www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

0

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

*PEMATANGSIANTAR* – MEDIACAKRABUANA.ID

Jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara atas permohonan informasi publik dinilai belum transparan. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti surat jawaban PLN UID Sumut Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang dianggap formalitas dan tidak menjawab substansi.

Tiga persoalan pokok yang dipertanyakan LPM SULUH adalah Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel pada pelanggan pemasangan baru, dan keterbukaan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut LPM SULUH, permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak pelanggan.

UJL: Dasar, Pengelolaan dan Hak Pengembalian Harus Jelas

Sorotan pertama adalah Uang Jaminan Langganan. LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan secara konkret dasar pengenaan UJL, besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, hingga ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status pelanggan.

“Soal UJL, masyarakat butuh kepastian hukum. Berapa dasarnya, dikelola di mana, bagaimana mekanisme pengembaliannya. Itu harus dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan jawaban umum,” tegas LPM SULUH dalam keterangannya.

Keterbukaan soal UJL dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Biaya Kabel Pasang Baru: Masuk Biaya Resmi atau Beban Tambahan?

Sorotan kedua adalah mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru.

LPM SULUH meminta rincian: apa saja komponen biaya penyambungan, material instalasi, di mana batas tanggung jawab PLN dan di mana kewajiban pelanggan, serta dasar ketentuan jika ada biaya tambahan di luar biaya resmi.

“Harus jelas, apakah biaya kabel itu bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain. Setiap pembayaran harus punya dasar, rincian, dan bukti yang bisa diperiksa pelanggan,” tulis LPM SULUH.

Data P2TL: Dasar Tagihan Susulan dan Mekanisme Keberatan

Sorotan ketiga adalah P2TL. LPM SULUH menilai informasi terkait P2TL belum terjawab secara memadai, khususnya mengenai dasar penetapan tagihan susulan akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan di lapangan, mekanisme keberatan pelanggan, dan pertanggungjawaban pembayaran.

PLN UID Sumut diminta menjelaskan secara transparan jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses pelanggan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Sekretaris LPM SULUH: Jangan Berhenti pada Formalitas

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyayangkan jawaban PLN yang dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret, terutama mengenai UJL, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes.

Ia menegaskan, sebagai penyedia layanan publik, PLN wajib memberikan jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.

“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Johannes menambahkan, jika memang ada informasi yang dikecualikan, PLN harus menyebut dasar hukum pengecualian secara spesifik. Jika terbuka, harus diberikan sesuai prosedur.

Landasan Hukum

LPM SULUH merujuk pada:
– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 2, 7, 9-11, 22, 35, 36 dan 37 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi, mekanisme permohonan, alasan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
– *Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021* tentang Standar Layanan Informasi Publik.
– *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan* beserta peraturan pelaksanaannya terkait hak dan kewajiban konsumen dan standar pelayanan.

LPM SULUH menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah prosedur pelayanan informasi telah sesuai ketentuan.

Melalui rilis ini, LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan jawaban tertulis substantif, menjelaskan rincian UJL, biaya kabel pasang baru, dan prosedur P2TL, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

LPM SULUH juga menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi jika jawaban substantif tidak diberikan.

( Hadi S Purba)

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

0

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

SAROLANGUN, JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID

Di momen peringatan hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun, bukan ucapan selamat yang diterima Bupati Sarolangun, melainkan sebuah laporan resmi yang diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (DPP ICC–RI), Darmawan, S.R.

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan Bupati Sarolangun terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, sekaligus menegaskan bahwa Putusan PTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 24 November 2025 tetap berlaku dan mengikat.

Amar putusan menyatakan secara tegas bahwa Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah adalah batal demi hukum dan wajib segera dicabut.

Putusan telah diterima secara sah oleh pihak Bupati Sarolangun pada tanggal 27 Agustus 2026, sehingga batas waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja jatuh pada tanggal 9 Oktober 2026. Namun hingga hari ini, putusan tersebut sama sekali belum dilaksanakan.

“Sengaja kami sampaikan laporan ini tepat di momentum hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun. Bukan untuk mengurangi kebahagiaan warga, melainkan sebagai pengingat yang tegas: di tengah perayaan, kewajiban menaati hukum tidak boleh diabaikan, apalagi dilupakan,” tegas Darmawan, S.R., Ketua Umum DPP ICC–RI.

Laporan ini juga menegaskan dampak hukum dan kerugian nyata yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan tersebut. Selama putusan belum dilaksanakan, status kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah berada dalam ketidakpastian hukum. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berisiko batal dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui laporan ini, untuk menindaklanjuti dengan tegas dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya, tanpa penundaan dan tanpa alasan apa pun,” tambah Darmawan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas laporan yang disampaikan. ICC–RI berharap langkah ini menjadi titik balik terciptanya kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.

(Redaksi)

“LAPORAN INDIANSYAH WARGA TANJUNG ENIM DI POLRES MUARA ENIM DIDUGA JALAN DI TEMPAT”

0

“LAPORAN INDIANSYAH WARGA TANJUNG ENIM DI POLRES MUARA ENIM DIDUGA JALAN DI TEMPAT”

MUARA ENIM SUMSEL |||  MEDIACAKRABUANA.ID

Penanganan perkara atas laporan yang diajukan oleh Indiansyah, seorang warga muara Enim,
BTN MANDALA BLOK V NO.12 RT./ RW .005/ 001
Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Muara Enim diduga berjalan di tempat. dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi ini memicu keluhan dari pihak pelapor yang 9berharap mendapat keadilan dan kepastian hukum yang jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, laporan polisi tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu untuk mengadukan suatu tindak pidana yang merugikan pelapor. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum ataupun penetapan tersangka yang berarti dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim. Pihak pelapor merasa proses penyelidikan berjalan lambat dan terkesan kurang mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.

Ketidakjelasan perkembangan kasus ini membuat Indiansyah dan pihak keluarga mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan dan profesional. Mereka berharap Kapolres Muara Enim beserta jajaran penyidik dapat segera mengklarifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan dan menuntaskan perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muara Enim belum memberikan pernyataan resmi atau detail mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan penanganan perkara milik Indiansyah tersebut.

( Ali Sopyan)

Fantastis! Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara 2026 Tembus Rp 3,2 Miliar, Publik Soroti: Lampu Lalu Lintas Se-Muratara Segitu Borosnya?

0

“Fantastis! Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara 2026 Tembus Rp 3,2 Miliar, Publik Soroti: Lampu Lalu Lintas Se-Muratara Segitu Borosnya?”

 

MURATARA – Cakrabuana.id –

Sebuah alokasi anggaran fantastis ditemukan dalam dokumen perencanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muratara mengalokasikan anggaran untuk pos Belanja Tagihan Listrik dengan nilai mencapai Rp 3.223.867.058 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah).

Anggaran jumbo untuk satu pos belanja rutin ini sontak menjadi sorotan publik dan pegiat anti korupsi di Muratara. Pasalnya, nilai tersebut dinilai tidak wajar dan sangat besar untuk ukuran belanja listrik sebuah dinas teknis.

“Fantastis bos! Rp 3,2 Miliar hanya untuk bayar listrik Dishub. Lampu lalu lintas se-Muratara itu memangnya segitu borosnya bos? Atau jangan-jangan ada pos lain yang dititipkan di situ?” ujar salah seorang warga Muratara yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/10/2026).

Rincian Anggaran Dipertanyakan, PJU Malah Banyak Mati

Berdasarkan data DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dishub Muratara TA 2026 yang berhasil dihimpun oleh Tim Cakrabuana.id, pos Belanja Tagihan Listrik tersebut tercantum dalam kegiatan Operasional Dinas.

Yang menjadi ironi di lapangan, alokasi Rp 3,2 Miliar untuk listrik ini berbanding terbalik dengan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Traffic Light di sejumlah ruas jalan di Muratara yang banyak dikeluhkan mati dan tidak berfungsi.

“Coba cek bos di Jalur Simpang Nibung – Muara Rupit, banyak PJU mati. Di Karang Jaya juga banyak lampu jalan yang padam berbulan-bulan. Kalau anggaran listriknya Rp 3,2 Miliar, harusnya Muratara terang benderang bos, bukan gelap gulita,” celetuk warga lainnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: Untuk pembayaran listrik apa saja anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut?

Apakah hanya untuk:
1. Tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Muratara?
2. Tagihan listrik Traffic Light / Lampu Lalu Lintas?
3. Atau termasuk tagihan listrik Kantor Dinas Perhubungan itu sendiri dan aset lainnya?

Hingga saat ini belum ada rincian transparan yang dibuka ke publik.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara menilai, anggaran belanja listrik Dishub Muratara 2026 sebesar Rp 3.223.867.058 tersebut patut diduga tidak wajar dan perlu diaudit secara rinci.

“Hitung-hitungan kasar saja bos, Rp 3,2 Miliar itu jika dibagi 12 bulan, berarti Rp 268 Juta per bulan hanya untuk bayar listrik. Jika dibagi 365 hari, berarti Rp 8,8 Juta per hari. Listrik apa yang habis Rp 8,8 Juta sehari di Dishub Muratara bos? Ini harus dibuka rinciannya.”

“Kami menduga ada potensi pemborosan atau bahkan mark-up dalam pos ini. Kami mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejari Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara TA 2026 ini. Buka ke publik, berapa jumlah PJU yang dibayar, berapa daya-nya, berapa tarif per KWH-nya. Jangan hanya angka global Rp 3,2 Miliar,” tegas Ketua GRAKI.

Ia juga membandingkan, anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut bahkan lebih besar dari total Dana Desa untuk satu desa di Muratara yang rata-rata hanya Rp 1 Miliar – Rp 1,5 Miliar per tahun.

“Rp 3,2 Miliar itu sudah bisa untuk membangun jalan rabat beton 5 sampai 10 Kilometer di desa bos. Masa hanya untuk bayar listrik Dishub saja,” tambahnya.

 

Untuk menjaga prinsip cover both side dan keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, Pukul 10:30 WIB dengan mengirimkan 3 pertanyaan inti:

1. Benarkah anggaran Belanja Tagihan Listrik Dishub Muratara TA 2026 senilai Rp 3.223.867.058?
2. Rincian penggunaan anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut untuk pembayaran listrik apa saja?
3. Mengapa nilainya dinilai besar, apakah ada kenaikan dari TA 2025?

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 12 Oktober 2026, Pukul 14:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pesan WhatsApp tersebut sudah centang dua biru (telah dibaca) namun belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Kadishub Muratara.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Dishub Muratara untuk menjelaskan peruntukan anggaran Rp 3,2 Miliar tersebut secara transparan kepada publik.

Andika | Biro Muratara – Cakrabuana.id

DIMINTA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM BERTINDAK DIDUGA PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI GEDUNG BURU

0

“DIMINTA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM BERTINDAK DIDUGA PT. IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI GEDUNG BURU”

Muara Enim. Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Warga Desa Gedung Buru, terutama yang masih memanfaatkan air sungai di wilayah sekitar Selama ini .

Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam yang sudah berjalan lamanya.

Perubahan warna air tersebut diduga akibat pencemaran limbah Sawit.

Mirisnya,pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai

Team Gabungan Awak Media, mengatakan dirinya mendapat informasi terkait kondisi air Desa Gedung Buru yang semakin keruh dan Hitam lekat.

Ia kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi air di sekitar yang di kawal warga dan nelayan ikan.

Selain itu, Gabungan Awak Media juga melakukan pengecekan dari mana sumber limbah cair yang mengalir kesungai

Akhirnya, mendapatkan aliran pembuangan di Salah satu,PT IYAL Buang limbah Cair B3 kesungai

Menurut warga,belum ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum Kab Muara Enim Sumsel ungkap warga ke Media Rambo Minggu 27 September 2026 .

Hasil pantauan gabungan awak media,PT IYAL diduga keras tidak memiliki amdal ( anilis dampak lingkungan ) Yang terkesan kebal hukum .

Sedangkan ,PT IYAL membuang limbah Cair di wilayah Desa Gedung buru Kec,Muara belida sampai warga tidak bisa menggunakan air sungai yang sudah tercemar.

Sementara,Sungai tersebut mengalir ke Sungai Musi Provinsi Sumatera Selatan .

Berpotensi merugikan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai Gedung Buru untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.

Masyarakat Gedung Buru Mendesak BAPEDALDA Provinsi Sumatera Selatan Segera Usut Tuntas :

Pemerintahan Kabupaten Muara Enim lingkungan Hidup buta tuli diduga keras sudah kenyang menerima ATM tanpa ada tindakan terhadap PT IYAL.

Masyarakat sudah gerah PT Iyal buang Limbah cair sawit ke sungai dampak polusi udara bau menyengat dan gatal kulit,nyesak paru paru.

Tuntutan Masyarakat Gedung Buru :

Segera usut tuntas PT IYAL, yang selama ini tidak tersentuh hukum dan bebas Operasi dalam pengelolaan sawit makin brutalnya dalam pembuangan limbah cair ke sungai.

Hal tersebut ,PT IYAL perbuatan Melawan Hukum Undang Undang lingkungan Hidup Pasal 2
(1) Baku Mutu limbah cair untuk jenis sawit Industeri /Kegiatan bagian yang tidak terpisah kan dengan peraturan ini
sebagai Berikut :

Limbah Cair Kental
Merusak lingkung tercemar anak sungai menebus sungai Musi Dalam wilayah provinsi sumatera Selatan

Dilokasi Berbeda,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Mendesak pihak kementrian lingkungan hidup dan Gakum bertindak untuk memberikan penegakan hukum terhadap PT IYAL Yang tidak mengantongi IPAL

Hal tersebut sangat berbahaya dengan kesehatan manusia .

 

“Untuk melakukan pengecekan serta mengambil sampel air.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat

Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, membuang limbah B3 tanpa pengolahan ke media lingkungan (seperti sungai) merupakan pelanggaran berat yang diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT IYAL dan Dinas Lingkungan Hidup,team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta demi kepentingan masyarakat banyak,atas perbuatan pembuangan limbah Cair.

Redaksi membuka Ruang klarifikasi dan hak jawab Resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin Informasi dan Berimbang (Ali Sopyan)

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

0

“Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis. Menurut Fadlina, berkas surat panggilan tersebut telah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali, tetapi belum memperoleh tanda tangan sebagaimana yang diharapkan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Berdasarkan keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Fahril disebut beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, menurut pelapor, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Fadlina menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga dirinya menyampaikan keluhan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi pelapor karena tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut.

Fadlina minta agar Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapoldasu, Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH, karena dianggap tidak sejalan dengan visi-misinya Kapolri yang baru yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam salah satu arahannya Kapolri juga mengatakan agar warga yang melapor kepolisi tidak dibuat rumit dan jangan ada lagi jargon “No Viral No Justice”.

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan penundaan penandatanganan surat panggilan, Fadlina menyoroti belum adanya penjelasan mengenai kendala administratif tersebut. Ia berharap jajaran terkait di Satreskrim Polrestabes Medan dapat memastikan proses pemanggilan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, beberapa kali ia mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Atas kondisi itu, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab tertundanya penandatanganan surat panggilan kedua.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat (Minggu ini) pelapor akan menggelar aksi kaum ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan khususnya Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dalam Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan.

Namun, setelah menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. *(Tim/ Red)

Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi

0

“Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi”

​PEMALANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Tim hukum bersama korban resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Pemalang untuk menuntut proses hukum yang tegas, Minggu (11/10/2026).

​Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan dengan perihal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang diterima oleh Piket Reskrim Polres Pemalang pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.30 WIB, kasus ini kini telah diserahkan kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti secara profesional.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa ini bermula saat jurnalis media MeteorNews, Henri, bersama rekannya, Panji, melakukan penelusuran lapangan atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di kawasan Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.

​Setelah mengantongi bukti awal melalui penyamaran, Henri mendatangi warung tersebut untuk melakukan konfirmasi secara berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

​Alih-alih memberikan klarifikasi, penjaga warung berinisial M. Rifa’i justru merespons secara reaktif. Ia membentak, menuduh wartawan meminta uang, serta merebut dan melempar kartu identitas (ID Card) resmi jurnalis ke tanah. Tak berhenti di situ, saat rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil demi menghindari keributan, pelaku sempat menggebrak kaca bagian depan kiri kendaraan.

​Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, M. Rifa’i diketahui berprofesi sehari-hari sebagai petugas keamanan (security) di salah satu bank di Pemalang. Sementara itu, pemilik usaha obat ilegal tersebut, Ikri Zakaria alias Iqro, diduga merasa kebal hukum. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang bersangkutan disinyalir menjadi informan bagi oknum aparat kepolisian setempat.

​Desakan Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum

​Tindakan intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik ini menuai kecaman keras dari Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia.

​Suroso, S.H., selaku perwakilan tim hukum, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Tindakan melempar ID Card, membentak, hingga mengancam keselamatan wartawan adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suroso, S.H.

​Pihaknya mendesak Kapolres Pemalang yang baru, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Satuan Reserse Narkoba, untuk bertindak cepat dan tanpa pandang bulu. Desakan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku intimidasi, pengusutan tuntas jaringan penjual obat keras tanpa izin, hingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

​Kini, masyarakat dan insan pers di Pemalang menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Pemalang demi menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan pers, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Kabupaten Pemalang. Tim Red

PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?

0

“PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?”

INDRAMAYU, – MEDIACAKRABUANA.ID

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Seorang warga mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu per bidang tanah, yang disebut dilakukan dalam dua tahap.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran pertama sebesar Rp200 ribu dilakukan saat pendaftaran. Setelah sertifikat tanah selesai, warga tersebut mengaku kembali diminta membayar Rp300 ribu.

“Awalnya membayar Rp200 ribu untuk pendaftaran. Setelah sertifikatnya jadi, diminta membayar lagi Rp300 ribu,” ungkap sumber .

Jika keterangan tersebut benar, total pembayaran mencapai Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah. Persoalannya bukan semata-mata soal besaran uang yang dibayarkan, melainkan juga kejelasan dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, serta informasi yang diberikan kepada masyarakat sejak awal pendaftaran.

BIAYA DUA TAHAP, DASARNYA PERLU DIJELASKAN
Program PTSL seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen biaya yang dibebankan, dasar penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pembayaran Rp200 ribu saat pendaftaran dan Rp300 ribu setelah sertifikat selesai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Apakah kedua pembayaran tersebut memiliki dasar yang jelas? Apakah warga mendapatkan rincian biaya dan bukti pembayaran? Ke mana aliran dana tersebut diperuntukkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.

Besaran pembayaran yang disampaikan seorang warga memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut patut diklarifikasi agar pelaksanaan program PTSL tidak menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.

LEBE MAKHDUM DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lebe Makhdum telah dihubungi Melalui pesan WhatsApp guna dimintai klarifikasi mengenai dugaan pembayaran tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keterangan warga. Meski demikian, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh, termasuk dasar penarikan biaya dan mekanisme pembayaran dalam program PTSL Desa Tenajar Tahun 2025.

JANGAN BIARKAN WARGA BERTANYA-TANYA
Program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaksanaannya harus disertai keterbukaan informasi agar warga memahami hak, kewajiban, dan biaya yang memang dibenarkan menurut ketentuan.

Jika terdapat biaya yang ditarik dari masyarakat, dasar hukum dan peruntukannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Kini, pertanyaan mengenai pembayaran Rp500 ribu per bidang tanah dalam program PTSL Desa Tenajar menunggu jawaban dari pihak terkait.

( Tim/ Red)

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

0

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kabut asap yang menyelimuti Kota Prabumulih menjadi perhatian masyarakat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih menyebut, kabut asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten tetangga, bukan akibat karhutla lokal yang telah ditangani petugas.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Prabumulih, Sriyono, S.H., menegaskan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 9 Oktober 2026, tidak terdeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Kota Prabumulih.

Meski demikian, BPBD tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Penanganan di lapangan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri hingga pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.

“Karhutla memang terjadi di Prabumulih, tetapi penanganan dilakukan secara cepat dan tepat. Semua pihak berkolaborasi menanganinya, termasuk Polres Prabumulih dan TNI serta lainnya,” ujar Sriyono, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur menjadi bagian penting dalam mengendalikan kebakaran, terutama melalui pemantauan wilayah dan respons cepat ketika ditemukan indikasi munculnya titik api.

“Semua sudah bergerak untuk meminimalkan karhutla. Memang ada kejadian karhutla di wilayah Prabumulih, tetapi penanganannya dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, posko-posko karhutla di enam kecamatan di Kota Prabumulih tetap disiagakan. Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan penanganan apabila ditemukan kebakaran di wilayah masing-masing.

BPBD bersama TNI, Polri dan jajaran pemerintah setempat terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla. Pemantauan kondisi lapangan juga menjadi perhatian guna mengantisipasi potensi kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Sriyono mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah karhutla, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat titik api atau kepulan asap yang mencurigakan.

Dengan kesiapsiagaan lintas sektor tersebut, BPBD berharap risiko karhutla di Kota Prabumulih dapat ditekan. Sementara itu, terkait dugaan asal kabut asap dari kabupaten tetangga, diperlukan data pemantauan lebih lanjut untuk memastikan sumber asap yang menyelimuti wilayah Prabumulih.

 

*( Redaksi )

FAKTA DI LAPANGAN BICARA BERBEDA! GUGATAN DITUDING REKAYASA, DATA ALAMAT PALSU — PENYIDIK DIMINTA BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN!

0

“FAKTA DI LAPANGAN BICARA BERBEDA! GUGATAN DITUDING REKAYASA, DATA ALAMAT PALSU — PENYIDIK DIMINTA BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN!”

.Mediacakrabuana.id

Jangan biarkan proses hukum dimanipulasi oleh data yang tidak benar. Setiap dokumen harus diverifikasi kebenarannya. Jika ada data yang tidak sesuai fakta, selidiki dari mana asalnya dan untuk siapa tujuannya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti yang sah, bukan di atas rekayasa tulisan!

Masyarakat sedang mengawasi. Jangan sampai kepercayaan terhadap hukum dirusak oleh dokumen-dokumen yang direkayasa. Periksa, teliti, dan tegakkan kebenaran — karena di mata publik, satu kesalahan yang diabaikan bisa dirasakan sebagai ketidakadilan yang nyata.”

Tim Investigasi RAMBO NEWS
TUNTUTAN:

– Verifikasi ulang kebenaran data dan dokumen yang diajukan dalam perkara ini — jangan andalkan informasi yang tidak terverifikasi!
– Konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan kesimpulan — dengar kedua belah pihak secara adil!
– Telusuri asal-usul informasi yang tidak sesuai fakta — siapa yang menyusun dan untuk apa?
– Tegakkan prinsip keadilan: Kebenaran bukan di atas kertas, tapi di atas fakta yang nyata dan terverifikasi!

Hukum tegak di atas kebenaran. Jika fakta direkayasa, keadilan pun runtuh. Meneliti setiap kebenaran dokumen = menjaga kehormatan hukum itu sendiri.”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENGAWASI KEADILAN DARI DEPAN MATA RAKYAT!
Banten — 10 Oktober 2026

“MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran”

0

“MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran”

*Sumatra Utara – MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Direktur Eksekutif Mahasiswa Rakyat Corruption Watch (MARA CW), Hamdi Hasibuan,M.Sos menyoroti dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam pelayanan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, khususnya terkait perhitungan tagihan pelanggan akibat kebocoran air.

Menurut Hamdi, pelayanan Perumda Tirtanadi masih perlu dievaluasi secara serius. Minimnya informasi yang diberikan kepada pelanggan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan membuat masyarakat merasa dirugikan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah informasi mengenai tagihan pemakaian air akibat kebocoran. Pelanggan, kata Hamdi, hanya memperoleh penjelasan mengenai tagihan pada bulan pertama. Namun, pada bulan berikutnya, kembali muncul tagihan yang disebut sebagai sisa pemakaian akibat kebocoran, dengan nominal yang tidak jauh berbeda dari tagihan sebelumnya.

“Persoalannya adalah keterbukaan informasi. Pelanggan berhak mengetahui secara jelas berapa total tagihan yang harus dibayarkan, bagaimana perhitungannya, serta apa dasar penetapan nominal tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dibebani tagihan tanpa mendapatkan penjelasan yang terperinci,” tegas Hamdi kepada wartawan, Jum’at (09/10/2026) yang lalu.

MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan

MARA CW mendesak seluruh jajaran Perumda Tirtanadi, terutama petugas lapangan dan bagian Customer Service (CS), agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih, Perumda Tirtanadi dinilai memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap keluhan pelanggan.

“Jangan hanya menuntut pelanggan untuk membayar tagihan, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan dasar perhitungannya, mereka juga harus mendapatkan jawaban yang jelas. Pelanggan berhak memperoleh informasi yang transparan dan pelayanan yang memuaskan,” ujarnya.

Hamdi berharap manajemen Perumda Tirtanadi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tagihan, penanganan kebocoran, serta sistem pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Akan melakukan Aksi Damai Jilid II

Lebih lanjut, Hamdi mengingatkan agar pihak Perumda Tirtanadi tidak mengabaikan kritik dan tuntutan masyarakat. Ia menegaskan, apabila persoalan yang disoroti tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai, MARA CW membuka kemungkinan kembali menggelar aksi damai jilid II di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Jangan sampai kami harus kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi damai jilid II. Kami ingin ada keterbukaan, evaluasi, dan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi pelanggan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai pelayanan dan tagihan yang harus mereka bayarkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan persoalan apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem pelayanan Perumda Tirtanadi sehingga keluhan mengenai transparansi tagihan dan kepuasan pelanggan masih menjadi perhatian.

Menurut Hamdi, kritik yang disampaikan MARA CW merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik. Karena itu, ia meminta manajemen Perumda Tirtanadi segera memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut dan menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan. Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Mahasiswa Rakyat Corruption Watch (MARA CW) kepada Kepala Humas Perumda Tirtanadi, Bapak Lokot, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sehingga berita ini tetap diterbitkan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan. Transparansi tagihan dan pelayanan yang profesional merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi. Kami berharap persoalan ini segera dijawab secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirtanadi tidak semakin menurun,” tutup Hamdi Hasibuan. *(Tim)*

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

0

“Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka”

GOWA, MEDIACAKRABUANA.ID

10 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di Kecamatan Somba Opu.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, lalu membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel motor. Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengungkap informasi yang mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya:

– TKP II — Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo: Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 51,3 gram.
– TKP III — Perumahan Puri Diva Istanbul: Ditemukan 65 sachet (lakban merah) seberat 28,8 gram, 27 sachet (lakban coklat) seberat 18,3 gram, dan 3 sachet (lakban hitam) seberat 3,84 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 105 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang pendukung berupa: 4 unit telepon seluler, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, serta 4 bungkus pipet kosong.

Dua orang warga resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:

No Nama Usia Alamat Keterangan
1 Aldizar Dwiputra 24 tahun Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Somba Opu Mengakui barang yang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr (masih dalam penelusuran)
2 Aswin Prasetya A. 29 tahun Sama dengan Aldizar Mengaku sering membantu mengemas narkotika ke dalam paket kecil untuk diedarkan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kapolresta Gowa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba.”

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap peran pihak lain, termasuk penelusuran terhadap pelaku berinisial Ndr yang diduga sebagai pemasok barang. Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.tutupnya(*)

Redaksi : sorotanpublic.com

DUGAAN SENDIKAT OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI.

0

“DUGAAN SENDIKAT OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI.”

.BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

APBD Pemkab Banyuasin Diduga menjadi santapan gerombolan Oknum pejabat perlente. Demi untuk bergaya sewa kenderan mewah menggunakan APBD. Ali Sopyan tiga kali berusaha untuk Konpirmasi ke sekda kab.banyuasi gagal bertemu.

Dengan berbagai dalih para setap Sekda mengatakan bapak sedang tidak ada di tempat . Super sibuk Sekda Banyuasin tegas Ali Sopyan. Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya’ diduga sendikat koruptor berjemaah menghamburkan APBD dengan dalih
Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal hal tersebut
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK RI segera bertindak untuk menyelamatkan APBD.

Pasalnya
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK
Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan
dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih
lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK
dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Sumber BPK RI

( Redaksi)

*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

0

*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

*TANJUNGENIM, SUMSEL* – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi penghadangan terhadap armada angkutan batubara milik PT MME, Kamis (08/10/2026) Malam.

Aksi dilakukan di Jalan Lintas Negara Tanjung Enim – Baturaja tepat di simpang Desa Pulau Panggung. Warga memblokade jalan dengan cara berdiri berjejer di tengah jalan sehingga puluhan truk batubara tidak bisa melintas.

Aksi ini dilakukan karena warga resah dengan aktivitas angkutan batubara PT MME yang menggunakan Jalan Negara. Padahal Sudah Jelas Dalam Aturan Perundang Undangan Tentang pengangkutan Batubara perusahaan wajib menggunakan jalan khusus hauling.

“Jalan negara kami rusak parah, debu tebal masuk rumah, anak sekolah rawan kecelakaan.

Menurut warga, bila Pengangkutan Batubara PT MME diberikan Toleransi melintasi Jalan Negara Oleh Gubernur Sumatera Selatan Akibatnya Sangat Membahayakan Warga jalan Menjadi Rusak,Polusi Udara,Dampak Kebisingan dan Mengganggu Pengguna Jalan Lintas Negara Yang lain.

Seorang Advokat / Pengacara Asli Keturunan Pulau Panggung Enim Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS.,
Saat diminta Pendapat Oleh Awak Media Terkait dengan Aksi Yang Di Lakukan Warga Pulau Panggung enim Mengatakan Hal Tersebut adalah Sesuatu Yang Wajar dan Berdasarkan Hukum Sebab Dalam Undang Undang MINERBA Sudah Jelas Di Atur Angkutan Hasil Tambang Batubara Wajib Menggunakan Jalan Khusus Tidak Boleh Menggunakan Jalan Negara Sebab Jalan Lintas Negara Peruntukanya Untuk Masyarakat Umum Bukan Untuk Segelintir Orang atau Kepentingan Perusahaan.
Bila Pemerintah Mengeluarkan ijin Toleransi Sifatnya Hanya Untuk Crosing / Perlintasan Bukan Melintasi Sepenuhnya Sampai Melewati dua Desa.

Menanggapi Adanya Stetment Dari Petugas DISHUB yang Mengatakan Sudah Ada IJIN DARI GUBERNUR SUMSEL Untuk PT MME Melintasi Jalan Negara Hal Tersebut Menurut Pendanganya Bertentangan Dengan UNDANG UNDANG dan PERGUB yang di Keluarkan Sebelumnya Tentang Larangan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara.
Pada Prinsipnya Peraturan apapun Tidak Dapat Di Laksanakan Dan Berlaku Bila Bertentangan dengan Undang-Undang.

Dalam Aksinya Warga menuntut 3 hal:

1. PT MME menghentikan penggunaan Jalan Negara dan segera membangun jalan khusus hauling sesuai aturan.

2. Pemerintah Kabupaten Muara Enim diminta Hadir dan Tegas Menolak Apapun Bentuknya Kegiatan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara

3. Bila PT MME di Berikan Ijin maka Keputusan Tersebut Harus Berlaku Adil Kepada Seluruh Perusahaan Pemegang IUP Seperti PT BAS,PT PGU dan PT Sriwijaya Untuk Melintasi Jalan Negara Menuju Tanjung jambu Lahat Jangan Hanya memberikan ijin Toleransi kepada Satu Perusahaan saja yaitu PT MME.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT MME belum memberikan keterangan resmi.

Sengketa Lahan 3 Tahun di Gowa Mandek, Dua Laporan Tak Berujung — Desak Kapolresta Gowa Turun Tangan

0

Sengketa Lahan 3 Tahun di Gowa Mandek, Dua Laporan Tak Berujung — Desak Kapolresta Gowa Turun Tangana

GOWA,Mediacakrabuana.id

10 OKTOBER 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Dua laporan yang dilayangkan ke Polresta Gowa dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, sehingga muncul dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Perselisihan bermula sejak Agustus 2022. Ruslan selaku pelapor sempat menduduki objek lahan tersebut, namun kemudian lahannya diduga dirusak oleh pihak berinisial Haerudin Daeng Naja. Pasca perusakan, justru Haerudin Daeng Naja yang menguasai lahan itu hingga kini tanpa ada kejelasan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah tersebut.

– Perusakan Lahan — Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, terdaftar sejak Agustus 2023
– Pemalsuan Dokumen — Nomor: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, terdaftar sejak September 2025

Namun hingga berita ini diturunkan, kedua perkara tersebut dinilai mandek. Pelapor hanya berulang kali diminta diambil keterangannya tanpa kemajuan berarti. Bahkan penyidik dikabarkan membiarkan pelapor merasa di-PHP, sementara Kanit Tahbang hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan hukum sehingga penegakan tidak berjalan adil.

Merespons kebuntuan ini, warga mendesak Kapolresta Gowa untuk turun tangan langsung. Masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kedua perkara tersebut, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada,tiga orang saksi sudah bersaksi, jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas warga setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait kebuntuan penanganan kedua perkara tersebut.

Ruslan & 4 ahli waris vs Haerudin Daeng Naja |Perusakan lahan & dugaan pemalsuan dokumen |Sejak Agustus 2022, laporan 2023–2025 | Di Dusun Tangala, Desa Kanjilo, Barombong, Gowa Proses hukum dinilai mandek, diduga ada perlindungan hukum. tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

“ARMADA AGKUTAN BATU BARA PT MME DI BEKINGI, OKNUM POLISI MALING TERIAK MALING”

0

“ARMADA AGKUTAN BATU BARA PT MME DI BEKINGI, OKNUM POLISI MALING TERIAK MALING”

MUARA ENIM, SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan warga Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Warga melakukan aksi penyetopan terhadap iring-iringan truk angkutan hauling batubara milik PT MME pada Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata ada pak coklat yang mengawalnya sebut saja maling teriak maling Repot Masi mental tempe belum berjan terbukti.

Truk angkutan yang bergerak dari PT MME Darmo menuju PT MME Pulau Panggung Enim tersebut terpaksa gigit jari dan diminta memutar balik oleh massa yang telanjur berang akibat tidak adanya transparansi dari pihak manajemen perusahaan.

Menurut keterangan warga setempat, aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat karena pihak PT MME dinilai belum melakukan sosialisasi sama sekali mengenai aktivitas lintasan angkutan tersebut.

Situasi di lapangan kian diperparah oleh kondisi jalan lintas provinsi yang sedang mengalami penyempitan akibat proyek perbaikan dan pengaspalan jalan yang tengah berjalan.

Kehadiran armada batubara di tengah proyek pengaspalan ini memicu kemacetan panjang di jalur tersebut, sehingga warga berinisiatif menghadang lalu lintas kendaraan tambang demi menghindari dampak kemacetan yang lebih parah.

Padahal saat beroperasi, truk angkutan itu mendapatkan pengawalan dari dua personel kepolisian serta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim. Provinsi Sumatera selatan.

Di lokasi kejadian, pihak Dishub Muara Enim yang melakukan pengawalan menjelaskan bahwa aktivitas angkutan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin lintasan sementara yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi. Petugas Dishub menyebut bahwa operasional malam itu masih berstatus uji coba (trial).

Merespons penolakan dari masyarakat, perwakilan Dishub menyatakan akan menyampaikan dinamika lapangan ini kepada pihak manajemen PT MME. Petugas juga menyarankan agar perwakilan warga menyuarakan aspirasi ini secara formal dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa (Kades) setempat, untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikonfirmasikan langsung kepada pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di jalan lintas provinsi perlahan kembali normal setelah armada angkutan batubara tersebut bersedia memutar balik menjauhi pemukiman warga.(kabiro and team)

Revitalisasi Paud Assalam, Bersama Masyarakat Sekitar Menumbuhkan Ekonomi Sekitar

0

“Revitalisasi Paud Assalam, Bersama Masyarakat Sekitar Menumbuhkan Ekonomi Sekitar”

PURWAKARTA , JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Revitalisasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan program strategis pemerintah yang berfokus pada pembenahan menyeluruh untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih optimal, aman, dan bermakna.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah secara masif memperbaiki sarana dan prasarana demi mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.

Langkah maju ditunjukkan oleh Kelompok Bermain (KB) Assalam melalui pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan mereka.

Program peningkatan mutu infrastruktur ini mendapatkan respons positif serta dukungan penuh dari berbagai tokoh masyarakat.

Perangkat desa, hingga para orang tua murid.

Revitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif bagi anak-anak usia dini.

Pembenahan mencakup perbaikan ruang kelas, pengadaan alat permainan edukatif (APE) yang lebih modern, serta peningkatan fasilitas sanitasi yang higienis.

Rahman Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa pembenahan institusi pendidikan anak usia dini (PAUD) seperti KB Assalam merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi lingkungan mereka.

Menurutnya, fasilitas yang layak akan sangat membantu menstimulasi tumbuh kembang dan karakter anak sejak dini.

Senada Agus, dengan hal tersebut, perwakilan orang tua murid mengaku sangat mengapresiasi proyek ini.

Mereka merasa lebih tenang dan antusias menitipkan anak-anak mereka karena aspek keselamatan dan kenyamanan belajar kini jauh lebih terjamin.

Devi Pihak pengelola KB Assalam berharap, dengan selesainya proyek revitalisasi ini, proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memotivasi para pendidik untuk terus memberikan layanan edukasi terbaik bagi generasi emas di masa depan.

Yadi ketua P2SP Saat berbincang dengan Media Senin 5/10/2026 Mengatakan Alhamdulillah proyek rehabilitasi berjalan dengan sesuatu harap dari tokoh masyarakat dan Orang tua murid kita mendapatkan bantuan pemerintah 3 ruang rehabilitasi dan 1 ruang gedung baru(RKB) .

Mudah mudahan kita bisa menambah 2 ruang kelas lagi dan itu rencananya swadaya masyarakat lingkungan disini.

Lanjutnya,Yadi mengutarakan Keamanan dan Kenyamanan PAUD dalam Memperbaiki ruang kelas yang rusak agar layak anak.

Fokusnya adalah menghadirkan suasana yang aman, nyaman, dan menggembirakan sehingga anak-anak merasa dihargai dan berani bermimpi.

Sedangkan Ruang Eksplorasi:

Menyediakan ruang gerak yang cukup bagi anak untuk bermain sambil belajar secara aktif

Kami selalu Melibatkan orang tua dan warga sekitar sekolah untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan sekolah PAUD yang berkualitas tegasnya

Insyaallah kita akan menjalankan amanah ini sesuai dengan ketentuan Agar proses belajar mengajar pasca-revitalisasi dapat berjalan secara optimal”. Tutupnya yadi

Keterangan foto : Dalam Pelaksanaan

( Red/ Tslm )

Apdesi Muratara Kepanasan Sebut Berita Dana Desa Opini dan Tanpa Konfirmasi, Padahal Media Kantongi Data Resmi dan Bukti Chat Kades Tak Ditanggapi”

0

“Apdesi Muratara Kepanasan Sebut Berita Dana Desa Opini dan Tanpa Konfirmasi, Padahal Media Kantongi Data Resmi dan Bukti Chat Kades Tak Ditanggapi”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali membuat manuver kontroversial. Setelah sebelumnya mengancam akan melaporkan media ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dalih berita tanpa konfirmasi, kini APDESI Muratara kembali kepanasan dan menyebut pemberitaan Dana Desa di Muratara sebagai “Berita Opini”.

Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Redaksi Cakrabuana.id. Pasalnya, pemberitaan Dana Desa di Muratara yang dimaksud bukan opini, melainkan *berbasis DATA RESMI*, dan proses konfirmasinya pun sudah dilakukan, namun Kadesnya yang tidak menanggapi.

“Ini logika terbalik bos. Ada DATA dibilang OPINI, sudah KONFIRMASI dibilang TANPA KONFIRMASI. Apdesi Muratara ini harus belajar lagi apa itu jurnalisme data bos,” ujar Pimred Cakrabuana.id, Jumat (09/10/2026).

Bukan Opini Bos, Ini Data Resmi!

Pimred Cakrabuana.id menegaskan, seluruh pemberitaan Dana Desa di Muratara yang tayang di Cakrabuana.id bukan karangan atau opini wartawan, melainkan berdasarkan data resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau APDESI Muratara bilang itu opini, saya tantang tunjukkan di paragraf mana yang opini? Kami punya datanya lengkap bos.”

“Kami punya: 1. Data APBDes 2024, 2. Data APBDes Perubahan 2024, 3. Data Laporan Realisasi APBDes, 4. Data RAB Pembangunan Rabat Beton, 5. Data RAB Jalan Usaha Tani, 6. Foto dan Video kondisi fisik bangunan yang retak dan pecah. Itu DATA bos, bukan OPINI!”

“Opini itu contohnya begini: ‘Kadesnya diduga korupsi Dana Desa’. Kami tidak pernah menulis kalimat opini seperti itu. Yang kami tulis adalah FAKTA berbasis DATA: ‘Berdasarkan APBDes 2024, anggaran Rabat Beton Desa X adalah Rp 267 Juta, namun kondisi di lapangan baru 3 bulan sudah retak dan hancur’. Itu FAKTA bos, bukan OPINI. Publik yang menilai sendiri,” tegasnya.

Bukan Tanpa Konfirmasi, Tapi Kadesnya yang Bungkam!

Selain tudingan opini, APDESI Muratara juga kembali mengulang tudingan lama yakni berita tanpa konfirmasi. Padahal, bukti konfirmasi sudah dikantongi media.

“Kami sudah konfirmasi berulang kali bos. Ini buktinya kami simpan rapi,” ujar Tim Biro Muratara, Andika | Gunadi.

Tim menunjukkan bukti:

1. Tanggal 7 Oktober 2026, Pukul 09:15 WIB: Mengirim WA konfirmasi berisi 5 pertanyaan rinci soal Dana Desa ke Kades yang bersangkutan. Status centang dua biru (read) pukul 09:22 WIB, tanpa balasan hingga deadline tayang 2×24 jam.

2. Tanggal 8 Oktober 2026, Pukul 10:00, 13:00, dan 16:00 WIB: Melakukan 3 kali panggilan telepon, semua tidak diangkat.

3. Tanggal 3 Oktober 2026, Pukul 14:30 WIB: Mendatangi Kantor Desa, Kades tidak ada di tempat dengan alasan perangkat desa sedang keluar.

“Jadi jelas ya bos, bukan tanpa konfirmasi, tapi KONFIRMASI TAK DITANGGAPI. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Peraturan Dewan Pers No 6 Tahun 2008, jika konfirmasi sudah dilakukan 2×24 jam namun narasumber bungkam, maka demi kepentingan publik, berita berhak tetap ditayangkan dengan mencantumkan kalimat ‘hingga berita ini diterbitkan pihak Kades belum memberikan jawaban’,” jelasnya.

LSM: Kalau Ada Data, Lawan Dengan Data, Bukan Dengan Ancaman APH

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara menilai manuver APDESI Muratara yang menyebut berita data sebagai opini adalah bentuk kepanikan dan alergi kritik.

“Ini lucu bos. Wartawan nulis pakai DATA APBDes resmi dari desa sendiri, malah dibilang OPINI. Kalau memang itu OPINI, mana DATA tandingan dari APDESI? Tunjukkan dong APBDes versi Kades, tunjukkan RAB versi Kades, tunjukkan foto bangunan yang bagus versi Kades. Lawan DATA dengan DATA bos, bukan lawan DATA dengan ancaman lapor ke APH.”

“Kalau APDESI Muratara kepanasan dan mau lapor ke APH hanya karena media memberitakan DATA Dana Desa, itu namanya anti transparansi. Dana Desa itu uang rakyat bos, Rp 1 Miliar lebih per desa per tahun, wajar kalau media soroti. Kalau bersih, kenapa harus risih dibilang opini?” tegas Ketua LSM GRAKI.

Cakrabuana.id Siap Adu Data di Dewan Pers

Cakrabuana.id menantang APDESI Muratara untuk menguji kebenaran berita berbasis data tersebut di Dewan Pers, bukan dengan ancaman kriminalisasi ke APH.

“Kami siap adu DATA di Dewan Pers bos. Kami akan bawa semua dokumen APBDes, RAB, Laporan Realisasi, dan bukti foto fisik. Silakan APDESI Muratara juga bawa DATA tandingan. Dewan Pers yang akan menilai mana yang OPINI dan mana yang DATA.”

“Kami tegaskan, sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers No 2 Tahun 2017, sengketa pemberitaan pers itu ranahnya di Dewan Pers, bukan di APH. Dan sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, pers nasional punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berbasis DATA.”

“Kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya untuk APDESI Muratara. Silakan jawab dengan DATA, bukan dengan OPINI dan ANCAMAN APH,” tutup Pimred.

Hingga rilis ini diterbitkan, Ketua APDESI Muratara belum memberikan data tandingan untuk membantah bahwa pemberitaan Dana Desa tersebut adalah opini.

Andika | Biro Muratara
Red – Gunadi

Belum Ada Sosialisasi, Warga Pulau Panggung Enim Setop dan Paksa Putar Balik Truk Hauling Batubara PT MME

0

“Belum Ada Sosialisasi, Warga Pulau Panggung Enim Setop dan Paksa Putar Balik Truk Hauling Batubara PT MME”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan warga Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, melakukan aksi penyetopan terhadap iring-iringan truk angkutan hauling batubara milik PT MME pada Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Truk angkutan yang bergerak dari PT MME Darmo menuju PT MME Pulau Panggung Enim tersebut terpaksa gigit jari dan diminta memutar balik oleh massa yang telanjur berang akibat tidak adanya transparansi dari pihak manajemen perusahaan.

Menurut keterangan warga setempat, aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat karena pihak PT MME dinilai belum melakukan sosialisasi sama sekali mengenai aktivitas lintasan angkutan tersebut.

Situasi di lapangan kian diperparah oleh kondisi jalan lintas provinsi yang sedang mengalami penyempitan akibat proyek perbaikan dan pengaspalan jalan yang tengah berjalan.

Kehadiran armada batubara di tengah proyek pengaspalan ini memicu kemacetan panjang di jalur tersebut, sehingga warga berinisiatif menghadang lalu lintas kendaraan tambang demi menghindari dampak kemacetan yang lebih parah.

Padahal saat beroperasi, truk angkutan itu mendapatkan pengawalan dari dua personel kepolisian serta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim.

Di lokasi kejadian, pihak Dishub Muara Enim yang melakukan pengawalan menjelaskan bahwa aktivitas angkutan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin lintasan sementara yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi. Petugas Dishub menyebut bahwa operasional malam itu masih berstatus uji coba (trial).

Merespons penolakan dari masyarakat, perwakilan Dishub menyatakan akan menyampaikan dinamika lapangan ini kepada pihak manajemen PT MME. Petugas juga menyarankan agar perwakilan warga menyuarakan aspirasi ini secara formal dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa (Kades) setempat, untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikonfirmasikan langsung kepada pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di jalan lintas provinsi perlahan kembali normal setelah armada angkutan batubara tersebut bersedia memutar balik menjauhi pemukiman warga.(kabiro and team)

( Tim/ Biro )

Dipertanyakan dalam Kasus Ayam Ambunten: Zaini Ditahan, Nama Lain Disebut, Polisi Diminta Transparan

0

” Dipertanyakan dalam Kasus Ayam Ambunten: Zaini Ditahan, Nama Lain Disebut, Polisi Diminta Transparan”

Sumenep,- Mediacakrabuana.id

Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (curwan) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat setelah Zaini, warga Ambunten Tengah, ditangkap dan ditahan aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mulai dari dugaan kondisi kejiwaan salah satu orang yang disebut sebagai pelaku utama, adanya nama lain yang disebut dalam pengakuan terduga pelaku, hingga persoalan administrasi penangkapan yang diklaim tidak diterima keluarga.

Pihak keluarga Zaini melalui Abd Rahman bahkan mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai hanya mengarah kepada satu orang, sementara menurut informasi yang diterima keluarga terdapat beberapa nama lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Rahman mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, seseorang bernama Zainal, yang disebut sebagai salah satu pihak utama dalam perkara tersebut, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kalau memang prosesnya dianggap benar dan tidak mengalami gangguan jiwa, pengakuan Zainal menyebutkan ada Tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara dugaan ikut serta ini?” kata Rahman.

Menurutnya, terdapat nama Syafi’i dan Halqi yang juga disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, pihak keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan pihak-pihak yang diproses dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut tersebut tidak diproses atau setidaknya diperiksa secara proporsional. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah penegakan hukum hanya diarahkan kepada satu orang,” ujarnya.

Dugaan ‘Main Mata’ dengan Oknum Kepala Desa Disorot

Rahman juga melontarkan dugaan adanya hubungan tertentu antara oknum aparat dengan salah seorang kepala desa.

“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” ujarnya.

Justru dengan adanya tudingan tersebut, transparansi proses penyidikan menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan

Sorotan berikutnya datang dari Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, Samsuddin.

Ia mempertanyakan kelengkapan administrasi terkait penangkapan Zaini. Menurut Samsuddin, keluarga hanya menerima surat perintah penahanan (Sprinhan), sementara surat perintah penangkapan (Sprinkap) disebut tidak diterima.

“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” terang Samsuddin, Selasa (6/10/2026).

Persoalan ini patut diklarifikasi karena ketentuan hukum acara pidana memang mengatur prosedur penangkapan. Dalam KUHAP yang berlaku sebelumnya, Pasal 18 mengatur bahwa petugas memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, dan tembusannya diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

Nilai Ayam Disebut Hanya Rp200 Ribu, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Samsuddin juga mempertanyakan dasar penahanan Zaini dengan mengaitkannya dengan ketentuan tindak pidana ringan.

Menurutnya, ayam yang menjadi objek perkara disebut bernilai sekitar Rp.200 ribu.

“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?”ujarnya.

“Hal tersebut, kami mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 yang berisi ” jika nilai yang dicuri tidak lebih dari 2.500.000 kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelaku tidak dapat tidak dapat ditahan selama proses penyidikan.” Tukasnya.

Madas Sedarah: Akan Terus Mengawal

Samsuddin menyatakan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,”tegasnya.

Menurutnya, pengawalan tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polsek Ambunten terkait persoalan ini. Tetapi, media ini akan terus melakukan konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait utamanya Polsek Ambunten.

Bersambung — Part 1

BERITA TERBARU