www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Dua Bus Terbakar 19 Tewas di Muratara, Kejari Lubuk Linggau Beberkan Perkembangan Kasus Dua Tersangka”

0

“Dua Bus Terbakar 19 Tewas di Muratara, Kejari Lubuk Linggau Beberkan Perkembangan Kasus Dua Tersangka”

 

.Muratara ||| Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dengan dua tersangka, Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam insiden tersebut, dua unit bus terbakar hebat dan sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dalam Siaran Pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Kasi Intel Armein menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka masih berada pada tahapan pra-penuntutan.

*Untuk Tersangka Ir. H. Candra Lubis*, Armein merinci:

1. Pada 21 Juli 2026, Kejari Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolres Muratara Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis. Tersangka diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Selanjutnya, Kajari Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.

3. Pada 11 Agustus 2026, penyidik Satlantas Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuk Linggau untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.

4. Setelah dilakukan penelitian, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B- [….] /L.6.11/Etl.1/08/2026 terkait petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara (P-19).

Armein menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres Muratara agar berkas perkara kedua tersangka segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.(**)

 

(Sunandi(

“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

0

“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup mengamati dan Mengatakan APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”
Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah
(KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tidak Sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK)
Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepada Daerah merupakan belanja yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan
rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Belanja tersebut di antaranya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bahan pokok, perlengkapan
dapur, perlengkapan rumah tangga yang habis pakai dll.

Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada TA 2025 dilaksanakan melalui Surat Perintah Kerja (SPK)
kepada tiga penyedia dengan perincian sebagai berikut.

Bahwa barang-barang yang dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan
yang dipesan dalam SPK. Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga KDH dan WKDH melebihi nilai barang
yang diterima di rumah dinas KDH dan WKDH sebesar Rp793.317.707,00 dengan Perincian pada lampiran 3.

b. Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Sekretariat Daerah merealisasikan belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah
Tangga Sekretariat Daerah sebesar Rp349.599.200,00.

Belanja tersebut
dilaksanakan oleh CV LS melalui sebelas SPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 10
mengatur hal berikut:

1) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan
bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi,
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

2) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilengkapi perlengkapan
dan perabot rumah tangga.
Berdasarkan Permendagri tersebut,

Sekretaris Daerah dapat diberikan rumah
jabatan yang dilengkapi dengan perabot rumah tangga. Namun demikian, sampai
dengan tahun 2025, Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk
sekretaris daerah.

Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK menunjukkan bahwa belanja tersebut
digunakan untuk menyediakan kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah, seperti
halnya penyediaan kebutuhan rumah tangga pada rumah dinas KDH dan WKDH.
Belanja kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah tersebut diberikan untuk
keperluan rumah pribadi Sekretaris Daerah dan untuk logistik pada Kantor
Sekretariat Daerah. PPK dan PPTK tidak memiliki pencatatan atas barang-barang
yang diterima baik pada rumah Sekretaris Daerah maupun pada Kantor Sekretariat Daerah.
Pemberian kebutuhan rumah tangga untuk Sekretaris Daerah tersebut tidak
dapat dianggarkan dan direalisasikan belanjanya dalam APBD karena belanja
tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan. Hal tersebut berbeda
dengan rumah tangga pada KDH dan WKDH yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan kontrak di antaranya SPK,
BAST dan foto-foto dokumentasi menunjukkan bahwa barang-barang yang
dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang dipesan dalam SPK.
Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan RumahTangga Sekretariat Daerah melebihi nilai barang yang diterima sebesar
Rp171.497.108,00 dengan perincian pada lampiran 4.
Realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga yang
melebihi nilai barang yang diterima sebesar Rp964.814.815,00 (Rp793.317.707,00 +
Rp171.497.108,00) dapat dilihat perincian per penyedia pada lampiran 5. Hasil
perhitungan tersebut telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan
Hasil Pemeriksaan (RPHP), yang ditandatangani bersama oleh Tim Pemeriksa BPK, penyedia, PPK dan PPTK.
Atas permasalahan tersebut, para penyedia telah melakukan penyetoran ke
rekening kas umum daerah pada tanggal 21 Mei 2026 sebesar Rp964.814.815,00 yang
telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa STS dan rekening koran kas
umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD dengan perincian:

a. CV SJ sebesar Rp499.534.369,00;

b. CV PJ sebesar Rp228.680.792,00; dan

c. CV LS sebesar Rp236.599.654,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”;
2) Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a) huruf b: Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan
informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

b) huruf f: Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi
etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara”;

3) Pasal 9 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “PA sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja”;

4) Pasal 17 Ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan”;

5) Pasal 57 Ayat 2 menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan”;

6) Pasal 78:Ayat (3), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan Penyedia
yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;

b) Ayat (4), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa, huruf d, sanksi ganti kerugian.”

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah
huruf G angka 3 menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan
wewenang PA/KPA meliputi, mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Penyediaan
Kebutuhan Rumah Tangga pada Sekretariat Daerah tidak menggambarkan kondisi
sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan
anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai;

b. PPK belum mengendalikan SPK secara memadai; dan

c. PPTK belum mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan belanja
secara memadai.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Sekretaris
Daerah supaya:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
secara memadai;

b. memerintahkan:
1) PPK untuk mengendalikan SPK secara memadai; dan
2) PPTK untuk mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan
belanja secara memadai.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Sumber . BPK RI

( Redaksi)

PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan*

0

“PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan*

*Palembang, Cakrabuana Id

16 September 2026* – Upaya menghadirkan listrik hingga ke desa dan dusun yang belum terjangkau di Sumatera Selatan terus digalakkan. PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah melakukan penyelarasan data, kesiapan lahan, dan penyelesaian perizinan sebagai fondasi pelaksanaan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029.

Penyelarasan tersebut dilakukan melalui kegiatan “Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan” yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Palembang.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI tersebut menjadi forum bersama untuk menyelaraskan usulan desa dan dusun yang belum berlistrik, memastikan kesiapan lahan, sekaligus memetakan penyelesaian perizinan pada jalur kelistrikan yang berada di dalam atau melintasi kawasan hutan maupun area penggunaan lainnya.

Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Andriah Feby Misna, S.T., M.T., M.Sc., mengatakan sinkronisasi menjadi penting agar setiap lokasi yang diusulkan memiliki data yang lengkap, akurat, dan terverifikasi serta dapat menjadi dasar dalam menentukan perencanaan pembangunan.

“Program Listrik Perdesaan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penyediaan akses tenaga listrik secara merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan, terpencil, dan belum berlistrik. Karena itu, kita perlu memastikan setiap lokasi telah memenuhi berbagai prasyarat untuk dapat dibangun, terutama kesiapan lahan dan penyelesaian perizinan,” ujar Andriah.

Berdasarkan pemutakhiran terakhir yang disampaikan PLN, terdapat 129 lokasi Program Lisdes tahun 2026 di Sumatera Selatan. Sebanyak 98 lokasi di antaranya telah dapat segera dilaksanakan dengan target penyelesaian akhir tahun hingga kuartal pertama 2027. Untuk mendukung elektrifikasi di 98 lokasi tersebut, direncanakan pembangunan jaringan tegangan menengah sepanjang 141,18 kilometer sirkuit, jaringan tegangan rendah sepanjang 193,94 kilometer sirkuit, serta gardu distribusi dengan kapasitas total 5.450 kVA.

Andriah menekankan, penyelesaian aspek lahan dan perizinan harus berjalan seiring dengan kesiapan teknis karena keterlambatan pada tahap tersebut dapat berdampak langsung terhadap jadwal pembangunan di lapangan.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada sinkronisasi data saja. Kita perlu memastikan status setiap lokasi, status lahannya, status perizinannya, dokumen yang masih diperlukan, pihak yang bertanggung jawab, serta target waktu penyelesaiannya. Dengan begitu, setelah kegiatan ini kita memiliki langkah konkret yang harus segera dilakukan oleh masing-masing pihak,” kata Andriah.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan keberhasilan Program Lisdes tidak hanya ditentukan oleh pembangunan jaringan, tetapi juga kesiapan seluruh unsur pendukung sebelum pekerjaan dimulai di lapangan.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar jaringan dan tiang. Ketika listrik hadir, masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, informasi, kegiatan produktif, hingga peluang mengembangkan usaha. Karena itu, setiap lokasi perlu kita siapkan bersama agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Diksi.

Kondisi tersebut mencakup akses jalan yang belum dapat dilalui kendaraan pengangkut material, lokasi yang berada di wilayah perairan, kebutuhan penyelesaian persoalan tanam tumbuh, hingga rencana jaringan yang melintasi kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Lokasi lainnya masih memerlukan penyesuaian program dan verifikasi bersama sebelum dapat ditindaklanjuti.

Menurut Diksi, pemetaan tersebut penting agar setiap kendala memiliki langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta target tindak lanjut yang jelas.

“PLN telah menyiapkan perencanaan teknis dan langkah pelaksanaannya. Namun, karakter setiap lokasi berbeda. Ada yang membutuhkan kepastian lahan, pembukaan akses mobilisasi material, penyelesaian tanam tumbuh, hingga perizinan kawasan hutan. Inilah yang perlu kita selesaikan bersama agar pekerjaan di lapangan nantinya bisa berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan,” jelas Diksi.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting terutama dalam pemutakhiran serta validasi data calon lokasi, kepastian status dan pemanfaatan lahan, dukungan akses menuju lokasi pembangunan, penyelesaian persoalan sosial maupun tanam tumbuh, serta fasilitasi dokumen perizinan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain melalui perluasan jaringan listrik, PLN juga menyiapkan alternatif elektrifikasi untuk daerah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan eksisting. Di Sumatera Selatan, terdapat rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung Program Lisdes di 14 lokasi.

Melalui sinkronisasi ini, PLN bersama pemerintah pusat dan daerah juga memetakan langkah tindak lanjut untuk setiap lokasi, mulai dari validasi data, pemenuhan kesiapan lahan, penyelesaian perizinan, hingga pemantauan progres secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bersama agar pelaksanaan Program Lisdes berjalan lebih terukur.

Diksi menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai hambatan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahap konstruksi.

“Kami ingin forum ini menghasilkan langkah nyata untuk setiap lokasi, bukan hanya menyamakan data. PLN siap berkolaborasi dan terus terbuka terhadap usulan desa maupun dusun yang masih membutuhkan akses listrik. Dengan peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat, kami optimistis pemerataan kelistrikan di Sumatera Selatan dapat terus dipercepat,” tutup Diksi.

Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan Program Lisdes 2026–2029 sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berlangsung tepat sasaran, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke wilayah perdesaan dan pelosok Sumatera Selatan.

*Narahubung*
Iwan Arissetyadhi
Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB
Tlp. 0711 358355, 358671, 358804, 358859
Facs. 0711 310376, 357440

*Sekilas Tentang PLN*
_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emissions (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia._(Harto)

” Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu”

0

” Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu”

 

*DELI SERDANG,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 928 gram bruto melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu berhasil digagalkan personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial SAL alias AL (50) diamankan saat hendak berangkat menuju Jakarta. Barang haram tersebut diduga disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan, menggunakan modus pengiriman secara estafet.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 04.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB petugas berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) dan melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass. Setelah dilakukan pemeriksaan, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 928 gram bruto yang diselipkan di selangkangannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SAL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya atas arahan AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang disebut diserahkan di kawasan underpass Jalan Ring Road.

SAL diduga dijanjikan upah Rp30 juta untuk membawa paket tersebut dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Modus estafet ini kini menjadi perhatian serius aparat. Polisi tidak hanya memburu kurir yang tertangkap, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan memasok narkotika tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, penangkapan seorang kurir bukan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kompol Fery juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika hanya karena imbalan besar.

“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.

SAL bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Bandara Kualanamu bukan jalur bebas bagi jaringan narkotika. Berbekal informasi masyarakat dan koordinasi petugas, upaya pengiriman hampir satu kilogram sabu menuju Jakarta berhasil digagalkan sebelum paket tersebut melanjutkan perjalanan. *(Tim)*

“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

0

“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

 

Bekasi.|| Mediacakrabuana.id

.Nafsu kekuasaan terkadang membuat manusia melebihi setan, betapa tidak Abdul Rahman pendukung setia Pipit Haryanti Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saat Pilkades Agustus 2018, saat ini karena sudah tidak sejalan dengan calon incumbent di Pilkades yang akan digelar 20 September 2026 di Polisikan.

Untuk menghadapi LP atas nama Pelapor Sdri Nurlaela dan LP atas nama Pelapor Sdr. Andi Setiawan, Abdul Rahman terpaksa meminta bantuan advokat Arkan Cikwan, SH dan Nembang Saragish, SH para advokat dari Law Office ARKAN CIKWAN & PARTNERS

Mengawali Langkah pembelaannya mereka menyampaikan Nota Keberatan Formal sekaligus Tanggapan Hukum terkait Surat Undangan Klarifikasi terhadap Abdul Rahman yang diperlukan keterangannya oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berdasarkan alasan-alasan hukum (Amanat Pro Justitia) dengan tembusan disampaikan kepada Tembusan disampaikan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Kompolnas R.I, Komnas HAM R.I, Ombudsman R.I, Kapolda Metro Jaya, Panit Paminal Polres Metro Bekasi, Instansi terkait yang dianggap perlu.

Penerbitan LP Model B dan Sprin-Lidik sebagaimana Undangan Klarifikasi Cacat Prosedur (Maladministrasi), terlihat adanya pemaksaan administrasi (retroaktif/ backdate) yang melanggar asas kecermatan dan profesionalisme Polri (Presisi), berupa :

Pelanggaran Asas Logika Hukum dan Asas Kepastian Hukum (Due Process of Law) : Sangat tidak masuk akal secara hukum (logically flawed) apabila sebuah LP Model B yang sifatnya Bukan Operasi Tangkap Tangan (Non-OTT) dapat ditelaah, didisposisi secara struktural (berjenjang dari Kapolres, Kasat, Kanit, hingga Penyelidik) dalam waktu 1 (satu) hari yang sama;

LP Model B, Sprin-Lidik, dan Undangan Klarifikasi tersebut diduga keras diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari pada satu tanggal yang sama, terbukti LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026 Sprin Lidiknya Nomor : SP.Lidik/4735/IX/RES.1.24/2026/Restro Bks sementara LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 Sprin Lidiknya justru Nomor : SP.Lidik/4734/IX/ RES.1.24/2026/Restro Bks. Berdasarkan akal sehat Sprin Lidik dari LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 urutan nomor Sprin Lidiknya sejatinya lebih besar dibanding LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026;

Ketidakpatuhan terhadap Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana :

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, mekanisme penerimaan laporan masyarakat (Model B) wajib melalui proses kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penginputan sistem, penilaiaan skala prioritas, serta disposisi berjenjang yang membutuhkan waktu penelaahan yang matang.

Pengabaian jeda waktu yang wajar ini menunjukkan adanya indikasi Kriminalisasi yang Terburu-buru (premature prosecution) dan tidak profesional.

Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) : Tindakan menerbitkan administrasi yang terburu-buru (kesamaan tanggal LP dan Sprin-Lidik) serta salah menentukan status orang yang diundang merupakan pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurur Arkan Cikwan proses administrasi penyelidikan perkara atas LP dari Nurlaela dan Andi Setiawan itu mengalami Cacat Prosedur yang Nyata (Maladministrasi), sehingga mencederai hak hukum dari Abdul Rahman selaku warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak (fair trial).

Sudah seharusnya aparan kepolisian tidak terjebak dalam permainan Pilkades yang patut diduga sengaja dimainkan oleh actor penghalal cara untuk kepentingan perhelatan Pilkades di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Semoga Kapolres Metropolitan Bekasi cq. Pengawas Penyidik (Wassidik) Menghentikan sementara proses permintaan klarifikasi ini dan Melakukan Pemeriksaan Internal/Audit Investigasi terhadap keabsahan serta prosedur penerbitan LP, Sprin-Lidik, dan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan pada tanggal yang sama demi menjaga marwah institusi POLRI yang PRESISI dan menjamin agar perhelatan Pilkades yang akan di gelar pada 20 September 2026 berjalan secara demokratis dan fair play.

“Kepolisian tidak boleh menjadi alat pemukul politik untuk membuagkam lawan
Persaingan di pilkades ketika administrasi penyiksaan dapat dipaksakan di Tabrak hanya dalam waktu sehari. Integritas Polri sebagai institusi perisisi dipertahankan.

“Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan wassidik segera menghentikan proses panggil membangil yang di paksakan ini serta mengelar audit investigasi interen demi menjaga iklim pilkades lambangsari yang adil jujur dan adil “. Tegas Ali Sopyan

( Tim/Red)

Menyambung Harapan Warga Desa Baru, M. Yunus Siap Bertarung di Pilkades Sarolangun 2026

0

“Menyambung Harapan Warga Desa Baru, M. Yunus Siap Bertarung di Pilkades Sarolangun 2026”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Suasana pesta demokrasi di tingkat desa semakin memanas. Salah satu calon Kepala Desa (Cakades) Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, M. Yunus, tampil percaya diri dan optimis meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026.

Menatap masa bakti 2026–2034, M. Yunus telah menyusun arah pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Ia membawa semangat baru: “Menjemput yang tertinggal, Menyusun yang terserak, Menyambung yang terputus”. Visi ini menjadi landasan agar tidak ada warga yang tertinggal, perbedaan dapat dipersatukan, serta putusnya akses dan harapan dapat dipulihkan demi kemajuan Desa Baru.

Di tengah persaingan yang sehat dan dinamis, M. Yunus menyatakan siap berjuang demi kepercayaan masyarakat. Keyakinan ini dibangun atas dasar niat tulus untuk mengabdi, serta bertekad mewujudkan Desa Baru yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Sementara itu, pantauan awak media di lapangan menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, menyatakan dukungannya kepada M. Yunus. Warga berharap ia terpilih nanti, sebagai langkah awal gerakan perubahan menuju Desa Baru yang lebih baik.

Darmawan

“Tingkatkan Infrastruktur Desa, Pemdes Ciwangi Bangun Drainase U-Ditch Sistem Swakelola”

0

“Tingkatkan Infrastruktur Desa, Pemdes Ciwangi Bangun Drainase U-Ditch Sistem Swakelola”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwangi terus berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur dan mengantisipasi banjir di lingkungan pemukiman warga.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melaksanakan pembangunan saluran drainase menggunakan sistem beton pracetak (U-Ditch) yang dikerjakan secara swakelola bersama masyarakat setempat.warga

Pembangunan drainase ini bertujuan untuk memperlancar arus pembuangan air, terutama saat memasuki musim penghujan, guna mencegah terjadinya genangan air yang dapat merusak fasilitas jalan desa dan mengganggu aktivitas warga.

Abdul Hakim Kepala Desa Ciwangi saat berbincang di aula kantor desa Rabu 16/9/26 menyampaikan bahwa pemilihan material U-Ditch dinilai lebih efektif dan tahan lama dibandingkan dengan drainase konvensional. Selain pemasangannya yang relatif lebih cepat, saluran air ini juga lebih mudah dalam perawatan jangka panjang.

“Kami memilih menggunakan U-Ditch agar aliran air lebih lancar dan konstruksinya lebih kokoh. Melalui sistem swakelola, kami juga ingin memberdayakan warga sekitar agar ikut andil dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Sistem swakelola yang diterapkan dalam proyek ini berhasil menyerap tenaga kerja lokal dari lingkungan RT dan RW setempat. Hal ini mendapat respons positif dari masyarakat, karena tidak hanya memperbaiki fasilitas umum tetapi juga membantu perekonomian warga yang terlibat langsung sebagai pekerja.

Proses pengerjaan dipantau langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ciwangi guna memastikan kualitas bangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemdes Ciwangi berharap, setelah pembangunan ini selesai, warga dapat bersama-sama menjaga dan merawat kebersihan saluran drainase dengan tidak membuang sampah sembarangan. Supaya pembagunan berpungsi lama”.

(Red / Tslm)

“PT.Warga Utama Prima Mandiri, Krafikasi Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta”

0

“PT.Warga Utama Prima Mandiri, Krafikasi Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Rabu 15 September 2026 Perwakilan PT Warga Utama Prima Mandiri memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ambruknya plafon pada proyek penataan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.Jawa Barat

Perwakilan kontraktor menegaskan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.

Menurut perwakilan perusahaan, insiden ambruknya plafon tersebut disebabkan oleh faktor teknis yang tidak terduga di lapangan saat proses penyelesaian pekerjaan Pihak kontraktor menyatakan bahwa kejadian ini terjadi sebelum proyek diserah terimakan secara resmi kepada pemerintah daerah, Purwakarta sehingga seluruh beban perbaikan masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT Warga Utama Prima Mandiri.

“Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan oleh insiden ini.

Saat ini, tim teknis kami sudah diturunkan ke lokasi, 9 September 2026 sudah membersihkan material plafon yang runtuh dan Sudah melakukan pemasangan ulang dengan material yang lebih kokoh,” dan sudah selesai di laksanakan ujar perwakilan PT Warga Utama Prima Mandiri dalam keterangan resmi

Pihak pelaksana proyek juga memastikan akan memperketat pengawasan kualitas (quality control) pada sisa pekerjaan pembangunan kios PKL Bungursari ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan para pedagang yang nantinya akan menempati kios-kios tersebut.tegas nya

Sedangkan,Proyek penataan kios PKL di Bungursari ini merupakan bagian dari program jajaran pemerintah daerah untuk menata kawasan agar lebih rapi, aman, dan bernilai ekonomis bagi para pelaku usaha kecil.
Nantinya.

Tujuan Penataan PKL:

Menata pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir jalan raya Bungursari agar tertib, tidak mengganggu keindahan kota, serta memperlancar arus lalu lintas.

Alhamdulillah,Penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan penertiban kawasan Bungursari dan Cikopo (termasuk dekat Gerbang Tol Cikopo) setelah atau sebelumnya pemkab juga menyiapkan area relokasi bagi pedagang agar menempati tempat yang lebih representatif

( Redaksi)

“Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III”

0

“Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III”

MUSI RAWAS UTARA, MEDIACAKRABUANA.ID

15 September 2026 – Sejumlah warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluhkan aktivitas mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri non-subsidi yang diduga melintasi jalan kelas III.

Berdasarkan informasi dari warga, kendaraan tangki dengan kapasitas 16-24 ton tersebut digunakan untuk memasok kebutuhan BBM industri ke sejumlah perusahaan di kawasan itu, di antaranya PT Gorby, PT Triyani, dan beberapa perusahaan lainnya.

Warga menyoroti karena kendaraan bertonase besar itu diduga melintas melalui ruas jalan dari Simpang Kabu, Kecamatan Nibung, menuju area perusahaan. Mereka khawatir kondisi jalan desa di Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara akan semakin cepat rusak jika terus dilalui kendaraan bermuatan berat.

“Kami berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat terkait dapat melakukan pengecekan terhadap kelas jalan yang dilalui serta tonase kendaraan yang melintas. Jangan sampai jalan yang dibangun untuk masyarakat cepat rusak akibat kendaraan berat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, di tengah masyarakat beredar informasi bahwa aktivitas pengangkutan BBM industri tersebut diduga dijalankan oleh pihak subkontraktor bernama Wahyu. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Warga juga meminta instansi berwenang melakukan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tonase dan kelas jalan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Gorby, PT Triyani, maupun pihak yang disebut sebagai subkontraktor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.(**)

Sunandi

“Proyek PLTS Darangdan Dari tahun 2025 Belum Difungsikan Diminta APH Segera Periksa oknum Pejabat”

0

“Proyek PLTS Darangdan Dari tahun 2025 Belum Difungsikan Diminta APH Segera Periksa oknum Pejabat”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta memberikan keterangan Jum,at 11 September 2026

Sekdis mengatakan terkait isu yang beredar mengenai fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas Darangdan.

Pihak dinas Kesehatan menegaskan bahwa infrastruktur tersebut bukanlah proyek mangkrak, melainkan fasilitas yang belum difungsikan sepenuhnya yang di canangkan sejak tahun 2024.

Lanjutnya,Yandi Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdiskes) menjelaskan bahwa dulu ada proyek puskesmas jadi status operasional panel surya tersebut masih dalam tahap persiapan teknis dan administratif.

Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menyebut proyek energi terbarukan ini terbengkalai. Atau Màngrak ucap sekdis

Menurut keterangan dari pihak manajemen, belum difungsikannya PLTS secara maksimal disebabkan oleh proses sinkronisasi kelistrikan dan koordinasi pemeliharaan yang masih terus berjalan agar saat digunakan nanti tidak mengganggu pelayanan medis utama.

Pihak Puskesmas Darangdan bersama Dinas Kesehatan saat ini terus melakukan langkah koordinasi berkala dengan pihak penyedia pemeliharaan (maintenance) dan PLN.

Langkah antisipasi ini diambil untuk memastikan kestabilan tegangan listrik (voltage) sebelum sistem berbasis surya tersebut resmi menyuplai kebutuhan operasional puskesmas secara penuh untuk kebutuhan puskesmas tersebut

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa seluruh fasilitas penunjang medis di Puskesmas Darangdan tetap dalam pengawasan dan akan segera difungsikan begitu seluruh tahapan uji coba teknis selesai dilakukan
Oleh penyedia jasa ujar sekdis

Terkait pemberitaan sebelumnya proyek PLTS mangkrak tidak terima proyek tersebut Mangkrak,ucap sekdis.

Yandi menjelaskan kembali, PLTS di puskesmas Darangdan belum di fungsikan PLTSnya saat itu sedang ada pembangunan makanya dilepas sementara waktu,setelah pembangunan selesai di pasang kembali ucap sekdis.

Lanjutnya, terkait dasar baterai dan kabel belum terpasang itu tidak benar adanya.

Sedangkan, PLTS ini adalah program pusat ,dan juga tanyakan kembali apakah betul biaya beban listrik menambah besar atau lebih irit tutur Sekdis.

Kalau emang betul itu menambah beban biaya kenapa tidak melapor terhadap kami,malah ke para rekan media diungkapkan sekdis

Saat kami menanyakan terhadap pihak kepala Puskesmas,ia menjawab tidak ada mengatakan baterai tidak ada dan kabel belum terpasang hanya menjelaskan puskesmas Kiarapedas saja yang di sampaikan terhadap kami bukan terkait puskesmas Darangdan tegas Sekdis

Silahkan konfirmasi lagi terhadap Ujang kepala puskesmas Darangdan silahkan konfirmasi ulang kembali ujar Yandi

Dikarenakan kami memiliki dokumen dan bukti saat kami mengkroscek kebenaran tersebut.

Namun, dikatakan baterai tidak ada saya memiliki bukti foto dan kabel sudah terpasang bukti di foto ada tegas Yandi.

Lokasi berbeda,Saat awak media konfirmasi melalui telepon terhadap Ujang Kepala Puskesmas Darangdan menjelaskan bahwa baterai dan kabel belum terpasang itu benar awalnya informasi yang kami ketahui ungkap Ujang.jum,at 11 September 2026

Alhamdulillah hari kamis dari pihak dinas kesehatan datang bersama PLN dan juga langsung di cek saat itu sudah bisa di fungsikan PLTS ada beberapa yang dikerjakan tersebut.

Lanjutnya,Ujang mengatakan kembali saat kedatangan pihak dinas kesehatan beserta pihak PLN di cek ternyata baterai ada dan sudah terpasang,hari itu langsung bisa di fungsikan tegas Ujang.

Terkait beban anggaran biaya listrik untuk saat ini belum tau karena baru di fungsikan ucap Ujang.

Intinya,awal saya pindah ke puskesmas Darangdan hanya mendapatkan informasi baterai tersebut bermasalah dan dibawa oleh maintenance,saat itu dan belum tau lagi ada informasi kalau baterai tersebut sudah ada di lokasi diungkapkan ujang

Saat team Dinas Kesehatan datang bersama PLN (maintenance) ke puskesmas Darangdan ternyata baterai tersebut ada Lukas ujang

Saat ini hanya di fungsikan malam saja , Alhamdulillah sudah bisa saya rasakan untuk sementara belum tau berapa bayar kedepannya tutup ujang

Sorotan Tajam Publik yang berbeda informasi :

Perihal tersebut, dengan kejanggalan informasi yang berawal tidak ada penyampaian Kepala Puskesmas terhadap awak Media dan penjelasan Kepala Puskesmas Terhadap Dinas sangat jauh dari informasi sebelumnya.

Hal tersebut, menjadi teka teki ada apa dibalik ini semua menjadi saling lempar informasi yang akhirnya menjadi bola liar.

Sampai berita ini diterbitkan kadis Dinkes dan pihak penyedia jasa/ pemborong serta APH Aparat Penegak Hukum belum di Komfirmasi

Bersambung Edisi berikut….!!!

( Tim/ Tslm )

“Proyek Penataan Kios PKL, Bungursari Purwakarta Plapon Ambruk Kasi DPUTR Lempar Tanggung Jawab Ke Kepala Bidang”

0

“Proyek Penataan Kios PKL, Bungursari Purwakarta Plapon Ambruk Kasi DPUTR Lempar Tanggung Jawab Ke Kepala Bidang”

Purwakarta Jabar; Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberita sebelum dengan Judul Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta,APH didesak Segera Turun Tangan.

Bangunan yang baru selesai hitungan bulan sudah terlihat Plafon atap rusak, 7 September 2026

Sementara,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten
Purwakarta jawa barat
Baru selesai melaksanakan program penataan kawasan, termasuk di antaranya proyek penataan kios PKL Bungursari Nilai kontrak Rp.1.074.295.145 ( Satu Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Dus Ratus sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh lima Rupiah)

Namun, kejelasan mengenai detail dan perkembangan proyek tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari jajaran pengambil kebijakan.

Seperti Kasie, Kabid dan Kadis DPUTR Purwakarta

Saat dikonfirmasi mengenai progres dan teknis proyek penataan kios PKL tersebut, Kepala Seksi (Kasie) DPUTR, Iwan Sukma, enggan memberikan komentar panjang lebar.

Namun,Dirinya memilih untuk menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada Kepala Bidang (Kabid) yang membawahi program tersebut.

Penuh Tanda Tanya Ada apa dibalik tersebut? seperti ada yang di sembunyikan

“Iwan Sukma. Menjawab Whatsapp Maaf pk Sudah koordinasi dengan bu Kabid Tata bangunan belum?.. terkait proyek yg di Bungursari biar bu yang jelaskan🙏
” ujar Iwan Sukma

Della Kabid Tabang DPUTR Saat di kirim link berita dan di konfirmasi mengatakan masih Diklat🙏 Nanti sy beri Tanggapan”.Tegas Kabid Senin 14/9/26

Sedangkan,Penataan kios PKL ini merupakan salah satu agenda penting DPUTR dalam menata tata ruang wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung.

Demikian, hingga berita ini diturunkan, rincian mengenai anggaran, lokasi spesifik, jumlah fasilitas yang dibangun, hingga target proyek masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Dinas DPUTR.

Pihak media kini tengah berupaya menemui Kepala Dinas DPUTR guna mendapatkan informasi menyeluruh terkait arah kebijakan dan realisasi proyek penataan kios PKL Bugursari tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Red/ Tslm )

Bravo! Ketua DPD IPK Kota Siantar Berikan Hadiah Pemenang Road Race Tahun 2026

0

“Bravo! Ketua DPD IPK Kota Siantar Berikan Hadiah Pemenang Road Race Tahun 2026”

.Pematangsiantar ||.Mediacakrabuana.id

Penyelenggaraan Road Race tahun 2026 di sirkuit buatan Terminal Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar berlangsung aman, lancar dan sukses.

Menanggapi hal kegiatan tersebut salah generasi muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan
Berikan apresiasi kepada Ketua DPD IPK Kota Siantar yang saat di Pimpin oleh Ronny Jou Raja Simbolon terselenggaranya kegiatan road race beberapa hari yang lalu. Senin 14/9/2026

sekitar 10 tahun Kegiatan road race tersebut yang sempat vakum dan beberapa hari ini kegiatan tersebut mendapat respon positif masyarakat Kota Siantar, Simalungun dan bahkan wilayah di luar masyarakat Wilayah Sumatera Utara. Ujarnya alvin

“Antusias masyarakat menyaksikan aksi pembalap sepeda motor di berbagai kelas yang diperlombakan road race.

Ia juga menambahkan Di bawah kepemimpinan Wesly Silalahi SH MKn sebagai wali kota semakin dikenal sebagai kota yang aktif dalam pengembangan olahraga, kreativitas, dan kegiatan anak muda. Ujarnya

Pantauan kru media Wesly bersama Forkopimda, panitia, serta pimpinan OKP dan ormas tiba di lokasi road race dengan becak BSA, dari Hotel Manna di Jalan Medan.

Bersama ribuan masyarakat yang hadir, Wesly menyaksikan kemampuan para pembalap. Ada 16 kelas yang dipertandingkan, termasuk Moto GP Mini.

Dalam sambutannya, Wesly atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Wesly menilai, road race bukan hanya menjadi ajang untuk menunjukkan kemampuan dan prestasi para pembalap, namun juga sebagai wadah generasi muda untuk menyalurkan bakat dan minatnya di bidang olahraga otomotif secara positif dan terarah.

Wesly berharap Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 berjalan lancar, aman, dan sukses, serta melahirkan pembalap-pembalap berprestasi, yang nantinya dapat mengharumkan nama Kota Pematangsiantar di tingkat yang lebih tinggi.

Pada kesempatan ini, Wesly bersama AKBP Sah Udur menyempatkan diri berinteraksi dengan para pembalap.

Sebelum meninggalkan lokasi, Wesly didampingi Ny Liswati, AKBP Sah Udur, Ketua Panitia Rocky Marbun, dan Ketua IPK Kota Pematangsiantar Roni Simbolon menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang road race.

Terpisah, Ketua Panitia Rocky Marbun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan baik dan lancar. Ia berharap kegiatan road race dapat menjadi agenda tahunan di Kota Pematangsiantar.

Turut hadir, perwakilan Unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar, sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar, seperti Immanuel Lingga, Metro B Hutagaol, Darson Anggiat Rajagukguk, Ketua KNPI Kota Pematangsiantar Arif Harahap, Ketua MPC PP Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon, Ketua GAMKI Kota Pematangsiantar Jon Roi T Purba, para ketua OKP se-Kota Pematangsiantar, sejumlah pimpinan OPD, serta para sponsor. (S.hadi Purba/red)

“Sorot Kebocoran Anggaran Pemeliharaan, Ali Sofyan (DPP Ormas Rambo) Desak Pemkab Banyuasin Kembalikan Rp190 Juta Lebih Hasil Penggelembungan Volume”

0

“Sorot Kebocoran Anggaran Pemeliharaan, Ali Sofyan (DPP Ormas Rambo) Desak Pemkab Banyuasin Kembalikan Rp190 Juta Lebih Hasil Penggelembungan Volume”

BANYUASIN – MEDIACAKRABUANA.ID

Isu transparansi pengelolaan anggaran kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, fokus tertuju pada pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran akibat penggelembungan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.

Menanggapi temuan tersebut, Ali Sofyan, perwakilan DPP Organisasi Masyarakat (Ormas) Rambo, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak eksekutif daerah untuk segera mengembalikan uang negara yang telah terlanjur dibayarkan secara tidak sah.

Temuan BPK: Ada Selisih Volume Fisik dan Dokumen

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik dan fisik bersama Inspektorat Daerah, terungkap bahwa dari total realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp105,5 miliar, terdapat 8 paket pekerjaan di Dinkes dan Dinas PUPR yang mengalami kekurangan volume. Total nilai kerugian atau kelebihan pembayaran yang teridentifikasi mencapai Rp198.110.260,78.

Meskipun telah dibuat Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik (BAPPHPF) di mana penyedia jasa menyatakan bersedia menyetorkan kembali dana tersebut, fakta di lapangan menunjukkan proses pengembalian yang sangat lambat. Hingga 15 Mei 2026, baru Rp8,5 juta yang disetor ke Kas Daerah. Artinya, masih tersisa kelebihan pembayaran nyata sebesar Rp115.862.967,76 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp73.747.293,02 yang belum diselesaikan.

Ali Sofyan: Ini Bentuk Kelalaian yang Disengaja?

Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menilai lambatnya pengembalian dana tersebut sebagai indikasi lemahnya komitmen pejabat terkait dalam menjaga aset daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan hitung biasa. Ketika volume di lapangan tidak sesuai dengan yang dibayar, itu artinya ada uang rakyat yang mengalir ke kantong kontraktor tanpa ada imbalan jasa yang setara. Kami dari Ormas Rambo mempertanyakan, mengapa sampai saat ini ratusan juta rupiah masih ‘mengendap’ di pihak swasta? Apakah ada pembiaran dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Lapangan?” tegas Ali Sofyan, Senin (14/09/2026).

Ia juga menyoroti peran Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinkes selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan. “Pengawasan itu bukan hanya tanda tangan di atas kertas. Jika fisik bangunan atau alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi, maka pembayaran harus ditahan. Fakta bahwa uang sudah terbayar lunas padahal volume kurang, menunjukkan sistem pengendalian internal yang bocor,” tambahnya.

Desak Tindak Lanjut Konkret

Ormas Rambo melalui Ali Sofyan mendesak Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., untuk mengambil langkah tegas sesuai rekomendasi BPK, antara lain:
1. Segera Memproses Penyetoran: Memerintahkan penyedia jasa untuk segera menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp115,8 miliar lebih ke Kas Daerah tanpa alasan penundaan.
2. Potong Termin Terakhir: Melakukan pemotongan pada termin pembayaran terakhir bagi paket pekerjaan yang masih berjalan untuk menutup potensi kerugian sebesar Rp73,7 juta.
3. Evaluasi Pejabat: Melakukan evaluasi kinerja terhadap PPK dan Pengawas Lapangan yang lalai, serta mempertimbangkan sanksi administratif jika ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi.

“Kami akan terus memantau proses pengembalian dana ini. Rakyat Banyuasin berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Jangan biarkan anggaran pemeliharaan yang seharusnya untuk kenyamanan publik justru menjadi sumber keuntungan pribadi oknum tertentu,” pungkas Ali Sofyan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR dan Dinkes Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Ormas Rambo tersebut.

(Tim Redaksi )

” Kades Raharja. Purwakarta Memberikan Keterangan DD 2. Th 2025 Belum cair. Sampai Sekarang”

0

” Kades Raharja. Purwakarta Memberikan Keterangan DD 2. Th 2025 Belum cair. Sampai Sekarang”

PURWAKARTA. JABAR |/ MEDIACAKRABUANA.ID

Kebijakan baru pemerintah pusat terkait penghentian penyaluran Dana Desa (DD) tahap kedua di tahun 2025.

Saat gabungan awak media berbincang bincang di ruang kepala desa 14 September 2026.

Keluhan Bunawar Kades Raharja DD Tahun 2025 Tahap Ke II Tak kunjung Cair :

Bunawar Kades Raharja menuai keluhan dari para aparatur desa Raharja di Kecamatan wanayasa Kabupaten Purwakarta Jawa Barat dampak mengalami kerugian tanpa ada pelaksanaan dana desa tahap II dalam pembangunan infrastruktur

Salah satunya disampaikan oleh Kades Raharja, yang mengeluhkan tidak cairnya anggaran Dana Desa Tahap 2 untuk Tahun Anggaran 2025.

Lanjutnya,Kades adanya Keterlambatan dan pembatalan pencairan ini memicu kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah direncanakan.

Menurut Bunawar Kades Raharja kondisi ini membuat pemerintah desa berada di posisi yang sulit.

Banyak proyek infrastruktur desa dan program ketahanan pangan terancam mangkrak karena dana desa dari pihak pusat tak kunjung turun di tahun 2025. ”

Kami sangat menyayangkan situasi ini karena proyek fisik
kebingungan untuk menutup biaya fisik ,” keluhnya. Kades Raharja
Di kecamatan wanayasa ada 4 desa Sebagai Berikut :
1. Desa Babakan
2. Desa Wanasari
3. Desa Taringgul Tonggoh
4. Desa Raharja.

Sedangkan,yang di kucurkan hanya BLT saja yang di berikan ke desa itu pun tidak ada untuk insentif guru ngaji , pembangunan Infrastruktur diungkapkan kades Raharja

Saat di pertanyakan gabungan awak media berapa dana desa Tahap I ?..

Kades Raharja Mengutarakan hanya sedikit dikucurkan anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp.300 juta.itupun tidak ada pembangunan infrastruktur jelas kades.

Apalagi dana desa yang tahap II tidak ada sama sekali terangnya kades.

Di ruang yang berbeda,Sekdes mengutarakan betul tidak ada kucuran tahap II dana desa tidak ada hanya BLT saja diungkapkan sekdes dan buat BLT sekitar Rp.150 juta kurang

Terlihat dari data Portal SID Kemendesa :

Total yang di terima Desa Raharja Pagu Rp.771.633.000

Hanya Tralisasikan Penyaluran Rp.544.903.200

Dalam pernyataan Kades Raharja mendapatkan Anggaran Pagu Dana Desa Total Rp.771.633.000 di tahun 2025.

Sorotan Tajam Publik diduga jauh dari anggaran yang di tralisasikan penggunaan Rp.771.633.000 – Rp.544.903.200 =467.739.000.

Hal tersebut,menuai tanda tanya anggaran sisa dana desa yang belum di salurkan di KEMANAKAN.

Jika benar adanya tindak pidana Korupsi yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan danau desa,diminta pihak aparat penegak hukum Tipikor segera usut tuntas kemana kelebihan uang desa tersebut

( Red/ Tslm)

“DUGAAN KASUS ASUSILA DI LINGKARAN DPRD KOTA PRABUMULIH BELUM DI PROSES HUKUM:

0

“DUGAAN KASUS ASUSILA DI LINGKARAN DPRD KOTA PRABUMULIH BELUM DI PROSES HUKUM:

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

Isu dugaan hubungan spesial antara dua kader partai politik yang sama-sama duduk sebagai anggota lembaga legislatif di Kota

Prabumulih . Menurut Ali Sopyan yang mengamati kasus Cucuk cabut asusila di lingkaran DPRD kota prabumuli harus cepat di proses secara hukum pemerintah hukum agama hukum adat agar kasus cucuk cabut tersebut terang benderang tegas Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Pasalnya
tengah menjadi perbincangan.

Keduanya disebut merupakan wakil rakyat atau wakil bangsat dari partai politik yang sama. Salah satunya merupakan pria yang disebut Atelah beristri, sementara pihak perempuan dikabarkan masih berstatus lajang Mangkonyo GAWETU jangan asak cucuk Bae awak lah wakil rakyat laju wakil nyuck tekasus GAWETU . Rajawali di udara tikus disemak belukar lagi tau . Itulah Informasi mengenai dugaan hubungan spesial yes tersebut bahkan disebut telah menjadi pembicaraan di internal kalangan anggota legislatif DPRD Isu itu juga dikabarkan telah terdengar di kalangan keluarga anggota dewan serta menjadi perhatian awak media. Seharusnya pihak polisi cepat tanggap isu yg berkembang janga tutup telinga Bos.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dinilai dapat mencoreng citra partai politik cek melalui pisum budak betunonyo kedokter sapisialis agar tidak menimbulkan pinah tutur Ali Sopyan maupun lembaga legislatif, terlebih keduanya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai wakil Rakyat.

Salah seorang petinggi partai politik di Prabumulih, yang kadernya disebut-sebut terlibat dalam isu tersebut, saat dikonfirmasi awak media akhir pekan ini tidak menampik telah mengetahui adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak partai telah mengambil langkah internal dengan memanggil kader yang bersangkutan dan memberikan peringatan.

“Secara internal, telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Hal itu merupakan salah satu pelanggaran berat, termasuk soal asusila,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isu tersebut tetap harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ia mengatakan, apabila setelah melalui proses internal dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka kader tersebut dapat menghadapi sanksi organisasi, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota legislatif.

“Tetapi tetap prosesnya berjalan secara internal. Bisa di-PAW sebagai wakil rakyat nantinya jika terbukti benar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan hubungan spesial tersebut belum terbukti secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

( Redaksi)

“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

0

“Mengaku Advokat Tapi Buta Hukum Pers: Oknum LBH Ancam Jurnalis dan Tolak Hak Jawab”

​KOTA BENGKULU . MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap arogan dan minimnya pemahaman konstitusi kembali dipertontonkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara dari sebuah lembaga bantuan hukum. Alih-alih menunjukkan kapasitasnya sebagai aparatur hukum yang taat asas, oknum tersebut justru mempermalukan diri sendiri lewat intimidasi pesan singkat yang secara terang-terangan menolak instrumen hukum pers dan melempar ancaman pidana serampangan.

​Berdasarkan dokumen otentik tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, interaksi tersebut berlangsung pada kurun waktu malam hari. Oknum yang mengaku dari Ade Associate sekaligus tim hukum aliansi pendemo tersebut mulanya mempertanyakan isi pemberitaan media terkait kritik terhadap Pemkot Bengkulu serta ritel modern Indomaret dan Alfamart.

​Pihak redaksi sejatinya telah merespon secara profesional dan santun dengan mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan mekanisme resmi yang diatur undang-undang, yakni Hak Jawab dan Hak Sanggah, apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat atau tidak akurat.

​Namun, respon yang ditunjukkan oknum advokat tersebut justru memperlihatkan sikap antipati terhadap hukum. Tanpa ragu, ia secara arogan menolak mekanisme resmi negara dengan menyatakan bahwa di lembaga/tim hukumnya tidak dikenal istilah Hak Jawab atau klarifikasi, serta mengancam akan membawa pemberitaan tersebut ke ranah pidana.

​Pernyataan “tidak ada istilah hak jawab” yang dilontarkan oleh seorang yang mengklaim diri sebagai penegak hukum merupakan sebuah bentuk ketidakpahaman yang fatal. Sikap ini menelanjangi betapa dangkalnya penguasaan yang bersangkutan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Sanggah sebagai sarana penyelesaian sengketa pemberitaan.

​Menolak instrumen konstitusional tersebut sembari menebar ancaman pidana bukan lagi cermin penegak hukum yang profesional, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

​Lebih menggelikan lagi ketika sang oknum berdalih bahwa institusinya “berbeda dan bukan media” untuk membenarkan ancaman pidananya. Padahal, asas lex specialis derogat legi generali secara tegas menggariskan bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada hukum khusus (UU Pers), sehingga penggunaan pasal pidana umum seperti Pasal 310/311 KUHP atau Pasal 433/434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap produk pers yang sah.

​Tindakan main ancam ini juga menandakan ketidaktahuan oknum tersebut terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 03/DP/MoU/III/2022. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Polri secara tegas berkomitmen mengarahkan setiap pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui penyidikan pidana umum.

​Perilaku intimidatif ini pun mencederai marwah profesi advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 15 UU Advokat, kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya dibatasi oleh kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan mengancam jurnalis di luar koridor hukum jelas merusak predikat advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).

​Menanggapi tindakan intimidasi tersebut, Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., menyampaikan penegasan kerasnya. “Kami akan lawan jika itu sudah mencederai profesi kami, siapapun dia,” tegas Hermanius Burunaung menggarisbawahi komitmen pers dalam menjaga kehormatan profesi dari gertakan oknum tak bertanggung jawab.

​Hermanius menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan berlandaskan pada Pasal 1, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan independensi, akurasi, serta tidak beriktikad buruk. Pers berdiri untuk menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik, bukan untuk tunduk pada intimidasi pihak mana pun yang merasa kebal hukum.

​Apabila oknum LBH atau aliansi tersebut merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, tempuhlah jalur hukum yang terhormat dan beradab sesuai regulasi yang berlaku. Kirimkan Hak Jawab secara tertulis atau adukan secara resmi ke Dewan Pers, bukan justru memamerkan ketidakpahaman hukum melalui pesan singkat privat.

​Redaksi bersama organisasi PRIMA membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya secara benar dan elegan. Namun, terhadap segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman pidana yang berniat membungkam kemerdekaan pers, kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas demi membela kehormatan profesi dan menegakkan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

( REDAKSI)

“OKNUM GAKUM PANGGIL PT BA DI HOTEL SANTIKA BINTARO. TERKAIT KASUS SUNGAI PAIT KAB LAHAT YANG DIDUGA TERCEMAR LIMBAH BATU BARA”

0

“OKNUM GAKUM PANGGIL PT BA DI HOTEL SANTIKA BINTARO. TERKAIT KASUS SUNGAI PAIT KAB LAHAT YANG DIDUGA TERCEMAR LIMBAH BATU BARA”

jakarta : Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Meminta kementrian lingkungan hidup ( jumhur Hidayat ) beritindak cepat dengan ada sungai pahit wilayah kabupaten lahat yang diduga terkena limbah batu bara.

Pasalnya kasus tersebut di duga dibuat Bancakan oleh oknum aparat pencari kekayaan pribadi isehingga kasus tersebut akan di petieska.

Ironisnya PT.BA Diduga menjadi sapi perahan .
Gonjang ganjing pemberantasan Korupsi. Ternyata Masi ada aparat yang berani bermain kasus pertemuan di hotel .

Buming Kasus limbah batu bata di Sungai pait kabupaten lahat yang di duga dilakukan oleh pihak PT BA sehingga dilaporkan

Pihak Balai Besar Wilaya Sungai Sumatera VIIl Ke Gakum . Ironisnya pihak Gakum memanggil Pihak PT BA. Ke Jakarta . Diajak pertemuan di hotel Santika Bintaro .

Tim pegawai PT BA
Dan Anggota Gakum pada tanggal 30 Agustus 2026 di Hotel Santika Bintaro sehingga menjadi sorotan Awak media yang Tergabung di Team V Pemburu fakta Rajawali news Grup.

Menurut sumber yang layak di percaya dengan tegas mengatakan persoalan laporan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Vlll . Terkait kasus dugaan @!-pengalihan sungai Pait . Dikernakan pihak PT BA. Akan membuka menggali tambang batu bara . Ironisnya sungai pait menjadi korban limbah batu bara yang sudah tidak dapat di mumpaatkan oleh Rakyat

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala PTBA Dan Gakum untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN APBD TA 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK TERINDIKASI AKAN RUGIKAN NEGARA”

0

“PEMBANGUNAN JALAN USAHA PERKEBUNAN APBD TA 2026 DIDUGA ASAL-ASALAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK TERINDIKASI AKAN RUGIKAN NEGARA”

.LAHAT SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan SPEK pengerjaan jalan usaha perkebunan metode kiri-kanan kancing lebar atas minimal 15 cm hingga 20cm.lebar bawah sebaiknya lebih lebar minimal 20 cm hingga 25 cm agar memiliki cengkeraman kuat beton yang tertanam di dalam tanah minimal 20 cm bagian yang muncul ke permukaan harus sejajar atau sedikit di atas sirtu berkisar 15 cm-20 cm total tinggi cor bertikal minimal 35 cm-40 cm dan material yang di gunakan untuk pengerasan batu kali yang berukuran kecil dan bercampur pasir bersih hamparkan material yang sudah di ratakan lalu di gilas menggunakan alat berat (Vibro/Drum Rolle) untuk memadatkan lokasi jalan yang telah di hamparkan material.

Pembangunan jalan usaha perkebunan Desa Pagar jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Diduga asal-asalan, material menggunakan Pasir,batu bercampur tanah (SIRTUNA ) kotor juga bercampur sampah organik yang seharusnya di buang dari dalam material yang di gunakan untuk pengerasan dan berbatu besar-besar. Pengecoran kancing kiri kanan menggunakan material yang sama sebelum di Cor lubang pondasi di isi dengan batu lalu di Cor,Berdasarkan Spek pengecoran menggunakan Pasir ,Split Semen, diduga tanpa ada pemasangan papan kegiatan.

Salah satu warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 01-09-2026 yang mengaku bernama Azzim menjelaskan, Jalan perkebunan yang dibangun saya kira jalan Cor beton ternyata hanya di res kiri-kanan saja lalu diisi material sirtu bercampur batu besar.Yang dikhawatirkan setelah musim hujan kendaraan roda dua rawan tergelincir karena material sirtu yang kotor sedangkan warga disini biasa berkebun sawit jadi kalau melangsir nanti masih tetap ekstra hati-hati takut akan ban motor terpeleset saat terkena material sirtu yang kotor, “Ujarnya”.

02-09-2026
Warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang menyebut namanya Irul,
Pembangunan Jalan usaha perkebunan bagian tengahnya diisi batu besar baru ditimbun sirtu yang kotor,setelah itu material dipadatkan dengan menggunkan alat Berat.Bagian Res kiri dan kanan pengecoran diisi batu besar.Pada saat musim hujan akan terkikis pasirnya hanyut dan batu besar akan bermunculan ,disaat angkutan bermuatan berat seperti muatan buah sawit, kendaraan mudah tergelincir,”Jelasnya”.

Saya tidak melihat ada pemasangan papan kegiatan dilokasi pengerjaan, jadi kami warga tidak ada yang tahu berapa dananya,dan dari Dinas mana.Ini jelas tidak ada transparannya tetapi seakan-akan ditutupi, “tambahnya”.

Erwan andawan,s,p,m,si,
Sebagai kepala bidang prasarana dan sarana/TPTK Dinas perkebunan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 07-09-2026 Via WhatsApp Nomor 08216391XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban/tidak merespon.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“PEMBANGUNAN JALAN PERKEBUNAN DS PAGAR JATI MENUJU TANJUNG BERINGIN APBD TA 2026 DIDUGA MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK”

0

“PEMBANGUNAN JALAN PERKEBUNAN DS PAGAR JATI MENUJU TANJUNG BERINGIN APBD TA 2026 DIDUGA MATERIAL TIDAK SESUAI SPEK”

Lahat,Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sirtu sungai yang merupakan batu bulat dan juga lonjong,Batu bulat tidak memiliki daya kunci yang kuat, yang dikhawatirkan saat digilas ban kendaraan, batu-batu tersebut akan mudah bergeser dan terlempar ke pinggir jalan.Akan Hanyut dan Amblas Saat musim hujan, air akan dengan mudah mengikis pasirnya, menyisakan batu-batu berserakan atau membuat jalan menjadi kubangan lumpur. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan sirtu akan sangat berdebu, “ujar salah satu warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat 01-09-2026 kepada awak media ini”.

Saya sedikit paham mengenai bangunan karena saya juga pernah menjadi tukang, pembangunan dengan cara dibangun sisi kiri dan kanan dan bagian tengahnya itu cara untuk menghemat material salah satunya material semen,apalagi material isian tengah yang digunakan sirtu yang bercampur sampah, “tambahnya”.

Instruksi tegas H Bursah Zarnubi,SE Bupati Kabupaten Lahat kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan sektor pembangunan daerah. Beliau meminta seluruh instansi mampu bekerja optimal demi memenuhi target-target yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan, apabila capaian dan target pembangunan tersebut gagal direalisasikan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Lahat secara tegas memperingatkan para kontraktor agar menjalankan proyek pembangunan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kualitas sesuai spesifikasi (RAB), dan memiliki kesiapan finansial yang matang agar proyek tidak mangkrak atau berujung putus kontrak.

Itu yang saya baca disetiap pemberitaan media-media melalui beberapa aplikasi medsos mengenai intruksi bupati kita, sangat disayangkan pembangunan jalan cor beton Desa Pagar Jati Menuju Desa Tanjung Beringin dibangun asal saja,Kiri kana bangunan yang dicor dipasang batu dan adukan material sirtu kotor, sedangkan isian tengahnya sebelum dihampar sirtu kotor tidak dibersihkan secara maksimal, akar pohon dan rumput tidak dibersihkan secara maksimal, semen yang digunakan merk Conch yang harganya dibawah harga semen baturaja”ujar salah satu warga Desa pagar Jati 30-08-2026 yang meminta namanya jangan disebut,”

Pembangunan Jalan Perkebunan Desa Pagar Jati menuju Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Suamtera Selatan,Nilai Kontrak Rp.475.695.000,. APBD Tahun Anggaran 2026 ,CV.SINAR PANGI ABADI.Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Perkebunan ,Diduga menggunakan material tidak sesuai dengan SPEK,tanpa ada pembersihan terlebih dahulu rumput dan akar langsung ditimpa sirtu kotor sebagai isian tengah jalan, Coran Lis kiri dan kanan di isi batu,menggunakan semen merk Conch.

Erwan Andawan, S.P., M.Si. sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana/TPTK Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 07-09-2026 Via WhatsApp Nomor 0821-6391-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban/tidak merespon.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“Geram Terus Dilewati Truk Besar. Warga Blokir Total Aktivitas Angkutan Batu Bara PT MME dan PT BAS”

0

“Geram Terus Dilewati Truk Besar. Warga Blokir Total Aktivitas Angkutan Batu Bara PT MME dan PT BAS”

MUARA ENIM. SUMSEL.MEDIACAKRABUANA.ID

Sabtu 12 September 2026
Masyarakat desa darmao,kec lawang Kidul,kabupaten muara enin Menyetop Aktipitas angkutan memicu Ketegangan terjadi di ruas jalan umum yang menjadi jalur perlintasan armada angkutan batu bara. Sejumlah warga dan elemen masyarakat dan Masyarakat desa darmao,kec lawang Kidul,kabupaten muara enin

Melakukan aksi sepihak dengan menyetop total aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara yang melintas dari wilayah jln umum PT MENAMBANG MUARA ENIM (MME) Dan PT BARA ANUGERAH SEJAHTERA (BAS).

Aksi penyetopan ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas truk tronton bermuatan besar yang terus memanfaatkan jalan raya umum sebagai jalur perlintasan utama mereka.

Menurut perwakilan warga di lapangan, operasional angkutan ini dinilai telah melanggar kesepakatan bersama terkait batasan penggunaan jalan pemukiman dan fasilitas umum.

Selain masalah regulasi dan komitmen, warga mengeluhkan dampak nyata yang mereka rasakan sehari-hari. Mulai dari debu pekat yang mengganggu kesehatan, tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat volume truk yang padat, hingga ceceran material tanah dan batu bara yang membuat kondisi jalan raya menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara Sepeda motor dan pejalan kaki lain. Nya

“Kami sudah sering menyuarakan hal ini, bahkan sempat ada beberapa kali mediasi antara perwakilan warga dan pihak manajemen perusahaan. Namun sampai saat ini belum ada solusi konkret yang memihak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi pemblokiran jalan tersebut.

Masyarakat menegaskan aksi penyetopan ini akan terus berlanjut sampai ada jaminan tegas dari pihak PT MME dan PT BAS, serta tindakan nyata dari pemerintah daerah kabupaten Muara ini Sumatera Selatan untuk menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara di jalur umum. Warga menuntut perusahaan agar segera memaksimalkan dan menyelesaikan jalur khusus (hauling) internal tanpa harus mengorbankan fasilitas masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, arus kendaraan angkutan batu bara di lokasi dilaporkan lumpuh total. Sementara itu, pihak kepolisian dan aparat desa setempat masih berjaga di lokasi guna memediasi massa agar situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik masyarakat di lokasi penyetopan kendaraan”.

( Kabiro)

BERITA TERBARU