www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK

0

 

“LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih menunjukkan perkembangan yang berbeda berdasarkan data yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN KPK.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota Lia Siska Indriani, S.Pd., tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan dari tahun ke tahun. Sementara itu, hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama anggota Bawaslu Bery Andika belum tercantum pada laman e-LHKPN KPK.

Afan Sira Oktrisma pertama kali menyampaikan LHKPN saat awal menjabat pada 2023 dengan total kekayaan bersih minus Rp78.792.000. Pada laporan periodik 2024, posisinya membaik menjadi minus Rp60.446.000, kemudian pada laporan periodik 2025 tercatat menjadi positif sebesar Rp44.595.000.

Dalam laporan Tahun 2025, Afan memiliki total aset Rp125.595.000 yang terdiri dari satu unit Daihatsu Xenia 1.3 X MT senilai Rp124 juta dan kas sebesar Rp1.595.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp81 juta, total kekayaan bersihnya menjadi Rp44.595.000.

Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatat kenaikan harta yang cukup signifikan. Pada laporan awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024, total kekayaannya tercatat Rp145 juta. Pada laporan periodik Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp261 juta atau bertambah Rp116 juta.

Berdasarkan rincian LHKPN Tahun 2025, Lia memiliki satu unit Toyota Avanza senilai Rp112 juta, satu unit sepeda motor Yamaha SE88 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya Rp14 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp130 juta. Dalam laporan tersebut, Lia tidak memiliki utang.

Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat dua kali menyampaikan LHKPN, yakni saat awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024. Nilai kekayaannya meningkat dari Rp25.044.193 menjadi Rp25.582.239 atau bertambah sekitar Rp538 ribu.

Pada laporan Tahun 2024, Bery melaporkan kepemilikan satu unit Honda Vario ISS 125 CC senilai Rp8,5 juta dan kas sebesar Rp17.082.239 tanpa memiliki utang.

Hingga informasi yang ditampilkan pada laman resmi e-LHKPN KPK saat berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama Bery Andika belum dipublikasikan. Belum tercantumnya laporan tersebut di laman e-LHKPN tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN, karena dimungkinkan masih dalam proses administrasi, verifikasi, atau belum dipublikasikan oleh KPK.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada dua komisioner Bawaslu Prabumulih dalam periode pelaporan terakhir, sementara publikasi LHKPN periodik Tahun 2025 untuk satu komisioner lainnya masih dinantikan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan WhatsApp terkait data LHKPN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan secara terpisah kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum memperoleh balasan. (Tim)

INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

0

“INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, “ujarnya”.

“Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)sangat menyayangkan kebobrokan Mal- administrasi (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ, yang begitu luar biasa anggaran habis terserap oknum pejabat koruptor di Pemkab Bogor.

Terlihat sangat signifikan,Dinas PUPR yang memiliki projek untuk dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga para penyedia jasa sangat luar biasa dugaan pengawasan begitu lemahnya walaupun pekerjaan sudah selesai 100% diduga asal jadi,ujar Ali

Namun,PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat diduga ada pembiaran dalam langkah penanganan dalam kerugian keuangan negara, tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti dari hasil temuan BPK RI tegasnya

Dari hasil temuan investigasi dari hasil dilapangan dan temuan BPK RI yang sangat jelas di tuangkan penjelasan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang Sebesar Rp51.192.900,00 Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV PuZ berdasarkan kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TING-JLN/PPJJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 6 September 2024 senilai Rp869.xxx.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 104 hari kalendar.

Kontrak mengalami perubahan pekerjaan tambah kurang atau CCO berdasarkan adendum kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TINGJLN/PPJJ.2/ADD1-SPJPK/DPUPR tanggal 11 September 2024 dengan tidak merubah nilai kontrakdan jangka waktu pelaksanaan.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT LDD.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 620/A.013-33.3025/TING.JLN/PPJJ.2/BAST-1/DPUPR tanggal 6 November 2024.

Atas hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp869.250.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 32.01/04.0/005899/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 28 Desember 2024.

Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 6 Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.192.xxx,74.

Rincian perhitungan pada Lampiran 53.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 11 Desember 2024 di Cibinong.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 11 ayat (1) yang bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak”;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”; dan

3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

5) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”;

6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;

c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, pada:

1) Seksi 5.3.9 Paragrap 2 yang menyatakan bahwa “Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm”.

2) Seksi 5.3.10 angka 1). huruf a yang menyatakan bahwa “Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm,tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan,ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harusHal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.009.588.xxx,00 (Rp25.038.xxx,00 + Rp21.924.xxc,00 +Rp77.002.xxx,00 + Rp885.622,xxx,00)

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; dan

d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi lingkup kerjanya.

Atas permasalahan tersebut:

a. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Penyedia pada DPKPP telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp5.300.xxx,00 atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Kota Taman Gunung Putri/Putri Indah Estate Desa Bojongnangka-Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri yang dilaksanakan oleh CV BiP;

c. Penyedia pada RSUD Cileungsi elah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.924.xxx,00 Pekerjaan Pembuatan Trotoar Kanan dan Kiri yang dilaksanakan oleh CV BiD; dan

d. Penyedia pada DPUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp628.296.xxx,00 atas 27 paket pekerjaan yaitu:

1) Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Pembuatan Turap Penahan Tebing Kp. Bojong Galeuh Desa Cimanggu I Kecamatan Cibungbulang yang dilaksanakan oleh CV ABS sebesar Rp2.265.xxx,16;

2) Pembuatan Pelimpah Mata Air Cinangka desa Tugu Jaya Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV KDA sebesar Rp9.683.xxx,00;

3) Pembuatan TPT Saluran D.I Sungapan Desa Srogol Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp3.735.xxx,00;

4) Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Blok Lengkong Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV MBP sebesar Rp581.xxx,00;

5) Drainase Ds. Pandansari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV KeP sebesar Rp10.526.xxx,00;

6) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp40.343.xxx,00;

7) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket II yang dilaksanakan oleh CV PBR sebesarDrainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket I yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp45.313.xxx,00;

9) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket II yang dilaksanakan oleh CV GCA sebesar Rp27.656.xxx,00;10) Drainase Lingkungan di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp61.850.xxx,00;

11) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp7.148.xxx,00;

12) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV MaH sebesar Rp3.708.xxx,00;

13) Konstruksi Drainase Lingkungan di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Paket 1 yang dilaksanakan oleh PT AAM sebesar Rp4.905.xxx,00;

14) Drainase Lingkungan di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi (Rusunawa) yang dilaksanakan oleh CV PuF sebesar Rp1.644.xxx,00;

15) Rekonstruksi Jalan Sukamakmur-Sukawangi Kecamatan Sukamakmur yang dilaksanakan oleh CV BiP sebesar Rp33.724.xxx,00;

16) Rekonstruksi Jalan Pondok Udik-Karihkil Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh PT MKS sebesar Rp7.196.xxx,00;

17) Rekonstruksi Jalan Bojong Sempu-Iwul Kecamatan Parung yang dilaksanakan oleh PT ATN sebesar Rp7.011.xxx,00;

18) Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Cileuksa Kecamatan Jasinga yang dilaksanakan oleh CV Sin sebesar Rp33.929.xxx,00;

19) Rekonstruksi Jalan Parung Panjang-Jagabita Kecamatan Parung Panjang yang dilaksanakan oleh CV RAP sebesar Rp46.294.xxx,00;

20) Rekonstruksi Jalan Pasir Muncang-Cipopokol Kecamatan Caringin yang dilaksanakan oleh PT GSP sebesar Rp7.744.xxx,00;

21) Rekonstruksi Jalan Cimahpar/Bts.Kota Bogor-Cijayanti Kecamatan Sukaraja yang dilaksanakan oleh CV WiK sebesar Rp2.163.xxx,00;

22) Rekonstruksi Jalan Sukmajaya – Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang dilaksanakan oleh CV HPG sebesar Rp5.235.xxx,00;

23) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp50.000,xxx,00;

24) Rekonstruksi Jalan Cilaku – Babakan yang dilaksanakan oleh CV HSM sebesar Rp19.765.xxx,00;

25) Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Siaga Pangrango Keradenan yang dilaksanakan oleh CV SJA sebesar Rp16.511,xxx,00;

26) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp89.720.xxx,00;

27) Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang yang dilaksanakan oleh CV PuZ sebesar Rp51.192,xxx,00.

STS telah divalidasi oleh Inspektorat dan Kuasa BUD Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp354.067.xxx,00 (Rp1.009.588.xxx,00 – Rp5.300.xxx,00 – Rp21.924.xxx,00 – Rp628.296.xxx,00)

BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggungjawabnya ;

b. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR memerintahkan PPK cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Kepala DPKPP memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perumahan Bukit Putra/Sunrise Garden Desa Situsari Kec. Cileungsi pada DPKPP dilaksanakan oleh CV Taha sebesar Rp19.738.xxx,20;

d. Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan sebesar Rp77.002.xxx,00 atas:

1) Pembangunan KM/WC SMPN 2 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV LMK sebesar Rp1.127.xxx,00;

2) Pembangunan Turap Penahan Tebing SMP Negeri 3 Jasinga yang dilaksanakan oleh CV SKG sebesar Rp3.645.xxx,00;

3) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 1 Jasinga yang dilaksanakan oleh PT KMB sebesar Rp62.356.xxx,00;

4) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 3 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV DuS sebesar Rp5.292.xxx,00;

5) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 02 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV ElB sebesar Rp2.144.xxx,00; dan

6) Pembangunan KM/WC SMP Negeri 1 Cigudeg yang dilaksanakan oleh CV ArS sebesar Rp2.436,xxx,00.

e. Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp257.326.xxx00 atas:

1) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket III yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp70.700.xxx,00;

2) Rekonstruksi Jalan Gadog – Gn. Malang Kecamatan Tamansari yang dilaksanakan oleh CV DCA sebesar Rp5.482.xxx,00

3) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang

dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp43.072.xxx,00;

4) Rekonstruksi Jalan Tegal – Kahuripan Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp38.xxx.000,00; dan

5) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp99.995.xxx,00.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2024.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Rp869.250.xxx,00 lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan

0

“Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan PT Antang Gunung Meratus dan masyarakat dari empat desa terdampak. Data yang dihimpun menunjukkan adanya sengketa lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional perusahaan, sementara warga memegang Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah.

Masyarakat di empat desa terdampak melaporkan janji kompensasi sebesar Rp500 per meter yang hingga saat ini tidak terealisasi. Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan berupa terkuburnya 50 hektare lahan pertanian produktif oleh lumpur tambang. Lahan tersebut kini berubah menjadi kubangan limbah yang mencemari ekosistem sungai dan biota lokal.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen informasi mencatat adanya pemberian dana sebesar Rp5 juta per hektar dalam proses tersebut.

Terdapat keterlibatan otoritas pada berbagai tingkatan dalam penetapan status Objek Vital Nasional dan proses perizinan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya respons atau tindakan nyata dari para pemegang kebijakan atas pengaduan dan penderitaan masyarakat yang terus terjadi. Berikut adalah daftar pihak yang memiliki wewenang namun sejauh ini tidak memberikan solusi atas krisis yang terjadi:

1. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan: Peran sebagai verifikator awal dalam administrasi lahan.

2. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Pihak yang berwenang dalam pengawasan tata ruang dan penanganan aspirasi daerah.

3. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan: Pihak yang memiliki fungsi pengawasan wilayah atas konflik agraria dan dampak lingkungan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Pihak yang berwenang atas penerbitan izin dan penetapan status Objek Vital Nasional.

Mengingat eskalasi konflik dan dugaan pelanggaran yang melibatkan otoritas pusat, publik mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan intervensi langsung. Presiden didesak untuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait yang memberikan status Objek Vital Nasional pada lahan sengketa, serta memerintahkan audit komprehensif terhadap PT Antang Gunung Meratus. Menteri terkait wajib segera turun tangan untuk menghentikan operasional tambang yang merusak ekosistem dan melanggar hak konstitusional warga.

Masyarakat dan pihak terkait menuntut langkah hukum sebagai berikut:

1. Pencabutan status Objek Vital Nasional dan izin operasional PT Antang Gunung Meratus di atas lahan yang bersengketa.

2. Audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan dan aliran dana yang berkaitan dengan PT Antang Gunung Meratus dari level desa hingga pusat.

3. Penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang mengalami kerusakan.

4. Pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi PT Antang Gunung Meratus dan pejabat publik terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab disediakan bagi pihak-pihak terkait. Manajemen PT Antang Gunung Meratus, jajaran Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kementerian terkait dapat menyampaikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas informasi ini kepada redaksi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang dapat terpenuhi.

URGENSI:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kapolri
6. Jaksa Agung
7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Publisher -Red

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES ‘JG’ DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT

0

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES ‘JG’ DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT”

 

*SIMALUNGUN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Tim investigasi gabungan sejumlah media di Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung ke Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dan Minggu 27-28-29 Juni 2026, untuk melakukan cek dan ricek atas informasi masyarakat terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa melalui Panit Sabhara Manik dan Polres Simalungun Melalui KBO Reskrim Andri Simanjuntak.

Penelusuran tersebut dilakukan setelah dikabarkan bahwa Polres Simalungun dan jajaran sebelumnya melaksanakan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian pada pekan yang lalu.

Informasi yang beredar bahwa Operasi yang dipimpin Satreskrim Polres Simalungun, dilakukan menyusul laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Pokan Baru, hingga Tim awak media mengkonfirmasi langsung Ke Kasi Humas Polres Simalungun Bapak VJ Purba tapi masih belum membuahkan hasil jawaban yang pasti.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan. Menurut informasi yang diperoleh, aparat mengamankan meja mesin tembak ikan, sementara belum terlihat adanya penangkapan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, penjaga (anak koin), maupun pemain bahkan Terduga Bandar Togel “FG” (Keluarganya JG).

Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga menjadi arena perjudian berkedok warung di pemukiman warga, termasuk melakukan penelusuran ke Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun secara menyeluruh. Dari hasil penelusuran tersebut, tim mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami ingin mengetahui di mana barang bukti itu disimpan. Kemudian apakah ada tersangka yang telah diamankan, termasuk penjaga mesin maupun pihak yang diduga mengelolanya. Sampai saat ini informasi tersebut belum kami peroleh,” ujar salah seorang anggota tim investigasi berinisial Silalahi (40).

Perwakilan tim investigasi dari Pimpinan Media Siber Nusantara ID, Bung Joe, menilai keterbukaan informasi kepada publik (KIP) sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain menelusuri dugaan praktik perjudian, tim investigasi juga menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Pokan Baru berinisial ‘JG’.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit oleh aparat yang berwenang.
Saat melakukan peninjauan terhadap salah satu pembangunan jalan rabat beton di sekitar kantor desa, beberapa warga mengeluhkan kondisi fisik proyek yang menurut mereka telah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.

“Jalan yang dibuat si Jepri Gultom ini belum sampai satu tahun sudah retak dan rusak. Ketebalannya juga tidak merata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan tersebut mendorong tim investigasi untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan fisik serta penggunaan anggaran desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, beredar pula berbagai dugaan mengenai adanya hubungan antara sejumlah pihak dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terbukti di pengadilan.

Tim investigasi mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH, agar memastikan penanganan dugaan perjudian dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan keterlibatan pihak mana pun. Selain itu, Bapak Kajari Simalungun Munawal Hadi juga diharapkan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Tim investigasi gabungan ini menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, tanpa ada Dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang fakta di lapangan. *(Tim/JS)*

“Pemkab Banggai Laut. Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Banggai Laut. Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

“Banggai Laut.|| Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa DPRD Kabupaten Banggai Laut. dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 30/6/2026

Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Bersamaan dengan Pemberian
Fasilitas Kendaraan Perorangan Dinas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September

Menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar
Rp212.693.904.752,00 atau 66,55%. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja
Tunjangan Transportasi DPRD dengan anggaran sebesar Rp2.427.600.000,00 dan realisasi sebesar Rp1.790.100.000,00 atau 73,74% dari anggaran.
Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun
2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.PLU/05/2025, BPK telah mengungkapkan permasalahan

Pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp29.835.000,00. BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan
transportasi DPRD dari Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang telah dibayarkan selama
tahun 2024 sebesar Rp29.835.000,00.

Status pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK per Semester I 2025 menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Sesuai LHP tersebut, Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang selama menjabat

Telah diberikan fasilitas kendaraan dinas operasional dan kendaraan operasional tamu
Bupati yang berada di Luwuk. Selama Ketua DPRD tersebut mendapatkan fasilitas
kendaraan dinas, yang bersangkutan juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Pada pemilu anggota legislatif masa jabatan 2024-2029, yang bersangkutan terpilih
menjadi Anggota DPRD dan tetap mendapatkan tunjangan transportasi beserta fasilitas
kendaraan dinas sampai dengan kendaraan tersebut dikembalikan ke pengguna barang

Sekretariat DPRD pada tanggal 15 Mei 2025.
Sesuai ketentuan, tunjangan transportasi DPRD untuk Kabupaten Banggai Laut
sebesar Rp11.700.000,00. Tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan
dan anggota DPRD apabila yang bersangkutan diberikan fasilitas kendaraan dinas.

Berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan transportasi DPRD, anggota DPRD tersebut
masih tetap menerima tunjangan transportasi s.d. kendaraan dikembalikan pada tanggal 15
Mei 2025 dengan nilai seluruhnya setelah dikurangi Pph 15% sebesar Rp49.725.000,00
((Rp11.700.000,00 x 5 bulan) – Rp8.775.000,00).

Hasil wawancara dengan Sekretaris DPRD diketahui bahwa tunjangan transportasi
masih dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025 karena tidak mengetahui ketentuan
bahwa apabila anggota DPRD masih menerima fasilitas kendaraan dinas tidak
diperbolehkan menerima tunjangan transportasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 16
yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan
dinas serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Kondisi tersebut

Mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi
anggota DPRD sebesar Rp49.725.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan transportasi DPRD.Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp49.725.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp49.725.000,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

.“Redaksi membuka Ruang bagi DPRD ,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banggai Laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

“( Redaksi )

TAMADIN HUSEN KADES KEBAN AGUNG KEC MS LAHAT “4,5 THN KELOMPOK TANI CITRA MULIA TIDAK PERNAH ADA PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN”

0

“TAMADIN HUSEN KADES KEBAN AGUNG KEC MS LAHAT “4,5 THN KELOMPOK TANI CITRA MULIA TIDAK PERNAH ADA PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Salah satu warga desa Padang Bindu kecamatan mulak sebingkai Kabupaten Lahat yang meminta namanya jangan disebut dilokasi kepada awak media ini 26-06-2026 mengatakan ini penggilingan padi milik Iin Saputra warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat dan ini tanah pribadinya.Kalau untuk mesin bantuan yang baru kami memang pernah mendengar punya Iin saputra , yang berada digudang belakang, “ujarnya”

Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Iin Saputa saat dikomfirmasi Via WhatApps 29-06-2026 Nomor 0823-7764- XXXX tidak dapat dihubungi karena memblokir WhatApps wartawan media ini.

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT VERI ROSYADI, SE. MM PLH KABAG ULP “MASIH ADA TAHAP SANGGAHAN”

0

“CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT VERI ROSYADI, SE. MM PLH KABAG ULP “MASIH ADA TAHAP SANGGAHAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.

Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan “ujar Hairul”.

Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil”tuturnya”.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.

PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.

Veri Rosyadi, SE. MM selaku PLH Kabag ULP saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 29-06-2026 mengatakan, Dalam hal ini ada Tahapannya,yaitu tahap sanggahan dilanjutkan lagi tahapan sanggah banding jika merasa tidak puas bisa disanggah ke PPK.Sanggah itupun kami tambah waktu satu minggu.Sebenarnya Hairul datang itu sebagai apa karena dia bukan direktur , dia hanya meminjam CV.Bahkan kami dari ULP juga Hairul sudah dipanggil Bupati karena kejadian ini, “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

0

“DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

MANUKWARI|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor agar tidak mandul dalam mengusut Penganggaran Belanja pada
Enam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Belum Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp177.375.558.513,00

” Pasalnya
a. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00
b. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pendidikan Tidak Sesuai
Substansi Kegiatannya senilai
Rp45.465.190.986,00
c. Penganggaran Belanja pada
Dinas Perhubungan Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp33.264.311.508,00
d. Penganggaran Belanja pada
Dinas Energi Sumber Daya
Mineral Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00
e. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemuda dan Olahraga
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp303.000.000,00
f. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp300.000.000,00
BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;
b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja,

kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan
b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.
a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan

pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.
b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya
menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA
supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi
anggaran belanja yang diinput oleh SKPD
pada SIPD
Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD)
Rekomendasi poin b
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA
SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)

Dokumen penyelesaian
tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala BPKAD
terkait substansi
Rekomendasi poin a;
b. Surat pernyataan Kepala
BPKAD telah menerima
surat perintah Gubernur
dan berkomitmen akan
menjalankan perintah
sesuai substansi
Rekomendasi poin a; dan
c. Hasil Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD
Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala Dinas
terkait supaya
menginstruksikan Kepala
Sub Bagian Perencanaan
untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD
dengan memperhatikan
ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian
program, kegiatan dan sub kegiatan yang
disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil
reviu inspektorat;
b. Surat pernyataan Kepala
Dinas terkait telah
menerima Surat Instruksi
Gubernur dan
berkomitmen akan

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Manukuari untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

0

“Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan”

 

*LABUHANBATU,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Sosok Martogi br Sinaga (MS) kini menjadi sorotan publik akibat rekam jejaknya yang diduga kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Mengandalkan pengaruh dan relasinya, MS berulang kali harus berurusan dengan aparat penegak hukum hingga berujung ke meja hijau. Berdasarkan penelusuran berbagai media online, MS disinyalir memiliki pola tindakan yang sama: mengklaim barang atau hak milik orang lain menjadi kepunyaannya sendiri.

Rentetan kasus hukum yang menjerat MS bukanlah hal baru. Berdasarkan data yang dihimpun, sepak terjang kontroversial MS sudah tercatat sejak satu dekade lalu.
Tahun 2016 (Kasus Penipuan & Penggelapan): MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini tidak berhenti di kepolisian, melainkan menggelinding hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Terkait laporan ini MS di jatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara oleh pengadilan negeri Labuhan Batu, Rantau Prapat, dengan nomor putusan 1020/Pld . B /2018 / PN Rap.

Tahun 2018 (Kasus Pengrusakan Lahan) MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, kali ini oleh Hetty br Simanjuntak. MS diduga melakukan pengrusakan lahan dan tanaman di atas tanah yang diklaim sepihak sebagai miliknya, padahal hak atas tanah tersebut sah milik Hetty. Akibat tindakan arogan ini, Polres Labuhanbatu menetapkan MS sebagai tersangka.

Aksi paling ekstrem yang dilakukan MS baru-baru ini adalah dugaan penyebaran provokasi dan isu hoaks di media sosial. MS mengklaim 16 ekor lembu milik Jefrey Agustono Ariska sebagai miliknya. Bersama komplotannya, MS membuat video viral yang melemparkan tuduhan serius bahwa “Aparat TNI terlibat dalam pencurian lembu miliknya”.
Padahal, fakta hukum berbicara sebaliknya. Peristiwa ini justru bermula ketika anak MS yang berinisial AR Hutabarat dilaporkan oleh Jefrey ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP / B / 491 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT atas dugaan pencurian lembu milik Jefrey. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, AR terbukti bersalah dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat, karena tidak terima anaknya menyandang status tersangka, MS nekat memainkan narasi provokatif di media sosial demi menggiring opini publik dan menekan penegak hukum.
Kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., memberikan respons menohok terkait manuver licik yang diduga dilakukan oleh MS.

“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka MS sengaja membuat video viral yang mengatasnamakan aparat TNI mencuri lembu. Bagaimana mungkin klien kami yang punya lembu dan mengambil dari lahan kami sendiri dibilang mencuri?” tegas Rifqi Maulana.

Rifqi juga mengimbau agar kepolisian dan masyarakat luas tidak terkecoh oleh video yang sengaja diviralkan demi memutarbalikkan fakta tersebut.

“Hukum harus tegak lurus, katakan salah jika benar terbukti bersalah. Jangan karena ada isi video viral maka masyarakat dan polisi tidak berani menetapkan yang bersalah menjadi terdakwa,” pungkasnya secara tajam.
Masyarakat kini mendesak agar Polres Labuhanbatu bertindak tegas, tanpa pandu bulu, dan tidak tunduk pada intimidasi ataupun tekanan opini publik yang dibangun oleh pihak-pihak yang gemar membuat keonaran. *(Tim)*

Mafia BBM Beroperasi di Samping Polsek, Kinerja APH Indramayu Dipertanyakan Publik

0

“Mafia BBM Beroperasi di Samping Polsek, Kinerja APH Indramayu Dipertanyakan Publik”

INDRAMAYU – MEDIACAKRABUANA.ID

– 28 Juni 2026 – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Indramayu diduga semakin merajalela. Berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh LORONGNEWS.id pada tanggal 23 Juni 2026 melalui tautan: https://lorongnews.id/diduga-ada-mafia-penimbunan-bbm-bersubsidi-jenis-solar-di-wilayah-kebulen-jatibarang-kinerja-aph-disorot/, praktik ini disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Dalam laporan tersebut, awak media menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi, aktivitas di gudang tersebut tampak ditutupi. Meski tim telah melaporkan temuan tersebut ke Polres Indramayu dan mendampingi petugas ke lokasi, pintu gudang telah terkunci dan aparat terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.

Kini, sorotan tajam beralih ke wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa gudang solar di wilayah tersebut dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Situasi menjadi sangat memalukan sekaligus mencurigakan, karena lokasi gudang tersebut beroperasi secara terang-terangan hanya berjarak kurang lebih 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng. Sementara itu, untuk gudang di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Guntur.

Jarak yang sangat dekat antara lokasi penimbunan dengan markas aparat penegak hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah pihak kepolisian setempat benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berada sangat dekat dengan kantor mereka, atau ada unsur lain yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah? Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada ketidakmampuan dalam pengawasan atau dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, sehingga para pelaku merasa aman untuk beroperasi. Bahkan, ketika awak media mencoba menghubungi anggota Polres Indramayu untuk melaporkan temuan di wilayah Semaya, laporan tersebut tidak mendapatkan respon.

Redaksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Keheningan pihak APH terhadap praktik yang berada di lokasi strategis dekat kantor polisi ini tentu saja menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Melihat kondisi yang terus berlarut di Indramayu, redaksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan BPH Migas di Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus dan melakukan intervensi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Kami menuntut tindakan tegas dan nyata dari otoritas tertinggi untuk memberantas praktik penimbunan ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini dirugikan oleh ulah para mafia migas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti jawaban atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas temuan lapangan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Publisher -Red

DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT KUASAI SECARA PRIBADI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP

0

“DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT KUASAI SECARA PRIBADI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP”

Lahat,Sumsel Mediacakrabuana

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra . Pada saat dilokasi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) meninggalkan awak media ini Kedesa Tetangga Desa Keban Agung kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat untuk menemui ketua kelompok Tani citra mulia Iin Saputra, selang beberapa saat Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) menginformasikan Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Iin saputra tidak ada dirumah.

Mukhsin selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) Kecamatan mulak sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada saat berada dilokasi penyimpanan mesin didesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat 26-06-2026 mengatakan memang benar mesin berada ditanah ini didesa Padang Bindu dibelakang Gedung Putih ini,karena beberapa hari yang lalu saya dan kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) melihat secara langsung mesin bantuan tersebut, “ujarnya”.

Salah satu warga desa Padang Bindu kecamatan mulak sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut dilokasi kepada awak media ini 26-06-2026 mengatakan ini penggilingan padi milik Iin Saputra warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan ini tanah pribadinya.Kalau untuk mesin bantuan yang baru kami memang pernah mendengar punya Iin saputra , yang berada digudang belakang, “ujarnya”

Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Iin Saputa saat dikomfirmasi Via WhatApps 26-06-2026 Nomor 0823-7764- XXXX tidak dapat dihubungi karena memblokir WhatApps wartawan media ini.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

FORMASI KIRIM SOMASI KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON

0

 

“FORMASI KIRIM SOMASI KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON”

Cirebon, Mediacakrabuana.id

26 Juni 2026 Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi telah melayangkan SOMASI kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon terkait dugaan upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.

Somasi tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum FORMASI terhadap hasil pemeriksaan BPK RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta dokumen-dokumen resmi pemerintah yang menjadi dasar perlunya klarifikasi dan langkah administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Melalui SOMASI tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat, menjelaskan dasar hukum apabila masih terdapat struktur pengganti Koorwil Bidikcam, melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan Koorwil Bidikcam dengan nama lain, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengultimatum Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon agar dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya SOMASI memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta mengambil langkah-langkah administratif sebagaimana diminta dalam SOMASI tersebut.

“FORMASI memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi SOMASI. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H.

FORMASI menegaskan bahwa penyampaian SOMASI ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum.

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BUNGKAM. PATUT DIDUGA TELAH KERASUKAN UANG SUAP.

0

‘KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BUNGKAM.
PATUT DIDUGA TELAH KERASUKAN UANG SUAP.”

Jambi: Mediacakrabuana .id

Ketua Mahkamah Agung RI Bungkam, terkait dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Bahwa Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC RI) yang di wakili oleh DARMAWAN. selaku KETUA UMUM/PENDIRI, telah melayangkan surat resmi Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, untuk mempertanyakan kejelasan status hukum terkait dengan putusan KASASI yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, ke Mahkamah Agung RI untuk mengadakan perlawanan upaya hukum, pada tanggal 18 Desember 2025 tahun lalu, tanggal pengiriman surat 14 Januari 2026, nomor pengiriman: 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026, dengan Informasi Putusan 178K//TUN/2026.

Namun Sangat disayangkan,, Surat yang ditujukan langsung ke Ketua Mahkamah Agung RI dengan tembusan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Oleh Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN. selaku sekaligus pendiri Badan Hukum tersebut hingga saat berita ini ditayangkan pihak Mahkamah Agung RI, beserta Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI belum membalas surat tersebut.

Saat dikirimi pesan singkat melalui via Chat oleh Ketua Umum Badan Hukum (ICC – RI), pesan tersebut di pastikan sampai centang dua, hingga sampai saat ini pesan tersebut tidak di gubris oleh pihak Mahkamah Agung RI.

Saat di wawancari oleh awak Media Cakra Buana.co.id, melalui Via Telpon WhatsApp beliau menyampaikan, bahwa ada informasi sementara dari narasumber, yang enggan di tulis namanya, menyampaikan kepada saya, bahwa terkait dengan Perkara sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. sudah di selesaikan oleh pihak pemohon KASASI di Mahkamah Agung RI, papar narasumber tersebut ucap DARMAWAN.

DARMAWAN kembali memaparkan bahwa jika informasi yang diperolehkan narasumber ini memang betul, kuat dugaan adanya deal – dealan antara pihak pemohon KASASI terhadap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini ujar nya kepada awak media ini.

Menurut DARMAWAN Ternyata ini penyebabnya, pantesan perkara ini tidak mendapatkan putusan yang inkrah dari MAHKAMAH AGUNG RI, dikarenakan adanya dugaan suap menyuap di antara Pemohon KASASI dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, sehingga perkara ini pungkasnya dengan tegas.

Darmawan meminta, agar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, untuk segera mencopot Ketua Mahkamah Agung RI dari jabatannya, karena beliau belum mampu untuk mengawasi dan memberikan tindakan terhadap bawahan nya yang menyalahi wewenang nya.

Dan juga diminta kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia beserta Ketua Komisi III DPR RI, untuk segera memberhentikan oknum Majelis Hakim Mahkamah ahkamah agung RI yang nakal, demi menjaga Maruah dan Martabat Hakim yang melekat pada profesinya. Hakim bukan hanya sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut tutup Darmawan dengan nada tegas. (Team).

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

0

“Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan”

 

*MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas 98 Sumatera Utara bersama 98 Resolution Network menyatakan dukungan terhadap berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan politik bertajuk “Dari Merdeka Bersuara Menuju Pemerataan Kesejahteraan Bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Medan, Jumat (26/6/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah menguatnya dinamika politik nasional yang diwarnai kritik dari berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Namun, Lintas 98 Sumut menilai pemerintahan saat ini mulai merealisasikan sebagian cita-cita Reformasi 1998, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, penataan pengelolaan sumber daya alam, dan pemerataan kesejahteraan.

Juru Bicara 98 Resolution Network, Turman Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak ingin terjebak dalam polarisasi politik, melainkan menyampaikan pandangan berdasarkan perkembangan yang mereka amati.

“Kami mencoba menyikapi dinamika politik yang terjadi belakangan ini. Kami tidak masuk dalam ruang perdebatan, tetapi ingin menyampaikan bahwa banyak cita-cita Reformasi 1998 justru mulai diimplementasikan pada pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Turman.

Meski memberikan dukungan, Turman menegaskan bahwa para aktivis Reformasi tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Kami akan mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan baik. Namun di sisi lain, kami juga akan tetap memberikan kritik dan masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan, Edison Marbun, mengajak seluruh pelaku Reformasi 1998 melakukan evaluasi terhadap perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade.

Menurutnya, demokrasi politik selama ini belum sepenuhnya berjalan seiring dengan demokratisasi ekonomi. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat dinilai belum merata meskipun ruang kebebasan politik telah terbuka.

“Selama 28 tahun reformasi masih terdapat kekurangan. Jika demokrasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi hanya demokrasi semu. Apalagi ketika sumber daya alam dikuasai segelintir kelompok, maka demokrasi politik akan kehilangan makna bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Edison menilai Indonesia perlu memperkuat konsep sosio-demokrasi, yakni demokrasi yang tidak hanya menjamin kebebasan politik, tetapi juga memastikan pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi bagi seluruh rakyat.

Delapan Sikap Politik

Melalui pernyataan politik tersebut, Lintas 98 Sumut bersama 98 Resolution Network menyampaikan delapan sikap politik, yaitu:

1. Mendukung langkah pemerintah memberantas korupsi, termasuk penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
2. Mendukung pemberantasan korupsi dari sektor pengelolaan sumber daya alam dan kebocoran penerimaan negara.
3. Mendukung penertiban kawasan hutan serta redistribusi lahan secara transparan kepada masyarakat.
4. Mengawal semangat antikorupsi dan efisiensi birokrasi agar tidak disalahgunakan.
5. Mendukung restrukturisasi APBN untuk memperkuat program-program kerakyatan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan tetap mendorong evaluasi tata kelolanya.
6. Menegaskan anggaran pendidikan harus tetap meningkat sesuai amanat konstitusi dan tidak dikurangi akibat pelaksanaan program MBG.
7. Mengajak seluruh elemen bangsa menyampaikan kritik yang konstruktif tanpa menghambat program-program strategis nasional.
8. Mendorong persatuan nasional menghadapi tantangan geopolitik global dengan tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.

Edison menegaskan dukungan yang diberikan bukanlah cek kosong bagi pemerintah. Sebaliknya, gerakan Reformasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan tetap berpihak kepada rakyat serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan politik tersebut ditandatangani oleh 24 tokoh Lintas 98 Sumatera Utara, yakni Turman Simanjuntak, Ikhyar Harahap, Edison Marbun, Thomas Tarigan, Amru Siregar, Herianto, Nugroho Wicaksono, Victor A. Sinaga, Maruli Samosir, Jonni Silitonga, Charles Butar Butar, Ferdinan Tumanggor, Eky Raub, Indra, Hanafi, Indra Mada Ritonga, Yudhi Ramadhan, Batara Panjaitan, Mara Sakti Siregar, Suria Marlinta Sembiring, Maruli Wils Daryanto, Bendry Sagala, Usman Damanik, dan Indra Novindra.

Melalui deklarasi tersebut, Lintas 98 Sumut berharap pemerintahan Prabowo-Gibran mampu mempercepat pemerataan kesejahteraan, memperkuat pemberantasan korupsi, menjaga kedaulatan ekonomi nasional, sekaligus tetap membuka ruang kritik yang sehat sebagai bagian dari semangat Reformasi 1998. *(Tim)*

Transparansi Dana BOS SMPN Srijaya Makmur Nibung Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

“Transparansi Dana BOS SMPN Srijaya Makmur Nibung Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.”

Jambi , Mediacakrabuana.id

CB- 26 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per kamis, 25 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.
Ada juga keterangan mengenai pembangunan Gedung Lokal dengan Anggaran 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Salah satu warga desa SP10 “kepsek itu membangun sekendaknyo bae, dak ado koordinasi dgn pemdes setempat, jugo idak pernah terbuka masalah anggaran.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar serta salah saru guru di SMPN tersebut turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat empat belas item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. administrasi kegiatan sekolah Rp 15.947.000 tahap 1

2. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.164.000 tahap 2

3. pengembangan perpustakaan Rp 18.250.500 tahap 2

4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.375.000 tahap 2

Tahun Anggaran 2025:

1. administrasi kegiatan sekolah Rp 28.710.100 tahap 1

2. administrasi kegiatan sekolah Rp 28.710.100 tahap 1

3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.347.000 tahap 1

4. pengembangan perpustakaan Rp 34.224.000 tahap 2

5. administrasi kegiatan sekolah Rp 11.225.400 tahap 2

 

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN Srijaya Makmur maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SMPN Srijaya Makmuruntuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Kontributor Liputan CB Sunandi  andi

Transparansi Dana BOS SDN 116 / IV Kota Jambi Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi Ratusan Juta Rupiah.

0

“Transparansi Dana BOS SDN 116 / IV Kota Jambi Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi Ratusan Juta Rupiah.”

Jambi , Mediacakrabuana.id

CB- 26 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SDN 116 / IV, Kecamatan Alam Barajo , Kota Jambi Provinsi Jambi, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per kamis, 25 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat empat belas item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pengembangan perpustakaan Rp 176.927.000 tahap 1

2. Pengembangan perpustakaan Rp 93.435.000 tahap 2

3. Administrasi kegiatan sekolah Rp 19.246.500 tahap 1

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.213.939 tahap 2

5. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.345.000 tahap 1

6. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.949.500 tahap 2

7. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.180.000 tahap 1

8. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.281.000 tahap 2

Tahun Anggaran 2025:

1. Pengembangan perpustakaan Rp 58.252.000 tahap 1

2. Pengembangan perpustakaan Rp 130.318.000 tahap 2

3. Administrasi kegiatan sekolah Rp 39.445.400 tahap 1

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 61.193.296 tahap 2

5. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.700.000 tahap 1

6. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.442.000 tahap 3

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kota Jambi serta Kejati Provinsi Jambi, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SDN 116 / IV maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SDN 116 / IV untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Kontributor – Sunandi Nadi

DIDUGA ADA KECURANGAN PENGUMUMAN PEMENANG TENDER/LELANG TERJADI CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT

0

“DIDUGA ADA KECURANGAN PENGUMUMAN PEMENANG TENDER/LELANG TERJADI CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.

Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan “ujar Hairul”.

Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil”tuturnya”.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.

PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.

Kepala Bagian ULP Sekretariat Kabupaten Lahat saat akan dimintai Keterangan oleh awak media ini 25-06-2026 tidak ada ditempat berdasarkan informasi dari Staf sedang mengikuti Diklat diPalembang.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

MAN Purwakarta Masuk 6 Besar dari 77 MAN se-Jawa Barat dalam Capaian Kelulusan SNBT 2026

0

“MAN Purwakarta Masuk 6 Besar dari 77 MAN se-Jawa Barat dalam Capaian Kelulusan SNBT 2026”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purwakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026, MAN Purwakarta berhasil menempati peringkat keenam dari 77 Madrasah Aliyah Negeri se-Jawa Barat dalam capaian kelulusan peserta didik ke perguruan tinggi.

Sebanyak 60 siswa MAN Purwakarta dinyatakan lolos dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Indonesia. Bahkan, salah seorang siswa berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri, menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar madrasah.

Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat, Dr. Sugara Mochamad, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh warga madrasah terutama guru-guru di tengah persaingan yang sangat ketat dengan 77 MAN se-Jawa Barat

“Alhamdulillah, sebanyak 60 siswa berhasil lolos melalui jalur SNBT dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri. Capaian ini menjadi kebanggaan bagi kami sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di MAN Purwakarta,” ujar Sugara.

Sementara itu, Kepala MAN Purwakarta, H. Wahyudin, M. Pd., menyampaikan bahwa keberhasilan masuk jajaran enam besar MAN terbaik di Jawa Barat dalam capaian SNBT merupakan prestasi yang patut disyukuri.

“Kami sangat bangga melihat para siswa mampu diterima di berbagai perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan, bahkan ada yang berhasil melanjutkan studi ke luar negeri. Ini merupakan pencapaian luar biasa yang menunjukkan kualitas lulusan MAN Purwakarta,” katanya.

Menurut Wahyudin, keberhasilan tersebut tidak diraih secara instan. Prestasi ini merupakan buah dari kerja keras para siswa, dukungan penuh orang tua, serta dedikasi para guru dan tenaga kependidikan yang terus membimbing dan mempersiapkan peserta didik menghadapi SNBT.

Sugara menambahkan, budaya belajar yang disiplin, semangat pantang menyerah, serta pembiasaan berdoa sebelum menjalankan setiap aktivitas menjadi nilai yang terus ditanamkan kepada seluruh peserta didik.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa semangat belajar, kedisiplinan, doa, dan kerja sama seluruh keluarga besar madrasah mampu mengantarkan siswa meraih cita-citanya. Sebagai guru, kami merasa bangga dapat mengantarkan mereka menuju perguruan tinggi impian,” ungkapnya.

Prestasi tersebut sekaligus memperkuat posisi MAN Purwakarta sebagai salah satu madrasah unggulan di Jawa Barat yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Menutup keterangannya, H. Wahyudin, M. Pd., berpesan kepada seluruh siswa yang telah diterima di perguruan tinggi agar terus menjaga semangat belajar, menjunjung tinggi akhlak, serta membawa nama baik almamater di mana pun mereka menempuh pendidikan.

“Semoga seluruh alumni MAN Purwakarta dapat terus berprestasi, menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat, dan senantiasa mengharumkan nama almamater di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (Red Taslim)

Diduga Takut dengan Oknum LSM, Kinerja Polres Kebumen dalam Kasus Pungli Pendidikan Dipertanyakan

0

“Diduga Takut dengan Oknum LSM, Kinerja Polres Kebumen dalam Kasus Pungli Pendidikan Dipertanyakan”

Kebumen, Mediacakrabuana.id

24 Juni 2026 – Skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum LSM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen kini menjadi sorotan publik yang luas. Berdasarkan petunjuk-petunjuk kuat yang dirilis oleh Koran Jateng pada 24 Juni 2026 dengan judul “Bocor Alus: Beredar Kabar Oknum LSM” (baca selengkapnya), praktik haram ini diduga mencapai 10 juta rupiah per bulan. Informasi ini terungkap dari pemaparan narasumber berinisial B melalui Koran Jateng, yang merinci adanya alur setoran pungli dari pihak tertentu di lingkungan pendidikan kepada oknum LSM. Praktik yang menyasar sektor pendidikan ini disinyalir telah berlangsung lebih dari 1 tahun.

Publik menilai praktik yang diduga memanfaatkan posisi strategis di Dinas Pendidikan ini sebagai bentuk perampokan sistematis terhadap anggaran pendidikan. Jika dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi iklim birokrasi pendidikan di daerah.

Ketua Umum Garuda Perak, Sujud Sugiarto, yang membawahi berbagai ormas dan LSM di Kebumen, menyatakan kemarahan besarnya atas informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut Polres Kebumen segera bertindak sebelum kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum benar-benar hilang.

“Kami geram dengan praktik perampokan di sektor pendidikan ini. Saya menuntut Polres Kebumen untuk segera melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu. Segera panggil narasumber B yang dalam pemberitaan Koran Jateng telah memaparkan bukti-bukti adanya pungli tersebut sebagai pintu masuk penyidikan. Jika Polres tidak berani menindak dan mengabaikan keterangan tersebut, publik akan berasumsi bahwa polisi takut atau memang ada konspirasi di balik oknum LSM tersebut,” ujar Sujud Sugiarto dengan nada tinggi.

Ketidakberanian aparat dalam mengusut kasus ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini secara terbuka mempertanyakan, apakah memang Polres Kebumen takut dengan oknum LSM tersebut atau justru diduga menerima bagian dari perilaku tersebut sehingga aparat seolah tutup mata terhadap dugaan pungli di Dinas Pendidikan?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat besaran pungli dan durasi praktik yang sudah cukup lama. Jika Polres Kebumen terus bergeming, maka asumsi bahwa institusi tersebut diduga tidak berdaya, takut, atau bahkan memiliki jatah dari praktik haram di Dinas Pendidikan ini akan semakin sulit dibantah oleh masyarakat.

Mengingat skala persoalan yang diduga merugikan publik dan berpotensi merusak iklim pendidikan, redaksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, serta seluruh kementerian dan institusi terkait di Jakarta untuk memberikan atensi khusus atas apa yang terjadi di Kebumen. Presiden harus turun tangan memastikan penegakan hukum di daerah berjalan tegak agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, termasuk oknum LSM yang diduga memonopoli praktik pungli di sektor pendidikan.

Redaksi mendesak Kapolres Kebumen dan jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera membuka penyelidikan transparan terhadap fakta-fakta yang dipaparkan oleh narasumber berinisial B dan pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan. Kasus ini adalah ujian nyata integritas Polri. Jangan sampai institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir hukum justru terlihat tunduk pada oknum LSM hanya karena pengaruh atau dugaan aliran dana haram.

Saatnya kepolisian menunjukkan nyali. Jika memang bukti-bukti yang dipaparkan oleh narasumber B valid, proses hukum harus ditegakkan seberat-beratnya sebagai efek jera terhadap tindakan yang diduga merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan di Kebumen.

Publisher -Red

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices