www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

0

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan utamanya bertujuan untuk mewujudkan ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh anak di Indonesia.dari sabang sampai meraoke.

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, program ini dirancang untuk memperbaiki fasilitas fisik sekolah secara masif di seluruh wilayah indonesia

Salah satu Contoh

Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Nama sekolah : SDN 2 Cianting Utara

Pelaksana : P2SP

Waktu Pelaksana : 84 Hari Kalender

Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026

Jumlah dan : Rp.853,661,376

Gabungan awak media, kelokasi menelusuri dari aduan warga Senin 1 Agustus 2026

Tedi Ferdiansyah Sebagai Ketua P2SP menjelaskan,emang benar memakai besi 6 untuk cincin ungkapnya

Kalau besi berkarat,itu dari pihak material yang mengirimnya dan bagian belanja Agung sebagai Bendahara ujar tedi

Lanjutnya,awal saya tau dalam (RAB) dan gambar,karena saat ini pusing sering Rubah rubah gambar dan sudah di ajukan Kementrian ucap Tedi

Kalau ingin lebih jelas lagi,ke Agung sebagai Bendahara dan memegang Gambar , sampai saat ini saya belum melihat lagi Spek RAB dan Gambar ujar Tedi

Hasan Basri sebagai Penanggung jawab dalam proyek ini,dan juga dia yang tau belanja dimana tegasnya.

Namun,Hasan Basri sebagai Kepala Sekolah sangat sulit di komunikasi, walaupun ada nomor telepon juga tidak mau di jawab silahkan saja dikomunikasikan kalau engga percaya tegas Tedi

Saya disini sebagai Komite,dan juga mandor dalam pengawasan pekerjaan, walaupun sebagai Ketua P2SP, hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah dan Bendahara tanpa melihat RAB dan Gambar Lukas Tedi

Yang lebih parahnya lagi,saat bagian tingkat kemiringan bangunan di belakang ,makanya kami akalin menambah cakar ayam dengan menggali 30 cm untuk menambah ketahanan pondasi,karena tekstur tanah disini tidak labil ungkap Tedi

Lanjutnya kembali,saya sudah menjadi komite disini dua belas tahun ucap Tedi.

Makanya ada proyek revitalisasi ini,saya tidak berani neko neko,karena saya tidak tau menau terkait belanja dan keuangan itu semua ada di bendahara tegas Tedi.

Ironisnya ,Proyek revitalisasi di SD Negeri 2 cianting utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan material dan kualitas bangunan

Memicu pertanyaan masyarakat setempat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa item pekerjaan terlihat tidak memenuhi standar mutu yang ditentukan. Penggunaan bahan material disinyalir menggunakan kualitas bawah demi menekan biaya produksi oleh pihak kepala sekolah dan ketua p2sp

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengawasan dari dinas dan konsultan terkait sangat lemah.

“Kami melihat ada beberapa bagian yang tampak janggal seperti besi cincin menggunakan besi 6 Cm, padahal ini untuk keamanan anak-anak sekolah,” ujarnya

Bentuk Rawan PenyimpanganManipulasi Data:

Pemalsuan tingkat kerusakan atau legalitas lahan agar sekolah lolos mendapatkan alokasi dana bantuan.

Penyelewengan Anggaran:

Praktik korupsi, mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau pemotongan dana pada proyek swakelola revitalisasi.

Spek gambar sering berubah rubah Penyebab Revisi:

Revisi hingga Berulang ulang menunjukkan bahwa perencanaan awal tidak matang, kurangnya survei lokasi yang akurat, atau adanya perubahan spesifikasi yang tidak konsisten.

Dampak Kerugian 10% :

Kerugian sebesar 10% akibat kesalahan gambar perencanaan dapat dikategorikan ke dalam dua aspek hukum dan manajemen

Konsultan Perencana :

Jika revisi Berulang ulang terjadi karena kelalaian Konsultan Perencana, mereka dapat dikenakan sanksi ganti rugi, masuk daftar hitam (blacklist), atau denda sesuai kontrak.

Hukum / Tipikor :

Kerugian 10% pada proyek publik berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena mengindikasikan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau pemborosan anggaran akibat perencanaan yang tidak kompeten.

Jika situasi ini sering terjadi, langkah yang harus diambil adalah:

Audit Teknis:

Lakukan evaluasi bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencanaan untuk mencari tahu alasan utama gambar harus diubah sampai berulang ulang.

Review Kontrak:

Periksa klausul kontrak mengenai kesalahan perencanaan dan batas tanggung jawab (asuransi profesi jika ada) dari konsultan perencana.

Adendum Resmi:

Setiap perubahan harus dituangkan dalam Adendum Kontrak yang sah dan didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Bendahara pelaksana proyek belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Publik :

Mendesak Dinas Pendidikan dan inspektorat segera turun tangan melakukan audit investigasi.

( Red / Tslm)

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

0

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) Kang Andi didampingi Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Rebo Purwakarta pada hari ini. Sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan pedagang yang terjerat rentenir berkedok pinjaman koperasi.

Dalam orasinya di tengah kerumunan pedagang, Ketum GMPB Kang Andi menginstruksikan dengan tegas agar para pedagang tidak lagi menggunakan jasa rentenir.

“Kepada seluruh pedagang Pasar Rebo, saya instruksikan stop pinjam ke rentenir. Pinjaman yang katanya mudah dan cepat itu ujung-ujungnya mencekik. Bunganya tidak wajar, dendanya berlipat. Mari kita putus mata rantai kemiskinan dari rentenir ini,” tegas Kang Andi.

Senada, Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni juga memberikan peringatan keras. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran GMPB untuk mengawal dan melaporkan jika ada praktik kekerasan di pasar.

“Saya instruksikan, kalau ada rentenir yang memakai kekerasan, apalagi sampai menyita lapak dagangan karena pedagang tidak bisa bayar, itu sudah pelanggaran regulasi. Laporkan ke kami, ke pengelola pasar, dan ke aparat. Kami tidak akan diam,” ujar T.B Deni.

*Melanggar Regulasi, Ancam Pidana*

Dalam orasinya, Ketum GMPB juga menyoroti dasar hukum jeratan rentenir. Menurutnya, praktik rentenir yang berkedok koperasi telah melanggar *PermenKop UKM Nomor 8 Tahun 2023* yang mengatur bunga pinjaman koperasi maksimal 24% per tahun.

“Apalagi jika sudah ada unsur kekerasan dan penyitaan lapak. Itu masuk *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dengan kekerasan. Dan di *KUHP baru Pasal 273* juga jelas melarang eksploitasi ekonomi dengan bunga tidak wajar,” jelas Kang Andi.

Ia menambahkan, koperasi yang terbukti menerapkan sistem rentenir terancam dibekukan izinnya oleh Dinas Koperasi berdasarkan *UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK* dan *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*.

*Komitmen GMPB Kawal Pedagang*
Kegiatan sidak ditutup dengan dialog dan pembagian nomor pengaduan. GMPB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendampingi pedagang agar terlepas dari jeratan pinjaman ilegal.

“Kami hadir bukan hanya berorasi. Kami akan kawal sampai tidak ada lagi pedagang Pasar Rebo yang nangis karena lapaknya disita rentenir,” pungkas T.B Deni.

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

0

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Acara perpisahan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIFI Bhakti Pertiwi Palembang bersama Pemerintah Desa, BPD,Karang Taruna, dan seluruh warga Desa Lawang Agung 31-08-2026 berlangsung dengan penuh khidmat dan haru.

Pertemuan yang berlangsung sementara tersebut kini resmi berakhir, namun berhasil meninggalkan jejak kenangan yang mendalam bagi kedua belah pihak.

Kegiatan KKN yang dipimpin oleh Nazwa selaku Ketua dan Nindi sebagai Sekretaris, serta didukung oleh seluruh anggota kelompok yaitu Ayu, Sike, Salma, Nungki, Silpia, Nisa, dan Nai Tiara, telah sukses menjalankan berbagai program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Lawang Agung bersama Karang Taruna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi nyata yang diberikan oleh para mahasiswa selama mengabdi di desa mereka.

Perpisahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari silaturahmi yang akan terus terjaga.
“Pertemuan mungkin terasa sementara, namun jejak pengabdian dan kenangan yang ditinggalkan akan selalu abadi di hati.Terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Pemerintah Desa Lawang Agung, Karang Taruna, dan seluruh warga desa yang telah menerima, membimbing, dan menjadi bagian dari keluarga besar KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang, ujar nazwa selaku Ketua ”

Ujang Apriyanto selaku Kades Lawang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 31-08-2026 menyampaikan Mewakili Pemerintah Desa dan seluruh warga Desa Lawang Agung, saya mengucapkan selamat atas selesainya masa KKN adik-adik sekalian di desa kami. Waktu yang singkat ini ternyata mampu mengukir kenangan yang sangat indah dan mendalam bagi warga kami.

Kami sangat berterima kasih atas dedikasi, ilmu, dan program kerja bermanfaat yang telah kalian bagikan di sini.Selamat jalan dan selamat kembali ke kampus. Kami semua di Desa Lawang Agung akan selalu mendukung dan mendoakan agar adik-adik semua dilancarkan kuliahnya, sukses meraih gelar sarjana, dan kelak menjadi generasi penerus bangsa yang hebat di bidangnya masing-masing. Jangan pernah lupakan desa kami, pintu Desa Lawang Agung akan selalu terbuka lebar untuk kalian.”Tutupnya dengan rasa penuh haru”

NITA YUPIKA & HERI AS

“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

0

“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

PEMATANGSIANTAR – MEDIACAKRABUANA.ID

DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan atau penerobosan pagar saat aksi berlangsung.

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap di dampingi Sekretaris DPD Fransisco H. Sibarani, S.Si meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi dalam waktu 1×24 jam mengenai kronologi kejadian, jumlah dan kesiapan personel, pola pengamanan, serta langkah hukum yang telah dilakukan Kepolisian.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hukum,” ujar Arif Harahap.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindakan pembobolan, penerobosan, perusakan, provokasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta peristiwa ini diusut secara profesional dan transparan. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang secara hukum terbukti memerintahkan, mengarahkan, atau mengorganisir tindakan tersebut,” tegasnya.

Arif juga meminta Kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan atau mengarahkan tindakan yang berujung pada dugaan penerobosan pagar.

“Kalau memang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan ditemukan adanya aktor intelektual, kami meminta agar diungkap dan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.

Senada dengan Penyampaian Arif, Sekretaris DPD KNPI Fransisco Sibarani,S.Si juga menekankan bahwa Selain pengusutan, KNPI meminta Kapolres Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap personel, sistem, pola, dan strategi pengamanan aksi massa.

“Kami mempertanyakan bagaimana pengamanan bisa sampai terjadi dugaan penerobosan pagar. Ini harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keamanan Kota Pematangsiantar tetap terjaga,” ujar nya.

Ia menegaskan, sikap KNPI bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi kami juga menolak tindakan anarkis dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil,” tegasnya.

KNPI juga meminta Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan pembiaran.

Arif kembali menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak terdapat penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya. Kami ingin persoalan ini terang dan ditangani sesuai hukum,” pungkas Arif Harahap. (S.hadi purba)

“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

0

“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

1 SEPTEMBER 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (DPP WRC) melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan, bersama Koordinator Wilayah (Koorwil) WRC Sumatra Selatan dan WRC Unit Kota Prabumulih, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat untuk meminta klarifikasi serta informasi mengenai tindak lanjut Pemerintah Kota Prabumulih terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Kehadiran jajaran WRC lintas tingkatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan dan pengelolaan aset daerah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Unit Kota, Koorwil Provinsi hingga DPP.

Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Pusat, Ali Sopyan, didampingi Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, serta jajaran WRC Koorwil Sumatra Selatan.

Ali Sopyan menyampaikan bahwa kedatangan WRC bukan untuk memberikan kesimpulan atas suatu temuan, melainkan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami datang ke Setda Kota Prabumulih untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat secara objektif. Ada sejumlah catatan dalam LHP BPK RI Tahun 2025 yang menjadi perhatian kami, khususnya berkaitan dengan tata kelola keuangan, realisasi kegiatan fisik serta pengelolaan aset daerah. Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dan progres penyelesaiannya,” ujar Ali Sopyan.»

Menurut WRC, setiap temuan dan rekomendasi BPK pada prinsipnya perlu mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai langkah perbaikan dan penyelesaian menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pihaknya bersama Koorwil WRC Sumsel dan DPP WRC akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap perkembangan tindak lanjut tersebut.

«“Kami tidak ingin mendahului kewenangan aparat maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, apabila terdapat catatan pemeriksaan yang belum mendapatkan penjelasan atau tindak lanjut yang memadai, tentu menjadi kewajiban kami sebagai lembaga kontrol sosial untuk meminta klarifikasi,” tegas Pebrianto.»

WRC juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan informasi yang jelas mengenai rencana aksi (action plan), progres tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah penyelesaian apabila masih terdapat kewajiban atau catatan yang belum dituntaskan.

WRC menilai transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, WRC akan melakukan monitoring secara berjenjang melalui WRC Unit Kota Prabumulih, Koorwil WRC Sumatra Selatan hingga DPP WRC.

Apabila dalam proses monitoring ditemukan adanya dugaan permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, WRC akan menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan informasi atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

WRC menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, kontrol sosial, serta turut mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan masing-masing institusi.

( Redaksi)

“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

0

“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

.PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup miris dengan adanya dana hibah koni kota Palembang yang di duga menjadi santapan Gerombolan pejabat bangsat.

Hal tersebut pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Akan Memberi kuwasa Husen Tarang SH. Biro hukum media rajawali news grup Husen Tarang SH dan Rekan. untuk melakukan Klaripikasi sekaligus melaporkan ke Pihak Kortas Tipidkor polri .Pasalnya Pertanggungjawaban Penggunaan
Dana Hibah
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa KONI
terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan
dana hibah sebesar Rp7.000.000.000,00. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) telah mengirimkan empat kali surat kepada Ketua KONI mulai dari
tanggal 6 Oktober 2025 terakhir dengan surat tanggal 26 Januari 2026 untuk
segera menyampaikan LPJ.
LPJ baru disampaikan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI pada
tanggal Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI,
diketahui bahwa LPJ tersebut tidak segera diserahkan kepada Dispora dan
menunggu pemeriksaan dari BPK berlangsung.

b. Terdapat Penggunaan Langsung atas Sisa Dana Hibah Tahun 2025
KONI Kota Palembang menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang
sebesar Rp7.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas LPJ menunjukkan bahwa
penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sebesar
Rp6.990.716.290,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp9.283.710,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI Kota
Palembang, diketahui bahwa dari sisa dana hibah tersebut tidak disetorkan
kembali ke RKUD Kota Palembang, melainkan digunakan langsung untuk
membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2026 seperti
pembayaran listrik, air, dan ATK Sekretariat.

c. Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat
Ditelusuri Penggunaannya
Pencairan dana hibah dilakukan melalui rekening KONI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran KONI Kota Palembang
untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, diketahui bahwa
Bendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak
ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan
penyedia dilakukan dengan cara penarikan tunai dana dari rekening KONI oleh
Bendahara KONI, dengan total nilai penarikan sebesar Rp7.014.000.000,00
(termasuk pendapatan bunga) yang dilakukan dalam 23 kali transaksi
penarikan. Namun demikian, transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut tidak dicatat dalam BKU Bendahara KONI sehingga tidak
dapat ditelusuri keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan
penggunaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI, diketahui
bahwa Cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing Cabor.
Oleh karena itu, Bendahara Umum KONI melaksanakan pembayaran kepada
Pengurus Cabor secara tunai. Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada
Pengurus Cabor menunjukkan bahwa Bendahara KONI melakukan
pembayaran uang operasional Cabor secara tunai.

d. Pengeluaran Pembelian Seragam Kontingen pada Porprov Sumsel XV
Tahun 2025 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi belanja hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar
Rp7.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk kebutuhan pemesanan
seragam kontingen dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
Sumatera Selatan XV Tahun 2025. Untuk keperluan tersebut, KONI melakukan
pemesanan kepada PT LJA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dan bukti pertanggungjawaban
dana hibah, serta konfirmasi dengan PT LJA, diketahui bahwa pemesanan
seragam kontingen tersebut belum dilakukan pembayarannya sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025. Rincian
pemesanan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, diketahui bahwa
dana hibah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk pembelian seragam
kontingen belum dibayarkan kepada penyedia dan telah digunakan untuk
membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan
2025 yang tidak tercantum dalam NPHD. Berdasarkan kondisi ini maka sampai
dengan saat ini KONI memiliki utang kepada PT LJA untuk pelunasan
pembelian seragam kontingen.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Palembang  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

“TANGKAP SEGERA DUGAAN PERAMPAS MOTOR JURNALIS DI CIKARANG: MABES POLRI DIDESAK SIKAT KAWANAN DEBT COLLECTOR BFI FINANCE”

0

“TANGKAP SEGERA DUGAAN PERAMPAS MOTOR JURNALIS DI CIKARANG: MABES POLRI DIDESAK SIKAT KAWANAN DEBT COLLECTOR BFI FINANCE”

BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID

1 September 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras aksi brutal oknum debt collector suruhan BFI Finance Cabang Cikarang yang merampas sepeda motor milik seorang jurnalis di Jalan Cibarusah, Cikarang. Apapun dalihnya, tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya adalah tindak pidana murni perampasan dan pencurian dengan kekerasan. Tugas penagih utang adalah menagih secara sah, bukan bertindak sebagai begal jalanan.

Peristiwa bermula saat Roan, wartawan media online detiksatu.com, melintas menggunakan motor menuju peliputan acara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kendaraannya dipepet dan dicegat empat pelaku yang membentak korban dengan dalih tunggakan cicilan dua bulan. Korban yang menggunakan sistem pinjam tidak mengetahui tunggakan tersebut, namun pelaku tetap merampas kunci dan STNK serta membawa kabur motor ke kantor BFI Finance Cikarang.

Setibanya di kantor BFI Finance untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban justru menghadapi arogansi luar biasa dan pelecehan terhadap profesi pers. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi, para pelaku dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk keluar, merantai sepeda motor korban di halaman kantor, serta merampas dan menahan kunci serta STNK. Oknum debt collector tersebut secara arogan menyatakan tidak peduli meskipun korban adalah seorang wartawan.

Tindakan tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum berat. Berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan serta pencurian dengan kekerasan, pelakunya terancam penjara hingga dua belas tahun. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Undang-Undang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan obyek jaminan di jalan secara sepihak adalah tindak pidana. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 juga secara tegas melarang penagihan menggunakan ancaman dan kekerasan, serta mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas ulah mitra penagihnya.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan menangkap para pelaku tanpa pandang bulu dan menyeret mereka ke jeruji besi. IWO Indonesia menuntut Mabes Polri segera menangkap pelaku perampasan, mendesak OJK membekukan operasional BFI Finance Cabang Cikarang, menuntut pengembalian kendaraan tanpa syarat disertai permintaan maaf terbuka, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

# Bareskrim Polri
# OJK
# Organisasi Pers

Publisher -Red

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

0

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

MOJOKERTO – MEDIACAKRABUANA.ID

Kemegahan dan kehangatan suasana peresmian sekaligus peringatan hari jadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera di kawasan Pusat Oleh-oleh Mojosari, Mojokerto, tampak semakin semarak dengan kehadiran sederet karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi di sepanjang ruang aula. Banner dalam rangkaian bunga indah yang sarat makna penghormatan tersebut, menjadi bukti betapa besarnya harapan serta dukungan masyarakat atas kehadiran lembaga pembela keadilan ini. Minggu, (30/8/2026).

Menurut pantauan awak media, tercatat sekurang-kurangnya ada tiga belas karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga telah tertata, menyemarakkan suasana sukacita peresmian organisasi yang bertekad membela rakyat kecil itu. Setiap rangkaian bunga yang hadir membawa pesan tulus serta support agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa diberkahi dan mampu mewujudkan cita-cita luhurnya.

Salah satu ucapan selamat hadir dari Hj. Siti Urifah, selaku Pemilik CV Lumbung Arta Jaya Abadi. Kehadiran karangan bunga tersebut menjadi bukti nyata kepedulian dunia usaha terhadap tegaknya keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas, sekalian mempertegas kontribusi penuh bagi langkah-langkah pengabdian yang akan dijalankan YLBH Garda Sakera ke depannya.

Dari kalangan profesi hukum, ucapan selamat disampaikan oleh PERADIN melalui Kantor Advokat/Pengacara Subagiyo, S.H., M.H. Kehadiran karangan bunga ini memperkuat ikatan silaturahmi antar sesama bidang hukum, sekaligus menjadi penegas komitmen bersama untuk bersinergi memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Partisipasi pun mengalir deras dari kelompok usaha yang tergabung dalam M Group, yang menaungi berbagai unit usaha meliputi Bar, Karaoke, Bottle Shop, Second Shop, M Club, Sant Shop, hingga M Karaoke. Ucapan selamat itu menyiratkan pesan bahwa dunia usaha memandang kehadiran lembaga bantuan hukum sebagai hal yang sangat dibutuhkan guna menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang tertib, berkeadilan, dan sejahtera.

Tak ketinggalan, ucapan selamat turut dikirimkan oleh Ketua LPKSM Sakera Mojokerto, H. Nasikin. Sebagai sesama wadah perjuangan masyarakat, kehadiran karangan bunga tersebut menandakan peran serta penuh juga tekad untuk berjalan beriringan dalam mengawal kepentingan rakyat, sekalian bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Dari kalangan kekuatan masyarakat akar rumput, Elang Team Mojokerto turut menyampaikan ucapan selamat melalui karangan bunga yang indah. Kehadiran ucapan itu membuktikan bahwa semangat keadilan telah bergema hingga ke lapisan terbawah masyarakat, dan menandakan adanya dukungan penuh agar YLBH Garda Sakera selalu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Support dari dunia usaha juga datang dari PT Tiga Naga Sakti Bersatu. Ucapan selamat yang dikirimkan, menjadi wujud nyata kepedulian dunia usaha agar tegaknya hukum serta keadilan dapat berjalan beriringan dengan kemajuan pembangunan perekonomian di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Selanjutnya, PT Kelapa Sejahtera Alam (KSA) turut menyampaikan ucapan selamat serta sukses atas berdirinya YLBH Garda Sakera. Karangan bunga tersebut membawa pesan agar kehadiran lembaga itu selamanya membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kalangan masyarakat luas, melainkan juga turut menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan terlindungi secara hukum.

Dari sesama lembaga bantuan hukum, ucapan selamat juga datang dari YLBH SKRI (Sarana Keadilan Rakyat Indonesia). Kehadiran karangan bunga ini menjadi penegas persaudaraan sesama pejuang keadilan, sembari bertekad untuk saling melengkapi dan bersinergi dalam mendampingi warga yang menghadapi kesulitan, menjangkau akses keadilan serta perlindungan hukum.

Kontribusi pun mengalir dari DPD LSM GMAS Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ucapan selamat yang disampaikan, nampak membawa harapan agar kehadiran YLBH Garda Sakera dapat memperkuat barisan pengawal kepentingan rakyat, bersama-sama mengawal kebijakan publik agar berkesinambungan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat luas.

Selanjutnya, DPD LSM LP2KP Mojokerto Raya turut mengirimkan ucapan selamat yang tertata dalam banner rangkaian bunga. Kehadirannya menandakan adanya kesepahaman tujuan yang sama, yakni terus-menerus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan atas hak-hak yang semestinya didapatkan oleh setiap warga negara.

Dari kalangan persaudaraan masyarakat luas, Keluarga Besar MADAS Sedarah DPC Mojokerto pun turut menyampaikan ucapan selamat serta harapan tulus. Karangan bunga tersebut, menjadi lambang kebersamaan dan kekuatan persaudaraan, sekaligus partisipasi agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa kokoh dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Ucapan selamat juga datang dari Ketua Relawan ISM Mojokerto, Agus Wahyu Cahyono. Karangan bunga yang dikirimkan, menyiratkan peran serta penuh dari barisan relawan yang selalu hadir bersama masyarakat, seraya menjadi harapan agar YLBH Garda Sakera mampu menjadi pelita keadilan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap warga yang membutuhkan.

Terakhir, namun tak kalah penting, ucapan selamat turut disampaikan oleh DPD PSI Kabupaten Mojokerto. Kehadiran karangan bunga ini menandakan dukungan dari dunia politik agar cita-cita luhur menegakkan keadilan serta perlindungan hukum bagi rakyat kecil dapat terus diperjuangkan bersama-sama demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Perlu diketahui pula, bahwa daftar tiga belas karangan bunga yang tertata memukau di dalam aula itu baru sebagian dari keseluruhan ucapan selamat yang diterima. Masih terdapat sederet karangan bunga lainnya yang berjejer rapi di luar ruangan aula yang belum sempat terdata maupun terabadikan dalam foto.

Hal ini semakin membuktikan betapa besarnya antusiasme dan support dari segenap elemen masyarakat atas kehadiran YLBH Garda Sakera di tengah kehidupan masyarakat Mojokerto. “Semoga segala kontribusi serta harapan yang terangkum dalam rangkaian bunga tersebut, menjadi semangat yang tak pernah padam bagi segenap pengurus, agar selamanya setia berdiri di garda terdepan membela kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap Mujiono disela-sela puncak acara.

Pewarta: Ervin Agustin

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

0

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

 

PANGKALPINANG, MEDIACAKRABUANA.ID

30/8/2026. Sebuah skandal ketenagakerjaan mencuat di Kota Pangkalpinang, AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri. Tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang, AGUNG dipaksa hengkang setelah Manager SPBU, Cecep, menyampaikan instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang merasa “terganggu” dengan kehadirannya.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2026, ketika Cecep, Manejer Operasional SPBU, memanggil AGUNG dalam pertemuan tertutup empat mata.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara blak-blakan menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina yang meminta AGUNG segera keluar dari pekerjaan.

Alasan yang dilontarkan adalah temuan CCTV yang merekam AG berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga.

Menanggapi tuduhan itu, AG tidak membantah fakta perekaman, namun ia mempertanyakan kejanggalan proses hukum internal yang terjadi.

Bagi AGUNG, tindakan tersebut bukanlah kesalahan individu, melainkan praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Double Standard dan Pencarian Kambing Hitam

AGUNG menilai ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti empat poin krusial yang menunjukkan adanya permainan kekuasaan dan upaya pencucian tangan oleh manajemen:

1. Intervensi Eksternal : Mengapa pihak Pertamina seolah-olah memiliki otoritas langsung untuk memecat karyawan SPBU mitra tanpa melalui proses verifikasi independen oleh manajemen SPBU itu sendiri?

2. Selektivitas Hukum : Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya AGUNG yang dijadikan sasaran?

AGUNG menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan pihak lain, namun ia sengaja dikorbankan sebagai scapegoat (kambing hitam).

3.Tanggung Jawab Manajerial : Sebagai atasan langsung, Manager seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika ada kelalaian, sanksi pertama seharusnya jatuh kepada manajer yang lalai mengawasi, bukan langsung menghukum staf lapangan.

4.Rekayasa Resign : Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi yang memuat perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, pihak SPBU justru menekan AGUNG untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri (resign).

Ini adalah modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Hak Normatif Selama 9 Tahun

Lebih jauh, AGUNG mengungkapkan bahwa perlakuan buruk ini bukan kali pertama. Selama sembilan tahun mengabdi, ia hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali.

Praktik ini jelas melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil. Selain itu, AGUNG mengklaim bahwa hak-hak normatifnya sering diabaikan, termasuk hak cuti tahunan yang tidak pernah dijelaskan atau diberikan secara transparan, serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas AGUNG dengan nada geram.

Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jejaring Media telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan. Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai betapa rentannya posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas, serta pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan sesaat manajemen. (Tim Redaksi)

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

0

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.

*Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek*

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan *non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.*

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

*Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi*

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.

*Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi*

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

*Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.*(S. Hadi Purba)

Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.

0

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.”

Muratara –  Mediacakrabuana.id

2026, Dewan Pimpinan Pusat Rajawalinewsgroub resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan KB Asipa Desa Biaro Baru, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi Rajawalinwesgroub, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan itu, Rajawali menguraikan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan, di antaranya:

Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan

Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan.

Dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi.

Pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar.

Rajawali menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor dan Indikasi

Dalam laporan, lembaga itu juga menyampaikan indikasi penyebab penyimpangan, yaitu:

1. Dugaan adanya konspirasi antara oknum kepala sekolah dan pihak tertentu.

2. Dugaan kepala sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi
Bukti Pendukung

Rajawalinewsgroub turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa:

• Dokumentasi foto dan video pekerjaan.

• Dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan.

• Surat pernyataan dari tim P2SP mengenai tidak dilibatkannya mereka

Permintaan Pemeriksaan

Dalam laporannya, Rajawali meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah KB Asipa serta PPK kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah SDN Sungai Jauh Rawas Ulu”

0

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah SDN Sungai Jauh Rawas Ulu”

Muratara – Mediacakrabuana.id

2026, Dewan Pimpinan Pusat Rajawalinewsgroub resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sdn Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi Rajawalinwesgroub, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan itu, Rajawali menguraikan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan, di antaranya:

Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan

Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan.

Dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi.

Pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar.

Rajawali menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor dan Indikasi

Dalam laporan, lembaga itu juga menyampaikan indikasi penyebab penyimpangan, yaitu:

1. Dugaan adanya konspirasi antara oknum Kepala Sekolah, dan pihak tertentu.

2. Dugaan oknum Kepala Sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi
Bukti Pendukung

Rajawalinewsgriub turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa:

• Dokumentasi foto dan video pekerjaan.

• Dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan.

• Surat pernyataan dari tim P2SP mengenai tidak dilibatkannya mereka

Permintaan Pemeriksaan

Dalam laporannya, Rajawalimeminta Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil dan memeriksa pihak Kontraktor, termasuk Kepala Sekolah Sdn Sungai Jauhserta PPK kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA

0

“Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.:

Gowa// Mediacakrabuana.id

30 Agustus 2026//Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan itu dijatuhkan setelah Ilyas ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.

Tangis dan Sujud di Depan Pengadilan

Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa demi memohon keadilan untuk suaminya. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah — timbunan tanah yang diduga dicuri ternyata masih berada di lokasi kejadian.

 

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, sempat memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

 

Anak Korban, Putus Sekolah

Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak Ilyas Sitaba. Salah satu anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan oleh pembicaraan warga sekitar terkait tuduhan yang menimpa orang tuanya. Keadaan keluarga pun terguncang saat sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus berpisah dari rumah selama tiga bulan.

 

Putusan Bebas

Pada akhirnya, Keadilan berpihak pada kebenaran. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam putusannya menyatakan bahwa Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

 

Timbunan tanah yang menjadi objek perkara ternyata masih ada di tempat kejadian perkara membantah sepenuhnya tuduhan pencurian tersebut.

 

Bupati Gowa Berkunjung

Setelah kasus ini menjadi sorotan luas, Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga, Minggu 30 Agustus 2026.

 

Kedatangan Bupati disambut antusiasme warga sekitar rumah Ilyas Sitaba, Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan Perhatian terkait kasus yang menimpa Keluarga Ilyas Dg Sitaba.

 

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah di vonis bebas, Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup kedepannya,Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera, Ungkapnya Ibu Bupati.

 

Kisah ini menjadi pengingat: Keadilan memang kadang terlambat, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap percaya pada kebenaran.

(((Robby.RCAZ))))

“403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar”

0

“403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Senin (31/8/2026).

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.

Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.

Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut.

“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.

Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. *(Tim)*

“DIDUGA DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara, Kepala Dinas Diam Seribu Bahasa: Siapa yang Sebenarnya Menguntungkan dari Kebohongan Ini?”

0

“DIDUGA DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara, Kepala Dinas Diam Seribu Bahasa: Siapa yang Sebenarnya Menguntungkan dari Kebohongan Ini?”

 

KABUPATEN BEKASI –  MEDIACAKRABUANA.ID

 

Rasa kebal hukum tampaknya telah merasuki tubuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi. Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan penjualan aset negara berupa alat berat (excavator/beko) milik daerah, tersangka utama ini justru masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak ada asap tanpa api yang membakar integritas instansi tersebut.

Modus operandinya pun terbilang nekat dan menghina kecerdasan publik: menjual aset negara menggunakan invoice palsu yang hanya didapat dari hasil pencarian Google.

Invoice Google Jadi Senjata Penipuan

Berdasarkan penelusuran mendalam Rajawali News, oknum W diduga kuat melakukan transaksi gelap dengan korban bernama Wahyudi di wilayah Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2026. Untuk meyakinkan korban bahwa alat berat tersebut sah untuk dijual, W menyajikan dokumen faktur tagihan yang terlihat resmi.

Namun, topeng itu runtuh saat penyidik Polsek Cikarang Pusat, Rohim, membedah dokumen tersebut. “Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian (searching) di Google,” ungkap Rohim tegas.

Fakta ini bukan sekadar lelucon birokrasi, melainkan bukti nyata betapa rendahnya integritas dan profesionalisme oknum tersebut. Dengan modal copy-paste dari internet, ia berani memperdagangkan aset miliaran rupiah milik rakyat Kabupaten Bekasi.

Tersangka Bebas, Atasan Bungkam: Tanda-Tanda Kongkalikong?

Yang paling mencurigakan bukan hanya tindak pidana yang dilakukan W, melainkan respons dingin dari pimpinan DSDAMBK Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, oknum W masih belum diberhentikan sementara, apalagi diproses secara internal dengan cepat. Ia masih aktif, masih memiliki akses, dan masih merasa aman di bawah payung jabatan strukturalnya.

Pertanyaan besar menggantung di kepala publik: Mengapa Kepala Dinas DSDAMBK seolah-olah membiarkan ‘tikus berdasi’ ini tetap bersarang di kantornya?

Apakah ketidaktahuan? Mustahil. Penjualan alat berat dinas adalah transaksi besar yang melibatkan logistik, surat jalan, dan keluar-masuk area kantor. Mustahil hal ini luput dari radar pengawasan internal jika memang ada kemauan untuk mengawasi.

Keheningan Kepala Dinas ini memicu spekulasi liar namun berdasar: Jangan-jangan ada kongkalikong? Jangan-jangan penjualan aset negara ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan korupsi yang lebih luas di mana atasan turut menikmati bagi hasil, sehingga mereka memilih untuk ‘membisu’ dan melindungi bawahan yang menjadi kaki tangannya?

Desakan Keras: Pecat Sekarang Atau Bukti Kompromi

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) tidak tinggal diam. Mereka mendesak Inspektorat Daerah dan Pejabat Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah drastis.

“Ini bukan lagi masalah disiplin ringan. Ini adalah penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang merugikan negara. Kami menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika Kepala Dinas masih diam, kami curiga ada perlindungan khusus,” ujar perwakilan KCBI.

Oknum W kini dijerat dengan pasal-palas berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), dan Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Namun, proses hukum di kepolisian sering kali berjalan lambat jika tidak ada tekanan politik dan administratif yang kuat dari instansi asal.

Vonis Rakyat: Bersihkan DSDAMBK dari Mafia Aset!

Rakyat Kabupaten Bekasi muak. Uang pajak mereka digunakan untuk membeli alat berat, tapi alat itu justru dijual balik oleh oknum ASN dengan dokumen bodongan. Jika aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terus bermuka dua—keras pada rakyat kecil tapi lunak pada koruptor kerah putih—maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal akan hancur berkeping-keping.

Rajawali News menuntut:

Segera nonaktifkan oknum W dari segala tugas kedinasan.

Audit total seluruh aset bergerak di DSDAMBK Kabupaten Bekasi.

Kepala DSDAMBK harus memberikan klarifikasi publik: Mengapa membiarkan tersangka kejahatan aset negara tetap bekerja? Apakah Anda bagian dari lingkaran setan ini?

Jika tidak ada tindakan tegas, maka diamnya Kepala Dinas adalah suara persetujuan terhadap perampokan aset negara.

(Tim Investigasi )

Harlah ke-3 IKBP Sumsel Digelar, Ketua: Semoga Makin Solid dan Berkontribusi

0

“Harlah ke-3 IKBP Sumsel Digelar, Ketua: Semoga Makin Solid dan Berkontribusi”

Palembang – Cakrabuana Id

Ikatan Keluarga Besar Pati (IKBP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-3. Kegiatan berlangsung di Gedung Perjuangan Wanita Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Minggu (30/8/2026).

Ketua IKBP Sumsel Muhammad Jasri, S.E., menyebut Harlah tahun ini berlangsung dengan dukungan kuat dari pengurus dan anggota. Sejumlah paguyuban daerah di Kota Palembang juga turut memberikan dukungan.

“Artinya pada Harlah ketiga ini, kami didukung habis-habisan oleh pengurus dan anggota semuanya. Sangat semangat sekali dan juga dukungan dari para ketua paguyuban daerah Kota Palembang ikut mendukung kegiatan Harlah ini,” ujar Jasri.

Jasri mengatakan saat ini terdapat sekitar 200 anggota IKBP Sumsel yang aktif. Ia berharap organisasi tersebut terus berkembang dan semakin kuat dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Harapan kita dengan Harlah ketiga ini IKBP semakin solid, semakin berkembang, dan bisa berkontribusi nyata dengan adanya kita di masyarakat Kota Palembang,” katanya.

Ia juga mengingatkan anggota untuk tetap menjaga persatuan serta memperkuat komunikasi dengan paguyuban lainnya. Sinergi dengan pemerintah, lanjut Jasri, juga penting untuk mendukung keberadaan organisasi di tengah masyarakat.

“Mari kita tetap semangat, kita kuatkan tali silaturahmi agar kita bisa bersinergi, baik dengan paguyuban lainnya dan juga dengan Pemerintah Kota Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Pati Bersatu (FPB) Kombes Pol. Tri Martono, S.Sos., M.Si., hadir dalam peringatan Harlah IKBP tersebut.

Tri menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap IKBP Sumsel dapat terus berkembang.

“Semoga IKBP selalu jaya, selalu sukses, dan semakin berkembang,” kata Tri.

Tri diketahui juga memimpin kepengurusan Motor Besar Club (MBC) Palembang Chapter periode 2026–2029. Selain itu, ia aktif dalam sejumlah komunitas otomotif dan kemasyarakatan di Sumsel, termasuk Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Palembang.

Menurut Tri, kegiatan seperti Harlah dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarpaguyuban maupun komunitas.

“Ya tentunya membangun silaturahmi atau persaudaraan antaranggota,” ujarnya.

Dengan bertambahnya usia organisasi, IKBP Sumsel diharapkan tidak hanya semakin solid secara internal, tetapi juga mampu membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Palembang.( Ht)

“Menyikapi Isu Tambang Pasir Sabulakoa, Andi: Karang Taruna Harus Solutif, Jangan Matikan Mata Pencaharian Warga”

0

“Menyikapi Isu Tambang Pasir Sabulakoa, Andi: Karang Taruna Harus Solutif, Jangan Matikan Mata Pencaharian Warga”

KONSEL, — MEDIACAKRABUANA.ID

Pernyataan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan Tawulo, terkait aktivitas penambangan pasir galian C di DAS Kali Konaweha menuai tanggapan kritis dari tokoh pemuda Konawe Selatan (Konsel), Andi.

Andi menilai pandangan yang disampaikan pihak Karang Taruna cenderung kaku dan tidak melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, mengkritik dan menjustifikasi suatu kegiatan sebagai bentuk pelanggaran hukum tanpa menawarkan jalan keluar konkret adalah langkah yang kurang bijak serta berpotensi merugikan ekonomi warga lokal.

“Sebagai pemuda asli Sabulakoa dan pimpinan organisasi kepemudaan, adinda Andriawan seharusnya mencerna persoalan ini dengan teliti. Jangan hanya pandai mengkritisi dan menjustifikasi tanpa menghasilkan dampak atau solusi absolut. Kita butuh jalan keluar yang nyata, bukan sekadar opini yang menjadi boomerang bagi warga yang sedang mencari nafkah,” tegas Andi.

Menimbang Sisi Kemanusiaan dan Ekonomi Rakyat
Andi tidak menampik bahwa dari sudut pandang regulasi formal, aktivitas penambangan pasir tersebut memiliki keterbatasan legalitas administratif. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh diterapkan secara buta tanpa mempertimbangkan asas kemanfaatan (doelmatigheid) dan realitas sosial di lapangan.

Aktivitas galian C yang telah berlangsung sekitar 10 tahun di DAS Kali Konaweha tersebut merupakan urat nadi perekonomian puluhan keluarga yang kondisi finansialnya sangat bergantung pada hasil tambang rakyat. Selain itu, material pasir dari Sabulakoa selama ini menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur strategis, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN di Sulawesi Tenggara.

“Jika hanya bicara aturan, betul ada celah pelanggaran. Tapi kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, kegiatan ini sangat membantu ekonomi keluarga yang memprihatinkan. Menghentikan aktivitas ini secara sepihak tanpa memberi mata pencaharian pengganti sama saja dengan mematikan dapur warga,” lanjutnya.

Dorong Advokasi WPR dan Kolaborasi Bahaya Narkoba
Dibanding melontarkan kritik yang menyudutkan pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH), Andi menyarankan Karang Taruna Sabulakoa mengambil peran sebagai jembatan aspirasi. Karang Taruna diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pusat guna mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Terkait sorotan mengenai dugaan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan para sopir truk, Andi meminta hal tersebut disikapi secara bijak dan edukatif agar tidak memicu stigma negatif terhadap kawasan Sabulakoa.

“Soal isu narkoba, Karang Taruna seharusnya berkolaborasi aktif dengan Polsek, Polres, maupun BNN untuk menggelar sosialisasi dan pencegahan secara langsung di lapangan. Jangan justru menggiring narasi seolah APH dan pemerintah berdiam diri atau tutup mata, padahal mereka mempertimbangkan kondusivitas wilayah serta perut rakyat kecil,” pungkas Andi.

( Tim/Red )

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

0

“Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Perumahan Senayan, Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Lintas Agama”

PEMATANGSIANTAR — MEDIACAKRABUANA.ID

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tahun 2026 digelar di Komplek Perumahan Senayan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat, meriah dan penuh suasana kekeluargaan dengan dihadiri warga serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi momen istimewa bagi warga Perumahan Senayan karena merupakan kegiatan Maulid Nabi yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan komplek perumahan tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan serta mempererat hubungan silaturahmi antar warga.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Bapak Abdi Siregar. Dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, suasana acara menjadi semakin khidmat dan seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian.

Setelah pembacaan Al-Qur’an, acara dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Aidil Sukri dari Pesantren Darussalam. Dalam ceramahnya, Ustadz Aidil Sukri mengajak seluruh umat Muslim untuk menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun akhlak yang baik dan menjaga hubungan dengan sesama.
Selain menekankan pentingnya keteladanan Rasulullah SAW, tausiyah juga mengingatkan jamaah agar senantiasa menjaga persaudaraan, saling menghormati dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Nilai-nilai tersebut dinilai sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan harmonis.

Menariknya, kegiatan tersebut turut dihadiri para tokoh masyarakat serta tokoh agama Kristen dan Katolik. Kehadiran perwakilan lintas agama, di antaranya Op. Tiut Samosir dan Koptu Marolop Sinaga yang juga merupakan warga Perumahan Senayan,Turut hadir Lurah tambun Nabolon Tri Yunita,SE menunjukkan kuatnya semangat toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman.

Kehadiran tokoh lintas agama tersebut mendapat apresiasi dari warga. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk membangun persaudaraan dan kebersamaan sebagai sesama warga yang hidup berdampingan dalam satu lingkungan.

Dalam sambutannya, Putra selaku Ketua Perwiridan di Komplek Perumahan Senayan menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk pertama kalinya di lingkungan perumahan tersebut. Ia menilai pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membangun kebersamaan antar warga.

“Syukur atas terwujudnya pelaksanaan Maulid Nabi yang pertama kali dilaksanakan di Komplek Perumahan Senayan. Semoga dengan adanya acara ini akan semakin mempererat tali silaturahmi sesama umat dan lintas agama yang ada di sekitar kita,” ujar Putra.

Putra juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial yang melibatkan warga dapat menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, rasa persaudaraan serta kepedulian antar warga di lingkungan Perumahan Senayan.
Ia menambahkan, kerukunan yang telah terbangun di lingkungan perumahan harus terus dijaga bersama. Dengan adanya sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis serta jauh dari berbagai bentuk perpecahan.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H tersebut akhirnya berlangsung dengan penuh kekeluargaan.

Dalam sambutan dari perwakilan Umat Kristiani oleh Op.Tiur Samosir juga mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa berkelanjutan dan dapat menjadi jembatan untuk semakin mempererat hubungan antar sesama,”katanya.

Suasana Acara semakin meriah saat perwiridan kaum ibu ibu mempersembahkan Kasidah Dengan begitu antusias dan bersemangat serta menyejukkan hati.

Kegiatan perdana ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi warga Perumahan Senayan untuk terus membangun kebersamaan, memperkuat tali silaturahmi dan menjaga kerukunan lintas agama di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

0

“MUTASI BESAR POLDA JAMBI: JAJARAN TINGGI POLRES SAROLANGUN BERGESER, TANTANGAN KINERJA PEJABAT BARU DIUJI”

JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Angin perubahan kembali menyapu jajaran kepolisian Jambi. Kapolda Jambi resmi merilis Surat Telegram Nomor ST/626/VIII/KEP./2026, memuat putusan mutasi, pengangkatan dan penempatan ulang 79 personel di lingkungan Polda Jambi hingga tingkat Polres.

Guncangan mutasi ini menyasar langsung posisi-posisi strategis di Polres Sarolangun. Mulai dari Kabag SDM, Kasat Lalu Lintas, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Air Hitam semuanya bergeser. Pertanyaan krusial pun muncul di benak publik: Apakah pergantian ini menjamin kinerja yang lebih bersih, tegas dan profesional?

Pergeseran Kunci di Sarolangun:

– Kabag SDM: Kompol Pujiarso digeser ke Kasatbinmas Polresta Jambi → Digantikan AKP Ivan Ripai.

– Kasat Lantas: AKP Steffan Thomas Lumowa pindah ke Polda Jambi → Digantikan AKP Nurul Laili (Lulusan Terbaik Sespimma 2026).

– Kasat Reskrim: AKP Yosua Adrian dipromosikan ke Polres Bungo → Digantikan Iptu Rimhot Nainggolan (dari Polres Tebo).

– Kapolsek Air Hitam: AKP Robinson Manullang pindah ke Muaro Jambi → Digantikan AKP Hengky Lesmana.

UJIAN INTEGRITAS & KINERJA

Pihak kepolisian menyatakan mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier dan pemenuhan kebutuhan dinas. Namun di mata masyarakat, pergantian nama dan wajah bukanlah segalanya. Yang dinanti adalah perubahan sikap, ketegasan menindak pelanggaran, dan keberanian bekerja tanpa pandang bulu.

Selain Sarolangun, perombakan juga terjadi di Polresta Jambi serta Polres Batanghari, Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo dan Tanjung Jabung Timur.

Berikut daftar lengkap 45 personel yang terkena mutasi:

1. Kompol Sony Rizky Anugrah → Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi

2. Kompol Johan Christy Silaen → Gadik Madya 5 SPN Polda Jambi

3. Kompol Hamzah Badaru → Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi

4. Kompol I Made Widyana → Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Jambi

5. Kompol Dastu Gustiawan → PS Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi

6. Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih → Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi

7. Kompol Pandit Wasianto → Gadik Madya 6 SPN Polda Jambi

8. Kompol Adyama Baruna Pratama → Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jambi

9. AKP Sukman → Kasatintelkam Polresta Jambi

10. Kompol Pujiarso → Kasatbinmas Polresta Jambi (eks Kabag SDM Sarolangun)

11. AKP Ivan Ripai → PS Kabag SDM Polres Sarolangun

12. Kompol Marhara Tua Siregar → PS Gadik Madya 7 SPN Polda Jambi

13. AKP Steffan Thomas Lumowa → PS Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Jambi (eks Kasat Lantas Sarolangun)

14. AKP Nurul Laili → Kasat Lantas Polres Sarolangun

15. AKP Iwan Wahyudi → Kanit 6 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi

16. AKP Abdul Jalil Sidabutar → Kasat Lantas Polres Merangin

17. AKP RA. Lembang Nauli Harahap → Paur Sibinorsosmas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Jambi

18. Iptu Arisman → PS Kapolsek Pemayung Polres Batanghari

19. Iptu Razak Adnan → PS Kapolsek Danau Kerinci Polres Kerinci

20. AKP Moh Choiril Umam Fauzy → Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi

21. AKP Adi Mansyah → Kapolsek Jelutung Polresta Jambi

22. Kompol Roslinda RM → PS Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Jambi

23. Kompol Dedi Kurniawan Susilo → Wakapolres Batanghari

24. Kompol Tesmirizal → Kasifasmatsubditregident Ditlantas Polda Jambi

25. Kompol Hadi Siswanto → Kasisim Subditregident Ditlantas Polda Jambi

26. AKP Rio Renaldy Siregar → PS Kasis TNK Subditregident Ditlantas Polda Jambi

27. AKP Reza Fahlevy → PS Kasatlantas Polresta Jambi

28. AKP Ilham Tri Kurnia → Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi

29. AKP Yosua Adrian → Kasatreskrim Polres Bungo (eks Kasatreskrim Sarolangun)

30. Iptu Rimhot Nainggolan → PS Kasatreskrim Polres Sarolangun

31. AKP Very Prasetyawan → Kasatreskrim Polres Tebo

32. AKP Rabiul Fifin Ritonga → Kasatreskrim Polres Kerinci

33. AKP Ahmad Soekany Daulay → Kanit 2 Siintelaair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi

34. Iptu Regi Putra Manda → PS Kasatreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

35. Kompol Helrawaty Siregar → Kasibinturmas Subditbintibsos Ditbinmas Polda Jambi

36. AKP Riko Saputra → PS Kapolsek Kota Baru Polresta Jambi

37. Kompol Suhendry → Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi

38. AKP Tarjono → PS Kabaglog Polres Merangin

39. AKP Robinson Manullang → Kapolsek Mestong Polres Muaro Jambi (eks Kapolsek Air Hitam)

40. AKP Hengky Lesmana → Kapolsek Air Hitam Polres Sarolangun

41. Iptu Rahmat Multazam → PS Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi

42. Bripka Gunawan → Bintara Polres Bungo

43. AKP Torang Tua Munthe → Pama Polres Muaro Jambi

44. AKP Chandra Adinata → Kapolsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi

45. AKP Muhammad Sapuan → Kapolsek Tabir Selatan Polres Merangin

Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menegaskan: Masyarakat tidak sekadar menunggu daftar nama baru, melainkan membuktikan apakah pejabat yang kini menjabat sanggup bekerja lebih transparan, tegas dan berani menegakkan hukum tanpa kompromi.

(Redaksi)

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

0

“TANTANGAN KERAS ICC-RI: POLRES MERANGIN DITANTANG BUKTIKAN INTEGRITAS! BOS SOLAR ILEGAL IW (MANTAN SATPOL PP) BEBAS BEROPERASI DIDUGA DIBEKING OKNUM”

MERANGIN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kejahatan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi ilegal makin berani di Merangin! Pelakunya adalah Irwandi alias Iwan, mantan anggota Satpol PP yang diduga kuat beroperasi di bawah payung perlindungan oknum aparat. Meski namanya dan lokasi kegiatannya sudah terekspos luas, bisnis haram ini justru berjalan mulus tanpa gangguan sedikit pun.

Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026) membuktikan fakta pahit itu. Gudang penyimpanan di kawasan Talang Kawo, Sungai Murak—tak jauh dari Balai Benih Ikan Bangko—tetap sibuk melayani pembeli. Tidak ada razia, tidak ada pemeriksaan, seolah lokasi ini adalah kawasan terlarang bagi penegak hukum.

Upaya media menuntut kejelasan kepada pihak kepolisian menemui jalan buntu. Konfirmasi yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Merangin melalui saluran resmi tidak pernah dijawab hingga berita ini diturunkan. Kebungkamkan ini memvalidasi dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah ini sedang lumpuh.

“Hukum di sini seolah hanya untuk rakyat kecil. Siapa yang punya koneksi dan perlindungan, ia bisa berbuat semaunya,” ungkap warga setempat dengan nada frustrasi, enggan disebut namanya demi keselamatan.

Fakta yang paling memalukan: Iwan bukan orang asing dalam dunia kejahatan ini. Ia adalah mantan narapidana yang pernah divonis bersalah atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, ia tidak jera—malah melebarkan sayap kejahatan dengan skala lebih besar dan berani, seolah kebal hukum.

Kondisi yang memuakkan ini memicu kemarahan Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, melancarkan serangan terbuka dan menantang integritas Polres Merangin secara langsung.

“Ini ujian nyata bagi Polres Merangin! Kami menuntut tindakan tegas, tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tanpa kedekatan pribadi,” tegas Darmawan dengan suara lantang dan tajam.

Darmawan, yang memiliki rekam jejak hukum kuat dan baru saja memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa PDAM Sarolangun, menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum tidak boleh sekadar jadi slogan.

“Di negeri ini tidak ada orang sakti, tidak ada yang kebal hukum! Siapa pun yang melanggar—termasuk mantan aparat—harus dihancurkan perkaranya. Jangan biarkan institusi hukum hancur hanya demi melindungi satu pelaku berkuasa,” tandasnya.

Bukan sekadar menuntut tindakan, ICC-RI kini melemparkan TANTANGAN TERBUKA kepada Polres Merangin untuk membuktikan kemandirian dan profesionalitasnya.

“Kami tantang Polres Merangin! Bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan Iwan terus menjadi penyuplai utama solar ilegal yang menghidupi Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah ini!” seru Darmawan berapi-api.

Masalah ini bukan sekadar soal solar, tapi soal keberhasilan pemberantasan PETI. Selama pasokan solar ilegal lancar, alat berat penambang ilegal tidak akan pernah mati. Membiarkan Iwan beroperasi sama saja dengan membiarkan kejahatan merajalela.

Jika dugaan perlindungan oknum ini benar adanya, maka seluruh upaya hukum di Merangin hanyalah sandiwara.

Hukum harus tegak lurus! Tidak boleh pilih kasih! Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan!

(Tim Redaksi Investigasi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices