“Rajawali Pusat: Lahan Gambut Terbakar Berkali-Kali, Di Mana Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Tegas?”
Ketapang, Kalbar — Mediacakrabuana.id
05 Agustus 2026 Tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang merenggut satu nyawa warga bernama Taufik Hidayat (26), yang meninggal dunia setelah terkepung kobaran api dan kepulan asap tebal di ruas Jalan Pelang–Kepuluk, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (4/8/2026) malam. Empat orang lainnya yang ikut terjebak berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat namun mengalami sesak napas. Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Ketapang, kebakaran bermula dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang meluas ke kawasan lahan gambut seluas sekitar 20 hektar. Angin kencang dan sifat lahan gambut yang kering membuat api cepat menjalar hingga ke pinggir jalan, menutup pandangan dengan asap pekat. Sebagian pengendara memilih berhenti, namun lima orang diduga nekad menerobos. Akibatnya, mereka tersesat di tengah kepungan asap dan api—satu meninggal dunia, empat lainnya selamat dengan beruntung sempat menyelamatkan diri ke dalam parit di pinggir jalan.
Tragedi ini memicu kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam, mengingat Karhutla di Kalbar—termasuk Ketapang—terjadi berulang setiap tahun dengan pola yang sama: pembakaran lahan, meluas ke gambut, asap tebal mengganggu jalan raya dan pemukiman, hingga menelan korban. Padahal, anggaran penanggulangan Karhutla telah disiapkan pemerintah setiap tahunnya.
Merespons kehilangan nyawa yang seharusnya dapat dicegah tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mengkritik keras:
“Satu nyawa melayang di tengah kepulan asap yang seharusnya dapat dicegah sejak dini. Setiap tahun kita menyaksikan penderitaan yang sama: lahan dibakar, api meluas ke gambut, jalan tertutup asap, dan rakyat menjadi korban. Pertanyaan kami sederhana: Di mana pengawasan sebelum lahan dibakar? Di mana anggaran pencegahan yang setiap tahun dianggarkan? Di mana langkah nyata agar rakyat tidak lagi menjadi korban kebakaran yang berulang-ulang ini? Jika anggaran sudah ada namun nyawa tetap melayang, berarti ada yang tidak beres—baik dalam perencanaan, pengawasan, penindakan, maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Jangan biarkan rakyat terus berkorban karena kelalaian dan kelemahan sistem yang terus berulang,” tegas Sekjen Krista Hadiwijaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, kematian Taufik Hidayat bukan sekadar musibah kebetulan. Itu adalah akibat dari lemahnya pengawasan pembakaran lahan, lambatnya penanganan api, serta tidak adanya langkah darurat yang melindungi jalan raya dan keselamatan warga. Pemerintah dan APH wajib menjawab: mengapa pembakaran lahan masih dilakukan secara terbuka tanpa izin? Mengapa api dibiarkan meluas hingga menutup jalan umum? Dan mengapa anggaran yang ada belum mampu menyelamatkan nyawa rakyat?
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Dalam sorotan hukumnya, Sekjen Krista merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Pasal 98 ayat (1): Pelaku pembakaran lahan yang merusak lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
– Pasal 77 ayat (2): Dilarang membakar hutan dan/atau lahan; Pasal 99 ayat (1): Pelanggar dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang membakar hutan atau lahan; Pasal 12: Pembakaran hutan/lahan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman pidana diperberat.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib mencegah dan mengurangi risiko bencana; Pasal 15 ayat (1): Setiap bencana wajib ditangani cepat, tepat, dan transparan. Terjadinya korban jiwa menandakan kurangnya pencegahan dan kesiapsiagaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 406: Membakar bangunan, hutan, atau kebun yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda dipidana penjara hingga 12 tahun. Jika menimbulkan kematian, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran penanggulangan Karhutla yang diterima Kabupaten Ketapang, rincian penggunaannya, serta hasil kinerja pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Sekjen M. Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI mendesak pertanggungjawaban penuh:
“Satu nyawa telah hilang. Itu harga yang terlalu mahal untuk dibayar rakyat setiap musim kemarau. Kami mendesak: pertama, segera usut siapa yang membakar lahan tersebut dan proses hukum seberat-beratnya. Kedua, pertanyakan dan publikaskan anggaran penanggulangan Karhutla yang telah diterima—berapa nilainya, digunakan untuk apa saja, dan mengapa belum mampu mencegah kebakaran maupun menyelamatkan nyawa. Ketiga, buatlah aturan dan tindakan nyata agar pembakaran lahan tidak terulang lagi, dan setiap jalan yang tertutup asap wajib diamankan demi keselamatan warga. Jangan biarkan korban jiwa terus berjatuhan sementara anggaran dan pengawasan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Rakyat berhak hidup aman dan sehat,” pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)































