www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA

0

“POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA”

.Kalimantan Barat || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) angkat bicara terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika
dengan jumlah besar sudah selayaknya mendapat lencana penghargaan dari kapolri . Pasalnya Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu(04/02/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh
Subdit 1 terhadap empat orang tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana
pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan satu
unit kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari
Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring
dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul
16.25 WIB, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan
tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Saat dilakukan
penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis
ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isap.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa
masih terdapat narkotika lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan P.H. Husin II,
Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid
milik PAP. Barang tersebut merupakan narkotika jenis baru yang
telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025
dan termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP ketiga, yakni satu unit
mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Penggeledahan disaksikan warga setempat dan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di
seluruh bagian jok kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna
kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram,
serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang,
narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial Kampung Beting, Pontianak, yang hingga kini masih dalam
pengejaran petugas. PAP mengaku telah tiga kali melakukan
pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal
dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu melanjutkan perjalanan
ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah
kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan
pindahan.

“Transaksi narkotika tersebut disepakati dengan nilai Rp14
miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba
yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk
menjalankan jaringan peredaran narkotika. PAP juga tercatat
sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah
menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate
(ectobidin). Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda
Kalbar, kandungan tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta di Pontianak, dan bisa Rp5-6 juta di Jakarta. Kemasannya tidak
resmi, tidak mencantumkan komposisi, tidak memiliki izin edar,
dan harganya jauh di atas liquid rokok elektrik pada umumnya,” kata Deddy.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal
609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur
hidup.

(Tim/Red)

“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

0

“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

Banggai Laut|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti hasil temuan pembayaran honorarium tanpa di kaji ulang .

Anggaran tersebut, menjadi sorotan publik dengan anggaran APBD Bukan dari warisan para oknum pejabat Rakus memberi honorium se enak nya
Hal tersebut,Diminta pihak Tipikor usut penerima uang honorium Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pasalnya Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan RSUD Banggai diketahui bahwa besaran Honorarium Pejabat Pengelola BLUD dan Honorarium Pengelolaan BMD hanya mengikuti besaran honor yang dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak mengetahui dasar penetapan besaran honorarium tersebut.

c. Pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp55.125.000,00 RSUD Banggai tahun 2025 s.d. 30 September menyajikan anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp848.460.000,00 dan realisasi sebesar Rp516.917.885,00 atau 60,92% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup belanja honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD dengan anggaran masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 dan Rp30.000.000,00 serta realisasi masing-masing sebesar Rp67.500.000,00 dan Rp22.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Pembentukan dan pembayaran honorarium pembina selain pembina teknis dan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan Pembentukan pejabat pembina teknis dan pembina keuangan RSUD Banggai ditetapkan dengan Kepbup No. 445/119/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Pembina teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta pembina keuangan adalah Kepala BPKAD.

Dalam SK tersebut sebagaimana diktum kedua, tugas pembina teknis dan pembina keuangan meliputi:

a) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD serta memberikan pendapat dan nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD;melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan

c) memonitoring tindaklanjut hasil evaluasi penilaian kinerja BLUD.

Kemudian pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina keuangan tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.

Selanjutnya, Bupati menetapkan honorarium pembina teknis dan pembina keuangan melalui Kepbup No. 445/123/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Dalam diktum kesatu kepbup tersebut mengatur besaran honorarium yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB selaku pembina teknis dan Kepala BPKAD selaku pembina keuangan sebagaimana yang tercantum pada lampiran.

Sedangkan, pada lampiran diketahui bahwa penetapan besaran honorarium tidak hanya untuk Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Kepala BPKAD, namun untuk Bupati sebagai pembina.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium pembina teknis dan pembina keuangan, menunjukkan terdapat pemberian honorarium kepada Bupati Banggai Laut s.d. 30 September 2025 sebagai pembina dengan nilai sebesar Rp36.000.000,00 (Rp4.000.000,00 x 9 bulan).

Meskipun dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembina BLUD adalah hanya pembina teknis dan pembina keuangan.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan PPTK diketahui bahwa pengusulan honorarium pembina kepada Bupati didasarkan pada hasil rapat manajemen tanpa didasarkan pada formulasi atau perhitungan yang jelas atas besaran honor yang ditetapkan dan tidak terdapat hasil telaah atau kajian yang terdokumentasi.

Direktur RSUD menganggap Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila ditetapkan sebagai pembina dan diberikan honorarium.

2) Pembentukan Dewan Pengawas tidak memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Dewan Pengawas RSUD ditetapkan dengan Kepbup No. 445/121/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai.

Dewan Pengawas terdiri dari Ketua adalah Sekretaris Daerah serta Anggota adalah Inspektur dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.

Hasil reviu atas Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Annas Cahyadi No. 00040/2.1034/AU.5/11/1162-1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menunjukkan bahwa laporan keuangan RSUD Banggai Tahun 2024 menyajikan:

a) realisasi pendapatan pada Tahun 2023 sebesar Rp15.282.998.195,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp18.508.972.252,00; dan

b) nilai aset pada tahun 2023 sebesar Rp32.585.936.222,56 dan Tahun 2024 sebesar Rp32.485.936.222,56.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah diketahui bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang untuk BLUD yang memiliki:realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

b) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah)

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati menetapkan Honorarium Dewan Pengawas melalui Kepbup Nomor 445/124/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai, dengan perincian sebagai berikut.

Berdasarkan kondisi tersebut, RSUD Banggai tidak memenuhi kriteria pendapatan maupun nilai aset sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 untuk pembentukan dewan pengawas.

Sehingga dewan pengawas seharusnya tidak perlu dibentuk dan berimplikasi terhadap pembayaran honorarium dari Bulan Januari s.d. September 2025 sebesar Rp19.125.000,00.

Perincian dapat dilihat pada tabel berikut.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD Banggai dan PPTK diketahui bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemahaman yang diketahui selama ini bahwa setiap BLUD wajib memiliki Dewan Pengawas, tanpa memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan Dewan Pengawas tersebut.

Selain itu, dewan pengawas juga belum pernah memberikan penilaian kinerja keuangan dan non keuangan BLUD serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala 2 kali dalam satu tahun yang terdokumentasi secara tertulis.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tugas dan wewenang antara lain:

a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

b. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

3) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:

d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab V huruf L angka 2 Ketentuan Pelaksanaan, Poin b Angka 2 yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;

c. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 16 ayat (5) yang menyatakan bahwa Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

1) realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

2) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);

d. Perbup Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada:

1) Pasal 30 yang menyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri atas:

a) pembina teknis dan pembina keuangan;

b) satuan pengawas internal; dan

c) dewan pengawas.

2) Pasal 31: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala Dinas Kesehatan Daerah;

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala BPKAD;

e. Lampiran I Kepbup No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada:

Angka 2.1 yang menyatakan bahwa Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

2) Angka 16.1.5 huruf h yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan;

3) Tabel 1.2 yang menyatakan bahwa:

a) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp10 Miliar s.d. Rp25 Miliar sebesar Rp1.090.000,00;

b) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp25 Miliar s.d. Rp50 Miliar sebesar Rp1.320.000,00;

4) Tabel 1.5 yang menyatakan bahwa:

a) Honorarium Pengurus Barang Pengguna dengan satuan orang/bulan sebesar Rp400.000,00;

b) Honorarium Pengurus Barang Pembantu dengan satuan orang/bulan sebesar Rp300.000,00; dan

f. Lampiran II Kepbup No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada Angka 3.1.4 pada poin 3 yang menyatakan bahwa Jasa Pengurus Barang Pembantu dengan Nilai Aset 15 Miliar – 25 Miliar sebesar Rp1.000.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas BLUD sebesar Rp10.610.000,00;

b. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan BLUD dan Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp40.758.000,00 (Rp21.633.000,00 + Rp19.125.000,00); dan

c. pembayaran honorarium pembina membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD Banggai belum memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD belum memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Banggai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Direktur RSUD Banggai:

a. memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. menginstruksikan:

1) PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;

2) pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya;

c. memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan menyetorkan ke Kas BLUD sebesar Rp51.368.000,00; dan

d. menghentikan pembayaran honorarium pembina yang membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Direktur RSUD Banggai untuk memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Kelebihan Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai dan belanja perjalanan dinas 2024

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Edisi berikutnya ….!!!

(Redaksi)

Penggerebekan Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Binjai Berujung Polemik, Warga Minta Dugaan Tangkap Lepas Diusut”

0

“Penggerebekan Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Binjai Berujung Polemik, Warga Minta Dugaan Tangkap Lepas Diusut”

 

*BINJAI,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Masyarakat jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara yang merupakan pengguna Tabung Gas Subsidi 3 Kg dalam beberapa pekan ini merasa resah, pasalnya tabung Gas yang mereka beli dari Agen PT.BSE diduga isi tabungnya sudah dikurangi alias di Oplos.

Berdasarkan keresahan dan laporan masyarakat inilah, petugas kepolisian Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ekonomi Magistra dari Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan langsung turun ke Tempat Lokasi Perkara(TKP) agen Gas PT BSE yang ada di jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Saat Polisi melakukan penggerebekan, pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, dengan membawa 1 unit mobil Pick-up, 1 unit mobil pribadi merek Agya, Tabung Gas 50 Kg dan 3 Kg dan alat pengoplos Gas subsidi yang disedot ke tabung Gas Non Subsidi ini, langsung disaksikan warga setempat, dengan harapan lokasi Agen Gas Subsidi milik YH itu ditutup permanen karena sangat merugikan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mereka sangat senang atas tindakan petugas kepolisian polres Binjai yang menggerebek lokasi Agen Gas Subsidi PT.BSE yang diduga melakukan pengoplosan Tabung Gas Subsisi 3 kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg untuk keuntungan pribadi.

Selain itu menurut warga , lokasi pengoplosan yang di lakukan di tengah pemukiman warga ini sangat mengancam karena bisa mengakibatkan ledakan dan kebakaran jika proses pengoplosan terjadi kesalahan.

“Kami sangat senang sekali bang, saat pihak kepolisian Polres Binjai melakukan penggrebekan agen Gas Subsidi milik PT.BSE dengan mengangkut semua barang buktinya ke Mapolres Binjai, dan lokasi pengoplosan Tabung Gas Subsidi ini bisa ditutup permanen, sebab lokasinya ditengah pemukiman warga yang takut bisa terjadi ledakan dan kebakaran,” ujar salah seorang warga.

Namun warga yang mendengar informasi, bahwa Barang bukti dipulangkan dan Pemilik Agen Gas Subsidi juga dikeluarkan alias bebas dari jeratan hukum, warga sangat kecewa.

“kami selaku warga sangat kecewa kepada pihak polres Binjai, yang mana sehari setelah penggrebekan dan penangkapan pemilik Agen Gas Subsidi PT.BSE inisial YH, atau pada hari Rabu 8 Juli, seluruh barang bukti dipulangkan dan Hari Kamisnya 9 Juli Pemilik Agen Gas PT BSE , YH juga dikeluarkan alias dibebaskan, ya kami dengar, kuat dugaan adanya uang pelicin atau uang koordinasi sebesar Ratusan Juta rupiah, kan ini namanya tangkap lepas,” ujar Warga kesal.

Warga jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berharap Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda yang baru dapat menyelidiki kasus Dugaan tangkap lepas para Oknum anggota kepolisian Polres Binjai ini.

Dari pantauan Wartawan di lokasi Penggrebegan Agen Gas Subsisi PT.BSE yang diduga mengoplos Tabung gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg, Lokasinya sudah tutup, dan warga serta pemerintah kelurahan akan terus memantau jikalau aktifitasnya kembali dibuka.

Dengan adanya dugaan tangkap lepas Agen Gas Subsidi PT.BSE ini, warga dan elemen masyarakat lainnya akan melaporkan oknum polisi Polres Binjai tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan bukti-bukti video yang ada. *(Tim)*

Camat Prabumulih Timur: Pemilik Pagar di Atas Sungai Nibung Akan Ditegur Jika Abaikan Imbauan

0

 

“Camat Prabumulih Timur: Pemilik Pagar di Atas Sungai Nibung Akan Ditegur Jika Abaikan Imbauan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan pagar yang diduga berdiri di atas aliran Sungai Nibung di Jalan MAN, RT 002/RW 003, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi aliran sungai apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Barat telah melakukan peninjauan awal ke lokasi. Lurah Gunung Ibul Barat mengatakan pihaknya bersama Ketua RT 02 telah melihat langsung kondisi di lapangan.

“Waalaikumsalam. Benar pak, saat ini kami sedang berusaha berkomunikasi dengan pemilik tanah. Bersama Ketua RT 02, kami juga telah meninjau lokasi pagar di atas Sungai Nibung,” ujar lurah saat dikonfirmasi.

Lurah menambahkan, langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan.

“Langkah pertama kami usahakan untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami akan menindaklanjutinya dengan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Prabumulih Timur, Reki, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan tersebut dan memastikan penanganannya akan terus berlanjut.

“Langkah pertama kami usahakan untuk komunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami tindak lanjuti dengan teguran tertulis,” ujar Reki.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan pihak kelurahan. Dikatakannya, penanganan awal sudah dilakukan oleh Lurah Gunung Ibul Barat dan pada awal pekan mendatang tim kecamatan akan turun langsung ke lokasi.

“Sudah ditindaklanjuti oleh Pak Lurah. Untuk selanjutnya, Senin kami akan turun ke lapangan,” kata Reki.

Ia berharap pemilik lahan dapat bersikap kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan mengenai sempadan atau aliran sungai, pemerintah akan mengambil langkah administratif sesuai prosedur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait pembangunan pagar yang diduga berada di atas aliran Sungai Nibung tersebut. Pemerintah masih mengedepankan upaya komunikasi sambil menunggu hasil peninjauan lapangan oleh pihak kecamatan dan instansi teknis terkait.

FERARI KOTA PALEMBANG: SIAP CETAK ADVOKAT PROFESIONAL DAN RELIGIUS

0

FERARI KOTA PALEMBANG: SIAP CETAK ADVOKAT PROFESIONAL DAN RELIGIUS

Palembang, —Cakrabuana Id

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERRARI) Kota Palembang Resmi Dilantik Di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik No.12A Kota Palembang. Kamis (09/07/2026)

Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran organisasi advokat, khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara luas.

Tampak hadir dalam pelantikan Walikota Palembang Ratu Dewa dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Pemerintah Kota Palembang., Ketum DPD Ferari Sumsel Suwito Winoto SH.,MH., Dewan Penasehat DPC Ferari Palembang A Rillo Budiman SH.,MH., Ketum DPC Ferari Kota Palembang Dr (c). Sigit Muhaimin SH.,MH., Para Penerima Awards dan semua tamu undangan baik dari pihak pemerintah dan advokat.

Ketum DPD Ferari Sumatera Selatan Suwito Winoto SH.,MH menegaskan bahwa amanah kepengurusan yang baru akan langsung dikejar dengan program kerja nyata, termasuk pelaksanaan rapat kerja serta percepatan kaderisasi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan kerja organisasi yang terstruktur. Sinergi antara Ferari dan Pemerintah Kota Palembang menjadi kekuatan besar untuk membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujar Suwito.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat organisasi ke depan.

“Selama tiga tahun proses ini berjalan, tentu banyak dinamika. Kami tidak anti kritik. Harapan kami, masyarakat Kota Palembang semakin sadar hukum, dan ke depan Palembang bisa menjadi kota yang maju, sejahtera, dan mendunia,” tambahnya.

Sementara itu Ketum DPC FERARI Palembang Dr (c). Sigit Muhaimin SH.,MH , menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal penguatan kelembagaan FERRARI di Kota Palembang dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota.

“Alhamdulillah, pelantikan ini mendapat support dari Pemerintah Kota Palembang. Kami akan segera melaksanakan rapat kerja dan fokus pada rekrutmen kader melalui PKPA untuk mencetak advokat yang profesional dan religius,” jelas Sigit.

Dalam kesempatan tersebut, Ferari juga memberikan penghargaan Ferari Award kepada sejumlah tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan yang dinilai telah berkontribusi bagi pembangunan Kota Palembang.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan komitmen Ferari dalam memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat. Program ini telah difasilitasi di tingkat kecamatan di seluruh Kota Palembang.

“Untuk konsultasi hukum, masyarakat tidak dikenakan syarat apapun dan gratis. Namun, untuk bantuan hukum secara penuh, diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Meski gratis, kami tetap menjunjung profesionalisme sesuai ikrar pelantikan,” tegasnya.

Dengan jumlah awal 17 pengurus yang telah dilantik, Ferari Kota Palembang optimis mampu menjalankan program kerja selama tiga tahun ke depan dengan soliditas dan kekompakan organisasi.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Ferari dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta menghadirkan advokat yang berintegritas di tengah masyarakat. (Harto)

WRC PAN‑RI Melalui Orasi Panas Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kota Prabumulih

0

“WRC PAN‑RI Melalui Orasi Panas Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kota Prabumulih”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN‑RI) Unit Kota Prabumulih menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (08/07/2026) di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan sipil guna mendesak terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, aset milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/WRC‑PBM/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, aksi ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang berkumpul di kantor WRC PAN‑RI sebelum bergerak secara tertib menuju lokasi utama kegiatan.

Seluruh rangkaian berjalan aman dan terkendali, dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan setempat.

Dalam orasi resminya, Ketua Unit WRC PAN‑RI Kota Prabumulih Pebrianto menyampaikan pernyataan dengan kerangka hukum yang jelas:

“Pelaksanaan aksi ini sepenuhnya berlandaskan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 dan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kami menuntut agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, benar‑benar dijalankan.

Mulai dari tindak lanjut rekomendasi BPK, evaluasi kinerja pejabat, penghentian pencairan anggaran yang cacat prosedur, penarikan 16 unit kendaraan dinas yang dikuasai secara melawan hukum, hingga pelaksanaan audit investigatif terhadap pengelolaan RSUD Prabumulih.”

Ia juga menegaskan batas waktu pengawasan yang tegas:

“Pemerintah Kota Prabumulih telah menyampaikan janji untuk membuka ruang audiensi.

Jika dalam jangka waktu yang disepakati tidak ada jawaban pasti atau janji itu hanya bersifat retorika, maka berdasarkan hak konstitusional, WRC PAN‑RI berwenang dan akan melaksanakan aksi lanjutan dengan skala lebih luas guna memastikan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Suandi menyampaikan penegasan hukum terkait kasus‑kasus yang mencuat:

“Kami meminta kejelasan dan transparansi penuh atas pengenaan retribusi serta pengelolaan lokasi Pasar Subuh eks Polsek Timur agar tidak menyimpang dari ketentuan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Semua proses pengelolaan aset dan pendapatan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.”

Salah satu perhatian utama adalah kasus tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama bertahun‑tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun, namun tetap menerima hak keuangan secara penuh.

Mengacu pada informasi resmi dari Kepala Bidang BKSDM Kota Prabumulih, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat karena absen lebih dari empat tahun, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan jabatan.

“Kasus ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tuntas hingga ke akar permasalahan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Seluruh proses penyelesaiannya harus dipublikasikan agar menjadi bukti nyata keterbukaan pemerintahan sekaligus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegas Pebrianto.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Aris menyatakan kesediaan untuk membuka ruang komunikasi:

“Pemerintah daerah menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dalam waktu dekat.

Kami akan membahas seluruh permasalahan secara terbuka, santai, dan menghasilkan keputusan yang konkrit serta berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat.”

Hingga berita ini diturunkan, WRC PAN‑RI masih menunggu kepastian jadwal pertemuan tersebut.

Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses dan janji yang disampaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sofyan (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo Mencium adanya bau bangkai APBD yang di Duga di gorok gerombolan belum di tangkap Tipikor

Ironisnya lagi Kab.Banggai laut Krisis pembangunan sarana peserana untuk kepentingan umum Sekali pun APBD Berasal dari rakyat namun untuk dinikmati segelintir orang otak bejat berjiwa pereman . APBD kab.banggai laut menjadi santapan gerombolan bangsat yang sering mengubah peraturan bupati demi untuk melancarkan Anggaran perjalanan dinas membekak . Ali Sopyan Rambo Nusantara . Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak pihak Tipikor dapat segera tangkap Gerombolan yang merongrong APBD menjadi Bancakan Pasalnya Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:

a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025;

Pasalnya Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pariwisata. Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol,
Kepala Baperida, Kepala
BKPSDM, Kepala BPBD,
Kepala Disdikpora, Kepala
Diskominfo, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala DLH,
Kepala Disdukcapil kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas; dan
c. STS sebesar
Rp1.647.587.684,00.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten . Banggai Laut
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur. SULAWESI TENGAH

2 Kejati SULAWESI TENGAH

3 Tipikor Polda SULAWESI TENGAH

4 Bupati BANGGAI LAUT

5.Inspektorat SULAWESI TENGAH

(Publisher -Red)

Sinergi Sosial, DPD Ormas Rambo Muara Enim Antarkan Proposal Bedah Rumah ke Kantor BAZNAS:

0

“Sinergi Sosial, DPD Ormas Rambo Muara Enim Antarkan Proposal Bedah Rumah ke Kantor BAZNAS:

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Kabupaten Muara Enim resmi menyerahkan berkas pengajuan proposal bantuan program Bedah Rumah Layak Huni kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muara Enim. Pengajuan ini ditujukan bagi warga kurang mampu yang kondisi tempat tinggalnya sangat memprihatinkan dan tidak layak huni.

Ketua DPD Ormas Rambo Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd mengatakan bahwa inisiatif ini muncul dari hasil pemetaan dan investigasi langsung jajaran pengurus di lapangan. Banyak ditemukan warga prasejahtera yang membutuhkan uluran tangan, namun belum tersentuh bantuan secara merata.”Kami hadir sebagai penyambung lidah masyarakat.

Wakil Ketua 2 DPD RAMBO MUARA ENIM Joni Parisi menambahkan, Hari ini kami menyerahkan dokumen pengajuan bedah rumah kepada BAZNAS Muara Enim dengan harapan sinergi ini dapat memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui di kantor BAZNAS, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, proposal yang diajukan telah melalui proses verifikasi internal agar bantuan yang disalurkan nantinya benar-benar tepat sasaran kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Muara Enim A.Nizomi S.Ag menyambut baik kepedulian dan peran aktif yang ditunjukkan oleh DPD Ormas Rambo. Serta menegaskan bahwa setiap berkas pengajuan yang masuk akan segera diproses melalui tahapan survei lapangan dan verifikasi kelayakan sesuai dengan kriteria serta regulasi yang berlaku. Dan insya Allah akan terealisasi pada tahun 2027 nanti.”pungkasnya.

(Kabiro Tim)

KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP

0

“KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan bantuan Pemerintah Mesin penggiling padi Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga membayar uang tebusan sebesar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) kepada Kabid dengab inisial ADS diDinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Lahat.Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya Kades sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ,Diduga Mesin bantuan pencacah padi dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok tani sekaligus Kades, ditempatkan ditanah pribadi kades sekaligus ketua kelompok tani diDesa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat diduga demi keuntungan Pribadi yang seharusnya untuk kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat. Diduga Kepala Desa sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati menyalahi Permentan Nomor 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Hal ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Secara umum, kepala desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Aturan seperti Permentan Nomor 67 Tahun 2016 bahkan tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.
Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan lainnya dan jabatan yang dilarang dalam undang-undang.

Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.Sanksi Administratif Pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.Sanksi pidana (penjara/denda) baru bisa diterapkan jika jabatan rangkap tersebut berujung pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana/bantuan.

Warga Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 03-07-2026 mengatakan Mesin ini milik Pak Kades Desa Tebat Langsat Dadang yang baru saja dibeli ,beberapa minggu lalu pernah dicoba namun operatornya tidak paham dan butuh banyak tenaga manusia.Yang dibelakangnya mesin yang lama dibeli dari kades terdahulu pak Nop dan tanah ini juga sudah dibeli Pak kades Dadang,karena ini dahulunya mesin lama dan tanah ini punya kades.”tuturnya”

Anggota Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 01-07-2026 kepada awak media ini mengatakan ,Kades yang memegang kendali, semuanya diatur Kades dia berkuasa dan mengatakan bahwa mesin yang baru ini pak kades menebus dari Dinas pertanian dengan harga yang mahal berkisar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).Mesinnya ditempatkan didesa Bangke ditanah pribadi milik pak kades Dadang, bukan didesa Tebat Langsat dan bukan punya kelompok Tani Dingin Ati,itu punya pribadi Pak Kades ,karena Pak Kades menebusnya”ujarnya”.

Dadang Kariawan Selaku Kades Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat diduga kuat Tabrak Permentan No 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51 Tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss Nomor 0853-8165-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Jimi Karter selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatApps Nomor 0813-6772-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Ari Kordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss 0821-8100-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 07-07-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah

0

“Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah”

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebenar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp 15 juta Perdesa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.

Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata MAULIDIN HASIBUAN, bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif. “Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,”ungkap Mahmulidin Gufron pada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 Juta per-Desa.

Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik. “Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,”ungkapnya.
Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut2i Para kepala desa Dan pejabat Palas dan membuat lapaoran2 yg tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, nanti akan kita kumpulkan bukti2 transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yg mengaku2 Ketua DPRD (Dewan pemerhati rakyat Daerah) kita akan Fasilitatsi semua yg pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan, tambahnya

Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.

Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah
menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019. *(Tim)*

Desak Bupati Konsel, Inspektorat dan Kejati Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto

0

“Desak Bupati Konsel, Inspektorat dan Kejati Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto”

Konawe Selatan – Mediacakrabuana.id

Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera memerintahkan pemeriksaan melalui Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan serta berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan pengadaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Rambu-Rambu Jaya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada Tahun Anggaran 2023, Rp629.652.000 pada Tahun Anggaran 2024, dan Rp869.702.000 pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, serta penyertaan modal.

Selain pengelolaan Dana Desa, terdapat dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan alat mesin batako.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bantuan 17 ekor sapi yang diperuntukkan bagi kelompok beranggotakan 15 orang diduga tidak pernah diterima oleh anggota kelompok tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan bantuan box gerai dan alat mesin batako yang diduga tidak pernah diterima maupun dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.

Atas dasar informasi tersebut, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera memerintahkan audit melalui Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD.

Selain itu, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar melakukan penyelidikan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Indra Dapa Saranani, selaku Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur, yang menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

( Red Tim)

Kasasi Tak Kunjung Diputus, ICC-RI Minta MA Buka Status Perkara dan Cegah Dugaan Permainan Terkait Sengketa Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun

0

“Kasasi Tak Kunjung Diputus, ICC-RI Minta MA Buka Status Perkara dan Cegah Dugaan Permainan Terkait Sengketa Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun”

JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI) mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera memberikan kepastian hukum atas perkara kasasi sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.

Menurut DPP ICC-RI, permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sejak 18 Desember 2025 hingga kini belum juga memperoleh kepastian putusan. Padahal, berkas perkara telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jambi kepada Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari proses administrasi perkara.

Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh Mahkamah Agung.

“Kami meminta Mahkamah Agung segera memberikan putusan atas perkara kasasi ini. Semakin lama proses tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan,” ujar Darmawan.
Sebagai penggugat dalam perkara tersebut, DPP ICC-RI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 18 Juni 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Namun, hingga keterangan ini disampaikan, DPP ICC-RI mengaku belum menerima tanggapan resmi maupun informasi mengenai status perkara yang sedang diproses di tingkat kasasi.

Darmawan, Ketua Umum DPP ICC-RI
Di sisi lain, Darmawan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan bahwa perkara kasasi tersebut telah selesai diproses. Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Mahkamah Agung sehingga tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum.

Menurutnya, belum adanya kepastian tersebut justru memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya permainan dalam proses penanganan perkara.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung segera menyampaikan status resmi perkara agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan kredibilitas lembaga peradilan.

“Apabila memang tidak ada penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, maka cara terbaik adalah membuka informasi kepada publik.

Transparansi akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” kata Darmawan.

DPP ICC-RI juga meminta Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Darmawan menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses peradilan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terkait pernyataan yang disampaikan DPP ICC-RI.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Marak Penyelundupan di Perairan Bengkalis, Pengusaha dan Agen Pelayaran Terancam UU Kepabeanan

0

“Marak Penyelundupan di Perairan Bengkalis, Pengusaha dan Agen Pelayaran Terancam UU Kepabeanan”

BENGKALIS, RIAU, MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

​Manta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.

​”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).

​Manta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.

​”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.

​Sorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime

​Menanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.

​”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.

​Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.

​Jerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal

​Aktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:

​Pasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

​Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

​Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

​Memasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.

​Investigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang

​Dari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).

​Setiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:

​KLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.

​KLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.

​KLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.

​KLM Robin kapasitas 600 ton.

​Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.

​Setelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:

​Ruko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.

​Ruko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.

​Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.

​Ruko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.

​Gudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red

Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang*

0

 

*Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang*

Serang – Mediacakrabuana.id

rektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli pada Selasa (07/07).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutup Maruli.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (Bidhumas).

Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba”

0

“Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba”

 

*Sumut,-* Mediacakrabuana.id

Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. *(Tim)*

HASTO KRISTIYANTO PEWARIS GENUINE PEMIKIRAN BUNG KARNO.

0

HASTO KRISTIYANTO PEWARIS GENUINE PEMIKIRAN BUNG KARNO.

.Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Mas Hasto Kristiyanto itu selain suaranya enak dan nyaring didengar, hatinya juga sangat mudah tersentuh pada penderitaan orang lain. Makanya beliau sering terlihat mudah menangis, hampir mirip seperti saya. Selain itu Mas Hasto orangnya juga sangat cermat membaca situasi. Mungkin ini karena faktor kebiasaan beliau yang sering membaca banyak buku dan sangat teliti dari paragraf ke paragraf. Beliau kalau sudah baca buku, benar-benar diingat dan diresapi kalimat atau info apa saja yang terdapat dalam buku itu. Makanya jangan heran, buku-buku yang dibacanya, sekiranya ada info penting, kebanyakan ditandai atau dispedol berwarna kuning atau hijau, padahal partainya berwarna merah.

Dalam pertemanan, Mas Hasto Kristiyanto itu orangnya sangat selektif memilih teman. Kalau bertemu dengan beliau secara khusus, tidak akan ada yang dibicarakan kecuali hal-hal yang sangat penting. Kalau dengan saya, biasanya sebelum bicara panjang lebar, saya biasanya disuguhi buku-buku terlebih dahulu dan disuruh baca di ruang kerjanya. Setelah baca buku di bab-bab yang terpenting, barulah saya diajak berdiskusi tentang isi buku tersebut, kemudian biasanya beliau berbicara soal ide-ide atau visinya yang ingin membangun ini itu.

Sekilas orangnya nampak elitis, padahal sejatinya beliau orangnya sangat humble dan merakyat, serta solider terhadap sahabat. Asal jangan sesekali khianati kepercayaannya saja, pasti akan dijadikan sahabat yang dicintainya, dan akan selalu ditanyakan kabarnya. Beliau orang yang sangat penting dan terpandang, juga sangat dermawan. Mungkin karena itu beliau memiliki banyak informan yang sangat lengkap. Sayangnya, karena kebanyakan informan dan karena kesibukan beliau yang luar biasa padat dari pagi sampai tengah malam, beliau kadang tidak sempat menyaring info-info yang masuk padanya.

Mungkin karena itulah Mas Hasto Kristiyanto saya anggap kadang agak gegabah, mudah berburuk sangka dengan sahabat yang sebetulnya sangat bangga dan setia padanya, hingga yang awalnya beliau dapat bersinergi dengan baik dengan sahabatnya, bisa tiba-tiba berubah sikapnya 180 derajat. Tetapi yang perlu dicatat, sependek pengetahuan saya, beliau tidak pernah meninggalkan teman selama teman atau sahabatnya itu tidak berkhianat pada negeri. Contohnya kan Jokowi, dahulu dijadikan teman dekatnya, namun setelah Jokowi berkhianat pada negeri, bablaslah angine…

Jam terbang politik Mas Hasto Kristiyanto itu sangat tinggi, pengalaman dan pergaulannya sangat luas, ditambah lagi dengan bacaan buku-bukunya yang luar biasa, semua bisa kita lihat dan dengar kalau beliau sudah serius berbicara atau berorasi, isinya “daging” semua. Posisinya di partai juga sangat tinggi, harusnya Mas Hasto Kristiyanto sudah tidak perlu menghiraukan lagi orang mau berbuat apa saja padanya. Selama tidak hendak mencelakai, Mas Hasto Kristiyanto harusnya fokus memberi dan memberi. Itulah manusia yang berjiwa Matahari.

7 Juli merupakan Hari Ulang Tahun Mas Hasto Kristiyanto, sahabat senior yang saya kagumi ini. Saya berdoa semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberinya kesehatan dan kedamaian untuknya dan keluarganya. Beliau bagi saya seperti pewaris pemikiran Bung Karno yang genuine, yang tidak hanya didapat dari buku-buku Bung Karno dan para penulis lain yang menulis tentang pemikiran Bung Karno, melainkan juga yang beliau dapat dari Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mendidik dan membesarkannya secara langsung. Panjang umur Mas Hasto Kristiyanto !…🙏(SHE).

Selasa, 7 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Sahabat Hasto Kritiyanto.

“Kota Prabumulih Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus  “

0

“Kota Prabumulih Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus  “

Kota Prabumulih || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD kota Prabumulih di sinyalir Anggaran di buat Bancakan pejabat yang kebal hukum di wilayah Sùmatra selatan di duga keras dibekingi oleh Herder Berpangkat Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan tegas Ali Sopyan 7/7/26

Faktanya
Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak atas 15 Paket Pekerjaan
Belanja Modal pada Dua SKPD
Hasil pemeriksaan fisik atas atas 37 paket pekerjaan Belanja Modal sebesar
Rp95.716.881.259,81 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian kualitas atas 15
paket pekerjaan sebesar Rp568.141.292,08 dengan uraian sebagai berikut.

1) Ketidaksesuaian kualitas atas tiga paket pekerjaan pembangunan jalan
sebesar Rp15.747.953,63 pada Dinas Perkim; dan

2) Ketidaksesuaian kualitas atas 12 paket pekerjaan pembangunan jalan
sebesar Rp552.393.338,45 pada Dinas PUPR.
d. Spesifikasi Pekerjaan atas Satu Paket Pekerjaan Gedung Bangunan
Tidak Sesuai Kontrak pada RSUD Kota Prabumulih
Hasil pemeriksaan fisik paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor (Renovasi Ruang Rawat Inap) pada RSUD Kota Prabumulih dengan
penyedia PT Utama Mas Persada dan nilai kontrak sebesar
Rp1.557.817.174,89, diketahui terdapat pemasangan sanitair yang tidak sesuai
spesifikasi di kontrak dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp67.427.363,37,
merek yang terpasang tidak sama dengan spesifikasi seharusnya dalam
kontrak.
Perincian kekurangan volume, ketidaksesuaian kualitas dan spesifikasi
pekerjaan di atas dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kekurangan volume pekerjaan telah dilakukan pembahasan bersama
dengan Penyedia, PPK, Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan
telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
(BAPHPF) dan Penyedia akan menindaklanjuti dengan menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut pada huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia:
(1) Huruf (d) melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;

(2) Huruf (e) menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif;
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia Poin 7.13 yang menyatakan bahwa
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan
kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan
dilakukan dengan ketentuan:

1) Huruf (a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam
kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Huruf (b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban
penyedia terkait kualitas, kuantitas, dan spesifikasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Umur rencana jalan di Kota Prabumulih berisiko tidak dapat tercapai;
b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi
mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.770.080.224,61
(Rp2.201.938.932,53+ Rp568.141.292,08); dan
c. Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas pemasangan sanitair pada RSUD
sebesar Rp67.427.363,37.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih
kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya; danPPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang
cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk.
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan untuk
meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan atas volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal sebesar
Rp2.770.080.224,61 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah serta mengganti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
pekerjaan sebesar Rp67.427.363,37 yaitu pada:

1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp2.436.436.768,15;

2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp150.101.364,82;

3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp27.022.501,74;

4) Dinas Kesehatan sebesar Rp145.784.974,21; dan

5) RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp10.734.615,69 dan penggantian
pekerjaan pemasangan sanitair sebesar Rp67.427.363,37 sesuai dengan
merek yang tercantum dalam kontrak

“..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kota Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Wali kota Prabumulih

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

“Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat”

0

“Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat”

Pontianak, Kalbar — Mediacakrabuana.id

06 Juli 2026 Pemadaman listrik bergilir nyaris merata kembali melanda seantero Kalimantan Barat, termasuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya pada Minggu, 4 Juli 2026. Beragam keluhan, himbauan, hingga desakan telah disampaikan berturut-turut oleh kepala daerah, anggota legislatif, praktisi hukum, hingga masyarakat luas kepada PT PLN (Persero). Namun hingga berita ini diturunkan, masalah yang mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kenyamanan warga belum juga menemukan penyelesaian tuntas.

Menanggapi situasi yang semakin meresahkan dan berlarut-larut tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan angkat bicara. (DPP MAUNG) menyoroti aspek hukum yang dilanggar, kerugian yang menimpa masyarakat, serta langkah solutif yang wajib diambil semua pihak.

*Dampak Luas dan Keluhan yang Terabaikan*

Pemadaman terjadi diduga tanpa jadwal pasti, seringkali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan berlangsung berjam-jam di berbagai kabupaten dan kota: Pontianak, Singkawang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang, Sanggau, Sintang, Landak, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Pelaku UMKM menderita kerugian akibat kerusakan stok barang dan terhentinya produksi; rumah sakit terganggu pelayanan medis kritis; siswa terhambat kegiatan belajar; hingga rumah tangga kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

*Seruan Langkah Tegas dan Cepat*

Melihat fakta bahwa keluhan masyarakat, desakan pemangku kepentingan, serta petunjuk aturan hukum belum mampu mengubah situasi, DPP MAUNG secara khusus menyerukan kepada seluruh pemerhati hukum, elemen penegak hukum, dan lembaga pengawas negara untuk segera mengambil langkah tegas serta cepat. Keterlambatan penanganan bukan hanya menambah beban rakyat, melainkan semakin memperlebar celah pelanggaran norma dan aturan yang seharusnya dilindungi negara.

“Jangan biarkan aturan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kami meminta aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, dan lembaga negara terkait segera bergerak—turun ke lapangan, periksa pelanggaran yang terjadi, dan tetapkan langkah penindakan tanpa menunda lagi demi melindungi hak seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” tegas pernyataan resmi DPP MAUNG.

*Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar*

DPP MAUNG menegaskan, pemadaman yang terus berulang ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
– Pasal 29 Ayat (1): Konsumen berhak mendapat pelayanan baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi jika pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pengelolaan.
– Pasal 54: Penyedia wajib menjamin mutu pelayanan; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin serta kewajiban ganti rugi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
– Pasal 19: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian akibat kesalahan penyediaan jasa.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Terhadap Permen ESDM 27/2017)
– Mengatur kewajiban pemberitahuan minimal 24 jam sebelum pemadaman terencana; menetapkan besaran kompensasi otomatis jika gangguan melebihi batas standar pelayanan: mulai 50% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum sesuai durasi gangguan, berupa potongan tagihan atau tambahan token.

“Pemadaman berulang ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga negara dan kelalaian pemenuhan kewajiban hukum penyedia layanan,” tambah pernyataan tersebut.

*Solusi yang Didesakan DPP MAUNG*

Berdasarkan kajian hukum dan fakta lapangan, DPP MAUNG mendesak langkah konkret berikut:

1. Transparansi Penuh: PLN wajib umumkan penyebab pasti, jadwal pemulihan, dan rencana jangka panjang secara terbuka serta berkala.
2. Penuhi Hak Konsumen: Segera berikan kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan tanpa harus diajukan permohonan berbelit-belit.
3. Perbaiki Infrastruktur: Pemerintah bersama PLN segera susun rencana penambahan kapasitas pasokan dan peremajaan jaringan di Kalbar.
4. Tindakan Tegas Pengawas & Penegak Hukum: Lakukan pemeriksaan mendalam, tetapkan tanggung jawab, dan berikan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran aturan.
5. Pemantauan Independen: Libatkan LSM termasuk MAUNG dalam tim pemantau agar solusi berjalan adil dan berkelanjutan.

DPP MAUNG berjanji akan terus memantau perkembangan. Jika dalam waktu 14 hari belum ada perbaikan nyata dan langkah hukum yang diambil, pihaknya tidak segan melanjutkan ke ranah pengaduan resmi dan gugatan hukum demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT

0

“USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps 19-06-2026 nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, “jawabnya”.

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, “ujarnya”.

“Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, “jelasnya”.

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) 28-11-2025 pada saat konferensi Pers Dikantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan Tidak boleh menipu petani, membeli bantuan mesin padahal itu gratis, ini uang negara, ini uang rakyat, pelaku yang melakukan diberhentikan, bantuan traktor, benih, bibit,kakau, teh,pala tebu gratis, kalau ada laporkan dan akan saya tindak.( Sumber Youtube TV Tani)

Pada kesempatan diBalai desa Karang Harjo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang senin 15-12-2025 Anggota Komisi 1V DPR RI Firman Soebagio menyampaikan yang terbukti menyalahgunakan bantuan pertanian ditarik kembali dan penerimanya masuk daftar Hitam (Black list). (Sumber Tiktok)

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Oknum Kadis dan Guru di Batang Dilaporkan: Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Manipulasi Data*

0

 

*Oknum Kadis dan Guru di Batang Dilaporkan: Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Manipulasi Data*

 

​BATANG, MEDIACAKRABUANA.ID

4/7/2026. Integritas birokrasi Pemerintah Kabupaten Batang kini berada di titik nadir. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID menyengat publik setelah membeberkan dugaan skandal rekayasa data kependudukan sistematis yang menyeret nama pejabat teras daerah: Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, dan istrinya, Puji Utami, seorang guru di SMP Negeri 8 Batang.

​Kasus ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan tamparan keras bagi jargon “ASN BerAKHLAK” yang selama ini didengungkan pemerintah.

*​Kontradiksi Murahan di Balik Data Negara*

​Skandal ini mencuat ke permukaan berawal dari investigasi mandiri dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang mendeteksi adanya kejanggalan fatal pada identitas Direktur mereka, Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya secara resmi tercatat sebagai anak dari pasangan abdi negara, Budhi Santoso dan Puji Utami.

​Namun, drama dimulai ketika dilakukan mediasi di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi oleh Kepala Inspektorat. Di hadapan hukum, Budhi Santoso melontarkan pembelaan yang justru memicu tanda tanya besar. Ia berdalih bahwa Shoraya hanya menumpang tinggal sejak masa SMA dan telah kembali ke orang tua kandungnya setelah lulus. Budhi bahkan mengeklaim tidak pernah mengurus KTP-el, Kartu Keluarga (KK), ataupun menerima surat undangan Pemilu atas nama Shoraya.

​Pertanyaannya: *Bagaimana mungkin nama seorang anak bisa menyusup secara resmi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) negara tanpa adanya pengajuan aktif dari kepala keluarga?*

​Alibi Budhi yang mencoba melemparkan kesalahan pada “ketidaktertiban sistem” dirasa sangat janggal. Logika publik dipaksa menerima bahwa sistem negara bisa memanipulasi dirinya sendiri tanpa campur tangan manusia. Jika itu sebuah kekeliruan, mengapa bertahun-tahun didiamkan tanpa ada upaya koreksi hukum dari sang pejabat?


*Mengendus Aroma Penyalahgunaan Jabatan Eselon II*

​Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang kenyang pengalaman di struktural birokrasi, Budhi Santoso jelas bukan warga biasa. Posisi strategis ini memicu kecurigaan yang sangat beralasan dari tim kuasa hukum pelapor (R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H.). Ada indikasi kuat terjadinya pemanfaatan relasi kuasa dan pengaruh jabatan demi meloloskan administrasi kependudukan yang diduga fiktif tersebut.

​Lebih miris lagi, sang istri, Puji Utami, adalah seorang guru. Pendidik yang seharusnya menjadi episentrum moral dan keteladanan bagi generasi muda, kini justru terseret dalam pusaran dugaan manipulasi dokumen otentik negara. Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sebuah pengkhianatan moral yang mencoreng marwah profesi guru.

​Bukan main-main, aroma pidana pun menyengat tajam dalam perkara ini. Tindakan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta pemalsuan surat berpotensi menabrak Pasal 94 dan 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hingga Pasal 391, 392, dan 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

*​Aroma “Konflik Kepentingan” di Meja Pemeriksa*

​Kini, bola panas berada di tangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang melalui surat laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Publik menanti, apakah institusi pengawas ASN ini berani bertindak independen, atau justru melempem di hadapan sejawat.

​Ujian netralitas ini kian berat setelah muncul pengakuan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, S.E., yang menyatakan mengenal baik kedua terlapor. Bahkan, terlapor Puji Utami disebut-sebut merupakan rekan seangkatan sang Kepala Inspektorat saat pengangkatan CPNS dahulu.

​Hubungan emosional “konco lawas” ini menjadi alarm keras bagi transparansi pemeriksaan. BKPSDM dan Penjabat (Pj) Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., tidak boleh menutup mata. Jika pemeriksaan ini berjalan formalitas dan penuh kompromi, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Kabupaten Batang dipastikan runtuh.

​Surat aduan ini pun telah ditembuskan secara masif ke tingkat pusat, mulai dari Menpan-RB, Mendagri, hingga Kepala BKN. Ini adalah sinyal tegas dari masyarakat: Kasus ini dipantau dari Jakarta, dan tidak ada ruang bagi “main mata” di tingkat daerah.

​Masyarakat Kabupaten Batang tidak butuh retorika normatif. Publik menunggu tindakan nyata tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa hukum dan integritas negara tidak bisa ditekuk oleh kuasa, jabatan, ataupun relasi pertemanan. Apakah BKPSDM Batang berani bersikap tegas, atau memilih menjadi benteng pelindung bagi oknum pejabat yang bermasalah? Time will tell.

(Redaksi/Tim)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices