“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”
BANGGAI LAUT” || MEDIACAKRABUANA.ID
“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut
“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”
sinyalir puluhan Juta APBD di buat Bancakan oknum pejabat BANGGAI LAUT”yang kebal hukum di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Ucap Ali Sopyan 27/9/2026
Pasalnya
Pembayaran Belanja BBM pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran.
Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp4.541.853.133,00
dan realisasi sebesar Rp2.262.081.929,00.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa nota
pembelian BBM dan hasil konfirmasi ke SPBU menunjukkan bahwa nota pembelian BBMyang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan oleh SPBU Pada
Sekretariat DPRD,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan
Ruang (PUPR),
dan Kecamatan Banggai Utara sebesar
Rp72.816.660,00, dengan perincian sebagai berikut.Uraian hasil wawancara ke Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD dan pihak-pihak terkait, serta konfirmasi ke petugas SPBU diketahui sebagai berikut.
1) Sekretariat DPRD
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan memberikan panjar/uang muka secara tunai
maupun transfer kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk
kendaraan operasional Sekretaris DPRD, uang muka diberikan kepada sopir Sekretaris
DPRD.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui realisasi s.d. 30
September adalah sebesar Rp78.185.396,00. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU
terkait, diketahui bahwa terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan
merupakan nota resmi yang dikeluarkan mesin printer SPBU sebesar Rp43.469.160,00.
Wawancara dengan bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa kuitansi/nota
pembelian BBM atas kendaraan operasional pimpinan DPRD diterima dari Asisten
Pribadi pimpinan DPRD, sedangkan untuk kendaraan operasional Sekretaris DPRD
diterima dari sopir Sekretaris DPRD. Wawancara dengan asisten pribadi Ketua DPRD
menyampaikan bahwa telah membuat pertanggungjawaban Belanja BBM dengan
melampirkan nota BBM yang tidak diperoleh dari SPBU, melainkan mencetak sendiri
dengan cara sewa printer.
Lebih lanjut, asisten pribadi Ketua DPRD menyampaikan bahwa tidak pernah menerima
nota pembelian BBM dari sopir Ketua DPRD sebagai bukti kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, asisten juga tidak dapat
memberikan nota pembelian riil BBM atau dokumen pendukung lainnya. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.469.160,00.
2) Kecamatan Banggai Utara
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Banggai Utara diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan uang pribadi dari Camat. Kemudian atas
pembelian BBM tersebut, Camat menyerahkan nota BBM kepada Bendahara
Pengeluaran setiap tiga bulan untuk dilakukan proses pencairan. Hasil konfirmasi
dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yangdisampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar
Rp14.129.000,00.
Wawancara dengan Camat selaku PA mengakui bahwa Camat mencetak mandiri nota
BBM dengan mencontoh nota BBM asli dari SPBU. Lebih lanjut, Camat menjelaskan
bahwa pembelian BBM sering kali dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki
nota/kuitansi, sehingga Camat mencetak nota BBM untuk bukti pertanggungjawaban.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Camat tidak dapat memberikan bukti pendukung
atas pembelian BBM tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp14.129.000,00.
3) BPBD Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BPBD diketahui bahwa mekanisme belanja
BBM dilakukan oleh sopir dan Kepala BPBD selaku PA, kemudian setelahnya
menagihkan ke bendahara dengan menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses
pencairan. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota
pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan
mesin printer SPBU sebesar Rp13.718.500,00.
Wawancara dengan sopir menjelaskan bahwa tidak mengetahui personel yang
memodifikasi nota BBM tersebut. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir sopir
maupun Kepala BPBD tidak dapat memberikan nota pembelian riil BBM. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.718.500,00.
4) Dinas PUPR
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR diketahui bahwa mekanisme
belanja BBM dilakukan oleh sopir, Sekretaris Dinas selaku KPA dan Kepala Dinas
PUPR selaku PA. Kemudian setelahnya menagihkan ke bendahara dengan
menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses pencairan. Hasil konfirmasi dengan
operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan
bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp1.500.000,00.
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR menjelaskan bahwa nota
pembelian BBM yang dimodifikasi adalah nota yang ditagihkan oleh Sekretaris Dinas
PUPR. Hasil analisis model nota BBM yang dipertanggungjawabkan ditemukan
kesamaan karakteristik modifikasi nota BBM dengan yang dipertanggungjawabkan
oleh BPBD. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Sekretaris Dinas PUPR tidak dapat
memberikan bukti pendukung atas pembelian BBM tersebut. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hasil wawancara
dengan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD
mengakui tidak melakukan verifikasi kembali atas keabsahan bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat tujuh SKPD
melampirkan nota pembelian BBM yang tercetak “reprint”. Pemeriksaan lebih lanjut, nota *reprint”
Tertulis tanggal, jam, jenis BBM, nomor nota, nomor pompa, dan nomor selang
yang sama dan telah dipertanggungjawabkan di SKPD lain. Atas hal tersebut, terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp18.429.060,00 dengan perincian sebagai berikut.Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diketahui bahwa
Bendahara tidak memeriksa kembali atas nota BBM yang dilampirkan pada dokumen
pertanggungjawaban dan tidak mengetahui bahwa nota BBM yang tertulis “reprint”
Adalah nota yang dicetak lebih dari satu kali.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
2) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:
1) Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah:
a) huruf G tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 4.b. yang menyatakan
bahwa tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub
kegiatan meliputi memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub
Kegiatan;
b) huruf H tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:
(1) angka 5.c. yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
(2) angka 6 yang menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;
2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja:angka 2.a.2).a). yang menyatakan bahwa setelah menerima uang panjar tersebut,
PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya.
Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti
belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan
b) angka 2.b.2). yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK
diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan
belanja secara materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja BBM sebesar
Rp91.245.720,00 (Rp72.816.660,00 + Rp18.429.060,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan anggaran
Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK-SKPD pada sebelas SKPD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja
BBM secara memadai;
c. PPTK SKPD pada sebelas SKPD tidak memastikan kebenaran dan keabsahan bukti
pembelian BBM; dan
d. Pengguna kendaraan dinas pada sebelas SKPD tidak memedomani ketentuan
pertanggungjawaban Belanja BBM.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD pada sebelas SKPD menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD pada sebelas SKPD selaku PA untuk:
a. mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menginstruksikan:
1) PPK-SKPD agar memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja BBM secara
memadai;
2) PPTK SKPD agar memastikan kebenaran dan keabsahan bukti pembelian BBM;
3) Pengguna kendaraan dinas memedomani ketentuan pertanggungjawaban Belanja
BBM; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp91.245.720,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD pada
sebelas SKPD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp91.245.720,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten baggai laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)