” Diduga APBD Dibuat Bancakan Oknum pejabat Bangsat Yang Kebal Hukum Di Kabupaten Kuningan”
Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan DPP (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Kuningan di sinyalir milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di kabupaten Kuningan Jawa barat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam .Tegas Ali Sopyan 23/7/26
Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan
.Penggunaan Kas di BLUD RSUD 45 Kuningan untuk Pembayaran Pihak Ketiga Sebesar Rp4.198.643.102,25 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024 (audited)
menyajikan saldo Kas di BLUD sebesar Rp14.547.036.433,00 dan Utang Belanja sebesar
Rp268.362.963.006,00. Saldo Kas di BLUD tersebut mengalami kenaikan 10,46%
dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar Rp13.168.966.760,13, sedangkan saldo Utang
Belanja mengalami penurunan 0,77% dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar
Rp270.454.140.741,37. Saldo Kas di BLUD dan Utang Belanja tersebut diantaranya
berasal dari RSUD 45 Kuningan masing-masing sebesar Rp5.811.960.173,00 dan sebesar
Rp40.781.179.559,46.Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) RSUD 45 Kuningan bahwa Utang Belanja yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31
Desember 2024 terdiri dari beberapa jenis utang sebagai berikut.
Tabel 1.34. Rincian Utang yang Disajikan pada Neraca RSUD 45 Kuningan Per 31 Desember 2024 (audited)
BPK melakukan pemeriksaan atas belanja/ pengeluaran yang dicatat/ dibukukan
pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara RSUD 45 Kuningan periode bulan Desember
2024 dalam rangka menguji tagihan pihak ketiga yang belum dibayarkan s.d. 31 Desember 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat transaksi pembayaran kepada beberapa
pihak ketiga sebesar Rp4.198.643.102,25, yang dicatat/ dibukukan sebagai pengeluaran
pada bulan Desember 2024 namun hasil konfirmasi diketahui bahwa masing-masing pihak ketiga belum menerima pembayaran s.d. 31 Desember 2024. Adapun rincian transaksi
dimaksud adalah sebagai berikut.
Tabel 1.35. Transaksi Pembayaran yang Tidak Sesuai Antara Pencatatan di BKU
dengan Keterangan dari Pihak Ketiga
Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapatAtas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa
pihak terkait. Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian
Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapat
beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran namun sudah
dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun
2024 dengan nilai sebesar Rp4.198.643.102,25. Dengan dicatatnya/dibukukannya
realisasi belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika RSUD
45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
b. Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa:
1) Kegiatan belanja rutin dhi. pengadaan implant ortopedi, BMHP, pengadaan
komputer dan barang elektronik lainnya, jasa pengangkutan dan pemusnahan
limbah B3, serta belanja rutin lainnya yang sebenarnya belum dilakukan
pembayaran, namun telah tercatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada
BKU bulan Desember Tahun 2024 dalam rangka menyesuaikan posisi Kas di BLUD per 31 Desember 2024. Jika kegiatan tersebut tidak dicatat/dibukukan
sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, maka akan terjadi selisih saldo Kas di
BLUD yaitu antara saldo kas riil yang terdapat di rekening bank dengan saldo kas
yang tercantum pada BKU;
2) Kondisi tersebut terjadi karena terdapat penggunaan Kas di BLUD untuk kegiatan
yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan
dengan operasional rumah sakit sebesar Rp3.785.940.158,25; dan
3) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan antara
lain atas instruksi dan persetujuan dari Direktur.
c. Direktur RSUD 45 Kuningan periode Tahun 2021 s.d. saat ini menyatakan bahwa:
1) Beberapa kali menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara RSUD
45 Kuningan untuk menyediakan sejumlah uang dalam rangka membiayai kegiatan
yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit dan untuk kegiatan yang
bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit;
2) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan
timbulnya utang kepada pihak ketiga dikarenakan pengeluaran Kas di BLUD yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait dengan operasional rumah sakit dan untuk
kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit; dan
3) Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Keuangan bahwa saldo utang yang
diakibatkan oleh penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut
telah terakumulasi s.d. tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.785.940.158,25.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kegiatan sebesar Rp3.785.940.158,25 yang dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024, terdapat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran RSUD 45
Kuningan atas seluruh kegiatan tersebut. Nilai pajak yang dibayarkan sebesar
Rp412.702.944,00. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang
digunakan untuk pembayaran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran RSUD 45 Kuningan
mencatat/membukukan beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran
namun telah diakui sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp412.702.944,00. Dengan dicatatnya/dibukukannya kegiatan
tersebut sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika
RSUD 45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.Berdasarkan uraian permasalahan diatas, diketahui bahwa terdapat penggunaan
Kas di BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4.198.643.102,25, yang terdiri dari:
a. Penggunaan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta
kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit sebesar
Rp3.785.940.158,25; dan
b. Penggunaan untuk dana talangan pembayaran pajak sebesar Rp412.702.944,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 pada Ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;
3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
4) Pasal 150 pada:
c) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;
b. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada:
1) Pasal 8 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a diantaranya mempunyai tugas memimpin,
mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; dan
2) Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Pejabat Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b diantaranya mempunyai
tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, serta menyelenggarakan
pengelolaan kas.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kekurangan Kas di BLUD RSUD 45
Kuningan sebesar Rp3.785.940.158,25.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD 45 Kuningan selaku pemimpin dan Pengguna Anggaran tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan BLUD serta dalam
melaksanakan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Kepala Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan selaku Pejabat Keuangan tidak
sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan kas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur
RSUD 45 Kuningan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas, Driktur Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Kuningan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Kuningan
5.Inspektorat Jawa Barat.
(Publisher -Red / Tslm )