www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis

0

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

 

Muratara -Mediacakrabuana.id

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024-2025

yang patut diduga dalam mengelola sejumlah belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data yang dihimpun aktivis anti korupsi menunjukkan besarnya anggaran pada beberapa kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan rawan diselewengkan.

Anggaran tahun 2024 yang dinilai Janggal Dan Patut Di pertanyakan dan di perikasa oleh aparat penegak hukum.

1. Servis kendaraan operasional – lintas jaya dengan nilai servis Rp 200 juta, yang diduga ada indikasi mark-Up harga serta pergantian suku cadang.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Dengan Nilai hampir Rp 80 juta, diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-Up harga satuan pakaian.

3. Pakaian batik bagian Umum Dengan Nilai lebih dari 100 juta, pengadaan pakaian batik ini dinilai tidak wajar.
4. Pakaian dinas harian (ASPRI, TKS,DLL) Dengan Nilai lebih dari 150 juta, diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan.

5. Pengadaan dan cetak kalender 2024 dengan nilai hampir Rp 200 juta, diduga juga terjadi penyimpangan Oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Dan masih banyak item-item yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tutur Aktivis Muda itu.

Beberapa pos anggaran Pada Tahun 2025 diantaranya.

Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp144.000.000

Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000

Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000

Belanja Pakaian Adat Daerah Rp99.999.000

Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000

Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000

Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai tidak wajar dan membuka celah besar praktik korupsi berjamaah.

Aktivis menilai modus yang digunakan diduga klasik: harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai prosedur.

“Ini pola lama yang terus dipelihara.

Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail. Dugaan kuat ada manipulasi bukti dan mark up,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi.

Yang paling mencurigakan, anggaran sewa hotel dan jamuan makan mencapai angka fantastis. Pertanyaan publik pun muncul:

kegiatan apa yang begitu masif hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik dan pakaian adat daerah juga dinilai janggal. Nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai harga pasar.

Dugaan penggelembungan harga menjadi pintu masuk praktik bancakan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Dan Juga Andrian Selaku Mantan Kabaq sebelumny Di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah dilakukan melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua, namun hingga saat ini yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen, vendor, serta alur pembayaran dianggap penting untuk membongkar dugaan permainan anggaran.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.

Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum membuka tabir dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Anaz

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

0

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

 

Muratara .Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sejumlah masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti aktivitas kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diduga melintas di ruas Jalan Simpang Kabu dengan muatan melebihi kapasitas jalan kelas III C.

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai kendaraan bertonase besar yang melintas berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain itu, aktivitas angkutan berat tersebut dinilai perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, ruas Jalan Simpang Kabu merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berharap adanya pengawasan serta penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintas agar tidak melebihi batas kemampuan jalan.

“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan jalan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH dapat melakukan kajian dan pengawasan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi aset infrastruktur daerah dari kerusakan yang lebih parah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan Kelas III

Umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan ukuran dan muatan tertentu yang lebih rendah dibanding jalan kelas I dan II.

Jalan kelas III maksimal 8 ton, maka kendaraan yang melebihi batas tersebut tidak diperbolehkan melintas kecuali memiliki izin khusus dari pihak berwenang.

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi daya angkut kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,

keluhan masyarakat Simpang Kabu, jika kendaraan tangki BBM non subsidi yang melintas memiliki berat total (kendaraan + muatan) melebihi batas yang ditetapkan untuk jalan tersebut atau melebihi rambu pembatas yang terpasang, maka masyarakat dapat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH untuk melakukan pemeriksaan tonase, dokumen kendaraan, serta kesesuaian dengan kelas jalan yang dilalui.
Dengan ini masyarakat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH memasang rambu pembatas tonase pada jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut.

“Pemkot Lubuk Linggau Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkot Lubuk Linggau
Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

.Kota Lubuk Linggau || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpin Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta Pemberantas korupsi mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Pemkot Lubuk Linggau
Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Kamis 24/9/2026

Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp9.239.538.429,82 atau 86,04% dari
anggaran sebesar Rp10.739.091.980,04.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
pada 14 SKPD sebesar Rp2.962.199.078,00 dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
tagihan pembayaran dan nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan dokumen
asli SPBU,

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05. Hasil
permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa nilai
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan
ke SPBU dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas
Daerah.atas kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05,

Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Kota lubuk Linggau sebesar Rp160.182.772,05, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar

Rp11.299.000,00

Rp171.481.772,05 –

Rp160.182.772,05),

dengan perincian sebagai berikut.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkot lubuk linggau untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi (

Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

0

“Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindaklanjuti pemberitaan selanjutnya

Tim awak media investigasi kelokasi
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMAS PGRI 3 Purwakarta Jawa Barat
kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat dan publik

Pasalnya, pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp818.887.000 tersebut diduga kuat menggunakan material bekas, yang dinilai menyalahi petunjuk teknis dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan data papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi ini dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja.

Program nasional ini sejatinya digulirkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar lebih layak dan aman bagi kegiatan belajar mengajar.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi ( RAB ) Rencana Anggaran Belanja

Penggunaan bahan-bahan bangunan lama atau material bekas pakai yang dipasang kembali memicu ke khawatiran terkait aspek keselamatan struktur bangunan jangka panjang, sekaligus transparansi alokasi anggaran yang dinilai cukup besar untuk skala sekolah rehab tersebut.

Menurut aturan pengelolaan bantuan pemerintah, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib diimplementasikan sesuai standar kualitas bahan bangunan yang baru dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bukan asal pasang untuk mencari ke untungan pejabat

Jika terbukti menggunakan material bekas demi menekan biaya, tindakan P2SP tersebut berpotensi melanggar hukum merugikan negara dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat

Asep Kepsek SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah mengatakan benar kita mengunakan matrial bekas seperti bata merah dan genteng di karnakan dana minim jadi kita memfaatkan matrial bekas bongkar bangunan yang masih layak pakai…..

Lanjutnya, dalam pelaksanaan Kegiatan dan Matrial di Borongkan ungkap asep

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Wilayah 4 maupun komite panitia pembangunan SMAS PGRI 3 Purwakarta jawa barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis penggunaan material yang diduga bekas tersebut.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait serta (APH) aparat penegak hukum untuk segera turun ke Lokasi SMAS PGRI 3 Purwakarta guna melakukan audit investigasi menyeluruh.bangunan yang sedang di kerjakan

( Rid/ Tslm)

Bantu Cegah ISPA DPC ABPEDNAS OI Bagikan Masker

0

“Bantu Cegah ISPA DPC ABPEDNAS OI Bagikan Masker”

Ogan ilir sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta korupsi
Rabu 23 September 2026 Dalam rangka membantu pencegahan  penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang disebabkan musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLAH) yang sudah meresahkan di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Ogan Ilir turun kelapangan membagikan masker.

Pembagian masker oleh DPC ABPEDNAS Ogan Ilir ini setelah pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Indralaya Utara yang dibagikan  Rabu (23/9/2026) di depan gerbang Unsri.

Ketua DPC ABPEDNAS OI, H. Elvis Rusdy, SE, ST, M. Si, melalui Sekretaris Umum Saudi Aryanto, S. Km, M, km dan didampingi Bendara DPC ABPEDNAS OI, Muryani, S. Sos dan Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan , Rusmita, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sekarang sudah sangat resah dengan keadaan cuaca saat ini.

” Cuaca sekarang memang masih sangat mengkhawatirkan karena asap sisa Karhutlah dan debu di musim kemarau ini berterbangan di Udara sehingga dapat menganggu pernapasan dan membuat sesak,” Ujar Saudi.

Setidaknya dengan bantuan kecil ini, DPC ABPEDNAS hadir ditengah-tengah keresahan masyarakat akan dampak dari Karhutlah ini, semoga bantuan kecil ini sedikit dapat membantu dan mengantisipasi penyakit ISPA.

Sementara Ketua DPK Indralaya Utara terpilih hasil Muscam, Elma Nilmayanti mengatakan, Alhamdulilah pelaksanaan Muscam berjalan lancar dengan bantuan dan arahan DPC ABPEDNAS OI.

” Setelah Muscam kami DPK Indralaya Utara ikut membagikan Masker kepada para pengendara yang melintas dan pedagang kaki lima di depan Unsri, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat yang sedang merasakan dampak Karhutlah ini,” Tutur Elma sembari mengatakan semoga kedepan ada program-progran yang selalu menyentuh  masyarakat kecil.

Muscam DPK ABPEDNAS Kecamatan Indraya Utara yang diketuai Herman Sawiran S.I.P langsung dibuka oleh Camat Wahyudi S.I.Kom.M.I.Kom dan terpilih sebagai Pengurus DPK Indralaya Utara, Ketua, Elma nilmayanti, Sekretaris Ongki dan bendahara Irma Suryani. (Man)

jurnalis: Suparman

“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

0

“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

Karawang Jabarr || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelum tim media konfirmasi Ke
.Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM)

Assalamualaikum wr wb Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) untuk mendesak penyelesaian hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Pertanyaan kami Ketua Serikat Pekerja PT. MIM

1. Mengenai Status Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JKK)”Bagaimana status pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) korban di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah pihak manajemen PT. MIM sudah melaporkan kasus ini secara resmi dalam batas waktu 2×24 jam sejak kejadian?””

2. Jika laporan sudah masuk, kendala apa yang membuat pencairan biaya pengobatan atau penggantian sistem reimbursement ini tertahan hingga 4 bulan?”

3. Mengenai Langkah Advokasi dan Sikap Serikat Pekerja”Langkah konkret apa yang sudah dan akan diambil oleh Serikat Pekerja dalam mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan haknya?”

4.”Apakah Serikat Pekerja bersedia memfasilitasi pertemuan bipartit khusus antara perwakilan keluarga korban, pengurus serikat, dan manajemen (HRD/Management) minggu ini?”

5 Mengenai Tanggung Jawab Sementara dari Perusahaan”Sesuai regulasi, biaya pengobatan awal seharusnya ditanggung oleh perusahaan terlebih dahulu atau menggunakan fasilitas PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Mengapa karyawan harus menanggung beban ini sendiri selama 4 bulan lebih belum di bayar ?””

6.Apakah serikat bisa mendesak perusahaan untuk memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada korban demi meringankan beban finansialnya saat ini?”

7.Mengenai Kepastian Batas Waktu (Timeline) Penyelesaian”Kapan target waktu yang bisa serikat pekerja janjikan kepada kami untuk mendapatkan kejelasan atau surat komitmen resmi dari manajemen terkait penggantian biaya ini?””

8.Jika pihak manajemen tetap menunda atau lepas tangan, apa langkah hukum atau jalur tripartit (melibatkan Disnaker) yang akan ditempuh serikat untuk membela anggota kita?”

“Kami berharap pihak Serikat memberikan hak jawab tertulis dan dan silolusi nyata atas hak-hak karyawan tertunda dalam waktu cepat

Hormat

Mediacakrabuana.id

Sampai berita ini diterbitkan Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) itidak membalas What’sApp apa lagi membalas secara resmi tertulis

.“Redaksi membuka Ruang bagi .Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) Dan Deriksi PT.Multi Indomandri ( MIM ) serta Disnaker Kabupaten Karawang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya di Mediacakrabuana.id

( Red / Tslm )

“Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk”

0

“Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk”

Tebing Tinggi || Mediacakrabuana.id

Kanit Reskrim Polsek Sipispis menyampaikan untuk kejadian pencurian sawit an Muhammad Ridho dkk yg terjadi pada tanggal 4 September 2026 hari jumat sekira pukul 12.00 wib sesuai LP/ B/ 41/ IX/SPKT/Polsek Sipispis/Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumut

Bahwa benar terjadi pencurian 8 tandan kelapa sawit yang terjadi pada hari jumat tanggal 4 september 2026 pukul 12.00 wib dimana oleh pihak security kebon monako berhasil mengamankn sdr Muhammad Ridho saat sedang melangsir kelapa sawit dan melakukan pencurian bersama dengan Pelaku lainnya inisal DS (belum tertangkap) saat ini masih dilakukan penyelidikan.
dan untuk sementara berkas perkara Muhammad Ridho sudah di kirim ke Kejari Sergai untuk di teliti

terimakasih

Gagal di Polres Benteng, Aktivis Senior Herman Lutfi Kecam Kapolres dan Siap Gempur Polda Bengkulu*

0

*Gagal di Polres Benteng, Aktivis Senior Herman Lutfi Kecam Kapolres dan Siap Gempur Polda Bengkulu*

*BENGKULU TENGAH -* MEDIACAKRABUANA.ID

Buntut panjang aksi damai Jilid 2 Komunitas Media dan Forum (KMF) di halaman Polres Bengkulu Tengah, Senin (22/09/2026), aktivis senior Bengkulu, Herman Lutfi akhirnya angkat bicara dan mengecam keras Polres Benteng.

Herman Lutfi mengecam sikap Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M yang dinilai ingkar janji dari hasil pertemuan sebelumnya.

Ia menyatakan akan segera turun gunung dan bergabung dalam aksi lanjutan yang lebih besar di halaman Polda Bengkulu.

Aksi Jilid 2 yang diikuti puluhan wartawan senior, LSM, Ormas dan Forum se-Bengkulu, Sumsel dan Lampung sebelumnya gagal membuahkan hasil. Massa yang sudah bertahan dari terik matahari hingga diguyur hujan sampai malam, harus pulang dengan kecewa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KMF telah mengikuti semua saran dan petunjuk Kapolres untuk menempuh Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan pelapor Peki dan terlapor wartawan Nardi. Namun kesepakatan damai itu buyar.

*”Kapolres Ingkar Janji”*

“Saran dan petunjuk Kapolres telah KMF ikuti, namun Kapolres ingkar janji,” tegas Agus Black, salah satu pentolan KMF dalam aksi kemarin.

Kekecewaan memuncak saat istri Nardi menangis histeris di depan 20 wartawan. Menurut pengakuannya, ada oknum *”POLISI”* yang menyampaikan bahwa Nardi bisa bebas jika menyiapkan uang Rp 150 Juta, jika tidak terancam 9 tahun penjara.

_”Mano ado duit 150 juta kami pak. Biarlah aku mati be dak sanggup aku lihat 9 tahun didalam penjara laki aku,”_ tangisnya.

Hingga malam, negosiasi yang difasilitasi Polres antara pelapor dan kuasa hukum tidak menghasilkan perdamaian.

*Herman Lutfi: Kita Pindah ke Polda*

Menyikapi kebuntuan ini, aktivis senior Herman Lutfi menyatakan sikap.

“Saya mengecam keras Polres Benteng. Kalau di Polres tidak ada keadilan, kita akan gempur Polda Bengkulu. Saya akan turun langsung bergabung melakukan aksi di halaman Polda,” tegas Herman Lutfi saat dihubungi malam ini.

KMF menyatakan aksi Jilid 2 akan segera digelar di Mapolda Bengkulu dengan massa yang lebih besar dan akan melaporkan dugaan kriminalisasi pers dan dugaan permintaan uang tersebut ke Propam Polda dan Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi Agus Black mengatakan diatas Kapolsek ada Kapolres, diatas Kapolres ada Kapolda dan diatas Kapolda ada Kapolri serta Kompolnas, jadi satu langkah pun tidak akan mundur menghadapi kedzoliman yang telah dilakukan oleh Oknum tersebut.

Saya akan gantung KTA jika kasus ini tidak selesai dan pimpinan Polri harus segera sikat habis Anggota yang nakal, cakap pria berambut gondrong ini.

Ali Sopyan Ketua Umum RAMBO saat diko dikonfirmasi ” …….

“VIRAL! DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA DI DALAM MAKO POLSEK BANGGAI,”

0

“VIRAL! DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA DI DALAM MAKO POLSEK BANGGAI,”

 

Banggai Laut || Mediacakrabuana.id

Seorang warga Labobo,Desa Talas, bernama Jamil, mengaku dianiaya di dalam Polsek pada Selasa, 15 September 2026.

Ironisnya, aksi tersebut diduga melibatkan satu oknum anggota polisi dan dua oknum Aparatur Sipil Negara ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut berinisial Ac dan Ad.

Korban mengalami Lebam di bagian mata sebelah kanan dan hidung berdarah.

Jamil yang dihubungi pihak media menegaskan akan memperpanjang kasus ini.

Ia bahkan telah berkoordinasi dengan salah satu pengacara untuk menempuh jalur hukum.

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Jamil mengaku mengalami lebam di bagian mata hingga matanya tertutup.

Saya hanya meminta keadilan sebagai masyarakat.
Masa di dalam Polsek saya masih dipukulin hingga babak belur.

Apakah kami sebagai masyarakat perlu mempertanyakan keamanan di dalam Polsek tersebut? tegas Jamil kepada awak media.

Polsek Klaim Sudah Selesai,Korban Tetap Lanjut

Hingga berita ini diturunkan,pihak Polsek Banggai menyebut surat bketerangan terkait dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh Jamil beserta istrinya.

Namun di sisi lain, Jamil mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi mendalam kepada Kapolsek Banggai untuk mendapatkan penjelasan kronologis lengkap dan tindak lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.

Publik Desak Propam Turun Tangan
Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Propam Polres Banggai Laut dan Propam Polda Sulawesi Tengah.

Jika terbukti benar, tindakan tersebut jelas mencoreng marwah institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Apalagi jika melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

pena investigasi

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

0

“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Selasa 22 September 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan media.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel di Palembang, Senin (21/9/2026).

Audiensi digelar setelah sejumlah organisasi dan awak media mengajukan permohonan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya larangan bagi sekolah untuk berlangganan media.

Perwakilan insan pers yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, serta sejumlah awak media.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai keberadaan media ataupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kuitansi pembayaran langganan media, namun tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti bukti media yang diterima, dokumentasi, maupun bukti pengiriman.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media.

BPK Sumsel juga menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PWI Ogan Ilir, PPWI Ogan Ilir, dan sejumlah awak media.

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengapresiasi BPK Sumsel yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Heri, klarifikasi dari BPK penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga pemeriksa.

“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.

Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebutkan bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya.

“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.

Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan anggaran sekolah untuk belanja media.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.

Disdik Ogan Ilir Jelaskan Ketentuan Belanja Media

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan belanja langganan koran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sayadi, pengembalian tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, kepala sekolah semestinya melaporkan setiap belanja sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran sekolah dan memastikan dokumen pertanggungjawabannya lengkap.

Menurut Sayadi, terdapat bentuk belanja media yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bacaan dan publikasi sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Semestinya kepala sekolah melaporkan belanja sesuai dengan juknis anggaran sekolah, seperti belanja bacaan media, tabloid, atau publikasi sekolah, disertai bukti tayang media publikasi di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sayadi mengimbau kepala sekolah agar dalam melakukan dan melaporkan belanja media memperhatikan petunjuk teknis yang berlaku serta memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan pos anggaran dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Yang diperbolehkan tersebut untuk belanja media sebagai bahan bacaan sekolah, seperti tabloid JUBIR yang memuat bacaan dengan unsur pendidikan untuk siswa di perpustakaan,” jelasnya.

Dengan adanya penjelasan dari BPK Sumsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir tersebut, persoalan belanja media di sekolah diharapkan dapat dipahami berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran dan kelengkapan pertanggungjawaban, bukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

PWI Ogan Ilir juga menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami hasil pemeriksaan dan ketentuan belanja media di lingkungan sekolah.

Junarlis,Suparman rdsuparman@gmail.com

“Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako:

0

“Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako:

 

Tebingtinggi || Mediacakrabuana.id

Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolres Tebingtinggi untuk evaluasi jajaran Kapolsek Spis-spis terkait dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako desa sibarau, kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai. Selasa 22/9/2026

“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi yang baru di Lantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sangat prihatin dengan di terimanya laporan pihak perwakilan perkebunan tersebut ke Polsek Spis-spis yang inisial PW

Ia juga menambahkan Pihak satpam perusahaan tersebut melihat Muhammad ridho di TKP melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian pihak satpam dari Perusahaan buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.

“Jika di ditotalkan kerugian perusahaan tersebut di bawah angka 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) tidak memenuhi sesuai ketentuan hukum di NKRI.

Pada saat pertemuan di polsek Spispis, di hari Sabtu tanggal 19 September 2026 pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako dan tidak ikut mencari barang bukti Ujarnya

Menurut aturan Hukum Kerugian senilai Rp500 ribu atau kurang dalam tindak pidana pencurian dikategorikan sebagai Pencurian ringan ≤ Rp500.000 iDi KUHP Baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Ketentuan Hukum Kerugian Rp500 RibuAncaman Pidana: Berdasarkan KUHP baru, pencurian dengan nilai barang atau kerugian maksimal Rp500.000 tidak diancam dengan pidana penjara, (kecuali ditentukan lain seperti pencurian dengan pemberatan ujarnya (S.hadi.purba/red)

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

0

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

 

Muratara – Mediacakrabuana.id

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024-2025

yang patut diduga dalam mengelola sejumlah belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data yang dihimpun aktivis anti korupsi menunjukkan besarnya anggaran pada beberapa kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan rawan diselewengkan.

Anggaran tahun 2024 yang dinilai Janggal Dan Patut Di pertanyakan dan di perikasa oleh aparat penegak hukum.

1. Servis kendaraan operasional – lintas jaya dengan nilai servis Rp 200 juta, yang diduga ada indikasi mark-Up harga serta pergantian suku cadang.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Dengan Nilai hampir Rp 80 juta, diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-Up harga satuan pakaian.

3. Pakaian batik bagian Umum Dengan Nilai lebih dari 100 juta, pengadaan pakaian batik ini dinilai tidak wajar.
4. Pakaian dinas harian (ASPRI, TKS,DLL) Dengan Nilai lebih dari 150 juta, diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan.

5. Pengadaan dan cetak kalender 2024 dengan nilai hampir Rp 200 juta, diduga juga terjadi penyimpangan Oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Dan masih banyak item-item yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tutur Aktivis Muda itu.

Beberapa pos anggaran Pada Tahun 2025 diantaranya.

Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp144.000.000

Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000

Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000

Belanja Pakaian Adat Daerah Rp99.999.000

Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000

Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000

Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai tidak wajar dan membuka celah besar praktik korupsi berjamaah.

Aktivis menilai modus yang digunakan diduga klasik: harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai prosedur.

“Ini pola lama yang terus dipelihara.

Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail. Dugaan kuat ada manipulasi bukti dan mark up,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi.

Yang paling mencurigakan, anggaran sewa hotel dan jamuan makan mencapai angka fantastis. Pertanyaan publik pun muncul:

kegiatan apa yang begitu masif hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik dan pakaian adat daerah juga dinilai janggal. Nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai harga pasar.

Dugaan penggelembungan harga menjadi pintu masuk praktik bancakan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Dan Juga Andrian Selaku Mantan Kabaq sebelumny Di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah dilakukan melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua, namun hingga saat ini yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen, vendor, serta alur pembayaran dianggap penting untuk membongkar dugaan permainan anggaran.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.

Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum membuka tabir dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Anaz

“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”

0

“Pimred Rajawali News Group Ali Sofyan: “Pengembalian Uang Bukan Berarti Kasus Selesai, Unsur Pidana Setwan Purwakarta Harus Dipertanggungjawabkan!”

​
​PURWAKARTA. JABAR ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Tanggapan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai temuan BPK RI terkait dugaan pencairan ganda Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 senilai Rp127.897.600,00 dinilai sangat normatif. Meski Setwan mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, hal itu dinilai tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
​Berdasarkan surat jawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor: 700/362/Setwan/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Rudi Hartono, S.AP., M.M., dijelaskan bahwa pihak Setwan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menyetorkan dana sebesar Rp127,8 juta lebih ke Kas Daerah melalui Bank Bjb.

​Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok dan menyoroti jawaban tersebut dari kacamata hukum.
​Pernyataan Resmi Pimred Rajawali News Group, Ali Sofyan:

​”Jawaban yang disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sangat normatif dan seolah-olah menganggap persoalan selesai begitu uang dikembalikan. Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

​”Adanya pencairan ganda menunjukkan dugaan kuat adanya niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) sejak awal. Pengembalian uang senilai Rp127,8 juta itu justru menjadi bukti petunjuk bahwa pelanggaran dan kerugian negara memang nyata terjadi. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan maupun Kepolisian — harus segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pengembalian uang hanya menyangkut pemulihan aset, bukan menggugurkan pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum!” ujar Ali Sofyan tegas.

​Rajawali News Corruption Watch menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

(red )

Agus Bantah Pernyataan Kepsek SDN 2 Tanjung Agung: Tidak Ada Barang Hilang, Soal Honor Nebas Itu Tidak Benar, Itu Hoax*

0

“Agus Bantah Pernyataan Kepsek SDN 2 Tanjung Agung: Tidak Ada Barang Hilang, Soal Honor Nebas Itu Tidak Benar, Itu Hoax*

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik Surat Tugas penjaga sekolah di SD Negeri 2 Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berbuntut panjang. Agus, penjaga sekolah yang mengundurkan diri, membantah keras pernyataan Kepala Sekolah Apridha.

Sebelumnya, dalam pemberitaan, pihak sekolah menyebut surat tugas tertanggal 18 September 2026 itu dikeluarkan karena adanya dugaan sering kehilangan barang rumah tangga di kantor seperti mangkok, piring dan lainnya, serta penjaga sekolah dinilai melalaikan tupoksi buka tutup pintu

Menanggapi itu, Agus menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar dan hoax.

*Pernyataan Resmi Agus, Penjaga Sekolah SDN 2 Tanjung Agung:*

> “Apa yang disampaikan oleh kepala sekolah itu hoax. Tidak ada barang yang hilang, tidak ada honor setiap kami menebas, semua itu tidak benar,” kata Agus, Minggu (21/09/2026).

Agus menjelaskan, sebelum nya nama saya sebagai penjaga sekolah sekarang sudah diganti Ratna mala Dewi, alasan Ratna mengundurkan diri bukan karena lalai, melainkan karena beban kerja dalam surat tugas baru tersebut tidak sebanding dengan honor yang diterima.

Dalam surat tugas tersebut, penjaga sekolah dibebani Tugas Utama Harian seperti membuka dan mengunci gerbang, menyapu dan mengepel seluruh ruang kelas, ruang guru, ruang kepsek, koridor, membersihkan toilet, hingga mengosongkan tempat sampah. Ditambah Tugas Berkala seperti patroli lingkungan, memotong rumput liar / nebas, menyiram tanaman, hingga membakar sampah.

Sementara, pernyataan Kepsek Apridha yang menyebut ada insentif tambahan di luar honor bulanan untuk kegiatan nebas, dibantah Agus. Menurutnya, ia tidak pernah menerima honor tambahan tersebut.

Agus berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara dapat turun tangan mengevaluasi kebijakan surat tugas tersebut agar tidak memberatkan petugas penjaga sekolah honorer di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait masih dilakukan.

“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

0

“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan
Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

.Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpim Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Senin 21/6/26

b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan data pada Tabel 1.5 diketahui bahwa penganggaran belanja
barang dan jasa di APBD murni sebesar Rp1.026.819.656.322,00 telah
dilakukan efisiensi menjadi Rp949.852.066.127,00 dalam APBD
Penyesuaian, tetapi pada APBD-P menjadi lebih tinggi dari APBD murni
Rp1.170.205.111.116,00.
Hasil analisis atas kepatuhan Pemkab Muara Enim atas anggaran dan realisasi
efisiensi belanja barang dan jasa diketahui bahwa:

1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Pagu Efisiensi
Hasil analisis atas dokumen penjabaran anggaran menunjukkan bahwa

Pemkab Muara Enim belum melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas
sebesar 50%. Hasil perhitungan atas efisiensi belanja perjalanan dinas
atas belanja perjalanan dinas pada APBD

Penyesuaian menunjukkan
efisiensi anggaran sebesar 56,17% tetapi saat APBD-P Belanja
Perjalanan Dinas hanya dilakukan efisiensi sebesar 29,43% dari APBD
murni, dengan analisis sebagai berikut.Berdasarkan APBD murni yang menganggarkan perjalanan dinas sebesar
Rp198.933.040.971,00, maka efisiensi yang harus dilakukan PemkabMuara Enim minimal 50% atau sebesar Rp99.466.520.485,50.

Penetapan
anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp140.380.666.599,50 dalam
APBD-P menunjukkan Pemkab Muara Enim tidak mematuhi ketentuan
efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar Rp40.914.146.114,00
(Rp140.380.666.599,50 – Rp99.466.520.485,50).

Berdasarkan nilai
realisasi diketahui bahwa belanja perjalanan dinas direalisasikan
melebihi batas efisiensi belanja sebesar Rp17.713.924.377,50 atau
melebihi 17,81% dari pagu efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya  di Mediacakrabuana.id ….!!!

( Redaksi )

“Oknum SPBU 24316195 Muratara, Praktik Penyalahgunaan Barcode QR MyPertamina Kembali Memicu Amarah Warga dan Sopir Kendaraan”

0

“Oknum SPBU 24316195 Muratara, Praktik Penyalahgunaan Barcode QR MyPertamina Kembali Memicu Amarah Warga dan Sopir Kendaraan”

Muratara –  Mediacakrabuana.id

Praktik penyalahgunaan barcode QR MyPertamina kembali memicu amarah warga dan sopir kendaraan. Kali ini, dugaan kecurangan hebat menerpa SPBU 24316195 Muratara. Oknum pegawai SPBU tersebut ditengarai nekat memakai dan menghabiskan kuota BBM bersubsidi milik konsumen tanpa izin secara berulang kali.

Kekesalan mendalam diungkapkan oleh salah seorang pemilik barcode yang mendapati kuota BBM jenis Solar miliknya mendadak habis terkuras. Berdasarkan bukti tangkapan layar sistem Pertamina, kendaraan truk berpelat nomor BH 8863 MV tercatat telah melakukan transaksi sebesar 200,00 Liter pada tanggal 21 September 2026 pukul 02:43 WIB di SPBU 24316195. Akibat transaksi siluman tersebut, sisa kuota BBM bersubsidi milik korban langsung berstatus nol.

“Bukan sekali dua kali mereka memakai barcode kami, melainkan hampir setiap hari! Barcode itu milik kami, kalau mau pakai buatlah sendiri, jangan seenaknya mencuri hak orang lain,” tegas korban dengan nada sangat geram.

Kejadian yang terus berulang ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang menggantungkan hidupnya dari distribusi logistik. Tindakan oknum SPBU yang diduga “bermain” dalam penyaluran BBM bersubsidi ini tidak hanya mencederai sistem Pertamina, tetapi juga terindikasi kuat sebagai bentuk kejahatan dan penipuan.

Korban menegaskan tidak akan tinggal diam atas ulah oknum pegawai SPBU 24316195 tersebut. Pihaknya berencana mendatangi langsung lokasi SPBU dan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke aparat kepolisian untuk dilabrak dan diusut tuntas.

Masyarakat mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan sidak serta memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional terhadap SPBU 24316195 Muratara jika terbukti melakukan penyelewengan barcode BBM bersubsidi secara masif.

Redaksi

“Honor Rp 400 Ribu dengan Beban Kerja Selangit, Surat Tugas Penjaga SDN 2 Tanjung Agung Tuai Sorotan*

0

“Honor Rp 400 Ribu dengan Beban Kerja Selangit, Surat Tugas Penjaga SDN 2 Tanjung Agung Tuai Sorotan*

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah surat tugas yang dikeluarkan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam surat bertajuk “TUGAS PENJAGA SEKOLAH” tertanggal 18 September 2026 tersebut, seorang penjaga sekolah dibebani pekerjaan yang jauh melampaui fungsi keamanan, namun hanya diberi honor sebesar Rp 400.000 per bulan.
Berdasarkan foto surat yang beredar, penjaga sekolah tersebut harus mengerjakan dua kategori pekerjaan sekaligus:
Tugas Utama Harian meliputi:

Pengamanan & Gerbang: Membuka gerbang pada pagi hari dan mengunci seluruh ruangan serta pagar setelah jam sekolah berakhir.
Kebersihan Area Inti: Menyapu dan mengepel ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta koridor sebelum dan sesudah kegiatan belajar.
Sanitasi Toilet: Membersihkan toilet siswa dan guru secara berkala.

Pengelolaan Sampah: Mengosongkan tempat sampah di setiap ruangan.
Sementara Tugas Berkala & Kondisional meliputi:
Pengawasan Lingkungan: Patroli keliling area sekolah pada jam-jam rawan.
Perawatan Halaman: Memotong rumput liar, menyiram tanaman, dan menjaga kebersihan lapangan upacara.

Membakar sampah agar tidak menumpuk.
Ironisnya, dengan beban kerja rangkap sebagai petugas keamanan, office boy (OB), cleaning service, hingga tukang kebun, honor yang diberikan dinilai tidak manusiawi.

“Ini bukan lagi penjaga sekolah, tapi pembantu sekolah serba bisa. Kalau dihitung per hari, honornya tidak sampai Rp 15 ribu, jauh di bawah standar upah layak,” ujar salah satu warga Desa Tanjung Agung yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kelayakan upah tenaga honorer di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Agung belum memberikan keterangan resmi terkait surat tugas tersebut.
Sementara itu, Agus, penjaga sekolah SDN 2 Tanjung Agung, berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja dengan upah tidak layak di lingkungan pendidikan.

MAUNG Pusat: Polda Kalbar Wajib Jawab — Sudah Sejauh Mana Penanganan Dugaan KKN Proyek Sanggau?”

0

“MAUNG Pusat: Polda Kalbar Wajib Jawab — Sudah Sejauh Mana Penanganan Dugaan KKN Proyek Sanggau?”

PONTIANAK, KALBAR . MEDIACAKRABUANA.ID

21 September 2026
Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Rawat Jalan di Puskesmas Meliau, Kabupaten Sanggau, yang menelan anggaran APBD 2024 senilai Rp3,1 miliar, kini berstatus dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Seorang kontraktor melaporkan adanya dugaan penipuan, manipulasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang yang dinilai mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Laporan bernomor 02/FBK-CBM/LP/IX/2024 disampaikan pada Rabu, 5 September 2024. Berdasarkan temuan pelapor, sejumlah kejanggalan muncul: dua penawar terendah dinyatakan gugur tanpa kejelasan, pemenang lelang digantikan secara diam-diam oleh peringkat ke-4 dan ke-5, hingga permintaan surat dukungan tambahan yang dinilai mengada-ada tepat sebelum penandatanganan kontrak. Lelang ulang pun kembali diwarnai masalah serupa.

Merespons kasus ini, Tim Investigasi DPP MAUNG mengangkat sorotan resmi dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, menyeluruh, dan transparan.

PERNYATAAN TEGAS TIM INVESTIGASI DPP MAUNG

Perwakilan Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan pernyataan resmi, Senin (21/9/2026):

“Ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: Apa dasar hukum yang digunakan untuk menggugurkan dua penawar terendah? Mengapa pemenang yang sah justru digantikan oleh peringkat ke-4 dan ke-5 tanpa pemberitahuan resmi? Siapa yang menginstruksikan permintaan surat dukungan tambahan di saat-saat terakhir yang berpotensi menggagalkan pemenang lelang? Dan mengapa surat dukungan sewa alat berat yang sah di lelang pertama, tiba-tiba dipermasalahkan di lelang ulang tanpa klarifikasi?”

“Ini bukan sekadar perselisihan administrasi. Jika proses lelang dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, maka itu adalah tindak pidana. Kami mendesak Polda Kalbar dan instansi berwenang: usut tuntas kasus ini dari hulu ke hilir. Telusuri siapa yang terlibat, apa motifnya, dan kerugian negara seberapa besar. Hasil penyelidikan wajib dipublikasikan secara lengkap. Jangan biarkan kasus ini sekadar masuk lalu hilang,” tegas Tim Investigasi DPP MAUNG.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Tim Investigasi DPP MAUNG menegaskan bahwa kejanggalan dalam proses lelang memiliki landasan hukum yang jelas:

✅ UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus berasas: transparan, akuntabel, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif. Manipulasi syarat, penggantian pemenang tanpa alasan sah, serta perlakuan tidak adil merupakan pelanggaran langsung terhadap asas ini.

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Mengatur proses lelang agar pihak tertentu menang masuk dalam ranah dugaan korupsi.

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b, d, dan f: Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan, bertindak jujur serta transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dugaan manipulasi lelang adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dokumen lelang, berita acara, alasan penetapan pemenang, serta laporan pemeriksaan jika ada keberatan.

“Proses lelang yang sehat adalah cermin pemerintahan yang bersih. Jika di dalamnya masih ada yang berani bermain curang demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka hukum harus bekerja tegas dan tanpa pandang bulu. Rakyat sedang mengawasi, dan rakyat berhak tahu kebenarannya,” pungkas Tim Investigasi DPP MAUNG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. DPP MAUNG akan terus mengawal proses hukum ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pemberitaan ini.

Publisher : HW
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bantuan Bibit Kambing Dan Ikan Lele Desa Tanjung Agung Muratara Perlu Pengawasan Pihak Terkait

0

“Bantuan Bibit Kambing Dan Ikan Lele Desa Tanjung Agung Muratara Perlu Pengawasan Pihak Terkait”

Muratara, Mediacakrabuana.id

Mengunakan DD (APBD) desa Tanjung Agung kabupaten muratara Sumatra Selatan,di angarkan tahun 2023 kegiatan pemberian bantuan bibit lele dan ikan patin dengan pagu anggaran Rp,359,461,500,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam satu lima ratus rupiah), pantauan awak media di desa Tanjung agung tidak terlihat di desa tersebut,

Menurut keterangan warga desa yang tidak mau di sebutkan namanya, “dulu Ado bibit ikan lele tapi mati semua akibat kemarau,tapi jumlah nya saya tidak tahu,dan yang mengelolanya Kadus”, ungkapnya.

 

Begitu juga kegiatan pemberian bantuan kambing yang di angarkan di tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp,234,514,800,00 (dua ratus tiga puluh empat, lima ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), menurut warga desa melalui video wawancara menjelaskan, kambing itu tidak mencapai 102 ekor paling ada sekarang 30 ekor, jelas nya ke awak media, pengadaan tersebut di kelola oleh Kadus jelasnya.

Angaran DD desa Tanjung agung kabupaten muratara ada dugaan sementara manipulasi angaran, seperti pembagunan Siring Beton dianggarkan tahun 2023 Rp,287,925,100 (dua ratus delapan puluh tujuh sembilan ratus dua puluh lima seratus rupiah),tapi di Bagun di tahun 2025,

Di tahun 2023 untuk biaya kramik balai desa dengan pagu angaran Rp,105,048,600(seratus lima empat delapan enam ratus rupiah),serta pemeliharaan ambulan,biaya kerawanan sosial,dan yang lainnya menjadi pertanyaan awak media,

Pihak PMD dan Inspektorat serta pemerintah kabupaten muratara seharusnya meningkatkan pengawasan pengunaan DD (APBN) biar tepat sasaran,serta asas manfaat bagi masyarakat untuk memajukan desa yang berada di kabupaten muratara.

Arli Sahrin kepala desa Tanjung agung di komfirmasi melalui pesan singkat Warshap tidak menjawab komfirmasi media,dan memblokir no wa awak media,terkesan arogan dan anti komfirmasi dalam mengelola DD (dana desa), yang mana ada uu keterbukaan informasi publik,serta kontrol sosial media dan masyarakat atas penggunaan DD.

“4 Bulan Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Belum Cair, Disnaker Karawang Diminta Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)”

0

“4 Bulan Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Belum Cair, Disnaker Karawang Diminta Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)”

Karawang Jabarr || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberita sebelum tim media konfirmasi Ke Teguh HRD PT. MULTI INDOMANDIRI

Assalamualaikum wr wb. Teguh HRD PT. Multi Indomandiri
Kepada Yth.
Tim HRD / Manajemen PT Multi Indomandiri (MIM)
Terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpa karyawan
yang hingga saat ini sudah memasuki bulan ke-4 lebih tanpa adanya kejelasan mengenai penggantian biaya pengobatan,
ingin menanyakan dan meminta ketegasan terkait beberapa hal berikut:

1.Status Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
Apakah pihak perusahaan sudah melaporkan kecelakaan kerja ini secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai kewajiban undang-undang (maksimal 2×24 jam)?

2.Jika sudah, mohon berikan nomor agenda/nomor pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut agar kami bisa ikut memantau prosesnya..?

3.Jika belum dilaporkan, apa kendala utama dari pihak perusahaan sehingga pelaporan ini tertunda hingga 4 bulan lebih ?

4.Kepastian Penggantian Biaya Pengobatan (Reimbursement)
Bagaimana komitmen dan skema dari PT Multi Indomandiri untuk mengganti seluruh biaya pengobatan yang selama ini sudah dikeluarkan secara mandiri oleh karyawan?

5.Kapan tanggal pasti (estimasi waktu) dana ganti rugi tersebut akan dicairkan kepada karyawan yang bersangkutan?

6.Mengingat penundaan ini sudah sangat lama (4 bulan) dan membebani finansial karyawan, apakah ada kebijakan dana talangan atau bantuan darurat dari perusahaan selagi menunggu proses administrasi selesai?

Kami berharap pihak HRD PT Multi Indomandiri dapat memberikan hak jawaban tertulis dan solusi nyata atas hak-hak karyawan yang tertunda ini dalam waktu dekat..

Hormat

Mediacakrabuana.id

Teguh HRD Pt. MIM
Multi Indomandiri Saat di konfirmasi dan di berikan pertanyaan hanya membalas dan melalui What’sApp

.Walaikumsallam pak seperti yg sudah saya jelaskan ke pihak keluarga

*Korban Kecelakaan Kerja saat di konfirmasi mengenai keterangan HRD mengatakan iya betul ada telpon dari pk teguh mengatakan disuruh cek lagi ke rmh sakit setelah di perjalan pk teguh menelpon lagi mengatakan tidak usah kontrol lagi foto bekas luka dan mengatakan sudah sembuh. Tunggu saja 1 minggu sedang proses”. Keterangan korban

Tim Mediacakrabuana.id mencoba konfirmasi ke ketua Serikat PT. MIM anji. Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Anji sebagai ketua Serikat PT.MIM Tidak merespon whatsapp dan Telpon”.

Bersambung Edisi berikut nya di Mediacakrabuana.id.

( Red / Tslm)

BERITA TERBARU