www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00 Dinas Kesehatan RSUD Leuwiliang

0

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan RSUD
Leuwiliang”

Kabupaten Bogor | Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan DPP (Rambo) Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Bogor Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.Jumat 19/6/26

Fakta
Pengadaan Pneumatic Tube System pada Belanja Gedung dan Bangunan RSUD
Leuwiliang Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan sampai dengan 15 Desember 2024 merealisasikan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan sebesar Rp20.611.209.046,00 atau sebesar 50,32% dari anggaran
sebesar Rp40.959.504.647,00. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran paket
Belanja Modal Bangunan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang
berupa Pekerjaan Pneumatic Tube System. Pengelola pekerjaan dilaksanakan oleh
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Nomor
900.1.12/SK.07/RSUD Leuwiliang/2024 tanggal 2 Januari 2024 dibantu oleh Kepala Bidang
Keperawatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Pekerjaan Pneumatic Tube System dilaksanakan oleh CV LiJ berdasarkan Surat
Pemesanan Nomor 000.3/063.1/SP/RSUDL tanggal 4 Maret 2024 dengan nilai sebesar
Rp3.546.220.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal 4 Maret s.d 22 Mei 2024. Pengadaan Pekerjaan Pneumatic Tube
System dilaksanakan melalui metode pembelian melalui katalog elektronik dengan negosiasi
harga yang mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya
instalasi, atau ketersediaan produk.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 000.3/0142.8/BAST/RSUDL tanggal 22 Mei 2024. Atas
hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp3.546.220.000,00 atau 100%
dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir nomor 32.01/04.0/001249/LS/1.02.0.
00.0.00.01.0000/M/6/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Hasil pengujian atas pengadaan Pneumatic Tube System tersebut di atas dari tahap
persiapan pengadaan sampai dengan serah terima pekerjaan mengungkapkan kelemahan-
kelemahan sebagai berikut
a. Pemilihan Pembelian melalui Katalog Elektronik Tidak Tepat Sehingga
Memperpanjang Rantai Pasok Produk Pneumatic Tube System
Dalam DPPA dan dokumen persiapan spesifikasi Pneumatic Tube System yang akan
diadakan yaitu:Spesifikasi diatas mencantumkan merk Pneumatic Tube System namun tanpa dilengkapi
dengan justifikasi teknis. Hasil konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa pemilihan merk
Sumetzberger tersebut karena melanjutkan Pneumatic Tube System yang telah terpasang
Tahun 2022 oleh PT KAS. Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa penyusunan anggaran
didasarkan hasil pengukuran tanggal 9 Juni 2023 oleh PT KAS selaku agen tunggal
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger.
Berdasarkan hasil wawancara kepada perwakilan CV LiJ dan PT KAS mengungkapkan
bahwa diminta pihak RSUD Leuwiliang melakukan survey pengukuran pengadaan
Pneumatic Tube System. Survey pengukuran dilaksanakan pada 9 Juni 2023 yang
dilaksanakan CV LiJ dengan bantuan distributor utama yaitu PT KAS. Pengukuran
tersebut sebanyak satu kali dan tidak ada pengukuran ulang kembali. Hasil pengukuran
tersebut dilanjutkan dengan permintaan informasi harga oleh CV LiJ kepada PT KAS.
Hal tersebut menunjukkan bahwa RSUD Leuwiliang dari awal akan menggunakan
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger dengan alasan melanjutkan sistem yang
telah terpasang dan telah berkomunikasi sebelum pengadaan dengan CV LiJ yang dipilih
sebagi penyedia melalui katalog elektronik.
Dengan kondisi tersebut, sesuai ketentuan seharusnya PPK melaksanakan pengadaan
melalui metode penunjukan langsung kepada rantai pasok terpendek yaitu PT KAS
selaku distributor utama sehingga memperoleh harga yang lebih menguntungkan daerah.Pengumpulan Referensi Harga Tidak Mempertimbangkan Keseluruhan Aspek
Pembentuk Harga
Dalam persiapan E-Purchasing, PPK mengumpulkan referensi harga yang berfungsi
sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. PPK menyajikan referensi harga yang
berasal dari tiga calon penyedia Pneumatic Tube System yang ditayangkan dalam katalog
elektronik, yaitu:

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kab Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

0

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

18 Juni 2026 DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya. Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Tim)*

NEGARA REPUBLIK JOKOWI.

0

“NEGARA REPUBLIK JOKOWI”.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Di Jerman Mahasiswa yang mau mengikuti ujian disertasi biasanya malah dimanja oleh Pemerintah, ia dipersilahkan membuat proposal untuk kemudian dibiayai oleh negara. Makan, tempat tinggal dan kebutuhan kuliahnya akan dipenuhi oleh negara, selama ia menulis disertasi hingga mengikuti ujian dan lulus mendapatkan gelarnya.

Ini dilakukan agar mahasiswa itu fokus belajar, melakukan penelitian/menyelesaikan disertasinya, hingga nantinya negaranya dipenuhi para akademisi atau ilmuan yang pinter-pinter dan berprestasi, serta negaranya (Jerman) khususnya dan peradaban dunia pada umumnya menjadi jauh lebih maju dan berkembang pesat.

Berbeda dengan di Indonesia, Dokter Tifa misalnya, ia sedang siap-siap mau mengikuti ujian disertasinya, bukannya ia dimanja dan diperlakukan dengan baik oleh pemerintah, namun ia malah dijemput paksa oleh Polisi atas berbagai tuduhan di seputar kemelut kontroversi ijazah palsu Jokowi. Padahal sebelumnya ia sudah menjalani wajib lapor mingguan, dan selalu datang menghadap ke kantor polisi (Polda Metro Jaya). Masalahnyapun sangat sepele, hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Pun demikian dengan Roy Suryo, iapun dijemput paksa di rumahnya oleh polisi di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan Dokter Tifa di apartemen tempat tinggalnya, yakni pada hari Jum’at (19/Juni/2026). Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kenapa baik itu Dokter Tifa maupun Roy Suryo tidak dipanggil secara resmi saja untuk menghadap ke Polda, kenapa harus dilakukan dengan penjemputan paksa?.

Kasus hukum yang menimpa Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu bukanlah kriminal berat, berbahaya, mereka hanya mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden ke 7 Joko Widodo. Kenapa pertanyaan yang sesederhana itu harus dijawab dengan menggunakan instrumen hukum? Kenapa tidak cukup dijawab dan ditunjukkan bukti-bukti otentik keaslian ijazah Jokowi saja secara transparan/terbuka oleh Jokowinya sendiri?.

Harusnya kan cukup panggil saja media-media yang kredibel dengan beberapa saksi dari berbagai pihak, siarkan di stasiun televisi secara langsung, biar jutaan rakyat juga bisa menyaksikannya dan persoalan akan selesai dengan sebegitu mudahnya. Lalu kenapa harus sewa para pengacara, melaporkan ke polisi dan kemudian mengerahkan banyak relawan, hanya untuk menunjukkan ijazahnya Jokowi asli dan Roy Suryo, Tifa dll., itu hanya penyebar fitnah?

Kan lucu sekali, ijazahnya yang asli tidak pernah ditunjukkan, kecuali foto copyannya, namun sudah menyebut dan melaporkan pihak yang mempertanyakan keasliannya sebagai pemfitnah dan melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan hoax dlsb. Ini sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan sudah bertahun-tahun jika dirunut dari kasus hukum yang sebelumnya menimpa Bambang Tri dan Nur Sugik (Gus Nur).

Apa ya harus seperti ini seorang mantan presiden memperlakukan mantan rakyatnya? Apa harus seperti ini orang yang merasa kuat dan berpengaruh menunjukkan kekuatan dan kekuasaannya? Bukankah hal itu malah tidak seperti telah mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi negeri sendiri di hadapan masyarakat dunia? Apakah hal itu tidak seperti terang-terangan mau menunjukkan pada rakyat, bahwa institusi penegak hukum di negeri ini semuanya sudah tunduk dan takluk pada seorang Jokowi?.

Janganlah begitu, sebab itu sangat melampaui batas. Di hadapan hukum itu semua manusia sama kedudukannya, mau rakyat biasa maupun presiden dan mantan presiden kedudukannya semuanya sama. Menggunakan instrumen hukum untuk melemahkan orang-orang kritis, hanya akan menimbulkan malapetaka besar bagi bangsa dan negara. Kali ini pihak yang memiliki kekuasaan bisa menang, namun suatu ketika keadaan bisa berbalik. Apa kita sebagai bangsa selamanya akan terus saling berperang satu sama lain demi terpuaskannya sebuah dendam kesumat?.

Ini negara Republik Indonesia, bukan negara Republik Jokowi. Pancasila dan UUD ’45 sebagai hasil kesepakatan bersama para pendiri negara, haruslah kita taati bersama dan kita jadikan pedoman hidup bersama untuk berbangsa dan negara. Jika kemudian sekarang yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum adalah Instruksi Jokowi, maka yang terjadi bukanlah lagi Negara Republik Indonesia melainkan Negara Republik Jokowi.

Apa sebagai rakyat, sebagai sebuah bangsa kita ini sudah sesadar-sadarnya telah memilih untuk berkhianat pada para pejuang kemerdekaan dan para pahlawan pendiri negara kita? Naudzubillah…

Persoalan negara ini sudah sangat banyak dan berat sekali, yang memerlukan kerja keras kita semua untuk menyelesaikannya. Ada persoalan ancaman kemiskinan ekstrim, PHK massal, kebangkrutan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, korupsi ugal-ugalan di BGN, Kopdes Merah Putih, lemahnya nilai Rupiah terhadap Dollar, Turunnya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga-harga barang kebutuhan rakyat, malasnya investor berinvestasi di negeri kita sendiri dll.

Harusnya energi aparatur negara kita kan difokuskan ke situ, bukan di kasus ijazah palsu Jokowi yang sangat memalukan dan sangat menguras emosi rakyat yang sudah sangat lama sekali itu? Sapere aude !…(SHE).

20 Juni 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Praktisi Hukum, Analis Politik, Aktivis ’98.

Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi Mekanik Profesional

0

“Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi
Mekanik Profesional”

Palembang, —Cakrabuana id

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahap 13 Tahun 2026 resmi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para pencari kerja (pencaker).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Jalan Sapta Marga, Lr. Kapten No. 21, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.

Saat diwawancarai awak media H.Suparman Selaku Pemilik Lembaga Otomotif LPTO “Siap Mandiri” Palembang mengatakan,
Program ini menyasar masyarakat yang tidak sedang bersekolah maupun kuliah, sehingga diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja siap pakai.

Perwakilan lembaga pelatihan menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam mengurangi angka pengangguran.

“Kami berharap peserta benar-benar siap kerja setelah mengikuti pelatihan ini. Mereka adalah para pencari kerja yang memang ingin meningkatkan keterampilan dan langsung terjun ke dunia industri,” ujarnya.

Menambahkan H.Suparman,
Lembaga Otomotif LPTO juga Kerja Sama dengan Dunia Industri
Dalam pelaksanaannya, program PKK ini bekerja sama dengan sejumlah perusahaan ternama, salah satunya Planet Ban. Kolaborasi ini membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti program magang hingga direkrut langsung sebagai tenaga kerja.

Pada tahun sebelumnya, dari 25 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 15 orang berhasil lolos dan diterima bekerja. Sementara peserta yang belum lulus tetap difasilitasi untuk bekerja di bengkel umum lainnya.

Skema Pendanaan Pemerintah
Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah melalui Direktorat terkait, dengan skema pendanaan yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Silver, Gold, dan Platinum.

Pada tahap ini, lembaga memperoleh kategori Silver, yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan hingga uji kompetensi.

Berbeda dengan kategori Gold dan Platinum yang menekankan penempatan kerja dalam jumlah tertentu, kategori Silver lebih berfokus pada penyelesaian pelatihan dan kualitas kompetensi peserta.
Pelatihan Intensif 240 Jam
Pelatihan dalam program PKK ini berlangsung selama 240 jam, dengan fokus pada bidang mekanik, khususnya mekanik sepeda motor. Materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri,

Perawatan dan penggantian ban
Sistem pengereman
Pelek dan balancing roda
Tune-up mesin
Kurikulum disusun secara terstruktur, dimulai dari absensi, pembukaan materi, praktik langsung, hingga evaluasi harian.

Pengembangan Motor Listrik
Seiring perkembangan teknologi otomotif, lembaga juga mulai mengembangkan pelatihan motor listrik.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan bagi guru dan instruktur Se-Sumatera Selatan yang dipusatkan di lokasi ini.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan, di mana guru SMK jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) kini dituntut memiliki sertifikasi kompetensi di bidang kendaraan listrik.

Tantangan dan Harapan
Meski memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, lembaga mengakui masih terdapat kendala, terutama dalam hal pembiayaan bagi institusi tertentu.
Namun demikian, program PKK Tahap 13 Tahun 2026 ini diyakini memiliki prospek besar dalam mencetak tenaga kerja terampil dan siap bersaing di dunia industri.

“Kami akan terus berkontribusi dalam mencetak SDM unggul dan menjadi bagian dari solusi pengangguran di Indonesia,” tutup perwakilan lembaga. (Harto)

Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal

0

“Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

CB- 20 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu, 5 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Sejumlah warga Desa Kuto Tanjung turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang warga, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **Rp 201.840.800

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 44.000.000.

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 19.695.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.092.000

Tahun Anggaran 2025:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 263.580.200.

2. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 162.000.000.

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kuto Tanjun maupun perangkat desa terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kuto Tanjung untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red

Kontributor Liputan – Sunandi

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

0

“Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah
Dan Ekonomi Sirkular”

*Percut Seituan,-* Mediacakrabuana.id

Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) bersama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Working Group on Environment melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas pengelolaan limbah milik PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLi) yang berlokasi di Dusun IXI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 6th IMT-GT Working Group on Environment yang bertujuan memperkuat kolaborasi regional dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi sirkular, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarnegara anggota.

Director Of IMT-GT Subregional Cooperation, Mr Amri Bukhairi Bakhtiar pada wartawan, Jumat (19/6/2026) mengatakan, kunjungan delegasi ke PT SDLi untuk, menyampaikan bahwa kunjungan ke SDLi dilakukan untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan limbah yang telah diterapkan perusahaan serta potensi pengembangannya sebagai salah satu referensi bagi negara-negara anggota IMT-GT.

“Kami ingin memahami bagaimana SDLi mengelola limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain aspek teknis pengelolaan limbah, kami juga melihat bagaimana perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Mr Amri.

 

Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Ibu Andina, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja IMT-GT sektor lingkungan yang saat ini terus berjalan dan berkembang.

“SDLi terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan limbah melalui pengembangan fasilitas dan teknologi yang mendukung pengelolaan limbah secara lebih efektif dan berkelanjutan. Salah satu rencana strategis yang dipaparkan adalah pengembangan pengelolaan sampah elektronik yang sejalan dengan kebutuhan dan tantangan lingkungan ke depan,” jelas Ibu Andina.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen SDLi memaparkan berbagai program dan rencana pengembangan perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan limbah B3 dan non-B3, penguatan teknologi pengolahan limbah, serta pengembangan fasilitas pengelolaan sampah elektronik (e-waste).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Legal and Compliance PT SDLi, Benny P. Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan delegasi IMT-GT dan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penguatan kerja sama regional di bidang lingkungan.

“Kami merasa terhormat dapat menerima kunjungan delegasi IMT-GT di fasilitas SDLi. Forum ini menjadi wadah yang sangat baik untuk berbagi pengalaman, memperkuat jejaring kerja sama, serta mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah di kawasan,” ungkap Benny.

Ia berharap kunjungan tersebut dapat menghasilkan berbagai gagasan dan peluang kolaborasi yang memberikan manfaat bagi pengembangan tata kelola limbah yang lebih baik, baik di Indonesia maupun di kawasan IMT-GT secara keseluruhan.

“Kami optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan di kawasan IMT-GT akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang berkelanjutan serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya. *(Tim)*

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya”

0

“Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Di tengah maraknya aksi gelombang unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah, Ketua Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara Irham Sadani Rambe mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan kondusifitas di Sumut. Juga mengajak masyarakat agar selalu berfikir kritis dan tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya.

“Ayo sama-sama seluruh elemen masyarakat baik pemuda dan mahasiswa mari bersama-sama bersatu membangun persatuan untuk perdamaian agar negara kita bisa semakin baik,”ungkap Irham Sadani Rambe pada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Irham Sadani Rambe, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurutnya, setiap gerakan dan aksi penyampaian pendapat perlu dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

“Ruang demokrasi harus tetap hidup. Masyarakat, khususnya mahasiswa, memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan gagasan terhadap berbagai persoalan bangsa. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap gerakan berjalan dengan tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menilai meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dapat menjadi energi positif bagi perbaikan bangsa apabila disertai argumentasi yang kuat dan solusi yang konstruktif.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Indonesia.

“Kritik adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa. Kita ingin melihat Indonesia semakin baik, sehingga setiap aspirasi harus menjadi kekuatan perubahan, bukan menjadi pemicu perpecahan,” katanya.

PW KAMMI Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.

Selain itu, Ketua PW KAMMI Sumut tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengedepankan semangat persatuan serta menjaga suasana yang aman dan kondusif di tengah perbedaan pandangan yang muncul dalam proses demokrasi.

Perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Yang harus kita jaga bersama adalah persatuan, keamanan lingkungan, dan suasana kondusif di Sumatera Utara maupun Indonesia,” tutup Irham. *(Tim)*

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

Kab Oku Timur || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menyikapi adanya gerombolan pejabat bangsat yang mengangkangi peraturan pemerintahan pusat Demi mencari keutungan pribadi. Pasalnya Pencatatan Nilai Persediaan Induk dan Calon Induk Ikan pada Dinas
Perikanan dan Peternakan Tidak Menggunakan Nilai Wajar
Dinas Perikanan dan Peternakan menyajikan saldo persediaan per 31 Desember
2024 sebesar Rp831.225.527,97, yang merupakan saldo persediaan induk dan
calon induk ikan pada UPTD Balai Benih Ikan.
Hasil pemeriksaan laporan persediaan UPTD Balai Benih Ikan serta permintaan
keterangan kepada Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang
menunjukkan bahwa terdapat pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk
ikan sebesar Rp830.925.527,97 tidak menggunakan nilai wajar, melainkan
menggunakan harga yang tercantum dalam Standar Satuan Harga Kabupaten
OKU Timur Tahun 2024, dengan rincian pada tabel berikut.

Lokasi
Tabel 1.39 Rincia nilai

Pencatatan nilai persediaan yang tidak berdasarkan nilai wajar tersebut terjadi
karena ketidaktahuan Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang,
terkait pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk ikan yang harus
menggunakan nilai wajar. Reviu lebih lanjut kebijakan akuntansi Pemkab OKU
Timur belum mengatur perlakukan penilaian atas aset hewan yang
dikembangbiakkan . Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran I. 06 PSAP 05 pada:
1) Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui (a) pada saat potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai
atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak
kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah; danParagraf 14 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi catatan
persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik; dan
3) Paragraf 20 yang menyatakan bahwa persediaan hewan dan tanaman yang
dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah
dibuah terakhir dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 Ayat (1) huruf c dan g yang
menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain
menyediakan tempat penyimpanan barang dan melakukan pengamanan
persediaan;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
pada:
1) Pasal 33:
a) Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan
menggunakan metode perpetual;
b) Ayat (2) yang menyebutkan bahwa metode perpetual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang
dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan
pengeluaran persediaan
2) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari buku penerimaan persediaan; buku pengeluaran persediaan; buku
penyaluran persediaan; kartu barang persediaan; dan Daftar BMD
persediaan rusak atau usang;
3) Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi
fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang
dilakukan setiap semester.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Penyajian saldo persediaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2021 berisiko tidak wajar;
b. Pengurus barang tidak dapat mengetahui sisa persediaan secara real time;
c. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan
yang lengkap dan memadai; dan
d. Nilai persediaan sebesar Rp830.925.527,97 pada Dinas Perikanan dan
Peternakan berpotensi salah saji.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang cermat dalam melakukan
pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan;Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi )

“Dinas Perhubungan Purwakarta Istimewa Diduga Kebobolan Anggaran 831.145.000 Dikorupsi Berjamaah”

0

“Dinas Perhubungan Purwakarta Istimewa Diduga Kebobolan Anggaran 831.145.000
Dikorupsi Berjamaah”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Untuk Menjadikan purwakarta istimewa harus di dukung SDM Sumber Daya Manusia atau pejabat yang bermoral Amanah dalam mengelola keuangan Negara bukan dugaan pejabat yang rakus untuk Meraup ke untung peribadi dan Kroni kroninya
Untuk merugikan negara

Baru baru ini di kejutkan dari pernyataan Surat dari Kadis Perhubungan Purwakarta mengungkapkan temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp.831.145.000 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan yang tidak sesuai Ketentuan.

Temuan tersebut melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota Dinas Perhubungan, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, yang juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan Purwakarta.

Dalam audit keuangan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 831.145.000 dalam komponen Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan.

Saat awak gabungan Media untuk Konfirmasi dalam temuan Surat pengakuan Kadis Perhubungan Kamis 18/6/2026 di ruang kerjanya.

Dalam Hak Jawab Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta Jawa Barat

Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta menjelaskan bahwa itu bukan zaman saya ungkap kadis.

Namun,dalam pengajuan tersebut Kadis yang lama.

.Sedangkan,atas kejadian kelebihan pembayaran,acara nataru,hari raya besar masih mendapatkan Honorarium ungkap kadis.

Sebenarnya tidak ada yang salah di karenakan di keluarkan peraturan presiden nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran Honorarium berada dinas Perhubungan Purwakarta, apalagi dinas perhubungan banyaknya P3K Separuh dan Honorer. Juga kabid dan sekdis juga mendapatkan Honor

Ia mengatakan,kami sudah membahas terhadap pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun terangnya.

Walaupun bukan zaman saya, tetap saya mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium saat ini sedang menunggu LHP ucap Kadis.

Hal tersebut,sudah saya bahas yang menerima Honorarium,salah satu contoh Pramuji sudah mengembalikan uang kelebihan ujar kadis.

Lanjutnya,Rahmat saya sangat kasian sekali apalagi gaji mereka dua juta, kalau tidak ada penambahan dari Honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2026 jelasnya Rahmat

Dalam penjelasan, Rahmat Kadis Perhubungan tidak singkron yang di jawabnya,mungkin Kadis Perhubungan kurang memahami dalam isi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang berbunyi tentang Standar Harga Satuan Regional yang menetapkan bahwa standar harga satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan APBD.

Selain itu,isi Perpres nomor 72 ,bukan merujuk pembayaran Honorarium kegiatan hari besar seperti nataru,hari besar,dll.tidak masuk akal dalam penyampaian Kadis.

Dalam,Kekeliruan ini menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sesuai dalam regulasi apa yang di sampaikan kadis.

Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Penyebab Utama

Dinilai bahwa pemborosan ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten.

Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak optimal mengendalikan proses perhitungan KKD.

Sementara itu, Kepala BPKPAD tidak cermat dalam melakukan verifikasi data, dan Kepala Bidang Anggaran terbukti lalai dalam menghitung KKD sesuai ketentuan.

Untuk kasus Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan, PPK dan PPTK dari SKPD terkait, termasuk Sekretariat DPRD, disebut tidak cermat dalam merealisasikan belanja dan lalai memastikan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi riil.

Hingga saat ini, Dinas Perhubungan belum mengembalikan Rp.831.145.000 juta dari belanja Dinas Perhubungan dari Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dinas, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah .

Publik Bertanya tanya :

Ada apa pihak dinas dalam pengajuan anggaran yang tidak singkron dengan faktanya bisa terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut tidak masuk akal ,karena sebelum perencanaan yang matang dan sudah di tralisasikan,masih saja kecolongan pemborosan anggaran yang luar biasa.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.

Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan di lapangan,yang beredar dokumen pengakuan dinas perhubungan,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.

Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Honorarium,BKAD,Sekda Purwakarta, untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Rid/Tslm)

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

.PEMKAB OKU. || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak Tipikor kajati Sumsel untuk dapat segera mengusut adanya gaji 13 Pegawai ( TPP ) ASN Belum di bayar diduga. Dirampok pejabat bertaring tajam pasalnya Penetapan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Pegawai TA 2024 sebesar
Rp737.091.788.261,00, dan telah terealisasi sebesar Rp698.552.976.161,00 atau
94,77%. Nilai tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp28.885.617.265,00.
Berdasarkan LHP BPK No. 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024
atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
OKU Timur Tahun 2023, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait

pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum sesuai ketentuan,
yaitu:
a. Tim Pelaksanaan TPP belum sepenuhnya berkoordinasi dalam Pelaksanaan
TPP;
b. Penetapan basic Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan; dan
c. Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan
Kondisi Kerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu penetapan TPP
berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja tidak melalui proses yang memadai
dan besaran nilai TPP ASN per kelas jabatan ditetapkan dengan menyesuaikan
anggaran TPP yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKU
Timur agar memerintahkan Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk melakukanperhitungan ulang TPP dan merevisi Peraturan Bupati tentang TPP di lingkungan
Pemkab OKU Timur dengan memedomani ketentuan perundang-undangan terkait
perhitungan TPP. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim
Pelaksanaan TPP ASN, namun belum sesuai dengan rekomendasi.

Dalam melaksanakan pembayaran TPP ASN Tahun 2024, Pemkab OKU Timur
merealisasikan TPP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021
untuk pembayaran Bulan Januari dan Februari 2024; Perbup Nomor 22 Tahun
2024 untuk Bulan Maret s.d. Juli 2024; dan Perbup Nomor 53 Tahun 2024 untuk
Bulan Agustus s.d. Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan TPP, Peraturan Bupati terkait
pemberian TPP pada Tahun 2024, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak
terkait menunjukkan penetapan dan pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan,
dengan uraian sebagai berikut.
a. Tim Penyusunan TPP ASN Tahun 2024 Tidak Ditetapkan Melalui
Keputusan Bupati
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur
pembentukan Tim Pelaksanaan TPP ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk
melakukan perhitungan besaran TPP ASN, menganggarakan TPP ASN,
mengidentifikasi jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,
menghitung pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan,
menyusun perkada TPP ASN, serta melakukan pengawasan TPP ASN.
Berdasarkan reviu terhadap kelengkapan dokumen penyusunan penetapan TPP
Tahun 2024, diketahui bahwa SK Tim Penyusunan TPP Tahun 2024 belum
ditetapkan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah
diketahui bahwa pendelegasian tugas penyusunan TPP Tahun 2024 diserahkan
kepada BPKAD. Sekretaris BPKAD menyatakan bahwa selama Tahun 2024,
Sekretariat BPKAD mendapatkan mandat dari Kepala BPKAD untuk
melakukan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 dan Peraturan
Bupati Nomor 53 Tahun 2024. Tim TPP Tahun 2025 menyatakan bahwa
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 disusun karena adanya kenaikan besaran
nominal TPP Inspektur Daerah, sedangkan Perbup Nomor 53 Tahun 2024,
disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK. Dalam melakukan
pembahasan terkait penyusunan Perbup TPP tersebut, diketahui terdapat proses
pembahasan berlarut-larut, karena tidak terdapat kesepakatan pendapat antara
anggota Tim TPP. Sehingga, proses penyusunan dan perhitungan TPP melalui
Perbup dilimpahkan kepada BPKAD.
b. Proses Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN atas Kenaikan
Besaran Nominal yang Diterima oleh ASN tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2024, Pemkab OKU Timur menetapkan Perbup Nomor 22 Tahun
2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam
Perbup tersebut terdapat perubahan terkait kenaikan besaran nominal TPP pada
nama jabatan Inspektur.Hasil perbandingan besaran yang diterima pada Tahun 2023 berdasarkan

Perbup Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 dan
Perbup Nomor 53 Tahun 2024, disajikan pada tabel berikuBerdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah diatur
bahwa dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN
setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dibandingkan dengan TPP ASN
Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan
tahapan antara lain pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai
dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam
peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD
RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya
diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah.
Inspektur menyatakan bahwa kenaikan besaran TPP yang diterima berdasarkan
ketentuan Permendagri yang mengatur tentang TPP Inspektur di lingkungan
Pemda harus lebih besar dari Kepala SKPD lainnya dan di bawah Sekretaris
Daerah. Selanjutnya Kepala BPKAD menyatakan bahwa proses penetapan
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 memang tidak melalui mekanisme persetujuan
Mendagri. Saat proses penetapan Perbup tersebut, Pemkab OKU Timur hanya
melakukan pelaporan pagu anggaran saja, sama seperti tahun-tahun anggaran
sebelumnya. Kepala BPKAD mengakui bahwa sesuai ketentuan yang
ditetapkan Permendagri bahwa setiap perubahan nominal TPP pada masing-
masing personel, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa terdapat surat laporan dari
Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor 800/08/09/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN TA 2024
Pemkab OKU Timur. Pada uraian surat tersebut, diketahui bahwa Pemkab OKU
Timur melaporkan alokasi pagu total ASN TA 2024 sebesar
Rp155.978.809.743,00 dan dinyatakan bahwa tidak terdapat kenaikan besaran
yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
dibandingkan dengan TPP ASN Pemda TA 2023. Selaras dengan hal tersebut,

hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata
Laksana Sekretariat Daerah, diketahui bahwa usulan persetujuan yang pernah
diinput pada aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA)
hanya pada saat permohonan persetujuan atas penetapan Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2021. Sedangkan pada saat proses penetapan Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2024, atas perubahan kenaikan besaran nominal TPP yang
diterima oleh jabatan Inspektur hanya dilakukan mekanisme pelaporan pagu
anggaran TPP.
Sesuai ketentuan Pemkab OKU Timur harus mengajukan proses usulan hingga
persetujuan kepada Kemendagri, karena adanya perubahan besaran nominal
TPP yang diterima oleh personel ASN.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

0

“IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media”

 

*Deli Serdang,–* Mediacakrabuana.id

Menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, kondisi Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu kini justru menjadi monumen kelalaian. Sejak diresmikan secara seremonial pada 10 Maret 2026 lalu, atau baru berumur sekitar tiga bulan, fasilitas publik ini sudah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, kumuh, dan terkesan dibiarkan terbengkalai.

Mirisnya, lokasi alun-alun ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan jarak ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P, sengaja menutup mata terhadap kerusakan fasilitas di wilayah kerjanya sendiri?

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025, proyek “Pembuatan Alun-Alun di Kecamatan Pancur Batu” ini menelan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp 1.163.548.455,22. Namun, nilai kontrak bernilai miliaran tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan saat ini.

Dari pantauan visual di lokasi, bangunan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan warga tersebut tampak sama sekali tidak terawat. Terdapat genangan air di area lantai, beberapa bagian dinding dan partisi bangunan terlihat bolong serta rusak parah, ditambah sampah yang mulai berserakan. Tidak ada tanda-tanda perawatan harian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Mana Letak Tanggung Jawab Camat?

Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dan tata kelola di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Pancur Batu sejatinya memiliki porsi tanggung jawab yang jelas terhadap pemeliharaan harian, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas di wilayahnya.

Jika Alun-Alun Pancur Batu tampak kotor, tergenang air, dipenuhi sampah, hingga berpotensi menjadi semrawut karena tidak adanya penataan (seperti antisipasi pedagang liar), maka Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas tangan. Sesuai dengan tupoksinya, pihak kecamatan memegang fungsi krusial dalam pengawasan wilayah, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib), serta menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan.

Sikap pembiaran ini sangat disayangkan. Alun-alun yang dibangun dengan dana Rp 1,1 miliar dan baru seumur jagung sejak peresmiannya pada 10 Maret 2026 ini, seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang baik agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas, bukan dibiarkan lapuk dan rusak mendahului usianya.

Sikap Resisten dan Pemblokiran Kontak Media

Sebagai upaya mematuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting justru mengambil langkah yang mencederai keterbukaan informasi publik dengan memblokir nomor kontak wartawan.

Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap resisten serta antikritik dari seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif dan transparan terkait nasib proyek uang rakyat, sang Camat seolah menunjukkan arogansi dan lari dari tanggung jawab.

Jarak 200 meter dari meja kerja Camat ke lokasi alun-alun seharusnya menjadi rentang yang sangat mudah dijangkau untuk sekadar melakukan kontrol harian. Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata dari pimpinan wilayah di tingkat kabupaten. Apakah alun-alun ini akan dibiarkan hancur sebelum waktunya, dan sampai kapan sikap alergi transparansi dari seorang camat dibiarkan berlalu tanpa evaluasi?. *(Tim)*

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

0

“A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius,
Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *(Tim)*

BIOGRAFI SAIFUL HUDA EMS: JANGKAR HUKUM, PENA ESAI DAN PENGAWAL AKAL SEHAT KEBANGSAAN.

0

BIOGRAFI SAIFUL HUDA EMS:

JANGKAR HUKUM, PENA ESAI DAN PENGAWAL AKAL SEHAT KEBANGSAAN.

.MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam riuh rendah panggung opini publik dan dinamika penegakan hukum di Indonesia, nama Saiful Huda Ems—atau yang di ruang publik lebih populer dikenal dengan inisial SHE—merupakan sosok yang kerap memantik perhatian. Berdiri kokoh sebagai seorang pengacara (advokat) profesional, analis politik independen, serta mantan aktivis pergerakan mahasiswa 1998, ia telah menahbiskan dirinya sebagai salah satu pengamat kritis yang konsisten mengawal arah kiblat demokrasi dan hukum di tanah air.

1. Akar Tradisi Santri dan Pendidikan Karakter
Saiful Huda Ems lahir dan menghabiskan masa kecilnya di Jawa Timur, sebuah wilayah yang kental dengan budaya Islam kultural dan nilai-nilai nahdliyin. Fondasi intelektual dan spiritualitasnya mulai terbentuk secara masif ketika ia memasuki Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, salah satu episentrum pendidikan Islam paling berpengaruh di Indonesia.

Menimba ilmu di Tebuireng sepanjang tahun 1984 hingga 1991, Saiful tidak hanya mempelajari teks-teks keagamaan klasik, melainkan juga menyerap gagasan tentang Islam moderat, toleransi, serta pentingnya kemanusiaan. Karakter santri yang ia bawa dari Jombang ini kelak menjadi jangkar moral utama yang menyelamatkan dan menuntun langkahnya di masa-masa kritis kehidupan berikutnya.

2. Fase Perantauan di Jerman dan Ujian Ideologis (1991–1995)
Selepas menuntaskan pendidikannya di pesantren, Saiful memilih jalur yang cukup berani dengan merantau ke Eropa. Ia menetap di Berlin, Jerman, dari tahun 1991 hingga 1995 untuk menempuh studi politik dan hukum untuk memperluas cakrawala berpikirnya.

Di sinilah babak krusial dalam peta pemikiran Saiful dimulai. Pada awal tahun 1990-an tersebut, dinamika global pasca-Runtuhnya Tembok Berlin turut memengaruhi gerakan mahasiswa Islam di Eropa. Saiful sempat bergeser dan bergaul erat ke dalam lingkaran komunitas yang terpapar paham radikalisme agama yang kaku. Selama fase tersebut, ia mengalami pergulatan batin akibat indoktrinasi yang ekstrem.

Namun, didikan inklusif dari orang tuanya serta bekal nilai kedamaian dari Pesantren Tebuireng menjadi “rem darurat” dalam pikirannya. Saiful berhasil keluar dari lingkaran ekstrimisme tersebut. Pengalaman spiritual yang nyaris membelokkan arah hidupnya ini justru memicu Saiful untuk berbalik arah: ia aktif menginisiasi ruang diskusi terbuka dan berdialog dengan para pemikir lintas iman demi membendung penyebaran tafsir agama yang keliru di kalangan perantau.

3. Kiprah Aktivisme ’98 dan Peringatan Dini Radikalisme.

Sekembalinya ke tanah air pada pertengahan era 1990-an, idealisme Saiful Huda Ems menemukan wadah perjuangannya. Ia melebur ke dalam arus pergerakan mahasiswa yang menuntut perubahan besar atas Rezim Orde Baru dan tercatat sebagai bagian dari Aktivis ’98. Semangat politiknya sempat membawanya bergabung ke dalam struktur Dewan Eksekutif Nasional Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada masa awal transisi kekuasaan.

Satu hal yang menonjol dari rekam jejak Saiful adalah ketajaman intuisinya terhadap stabilitas nasional. Mengamati euforia demokrasi pasca-Reformasi, ia mengendus adanya bahaya laten penyusupan sel-sel ekstremis global. Jauh sebelum peristiwa kelam Bom Bali mengguncang dunia pada tahun 2002—di mana salah satu pelaku utamanya, Amrozi, kebetulan merupakan tetangga dari kampung halaman Saiful di Jawa Timur—Saiful sudah berulang kali memperingatkan jajaran intelijen serta ratusan politisi di Jawa Barat dan Jakarta agar tidak mengabaikan ancaman radikalisme transnasional yang memanfaatkan celah kebebasan politik baru Indonesia.

4. Profesionalisme di Ranah Hukum dan Analisis Politik.

Dalam karier profesionalnya, Saiful Huda Ems mendedikasikan diri sebagai seorang Advokat (Pengacara). Kiprahnya di dunia hukum tercermin dalam berbagai keterlibatannya menangani perkara-perkara penting di pengadilan, salah satunya bertindak sebagai Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI ketika menghadapi Gugatan dari HTI di PTUN Jakarta. Sebagai praktisi hukum, ia juga dikenal teguh memegang prinsip keadilan objektif dan menentang keras fenomena instrumentalisasi hukum untuk kepentingan politik pragmatis (lawfare).

Contoh konkritnya adalah ketika beberapa politisi yang sangat kritis terhadap penguasa, seperti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dikriminalisasi oleh salah satu kekuatan politik yang dominan di Indonesia, Saiful Huda Ems tidak pernah henti-hentinya bersuara lantang untuk melawan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong tersebut. Atas kegigihan perlawanan Saiful Huda Ems, tentunya yang lebih menentukan lagi adalah dari para Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong beserta para pendukungnya, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong pada akhirnya telah dibebaskan melalui adanya pemberian Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Di samping kesibukannya bersidang, Saiful Huda Ems adalah seorang penulis esai, jurnalis opini, dan pembicara publik yang produktif. Melalui tulisan-tulisannya yang tajam di berbagai media massa nasional dan analisis video di kanal-kanal digital, ia memosisikan diri sebagai analis politik yang independen. Ia tidak segan melontarkan kritik keras kepada pemerintah maupun tokoh-tokoh elit politik, jika dirasa ada kebijakan atau manuver yang mencederai konstitusi dan persatuan bangsa.

5. Garis Perjuangan dan Gagasan
Hingga saat ini, Saiful Huda Ems tetap konsisten menyuarakan pentingnya merawat akal sehat publik di tengah polarisasi politik nasional yang sering kali dipenuhi narasi kebencian dan manipulasi informasi. Ia memandang tugas seorang intelektual bukan untuk mencari aman di zona nyaman, melainkan berdiri di garis pembatas untuk mengawasi kekuasaan, menjaga kedaulatan Pancasila, serta mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap utuh, moderat, dan berkeadilan bagi generasi-generasi mendatang.

Biografi Saiful Huda Ems ini dirangkum dari berbagai sumber dan ditulis oleh Aktivis Pergerakan Bawah Tanah pendukung Gerilya Politik Saiful Huda Ems.

Ketua INI Andre Max Emman Ucapkan Selamat HUT Kota Palembang ke-1343

0

“Ketua INI Andre Max Emman Ucapkan Selamat HUT Kota Palembang ke-1343”

Palembang – Cakrabuana id

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palembang ke-1343 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang kota tertua di Indonesia ini sekaligus memperkuat semangat pembangunan menuju masa depan yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI), Andre Max Emman, SH., M.Kn, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Palembang yang selama ini telah berkontribusi dalam menjaga persatuan, keamanan, serta mendukung pembangunan daerah.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia, saya mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang ke-1343 Tahun. Semoga Kota Palembang terus berkembang menjadi kota yang maju, nyaman, humanis, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” ujar Andre Max Emman, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, usia 1343 tahun merupakan bukti bahwa Palembang memiliki sejarah peradaban yang kuat dan menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak masa Kerajaan Sriwijaya hingga saat ini.

Ia menilai berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Kota Palembang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan daerah.

“Palembang tidak hanya dikenal sebagai kota bersejarah, tetapi juga terus tumbuh menjadi pusat ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan jasa di Sumatera Selatan. Karena itu, semangat kolaborasi harus terus diperkuat agar pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi para notaris, lanjut Andre, Ikatan Notaris Indonesia siap mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peringatan HUT Kota Palembang sebagai momentum mempererat persaudaraan, menjaga toleransi, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas dan budaya lokal.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Palembang sebagai kota yang aman, harmonis, inovatif, dan membanggakan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Andre Max Emman berharap Kota Palembang semakin mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi jati diri masyarakat Bumi Sriwijaya.

“Selamat Hari Jadi Kota Palembang ke-1343. Semoga Palembang semakin berjaya, masyarakatnya semakin sejahtera, dan pembangunan yang dilakukan terus membawa manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Harto)

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

0

“DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun”

*SIMALUNGUN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Pertama, kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom,” ujar Bagus Halim kepada awak media.

Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga mengaku menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.

Menurut Bagus, berdasarkan laporan yang diterima beserta dokumentasi lapangan yang diperoleh pihaknya, proyek saluran irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian dilaporkan telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.

Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.

DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. *(Tim)*

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

:MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

“PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.

0

“PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Harapkan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Jawatan Badan khusus melindungi mengawal membina membela para tenaga kerja diluar negeri di ASEAN Asia Afrika dan negara di dunia ini sudah harus urgent untuk dilakukan Yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presidenku Presidenmu Presiden kita semua “, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangin kawasan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta 16/6/2026 via telpon selulernya saat menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri secara khusus.
Sangat di sayangkan Negara Jiran Malaysia yang dikenal di dunia adalah Negara rumpun melayu yang berdasarkan Azaz Islam tetapi masyarakatnya jauh dari hatinya ketaqwaan dan beriman kepada ajaran Islam.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH melihat kejahatan dan kebengisan para pengguna pembantu dari Indonesia yang ditusuk dan di pukuli dengan kejam adalah bukti jelas bahwa Negara Malaysia tidak aman untuk penempatan tenaga kerja.

Sesuap Nasi untuk dikirimkan kekampung hasil bekerja sebagai pembantu di negara jiran malaysia meninggalkan banyak dokumen merah (Penuh Penderitaan) bahwa warga negara Indonesia di perlakukan melebihi dari budak. Apa yang dituangkan dalam perjanjian G TO G tidak berlaku di negara jiran Malaysia. Penipuan dengan ragam cara di alami oleh tenaga kerja di lakukan oleh para agen (kantor di malaysia) memindahkan kontrak asli ke pihak yang tidak ada kontrak. Di perjual belikan orang Indonesia. Sudah lama hal ini terjadi sehingga warga negara Indonesia di anggap sampah dan se enaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Menindak lanjuti perlindungan untuk warga negara Indonesia di negri jiran malaysia yang hakikatnya tidak ada tersentuh perlindungan kecuali ada kasus berat. Seperti yang viral hari ini. Itu baru satu yang terbuka ke publik. Padahal ada ribuan kasus yang sama mengalami hal buruk selama di negri jiran malaysia.

Jelas Agama Islam Melarang Berbuat Dzolim sesama antar manusia. Kenyataannya di negri jiran malaysia tidak ada cahaya Islam yang bisa melindungi nasib warga negara Indonesia.

Dengan besar harapan kepada Pemerintah Indonesia agar menutup semua jalur untuk kontrak tenaga kerja dan membatalkan G TO G karena tidak berlaku di malaysia.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa. Solusi terbaik untuk pemerintah Indonesia terkait G TO G kesepakatan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke malaysia adalah di setiap KBRI KJRI harus ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA yang memiliki tugas melakukan perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kerja dari Indonesia yang di resmikan negara jiran malaysia.

Tidak ruang yang aman di negara manapun untuk tenaga kerja dari Indonesia bila tidak ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA INDONESIA yang bisa bergerak memberikan pertolongan dan tidak pernah libur di negara penempatan. Melihat sangat pentingnya pengamanan dan perlindungan yang sesuai peraturan.

Catatan khusus dari Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH agar tidak ada perdagangan manusia dengan alasan apapun maka semua wanita Indonesia tidak lagi mencari kerja ke luar negri. Pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan kerja yang bisa menghidupkan rakyatnya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Ilmu Hukum International Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Yogi Saleh Akhiri Hidup, DPD RAJAWALI: APH Wajib Berikan Kejelasan Hukum Kepada Keluarga

0

“Yogi Saleh Akhiri Hidup, DPD RAJAWALI: APH Wajib Berikan Kejelasan Hukum Kepada Keluarga”

 

Purwakarta, Jabar – Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 –Kasus kematian Yogi Saleh, pejabat pemerintah Kabupaten Purwakarta yang dinyatakan akhiri hidup sendiri pada 10 Juni 2026, masih menyisakan banyak kejanggalan yang membuat keluarga sulit mempercayainya. Keluarga mengungkapkan adanya tanda-tanda yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri, seperti luka pada tubuh yang tidak jelas asalnya dan kondisi lingkungan tempat kejadian yang tampak tidak alami.

Perkembangan ini menuai sorotan mendalam dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, yang menekankan aspek hukum dan kewajiban lembaga penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46, penyidik wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap kasus kematian yang mengandung kejanggalan, tanpa terlebih dahulu menentukan statusnya sebagai bunuh diri atau pembunuhan.

“Kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, penyidik harus mengumpulkan bukti sepenuhnya, memeriksa saksi, dan melakukan pemeriksaan forensik yang akurat. Keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, dan itu adalah kewajiban lembaga penegak hukum,” tegas Edi dalam rapat pers, Selasa (16/6/26).

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang6 Perlindungan Saksi dan Korban yang harus diaktifkan jika ternyata ada pihak yang mencoba menutupi kebenaran atau mengancam pihak yang mengetahui informasi penting. “Jika ada indikasi bahwa kasus ini terkait dengan tugas jabatan Yogi Saleh sebagai pejabat, maka perlindungan terhadap saksi dan keluarga menjadi sangat penting agar proses6 penyelidikan tidak terganggu,” tambahnya.

DPD RAJAWALI Purwakarta secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (APH) Purwakarta untuk mengambil peran aktif dalam memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta. “APH sebagai lembaga penuntut umum memiliki wewenang untuk memeriksa apakah penyelidikan berjalan sesuai aturan hukum. Kami minta APH turun tangan, memastikan tidak ada penyimpangan, dan semua bukti diperiksa dengan cermat,” pungkas Edi.

DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang objektif, sambil berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang layak bagi keluarga Yogi Saleh.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Gemphita Raya Serukan Semangat Hijrah dan Penguatan Peran Pemuda Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

0

“Gemphita Raya Serukan Semangat Hijrah dan Penguatan Peran Pemuda Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah”

 

Tangerang – Mediacakrabuana.id

Organisasi kepemudaan Gerakan Militan Pemuda Hijau Tangerang Raya (Gemphita Raya) menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, Gemphita Raya menegaskan semangat organisasi untuk menjadi wadah bagi generasi muda yang aktif, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah maupun nasional.

Ketua Umum Gemphita Raya, Fadlli Achmads Am, S.H., M.MB, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mendorong keterlibatan pemuda dalam berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, Gemphita Raya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Dalam momentum menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Gemphita Raya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam.

Menurut organisasi tersebut, pergantian tahun hijriah menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat persatuan, serta mempererat hubungan antarsesama.

“Semoga Tahun Baru Islam 1448 Hijriah membawa semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik, memperkuat kebersamaan, dan menghadirkan keberkahan bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi organisasi.

Gemphita Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang harmonis dan berkelanjutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi, susunan pimpinan tertinggi Gemphita Raya saat ini terdiri dari Ketua Umum Fadlli Achmads Am, S.H., M.MB dan Sekretaris Jenderal Drs. KH. Mardani Assegaf, S.Ag., M.Ag.

Selain aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan, Fadlli Achmads Am juga diketahui terlibat dalam pengelolaan sejumlah perusahaan media dan usaha swasta. Namun demikian, aktivitas tersebut berada di luar struktur organisasi Gemphita Raya.

Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

0

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpon umum Media Rajawalinews dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tetus Ali Sopyan.

Faktanya
Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket Meeting pada 17 SKPD Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp232.743.240,00 dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
96,71%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan rapat koordinasi,

workshop, bimbingan teknis dan kegiatan lain yang diselenggarakan di dalam atau luar kota
menggunakan paket meeting dengan nilai sebesar Rp95.418.541.050,00.
Hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan paket meeting menunjukkan bahwa terdapat
permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran Tidak Memotong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Paket Meeting yang Diselenggarakan di Hotel pada 17 SKPD Sebesar Rp232.743.240,00
Bendahara Pengeluaran wajib memotong, memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak
ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas transaksi belanja pemerintah. Namun
demikian, Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD tidak memotong PPh Pasal 23 sebesar
Rp232.743.240,00 (2% x Rp11.637.162.000,00) atas 120 transaksi belanja kegiatan
paket meeting TA 2023 yang diselenggarakan di hotel sebesar Rp11.637.162.000,00.
Rincian PPh Pasal 23 yang belum dipungut tersebut dijelaskan pada Lampiran 28. PPh

Pasal 23 yang belum dipotong tersebut terjadi pada 17 SKPD dengan rekapitulasi sebagai
berikut.Atas permasalahan tersebut, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan/atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah, BKPSDM, Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian

Menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikarenakan
kekurangpahaman PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
terkait ketentuan perpajakan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, lima SKPD telah menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp25.397.820,00 ke RKUN dengan rincian pada Lampiran 28. Dengan
demikian, sisa PPh Pasal 23 yang belum disetorkan ke RKUN sebesar Rp207.345.420,00
(Rp232.743.240,00- Rp25.397.820,00).
b. Belanja Kegiatan Rapat Sebesar Rp201.358.000,00 pada Dinas Pendidikan
Diselenggarakan di Kota Bogor Tanpa Melibatkan Peserta dari Luar
Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 antara lain mengatur

bahwa pelaksanaan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif
serta paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat. Selain itu,
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2015 antara lain mengatur kegiatan rapat di luar kantor
harus dilengkapi surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor baik milik sendiri maupun milik instansi
pemerintah lain dari penanggung jawab kegiatan.
Namun demikian, Dinas Pendidikan merealisasikan belanja kegiatan rapat sebesar
Rp201.358.000,00 di Kota Bogor tanpa melibatkan peserta dari luar dan surat pernyataan
tersebut, dengan rincian sebagai berikut.Belanja Paket Meeting pada 93 Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kabupaten
Bogor Melebihi Kebutuhan Minimal Sebesar Rp4.483.935.936,00
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur satuan biaya paket
kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, diantaranya yaitu paket fullday untuk
kegiatan minimal delapan jam tanpa menginap dan paket fullboard untuk kegiatan sehari
penuh dan menginap.
Dinas Pendidikan pada TA 2023 melaksanakan 107 kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan membuat kesepakatan tarif dengan
pihak hotel yaitu tarif fullboard sebesar Rp497.000,00 per orang non ASN, fullboard
sebesar Rp810.000,00 per orang ASN, atau fullday sebesar Rp297.000,00 per orang
(ASN dan non ASN).
Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan terdapat 93 kegiatan yang pemilihan paket
meeting-nya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.483.935.936,00 (Rp1.200.300.936,00+
Rp3.228.782.000,00+ Rp54.853.000,00) sebagai berikut.
1) Sebanyak 20 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp5.262.882.000,00
dilaksanakan selama dua hari satu malam (satu kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah dua paket fullboard. Kegiatan dua hari satu malam

seharusnya menggunakan satu paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp1.200.300.936,00;
2) Sebanyak 71 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp20.457.232.000,00
dilaksanakan selama tiga hari dua malam (dua kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah tiga paket fullboard. Kegiatan tiga hari dua malam
seharusnya menggunakan dua paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp3.228.782.000,00;
3) Sebanyak dua kegiatan dengan nilai belanja Rp471.172.000,00 dilaksanakan selama
empat hari tiga malam (tiga kali menginap), namun biaya paket meeting yang
dibebankan adalah empat paket fullboard. Kegiatan empat hari tiga malam malam
seharusnya menggunakan tiga paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut

menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp54.853.000,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada:
1) Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai”; dan
2) Pasal 1 ayat (6) huruf bj menyatakan bahwa “Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain: Jasa selain jasa–jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada APBN atau APBD.”
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam
Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur pada:
1) Pasal 3 menyatakan bahwa “Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai
tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien.”
2) Lampiran angka Romawi III huruf D menyatakan bahwa “Dalam rangka menunjang
keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, diminta agar melakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
a) Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien; dan
b) Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar
kantor.”
d. Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perubahan atas
Lampiran Keputusan Bupati Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya
Umum Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Bab I angkaRomawi IX Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor menyatakan bahwa
“Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya
untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan
di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif
dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja
perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di
luar kantor menurut lama penyelenggara terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
1) Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket
mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2
(dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
2) Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.
3) Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu)
kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
4) Paket Residence
Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.”
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan negara atas belanja kegiatan paket meeting yang tidak
dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp207.345.420,00 (Rp232.743.240,00 –
Rp25.397.820,00); dan
b. Biaya kegiatan rapat di luar kantor pada Dinas Pendidikan membebani keuangan daerah
minimal sebesar Rp4.685.293.936,00 (Rp201.358.000,00 + Rp4.483.935.936,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran 17 SKPD kurang cermat dalam melaksanakan kewajibannya
untuk memotong pajak atas belanja paket meeting yang dibayarkan kepada hotel;
b. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang tidak memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi dalam penggunaan anggaran; dan
c. PPTK Dinas Pendidikan kurang cermat dalam menentukan jenis paket meeting.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala SKPD
terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait memerintahkan Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan kewajiban perpajakan atas belanja paket meeting yang
dibayarkan kepada hotel dan menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;
b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan memperhatikan aspek ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam menentukan jenis paket meeting.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices