www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar

0

“Police Goes to School, Kapolsek Silou Kahean Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba, Bullying hingga Balap Liar”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus memperkuat pembinaan generasi muda melalui program Police Goes to School. Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas menyambangi SMP Negeri 1 Silou Kahean untuk memberikan edukasi mengenai kedisiplinan, keselamatan berlalu lintas, bahaya narkoba, pencegahan perundungan (bullying), serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di SMP Negeri 1 Silou Kahean, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bersama personel menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para siswa dan siswi. Para pelajar diingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menempuh pendidikan dan membangun masa depan.

Kapolsek menekankan agar para siswa mematuhi peraturan sekolah, menghormati guru, menjaga hubungan baik dengan teman, serta membiasakan diri melakukan kegiatan positif. Sikap disiplin dan tanggung jawab diharapkan tidak hanya diterapkan selama berada di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu perhatian utama dalam penyuluhan tersebut. Para siswa diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Mereka juga diingatkan untuk menjauhi aksi balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, para pelajar perlu memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi generasi muda yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter. Para pelajar diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, membutuhkan kesadaran pribadi serta dukungan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Para siswa diharapkan berani menolak ajakan yang mengarah pada perilaku negatif dan memilih pergaulan yang mendukung pendidikan serta cita-cita mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengingatkan pentingnya mencegah tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Para siswa diminta tidak mengejek, merendahkan, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan yang menyakiti teman, baik secara fisik maupun verbal.

Para pelajar juga diajak menggunakan media sosial secara bijak. Mereka diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak membuat unggahan yang merugikan orang lain, serta menjaga etika ketika berkomunikasi di ruang digital.

Sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penerimaan murid baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak sekolah dan para siswa agar mereka mengetahui adanya kesempatan melanjutkan pendidikan serta dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang berlaku.

Kegiatan Police Goes to School tersebut turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Silou Kahean, Mounsen Turnip, S.Pd., bersama para guru dan staf sekolah. Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih, Ka SPKT Aipda J. Ginting, serta Ba SPKT Brigadir Rohman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali dengan kondisi cuaca cerah.

Melalui kegiatan ini, Polsek Silou Kahean berharap para pelajar semakin memahami pentingnya disiplin, menaati aturan hukum, menjauhi narkoba, menghindari perundungan, serta menjadi pengguna jalan dan media sosial yang bertanggung jawab.

Polsek Silou Kahean juga mendorong kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda. Edukasi sejak dini diharapkan mampu membentuk pelajar yang berkarakter, berprestasi, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kehadiran polisi di sekolah merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

Konfirmasi
Kapolsek AKP Edi
+62 852-6222-4777

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

0

“Rambo Membuka Tabir PT MUBA Dalam Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Diduga Membuat Negara Rugi”

Banyuasin|| Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) serta evaluasi tata kelola BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (bukan Banyuasin secara mandiri, melainkan induk dari BUMD PT Petro Muba), ketiadaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) di PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL) membawa beberapa dampak dan tindak lanjut penting ungkap Ali

Rambo Menyoroti Kelemahan Lingkungan Pengendalian Intern :

Ketiadaan unit SPI dikategorikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Tanpa adanya SPI:
1. Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional.
2. Risiko manajemen seperti akurasi pemberian fasilitas diskon/komplimen, pengawasan piutang karyawan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa menjadi lebih tinggi dan rentan terhadap fraud.
Sangat Miris,PT Petro Muba dan Entitas Anak Tidak Memiliki Standar Kompetensi Pegawai dan Pola Mutasi Pegawai

Hal ini diketahui dari hasil analisis data kepegawaian dan keterangan manajemen PT Petro Muba yang menunjukkan bahwa PT Petro Muba belum memiliki Standar
Kompetensi Pegawai.

Sehingga dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai ke
masing-masing unit belum sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan ataupun pengalaman yang dimiliki.

Selain itu PT Petro Muba juga belum memiliki pola mutasi pegawai.

Hal ini berdampak proses rekrutmen, penempatan, dan mutasi pegawai masih bersifat subjektif.

Sampai dengan 31 Oktober 2024, PT Petro Muba dan Entitas anak memiliki 329 Pegawai yang tersebar pada 4 perusahaan serta 28 Divisi dan Unit. Hasil analisis atas latar belakang pendidikan pegawai pada PT Petro Muba dan Anak Perusahaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.

Lebih lanjut, PT Petro Muba tidak memiliki kebijakan mengenai pelatihan untuk pegawai baru.

Keterampilan pegawai berproses seiring dengan berjalannya pekerjaan(learning by doing).

Ketidaksesuaian pendidikan dan unit kerja, serta tidak adanya
program pelatihan/training menyebabkan diperlukannya waktu yang lebih lama bagi
pegawai untuk memahami tanggung jawab pekerjaan.

Hal ini berisiko menghambat
kinerja perusahaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kebijakan mutasi PT Muba Link tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pegawai,
serta dilakukan dalam periode yang sangat singkat.

Sebagai contoh, Manager on Duty
Ranggonang Inn dimutasi ke Gambo Hotel dan Residence sebagai House keeping yang
berlangsung selama tiga bulan.

Kemudian pegawai tersebut diangkat sebagai Manajer
di Gambo Hotel dan Residence, dan berada pada unit baru selama lima bulan, lalu dimutasi kembali menjadi Housekeeping di Ranggonang Inn.

Pola mutasi ini berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan karena pegawai yang dimutasi tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai unit kerja baru
sehingga diperlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk penyesuaian.

Ketika pegawai tersebut masih dalam proses penyesuaian, Direktur PT Muba Link telah
menerbitkan surat keputusan mutasi yang baru.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Grand Ranggonang Hotel yang dikelola PT Muba Link, terkendala dalam memperpanjang izin usaha karena belum memiliki kompetensi pegawai yang dipersyaratkan.

Atas hal ini, PT Muba Link belum
melakukan peningkatan kompetensi dan/atau merekrut pegawai yang memiliki
kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.

Permasalahan-permasalahan tersebut :

Merupakan dampak dari tidak adanya standar kompetensi sebagai kriteria dalam rekrutmen dan pola mutasi pegawai dalam
penempatan dan pengembangan kualitas pegawai di perusahaan.

Apabila PT Petro Muba dan anak perusahaan dapat meningkatkan kualitas pegawai, maka akan
berdampak peningkatan pada kinerja pegawai dan kinerja perusahaan.

c. Satuan Pengawas Internal PT Petro Muba dan Entitas Anak Belum Efektif

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Petro Muba baru memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) pada tanggal 24 Juli 2023.

Berdasarkan permintaan
keterangan kepada Kepala SPI diketahui bahwa kegiatan pengawasan di PT Petro
Muba masih belum berjalan efektif.

Hal ini dikarenakan PT Petro Muba belum memiliki pedoman tata kelola perusahaan. Sampai dengan 31 Oktober 2024, SPI
masih berproses menyiapkan dan menyusun pedoman tersebut.

Selain itu unit SPI belum memiliki staf sehingga belum dapat berjalan efektif.

Pemeriksaan lebih lanjut
menunjukkan bahwa PT Muba Link dan PT Perkebunan Muba Lestari tidak memiliki
unit SPI, sedangkan pada PT MEP telah ada unit SPI namun fokus pengawasan pada pelayanan distribusi listrik.

Hal tersebut berdampak fungsi pengawasan internal PT Petro Muba belum dapat dilaksanakan secara efektif.

 

Seharusnya, Direksi PT Petro Muba mampu mendorong peran SPI agar dapat melakukan fungsi pengawasan secara aktif.

Hal ini karena SPI merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan jaminan (assurance)
atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan yang objektif dan independen,sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan serta kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

d. Tim Pembina BUMD Belum Sepenuhnya Melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaksanaan Operasional PT Petro Muba dan Entitas
Anak Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT Petro
Muba tidak hanya melalui Komisaris tetapi juga melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 205/KPTS-SETDA/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Tim Pembina BUMD mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap BUMD baik dalam hal kebijakan yang bersifat strategis maupun kebijakan yang
bersifat teknis.

Tim Pembina BUMD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan delapan anggota. Sebagai ketua Tim Pembina BUMD adalah Sekretaris
Daerah Pemkab Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pembina BUMD telah membuat aturan sebagai dasar fungsi pelaksanaan BUMD yang baik yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Peraturan Bupati ini wajib dilaksanakan oleh setiap BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan tetapi atas pelaksanaan aturan tersebut belum dilakukan
pengawasan dan pembinaan sehingga tidak setiap aturan dipatuhi oleh BUMD.

Seharusnya Tim Pembina BUMD dapat berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Petro Muba, tidak sebatas pembuatan peraturan.

Sebagai contoh, Tim Pembina BUMD dapat memberikan saran dan masukan kepada PT Petro
Muba dalam melaksanakan penugasan Forkopimda mengenai penanganan minyak bumi hasil illegal drilling dengan tanpa adanya risiko hukum.

Kondisi tersebut tidak sesuai : dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Pasal 26 pada:

a. Ayat (1) yang menyatakan Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian intern
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan;

b. Ayat (2) yang menyatakan sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur yang terdiri dari:

a) integritas, nilai etika dan kompetensi karyawan;

b) filosofi, budaya organisasi, dan gaya manajemen;

c) cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tangung jawabnya;

d) pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; danperhatian dan arahan yang dilaksanakan oleh Direksi;

2) Pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko yang relevan;

3) Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai pengelolaan risiko
yang relevan;

4) Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai
kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMD; dan

5) Monitoring pengendalian intern, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem
pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMD, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.

Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pelaksanaan operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak belum optimal untuk
mencapai tujuan perusahaan; dan
b. Meningkatnya risiko keberlangsungan usaha perusahaan untuk beroperasi secara jangka panjang.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Pembina BUMD belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal;
dan
b. Direksi PT Petro Muba belum:
1) Melakukan identifikasi risiko serta strategi mitigasi risiko PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

2) Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi dan uji kompetensi untuk Komisaris dan Direktur Anak Perusahaan;

3) Mengidentifikasi, menyusun, dan menetapkan peraturan internal yang diperlukan
dalam pelaksanaan kegiatan operasional PT Petro Muba dan Anak Perusahan;

4) Menyusun dan menetapkan Standar Kompetensi dan Pola Mutasi Pegawai PT Petro Muba dan Anak Perusahan; dan

5) Menetapkan pedoman tata kelola perusahaan sebagai panduan SPI PT Petro Muba dan Anak Perusahan.

Tim Pembina BUMD menyatakan sependapat atas temuan tersebut.

Namun tidak,sependapat atas pembinaan kepada anak perusahaan.

Hal ini karena pembinaan kepada
anak perusahaan merupakan tanggung jawab PT Petro Muba (Perseroda) selaku pemegang
saham anak perusahaan.

Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa seharusnya Tim Pembina BUMD dapat memberikan penekanan dan panduan kepada PT Petro Muba untuk melakukan pembinaan pengawasan pada anak perusahaan.

Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan meningkatkan operasional manajemen, menyusun pedoman kebijakan Sumber Daya Manusia, serta Penguatan Satuan Pengawas Internal untuk perusahaan dan anak perusahaan.

Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran direksi PT Petro Muba (selaku induk holding) segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT MUBA ,Tidak ada fungsi pengawasan berlapis secara mandiri (internal auditor) untuk mendeteksi dini penyimpangan operasional, sehingga menimbulkan kerugian Daerah Pemkab Musi Banyuasin

Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut… !!!.

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

0

“Dugaan Keterlibatan Oknum ASN BKPSDM Muratara Dalam Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas Mencuat, Aparat Diminta Tindak Tegas!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut dihimpun Tim Cakrabuana.id berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di wilayah Ulu Rawas pada Minggu (19/10/2026). Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian tambang emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Ulu Rawas yang diduga dikelola dan dimodali oleh oknum ASN BKPSDM Muratara.

“Informasi dari warga memang menyebutkan ada oknum ASN dari BKPSDM yang diduga bermain PETI di wilayah Ulu Rawas. Oknum tersebut diduga sebagai pemodal alat berat,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Ulu Rawas yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas PETI tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK) dan sumber air bersih kini diduga tercemar. Air sungai tampak keruh, menguning, dan diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak layak konsumsi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di Ulu Rawas tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan yang merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Selain sanksi disiplin kepegawaian, aktivitas PETI juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat di Kecamatan Ulu Rawas meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan Kepala BKPSDM Muratara untuk segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan oknum ASN BKPSDM Muratara dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas.

Masyarakat juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengawasan dan audit terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum ASN yang diduga memiliki harta tidak wajar.

“Kami berharap Bupati Muratara dan Inspektorat segera turun dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika terbukti, harus ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Kami juga meminta Polres Muratara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan menghentikan PETI di Ulu Rawas yang diduga mencemari sungai kami,” ujar perwakilan masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN nya dalam aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas tersebut. Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Muratara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

0

“Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Langkah hukum ini diambil guna mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus penghentian penyidikan (SP3) atas penetapan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kapolri Jendral Suyudi, Wakapolri, Irwasum, kompolnas, Kabareskrim Polri, Kortas Tipikor Mabes polri, Karowassidik Bareskrim Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum Kades Sontang Zulfahrianto, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Riau dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Iskandar menjelaskan bahwa tuduhan pungli dan dugaan korupsi pasal 12 e UU Tipikor yang disangkakan kepada Kepala Desa Sontang berawal dari upaya swadaya dan kebijakan Muspika yaitu Camat, kapolsek, Dandim, serta masyarakat, dalam memfasilitasi pembangunan sarana jalan umum di wilayah Desa Sontang yang manfaatnya secara nyata telah dirasakan dan dinikmati oleh warga masyarakat luas.

“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang 3 Km akibat bencana banjir hampir 6 bulan di jalan raya sontang ke duri nyata-nyata sudah dinikmati oleh masyarakat dan perusahaan yg menyumbang sukarela tanpa paksaan justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Di mana letak kerugian atau perbuatan melawan hukumnya jika asas kemanfaatan bagi warga masyarakat sudah jelas nyata?” tegas Iskandar Halim

Dan biaya sumbangan tersebut juga habis di gunakan utk perbaikan jalan dan sudah 2 tahun di lewati oleh masyarakat dan perusahaan penyumbang, tapi kenapa LSM AM pelapor yg bukan penyumbang yg merasa di rugikan , ada indikasi LSM ini dilatar belakangi oleh perusahaan yg sakit hati kepada klien kami, kami yakin penyidik krimsus polda riau dapat bijak menangani perkara ini, sehingga proses penyidikan dapat berlaku adil, dan pihak ke jaksaan tinggi riau dapat memberikan petunjuk secara transparan semuanya.

Iskandar menekankan bahwa Gelar Perkara Khusus di Kortas Tipikor dan atau Bareskrim Mabes Polri merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019, untuk menguji objektivitas, profesionalitas, serta transparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Dalam narasinya, Iskandar mendesak agar Kortas Tipikor Mabes, Karowassidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera mengevaluasi kinerja tim penyidik di tingkat daerah agar tidak timbul preseden buruk terhadap institusi kepolisian.

“Kami meminta Bapak Kapolri Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divkum polri, propam Polri untuk menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui Gelar Perkara Khusus di Bareskrim/Kortas Tipikor Polri. Apabila dari hasil gelar perkara khusus tersebut tidak ditemukan bukti material perbuatan pidana, kami mendesak agar Polda Riau segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum dan keadilan bagi Kades Sontang,” tambah Iskandar.

Pihak kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat bertindak independen dan objektif guna mengoreksi kekeliruan penetapan hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat desa yang bekerja demi kepentingan masyarakat, Kami Mohon Bapak Kapolri dan jajaran dapat berlaku adil kepada masyarakat yg membangun daerahnya tanpa melawan hukum dan bermamfaat bagi masyarakat (Pajar Saragih).

Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!

0

“Skandal! Oknum Guru Agama SDN Lubuk Kemang Muratara Diduga Selingkuh, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan ke Media!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng. Beredar kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru agama berinisial HS yang bertugas di SD Negeri Lubuk Kemang.

Kabar tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai mantan suami sah dari oknum guru tersebut, pada tanggal 08 Oktober 2026, menceritakan secara terbuka kepada awak media terkait keretakan rumah tangganya.

Menurut pengakuan S kepada Tim Cakrabuana.id, keretakan rumah tangga yang telah ia bina selama bertahun-tahun tersebut bermula akibat adanya dugaan hubungan terlarang yang dilakukan istrinya dengan pihak lain.

“Rumah tangga kami hancur karena dugaan perselingkuhan itu. Saya sudah tidak tahan lagi, makanya saya bongkar ke media. Saya punya buktinya,” ungkap pria berinisial S kepada awak media, Rabu (08/10/2026), dengan nada kecewa.

S mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangganya, namun dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS tersebut diduga terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada perceraian.

Peristiwa ini sontak memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para wali murid di SDN Lubuk Kemang, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Sebagai seorang pendidik, terlebih guru agama yang seharusnya menjadi teladan moral, akhlak, dan keagamaan bagi siswa-siswi, perilaku tersebut dinilai tidak pantas dan sangat mencoreng dunia pendidikan.

“Kami sebagai wali murid resah bos. Masa guru agama yang ngajari anak kami akhlak dan ngaji, malah diduga selingkuh sampai rumah tangganya hancur. Gimana mau jadi contoh buat anak-anak kami di Lubuk Kemang?” ujar salah seorang wali murid SDN Lubuk Kemang yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (09/10/2026).

Warga berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara tidak tutup mata terhadap kasus yang dinilai mencoreng citra guru agama tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum guru agama SDN Lubuk Kemang berinisial HS belum memberikan keterangan resmi dan belum berhasil dikonfirmasi.

Tim Cakrabuana.id juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Lubuk Kemang dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara untuk mendapatkan keterangan berimbang dan asas keadilan.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 09 Oktober 2026, namun hingga berita ini tayang pada Kamis (09/10/2026) Pukul 19.00 WIB, belum ada jawaban resmi, meskipun pesan telah dibaca.

 

Pemerhati pendidikan Muratara dari LSM GRAKKI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara segera memanggil dan melakukan pembinaan serta pemeriksaan etik terhadap oknum guru agama SDN Lubuk Kemang tersebut.

“Kami minta Dinas Pendidikan Muratara tidak tutup mata. Jika benar ada oknum guru agama yang melakukan dugaan perselingkuhan sampai merusak rumah tangganya sendiri, ini mencoreng dunia pendidikan. Harus ada pemeriksaan etik. Guru agama itu digugu dan ditiru, kalau moralnya seperti ini bagaimana nasib anak didik kita?” ujar Ketua LSM GRAKKI kepada Cakrabuana.id.

Ketua LSM GRAKKI juga mendesak Dewan Etik Guru dan PGRI Kabupaten Muratara untuk turun tangan melakukan pembinaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berita ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman. Redaksi Cakrabuana.id berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya oknum guru berinisial HS, Kepala SDN Lubuk Kemang, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi menunggu konfirmasi resmi paling lambat 2×24 jam setelah berita ini tayang.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

0

“Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo”

.Mediacakrabuana.id

Surat terbuka :

Rambo Nusantara (Relawan Rakyat Membela Prabowo )

Kepada Yth bapak Prabowo Subianto persiden RI ke 8 di istana negara Jakarta :

Asalamualaikum yang terhormat bapak Prabowo Subianto persiden RI yang terhormat .
Bersama surat ini kami
Kami sampaikan duduk permasalan yang di alami warga Dayak pedalaman . Air Sungai yang digunakan sehari harinya di timbun oleh perusahan penambang batu bara ya itu PT . Mutu . Sehingga alur sungai arang dan sungai Dewi
Barito Selatan Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan diduga pemerintah daerah tersebut terkesan tutup.mata . Rakyat sangat membutuhkan pertolongan ke bapak Persiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali sungai tertibun tersebut . Warga sangat membutuhkan air .

( Rambo)

GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar

0

“GRIB Jaya Muba Minta Bupati Berani Tegur PETI di Muratara, Penyebab Sungai Musi Diduga Tercemar”

 

.MURATARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Keresahan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Musi semakin memuncak. Dugaan kuat pencemaran air yang kini dirasakan berdampak luas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hulu, tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Menanggapi hal ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk berani bersikap tegas dan meminta penutupan aktivitas tersebut.

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Musi Banyuasin, Yudi Trikarya, S.H., menyampaikan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran jika masalah ini tidak segera mendapat penanganan serius.

“Kami siap menindaklanjuti dan menyampaikan ini. Dari DPC GRIB Jaya Muba kami menuntut pemerintahan Muratara untuk bertindak tegas menutup kegiatan PETI di Sungai Rawas ini. Aktivitas ini sangat merugikan warga kami di Musi Banyuasin (Muba). Kami selaku warga Muba yang menggunakan air dari Sungai Rawas dan Sungai Musi,harus menanggung kerugian dan kerusakan lingkungan diwilayah Muba,akibat aktivitas PETI di wilayah Kabupaten lain.” Katanya dengan geram.

Lebih lanjut dia menuturkan, perihal itu pernah disampaikan langsung oleh Kades Ulak Embacang di hadapan Gubernur Sumsel ketika Kunjungan ke sana beberapa waktu lalu.

“Kami meminta Bupati Musi Banyuasin segera menyurati Gubernur Sumatera Selatan terkait masalah ini, agar ada langkah nyata lintas daerah. Kami juga mengetahui bahwa Camat Sanga Desa sudah berulang kali melaporkan dan menyampaikan hal ini ke Pemerintah Daerah. Bahkan saat kunjungan Gubernur ke Ulak Macang, Bapak Nuraidin selaku Kepala Desa Ulak Macang juga sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur dan Bupati, namun sampai saat ini belum terlihat langkah yang signifikan,” ungkap Ketua GRIB JAYA Muba.

Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, sehingga mengetahui persis keberadaan aktivitas PETI tersebut.

“Saya sendiri sudah pernah turun ke lokasi di Desa Napalicin dan juga ke Sarulangun. Kami tahu persis di mana lokasi kegiatan itu beroperasi. Jika ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu, kami menuntut keberanian para pemimpin kita untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.” tegas Yudi Trikarya.

Saat ini masyarakat di Kecamatan Sanga Desa dan wilayah lain yang dilintasi Sungai Musi terus menanti langkah konkret dari pemerintah, demi menjaga sumber kehidupan utama mereka yang kini terancam kerusakan permanen.

Sunandi cakrabuana

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

0

“Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!”

KUBU RAYA, KALBAR || MEDIACAKRABUANA.ID

19 Oktober 2026 —Aktivitas bongkar muat sebuah truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz, Blok M3A, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi sorotan serius. Gabungan awak media memantau aktivitas tersebut pada pukul 14.41 WIB, di mana muatan berupa berbagai jenis rokok — termasuk merek “Tabaco, Utara, dan Pin Bold” diduga ditemukan dengan ketidaksesuaian jumlah batang pada kemasan. Bungkus yang tertera mencantumkan 12 batang, namun diduga berisi 20 batang.

Temuan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berulang kali media memberitakan dugaan aktivitas serupa di berbagai kawasan pergudangan di Kubu Raya — mulai dari daging beku tanpa dokumen karantina, pakaian bekas lelong yang dilarang, bahan bakar minyak tidak resmi, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga ditimbun atau diselundupkan, rokok tanpa pita cukai sah, hingga pelumas atau oli palsu yang membahayakan konsumen. Pola yang berulang ini memunculkan dugaan serius adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kubu Raya sebagai pintu masuk sekaligus pusat transit barang ilegal.

Menyikapi hal ini, Tim Investigasi MAUNG menyampaikan sorotan dan desakan tegasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar tidak sekadar bereaksi pada temuan terbaru, melainkan melakukan penertiban menyeluruh dan menindak hingga ke akar masalahnya.

PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Ketidaksesuaian jumlah batang rokok pada kemasan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu dari sekian banyak temuan yang berulang di Kubu Raya. Jika dibiarkan terus-menerus, ini bukan sekadar kelemahan pengawasan — ini mengindikasikan adanya sesuatu yang lebih besar di balik layar,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Tegasnya Senin (18/10/26).

Pihaknya menekankan bahwa yang paling mengkhawatirkan bukanlah barang ilegalnya saja, melainkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan “bermain mata” demi keuntungan pribadi.

“Kita harus berani jujur: mengapa satu gudang ditindak, namun yang lain tetap berjalan? Mengapa setelah satu lokasi ditutup, barang ilegal itu seolah hilang sejenak lalu muncul kembali di tempat lain dengan pola yang sama? Jangan sampai ada oknum yang justru membiarkan hal ini berlangsung, bekerja sama dengan para cukong barang maupun pemilik gudang, demi keuntungan sesaat yang merugikan rakyat banyak. Jika ini terjadi, maka pembiaran itu sama beratnya dengan kejahatan itu sendiri,” tegaskannya.

Setiap jenis barang ilegal yang beredar membawa dampak kerugian nyata bagi masyarakat dan negara:

“Daging beku tanpa karantina membahayakan kesehatan. Pakaian bekas ilegal membawa risiko penyakit. BBM tidak resmi merusak mesin dan merugikan pendapatan negara. Bawang dan cabai yang ditimbun menaikkan harga di pasaran rakyat. Rokok tanpa cukai miliaran rupiah tidak masuk ke kas daerah. Oli palsu membahayakan pengendara. Semua ini kerugian yang ditanggung oleh kita semua, bukan oleh mereka yang memperoleh keuntungan darinya,” paparnya.

Oleh karena itu, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja:

“Tindakan harus tegas dan menyeluruh. Periksa dokumen, verifikasi legalitas barang, telusuri asal-usul dan jaringannya. Usut siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan tempat, dan siapa yang melindunginya. Jangan hanya menyita barang lalu dianggap selesai — karena jika akarnya tidak ditebang, tunas baru akan tumbuh di tempat yang sama atau berpindah ke lokasi lain. Harus ada sanksi yang tegas hingga menimbulkan efek jera, sehingga tidak terus-menerus tumbuh subur, hilang sebentar, lalu muncul kembali di tempat lain,” desaknya.

“Kepada pemilik dan pengelola gudang: ketahuilah bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan barang ilegal disimpan di tempat Anda, bukanlah sikap netral. Itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Membuka pintu untuk barang ilegal sama saja dengan membantu peredaran barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” Imbuhnya

Kepada Pemkab Kubu Raya, Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, dan seluruh instansi berwenang: bergeraklah cepat dan serentak. Lakukan pemeriksaan berkala dan mendadak ke seluruh kawasan pergudangan, bukan hanya saat ada laporan media. “Sampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan kepada masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

ASPEK HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mencegah/melaporkan tindak pidana namun sengaja tidak melakukannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Ini berlaku bagi oknum yang sengaja menutup mata maupun pemilik gudang yang mengetahui namun membiarkan.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang hasil kejahatan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu pelaku kejahatan menghindari penyelidikan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Termasuk memberikan peringatan atau membiarkan aktivitas berlangsung.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Cukai — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 36: Barang kena cukai wajib diberi pita cukai sah. Mengedarkan/menyimpan tanpa pita cukai sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal 10 kali nilai cukai yang belum dibayarkan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5: Jika oknum menerima keuntungan untuk membiarkan barang ilegal lewat, dapat dijerat pasal suap — penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.

UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 44: Produk hewan wajib bersertifikat karantina. Tanpa dokumen sah dapat disita dan pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 37 ayat (1): Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang beredar wajib memiliki dokumen asal dan memenuhi standar. Barang dilarang tidak boleh diedarkan atau disimpan untuk diperdagangkan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar harus aman dan memiliki informasi yang benar. Barang ilegal yang disimpan dan diedarkan melanggar hak konsumen.

Temuan di Gudang Sakura Bizz hanyalah satu titik di antara persoalan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti di perbatasan saja, tetapi harus menyentuh titik penyimpanan dan distribusi di dalam daerah. Dana cukai yang tidak masuk berarti dana pembangunan yang hilang. Barang ilegal yang beredar berarti bahaya yang diabaikan. Pemkab Kubu Raya, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunda lagi — bergeraklah cepat, periksa secara menyeluruh, telusuri jaringannya, dan umumkan hasilnya secara transparan. Pastikan penindakan kali ini benar-benar tuntas hingga ke akarnya, sehingga barang ilegal tidak sekadar berpindah tempat lalu muncul kembali. Efek jera yang nyata adalah satu-satunya jalan agar rakyat terlindungi dan hukum dijunjung tinggi.

Publishher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan

0

“Aksi Pemortalan Jalan Hauling di Barito Selatan, Puluhan Truk Batu Bara Tertahan”

BARITO SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah warga melakukan aksi pemortalan jalan hauling di wilayah Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik Yupelis dan keluarganya.

Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang mencakup wilayah Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, serta Desa Malintut, Kabupaten Barito Timur.

Aksi pemortalan dilakukan dengan memasang tali rafia, kain merah, dan rirung di jalur yang menjadi akses kendaraan pengangkut batu bara. Akibatnya, puluhan truk tronton bermuatan batu bara tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Meski aktivitas hauling terhenti, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Para pengemudi truk memilih bersikap kooperatif dengan memarkirkan kendaraannya secara tertib dalam antrean dan tidak melakukan perlawanan maupun tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Mediasi di Lokasi

Di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan dari bagian eksternal turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan warga. Pertemuan tersebut diwakili pihak warga, Kantan.

Dalam dialog, pihak manajemen menyampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Manajemen juga mempertanyakan lokasi pemortalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Timur.

Kendati demikian, pihak manajemen menyatakan akan menyampaikan situasi dan tuntutan warga tersebut kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Warga Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi

Menanggapi hal tersebut, Kantan menegaskan bahwa pemilihan lokasi pemortalan di wilayah Barito Selatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang setiap hari dilalui armada pengangkut batu bara.

Menurut pihak warga, aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan dari wilayah lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.

Kantan menegaskan, warga akan terus melakukan aksi pemortalan hingga tuntutan mengenai hak atas ganti rugi lahan mendapatkan penyelesaian.

«“Kami akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas mengenai ganti rugi,” demikian sikap yang disampaikan pihak warga dalam aksi tersebut.»

Situasi Aman dan Kondusif

Secara keseluruhan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dari pihak kepolisian turut dilakukan guna menjaga situasi di lokasi tetap terkendali.

Warga maupun para pengemudi truk terlihat dapat menahan diri sehingga tidak terjadi benturan selama proses pemortalan dan dialog berlangsung.

Hingga aksi tersebut berlangsung, warga masih menunggu adanya tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait tuntutan kompensasi atau ganti rugi lahan yang mereka perjuangkan.

Pewarta: Ami Riyadi
Narasumber: Kantan
Penulis: Usupriyadi

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

0

“HUT Perdana FPB Sumsel, 200 Anggota Bersatu Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat”

Palembang – Cakrabuana Id

Memasuki usia pertama, Forum Pati Bersatu (FPB) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat kebersamaan dan memperluas kepedulian sosial melalui berbagai program kemasyarakatan. Salah satunya, rencana kolaborasi program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam tasyakuran HUT ke-1 FPB Sumsel bertema “Bersama Kita Bisa, Bersatu untuk Maju” di Palembang, Minggu (18/10/2026).

Ketua FPB Sumsel, Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., mengatakan, sejumlah program yang telah direncanakan organisasi dapat berjalan dengan baik. Ke depan, FPB juga berencana berkolaborasi dengan PSI untuk merealisasikan program bedah rumah.

Menurutnya, kedua pihak memiliki kesamaan program sosial yang berpotensi diwujudkan melalui kerja sama. Namun, mekanisme dan pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut agar kegiatan tersebut berjalan optimal.

“FPB mempunyai program bedah rumah, dan PSI juga memiliki program yang sama. Rencananya akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan pembicaraan lebih matang,” ujarnya.

Saat ini, FPB Sumsel memiliki sekitar 200 anggota yang berasal dari sejumlah kelurahan. Tri Martono menegaskan, paguyuban tersebut terbuka bagi berbagai kalangan tanpa membedakan status sosial.

Selain rencana bedah rumah, FPB akan melanjutkan kegiatan sosial seperti Jumat Berkah, bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan kepada pondok pesantren.

Ia berharap, bertambahnya usia organisasi dapat semakin memperkuat kekompakan dan solidaritas anggota sehingga seluruh program yang direncanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap FPB semakin kompak dan solid, sehingga program-program yang dicanangkan dapat terlaksana. Dukungan dan masukan dari pemerintah juga penting agar kegiatan sosial dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, di antaranya Ketua Ikawangi Sumsel H. Suroso atau Kang H. Soeroso bersama Satgas, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumsel Muhammad Jasri, S.E., serta tokoh ulama KH. Muhammad Soni Suharsono, S.Pd.I M.Si., S.H., M.H., CH., C.ITE. Turut hadir Kapolsek Kemuning AKP iklil Alanuari S.T..S.H. dan sejumlah tokoh lainnya.

Perwakilan pemerintah, Bambang Wijanarko, S.IP., yang bertugas sebagai staf organisasi kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, turut menyampaikan ucapan selamat atas hari jadi pertama FPB Sumsel.

Ia berharap FPB semakin maju, sukses, serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.

Memasuki tahun kedua perjalanan organisasi, FPB Sumsel diharapkan tidak hanya menjadi wadah mempererat persaudaraan, tetapi juga terus menghadirkan aksi nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Sebab, kebersamaan akan semakin bermakna ketika diwujudkan melalui kepedulian dan kontribusi bagi sesama.( Harto)

BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!

0

“BOBOL! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Oknum Polres Muratara Diduga Jadi Beking – Rakyat Antre dari Subuh!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terbongkar. SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya diduga kuat telah menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif.

Yang lebih mencengangkan, bisnis haram yang merugikan rakyat kecil ini diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Muratara dan mendapatkan lampu hijau dari pihak pengelola SPBU 24.316.179 Terusan.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Cakrabuana.id di lapangan dan laporan warga setempat, praktik pengangsuran dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU 24.316.179 ini diduga telah berlangsung lama demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Tim Cakrabuana.id menemukan beberapa indikasi kuat modus mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram bagi para mafia.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking: Ini yang paling mencengangkan. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal: Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.

Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil.

Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin traktor, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.

> “Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.

> “Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga. Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (19/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sunandi – Cakrabuana.id / Muratara

Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!

0

“Ada Apa dengan APH? PETI di Lubuk Emas Muratara Diduga Bebas Beroperasi, Sungai Tercemar Kuning Keruh!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Rawas Utara? Pertanyaan ini mencuat setelah aktivitas galian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tambang emas di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum, Senin (19/10/2026).

Akibat aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut, lingkungan sekitar tercemar parah. Terlihat jelas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat kini tampak keruh dan menguning pekat, tidak layak konsumsi bagi masyarakat yang menggunakan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang warga Desa Lubuk Emas yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut jelas mencemari air sungainya.

> “Mas lihat sendiri air yang tadinya jernih sekarang keruh akibat tanah kuning dan tidak layak lagi digunakan,” keluhnya kepada awak media.

Menurut informasi yang didapat awak media di lapangan, tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator ini diduga milik warga Desa Remban yang dikenal sebagai orang berpengaruh dan kebal hukum.

> “Dio wong Remban, wong berpengaruh jugo mas, banyak wong dak berani ganggu Dio termasuk kebal hukum,” jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Pernyataan warga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah ada oknum yang membekingi PETI di Lubuk Emas sehingga bebas beroperasi hingga mencemari sungai?

Padahal secara hukum, galian ilegal melanggar hukum dan merupakan tindak pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berikut adalah fakta hukum terkait galian PETI:

Galian PETI Ilegal adalah bahan tambang yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Aturan Hukum: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana.

Pembeli Ikut Bersalah: Membeli atau menampung material dari tambang ilegal juga melanggar hukum dan bisa dipidana sebagai penadah.

Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan permanen, banjir, dan kerusakan jalan, apalagi menggunakan bahan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Sangat disayangkan, merajalelanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, pihak terkait terkesan tutup mata seakan membiarkan lingkungan rusak dan warga menderita.

Masyarakat Desa Lubuk Emas kini menantang ketegasan APH, baik Polres Muratara, Polsek Rawas Ulu, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Sumsel untuk segera turun dan menindak tegas PETI yang diduga mencemari Sungai Lubuk Emas tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait baik Kepala Desa Lubuk Emas, pemilik tambang yang diduga warga Desa Remban, dan pihak terkait lainnya belum bisa diambil keterangan. Media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.

 

Sunandi / Kabiro Muratara

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

0

“BAPENDA PEMKAB BANDUNG BARAT DIDUGA MAKAN GAJI BUTA GUBERNUR DIMINTAK BERTINDAK”

.Bandung Barat || Mediacakrabuana.id

DPP Rambo news mintak Kortas Tipidkor Polda Jawa Barat usut kerugian uang negara di Pemkab bandung barat . Pasalnya
Bapenda Tidak Mengawasi Secara Memadai Kepatuhan Pelaporan Bulanan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Melalui Aplikasi SIPADA BPHTB
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mewajibkan PPAT untuk menyampaikan laporan
pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan bulanan
PPAT digunakan oleh Bapenda untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kewajiban
BPHTB dari setiap wajib pajak (masyarakat yang bertransaksi) telah dibayar lunas
sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Bapenda sejak tahun 2023 memiliki sistem aplikasi bernama SIPADA BPHTB sebagai
sarana untuk mempermudah proses pendataan BPHTB sekaligus memfasilitasi
kelancaran pelaporan oleh PPAT/PPATS. Sebelum tahun 2023, laporan PPAT/PPATS
disusun secara manual dan diserahkan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) kepada
Bapenda. SIPADA BPHTB memiliki menu Pelaporan PPAT dengan pilihan pelaporan
online, manual, dan nihil. PPAT/PPATS menginput data transaksi ke dalam sistem pada
saat pendaftaran dan memproses validasi pengajuan BPHTB. Pada menu pelaporan
online terdapat 2 laporan diantaranya Data BPHTB yang Belum Dilaporkan dan Data
Pelaporan Online. Data yang telah direkam masuk ke dalam laporan Data BPHTB yangBelum Dilaporkan, PPAT/PPATS meng-klik lapor untuk melaporkan perjanjian (akta)
yang dibuatnya.

Hasil pemeriksaan database dari SIPADA menunjukkan bahwa terdapat 4.674 data
transaksi peralihan hak yang telah diproses oleh PPAT/PPATS dengan keterangan
Status Lapor “BELUM”. Pemeriksaan lebih lanjut atas status pembayaran data
transaksi belum lapor diketahui telah melakukan pembayaran. Hasil konfirmasi kepada
Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang melakukan pengolahan
data SIPADA BPHTB diketahui Status Lapor “Belum” adalah karena PPAT/PPATS
belum meng-klik lapor data atas akta peralihan hak yang telah ditandatangani.
Rekapitulasi data tersebut dapat dilihat pada lampiran 3. Status belum lapor atas 4.674 transaksi PPAT menunjukkan Bapenda tidak melakukan
pengawasan yang optimal atas kewajiban pelaporan PPAT. Apabila PPAT/PPATS tidak
menyelesaikan proses administrasi dengan menggunakan menu pelaporan (klik lapor)
maka data transaksi tersebut tidak terintegrasi ke dalam database pelaporan meskipun
tidak mempengaruhi proses perhitungan dan pembayaran BPHTB nya. Pada akhirnya
Bapenda tidak dapat menarik data transaksi peralihan hak seperti nomor akta dan
tanggal akta atas transaksi dengan status belum lapor sehingga tidak dapat menguji
apakah terjadi keterlambatan pelaporan dari PPAT/PPATS.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan BAB II

a. Pasal 6 Ayat (10) yang menyatakan bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat
terjadinya perolehan tanah dan /atau bangunan dengan ketentuan :

1) Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;

2) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; dan

3) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak
baru di luar pelepasan hak.

b. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib diantaranya melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan /atau akta atas tanah dan /atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau
notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa diantaranya pemblokiran hak akses Sistem Informasi BPHTB.
Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan pendapatan atas BPHTB komponen bangunan sebesar
Rp388.213.100,00 dan sanksi administratif sebesar Rp34.939.170,00; dan

b. Bapenda tidak dapat melakukan penindakan (teguran dan denda) atas ketidakpatuhan
pelaporan oleh PPAT/PPATS.
Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas Pendapatan BPHTB secara memadai;Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan tidak melaksanakan penetapan BPHTB
sesuai ketentuan;

c. Petugas verifikasi/peneliti BPHTB di Bapenda tidak memverifikasi data objek
BPHTB sebagai dasar perhitungan penetapan BPHTB sesuai ketentuan; dan

d. SIPADA BPHTB tidak dilengkapi dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:

a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Pendapatan BPHTB dengan
evaluasi secara periodik atas tren penerimaan pendapatan BPHTB sesuai ketentuan
berlaku.

b. Melengkapi SIPADA BPHTB dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau
mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.

c. Memerintahkan Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan:

1) Memproses kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan
sanksi adminitratif sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku; dan

2) Memerintahkan petugas verifikasi/peneliti BPHTB dalam memverifikasi data
objek BPHTB dilakukan dengan menggunakan seluruh komponen (tanah dan
bangunan di atasnya) yang tercantum pada berkas pendaftaran BPHTB sesuai
ketentuan yang berlaku.

d. Memerintahkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian melaksanakan penagihan
atas kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif
sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Pekerjaan Selesai 100%, Pic P3-TGAI Kecamatan Maniis Berikan Klarifikasi Terkait Hasil Pembangunan Irigasi.”

0

“Pekerjaan Selesai 100%, Pic P3-TGAI Kecamatan Maniis Berikan Klarifikasi Terkait Hasil Pembangunan Irigasi.”

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Pic Kecamatan Maniis Heru Jumat 16/10/2026 mengatakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan proyek peningkatan jaringan irigasi di wilayah tersebut. Pihak Pic menegaskan bahwa seluruh rangkaian fisik pekerjaan pembangunan irigasi di lapangan saat ini telah selesai dilaksanakan 100 persen sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis yang ditentukan.
Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan transparansi dan kepastian informasi kepada publik maupun para petani pemakai air.

Mengingat alokasi dana program bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, pengerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dipastikan berjalan akuntabel.
“Kami selaku pendamping dan koordinator di tingkat kecamatan ingin meluruskan dinamika yang berkembang serta memastikan bahwa seluruh volume pekerjaan fisik di lokasi sudah rampung sepenuhnya. Proses pengerjaan dari awal hingga tahap akhir terus dipantau agar mutunya sesuai dengan gambar rencana,” ujar Pic Kecamatan Maniis dalam keterangannya.

Proyek irigasi yang menyerap anggaran stimulan sebesar Rp195 juta ini dirancang dengan pola padat karya tunai yang melibatkan masyarakat dan petani setempat. Hasil akhir pembangunan infrastruktur ini kini diklaim siap beroperasi maksimal untuk melancarkan suplai air ke lahan pesawahan warga jelang musim tanam berikutnya.

Melalui Pic akhir ini, pihak Pic Kecamatan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Setelah pekerjaan fisik dinyatakan tuntas, proses selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban akhir sudah selesai dan sudah serah terima ke balai

( Red/ Tslm)

Gebyar Bandung Utama 2026: Dekatkan Layanan Samsat Keliling dan Sembako Murah untuk Warga

0

“Gebyar Bandung Utama 2026: Dekatkan Layanan Samsat Keliling dan Sembako Murah untuk Warga”

.18 Oktober 2026 pemerintah Kota Bandung kembali menggelar program Gebyar Bandung Utama 2026 sebagai langkah nyata mendekatkan dan mempermudah akses berbagai pelayanan publik bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Bandung, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Berlangsung sejak pagi hingga siang hari, kegiatan ini menghadirkan kolaborasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait untuk memberikan pelayanan langsung di tengah lingkungan warga.

Dua layanan yang menjadi fokus utama dan dinantikan warga pada pelaksanaan kali ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling serta Bazar Sembako Murah.

Melalui kehadiran Samsat Keliling, warga Rancasari dan sekitarnya dapat melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan utama.

Sementara itu, Bazar Sembako Murah yang dihadirkan disambut antusias oleh warga untuk memenuhi kebutuhan pokok harian dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi harga pasar.

Selain layanan Samsat dan sembako murah, Bapenda Kota Bandung tetap menyiagakan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk program PBB Rengse Sapoe yang memungkinkan percepatan penyelesaian administrasi perpajakan daerah pada hari yang sama.

Berbagai layanan pendukung lainnya turut dihadirkan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis dari Puskesmas setempat, pelayanan administrasi kependudukan (perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital/IKD), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudahan layanan terpadu serta bazar sembako murah ini dirasakan langsung kebermanfaatannya oleh para pengunjung yang hadir di Taman Saturnus.

Salah seorang pengunjung, Faisal, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Gebyar Bandung Utama. Ia mengaku terbantu dengan adanya penyeimbang harga bahan pokok dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah mengadakan Gebyar Utama hari ini di Taman Saturnus. Kebetulan saya sambil belanja beras, karena harga sembako di luar lagi mahal. Jadi pemerintah sangat membantu sekali untuk menstabilkan harga sembako, khususnya beras. Terima kasih,” ungkap Faisal.

“Pokoknya pelayanan di seluruh kegiatan ini sangat memudahkan untuk masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan Gebyar Bandung Utama diharapkan dapat terus menjangkau berbagai wilayah kecamatan di Kota Bandung untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan transparan.

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Henryco Arie Sapiie

Dugaan Korupsi Sistematis di Dinas Perkim Lubuklinggau: 205 Paket Rp 40 Miliar Diduga Dipecah, Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*

0

“Dugaan Korupsi Sistematis di Dinas Perkim Lubuklinggau: 205 Paket Rp 40 Miliar Diduga Dipecah, Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*

*LUBUKLINGGAU –* MEDIACAKRABUANA.ID

18 Oktober 2026 – lbsnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) PC Musi Rawas Utara mengungkap dugaan korupsi sistematis di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau TA 2024-2025.

*TEMUAN 1: Taman Inflasi Rp 2 Miliar Tender Gagal*
Berdasarkan data LPSE Kota Lubuklinggau, paket *PEMBANGUNAN TAMAN INFLASI KOTA LUBUK LINGGAU Kode Lelang 5282195* dengan Pagu Rp 2.000.000.000, HPS Rp 1.999.659.814, APBD 2024 dinyatakan *TENDER GAGAL* pada 26 Agustus s/d 12 September 2024.

Anehnya, di RUP 2025 muncul lagi dengan nama *Lanjutan Pembangunan Taman Inflasi (BKBK) Rp 1,5 Miliar.

*TEMUAN 2: Anggaran Jumbo Rp 114,6 Miliar Tahun 2025*
Total RUP Dinas Perkim TA 2025:

– *319 Paket Penyedia = Rp 113,044 Miliar*

– *3 Paket Swakelola = Rp 1,624 Miliar*

– *TOTAL 322 PAKET = Rp 114,669 MILIAR*

*TEMUAN 3: Dugaan Pecah Paket 205 Paket Rp 40 Miliar*
Dari 319 paket, ditemukan pola seragam yang diduga melanggar Perpres 12/2021 Pasal 20 ayat 3 tentang larangan pecah paket:

– *Drainase Rp 197.311.414 = 70 paket*

– *Cor Beton Rp 197.380.000 = 80 paket*

– *Talud Rp 197.802.000 = 35 paket*

– *Lampu Jalan Rp 199.670.000 = 20 paket*

*TOTAL 205 paket (64,3%) senilai Rp 40 Miliar lebih* sengaja dipecah di bawah Rp 200 Juta agar bisa menggunakan metode *Pengadaan Langsung*, menghindari Tender/lelang terbuka.

Selain itu ada paket jumbo yang patut diaudit:

– Beban Tagihan Listrik Rp 6,7 Miliar

– Taman-taman BKBK total Rp 15 Miliar (Taman Kurma Rp 3,5 M, Taman TOS Rp 2,5 M, Taman Walikota Rp 2 M)

– Perumahan Developer Rp 15 Miliar

– Lampu LED PJU Rp 5 Miliar

*TUNTUTAN LSM KCBI:*

1. Mendesak Kejari Lubuklinggau segera lakukan penyelidikan atas Tender Gagal Taman Inflasi Rp 2 Miliar APBD 2024

2. Audit investigatif atas 205 paket yang diduga dipecah senilai Rp 40 Miliar di Dinas Perkim TA 2025

3. Buka transparansi kepada publik

_“Ini bukan lagi kesalahhan administrasi, tapi dugaan korupsi sistematis. Kami sudah siapkan laporan resmi dengan lampiran 319 paket + screenshot LPSE Taman Inflasi untuk diserahkan ke Kejari,”_ ujar Ketua LSM KCBI PC Muratara.

“BOBOL JILID III! Usai Diberitakan RAB Baja Jadi Kayu, Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Diduga Minta Damai ke Media: “Sudahlah, Putus Sampai Sini Jangan Berlarut””

0

“BOBOL JILID III! Usai Diberitakan RAB Baja Jadi Kayu, Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Diduga Minta Damai ke Media: “Sudahlah, Putus Sampai Sini Jangan Berlarut””

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA. ID

Skandal bobolnya proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru yang lebih dramatis.

Setelah Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan mark-up RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm yang diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 yang baru beberapa bulan sudah melengkung dan plafon jebol, dan Jilid II membongkar dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bagi-bagi amplop Rp 300-500 ribu ke media agar tidak diberitakan, kini terkuak Jilid III.

Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga panik dan menghubungi awak media, meminta agar kasus tersebut diputus sampai di sini saja dan tidak berlarut-larut.

Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oknum Kepsek kepada tim redaksi pada Minggu (18/10/2026).

> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan singkat yang diterima redaksi.

Bahasa Palembang Ulu Rawas yang khas dengan nada memohon agar kasus Rp 1,2 Miliar tersebut diakhiri itu sontak menjadi perbincangan di kalangan jurnalis Muratara.

Informasi yang dihimpun Cakrabuana.id, kepanikan oknum Kepsek tersebut diduga karena takut jejak tanda tangannya di Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100% selesai sesuai RAB baja ringan ikut terseret.

Padahal fakta di lapangan yang didokumentasikan tim investigasi menunjukkan kondisi atap sekolah menggunakan kayu murahan yang kualitasnya jauh di bawah spesifikasi baja ringan galvanis C75.

Jika benar Kepsek ikut menandatangani BAST pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, maka patut diduga melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor.

“Ini lucu bos, sudah Jilid I bobol atapnya, Jilid II diduga suap media biar dak tayang Rp 300-500 ribu, sekarang Jilid III minta putus sampai sini. Kalau memang berita dak benar, tunjukkan mana baja ringannya? Bongkar plafonnya! Jangan cuma minta putus,” tegas salah satu wartawan senior Muratara yang enggan disebutkan namanya.

Upaya oknum Kepsek yang diduga meminta media menghentikan pemberitaan tersebut sangat disayangkan. Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Redaksi Cakrabuana.id dan cakrabuana menegaskan tidak akan menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik, apalagi menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang setiap hari belajar di bawah atap kayu yang terancam ambruk dan menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.

Sebagai media yang profesional, taat Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya untuk oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.

“Kami tantang Bapak Kepsek untuk membuktikan bahwa di atas plafon SDN Kuto Tanjung itu benar-benar ada Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm sesuai RAB Rp 1,2 Miliar, bukan kayu murahan. Silakan foto, video, kirim ke kami, akan kami tayangkan sebagai berita Hak Jawab Jilid III tanpa edit. Jika tidak ada bukti, maka publik yang menilai,” tegas Pimpinan Redaksi http://Cakrabuana.id.

Hingga berita Jilid III ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026) Pukul 20:30 WIB, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa foto rangka baja ringan. Pesan yang ada hanya meminta kasus diputus sampai di sini.

Redaksi memberi waktu 2×24 jam kepada oknum Kepsek untuk memberikan Hak Jawab sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi |Cakrabuana Kabiro

“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

0

“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

MURATARA, Cakrabuana.id -*

Buntut panjang skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.

Setelah pada Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm diduga diganti kayu murahan kelas 3 yang plafonnya sudah jebol, dan pada Jilid II membongkar dugaan suap media Rp 300 – 500 ribu agar tidak diberitakan, kini muncul babak baru.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga menghubungi awak media dan meminta agar pemberitaan terkait proyek Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diperpanjang dan diputus sampai di sini saja.

Permintaan tersebut disampaikan oknum Kepsek melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim Cakrabuana.id dengan bahasa daerah yang khas.

> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi Cakrabuana.id, Minggu (18/10/2026).

Pesan bernada meminta damai tersebut diduga sebagai upaya agar skandal revitalisasi SDN Kuto Tanjung yang RAB baja jadi kayu murahan itu tidak terus menjadi sorotan publik, Inspektorat Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

 

Sumber di internal sekolah menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik berat setelah pemberitaan Jilid I dan Jilid II viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp wali murid.

Kepanikan tersebut diduga karena yang bersangkutan khawatir keterlibatannya dalam menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB akan terbongkar.

Padahal secara regulasi DAK Fisik Pendidikan, Kepala Sekolah hanya sebagai penerima manfaat. Namun jika Kepsek ikut menandatangani BA 100% selesai sesuai RAB baja ringan, padahal fakta di lapangan adalah kayu murahan yang sudah melengkung, maka secara hukum patut diduga ikut bertanggung jawab.

 

Menanggapi permintaan oknum Kepsek yang meminta kasus “putus sampai sini jangan berlarut”, Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap komitmen pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tidak dapat menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik dan menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang belajar di bawah atap kayu lapuk yang terancam ambruk, serta menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.

Namun sebagai media yang profesional dan berimbang, Cakrabuana.id membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya kepada oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.

“Kami mempersilakan Bapak Kepsek memberikan Hak Jawab resmi berupa foto atau video bukti di atas plafon SDN Kuto Tanjung tersebut memang menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis C75 sesuai RAB, bukan kayu murahan. Jika terbukti baja ringan, kami akan tayangkan berita klarifikasi dan ralat. Hak Jawab akan kami muat utuh tanpa edit,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Hingga berita Jilid III ini ditayangkan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa bukti foto rangka baja ringan di atas plafon. Ia hanya meminta kasus tersebut diputus sampai di sini.

Cakrabuana.id masih membuka ruang Hak Jawab hingga 2×24 jam ke depan sesuai amanat UU Pers.

Investigasi hCakrabuana.

Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Muratara Berbuntut Panjang, Diduga Suap Media Rp 300-500 Ribu Agar Tak Diberitakan

0

“Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Muratara Berbuntut Panjang, Diduga Suap Media Rp 300-500 Ribu Agar Tak Diberitakan”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus berbuntut panjang dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya tim http://lbsnews com membongkar dugaan praktik curang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm justru diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 di lapangan, kini muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung diduga kuat mencoba menyuap sejumlah awak media agar kasus tersebut tidak diberitakan.

Informasi mengejutkan ini dihimpun tim Cakrabuana.id dari beberapa rekan jurnalis yang bertugas di wilayah Muratara pada Sabtu (17/10/2026).

Menurut keterangan sumber jurnalis yang namanya minta dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepsek tersebut diduga menghubungi beberapa media online dan wartawan secara personal melalui pesan WhatsApp dan telepon, menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang transport”, “uang rokok”, atau “uang tutup mulut”.

> “Betul bos, kami dihubungi. Katanya minta tolong jangan dinaikkan dulu beritanya, nanti ada uang rokoknya. Bahkan ada yang bilang sudah disiapkan amplop Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per media. Tapi kami tolak, kami wartawan idealis, tidak bisa disuap,” ungkap salah satu wartawan media online di Muratara yang mengaku dihubungi oknum tersebut.

Sumber lain menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik setelah pemberitaan jilid I tentang RAB Baja Jadi Kayu Murahan viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kepanikan tersebut diduga karena takut keterlibatannya dalam proyek ikut terbongkar. Padahal secara aturan, Kepsek hanya sebagai penerima manfaat, namun dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang Kepsek ikut cawe-cawe menentukan rekanan atau ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB.

Tindakan oknum Kepsek yang diduga mencoba menyuap media tersebut sangat disayangkan dan patut diduga melanggar hukum.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, jika uang suap tersebut berasal dari sisa mark-up proyek Rp 1,2 Miliar tersebut, maka yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal Suap dan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

> “Ini sudah keterlaluan bos. Sudah bangunannya diduga dikorupsi, sekarang mau bungkam media pakai uang. Ini namanya kejahatan berlapis. Kami minta Bupati Muratara dan Kadisdik Muratara segera copot oknum Kepsek seperti ini, karena sudah merusak citra pendidikan,” tegas Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Muratara.

Atas munculnya dugaan suap media tersebut, wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas semakin geram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak hanya memeriksa fisik bangunan yang RAB baja jadi kayu, tetapi juga memeriksa dugaan aliran dana suap kepada media.

> “Kami minta Kejari periksa, dari mana uang oknum Kepsek mau menyuap wartawan? Kalau dari gaji pribadinya tidak mungkin. Patut diduga dari jatah fee proyek Rp 1,2 Miliar itu. Usut tuntas bos, jangan sampai siswa kami belajar di bawah atap kayu yang mau ambruk, sementara oknumnya enak-enakan bagi-bagi uang tutup mulut,” ujar Ketua Komite SDN Kuto Tanjung dengan nada kesal.

Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (18/10/2026) Pukul 20:30 WIB, Oknum Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id hanya centang dua, namun tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Kepsek suap media tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“Kami akan panggil Kepseknya, jika terbukti mencoba menyuap media, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” singkat Kadisdik Muratara melalui pesan singkat.

Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap berkomitmen pada jurnalisme investigasi yang independen dan tidak dapat diintervensi dengan uang dalam bentuk apapun.

“Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi, Ibu-Ibu Perum BIP, BIC. Gelar Senam Pagi Bersama di Jalan Dahlia V”

0

“Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi, Ibu-Ibu Perum BIP, BIC. Gelar Senam Pagi Bersama di Jalan Dahlia V”

PURWAKARTA. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan ibu-ibu warga Perumahan Bukit Indah Permai (BIP) BIC Bukit Indah City menggelar kegiatan senam pagi bersama pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan sehat ini dipusatkan di sepanjang Jalan Dahlia, kawasan Perum BIP, Rt.014 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.Jawa Barat
Sejak pukul 07.00 WIB, para peserta yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga dan warga sekitar sudah mulai memadati lokasi dengan pakaian olahraga yang serasi.

Dipandu oleh Maskana; instruktur senam yang energik, Peserta senam antusias mengikuti setiap gerakan, mulai dari pemanasan, senam aerobik, hingga pendinginan Relisi tubuh
Supaya tetap semangat”.

Mak Nur,  penyelenggara menjelaskan bahwa agenda senam sehat ini sengaja diadakan untuk menjaga kebugaran tubuh di tengah kesibukan sehari-hari. Selain demi alasan kesehatan fisik, kegiatan ini juga menjadi sarana efektif untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan Perum BIP Bukit Indah Permai

“Kami ingin mengajak warga, khususnya ibu-ibu, untuk lebih peduli terhadap kesehatan dengan cara yang menyenangkan. Selain itu, momen seperti ini sangat baik agar sesama tetangga bisa saling berkumpul dan mengobrol santai,” ujarnya

Dilokasi kegiatan.
Suasana senam pagi berlangsung meriah dan penuh keakraban. Setelah sesi senam selesai, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. Warga berharap kegiatan positif seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap akhir pekan demi mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat dan guyub.bersama sama untuk meningkat keluarga sehat badan Sehat dan sejahtera”

( Red/ Tslm)

BERITA TERBARU