www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

0

“KETUM DPP GNI ANGKAT BICARA SOAL TATA KELOLA MBG: DUGAAN TUMPANG TINDIH ANGGARAN SPPG PERLU DIAUDIT”

 

.Medan || Mediacakrabuana.id

Perhitungan 3.000 Porsi, Rp15.000 per Porsi dan Insentif Rp6 Juta per Hari Jadi Sorotan — Simulasi Nilai Mencapai Rp1,02 Miliar dalam 20 Hari
MEDAN — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mekanisme pembiayaan dan insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, besarnya anggaran yang berputar dalam program strategis pemerintah tersebut harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Rules Gajah menilai, munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan tumpang tindih komponen anggaran perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Jangan sampai terdapat pembayaran atau pembebanan biaya yang sama melalui pos anggaran berbeda.

“Kami tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Tetapi ketika ada perhitungan anggaran yang berpotensi tumpang tindih, negara wajib memastikan semuanya jelas, transparan dan dapat diaudit. Jangan sampai uang rakyat dibayarkan dua kali untuk komponen yang sama,” ujar Rules Gajah.

SIMULASI PERHITUNGAN MENJADI SOROTAN
Sebagai ilustrasi, apabila satu SPPG melayani 3.000 porsi per hari dengan asumsi nilai Rp15.000 per porsi, maka perhitungannya adalah:

3.000 porsi × Rp15.000 = Rp45.000.000 per hari.

Jika dihitung selama 20 hari kerja, maka:

Rp45.000.000 × 20 hari = Rp900.000.000.

Sementara itu, apabila terdapat komponen insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari, maka selama 20 hari:

Rp6.000.000 × 20 hari = Rp120.000.000.

Apabila kedua angka tersebut benar-benar merupakan pembayaran yang berdiri sendiri dan menggunakan dasar perhitungan yang sama, maka secara matematis nilai agregatnya menjadi:

Rp900.000.000 + Rp120.000.000 = Rp1.020.000.000
atau Rp1,02 miliar dalam 20 hari untuk satu SPPG.

Namun GNI menegaskan bahwa angka Rp1,02 miliar tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi, bukan kesimpulan bahwa setiap SPPG menerima uang sebesar tersebut.

PERTANYAAN UTAMA: APAKAH ADA KOMPONEN YANG TUMPANG TINDIH?
Menurut Rules Gajah, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai besarnya angka, tetapi mengenai struktur dan dasar hukum setiap komponen anggaran.

Apabila insentif fasilitas SPPG memang sudah diperhitungkan dalam struktur biaya per porsi, maka harus jelas bagaimana mekanisme pencatatannya.

Sebaliknya, apabila Rp6 juta per hari merupakan komponen yang dibayarkan secara terpisah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme penyaluran, penerima, serta pertanggungjawabannya.

BGN sebelumnya menjelaskan bahwa komponen Rp2.000 per porsi dikaitkan dengan insentif fasilitas SPPG, dengan asumsi 3.000 penerima manfaat sehingga nilainya setara Rp6 juta per hari.

Karena itu, menurut GNI, diperlukan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai apakah komponen tersebut sudah termasuk dalam struktur anggaran Rp15.000 per porsi atau merupakan pembayaran tersendiri.

GNI: JANGAN SAMPAI ADA PEMBAYARAN GANDA
Rules Gajah menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena menggunakan anggaran negara, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tepat sasaran harus menjadi prioritas.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan mekanismenya. Dengan begitu masyarakat tidak bertanya-tanya. Tetapi kalau ada pembayaran ganda atau komponen yang ternyata dibebankan dua kali, harus segera dikoreksi,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Istilah “korupsi berjamaah”, menurut GNI, tidak boleh dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan simulasi angka. Kesimpulan tersebut harus berdasarkan bukti, audit, pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Namun apabila nantinya audit menemukan adanya pembayaran ganda, penggelembungan jumlah penerima manfaat, laporan fiktif, manipulasi volume pekerjaan, atau rekayasa pertanggungjawaban keuangan, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GNI DORONG AUDIT MENYELURUH
GNI mendorong dilakukannya audit terhadap tata kelola keuangan SPPG, terutama pada daerah atau satuan pelayanan yang memiliki volume penerima manfaat besar.

Audit, menurut GNI, setidaknya harus mencakup:

Jumlah penerima manfaat riil setiap hari.
Jumlah porsi yang benar-benar diproduksi.
Jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Dasar penetapan nilai anggaran per porsi.
Rincian komponen dari nilai Rp15.000 per porsi.
Dasar pemberian insentif Rp6 juta per hari.
Kejelasan apakah insentif tersebut sudah termasuk atau belum termasuk dalam komponen anggaran lainnya.
Bukti pembelian bahan pangan.
Bukti pembayaran tenaga kerja dan operasional.
Laporan pertanggungjawaban SPPG.
Rekening penerima pembayaran.
Kontrak atau perjanjian kerja sama dengan mitra.
Jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dibandingkan dengan data aktual.
Potensi konflik kepentingan dalam pengadaan maupun pengelolaan SPPG.
Kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi lapangan.
SELISIH DATA HARUS MENJADI PERHATIAN
Menurut GNI, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dengan jumlah penerima manfaat sebenarnya.

Jika satu SPPG melaporkan melayani 3.000 porsi setiap hari, maka harus tersedia dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

Data tersebut tidak cukup hanya berupa angka dalam laporan administratif. Harus terdapat jejak pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri mulai dari pengadaan bahan makanan, proses produksi, distribusi, hingga penerima manfaat.

Dengan demikian, pengawasan bukan untuk menghambat program MBG, tetapi justru untuk melindungi program tersebut dari potensi penyalahgunaan anggaran.

RP1,02 MILIAR HARUS JELAS ALIRANNYA
GNI menilai nilai simulasi Rp1,02 miliar dalam 20 hari menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap setiap SPPG.

Sekali lagi, angka tersebut bukan berarti seluruh nilai tersebut menjadi keuntungan SPPG. Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan dua komponen berdasarkan asumsi yang digunakan dalam simulasi.

Karena itu, yang harus dibuka adalah alur uangnya.

Berapa yang masuk sebagai anggaran bahan makanan?

Berapa untuk fasilitas?

Berapa untuk tenaga kerja?

Berapa untuk operasional?

Berapa untuk komponen lainnya?

Dan yang paling penting, apakah terdapat satu komponen yang dibayar atau dibebankan lebih dari satu kali?

PROGRAM MBG JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Rules Gajah menegaskan bahwa GNI mendukung program peningkatan gizi masyarakat sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab.

“Kami mendukung MBG. Tetapi dukungan kepada program pemerintah bukan berarti menutup mata terhadap pengelolaan anggaran. Justru karena program ini menggunakan uang negara dan menyangkut kebutuhan anak-anak Indonesia, pengawasannya harus lebih ketat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah, BGN, auditor dan pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka apabila terdapat pertanyaan mengenai mekanisme anggaran SPPG.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

JIKA ADA TEMUAN, PROSES SESUAI HUKUM
GNI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga audit dan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran ternyata telah sesuai dengan aturan, dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku, maka hasil audit tersebut juga harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

“Yang kami minta sederhana: perjelas mekanismenya, buka data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui, lakukan audit bila ada indikasi tumpang tindih, dan pastikan setiap rupiah anggaran MBG benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rules Gajah.

CATATAN REDAKSI
Perhitungan Rp1,02 miliar dalam pemberitaan ini merupakan simulasi berdasarkan asumsi 3.000 porsi × Rp15.000 × 20 hari, ditambah Rp6 juta × 20 hari. Angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pembayaran ganda atau korupsi.

Penetapan ada atau tidaknya tumpang tindih anggaran, kerugian negara, maupun tindak pidana harus berdasarkan dokumen anggaran, kontrak, bukti transaksi, audit dan proses hukum yang berwenang.

GNI mendorong audit bukan untuk menghentikan MBG, tetapi untuk memastikan program makan bergizi tersebut terlindungi dari kebocoran anggaran dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

(Humas)

“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

0

“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Keputusan tegas Mahkamah Agung RI mematahkan segala upaya pertahanan terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. Dua putusan kasasi bernomor 180 K/TUN/2026 dan 178 K/TUN/2026 telah dijatuhkan—keduanya menuntaskan nasib satu objek sengketa: SK Bupati Sarolangun No.148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E.

Darmawan menegaskan: “Jangan keliru dengan dua nomor perkara ini. MA bertindak konsisten dan saling menguatkan, bukan bertentangan. Berikut penjelasan hukum yang tegas dan jelas:”

KASASI YUSKANDAR DITOLAK TOTAL

(Putusan No. 180 K/TUN/2026)

Pengajuan kasasi dari Yuskandar ditolak mentah-mentah. Alasannya mutlak: sengketa atas SK yang sama sudah diperiksa, diputus, dan dikabulkan dalam perkara yang diajukan LSM ICC RI (No. 178 K/TUN/2026).

MA berpegang pada dua asas hukum yang tak tergoyahkan:
A. Asas Prudentis: Perkara yang sama tidak boleh diulang atau diputus ulang.
B. Asas Erga Omnes: Putusan PTUN berlaku mengikat untuk semua pihak dan seluruh masyarakat.

Karena SK Pengangkatan Mulyadi sudah terbukti batal demi hukum lewat perkara ICC RI, MA menolak menguji ulang—semata guna mencegah kekacauan dan ketidakteraturan hukum.

KASASI BUPATI JUGA GAGAL TOTAL

(Putusan No. 178 K/TUN/2026)

Putusan ini membedah habis-habisan kelalaian tak termaafkan. Pengangkatan Mulyadi terbukti cacat substansi sekaligus prosedur dengan alasan sah secara hukum:

1. Tidak penuhi syarat dasar: Mulyadi terbukti tidak memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum.
2. Pelanggaran prosedur: Hasil Uji Kompetensi (UKK) tidak pernah dilaporkan/diberitahukan kepada DPRD Sarolangun.
3. Kelalaian administratif: Calon terpilih belum mendapatkan pertimbangan tertulis dari Mendagri sebelum ditetapkan dan diangkat.

HASIL AKHIR: SK RESMI GUGUR, TIDAK BERLAKU!

Kedua putusan MA ini adalah kemenangan mutlak. SK Bupati No.148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Mulyadi, S.E. resmi gugur, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

“Tidak ada ruang keraguan lagi,” tegas Darmawan.

LANGKAH WAJIB: SEGERA DILAKUKAN!

Tidak ada waktu untuk penundaan. Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, langkah ini harus dijalankan seketika:

1. Pemberhentian Langsung
Mulyadi wajib segera melepaskan jabatan dan menghentikan seluruh tindakan serta kewenangan sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

2. Pencabutan SK Secara Resmi
Bupati wajib menerbitkan surat keputusan baru untuk mencabut SK No.148/PSDA/2025 secara sah dan administratif.

3. Seleksi Ulang yang Transparan
Pemerintah Daerah wajib membuka ulang proses seleksi Direktur secara terbuka, jujur, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.

4. Hak Eksekusi Jika Diabaikan
LSM ICC RI selaku pihak yang menang sah dapat menyerahkan salinan resmi putusan ke PTUN Jambi untuk mengajukan eksekusi paksa, apabila Bupati tidak melaksanakan kewajiban ini secara sukarela.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap—FINAL. Tidak ada jalan mundur. Pengangkatan yang cacat hukum harus berakhir demi keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Redaksi

“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

0

“PUTUSAN MA BERKEKUATAN HUKUM TETAP: ICC RI MENANG MUTLAK LAWAN BUPATI SAROLANGUN, EKSEKUSI WAJIB DILAKSANAKAN”!

SAROLANGUN JAMBI – , MEDIACAKRABUANA.ID

27 AGUSTUS 2026 — KEPUTUSAN MUTLAK, TIDAK ADA LAGI JALAN HUKUM! Sengketa hukum antara Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) melawan Bupati Sarolangun telah berakhir dengan kemenangan telak pihak ICC-RI. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mematikan segala upaya hukum lawan, dan putusan ini berkekuatan hukum tetap sepenuhnya per tanggal 27 Agustus 2026.

Kepastian ini dikukuhkan secara resmi dan sah melalui Surat Keterangan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI, yang ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Jambi, Yoshinta Mage, S.H., M.H., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum mutlak pelaksanaan putusan.

Perkara teregistrasi dengan nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, di mana ICC-RI diwakili oleh Darmawan, SR bertindak sebagai Penggugat, menghadapi Bupati Sarolangun selaku Tergugat I, serta Mulyadi, S.E. sebagai Tergugat II Intervensi.

Jejak perjuangan hukum yang panjang dan tak terbantahkan telah dilalui:
1. TINGKAT PERTAMA: PTUN Jambi memenangkan gugatan ICC-RI pada 30 September 2025.
2. TINGKAT BANDING: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang MENGUATKAN sepenuhnya putusan sebelumnya melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.JBI tertanggal 25 November 2025.3.
3. TINGKAT KASASI: Mahkamah Agung RI MENOLAK TOTAL upaya hukum terakhir para Tergugat dengan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Putusan ini telah sah diberitahukan dan tercatat resmi berkekuatan hukum tetap pada 27 Agustus 2026.

Dokumen resmi PTUN Jambi menegaskan dengan tegas: TIDAK ADA LAGI UPAYA HUKUM APA PUN YANG TERSEDIA. Para pihak Tergugat telah kehabisan jalan hukum. Putusan ini bersifat sah, mengikat, dan wajib dipatuhi.

“Perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2026,” bunyi tegas isi surat resmi yang telah dibubuhi tanda tangan sah dan stempel pengadilan.

Kemenangan hukum ini mematikan segala keraguan dan tantangan atas kedudukan hukum ICC-RI sekaligus menjadi bukti nyata tegaknya keadilan mutlak di ranah peradilan tata usaha negara. SEKARANG SAATNYA EKSEKUSI DILAKSANAKAN TANPA TUNDA! Tidak ada ruang untuk penundaan atau pembangkangan terhadap putusan yang sudah sah ini. Red.

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT DAN PENJAHAT COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR”

PEMKAB OKU TIMUR”SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak kortas Tipidkor polri untuk bertindak memberatass pejabat atau penjahat di lingkungan Pemkab Oku Timur di sinyalir menjamurnya para pencopet APBD . Yang berdampak merugikan negara tegas Ali Sopyan.

“Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar
Rp701.453.762.603,00 dan telah terealisasi sebesar Rp648.515.126.970,04 atau
92,45%. Pemeriksaan atas realisasi belanja barang jasa pada Pemkab OKU Timur

Menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Tidak
Melibatkan Satuan Kerja Lainnya, Eselon II Lainnya, Eselon I Lainnya,
Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau
Masyarakat Sebesar Rp80.137.754,00
Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang
dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan
rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya,

Eselon II lainnya, Eselon I lainnya,
kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat
dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja
makanan dan minuman rapat yang tidak tepat sebesar Rp80.137.754,00 Belanja

makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawabannya atas 38
kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya,
Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah,
dan/atau masyarakat pada lima SKPD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman
Rapat masing-masing SKPD menunjukkan bahwa PPTK tidak mengetahui jika
Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan
rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD.

Atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat tersebut di
atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sampai
dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, sehingga terdapat sisa kelebihan
bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 (Rp80.137.754,00–
Rp76.473.254,00) pada. Dinas Satpol PP.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkab OKU Timur untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

0
  1. “Pimpinan Redaksi Kecam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi: Sengketa Lahan dan Tudingan Senpi di Jember Kian Memanas”

JEMBER, MEDIACAKRABUANA.ID

3 September 2026 – Sorotan tajam diarahkan pada praktik pemberitaan sejumlah media yang dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik di tengah memanasnya sengketa hukum antara Winarsih (WN) dan Bi Is (BS) melawan Bobi Indra Mulyanto di Kabupaten Jember.

Pihak Pimpinan Redaksi secara terbuka melayangkan kecaman keras terhadap narasi publikasi yang dinilai sepihak, tidak berimbang, serta mengabaikan prinsip verifikasi dalam menyikapi laporan di Polres Jember.

Menanggapi maraknya peredaran informasi yang tidak tervalidasi terkait perkara tersebut, Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi akurasi dan etika profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalistik bukan sekadar adu cepat menerbitkan tulisan, melainkan adu akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika sebuah media menerbitkan tuduhan serius seperti kepemilikan senjata api tanpa verifikasi 5W+1H dan tanpa hak jawab, itu bukan lagi produk pers, melainkan bentuk pembunuhan karakter,” tegas Edi Supriadi.

Pihaknya mendesak Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencermati oknum media yang mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides), serta meminta agar ruang hak jawab diberikan secara proporsional guna mencegah pembentukan opini publik yang liar.

Polemik ini berawal dari laporan Bobi Indra Mulyanto didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, ke SPKT Polres Jember pada 25 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup sengketa penguasaan lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo lokasi Cafe 7 Bidadari serta dugaan pemalsuan dokumen perjanjian sewa lahan berjangka waktu 10 tahun.

Dalam proses penyidikan di Unit Pidum Polres Jember, pemeriksaan saksi atas nama Amarul Faruk memunculkan keterangan baru mengenai dugaan kepemilikan benda yang diduga senjata api (senpi) yang disebut sempat ditawarkan untuk dijual.

Menanggapi tudingan tersebut, Winarsih dan Bi Is melalui kuasa hukumnya, Cak Yon, memberikan bantahan keras. Winarsih menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun siap mengambil langkah hukum balik apabila keterangan maupun tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kalau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, kami siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan tersebut,” ujar Winarsih, Rabu (2/9/2026).

Winarsih menambahkan, status benda yang dituduhkan sebagai senpi harus diuji secara objektif oleh penyidik kepolisian, bukan berdasarkan asumsi yang berpotensi merusak nama baik. Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap berpegang pada fakta-fakta yang disampaikan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Jember masih mendalami seluruh rangkaian laporan, baik terkait keabsahan dokumen sengketa lahan maupun kebenaran informasi mengenai benda yang dipersoalkan.

Publisher -Red

“DUGAAN TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD. RUSAK NIAN GAWETU'”

0

“DUGAAN TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD. RUSAK NIAN GAWETU'”

Palembang | Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news, Menyikapi adanya dugaan kerugian ke Uangan negara yang di gerogoti tikus tikus kantor Pemkot Palembang . Haltersebut sudah saatnya pihak kortas Tipidkor polri bertindak .

Pasalnya
Belanja Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sebenarnya
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) atas Belanja pada
Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor
700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025, diketahui terdapat dugaan penyimpangan
realisasi belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024
dengan kesimpulan terdapat kerugian daerah sebesar Rp186.421.684,00 yang terdiri dari
kurang bukti payroll sebesar Rp110.273.170,00, belanja tidak didukung bukti yang sah
(fiktif) sebesar Rp56.875.000,00, dan belanja perjalanan dinas yang belum dibayarkan
kepada tiga pelaku perjalanan dinas sebesar Rp19.273.514,00. Atas nilai kerugian daerah
tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar
Rp167.148.170,00 oleh Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 terakhir sebesar
Rp37.148.170,00 pada tanggal 21 April 2025. Selain itu juga telah dilakukan lima kali
pemindahbukuan dari rekening pribadi Bendahara Pengeluaran kepada tiga pelaku
perjalanan dinas atas biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan dengan jumlah total
sebesar Rp19.273.514,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, analisis
mutasi rekening giro Bendahara Pengeluaran, pemeriksaan pertanggungjawaban belanja
UP dan GU Tahun 2024, serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, diketahui sebagai
berikut.

a. Terdapat penggunaan uang untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran
Dalam LHATT Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025
diungkapkan bahwa terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp941.842.846,00 dari
rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi milik Bendahara
Pengeluaran dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Pimpinan, dhi. Kepala
Bagian (Kabag) Protokol, untuk membayar transaksi. Dalam pelaksanaannya
Bendahara Pengeluaran tidak membayar sebagaimana yang diajukan melainkan hanya
dibayarkan sebagian sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatantersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro Kas pada Bendahara
Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU). Untuk menutupi hal tersebut,
Bendahara Pengeluaran mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan GU.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran secara bertahap melakukan pembayaran atas
transaksi yang sudah tercatat pada GU terdahulu, sampai dengan pada akhir Tahun
2024 Bendahara Pengeluaran menyadari bahwa sisa dana pada rekening giro
Bendahara Pengeluaran tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas tagihan
GU 13 dan GU 14. Pada awal Januari 2025, Bendahara Pengeluaran melakukan
pembayaran secara tunai menggunakan uang pribadi sebesar Rp822.542.096,00 atas
tagihan pada GU 13 dan GU 14.
Berdasarkan pengujian atas realisasi belanja pada GU dan bukti pertanggungjawaban
belanja diketahui terdapat selisih sebesar Rp186.421.684,00, yang diakui Bendahara
Pengeluaran sebagai penggunaan pribadi.

b. Pertanggungjawaban belanja surat kabar tidak sesuai kondisi sebenarnya
Berdasarkan penelusuran rekening giro, penelusuran dokumen pertanggungjawaban
UP dan GU, serta permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa selain mengubah dokumen payroll, Bendahara Pengeluaran juga membuat
dokumen pertanggungjawaban pembayaran langganan surat kabar tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya untuk membayar belanja Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp73.361.899,00 setelah dipotong pajak, serta terdapat duplikasi pembayaran belanja
surat kabar sebesar Rp3.600.000,00.

c. Terdapat pembayaran belanja Tahun 2024 yang dibayarkan pada Tahun 2025
Sebagaimana dijelaskan pada poin a, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran
atas belanja Tahun 2024 secara tunai di antaranya berupa belanja perjalanan dinas,
belanja surat kabar, belanja atk, belanja pemeliharaan, belanja lembur, dan honor
tenaga ahli dengan nilai sebesar Rp822.542.096,00. Seharusnya atas nilai sebesar
Rp822.542.096,00 tidak dapat dicatat dan diakui sebagai realisasi belanja Tahun 2024,
karena pembayarannya dilakukan pada Tahun 2025.

d. Terdapat belanja Tahun 2024 yang masih belum dibayarkan
Penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja UP dan GU, analisis
terhadap rekening giro Bendahara Pengeluaran, serta permintaan keterangan kepada
Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa terdapat belanja surat kabar yang sampai
dengan saat ini belum dilakukan pembayaran sebesar Rp9.795.000,00 setelah
dipotong pajak. Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa tidak menyadari bahwa
masih terdapat belanja surat kabar yang belum dibayarkan sampai dengan saat
dilakukan pemeriksaan.

e. Terdapat pengeluaran untuk kegiatan belanja yang tidak dianggarkan
Berdasarkan kertas kerja yang diperoleh dari Tim Inspektorat, diketahui terdapat
realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp106.793.997,00
sebelum dipotong pajak, yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang
tidak memiliki anggaran.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, proses pencairan atas 20 kegiatan
belanja tersebut atas arahan dan sepengetahuan Kabag Protokol.
telah diakui oleh Kabag Protokol, namun Kabag Protokol menjelaskan bahwa seluruh
dana taktis tersebut dikelola langsung oleh Bendahara Pengeluaran. Lebih lanjut,
Kabag Protokol menjelaskan penggunaan dana taktis tersebut untuk beberapa pihak
tertentu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 10 ayat (1) huruf (e) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

b. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang antara lain pada huruf a melakukan verifikasi SPP-
UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran;

c. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

1) Huruf (d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

2) Huruf (e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

d. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan
daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

e. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
f. Pasal 150:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;

b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran;

c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

2) Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan

3) Ayat (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp86.756.899,00;
(Rp73.361.899,00 + Rp3.600.000,00 + Rp9.795.000,00);

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan palembang  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar

0

“Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Terkait isu pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan proyek revitalisasi SDN 2 Cianting Utara

Awak media di undang kesekolahan untuk memberikan Klarifikasi Kamis 3 September 2026

Agung Sebagai Bendahara memberikan klarifikasi resmi bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan salah komunikasi apa yang di sampaikan oleh Tedi sebagai Ketua P2SP ungkapnya

Klarifikasi Tedi Ketua P2SP Berubah ubah Gambar :

Tedi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk rapat bersama komite, tokoh masyarakat, dan Pembentukan Tim P2SP.

“Pelaksanaan proyek ini murni dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan unsur siapapun.

Permintaan Maaf Atas kesalahan komunikasi antara tim P2SP, sekolah dan rekan Media atas Isu penyampaian sebelumnya sampai membias kemana mana ujar Tedi

Saya kira penyampaian ke-rekan media ada yang kurang tepat sehingga terjadi salah komunikasi, hal ini merupakan pembelajaran untuk saya kedepannya ungkapnya Tedi

Terkait dengan R.A.B berubah ubah itu tidak benar, bukan di rubah ubah melainkan menyesuaikan dengan anggaran yang di berikan oleh kementerian, yang sudah di sesuaikan oleh konsultan ujar Tedi

Agung Bendahara SDN 2 Cianting Utara menjelaskan terkait adanya miskomunikasi yang akhirnya menjadi polimik terhadap kami.

Hal tersebut, kami mewakili atas nama sekolah bahwa yang di sampaikan Tedi itu miskomunikasi.

Sudah kami perlihatkan R.A.B menggunakan besi 12, 8 dan ada beberapa yang menggunakan besi 6 sesuai dengan perencanaan.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi sudah kami berikan R.A.B dan Gambar yang di pegang masing-masing terutama ketua P2SP dan pengawas di lapangan ucapnya agung.

Dalam pelaksanaan pembelanjaan barang yang di perlukan sudah sesuai dengan R.A.B, dan kami melakukan pembayaran melalui transfer, karena belanja tersebut melalui siplah CV yang terdekat sesuai juklak dan juknis ucap agung.

Sementara, dari pihak konsultan dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi tersebut sudah sesuai perencanaan hanya sedikit saja yang harus dirubah tetapi sudah di tempuh sesuai regulasi dan tetap sesuai dengan gambar yang di ajukan.

KESIMPULAN;

Proyek revitalisasi SDN 2 Cianting Utara dilaksanakan secara swakelola bersama Tim P2SP (Komite, Masyarakat, Pemerintah Desa) — sesuai juknis Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026

Dasar hukum utama:

Surat Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026 & Perpres No. 16 Tahun 2018

Tedi menyampaikan sekali lagi, terkait penyampaian informasi sebelumnya menjadi sorotan Publik saya memohon maaf terhadap pihak dinas pendidikan, pengawas, kepala sekolah dan juga pihak lain yang terlibat.

Menjadi suatu perhatian terhadap lainnya, dan saya akan memperbaiki penyampaian dalam komunikasi agar memberikan informasi yang tepat, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan menjadi polimik tutur tedi (Red/ Tslm)

“WRC PAN-RI KAWAL KETAT PULBAKET KASUS PASAR SUBUH, SIAP MELAYANGKAN LAPORAN KE KEJATI SUMSEL JIKA PENANGANAN MANDEK”

0

“WRC PAN-RI KAWAL KETAT PULBAKET KASUS PASAR SUBUH, SIAP MELAYANGKAN LAPORAN KE KEJATI SUMSEL JIKA PENANGANAN MANDEK”

PRABUMULIH, SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

3 SEPTEMBER 2026-Pimpinan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penanganan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Pasar Pagi Tradisional Eks Polsek Timur Kota Prabumulih atau yang dikenal masyarakat sebagai Pasar Subuh.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih saat ini tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan WRC, proses penanganan disebut telah memasuki tahapan penyusunan laporan hasil Pulbaket setelah sejumlah pihak dimintai keterangan serta dokumen-dokumen terkait dilakukan penelaahan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus memantau perkembangan proses tersebut dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Suandi, memberikan pernyataan tegas mengenai sikap organisasi dalam mengawal perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Pasar Subuh tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Prabumulih yang telah melakukan Pulbaket. Namun, WRC PAN-RI tidak akan tinggal diam hanya dengan menunggu. Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini. Apabila dalam waktu yang wajar prosesnya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas atau terkesan berlarut-larut, WRC telah menyiapkan langkah untuk melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Suandi.

Menurut WRC, materi yang menjadi perhatian dalam persoalan Pasar Subuh antara lain menyangkut dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kewajiban pajak daerah, mekanisme pengelolaan pasar, dugaan penunjukan pengelola yang tidak sesuai ketentuan, dugaan hubungan atau afiliasi pihak-pihak tertentu, serta dugaan pungutan kepada pedagang yang tidak disertai karcis atau bukti pembayaran resmi.

WRC menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami dorong bukan sekadar penindakan, tetapi kejelasan. Kalau seluruh proses pengelolaan Pasar Subuh telah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan data yang ada. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Suandi.

WRC PAN-RI juga meminta Kejari Prabumulih untuk tidak ragu melakukan pendalaman apabila dari hasil Pulbaket ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

«“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. WRC tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Pebrianto.»

Ia menambahkan, apabila hasil pemantauan WRC menunjukkan proses penanganan tidak mengalami perkembangan yang memadai, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan dokumen dan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

“Jika diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bukan karena WRC ingin mencampuri proses hukum, tetapi semata-mata agar setiap dugaan persoalan yang menyangkut aset dan keuangan daerah mendapatkan pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

WRC PAN-RI berharap Kejari Prabumulih dapat menyelesaikan tahapan Pulbaket secara profesional dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.

WRC menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus Pasar Subuh akan terus dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“WRC PAN-RI akan terus mengawal. Jika proses berjalan sesuai aturan, kami apresiasi. Jika ditemukan persoalan, kami dorong agar ditindaklanjuti. Prinsip kami jelas: transparansi, akuntabilitas, dan penyelamatan kepentingan masyarakat serta keuangan daerah,” tutup Pebrianto.

( Redaksi)

“Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan”

0

“Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan”

.Siantar || Mediacakrabuana.id

Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan. Penyempurnaan lintasan balapan maupun keamanan bagi penonton dan penyesuaian terhadap standar balapan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), menjadi hal yang didiskusikan dalam rapat persiapan dan peninjauan lokasi pelaksanaan Road Race Wali Kota Cup Siantar 2026.

Rapat persiapan digelar di TerminaI Tipe A Tanjung Pinggir, Rabu (02/09/2026) sore. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi, dan dihadiri oleh perwakilan Polresta Pematangsiantar, Racing Komite dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, serta panitia.

Dalam kesempatan ini, Fidelis menekankan agar seluruh OPD bersinergi dalam melaksanakan agenda olahraga yang telah lama tidak digelar di Kota Pematangsiantar. Ujarnya (S.hadi Purba)

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

0

“KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

3 September 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas penugasan baru AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. sebagai Wakil Direktur Samapta Polda Sumatera Utara (Wadir Samapta Polda Sumut) dan AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Serdang Bedagai.

Ucapan tersebut disampaikan Hunter D. Samosir selaku Ketua Umum KPKM-RI, yang menilai bahwa amanah baru tersebut merupakan bagian dari dinamika sekaligus kepercayaan institusi Polri terhadap kedua perwira untuk melanjutkan pengabdian dalam ruang tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

Menurut Hunter, setiap pergantian penugasan hendaknya dimaknai bukan semata sebagai perubahan jabatan, tetapi sebagai kepercayaan sekaligus tanggung jawab moral untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat.

> “Atas nama KPKM-RI, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada AKBP Marganda Aritonang atas amanah baru sebagai Wadir Samapta Polda Sumut, serta AKBP Sah Udur Sitinjak yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Serdang Bedagai. Semoga amanah, sukses, dan senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan dalam menjalankan tugas,” ujar Hunter D. Samosir.

 

Apresiasi atas Pengabdian di Simalungun dan Pematangsiantar

Selain memberikan ucapan selamat atas penugasan baru, KPKM-RI juga menyampaikan penghargaan atas perjalanan pengabdian keduanya di wilayah sebelumnya.

Hunter secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada AKBP Marganda Aritonang atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Polres Simalungun.

Demikian pula kepada AKBP Sah Udur Sitinjak, KPKM-RI menyampaikan penghargaan atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusinya selama menjalankan tugas di Polres Pematangsiantar.

> “Kami tidak hanya mengucapkan selamat atas penugasan baru, tetapi juga menyampaikan terima kasih atas seluruh pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di wilayah masing-masing. Jejak pengabdian di Simalungun maupun Pematangsiantar merupakan bagian dari perjalanan keduanya dalam memberikan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” kata Hunter.

 

Menurutnya, seorang perwira Polri akan selalu membawa nilai-nilai pengabdian dari satu tempat tugas ke tempat tugas berikutnya. Karena itu, pengalaman, kedekatan dengan masyarakat, serta berbagai dinamika yang telah dilalui di daerah sebelumnya diharapkan menjadi modal penting dalam menjalankan amanah baru.

Harapan untuk Pengabdian yang Lebih Luas

KPKM-RI berharap AKBP Marganda Aritonang dalam tugas barunya sebagai Wadir Samapta Polda Sumut dapat terus memperkuat profesionalisme, kesiapsiagaan, pelayanan publik, serta pendekatan kepolisian yang humanis dan presisi.

Sementara kepada AKBP Sah Udur Sitinjak yang dipercaya memimpin Polres Serdang Bedagai, KPKM-RI berharap kepemimpinannya dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memperkuat pelayanan serta kepercayaan publik.

Hunter menegaskan, tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menggabungkan ketegasan, profesionalisme, integritas, komunikasi publik, dan pendekatan humanis.

> “Masyarakat tentu berharap setiap pejabat kepolisian yang mendapatkan amanah baru dapat menghadirkan rasa aman, memberikan pelayanan yang adil, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Kami percaya pengalaman pengabdian keduanya akan menjadi kekuatan dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.

 

Hunter juga berharap penugasan baru tersebut semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap terciptanya Sumatera Utara yang aman, tertib dan berkeadilan.

Tetap Menjadi Kebanggaan Polri dan Masyarakat Sumatera Utara

KPKM-RI berharap di mana pun keduanya bertugas, semangat pengabdian kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

> “Semoga di tempat penugasan yang baru, AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak tetap menjadi kebanggaan keluarga besar Polri, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara. Pergantian tempat tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk memberikan pengabdian yang lebih luas,” tegas Hunter.

 

Ia menambahkan bahwa KPKM-RI akan terus memberikan dukungan moral terhadap setiap langkah positif aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Selamat bertugas di tempat yang baru. Selamat mengemban amanah. Semoga setiap langkah dalam menjalankan tugas senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan dan keberhasilan. Teruslah menjadi bagian dari wajah Polri yang profesional, humanis, presisi dan dekat dengan rakyat,” pungkas Hunter D. Samosir.

KPKM-RI mengucapkan:

Selamat dan sukses AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. — Wadir Samapta Polda Sumut.

Selamat dan sukses AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. — Kapolres Serdang Bedagai.

Terima kasih atas pengabdian. Selamat melanjutkan perjuangan. Semoga semakin sukses dan terus menjadi kebanggaan Polri serta masyarakat Sumatera Utara.

Redaksi

“WARGA PERTANYAKAN PELEBARAN JALAN DESA MUARA CAWANG DIDUGA ASAL JADI”

0

“WARGA PERTANYAKAN PELEBARAN JALAN DESA MUARA CAWANG DIDUGA ASAL JADI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Asal jadi ,asal-asalan material yang mereka gunakan sirtu yang kotor , jalan yang sudah jadi berwarna putih melepur dan bisa dilihat secara kasar campuran batu tidak ada sama sekali split, “ujar salah satu Warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 31-08-2026 yang meminta namanya jangan ditulis.

Pelebaran jalan cor beton adalah proses menambah lebar badan atau bahu jalan menggunakan material beton agar jalur lalu lintas lebih luas, kuat, dan aman.

Material yang digunakan untuk Pelebaran jalan cor beton menggunakan material utama berupa campuran semen, pasir, kerikil (agregat kasar) atau split , dan air, yang didukung dengan lapisan pondasi,serta menggunakan Plastik Cor Dihampar di atas tanah dasar agar air semen tidak meresap ke dalam tanah.

Pelebaran Jalan Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Pelaksana CV PUTRI JAYA BERSAMA KONTRUKSI , Nilai Kontrak Rp.152.419.000 APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Diduga Asal jadi dan asal-asalan menggunakan material pasir, batu yang kotor tanpa ada campuran split, diduga adukan manual menggunakan tenaga manusia.

Warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Roger 31-08-2026 Mesin molen rusak kepada awak media ini mengatakan adukan manual menggunakan tenaga manusia tanpa mesin molen katanya rusak, jalan yang sudah jadi melepur putih berdebu.Kami sangat berharap bangunan ini bisa bertahan lama karena sangat dibutuhkan , jangan sampai belum satu tahun sudah rusak dan tidak layak, “ujarnya”.

Salah satu tukang yang berada dilokasi saat dikomfirmasi oleh awak media ini 31-08-2026 mengatakan mesin molen sudah tiga hari rusak dan tidak bisa digunakan,kami sudah melapor kepihak pelaksana tetapi belum ada tanggapannya, “ujarnya”.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?”

0

“POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?”

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah ironi pahit sekaligus tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Di saat pemerintah pusat gencar memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), realitas di lapangan justru menunjukkan wajah berbeda: tambang batu bara ilegal masih bebas beroperasi dengan gagah berani, bahkan tepat di depan mata penjaga kedaulatan negara.

Berdasarkan temuan visual dan laporan lapangan yang diterima Redaksi Rajawali News Grup, aktivitas penggalian batu bara ilegal terpantau masif di wilayah perbatasan Tanjung Enim dan Muara Enim. Yang lebih mengejutkan, lokasi operasi alat berat ekskavator merek CAT tersebut berada sangat berdekatan dengan Pos TNI AD, sebuah simbol pertahanan dan keamanan yang seharusnya menjadi benteng terakhir ketertiban.

Fakta Lapangan: Alat Berat vs Pos Militer

Dokumentasi foto yang kami peroleh menampilkan pemandangan yang memalukan:

Lubang-Lubang Raksasa: Lahan yang seharusnya dilindungi kini berubah menjadi kawah-kawah bekas galian tanpa reklamasi. Tumpukan tanah dan material batu bara berserakan, mencemari lingkungan sekitar.

Alat Berat Beroperasi Siang Bolong: Ekskavator berwarna kuning dan hijau terlihat aktif menggali dan memuat material ke dalam truk, tanpa adanya segel atau tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.

Proksimitas dengan Pos TNI AD: Dalam salah satu frame foto, terlihat jelas标注 “Pos TNI AD” yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari “Lokasi Kandang Ayam” yang disulap menjadi area tambang. Jalan menuju pos tersebut pun tampak rusak parah akibat dilewati armada pengangkut batu bara ilegal.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Negara Kehilangan Kendali”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan amarahnya. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan indikasi kuat bahwa otoritas negara telah lumpuh total di wilayah tersebut.

“Ini bukan lagi soal pencurian batu bara, tapi soal kedaulatan,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Bagaimana mungkin alat berat seukuran monster bisa beroperasi siang bolong di depan pos militer tanpa ada tindakan? Apakah pos tersebut hanya hiasan? Atau jangan-jangan ada ‘restu’ terselubung yang membuat para petambang ilegal merasa kebal hukum?”

Ali Sofyan menambahkan, keberadaan tambang ilegal di dekat fasilitas vital seperti pos TNI AD juga merupakan ancaman keamanan nasional. “Jika saja terjadi konflik horizontal antar kelompok tambang, atau kecelakaan kerja massal, siapa yang akan menjamin keamanan? Militer yang posnya ada di sana tapi seolah buta-tuli terhadap kejahatan di sekitarnya?” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Bubarkan Sekarang atau Mundur!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji di atas kertas:

Sidak Gabungan Darurat: Kapolda Sumsel dan Danrem harus turun langsung memimpin operasi gabungan TNI-Polri-Satpol PP untuk menyegel lokasi dan mengamankan alat berat hari ini juga.

Audit Internal Pos TNI AD: Perlu diselidiki mengapa pos tersebut tidak melaporkan atau mencegah aktivitas ilegal di sekitarnya.是否存在 kelalaian tugas atau keterlibatan oknum?

Reklamasi Wajib: Pemilik lahan dan operator tambang ilegal wajib mereklamasi lahan yang rusak menggunakan dana mereka sendiri, bukan uang rakyat.

Transparansi Publik: Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus membuka data peta izin tambang dan bandingkan dengan fakta lapangan. Jangan biarkan rakyat dibodohi dengan alasan “sedang proses verifikasi”.

Keberadaan tambang ilegal di depan pos TNI AD adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Jika aparat keamanan tidak mampu menjaga halaman rumahnya sendiri, bagaimana rakyat bisa percaya mereka mampu menjaga negara?

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Sumsel dan Danrem. Jangan biarkan Pos TNI AD menjadi tontonan dunia karena ketidakberdayaan menghadapi pencuri sumber daya alam.

( Redaksi )

“Halangi Tugas Jurnalis di SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Oknum Security Diduga Tabrak UU Pers”

0

“Halangi Tugas Jurnalis di SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Oknum Security Diduga Tabrak UU Pers”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Seorang oknum petugas keamanan (security) SMA Negeri 1 Pasawahan

Bernama Arif diduga kuat telah menghalangi tugas wartawan secara sepihak saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait proyek TNI yang sedang berjalan di area sekolah tersebut.

Insiden ini bermula ketika Gabungan awak media dan Ketua organisasi mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sesuai dengan SOP Jurnalistik guna pemenuhan hak informasi publik.

Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, oknum security tersebut justru melakukan penghadangan, yang dinilai melanggar prosedur penyampaian informasi publik serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.termasuk intasi TNI Yang bermitra dengan Wartawan /Press

Padahal, dalam regulasi nasional, setiap jurnalis yang membekali diri dengan identitas resmi dan surat tugas wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun penolakan peliputan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) terkait hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta

.Nurohman Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi perihal diatas Melalui Whatsapp Mengatakan

Kalau rehab memang yg ngerjakan dari marinir itu mah Sy lg ga di sekolah istirahat karena kurang fit
Dan Seijin mereka pak
Kebetulan besok tim baru datang”.

pembagun 2 ruang anggaran sy ga hafal Nanti aja kalau tim dari marinir datang silahkan ditanyakan
Sy bener LG ga fit
Punten^. Ini whatsapp kepsek

perwakilan penanggung jawab proyek TNI terkait belum memberikan keterangan resmi perihal arogansi oknum security tersebut.

Gabungan Awak media masih terus berusaha menghubungi kepala KCD Wilayah 4 Serta pihak komando teritorial setempat demi mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai insiden penghalangan Jurnalis dalam melaksanakan peliputan di sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Publik
Meminta kepada kepala sekolah dan Kcd wilayah 4 untuk tidak tegas pemindahan atau di kembalikan ke kantor untuk didik Security/ Satpam Arif yang telah Merusak
serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.

( Redaksi)

“Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku”

0

“Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku”

KUANTAN SINGINGI, MEDIACAKRABUANA.ID

2 September 2026 – Praktik kejahatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali mencuat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat terpantau beroperasi secara vulgar dan tanpa hambatan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Maraknya aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang di tingkat daerah.

Berdasarkan peninjauan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.08 WIB, ditemukan aktivitas operasional yang melibatkan satu unit ekskavator dan satu unit rakit penambang (dompeng). Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), di sekitar jalur penghubung Lipat Kain dan Taluk Kuantan.

Secara yuridis, aktivitas semacam ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan keuangan negara.

Dampak langsung dari eksploitasi tanpa izin ini dirasakan oleh lingkungan sekitar. Perubahan kualitas air sungai menjadi keruh dan pekat mengindikasikan terjadinya pencemaran berat. Selain itu, aktivitas pengerukan di sempadan sungai berisiko memicu abrasi serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.

Sejumlah warga sekitar yang dihimpun keterangannya mengungkapkan kecemasan mendalam atas kelangsungan lingkungan mereka. Warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang guna menghentikan kegiatan yang dinilai merusak sumber daya alam tersebut.

Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi secara berimbang terus ditempuh kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi terkait, guna mengakomodasi tanggapan resmi serta penjelasan atas pengawasan di wilayah tersebut.

Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Kepolisian Daerah Riau, untuk melakukan evaluasi serta penertiban secara tegas terhadap seluruh praktik pertambangan liar di wilayah hukum Provinsi Riau.

Publisher -Red

*Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon*

0

*Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon*

CILEGON, MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak sekadar mengetahui persoalan di atas kertas, tetapi mengambil langkah konkret terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi legalitas tersebut.

Sorotan Syamsul bukan semata-mata tertuju pada aktivitas tambang, melainkan juga pada efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Sebab, jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tersentuh pengawasan, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana fungsi kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum setempat?

Sebelumnya, Syamsul mengaku menyayangkan pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayahnya. Agus disebut mengatakan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

Pernyataan tersebut, menurut Syamsul, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah.

“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.

Tak berhenti di tingkat kecamatan, Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.

Dalam komunikasi tersebut, Dedi disebut memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima titik lokasi.

“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.

Bagi Syamsul, pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara serius. Sebab, apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif.

Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama.

Syamsul juga mempertanyakan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan bukanlah kegiatan yang berlangsung dalam ruang hampa. Ada perubahan bentang alam, mobilitas alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan, menjadi persoalan yang berlarut-larut.

“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan perizinan pertambangan. Jika benar terdapat aktivitas ilegal, maka terdapat persoalan lebih besar mengenai pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, dan akuntabilitas pemerintah.

“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Kepuh tersebut.

(Red-Tim)

*King Naga Ingatkan Jangan Ada yang Merasa Sutradara Atas Perdamaian Kasus Penculikan Aktivis Fam Fuk Jhong*

0

*King Naga Ingatkan Jangan Ada yang Merasa Sutradara Atas Perdamaian Kasus Penculikan Aktivis Fam Fuk Jhong*

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tokoh pergerakan nasional, King Naga, angkat bicara mengenai penyelesaian kasus penculikan aktivis kemanusiaan Fam Fuk Jhong yang berakhir dengan perdamaian. King Naga memperingatkan dengan keras agar tidak ada oknum, kelompok, atau pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai sutradara tunggal atau pahlawan di balik layar atas tercapainya perdamaian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian kasus ini murni merupakan hasil dari tekanan hebat dan solidaritas kompak dari seluruh elemen aktivis yang bergerak bersama tanpa lelah.

“Jangan ada yang menepuk dada dan merasa paling berjasa menjadi sutradara dalam perdamaian ini. Ini bukan hasil kerja individu atau lobi-lobi elit di ruang gelap. Ini adalah kemenangan mutlak dari gerakan kolektif aktivis yang begitu solid, militan, dan konsisten menyuarakan keadilan untuk Fam Fuk Jhong,” tegas King Naga dalam keterangan tertulisnya.

Dahsyatnya arus tekanan dari gelombang solidaritas aktivis dan masyarakat luas terbukti membuat pihak lawan tidak berkutik. Ketegasan gerak satu komando ini memaksa kelompok penekan, yang dikenal sebagai jawara, tunduk dan mengakui kesalahan. Puncaknya, proses rekonsiliasi ditandai dengan momen dramatis di mana sang jawara mencium tangan sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf, serta kewajiban membayar kompensasi senilai ratusan juta rupiah kepada korban.

King Naga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi siapapun. Kekuatan intimidasi fisik dan premanisme akan selalu kalah ketika berhadapan dengan persatuan rakyat yang terorganisir. Ia juga meminta seluruh aktivis untuk tetap merapatkan barisan dan tidak terpecah belah oleh klaim sepihak dari para pencari panggung.

“Perdamaian ini adalah bukti nyata bahwa jika aktivis kompak, tembok arogansi sekuat apa pun pasti akan runtuh. Uang kompensasi ratusan juta dan aksi cium tangan dari jawara itu adalah simbol takluknya intimidasi di hadapan persatuan kita,” pungkas King Naga.

Sumber: LSM GMBI Lebak ( King Naga)

Hkz

“USUNG TEMA “MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI PENEGAKAN HUKUM BERINTEGRITAS, ADIL, DAN HUMANIS”, KEJARI SIMALUNGUN PERINGATI HUT KEJAKSAAN RI KE-81”

0

“USUNG TEMA “MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI PENEGAKAN HUKUM BERINTEGRITAS, ADIL, DAN HUMANIS”, KEJARI SIMALUNGUN PERINGATI HUT KEJAKSAAN RI KE-81”

Simalungun,Mediacakrabuana.id

2 September 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (02/09/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa, staf, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Simalungun, Ny. Asrina Munawal, beserta jajaran dan anggota IAD Daerah Simalungun.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini menjadi momentum penting bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tema yang diusung, yaitu “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”

Tema tersebut menjadi pengingat sekaligus semangat bagi jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, berkeadilan, serta mengedepankan pendekatan yang humanis.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara sederhana yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun. Pemotongan tumpeng tersebut menjadi ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun.

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga marwah institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Simalungun, semakin jaya, semakin dipercaya masyarakat, dan senantiasa hadir untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.(S.Hadi Purba)

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

0

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan utamanya bertujuan untuk mewujudkan ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh anak di Indonesia.dari sabang sampai meraoke.

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, program ini dirancang untuk memperbaiki fasilitas fisik sekolah secara masif di seluruh wilayah indonesia

Salah satu Contoh

Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Nama sekolah : SDN 2 Cianting Utara

Pelaksana : P2SP

Waktu Pelaksana : 84 Hari Kalender

Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026

Jumlah dan : Rp.853,661,376

Gabungan awak media, kelokasi menelusuri dari aduan warga Senin 1 Agustus 2026

Tedi Ferdiansyah Sebagai Ketua P2SP menjelaskan,emang benar memakai besi 6 untuk cincin ungkapnya

Kalau besi berkarat,itu dari pihak material yang mengirimnya dan bagian belanja Agung sebagai Bendahara ujar tedi

Lanjutnya,awal saya tau dalam (RAB) dan gambar,karena saat ini pusing sering Rubah rubah gambar dan sudah di ajukan Kementrian ucap Tedi

Kalau ingin lebih jelas lagi,ke Agung sebagai Bendahara dan memegang Gambar , sampai saat ini saya belum melihat lagi Spek RAB dan Gambar ujar Tedi

Hasan Basri sebagai Penanggung jawab dalam proyek ini,dan juga dia yang tau belanja dimana tegasnya.

Namun,Hasan Basri sebagai Kepala Sekolah sangat sulit di komunikasi, walaupun ada nomor telepon juga tidak mau di jawab silahkan saja dikomunikasikan kalau engga percaya tegas Tedi

Saya disini sebagai Komite,dan juga mandor dalam pengawasan pekerjaan, walaupun sebagai Ketua P2SP, hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah dan Bendahara tanpa melihat RAB dan Gambar Lukas Tedi

Yang lebih parahnya lagi,saat bagian tingkat kemiringan bangunan di belakang ,makanya kami akalin menambah cakar ayam dengan menggali 30 cm untuk menambah ketahanan pondasi,karena tekstur tanah disini tidak labil ungkap Tedi

Lanjutnya kembali,saya sudah menjadi komite disini dua belas tahun ucap Tedi.

Makanya ada proyek revitalisasi ini,saya tidak berani neko neko,karena saya tidak tau menau terkait belanja dan keuangan itu semua ada di bendahara tegas Tedi.

Ironisnya ,Proyek revitalisasi di SD Negeri 2 cianting utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan material dan kualitas bangunan

Memicu pertanyaan masyarakat setempat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa item pekerjaan terlihat tidak memenuhi standar mutu yang ditentukan. Penggunaan bahan material disinyalir menggunakan kualitas bawah demi menekan biaya produksi oleh pihak kepala sekolah dan ketua p2sp

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengawasan dari dinas dan konsultan terkait sangat lemah.

“Kami melihat ada beberapa bagian yang tampak janggal seperti besi cincin menggunakan besi 6 Cm, padahal ini untuk keamanan anak-anak sekolah,” ujarnya

Bentuk Rawan PenyimpanganManipulasi Data:

Pemalsuan tingkat kerusakan atau legalitas lahan agar sekolah lolos mendapatkan alokasi dana bantuan.

Penyelewengan Anggaran:

Praktik korupsi, mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau pemotongan dana pada proyek swakelola revitalisasi.

Spek gambar sering berubah rubah Penyebab Revisi:

Revisi hingga Berulang ulang menunjukkan bahwa perencanaan awal tidak matang, kurangnya survei lokasi yang akurat, atau adanya perubahan spesifikasi yang tidak konsisten.

Dampak Kerugian 10% :

Kerugian sebesar 10% akibat kesalahan gambar perencanaan dapat dikategorikan ke dalam dua aspek hukum dan manajemen

Konsultan Perencana :

Jika revisi Berulang ulang terjadi karena kelalaian Konsultan Perencana, mereka dapat dikenakan sanksi ganti rugi, masuk daftar hitam (blacklist), atau denda sesuai kontrak.

Hukum / Tipikor :

Kerugian 10% pada proyek publik berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena mengindikasikan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau pemborosan anggaran akibat perencanaan yang tidak kompeten.

Jika situasi ini sering terjadi, langkah yang harus diambil adalah:

Audit Teknis:

Lakukan evaluasi bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencanaan untuk mencari tahu alasan utama gambar harus diubah sampai berulang ulang.

Review Kontrak:

Periksa klausul kontrak mengenai kesalahan perencanaan dan batas tanggung jawab (asuransi profesi jika ada) dari konsultan perencana.

Adendum Resmi:

Setiap perubahan harus dituangkan dalam Adendum Kontrak yang sah dan didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Bendahara pelaksana proyek belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Publik :

Mendesak Dinas Pendidikan dan inspektorat segera turun tangan melakukan audit investigasi.

( Red / Tslm)

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

0

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) Kang Andi didampingi Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Rebo Purwakarta pada hari ini. Sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan pedagang yang terjerat rentenir berkedok pinjaman koperasi.

Dalam orasinya di tengah kerumunan pedagang, Ketum GMPB Kang Andi menginstruksikan dengan tegas agar para pedagang tidak lagi menggunakan jasa rentenir.

“Kepada seluruh pedagang Pasar Rebo, saya instruksikan stop pinjam ke rentenir. Pinjaman yang katanya mudah dan cepat itu ujung-ujungnya mencekik. Bunganya tidak wajar, dendanya berlipat. Mari kita putus mata rantai kemiskinan dari rentenir ini,” tegas Kang Andi.

Senada, Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni juga memberikan peringatan keras. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran GMPB untuk mengawal dan melaporkan jika ada praktik kekerasan di pasar.

“Saya instruksikan, kalau ada rentenir yang memakai kekerasan, apalagi sampai menyita lapak dagangan karena pedagang tidak bisa bayar, itu sudah pelanggaran regulasi. Laporkan ke kami, ke pengelola pasar, dan ke aparat. Kami tidak akan diam,” ujar T.B Deni.

*Melanggar Regulasi, Ancam Pidana*

Dalam orasinya, Ketum GMPB juga menyoroti dasar hukum jeratan rentenir. Menurutnya, praktik rentenir yang berkedok koperasi telah melanggar *PermenKop UKM Nomor 8 Tahun 2023* yang mengatur bunga pinjaman koperasi maksimal 24% per tahun.

“Apalagi jika sudah ada unsur kekerasan dan penyitaan lapak. Itu masuk *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dengan kekerasan. Dan di *KUHP baru Pasal 273* juga jelas melarang eksploitasi ekonomi dengan bunga tidak wajar,” jelas Kang Andi.

Ia menambahkan, koperasi yang terbukti menerapkan sistem rentenir terancam dibekukan izinnya oleh Dinas Koperasi berdasarkan *UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK* dan *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*.

*Komitmen GMPB Kawal Pedagang*
Kegiatan sidak ditutup dengan dialog dan pembagian nomor pengaduan. GMPB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendampingi pedagang agar terlepas dari jeratan pinjaman ilegal.

“Kami hadir bukan hanya berorasi. Kami akan kawal sampai tidak ada lagi pedagang Pasar Rebo yang nangis karena lapaknya disita rentenir,” pungkas T.B Deni.

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

0

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Acara perpisahan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIFI Bhakti Pertiwi Palembang bersama Pemerintah Desa, BPD,Karang Taruna, dan seluruh warga Desa Lawang Agung 31-08-2026 berlangsung dengan penuh khidmat dan haru.

Pertemuan yang berlangsung sementara tersebut kini resmi berakhir, namun berhasil meninggalkan jejak kenangan yang mendalam bagi kedua belah pihak.

Kegiatan KKN yang dipimpin oleh Nazwa selaku Ketua dan Nindi sebagai Sekretaris, serta didukung oleh seluruh anggota kelompok yaitu Ayu, Sike, Salma, Nungki, Silpia, Nisa, dan Nai Tiara, telah sukses menjalankan berbagai program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Lawang Agung bersama Karang Taruna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi nyata yang diberikan oleh para mahasiswa selama mengabdi di desa mereka.

Perpisahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari silaturahmi yang akan terus terjaga.
“Pertemuan mungkin terasa sementara, namun jejak pengabdian dan kenangan yang ditinggalkan akan selalu abadi di hati.Terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Pemerintah Desa Lawang Agung, Karang Taruna, dan seluruh warga desa yang telah menerima, membimbing, dan menjadi bagian dari keluarga besar KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang, ujar nazwa selaku Ketua ”

Ujang Apriyanto selaku Kades Lawang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 31-08-2026 menyampaikan Mewakili Pemerintah Desa dan seluruh warga Desa Lawang Agung, saya mengucapkan selamat atas selesainya masa KKN adik-adik sekalian di desa kami. Waktu yang singkat ini ternyata mampu mengukir kenangan yang sangat indah dan mendalam bagi warga kami.

Kami sangat berterima kasih atas dedikasi, ilmu, dan program kerja bermanfaat yang telah kalian bagikan di sini.Selamat jalan dan selamat kembali ke kampus. Kami semua di Desa Lawang Agung akan selalu mendukung dan mendoakan agar adik-adik semua dilancarkan kuliahnya, sukses meraih gelar sarjana, dan kelak menjadi generasi penerus bangsa yang hebat di bidangnya masing-masing. Jangan pernah lupakan desa kami, pintu Desa Lawang Agung akan selalu terbuka lebar untuk kalian.”Tutupnya dengan rasa penuh haru”

NITA YUPIKA & HERI AS

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices