www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

0

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

Pematangsiantar || Mediacakrabuana.id

Semangat kebersamaan dan rasa bangga kembali membuncah di tubuh DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar.

Salah satu Generasi Penerus Pemuda Kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan mengucapkan selamat atas pengaktifan kembali Rony Simbolon sebagai Ketua DPD IPK Siantar.

“Ucapan selamat tersebut disampaikan secara langsung oleh Alvin serta disebarkan melalui spanduk digital di berbagai media sosial.

Dalam momen hangat tersebut, para kader menyerahkan cendera mata sebagai simbol dukungan penuh dan harapan besar kepada Rony Simbolon untuk kembali memimpin DPD IPK Siantar.

Lanjut menambahkan, harapan amanah yang kembali dipercayakan ini menjadi amunisi semangat baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menjaga persatuan, serta membawa IPK Kota Pematangsiantar semakin maju, berwibawa, dan terus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami yakin Ketua Rony dapat membawa IPK Siantar menuju kebaikan dan kesejahteraan anggota,”

Pengaktifan kembali Rony Simbolon disambut antusias oleh seluruh kader. Kepemimpinannya selama ini dikenal tegas, merangkul, dan dekat dengan anggota di lapangan. Kehadirannya kembali diharapkan mampu memantik gairah organisasi dan mempererat kekompakan kader di 8 kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Dengan menggemakan yel-yel “IPK Setia! IPK Luar Biasa! Hidup IPK!” serta mengusung motto “Bersatu – Berkarya – Berdampak”, kader IPK Siantar Timur optimistis di bawah nakhoda Rony Simbolon, IPK akan semakin solid dan berdampak nyata bagi pemuda serta masyarakat. (S.hadi Purba)

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

0

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa (4/8/2026) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, S.H., serta didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun serta Camat Kecamatan Siantar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:

• Tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara;
• Tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) sebanyak 12 perkara; dan
• Tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 36 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(S.Hadi Purba)

Satgas Yonif 645 GTY Pos Muara Nawa Melaksanakan Kegiatan Yankes Ke Rumah Masyarakat

0

“Satgas Yonif 645 GTY Pos Muara Nawa Melaksanakan Kegiatan Yankes Ke Rumah Masyarakat”


‎MEMBERAMO RAYA, – MEDIACAKRABUANA.ID

-Kampung Muara Nawa, Satgas Yonif 645 GTY, personel Pos Muara Nawa yang dipimpin langsung oleh Serka Fresli (Dantim 2) melaksanakan kegiatan Anjangsana, Rabu (29/07/2026).

‎Kegiatan Anjangsana kali ini difokuskan pada  Pelayanan kesehatan yang ada di Kampung Muara Nawa,Salah Satu nya Melakukan pelayanan kesehatan ke rumah rumah masyarakat.

‎Dantim Dua Pos Muara Nawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan teritorial (Binter) yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara personel Satgas dengan warga setempat.

‎”Kami hadir di sini bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk menjadi solusi bagi kesulitan masyarakat di sekitar Kampung Muara Nawa”

‎”Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Dantim ( Serka Fresli ) dan seluruh anggota yang sudah meluangkan waktu Untuk pelayanan kesehatan ke rumah Masyarakat. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan bapak-bapak TNI sekalian,”

‎Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

‎Sumber :
‎Pen Yonif 645/Gty
‎Gardatama Yudha
‎” Berani Pantang Mundur” 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Sikapi Rilis LBH Qisth Soal Lahan Pasar Subuh, Pimpinan Unit WRC PAN-RI Prabumulih Desak Pemkot Buka Transparansi: Cegah Isu Liar dan Potensi Maladministrasi

0

“Sikapi Rilis LBH Qisth Soal Lahan Pasar Subuh, Pimpinan Unit WRC PAN-RI Prabumulih Desak Pemkot Buka Transparansi: Cegah Isu Liar dan Potensi Maladministrasi”

PRABUMULIH, Sumsel Mediacakrabuana.id

Selasa (4/8/2026) – Pimpinan Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Kota Prabumulih menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi kajian akademik yang dirilis LBH Qisth terkait dugaan klausul pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perjanjian Pasar Pagi Tradisional Sementara di lahan eks Polsek Prabumulih Timur.

WRC PAN-RI menilai kajian akademik yang disampaikan Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., merupakan bentuk peringatan dini (early warning) yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih. Menurut WRC PAN-RI, klarifikasi yang terbuka dan berbasis hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Pimpinan Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat sipil bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Sikap WRC PAN-RI Kota Prabumulih

1. Mendukung Peringatan Dini sebagai Upaya Pencegahan

WRC PAN-RI mendukung penyampaian kajian akademik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Menurut WRC PAN-RI, setiap penggunaan kewenangan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah pencegahan dinilai penting untuk melindungi keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

2. Mendesak Wali Kota Memberikan Klarifikasi Tertulis

WRC PAN-RI mendesak Wali Kota Prabumulih beserta perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis atas substansi yang disampaikan LBH Qisth. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, aspek administrasi, serta mekanisme pengambilan kebijakan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.

3. Mencegah Berkembangnya Isu Liar di Tengah Masyarakat

WRC PAN-RI mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah. Mengingat persoalan ini berkaitan dengan aktivitas ratusan pedagang di kawasan Pasar Subuh eks Polsek Timur, kejelasan informasi dinilai diperlukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan memperoleh kepastian.

4. Mendorong Pengawasan dan Transparansi Instansi Berwenang

WRC PAN-RI meminta Inspektorat Kota Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan penjelasan mengenai status administrasi objek pajak apabila dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Di akhir pernyataannya, WRC PAN-RI menegaskan bahwa lembaga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memberikan penjelasan resmi. WRC PAN-RI berharap kesempatan penyampaian klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi keuangan daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang di Kota Prabumulih.

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

0

“Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka”

 

Muratara || Mediacakrabuana.id

Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga bulan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur korporasi, yakni direktur PT ALS serta pemilik perusahaan truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut.

Menurut Karim, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap cukup.

“Status tersangka sudah ditetapkan, meski konferensi pers resmi belum dilaksanakan. Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

logo
04 Agu 2026

Cari Berita …

Sumatera Selatan ADVERTORIAL PERISTIWA Ekonomi Bisnis Gadget Kesehatan Teknologi Pendidikan Nasional CEPAT TEPAT SANG JUARA
Home Muratara
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Selasa 04-08-2026,10:25 WIB
Reporter: Rendi Setiawan|Editor: Rendi Setiawan
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka– ist

SILAMPARITV.CO.ID – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga bulan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur korporasi, yakni direktur PT ALS serta pemilik perusahaan truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut.

Menurut Karim, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap cukup.

“Status tersangka sudah ditetapkan, meski konferensi pers resmi belum dilaksanakan. Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Belum Hadir Meski Sudah Dua Kali Dipanggil

Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun keduanya belum hadir untuk dimintai keterangan.

Karena itu, penyidik terus berupaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

AKP Karim menegaskan bahwa penyidikan tidak pernah dihentikan. Selama dua bulan terakhir, tim penyidik bahkan melakukan penelusuran hingga ke Medan dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan proses hukum terhadap unsur korporasi. Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya melihat pengemudi kendaraan, tetapi juga pimpinan perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kendaraan.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menggelar konferensi pers bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

logo
04 Agu 2026

Cari Berita …

Sumatera Selatan ADVERTORIAL PERISTIWA Ekonomi Bisnis Gadget Kesehatan Teknologi Pendidikan Nasional CEPAT TEPAT SANG JUARA
Home Muratara
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Selasa 04-08-2026,10:25 WIB
Reporter: Rendi Setiawan|Editor: Rendi Setiawan
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka– ist

Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan proses hukum terhadap unsur korporasi. Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya melihat pengemudi kendaraan, tetapi juga pimpinan perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kendaraan.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menggelar konferensi pers bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kronologi Kecelakaan Maut

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Saat itu Bus ALS sedang melakukan perjalanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Dari arah berlawanan melaju sebuah truk tangki BBM.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bus diduga berusaha menghindari lubang di badan jalan sehingga melewati marka dan masuk ke jalur berlawanan. Dalam waktu singkat tabrakan keras tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut memicu kebakaran hebat yang melalap kedua kendaraan. Api dengan cepat membesar sehingga banyak penumpang terjebak di dalam bus.

Awalnya tercatat 17 korban meninggal dunia di lokasi maupun sesaat setelah kejadian. Namun dua korban lain yang sempat menjalani perawatan intensif akhirnya meninggal akibat luka bakar serius, sehingga jumlah korban jiwa bertambah menjadi 19 orang.

Kecelakaan tersebut menjadi salah satu tragedi lalu lintas paling mematikan yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.

Penyelidikan Terus Berjalan

Polres Muratara memastikan proses hukum masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kecelakaan.

Masyarakat kini menantikan konferensi pers resmi dari kepolisian yang akan menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka, konstruksi hukum perkara, serta langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.

(Sunandi)

KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi, Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Diminta Dievaluasi

0

KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi, Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Diminta Dievaluasi

Pematangsiantar, || Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait implementasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meminta penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan, kajian dampak, dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengantisipasi konsekuensi kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan pendidikan.

Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI), Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa KPKM-RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, memenuhi asas kemanfaatan, serta disertai solusi yang mampu menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.

> “Kami tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah apakah pemerintah telah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan sekolah. Bagaimana nasib guru honorer yang selama ini belum seluruhnya dapat dibiayai melalui Dana BOSP, bagaimana pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, serta berbagai program sekolah yang selama ini membutuhkan dukungan pendanaan. Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan, tetapi harus menghadirkan solusi.”

 

Berdasarkan telaah awal yang dilakukan KPKM-RI, implementasi Surat Edaran tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak diikuti dengan kebijakan pendukung yang memadai. Di antaranya adalah potensi berkurangnya tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan, berkurangnya kegiatan ekstrakurikuler, tertundanya program peningkatan mutu sekolah, terbatasnya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatnya ketergantungan sekolah terhadap Dana BOSP tanpa adanya alternatif pembiayaan yang jelas.

Menurut Hunter D. Samosir, pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan tenaga pendidik, ketersediaan fasilitas pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, teknologi pendidikan, serta pembinaan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu, ketika pemerintah membatasi salah satu sumber pembiayaan sekolah, pemerintah juga berkewajiban memastikan adanya mekanisme pendanaan pengganti yang sah agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

> “Pendidikan berkualitas membutuhkan investasi yang besar. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak dapat dilakukan hanya dengan menerbitkan regulasi. Dibutuhkan dukungan anggaran, guru yang profesional, fasilitas yang memadai, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan.”

 

Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM-RI meminta penjelasan resmi mengenai apakah sebelum diterbitkannya Surat Edaran telah dilakukan kajian dampak kebijakan, bagaimana skema pendanaan alternatif bagi kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai Dana BOSP, bagaimana kebijakan terhadap guru honorer yang terdampak, bagaimana keberlangsungan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa, serta bagaimana mekanisme evaluasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Sumatera Utara.

KPKM-RI menilai bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap kebijakan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

KPKM-RI memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Menurut Hunter D. Samosir, KPKM-RI mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

> “Kami berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjadikan surat ini sebagai momentum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan secara objektif. Surat konfirmasi ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang dapat dihindari terhadap dunia pendidikan.”

 

Hunter D. Samosir menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi yang memadai, maka KPKM-RI akan menggunakan hak konstitusional sebagai organisasi masyarakat untuk menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Apabila tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi, KPKM-RI akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyampaian keberatan administratif, pelaporan kepada lembaga pengawas, hingga upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hasil kajian menunjukkan terdapat dasar hukum yang memadai. Langkah tersebut bukan hal baru bagi KPKM-RI. Sebelumnya kami telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan pengangkatan kepala sekolah di Provinsi Sumatera Utara melalui PTUN sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional dalam menguji keputusan administrasi pemerintahan.”

 

Menutup keterangannya, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan solusi yang mampu menjaga mutu pendidikan dan kepentingan masyarakat.

> “Jangan sampai kebijakan ini dikenang sebagai kebijakan yang berhasil menghapus SPP, tetapi pada saat yang sama berpotensi menambah pengangguran guru honorer, mengurangi kegiatan ekstrakurikuler, menghambat program sekolah, dan memengaruhi mutu pendidikan di Sumatera Utara. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.”

 

HUNTER D. SAMOSIR
Ketua Umum
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI)

“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”
puluhan milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah
Banyuasin provinsi Sumatera selatan

Faktanya

Kesalahan penerbitan SP2D atas Belanja Hibah Uang sebesar Rp300.000.000,00
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga
Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 sebesar
Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.248.000.000,00 atau 68,41%.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/II/2025 tentang Penerima
Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan
Berupa Uang yang Bersumber pada APBD Kabupaten Banyuasin TA 2025, salah satu
penerima bantuan hibah uang tersebut adalah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar
Rp300.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dan konfirmasi kepada Pengurus MUI
Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat pengembalian dana hibah sebesar
Rp300.000.000,00 ke RKUD. Hasil permintaan keterangan dengan Kuasa BUD
diketahui bahwa hal tersebut terjadi kesalahan penginputan kode sub kegiatan di SP2D
dengan Nomor 16.07/04.0/000122/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/7/2025 tanggal 3 Juli
2025. Namun, kesalahan tersebut baru diketahui oleh Bagian Kesra Setda pada tanggal
30 Juli 2025. Atas kesalahan kode sub kegiatan ini, MUI Kabupaten Banyuasin diminta
untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 untuk
mengembalikan pagu anggaran. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00
dilakukan oleh MUI Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Agustus 2025.
Setelah penyetoran dilakukan, pencairan bantuan hibah kepada MUI Kabupaten
Banyuasin dilakukan kembali melalui SP2D Nomor 16.07/04.0/000162/LS/
4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan kode sub kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual (4.01.02.2.02.0001). Atas pencairan ulang
bantuan hibah tersebut, PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas
Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi
pencairan SP2D yang tidak sesuai kode sub kegiatan.

c. Uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan
Hasil Pemeriksaan kas secara uji petik pada delapan SKPD diketahui terdapat
Bendahara Pengeluaran yang mengelola uang tunai melebihi ketentuan yang diatur
dalam Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu paling banyak
sebesar Rp15.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabag Umum Setda diketahui bahwa
penarikan UP/TU/GU secara keseluruhan ketika cair hanya meneruskan kebiasaan dari
tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk merubah kebiasaan tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan kas oleh tim pemeriksa BPK, Kabag Umum Setda menyatakan
bahwa terdapat perubahan pola penarikan uang pada Bagian Umum Setda yaitu hanya
menarik sesuai kebutuhan.

d. Penyetoran UYHD tidak sesuai ketentuan
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Buku Kas Umum (BKU) pada Bendahara
Pengeluaran SKPD diketahui terdapat sisa uang tunai yang dikuasai oleh Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp2.579.655.147,00, yaitu pada Bendahara Pengeluaran Setda.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Setda diketahui
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kas dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran dan Atasan Langsung Bendahara (Sekretaris Daerah) untuk keperluan
administrasi tutup kas pada akhir tahun. Untuk uang tunai masih di bawah penguasaan
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum yaitu Sdri. El dan kemudian
melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada bulan Januari 2026 sebanyak tiga kali.
Perincian penyetoran UYHD pada Setda adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Kabag Umum Setda selaku atasan langsung BPP Bagian
Umum Setda menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Kabag Umum Setda tidak
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Uang Persediaan (UP)
dan/atau Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dilakukan oleh BPP Bagian Umum
Setda.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 8 ayat (3) huruf

d yang menyatakan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;b. Perda Banyuasin Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 143 ayat (5) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban
pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember;

c. Perbup Banyuasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 554 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Sub Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 553
huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang melaksanakan tugas:

1) huruf d. memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data penerimaan dan
pengeluaran kas, serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi
terkait;

2) huruf k. melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta
pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;

d. Lampiran Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

1) Angka 2 Kebijakan Pengajuan SPP, Penerbitan SPM dan Penerbitan SP2D, huruf c
Penerbitan SP2D angka 1) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD meneliti
kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D-UP/GU/GU-Nihil/TU Nihil/LS
yang dilampirkan; dan

2) Angka 3 Pengelolaan Dana UP/GU/TU dan LS huruf a) Pengelolaan Dana
UP/GU/TU angka 6) yang menyatakan bahwa pada setiap hari kerja, uang tunai
yang berasal dari UP/GU/TU yang ada pada kas bendahara pengeluaran paling
banyak Rp15.000.000.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran pajak atas belanja yang dibayarkan sebesar Rp46.315.164,00
(Rp44.642.427,00 + Rp1.672.737,00);

b. Penerima Hibah terhambat memanfaatkan dana untuk pelaksanaan kegiatan yang
diajukan sesuai proposal; dan

c. Risiko penyalahgunaan uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag kurang melakukan pengawasan
pengelolaan uang persediaan di satuan kerjanya;

b. KPA Diskoperindag dan Setda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

c. Kepala BPKAD selaku BUD tidak optimal dalam memantau pelaksanaan pengeluaran
APBD;

d. Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD tidak cermat dalam pelaksanaan
pemindahbukuan uang Kas Daerah dan pelaksanaan pemrosesan, penerbitan, dan
pendistribusian lembar SP2D; dan

e. Kabag Kesra Setda tidak cermat dalam pembuatan SPP dan SPM pencairan dana Hibah.Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag untuk:

1) Meningkatkan pengawasan pengelolaan UP di satuan kerjanya;

2) Menginstruksikan KPA untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

b. Sekretaris Daerah menginstruksikan Kabag Kesra Setda untuk lebih cermat dalam
membuat SPP dan SPM pencairan dana Hibah;

c. Kepala BPKAD selaku BUD untuk:

1) Meningkatkan pemantauan pelaksanaan pengeluaran APBD; dan

2) Menginstruksikan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah selaku Kuasa BUD
untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pemindahbukuan uang Kas Daerah dan
pelaksanaan pemrosesan, penerbitan serta pendistribusian lembar SP2D.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera selatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Sumatera Selatan

4 Bupati Banyuasin

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

ANGKUTAN BATU BARA MUARA ENIM LAMPUNG DIDUGA KERAS DIKINGI OKNUM TNI”

0

“ANGKUTAN BATU BARA MUARA ENIM LAMPUNG DIDUGA KERAS DIKINGI OKNUM TNI”

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara Presiden Ri. Ke 8 Prabowo Subianto sedang ke Gencar memberantas para sendikat mafia pertambangan . Yang merugikan pendapatan negara . Diminta Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya segera bertindak . Sebelum timbul gejolak Rakyat turun kejalan anarkis Pasalnya pasalnya pengguna jalan umum terganggu dengan adanya kenderaan pengangkut batu bara yang berkapasitas daya angkut 40 Ton sehingga kerapkali menimbulkan kema cetan lalintas transit Sumatera . Ironisnya Pergerakan angkutan batu bara yang diduga tanpa dokumen ( legal ) di sepanjang koridor Sumatera Selatan sampai ke Lampung kian memprihatinkan. Tiga entitas transportasi

PT Tubaba Jaya Putra Coal,

PT Lentera Kurnia Abadi,

CV Sinar Mulia —diduga kuat menjadi motor utama armada “siluman” yang mengangkut batu bara ilegal dari kantong-kantong tambang di Kabupaten Muara Enim menuju pelabuhan tikus dan penampung di wilayah Lampung.

​Aktivitas ini disinyalir melintasi jalur utama Lintas Tengah dan Lintas Timur Sumatra, melintasi wilayah Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering timur (OKu timur ), hingga menembus perbatasan Lampung tanpa hambatan dari sorotan aparat penegak hukum.

​Sorotan keras dilayangkan oleh Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, yang menilai pembiaran di sepanjang rute ratusan kilometer ini sebagai bukti tumpulnya hukum di hadapan segelintir pengusaha. sekalipum Persiden Ri sedang membesmi parase dikat mafia yang tanpa pandang bulu .Ternyata Masi ada yang mengangkangi nya ter bukti Terbukti .

1 PT.TUBABA JAYA PUTRA COAL .

2.PT LANTERA KURNIA ABADI

3. CV Sinar Mulia

adalah aktor utama di balik konvoi armada batu bara ilegal ini. Dari Muara Enim, melintasi OKU dan OKh timur hingga masuk ke Lampung, armada mereka bebas melenggang. Jalan Publik rusak parah, potensi penerimaan negara menguap, dan keselamatan warga terancam. Mengapa tiga perusahaan ini seolah punya ‘kebolehan’ hingga tak tersentuh hukum?” tegas Ali Sofyan kepada awak media

​Berdasarkan penelusuran dan laporan warga di sepanjang Koridor Muara Enim – Lampung, ratusan truk tonase besar yang diduga milik atau bergerak di bawah naungan PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, dan CV Sinar Mulia bergerak secara masif, terutama pada malam hingga dini hari.

​Selain diduga tidak mengantongi Surat Angkut Pengangkutan dan Penjualan (IUP-OP Khusus Transportasi) yang sah, armada-armada ini kerap melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Over Load / ODOL). Dampaknya, infrastruktur jalan nasional dan provinsi di wilayah Sumsel bagian selatan hingga Lampung mengalami kerusakan parah dan memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

​Dugaan praktik “main mata” di titik-titik pos pemeriksaan lintasan antar-kabupaten dan antar-provinsi menjadi kunci mulusnya operasional bisnis bernilai miliaran rupiah ini.

​Ali Sofyan mendesak jajaran Polda Sumsel, Polda Lampung, Kementerian ESDM, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tidak memejamkan mata. Penindakan tidak boleh sekadar seremonial atau hanya menyasar para sopir di jalanan.

​Penegakan hukum harus menyasar sampai ke akar-akarnya, termasuk memanggil jajaran direksi PT Tubaba, PT LKA, CV Sinar Mulia, pemilik tambang ilegal di Muara Enim, serta stockpile penerima di Lampung.

​Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Rajawali News Group terus berupaya konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada jajaran manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polda Lampung atas tuduhan ini.

​”Kami akan mengawal rute hitam ini sampai ada tindakan nyata. Jika penegakan hukum di Sumsel dan Lampung memang tidak pandang bulu, buktikan dengan menindak tegas PT Tubaba, PT LKA, dan CV Sinar Mulia!” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mengirimkan upaya konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta pihak Kepolisian Daerah Sumsel dan Lampung, namun belum mendapatkan jawaban resmi.”

(red)

Gubernur Jawa Barat KDM Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Oknum Guru SMKN 1 Plered yang Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Siswa Baru*

0

“Gubernur Jawa Barat KDM Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Oknum Guru SMKN 1 Plered yang Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Siswa Baru*

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menghadirkan berbagai dinamika yang dirasakan oleh banyak pihak.orang tua siswa dan siswi

Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Namun, di sisi lain, perubahan kebijakan tersebut menimbulkan berbagai persoalan yang memunculkan kegelisahan di kalangan orangtua, calon murid, maupun panitia pelaksana di sekolah tujuan.

Bagi sebagian orangtua, proses mendapatkan akses pendidikan yang layak terasa semakin rumit.

Berbagai tahapan yang harus diikuti, mulai dari Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), verifikasi dokumen, hingga pendaftaran pada tahap-tahap berikutnya, menimbulkan kecemasan tersendiri.

Tidak sedikit orangtua yang mengaku kesulitan memahami mekanisme baru yang diterapkan.

Mereka khawatir anak-anaknya kehilangan kesempatan bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan hanya karena kendala administratif atau keterbatasan informasi.

Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa memperoleh pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara semakin sulit digapai.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan amanat konstitusi.

Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat diakses secara adil dan merata.

Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan perlu terus dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Sementara, sudah berakhirnya Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) yang saat ini sedang ramai dalam perbincangan di kalangan Plered, akhir akhir ini permainan Oknum Guru Berbisnis Masuk Anak Sekolah mendapatkan hasil terima kasih ratusan juta.

Dalam informasi, yang sedang ramai di perbincangkan kalangan masyarakat Plered, gabungan awak media Mencoba mencari informasi kebenaran terhadap salah satu oknum guru yang mengajar di SMKN 1 Plered.

Akhirnya, gabungan awak media di undang salah satu Waka Hubinmas Senin 3 Agustus 2026 di ruang Hubinmas

Dalam Pernyataan salah satu oknum guru yang sudah menjadi ASN berinisial ER adanya mendaftarkan anak ke sekolah SMAN 1 Plered yang sudah di terima dan juga dibangku sekolah SMAN 1 Plered.

Er mengatakan bahwa saya hanya membawa satu anak saja, karena yang di konfirmasi ada penerima uang itu benar melalui transfer ungkap ER yang di saksikan Waka Hubinmas dan jajarannya.

Lanjutnya ER,di karenakan uang tersebut untuk membeli seragam di sekolah dengan biaya lumayan ujar ER

Dalam keterangan oknum guru ER selalu Berbeda beda dalam pengakuan tersebut.

Selingan berapa waktu kembali dilanjutkan dari hasil diskusi terhadap oknum guru ER bersama guru RIS yang baru pindah tugas.

Ris menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tersebut untuk membantu anak mendaftar sekolah yang lain hal wajar.

Lanjutnya RIS menjelaskan kembali anak tersebut berawal sudah di terima sekolah SMAN 1 Darangdan,di karenakan lebih dekat di Plered,orang tuanya minta tolong ke guru ER di karenakan masyarakat sekitar sudah tau ER sebagai ketua panitia ujar RIS

Bagi kami hal wajar untuk menolong anak untuk masuk sekolah, kalau masalah ada uang yang di berikan oleh orang tua itu tanda terima kasih ungkap RIS.

Hal tersebut, mencerminkan mendukung adanya dugaan bisnis masuk anak sekolah dengan imbalan Uang

Dalam Kejanggalan keterangan Oknum ER Berbeda beda :

1. Uang tersebut di berikan untuk pembelian Seragam dengan anggaran pariasi ?…
2. Uang yang di berikan tersebut ungkapan tanda terima kasih ratusan juta?…
3. Ternyata dua anak yang lolos masuk di SMAN 1 Plered?…
4. Pengakuan oknum ER hanya satu anak ?…
Hal tersebut,sudah memberikan pernyataan yang berbeda beda alias memberikan keterangan palsu /Pembongan Publik.

Sedangkan Tindakan guru ASN yang menjadikan penerimaan siswa baru sebagai “bisnis” untuk mendapatkan imbalan uang adalah pelanggaran hukum berat yang masuk kategori pungutan liar (pungli), suap, atau gratifikasi ilegal.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menyalahgunakan wewenang atau meminta imbalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sanksi Hukum untuk Guru ASN Pelaku Pungli Guru ASN yang terbukti menerima uang “pelicin” atau melakukan “jual beli kursi” sekolah akan menghadapi sanksi berlapis:

Sanksi Disiplin ASN (Berat):

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, ASN yang melakukan pungli di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Sanksi ini meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat).

Sanksi Pidana Pungli:

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun

Undang-Undang Tipikor:

Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan, oknum guru dapat dituntut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Modus Jual Beli Kursi yang Dilarang Praktik haram yang sering menjadi modus oknum di sekolah meliputi:

Tarif khusus agar calon siswa lolos jalur zonasi, prestasi, atau afirmasi lewat manipulasi data.Penjualan “kursi gaib” atau kuota sisa pasca-PPDB resmi ditutup.

Pemaksaan pembelian seragam, buku, atau uang sumbangan komite yang dikaitkan dengan kelulusan siswa

Dalam sangsi bagi pemberi suap/orang tua:

Berdasarkan ketentuan hukum,sangsi pidana tidak hanya berlaku bagi penerima (guru/panitia), tetapi juga bagi pemberi suap(orang tua murid yang membayar).

Sedangkan,anak yang masuk menggunakan dokumen palsu atau jalur pungli akan langsung didiskualifikasi dari sekolah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Plered dan Kepala Sekolah SMKN 1 Plered dugaan bisnis masuk anak sekolah mendapatkan ratusan juta.

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan di lapangan dan pengakuan oknum guru ER

Hal tersebut, laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang atas pernyataan ER tersebut , Menunggu hak jawab dari Pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Plered dan KCD wilayah IV langkah apa yang diberikan untuk selanjutnya (Rid/ Tslm)

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

0

“DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib”

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Agustus 2026 – Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) kemarin, akhirnya membuat pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, SH, MH Dan Rekan angkat suara.

Hal ini ditegaskan Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi pemilik usaha DI melapor ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bernama AA, yang menjanjikan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengaku izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian diduga penipuan ini terungkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor atas nama AA diduga meminta sejumlah dana untuk pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025, hingga Surat Alih Fungsi Lahan. Total dana yang telah dikeluarkan klien saya mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelas Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Laporan ini bermula dari informasi pekerja lapangan. Saat itu DI sedang berada di Medan, ketika stafnya Awen menghubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa PBG yang diurus AA diduga palsu. Hal ini terungkap setelah tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang datang memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan dan koordinasi menunjukkan PBG yang dimiliki DI tidak sah, dan lahan tersebut ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri menyatakan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk kategori LSD, dan pemilik usaha telah mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun informasi terbaru menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu.

“Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisisi karena posisinya jadi Korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1 miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Kepala Desa Nasri.

Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha :

Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan yang nyata kepada para pelaku usaha, terlebih lagi usaha yang telah berupaya menaati aturan dan mengurus perizinan secara sah. Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun justru melakukan penyelewengan dan menyerahkan dokumen palsu. Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja, membangun perekonomian desa dan menyumbangkan penerimaan pajak yang secara nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” pungkas Nasib.

Harapan Pengusaha :
Sementara itu, pemilik usaha DI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia berharap adanya kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan perizinan, agar tidak ada lagi pelaku usaha lain yang menjadi korban praktik oknum yang merugikan. DI juga berharap pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi usaha yang berorientasi pada peningkatan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. *(Tim)*

SDN 127 Palembang Juara Mini Soccer Piala KONI, Perkuat Tradisi Prestasi Menuju Kadisdik Cup Jilid II

0

“SDN 127 Palembang Juara Mini Soccer Piala KONI, Perkuat Tradisi Prestasi Menuju Kadisdik Cup Jilid II”

 

Palembang – Mediacakrabuana.id

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan SD Negeri 127 Palembang. Tim mini soccer sekolah tersebut sukses meraih Juara I Piala KONI Kota Palembang tingkat Sekolah Dasar, sekaligus mempertegas konsistensi sekolah dalam membina talenta olahraga sejak usia dini.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian ketiga yang diraih tim mini soccer SDN 127 Palembang dalam berbagai turnamen bergengsi. Sebelumnya, sekolah ini berhasil menjadi Juara I Kadisdik Cup dengan mengungguli 64 tim peserta serta meraih Juara II Liga Merah Putih.

Guru Pendidikan Jasmani sekaligus Pembina Mini Soccer SDN 127 Palembang, Dian Surya Pratama, M.Pd, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para siswa selama menjalani latihan dan semangat mereka untuk terus berkembang.

“Alhamdulillah, pada kejuaraan Mini Soccer Piala KONI Kota Palembang tingkat sekolah dasar kami berhasil meraih Juara I. Penghargaan yang diterima berupa piala, piagam, sertifikat, serta uang pembinaan dari panitia penyelenggara. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus berprestasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prestasi olahraga SDN 127 Palembang tidak hanya datang dari cabang mini soccer. Pada tahun 2026, siswa-siswi sekolah tersebut juga berhasil mengukir prestasi di cabang karate hingga tingkat nasional. Ke depan, sekolah akan terus meningkatkan pembinaan olahraga, khususnya sepak bola dan seni bela diri, agar semakin banyak peserta didik yang mampu berprestasi di tingkat lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala SDN 127 Palembang, Irwan Sukmadini, M.Pd.Gr, menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet, pelatih, serta pihak yang telah bekerja keras membawa nama baik sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anak-anak dan pelatih atas perjuangan yang menghasilkan Juara I pada kejuaraan Mini Soccer antar sekolah dasar di Kota Palembang. Sekolah akan terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan positif yang mampu mengembangkan prestasi peserta didik, baik secara moral maupun fasilitas yang dibutuhkan,” katanya.

Irwan berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan, terutama menghadapi ajang Kadisdik Cup Jilid II yang akan segera digelar. Ia optimistis tim SDN 127 Palembang mampu kembali menunjukkan performa terbaik setelah menjalani program latihan secara rutin dua kali dalam sepekan di bawah arahan pelatih.

“Harapan kami, prestasi ini tidak berhenti sampai di sini. Anak-anak mampu mempertahankan bahkan meningkatkan pencapaiannya pada kompetisi berikutnya. Dengan persiapan yang matang dan semangat berlatih yang tinggi, kami yakin mereka dapat kembali mengharumkan nama SDN 127 Palembang,” tutupnya.( Harto)

“TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL.”

0

“TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL.”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Wakil pimpinan umum iwo. Indonesia Adukan Mafia Batubara Ilegal ke Presiden RI: dan ke dirjen penindakan hukum kementrian lingkungan hidup termasuk ke SDM. Agar mereka terbuka matanya dan telinganya unkap Ali Sopyan .
Lanjut nya mendesak pihak KORTAS TIPIDKOR POLRI untuk mengusut adanya dugaan pungli dan korupsi yang merugikan negara . Menangkap sendikat mafia pertambangan di wilayah sumatera selatan khusus di sekitar kab. muara Enim dan kab lahat . Pasalnya pirus Penyedia Surat Jalan PT LKA dan PT TJP!

​PALEMBANG — Dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) untuk meloloskan pengangkutan batubara hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari kawasan Muara Enim hingga melintasi wilayah hukum OKU Timur kian memanas. Praktik culas yang disinyalir melibatkan jaringan terorganisir ini mendapat sorotan tajam dari media nasional Rajawali News Group.

​Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat maraknya dugaan kejahatan sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. Ia menyatakan siap membawa temuan ini langsung ke tingkat pusat.

​”Kami sedang merapikan seluruh bukti dan data lapangan. Kasus penyalahgunaan surat jalan yang mengatasnamakan perusahaan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Kami meminta Kantor Staf Presiden memberikan atensi khusus dan agar memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap mafia batubara yang bermain di balik dokumen tidak resmi ini,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

​Ali Sofyan menyoroti secara spesifik dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen pengangkutan yang mengatasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Menurutnya, jika dokumen tersebut digunakan secara ilegal untuk meloloskan muatan batubara PETI, maka hal itu merupakan bentuk kejahatan sistematis.

​Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polda Sumsel dan Polres OKU Timur, tidak hanya melakukan penindakan terbatas pada sopir truk angkutan di lapangan.
​Usut Tuntas Aktor Intelektual: Penindakan tidak boleh hanya menyasar pihak bawah (sopir) yang kerap menjadi korban.

​Bongkar Pembuat Dokumen: Penyedia dan penyuplai surat jalan “aspal” harus diseret ke jalur hukum.
​Sasar Beneficial Owner: Pihak-pihak yang mengeruk keuntungan utama dari rantai distribusi ilegal wajib ditindak tegas.

​”Sopir di lapangan itu hanya armada penerima perintah. Yang harus dikejar dan ditangkap adalah mafia di belakangnya—mereka yang menerbitkan, memalsukan, dan memperjualbelikan surat jalan atas nama PT Lentera Kurnia Abadi maupun PT Tubaba Jaya Putra Coal demi memuluskan bisnis haram ini,” lanjut Ali Sofyan.

​Langkah membawa laporan ke Kantor Staf Presiden RI ini diambil guna memastikan adanya pengawasan melekat dari pemerintah pusat terhadap kinerja penegakan hukum di daerah. Maraknya armada angkutan batubara yang bebas melintas di jalur OKU Timur memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan razia di lapangan.

​Rajawali News Group berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara berimbang dan transparan hingga ada tindakan nyata berupa penangkapan para mafia pertambangan tanpa izin tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawali News Group masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, serta manajemen PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Hak jawab dan klarifikasi dari para pihak akan dimuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

.Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus” yang kebal hukum tegas Ali Sopyan

Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau 99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:

1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;

2) Belanja Cetak/Penggandaan;

3) Belanja Bahan Bangunan;

4) Belanja Alat Kebersihan;

5) Belanja Bahan Kimia;

6) Belanja Makan Minum Rapat;

7) Belanja Alat Olahraga;

8) Belanja Bahan Bakar;

9) Belanja Pemeliharaan
Bangunan/Perlengkapan Kantor

10) Belanja Jasa Kebersihan; dan

11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai
senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:

1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;

2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan

3) Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

(Publisher -Red)

“Rajawali Sekadau: Pengawasan Internal Kejaksaan Harus Disertai Keterbukaan Publik”

0

“Rajawali Sekadau: Pengawasan Internal Kejaksaan Harus Disertai Keterbukaan Publik”

Sekadau, Kalbar . Mediacakrabuana.id

01 Agustus 2026 Dugaan perampasan emas milik warga yang terjadi di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, kini bergulir ke dua jalur penanganan sekaligus: penyelidikan intensif oleh Polres Sekadau dan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang namanya disebut dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sekaligus perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, melaporkan kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sebesar 1,66617 kilogram. Peristiwa diduga terjadi setelah kendaraan pelapor dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Emas yang hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. Polres Sekadau melalui Satreskrim telah menerima laporan pada 23 Juli 2026 dan sedang mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta utuh. Seiring itu, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga telah memerintahkan Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejari Sekadau yang namanya disebut, guna memperoleh gambaran objektif berdasarkan fakta.

Merespons perkembangan kasus yang meresahkan masyarakat ini, Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak:

“Kami memperhatikan perkembangan kasus dugaan perampasan emas ini dengan keprihatinan serius. Warga berhak merasa gelisah ketika harta benda miliknya diduga hilang saat dalam pengawasan atau pemeriksaan aparat. Kami mendukung penuh langkah penyelidikan Polres Sekadau serta pemeriksaan internal Kejati Kalbar. Namun, proses tersebut harus berjalan transparan, cepat, dan hasilnya wajib diinformasikan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini samar-samar atau berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan apa dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan di lapangan,” tegas Heri di Sekadau, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik. Setiap aparat yang menjalankan tugas di hadapan warga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap langkahnya secara terbuka.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI SEKADAU

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Heri merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 407: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merampas barang milik orang lain, dipidana pencurian dengan kekerasan/perampasan penjara paling lama 9 tahun.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan hak orang lain dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 13 & 18: Setiap anggota Polri saat menjalankan tugas wajib menghormati hak asasi manusia, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Penggeledahan wajib sesuai prosedur hukum dan disaksikan saksi.
3. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
– Pasal 4 & 39: Setiap pegawai kejaksaan wajib menjaga kehormatan jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana. Pemeriksaan internal merupakan kewajiban pengawasan pimpinan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui jalannya proses penanganan perkara, hasil penyelidikan, serta kesimpulan pemeriksaan internal aparat yang terlibat. Informasi tersebut terbuka bagi publik demi kepastian hukum.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 29: Setiap orang berhak atas perlindungan kepentingan pribadi, harta benda, serta keamanan diri saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Ketua Heri menegaskan DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau akan terus mengawal perkembangan kasus ini:

“Kami mendesak Polres Sekadau dan Kejati Kalbar bekerja secara sinergis dan terbuka. Ungkap kronologi lengkap, dasar hukum penggeledahan, daftar barang yang diperiksa, dan siapa saja yang terlibat di lokasi. Jika ada oknum yang bersalah, proses hukum seberat-beratnya. Jika tidak terbukti, jelaskan fakta secara transparan agar masyarakat tidak berspekulasi. Harta rakyat amanah, tidak boleh hilang begitu saja di bawah pengawasan negara. RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ny Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

0

“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ny Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan”

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses tahap II.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menerima pelimpahan perkara, jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penahanan telah melalui sejumlah pertimbangan hukum. Selain telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah proses tahap II rampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara dapat disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya. ***

( Redaksi)

Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi

0

“Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi”

Palembang – Cakrabuana Id

SD Negeri 116 Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang berprestasi, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga olahraga, seni, dan budaya. Dalam beberapa bulan terakhir, sekolah yang dipimpin Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd., berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan di berbagai ajang tingkat kota hingga provinsi.

Beragam pencapaian tersebut di antaranya meraih Juara Harapan I Busana Muslim pada Festival Anak Musi, menjadi pencetak gol terbanyak dalam turnamen mini soccer perebutan Piala Wali Kota Palembang, serta berhasil meraih Juara I Lomba Futsal Tingkat Kecamatan Sukarami. Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan bakat dan minat peserta didik di SD Negeri 116 Palembang terus berjalan secara optimal melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun pengembangan karakter siswa.

Kini, kebanggaan kembali hadir melalui salah satu siswi berbakat, Ananda Oyin, yang tengah mengikuti ajang Bujang Gadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan. Oyin berhasil melaju hingga babak semifinal dan bersiap memberikan penampilan terbaiknya untuk merebut tiket menuju babak final.

Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan bahwa kemampuan yang dimiliki Oyin berkembang berkat bakat alami, dukungan keluarga, serta pendampingan para guru di sekolah tanpa mengikuti manajemen atau pelatihan khusus.

“Ananda Oyin memiliki bakat yang berkembang secara otodidak. Ia berlatih dengan dukungan orang tua dan guru-guru di sekolah, tanpa mengikuti manajemen atau lembaga pelatihan khusus. Kami sangat bangga atas perjuangan dan semangat yang ditunjukkannya,” ujar Tini.

Ia berharap perjuangan Oyin dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki.

“Kami segenap keluarga besar SD Negeri 116 Palembang berharap Ananda Oyin dapat meraih prestasi terbaik pada ajang ini sehingga mampu membawa nama baik sekolah, sekaligus mengharumkan nama Provinsi Sumatera Selatan di tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Rangkaian prestasi yang berhasil diraih SD Negeri 116 Palembang menjadi bukti bahwa sekolah dasar mampu melahirkan generasi yang unggul, percaya diri, dan siap bersaing di berbagai bidang. Dengan sinergi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik, SD Negeri 116 Palembang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang mendorong lahirnya prestasi serta karakter generasi penerus bangsa.( Harto)

LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.

0

“LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.”

Sarolangun Jambi. Mediacakrabuana.id

Peserta Bakal Calon Kepala Desa Sekamis, Pada PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 akan di laksanakan pada Oktober mendatang, masing – masing BACALON KADES akan mengeluarkan bermacam – macam jurus untuk mendulang suara meraih kemenangan.

Ada salah satu Publik Figur Tokoh muda yang muncul siap bertarung memenang PILKADES Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, pada PILKADES serentak 2026 inu yang siap untuk membentukkan arah perubahan visi dan harapan baru Desa Sekamis.
Publik Figur muda tersebut adalah IIN SAPARINGGA, yang baru pertama kali terjun kepanggun POLITIK membawa Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi:
1. Membuat tapal batas nama antar desa.
2. Membuat papan nama perangkat desa dan pegawai sarak masjid di kediaman masing-masing.
3. Menyelesaikan pembangunan dan persoalan masjid desa.
4. Tanggap darurat program kesehatan dan jaminan ekonomis fasilitas ambulance.
5. Mengupayakan solusi jangka pendek menengah dan berkelanjutan dalam menghasilkan pendapatan asli desa ( PAD ).
6. Menghidupkan kegiatan karang taruna/pemuda pemudi dalam memeriahkan hari besar libur nasional dan hari besar Islam.
7. Mengkaji ulang perjanjian/MOU antara perusahaan dalam izin pajak retribusi dan insentif untuk desa.
8. Mendata kembali seluruh barang inventaris dan aset untuk bisa di manfaatkan dan menambahkan pemasukan kas desa.
9. Memanfaatkan seluruh kekayaan alam(wisata air terjun,wisata religi dusun tinggi,wisata pemandian sungai sekamis,saluran air bersih SAD dari kaki bukit,rest area singgah,dll).
10. Memastikan seluruh kegiatan dan program kerja di publikasikan ke semua seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Misi :
1. Meningkatkan sumber daya manusia dan aparatur pemerintahan desa.
2. Meningkatkan mutu pendidikan berjenjang baik umum dan agama.
3. Memberikan pelayanan administrasi yang cepat
4. Mempublikasikan semua program dan transparansi anggaran desa.
5. Memberikan pelayanan pemerintahan yang jujur, transparan dan terbuka.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, IIN SAPARINGGA memaparkan jika saya terpilih menjadi Kepala Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun mendatang, saya berjanji akan Mewujudkan desa sekamis yang harmonis, sejahtera, berkarakter dan kompetitif, Paparnya dengan nada optimis. ( DARMAWAN).

RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

0

“RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

BOGOR || MÈDIACAKRABUANA.ID

Lemah nya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Jawa Barat Khususnya di Kab. Bogor menimbulkan Dugaan koruptor berjemaah.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo nusantara ) mendesak kortas Tipidkor polri untuk mengusut dan menangkap sendikat koruptor di lingkaran pemkab Bogor yang di duga keras gorok anggaran belanja pasalnya Belanja Modal Gedung dan Bangunan Senilai Rp184.848.185,00 digunakan untuk
Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan
senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan
Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi
dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian
berikutAtas permasalahan kesalahan penganggaran diatas, Kepala Bidang Anggaran
BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut
tidak teridentifikasi pada saat asistensi SKPD oleh TAPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:

1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA)
mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;

2) Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi;

3) Pasal 59 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga; dan

4) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
pada:

1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah;

2) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran,
dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan
kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V pada:1) Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan
untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai;
2) Huruf C pada:

a) Butir 1.b menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari,
pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,
pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan
inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian;

b) Butir 2.a menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan
sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau
Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri
ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
nilainya relatif material;

c) Butir 2.b menyatakan bahwa konsep nilai perolehan menyatakan bahwa
komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset
tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap
untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan
perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan
perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software),
harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus
dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai
Belanja Operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00;

b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00;

c. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai
Rp3.127.299.399,00.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat melakukan verifikasi
anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan
akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA
SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan :

a. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD; dan

b. TAPD Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD
yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi
dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.

“Sampaikan berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!

( Redaksi)

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

0

 

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

​INDRAMAYU — MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Red

Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

0

“Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Daftar keanggotaan tirto untuk mendapatkan fitur Mode gelap & Teks besar
Periksa Fakta Kueri
Inception Latest News
Indeks Artikel Rilis Pers Jangkar
Pikir Dua Kali News Bisni Diajeng
Visual Mode Gelap

Artikel teks besar

Dengan mendaftar keanggotaan tirto.id, Anda dianggap telah memahami dan menyepakati Kebijakan Privasi.Beranda
News Flash News Hukum
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Irwanto
Terbit 14 Jul 2026 22:09 WIB,
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Polres Muara Enim ungkap tambang batubara ilegal dengan kerugian negara Rp95,5 miliar. FOTO/Humas Polres Muara Enim
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id – Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga:
Prabowo Geram soal Tambang Ilegal, Sebut Seolah Tak Ada Negara
Kasus Tambang Ilegal Sultra: Anton Timbang Batal ke Bareskrim
Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Pemodal 11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba
“Tersangka menggunakan modus pemalsuan surat jalan agar truk pengangkut batubara ilegal bisa sampai ke pulau Jawa,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.

“Kami masih kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun yang memperoleh keuntungan dari usaha ini,” tutup Hendri.

( Tim/ Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices