www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Jelang Peringati hari Sumpah Pemuda, Bravo TNI- POLRI dukung Kegiatan di lapangan H.adam Malik Kota siantar”

0

“Jelang Peringati hari Sumpah Pemuda, Bravo TNI- POLRI dukung Kegiatan di lapangan H.adam Malik Kota siantar”

.Siantar ||| Mediacakrabuana.id

kegiatan Fun Run sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada hari Minggu 6 pagi 25 Oktober 2026.

Menanggapi hal tersebut salah satu generasi pemuda kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan berikan apresiasi kepada walikota Kapolres Siantar, komandan Dandim 0207 Simalungun, komandan danrem, dansat brimob, komandan denpom, komandan Danrindam, dukung kegiatan 3 agenda besar Organisasi KNPI dalam rangka menjelang Sumpah tahun 2028 di lapangan h. Adam malik kota Siantar, sabtu 24/10/2026

“Mengusung tema “Pemuda Bergerak, Indonesia Maju”, kegiatan ini untuk merayakan semangat kepemudaan melalui olahraga dan kebersama masyarakat.

Lanjut menambahkan, semoga setiap komandan Polri dan Komandan TNI semakin erat di tengah masyarakat kota Siantar yang kita banggakan demi menjaga di NKRI

“Detail Kegiatan Sumpah Pemuda KNPI Siantar 2026

Rangkaian acara yang melibatkan kolaborasi dengan Forkopimda, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, KORMI, dan PWI ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 25 hingga 28 Oktober 2026 dengan beberapa agenda utama:
• Fun Run & Fun Walk: Digelar bersama unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar dan komunitas olahraga.

• Car Free Day (CFD): Mendukung ruang gerak sehat tanpa kendaraan bermotor.
• Lomba Mancing & Olahraga Tradisional: Lomba rekreasi masyarakat untuk mempererat kebersamaan.
• Kirab Malam & Doa Lintas Agama: Agenda puncak pemersatu kerukunan antarumat beragama di Pematangsiantar. Ujarnya (s.hadi Purba/red)

“Perlu  Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal”

0

“Perlu  Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal”

*Medan,-* Sumatera Utara (Sumut) Mediacakrabuana.id

merupakan salah satu provinsi dengan anak terpapar radikal di luar Pulau Jawa. Dari 1.011 anak di Indonesia yang terpapar pada tahun 2026, 38 diantaranya terdapat di Sumut.

Hal itu disampaikan Kasatgaswil Sumut Densus 88 Antiteror (AT) Polri melalui Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, SH,MH dalam pemaparannya pada kegiatan Sosialisasi dan Launching
Kolaborasi lintas sektoral dalam pencegahan radikal pada generasi muda di wilayah Sumut untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 di SMA Negeri 5, Jumat (23/10/2026).

“Pada tahun 2025 anak 112 anak yang masuk dalam grup radikal 70 diantaranya masuk dalam True Crime Community (TCC). Sedangkan di tahun 2026 ada 1011 anak masuk dalam
Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC), 38 diantaranya di Sumut,”ungkapnya.

Lebih jauh, perkembangan dunia digital memunculkan fenomena baru yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC).

NVE merupakan bentuk ekstremisme yang ditandai dengan kecenderungan melakukan kekerasan ekstrem tanpa motivasi ideologis atau politik yang jelas. Fenomena ini dapat didorong oleh pandangan yang membenci manusia serta keinginan untuk menghancurkan tatanan masyarakat.

Sementara itu, TCC merupakan komunitas daring yang membahas berbagai kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam konteks pencegahan, paparan konten kekerasan secara berulang dapat menjadi perhatian apabila mendorong seseorang untuk meniru tindakan serupa.

Kunto mengatakan, anak-anak dan remaja berisiko terpapar konten kekerasan melalui berbagai saluran, mulai dari permainan daring, media sosial, lingkungan keluarga hingga lembaga pendidikan.

Mewakili Dir Intelkam Polda Sumut, Kabaganalis Dit Intelkam Polda Sumut, DR. AKBP Rudy Chandra, SH, MH mengatakan, upaya mencegah paham radikal merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Menurutnya, generasi muda, khususnya para pelajar, merupakan calon penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang mengarah pada kekerasan.
“Adik-adik inilah yang nantinya akan meneruskan bangsa ini. Paham radikal dapat menghancurkan diri sendiri. Penyebarannya bisa berasal dari mana saja, termasuk media sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia dan Sumatera Utara merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga. Karena itu, kolaborasi antara aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari paparan paham yang mengarah pada kekerasan.

Sementara itu, Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahean, SH, MH, mengingatkan para pelajar agar bijak memanfaatkan internet dan teknologi digital.

Menurutnya, teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten kekerasan dan merekrut anak muda ke dalam kelompok yang memiliki kecenderungan ekstrem.

AKBP Pardamean berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini tidak adanya lagi anak dibawah umur yang terapapar radikal di wilayah Sumut.

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) MUI Sumut, Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag., menilai ancaman radikalisme terhadap generasi muda harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Menurutnya, generasi muda perlu menjadi perhatian utama agar tidak mudah terpapar propaganda yang dapat memengaruhi cara berpikir, sikap, dan perilaku mereka.

Media sosial, kata Yafiz, menjadi salah satu jalur penyebaran propaganda yang perlu diwaspadai karena informasi dapat menjangkau banyak orang dengan cepat, biaya relatif rendah, dan tanpa dibatasi wilayah geografis. Konten propaganda juga dapat dikemas secara menarik sehingga mudah diterima oleh kalangan muda.

Bahkan, proses perekrutan dapat berlangsung secara tertutup melalui ruang digital yang sulit terpantau apabila tidak disertai kewaspadaan dan pendampingan.

Yafiz menegaskan, pencegahan radikalisme tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Persoalan tersebut memiliki dimensi yang kompleks, meliputi ideologi, sosial, ekonomi, psikologis, dan digital.

“Karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektoral agar deteksi dapat dilakukan lebih cepat dan upaya pencegahan menyentuh akar persoalan,” demikian substansi pesan yang disampaikannya.

Ia juga mengingatkan bahwa agama terkadang digunakan sebagai instrumen pembenaran untuk memengaruhi orang lain. Oleh sebab itu, pemahaman keagamaan yang baik, sikap kritis, serta penguatan kerukunan antarumat beragama menjadi bagian penting dalam membentengi generasi muda dari ajakan yang mengarah pada kekerasan. *(Tim)*

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda

0

“Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda”

 

*Sumatra Utara – Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengungkapan peredaran narkoba pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama dengan personil Sat Narkoba dan personil dari BNNK Deli Serdang.

Sat narkoba melakukan penangkapan di 2 lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Jalan Bakaran Batu, Dusun II Kec. Tanjung Morawa petugas mengamankan pria berinisial AS alias Benget (35). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.

Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepada ketiga terduga pelaku menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD. Petugas kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria tersebut. Ujara Kasat

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika d wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Petugas diharapkan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas” jelasnya

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. *(Tim)*

“Polres Ogan Ilir Ungkap 26 Kasus, Sita 4.200 Liter BBM Ilegal tahun 2026 Hendrika Saputra Kaperwil Aceh 23 Oktober 2026”

0

“Polres Ogan Ilir Ungkap 26 Kasus, Sita 4.200 Liter BBM Ilegal tahun 2026
Hendrika Saputra Kaperwil Aceh
23 Oktober 2026”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Media Raja Wali News Grup Tim Pemburu Fakta Korupsi Cetak & Online

Kamis 22 Oktober 2026 Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengungkap tiga perkara menonjol, mulai dari kejahatan jalanan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa izin, hingga kebakaran gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal.

“Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polres Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep., S.H.,kamis (22/10/2026).

“yang diwawancarai oleh awak media Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 26 Kasus Pengungkapan pertama merupakan hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan jalanan dan aksi premanisme,Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam target operasi (TO), terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tiga kasus premanisme.

“Hasilnya, Polres Ogan Ilir mengungkap total 26 kasus, dengan rincian 19 kasus kejahatan 3C dan tujuh kasus premanisme. Pada kategori 3C, polisi mencatat nihil kasus curas, lima kasus curat dengan lima tersangka, serta 14 kasus curanmor dengan empat tersangka.

“Dari kasus curat, satu di antaranya merupakan target operasi, sedangkan pada kasus curanmor terdapat dua kasus yang masuk target operasi. Sementara itu, tujuh kasus premanisme melibatkan delapan tersangka. Tiga kasus di antaranya merupakan target operasi, sedangkan empat lainnya merupakan non-target operasi.

“Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Polisi Sita 4.200 Liter BBM Olahan Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengangkutan BBM olahan tanpa izin,Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan laporan polisi LP/A/15/X/2026/SPKT Polres Ogan Ilir tertanggal 14 Oktober 2026.

“Penindakan berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AM (31), yang berperan sebagai sopir, dan BK (20), sebagai kernet.

“Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 26 Kasus Pengungkapan pertama merupakan hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan jalanan dan aksi premanisme,Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam target operasi (TO), terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tiga kasus premanisme.

“Hasilnya, Polres Ogan Ilir mengungkap total 26 kasus, dengan rincian 19 kasus kejahatan 3C dan tujuh kasus premanisme,Pada kategori 3C, polisi mencatat nihil kasus curas, lima kasus curat dengan lima tersangka, serta 14 kasus curanmor dengan empat tersangka.

“Dari kasus curat, satu di antaranya merupakan target operasi, sedangkan pada kasus curanmor terdapat dua kasus yang masuk target operasi. Sementara itu, tujuh kasus premanisme melibatkan delapan tersangka. Tiga kasus di antaranya merupakan target operasi, sedangkan empat lainnya merupakan non-target operasi.

“Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,Mereka diamankan ketika mengendarai mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8157 KL. Dari kendaraan itu, polisi menyita sekitar 4.200 liter BBM olahan berwarna kecokelatan.

“Barang bukti tersebut terdiri atas dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum plastik biru berkapasitas 240 liter, 18 jeriken berkapasitas 70 liter, serta enam jeriken berkapasitas 35 liter,Polisi turut menyita dua unit telepon genggam,Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal Terbakar Perkara ketiga berkaitan dengan kebakaran sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM ilegal,Kebakaran terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar, salah satunya dilaporkan merupakan warga Tanjung Raja,Tim Inafis bersama Unit Pidsus Polres Ogan Ilir mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti,Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki bertuliskan PT PETRO ARTHA INDO berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus terbakar.

“Selain itu, terdapat 92 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi solar dan ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta puluhan peralatan lainnya,Polisi juga mengamankan 17 unit baby tank yang masih utuh dan tidak terbakar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal di lokasi tersebut,Namun, kepastian mengenai kepemilikan gudang, asal-usul BBM, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Penyidikan Berlanjut, Pemilik Gudang Diburu Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Polisi juga terus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola gudang yang terbakar tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan distribusi maupun penampungan BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.

“Proses hukum selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Jurnalis: rdduparman@gmail.com

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

0

“Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

Jumat, 23 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Purba, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Nagori dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagori yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., Camat Purba Abed Nego Purba.S.STP., M.Si, Jaksa Pengacara Negara, para Pangulu se-Kecamatan Purba, serta jajaran staf Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Purba menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ia juga berharap agar koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan demi mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk membantu pemerintah nagori memahami aspek hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan pentingnya program Jaksa Garda Desa sebagai sarana penerangan hukum dan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Pada kesempatan tersebut, para Pangulu juga menyampaikan berbagai aspirasi, kondisi, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Menanggapi hal tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan pandangan dan solusi dari perspektif hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pemerintah nagori agar aktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, para Pangulu diimbau agar memastikan setiap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berorientasi pada manfaat serta kepentingan masyarakat, menghindari kegiatan yang tidak produktif, dan mengutamakan program yang memberikan manfaat nyata bagi warga.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun juga mengimbau seluruh Pangulu se-Kecamatan Purba agar segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi ASLINMAS secara tertib, lengkap, dan akurat guna mendukung optimalisasi pendataan serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan nagori.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penerangan dan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah nagori. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Simalungun — Mengawal Pembangunan, Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Melayani Masyarakat.

(Hadi s purba)

“Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut merupakan salah satu Provinsi Di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal”

0

“Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut merupakan salah satu Provinsi Di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal”

 

*Medan,-* Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu provinsi dengan anak terpapar radikal di luar Pulau Jawa. Dari 1.011 anak di Indonesia yang terpapar pada tahun 2026, 38 diantaranya terdapat di Sumut.

Hal itu disampaikan Kasatgaswil Sumut Densus 88 Antiteror (AT) Polri melalui Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, SH,MH dalam pemaparannya pada kegiatan Sosialisasi dan Launching
Kolaborasi lintas sektoral dalam pencegahan radikal pada generasi muda di wilayah Sumut untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 di SMA Negeri 5, Jumat (23/10/2026).

“Pada tahun 2025 anak 112 anak yang masuk dalam grup radikal 70 diantaranya masuk dalam True Crime Community (TCC). Sedangkan di tahun 2026 ada 1011 anak masuk dalam
Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC), 38 diantaranya di Sumut,”ungkapnya.

Lebih jauh, perkembangan dunia digital memunculkan fenomena baru yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC).

NVE merupakan bentuk ekstremisme yang ditandai dengan kecenderungan melakukan kekerasan ekstrem tanpa motivasi ideologis atau politik yang jelas. Fenomena ini dapat didorong oleh pandangan yang membenci manusia serta keinginan untuk menghancurkan tatanan masyarakat.

Sementara itu, TCC merupakan komunitas daring yang membahas berbagai kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam konteks pencegahan, paparan konten kekerasan secara berulang dapat menjadi perhatian apabila mendorong seseorang untuk meniru tindakan serupa.

Kunto mengatakan, anak-anak dan remaja berisiko terpapar konten kekerasan melalui berbagai saluran, mulai dari permainan daring, media sosial, lingkungan keluarga hingga lembaga pendidikan.

Mewakili Dir Intelkam Polda Sumut, Kabaganalis Dit Intelkam Polda Sumut, DR. AKBP Rudy Chandra, SH, MH mengatakan, upaya mencegah paham radikal merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Menurutnya, generasi muda, khususnya para pelajar, merupakan calon penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang mengarah pada kekerasan.
“Adik-adik inilah yang nantinya akan meneruskan bangsa ini. Paham radikal dapat menghancurkan diri sendiri. Penyebarannya bisa berasal dari mana saja, termasuk media sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia dan Sumatera Utara merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga. Karena itu, kolaborasi antara aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari paparan paham yang mengarah pada kekerasan.

Sementara itu, Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahean, SH, MH, mengingatkan para pelajar agar bijak memanfaatkan internet dan teknologi digital.

Menurutnya, teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten kekerasan dan merekrut anak muda ke dalam kelompok yang memiliki kecenderungan ekstrem.

AKBP Pardamean berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini tidak adanya lagi anak dibawah umur yang terapapar radikal di wilayah Sumut.

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) MUI Sumut, Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag., menilai ancaman radikalisme terhadap generasi muda harus ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Menurutnya, generasi muda perlu menjadi perhatian utama agar tidak mudah terpapar propaganda yang dapat memengaruhi cara berpikir, sikap, dan perilaku mereka.

Media sosial, kata Yafiz, menjadi salah satu jalur penyebaran propaganda yang perlu diwaspadai karena informasi dapat menjangkau banyak orang dengan cepat, biaya relatif rendah, dan tanpa dibatasi wilayah geografis. Konten propaganda juga dapat dikemas secara menarik sehingga mudah diterima oleh kalangan muda.

Bahkan, proses perekrutan dapat berlangsung secara tertutup melalui ruang digital yang sulit terpantau apabila tidak disertai kewaspadaan dan pendampingan.

Yafiz menegaskan, pencegahan radikalisme tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Persoalan tersebut memiliki dimensi yang kompleks, meliputi ideologi, sosial, ekonomi, psikologis, dan digital.

“Karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektoral agar deteksi dapat dilakukan lebih cepat dan upaya pencegahan menyentuh akar persoalan,” demikian substansi pesan yang disampaikannya.

Ia juga mengingatkan bahwa agama terkadang digunakan sebagai instrumen pembenaran untuk memengaruhi orang lain. Oleh sebab itu, pemahaman keagamaan yang baik, sikap kritis, serta penguatan kerukunan antarumat beragama menjadi bagian penting dalam membentengi generasi muda dari ajakan yang mengarah pada kekerasan. *(Tim)*

“DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT OKU SELATAN RP 44.991.597.568.00”

0

“DUGAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT OKU SELATAN RP 44.991.597.568.00”

.OKU SELATAN || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL tangkap Oknum pejabat atau penjahat bangsat di Pemkab Oku Selatan yang merampok APBD dengan dalih perjalanan dinas . Tegas Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai Ketentuan

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Sebesar Rp49.297.957.557,00 dengan realisasi sebesar
Rp44.991.597.568,00 atau 91,26% dari anggaran, yang di antaranya direalisasikan
untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp32.576.353.571,00 dan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp12.415.243.997,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan daftar hadir pegawai berupa
rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik, hasil konfirmasi kepada
instansi tujuan dan/atau penyelenggara acara, maskapai, dan penyedia akomodasi
yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, serta keterangan dari pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp328.999.932,00
dengan uraian sebagai berikut.

a. Pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan satuan biaya
penginapan daerah tujuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada
empat SKPD yang melebihi ketentuan batas tertinggi yang telah ditentukan dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan biaya penginapan
menggunakan tarif hotel/penginapan melebihi SBU yang berlaku. Kesalahan
penetapan tarif hotel/penginapan ini terjadi sejak bulan Januari 2025 sampai
dengan tanggal 17 Juni 2025 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025. Biaya Penginapan melebihi satuan biaya pada
empat SKPD sebesar Rp35.659.332,00 dengan uraian pada tabel 1.2 berikut.Realisasi uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tempat tujuan dan
dibayarkan lebih tinggi dari yang seharusnya
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat perhitungan uang harian
menggunakan tarif yang melebihi SBU. Dalam SBU, uang harian ditetapkan
sesuai dengan masing-masing tempat tujuan kabupaten/kota dalam provinsi
maupun tempat-tempat lain di luar provinsi dan disesuaikan dengan
Eselon/Golongan pelaksana perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran uang harian
perjalanan dinas ini terjadi pada dua SKPD yaitu Bapperida sebesar
Rp480.000,00 dan Setda sebesar Rp5.970.000,00.

c. Pembayaran uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan perjalanan
dinas Pelaksana Tugas tidak sesuai ketentuan
Pada Kabupaten OKU Selatan terdapat penunjukan pejabat eselon III sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD, dan
Penunjukan Staf Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagai Plt. Kabag
Protokol. Dalam melaksanakan perjalanan dinas, yang bersangkutan
menggunakan biaya perjalanan dinas sesuai standar biaya perjalanan dinas yang
diperuntukan bagi pejabat eselon II dan Eselon III, yang seharusnya adalah
diperuntukan kepada jabatan definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Standar
Biaya Umum dan Surat Perintah Tugas bagi Plh dan Plt, tidak memberikan hak
fasilitas tertentu, maka Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
diperbolehkan menggunakan standar biaya perjalanan dinas dari jabatan yang
dimandatkan. Sebagai konsekuensinya, Plh dan Plt wajib menggunakan standar
biaya perjalanan dinas sesuai dengan jabatan definitif yang mereka pegang.
Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.251.523,00
dengan uraian pada tabel 1 berikut.Realisasi belanja perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ada pada
surat tugas
Berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan, buku tamu, rekapitulasi
fingerprint, bukti foto kegiatan, dan klarifikasi kepada para pelaksana perjalanan
dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak
melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam
surat tugas dan SPPD sebesar Rp8.999.700,00 dengan uraian pada tabel 1.2
berikut.Biaya Perjalanan Dinas tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban
pada Setda sebesar Rp1.123.470,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Buku Kas
Umum, dan klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran, PPK, PPTK, dan Kabag
Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku KPA, terdapat transaksi belanja
perjalanan dinas yang dibukukan di BKU, tetapi tidak didukung bukti
pertanggungjawaban sebesar Rp1.123.470,00 dengan perincian pada tabel 1.
berikut.PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas masing
masing SKPD mengakui permasalahan perjalanan dinas tersebut dan menerima hasil
perhitungan BPK atas kelebihan pembayaran yang timbul, serta sepakat dan bersedia
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
belanja perjalanan dinas ke kas daerah sebesar Rp328.999.932,00 dengan perincian
sebagai berikut:

a. Setda sebesar Rp126.140.693,00;

b. Sekretariat DPRD Rp24.613.000,00;

c. Bapperida sebesar Rp138.625.046,00;

d. Diskepora sebesar Rp29.467.933,00; dan

e. DP2KBP3A sebesar Rp10.153.260,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional.Pasal 2 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran,
standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang
besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
2) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar
harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan
pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebegaimana
diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
3) Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Bab II. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri, huruf

a. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang
Representansi pada Angka 2. Uang Representasi Perjalanan Dinas, paragraf
pertama yang menyatakan bahwa uang representasi perjalanan dinas hanya
diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon 1, dan
pejabatan eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 114 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud; dan
2) Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.

c. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 158/KPTS/BPKAD/2025
Tentang Rincian Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran
bagian Penjelasan:
1) Nomor 2. Uang Representasi huruf a yang menyatakan bahwa uang
representasi perjalanan dinas dalam negeri hanya diberikan kepada
Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil/Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II yang
menjalankan perintah perjalanan dinas dalam negeri;
2) Nomor 4 huruf a yang menyatakan bahwa biaya transportasi dibayarkan sesuai
dengan biaya riil terhadap perjalanan dinas luar daerah maupun perjalanan
dinas dalam daerah, dibuktikan dengan tiket pesawat termasuk biaya asuransi,
boarding pass, nota pembelian bahan bakar minyak, dan bukti pembayaran
moda transportasi lainnya.Permasalahan di atas mengakibatkan terbukanya peluang penyalahgunaan
Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang
menjadi tanggung jawabnya;

b. PPTK Belanja Perjalanan Dinas tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas yang disampaikan para pelaksana perjalanan dinas
sesuai ketentuan;

c. Bendahara Pengeluaran dalam memproses pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
tidak sesuai ketentuan; dan

d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Oku Selatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Gara-gara Protes Sortiran TBS, Warga Muratara Dikeroyok 5 Karyawan Pabrik Sawit PT BSM Singkut, 3 Pelaku Dibekuk Polres Sarolangun!”

0

“Gara-gara Protes Sortiran TBS, Warga Muratara Dikeroyok 5 Karyawan Pabrik Sawit PT BSM Singkut, 3 Pelaku Dibekuk Polres Sarolangun!”

 

Muratara, Mediacakrabuana.id

Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sadis terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang berlokasi di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2026) kemarin.

Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, yang menjadi korban pengeroyokan oleh 5 (lima) orang karyawan bagian sortir PKS PT BSM.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Cakrabuana, peristiwa pengeroyokan tersebut diduga dipicu protes korban terkait sortiran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dianggap tidak transparan, tidak adil, dan merugikan petani.

Kronologi: Protes Sortiran TBS di Loading Bay Berujung Pengeroyokan

Awalnya korban yang merupakan petani sawit asal Muratara datang ke PKS PT BSM Singkut untuk menjual TBS. Saat di area loading bay, korban melihat proses sortiran TBS yang dilakukan oleh tukang sortir PT BSM diduga curang dan tidak transparan.

Sortiran TBS yang dilakukan dinilai merugikan petani, banyak TBS yang bagus di-sortir dan dipotong harga secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Korban kemudian melakukan protes dan cekcok adu mulut dengan salah satu tukang sortir di area loading bay. Adu mulut yang semula hanya dua orang tersebut diduga memanas dan memicu emosi karyawan lainnya.

Bukannya menjelaskan secara baik-baik, 5 (lima) orang karyawan bagian sortir PKS PT BSM tersebut diduga langsung mengeroyok korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka-luka dan babak belur.

“Korban protes soal sortiran TBS bos, katanya tidak transparan dan merugikan petani Muratara. TBS bagus dibilang jelek, dipotong-potong. Pas protes di loading bay, malah dikeroyok 5 orang karyawan sortir PT BSM. Sadis bos, 1 lawan 5. Korban warga Muratara bos,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Cakrabuana.

3 Pelaku Dibekuk Polres Sarolangun, 2 Masih DPO

Pasca kejadian berdarah tersebut, korban dan keluarga langsung melapor ke Polres Sarolangun.

Jajaran Satreskrim Polres Sarolangun yang bergerak cepat langsung melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap para pelaku.

Dari 5 (lima) orang karyawan PT BSM yang diduga terlibat pengeroyokan, sebanyak 3 (tiga) orang pelaku dikabarkan telah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara 2 (dua) pelaku lainnya dikabarkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Informasinya 3 sudah ditangkap Polres Sarolangun bos, 2 lagi masih DPO. Semoga Polres Sarolangun serius tegakkan keadilan, jangan karena korbannya warga Muratara jadi tidak diusut. Ini sudah lintas provinsi, Sumsel-Jambi bos,” tegas warga Muratara.

*Kapolres Sarolangun & Manajemen PT BSM Bungkam*

Saat dikonfirmasi redaksi Cakrabuana melalui pesan WhatsApp terkait kasus pengeroyokan 5 karyawan PT BSM terhadap warga Muratara tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah tidak menjawab, pesan hanya centang dua alias bungkam.

Begitu juga pihak manajemen PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) Singkut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait ulah 5 karyawan sortirnya yang diduga mengeroyok warga Muratara gara-gara protes sortiran TBS.

Sikap bungkam Kapolres Sarolangun dan manajemen PT BSM tersebut sangat disayangkan, padahal kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian warga Muratara.

Petani Muratara Resah: Sortiran TBS PT BSM Singkut Diduga Rugikan Petani

Kasus pengeroyokan ini membuka tabir dugaan praktik sortiran TBS yang tidak transparan di PKS PT BSM Singkut yang selama ini dikeluhkan petani, khususnya petani asal Muratara.

Banyak petani Muratara yang mengeluhkan sortiran TBS di PT BSM Singkut diduga curang, potongan sortiran terlalu tinggi, dan tidak ada transparansi.

“Memang sortiran di PT BSM itu terkenal keras bos, merugikan petani Muratara. TBS kami yang bagus dibilang mentah, dibilang busuk, dipotong banyak. Kami protes sedikit malah dimarahi. Nah sekarang ada warga Muratara protes malah dikeroyok 5 orang. Ini premanisme di pabrik bos, bukan karyawan,” keluh petani sawit asal Muratara lainnya.

Warga Muratara mendesak agar Polres Sarolangun mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut dan tidak tebang pilih, serta mendesak Disbun Kabupaten Sarolangun untuk audit sistem sortiran TBS di PKS PT BSM Singkut yang diduga merugikan petani.

Terancam 5 Hingga 7 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah melakukan pengeroyokan, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan bisa hingga 7 tahun penjara kalau korban mengalami luka-luka berat.

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih dalam pemulihan dan kasusnya masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sarolangun.

Cakrabuana tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak PT BSM Singkut dan Polres Sarolangun.

Tim Investigasi: Cakrabuana
Red: Sunandi – Muratara/ kabiro

“Di Tengah Pekatnya Kabut Asap, PT MMS Gandeng IWOI Muratara & Pemdes Terusan Salurkan Ratusan Masker dan Vitamin untuk Warga!”

0

“Di Tengah Pekatnya Kabut Asap, PT MMS Gandeng IWOI Muratara & Pemdes Terusan Salurkan Ratusan Masker dan Vitamin untuk Warga!”

 

*MURATARA,  MEDIACAKRABUANA. ID

Kabut asap yang semakin pekat menyelimuti Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam beberapa hari terakhir menggerakkan kepedulian PT Mitra Muratara Sejahtera (PT MMS). Tidak hanya fokus pada operasional usaha, perusahaan yang beroperasi di Muratara ini menunjukkan empati dan tanggung jawab sosialnya dengan turun langsung membantu warga yang terdampak kabut asap.

Bersama DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Muratara dan Pemerintah Desa Terusan, PT MMS menggelar aksi sosial pembagian ratusan masker dan paket vitamin untuk warga.

Aksi sosial kemanusiaan itu digelar pada Jumat (23/10/2026) di Jalan depan Masjid Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Ratusan masker dan vitamin dibagikan kepada warga yang melintas dan masyarakat setempat yang terdampak langsung pekatnya kabut asap.

Pantauan Cakrabuana di lokasi, warga Desa Terusan terlihat antusias dan menyambut baik bantuan tersebut. Di tengah kondisi udara yang tidak sehat dan jarak pandang yang terbatas akibat kabut asap, kepedulian yang ditunjukkan PT MMS, IWOI Muratara dan Pemdes Terusan menjadi penyemangat tersendiri bagi mereka.

Prinsip PT MMS: Perusahaan Harus Hadir Saat Warga Kesulitan

HRD PT MMS, Erpan Arkah, SH menegaskan, kehadiran perusahaan tidak hanya berorientasi pada operasional usaha dan mencari keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan moral saat masyarakat sekitar menghadapi musibah lingkungan seperti kabut asap yang terjadi saat ini.

“Prinsip kami di PT MMS, perusahaan harus hadir saat masyarakat kesulitan. Kabut asap di Muratara sudah sangat tebal beberapa hari ini, jarak pandang terbatas, udara tidak sehat, jadi kami terpanggil untuk membantu. Ini bentuk empati kami untuk warga, khususnya warga Desa Terusan,” kata Erpan Arkah, SH kepada Cakrabuana, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan memang tidak besar nilainya, namun diharapkan mampu membantu menjaga kesehatan warga di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

“Bantuan ini memang tidak besar, tapi kami harap bisa membantu menjaga kesehatan warga agar tidak terkena ISPA dan penyakit lainnya di tengah kabut asap ini. Kami akan terus pantau situasi kabut asap di Muratara. Jika dibutuhkan, kami akan kembali salurkan bantuan untuk warga Muratara, terutama di Desa Terusan dan sekitarnya,” ujarnya.

Gotong Royong Lawan Kabut Asap: Kolaborasi PT MMS, IWOI Muratara & Pemdes Terusan

Kolaborasi antara PT MMS, IWOI Muratara dan Pemdes Terusan ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan dampak kabut asap membutuhkan gotong royong dan kepedulian semua pihak. Bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi juga dunia usaha, organisasi pers, dan masyarakat harus bersatu.

Ketua DPD IWOI Muratara dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kepedulian PT MMS yang telah menggandeng IWOI Muratara dalam aksi sosial tersebut. Menurutnya, peran perusahaan sangat penting dalam membantu masyarakat di saat bencana lingkungan.

“Kami dari IWOI Muratara sangat mengapresiasi kepedulian PT MMS. Di tengah pekatnya kabut asap ini, perusahaan hadir membantu warga. Ini contoh perusahaan yang baik, tidak hanya memikirkan bisnis, tapi juga peduli dengan kesehatan warga sekitar. Semoga perusahaan lain di Muratara bisa mencontoh PT MMS,” ujar Ketua IWOI Muratara.

Sementara itu, Kepala Desa Terusan menyambut baik bantuan masker dan vitamin tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada PT MMS dan IWOI Muratara yang telah peduli dengan warganya.

> “Terima kasih banyak kepada PT MMS dan IWOI Muratara yang sudah peduli dengan warga kami di Desa Terusan. Di tengah kabut asap yang pekat ini, masker dan vitamin ini sangat dibutuhkan warga. Bantuan ini sangat membantu warga kami,” ucap Kades Terusan.

Warga Terusan Sambut Baik, Jadi Penyemangat di Tengah Bencana

Warga Desa Terusan pun menyambut baik bantuan tersebut. Salah seorang warga yang menerima masker dan vitamin mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih PT MMS dan IWOI Muratara, masker dan vitaminnya sangat membantu kami. Kabut asapnya memang sudah sangat tebal, sesak napas kalau tidak pakai masker. Semoga PT MMS makin maju dan sukses,” ujar warga Terusan.

Kegiatan pembagian masker dan vitamin ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga kesehatan di tengah bencana kabut asap memerlukan kepedulian dan gotong royong bersama. PT MMS telah menunjukkan bahwa perusahaan bisa menjadi bagian dari solusi.

Red: Sunandi – Muratara kabiro

“BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA DIPERSOALKAN: BIAYA TAK TRANSPARAN, WAKTU TAK PASTI”

0

“BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA DIPERSOALKAN: BIAYA TAK TRANSPARAN, WAKTU TAK PASTI”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID Al

Pelayanan pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai keluhan dari masyarakat.

Seorang warga yang mengurus balik nama kepemilikan mobil roda empat mengeluhkan dua hal utama, yakni besaran biaya yang dinilai tidak transparan dan proses penyelesaian berkas yang memakan waktu lama tanpa kepastian.

Warga tersebut mendatangi Kantor Samsat Muratara untuk mengurus balik nama mobil yang baru dibelinya. Seluruh dokumen persyaratan seperti BPKB, STNK, KTP, dan cek fisik kendaraan disebut telah lengkap.

Namun, saat proses penetapan biaya, ia mengaku disodorkan nominal yang jauh di atas estimasi wajar dan tanpa rincian yang jelas.

“Biaya balik nama yang diminta sangat tidak masuk akal. Ketika saya tanyakan rinciannya untuk apa saja, jawabannya berbelit-belit dan tidak transparan. Saya merasa dipermainkan,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (23/10).

Selain persoalan biaya, warga juga mengeluhkan lambatnya proses pelayanan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan dokumen STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru tersebut dapat selesai.

“Sudah biaya tinggi, waktu penyelesaiannya pun ditarik ulur tanpa ada SOP waktu yang jelas. Ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sorotan SOP dan Potensi Pungli

Keluhan ini menjadi sorotan publik mengingat besaran BBNKB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB telah memiliki standar resmi yang diatur dalam peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Minimnya transparansi informasi tarif di ruang pelayanan serta tidak adanya kepastian waktu layanan dinilai menjadi celah potensial terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.

Masyarakat berharap Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja segera melakukan evaluasi dan sidak ke Samsat Muratara.

Adapun tuntutan warga meliputi:

1. Transparansi Tarif: Memasang papan informasi rincian biaya resmi BBNKB dan PNBP secara terbuka di area pelayanan.
2. Kepastian SOP: Menetapkan dan mengumumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu penyelesaian berkas secara jelas.
3. Penindakan Oknum: Memberikan sanksi tegas jika ditemukan oknum petugas yang melakukan mark-up biaya atau sengaja memperlambat layanan.

Awak media mencoba komunikasi kepada Kasat Lantas Muratara melalui via Whatsapp (WA) namun tidak ada tanggapan darinya “ungkap cakra”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Samsat Muratara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTB Samsat Muratara untuk asas keberimbangan berita.

Red sunandi

“Merajalela! Bandar Narkoba Diduga Buka Lapak di Tepi Sungai Desa Batu Gajah Lama & Baru, Warga Tagih Janji Kapolri Berantas Narkoba Sampai Akar!”

0

“Merajalela! Bandar Narkoba Diduga Buka Lapak di Tepi Sungai Desa Batu Gajah Lama & Baru, Warga Tagih Janji Kapolri Berantas Narkoba Sampai Akar!”

 

Muratara, Cakrabuana.id –

Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibuat resah. Peredaran narkoba di wilayah tersebut diduga semakin merajalela.

Berdasarkan postingan warga yang viral di media sosial Facebook, bos-bos narkoba di Batu Gajah baru-baru ini semakin merajalela. Bahkan diduga banyak lapak-lapak narkoba yang beroperasi di tepi sungai. Tak hanya di Desa Batu Gajah Baru, bos narkoba juga diduga buka lapak di Desa Batu Gajah Lama.

“Nah bos bos narkoba di batu gajah baru ini semakin meraja lela la, banyak lapak lapak di tepi sungai la, de pulak bos bukak lapak di desa batu gajah lama pule… mana Kapolri kata ya mau membasmi narkoba apa omon omon be,” tulis warga Desa Batu Gajah dalam postingan Facebook yang viral, Kamis malam (22/10/2026).

Postingan tersebut sontak mendapat banyak respon dari warganet Muratara. Banyak warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di Batu Gajah.

Warga menilai, lapak-lapak di tepi sungai Desa Batu Gajah Baru dan Desa Batu Gajah Lama tersebut sudah sangat meresahkan, karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba secara terang-terangan.

Warga juga menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyatakan akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Indonesia.

“Mana janji Kapolri mau basmi narkoba sampai akar? Di Batu Gajah ini bandar makin banyak lapak, tepi sungai jadi sarang. Kalau memang mau diberantas, tolong buktikan. Jangan omon-omon bae. Kami warga Batu Gajah minta Polres Muratara, Polda Sumsel, BNN turun razia total Batu Gajah Baru dan Lama,” tegas warga lainnya.

Warga Batu Gajah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, Kasat Narkoba Polres Muratara, BNNK Muratara, dan Polda Sumsel untuk segera melakukan razia besar-besaran di Desa Batu Gajah Baru dan Desa Batu Gajah Lama, terutama di lokasi-lokasi lapak di tepi sungai yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Warga khawatir jika peredaran narkoba di Batu Gajah dibiarkan merajalela, akan merusak generasi muda desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Muratara dan Kasat Narkoba Polres Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan warga soal dugaan banyaknya lapak narkoba di tepi sungai Desa Batu Gajah Baru dan Lama tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Sunandi – Muratara kabiro

Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%

0

“Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya

Proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan publik di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

Kini memicu polemik terkait transparansi pemotongan dana milik warga pemilik lahan yang di bebaskan

Kejanggalan Pembebasan Lahan Cianting Oleh Pemda Purwakarta Di Bebankan Pajak Ke Warga :

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Camat Sukatani Asep S selaku bagian dari tim teknis lapangan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menjelaskan bahwa seluruh dana ganti rugi sebenarnya telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penjual (warga).

Namun, ia membenarkan adanya mekanisme di mana biaya pajak penjualan serta sejumlah komponen administrasi P2T dibebankan langsung untuk ditanggung oleh pihak penjual.pemilik lahan dan patungan untuk membayar tanah yang didepan ungkap camat

Sementara,Mekanisme pemotongan tersebut dinilai kontradiktif dengan aturan hukum positif perpajakan di Indonesia.

Sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2016 dan aturan Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% (Bebas Pajak).

Regulasi ini menegaskan bahwa warga seharusnya menerima dana ganti rugi secara utuh tanpa ada potongan pajak penjualan sepeser pun.

Artinya: Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima oleh warga tidak akan dipotong pajak penghasilan sama sekali.

Di sisi lain, ketidaksinkronan informasi terjadi di tingkat pemangku kebijakan.

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang baru saja membentuk tim khusus untuk mengawal program ini mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya beban potongan diluar pajak

Terkait pajak penjualan maupun biaya P2T lain yang dibebankan kepada warga di lapangan.

Kadis Perkim Membenarkan lebih kurang Rp. 30 juta dan itu langsung di bayar ke negara ucap kadis entin Kamis 22/19/2026

Dilokasi Berbeda,Endang plt sekdis saat di konfirmasi di ruangan kerja Membenarkan ada nya pemotongan pajak di luar itu kita tidak tahu, dan kita tidak mendapatkan sepeserpun apa lagi seribu perak pun. Ucap sekdis plt Endang

Ketidakjelasan penanggung jawab potongan dana ini menggelinding menjadi konsumsi publik.

Sedangkan Instansi terkait kini didesak memberikan klarifikasi resmi guna memastikan proses pengadaan lahan berjalan akuntabel, bebas pungutan liar, dan tidak merugikan hak-hak hukum masyarakat kecil.

Seharusnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) :

BPHTB adalah pajak yang normalnya ditanggung oleh pihak pembeli (dalam hal ini adalah Pemda)

Jika Warga Membeli Lahan Pengganti

Apabila warga menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli tanah atau rumah baru di tempat lain (lahan pengganti), terdapat insentif tambahan.

Sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan tanah (seperti aturan turunan UU No. 2 Tahun 2012 / PP No. 19 Tahun 2021):

Warga yang membeli properti pengganti dari hasil ganti rugi tersebut umumnya mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pembelian lahan baru, sepanjang nilainya setara dengan nilai ganti kerugian yang didapatkan

Catatan Penting untuk Warga:

Meskipun transaksi pembebasan lahan ini bebas pajak (tarif 0%), warga tetap diharuskan mengurus administrasi formal perpajakan, seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar status bebas pajaknya tervalidasi secara hukum.

Selain itu, pastikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya telah terlunasi sebelum tanah diserahkan ke Pemda.

Seharusnya,Pemerintah menyatakan akan memberikan keringanan bahkan membebaskan pajak bagi masyarakat yang mendukung proses pembebasan lahan demi kepentingan umum…

Sampai berita ini diterbitkan Bupati Purwakarta dan Inspektorat,BPN Purwakarta belum di Komfirmasi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Red/Tslm)

“HUT ke-75 Humas Polri, Ketua PWI Ogan Ilir Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kapolres dan Kasi Humas”

0

“HUT ke-75 Humas Polri, Ketua PWI Ogan Ilir Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Kapolres dan Kasi Humas”

 

Ogan Ilir, Sumsel Mediacakrabuana.id

Media Raja Wali News Sumsel
Tim Pemburu Fakta Korupsi
Cetak & Onlen

Selasa 20 Oktober 2026 Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, S.E., menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H., dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi PWI Kabupaten Ogan Ilir terhadap komitmen Polres Ogan Ilir dalam membangun sinergi dan kemitraan dengan insan pers, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Heri Kusnadi, didampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Ogan Ilir Herman Sawiran, S.I.P., dan Ketua Seksi Siber Suparman. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kapolres Ogan Ilir.Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasi Humas IPTU Mansyur mengatakan, kemitraan dengan media menjadi salah satu hal penting dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara cepat dan efektif.

Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra kepolisian dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik.

“Kalau tidak dibantu oleh media, penyampaian informasi tentunya tidak akan efektif dan tidak akan cepat tersampaikan,” ujar IPTU Mansyur, menyampaikan pernyataan Kapolres kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sinergi dalam penyampaian informasi tidak hanya melibatkan kepolisian dan media, tetapi juga berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Unsur-unsur masyarakat dan media merupakan mitra strategis bagi kami untuk bersinergi dalam menyampaikan informasi yang perlu diketahui publik dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Ogan Ilir juga menggelar sejumlah kegiatan sosial dan kesehatan selama dua hari, yakni Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026).

IPTU Mansyur menjelaskan, kegiatan tersebut meliputi bakti sosial berupa pembagian nasi kotak kepada pemulung dan pengemudi ojek online, serta bakti kesehatan berupa kegiatan donor darah.Kegiatan donor darah dilaksanakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), dengan target pengumpulan sebanyak 50 kantong darah.

Peserta kegiatan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta rekan-rekan media.

“Pada hari ini kami melaksanakan bakti kesehatan dengan menggandeng PMI untuk menggelar donor darah. Targetnya sebanyak 50 kantong darah,” jelas IPTU Mansyur.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polres Ogan Ilir berharap peringatan Hari Jadi Humas Polri tidak hanya menjadi momentum untuk memperkuat fungsi kehumasan, tetapi juga meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.

PWI Apresiasi Komitmen Kemitraan Polres Ogan Ilir

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir Heri Kusnadi mengatakan, pemberian sertifikat penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi organisasi terhadap komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjalin hubungan kemitraan dengan insan pers.

Menurut Heri, hubungan yang baik antara kepolisian dan media perlu terus dipelihara agar komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Ini bentuk apresiasi PWI Ogan Ilir terhadap Polres Ogan Ilir atas komitmennya dalam bersinergi bersama PWI Ogan Ilir. Semoga ke depannya kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik dan semakin intens demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Heri.

Ia berharap, sinergi antara PWI Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir dapat terus diperkuat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan informasi, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam melayani kepentingan publik.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan insan pers, penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat diharapkan dapat semakin optimal.

Junarlis. Suparman

Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!

0

“Dugaan DD 2026 Jalan Poros Desa Batu Gajah Dikerjakan Asal-asalan, Tanpa Musyawarah Tanpa TPK Tanpa Papan Anggaran, Oknum Kades Diduga Main Proyek!”

Muratara, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Desa Batu Gajah, terkait pembangunan fisik jalan poros desa yang diduga dikerjakan secara asal-asalan dan sarat penyimpangan.

Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran Tim Cakrabuana.id di lapangan, pembangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026 tersebut diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, proyek jalan poros tersebut dikerjakan tanpa melalui musyawarah desa, tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk secara resmi, dan lebih parah lagi tidak terpasang papan anggaran proyek.

Kondisi fisik jalan poros yang baru selesai dikerjakan tersebut terlihat asal-asalan, kualitasnya sangat buruk, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Jalan poros ini dikerjakan asal-asalan bos, baru selesai sudah retak-retak, tipis, campuran semennya sedikit. Parahnya lagi, kami warga tidak pernah diajak musyawarah soal pembangunan jalan ini. Tiba-tiba alat sudah masuk kerja. TPK-nya siapa? Tidak jelas. Papan anggarannya mana? Tidak ada bos. Ini patut diduga oknum Kades main proyek Dana Desa,” ungkap warga Desa Batu Gajah yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Kamis (22/10/2026).

Langgar 3 Aturan Sekaligus: Tanpa Musyawarah, Tanpa TPK, Tanpa Papan Anggaran

Warga menilai ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Gajah dalam proyek DD 2026 jalan poros desa ini:

1. Tanpa Bermusyawarah (Langgar Permendes No 16 Tahun 2019):
Sesuai Permendes PDTT No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun di Desa Batu Gajah, warga mengaku tidak pernah ada Musdes untuk proyek jalan poros ini.

2. Tanpa Tim Pelaksana Kerja TPK yang Ditunjuk (Langgar Permendagri No 20 Tahun 2018):
Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan fisik DD wajib dibentuk dan ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat. Namun di Desa Batu Gajah, TPK-nya tidak jelas siapa, tidak pernah ada SK penunjukan.

3. Tidak Terpasang Papan Anggaran (Langgar UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP):
Setiap proyek Dana Desa wajib memasang papan anggaran proyek sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di Desa Batu Gajah, papan anggaran tidak ada, warga tidak tahu berapa anggaran jalan poros tersebut, volume berapa, sumber dana dari mana.

“Modusnya jelas bos, kalau tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, itu biar Kades leluasa mainkan proyek. Dia bisa tunjuk pemborong sendiri, dia bisa atur RAB sendiri, dia bisa markup anggaran sendiri tanpa ada yang awasi. Ini KKN namanya bos,” jelas warga lainnya.

BONGKAR! Bukan Hanya DD 2026, Tapi 4 Tahun Berturut-turut Tanpa TPK, Diduga Kades Batu Gajah Raup Keuntungan Dari Proyek Dana Desa!

Fakta yang lebih mencengangkan kembali terungkap dari warga Desa Batu Gajah. Ternyata dugaan permainan proyek Dana Desa ini bukan hanya terjadi di Tahun 2026 saja, melainkan sudah menjadi pola yang terstruktur sejak pertama kali oknum Kepala Desa Batu Gajah menjabat!

Berdasarkan keterangan warga, bangunan fisik jalan, mulai dari pertama Kades menjabat setiap tahunnya pembangunan jalan tani maupun jalan desa, bahkan jalan poros yang ada, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada Tim TPK yang ditunjuk!

“Ini bukan baru kali ini bos, bangunan fisik jalan itu mulai dari pertama Kades menjabat, setiap tahunnya ada pembangunan jalan tani maupun jalan desa, napas jalan yang ada itu, mulai dari pertama menjabat sampai jalan 4 tahun ini, setiap pembangunan jalan tidak ada tim TPK yang ditunjuk. Jadi TPK itu fiktif bos, tidak pernah ada. Sangat terkesan oknum Kepala Desa Batu Gajah mendapat keuntungan dari pembangunan proyek Dana Desa,” ungkap warga dengan nada kesal.

Warga menduga, selama 4 tahun menjabat, oknum Kades Batu Gajah sengaja tidak membentuk TPK agar bisa menguasai penuh proyek fisik Dana Desa. Dengan tidak adanya TPK, maka Kades leluasa menunjuk rekanan atau pemborong sendiri, mengatur pembelian material sendiri, dan diduga melakukan markup anggaran secara leluasa tanpa ada pengawasan dari masyarakat.

TERBARU! Masih Tahap Pengerjaan Tapi Warga Tak Tahu Volume & Anggaran, Musdus Tak Pernah Dilakukan, Pengawasan Kecamatan & Inspektorat Lemah!

Fakta terbaru di lapangan semakin memperkuat dugaan penyimpangan DD 2026 di Desa Batu Gajah. Saat ini bangunan fisik jalan poros Desa Batu Gajah tersebut masih dalam tahap pengerjaan, namun masyarakat tidak tahu volume jalan yang dibangun, termasuk anggaran yang digunakan!

Hal ini dikarenakan pembangunan fisik tersebut tidak diserapkan melalui Musyawarah Dusun (Musdus), karena Musdus tidak pernah dilakukan!

“Ini masih tahap pengerjaan bos, tapi kami warga tidak tahu volume jalan yang dibangun berapa meter, lebarnya berapa, tebalnya berapa, anggarannya berapa. Karena tidak pernah ada Musdus bos. Musdus itu kan harusnya untuk menjaring aspirasi warga dusun, mau bangun apa, volume berapa. Tapi di Batu Gajah ini Musdus tidak pernah dilakukan. Jadi warga tidak tahu apa-apa, tiba-tiba jalan sudah dikerjakan,” ungkap warga Desa Batu Gajah.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Bangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa di Desa Batu Gajah ini hampir setiap tahunnya bermasalah bos, dikarenakan tidak ada pengawasan baik dari pihak kecamatan maupun inspektorat sebagai pengawas. Kecamatan tidak pernah turun cek fisik, Inspektorat tidak pernah audit. Makanya Kades berani main proyek terus, karena merasa tidak diawasi. Kami minta Camat dan Inspektorat jangan tutup mata,” tegas warga.

Dengan tidak pernah dilakukannya Musdus, maka patut diduga perencanaan pembangunan Desa Batu Gajah tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melainkan sesuai dengan keinginan oknum Kades saja.

Padahal sesuai Permendes No 16 Tahun 2019, Musdus adalah tahapan wajib sebelum Musdes, untuk menggali gagasan dan kebutuhan masyarakat di tingkat dusun.

Jika Musdus tidak pernah dilakukan, maka APBDes Desa Batu Gajah patut dipertanyakan keabsahannya, karena tidak berdasarkan aspirasi masyarakat.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dan Inspektorat menjadi penyebab utama mengapa bangunan fisik Dana Desa di Desa Batu Gajah hampir setiap tahunnya bermasalah dan asal-asalan, namun tidak pernah ada tindakan tegas.

Dengan adanya fakta baru bahwa selama 4 tahun menjabat tidak pernah ada TPK yang ditunjuk dan Musdus tidak pernah dilakukan, warga Desa Batu Gajah mendesak agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengaudit DD 2026 saja, tetapi mengaudit total Dana Desa Desa Batu Gajah sejak pertama Kades menjabat hingga tahun ke-4 ini.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, Camat, dan Kejaksaan segera turun ke Desa Batu Gajah untuk audit DD 2026 jalan poros desa ini dan audit 4 tahun kebelakang. Cek RAB-nya, cek fisiknya, cek TPK-nya, cek musyawarahnya, cek musdus-nya, cek papan anggarannya. Kalau terbukti asal-asalan, tanpa Musdus dan 4 tahun tanpa TPK, berarti Kades Batu Gajah sudah lama bermain proyek Dana Desa dan harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum selama 4 tahun,” tegas warga.

Warga juga meminta agar Dana Desa Tahun 2026 di Desa Batu Gajah diaudit secara investigatif, tidak hanya jalan poros, tapi juga kegiatan fisik lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batu Gajah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan DD 2026 pembangunan fisik jalan poros desa yang dikerjakan asal-asalan tanpa musyawarah, tanpa TPK, tanpa papan anggaran, tanpa Musdus, serta dugaan tidak pernah ada TPK selama 4 tahun menjabat tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Desa Batu Gajah sesuai amanat UU Pers.

 

 

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Sunandi – Muratara

Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU 24.316.179 Muratara Berbuntut Intimidasi terhadap Wartawan

0

“Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU 24.316.179 Muratara Berbuntut Intimidasi terhadap Wartawan”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.316.179 yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) makin memanas dan berbuntut teror pers.

Setelah sebelumnya Tim Cakrabuana.id membongkar dugaan SPBU 24.316.179 menjadi sarang mafia Solar subsidi yang beroperasi secara terstruktur dan masif, kini oknum yang diduga menjadi bekingnya malah diduga panik total dan menyuruh LSM untuk mengancam media!

Oknum berinisial AZ yang diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Muratara yang menjadi beking atau pelindung mafia Solar di SPBU 24.316.179 Terusan tersebut diduga tidak terima setelah bisnis haramnya dibongkar ke publik.

Sumber terpercaya di internal redaksi Cakrabuana.id menyebutkan, setelah berita investigasi dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara viral di media sosial dan mendapat sorotan publik, oknum inisial AZ tersebut diduga panik dan menggunakan tangan orang lain untuk membungkam pers.

Oknum AZ diduga menyuruh oknum LSM di Muratara untuk mendatangi dan mengintimidasi wartawan Cakrabuana.id agar berita dugaan mafia Solar SPBU 24.316.179 dihapus atau di-take down.

“Setelah berita SPBU 24.316.179 viral, ada oknum LSM yang telepon redaksi, bilangnya disuruh AZ, minta berita SPBU 24.316.179 di-take down. Kalau tidak, wartawan akan dilaporkan balik dan dipolisikan. Nadanya mengancam bos, ini jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi pers,” ungkap Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id kepada tim, Kamis (22/10/2026).

Modus menyuruh LSM untuk mengancam media ini diduga merupakan modus lama yang sering digunakan oknum untuk menghindari jejak langsung. Oknum AZ diduga sengaja tidak muncul langsung, tapi menyuruh LSM bayaran untuk menekan redaksi.

“Kami tidak takut bos. Kami punya bukti lengkap. Kerja kami dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta. Ancaman melalui LSM ini akan kami laporkan ke Dewan Pers dan Propam,” tegas Pimred Cakrabuana.id.

Skandal SPBU 24.316.179 Terusan Sebelumnya

Sebelumnya, Tim Cakrabuana.id telah membongkar 4 modus dugaan mafia BBM subsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran: BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, diduga kuat dialirkan ke spekulan industri dengan harga non-subsidi.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang: Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ilegal ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:* Muncul nama oknum anggota Polres Muratara inisial AZ yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:* Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum.

Dampaknya, rakyat kecil antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar, sementara mobil tangki siluman bebas bolak-balik isi 3-4 kali sehari.

“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Atas dugaan pengancaman dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik melalui LSM suruhan, Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id secara resmi telah melaporkan oknum inisial AZ dan oknum LSM tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel, Divisi Propam Mabes Polri, dan Dewan Pers.

“Kami sudah kantongi bukti-bukti kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, bukti penggunaan barcode berulang, serta bukti chat dan rekaman ancaman dari oknum LSM suruhan AZ. Semua akan kami serahkan ke Propam, Dewan Pers, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Pimred.

Masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Ditambah lagi sekarang malah mengancam wartawan melalui LSM. Kami minta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel menindak tegas oknum AZ. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM dan anti-kritik,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan oknum LSM yang diduga menjadi suruhan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (22/10/2026) Pukul 18:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, oknum inisial AZ, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

  1. Gunadi – Cakrabuana.id / Muratara

Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?

0

“Dana Desa Rp 198 Juta Diduga Fiktif! Pembangunan Karamba & Peternakan Desa Bingin Rupit Muratara Tahun 2024 Disorot, Warga Pertanyakan?”

 

BINGIN RUPIT, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju pada Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bingin Rupit TA 2024 yang berhasil dihimpun tim Cakrabuana.id, terdapat dua kegiatan yang janggal dan diduga fiktif, yakni:

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp 85.413.000
2.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 113.100.000

Jika ditotal, kedua kegiatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 198.513.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Namun ironisnya, hingga saat ini fisik bangunan karamba/kolam perikanan dan kandang peternakan tersebut diduga tidak ada atau tidak jelas keberadaannya di Desa Bingin Rupit.

“Janggal bos, kami warga Bingin Rupit tidak pernah lihat ada pembangunan karamba kolam ikan senilai Rp 85 Juta di desa ini. Kolamnya di mana? Ikannya mana? Karambanya mana? Tidak ada bos. Begitu juga kandang peternakan Rp 113 Juta itu, kandangnya mana? Hewannya mana? Alat produksinya mana? Kami tidak pernah lihat. Diduga ini kegiatan fiktif bos, SPJ nya saja yang ada, fisiknya tidak ada,” ungkap warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, kamis (22/10/2026).

Menurut warga, modus dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan perikanan dan peternakan ini sangat rawan. Modusnya adalah membuat laporan SPJ seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dengan melampirkan nota pembelian bibit ikan, pakan, alat, kandang, dan hewan ternak, padahal faktanya tidak ada.

“Modus lama bos, Dana Desa untuk karamba dan peternakan itu paling enak dikorupsi. Buat SPJ beli bibit lele 10.000 ekor, pakan 2 ton, buat kandang ayam, beli kambing 20 ekor. Di SPJ ada, di foto ada, tapi setelah diperiksa lapangan, kolamnya kering tidak ada ikan, kandangnya kosong tidak ada hewan. Uangnya sudah raib dibagi-bagi. Kami minta Inspektorat dan Kejari audit Dana Desa Bingin Rupit 2024 ini,” jelasnya.

Warga mendesak agar Inspektorat Muratara, Dinas PMD Muratara, Camat Rupit, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap dua kegiatan yang menelan anggaran Rp 198 Juta tersebut.

“Kami minta audit investigatif bos. Cek APBDes 2024 Desa Bingin Rupit, cek SPJ Karamba Rp 85.413.000 dan Peternakan Rp 113.100.000, cek fisiknya, cek faktanya. Kalau terbukti fiktif, Kades Bingin Rupit harus diproses hukum. Jangan biarkan Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan warga malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan karamba/kolam perikanan senilai Rp 85.413.000 dan peningkatan produksi peternakan senilai Rp 113.100.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andre

Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?

0

“Aneh Tapi Nyata! Papan Anggaran Proyek KB Al-Hikmah Pulau Kidak Ulu Rawas Disimpan di Rumah Kepsek, Publik Tak Boleh Tahu?”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung Kelompok Bermain (KB) Al-Hikmah yang terletak di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, kegiatan rehabilitasi bangunan pendidikan anak usia dini tersebut terkesan jalan di tempat tanpa transparansi publik yang memadai.

Berdasarkan pantauan Tim Cakrabuana.id di lapangan, proyek renovasi tersebut tampak hanya melakukan penggantian pada bagian atap gedung serta penambahan rangka reng di bagian depan.

Namun ada yang janggal dari spesifikasi material yang digunakan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material reng yang dipasang diduga bukan menggunakan merek Taso atau produk berkualitas tinggi sebagaimana mestinya standar pengerjaan konstruksi yang layak.

Kejanggalan paling fatal adalah soal papan informasi proyek. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai operator KB Al-Hikmah memberikan keterangan mengejutkan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek yang merupakan instrumen wajib transparansi penggunaan anggaran negara, ia mengaku papan tersebut tidak terpasang di lokasi.

“Dulunya ada, tapi sekarang disimpan di rumah kepala KB Al-Hikmah,” ujar sang operator kepada awak media.

Tidak hanya soal papan informasi yang disembunyikan dari pandangan publik, pihak pengelola melalui operator tersebut juga mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah besaran anggaran yang dikucurkan untuk proyek revitalisasi gedung pendidikan tersebut.

“Saya tidak tahu berapa anggarannya, yang tahu kepala sekolah,” ungkapnya.

Ketidaktahuan ini kian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana renovasi. Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ini jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau papan proyek disimpan di rumah Kepsek, bagaimana masyarakat mau tahu berapa anggarannya, sumber dananya dari mana, dan kapan selesainya? Ada apa dengan proyek ini sampai harus disembunyikan?” ujar salah seorang warga Pulau Kidak yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala KB Al-Hikmah Desa Pulau Kidak belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut guna mengklarifikasi ihwal penyimpanan papan informasi proyek serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara

KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

0

“KAJATI SUMATERA UTARA BERI PENGARAHAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN, TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

21 Oktober 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan, Herlina Setyorini, S.H., M.H.; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Nur Handayani, S.H., M.H.; serta Plt. Kepala Bagian Tata Usaha, Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun turut menyampaikan capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Penyampaian capaian kinerja ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja serta upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Kajati Sumatera Utara dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan bagi seluruh insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Setiap pegawai Kejaksaan diharapkan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kajati juga mengimbau agar seluruh jajaran menghindari segala bentuk praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas, baik yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, praktik transaksional, ataupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk senantiasa menjaga marwah dan nama baik institusi, bekerja secara profesional dan objektif, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun semakin memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal serta mendorong terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum serta pelayanan publik.

(Hadi s)

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

0

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

DPP. Rambo Nusantara menyikapi hasil temuan LHP. BPK PEMVROP JAWA BARAT yang disinyalir sarat dengan kongkalikong terindikasi ke rugian Uangan negara . Ali Sopyan Wasekjen .Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara Pemberantasan Korupsi hendaknya jangan tebang pilih tutur Ali Sopyan,

Pasalnya
Pembayaran Belanja Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp8.556.285.420.875,00 atau 98,22% dari anggaran sebesar
Rp8.711.222.675.451,60. Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp3.580.447.775.140,00
belanja tambahan penghasilan (Tamsil) ASN sebesar Rp4.621.519.157.529,00
Pemprov Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut di antaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai. Sistem
aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Sistem Informasi Aparatur Jawa Barat (SIAp Jabar) yang digunakan untuk
melakukan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing ASN;

b. Sistem Informasi Gaji Tunjangan dan TPP (SIJITU) yang digunakan untuk
perhitungan gaji dan tunjangan ASN; dan

c. Aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) yang digunakan untuk penilaian
kinerja ASN sebagai dasar memastikan perhitungan TPP.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perbendaharaan BPKAD, perhitungan gaji,
tunjangan, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan melalui SIJITU
yang bersumber dari data kepegawaian pada sistem aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi TRK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan data kepegawaian diketahui
bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.586.851.035,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, sampai dengan 28 Mei 2026
telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp565.226.239,00, sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.021.624.796,00
(Rp1.586.851.035,00-Rp565.226.239,00) dengan rincian pada tabel berikut.Kabid BPKAD menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
data kepegawaian dalam SIAp Jabar belum dimutakhirkan secara tepat waktu sehingga
tidak mencerminkan kondisi aktual pegawai yang pada akhirnya berdampak pada
perhitungan hak keuangan pegawai yang tidak semestinya pada aplikasi SIJITU. Lebih
lanjut Ketua Tim Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan
bahwa dalam proses pemutakhiran data kepegawaian, setiap pegawai di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dibantu oleh tim fasilitator dalam melakukan verifikasi,
validasi, dan klarifikasi data dan informasi kepegawaian masing-masing pegawai.
Apabila tim fasilitator dan pengelola gaji melaksanakan rekonsiliasi data kepegawaiansecara rutin, maka kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP seharusnya tidak
terjadi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh
persen) dari gaji pokok;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;
3) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun
apabila anak tersebut masih bersekolah.

b. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum
Pegawai Negeri Sipil pada Bab IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum, pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;

b) menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

c) menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;

d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e) diberhentikan dari jabatan organik;

f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;

g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;

h) menjalani masa uang tunggu;
i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.3) ayat (5) yang menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut
dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural,
Lampiran II;
1) Bab I, poin C, nomor 4 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural;
2) Bab III, poin A, nomor I yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan
struktural dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan:

a) diberhentikan dari jabatan struktural;

b) meninggal dunia;

c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d) diberhentikan sementara;

e) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalankan cuti besar;

f) diangkat dalam jabatan fungsional; dan

g) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tata Cara
Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri
Sipil, pada:
1) Pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Tunjangan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya;
3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF,
diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan
dari JF, ditugaskan secara penuh di luar JF, dan tidak memenuhi persyaratan
JF;

b) meninggal dunia;menjalani cuti besar;

d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan
pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya:

e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau

f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak
berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung
mulai bulan ke 7 (tujuh);
5) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan
Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:

a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan
berkenaan; atau

b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
mempunyai tugas:
a) mengoperasikan Sistem Informasi ASN Jawa Barat dalam mengelola data
dan informasi ASN serta layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) melaporkan hasil pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian
secara periodik kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitator mempunyai wewenang
melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi ASN pada unit
kerjanya;
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Fasilitator
mempunyai tanggung jawab terhadap:
a) pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian pada
unit kerjanya;
b) pemutakhiran data dan informasi kepegawaian pada unit kerjanya;
c) penyajian data dan informasi ASN pada unit kerjanya; dan
d) kelancaran operasional program aplikasi Sistem Informasi ASN Jawa Barat
pada unit kerjanya.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, pada:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP;
2) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa TPP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan berdasarkan:
a) beban kerja;
b) prestasi kerja;
c) kondisi kerja;
d) kelangkaan profesi; dan/atau
e) pertimbangan objektif lainnya.
g. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada:
1) Pasal 30 poin a yang menyatakan bahwa PNS yang memasuki batas usia pensiun
dan yang pensiun karena meninggal dunia dilakukan penilaian kinerja pada bulan
terakhir yang bersangkutan bekerja;

2) Pasal 30 poin b yang menyatakan bahwa PNS yang pensiun atas permintaan
sendiri dan tidak atas permintaan sendiri, tidak dilakukan proses penilaian kinerja
terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian ditetapkan; dan

3) Pasal 30 poin c yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan masa persiapan
pensiun, tidak dilakukan proses penilaian kinerja pada bulan terakhir yang
bersangkutan bekerja sebelum memasuki periode masa persiapan pensiun.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar
Rp1.021.624.796,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. tiga puluh empat Kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi dan
mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan;

b. para pegawai pada 34 SKPD terkait belum tertib memutakhirkan data
kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan

c. Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD kurang optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada SIAp Jabar.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui 34 Kepala SKPD
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan 34 Kepala
SKPD terkait supaya:lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan,
dan tambahan penghasilan;
memerintahkan:
1) para pegawai supaya tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara
mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
2) Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD lebih optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan
informasi pada SIAp Jabar; dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.021.624.796,00 sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi jawa barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?

0

“Investigasi: Uji Coba Bawang Merah 5 Hektar di 3 Kecamatan Muratara, Benarkah Berhasil Atau Sekedar Laporan Di Atas Kertas?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Klaim keberhasilan uji coba tanaman bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, yang menyebut `Bawang Bisa Tumbuh Baik di Bumi Beselang Serundingan`, kini menjadi sorotan dan dipertanyakan sejumlah petani di Muratara.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Muratara melalui Kadis Ade Meiri Siswani mengklaim program uji coba bawang merah seluas 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara berhasil. Bahkan, pihaknya menyatakan bawang merah bisa tumbuh baik di Bumi Beselang Serundingan, julukan Kabupaten Muratara.

Namun, fakta di lapangan diduga berbanding terbalik dengan klaim tersebut.

Tim Investigasi Cakrabuana.id mencoba melakukan penelusuran di beberapa titik yang disebut menjadi lokasi uji coba bawang merah tersebut. Hasilnya, warga dan petani di sekitar lokasi mengaku tidak pernah melihat adanya hamparan bawang merah seluas 5 hektar yang diklaim berhasil tersebut.

“Kalau memang ada 5 hektar di 3 kecamatan, di kecamatan mana saja? Kami di sini tidak pernah lihat ada bawang merah tumbuh baik. Yang ada petani di sini masih tanam sawit, karet, dan padi. Bawang merah ini tanaman sensitif, butuh dataran tinggi dan perawatan ekstra. Kalau di Muratara yang panas dan tanahnya gambut, sulit tumbuh baik,” ungkap salah seorang petani di Kecamatan Rupit yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/10/2026).

Petani lainnya juga mempertanyakan transparansi program tersebut.

“Kami sebagai petani tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dapat bibit bantuan bawang merah. Tiba-tiba ada klaim berhasil 5 hektar. Coba dibuka, anggaran uji coba 5 hektar itu berapa? Bibitnya dari mana? Pupuknya berapa? Kalau memang berhasil, mana hasil panennya? Mana kelompok taninya?” tegas petani lainnya di Kecamatan Nibung.

Sejumlah pihak menduga, program uji coba bawang merah 5 hektar di 3 kecamatan di Muratara tersebut hanya sekedar laporan di atas kertas untuk menghabiskan anggaran, tanpa ada wujud nyata yang bisa dirasakan petani.

“Jangan sampai program ini hanya untuk pencitraan saja. Kalau memang bawang bisa tumbuh baik di Muratara, seharusnya petani sudah beralih tanam bawang, karena harga bawang jauh lebih mahal dari sawit. Tapi faktanya, tidak ada petani Muratara yang berani tanam bawang dalam skala luas karena risiko gagal panen sangat tinggi. Tanah Muratara tidak cocok untuk bawang merah,” ujar sumber yang memahami kondisi pertanian di Muratara.

Secara agronomis, tanaman bawang merah memang membutuhkan kondisi khusus. Bawang merah idealnya ditanam di dataran rendah hingga dataran tinggi dengan suhu 25-32 derajat celcius, curah hujan rendah, dan tanah gembur yang kaya bahan organik. Sementara sebagian besar lahan di Kabupaten Muratara didominasi lahan gambut dan lahan sawit yang memiliki tingkat keasaman tinggi.

 

Masyarakat petani di Muratara meminta Dinas Pertanian Kabupaten Muratara untuk lebih transparan terkait program uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Mereka meminta agar Kadis Pertanian Ade Meiri Siswani membuka secara terang benderang:

1. Di 3 kecamatan mana saja lokasi uji coba 5 hektar bawang merah tersebut?
2. Berapa total anggaran yang digunakan untuk uji coba tersebut?
3. Kelompok tani mana yang menjadi pelaksana uji coba?
4. Berapa hasil panen per hektar yang dihasilkan?
5. Apakah ada Rencana Tindak Lanjut untuk petani?

“Kami minta Inspektorat dan Bupati Muratara turun cek langsung ke lapangan. Jangan hanya percaya laporan. Kalau memang ada 5 hektar bawang yang berhasil, tunjukkan ke petani. Kami siap belajar. Tapi kalau tidak ada, jangan bohongi rakyat dengan klaim berhasil,” pinta perwakilan petani Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan petani untuk membuka data lokasi dan anggaran uji coba bawang merah 5 hektar tersebut. Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), namun belum ada jawaban.

Cakrabuana.id masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Muratara dan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sunandi – Cakrabuana.id / Biro Muratara

BERITA TERBARU