www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

*Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi*

0

*Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi*

*KOTA BANDUNG, MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (17/10/2026) di Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, SWI Jabar secara resmi membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW SWI Jawa Barat, *Edi Suprapto*, didampingi Sekretaris *Deni Siswanto* bersama jajaran pengurus SWI Jabar, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan konsolidasi kewartawanan di wilayah Jawa Barat.

Dalam agenda tersebut, *Seli* ditetapkan sebagai Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung, sedangkan *Suprianto* dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DPD SWI Kota Bandung.

Kedua kepengurusan tersebut kemudian dikukuhkan langsung oleh Ketua DPW SWI Jabar Edi Suprapto. Pengukuhan ini menjadi langkah awal bagi kedua kepengurusan untuk menjalankan roda organisasi dan merealisasikan program kerja di wilayah masing-masing.

*Kutipan Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung*

Ketua DPD SWI Kabupaten Bandung, Seli, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya setelah dikukuhkan.

> “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPW SWI Jabar. Ini adalah amanah besar. Kami di Kabupaten Bandung siap bersinergi, memperkuat soliditas anggota, dan mendorong wartawan untuk bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Seli.

*Kutipan Ketua DPD SWI Kota Bandung*

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kota Bandung, Suprianto, menegaskan kesiapannya membangun organisasi di Kota Bandung.

> “Setelah dikukuhkan, kami langsung tancap gas untuk konsolidasi anggota di Kota Bandung. Kami ingin SWI hadir sebagai rumah yang nyaman bagi wartawan, dan menjadi mitra kritis serta konstruktif bagi Pemerintah Kota Bandung,” kata Suprianto.

Ketua DPW SWI Jawa Barat, Edi Suprapto, berharap dengan terbentuknya dua DPD ini, SWI semakin solid.

“Pembentukan kepengurusan DPD ini untuk memperkuat koordinasi antaranggota dan meningkatkan profesionalisme. Keberadaan di tingkat daerah juga diharapkan mampu memperluas sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers,” tegas Edi.

Dengan terbentuk dan dikukuhkannya Ketua DPD SWI Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, SWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Edi Suprapto diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan profesionalisme wartawan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

*Pewarta: Tim Liputan*
*Editor: Redaksi*
*Copyright © http://jejakfakta7.com 2026*
*Bersama Fakta Untuk Indonesia*

*(Red) *

“BOBOL JILID II! Proyek Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Jadi Sorotan, Oknum Kepsek Diduga Suap Media Biar Kasus RAB Baja Jadi Kayu Tak Tayang!”

0

“BOBOL JILID II! Proyek Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Jadi Sorotan, Oknum Kepsek Diduga Suap Media Biar Kasus RAB Baja Jadi Kayu Tak Tayang!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus berbuntut panjang dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya tim Cakrabuana.id membongkar dugaan kuat praktik curang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula tertulis Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm justru diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 di lapangan, kini muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung diduga kuat mencoba menyuap sejumlah awak media agar kasus tersebut tidak diberitakan.

Informasi mengejutkan ini dihimpun tim Cakrabuana.id dari beberapa rekan jurnalis yang bertugas di wilayah Muratara pada Sabtu (17/10/2026).

 

Menurut keterangan sumber jurnalis yang namanya minta dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung tersebut diduga menghubungi beberapa media online dan oknum wartawan secara personal melalui pesan WhatsApp dan telepon, menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang transport”, “uang rokok”, atau “uang tutup mulut” agar pemberitaan terkait bobroknya proyek revitalisasi Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diterbitkan.

“Betul bos, kami dihubungi. Katanya minta tolong jangan dinaikkan dulu beritanya, nanti ada uang rokoknya. Bahkan ada yang bilang sudah disiapkan amplop Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per media. Tapi kami tolak, kami wartawan idealis, tidak bisa disuap,” ungkap salah satu wartawan media online di Muratara yang mengaku dihubungi oknum tersebut.

Sumber lain menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik setelah pemberitaan jilid I tentang RAB Baja Jadi Kayu Murahan viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Paniknya oknum tersebut diduga karena takut keterlibatannya dalam proyek tersebut ikut terbongkar. Padahal, secara aturan, Kepsek hanya sebagai penerima manfaat, namun dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang Kepsek ikut cawe-cawe menentukan rekanan atau ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB.

Tindakan oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung yang diduga mencoba menyuap media tersebut sangat disayangkan dan patut diduga melanggar hukum.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, jika uang suap tersebut berasal dari sisa mark-up proyek Rp 1,2 Miliar tersebut, maka yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal Suap dan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Ini sudah keterlaluan bos. Sudah bangunannya diduga dikorupsi, sekarang mau bungkam media pakai uang. Ini namanya kejahatan berlapis. Kami minta Bupati Muratara dan Kadisdik Muratara segera copot oknum Kepsek seperti ini, karena sudah merusak citra pendidikan,” tegas Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Muratara.

Atas munculnya dugaan suap media tersebut, wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas semakin geram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak hanya memeriksa fisik bangunan yang RAB baja jadi kayu, tetapi juga memeriksa dugaan aliran dana suap kepada media.

“Kami minta Kejari periksa, dari mana uang oknum Kepsek mau menyuap wartawan? Kalau dari gaji pribadinya tidak mungkin. Patut diduga dari jatah fee proyek Rp 1,2 Miliar itu. Usut tuntas bos, jangan sampai siswa kami belajar di bawah atap kayu yang mau ambruk, sementara oknumnya enak-enakan bagi-bagi uang tutup mulut,” ujar Ketua Komite SDN Kuto Tanjung dengan nada kesal.

Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:30 WIB, Oknum Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id hanya centang dua, namun tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Kepsek suap media tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kami akan panggil Kepseknya, jika terbukti mencoba menyuap media, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” singkat Kadisdik Muratara melalui pesan singkat.

Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap berkomitmen pada jurnalisme investigasi yang independen dan tidak dapat diintervensi dengan uang dalam bentuk apapun. http://Cakrabuana.id juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Gunadi | Biro Cakrabuana.id

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali News Grup Mengatakan Lingkaran korupsi berjemaah tumbuh subur di Pemprov Sumsel.
DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

Ironisnya kenapa belum disentuh KPK. Sehingga menjadi pertanyaan rakyat Sumsel pasalnya
Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Tidak
Sesuai Kontrak
Pemprov Sumsel pada LRA TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp2.316.980.631.756,00 dengan realisasi sebesar
Rp2.205.615.578.219,94 atau 95,19% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya
digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Belanja Konsultansi Non
Konstruksi masing-masing sebesar Rp38.817.509.712,00 dan Rp6.652.390.609,00.
Selain itu, Pemprov Sumsel TA 2024 juga menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp1.472.333.805.414,00 dengan realisasi sebesar Rp1.303.072.011.451,71 atau
88,50% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja
Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp260.181.034.813,71 dan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp699.678.969.706,00.
Hasil pemeriksaan atas belanja jasa konsultansi pada tujuh SKPD bahwa
terdapat permasalahan dengan rincian diuraikan sebagai berikut.
a. Waktu penugasan personel tumpang tindih dan tidak sesuai volume yang dipersyaratkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, buktipertanggungjawaban

Rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat kelebihan
pembayaran biaya langsung personel pada 28 paket pekerjaan sebesar
Rp672.519.500,00 di tujuh SKPD. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
karena adanya personel yang waktu penugasannya tumpang tindih (overlap)
dengan pekerjaan lain, dengan rincian pada Lampiran 5 dan Tabel 1.19 sebagai
berikut.Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp135.386.575,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp537.132.925,00 (Rp672.519.500,00 – Rp135.386.575,00).

b. Personel tidak bekerja sesuai kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
permintaan keterangan, dan klarifikasi kepada penyedia diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada 18 paket pekerjaan sebesar
Rp290.676.350,00 di empat SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang tercantum dalam kontrak namun tidak bekerja karena hanya
dipinjam namanya untuk administrasi pengadaan dan kontrak, dengan rincian
pada Lampiran 6 dan Tabel 1.20 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp102.281.750,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp188.394.600,00 (Rp290.676.350,00 – Rp102.281.750,00).

c. Kualifikasi personel tidak sesuai dengan persyaratan KAK.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
KAK, rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada dua paket pekerjaan sebesar
Rp147.059.918,00 di dua SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerjanya tidak sesuai
dengan persyaratan KAK, dengan rincian pada Tabel 1.21 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA. Serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

d. Pembayaran ganda atas belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengeluaran kas daerah, rekening koran, dan
register SP2D Tahun 2024 diketahui bahwa terdapat pembayaran ganda atas
belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim sebesar Rp177.277.210,00 dengan
rincian pada Tabel 1.22 sebagai berikut.Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mengakui telah
melakukan pembayaran ganda atas belanja tersebut di atas. BUD melakukan
verifikasi berdasarkan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan verifikasi hanya dilakukan
berdasarkan kelengkapan dokumen dan surat pernyataan tanggungjawab
verifikasi dari SKPD. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD
menjelaskan bahwa BPKAD memiliki daftar utang seluruh SKPD, tetapi tidak
melakukan monitoring utang tersebut. Hal ini dikarenakan masing-masing SKPD
telah melakukan rekonsiliasi belanja setiap bulan dengan bidang akuntansi.
Sehingga BPKAD berpendapat bahwa seharusnya SKPD mengetahui jika belanja
tersebut sudah dibayar atau belum.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK-SKPD, Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Kepala Bidang Perumahan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perkim menyatakan bahwa.

1) PPK-SKPD mengakui tidak melakukan monitoring atas setiap tagihan yang
diterima untuk memastikan apakah tagihan tersebut telah dibayar atau
belum. Hal ini karena jumlah tagihan yang cukup banyak. Khusus tagihan
utang jasa konsultansi Tahun 2023, PPK-SKPD hanya memverifikasi
tagihan berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang diterima.

2) BPP menyatakan dalam memproses penagihan pembayaran dari CV SaC
dan CV UPM yang pertama, BPP membuat SPP dan SPM untuk pencairan
SP2D LS. Selanjutnya, BPP tidak melakukan pemantauan pada Aplikasi
SIPD dan mengasumsikan SP2D LS tersebut gagal bayar.

3) Pada saat BPP menerima tagihan pembayaran dari CV SaC dan CV UPM
untuk yang kedua kalinya, BPP membuat duplikasi dokumen kontrak dan
melakukan penandatanganan ulang semua bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, BPP kembali menerbitkan SPP dan SPM.

4) KPA mengakui melakukan verifikasi SPP, SPM dan bukti
pertanggungjawaban hanya berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang
diterima. KPA tidak memiliki monitoring pengajuan dan kelengkapan
berkas, sehingga KPA tidak mengetahui bahwa dokumen yang diverifikasi
merupakan dokumen yang telah diduplikasi oleh BPP. KPA juga
menyatakan bahwa pembayaran ganda tersebut disebabkan oleh pergantian
kepala bidang pada pertengahan Tahun 2024.
Berdasarkan klarifikasi dengan CV SaC dan CV UPM diketahui bahwa CV SaC
dan CV UPM tidak mengetahui mengenai pembayaran ganda tersebut sampai
dengan pemeriksaan dilakukan. Hal tersebut dikarenakan CV SaC dan CV UPM
tidak diinformasikan oleh Dinas Perkim bahwa tagihan pertama pada bulan Mei
Tahun 2024 tersebut telah dibayarkan. Selain itu, CV SaC dan CV UPM
mengakui tidak melakukan pemantauan secara berkala atas dana yang masuk ke
rekening CV tersebut.
Atas pembayaran ganda belanja tersebut, telah ditindaklanjuti dengan
pengembalian ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp177.277.210,00 pada
tanggal 4 dan 7 Maret 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 ayat (1)
yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak
untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan
memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;

2) Pasal 148 ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan SPP LS yang
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) huruf a dan b, PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas kebenaran material surat
bukti mengenai hak pihak penagih dan kelengkapan dokumen yang menjadi
persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
dan

3) Pasal 150 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran
setelah meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya.

c. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

4) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia:

a) Huruf a: tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan,
atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaanHuruf d: melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
c) Huruf e: menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan kontrak berdasarkan hasil audit.
Penyedia dikenai sanksi administratif.

5) Pasal 78 ayat (4) huruf (d) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa: sanksi ganti kerugian.

d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran IV Bab III poin 29.6 Model
Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha:

1) Huruf a yang menyatakan bahwa apabila menawarkan Tenaga Ahli yang
sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya,
Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis terbaik
(untuk metode evaluasi kualitas), apabila setelah dilakukan klarifikasi
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan
pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang
sedang diseleksi; dan

2) Huruf c angka 4) yang menyatakan bahwa ketentuan pada huruf a dan huruf

b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas
dan biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat
teknis terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) pada 1 (satu) paket jasa
konsultansi, dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan
personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,
pada Pasal 32 ayat (6) huruf a yang menyatakan bahwa cara pembayaran hasil
pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan pembayaran biaya personel dilakukan dengan
remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume
penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp571.264.993,00
(Rp451.770.493,00 + Rp119.494.500,00);

b. Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 (Rp85.362.432,00 + Rp68.900.100,00 + Rp147.059.918,00);
dan

c. Potensi berulangnya kejadian pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Perkim tidak meneliti dokumen tagihan
pembayaran dari penyedia;

b. PPK-SKPD Dinas Perkim tidak melakukan verifikasi atas kebenaran material
surat bukti mengenai hak pihak penagih;

c. Kelompok Kerja Pengadaan pada Biro PBJ serta Pejabat Pengadaan pada
Sekretariat DPRD, Dinas Perkim, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, serta Dinas Pemuda dan Olahraga tidak cermat
dalam melakukan evaluasi penawaran teknis–personel pada saat proses
pengadaan;

d. PPTK pada Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Umum dan
Perlengkapan Setda, serta Kepala Bidang dan PPTK pada Dinas Perkim, masing-
masing pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan

e. Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan
Perlengkapan selaku KPA belum optimal dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:

a. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk menginstruksikan masing-masing PPTK supaya lebih cermat
dalam melaksanakan tugasnya;

c. Memerintahkan Kepala Biro PBJ untuk menginstruksikan Kelompok Kerja
Pengadaan pada Biro PBJ, dan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga menginstruksikan kepada masing-masing Pejabat
Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi penawaran teknis –
personel pada saat proses pengadaan;Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman:

1) Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan jasa
konsultansi di lingkungan kerjanya;

2) Menginstruksikan Kepala Bidang dan PPTK untuk lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

3) Menginstruksikan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan
evaluasi penawaran teknis – personel pada saat proses pengadaan;

4) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan
verifikasi atas kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih;

5) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meneliti
dokumen tagihan pembayaran dari penyedia.

e. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp571.264.993,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp231.175.693,00;

2) Dinas Perkim sebesar Rp340.089.300,00.
f. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan
pemotongan pada pembayaran termin terakhir dan menyetorkan ke Kas Daerah,
dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp274.156.950,00;
2) Dinas Perkim sebesar Rp27.165.500,00.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“HKTI Banyuasin Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Karhutla, Sugeng: Jaga Alam Demi Masa Depan Generasi”

0

“HKTI Banyuasin Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Karhutla, Sugeng: Jaga Alam Demi Masa Depan Generasi”

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi, tetapi juga ancaman bagi kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang. Kepedulian bersama menjadi kunci untuk menghadapi ancaman tersebut.

Melalui pesan Pray For Karhutla Banyuasin, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Banyuasin,dan juga Ketua Koperasi ( HKTI ) Sugeng Dwi Antoni, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta memanjatkan doa agar bencana karhutla segera berakhir.

Sugeng menegaskan, menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, terlebih bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

“Kita semua berharap karhutla di Banyuasin segera berakhir. Mari bersama-sama menjaga alam, melindungi lingkungan, dan mendoakan agar masyarakat selalu diberikan keselamatan. Bagi petani, alam adalah sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama,” ujar Sugeng.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan melalui kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta mengancam produktivitas pertanian.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada petugas terkait.

Sugeng juga berharap sinergi antara pemerintah, petugas lapangan, petani, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pencegahan maupun penanganan karhutla berjalan optimal.

Senada dengan semangat organisasi, HKTI Kabupaten Banyuasin yang dipimpin Ketua Hutpal Permata Putra, ST, bersama Sekretaris Antonius Marbun, SP, terus membawa pesan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertanian yang maju dan petani yang sejahtera.

Bagi HKTI, kelestarian hutan dan lahan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan sektor pertanian. Lingkungan yang terjaga akan mendukung kehidupan masyarakat sekaligus menjaga sumber penghidupan petani untuk masa depan.

“Jaga hutan, jaga masa depan kita bersama. Jangan sampai kelalaian hari ini merugikan anak cucu kita nanti. Semoga Banyuasin segera terbebas dari karhutla, alam kembali lestari, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tutup Sugeng.

Pesan Pray For Karhutla Banyuasin menjadi pengingat bahwa menghadapi karhutla membutuhkan lebih dari sekadar doa. Kepedulian, pencegahan, dan tindakan nyata seluruh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan demi Banyuasin yang lebih sehat, lestari, dan sejahtera.( Harto)

Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!

0

“Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, terkait pengelolaan anggaran jumbo untuk program Peningkatan Produksi Peternakan selama dua tahun berturut-turut yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data dokumen APBDes yang berhasil dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat alokasi anggaran yang fantastis dan berulang untuk kegiatan yang sama persis, yakni Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2024: Rp 159.476.000
2. Tahun Anggaran 2025: Rp 135.000.000

Jika ditotal, selama dua tahun anggaran tersebut Desa Sumber Makmur telah menghabiskan dana sebesar *Rp 294.476.000* atau hampir *Rp 300 Juta* hanya untuk program peternakan. Namun, realisasi fisik di lapangan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, bahkan diduga tidak terlihat wujudnya.

Hasil penelusuran lapangan dan laporan warga setempat, program peningkatan produksi peternakan yang seharusnya meliputi pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, pembangunan kandang, dan lain-lain tersebut diduga tidak terlihat wujud fisiknya secara jelas di Desa Sumber Makmur.

Warga Sumber Makmur mempertanyakan, ke mana perginya dana ratusan juta tersebut. Pasalnya, hingga saat ini warga mengaku tidak melihat adanya kandang komunal baru, alat produksi pengolahan pakan ternak, maupun populasi ternak bantuan yang signifikan yang dapat meningkatkan produksi peternakan di desa mereka.

“Anggaran 2024 Rp 159 juta lebih untuk kandang dan alat ternak, 2025 Rp 135 juta lagi untuk kegiatan yang sama. Total hampir 300 juta bos. Tapi kami masyarakat tidak lihat kandangnya di mana, alatnya apa, ternaknya mana. Kalau memang ada, harusnya desa kami sudah jadi sentra peternakan. Ini yang kami duga ada penyelewengan,” ujar salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang enggan disebutkan namanya karena takut adanya intimidasi.

Warga juga menilai, jika dana hampir Rp 300 juta itu benar-benar dibelikan sapi atau kambing, seharusnya sudah ada ratusan ekor ternak yang bergulir di masyarakat. Namun faktanya, warga mengaku tidak pernah menerima bantuan ternak tersebut.

Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sumber Makmur ini patut diduga dilakukan dengan modus kegiatan berulang (duplikasi kegiatan) dengan nomenklatur atau judul yang sama persis di dua tahun anggaran yang berbeda namun dengan nilai yang fantastis.

Modus duplikasi kegiatan ini diduga kuat menjadi celah untuk melakukan penyelewengan anggaran. Selain itu, muncul dugaan praktik mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan. Harga alat dan bahan pembuatan kandang diduga tidak sesuai dengan harga pasar dan RAB yang wajar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT dan Permendagri tentang pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan harus transparan, akuntabel, partisipatif, memiliki RAB yang jelas, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas.

Atas temuan kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Masyarakat secara tegas mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk segera melakukan audit khusus dan turun ke lapangan memeriksa penggunaan Dana Desa Sumber Makmur Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya pada pos Peningkatan Produksi Peternakan senilai total Rp 294 Juta tersebut.

2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Sumber Makmur, karena nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah dan diduga merugikan keuangan negara.

3. Camat Nibung sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa untuk melakukan pembinaan dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka kepada Kepala Desa Sumber Makmur.

“Kami minta Inspektorat Muratara dan Kejari Lubuklinggau jangan tutup mata. Audit fisiknya, cocokkan RAB dengan fakta di lapangan. Periksa kandangnya ada atau tidak, alatnya ada atau tidak, nota pembeliannya asli atau tidak. Jika terbukti ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Masyarakat juga meminta agar transparansi APBDes benar-benar diterapkan. Papan informasi penggunaan Dana Desa harus dipasang secara rinci dan terbuka, bukan hanya global, agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

*Upaya Konfirmasi*

Demi menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers No 40 Tahun 1999, Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) Pukul 14:00 WIB. Tim juga berupaya menghubungi Ketua BPD Desa Sumber Makmur dan Pendamping Desa Kecamatan Nibung.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:00 WIB, pihak Kepala Desa Sumber Makmur belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan WhatsApp telah centang dua biru (dibaca).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Perangkat Desa, dan BPD Desa Sumber Makmur sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Anaz Biro Muratara – Cakrabuana.id

“PT.(JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Menuai kritik Perwakilan Wali Murid SMPN 4 Jombang”.

0

“PT.(JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Menuai kritik Perwakilan Wali Murid SMPN 4 Jombang”.

.Jombang”. Mediacakrabuana.id

16 Oktober 2026 Pengenalan gudang PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) 2 di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, menuai kritik dari perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap dugaan gangguan lingkungan dan persoalan tata ruang yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

Gading Setiawan, perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang, menilai agenda tersebut tidak semestinya mengabaikan keresahan warga yang selama ini mempersoalkan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan sekolah dan kenyamanan proses belajar-mengajar.

“Di saat PT JPN masih menjadi sorotan publik dan dalam pantauan Pemkab serta aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan tata ruang dan limbah, perusahaan justru memperkenalkan gudang JPN 2. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap keresahan masyarakat,” tegas Gading dalam siaran pers.

Menurut dia, protes warga dan demonstrasi yang sebelumnya berlangsung semestinya menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Ia khawatir, jika keluhan masyarakat tidak ditangani secara transparan, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin menurun.

Gading pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar tidak berhenti pada pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pelaku usaha bisa terus beraktivitas tanpa kepastian penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga. Pemerintah harus menjelaskan hasil pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Desak Evaluasi Operasional dan Penegakan Hukum
Dalam siaran pers tersebut, perwakilan wali murid menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Pemkab Jombang melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satpol PP, untuk memeriksa legalitas serta kesesuaian tata ruang gudang JPN 2. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum.

Kedua, Gading meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Jombang dan Kejaksaan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan hidup maupun tata ruang apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Ketiga, ia meminta pemerintah memastikan perlindungan kesehatan dan kenyamanan siswa SMPN 4 Jombang. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus terbebas dari gangguan pencemaran yang dapat menghambat kegiatan belajar-mengajar.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan pendidikan dikorbankan apabila aktivitas usaha terbukti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekolah,” kata Gading

Tim Redaksi

Anggota DPRD Karawang Berjoget Saat Pengundian Nomor Urut Pilkades, Warga Desak BK Periksa Dugaan Keberpihakan

0

“Anggota DPRD Karawang Berjoget Saat Pengundian Nomor Urut Pilkades, Warga Desak BK Periksa Dugaan Keberpihakan”

KARAWANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Video seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berjoget saat pengambilan nomor urut calon kepala desa di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Warga mempertanyakan sikap legislator tersebut dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD memeriksa dugaan keberpihakan dalam kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Aksi yang terekam dalam video tersebut memicu perdebatan mengenai batas kepantasan seorang wakil rakyat ketika menghadiri kegiatan politik di tingkat desa. Sejumlah warga menilai, sikap anggota DPRD di hadapan para calon dapat menimbulkan persepsi dukungan kepada salah satu kandidat.

Namun, warga meminta dugaan itu diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar penilaian terhadap potongan video yang beredar.

“Anggota dewan seharusnya memahami aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades, tetapi justru melupakan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujar seorang warga.

Warga Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

Warga mendesak BK DPRD Kabupaten Karawang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta lembaga terkait memastikan apakah tindakan anggota DPRD itu melanggar kode etik, tata tertib, atau ketentuan lain yang berlaku.

Menurut warga, jabatan sebagai wakil rakyat tidak hanya membawa hak politik, tetapi juga kewajiban menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk menaati tata tertib dan kode etik. Pasal 161 huruf g memuat kewajiban tersebut, sedangkan huruf h mengatur kewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk menilai perilaku anggota DPRD. Meski demikian, penerapannya terhadap peristiwa ini harus mempertimbangkan fakta kejadian dan aturan etik yang berlaku.

Kehadiran di Acara Pilkades Tak Otomatis Melanggar

Secara hukum, kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan pengundian nomor urut calon kepala desa tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Begitu pula tindakan berjoget atau berfoto bersama calon, yang harus dinilai berdasarkan konteks dan bukti pendukung.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan: apakah anggota DPRD hadir sebagai tamu, apakah ia secara terbuka menyatakan dukungan kepada calon tertentu, serta apakah tindakannya bertentangan dengan ketentuan etik atau aturan Pilkades di Kabupaten Karawang.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan kode etik dan mekanisme penanganan persoalan etik anggota DPRD.

Jika warga memiliki bukti yang memadai, mereka dapat menyampaikan pengaduan kepada BK DPRD untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang sah.

Adapun dugaan pelanggaran aturan Pilkades perlu diuji berdasarkan peraturan khusus yang mengatur pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang. Karena itu, dugaan keberpihakan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum unsur dan dasar hukumnya dipastikan.

Fraksi PKS Diminta Memberikan Penjelasan

Warga juga mempertanyakan sikap Fraksi PKS, terutama karena anggota DPRD yang disorot berasal dari partai tersebut.

“Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih memahami aturan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” ujar seorang warga.

Warga berharap fraksi memberikan penjelasan dan BK DPRD menjalankan kewenangannya secara objektif. Mereka menilai, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun BK DPRD Kabupaten Karawang terkait video tersebut.

Warga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, mereka meminta tindakan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang aksi berjoget dalam sebuah acara. Mereka ingin memastikan bahwa pejabat publik menjaga etika, menghormati proses demokrasi di tingkat desa, dan mempertanggungjawabkan perilakunya kepada masyarakat.

( Redaksi)

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba

0

“Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba”

*DELI SERDANG,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) beserta barang bukti sabu seberat bruto 1.000,14 gram.

Pengungkapan ini berawal dari pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel pada sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di titik yang telah dipetakan hingga berhasil mengamankan S.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita satu tas ransel berwarna hitam dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga pelaku ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial R. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria tersebut, tetapi hingga operasi berlangsung keberadaannya belum ditemukan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Fery.

Selain melakukan penindakan, Fery juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Masyarakat disebut memberikan apresiasi terhadap langkah petugas dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Lubuk Pakam III.

Keberhasilan mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam memutus peredaran narkotika. Kepolisian masih perlu mendalami asal-usul barang bukti, dugaan jaringan yang terlibat, serta keberadaan pria inisial R.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *(Tim)*

“ANGGARAN PERJALANAN DINAS DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM  PEJABAT BANGSAT OKU SELATAN RP 44.991.597.568.00”

0

“ANGGARAN PERJALANAN DINAS DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM  PEJABAT BANGSAT OKU SELATAN RP 44.991.597.568.00”

.Oku Selatan || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL tangkap pejabat atau penjahat bangsat di Pemkab Oku Selatan yang merampok APBD dengan dalih perjalanan dinas . Tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Sebesar Rp49.297.957.557,00 dengan realisasi sebesar
Rp44.991.597.568,00 atau 91,26% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan
untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp32.576.353.571,00 dan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp12.415.243.997,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan daftar hadir pegawai berupa
rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik, hasil konfirmasi kepada
instansi tujuan dan/atau penyelenggara acara, maskapai, dan penyedia akomodasi
yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, serta keterangan dari pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp328.999.932,00
dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan satuan biaya
penginapan daerah tujuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada
empat SKPD yang melebihi ketentuan batas tertinggi yang telah ditentukan dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan biaya penginapan
menggunakan tarif hotel/penginapan melebihi SBU yang berlaku. Kesalahan
penetapan tarif hotel/penginapan ini terjadi sejak bulan Januari 2025 sampai
dengan tanggal 17 Juni 2025 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025. Biaya Penginapan melebihi satuan biaya pada
empat SKPD sebesar Rp35.659.332,00 dengan uraian pada tabel 1.2 berikut.Realisasi uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tempat tujuan dan
dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat perhitungan uang harian
menggunakan tarif yang melebihi SBU. Dalam SBU, uang harian ditetapkan
sesuai dengan masing-masing tempat tujuan kabupaten/kota dalam provinsi
maupun tempat-tempat lain di luar provinsi dan disesuaikan dengan
Eselon/Golongan pelaksana perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran uang harian
perjalanan dinas ini terjadi pada dua SKPD yaitu Bapperida sebesar
Rp480.000,00 dan Setda sebesar Rp5.970.000,00.
c. Pembayaran uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan perjalanan
dinas Pelaksana Tugas tidak sesuai ketentuan
Pada Kabupaten OKU Selatan terdapat penunjukan pejabat eselon III sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, dan
Penunjukan Staf Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Kabag
Protokol. Dalam melaksanakan perjalanan dinas, yang bersangkutan
menggunakan biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya perjalanan dinas yang
diperuntukan bagi pejabat eselon II dan Eselon III, yang seharusnya adalah
diperuntukan kepada jabatan definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Standar
Biaya Umum dan Surat Perintah Tugas bagi Plh dan Plt, tidak memberikan hak
fasilitas tertentu, maka Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
diperbolehkan menggunakan standar biaya perjalanan dinas dari jabatan yang
dimandatkan. Sebagai konsekuensinya, Plh dan Plt wajib menggunakan standar
biaya perjalanan dinas sesuai dengan jabatan definitif yang mereka pegang.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.251.523,00
dengan uraian pada tabel 1 berikut.Realisasi belanja perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ada pada
surat tugas
Berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan, buku tamu, rekapitulasi
fingerprint, bukti foto kegiatan, dan klarifikasi kepada para pelaksana perjalanan
dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak
melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam
surat tugas dan SPPD sebesar Rp8.999.700,00 dengan uraian pada tabel 1.2
berikut.Biaya Perjalanan Dinas tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban
pada Setda sebesar Rp1.123.470,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Buku Kas
Umum, dan klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran, PPK, PPTK, dan Kabag
Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku KPA, terdapat transaksi belanja
perjalanan dinas yang dibukukan di BKU, tetapi tidak didukung bukti
pertanggungjawaban sebesar Rp1.123.470,00 dengan perincian pada tabel 1.
berikut.PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas masing
masing SKPD mengakui permasalahan perjalanan dinas tersebut dan menerima hasil
perhitungan BPK atas kelebihan pembayaran yang timbul, serta sepakat dan bersedia
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
belanja perjalanan dinas ke kas daerah sebesar Rp328.999.932,00 dengan perincian
sebagai berikut:
a. Setda sebesar Rp126.140.693,00;
b. Sekretariat DPRD Rp24.613.000,00;
c. Bapperida sebesar Rp138.625.046,00;
d. Diskepora sebesar Rp29.467.933,00; dan
e. DP2KBP3A sebesar Rp10.153.260,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional.Pasal 2 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran,
standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang
besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
2) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar
harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan
pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebegaimana
diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
3) Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Bab II. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, huruf
a. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang
Representansi pada Angka 2. Uang Representasi Perjalanan Dinas, paragraf
pertama yang menyatakan bahwa uang representasi perjalanan dinas hanya
diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon 1, dan
pejabatan eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 114 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud; dan
2) Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
c. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 158/KPTS/BPKAD/2025
Tentang Rincian Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
bagian Penjelasan:
1) Nomor 2. Uang Representasi huruf a yang menyatakan bahwa uang
representasi perjalanan dinas dalam negeri hanya diberikan kepada
Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil/Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II yang
menjalankan perintah perjalanan dinas dalam negeri;
2) Nomor 4 huruf a yang menyatakan bahwa biaya transportasi dibayarkan sesuai
dengan biaya riil terhadap perjalanan dinas luar daerah maupun perjalanan
dinas dalam daerah, dibuktikan dengan tiket pesawat termasuk biaya asuransi,
boarding pass, nota pembelian bahan bakar minyak, dan bukti pembayaran
moda transportasi lainnya.Permasalahan di atas mengakibatkan terbukanya peluang penyalahgunaan
Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. PPTK Belanja Perjalanan Dinas tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas yang disampaikan para pelaksana perjalanan dinas
sesuai ketentuan;
c. Bendahara Pengeluaran dalam memproses pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
tidak sesuai ketentuan; dan
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

 

( Redaksi )

“Proyek P3TGAI Sudah Tralisasi 100%,Diduga Kuat Ada Komitmen Fee, Mejadi Sorotan Publik”

0

“Proyek P3TGAI Sudah Tralisasi 100%,Diduga Kuat Ada Komitmen Fee, Mejadi Sorotan Publik”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan publik.

Sejumlah temuan di lapangan memunculkan Jdugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya memperhatikan aspek teknis, khususnya pada bagian pondasi pasangan batu.

Dihimpun Informasi,awak media dilokasi Isu dugaan pemotongan anggaran proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) 10% sampai 20% oleh oknum Kordinator Kecamatan maniis dari salah satu Partai PKB dan anggota dewan di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menjadi sorotan publik serta pengamat hukum

Modus yang diduga terjadi melibatkan penekanan terhadap kelompok tani pemakai air (P3A) diduga untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” atau biaya pemotongan dari total pagu anggaran swakelola yang dikucurkan (biasanya bernilai Rp195.000.000 per titik lokasi).

Berikut adalah poin-poin penting terkait skandal dan dampak dari isu tersebut:

Keterlibatan Kordinator Kecamatan dan Oknum Dewan di kabupaten Purworejo

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan media massa, isu pemotongan oleh oknum dewan ini memicu polemik berantai.

Di beberapa area cakupan proyek, selain isu “setoran” ke oknum legislatif, muncul pula dugaan bahwa oknum Kordinator Kecamatan di salah satu Maniis ikut membebani kelompok tani diduga dengan meminta jatah atau fee tambahan atas dalih uang rekomendasi.

Tindakan ini dikritik keras oleh pengamat hukum karena dianggap merampas hak masyarakat dan menyalahgunakan dana APBN yang seharusnya dikelola penuh secara swakelola oleh petani sekelompok masyarakat tani biar khawatir pekerjaan terjamin kwitansi nya

Awak Media ini mencoba konfirmasi melalui WhatsApp Kordinator Kecamatan Maniis Berinisial H Jumat 9 Oktober 2026 untuk ketemu dalam wawancara tatap muka, sayangnya Berinisial H sebagai Kordinator Kecamatan Maniis tidak bersedia untuk Bertemu dan juga tidak memberikan jawaban yang sudah dilayangkan dalam pertanyaan konfirmasi melalui WhatsApp hanya di baca saja.

Dalam himpunan informasi yang beberapa sumber informasi ada kebenaran terkait dugaan Komitmen Fee 10% sampai 20% di perkuat tidak ada hak jawab dari kordinator kecamatan partai maniis

Sementara, Kordinator Kecamatan Partai Maniis diam seribu bahasa, suatu dugaan jelas dalam informasi tersebut.

Dalam Sorotan Awak Media dan Masyarakat Dugaan Implikasi Terhadap Kualitas Fisik Proyek P3TGAI :

Akibat adanya pemotongan anggaran di awal (potongan fee), dana riil yang digunakan untuk pembangunan fisik di lapangan menjadi berkurang drastis.

Hal ini berdampak langsung pada kualitas konstruksi yang buruk.

Galian Pondasi Minim:

Kedalaman galian pondasi pasangan batu diduga dimanipulasi atau dikerjakan asal-asalan untuk menekan biaya materiil.

Konstruksi Retak & Rapuh:

Beberapa titik bangunan irigasi dilaporkan mengalami keretakan dini karena pengurangan volume semen atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB)

Terlihat Minim Transparansi:

Pelaksanaan proyek terkesan ditutupi dari masyarakat luas dan pengerjaannya cenderung dimonopoli oleh pihak tertentu, bukan murni swadaya masyarakat.

Tuntutan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum :

Isu pemotongan dana aspirasi ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan pengamat hukum agar Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri Purwakarta maupun Kepolisian—bersama Inspektorat segera turun tangan.

Mereka didesak untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dana proyek P3-TGAI guna mengusut ke mana saja potongan anggaran tersebut mengalir

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap anggota dewan dan APIP,APH.Purwakarta.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif (Rid/Tslm)

“Kapolres Pelabuhan Makassar Paparkan Keberhasilan Operasi Antik, 32 Kasus Narkoba Terungkap dalam 20 Hari”

0

“Kapolres Pelabuhan Makassar Paparkan Keberhasilan Operasi Antik, 32 Kasus Narkoba Terungkap dalam 20 Hari”

HUMDER, MAKASSAR – MEDIACAKRABUANA.ID

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo memaparkan hasil Operasi Antik Lipu 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026). Selama 20 hari pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan 54 tersangka, sekaligus menuntaskan seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.

Operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsung mulai 9 hingga 28 September 2026. Operasi kepolisian kewilayahan yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Selatan itu menyasar peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penyelidikan, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta langkah pencegahan.

Kapolres menjelaskan, dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan lima perempuan. Tujuh tersangka merupakan target operasi (TO) yang diklasifikasikan sebagai pengedar, sementara 47 orang lainnya memiliki peran sebagai perantara maupun pengguna narkotika. Untuk kategori bandar, tercatat nihil.

“Selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Alhamdulillah, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” ujar AKBP Kaisar Reman Sambo.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, melalui penyelidikan, pengumpulan informasi, serta penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sita Sabu, Ganja, Sinte hingga Ribuan Obat Daftar G

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan, yakni sabu seberat 18,400 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat Daftar G.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita tangani bersama. Karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.

Sepanjang September, 41 Kasus dengan 73 Tersangka Ditangani

Selain hasil Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar juga mencatat penanganan 41 laporan polisi dengan 73 tersangka sepanjang September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 tersangka merupakan laki-laki dan tujuh perempuan.

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan, penanganan juga dapat dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan asesmen terpadu dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Terhadap para tersangka kasus narkotika, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran, jenis barang bukti, dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara.

Untuk dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, penyidik dapat menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan rehabilitasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun terhadap dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, penyidik dapat mendalami penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Narkoba di Polda Sulsel

Keberhasilan pengungkapan 32 kasus narkoba dan seluruh target operasi turut membawa capaian positif bagi Polres Pelabuhan Makassar.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meraih peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil meraih peringkat kedua di jajaran Polda Sulsel. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkap AKBP Kaisar Reman Sambo.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.

Kapolres Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba

Kapolres menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, peningkatan kesadaran hukum, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, pihaknya mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keluarga dan lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda,” kata Kapolres.

Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika juga diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi, masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta insan pers yang mendukung penyampaian informasi secara edukatif, objektif, dan bertanggung jawab.

“Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, mari kita perangi narkoba, lindungi generasi muda, dan selamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya./@²³

“DPRD Ogan Ilir Soroti Peminjaman Mobil Damkar ke OKI, Fraksi PDIP Siapkan Mosi Tidak Percaya”

0

“DPRD Ogan Ilir Soroti Peminjaman Mobil Damkar ke OKI, Fraksi PDIP Siapkan Mosi Tidak Percaya”

Ogan ilir Sumsel || Mediacakrabuana. Id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Cetak dan Onlen
Rabu 14 Oktober 2026Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Wahyudi, S.T., yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan akan menempuh langkah mosi tidak percaya terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir terkait persoalan peminjaman satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah kepada PT Multi Var yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan peminjaman armada Damkar tersebut perlu mendapat penjelasan resmi, terutama mengenai dasar hukum, prosedur administrasi, mekanisme perizinan, serta pertimbangan kebutuhan pelayanan kebakaran di wilayah Ogan Ilir.

Menurut Wahyudi, keberadaan armada Damkar sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Ogan Ilir.

“Kesiapsiagaan armada Damkar sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di wilayah kita. Aset daerah harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik,” tegas Wahyudi.

Ia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Apabila penjelasan yang diberikan tidak memuaskan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah mosi tidak percaya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah dan kinerja instansi terkait.

Perusahaan Perkebunan Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi juga menyoroti tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran sesuai kewajiban masing-masing.

Wahyudi mencontohkan pengalaman ketika pemerintah membantu pemadaman kebakaran di area perkebunan PTPN VII Cinta Manis melalui metode water bombing.

“Pernah pemerintah membantu memadamkan kebakaran kebun PTPN VII Cinta Manis melalui water bombing. Biaya yang dikeluarkan harus dikembalikan karena kebakaran tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya kejelasan mengenai mekanisme penggunaan sumber daya pemerintah daerah untuk membantu penanganan kebakaran di area perusahaan, termasuk ketentuan pembiayaan dan pertanggungjawabannya.

DPRD Akan Evaluasi Penggunaan Anggaran

Wahyudi menambahkan, dalam pembahasan anggaran sebelumnya, DPRD telah mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan program dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan terkait OPD tersebut,” tegasnya.

Evaluasi itu, menurut dia, diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Bupati: Kepala Dinas Damkar Dinonaktifkan

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepala dinas yang menangani pemadam kebakaran telah dinonaktifkan dan Ibnu Hardi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan peminjaman armada Damkar tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

“Selanjutnya kami sampaikan bahwa sekarang sudah diperiksa oleh Inspektorat untuk mengetahui tentang peminjaman armada Damkar tersebut, untuk mendalami dan melihat kebenarannya,” ujarnya.

Pemeriksaan Inspektorat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses peminjaman kendaraan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian prosedur yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan tindak lanjut administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Jurnarlis.Suparman

PUTUSAN MA DIABAIKAN DPRD SAROLANGUN: Menghindar Keterangan, Melalaikan Kewajiban Hukum — Gubernur & Mendagri Diminta Bertindak Tegas Sekarang!

0

“PUTUSAN MA DIABAIKAN DPRD SAROLANGUN: Menghindar Keterangan, Melalaikan Kewajiban Hukum — Gubernur & Mendagri Diminta Bertindak Tegas Sekarang!”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

15 Oktober 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun beserta jajaran Badan Kehormatan dinilai secara sengaja menghindar dan menolak memberikan penjelasan, saat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ICC RI berupaya melakukan konfirmasi terbuka mengenai ketidakberjalannya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026.

Saat dimintai penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret penindaklanjutan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, para pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini menghindar dan menolak menjawab satu pertanyaan mendasar pun: Kapan dan bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan?

Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari

Di mana fungsi pengawasan DPRD Sarolangun? Di mana tanggung jawab atas jabatan yang mereka emban?

Undang-Undang berbicara tegas: Pimpinan DPRD wajib menyampaikan usulan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima — sesuai Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Batas waktu tersebut telah lama berlalu. Namun hingga hari ini? Belum ada satu langkah pun yang diambil. Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada usulan. Tidak ada penjelasan kepada publik. Hanya keheningan dan pengelakan.

Sikap menghindar ini bukan sekadar keengganan berbicara. Ini adalah pengabaian sengaja terhadap kewajiban hukum konstitusional. Lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, justru menjadi pihak yang melanggarnya secara terang-terangan.

PERLU DIINGAT: Putusan Mahkamah Agung bersifat FINAL, MENGIKAT, dan WAJIB DILAKSANAKAN.

Tidak ada alasan. Tidak ada penundaan. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun — termasuk Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan — untuk mengabaikannya. Mengabaikan putusan MA berarti menempatkan diri di atas hukum — sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima dalam negara hukum.

Kami menegaskan: Kelalaian menjalankan kewajiban hukum bukan tanpa konsekuensi. Berikut dasar hukum serta ancaman dan konsekuensi yang berlaku:

DASAR HUKUM & KONSEKUENSI HUKUM

A. Sanksi Etik & Disiplin

(Dapat dijalankan melalui Badan Kehormatan DPRD)

Sanksi Dasar Hukum Pelanggaran
Teguran Tertulis Pasal 362 UU No. 23/2014; PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147 Tidak menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh serta tidak menaati peraturan perundang-undangan — Pasal 362 huruf d UU No. 23/2014
Pencopotan dari Jabatan Pimpinan/Komisi PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 148 Sama seperti di atas
Usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Pasal 193 UU No. 23/2014 — Diusulkan Partai Politik ke Mendagri melalui Gubernur Sama seperti di atas
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri Pasal 194 UU No. 23/2014 — Mendagri dapat memberhentikan anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang Sama seperti di atas

B. Sanksi Pidana

Dasar Hukum Pasal Ancaman Pidana Keterangan
KUHP Pasal 420 — Kelalaian dalam Jabatan Penjara paling lama 3 tahun Jika kelalaian menindaklanjuti kewajiban hukum menyebabkan kerugian kepentingan masyarakat
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Pasal 2 — Penerimaan Suap Penjara 4–20 tahun + denda Jika ada imbalan yang menyebabkan DPRD menunda atau tidak bertindak
UU No. 31/1999 Pasal 3 — Kerugian Negara Penjara 1–20 tahun Jika kelalaian ini menyebabkan kerugian bagi keuangan atau kepentingan negara
UU No. 20/2001 Pasal 12 huruf a/b — Menjanjikan/Memberi Keuntungan Penjara 4–20 tahun Jika ada pihak yang memberi atau menerima sesuatu demi penundaan eksekusi putusan MA

C. Mekanisme Penggantian Kewenangan — Jika DPRD Tetap Diam

Sesuai Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 23/2014:

– Jika DPRD tidak bertindak dalam 14 hari kerja → kewenangan beralih ke Gubernur untuk bertindak dalam 14 hari kerja berikutnya
​
– Jika Gubernur juga tidak bertindak → Menteri Dalam Negeri dapat langsung menetapkan pemberhentian tanpa usulan DPRD

TEGASAN AKHIR

Kami meminta Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak berdiam diri. Segera periksa kelalaian ini, ambil alih kewenangan yang telah diabaikan, dan pastikan Putusan MA RI No. 178 K/TUN/2026 dilaksanakan sepenuhnya — tanpa penundaan, tanpa kompromi.

Kepada Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan Sarolangun: Undang-undang tidak memihak. Putusan pengadilan tidak dapat ditawar. Tanggung jawab jabatan tidak dapat dihindari.

Jelaskan langkah konkret penindaklanjutan — atau hadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

0

“Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara”

TANAH BUMBU –  MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan nasional terhadap sejumlah pejabat yang terseret persoalan serupa, termasuk perkara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana yang harus menjalani proses hukum.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dugaan serupa kembali mengarah kepada seorang anggota DPRD aktif berinisial R dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang berdomisili di wilayah Sepunggur. Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2024 dan sempat menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran Tim Investigasi media saat ini difokuskan pada riwayat pendidikan dan kesesuaian identitas dalam dokumen pendidikan yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut terdapat persoalan mengenai perubahan atau perbedaan nama yang perlu dijelaskan secara administratif dan yuridis.

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, kejelasan harus diperoleh langsung dari lembaga pendidikan terkait. “Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Redaksi Media Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN berinisial R menyatakan bahwa pada tahun 2024 dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Kalsel serta instansi terkait.

Namun, demi memenuhi prinsip keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, Redaksi meminta bukti pendukung berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), surat keterangan bersih, atau dokumen otentik lainnya dari Polda Kalsel.

Hingga berita ini diterbitkan, R belum dapat memberikan bukti tersebut. Yang bersangkutan justru meminta Redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalsel. Ironisnya, ketika Redaksi meminta kejelasan mengenai siapa penyidik atau satuan kerja yang menangani perkara tersebut guna memudahkan konfirmasi resmi, R juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas.

Sikap tersebut sangat disayangkan. Pernyataan tanpa didukung bukti otentik bukanlah hal yang baik dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Sebagai pejabat publik dan representasi rakyat dari Partai Amanat Nasional, seharusnya memberikan keterangan yang terang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya berdasarkan ucapan lisan yang justru berpotensi mencederai marwah institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan marwah partai politik pengusungnya.

Publik Desak Ketua DPD PAN Tanah Bumbu Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

Oleh karena itu, Redaksi bersama masyarakat publik mendesak instansi terkait untuk memeriksa kembali secara mendalam dan terbuka terkait keabsahan ijazah anggota DPRD aktif dari PAN tersebut.

Masyarakat secara khusus meminta pertanggungjawaban Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanah Bumbu dan Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan. Sebagai partai pengusung yang telah melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi kepada calon legislatif, DPD PAN Tanah Bumbu dinilai wajib bertanggung jawab secara moral dan politik untuk memastikan kadernya memiliki dokumen pendidikan yang sah dan tidak cacat hukum.

Selain itu, publik juga mendesak agar Aturan hukum ditegakkan dengan menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan demi kepentingan pemeriksaan.

Desakan penonaktifan sementara ini dinilai penting dan sejalan dengan:

1.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU tentang Pencalonan Persyaratan calon anggota DPRD wajib memiliki ijazah yang sah dan tidak palsu.

2.Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN Setiap kader wajib menjaga integritas, kejujuran, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai.

3.Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Anggota DPRD yang tersangkut perkara hukum yang berpotensi mencederai marwah lembaga dapat dinonaktifkan sementara oleh Badan Kehormatan DPRD demi kelancaran proses hukum.

Masyarakat Tanah Bumbu menegaskan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika pemberitaan yang beredar sejak 2024 tidak benar, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi negara yang sah agar nama baik yang bersangkutan dan partai pulih. Namun jika terbukti cacat hukum, masyarakat meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Pemerintah pusat dan DPP PAN diminta mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu serta marwah Partai Amanat Nasional.

Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum ada dan hadir untuk rakyat. Masyarakat Tanah Bumbu dan rakyat Indonesia menunggu hasil yang benar dan transparan. Jangan sampai praktik pembiaran dan pengondisian terus menggerogoti integritas negeri ini.

1.UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi dan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial.

3. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27A Frasa “dugaan” adalah produk jurnalistik yang sah dan bukan pencemaran nama baik.

4. Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi tidak menyimpulkan bersalah. Kebenaran materiil menjadi kewenangan lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih memberikan ruang hak jawab 1×24 jam kepada pihak R, DPD PAN Tanah Bumbu, dan Polda Kalsel sesuai amanat UU Pers.

TIM INVESTIGASI
Red :

“Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang”

0

“Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang”

*Sumut,—* Mediacakrabuana.id

Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ramces menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengerusakan tersebut serta memeriksa dasar hukum pembongkaran rumah milik kliennya.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.

Menurut Ramces, rumah milik Abdul Rahim berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Ia menyatakan bahwa keluarganya telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan sudah berlangsung ratusan tahun.

Atas dasar itu, Ramces meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan status kawasan, riwayat penguasaan tempat tinggal masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, nomor dan substansi putusan yang dimaksud perlu dipastikan kembali agar penerapannya terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang sebenarnya.

Pertanyakan Kewenangan Satpol PP

Ramces menilai kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran di kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung perlu diperiksa secara hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut status kawasan dan kewenangan instansi yang melakukan penertiban.

Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut berkaitan dengan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ramces berpendapat bahwa kondisi bangunan milik kliennya dan status kawasan tempat rumah itu berdiri harus dikaji terlebih dahulu sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.

Ramces turut menyoroti pengerahan personel dalam kegiatan pembongkaran rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang menurut keterangannya terbuat dari tepas.

Ia mempertanyakan siapa yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri agar seluruh proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tiopan Tarigan Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu, Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut menjadi pelapor, meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran tersebut.

Tiopan mengutip pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu. Dalam pemberitaan itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.

Ia juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang menurut keterangannya telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan mempertanyakan apakah terdapat kerja sama atau koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Pertanyaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Dugaan mengenai hubungan atau kerja sama para pihak belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.

Minta Aparat Mengusut

Laporan
Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami kliennya.

Ramces juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Ia meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, pihak PT Tun Sewindu, serta Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan tindak lanjut laporan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. *(Tim/ Red )*

“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

0

“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

.OKU SELATAN || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Ali Sopyan dengan tegas mengatakan APBD dan APBN Oku Selatan harus di telusuri . Ali sopya.ketua teamV pemburu fakta Rajawali news Grup memintak pihak jajaran KPK RI Dapat turun ke Pemkab. Oku Selatan Sumsel dan bertindak pengusutan Pengelolaan APBD Belum Optimal untuk Membiayai Belanja Daerah dan
Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Pemkab OKU Selatan menyajikan Kas dan Kewajiban pada Neraca TA 2025
dengan perincian pada tabel 1.4 berikut

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Nomor 48.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
tanggal 25 Mei 2025 telah mengungkapkan permasalahan yaitu:

a. Penerbitan surat penyediaan dana belum sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana;

b. Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya (Restricted Cash);

c. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengalami defisit riil
sebesar Rp219.509.882.433,33 dan belum memiliki strategi menangani risiko
solvabilitas.
Atas permasalahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU
Selatan agar memerintahkan:

a. TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian.

Pembayaran utang belanja; Kepala BPKAD Selaku BUD untuk memantau penggunaan Kas di Kas Daerah
yang dibatasi penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
dan menyusun pedoman tentang Strategi Manajemen Kas Daerah;

c. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku
Kuasa BUD mengawasi pencairan belanja dan pembiayaan sesuai dana
peruntukannya.
Berdasarkan kelemahan tersebut,Pemkab OKU Selatan telah menindaklanjuti
rekomendasi di antaranya Surat Perintah Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku

Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian
Pembayaran utang belanja. Sampai dengan Semester II Tahun 2025 tindak lanjut
rekomendasi tersebut belum sesuai.
Bupati OKU Selatan telah berupaya dalam penyelesaian utang belanja antara
lain melakukan perbaikan sesuai hal di atas. Namun, perbaikan tersebut belum
diupayakan secara komprehensif, sehingga masih terdapat beberapa kelemahan
dengan uraian sebagai berikut.

a. Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan
tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM). RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh
dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil penelusuran pada dokumen RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2025 diketahui bahwa defisit
anggaran adalah sebesar Rp52.699.750.070,00, sedangkan berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disebutkan bahwa indeks kapasitas fiskal Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
termasuk dalam kategori sedang, dengan batas maksimal defisit APBD Tahun
2025 adalah sebesar 3,55% dari perkiraan pendapatan daerah.

Hasil perhitungan atas Besaran Batas Maksimal Defisit Anggaran untuk Tahun
2025 adalah sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

” Sudah 10 Bulan Menanti, Istri Almarhum Pensiunan TNI Pertanyakan Klaim Asuransi dan SK di BNI Prabumulih”

0

” Sudah 10 Bulan Menanti, Istri Almarhum Pensiunan TNI Pertanyakan Klaim Asuransi dan SK di BNI Prabumulih”

 

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

istri seorang pensiunan TNI di Kota Prabumulih, memperjuangkan pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik almarhum suaminya yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih.

Persoalan tersebut mencuat setelah suaminya meninggal dunia pada November 2025. SL mengaku telah melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), atau sekitar 10 bulan setelah suaminya meninggal, SK pensiun tersebut belum juga dikembalikan.

SL menilai belum adanya penyelesaian yang jelas membuat dirinya dirugikan. Ia mengaku berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank, tetapi jawaban yang diterimanya selalu menyebut klaim asuransi masih dalam proses.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ungkap SL kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mengungkapkan, tagihan angsuran kredit masih ditujukan ke rumahnya meskipun suaminya telah meninggal dunia. Bahkan, menurut pengakuannya, sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia, masih terdapat pemotongan dana sekitar Rp11 juta untuk menutupi angsuran kredit tersebut.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Merasa belum memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang memuaskan, SL akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berharap laporan itu dapat mendorong penyelesaian persoalan klaim asuransi kredit sekaligus memperjelas status kewajiban kredit almarhum suaminya.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” tegasnya.

SL berharap pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai klaim asuransi tersebut, mengembalikan SK pensiun milik almarhum suaminya, serta memberikan penjelasan mengenai tagihan dan pemotongan angsuran yang masih dipersoalkan.

BNI Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayarkan

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Prabumulih membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut sumber itu, SK pensiun milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Namun, awak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari pejabat berwenang. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa mendapatkan kejelasan, awak media akhirnya meninggalkan kantor tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang BNI Prabumulih mengenai status klaim asuransi, dasar penahanan SK pensiun, serta persoalan tagihan dan pemotongan angsuran yang disampaikan SL.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga almarhum, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

( Red/ Tim)

“Geger! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Oknum Anggota Polres Muratara & Pemilik SPBU Diduga Main Mata!”

0

“Geger! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Oknum Anggota Polres Muratara & Pemilik SPBU Diduga Main Mata!”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan praktik kotor penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, skandal yang terbongkar diduga jauh lebih besar dan terstruktur, melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya.

Informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, praktik pengangsuran dan penampungan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur dan masif demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, diduga kuat dialirkan ke tangan spekulan dan industri.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ada beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya ini:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran:
BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang:
Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:
Ini yang paling mencengangkan bos. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:
Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum. Akibatnya, antrean warga biasa menjadi mengular panjang.

Dampaknya: Antrean Mengular dan Solar Langka di Terusan Karang Jaya

Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat.

Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.

“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut.

Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat.

“Kami juga mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera melakukan audit dan mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Lakukan pemblokiran alokasi hingga penutupan jika perlu agar memberikan efek jera. Ini sudah meresahkan,” tambahnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional yang menjadi atensi Presiden ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong.

Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga.

Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang, guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.

Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan BBM subsidi yang menjadi hak rakyat kecil.

 

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada kamis (15/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Andika | Biro Muratara – Cakrabuana.id

Ucapan Fenny Frans Dinilai Kurang Pantas, Masyarakat Ingat Tanggung Jawab di Ruang Digital

0

“Ucapan Fenny Frans Dinilai Kurang Pantas, Masyarakat Ingat Tanggung Jawab di Ruang Digital”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

14 OKTOBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

Prinsip kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:

– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Perlindungan hak dan kebebasan orang lain; kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain.
– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan/atau perselisihan antarindividu dan/atau masyarakat.
– Pasal 315 KUHP: Penghinaan; setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, dapat dipidana.
– Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkebencian — demikian pula pihak yang berhadapan dengan media tetap terikat norma kesopanan dan hukum.

Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika:

Kebebasan berbicara di ruang publik — baik langsung maupun melalui media sosial — tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.

Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting: di ruang publik, setiap orang — terlebih figur publik — tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan.tutupnya(*)

(TIM/REDAKSI : Sorotanpublic.com)

Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai

0

“Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai”

GOWA, MEDIACAKRABUANA.ID

10 OKTOBER 2026 — Aksi penindakan balap liar di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa pekan lalu justru memunculkan masalah baru yang tak kalah serius. Sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan jajaran Polresta Gowa, namun belakangan terungkap satu unit kendaraan diduga telah dilepaskan kembali ke pemiliknya meskipun terdapat ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada surat-surat kendaraan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan balap liar yang marak terjadi di jalan-jalan utama Kecamatan Barombong. Puluhan pengendara ditangkap dan kendaraannya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari 20 motor yang diamankan, muncul informasi yang menggelisahkan publik. Satu unit kendaraan telah dikeluarkan dari tempat penyitaan dengan alasan pemilik telah melunasi pembayaran denda melalui sistem BRIVA. Namun, pemeriksaan mendalam menunjukkan kendaraan tersebut memiliki ketidaksesuaian data identitas:

Nomor rangka ≠ Nomor mesin ≠ Data pada STNK

Ketidakcocokan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Mengapa kendaraan yang secara administrasi tidak sah dan berpotensi bermasalah hukum bisa dilepaskan begitu saja oleh pihak kepolisian?

Sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya menegaskan bahwa pembayaran denda melalui BRIVA hanya berlaku untuk pelanggaran yang datanya lengkap dan jelas:

“Bayar lewat BRIVA itu untuk pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Kalau nomor rangka dan mesin beda, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan itu bisa jadi barang bukti, hasil curian, atau rekayasa dokumen. Kok bisa dilepaskan begitu saja?”

Masyarakat menilai, jika pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan diabaikan, hal ini dapat membuka celah praktik yang merugikan, mulai dari kelalaian prosedur hingga dugaan pungutan liar dan perlakuan tidak adil.

Hingga saat ini, masyarakat dan awak media masih menantikan penjelasan terbuka dan transparan dari Kasat Lantas Polresta Gowa terkait beberapa hal mendasar:

1. Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan mesin dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik?
2. Aturan hukum apa yang dijadikan dasar sehingga kendaraan dengan data tidak boleh dilepaskan kepada pemohon?
3. Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas pelepasan kendaraan tersebut?

Aturan Hukum yang Berlaku:
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita. Pelepasan kendaraan dengan ketidaksesuaian data tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat berpotensi meloloskan kendaraan yang bermasalah hukum, termasuk hasil kejahatan atau pemalsuan dokumen.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.Tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

BERITA TERBARU