www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Smart Hotel Lubuk Linggau”

0

“Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Smart Hotel Lubuk Linggau”

.Lubuk linggau || Mediacakrabuana.id

Seorang pengunjung dengan inisial NR mendapat pelayanan yang buruk dari hotel smart di Jl. Yos Sudarso, Jawa Kanan Ss, Kec. Lubuk Linggau Tim. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31621
Seseorang datang ke kantor berita CakrabuanaNews.com pada Jumat, (08/06) dengan inisial Nr menceritakan kejadian yang tidak menyenangkan ia alami, Nr memesan kamar di Hotel Smart Lubuk Linggau melalui aplikasi traveloka dan sudah dibayar. Dan iapun datang ke hotel itu pada 08 juni 2026 dan sudah chek in ke hotel dengan menyerahkan KTP.

Namun pihak hotel memaksa harus ada uang deposit yang ditinggalkan sejumlah Rp 200 ribu, kemudian pengunjung ini ditelpon keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit, iapun akhirnyantidak jadi menginap di hotel tersebut.
Karena ia tidak mendapat kartu kamar, Keesokan harinya tepat selasa,10 juni karena tidak merasa memegang kunci kamar, ia melapor kembali ke pihak hotel untuk meminta reschedule namun permintaan ini tidak diacuhkan, pihak hotel menyatakan kamar sudah hangus karena sudah lewat waktu. Hal ini membuat perdebatan panjang di hotel, pihak hotel tidak

memberikan refund apalagi memberikan solusi. “Saya tidak dapat kartu pada hari Kamis malam tersebut Berarti tidak ada serah Terima dan transaksi,” Tutur NR.
Karena merasa dirugikan karena ia telah membayar ke traveloka 537 ribu rupiah. Iapun melaporkan kejadian ini ke kepala Dinas Pariwisata Lubuk Linggau dan PHRI Palembang.
“Saya tak dapat fasilitas hotel apapun namun sudah mentransfer 537 ribu dan pihak hotel pun tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” Kata NR.

NR berusaha ingin bertemu pihak hotel. Pihak hotel tidak mengindahkan. “Kalian sudah dapat uang tetapi tidak berikan pelayanan terbaik,” Kata NR dijawab salah seorang petugas hotel “Kerugian bapak urusannya ke pihak aplikasi bukan kami, banyak kejadian serupa yang kayak bapak ini,” Tuturnya
Ia menegaskan pak gubernur dan pakwali kota menyatakan pelayanan terbaik adalah yang utama hal ini berlaku bagi pihak hotel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Lubuk Linggau Adiwena Riza mengatakan siap mengatensi persoalan ini. “Kami sudah terima laporan dan akan kita tindak lanjuti,” Katanya.
Nia sekretariat PHRI mengatakan akan coba kita bawa kasus ini ke pengurus PHRI Sumatera Selatan. “Pengunjung hotel akan kita atensi,” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan cakrabuananews.com masih berusaha menghubungi pihak GM hotel Smart untuk menkonfirmasi persoalan tersebut.

Ali

WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar”

0

 

“WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar”

Prabumulih, Mediacakrabuana.id

13 September 2026 WRC Unit Prabumulih resmi melayangkan Surat Nomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih sebagai ultimatum 7 hari kerja atas dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ultimatum ini merupakan tindak lanjut atas Hasil Audit BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya kelemahan dalam penatausahaan kendaraan dinas.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih TA 2024 disebutkan:
“Terdapat pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas yang sudah habis masa berlakunya pada Bagian Umum Setda Kota Prabumulih, serta penatausahaan dan penilaian aset tetap di BPKAD belum memadai sehingga terindikasi dikuasai pihak luar

UU No. 15/2004 Pasal 20 Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari.
Permendagri 19/2016 Pasal 299 Pinjam pakai barang milik daerah wajib dengan perjanjian tertulis dan batas waktu yang jelas.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
PP No. 28/2020 Wajib dilakukan penertiban dan pengamanan aset daerah.

Tiga tuntutan WRC kepada Inspektur daerah kita Prabumulih Berdasarkan *UU No. 15/2004, UU No. 14/2008, dan PP No. 68/1999 WRC memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat diterima untuk:

Melaksanakan rekomendasi BPK dengan melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD. Hasil audit wajib memuat daftar kendaraan, status pinjam pakai, masa berlaku, identitas pengguna, dan lokasi fisik kendaraan saat ini.

memeriksa Kabag Umum Setda dan kepala BPKAD atas dugaan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara sesuai temuan BPK atas LKPD 2024.
Menarik seluruh kendaraan Dinas yang ilegal dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum paling lambat 60 hari sesuai UU 15/2004.

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada langkah nyata WRC akan melaporkan Inspektur Daerah ke Komisi ASN, Ombudsman RI, atas dugaan mengabaikan Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.
Melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi karena temuan BPK atas LKPD 2024 mengindikasikan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti.

WRC AKAN MENGGELAR AKSI MASSA DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH WRC akan menggelar aksi massa tepat dibawah tiang bendera Pemkot Prabumulih sesuai UU No. 9/1998 dengan tuntutan Laksanakan Rekomendasi BPK dan Copot Kabag Umum Setda dan Kepala BPKAD serta Evaluasi Tital Inspektorat”KEMBALIKAN MOBIL RAKYAT.

“Ini temuan BPK 2025 atas LKPD 2024, bukan asumsi. UU 15/2004 jelas: 60 hari wajib tindak lanjut. Sekarang WRC kasih 7 hari ke Inspektorat untuk mulai bergerak. Kalau diam, berarti Inspektur Daerah menantang UU dan BPK. Kami pastikan temuan BPK ini akan kami orasikan di halaman Kantor Walikota,”tegas Pebrianto Ketua WRC Unit Prabumulih.

WRC mengingatkan Walikota Prabumulih: Membiarkan temuan BPK atas LKPD 2024 tidak ditindaklanjuti adalah preseden buruk tata kelola pemerintahan. APIP harus jadi solusi, bukan bagian masalah.

( Redaksi)

PT. BPD SUMSEL BABEL DIDUGA AMBURADUL MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN”.

0

“PT. BPD SUMSEL BABEL DIDUGA AMBURADUL MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN”.

Sumsel : Mediacakrabuana.id

Disat pemerintah pusat dibawa kepemimpinan persiden Prabowo Subianto yang sedang gencarnya memberantas korupsi . PT Bang Pembangunan Daerah Sumsel Babel Amburadul Pasalnya
Pelaksanaan Program Tidak Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
yang Diajukan kepada Pihak Bank
Berdasarkan analisis terhadap dokumen pendukung Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh DPW PERHIPTANI sebagai dasar
acuan perhitungan kebutuhan modal kerja dan konfirmasi kepada CV CFP
PERHIPTANI SS, diketahui terdapat dua komponen biaya yang tidak
direalisasikan sebagaimana tercantum pada RAB, yaitu untuk biaya sewa
kandang sebesar Rp1.000.000,00 per debitur untuk 12 bulan dan biaya polis

asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00 per dua ekor sapi per debitur.
Hasil permintaan keterangan kepada FYS dan HPW, selaku pengurus CV
CFP PERHIPTANI SS menyatakan bahwa anggaran biaya sewa kandang
dialokasikan sebesar Rp1.000.000,00 per bulan, namun tidak terdapat
realisasi pengeluaran terkait hal tersebut pada saat pelaksanaan Program

KUR Penggemukan Sapi Tahap II. Selain itu juga terdapat anggaran biaya
polis asuransi yang tidak direalisasikan untuk membeli polis asuransi hewan
ternak kepada perusahaan asuransi. Atas hal tersebut FYS dan HPW tidak
dapat memberikan penjelasan.
Hasil permintaan keterangan kepada LSY, selaku pihak terafiliasi dengan
CV CFP PERHIPTANI SS, menyatakan bahwa maksud biaya sewa kandang
yang dicantumkan pada RAB yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel
Cabang Martapura sebesar Rp1.000.000,00 per debitur tersebut adalah biaya
depresiasi kandang sehingga bukan merupakan biaya riil sebagai kebutuhan
pendanaan. Untuk biaya polis asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00
per debitur per dua ekor sapi yang tidak terealisasi, hasil permintaan
keterangan lebih lanjut kepada LSY menyatakan bahwa tidak dilakukannya
pembelian polis asuransi hewan ternak tersebut karena yang bersangkutan
tidak memiliki akses dan relasi dengan perusahaan asuransi.Pemimpin Kantor Cabang Martapura Tidak Mengedepankan Kepentingan
Bank dalam Menyusun PKS antara Bank Sumsel Babel Cabang Martapura
dengan DPW PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
Hasil konfirmasi kepada 19 debitur menunjukkan bahwa sapi yang dikelola telah
dilakukan pengambilan (panen) oleh FPJ (UD RJS) selaku off-taker. Para petani
(debitur) tersebut tidak menerima imbal jasa berupa uang maupun sekurang-
kurangnya pengembalian modal sapi dalam bentuk kas tunai maupun transfer
bank untuk pengembalian utang KUR kepada Bank Sumsel Babel Cabang
Martapura. Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada petani diketahui
bahwa atas proses panen/penjualan tersebut tidak dilengkapi oleh
kuitansi/invoice maupun dokumen serah terima. Sampai dengan pemeriksaan
berakhir, FPJ tidak dapat memberikan bukti yang memadai kepada BPK atas

transaksi pembelian hasil panen sapi dari para petani. Atas kondisi tersebutdiketahui masih terdapat kualitas kredit macet (kolektibilitas 5) sebanyak 60
rekening debitur.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen PKS antara PT BPD Sumsel
Babel Kantor Cabang Martapura dengan DPW PERHIPTANI tentang Pemberian
Fasilitas Kredit Usaha Rakyat kepada Petani dan Peternak

Nomor 011/MPA/PKS/2022 dan Nomor 035/SB/DPW-SS/VIII/2022 tanggal 30 Agustus
2022, diketahui bahwa pada Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (DPW
PERHIPTANI), pada huruf (e) yang menyatakan bahwa DPW PERHIPTANI
menjamin pembayaran angsuran/pengembalian fasilitas kredit serta membantu
penagihan dan penyelesaian fasilitas kredit yang diterima Petani dan Peternak
dari Bank. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal oleh DPW
PERHIPTANI. Berdasarkan permintaan keterangan kepada LSY selaku Ketua
DPW PERHIPTANI, diketahui bahwa DPW PERHIPTANI bukan merupakan

entitas bisnis atau usaha. DPW PERHIPTANI tidak memiliki aset bergerak
maupun aset tetap. Sumber penerimaan hanya berupa iuran keanggotaan yang
sifatnya sukarela. DPW PERHIPTANI merupakan organisasi profesi penyuluh
pertanian yang bergerak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kaitan DPW
PERHIPTANI dengan CV CFP PERHIPTANI SS adalah sebagai entitas usaha
yang merupakan bagian dari program PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
yang berfungsi mencari laba.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pemimpin Kantor Cabang Martapura
a.n. SSA sekaligus sebagai pihak bank yang menandatangani PKS, diketahui
bahwa SSA mengakui dalam proses penyusunan PKS kurang optimal dalam
menjaga kepentingan bank salah satunya adalah aspek mitigasi risiko. Dalam

PKS tersebut mitigasi risiko yang dilakukan oleh bank adalah dengan
menetapkan Pihak Kedua (DPW PERHIPTANI) sebagai penjamin pembayaran
angsuran/pengembalian fasilitas kredit. Lebih lanjut hasil konfirmasi kepada
SSA, diketahui bahwa yang bersangkutan menyadari dan mengakui bahwa DPW
PERHIPTANI bukan entitas bisnis dan tidak berfungsi untuk mencari laba.
Sehingga, DPW PERHIPTANI senyatanya tidak memiliki kemampuan keuangan

untuk sekurang-kurangnya menalangi angsuran pokok debitur yang akan jatuh
tempo fasilitas kreditnya

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

(Redaksi)

DETIK-DETIK HANCURNYA INDONESIA.

0

DETIK-DETIK HANCURNYA INDONESIA.

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ketika para anggota TNI aktif mendatangi rumah Jokowi di Solo dan sebelum-sebelumnya juga ada beberapa anggota POLRI aktif, juga para menteri bahkan Presiden Prabowo Subianto mendatangi Jokowi berkali-kali di rumahnya, maka yang akan terjadi kemudian rakyat yang memiliki kedaulatan penuh ini tidak akan mempercayainya lagi.

Sebab itu bisa diasumsikan dengan pejabat dan aparatur negara tidak lagi tunduk pada Konstitusi Negara, dan tidak lagi patuh pada Presiden Republik Indonesia yang sah, melainkan tunduk dan patuhnya pada Jokowi mantan Presiden, yang secara hukum tidak lagi memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sah untuk mengatur negara.

Ini merupakan pertanda dari jatuhnya wibawa presiden yang sedang berkuasa. Ini adalah tanda bahwa lembaga/intitusi negara tidak lagi mengacu dan setia pada berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif, melainkan mengacu dan setia pada figur politisi yang sudah kehilangan legitimasinya sebagai Pemimpin Negara dan Pemerintahan. Mereka sudah terjebak pada kultus individu, yang menjadi persoalan terbesar perkembangan peradaban manusia sejak zaman Fir’aun dll.nya.

Kalau sudah demikian, maka rakyat yang memiliki kedaulatan secara penuh, wajib hukumnya untuk merebut kembali kedaulatannya, yang telah disalah gunakan oleh sebagian kecil elit lembaga politik, dan elit institusi pertahanan serta keamanan negara. Karena jatuh dan hancurnya suatu negara, bukanlah melulu ditandai dengan banyaknya api yang berkobar dan gedung yang ambruk dimana-mana oleh sebab kalahnya perang, melainkan pula saat negara sudah tak lagi memiliki konstitusi yang dipatuhi para pejabat/aparatur negara…(SHE).

Jumat, 12 Juni 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Journalist & Political Analyst.

AUDIENSI KEMAS DAN MASYARAKAT KERTARAHARJA UNGKAP KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PBB-P2 SERTA ADANYA PAJAK YANG BELUM DISETORKAN”.

0

“AUDIENSI KEMAS DAN MASYARAKAT KERTARAHARJA UNGKAP KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PBB-P2 SERTA ADANYA PAJAK YANG BELUM DISETORKAN”.

Kertaraharja, Mediacakrabuana.id

10 Juni 2026 – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) beriringan dengan Gerakan Masyarakat Desa Kertaraharja kembali menggelar audiensi di Kantor Desa Kertaraharja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sobang pada 2 Juni 2026 lalu.

Pertemuan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait ketidaksesuaian nilai dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta dugaan adanya setoran pajak masyarakat dari beberapa tahun sebelumnya yang belum disalurkan ke pihak berwenang.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Sobang dan unsur Intelkam Polsek Panimbang. Namun, kembali muncul kekecewaan dari masyarakat lantaran Kepala Desa Kertaraharja tidak hadir dalam forum yang membahas persoalan krusial ini. Akibat ketidakhadiran tersebut, warga belum dapat memperoleh penjelasan langsung maupun tanggapan resmi dari pimpinan pemerintahan desa terkait permasalahan yang diadukan.

Dalam forum tersebut, warga secara langsung mempertunjukkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta bukti pembayaran sebagai dasar pengaduan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Sekretaris Desa Kertaraharja terhadap salah satu dokumen milik warga, ditemukan perbedaan nyata antara nominal pajak yang tercantum dalam SPPT dengan jumlah uang yang sebenarnya dipungut dari wajib pajak.

Selain itu, hasil verifikasi terhadap data wajib pajak juga membenarkan temuan lain: terdapat catatan pembayaran pajak dari beberapa tahun sebelumnya yang dinyatakan belum lunas atau belum disetorkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Fakta ini semakin menguatkan tuntutan masyarakat agar dilakukan penelusuran dan audit administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pemungutan hingga penyetoran PBB-P2 di wilayah Desa Kertaraharja.

Tokoh masyarakat Desa Kertaraharja, H. Rohim, menyampaikan kekecewaan mendalam atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini warga selalu berusaha memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak setiap kali ada penagihan atau saat menerima SPPT dari petugas yang ditunjuk.

“Kami sebagai masyarakat hanya tahu dan patuh membayar sesuai jumlah yang ditagihkan. Ketika sekarang diketahui ada pembayaran yang ternyata belum tercatat lunas atau belum disetorkan dari tahun-tahun sebelumnya, tentu kami sangat kecewa dan mempertanyakan bagaimana pengelolaan keuangan desa selama ini. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, maka kami berhak mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban yang transparan dan jelas,” ungkap H. Rohim.

Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS), Yusuf Maulana, menegaskan bahwa hasil audiensi ini bukan sekadar keluhan, melainkan bukti nyata yang menuntut penanganan serius.

“Hari ini masyarakat tidak hanya berbicara, tetapi juga menunjukkan bukti fisik. Bahkan di hadapan forum, pengecekan langsung oleh perangkat desa membenarkan adanya ketidaksesuaian nilai pungutan serta adanya pajak yang belum disetorkan. Oleh karena itu, KEMAS bersama masyarakat akan terus mengawal permasalahan ini dan akan membawanya ke instansi yang berwenang hingga ditemukan kejelasan, kebenaran, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Yusuf.

Lebih lanjut, KEMAS menegaskan bahwa gerakan ini bukan semata-mata soal urusan pajak, melainkan perjuangan menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab dari pemerintah desa.

Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah

0

“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

Sarolangun Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sumber Makmur Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu Masyarakat di Desa Sungai Merah yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.

Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaRp 127.315.00 tahun 2024

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 248.050.000 tahun 2024

3. Keadaan Mendesak Rp 122.400.000 tahun 2024

4. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 198.018.500 tahun 2025

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 565.275.000 tahun 2024

6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 329.591.500 tahun 2025

7. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 205.151.000 tahun 2025

8. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000 tahun 2025

9. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000

Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 9 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa di Sungai Merah selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakrabuana mendesak:

Kejari Kabupaten Sarolangun dan kejati Provinsi Jambi serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sungai Merah terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakra

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Sungai Merah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Sungai Merah tersebut.

Ali Mudrikin, SH

DIDUGA GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.”

0

“DIDUGA GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Barang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah. Tanah yang di perjuwak belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

“RSUD Jatisari Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

0

“RSUD JatisaRi Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

Karawang Jabar|| Mediacakrabuana.id

Lagi lagi RSUD Jatisari milik Pemkab Karawang yang diduga tidak mengindahkan juklak dan juknis BPJS yang alasan tidak bisa memberikan surat kematian di karenakan tidak ada di program BPJS.

Saat pihak keluarga Pasien membawa kerumah sakit jatisari yang keadaan sedang kritis tidak sadarkan diri Senin 8 Juni 2026.

Sangat di sayangkan,Pasien akhirnya menghembuskan napas dalam perjalanan ke RSUD Jatisari yang belum sempat di tangani dari pihak RSUD Jatisari.

Salah satu keluarga pasien mendatangkan ke Bagian Pendaftaran bernama Firman.

Firman mengatakan pasien RSUD Jatisari yang mengunakan BPJS tidak bisa minta surat kematian kalau mau minta surat kematian harus lewat jalur umum / Bayar di karenakan pasien diagnosa DOA ungkap firman.

Lanjutnya,silahkan saja pihak ke bagian administrasi,dan saya hanya mengikuti prosedur dan menjalankan aturan RSUD Jatisari ini,dan saya di sini sudah bekerja selama lima tahun makanya kalau pasien meninggal dunia menggunakan BPJS tidak bisa harus melalui Umum dan wajib bayar barulah kita keluarkan surat kematian ujar firman.

Sangat miris sekali RSUD Jatisari banyaknya dalam permasalahan yang merauk keuntungan demi pundi pundi administrasi.

Sedangkan,sudah jelas dalam aturan BPJS:

*Bisa. Tetap bisa di-kaper ke BPJS, walau meninggal di perjalanan sebelum masuk RS.*

*Prosesnya gini:*

*1. Di IGD/RS*
Dokter IGD wajib periksa jenazah. Kalau udah dinyatakan meninggal saat tiba/DOA _Dead on Arrival_, RS tetap keluarin *Surat Keterangan Kematian*.
Di suratnya nanti ditulis: “Meninggal dalam perjalanan” atau “Tiba di IGD dalam keadaan meninggal”. Ini sah secara medis.

*2. Bawa ke Kelurahan/Desa*
Surat dari RS itu dibawa ke Kelurahan. Kelurahan yang terbitin *Surat Keterangan Kematian resmi + Surat Pengantar ke BPJS*.
Syarat: KTP & KK almarhum, KTP pelapor, surat RS.

*3. Baru ke BPJS*
Pakai surat dari Kelurahan itu buat nonaktifin BPJS Kesehatan atau klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

*Catatan penting:*
1. *RS nggak boleh nolak* keluarin surat kematian walau pasien DOA. Itu kewajiban sesuai Permenkes 290/2008
2. *Kalau nggak dibawa ke RS sama sekali* → Langsung lapor RT/RW + Kelurahan. Nanti Kelurahan yang bikin Surat Kematian berdasarkan keterangan saksi
3. *Buat klaim JKM 20 juta BPJS Ketenagakerjaan* tetap cair, asal peserta aktif. Nggak ngaruh meninggalnya di mana

*Intinya:* Meninggal di jalan tetap dapat surat kematian. RS → Kelurahan → BPJS. Jalurnya sama aja.

Butuh contoh format surat pengantarnya?

Diminta pihak Bupati dan Ikatan Dokter Indonesia segera proses kebobrokan RSUD Jatisari yang mempersulit keluarga pasien sudah meninggal dunia

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Dirut Rumah sakit RSUD Jatisari dan pejabat BPJS kesehatan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Tim/Red)

“IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme”

0

“IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

Saat Persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di Borgol

0

“Saat Persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di Borgol.”

Mediacakrabuana.id

Dalam Pernyataan Resmi Ade Kunang menjelaskan bahwa kepala dinas harus koperatif semua publik sudah pintar masyarakat sudah tau ungkap Ade

Saat menjabat Bupati para kepala Dinas datang ke Bupati hal logisnya ada minta di pertahankan jabatan ada apa di jabatan teknis itu kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan itukan engga bisa tegas Ade

Ade Kunang meminta membahas APBD Murni siapa PJ-nya ?.. Bagaimana Lelangnya?..Siapa ULP nya?.. kalau misalkan terkait para LSM,Pers inikan harus di kolaborasi dengan pemerintahan semua juga orang orang Bekasi kok, orang orang cari makan ya,bukan semerta Merta saya Bupati ,bukannya saya fokus di proyek ya tidak ucap Ade

Saya jadi Bupati Tanah kelahiran saya untuk membangun masyarakat kabupaten Bekasi tegas Ade

Sekarang ada, kepala dinas tiba tiba memberikan kesaksian memberikan lima puluh juta dari mana ,mohon maaf bos ! Orang tua saya sebelum saya di Lantik orang tua saya punya utang kemasyarakat pakai uang pribadi buat makam,buat jalan, Apakah membebani kepala dinas yang sekarang menjabat ungkap Ade.

Kalaupun, misalkan memang saya mau memasukkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ya,bukan masalah proyek .

Inikan,di dua ribu dua enam,saya di tangkap dua ribu dua lima gimana? Logikanya di sini ada mens rea terkait ada masalah saya harus mengandang di dua ribu lima,karena mereka takutnya di tahun dua ribu dua enam mereka orang yang berkepentingan takutnya proyek tidak kebagian takut dibuka untuk umum di transparansi mereka tidak mau sudah ketakutan nanti nya untuk si A dan si B,si C, yang sudah lama bermain terhadap kepala dinas harus tetap dapat begitu bos,tutup ade

Aktivitas Galian C Ilegal di Brebes Picu Konflik, Warga dan Perhutani Tuntut Penghentian Permanen”

0

 

“Aktivitas Galian C Ilegal di Brebes Picu Konflik, Warga dan Perhutani Tuntut Penghentian Permanen”

BREBES – MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini memicu keresahan mendalam. Praktik penambangan yang menggunakan metode manual maupun mesin penyedot tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga telah menciptakan konflik horizontal serta kerusakan infrastruktur di desa setempat. (10/6/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di lokasi tambang. Pengelola yang menggunakan alat penyedot terpaksa menarik diri setelah adanya intimidasi dari kelompok penambang manual. Situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tidak Ada Kontribusi dan Merusak Fasilitas Umum

Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menyoroti bahwa operasional tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa maupun organisasi kepemudaan, justru hanya menyisakan dampak negatif.

“Secara prinsip, saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terjadi perselisihan terus-menerus antara penambang lokal dengan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi, namun jalan desa rusak dan debu beterbangan di mana-mana,” ujar Anton.

Sikap Tegas Perhutani

Senada dengan warga, Mantri Perhutani, Asep, yang wilayah kerjanya mencakup aset jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material, secara tegas meminta agar aktivitas galian C segera dihentikan. Asep menekankan bahwa ketiadaan izin operasional dan ancaman kerusakan aset negara adalah alasan mutlak penghentian kegiatan tersebut.

Tinjauan Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cibendung ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:

Pelanggaran UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran Ketertiban Umum: Konflik sosial yang timbul akibat aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, serta dapat diproses melalui upaya penegakan hukum terhadap gangguan ketertiban umum.

Kerusakan Jalan: Mobilisasi kendaraan berat yang merusak jalan desa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan jalan untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas umum harus didahului dengan izin dan tanggung jawab perbaikan dari pihak pengelola.

Harapan Masyarakat

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes untuk segera melakukan penindakan tegas berupa penghentian operasional permanen. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.

Tim Investigasi DN

Dr.H.Tjokorda Calon Kandidat Jaksa Agung RI”

0

“Dr.H.Tjokorda Calon Kandidat Jaksa Agung RI”

Jakarta|| Mediacakrabuana.id

Sejumlah nama mulai Bermunculan dan diperbincangkan di kalangan pejabat sebagai kandidat kuat untuk memimpin Jaksa Agung Republik Indonesia periode 2026–2031.

Di antara nama-nama yang mencuat, sosok Dr Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha dinilai sebagai salah satu figur yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak kuat di bidang penegakan hukum.di Indonesia

Jejak Profil Dr.Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha :

Pria kelahiran Denpasar, Bali, 25 Desember 1960 itu dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama lebih dari tiga dekade mengabdi sejak tahun 1989, Dr Tjokorda tercatat pernah menangani sejumlah perkara besar nasional serta menduduki berbagai posisi strategis di institusi kejaksaan.

Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d), ia dikenal memiliki karakter tegas dan konsisten dalam penegakan hukum.

Nama Dr Tjokorda juga disebut pernah terlibat dalam proses awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penanganan puluhan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Pengalaman panjang tersebut membuat sejumlah kalangan menilai dirinya memiliki kapasitas untuk melanjutkan reformasi kelembagaan di tubuh kejaksaan sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait posisi Jaksa Agung periode mendatang, nama Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha terus diperbincangkan sebagai salah satu figur potensial yang dinilai memiliki pengalaman dan integritas untuk memimpin Kejaksaan Agung RI ke depan nya”.

( Red)

“KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM”

0

“KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM”

Muara Enim,- Sumsel || Mediacakrabuana.id

-Adanya tangkap tangan KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus OTT dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Edison kini resmi ditahan KPK

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kabupaten Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd mengatakan, Saya menyayangkan adanya tangkap tangan OTT yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim Edison yang menjabat belum sampai 2 tahun akhirnya mengguncang kabupaten muara Enim kembali, ini meruntuhkan krisis kepercayaan rakyat Kabupaten Muara Enim terhadap pemimpin. (Rabu, 10/6/2026).

Disisi lain saya melihat banyak sekali suara keluh kesah rakyat di media sosial seperti lamban diperhatikan berpusat pada buruknya tata kelola birokrasi, lambatnya respons terhadap pengaduan publik, dan pembenahan sektor fasilitas dasar seperti pendidikan serta pengadaan barang yang sarat korupsi”ungkapnya.

Seharusnya bupati harus dewasa didalam berpolitik, ketika duduk menjabat sebagai bupati, jangan ada tebang pilih kepada seluruh elemen masyarakat bahwa tidak memilih dia, diwaktu pencalonan pemilihan kepala daerah Bupati Muara Enim, tetapi sebaliknya dirangkul dijadikan satu agar rakyat benar benar memiliki bapak seorang pemimpin kabupaten muara enim yakni bupati.

Kini secara resmi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menyerahkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim Sumarni. Penyerahan tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya Bupati Muara Enim Edison oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Selamat Untuk Wabup Muara Enim Ibu Sumarni Ahmad Yani Menjadi PLT Bupati Muara Enim. Pesan saya buk sayangi rakyatmu, agar kelak rakyat bisa menyayangimu.

Ambil pelajaran dari Bupati Muara Enim yang ditangkap OTT Oleh KPK, kurang respon terhadap keluhan masyarakat muara Enim. Rakyat senang dan bahagia apabila suara mereka diperhatikan secara langsung.

Buang jauh sifat ini bukan memilih saya, satukan semua rakyat, rangkul semua rakyat. Insya Allah berkah.

Dan jangan terpengaruh oleh bisikan bisikan yang terdekat apabila bekerja mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, doa kami yang terbaik apabila pemimpin menyayangi rakyat.

Berjanjilah pada rakyat bahwa engkau menjadi pemimpin rakyat memang benar benar untuk rakyat.”tutupnya.

( Ali Sopyan)

Kab Ogan Ilir Tidak Pernah Mencapai Target PAD Yang Telah Ditetapkan Pejabat Ogan Ilir Di Pertayakan”

0

“Kab Ogan Ilir Tidak Pernah Mencapai Target PAD Yang Telah Ditetapkan Pejabat Ogan Ilir Di Pertayakan”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kab Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Ucap Ali Sopyan.10/6/26

Fakta nya
Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional
Analisis atas anggaran dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
periode 2020 s.d. 2024 menunjukkan bahwa secara konsisten Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mencapai target PAD yang telah
ditetapkan, rata-rata pencapaian realisasi PAD adalah sebesar 58,03%.
Sebaliknya penganggaran PAD menunjukkan tren meningkat setiap
tahunnya meskipun realisasi tahun sebelumnya tidak tercapai.
Perbandingan dan tren anggaran dan realisasi PAD Tahun 2020 s.d. 2024
tersaji sebagai berikut.Analisis lebih lanjut atas anggaran dan realisasi PAD menunjukkan adanya
ketimpangan anggaran dan realisasi rincian jenis pajak dan retribusi

sebagai berikut.Tabel di atas menunjukkan bahwa pada Tahun 2023 dan 2024 terdapat
ketimpangan anggaran dan realisasi pendapatan PBB, BPHTB, Retribusi
Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada Tahun 2023, target
anggaran pendapatan untuk keempat jenis pajak dan retribusi tersebut
tidak tercapai. Selanjutnya pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir tidak melakukan revisi target penerimaan menyesuaikan denganrealisasi Tahun 2023, dan menaikkan target anggaran untuk PBB,
Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa dalam
proses pembahasan anggaran, TAPD membahas anggaran dan realisasi
tahun sebelumnya serta menentukan anggaran Tahun 2024. TAPD
mengetahui bahwa realisasi pendapatan Tahun 2023 tidak mencapai target
dan memilih untuk menganggarkan pendapatan secara optimis. Hal ini
bertujuan untuk mengakomodir belanja yang menurut pertimbangan
TAPD perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN Surulangun Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta”

0

“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN Surulangun Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta”

.Surulangun Muratara, || Mediacakrabuana.id

Tim rajawalinews menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Surulangun. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu guru di SMAN Surulangun yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMAN Surulangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 100.030.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.053.000 tahun 2024 tahap 1
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.500.000 tahun 2024 tahap 1
4. Pengembangan perpustakaan sekolah Rp 280.793.000 tahun 2025 tahap 1
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 53.665.000 tahun 2025 tahap 1
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 180.685.000 tahun 2025 tahap 1
7. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.310.000 tahun 2025 tahap 1
8. langganan daya dan jasa Rp 19.857.000 tahun 2025 tahap 1
9. pengembangan perpustakaan Rp 50.000.000 tahun 225 tahap 1
10. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.410.000 tahun 2025 tahap 1
11. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 67.950.000 tahun 2025 tahap 1
12. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 244.808.000 tahun 2025 tahap 1

 

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 12 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMAN Surulangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rambonews mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN Surulangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMAN Surulangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim rajawalinews

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMAN Surulangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMAN Surulangun tersebut.

Ali Mudrikin, SH

Gumelar Kabid Peternakan Menyarankan Kadis Peternakan Untuk Buka Laporan

0

“Gumelar Kabid Peternakan Menyarankan
Kadis Peternakan Untuk Buka Laporan”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan Berita Sebelumnya tentang Perizinan Kandang Ayam kec Maniis

Dalam penyampaian pihak Ateng di lokasi pekerjaan dan Nana saat di hubungi melalu Whatsapp menyuruh awak media datang kedinas Peternakan terkait perizinan yang sedang di proses pihak kadisnakan ternyata membuat pihak instansi sangat geram.dan kepanasan

Saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp 2 Juni 2026 , untuk minta waktu dalam wawancara tatap muka,yang di utarakan Ateng dan Nana kepercayaan dilokasi kandang ayam.

Dalam balasan, chatting kadis peternakan Silahkan aja hub perusahaannya ya kang…kalau mau konfirmasi sebelumnya kang jangan seperti itu bilang saya calo perijinan, itu ngga sesuai dengan kenyataan. Kalau akang bisa buktikan calo, mangga tapi kalau tidak lain soal. Saya tidak kenal dengan orang tersebut. Nuhun.

Tak pantas seorang pejabat Publik,membalas WhatsApp saat konfirmasi mengatakan bahwa saya sudah 32 tahun jadi PNS, banyak teman saya dari media tapi tidak seperti ini.

Sedangkan,awak media konfirmasi mengenai kandang ayam menurut Ateng dan Nana direktur PT PPM yang mengurus perijinan ada di kepala dinas peternakan

Selingan waktu kembali membalas lagi dengan chattingan ,Oh iya cuman ketemu saya kapan ya kang, di ktr apa di desa ucap kadis

Balasan chatting awak media Saya udah di kantor pak kadis

Jawaban Kadis Peternakan,Duh saya ngga janji kang, karena saya sedang Diklatpim sampai bulan juli…jadi saya banyak cari data di lapangan. Punten.

Mangga dengan Kabid peternakan ya…

Tidak lama Kabid Peternakan undang awak media kekantor Selasa 2 Juni 2026 ke kantor dari kepala Dinas menemui Gumelar Kabid Peternakan.

Dalam Pertemuan tersebut, terkait ada dugaan Perizinan Kandang Ayam.

Gumelar menyampaikan dalam wawancara tersebut kita sebagai Kedinasan Peternakan emang sudah kelokasi tersebut hanya satu kali ungkap Kabid.

Namun,saya dan di dampingi pihak pengusaha bernama Ai kelokasi yang akan di bangun kandang ayam sekitar 400 kilo jarak rumah penduduk terangnya Kabid.

Sementara, yang bernama Ateng dan Nana kami juga tidak kenal,dan juga baru tau namanya ujar Kabid.

Lebih kaget lagi,saya melihat video tersebut kok beraninya Ateng dan Nana tersebut mencatut nama kadis peternakan yang sedang proses perizinan dinas peternakan,ujar Kabid.

Lanjutnya, Gumelar kalau sebagai saya akan saya tuntut bernama Ateng dan Nana yang sudah mencemarkan nama baik seorang kepala dinas tegas dan pejabat publik kabid

Pihak kami sebagai dinas peternakan hanya cek lokasi keberadaan kandang ayam untuk merekomendasikan keberadaan lokasi yang akan di bangun untuk melengkapi persyaratan perijinan,bukan dari kami yang mengurus perijinan PBG tersebut melainkan OSS tegas Kabid.

Hal tersebut,dari pihak mereka sudah mengisi beberapa persyaratan melalui online yang akhirnya sudah keluar titik OSS ucapnya.

Lanjutnya, Gumelar Kabid Peternakan, seharusnya kepala dinas mau ketemu terhadap awak media untuk klarifikasi supaya tidak menjadi bola liar, kalau seperti ini saya sebagai bawahannya di suruh menemui awak media dan menjelaskan apa adanya sepengetahuan saya

Karena, yang menyuruh awak media untuk konfirmasi dan Klasifikasi ke dinas Peternakan
Tujuan Ateng dan Nana apa yang belum pernah ketemu terhadap pihak kami apalagi yang sedang proses perizinan kepala dinas sudah membuat fitnah terhadap atasan kami.

“Sampai berita ini di Terbitkan Pemilik kandang Ayam Mekel dan Pihak Pol PP. Sebagai penegak perda diduga mandul dan takut kehilangan Jabatan unik Menindak tegas yang melanggar peraturan perizinan Bersambung Edisi berikut….!!!

( Tim/ Red)

WRC AKAN LAYANGKAN ULTIMATUM 7X24 JAM KE INSPEKTORAT PRABUMULIH: DESAK PENARIKAN 16 KENDARAAN DINAS SESUAI TEMUAN BPK, SIAP GELAR AKSI 28 JUNI

0

“WRC AKAN LAYANGKAN ULTIMATUM 7X24 JAM KE INSPEKTORAT PRABUMULIH: DESAK PENARIKAN 16 KENDARAAN DINAS SESUAI TEMUAN BPK, SIAP GELAR AKSI 28 JUNI”

 

Prabumulih, Mediacakrabuana.id

10 Juni 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih menyatakan akan melayangkan surat ultimatum kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih terkait tindak lanjut pengamanan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, mengatakan surat tersebut akan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Inspektorat untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang telah disampaikan melalui berbagai dokumen resmi.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, terdapat kendaraan dinas yang masa pinjam pakainya telah berakhir namun hingga kini masih berada pada pihak penerima pinjam pakai. Karena itu kami meminta APIP segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Pebrianto.
Berdasarkan Lampiran 16 LHP BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, tercatat sejumlah kendaraan dinas yang masih digunakan pihak penerima pinjam pakai meskipun masa perjanjiannya telah berakhir. WRC menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
WRC juga mengungkap adanya surat dari Kejaksaan Negeri Prabumulih tertanggal 18 Februari 2026 yang pada pokoknya menyebutkan adanya kendaraan pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir dan merekomendasikan penanganan lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, WRC menyebut telah memperoleh informasi mengenai Nota Dinas terkait kendaraan pinjam pakai yang telah mendapat disposisi atau persetujuan pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jika dokumen tersebut benar adanya, kami berharap APIP dapat menjelaskan perkembangan tindak lanjutnya kepada publik. Jika belum ada tindak lanjut, kami meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi,” kata Pebrianto.
Dalam surat ultimatum tersebut, WRC meminta:
Penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK terkait kendaraan dinas pinjam pakai.
Langkah pengamanan aset daerah yang masih berada pada pihak penerima pinjam pakai setelah masa perjanjian berakhir.
Klarifikasi mengenai Nota Dinas Nomor 22/ND/IX/2024 beserta status tindak lanjutnya.
Penyampaian informasi kepada publik terkait progres penanganan persoalan tersebut.
WRC menyatakan akan menunggu respons Inspektorat hingga 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penjelasan atau langkah yang dianggap memadai, WRC berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 28 Juni 2026 dengan melibatkan sekitar 200 peserta, serta menyampaikan laporan dan permohonan supervisi kepada instansi yang berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
“Tujuan kami adalah mendorong pengamanan aset daerah dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tutup Pebrianto.

Gelar Turnamen Olahraga Antarmahasiswa Papua

0

“Gelar Turnamen Olahraga Antarmahasiswa Papua”

 

*Medan,-*  Mediacakrabuana.id

Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

(H.R Yayat Priyatna) Ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta Masa Bakti 2026-2031.

0

“(H.R Yayat Priyatna) Ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta Masa Bakti 2026-2031.”

Purwakarta Jabar||Mediacakrabuana.id

Sosok Pengusaha lokal kabupaten Purwakarta yang di kenal luas dengan sapaan akrab Bos Beye.(H.R Yayat Priyatna)

Secara resmi ditetapkan sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kab Purwakarta untuk masa bakti 2026-2031.

Melalui Kesepakatan bersama atau secara aklamasi dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-VII sebagai Kadin Purwakarta yang berlangsung di Plaza Hotel,Kawasan Kota Bukit Indah,Selas 9 Juni 2026.

Dalam Proses Pemilihan berjalan lancar dan tertib di hadiri Saepul Bahri Bupati Purwakarta serta Forkopimda Purwakarta dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat,Almen Faiq serta Jajaran Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat,dan ratusan pelaku pengusaha yang mewakili berbagai sektor ekonomi,mulai dari pengusaha mikro,kecil,dan Menengah , hingga Industri berskala besar.

H.R.Priyatna Kusumah Dalam Pidato Perdananya :

Ia menyampaikan rasa syukur yang sedalam dalamnya atas diberikan kepercayaan dan amanah yang diberikan kepercayaan seluruh pengurus dan anggota Kadin Purwakarta ucapnya

Dalam menjalankan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak dapat dicapai secara sendiri,hal tersebut,memerlukan kerjasama yang erat dan terpadu di antara kepengurusan dan seluruh elemen masyarakat dan pelaku ekonomi tegasnya.

Lanjutnya,suatu kepercayaan ini merupakan tanggung jawab besar yang harus saya emban bersama sama dengan seluruh kepengurusan dan anggota Kadin dalam meningkatkan perekonomian Purwakarta.

Dalam menjalankan tugas ini,harus bersinergi dan berkolaborasi suatu kunci utama untuk menjalankan roda perekonomian daerah untuk terus tumbuh dan berkembang selalu

Mari kita bersama,saya mengajak seluruh lapisan dunia usaha, hingga pengelolaan industri besar, mulai saat ini kita bersatu untuk membangun Purwakarta istimewa lebih maju lagi dari sebelumnya ungkap H.R Priyatna Kusumah.

Landasan utama dalam Program kerja nyata yang terukur dan berorientasi suatu mendapatkan hasil

Sedangkan, berbagai inisiatif direncanakan dalam suatu tantangan ekonomi sekaligus dengan tujuan akhir meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara merata tutup bos Beye(Rid/ Tslm)

PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT DIDUGA GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT”

0

“PEMKAB KUNINGAN JAWA BARAT DIDUGA
GAYA PREMAN DANA BAGI HASIL TABRAK PERATURAN PEMERITAH PUSAT”

.Kuningan Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati Jawa barat agar tidak mandul dalam menyikapi kasus dana bagi hasil dari pusat . Yang di salah gunakan oleh gerombolan pejabat bangsat . Pasalnya Penetapan Anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana
Alokasi Umum (DAU) Tidak Sesuai Dengan Alokasi yang Ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada LRA TA 2024 dianggarkan sebesar
Rp2.457.865.655.093,00 dan terealisasi sebesar Rp2.237.164.751.855,00 atau 91,02%
dari anggaran. Nilai anggaran tersebut naik 13,96% dari anggaran Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat TA 2023 sebesar Rp2.156.778.483.113,00.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan perubahan atas anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024. Adapun
ringkasan perubahan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
pada APBD TA 2024 dengan APBD Perubahan TA 2024 adalah sebagai berikut.Tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat delapan jenis Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat yang mengalami kenaikan anggaran berkisar antara 12,25% sampai
dengan 278,32% pada APBD Perubahan TA 2024 yaitu enam jenis DBH dan dua jenis
DAU. Jika dilihat persentase, perubahan signifikan terjadi pada DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi yang mengalami kenaikan sebesar 278,32%. Namun jika
dilihat dari nilai nominal, perubahan signifikan terjadi pada DAU yang Tidak
Ditentukan Penggunaannya yang mengalami kenaikan sebesar Rp134.829.017.515,00.
Pada TA 2024, Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi anggaran TKD melalui
beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan
anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada masing-masing APBD. Adapun
regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Tahun Anggaran 2024;
4) PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran
2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
5) PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang-menteri Bayar dan Lebih Bayar
Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
6) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
pada Tahun 2024; danSurat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-
54/PK/PK.2/2024 tentang Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dalam rangka Mendukung Kebutuhan Belanja Daerah
TA 2024.
Pemeriksaan atas anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada APBD TA 2024 dan APBD Perubahan TA
2024 dilakukan dengan menghitung kewajaran nilai penetapan anggaran Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat tentang penetapan alokasi TKD TA 2024. Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan anggaran Pendapatan Transfer DBH dan
DAU pada APBD Perubahan TA 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebesar Rp166.800.249.093,00, dengan rincian sebagai berikutBerdasarkan hasil rapat TAPD dengan materi pembahasan terkait perubahan
APBD TA 2024, disimpulkan, disepakati dan disetujui hasil perangkaan APBD
diantaranya sebagai berikut:Pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi pendapatan sebagai tindak lanjut
dari hasil pemeriksaan BPK;
2) Pendapatan Asli Daerah disesuaikan dengan potensi; dan
3) Masih terdapat defisit sekitar Rp150 Miliar yang ditutup dengan menaikan target
pendapatan dari pos pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan pada dokumen risalah/ notulen dan berita acara rapat TAPD
menunjukkan bahwa kenaikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada
APBD-P TA 2024 dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat TAPD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa dalam rangka
menindaklanjuti hasil pembahasan TAPD terkait perubahan APBD TA 2024, Bidang
Anggaran BPKAD menaikkan nilai anggaran Pendapatan Transfer DBH dan DAU
dalam rangka memperkecil defisit yang terjadi. Kenaikan nilai anggaran tersebut
dilakukan tanpa adanya dasar dan perhitungan yang jelas sehingga Kepala Bidang
Anggaran BPKAD tidak dapat menjelaskan latar belakang dan perhitungan dari
penambahan nilai anggaran tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….! !

(Redaksi)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices