www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!

0

“Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju kepada PT SIPEF Dendy Marker yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rupit Desa Bingin Rupit, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan pengakuan warga dan calon pelamar kerja asal Muratara, proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga hanya formalitas belaka. Pasalnya, meskipun telah membuka lowongan dan menerima berkas lamaran dari warga lokal, namun kenyataannya karyawan yang direkrut dan dipekerjakan kebanyakan berasal dari luar daerah, khususnya dari Medan, Sumatera Utara.

“Rekrutmen hanya formalitas saja bos. Kami warga Muratara sudah melamar, sudah tes, sudah interview, sudah lengkap berkas. Tapi yang dipanggil dan dipekerjakan kebanyakan orang dari Medan. Kami warga lokal hanya jadi penonton di tanah kami sendiri. Kami jadi pengangguran di kampung sendiri yang dikelilingi perusahaan sawit,” ungkap salah seorang warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Menurut warga, PT SIPEF Dendy Marker seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muratara tentang kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal (TKL) minimal 60-70% untuk posisi non-skill dan semi-skill. Namun faktanya, warga lokal Muratara merasa terpinggirkan.

“Coba cek saja di mess karyawan dan di lapangan bos, berapa persen warga Muratara? Paling cuma 10-20%. Sisanya dari Medan semua. Padahal kami banyak sarjana, banyak pemuda yang butuh kerja. Kalau begini terus untuk apa perusahaan ada di Muratara kalau tidak menyejahterakan warga Muratara? Kami minta perusahaan ini diaudit soal rekrutmennya,” timpal warga lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemuda dan tokoh masyarakat Bingin Rupit. Mereka menilai perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar kebun.

“Kami bukan anti pekerja dari luar, tapi tolong prioritaskan dulu kami warga Muratara. Kami yang kena debu, kami yang kena banjir karena kebun, kami yang jalannya rusak dilewati truk sawit, tapi kami tidak dapat kerja. Ini tidak adil bos. Kami minta Disnaker Muratara turun investigasi ke PT SIPEF Dendy Marker ini,” tegas tokoh pemuda Muratara.

Atas polemik rekrutmen tersebut, warga Muratara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, DPRD Muratara Komisi III, dan Bupati Muratara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit.

“Kami minta Disnaker Muratara segera panggil HRD PT SIPEF Dendy Marker. Buka data rekrutmen 2024-2025, berapa warga Muratara yang melamar, berapa yang diterima, dan berapa pekerja dari Medan yang didatangkan. Jika terbukti melanggar Perda Ketenagakerjaan Lokal, harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan warga Muratara jadi penonton di tanahnya sendiri,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat Muratara dan diduga hanya formalitas tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

0

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

MURATARA, Cakrabuana.id –

Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, anggaran yang ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar untuk dua tahun tersebut diduga minim transparansi dan realisasinya tidak terlihat signifikan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Lubuk Mas yang memiliki 287 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 1.006 jiwa ini menerima Dana Desa TA 2024 sekitar Rp 900 Juta-an dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Total Rp 1,9 Miliar.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi atau baliho APBDes 2024 dan 2025 yang terpasang di depan Kantor Desa, padahal itu merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Baliho APBDes tidak pernah kami lihat terpasang bos. Kami sebagai warga tidak tahu Dana Desa 2024-2025 yang hampir 2 Miliar itu dipakai untuk apa saja. Jalan desa masih banyak yang rusak, drainase tidak jelas, BUMDes mati suri, kegiatan pemberdayaan tidak pernah kami rasakan. Kami minta Kades transparan,” ungkap warga Desa Lubuk Mas yang meminta namanya dirahasiakan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga juga mencurigai adanya modus proyek siluman dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan DD TA 2024-2025 tersebut.

“Di laporan SPJ mungkin tertulis ada pembangunan rabat beton, drainase, pengadaan bibit, ATK, dan pelatihan-pelatihan sudah selesai 100 persen. Tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga laporannya hanya formalitas di atas kertas, SPJ fiktif,” timpal warga lainnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat gaya hidup oknum perangkat yang dinilai tidak wajar, sementara kondisi desa masih tertinggal.

Sorotan terhadap Desa Lubuk Mas kian memanas setelah mencuatnya isu dugaan adanya fee atau setoran sebesar 12 persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Lubuk Mas.

Isu yang pertama kali diungkap oleh media Jurnal Sumatra pada 29 September 2026 tersebut menyebutkan bahwa fee 12% dari hasil PETI diduga mengalir ke oknum Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas dengan dalih untuk membantu pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Warga DA yang diwawancarai media tersebut menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut untuk masjid itu tidak pernah masuk ke kas panitia pembangunan masjid.

“Uang itu tidak ada di kas masjid seperti yang dijelaskan. Bahkan pembangunan masjid dilakukan dari swadaya masyarakat, termasuk meminta sumbangan di jalan dan mengumpulkan uang wakaf saat shalat Jumat,” ujar DA.

Warga Desa Lubuk Mas berharap kasus ini tidak terulang seperti yang terjadi di desa tetangga, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu. Di mana mantan Kepala Desa Lubuk Emas, Saharudin Bin H Mat Jais, harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 8 Januari 2025 karena diduga melakukan korupsi Dana Desa TA 2020-2021 sebesar Rp 856 Juta.

Modus yang dilakukan mantan Kades Lubuk Emas saat itu adalah mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat lain, tidak menyalurkan BLT sesuai hak penerima, tidak membayar honor Marbot Masjid dan guru PAUD.

“Kami tidak mau Lubuk Mas bernasib sama seperti Lubuk Emas. Makanya kami minta sejak dini Dana Desa 2024-2025 ini diaudit total. Jangan sampai uang rakyat Rp 1,9 Miliar raib tidak jelas,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Atas polemik Dana Desa dan isu fee PETI tersebut, warga Desa Lubuk Mas mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan DPMD Muratara untuk segera turun melakukan audit investigatif khusus terhadap Dana Desa Lubuk Mas TA 2024-2025.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun audit khusus DD Lubuk Mas 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan, cek volume proyek, cek barang pengadaan, cek daftar penerima BLT. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara ikut memantau dan lidik DD Lubuk Mas ini,” desak warga dengan nada geram.

“Kami juga minta soal isu fee PETI 12% untuk masjid itu diusut tuntas. Jika memang ada aliran uang haram dari tambang ilegal untuk pembangunan masjid, itu harus dijelaskan transparan. Uangnya kemana? Masuk kas siapa? Jangan bawa-bawa nama masjid untuk menutupi dugaan setoran tambang ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti, belum berhasil dikonfirmasi terkait transparansi DD TA 2024-2025 maupun klarifikasi terkait isu dugaan fee PETI 12% untuk pembangunan masjid tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta hak jawab.

Redaksi Cakrabuana.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Rd – Andika – Gunadi Biro Muratara

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR Rp27.814.577.171,00”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR
Rp27.814.577.171,00”

Kota Palembang, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu fakta Rajawali News Grup mengendus adanya bau taksedap . Dimintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL dapat bertindak mengungkap indikasi kasus tindak pidana korupsi di lingkaran dinas pendidikan .

Pasalnya Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dan Ketidaksesuaian
Spesifikasi yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran pada Paket
Pengadaan Buku pada Dinas Pendidikan
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak sebesar
Rp44.855.069.245,45 dengan realisasi sebesar Rp42.415.032.543,00 atau 94,56%
dari anggaran. Dari realisasi tersebut,

Dinas Pendidikan menggunakan sebesar
Rp27.814.577.171,00 untuk pengadaan buku tingkat SD serta SMP Tahun Anggaran
2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan secara uji petik atas
dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta pengujian fisik di lapangan,

Diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan
denda keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi ukuran buku yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut.

a. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda
Keterlambatan
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan buku
untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), di antaranya
pengadaan buku teks utama siswa SD dengan nilai kontrak sebesar
Rp5.053.510.000,00 serta pengadaan buku teks utama siswa SMP dengan nilai
kontrak sebesar Rp3.212.158.500,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan, diketahui bahwa pekerjaan
pengadaan buku teks utama siswa SD dan SMP tersebut telah dinyatakan selesai
dan diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang, masing-
masing berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0114/PPK-
PB/DISDIK-SD/APBD/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk pengadaan SD dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0124/PPK-PB/DISDIK-
SMP/APBD/2025 tanggal 20 Maret 2025 untuk pengadaan SMP. Dalam berita
acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah dilakukan pemeriksaan spesfikasi
dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, jumlah, dalam kondisi baik, lengkap, dan
dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada sekolah penerima
diketahui bahwa sampai dengan batas akhir kontrak, masih terdapat sekolah
yang belum menerima seluruh barang sesuai ketentuan kontrak.

Hasil rekapitulasi atas konfirmasi kepada sekolah dan penyedia menunjukkan
terdapat denda keterlambatan sebesar Rp3.169.962,84 yang belum dikenakan
kepada penyedia sesuai uraian pada tabel berikut.Nilai denda keterlambatan atas pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan
Penyedia dan PPK.

Hasil pembahasan setiap perhitungan denda keterlambatan
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda
Keterlambatan yang memuat pernyataan bahwa perhitungan telah sesuai dan
semua pihak telah sepakat atas hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia
membayar denda keterlambatan tersebut.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas denda keterlambatan ke Kas
Daerah sebesar Rp3.169.962,84.

b. Ketidaksesuaian Spesifikasi Ukuran Buku yang Mengakibatkan
Kelebihan Pembayaran
Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pengadaan buku telah menetapkan
spesifikasi barang yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KAK dan spesifikasi produk pada E-Katalog LKPP, diketahui bahwa ukuran Buku Panduan Guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 3, 4, 5, dan 6 ditetapkan dengan panjang
29,7 cm dan lebar 21 cm.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa buku yang diterima memiliki
ukuran panjang 25 cm dan lebar 17,6 cm. Dengan demikian, terdapat
ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam KAK dan kondisi fisik barang yang diterima.

Perbedaan ukuran tersebut menyebabkan perbedaan luasan buku
sehingga berdampak pada perhitungan harga satuan. Luasan buku berdasarkan
KAK sebesar 623,7 cm², sedangkan luasan riil sebesar 440 cm². Selisih luasan
tersebut mengakibatkan kelebihan perhitungan harga satuan pada setiap item
buku. Berdasarkan perhitungan ulang terhadap empat judul buku, diketahui
terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp73.174.834,74.
Hasil konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik secara memadai atas buku yang diterima. Atas kelebihan
pembayaran sebesar Rp73.174.834,74 tersebut telah dilakukan pembahasanbersama antara Penyedia dan PPK, dan para pihak telah menyepakati hasil
perhitungan serta Penyedia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran dimaksud.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah sebesar Rp73.174.834,74.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pada:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menilai kinerja penyedia;

2) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Klausul dalam kontrak Nomor 0060/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2025
Tanggal 21 Februari 2025 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, antara lain
mengatur bahwa:

1) Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat Tanggal 23 Mei 2025;

2) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1.000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian
kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

3) Barang yang diserahkan telah memenuhi standar sesuai dengan
persyaratan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
tercantum dalam dokumen penawaran.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Buku hasil pengadaan yang terlambat diserahkan tidak dapat dimanfaatkan
secara tepat waktu; dan

b. Risiko penyalahgunaan belanja atas pembayaran pengadaan buku yang tidak
sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran kurang
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kontrak, khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian
pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan; danPPK kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak,
khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian pekerjaan
dan pengenaan denda keterlambatan; dan

b. Menginstruksikan PPK agar melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kota Palembang,
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.

0

“Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.”

 

MURATARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Keluhan terkait penumpukan sampah liar kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah warga mengeluhkan pemandangan tidak sedap serta potensi timbulnya penyakit akibat tumpukan sampah plastik yang berserakan di bahu jalan umum.

). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah pengguna media sosial mengunggah foto tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung di pinggir jalan. Dalam unggahannya, pemilik akun menegaskan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Minggu (05/10/2026

“Tolong ini bukan tempat sampah lor,” tulis pemilik akun Facebook Saud dalam unggahannya. Ia juga menambahkan pesan terbuka yang mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara dalam menangani permasalahan tersebut.

Unggahan tersebut langsung memicu beragam tanggapan dari netizen dan warga lokal yang juga merasa terganggu dengan keberadaan sampah berserakan. Selain merusak keindahan dan estetika kota, tumpukan sampah plastik yang dibiarkan membusuk di tepi jalan di khawatirkan menimbulkan bau menyengat serta menjadi sarang penyakit.

Warga berharap pihak DLH Muratara bersama pihak terkait dapat segera mengangkut tumpukan sampah tersebut, sekaligus menyediakan tempat sampah resmi serta memberikan pengawasan ketat agar area tersebut tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keternagab resmi dari dinas terkait.

Cakrabuana.id
Red Andika – Gunadi – Biro Muratara

Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!

0

“Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini yang menjadi sorotan tajam adalah anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Pelindungan Masyarakat Tahun 2025 dengan nilai Rp 8.800.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa tersebut diduga kuat fiktif. Pasalnya, warga Desa Surulangun secara kompak mengaku tidak pernah diundang, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pelatihan hukum yang anggarannya telah dilaporkan selesai 100 persen tersebut.

“Pelatihan hukum tahun 2025 Rp 8,8 Juta? Kami tidak pernah diundang bos. Tidak pernah ada undangan dari Kades atau Kadus untuk ikut penyuluhan hukum. Di balai desa juga tidak pernah ada kegiatan pelatihan hukum. Tiba-tiba uangnya sudah habis dilaporkan selesai. Kami duga itu fiktif, karena warga tak pernah diundang,” ujar warga Desa Surulangun kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai, jika memang pelatihan hukum itu benar-benar dilaksanakan, seharusnya ada tahapan resmi yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa. Mulai dari musyawarah, penyampaian undangan resmi kepada warga, pemasangan spanduk kegiatan, hingga menghadirkan narasumber dari pihak berkompeten seperti dari Polsek Rawas Ulu, Kejaksaan, atau Bagian Hukum Pemda Muratara.

Namun semua tahapan tersebut diakui warga tidak pernah ada. Tidak ada undangan, tidak ada spanduk, tidak ada narasumber, dan tidak ada materi penyuluhan yang dibagikan kepada warga. Namun anehnya, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kegiatan tersebut diduga sudah dilaporkan selesai lengkap dengan daftar hadir, kwitansi belanja, dan foto dokumentasi.

“Kami warga Surulangun kalau ada kegiatan desa pasti diundang lewat Kadus, lewat pengeras suara masjid. Tapi untuk pelatihan hukum Rp 8,8 Juta tahun 2025 ini, tidak ada satu pun warga yang merasa diundang. Makanya kami berani bilang ini diduga fiktif. Daftar hadirnya mungkin palsu, tanda tangan warga dicatut, padahal warga tak pernah diundang,” tegas tokoh pemuda Surulangun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp 8.800.000,- tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dialokasikan untuk:

1. Honor narasumber penyuluh hukum: Rp 2.500.000,-
2. Belanja ATK, penggandaan materi, dan spanduk: Rp 1.000.000,-
3. Belanja konsumsi snack dan makan minum peserta 30 orang: Rp 3.000.000,-
4. Sewa tenda, kursi, dan sound system: Rp 1.500.000,-
5. Biaya dokumentasi dan pelaporan: Rp 800.000,-

Kelima pos anggaran tersebut diduga kuat tidak pernah dibelanjakan secara nyata. Warga menduga seluruh kwitansi dan nota belanja hanya dibuat di atas meja menggunakan nota kosong yang sudah distempel.

“Kalau memang benar ada pelatihan hukum tahun 2025, coba tunjukkan videonya, tunjukkan foto aslinya yang ada warga Surulangun ikut di dalamnya. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir, tanya apakah mereka pernah diundang. Kami jamin 100 persen warga akan menjawab tak pernah diundang. Itu sudah bukti kuat kalau pelatihan hukum itu fiktif,” beber warga.

Dugaan fiktifnya pelatihan hukum tahun 2025 ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Surulangun. Warga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan audit investigatif secara mendalam, tidak hanya memeriksa kelengkapan kertas SPJ, tetapi juga melakukan verifikasi faktual dengan memanggil warga.

“Kami minta Inspektorat Muratara jangan hanya audit di atas meja. Turun langsung ke Surulangun, panggil warga, tanya apakah pernah diundang pelatihan hukum tahun 2025. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa, karena jika terbukti fiktif, ini jelas korupsi Dana Desa,” desak warga.

Warga berharap, dengan mencuatnya dugaan fiktif pelatihan hukum tahun 2025 ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Surulangun kedepan bisa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dihabiskan lewat kegiatan fiktif yang warga tak pernah diundang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum tahun 2025 senilai Rp 8,8 Juta dengan alasan warga tak pernah diundang tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red : Andika / Gunadi – Biro Muratara

Pelatihan Hukum 9,2 Juta di Desa Pulau Lebar, Pelatihan Hukum Tahun 2025 Diduga Cuma Laporan Di Atas Meja!

0

“Pelatihan Hukum 9,2 Juta di Desa Pulau Lebar, Pelatihan Hukum Tahun 2025 Diduga Cuma Laporan Di Atas Meja!”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan praktik pengelolaan Dana Desa (DD) yang menyimpang di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin meluas. Setelah Desa Surulangun dengan anggaran Rp 8,8 Juta dan Desa Teladas dengan anggaran Rp 9,4 Juta, kini giliran Desa Pulau Lebar yang menjadi sorotan publik.

Pos anggaran yang disorot adalah Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Pulau Lebar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 9.225.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Anggaran sebesar Rp 9,2 Juta tersebut diduga kuat tidak pernah diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata di tengah masyarakat. Warga Desa Pulau Lebar mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pelatihan hukum di desa mereka. Kegiatan tersebut diduga hanya cuma laporan di atas meja demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025? Tidak pernah ada bos. Kalau pelatihan hukum itu ada, pasti ada undangannya, ada narasumbernya dari Polsek atau Kejaksaan, ada spanduk di balai desa. Ini tidak ada sama sekali. Kami duga ini cuma laporan di atas meja. Di atas meja dibuat SPJ-nya, daftar hadir dibuat, kwitansi dibuat, foto comot sana-sini, selesai. Cair Rp 9,2 Juta,” ungkap warga Desa Pulau Lebar kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menjelaskan, istilah “cuma laporan di atas meja” memang menjadi bahasa umum di desa untuk menggambarkan kegiatan fiktif. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan, namun laporannya seolah-olah sudah dilaksanakan 100 persen lengkap.

Pola dugaan fiktif di Desa Pulau Lebar ini dinilai sama persis dengan yang terjadi di Desa Surulangun dan Teladas. Anggaran yang dipakai juga hampir sama, berkisar Rp 8 Juta hingga Rp 9,5 Juta. Ini menguatkan dugaan adanya pola berjamaah dalam memanfaatkan pos pelatihan non-fisik sebagai lahan untuk menyelewengkan Dana Desa.

Berdasarkan informasi, RAB Rp 9.225.000 tersebut dirinci untuk honor narasumber Rp 2,7 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1 Juta, konsumsi peserta Rp 3,1 Juta, sewa tenda dan sound system Rp 1,6 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semua pos tersebut diduga hanya formalitas kertas.

“Kalau mau buktikan gampang bos, tanya saja warga Pulau Lebar, pernah tidak diundang pelatihan hukum tahun 2025? Pasti semua jawab tidak pernah. Kalau pernah ada pelatihan hukum, pasti minimal 25-30 warga tahu dan ingat. Ini tidak ada yang tahu. Artinya memang tidak pernah ada. Cuma laporan di atas meja saja untuk menghabiskan Rp 9,2 Juta,” tegas warga.

Kini warga Desa Pulau Lebar “Kami minta Inspektorat Muratara jangan tutup mata. Ini sudah tiga desa dengan modus sama. Surulangun Rp 8,8 Juta, Teladas Rp 9,4 Juta, Pulau Lebar Rp 9,2 Juta. Semuanya pelatihan hukum tahun 2025. Semuanya diduga cuma laporan di atas meja. Totalnya Rp 27,5 Juta bos. Kalau per tahun seperti ini, berapa kerugian negara dalam 3 tahun? Bisa Rp 80 Juta lebih. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut turun tangan,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025 yang diduga cuma laporan di atas meja tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Janggal! Anggaran Pelatihan Hukum Rp 9,4 Juta Dana Desa Teladas Rawas Ulu Diduga Fiktif, Warga: Tidak Pernah Ada Penyuluhan!

0

“Janggal! Anggaran Pelatihan Hukum Rp 9,4 Juta Dana Desa Teladas Rawas Ulu Diduga Fiktif, Warga: Tidak Pernah Ada Penyuluhan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Dana Desa (DD) di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga tidak hanya terjadi di Desa Surulangun, namun juga terulang di Desa Teladas dengan pola dan modus yang sama persis.

Kali ini yang menjadi sorotan adalah pos anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Teladas Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.462.250,- (Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga kuat fiktif dan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Warga Desa Teladas mengaku tidak pernah melihat, mendengar, apalagi mengikuti kegiatan pelatihan atau penyuluhan hukum yang dimaksud.

“Pelatihan hukum Rp 9,4 Juta? Kami tidak pernah ada kegiatan itu bos. Tidak pernah ada undangan untuk warga ikut penyuluhan hukum. Tidak pernah ada narasumber dari polisi atau jaksa yang datang ke desa. Tapi di SPJ mungkin sudah tertulis kegiatan selesai, ada daftar hadir, ada foto, ada kwitansi snack dan ATK. Kami duga itu semua fiktif, sama seperti di Surulangun,” ujar warga Desa Teladas kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai modus penyelewengan anggaran pelatihan/penyuluhan memang paling mudah dilakukan karena tidak ada bangunan fisik yang bisa dicek, cukup dengan membuat dokumen fiktif di atas meja.

1. Daftar Hadir Fiktif: Nama-nama warga dicatut dan tanda tangannya dipalsukan, padahal warga tidak pernah hadir dalam pelatihan.

2. Kwitansi Fiktif/Mark-up: Kwitansi pembelian ATK, snack, makan minum, sewa tenda, dan honor narasumber diduga di-mark up atau bahkan fiktif total menggunakan nota kosong yang sudah distempel warung.

3. Dokumentasi Rekayasa: Foto-foto kegiatan diduga hanya rekayasa, mengambil foto warga yang sedang berkumpul di acara lain, lalu diklaim sebagai foto pelatihan hukum Rp 9,4 Juta tersebut.

Berdasarkan rincian RAB, anggaran Rp 9.462.250 tersebut diduga dialokasikan untuk honor narasumber Rp 2,8 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1,1 Juta, snack dan makan minum peserta Rp 3,2 Juta, sewa tenda kursi sound Rp 1,5 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semuanya diduga tidak pernah direalisasikan.

“Kami duga ini sudah menjadi pola berjamaah di Rawas Ulu bos. Surulangun Rp 8,8 Juta diduga fiktif, Teladas Rp 9,4 Juta juga diduga fiktif dengan modus yang sama. Kalau satu desa Rp 9,4 Juta, kalau 10 desa di Rawas Ulu melakukan hal yang sama tiap tahun, berapa ratus juta uang negara yang raib hanya lewat pelatihan fiktif?” beber warga dengan geram.

Warga Desa Teladas mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD Muratara, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran pelatihan hukum tersebut.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun, jangan hanya audit di atas meja. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir pelatihan hukum Rp 9,4 Juta itu, tanya apakah pernah ikut. Kalau semua bilang tidak pernah ada penyuluhan, itu sudah jelas SPJ fiktif dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum sebesar Rp 9.462.250 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red : Andika – Biro Muratara

Dana Desa Teladas Rawas Ulu TA 2025 Rp 1 Miliar Diduga Ludes Diselewengkan, SPJ Fiktif, Warga: Pembangunan Nihil!

0

“Dana Desa Teladas Rawas Ulu TA 2025 Rp 1 Miliar Diduga Ludes Diselewengkan, SPJ Fiktif, Warga: Pembangunan Nihil!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menggegerkan warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Desa Teladas yang menerima kucuran Dana Desa TA 2025 sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) diduga kuat anggaran tersebut diselewengkan oleh oknum perangkat desa dengan modus SPJ fiktif.

Padahal tahun 2025 baru berjalan, namun warga sudah curiga karena tidak ada tanda-tanda pembangunan yang signifikan di desa mereka, padahal di dalam dokumen APBDes 2025 tertulis banyak program fisik dan pemberdayaan.

“TA 2025 ini anggaran Dana Desa Teladas Rp 1 Miliar bos, besar sekali. Tapi sampai Oktober ini kami lihat tidak ada pembangunan. Di SPJ mungkin sudah tertulis selesai semua, tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga kuat SPJ fiktif lagi seperti tahun 2024 lalu,” ujar warga Teladas kepada Cakrabuana.id, Minggu (04/10/2026).

Rincian Dana Desa Teladas TA 2025 yang Diduga Bermasalah:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APBDes Desa Teladas TA 2025 Rp 1 Miliar tersebut dialokasikan untuk:

– Belanja Modal Jalan Desa: Rp 400 Juta – Diduga proyeknya asal jadi, volume tidak sesuai RAB, dan sudah retak padahal baru selesai.

– Ketahanan Pangan & BUMDes: Rp 200 Juta – Diduga fiktif, tidak ada kegiatan peternakan atau pertanian yang terlihat, BUMDes mati suri.

– Pemberdayaan, BLT, Stunting, dan Pelatihan: Rp 250 Juta* – Diduga laporannya fiktif, warga penerima BLT mengaku hanya terima sebagian, kegiatan stunting hanya formalitas.

– Operasional dan ATK Desa: Rp 150 Juta – Diduga di-mark up, pembelian ATK dan perjalanan dinas kwitansinya fiktif.

“Modusnya sama seperti 2024 bos, laporan di atas kertas lengkap, ada kwitansi, ada foto, tapi itu semua diduga rekayasa. Uangnya kemana? Kami minta diusut,” tegas pemuda Teladas.

Warga Desak Audit Khusus TA 2025:

Masyarakat Teladas mendesak agar Inspektorat Muratara tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif khusus untuk Dana Desa Teladas TA 2025.

“Kami minta Bupati Muratara dan Kepala Inspektorat Muratara segera turunkan tim audit ke Teladas untuk TA 2025 ini. Rp 1 Miliar bukan uang kecil. Jika dibiarkan, tahun depan akan fiktif lagi. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara periksa Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Teladas,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teladas belum berhasil dikonfirmasi. Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai UU Pers.

 

Tim Investigasi: Rambo
Biro: Muratara – Andika

HEBOH! Dana Desa Surulangun Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 2 Miliar Lebih Diduga Dimainkan Oknum Perangkat, SPJ Fiktif, Proyek Fiktif!

0

“HEBOH! Dana Desa Surulangun Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 2 Miliar Lebih Diduga Dimainkan Oknum Perangkat, SPJ Fiktif, Proyek Fiktif!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini giliran Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu yang menjadi sorotan tajam warga.

Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 yang totalnya ditaksir mencapai Rp 2 Miliar lebih diduga kuat dimainkan oleh oknum perangkat desa dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Informasi yang dihimpun tim Cakrabuana.id dari warga Surulangun, Jumat (03/10/2026), menyebutkan banyak kegiatan dan proyek yang tercatat di dalam APBDes dan SPJ, namun fakta di lapangan tidak sesuai alias fiktif.

“Di SPJ tertulis ada pembangunan ini itu, pengadaan ini itu, tahun 2024 dan 2025 anggarannya besar, tapi kami warga tidak pernah lihat wujudnya. Jalan masih hancur, BUMDes tidak jelas, kegiatan pemberdayaan tidak ada. Kami duga SPJ nya fiktif, asal jadi, tanda tangan asal,” ungkap warga Surulangun yang minta namanya dirahasiakan.

Modus Diduga SPJ Fiktif:

Warga membeberkan modus yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Surulangun Rawas Ulu:

1. Proyek Siluman: Di dalam laporan SPJ TA 2024-2025 tercatat ada proyek infrastruktur jalan rabat beton dan drainase dengan nilai ratusan juta, namun di lapangan tidak ada bangunan baru atau kalaupun ada kualitasnya sangat buruk dan cepat hancur.

2. Pengadaan Fiktif: Pengadaan ATK, bibit, pupuk, dan alat-alat desa yang nilainya puluhan hingga ratusan juta diduga hanya di atas kertas. Kwitansi diduga dibuat sendiri tanpa ada barangnya.

Anggaran 2 tahun itu besar bos, 2024 sekitar Rp 900 juta lebih, 2025 naik jadi Rp 1 Miliar lebih. Total 2 M lebih. Tapi desa kami begini-begini saja, tidak ada kemajuan. Oknum perangkatnya malah diduga gaya hidupnya berubah, itu yang buat kami curiga,” timpal tokoh masyarakat Rawas Ulu.

Akibat dugaan SPJ fiktif TA 2024-2025 ini, warga Desa Surulangun Rawas Ulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten Muratara segera turun audit khusus Dana Desa Surulangun TA 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara lidik dugaan SPJ fiktif ini. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang oknum,” tegas pemuda Surulangun dengan geram.

Warga juga mempertanyakan peran Kepala Desa Surulangun yang dinilai tutup mata dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Setiap kami tanya di Musdes, jawabannya selalu berbelit-belit. Baliho APBDes 2024-2025 saja tidak pernah dipasang. Kami minta transparansi!” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Surulangun Rawas Ulu dan oknum perangkat desa yang diduga terlibat belum berhasil dikonfirmasi. Tim Rambonews masih berupaya meminta klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi: Rajawalinews
Laporan: Andika – Biro Muratara

Berantas Peredaran Narkoba ,Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3 366 Jiwa Selama September 2026

0

“Berantas Peredaran Narkoba ,Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3 366 Jiwa Selama September 2026”

Ogan ilir Sumsel | Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Rabu 2 September 2026 Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mencatat keberhasilan besar sepanjang periode Bulan September Tahun 2026.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, selama bulan September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan, antara lain:

1. Narkotika jenis Shabu: Sebanyak 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 Gram.

2. Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 9 butir ditambah pecahan inek.

Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram tersebut, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar bagi penyelamatan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.

Dari kalkulasi taktis kepolisian, asumi penyelamatan didasarkan pada hitungan bahwa setiap 1 gram shabu dapat merusak 5 orang jiwa, dan setiap 1 butir ekstasi dapat merusak 1 orang jiwa.

Dengan demikian, melalui penyitaan 671,54 gram shabu dan 9 butir ekstasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah komando Ps. Kasat Reserse Narkoba A. Surya Atmaja, S.H. dipastikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba.

junarlis.Suparman Media Tipikor.com

PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

0

“PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sungguh ironis dan memprihatinkan. Seorang oknum yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan pengawas pembangunan di desa, justru diduga beralih fungsi menjadi penjaga dan beking pengiriman minyak ilegal untuk aktivitas yang merusak lingkungan.

Adalah oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial (ZR). Oknum tersebut kini menjadi sorotan warga setelah diduga kuat menjadi beking keamanan yang bertugas meloloskan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk operasional Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ulu Rawas.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima tim Cakrabuana.id, perannya ternyata lebih dari itu. Ia diduga menjadi koordinator lapangan yang mengamankan jalur pengiriman minyak dari razia aparat.

“Kalau cuma nyuplai minyak saja tidak cukup bos, harus ada yang jaga di jalan biar lolos. Nah yang jadi tukang jaga, yang jadi beking biar mobil minyak aman sampai ke lokasi PETI itu diduga oknum BPD Sungai Baung itu. Dia yang telpon-telpon kalau ada razia, dia yang kawal dari belakang pakai motor,” ungkap warga yang merupakan mantan pekerja PETI di Ulu Rawas, Sabtu (04/10/2026).

 

1. Kawal Pengiriman: Setiap kali ada pengiriman solar dalam jumlah besar menggunakan mobil pick-up yang bermuatan puluhan jerigen, oknum BPD tersebut diduga ikut mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor untuk memastikan pengiriman aman sampai ke titik kumpul di dekat lokasi PETI.

2. Info Razia Aparat: Oknum tersebut diduga memiliki jaringan informasi untuk mengetahui kapan ada razia dari Polsek atau Polres. Jika ada razia, pengiriman ditunda. Jika aman, ia memberikan kode untuk jalan.

3. Loloskan di Portal Desa: Di beberapa titik jalan desa menuju lokasi PETI, ada portal swadaya warga. Dengan jabatannya sebagai BPD, oknum tersebut diduga dengan mudah meloloskan kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut tanpa diperiksa warga lain.

4. Terima Upeti Keamanan: Atas jasanya sebagai pengaman jalur minyak, oknum tersebut diduga menerima upeti atau fee keamanan.

“Jadi dia dapat untung jadi beking keamanannya. Makanya dia getol betul. PETI di Ulu Rawas ini sudah seperti punya pelindung. Pantas saja tidak pernah ditertibkan, karena yang jaga jalur minyaknya oknum BPD sendiri,” beber sumber dengan nada kesal.

 

Akibat pasokan minyak yang lancar karena diduga dibekingi oknum BPD ini, aktivitas PETI di Ulu Rawas semakin menjadi-jadi. Puluhan dompeng dan excavator mini beroperasi siang malam.

Dampaknya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Rawas di Kecamatan Rawas Ulu rusak parah. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini keruh, penuh lumpur, dan diduga kuat tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa merkuri dan sianida yang digunakan untuk memisahkan emas.

“Kami minta tolong, air sungai kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Anak-anak kami gatal-gatal kalau mandi di sungai. Ikan sudah punah. Ini semua karena PETI yang pasokan minyaknya diduga dijaga oleh oknum BPD Sungai Baung. Tolong APH bertindak,” ujar seorang ibu rumah tangga di Sungai Baung dengan nada sedih.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka oknum BPD Desa Sungai Baung tersebut diduga telah melakukan tiga pelanggaran berat sekaligus:

1. Pelanggaran UU Migas: Sebagai pemasok dan pengaman BBM ilegal, dapat dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU Cipta Kerja, ancaman 6 tahun penjara denda Rp 60 Miliar.

2. Pelanggaran UU Minerba: Sebagai pihak yang turut serta membantu dan memfasilitasi PETI, dapat dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 Miliar.

3. Pelanggaran Etika Jabatan BPD: Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD dan dapat diberhentikan tidak hormat oleh Bupati melalui Camat atas usulan Kepala Desa.

Masyarakat Desa Sungai Baung dan Kecamatan Rawas Ulu kini mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.

“Kami mendesak Bapak Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya untuk segera menangkap oknum BPD Sungai Baung yang diduga jadi beking minyak PETI ini. Jangan tebang pilih. Kami juga mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas PMD untuk segera memecat oknum tersebut. Copot jabatan BPD-nya, karena dia tidak pantas menjadi wakil rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

“Kami juga minta DLH Muratara dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk turun ke Ulu Rawas, lihat langsung kerusakan lingkungan akibat PETI yang minyaknya diduga diloloskan oleh oknum BPD ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Anggota BPD Desa Sungai Baung yang dimaksud masih dalam upaya konfirmasi oleh tim redaksi. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon belum mendapatkan balasan, alias BUNGKAM.

Pihak Polsek Rawas Ulu saat dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya oknum BPD yang menjadi beking keamanan untuk meloloskan minyak ilegal ke lokasi PETI.

Redaksi Cakrabuana.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik, dan memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Investigasi – Cakrabuana.id
Biro Muratara – Andika

Jabatan Kepsek di Muratara Diduga Diperjualbelikan, Oknum Kadisdik Diduga Terima Setoran Puluhan Juta Per Kepsek!

0

“Jabatan Kepsek di Muratara Diduga Diperjualbelikan, Oknum Kadisdik Diduga Terima Setoran Puluhan Juta Per Kepsek!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dunia pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng dengan skandal yang lebih memilukan. Jika sebelumnya Dana BOS diduga disunat, kini muncul dugaan yang lebih parah yakni jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

Informasi mengejutkan ini dibeberkan oleh sejumlah guru senior di Muratara kepada tim investigasi Rajawalinews, Sabtu (04/10/2026). Mereka mengaku untuk bisa dilantik menjadi Kepsek, ada kewajiban setoran yang harus diberikan kepada oknum di Dinas Pendidikan.

“Kalau mau jadi Kepsek di Muratara sekarang harus bayar bos. Tidak ada yang gratis. Untuk SD setorannya Rp 20 sampai 30 juta, untuk SMP bisa Rp 40 sampai 50 juta per orang. Kalau tidak setor, jangan harap dilantik, walaupun prestasinya bagus dan sudah lama mengabdi,” ungkap seorang guru yang enggan disebut namanya.

 

1. Setoran Tunai Sebelum Pelantikan: Calon Kepsek yang sudah diusulkan oleh pihak kecamatan, diduga dipanggil secara diam-diam oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan. Di sanalah terjadi negosiasi setoran.

2. Guru Berprestasi Tersingkir: Banyak guru yang berprestasi, golongan tinggi, dan punya sertifikat kepala sekolah, justru tidak dilantik karena tidak mau atau tidak mampu bayar setoran. Sebaliknya, guru yang mau bayar meski minim prestasi malah dilantik.

3. Raup Miliaran Rupiah: Dalam satu tahun, Muratara bisa melantik puluhan Kepsek baru karena ada yang pensiun atau mutasi. Jika 30 Kepsek baru x Rp 30 Juta rata-rata setoran, maka oknum tersebut diduga meraup hampir Rp 1 Miliar hanya dari jual beli jabatan.

“Ini sudah jadi rahasia umum di kalangan guru di Muratara bos. Semua tahu tapi tidak ada yang berani bersuara karena takut jabatannya dicopot atau dimutasi ke pelosok. Kami sudah seperti sapi perah,” keluh guru lainnya dengan nada kecewa.

Praktik jual beli jabatan Kepsek ini dinilai sangat merusak dunia pendidikan di Muratara. Kepsek yang terpilih bukan karena kompetensi dan integritas, melainkan karena uang.

“Bagaimana pendidikan di Muratara mau maju, kalau Kepseknya beli jabatan? Mereka pasti akan sibuk mengembalikan modal setorannya dengan cara menyunat Dana BOS dan pungli ke wali murid. Akhirnya yang jadi korban adalah siswa dan kualitas pendidikan,” tegas tokoh pendidikan Muratara.

Para guru dan masyarakat Muratara kini mendesak Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni untuk segera bertindak tegas.

“Kami minta Bupati Muratara segera evaluasi dan copot Kepala Dinas Pendidikan Muratara jika terbukti terlibat dalam jual beli jabatan Kepsek ini. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau dan Polres Muratara untuk menyelidiki dugaan pungli dan jual beli jabatan ini. Ini sudah termasuk tindak pidana korupsi dan pemerasan,” desak warga dengan geram.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon dan pesan Mesenger Facebook, yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan jawaban, hanya memberikan reaksi sticker marah.

Redaksi Cakrabuana.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan asas praduga tak bersalah.

Tim Investigasi: Rajawalinews group

Kapolri Suyudi Membrutal, 19 Kapolda Dicopot Langsung Kena Mental

0

“Kapolri Suyudi Membrutal, 19 Kapolda Dicopot Langsung Kena Mental”

.Nasional || Mediacakrabuana.id

Wow seru ni korp cokelat muda. Kapolri baru besutan Probowo langsung membrutal. Kapolda yang dicurigai tak genah, dicopot. Muke gile. Sambil menikmati malam minggu nikmati sajian narasi sambil seruput Koptagul, wak!

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kayaknya belum sempat menikmati empuknya kursi Kapolri. Baru sehari menjabat, langsung mengeluarkan jurus bikin para Kapolda mungkin mendadak rajin buka Telegram.

Sembilan belas Kapolda diganti sekaligus! Bukan sembilan. Bukan sepuluh. 19!

Ini bukan rotasi biasa. Ini sudah seperti Kapolri masuk ruangan sambil membawa sapu, lalu berkata, “Mana yang perlu dibersihkan, tak sikat sekarang?”

Dasar hukumnya jelas: Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Artinya, baru sehari menjabat, Suyudi sudah bikin jagat kepolisian bergetar.

Orang baru jadi pejabat biasanya sibuk kenalan, rapat, foto-foto, cari ruang makan, bahkan mungkin masih bertanya, “Pak, toilet di sebelah mana?”

Suyudi? Klik Telegram. Ganti 19 Kapolda. Membrutal, Wak!

Yang masuk daftar pergantian antara lain Kapolda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bali, DIY, Maluku, Kepri, NTT, Banten, Sumbar, Sulsel, Jambi, Gorontalo, Sulteng, dan Sulbar.

Kalau ini pertandingan sepak bola, bukan cuma starting eleven yang diganti. Cadangan ikut disuruh berdiri. Pelatih mungkin ikut bertanya, “Saya masih kerja di sini, tidak?”

Yang paling bikin mata melotot, empat Kapolda yang baru dilantik pun ikut tersapu.

Irjen Pol Pipit Rismanto baru dilantik sebagai Kapolda Jawa Barat pada 4 Juli 2026.

Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy sebagai Kapolda Sumatera Barat juga baru dilantik 4 Juli 2026.

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Selatan 29 Oktober 2025.

Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dilantik sebagai Kapolda Sulawesi Barat 19 Agustus 2025.

Belum sempat kursinya panas, sudah disuruh pindah. Belum sempat hafal semua nama anak buah, Telegram sudah bilang, “Terima kasih, silakan bergeser.”

Ini bukan sekadar rotasi. Ini ghosting institusional! Lalu mereka masuk kotak? Secara resmi tentu istilah itu bukan bahasa telegram. Namun sebagian penugasan memang membuat mereka tak lagi memegang komando Polda.

Pipit menjadi Pati Bareskrim dengan penugasan di Kementerian Hukum. Djati menjadi Pati Baintelkam dengan penugasan di Badan Reformasi Agraria Nasional. Djuhandhani menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama kTingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Adi menjadi Pati Bareskrim dengan penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Pangkat tetap jenderal. Tapi komando Polda sudah lewat. Ibarat raja, mahkotanya masih ada. Kerajaannya saja dipindahkan.

Namun, di sinilah publik harus waras. Beredar narasi, pergantian berkaitan dengan kinerja dianggap tidak memuaskan serta dugaan membekingi usaha ilegal. Dugaan tetap dugaan. Jangan baru membaca Telegram sudah berubah menjadi hakim, jaksa, dan algojo.

Kalau memang ada backing usaha ilegal, bongkar. Kalau ada korupsi, usut. Kalau ada permainan proyek, buka.

Kalau ada pejabat bermain di belakang layar, jangan cuma digeser. Buka layarnya sekalian! Sebab mencopot pejabat itu gampang. Yang sulit adalah menjelaskan kepada rakyat mengapa dia dicopot dan apa kesalahannya.

Kapolri baru sekarang punya pekerjaan lebih berat dari sekadar mengganti 19 Kapolda. Publik menunggu apakah gebrakan ini berhenti di Telegram atau benar-benar turun ke lapangan. Karena rakyat tidak terlalu peduli siapa yang kena mental akibat dicopot.

Rakyat lebih peduli apakah setelah pergantian ini polisi benar-benar semakin bersih, pemberantasan korupsi semakin serius, backing usaha ilegal benar-benar diberantas, dan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kapolri Suyudi memang baru mulai. Satu Telegram sudah bikin 19 Kapolda bergeser. Empat bahkan baru duduk, langsung kena sapu.

Tapi jangan berhenti di sini. Kalau mau disebut membrutal, brutalnya jangan cuma kepada kursi jabatan.

Brutallah kepada korupsi. Brutallah kepada backing ilegal. Brutallah kepada permainan hukum. Brutallah kepada oknum memperdagangkan kewenangan. Karena rakyat tidak membutuhkan Kapolri hebat mencopot pejabat. Rakyat membutuhkan Polri yang hebat membersihkan dirinya sendiri.

Nah, kalau itu terjadi, baru kita angkat Koptagul tinggi-tinggi. Seruput pelan-pelan. Drama baru babak pertama.

Foto Ai hanya ilustrasi

Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Oknum Perangkat Desa Pulau Lebar Diduga Sulap Dana Desa Jadi Kebun Sawit Pribadi, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi!

0

“Oknum Perangkat Desa Pulau Lebar Diduga Sulap Dana Desa Jadi Kebun Sawit Pribadi, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi!”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang lebih gila terjadi di Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Jika desa lain modusnya SPJ fiktif dan mark up, di Pulau Lebar oknum perangkat desa diduga nekat *menggunakan anggaran Dana Desa untuk membuka dan menanam kebun sawit pribadi.

Informasi mengejutkan ini diungkapkan warga Pulau Lebar kepada tim Rajawalinews , Sabtu (03/10/2026). Warga melihat ada lahan kebun sawit muda yang baru ditanam, namun setelah ditelusuri, lahan tersebut diduga milik oknum perangkat desa dan modalnya berasal dari pos anggaran ketahanan pangan dan pemberdayaan Dana Desa.

“Gila bos, Dana Desa itu untuk rakyat, untuk ketahanan pangan jagung, sayur, atau ternak. Ini malah dipakai buat nanam sawit pribadi milik oknum perangkat. Jelas-jelas ini penyalahgunaan. Kebunnya ada di pinggiran desa, luasnya hektaran, bibitnya bagus-bagus, pupuknya dari anggaran desa,” beber warga Pulau Lebar dengan nada geram.

Oknum perangkat desa diduga memainkan anggaran Dana Desa TA 2024-2025 di pos Ketahanan Pangan dan BUMDes yang nilainya ratusan juta rupiah.

Di dalam SPJ tertulis pengadaan bibit unggul, pupuk, dan pengolahan lahan untuk ketahanan pangan milik BUMDes, namun faktanya bibit sawit tersebut ditanam di lahan pribadi oknum, bukan lahan BUMDes atau lahan kas desa.

“BUMDes kami mati, tidak ada kegiatan. Tapi tiba-tiba oknum punya kebun sawit baru yang subur. Dari mana uangnya kalau bukan dari Dana Desa? Kami sudah tanya ke Kades, tapi Kades bungkam, tidak mau menjawab. Seolah menutupi,” tambah warga lainnya.

Saat tim Rajawalinews berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Lebar terkait dugaan penggunaan Dana Desa untuk kebun sawit pribadi oknum perangkatnya, Kades memilih bungkam. Pesan WhatsApp tidak dibalas, telepon tidak diangkat.

Sikap bungkam Kades ini semakin menambah kecurigaan warga bahwa ada persekongkolan dalam penyelewengan Dana Desa di Pulau Lebar.

“Kades bungkam karena diduga terlibat atau ikut menikmati. Kami minta *Inspektorat Muratara, Kejari Lubuklinggau, dan Polres Muratara segera sidak ke Desa Pulau Lebar. Periksa APBDes 2024-2025, cek fisik kebun sawit yang diduga pakai Dana Desa itu. Ini sudah keterlaluan, uang negara untuk memperkaya diri sendiri,” tegas tokoh masyarakat Rawas Ulu.

Warga berharap aparat tidak tutup mata, karena jika Dana Desa saja bisa dibuat kebun sawit pribadi, maka tidak menutup kemungkinan anggaran lain juga diselewengkan dengan modus serupa.

Hingga berita ini naik tayang, pihak Desa Pulau Lebar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi: Rajawalinews
Biro: Muratara – Andika

BONGKAR! Dana Desa Pulau Lebar Rawas Ulu Muratara Rp 1,9 Miliar TA 2024-2025 Diduga Raib, Proyek Rp 450 Juta Jadi Proyek Ghaib!

0

“BONGKAR! Dana Desa Pulau Lebar Rawas Ulu Muratara Rp 1,9 Miliar TA 2024-2025 Diduga Raib, Proyek Rp 450 Juta Jadi Proyek Ghaib!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan korupsi Dana Desa kembali mengguncang Kabupaten Musi Rawas Utara. Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, dengan total anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,9 Miliar untuk Tahun Anggaran 2024-2025, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum pemerintah desa.

Dari total Rp 1,9 Miliar tersebut, terdiri dari TA 2024 sebesar Rp 900 Juta dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Namun ironisnya, pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang cair.

Berdasarkan investigasi tim Cakrabuana.id dan laporan warga, proyek infrastruktur dengan nilai fantastis Rp 450 Juta yang meliputi pembangunan rabat beton, drainase, dan jalan lingkungan tahun 2024-2025 diduga menjadi proyek ghaib.

“Dana Rp 1,9 Miliar itu besar bos, tapi lihatlah desa kami, jalan masih rusak, drainase tidak ada. Proyek Rp 450 juta itu mana? Yang ada cuma jalan 50 meter sudah retak-retak, itu pun diduga dikerjakan asal-asalan. Sisanya kemana? Diduga masuk kantong Kades,” ungkap warga Pulau Lebar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (03/10/2026).

Rincian Anggaran Yang Disorot:

1. TA 2024 – Rp 900 Juta: Anggaran fisik infrastruktur Rp 300 Juta, Ketahanan Pangan Rp 180 Juta, Pemberdayaan & Bimtek Rp 120 Juta, Operasional Desa & BLT Rp 300 Juta.
2.TA 2025 – Rp 1 Miliar: Anggaran fisik infrastruktur Rp 350 Juta, Ketahanan Pangan Rp 200 Juta, Pemberdayaan Rp 150 Juta, Operasional & BLT Rp 300 Juta.
3. Proyek Ghaib Rp 450 Juta: Gabungan proyek drainase dan rabat beton TA 2024-2025 senilai Rp 450 Juta diduga fiktif dan mark-up. Volume pekerjaan diduga dikurangi hingga 40% dari RAB.

Modus yang digunakan diduga dengan cara mengurangi volume material, menggunakan semen kualitas rendah, dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah pekerjaan sudah 100% selesai.

Padahal sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018, setiap penggunaan Dana Desa wajib transparan dan dipublikasikan melalui baliho APBDes. Namun di Pulau Lebar, baliho APBDes Rp 1,9 Miliar tersebut tidak pernah dipasang.

Warga Desak Audit dan Penjarakan:

Masyarakat Pulau Lebar kini geram dan mendesak aparat penegak hukum bertindak.

“Kami minta Inspektorat Muratara audit total Dana Desa Rp 1,9 Miliar ini. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau segera periksa Kades Pulau Lebar, Sekdes, dan Ketua TPK. Ini sudah jelas dugaan korupsi Rp 450 Juta proyek ghaib. Jangan biarkan Kades hidup mewah dari uang rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Jika terbukti, oknum Kades terancam dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hingga berita ini naik, Kepala Desa Pulau Lebar belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan kantor desa terlihat sepi.

Redaksi Cakrabuana.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Biro: Muratara – Andika /Gunadi

Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!

0

“Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!”

 

*DELI SERDANG — Hamparan Perak,* Kondisi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Dusun IX, Gang Pendidikan, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Dua persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan kandang ayam yang berdempetan dengan bangunan dapur serta ukuran dapur yang dinilai terbatas untuk memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, kecukupan fasilitas, serta penerapan standar higiene sanitasi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KANDANG AYAM BERDEMPETAN DENGAN DAPUR

Keberadaan kandang ayam di belakang bangunan dapur menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pengelola.

Persoalan ini berkaitan dengan persyaratan lingkungan dan fasilitas pengolahan pangan dalam penyelenggaraan SPPG. Salah satu dokumen yang menjadi acuan adalah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Kondisi kandang yang berdempetan dengan dapur menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lingkungan lokasi, kebersihan area produksi, serta pengendalian lalat dan hewan pembawa penyakit.

Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi perlu menjelaskan bagaimana kondisi lokasi tersebut memenuhi persyaratan operasional dan higiene sanitasi yang berlaku.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan hasil pemeriksaan lapangan. Keberadaan kandang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kontaminasi makanan.

DAPUR KECIL, MAMPUKAH MEMPRODUKSI RIBUAN PORSI?

Selain persoalan kandang ayam, ukuran bangunan dapur yang terlihat terbatas juga menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan fasilitas untuk mendukung produksi ribuan porsi MBG setiap hari.

Produksi makanan dalam jumlah besar membutuhkan ruang yang memadai untuk penerimaan dan penyimpanan bahan baku, persiapan, pengolahan, pengemasan, hingga pencucian ompreng dan peralatan makan.

Tata letak dapur juga harus mendukung pemisahan bahan pangan mentah dan makanan matang, kelancaran pergerakan tenaga kerja, serta pencegahan kontaminasi silang.

Jika kapasitas produksi mencapai ribuan porsi setiap hari, kecukupan luas efektif dapur, peralatan, fasilitas pencucian, ventilasi, air bersih, dan sistem pembuangan limbah menjadi aspek penting untuk dinilai.

Pertanyaannya, apakah luas dan fasilitas dapur tersebut benar-benar memadai untuk menunjang kapasitas produksi tanpa mengabaikan standar keamanan pangan?

Penilaian tersebut perlu didasarkan pada pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pada tampilan bangunan dari luar.

KESESUAIAN JUKNIS DAN STANDAR SANITASI DIPERTANYAKAN

Kedua persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan operasional SPPG, mulai dari kondisi lingkungan hingga kecukupan fasilitas pengolahan pangan.

Pemeriksaan perlu mencakup tata letak dapur, alur produksi, pemisahan bahan mentah dan makanan matang, ketersediaan air bersih, proses pencucian ompreng, drainase, pengelolaan limbah, pengendalian hewan dan vektor, serta pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain pemeriksaan fisik, status pemenuhan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung juga perlu dipastikan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat.

KEPALA SPPG DAN YAYASAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Masyarakat berharap Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi memberikan penjelasan mengenai kondisi kandang ayam, kapasitas produksi harian, luas dan tata letak dapur, serta pemenuhan standar higiene sanitasi.

BGN bersama instansi kesehatan terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan persyaratan operasional SPPG.

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian terkait lokasi dan kecukupan fasilitas dapur tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Kandang ayam berdempetan dengan dapur dan kapasitas fasilitas yang dipertanyakan menjadi dua hal yang membutuhkan jawaban. Apakah lokasi dan fasilitas SPPG Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Klambir Lima Kebun telah memenuhi persyaratan operasional MBG?

Masyarakat menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan yang transparan demi memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi para penerima manfaat program MBG. *(Tim)*

BOBOL! Anggaran Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Rp 1,2 Miliar Tahun 2025 Diduga Jadi Bancakan, RAB Baja Jadi Kayu Murahan!

0

BOBOL! Anggaran Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Rp 1,2 Miliar Tahun 2025 Diduga Jadi Bancakan, RAB Baja Jadi Kayu Murahan!

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 senilai *Rp 1,2 Miliar diduga kuat menjadi bancakan korupsi. Anggaran jumbo yang seharusnya untuk atap baja ringan, justru diduga diganti dengan kayu murahan.

Temuan tim Cakrabuana.id di lapangan sangat mencengangkan. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek DAK Fisik Pendidikan 2025 tersebut, kerangka atap jelas tertulis menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm yang harganya mahal dan tahan 20 tahun. Namun fakta di atas plafon SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas, yang terpasang adalah kayu kelas 3 yang harganya hanya sepertiga dari baja ringan.

“Ini akal-akalan kontraktor bos. RAB nya baja ringan Rp 1,2 Miliar, yang dipasang kayu. Jelas selisih harganya bisa Rp 400 sampai Rp 600 Juta masuk kantong pribadi. Ini namanya penipuan dan korupsi,” ungkap salah satu tukang bangunan yang pernah mengerjakan proyek sekolah di Muratara, Sabtu (03/10/2026).

Bukti Dugaan Penyelewengan Rp 1,2 Miliar:

1. RAB vs Fakta Berbanding Terbalik:
– RAB: Rangka Atap Baja Ringan + Plafon Gypsum + Atap Spandek Kualitas 1
– Fakta Lapangan: Rangka Kayu Campur, Plafon Asbes Murah, Atap Seng Tipis Bergelombang.

2. Hitungan Kasar Mark-up:
– Harga Baja Ringan per m2 terpasang: Rp 180.000
– Harga Kayu Murahan per m2 terpasang: Rp 70.000
– Luas atap SDN Kuto Tanjung sekitar 400 m2. Selisihnya saja sudah *Rp 44 Juta* hanya untuk rangka. Belum lagi mark-up plafon, cat, dan lantai.

3. Bangunan Baru Sudah Rusak: Padahal baru selesai 2 bulan lalu (Agustus 2025), plafon SDN Kuto Tanjung sudah jebol di 2 titik ruang kelas, kayu rangka atap sudah melengkung karena tidak kuat menahan beban, dan atap bocor saat hujan.

4. Papan Proyek Sengaja Dihilangkan: Tidak ada papan proyek di lokasi, sehingga warga tidak tahu siapa CV pelaksananya, siapa konsultan pengawasnya, dan berapa hari kalender kerja.

Akibat ulah nakal ini, puluhan siswa SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas terancam keselamatannya. Mereka belajar di bawah atap kayu yang lapuk dan terancam ambruk.

Warga Ngamuk, Desak Kajari Turun:

Wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas kini ngamuk dan meminta keadilan.

“Kami sudah foto semua bos, ini rangka kayunya. Di RAB baja ringan. Ini jelas pembohongan publik. Kami minta Bupati Muratara pecat Kadis Pendidikan jika tidak mau mengawasi. Kami minta Kejari Lubuklinggau segera sita dokumen RAB proyek Rp 1,2 Miliar ini dan periksa kontraktornya,” tegas Ketua Komite SDN Kuto Tanjung.

Mereka juga mendesak Inspektorat Muratara untuk melakukan audit fisik, dengan cara membongkar plafon untuk membuktikan apakah rangka atap tersebut baja atau kayu.

Jika terbukti RAB baja jadi kayu, maka kontraktor dan oknum Dinas Pendidikan Muratara terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas, PPK Dinas Pendidikan Muratara, dan Kontraktor pelaksana belum bisa dikonfirmasi. Telepon seluler mereka tidak aktif.

Redaksi Cakrabuana.id masih di lokasi SDN Kuto Tanjung dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red Gunadi

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum”

0

“Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum”

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Pengusaha pembibitan benur, Herizal menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka ke publik terkait kasus yang dialaminya yang saat ini sedang bergulir di Polres Bireuen.

Klarifikasi itu disampaikan oleh istri Herizal mewakili pihak keluarga. “Saya istri sekaligus mewakili pihak keluarga Herizal menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai perkara yang dialami Herizal yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami menyadari bahwa pemberitaan yang disampaikan sebelumnya telah menimbulkan kesan negatif dan mencemarkan nama baik serta kenyamanan institusi kepolisian khususnya Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim beserta jajarannya,”jelas istri Herizal.

“Dengan ini saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Bireuen dan jajaran atas pemberitaan maupun pernyataan yang telah menimbulkan keresahan dan tidak nyaman di lingkungan Polres Bireuen. Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta kooperatif dalam segala hal, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,”katanya lagi. *(Tim)*

Audiensi ke Bupati Vandiko, Toga Pandiangan Teguhkan Semangat Pulang dan Bersatu di Bona Pasogit

0

“Audiensi ke Bupati Vandiko, Toga Pandiangan Teguhkan Semangat Pulang dan Bersatu di Bona Pasogit”

Samosir – Mediacakrabuana.id

Semangat untuk kembali ke tanah leluhur semakin terasa dalam persiapan Musyawarah Nasional (Munas), Silaturahmi Nasional, dan Pesta Budaya Toga Pandiangan Sedunia 2026 yang direncanakan berlangsung di Urat, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Persiapan tersebut diawali dengan audiensi keluarga besar Toga Pandiangan kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, S.T., didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, S.E., M.M. Audiensi menjadi momentum silaturahmi sekaligus menyampaikan rencana kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran rombongan Toga Pandiangan membawa pesan bahwa rencana Munas dan Pesta Budaya bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi momentum untuk mempertemukan kembali keluarga besar yang tersebar di berbagai daerah dan mengajak seluruh pomparan pulang ke Bona Pasogit.

Bona Pasogit, Rumah yang Selalu Memanggil untuk Pulang

Bagi keluarga besar Toga Pandiangan, Bona Pasogit bukan sekadar tempat asal. Bona Pasogit adalah rumah, tempat akar leluhur tertanam, tempat sejarah keluarga diwariskan, dan tempat persaudaraan kembali dipertemukan.

Dalam audiensi tersebut disampaikan:

> “Bona Pasogit bukan sekadar tempat asal, tetapi rumah yang selalu memanggil kita untuk pulang. Saya menyambut baik rencana Munas dan Pesta Budaya Toga Pandiangan di Samosir. Acara ini menjadi momentum untuk kembali berkumpul, mempererat persaudaraan, melestarikan budaya Batak, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Bona Pasogit.”

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, dukungan terhadap rencana kegiatan tersebut juga disampaikan bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, S.E., M.M.

Ajakan tersebut ditujukan kepada seluruh pomparan Toga Pandiangan yang berada di berbagai daerah untuk bersama-sama kembali ke tanah leluhur.

> “Mari kita ajak seluruh pomparan Toga Pandiangan dari berbagai penjuru untuk pulang, berkumpul dan bersama-sama berbuat bagi Samosir.”

 

Keluarga Besar Toga Pandiangan Bersatu

Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah tokoh dan unsur keluarga besar yang terlibat dalam persiapan kegiatan, di antaranya Ketua Umum Toga Pandiangan Sedunia Dr. Lindung Pandiangan, Ketua Panitia Pelaksana Munas St. Haposan Pandiangan, Sekretaris Panitia Dr. Tuangkus Harianja, M.M., M.H., Presiden INAMPA Pasoroan Herman Harianja, Bendahara Panitia, serta perwakilan Boru dan Ibere.

Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa persiapan Munas, Silaturahmi Nasional, dan Pesta Budaya dibangun melalui semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Munas nantinya menjadi ruang bagi keluarga besar Toga Pandiangan untuk berkumpul dan membicarakan berbagai hal terkait organisasi serta masa depan persaudaraan. Sementara Pesta Budaya menjadi ruang untuk memperkenalkan, menjaga, dan meneruskan kekayaan adat dan budaya kepada generasi muda.

Lebih dari sekadar sebuah kegiatan, kepulangan ke Samosir diharapkan menjadi perjalanan hati bagi seluruh pomparan Toga Pandiangan.

Yang jauh kembali mendekat.
Yang lama tidak bertemu kembali bersalaman.
Yang berbeda tempat kembali duduk dalam satu kebersamaan.
Dan yang diwariskan leluhur kembali dijaga bersama.

Karena pada akhirnya, Bona Pasogit selalu memiliki cara untuk memanggil anak-anaknya pulang.

Laporan : S.Hadi Purba

GEGER MURA! Dana BOS MAN 1 Musi Rawas Diduga Diselewengkan, Anggaran Jutaan Rupiah Tak Jelas Juntrungannya – Kemenag Bungkam?

0

“GEGER MURA! Dana BOS MAN 1 Musi Rawas Diduga Diselewengkan, Anggaran Jutaan Rupiah Tak Jelas Juntrungannya – Kemenag Bungkam?”

MUSI RAWAS, MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Musi Rawas diduga menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab. Anggaran yang seharusnya untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa, justru diduga diselewengkan dengan modus mark-up dan laporan fiktif.

Berdasarkan penelusuran tim Cakrabuana.id dan laporan dari wali murid serta guru yang enggan disebutkan namanya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana BOS MAN 1 Musi Rawas Tahun Anggaran 2024-2025.

“Dana BOS itu cairnya ratusan juta per semester bos. Tapi kami lihat fasilitas sekolah tidak ada perubahan. Buku tidak ada, kegiatan ekstrakurikuler jarang, gedung rusak tidak diperbaiki. Laporan pertanggungjawabannya (LPJ) diduga dibuat asal-asalan,” ungkap salah satu sumber internal MAN 1 Mura.

Modus Dugaan Penyelewengan:

Dari data yang dihimpun, dugaan penyelewengan meliputi:

1. Mark-up Harga Barang: Pembelian ATK, alat kebersihan, dan perangkat komputer diduga harganya dinaikkan 2-3 kali lipat dari harga pasar.
2. Kegiatan Fiktif: Anggaran untuk kegiatan workshop guru, pelatihan siswa, dan perlombaan diduga hanya di atas kertas. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya dicairkan 100%.
3. Pemeliharaan Gedung Siluman: Anggaran pemeliharaan gedung dan perbaikan sarana prasarana dilaporkan sudah terserap, namun kondisi fisik gedung tetap rusak

Jika ditotal, dugaan kerugian negara dari penyelewengan dana BOS ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Padahal, sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 dari Dirjen Pendis Kemenag RI, dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan komite madrasah. Setiap penggunaan harus berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disepakati bersama.

Desakan Warga:

Masyarakat dan wali murid MAN 1 Musi Rawas mendesak:

1. Kepala Kantor Kemenag Musi Rawas segera melakukan audit internal dan memanggil Kepala MAN 1 Musi Rawas untuk dimintai klarifikasi.
2. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Sumsel turun langsung melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS MAN 1 Mura tahun 2024-2025.
3. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas diminta untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ini, karena ini adalah uang negara untuk pendidikan anak.

“Ini uang untuk anak-anak sekolah, untuk mencerdaskan anak bangsa. Kalau diselewengkan, ini kejahatan. Kami minta kepala sekolahnya dicopot dan diproses hukum jika terbukti,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mura.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Musi Rawas belum dapat dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim redaksi tidak dijawab. Kepala Kemenag Musi Rawas juga belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi Cakrabuana.id masih terus menelusuri bukti-bukti LPJ dan RKAM BOS MAN 1 Mura dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Penulis: Tim Investigasi Cakrabuana.id
Red – Andika/ Sunandi

BERITA TERBARU