www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Dr.H.Tjokorda Calon Kandidat Jaksa Agung RI”

0

“Dr.H.Tjokorda Calon Kandidat Jaksa Agung RI”

Jakarta|| Mediacakrabuana.id

Sejumlah nama mulai Bermunculan dan diperbincangkan di kalangan pejabat sebagai kandidat kuat untuk memimpin Jaksa Agung Republik Indonesia periode 2026–2031.

Di antara nama-nama yang mencuat, sosok Dr Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha dinilai sebagai salah satu figur yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak kuat di bidang penegakan hukum.di Indonesia

Jejak Profil Dr.Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha :

Pria kelahiran Denpasar, Bali, 25 Desember 1960 itu dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama lebih dari tiga dekade mengabdi sejak tahun 1989, Dr Tjokorda tercatat pernah menangani sejumlah perkara besar nasional serta menduduki berbagai posisi strategis di institusi kejaksaan.

Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d), ia dikenal memiliki karakter tegas dan konsisten dalam penegakan hukum.

Nama Dr Tjokorda juga disebut pernah terlibat dalam proses awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penanganan puluhan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Pengalaman panjang tersebut membuat sejumlah kalangan menilai dirinya memiliki kapasitas untuk melanjutkan reformasi kelembagaan di tubuh kejaksaan sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait posisi Jaksa Agung periode mendatang, nama Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha terus diperbincangkan sebagai salah satu figur potensial yang dinilai memiliki pengalaman dan integritas untuk memimpin Kejaksaan Agung RI ke depan nya”.

( Red)

“KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM”

0

“KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM”

Muara Enim,- Sumsel || Mediacakrabuana.id

-Adanya tangkap tangan KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus OTT dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Edison kini resmi ditahan KPK

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kabupaten Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd mengatakan, Saya menyayangkan adanya tangkap tangan OTT yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim Edison yang menjabat belum sampai 2 tahun akhirnya mengguncang kabupaten muara Enim kembali, ini meruntuhkan krisis kepercayaan rakyat Kabupaten Muara Enim terhadap pemimpin. (Rabu, 10/6/2026).

Disisi lain saya melihat banyak sekali suara keluh kesah rakyat di media sosial seperti lamban diperhatikan berpusat pada buruknya tata kelola birokrasi, lambatnya respons terhadap pengaduan publik, dan pembenahan sektor fasilitas dasar seperti pendidikan serta pengadaan barang yang sarat korupsi”ungkapnya.

Seharusnya bupati harus dewasa didalam berpolitik, ketika duduk menjabat sebagai bupati, jangan ada tebang pilih kepada seluruh elemen masyarakat bahwa tidak memilih dia, diwaktu pencalonan pemilihan kepala daerah Bupati Muara Enim, tetapi sebaliknya dirangkul dijadikan satu agar rakyat benar benar memiliki bapak seorang pemimpin kabupaten muara enim yakni bupati.

Kini secara resmi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menyerahkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim Sumarni. Penyerahan tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya Bupati Muara Enim Edison oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Selamat Untuk Wabup Muara Enim Ibu Sumarni Ahmad Yani Menjadi PLT Bupati Muara Enim. Pesan saya buk sayangi rakyatmu, agar kelak rakyat bisa menyayangimu.

Ambil pelajaran dari Bupati Muara Enim yang ditangkap OTT Oleh KPK, kurang respon terhadap keluhan masyarakat muara Enim. Rakyat senang dan bahagia apabila suara mereka diperhatikan secara langsung.

Buang jauh sifat ini bukan memilih saya, satukan semua rakyat, rangkul semua rakyat. Insya Allah berkah.

Dan jangan terpengaruh oleh bisikan bisikan yang terdekat apabila bekerja mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, doa kami yang terbaik apabila pemimpin menyayangi rakyat.

Berjanjilah pada rakyat bahwa engkau menjadi pemimpin rakyat memang benar benar untuk rakyat.”tutupnya.

( Ali Sopyan)

Kab Ogan Ilir Tidak Pernah Mencapai Target PAD Yang Telah Ditetapkan Pejabat Ogan Ilir Di Pertayakan”

0

“Kab Ogan Ilir Tidak Pernah Mencapai Target PAD Yang Telah Ditetapkan Pejabat Ogan Ilir Di Pertayakan”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kab Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Ucap Ali Sopyan.10/6/26

Fakta nya
Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional
Analisis atas anggaran dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
periode 2020 s.d. 2024 menunjukkan bahwa secara konsisten Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mencapai target PAD yang telah
ditetapkan, rata-rata pencapaian realisasi PAD adalah sebesar 58,03%.
Sebaliknya penganggaran PAD menunjukkan tren meningkat setiap
tahunnya meskipun realisasi tahun sebelumnya tidak tercapai.
Perbandingan dan tren anggaran dan realisasi PAD Tahun 2020 s.d. 2024
tersaji sebagai berikut.Analisis lebih lanjut atas anggaran dan realisasi PAD menunjukkan adanya
ketimpangan anggaran dan realisasi rincian jenis pajak dan retribusi

sebagai berikut.Tabel di atas menunjukkan bahwa pada Tahun 2023 dan 2024 terdapat
ketimpangan anggaran dan realisasi pendapatan PBB, BPHTB, Retribusi
Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada Tahun 2023, target
anggaran pendapatan untuk keempat jenis pajak dan retribusi tersebut
tidak tercapai. Selanjutnya pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir tidak melakukan revisi target penerimaan menyesuaikan denganrealisasi Tahun 2023, dan menaikkan target anggaran untuk PBB,
Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa dalam
proses pembahasan anggaran, TAPD membahas anggaran dan realisasi
tahun sebelumnya serta menentukan anggaran Tahun 2024. TAPD
mengetahui bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 tidak mencapai target
dan memilih untuk menganggarkan pendapatan secara optimis. Hal ini
bertujuan untuk mengakomodir belanja yang menurut pertimbangan
TAPD perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN Surulangun Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta”

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN Surulangun Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta”

.Surulangun Muratara, || Mediacakrabuana.id

Tim rajawalinews menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Surulangun. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu guru di SMAN Surulangun yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMAN Surulangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 100.030.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.053.000 tahun 2024 tahap 1
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.500.000 tahun 2024 tahap 1
4. Pengembangan perpustakaan sekolah Rp 280.793.000 tahun 2025 tahap 1
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 53.665.000 tahun 2025 tahap 1
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 180.685.000 tahun 2025 tahap 1
7. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.310.000 tahun 2025 tahap 1
8. langganan daya dan jasa Rp 19.857.000 tahun 2025 tahap 1
9. pengembangan perpustakaan Rp 50.000.000 tahun 225 tahap 1
10. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.410.000 tahun 2025 tahap 1
11. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 67.950.000 tahun 2025 tahap 1
12. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 244.808.000 tahun 2025 tahap 1

 

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 12 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMAN Surulangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rambonews mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN Surulangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMAN Surulangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim rajawalinews

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMAN Surulangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMAN Surulangun tersebut.

Ali Mudrikin, SH

Gumelar Kabid Peternakan Menyarankan Kadis Peternakan Untuk Buka Laporan

0

“Gumelar Kabid Peternakan Menyarankan
Kadis Peternakan Untuk Buka Laporan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan Berita Sebelumnya tentang Perizinan Kandang Ayam kec Maniis

Dalam penyampaian pihak Ateng di lokasi pekerjaan dan Nana saat di hubungi melalu Whatsapp menyuruh awak media datang kedinas Peternakan terkait perizinan yang sedang di proses pihak kadisnakan ternyata membuat pihak instansi sangat geram.dan kepanasan

Saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp 2 Juni 2026 , untuk minta waktu dalam wawancara tatap muka,yang di utarakan Ateng dan Nana kepercayaan dilokasi kandang ayam.

Dalam balasan, chatting kadis peternakan Silahkan aja hub perusahaannya ya kang…kalau mau konfirmasi sebelumnya kang jangan seperti itu bilang saya calo perijinan, itu ngga sesuai dengan kenyataan. Kalau akang bisa buktikan calo, mangga tapi kalau tidak lain soal. Saya tidak kenal dengan orang tersebut. Nuhun.

Tak pantas seorang pejabat Publik,membalas WhatsApp saat konfirmasi mengatakan bahwa saya sudah 32 tahun jadi PNS, banyak teman saya dari media tapi tidak seperti ini.

Sedangkan,awak media konfirmasi mengenai kandang ayam menurut Ateng dan Nana direktur PT PPM yang mengurus perijinan ada di kepala dinas peternakan

Selingan waktu kembali membalas lagi dengan chattingan ,Oh iya cuman ketemu saya kapan ya kang, di ktr apa di desa ucap kadis

Balasan chatting awak media Saya udah di kantor pak kadis

Jawaban Kadis Peternakan,Duh saya ngga janji kang, karena saya sedang Diklatpim sampai bulan juli…jadi saya banyak cari data di lapangan. Punten.

Mangga dengan Kabid peternakan ya…

Tidak lama Kabid Peternakan undang awak media kekantor Selasa 2 Juni 2026 ke kantor dari kepala Dinas menemui Gumelar Kabid Peternakan.

Dalam Pertemuan tersebut, terkait ada dugaan Perizinan Kandang Ayam.

Gumelar menyampaikan dalam wawancara tersebut kita sebagai Kedinasan Peternakan emang sudah kelokasi tersebut hanya satu kali ungkap Kabid.

Namun,saya dan di dampingi pihak pengusaha bernama Ai kelokasi yang akan di bangun kandang ayam sekitar 400 kilo jarak rumah penduduk terangnya Kabid.

Sementara, yang bernama Ateng dan Nana kami juga tidak kenal,dan juga baru tau namanya ujar Kabid.

Lebih kaget lagi,saya melihat video tersebut kok beraninya Ateng dan Nana tersebut mencatut nama kadis peternakan yang sedang proses perizinan dinas peternakan,ujar Kabid.

Lanjutnya, Gumelar kalau sebagai saya akan saya tuntut bernama Ateng dan Nana yang sudah mencemarkan nama baik seorang kepala dinas tegas dan pejabat publik kabid

Pihak kami sebagai dinas peternakan hanya cek lokasi keberadaan kandang ayam untuk merekomendasikan keberadaan lokasi yang akan di bangun untuk melengkapi persyaratan perijinan,bukan dari kami yang mengurus perijinan PBG tersebut melainkan OSS tegas Kabid.

Hal tersebut,dari pihak mereka sudah mengisi beberapa persyaratan melalui online yang akhirnya sudah keluar titik OSS ucapnya.

Lanjutnya, Gumelar Kabid Peternakan, seharusnya kepala dinas mau ketemu terhadap awak media untuk klarifikasi supaya tidak menjadi bola liar, kalau seperti ini saya sebagai bawahannya di suruh menemui awak media dan menjelaskan apa adanya sepengetahuan saya

Karena, yang menyuruh awak media untuk konfirmasi dan Klasifikasi ke dinas Peternakan
Tujuan Ateng dan Nana apa yang belum pernah ketemu terhadap pihak kami apalagi yang sedang proses perizinan kepala dinas sudah membuat fitnah terhadap atasan kami.

“Sampai berita ini di Terbitkan Pemilik kandang Ayam Mekel dan Pihak Pol PP. Sebagai penegak perda diduga mandul dan takut kehilangan Jabatan unik Menindak tegas yang melanggar peraturan perizinan Bersambung Edisi berikut….!!!

( Tim/ Red)

WRC AKAN LAYANGKAN ULTIMATUM 7X24 JAM KE INSPEKTORAT PRABUMULIH: DESAK PENARIKAN 16 KENDARAAN DINAS SESUAI TEMUAN BPK, SIAP GELAR AKSI 28 JUNI

0

“WRC AKAN LAYANGKAN ULTIMATUM 7X24 JAM KE INSPEKTORAT PRABUMULIH: DESAK PENARIKAN 16 KENDARAAN DINAS SESUAI TEMUAN BPK, SIAP GELAR AKSI 28 JUNI”

 

Prabumulih, Mediacakrabuana.id

10 Juni 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih menyatakan akan melayangkan surat ultimatum kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih terkait tindak lanjut pengamanan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, mengatakan surat tersebut akan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Inspektorat untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang telah disampaikan melalui berbagai dokumen resmi.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, terdapat kendaraan dinas yang masa pinjam pakainya telah berakhir namun hingga kini masih berada pada pihak penerima pinjam pakai. Karena itu kami meminta APIP segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Pebrianto.
Berdasarkan Lampiran 16 LHP BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, tercatat sejumlah kendaraan dinas yang masih digunakan pihak penerima pinjam pakai meskipun masa perjanjiannya telah berakhir. WRC menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
WRC juga mengungkap adanya surat dari Kejaksaan Negeri Prabumulih tertanggal 18 Februari 2026 yang pada pokoknya menyebutkan adanya kendaraan pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir dan merekomendasikan penanganan lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, WRC menyebut telah memperoleh informasi mengenai Nota Dinas terkait kendaraan pinjam pakai yang telah mendapat disposisi atau persetujuan pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jika dokumen tersebut benar adanya, kami berharap APIP dapat menjelaskan perkembangan tindak lanjutnya kepada publik. Jika belum ada tindak lanjut, kami meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi,” kata Pebrianto.
Dalam surat ultimatum tersebut, WRC meminta:
Penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK terkait kendaraan dinas pinjam pakai.
Langkah pengamanan aset daerah yang masih berada pada pihak penerima pinjam pakai setelah masa perjanjian berakhir.
Klarifikasi mengenai Nota Dinas Nomor 22/ND/IX/2024 beserta status tindak lanjutnya.
Penyampaian informasi kepada publik terkait progres penanganan persoalan tersebut.
WRC menyatakan akan menunggu respons Inspektorat hingga 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penjelasan atau langkah yang dianggap memadai, WRC berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 28 Juni 2026 dengan melibatkan sekitar 200 peserta, serta menyampaikan laporan dan permohonan supervisi kepada instansi yang berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
“Tujuan kami adalah mendorong pengamanan aset daerah dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tutup Pebrianto.

Gelar Turnamen Olahraga Antarmahasiswa Papua

0

“Gelar Turnamen Olahraga Antarmahasiswa Papua”

 

*Medan,-*  Mediacakrabuana.id

Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

(H.R Yayat Priyatna) Ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta Masa Bakti 2026-2031.

0

“(H.R Yayat Priyatna) Ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta Masa Bakti 2026-2031.”

Purwakarta Jabar||Mediacakrabuana.id

Sosok Pengusaha lokal kabupaten Purwakarta yang di kenal luas dengan sapaan akrab Bos Beye.(H.R Yayat Priyatna)

Secara resmi ditetapkan sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta untuk masa bakti 2026-2031.

Melalui Kesepakatan bersama atau secara aklamasi dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-VII sebagai Kadin Purwakarta yang berlangsung di Plaza Hotel,Kawasan Kota Bukit Indah,Selas 9 Juni 2026.

Dalam Proses Pemilihan berjalan lancar dan tertib di hadiri Saepul Bahri Bupati Purwakarta serta Forkopimda Purwakarta dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat,Almen Faiq serta Jajaran Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat,dan ratusan pelaku pengusaha yang mewakili berbagai sektor ekonomi,mulai dari pengusaha mikro,kecil,dan Menengah , hingga Industri berskala besar.

H.R.Priyatna Kusumah Dalam Pidato Perdananya :

Ia menyampaikan rasa syukur yang sedalam dalamnya atas diberikan kepercayaan dan amanah yang diberikan kepercayaan seluruh pengurus dan anggota Kadin Purwakarta ucapnya

Dalam menjalankan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak dapat dicapai secara sendiri,hal tersebut,memerlukan kerjasama yang erat dan terpadu di antara kepengurusan dan seluruh elemen masyarakat dan pelaku ekonomi tegasnya.

Lanjutnya,suatu kepercayaan ini merupakan tanggung jawab besar yang harus saya emban bersama sama dengan seluruh kepengurusan dan anggota Kadin dalam meningkatkan perekonomian Purwakarta.

Dalam menjalankan tugas ini,harus bersinergi dan berkolaborasi suatu kunci utama untuk menjalankan roda perekonomian daerah untuk terus tumbuh dan berkembang selalu

Mari kita bersama,saya mengajak seluruh lapisan dunia usaha, hingga pengelolaan industri besar, mulai saat ini kita bersatu untuk membangun Purwakarta istimewa lebih maju lagi dari sebelumnya ungkap H.R Priyatna Kusumah.

Landasan utama dalam Program kerja nyata yang terukur dan berorientasi suatu mendapatkan hasil

Sedangkan, berbagai inisiatif direncanakan dalam suatu tantangan ekonomi sekaligus dengan tujuan akhir meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara merata tutup bos Beye(Rid/ Tslm)

PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT DIDUGA GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT”

0

“PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT DIDUGA
GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT”

.Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawa barat agar tidak mandul dalam menyikapi kasus dana bagi hasil dari pusat . Yang di salah gunakan oleh gerombolan pejabat bangsat . Pasalnya Penetapan Anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana
Alokasi Umum (DAU) Tidak Sesuai Dengan Alokasi yang Ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada LRA TA 2024 dianggarkan sebesar
Rp2.457.865.655.093,00 dan terealisasi sebesar Rp2.237.164.751.855,00 atau 91,02%
dari anggaran. Nilai anggaran tersebut naik 13,96% dari anggaran Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat TA 2023 sebesar Rp2.156.778.483.113,00.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan perubahan atas anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024. Adapun
ringkasan perubahan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
pada APBD TA 2024 dengan APBD Perubahan TA 2024 adalah sebagai berikut.Tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat delapan jenis Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat yang mengalami kenaikan anggaran berkisar antara 12,25% sampai
dengan 278,32% pada APBD Perubahan TA 2024 yaitu enam jenis DBH dan dua jenis
DAU. Jika dilihat persentase, perubahan signifikan terjadi pada DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi yang mengalami kenaikan sebesar 278,32%. Namun jika
dilihat dari nilai nominal, perubahan signifikan terjadi pada DAU yang Tidak
Ditentukan Penggunaannya yang mengalami kenaikan sebesar Rp134.829.017.515,00.
Pada TA 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi anggaran TKD melalui
beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan
anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada masing-masing APBD. Adapun
regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Tahun Anggaran 2024;
4) PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran
2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
5) PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang-menteri Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
6) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
pada Tahun 2024; danSurat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-
54/PK/PK.2/2024 tentang Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dalam rangka Mendukung Kebutuhan Belanja Daerah
TA 2024.
Pemeriksaan atas anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada APBD TA 2024 dan APBD Perubahan TA
2024 dilakukan dengan menghitung kewajaran nilai penetapan anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat tentang penetapan alokasi TKD TA 2024. Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan anggaran Pendapatan Transfer DBH dan
DAU pada APBD Perubahan TA 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebesar Rp166.800.249.093,00, dengan rincian sebagai berikutBerdasarkan hasil rapat TAPD dengan materi pembahasan terkait perubahan
APBD TA 2024, disimpulkan, disepakati dan disetujui hasil perangkaan APBD
diantaranya sebagai berikut:Pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi pendapatan sebagai tindak lanjut
dari hasil pemeriksaan BPK;
2) Pendapatan Asli Daerah disesuaikan dengan potensi; dan
3) Masih terdapat defisit sekitar Rp150 Miliar yang ditutup dengan menaikan target
pendapatan dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan pada dokumen risalah/ notulen dan berita acara rapat TAPD
menunjukkan bahwa kenaikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada
APBD-P TA 2024 dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat TAPD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa dalam rangka
menindaklanjuti hasil pembahasan TAPD terkait perubahan APBD TA 2024, Bidang
Anggaran BPKAD menaikkan nilai anggaran Pendapatan Transfer DBH dan DAU
dalam rangka memperkecil defisit yang terjadi. Kenaikan nilai anggaran tersebut
dilakukan tanpa adanya dasar dan perhitungan yang jelas sehingga Kepala Bidang
Anggaran BPKAD tidak dapat menjelaskan latar belakang dan perhitungan dari
penambahan nilai anggaran tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….! !

(Redaksi)

Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

0

“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

 

Musi Rawas Utara|| Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu Masyarakat di Desa Sumber Makmur yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bebdaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.

Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sumber Makmur ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 314.397.000 tahun 2024
2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll. Rp. 159.476.000 tahun 2024
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 86.000.000 tahun 2024 tahap
4. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 58.978.000 tahun 2024
5. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 57.600.000 tahun 2024
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 259.625.000 tahun 2025
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp. 313.299.000 tahun 2025
8. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp. 135.000.000 tahun 2025
9. Penyertaan Modal Rp. 105.735.000 tahun 2025
10. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 57.600.000 tahun 2025

Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 10 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa di Sumber Makmur selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakrabuana mendesak:

Kejari kota Lubuk Linggau dan kejati Sumatera Selatan serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Muratata provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumber Makmur terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakra

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Sumber Makmur belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Sumber Makmur tersebut.

Ali Mudrikin, SH

Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas, Dugaan Perubahan SHM Maladministrasi”

0

“Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas, Dugaan Perubahan SHM Maladministrasi”

PATI, [ MEDIACAKRABUANA.ID Ali

Ketegangan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas. Hal ini dipicu pemasangan kembali plang pengawasan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) di area perkebunan karet seluas kurang lebih 175 hektare selama ini dijadikan perkebunan tela pohon.

Plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan WRC PAN RI” tersebut kembali terpasang di lokasi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan perhatian publik. Pemasangan ini disebut sebagai penegasan bahwa proses pengawasan terhadap status hukum tanah masih terus berlangsung.

Tanah HGU Nomor 3 atas nama PT Rumpun Sari Antan diketahui masih memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir.

Selain itu, terdapat indikasi pemecahan bidang tanah serta transaksi jual beli yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Sebagian lahan disebut telah dikuasai pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya

Ketua WRC PAN RI Karisidenan Pati, H. Noorkhan, bersama Ketua Tim Khusus Edy Jentu, menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya mendorong transparansi serta kepastian hukum atas status lahan yang menjadi sengketa.

Menurut H. Noorkhan, pemasangan plang yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya yang telah dimulai sejak tahun 2020. Ia menyebut, sebelum tindakan terbaru ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan ATR/BPN Pati, Bupati Pati, hingga terakhir dengan DPRD Pati. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau kesimpulan yang benar-benar ditindaklanjuti.

“Upaya audiensi sudah kami lakukan berulang kali, mulai dari ATR/BPN Pati, Bupati, hingga DPRD Pati, tetapi hasilnya belum memberikan kejelasan yang kami harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Noorkhan menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam gugatan tersebut, pihak yang akan menjadi tergugat antara lain eks PT Rumpun Sari Antan selaku pemegang HGU perkebunan karet, Notaris/PPAT Rekowarno Pati selaku pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta ATR/BPN Pati sebagai pihak terkait pengelolaan dan penerbitan administrasi pertanahan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan status tanah HGU Nomor 3 dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan terbuka bagi semua pihak.”tegasnya.

Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan status HGU menjadi SHM tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pelepasan hak, penghapusan HGU, serta penerbitan hak baru oleh instansi pertanahan yang berwenang.

WRC PAN RI menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan aset negara.

Indonesia dalam surat tertanggal 15 Juli 2022 menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pengalihan HGU tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan masih berada dalam ranah administrasi pertanahan.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak secara rinci menjelaskan legalitas perubahan status tanah, melainkan hanya menilai dari aspek pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rumpun Sari Antan maupun pihak Notaris/PPAT yang disebut dalam proses administrasi peralihan belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula, otoritas pertanahan ATR/BPN belum mengeluarkan penjelasan terbuka terkait:
Dasar pelepasan HGU Nomor 3. Mekanisme perubahan status menjadi SHM. Riwayat pemecahan bidang tanah. Legalitas transaksi jual beli eks HGU.

Jika dugaan penerbitan SHM di atas HGU yang masih aktif benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan Konflik kepemilikan tanah. Ketidakpastian hukum sertifikat. Dugaan maladministrasi pertanahan. Potensi kerugian bagi pihak yang bertransaksi.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Saat ini, kasus HGU Nomor 3 PT Rumpun Sari Antan masih berada dalam tahap pengawasan dan klarifikasi administrasi. Fokus utama masih pada keabsahan status HGU, mekanisme perubahan hak, serta riwayat peralihan lahan.

Sejumlah warga dan masyarakat setempat juga angkat bicara terkait memanasnya kembali konflik lahan tersebut. Mereka menilai, berlarutnya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) ini telah menimbulkan dampak sosial di tingkat bawah, terutama bagi petani di sekitar area yang terdampak.

Warga menyebut, ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan membuat aktivitas pertanian dan pemanfaatan lahan di sekitar wilayah sengketa menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya kekhawatiran meningkatnya gesekan sosial apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta para pihak yang bersengketa dapat segera mencari solusi yang adil dan transparan, agar tidak terus berdampak pada ketenangan dan aktivitas ekonomi warga sekitar.

Sejumlah petani menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian hukum dan kejelasan batas pengelolaan lahan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan maupun potensi konflik berkepanjangan di lapangan.

Sumber : Tim WRC PAN RI Karisidenan Pati.

BABAK FINAL DI PTUN BANDUNG, TERGUGAT BPN DAN PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR TAK BUKTIKAN DALILNYA

0

“BABAK FINAL DI PTUN BANDUNG, TERGUGAT BPN DAN PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR TAK BUKTIKAN DALILNYA”

 

.Bandung || Mediacakrabuana.id

Perkara gugatan No. 29/G/2025/PTUN.BDG yang diajukan Kerukunan Tani Cimande terhadap BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur kini memasuki tahap akhir. Setelah seluruh proses pembuktian selesai, sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui e-court sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi menyampaikan bahwa selama proses persidangan, Tergugat 1 BPN dan Tergugat 2 Intervensi PT Panorama Agro Lemah Duhur tidak menghadirkan saksi dan menolak dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat atas objek tanah yang disengketakan.

“Sidang Pemeriksaan Setempat penting untuk membuktikan penguasaan fisik di lapangan. Penolakan tersebut dicatat majelis hakim. Kami optimis majelis akan menilai semua fakta persidangan secara objektif dan adil,” ujarnya.

Kerukunan Tani Cimande (KTC) berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi petani penggarap yang sudah puluhan tahun mengusahai lahan di blok pasir ipis Desa Lemah Duhur Caringin Bogor.
Penolakan PS ( Pemeriksaan Setempat) Jadi Catatan Penting Menuju Putusan PTUN

Perjuangan hukum Kerukunan Tani Cimande (KTC) dalam perkara No. 29/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung memasuki babak kesimpulan. Pihak Penggugat menyoroti dua hal penting yang terjadi di persidangan.

Pertama, Tergugat 1 BPN dan Tergugat 2 PT Panorama Agro Lemah Duhur tidak menghadirkan satu pun saksi untuk menguatkan bantahannya. Kedua, Tergugat menolak permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat, padahal objek perkara adalah tanah yang memerlukan pembuktian langsung di lapangan.

“Dalam sengketa tata usaha negara, pembuktian jadi kunci. Ketika pihak tergugat tidak menghadirkan saksi dan menolak PS (Pemeriksaan Setempat), maka fakta-fakta yang diajukan Penggugat menjadi tumpuan utama majelis hakim,” kata H. Suhaimi.

Kerukunan Tani Cimande percaya proses hukum akan berjalan adil. Putusan hakim diharapkan berpihak pada petani yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah garapannya.

Tanah ini bukan sekadar sertipikat. Ini tempat kami lahir, besar, dan ngasih makan anak cucu. Cangkul kami masih nyangkut di tanah kami sampai hari ini. Sekarang kami tunggu keadilan dari Majelis Hakim PTUN Bandung. Kawal terus perjuangan kami ya kawan-kawan. Kata H. Suhaimi.

Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa

0

“Double Job, Oknum ASN PPPK Paruh Waktu Muratara Merangkap Sebagai Perangkat Desa”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) diduga kuat telah menyalahgunakan fungsi jabatan dengan melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Perangakat Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Muratara.

Hal ini terungkap dari investigasi Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Sumsel. Dari hasil investigasi ditemukan adanya oknum berinisial N, oknum Asn PPPK yang kini bertugas sebagai Guru SMP Pulau Lebar rawas Ulu. Di mana N hingga saat ini masih tercatat sebagai Perangkat Desa Sungai Baung Rawas Ulu sejak tahun 2023 sampai saat ini.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 800/012/B-800.1.8.1/135/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pendataan ASN yang Merangkapkan Jabatan Sebagai Perangkat Desa/BPD.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman SH itu, disebutkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3/1751/BPD perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Sebagai PPPK tanggal 30 April 2025, maka perlu dilakukan pendataan.

Inti dari pendataan tersebut adalah memberitahukan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muratara agar memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan kepada PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang rangkap jabatan menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap untuk diteruskan sebagai bahan proses selanjutnya.

“Apabila ternyata setelah dilakukan pendataan masih terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian bunyi point dalam edaran tersebut.

Hasil pendataan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Muratara melalui BKPSDM paling lambat tanggal 6 Februari 2026 guna dilakukan rekapitulasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Kemendagri RI.

BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB. MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK”

0

“BANGAI PARA PEGAWAI BPKAD KAB. MUARA ENIM KEBANYAAN MAKAN KEMBUHUNG LAJU BENGAK”

MUARA ENIM SUMSEL ||MEDIACAKRABUANA.ID

Masih Ade jeme yang mengamati kinerja para pegawai Pemda Muara Enim. Mencean rabanan pegawai Pemda Muara Enim Gale jeme pacak di budikah Kate Ali Sopyan salasatu anak cucung Puyang karang jelatang yang masih melanglang buana dek kadenian Pencatatan BMD belum didukung dengan SDM yang Memadai nandekah bengak tadi terkuwak di BPK.
Dalam melaksanakan tugas pencatatan dan pembukuan, Pengelola Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengurus Barang
Pengelola pada BPKAD sedangkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang
Pengguna, dan Pembantu Pengurus Barang pada masing-masing SKPD. Pada
Tahun 2024 s.d. 2025, Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Keputusan
yang berkaitan tentang Pejabat Pengelola BMD.
Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna merupakan SDM
penggerak utama pengelolaan BMD. Sebagai penggerak utama maka dari sisi
penetapan dan kompetensinya dalam melaksanakan pembukuan BMD perlu
menjadi perhatian. Berdasarkan hasil reviu dokumen, permintaan keterangan,
dan observasi diketahui terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut.
a. Pemkab Muara Enim belum mengalokasikan SDM pengelola BMD
yang sebanding dengan jumlah unit dan nilai BMD yang dikelola
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset
BPKAD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Setiap tahun, Bidang Aset menyurati kepada Seluruh SKPD atas
usulan nama pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD dhi.
Pengurus Barang Pengguna/Pengelola dan Pembantu Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola;Bidang Aset hanya menerima usulan dari masing-masing SKPD
kemudian dituangkan dalam SK Penetapan Bupati tentang Pengurus
Barang Pengguna/Pengelola maupun Pembantu Pengurus Barang
Pengguna/Pengelola;
3) Belum terdapat analisis perhitungan atas dasar penentuan jumlah
personel yang dibutuhkan, khususnya dengan pertimbangan jumlah
unit dan nilai BMD pada masing-masing SKPD atas usulan kebutuhan
SDM yang diajukan oleh masing-masing SKPD;
4) Belum terdapat pihak dalam memvalidasi atau memverifikasi atas
personel yang diusulkan dalam keterlibatan pengelolaan BMD seperti
personel yang cakap dalam pengoperasian aplikasi dan cakap dalam
memahami pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan
BMD; dan
5) Belum terdapat kebijakan atas kualifikasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan tugas tambahan dhi. pelaksanaan pengelolaan BMD.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya !!!

( Redaksi)

MENEJEMEN PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA  AMBURADUL CAMPUR TEMPUYAK PISANG .

0

“MENEJEMEN PEMKAB MUARA ENIM DIDUGA  AMBURADUL CAMPUR TEMPUYAK PISANG .”

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo ( RAMBO ) mendesak pihak aparat penegak hukum agar tidak mandul untuk mengusut adanya dugaan aset Pemkab Muara Enim yang hilang . Diduga keras aset Dua gedung dan bangunan Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi lenyap di telan jabalan koruptor Tempuyak .

Pasalnya Pemkab Muara Enim Belum Memiliki Standar Operasional Prosedur
(SOP) terkait Pembukuan BMD
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
diketahui bahwa Pemkab Muara Enim belum memiliki SOP pembukuan
BMD. Menurut Ali Sopyan pemkab Muara Enim. Berdiri sudah puluhan tahun . Pemkab Muara Enim Bukan baru bediri seumur jagung yang tidak memiliki SOP pembukuan
BMD. Sudah wajar jika jabalan keruptor tumbuh subur di Pemkab Mura Enim dua bangunan dan gedung bisa menghilan aneh bin ajaib. Pengurus Barang menggunakan Perbup Nomor 43 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar

pelaksanaan pembukuan. Peraturan tersebut hanya menjelaskan
pembukuan BMD secara umum, dan belum secara spesifik mencakup
langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pencatatan BMD.
Hasil reviu Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, diketahui bahwa peraturan tersebut belum
dimutakhirkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
e. Daftar BMD JU Belum Disesuaikan dengan SK Jalan Pemkab Muara
Enim Tahun 2024
Proses pembaruan yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD atas BMD
yang tercatat diperlukan adanya dokumen SK. Namun, dalam prosesnya hal
tersebut terhambat dikarenakan Pengurus Barang Pengguna belum
menyampaikan SK yang diterbitkan pada tahun 2024 sehingga informasi
tidak tersampaikan ke Bidang Aset BPKAD. Hal lainnya, Pengurus Barang
Pengguna tidak mengetahui atas informasi penerbitan SK 2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil reviu dokumen diketahui bahwa Pemkab
Muara Enim belum memperbarui daftar BMD JIJ sesuai dengan SK Jalan
Pemkab Muara Enim Tahun 2024 Nomor 12/KPTS/DPUPR/2014 tanggal
2 Januari 2024 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Primer
Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-4 dan Statusnya
Sebagai Jalan Kabupaten. Daftar BMD JU yang sekarang masih
berdasarkan SK Penetapan Jalan Tahun 2016 Nomor 585/KPTS/BMP/2016
tanggal 31 Mei 2016 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai
Jalan Kabupaten. Sejak Tahun 2016 s.d. Semester I Tahun 2025 telah
terdapat perubahan ruas jalan dari 155 unit menjadi 202 unit. Hal tersebutmenyebabkan Pengurus Barang Pengguna kesulitan dalam melakukan
pencatatan lokasi aset JIJ. Hasil permintaan keterangan kepada Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR diketahui bahwa
penyusunan konsep SK Ruas Jalan menggunakan pihak ketiga konsultan
inventaris jalan. SK Jalan yang telah ada, tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga diperlukanya SK Jalan yang baru. Hal tersebut
dikarenakan:
1) Terdapat panjang jalan yang berbeda antara ruas jalan dengan kondisi
riil;
2) Terdapat pencatatan panjang jalan overlapping antar ruas jalan
(tercatat dua kali pada batas antar jalan);
3) Ruas jalan Karang Raja – Tega Rejo sudah tidak berfungsi serta
terdapat bangunan rumah di atas ruas jalan tersebut;
4) Ruas jalan Muara Enim – batas Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI) sepanjang 27,5 km tennasuk ke wilayah PALI, sedangkan
200 m masuk wilayah Muara Enim;
5) Ruas jalan Lembak – Modong sepanjang 16,5 km berubah status
menjadi ruas jalan Provinsi;
6) Ruas jalan Dalam Kota sepanjang 45,50 km tercatat dalam satu ruas
pada SK Ruas Jalan Tahun 2016, namun pada SK Ruas Jalan Tahun
2024 terdapat perubahan yaitu telah dilakukan pemisahan ruas jalan
sesuai dengan poros jalan besar/jalan utama;
7) Terdapat penambahan ruas jalan baru; dan
8) Pada SK Ruas Jalan Tahun 2016 terdapat dua ruas jalan yaitu Ruas
Pulau Panggung-Segamit dan Ruas Segamit – Rantau Dadap, namun
pada SK Ruas Jalan Tahun 2024 menunjukkan dua ruas jalan tersebut
digabung menjadi RuasJalan Pulau Panggung-Segamit Rantua Dedap.
f. BMD Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset BPKAD
dan hasil reviu dokumen pencatatan E-BMD, diketahui bahwa masih

terdapatnya BMD yang dicatat per satu barang atas beberapa barang yang
dilakukan pencatatan secara gabungan. Hasil reviu dokumen dan
pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan terdapat 95 unit pencatatan atas
BMD yang dilakukan secara gabungan dengan tahun perolehan 2005 s.d.
2022 pada 18 SKPD dan satu RSUD dengan total nilai perolehan sebesar
Rp77.762.551.263,42. Berdasarkan permintaan keterangan secara uji petik
kepada Pengurus Barang Pengguna periode Tahun 2024 dan 2025 diketahui
bahwa hal tersebut disebabkan karena Pengurus Barang Pengguna pada
periode Tahun 2005 s.d. 2022 tidak melakukan pencatatan secara terpisah
atas BMD. Selain itu, Pengguna barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah 34
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan 2025 (Semester I) .
dan Instansi Terkait Lainnya
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIFAB61F. Pengguna tidak melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian berupa verifikasi pencatatan BMD yang ada dalam

penguasaannya. Selain itu, berdasarkan permintaan keterangan kepada
Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa Bidang Aset hanya
melakukan validasi atas pencatatan BMD tanpa melakukan verifikasi. Hal
tersebut dikarenakan pelaksanaan verifikasi seharusnya sudah dilakukan
oleh Pengguna Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna
SKPD.
g. Pencatatan Aset pada E-BMD Belum Update
Hasil permintaan keterangan dan reviu dokumen pencatatan E-BMD
diketahui bahwa:
1) Pencatatan Nomor Polisi pada kendaraan dinas belum mutakhir
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik pada 39 SKPD
diketahui bahwa terdapat nomor polisi kendaraan yang telah berubah,
akan tetapi belum dilakukan pembaruan pencatatan pada daftar BMD
sebanyak45 unit pada 15 SKPD dan satu RSUD. Hal ini terjadi karena
belum terdapat kontrol dari Bidang Aset BPKAD saat Pengurus

Barang Pengguna melakukan penggantian nomor polisi dengan
meminjam BPKB pada BPKAD.
2) BMD yang telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan masih tercatat pada daftar BMD
Hasil analisis data E-BMD diketahui bahwa terdapat aset peralatan
mesin sebanyak 4.304 unit dengan total nilai perolehan
Rp5.351.252.319,89 yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan pada Tahun 2018 dan masih tercatat pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan. Aset tersebut merupakan aset peralatan mesin yang
sebelumnya berada pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang ada pada wilayah Pernkab Muara
Enim. Daftar BMD yang telah diserahkan ke Provinsi Sumatera
Selatan.
3) Terdapat Dua Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp691.931.000,00
dengan keterangan Lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hasil pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada Pengurus
Barang Pengguna diketahui bahwa terdapat dua aset gedung dan
bangunan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat dengan
keterangan lokasi tidak lengkap sehingga tidak diketahui
keberadaannya. Menurut keterangan Pengurus Barang Pengguna dan
Pembantu Pengurus Barang Pengelola pada Bidang Aset BPKAD
menjelaskan bahwa Gedung dan Bangunan tersebut diperoleh pada

” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …

( Redaksi)

Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara

0

“Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pembangunan kawasan hunian mewah berskala besar Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Proyek yang disebut-sebut terkait dengan pengembang besar PT Agung Sedayu Group itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas perizinan dan status lahan yang digunakan. Sorotan utama mengarah pada dugaan masuknya fasilitas umum berupa badan Jalan Haji Anif ke dalam peta bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT GMC.

Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Bung Kamiso, secara terbuka mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan berbagai dokumen proyek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen pertanahan yang menjadi dasar pembangunan kawasan tersebut.

Menurut Kamiso, dugaan masuknya badan jalan yang selama ini digunakan masyarakat ke dalam peta bidang HGB menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

«”Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejati Sumut segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi di Kejati Sumut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya diduga telah diambil,” tegas Kamiso.»

Kades Sampali Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

Pernyataan yang tak kalah mengejutkan datang dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses penerbitan maupun pembaruan HGB yang kini menjadi polemik.

Menurut Ruslan, HGB tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Namun yang menjadi pertanyaan, saat dilakukan pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali pada Januari 2026, pihak Pemerintah Desa Sampali tetap tidak pernah dilibatkan.

«”Saya selaku Kepala Desa Sampali tidak pernah mengetahui proses penerbitan HGB tersebut. Saat pembaruan dan pendataan kembali juga pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun pengecekan luasan bidang tanah yang dimaksud,” ungkap Ruslan, Sabtu (6/6/2026).»

Ruslan juga mempertanyakan keberadaan peta bidang HGB yang diduga mencakup bibir Jalan Haji Anif.

Padahal, berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat dan pemerintah desa, jalan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum sebagai fasilitas sosial dan akses jalan masyarakat.

«”Yang kami tahu, jalan itu telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun mengapa sekarang diduga bisa masuk dalam peta bidang HGB perusahaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.»

Atas dasar itu, Pemerintah Desa Sampali berencana meminta klarifikasi langsung kepada PT GMC maupun Kantor BPN Deli Serdang terkait dasar hukum dan proses penerbitan HGB yang menjadi polemik tersebut.

FORMAPPEL’RI Desak Transparansi Total

Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL’RI, R. Anggi Syaputra, turut mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang sedang berjalan.

Ia mendesak agar seluruh dokumen perizinan, mulai dari dokumen lingkungan, KKPR, PBG hingga dokumen pertanahan dibuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Anggi, apabila dugaan masuknya fasilitas umum ke dalam sertifikat perusahaan benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan.

«”Jika benar badan Jalan Haji Anif masuk dalam batas sertifikat maupun pagar eksisting perusahaan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak publik yang wajib dilindungi negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” tegas Anggi.»

Publik Menunggu Jawaban

Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor BPN Deli Serdang, PT GMC, serta aparat penegak hukum.

Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat adalah: bagaimana mungkin jalan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai akses umum dapat diduga masuk ke dalam peta bidang HGB tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan masyarakat sekitar?

Hingga saat ini, pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada perdebatan semata, melainkan diusut secara menyeluruh demi memastikan hak-hak publik tetap terlindungi dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga Berita ini diterbitkan Salah satu pihak PT GMC yaitu pak Hendrik saat dikonfirmasi melalui whatshap oleh awak media belom memberikan Tanggapan nya mengenai Polemik yang Terjadi. *(Tim)*

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN SENDIKAT KORUPTOR APBD KAB.OKI SUMSEL”.

OKI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025
sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian
pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD
menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen
Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag
Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh
koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi
dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi;
2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk
kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran;
3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada
pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan
koordinator pendamping;
4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK,
dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke
bank; dan
5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah
perjalanan dinas selesai dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya
perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan
dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak
sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi

secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh
koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah
atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
tersebut.
b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa
penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database
penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta
konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan
dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas
sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui
database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan
kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan
bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya.
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan
atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan
Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah.

Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan
pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat
kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00
(Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa
pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh
negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi
Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non
tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi:
1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu; dan
2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu.
d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab
OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD
paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto
kegiatan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas
sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat
dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi
permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar
Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.”

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

0

“Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. *(Tim)*

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

0

*Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota*

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum.

Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang didampingi dan mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, pelapor menerangkan bahwa korban menempati sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga korban berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan pemagaran menggunakan besi dengan ketinggian sekitar dua meter yang mengelilingi area dimaksud.

Akibat pemasangan pagar tersebut, akses keluar masuk penghuni dan pihak yang berada di lokasi disebut menjadi sangat terbatas. Kondisi itu dinilai menghambat aktivitas sehari-hari penghuni lahan dan menimbulkan keberatan dari pihak yang menguasai serta menempati objek tanah tersebut.

Atas dasar peristiwa itu, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan penguasaannya, sekaligus berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tempat tinggal dan harta benda yang dikuasainya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal

0

“Usai Ungkap Dugaan Kebocoran PAD, Wartawan di Merangin Diduga Diancam Orang Tak Dikenal”

MERANGIN, JAMBI, – MEDIACAKRABUANA.ID

5 Juni 2026 – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Merangin diduga menerima ancaman dari orang tidak dikenal setelah menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan pemanfaatan aset daerah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai.

Ancaman tersebut diterima tidak lama setelah berita mengenai dugaan tidak dibayarkannya retribusi daerah selama bertahun-tahun oleh Mlangun Coffee dipublikasikan. Wartawan yang menulis berita itu mengaku mendapat telpon dari nomor 0853571xxxxx pesan dan intimidasi yang mengarah pada upaya membungkam kerja jurnalistik.

“OTK, Aku tunggu dibelakang hotel santika sekarang !
“Iko siapa, ini siapa ini,” jawab insan pers
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang hotel santika sekarang,” ucap OTK dengan nada mengancam.

“Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tupilat, ku tengok kau malam ini,” Ucap OTK

Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, pemberitaan yang diterbitkan telah mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BPPRD Merangin, pihak pengelola usaha, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar salah satu praktisi pers di Jakarta.

Kasus dugaan ancaman ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Sejumlah insan pers di Merangin, Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku maupun motif pasti dari dugaan ancaman tersebut masih dalam penelusuran. Namun insan pers berharap peristiwa ini tidak menghambat upaya pengungkapan fakta terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah yang menjadi perhatian publik.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.”.

(red)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices