www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

0

“Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers”

*JAKARTA,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dijadwalkan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) APPI 2026 pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Agenda ini mengusung semangat memperkuat persatuan, profesionalisme, integritas, kebebasan pers, serta tanggung jawab jurnalistik demi mendorong kemajuan pers Indonesia.

MUSYAWARAH NASIONAL SEBAGAI MOMENTUM KONSOLIDASI

Musyawarah Nasional APPI 2026 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus merumuskan arah gerak organisasi dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang. Di tengah perubahan lanskap media, derasnya arus informasi digital, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pemberitaan, keberadaan organisasi profesi pers dituntut mampu menjaga marwah jurnalistik serta meningkatkan kapasitas para pewarta.

Munas bukan sekadar agenda formal organisasi, melainkan ruang untuk mengevaluasi perjalanan, menyerap aspirasi anggota, memperkuat solidaritas, dan membangun kesepahaman mengenai masa depan profesi kewartawanan. Forum ini juga dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan visi organisasi dengan kebutuhan publik akan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tema yang diusung dalam Munas APPI 2026 adalah “Persatuan, Profesionalisme, dan Kebebasan Pers untuk Indonesia Maju”. Tema tersebut menempatkan persatuan sebagai fondasi organisasi, profesionalisme sebagai standar kerja, serta kebebasan pers sebagai prinsip penting dalam kehidupan demokrasi.

Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan erat. Persatuan diperlukan untuk memperkuat posisi organisasi dan membangun solidaritas antarp pewarta. Profesionalisme menjadi landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik. Sementara itu, kebebasan pers harus dijaga agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika profesi.

MEMPERKUAT INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB JURNALISTIK

Selain tema besar tersebut, Munas APPI 2026 membawa pesan “Menguatkan Pers Profesional, Berintegritas, dan Bertanggung Jawab”. Pesan ini relevan di tengah tantangan media modern yang tidak hanya dituntut menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan setiap berita melalui proses verifikasi yang memadai.

Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan ketepatan informasi. Pewarta dituntut mampu membedakan fakta dan opini, menghindari informasi menyesatkan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, produk jurnalistik tidak hanya menarik perhatian pembaca, tetapi juga memiliki kredibilitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Integritas juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Independensi pewarta harus dipertahankan dari tekanan kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas pemberitaan. Pada saat yang sama, kebebasan pers perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, organisasi pers memiliki peran strategis untuk mendorong peningkatan kompetensi anggota, memperkuat pemahaman etika jurnalistik, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan. Penguatan organisasi idealnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

AGENDA ORGANISASI DAN HARAPAN KE DEPAN

Pelaksanaan Munas diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta untuk membahas berbagai persoalan organisasi, menyampaikan gagasan, serta merumuskan langkah strategis bagi pengembangan APPI. Forum nasional semacam ini juga penting untuk membangun komunikasi yang lebih solid antaranggotanya, sehingga organisasi dapat menjalankan peran secara lebih terarah dan responsif terhadap perubahan zaman.

Di tengah persaingan media dan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat, pewarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Disinformasi, manipulasi konten, serta penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia pers harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan kesadaran akan tanggung jawab sosial profesi.

Munas APPI 2026 diharapkan mampu menghasilkan pemikiran dan keputusan organisasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan internal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap terciptanya ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers, dalam hal ini, bukan semata-mata ruang untuk menyampaikan pendapat, melainkan juga amanah untuk menghadirkan informasi yang benar dan berpihak pada kepentingan publik.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, di Hotel The Thavia, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat diperoleh melalui kontak yang tercantum pada flyer, yakni 081386868588, 085799977786, dan 081288087080.

Melalui Munas 2026, APPI diharapkan dapat memperkuat fondasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen terhadap pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ukuran keberhasilan forum ini pada akhirnya bukan hanya terletak pada terselenggaranya musyawarah, melainkan pada kemampuan organisasi menerjemahkan semangat persatuan, profesionalisme, dan kebebasan pers menjadi kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh anggota dan masyarakat luas. *(Tim/APPI-Sumut)*

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu

0

“Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu”

 

Medan,- Mediacakrabuana. Id

Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot.

Kuasa Hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu kami akan melaporkan ke Propam Poldasu bahkan Mabes Polri,”jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Padahal, ungkap Irsyad, kliennya Hendra Saputra tidak hanya jadi korban penganiayaan bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul klien kami secara membabi buta. “Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidak profesionalan ini kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,”ujar M Irsyad Lubis.

Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang dicegat Suriyanto alias Bandot dkk sekitar 10 orang. Tanpa tahu sebab musabab gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.

Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bahkan Bandot yang menindih tubuh korban sempat mengacungkan senjata tajam ke korban.

Sampai akhirnya korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Sampai di Polsek korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs. Karena korban tak terbukti ikut menyerang adik Bandot, kemudian Bandot yang salah sasaran berinisiatif memberi uang perobatan pada korban, Hendra Saputra sekaligus agar korban tak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan pertama Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami Polsek Tanjung Morawa,”tukasnya. *(Tim)*

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

0

“BEBAS! PETI di Desa Sosokan Muara Kulam Muratara Beroperasi Pakai Excavator, Air Sungai Keruh Kuning, Warga Resah Kades Diduga Tutup Mata!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bebas beroperasi dan menjadi keresahan warga. Galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan pada Senin (19/10/2026), terlihat jelas aktivitas alat berat mengeruk tanah di pinggir sungai. Akibat aktivitas galian tersebut, air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan air bersih, kini tampak keruh, menguning, dan tidak layak konsumsi.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan. Kami mandi dan cuci pakai air sungai ini setiap hari, sekarang sudah tidak bisa lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Sosokan yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan keamanan, Minggu (18/10/2026).

Warga mengeluhkan adanya dugaan pembiaran dari Kepala Desa Sosokan.

“Kami menduga ada pembiaran dari Kades desa kami ini. Mereka yang mendapat hasil, kami warga yang kena imbasnya. Air kami rusak, lingkungan kami hancur,” tegas warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang terkesan tidak berdaya memberantas tambang emas ilegal tersebut.

“APH dan pemerintah tidak berdaya berantas tambang emas ini. Kami warga juga bingung apa mereka sudah disogok dengan uang? Orang berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu dio termasuk kebal hukum,” jelas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, pemilik alat berat excavator yang beroperasi di Desa Sosokan tersebut berinisial J yang berasal dari Desa R.

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, PETI ilegal adalah bahan tambang golongan bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, dan batu koral yang disebut ilegal jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan pembeli atau penampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak lingkungan akibat PETI juga sangat berbahaya. Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait dinilai tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sosokan, pemilik tambang berinisial J, dan pihak terkait belum bisa diambil keterangan. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambang ke lokasi pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andriyani – Cakrabuana.id / Biro Muratara

BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!

0

“BOBOL! Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung Rp 363 Juta Mencuat, Proyek Kolam Karamba Rp 85 Juta & Sarana Pemuda Rp 181 Juta Diduga Fiktif!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat dan menjadi sorotan publik. Tiga item kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 363.233.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Laporan APBDes Desa Jadi Mulya yang dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian warga:

1. Tahun Anggaran 2024 – Senilai Rp 267.233.000:
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 85.413.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp 181.820.000

2. Tahun Anggaran 2025 – Senilai Rp 96.000.000:
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll): Rp 96.000.000

“Yang jadi pertanyaan warga, kolam karamba Rp 85 juta itu dimana? Kami keliling desa tidak ada kolam baru. Lapangan pemuda Rp 181 juta juga tidak ada perubahan, masih semak. Kalau memang ada Rp 267 juta untuk tahun 2024 kemarin, harusnya jadi. Ini yang diduga fiktif,” ungkap salah seorang warga Desa Jadi Mulya Nibung yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, selasa (20/10/2026).

Warga juga mempertanyakan proyek tahun 2025 berupa pengadaan alat penggilingan padi/jagung senilai Rp 96 juta.

“Tahun 2025 ini ada lagi Rp 96 juta untuk mesin giling padi dan jagung. Sampai bulan Oktober ini kami tidak pernah lihat ada mesin giling baru milik desa. Kemana uangnya? Kami minta Inspektorat turun audit,” tambah warga lainnya.

Apabila dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya tersebut benar adanya, maka perbuatan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan desa, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menanggapi mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa Jadi Mulya Nibung tersebut, masyarakat Desa Jadi Mulya meminta kepada Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap APBDes Desa Jadi Mulya TA 2024 dan TA 2025.

“Kami minta Kades Jadi Mulya Nibung diperiksa. Dana Rp 363 juta bukan uang kecil bos. Itu uang rakyat. Kalau kolam tidak ada, lapangan tidak ada, mesin giling tidak ada, kemana larinya? Kami minta Kejari Muratara dan Inspektorat segera turun ke lapangan, jangan hanya duduk di kantor,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan mendatangi Kantor Desa Jadi Mulya pada Selasa (20/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Pemerintah Desa Jadi Mulya Nibung dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Cakrabuana.id / Biro Muratara

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

0

“Tingkatkan Ekonomi Perdesaan, Program PISEW Kementerian PU Disambut Antusias oleh Masyarakat”

.Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

.Selasa 20/10/2026
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kembali mendapat sambutan hangat dari masyarakat perdesaan di berbagai wilayah Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum. Pembangunan infrastruktur dasar berskala kawasan ini dinilai berhasil memberikan dampak instan, baik dari segi penyerapan tenaga kerja lokal maupun peningkatan konektivitas antar desa.

Program PISEW memfokuskan anggarannya untuk membangun berbagai fasilitas vital perdesaan seperti jalan penghubung, antar desa

PISEW 2025. Menggunakan sistem swakelola dengan pola padat karya tunai (PKT), pelaksanaan proyek ini sepenuhnya melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja utama Pembangunan infrastruktur melalui program Pengembangan di lokasi Bungursari dan Dangdeur Kec, Bungursari Kab, Purwakarta Jawa Barat .

Dengan Menggandeng Masyarakat Bersama antar Desa (Pokmas KAD)Bungur Mekar

Masih di lokasi yang sama,Salah satu warga sekaligus petani setempat mengungkapkan rasa syukurnya atas kelanjutan program ini

“Sebelum ada pembangunan jalan produksi dari PISEW, kami kesulitan
Untuk ke desa tetangga harus muter dan memakan waktu yang lama”. Ujar warga

Sekarang mobilitas jauh lebih cepat, terpangkas, dan cepat kalau mau ke desa tetangga seperti ke desa Cigelam, desa Bungursari dan dangdeur .,” ujarnya earga

PISEW 2026
Pihak Kementerian PU menegaskan bahwa kunci keberhasilan program PISEW terletak pada sinergi dan transparansi PISEW 2026 Mulai Dimatangkan, Diharapkan

Sebagai Koordinasi erat antara pemerintah desa, kelompok masyarakat (Kelompok Kerjasama Antar Desa/KKAD), serta para pendamping teknis di lapangan memastikan kualitas bangunan terjaga baik sesuai target waktu yang ditentukan PISEW 2026

Hal ini,sudah Dimatangkan Diharapkan dengan infrastruktur yang kian memadai, program PISEW terbukti tidak hanya mengurangi kesenjangan antar wilayah tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi lokal yang langsung menyentuh masyarakat lapisan bawah PISEW 2026

Sebagai perwujudan gotong royong, keberhasilan program ini memicu apresiasi dan tanda terima kasih yang besar dari masyarakat setempat.

Atas Tanda Terima Kasih Masyarakat ,Berjalannya Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Desa Bungursari dan Desa Dangdeur Terlaksana dengan Lancar :

Pemberdayaan Masyarakat: Warga lokal terlibat langsung dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, yang juga memberikan tambahan pendapatan (upah kerja) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dan juga,Kelancaran proyek ini membuktikan bahwa sinergi pembangunan berbasis partisipasi rakyat mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat perdesaan secara efektif

Pesan Penutup :

Panitia meminta pemerintah untuk meneruskan program ini dikerjakan program ini sangat membantu masyarakat perdesa untuk menuju Indonesia mas nanti nya”. Tegas Ketua

( Red/ Tslm)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara menemukan data LHP BPK. Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara memintak jajaran kortas Tipidkor polri untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara .

Ironisnya
Sekda dan kepala dinas Pendidikan ketika untuk di Konpirmasi tidak ada di tempat sehingga terpaksa berita ini di muat apa adanya’ Pasalnya Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket
Meeting pada 17 SKPD
Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp232.743.240,00
dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
BPK merekomendasikan Bupati Bogor
menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait memerintahkan
Bendahara Pengeluaran 17 SKPD agar
lebih cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja paket
meeting yang dibayarkan kepada hotel dan
menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak
dipotong sebesar Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan kegiatan
rapat, seminar, dan sejenisnya yang
dengan memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis paket
meeting
Bupati Bogor akan menginstruksikan:

a. Kepala SKPD terkait
memerintahkan Bendahara
Pengeluaran 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan
kewajiban perpajakan atas belanja
paket meeting yang dibayarkan
kepada hotel dan menyetorkan PPh
Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;

b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan
kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan
memperhatikan aspek ekonomis
dan efisiensi penggunaan
anggaran;

2) Memerintahkan PPTK agar lebih
cermat dalam menentukan jenis
paket meeting

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta Menjadi Sorotan Publik

0

“Pembebasan Lahan di Desa Cianting, Kec Sukatani Kab Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) resmi membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembebasan tanah di wilayah Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Kabupaten Purwakarta Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan untuk kepentingan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat awak media ini konfirmasi di ruang camat menggali informasi yang ramai saat ini,Kamis 15 Oktober 2026

Camat Sukatani menjelaskan adanya mekanisme pembebasan lahan di wilayah Cianting

Dalam struktur tim yang baru dibentuk tersebut, Camat Sukatani ditunjuk secara resmi untuk terlibat langsung sebagai bagian dari tim teknis di lapangan.

Lanjutnya Camat Sukatani mengatakan Keterlibatan unsur pimpinan kecamatan ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat pemilik lahan ungkapnya

Sementara itu, Camat Sukatani menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses ini secara objektif.

“Kami akan memastikan hak-hak warga Desa Cianting terpenuhi dengan adil, sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Kronologis Dalam Mekanisme Pembebasan Lahan Cianting :

Camat Sukatani Mengatakan semua Tanah yang di bebas kan sudah di bayar kan melalui transfer ke rekening masing masing penjual, namun di luar itu pajak penjualan.di tanggung penjual,ucap camat

.Ironisnya

Seraya mengatakan Ada lagi yang di beban kan ke penjual tanah yang di belakang untuk membayar tanah yang di depan dikernakan harganya beda beda ada yang lebih mahal untuk bagian depan,dan uangnya di kumpulkan ke panitia desa kita tidak tahu jumlah uang ya silakan tanya langsung ke pihak desa dan kordinator kita dan saya tidak ikut campur ucap”. Asep s camat Sukatani

Tugas kami sebagai Sosialisasi kepada warga terdampak sudah dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan mengenai skema pembangunan dan jadwal pelaksanaan kegiatan di lapangan,atau pembangunan oleh provinsi Jawa Barat nantinya tegas camat

Dalam Pembayaran di anggarkan dari pihak dinas Perkim melalui BKAD masuk ke rekening masing masing tutur camat

Hal tersebut,harga lahan tanah berpariasi untuk lokasi di belakang dengan harga murah dan harga lahan yang di depan rada mahal,karena menutupi harga lahan yang di depan ujar camat

Lanjutnya Camat Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah :

Tim ini dibentuk oleh Gubernur (atau didelegasikan ke Bupati Purwakarta) sesaat setelah Pemda mengajukan dokumen perencanaan

Pada saat itu,yang hadir dari Bupati,Sekda,Disperkim,BPN dan juga Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di tambah Tim Pendukung Eksternal: Penilai Independen (Appraisal)

Berdasarkan dari team Appraisal akhirnya timbul Nilai yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal yang bersifat final dan menjadi dasar mutlak bagi Pemda untuk membayarkan uang ganti rugi kepada warga ungkap camat

Sedangkan, untuk warga yang dibebaskan itu kena pajak ,makanya setelah di bayarkan dari Pemkab ke masing-masing rekening warga lalu di potong pajak terang camat.

Perihal tersebut,pihak desa yang lebih mengetahuinya berapa biaya yang di keluarkan oleh warga tutupnya camat

Sorotan Tajam Publik Pajak di Bebankan Warga :

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, warga yang tanah atau rumahnya dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan umum dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% (Alias Bebas Pajak).

Artinya, uang ganti rugi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh Pemda tidak boleh dipotong pajak penghasilan sama sekali. Warga menerima dana tersebut secara utuh.

Landasan Hukum PPh 0% untuk Warga :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut :

Tarif Umum:

2,5% untuk transaksi jual beli biasa antar-warga/swasta.

Tarif Khusus Pemerintah:

0% (Nol Persen) untuk pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus.

Karena Pemda termasuk instansi pemerintah, maka transaksi pembebasan lahan ini masuk dalam kategori tarif 0%

Pemerintah Daerah (Pemda) atau oknum aparat yang tetap membebankan wajib pajak/warga untuk membayar pajak lahan tanah padahal objek tersebut telah resmi dibebaskan gratis terhadap Pemda, dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat Perkim dan Tim panita Belum di Konfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/ Tslm )

Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar

0

“Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui program Police Goes to School. Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas menyambangi SMP Negeri 1 Silou Kahean untuk memberikan edukasi mengenai kedisiplinan, keselamatan berlalu lintas, bahaya narkoba, pencegahan perundungan (bullying), serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bersama personel menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para siswa dan siswi. Para pelajar diingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menempuh pendidikan dan membangun masa depan.

Kapolsek menekankan agar para siswa mematuhi peraturan sekolah, menghormati guru, menjaga hubungan baik dengan teman, serta membiasakan diri melakukan kegiatan positif. Sikap disiplin dan tanggung jawab diharapkan tidak hanya diterapkan selama berada di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu perhatian utama dalam penyuluhan tersebut. Para siswa diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Mereka juga diingatkan untuk menjauhi aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, para pelajar perlu memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter. Para pelajar diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, membutuhkan kesadaran pribadi serta dukungan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Para siswa diharapkan berani menolak ajakan yang mengarah pada perilaku negatif dan memilih pergaulan yang mendukung pendidikan serta cita-cita mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengingatkan pentingnya mencegah tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Para siswa diminta tidak mengejek, merendahkan, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan yang menyakiti teman, baik secara fisik maupun verbal.

Para pelajar juga diajak menggunakan media sosial secara bijak. Mereka diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak membuat unggahan yang merugikan orang lain, serta menjaga etika ketika berkomunikasi di ruang digital.

Sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak sekolah dan para siswa agar mereka mengetahui adanya kesempatan melanjutkan pendidikan serta dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang berlaku.

Kegiatan Police Goes to School tersebut turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Silou Kahean, Mounsen Turnip, S.Pd., bersama para guru dan staf sekolah. Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih, Ka SPKT Aipda J. Ginting, serta Ba SPKT Brigadir Rohman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali dengan kondisi cuaca cerah.

Melalui kegiatan ini, Polsek Silou Kahean berharap para pelajar semakin memahami pentingnya disiplin, menaati aturan hukum, menjauhi narkoba, menghindari perundungan, serta menjadi pengguna jalan dan media sosial yang bertanggung jawab.

Polsek Silou Kahean juga mendorong kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda. Edukasi sejak dini diharapkan mampu membentuk pelajar yang berkarakter, berprestasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kehadiran polisi di sekolah merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

Konfirmasi
Kapolsek AKP Edi
+62 852-6222-4777

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

0

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

Banyuasin|| Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) serta evaluasi tata kelola BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (bukan Banyuasin secara mandiri, melainkan induk dari BUMD PT Petro Muba), ketiadaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL) membawa beberapa dampak dan tindak lanjut penting ungkap Ali

Rambo Menyoroti Kelemahan Lingkungan Pengendalian Intern :

Ketiadaan unit SPI dikategorikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Tanpa adanya SPI:
1. Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional.
2. Risiko manajemen seperti akurasi pemberian fasilitas diskon/komplimen, pengawasan piutang karyawan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa menjadi lebih tinggi dan rentan terhadap fraud.
Sangat Miris,PT Petro Muba dan Entitas Anak Tidak Memiliki Standar Kompetensi Pegawai dan Pola Mutasi Pegawai

Hal ini diketahui dari hasil analisis data kepegawaian dan keterangan manajemen PT Petro Muba yang menunjukkan bahwa PT Petro Muba belum memiliki Standar
Kompetensi Pegawai.

Sehingga dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai ke
masing-masing unit belum sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan ataupun pengalaman yang dimiliki.

Selain itu PT Petro Muba juga belum memiliki pola mutasi pegawai.

Hal ini berdampak proses rekrutmen, penempatan, dan mutasi pegawai masih bersifat subjektif.

Sampai dengan 31 Oktober 2024, PT Petro Muba dan Entitas anak memiliki 329 Pegawai yang tersebar pada 4 perusahaan serta 28 Divisi dan Unit. Hasil analisis atas latar belakang pendidikan pegawai pada PT Petro Muba dan Anak Perusahaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.

Lebih lanjut, PT Petro Muba tidak memiliki kebijakan mengenai pelatihan untuk pegawai baru.

Keterampilan pegawai berproses seiring dengan berjalannya pekerjaan(learning by doing).

Ketidaksesuaian pendidikan dan unit kerja, serta tidak adanya
program pelatihan/training menyebabkan diperlukannya waktu yang lebih lama bagi
pegawai untuk memahami tanggung jawab pekerjaan.

Hal ini berisiko menghambat
kinerja perusahaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebijakan mutasi PT Muba Link tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai,
serta dilakukan dalam periode yang sangat singkat.

Sebagai contoh, Manager on Duty
Ranggonang Inn dimutasi ke Gambo Hotel dan Residence sebagai House keeping yang
berlangsung selama tiga bulan.

Kemudian pegawai tersebut diangkat sebagai Manajer
di Gambo Hotel dan Residence, dan berada pada unit baru selama lima bulan, lalu dimutasi kembali menjadi Housekeeping di Ranggonang Inn.

Pola mutasi ini berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan karena pegawai yang dimutasi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai unit kerja baru
sehingga diperlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk penyesuaian.

Ketika pegawai tersebut masih dalam proses penyesuaian, Direktur PT Muba Link telah
menerbitkan surat keputusan mutasi yang baru.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Grand Ranggonang Hotel yang dikelola PT Muba Link, terkendala dalam memperpanjang izin usaha karena belum memiliki kompetensi pegawai yang dipersyaratkan.

Atas hal ini, PT Muba Link belum
melakukan peningkatan kompetensi dan/atau merekrut pegawai yang memiliki
kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.

Permasalahan-permasalahan tersebut :

Merupakan dampak dari tidak adanya standar kompetensi sebagai kriteria dalam rekrutmen dan pola mutasi pegawai dalam
penempatan dan pengembangan kualitas pegawai di perusahaan.

Apabila PT Petro Muba dan anak perusahaan dapat meningkatkan kualitas pegawai, maka akan
berdampak peningkatan pada kinerja pegawai dan kinerja perusahaan.

c. Satuan Pengawas Internal PT Petro Muba dan Entitas Anak Belum Efektif

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Petro Muba baru memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 24 Juli 2023.

Berdasarkan permintaan
keterangan kepada Kepala SPI diketahui bahwa kegiatan pengawasan di PT Petro
Muba masih belum berjalan efektif.

Hal ini dikarenakan PT Petro Muba belum memiliki pedoman tata kelola perusahaan. Sampai dengan 31 Oktober 2024, SPI
masih berproses menyiapkan dan menyusun pedoman tersebut.

Selain itu unit SPI belum memiliki staf sehingga belum dapat berjalan efektif.

Pemeriksaan lebih lanjut
menunjukkan bahwa PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari tidak memiliki
unit SPI, sedangkan pada PT MEP telah ada unit SPI namun fokus pengawasan pada pelayanan distribusi listrik.

Hal tersebut berdampak fungsi pengawasan internal PT Petro Muba belum dapat dilaksanakan secara efektif.

 

Seharusnya, Direksi PT Petro Muba mampu mendorong peran SPI agar dapat melakukan fungsi pengawasan secara aktif.

Hal ini karena SPI merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan jaminan (assurance)
atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang objektif dan independen,sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

d. Tim Pembina BUMD Belum Sepenuhnya Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Operasional PT Petro Muba dan Entitas
Anak Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT Petro
Muba tidak hanya melalui Komisaris tetapi juga melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 205/KPTS-SETDA/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Tim Pembina BUMD mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap BUMD baik dalam hal kebijakan yang bersifat strategis maupun kebijakan yang
bersifat teknis.

Tim Pembina BUMD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan delapan anggota. Sebagai ketua Tim Pembina BUMD adalah Sekretaris
Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pembina BUMD telah membuat aturan sebagai dasar fungsi pelaksanaan BUMD yang baik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Peraturan Bupati ini wajib dilaksanakan oleh setiap BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan tetapi atas pelaksanaan aturan tersebut belum dilakukan
pengawasan dan pembinaan sehingga tidak setiap aturan dipatuhi oleh BUMD.

Seharusnya Tim Pembina BUMD dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Petro Muba, tidak sebatas pembuatan peraturan.

Sebagai contoh, Tim Pembina BUMD dapat memberikan saran dan masukan kepada PT Petro
Muba dalam melaksanakan penugasan Forkopimda mengenai penanganan minyak bumi hasil illegal drilling dengan tanpa adanya risiko hukum.

Kondisi tersebut tidak sesuai : dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Pasal 26 pada:

a. Ayat (1) yang menyatakan Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan;

b. Ayat (2) yang menyatakan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur yang terdiri dari:

a) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;

b) filosofi, budaya organisasi, dan gaya manajemen;

c) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tangung jawabnya;

d) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; danperhatian dan arahan yang dilaksanakan oleh Direksi;

2) Pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko yang relevan;

3) Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko
yang relevan;

4) Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai
kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMD; dan

5) Monitoring pengendalian intern, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem
pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pelaksanaan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak belum optimal untuk
mencapai tujuan perusahaan; dan
b. Meningkatnya risiko keberlangsungan usaha perusahaan untuk beroperasi secara jangka panjang.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Pembina BUMD belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal;
dan
b. Direksi PT Petro Muba belum:
1) Melakukan identifikasi risiko serta strategi mitigasi risiko PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

2) Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi dan uji kompetensi untuk Komisaris dan Direktur Anak Perusahaan;

3) Mengidentifikasi, menyusun, dan menetapkan peraturan internal yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan operasional PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

4) Menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi dan Pola Mutasi Pegawai PT Petro Muba dan Anak Perusahan; dan

5) Menetapkan pedoman tata kelola perusahaan sebagai panduan SPI PT Petro Muba dan Anak Perusahan.

Tim Pembina BUMD menyatakan sependapat atas temuan tersebut.

Namun tidak,sependapat atas pembinaan kepada anak perusahaan.

Hal ini karena pembinaan kepada
anak perusahaan merupakan tanggung jawab PT Petro Muba (Perseroda) selaku pemegang
saham anak perusahaan.

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa seharusnya Tim Pembina BUMD dapat memberikan penekanan dan panduan kepada PT Petro Muba untuk melakukan pembinaan pengawasan pada anak perusahaan.

Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan meningkatkan operasional manajemen, menyusun pedoman kebijakan Sumber Daya Manusia, serta Penguatan Satuan Pengawas Internal untuk perusahaan dan anak perusahaan.

Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran direksi PT Petro Muba (selaku induk holding) segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT MUBA ,Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional, sehingga menimbulkan kerugian Daerah Pemkab Musi Banyuasin

Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut… !!!.

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

0

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut dihimpun Tim Cakrabuana.id berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Minggu (19/10/2026). Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh oknum ASN BKPSDM Muratara.

“Informasi dari warga memang menyebutkan ada oknum ASN dari BKPSDM yang diduga bermain PETI di wilayah Ulu Rawas. Oknum tersebut diduga sebagai pemodal alat berat,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini diduga tercemar. Air sungai tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di Ulu Rawas tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Selain sanksi disiplin kepegawaian, aktivitas PETI juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan Kepala BKPSDM Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas.

Masyarakat juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengawasan dan audit terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum ASN yang diduga memiliki harta tidak wajar.

“Kami berharap Bupati Muratara dan Inspektorat segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN nya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas tersebut. Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

0

“Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Langkah hukum ini diambil guna mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus penghentian penyidikan (SP3) atas penetapan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kapolri Jendral Suyudi, Wakapolri, Irwasum, kompolnas, Kabareskrim Polri, Kortas Tipikor Mabes polri, Karowassidik Bareskrim Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum Kades Sontang Zulfahrianto, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Riau dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Iskandar menjelaskan bahwa tuduhan pungli dan dugaan korupsi pasal 12 e UU Tipikor yang disangkakan kepada Kepala Desa Sontang berawal dari upaya swadaya dan kebijakan Muspika yaitu Camat, kapolsek, Dandim, serta masyarakat, dalam memfasilitasi pembangunan sarana jalan umum di wilayah Desa Sontang yang manfaatnya secara nyata telah dirasakan dan dinikmati oleh warga masyarakat luas.

“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang 3 Km akibat bencana banjir hampir 6 bulan di jalan raya sontang ke duri nyata-nyata sudah dinikmati oleh masyarakat dan perusahaan yg menyumbang sukarela tanpa paksaan justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Di mana letak kerugian atau perbuatan melawan hukumnya jika asas kemanfaatan bagi warga masyarakat sudah jelas nyata?” tegas Iskandar Halim

Dan biaya sumbangan tersebut juga habis di gunakan utk perbaikan jalan dan sudah 2 tahun di lewati oleh masyarakat dan perusahaan penyumbang, tapi kenapa LSM AM pelapor yg bukan penyumbang yg merasa di rugikan , ada indikasi LSM ini dilatar belakangi oleh perusahaan yg sakit hati kepada klien kami, kami yakin penyidik krimsus polda riau dapat bijak menangani perkara ini, sehingga proses penyidikan dapat berlaku adil, dan pihak ke jaksaan tinggi riau dapat memberikan petunjuk secara transparan semuanya.

Iskandar menekankan bahwa Gelar Perkara Khusus di Kortas Tipikor dan atau Bareskrim Mabes Polri merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019, untuk menguji objektivitas, profesionalitas, serta transparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Dalam narasinya, Iskandar mendesak agar Kortas Tipikor Mabes, Karowassidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera mengevaluasi kinerja tim penyidik di tingkat daerah agar tidak timbul preseden buruk terhadap institusi kepolisian.

“Kami meminta Bapak Kapolri Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divkum polri, propam Polri untuk menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui Gelar Perkara Khusus di Bareskrim/Kortas Tipikor Polri. Apabila dari hasil gelar perkara khusus tersebut tidak ditemukan bukti material perbuatan pidana, kami mendesak agar Polda Riau segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum dan keadilan bagi Kades Sontang,” tambah Iskandar.

Pihak kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat bertindak independen dan objektif guna mengoreksi kekeliruan penetapan hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat desa yang bekerja demi kepentingan masyarakat, Kami Mohon Bapak Kapolri dan jajaran dapat berlaku adil kepada masyarakat yg membangun daerahnya tanpa melawan hukum dan bermamfaat bagi masyarakat (Pajar Saragih).

Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!

0

“Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng. Beredar kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru agama berinisial HS yang bertugas di SD Negeri Lubuk Kemang.

Kabar tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai mantan suami sah dari oknum guru tersebut, pada tanggal 08 Oktober 2026, menceritakan secara terbuka kepada awak media terkait keretakan rumah tangganya.

Menurut pengakuan S kepada Tim Cakrabuana.id, keretakan rumah tangga yang telah ia bina selama bertahun-tahun tersebut bermula akibat adanya dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya dengan pihak lain.

“Rumah tangga kami hancur karena dugaan perselingkuhan itu. Saya sudah tidak tahan lagi, makanya saya bongkar ke media. Saya punya buktinya,” ungkap pria berinisial S kepada awak media, Rabu (08/10/2026), dengan nada kecewa.

S mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangganya, namun dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS tersebut diduga terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada perceraian.

Peristiwa ini sontak memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para wali murid di SDN Lubuk Kemang, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Sebagai seorang pendidik, terlebih guru agama yang seharusnya menjadi teladan moral, akhlak, dan keagamaan bagi siswa-siswi, perilaku tersebut dinilai tidak pantas dan sangat mencoreng dunia pendidikan.

“Kami sebagai wali murid resah bos. Masa guru agama yang ngajari anak kami akhlak dan ngaji, malah diduga selingkuh sampai rumah tangganya hancur. Gimana mau jadi contoh buat anak-anak kami di Lubuk Kemang?” ujar salah seorang wali murid SDN Lubuk Kemang yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (09/10/2026).

Warga berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tidak tutup mata terhadap kasus yang dinilai mencoreng citra guru agama tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS belum memberikan keterangan resmi dan belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Cakrabuana.id juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Lubuk Kemang dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara untuk mendapatkan keterangan berimbang dan asas keadilan.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 09 Oktober 2026, namun hingga berita ini tayang pada Kamis (09/10/2026) Pukul 19.00 WIB, belum ada jawaban resmi, meskipun pesan telah dibaca.

 

Pemerhati pendidikan Muratara dari LSM GRAKKI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara segera memanggil dan melakukan pembinaan serta pemeriksaan etik terhadap oknum guru agama SDN Lubuk Kemang tersebut.

“Kami minta Dinas Pendidikan Muratara tidak tutup mata. Jika benar ada oknum guru agama yang melakukan dugaan perselingkuhan sampai merusak rumah tangganya sendiri, ini mencoreng dunia pendidikan. Harus ada pemeriksaan etik. Guru agama itu digugu dan ditiru, kalau moralnya seperti ini bagaimana nasib anak didik kita?” ujar Ketua LSM GRAKKI kepada Cakrabuana.id.

Ketua LSM GRAKKI juga mendesak Dewan Etik Guru dan PGRI Kabupaten Muratara untuk turun tangan melakukan pembinaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berita ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman. Redaksi Cakrabuana.id berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya oknum guru berinisial HS, Kepala SDN Lubuk Kemang, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi menunggu konfirmasi resmi paling lambat 2×24 jam setelah berita ini tayang.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

0

“Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo”

.Mediacakrabuana.id

Surat terbuka :

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

Kepada Yth bapak Prabowo Subianto persiden RI ke 8 di istana negara Jakarta :

Asalamualaikum yang terhormat bapak Prabowo Subianto persiden RI yang terhormat .
Bersama surat ini kami
Kami sampaikan duduk permasalan yang di alami warga Dayak pedalaman . Air Sungai yang digunakan sehari harinya di timbun oleh perusahan penambang batu bara ya itu PT . Mutu . Sehingga alur sungai arang dan sungai Dewi
Barito Selatan Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan diduga pemerintah daerah tersebut terkesan tutup.mata . Rakyat sangat membutuhkan pertolongan ke bapak Persiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali sungai tertibun tersebut . Warga sangat membutuhkan air .

( Rambo)

GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar

0

“GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar”

 

.MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Keresahan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Musi semakin memuncak. Dugaan kuat pencemaran air yang kini dirasakan berdampak luas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hulu, tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Menanggapi hal ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk berani bersikap tegas dan meminta penutupan aktivitas tersebut.

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Musi Banyuasin, Yudi Trikarya, S.H., menyampaikan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran jika masalah ini tidak segera mendapat penanganan serius.

“Kami siap menindaklanjuti dan menyampaikan ini. Dari DPC GRIB Jaya Muba kami menuntut pemerintahan Muratara untuk bertindak tegas menutup kegiatan PETI di Sungai Rawas ini. Aktivitas ini sangat merugikan warga kami di Musi Banyuasin (Muba). Kami selaku warga Muba yang menggunakan air dari Sungai Rawas dan Sungai Musi,harus menanggung kerugian dan kerusakan lingkungan diwilayah Muba,akibat aktivitas PETI di wilayah Kabupaten lain.” Katanya dengan geram.

Lebih lanjut dia menuturkan, perihal itu pernah disampaikan langsung oleh Kades Ulak Embacang di hadapan Gubernur Sumsel ketika Kunjungan ke sana beberapa waktu lalu.

“Kami meminta Bupati Musi Banyuasin segera menyurati Gubernur Sumatera Selatan terkait masalah ini, agar ada langkah nyata lintas daerah. Kami juga mengetahui bahwa Camat Sanga Desa sudah berulang kali melaporkan dan menyampaikan hal ini ke Pemerintah Daerah. Bahkan saat kunjungan Gubernur ke Ulak Macang, Bapak Nuraidin selaku Kepala Desa Ulak Macang juga sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur dan Bupati, namun sampai saat ini belum terlihat langkah yang signifikan,” ungkap Ketua GRIB JAYA Muba.

Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, sehingga mengetahui persis keberadaan aktivitas PETI tersebut.

“Saya sendiri sudah pernah turun ke lokasi di Desa Napalicin dan juga ke Sarulangun. Kami tahu persis di mana lokasi kegiatan itu beroperasi. Jika ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu, kami menuntut keberanian para pemimpin kita untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.” tegas Yudi Trikarya.

Saat ini masyarakat di Kecamatan Sanga Desa dan wilayah lain yang dilintasi Sungai Musi terus menanti langkah konkret dari pemerintah, demi menjaga sumber kehidupan utama mereka yang kini terancam kerusakan permanen.

Sunandi cakrabuana

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

0

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

KUBU RAYA, KALBAR || MEDIACAKRABUANA.ID

19 Oktober 2026 —Aktivitas bongkar muat sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Blok M3A, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan serius. Gabungan awak media memantau aktivitas tersebut pada pukul 14.41 WIB, di mana muatan berupa berbagai jenis rokok — termasuk merek “Tabaco, Utara, dan Pin Bold” diduga ditemukan dengan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan. Bungkus yang tertera mencantumkan 12 batang, namun diduga berisi 20 batang.

Temuan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berulang kali media memberitakan dugaan aktivitas serupa di berbagai kawasan pergudangan di Kubu Raya — mulai dari daging beku tanpa dokumen karantina, pakaian bekas lelong yang dilarang, bahan bakar minyak tidak resmi, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga ditimbun atau diselundupkan, rokok tanpa pita cukai sah, hingga pelumas atau oli palsu yang membahayakan konsumen. Pola yang berulang ini memunculkan dugaan serius adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kubu Raya sebagai pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan dan desakan tegasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar tidak sekadar bereaksi pada temuan terbaru, melainkan melakukan penertiban menyeluruh dan menindak hingga ke akar masalahnya.

PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu dari sekian banyak temuan yang berulang di Kubu Raya. Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan sekadar kelemahan pengawasan — ini mengindikasikan adanya sesuatu yang lebih besar di balik layar,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Tegasnya Senin (18/10/26).

Pihaknya menekankan bahwa yang paling mengkhawatirkan bukanlah barang ilegalnya saja, melainkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan “bermain mata” demi keuntungan pribadi.

“Kita harus berani jujur: mengapa satu gudang ditindak, namun yang lain tetap berjalan? Mengapa setelah satu lokasi ditutup, barang ilegal itu seolah hilang sejenak lalu muncul kembali di tempat lain dengan pola yang sama? Jangan sampai ada oknum yang justru membiarkan hal ini berlangsung, bekerja sama dengan para cukong barang maupun pemilik gudang, demi keuntungan sesaat yang merugikan rakyat banyak. Jika ini terjadi, maka pembiaran itu sama beratnya dengan kejahatan itu sendiri,” tegaskannya.

Setiap jenis barang ilegal yang beredar membawa dampak kerugian nyata bagi masyarakat dan negara:

“Daging beku tanpa karantina membahayakan kesehatan. Pakaian bekas ilegal membawa risiko penyakit. BBM tidak resmi merusak mesin dan merugikan pendapatan negara. Bawang dan cabai yang ditimbun menaikkan harga di pasaran rakyat. Rokok tanpa cukai miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Oli palsu membahayakan pengendara. Semua ini kerugian yang ditanggung oleh kita semua, bukan oleh mereka yang memperoleh keuntungan darinya,” paparnya.

Oleh karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja:

“Tindakan harus tegas dan menyeluruh. Periksa dokumen, verifikasi legalitas barang, telusuri asal-usul dan jaringannya. Usut siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan tempat, dan siapa yang melindunginya. Jangan hanya menyita barang lalu dianggap selesai — karena jika akarnya tidak ditebang, tunas baru akan tumbuh di tempat yang sama atau berpindah ke lokasi lain. Harus ada sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera, sehingga tidak terus-menerus tumbuh subur, hilang sebentar, lalu muncul kembali di tempat lain,” desaknya.

“Kepada pemilik dan pengelola gudang: ketahuilah bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan barang ilegal disimpan di tempat Anda, bukanlah sikap netral. Itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Membuka pintu untuk barang ilegal sama saja dengan membantu peredaran barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” Imbuhnya

Kepada Pemkab Kubu Raya, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan seluruh instansi berwenang: bergeraklah cepat dan serentak. Lakukan pemeriksaan berkala dan mendadak ke seluruh kawasan pergudangan, bukan hanya saat ada laporan media. “Sampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

ASPEK HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mencegah/melaporkan tindak pidana namun sengaja tidak melakukannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Ini berlaku bagi oknum yang sengaja menutup mata maupun pemilik gudang yang mengetahui namun membiarkan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang hasil kejahatan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu pelaku kejahatan menghindari penyelidikan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Termasuk memberikan peringatan atau membiarkan aktivitas berlangsung.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Cukai — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 36: Barang kena cukai wajib diberi pita cukai sah. Mengedarkan/menyimpan tanpa pita cukai sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal 10 kali nilai cukai yang belum dibayarkan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika oknum menerima keuntungan untuk membiarkan barang ilegal lewat, dapat dijerat pasal suap — penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.

UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 44: Produk hewan wajib bersertifikat karantina. Tanpa dokumen sah dapat disita dan pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 37 ayat (1): Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang beredar wajib memiliki dokumen asal dan memenuhi standar. Barang dilarang tidak boleh diedarkan atau disimpan untuk diperdagangkan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar harus aman dan memiliki informasi yang benar. Barang ilegal yang disimpan dan diedarkan melanggar hak konsumen.

Temuan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu titik di antara persoalan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti di perbatasan saja, tetapi harus menyentuh titik penyimpanan dan distribusi di dalam daerah. Dana cukai yang tidak masuk berarti dana pembangunan yang hilang. Barang ilegal yang beredar berarti bahaya yang diabaikan. Pemkab Kubu Raya, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunda lagi — bergeraklah cepat, periksa secara menyeluruh, telusuri jaringannya, dan umumkan hasilnya secara transparan. Pastikan penindakan kali ini benar-benar tuntas hingga ke akarnya, sehingga barang ilegal tidak sekadar berpindah tempat lalu muncul kembali. Efek jera yang nyata adalah satu-satunya jalan agar rakyat terlindungi dan hukum dijunjung tinggi.

Publishher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan

0

“Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan”

BARITO SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga melakukan aksi pemortalan jalan hauling di wilayah Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik Yupelis dan keluarganya.

Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang mencakup wilayah Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, serta Desa Malintut, Kabupaten Barito Timur.

Aksi pemortalan dilakukan dengan memasang tali rafia, kain merah, dan rirung di jalur yang menjadi akses kendaraan pengangkut batu bara. Akibatnya, puluhan truk tronton bermuatan batu bara tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Meski aktivitas hauling terhenti, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Para pengemudi truk memilih bersikap kooperatif dengan memarkirkan kendaraannya secara tertib dalam antrean dan tidak melakukan perlawanan maupun tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Mediasi di Lokasi

Di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan dari bagian eksternal turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan warga. Pertemuan tersebut diwakili pihak warga, Kantan.

Dalam dialog, pihak manajemen menyampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Manajemen juga mempertanyakan lokasi pemortalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Timur.

Kendati demikian, pihak manajemen menyatakan akan menyampaikan situasi dan tuntutan warga tersebut kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Warga Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi

Menanggapi hal tersebut, Kantan menegaskan bahwa pemilihan lokasi pemortalan di wilayah Barito Selatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang setiap hari dilalui armada pengangkut batu bara.

Menurut pihak warga, aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan dari wilayah lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.

Kantan menegaskan, warga akan terus melakukan aksi pemortalan hingga tuntutan mengenai hak atas ganti rugi lahan mendapatkan penyelesaian.

«“Kami akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas mengenai ganti rugi,” demikian sikap yang disampaikan pihak warga dalam aksi tersebut.»

Situasi Aman dan Kondusif

Secara keseluruhan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dari pihak kepolisian turut dilakukan guna menjaga situasi di lokasi tetap terkendali.

Warga maupun para pengemudi truk terlihat dapat menahan diri sehingga tidak terjadi benturan selama proses pemortalan dan dialog berlangsung.

Hingga aksi tersebut berlangsung, warga masih menunggu adanya tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait tuntutan kompensasi atau ganti rugi lahan yang mereka perjuangkan.

Pewarta: Ami Riyadi
Narasumber: Kantan
Penulis: Usupriyadi

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

0

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

Palembang – Cakrabuana Id

Memasuki usia pertama, Forum Pati Bersatu (FPB) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat kebersamaan dan memperluas kepedulian sosial melalui berbagai program kemasyarakatan. Salah satunya, rencana kolaborasi program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam tasyakuran HUT ke-1 FPB Sumsel bertema “Bersama Kita Bisa, Bersatu untuk Maju” di Palembang, Minggu (18/10/2026).

Ketua FPB Sumsel, Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., mengatakan, sejumlah program yang telah direncanakan organisasi dapat berjalan dengan baik. Ke depan, FPB juga berencana berkolaborasi dengan PSI untuk merealisasikan program bedah rumah.

Menurutnya, kedua pihak memiliki kesamaan program sosial yang berpotensi diwujudkan melalui kerja sama. Namun, mekanisme dan pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut agar kegiatan tersebut berjalan optimal.

“FPB mempunyai program bedah rumah, dan PSI juga memiliki program yang sama. Rencananya akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pembicaraan lebih matang,” ujarnya.

Saat ini, FPB Sumsel memiliki sekitar 200 anggota yang berasal dari sejumlah kelurahan. Tri Martono menegaskan, paguyuban tersebut terbuka bagi berbagai kalangan tanpa membedakan status sosial.

Selain rencana bedah rumah, FPB akan melanjutkan kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan kepada pondok pesantren.

Ia berharap, bertambahnya usia organisasi dapat semakin memperkuat kekompakan dan solidaritas anggota sehingga seluruh program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap FPB semakin kompak dan solid, sehingga program-program yang dicanangkan dapat terlaksana. Dukungan dan masukan dari pemerintah juga penting agar kegiatan sosial dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, di antaranya Ketua Ikawangi Sumsel H. Suroso atau Kang H. Soeroso bersama Satgas, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumsel Muhammad Jasri, S.E., serta tokoh ulama KH. Muhammad Soni Suharsono, S.Pd.I M.Si., S.H., M.H., CH., C.ITE. Turut hadir Kapolsek Kemuning AKP iklil Alanuari S.T..S.H. dan sejumlah tokoh lainnya.

Perwakilan pemerintah, Bambang Wijanarko, S.IP., yang bertugas sebagai staf organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, turut menyampaikan ucapan selamat atas hari jadi pertama FPB Sumsel.

Ia berharap FPB semakin maju, sukses, serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.

Memasuki tahun kedua perjalanan organisasi, FPB Sumsel diharapkan tidak hanya menjadi wadah mempererat persaudaraan, tetapi juga terus menghadirkan aksi nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Sebab, kebersamaan akan semakin bermakna ketika diwujudkan melalui kepedulian dan kontribusi bagi sesama.( Harto)

BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!

0

“BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terbongkar. SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya diduga kuat telah menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif.

Yang lebih mencengangkan, bisnis haram yang merugikan rakyat kecil ini diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Muratara dan mendapatkan lampu hijau dari pihak pengelola SPBU 24.316.179 Terusan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Cakrabuana.id di lapangan dan laporan warga setempat, praktik pengangsuran dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU 24.316.179 ini diduga telah berlangsung lama demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Tim Cakrabuana.id menemukan beberapa indikasi kuat modus mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram bagi para mafia.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking: Ini yang paling mencengangkan. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal: Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.

Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil.

Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin traktor, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.

> “Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.

> “Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga. Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (19/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sunandi – Cakrabuana.id / Muratara

Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!

0

“Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Rawas Utara? Pertanyaan ini mencuat setelah aktivitas galian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tambang emas di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum, Senin (19/10/2026).

Akibat aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut, lingkungan sekitar tercemar parah. Terlihat jelas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat kini tampak keruh dan menguning pekat, tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang warga Desa Lubuk Emas yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut jelas mencemari air sungainya.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,” keluhnya kepada awak media.

Menurut informasi yang didapat awak media di lapangan, tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator ini diduga milik warga Desa Remban yang dikenal sebagai orang berpengaruh dan kebal hukum.

> “Dio wong Remban, wong berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu Dio termasuk kebal hukum,” jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Pernyataan warga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah ada oknum yang membekingi PETI di Lubuk Emas sehingga bebas beroperasi hingga mencemari sungai?

Padahal secara hukum, galian ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah fakta hukum terkait galian PETI:

Galian PETI Ilegal adalah bahan tambang yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.

Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan permanen, banjir, dan kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Sangat disayangkan, merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait terkesan tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak dan warga menderita.

Masyarakat Desa Lubuk Emas kini menantang ketegasan APH, baik Polres Muratara, Polsek Rawas Ulu, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Sumsel untuk segera turun dan menindak tegas PETI yang diduga mencemari Sungai Lubuk Emas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait baik Kepala Desa Lubuk Emas, pemilik tambang yang diduga warga Desa Remban, dan pihak terkait lainnya belum bisa diambil keterangan. Media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.

 

Sunandi / Kabiro Muratara

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

0

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

.Bandung Barat || Mediacakrabuana.id

DPP Rambo news mintak Kortas Tipidkor Polda Jawa Barat usut kerugian uang negara di Pemkab bandung barat . Pasalnya
Bapenda Tidak Mengawasi Secara Memadai Kepatuhan Pelaporan Bulanan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Melalui Aplikasi SIPADA BPHTB
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mewajibkan PPAT untuk menyampaikan laporan
pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan bulanan
PPAT digunakan oleh Bapenda untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kewajiban
BPHTB dari setiap wajib pajak (masyarakat yang bertransaksi) telah dibayar lunas
sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Bapenda sejak tahun 2023 memiliki sistem aplikasi bernama SIPADA BPHTB sebagai
sarana untuk mempermudah proses pendataan BPHTB sekaligus memfasilitasi
kelancaran pelaporan oleh PPAT/PPATS. Sebelum tahun 2023, laporan PPAT/PPATS
disusun secara manual dan diserahkan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) kepada
Bapenda. SIPADA BPHTB memiliki menu Pelaporan PPAT dengan pilihan pelaporan
online, manual, dan nihil. PPAT/PPATS menginput data transaksi ke dalam sistem pada
saat pendaftaran dan memproses validasi pengajuan BPHTB. Pada menu pelaporan
online terdapat 2 laporan diantaranya Data BPHTB yang Belum Dilaporkan dan Data
Pelaporan Online. Data yang telah direkam masuk ke dalam laporan Data BPHTB yangBelum Dilaporkan, PPAT/PPATS meng-klik lapor untuk melaporkan perjanjian (akta)
yang dibuatnya.

Hasil pemeriksaan database dari SIPADA menunjukkan bahwa terdapat 4.674 data
transaksi peralihan hak yang telah diproses oleh PPAT/PPATS dengan keterangan
Status Lapor “BELUM”. Pemeriksaan lebih lanjut atas status pembayaran data
transaksi belum lapor diketahui telah melakukan pembayaran. Hasil konfirmasi kepada
Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang melakukan pengolahan
data SIPADA BPHTB diketahui Status Lapor “Belum” adalah karena PPAT/PPATS
belum meng-klik lapor data atas akta peralihan hak yang telah ditandatangani.
Rekapitulasi data tersebut dapat dilihat pada lampiran 3. Status belum lapor atas 4.674 transaksi PPAT menunjukkan Bapenda tidak melakukan
pengawasan yang optimal atas kewajiban pelaporan PPAT. Apabila PPAT/PPATS tidak
menyelesaikan proses administrasi dengan menggunakan menu pelaporan (klik lapor)
maka data transaksi tersebut tidak terintegrasi ke dalam database pelaporan meskipun
tidak mempengaruhi proses perhitungan dan pembayaran BPHTB nya. Pada akhirnya
Bapenda tidak dapat menarik data transaksi peralihan hak seperti nomor akta dan
tanggal akta atas transaksi dengan status belum lapor sehingga tidak dapat menguji
apakah terjadi keterlambatan pelaporan dari PPAT/PPATS.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan BAB II

a. Pasal 6 Ayat (10) yang menyatakan bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat
terjadinya perolehan tanah dan /atau bangunan dengan ketentuan :

1) Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;

2) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; dan

3) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru di luar pelepasan hak.

b. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib diantaranya melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan /atau akta atas tanah dan /atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau
notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa diantaranya pemblokiran hak akses Sistem Informasi BPHTB.
Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan pendapatan atas BPHTB komponen bangunan sebesar
Rp388.213.100,00 dan sanksi administratif sebesar Rp34.939.170,00; dan

b. Bapenda tidak dapat melakukan penindakan (teguran dan denda) atas ketidakpatuhan
pelaporan oleh PPAT/PPATS.
Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas Pendapatan BPHTB secara memadai;Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan tidak melaksanakan penetapan BPHTB
sesuai ketentuan;

c. Petugas verifikasi/peneliti BPHTB di Bapenda tidak memverifikasi data objek
BPHTB sebagai dasar perhitungan penetapan BPHTB sesuai ketentuan; dan

d. SIPADA BPHTB tidak dilengkapi dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:

a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Pendapatan BPHTB dengan
evaluasi secara periodik atas tren penerimaan pendapatan BPHTB sesuai ketentuan
berlaku.

b. Melengkapi SIPADA BPHTB dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.

c. Memerintahkan Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan:

1) Memproses kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan
sanksi adminitratif sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku; dan

2) Memerintahkan petugas verifikasi/peneliti BPHTB dalam memverifikasi data
objek BPHTB dilakukan dengan menggunakan seluruh komponen (tanah dan
bangunan di atasnya) yang tercantum pada berkas pendaftaran BPHTB sesuai
ketentuan yang berlaku.

d. Memerintahkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian melaksanakan penagihan
atas kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif
sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU