www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

0

“Fenomena Langit September 2026, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI Hadysa Prana: Tanda Alam Mengingatkan Kembali Kepada Fitrah Dan Kewaspadaan Akhir Zaman”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

27 September 2026
Dua fenomena langit yang menyita perhatian masyarakat dalam sebulan terakhir menjadi bahan renungan mendalam. Awalnya, pada 14 September 2026, sebagian besar masyarakat Indonesia hingga belahan dunia menyaksikan keindahan bulan sabit yang berdampingan dengan titik cahaya terang di langit malam. Konfirmasi menyebutkan titik terang tersebut adalah planet Venus atau Bintang Kejora. Tak lama berselang, tepat pada 26 September 2026, langit kembali dihiasi fenomena Bulan Purnama Harvest Moon yang dilaporkan resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Fenomena ini mengundang pandangan sekaligus renungan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana. Beliau memandang peristiwa-peristiwa langit ini bukan sekadar fenomena alam semata, melainkan “ayat-ayat nyata” yang mengingatkan manusia untuk kembali merenungi perjalanan hidupnya.

“Bulan sabit bersanding Venus, kemudian hadirnya Bulan Purnama Harvest Moon — semuanya adalah tanda-tanda kebesaran Tuhan. Ayat-ayat nyata di langit yang patut membuat kita berhenti sejenak, merenung, dan bertanya pada diri sendiri: Siapakah aku? Dari mana aku datang? Untuk apa aku ada di dunia ini? Dan kemana aku akan kembali?” ujar Hadysa Prana. Minggu (27/09/26).

Beliau kemudian mengaitkan tanda-tanda alam tersebut dengan kajian mengenai tanda-tanda akhir zaman dan kemunculan “Al-Imam Al-Mahdi”. Mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Abu Waqqas RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku benar-benar berharap umatku selamat di sisi Tuhannya, jangan sampai mereka ditangguhkan umurnya sampai setengah hari lagi.” Ketika ditanya berapa lama setengah hari itu, dijawab: “Lima ratus tahun.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama dan ahli hadits menafsirkan “setengah hari” dalam konteks perhitungan umur umat Islam. Berdasarkan kajian para ulama seperti Imam Suyuthi dalam kitab Al-Kasyfu ‘an Mujawazati Hadzihil Ummatil Alfi, disebutkan bahwa umur umat Islam diperkirakan lebih dari 1.000 tahun namun tidak mencapai 1.500 tahun. Jika dihitung, saat ini umat Islam telah memasuki tahun 1448 Hijriah, yang berarti tinggal sekitar 52 tahun lagi menuju batas yang disinyalir dalam berbagai riwayat tersebut.

“Bukan berarti kita menetapkan tanggal pasti hari kiamat, karena itu hak mutlak Allah. Namun perkiraan yang disampaikan para ulama menjadi pengingat yang sangat kuat: waktu semakin singkat. Maka jadilah orang yang bertaqwa, bukan orang yang terbuai dunia,” tegas Ketua blm Umum.

Peringatan ini terasa semakin relevan ketika disandingkan dengan realitas kehidupan saat ini. Di saat tanda-tanda alam semakin tampak, gejolak perang dunia kian terasa, dan berbagai bencana alam terjadi di mana-mana, masih ada oknum yang memprioritaskan kepentingan duniawi semata — melakukan korupsi, menghalalkan segala cara, dan melupakan tanggung jawab akhirat.

“Ketika tanda di langit semakin jelas, jangan sampai hati kita justru semakin gelap. Korupsi, ketidakadilan, dan keserakahan tidak akan pernah membuat seseorang membawa apa-apa ke alam akhirat. Semua jabatan, harta, dan kekuasaan akan ditinggal. Yang dibawa hanyalah amal dan keimanan,” ingat beliau.

A@ Prana sapaan akrabnya, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya jajaran MAUNG dan RAJAWALI di seluruh Nusantara, untuk menjadikan momen ini sebagai peringatan bersama.

“Eling dan waspada. Kembali kepada fitrah. Perbaiki diri, perbaiki hubungan dengan sesama, dan tegakkan kebenaran di bumi. Itulah persiapan terbaik menyambut masa depan, baik di dunia maupun di akhirat kelak,” pungkasnya.

Langit tak pernah berdusta. Setiap fenomena yang terpampang di atas sana adalah pesan sunyi yang dikirimkan Sang Pencipta untuk kita renungkan. Bukan untuk ditakuti berlebihan, melainkan untuk dijadikan cermin: bahwa waktu terus berjalan, tak ada yang abadi di dunia ini, dan kelak kita semua akan kembali kepada-Nya.

Maka, sebelum matahari terbenam dan tak lagi terbit, sebelum pintu taubat tertutup dan kesempatan berlalu, mari kita perbaiki langkah. Jadilah orang yang bermanfaat, tegakkan kebenaran di mana pun kita berada, dan berbuat baiklah kepada sesama. Karena sejatinya, yang akan menemani kita di perjalanan pulang nanti bukan harta, bukan jabatan, melainkan amal tulus dan hati yang bersih.

“Semoga kita termasuk golongan yang teringat, terbangun, dan selamat di dunia maupun di akhirat kelak”. Aamiin.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM + RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

0

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES MURATARA DAN PEMILIK SPBU 24.316.179 DALAM BISNIS BBM BERSUBSIDI TERBONGKAR”

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, muncul tuduhan serius yang melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan serta hasil investigasi lapangan, aktivitas pengangsuran dan penampungan BBM jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki siluman) serta penggunaan barcode berulang yang diduga mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU dan pengawalan dari oknum aparat.

Modus Operandi dan Indikasi Penyimpangan
Beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi ini antara lain:

Penyaluran Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga pasar.

Keterlibatan Oknum Penegak Hukum: Munculnya nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (baking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya.

Kongkalikong Pemilik SPBU: Pihak pengelola SPBU diduga sengaja membiarkan atau memprioritaskan pengisian bagi para pengerat BBM ketimbang antrean kendaraan masyarakat umum.

Kelangkaan BBM di Masyarakat: Dampak langsung dari praktik ini mengakibatkan antrean panjang yang mengular serta kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah sekitar khususnya di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya.

Desakan Tindak Tegas dari Polda Sumsel dan Mabes Polri
Merespons temuan tersebut, elemen masyarakat dan pengawas independen mendesak Kapolda Sumatera Selatan serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu, serta mendesak BPH Migas dan Pertamina mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 jika terbukti melanggar hukum,” tegas perwakilan lembaga pengawas publik.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong agar memberikan efek jera.

Komitmen Pengawalan Kasus
Masyarakat dan aktivis lokal menegaskan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman visual dan catatan nomor kendaraan yang terlibat, secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.

Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain. Rajawalinees akan terus mengawal perkembangan laporan ini sampai keadilan benar-benar berdiri tegak.

( Red / Sdi)

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

BANGGAI LAUT” || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut
“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT MABUK BBM DI BANGGAI LAUT”

sinyalir puluhan Juta APBD di buat Bancakan oknum pejabat BANGGAI LAUT”yang kebal hukum di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Ucap Ali Sopyan 27/9/2026

Pasalnya

Pembayaran Belanja BBM pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan sebesar
Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp4.541.853.133,00
dan realisasi sebesar Rp2.262.081.929,00.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa nota
pembelian BBM dan hasil konfirmasi ke SPBU menunjukkan bahwa nota pembelian BBMyang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan oleh SPBU Pada

Sekretariat DPRD,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),

Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan
Ruang (PUPR),

dan Kecamatan Banggai Utara sebesar
Rp72.816.660,00, dengan perincian sebagai berikut.Uraian hasil wawancara ke Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD dan pihak-pihak terkait, serta konfirmasi ke petugas SPBU diketahui sebagai berikut.

1) Sekretariat DPRD
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan memberikan panjar/uang muka secara tunai
maupun transfer kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk
kendaraan operasional Sekretaris DPRD, uang muka diberikan kepada sopir Sekretaris
DPRD.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui realisasi s.d. 30
September adalah sebesar Rp78.185.396,00. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU
terkait, diketahui bahwa terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan
merupakan nota resmi yang dikeluarkan mesin printer SPBU sebesar Rp43.469.160,00.
Wawancara dengan bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa kuitansi/nota
pembelian BBM atas kendaraan operasional pimpinan DPRD diterima dari Asisten
Pribadi pimpinan DPRD, sedangkan untuk kendaraan operasional Sekretaris DPRD
diterima dari sopir Sekretaris DPRD. Wawancara dengan asisten pribadi Ketua DPRD
menyampaikan bahwa telah membuat pertanggungjawaban Belanja BBM dengan
melampirkan nota BBM yang tidak diperoleh dari SPBU, melainkan mencetak sendiri
dengan cara sewa printer.
Lebih lanjut, asisten pribadi Ketua DPRD menyampaikan bahwa tidak pernah menerima
nota pembelian BBM dari sopir Ketua DPRD sebagai bukti kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, asisten juga tidak dapat
memberikan nota pembelian riil BBM atau dokumen pendukung lainnya. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.469.160,00.

2) Kecamatan Banggai Utara
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Banggai Utara diketahui bahwa
mekanisme belanja BBM dilakukan dengan uang pribadi dari Camat. Kemudian atas
pembelian BBM tersebut, Camat menyerahkan nota BBM kepada Bendahara
Pengeluaran setiap tiga bulan untuk dilakukan proses pencairan. Hasil konfirmasi
dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yangdisampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar
Rp14.129.000,00.
Wawancara dengan Camat selaku PA mengakui bahwa Camat mencetak mandiri nota
BBM dengan mencontoh nota BBM asli dari SPBU. Lebih lanjut, Camat menjelaskan
bahwa pembelian BBM sering kali dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki
nota/kuitansi, sehingga Camat mencetak nota BBM untuk bukti pertanggungjawaban.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Camat tidak dapat memberikan bukti pendukung
atas pembelian BBM tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp14.129.000,00.

3) BPBD Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BPBD diketahui bahwa mekanisme belanja
BBM dilakukan oleh sopir dan Kepala BPBD selaku PA, kemudian setelahnya
menagihkan ke bendahara dengan menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses
pencairan. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota
pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan
mesin printer SPBU sebesar Rp13.718.500,00.
Wawancara dengan sopir menjelaskan bahwa tidak mengetahui personel yang
memodifikasi nota BBM tersebut. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir sopir
maupun Kepala BPBD tidak dapat memberikan nota pembelian riil BBM. Sehingga atas
hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.718.500,00.

4) Dinas PUPR
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR diketahui bahwa mekanisme
belanja BBM dilakukan oleh sopir, Sekretaris Dinas selaku KPA dan Kepala Dinas
PUPR selaku PA. Kemudian setelahnya menagihkan ke bendahara dengan
menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses pencairan. Hasil konfirmasi dengan
operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan
bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp1.500.000,00.
Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR menjelaskan bahwa nota
pembelian BBM yang dimodifikasi adalah nota yang ditagihkan oleh Sekretaris Dinas
PUPR. Hasil analisis model nota BBM yang dipertanggungjawabkan ditemukan
kesamaan karakteristik modifikasi nota BBM dengan yang dipertanggungjawabkan
oleh BPBD. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Sekretaris Dinas PUPR tidak dapat
memberikan bukti pendukung atas pembelian BBM tersebut. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hasil wawancara
dengan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD
mengakui tidak melakukan verifikasi kembali atas keabsahan bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat tujuh SKPD
melampirkan nota pembelian BBM yang tercetak “reprint”. Pemeriksaan lebih lanjut, nota *reprint”

Tertulis tanggal, jam, jenis BBM, nomor nota, nomor pompa, dan nomor selang
yang sama dan telah dipertanggungjawabkan di SKPD lain. Atas hal tersebut, terdapat
kelebihan pembayaran sebesar Rp18.429.060,00 dengan perincian sebagai berikut.Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diketahui bahwa
Bendahara tidak memeriksa kembali atas nota BBM yang dilampirkan pada dokumen
pertanggungjawaban dan tidak mengetahui bahwa nota BBM yang tertulis “reprint”

Adalah nota yang dicetak lebih dari satu kali.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:

1) Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah:

a) huruf G tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 4.b. yang menyatakan
bahwa tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub
kegiatan meliputi memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub
Kegiatan;

b) huruf H tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:

(1) angka 5.c. yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

(2) angka 6 yang menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;

2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja:angka 2.a.2).a). yang menyatakan bahwa setelah menerima uang panjar tersebut,
PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya.
Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti
belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan

b) angka 2.b.2). yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK
diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan
belanja secara materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja BBM sebesar
Rp91.245.720,00 (Rp72.816.660,00 + Rp18.429.060,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan anggaran
Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK-SKPD pada sebelas SKPD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja
BBM secara memadai;

c. PPTK SKPD pada sebelas SKPD tidak memastikan kebenaran dan keabsahan bukti
pembelian BBM; dan

d. Pengguna kendaraan dinas pada sebelas SKPD tidak memedomani ketentuan
pertanggungjawaban Belanja BBM.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD pada sebelas SKPD menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
SKPD pada sebelas SKPD selaku PA untuk:

a. mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. menginstruksikan:

1) PPK-SKPD agar memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja BBM secara
memadai;

2) PPTK SKPD agar memastikan kebenaran dan keabsahan bukti pembelian BBM;

3) Pengguna kendaraan dinas memedomani ketentuan pertanggungjawaban Belanja
BBM; dan

c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp91.245.720,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD pada
sebelas SKPD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp91.245.720,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten baggai laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Dugaan Penganiayaan Jamil di Polsek Banggai, Ketua KNPI Desak Paminal Polres Banggai Laut Periksa Anggota Piket ///jdl”

0

“Dugaan Penganiayaan Jamil di Polsek Banggai, Ketua KNPI Desak Paminal Polres Banggai Laut Periksa Anggota Piket ///jdl”

.Banggai Laut ||| Mediacakrabuana.id

-Ketua DPD KNPI Banggai Laut, Aksal Lamadi, melayangkan desakan keras kepada Kapolres Banggai Laut menyusul insiden dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Jamil di dalam Mako Polsek Banggai, Minggu (27/9/2026)

Tak hanya memeriksa para terduga penganiayaan. Namun, Aksal meminta agar Pengamanan Internal (Paminal) Polres Banggai Laut segera memeriksa anggota kepolisian yang bertugas piket saat peristiwa itu terjadi.

Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan dari korban yang menyebutkan bahwa dirinya mengalami dugaan penganiayaan di ruang pemeriksaan ketika berada di Polsek Banggai.
Aksal secara tegas mempertanyakan alasan mendasar mengapa oknum dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa leluasa keluar-masuk ke dalam ruang pemeriksaan di saat penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga tersangka.

“Apa kepentingan dua ASN tersebut masuk ke dalam ruang pemeriksaan ketika tersangka sedang dalam proses BAP? Ini adalah pertanyaan besar terkait SOP pengamanan tersangka di kantor polisi,” tegas Aksal menyoroti lemahnya pengawasan di ruang penyidikan.
Menurutnya insiden yang terjadi di dalam markas kepolisian ini tidak boleh dianggap remeh. Ruang BAP dan area Mako Polsek seharusnya menjadi tempat yang steril dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terlebih ketika status seseorang sedang dalam proses hukum.

“Kehadiran pihak luar yang tidak berkepentingan di ruang penyidikan menunjukan upaya pembiaran dan itu merupakan kelalayan fatal. Apalagi ini kasus penganiayaan dan kemungkinan balasan langsung bisa saja terjadi. Nah polisi tidak membaca itu dari awal,” ucapnya.

( Tim / Red)

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN DS TALANG TINGGI PSEKSU LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA PROYEK ASAL JADI”

0

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN DS TALANG TINGGI PSEKSU LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA PROYEK ASAL JADI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id Sl

Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Dana APBD Kabupaten Lahat Tahun 2026 Pelaksana CV.ROEMAH POEYANG Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perkebunan diduga menggunakan material tidak sesuai SPEK pembangunan jalan cor beton menggunakan pasir bercampur batu (sirtu) kotor,yang seharusnya menggunakan (menggunakan split, pasir bersih , semen dan air), menggunakan semen murah merk Conch dan semen merk Jakarta, diduga pemasangan plastik hanya sisi kiri dan kanan tidak menyeluruh dan pengisian batu besar dibagian sisi kiri dan kanan,Tanah bagian tengah lebih tinggi tanpa diratakan terlebih dahulu, Ketebalan jalan dipalsukan ditengah diisi sirtu kotor tanpa adukan, Sehingga ketebalan jalan hanya disisi kiri dan kanan.

Bangunan jalan Cor Beton tidak sesuai dengan aturan ,yang seharusnya menggunakan material bersih juga split dicampur semen , Namum Pembangunan Jalan Cor Beton Perkebunan didesa Talang Tinggi menggunakan material sirtu kotor ,dari hasil Cor beton yang sudah selesai hampir keseluruhan bisa dilihat dan dinilai material apa yang digunakan yaitu sirtu kotor,(Ungkap salah satu warga Desa Talang Tinggi 24-09-2026 yang meminta namanya tidak ditulis)Banyak juga bagian yang sudah retak dan terkelupas hingga terlihat batu-batu kecil,karena menggunakan sirtu yang kotor hingga akan terkupas jika dimusim hujan, dan berdebu jika musim panas., “ujarnya”

Semen yang digunakan semen merk Conch dan semen merk Jakarta yang lebih murah harganya,Pemasangan plastik seharusnya menyeluruh bukan hanya dipasang sisi kiri dan kanan saja , sedangkan bagian tengah kosong tidak dipasang plastik yang lebih palsu tanah tidak diratakan terlebih dahulu,bagian tengah dibuat tinggi dan pinggiran sisi kiri dan kanan diisi batu-batu besar dan sirtu kotor,Sehingga ketebalan jalan hanya disisi kiri dan kanan saja “tambahnya”.

Saya bisa tunjukkan lokasi pembangunan Jalan usaha Perkebunan , Tapi tidak bisa antar sampai ketujuan silahkan Kakak Team media lanjutkan sendiri.Saya meminta bangunan ini diperiksa oleh pihak pengawas yang berwenang juga melalui kontrol sosial bisa disampaikan kepihak Dinasnya,karena jalan ini sangat penting bagi petani yang melalui untuk kedepan bisa lancar mengangkut hasil panen makanya harapan kami untuk bisa dibangun dengan baik dan tidak akan mudah rusak dalam beberapa bulan pemakaian, “ujar salah satu warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu yang yang meminta namanya jangan ditulis”.

Mutu material yang digunakan adalah penentu kuat dan ketahanan suatu bangunan,dengan material sirtu kotor dan semen murah apakah bisa menjadikan suatu bangunan tahan dari lindasan kendaraan petani yang nantinya akan mengangkut hasil panen.Meski bukan tukang dari desa kami tetapi mereka juga harusnya paham apa keinginan kami, jangan sampai dibangun asal jadi dengan ada yang dipalsukan, plastik yang hanya dipasang sisi kiri dan kanan , batu-batu besar juga dipasang sisi kiri dan kanan sebelum dicor, “tambahnya”.

Dinas perkebunan melalui Erwan Andawan , S.P.M.Si selaku Bidang Prasarana dan Sarana /TPTK dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 26-09-206 Nomor XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban .

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 28,1 Miliar, Aliansi Mahasiswa Muratara Layangkan Surat Aksi

0

“Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp 28,1 Miliar, Aliansi Mahasiswa Muratara Layangkan Surat Aksi”

MURATARA , MEDIACAKRABUANA.ID

Aliansi Mahasiswa Muratara Bersatu (AMMB) resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai kepada Kapolres Musi Rawas Utara, pada 26 September 2026.

Dalam surat tersebut, AMMB akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada:

Hari / Tanggal: 30 September 2026
Waktu: 10.00 WIB – Selesai
Lokasi: 1. Polres Musi Rawas Utara

Gedung DPRD Muratara
Jumlah Massa: ± 100 orang
Penanggung Jawab: Aldino Eka Putra, SH
Koordinator Aksi: Irlan Syaputra / M. Aprido
Koordinator Lapangan: Alpin Pajri
Perlengkapan: Mobil komando, pengeras suara, spanduk, banner
Dasar Fakta Aksi:

Bahwa berdasarkan pemberitaan media tanggal 22 September 2026, tiga PPTK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Tipidkor Polres Muratara terkait dugaan penyimpangan kegiatan tahun anggaran 2025. Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pengadaan kendaraan dinas, mebel ruang paripurna, Ac, pakaian dinas, serta rehabilitasi kantor. Berdasarkan data RUP Tahun 2025, terdapat 134 paket dengan total pagu sekitar Rp 19,001 miliar, serta 20 kegiatan swakelola dengan pagu sekitar Rp 9,1 miliar, sehingga total pagu yang dipublikasikan mencapai lebih dari Rp 28,1 miliar.
Bahwa sebagai bagian dari kaum intelektual dan agen perubahan, AMMB menilai kondisi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta transparansi, pemeriksaan secara menyeluruh, serta kepastian hukum terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Muratara TA 2025.
Adapun Tuntutan Aksi yang akan disampaikan:

Di Polres Muratara:

Mendesak Kapolres Muratara melalui Unit Tipidkor untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Muratara TA 2025 berjalan profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.
Mendesak Kapolres melalui Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang diperiksa berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum.
Mendesak Polres memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka dan transparan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Di Gedung DPRD Muratara:

Mendesak DPRD Kabupaten Muratara menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD TA 2025.
Mendesak Ketua DPRD memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya terhadap kegiatan pengadaan kendaraan dinas, mebel, AC, pakaian dinas, rehabilitasi penggunaan anggaran TA 2025 yang menjadi perhatian publik.
Meminta Ketua DPRD menjelaskan kepada publik mengenai pemanggilan dua kali terhadap PPTK yang diduga terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Mendesak DPRD menindaklanjuti setiap informasi atau temuan secara transparan di publik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau ketidaksesuaian pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Muratara.

“Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan”

Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali

0

“Anggaran Puluhan Miliar di Setwan Muratara Jadi Sorotan, Tiga PPTK Diperiksa Dua Kali:

Muratara – Mediacakrabuana.id

Menurut Aldino Eka Putra sebagai aktivis Muratara, pemeriksaan tiga PPTK Sekretariat DPRD Muratara tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan pengambilan keterangan. Apalagi, terdapat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang disebut sedang didalami oleh penyidik.

“Kalau penyidik sudah dua kali memanggil PPTK, tentu masyarakat bertanya: sebenarnya apa yang sedang didalami dan ke mana arah perkara ini?” ujar Aldino.

Menurutnya, yang perlu dijawab bukan hanya soal siapa yang diperiksa, tetapi apakah setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan barang atau pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada PPTK sebagai pelaksana teknis. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditelusuri secara utuh dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran sampai pertanggungjawaban anggaran. Siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menerima manfaatnya harus terang.”

Aldino juga menyoroti besarnya nilai paket yang diberitakan. Menurutnya, semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Publik tidak membutuhkan narasi yang berputar-putar. Publik membutuhkan jawaban: barangnya ada atau tidak, pekerjaannya benar-benar dilaksanakan atau tidak, harganya wajar atau tidak, dan apakah negara mengalami kerugian atau tidak.”

la menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memang bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan hanya mencari siapa yang mudah dipanggil. Bongkar secara terang berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat. Jangan biarkan uang rakyat dikelola dalam ruang yang gelap.”

Aldino menambahkan, pemeriksaan terhadap PPTK bukan bukti bahwa mereka bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan, bukan sekadar menambah tanda tanya,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak terkait membuka ruang klarifikasi agar seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan dapat memberikan penjelasan secara berimbang(**).

Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila

0

“Sambut HUT TNI Ke-81: Satgas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Warga Distrik Kelila”

KELILA, — MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun TNI Ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Pos Kelila menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dan Pengobatan Gratis bagi warga masyarakat di Distrik Kelila. (26 September 2026).

​Dalam keterangannya, Dansatgas Yonif 645/GTY Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., melalui Danpos Kelila Letda inf Danang Prasetyo menjelaskan bahwa aksi sosial ini dilaksanakan berupa pembagian sembako serta pemeriksaan kesehatan secara langsung ke rumah-rumah warga guna memastikan kondisi kesehatan masyarakat kelila tetap terjaga.

​”Menyambut HUT TNI Ke-81, kami dari Pos Kelila ingin memberikan kontribusi nyata bagi warga. Melalui penyerahan sembako dan pelayanan kesehatan gratis ini, kami berharap dapat sedikit membantu kebutuhan warga serta menjaga kesehatan masyarakat di pedalaman,” jelas Danpos Kelila.

​Apresiasi dan ungkapan rasa syukur disampaikan langsung oleh Kepala Suku Kelila, Bapak Walinggen kogoya, yang berterima kasih dan tersentuh atas kebaikan para prajurit TNI.

​”Wa… wa… wa… Terima kasih banyak Bapak TNI sudah datang periksa kesehatan kami dan berikan bantuan sembako ini. Selamat Ulang Tahun TNI Ke-81, semoga Tuhan selalu memberkati bapak bapak TNI dalam bertugas dan dicintai dengan masyarakat waa… waa… waa… ,” ungkap Bapak Walinggen kogoya Kepala Suku Kelila dengan raut wajah gembira dan penuh rasa kekeluargaan.

​Melalui kegiatan baksos dan pengobatan gratis ini, Satgas Yonif 645/GTY bertekad untuk terus hadir membantu masyarakat serta memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat di wilayah papua penggunangan.
​Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

​Sumber :
Pen Satgas Yonif 645/GTY
GARDATAMA YUDHA
645 Gas Terus 🇮🇩🇮🇩

Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

0

“Tak Pernah Dimintai Keterangan, Pelaku Usaha Dikriminalisasi Polres Bireuen”

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Kinerja Polri kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bireuen yang tiba-tiba menetapkan pelaku usaha, Herizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri, Sayuti.

Dikatakan Herizal, Jumat (25/9), proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Karena sebelumnya dia (Herizal) belum pernah mendapat surat panggilan dari penyidik. Bahkan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. “Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,”ungkapnya.

Atas ketidak profesionalan kinerja Satreskrim Polres Bireuen, Herizal berencana bakal mengadukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bid Propam Polda Aceh. Dan akan melaporkan Kapolres Bireuen beserta Kasat Reskrim ke Bid Propam Polda Aceh.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat”ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen. *(Tim)*

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

0

“Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha”

 

 

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Oknum pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta .

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.

Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya. *(Tim)*

“PEMBANGUNAN DRAINASE PERMUKIMAN DS NANTAL LASEL APBD 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN”

0

“PEMBANGUNAN DRAINASE PERMUKIMAN DS NANTAL LASEL APBD 2026 DIDUGA ASAL-ASAlan”

lahat. Sumsel Mediacakrabuana.id

Pembuatan siring atau drainase yang diujungnya tanpa ada saluran terusan biasa disebut saluran buntu, Karena air tidak mengalir, partikel tanah, pasir, dan sampah rumah tangga akan mengendap di dasar saluran. Dalam beberapa bulan, saluran akan penuh dengan sedimentasi lumpur yang mengeras, Merusak Struktur Siring Itu Sendiri: Air yang tergenang diam di dalam siring dalam waktu lama akan merembes ke bawah pondasi. Hal ini akan melunakkan tanah landasan dan memicu tekanan hidrostatis, membuat dinding beton/pasangan batu cepat retak, patah, atau ambles.

Bangun asak buat be,ujung siring dibuat buntu atau tutup mati dak tau ngapo apo alasannyo,batu besak-besak dipasang pulo.Pacak tegenang ayek men ujan deras jadi kolam genangan men dak benar gawean ni jadi badah sarang nyamuk betelor, mano pulo siring dibuat mutus-mutus lok itu.Aq ni nyampaike keluhan aku dak usah ditulis nian namo aku buat be warga desa nantal (Bangunan dibuat asal jadi, ujung drainase tertutup mati entah mengapa dan apa alasannya, ada batu besar yang terpasang. Jika turun hujan deras dikhawatirkan akan menjadi kolam tergenang dan menjadi sarang nyamuk.Saya hanya menyampaikan keluhan tidak usah ditulis nama saya buat saja warga desa nantal)ujar salah satu warga desa nantal 24-09-2026 kepada awak media ini “.

Pembangunan Drainase Permukiman Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Dana APBD tahun 2026 Nilai Kontrak Rp.382.304.000,. Pelaksana CV.LEMATANG MAJU BERSAUDARA Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan diduga menggunakan semen murah semen merk Jakarta dan merk Conch lebih murah dari semen merk baturaja, menggunakan batu besar tidak sesuai dengan spek pembangunan drainase permukiman.Diduga ketebalan dipalsukan dibawah kurang lebih 5cm diatas dibuat lebih tebal.

Lantai dasarnya sangat tipis,sebagian menggunakan batu yang besar-besar dipasang dibangunan siring tersebut.Dibagian bawah tipis kurang lebih 5cm bagian atas ditebalkan untuk memalsukan ketebalannya.Semen merk Jakarta dan semen merk Conch memang lebih murah kalau dibanding semen yang biasa digunakan seperti merk Baturaja, “ujar salah satu warga Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 23-09-2026.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”.

“Menjaga Keberlangsungan Pembangunan: Bupati dan DPRD Purwakarta Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026”

0

“Menjaga Keberlangsungan Pembangunan: Bupati dan DPRD Purwakarta Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 25 September 2026, terjalin kesepakatan yang menjadi jembatan antara kebutuhan nyata masyarakat dan kemampuan daerah.

Rapat Paripurna Tingkat II menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sebuah langkah yang bukan sekadar urusan angka, melainkan urusan arah dan tanggung jawab bersama.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, dan Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna. Hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan badan, serta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kehadiran lengkap ini mencerminkan betapa penyusunan anggaran adalah amanah yang dipikul bersama, tidak ditanggung satu pihak saja.

Om Zein menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh elemen yang duduk membahas rancangan ini dari awal hingga akhir. “Kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat,” kata Om Zein.

Kalimat ini mengingatkan: di balik setiap halaman dokumen KUA dan PPAS yang disusun, ada diskusi yang mendalam, ada pertimbangan yang cermat, dan ada upaya menyisihkan kepentingan sesaat demi kepentingan yang lebih luas.

Perubahan APBD ini lahir bukan tanpa alasan. Ia tumbuh dari pengenalan yang jujur terhadap persoalan-persoalan strategis yang dihadapi daerah.

Setiap prioritas yang ditetapkan adalah pilihan yang sulit namun perlu, menimbang apa yang paling mendesak, apa yang paling bermanfaat bagi banyak orang, dan apa yang akan menjaga kelanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kewajaran.

Dengan sahnya peraturan daerah ini, anggaran tidak lagi sekadar rencana di atas kertas. Ia menjadi kekuatan yang menggerakkan roda pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, dan memastikan bahwa pembangunan yang dirancang benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kecamatan hingga ke pelosok desa.

Kesepakatan ini mengajarkan: ketika lembaga legislatif dan eksekutif berjalan seiring dengan niat tulus, maka yang tumbuh bukan hanya kebijakan, melainkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.

( Red/ Tslm )

Resmi Beralih STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari”

0

“Resmi Beralih STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

STAI Bumi Silampari Lubuklinggau resmi beralih bentuk kelembagaan menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari. Kepastian tersebut ditandai dengan diterimanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 977 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau Menjadi Institut Agama Islam Silampari yang dijemput langsung oleh Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Momentum tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan STAI Bumi Silampari Lubuklinggau setelah melalui rangkaian proses pengusulan perubahan bentuk kelembagaan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai terealisasinya perubahan dari bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari.

Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., menerima dan memegang langsung SK tersebut dalam momentum penyerahan di Kantor Kementerian Agama RI. Dalam kesempatan itu, Ketua STAI juga berfoto bersama Dr. Ahmad Mahfud Arsyad, M.Ag., Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI.

Perubahan bentuk kelembagaan ini merupakan hasil dari proses yang telah dilalui STAI Bumi Silampari, termasuk Asesmen Lapangan dalam rangka usulan perubahan bentuk kelembagaan dari STAI Bumi Silampari menjadi Institut Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau yang dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026).

Asesmen lapangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan bentuk kelembagaan. Berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum usulan perubahan bentuk kelembagaan mendapatkan keputusan.

Setelah melalui proses tersebut, diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 977 Tahun 2026 menjadi capaian penting bagi seluruh keluarga besar STAI Bumi Silampari. Keputusan tersebut memberikan izin perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau menjadi Institut Agama Islam Silampari sekaligus menandai babak baru dalam pengembangan institusi pendidikan tinggi Islam di Kota Lubuklinggau.

Ketua STAI Bumi Silampari Dr. Muhammad Yunus, M.Pd.I., menyampaikan bahwa perubahan bentuk kelembagaan menjadi institut merupakan langkah penting dalam perjalanan institusi. Perubahan tersebut menjadi amanah baru bagi seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dengan perubahan tersebut, STAI Bumi Silampari Lubuklinggau resmi menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari. Perubahan bentuk kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan institusi, baik dalam bidang akademik, tata kelola, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun pengembangan program pendidikan.

Peralihan menjadi institut juga menjadi bagian dari upaya STAI Bumi Silampari untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan tinggi. Dengan cakupan kelembagaan yang lebih luas, IAI Silampari diharapkan dapat memperkuat kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik sekaligus berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Penjemputan SK oleh Ketua STAI Bumi Silampari di Kantor Kementerian Agama RI pada Kamis (24/9/2026) menjadi momentum bersejarah bagi kampus. Setelah perjalanan panjang yang dilalui bersama, perubahan bentuk kelembagaan tersebut kini menjadi pijakan baru bagi seluruh civitas akademika untuk melanjutkan pengembangan IAI Silampari.

Dengan resminya perubahan bentuk kelembagaan tersebut, seluruh keluarga besar kampus menyambut babak baru ini dengan semangat untuk terus memperkuat mutu pendidikan, pelayanan kepada mahasiswa, serta kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat dan daerah.(Tim/Publikasi/Iwo.i/fwd.i)

“Penataan Dadaha Jangan Berhenti pada Wacana: MAUNG Tasikmalaya Minta Target, Capaian dan Kepastian Nyata!”

0

“Penataan Dadaha Jangan Berhenti pada Wacana: MAUNG Tasikmalaya Minta Target, Capaian dan Kepastian Nyata!”

TASIKMALAYA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

25 September 2026

Penataan Kompleks Dadaha Kota Tasikmalaya dinilai belum cukup jika hanya berhenti pada rapat, konsep, dan dokumen perencanaan. Masyarakat membutuhkan kepastian yang terukur: target yang jelas, capaian yang dapat diverifikasi, serta jadwal yang pasti kapan penataan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menegaskan sorotan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengenai lambatnya progres dan belum optimalnya sosialisasi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar dibahas lalu terlupakan.

“Kami mendukung penataan Dadaha. Tetapi pertanyaannya sederhana: apa targetnya? Berapa yang sudah tercapai? Dan kapan warga menikmati hasilnya? Jangan biarkan proyek ini hanya berjalan di atas kertas tanpa bukti nyata di lapangan,” tegas Oki. Jumat (25/09/26).

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan visi pembangunan 2025–2026: Tasikmalaya sebagai Kota Industri, Jasa dan Perdagangan yang Religius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan, yang diterjemahkan ke dalam RPJMD 2025–2029. Oleh karena itu, penataan Dadaha semestinya bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi-misi tersebut.

LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DijAWAB PEMKOT

Pertama, apa target penataan Dadaha dalam dokumen perencanaan?
Pemkot perlu membuka secara terbuka indikator keberhasilan yang digunakan, target tahunan, serta tolok ukur yang jelas. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya ingin dicapai.

Kedua, berapa realisasi per September 2026?
Ungkapan “berjalan bertahap” tidak cukup. Warga butuh data nyata: rencana versus realisasi, anggaran yang dikeluarkan dibanding progres fisik yang terlihat, serta daftar kegiatan yang sudah selesai dan yang tertunda.

Ketiga, apakah selaras dengan visi-misi Wali Kota?
Penataan Dadaha harus menunjukkan keterkaitannya dengan infrastruktur berkualitas, tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan ekonomi warga, dan pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai terlepas dari tujuan pembangunan daerah.

Keempat, apa dampak nyata bagi masyarakat?
Penataan tidak boleh hanya menghasilkan kawasan yang rapi secara visual. Harus ada peningkatan yang terukur: kenyamanan, keamanan, akses publik yang lebih baik, kelancaran lalu lintas, keteraturan parkir, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi PKL dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan.

Kelima, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan?
Setiap target harus jelas OPD penanggung jawabnya, sumber anggarannya, jadwal pelaksanaannya, serta mekanisme evaluasi yang terbuka. Tanpa kejelasan ini, siapa pun bisa saling melempar tanggung jawab jika terjadi keterlambatan.

DADAHA HARUS MENJADI CONTOH PEMBANGUNAN YANG TERBUKA DAN TERUKUR

Oki menegaskan, Dadaha adalah ruang publik strategis milik warga. Penataannya harus menjadi bukti nyata bagaimana visi pembangunan diterjemahkan ke dalam kenyataan, bukan sekadar dokumen perencanaan.

“Jangan sampai kita mengaku pembangunan sudah berjalan hanya karena ada bangunan fisik berdiri. Keselarasan dengan visi-misi harus dibuktikan dengan data dan capaian. Kalau targetnya jelas, masyarakat bisa ikut mengawasi. Kalau capaiannya terbuka, DPRD bisa melakukan koreksi tepat waktu,” ujarnya.

DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya meminta Pemkot Tasikmalaya membuka masterplan, tahapan pekerjaan, indikator keberhasilan, rincian anggaran, dan laporan progres penataan Dadaha kepada masyarakat. Informasi ini termasuk dalam ranah keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

“Kami bukan menolak penataan. Kami meminta pembuktian. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan hasil yang terlihat, bukan narasi yang diulang-ulang. Tunjukkan datanya, tunjukkan progresnya, dan berikan kepastian kapan Dadaha benar-benar milik warga kembali dengan lebih baik,” tegas Oki.

Menurutnya, keberhasilan penataan Dadaha bukan dinilai dari seberapa bagus saat peresmian, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan warga setiap hari.

“Dadaha ditata untuk manusia yang beraktivitas di dalamnya, bukan sekadar untuk foto dokumentasi. Visi-misi sudah ditetapkan, RPJMD sudah menjadi pedoman. Sekarang tinggal satu pertanyaan sederhana yang harus dijawab Pemkot: sejauh mana target itu sudah diwujudkan di lapangan?” pungkas Oki D. Mustari, Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

*SKANDAL APBD SAROLANGUN TERBONGKAR: RATUSAN JUTA UNTUK KEJARI DAN POLRES, TABRAK LARANGAN TEGAS KPK*

0

*SKANDAL APBD SAROLANGUN TERBONGKAR: RATUSAN JUTA UNTUK KEJARI DAN POLRES, TABRAK LARANGAN TEGAS KPK*

*SAROLANGUN -* MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Sarolangun terbongkar. Dua lembaga vertikal pusat, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun, diduga menjadi penerima aliran dana pembangunan gedung dari APBD, padahal secara aturan dilarang keras.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, alokasi anggaran tersebut rinci sebagai berikut:

*1. Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun*
– Pagu Anggaran: Rp349.682.068
– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000
– Biaya Perencanaan Terpisah (melalui Dinas PUPR): Rp28.000.000

*2. Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun*
– Pagu Proyek: Rp262.496.700 (dalam dokumen lain tercatat Rp299.996.700)
– Rincian:
– Fisik Bangunan: hingga Rp299,9 Juta
– Perencanaan: Rp19.758.000
– Pengawasan: Rp17.349.300

Total ratusan juta rupiah uang rakyat tersebut disalurkan untuk pembangunan fasilitas lembaga yang seharusnya tidak lagi berhak menerima dana dari APBD.

*TABRAK LARANGAN KPK*

Praktik ini secara terang-terangan menabrak instruksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang telah melarang dengan tegas seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memberikan dana hibah, fasilitas, maupun pembangunan gedung dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Alasannya jelas, Polri dan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum vertikal pusat. Seluruh kebutuhan mulai dari gaji, operasional, hingga pembangunan gedung sudah dibiayai penuh dari APBN. Tidak ada alasan sinergitas yang dapat membenarkan pembebanan kepada APBD yang bersumber dari keringat rakyat daerah.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sarolangun, Kejari Sarolangun, dan Polres Sarolangun terkait temuan tersebut.

” Dugaan adanya pungli pemotongan PIP di SDN 1 Sutawinangun”

0

” Dugaan adanya pungli pemotongan PIP di SDN 1 Sutawinangun”

Cirebon, Mediacakrabuana.id

Mendapatkan laporan via email ke redaksi kami dari salah satu orang tua siswa SDN 1 Sutawinangun kab Cirebon ada dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp.50.000 setiap siswa setiap pencairan PIP di SD tersebut.

Berbekal dari laporan tsb awak media kami mendatangi SDN 1 Sutawinangun kab.Cirebon untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Kamis tgl 24/9/2026 pukul 11.30 wib awak media kami bertemu dengan Kepsek SDN 1 Sutawinangun Anis Yusnitasari Mpd dikantornya beliau menyangkal bahwa laporan tersebut tidak benar adanya dan tidak ada pemotongan dana PIP di SDN 1 Sutawinangun.

Pertemuan dengan awak kami berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit dikarenakan Anis Yusnitasari Mpd akan ada kegiatan diluar sekolah.

Adanya dugaan pungli pemotongan dana PIP ini sangat disayangkan sekali dan sangat mencoreng dunia pendidikan karena secara aturan dan Hukum pemotongan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“Disaat pemerintah gencar memberantas praktek korupsi juga pungli ini malah terjadi dilingkungan pendidikan kab Cirebon.kami menerima laporan dari orang tua siswa tsb beserta bukti2 yg sudah kami kumpulkan sudah cukup untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Awak media pun langsung menemui Korwil Kedawung namun beliau tidak ada ditempat karena sedang ada kegiatan disumber dan hanya ditemui Stafnya saja .

Berdasarkan aturan dan hukum bahwa pemotongan PIP itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun,kami harap dengan berita ini diturunkan mendapatkan perhatian khusus dari pihak terkait ( Yan ).

Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis

0

“Anggaran Tahun 2024-2025 Bagian Umum Setda Muratara Disorot Tajam Aktivis”

 

Muratara -Mediacakrabuana.id

Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024-2025

yang patut diduga dalam mengelola sejumlah belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data yang dihimpun aktivis anti korupsi menunjukkan besarnya anggaran pada beberapa kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan rawan diselewengkan.

Anggaran tahun 2024 yang dinilai Janggal Dan Patut Di pertanyakan dan di perikasa oleh aparat penegak hukum.

1. Servis kendaraan operasional – lintas jaya dengan nilai servis Rp 200 juta, yang diduga ada indikasi mark-Up harga serta pergantian suku cadang.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Dengan Nilai hampir Rp 80 juta, diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-Up harga satuan pakaian.

3. Pakaian batik bagian Umum Dengan Nilai lebih dari 100 juta, pengadaan pakaian batik ini dinilai tidak wajar.
4. Pakaian dinas harian (ASPRI, TKS,DLL) Dengan Nilai lebih dari 150 juta, diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan.

5. Pengadaan dan cetak kalender 2024 dengan nilai hampir Rp 200 juta, diduga juga terjadi penyimpangan Oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Dan masih banyak item-item yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tutur Aktivis Muda itu.

Beberapa pos anggaran Pada Tahun 2025 diantaranya.

Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp144.000.000

Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000

Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000

Belanja Pakaian Adat Daerah Rp99.999.000

Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000

Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640

Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000

Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini dinilai tidak wajar dan membuka celah besar praktik korupsi berjamaah.

Aktivis menilai modus yang digunakan diduga klasik: harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai prosedur.

“Ini pola lama yang terus dipelihara.

Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail. Dugaan kuat ada manipulasi bukti dan mark up,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi.

Yang paling mencurigakan, anggaran sewa hotel dan jamuan makan mencapai angka fantastis. Pertanyaan publik pun muncul:

kegiatan apa yang begitu masif hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik dan pakaian adat daerah juga dinilai janggal. Nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai harga pasar.

Dugaan penggelembungan harga menjadi pintu masuk praktik bancakan anggaran.

Upaya konfirmasi kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Dan Juga Andrian Selaku Mantan Kabaq sebelumny Di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara telah dilakukan melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua, namun hingga saat ini yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen, vendor, serta alur pembayaran dianggap penting untuk membongkar dugaan permainan anggaran.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.

Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain.

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum membuka tabir dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Anaz

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

0

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

 

Muratara .Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sejumlah masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti aktivitas kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diduga melintas di ruas Jalan Simpang Kabu dengan muatan melebihi kapasitas jalan kelas III C.

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai kendaraan bertonase besar yang melintas berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain itu, aktivitas angkutan berat tersebut dinilai perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, ruas Jalan Simpang Kabu merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berharap adanya pengawasan serta penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintas agar tidak melebihi batas kemampuan jalan.

“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan jalan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH dapat melakukan kajian dan pengawasan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi aset infrastruktur daerah dari kerusakan yang lebih parah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan Kelas III

Umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan ukuran dan muatan tertentu yang lebih rendah dibanding jalan kelas I dan II.

Jalan kelas III maksimal 8 ton, maka kendaraan yang melebihi batas tersebut tidak diperbolehkan melintas kecuali memiliki izin khusus dari pihak berwenang.

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi daya angkut kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,

keluhan masyarakat Simpang Kabu, jika kendaraan tangki BBM non subsidi yang melintas memiliki berat total (kendaraan + muatan) melebihi batas yang ditetapkan untuk jalan tersebut atau melebihi rambu pembatas yang terpasang, maka masyarakat dapat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH untuk melakukan pemeriksaan tonase, dokumen kendaraan, serta kesesuaian dengan kelas jalan yang dilalui.
Dengan ini masyarakat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH memasang rambu pembatas tonase pada jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut.

“Pemkot Lubuk Linggau Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkot Lubuk Linggau
Kebobolan Anggaran SKPD Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

.Kota Lubuk Linggau || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpin Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta Pemberantas korupsi mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Pemkot Lubuk Linggau
Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Kamis 24/9/2026

Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp9.239.538.429,82 atau 86,04% dari
anggaran sebesar Rp10.739.091.980,04.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
pada 14 SKPD sebesar Rp2.962.199.078,00 dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
tagihan pembayaran dan nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan dokumen
asli SPBU,

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05. Hasil
permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa nilai
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan
ke SPBU dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas
Daerah.atas kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05,

Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Kota lubuk Linggau sebesar Rp160.182.772,05, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar

Rp11.299.000,00

Rp171.481.772,05 –

Rp160.182.772,05),

dengan perincian sebagai berikut.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Pemkot lubuk linggau untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi (

Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

0

“Diduga Gunakan Material Bekas, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp818 Juta Sorotan Publik”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindaklanjuti pemberitaan selanjutnya

Tim awak media investigasi kelokasi
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMAS PGRI 3 Purwakarta Jawa Barat
kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat dan publik

Pasalnya, pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp818.887.000 tersebut diduga kuat menggunakan material bekas, yang dinilai menyalahi petunjuk teknis dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan data papan informasi proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi ini dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja.

Program nasional ini sejatinya digulirkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar lebih layak dan aman bagi kegiatan belajar mengajar.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi ( RAB ) Rencana Anggaran Belanja

Penggunaan bahan-bahan bangunan lama atau material bekas pakai yang dipasang kembali memicu ke khawatiran terkait aspek keselamatan struktur bangunan jangka panjang, sekaligus transparansi alokasi anggaran yang dinilai cukup besar untuk skala sekolah rehab tersebut.

Menurut aturan pengelolaan bantuan pemerintah, setiap rupiah yang bersumber dari uang negara wajib diimplementasikan sesuai standar kualitas bahan bangunan yang baru dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bukan asal pasang untuk mencari ke untungan pejabat

Jika terbukti menggunakan material bekas demi menekan biaya, tindakan P2SP tersebut berpotensi melanggar hukum merugikan negara dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat

Asep Kepsek SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah mengatakan benar kita mengunakan matrial bekas seperti bata merah dan genteng di karnakan dana minim jadi kita memfaatkan matrial bekas bongkar bangunan yang masih layak pakai…..

Lanjutnya, dalam pelaksanaan Kegiatan dan Matrial di Borongkan ungkap asep

Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Wilayah 4 maupun komite panitia pembangunan SMAS PGRI 3 Purwakarta jawa barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis penggunaan material yang diduga bekas tersebut.

Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait serta (APH) aparat penegak hukum untuk segera turun ke Lokasi SMAS PGRI 3 Purwakarta guna melakukan audit investigasi menyeluruh.bangunan yang sedang di kerjakan

( Rid/ Tslm)

BERITA TERBARU