www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

8 Tuntutan, WRC Kota Prabumulih Bikin Pejabat Sepor Jantung

0

“8 Tuntutan, WRC Kota Prabumulih Bikin Pejabat Sepor Jantung”

PRABUMULIH || MEDIACAKRABUANA.ID

(16 Juli 2026) – Menindaklanjuti aksi penyampaian pendapat yang digelar sebelumnya, pengurus Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih memenuhi undangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk melakukan audiensi formal.
Pertemuan tatap muka tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Prabumulih pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pertemuan ini dijadwalkan secara resmi oleh Pemkot Prabumulih sebagai bentuk respons dan keterbukaan dalam membuka ruang dialog interaktif terkait materi unjuk rasa. Kehadiran tim WRC dipimpin langsung oleh Pebrianto (Ketua Unit WRC Kota Prabumulih), didampingi Suandi (Kepala Divisi Pengawasan dan Penindakan), serta Momon Hendra (Bendahara WRC Unit Kota Prabumulih).

Pihak Pemerintah Kota Prabumulih memberikan perhatian serius terhadap audiensi ini dengan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi daerah, antara lain Wali Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Fokus utama pembahasan di dalam ruang rapat berpusat pada pemaparan serta penyerahan dokumen resmi mengenai 8 poin tuntutan masyarakat yang dikawal oleh WRC.

Isu-isu strategis mulai dari transparansi tata kelola anggaran, pengawasan administrasi di tingkat wilayah, hingga penataan kepatuhan aset bergerak dan tidak bergerak menjadi poin krusial yang dibedah bersama demi kedisiplinan birokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Suandi selaku Kepala Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih memberikan pernyataan tegas mengenai arah dari pertemuan formal ini. Ia menekankan pentingnya eksekusi riil di lapangan pasca-pertemuan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kota Prabumulih yang telah menyambut baik kehadiran kami untuk berdialog secara objektif. Namun, audiensi ini hanyalah langkah awal dari perjuangan pengawasan. WRC sangat berharap adanya langkah nyata yang akan diambil pemerintah terhadap tuntutan dari WRC. Kami butuh kepastian penegakan aturan dan tindakan konkret di lapangan atas ke-8 poin yang kami bawa. Kami menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah ini sampai tuntas,” ujar Suandi.

Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran pejabat Pemkot Prabumulih dan pengurus WRC Kota Prabumulih. Pose mengepalkan tangan menjadi simbol sinergi fungsi pengawasan eksternal dan komitmen bersama untuk menjaga jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.

( REDAKSI)

Diduga Dipersulit, Wali Murid Kecewa Pencairan Dana PIP di BRI Unit Muara Rupit Ditunda Hingga Agustus

0

“Diduga Dipersulit, Wali Murid Kecewa Pencairan Dana PIP di BRI Unit Muara Rupit Ditunda Hingga Agustus”

MUARA RUPIT –MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah orang tua murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mengaku kecewa dengan pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Muara Rupit. Mereka merasa proses pencarian dana bantuan pendidikan tersebut terkesan dipersulit oleh pihak perbankan.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mendatangi kantor BRI Unit Muara Rupit pada Kamis (16/07/2026) untuk mengurus pencairan dana PIP. Bukannya mendapatkan kejelasan realisasi, mereka justru diminta pulang dan kembali lagi bulan depan.
”Hari ini kami mendatangi Bank BRI Unit Muara Rupit untuk mencairkan dana PIP anak kami. Namun, sesampainya di sana, pihak bank malah menyuruh kami datang lagi nanti pada tanggal 20 Agustus,” ungkap salah satu orang tua murid dengan nada kecewa.
Antrean Panjang dan Ketidakpastian
Menurut para wali murid, penundaan yang memakan waktu hingga satu bulan lebih ini sangat memberatkan. Pasalnya, dana bantuan tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak-anak mereka di tahun ajaran baru.
Mereka mempertanyakan alasan kebijakan penundaan yang dinilai terlalu lama dan birokratis, mengingat semua berkas persyaratan dirasa sudah lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI Unit Muara Rupit belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan jadwal pencairan dana PIP yang dikeluhkan oleh para wali murid tersebut. Warga berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, dapat menjembatani permasalahan ini agar hak berkait bantuan pendidikan anak-anak dapat segera tersalurkan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

Red M. Sunandi

“Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya”

0

“Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Tiorina Br Sihotang, istri DPO penganiayaan berat, LS yang jadi pimpinan aksi yang mengganggu ketertiban umum dan tak berizin itu punya motif lain. Meski berapi-api saat berorasi, faktanya, Tiorina Br Sihotang memohonkan SP3 kepada Polrestabes terhadap kasus yang menjerat suaminya, LS yang kini jadi buronan.

Sebelumnya, diberitakan, pimpin aksi ilegal (tak berizin) menuntut Polrestabes segera SP3 kasus yang menjerat, suaminya, LS yang kini jadi buronan Polrestabes Medan. Padahal, sebelumnya, Tionia Br Sihotang tak pernah menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Selain itu, demo yang digelar di beberapa titik ini dinilai menyalahi aturan karena menggelar aksi di lokasi privat. Massa aksi yang menggunakan angkutan umum tak sesuai trayek ini, menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Medan seperti yang dikeluhkan para pengguna jalan. *(Tim)*

“Lindungi Hak Privasi Warga, RAJAWALI Jatim Desak Polri Segera Tangkap AEF & Bongkar Aliran Data:”

0

“Lindungi Hak Privasi Warga, RAJAWALI Jatim Desak Polri Segera Tangkap AEF & Bongkar Aliran Data:”

Pamekasan,Jatim — Mediacakrabuana.id

16 Juli 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dan menetapkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan manipulasi administrasi kependudukan serta pelanggaran perlindungan data pribadi, Selasa (14/7/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, kasus bermula dari laporan polisi nomor: …/SPKT/VII/2026/SPKT-Polres Pamekasan tanggal 5 Juni 2026 atas nama pelapor HAA. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk petugas dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial EM, AH, dan AEF. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, EM dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan AEF yang berprofesi sebagai pengacara mangkir dua kali panggilan dan kini resmi ditetapkan sebagai DPO. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa KTP asli, surat tanda terima, rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Merespons perkembangan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan mengungkap kasus ini. Namun peristiwa ini menjadi alarm keras betapa rentannya data pribadi warga bisa dibobol dan diperjualbelikan, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya mengerti hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Profesi pengacara adalah pelindung hukum, bukan pelaku kejahatan data. Jika terbukti, sanksi harus setimpal tanpa memandang status atau jabatan,” tegas Jatmiko.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI JAWA TIMUR

Para tersangka dijerat pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat:

1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan :
– Pasal 95A: Tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan/diri, ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.
– Pasal 96A: Tanpa hak mencetak/mendistribusikan dokumen kependudukan, ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar .
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
– Pasal 67 Ayat (1): Memperoleh/mengumpulkan data tanpa hak maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
– Pasal 67 Ayat (2): Mengungkapkan/menyebarkan data tanpa hak maksimal 4–6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar .
– Pasal 67 Ayat (3): Memanfaatkan data untuk keuntungan sendiri/kerugian orang lain diancam pidana sesuai ketentuan ayat terkait.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru :
– Pasal 20: Tentang pelaku tindak pidana termasuk yang menggerakkan atau turut serta melakukannya.
– Pasal 21: Tentang pembantu tindak pidana yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan .

Tuntutan Resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur:

1. Segera tangkap DPO AEF dan pastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan;
2. Telusuri jejak aliran data hingga ke sumber utama, apakah ada keterlibatan oknum di instansi pengelola data kependudukan;
3. Pastikan tidak ada perlindungan dari pihak manapun bagi pelaku, sekalipun memiliki kedudukan atau profesi tertentu;
4. Lakukan evaluasi sistem pengamanan data di seluruh jajaran Dispendukcapil se-Jawa Timur guna mencegah kasus serupa terulang;
5. Kabarkan perkembangan kasus secara terbuka agar publik tahu upaya penegakan hukum berjalan adil.

“Privasi warga adalah hak asasi yang wajib dijaga. RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal perkara ini agar tidak berhenti di tiga orang tersangka saja, melainkan terbongkar seluruh jaringan yang bermain di baliknya,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
🔱 🇮🇩 ☀️

“Pemkab Empat Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Empat
Lawang Pada TA 2025 Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

Empat Lawang. Sumsel || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan DPD Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kab Empat lawang tahun 2024/2025 di sinyalir di buat Bancakan/ Dimakan
pejabat Rajus yang kebal hukum di wilayah Sumsel di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam “. Tegal Ali Sopyan Rabu 15/7/26

Paktanya

Perencanaan Belanja Kertas dan Cover dalam DPA SKPD Tidak Menggunakan
Standar Harga Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 menganggarkan Belanja
Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover sebesar Rp3.597.018.673,74 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp2.313.420.905,00 atau 64,31% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Menggunakan SIPD RI dalam penganggaran. Dalam laman SIPD RI terdapat menu Standar Harga Satuan (SHS) yang berfungsi sebagai acuan harga satuan barang/jasa bagi SKPD dalam menyusun RKA
SKPD sebelum disahkan sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Dalam
laman SHS SIPD RI Kabupaten Empat Lawang pada komponen kertas dan cover, terdapat
beberapa pilihan harga kertas untuk A4, F4, dan NCR, dengan rincian sebagai berikut.Hasil perbandingan harga kertas antara SHS SIPD RI dengan standar harga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang ditetapkan melalui Keputusan
Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 menunjukkan terdapat
beberapa item harga kertas A4, F4, dan NCR pada SHS SIPD RI yang tidak ada dalam
Standar Harga Bupati. Dalam Standar Harga Bupati hanya terdapat pilihan harga kertas
sebanyak lima item sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas DPA pada tujuh SKPD yaitu Badan
Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pertanian, Dinas KominfoSP diketahui bahwa saat menyusun RKA SKPD, KPA dan
operator masing-masing SKPD memilih dua harga kertas tertinggi dalam laman SHS
SIPD RI sebagai dasar

anggaran belanja TA 2025 yaituRp78.000,00-Rp83.000,00 untuk kertas A4, Rp78.000,00-Rp88.000,00 untuk kertas F4, dan Rp730.000,00-Rp1.200.000,00untuk kertas NCR.

Harga kertas yang dipilih tersebut tidak ada dalam standar harga bupati.
KPA dan operator tidak mengetahui perihal standar harga bupati yang telah ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 dan
meyakini bahwa SHS pada SIPD RI sudah sesuai dengan standar harga yang terbaru.
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II pada BPKAD selaku Admin SIPD Anggaran dalam keterangannya menyatakan bahwa harga kertas A4 dan F4 yang tidak ada dalam standar harga bupati tersebut merupakan opsi percobaan pada saat pergantian SIPD Merah ke SIPD RI pada awal TA 2024 dan mengakui belum menghapus harga-
harga kertas tersebut. Namun SKPD seharusnya dapat melihat kepada dokumen Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Yang telah diunggah
pada website resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sejak tanggal 10 Juli 2024.
Atas permasalahan tersebut, terdapat beberapa SKPD pada Kabupaten Empat
Lawang pada TA 2025 yang merealisasikan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Kertas dan Cover tidak sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 900/323/KEP/BPKAD/Tahun2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang, pada:

a. Diktum Kedua yang menyatakan bahwa Standar Harga sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berfungsi batas tertinggi dalam pelaksanaan program kegiatan satuan
harga barang/jasa serta lain-lain, pengeluaran/belanja yang bersumber dari Anggaran
pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang TA 2025; dan

b. Bagian VI. Alat Tulis Kantor di antaranya menyatakan bahwa:Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor-Kertas dan Cover direalisasikan melebihi harga standar dan membebani keuangan
daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam mengawasi penganggaran
belanja di satuan kerjanya;

b. KPA SKPD terkait tidak memedomani ketentuan standar harga dalam penganggaran
Belanja Kertas dan Cover; dan

c. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II BPKAD selaku Admin SIPD RI belum
menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan Standar Harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang.Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Dinas
PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian,
dan Plt. Kepala Dinas KominfoSP menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala
BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas KominfoSP untuk:

1) lebih optimal dalam mengawasi penganggaran belanja di satuan kerjanya;

2) menginstruksikan KPA SKPD memedomani ketentuan standar harga dalam
penganggaran Belanja Kertas dan Cover; dan

b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran II
BPKAD selaku Admin SIPD RI untuk menyesuaikan SHS SIPD RI sesuai dengan
Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan SKPD Kabupaten Empat Lawang Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Empat Lawang

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

*Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers*

0

 

*Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers*

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Di tengah belantara informasi digital yang kerap bising oleh rumor, hoaks, dan judul-judul bombastis (clickbait), publik merindukan sosok pers yang tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi mengutamakan kebenaran. Wartawan, pada hakikatnya, bukan sekadar perekam peristiwa, melainkan benteng pertahanan terakhir bagi kebenaran publik.

​Di era di mana setiap orang bisa menjadi “pemberita” lewat media sosial, peran jurnalis profesional justru menjadi semakin krusial. Wartawan dituntut tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga kokoh memegang nilai-nilai kemanusiaan: menjadi penolong yang bijaksana, profesional, dan kembali disayangi oleh masyarakat.

*​Menolong Lewat Akurasi, Bukan Sensasi*

​Menanggapi fenomena pergeseran peran media hari ini, praktisi dan pengamat media, Eric Vr, menegaskan bahwa fungsi “menolong” yang melekat pada profesi wartawan kini telah bertransformasi. Di era digital, menolong masyarakat berarti menyelamatkan mereka dari tsunami disinformasi.

​”Menjadi penolong di era digital bukan lagi sekadar menulis penderitaan orang lain untuk memicu simpati. Menolong yang paling autentik saat ini adalah dengan menyajikan kebenaran yang terverifikasi,” ujar Eric Vr saat diwawancarai pada Rabu (15/7).

​”Ketika masyarakat kebingungan membedakan fakta dan rekayasa di media sosial, di situlah wartawan hadir sebagai penolong dengan memberikan kepastian informasi yang jernih dan objektif.”

​Menurut Eric, kebijaksanaan seorang jurnalis diuji ketika mereka dihadapkan pada godaan kecepatan internet. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dengan tegas mengamanatkan jurnalis untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

​”Kecepatan tanpa akurasi adalah bencana bagi jurnalisme. Wartawan yang bijaksana tidak akan mengorbankan kebenaran demi menjadi yang pertama mengunggah berita. Lebih baik terlambat beberapa menit tetapi menyajikan kebenaran utuh, daripada cepat namun menyebarkan kepalsuan,” tambah Eric tajam.

​Kepercayaan publik terhadap media arus utama sempat diuji oleh maraknya jurnalisme umpan klik (clickbait) yang kerap mengabaikan empati demi mendulang rupiah dari iklan digital. Fenomena ini perlahan mengikis rasa sayang masyarakat terhadap profesi yang dulu dianggap sangat terhormat ini.

​Eric Vr mengingatkan bahwa untuk merebut kembali hati masyarakat, pers harus kembali ke khitah profesionalismenya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Masyarakat akan menyayangi wartawan yang berdiri bersama mereka. Ketika wartawan berani menyuarakan keadilan, membongkar penyalahgunaan kekuasaan, dan membela hak-hak publik dengan cara yang profesional dan santun, di situlah rasa hormat dan cinta dari masyarakat akan kembali tumbuh secara alami,” jelas Eric.

​Profesionalisme di era modern, menurutnya, adalah perpaduan antara penguasaan teknologi multimedia dan kepatuhan mutlak pada etika. Wartawan digital wajib menguasai berbagai platform penyiaran, namun kompas moralnya harus tetap merujuk pada KEJ.

*​Menolak Tunduk pada Algoritma*

​Tantangan terbesar pers hari ini adalah tekanan algoritma media sosial yang sering kali mendikte ruang redaksi untuk memproduksi konten-konten dangkal yang sensasional.

​Menutup pandangannya, Eric Vr memberikan catatan kritis sekaligus reflektif bagi para jurnalis generasi baru.

​”Teknologi dan algoritma hanyalah alat, mereka tidak punya hati nurani. Wartawan punya. Jangan biarkan algoritma mendikte moralitas pemberitaan kita. Wartawan profesional adalah mereka yang menggunakan teknologi untuk memperluas jangkauan kebenaran, bukan untuk melipatgandakan kesesatan,” pungkas Eric Vr menutup perbincangan.

​Dengan komitmen etis yang kuat, jurnalisme era digital tidak akan kehilangan arah. Wartawan akan tetap tegak berdiri sebagai penolong yang bijaksana, profesional yang disegani, dan pada akhirnya, kembali menjadi profesi yang sangat disayangi oleh masyarakat.

(Red)

Perkuat Sinergi, DPD RAMBO MUARA ENIM Gelar Audiensi Bersama Bupati untuk Kemajuan Daerah

0

“Perkuat Sinergi, DPD RAMBO MUARA ENIM Gelar Audiensi Bersama Bupati untuk Kemajuan Daerah”

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Kabupaten Muara Enim melakukan kunjungan audiensi resmi kepada Bupati Muara Enim. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menegaskan komitmen ormas dalam mendukung program pemerintah yang berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Dihadiri Perwakilan Pemerintahan Kaban Kesbangpol Muara Enim Juli Jumantan Nuri, S.E. Kepala bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Indra Sapri SE MSi, Dodi Hariyadi SH Kasubbag (Kepala Subbagian) Umum dan Kepegawaian Kesbangpol Muara Enim.

Sedangkan Perwakilan Ormas DPD RAMBO Muara Enim Wakil Ketua 2 Joni Parisi, Sekretaris Ricky Firmansyah Bendahara Des Arham dan ketua bidang pengurus lainnya.

Ketua DPD RAMBO Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd menyampaikan bahwa keberadaan organisasi ini dirancang untuk membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor sosial dan kemanusiaan. “Kami siap bersinergi dengan Pemkab Muara Enim.

Fokus utama kami adalah menjadi perpanjangan tangan masyarakat, membantu di bidang kemanusiaan, mengawal keadilan sosial, serta menyukseskan agenda pembangunan daerah,” ujarnya.

Sinergi Pemerintah: Membantu mengawal kebijakan daerah agar tepat sasaran dan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Aksi Kemanusiaan & Sosial: Berkomitmen hadir langsung di tengah masyarakat dalam penanganan masalah sosial, advokasi hukum warga, hingga bantuan bencana.

Kemitraan Pembangunan: Mendukung percepatan infrastruktur serta program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik inisiatif dan visi yang dibawa oleh DPD RAMBO.

Bupati Muara Enim Hj.Sumarni Ahmad Yani berharap elemen ormas dapat terus menjaga kondusivitas wilayah, aktif memberikan masukan yang membangun, serta menjadi motor penggerak aksi-aksi sosial di lapangan. Sinergi antara pemerintah dan organisasi lokal dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.

( KABIRO/ TIM)

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

0

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Kendari, Mediacakrabuana.id

14 Juli 2026 – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (14/7/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 serta dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Desa Rambu-Rambu Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan Rp869.702.000 pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp2.123.978.000. Massa meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Massa juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokir DPRD berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan satu unit alat mesin batako, yang menurut informasi masyarakat diduga tidak diterima sebagaimana peruntukannya.

Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta meminta Bupati Konawe Selatan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan penggunaan Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Presidium IAIIT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

( Tim/ Red)

DUGAAN KORUPSI INSENTIF PAJAK: “GENK PEMKAB JOMBANG” DIDUGA BANCAKAN KERINGAT RAKYAT, HAK BAWAHAN DISUNAT DEMI PIMPINAN

0

“DUGAAN KORUPSI INSENTIF PAJAK: “GENK PEMKAB JOMBANG” DIDUGA BANCAKAN KERINGAT RAKYAT, HAK BAWAHAN DISUNAT DEMI PIMPINAN”

.PEMKAB JOMBANG|| MEDIACAKRABUANA.ID

– 14 Juli 2026 Di tengah jerat kemiskinan yang masih melilit masyarakat, aroma busuk dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dijuluki sebagai “Genk Pemkab Jombang” diduga kuat melakukan aksi “bancakan” atau bagi-bagi tidak sah atas dana insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Kasus ini memicu kegeraman publik karena para oknum pejabat yang sudah mendapat gaji dan fasilitas mewah dari negara, tega memotong hak para pegawai kecil/bawahan demi mempertahankan pundi-pundi kekayaan pribadi mereka.

Terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan praktik pemotongan persentase dana insentif pajak secara sepihak di Bapenda Jombang. Ironisnya, penurunan persentase penerimaan insentif ini hanya menyasar pegawai kelas bawah hingga tenaga honorer, sementara jatah untuk level pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda) sama sekali tidak terusik.

Sorotan tajam tertuju pada tiga pejabat teras, yakni Hartono (Mantan Kepala Bapenda, kini Kepala Bappeda), Sholahuddin (Kepala Bapenda saat ini), dan Joko Muji (Sekretaris Dinas Bapenda). Ketiganya diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora kasus ini.

Pihak yang Diuntungkan (Pimpinan): Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda.

Korban Pemotongan (Bawahan): Mulai dari Sekdin, Kepala Bidang, Ahli Muda/Pertama, Staf Analis/Administrasi, hingga Tenaga Ahli (S1/D3) non-ASN.

Praktik lancung ini terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan dan kejanggalan pembagian insentif ini terjadi secara masif pada periode tahun 2022 hingga 2025, dengan bukti konkret penurunan drastis persentase pada Tribulan III (Juli–September) dan Tribulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.

Kebijakan penurunan insentif ini tidak memiliki dasar hukum yang transparan dan dinilai semena-mena. Sebagai contoh, insentif PBJT yang 90% disumbang oleh pajak listrik masyarakat Jombang dialokasikan secara tidak adil.

Potret Ketimpangan Riil (2025): Jatah Pimpinan: Bupati, Wabup, dan Kepala Bapenda tetap kokoh menerima porsi 1,857% (total 6% pada dua tribulan).

Sekdin merosot dari 5,25% ke 4,50%; Staf Administrasi turun dari 3,60% ke 3,05%; bahkan Tenaga Ahli D3 non-ASN yang upah kerjanya kecil dipangkas dari 0,60% menjadi hanya 0,40%.

Modus yang digunakan diduga adalah memanipulasi persentase pembagian tanpa melibatkan kesepakatan atau aturan yang sah untuk konsumsi publik. Ketika bau busuk ini mulai tercium media, muncul indikasi skenario saling lempar tanggung jawab dan kebohongan publik:

1. Sekdin Bapenda, Joko Muji, sempat berdalih bahwa LPJ telah diserahkan ke BPKAD. Namun, Kepala BPKAD Jombang, M. Nasrullah, dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006, seluruh dokumen SPP, SPM, dan surat pertanggungjawaban telah dikembalikan ke OPD asal (Bapenda).

2. Aksi Bungkam: Kepala Bapenda, Sholahuddin, memilih berlagak pening dan seolah tidak tahu-menahu terkait formula pembagian dana tersebut.

3. Diduga kuat ada upaya sistematis di bawah arahan “Bos Besar” untuk melenyapkan alat bukti, mengintimidasi bawahan dengan sanksi agar tidak bicara, serta merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna menghindari jerat hukum.

Lempar Batu Sembunyi Tangan: Kabag Hukum Menghilang
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembagian insentif tersebut masih misterius. Kabag Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan, SH, terkesan menghindar dan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai legalitas pemotongan sepihak ini. Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, transparansi adalah harga mati, bukan sesuatu yang disembunyikan di bawah meja.

Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum Kasus “bancakan” dana insentif pajak di Bapenda Jombang ini bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang merampas hak-hak pekerja kecil di lingkaran Pemkab. Publik kini menanti keberanian dan taring dari Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera memanggil tiga aktor kunci (Hartono, Sholahuddin, dan Joko Muji) guna mengusut tuntas siapa “Aktor Intelektual” di balik skandal ini

(Tim Redaksi)

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS M I Negeri 1 Lubuk Linggau Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS M I Negeri 1 Lubuk Linggau Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. Madarasah Ibtida’iyah Negeri 1 (MIN) Lubuk Linggau yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Km.14 No. 59, RT.02, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp600.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp300.000.000. Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau, Kepala Sekolah, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 300.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MI Negeri 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kota Lubuk Linggau.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MI Negeri 1 Lubuk Linggau maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sunandi

“MAUNG PUSAT: Keadilan Tak Boleh Dikorbankan Demi Keharmonisan Institusi”

0

“MAUNG PUSAT: Keadilan Tak Boleh Dikorbankan Demi Keharmonisan Institusi”

JAKARTA – 14 JULI 2026

Pertemuan tertutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (13/7/2026) yang berakhir dengan nada damai dan janji sinergi besar disambut pantauan cermat sekaligus peringatan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

Pertemuan itu terjadi di tengah sorotan publik usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, pemerasan, dan TPPU, serta pelimpahan tiga perkara terkait ke Kejagung. Harapan publik akan pembongkaran fakta beralih ke kecemasan ketika pertanyaan soal nasib kasus justru dijawab dengan pengalihan isu, serta munculnya persepsi “damai di atas segalanya”.

Merespons situasi ini, Ketua Umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana menyampaikan pernyataan sikap resmi:

“Kami mendukung penuh persatuan dan sinergi antarpenegak hukum. Polri dan Kejagung memang harus berjalan beriringan, bukan saling menjegal. Namun persatuan ini harus berlandaskan pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar keharmonisan antarpejabat. Damai itu indah, namun damai yang melupakan amanah rakyat adalah pengkhianatan terhadap hukum.” Tegasnya. Selasa (12/07/26).

LSM MAUNG menegaskan, publik tidak menuntut perseteruan, melainkan konsistensi dan transparansi. Jika sebelumnya bukti sudah dikumpulkan dan tersangka ditetapkan, proses itu harus berjalan tuntas tanpa dihambat oleh “kebersamaan” sesaat.

“Rakyat sudah duduk rapi menyaksikan, berharap ada keadilan. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan karena kasus diredam demi kepentingan institusi. Jika Polri dan Kejagung kini bersatu, maka buktikan dengan membidik pelaku kejahatan, termasuk koruptor dan oknum di tubuh sendiri, bukan justru saling melindungi,” tegas Ketum.

⚖️ DASAR HUKUM & PRINSIP YANG DIJAGA MAUNG

Sikap ini didasarkan pada landasan hukum dan visi organisasi:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Semua orang setara di mata hukum, tidak ada kekebalan jabatan atau institusi.
– UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kewajiban utama adalah menegakkan hukum demi keadilan, bukan kepentingan kelompok.
– Visi LSM MAUNG: Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, integritas aparatur, dan menjamin hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Tuntutan Resmi DPP LSM MAUNG:

1. Proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dan perkara terkait tetap dilanjutkan, diumumkan tahapannya secara terbuka, dan tidak dihentikan sebelum selesai.
2. Sinergi Polri–Kejagung diarahkan untuk memburu koruptor besar, mafia sumber daya alam, dan oknum pelindung kejahatan, bukan untuk menutup celah pengawasan.
3. Masyarakat berhak tahu kejelasan keberadaan dan pergerakan tersangka, serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
4. Segala keputusan harus berpegang pada fakta di lapangan, bukan negosiasi di balik pintu tertutup.

“Kami berharap ‘damai’ ini menjadi awal kebangkitan penegakan hukum yang jujur. Jika sebaliknya terjadi, maka kami dan seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal dan menegur. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebersamaan yang salah arah,” pungkas pernyataan DPP LSM MAUNG.

Publisher : TIM/RED
Penuls : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

🔱 🇮🇩 ☀️

“RAMBO NUSANTARA MENDESAK TIPIKOR POLDA JAWA BARAT USUT DANA PERJALANAN DINAS DPRD PURWAKARATA DIDUGA DITILEP OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0

“RAMBO NUSANTARA MENDESAK TIPIKOR POLDA JAWA BARAT USUT DANA PERJALANAN DINAS DPRD PURWAKARATA DIDUGA DITILEP OKNUM PEJABAT BANGSAT”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Gonjang ganjing APBD Pemda Purwakarta menjadi Bancakan gerombolan pejabat bangsat. Rambo Nusantara . Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak jajaran Tipikor Polda Jawabarat menangkap ada dugaan dana perjanan dinas hilang di libas bangsat pasalnya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp468.605.867,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas Biasa TA 2024, menunjukkan bahwa terdapat Belanja
Perjalanan Dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp468.605.867,00 dengan rincian sebagai berikut.

Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan PPTK menjelaskan beberapa hal
berikut:

1) Bendahara Pengeluaran membayar berdasarkan pengajuan dari PPTK masing-
masing bagian. Pengajuan berupa rekapitulasi atas rincian biaya perjalanan
dinas namun belum melampirkan dokumen pertanggungjawaban.

Hal tersebut
karena pembayaran perjalanan dinas biasanya dilakukan di awal sebelum
kegiatan atau pada saat kegiatan berlangsung. Pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas tidak melalui mekanisme panjar.
2) PPTK mengajukan pencairan berdasarkan rincian biaya perjalanan dinas
dengan berpedoman pada pagu anggaran, bukan berdasarkan dokumen
pertanggungjawaban.

Dokumen lengkapnya ada di tangan Redaksi

.

…“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Purwakarta

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

 

GIAT MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DIMONITOR OLEH BABINKAMTIBMAS

0

“GIAT MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DIMONITOR OLEH BABINKAMTIBMAS”

.Mediacakrabuana.id

Giat yang di lakukan babinkamtibmas desa Malino di tiga sekolah TK negeri 3 Banggai selatan,SD negeri Malino dan smp satap Malino adalah satu giat yang di lakukan personel Polsek Banggai laut

Dalam kunjungannya babinkamtibmas Bripka ashar Kahar memberikan spirit kepada generasi bangsa yang baru masuk proses belajar mengajar untuk selalu menjadi pribadi yang cerdas yang kelak akan menjadi modal utama..

Menurutnya, kegiatan tersebut kami lakukan setiap tahunnya ini Atas arahan pimpinan kami AKP Jolly R Lengkong SH MH untuk memberikan spirit atau motivasi kepada siswa siswi agar menjadi pribadi yang baik di dalam atau luar sekolah..

Lanjut Bripka ashar Kahar mengatakan perlunya pendekatan kepada siswa siswi dan mengingatkan mereka agar selalu menghormati dan menghargai guru yang menjadi orang tuanya di sekolah..

tim investigasi Brantas Tipikor news

Kritis atau Panik? Menelanjangi Kebodohan Jurnalistik Oknum Wartawan Humas Bayangan

0

“Kritis atau Panik? Menelanjangi Kebodohan Jurnalistik Oknum Wartawan Humas Bayangan”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

13 Juli 2026 – Dunia jurnalistik Indonesia kembali terusik oleh perilaku tidak elok sejumlah oknum yang gemar bermain peran menjadi humas bayangan. Fenomena ini memicu kecaman keras dari organisasi pers, yang menilai tindakan oknum wartawan yang mencoba mendikte redaksi media lain sebagai bentuk nyata kebodohan jurnalistik yang memalukan profesi.

Ketiga tokoh pers yang mewakili organisasi tersebut, yakni Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. (Jhon), Ali Sopyan, dan Hermanius Burunaung, menyoroti kekeliruan fatal oknum yang secara keliru melabeli berita berbasis data resmi pemerintah sebagai opini hanya karena tidak menyertakan narasumber manusia. Agar para oknum ini paham dan cair otaknya Serta bangkit dari kebodohannya, perlu dibedah perbedaan mendasar antara kedua jenis produk jurnalistik tersebut.

Berita opini adalah narasi yang sepenuhnya bersandar pada penilaian subjektif, asumsi, atau pandangan pribadi penulis tanpa didukung bukti empiris yang kuat. Contohnya adalah artikel yang berisi klaim seperti “Pemerintah diduga gagal karena proyeknya terkesan tidak efisien” tanpa menyertakan angka atau dokumen resmi sebagai rujukan. Sebaliknya, berita berbasis data atau data-driven journalism adalah produk jurnalistik yang dibangun di atas fakta objektif, seperti dokumen negara, hasil audit, data kependudukan, atau rincian anggaran yang diakses langsung dari situs resmi pemerintah. Berita ini tidak membutuhkan narasumber manusia untuk memvalidasi angka karena data resmi tersebut sudah memiliki legitimasi hukum dan kebenaran yang mutlak.

Dokumen resmi dari situs pemerintah merupakan narasumber primer yang paling objektif. Tuntutan agar berita harus memiliki narasumber manusia dalam setiap pemberitaan justru menunjukkan bahwa oknum tersebut terjebak pada pola lama yang sering kali dimanipulasi. Sering kali, tuntutan ini hanyalah kedok untuk memanipulasi informasi demi kepentingan pihak tertentu. Jika data sudah berbicara transparan, upaya membungkam fakta justru membuktikan bahwa oknum tersebut lebih berperan sebagai humas pengamanan proyek daripada seorang wartawan.

Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. (Jhon), selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, menegaskan bahwa dapur redaksi adalah wilayah sakral yang tidak boleh didikte. Baginya, sikap reaktif oknum yang kepanasan terhadap berita berbasis data resmi justru membuka kedok mereka sendiri. Publik berhak bertanya, apa kepentingan mereka hingga harus begitu sibuk mendikte redaksi, yang menurut Jhon, adalah upaya membungkam fakta yang sangat memalukan.

Senada dengan hal tersebut, Ali Sopyan, selaku Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), menyoroti hilangnya independensi. Ia menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat, bukan menjadi pagar pelindung bagi pihak tertentu. Mengintervensi redaksi media lain adalah bentuk premanisme opini yang harus dilawan oleh komunitas pers yang bermartabat. Sementara itu, Hermanius Burunaung, selaku Ketua Umum Pimpinan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, menambahkan bahwa memusuhi berita berbasis data adalah bukti kegagalan fatal seorang wartawan. Menurutnya, jika seorang wartawan merasa terancam oleh data resmi pemerintah, itu tanda bahwa literasi dan kompetensi mereka jauh di bawah standar.

Menutup pandangan mereka, ketiganya menyarankan agar oknum yang merasa gerah dengan kebenaran berbasis data untuk segera meninjau kembali kompetensi mereka. Jika lebih nyaman bekerja memoles citra instansi daripada melakukan kerja jurnalistik, sebaiknya tanggalkan kartu pers dan lamar pekerjaan sebagai humas. Ketiganya menegaskan, jika sebuah pemberitaan dianggap keliru, undang-undang telah menyediakan jalur yang bermartabat melalui Hak Koreksi dan Hak Jawab, bukan melalui intimidasi atau intervensi tidak etis yang hanya menunjukkan ketidakmampuan intelektual para oknum tersebut.”(Red)

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

0

“Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai”

PALEMBANG –  MEDIACAKRABUANA.ID

Kedua belah pihak yang menjadi sorotan publik, antara Ketua DPRD Kota Prabumulih, NV dan korban CP akhirnya sepakat berdamai. Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum korban, M Aminuddin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Jalan Bungaran, Kelurahan Jakabaring, Palembang, Senin (13/7/2026).

“Alhamdullilah, masalah kedua belah pihak sudah selesai. Mereka sepakat berdamai,” jelas M Aminuddin.

Advokat yang kerap disapa Amin Tras itu menerangkan, korban dan terlapor hanya terjadi miss komunikasi.

“Miss komunikasi saja. Klien kami ini mudah emosi, jadi buru-buru mengambil tindakan. Masalah laporan yang telah terlanjur, akan segera dicabut,” tandasnya.

Sementara, korban CP menjelaskan, kejadian ini hanya salah paham saja.

“Saya emosi tanpa pikir panjang. Saya meminta maaf kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih yang sudah mencemarkan nama baiknya,” ucapnya.

( TIM RID)

UGA.Waktu Alam yang Presisi – MAUNG & RAJAWALI Ingatkan Takdir Tuhan Tak Bisa Dilawan”

0

“UGA: Waktu Alam yang Presisi – MAUNG & RAJAWALI Ingatkan Takdir Tuhan Tak Bisa Dilawan”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

13 JUNI 2026  Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan tafsir mendalam dan penuh makna mengenai hakikat UGA, sebuah konsep waktu dan ketetapan yang sering disalahpahami masyarakat.

“Kekuasaan manusia memiliki batas yang nyata, sedangkan ketetapan Tuhan bersifat mutlak. Angkara murka, keserakahan, dan kelaliman mungkin bisa mendominasi untuk sementara waktu, namun mereka tidak akan pernah mampu menang melawan garis takdir atau titis tulis yang telah digariskan oleh Sang Pencipta,” tegas Hady dalam paparannya.

Ia menambahkan, manusia kerap merasa sangat digdaya ketika berhasil memanipulasi hukum duniawi, memutarbalikkan fakta, bahkan berupaya mengubur lembaran sejarah—seperti terasingnya kisah masa lalu yang seharusnya menjadi pelajaran. Namun semua rekayasa tersebut hanyalah fatamorgana yang tak akan bertahan lama.

“Ketepatan Waktu Alam itulah yang disebut UGA. Semesta bergerak dalam siklus waktu yang presisi. UGA bukan sekadar dongeng atau ramalan kosong, melainkan sebuah cetak biru waktu (timeline) yang menentukan kapan titik balik peradaban akan terjadi,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tersebut, akan ada momentum ketika alam dan kehendak Ilahi bergerak serentak melakukan pembersihan besar-besaran sesuai dengan Hukum Kebenaran Tertinggi atau Bebener-Benerna Kabener.

“Ketika waktu pembongkaran itu tiba, kekuatan supranatural dan keadilan Ilahi akan bekerja dengan cara yang tak bisa dinalar logika manusia. Segala topeng kepalsuan akan dikelupas tanpa sisa, sejarah yang bengkok akan diluruskan kembali, dan hak yang sempat dirampas paksa akan dikembalikan seutuhnya kepada pemilik aslinya,” ungkap pendiri MAUNG dan RAJAWALI ini.

Lebih lanjut, Hady menegaskan bahwa krisis atau kehancuran yang terjadi di momen UGA bukanlah akhir dari segalanya, melainkan gerbang menuju kelahiran kembali atau reborn.

“Kejayaan yang muncul pasca krisis bukanlah kemegahan fisik berupa takhta, harta, atau kekuasaan yang korup. Melainkan tegaknya kembali harkat, martabat, keluhuran budi pekerti, dan keadilan yang bersumber murni dari kebenaran Ilahi,” pungkasnya.

Publisher TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI
#___________🔱🇮🇩☀️
Ket Foto : ILusstrasi (Ist)

“PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK”

0

“PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

12 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang beredar di ruang publik, termasuk dugaan perselingkuhan.

PB HMI MPO menilai bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi yang wajib menjaga integritas, moralitas, serta menjadi teladan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Oleh karena itu, PB HMI MPO meminta Inspektorat, Komisi Aparatur Sipil Negara (apabila berwenang), serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, maka Sekda Kabupaten Konawe Selatan patut diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses penegakan etika dan disiplin aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan serta kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas pejabat harus ditangani secara serius dan terbuka.

PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran etika.

Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO)

KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN

0

`”KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN”

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta, `KWCP`, dengan tegas mengecam tindakan Kepala Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS, yang diduga melakukan intimidasi, mengeluarkan kata-kata kasar, dan ancaman kekerasan terhadap awak media.

Tindakan tersebut diduga terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi terkait pemberitaan proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, di wilayah perbatasan Desa Sukadami dan Desa Ciawi,

1. KWCP Menilai Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan Kades AS merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk intimidasi adalah serangan terhadap kemerdekaan pers.

KWCP mendesak Kades Ciawi Tali AS untuk:
1. *Segera memberikan klarifikasi terbuka* kepada publik terkait dugaan intimidasi tersebut.
2. *Menyampaikan permintaan maaf* kepada insan pers dan masyarakat Ciawi,
3.Menghentikan segala bentuk arogansi kekuasaan, dan kembali fokus pada tugas utama membangun desa sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.

3. KWCP Akan Kawal Kasus Ini
Jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dan klarifikasi dari Kades AS, maka KWCP bersama organisasi pers lainnya akan:
1. *Melaporkan ke Dewan Pers* RI.
2. *Melaporkan ke APH* Polres Purwakarta atas dugaan pelanggaran UU Pers.
3. *Melakukan aksi damai* sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mencederai demokrasi.

4. Pesan Untuk Pejabat Publik
Sebagai kepala desa, seharusnya menjadi teladan. Jangan arogan, jangan bergaya premanisme. Apalagi sampai menantang dan mengancam wartawan.
Ini menodai wibawa jabatan dan mencoreng nama baik Pemerintah Desa Ciawi Tali.

KWCP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades AS dan pihak terkait.

`Demokrasi tanpa pers yang merdeka adalah omong kosong.`

*Purwakarta, 13 Juli 2026
*Hormat Kami,*
*RIDHO*
`Ketua KWCP`
`Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta`

Tiga Atlet, Satu Pelatih, Satu Harapan: Jangan Biarkan Perjuangan Putra-Putri Sulawesi Tengah di Panggung Nasional Berjalan Sendiri

0

“‎Tiga Atlet, Satu Pelatih, Satu Harapan: Jangan Biarkan Perjuangan Putra-Putri Sulawesi Tengah di Panggung Nasional Berjalan Sendiri”


‎JAKARTA– MEDIACAKRABUANA.ID

Di tengah keterbatasan anggaran dan minimnya perhatian, tiga atlet menembak terbaik asal Sulawesi Tengah tetap berdiri tegak membawa nama daerah di Program Pembinaan Latihan (Binlat) Menembak Pengurus Besar Perbakin. Mereka adalah Aurel dan Joshua dari Kota Palu, serta Nailah dari Kabupaten Banggai Kepulauan, yang didampingi oleh pelatih berlisensi nasional asal Sulawesi Tengah, Yusuf Faisal Isima.

‎Keikutsertaan mereka dalam program bergengsi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah diraih. Program Binlat PB Perbakin hanya diperuntukkan bagi atlet yang mampu memenuhi standar poin PB Perbakin. Tidak semua Provinsi berhasil meloloskan atletnya ke program ini, sehingga kesempatan yang diperoleh Sulawesi Tengah merupakan prestasi yang patut diapresiasi sekaligus dijaga.

‎Ironisnya, di balik keberhasilan tersebut, seluruh keberangkatan atlet dan pelatih ke Jakarta dibiayai secara mandiri oleh keluarga masing-masing. Tanpa dukungan anggaran pemerintah maupun sponsor, mereka tetap memilih berangkat demi menjaga mimpi mengharumkan nama Sulawesi Tengah di tingkat nasional bahkan internasional kelak.

‎Pelatih Nasional, Yusuf Faisal Isima menyampaikan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, perjuangan atlet tidak seharusnya hanya menjadi beban keluarga dan Cabang Olahraga, sebab mereka sedang membawa nama daerah di panggung Nasional.


‎”Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya berharap ada perhatian dan kepedulian dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, KONI Sulawesi Tengah, para pejabat, serta para pemerhati olahraga di Sulawesi Tengah agar dapat memberikan perhatian dan dukungan, baik secara moril maupun materil, karena dukungan sekecil apa pun akan menjadi energi besar bagi para atlet untuk terus berjuang dan berprestasi” ujarnya.


‎Program Binlat PB Perbakin ini juga menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi Minimum Qualification Score (MQS) PON 2028 Tahap I yang dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026. Artinya, keberhasilan para atlet saat ini bukan hanya menyangkut prestasi pribadi, melainkan juga peluang bagi Sulawesi Tengah untuk memiliki wakil pada ajang olahraga terbesar di Indonesia.

‎Para atlet dan pelatih mengakui bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat dari kebijakan efisiensi anggaran Nasional. Namun, keterbatasan tersebut tidak seharusnya membuat perjuangan atlet daerah kehilangan perhatian dan kepedulian.

‎Yang paling terasa, menurut mereka, adalah minimnya kehadiran dukungan langsung dari daerah. Para atlet Sulawesi Tengah sering datang dan bertanding sendiri. Sementara di arena yang sama, atlet-atlet dari provinsi lain umumnya didampingi oleh pejabat daerah, pengurus olahraga, ataupin sponsor yang hadir memberikan support

‎Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan menjadi cermin bahwa perhatian terhadap atlet masih perlu ditingkatkan.
‎Dukungan moral dari pemerintah dan masyarakat sering kali memiliki arti yang sama besarnya dengan bantuan materi.

‎Kini, harapan itu kembali disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, KONI Sulawesi Tengah, hingga para pemerhati Olahraga Sulawesi Tengah diharapkan dapat bergandengan tangan memberikan perhatian dan dukungan kepada putra-putri terbaik daerah yang sedang berlatih dan berjuang di tingkat nasional.

‎Karena pada akhirnya, prestasi bukan hanya lahir dari hasil kerja keras Atlet dan Pelatih, tetapi juga dari kepedulian daerah yang berdiri di belakang mereka. Jangan sampai ketika medali berhasil dipersembahkan, apresiasi baru datang setelah seluruh perjuangan mereka dilalui dengan biaya dan pengorbanan sendiri.

Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor

0

“Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .

Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .

Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,”ungkapnya.

Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.

Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,”pungkas Yulkarnaini. *(Tim)*

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices