www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

0

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 – Praktek ugal-ugalan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih memantik reaksi keras dari kalangan pers nasional. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rajawali News, mengaku sangat geram setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan bernomor 42.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 .

Laporan tersebut secara telak menyatakan Pemkot Prabumulih telah membocorkan anggaran daerah senilai Rp3.586.571.000,00 (Rp3,58 Miliar) untuk membiayai proyek hibah yang tidak tepat sasaran dan membebani APBD .

Penyaluran belanja hibah barang berupa rentetan proyek fisik ini dieksekusi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih . Tindakan tersebut dinyatakan cacat hukum karena terbukti secara nyata menabrak aturan induk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta aturan daerah Perwako Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021 .

Menanggapi skandal anggaran ini, Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, memberikan statement tegas”Ini adalah bentuk pengangkangan regulasi yang sangat kasat mata dan tidak bisa ditoleransi. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah milik rakyat Kota Prabumulih dihambur-hamburkan secara berulang untuk urusan yang secara konstitusi merupakan porsi APBN Pemerintah Pusat? Fungsi pengawasan internal inspektorat dan komitmen kepatuhan kepala dinas di mana saja selama dua tahun ini? Kami dari media Rajawali News mendesak agar kasus ini tidak berhenti di sanksi administratif saja, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas pemborosan uang rakyat ini,” ujar Ali Sopyan dengan nada geram.

Dugaan Modus Pecah Paket demi Hindari Tender Terbuka Berdasarkan regulasi ketat tata kelola keuangan negara, belanja hibah kepada instansi vertikal pusat di daerah hanya diperbolehkan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun anggaran guna menghindari tumpang tindih (double funding) dengan dana APBN pusat.

Namun, Pemkot Prabumulih justru meloloskan anggaran tersebut secara persisten selama dua tahun berturut-turut dengan pembagian paket yang mencurigakan :
1. Tahun Anggaran 2024: Pemkot nekat mengucurkan hibah barang ke Polres sebanyak 7 kali kegiatan melalui 4 SKPD berbeda dengan total nilai fantastis mencapai Rp7.971.657.000,00 [image_iM0A-L.png].
2. Tahun Anggaran 2025: Pelanggaran berat ini sengaja diulang kembali oleh Dinas PUPR dengan memecah dana menjadi 7 paket proyek fisik terpisah (mulai dari rehab ruang Sat Tahti, ruang Propam, teras Polres, hingga gedung Command Center) dengan total realisasi sebesar Rp3,58 Miliar.

Dari pemetaan rincian proyek, muncul dugaan kuat adanya praktik splitting atau pemecahan paket sengaja dilakukan guna menghindari mekanisme tender terbuka . Indikasi ini terlihat jelas pada proyek rehabilitasi ruang Sat Tahti, ruang Propam, dan teras Polres yang masing-masing dipatok dengan nilai anggaran persis Rp180.000.000,00 .

Terkait indikasi ini, Ali Sopyan menambahkan statement-nya: “Modus mematok angka proyek di bawah Rp200 juta ini sudah sangat klasik. Ini diduga kuat sengaja disetel agar pengadaan langsung (PL) bisa berjalan instan demi menghindari lelang transparan. Proyek lanjutan yang dipaksakan tiap tahun juga mengindikasikan adanya komitmen terselubung jangka panjang yang ilegal dalam hukum hibah daerah.”
Temuan Skandal Hibah Tanpa Kontrak Hukum pada Kejari dan BPS
Pembedahan LHP BPK juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Pemkot Prabumulih ternyata turut membagikan hibah serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih Ironisnya, seluruh penyaluran hibah kepada institusi penegak hukum dan lembaga negara tersebut dipastikan belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiadaan kontrak hukum ini dinilai BPK menciptakan celah liar yang meningkatkan risiko penyelewengan, penyalahgunaan, dan tumpang tindih anggaran secara fatal .
Dua Kepala Dinas Disanksi, Wali Kota Pasrah
BPK menegaskan akar dari kekacauan anggaran ini bersumber langsung dari kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih .

Keduanya dinilai tidak mempedomani hukum yang berlaku dan asal meloloskan anggaran belanja daerah
Atas temuan fatal ini, BPK menjatuhkan rekomendasi sanksi administratif mengikat kepada Wali Kota Prabumulih untuk wajib memberikan sanksi pembinaan dan teguran keras kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Kesbangpol .

Seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diinstruksikan untuk menghentikan praktek bagi-bagi hibah tanpa kelengkapan administrasi hukum ,
Menghadapi serangan temuan bukti yang telak dari auditor negara serta sorotan tajam pers, Wali Kota Prabumulih akhirnya pasrah dan menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK serta berjanji akan segera mengeksekusi rekomendasi sanksi tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah .

Sebagai penutup, Ali Sopyan menegaskan komitmen institusinya: “Kami di Rajawali News memastikan tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal ketat tindak lanjut dari rekomendasi BPK ini. Jika dalam waktu yang ditentukan Pemkot Prabumulih tidak melakukan perbaikan administrasi dan penertiban sanksi, kami akan mendorong aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk turun memeriksa adanya indikasi kerugian negara yang disengaja,” pungkas pimpinan redaksi kawakan tersebut

( Redaksi)

WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN

0

“WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN”

MAKASSAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Semangat kemerdekaan berkibar di Cluster Perumahan Taman Toraja, Kelurahan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Warga dari berbagai kalangan meriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan penuh sukacita dan khidmat, sebagai wujud penghormatan dan penghargaan yang tak terputus terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur demi merdeka tanah air.

Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama dan kepedulian RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RW setempat, serta seluruh pengurus Badan Pengelola Cluster Taman Toraja. Kebersamaan ini menjadi bukti nyata bahwa warga hidup dalam keharmonisan, saling kompak, saling mendukung, serta saling menghargai satu sama lain.

“Memperingati kemerdekaan bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen untuk selalu mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban nyawa dan harta benda demi Indonesia merdeka. Semangat persatuan itulah yang kini kita tanam di lingkungan kita sendiri,” ujar pengurus pengelola Cluster Taman Toraja.

Warga berharap semangat gotong royong yang terjalin saat perayaan ini terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Kerja sama yang erat antara RT, RW, serta pengurus pengelola diharapkan dapat membawa Cluster Perumahan Taman Toraja menjadi lingkungan yang lebih baik, tertata rapi, dan semakin nyaman untuk ditinggali.

“Mari kita terus kompak, saling mendukung, dan saling menghargai. Setiap elemen — warga, RT, RW, dan pengurus — bersatu tangan untuk memajukan lingkungan kita. Dengan kerja sama yang kokoh, Taman Toraja pasti akan semakin indah, tertib, dan harmonis,” tambah pengurus.

Peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah anugerah yang harus dijaga dengan persatuan. Di lingkungan yang rukun dan saling peduli, itulah cara terbaik melanjutkan perjuangan para pahlawan: membangun Indonesia yang lebih baik, dimulai dari rumah sendiri.

Penulis:Robby.RCAZ

SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut

0

“SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut”

MEDAN // MEDIACAKRABUANA.ID

Keluarga besar Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara.

Ucapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal SEKBER FAHMI, Bung Joe Sidjabat, di sela-sela menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan, Kamis (13/8/2026).

«“Kami segenap keluarga besar SEKBER FAHMI mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H., sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara. Semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas,” ujar Bung Joe kepada awak media.»

Menurut Bung Joe, jabatan baru tersebut bukan sekadar sebuah posisi strategis, tetapi juga membawa tanggung jawab besar di tengah kompleksitas ancaman narkotika di Sumatera Utara.

Pengalaman Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon dalam penanganan persoalan narkotika diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, pemberantasan, serta pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Sumatera Utara membutuhkan kerja pemberantasan narkotika yang kuat, profesional, terukur dan berbasis informasi. Fungsi pemberantasan dan intelijen memiliki posisi yang sangat penting dalam membaca pola peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan di baliknya,” tegasnya.

SEKBER FAHMI juga berharap Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon dapat memperkuat sinergi antara BNNP Sumut dengan Polri, TNI, Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, insan pers serta seluruh elemen masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai penting agar program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kami siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah positif BNNP Sumut sepanjang semuanya diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan perang terhadap narkotika. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan sekaligus memberikan informasi yang faktual kepada publik,” kata Bung Joe.

Bukan Sekadar Menangkap, Tetapi Membongkar Jaringan

SEKBER FAHMI menilai tantangan pemberantasan narkotika saat ini semakin kompleks. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya barang bukti atau jumlah tersangka yang diamankan.

Lebih jauh, publik membutuhkan pengungkapan menyeluruh mengenai dari mana narkotika masuk, siapa pengendalinya, bagaimana jaringan bekerja, serta ke mana aliran peredarannya bergerak.

Dengan demikian, fungsi pemberantasan dan intelijen diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika secara berkelanjutan.

“Kami berharap tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang ditemukan jaringan yang lebih besar, maka harus ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Prinsipnya jelas: bongkar jaringan, lindungi masyarakat, dan jangan tebang pilih,” tegas Bung Joe.

Berbekal Pengalaman di BNNK Deli Serdang

Kombes Pol Dr. Josua N.A.M. Tampubolon diketahui memiliki pengalaman dalam penanganan persoalan narkotika. Sebelum dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, ia pernah menjabat sebagai Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.

Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam memahami karakteristik persoalan narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk dinamika jaringan peredaran dan berbagai modus yang digunakan para pelaku.

SEKBER FAHMI berharap pengalaman tersebut dapat diterjemahkan menjadi strategi pemberantasan yang semakin tajam, terukur dan berbasis intelijen.

“Selamat bertugas, Abangda Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon. Semoga diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah. Kami berharap kehadiran Abangda membawa energi baru bagi pemberantasan narkotika di Sumatera Utara,” ujar Bung Joe.

Ia menambahkan, SEKBER FAHMI akan terus mengambil posisi sebagai bagian dari elemen masyarakat dan insan media yang mengawal, mengkritisi, sekaligus mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum secara proporsional.

“Kami tidak ingin pers hanya hadir ketika ada persoalan. Ketika aparat bekerja baik, tentu wajib diapresiasi. Ketika ada persoalan yang perlu dikritisi, pers juga harus berani menyampaikan. Semua harus berdasarkan fakta, data dan kepentingan publik,” pungkasnya.

SEKBER FAHMI — Bersinergi Untuk Keadilan.

KPKM-RI Serahkan Dua Piagam Penghargaan kepada Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar

0

“KPKM-RI Serahkan Dua Piagam Penghargaan kepada Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

18 Agustus 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyerahkan dua piagam penghargaan kepada pejabat di lingkungan Polres Pematangsiantar sebagai bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap pengabdian, keteladanan, profesionalitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian.

Dua penghargaan tersebut diberikan kepada dua penerima dengan kategori yang berbeda.

Pertama, Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif diberikan kepada AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kedua, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.

Penyerahan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada saat penyerahan, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., sedang melaksanakan penugasan di Medan. Sehubungan dengan itu, yang bersangkutan telah menyampaikan izin dan menerima pelaksanaan penyerahan penghargaan tersebut.

Secara administratif di lingkungan Polres Pematangsiantar, penyerahan diterima oleh Kasium Polres Pematangsiantar Ipda Marolop Nainggolan, yang hadir mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

Kehadiran dan penerimaan secara administratif tersebut tidak mengubah kedudukan penerima penghargaan, karena kedua piagam secara khusus ditujukan masing-masing kepada AKP Sandi Riz Akbar dan AKP Hary Isdiyanto.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir, didampingi pengurus KPKM-RI, antara lain Munir Purba dan Irmayani dari Bidang Perkebunan dan Pertanian, Ummi Kalsum Siahaan dari Bidang Pendidikan, serta Ricardo Nainggolan dari Bidang Investasi dan Hibah.

ADHI BHAYANGKARA ANTI-MANIPULATIF

Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif kepada AKP Sandi Riz Akbar merupakan bentuk apresiasi KPKM-RI terhadap nilai keteladanan dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas reserse dan penegakan hukum.

Dalam terminologi filosofis penghargaan KPKM-RI, kata “Adhi” dimaknai sebagai sesuatu yang utama, unggul, dan memiliki nilai keteladanan.

Sementara “Bhayangkara” ditempatkan sebagai simbol pengabdian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi penegakan hukum.

Adapun frasa “Anti-Manipulatif” merupakan nilai yang secara khusus digunakan KPKM-RI untuk menggambarkan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang menjunjung objektivitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta menolak segala bentuk manipulasi, rekayasa, distorsi informasi, penyalahgunaan kewenangan, dan intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.

Penghargaan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa seluruh pelaksanaan tugas penerima telah terbebas dari kesalahan atau menjadi legitimasi atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan, melainkan bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap nilai dan komitmen positif yang menjadi dasar pemberian penghargaan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yang saat ini juga ditegaskan dalam perubahan terbaru UU Kepolisian melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.

Kode Etik Profesi Polri juga mengatur pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari melalui Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

BRAMASTA ESENSIAL KEMERDEKAAN

Sementara itu, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.

Istilah “Bramasta” dalam penghargaan ini merupakan terminologi filosofis yang digunakan KPKM-RI, bukan gelar, tanda kehormatan negara, maupun nomenklatur penghargaan resmi Polri.

Dalam konteks penghargaan KPKM-RI, Bramasta dimaknai sebagai simbol keteguhan, semangat pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Sedangkan “Esensial Kemerdekaan” dimaknai sebagai nilai dasar kemerdekaan yang harus terus diwujudkan melalui keamanan, ketertiban, persatuan, perlindungan masyarakat, dan terciptanya ruang kehidupan masyarakat yang kondusif.

KPKM-RI memandang fungsi intelijen keamanan memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Oleh karena itu, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan kontribusi positif dalam menjalankan tugas.

Atas penghargaan tersebut, AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPKM-RI.

“Terima kasih atas apresiasi dan dukungan KPKM-RI. Semoga atas dukungan ini kami semakin meningkatkan kualitas dalam pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKP Hary Isdiyanto.

APRESIASI TIDAK MENGHILANGKAN FUNGSI PENGAWASAN

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bagian dari budaya apresiasi masyarakat, namun tidak menghilangkan fungsi kontrol sosial.

“KPKM-RI memberikan apresiasi ketika melihat ada pengabdian yang patut dihargai. Namun apresiasi tidak berarti menghentikan pengawasan. Ketika ada hal yang baik, kita apresiasi. Ketika terdapat kekurangan atau persoalan yang membutuhkan koreksi, kita juga harus menyampaikannya secara objektif dan berdasarkan hukum,” ujar Hunter D. Samosir.

Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang sehat dengan institusi negara, yaitu melalui apresiasi yang objektif, kritik yang konstruktif, dan pengawasan yang berintegritas.

“Pengawasan yang berintegritas bukan berarti hanya mencari kesalahan. Pengawasan yang berintegritas adalah mampu memberikan penghargaan ketika ada yang patut diapresiasi dan mampu memberikan koreksi ketika terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.

MAKNA KEMERDEKAAN DAN KEADILAN

KPKM-RI memilih momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai sejarah terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai tanggung jawab berkelanjutan untuk memastikan negara hadir melalui pelayanan publik, keamanan, perlindungan hukum, dan keadilan.

Dalam perspektif tersebut, kedua penghargaan menjadi simbol harapan masyarakat agar institusi penegak hukum terus memperkuat integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Hunter D. Samosir menambahkan bahwa penghargaan dari KPKM-RI merupakan penghargaan dari organisasi masyarakat sipil dan tidak dimaksudkan sebagai tanda jasa atau penghargaan resmi negara maupun penghargaan kedinasan Polri.

“Piagam ini adalah suara apresiasi masyarakat sipil. Nilainya terletak pada pesan moralnya: bahwa setiap pengabdian yang baik patut dihargai, tetapi setiap penghargaan tetap harus berjalan bersama tanggung jawab, integritas, transparansi, dan pengawasan,” katanya.

KPKM-RI berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, KPKM-RI menegaskan bahwa mengisi kemerdekaan berarti menjaga keadilan, menjaga keamanan, menjaga integritas, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Apresiasi diberikan dengan objektif. Pengawasan tetap berjalan. Supremasi hukum tetap menjadi pijakan.

Redaksi

Maklumat DPD RAMBO Muara Enim: Waspada Racun Provokasi Asing yang Ingin Memecah Belah NKRI

0

“Maklumat DPD RAMBO Muara Enim: Waspada Racun Provokasi Asing yang Ingin Memecah Belah NKRI”

Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Rakyat Membela Prabowo (DPD RAMBO) Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd menghimbau keseluruhan anggota ormas dan masyarakat Sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas), menjaga kedaulatan negara dan persatuan bangsa adalah tanggung jawab yang besar.

Menghadapi ancaman pihak asing yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membutuhkan narasi yang tegas, fokus pada persatuan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi.

1. Narasi Fokus pada Persatuan dan Menolak Intervensi Asing.

“Saudara-saudaraku sekalian! Saat ini ada pihak luar yang memanfaatkan situasi domestik kita untuk memecah belah NKRI. Kita boleh memiliki pandangan berbeda terhadap jalannya pemerintahan, tetapi kita tidak akan pernah membiarkan bangsa asing merusak persatuan kita! Merapatkan barisan, jaga lingkungan kita, dan tunjukkan bahwa ormas kita adalah benteng terdepan yang menjaga keutuhan NKRI!”

2. Narasi Pemisahan antara Kritik Pemerintah dan Ketahanan Negara.

“Instruksi kepada seluruh anggota! Kritik terhadap ketidakbecusan kepemimpinan adalah hak kita sebagai warga negara, namun menjaga negara dari kehancuran dan adu domba asing adalah kewajiban mutlak kita! Jangan biarkan kemarahan kita dimanfaatkan oleh aktor luar untuk memecah belah bangsa. Tetap satu komando, jaga kedamaian, dan lawan setiap upaya provokasi yang ingin meruntuhkan merah putih!”

3. Narasi Singkat dan Tegas (Untuk Pesan Singkat/Broadcast)

“Pemerintah bisa berganti, tetapi NKRI adalah harga mati! Mari seluruh anggota ormas, kita waspadai gerakan-gerakan adu domba dari pihak luar yang ingin menghancurkan negara kita. Tetap solid, jangan terprovokasi, dan bersiap siaga menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah masing-masing. NKRI Harga Mati!”

Fokus pada Pertahanan: Arahkan perlawanan kepada “provokasi, adu domba, dan intervensi asing”, bukan tindakan kekerasan fisik secara sepihak.

Konstitusional: Tegaskan bahwa evaluasi atau kritik terhadap presiden dilakukan melalui jalur yang sah dan konstitusional, bukan dengan merusak negara sendiri.

Koordinasi: Selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat (TNI/Polri) jika mendeteksi adanya gerakan asing atau infiltrasi yang mencurigakan di daerah Anda.

Semoga rakyat Indonesia tidak terpecah belah dan selalu menghormati dan menghargai jasa jasa pahlawan kita yang telah mempertaruhkan nyawa demi kemenangan NKRI yang kita cintai ini tetap damai, aman dan tentram.”pungkasnya.

“Perayaan HUT RI Ke-81 Ratusan Mobil Hias Padati Jalanan Purwakarta”

0

“Perayaan HUT RI Ke-81
Ratusan Mobil Hias
Padati Jalanan Purwakarta”

Purwakarta..Jabar || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Karnaval Mobil Hias 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama berbagai perangkat daerah.

Rangkaian karnaval mengambil titik awal di Gereja Pasundan, Jalan Jenderal Sudirman, dengan panggung start berada di kawasan MPP Bale Madukara dan panggung kehormatan di depan Bank BJB Purwakarta.
Karnaval tersebut turut dihadiri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres dan Dandim Purwakarta.

Beragam kendaraan dari sejumlah perangkat daerah tampil dengan kreasi dan dekorasi bertema kemerdekaan. Setiap instansi menampilkan konsep serta ciri khas masing-masing sehingga membuat iring-iringan karnaval menjadi tontonan menarik bagi masyarakat.
Antusiasme warga terlihat di sepanjang jalur yang dilalui peserta. Masyarakat berbondong-bondong menyaksikan kendaraan hias yang melintas sekaligus mengabadikan kemeriahan perayaan kemerdekaan tersebut.
Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara pemerintah daerah, Forkopimda, perangkat daerah, dan masyarakat Purwakarta.

Karnaval Mobil Hias 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wadah untuk menunjukkan kreativitas dan semangat gotong royong dalam menyambut momentum kemerdekaan.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan HUT ke-81 RI diharapkan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga memperkuat persatuan serta mendorong semangat bersama dalam membangun Kabupaten Purwakarta.
Rangkaian karnaval dijadwalkan berakhir di Jalan Tengah, dengan penyesuaian rute bagi masing-masing perangkat daerah. Kegiatan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan TikTok Diskominfo Purwakarta.

( Red /Tslm)

MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI BUPATI SAROLANGUN; KETUA UMUM BADAN HUKUM DPP IC-RI MENDESAK PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN

0

“MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI BUPATI SAROLANGUN; KETUA UMUM BADAN HUKUM DPP IC-RI MENDESAK PENYERAHAN SALINAN PUTUSAN”

Jamb, Mediacakrabuana.id

17 Agustus 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan dengan nomor 178 K/TUN/2026, yang memutuskan untuk menolak memori kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun melalui kuasa hukumnya, Erick Abdullah, S.Ag.

Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG. Sebelumnya, PT TUN Palembang telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN JBI.

Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (ICRI) menyambut baik putusan tersebut dan mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera menyerahkan salinan sah putusan ini kepada seluruh pihak yang terkait, guna menjamin kepastian hukum serta transparansi proses peradilan.

Keterangan Tambahan:

– Putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan menutup jalur hukum kasasi dalam perkara ini.

– Penyerahan salinan putusan diharapkan dapat mempercepat langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Darmawan)

Di Usia 81 Tahun Kemerdekaan, Ali Yusuf Ajak Masyarakat Desa Jernih Jaga Kebersamaan dan Cinta Tanah Air

0

“Di Usia 81 Tahun Kemerdekaan, Ali Yusuf Ajak Masyarakat Desa Jernih Jaga Kebersamaan dan Cinta Tanah Air”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam, Ali Yusuf, menjadikan momen istimewa ini untuk mengajak seluruh elemen masyarakat mempertegas persatuan dan semangat kebangsaan.

Dalam rangkaian perayaan tersebut, ia mengajak seluruh lapisan warga untuk bersatu, berpartisipasi aktif, serta menjaga api semangat kebangsaan dan persatuan di lingkungan desa. Semangat kemerdekaan diharapkan dapat mempererat kebersamaan, memperkuat budaya gotong royong, serta mewujudkan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis demi kemajuan Desa Jernih.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme masyarakat yang telah mendukung berbagai kegiatan peringatan hari kemerdekaan yang digelar dengan penuh kehangatan dan kemeriahan. Bagi warga desa, perayaan HUT RI ke-81 ini menjadi momen berharga untuk merenungkan kembali jasa para pahlawan serta memperkokoh komitmen bersama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Menekankan pesan kebangsaan, Ali Yusuf mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan dan kelestarian kemerdekaan sangat bergantung pada kerukunan dan kerja sama yang erat antarwarga.

“Di usia ke-81 kemerdekaan kita, mari kita tidak lengah. Tetaplah menjaga kebersamaan, toleransi, dan keharmonisan di lingkungan masing-masing. Perbedaan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekayaan yang harus kita lestarikan bersama,” ujar Ali Yusuf dalam pernyataannya, Senin (17/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar—sebagai wujud nyata cinta tanah air. Semangat gotong royong harus terus dijaga agar bangsa Indonesia tetap kokoh berdiri menghadapi berbagai tantangan zaman.

Peringatan HUT RI ke-81 ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme dan persaudaraan, sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam mewujudkan negara yang maju, adil, dan sejahtera.
(Darmawan)

“Pemangkasan Dana Desa dari Pusat Tidak Menghambat Kades Tambang Tinggi Tetap Jalankan Pembangunan:

0

“Pemangkasan Dana Desa dari Pusat Tidak Menghambat Kades Tambang Tinggi Tetap Jalankan Pembangunan:

SAROLANGUN JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pemangkasan alokasi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak menjadi penghalang bagi Kepala Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, untuk terus melaksanakan program kerja dan pembangunan desa. Hal ini ditegaskan oleh M. Helmi, Kepala Desa Tambang Tinggi, di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Menurut M. Helmi, kebijakan pemangkasan anggaran tersebut menjadi tantangan namun tidak menyurutkan semangat pihaknya dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terarah pada prioritas utama kepentingan warga.

“Pemangkasan Dana Desa bukan alasan untuk berhenti bekerja. Kami akan menyusun strategi penghematan dan memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun pelayanan dasar,” ujar M. Helmi.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan sumber pendapatan desa lainnya serta meningkatkan partisipasi dan gotong royong warga guna menutupi keterbatasan anggaran. Langkah ini diambil agar program-program unggulan desa tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan kualitas hasil kerja.

Masyarakat Desa Tambang Tinggi pun diharapkan dapat memahami kondisi anggaran ini serta mendukung upaya pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan pembangunan hingga tahun berjalan selesai. (Darmawan).

10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

0

“10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan”

Batanghari, Mediacakrabuana.id

17 Agustus 2026 – Kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 10 bulan lalu tersebut terkesan terhenti dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Berdasarkan data yang diperoleh Awak Media ini, laporan resmi telah disampaikan oleh korban, Tari Hardiyanti binti Anhar, pada 10 November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah hukum yang tegas dari pihak berwenang. Mulai dari pelengkapan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penindakan terhadap tersangka Nur Azizah—seluruh proses tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa kejelasan resmi yang memadai.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari keluarga korban maupun masyarakat luas terkait kinerja kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh: apa sebenarnya kendala yang dihadapi, dan mengapa penanganan kasus ini berjalan sangat lambat?

Pihak keluarga dan korban mendesak agar Kapolres Batanghari segera menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Bathin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., terkait langkah lanjutan kasus penganiayaan tersebut, ia hanya menjawab secara singkat, “Nanti saya cek, Pak.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bathin XXIV IPTU Edi Susanto, S.H., M.H. belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan terhentinya proses hukum maupun kepastian jadwal kelanjutan kasus tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan melaporkan informasi terbaru secara berimbang.

(Darmawan)

Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga

0

“Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga”

Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Jambi: Ada hal yang menarik dari deretan tender proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2026. Di atas kertas, persaingan terlihat sangat ramai dengan puluhan perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun, ketika data hasil evaluasi dibuka satu per satu, gambaran tersebut berubah drastis: ramai nama di daftar, namun sepi angka penawaran.
Penelusuran terhadap 10 paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total pagu mencapai Rp.31,29 miliar mencatat adanya 83 kepesertaan dalam proses tender. Namun, hanya 17 peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran yang jelas dalam data evaluasi. Sebanyak 66 kepesertaan lainnya atau setara dengan 79,5 persen tampil tanpa angka penawaran. Artinya, dari setiap lima nama yang terdaftar, hanya sekitar satu yang benar – benar terlihat mengajukan harga.

Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: Apakah puluhan perusahaan lainnya hanya mendaftar namun tidak melanjutkan ke tahap penawaran? Mengapa pola ini terjadi berulang pada hampir semua paket? Dan yang paling krusial, apakah persaingan yang terlihat ramai sejak awal itu nyata atau hanya sekadar persaingan administratif?

Kesepuluh paket yang ditinjau sepenuhnya berada di lingkungan Dinas PUPR Sarolangun dengan sumber dana utama dari APBD Tahun Anggaran 2026 serta sebagian dari sisa DBH Sawit. Metode pemilihan yang digunakan umumnya adalah Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.

Secara keseluruhan, jumlah total pagu mencapai Rp31.294.847.348, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sekitar Rp31.252.611.000. Nilai yang tidak kecil ini menjadikan pola kompetisi yang terjadi sangat layak untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pola Berulang: Ramai Peserta, Minim Penawaran
Analisis per paket pekerjaan menunjukkan pola yang hampir serupa dan berulang, yaitu jumlah peserta yang banyak namun angka penawaran yang terungkap sangat sedikit:
– Paket Pengaspalan Jalan Pasar Singkut – Pesantren: Pagu Rp.4,867 miliar. Dari 9 peserta, hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Sisanya tidak tercantumkan harga. Pemenang adalah CV. Aksara Selaras Jaya senilai Rp.4,765 miliar.
– Paket Jalan Dusun Rantau Alai (Kec. Limun): Pagu Rp.2,757 miliar. Terdaftar 4 peserta, namun hanya 2 yang memiliki nilai penawaran. CV. MRU keluar sebagai pemenang.

– Paket Jalan Dusun Suko Karangan: Pagu Rp.1,569 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. David Dewantara Putra yang tercatat memiliki harga. Namun perusahaan ini dinyatakan gugur karena ketidaksesuaian ijazah tenaga pelaksana. Poin menarik, dokumen tidak mencantumkan pemenang akhir.
– Paket Jalan Desa Pemusiran (Kec. Mandiangin): Pagu Rp.2,535 miliar. Terbanyak pesertanya hingga 10 perusahaan, namun hanya PT. Konstruksi Pribumi Manggala yang tercatat memiliki harga. Ironisnya, perusahaan ini juga gugur dengan alasan serupa mengenai kualifikasi tenaga pelaksana. Tidak ada data pemenang akhir dalam dokumen.

– Paket Jalan Kasiro – Pekan Gedang (Kec. Batang Asai): Pagu Rp.2,044 miliar. Dari 9 peserta, hanya CV. Beatrix Jaya Mandiri yang mengajukan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

– Paket Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun (Kec. Pauh): Pagu Rp.4,102 miliar. Merupakan paket dengan peserta terbanyak yaitu 13 perusahaan. Hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Uniknya, dua penawar dengan harga termurah dinyatakan gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sehingga pemenang jatuh kepada penawar tertinggi dari ketiga peserta tersebut yaitu CV. Raksa Deksatek.

– Paket Jalan Desa Lubuk Resam: Pagu Rp. 2,824 miliar. Dari 11 peserta, hanya 2 yang menawar. Penawar dengan harga lebih rendah (CV. Rasya Mandiri) gugur terkait kelengkapan dokumen peralatan, sehingga Ahlira Perdana Cipta menjadi pemenang.

– Paket Jalan Lingkungan Desa Tanjung: Pagu sekitar Rp.3, miliar. Dari 4 peserta, hanya Nirwana Tirta Abadi yang memiliki harga dan menang.
– Paket Jalan Desa Mentawak Baru: Pagu Rp.4,018 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. Fariq Kontrindo yang menawar dan menjadi pemenang.
– Paket Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang: Pagu Rp.3,574 miliar. Dari 11 peserta, hanya ada 2 angka penawaran. Satu peserta gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, pemenang jatuh pada CV. MRU.
Secara keseluruhan, dari 10 paket yang diteliti, terdapat lima paket yang hanya menampilkan satu angka penawaran saja dalam data evaluasi.
Fenomena Perusahaan yang Muncul Berulang
Hal lain yang tak kalah menarik adalah adanya nama perusahaan yang muncul berulang kali di hampir seluruh paket namun dengan peran yang berbeda. CV. Dita Kontraktor tercatat hadir dalam hampir semua daftar peserta, namun dalam data yang tersedia tidak pernah terlihat mencantumkan angka penawaran. Sebaliknya, CV. MRU juga tercatat berulang kali namun pada dua paket terlihat aktif menawar dan akhirnya menjadi pemenang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah ini murni strategi bisnis—mendaftar di mana-mana namun memilih tempat tertentu untuk bertanding—atau ada pola lain di baliknya?
Belum Terbukti Persekongkolan, Namun Layak Diperiksa

Perlu ditegaskan, minimnya angka penawaran ini belum secara otomatis membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana. Data yang ditelaah belum mencakup log lengkap SPSE, bukti kepemilikan perusahaan, riwayat alamat IP, maupun berita acara lengkap pembuktian. Terlalu dini untuk menyimpulkan ada permainan curang.
Namun, pola 83 peserta berbanding 17 penawaran bukanlah hal yang wajar untuk diabaikan begitu saja. Hal ini juga menjadi perhatian serius mengingat peraturan pengadaan terbaru (Perpres No. 46 Tahun 2025) mewajibkan terciptanya persaingan yang sehat, transparan dan akuntabel.
Relevansi dengan Temuan Lembaga Pengawas
Pola persaingan semu seperti ini masuk dalam radar pengawasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023 mengindikasikan bahwa persekongkolan dapat dilakukan dengan cara menciptakan peserta yang banyak namun sebenarnya hanya berfungsi mengisi daftar tanpa berniat menang.

Hal ini sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus di Kotawaringin Timur yang menyoroti pola di mana peserta yang sama muncul berulang namun tidak menawar dengan alasan administratif. Kajian internasional seperti pedoman OECD juga mengidentifikasi perilaku menahan penawaran (bid suppression) sebagai salah satu tanda bahaya dalam pengadaan.

Pokok Pertanyaan untuk Pokja Pemilihan
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan spekulasi, Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun perlu memberikan penjelasan publik secara transparan terkait poin – poin krusial berikut:
1. Mengapa dari 83 kepesertaan hanya 17 yang memiliki nilai penawaran? Apakah 66 lainnya hanya mendaftar saja?
2. Mengapa fenomena ini terjadi hampir merata di seluruh paket?
3. Bagaimana evaluasi dilakukan pada paket yang hanya menyisakan satu penawaran yang aktif?
4. Mengapa terjadi pengguguran berulang pada perusahaan tertentu atau hal yang sama pada paket yang berbeda?
5. Apakah ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang mendaftar masif namun tidak pernah mengajukan harga penawaran?
Data elektronik tender menyimpan jejak setiap langkah. Rekam jejak registrasi, unggahan dokumen, hingga hubungan kepemilikan perusahaan dapat menjadi kunci untuk menjawab apakah kondisi ini murni perilaku pasar atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada bukti pasti mengenai adanya pelanggaran. Namun satu hal yang jelas: dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kualitas persaingan jauh lebih penting daripada sekadar jumlah nama yang tertera di atas kertas. (Darmawan).

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

0

“Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan kian hari kian brutal. Di balik gemerlap emas yang digali secara ilegal, terdapat aliran uang gelap, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejanggalan penegakan hukum yang memicu kemarahan publik. Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelaku utama dan pemodal tambang, aparat penegak hukum justru dinilai hanya menangkapi buruh kasar,di lapangan. Sabtu 15 Agustus 2026.

Pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan ini bahkan didukung logistik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disuplai oleh jaringan tertentu. Fakta ini bukan hanya menunjukkan sistem pendistribusian yang rapi dan terorganisir, tetapi juga mengindikasikan bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibekingi oleh jaringan kuat.

Masyarakat mempertanyakan, mengapa hanya ‘tukang gali’ yang dikorbankan, sementara ‘juragan tambang’ tak tersentuh. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Pengiriman BBM bersubsidi secara ilegal ke lokasi tambang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Migas. Kegiatan ini luput dari pantauan, atau sengaja dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada unsur kesengajaan. Fakta bahwa pasokan BBM ke tambang berjalan lancar setiap hari menunjukkan adanya sistem yang diamankan oleh pihak-pihak tertentu.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang di seluruh Indonesia. Namun, situasi di Pasaman Barat seolah mencibir komitmen itu. Mafia tambang emas ilegal justru kian menggila, bebas beroperasi, dan menancapkan kuku lebih dalam ke dalam struktur sosial dan politik lokal.

Masyarakat bertanya, apakah para pejabat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), instansi lingkungan hidup, Dinas ESDM, bahkan aparat penegak hukum terikat oleh janji politik atau aliran dana dari cukong tambang, sehingga mereka memilih bungkam dan menjadi penonton setia kerusakan alam dan kehancuran moral aparat.

Suda menjadi rahasiah umum bahwa Mafia Tambanv Emas Ilegal membayar ” Setoran Keamanan” Kepada oknum aparat agar kegiatan mereka tetap mulus dan berjalan lancar.Jika ini benar, maka kita tidak hanya sedang berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pembusukkan moral didalam lembaga penegak hukum.

Alih – alih jadi pelindung rakyat dan penegak hukum, aparat justru dituduh menjadi bagian dari sistem kejahatan yang menghancurkan sumber daya alam dan memperkaya segelintir orang.

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Atau apakah negara ini benar-benar sudah dikendalikan oleh para mafia yang tak tersentuh.

Kami akan terus menyuarakan suara rakyat dan menagih keadilan, sebab emas yang digali secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan hukum, moral, dan masa depan bangsa selanjutnya.

(Red/ Sunandi )

“Berbekal LHP BPK, WRC Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton, Kepadatan Aspal, dan Proses Penganggaran”

0

“Berbekal LHP BPK, WRC Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Beton, Kepadatan Aspal, dan Proses Penganggaran”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

17 AGUSTUS 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Komite Unit Kota Prabumulih menyatakan menyiapkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pada 19 paket pekerjaan jalan Dinas PUPR Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan setelah WRC melakukan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2025.

Total nilai 19 paket yang menjadi objek pengaduan mencapai Rp38.591.301.000,00. WRC menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi nilai paket pekerjaan, bukan nilai kerugian negara.

Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan Lapdumas disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memberikan data awal kepada APH agar dapat dilakukan verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan.

«“Kami menyiapkan Lapdumas ini untuk pendalaman APH. Kami tidak mengambil kewenangan APH untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kami menyampaikan dokumen dan indikasi yang perlu diverifikasi secara objektif,” ujar Pebrianto.»

Dalam kajian WRC, 19 paket pekerjaan tersebut terbagi menjadi dua kluster.
Kluster pertama terdiri dari 12 paket pekerjaan beton dengan nilai sekitar Rp4,848 miliar. WRC meminta pendalaman terhadap kesesuaian spesifikasi mutu, ketebalan pekerjaan, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis dan pelaksanaan pekerjaan.

WRC juga meminta APH menelusuri proses pengusulan dan penganggaran sejumlah paket yang dalam dokumen pemeriksaan dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Pokir bukan otomatis persoalan hukum. Yang perlu didalami adalah prosesnya, apakah seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pelaksanaan telah sesuai ketentuan,” jelas Pebrianto.

Sementara kluster kedua mencakup tujuh paket pekerjaan aspal dengan nilai sekitar Rp33,743 miliar.

WRC menyoroti hasil pemeriksaan terkait kepadatan aspal yang disebut dalam dokumen pemeriksaan antara lain mencapai 94,55% dan 95,37%, serta meminta pendalaman terhadap volume material, Job Mix Formula, hasil core drill, hasil pengujian, pengawasan dan pembayaran pekerjaan.

Sementara itu, Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar temuan yang menjadi dasar Lapdumas tidak berhenti sebatas pembahasan administratif apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.

«“Kami meminta APH melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan antara kontrak, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat dampak terhadap keuangan daerah,” ujar Suandi.»

Menurut Suandi, WRC tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila hasil pemeriksaan APH menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum, pihaknya berharap proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan.

«“Kami tetap menggunakan istilah dugaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara serius. Kami siap memberikan data tambahan apabila APH membutuhkan,” tegasnya.»

WRC meminta APH menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pengadaan, laporan pengawasan, hasil pengujian teknis, dokumen pembayaran serta berita acara serah terima pekerjaan.

Menurut WRC, pemeriksaan juga perlu melihat pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapan pekerjaan.

“Kalau dari pendalaman APH ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan daerah atau memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu kami menghormati hasilnya,” kata Pebrianto.

WRC menyatakan kajian hukum awal, LHP BPK dan tabel kompilasi 19 paket akan menjadi bagian dari dokumen pendukung Lapdumas.

“Intinya kami mendorong pendalaman APH, bukan menghakimi. Kami siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan,” pungkasnya.

WRC PAN-RI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

( Redaksi)

Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta

0

“Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.

Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.

Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.

Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:

– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?

– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?

– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?

Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.

Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.

Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:

– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.

– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.

– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.

– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.

– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.

– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.

Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)

“WRC. PAN. RI MENGUDARA DI BANDUNG BARAT PULUHAN MELIYARAN DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0

“WRC. PAN. RI
MENGUDARA DI BANDUNG BARAT PULUHAN MELIYARAN DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

.BANDUNG BARAT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Temsus Watch Relation of Corruption . Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mengendus adanya dugaan keras keuangan Pemkab bandung barat dibuat Bancakan pejabat bangsat . Pasalnya Perkembangan Laporan Keuangan TA 2021 s.d. 2023 kecenderungan adanya
kenaikan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya
Neraca Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo kewajiban sebesar
Rp289.008.843.180,96, yang terdiri atas:

1) Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.057.437.302,28

2) Utang jangka pendek sebesar Rp286.951.405.878,68 yang terdiri atas:
– Utang Bunga sebesar Rp3.212.359.686,00
– Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp99.142.939.400,00
– Utang Belanja sebesar Rp184.596.106.792,68
Perbandingan antara Kas dan Utang Jangka Pendek selama tahun 2020 sampai
dengan tahun 2023, dapat digambarkan sebagai berikut:

1) Terdapat kenaikan utang jangka pendek setiap tahun sejak tahun 2020 sampai dengan
2023. Utang Jangka Pendek tahun 2023 sebesar Rp286.951.405.878,68 meningkat
sebesar 3066% dibandingkan kewajiban tahun 2020 sebesar Rp9.127.542.376,00;

2) Kenaikan utang jangka pendek tersebut, diantaranya adalah utang belanja yang
meningkat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Saldo utang belanja tahun
2023 sebesar Rp184.596.106.792,68 meningkat sebesar 2058% dibandingkan tahun
2020 sebesar Rp8.551.367.209,00;

3) Saldo utang belanja TA 2023 tersebut, diantaranya adalah utang belanja pegawai TA
2022 berupa utang jaminan kesehatan PNS kepada BPJS yang masih belum dibayar
pada tahun 2023 sebesar Rp7.123.631.464,00;

4) Sementara saldo Kas di Kas Daerah mengalami penurunan sejak tahun 2020 sampai
dengan 2023, sebesar Rp10.331.784.992,00 atau menurun sebesar 90%
dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp104.045.411.024,00; dan

5) Posisi saldo kas di Kas Daerah sejak tahun 2022 tidak dapat menutupi kebutuhan
pembayaran utang jangka pendek dan utang belanja.
Perkembangan Utang Jangka Pendek, Utang Belanja, dan Kas Daerah tersebut dapat
digambarkan lebih jelas dalam grafik berikut.Saldo Kas di Kas Daerah tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya
Neraca TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo Kas di Kas Daerah
sebesar Rp10.331.784.992,00 menurun 65,26% dibandingkan saldo tahun 2022
sebesar Rp29.736.736.714,94 yang disimpan pada Rekening Kas Umum Daerah
Pemkab Bandung Barat pada Bank BJB Cabang Padalarang nomor
000.314.814.9002. Hasil pengujian terhadap keberadaan saldo kas yang berada
dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menunjukkan bahwa saldo kas yang
seharusnya berada dalam penguasaaan RKUD adalah sebesar Rp76.474.513.601,00,
dengan rincian sebagai berikut.
Selama TA 2023, Pemkab Bandung Barat memperoleh alokasi dana transfer yang
telah ditentukan penggunaanya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Dana Transfer yang tersebut, yaitu:

1) DAU yang ditentukan penggunaannya diperuntukkan untuk membiayai
penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
kegiatan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum;

2) DAK Fisik dan Non Fisik diperuntukkan untuk membiayai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah;

3) Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat diperuntukkan untuk membiayai
program kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
sebagai pemberi bantuan;

4) Dana Insentif Daerah (DID) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan yang
mendukung pencapaian kinerja yaitu: a) kategori kesehatan fiskal dan
pengelolaan keuangan daerah; b) kategori pelayanan dasar publik bidang
pendidikan; c) kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan; d) kategori
pelayanan dasar publik bidang infrastruktur; e) kategori pelayanan umum
pemerintahan; f) kategori kesejahteraan masyarakat; g) kategori peningkataninvestasi; h) kategori peningkatan ekspor; dan/atau i) kategori pengelolaan
sampah; dan

5) DBH CHT diperuntukkan untuk membiayai program kegiatan peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai
ilegal.
Pemeriksaan atas laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana-dana
transfer tersebut menunjukkan bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya, DAK
Fisik, DAK Non Fisik, DID, dan DBHCHT, seharusnya masih berada dalam
penguasaan RKUD seluruhnya sebesar Rp76.474.513.601,00 per 31 Desember 2023.
Namun demikian, saldo Rekening Kas Umum Daerah per 31 Desember 2023
menunjukkan saldo sebesar Rp10.331.784.992,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa
RKUD mengalami defisit kas sebesar Rp66.142.728.609,00 (Rp76.474.513.601,00 –
Rp10.331.784.992,00)

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Wetch Relation of Corroption . WRC. PAN.RI Mendesak kpk Ri Tangkap Dugaan Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi”

0

“Wetch Relation of Corroption . WRC. PAN.RI Mendesak kpk Ri Tangkap Dugaan Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi”

Bekasi.Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan TEM KHUSUS WRC.PAN.RI . Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mendesak pihak seluruh jajaran KORTAS TIPIKOR. TIPIDKOR POLRI Mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Dilingkaran DLH.pemkab Bekasi. Pasalnya
Pengendalian Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Belum Optimal
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp31.286.942.329,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp23.708.213.117,00 atau sebesar 75,78%. Dari realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas tersebut di antaranya dilakukan oleh Dinas LH sebesar Rp11.152.214.155,00
atau sebesar 47,04% dari seluruh realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas. Dinas
Lingkungan Hidup (LH) merealisasikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas di
antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi (Biosolar) yang akan
digunakan untuk operasional armada truk sampah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Wilayah I s.d. Wilayah VI dengan nilai sebesar Rp8.594.393.537,36.
Berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi, Pemerintah mewajibkan
pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode MyPertamina.
Seluruh kendaraan pengangkut sampah berupa truk arm roll dan dump truck harus
memiliki barcode untuk pengisian BBM. Dalam merealisasikan Belanja BBM tersebut,
seluruh UPTD melakukan kerjasama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) 34.XXX.23 yang beralamat di Jl. Akses Tol, Gandasari, Kec. Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, SPBU tersebut dikelola oleh PT SMP. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK,
Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP, dan hasil konfirmasi kepada PT PPN
serta data dari dashboard SPBU menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Pengendalian atas Belanja BBM Biosolar Tidak Memadai
Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:

1) Pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan kupon pengisian BBM yang
dicetak oleh Dinas LH dan disimpan oleh Petugas Pengendali Kupon BBM di masing-masing UPTD;

2) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan kupon pengisian
BBM kepada Petugas pengendali kupon BBM di masing-masing UPTD;3) Petugas pengendali kupon BBM memberikan kupon berdasarkan surat
permohonan dari pengawas;

4) Pengawas UPTD menyampaikan kupon kepada petugas SPBU dengan nilai
sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;

5) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM dan
mengambil foto setiap kali pengisian;

6) PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan catatan
SPBU dan kupon BBM setiap bulannya yang kemudian dicek kembali oleh
UPTD berdasarkan Kartu Kendali;

7) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat
Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan hasil
pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya sesuai
dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan, Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan pembayaran, faktur
dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM Biosolar diketahui permasalahan sebagai berikut:

1) Pertanggungjawaban pengisian BBM tidak lengkap
Pertanggungjawaban yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran hanya
berupa jumlah tagihan dari SPBU dan hasil perhitungan oleh UPTD. Perhitungan
tersebut hanya didasarkan pada Kartu Kendali yang dibuat oleh Pengawas SPBU
tanpa dilengkapi dengan foto pengisian yang lengkap dan rinci. Struk pengisian
yang harusnya ada tidak dilampirkan sebagai bukti pendukung.

2) Aplikasi MyPertamina dan/atau Dashboard pengisian BBM di SPBU tidak
dijadikan alat pengendalian
UPTD hanya menyandingkan tagihan dari SPBU dengan data dari kartu kendali
yang dibuat manual. Akun MyPertamina yang digunakan untuk mendapatkan
barcode pengisian Biosolar sebagian besar tidak dapat diakses karena tidak
mengetahui nama akun dan password terkait.
Demikian juga dengan dashboard pengisian BBM yang ada di SPBU tidak
dimanfaatkan oleh UPTD untuk memantau pengisian BBM Biosolar secara realtime.

b. Pembayaran Belanja BBM Biosolar Tidak Senyatanya Senilai Rp320.599.242,44
Hasil konfirmasi kepada PT PPN menunjukkan adanya selisih pembelian BBM
Biosolar yang dipertanggungjawabkan dengan hasil pencatatan dashboard Pertamina
yang diperoleh dari scan barcode setiap pengisian BBM sebesar Rp320.599.242,44.
Perincian terdapat pada Lampiran 3.
Selisih tersebut diakui oleh seluruh Kepala UPTD karena adanya kelemahan dalam
pencatatan pengisian BBM, sehingga akan segera mengembalikan selisih tersebut ke
Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:

1) Pasal 10 ayat (1), menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD
yang dipimpinnya”; dan
2) Pasal 121 ayat (2), menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
Bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub
Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan
Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) huruf a1, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua”;

2) huruf a2, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban
meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak kedua”;
3) huruf a4, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban
membayar pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada
pihak kedua”;
4) huruf b2, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama”; dan
5) huruf b4, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu”.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas LH sebesar Rp320.599.242,44.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan
kegiatan yang berada dalam kewenangannya;

b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis
operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal
dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD; dan

c. PPK kurang cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban
pembelian BBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas LH:

a. Selaku PA lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;

b. Menginstruksikan:
1) Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis
operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD lebih optimal
dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah
pada masing-masing UPTD; dan

2) PPK lebih cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban
pembelian BBM.

c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp320.599.242,44 dan menyetorkannya
ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

0

“PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Bangunan siring pasangan pada jalan provinsi berfungsi utama untuk mengendalikan dan mengalirkan air hujan dari badan jalan agar tidak merusak struktur perkerasan, mencegah genangan, serta menstabilkan tanah di sisi lereng jalan.

Pembangunan Siring pasangan jalan dibahu jalan Provinsi Rt 13 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Diduga pada saat pengerjaan siring masih ada siring lama sekitar 50 meter lebih dan bagian siring lama hanya di poles dengan semen acian seolah seperti bangunan baru.Bagian bangunan yang baru tidak ada pondasi hanya batu disusun saja tanpa di membuat lobang pondasi.Awal pembangunan menggunakan U Ditch Beton ,diduga di palsukan tutup U Ditch beton siring di cor tipis ditambah besi untuk formalitas sebagai penguat tutup.

Penggalian tanah dengan kedalaman pondasi rata-rata 30 cm hingga 50 cm di bawah dasar saluran pemasangan lantai kerja atau pasir alas, dan penyusunan pasangan batu kali atau pengecoran.

Warga Kelurahan Pagar Agung Rt 13 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang berada disekitar Pembangunan Siring pasangan jalan Provinsi Kabupaten Lahat 05-08-2026 mengatakan bangunan siring yang lama hanya dipoles dengan adukan acian saja,sedangkan bangunan siring yang baru tanpa ada galian pondasi, hanya menggunakan batu yang disusun dan diberikan adukan, “ujarnya”.

Hal yang sama dikatan Deko yang mengaku warga Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat Peovinsi Sumatera Selatan 05-08-2026 mengatakan siring dibuat asal-asalan yang penting selesai, tanpa galian pondasi batu disusun saja.
Mengapa dibangun hanya sebatas itu saja, tidak sampai ke jembatan sebagai titik terakhir pelimpahan air disaat musim hujan.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“DIDUGA ASAL JADI PEMBANGUNAN JALAN COR RT 9 PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 BELUM SELESAI BANYAK YANG RETAK”

0

“DIDUGA ASAL JADI PEMBANGUNAN JALAN COR RT 9 PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 BELUM SELESAI BANYAK YANG RETAK”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Jalan Cor beton yang kerap dikerjakan secara asal-asalan, seperti tidak menggunakan alas plastik pada tanah labil atau campuran material yang tidak sesuai, sehingga jalan cepat retak dan berlubang.Kurangnya kontrol dari dinas terkait memicu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan di tingkat pelaksana atau kontraktor.

Pembangunan Jalan Cor Beton Permukiman di Rt 9 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan , Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2026 dengan Anggaran Rp.143.997.000,. Pelaksana CV. DWI CIPTA KONSTRUKSI, Diduga dibangun asal jadi, Material yang digunakan tidak sesuai dengan Spek Pembangunan Jalan Cor beton menggunakan pasir bercampur batu dan tanah,baru seumur jagung sudah banyak yang retak.Hal ini terungkap saat warga Rt 9 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 15-08-2026 mengatakan

“Bangunannya belum selesai tapi sudah banyak yang retak sana sini,untuk material mereka menggunakan pasir,batu dan bercampur tanah (sirtunah).Pihak Dinas atau pihak terkait diharapkan untuk menegur didalam penyedian material dan ketahanan bangunan jalan ini” ujarnya”.

Hal sama dikatakan warga Rt 9 Kelurahan pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Kodri kepada awak media ini 15-08-2026 mengatakan material yang mereka gunakan sangat kotor,sehingga bangunan yang sudah jadi sudah banyak yang retak.Dimusim panas seperti ini akan melepur dan mengakibatkan banyak debu dan nanti pada saat musim hujan jalan akan mudah terkikis habis.Saya sangat berharap jalan ditempat kami ini dibangun dengan sungguh-sungguh, jangan dibangun dengan asal jadi saja, “keluhnya”

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

*Cilegon Gempar! AKBP MP Bobby Danuardi : HUT 81 tahun Kemerdekaan RI, Saatnya Ukir Sejarah Menuju Indonesia Emas!*

0

*Cilegon Gempar! AKBP MP Bobby Danuardi : HUT 81 tahun Kemerdekaan RI, Saatnya Ukir Sejarah Menuju Indonesia Emas!*

CILEGON, MEDIACAKRABUANA.ID

16/8/2026. Dalam momentum bersejarah peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon memancarkan gelora semangat kebangsaan yang membakar dada. Kepala Kepolisian Resor Cilegon, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan amanat kolosal yang menggugah kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa: menuntaskan cita-cita luhur para pendiri negara menuju era kejayaan Indonesia Emas.

​Peringatan usia ke-81 Republik Indonesia ini bukan sekadar penanda perjalanan waktu atau selebrasi rutin tahunan. Momentum monumental ini ditegaskan sebagai panggung refleksi suci atas fondasi kokoh yang telah ditebus dengan tetesan darah, air mata, dan pengorbanan jiwa para pahlawan bangsa.

​”Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah warisan agung yang lahir dari kawah candradimuka perjuangan. Tugas sejarah generasi hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan merawat api perjuangan itu melalui pengabdian tertinggi, persatuan yang tak tergoyahkan, dan karya nyata bagi kedaulatan bangsa,” tegas AKBP Bobby Danuardi dalam amanat sejarahnya.

*​Empat Pilar Pesan Pengabdian Menuju Indonesia Emas*

​Di hadapan dinamika zaman dan tantangan global yang semakin kompleks, Kapolres Cilegon meletakkan pilar-pilar penting sebagai panduan moral masyarakat dalam mengisi kemerdekaan:

*​Transformasi Spirit Pahlawan Menjadi Pengabdian:* Mengenang jasa pahlawan di era modern diwujudkan melalui integritas, etos kerja tinggi, dan dedikasi di setiap lini kehidupan masyarakat.
*​Persatuan Kokoh Benteng Bangsa:* Mengencangkan kembali tali silaturahmi, gotong royong, dan toleransi di tengah arus perubahan teknologi serta dinamika sosial-ekonomi agar tidak ada celah bagi pemecah belah bangsa.
*​Akselerasi Generasi Muda Berprestasi:* Mengobarkan daya cipta, karya, dan kepemimpinan berintegritas pada generasi penerus sebagai aktor utama pendorong kemajuan nasional.
*​Komitmen Pelayanan Publik Presisi:* Menjadikan nilai kemerdekaan sebagai pendorong utama Polri untuk hadir lebih dekat, memberikan rasa aman yang substantif, dan menjadi pelindung sejati masyarakat.
​Menembus Batas Slogan Menuju Karya Nyata

​Peringatan HUT RI ke-81 ini menjadi tonggak krusial bahwa impian besar Indonesia Emas tidak akan pernah terwujud hanya melalui retorika. Diperlukan sinergi total, keberanian berinovasi, dan melangkah bersama dalam satu barisan yang utuh.

​”Mari kita jadikan momentum bersejarah ini sebagai cermin peradaban. Bersatu, berkarya, dan melangkah mantap mengukir sejarah baru menuju Indonesia Emas. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!” tutupnya dengan penuh menggelora.

(Syamsul Bahri)

Semarak HUT ke-79 RI di SMAN 13 Palembang, Ajang Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme dan Generasi Positif

0

“Semarak HUT ke-79 RI di SMAN 13 Palembang, Ajang Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme dan Generasi Positif”

Palembang – Cakrabuana Id

Suasana penuh semangat kebangsaan dan keceriaan mewarnai lingkungan SMA Negeri 13 Palembang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Beragam kegiatan inovatif dan edukatif digelar marathon selama lima hari berturut-turut untuk mempererat kebersamaan sekaligus menanamkan nilai-nilai perjuangan kepada para siswa.

Rangkaian peringatan ini diisi dengan berbagai perlombaan khas kemerdekaan, baik untuk kategori siswa maupun guru. Untuk para guru, digelar perlombaan yang menguji kekompakan dan kebersamaan seperti voli, lomba memindahkan bola menggunakan sarung, hingga permainan ketangkasan karet. Sementara untuk siswa, kemeriahan dipacu melalui lima cabang perlombaan favorit, di antaranya tarik tambang dan balap karung.

Puncak keseruan kegiatan diawali dengan senam bersama seluruh warga sekolah, dilanjutkan dengan pembagian *doorprize* untuk menyemangati para peserta, serta babak final lomba antar-guru sebelum nantinya ditutup dengan upacara bendera khidmat pada hari puncak kemerdekaan.

Wakil Kesiswaan SMA Negeri 13 Palembang, Nurmala, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini dirancang bukan sekadar untuk hiburan, melainkan sebagai sarana pembentukan karakter dan pemupukan rasa nasionalisme bagi generasi muda.

“Memperingati HUT ke-79 RI ini adalah momen bagi kita untuk menghargai jasa para pahlawan dan memupuk sifat nasionalisme. Anak-anak zaman sekarang mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Kita tidak lagi berjuang seperti pahlawan terdahulu yang rela mengorbankan harta, nyawa, dan darah,” ujar Nurmala.

Nurmala menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengarahkan energi positif peserta didik agar siap menghadapi masa depan dengan mentalitas yang tangguh dan menghargai sejarah bangsa.

“Untuk generasi muda ini, kami berharap para siswa dapat sungguh-sungguh menghargai jasa pahlawan yang telah berjuang. Selain belajar dengan tekun, mari kita isi kemerdekaan ini dengan hal-hal dan kegiatan positif yang nantinya sangat berguna bagi masa depan anak-anak kita,” tambahnya.

Melalui kemeriahan yang memadukan olahraga, kebersamaan, dan edukasi karakter ini, SMAN 13 Palembang berkomitmen untuk terus melahirkan generasi penerus bangsa yang berbudi pekerti luhur, berjiwa nasionalis, serta siap membawa Indonesia ke arah yang lebih maju. (Harto)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices