“Pembangunan Kandang Ayam Diduga Kuat Belum Meliki Izin IMB “Satpol PP Segera Tutup”
Purwakarta || Mediacakrabuana.id
Dalam ramai ramainya perbincangan di wilayah desa Cijati.
Salah satu tokoh masyarakat menjelaskan terhadap gabungan awak media Senin 1 Juni 2026 salah satu warung
yang berawal dari pembebasan lahan sekitar tiga hektar yang saratus persen milik warga Cijati.
Berbondong-bondong warga Cijati untuk mengajukan tanda tangan kepala desa.
Supaya lahan warga segera dibayarkan ke pihak pengusaha kandang ayam,dan juga sambil menyodorkan izin lingkungan,dan di janjikan dalam pembangunan kandang ayam nanti warga sekitar yang bekerja
Dalam kekecewaan Masyarakat sekitar,saat perusahaan sudah beraktivitas tidak ada satupun pihak setempat yang bekerja hanya orang luar Kab Purwakarta,saja ujarnya
Keanehan,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cijati Kec,Maniis di sorot Tanpa Plang Izin PBG,Dugaan Pelanggaran Keterbukaan informasi Pertanyaan Besar di Kalangan Masyarakat.
Terlihat Jelas dalam aktivitas hanya Pembukaan Jalan saja untuk Pembangunan Kandang Ayam Baru yang berlokasi di RT.09,RT,10 Desa Cijati Kec Maniis Kab, Purwakarta menuai Sorotan tajam.
Terlihat Jelas,lokasi yang saat ini sudah berjalan satu Minggu dan di lokasi ada tiga excavator dalam tahap pelaksanaan pembuka jalan untuk pembuatan kandang ayam.
Dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan plang papan nama proyek atau pemberitahuan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi Senin 1 Juni 2026.
Saat awak media ini konfirmasi terhadap sopir exsavator untuk lebih detail dan penanggung jawab di lokasi ke Ateng saja ucap sopir.
Dan tidak lama kemudian sopir exsavator menelpon Ateng, untuk kelokasi
Tidak lama kemudian,Ateng datang untuk memberikan keterangan terkait perizinan pembangunan kandang ayam.
Dalam penjelasan Ateng sebagai ke dari Pt.PPM Pangrango Persada Mandiri
Terkait perizinan tersebut sudah ada,dari pihak lingkungan dan desa,ungkap Ateng
Sementara,kami sudah melaksanakan pekerjaan tersebut,dari pihak Kepala Dinas Peternakan sudah datang kelokasi kami,dan juga kami beraktivitas di karenakan izin kabupaten sedang di urus oleh kadis peternakan ungkap Ateng.
Dikarenakan, Michael pemilik lahan tersebut segera berjalan dalam pembangunan tersebut.
Kandang ayam baru ini yang ke dua, karena kandang ayam pertama ada di lokasi Tegal datar tegas Ateng
Sementara, yang ngurus izin surat dari notaris hingga orang Disnakan Purwakarta ungkap ateng
Ateng,mencoba telpon atasan bernama Nana dari pemilik alat berat, Dari PPM. Pangrango Persada Mandiri yang lebih paham ujar Ateng
Dalam perbincangan Nana terhadap awak media menjelaskan bahwa kami sudah punya izin izin tersebut yang saat ini sedang di urus kepala dinas Peternakan dan akan saya kirim nomor kadisnya supaya akang bisa komunikasi langsung ucap Nana dan di kembalikan telpon tersebut ke Ateng percakapan tersebut.
Salah satu gabungan awak media konfirmasi terkait masalah pembelian solar untuk exsavator
Ateng mengungkapkan bahwa kami beli langsung ke PT Patra Niaga , untuk sementara pengiriman menggunakan Jerigen dulu bukan menggunakan Tangki terang Ateng.
Menurut,Ateng akan ada penambahan lagi untuk exsavator ucapnya
Dari hasil temuan ini, sebagai Praktisi hukum dan perizinan dalam keterangan pembohongan publik, yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan fakta yang ada,baru lisan saja.
Sedangkan, Pemilik Usaha telah mengantongi izin resmi seperti izin usaha Peternakan (IUP)maupun persetujuan Lingkungan/AMDAL,IMB Izin Mendirikan Bagunan Seharusnya di pasang di area proyek tersebut.Biar Masyarakat mengetahui kegiatan tersebut
Kewajiban ini diatur agar masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,bukan narasi omangan doang.
Salah satu contoh yang sudah keluar izin dalam plang informasi yang wajib di Pampang lokasi proyek :
1. Nomor dan Tanggal Izin : Tercantum Nomor PBG(Pengganti IMB) Identitas Pemilik : Nama dan Alamat penanggung jawab atau Pemilik Usaha.
2. Data Teknis : Jenis Kegiatan (kapasitas kandang dan luas lahan)
3. Indentitas Pelaksana: Nama Kontraktor atau arsitek penanggung jawab
4. Di cantumkan Lokasi : Alamat Persis Pembangunan.
Hal itu semua tidak ada di lokasi yang saat ini sedang berjalan dalam cat enfiil di lokasi.
Ketidak adanya papan informasi ini berpotensi memicu protes warga dan sangsi administrasi.
Diminta pihak penegak hukum wilayah Kabupaten Purwakarta segera usut tuntas adanya dugaan dalam pengurusan calo perizinan pihak kadisnakan dari penyampaian nana tersebut yang masih beraktifitas di lapangan.
Dalam Kejanggalan dari Penjelasan Nana Dari Perusahaan PPM Alat Berat, seolah olah lebih memahami pengurusan perizinan dari Disnakan Purwakarta walaupun sedang diurus
Hal tersebut,Nana pihak perusahaan alat berat sudah memberikan informasi publik, yang tidak bisa di tanggung jawab kan surat perizinan sudah ada
Untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan menjaga kondusifitas lingkungan kedepannya,dan pihak pengelola atau pemilik usaha diimbau untuk segera membuat dan memasang papan informasi di are lokasi.
Berdasarkan spesifik tata ruang dan perizinan Peternakan di wilayah Purwakarta pada peraturan Daerah (Perda) diduga tidak sembarang melakukan aktivitas izin belum keluar.
Sampai berita ini di Terbitkan pemilik Usaha Dinas terkait Mengenai Perizinan dan Penegak Perda Belum di konfirmasi “.