www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Dugaan Mark Up Jembatan Rp.10 Miliar di Lubuklinggau, APH dan Kejati Sumsel Diminta Usut Tuntas.

0

“Dugaan Mark Up Jembatan Rp.10 Miliar di Lubuklinggau, APH dan Kejati Sumsel Diminta Usut Tuntas.”

 

MUSIRAWAS -CB-Lubuklinggau Sumsel || Mediacakrabuana.id

 

– Viral di berbagai platform media sosial, proyek pembangunan jembatan di kawasan Sungai Malus, Batu Pepe, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau dengan nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar menjadi sorotan tajam publik.

Banyak warganet mempertanyakan kewajaran anggaran proyek tersebut dan menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Cakrabuananews.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Lubuklinggau maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum guna menindaklanjuti dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kabiro, Sunandi Nadi, mengatakan bahwa derasnya sorotan publik terhadap proyek tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

” Saat ini publik mempertanyakan kewajaran anggaran proyek jembatan senilai Rp10 miliar tersebut. Karena itu kami meminta APH dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Sunandi nadi.

Menurut Sunandi, penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, apabila ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sunandi Nadi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jika benar terdapat praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Sunandi Nadi

Cakrabuananews.id juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan hingga pelaksanaan proyek.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pihak yang merencanakan, menganggarkan, menetapkan spesifikasi, mengawasi hingga pihak pelaksana pekerjaan. Jika ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Cakra Buana menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih.

“Hukum harus benar-benar ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian dan profesionalisme dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang menggunakan uang rakyat,” tegas Sunandi Nadi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Cakra Buana menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar seluruh proses penanganan berjalan transparan sesuai prinsip negara hukum.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendesak APH dan Kejati Sumsel untuk segera merespons keresahan publik dengan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Sunandi NaNadi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

 

Publish red
Sunandi Nadi

SOSIALISASI MITIGASI BANJIR MELALUI SUMUR RESAPAN, PUPR PALEMBANG TEKANKAN PERAN MASYARAKAT

0

“SOSIALISASI MITIGASI BANJIR MELALUI SUMUR RESAPAN, PUPR PALEMBANG TEKANKAN PERAN MASYARAKAT”

Palembang, Cakrabuana Id

23 Juni 2026 – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menggencarkan upaya mitigasi banjir dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Mitigasi Penanggulangan Banjir melalui Sumur Resapan yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Camat Sako, Selasa (23/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Irigasi dan Limbah PUPR Kota Palembang, Ir. R.A Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPU., ASEAN Eng, menegaskan bahwa permasalahan banjir di Kota Palembang tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga akibat ulah manusia.

“Penyebab banjir ada dua, yaitu faktor alam seperti curah hujan, topografi, dan pasang surut, serta faktor manusia. Faktor alam tidak bisa kita kendalikan, namun faktor manusia inilah yang harus kita perbaiki bersama,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, rendahnya daya tampung saluran air di Kota Palembang salah satunya disebabkan oleh penumpukan sampah dan limbah yang dibuang sembarangan ke saluran drainase. Kondisi ini menyebabkan sedimentasi menjadi lebih cepat dan menghambat aliran air.

“Kalau hanya sedimentasi, masih bisa ditangani secara berkala oleh pemerintah. Namun jika ditambah sampah dan limbah, dalam hitungan hari saluran bisa kembali tersumbat. Ini yang menjadi tantangan besar,” jelasnya.

Selain itu, pihak PUPR juga telah melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha, seperti restoran, rumah makan, hingga dapur usaha lainnya.

“Kami tidak hanya sosialisasi di ruangan, tetapi juga turun ke lapangan untuk memastikan para pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan,” tambahnya.

Marlina juga menekankan pentingnya peran pengembang dan pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk menyediakan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru seperti kolam retensi dan saluran air.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah pencegahan banjir.

“Jangan memperkecil ruang air, jangan buang sampah sembarangan, dan mari kita jaga lingkungan bersama. Gotong royong menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.

Menurutnya, upaya penanggulangan banjir tidak akan efektif jika hanya dilakukan oleh pemerintah tanpa dukungan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa anggaran besar yang dikeluarkan pemerintah akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat.

“Kalau masyarakat peduli, anggaran bisa diminimalisir dan hasilnya lebih maksimal. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus mendorong aksi nyata dalam mengurangi risiko banjir di Kota Palembang.

PUPR Kota Palembang juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin, baik melalui forum diskusi maupun kegiatan lapangan, guna memastikan pesan edukasi dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan permasalahan banjir di Kota Palembang dapat diminimalisir secara bertahap.( Harto)

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

0

“Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN”

 

*MEDAN,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan sabar, humanis, dan dialogis aparat gabungan di lapangan.

Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan. Ia bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan memastikan seluruh rangkaian aksi penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, hingga pengesahan beberapa regulasi nasional lainnya.

Dalam pelaksanaannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah petugas. Meski demikian, aparat tetap bersikap sabar, tidak terpancing emosi, dan mengedepankan pendekatan persuasif serta dialogis.

Kapolrestabes Medan melalui pengeras suara berulang kali mengingatkan seluruh personel agar tetap sabar dan mengutamakan pelayanan humanis kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi pedoman utama di lapangan sehingga setiap potensi gesekan dapat diredam dengan pendekatan yang terukur dan profesional.

Ketegangan kembali terjadi ketika massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen berada di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus tidak disetujui pihak universitas.

Di tengah situasi tersebut, aparat kepolisian tetap membuka ruang komunikasi dan mendorong terjadinya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumatera Utara. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. (Fraksi PKS) dan Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai Golkar).

Meski sebagian massa belum sepenuhnya puas karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap mengedepankan sikap sabar, tenang, dan humanis dalam mengendalikan situasi di lapangan.

Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan.

Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan humanis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen.

Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara sabar, humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)*

Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Bukit Beton Terawas, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM

0

“Diduga Oknum SPBU Titip Solar Subsidi ke Pelangsiran” antrian pelangsir BBM Kian Marak di SPBU Bukit Beton Terawas, Warga Mengaku Kesulitan Mendapatkan BBM”

.Musi Rawas, Mediacakrabuana.id

Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di kawasan SPBU Nomor 24 316 93, Bukit Beton, kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi karena stok dinilai cepat habis di tengah antrean kendaraan yang panjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terlihat mengular di area SPBU yang berada di kawasan SPBU Bukit Beton tersebut. Sejumlah warga menduga antrean didominasi oleh kendaraan yang digunakan untuk pelangsiran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas usaha dan transportasi sehari-hari sering kali tidak kebagian.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja SN(45), mengaku kecewa karena tidak mendapatkan solar subsidi meski telah ikut mengantri.

“Saya datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tetapi antreannya sudah sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mengantre,” ujarnya.

Menurut smd, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap ada pengawasan serius agar solar subsidi bisa dinikmati warga yang memang berhak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku sering mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi saat hendak bekerja.

“Kami mengantri cukup lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dulu mendapatkan pelayanan,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM subsidi oleh pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat. Pihak pengelola memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan, namun persoalan tersebut dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen dan pemilik SPBU.

Masyarakat Minta Sidak dan Pengawasan Ketat
Warga berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Musi Rawas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Bukit Beton.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penyaluran solar subsidi berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar seorang warga lainnya.

penyaluran BBM subsidi di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi atau sarana tertentu untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi juga dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, namun di Batulicin muncul keluhan bahwa akses terhadap BBM bersubsidi semakin sulit didapatkan. Antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari di SPBU Bukit Beton memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat

Dugaan pelangsiran, pengisian berulang, hingga cepat habisnya stok solar menjadi sorotan warga yang berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan menyeluruh. Masyarakat menuntut transparansi distribusi BBM subsidi agar hak mereka sebagai penerima manfaat tidak terabaikan.

Masyarakat berharap adanya tindakan Tegas Apabila di temukan Adanya penyalahgunaan penyaluran, Pihak Pertamina BPH migas serta APH Melakukan tindakan Tegas Agar tidak ada lagi oknum oknum yang menyalah gunakan kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait di Bukit Beton serta aparat kepolisian setempat untuk mendapatkan keterangan resmi.

Red. Sunandi Nadi

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Optimalkan Penyaluran Pertalite di Musi Rawas*

0

*Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Optimalkan Penyaluran Pertalite di Musi Rawas*

Sungai Jauh ||| Mediacakrabuana.id

Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul

.Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton

Ini hak jawab dari atau
_Statement_

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus mengoptimalkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Terkait kepadatan kendaraan yang terjadi di SPBU 24.316.93 Bukit Beton, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Pertamina menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya aktivitas pengisian Pertalite di wilayah tersebut. Pada jam-jam tertentu, meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pengisian menyebabkan kepadatan sementara di area SPBU. Selain melayani masyarakat sekitar, SPBU tersebut juga berada di ruas Jalan Lintas Sumatera yang menjadi jalur kendaraan angkutan barang serta kendaraan logistik.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap kondisi penyaluran BBM serta memastikan distribusi dan ketersediaan stok di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya tetap berjalan sesuai kebutuhan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan bahwa Pertamina terus memonitor kondisi di lapangan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Kami terus melakukan pengawasan penyaluran BBM di lapangan serta berkoordinasi dengan lembaga penyalur untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Pertamina juga menyiapkan langkah-langkah antisipatif sesuai kondisi di masing-masing wilayah guna mendukung kelancaran distribusi energi,” ujar Rusminto.

Sebagai upaya menjaga kelancaran pelayanan, Pertamina telah menginstruksikan SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan penambahan suplai ke SPBU dengan tingkat konsumsi tinggi guna menjaga ketersediaan stok di lapangan. Pada SPBU yang mengalami kepadatan kendaraan, juga ditempatkan petugas marshal untuk membantu pengaturan antrean dan memperlancar pelayanan kepada konsumen.

Pertamina terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran distribusi energi dan memastikan kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

( Red )

Keluarga Berterima Kasih, RAJAWALI Kalbar Hadir Beri Kepastian Pengurusan Klaim Asuransi”

0

 

 

‘Keluarga Berterima Kasih, RAJAWALI Kalbar Hadir Beri Kepastian Pengurusan Klaim Asuransi”

Sintang, Kalbar — Mediacakrabuana.id

22 Juni 2026 –Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya mendampingi masyarakat dalam memperoleh hak yang semestinya. Kali ini, Imam Fauzi selaku perwakilan wilayah memberikan bantuan pendampingan penuh kepada keluarga nasabah yang telah meninggal dunia dalam mengurus pengajuan klaim asuransi ke pihak Adira Finance di Kabupaten Sintang.

Sebelumnya, keluarga debitur telah berupaya menyelesaikan urusan ini secara mandiri namun belum mendapatkan kejelasan maupun tanggapan yang memuaskan. Menghadapi kesulitan birokrasi dan ketidakpastian proses, mereka kemudian meminta dukungan dan pendampingan kepada DPW RAJAWALI Kalbar

Merespons permintaan tersebut, Imam Fauzi turun langsung membantu melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta menjembatani koordinasi dengan pihak terkait agar pengajuan klaim dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir hanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam penyelesaian administrasi dan memperjuangkan hak‑hak mereka. Semoga proses ini berjalan lancar dan segera memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Imam Fauzi di lokasi.

Keluarga debitur mengaku sangat terbantu dengan kehadiran dan bimbingan tersebut. Mereka merasa lebih tenang dan optimis masalah ini akan segera terurai, setelah sebelumnya sempat bingung dan kesulitan menembus jalur pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan atau status pengajuan klaim tersebut. Keluarga tetap berharap hak mereka segera dipenuhi dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Publisher : Krista
Ket Foto : Paduan Ilustrasi&fakta (Ist)

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI.

0

“Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI.”

 Jambi: || MEDIACAKRABUANA.ID 

Lambannya penanganan KASASI di Mahkamah Agung RI terkait dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Terkait dengan hal tersebut Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC RI) layangkan surat resmi Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempertanyakan kejelasan hukum terkait dengan putusan KASASI yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI mengadakan perlawanan upaya hukum, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada tanggal 18 Desember 2025 tahun lalu,tanggal pengiriman surat 14 Januari 2026, nomor pengiriman: 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026, dengan Informasi Putusan 178K//TUN/2026, hingga Juni 2026, Nomor Putusan Kasasi
178 K/TUN/2026.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Ketua Mahkamah Agung RI dengan tembusan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Oleh Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN. selaku sekaligus pendiri Badan Hukum tersebut.

Saat di wawancari oleh awak Media Cakra Buana.id melalui Via Telpon WhatsApp beliau menyampaikan agar surat yang di sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI beserta tembusan yang di sampaikan tersebut agar mendapat tanggapan dan ditindak lanjui dengan cepat, agar perkara ini tidak mengulur – ulurkan dan mamakan waktu yang lama, unjar DARMAWAN.

DARMAWAN juga memaparkan bahwa ada dugaan praktek suap menyuap di antara Pemohon KASASI dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara ini, seolah – olah pihak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, sengaja di pelambatkan dan mengulur – ulur waktu untuk memutuskan perkara ini pungkasnya dengan tegas.

Darmawan berharap agar pihak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, secepatnya mengeluarkan putusan KASASI ini, dan tidak tergiur dengan upaya suap jika hal ini dilakukan dilakukan dalam penanganan perkara ini, semoga pihak Ketua Mahkamah Agung tetap menjaga Maruah Hakim yang melekat pada profesinya. Hakim bukan hanya sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut. (Team).

Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton Terawas

0

“Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton Terawas”

Kab Musi Rawas Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kian meresahkan masyarakat di wilayah Bukit Beton, Terawas, Suku Tengah Lakitan Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, sementara aktivitas “pelangsiran” BBM diduga bebas beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sulitnya warga umum mendapatkan pasokan pertalite dipicu oleh maraknya aksi pelangsiran menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Modus ini membuat para pelaku dapat menyedot BBM bersubsidi dalam jumlah besar sekali pengisian.

Dugaan Setoran Bulanan ke Oknum SPBU
Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan praktik suap atau pungutan liar antara pelaku pelangsir dan pihak pengelola SPBU. Menurut pengakuan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, para pelangsir bisa dengan leluasa beroperasi karena menyetor sejumlah uang kepada pihak SPBU.
“Para pelaku pelangsir ini diduga menyetor uang sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulannya kepada pihak SPBU. Karena uang setoran itu, mereka jadi bebas bolak-balik melangsir tanpa ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut.
Akibat praktik lancung ini, antrean kendaraan masyarakat umum sering kali mengular, dan tidak jarang warga harus gigit jari karena pasokan Pertalite cepat habis dalam waktu singkat.

Warga Desak Aparat Turun Tangan
Masyarakat Terawa Bukit Beton sekotar mengaku sangat kecewa dengan pengawasan di SPBU tersebut. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan umum, justru diduga menjadi ladang bisnis oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas, baik para pelaku pelangsir maupun oknum pihak SPBU yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait di Bukit Beton serta aparat kepolisian setempat untuk mendapatkan keterangan resmi.

Red. Sunandi nadi

Bravo Sabu Setengah Kilo Siap Edar di Gagalkan Polres Narkoba Deli Serdang

0

“Bravo Sabu Setengah Kilo Siap Edar di Gagalkan Polres Narkoba Deli Serdang”

 

*DELI Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, Laki-laki, Islam, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover da kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku LS.

Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan, barang bukti berupa 5 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 506,87 (lima ratus enam koma delapannya puluh tujuh) gram, 1 unit HP android merek oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih yang berada dimeja didepan pelaku saat itu.

Kemudian petugas melakukan introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba” Tegas Kasat Narkoba. *(Tim)*

Sinergi Strategis Merah Putih: Mengawal Kedaulatan dan Menumpas Praktik Mafia demi Keberhasilan Indonesia Emas

0

“”Sinergi Strategis Merah Putih: Mengawal Kedaulatan dan Menumpas Praktik Mafia demi Keberhasilan Indonesia Emas

JAKARTA – Mediacakrabuana.id

22 Juni 2026 – Di tengah langkah akseleratif menuju Indonesia Emas 2045, elemen bangsa yang tergabung dalam Merah Putih menegaskan peran aktifnya sebagai katalisator pengawasan strategis nasional. Dalam sebuah diskusi mendalam di salah satu kedai kopi di Jakarta, Minggu (22/06/2026), jajaran pimpinan dan tim Merah Putih merumuskan komitmen untuk mengawal keberlanjutan program pemerintah melalui deteksi dini serta pemetaan persoalan krusial di lapangan.

Pertemuan yang dimotori oleh tokoh nasional, Bobi Irawan, ini menghadirkan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo, S.H., M.M. sebagai mitra diskusi. Hadir pula jajaran pimpinan dan tim inti Merah Putih, termasuk Brother Sinyo, Brother Yohan, serta Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi penguatan arus informasi dan data dari berbagai daerah untuk diteruskan kepada pucuk pimpinan nasional.

Pokok-Pokok Strategi dan Pengabdian Merah Putih:

– Merah Putih memprioritaskan deteksi dan identifikasi terhadap para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya mafia tanah, migas, serta mafia hukum.

– Praktik-praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak dasar rakyat.

– Tim Merah Putih secara aktif menghimpun, mengkaji, dan memvalidasi informasi dari berbagai pelosok Indonesia.

– Data yang terukur dan faktual ini merupakan instrumen penting yang akan diteruskan kepada pimpinan tertinggi serta mitra strategis di pusat untuk dilaporkan langsung kepada Bapak Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

– Fokus pengawalan ditekankan pada situasi dan kondisi lapangan yang bersifat mendesak, guna memastikan negara hadir dalam menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghambat laju pembangunan nasional demi keuntungan pribadi.

– Menjalin komunikasi yang taktis antara elemen masyarakat, praktisi hukum, dan aparat pertahanan untuk memastikan ekosistem penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Kami tidak hanya sekadar mengawal, tetapi kami juga melakukan pengkajian mendalam terhadap fenomena kejahatan terorganisir. Mafia tanah, migas, dan mafia hukum adalah musuh bersama yang harus segera dibersihkan. Tugas kami adalah memastikan Bapak Presiden menerima laporan yang akurat mengenai realita di lapangan agar tindakan hukum dapat segera diambil demi kepentingan rakyat, tegas Bobi Irawan.

Diskusi ini menegaskan bahwa Merah Putih hadir sebagai mitra strategis yang memiliki insting tajam dalam membaca dinamika lapangan. Komitmen untuk memerangi praktik mafia bukan sekadar narasi, melainkan aksi nyata untuk menyelamatkan aset negara dan melindungi hajat hidup orang banyak.

Dengan dedikasi yang tinggi, Merah Putih siap berdiri tegak di garis depan untuk memberikan masukan objektif dan solutif. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah bangsa serta memastikan transisi menuju Indonesia Emas berjalan bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kedaulatan negara.

Publisher -Red

 

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka RS dan TF beserta Barang Bukti ke Kejati DKI Jakarta

0

 

“Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka RS dan TF beserta Barang Bukti ke Kejati DKI Jakarta”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan pengamanan terhadap dua tersangka, yakni RS dan TF. Langkah ini diambil dalam rangka proses pelimpahan tahap dua—penyerahan tersangka dan barang bukti—kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).

[Nama Sumber/Pangkat] dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan prosedur wajib guna memastikan kelancaran proses penyerahan ke kejaksaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan ini dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar [Nama Sumber] kepada media, [Hari/Tanggal Kejadian].

Pastikan Kesehatan dan Validasi Barang Bukti

Sebelum diserahkan secara resmi ke pihak kejaksaan, penyidik melakukan sejumlah prosedur standar, di antaranya:

Pemeriksaan Kesehatan: Para tersangka menjalani serangkaian tes kesehatan fisik (jasmani) dan mental (rohani). Hal ini untuk memastikan RS dan TF dalam kondisi layak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Konfirmasi Barang Bukti: Penyidik melakukan verifikasi langsung bersama kedua tersangka mengenai seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan.

Menurut [Nama Sumber], konfirmasi barang bukti secara langsung kepada RS dan TF sangat krusial untuk menjaga transparansi dan validitas materiil perkara.

“Konfirmasi tersebut dilakukan langsung kepada para tersangka demi memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ada telah sesuai dengan apa yang ditemukan di dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Dengan rampungnya proses pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara serta penahanan tersangka RS dan TF kini beralih ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

0

“Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004”

Muara Kintab – Mediacakrabuana.id

“Masyarakat nelayan Desa Muara Kintab menyatakan sikap melalui AL selaku perwakilan nelayan. AL mengatakan, hingga kini belum ada respons pemerintah daerah menyikapi pemberitaan penyaluran BBM subsidi di Desa Muara Kintab, Kabupaten Tanah Laut.

Karena itu nelayan Muara Kintab menyatakan sikap. Kami meminta Pemerintah Daerah Kalsel, Aparat Penegak Hukum Polres Tanah Laut Polda Kalsel, DPRD Komisi II Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, dan Kementerian ESDM.Turun kelapangan temui kami Nelayan,”jangan cuma duduk terima laporan tanpa tahu kebenarannya,Lihat persoalan di lapangan.Turun ke sini, temui nelayan. Lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR No.30.3.2.004 Desa Muara Kintab.

Pertanyaannya: kenapa sampai sekarang belum ada pejabat yang turun langsung menemui nelayan dan melihat kondisi di lapangan? padahal beberapa waktu lalu sudah firal keterangan nelayan di lapangan,” Malah justru sebaliknya. Ada beberapa oknum mulai panik. Mereka sibuk menyuruh beberapa orang mendatangi nelayan yang memberikan keterangan kepada wartawan. “Kami takut,” ucap W, salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan dan dibenarkan oleh AL.

Pada kesempatan tersebut AL juga mengatakan, pihak pengelola SPBN AKR.No.30.3.2.004 serta pihak pengelola perikanan Provinsi Kalimantan Selatan sempat mengadakan rapat tertutup. Yang diundang hanya nelayan penerima BBM. Setelah itu barcode nelayan mulai dikembalikan dan dipegang nelayan. BBM mulai lancar. Jatah nelayan ditambahi 50 liter setiap pengambilan BBM saat akan melaut, ucapnya.

Nelayan MA juga mengaku, setelah itu ada oknum mendatangi nelayan yang tidak mendapatkan undangan. Oknum tersebut menyampaikan: “Jika terjadi sesuatu pada SPBN AKR maka masyarakat akan marah,” ucapnya kepada MA.

MA menegaskan kepada oknum tersebut: apa pun yang saya sampaikan kepada awak media, itulah yang terjadi pada diri saya. Tidak ada yang dibuat-buat. Awak media bertanya dan saya jawab sesuai kondisi yang saya alami. Apakah saya salah jika saya ucapkan yang sebenarnya? Saya memiliki kapal legal, tetapi selama bertahun-tahun saya tidak diberikan BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati terhadap SPBN AKR. Ada apa, kenapa bisa tebang pilih? Bukan saya saja, bahkan banyak lagi nelayan yang tidak diberikan BBM subsidi, ucapnya.

Saat awak media mendatangi Kades Muara Kintab Yuliadi, kades menyatakan tidak ikut dalam rapat tersebut. Bahkan kades sendiri tidak pernah dilibatkan terkait persoalan BBM dan tidak mengetahui detailnya. Menurut keterangan Kades Yuliadi, selama ini pengelola SPBN AKR tidak pernah ada komunikasi, apalagi kontribusi untuk desa. Jadi selaku kades, yang penting masyarakat aman ya tidak apa-apa. Saya tidak tahu jika selama ini nelayan banyak yang tidak dapat sesuai rekomendasi, ucapnya.
“Sejujurnya saya banyak mendengar, Pak. Akan tetapi saya tidak bisa bantu karena kami memiliki batas kewenangan. Pihak pengelola SPBN AKR sendiri tidak pernah libatkan kami dalam urusan tersebut. Masyarakat hanya datang untuk minta tanda tangan saja,” ujar Yuliadi.
Yuliadi menegaskan: “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi, saya akan mendukung masyarakat nelayan Muara Kintab untuk mendapatkan hak mereka secara penuh.”

Awak media juga mendatangi Posko Polairud Muara Kintab dan bertemu Eko Putra. Eko menyatakan tidak mengetahui terkait penyaluran BBM subsidi, berapa rekomendasi dari DKPP, dan berapa yang semestinya diterima nelayan. “Sebagai Polairud, kami hanya membantu memediasi ketika ada laporan dari masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan. Bukan mengintimidasi. Jika ada terdapat kecurangan atau hak nelayan tidak diterima, sepenuhnya kami mendukung jika nelayan meminta hak subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Eko.

Beberapa perwakilan nelayan akhirnya mengadakan pertemuan di kantor BPD Desa Muara Kintab, serta menyatakan sikap agar APH dan pemerintah daerah melihat serta memperhatikan kami rakyat kecil. Jika keluhan kami tidak direspons, kami akan melanjutkan ke provinsi untuk membuat laporan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat nelayan lainnya, baik dari Muara Kintab maupun di seputaran Tanah Laut, ikut memperjuangkan nasib kami para nelayan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas perikanan maupun AKR belum bisa dikonfirmasi.

Tim/Red :

DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT JUAL BELI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP

0

“DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT JUAL BELI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP”

Lahat, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya mesin pertanian tersebut telah dijual belikan ketua kelompok tani Citra Mulia kepada orang lain.

Terkuaknya permainan Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak sebingkai berawal dari pengakuan warga jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini 13-06-2026 mengatakan sebelumnya ditahun 2025 ada pengajuan untuk mendapatkan bantuan mesin penggiling padi yang terbaru untuk kami kelompok tani, tetapi entah kenapa sampai ditahun 2026 ini tidak ada,Apakah memang ada atau tidak kami tidak tahu .Namun pernah ada orang Mulak menawarkan mesin penggiling padi modern menawarkan kepada kami yang mengatakan bantuan tersebut dari pemerintah tahun 2025″ujarnya”.

Salah satu staf Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan yang enggan menyebutkan namanya 16-06-2026 dengan berbisik kepada awak media mengatakan saya tahu persis pada saat penyerahan mesin pertanian pencacah padi Iin Saputra ketua kelompok Tani Citra Mulia menerima bahkan menandatangani serah terima barang, padahal tidak ada proposal ,ini ada permainan harusnya untuk kelompok tani yang lain dialihkan ke kelompok Tani Citra Mulia karena ada gratifikasi atau jual beli, “ujarnya”.

Salah satu anggota Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-06-2026 yang meminta namanya jangan disebut kepada awak media ini mengatakan,saya pernah mendengar bahwa ketua kami menebus Mesin penggiling padi bantuan dari Dinas Pertanian namun tidak untuk kelompok Tani, bahkan mesin tersebut tidak ada dengan kami,bahkan saya pernah mendengar mesin tersebut dijual kepada orang lain.Mesin yang dikatakan untuk kami kelompok tani Citra Mulia saya tidak pernah melihat apalagi sampai menggunakannya, bagaimana saya mau menjawabnya ada jika mesin itu tidak pernah sampai kekelompok kami. Bahkan untuk proposal pengajuannya pun saya tidak tahu selaku anggota, “tuturnya.

Hal yang sama dituturkan warga Desa Keban Agung KecamatanMulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan yang mengaku Anggota Kelompok Tani Citra Mulia 16-06-2026 memang benar saya anggota Kelompok Tani Citra Mulia, tetapi mengenai bantuan mesin Penggiling padi tersebut saya tidak tahu menahu, bahkan tidak pernah sampai mesin tersebut ke kelompok kami.Pengajuannya saja kami tidak tahu-menahu, kapan dan seperti apa bentuknya,namun kabar yang berkembang ketua kami mendapat bantuan dari dinas pertanian tanpa diberitahukan kepada kami,bahkan kabarnya mesin tersebut menebus dengan orang Dinas.Menurut saya ganti saja Ketua Kelompok tani Citra Mulia, ganti yang lebih mengementingkan kepentingan bersama, jangan ketua yang hanya makan sendiri , mikirkan diri sendiri,enak sendiri. Guna Kelompok untuk memajukan kepentingan dan memudahkan setiap apa saja yang kita kerjakan dikegiatan pertanian, dan sesama menguntungkan, “harapnya”.

Iin Saputra selaku Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi oleh Awak media Via WhatApss 18-06-2026 Nomor 0823-7764-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir nomor awak media ini.

Mukhsin selaku Penyuluh Pelaksana Lapangan (PPL) Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 18-06-2026 Saya selaku PPL tidak tahu mengenai bantuan mesin pencacah padi untuk kelompok tani Citra Mulia desa Keban Agung, jika memang ada bantuan seharusnya pembuatan proposal melaui saya dahulu baru bisa keDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. Ini jelas menyalahi aturan yang ada,karena jika memang mesin tersebut ada tentunya saya selaku PPL yang akan memberikan penyuluhan mengenai Mesin tersebut tetapi sampai sekarang ditahun 2026 saya tidak tahu tentang mesin tersebut, ” ujarnya”.

Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps 19-06-2026 nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, “jawabnya”.

Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat dua kali dikomfirmasi diruangan kerjanya tidak pernah ada ditempat,bahkan saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 19-06-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA

0

“KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sofyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Miris membaca data yang dugaan REKAYASA
Penyusunan Laporan Keuangan Sepintar pintar nya menyimpan bangkai Ahir tercium juga . Pasalnya Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya
Memadai hal tersebut di sinyalir sarat dengan rekayasa Hal tersebut Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta

Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024
diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk
Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”,
dengan rincian sebagai berikut.
a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak
terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun
sebelumnya; Diminta pihak Tipikor tidak mandul dalam menyikapi kasus ke Uangan pemkab Purwakarta .
b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan
kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;
c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific
Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar
Rp57.434.635.530,00;
d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran
Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024
dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD
mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian
ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja,
serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda
APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan
penggunaannya;Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari
PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan
konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana
sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar
Rp57.434.635.530,00;
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar
Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023 sebesar
Rp28.204.254.916,00.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada
Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada
Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana
kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan
pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD
apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan
b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam
pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian
tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila
terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target
PAD-nya).
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan
permasalahan yang sama dengan uraian sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton

0

“Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton”

.Sungai Jauh.|| Mediacakrabuana.id

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kian meresahkan masyarakat di wilayah Sungai Jauh. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, sementara aktivitas “pelangsiran” BBM diduga bebas beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sulitnya warga umum mendapatkan pasokan pertalite dipicu oleh maraknya aksi pelangsiran menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Modus ini membuat para pelaku dapat menyedot BBM bersubsidi dalam jumlah besar sekali pengisian.
Dugaan Setoran Bulanan ke Oknum SPBU
Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan praktik suap atau pungutan liar antara pelaku pelangsir dan pihak pengelola SPBU. Menurut pengakuan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, para pelangsir bisa dengan leluasa beroperasi karena menyetor sejumlah uang kepada pihak SPBU.
“Para pelaku pelangsir ini diduga menyetor uang sebesar Rp 250.000 per orang setiap bulannya kepada pihak SPBU. Karena uang setoran itu, mereka jadi bebas bolak-balik melangsir tanpa ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut.
Akibat praktik lancung ini, antrean kendaraan masyarakat umum sering kali mengular, dan tidak jarang warga harus gigit jari karena pasokan Pertalite cepat habis dalam waktu singkat.
Warga Desak Aparat Turun Tangan
Masyarakat Sungai Jauh

Mengaku sangat kecewa dengan pengawasan di SPBU tersebut. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan umum, justru diduga menjadi ladang bisnis oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas, baik para pelaku pelangsir maupun oknum pihak SPBU yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait di Sungai Jauh serta aparat kepolisian setempat untuk mendapatkan keterangan resmi.

( Tim/ Red)

Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00 Dinas Kesehatan RSUD Leuwiliang

0

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan RSUD
Leuwiliang”

Kabupaten Bogor | Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan DPP (Rambo) Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Bogor Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.Jumat 19/6/26

Fakta
Pengadaan Pneumatic Tube System pada Belanja Gedung dan Bangunan RSUD
Leuwiliang Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan sampai dengan 15 Desember 2024 merealisasikan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan sebesar Rp20.611.209.046,00 atau sebesar 50,32% dari anggaran
sebesar Rp40.959.504.647,00. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran paket
Belanja Modal Bangunan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang
berupa Pekerjaan Pneumatic Tube System. Pengelola pekerjaan dilaksanakan oleh
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Nomor
900.1.12/SK.07/RSUD Leuwiliang/2024 tanggal 2 Januari 2024 dibantu oleh Kepala Bidang
Keperawatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Pekerjaan Pneumatic Tube System dilaksanakan oleh CV LiJ berdasarkan Surat
Pemesanan Nomor 000.3/063.1/SP/RSUDL tanggal 4 Maret 2024 dengan nilai sebesar
Rp3.546.220.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal 4 Maret s.d 22 Mei 2024. Pengadaan Pekerjaan Pneumatic Tube
System dilaksanakan melalui metode pembelian melalui katalog elektronik dengan negosiasi
harga yang mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya
instalasi, atau ketersediaan produk.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 000.3/0142.8/BAST/RSUDL tanggal 22 Mei 2024. Atas
hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp3.546.220.000,00 atau 100%
dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir nomor 32.01/04.0/001249/LS/1.02.0.
00.0.00.01.0000/M/6/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Hasil pengujian atas pengadaan Pneumatic Tube System tersebut di atas dari tahap
persiapan pengadaan sampai dengan serah terima pekerjaan mengungkapkan kelemahan-
kelemahan sebagai berikut
a. Pemilihan Pembelian melalui Katalog Elektronik Tidak Tepat Sehingga
Memperpanjang Rantai Pasok Produk Pneumatic Tube System
Dalam DPPA dan dokumen persiapan spesifikasi Pneumatic Tube System yang akan
diadakan yaitu:Spesifikasi diatas mencantumkan merk Pneumatic Tube System namun tanpa dilengkapi
dengan justifikasi teknis. Hasil konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa pemilihan merk
Sumetzberger tersebut karena melanjutkan Pneumatic Tube System yang telah terpasang
Tahun 2022 oleh PT KAS. Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa penyusunan anggaran
didasarkan hasil pengukuran tanggal 9 Juni 2023 oleh PT KAS selaku agen tunggal
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger.
Berdasarkan hasil wawancara kepada perwakilan CV LiJ dan PT KAS mengungkapkan
bahwa diminta pihak RSUD Leuwiliang melakukan survey pengukuran pengadaan
Pneumatic Tube System. Survey pengukuran dilaksanakan pada 9 Juni 2023 yang
dilaksanakan CV LiJ dengan bantuan distributor utama yaitu PT KAS. Pengukuran
tersebut sebanyak satu kali dan tidak ada pengukuran ulang kembali. Hasil pengukuran
tersebut dilanjutkan dengan permintaan informasi harga oleh CV LiJ kepada PT KAS.
Hal tersebut menunjukkan bahwa RSUD Leuwiliang dari awal akan menggunakan
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger dengan alasan melanjutkan sistem yang
telah terpasang dan telah berkomunikasi sebelum pengadaan dengan CV LiJ yang dipilih
sebagi penyedia melalui katalog elektronik.
Dengan kondisi tersebut, sesuai ketentuan seharusnya PPK melaksanakan pengadaan
melalui metode penunjukan langsung kepada rantai pasok terpendek yaitu PT KAS
selaku distributor utama sehingga memperoleh harga yang lebih menguntungkan daerah.Pengumpulan Referensi Harga Tidak Mempertimbangkan Keseluruhan Aspek
Pembentuk Harga
Dalam persiapan E-Purchasing, PPK mengumpulkan referensi harga yang berfungsi
sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. PPK menyajikan referensi harga yang
berasal dari tiga calon penyedia Pneumatic Tube System yang ditayangkan dalam katalog
elektronik, yaitu:

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kab Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

0

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

18 Juni 2026 DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya. Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Tim)*

NEGARA REPUBLIK JOKOWI.

0

“NEGARA REPUBLIK JOKOWI”.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Di Jerman Mahasiswa yang mau mengikuti ujian disertasi biasanya malah dimanja oleh Pemerintah, ia dipersilahkan membuat proposal untuk kemudian dibiayai oleh negara. Makan, tempat tinggal dan kebutuhan kuliahnya akan dipenuhi oleh negara, selama ia menulis disertasi hingga mengikuti ujian dan lulus mendapatkan gelarnya.

Ini dilakukan agar mahasiswa itu fokus belajar, melakukan penelitian/menyelesaikan disertasinya, hingga nantinya negaranya dipenuhi para akademisi atau ilmuan yang pinter-pinter dan berprestasi, serta negaranya (Jerman) khususnya dan peradaban dunia pada umumnya menjadi jauh lebih maju dan berkembang pesat.

Berbeda dengan di Indonesia, Dokter Tifa misalnya, ia sedang siap-siap mau mengikuti ujian disertasinya, bukannya ia dimanja dan diperlakukan dengan baik oleh pemerintah, namun ia malah dijemput paksa oleh Polisi atas berbagai tuduhan di seputar kemelut kontroversi ijazah palsu Jokowi. Padahal sebelumnya ia sudah menjalani wajib lapor mingguan, dan selalu datang menghadap ke kantor polisi (Polda Metro Jaya). Masalahnyapun sangat sepele, hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Pun demikian dengan Roy Suryo, iapun dijemput paksa di rumahnya oleh polisi di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan Dokter Tifa di apartemen tempat tinggalnya, yakni pada hari Jum’at (19/Juni/2026). Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kenapa baik itu Dokter Tifa maupun Roy Suryo tidak dipanggil secara resmi saja untuk menghadap ke Polda, kenapa harus dilakukan dengan penjemputan paksa?.

Kasus hukum yang menimpa Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu bukanlah kriminal berat, berbahaya, mereka hanya mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden ke 7 Joko Widodo. Kenapa pertanyaan yang sesederhana itu harus dijawab dengan menggunakan instrumen hukum? Kenapa tidak cukup dijawab dan ditunjukkan bukti-bukti otentik keaslian ijazah Jokowi saja secara transparan/terbuka oleh Jokowinya sendiri?.

Harusnya kan cukup panggil saja media-media yang kredibel dengan beberapa saksi dari berbagai pihak, siarkan di stasiun televisi secara langsung, biar jutaan rakyat juga bisa menyaksikannya dan persoalan akan selesai dengan sebegitu mudahnya. Lalu kenapa harus sewa para pengacara, melaporkan ke polisi dan kemudian mengerahkan banyak relawan, hanya untuk menunjukkan ijazahnya Jokowi asli dan Roy Suryo, Tifa dll., itu hanya penyebar fitnah?

Kan lucu sekali, ijazahnya yang asli tidak pernah ditunjukkan, kecuali foto copyannya, namun sudah menyebut dan melaporkan pihak yang mempertanyakan keasliannya sebagai pemfitnah dan melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan hoax dlsb. Ini sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan sudah bertahun-tahun jika dirunut dari kasus hukum yang sebelumnya menimpa Bambang Tri dan Nur Sugik (Gus Nur).

Apa ya harus seperti ini seorang mantan presiden memperlakukan mantan rakyatnya? Apa harus seperti ini orang yang merasa kuat dan berpengaruh menunjukkan kekuatan dan kekuasaannya? Bukankah hal itu malah tidak seperti telah mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi negeri sendiri di hadapan masyarakat dunia? Apakah hal itu tidak seperti terang-terangan mau menunjukkan pada rakyat, bahwa institusi penegak hukum di negeri ini semuanya sudah tunduk dan takluk pada seorang Jokowi?.

Janganlah begitu, sebab itu sangat melampaui batas. Di hadapan hukum itu semua manusia sama kedudukannya, mau rakyat biasa maupun presiden dan mantan presiden kedudukannya semuanya sama. Menggunakan instrumen hukum untuk melemahkan orang-orang kritis, hanya akan menimbulkan malapetaka besar bagi bangsa dan negara. Kali ini pihak yang memiliki kekuasaan bisa menang, namun suatu ketika keadaan bisa berbalik. Apa kita sebagai bangsa selamanya akan terus saling berperang satu sama lain demi terpuaskannya sebuah dendam kesumat?.

Ini negara Republik Indonesia, bukan negara Republik Jokowi. Pancasila dan UUD ’45 sebagai hasil kesepakatan bersama para pendiri negara, haruslah kita taati bersama dan kita jadikan pedoman hidup bersama untuk berbangsa dan negara. Jika kemudian sekarang yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum adalah Instruksi Jokowi, maka yang terjadi bukanlah lagi Negara Republik Indonesia melainkan Negara Republik Jokowi.

Apa sebagai rakyat, sebagai sebuah bangsa kita ini sudah sesadar-sadarnya telah memilih untuk berkhianat pada para pejuang kemerdekaan dan para pahlawan pendiri negara kita? Naudzubillah…

Persoalan negara ini sudah sangat banyak dan berat sekali, yang memerlukan kerja keras kita semua untuk menyelesaikannya. Ada persoalan ancaman kemiskinan ekstrim, PHK massal, kebangkrutan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, korupsi ugal-ugalan di BGN, Kopdes Merah Putih, lemahnya nilai Rupiah terhadap Dollar, Turunnya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga-harga barang kebutuhan rakyat, malasnya investor berinvestasi di negeri kita sendiri dll.

Harusnya energi aparatur negara kita kan difokuskan ke situ, bukan di kasus ijazah palsu Jokowi yang sangat memalukan dan sangat menguras emosi rakyat yang sudah sangat lama sekali itu? Sapere aude !…(SHE).

20 Juni 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Praktisi Hukum, Analis Politik, Aktivis ’98.

Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi Mekanik Profesional

0

“Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi
Mekanik Profesional”

Palembang, —Cakrabuana id

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahap 13 Tahun 2026 resmi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para pencari kerja (pencaker).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Jalan Sapta Marga, Lr. Kapten No. 21, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.

Saat diwawancarai awak media H.Suparman Selaku Pemilik Lembaga Otomotif LPTO “Siap Mandiri” Palembang mengatakan,
Program ini menyasar masyarakat yang tidak sedang bersekolah maupun kuliah, sehingga diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja siap pakai.

Perwakilan lembaga pelatihan menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam mengurangi angka pengangguran.

“Kami berharap peserta benar-benar siap kerja setelah mengikuti pelatihan ini. Mereka adalah para pencari kerja yang memang ingin meningkatkan keterampilan dan langsung terjun ke dunia industri,” ujarnya.

Menambahkan H.Suparman,
Lembaga Otomotif LPTO juga Kerja Sama dengan Dunia Industri
Dalam pelaksanaannya, program PKK ini bekerja sama dengan sejumlah perusahaan ternama, salah satunya Planet Ban. Kolaborasi ini membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti program magang hingga direkrut langsung sebagai tenaga kerja.

Pada tahun sebelumnya, dari 25 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 15 orang berhasil lolos dan diterima bekerja. Sementara peserta yang belum lulus tetap difasilitasi untuk bekerja di bengkel umum lainnya.

Skema Pendanaan Pemerintah
Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah melalui Direktorat terkait, dengan skema pendanaan yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Silver, Gold, dan Platinum.

Pada tahap ini, lembaga memperoleh kategori Silver, yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan hingga uji kompetensi.

Berbeda dengan kategori Gold dan Platinum yang menekankan penempatan kerja dalam jumlah tertentu, kategori Silver lebih berfokus pada penyelesaian pelatihan dan kualitas kompetensi peserta.
Pelatihan Intensif 240 Jam
Pelatihan dalam program PKK ini berlangsung selama 240 jam, dengan fokus pada bidang mekanik, khususnya mekanik sepeda motor. Materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri,

Perawatan dan penggantian ban
Sistem pengereman
Pelek dan balancing roda
Tune-up mesin
Kurikulum disusun secara terstruktur, dimulai dari absensi, pembukaan materi, praktik langsung, hingga evaluasi harian.

Pengembangan Motor Listrik
Seiring perkembangan teknologi otomotif, lembaga juga mulai mengembangkan pelatihan motor listrik.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan bagi guru dan instruktur Se-Sumatera Selatan yang dipusatkan di lokasi ini.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan, di mana guru SMK jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) kini dituntut memiliki sertifikasi kompetensi di bidang kendaraan listrik.

Tantangan dan Harapan
Meski memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, lembaga mengakui masih terdapat kendala, terutama dalam hal pembiayaan bagi institusi tertentu.
Namun demikian, program PKK Tahap 13 Tahun 2026 ini diyakini memiliki prospek besar dalam mencetak tenaga kerja terampil dan siap bersaing di dunia industri.

“Kami akan terus berkontribusi dalam mencetak SDM unggul dan menjadi bagian dari solusi pengangguran di Indonesia,” tutup perwakilan lembaga. (Harto)

Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal

0

“Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

CB- 20 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu, 5 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Sejumlah warga Desa Kuto Tanjung turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang warga, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **Rp 201.840.800

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 44.000.000.

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 19.695.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.092.000

Tahun Anggaran 2025:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 263.580.200.

2. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 162.000.000.

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kuto Tanjun maupun perangkat desa terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kuto Tanjung untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red

Kontributor Liputan – Sunandi

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices