www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Pasi Pers Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Keberangkatan Cuti Gelombang II

0

*Pasi Pers Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Keberangkatan Cuti Gelombang II

PALEMBANG*,  MEDIACAKRABUANA.ID

Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 0418/Palembang, Mayor Inf Syafrullah, memimpin Apel keberangkatan cuti gelombang II (Gel II) yang digelar di Lapangan Apel Makodim 0418/Palembang.

Apel tersebut diikuti oleh prajurit yang akan melaksanakan cuti secara bergelombang, sebagai bagian dari pengaturan dinas guna tetap menjaga kesiapsiagaan satuan.

Dalam arahannya, Mayor Syafrullah menekankan kepada seluruh personel agar memanfaatkan waktu cuti dengan baik serta tetap menjaga nama baik institusi TNI di tengah masyarakat.

“Laksanakan cuti dengan penuh tanggung jawab, jaga faktor keamanan selama perjalanan, serta hindari pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan, terutama bagi personel yang melakukan perjalanan jauh untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Apel keberangkatan cuti ini merupakan bagian dari komitmen satuan dalam memberikan kesempatan kepada prajurit untuk berkumpul bersama keluarga, tanpa mengabaikan tugas pokok dan kesiapan operasional.( Harto )

Penganiayaan Viral di Prabumulih, Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban

0

“Penganiayaan Viral di Prabumulih, Polisi Tunggu Laporan Resmi Korban”

Prabumulih,  Mediacakrabuana.id

Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat pada Sabtu (21/3/2026) siang menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Insiden tersebut berlangsung di Jalan Alipatan, RT 005 RW 005, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Ricki Saputra (36), seorang karyawan swasta yang mengalami luka di bagian kepala, bahu, dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara itu, pelaku berinisial RF (30) telah diamankan warga sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan kronologis, insiden bermula sekitar pukul 12.40 WIB di kawasan Simpang 4 Taman Baka, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat arus lalu lintas padat, pelaku diduga mengklakson panjang ke arah korban. Korban yang merasa terganggu sempat menegur pelaku.
Situasi kemudian memanas ketika pelaku menggeber sepeda motor ke arah korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Cekcok pun berlanjut menjadi perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan menyerang korban, hingga mengakibatkan luka di bagian kepala.
Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Melalui layanan call center 110, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Warga yang berada di lokasi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas.
Sekitar pukul 13.48 WIB, Tim WESTER 838 menerima informasi terkait diamankannya pelaku oleh warga di kawasan Jalan Alipatan. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Prabumulih Barat Tomas Siswo Purnomo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ari Wibowo bersama tim untuk menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan pelaku dari rumah warga. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, perkembangan kasus ini berubah setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, keluarga pelaku menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya dan berjanji akan mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Permohonan maaf yang disampaikan pelaku dan keluarganya pun diterima oleh korban.
Korban akhirnya memilih untuk memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum maupun tuntutan materiil. Keputusan tersebut diambil setelah diketahui bahwa pelaku diduga mengalami gangguan mental dan tengah menjalani pengobatan rawat jalan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan. “Kami langsung merespons laporan masyarakat. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Namun karena kedua pihak sepakat berdamai dan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku, proses selanjutnya menunggu langkah dari korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu keputusan resmi dari korban terkait pembuatan laporan polisi sebagai dasar proses hukum lanjutan.(RI)

Dandim 0418/Palembang Hadiri Zoom Meeting Pengamanan Malam* *Takbir dan Idul Fitri 1447 Hijriah*

0

*Dandim 0418/Palembang Hadiri Zoom Meeting Pengamanan Malam* *Takbir dan Idul Fitri 1447 Hijriah*

Palembang Cakrabuana id

Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos menghadiri kegiatan zoom meeting pengamanan malam takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di halaman DPRD Provinsi Kota Palembang, Jumat (20/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memastikan kesiapan pengamanan menjelang malam takbiran hingga pelaksanaan Idul Fitri.

Zoom meeting ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0418/Palembang menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel dalam menghadapi potensi kerawanan saat malam takbir dan hari raya.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami bersama seluruh unsur terkait siap mendukung pengamanan agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman,” ujar Letkol Arh Erik Novianto.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi yang baik di lapangan akan mempercepat respons terhadap setiap potensi gangguan keamanan, sehingga dapat segera diantisipasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan malam takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kota Palembang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Harto

KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI

0

“KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini terbongkar ke permukaan. Praktik kotor bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada oknum yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

​Merespons berita yang lagi ramai pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih, Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok yang menggetarkan kursi kekuasaan desa.
​”Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta warisan nenek moyang kades yang bisa dibagikan seenak jidat untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan dengan nada geram.

​Skema Kejahatan yang Terstruktur
Investigasi di lapangan mengungkap tabir gelap di balik operasional desa-desa tersebut. Pengakuan oknum perangkat desa berinisial K yang menyebutkan adanya perintah langsung dari “Pak Lurah” untuk membagikan uang tersebut, membuktikan bahwa praktik ini adalah kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

​Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Membelokkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar adalah pelanggaran telak terhadap:

​Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan umum.

​Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

​Pers Bukan Parasit, Kades Bukan Raja Kecil
Ali Sofyan juga menyoroti mentalitas oknum wartawan yang menerima “uang receh” tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pejabat desa yang ketakutan dan oknum media yang haus amplop telah menciptakan ekosistem korupsi yang menjijikkan.

​”Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Tipikor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan hanya diam melihat uang pajak rakyat dipreteli! Periksa seluruh SPJ desa di Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop murahan untuk menutupi borok kebijakan,” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Cibarusah dan para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai asal-usul sumber dana “amplop lebaran” yang kini menjadi bola panas di masyarakat.
(red/ Ali)

Setelah Ramadan Ukhuwah Islamiyah Harus Ditingkatkan

0

 

Setelah Ramadan Ukhuwah Islamiyah Harus Ditingkatkan

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari bulan suci Ramadan adalah mengerjakan salat tarawih berjamaah. Ukhuwah islamiyah terjadi saat kita salat tarawih berjamaah.

“Mestinya di luar salat berjamaah ukhuwah islamiyah juga terjadi. Jadi bulan suci Ramadan selama sebulan ini harus berbekas sebagai bekal menjalani 11 bulan lainnya baik itu ibadahnya, akhlaknya, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah watoniyah juga harus lebih ditingkatkan,”demikian disampaikan KH Ustaz Khumaidi Al Jabali, SPdi saat mengisi Safari Ramadan 1447 Hijriah bertema “Ramadan Mempererat Ukhuwah Islamiyah, Memperkokoh Persatuan Bangsa,” di Masjid Taqwa, Polonia, Medan, Rabu (18/3).

Lebih jauh, di penghujung bulan suci Ramadan, kata Ustaz Khumaidi, kita harus pandai-pandai mengambil hikmah Ramadan. Sebab, orang yang sukses dalam menjalani Ramadan, adalah orang yang bisa merubah diri. “Karena Ramadan ini ibarat training. Orang yang sukses mengikuti Ramadan ini mestinya berubah minimal tambah ilmu, tambah iman, tambah ibadah dan akhlaknya,”sebutnya.

Kalau ternyata setelah Ramadan tidak ada bekasnya, bisa selama mengikuti Ramadan ini tidak sempurna. Beberapa hikmah yang bisa dipetik dari Ramadan diantaranya, puasa, salat tarawih berjamaah dan zakat fitrah. Dengan berpuasa, kata Ustaz Khumaidi, kita akan mengetahui bagaimana di luar sana orang yang mengalami kelaparan.

Kalau kita sudah tahu bagaimana rasanya orang yang kelaparan diharapkan akan menumbuhkan sikap empati dan kepedulian pada orang yang membutuhkan dan kelaparan. “Hikmah lainnya dari berpuasa ialah melatih kejujuran dan kesabaran. Mestinya setelah bulan Ramadan berlalu dan kita tidak berpuasa lagi kejujuran dan kesabaran ini tetap terbawa,”ungkapnya.

Sementara Ketua BKM Masjid Taqwa Polonia, Medan, Munawar menambahkan, Safari Ramadan yang mengangkat tema ukhuwah islamiyah sangat releven dengan kondisi bangsa yang multikultural dan heterogen menjadi pengingat bagi kita semua. Kita butuh perekat yang menyatukan keragaman umat di Indonesia salah satu tindak konkritnya Safari Ramadan kita pada malam ini.

Sekadar informasi, rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijirah ini sebelumnya juga sudah terlaksana dengan baik di
Masjid Fail Khoir, Kampung Lalang, Jalan Gunung Krakatau 1, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan
Kota Tebing Tinggi. *(Tim)*

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

0

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36) warga Kelurahan Kandis, Kecamatan, Kandis, Kabupaten Siak, Riau melalui Kuasa Hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH minta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. Kuasa Hukum menilai, ada dugaan tersangka dikriminalisasi sebab, kasus ini sengaja dipaksakan karena dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial, RS dan oknum pengusaha.

“Terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, JFS dalam perkaran tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023, yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pasal tersebut. Sebab korban, Husi merupakan seorang wanita dewasa dan bekerja lama sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga (ART) sudah berusia 19 sampai 20 tahun. Sesuai dengan KUHP yang sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seorang dianggap dewasa dan cakap bertindak hukum apabila telah mencapai 18 tahun atau pernah kawin,”jelas Sorta Hernawati saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (19/3) di Medan.

Lebih jauh, pernyataan korban sudah berusia 19 sampai 20 tahun dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, JFS dalam poin 13 yang berbunyi “Dapat saya jelaskan saya tidak mengetahui pasti terkait umur saudari Husi, tetap berdasarkan informasi dari istri saya bahwa umur saudari Husi tersebut lebih kurang 19 sampai 20 tahun,”jelasnya.

Dikatakan Sorta, perbuatan yang disangkakan penyidik Polsek Kandis terhadap klien kami adalah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Namun penyidik Polsek Kandis terlalu prematur untuk memaksakan perkara ini untuk diproses, menangkap dan langsung menahan klien kami ke rumah tahanan Polsek Kandis, tanpa meninggalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sambung Sorta, terkesan sangat prematur/tergesah-gesah tanpa ada mengumpulkan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban.

“Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya. Karena bukti berupa visum yang dikatakan dalam BAP tersangka yang menyatakan saksi korban sudah memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban sama sekali tidak benar. Sesuai dengan keterangan klien saya dalam BAP di Polsek Kandis, karena kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Januari 2026, namun korban baru melaporkan peristiwa itu pada 11 Maret 2026,”terang Sorta.

Klien kami, kata Sorta, juga sudah dicemarkan nama baiknya seperti yang disiarkan di beberapa media online yang menuding klien kami sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, menurut klien kami selama di rumah klien kami sangat jarang bertemu dengan korban karena kegiatan klien kami sehari-harinya yang berdagang ikan di Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79 tepatnya di Pasar Baru. Dimana klien kami setiap harinya berangkat dari rumah pukul 03.30 WIB hingga kembali lagi ke rumah pada pukul 20.00 WIB malam. Keterangan ini juga dituangkan dalam BAP pada poin ke-9.

Dalam BAP tersangka, ungkap Sorta, klien kami juga menerangkan bahwa selama bekerja di rumah tersangka, korban memiliki sifat yang tidak sopan, yang diterangkan dalam poin 7. Selain tidak sopan, selama bekerja korban juga sering bersikap sembarangan dan sering lalai saat menjaga anak klien kami yang pernah tersiram air panas karena kelalaian korban. Keterangan ini juga dituangkan tersangka dalam BAP point ke-8.

Atas uraian tersebut, Kuasa Hukum menilai bahwa penyidik yang menangani kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026 SPKT/Polsek Kandis/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 11 Maret 2026 tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. “Untuk itu, kami minta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini tidak profesional. Ini jelas mencoreng institusi kepolisian yang harusnya menjadi Polri yang Presisi dan Humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,”pungkasnya.

Sementara, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi menambahkan, selama bekerja di rumah mereka, korban, Husi sering keluar rumah dan pulang larut malam sekitar Pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Untuk itu, Rita mohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar memberi keadilan untuk suaminya yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan selama ini. Dia berharap Kapolda Riau, masih punya hari nurani dan melihat kasus ini dengan objektif. Begitu juga dengan Wassidik agar melakukan gelar perkara yang objektif dan profesional. *(Tim)*

GN PK Laporkan Dugaan Pungli Oknum pejabat dikecamatan Sungai Rotan ke polres muara enim Kades Mengaku Tertekan

0

“GN PK Laporkan Dugaan Pungli Oknum pejabat dikecamatan Sungai Rotan ke polres muara enim Kades Mengaku Tertekan”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan mengarah pada oknum camat di Kecamatan Sungai Rotan yang diduga meminta setoran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para kepala desa (kades).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 19 kades di wilayah tersebut diduga dimintai setoran oleh oknum pejabat kecamatan melalui perantara staf inisial as. Nilainya pun disebut seragam, yakni rata-rata sebesar Rp1 juta per desa.

Sejumlah kades dikabarkan merasa resah atas permintaan tersebut. Mereka mengaku berada dalam posisi tertekan sehingga terpaksa memenuhi permintaan itu. Dugaan adanya intimidasi menjadi salah satu alasan para kades tidak berani menolak.

“Para kades ini merasa tidak nyaman, bahkan terintimidasi. Mereka akhirnya memilih menyetor karena khawatir berdampak pada posisi atau hubungan kerja di kecamatan,” ungkap Elvandes Ketua GNPK Muara Enim, Kamis (19/3/2026).

Dugaan pungli tersebut kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan tindak pidana Korupsi (GNPK) Muara Enim, , membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik tersebut.

Menurut Elvandes, pihaknya menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan informasi dan bukti awal sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi. Indikasinya kuat mengarah pada praktik pungli dengan modus permintaan THR kepada para kades diduga keras melalui oknum di kecamatan,inisial as sebagai pengumpul dana diduga keras atas perintah oknum camat…” ujar Elvandes.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk kebutuhan THR staf kecamatan. Namun, praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar terjadi, ini jelas melanggar aturan dan masuk kategori pungli. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan,” tegasnya.

Elvandes juga meminta agar para kades yang merasa menjadi korban berani memberikan keterangan secara terbuka guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan Sungai Rotan maupun oknum camat yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di lingkungan pemerintahan daerah. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.

( Red ak)

“Jalur lintas timur petugas Satlantas menghalau Kendaraan melintas Pasar Indralaya di pimpin langsung kapolres dan Kasat Satlantas jajaran Kapolres Ogan ilir Sumsel”

0

 

“Jalur lintas timur petugas Satlantas menghalau Kendaraan melintas Pasar Indralaya di pimpin langsung kapolres dan Kasat Satlantas jajaran Kapolres Ogan ilir Sumsel”

.Ogan ilir Sumsel Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta tipikor
Kamis 19 Maret 2026 Hari terakhir bulan suci puasa Ramahdon setiap tahun selalu macet lalu lang Kendaraan Bus lintas Sumatra pulau jawa
Pasar Indralaya Ogan Ilir lapangan parkir ,Awak Media Wancarai Tokoh Masyarakat

Putra daerah indralaya Ogan Ilir dengan lapangan parkir Kendaraan Roda ampat dan Roda dua

Tertampung untuk
Dan mengurangi ke macetan
Jalan lintas timur Pasar indralaya saran, Dari tokoh masyarakat putra daerah

Semoga pemeritah Ogan Ilir Agar memikirkan sebaik untuk Di bentuk lapangan parkir dua lantai khusus untuk
Dua tingkat,ujar Tokoh

Masyarakat Putra Daerah Ogan Ilir tokoh masyarakat tak mau di sebut nama,nya saat di Wancarai Tim awak Media Sebagai masukan Untuk,Bapak Bupati Panca wijaya Akbar SH Ogan Ilir

Guna mengurangi Ke macetatan termasuk Pasar Tanjung Raja dan Pasar Indralaya Ogan Ilir

Tata kelola Pasar indralaya da Pasar Tanjung Raja lapangan parkir di guna lapangan hilang
Banyak di jadi kan tempat

Berjualan sembarangan akibat
Campur tangan Oknum yang Tidak ber tanggung jawab Mencari ke untungan kepentingan peribadi

Lapangan parkir di jadi lapak Jualan pedagang sembarangan Seharusnya petugas dishub
Kurang pangsi penggawasan
Baik penggelah Pasar baik Dishub dugaan 11-12 Ogan Ilir Harus tegas Dugaan

Malahan Oknum tutup mata
Lapangan parkir hilang tidak ada hujut terminal parkir
Berubah di salah guna di jadi kan jual lapak jual beli lapangan parkir kendaraan Roda ampat dan Roda dua
Parkir sembarangan

 

Tercampur aduk di guna kan Lapangan parkir di salah guna
Berjualan ikan ayam potong
Akibat salah Oknum seperti Nya Pasar Tanjung Raja
Wilayah ruang lingkup wilayah

Kabupaten Ogan Ilir
Kendaraan lintas Sumatra dan
Pulau jawa Bus Ilir mudik
Bisa lancar kata, Tokoh

Masyarakat putera daerah Ogan Ilir sambil kumat kamit isi hati yang mendalam
kali ganti pemimpin baru nanti Tetap kondisi

Pasar, indralaya tidak ada Perobahan yang Sinifikan ,Ogan ilir

Kalau pun ganti pemipin yang Baru akan datang pemikiran Sama yang baru yang akan Kurang peduli dengan

Lingkungan tata ruang Pasar Atau ada membuat terobosan Baru tidak Ogan Ilir Bangkit Kata,tetap saja semerawut

1.pasar indralaya
2Pasar Tanjung Raja
Masih Wilayah ruang lingkup
Kabupaten Ogan Ilir sumsel

Sulit untuk Ogan Ilir bangkit, Kata Nya Ujar Tokoh, Masyarakat Putra daerah Ogan Ilir Indralaya tak mau di sebut (Mau sebut nama nya )

Musim hujan ke banjiran

Pasar Tanjung Raja jalan Setapak untuk dalam Pasar
Saat ini bukan jalan Los Pasar
Seperti salur parit hujan deras
Menjadi saluran air limbah Kotoran Amdal tergenang

Tidak ada perubahan
Ke banyak lapangan parkir Roda ampat dan Roda dua ,
Menjelang berakhir nya bulan

Suci rohmahdon masyarakat
Tumpah ruwah untuk membeli Kebutuhan persiapan beli Wembako menyambut Menjelang hari Raya idul Fiteri( H .MIN – 1-2 Syawal 14 47 kamis 19 maret 2026

Harapan tokoh masyarakat
Putra daerah Ogan Ilir, mau di Sebut kan nama nya

Jurnalis: Suparman rdsuparman@gmail.com

Setelah Ramadan Ukhuwah Islamiyah Harus Ditingkatkan

0

“Setelah Ramadan Ukhuwah Islamiyah Harus Ditingkatkan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari bulan suci Ramadan adalah mengerjakan salat tarawih berjamaah. Ukhuwah islamiyah terjadi saat kita salat tarawih berjamaah.

“Mestinya di luar salat berjamaah ukhuwah islamiyah juga terjadi. Jadi bulan suci Ramadan selama sebulan ini harus berbekas sebagai bekal menjalani 11 bulan lainnya baik itu ibadahnya, akhlaknya, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah watoniyah juga harus lebih ditingkatkan,”demikian disampaikan KH Ustaz Khumaidi Al Jabali, SPdi saat mengisi Safari Ramadan 1447 Hijriah bertema “Ramadan Mempererat Ukhuwah Islamiyah, Memperkokoh Persatuan Bangsa,” di Masjid Taqwa, Polonia, Medan, Rabu (18/3).

Lebih jauh, di penghujung bulan suci Ramadan, kata Ustaz Khumaidi, kita harus pandai-pandai mengambil hikmah Ramadan. Sebab, orang yang sukses dalam menjalani Ramadan, adalah orang yang bisa merubah diri. “Karena Ramadan ini ibarat training. Orang yang sukses mengikuti Ramadan ini mestinya berubah minimal tambah ilmu, tambah iman, tambah ibadah dan akhlaknya,”sebutnya.

Kalau ternyata setelah Ramadan tidak ada bekasnya, bisa selama mengikuti Ramadan ini tidak sempurna. Beberapa hikmah yang bisa dipetik dari Ramadan diantaranya, puasa, salat tarawih berjamaah dan zakat fitrah. Dengan berpuasa, kata Ustaz Khumaidi, kita akan mengetahui bagaimana di luar sana orang yang mengalami kelaparan.

Kalau kita sudah tahu bagaimana rasanya orang yang kelaparan diharapkan akan menumbuhkan sikap empati dan kepedulian pada orang yang membutuhkan dan kelaparan. “Hikmah lainnya dari berpuasa ialah melatih kejujuran dan kesabaran. Mestinya setelah bulan Ramadan berlalu dan kita tidak berpuasa lagi kejujuran dan kesabaran ini tetap terbawa,”ungkapnya.

Sementara Ketua BKM Masjid Taqwa Polonia, Medan, Munawar menambahkan, Safari Ramadan yang mengangkat tema ukhuwah islamiyah sangat releven dengan kondisi bangsa yang multikultural dan heterogen menjadi pengingat bagi kita semua. Kita butuh perekat yang menyatukan keragaman umat di Indonesia salah satu tindak konkritnya Safari Ramadan kita pada malam ini.

Sekadar informasi, rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijirah ini sebelumnya juga sudah terlaksana dengan baik di
Masjid Fail Khoir, Kampung Lalang, Jalan Gunung Krakatau 1, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan
Kota Tebing Tinggi. *(Tim)*

Wartawan Amir Jadi Tumbal, Ketum PWO Dwipa: Stop Sandiwara OTT untuk Kriminalisasi Jurnalis!*

0

*Wartawan Amir Jadi Tumbal, Ketum PWO Dwipa: Stop Sandiwara OTT untuk Kriminalisasi Jurnalis!*

Jakarta, Mediacakrabuana.id

19 Maret 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, mengutuk keras operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga setingan terhadap jurnalis Amir.

Ia menilai tindakan itu melanggar komitmen Memorandum of Understanding (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Feri Rusdiono menegaskan bahwa MOU Dewan Pers-Polri yang telah diteken sejak 2019 wajib menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan.

“OTT ini jelas setingan dan merusak independensi jurnalisme. Dewan Pers dan Polri harus menyesuaikan prosedur dengan aturan MOU, bukan asal tangkap tanpa verifikasi fakta,” tegas Feri dalam pernyataan resminya kepada media, Kamis (19/3).Kasus Amir menjadi sorotan karena diduga merupakan upaya kriminalisasi profesi jurnalistik.

PWO Dwipa mendesak Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memastikan hak wartawan terlindungi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan pertama kalinya wartawan jadi korban rekayasa. Polri harus transparan, atau kepercayaan publik terhadap penegak hukum runtuh,” tambah Feri.

Hingga kini, Polri belum merespons secara resmi tudingan tersebut. PWO Dwipa berencana menggelar aksi solidaritas jika OTT Amir tidak dibatalkan dan proses hukumnya disesuaikan dengan standar jurnalistik.

(Redaksi/ Ali)

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Belum Dipelihara Oleh Negara*

0

Jacpb Eredte :
*Fakir Miskin dan Anak Terlantar Belum Dipelihara Oleh Negara*

Mediacakrabuana.id

Anak Sekolah Dasar kelas IV di Kecamatan Jerebuu, Ngada Nusa Tenggara Timur memilih bunuh diri untuk membebaskan ibunya dari biaya sekolah, karena hanya tidak mampu membelikan buku tulis yang mungkin cuma seharga tak lebih dari 10 ribu upiah.

Pilihan sikap YBR yang baru berusia 10 tahun ini langsung terasa membetot, jantung-hati dan pernafasan setiap orang yang masih tersisa getaran jiwa kemanusiaannya, rasa simpati, empati dan rasa solidaritas, tanpa perduli asal, agama maupun latar belakang keluarganya serta diri yang bersangkutan sendiri.

Pilihan sikap yang tragis berbaur dengan herois dari seoranh anak seusia 10 tahun ini, sungguh membentot perhatian banyak orang. Karena dalam pilihan sikapnya yang penuh kesadaran itu dia tandai dengan pesan heroik untuk sang ibu, namun mengiris rasa kemanusiaan yang nyaris habis akibat tak berdaya menghadapi tekanan ekonomi yang nyata pada era persiapan saat paling strategis untuk memprsiapkan diri memasuki era 100 tahun Indonesia merdeka, karena sudah selayaknya seluruh rakyat Indonesia menikmati kesejahteraan yang membahagiakan, tak lagi didera oleh kemiskinan serta kebodohan yang menjadi tekad dan kesepakatan bersama seperti yang jelas dan terang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.

Tragika kemiskinan serta hasrat untuk mengatasi masalah kebodohan rakyat Indonesia, memang akan semakin terkesan ironi ketika merujuk pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang termaktub dalam Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi negara yang masih dimiliki oleh anak bangsa yang tidak terurus seperti realitas yang harus dihadapi oleh YBR seorang anak yang belum terbilang remaja dari Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur, terasa menggedor kesadaran solidaritas nasionalis kebangsaan yang telah meredup, seperti kerakap di atas batu, hidup segan mati pun tak mau.

Anak kecil dari Jeberuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur itu tampil sebagai potret nyata dari wajah anak-anak Indonesia yang mungkin sudah menikmati makan bergizi gratis yang masih diajar oleh para guru honor yang juga masih harus menjadi tukang ojek seperti kondusi relawan pendudik di negeri Sukadana, Lampung Timur sampai malam harinya terpaksa menjadi penjual nasi goreng untuk mencukupi kebutuhan pokok rumah tangganya bersama dua orang anak.

Kerja keras Abdul Somad dari Jambi dan Umar Bakri dari Martapura Kalimantan Selatan sebagai guru honor yang sudah melampaui masa kerja 8 tahun, entah apa penyebabnya belum juga layak untuk ditingkatkan kesejahteraan hidup mereka, agar etos dan etis kerjanya sebagai pengabdi bisa lebih layak dan pantas untuk dapat menyongsong masa tua yang lebih nyaman dan menenteramkan. Agaknya, realitas serupa inilah yang sering menjadi penyulut rasa ketidakadilan hingga membuat banyak generasi bangsa yang unggul menjadi surut dan meredup, termasuk mereka yang lain — kini enggan menyanyikan lagu patriotik kita; yaitu “Bagimu Negri Kami Berjanji”… atau lagu “Maju Tak Gentar …….” yang diplesetkan jadi “Membela Yang Bayar”.

Boleh jadi makna dari pemahaman dari fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara seperti tertulis dalam priambul UUD 1945 negara kita itu salah tafsir atau salah dipahami, sehingga nyaris seabad usia republik ini janji dan cita-cita untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kebodohan seperti tak pernah mampu — atau memang tidak mau — untuk dijawab agar kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terus termangu-mangu di depan pintu gerbang kemerdekaan, tanpa pernah masuk dan berada dalam suasana kemerdekaan yang sesungguhnya.

 

Banten 7 Februari 2026

Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang di Bahas Pansus*

0

*Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang di Bahas Pansus*

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 melalui rapat paripurna tingkat I sebanyak 15 Raperda yang selanjutnya akan dibahas bersama.

“Propemperda pada tahun 2026 ada 15 Raperda yang telah disepakati antara DPRD dan Pemda melalui rapat paripurna tingkat I. Dari 15 Raperda itu, 4 Raperda sudah memasuki tahap pembahasan ditingkat Pansus (Panitia Khusus). Sekarang kita sedang melakukan harmonisasi terhadap 4 Raperda lagi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi.

Kepada wartawan media ini, pria yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjelaskan bahwa 15 Raperda yang akan dibahas bersama dengan pihak eksekutif di tahun 2026 diantaranya 6 Raperda berasal dari usulan Pemkab Purwakarta dan 9 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta, kata Bang Jimmy, ketika ditemui di gedung DPRD Purwakarta, kemarin siang

“Ada 6 Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta, 3 Raperda diantaranya merupakan Raperda reguler,”jelas Bang Jimmy.

Dikemukakan Bang Jimmy, Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Raperda berdasarkan kebutuhan teknis Pemerintah Daerah. Sedangkan DPRD melalui Bapemperda mengajukan Raperda yang lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat Purwakarta.

“Penyusunan Propemperda tahun 2026 ini juga merupakan ikhtiar Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendukung pembangunan Purwakarta khususnya dalam mewujudkan misi keempat RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029,”terangnya.

Berikut Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta
1. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk Memperkuat Institusi Keluarga sebagai Pondasi Sosial Masyarakat.
4. Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Masyarakat dan Wawasan Kebangsaan
5. Raperda Tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi di Daerah
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik
7. Raperda Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik
8. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Raperda ini disusun dalam rangka mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013).
9. Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Nomor 7 tahun 2020 Tentang Desa.

Berikut Raperda Usulan Pemkab Purwakarta;
1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (reguler).
2. Raperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 (reguler).
3. Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027 (reguler).
4. Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
5. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. (***)

YPR Mantan Pegawai Lapas Warungkiara Diduga Terlibat Gelapkan Sapi Milik Koperasi Pegawai*

0

 

*YPR Mantan Pegawai Lapas Warungkiara Diduga Terlibat Gelapkan Sapi Milik Koperasi Pegawai*

DEPOK, MEDIACAKRABUANA.ID

Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus yang menjerat tersangka Rochmat Hidayat (RH) Oknum Tokoh Ormas Kepemudaan di Sukabumi semakin menguat.

Kuasa hukum KPP meminta penyidik Polres Sukabumi untuk tidak membatasi penanganan perkara pada satu pihak, menyusul munculnya nama lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Adv.Lilik Adi Gunawan S.H sebagai kuasa hukum, KPP ,Kalapas Kelas II A Warungkiara mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Rocmat Hidayat (RH)

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Selasa, (17/3/2026) di Kantor Kasihhati Law Firm .

“Kami meminta penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa saudara YPR yang namanya disebut dalam BAP, agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

YPR adalah pegawai ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025, kemudian melaksanakan penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali menjalani BKO di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

Adv.Lilik Adi Gunawan S.H memaparkan penyebutan nama YPR tersebut dalam BAP merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dalam perkara tersebut.

“Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu tidak dapat diabaikan, karena berpotensi membuka rangkaian peristiwa yang lebih luas. Oleh karena itu, Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang dimaksud demi menjaga integritas proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.

“Prinsipnya jelas, setiap keterangan saksi harus ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang disebut, maka harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait rencana pemanggilan pihak yang dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas berharap agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya kesan penanganan perkara yang tidak tuntas.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta keberimbangan.

(Tim/Red).

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

0

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

*MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Semangat kebersamaan di acara buka puasa bersama menjadi momentun bulan suci ramadhan di dimanfaatkan oleh Subdit 2 Ekonomi Intelkam Polda Sumut yang dilaksanakan di Ruang Kuphi jl. Kapten Muslim Kec. Medan Helvetia, Jum’at.(13/3/2026)

Kegiatan buka bersama ini dipimpin langsung Kasubdit 2 Ekonomi Intelkam Bapak Kompol Trio Romy Manik, S.H, bersama puluhan personil anggota lainnya.

Semangat mempererat hubungan antar personil di suasana buka bersama menjadi tujuan utama dengan penuh kehangatan sembari menikmati hidangan buka puasa sederhana namun penuh makna.

Usai melaksanakan buka puasa bersama ,kegiatan dilanjutkan dengan membagi sembako kepada semua personil yang hadir.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan di moment buka puasa ini kita lebih tingkatkan solidaritas dan kebersamaan anggota intelkam,” ujar Kompol Romy.

Kasubdit berterima kasih kepada semua anggota unit 2 dan berharap tiap personil mempererat kebersamaan selalu. *(Tim)*

Lebaran Terang Benderang, PLN NP UP Indramayu Pastikan Tidak Ada Kendala Kelistrikan*

0

*Lebaran Terang Benderang, PLN NP UP Indramayu Pastikan Tidak Ada Kendala Kelistrikan*

Indramayu Mediacakrabuana.id

-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Indramayu berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan produksi listrik. Langkah ini bertujuan menjamin pasokan listrik di wilayah Jawa dan Bali tetap aman, andal, dan terpenuhi selama momen mudik dan libur Lebaran.

Adapun poin kesiapan dari PLN NP UP Indramayu tersebut, dengn mengoperasikan ketiga unit pembangkit pada  PLTU Indramayu dengan total kapasitas 3 x 330 Mega Watt (MW) secara optimal dipastikan dapat memenuhi lonjakan permintaan energi primer, yang mampu menyokong menyokong sekitar 20% beban subsistem Jawa Barat, termasuk memastikan pula  kestabilan suplai ke jaringan kelistrikan Jawa-Bali.

Selain itu sebagai bagian dari komitmen operasional, PLN NP UP Indramayu membentuk Posko Siaga Lebaran guna memantau kinerja mesin beroperasi secara intensif dengan operator yang ditugaskan secara khusus pada momen lebaran tahun ini.

Untuk aspek pendukung kelancaran operasional mesin itu sendiri, pihak manajemen memastikan pasokan batubara aman dan mencukupi untuk menggerakkan pembangkit selama periode siaga.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen PLN Nusantara Power untuk menghadirkan ‘Lebaran Terang Benderang’ tanpa gangguan kelistrikan,” ujar Senior Manager PLN NP UP Indramayu, Arfan, usai mengikuti Apel Siaga serentak PLN Nusantara Power, melalui Zoom Meeting, Senin, 16 Maret 2026.

Arfan juga mengatakan, mengingat pentingnya peningkatkan moral, kepuasan kerja, dan produktivitas, pihaknya melakukan penguatan semangat kerja para operator siaga, PLN NP UP Indramayu memberikan motivasi dan apresiasi operator siaga  dan disektor pelayanan teknis lainnya berupa bingkisan lebaran, sebagai bentuk apresiasi etos kerja yang baik dan profesional dalam menghadapi situasi apapun.

“Apresiasi kami berupa bingkisan lebaran sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka, terutama di sektor pelayanan teknis atau operasional,” pungkasnya.

DUA ORANG PENAMBANG TEWAS DITIMPAH BATU GUNUNG SEMBUNG SUKATANI PURWAKARTA BERDUKA”

0

“DUA ORANG PENAMBANG TEWAS DITIMPAH BATU GUNUNG SEMBUNG SUKATANI PURWAKARTA BERDUKA”

PURWAKARTA JABAR MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara . Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) mendesak pihak Polda Jawa barat dapat segera bertindak untuk melakukan pengusutan dan penangkapan pengusaha tambang batu gunung sembunh pasalnya pertambangan batu gunung sembung tidak memiliki ijin galian C. Tegas Ali Sopyan. Sehingga dapat dikata gorikan penambang Liar dan perusak lingkungan hidup serta merugikan negara . Terbukti pemerintah daerah tidak pernah menerima pembayaran Ritribusi pajak penghasilan dari pertambangan batu gunung sembung. Tutur Ali Sopyan Relawan Rambo Rakyat Membela Prabowo.

Penambang liar di gunung sembung Purwakarta dua orang pekerja Tewas di timpah Batu Berukuran Besar Pada Hari Sabtu 14/03/2026 Di lokasi Galian Tambang batu Gunung sembung Desa Sukajaya kec Sukatani kab Purwakarta jawabarat . Ironisnya lokasi tersebut sudah di tutup oleh Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat. Sebut saja bapak Aing namun larangan tersebut di Kangkangi oleh pihak pengusaha tambang batu yang berjiwa pereman diduga keras lokasi gunung sembung di bekingi Herder bertaring tajam .

Namun nasib naas menimpa (J) dan (D) dua orang pekerja tambang batu tersebut sampai merenggut dua nyawa sekaligus setelah tertimpa bongkahan batu berukuran besar

Peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 09:Wib Di Gunung sembung Blok A berawal para penambang mengali dari bagian bawah bebatuan berukuran besar Singga batu tersebut tidak ada penompang,,dan menimpa (J) dan (D) dua orang penambang sampai meningal di tempat,Jasad dua korban baru bisa di ambil setelah team penyelamat datang mengunakan alat berat Excavator,” karena pihak keluarga tidak memperbolehkan divisum Kemudian jasad korban langsung di bawa ke kerumah duka kp pasirkepuh (RT05/RW 03) Ds Sindanglaya kec Sukatani kab Purwakarta Jawa Barat Dari hasil keterangan dan informasi bahwa galian tambang batu tersebut berstatus tidak berizin atau (Ilegal) dan tidak memenuhi syarat standar Quari sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola belum bisa di konfirmasi alias kabur.

( Red)

PDI Perjuangan Muratara Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 1447 

0

PDI Perjuangan Muratara Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 1447

Muratara || Mediacakrabuana.id

Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Rawas Utara membuka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 1447 Hijriah. Posko tersebut berlokasi di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan di Muara Rupit.

Ketua DPC PDI Perjuangan Muratara, Devi Arianto, mengatakan bahwa posko ini disiapkan sebagai tempat singgah bagi para pemudik yang melintasi Jalur Lintas Sumatera di wilayah Musi Rawas Utara. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media pada Selasa (17/03/2026).

“Para pemudik dipersilakan untuk beristirahat sejenak, memanfaatkan fasilitas kamar mandi, mengisi daya telepon genggam, serta menikmati air minum yang telah disediakan sebelum melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, kader-kader PDI Perjuangan turut berjaga secara bergiliran di posko tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran posko ini menjadi wujud nyata bahwa politik tidak hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang kehadiran di tengah rakyat serta membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Semangat gotong royong menjadi napas perjuangan PDI Perjuangan, yakni selalu berupaya dekat dengan rakyat, bekerja untuk rakyat, dan bersama rakyat.
Para pemudik pun diimbau untuk tetap berhati-hati selama perjalanan. Dengan adanya posko ini, diharapkan perjalanan mudik menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar.

Sunandi

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM . DIINDIKASI AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM.”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM . DIINDIKASI AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM.”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news mendesak pihak Tipikor RI. Agar tidak mandul Mengusut dan mengungkap Adanya dugaan Gerombolan Pejabat Rampok yang di duga keras menggelapkan aset negara / Daerah Pasalnya
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan Sebelumnya
Belum Selesai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan beberapa
permasalahan penatausahaan aset tetap sebagai berikut.
1) Luasan satu Bidang Tanah dicatat 0 m2
dan Pencatatan Dua Bidang Tanah
Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi yang Jelas;

2) Aset Peralatan dan Mesin Berupa 16 Unit Kendaraan Dikuasai oleh Pegawai
Pensiun, dan 54 Unit Kendaraan Dipinjampakaikan Tanpa Disertai BAST;

3) Perolehan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Sebesar Rp5.275.016.500,00
Belum Diatribusikan ke Aset Induk;

4) Pencatatan Sepuluh Unit Aset Tetap Jalan Sebesar Rp1.309.312.201,00
Belum Dilengkapi Informasi Panjang, Lebar dan Luas;

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta
agar menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD lebih optimal melaksanakan
koordinasi pengelolaan BMD;

2) Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk: Lebih optimal melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
BMD pada Pengelola BMD serta dalam melakukan verifikasi dan
validasi laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
b) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa
penarikan 16 unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh
pegawai pensiunan; dan
c) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan
membuat BAST pinjam pakai atas 54 unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.
3) Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang dan pejabat terkait melakukan
pengukuran satu bidang tanah perolehan Tahun 2003 sebesar
Rp4.000.000,00.
4) Kepala Dinas Kesehatan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu bidang
tanah perolehan Tahun 2009 sebesar Rp62.145.321,00 dengan alamat
dan lokasi yang jelas.
5) Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap;
b) Memerintahkan Pengurus Barang:
– Melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 1999
sebesar Rp10.650.000,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas;
– Mengatribusikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar
Rp5.275.016.500,00 ke aset induknya yang tercatat dalam KIB C.
6) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Penguna
Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi enam unit
jalan perolehan Tahun 2018 dan 2009 sebesar Rp629.266.150,00
dengan informasi panjang, lebar dan luas.
7) Direktur RSUD Bayu Asih selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi tiga unit jalan
perolehan Tahun 2018 dan 2021 sebesar Rp252.479.000,00 dengan
informasi panjang, lebar dan luas.
8) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu unit jalan
khusus pejalan kaki (trotoar) perolehan Tahun 2022 sebesar
Rp427.567.051,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.
Atas rekomendasi tersebut Pemkab Purwakarta telah melaksanakan lima
dari delapan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan
semester II tahun 2023. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebagai
berikut.
1) Rekomendasi pertama:
Belum ada dokumen pelaksanaan koordinasi pengelolaan BMD oleh
Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;
2) Rekomendasi kedua:
– Belum ada dokumen verifikasi dan validasi oleh BKAD terhadap
laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
– Belum ada dokumen pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin
berupa penarikan terhadap sisa 10 (16 – 6) unit kendaraan dinas roda
empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan;
– Belum ada dokumen BAST pinjam pakai yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak atas sisa 52 (54 – 2) unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga (Dokumen BAST pinjam pakai
9 kendaraan bermotor yang disampaikan pada TLHP Semester II
Tahun 2023 belum diakui karena belum dilengkapi dengan tanda tangan
kedua belah pihak).
3) Rekomendasi kelima:
Belum ada Dokumen/Daftar Inventaris Aset yang memberikan informasi
tentang alamat dan lokasi yang jelas satu bidang tanah (tanah untuk jembatan
tahun 2009) seluas 1.141 m2.
Dengan demikian masih terdapat tiga rekomendasi atas temuan aset tetap
yang belum ditindaklanjuti.
b. Hasil Pemeriksaan TA 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap yang dilakukan
oleh BKAD Kabupaten Purwakarta TA 2023 diketahui masih terdapat
permasalahan aset tetap sebagai berikut.
1) Aset tetap tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta
Berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 3 bidang aset tetap tanah
perolehan tahun 2023 sebesar Rp987.440.000,00 pada Dinas Pendidikan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset tetap tanah tersebut belum
bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta. Rincian terdapat pada lampiran
61.
2) Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Sepenuhnya Tertib
a) Lima register Aset Tetap Peralatan dan mesin belum dicatat dengan
informasi yang lengkap
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2023
yang belum dicatat dengan informasi yang lengkap diantaranya belum
dilengkapi merk/tipe dan detail spesifikasi barang. Untuk jenis aset
berupa kendaraan bermotor, masih terdapat 5 unit aset tetap perolehan
tahun 2023 sebesar Rp942.580.000,00 yang tidak dilengkapi
data nomor mesin, nomor rangka, nomor BPKB. Rincian pada
lampiran 62.
b) Satu Register Aset Tetap Peralatan dan Mesin Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat 1 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun
2016 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa peralatan las
lainnya (dst) sebesar Rp18.683.591.000,00 yang belum dicatat secara
rinci di dalam KIB-nya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus
barang DLH, aset tersebut seharusnya tercatat pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Disperkim) karena secara substansi aset
tersebut seharusnya menjadi tugas Disperkim.
c) Aset Tetap Kendaraan Bermotor Penumpang Sebanyak 47 Unit Tidak
Dapat Ditelusuri Keberadaannya
Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan atas KIB B
per 31 Desember 2023 pada DLH diketahui bahwa terdapat 47
Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00 yang
tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Rincian terdapat pada lampiran
63.
d) Aset Tetap kendaraan dinas dengan status pinjam pakai kepada pihak
ketiga dalam kondisi hilang berjumlah delapan kendaraan dengan nilai
perolehan sebesar Rp266.000.000,00
Berdasarkan rincian data kendaraan dinas yang dipinjampakaikan
kepada pihak ketiga sebanyak 56 kendaraan sebesar
Rp7.520.559.306,00, tim pemeriksa mengundang para pihak ketiga
tersebut untuk hadir dengan membawa kendaraan yang
dipinjampakaikan tersebut. Sampai dengan akhir pemeriksaan
lapangan, jumlah kendaraan yang berhasil dikonfirmasi berjumlah 51
kendaraan dengan rincian sbb:
(1)Kendaraan ada dan masih dapat digunakan dengan baik berjumlah
33 kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.385.099.106,00;
(2)Kendaraan dengan kondisi kurang baik dan rusak berat berjumlah 7
kendaraan dengan nilai sebesar Rp160.811.200,00; )Kendaraan hilang berjumlah 8 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp266.000.000,00;
(4)Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (dhi. KPU
Purwakarta) atas 3 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp422.255.000,00, kendaraan tersebut dibeli dari APBN dan telah
dicatat di dalam BMN KPU Purwakarta; dan
(5)Sisa kendaraan yang tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan cek
fisik sampai dengan saat pemeriksaan berakhir sebanyak 5 unit
kendaraan dengan nilai sebesar Rp286.394.000,00.
Rincian terdapat pada Lampiran 64.
3) Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tertib
a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 28 register belum dicatat
dengan informasi alamat yang lengkap
Terdapat 28 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp13.210.627.240,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 65.
b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 18 register tidak memiliki
informasi luas bangunan
Terdapat 18 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp3.411.058.203,00 yang tidak memiliki informasi luas
bangunan/tidak informatif. Rincian terdapat pada lampiran 66.
4) Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Belum Sepenuhnya
Tertib
a) 18 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi luas/panjang jalan yang memadai
Terdapat 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp1.398.235.729 yang tidak memiliki informasi luas/panjang jalan.
Rincian terdapat pada lampiran 67.
b) 96 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi alamat yang lengkap
Terdapat 96 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp31.601.893.070,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 68.
5) Perhitungan Penyusutan atas Aset Tetap belum sepenuhnya sesuai dengan
Kebijakan Akuntansi
Pemkab Purwakarta dalam melakukan perhitungan beban penyusutan dan
akumulasi penyusutan menggunakan aplikasi SIMDA BMD. SIMDA BMD
yang digunakan oleh Pemkab Purwakarta untuk menyajikan nilai Aset Tetap
dan Penyusutannya adalah SIMDA BMD versi 2.0.7.11.R7.1. Aplikasi
SIMDA BMD ini telah diimplementasikan di seluruh SKPD secara online. Dalam aplikasi SIMDA BMD, ketika terjadi renovasi dan pemeliharaan
yang menambah masa manfaat suatu aset dilakukan penyesuaian nilai aset
tetap melalui menu riwayat kapitalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan
menambahkan nilai dan menyesuaikan masa manfaat aset setelah
kapitalisasi. Penambahan masa manfaat diperhitungkan secara otomatis
sesuai dengan kebijakan penambahan masa manfaat, namun penambahan
masa manfaat tersebut dapat dikoreksi secara manual agar tidak melebihi
masa manfaat sesuai umur normal.
Perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap tersebut berpedoman pada
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang masa manfaat untuk
menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap.
Selain itu juga disebutkan bahwa perubahan masa manfaat karena perbaikan
berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap dan
penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai
umur normal.
Hasil pengujian penambahan masa manfaat dan perhitungan penyusutan
pada Laporan akumulasi penyusutan SIMDA BMD Kabupaten Purwakarta
atas penambahan dan pencatatan kapitalisasi aset tetap tersebut,
menunjukkan permasalahan terdapat beberapa Aset Tetap yang memiliki
Akumulasi Masa Manfaat melebihi Masa Manfaat Seharusnya pun selisih
perhitungan penyusutan Aset Tetap tahun 2023 atas penambahan masa
manfaat Aset Tetap yang melebihi seharusnya minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62, dengan rincian masing-masing KIB pada tabel
berikut.

menyatakan bahwa dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam
jumlah dan penggunaan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi
(capitalization thresholds) tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang
ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila telah terbentuk
maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus
diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah:
1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola barang, pengguna
barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang
Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Pengamanan barang milik
negara/daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum;
3) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah
berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
4) Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah
berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5) Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
d. Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa
terkait Akuntansi Tanah sebagai berikut.
a) Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah
berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).
b) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai
dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat
dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta
diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau
digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah
tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah, pada: Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyesuaian nilai
Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau
nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai
Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang
dapat disusutkan;
2) Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbaikan terhadap Aset Tetap
yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa
Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan;
3) Pasal 14, yang menyatakan bahwa:
a) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus;
b) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap
dibagi Masa Manfaat.
c. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada
Tabel Estimasi Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Aset Tetap Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp987.440.000,00
berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi
penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak;
b. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya senilai Rp2.409.912.464,00
berpotensi hilang dan disalahgunakan;
c. Aset tetap yang tidak jelas rincian penjelasannya senilai Rp49.621.814.242,00
(Rp13.210.627.240,00 + Rp3.411.058.203,00 + Rp1.398.235.729,00 +
Rp31.601.893.070,00) tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya; dan
d. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan TA 2023 disajikan lebih
rendah minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang
dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait
penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan
pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
d. Para Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya
dalam penatausahaan BMD.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:
1) lebih optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu
Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta
perhitungan penyusutan BMD;
2) memproses pensertifikatan Aset Tetap Tanah atas nama Pemkab Purwakarta
sebanyak tiga bidang hasil pengadaan TA 2023 pada Dinas Pendidikan;
3) melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan status
pinjam pakai kepada pihak ketiga, dengan memproses 8 unit kendaraan
dinas yang hilang sebesar Rp266.000.000,00 dan menelusuri keberadaan 5
unit kendaraan dinas sebesar Rp286.394.000,00;
4) berkoordinasi dengan Pengguna Barang DLH menelusuri keberadaan 47
unit kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00;
5) melakukan pengendalian dan pengaturan atas penerapan kebijakan
akuntansi Aset Tetap dalam aplikasi SIMDA BMD;
6) memperbaiki penambahan masa manfaat yang melebihi seharusnya atas
Aset Tetap di KIB B, C, dan D serta melakukan koreksi perhitungan
penyusutan dan akumulasi penyusutan minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62.
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) lebih optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya;
dan
2) memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi aset tetap, yaitu:
a) lima register Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan TA 2023
sebesar Rp942.580.000,00 dengan merk/tipe dan detil spesifikasi
barang (nomor mesin, nomor rangka, BPKB);
b) satu register Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dicatat gelondongan
pada DLH sebesar Rp18.683.591.000,00 dengan rincian pada KIB.
c) 28 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023
Rp13.210.627.240,00 dengan alamat lengkap;
d) 18 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023
sebesar Rp3.411.058.203,00 dengan informasi luas; 18 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar Rp1.398.235.729
dengan informasi panjang jalan; dan
f) 96 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar
Rp31.601.893.070,00 dengan informasi alamat/lokasi.
Berdasarkan rencana aksij Pemkab Purwakarta, Bupati bPurwakarta akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red / Tim)

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan*

0

*Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan*

*Tanjung Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

16 Maret 2026 –* Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA menggelar rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H di sejumlah unit operasi Perusahaan, antara lain Tarahan Port, Kertapati Port, Tanjung Enim Mining Site, Jakarta Representative Office kemudian diakhiri di Unit Pertambangan Ombilin (UPO).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyampaikan bahwa Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan dan semangat berbagi antara perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga etos kerja dan soliditas antar pegawai meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.

“Safari Ramadan bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat kebersamaan. Dengan semangat tersebut, kami optimis PTBA dapat terus melangkah maju dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa,” jelasnya.

Di Unit Tarahan Port, kegiatan Safari Ramadan diisi dengan agenda Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadan oleh Ustadz Anugrah Cahyadi atau yang akrab disapa Ustad Ucay serta penampilan Tarahan Band yang beranggotakan karyawan PTBA.

Dalam acara tersebut, PTBA menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan berupa simbolis pemberian bantuan 2594 paket sembako untuk keluarga prasejahtera di Provinsi Lampung dan Pemberian bantuan untuk 8 pondok pesantren dan panti asuhan.

Di Unit Kertapati Port, PTBA menyalurkan bantuan untuk 6 Panti Asuhan, diantaranya Panti Asuhan As-Safaat, Panti Asuhan Rezeki Ibu, Panti Asuhan Yunida Rizki, Panti Asuhan Muhammad Teguh, Rumah Tahfidz Pinggiran Tsa lihah, Rumah Tahfidz Kiai Marogan.

Selanjutnya, kegiatan Safari Ramadan juga dilaksanakan di Tanjung Enim Mining Site dengan pemberian santunan kepada 657 anak yatim, piatu, yatim piatu, dan dhuafa yang berasal dari 19 panti asuhan dan pondok pesantren di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Di Jakarta, PTBA menyalurkan santunan kepada 14 Yayasan diantaranya Yayasan Nusantara, AL-Hasabat, Anak Yatim sekitar Perumahan Duren Tiga, Al Ihsaniyah, Yayasan Nurul Qur’an, Almusalamah, Nurul Amanah, Al-Mizan, Panti Asuhan Akhiruz Zaman, Fastabakul Khoirot, Panti Al Istiqomah, Yavensos, Panti Asuhan An-Nur dan Rumah Tahfidz Darul Mukhlasin.

Selanjutnya, Safari Ramadan digelar di Unit Pertambangan Ombilin dengan tema “Menjalin Silaturahmi antar Karyawan dan Pegawai.” Dalam kesempatan tersebut, PTBA menyalurkan bantuan sosial kepada sejumlah panti asuhan dan yayasan.

Melalui rangkaian Safari Ramadan di berbagai unit operasi ini, PTBA berharap dapat terus memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Buka Bersama IKAPTK Prov. Sumsel & PRAJA IPDN Bersama Gubernur Sumsel .

0

.Buka Bersama IKAPTK Prov. Sumsel & PRAJA IPDN Bersama Gubernur Sumsel .

Palembang. Cakrabuana id

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menekankan pentingnya peran strategis alumni dan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai tulang punggung birokrasi. Hal ini disampaikannya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPP IKAPTK) Sumsel serta para Praja IPDN di Palembang, Minggu (15/3/2026).

Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa Praja IPDN merupakan anatomi penting dalam struktur pemerintahan sekaligus motor penggerak regenerasi kepamongprajaan.

“Banyak yang memuji pemberdayaan praja di Sumsel karena mereka memang kompeten. Saya menempatkan mereka di posisi strategis karena saya percaya pada kemampuan teknis mereka dalam mengelola pemerintahan,” ujar Herman Deru.

Namun, Gubernur juga memberikan catatan penting terkait pengembangan diri. Menurutnya, kompetensi akademik dan teknis harus diimbangi dengan kemampuan komunikasi yang mumpuni.

“Saya ingatkan, posisi strategis bukan hanya soal nasib, tapi juga soal komunikasi. Terkadang ada yang mampu secara kerja tapi lemah di komunikasi. Perbaiki cara berkomunikasi agar kinerja semakin optimal dan amanah yang diemban dapat tersampaikan dengan baik,” tambahnya.

Selain soal komunikasi, Herman Deru juga berpesan agar seluruh alumni yang tergabung dalam IKAPTK tetap menjaga netralitas dan profesionalitas, terutama menjelang tahun politik. Ia meminta para pamong praja untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terjebak dalam politik praktis.

Sementara itu, Ketua DPP IKAPTK Sumsel, H. Achmad Rizwan, SSTP., MM, menyatakan kesiapan seluruh purna praja dan praja asal Sumsel untuk terus mendukung program strategis Pemprov Sumsel.

Acara ini juga diwarnai dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 10 panti asuhan di Kota Palembang sebagai bentuk kepedulian nyata para alumni terhadap sesama di bulan suci Ramadhan.

Turut hadir Sekretaris Daerah Sumsel Dr.Drs.H. Edward Candra,Karo Kesra Dr.Drs Sunarto MSi dan Kepala OPD lainnya. Harto

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices