www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia”

0

“DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia”

*Nasional,-* Mediacakrabuana.id

Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia, Suara Hati Bersama Rakyat Indonesia ​Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme untuk memilih pemimpin. Namun Demokrasi adalah gagasan tentang dari mana kekuasaan berasal, kepada siapa kekuasaan dipertanggungjawabkan, dan untuk siapa kekuasaan dijalankan.

​Dalam negara demokrasi, kekuasaan pada akhirnya berada di tangan rakyat. Pemerintah memperoleh mandat melalui mekanisme konstitusional untuk menjalankan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah bukan pemilik kekuasaan, melainkan pemegang amanat rakyat.

​Di titik inilah makna people power perlu dipahami secara lebih mendalam. People power tidak semata-mata berarti kekuatan massa yang turun ke jalan. Lebih jauh, ia merupakan manifestasi dari kesadaran kolektif masyarakat bahwa suara rakyat memiliki kedudukan penting dalam menentukan arah kehidupan bernegara.

Suara rakyat dapat hadir melalui pemilu, kebebasan menyampaikan pendapat, pers yang independen, kritik terhadap kebijakan, pengawasan terhadap pemerintah, maupun gerakan masyarakat yang menuntut keadilan. Semuanya merupakan bagian dari denyut demokrasi selama dilakukan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi kekerasan.

​Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Justru dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu mekanisme untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.

​Konstitusi Bukan Sekadar Teks Hukum

Konstitusi dan undang-undang pada dasarnya merupakan instrumen yang dibentuk untuk mengatur kehidupan bersama. Namun, hukum tidak boleh berhenti pada persoalan pasal, ayat, kewenangan, dan sanksi.

​Di balik setiap aturan terdapat manusia yang kehidupannya akan dipengaruhi oleh aturan tersebut. Karena itu, hukum idealnya memiliki tujuan yang lebih tinggi: memanusiakan manusia.

​Konstitusi seharusnya menjadi pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak warga negara. Undang-undang seharusnya memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan, bukan menjadi alat untuk membungkam masyarakat atau melanggengkan kesewenang-wenangan.

​Dalam perspektif tersebut, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai kemanusiaan. Ketika hukum digunakan untuk melindungi martabat manusia, demokrasi menemukan maknanya. Sebaliknya, ketika hukum hanya digunakan sebagai instrumen kekuasaan tanpa mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat, hukum dapat kehilangan roh konstitusionalnya.

​Kepatuhan terhadap hukum memang penting. Namun, negara demokratis juga membutuhkan keberanian untuk terus menguji apakah sebuah kebijakan benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan rakyat.

​Ketika Kekuasaan Takut terhadap Kritik

Salah satu persoalan paling serius dalam kehidupan demokrasi muncul ketika kekuasaan mulai melihat kritik sebagai ancaman.

​Pemerintah yang sehat seharusnya tidak takut terhadap pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, pertanyaan publik dapat menjadi alat evaluasi untuk mengetahui apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat.

​Ketika sebuah program pemerintah mengalami persoalan, kegagalan seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus disembunyikan. Kegagalan adalah bagian dari proses kebijakan yang harus diakui secara terbuka agar dapat diperbaiki.

​Yang berbahaya adalah ketika kegagalan justru ditutupi dengan narasi keberhasilan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

​Jika hal tersebut terjadi secara terus-menerus, masyarakat akan kesulitan membedakan antara fakta dan propaganda. Pada saat yang sama, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh kritik yang jujur sebagai bahan evaluasi. Demokrasi membutuhkan kejujuran karena rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara dijalankan.

​Kebohongan Tidak Dapat Menjadi Fondasi Kekuasaan

Kekuasaan yang dibangun di atas kejujuran akan lebih mudah mempertanggungjawabkan kesalahan. Sebaliknya, kekuasaan yang berusaha mempertahankan citra keberhasilan dengan menutupi kegagalan akan menghadapi persoalan yang lebih besar ketika kenyataan akhirnya terbuka.

​Kebohongan mungkin dapat menunda pertanggungjawaban, tetapi tidak menyelesaikan persoalan.

​Dalam konteks pemerintahan, keberanian mengakui kegagalan justru merupakan tanda kedewasaan politik. Pemerintah tidak harus selalu benar. Yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang bersedia mendengar, mengevaluasi, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkan keputusan.

​Di sinilah transparansi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah suatu program berhasil atau tidak, siapa yang bertanggung jawab, berapa sumber daya yang digunakan, apa hambatannya, dan bagaimana pemerintah memperbaikinya.

​Demokrasi tidak membutuhkan pemerintah yang selalu mengatakan berhasil. Demokrasi membutuhkan pemerintah yang berani mengatakan benar ketika berhasil dan jujur ketika gagal.

​People Power adalah Nurani Kerakyatan

​Pada akhirnya, people power harus ditempatkan dalam pemahaman yang lebih luas. Kekuatan rakyat bukan semata-mata terletak pada jumlah manusia yang berkumpul. Kekuatan terbesar rakyat berada pada kesadaran bahwa mereka memiliki hak untuk mempertanyakan kekuasaan.

​Nurani kerakyatan lahir ketika masyarakat mampu membedakan antara kepentingan negara dan kepentingan penguasa.

​Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci negara.

​Menolak kebijakan tertentu bukan berarti menolak konstitusi.

​Mempertanyakan penggunaan anggaran bukan berarti mengganggu pemerintahan.

Justru semua itu dapat menjadi bentuk kecintaan terhadap negara ketika dilakukan dengan kesadaran untuk menjaga kepentingan bersama.

​Negara demokrasi membutuhkan rakyat yang berani bersuara sekaligus pemerintah yang bersedia mendengar. Keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kubu yang saling bermusuhan. Pemerintah membutuhkan rakyat untuk mendapatkan legitimasi, sementara rakyat membutuhkan pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusional.

​Hubungan tersebut hanya dapat berjalan jika terdapat kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari propaganda; kepercayaan lahir dari kejujuran.

​FROMPER: Kata Hati yang Senantiasa Bersama Rakyat Indonesia

​FROMPER hadir sebagai wujud nyata dari kata hati nurani rakyat. Kami berdiri tegak, melangkah seirama, dan akan senantiasa bersama rakyat Indonesia untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.

​Seluruh perangkat demokrasi—pemilu, parlemen, konstitusi, undang-undang, lembaga negara, hingga pemerintahan—seharusnya kembali kepada satu pertanyaan mendasar: apakah semua itu benar-benar memberikan kehidupan yang lebih adil dan bermartabat bagi manusia?

​Sebab demokrasi bukan tujuan yang berdiri sendiri. Demokrasi adalah jalan agar manusia tidak diperlakukan sebagai alat kekuasaan.

​Konstitusi hadir untuk membatasi kekuasaan.

​Hukum hadir untuk menciptakan keteraturan dan keadilan.

​Pemerintah hadir untuk menjalankan mandat rakyat.

Rakyat memiliki hak untuk mengawasi seluruh proses tersebut.

​Jika seluruhnya berjalan sebagaimana mestinya, negara akan menjadi ruang bersama yang melindungi manusia. Namun ketika kekuasaan mulai takut terhadap suara rakyat, kritik dianggap sebagai ancaman, kegagalan disembunyikan, dan hukum digunakan untuk membenarkan kepentingan kekuasaan, maka demokrasi perlu kembali diingatkan pada tujuan awalnya.

​Kedaulatan berada di tangan rakyat. Kekuasaan adalah mandat. Hukum harus memanusiakan manusia. Dan people power adalah suara nurani kerakyatan yang menjaga agar negara tidak kehilangan arah.

​Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tidak memiliki kritik. Demokrasi yang sehat justru adalah demokrasi yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan akal sehat, mampu mengakui kegagalan tanpa kehilangan martabat, dan mampu menggunakan kekuasaan tanpa melupakan bahwa sumber kekuasaan tersebut berasal dari rakyat.

​Disampaikan oleh Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, M.Kom. *(tim)*

“KAB BEKASI ANGGARAN PROYEK SPORT SUKATANI DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT ATAU KONTRAKTOR”

0

“KAB BEKASI ANGGARAN PROYEK SPORT SUKATANI DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT ATAU KONTRAKTOR”

Kab Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali News Grup mengendus adanya temuan BPK. Dilingkaran Pemkab Bekasi Diminta kortas Tipidkor polri bertindak untuk mengaman kan adanya dugaan kerugian ke Uangan negara. Brvo kortas Tipidkor Polri. pasalnya Pembangunan Sport Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang menghabiskan anggaran APBD Tahun 2025 sekitar Rp6,7 miliar, kini kembali menjadi sorotan setelah muncul temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Sejak awal pelaksanaan, proyek ini disebut – sebut sudah menuai berbagai persoalan.
Salah satunya terkait penggunaan material untuk pekerjaan lapangan. Material yang semestinya menggunakan batu kapur, diduga justru menggunakan bekas limbah coran atau bobokan.
Bukan hanya itu!
Pemasangan U-ditch di sekeliling areal lapangan juga dipertanyakan. Posisi pemasangan yang diduga berada lebih tinggi dari permukaan lapangan membuat fungsi saluran air patut dipertanyakan.

Persoalan lain adalah dugaan bahwa sejumlah item pekerjaan dikerjakan melalui subkontrak, termasuk pekerjaan tribun. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kualitas pekerjaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis tandas warga setempat yang namanya mintan tidak di tulis dalam pemberitaan pada jumat 14/ 8/ 2026 kepada Deltanews.

Proyek ini juga sempat mengalami keterlambatan hingga 95 hari. Bahkan pada awal Maret 2026, rencananya Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan inspeksi mendadak terhadap pekerjaan tersebut.
Kini, temuan BPK terkait tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran seharusnya tidak berhenti hanya pada persoalan administrasi atau pengembalian uang ke kas daerah.
APH harus menjadikan LHP BPK sebagai pintu masuk untuk menguji seluruh proses pembangunan Sport Sukatani!
Mulai dari perencanaan, pemilihan material, pelaksanaan pekerjaan, kualitas dan volume pekerjaan, keterlambatan, hingga dugaan subkontrak.

Pertanyaannya sederhana:
Dengan anggaran Rp6,7 miliar, apakah masyarakat Kabupaten Bekasi mendapatkan fasilitas olahraga dengan kualitas sesuai nilai yang dibayarkan?

Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, jangan berhenti pada temuan BPK. Usut sampai tuntas tandasnya .

Hingga berita ini di unggah belum mendapatkan klarifikasi dari Dinas Terkait . Apakah LHP BPK tersebut telah di tindak lanjuti . Team gabungan Delta dan Rajawali Bekasi

( Redaksi)

MALAM RENUNGAN DAN REFLEKSI DIRI SD NEGERI 1 MATANGA

0

“MALAM RENUNGAN DAN REFLEKSI DIRI SD NEGERI 1 MATANGA”

 

.MATANGA || MEDIACAKRABUANA.ID

Dengan tema memantapkan langkah organisasi mendukung swasembada pangan menuju Indonesia emas 2045

Menurut kepala sekolah SD 1 Matanga Sarifuddin maudara S.pd.SD.,Gr kegiatan tersebut bertujuan mengasah kemampuan anak dalam berorganisasi utamanya Pramuka

harapannya kepala sekolah SD 1 Matanga biar siswa siswi mengenal jadi diri sendiri dan saling menghargai satu sama lain dan dengan kegiatan ini setidaknya ada dasar dalam berorganisasi

Elwina pente S.pd Sebagai pembina kegiatan mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan mengembangkan mengasah kemampuan dan kedisiplinan siswa, kegiatan yang melibatkan 70 peserta ini mendapatkan antusias dari warga yang menyaksikan langsung..

*Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?*

0

*Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?*

​BATANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang.

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

*​Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”*

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa—ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

*​BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri*

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan—artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

*​Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!*

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

(Redaksi/Tim)

“PRAKTEK KECURANGAN PANITIA PILKADES MULAI MENGUAP, SIDANG PERDANA DITUNDA DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN.?”

0

“PRAKTEK KECURANGAN PANITIA PILKADES MULAI MENGUAP, SIDANG PERDANA DITUNDA DI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN.?”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Sidang perdana Sengketa Bakal Calon KADES VS PANITIA PILKADES di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun di tunda, pihak Penggugat H. HARKIS, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum nya ANDREAN EFENDI. SH. dan Rekan, menyampaikan, bahwa sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini H. HARKIS, selaku pihak Penggugat sangat menyayangkan terhadap sikap Bupati Sarolangun abaikan sumber Komplik sosial yang yang bakal bergejolak di tengah masyarakat, seharusnya Bupati Sarolangun, selaku pemangku kebijakan, harus memberikan solusi agar para pihak Penggugat dan Tergugat bisa di damaikan secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan ini berlanjut ke ranah peradilan, ucap H. HARKIS, dengan lantang.

Pada Pokok perkara yang di gugat oleh pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dugaan penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh tergugat (1) Panitia PILKADES, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun terhadap pihak Penggugat yaitu H. Harkis, warga desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang di Pengadilan Negeri (PN)Sarolangun terpaksa di tunda, kamis (13/8/2026).

Sidang di tunda karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat oleh ketua majelis hakim dinyatakan belum lengkap dikarenakan pihak Tergugat (1) Panitia PILKADES Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, tidak dapat menunjukkan bukti Surat Keputusan SK Tergugat (1) sebagai Panitia PILKADES Desa Teluk Rendah.

Bahwa H. Harkis menggugat panitia pilkades Desa Teluk Rendah, Kecamatan CNG sebagai tergugat 1, Dinas PMD Kabupaten Sarolangu Sebagai Tergugat 2, Sedangkan Bupati Sarolangun sebagai pihak yang turut tergugat.
Harkis menggugat ke Pengadilan Negeri Sarolangun, karena tidak terima atas penolakan berkas pendaftaran dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades Teluk Rendah, Kecamatan CNG, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

” Di malam pendaftaran itu, di hari yang terakhir, ditolak oleh penitia tidak memiliki dasar yang berkekuatan hukum, pihak Tergugat (1) hanya menyatakan bahwa persyaratan Pihak Penggugat yaitu kurang lengkap.

Kurang lengkapnya surat Permohonan bukan tulis tangan, mereka minta tulis tangan. Sementara formulir yang kita minta dari pada Penitia dengan catatan di situ sesuaikan dengan calon Kades. Berarti di situ ada titik – titik, yang mana pada titik-titik yang kosong itu sudah kita isi semua, kita kasih malam itu, namun mereka tetap menolak dengan alasan tidak tulis tangan,” terang H. Harkis pada sejumlah awak media

Pada saat sidang Perdana yang di jadwal berlangsung pukul 13.30 WIB itu di tunda, karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat belum lengkap, dimana orang yang ditujuk Bupati Sarolangun, untuk bersidang tidak membawa surat kuasa dari pihak yang turut tergugat.

Sehingga Majelis Hakim memutuskan, sidang perkara tersebut di tunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang.

Menanggapi penundaan sidang gugatannya tersebut, H. Harkis bersama Syamsudin, Andrian Evendi dan Kazwaini selaku tim penasehat hukum penggugat merasa kecewa, dan menuding bupati Sarolangun selaku turut tergugat tidak serius menghadapi persidangan, dimana orang yang di tunjuk untuk bersidang tapi tidak beri surat kuasa.

“Sidang hari ini ditunda, ditunda kali ini bukan kelalaian kita, tapi ketidaseriusan dari turut tergugat, karna tadi ketua majelis memeriksa kelengkapan administrasi , ternyata orang yang ditunjuk oleh turut tergugat yaitu bupati sarolangun tidak membawa surat kuasa” terang Syamsudin selaku penasehat hukum H. Harkis.

” Kita biasakan bekerja sesuai dengan prosedur, dengan administrasi yang ada seperti apa, itu yang harus dipatuhi. Ternyata tidak bisa dipenuhi hari ini, jadi Ketua Majelis menunda sidang untuk minggu depan,” ujar Syamsudi. (*)

Diktama Pasukan Inti Pagar Nusa Sumsel Digelar di Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin, Cetak Kader Tangguh dan Berakhlak

0

“Diktama Pasukan Inti Pagar Nusa Sumsel Digelar di Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin, Cetak Kader Tangguh dan Berakhlak”

Palembang – Cakrabuana Id

Pendidikan dan Pelatihan Pertama (Diktama) Pasukan Inti Pagar Nusa Sumatera Selatan di Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Palembang, Kamis (13/8/2026), menjadi momentum penguatan kader muda yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga memiliki karakter, akhlak dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua BAZNAS Kota Palembang Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M. Menurutnya, keberadaan Pagar Nusa memiliki peran strategis dalam memberikan ruang kegiatan positif bagi generasi muda, khususnya para santri, sehingga energi dan potensi mereka dapat diarahkan pada aktivitas yang membangun.

Ridwan mengatakan, pembinaan Pagar Nusa sebaiknya dapat dikembangkan lebih luas di Palembang, termasuk melalui lingkungan pendidikan. Ia mendorong agar Pagar Nusa dapat diperkenalkan kepada sekolah-sekolah sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang memadukan olahraga, kedisiplinan, pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan.

“Kalau bisa dikembangkan di Palembang, jangan hanya di Jambi. Coba bersilaturahmi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah, ditawarkan agar Pagar Nusa bisa menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Insya Allah saya yakin sekolah-sekolah sangat baik,” ujarnya.

Ia menilai, kegiatan positif seperti pencak silat dan pembinaan organisasi dapat menjadi alternatif bagi anak muda untuk mengisi waktu dengan aktivitas yang sehat dan produktif. Menurutnya, minimnya kegiatan bagi generasi muda dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai perilaku negatif di lingkungan masyarakat.

Lebih dari sekadar kemampuan bela diri, Ridwan mengingatkan para peserta Diktama agar menjadikan akhlak dan keberkahan ilmu sebagai fondasi utama. Ia mengajak para santri untuk tetap menjaga sikap tawaduk serta menghormati guru dan kiai dalam setiap perjalanan kehidupan.

“Anak santri itu luar biasa. Santri harus bangga menjadi santri. Santri itu seperti pohon kelapa, ditaruh di mana-mana tidak akan susah. Tetapi yang paling penting adalah keberkahan, tawaduk, hormat dan akhlak,” tegasnya.

Menurut Ridwan, kecerdasan tanpa akhlak tidak akan memberikan manfaat yang sempurna. Karena itu, tradisi menghormati guru, kiai dan ustaz harus terus dipertahankan oleh generasi muda di tengah perubahan zaman.

“Saya harap santri itu sampai kapan pun dengan guru harus hormat, berakhlak, berakhlakul karimah. Jangan sampai tinggi kepintarannya tetapi tidak ada akhlak,” katanya.

Ridwan juga memberikan apresiasi terhadap Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badaruddin Palembang yang terus menghidupkan berbagai kegiatan keagamaan dan kepemudaan. Ia menilai konsistensi pengelola pesantren dalam mengembangkan kegiatan positif merupakan sesuatu yang patut didukung bersama.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan KH. Hendra Zainuddin Al-Qodiri menekankan pentingnya semangat, niat dan keistiqamahan dalam menjalankan perjuangan organisasi. Ia mengapresiasi Pagar Nusa yang tetap mampu melaksanakan Diktama meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Menurutnya, keterbatasan materi tidak seharusnya menjadi alasan untuk berhenti bergerak. Semangat dan kemauan kuat menjadi modal penting dalam menghidupkan organisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan gara-gara duit kita mundur, jangan gara-gara duit kita minder. Lanjut?” serunya yang kemudian disambut peserta dengan jawaban, “Lanjut!”

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat perjuangan di jalan Nahdlatul Ulama, seraya meyakini bahwa setiap ikhtiar yang dilakukan dengan niat baik akan menemukan jalan keluar terbaik.

Di tempat yang sama, Ustadz Soni Suharsono selaku tuan rumah dari Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badaruddin mengatakan, Diktama Pasukan Inti Pagar Nusa Sumatera Selatan dilaksanakan selama tiga hari. Para peserta akan mendapatkan pembekalan wawasan kebangsaan, ilmu keolahragaan serta materi khusus terkait kepasukan inti Pagar Nusa.

“Peserta akan digembleng selama tiga hari. Ini Pasukan Inti, pasukan yang memang khusus. Mereka akan dibekali wawasan kebangsaan, ilmu keolahragaan dan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan Pagar Nusa,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut melahirkan kader Pagar Nusa yang memiliki kemampuan, kedisiplinan dan loyalitas, sekaligus mampu menjaga para kiai serta mempertahankan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

Soni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, Diktama kali ini menjadi bukti bahwa keterbatasan bukan penghalang selama terdapat kesungguhan dan semangat kebersamaan.

“Berkat kesungguhan, man jadda wajada, maka acara ini terlaksana. Mudah-mudahan para peserta mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan kita semua tetap istiqamah,” pungkasnya. ( Harto)

“Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK”

0

“Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 – Praktek ugal-ugalan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih memantik reaksi keras dari kalangan pers nasional. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News, mengaku sangat geram setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan bernomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 .

Laporan tersebut secara telak menyatakan Pemkot Prabumulih telah membocorkan anggaran daerah senilai Rp3.586.571.000,00 (Rp3,58 Miliar) untuk membiayai proyek hibah yang tidak tepat sasaran dan membebani APBD .

Penyaluran belanja hibah barang berupa rentetan proyek fisik ini dieksekusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih . Tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum karena terbukti secara nyata menabrak aturan induk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta aturan daerah Perwako Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021 .

Menanggapi skandal anggaran ini, Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, memberikan statement tegas”Ini adalah bentuk pengangkangan regulasi yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah milik rakyat Kota Prabumulih dihambur-hamburkan secara berulang untuk urusan yang secara konstitusi merupakan porsi APBN Pemerintah Pusat? Fungsi pengawasan internal inspektorat dan komitmen kepatuhan kepala dinas di mana saja selama dua tahun ini? Kami dari media Rajawali News mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sanksi administratif saja, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas pemborosan uang rakyat ini,” ujar Ali Sopyan dengan nada geram.

Dugaan Modus Pecah Paket demi Hindari Tender Terbuka Berdasarkan regulasi ketat tata kelola keuangan negara, belanja hibah kepada instansi vertikal pusat di daerah hanya diperbolehkan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun anggaran guna menghindari tumpang tindih (double funding) dengan dana APBN pusat.

Namun, Pemkot Prabumulih justru meloloskan anggaran tersebut secara persisten selama dua tahun berturut-turut dengan pembagian paket yang mencurigakan :
1. Tahun Anggaran 2024: Pemkot nekat mengucurkan hibah barang ke Polres sebanyak 7 kali kegiatan melalui 4 SKPD berbeda dengan total nilai fantastis mencapai Rp7.971.657.000,00 [image_iM0A-L.png].
2. Tahun Anggaran 2025: Pelanggaran berat ini sengaja diulang kembali oleh Dinas PUPR dengan memecah dana menjadi 7 paket proyek fisik terpisah (mulai dari rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) dengan total realisasi sebesar Rp3,58 Miliar.

Dari pemetaan rincian proyek, muncul dugaan kuat adanya praktik splitting atau pemecahan paket sengaja dilakukan guna menghindari mekanisme tender terbuka . Indikasi ini terlihat jelas pada proyek rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing dipatok dengan nilai anggaran persis Rp180.000.000,00 .

Terkait indikasi ini, Ali Sopyan menambahkan statement-nya: “Modus mematok angka proyek di bawah Rp200 juta ini sudah sangat klasik. Ini diduga kuat sengaja disetel agar pengadaan langsung (PL) bisa berjalan instan demi menghindari lelang transparan. Proyek lanjutan yang dipaksakan tiap tahun juga mengindikasikan adanya komitmen terselubung jangka panjang yang ilegal dalam hukum hibah daerah.”
Temuan Skandal Hibah Tanpa Kontrak Hukum pada Kejari dan BPS
Pembedahan LHP BPK juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Pemkot Prabumulih ternyata turut membagikan hibah serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih Ironisnya, seluruh penyaluran hibah kepada institusi penegak hukum dan lembaga negara tersebut dipastikan belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiadaan kontrak hukum ini dinilai BPK menciptakan celah liar yang meningkatkan risiko penyelewengan, penyalahgunaan, dan tumpang tindih anggaran secara fatal .
Dua Kepala Dinas Disanksi, Wali Kota Pasrah
BPK menegaskan akar dari kekacauan anggaran ini bersumber langsung dari kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih .

Keduanya dinilai tidak mempedomani hukum yang berlaku dan asal meloloskan anggaran belanja daerah
Atas temuan fatal ini, BPK menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif mengikat kepada Wali Kota Prabumulih untuk wajib memberikan sanksi pembinaan dan teguran keras kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol .

Seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diinstruksikan untuk menghentikan praktek bagi-bagi hibah tanpa kelengkapan administrasi hukum ,
Menghadapi serangan temuan bukti yang telak dari auditor negara serta sorotan tajam pers, Wali Kota Prabumulih akhirnya pasrah dan menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK serta berjanji akan segera mengeksekusi rekomendasi sanksi tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah .

Sebagai penutup, Ali Sopyan menegaskan komitmen institusinya: “Kami di Rajawali News memastikan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini. Jika dalam waktu yang ditentukan Pemkot Prabumulih tidak melakukan perbaikan administrasi dan penertiban sanksi, kami akan mendorong aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk turun memeriksa adanya indikasi kerugian negara yang disengaja,” pungkas pimpinan redaksi kawakan tersebut

( REDAKSI)

“Ali Sopyan Pimpinan Rajawali News: Efisiensi Anggaran Tak Berlaku bagi Pemkot Prabumulih. Pejabat Hura Hura Pakai Uang Rakyat”

0

“Ali Sopyan Pimpinan Rajawali News: Efisiensi Anggaran Tak Berlaku bagi Pemkot Prabumulih. Pejabat Hura Hura Pakai Uang Rakyat”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Sorotan tajam datang dari kalangan media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas pengadaan kendaraan dinas mewah di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Ali Sopyan, Pimpinan Rajawali News, menilai kasus pembelian dua unit mobil mewah jenis Toyota New Land Cruiser 300 senilai Rp5,24 Miliar ini menjadi bukti nyata bahwa prinsip efisiensi anggaran sama sekali tidak berlaku bagi Pemerintah Kota Prabumulih.

“Di saat masyarakat dituntut untuk efisien dan pemerintah pusat terus menggaungkan penghematan anggaran fiskal, Pemkot Prabumulih justru mempertontonkan pemborosan demi memfasilitasi syahwat kemewahan pejabatnya dengan menabrak aturan baku,” tegas Ali Sopyan merespons hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, pengadaan ini terbukti melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi melalui kronologi berikut:
1. Rencana Awal yang Berlebihan: Pemkot Prabumulih awalnya menganggarkan Rp6,08 Miliar dalam DPA untuk membeli 2 unit Kendaraan Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi mesin 3.400 cc—sebuah angka yang sejak awal sudah melampaui batas regulasi nasional.

2. Siasat Administratif Melalui DPPA: Guna menyamarkan pembelian mobil yang tidak efisien ini, Pemkot melakukan pergeseran anggaran (DPPA). Keterangan kegiatan diubah secara sepihak menjadi “Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih”. Meskipun judulnya diubah, nilai anggaran miliaran rupiah dan spesifikasi mesin mewah tetap dipertahankan.

3. Realisasi Kontrak Fantastis: Anggaran tersebut dieksekusi melalui kontrak nomor 027/680/IX/2025 senilai Rp5.242.700.000,00 untuk membeli dua unit SUV premium:
* 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T (Rp2,65 Miliar)
* 1 unit Toyota Land Cruiser 300 VX-R 4×4 A/T (Rp2,58 Miliar)

## Pembongkaran Alibi dan Pemborosan Terencana
Analisis auditor BPK bersama kritik dari Rajawali News mengunci adanya pemborosan anggaran negara akibat pengabaian Permendagri Nomor 11 Tahun 2007:

* Pemborosan Spesifikasi Mesin (CC): Kedua mobil berkapasitas 3.346 cc. Padahal, aturan membatasi mobil jenis Jeep untuk Wali Kota maksimal 3.200 cc dan Wakil Wali Kota maksimal 2.500 cc. Jika diklaim sebagai mobil operasional tamu, batasnya jauh lebih rendah, yakni 2.700 cc. Kelebihan kapasitas cc ini berdampak langsung pada pemborosan harga beli dan biaya pemeliharaan.
* Nihil Analisis Kebutuhan (Needs Assessment): Pengadaan senilai Rp5,2 Miliar ini dilakukan tanpa adanya dokumen analisis kebutuhan dan tanpa mempertimbangkan ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada.

* Manipulasi Peruntukan Fisik: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdalih kendaraan dibeli untuk operasional tamu negara (menteri/gubernur). Namun, Pemkot tidak memiliki catatan riwayat penggunaan (buku log) mobil tersebut. Faktanya, kedua mobil mewah tersebut langsung ditempatkan di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk penggunaan pribadi.

Saat dikonfirmasi auditor, KPA Sekretariat Daerah Prabumulih berdalih bahwa pihaknya “masih kurang memahami” ketentuan tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Menanggapi dalih tersebut, Ali Sopyan menyatakan kekecewaannya. “Alasan ‘kurang memahami aturan’ itu sangat klise dan tidak masuk akal untuk pejabat setingkat KPA di Sekretariat Daerah. Ini bukan kelalaian, melainkan tindakan pengelabuan yang disengaja demi meloloskan anggaran yang tidak efisien. Rajawali News mendesak agar ada tindakan tegas dan pengembalian fungsi aset atau pertanggungjawaban hukum yang jelas atas pemborosan uang rakyat ini,” pungkasnya.

( Redaksi)

*Kapolri Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat*

0

*Kapolri Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat*

Lebak – Mediacakrabuana.id

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi yang bertempat di Bayah-Cikotok, Kampung Bayah Satu, RT 05/RW 04, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (13/08).

Dalam kegiatan tersebut turut diresmikan 3.395 jembatan hasil pembangunan TNI-Polri serta 3.000 sumber air bersih oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.

Kegiatan di Kabupaten Lebak turut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, PJU Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Gubernur Banten Andra Soni, Forkopimda Kabupaten Lebak, serta sejumlah instansi terkait.

Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melaksanakan pembangunan dan revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi secara swadaya yang tersebar di 30 Polda. Dari jumlah tersebut, 874 jembatan telah selesai, 17 jembatan masih dalam tahap pembangunan, dan 4 jembatan dalam tahap perencanaan.

“874 jembatan yang telah selesai dibangun memiliki total panjang 19,2 kilometer, menghubungkan 1.314 desa, dan memberikan manfaat bagi 2 juta orang, mulai dari anak sekolah, petani, pedagang, pekerja, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum,” ujar Kapolri.

Kapolri menuturkan, pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mendukung konektivitas dan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah perdesaan.

“Kami berharap pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tentunya dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat melalui kelancaran distribusi hasil pertanian dan perdagangan, kemudian juga tentunya akses bagi para pelajar yang akan menuju ke sekolah, serta tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan,” kata Kapolri.

Khusus di wilayah Banten, Polri telah membangun dan merevitalisasi 145 jembatan dengan total panjang sekitar 3 kilometer. Infrastruktur tersebut menghubungkan 203 desa dan memberikan manfaat bagi sekitar 500 ribu jiwa. Capaian tersebut menjadikan Polda Banten sebagai wilayah dengan jumlah pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi terbanyak dibandingkan Polda lainnya.

Selain Banten, pembangunan juga dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain Polda Jawa Barat sebanyak 137 jembatan, Polda Riau 110 jembatan, Polda Jawa Tengah 86 jembatan, dan Polda Sumatera Selatan 81 jembatan. Pembangunan juga terus dilakukan di Polda-Polda lainnya dengan rata-rata 20 hingga 30 jembatan di setiap wilayah.

Tak hanya pembangunan reguler, Polri turut membangun 39 jembatan untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan Jembatan Bailey, yakni empat unit di Provinsi Aceh dan dua unit di Provinsi Sumatera Barat. Pembangunan tersebut ditujukan untuk memulihkan akses masyarakat, memperlancar mobilitas, serta menghubungkan kembali wilayah yang terdampak bencana.

Peresmian secara khusus dipusatkan di Jembatan Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Jembatan tersebut menghubungkan Desa Bayah Barat dengan Desa Darmasari dan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 8.000 jiwa.

Kapolri menegaskan, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir dan membersamai masyarakat, khususnya dalam menjawab kebutuhan dasar dan membuka akses bagi masyarakat di berbagai wilayah.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus terus bersama-sama berada di tengah-tengah rakyat, serta memahami dan mengerti apa yang menjadi masalah di masyarakat,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Prabowo Subianto yang memberikan semangat kepada seluruh personel TNI-Polri untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan nasional.

Menutup sambutannya, Kapolri menyatakan Polri akan terus berkomitmen menjalankan arahan Presiden agar institusi kepolisian senantiasa dekat dengan masyarakat.

“Polri kita lahir dari rakyat dan harus selalu menjadi polisi rakyat. Semoga amanah dan pesan dari Bapak betul-betul bisa kita laksanakan dan kita bisa memberikan pengabdian terbaik agar terciptanya Polri untuk masyarakat,” pungkas Kapolri. (Bidhumas) .

“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

0

“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR!
KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

Bekasi  Mediacakrabuana.id

Anggaran Sebesar Rp24.563.671.000 untuk sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi kini dilaporkan Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, ke Polda Metro Jaya!

Pertanyaannya sederhana:
KENAPA HARUS SEWA?
Sementara DLH Kabupaten Bekasi masih memiliki 12 unit excavator yang dinyatakan masih layak pakai

Lebih mengejutkan lagi!
BPK menemukan permasalahan dalam persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia.

Yang anehnya penyedia sewa excavator dan alat berat merupakan perusahaan yang sama yaitu , Arta Nusa Gemilang.

Pengakuan Kepala UPTD TPA Burangkeng menyebut kebutuhan sebenarnya adalah penambahan alat berat yang sudah ada, bukan menyewa seluruh alat berat!

Untuk di ketahui bahwa setiap tahun belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup menjadi temuan berulang BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat termasuk tahun 2025 ini .

Arnol menegaskan:
“Saya sangat yakin ada unsur kerugian negara yang harus kita kawal sampai tuntas!” apakah Rp 24,5 miliar itu sudah tepat sasaran dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku .

Sebab pada tahun anggaran 2023 yang lalu Sewa Excavator pada Dinas Lingkungan Hidup juga menjadi temuan BPK sewanya lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pembayaran sewa sebesar Rp 1.679.620.000 miliar terkesan menjadi temuan yang berulang kata Arnol .

Hingga berita ini di unggah surat Konfirmasi Delta News TV Belum juga mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi .
Delta News TV menyiarkan dari Bekasi .

( Tim/ Red )

“Lepas Masa Tugas, AKBP Restu Wijayanto Dikenang Sebagai Kapolres Humanis yang Dirindukan di Bulukumba”

0

“Lepas Masa Tugas, AKBP Restu Wijayanto Dikenang Sebagai Kapolres Humanis yang Dirindukan di Bulukumba”

BULUKUMBA. MEDIACAKRABUANA.ID

Suasana haru menyelimuti keluarga besar Polres Bulukumba beserta perwakilan elemen masyarakat setempat pada Jumat (31/07/2026), dalam acara pelepasan berakhirnya masa tugas AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. sebagai Kepala Polres Bulukumba.

Momen perpisahan yang penuh kehangatan ini sekaligus menandai serah terima amanah kepemimpinan, sebelum AKBP Restu Wijayanto berangkat menuju tempat tugas yang baru. Hadir mendampingi dalam acara tersebut, istrinya Ny. Ruthi Restu, diikuti seluruh jajaran perwira dan personel Polres Bulukumba, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Selama menjabat memimpin institusi kepolisian di Bumi Panrita Lopi, sosok AKBP Restu Wijayanto dikenal luas sebagai pemimpin yang tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap memegang prinsip humanis, dekat dengan anggota, serta sangat peduli terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Bulukumba terus memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun sinergi yang erat dan harmonis dengan seluruh lapisan warga. Berbagai program yang digulirkan dinilai memberikan dampak nyata bagi kenyamanan dan keamanan wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga besar Polres Bulukumba menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya atas dedikasi, kerja keras, dan keteladanan yang telah diberikan selama mengemban tugas.

“Terima kasih atas seluruh pengabdian, dedikasi, dan keteladanan yang telah diberikan selama memimpin Polres Bulukumba. Jejak kepemimpinan yang humanis akan selalu dikenang, dan nama AKBP Restu Wijayanto akan tetap menjadi sosok yang dirindukan di Bumi Panrita Lopi,” ujar perwakilan keluarga besar Polres Bulukumba.

Selain ucapan terima kasih, seluruh pihak yang hadir juga mendoakan agar mantan Kapolres ini senantiasa diberikan kesehatan yang prima, kemudahan langkah, serta kesuksesan besar dalam menjalankan amanah di tempat tugas yang baru.

Perpisahan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pengabdian yang tulus, sikap rendah hati, dan kedekatan yang dibangun bersama masyarakat akan selalu dikenang dengan baik, meskipun masa tugas di wilayah tersebut telah berakhir.Tutupnya,”

Arifin sulsel

“Nama Blok dan Dugaan Peredaran Narkoba Muncul di Persidangan, KPKM-RI Resmi Layangkan Dumas ke Imipas, Desak Evaluasi Kinerja Kalapas Pujiono”

0

“Nama Blok dan Dugaan Peredaran Narkoba Muncul di Persidangan, KPKM-RI Resmi Layangkan Dumas ke Imipas, Desak Evaluasi Kinerja Kalapas Pujiono”

Pematangsiantar. Mediacakrabuana.id

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) terkait sejumlah persoalan teknis pengamanan dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

Dumas tersebut disampaikan setelah KPKM-RI melakukan telaah terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W. Dalam dokumen persidangan tersebut, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut KPKM-RI perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Imipas.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah munculnya keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok-blok tertentu di lingkungan Lapas, termasuk penyebutan nama blok dalam rangkaian keterangan saksi.

KPKM-RI menilai fakta tersebut tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa. Meskipun keterangan saksi tetap harus diuji dengan alat bukti lain dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut patut diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan terhadap pengamanan Lapas.

Terlebih, dalam perkara yang sama juga muncul persoalan mengenai komunikasi warga binaan melalui telepon genggam, dugaan upaya membawa narkotika ke lingkungan Lapas, serta mekanisme pemeriksaan terhadap peserta magang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan.

Bagaimana narkotika dapat direncanakan masuk ke Lapas Narkotika? Bagaimana komunikasi antara pihak di dalam dan luar Lapas dapat berlangsung? Bagaimana alat komunikasi dapat berada dalam penguasaan warga binaan? Dan ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok tertentu, sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Lapas?

KPKM-RI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Kalapas maupun petugas tertentu.

KPKM-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Nama-nama yang muncul dalam keterangan saksi juga tidak boleh langsung disebut sebagai pelaku atau bagian dari jaringan narkotika tanpa pembuktian yang sah.

Namun, perbedaan maupun bantahan keterangan saksi justru menjadi alasan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

Atas dasar itulah KPKM-RI secara resmi meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, khususnya di bawah kepemimpinan Kalapas Pujiono.

Evaluasi yang diminta tidak semata-mata mencari kesalahan personal, tetapi mencakup pelaksanaan SOP pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), pengawasan peserta magang, pengawasan warga binaan, pengendalian alat komunikasi, pengawasan blok, serta tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang muncul dalam persidangan.

KPKM-RI juga meminta agar Kementerian Imipas memastikan apakah seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme intelijen, pengamanan dan pemeriksaan internal.

Jangan sampai orang yang tertangkap membawa narkotika menjadi akhir dari pengungkapan perkara, sementara mata rantai di belakangnya tidak pernah dibongkar.

Jika memang terdapat jaringan, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti: siapa yang memesan, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, siapa yang membawa, siapa yang menerima dan siapa yang mengendalikan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata keterangan mengenai pihak tertentu maupun dugaan peredaran di blok tertentu tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi pembentukan opini atau stigma terhadap pihak yang tidak bersalah.

KPKM-RI menilai Lapas Narkotika seharusnya menjadi benteng dalam memutus mata rantai narkotika. Karena itu, setiap celah pengamanan yang memungkinkan narkotika direncanakan masuk ke dalam Lapas harus menjadi perhatian serius.

Kinerja seorang Kalapas tidak hanya dapat dilihat dari kegiatan administratif dan pelayanan rutin. Kemampuan menjaga keamanan, mencegah masuknya narkotika, mengendalikan komunikasi ilegal dan memastikan integritas petugas juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.

Karena itu, KPKM-RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Kalapas Pujiono berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan opini.

Apabila ditemukan pelanggaran SOP, kelalaian atau kegagalan serius dalam sistem pengawasan, maka KPKM-RI meminta adanya pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, apabila evaluasi resmi nantinya membuktikan adanya kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan, maka pertanggungjawaban moral, termasuk pilihan untuk mengundurkan diri, patut dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.

Namun apabila seluruh dugaan tidak terbukti, KPKM-RI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa Dumas tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

«“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah informasi serius muncul di persidangan, lalu semuanya berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan.”»

Menurut KPKM-RI, persoalan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individu.

Ketika narkotika hendak masuk ke sebuah Lapas Narkotika, maka sistem pengamanan juga harus diuji.

KPKM-RI kini menunggu tindak lanjut Kementerian Imipas atas Dumas yang telah disampaikan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi mengenai blok-blok yang disebut dalam persidangan telah diperiksa, apakah sistem pengamanan telah dievaluasi, apakah ada pelanggaran SOP, dan apa langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

KPKM-RI menegaskan: Dumas ini bukan akhir, melainkan pintu untuk memastikan seluruh fakta diperiksa. Sebab pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap orang yang membawa barang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh mata rantai di belakangnya benar-benar dibongkar.

Jika Lapas Narkotika adalah benteng terakhir terhadap peredaran narkoba, maka benteng itu harus benar-benar kuat—bukan hanya terlihat kuat dari luar.

Laporan ( S Hadi Purba Tambak )

“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

0

“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 —Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak jajaran TNI dan Polri mengusut dan menangkap aparat bangsat yg membekingi penimbunan Minyak solar pasalnya
lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

Melihat maraknya praktik penyelewengan energi di daerah yang seolah berjalan tanpa hambatan,
Ali Sopyan. Pun mendesak satgas BBM Kementerian Migas untuk segera bertindak meninjau langsung kondisi di Kabupaten Brebes.
Untuk menangkap terduga pelaku berinisial AL beserta seluruh jaringan mafia BBM, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum. Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar

– Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
– Kelangkaan BBM SOLAR di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot Gerombolan aparat atau penjahat hal semacam ini sudah menjadi saputaze harus di tumpas dari muka umi. NKRI

Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap tutup mata atas praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Brebes. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam karya jurnalistik.

(Redaksi)

Pemkab Lahat Kebobolan Anggaran Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

0

“Pemkab Lahat Kebobolan Anggaran Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

Kab Lahat || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup dan wakil ketua umum Indonesia ( IWO-I)
Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Kabupaten lahat melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.

Faktanya
“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Polres Terlambat
Realisasi Belanja Hibah antara lain berupa hibah uang kepada Kepolisian Resor
(Polres) sebesar Rp500.000.000,00 pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan
Rp1.088.342.000,00 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah
diketahui bahwa Polres terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan hibah kepada Dishub dan Badan Kesbangpol yaitu pada tanggal 3
Februari 2026 kepada Dishub dan 5 Februari 2026 kepada Badan Kesbangpol.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Dalops Bagian
Operasional Polres Lahat diketahui bahwa keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban karena menunggu Kegiatan Operasi Lilin yang baru berakhir
pada tanggal 2 Januari 2026 dan kelengkapan administrasi untuk laporan
pertanggungjawaban hibah.

c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2025, BPK telah melakukan
pengujian terhadap sepuluh kontrak pekerjaan Belanja Hibah sebesar
Rp18.455.664.313,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan
pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia Jasa, PPK, PPTK, Pengawas, serta
didampingi oleh Inspektorat Pemkab Lahat menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Hibah pada Setda,Dinas PUPR, dan Dinas TPHP sebesar Rp327.167.518,71, dengan perincian sebagai
berikut.Pembahasan dan klarifikasi perhitungan dilaksanakan bersama dengan Penyedia
Jasa, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Sekretaris Daerah, Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas TPHP selaku PA. Hasil pembahasan kekurangan
volume tidak sesuai kontrak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa
semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan serta pihak Penyedia Jasa
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
pekerjaan tidak sesuai kontrak tersebut ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 14 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran
ke RKUD Kabupaten Lahat dengan jumlah total sebesar Rp32.293.974,73 dengan
perincian:

1) Sekretariat Daerah sebesar Rp12.873.891,00 tanggal 11 Mei 2026; dan

2) Dinas PUPR sebesar Rp19.420.083,73 tanggal 13 Mei 2026.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan
sebesar Rp568.182.008,98 (Rp600.475.983,71 – Rp32.293.974,73), yang terdiri dari:

1) Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
sebesar Rp273.308.465,00; dan

2) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar
Rp76.180.130,95 dan Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03 dengan perincian pada
Lampiran 9.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa;

c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan;
dan e. ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentuatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan; dan

b) Huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:

a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia di antaranya
melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.

b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa sanksi ganti kerugian;

b. Lampiran III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas LKPP
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia pada Romawi V Pelaksanaan Kontrak pada Angka
5.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;

2) Huruf b, Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan
diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak;

c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah:

1) Pasal 160:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yangdicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan;

2) Pasal 193 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

d. Perbup Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:

1) Pasal 28:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib menggunakan Hibah
sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib mengembalikan dana
Hibah yang tidak digunakan dan/atau sisa anggaran terhadap kegiatan Hibah
yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran,
dikecualikan terhadap penggunaan sisa dana Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah, tahun berikutnya penerima Hibah
wajib menyampaikan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah
evaluasi dan disahkan oleh SKPD terkait kepada PPKD;

2) Pasal 30:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penggunaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

(a) penggunaan Hibah
berupa uang, meliputi:

(1) laporan penggunaan Hibah;

(2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa
uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;

(3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan;

(4) bukti setoran ke kas daerah atas sisa dana yang tidak dipergunakan oleh
penerima Hibah, dikecualikan penerima Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah dengan bukti registrasi penerimaan
Hibah bagi Hibah untuk Pemerintah;a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh penerima Hibah kepada SKPD
terkait paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
disampaikan SKPD terkait kepada Bupati melalui PPKD; dan
e. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia,
daftar kuantitas dan volume pekerjaan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah
sebesar Rp568.182.008,98, terdiri dari:

a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00;

b. Dinas PUPR sebesar Rp76.180.130,95; dan

c. Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA belum optimal dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah yang
menjadi tanggung jawabnya;

b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya;

c. PPK-SKPD dan PPTK terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan
pertanggungjawaban penerima hibah sesuai ketentuan;

d. PPK masing-masing pekerjaan pada Setda dan Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kontrak agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan
kontrak; dan

e. PPTK dan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan pada Sekretariat Daerah dan
Dinas PUPR supaya lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak
agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak;3) Menginstruksikan PPTK dan Pengawas supaya lebih cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak;

b. Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja
Hibah sebesar Rp76.180.130,95 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah;

c. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menginstruksikan PPK SKPD, PPTK dan Pengawas terkait supaya lebih cermat
dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penerima hibah sesuai
ketentuan serta dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan
memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak;

3) Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah sebesar
Rp492.001.878,03 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

a) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00; dan

b) Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.

““Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Lahat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

PRABUMULIH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Prabumulih melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.

“Pasalnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Prabumulih Tahun
2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkot Prabumulih Tahun 2021–
2025. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi
tanggung jawab Pemkot Prabumulih dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemkot Prabumulih terhadap temuan tersebut
menunjukkan hal-hal sebagai berikutPada Tahun 2025, Pemkot Prabumulih telah menindaklanjuti rekomendasi yang
diajukan BPK, antara lain mengenai:

1. Kepala BPKAD telah menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi
sesuai dengan PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi;

2. Sekretaris Daerah telah menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian
TPP ASN;

3. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai
ketentuan telah dipulihkan seluruhnya; dan

4. Kepala BPKAD bersama Kuasa BUD melakukan pengendalian dan pengawasan atas
pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:

1. Kepala BPKAD belum berkoordinasi dengan Kepala Bapenda untuk menyusun dan
mengusulkan revisi Perda/Perkada tentang pendapatan retribusi daerah;

2. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan
penyetoran sebesar Rp277.063.500,00;

3. Belum terdapat Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum
serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Prabujaya;Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai
kontrak Belanja Modal belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat
kekurangan penyetoran sebesar Rp1.663.069.836,20;

5. Kelebihan pembayaran atas keterlambatan penyelesaian sepuluh paket pekerjaan yang
belum dikenakan denda keterlambatan belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih
terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp47.414.498,21; dan

6. Direktur RSUD Kota Prabumulih belum menyusun perencanaan dan timeline
penyelesaian utang Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Mediasi sengketa lahan dengan PT.multi tambang jaya utama .dibarito timur gagal,perwakilan perusahaan walk out.”

0

“Mediasi sengketa lahan dengan PT.multi tambang jaya utama .dibarito timur gagal,perwakilan perusahaan walk out.”

Barito timur Kalimantan tengah.|| Mediacakrabuana.id

Mediasi sengketa lahan antara yupelis dkk dengan PT.mutu.yang difasilitasi tim terpadu penanganan komplik sosial (PKS)kabupaten Barito timur gagal,pasal nya perwakilan perusahaan PT.mutu.hermansyah meninggalkan ruang mediasi sebelum tercapai kesepakatan.

Hermansyah.pejabat legal PT.mutu.meninggalkan ruang mediasi diskors,padahal mediasi ini turut dihadiri utusan dari kantor staf president(ksp) Dr.wawan hari Purwanto Phd.jumaat 7 Agustus 2026. kemaren.

kehadiran Wawan yang diutus kepada ksp .jendral TNI ( purn) Dudung abdurahman.untuk membantu proses penyelesaian sngketa lahan tersebut.

mediasi yang dipimpin asisten 1 Setda kabupaten Barito timur.ari panan Putut lelu SH.dihadiri sejumlah pihak ,baik dari kejaksaan ,kepolisian serta tim PKS Barito timur.

usai skors ,saat mediasi dilanjutkan oleh Hermansyah diketahui meninggalkan ruangan,pihak Pemda Barito timur ,berupaya menghubungi lewat telpon tapi tidak aktif ,sehingga mediasi tidak bisa diteruskan .

ari panan Putut lelu SH.mengatakan sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temunya ,namun terhenti saat penyusunan berita acara “muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukan dalam dokumen”katanya.

Pihak yupelis dkk.meminta penyelesaian atas lahan nya seluas 67,11 .hektar yang belum dibayar oleh perusahaan PT.mutu.lahan tersebut,berada diwilayah desa malintut.kecamatan raren batuah.kabupaten Barito timur .termasuk sepanjang 2 kilo meter.

pihak perusahaan PT multi tambang jaya utama.( Mutu) tidak menyetujui mediasi media dan redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klam lahan yang diminta oleh pihak keluarga” ujar nya ke awak media.narasumber” yupelis.
Pewarta”abdulah dkk.
penulis” usupriyadi.tim

Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran

0

“Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran”

SIDAREJA || MEDIACAKRABUANA.ID

.12/8/2026– Sorotan tajam publik dan insan pers kembali mengarah pada Proyek Pembangunan Irigasi Perpompaan milik Gapoktan Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Pasca merebaknya dugaan penggunaan material besi tidak sesuai spesifikasi (besi kurus) serta struktur cakar ayam tanpa lantai kerja, fakta mengejutkan justru terungkap di lokasi pengerjaan.

Bukannya dibongkar untuk diperbaiki total, rakitan besi yang sebelumnya dinilai di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ternyata tetap dilanjutkan dan sudah terlanjur dicor dengan adukan beton oleh pihak pelaksana.

Adapun penambahan besi susulan yang sempat didokumentasikan, baru dimasukkan saat proses pengerjaan sudah berjalan di penghujung tahap pengecoran.

Kondisi besi “kurus” yang kini sudah tertutup beton tebal tersebut memicu reaksi kritis dari masyarakat.

Publik mempertanyakan ketegasan pengawasan di lapangan, mengingat pengerjaan nekat seperti ini berpotensi besar menurunkan kualitas dan daya tahan fisik bangunan irigasi negara dalam jangka panjang.

Pejabat BPP Sidareja Bungkam dan Hobi “Kucing-kucingan”
Di tengah geger isu kualitas fisik proyek APBN bernilai ratusan juta rupiah ini, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari pihak pembina teknis di tingkat kecamatan justru menemui tembok tebal.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidareja, Bambang, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan serta pembinaan yang seharusnya ia jalankan atas proyek perpompaan tersebut.

Sikap tidak kooperatif semakin jelas saat awak media menyambangi langsung Kantor BPP Sidareja untuk wawancara tatap muka. Yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.

Sikap tertutup Bambang selaku pimpinan BPP Sidareja sangat disayangkan, mengingat lembaga yang dipimpinnya bertanggung jawab langsung mengawal program-program pertanian di wilayah Sidareja.

Temuan Media Cocok Dengan Catatan Konsultan Perencana
Sikap “kucing-kucingan” BPP Sidareja berbanding terbalik dengan fakta dokumen yang tercatat oleh pihak Konsultan Perencana, Aan Sugani (Kons. Perencana IRPOM).

Temuan awal awak media dan fungsi kontrol sosial mengenai ukuran besi yang kekecilan ternyata 100% selaras dengan teguran tertulis yang dituangkan Aan Sugani dalam buku tamu monitoring fisik proyek.

Dalam catatan resmi tersebut, Aan Sugani secara tegas menginstruksikan pelaksana untuk:
Melaksanakan pengerjaan konstruksi secara baik dan sesuai gambar rencana.

Menggunakan material/bahan bangunan yang benar-benar sesuai spesifikasi teknis (RAB).

Sayangnya, instruksi teknis dari konsultan perencana tersebut terkesan diabaikan oleh pelaksana hingga proses pengecoran tetap melaju tanpa dilakukan pembongkaran besi awal terlebih dahulu.

Nekat Dicor: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mengingat fisik bangunan kini telah membatu dan tertutup semen, tindakan “kejadian dulu baru ditambal” ini dipastikan tidak menghapus rantai pertanggungjawaban para pihak terkait.

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara (APBN Rp155,7 Juta), ada hierarki yang harus dimintai pertanggungjawaban:
UPKK Gapoktan Karya Sejati (Pelaksana Lapangan):
Wajib bertanggung jawab penuh atas nekatnya melangsungkan pengecoran pada struktur besi yang sempat ditegur oleh konsultan perencana.

BPP Sidareja (Bambang):
Wajib menghentikan sikap bungkam dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait fungsi pembinaan yang terindikasi lalai di lapangan.
PPK & BPLIP Kelas I Bandung
(Kementan RI):
Sebagai pemilik anggaran, PPK didesak untuk tidak langsung menerima serah terima pekerjaan sebelum dilakukan uji petik/audit kualitas beton, serta memberikan sanksi administratif tegas kepada pelaksana.

Ringkasan Data Proyek
Pekerjaan: Pembangunan Irigasi Perpompaan Gapoktan Karya Sejati (5 Ha)
Lokasi: Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap
Anggaran: Rp 155.700.000,- (APBN Kementan RI / BPLIP Kelas I Bandung)
Pelaksana: UPKK Gapoktan Karya Sejati

Catatan Kritis Kontrol Sosial
Pengecoran fisik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi awal merupakan bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara dan petani penerima manfaat.

Awak media Cahaya Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian Kementan RI demi transparansi serta kualitas infrastruktur publik. (Red)

Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

0

“Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

Tebing Tinggi, Sumatera Utara || Mediacakrabuana.id

Pemerhati hukum Alfianto, SH menyoroti keluhan keluarga pasien terkait pelayanan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Klinik Djohan, Kota Tebing Tinggi. Ia meminta pemerintah daerah melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes turun tangan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.

Alfianto menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, atau etika pelayanan kesehatan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, penanggung jawab klinik harus memberikan teguran tertulis dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfianto.

Keluhan mencuat setelah Irlan Jaya Situmorang, SH dan Kurnia Ningsih Saragih mempertanyakan pelayanan saat membawa anak mereka berobat ke Klinik Djohan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena mengalami demam tinggi.

Irlan mengaku mempertanyakan tindakan seorang petugas perempuan yang, menurut keterangannya, meminta keluarga melakukan sendiri pemeriksaan suhu tubuh anak. Ia menyebut termometer diletakkan di atas meja dokter dan keluarga diminta memeriksa suhu anak.

“Kami datang untuk berobat dan mempercayakan penanganannya kepada tenaga medis. Kami sebagai masyarakat tidak memahami soal medis,” ujar Irlan.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga pasien dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, dalam klarifikasi tertanggal 11 Agustus 2026, Penanggung Jawab Klinik Djohan dr. Junica Handayani menyatakan bahwa petugas yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.

Manajemen juga menyatakan akan memberikan pembinaan atau sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP maupun standar etika pelayanan.

Namun, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada Rabu (12/8/2026), dr. Junica Handayani belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal maupun tindak lanjut terhadap petugas yang dimaksud.

Alhasil, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan internal dan keputusan manajemen terkait keluhan tersebut belum diketahui secara terbuka.

Alfianto menilai persoalan pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut.

Media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Klinik Djohan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (S.hadi Purba/al)

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

0

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

 

*MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kelompok motor Insieme menggelar aksi pembagian bendera Merah Putih kepada para pengendara sepeda motor di Kota Medan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Atilla selaku Ketua Kelompok Motor Insieme bersama para anggota. Mereka membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara yang melintas sekaligus memasangkannya langsung pada spion kendaraan.

Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 11 Agustus 2026 di kawasan Jalan Putri Hijau, tepatnya di sekitar Simpang JW Marriot dan Podomoro.

Atilla mengatakan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk kepedulian kelompok motor Insieme dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih ini merupakan simbol kebanggaan dan kecintaan kita kepada Tanah Air,” ujar Atilla.

Menurutnya, pemasangan bendera secara langsung pada spion kendaraan diharapkan dapat membuat suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa di tengah masyarakat.

“Meski sederhana, kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan semangat kebersamaan. Kami ingin semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengendara yang menerima bendera. Selain membagikan bendera, anggota kelompok motor Insieme juga membantu memasangkannya pada spion sepeda motor sehingga para pengendara dapat langsung menggunakannya.

Melalui aksi tersebut, kelompok motor Insieme berharap semakin banyak masyarakat yang ikut mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia. *(Tim)*

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

0

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Peringatan keras dari salah satu Badan Hukum, INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili Oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri, beliau menyampaikan agar Panitia Pemilihan Kepala Desa, di beberapa media Online, PANITIA PILKADES harus menunjukkan kenetralitasnya selaku penyelenggara atau pelaksana PILKADES, saat melaksanakan seleksi bahan BACALON Kepala Desa, jangan mendiskriminasi BACALON Kepala Desa yang lain.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh PANITIA PILKADES, telah di tentukan dan ditetapkan didalam peraturan dan perundang – undangan di langgar, nanti snksi pidana telah menunggu anda.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan. Mereka juga menyusun anggaran biaya, mendaftar pemilih, menyaring bakal calon, hingga memproses pemungutan suara secara mandiri dan netral.

Perencanaan dan Anggaran

Menyusun rencana tahapan dan jadwal kegiatan pemilihan.

Menyusun dan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada bupati melalui pemerintah desa atau camat.

Menyiapkan sarana, prasarana, serta formulir administrasi.

Pendataan Pemilih

Melakukan pendataan warga yang memiliki hak pilih.

Menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penjaringan Calon

Membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.

Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

Menetapkan dan mengumumkan nama calon kepala desa yang sah.

Pelaksanaan dan Rekapitulasi

Menyelenggarakan proses kampanye yang tertib sesuai aturan.

Mengadakan pencetakan serta pendistribusian logistik suara termasuk surat suara.

Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun ada salah satu oknum PANITIA PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun taun 2026 ini, menjadi sorotan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI), yang mana oknum PANITIA PILKADES tersebut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Perbuatan diskriminasi terhadap salah satu BACALON KEPALA DESA, hingga menyalah gunakan kewenangannya untuk meloloskan BACALON KEPALA DESA yang ia support kan.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi BACALON KEPALA DESA tersebut, karena hak nya selaku warga negara Indonesia untuk di pilih telah dirampas oleh oknum PANITIA PILKADES, permasalahan ini dinilai telah melanggar dari ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) akan tetap mengawasi pokok perkara ini, hingga ke ranah peradilan, karena terdapat ada unsur KKN pada pelaksanaan rekrutmen BACALON KEPALA, ungkap DARMAWAN. (Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices