Kematian Ibu Hamil Siapa Yang Bertanggung Jawab
Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id
Sedang ramainya dalam perbincangan ibu hamil yang meninggal dunia di Purwakarta 20/5/2025.
Dalam Informasi yang saat ini di terima awak media 20/5/2025,ada kejadian Berinisial I, yang sedang hamil lima bulan yang berkedudukan di Karawang,saat itu Pasien yang Berinisial I di bawa ke RS Fikri, dalam pelayanan RS Fikri yang kurang sopan tidak ber etika dalam penanganan pasien sampai pihak RS Fikri, mengatakan pihak keluarga pasien Gila alias stres ucap pihak RS Fikri terhadap keluarga pasien.
Dalam ucapan pihak RS Fikri, tidak terima pihak keluarga ,akhirnya sang istri sedang hamil lima bulan di bawa pulang ke Purwakarta.
Sesampainya,pasien tiba di rumah keluarga di Purwakarta meminta tolong dalam penanganan terhadap Bidan Berinisial N
Awak media ini mencoba menggali informasi yang sebenarnya terhadap Bidan N,22/5/2025 di Puskesmas Bungursari Kecamatan Bungursari Kab Purwakarta. Jawa Barat
Hal tersebut,di hadiri Pihak Kapus Berinisial A ,KTU,dan Bidan N di ruang Kapus
Bidan N, menjelaskan bahwa benar pihak keluarga pasien datang ke kami, untuk di periksa,saat kami cek kondisi janin sehat,dan sang ibupun sehat,hanya kondisi lemas ,makan pun tidak masuk hal tersebut harus di bawa ke RS ucap Bidan
Hal itu,saya mengambil penanganan pertolongan pertama di karenakan pasien ibu hamil yang tidak bisa masuk makanan , akhirnya di berikan infus,sambil menunggu suaminya sedang menguruskan berkas di Karawang ujar Bidan
Ia menjabarkan ibu hamil tersebut harus di bawa ke RS,ujar bidan N , sekitar jam lima sore dari ambulans pihak Curug datang untuk membawa ibu hamil ke RS Karawang, setelah dua Minggu kami dapat informasi ibu hamil tersebut sudah meninggal dunia bersama kandungannya yang lima bulan di RSUD Karawang ujar Bidan.
Agung aktivis Purwakarta, mengatakan belum lama ini sama ada kejadian kematian di RSUD Karawang sampai ramai di medsos, sekarang masih ada yang meninggal ibu hamil.
Hal tersebut, tidak bisa di biarkan terjadi terus meningkatnya kematian ibu hamil, apalagi ini janin nya juga meninggal dan ibunya pun ikut meninggal,secara dalam penanganan RSUD Karawang ini seperti apa dalam penanganan pasien terhadap ibu hamil,dan SOP nya seperti apa?..dan pertanggungjawaban terhadap keluarga pasiennya seperti apa?…dan tidak ada informasi kelanjutan dari RSUD Karawang terkait kematian ibu hamil yang di tangani RSUD Karawang ujarnya
Ia menambahkan untuk Untuk mencegah kematian ibu dan anak, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan. PP 28/2024 fokus pada kesehatan reproduksi remaja yang sudah menikah, sementara Inpres 5/2022 bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan kesehatan
Elaborasi:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024:
2. Fokus utama PP ini adalah pada kesehatan reproduksi remaja yang sudah menikah, yang seringkali memiliki risiko tinggi mengalami kematian ibu dan anak
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022:
1. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan
2. Inpres ini juga bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia
Selain peraturan di atas, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai program dan strategi untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), seperti:
1. Peningkatan cakupan imunisasi, jumlah kunjungan Antenatal Care (ANC), dan memastikan infrastruktur ultrasonography (USG) siap di setiap Puskesmas
2. Peningkatan kualitas pelayanan ANC dan skrining layak hamil.
3. Peningkatan peran bidan dan dukungan keluarga dalam upaya menurunkan AKI dan AKB
4. Penyelenggaraan kegiatan seperti Koper Bumil (Koperasi Bumil) yang bertujuan untuk percepatan penurunan AKI dan AKB
Dengan adanya peraturan dan program-program tersebut, pemerintah berharap dapat mencapai target penurunan AKI dan AKB sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 3.1, yaitu mengurangi rasio kematian ibu global menjadi kurang dari 70 per 100.000 pada tahun 2030
Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
Akhirnya berita ini diterbitkan apa adanya, belum berhasil konfirmasi terhadap RSUD Karawang,dan RSUD Fikri,dan dinas kesehatan,polres Karawang ( Red/ )