www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

0

“DIPERIKSA LSM PKP: 350 Ha Sawah Sarolangun 2026, Anggaran Belasan Miliar TANPA RINCIAN & TERTUTUP”

Sarolangun, Jambi || Mediacakrabuana.id

1 April 2026 — Program Cetak Sawah Rakyat Pemerintah Kabupaten Sarolangun menargetkan 350 hektare lahan baru tahun 2026. Namun fakta memilukan: proyek bernilai belasan miliar rupiah—sepenuhnya dana pusat—dijalankan tanpa transparansi, tanpa rincian resmi, dan tertutup rapat. Hal ini memicu sorotan tajam dari LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP).

Dinas TPHP Sarolangun menempatkan proyek ini sebagai prioritas utama. Berlandaskan aturan Kementerian Pertanian dengan dukungan TNI, namun pelaksanaannya justru mengabaikan prinsip keterbukaan publik.

Secara hitungan resmi nasional, biaya cetak sawah adalah Rp35 juta per hektare. Untuk target 350 hektare, total anggaran mencapai belasan miliar rupiah, semuanya bersumber dari kas negara. Namun tidak ada satu pun rincian penggunaan, pembagian, maupun alokasi dana yang dipublikasikan di tingkat kabupaten.

Sebanding dengan skala nasional yang mencakup 250.000 hektare senilai Rp8,75 triliun, di Sarolangun justru berjalan dalam ketidakjelasan. Dinas TPHP juga mengajukan permohonan bantuan alat pertanian, namun data lokasi per kecamatan, progres fisik lapangan, hingga laporan kinerja disembunyikan. Pihak dinas berkelit: “baru disampaikan jika data sudah ada”.

UPAYA KONFIRMASI GAGAL TOTAL: KADIS TIDAK BISA DITEMUI
Pimpinan LSM PKP Sarolangun, Atrizal, bersama awak media CAKRA BUANA NEWS Com, mendatangi kantor Dinas TPHP pada Rabu, 9 September 2026 pukul 14.30 WIB untuk menuntut kejelasan. Namun, Kepala Dinas TPHP, Dulmu’i, SP, tidak berada di ruang kerjanya. Upaya menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp gagal total—nomor tidak aktif.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas TPHP Sarolangun tetap bungkam, tidak memberikan penjelasan, dan menutup akses informasi terkait proyek raksasa bernilai belasan miliar tersebut.
(Darmawan)

Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?

0

“Misteri 21 Linmas Tanjung Agung: 10 Dibayar Desa, 11 Disebut Pakai Uang Pribadi Kades—Ada Apa DENGAN APBDes?”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pembayaran honor anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali bergulir. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut honor yang belum diterima sebagian anggota, tetapi mulai mengarah pada mekanisme penganggaran, dasar pembayaran, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.

Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 21 anggota Linmas di Desa Tanjung Agung. Dari jumlah tersebut, 10 orang disebut menerima honor melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya diklaim dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sharin.

Klaim tersebut muncul dalam kolom komentar Facebook melalui akun bernama Marpen Hatef.
Sekaligus Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung

“Dan perlu kamu tau linmas di Tanjung Agung 21 orang selama ini dan 11 orang kades bayar pakai dana pribadi,” tulis akun tersebut.

Dalam komentar berikutnya, akun tersebut menyebut 10 anggota Linmas yang memiliki SK Kepala Desa telah dibayarkan hingga triwulan kedua atau sekitar enam bulan.

“Kalau yang 10 orang sesuai dengan SK kepala desa sudah kami bayar sampai dengan tw2 (6 bln). Nah yang ngato blm bayar tu silakan nyo lapor kemano nyo nak melapor ado dak namo e di SK,” demikian pernyataan akun tersebut.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih mendasar.

21 Linmas, Tetapi Mengapa Mekanisme Pembayarannya Berbeda?

Jika benar terdapat 21 anggota Linmas, sementara hanya 10 orang yang disebut dibayarkan melalui anggaran desa dan 11 lainnya menggunakan uang pribadi Kepala Desa, publik tentu berhak mempertanyakan dasar perbedaan tersebut.

Apakah hanya 10 orang yang tercantum dalam SK dan dokumen penganggaran desa?
Lalu, siapa sebenarnya 11 anggota lainnya?
Apakah mereka juga memiliki SK pengangkatan sebagai Linmas?
Jika memiliki SK, mengapa pembayaran honornya tidak melalui mekanisme anggaran desa?
Sebaliknya, jika tidak tercantum dalam SK, atas dasar apa mereka selama ini menjalankan tugas sebagai Linmas dan menerima pembayaran dari Kepala Desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut tertib administrasi pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang sudah menerima uang dan siapa yang belum.

Jika benar 11 anggota Linmas dibayar menggunakan uang pribadi Kepala Desa, maka harus diperjelas terlebih dahulu status pembayaran tersebut.

Apakah benar murni bantuan pribadi Kepala Desa kepada masyarakat?

Ataukah pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan honor atas pelaksanaan tugas Linmas yang seharusnya memiliki dasar penganggaran dan pencatatan dalam administrasi desa?

Sebab, apabila pembayaran tersebut merupakan belanja yang menjadi kewajiban pemerintah desa, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukumnya, sumber anggarannya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, apabila benar-benar merupakan uang pribadi Kepala Desa, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara belanja desa dengan pemberian pribadi.

Untuk mengurai persoalan ini, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa dan dicocokkan, antara lain SK pengangkatan Linmas, APBDes, dokumen pelaksanaan anggaran, daftar penerima honor, serta bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dari dokumen tersebut nantinya dapat diketahui secara terang:

– Berapa jumlah Linmas yang secara resmi ditetapkan Desa Tanjung Agung?
– Siapa saja yang tercantum dalam SK?
– Berapa besaran honor yang ditetapkan?
– Apakah seluruh anggota Linmas memiliki dasar penganggaran?
– Berapa anggaran honor Linmas yang tercantum dalam APBDes?
– Siapa saja yang tercatat sebagai penerima pembayaran?
– Dari sumber anggaran mana honor tersebut dibayarkan?
– Jika ada pembayaran menggunakan uang pribadi Kepala Desa, apa status dan dasar pembayarannya?

Sebab, apabila jumlah anggota Linmas dalam SK berbeda dengan jumlah anggota yang menjalankan tugas di lapangan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan dan pembayarannya.

Membantu masyarakat dengan uang pribadi tentu merupakan hak pribadi seseorang dan patut dihargai apabila memang benar demikian.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan desa, niat baik tidak boleh membuat batas antara uang pribadi dan uang desa menjadi kabur.

Setiap belanja yang bersumber dari keuangan desa pada prinsipnya harus memiliki dasar penganggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata “siapa yang membayar?”, melainkan “pembayaran tersebut sebenarnya berkedudukan sebagai apa dalam administrasi pemerintahan desa?”

Apalagi jika pembayaran tersebut berkaitan dengan anggota Linmas yang menjalankan tugas pemerintahan dan memiliki dasar pengangkatan resmi.

Publik Menunggu Klarifikasi Kades Arli Sharin

Polemik ini pada akhirnya mengarah kepada satu titik penting: klarifikasi resmi Pemerintah Desa Tanjung Agung.

Kepala Desa Tanjung Agung Arli Sharin perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 21 anggota Linmas tersebut.

Mengapa 10 orang disebut menerima pembayaran melalui anggaran desa, sementara 11 lainnya disebut dibayarkan menggunakan uang pribadi Kepala Desa?

Apakah 11 orang tersebut memiliki SK?

Jika tidak memiliki SK, mengapa mereka disebut sebagai anggota Linmas dan menerima pembayaran?

Dan jika memiliki SK, mengapa pembayaran mereka tidak masuk dalam mekanisme anggaran desa?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah tata kelola administrasi dan keuangan Desa Tanjung Agung telah berjalan sesuai ketentuan.

Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan ini sekadar perbedaan administrasi yang dapat dijelaskan dengan dokumen, atau terdapat persoalan penganggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, ketika menyangkut uang desa, transparansi bukan pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sumber Apry pratama

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

0

“APBD KAB. MUARA ENIM DIDUGA MENJADI SANTAPAN BUAYA LAPAR”

.Muara Enim Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) menemukan adanya dugaan APBD Pemkab Muara Enim menjadi santapan gerombolan buaya lapar”. Tegas Ali Sopyan

Pasalnya

a. Klasifikasi
Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja
yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Identitas
Barang (KIBAR) Aset Tetap, diketahui terdapat klasifikasi anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat dengan uraian pada tabel
berikut.

Berdasarkan nilai realisasi, Belanja Barang dan Jasa pada tabel di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sehingga seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.

Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut, aset tetap yang
terdampak telah dilakukan koreksi dengan dikapitalisasi ke masing-masing
aset tetap di KIBAR.

b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sepuluh Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja
Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal pada 10 Perangkat Daerah tidak tepat dengan perincian pada tabel
berikut.

Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai aset tetap Pemkab Muara Enim dan/atau memenuhi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap.

Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per
unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja
Modal.

Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja
Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasitersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing
aset tetap di Neraca dan KIBAR.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:

a. Angka 2 huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa
digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain; dan

b. Angka 3 huruf a. yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset
Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp48.350.824.191,00 dan
kurang saji sebesar Rp5.143.742.125,00;

b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp5.143.742.125,00 dan kurang
saji sebesar Rp48.350.824.191,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh masing-masing Kepala
Perangkat Daerah terkait tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Atas permasalahan tersebut

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Kepala Perangkat Daerah terkait dan Inspektur untuk
mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2026,
khususnya terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai aset tetap yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal dan kegiatan yang tidak menambah
nilai aset tetap yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

0

“DIDUGA PENINGKATAN JALAN KELURAHAN PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2026 DIKERJALAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN”

Lahat , Sumsel || Mediacakrabuana.id

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait Peningkatan Jalan Kelurahan Pagar Agung RT 19 RW 04 Jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dikerjakan asal-asalan ,hasil investigasi serta temuan dilapangan banyak dugaan-dugaan ditemukan,material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan SPEK, diduga ketebalan tidak sesuai dengan SPEK pengerasan Jalan, seperti yang dituturkan Warga Kelurahan Pagar Agung RW 4 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Pro insi Sumatera Selatan yang mengaku bernama kholik 09-09-2026 mengatakan dari papan merk nilai kontraknya sangatlah besar, dengan judul peningkatan Jalan yang hanya dihamburkan pasir bercampur batu yang sering disebut sirtu ditambah lagi sirtunya kotor dan ada kandungan tanah juga, sepanjang jalan semuanya menggunakan sirtu yang sama tidak ada material yang berbeda semua sirtu kotor.Inilah yang dinamakan proyek asal ada atau asal-asalan , hamparan setipis ini apakah bisa bertahan disaat musim hujan , pasti akan hanyut dan jalan kembali lagi tanah, “ujarnya”.

Hal yang sama diucapkan salah satu warga yang mengaku warga Kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 09-09-2026 mengatakan, Ketebalannya setipis harapan warga, bagaimana tidak dengan dana yang begitu luar biasa bisa hanya ada bangunan seperti ini.Berharap untung yang lebih besar dengan menyulap peningkatan jalan ini,material yang digunakan asal ada yaitu sirtu kotor, “ujarnya”.

Ia menambahkan saya secara pribadi selaku warga sini berharap Dinas terkait jangan menerima pekerjaan yang asal jadi ini karena pembangunan jalan ini jelas-jelas akan menggunakan uang rakyat, maka dari itu Dinas yang bersangkutan jangan asal terima berkas pembayaran, Cek dan teliti dulu kelokasi, ” tambahnya”.

Peningkatan Jalan diKelurahan Pagar Agung Rt 19 Rw 4 jalan Alhidayah 2 Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Pelaksana CV. AMOUR PRIMA MANDIRI No kontrak /620/APBD/PUPR//2026 Nilai Kontrak Rp.959.753.888, 43 Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga menggunakan material pasir bercampur batu (sirtu) yang kotor, diduga ketebalan tidak sesuai dengan spek peningkatan jalan (sangat tipis ).

Sirtu kali biasanya didominasi batu-batu berbentuk bulat atau oval. Batu bulat tidak memiliki daya kunci yang kuat. Saat digilas ban kendaraan, batu-batu tersebut akan mudah bergeser dan terlempar ke pinggir jalan.Akan Hanyut dan Amblas Saat musim hujan, air akan dengan mudah mengikis pasirnya, menyisakan batu-batu berserakan atau membuat jalan menjadi kubangan lumpur. Sebaliknya, saat musim kemarau, jalan sirtu akan sangat berdebu.Lapisan ini belum dikunci oleh agregat halus (filler) maupun bahan pengikat, sehingga permukaannya lepas, kasar, tidak rata, dan berisiko amblas atau hanyut saat musim hujan.

Material yang seharusnya digunakan Batuan dengan gradasi tertentu seperti batu pecah, batu belah, batu kali dan pasir yang bersih berfungsi menahan beban lalu lintas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN

0

“PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA JATI DUSUN 1 LAHAT APBD TA 2026 DIDUGA MENGGUNAKAN SEMEN OPLOSAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Sirtu dipasang dan dipadatkan di atas tanah dasar sebelum pengecoran dilakukan agar struktur jalan tidak ambles.Perata dan Penopang Membantu meratakan permukaan tanah dan menyalurkan beban kendaraan dari lapisan cor di atasnya ke tanah dengan stabil.Drainase Air Sifat sirtu yang berpori membantu mengalirkan air di bawah jalan agar tidak merusak konstruksi beton.Sirtu asalan (yang masih bercampur tanah, lumpur, atau kadar kotoran tinggi) tidak boleh langsung dipakai untuk adukan semen cor jalan karena akan membuat beton rapuh dan mudah retak.

Untuk cor jalan utama, menggunakan material terpisah yang jelas takarannya, yaitu semen, pasir pasang/beton, dan kerikil/split sesuai standar teknik, sedangkan sirtu untuk lapisan bawah sebelum pengecoran.

Ironisnya Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Jati Dusun satu (1) Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sirtu sebagai campuran adukan untuk pengecoran.Material yang mereka gunakan sirtu kotor,semen dioplos menggunakan semen baturaja dioplos dengan semen merk Jakarta yang harganya memang dibawah semen baturaja, ini jelas -jelas pembodohan terhadap kami masyarakat”ujar Waluyo yang mengaku warga jati 08-09-2206 “.

Untuk Papan kegiatan ada saya lihat dihari pertama pekerjaan tetapi selanjutnya entah diletakkan kemana, tidak terlihat lagi seperti disembunyikan, padahal jelas harus memasang papan kegiatan agar masyarakat bisa tahu dan wujud transparan pembangunan,kalau memang diawasi dengan maksimal mengapa harus takut namun entah kalau sudah ada yang disembunyikan, “tambahnya”.

Salah satu warga Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 10-09-2026 yang mereka gunakan semen campuran ada semen merk jakarta dan semen merek baturaja, untuk semen merk Jakarta memang lebih murah dibanding semen merk baturaja, material bisa dilihat merata menggunakan sirtu yang tidak bersih, “ujarnya”.

Diduga pembangunan Jalan Cor Beton jalan menuju pemancingan perbatasan Desa Muara Siban dan Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggunakan Semen merk Jakarta semen Baturaja hanya formalitas mayoritas yang digunakan semen merk Jakarta yang harganya dibawah semen baturaja, material yang digunakan Sirtu kotor tidak sesuai dengan Spek pembangunan jalan Cor Beton, diduga tanpa ada papan kegiatan.

Dinas terkait sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“7 Bulan Gaji Tak Kunjung Cair, 10 Linmas Tanjung Agung Mengadu ke Bupati Muratara: “Kami Juga Punya Anak dan Istri”

0

“7 Bulan Gaji Tak Kunjung Cair, 10 Linmas Tanjung Agung Mengadu ke Bupati Muratara: “Kami Juga Punya Anak dan Istri”

Muratara, Mediacakrabuana.id

-Sebanyak 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau Hansip Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengeluhkan hak pembayaran yang mereka sebut belum diterima selama hampir tujuh bulan.

Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (10/09/26). Para anggota Linmas mengaku pembayaran yang seharusnya mereka terima sejak Januari hingga September 2026 belum kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Agung.

Mereka pun meminta Bupati Muratara turun tangan untuk membantu mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut pengakuan para anggota Linmas, mereka telah beberapa kali menanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Agung terkait kapan pembayaran akan diberikan. Namun, mereka menyebut mendapat jawaban bahwa pemerintah desa masih memprioritaskan pembayaran utang.

“Kami 10 orang Linmas Desa Tanjung Agung. Mohon kiranya Bapak Bupati Muratara dapat membantu kami terkait gaji yang belum dibayarkan. Kami sudah bertanya kepada Pak Kades kapan gaji kami dibayarkan, tetapi kami mendapat jawaban bahwa beliau sedang membayar utang,” ungkap mereka.

Para anggota Linmas menegaskan, mereka menjalankan tugas sebagai petugas perlindungan masyarakat desa dan berharap hak mereka dapat diberikan tanpa dikaitkan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Pak Bupati, kami bukan anak buah bekayunyo, bukan anak buah dompengnyo, bukan anggota boknyo, dan bukan anggota tambang ilegalnyo. Jadi wajar kami menanyakan hak kami,” ujar mereka.

Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Muratara. Sebab, pembayaran yang mereka nantikan dinilai sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.

“Kami juga punya anak dan istri yang harus makan. Jangan sampai hak kami digunakan untuk kepentingan yang lain,” keluh mereka.

SK Linmas Disebut Belum Diberikan

Tak hanya persoalan pembayaran, para anggota Linmas juga mengungkapkan adanya persoalan administrasi. Mereka menyebut Surat Keputusan (SK) sebagai anggota Linmas masih ditahan oleh Kepala Desa Tanjung Agung sejak mereka mulai menjalankan tugas hingga saat ini.

Mereka menyatakan siap memberikan keterangan secara langsung apabila dipanggil oleh Bupati Muratara untuk menjelaskan persoalan yang mereka alami.

“Kalau tidak percaya, Pak Bupati, kami 10 anggota Linmas atau Hansip siap dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas mereka.

Keluhan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muratara agar seluruh persoalan terkait pembayaran hak anggota Linmas serta administrasi pengangkatan mereka dapat segera diklarifikasi.

Para anggota Linmas meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Arli Sahrin, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/09/26) melalui WhatsApp terkait keluhan dan dugaan tunggakan pembayaran anggota Linmas, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

( Redaksi)

“Isu Asusila Kader Parpol di Lembaga Legislatif Pemkot. Prabumulih Mencuat, Petinggi Partai: Bisa Berujung PAW”

0

“Isu Asusila Kader Parpol di Lembaga Legislatif Pemkot Prabumulih Mencuat, Petinggi Partai: Bisa Berujung PAW”

 

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

“Isu dugaan hubungan spesial antara dua kader partai politik yang sama-sama duduk sebagai anggota lembaga legislatif di Kota Prabumulih tengah menjadi perbincangan.

Keduanya disebut merupakan wakil rakyat dari partai politik yang sama. Salah satunya merupakan pria yang disebut telah beristri, sementara pihak perempuan dikabarkan masih berstatus lajang.

Informasi mengenai dugaan hubungan spesial tersebut bahkan disebut telah menjadi pembicaraan di internal kalangan anggota legislatif. Isu itu juga dikabarkan telah terdengar di kalangan keluarga anggota dewan serta menjadi perhatian awak media.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dinilai dapat mencoreng citra partai politik maupun lembaga legislatif, terlebih keduanya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai wakil masyarakat.

Salah seorang petinggi partai politik di Prabumulih, yang kadernya disebut-sebut terlibat dalam isu tersebut, saat dikonfirmasi awak media akhir pekan ini tidak menampik telah mengetahui adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak partai telah mengambil langkah internal dengan memanggil kader yang bersangkutan dan memberikan peringatan.

“Secara internal, telah dilakukan pemanggilan dan sudah diberikan peringatan. Hal itu merupakan salah satu pelanggaran berat, termasuk soal asusila,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isu tersebut tetap harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ia mengatakan, apabila setelah melalui proses internal dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka kader tersebut dapat menghadapi sanksi organisasi, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota legislatif.

“Tetapi tetap prosesnya berjalan secara internal. Bisa di-PAW sebagai wakil rakyat nantinya jika terbukti benar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan hubungan spesial tersebut belum terbukti secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab

( Redaksi).

Pemdes Tanjung Agung Klarifikasi Isu Tunggakan Insentif Linmas dan Honor Guru Ngaji

0

“Pemdes Tanjung Agung Klarifikasi Isu Tunggakan Insentif Linmas dan Honor Guru Ngaji”

.Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

Pemerintah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas/Hansip) belum menerima insentif selama hampir tujuh bulan. Pemberitaan tersebut juga menyinggung persoalan honor guru ngaji di desa setempat, Kamis (10/09/2026).

Kepala Desa Tanjung Agung, *Arli Sahrin*, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Pemdes Tanjung Agung sudah mengeluarkan insentif untuk 10 anggota Linmas sesuai dengan SK. Kalau untuk dua bulan terakhir memang belum kami bayarkan,” ujar Arli di hadapan awak media.

Hal senada disampaikan *Kaur Keuangan Desa Tanjung Agung, Marpen*. Ia merinci bahwa pembayaran insentif Linmas telah dilakukan untuk Triwulan I dan II, terhitung Januari 2026 sampai Juni 2026 selama 6 bulan.

“Untuk TW III, periode Juli 2026 sampai September 2026 memang belum dibayar. Kemungkinan akan dibayarkan pada Oktober 2026 setelah menunggu terbitnya Perbup dan Juknis dari Pemda,” tegas Marpen.

Terkait pemberitaan honor guru ngaji, Pemdes juga meluruskan. Menurut Marpen, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada anggaran desa.

“Untuk insentif guru ngaji tahun 2026 tidak termasuk dalam kegiatan prioritas Dana Desa maupun ADD. Karena itu honor guru ngaji untuk tahun ini kami tiadakan,” jelasnya.

Pemdes menyayangkan pemberitaan yang dimuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa. Menurutnya, hal itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Tanjung Agung.

“Kami berharap media bisa lebih berimbang dan melakukan konfirmasi. Sekarang semua harus paham, ada efisiensi anggaran. Masyarakat berhak tahu bagaimana kebijakan itu diterapkan,” lanjut Marpen.

Sebagai bentuk transparansi, Pemdes Tanjung Agung telah memasang baleho rincian kegiatan dan penggunaan anggaran desa di kantor desa agar dapat diakses seluruh masyarakat.

Pemdes dan masyarakat Tanjung Agung berharap setiap pemberitaan disajikan sesuai fakta dan berimbang, agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga kondisi kondusif di desa.(**)

Sumber media nuansa sinar

” Diduga Tabrak UU Pers. Oknum Satpam SMAN 1 Pasawahàn Minim Sanksi Dari Kepsek.”.

0

” Diduga Tabrak UU Pers. Oknum Satpam SMAN 1 Pasawahàn Minim Sanksi Dari Kepsek.”.

.Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya

Tindakan petugas keamanan (satpam) SMAN 1 Pasawahan Kabupaten Purwakarta
yang diduga menghalangi tugas jurnalistik/ wartawan kini memicu sorotan publik.

Meski tindakan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

beredar kabar bahwa satpam terancam tidak bisa dijatuhi sanksi yang berat dari instansi terkait.

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi penyeimbangan berita di lingkungan sekolah.mengenai Rehab gedung sekolah

Namun, oknum satpam setempat dilaporkan menghalangi akses masuk dengan alasan prosedur administratif internal dan instruksi atasan, yang dinilai melanggar hak pers dalam mencari informasi.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, dalam ranah kepegawaian dan administratif, penerapan sanksi berat bagi Sekolah maupun tenaga keamanan di lingkungan institusi pendidikan

Nurohman selaku sepala sekolah di dampingi jupe humas dan lukman nurhakim bagian Sarana prasarana”. Kamis 10/9/26 Mengatakan itu bukan menghalangi tapi SOP yang diterapkan di sekolah waktu itu kita sedang tidak ada di sekolah, Seraya mengatakan kan tidak ada perkataan kasar dan adu pisik ya udah apa lagi “. Ucap lukman

Nurohman Kepala sekolah Sma negeri 1 Pasawahàn kamis 10/9/26 Saat di konfirmasi di ruang tunggu minta maaf atas kejadian tersebut dan pihak sekolah sudah memberi teguran ke satpam atas kejadian tersebut, sekolah memberikan sangsi sebatas teguran tidak memberikan sangsi yang berat apa lagi pemindahan tugas Satpam gaji kecil kasian”.
Sanksi disiplin ringang seperti tegoran saja”. Tegas Kepsek

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan wilayah 4 belum dapat di konfirmasi

( Red / Tslm)

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

0

“Kepala SMA Negeri Bingin Teluk Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi”

*MURATARA* – MEDIACAKRABUANA. ID

Proyek revitalisasi gedung SMA Negeri Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan dana pemerintah itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan.

Kepala Sekolah SMA Negeri Bingin Teluk, Vvin Andika, bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon terkait dugaan tersebut, Selasa (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu penyimpangan paling mencolok ditemukan pada bagian rangka atap. Material baja ringan yang seharusnya menggunakan merek TASO C75.75, dalam pelaksanaannya justru diganti dengan merek Trendy yang memiliki standar kualitas berbeda.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada struktur penopang atap. Rangka baja ringan yang baru tidak dipasang secara menyeluruh. Sebagian konstruksi justru ditempelkan dan direkatkan pada rangka kayu bangunan lama yang kondisinya sudah rapuh.

Kondisi ini dinilai membahayakan kekuatan dan keselamatan bangunan dalam jangka panjang, terutama bagi ratusan siswa yang beraktivitas di dalamnya setiap hari.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara, Supriyadi, mengecam keras dugaan praktik kecurangan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum maupun Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, hal itu merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Segala bentuk dugaan penyimpangan harus diusut tuntas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama, _equality before the law_,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Kepala Sekolah SMAN Bingin Teluk serta pihak kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut.

Sumber berita Lsm KCBI

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

0

“Diduga Mangkrak, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Terkait Proyek PLTS Puskesmas Darangdan “

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah
Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat

Menuai sorotan tajam :

Fasilitas energi terbarukan yang diharapkan mampu menyokong operasional pelayanan kesehatan tersebut diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal.

Ujang Sobana kepala Puskesmas Darangdan saat di konfirmasi di ruang rapat mengatakan tadinya saya bertugas di Puskesmas kiarapedes baru beberapa bulan di Puskesmas Darangdan Rabu 9 September 2026

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Kiarapedas Menceritakan Kronologi Kendala PLTS:

Saat saya menjabat di UPTD Puskesmas Kiarapedas di tahun 2025 emang sedang ada proyek PLTS disana.

Terutama kendala yang terjadi kurang optimal dalam penggunaan PLTS,dan sering terjadi kerusakan kecil ungkapnya.

Untuk pelaksanaan proyek PLTS kami tau ada pekerjaan ,karena kami tidak pernah di libatkan atau di ajak rapat dan Bintek ucapnya

Sampai saat ini anggaran juga sama sekali tidak tau berapa biayanya ungkap Ujang

Lanjutnya,saat saya sedang ada rapat di Dinas Kesehatan mendapatkan laporan dari pegawai dan
tim penyidik kejaksaan datang ke puskesmas Kiarapedas, untuk menyelidiki ke beradaan PLTS apakah berfungsi atau tidak PLTS tersebut ungkap ujang

Sedangkan, dalam penyelidikan dari kejaksaan saya kurang tau karena tidak ada di lokasi.

Atas laporan dari salah satu pegawai PLTS tersebut berfungsi karena sudah menggunakan Hibrid untuk menyambung arus PLN

Tadinya PLTS belum ada, Hibrid dan panel, Alhamdulillah saat ini sudah ada di puskesmas Kiarapedas walaupun bukan untuk meringankan beban pembayaran listrik tapi bertambah biaya anggaran tegasnya

Ujang menjelaskan kembali selama bertugas di sini PLTS Belum pernah di fungsikan Batrei nya tidak ada,di bawa kesana untuk di perbaiki ucapnya

Jadi kita belum tahu fungsi dari PLTS Tersebut , kalau masalah anggaran silakan ke Dinas kita hanya menerima manpaat tegas ujang

Walaupun sampai sekarang kita belum merasakan manpaat dari PLTS Tersebut dan juga masih kita gunakan listrik dari PLN

Ujang Kepala Puskesmas Darangdan menujukan keberadaan panel dan lokasi PLTS yang tidak beroperasi PLTS nya”. Tegas ujang kapus

Keberadaan PLTS terlihat belum ada kabel penyambungan ke arah panel, kondisi saat ini masih belum berfungsi karena belum ada baterainya,sedang di bawa pihak maintenance,entah kapan dibawa kembali kesini ucap ujang

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan.

Mereka meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pejabat dinas terkait serta pihak ketiga (kontraktor) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menurut perwakilan masyarakat setempat, indikasi mangkraknya PLTS terlihat dari tidak adanya suplai listrik yang dihasilkan oleh perangkat panel surya yang telah terpasang.

Di beberapa lokasi, komponen vital seperti baterai

“Anggaran yang digelontorkan untuk proyek PLTS Puskesmas ini tidak sedikit dan bersumber dari uang rakyat.

Jika fasilitas ini dibiarkan telantar dan tidak berfungsi, maka ada potensi kerugian negara yang besar di dalamnya,” ujar salah satu tokoh pemantau setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu 9/9/26

Masyarakat menilai, ketidak berfungsian sistem PLTS ini mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan publik, terutama saat terjadi pemadaman listrik dari jaringan utama (PLN).

Puskesmas seharusnya menjadi fasilitas vital yang membutuhkan kestabilan daya 24 jam penuh untuk menyimpan obat-obatan, vaksin, serta operasional alat medis kritis.

Lokasi berbeda,awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke sekdis dan kadis dinas kesehatan,dan memberikan beberapa pertanyaan.

Hal tersebut,tidak ada hak jawabnya,diduga diam seribu bahasa

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mandeknya fungsi PLTS tersebut.

Berharap APH dapat segera memanggil dan memeriksa para pejabat berwenang guna mengklarifikasi proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis

( Red / Tslm)

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

0

“Proyek Irigasi Aspirasi Rp 8 Miliar di Kebumen Cacat Mutu: APH dan Kementerian PU Didorong Turun Tangan”

KEBUMEN || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kebumen yang menelan anggaran APBN hampir Rp8 miliar memicu sorotan tajam.

Investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat penurunan spesifikasi teknis, indikasi pemotongan anggaran, hingga dugaan manipulasi skema swakelola yang melibatkan aktor politik lokal.

Di sejumlah lokasi—seperti Desa Rangkah (Kecamatan Buayan) dan Desa Selokerto (Kecamatan Sempor)—fisik bangunan irigasi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak dan struktur material yang rapuh. Kesaksian warga dan pekerja setempat mengindikasikan adanya pengurangan komposisi campuran semen yang tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Temuan serupa juga teridentifikasi di Desa Sukomulyo (Kecamatan Rowokele), serta Desa Kretek, Desa Jatiroto, dan Desa Bumiagung, di mana sejumlah fasilitas dilaporkan retaki.

Indikasi Pelanggaran Juknis dan Intervensi Pemborong

Selain cacat fisik konstruksi, muncul keluhan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran program sebesar 15% hingga 20% di tingkat bawah. Dugaan pelanggaran regulasi semakin menguat menyusul keterlibatan pihak berinisial W—seorang rekanan yang juga suami dari anggota DPRD Kabupaten Kebumen—yang disinyalir mengondisikan pengerjaan proyek.

Praktik ini bertentangan secara mendasar dengan Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Kelompok Tani setempat untuk memberdayakan ekonomi warga.

Kerancuan Data dan Nilai Proyek

Guna menjaga asas keberimbangan, tim wartawan mengonfirmasi temuan ini ke DPD PKS Kebumen, mengingat program tersebut diklaim sebagai dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS, Rofik Hananto.

Dalam proses audiensi, sempat terjadi ketidaksesuaian data internal. Pimpinan DPD PKS Kebumen awalnya menyatakan proyek tersebut hanya berada di sekitar empat lokasi.yang saya ketahui Namun, keterangan itu dikoreksi oleh kader internal yang membenarkan sebaran proyek mencapai sekitar 40-an titik.

Kepastian data akhirnya terkonfirmasi melalui konfirmasi staf kantor Pengairan wilayah Gombong yang mencatat total program P3-TGAI di Kebumen mencapai 41 lokasi. Dengan alokasi Rp195 juta per titik, total uang negara yang digelontorkan menembus angka Rp7,995 miliar.

Pihak DPD PKS Kebumen membantah adanya kebijakan pemotongan anggaran dari struktur partai maupun lembaga aspirator, dan berjanji meneruskan temuan ini ke tingkat pusat untuk evaluasi.

Desakan Evaluasi Total dan Audit Hukum

Melihat potensi kerugian negara dan dampak buruk bagi sektor pertanian warga, publik mendesak langkah konkret dari berbagai instansi terkait:

* Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak & Dinas PUPR: Didesak segera melakukan evaluasi fisik komprehensif, menghentikan pencairan sisa dana jika ditemukan keretakan teknis, serta menindak tegas oknum yang mengalihkan kegiatan swakelola ke pihak ketiga (pemborong).

* Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Kebumen): Didorong segera turun tangan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti fisik lapangan, serta mengusut dugaan pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang secara transparan.

* Inspektorat Jenderal Kementerian terkait: Diharapkan turun langsung mengaudit seluruh titik pelaksanaan P3-TGAI di Kebumen guna memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

(Tim/Red )

SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG

0

“SUDAH DI-AUDIT AMAN, TAPI UPAH PEKERJA KMP BATAM SEBAGIAN BELUM DIBAYAR: 22 TITIK MANGKRAK, MANDOR MENGHILANG”

BATAM,  MEDIACAKRABUANA.ID

9 September 2026 – Program Koperasi Merah Putih di Kota Batam disorot tajam menyusul kegagalan target operasional yang sebelumnya dipatok pada 17 Agustus 2026. Dari total 40 titik lokasi pembangunan yang direncanakan, hingga September 2026 dilaporkan belum ada satu pun yang beroperasi, sementara 22 titik lainnya terbengkalai dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan pemantauan di lapangan, beberapa lokasi proyek KMP belum membayarkan sebagian upah pekerja. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengingat proyek-proyek tersebut dikabarkan pernah menjalani audit oleh konsultan independen atau internal dan dinyatakan tidak bermasalah.

Perbedaan kontras antara laporan audit administratif dan realitas di lapangan ini mengindikasikan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan anggaran program. Publik berhak mengetahui mekanisme audit yang digunakan sehingga permasalahan krusial seperti hak upah pekerja luput dari catatan pengawasan.

Berdasarkan investigasi di dua titik wilayah Batu Aji, ditemukan fakta-fakta berikut:

– Kelurahan Tanjung Uncang (Jl. Hidayatullah): Proyek dilaporkan sempat mengalami pergantian kontraktor akibat kendala teknis dan pencairan anggaran. Sejumlah pekerja mengaku baru memulai kembali aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.

– Kelurahan Buliang: Struktur baja bangunan tampak mangkrak. Pekerja di lokasi mengaku telah ditinggal oleh mandor selama dua hari tanpa kejelasan komunikasi maupun penyelesaian upah, yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain itu, di sejumlah titik lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar kesulitan mengakses keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek.

Menyikapi berbagai temuan dan permasalahan di lapangan, sejumlah pihak mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:

1. Audit Ulang Menyeluruh: Meminta dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan terhadap seluruh 40 titik proyek KMP, dengan memprioritaskan verifikasi faktual di lapangan alih-alih berpatokan pada laporan administratif semata.

2. Pelunasan Hak Pekerja: Menuntut pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek agar segera membayarkan hak upah pekerja yang tertunda tanpa syarat.

3. Evaluasi Kinerja Pengawas: Meminta evaluasi terhadap lembaga atau konsultan yang sebelumnya menyatakan proyek dalam kondisi aman, guna memastikan akuntabilitas dalam pengawasan program yang bersumber dari dana masyarakat.

Program Koperasi Merah Putih dicanangkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga implementasinya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar para pekerja di dalamnya.

Publisher -Red

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL Awak media & GWI Temui Propam Polda: “Kami Bawa Bukti, Bukan Tuduhan”

0

“SEPEKAN VIRAL TANPA TINDAKAN: 3 SPBU KALTENG DIDUGA JADI “PABRIK” BBM ILEGAL Awak media & GWI Temui Propam Polda: “Kami Bawa Bukti, Bukan Tuduhan”

 

PALANGKA RAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Sudah sepekan viral berita media nasional YouTube TikTok tangkap tangan” penyaluran BBM ke jerigen dan tandon raksasa Tapi hingga Rabu, 09/09/2026, publik Kalimantan Tengah belum melihat tindakan tegas dari Pertamina, BPH Migas, maupun APH.

Kekecewaan serta laporan masyarakat yang mendorong Tim Investigasi media bersama Ketua DPD GWI Kalsel iswandi turun langsung ke lapangan

DATA FAKTA: 3 SPBU, MODUS SAMA

1.SPBU 64.735.04 – PT NUR AFNAN “Alamat: Jl. Pulo Telo, Kuala Kapuas “Temuan: 1 Unit Daihatsu KH 8894 JD terpantau mengisi BBM ke 20 jerigen. pukul 22.00 wib. Tanpa di lengkapi surat rekomendasi. Diduga tidak layak untuk kebutuhan”rumah tangga”sesuai peraturan pertamina.

2.SPBU 65.748.001
Alamat: Jl. Trans Bahaur – Kalawa, Pulang Pisau
Waktu: Selasa, 01/09/2026 Pukul 22.30 WIB
Temuan: 2 Unit DA 8212 MI dan L 8033 BA masing-masing isi 2 tandon 1000 liter, drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen.
Jenis BBM: Pertalite dan Pertamax.

3.SPBU 65.748.003
Alamat: Jl. Lintas Poros Maliku – Bahaur, Desa Purwodadi, Kec. Maliku, Pulang Pisau
Waktu: Rabu, 02/09/2026 Pukul 02.30 WIB
Temuan: 1 Unit KH 8378 JF bermuatan 2 tandon raksasa 1000 liter, 4 drum biru 250 liter, dan puluhan jerigen 35 liter.
Jenis BBM: Biosolar, Pertalite dan Pertamax.

Upaya konfirmasi Awak media ke pertamina mentok.Jumat 04/09/2026 dan Selasa 09/09/2026 pukul 11.00 WIB, awak media mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jl. RTA Malino No. 57, Palangka Raya. Hasilnya: kantor tutup, tidak ada pejabat. praduga pertamina kalteng Bungkam

upaya tlp sms WhatsApp awak media ke SBM I petamina Hari Harjunadi tidak direspons dan SBM II Lucky Haryanto menjawab, saya sedang di luar kota”pak.”

“Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang?” kata A salah satu warga Kapuas.kami masyarakat Kalimantan Tengah butuh bukti kenyata bukan janji ucapnya singkat.

Di tengah kebuntuan, tim media bersama DPD GWI Kalsel mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ipda Sugeng Riyadi. Kabid Propam sedang menghadiri pelantikan di Mapolda Tidak tahu kapan selesainya.ucap Sugeng Riyadi

Dalam pertemuan itu, Awak media menyampaikan tujuannya.selain memberikan informasi dan bukti hasil investigasi di lapangan kami juga memberikan informasi terkait dugaan adanya oknum,yang terlibat diduga mencederai nama institusi serta distribusi BBM.

“Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu: menjaga marwah institusi dan meluruskan oknum-oknum yang merusak reputasi publik.” Pers dan Polri harus satu barisan melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.

Propam Sugeng menerima informasi tersebut dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.serta memberikan saran kepada awak media dengan isi porm online

Praktik ini diduga melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp60 Miliar.

TUNTUTAN MASYARAKAT KALTENG (PUBLIK)
1.Pertamina: Sidak dan audit. Jangan tutup mata.
2. BPH Migas: Cabut izin SPBU nakal. Jangan tebang pilih.
3. APH: Usut tuntas. Periksa aliran BBM serta adanya praduga pihak-pihak oknum yang “backup”.

“BBM subsidi itu milik Rakyat penyaluran harus terkordinir jelas Jangan sampai rakyat yang antre, tapi yang diuntungkan justru tandon 1000 liter tengah malam.”

Redaksi Awak media menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya.

Penyampaian hak jawab dapat dikirim ke redaksi@kopitv.id paling lambat 1×24 jam sejak berita ini ditayangkan. Hak jawab akan kami muat secara berimbang tanpa pengurangan sesuai Pasal 5 Ayat 2 & 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

pewarta : iswandi,sabir, subli.
tim/Redaksi :

“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

0

“ALAT BERAT BEROPERASI! DPD RAJAWALI BATAM DESAK PIHAK BERWENANG SEGERA TINDAK DAN TERTIBKAN DUGAAN TAMBANG BATU ILEGAL DI TANJUNG UNCANG BATU AJI: BUKIT DIGUNDULI”

BATAM, KEPRI — MEDIACAKRABUANA.ID

09 September 2026
Aktivitas penambangan batu dan penggalian lahan yang diduga berjalan tanpa dasar hukum kembali terungkap di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Bukti rekaman dan dokumentasi yang diperoleh pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.16 hingga 13.18 WIB, memperlihatkan secara jelas kondisi lingkungan yang rusak parah, serta unit alat berat yang sedang aktif mengeruk dan mengumpulkan material batu di lokasi tersebut.

Berdasarkan data lapangan, terlihat jelas bukit dan kawasan vegetasi telah gundul sepenuhnya, tebing galian menjulang tinggi berisiko longsor, serta tumpukan batu hasil galian menumpuk di pinggir jalan tanah. Dalam rekaman berikutnya, terekam satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau sedang beroperasi memindahkan bongkahan batu, sementara di latar belakang tampak kawasan industri dengan menara derek. Yang paling mencolok, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan nama perusahaan, papan informasi proyek, maupun plang izin usaha apa pun yang terpasang di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini adalah aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam serta ketentuan umum bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, serta rekomendasi resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam — mengingat status wilayah ini sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk penggalian dianggap melanggar aturan.

Warga sekitar pun kini diliputi keresahan mendalam. Debu beterbangan terus menerus masuk ke pemukiman dan rumah warga, jalan penghubung cepat rusak berlubang, serta saat musim hujan tiba, ancaman longsor dan banjir lumpur mengintai setiap saat.

“Kami sangat khawatir. Kalau hujan deras, takutnya tebing itu longsor dan menimpa rumah. Debunya setiap hari masuk ke dalam rumah, kami tak bisa tenang. Kami mohon kepada Bapak Wali Kota, Kepala BP Batam, dan Kapolsek Batu Aji untuk segera turun dan menindak tegas pelaku ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat pun secara tegas menuntut penindakan menyeluruh: BP Batam diminta memeriksa status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin; Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi dokumen pengelolaan lingkungan serta dampak kerusakan yang terjadi; kepolisian menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum; dan Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan penertiban.

Menyikapi perkembangan ini, Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Inonesia (RAJAWALI) Batam segera angkat bicara dan menyoroti persoalan ini sebagai pelanggaran hukum yang nyata sekaligus ancaman serius bagi keselamatan warga dan tata ruang kota.

Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian
: Tidak Ada Tempat Bagi Aktivitas Ilegal — Segera Berhenti, Periksa, Dan Tertibkan Secara Tegas!

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan, Marlon Siburian, selaku Ketua DPD RAJAWALI Batam, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Tanjung Uncang adalah dugaan kuat pelanggaran hukum yang jelas, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung satu jam pun lebih lama.

“Kami dari DPD RAJAWALI Batam melihat bukti yang ada: bukit digunduli, alat berat bekerja, lahan rusak parah, tapi tidak ada izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada informasi apa pun. Ini bukan lagi dugaan, ini sudah bukti nyata pelanggaran hukum. Bagaimana bisa penggalian besar-besaran berjalan di tengah kawasan berpenduduk, tanpa ada yang bertanggung jawab, tanpa ada izin sah? Di mana pengawasannya? Di mana penertibannya?” tegas Marlon Siburian di Batam. Rabu (09/09/26).

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari instansi berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Dan karena wilayah Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, segala kegiatan pun harus sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan BP Batam. Semua aturan ini ada, jelas, dan mengikat. Jika dilanggar, maka hukum harus berjalan,” paparnya.

Untuk itu, kami mendesak dengan tegas kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian setempat: segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas ini saat ini juga, amankan alat berat yang beroperasi, periksa siapa pemilik dan penanggung jawabnya, lalu proses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan biarkan kerusakan bertambah, jangan biarkan warga terus menderita, jangan biarkan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah ini,” serunya.

Kami juga mengingatkan: kerusakan yang sudah terjadi harus dipulihkan. Jika lahan sudah rusak, maka wajib direklamasi kembali oleh pihak yang bertanggung jawab. Warga yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan dan ganti rugi. “RAJAWALI Batam akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, memastikan tidak ada yang luput dari tanggung jawab hukum,” pungkas Marlon Siburian.

DPD RAJAWALI Batam: Siap Mengawal Penegakan Hukum Demi Keadilan dan Keselamatan Warga

DPD RAJAWALI Batam menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal penambangan, tetapi juga soal ketaatan pada hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan nyawa dan harta benda masyarakat.

“Kami RAJAWALI Batam tidak akan diam melihat rakyatnya terancam dan hukum diinjak-injak. Kami akan terus memantau, mengawasi, dan mendesak agar penindakan berjalan cepat, tepat, dan tuntas. Batam adalah kota yang tertib dan berhukum, tidak boleh dibiarkan ada pihak yang berbuat semaunya sendiri,” tambah Marlon Siburian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik lahan serta instansi terkait. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI BATAM
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD DIDUGA JADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB BANYU ASIN SUMSEL”.

0

“APBD DIDUGA JADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT DI PEMKAB BANYU ASIN SUMSEL”.

.BANYU ASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Miris membaca anggaran belanja Pemkab Banyuasin yang menjadi ajang santapan gerombolan pejabat Oknum bangsat. Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup akan mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali . dan Husain Tarang SH Biro Hukum Rajawali news Grup yang sudah malang melintang di dunia pengacara dan apokat selama 30 tahun kusus untuk membedah temuan temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan pinum Rajawali news Grup sudah waktunya Relawan Rakyat Membela Prabowo Subianto persiden RI ke 8 yang gencar memberantas sendikat mafia tegas Ali Sopyan ,

Pasalnya Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas PUPR Belum Memadai Sehingga patut di proses secara hukum tindak pidana korupsi apa bila terdapat kerugian ke Uangan negara. Haltersebut
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai
berikut.

1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di
lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang
di lapangan. Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan
data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh untuk
pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,
segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut. Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak
pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian
dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama
dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.

(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa
pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan
metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;

(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan
beton.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan
dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui
bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah
sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal
namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK
bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan
langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya
pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan. Penggunaan alat yang tidak dipakai
pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak
tercapai sesuai rencana.Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia
melakukan pengujian kuat tekan beton. Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat
tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui
bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas
belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan
dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten BANYU ASIN SUMSEL”.
ntuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

0

“WARGA CISEM LAPOR KE KEJAKSAAN & POLRES SUBANG — DIDAFTARKAN TANPA IZIN, DANA RATUSAN JUTA HILANG!”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

9 SEPTEMBER 2026 — Lima tahun lebih nama Muhammad Rendi Sutiadi (32), buruh tani warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, tercatat sah sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Dana Desa. NAMUN DIA TIDAK PERNAH MENERIMA SEPESER PUN! Nama dipakai, rekening dibuat, dana dicairkan — tanpa sepengetahuan dan tanpa izin! Ini bukan sekadar kelalaian — INI KORUPSI BERENCANA, PEMALSUAN DATA, DAN PENGAMBILAN HAK ORANG LAIN SECARA SISTEMATIS!

Hari ini, Rabu 9 September 2026, Rendi didampingi penggiat sosial Tatan Rustandi (Kang Tatan) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang DAN Polres Subang sekaligus — langkah tegas warga yang akhirnya berani bersuara atas ketidakadilan yang menimpanya selama bertahun-tahun!

🔴 FAKTA KERAS YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

1. TERDAFTAR TANPA IZIN — SEJAK 2021!
Nama Rendi masuk DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dan BLT Dana Desa — DIA SAMA SEKALI TIDAK TAHU! Tidak ada KKS, tidak ada buku tabungan, tidak ada ATM, tidak ada pemberitahuan!
2. DANA DIAMBIL ORANG LAIN — RATUSAN JUTA HILANG!
Rendi baru tahu Juli 2026 saat mengajukan bantuan — ternyata dana sudah dicairkan berkali-kali! Konfirmasi ke BRI Unit Ciasem Hilir membuktikan rekening atas namanya memang ada dan menerima dana rutin — TAPI BUKAN DIA YANG MENGAMBIL! Data 2021–2022 diklaim hilang karena “gangguan sistem” — ALASAN LICIK UNTUK MENUTUPI JEJAK KECURANGAN!
3. DIBUAT REKENING PALSU, DANA DIMANFAATKAN OKNUM!
Rekening dan kartu akses dibuat tanpa izin, dikelola pihak lain, dan dana disedot berkali-kali! Ini pemalsuan identitas, penggelapan uang negara, dan penyalahgunaan wewenang — semuanya terjadi di bawah pengawasan siapa?!

🗣️ SUARA KORBAN — TEGAS DAN MENUNTUT!

Muhammad Rendi Sutiadi — Pelapor:
*”Saya buruh tani, bekerja keras setiap hari untuk makan keluarga. Bertahun-tahun saya kira tidak dapat bantuan karena belum terdaftar — padahal nama saya dipakai orang lain! Ini bukan uang sedikit, ini hak saya yang seharusnya membantu hidup istri dan keluarga. *Siapa yang membuat rekening atas nama saya tanpa izin? Siapa yang mencairkan dana itu? Polisi dan Kejaksaan HARUS usut sampai tuntas! Hak saya HARUS kembali seutuhnya!”

Tatan Rustandi (Kang Tatan) — Pendamping:
*”Kasus Rendi ini membuktikan betapa besarnya celah kebocoran bansos di tingkat desa! Bantuan sosial adalah hak rakyat yang paling membutuhkan — BUKAN SUMBER REZEKI OKNUM YANG INGIN MEMPERKAYA DIRI! Kami minta penyelidikan menyeluruh: mulai dari pendaftaran di desa, verifikasi di Dinas Sosial, hingga pencairan di bank. Siapa yang lalai, siapa yang sengaja memalsukan data — *HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN DI PENGADILAN! TANPA PANDANG BULU!”

⚖️ PASAL YANG DILANGGAR — TINDAK PIDANA BERAT!

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penggelapan uang negara, kerugian keuangan negara!
– Pasal 374 KUHP — Penggelapan — dana milik orang lain yang dikuasai!
– Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen — membuat dokumen/rekening tanpa izin!
– Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi — Penyalahgunaan Wewenang — bagi pejabat/oknum yang terlibat!

💬 KOMENTAR KABAG SDM DPD LSM LASKAR NKRI — APEN SUPANDI (ALVENT HD)

*”Kasus ini bukan sekadar satu orang yang dirugikan — ini bukti nyata bahwa sistem penyaluran bansos kita DIRUSAK oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab! Nama warga dipakai sebagai ‘boneka’, dana disedot, dan yang berhak justru kelaparan! Lima tahun Rendi tidak tahu apa-apa — itu bukan kelalaian, itu PENIPUAN TERENCANA YANG DILINDUNGI SISTEM!

Saya minta Kejaksaan dan Polres Subang JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KASUS INI! Telusuri aliran dana sejak 2021, panggil Kepala Desa, petugas Dinsos, hingga pihak bank yang mencairkan dana tanpa verifikasi identitas! Siapa pun yang terbukti membuat rekening palsu, memalsukan data, dan mengambil hak orang lain — HARUS DIPENJARA! Uang negara yang dirampas HARUS DIKEMBALIKAN LIPAT GANDA!

Laskar NKRI mengutuk keras praktik busuk ini! Bansos bukan harta karun untuk oknum — itu darah daging rakyat! *Jangan biarkan warga miskin semakin miskin karena namanya dijadikan alat korupsi! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!”

📢 TUNTUTAN RAKYAT — TIDAK BISA DITUNDA LAGI!

1. Buka penyelidikan segera! Telusuri aliran dana dari 2021 sampai sekarang — jangan tutup mata dengan alasan “data hilang”!
2. Panggil semua pihak: Pemerintah Desa Sukamandijaya, Dinas Sosial Subang, dan pihak perbankan yang terlibat!
3. Kembalikan seluruh kerugian! Dana yang diambil sejak 2021 — SEUTUHNYA DAN DENGAN DENDA!
4. Proses hukum tanpa pandang bulu! Siapa pun yang terlibat — pejabat, oknum desa, maupun pihak bank — HARUS DIADILKAN!
5. Lindungi pelapor! Jangan biarkan Rendi dan keluarga mendapat tekanan atau ancaman!

🔥 RAMBO NEWS — TEGAS, TAJAM, TANPA KOMPROMI!
“Korupsi bansos = mencuri dari perut orang miskin. Itu kejahatan paling keji. Dan kejahatan itu HARUS dibalas dengan hukuman paling berat!”

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.

OGAN ILIR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan yang berhasil di temui dikantor korwil Sumsel jalan peteran Dengan tegas mengatakan apapun bentuknya jika sudah terindikasi ada kerugian ke Uangan negara harus diproses secara hukum

Ironisnya kasus seperti ini jarang di hendus oleh pihak Tipikor . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tujuh SKPD
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp495.862.453.070,76 dan Belanja Modal sebesat
Rp329.175.481.622,06. Kemudian telah direalisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp437.791.717.837,00 dan Belanja Modal sebesar Rp274.819.632.106,00
dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR, Dinas
PPPAPPKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan
(Perkimtan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Disdikbud, Dinkes, dan
Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi, dengan perincian
sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Dua Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PUPR
Pemeriksaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkanbahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada dua paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp22.111.969,34.

b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PPPAPPKB
Pemeriksaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PPPAPPKB atas dokumen kontrak,
laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan
menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah
hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp20.580.811,28.

c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas Perkimtan
Pemeriksaan secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perkimtan atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan
bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan
biaya langsung personel sebesar Rp6.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya non personil atas 18 pekerjaan jasa konsultansi
tersebut menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung non personel berupa bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada satu paket
pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung non personel
sebesar Rp15.000.000,00.

d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada RSUD
Pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa RSUD atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak
pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya
langsung personel sebesar Rp151.006,71.

e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel 10 Pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Disdikbud
Pemeriksaan secara uji petik atas 38 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Disdikbud atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrakKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja, Syarat-Syarat
Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta
tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia
mempunyai kewajiban untuk:

1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas jasa konsultansi
sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD; dan

b. Potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar
Rp45.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur
RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku
Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala
Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku PA untuk:Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

c. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas Jasa
Konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan pada lima SKPD dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR sebesar Rp22.111.969,34;

2) Dinas PPPAPPKB sebesar Rp15.580.811,28;

3) Dinas Perkimtan sebesar Rp21.000.000,00;

4) Disdikbud sebesar Rp21.922.758,62;

5) Dinkes sebesar Rp86.585.000,00; dan

d. Memproses potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial
sebesar Rp45.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

0

“Dugaan Mark-Up Anggaran Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Purwakarta, APH Didesak Segera Turun Tangan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

“Untuk Meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah mengucurkan pembagunan Proyek penataan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru sesuai di kerjakan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mempercantik kawasan kota dan memberdayakan pelaku usaha kecil tersebut diduga kuat mengalami pembengkakan anggaran atau mark-up yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penyimpangan terlihat dari ketidaksesuaian antara besarnya alokasi dana yang dikucurkan dengan realisasi fisik bangunan kios di lapangan. Material yang digunakan serta fasilitas yang disediakan dinilai jauh dari standar anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pengamat anggaran publik.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proyek tersebut.

“Kami meminta APH segera memeriksa seluruh dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban proyek penataan kios PKL ini.

Jika ditemukan ada indikasi kerugian negara akibat manipulasi harga atau mark-up, maka pihak-sidak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas demi keadilan publik,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.

“Suardi mandor Cv.Warga Utama prima mandiri Saat di konfirmasi melalui Whatsapp mengenai proyek mengatakan Alhamdulillah sedit lagi pak tinggal pemasangan listrik dari pln untuk pekerjaan kita hanya seperti itu saja pak.untuk lebih lengkapnya bisa ke dinas pak lebih lengkapnya 🙏🙏🙏🙏
Kalau jumlah kios 19 pk”. Tegas” Suardi mandor

Iwan Sukma Kasi DPUTR saat di konfirmasi melalui Whatsapp membalas whatsapp mengatakan”. Maaf pk sudah Koordinasi bu kabid Tata baguna belum terkait proyek yang yg di bungursari biar bu yang menjelaskan 🙏

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas Kabid Kadis DPUTR terkait selaku pembuat komitmen proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan rincian anggaran

transparansi pengelolaan anggaran dapat segera dibuka terang-benderang agar tidak merugikan keuangan negara”.

Bersambung Edisi berikut nya ……

( Red/ Tslm )

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

0

“Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan”

ACEH SINGKIL, MEDIACAKRABUANA.D

8 September 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar (jurnalis BARAK 1 News) bersama rekannya, Saor Manik, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di pos sekuriti PT SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, para korban justru disergap dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan buruh bongkar muat di area perusahaan.

“Kami datang secara baik-baik untuk bertemu Humas PT SSM. Namun sesampainya di pos sekuriti, kami langsung dikeroyok,” ujar April Siregar saat memberikan keterangan.

Akibat insiden tersebut, April Siregar mengalami cedera memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi (LP) resmi telah dikantongi oleh pihak berwenang. Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.

Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang memiliki ketegasan dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.

Lemahnya respons lokal ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, gelombang desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”(Tim /Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices