/GRATIFIKASI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT”

0

“DIDUGA KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL JUAL BELI/GRATIFIKASI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH DARI DINAS TPHP LAHAT”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 17-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

UCAPAN TERIMA KASIH DAN PERNYATAAN KOMITMEN

0

“UCAPAN TERIMA KASIH DAN PERNYATAAN KOMITMEN”

Bitung – Mediacakrabuana.id

19 – 07 – 2026 , Sulawesi Utara , Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan kepada saya.

Dengan penuh rasa hormat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum DMBI Nusantara, Tonaas Wangko Bapak Jmaesa G., serta Ketua DMBI Sulawesi Utara, Tonaas Bapak Benny Kawung, yang telah memberikan mandat dan kepercayaan kepada saya, Tuama Muda Michaellz Hontong (Kello), untuk mengemban amanah sebagai Panglima DMBI Kota Bitung .
Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, saya menyatakan siap, patuh, dan taat kepada aturan organisasi serta akan menjalankan setiap tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan sepenuh hati demi kemajuan DMBI serta persatuan masyarakat.
Saya juga

berkomitmen untuk terus menjaga, merawat, dan melestarikan Tanah Toar Lumimuut, menjaga keluhuran adat istiadat, melestarikan budaya Minahasa, serta turut memelihara kelestarian alam sebagai warisan yang harus dijaga bagi generasi yang akan datang .
Sebagaimana pesan para Tonaas dan para pemimpin Ormas Adat Minahasa, marilah kita senantiasa menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati, menjaga persatuan, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan demi terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis.

Nilai luhur yang diwariskan para leluhur Minahasa mengajarkan bahwa manusia hidup untuk saling memanusiakan sesama. Semangat “Sitou Timou Tumou Tou” hendaknya menjadi pedoman dalam membangun kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta menjaga kehormatan adat dan budaya Minahasa.
Sebagai Panglima DMBI Kota Bitung, saya juga siap menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta seluruh unsur masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sulawesi Utara. Dengan semangat persatuan dan gotong royong, mari kita ciptakan daerah yang aman, damai, sejuk, dan harmonis.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan hikmat, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam mengemban tugas demi kemajuan organisasi, masyarakat, bangsa, dan tanah leluhur yang kita cintai.
Salam Adat DMBI Nusantara.
Sitou Timou Tumou Tou.
Torang Samua Basudara.
Salam Lestari Budaya Minahasa.

(*TimRed*)

Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Tidak Pantas Jadi Pimpinan Redaksi

0

“Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Tidak Pantas Jadi Pimpinan Redaksi”

JAKARTA- MEDIACAKRABUANA.ID

19 Juli 2026 – Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melabeli mereka sebagai wartawan bodrek.

Sangat disayangkan, di balik retorika intimidatif yang ia bangun, oknum tersebut justru memamerkan ketololan yang nyata. Ia berlagak seolah menjadi penegak aturan, namun pernyataannya membuktikan minimnya pengetahuan fundamental mengenai hukum pers di Indonesia. Kekonyolan pernyataannya ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa ia belum pantas menyandang jabatan sebagai seorang pimpinan redaksi.

Kedangkalan pengetahuan yang memalukan, Adalah sebuah tamparan bagi iklim pers nasional ketika seseorang yang duduk di kursi pimpinan redaksi justru gagal memahami dasar hukum profesinya sendiri. Para ahli hukum dan Dewan Pers secara tegas menegaskan bahwa sertifikasi UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. UKW adalah instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat legalitas atau pembenaran untuk melakukan intimidasi.

Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ali Sopyan dengan tegas mengatakan bahwa kebodohan seorang pimpinan redaksi yang bergaya preman itu tidak lebih dari seorang penjilat. Ia menegaskan bahwa wartawan tanpa UKW tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik, dan UKW tidak berlaku tanpa adanya media. Dasar redaksi goblok, belajar dulu bung baru jadi jurnalis, tegas Ali Sopyan. Perlu diketahui, Ali Sopyan sendiri merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di dunia pers, di mana pada tanggal 2 Juli 2012 ia sudah menjabat sebagai pengurus DPD KWRI Jawa Barat.

Sikap yang dipertontonkan oknum tersebut adalah cermin kedangkalan berpikir yang memalukan. Mengklaim diri paham aturan, padahal sama sekali tidak mengerti semangat kebebasan pers adalah tindakan yang sangat tidak layak bagi seorang pemimpin media, ujar praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Poin-poin kegagalan logika oknum tersebut:

– Arogansi tanpa dasar: Oknum tersebut dengan lantang mengancam akan mempidanakan wartawan tanpa UKW, sebuah klaim yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Buta aturan: Ia gagal memahami bahwa UKW hanyalah sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan syarat legalitas untuk menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

– Ketidaklayakan jabatan: Retorika yang ia gunakan membuktikan bahwa ia belum memiliki kapasitas intelektual dan kematangan sikap yang pantas untuk memimpin sebuah redaksi.

– Bahasa preman: Penggunaan diksi sikat habis sangat jauh dari etika profesional seorang jurnalis dan justru menunjukkan pola pikir yang rendah.

– Penghinaan profesi: Pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan rekan sejawat, tetapi juga menunjukkan bahwa oknum ini buta mengenai fungsi kontrol sosial pers.

Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan justru diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Oknum tersebut terlihat terlalu sibuk berlagak paham hingga lupa membaca aturan yang justru dapat menjerat dirinya sendiri.

Seluruh insan pers nasional menuntut agar narasi menyesatkan dan memalukan ini segera dihentikan. Publik harus menyadari bahwa arogansi yang ditunjukkan oknum ini hanyalah kedok untuk menutupi ketidakpahaman mendasar mengenai hak dan kewajiban wartawan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa ia memang belum pantas memegang kendali atas sebuah media massa.”(Red)

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

0

“Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

19 Juli 2026 – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Ketua Umumnya menyatakan sikap tegas menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di publik.

​Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai marwah serta integritas insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, IWO Indonesia akan melayangkan surat permohonan audiensi atau pertemuan langsung kepada Hotman Paris Hutapea.

​“Surat akan kami layangkan besok hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

​Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif guna membangun ruang dialog yang sehat dan mencari penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya etika berkomunikasi dan saling menghargai antarkalangan profesi.

​IWO Indonesia berharap pertemuan ini nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara dan memberikan edukasi publik mengenai posisi pers dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di seluruh Indonesia. (Red)

LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

0

“LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016”

Sungguminasa, Mediacakrabuana.id

18 Juli 2026 – Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, netralitas, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan keluarga besar adat dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan lembaga adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan. Himbauan itu secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun diduga melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, maupun bertindak di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Dalam pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari kepentingan politik.

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat.

Pernyataan itu juga menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi sebagai Raja dalam sistem adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga netralitas adat, memperkuat persatuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat adat.

( Tim/ Red)

PETI Kuansing: Skandal Pembiaran Terstruktur, Aparat Penegak Hukum Diduga Terpapar “Upeti” Ilegal

0

“PETI Kuansing: Skandal Pembiaran Terstruktur, Aparat Penegak Hukum Diduga Terpapar “Upeti” Ilegal”

KUANTAN SINGINGI, RIAU ||| Mediacakrabuana.id

918 Juli 2026 – Kabupaten Kuantan Singingi kini berada dalam cengkeraman kehancuran ekologis yang akut akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang tak tersentuh hukum. Meski razia terus digelar, publik menilai tindakan tersebut hanyalah dagelan murahan. Muncul kecurigaan keras bahwa aparat penegak hukum di daerah bukan sekadar tidak mampu, melainkan diduga terlibat dalam persekongkolan jahat dengan para bandar besar.

Publik mempertanyakan harga diri institusi penegak hukum yang seolah lumpuh di hadapan para mafia tambang. Jika aparat benar-benar ingin menegakkan hukum, mengapa penampung emas dan pemodal alat berat yang jelas-jelas ada di depan mata justru dibiarkan bebas beroperasi?

Logikanya sangat terang, jika bandar besar dan penampung tidak tersentuh, maka mesin tambang baru akan terus berdatangan. Adanya pola razia yang hanya menyasar pekerja kecil sementara otak intelektualnya dibiarkan melenggang memunculkan dugaan kuat bahwa ada upeti atau bagi hasil yang mengalir untuk mengamankan bisnis haram ini. Masyarakat mulai muak dengan sandiwara ini. Apakah aparat sudah takut, atau justru sudah kenyang dengan hasil dari pembiaran ini, ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, Rabu 17 Mei 2026.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah mencapai level darurat. Sungai-sungai di Kuansing telah berubah menjadi saluran pembuangan limbah beracun, sementara lahan produktif warga dirusak demi segelintir orang yang menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan daerah.

Diamnya pihak berwenang di tingkat daerah saat ini dianggap sebagai bentuk konspirasi untuk menutup mata dari kejahatan sistematis. Jika tidak ada kongkalikong, mustahil aktivitas berskala besar seperti ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh tangan hukum.

Mengingat kondisi yang sudah di luar kendali dan ketidakmampuan aparat daerah dalam memutus mata rantai kejahatan ini, warga mendesak agar Pemerintah Pusat segera mengambil alih kendali. Kami menuntut Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan dan melakukan pembersihan total.

Kami tidak butuh lagi tindakan basa-basi atau razia yang hanya membakar pondok kosong di hutan. Kami menuntut penangkapan aktor intelektual, pemilik alat berat, dan penampung yang selama ini merasa kebal hukum. Jika aparat daerah sudah tidak bisa diandalkan, segera lakukan evaluasi besar-besaran dan copot pejabat yang terbukti melakukan pembiaran, tutup warga tersebut dengan nada geram.

Redaksi saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan aliran dana dari bandar PETI ke oknum aparat tertentu. Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas dugaan yang berkembang di masyarakat.”(Red)

ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BEKASI Rp 60 MILIAR

0

“ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BEKASI Rp 60 MILIAR”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD /APBN kabupaten Bekasi jadi santapan Pejabat gurita. APBD Pemkab Bekasi santapan empuk gerombolan pejabat bangsat . Pemberantasan korupsi tidak menjadikan pejabat Pemkab Bekasi menjadi jera bahkan korupsi semakin membabibut terbukti. Dokumen Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 justru mencatat belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai Rp59.983.118.161 miliar hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat ekonomi . Pasalnya
Rinciannya: Makan minum rapat: Rp29.598.600.383 miliar
Menjamu tamu: Rp21.320.286.578 miliar
Makan minum aktivitas lapangan: Rp7.500.267.738 miliar
Belanja daya tahan tubuh (puding): Rp220.252.000 juta .

Pertanyaannya…
Saat masyarakat diminta berhemat, mengapa belanja konsumsi pemerintah masih mencapai puluhan miliar rupiah

Apakah anggaran sebesar ini sudah mencerminkan efisiensi? Atau justru menunjukkan bahwa penghematan belum menyentuh belanja-belanja yang bersifat konsumtif

Dimintak pihak jajaran Tipikor mengusut dan menangkap para sendikat APBD / APBN . Kabupaten Bekasi. Ironisnya

Uang APBD adalah uang rakyat bukan dari warisan kong sapu . Karena itu, rakyat berhak mengetahui, mengawasi, dan meminta penjelasan atas setiap rupiah yang dibelanjakan. makan dan minum Pemkab Bekasi hampir Rp 60 miliar tidak wajar . Team V Pemburu Fakta Rajawali . Terus mengudara di seputar Pemda Bekasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, Soroti Dugaan Penyimpangan di GMTD

0

“Komite Adat Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, Soroti Dugaan Penyimpangan di GMTD”

Makassar – Mediacakrabuana.id

Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026), dengan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Adat menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Februari 2026 belum ditindaklanjuti. Mereka menyebut salah satu rekomendasi RDP adalah pembentukan Pansus Hak Angket, penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa, serta penyampaian data pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Komite Adat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pembagian dividen yang sebelumnya mencuat dalam RDP. Menurut mereka, terdapat perbedaan antara data yang disampaikan pihak GMTD dengan data yang dipaparkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, sehingga mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, massa menilai pengembangan kawasan Tanjung Bunga diduga telah bergeser dari tujuan awal sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemerintah daerah pada awal 1990-an. Mereka menyebut kondisi tersebut memicu berbagai persoalan, termasuk sengketa lahan yang hingga kini masih terjadi.

Dalam petitumnya, Komite Adat menyampaikan lima tuntutan, yakni mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket, meminta penghentian aktivitas di kawasan yang masih bersengketa, mengusut dugaan penyimpangan pembagian dividen, menindak pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana, serta meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pengelolaan kawasan GMTD.

Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Patonro Komuniti, GIBER, Seni, Laskar Celebes, Laskar Borisallo, Punggawa RC (LPPLN), dan Komando Paku Terbang Indonesia.

(Tim / Red )

PSI SELAMANYA AKAN JADI PARTAI GUREM.

0

“PSI SELAMANYA AKAN JADI PARTAI GUREM”

 

.Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ibarat petinju, PSI itu selain tidak pernah juara juga tidak pernah duel dengan para petinju kelas berat. Spanduk, pamflet dan baliho-balihonya lebih banyak dari kader-kader partainya. Ketua umumnya masih bocil, belum pernah sekalipun mempunyai pengalaman sebagai seorang organisatoris, apalagi memimpin partai, kecuali partai yang sekarang dipimpinnya, dan menjadi Ketua Umum dari hasil kongkow-kongkow beberapa gelintir orang pengurusnya. Ia juga sedang dililit hutang Rp. 2,8 Triliun, yang tak akan mudah dikembalikannya, kecuali harus menjual laut dan tambang-tambang milik negara.

Sekjen partainya, yakni Raja Juli Antoni yang saat ini juga menjadi Menteri Kehutanan, tengah terjerat Kasus Amplop dan terbukti tak berdaya apa-apa menghadapi para perusak hutan. Sedangkan Pembina PSI, yakni Joko Widodo (Jokowi) juga tak henti-hentinya terjerat kasus Ijazah Palsu, yang sampai detik ini belum dapat ia buktikan keasliannya. Belum berbagai dugaan korupsi yang menimpanya seperti Kereta Api Cepat; program food estate yang gagal total; kejar tayang pembangunan IKN; hingga berbagai kasus giant korupsi yang terjadi pada masanya dan begitu banyak dugaan aliran dana ke Jokowi.

Meskipun demikian Jokowi masih sangat percaya diri, keliling daerah-daerah untuk menggenjot suara PSI di Pemilu 2029 mendatang. Tragisnya, Jokowi hanya diterima di daerah-daerah tertentu saja, sedangkan di daerah-daerah lain, seperti Jawa Barat, rakyat justru menolak kehadirannya, yang ditunjukkan dengan berbagai aksi-aksi demonstrasi di Bandung yang menolak rencana kedatangannya.

Banyak sekali orang-orang yang menyayangkan keserakahan Jokowi ini, sudah pernah menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden sampai dua periode, namun nafsunya untuk berkuasa tidak pernah selesai-selesai, seolah-olah dunia mau ditelannya sendiri. Jokowi dan anak-anaknyapun sudah kerap ditengarai terlibat dalam persoalan korupsi, namun sayangnya sampai hari ini belum ada satupun institusi penegak hukum yang berani memprosesnya, bahkan hanya sekedar dipanggil di persidangan untuk menjadi saksipun, belum ada yang berani melakukannya. Inilah potret penegakan hukum di negeri ini, setelah berbagai peraturannya diacak-acak oleh Jokowi.

Membicarakan PSI, berarti membicarakan partai politik yang sarat dengan nepotisme dan perdagangan ideologi. Kita semua tentu tak kan pernah lupa, bagaimana para pengurusnya yang mayoritas masih tergolong pemula dalam berpolitik, kerap sekali berakrobat politik yang membuat rakyat tertawa. Tak seberapa lama habis mengolok-olok Prabowo Subianto, tiba-tiba para pengurus PSI berbalik menjadi pendukung dan pemujanya. Para pengurusnya juga gampang bongkar pasang posisinya, semudah para gundik pejabat negara yang korup bongkar pasang alis palsunya.

Sangat gampang untuk diprediksi tentang perolehan suara PSI di Pemilu 2029 mendatang, ia akan menjadi partai gurem untuk kesekian kalinya. PSI rupanya sangat menyadari akan hal itu, karenanya PSI mulai semakin gencar untuk mencari perhatian rakyat, diantaranya PSI rajin menyerang PDIP, partai yang dahulu membesarkan bapak pembinanya (Jokowi) dan yang kemudian dikhianatinya sendiri. Apa tujuan dari PSI rajin menyerang PDIP? Ya supaya rakyat mau menganggap PSI itu partai besar yang hanya pantas bertanding dengan partai terbesar dan pemenang, yakni PDIP. Padahal semua orang yang faham dan berpengalaman dalam politik, akan sangat mengerti bahwa PSI hanya besar di logonya saja, yakni Gajah meskipun kekuatannya tak lebih hanya seperti Curut.

Membangun dan membesarkan partai politik itu sangat susah, diperlukan waktu berpuluh-puluh tahun untuk merawat dan menjaganya. Tidak bisa begitu saja tiba-tiba besar apalagi menjadi pemenang. PSI sama sekali tidak memiliki pengalaman yang seperti ini, juga tidak didukung oleh para pengurusnya yang berpengalaman atau memiliki jam terbang politik yang panjang. Jokowi sendiri aslinya kan juga bukan politisi, beliau aslinya Tukang Kusen, yang dahulunya disetting oleh PDIP untuk menjadi tokoh politik yang kemudian sukses menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden. Sekarang partai politik yang membesarkannya itu sudah muak dengannya, bagaimana mungkin Jokowi akan bisa kuat dan memenangkan partai gurem PSI?

Jadi kesimpulannya sederhana, ketika PSI tahun 2024 ditopang kekuasaan dan dana yang begitu besar saja GAGAL, apalagi sekarang !!! Sapere aude !…(SHE).

Sabtu, 18 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL BELUM DITANGKAP TIPIKOR”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL BELUM DITANGKAP TIPIKOR”

BANYUASIN SUMSEL||| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor segera bertindak . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rapat pada Dua SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makan
minum rapat, diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Pertanggungjawaban Belanja Makan Dan Minum Rapat pada Bagian Umum
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp620.228.282,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Umum Setda.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp620.228.282,00 dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran,
PPTK, dan PPK kegiatan diketahui bahwa selisih nilai kontrak dan
pengadaan riil sebesar Rp620.228.282,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh sisa dana
tersebut telah digunakan.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Umum Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp620.228.282,00 pada tanggal 14 Januari 2026.

2) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp345.367.750,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan
PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan Belanja
Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra Setda sebesar
Rp345.367.750,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabag Kesra Setda
menyatakan bahwa nilai selisih antara volume kontrak dan volume
pengadaan riil sebesar Rp345.367.750,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Kabag Kesra Setda dan seluruh sisa dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Kesra Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp345.367.750,00 pada tanggal 14 Januari 2026.

3) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat
DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat DPRD
sebesar Rp225.351.000,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada PPTK dan PPK diperoleh
informasi sebagai berikut.

a) Dalam melakukan pemesanan jumlah pengadaan makanan dan
minuman rapat, PPTK dan PPK kurang memperhitungkan jumlah
peserta rapat; dan

b) Direktur CV BGr merupakan adik kandung dari PPTK dan kondisi
tersebut telah diketahui oleh PPK.
Selisih dana atas kurang volume tersebut disimpan oleh PPTK dan PPK
serta seluruh sisa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan belanja
yang tidak ada anggarannya.
Atas kelebihan pembayaran makan minum dan jamuan tamu pada
Sekretariat DPRD telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya
sebesar Rp225.351.000,00 pada tanggal 13 Januari 2026.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141
ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah
satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
penyedia;

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
sebagai berikut: a) efisien

b) efektif; c) transparan;

d) terbuka; e) bersaing;

f) adil; dan g) akuntabel;
dan

3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika salah satunya pada huruf (c) yaitu TIdak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat; (e) menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persainga usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan (f) menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kurang
volume Belanja Barang pada Bagian Umum Setda sebesar Rp350.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK dan PPTK belanja barang masing-masing SKPD belum memedomani
ketentuan pengadaan barang;Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak melakukan penghitungan jumlah peserta
rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan serta tidak
memedomani ketentuan pembayaran belanja; dan

d. Kelemahan SPI dalam proses pemilihan penyedia yaitu terdapat konflik
kepentingan antara pegawai SKPD dengan penyedia pada Sekretariat DPRD dan
Bapenda.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan
pengendalian Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Sekda menginstruksikan KPA untuk memedomani ketentuan dalam PBJ;

c. Sekretaris DPRD dan Kepala Bapenda menginstruksikan PPK dan PPTK untuk
memedomani ketentuan dalam PBJ;

d. Sekretaris DPRD dan Kabag Umum serta Kabag Kesra Setda menginstruksikan
kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penghitungan
jumlah peserta rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan
serta memedomani ketentuan pembayaran belanja;

e. Sekda menginstruksikan KPA untuk memproses kelebihan pembayaran belanja
ATK pada Setda sebesar Rp350.000.000,00 (Rp370.712.300,00 –
Rp20.712.300,00) dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Banyuasin

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices