“BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media, Ini Penjelasan Disdik Ogan Ilir”
Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id
Tim Pemburu Fakta Korupsi
Selasa 22 September 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan media.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel di Palembang, Senin (21/9/2026).
Audiensi digelar setelah sejumlah organisasi dan awak media mengajukan permohonan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya larangan bagi sekolah untuk berlangganan media.
Perwakilan insan pers yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.
Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai keberadaan media ataupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kuitansi pembayaran langganan media, namun tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti bukti media yang diterima, dokumentasi, maupun bukti pengiriman.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media.
BPK Sumsel juga menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PWI Ogan Ilir, PPWI Ogan Ilir, dan sejumlah awak media.
Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengapresiasi BPK Sumsel yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Heri, klarifikasi dari BPK penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga pemeriksa.
“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.
Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebutkan bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya.
“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.
Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan anggaran sekolah untuk belanja media.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.
Disdik Ogan Ilir Jelaskan Ketentuan Belanja Media
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan belanja langganan koran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Sayadi, pengembalian tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi, Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan, kepala sekolah semestinya melaporkan setiap belanja sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran sekolah dan memastikan dokumen pertanggungjawabannya lengkap.
Menurut Sayadi, terdapat bentuk belanja media yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bacaan dan publikasi sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Semestinya kepala sekolah melaporkan belanja sesuai dengan juknis anggaran sekolah, seperti belanja bacaan media, tabloid, atau publikasi sekolah, disertai bukti tayang media publikasi di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sayadi mengimbau kepala sekolah agar dalam melakukan dan melaporkan belanja media memperhatikan petunjuk teknis yang berlaku serta memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan pos anggaran dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
“Yang diperbolehkan tersebut untuk belanja media sebagai bahan bacaan sekolah, seperti tabloid JUBIR yang memuat bacaan dengan unsur pendidikan untuk siswa di perpustakaan,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan dari BPK Sumsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir tersebut, persoalan belanja media di sekolah diharapkan dapat dipahami berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran dan kelengkapan pertanggungjawaban, bukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
PWI Ogan Ilir juga menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami hasil pemeriksaan dan ketentuan belanja media di lingkungan sekolah.
Junarlis,Suparman rdsuparman@gmail.com































