www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

0

*Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba*

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan profesional yang mengedepankan pelayanan, keamanan dan pendekatan humanis. Salah satunya dilakukan Polsek Silou Kahean melalui pengamanan ibadah Sholat Jumat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di Masjid Al Jihad, Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kehadiran personel kepolisian tidak hanya ditujukan untuk memastikan keamanan selama kegiatan keagamaan berlangsung, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengamanan ibadah merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Pengamanan ibadah Sholat Jumat merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Personel hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib dan lancar, sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Silou Kahean AIPTU Dodi H. Saragih.

Keduanya melaksanakan monitoring dan pengamanan di Masjid Al Jihad Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, guna memastikan para jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan khusyuk.

Dalam pelaksanaan Sholat Jumat tersebut, yang bertindak sebagai khotib sekaligus imam adalah Mualim Ramadan. Jumlah jamaah yang mengikuti ibadah tercatat sekitar 55 orang. Sementara kendaraan roda dua yang berada di sekitar lokasi sebanyak 21 unit, sedangkan kendaraan roda empat tidak terdapat di lokasi.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengungkapkan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean juga menjadi kesempatan untuk mengajak seluruh jamaah bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing,” ungkap AKP Edy Syahputra.

Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Silou Kahean juga menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan jamaah. Personel mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, mempererat kerukunan antarumat beragama serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu perselisihan.

Pesan lain yang menjadi perhatian adalah upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

AKP Verry Purba mengungkapkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Polri mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan dalam menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ibadah sekaligus penyampaian pesan kamtibmas menunjukkan bahwa tugas Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca cerah dan seluruh rangkaian ibadah Sholat Jumat berjalan aman, tertib serta lancar. Kehadiran personel Polsek Silou Kahean mendapat tempat sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan Kegiatan Profesional Polri yang berintegritas dan humanis. Sinergi antara kepolisian, tokoh agama dan masyarakat diharapkan terus terpelihara sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Silou Kahean tetap aman, kondusif dan harmonis.
(S.Hadi Purba)

“Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?”

0

“Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?”

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

21 Agustus 2016 — Kebijakan pemerintah yang membekukan Bantuan Sosial bagi warga yang terindikasi judi online menuai badai kritik tajam. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, Ali Sofyan, menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata keputusasaan penguasa serta potret penegakan hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Di saat sindikat perjudian global dan bandar besar melenggang bebas tanpa tersentuh, negara justru memilih jalan pintas paling keji: memiskinkan dan membuat rakyat kecil semakin belangsak.

Kebijakan diskriminatif ini memicu pertanyaan mendasar dari berbagai kalangan. Ali Sofyan menegaskan, negara macam apa yang membiarkan sarang kejahatan tumbuh subur, tetapi justru menghukum warga miskin yang terjebak di pusaran sistem yang bobrok?

Berdasarkan data dan aduan yang dihimpun, pemblokiran atau pembekuan bansos menyasar masyarakat kelas bawah yang notabene merupakan kelompok rentan secara ekonomi. Alih-alih merangkul, membina, memberikan edukasi, serta sanksi pembinaan yang mendidik untuk efek jera, negara justru memutus satu-satunya urat nadi dapur keluarga miskin tersebut.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai bentuk menyalahkan korban. Banyak penerima bansos yang terindikasi ternyata bukan pelaku aktif, melainkan korban pencurian data atau penyalahgunaan rekening oleh oknum tak bertanggung jawab. Mengapa instrumen negara langsung menjatuhkan vonis mati ekonomi tanpa proses verifikasi yang adil dan manusiawi di tingkat bawah?

Ke mana perginya anggaran triliunan rupiah untuk pengamanan siber nasional? Kenapa ribuan situs judi online dengan mudahnya beroperasi di ruang publik digital Indonesia setiap hari tanpa bisa dicegah secara tuntas dari hulu?

Publik mempertanyakan efektivitas kerja institusi penegak hukum di seluruh jajaran kepolisian serta instansi teknis terkait. Ketika bandar, pemilik modal, dan pembuat platform judi online bebas beroperasi, negara seolah mandul dan kehilangan taring. Namun, begitu berhadapan dengan rakyat kecil, aparat mendadak tampil arogan dengan mencabut hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Secara esensial, fungsi utama negara kesejahteraan adalah melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan justru menambah penderitaan di tengah himpitan krisis ekonomi.

Konsentrasi penuh negara seharusnya dikerahkan untuk membasmi tuntas situs judi online, menangkap aktor intelektual, dan menyita aset bandar judi tanpa kompromi.

Jika ada warga yang terindikasi di tingkat bawah, perlakukan mereka dengan pendekatan pembinaan sosial, edukasi hukum, dan peringatan keras untuk memberikan efek jera, bukan memotong hak hidup mereka lewat pembekuan bansos.

Publik mendesak agar pemegang kewenangan mengevaluasi total kebijakan yang salah alamat ini sebelum memicu kemarahan sosial yang lebih luas.

Negara tidak boleh kalah, impoten, atau pura-pura buta terhadap gurita kejahatan siber. Jika pemerintah terus-menerus memilih menindas rakyat kecil demi menutupi kegagalan mereka memberantas bandar besar, maka legitimasi moral kekuasaan patut dipertanyakan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemerintah, Kementerian Sosial, Polri, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BersambungEdisi berikut nya ….!!!

(Red)

” Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang”

0

” Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang”

 

LUWU — MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat penertiban aparat. (19/08/2026

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu kemudian sempat berujung kericuhan.

Namun, jika benar aktivitas tambang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan?

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Publik Desak APH Tidak Sekadar Menertibkan

Sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambangnya, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum.

Sebab, DLH Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas. DLH juga telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

Bahkan, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

Kini, apabila aktivitas tersebut benar-benar kembali berjalan, masyarakat patut mendapatkan jawaban yang terang.

Apakah tambang tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasionalnya? Dan yang paling penting, apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

APH Diminta Usut Bukan Hanya Pekerjanya

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan hingga kepada pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.

Dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tidak benar, maka harus dibantah dan dibuktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang kembali beroperasi tersebut benar-benar legal atau justru kembali menjalankan kegiatan tanpa dasar perizinan.

Karena itu, publik mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum.

Jika ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika ada bekingan, bongkar.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana namun serius:

«“Siapa sebenarnya yang berada di belakang tambang emas tersebut hingga aktivitasnya disebut kembali berjalan setelah penertiban?”»

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

 

**baramakassar/((Robby.RCAZ))***

# Aset Lahan PT Garam di Sumenep Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambak, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum”

0

# Aset Lahan PT Garam di Sumenep Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambak, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Permainan Oknum”

**SUMENEP, MADURA —MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan aset lahan PT Garam di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang disebut sebagai aset perusahaan diduga tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan penggaraman, melainkan berubah fungsi menjadi tambak udang dan tambak ikan.

Tak hanya persoalan alih fungsi, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan tersebut dimanfaatkan melalui skema penyewaan dan bahkan disebut-sebut diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Informasi tersebut disampaikan Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana korupsi Polri, tidak berhenti pada informasi permukaan, tetapi menelusuri seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau benar lahan aset perusahaan negara disewakan atau diperjualbelikan oleh oknum tanpa mekanisme yang sah, ini bukan persoalan kecil. Aparat harus turun dan membuka siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana uangnya mengalir,” ujar Ali.

### Dugaan Makelar Aset Negara

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya oknum karyawan PT Garam yang berperan sebagai perantara dalam pemanfaatan lahan. Oknum tersebut disebut-sebut menjadi penghubung antara pihak yang menguasai lahan dengan pihak yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tambak.

Namun, tudingan mengenai keterlibatan oknum karyawan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen.

Ali meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pengguna lahan.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka, mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar pemberian izin, perjanjian sewa, nilai pembayaran, pihak penerima pembayaran, hingga mekanisme perubahan fungsi lahan.

“Jangan hanya melihat tambaknya. Telusuri dokumennya. Siapa yang menyewakan, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa lahan itu bisa berubah fungsi,” tegasnya.

### Aset Perusahaan Negara Tak Boleh Jadi Bancakan

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menjadi serius karena menyangkut pengelolaan aset perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negara.

Karena itu, Ali meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh lahan PT Garam di Sumenep yang diduga telah berubah fungsi.

Ia juga mendorong agar dilakukan pencocokan antara data aset perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh lahan masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan perusahaan.

“Kalau aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan mengambil kembali aset yang memang menjadi haknya,” katanya.

### Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Pengguna Lahan

Kasus seperti ini, menurut Ali, tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pihak yang menggunakan lahan. Rantai penguasaan aset juga harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memberikan persetujuan atau kewenangan.

Pemeriksaan juga perlu melihat kemungkinan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, ataupun penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Ali meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak mana pun.

“Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau ternyata ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Kami hanya meminta aset perusahaan negara jangan sampai menjadi bancakan oknum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya praktik jual beli, penyewaan lahan, serta keterlibatan oknum karyawan PT Garam masih berupa tudingan yang memerlukan pembuktian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Manajemen PT Garam dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta mekanisme pengelolaan aset yang dipersoalkan.

**Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menggunakan lahan, tetapi siapa yang memberikan akses, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah negara memperoleh manfaat yang semestinya dari aset tersebut.**

( Redaksi)

Bantah Dugaan Setoran Mingguan, Kasi Humas Polres Simalungun: Tidak Benar dan Tidak Berdasar”.

0

“Bantah Dugaan Setoran Mingguan, Kasi Humas Polres Simalungun: Tidak Benar dan Tidak Berdasar”.

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Simalungun membantah informasi mengenai dugaan adanya setoran uang secara rutin setiap minggu kepada oknum kepolisian di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan berjudul “Dugaan Setoran Mingguan Guncang Polsek Bandar Huluan, Propam Diminta Turun Tangan” yang beredar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin dari pihak yang disebut berinisial THM JW 78 kepada oknum tertentu di lingkungan kepolisian. Pemberitaan itu sendiri menyatakan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya dugaan setoran mingguan sebagaimana yang diberitakan.

“Informasi mengenai adanya setoran mingguan kepada personel Polsek Bandar Huluan sebagaimana pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Kami tidak pernah membenarkan adanya praktik setoran rutin kepada personel kepolisian,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.

AKP Verry Purba menjelaskan, Polres Simalungun berkomitmen menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap personel dituntut untuk melaksanakan tugas berdasarkan aturan serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan setoran tersebut perlu dilihat secara proporsional karena informasi yang disampaikan masih berupa tudingan dan belum didukung oleh fakta hukum yang dapat membuktikan adanya pelanggaran oleh personel Polsek Bandar Huluan.

“Perlu kami tegaskan bahwa sebuah informasi atau tudingan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Sampai saat ini tidak ada dasar yang membenarkan tuduhan adanya setoran mingguan tersebut kepada personel Polsek Bandar Huluan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir apabila ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi Polri.

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap institusi maupun personel kepolisian.

“Polres Simalungun tetap membuka ruang untuk menerima informasi atau laporan masyarakat apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa Polsek Bandar Huluan merupakan bagian dari jajaran Polres Simalungun yang terus melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Personel di lapangan juga secara rutin melakukan kegiatan preventif, sambang, patroli, pengecekan Pos Kamling, penanganan gangguan kamtibmas, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.

“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polres Simalungun tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh anggota sesuai ketentuan hukum dan disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya.

AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian. Hal tersebut dinilai lebih tepat agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif.

Polres Simalungun, lanjutnya, menghormati fungsi kontrol sosial media massa dan masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai institusi maupun personel kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun kami juga berharap setiap informasi yang menyangkut institusi dan personel Polri terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berkompeten agar pemberitaan yang diterima masyarakat benar-benar berdasarkan fakta,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Simalungun menegaskan bahwa dugaan adanya setoran mingguan kepada personel Polsek Bandar Huluan sebagaimana diberitakan dibantah dan dinyatakan tidak benar. Polres Simalungun memastikan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang humanis, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

.Laporan( S Hadi Purba Tambak)

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI 

0

“PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI “

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

,(20/8/2026)Kebun priduktip hancur lebur di gusur oleh pihak PT BA yang memburu tambang emas hitam ( batu bara )

ironisnya perkebunan rakyat belum ada kata sepakat ganti rugi sudah digusur . Pasalnya Hasil Produksi Sawit dan Nangka Tidak Bisa di Jual Karean Akses Jalan Sudah Menjadi Areal Penambangan.

PTBA yang selama ini kita kenal sebagai Perusahaan anak BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara di kabupaten muara enim yang sudah beroperasi puluhan tahun, memiliki segudang prestasi dan meraup keuntungan yang begitu besar.

Namun kenyataannya PTBA masih saja memakai praktik praktik kotor di lapangan dan tidak memiliki pri kemanusiaan,
hal ini terbukti di lapangan,kebun nangka dan sawit puluhan hektar milik saudara Asmet dan keluaraga yang merupakan masyarakat desa darmo kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim tidak bisa lagi di nikmati lahan perkebunan tersebut sudah di usahakan sejak lama sebelum kawasan tersebut di tetapkan sebagai kawasan hutan produksi atau Hutan negara.

Kebun tersebut merupakan tulang punggung ekonomi keluarga yang menghidupi mereka selama ini, namun setelah di lakukan kegiatan penambangan di sekitar areal tersebut, mereka tidak bisa lagi memanen atau menjual hasil pertanian tersebut keluar,karena tidak ada lagi akses jalan keluar masuk sehingga hasil tanaman tersebut busuk di batang dan ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

Saudara Asmet dan keluarga mendatangi PTBA sudah berulangkali agar lahan perkebunan tersebut dapat dibebaskan oleh PTBA, dan pada bulan Juni 2026 tapat pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 Juni 2026 di lakukan inventarisasi oleh Bagian Kehutanan PTBA dari hasil inventarisasi tersebut sampai berita ini di terbitkan belum ada tindak lanjut dari PTBA apakah akan di bebaskan atau tidak, setiap di konfirmasi ke manager pertanahan PTBA selalu beralasan bahwa saat ini berkas lahan tersebut masih di telaa oleh Kajatun Kejaksaan muara enim.sudah berjalan dua bulan belum ada titik terang dari PTBA.

Ironisnya adalah lahan perkebunan milik saudara Asmet dan keluarga ini belum di bebaskan namun kenyataan di lapangan sudah di gusur sebagian oleh PTBA, masalah ini di ketahui setelah keluarga sudara Asmet mengecek kebun pada tanggal 20 Agustus 2026 jelas terlihat alat alat berat milik PTBA masih melakukan kegiatan pengusuran secara paksa di lapangan.
Saat di konfirmasi ke manager pertanahan PTBA katanya mau nanya dulu ke bagian kehutanan padahal berkas tersebut dari bagian kehutanan sudah di serahkan kepada departemen pertanahan PTBA. hal ini sangat ironis dengan mudahnya mempermainkan warga yang sudah di buat susah tambah di susahkan lagi oleh gerombolan penindas penjaja Rakyat sendiri yang kurang bertangung jawab. Hal seperti ini bukan hanya terjadi pada saudara Asmet saja akan tetapi sering terjadi kepada masyarakat yang kerap di benturkan ke pihak aparat penegak hukum lainnya ketika berurusan dengan departemen pertanahan PTBA. persoalan ini dapat menjadi perhatian oleh petingi petingi PTBA untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja deparemen pertanahan PTBA . jangan karena tingkah laku oknum yang kurang baik nama PTBA tercoreng diduga keras dana ganti rugi dibuat Bancakan oleh para gerombolan pejabat atau penjahat. Dimintak Dirut PT BA turun tangan . Sebelum aksi rakyat turun kejalan memblokir jalan .

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)

ROKOK ILEGAL . MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

0

“ROKOK ILEGAl. MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

**SUMENEP* MEDIACAKRABUANA.ID

Peredaran rokok Ilegal diduga keras dibekingi aparat bangsat . Rokok Ilegal di kabupaten Sumenep di juwal bebas yang diduga dibekingi aparat bertaring tajam tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, seorang warga Desa Geladak Rantai berinisial atau bernama **Hasim** disebut masyarakat diduga menjadi pengepul sekaligus menjual sejumlah merek rokok yang diduga ilegal.

Informasi mengenai aktivitas tersebut berasal dari keterangan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diperjualbelikan oleh Hasim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Hasim melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Hasim merespons dan mengajak wartawan media rajawali news bertemu di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Hasim mengakui bahwa dirinya memang menjual beberapa jenis rokok yang menurut pengakuannya tidak menggunakan pita cukai. Namun, ia juga menjelaskan bahwa sebagian rokok yang dijualnya telah dilengkapi pita cukai.

Pengakuan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut, khususnya terkait asal-usul barang, legalitas produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan secara independen. Besaran kerugian negara tentunya membutuhkan data mengenai volume rokok yang beredar, nilai barang, jenis pelanggaran, serta perhitungan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut perlu menjadi perhatian aparat terkait, khususnya **Bea Cukai**, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status legalitas barang yang diperjualbelikan.

Peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan hanya menyangkut persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Hasim merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi masyarakat. **Belum ada kesimpulan bahwa Hasim telah melakukan tindak pidana**, dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.

TIM Media rajawali news Group  akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran rokok dan penerimaan cukai.

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Cegah Pelanggaran & Jaga Integritas, Bidpropam Polda Jambi Berikan Pembinaan Etika Profesi ke Polres Sarolangun

0

“Cegah Pelanggaran & Jaga Integritas, Bidpropam Polda Jambi Berikan Pembinaan Etika Profesi ke Polres Sarolangun”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Guna meminimalisir pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang melibatkan personel, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melalui Subbid Wabprof menggelar pembinaan etika profesi sekaligus sosialisasi peraturan kepolisian di lingkungan Polres Sarolangun, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Polres Sarolangun, dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., dan didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., serta Kasi Propam Polres Sarolangun. Turut hadir seluruh Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, serta 70 personel aktif Polres dan Polsek se-wilayah.

Dalam arahannya, tim Bidpropam menekankan materi pokok: sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Penekanan tegas juga disampaikan agar tidak ada anggota yang terjerumus penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, maupun terbebani pinjaman online ilegal.

Selain itu, seluruh personel diingatkan keras untuk meninggalkan gaya hidup hedon, mematuhi tata tertib dan hirarki organisasi, serta menjauhi segala perbuatan yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman agar setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika dalam bertindak sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat yang profesional,” tegasnya. DARMAWAN.

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

0

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

Kendari – Mediacakrabuana.id

Muslimin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FDR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelapor.

Menurut keterangan Muslimin, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 ketika dirinya bersama istrinya meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka atas nama Taufik. Sebelum proses pengurusan dilakukan, menurut Muslimin, telah ada kesepakatan bahwa apabila Taufik tidak berhasil lulus seleksi masuk TNI, maka seluruh uang yang telah diterima FDR sebagai biaya pengurusan sebesar Rp175 juta akan dikembalikan kepada pihak Muslimin.

Berbekal kesepakatan tersebut, Muslimin dan istrinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR. Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Muslimin juga menyampaikan bahwa ketika dirinya kembali meminta pengembalian uang tersebut, FDR justru menyampaikan agar persoalan tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, Muslimin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 20 Juli 2026.

Muslimin berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepadanya, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

( Redaksi)

Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

0

“Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

20 Agustus 2026 – Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kamis (20/8/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. *(Tim)*

“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

0

“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara menyoroti dari hasil temuan BPK RI 2023.

Terlihat dari hasil audit tersebut,Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit anggaran yang mengakibatkan kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga sekitar Miliaran atau sering disebut sebagai gagal bayar.

Hal tersebut, tidak bisa menyajikan dokumen dalam Pertanggung Jawaban :

Kerugian Keuangan Daerah kabupaten Purwakarta 2023 :

1. Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya Memadai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya;

b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;

c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00;

d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;

e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;

c. Kepala BKAD selaku BUD:

1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;

3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;

4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:

a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar Rp57.434.635.530,00;

Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan

b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target PAD-nya).

Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan permasalahan yang sama

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Penulis : Red

Sumber:BPK RI

Polres Sarolangun Ungkap Sindikat Pencurian Motor, Tersangka Akui Beraksi 13 Kali

0

“Polres Sarolangun Ungkap Sindikat Pencurian Motor, Tersangka Akui Beraksi 13 Kali”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tegas ini dilakukan Unit Kriminal I Satreskrim pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MK alias ID, pria warga Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini berlandaskan laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tertanggal 4 Juli 2026.

Berawal dari laporan warga
Kasus bermula Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 16.00 WIB di RT 06 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Sepeda motor milik korban sempat dipinjam teman, namun tiba-tiba dibawa kabur orang tak dikenal. Upaya pengejaran keluarga korban sia-sia, hingga akhirnya laporan disampaikan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Desa Lesung Batu. Di lokasi tersebut, tersangka berhasil diringkus petugas.

Akui beraksi belasan kali
Di bawah pemeriksaan, MK mengakui perbuatannya. Mengejutkan, ia mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun!

Saat ini tersangka ditahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi gencar menelusuri lokasi kejadian lain dan memburu sisa barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana.

Penyidikan Terus Diintensifkan
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan timnya masih membuka kemungkinan keterlibatan kasus lain.

“Kami kembangkan kasus pada 13 titik kejadian yang diakui tersangka serta telusuri seluruh motor curian,” tegasnya. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti hingga menggelar perkara secara lengkap.

Imbauan Waspada
Polres Sarolangun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan. Segera lapor jika melihat hal mencurigakan lewat Layanan Call Center Polri 110, jalur cepat yang siap melayani laporan maupun permintaan bantuan kapan saja.

Polres Sarolangun: Melayani, Melindungi, Mengayomi Masyarakat. Darmawan

BUPATI BANGGAI LAUT TINGGALKAN LOKASI PEMBAGIAN BANSOS DI DESA MATANGA SETELAH SAMBUTAN DIPOTONG WARGA

0

“BUPATI BANGGAI LAUT TINGGALKAN LOKASI PEMBAGIAN BANSOS DI DESA MATANGA SETELAH SAMBUTAN DIPOTONG WARGA”

.BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Kejadian tak terduga mewarnai kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI – Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Rabu 19 Agustus 2026.

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, memilih meninggalkan lokasi kegiatan setelah sambutannya dipotong oleh salah satu penerima bantuan atau yang mewakili

Kronologi Kejadian
Saat Bupati membuka kegiatan tersebut, seorang ibu bernama Andung yang mewakili orang tua dan adiknya, tiba-tiba mengajukan pertanyaan dengan memotong sambutan.

Bupati kemudian menanggapi dengan bertanya balik kepada warga tersebut, Apakah anda tidak menerima bantuan?

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi di lapangan, ibu tersebut ternyata tercatat sebagai penerima bantuan PKH,Belum diketahui pasti alasan yang membuat dirinya memotong sambutan orang nomor satu di daerah tersebut.

Usai insiden itu, Bupati Sofyan Kaepa memutuskan langsung meninggalkan Gedung BPU Desa Matanga dan tidak melanjutkan proses penyerahan bantuan.Sementara itu, pihak dari Kementerian Sosial tetap melaksanakan dan menuntaskan pembagian bantuan kepada masyarakat.

Reaksi Warga Terbelah,Kejadian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Sebagian masyarakat menilai pertanyaan ibu tersebut wajar, mengingat kehadiran Bupati sudah lama dinantikan.

Sebenarnya pertanyaan ibu itu wajar-wajar saja. Kami sudah lama menunggu kedatangan pak Bupati.Sayang sekali acaranya jadi tidak selesai,ujar salah satu warga.

Namun ada pula warga yang menyayangkan cara penyampaian pertanyaan tersebut.
Harusnya nanti selesai pak Bupati bicara baru bertanya, tuturnya.

Warga Desa Matanga yang dimintai keterangan Tim Investigasi Berantas Tipikor News mengaku kecewa.
Kehadiran Bupati sudah lama kami nanti-nantikan,tapi karena insiden ini semuanya tidak berjalan sesuai rencana,kata warga.

Meskipun Bupati meninggalkan lokasi, penyaluran bantuan ATENSI dari Kemensos RI tetap dilanjutkan oleh petugas dan berjalan hingga selesai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi dua arah yang tertib antara pemerintah dan masyarakat, agar program-program bantuan yang bertujuan mensejahterakan rakyat tidak terganggu.

( Tim/ Red)

DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP”

0

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP”

SUMENEP. MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli serta penyewaan lahan yang melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan PT. GARAM PERSERO. Laporan ini diajarkan oleh Bambang Febri Hartono, selaku Kabiro Sumenep dari media online Teropong Indonesia News, pada Senin, 1 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026 yang disampaikannya, Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan milik negara tersebut. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT. GARAM PERSERO dan diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli lahan kepada pihak lain secara tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep. Tanah-tanah tersebut diketahui memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan, dibelikan, hingga disewakan kepada pihak ketiga oleh dua orang yang berinisial M dan B. Keduanya diketahui tidak memiliki hak waris maupun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut,
namun tetap melakukan transaksi dengan mengatasnamakan adanya klaim sepihak serta jaminan dokumen yang dinilai tidak sah.
Lebih jauh lagi, dalam laporannya disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1222, tanah-tanah yang menjadi lokasi proyek modemisasi milik PT. GARAM PERSERO seharusnya dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut justru beralih tangan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang kemudian mengubah statusnya menjadi lahan sewa milik perusahaan.

“Perbuatan oknum-oknum tersebut sangat merugikan pihak PT. GARAM PERSERO maupun masyarakat pemilik hak asal tanah tersebut. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, karena transaksi yang dilakukan sepenuhnya ilegal namun mengatasnamakan penyewaan resmi dari perusahaan,” tulis Bambang dalam surat pengaduannya.

Atas temuan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah melanggar Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah.
Melalui laporan ini, Bambang berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan agar supremasi hukum dapat ditegakkan, serta hak masyarakat atas tanah warisan mereka dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Salinan laporan pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini di tingkat kepolisian wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. GARAM PERSERO terkait laporan yang telah disampaikan. (Reporter Liputan : Fajar Lubis Melaporkan Dari Sumenep, Jawa Timur)

Pemkab Lahat Tiga Kecamatan Anggaran Kebobolan Diduga Dimaling Oknum Pejabat Koruptor”

0

“Pemkab Lahat, Tiga Kecamatan
Anggaran Kebobolan Diduga Dimaling Oknum Pejabat Koruptor”

Lahat Sumsel || Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara sangat geram adanya dugaan korupsi berjamaah di tiga kecamatan yang sudah terorganisir ungkap Ali

Sedangkan,dari hasil temuan BPK RI ,Bukti Pertanggungjawaban pada Kecamatan Gumay Talang Belum Sesuai Kondisi Sebenarnya

Secara umum, pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan diawasi oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Lahat).
Hal tersebut,ada kongkalikong dalam pengawasan, sehingga sampai saat ini masih berkeliaran bebas para oknum pejabat dan ada pembiaran dalam korupsi,tuturnya ali
Selain itu,Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang mengelola UP/GU, dimana besaran UP Tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati adalah sebesar Rp27.416.200,00.

Terlihat dari temuan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan

Hasil pemeriksaan fisik kas secara uji petik dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang diketahui bahwa setelah pencairan UP/GU masuk ke rekening bank, Bendahara menarik seluruh UP/GU tersebut secara tunai untuk membayar belanja dan bon hutang.

Namun,Sisa uang GU yang tidak dibelanjakan diserahkan seluruhnya kepada Camat dan tidak pernah disampaikan bukti pembayarannya atau rincian belanjanya kepada bendahara.

Sehingga,Untuk menutupi uang yang telah diberikan ke Camat, Bendahara dibantu oleh operator membuat SPJ yang disesuaikan dengan DPA bukan sesuai realisasi belanja sebenarnya dengan membuat bukti belanja barang jasa yang dibuat sendiri oleh bendahara.

Kerugian Daerah di Akibatkan Tiga Kecamatan:

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Bendahara Kecamatan Gumay Talang menunjukkan bahwa terdapat belanja sebesar Rp111.964.000,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sesuai kondisi sebenarnya.

Saat penyusunan LHP, masing-masing Kecamatan telah menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lahat sebesar Rp319.360.000,00 dengan perincian:

a. Kecamatan Tanjung Sakti PUMU sebesar Rp165.746.000,00;

b. Kecamatan Tanjung Sakti PUMI sebesar Rp41.650.000,00; dan

c. Kecamatan Gumay Talang sebesar Rp111.964.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

a) Huruf e. melakukan pengujian atas tagihan termasuk di dalamnya menguji laporan pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan kinerja dan realisasi anggaran dan memerintahkan pembayaran; dan

b) Huruf k. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:

a) Huruf a. Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan

b) Huruf c. Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta melakukan verifikasi atas laporan kegiatan dan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan yang diajukan oleh PPTK;

3) Pasal 160: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA, KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan pembantu/Bendahara Pengeluaran pembantu dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

4) Pasal 202:a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

(1) Huruf a. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;

(2) Huruf b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran belum bisa di pertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikutnya….!!!

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

“Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum”

0

“Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum”

 

KEBUMEN, MEDIACAKRABUANA.ID

19 Agustus 2026 – Aksi penggalangan dana mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan pendidikan kini berujung pada proses hukum. Seorang warga didampingi kuasa hukum Kartiko dan Istianto dari LBH Bulan Bintang resmi melaporkan pemilik akun media sosial Semar Mbangun Kayangan berinisial S ke Polres Kebumen pada Rabu (19/8/2026), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.

Laporan ini tertuang dalam surat tanda terima bernomor: Rekom / 391 / VIII / 2026 / SPKT. Pelapor menduga S telah menyalahgunakan nama lembaga untuk meraup keuntungan pribadi sejak Oktober 2023.

Dalam laporannya, S diduga menggunakan kedok aktivisme melalui organisasi yang menamakan diri Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Masyarakat Peduli Pengawasan Pendidikan. Praktik ini dinilai meresahkan karena S secara aktif melakukan Open Donasi melalui media sosial Facebook, namun mencantumkan nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536) untuk menampung dana masyarakat.

Ini bukan sekadar penggalangan dana biasa. Ada indikasi kuat pencatutan nama lembaga yang terkesan resmi untuk melegitimasi aksi pengumpulan uang secara pribadi tanpa adanya transparansi tata kelola keuangan, ungkap sumber yang memahami pelaporan tersebut.

Pelapor dalam membuat laporan ini didampingi oleh Kartiko selaku kuasa hukum, serta Istianto dari LBH Bulan Bintang. Tampak hadir pula Sujud Sugiarto bersama sejumlah masyarakat lainnya yang ikut memberikan dukungan moral.

Istianto selaku Ketua LBH Bulan Bintang menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan turut mengawal proses hukum ini agar ke depannya tidak ada lagi oknum LSM yang menyalahgunakan lembaga demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam penegakan hukum.

Sementara itu, pelapor usai dilakukan pemeriksaan di ruang Tipidter Polres Kebumen menyampaikan, langkah ini diambil demi memberikan efek jera serta menghentikan segala bentuk praktik pengumpulan dana ilegal yang merugikan masyarakat luas di Kebumen.

Langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat kepolisian mengaudit aliran dana pada rekening milik S dan membongkar legalitas organisasi yang ia diklaim. Tindakan tersebut disinyalir melanggar sejumlah aturan hukum, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menyesatkan publik, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan nama instansi pendidikan tanpa kewenangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penggalangan dana di media sosial yang mencantumkan nomor rekening atas nama individu, bukan atas nama resmi lembaga yang terdaftar.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi publik agar tidak mudah terbujuk oleh narasi kepedulian yang tidak didukung oleh akuntabilitas yang jelas. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Polres Kebumen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publisher -Red

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!”

0

“JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!”

 

JOMBANG. || MEDIACAKRABUANA.ID

18 Agustus 2026 Aksi premanisme jalanan yang brutal kembali mencoreng julukan Jombang sebagai Kota Santri. Sebuah tindakan kriminal murni berbau teror menimpa rombongan pemuda usai menghadiri kegiatan keagamaan. Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).

Telah terjadi aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata intimidasi, serta pembakaran hingga hangus 1 unit sepeda motor (Honda Beat Warna Merah Hitam, Nopol: S-2461-JCC) milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK).

Korban : Muhammad Riffat Ayisy (18 th), seorang pelajar/mahasiswa asal Brondong, Lamongan yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.

Sekelompok bandit jalanan / OTK (dalam proses lidik).

Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang, serta elemen aktivis Santri Edan.

Polres Jombang (Penerima Laporan: IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. / NRP 93040282).

Aksi anarki ini terjadi di area publik, tepatnya di depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa brutal tersebut meletus pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekira pukul 00.08 WIB. Laporan Polisi Resmi diterbitkan melalui STTLP Nomor: STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kejahatan Terencana: Ini bukan sekadar tawuran biasa, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga Jombang.
Lambannya Respons APH: Hingga saat ini belum ada satupun pelaku yang berhasil ditangkap.

Sikap Bungkam Pejabat Polisi: Kinerja Polres Jombang dipertanyakan setelah oknum kepolisian terkait (Iptu Eko) tidak merespons telepon maupun membalas pesan konfirmasi (SMS/WhatsApp) dari Pimpinan Redaksi Media

Kronologi Singkat: Rombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh kelompok OTK. Demi menyelamatkan nyawa dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya. Saat kembali ke TKP, motor korban sudah hangus menjadi arang akibat dibakar para pelaku.

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com dan Media Jombang mendampingi langsung korban membuat laporan polisi dan mendesak Polres Jombang segera menyita rekaman CCTV Pabrik Camino untuk menangkap seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat.
Pernyataan Sikap & Desakan Pimpinan Redaksi

Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) – Pimred Nasionaldetik.com:

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini aksi teror jalanan! Kami MENANTANG ketegasan Kapolres Jombang dan Satreskrim. Buru, tangkap, dan seret para pelaku ke penjara! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas dengan perasaan kebal hukum!”

Gus Yusron – Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat:

“Sampai detik ini mana satu pelaku yang ditangkap? Saat pimpinan redaksi menelepon pun tidak diangkat, SMS tak dibalas. Sikap bungkam dan lamban ini patut dipertanyakan! Jika APH ragu-ragu dan lambat, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman di Jombang!”

DATA RESMI LAPORAN POLISI
Parameter Dokumen Detail Laporan Resmi

No. STTLP STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR

Korban Muhammad Riffat Ayisy (18 th, Pelajar/Mahasiswa)
| Barang Bukti Utama | 1 Unit Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC) Kondisi Ludes Terbakar

Pasal Persangkaan | Pasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 308 KUHP (Pengeroyokan & Pengrusakan)

#TindakTegasPremanJombang #UsutTuntasAparatBungkam #JombangButuhRasaAman #PersKawalKeadilan

Tim Redaksi

*Sumar*Sumardi Berikan Penjelasan, Harap Persoalan Dana Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman*

0

*Sumar*Sumardi Berikan Penjelasan, Harap Persoalan Dana Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman*

 

Karangmukti, || Mediacakrabuana.id

Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, memberikan klarifikasi terkait persoalan dana yang belakangan menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara Ajis, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Karangmukti, dengan Carsim, selaku pihak yang pernah menjalankan tugas di Pemerintahan Desa Karangrahayu.
Sumardi menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran Pemerintah Desa Karangmukti.

“Saya tegaskan, itu persoalan pribadi Saudara Ajis selaku Sekdes Karangmukti dengan Saudara Carsim selaku pihak Pemerintah Desa Karangrahayu. Dana tersebut juga sudah dikembalikan oleh Saudara Ajis dan persoalannya sudah diselesaikan,” tegas Sumardi, Rabu (19/8/2026).

Menurut Sumardi, dirinya maupun Pemerintah Desa Karangmukti tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan dana tersebut. Karena itu, ia meminta agar setiap informasi yang berkembang disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

Selain persoalan dana, Sumardi juga meminta agar riwayat kendaraan pribadi milik Ajis turut diperjelas. Menurut keterangan yang disampaikannya, ketika Carsim masih menjalankan tugas sebagai Plh. Desa Karangrahayu, Ajis disebut pernah menggadaikan kendaraan pribadinya kepada Carsim.

“Yang perlu diperjelas adalah kronologi sebenarnya. Pada saat Carsim menjabat sebagai Plh. Desa Karangrahayu, Saudara Ajis selaku Sekdes Karangmukti disebut menggadaikan mobil kepada Saudara Carsim. Jadi, jangan sampai persoalannya dipahami terbalik.” ungkap Sumardi.

Ia menilai, klarifikasi mengenai riwayat kendaraan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, terutama mengenai kronologi, status kendaraan, serta bagaimana proses penyelesaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sumardi juga menegaskan bahwa keterangannya dalam persoalan tersebut tidak semata-mata disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Karangmukti. Ia menyebut dirinya berupaya menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.

“Saya ini bukan hanya melihat dari posisi sebagai kepala desa. Saya menganggap jajaran pemerintah desa dan masyarakat Karangmukti sebagai keluarga. Yang lebih muda saya anggap seperti adik, yang lebih tua seperti kakak, dan yang sudah sepuh saya hormati seperti orang tua.
Prinsip saya adalah menjaga pemerintahan dengan cara kekeluargaan.”
Sumardi pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi apabila masih terdapat informasi yang belum jelas. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi prasangka maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang kurang jelas dan ingin mengetahui lebih detail, silakan berkomunikasi, bertanya, dan melakukan klarifikasi. Kita jauhkan prasangka yang tidak baik. Kita jaga hati kita, jangan kita kotori dan jangan kita nodai. Yang penting semuanya diselesaikan dengan komunikasi, keterbukaan, dan berdasarkan fakta.” pungkasnya.

(Red/AM)

Cegah Karhutla: Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Imbau Semua Pihak Tinggalkan Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan”

0

“Cegah Karhutla: Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Imbau Semua Pihak Tinggalkan Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan”

SAROLANGUN, JAMBI|| MEDIACAKRABUANA.ID

Seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengancam wilayah, Arbain selaku Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas maupun para pelaku usaha.

Imbauan ini ditujukan khusus bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan, kelompok pemegang izin perhutanan sosial, hingga perusahaan pemegang hak pengelolaan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI). Ia mengajak seluruh elemen untuk sepenuhnya meninggalkan praktik pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini dinilai sangat penting guna menjaga kelestarian kawasan, mencegah kerugian besar, serta menghindari meluasnya kerusakan lingkungan.

Saat ditemui awak media di kantor UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Arbain menegaskan bahwa menjaga hutan dan lahan dari bahaya api merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap kesadaran tumbuh dari setiap individu untuk tidak menggunakan cara bakar dalam kegiatan apa pun, agar ekosistem tetap terjaga dengan baik. Hal ini juga bertujuan melestarikan keanekaragaman flora dan fauna serta mewujudkan lingkungan yang aman, asri, dan nyaman.

Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda atau terjadinya kebakaran hutan kepada Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Sarolangun.

Darmawan

Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan

0

,Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan”

 

.Musi Rawas Utara, ||  Mediacakrabuana.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Jangkat dan Desa Lubukmas, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas
pertambangan ilegal tersebut bahkan disebut semakin terlihat jelas dan diduga masih terus berlangsung.

hasil penelusuran lapangan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian serta pengamatan melalui citra satelit dan Google Maps, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di sejumlah titik wilayah tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang perhatian masyarakat terhadap persoalan pertambangan ilegal yang selama ini kerap diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial

Abdul Kadir memaparkan berdasarkan hasil tesis dan olah data di lapangan serta hasil penelusurannya pekan lalu, mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas PETI diduga telah menyebabkan kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama terhadap aliran Sungai Ulu Rawas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. selaso (18/8/2026).

Aktivitas PETI di wilayah tersebut terkesan semakin terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kami juga telah mengantongi identitas dan nama-nama yang memiliki usaha penambangan tersebut.katanya

Ia menyimpulkan diduga bahwa kegiatan ini sengaja di biarkan oleh APH atau ada nya kerja sama dengan oknum yg membekingi kegiatan ini ,sehingga para penambang merasa aman dan terlindungi..Mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan PETI merupakan perbuatan melawan hukum

Oleh karena itu,ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Publik kini mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak dan menghentikan aktivitas PETI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan pertambangan tanpa izin melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Jangkat dan Lubukmas dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, tim media melakukan penelusuran melalui citra satelit Google Maps. Dari hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices