www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

0

*Binter Anak Papua Cerdas, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Buku di Distrik Napua*

Napua, – Mediacakrabuana.id

Dalam rangka meningkatkan minat baca serta mendukung pendidikan anak-anak di wilayah penugasan, Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial (Binter) dengan membagikan buku kepada anak-anak di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas terhadap generasi muda Papua agar semakin semangat dalam belajar dan memiliki wawasan yang lebih luas serta buku motivasi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi sejak dini.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi buku, tetapi juga sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan semangat belajar kepada anak-anak Papua agar kelak menjadi generasi yang cerdas, mandiri, dan mampu membangun daerahnya,” ujarnya.

Antusiasme terlihat dari wajah anak-anak yang menerima buku dengan penuh kegembiraan. Mereka tampak bersemangat membuka dan membaca buku yang diberikan, bahkan beberapa di antaranya langsung berkumpul untuk belajar bersama.

Selain pembagian buku, anggota Satgas juga memberikan motivasi serta mengajak anak-anak untuk rajin belajar dan tetap menjaga semangat dalam meraih cita-cita.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Distrik Napua serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat guna memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Papua Pegunungan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

0

“PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI”

BANGGAI LAUT — MEDIACAKRABUANA.ID

17 April 2026- Skandal dugaan penyimpangan Dana Desa di Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, memasuki babak krusial yang menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik. Setelah sempat melayangkan bantahan tertulis, Pemerintah Desa Tolisetubono kini justru menunjukkan sikap resisten saat diminta membuktikan klaim mereka dengan dokumen otentik.

Kronologi persoalan ini bermula dari pemberitaan investigasi Cyber Nasional dengan judul tajam: Skandal Berjemaah: Kades Sudian dan Sekdes Susmito Diduga Rampok Dana Desa Tolisetubono, Anggaran Air Ratusan Juta Jadi Tumbal Proyek Fiktif. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak redaksi telah memberikan ruang seluas-luasnya melalui pemuatan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, rilis klarifikasi yang dikirimkan oleh Pemerintah Desa Tolisetubono ke meja redaksi hanya berupa narasi dan klaim angka tanpa didukung oleh dokumen pendukung seperti APBDes, RKPDes, maupun Berita Acara Musyawarah Desa. Atas dasar profesionalisme jurnalistik, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional kemudian memerintahkan wartawan lapangan untuk mendatangi kantor desa guna memverifikasi kebenaran narasi tersebut agar berita sanggahan pihak desa memiliki dasar hukum yang kuat.

Fakta mengejutkan terjadi di lapangan. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk membuktikan transparansi, Pemerintah Desa Tolisetubono justru menolak secara mentah-mentah dan menyeluruh saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang mereka klaim dalam rilisnya. Penolakan ini mencakup dokumen anggaran hingga bukti administrasi terkait penggunaan material pipa lama yang mereka sebut sebagai hasil efisiensi.

Redaksi Cyber Nasional menilai sikap Pemerintah Desa ini sebagai bentuk upaya pembenaran sepihak. Bagaimana mungkin sebuah instansi publik berani mengeluarkan narasi bantahan ke ruang publik, namun alergi dan menutup diri saat diminta menunjukkan bukti dasarnya? Hal ini memperkuat dugaan redaksi bahwa memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari jangkauan pengawasan pers dan masyarakat.

Merespons tindakan tertutup tersebut, Redaksi Cyber Nasional mengeluarkan pernyataan sikap tegas:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara serius dan terbuka. Jangan biarkan klaim narasi sepihak menutupi potensi kerugian negara.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes PDTT) untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan di Desa Tolisetubono. Transparansi adalah kewajiban mutlak, dan setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi, bukan sekadar lewat kata-kata di atas kertas.

Ketiga, redaksi beranggapan bahwa rilis hak jawab yang dikirimkan pihak desa sebelumnya gugur secara nilai pembuktian karena pihak pengirim tidak mampu menunjukkan data pembanding saat dikonfirmasi. Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang rakyat tepat sasaran, dan setiap upaya penghalangan terhadap akses informasi akan dikawal hingga tuntas.

Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Satu rupiah pun dana desa yang disalahgunakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami mendesak transparansi total, karena tanpa bukti dokumen, narasi pemerintah desa hanyalah sekadar upaya cuci tangan di tengah dugaan skandal yang nyata.

Publisher -Red

Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib

0

“Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

DN-II Indonesian Fisherman Association (INFISA) melayangkan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait nasib 13 pelaut WNI yang kini telantar di Baku, Azerbaijan. INFISA menuding Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lamban dan lebih mengutamakan urusan administratif ketimbang keselamatan nyawa warga negaranya.

​Kamis (16/4/2026), INFISA menegaskan bahwa dalam situasi darurat perang, kecepatan evakuasi dan repatriasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh dijegal oleh perdebatan biaya.

​Tertahan di Titik Transit Akibat Persoalan Tiket

​Ke-13 pelaut tersebut sejatinya telah berhasil dievakuasi dari zona konflik di Iran. Namun, proses kepulangan mereka ke tanah air kini lumpuh total. Meski sudah berada di titik aman (Baku, Azerbaijan), para “Pahlawan Devisa” ini tidak dapat terbang ke Indonesia hanya karena ketiadaan tiket pesawat.

​Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan para pelaut terkatung-katung lantaran masih memperdebatkan siapa yang harus membiayai tiket kepulangan. Padahal, perusahaan pemilik kapal saat ini sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat kondisi force majeure perang.

​”Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa WNI yang baru selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.

​Kritik Terhadap DPR RI dan Birokrasi

​INFISA menilai penundaan ini adalah bentuk “penyanderaan birokrasi”. Selain menyoroti Kemenlu, INFISA juga mengkritik sikap diam DPR RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam situasi darurat seperti ini.

​Menurut Muchlisin, pemerintah memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:

​UU No. 66 Tahun 2024 & UU No. 18 Tahun 2017: Mandat tertinggi bagi pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia.

​Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Menegaskan bahwa jika perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.

​Desakan Intervensi Segera

​Melalui pernyataan resminya, INFISA mendesak adanya intervensi langsung dari Pemerintah Pusat dan pengawasan ketat dari DPR RI agar langkah teknis kedaruratan segera diambil tanpa menunda-nunda.

​”Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan korbankan nyawa mereka hanya demi efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.

Tim Red

#PRABOWOSUBIANTO
#MABESPOLRI
#DPRRI#KEMENLURI

Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

0

“Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Kab. Purwakarta Menjadi MBG. LSM GMP-LING Akan Melaporkan Ke APH”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan Berita Sebelumnya ..
Dalam Sorotan Publik yang begitu tajam adanya Gedung BLKK di lokasi Wanayasa yang di rubah menjadi MBG adanya dugaan permainan seorang oknum dewan.

Saat di wawancara melalui telepon WhatsApp Selasa 2/11/2026.

Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan bahwa saya tidak tau dan tidak ada keterlibatan BLKK yang saat ini menjadi tempat MBG ungkap Muksin

Anehnya, dalam jawaban sebelumnya berbeda dalam keterangan Muksin Oknum DPRD Purwakarta ,yang tidak mengetahui dan terungkap juga dengan penjelasan bahwa betul adanya Gedung BLKK sudah di alih fungsi menjadi MBG

Ia menambahkan,sudah lama permasalahan ini,dan juga sudah di exspost terhadap media jelas Muksin

Namun, Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK menjadi MBG ucapnya Muksin

Dalam Penjelasan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Belat Belit :

Secara penjelasan Muksin yang berbeda beda memberikan keterangan Terhadap awak media berawal tidak mengetahui dan akhirnya mengakui adanya pengalihan fungsi BLKK menjadi MBG dan juga lebih tau perjalanan yayasan tersebut.

Dilokasi Berbeda,awak media ini mendampingi LSM GMP-LING mendatangkan ke disnaker untuk mengali informasi adanya peralihan fungsi BLKK menjadi MBG yang di kelola pihak yayasan dan pernyataan Muksin Oknum Dewan Purwakarta.

Dalam keterangan Tuti Kabid Disnaker mengatakan terkait Gedung BLKK yang berawal pihak yayasan mengajukan Proposal dalam Pembangunan BLKK ungkap Kabid

Sepengetahuan kami belum ,ada menerima surat Gedung BLKK dalam peralihan fungsi dari yayasan untuk MBG yang di katakan Dewan tersebut.

Sedangkan, Bangunan ini milik pemerintah dan tidak gampang untuk peralihan fungsi harus menempuh mekanisme yang ada ujarnya

Seandainya,Dewan tersebut memiliki surat peralihan fungsi, silahkan tunjukkan surat tersebut dan dasar dari mana ,ia mendapatkan surat tersebut.

Dan dasar mana dewan tersebut,bisa muncul surat peralihan fungsi,siapa yang mengeluarkan surat surat tersebut.

Selain itu,atas nama Disnaker baru mengetahui adanya Penjelasan dewan sudah menyerahkan dokumen peralihan fungsi terhadap kami,saya akan laporkan ini terhadap atasan saya benar apa tidak dari perkataan dewan tersebut.

Selingan berapa hari 4/11/2025.pihak LSM GMP-LING menghubungi Kabid melalui telepon WhatsApp.

Kabid menjelaskan kembali,saya sudah berkomunikasi terhadap atasan saya beliau juga sama sekali tidak tau ,dan juga beliau siap untuk bertemu dengan dewan yang sudah membuat penjelasan kami sudah menerima dokumen peralihan fungsi tersebut.

Hal tersebut,sudah memberikan polimik besar terhadap kami dan suatu pembohongan publik ujarnya.

Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.

Dalam Segi Aturan dan Hukum BLKK :

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) BLKK,baik milik pemerintah daerah(UPTD) maupun BLKKomunitas miliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan , keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Dalam Pengalihan fungsi utama menjadi (Pelatihan Kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah daerah, tergantung status aset)

Hal tersebut, berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset.

Selain itu,BLKK ada perubahan peralihan fungsi menjadi dapur MBG , dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan oleh pemerintah.

Publik Bertanya tanya:

Sementara, berapa biaya sewa lahan Gedung BLKK di bayarkan terhadap dapur MBG?…

Dan siapa yang menerima uang sewa lahan tersebut?..

Berapa anggaran sewa perhari lahan BLKK?..

Sejauh mana oknum dewan dalam keterlibatan surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG?..

Apakah Ada keterkaitan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan keterlibatan dalam MBG tersebut?..

Sangat di sayangkan, Muksin Oknum Anggota Dewan Purwakarta memberikan informasi pembohongan publik terhadap awak media.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya oknum anggota dewan dalam peralihan Gedung BLKK menjadi MBG

Seorang anggota DPRD mencerminkan ajang manfaat dalam jabatan diduga untuk merauk keuntungan pribadi dan tidak amanah, menunjukkan tidak profesional dalam menjalani tugas dewan perwakilan rakyat Daerah Purwakarta

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terhadap Muksin Oknum Anggota Dewan, sampai saat ini selalu menghidar

Tim media ini,akan mencoba konfirmasi terhadap ketua DPRD Purwakarta serta pihak Bupati selaku pimpinan daerah Purwakarta untuk mengklarifikasi langkah pernyataan oknum anggota dewan dalam peralihan fungsi BLKK menjadi MBG, apakah di ketahui oleh Bupati atau tidak
Supaya tidak terulang dalam permainan peralihan fungsi aset negara Menimbulkan kerugian Negara nantinya

( Red )

PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN. DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA

0

“PEMBANGUNAN ( RKB ) SMPN 3 BBC KAB. PURWAKARTA  DIDUGA MENGABAIKAN K3 DAN TIDAK ADA PENGAWASAN.
DARI KONSULTAN DAN PENYEDIA JASA”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Untuk menghujudkan Pendindikan berkualitas,Serta memberikan kenyamanan terhadap Anak Didik, Pendidik Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan mengucurkan Dana  ( APBD) untuk Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Dimana Pelaksanaan Pengerjaannya Harus sesuai degan peraturan pemerintah dan hasil pekerjaan Berkualitas yang baik itu harap pemerintah dan masyarakat

.Baru-baru ini beberapa sekolah se- Kabupaten Purwakarta mendapat Bantuan tersebut, Guna Rehabilitasi Ruangan Kelas dan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB )

Salah satu contoh

Nomor SP        :EP-01KK8V9EDSGOJ4GXXC7QPBSQXQ

Tanggal            : 09 Maret 2026

Sub Kegiatan   ; Pembagunan Ruang Kelas Baru

Pekerjaan          : Pembangunan Ruang Kelas Baru  SMPN 3 Babakancikao

Nilai kontrak       ; Rp. 473.026.664,

Terbilang             : Empat Ratus Tujuh Puluh tiga juta dua puluh enam ribu enam ratus puluh empat rupiah

Waktu Pelaksanaan: 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender TMT .09 Maret 2026s.d 07 Juni 2026

Sumber Dana           : APBD

Tahan Anggaran     : Tahun 2026

Penyedia Jasa        . :CV. PUTRA PURNAMARMAN SELATAN

“Ironisnya di lokasi pekerjaan tidak ada pengawas Konsultan ataupun pengawas dari penyedia jasa. Pekerja tidak mengunakan K3.Seperti Tali pengaman pekerjaan”.

Evi sebagai kepercayan dari pemborong Saat di konfirmasi Selasa 14/4/2026 di lokasi pekerjaan Mengatakan evi di sini haya pekerjaan dan bantu Aris. Seperti mengambil foto dan mengirim foto kegiatan ke konsultan. Aris sebagai mandor nya tapI aris tidak ada. lagi di luar.

Saat di tanya itu besi ukuran berapa yang di pasang. Dan kenapa pekerjaan tidak mengunakan K3. Evi diam silakan ke Aris

Aris sebagai mandor pekerjaan. Saat di konfirmasi pada hari yang sama melalui Whatsapp. Mengatakan lagi di luar. Silakan konfirmasi ke Eka atau ke dinas di kernakan saya lagi sibuk dan mau ke Plered Tegas Aris

Jhoni Kase Sapras dinas pendidikan purwakarta saat di konfirmasi Kamis 16/4/2026 perihat di atas megatakan kan Sudah ketemu sama Sopyan. Sopyan membanta itu tidak benar dan kapan ketemu nya. Dan jagan gasih informasinya yang bohong”

Jhoni saat di tanya kenapa pekerja tidak pakai K3. Seperti talI pengaman jhoni memberikan Penjelasan

.Dalam analis nya apd hanya terdiri dari helm, rompi, sarung tangan, sepatu both/sepatu safety

.Konsultan tdk setiap hari, karena konsultan perorangan memegang 2 s.d 3 paket pekerjaan pengawasan…

Laporan pun hasil dilapangan 2x dlm setiap minggu dilaporkan pada WAG.

.Nanti saya tegur juga untuk bisa trus2 mengawasi pekerjaannya

.Saat Awak media Memberikan peraturan Konstruksi

.Pekerjaan konstruksi di ketinggian harus pakai tali pengaman / full body harness. Itu aturan K3 yang nggak bisa ditawar.

*Dasar hukumnya:*

1. *Permenaker No. 9 Tahun 2016* tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

2. *UU No. 1 Tahun 1970* tentang Keselamatan Kerja

*Kapan wajib pakai tali pengaman?*

Kalau pekerja ada di ketinggian *≥1,8 meter* dari lantai/dasar dan ada risiko jatuh. Contohnya: pasang baja, ngecat gedung, pasang kaca, kerja di perancah/scaffolding, atap.

*Syarat alat pengaman yang benar:*

– *Full body harness* – bukan sabuk pinggang doang, karena sabuk bisa bikin cedera tulang belakang kalau jatuh

– *Lanyard + absorber* – tali dengan peredam kejut, biar benturan pas jatuh nggak keras

– *Anchor point kuat* – titik gantung harus mampu nahan minimal 22 kN atau ∼2.200 kg

– *Double lanyard* – kalau harus pindah-pindah, biar tetap terkait terus

*Prinsipnya: 100% tie-off.* Artinya selama di atas, pekerja harus selalu terikat ke anchor point. Nggak boleh ada momen lepas.

*Selain tali pengaman, wajib juga:*

1. Pagar pengaman/guardrail di tepi bangunan

2. Jaring pengaman/safety net di bawah area kerja

3. Helm + sepatu safety

4. Pekerja sudah training TKBT = Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Kalau kontraktor nggak nyediain, bisa kena sanksi dari Disnaker sampai penghentian proyek. Nyawa lebih mahal dari alatnya.

Jhon kase memberikan jawaban

Siap…informasi ini kita sampaikan kepada pengawas untuk menegur penyedia dan memperhatikan pekerja lapangannya.

.Untuk Komfirmasi lebih lanjut, Kabid Sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Saat mau di temui di Kantornya,Sedang tidak ada di tempat. Begitu juga Kadis “.

(Tslm )*

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

0

“Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri”

​BEKASI. MEDIACAKRABUANA.ID

, 16 April 2026 – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertutup kini menjadi sorotan setelah sang Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari diduga sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.​

Penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia memicu pertanyaan besar : Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?​​.

Alih-alih menunjukkan integritas sebagai pelayan publik, Kepala Desa Sukamaju justru mempertontonkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat jurnalis mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes Tahun 2018 s.d 2025 yang merupakan dokumen publik.

Sang Kades justru melempar pernyataan yang merendahkan marwah profesi wartawan.​ “Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” cetus Kades sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan melengos pergi.​

Sikap “alergi” terhadap transparansi ini dianggap sebagai bentuk gagal paham fatal terhadap regulasi. Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara, termasuk pers, memiliki hak konstitusional untuk memantau setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah desa.​​

Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum berlapis:
1. ​Pembungkaman Informasi Publik: Melanggar Pasal 4 UU KIP yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.
2. ​Pengangkangan UU Desa: Mengabaikan Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
3. ​Penghalangan Tugas Jurnalistik: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi pidana.​​

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih “laporan hanya ke Pemda” adalah tameng klasik yang tidak memiliki dasar hukum untuk menolak keterbukaan terhadap masyarakat.​”Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno S.​

Pokja IWO Indonesia menyatakan akan segera membuat ​Laporan Resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi. Dan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

0

“Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa di sektor pertambangan.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini berakar pada sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Peran tersangka HS dalam perkara ini terbagi dalam beberapa fase krusial:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, padahal merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi.

Intervensi Kebijakan Negara: HS mengintervensi kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI dan menyatakannya keliru. Sebagai gantinya, ia mengarahkan PT TSHI melakukan self-assessment (penghitungan mandiri) atas beban negara yang seharusnya bersifat wajib dan mengikat.

Permufakatan Jahat dan Suap: Pada April 2025, HS mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak swasta (Sdr. LO dan Sdr. LKM) di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas upaya HS membatalkan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan Pesanan: HS diduga memerintahkan penyerahan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT TSHI terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Langkah Penahanan

Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar perwakilan Tim Penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton di Jakarta.

Tim Red

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMFROV SUMSEL MALING TERIAK MALING”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMFROV SUMSEL MALING TERIAK MALING”

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan  Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, ucap Ali Sopyan.

Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada
Pergeseran I APBD Murni
Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni
dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran
atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat
penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana
diuraikan pada tabel berikut

Tabel..1. 2. Anggaran

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis
belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja
Modal, dan Belanja Transfer. Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada
APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00 (Rp300.807.096.510,00 +
Rp437.279.707.442,00). Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran
belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00
(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00). Serta perubahan kenaikan anggaran
belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp428.908.550.020,00
(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).
Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD
menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib
mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.

Tabel. 1.3

Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan
kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai
berikut.
1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I
APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00. Angka tersebut didapatkan dari
pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar
Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni
sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp358.838.933.173,00);
2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat
diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai
pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00. Sedangkan sisanya
sebesar Rp776.422.334.809,00 (Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),
tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber
dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja. Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah
kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan
antar jenis belanja. Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran
APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja
dan penambahan anggaran. Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar
akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan
yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;
3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran
Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.

Tabel 1.4

TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.

TAPD menyatakan bahwa dalam proses pergeseran Anggaran Belanja, TAPD
melihat secara angka gelondongan per akun belanja tanpa melihat rincian dari
kenaikan anggaran belanja. TAPD sepakat atas adanya kelemahan dalam
pengelolaan pergeseran maupun perubahan belanja pada Aplikasi SIPD.
Karena proses penganggaran yang tidak tertib tersebut, maka timbul kewajiban atas
belanja yang tidak didukung pendapatan yang mencukupi.
Pemprov Sumsel melaporkan nilai kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.917.955.896.459,09. Nilai kewajiban tersebut merupakan nilai kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.

Tabel 1. 5

Nilai kewajiban sebesar Rp1.917.955.896.459,09 tersebut dapat diuraikan menurut sumber
pendanaan sebagai berikut.

Tabel 1.6

Adapun untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut, Pemprov Sumsel memiliki
sumber pembiayaan berupa Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang
Transfer Pusat.

Tabel 1.7

Kas Daerah sebesar sebesar Rp74.596.229.326,20 dan Kas BOS sebesar
Rp33.896.014.595,00 merupakan kategori dana terikat yang telah ada peruntukkannya.
Sehingga Kas dan Setara Kas yang dapat digunakan adalah Kas BLUD, Kas di Bendahara
Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Kas Lainnya.
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk membayar
kewajiban adalah sebesar Rp795.388.361.159,71. Kemampuan bayar ini jauh lebih kecildari kewajiban Pemprov Sumsel sebesar Rp1.886.459.417.239,09, sehingga terdapat
kekurangan kas Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan kewajiban sebesar
Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov Sumsel tidak
memiliki sumber pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Adapun sumber
pendanaan yang direncanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut adalah pendapatan
tahun 2024. Hal ini ditunjukkan dengan hasil analisis atas pembayaran kewajiban Pemprov
Sumsel tahun 2023 di tahun 2024. Sampai dengan tanggal 17 April 2024, Pemprov Sumsel
telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp1.015.900.469.718,66. Termasuk dalam
pembayaran utang tersebut adalah DBH Pajak Provinsi tahun 2023 sebesar
Rp508.250.532.966,00 dan DBH Pajak Rokok tahun 2023 sebesar Rp77.761.615.121,00
ke kabupaten/kota. Penggunaan pendapatan tahun 2024 akan berdampak pada penundaan
bayar DBH Pajak Provinsi tahun 2024 ke kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov
Sumsel untuk membiayai belanja tahun 2024. Analisis atas komponen saldo Kas Daerah
per 17 April 2024 menunjukkan bahwa posisi saldo pada Kas Daerah adalah sebagai berikut

Tabel 1.8

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa sampai dengan 17 April 2024 Pemprov
Sumsel belum membayar DBH Pajak Provinsi ke kabupaten/kota untuk penerimaan
pajak bulan Januari s.d. Maret 2024. DBH tersebut digunakan untuk membiayai
pembayaran utang Pemprov Sumsel tahun 2023. Per 17 April 2024 seharusnya saldo
Kas di Kas Daerah adalah sebesar Rp516.401.588.946,41. Sehingga Pemprov Sumsel
per 17 April 2024 telah menggunakan kas terikat sebesar Rp306.755.143.366,07.
Pemprov Sumsel juga telah menggunakan sebagian Investasi Jangka Pendek sebesar
Rp134.432.861.210,00. Investasi Jangka Pendek tersebut sedianya dialokasikan untuk
pembayaran kewajiban, namun digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya
dan Gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 164 tahun 2024 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit
Facility.
Penggunaan dana terikat yang telah ada alokasi peruntukkannya seperti DBH Pajak
Provinsi, DBH Sawit, dan DBH Cukai Rokok juga dilakukan Pemprov Sumsel pada
akhir tahun 2022 dan akhir tahun 2023 untuk membiayai belanja daerahnya dengan
rincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1)
menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 24:
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana
Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup; dan
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
3) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah;
4) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah
lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
5) Pasal 134:Ayat (1) yang menyatakan PPKD selaku BUD menyusun Anggaran Kas
Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai
pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam
DPA SKPD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan
perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai Pengeluaran
Daerah dalam setiap periode.
6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK
menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: (a) Anggaran Kas Pemerintah
Daerah; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c) penjadwalan
pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKP ( Data akuratnya ada di Redaksi Rajawali news )

( Redaksi )

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

0

NGOMONGNYA KENCANG BANGET MEMUJI PRABOWO SETINGGI LANGIT TAPI MALAH SALAH KAPRAH.

Oleh: Saiful Huda Ems.

Gus Miftah rupanya tidak mengikuti perkembangan informasi, bahwa sampai sekarang Kapal Tanker Indonesia masih belum bisa melalui Selat Hormuz, karena Selat Hormuznya masih ditutup oleh Iran untuk Indonesia. Namun di video ini Gus Miftah malah mengatakan, atas diplomasi Pak Prabowo, Kapal Tanker Indonesia boleh melewati Selat Hormuz.

Padahal yang terjadi tidaklah demikian, bahkan kemarin Presiden Prabowo malah diledek oleh Menlu Iran, karena Prabowo mengatakan Iran sebagai bangsa yang keras kepala. Hal itu membuat pihak Iran memberikan pernyataan pedas sebagai balasan pada Presiden Prabowo, melalui Menlunya Iran yang menyatakan:

“Prabowo tidak usah menyatakan Rakyat Iran keras kepala. Kami Bangsa Iran memiliki prinsip lebih baik mati membela rakyat, daripada menjadi pecundang membela Zionis Israel dan Amerika seperti anda !”.

Selain itu Gus Miftah rupanya juga masih belum bisa membedakan antara Pemerintah dengan Negara. Karenanya orang yang mengkritik Pemerintah tidak boleh secara sembarangan dikatakan oleh Gus Miftah sebagai mau melawan negara. Alhasil menurut saya sebaiknya Gus Miftah banyak belajar dulu baru bicara.

KONDISI TERBARU SELAT HORMUZ DI IRAN.

Jalur Selat Hormuz sebenarnya sudah mulai terbuka, namun masih terbatas. Setelah sebelumnya sempat tegang karena konflik, kini ada gencatan dan pengaturan khusus. Beberapa kapal tanker internasional juga sudah mulai berhasil melintas lagi. Artinya, selatnya tidak sepenuhnya ditutup, tapi dikontrol secara ketat.

Bagaimana dengan Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz? Kapal Tanker Indonesia yang melewati Selat Hormuz masih tertahan (update terbaru). Masih ada dua kapal milik Pertamina (Pertamina Pride & Gamsunoro) yang belum bisa melewati Selat Hormuz, karena masih menunggu izin & proses teknis.

Penyebab utama dari masih tertahannya Kapal Tanker Indonesia itu bukan karena dilarang khusus bagi Indonesia oleh Iran, tetapi karena protokol keamanan ketat dari Iran, yang menjadikan semua kapal yang mau melalui Selat Hormuz, harus berkoordinasi dan bernegosiasi untuk mendapatkan izin dari militer Iran.

Jadi Indonesia tidak bisa begitu saja melewati Selat Hormuz kalau Indonesia tidak mau mengikuti prosedur militer/keamanan Iran. Bukan Amerika, karena Amerika Serikat sendiri tidak berani mendekati Selat Hormuz yang terdekat dengan Iran. Amerika Serikat ikut-ikutan memblokade Selat Hormuz tapi di posisi yang sangat jauh dari Iran, karena Amerika Serikat ketakutan setelah kapal-kapal perangnya dirudal dan ditenggelamkan oleh kapal-kapal kecil Iran yang bergerak dengan lincah.

Meski demikian ada kabar positifnya, yakni Iran menyatakan akan mempermudah kapal Indonesia melewati Selat Hormuz, namun Pemerintah RI masih harus berusaha aktif melalukan diplomasi dan teknis supaya bisa segera lewat.

Jadi kesimpulannya, memang sudah ada kapal yang bisa lewat Selat Hormuz lagi (secara umum), tapi Kapal Tanker Indonesia sampai sekarang masih dalam proses dan belum semuanya berhasil melintas…(SHE).

15 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

0

“Kompak, Para Pimpinan Redaksi Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Bualemo Yang Sempat Viral. “Jangan Biarkan Atribut Pers Jadi Alat Intimidasi!”

​LUWUK/BUALEMO – MEDIACAKRABUANA.ID

Gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam dugaan kasus pemerasan di wilayah Kecamatan Bualemo terus menguat. Para pimpinan media massa menilai tindakan tersebut telah mencoreng marwah institusi pers dan melanggar hukum positif maupun kode etik profesi.

​Mewakili jajaran pimpinan redaksi Nasional, Hermanius Burunaung mendorong APH untuk segera melakukan langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ia meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

​”Kami mendorong penuh agar APH segera menindaklanjuti laporan masyarakat di Bualemo. Segera lakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka bagi para terduga pelaku. Jangan biarkan perusak marwah jurnalistik ini bebas berkeliaran dengan kedok profesi,” tegas Hermanius dalam pernyataannya.

​Senada dengan hal tersebut, Ali Sofyan, Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, menyayangkan perilaku oknum yang menggunakan atribut kewartawanan hanya sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik. Ia menyoroti fenomena “barter kasus” yang kerap menjadi tujuan akhir dari aksi intimidasi tersebut.

​”Sangat memprihatinkan jika atribut pers hanya digunakan untuk menakut-nakuti yang ujung-ujungnya dibarter dengan materi atau kepentingan tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ali Sofyan.

​Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan efek jera. “Kasus ini harus ditindak tegas agar ada efek jera. Kita harus kembalikan marwah jurnalistik yang sesungguhnya ke jalur yang benar, di mana wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memeras,” tambahnya.

​Dari sisi hukum, aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi telah diatur secara ketat dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama ini mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

​Sesuai dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, maka segala bentuk pemerasan adalah bentuk pelanggaran kode etik paling berat sekaligus tindak pidana murni.

​Para pimpinan redaksi Nasional sepakat bahwa pembersihan internal dan tindakan hukum bagi oknum “wartawan bodrex” atau pemeras adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Sulawesi Tengah dari aksi-aksi premanisme berkedok jurnalisme.

Tim red,

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

0

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

 

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

“PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KAB. MUBA”

0

“PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL
DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN KAB. MUBA”

MUBA || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :
Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.;
Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN, LAWAN PARA TERSANGKA PERKARA GRATIFIKASI / SUAP KEGIATAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut :
Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 15 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955

“SKANDAL BUPATI GOWA 2 DAERAH: MASYARAKAT MENGAMUK, DPRD DITANTANG JANGAN “MAIN MATA”

0

“SKANDAL BUPATI GOWA 2 DAERAH: MASYARAKAT MENGAMUK, DPRD DITANTANG JANGAN “MAIN MATA”

SULSEL ”GOWA” MEDIACAKRABUANA.ID

09 April 2026 Gelombang kemarahan publik meledak di Kabupaten Gowa. Ribuan massa turun ke jalan melakukan demonstrasi masif menyusul merebaknya isu skandal perselingkuhan yang melibatkan Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, dengan seorang konsultan politik, Basri Kajang alias Ombas.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung panas digelar di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Gowa, Selasa (07/04/2026), dan terus menjadi sorotan utama hingga Rabu Massa tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga mempertaruhkan marwah daerah yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat dan moral.

Suasana memanas saat massa gabungan dari Koalisi Gerakan Formasi Gowa, BMP Sul-Sel, dan Forgata Gowa membentangkan spanduk provokatif bertuliskan “Bau Skandal Aroma Ketakutan: Saat Kekuasaan Mulai Kehilangan Legitimasi”.

Tidak hanya orasi keras, demonstran juga melakukan blokade jalan raya hingga pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan mendalam. Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar urusan ranjang atau masalah pribadi, melainkan pencederaan citra daerah yang memiliki nilai sejarah tinggi.

“Nama besar Gowa ternodai oleh perilaku pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Kami menolak nilai-nilai luhur daerah dikhianati,” ujar salah satu orator di tengah massa.

Masyarakat menilai bahwa upaya penutupan informasi justru memicu spekulasi yang semakin liar. Ada tiga tuntutan utama yang dilayangkan kepada pihak berwenang:

1. Aparat Penegak Hukum: Diminta membongkar kasus ini secara total, transparan, dan tanpa tebang pilih.
2. Bupati Husniah Talenrang: Diminta turun tangan memberikan klarifikasi langsung dan terbuka untuk menghentikan berbagai asumsi yang beredar.
3. DPRD Gowa: Ditantang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Massa memperingatkan agar dewan tidak bersikap diam, apalagi terindikasi “main mata” atau berpihak pada kekuasaan.

Diamnya lembaga legislatif dinilai publik sama saja dengan membiarkan keburukan terjadi. Ini menjadi ujian berat bagi integritas anggota dewan untuk membuktikan independensi mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bagi pejabat publik, tidak ada yang benar-benar privat. Perilaku yang bertentangan dengan norma masyarakat dapat langsung menghilangkan kepercayaan dan legitimasi kekuasaan.

Massa menegaskan, pemimpin seharusnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat, bukan justru mempermalukan daerah dengan skandal yang meresahkan.Tutupnya”,

TIM REDAKSI INVESTIGASI

Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Gowa, Usung Tema “Gowa Darurat” Desak Usut Skandal Pejabat

0

“Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Gowa, Usung Tema “Gowa Darurat” Desak Usut Skandal Pejabat”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

08 April 2026 – Suasana di depan Kantor Bupati Kabupaten Gowa memanas pada Selasa (7/4/2026). Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Formasi Gowa, BMP Sulawesi Selatan, dan Forgata Gowa menggelar demonstrasi besar-besaran dengan tajuk perlawanan bertema “Gowa Darurat”.

Aksi damai ini digelar sebagai bentuk keresahan mendalam masyarakat terhadap dugaan skandal yang melibatkan oknum pejabat publik, serta berbagai persoalan daerah yang dianggap belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Massa hadir dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan serta kecaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib namun penuh semangat, dan diamankan ketat oleh personel kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Demonstrasi ini dipicu oleh maraknya isu dugaan skandal yang melibatkan pejabat publik dan berbagai problematika daerah yang dianggap belum tuntas penanganannya. Selain itu, massa juga menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik dan marwah sejarah Kerajaan Gowa agar tidak ternoda oleh ulah oknum tertentu.

Dalam aksinya, massa menyampaikan orasi-orasi dan menyodorkan sejumlah tuntutan pokok. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih berupaya melakukan audiensi dengan pihak pemerintah daerah untuk menyalurkan aspirasi secara langsung.

Massa menegaskan empat poin utama yang menjadi perhatian dan harus segera ditindaklanjuti:

1. Usut Tuntas Skandal: Mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar kasus secara transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
2. Penjelasan Publik: Meminta Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
3. Selesaikan Masalah Daerah: Menuntut pemerintah daerah lebih serius dan tegas menangani isu pembangunan infrastruktur serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Jaga Nama Baik Sejarah: Menolak segala tindakan yang mencoreng nama baik, citra, dan nilai sejarah luhur daerah Gowa.

“Kami tidak ingin nama besar Gowa tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Transparansi adalah harga mati. Tidak boleh ada upaya untuk menutupi kebenaran,” tegas salah satu orator dalam orasinya.

Situasi Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
Hingga saat ini, situasi di lokasi terpantau masih kondusif. Aparat keamanan tampak berjaga ketat di sepanjang pintu masuk kantor pemerintahan dan mengatur lalu lintas massa agar tidak memblokir akses jalan. Meskipun suasananya penuh emosi dan tegas, massa tetap menjaga aksi berjalan secara damai sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan langsung dari Bupati Gowa terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa. Masyarakat kini menanti langkah konkret dan respons cepat dari pemerintah daerah untuk menjawab keresahan yang ada.

TIM REDAKSI:Sorotanpublic.com

#Arifin sulsel#

PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN

0

“PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Dokter Arif Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi Kasus Pemulangan Prematur Pasien BPJS, Dokter Adrian Alihkan Pembicaraan

MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

0

Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

*Padang Lawas,-* Mediacakrabuana.id

Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

0

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Mediacakrabuana.id

*Agam, 14 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan masyarakat pascabencana melalui program Cakrawala – Recovery Sumatera. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-45 PTBA ini dilaksanakan pada 5–9 April 2026 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan fokus pada pemulihan psikologis dan pemenuhan sarana pendidikan.

Program ini merupakan respons atas bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera Barat dan berdampak signifikan terhadap kondisi sosial, psikologis, serta kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi siswa dan tenaga pendidik.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PTBA terus berupaya hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi pascabencana. Melalui program Cakrawala – Recovery Sumatera, kami ingin memastikan bahwa proses pemulihan tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga psikologis, serta mendukung keberlangsungan pendidikan bagi generasi muda,” ujar Eko.

Pelaksanaan kegiatan mencakup sejumlah lokasi terdampak, yaitu Sekolah Darurat SMA Muhammadiyah Salareh Aia, TK Al-Ikhsan, PAUD Aisyah, dan TK Amanah di Kecamatan Palembayan, serta SDN 14 Labuah di Kecamatan Tanjung Raya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim PTBA yang berkolaborasi dengan mitra sosial Kitabisa, serta didukung oleh para kepala sekolah dan tenaga pendidik setempat.

Koordinator Bidang Sosial dan Cakrawala HUT ke-45 PTBA, Ajis Purnomo, menyampaikan bahwa program ini dirancang secara komprehensif melalui tahapan survei dan assessment untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah pemberian Psychological First Aid (PFA) kepada siswa melalui pendekatan yang interaktif dan edukatif. Kegiatan ini meliputi permainan kelompok, sesi berbagi cerita, aktivitas kreatif seperti menggambar dan pembuatan pohon harapan, serta pemberian motivasi untuk memperkuat kondisi mental siswa. Pendekatan ini terbukti membantu mengurangi kecemasan dan trauma, sekaligus meningkatkan keceriaan dan semangat belajar.

Selain itu, PTBA menyalurkan bantuan sarana operasional sekolah guna mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan. Bantuan tersebut meliputi perbaikan fasilitas sekolah darurat, penyediaan sarana air bersih, serta perlengkapan pendidikan seperti laptop, printer, speaker, alat tulis, buku bacaan, dan peralatan olahraga.

Sebanyak 219 paket bingkisan juga diberikan kepada siswa, serta 21 paket apresiasi untuk para guru. PTBA turut memberikan bantuan seragam kepada tenaga pendidik di SDN 14 Labuah sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ke depan, PTBA akan melanjutkan program Recovery Sumatera melalui sejumlah inisiatif lanjutan, termasuk revitalisasi bangunan sekolah dan penyediaan sumber air bersih. Salah satu prioritas adalah pembangunan fasilitas permanen bagi SMA Muhammadiyah Salareh Aia, yang saat ini masih melaksanakan kegiatan belajar di tenda darurat.

Program ini sejalan dengan komitmen PTBA dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

0

“Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada”

Kuala Tungkal – Mediacakrabuana.id

Upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah kerjanya.

Dalam kegiatan tersebut, tim pengawasan keimigrasian turun langsung ke lapangan dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas yang dijalankan oleh orang asing dengan izin yang dimiliki.

Petugas juga melakukan verifikasi terhadap data dan identitas orang asing guna memastikan seluruh administrasi keimigrasian telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan profesional dan humanis, sehingga proses pengawasan tetap berjalan kondusif.

Operasi Wirawaspada menjadi langkah preventif yang dilakukan Imigrasi dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi serta meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan perusahaan dan orang asing.

Dari hasil pelaksanaan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari pihak yang menjadi sasaran pengawasan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan ketertiban keimigrasian, serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja memberikan kontribusi positif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Red/ Ali)

Pemkab Banggai, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp346.640.223,67 Diduga Dimaling Oknum Pejabat”

0

“Pemkab Banggai, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp346.640.223,67 Diduga Dimaling Oknum Pejabat”

Pemkab Banggai || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Banggai dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,. Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Pelaksanaan Belanja Barang pada Dinas Sosial dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banggai, pada TA 2024, telah menganggarkan Belanja Barang sebesar
Rp354.707.461.366,00 dan merealisasikan sebesar Rp142.628.506.320,00 (s.d. Triwulan
III 2024) atau 40,21% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk
Belanja Barang pada Dinsos dan Dinas TPHP dengan perincian sebagai berikut.Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp346.640.223,67 (Rp165.128.973,12 + Rp36.098.827,03 + Rp145.412.423,52) dan
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan uraian sebagai berikut.
a. Proses Pengadaan Tenda Besi dan Kursi Plastik pada Dinas Sosial Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp165.128.973,12
Pengadaan tenda besi dan kursi plastik dilaksanakan oleh penyedia CV Ar dengan nilai
pengadaan sebesar Rp2.354.685.000,00 berdasarkan Surat Pesanan Nomor PPK-
DINSOS-II-51976984-1.1/2024. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar 100%
dengan perincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Tuna Empati di Sitinjau Lauik: Syahwat Narsisme yang Menggadaikan Nyawa Publik”

0

“Tuna Empati di Sitinjau Lauik: Syahwat Narsisme yang Menggadaikan Nyawa Publik”

PADANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Senin, 13 April 2026 – Jalur maut Sitinjau Lauik kembali menjadi saksi bisu, bukan karena kecelakaan rem blong, melainkan karena kecelakaan moral sebuah rombongan kendaraan mewah. Sebuah rekaman video yang kini viral menunjukkan deretan mobil eksklusif nekat menghentikan arus lalu lintas di salah satu titik paling berbahaya di Sumatera Barat, hanya demi sesi dokumentasi pribadi.

Aksi yang mempertontonkan kekosongan empati ini memicu kecaman luas. Di tengah medan yang mewajibkan kendaraan besar menjaga momentum untuk menanjak, rombongan ini justru memilih ego daripada keselamatan, memaksa pengguna jalan lain berhenti demi “estetika” foto mereka.

Secara teknis, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap ruang publik. Menghentikan kendaraan di tikungan ekstrem dengan kemiringan tajam adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab secara akal sehat. Setiap detik yang mereka gunakan untuk berpose adalah risiko fatal bagi truk-truk logistik yang terancam gagal nanjak atau mengalami kerusakan mekanis akibat berhenti mendadak di tanjakan.

Tindakan ini dengan jelas mengangkangi Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharamkan segala bentuk gangguan terhadap fungsi jalan. Ruang milik negara yang dibangun dari pajak rakyat, kini disandera oleh kepentingan privat yang dangkal.

Yang membuat publik semakin geram adalah keterlibatan oknum aparat yang justru memfasilitasi pelanggaran ini. Peran pengawalan yang seharusnya berfungsi untuk kelancaran dan keselamatan umum, justru “dijual” untuk menciptakan hambatan bagi rakyat banyak.

Insiden ini adalah potret nyata dari fenomena “mabuk pengakuan”. Keinginan untuk terlihat eksis di media sosial telah membutakan logika keselamatan dan rasa hormat terhadap hak orang lain. Siapa pun mereka, perilaku ini menunjukkan rendahnya standar moral dan literasi keselamatan berkendara.

Mereka mungkin memiliki akses terhadap kemewahan dan pengawalan, namun di mata publik, aksi di Sitinjau Lauik ini hanyalah pameran kebodohan yang telanjang. Jalan raya adalah milik bersama, bukan properti pribadi yang bisa dipesan untuk sesi foto di saat orang lain sedang bertaruh nyawa untuk mencari nafkah.

Publisher -Red

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices