www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

0

“Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004”

Muara Kintab – Mediacakrabuana.id

“Masyarakat nelayan Desa Muara Kintab menyatakan sikap melalui AL selaku perwakilan nelayan. AL mengatakan, hingga kini belum ada respons pemerintah daerah menyikapi pemberitaan penyaluran BBM subsidi di Desa Muara Kintab, Kabupaten Tanah Laut.

Karena itu nelayan Muara Kintab menyatakan sikap. Kami meminta Pemerintah Daerah Kalsel, Aparat Penegak Hukum Polres Tanah Laut Polda Kalsel, DPRD Komisi II Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, dan Kementerian ESDM.Turun kelapangan temui kami Nelayan,”jangan cuma duduk terima laporan tanpa tahu kebenarannya,Lihat persoalan di lapangan.Turun ke sini, temui nelayan. Lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR No.30.3.2.004 Desa Muara Kintab.

Pertanyaannya: kenapa sampai sekarang belum ada pejabat yang turun langsung menemui nelayan dan melihat kondisi di lapangan? padahal beberapa waktu lalu sudah firal keterangan nelayan di lapangan,” Malah justru sebaliknya. Ada beberapa oknum mulai panik. Mereka sibuk menyuruh beberapa orang mendatangi nelayan yang memberikan keterangan kepada wartawan. “Kami takut,” ucap W, salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan dan dibenarkan oleh AL.

Pada kesempatan tersebut AL juga mengatakan, pihak pengelola SPBN AKR.No.30.3.2.004 serta pihak pengelola perikanan Provinsi Kalimantan Selatan sempat mengadakan rapat tertutup. Yang diundang hanya nelayan penerima BBM. Setelah itu barcode nelayan mulai dikembalikan dan dipegang nelayan. BBM mulai lancar. Jatah nelayan ditambahi 50 liter setiap pengambilan BBM saat akan melaut, ucapnya.

Nelayan MA juga mengaku, setelah itu ada oknum mendatangi nelayan yang tidak mendapatkan undangan. Oknum tersebut menyampaikan: “Jika terjadi sesuatu pada SPBN AKR maka masyarakat akan marah,” ucapnya kepada MA.

MA menegaskan kepada oknum tersebut: apa pun yang saya sampaikan kepada awak media, itulah yang terjadi pada diri saya. Tidak ada yang dibuat-buat. Awak media bertanya dan saya jawab sesuai kondisi yang saya alami. Apakah saya salah jika saya ucapkan yang sebenarnya? Saya memiliki kapal legal, tetapi selama bertahun-tahun saya tidak diberikan BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati terhadap SPBN AKR. Ada apa, kenapa bisa tebang pilih? Bukan saya saja, bahkan banyak lagi nelayan yang tidak diberikan BBM subsidi, ucapnya.

Saat awak media mendatangi Kades Muara Kintab Yuliadi, kades menyatakan tidak ikut dalam rapat tersebut. Bahkan kades sendiri tidak pernah dilibatkan terkait persoalan BBM dan tidak mengetahui detailnya. Menurut keterangan Kades Yuliadi, selama ini pengelola SPBN AKR tidak pernah ada komunikasi, apalagi kontribusi untuk desa. Jadi selaku kades, yang penting masyarakat aman ya tidak apa-apa. Saya tidak tahu jika selama ini nelayan banyak yang tidak dapat sesuai rekomendasi, ucapnya.
“Sejujurnya saya banyak mendengar, Pak. Akan tetapi saya tidak bisa bantu karena kami memiliki batas kewenangan. Pihak pengelola SPBN AKR sendiri tidak pernah libatkan kami dalam urusan tersebut. Masyarakat hanya datang untuk minta tanda tangan saja,” ujar Yuliadi.
Yuliadi menegaskan: “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi, saya akan mendukung masyarakat nelayan Muara Kintab untuk mendapatkan hak mereka secara penuh.”

Awak media juga mendatangi Posko Polairud Muara Kintab dan bertemu Eko Putra. Eko menyatakan tidak mengetahui terkait penyaluran BBM subsidi, berapa rekomendasi dari DKPP, dan berapa yang semestinya diterima nelayan. “Sebagai Polairud, kami hanya membantu memediasi ketika ada laporan dari masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan. Bukan mengintimidasi. Jika ada terdapat kecurangan atau hak nelayan tidak diterima, sepenuhnya kami mendukung jika nelayan meminta hak subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Eko.

Beberapa perwakilan nelayan akhirnya mengadakan pertemuan di kantor BPD Desa Muara Kintab, serta menyatakan sikap agar APH dan pemerintah daerah melihat serta memperhatikan kami rakyat kecil. Jika keluhan kami tidak direspons, kami akan melanjutkan ke provinsi untuk membuat laporan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat nelayan lainnya, baik dari Muara Kintab maupun di seputaran Tanah Laut, ikut memperjuangkan nasib kami para nelayan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas perikanan maupun AKR belum bisa dikonfirmasi.

Tim/Red :

DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT JUAL BELI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP

0

“DIDUGA KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS LAHAT JUAL BELI MESIN BANTUAN PEMERINTAH MELALUI DINAS TPHP”

Lahat, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya mesin pertanian tersebut telah dijual belikan ketua kelompok tani Citra Mulia kepada orang lain.

Terkuaknya permainan Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak sebingkai berawal dari pengakuan warga jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini 13-06-2026 mengatakan sebelumnya ditahun 2025 ada pengajuan untuk mendapatkan bantuan mesin penggiling padi yang terbaru untuk kami kelompok tani, tetapi entah kenapa sampai ditahun 2026 ini tidak ada,Apakah memang ada atau tidak kami tidak tahu .Namun pernah ada orang Mulak menawarkan mesin penggiling padi modern menawarkan kepada kami yang mengatakan bantuan tersebut dari pemerintah tahun 2025″ujarnya”.

Salah satu staf Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan yang enggan menyebutkan namanya 16-06-2026 dengan berbisik kepada awak media mengatakan saya tahu persis pada saat penyerahan mesin pertanian pencacah padi Iin Saputra ketua kelompok Tani Citra Mulia menerima bahkan menandatangani serah terima barang, padahal tidak ada proposal ,ini ada permainan harusnya untuk kelompok tani yang lain dialihkan ke kelompok Tani Citra Mulia karena ada gratifikasi atau jual beli, “ujarnya”.

Salah satu anggota Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-06-2026 yang meminta namanya jangan disebut kepada awak media ini mengatakan,saya pernah mendengar bahwa ketua kami menebus Mesin penggiling padi bantuan dari Dinas Pertanian namun tidak untuk kelompok Tani, bahkan mesin tersebut tidak ada dengan kami,bahkan saya pernah mendengar mesin tersebut dijual kepada orang lain.Mesin yang dikatakan untuk kami kelompok tani Citra Mulia saya tidak pernah melihat apalagi sampai menggunakannya, bagaimana saya mau menjawabnya ada jika mesin itu tidak pernah sampai kekelompok kami. Bahkan untuk proposal pengajuannya pun saya tidak tahu selaku anggota, “tuturnya.

Hal yang sama dituturkan warga Desa Keban Agung KecamatanMulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan yang mengaku Anggota Kelompok Tani Citra Mulia 16-06-2026 memang benar saya anggota Kelompok Tani Citra Mulia, tetapi mengenai bantuan mesin Penggiling padi tersebut saya tidak tahu menahu, bahkan tidak pernah sampai mesin tersebut ke kelompok kami.Pengajuannya saja kami tidak tahu-menahu, kapan dan seperti apa bentuknya,namun kabar yang berkembang ketua kami mendapat bantuan dari dinas pertanian tanpa diberitahukan kepada kami,bahkan kabarnya mesin tersebut menebus dengan orang Dinas.Menurut saya ganti saja Ketua Kelompok tani Citra Mulia, ganti yang lebih mengementingkan kepentingan bersama, jangan ketua yang hanya makan sendiri , mikirkan diri sendiri,enak sendiri. Guna Kelompok untuk memajukan kepentingan dan memudahkan setiap apa saja yang kita kerjakan dikegiatan pertanian, dan sesama menguntungkan, “harapnya”.

Iin Saputra selaku Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi oleh Awak media Via WhatApss 18-06-2026 Nomor 0823-7764-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir nomor awak media ini.

Mukhsin selaku Penyuluh Pelaksana Lapangan (PPL) Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 18-06-2026 Saya selaku PPL tidak tahu mengenai bantuan mesin pencacah padi untuk kelompok tani Citra Mulia desa Keban Agung, jika memang ada bantuan seharusnya pembuatan proposal melaui saya dahulu baru bisa keDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. Ini jelas menyalahi aturan yang ada,karena jika memang mesin tersebut ada tentunya saya selaku PPL yang akan memberikan penyuluhan mengenai Mesin tersebut tetapi sampai sekarang ditahun 2026 saya tidak tahu tentang mesin tersebut, ” ujarnya”.

Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps 19-06-2026 nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, “jawabnya”.

Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat dua kali dikomfirmasi diruangan kerjanya tidak pernah ada ditempat,bahkan saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 19-06-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA

0

“KEJAM NYA OKNUM PEJABAT OTAK KORUPTOR. DI PEMKAB PURWAKARTA JAWA BARAT PENUH REKAYASA”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sofyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Miris membaca data yang dugaan REKAYASA
Penyusunan Laporan Keuangan Sepintar pintar nya menyimpan bangkai Ahir tercium juga . Pasalnya Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya
Memadai hal tersebut di sinyalir sarat dengan rekayasa Hal tersebut Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta

Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024
diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk
Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”,
dengan rincian sebagai berikut.
a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak
terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun
sebelumnya; Diminta pihak Tipikor tidak mandul dalam menyikapi kasus ke Uangan pemkab Purwakarta .
b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan
kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;
c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific
Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar
Rp57.434.635.530,00;
d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran
Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024
dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD
mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian
ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja,
serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda
APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan
penggunaannya;Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari
PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan
konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana
sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar
Rp57.434.635.530,00;
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar
Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023 sebesar
Rp28.204.254.916,00.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada
Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada
Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana
kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan
pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD
apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan
b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam
pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian
tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila
terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target
PAD-nya).
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan
permasalahan yang sama dengan uraian sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton

0

“Diduga Ada Kongkalikong dengan Pihak SPBU, Warga Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pertalite di SPBU Bukit Beton”

.Sungai Jauh.|| Mediacakrabuana.id

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kian meresahkan masyarakat di wilayah Sungai Jauh. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, sementara aktivitas “pelangsiran” BBM diduga bebas beroperasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sulitnya warga umum mendapatkan pasokan pertalite dipicu oleh maraknya aksi pelangsiran menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Modus ini membuat para pelaku dapat menyedot BBM bersubsidi dalam jumlah besar sekali pengisian.
Dugaan Setoran Bulanan ke Oknum SPBU
Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan praktik suap atau pungutan liar antara pelaku pelangsir dan pihak pengelola SPBU. Menurut pengakuan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, para pelangsir bisa dengan leluasa beroperasi karena menyetor sejumlah uang kepada pihak SPBU.
“Para pelaku pelangsir ini diduga menyetor uang sebesar Rp 250.000 per orang setiap bulannya kepada pihak SPBU. Karena uang setoran itu, mereka jadi bebas bolak-balik melangsir tanpa ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut.
Akibat praktik lancung ini, antrean kendaraan masyarakat umum sering kali mengular, dan tidak jarang warga harus gigit jari karena pasokan Pertalite cepat habis dalam waktu singkat.
Warga Desak Aparat Turun Tangan
Masyarakat Sungai Jauh

Mengaku sangat kecewa dengan pengawasan di SPBU tersebut. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan umum, justru diduga menjadi ladang bisnis oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas, baik para pelaku pelangsir maupun oknum pihak SPBU yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait di Sungai Jauh serta aparat kepolisian setempat untuk mendapatkan keterangan resmi.

( Tim/ Red)

Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00 Dinas Kesehatan RSUD Leuwiliang

0

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan RSUD
Leuwiliang”

Kabupaten Bogor | Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan DPP (Rambo) Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Bogor Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.Jumat 19/6/26

Fakta
Pengadaan Pneumatic Tube System pada Belanja Gedung dan Bangunan RSUD
Leuwiliang Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp777.976.800,00
Dinas Kesehatan sampai dengan 15 Desember 2024 merealisasikan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan sebesar Rp20.611.209.046,00 atau sebesar 50,32% dari anggaran
sebesar Rp40.959.504.647,00. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran paket
Belanja Modal Bangunan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang
berupa Pekerjaan Pneumatic Tube System. Pengelola pekerjaan dilaksanakan oleh
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Nomor
900.1.12/SK.07/RSUD Leuwiliang/2024 tanggal 2 Januari 2024 dibantu oleh Kepala Bidang
Keperawatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Pekerjaan Pneumatic Tube System dilaksanakan oleh CV LiJ berdasarkan Surat
Pemesanan Nomor 000.3/063.1/SP/RSUDL tanggal 4 Maret 2024 dengan nilai sebesar
Rp3.546.220.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal 4 Maret s.d 22 Mei 2024. Pengadaan Pekerjaan Pneumatic Tube
System dilaksanakan melalui metode pembelian melalui katalog elektronik dengan negosiasi
harga yang mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya
instalasi, atau ketersediaan produk.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 000.3/0142.8/BAST/RSUDL tanggal 22 Mei 2024. Atas
hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp3.546.220.000,00 atau 100%
dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir nomor 32.01/04.0/001249/LS/1.02.0.
00.0.00.01.0000/M/6/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Hasil pengujian atas pengadaan Pneumatic Tube System tersebut di atas dari tahap
persiapan pengadaan sampai dengan serah terima pekerjaan mengungkapkan kelemahan-
kelemahan sebagai berikut
a. Pemilihan Pembelian melalui Katalog Elektronik Tidak Tepat Sehingga
Memperpanjang Rantai Pasok Produk Pneumatic Tube System
Dalam DPPA dan dokumen persiapan spesifikasi Pneumatic Tube System yang akan
diadakan yaitu:Spesifikasi diatas mencantumkan merk Pneumatic Tube System namun tanpa dilengkapi
dengan justifikasi teknis. Hasil konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa pemilihan merk
Sumetzberger tersebut karena melanjutkan Pneumatic Tube System yang telah terpasang
Tahun 2022 oleh PT KAS. Lebih lanjut PPK menjelaskan bahwa penyusunan anggaran
didasarkan hasil pengukuran tanggal 9 Juni 2023 oleh PT KAS selaku agen tunggal
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger.
Berdasarkan hasil wawancara kepada perwakilan CV LiJ dan PT KAS mengungkapkan
bahwa diminta pihak RSUD Leuwiliang melakukan survey pengukuran pengadaan
Pneumatic Tube System. Survey pengukuran dilaksanakan pada 9 Juni 2023 yang
dilaksanakan CV LiJ dengan bantuan distributor utama yaitu PT KAS. Pengukuran
tersebut sebanyak satu kali dan tidak ada pengukuran ulang kembali. Hasil pengukuran
tersebut dilanjutkan dengan permintaan informasi harga oleh CV LiJ kepada PT KAS.
Hal tersebut menunjukkan bahwa RSUD Leuwiliang dari awal akan menggunakan
Pneumatic Tube System merk Sumetzberger dengan alasan melanjutkan sistem yang
telah terpasang dan telah berkomunikasi sebelum pengadaan dengan CV LiJ yang dipilih
sebagi penyedia melalui katalog elektronik.
Dengan kondisi tersebut, sesuai ketentuan seharusnya PPK melaksanakan pengadaan
melalui metode penunjukan langsung kepada rantai pasok terpendek yaitu PT KAS
selaku distributor utama sehingga memperoleh harga yang lebih menguntungkan daerah.Pengumpulan Referensi Harga Tidak Mempertimbangkan Keseluruhan Aspek
Pembentuk Harga
Dalam persiapan E-Purchasing, PPK mengumpulkan referensi harga yang berfungsi
sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. PPK menyajikan referensi harga yang
berasal dari tiga calon penyedia Pneumatic Tube System yang ditayangkan dalam katalog
elektronik, yaitu:

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kab Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

0

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

18 Juni 2026 DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.

Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya. Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Tim)*

NEGARA REPUBLIK JOKOWI.

0

“NEGARA REPUBLIK JOKOWI”.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Di Jerman Mahasiswa yang mau mengikuti ujian disertasi biasanya malah dimanja oleh Pemerintah, ia dipersilahkan membuat proposal untuk kemudian dibiayai oleh negara. Makan, tempat tinggal dan kebutuhan kuliahnya akan dipenuhi oleh negara, selama ia menulis disertasi hingga mengikuti ujian dan lulus mendapatkan gelarnya.

Ini dilakukan agar mahasiswa itu fokus belajar, melakukan penelitian/menyelesaikan disertasinya, hingga nantinya negaranya dipenuhi para akademisi atau ilmuan yang pinter-pinter dan berprestasi, serta negaranya (Jerman) khususnya dan peradaban dunia pada umumnya menjadi jauh lebih maju dan berkembang pesat.

Berbeda dengan di Indonesia, Dokter Tifa misalnya, ia sedang siap-siap mau mengikuti ujian disertasinya, bukannya ia dimanja dan diperlakukan dengan baik oleh pemerintah, namun ia malah dijemput paksa oleh Polisi atas berbagai tuduhan di seputar kemelut kontroversi ijazah palsu Jokowi. Padahal sebelumnya ia sudah menjalani wajib lapor mingguan, dan selalu datang menghadap ke kantor polisi (Polda Metro Jaya). Masalahnyapun sangat sepele, hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Pun demikian dengan Roy Suryo, iapun dijemput paksa di rumahnya oleh polisi di waktu yang hampir bersamaan dengan penangkapan Dokter Tifa di apartemen tempat tinggalnya, yakni pada hari Jum’at (19/Juni/2026). Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kenapa baik itu Dokter Tifa maupun Roy Suryo tidak dipanggil secara resmi saja untuk menghadap ke Polda, kenapa harus dilakukan dengan penjemputan paksa?.

Kasus hukum yang menimpa Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu bukanlah kriminal berat, berbahaya, mereka hanya mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden ke 7 Joko Widodo. Kenapa pertanyaan yang sesederhana itu harus dijawab dengan menggunakan instrumen hukum? Kenapa tidak cukup dijawab dan ditunjukkan bukti-bukti otentik keaslian ijazah Jokowi saja secara transparan/terbuka oleh Jokowinya sendiri?.

Harusnya kan cukup panggil saja media-media yang kredibel dengan beberapa saksi dari berbagai pihak, siarkan di stasiun televisi secara langsung, biar jutaan rakyat juga bisa menyaksikannya dan persoalan akan selesai dengan sebegitu mudahnya. Lalu kenapa harus sewa para pengacara, melaporkan ke polisi dan kemudian mengerahkan banyak relawan, hanya untuk menunjukkan ijazahnya Jokowi asli dan Roy Suryo, Tifa dll., itu hanya penyebar fitnah?

Kan lucu sekali, ijazahnya yang asli tidak pernah ditunjukkan, kecuali foto copyannya, namun sudah menyebut dan melaporkan pihak yang mempertanyakan keasliannya sebagai pemfitnah dan melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan hoax dlsb. Ini sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan sudah bertahun-tahun jika dirunut dari kasus hukum yang sebelumnya menimpa Bambang Tri dan Nur Sugik (Gus Nur).

Apa ya harus seperti ini seorang mantan presiden memperlakukan mantan rakyatnya? Apa harus seperti ini orang yang merasa kuat dan berpengaruh menunjukkan kekuatan dan kekuasaannya? Bukankah hal itu malah tidak seperti telah mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi negeri sendiri di hadapan masyarakat dunia? Apakah hal itu tidak seperti terang-terangan mau menunjukkan pada rakyat, bahwa institusi penegak hukum di negeri ini semuanya sudah tunduk dan takluk pada seorang Jokowi?.

Janganlah begitu, sebab itu sangat melampaui batas. Di hadapan hukum itu semua manusia sama kedudukannya, mau rakyat biasa maupun presiden dan mantan presiden kedudukannya semuanya sama. Menggunakan instrumen hukum untuk melemahkan orang-orang kritis, hanya akan menimbulkan malapetaka besar bagi bangsa dan negara. Kali ini pihak yang memiliki kekuasaan bisa menang, namun suatu ketika keadaan bisa berbalik. Apa kita sebagai bangsa selamanya akan terus saling berperang satu sama lain demi terpuaskannya sebuah dendam kesumat?.

Ini negara Republik Indonesia, bukan negara Republik Jokowi. Pancasila dan UUD ’45 sebagai hasil kesepakatan bersama para pendiri negara, haruslah kita taati bersama dan kita jadikan pedoman hidup bersama untuk berbangsa dan negara. Jika kemudian sekarang yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum adalah Instruksi Jokowi, maka yang terjadi bukanlah lagi Negara Republik Indonesia melainkan Negara Republik Jokowi.

Apa sebagai rakyat, sebagai sebuah bangsa kita ini sudah sesadar-sadarnya telah memilih untuk berkhianat pada para pejuang kemerdekaan dan para pahlawan pendiri negara kita? Naudzubillah…

Persoalan negara ini sudah sangat banyak dan berat sekali, yang memerlukan kerja keras kita semua untuk menyelesaikannya. Ada persoalan ancaman kemiskinan ekstrim, PHK massal, kebangkrutan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, korupsi ugal-ugalan di BGN, Kopdes Merah Putih, lemahnya nilai Rupiah terhadap Dollar, Turunnya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga-harga barang kebutuhan rakyat, malasnya investor berinvestasi di negeri kita sendiri dll.

Harusnya energi aparatur negara kita kan difokuskan ke situ, bukan di kasus ijazah palsu Jokowi yang sangat memalukan dan sangat menguras emosi rakyat yang sudah sangat lama sekali itu? Sapere aude !…(SHE).

20 Juni 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Praktisi Hukum, Analis Politik, Aktivis ’98.

Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi Mekanik Profesional

0

“Pertama di Palembang LPTO Siap Mandiri” Siapkan Pencari Kerja Jadi
Mekanik Profesional”

Palembang, —Cakrabuana id

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahap 13 Tahun 2026 resmi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para pencari kerja (pencaker).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Jalan Sapta Marga, Lr. Kapten No. 21, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.

Saat diwawancarai awak media H.Suparman Selaku Pemilik Lembaga Otomotif LPTO “Siap Mandiri” Palembang mengatakan,
Program ini menyasar masyarakat yang tidak sedang bersekolah maupun kuliah, sehingga diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja siap pakai.

Perwakilan lembaga pelatihan menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam mengurangi angka pengangguran.

“Kami berharap peserta benar-benar siap kerja setelah mengikuti pelatihan ini. Mereka adalah para pencari kerja yang memang ingin meningkatkan keterampilan dan langsung terjun ke dunia industri,” ujarnya.

Menambahkan H.Suparman,
Lembaga Otomotif LPTO juga Kerja Sama dengan Dunia Industri
Dalam pelaksanaannya, program PKK ini bekerja sama dengan sejumlah perusahaan ternama, salah satunya Planet Ban. Kolaborasi ini membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti program magang hingga direkrut langsung sebagai tenaga kerja.

Pada tahun sebelumnya, dari 25 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 15 orang berhasil lolos dan diterima bekerja. Sementara peserta yang belum lulus tetap difasilitasi untuk bekerja di bengkel umum lainnya.

Skema Pendanaan Pemerintah
Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah melalui Direktorat terkait, dengan skema pendanaan yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Silver, Gold, dan Platinum.

Pada tahap ini, lembaga memperoleh kategori Silver, yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan hingga uji kompetensi.

Berbeda dengan kategori Gold dan Platinum yang menekankan penempatan kerja dalam jumlah tertentu, kategori Silver lebih berfokus pada penyelesaian pelatihan dan kualitas kompetensi peserta.
Pelatihan Intensif 240 Jam
Pelatihan dalam program PKK ini berlangsung selama 240 jam, dengan fokus pada bidang mekanik, khususnya mekanik sepeda motor. Materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri,

Perawatan dan penggantian ban
Sistem pengereman
Pelek dan balancing roda
Tune-up mesin
Kurikulum disusun secara terstruktur, dimulai dari absensi, pembukaan materi, praktik langsung, hingga evaluasi harian.

Pengembangan Motor Listrik
Seiring perkembangan teknologi otomotif, lembaga juga mulai mengembangkan pelatihan motor listrik.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan bagi guru dan instruktur Se-Sumatera Selatan yang dipusatkan di lokasi ini.

Langkah ini sejalan dengan kebutuhan pendidikan kejuruan, di mana guru SMK jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) kini dituntut memiliki sertifikasi kompetensi di bidang kendaraan listrik.

Tantangan dan Harapan
Meski memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, lembaga mengakui masih terdapat kendala, terutama dalam hal pembiayaan bagi institusi tertentu.
Namun demikian, program PKK Tahap 13 Tahun 2026 ini diyakini memiliki prospek besar dalam mencetak tenaga kerja terampil dan siap bersaing di dunia industri.

“Kami akan terus berkontribusi dalam mencetak SDM unggul dan menjadi bagian dari solusi pengangguran di Indonesia,” tutup perwakilan lembaga. (Harto)

Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal

0

“Transparansi Dana Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

CB- 20 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu, 5 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Sejumlah warga Desa Kuto Tanjung turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang warga, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **Rp 201.840.800

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 44.000.000.

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 19.695.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.092.000

Tahun Anggaran 2025:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 263.580.200.

2. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 162.000.000.

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kuto Tanjun maupun perangkat desa terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kuto Tanjung untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Publisher -Red

Kontributor Liputan – Sunandi

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

0

“Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah
Dan Ekonomi Sirkular”

*Percut Seituan,-* Mediacakrabuana.id

Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) bersama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Working Group on Environment melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas pengelolaan limbah milik PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLi) yang berlokasi di Dusun IXI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 6th IMT-GT Working Group on Environment yang bertujuan memperkuat kolaborasi regional dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi sirkular, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarnegara anggota.

Director Of IMT-GT Subregional Cooperation, Mr Amri Bukhairi Bakhtiar pada wartawan, Jumat (19/6/2026) mengatakan, kunjungan delegasi ke PT SDLi untuk, menyampaikan bahwa kunjungan ke SDLi dilakukan untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan limbah yang telah diterapkan perusahaan serta potensi pengembangannya sebagai salah satu referensi bagi negara-negara anggota IMT-GT.

“Kami ingin memahami bagaimana SDLi mengelola limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain aspek teknis pengelolaan limbah, kami juga melihat bagaimana perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Mr Amri.

 

Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Ibu Andina, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja IMT-GT sektor lingkungan yang saat ini terus berjalan dan berkembang.

“SDLi terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan limbah melalui pengembangan fasilitas dan teknologi yang mendukung pengelolaan limbah secara lebih efektif dan berkelanjutan. Salah satu rencana strategis yang dipaparkan adalah pengembangan pengelolaan sampah elektronik yang sejalan dengan kebutuhan dan tantangan lingkungan ke depan,” jelas Ibu Andina.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen SDLi memaparkan berbagai program dan rencana pengembangan perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan limbah B3 dan non-B3, penguatan teknologi pengolahan limbah, serta pengembangan fasilitas pengelolaan sampah elektronik (e-waste).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Legal and Compliance PT SDLi, Benny P. Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan delegasi IMT-GT dan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penguatan kerja sama regional di bidang lingkungan.

“Kami merasa terhormat dapat menerima kunjungan delegasi IMT-GT di fasilitas SDLi. Forum ini menjadi wadah yang sangat baik untuk berbagi pengalaman, memperkuat jejaring kerja sama, serta mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah di kawasan,” ungkap Benny.

Ia berharap kunjungan tersebut dapat menghasilkan berbagai gagasan dan peluang kolaborasi yang memberikan manfaat bagi pengembangan tata kelola limbah yang lebih baik, baik di Indonesia maupun di kawasan IMT-GT secara keseluruhan.

“Kami optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan di kawasan IMT-GT akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang berkelanjutan serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya. *(Tim)*

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya”

0

“Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Di tengah maraknya aksi gelombang unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah, Ketua Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara Irham Sadani Rambe mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan kondusifitas di Sumut. Juga mengajak masyarakat agar selalu berfikir kritis dan tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya.

“Ayo sama-sama seluruh elemen masyarakat baik pemuda dan mahasiswa mari bersama-sama bersatu membangun persatuan untuk perdamaian agar negara kita bisa semakin baik,”ungkap Irham Sadani Rambe pada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Irham Sadani Rambe, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurutnya, setiap gerakan dan aksi penyampaian pendapat perlu dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

“Ruang demokrasi harus tetap hidup. Masyarakat, khususnya mahasiswa, memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan gagasan terhadap berbagai persoalan bangsa. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap gerakan berjalan dengan tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menilai meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dapat menjadi energi positif bagi perbaikan bangsa apabila disertai argumentasi yang kuat dan solusi yang konstruktif.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Indonesia.

“Kritik adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa. Kita ingin melihat Indonesia semakin baik, sehingga setiap aspirasi harus menjadi kekuatan perubahan, bukan menjadi pemicu perpecahan,” katanya.

PW KAMMI Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.

Selain itu, Ketua PW KAMMI Sumut tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengedepankan semangat persatuan serta menjaga suasana yang aman dan kondusif di tengah perbedaan pandangan yang muncul dalam proses demokrasi.

Perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Yang harus kita jaga bersama adalah persatuan, keamanan lingkungan, dan suasana kondusif di Sumatera Utara maupun Indonesia,” tutup Irham. *(Tim)*

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU TIMUR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH PUSAT”

Kab Oku Timur || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menyikapi adanya gerombolan pejabat bangsat yang mengangkangi peraturan pemerintahan pusat Demi mencari keutungan pribadi. Pasalnya Pencatatan Nilai Persediaan Induk dan Calon Induk Ikan pada Dinas
Perikanan dan Peternakan Tidak Menggunakan Nilai Wajar
Dinas Perikanan dan Peternakan menyajikan saldo persediaan per 31 Desember
2024 sebesar Rp831.225.527,97, yang merupakan saldo persediaan induk dan
calon induk ikan pada UPTD Balai Benih Ikan.
Hasil pemeriksaan laporan persediaan UPTD Balai Benih Ikan serta permintaan
keterangan kepada Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang
menunjukkan bahwa terdapat pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk
ikan sebesar Rp830.925.527,97 tidak menggunakan nilai wajar, melainkan
menggunakan harga yang tercantum dalam Standar Satuan Harga Kabupaten
OKU Timur Tahun 2024, dengan rincian pada tabel berikut.

Lokasi
Tabel 1.39 Rincia nilai

Pencatatan nilai persediaan yang tidak berdasarkan nilai wajar tersebut terjadi
karena ketidaktahuan Kepala UPTD Balai Benih Ikan dan Pengurus Barang,
terkait pencatatan nilai persediaan induk dan calon induk ikan yang harus
menggunakan nilai wajar. Reviu lebih lanjut kebijakan akuntansi Pemkab OKU
Timur belum mengatur perlakukan penilaian atas aset hewan yang
dikembangbiakkan . Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran I. 06 PSAP 05 pada:
1) Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui (a) pada saat potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai
atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak
kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah; danParagraf 14 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi catatan
persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik; dan
3) Paragraf 20 yang menyatakan bahwa persediaan hewan dan tanaman yang
dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah
dibuah terakhir dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318 Ayat (1) huruf c dan g yang
menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain
menyediakan tempat penyimpanan barang dan melakukan pengamanan
persediaan;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
pada:
1) Pasal 33:
a) Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan
menggunakan metode perpetual;
b) Ayat (2) yang menyebutkan bahwa metode perpetual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang
dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan
pengeluaran persediaan
2) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari buku penerimaan persediaan; buku pengeluaran persediaan; buku
penyaluran persediaan; kartu barang persediaan; dan Daftar BMD
persediaan rusak atau usang;
3) Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi
fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang
dilakukan setiap semester.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Penyajian saldo persediaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2021 berisiko tidak wajar;
b. Pengurus barang tidak dapat mengetahui sisa persediaan secara real time;
c. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan
yang lengkap dan memadai; dan
d. Nilai persediaan sebesar Rp830.925.527,97 pada Dinas Perikanan dan
Peternakan berpotensi salah saji.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang cermat dalam melakukan
pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan;Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan
penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan;
c. Pengurus Barang Dinas Dukcapil tidak melakukan penatausahaan persediaan
memadai di gudang penyimpanan persediaan.
d. Pengurus Barang Dinas Perikanan dan Peternakan tidak berkoordinasi dengan
Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan yang belum diatur
dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
e. Kabid Akuntansi belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) Meningkatkan pengawasan penatausahaan dan pengelolaan persediaan; dan
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait memedomani
ketentuan penatausahaan terkait persediaan meliputi pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan.
b. Kepala Dinas Dukcapil menginstruksikan Pengurus Barang melakukan
penatausahaan persediaan memadai di gudang penyimpanan persediaan;
c. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan menginstruksikan Pengurus Barang
berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi BPKAD terkait penyajian persediaan
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi Pemkab OKU Timur; dan
d. Kepala BPKAD menginstruksikan Kabid Akuntansi mengusulkan revisi
kebijakan akuntansi persediaan:
1) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; dan
2) tentang persediaan hewan yang dikembangbiakkan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi )

“Dinas Perhubungan Purwakarta Istimewa Diduga Kebobolan Anggaran 831.145.000 Dikorupsi Berjamaah”

0

“Dinas Perhubungan Purwakarta Istimewa Diduga Kebobolan Anggaran 831.145.000
Dikorupsi Berjamaah”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Untuk Menjadikan purwakarta istimewa harus di dukung SDM Sumber Daya Manusia atau pejabat yang bermoral Amanah dalam mengelola keuangan Negara bukan dugaan pejabat yang rakus untuk Meraup ke untung peribadi dan Kroni kroninya
Untuk merugikan negara

Baru baru ini di kejutkan dari pernyataan Surat dari Kadis Perhubungan Purwakarta mengungkapkan temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp.831.145.000 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan yang tidak sesuai Ketentuan.

Temuan tersebut melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota Dinas Perhubungan, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas, yang juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan Purwakarta.

Dalam audit keuangan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 831.145.000 dalam komponen Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan.

Saat awak gabungan Media untuk Konfirmasi dalam temuan Surat pengakuan Kadis Perhubungan Kamis 18/6/2026 di ruang kerjanya.

Dalam Hak Jawab Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta Jawa Barat

Rahmat Kadis Perhubungan Purwakarta menjelaskan bahwa itu bukan zaman saya ungkap kadis.

Namun,dalam pengajuan tersebut Kadis yang lama.

.Sedangkan,atas kejadian kelebihan pembayaran,acara nataru,hari raya besar masih mendapatkan Honorarium ungkap kadis.

Sebenarnya tidak ada yang salah di karenakan di keluarkan peraturan presiden nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran Honorarium berada dinas Perhubungan Purwakarta, apalagi dinas perhubungan banyaknya P3K Separuh dan Honorer. Juga kabid dan sekdis juga mendapatkan Honor

Ia mengatakan,kami sudah membahas terhadap pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun terangnya.

Walaupun bukan zaman saya, tetap saya mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium saat ini sedang menunggu LHP ucap Kadis.

Hal tersebut,sudah saya bahas yang menerima Honorarium,salah satu contoh Pramuji sudah mengembalikan uang kelebihan ujar kadis.

Lanjutnya,Rahmat saya sangat kasian sekali apalagi gaji mereka dua juta, kalau tidak ada penambahan dari Honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2026 jelasnya Rahmat

Dalam penjelasan, Rahmat Kadis Perhubungan tidak singkron yang di jawabnya,mungkin Kadis Perhubungan kurang memahami dalam isi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang berbunyi tentang Standar Harga Satuan Regional yang menetapkan bahwa standar harga satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan APBD.

Selain itu,isi Perpres nomor 72 ,bukan merujuk pembayaran Honorarium kegiatan hari besar seperti nataru,hari besar,dll.tidak masuk akal dalam penyampaian Kadis.

Dalam,Kekeliruan ini menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sesuai dalam regulasi apa yang di sampaikan kadis.

Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Penyebab Utama

Dinilai bahwa pemborosan ini diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten.

Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak optimal mengendalikan proses perhitungan KKD.

Sementara itu, Kepala BPKPAD tidak cermat dalam melakukan verifikasi data, dan Kepala Bidang Anggaran terbukti lalai dalam menghitung KKD sesuai ketentuan.

Untuk kasus Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Perhubungan, PPK dan PPTK dari SKPD terkait, termasuk Sekretariat DPRD, disebut tidak cermat dalam merealisasikan belanja dan lalai memastikan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi riil.

Hingga saat ini, Dinas Perhubungan belum mengembalikan Rp.831.145.000 juta dari belanja Dinas Perhubungan dari Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dinas, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah .

Publik Bertanya tanya :

Ada apa pihak dinas dalam pengajuan anggaran yang tidak singkron dengan faktanya bisa terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut tidak masuk akal ,karena sebelum perencanaan yang matang dan sudah di tralisasikan,masih saja kecolongan pemborosan anggaran yang luar biasa.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.

Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan di lapangan,yang beredar dokumen pengakuan dinas perhubungan,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban Publik.

Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Honorarium,BKAD,Sekda Purwakarta, untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Rid/Tslm)

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB OKU.TIMUR SUMSEL”

.PEMKAB OKU. || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak Tipikor kajati Sumsel untuk dapat segera mengusut adanya gaji 13 Pegawai ( TPP ) ASN Belum di bayar diduga. Dirampok pejabat bertaring tajam pasalnya Penetapan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Pegawai TA 2024 sebesar
Rp737.091.788.261,00, dan telah terealisasi sebesar Rp698.552.976.161,00 atau
94,77%. Nilai tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp28.885.617.265,00.
Berdasarkan LHP BPK No. 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024
atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
OKU Timur Tahun 2023, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait

pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum sesuai ketentuan,
yaitu:
a. Tim Pelaksanaan TPP belum sepenuhnya berkoordinasi dalam Pelaksanaan
TPP;
b. Penetapan basic Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan; dan
c. Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja dan
Kondisi Kerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu penetapan TPP
berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja tidak melalui proses yang memadai
dan besaran nilai TPP ASN per kelas jabatan ditetapkan dengan menyesuaikan
anggaran TPP yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKU
Timur agar memerintahkan Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk melakukanperhitungan ulang TPP dan merevisi Peraturan Bupati tentang TPP di lingkungan
Pemkab OKU Timur dengan memedomani ketentuan perundang-undangan terkait
perhitungan TPP. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim
Pelaksanaan TPP ASN, namun belum sesuai dengan rekomendasi.

Dalam melaksanakan pembayaran TPP ASN Tahun 2024, Pemkab OKU Timur
merealisasikan TPP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021
untuk pembayaran Bulan Januari dan Februari 2024; Perbup Nomor 22 Tahun
2024 untuk Bulan Maret s.d. Juli 2024; dan Perbup Nomor 53 Tahun 2024 untuk
Bulan Agustus s.d. Desember 2024.
Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan TPP, Peraturan Bupati terkait
pemberian TPP pada Tahun 2024, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak
terkait menunjukkan penetapan dan pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan,
dengan uraian sebagai berikut.
a. Tim Penyusunan TPP ASN Tahun 2024 Tidak Ditetapkan Melalui
Keputusan Bupati
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengatur
pembentukan Tim Pelaksanaan TPP ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk
melakukan perhitungan besaran TPP ASN, menganggarakan TPP ASN,
mengidentifikasi jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,
menghitung pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan,
menyusun perkada TPP ASN, serta melakukan pengawasan TPP ASN.
Berdasarkan reviu terhadap kelengkapan dokumen penyusunan penetapan TPP
Tahun 2024, diketahui bahwa SK Tim Penyusunan TPP Tahun 2024 belum
ditetapkan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah
diketahui bahwa pendelegasian tugas penyusunan TPP Tahun 2024 diserahkan
kepada BPKAD. Sekretaris BPKAD menyatakan bahwa selama Tahun 2024,
Sekretariat BPKAD mendapatkan mandat dari Kepala BPKAD untuk
melakukan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 dan Peraturan
Bupati Nomor 53 Tahun 2024. Tim TPP Tahun 2025 menyatakan bahwa
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 disusun karena adanya kenaikan besaran
nominal TPP Inspektur Daerah, sedangkan Perbup Nomor 53 Tahun 2024,
disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi atas temuan BPK. Dalam melakukan
pembahasan terkait penyusunan Perbup TPP tersebut, diketahui terdapat proses
pembahasan berlarut-larut, karena tidak terdapat kesepakatan pendapat antara
anggota Tim TPP. Sehingga, proses penyusunan dan perhitungan TPP melalui
Perbup dilimpahkan kepada BPKAD.
b. Proses Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN atas Kenaikan
Besaran Nominal yang Diterima oleh ASN tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2024, Pemkab OKU Timur menetapkan Perbup Nomor 22 Tahun
2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam
Perbup tersebut terdapat perubahan terkait kenaikan besaran nominal TPP pada
nama jabatan Inspektur.Hasil perbandingan besaran yang diterima pada Tahun 2023 berdasarkan

Perbup Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 dan
Perbup Nomor 53 Tahun 2024, disajikan pada tabel berikuBerdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah diatur
bahwa dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN
setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dibandingkan dengan TPP ASN
Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan
tahapan antara lain pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai
dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam
peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD
RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya
diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah.
Inspektur menyatakan bahwa kenaikan besaran TPP yang diterima berdasarkan
ketentuan Permendagri yang mengatur tentang TPP Inspektur di lingkungan
Pemda harus lebih besar dari Kepala SKPD lainnya dan di bawah Sekretaris
Daerah. Selanjutnya Kepala BPKAD menyatakan bahwa proses penetapan
Perbup Nomor 22 Tahun 2024 memang tidak melalui mekanisme persetujuan
Mendagri. Saat proses penetapan Perbup tersebut, Pemkab OKU Timur hanya
melakukan pelaporan pagu anggaran saja, sama seperti tahun-tahun anggaran
sebelumnya. Kepala BPKAD mengakui bahwa sesuai ketentuan yang
ditetapkan Permendagri bahwa setiap perubahan nominal TPP pada masing-
masing personel, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa terdapat surat laporan dari
Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor 800/08/09/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN TA 2024
Pemkab OKU Timur. Pada uraian surat tersebut, diketahui bahwa Pemkab OKU
Timur melaporkan alokasi pagu total ASN TA 2024 sebesar
Rp155.978.809.743,00 dan dinyatakan bahwa tidak terdapat kenaikan besaran
yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
dibandingkan dengan TPP ASN Pemda TA 2023. Selaras dengan hal tersebut,

hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata
Laksana Sekretariat Daerah, diketahui bahwa usulan persetujuan yang pernah
diinput pada aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA)
hanya pada saat permohonan persetujuan atas penetapan Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2021. Sedangkan pada saat proses penetapan Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2024, atas perubahan kenaikan besaran nominal TPP yang
diterima oleh jabatan Inspektur hanya dilakukan mekanisme pelaporan pagu
anggaran TPP.
Sesuai ketentuan Pemkab OKU Timur harus mengajukan proses usulan hingga
persetujuan kepada Kemendagri, karena adanya perubahan besaran nominal
TPP yang diterima oleh personel ASN.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

0

“IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media”

 

*Deli Serdang,–* Mediacakrabuana.id

Menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, kondisi Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu kini justru menjadi monumen kelalaian. Sejak diresmikan secara seremonial pada 10 Maret 2026 lalu, atau baru berumur sekitar tiga bulan, fasilitas publik ini sudah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, kumuh, dan terkesan dibiarkan terbengkalai.

Mirisnya, lokasi alun-alun ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan jarak ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P, sengaja menutup mata terhadap kerusakan fasilitas di wilayah kerjanya sendiri?

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025, proyek “Pembuatan Alun-Alun di Kecamatan Pancur Batu” ini menelan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp 1.163.548.455,22. Namun, nilai kontrak bernilai miliaran tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan saat ini.

Dari pantauan visual di lokasi, bangunan yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan warga tersebut tampak sama sekali tidak terawat. Terdapat genangan air di area lantai, beberapa bagian dinding dan partisi bangunan terlihat bolong serta rusak parah, ditambah sampah yang mulai berserakan. Tidak ada tanda-tanda perawatan harian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Mana Letak Tanggung Jawab Camat?

Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dan tata kelola di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Pancur Batu sejatinya memiliki porsi tanggung jawab yang jelas terhadap pemeliharaan harian, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas di wilayahnya.

Jika Alun-Alun Pancur Batu tampak kotor, tergenang air, dipenuhi sampah, hingga berpotensi menjadi semrawut karena tidak adanya penataan (seperti antisipasi pedagang liar), maka Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas tangan. Sesuai dengan tupoksinya, pihak kecamatan memegang fungsi krusial dalam pengawasan wilayah, koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib), serta menjadi motor penggerak kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan.

Sikap pembiaran ini sangat disayangkan. Alun-alun yang dibangun dengan dana Rp 1,1 miliar dan baru seumur jagung sejak peresmiannya pada 10 Maret 2026 ini, seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang baik agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas, bukan dibiarkan lapuk dan rusak mendahului usianya.

Sikap Resisten dan Pemblokiran Kontak Media

Sebagai upaya mematuhi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi secara resmi. Namun ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting justru mengambil langkah yang mencederai keterbukaan informasi publik dengan memblokir nomor kontak wartawan.

Tindakan menutup akses komunikasi ini sangat disayangkan dan mencerminkan sikap resisten serta antikritik dari seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif dan transparan terkait nasib proyek uang rakyat, sang Camat seolah menunjukkan arogansi dan lari dari tanggung jawab.

Jarak 200 meter dari meja kerja Camat ke lokasi alun-alun seharusnya menjadi rentang yang sangat mudah dijangkau untuk sekadar melakukan kontrol harian. Publik kini menanti ketegasan dan tindakan nyata dari pimpinan wilayah di tingkat kabupaten. Apakah alun-alun ini akan dibiarkan hancur sebelum waktunya, dan sampai kapan sikap alergi transparansi dari seorang camat dibiarkan berlalu tanpa evaluasi?. *(Tim)*

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

0

“A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius,
Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *(Tim)*

BIOGRAFI SAIFUL HUDA EMS: JANGKAR HUKUM, PENA ESAI DAN PENGAWAL AKAL SEHAT KEBANGSAAN.

0

BIOGRAFI SAIFUL HUDA EMS:

JANGKAR HUKUM, PENA ESAI DAN PENGAWAL AKAL SEHAT KEBANGSAAN.

.MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam riuh rendah panggung opini publik dan dinamika penegakan hukum di Indonesia, nama Saiful Huda Ems—atau yang di ruang publik lebih populer dikenal dengan inisial SHE—merupakan sosok yang kerap memantik perhatian. Berdiri kokoh sebagai seorang pengacara (advokat) profesional, analis politik independen, serta mantan aktivis pergerakan mahasiswa 1998, ia telah menahbiskan dirinya sebagai salah satu pengamat kritis yang konsisten mengawal arah kiblat demokrasi dan hukum di tanah air.

1. Akar Tradisi Santri dan Pendidikan Karakter
Saiful Huda Ems lahir dan menghabiskan masa kecilnya di Jawa Timur, sebuah wilayah yang kental dengan budaya Islam kultural dan nilai-nilai nahdliyin. Fondasi intelektual dan spiritualitasnya mulai terbentuk secara masif ketika ia memasuki Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, salah satu episentrum pendidikan Islam paling berpengaruh di Indonesia.

Menimba ilmu di Tebuireng sepanjang tahun 1984 hingga 1991, Saiful tidak hanya mempelajari teks-teks keagamaan klasik, melainkan juga menyerap gagasan tentang Islam moderat, toleransi, serta pentingnya kemanusiaan. Karakter santri yang ia bawa dari Jombang ini kelak menjadi jangkar moral utama yang menyelamatkan dan menuntun langkahnya di masa-masa kritis kehidupan berikutnya.

2. Fase Perantauan di Jerman dan Ujian Ideologis (1991–1995)
Selepas menuntaskan pendidikannya di pesantren, Saiful memilih jalur yang cukup berani dengan merantau ke Eropa. Ia menetap di Berlin, Jerman, dari tahun 1991 hingga 1995 untuk menempuh studi politik dan hukum untuk memperluas cakrawala berpikirnya.

Di sinilah babak krusial dalam peta pemikiran Saiful dimulai. Pada awal tahun 1990-an tersebut, dinamika global pasca-Runtuhnya Tembok Berlin turut memengaruhi gerakan mahasiswa Islam di Eropa. Saiful sempat bergeser dan bergaul erat ke dalam lingkaran komunitas yang terpapar paham radikalisme agama yang kaku. Selama fase tersebut, ia mengalami pergulatan batin akibat indoktrinasi yang ekstrem.

Namun, didikan inklusif dari orang tuanya serta bekal nilai kedamaian dari Pesantren Tebuireng menjadi “rem darurat” dalam pikirannya. Saiful berhasil keluar dari lingkaran ekstrimisme tersebut. Pengalaman spiritual yang nyaris membelokkan arah hidupnya ini justru memicu Saiful untuk berbalik arah: ia aktif menginisiasi ruang diskusi terbuka dan berdialog dengan para pemikir lintas iman demi membendung penyebaran tafsir agama yang keliru di kalangan perantau.

3. Kiprah Aktivisme ’98 dan Peringatan Dini Radikalisme.

Sekembalinya ke tanah air pada pertengahan era 1990-an, idealisme Saiful Huda Ems menemukan wadah perjuangannya. Ia melebur ke dalam arus pergerakan mahasiswa yang menuntut perubahan besar atas Rezim Orde Baru dan tercatat sebagai bagian dari Aktivis ’98. Semangat politiknya sempat membawanya bergabung ke dalam struktur Dewan Eksekutif Nasional Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada masa awal transisi kekuasaan.

Satu hal yang menonjol dari rekam jejak Saiful adalah ketajaman intuisinya terhadap stabilitas nasional. Mengamati euforia demokrasi pasca-Reformasi, ia mengendus adanya bahaya laten penyusupan sel-sel ekstremis global. Jauh sebelum peristiwa kelam Bom Bali mengguncang dunia pada tahun 2002—di mana salah satu pelaku utamanya, Amrozi, kebetulan merupakan tetangga dari kampung halaman Saiful di Jawa Timur—Saiful sudah berulang kali memperingatkan jajaran intelijen serta ratusan politisi di Jawa Barat dan Jakarta agar tidak mengabaikan ancaman radikalisme transnasional yang memanfaatkan celah kebebasan politik baru Indonesia.

4. Profesionalisme di Ranah Hukum dan Analisis Politik.

Dalam karier profesionalnya, Saiful Huda Ems mendedikasikan diri sebagai seorang Advokat (Pengacara). Kiprahnya di dunia hukum tercermin dalam berbagai keterlibatannya menangani perkara-perkara penting di pengadilan, salah satunya bertindak sebagai Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI ketika menghadapi Gugatan dari HTI di PTUN Jakarta. Sebagai praktisi hukum, ia juga dikenal teguh memegang prinsip keadilan objektif dan menentang keras fenomena instrumentalisasi hukum untuk kepentingan politik pragmatis (lawfare).

Contoh konkritnya adalah ketika beberapa politisi yang sangat kritis terhadap penguasa, seperti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dikriminalisasi oleh salah satu kekuatan politik yang dominan di Indonesia, Saiful Huda Ems tidak pernah henti-hentinya bersuara lantang untuk melawan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong tersebut. Atas kegigihan perlawanan Saiful Huda Ems, tentunya yang lebih menentukan lagi adalah dari para Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong beserta para pendukungnya, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong pada akhirnya telah dibebaskan melalui adanya pemberian Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Di samping kesibukannya bersidang, Saiful Huda Ems adalah seorang penulis esai, jurnalis opini, dan pembicara publik yang produktif. Melalui tulisan-tulisannya yang tajam di berbagai media massa nasional dan analisis video di kanal-kanal digital, ia memosisikan diri sebagai analis politik yang independen. Ia tidak segan melontarkan kritik keras kepada pemerintah maupun tokoh-tokoh elit politik, jika dirasa ada kebijakan atau manuver yang mencederai konstitusi dan persatuan bangsa.

5. Garis Perjuangan dan Gagasan
Hingga saat ini, Saiful Huda Ems tetap konsisten menyuarakan pentingnya merawat akal sehat publik di tengah polarisasi politik nasional yang sering kali dipenuhi narasi kebencian dan manipulasi informasi. Ia memandang tugas seorang intelektual bukan untuk mencari aman di zona nyaman, melainkan berdiri di garis pembatas untuk mengawasi kekuasaan, menjaga kedaulatan Pancasila, serta mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap utuh, moderat, dan berkeadilan bagi generasi-generasi mendatang.

Biografi Saiful Huda Ems ini dirangkum dari berbagai sumber dan ditulis oleh Aktivis Pergerakan Bawah Tanah pendukung Gerilya Politik Saiful Huda Ems.

Ketua INI Andre Max Emman Ucapkan Selamat HUT Kota Palembang ke-1343

0

“Ketua INI Andre Max Emman Ucapkan Selamat HUT Kota Palembang ke-1343”

Palembang – Cakrabuana id

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palembang ke-1343 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang kota tertua di Indonesia ini sekaligus memperkuat semangat pembangunan menuju masa depan yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI), Andre Max Emman, SH., M.Kn, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Palembang yang selama ini telah berkontribusi dalam menjaga persatuan, keamanan, serta mendukung pembangunan daerah.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia, saya mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang ke-1343 Tahun. Semoga Kota Palembang terus berkembang menjadi kota yang maju, nyaman, humanis, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” ujar Andre Max Emman, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, usia 1343 tahun merupakan bukti bahwa Palembang memiliki sejarah peradaban yang kuat dan menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak masa Kerajaan Sriwijaya hingga saat ini.

Ia menilai berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Kota Palembang merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan daerah.

“Palembang tidak hanya dikenal sebagai kota bersejarah, tetapi juga terus tumbuh menjadi pusat ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan jasa di Sumatera Selatan. Karena itu, semangat kolaborasi harus terus diperkuat agar pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi para notaris, lanjut Andre, Ikatan Notaris Indonesia siap mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peringatan HUT Kota Palembang sebagai momentum mempererat persaudaraan, menjaga toleransi, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas dan budaya lokal.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Palembang sebagai kota yang aman, harmonis, inovatif, dan membanggakan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Andre Max Emman berharap Kota Palembang semakin mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi jati diri masyarakat Bumi Sriwijaya.

“Selamat Hari Jadi Kota Palembang ke-1343. Semoga Palembang semakin berjaya, masyarakatnya semakin sejahtera, dan pembangunan yang dilakukan terus membawa manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Harto)

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

0

“DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun”

*SIMALUNGUN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Pertama, kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom,” ujar Bagus Halim kepada awak media.

Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga mengaku menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.

Menurut Bagus, berdasarkan laporan yang diterima beserta dokumentasi lapangan yang diperoleh pihaknya, proyek saluran irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian dilaporkan telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.

Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.

DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. *(Tim)*

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

:MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices