www.mediacakrabuana.id | Media Rajawalinews Group    
Beranda blog

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KUR MIKRO PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM

0

“PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KUR MIKRO PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM”.

SEMENDO KAB. MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

Pada hari ini Kamis tanggal 12 Februari 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap  7 (tujuh) orang tersangka yakni:
1. EH selaku
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6.    JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7.    IH  selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain)
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 12 Februari 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Kasdim 0418/Palembang Tutup Diksar Petugas Teknik PLN, Tegakkan Disiplin dan Nasionalisme Harga Mati

0

*Kasdim 0418/Palembang Tutup Diksar Petugas Teknik PLN, Tegakkan Disiplin dan Nasionalisme Harga Mati*

Palembang,- Cakrabuana id

Kodim palembang Berkerja sama bersama PT PLN (Persero) Melaksanakan Program Peningkatan Disiplin, Wawasan Kebangsaan, Mental dan Fisik bagi Petugas Pelayanan Teknik PT PLN (Persero) resmi ditutup oleh Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han yang mewakili Dandim, Kamis (12/2/2026).

Penutupan kegiatan yang berlangsung penuh semangat tersebut menandai berakhirnya rangkaian pendidikan dan latihan dasar (Diksar) yang telah diikuti para petugas pelayanan teknik PLN di wilayah Kota Palembang.

Dalam amanatnya, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menegaskan bahwa kedisiplinan, loyalitas, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Petugas teknik PLN adalah garda terdepan yang memastikan pelayanan tetap berjalan. Karena itu, disiplin, mental tangguh, fisik prima, dan jiwa nasionalisme harus tertanam kuat dalam diri setiap personel,” tegasnya.

Selama mengikuti program Diksar, para peserta dibekali materi wawasan kebangsaan, pembinaan mental dan karakter, pelatihan kedisiplinan, hingga kegiatan fisik yang bertujuan membangun ketahanan serta kekompakan tim.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi nyata antara TNI dan BUMN dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Kasdim berharap, setelah mengikuti pembinaan ini, para petugas pelayanan teknik PLN mampu menunjukkan perubahan positif dalam sikap, etos kerja, serta tanggung jawab terhadap tugas.

“Ilmu dan pembinaan yang diterima selama pelatihan harus diimplementasikan di lapangan. Jadilah petugas yang profesional, humanis, dan siap hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun,” pesannya.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin siap menghadapi tantangan tugas di lapangan serta mampu memberikan pelayanan kelistrikan yang andal, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat. Harto

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

0

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Musi Rawas Utara | Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dana BOS ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2025 di sejumlah sekolah. Dugaan penyelewengan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung pada dunia pendidikan di kabupaten Musi Rawas Utara.

Sejak awal Februari 2026, tim penyidik Kejari Lubuk Linggau telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, menyebutkan bahwa sekitar 20 saksi sudah diperiksa.

“Kurang lebih sudah ada sekitar 20 saksi yang kita panggil. Mulai dari internal dinas pendidikan hingga sejumlah kepala sekolah,” ujarnya saat diwawancarai , Selasa (10
12/2/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan penggunaan dana BOS. Mulai dari perencanaan kegiatan sekolah, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Semua akan kita periksa, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, Kejari Lubuk Linggau belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Cakra

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PAMDA BEKASI DIDUGA AJANG SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”.

0

“ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PAMDA BEKASI DIDUGA AJANG SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”.

BEKASI- MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Prihatin dengan Anggara belanja BBM dan Pelumas di Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 menjadi santapan pejabat bangsat yang diduga selama ini di bekingi oleh Herder bertaring tajam sehingga menjadi kebal hukum . Pasalnya
(Audited) menyajikan
anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp48.969.043.812,00 dan telah
direalisasikan senilai Rp38.582.686.368,00 atau sebesar 78,79%. Realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut diantaranya dilakukan oleh DLH senilai
Rp26.495.223.477,00 atau sebesar 68,67% dari seluruh realisasi. Lebih lanjut,

Realisasi yang dikelola oleh DLH diantaranya berupa pengadaan BBM Subsidi
(BioSolar) armada truk sampah UPTD Wilayah I s.d. VI senilai
Rp9.431.083.200,00.
Mekanisme Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar pada UPTD Pengelolaan Persampahan adalah sebagai berikut.

a.UPT Dmengeluarkan Nota Dinas Kepala DLH Kabupaten Bekasi perihal Berakhirnya Kontrak Kerjasama dan Memberikan Estimasi Kebutuhan
Pemakaian BBM untuk TA 2024;

b. UPTD Pengelolaan Persampahan melakukan survei ke 3 SPBU yang berbeda
untuk mendapatkan kebutuhan BBM Subsidi;

UPTD Pengelolaan Persampahan bersurat ke Direktur Pertamina Pusat perihal
Permohonan Kebutuhan BBM Subsidi Kendaraan Truk Sampah;

d. UPTD melakukan Perjanjian Kerjasama dengan SPBU yang sanggup
menyediakan kuota BBM Subsidi dan pihak UPTD I s.d. VI bekerjasama dengan SPBU PT SMP.

Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI bahwa seluruh UPTD melakukan perjanjian kerjasama dengan SPBU PT SMP dikarenakan SPBU yang lain tidak sanggup dalam memenuhi permintaan kuota BBM Subsidi untuk DLH dan keberatan dengan metode pembayaran yang dilakukan pada awal bulan berikutnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan
PPK, Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP,

Hasil konfirmasi
kepada PT PPN serta hasil pengecekan Data Riwayat Transaksi per kendaraan di Aplikasi MyPertamina terdapat permasalahan sebagaiberikut.

Pengendalian atas pelaksanaan Belanja BBM Biosolar tidak memadai Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:

1) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan voucher pengisian BBM kepada Petugas pengendali voucher BBM di masing – masing UPTD;

2) Petugas pengendali voucher BBM memberikan voucher berdasarkan surat permohonan dari pengawas;

3) Pengawas UPTD di SPBU mengatur pengisian BBM di SPBU PT SMP;

4) Supir truk pengangkut sampah dibekali barcode yang telah terdaftar di
MyPertamina sehingga data transaksi pengisian BBM terekam secara aktual (realtime) oleh pihak pertamina;

5) Pengawas UPTD menyampaikan voucher kepada petugas SPBU dengan nilai sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;

6) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM;

7) SPBU PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan
struk dan voucher BBM setiap bulannya;

8) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat
Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan
hasil pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya
sesuai dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan,

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan
pembayaran, faktur dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.

Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM BioSolar Subsidi diketahui permasalahan sebagaiDokumentasi foto kendaraan dan jumlah liter pengisian BBM BioSolar yang dilakukan Pengawas SPBU tidak lengkap
Pengawasan UPTD dalam belanja BBM Subsidi diantaranya adalah pengawas
melakukan dokumentasi foto dan pengumpulan struk pengisian BBM dari
SPBU.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawas tidak
mendokumentasikan nomor polisi kendaraan, jumlah liter, dan nilai rupiah
setiap pengisian BBM Subsidi di SPBU. Dokumentasi foto tidak dilengkapi
dengan informasi lokasi (geotagging) untuk mendukung pertanggungjawaban
bahwa informasi waktu, lokasi dan identitas lainnya telah sesuai.

2) Penggunaan data riwayat transaksi pada akun MyPertamina untuk masing-
masing kendaraan belum dilakukan
Pengendalian Belanja BBM Subsidi lainnya adalah penggunaan voucher
bernomor seri dan nomor kendaraan, mengisi kartu kendali non system, dan
mendokumentasikan struk BBM dari pertamina. Struk dan voucher tersebut
sebagai dasar pihak SPBU untuk menerbitkan faktur tagihan.

Keterangan Pihak SPBU, setelah penerbitan faktur tagihan, potongan voucher atau rangkap kedua voucher diambil kembali oleh UPTD dengan alasan untuk pengendalian/pencocokkan kembali dengan data di kantor UPTD. Proses pengendalian belum memanfaatkan data transaksi pada MyPertamina
masing – masing kendaraan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak
SPBU apakah data faktur penagihan berasal dari record pengisian BBM
tersistem SPBU atau manual.

Atas kondisi tersebut, PPK dan Kepala UPTD menyampaikan bahwa
UPTD menggunakan Barcode MyPertamina untuk pertama kali di Tahun 2024 sehingga masih kurang pemahaman terkait hal tersebut dan terkendala
oleh akun kendaraan yang dipegang oleh masing-masing supir truk pengangkut sampah.

b. Pembayaran Belanja BBM BioSolar Bersubsidi tidak senyatanya senilai
Rp1.614.502.463,99
Hasil konfirmasi kepada PT PPN atas transaksi pengisian BBM BioSolar
Bersubsidi pada 195 kendaraan pengangkut sampah dan analisis data penggunaan
BBM per kendaraan selama Tahun 2024 serta data riwayat transaksi masing-
masing kendaraan pada Aplikasi MyPertamina yang dilakukan bersama Kepala
UPTD I s.d. VI beserta staf diketahui bahwa terdapat selisih penggunaan BBM
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.614.502.463,99. Rincian
perhitungan terdapat pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:

1) pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;

Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;

4) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):

1) Huruf a1 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua;

2) Huruf a2 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta
laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak
kedua;

3) Huruf a4 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar
pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak
kedua;

4) Huruf b2 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam perjanjian kerjasama;

5) Huruf b4 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM
subsidi senilai Rp1.614.502.463,99.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;

b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI selaku Penanggung jawab teknis operasional
pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam
mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD;

c. PPK kurang optimal dalam menguji kebenaran material bukti
pertanggungjawaban pembelian BBM.Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Mantan Anggota DPRD Muratara (M. hadi) siap Lapor Balik pihak SPPG Sungai Jauh Muratara

0

Mantan Anggota DPRD Muratara (M. hadi) siap Lapor Balik pihak SPPG Sungai Jauh Muratara

Muratara ||Mediacakrabuana.id

Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) Muhammad Hadi, yang dilaporkan ke Polres Muratara oleh SPPG Sungai Jauh angkat bicara.

Diceritakan Muhammad Hadi yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Muratara, persoalan menu Makan Bergizi Gratis ini bermula pada Rabu 11 Februari 2026.

Awalnya anaknya yang kelas 1 SD yakni AN, pulang dari sekolah, bersamaan itu ia sedang makan. Kemudian anaknya diajak makan dan langsung ikut makan.

“Saya sempat tanya ke anak saya, kok makan di rumah? Apakah tidak mendapatkan MBG di sekolah. Dia ngomong tidak mau makan,” jelas Muhammad Hadi kepada Rajawinewsgrub, Kamis 12 Februari 2026.

Akhirnya diketahuilah kalau anaknya membawa pulang menu MBG tersebut ke rumah. Sehingga langsung dicek olehnya, dan diketahui kondisi menu yang sudah berjamur tersebut dan kemudian direkam olehnya.

Melihat kondisi itu, ia pun langsung datang ke sekolah untuk memberitahu. “Tanggapan sekolah katanya itu menu hari Sabtu ketinggalan di laci,” ia menjelaskan.

“Seharusnya kalau memang ketinggalan di laci, mengapa tidak dibuang dan diganti. Makanya saya minta pengawasan dari guru. Kok bisa dibawa pulang,” ia mengatakan.

Namun ia tidak puas dengan jawaban dari sekolah, makanya kemudian ia membagikan video tersebut ke media sosial.

Ditambahkan Muhammad Hadi ia juga sudah mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan ke Polres Muratara.

“Saya sudah menerima surat undangan dari Polres Muratara untuk hadir pada Jumat 13 Februari 2026, namun perlu ditegaskan bukan surat panggilan ya. Saya siap hadir pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Surat undangan tersebut, ditambahkannya untuk dimintai klarifikasi mengenai video yang beredar di media sosial. “Jadi bukan dipanggil karena dilaporkan, tapi diminta klarifikasi soal video yang beredar,” tegasnya.

Kalau pun dirinya memang dilaporkan, menurut Muhammad Hadi ia justru senang, karena dirinya dianggap. “Alhamdulillah, artinya dianggap, karena sampai dilaporkan,” tegasnya.

Selain itu, ia pun siap untuk melaporkan balik pihak SPPG yang melaporkan dirinya ke Polres Muratara. “Karena yang saya pertanyakan adalah pengawasan dari pihak sekolah,” ia menegaskan.

(KABIRO )

Reses DPRD Sumsel di SMK Negeri 2 Palembang: Suara Sekolah Menggema, Harap Revitalisasi hingga Kepastian Dana Komite

0

Reses DPRD Sumsel di SMK Negeri 2 Palembang: Suara Sekolah Menggema, Harap Revitalisasi hingga Kepastian Dana Komite

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang V Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan. Bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, Kamis (12/02), reses yang melibatkan wilayah Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, dan Sematang Borang itu menghadirkan dialog terbuka antara sekolah dan wakil rakyat.

Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan dan harapan sekolah kepada anggota dewan, perwakilan UPT, kelurahan, serta dinas terkait.

“Pertama, kami ingin melaporkan kondisi sekolah. SMK Negeri 2 berdiri sejak 1959 dan telah menjadi bagian penting dalam mencetak tenaga terampil di Sumatera Selatan. Namun, kami masih membutuhkan dukungan revitalisasi peralatan praktik agar selaras dengan perkembangan industri,” ujarnya.

Selain sarana praktik, Suparman juga menyoroti persoalan infrastruktur lingkungan sekolah, terutama potensi banjir akibat belum adanya kolam retensi di sekitar kawasan belakang sekolah.

“Kami berharap ada perhatian dari provinsi untuk pembangunan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai. Jangan sampai setiap musim hujan aktivitas belajar terganggu,” tegasnya.

Dalam forum itu, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik juga mengemuka. Beberapa tenaga PPPK disebut belum menerima gaji, serta muncul pertanyaan mengenai kepastian hak pensiun yang hingga kini masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Tak hanya itu, Suparman menyinggung realitas di lapangan terkait beban kerja tambahan guru dan manajemen sekolah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pendanaan resmi.

“Guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, ketua jurusan, hingga wakil kepala sekolah tentu memiliki beban lebih. Namun, dana BOS maupun sumber resmi lain memiliki keterbatasan dalam membiayai itu. Di sinilah partisipasi komite menjadi penting,” jelasnya.

Isu sekolah gratis yang berkembang di masyarakat turut menjadi perhatian. Suparman menilai perlu adanya pemahaman bersama terkait biaya operasional riil per siswa.

“Kalau di Jakarta biaya operasional bisa mencapai jutaan rupiah per siswa per tahun. Di sini tentu berbeda, tapi tetap harus dihitung secara realistis. SMK memiliki kebutuhan praktik yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena persoalan komite. Jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu, yatim piatu, dan berprestasi tetap dibebaskan dari kontribusi.

“Tidak benar jika ada tudingan siswa ditahan ijazah atau tidak boleh ujian karena komite. Kami tetap mengakomodasi siswa kurang mampu. Sekolah ini berdiri untuk mendidik, bukan mempersulit,” tegasnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah agar pengelolaan dana komite memiliki payung hukum kuat, sehingga tidak menimbulkan polemik berulang.

Dalam kesempatan tersebut, Suparman juga berharap anggota DPRD dapat melakukan studi banding ke daerah dengan alokasi anggaran pendidikan lebih besar, guna mencari formula terbaik bagi Sumsel.

“Kami tidak ingin dianggap serba salah. Kami ingin aturan yang jelas, transparan, dan berpihak pada mutu pendidikan. Jangan sampai sekolah menjadi alat politis,” katanya.

Reses tersebut pun menjadi ruang refleksi bersama bahwa membangun pendidikan vokasi tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi membutuhkan kebijakan yang adaptif, pendanaan yang proporsional, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

SMK Negeri 2 Palembang, sebagai salah satu sekolah kejuruan tertua di Sumatera Selatan, berharap aspirasi yang disampaikan dalam reses kali ini dapat menjadi pijakan konkret dalam pengambilan kebijakan ke depan—demi pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing. (Harto)

Kangkangi Aturan Partai, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Dipecat

0

“Kangkangi Aturan Partai, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terancam Dipecat”

MUSI RAWAS – MEDIACAKRABUANA.ID

Wibawa dan disiplin internal PDI Perjuangan di Kabupaten Musi Rawas tengah diuji. Disinyalir seorang anggota DPRD Musi Rawas dari Fraksi PDI Perjuangan, Novriansyah, terancam sanksi berat hingga pemecatan menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART, Peraturan Partai.

Dugaan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Sejumlah kader menyebut kasus ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap garis ideologis dan komando partai yang selama ini menjadi fondasi utama soliditas PDI Perjuangan.

Sorotan utama tertuju pada persoalan loyalitas kader. Ayah kandung Novriansyah, yakni Tamrin Hasan, diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Musi Rawas.

“Sementara Novriansyah sendiri tercatat sebagai pengurus aktif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Rawas sekaligus anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan prinsip loyalitas tunggal kader dan larangan adanya keterikatan struktural dengan partai politik lain.” Ucap Al imron Wakil Ketua bidang Politik,pemerintahan otonomi daerah,kebijakan publik,repormasi birokrasi dan repormasi sistem hukum Nasional

Dalam Peraturan Partai,lanjutnya,Nomor 25A ditegaskan bahwa anggota keluarga kader wajib berada dalam satu garis perjuangan politik. Aturan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga militansi, kesetiaan, dan integritas kader di semua tingkatan.

“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, sanksi yang menanti bukan perkara ringan. Mulai dari pencabutan keanggotaan partai hingga Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Musi Rawas dapat dijatuhkan.” Ucapnya

Sejumlah kader bahkan menyuarakan kekhawatiran serius bahwa yang bersangkutan berpotensi berpindah haluan politik ke PSI pada akhir masa jabatannya. Jika kondisi ini tidak ditindak sejak dini, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi disiplin partai dan membuka ruang pragmatisme politik di tubuh PDI Perjuangan.

“Penegakan disiplin adalah harga mati. Jangan sampai aturan partai hanya jadi formalitas,”pungkasnya (*)

DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas

0

“DPN PERMAHI: Pemilihan Hakim MK oleh DPR Memiliki Dasar Konstitusional dan Legalitas yang Jelas:

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan konstitusional dan dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S., menyampaikan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

“Norma konstitusi tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, sepanjang DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai prosedur, maka legitimasi konstitusionalnya tidak dapat dipersoalkan,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Selain itu, Azhar merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan oleh masing-masing lembaga pengusul secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Menurut DPN PERMAHI, ketentuan tersebut menegaskan bahwa mekanisme seleksi merupakan domain masing-masing lembaga negara, dengan syarat tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Sepanjang tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka, diputuskan melalui mekanisme resmi kelembagaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum proses tersebut memenuhi asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegas Azhar.

DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya membedakan antara perdebatan etik dan persoalan legalitas. Dari sisi hukum tata negara, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang konstitusi.

Meski demikian, PERMAHI menegaskan bahwa dukungan terhadap legitimasi prosedural tidak menutup ruang pengawasan publik. Integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi tetap menjadi aspek fundamental dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kajian kritis dan pengawasan akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, guna memastikan setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

( Red)

Mantan Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke Polres, Diduga Sebarkan Video Tuduhan Menu MBG Berjamur

0

“Mantan Anggota DPRD Muratara Dilaporkan ke Polres, Diduga Sebarkan Video Tuduhan Menu MBG Berjamur”

Muratara || Mediacakrabuana.id

Mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019–2024, Muhamad Hadi dari Partai PPP, dilaporkan ke Polres Muratara.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Muhamad Hadi diduga menyebarkan video di jejaring sosial Facebook pada Rabu (11/02/2026), yang menyebutkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi berjamur dan busuk. Unggahan tersebut kini diketahui telah dihapus.

Kepala SPPG Sungai Jauh, Priban Siswanto, saat dikonfirmasi awak media di Polres Muratara, membenarkan pihaknya telah membuat laporan resmi.

Ya, kami telah melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib guna mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan oleh Saudara Muhamad Hadi,” ujar Priban.

 

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Muratara, Ipda Hendra, membenarkan adanya laporan dari pihak SPPG Sungai Jauh.

“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan pada Jumat (13/02/2026) pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan masih dalam tahap awal dan pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Kabiro

SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022

0

“SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kamis 12 Febuari 2026
* Oknum Kepsek MAN 1 Tanjung Raja kab Ogan Ilir Sumsel saat di konfirmasi Hp tidak di Angkat Henfon ke 2 malah kami konfirmasi ke sekolah saja Pak,
Dan apa maksud nya agar datang ke sekolah saja Pak,
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025, sejumlah sekolah menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan ilir, Sumatera selatan masih ada yang menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Lebih mirisnya, sejumlah sekolah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah, dan ada yang melibatkan pihak ketiga.

Demikian juga yang terjadi di SMA negeri 1 Tanjung raja, menurut BD yang minta namanya jangan sebutkan, mengatakan ketika anaknya dinyatakan lulus/diterima di SMAN 1 tanjung raja, selain melengkapi berkas dirinya juga disuruh untuk segera membayar uang seragam sekolah sebesar 3 juta lebih, yang terdiri dari beberapa macam seragam, namun walaupun merasa berat, dirinya harus menyanggupi besaran biaya tersebut, demi untuk sang anak.

“Ketika anak kami dinyatakan diterima disekolah ini kami diminta untuk segera membayar uang seragam, kalau tidak salah sebesar Rp 3.300.000/siswa, kami aempat bingung juga, kok masih disuruh beli baju seragam, tapi ya sudahla demi untuk anak walaupun berat tetap harus dibayar,” keluh BD.

Setali tiga uang dengan BD, MR (minta nama disamarkan) salah satu ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di SMAN 1 tanjung raja, juga mengeluhkan hal yang sama.

“Memang sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah, para guru tidak tau betapa sulitnya kami sebagai orang tua mencari uang sebesar itu, bahkan ada orang tua yang mencari utangan kesana kemari” jelas MR.

Seperti kita ketahui, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Sementara Kepala sekolah SMAN 1 Tanjungbraja Sutina saat dikonfirmasi melalui pesan wa, terkait masalah ini tidak dibaca.

Jurnalis.suparman
rdsuparmanprojo@gmail.com

Bentuk Kemitraan, Dit Polairud Polda Sumsel Berikan BinluhTerhadap masyarakat pesisir perairan desa bunga karang”

0

“Bentuk Kemitraan, Dit Polairud Polda Sumsel Berikan BinluhTerhadap masyarakat pesisir perairan desa bunga karang”

Palembang – Cakrabuana id

Sebagai bentuk meningkatkan kemitraan, Kepolisian Daerah Sumsel melalui Si Bimbingan Masyarakat air Subdit Patroli Airud Polda Sumsel melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) masyarakat pesisir perairan desa bunga karang kecamatan tanjung lago Kabupaten Banyuasin Rabu (11/02).

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Binmasair Subdit Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Indarmawan,SH,
MSi dengan didampingi AKP Darmansyah,SH,MH, Kepala Pangkalan Sandar PU Aipda Sumantri serta personel Si Binmasair dan personil pangkalan sandar PU

Kompol Indarmawan menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pembinaan kepada Masyarakat pesisir pantai guna menjalin silaturrahmi sekaligus mengedukasi masyarakat dalam upaya menjaga Harkamtibmas dan Polri bersama masyarakat

 

“Maksud kedatangan kami, adalah melakukan koordinasi, konsultasi dan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dengan tanya jawab seputar bahaya radikalisme,
bahaya narkoba, judi online,KDRT , serta bahaya hewan buas” terangnya.

Lebih lanjut Indarmawan mengatakan dengan kegiatan tersebut juga atas perintah langsung Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru untuk melaksanan Program polisi mitra rukun warga atau Polisi RW yang dimaksud adalah sebagai petugas polisi yang diberi tugas tambahan untuk melakukan monitoring terhadap wilayahnya dalam hal ini satu RW atau kawasan tertentu, yang bertugas menjalin kedekatan dengan warga masyarakat, menyaring segala informasi, menjadi penjembatan …

Serta masyarakat dapat mengetahui peran Polri dalam menjaga Harkamtibmas dan program Asta cita Presiden RI guna menyelaraskan program Indonesia Maju
Sesuai Peran Polri mengemban Tugas pelayan Masyarakat yang ada diwilayah Polda Sumsel , tandasnya Harto

HUT ke-54 REI Sumsel, Tegaskan Solidaritas untuk Bangkitkan Industri Properti 2026

0

“HUT ke-54 REI Sumsel, Tegaskan Solidaritas untuk Bangkitkan Industri Properti 2026”

PALEMBANG, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Selatan menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 dengan suasana penuh kemeriahan dan kehangatan. Bertempat di Palembang, acara ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan industri properti untuk memperkuat sinergi di awal tahun 2026.

Sinergi Lintas Sektor
Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, tampil penuh semangat menyambut ratusan tamu undangan yang hadir. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh internal anggota REI Sumsel, tetapi juga dihadiri oleh mitra strategis dari berbagai sektor, antara lain:
* Kementrian perumahan dan pemukiman (KKP)
* Jajaran perbankan nasional (BSI Syariah, BNI, BRI)
* Para mitra pengembang dan tamu undangan lainnya.

Membangun Kebersamaan untuk Kebangkitan Mengusung tema “Membangun Kebersamaan dan Solidaritas REI Menuju Bangkitnya Industri Properti”, peringatan tahun ini menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi antarpihak untuk menghadapi tantangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan hunian di Sumatera Selatan.

Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, mengungkapkan rasa optimisme dan syukurnya atas perjalanan panjang organisasi ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kekuatan REI terletak pada kekompakan para anggotanya.

“Usia 54 tahun adalah bukti ketangguhan kita. Melalui tema tahun ini, kami ingin menegaskan bahwa kunci utama kebangkitan industri properti adalah solidaritas. Kami optimis, dengan dukungan perbankan dan pemerintah, sektor properti di Sumsel akan tumbuh lebih agresif di tahun ini,” ujar Zewwy Salim.

Beliau juga menambahkan pesan positif terkait iklim investasi saat ini:

“Kami merasa sangat terhormat atas kehadiran para mitra perbankan dan kementerian hari ini. Ini adalah sinyal positif bahwa ekosistem properti kita semakin sehat. DPD REI Sumsel berkomitmen untuk terus menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mewujudkan hunian impian sekaligus motor penggerak ekonomi daerah.”

Penutup yang Hangat
Acara yang berlangsung meriah ini ditutup dengan sesi doa bersama sebagai bentuk syukur, dilanjutkan dengan ramah tamah dan santap siang. Suasana kekeluargaan sangat terasa saat para pengembang dan bankir berbincang santai, memperkuat jejaring yang diharapkan dapat membuahkan kerja sama nyata di masa depan. (DNL/rill)

( Harto)*

Diduga Ahli Gizi SPPG Sungai Jauh Muratara Tidak memenuhi syarat dan tidak Memahami Bidangnya

0

“Diduga Ahli Gizi SPPG Sungai Jauh Muratara Tidak memenuhi syarat dan tidak Memahami Bidangnya”

Muratara || Mediacakrabuana.id

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Usai beredarnya polemik video yang di unggah oleh akun media sosial facebook milik Muhammad Hadi, terlihat jelas dalam video tersebut Makan Bergizi Gratis ( MBG) sudah busuk dan berjamur, Muhammad Hadi menekankan “Ini adalah kelalaian dari pihak SPPG nya serta Pihak sekolahnya.

Oleh karena itu Ahli Gizi yang bekerja di SPPG desa Sungai Jauh tersebut perlu dipertanyakan keahlianya dibidang Gizi

“Ujang” Salah satu warga Rawas Ulu Musi Rawas Utara mengatakan ” Ahli gizi SPPG sungai jauh tu kami dak kenal, entah dari mano datangnyo, tibo2 bae la kerjo di SPPG iti, soalnyo dari bahasonyo cak e bukan wong daerah Muratara” Ungkapnya

Program MBG diharapkan dapat memperbaiki masalah gizi kurang, seperti underweight, wasting, dan stunting, sehingga sasaran utama program ini adalah balita, anak-anak, remaja, dan ibu hamil.
Anak-anak dan remaja juga dilibatkan sebagai sasaran program ini karena nantinya anak-anak dan remaja, terutama yang putri, akan melahirkan generasi berikutnya, sehingga status gizi harus dipersiapkan dan diupayakan optimal.

Sesuai dengan namanya, maka program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menyediakan makanan yang bergizi untuk sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan pihak yang memahami bidang gizi sangat krusial, yaitu Ahli Gizi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 342 tahun 2020 tentang Standar Profesi Nutrisionis, Ahli Gizi merupakan seorang yang mempunyai pendidikan di bidang gizi, baik lulusan Diploma III Gizi, Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi, Magister Gizi, dan Doktoral Gizi.
Nantinya Ahli Gizi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan memegang peran strategis mulai dari dapur hingga ruang kelas. Ahli Gizi bertugas dalam menghitung kebutuhan gizi sasaran, menyusun menu yang seimbang, serta memastikan porsi yang disajikan sesuai standar. Selain itu, Ahli Gizi juga harus memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan aman, segar, dan bebas bahaya.

Cakra

Kurangnya pengawasan dari Pihak sekolah SDN 01 Surulangun Rawas Muratara Menyebabkan MBG Menjadi Tidak Layak dikonsumsi

0

“Kurangnya pengawasan dari Pihak sekolah SDN 01 Surulangun Rawas Muratara Menyebabkan MBG Menjadi Tidak Layak dikonsumsi”

Muratara|| Mediacakrabuana.id

-Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan nasi berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), M. Hadi selaku wali murid SD Negeri 01 Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, angkat bicara dan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, melainkan melakukan pembenahan bersama.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (11/02/26), M. Hadi menjelaskan kronologis kejadian. Ia mengaku mendapati anaknya membawa pulang nasi yang diduga sudah berjamur dari sekolah.

“Pada hari ini saya lihat sendiri nasi yang dibawa anak saya sudah dalam kondisi tidak layak. Setelah saya tanya, katanya itu dari sekolah, dari program makan bergizi gratis,” ujarnya.

M. Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait polemik tersebut. Ia hanya mempertanyakan sistem pengawasan di sekolah, khususnya peran guru dan pihak terkait dalam memastikan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar layak konsumsi.

“Di mana pengawasan guru soal makan bergizi ini? Kok bisa nasi sampai berjamur? Ada yang bilang sudah beberapa hari di tas, ada juga yang bilang sudah lama di bawah meja. Tapi apakah tidak ada pengawasan? Tidak ada petugas kebersihan?” katanya.

Ia juga mempertanyakan logika jika nasi tersebut disebut telah berhari-hari berada di dalam tas anaknya. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang anak mau membawa dan menyimpan nasi basi dalam tas selama beberapa hari tanpa diketahui.

Lebih lanjut, M. Hadi meminta para guru dan pihak sekolah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalankan program tersebut.

Ia khawatir jika makanan yang tidak layak itu sempat dikonsumsi siswa, maka dampaknya bisa membahayakan kesehatan anak-anak.

“Kalau sampai dimakan anak-anak lalu sakit, siapa yang mau tanggung jawab?” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, termasuk pelaksana MBG di Kecamatan Rawas Ulu maupun kecamatan lainnya.

Demi Allah saya tidak ada kepentingan dalam hal ini. Justru saya mendukung program Pak Presiden kalau memang dijalankan dengan baik. Intinya jangan saling menyalahkan, mari kita benahi bersama supaya ke depan tidak terulang lagi,” tutupnya.

Hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak SDN 01 Surangun Rawas sehingga berita ini dilayangkan

Cakra/Biro

Birokrasi Dagelan: RS Jurnalis Sekaligus Sekdes & RM Pegawai Kontrak MPK Jadi “Benalu Pers” Penjilat Kekuasaan!

0

“Birokrasi Dagelan: RS Jurnalis Sekaligus Sekdes & RM Pegawai Kontrak MPK Jadi “Benalu Pers” Penjilat Kekuasaan!”

ACEH SINGKIL — MEDIACAKRABUANA.ID

12 Februari 2026- Skandal di tubuh Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kian memuakkan dan mempertontonkan drama birokrasi paling memalukan. Fokus publik kini tertuju pada RS, seorang oknum yang merangkap jabatan sebagai Jurnalis sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Kecamatan Singkil Utara, serta RM, pegawai dinas kontrak di MPK yang memiliki rekam jejak kelam. Keduanya kini dijuluki sebagai “Benalu Pers” yang menggunakan atribut media demi membentengi praktik maladministrasi dan mencuci tangan dari dosa-dosa birokrasi.

Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, meledak dalam kemarahan melihat Dinas Pendidikan Aceh Singkil yang seolah lumpuh dan berlindung di balik ketiak “Juru Bicara Siluman”. Ia menilai kehadiran RM dan RS dalam lingkaran pemerintah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika publik.

“Sangat menjijikkan! Bagaimana mungkin seorang Sekdes aktif seperti RS bebas bermain peran sebagai jurnalis untuk mengamankan kepentingan oknum? Dan bagaimana bisa RM, seorang pegawai kontrak di MPK, dibiarkan menggunakan tangan pihak luar untuk membela diri? Ini institusi pendidikan, bukan sarang gerombolan penjilat! Jangan lacurkan marwah birokrasi demi melindungi benalu yang tidak tahu aturan!” tegas Ali Sofyan.

Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, secara frontal mengungkit rekam jejak RM yang pernah terseret dalam pusaran skandal dana rakyat (PNPM). Ia menilai keberadaan RM sebagai tenaga kontrak di MPK adalah bukti hancurnya standar integritas di Aceh Singkil.

“MPK bukan tempat pembuangan untuk menampung figur dengan catatan hitam! RM yang memiliki sejarah kelam dana PNPM, ditambah RS yang menabrak aturan ASN dengan merangkap jurnalis, adalah dua benalu yang merusak sistem dari dalam. Mereka bukan pejuang informasi, mereka adalah parasit yang menggunakan tameng pers untuk menutupi borok rekrutmen yang dipaksakan!” cecar Hermanius.

Redaksi secara tajam membongkar carut-marut yang selama ini ditutupi oleh Dinas Pendidikan:

– RS dan Pelanggaran Disiplin ASN: Jabatan RS sebagai Sekdes aktif namun merangkap jurnalis adalah pembangkangan nyata terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Ini adalah tindakan ilegal yang seolah direstui oleh Pemkab Aceh Singkil.

– RM dan Standar Moral MPK: Penempatan RM sebagai pegawai kontrak dinas di MPK menunjukkan bahwa proses seleksi tidak lagi memandang integritas. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan dikelola oleh figur yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (PNPM)?

– Mentalitas Pengecut Pejabat: Bungkamnya Kepala Dinas dan Ketua MPK membuktikan bahwa mereka tersandera oleh kepentingan “Benalu Pers” ini.

Kami mendesak pembersihan total tanpa kompromi:

– Bupati Aceh Singkil harus segera memecat RS dari jabatannya sebagai Sekdes karena telah melanggar kode etik ASN dan merusak marwah jurnalisme.

– Segera Batalkan SK Kontrak RM di MPK Aceh Singkil karena telah mencederai rasa keadilan publik dan moralitas lembaga pendidikan.

– Tindak Tegas Pejabat Pengecut di lingkungan Dinas Pendidikan yang membiarkan urusan internal negara diintervensi oleh juru bicara liar yang tidak kompeten.

“Hentikan sandiwara birokrasi dagelan ini. Jangan biarkan wajah Aceh Singkil hancur hanya karena memelihara Sekdes bermuka dua dan pegawai kontrak dengan rekam jejak kelam dana rakyat!”

Publisher – Redaksi PRIMA

Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School*

0

*Cetak Mekanik dan Operator Andal, PTBA Gelar Seleksi Psikotes Bersama UT School*

*Tanjung Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

10 Februari 2026 -* PT Bukit Asam Tbk melaksanakan kegiatan seleksi psikotes bagi calon peserta pelatihan dasar mekanik bersama UT School dari United Tractors pada 4 hingga 9 Februari 2026.

Seleksi psikotes ini merupakan bagian dari proses rekrutmen peserta program pelatihan dasar yang bertujuan menyiapkan sumber daya manusia lokal yang kompeten dan siap kerja di bidang mekanik serta pengoperasian alat berat sesuai standar industri.

Profesi mekanik dan operator alat berat menuntut tidak hanya penguasaan keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental, kedisiplinan, ketelitian, serta tingkat kesadaran tinggi terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Oleh karena itu, Seleksi psikotes menjadi tahapan krusial untuk memastikan calon peserta memiliki kesiapan mental, karakter kerja, serta sikap profesional yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja di bidang mekanik dan operator alat berat,” ujar Dedy Saptaria Rosa, Sustainability Division Head PT Bukit Asam Tbk.

Dedy menuturkan, program ini merupakan bagian dari komitmen PTBA dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia lokal, khususnya bagi lulusan SMA dan SMK di wilayah sekitar operasional perusahaan, guna meningkatkan kompetensi, daya saing tenaga kerja, serta peluang kerja berkelanjutan di sektor pertambangan dan jasa penunjangnya.

PIC Program Muhammad Fatkhullah mengungkapkan, seleksi batch pertama dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026 bertempat di SMK Bukit Asam, Tanjung Enim, dengan total peserta sebanyak 151 orang yang terdiri dari lulusan SMA dan SMK dari berbagai sekolah.

Selanjutnya, seleksi psikotes dilaksanakan secara bertahap di beberapa sekolah, yaitu di SMK PGRI 2 Lahat pada Kamis, 5 Februari 2026, SMKN 1 Merapi Timur pada Jumat, 6 Februari 2026, SMKN 2 Muara Enim pada Sabtu, 7 Februari 2026, serta SMK Bukit Asam pada Senin, 9 Februari 2025.

“Peserta yang dinyatakan lolos seleksi psikotes akan mengikuti beberapa tahapan seleksi lanjutan sesuai dengan standar industri dan keselamatan kerja yang berlaku,” jelas Fatkhullah.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Kepala SPPG Laporkan Dugaan Tuduhan Hoaks Soal Menu MBG ke Polres Muratara

0

“Kepala SPPG Laporkan Dugaan Tuduhan Hoaks Soal Menu MBG ke Polres Muratara”

Musi Rawas Utara (Muratara) Mediacakrabuana.id

Kepala SPPG, Priban Siswanto, mendatangi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) untuk melaporkan dugaan tuduhan tidak benar terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial disebut dalam kondisi busuk dan berjamur.

Kedatangan Priban Siswanto dilakukan pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia melaporkan akun bernama Muhamad Hadi ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muratara atas unggahan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Priban, tuduhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan pihak penyelenggara program MBG.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Sunandi

M. Hadi Tegaskan Itu Kondisi Nasi yang Dibawa Anaknya Sampai Rumah

0

“M. Hadi Tegaskan Itu Kondisi Nasi yang Dibawa Anaknya Sampai Rumah”

-.Musi Rawas Utara (Muratara), Mediacakrabuana.id

Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan nasi berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), M. Hadi selaku wali murid SD Negeri 01 Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, angkat bicara dan meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, melainkan melakukan pembenahan bersama.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (11/02/26), M. Hadi menjelaskan kronologis kejadian. Ia mengaku mendapati anaknya membawa pulang nasi yang diduga sudah berjamur dari sekolah.

“Pada hari ini saya lihat sendiri nasi yang dibawa anak saya sudah dalam kondisi tidak layak. Setelah saya tanya, katanya itu dari sekolah, dari program makan bergizi gratis,” ujarnya.

M. Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait polemik tersebut. Ia hanya mempertanyakan sistem pengawasan di sekolah, khususnya peran guru dan pihak terkait dalam memastikan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar layak konsumsi.

“Di mana pengawasan guru soal makan bergizi ini? Kok bisa nasi sampai berjamur? Ada yang bilang sudah beberapa hari di tas, ada juga yang bilang sudah lama di bawah meja. Tapi apakah tidak ada pengawasan? Tidak ada petugas kebersihan?” katanya.

Ia juga mempertanyakan logika jika nasi tersebut disebut telah berhari-hari berada di dalam tas anaknya. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang anak mau membawa dan menyimpan nasi basi dalam tas selama beberapa hari tanpa diketahui.

Lebih lanjut, M. Hadi meminta para guru dan pihak sekolah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalankan program tersebut.

Ia khawatir jika makanan yang tidak layak itu sempat dikonsumsi siswa, maka dampaknya bisa membahayakan kesehatan anak-anak.

“Kalau sampai dimakan anak-anak lalu sakit, siapa yang mau tanggung jawab?” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, termasuk pelaksana MBG di Kecamatan Rawas Ulu maupun kecamatan lainnya.

Demi Allah saya tidak ada kepentingan dalam hal ini. Justru saya mendukung program Pak Presiden kalau memang dijalankan dengan baik. Intinya jangan saling menyalahkan, mari kita benahi bersama supaya ke depan tidak terulang lagi,” tutupnya.

( Red/ kabiro)

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Donor Darah dan* *Baksos HUT ke-80 Persit KCK PD II/Sriwijaya*

0

*Kasdim 0418/Palembang Hadiri Donor Darah dan* *Baksos HUT ke-80 Persit KCK PD II/Sriwijaya*

*Palembang*- Cakrabuana id

Dandim 0418/Palembang yang diwakili Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han menghadiri kegiatan donor Darah, Pemeriksaan SADANIS, USG, Pengobatan Gratis, Serta Bakti Sosial dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD II/Sriwijaya.

Kegiatan sosial tersebut digelar di Kesdam II/Sriwijaya dan turut dihadiri Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., M.M Para Pejabat Utama (PJU) Kodam II/Sriwijaya, serta Jajaran Persit KCK dan Peserta dari berbagai satuan.

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menyampaikan, rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial Persit KCK PD II/Sriwijaya kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan. Selain donor darah yang melibatkan prajurit dan Persit, kegiatan juga menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan seperti SADANIS (Pemeriksaan Payudara Klinis), USG, serta pengobatan gratis bagi masyarakat.

Tak hanya itu, bantuan sosial juga disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bagian dari komitmen Persit dalam mendukung kesejahteraan keluarga besar TNI dan warga sekitar.

Kehadiran Kasdim menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan yang digelar dalam momentum peringatan HUT ke-80 Persit KCK PD II/Sriwijaya. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara TNI, Persit, dan masyarakat. Harto

SPPG Sungai Jauh Muratara Bantah tuduhan terhadap Menu MBG Busuk dan berjamur serta siap untuk Menempuh Jalur Hukum

0

“SPPG Sungai Jauh Muratara Bantah tuduhan terhadap Menu MBG Busuk dan berjamur serta siap untuk Menempuh Jalur Hukum”

.Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

Viral di media sosial sebuah unggahan yang menyebutkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam kondisi busuk dan berjamur.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Muhamad Hadi pada Rabu (11/2/2026) dan menuai beragam tanggapan dari warganet.

Menanggapi hal itu, tim Berita cakrabuana rajawalinews grub melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke pihak pengelola, termasuk kepada Kepala SPPG Desa Sungai Jauh.

Kepala SPPG Desa Sungai Jauh membenarkan telah melihat video yang viral di sejumlah grup media sosial. Namun, ia menegaskan informasi yang beredar tidak benar.

( Redaksi)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices