www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.

0

“Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Meskipun Dana Desa (DD) Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, mengalami pemangkasan, dari pemerintah pusat sebelumnya Rp. 800 Juta lebih sekarang tersisa Rp. 260 Juta, namun hal ini tidak menyurutkan semangat Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk berkreatif dan Inovatif untuk membangun Desanya sesuai dengan hasil kesepakatan dan kesepakatan agar terwujud nya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring Awak Media ini di lapangan melihat dalam kondisi sekarang terlihat jauh perkembangan dan kemajuan Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, daripada sebelumnya.

Menurut berapa orang tokoh masyarakat menyampaikan kepada Awak Media ini saat di jumpai dikediamanya, ia memaparkan bahwa semenjak Desa Bukit Talang Mas ini di pimpin oleh BUDI SETIAWAN. sangat terlihat sekali wujudkan pembangunan yang ada di Desa ini, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa beserta Perangkat nya sangat transparan terhadap masyarakat, pungkas nya dengannada singkat.

Awak Media ini mencoba menjumpai BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, di Kantor Desa, saat di wawancarai Awak Media ini seperti apa pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa Bukit Talang Mas, selama kepemimpinan anda..? BUDI SETIAWAN menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa, saya tetap mengutamakan kejujuran dan transparansi terhadap masyarakat ucapannya.
Awak Media ini kembali menanyakan, seperti apa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan Desa yang anda terapkan,,? BUDI SETIAWAN, memaparkan bahwa kami Pemerintah Desa Bukit Talang Mas bersama Anggota BPBD, melaksanakan kegiatan pembangunan Desa kami ada 7 poin penting yang kami terapkan yaitu, 1. Swakelola dan penyerapan Tenaga Kerja untuk masyarakat setempat. 2. Memaksimalkan warga lokal untuk bekerja pada proyek desa. 3. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan rasa memiliki dan gotong royong warga. 4. Transparansi Anggaran: Mencegah kebocoran dana akibat mark-up biaya borongan. 5. Ketentuan Pelaksanaan Gotong Royong: Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal. 6. Padat Karya Tunai: Upah kerja dibayarkan langsung kepada warga desa yang terlibat. 7. Pengecualian Terbatas: Pihak ketiga hanya boleh dilibatkan pada aspek teknis atau pembelian material khusus yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh warga, tutur BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dengan tegas. (DARMAWAN)

Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.

0

“Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun, Nomor 148/PSDS/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah yang di gugat oleh Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI,

Hasil Putusan Ketua Majelis Hakim,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Tanggal 19 September 2025, menolak semua gugatan yang di Ajukan olek Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri.

Setelah menerima putusan (PTUN) Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN. Jambi tersebut Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri mengadakan upaya hukum, mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, hasil Keputusan Pengadilan TinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Palembang Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026, menerima seluruh isi Permohonan Banding, dari Badan Hukum (ICC – RI) membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah.

Berdasarkan Putusan (PT TUN) Palembang tersebut, Pihak Bupati Sarolangun selaku Tergugat dan Terbanding melakukan upaya hukum mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI, tanggal pengirim berkas 14 Januari 2026, dengan Nomor Surat pengiriman : 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 178 K/TUN/2026, menolak seluruh isi Permohonan KASASI yang diajukan Pihak Bupati Sarolangun, dan memperkuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026.

Berdasarkan Putusan yang tertera di atas, Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri meminta agar saudara HURMIN selaku Bupati Sarolangun segera membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, agar segera mencopot Direktur PERUMDA, (PDAM) Tirta Sako Batuah, yang sekarang di jabatan oleh MULYADI. SE.

Menurut DARMAWAN Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI), menyampaikan meskipun pihak Bupati Sarolangun masih melakukan upaya hukum, PENINJAUAN KEMBALI (PK) hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mencopot MULYADY selaku Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah, Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, apabila HURMIN, selaku Bupati Sarolangun tidak mencopot saudara MULYADI. SE dari jabatannya selaku Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, maka KETUA UMUM Badan Hukum (ICC – RI) akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Jambi ucap nya. (Team).

Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut

0

“Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut”

 

Medan,- Mediacakrabuana.id

Dinamika dan persoalan ojek online berbeda setiap tahunnya. Namun, selama ini, permasalahan Ojol Sumut yang menyangkut dengan pihak kepolisan tidak ada kendala. Semua Ojol diberi pelayanan yang humanis.

“Untuk itu, kerjasama dan sinergitas Ojol Sumut dengan pihak Dit Intelkam Poldasu yang sudah terbangun bisa ditingkatkan lagi. Harapan warga Sumut khususnya para Ojol kalau ada laporan segera ditindaklanjuti,”ungkap Ketua umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Agam Zubair dalam sambutannya di acara Dialog dan Penguatan Sinergitas Dit Intelkam Poldasu dengan Komunitas Ojol Sumut, Selasa (4/8).

Lebih jauh, ada sekitar 64 komunitas Ojol yang tergabung di Godams saat ini. Semua masalah Ojol yang ada dikepolisian tidak ada kendala. Jadi, hubungan ini harus terus dijaga.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar Siagian dalam sambutanya mengatakan, segala informasi yang terjadi di lapangan umumnya diketahui Ojol. Untuk, itu jika hal ini bisa disinergikan dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di Medan. “Mudah-mudahan ke depan bisa saling bersinergi dan saling memberikan input positif,”jelasnya.

Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma mengatakan, keberadaan rekan-rekan Ojol di jalanan, banyak manfaatnya. Dengan kebersamaan, sinergitas dan inklusivitas kita bisa menyelesaikan masalah.

“Kita harus bekerjasama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Dengan silaturahmi ini, kami berharap kehadiran kami bisa diterima rekan-rekan semua,”jelasnya.

Dalam momen tersebut para Ojol juga diperkenankan untuk menyampaikan keluh kesah dan masukan. Salah satunya datang dari Anggota Godams, Subagyo yang mengharapkan adanya perlindungan maksimal bagi para Ojol yang mencari nafkah hingga malam hari khususnya di daerah rawan.

Menanggapi hal itu, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Ajie Indra Dwiatma mengatakan, saat ini Kapoldasu telah mewajibkan tiap-tiap Polres untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Meksi demikian, sambung Dir Intelkam, jika rekan-rekan Ojol meras perlu bantuan bisa langsung kontak atau berkordinasi dengan petugas di lapangan. *(Tim)*

Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas

0

“Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas”

Jombang, —  Mediacakrabuana.id

06 Agustus 2026 Dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak Kementerian terkait untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan publik di lapangan

Pembangunan proyek saluran irigasi/Infrastruktur pertanian diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB. Temuan di lapangan menunjukkan pengunaan material yang dipertanyakan kualitasnya (seperti bahan pasir dan semen), struktur penulangan besi yang dinilai tidak presisi, serta ketidakberadaan papan informasi proyek (transparansi anggaran publik).

Proyek ini dikelola oleh pihak pengembang/pelaksana di tingkat lokal (indikasi keterlibatan unsur Gapoktan/HIPPA setempat), serta disoroti langsung oleh Ir. Edi Supriadi selaku Pemred Nasionaldetik.com.

Berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Temuan dilaporkan dan direkam pada awal Agustus 2026 saat pengerjaan fisik proyek sedang berlangsung.

Proyek anggaran negara yang bersumber dari Kementerian seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai regulasi standar mutu teknik. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban keterbukaan informasi publik (KIP).

Pengawasan independen oleh tim media mendapati pengerjaan fisik tanpa adanya plang nama proyek, material pendukung yang dinilai bermutu rendah, serta terkesan “kucing-kucingan”. Sikap tertutup dan enggan berkomunikasi secara kooperatif juga ditunjukkan oleh pihak terkait saat dikonfirmasi.

Sikap Tegas Pemred Nasionaldetik.com

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik-praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat.

“Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Minim Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kerap direspons secara dingin dan terkesan melempar tanggung jawab.

Sikap bungkam dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari pemangku kepentingan desa ini semakin memperkuat dugaan adanya janggalnya pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.

Media Nasionaldetik.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kementerian dan aparat pengawas internal/penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Penerbit: Redaksi Nasionaldetik.com

Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

0

“Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya. *(Tim)*

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

0

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Transparansi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi Menguap . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor mengusut dana bantuan desa jatireja. Pasalnya ada dugaan dana bantuan tersebut di sunat . Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menghadapi sengketa keterbukaan informasi publik setelah permohonan data penggunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2025 berujung pada proses hukum yang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa tersebut diajukan oleh PT Potret Publik Mediatama setelah menilai Pemerintah Desa Jatireja selaku badan publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pimpinan Redaksi PT Potret Publik Mediatama, Kervin Guntank, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif sebelum membawa perkara tersebut ke jalur sengketa informasi.

Menurut Kervin, permohonan informasi melalui surat Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 memang dijawab, namun substansi jawaban dinilai tidak memenuhi informasi yang dimohonkan.

“Kami meminta dokumen penggunaan Dana Desa karena itu merupakan hak publik. Jika badan publik tidak membuka informasi yang semestinya terbuka, maka mekanisme hukum adalah jalan yang kami tempuh,” tegas Kervin.

Ia menambahkan, sengketa ini bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.

Data yang dihimpun menunjukkan Desa Jatireja menerima Dana Desa sebesar Rp3.378.816.136 pada Tahun 2023, Rp3.249.547.000 pada Tahun 2024, dan Rp4.456.119.900 pada Tahun 2025. Nilai tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar hanya dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, total Dana Desa yang diterima sejak Tahun 2019 diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan beserta rincian penggunaannya.

Persidangan ini dipandang sebagai momentum untuk menguji sejauh mana komitmen Pemerintah Desa Jatireja dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jatireja maupun PPID Desa Jatireja belum memberikan tanggapan . Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNIUM PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

Bogor || Mediacakrabuana.id

” Ali Sopyan Wakil pimpinan umum Iwo.idonesia mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI agar dapat mengusut ada nya dugaan kerugian ke Uangan negara di lingkaran pemkab Bogor irunisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023
sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp24.462.424.653,00 dan pada Dinas Pemadam
Kebakaran sebesar Rp1.468.314.000,00. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diantaranya
berupa pembelian BBM untuk truk angkut sampah di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pengelolaan Sampah I s.d VII dan operasional alat berat pada Tempat Pembuangan Akhir
Sampah (TPAS) Galuga pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp19.798.852.700,00 serta
BBM untuk mobil pemadam kebakaran dalam kegiatan Pencegahan, Pengendalian,
Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran
dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar
Rp1.102.409.700,00 dengan rincian sebagai berikut.Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa semua
jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil
pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat menggunakan jenis BBM tertentu
berupa minyak solar yang diberikan subsidi.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas
Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Terindikasi
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s.d VII dan TPAS Galuga dikelola
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaaan tersebut dilaksanakan melalui
Penunjukan Langsung melalui Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan
Manager Operasional SPBU yaitu sebagai berikut.Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan
dengan data digitalisasi transaksi BBM subsidi dari PT PPN diketahui hal-hal sebagai
berikut.

1) Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut
Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong Terindikasi Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Perjanjian kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan SPBU 34-169** (SPBU
kerja sama) menyebutkan bahwa pembayaran penyaluran BBM kendaraan
angkutan sampah dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah I Cibinong dengan harga
dan jumlah sesuai dengan yang telah disalurkan. Berdasarkan daftar SP2D yang
terbit selama Tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong
merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk angkut sampah Tahun
2023 sebesar Rp5.476.404.000,00.
Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan UPT
Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM Subsidi Bio Solar dari
SPBU 34-169** untuk 87 unit truk angkut sampah dengan empat kategori volume
pengisian BBM Subsidi Bio Solar terdiri dari: 1) 40 liter per hari, 2) 35 liter per hari,
3) 30 liter per hari, dan 4) 25 liter per hari. Dalam penggunaan BBM Subsidi Bio
Solar tersebut, Manager Operasional SPBU 34-169** menjelaskan bahwa SPBU
telah menerapkan digitalisasi SPBU BBM Subsidi dengan mewajibkan
menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk pengisiaan BBM Subsidi Bio
Solar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kondisi sebagai berikut:

a) Pertanggungjawaban pembelian BBM Subsidi Bio Solar tidak sesuai volume
pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00
Hasil pengujian database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM subsidi
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169**
tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi
sebesar 627.553,24 liter atau senilai Rp4.267.362.032,00 (627.553,24 liter x
Rp6.800,00) pada rincian Lampiran 4.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai pertanggungjawaban
pembelian BBM subsidi dengan database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00 (Rp5.476.404.000,00 –
Rp4.267.362.032,00).

b) Pengendalian penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong lemah
Hasil pengujian atas transaksi harian pembelian BBM subsidi UPT Pengelolaan
Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** dan SPBU lainnya pada database
digitalisasi BBM Subsidi dari PT PPN menunjukkan terdapat transaksi yang
tidak wajar dengan rincian sebagai berikut.
(1) Terdapat penggunaan 43 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I sebanyak 473transaksi yang digunakan lebih dari satu kali per hari dengan total volume
pengisian BBM subsidi di atas 100 liter per hari pada SPBU 34-169**
dengan rincian pada Lampiran 5; dan
(2) Terdapat penggunaan 80 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I untuk pembelian
BBM Subsidi Bio Solar di SPBU lainnya/selain SPBU 34-169** sebanyak
74.794,68 liter dengan rincian pada Lampiran 6.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 34-169** menjelaskan
barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah dapat digunakan lebih dari satu
kali dengan batasan kuota maksimal 200 liter per hari. Keterangan Manajer
Operasional SPBU 34-169** tersebut bertentangan dengan bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan kepada
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM dengan volume
pengisian per hari sebanyak 40 liter, 35 liter, 30 liter, dan 25 liter sesuai voucher
BBM subsidi solar yang disediakan oleh SPBU 34-169** kepada Dinas Lingkungan
Hidup dan tidak ada pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang melebihi 100 liter
per hari.
Atas hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan bahwa ada
penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah oleh sopir truk
angkut sampah lain karena belum memiliki akun barcode MyPertamina Subsidi truk
angkut sampah yang terdaftar. Selain itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah
I menjelaskan kesulitan untuk mengakses kembali seluruh akun MyPertamina
subsidi untuk truk angkut sampah, karena akun MyPertamina subsidi yang
didaftarkan untuk nomor kendaraan truk angkut sampah tidak didata oleh pihak
UPT. Oleh karena itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I tidak dapat
menjelaskan transaksi yang tidak wajar tersebut ( Data akurat nya dipegang redaksi Rajawali news Grup .) Kami siap Buka Lp

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Darurat Korupsi Pertanian OKU Timur: Hak Petani Diduga Disunat Oknum Pejabat Rampok, RAMBO Siap Drag Bantuan Oplah dan Alsintan ke Ranah Hukum!”

0

“Darurat Korupsi Pertanian OKU Timur: Hak Petani Diduga Disunat Oknum Pejabat Rampok, RAMBO Siap Drag Bantuan Oplah dan Alsintan ke Ranah Hukum!”

OKU TIMUR — MEDIACAKRABUANA.ID

Sederet indikasi penyimpangan sistematis pada penyaluran bantuan sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kian memanas dan menyedot perhatian publik. Dugaan penyelewengan dana program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2024–2025, kejanggalan alokasi benih jagung, hingga praktik pungutan liar (pungli) Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kini menuai gelombang protes keras.

​Perwakilan gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Ali Sofyan, menegaskan bahwa tindakan oknum-oknum yang diduga bermain dalam program pertanian merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap visi kebangsaan dan program prioritas ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

​”Program Oplah dan bantuan Alsintan dirancang untuk menyejahterakan petani dan memperkuat kedaulatan pangan, bukan dijadikan ajang mengambil keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dinas maupun pengurus kelompok tani. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan pungli, seret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu!” tegas Ali Sofyan.

​Persoalan ini mendadak menyeruak setelah Tim Investigasi Redaksi Rajawali News Group menerima rentetan aduan dari para petani penerima manfaat serta melakukan penelusuran lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Penelusuran tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemotongan hak petani yang melibatkan oknum di tingkat kelompok tani hingga jajaran dinas terkait.

​Guna menerapkan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Redaksi Rajawali News telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian OKU Timur via pesan WhatsApp. Namun, pejabat publik tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

​Sikap tertutup pejabat dinas tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik atas 7 poin krusial yang tengah disorot tajam:
– ​Transparansi Data Oplah T.A. 2024–2025: Kejelasan rincian nama desa, total luas lahan (hektar), besaran pagu anggaran, serta keabsahan daftar Kelompok Tani/Gapoktan penerima.

– ​Keabsahan SPJ & Aliran Dana Rp900 Ribu/Ha: Bukti transfer resmi dan kuitansi guna memastikan dana bantuan Oplah diterima utuh oleh petani tanpa selisih atau pemotongan.

– ​Mekanisme Pengawasan Lapangan: Kehadiran sistem pengawalan dari dinas untuk mengantisipasi potensi pemotongan dana di tingkat bawah.

– ​Pembagian Benih Menabrak CPCL: Kepastian atas dugaan pembagian benih jagung secara “rata bagi” (~5 kg per anggota) yang ditengarai menyimpang dari penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

– ​Indikasi Pungli Alsintan: Klarifikasi mendalam atas dugaan pungutan berdalih “biaya pengantaran” serta kewajiban setoran bagi petani penerima bantuan Alsintan.

– ​Evaluasi Konflik Kepentingan: Sikap tegas dinas terhadap oknum Perangkat Desa maupun Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus penentu penerima bantuan.

– ​Komitmen Sanksi Hukum: Kesiapan dinas dalam menjatuhkan sanksi administratif berat hingga berkoordinasi langsung dengan APH jika ditemukan unsur pidana korupsi.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menegaskan tetap menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Dinas Pertanian OKU Timur. Namun, apabila transparansi terus diabaikan dan pejabat terkait tetap bungkam, seluruh berkas temuan lapangan beserta aduan masyarakat akan diserahkan secara resmi kepada BPK, Kejaksaan, dan pihak berwenang demi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.

(REDAKSI)

Rajawali Pusat: Lahan Gambut Terbakar Berkali-Kali, Di Mana Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Tegas?”

0

 

“Rajawali Pusat: Lahan Gambut Terbakar Berkali-Kali, Di Mana Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Tegas?”

Ketapang, Kalbar — Mediacakrabuana.id

05 Agustus 2026 Tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang merenggut satu nyawa warga bernama Taufik Hidayat (26), yang meninggal dunia setelah terkepung kobaran api dan kepulan asap tebal di ruas Jalan Pelang–Kepuluk, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (4/8/2026) malam. Empat orang lainnya yang ikut terjebak berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat namun mengalami sesak napas. Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Ketapang, kebakaran bermula dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang meluas ke kawasan lahan gambut seluas sekitar 20 hektar. Angin kencang dan sifat lahan gambut yang kering membuat api cepat menjalar hingga ke pinggir jalan, menutup pandangan dengan asap pekat. Sebagian pengendara memilih berhenti, namun lima orang diduga nekad menerobos. Akibatnya, mereka tersesat di tengah kepungan asap dan api—satu meninggal dunia, empat lainnya selamat dengan beruntung sempat menyelamatkan diri ke dalam parit di pinggir jalan.

Tragedi ini memicu kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam, mengingat Karhutla di Kalbar—termasuk Ketapang—terjadi berulang setiap tahun dengan pola yang sama: pembakaran lahan, meluas ke gambut, asap tebal mengganggu jalan raya dan pemukiman, hingga menelan korban. Padahal, anggaran penanggulangan Karhutla telah disiapkan pemerintah setiap tahunnya.

Merespons kehilangan nyawa yang seharusnya dapat dicegah tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mengkritik keras:

“Satu nyawa melayang di tengah kepulan asap yang seharusnya dapat dicegah sejak dini. Setiap tahun kita menyaksikan penderitaan yang sama: lahan dibakar, api meluas ke gambut, jalan tertutup asap, dan rakyat menjadi korban. Pertanyaan kami sederhana: Di mana pengawasan sebelum lahan dibakar? Di mana anggaran pencegahan yang setiap tahun dianggarkan? Di mana langkah nyata agar rakyat tidak lagi menjadi korban kebakaran yang berulang-ulang ini? Jika anggaran sudah ada namun nyawa tetap melayang, berarti ada yang tidak beres—baik dalam perencanaan, pengawasan, penindakan, maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Jangan biarkan rakyat terus berkorban karena kelalaian dan kelemahan sistem yang terus berulang,” tegas Sekjen Krista Hadiwijaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, kematian Taufik Hidayat bukan sekadar musibah kebetulan. Itu adalah akibat dari lemahnya pengawasan pembakaran lahan, lambatnya penanganan api, serta tidak adanya langkah darurat yang melindungi jalan raya dan keselamatan warga. Pemerintah dan APH wajib menjawab: mengapa pembakaran lahan masih dilakukan secara terbuka tanpa izin? Mengapa api dibiarkan meluas hingga menutup jalan umum? Dan mengapa anggaran yang ada belum mampu menyelamatkan nyawa rakyat?

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Dalam sorotan hukumnya, Sekjen Krista merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Pasal 98 ayat (1): Pelaku pembakaran lahan yang merusak lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
– Pasal 77 ayat (2): Dilarang membakar hutan dan/atau lahan; Pasal 99 ayat (1): Pelanggar dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang membakar hutan atau lahan; Pasal 12: Pembakaran hutan/lahan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman pidana diperberat.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib mencegah dan mengurangi risiko bencana; Pasal 15 ayat (1): Setiap bencana wajib ditangani cepat, tepat, dan transparan. Terjadinya korban jiwa menandakan kurangnya pencegahan dan kesiapsiagaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 406: Membakar bangunan, hutan, atau kebun yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda dipidana penjara hingga 12 tahun. Jika menimbulkan kematian, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran penanggulangan Karhutla yang diterima Kabupaten Ketapang, rincian penggunaannya, serta hasil kinerja pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Sekjen M. Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI mendesak pertanggungjawaban penuh:

“Satu nyawa telah hilang. Itu harga yang terlalu mahal untuk dibayar rakyat setiap musim kemarau. Kami mendesak: pertama, segera usut siapa yang membakar lahan tersebut dan proses hukum seberat-beratnya. Kedua, pertanyakan dan publikaskan anggaran penanggulangan Karhutla yang telah diterima—berapa nilainya, digunakan untuk apa saja, dan mengapa belum mampu mencegah kebakaran maupun menyelamatkan nyawa. Ketiga, buatlah aturan dan tindakan nyata agar pembakaran lahan tidak terulang lagi, dan setiap jalan yang tertutup asap wajib diamankan demi keselamatan warga. Jangan biarkan korban jiwa terus berjatuhan sementara anggaran dan pengawasan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Rakyat berhak hidup aman dan sehat,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten*

0

 

*Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten*

Serang – Mediacakrabuana.id

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ibu Kota Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (05/08).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda Provinsi Banten, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI di daerah, sekaligus mendukung efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa Polda Banten mendukung penuh setiap pembangunan infrastruktur pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sinergi antarlembaga.

“Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan negara di daerah. Sinergi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Polda Banten siap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hengki.

Kapolda Banten berharap pembangunan Gedung Kantor DPD RI tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu menjadi sarana yang representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (Bidhumas).

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

0

“Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi”

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY, EB dan B atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Perkara itu sempat menyita perhatian publik lantaran salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

“Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya membawa perkara tersebut ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.

“Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Dani kepada awak media usai persidangan.

Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.

Sementara, pengacara lainnya, Michael menambahkan, pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

“Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.

Michael berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

“Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” tutup Michael.

Sidang pada Rabu ini menjadi awal proses pembuktian perkara. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 dengan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. ***

Angkutan Batu Bara Rute Muara Enim – Lampung Diduga Kuat Tampa Dokumen  Dikoordinir Oknum TNI*

0

 

Angkutan Batu Bara Rute Muara Enim – Lampung Diduga Kuat Tampa Dokumen  Dikoordinir Oknum TNI*

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara Presiden Ri. Ke 8 Prabowo Subianto sedang ke Gencar memberantas para sendikat mafia pertambangan . Yang merugikan pendapatan negara . Diminta Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya Sumatera selatan segera bertindak . Sebelum timbul gejolak Rakyat turun kejalan dan anarkis Pasalnya pengguna jalan umum terganggu dengan adanya kenderaan pengangkut batu bara yang berkapasitas daya angkut 40 Ton sehingga kerapkali menimbulkan kema cetan lalintas trans Sumatera . Ironisnya Pergerakan angkutan batu bara ilegal yang diduga tanpa dokumen ( legal ) di sepanjang koridor Sumatera Selatan sampai ke Lampung kian memprihatinkan. Tiga entitas transportasi

PT Tubaba Jaya Putra Coal, Kebal hukum

PT Lentera Kurnia Abadi, Kebal Hukum

CV Sinar Mulia Kebal hukum diduga kuat menjadi motor utama armada “siluman” yang mengangkut batu bara ilegal dari kantong-kantong tambang di Wilayah Kabupaten Muara Enim menuju pelabuhan tikus dan penampung di wilayah Lampung.

​Aktivitas ini disinyalir melintasi jalur utama Lintas Tengah dan Lintas Timur Sumatra, melintasi wilayah Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering timur (OKu timur ), hingga menembus perbatasan Lampung tanpa hambatan dari sorotan aparat penegak hukum.

​Sorotan keras dilayangkan oleh Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, yang menilai pembiaran di sepanjang rute ratusan kilometer ini sebagai bukti tumpulnya hukum di hadapan segelintir pengusaha. sekalipum Persiden Ri sedang membesmi parase dikat mafia yang tanpa pandang bulu .Ternyata Masi ada yang mengangkangi nya ter bukti Terbukti .

1 PT.TUBABA JAYA PUTRA COAL .

2.PT LANTERA KURNIA ABADI

3. CV Sinar Mulia

adalah aktor utama di balik konvoi armada batu bara ilegal ini. Dari Muara Enim, melintasi OKU dan OKh timur hingga masuk ke Lampung, armada mereka bebas melenggang. Jalan Publik rusak parah, potensi penerimaan negara menguap, dan keselamatan warga terancam. Mengapa tiga perusahaan ini seolah punya ‘kebolehan’ hingga tak tersentuh hukum?” tegas Ali Sofyan kepada awak media

​Berdasarkan penelusuran dan laporan warga di sepanjang Koridor Muara Enim – Lampung, ratusan truk tonase besar yang diduga milik atau bergerak di bawah naungan PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, dan CV Sinar Mulia bergerak secara masif, terutama pada malam hingga dini hari.

​Selain diduga tidak mengantongi Surat Angkut Pengangkutan dan Penjualan (IUP-OP Khusus Transportasi) yang sah, armada-armada ini kerap melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Over Load / ODOL). Dampaknya, infrastruktur jalan nasional dan provinsi di wilayah Sumsel bagian selatan hingga Lampung mengalami kerusakan parah dan memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

​Dugaan praktik “main mata” di titik-titik pos pemeriksaan lintasan antar-kabupaten dan antar-provinsi menjadi kunci mulusnya operasional bisnis bernilai miliaran rupiah ini.

​Ali Sofyan mendesak jajaran Polda Sumsel, Polda Lampung, Kementerian ESDM, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tidak memejamkan mata. Penindakan tidak boleh sekadar seremonial atau hanya menyasar para sopir di jalanan.

​Penegakan hukum harus menyasar sampai ke akar-akarnya, termasuk memanggil jajaran direksi PT Tubaba, PT LKA, CV Sinar Mulia, pemilik tambang ilegal di Muara Enim, serta stockpile penerima di Lampung.

​Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Rajawali News Group terus berupaya konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada jajaran manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polda Lampung atas tuduhan ini.

​”Kami akan mengawal rute hitam ini sampai ada tindakan nyata. Jika penegakan hukum di Sumsel dan Lampung memang tidak pandang bulu, buktikan dengan menindak tegas PT Tubaba, PT LKA, dan CV Sinar Mulia!” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mengirimkan upaya konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta pihak Kepolisian Daerah Sumsel dan Lampung, namun belum mendapatkan jawaban resmi.”

(red)

RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIDUGA DIRAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

0

“RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIDUGA DIRAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA. ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak Kortas Tipidkor polri , Mengusut dan Menangkap Gerombolan pejabat rampok anggaran belanja BBM Pemkab Bekasi. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan
d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …

( Redaksi)

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

0

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

Pematangsiantar || Mediacakrabuana.id

Semangat kebersamaan dan rasa bangga kembali membuncah di tubuh DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar.

Salah satu Generasi Penerus Pemuda Kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan mengucapkan selamat atas pengaktifan kembali Rony Simbolon sebagai Ketua DPD IPK Siantar.

“Ucapan selamat tersebut disampaikan secara langsung oleh Alvin serta disebarkan melalui spanduk digital di berbagai media sosial.

Dalam momen hangat tersebut, para kader menyerahkan cendera mata sebagai simbol dukungan penuh dan harapan besar kepada Rony Simbolon untuk kembali memimpin DPD IPK Siantar.

Lanjut menambahkan, harapan amanah yang kembali dipercayakan ini menjadi amunisi semangat baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menjaga persatuan, serta membawa IPK Kota Pematangsiantar semakin maju, berwibawa, dan terus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami yakin Ketua Rony dapat membawa IPK Siantar menuju kebaikan dan kesejahteraan anggota,”

Pengaktifan kembali Rony Simbolon disambut antusias oleh seluruh kader. Kepemimpinannya selama ini dikenal tegas, merangkul, dan dekat dengan anggota di lapangan. Kehadirannya kembali diharapkan mampu memantik gairah organisasi dan mempererat kekompakan kader di 8 kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Dengan menggemakan yel-yel “IPK Setia! IPK Luar Biasa! Hidup IPK!” serta mengusung motto “Bersatu – Berkarya – Berdampak”, kader IPK Siantar Timur optimistis di bawah nakhoda Rony Simbolon, IPK akan semakin solid dan berdampak nyata bagi pemuda serta masyarakat. (S.hadi Purba)

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

0

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa (4/8/2026) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, S.H., serta didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun serta Camat Kecamatan Siantar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:

• Tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara;
• Tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) sebanyak 12 perkara; dan
• Tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 36 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(S.Hadi Purba)

Satgas Yonif 645 GTY Pos Muara Nawa Melaksanakan Kegiatan Yankes Ke Rumah Masyarakat

0

“Satgas Yonif 645 GTY Pos Muara Nawa Melaksanakan Kegiatan Yankes Ke Rumah Masyarakat”


‎MEMBERAMO RAYA, – MEDIACAKRABUANA.ID

-Kampung Muara Nawa, Satgas Yonif 645 GTY, personel Pos Muara Nawa yang dipimpin langsung oleh Serka Fresli (Dantim 2) melaksanakan kegiatan Anjangsana, Rabu (29/07/2026).

‎Kegiatan Anjangsana kali ini difokuskan pada  Pelayanan kesehatan yang ada di Kampung Muara Nawa,Salah Satu nya Melakukan pelayanan kesehatan ke rumah rumah masyarakat.

‎Dantim Dua Pos Muara Nawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan teritorial (Binter) yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara personel Satgas dengan warga setempat.

‎”Kami hadir di sini bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk menjadi solusi bagi kesulitan masyarakat di sekitar Kampung Muara Nawa”

‎”Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Dantim ( Serka Fresli ) dan seluruh anggota yang sudah meluangkan waktu Untuk pelayanan kesehatan ke rumah Masyarakat. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan bapak-bapak TNI sekalian,”

‎Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

‎Sumber :
‎Pen Yonif 645/Gty
‎Gardatama Yudha
‎” Berani Pantang Mundur” 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Sikapi Rilis LBH Qisth Soal Lahan Pasar Subuh, Pimpinan Unit WRC PAN-RI Prabumulih Desak Pemkot Buka Transparansi: Cegah Isu Liar dan Potensi Maladministrasi

0

“Sikapi Rilis LBH Qisth Soal Lahan Pasar Subuh, Pimpinan Unit WRC PAN-RI Prabumulih Desak Pemkot Buka Transparansi: Cegah Isu Liar dan Potensi Maladministrasi”

PRABUMULIH, Sumsel Mediacakrabuana.id

Selasa (4/8/2026) – Pimpinan Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Kota Prabumulih menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi kajian akademik yang dirilis LBH Qisth terkait dugaan klausul pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perjanjian Pasar Pagi Tradisional Sementara di lahan eks Polsek Prabumulih Timur.

WRC PAN-RI menilai kajian akademik yang disampaikan Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., merupakan bentuk peringatan dini (early warning) yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih. Menurut WRC PAN-RI, klarifikasi yang terbuka dan berbasis hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Pimpinan Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat sipil bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, melindungi aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Sikap WRC PAN-RI Kota Prabumulih

1. Mendukung Peringatan Dini sebagai Upaya Pencegahan

WRC PAN-RI mendukung penyampaian kajian akademik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Menurut WRC PAN-RI, setiap penggunaan kewenangan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah pencegahan dinilai penting untuk melindungi keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

2. Mendesak Wali Kota Memberikan Klarifikasi Tertulis

WRC PAN-RI mendesak Wali Kota Prabumulih beserta perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tertulis atas substansi yang disampaikan LBH Qisth. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum, aspek administrasi, serta mekanisme pengambilan kebijakan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.

3. Mencegah Berkembangnya Isu Liar di Tengah Masyarakat

WRC PAN-RI mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas daerah. Mengingat persoalan ini berkaitan dengan aktivitas ratusan pedagang di kawasan Pasar Subuh eks Polsek Timur, kejelasan informasi dinilai diperlukan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan memperoleh kepastian.

4. Mendorong Pengawasan dan Transparansi Instansi Berwenang

WRC PAN-RI meminta Inspektorat Kota Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan penjelasan mengenai status administrasi objek pajak apabila dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Di akhir pernyataannya, WRC PAN-RI menegaskan bahwa lembaga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih untuk memberikan penjelasan resmi. WRC PAN-RI berharap kesempatan penyampaian klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi keuangan daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang di Kota Prabumulih.

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

0

“Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka”

 

Muratara || Mediacakrabuana.id

Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga bulan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur korporasi, yakni direktur PT ALS serta pemilik perusahaan truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut.

Menurut Karim, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap cukup.

“Status tersangka sudah ditetapkan, meski konferensi pers resmi belum dilaksanakan. Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

logo
04 Agu 2026

Cari Berita …

Sumatera Selatan ADVERTORIAL PERISTIWA Ekonomi Bisnis Gadget Kesehatan Teknologi Pendidikan Nasional CEPAT TEPAT SANG JUARA
Home Muratara
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Selasa 04-08-2026,10:25 WIB
Reporter: Rendi Setiawan|Editor: Rendi Setiawan
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka– ist

SILAMPARITV.CO.ID – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga bulan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur korporasi, yakni direktur PT ALS serta pemilik perusahaan truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan tragis tersebut.

Menurut Karim, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap cukup.

“Status tersangka sudah ditetapkan, meski konferensi pers resmi belum dilaksanakan. Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Belum Hadir Meski Sudah Dua Kali Dipanggil

Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun keduanya belum hadir untuk dimintai keterangan.

Karena itu, penyidik terus berupaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

AKP Karim menegaskan bahwa penyidikan tidak pernah dihentikan. Selama dua bulan terakhir, tim penyidik bahkan melakukan penelusuran hingga ke Medan dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan proses hukum terhadap unsur korporasi. Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya melihat pengemudi kendaraan, tetapi juga pimpinan perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kendaraan.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menggelar konferensi pers bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

logo
04 Agu 2026

Cari Berita …

Sumatera Selatan ADVERTORIAL PERISTIWA Ekonomi Bisnis Gadget Kesehatan Teknologi Pendidikan Nasional CEPAT TEPAT SANG JUARA
Home Muratara
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Selasa 04-08-2026,10:25 WIB
Reporter: Rendi Setiawan|Editor: Rendi Setiawan
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Bus ALS Terbakar di Muratara, Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka– ist

Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan proses hukum terhadap unsur korporasi. Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya melihat pengemudi kendaraan, tetapi juga pimpinan perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kendaraan.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera menggelar konferensi pers bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kronologi Kecelakaan Maut

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Saat itu Bus ALS sedang melakukan perjalanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Dari arah berlawanan melaju sebuah truk tangki BBM.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bus diduga berusaha menghindari lubang di badan jalan sehingga melewati marka dan masuk ke jalur berlawanan. Dalam waktu singkat tabrakan keras tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut memicu kebakaran hebat yang melalap kedua kendaraan. Api dengan cepat membesar sehingga banyak penumpang terjebak di dalam bus.

Awalnya tercatat 17 korban meninggal dunia di lokasi maupun sesaat setelah kejadian. Namun dua korban lain yang sempat menjalani perawatan intensif akhirnya meninggal akibat luka bakar serius, sehingga jumlah korban jiwa bertambah menjadi 19 orang.

Kecelakaan tersebut menjadi salah satu tragedi lalu lintas paling mematikan yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.

Penyelidikan Terus Berjalan

Polres Muratara memastikan proses hukum masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kecelakaan.

Masyarakat kini menantikan konferensi pers resmi dari kepolisian yang akan menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka, konstruksi hukum perkara, serta langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.

(Sunandi)

KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi, Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Diminta Dievaluasi

0

KPKM-RI Resmi Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi, Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Diminta Dievaluasi

Pematangsiantar, || Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait implementasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meminta penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan, kajian dampak, dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengantisipasi konsekuensi kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan pendidikan.

Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI), Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa KPKM-RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, memenuhi asas kemanfaatan, serta disertai solusi yang mampu menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.

> “Kami tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah apakah pemerintah telah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan sekolah. Bagaimana nasib guru honorer yang selama ini belum seluruhnya dapat dibiayai melalui Dana BOSP, bagaimana pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, serta berbagai program sekolah yang selama ini membutuhkan dukungan pendanaan. Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan, tetapi harus menghadirkan solusi.”

 

Berdasarkan telaah awal yang dilakukan KPKM-RI, implementasi Surat Edaran tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak diikuti dengan kebijakan pendukung yang memadai. Di antaranya adalah potensi berkurangnya tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan, berkurangnya kegiatan ekstrakurikuler, tertundanya program peningkatan mutu sekolah, terbatasnya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatnya ketergantungan sekolah terhadap Dana BOSP tanpa adanya alternatif pembiayaan yang jelas.

Menurut Hunter D. Samosir, pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan tenaga pendidik, ketersediaan fasilitas pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, teknologi pendidikan, serta pembinaan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu, ketika pemerintah membatasi salah satu sumber pembiayaan sekolah, pemerintah juga berkewajiban memastikan adanya mekanisme pendanaan pengganti yang sah agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

> “Pendidikan berkualitas membutuhkan investasi yang besar. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak dapat dilakukan hanya dengan menerbitkan regulasi. Dibutuhkan dukungan anggaran, guru yang profesional, fasilitas yang memadai, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan.”

 

Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM-RI meminta penjelasan resmi mengenai apakah sebelum diterbitkannya Surat Edaran telah dilakukan kajian dampak kebijakan, bagaimana skema pendanaan alternatif bagi kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai Dana BOSP, bagaimana kebijakan terhadap guru honorer yang terdampak, bagaimana keberlangsungan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa, serta bagaimana mekanisme evaluasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Sumatera Utara.

KPKM-RI menilai bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap kebijakan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

KPKM-RI memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Menurut Hunter D. Samosir, KPKM-RI mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

> “Kami berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjadikan surat ini sebagai momentum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan secara objektif. Surat konfirmasi ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang dapat dihindari terhadap dunia pendidikan.”

 

Hunter D. Samosir menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi yang memadai, maka KPKM-RI akan menggunakan hak konstitusional sebagai organisasi masyarakat untuk menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Apabila tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi, KPKM-RI akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyampaian keberatan administratif, pelaporan kepada lembaga pengawas, hingga upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hasil kajian menunjukkan terdapat dasar hukum yang memadai. Langkah tersebut bukan hal baru bagi KPKM-RI. Sebelumnya kami telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan pengangkatan kepala sekolah di Provinsi Sumatera Utara melalui PTUN sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional dalam menguji keputusan administrasi pemerintahan.”

 

Menutup keterangannya, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan solusi yang mampu menjaga mutu pendidikan dan kepentingan masyarakat.

> “Jangan sampai kebijakan ini dikenang sebagai kebijakan yang berhasil menghapus SPP, tetapi pada saat yang sama berpotensi menambah pengangguran guru honorer, mengurangi kegiatan ekstrakurikuler, menghambat program sekolah, dan memengaruhi mutu pendidikan di Sumatera Utara. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.”

 

HUNTER D. SAMOSIR
Ketua Umum
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI)

“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”

Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Anggaran Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Berjemaah”
puluhan milyar APBD di buat Bancakan oknum pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah
Banyuasin provinsi Sumatera selatan

Faktanya

Kesalahan penerbitan SP2D atas Belanja Hibah Uang sebesar Rp300.000.000,00
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga
Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 sebesar
Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.248.000.000,00 atau 68,41%.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/II/2025 tentang Penerima
Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan
Berupa Uang yang Bersumber pada APBD Kabupaten Banyuasin TA 2025, salah satu
penerima bantuan hibah uang tersebut adalah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar
Rp300.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dan konfirmasi kepada Pengurus MUI
Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat pengembalian dana hibah sebesar
Rp300.000.000,00 ke RKUD. Hasil permintaan keterangan dengan Kuasa BUD
diketahui bahwa hal tersebut terjadi kesalahan penginputan kode sub kegiatan di SP2D
dengan Nomor 16.07/04.0/000122/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/7/2025 tanggal 3 Juli
2025. Namun, kesalahan tersebut baru diketahui oleh Bagian Kesra Setda pada tanggal
30 Juli 2025. Atas kesalahan kode sub kegiatan ini, MUI Kabupaten Banyuasin diminta
untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 untuk
mengembalikan pagu anggaran. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00
dilakukan oleh MUI Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Agustus 2025.
Setelah penyetoran dilakukan, pencairan bantuan hibah kepada MUI Kabupaten
Banyuasin dilakukan kembali melalui SP2D Nomor 16.07/04.0/000162/LS/
4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan kode sub kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual (4.01.02.2.02.0001). Atas pencairan ulang
bantuan hibah tersebut, PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas
Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi
pencairan SP2D yang tidak sesuai kode sub kegiatan.

c. Uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan
Hasil Pemeriksaan kas secara uji petik pada delapan SKPD diketahui terdapat
Bendahara Pengeluaran yang mengelola uang tunai melebihi ketentuan yang diatur
dalam Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu paling banyak
sebesar Rp15.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabag Umum Setda diketahui bahwa
penarikan UP/TU/GU secara keseluruhan ketika cair hanya meneruskan kebiasaan dari
tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk merubah kebiasaan tersebut. Setelah
dilakukan pemeriksaan kas oleh tim pemeriksa BPK, Kabag Umum Setda menyatakan
bahwa terdapat perubahan pola penarikan uang pada Bagian Umum Setda yaitu hanya
menarik sesuai kebutuhan.

d. Penyetoran UYHD tidak sesuai ketentuan
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Buku Kas Umum (BKU) pada Bendahara
Pengeluaran SKPD diketahui terdapat sisa uang tunai yang dikuasai oleh Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp2.579.655.147,00, yaitu pada Bendahara Pengeluaran Setda.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Setda diketahui
bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kas dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran dan Atasan Langsung Bendahara (Sekretaris Daerah) untuk keperluan
administrasi tutup kas pada akhir tahun. Untuk uang tunai masih di bawah penguasaan
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum yaitu Sdri. El dan kemudian
melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada bulan Januari 2026 sebanyak tiga kali.
Perincian penyetoran UYHD pada Setda adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Kabag Umum Setda selaku atasan langsung BPP Bagian
Umum Setda menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Kabag Umum Setda tidak
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Uang Persediaan (UP)
dan/atau Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dilakukan oleh BPP Bagian Umum
Setda.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 8 ayat (3) huruf

d yang menyatakan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;b. Perda Banyuasin Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 143 ayat (5) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban
pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember;

c. Perbup Banyuasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 554 ayat (1) yang
menyatakan bahwa Sub Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 553
huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang melaksanakan tugas:

1) huruf d. memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data penerimaan dan
pengeluaran kas, serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi
terkait;

2) huruf k. melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta
pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;

d. Lampiran Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

1) Angka 2 Kebijakan Pengajuan SPP, Penerbitan SPM dan Penerbitan SP2D, huruf c
Penerbitan SP2D angka 1) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD meneliti
kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D-UP/GU/GU-Nihil/TU Nihil/LS
yang dilampirkan; dan

2) Angka 3 Pengelolaan Dana UP/GU/TU dan LS huruf a) Pengelolaan Dana
UP/GU/TU angka 6) yang menyatakan bahwa pada setiap hari kerja, uang tunai
yang berasal dari UP/GU/TU yang ada pada kas bendahara pengeluaran paling
banyak Rp15.000.000.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran pajak atas belanja yang dibayarkan sebesar Rp46.315.164,00
(Rp44.642.427,00 + Rp1.672.737,00);

b. Penerima Hibah terhambat memanfaatkan dana untuk pelaksanaan kegiatan yang
diajukan sesuai proposal; dan

c. Risiko penyalahgunaan uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag kurang melakukan pengawasan
pengelolaan uang persediaan di satuan kerjanya;

b. KPA Diskoperindag dan Setda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

c. Kepala BPKAD selaku BUD tidak optimal dalam memantau pelaksanaan pengeluaran
APBD;

d. Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD tidak cermat dalam pelaksanaan
pemindahbukuan uang Kas Daerah dan pelaksanaan pemrosesan, penerbitan, dan
pendistribusian lembar SP2D; dan

e. Kabag Kesra Setda tidak cermat dalam pembuatan SPP dan SPM pencairan dana Hibah.Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag untuk:

1) Meningkatkan pengawasan pengelolaan UP di satuan kerjanya;

2) Menginstruksikan KPA untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP;

b. Sekretaris Daerah menginstruksikan Kabag Kesra Setda untuk lebih cermat dalam
membuat SPP dan SPM pencairan dana Hibah;

c. Kepala BPKAD selaku BUD untuk:

1) Meningkatkan pemantauan pelaksanaan pengeluaran APBD; dan

2) Menginstruksikan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah selaku Kuasa BUD
untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pemindahbukuan uang Kas Daerah dan
pelaksanaan pemrosesan, penerbitan serta pendistribusian lembar SP2D.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera selatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Sumatera Selatan

4 Bupati Banyuasin

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices