www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

ROKOK ILEGAL . MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

0

“ROKOK ILEGAl. MENJAMUR DI KAB.SUMENEP. DIDUGA  BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

**SUMENEP* MEDIACAKRABUANA.ID

Peredaran rokok Ilegal diduga keras dibekingi aparat bangsat . Rokok Ilegal di kabupaten Sumenep di juwal bebas yang diduga dibekingi aparat bertaring tajam tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, seorang warga Desa Geladak Rantai berinisial atau bernama **Hasim** disebut masyarakat diduga menjadi pengepul sekaligus menjual sejumlah merek rokok yang diduga ilegal.

Informasi mengenai aktivitas tersebut berasal dari keterangan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diperjualbelikan oleh Hasim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Hasim melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Hasim merespons dan mengajak wartawan media rajawali news bertemu di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Hasim mengakui bahwa dirinya memang menjual beberapa jenis rokok yang menurut pengakuannya tidak menggunakan pita cukai. Namun, ia juga menjelaskan bahwa sebagian rokok yang dijualnya telah dilengkapi pita cukai.

Pengakuan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut, khususnya terkait asal-usul barang, legalitas produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan secara independen. Besaran kerugian negara tentunya membutuhkan data mengenai volume rokok yang beredar, nilai barang, jenis pelanggaran, serta perhitungan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut perlu menjadi perhatian aparat terkait, khususnya **Bea Cukai**, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status legalitas barang yang diperjualbelikan.

Peredaran hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan hanya menyangkut persoalan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Hasim merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi masyarakat. **Belum ada kesimpulan bahwa Hasim telah melakukan tindak pidana**, dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.

TIM Media rajawali news Group  akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran rokok dan penerimaan cukai.

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

Cegah Pelanggaran & Jaga Integritas, Bidpropam Polda Jambi Berikan Pembinaan Etika Profesi ke Polres Sarolangun

0

“Cegah Pelanggaran & Jaga Integritas, Bidpropam Polda Jambi Berikan Pembinaan Etika Profesi ke Polres Sarolangun”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Guna meminimalisir pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang melibatkan personel, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melalui Subbid Wabprof menggelar pembinaan etika profesi sekaligus sosialisasi peraturan kepolisian di lingkungan Polres Sarolangun, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Polres Sarolangun, dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kaur Binetika Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, AKP Sumarlan, S.H., M.H., dan didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., serta Kasi Propam Polres Sarolangun. Turut hadir seluruh Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, serta 70 personel aktif Polres dan Polsek se-wilayah.

Dalam arahannya, tim Bidpropam menekankan materi pokok: sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Penekanan tegas juga disampaikan agar tidak ada anggota yang terjerumus penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, maupun terbebani pinjaman online ilegal.

Selain itu, seluruh personel diingatkan keras untuk meninggalkan gaya hidup hedon, mematuhi tata tertib dan hirarki organisasi, serta menjauhi segala perbuatan yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman agar setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan etika dalam bertindak sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat yang profesional,” tegasnya. DARMAWAN.

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

0

“Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra”

Kendari – Mediacakrabuana.id

Muslimin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FDR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelapor.

Menurut keterangan Muslimin, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 ketika dirinya bersama istrinya meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka atas nama Taufik. Sebelum proses pengurusan dilakukan, menurut Muslimin, telah ada kesepakatan bahwa apabila Taufik tidak berhasil lulus seleksi masuk TNI, maka seluruh uang yang telah diterima FDR sebagai biaya pengurusan sebesar Rp175 juta akan dikembalikan kepada pihak Muslimin.

Berbekal kesepakatan tersebut, Muslimin dan istrinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR. Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Muslimin juga menyampaikan bahwa ketika dirinya kembali meminta pengembalian uang tersebut, FDR justru menyampaikan agar persoalan tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, Muslimin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 20 Juli 2026.

Muslimin berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepadanya, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

( Redaksi)

Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

0

“Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu”

 

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

20 Agustus 2026 – Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kamis (20/8/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. *(Tim)*

“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

0

“Pemkab Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara menyoroti dari hasil temuan BPK RI 2023.

Terlihat dari hasil audit tersebut,Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit anggaran yang mengakibatkan kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga sekitar Miliaran atau sering disebut sebagai gagal bayar.

Hal tersebut, tidak bisa menyajikan dokumen dalam Pertanggung Jawaban :

Kerugian Keuangan Daerah kabupaten Purwakarta 2023 :

1. Pengelolaan Kas dan Penganggaran Pendapatan Daerah Belum Sepenuhnya Memadai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap “Penganggaran Pendapatan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 tidak terukur secara rasional serta tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya;

b. Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang;

c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa Dana Alokasi Umum – Spesific Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00;

d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya;

e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

a. Sekretaris Daerah (Sekda) mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;

c. Kepala BKAD selaku BUD:

1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;

3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;

4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:

a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar Rp57.434.635.530,00;

Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta dengan Surat Bupati Purwakarta kepada Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK, antara lain:

a. Belum ada dokumen usulan Sekda yang menjabarkan/mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD (memperketat perencanaan belanja yang bersumber dari PAD apabila ketersediaan kas PAD tidak tercapai); dan

b. Belum ada dokumen mekanisme terbaru yang mengakomodasi prosedur dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan (rincian langkah yang dilakukan apabila terdapat Belanja Daerah yang bersumber dari PAD namun belum tercapai target PAD-nya).

Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 masih ditemukan permasalahan yang sama

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Penulis : Red

Sumber:BPK RI

Polres Sarolangun Ungkap Sindikat Pencurian Motor, Tersangka Akui Beraksi 13 Kali

0

“Polres Sarolangun Ungkap Sindikat Pencurian Motor, Tersangka Akui Beraksi 13 Kali”

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tegas ini dilakukan Unit Kriminal I Satreskrim pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MK alias ID, pria warga Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini berlandaskan laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tertanggal 4 Juli 2026.

Berawal dari laporan warga
Kasus bermula Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 16.00 WIB di RT 06 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Sepeda motor milik korban sempat dipinjam teman, namun tiba-tiba dibawa kabur orang tak dikenal. Upaya pengejaran keluarga korban sia-sia, hingga akhirnya laporan disampaikan ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Desa Lesung Batu. Di lokasi tersebut, tersangka berhasil diringkus petugas.

Akui beraksi belasan kali
Di bawah pemeriksaan, MK mengakui perbuatannya. Mengejutkan, ia mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun!

Saat ini tersangka ditahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi gencar menelusuri lokasi kejadian lain dan memburu sisa barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana.

Penyidikan Terus Diintensifkan
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan timnya masih membuka kemungkinan keterlibatan kasus lain.

“Kami kembangkan kasus pada 13 titik kejadian yang diakui tersangka serta telusuri seluruh motor curian,” tegasnya. Pihak kepolisian telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti hingga menggelar perkara secara lengkap.

Imbauan Waspada
Polres Sarolangun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan. Segera lapor jika melihat hal mencurigakan lewat Layanan Call Center Polri 110, jalur cepat yang siap melayani laporan maupun permintaan bantuan kapan saja.

Polres Sarolangun: Melayani, Melindungi, Mengayomi Masyarakat. Darmawan

BUPATI BANGGAI LAUT TINGGALKAN LOKASI PEMBAGIAN BANSOS DI DESA MATANGA SETELAH SAMBUTAN DIPOTONG WARGA

0

“BUPATI BANGGAI LAUT TINGGALKAN LOKASI PEMBAGIAN BANSOS DI DESA MATANGA SETELAH SAMBUTAN DIPOTONG WARGA”

.BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Kejadian tak terduga mewarnai kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI – Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Rabu 19 Agustus 2026.

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, memilih meninggalkan lokasi kegiatan setelah sambutannya dipotong oleh salah satu penerima bantuan atau yang mewakili

Kronologi Kejadian
Saat Bupati membuka kegiatan tersebut, seorang ibu bernama Andung yang mewakili orang tua dan adiknya, tiba-tiba mengajukan pertanyaan dengan memotong sambutan.

Bupati kemudian menanggapi dengan bertanya balik kepada warga tersebut, Apakah anda tidak menerima bantuan?

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi di lapangan, ibu tersebut ternyata tercatat sebagai penerima bantuan PKH,Belum diketahui pasti alasan yang membuat dirinya memotong sambutan orang nomor satu di daerah tersebut.

Usai insiden itu, Bupati Sofyan Kaepa memutuskan langsung meninggalkan Gedung BPU Desa Matanga dan tidak melanjutkan proses penyerahan bantuan.Sementara itu, pihak dari Kementerian Sosial tetap melaksanakan dan menuntaskan pembagian bantuan kepada masyarakat.

Reaksi Warga Terbelah,Kejadian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Sebagian masyarakat menilai pertanyaan ibu tersebut wajar, mengingat kehadiran Bupati sudah lama dinantikan.

Sebenarnya pertanyaan ibu itu wajar-wajar saja. Kami sudah lama menunggu kedatangan pak Bupati.Sayang sekali acaranya jadi tidak selesai,ujar salah satu warga.

Namun ada pula warga yang menyayangkan cara penyampaian pertanyaan tersebut.
Harusnya nanti selesai pak Bupati bicara baru bertanya, tuturnya.

Warga Desa Matanga yang dimintai keterangan Tim Investigasi Berantas Tipikor News mengaku kecewa.
Kehadiran Bupati sudah lama kami nanti-nantikan,tapi karena insiden ini semuanya tidak berjalan sesuai rencana,kata warga.

Meskipun Bupati meninggalkan lokasi, penyaluran bantuan ATENSI dari Kemensos RI tetap dilanjutkan oleh petugas dan berjalan hingga selesai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi dua arah yang tertib antara pemerintah dan masyarakat, agar program-program bantuan yang bertujuan mensejahterakan rakyat tidak terganggu.

( Tim/ Red)

DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP”

0

“DUGAAN PEMALSUAN DAN PENGGELAPAN LAHAN SEWA: PT. GARAM PERSERO DILAPORKAN KE POLRES SUMENEP”

SUMENEP. MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli serta penyewaan lahan yang melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan PT. GARAM PERSERO. Laporan ini diajarkan oleh Bambang Febri Hartono, selaku Kabiro Sumenep dari media online Teropong Indonesia News, pada Senin, 1 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan bernomor 110/M.TIN/SMP/05/2026 yang disampaikannya, Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan milik negara tersebut. Salah satu nama yang disebut terlibat adalah berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di PT. GARAM PERSERO dan diduga terlibat langsung dalam praktik jual beli lahan kepada pihak lain secara tidak sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di wilayah Desa Batu Dinding dan Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep. Tanah-tanah tersebut diketahui memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diperjualbelikan, dibelikan, hingga disewakan kepada pihak ketiga oleh dua orang yang berinisial M dan B. Keduanya diketahui tidak memiliki hak waris maupun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut,
namun tetap melakukan transaksi dengan mengatasnamakan adanya klaim sepihak serta jaminan dokumen yang dinilai tidak sah.
Lebih jauh lagi, dalam laporannya disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1222, tanah-tanah yang menjadi lokasi proyek modemisasi milik PT. GARAM PERSERO seharusnya dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik asal yang memiliki hak sejarah atas lahan tersebut. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut justru beralih tangan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang kemudian mengubah statusnya menjadi lahan sewa milik perusahaan.

“Perbuatan oknum-oknum tersebut sangat merugikan pihak PT. GARAM PERSERO maupun masyarakat pemilik hak asal tanah tersebut. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, karena transaksi yang dilakukan sepenuhnya ilegal namun mengatasnamakan penyewaan resmi dari perusahaan,” tulis Bambang dalam surat pengaduannya.

Atas temuan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah melanggar Pasal 391 dan Pasal 502 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan hak atas tanah.
Melalui laporan ini, Bambang berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan agar supremasi hukum dapat ditegakkan, serta hak masyarakat atas tanah warisan mereka dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Salinan laporan pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini di tingkat kepolisian wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. GARAM PERSERO terkait laporan yang telah disampaikan. (Reporter Liputan : Fajar Lubis Melaporkan Dari Sumenep, Jawa Timur)

Pemkab Lahat Tiga Kecamatan Anggaran Kebobolan Diduga Dimaling Oknum Pejabat Koruptor”

0

“Pemkab Lahat, Tiga Kecamatan
Anggaran Kebobolan Diduga Dimaling Oknum Pejabat Koruptor”

Lahat Sumsel || Mediacarabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara sangat geram adanya dugaan korupsi berjamaah di tiga kecamatan yang sudah terorganisir ungkap Ali

Sedangkan,dari hasil temuan BPK RI ,Bukti Pertanggungjawaban pada Kecamatan Gumay Talang Belum Sesuai Kondisi Sebenarnya

Secara umum, pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan diawasi oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Lahat).
Hal tersebut,ada kongkalikong dalam pengawasan, sehingga sampai saat ini masih berkeliaran bebas para oknum pejabat dan ada pembiaran dalam korupsi,tuturnya ali
Selain itu,Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang mengelola UP/GU, dimana besaran UP Tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati adalah sebesar Rp27.416.200,00.

Terlihat dari temuan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan

Hasil pemeriksaan fisik kas secara uji petik dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gumay Talang diketahui bahwa setelah pencairan UP/GU masuk ke rekening bank, Bendahara menarik seluruh UP/GU tersebut secara tunai untuk membayar belanja dan bon hutang.

Namun,Sisa uang GU yang tidak dibelanjakan diserahkan seluruhnya kepada Camat dan tidak pernah disampaikan bukti pembayarannya atau rincian belanjanya kepada bendahara.

Sehingga,Untuk menutupi uang yang telah diberikan ke Camat, Bendahara dibantu oleh operator membuat SPJ yang disesuaikan dengan DPA bukan sesuai realisasi belanja sebenarnya dengan membuat bukti belanja barang jasa yang dibuat sendiri oleh bendahara.

Kerugian Daerah di Akibatkan Tiga Kecamatan:

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Bendahara Kecamatan Gumay Talang menunjukkan bahwa terdapat belanja sebesar Rp111.964.000,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sesuai kondisi sebenarnya.

Saat penyusunan LHP, masing-masing Kecamatan telah menindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lahat sebesar Rp319.360.000,00 dengan perincian:

a. Kecamatan Tanjung Sakti PUMU sebesar Rp165.746.000,00;

b. Kecamatan Tanjung Sakti PUMI sebesar Rp41.650.000,00; dan

c. Kecamatan Gumay Talang sebesar Rp111.964.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

a) Huruf e. melakukan pengujian atas tagihan termasuk di dalamnya menguji laporan pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan kinerja dan realisasi anggaran dan memerintahkan pembayaran; dan

b) Huruf k. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:

a) Huruf a. Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; dan

b) Huruf c. Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta melakukan verifikasi atas laporan kegiatan dan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan yang diajukan oleh PPTK;

3) Pasal 160: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA, KPA, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan pembantu/Bendahara Pengeluaran pembantu dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

4) Pasal 202:a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

(1) Huruf a. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;

(2) Huruf b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran belum bisa di pertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

Bersambung Edisi berikutnya….!!!

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

“Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum”

0

“Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum”

 

KEBUMEN, MEDIACAKRABUANA.ID

19 Agustus 2026 – Aksi penggalangan dana mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan pendidikan kini berujung pada proses hukum. Seorang warga didampingi kuasa hukum Kartiko dan Istianto dari LBH Bulan Bintang resmi melaporkan pemilik akun media sosial Semar Mbangun Kayangan berinisial S ke Polres Kebumen pada Rabu (19/8/2026), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.

Laporan ini tertuang dalam surat tanda terima bernomor: Rekom / 391 / VIII / 2026 / SPKT. Pelapor menduga S telah menyalahgunakan nama lembaga untuk meraup keuntungan pribadi sejak Oktober 2023.

Dalam laporannya, S diduga menggunakan kedok aktivisme melalui organisasi yang menamakan diri Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Masyarakat Peduli Pengawasan Pendidikan. Praktik ini dinilai meresahkan karena S secara aktif melakukan Open Donasi melalui media sosial Facebook, namun mencantumkan nomor rekening pribadi (BRI 672501053689536) untuk menampung dana masyarakat.

Ini bukan sekadar penggalangan dana biasa. Ada indikasi kuat pencatutan nama lembaga yang terkesan resmi untuk melegitimasi aksi pengumpulan uang secara pribadi tanpa adanya transparansi tata kelola keuangan, ungkap sumber yang memahami pelaporan tersebut.

Pelapor dalam membuat laporan ini didampingi oleh Kartiko selaku kuasa hukum, serta Istianto dari LBH Bulan Bintang. Tampak hadir pula Sujud Sugiarto bersama sejumlah masyarakat lainnya yang ikut memberikan dukungan moral.

Istianto selaku Ketua LBH Bulan Bintang menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan turut mengawal proses hukum ini agar ke depannya tidak ada lagi oknum LSM yang menyalahgunakan lembaga demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam penegakan hukum.

Sementara itu, pelapor usai dilakukan pemeriksaan di ruang Tipidter Polres Kebumen menyampaikan, langkah ini diambil demi memberikan efek jera serta menghentikan segala bentuk praktik pengumpulan dana ilegal yang merugikan masyarakat luas di Kebumen.

Langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat kepolisian mengaudit aliran dana pada rekening milik S dan membongkar legalitas organisasi yang ia diklaim. Tindakan tersebut disinyalir melanggar sejumlah aturan hukum, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menyesatkan publik, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan nama instansi pendidikan tanpa kewenangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penggalangan dana di media sosial yang mencantumkan nomor rekening atas nama individu, bukan atas nama resmi lembaga yang terdaftar.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi publik agar tidak mudah terbujuk oleh narasi kepedulian yang tidak didukung oleh akuntabilitas yang jelas. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Polres Kebumen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publisher -Red

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!”

0

“JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!”

 

JOMBANG. || MEDIACAKRABUANA.ID

18 Agustus 2026 Aksi premanisme jalanan yang brutal kembali mencoreng julukan Jombang sebagai Kota Santri. Sebuah tindakan kriminal murni berbau teror menimpa rombongan pemuda usai menghadiri kegiatan keagamaan. Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).

Telah terjadi aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata intimidasi, serta pembakaran hingga hangus 1 unit sepeda motor (Honda Beat Warna Merah Hitam, Nopol: S-2461-JCC) milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK).

Korban : Muhammad Riffat Ayisy (18 th), seorang pelajar/mahasiswa asal Brondong, Lamongan yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.

Sekelompok bandit jalanan / OTK (dalam proses lidik).

Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang, serta elemen aktivis Santri Edan.

Polres Jombang (Penerima Laporan: IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. / NRP 93040282).

Aksi anarki ini terjadi di area publik, tepatnya di depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa brutal tersebut meletus pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekira pukul 00.08 WIB. Laporan Polisi Resmi diterbitkan melalui STTLP Nomor: STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kejahatan Terencana: Ini bukan sekadar tawuran biasa, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga Jombang.
Lambannya Respons APH: Hingga saat ini belum ada satupun pelaku yang berhasil ditangkap.

Sikap Bungkam Pejabat Polisi: Kinerja Polres Jombang dipertanyakan setelah oknum kepolisian terkait (Iptu Eko) tidak merespons telepon maupun membalas pesan konfirmasi (SMS/WhatsApp) dari Pimpinan Redaksi Media

Kronologi Singkat: Rombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh kelompok OTK. Demi menyelamatkan nyawa dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya. Saat kembali ke TKP, motor korban sudah hangus menjadi arang akibat dibakar para pelaku.

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com dan Media Jombang mendampingi langsung korban membuat laporan polisi dan mendesak Polres Jombang segera menyita rekaman CCTV Pabrik Camino untuk menangkap seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat.
Pernyataan Sikap & Desakan Pimpinan Redaksi

Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) – Pimred Nasionaldetik.com:

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini aksi teror jalanan! Kami MENANTANG ketegasan Kapolres Jombang dan Satreskrim. Buru, tangkap, dan seret para pelaku ke penjara! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas dengan perasaan kebal hukum!”

Gus Yusron – Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat:

“Sampai detik ini mana satu pelaku yang ditangkap? Saat pimpinan redaksi menelepon pun tidak diangkat, SMS tak dibalas. Sikap bungkam dan lamban ini patut dipertanyakan! Jika APH ragu-ragu dan lambat, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman di Jombang!”

DATA RESMI LAPORAN POLISI
Parameter Dokumen Detail Laporan Resmi

No. STTLP STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR

Korban Muhammad Riffat Ayisy (18 th, Pelajar/Mahasiswa)
| Barang Bukti Utama | 1 Unit Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC) Kondisi Ludes Terbakar

Pasal Persangkaan | Pasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 308 KUHP (Pengeroyokan & Pengrusakan)

#TindakTegasPremanJombang #UsutTuntasAparatBungkam #JombangButuhRasaAman #PersKawalKeadilan

Tim Redaksi

*Sumar*Sumardi Berikan Penjelasan, Harap Persoalan Dana Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman*

0

*Sumar*Sumardi Berikan Penjelasan, Harap Persoalan Dana Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman*

 

Karangmukti, || Mediacakrabuana.id

Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, memberikan klarifikasi terkait persoalan dana yang belakangan menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara Ajis, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Karangmukti, dengan Carsim, selaku pihak yang pernah menjalankan tugas di Pemerintahan Desa Karangrahayu.
Sumardi menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran Pemerintah Desa Karangmukti.

“Saya tegaskan, itu persoalan pribadi Saudara Ajis selaku Sekdes Karangmukti dengan Saudara Carsim selaku pihak Pemerintah Desa Karangrahayu. Dana tersebut juga sudah dikembalikan oleh Saudara Ajis dan persoalannya sudah diselesaikan,” tegas Sumardi, Rabu (19/8/2026).

Menurut Sumardi, dirinya maupun Pemerintah Desa Karangmukti tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan dana tersebut. Karena itu, ia meminta agar setiap informasi yang berkembang disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

Selain persoalan dana, Sumardi juga meminta agar riwayat kendaraan pribadi milik Ajis turut diperjelas. Menurut keterangan yang disampaikannya, ketika Carsim masih menjalankan tugas sebagai Plh. Desa Karangrahayu, Ajis disebut pernah menggadaikan kendaraan pribadinya kepada Carsim.

“Yang perlu diperjelas adalah kronologi sebenarnya. Pada saat Carsim menjabat sebagai Plh. Desa Karangrahayu, Saudara Ajis selaku Sekdes Karangmukti disebut menggadaikan mobil kepada Saudara Carsim. Jadi, jangan sampai persoalannya dipahami terbalik.” ungkap Sumardi.

Ia menilai, klarifikasi mengenai riwayat kendaraan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, terutama mengenai kronologi, status kendaraan, serta bagaimana proses penyelesaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sumardi juga menegaskan bahwa keterangannya dalam persoalan tersebut tidak semata-mata disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Karangmukti. Ia menyebut dirinya berupaya menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.

“Saya ini bukan hanya melihat dari posisi sebagai kepala desa. Saya menganggap jajaran pemerintah desa dan masyarakat Karangmukti sebagai keluarga. Yang lebih muda saya anggap seperti adik, yang lebih tua seperti kakak, dan yang sudah sepuh saya hormati seperti orang tua.
Prinsip saya adalah menjaga pemerintahan dengan cara kekeluargaan.”
Sumardi pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi apabila masih terdapat informasi yang belum jelas. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi prasangka maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang kurang jelas dan ingin mengetahui lebih detail, silakan berkomunikasi, bertanya, dan melakukan klarifikasi. Kita jauhkan prasangka yang tidak baik. Kita jaga hati kita, jangan kita kotori dan jangan kita nodai. Yang penting semuanya diselesaikan dengan komunikasi, keterbukaan, dan berdasarkan fakta.” pungkasnya.

(Red/AM)

Cegah Karhutla: Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Imbau Semua Pihak Tinggalkan Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan”

0

“Cegah Karhutla: Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun Imbau Semua Pihak Tinggalkan Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan”

SAROLANGUN, JAMBI|| MEDIACAKRABUANA.ID

Seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengancam wilayah, Arbain selaku Kepala UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas maupun para pelaku usaha.

Imbauan ini ditujukan khusus bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan, kelompok pemegang izin perhutanan sosial, hingga perusahaan pemegang hak pengelolaan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI). Ia mengajak seluruh elemen untuk sepenuhnya meninggalkan praktik pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini dinilai sangat penting guna menjaga kelestarian kawasan, mencegah kerugian besar, serta menghindari meluasnya kerusakan lingkungan.

Saat ditemui awak media di kantor UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Arbain menegaskan bahwa menjaga hutan dan lahan dari bahaya api merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap kesadaran tumbuh dari setiap individu untuk tidak menggunakan cara bakar dalam kegiatan apa pun, agar ekosistem tetap terjaga dengan baik. Hal ini juga bertujuan melestarikan keanekaragaman flora dan fauna serta mewujudkan lingkungan yang aman, asri, dan nyaman.

Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda atau terjadinya kebakaran hutan kepada Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Sarolangun.

Darmawan

Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan

0

,Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan”

 

.Musi Rawas Utara, ||  Mediacakrabuana.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Jangkat dan Desa Lubukmas, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas
pertambangan ilegal tersebut bahkan disebut semakin terlihat jelas dan diduga masih terus berlangsung.

hasil penelusuran lapangan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian serta pengamatan melalui citra satelit dan Google Maps, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di sejumlah titik wilayah tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang perhatian masyarakat terhadap persoalan pertambangan ilegal yang selama ini kerap diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial

Abdul Kadir memaparkan berdasarkan hasil tesis dan olah data di lapangan serta hasil penelusurannya pekan lalu, mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas PETI diduga telah menyebabkan kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama terhadap aliran Sungai Ulu Rawas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. selaso (18/8/2026).

Aktivitas PETI di wilayah tersebut terkesan semakin terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kami juga telah mengantongi identitas dan nama-nama yang memiliki usaha penambangan tersebut.katanya

Ia menyimpulkan diduga bahwa kegiatan ini sengaja di biarkan oleh APH atau ada nya kerja sama dengan oknum yg membekingi kegiatan ini ,sehingga para penambang merasa aman dan terlindungi..Mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan PETI merupakan perbuatan melawan hukum

Oleh karena itu,ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Publik kini mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak dan menghentikan aktivitas PETI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan pertambangan tanpa izin melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Jangkat dan Lubukmas dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, tim media melakukan penelusuran melalui citra satelit Google Maps. Dari hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.

Krisis Air Meluas Berhari-hari: Mulyadi Diduga Tak Punya Legalitas & Gagal Kelola PDAM, Diminta Mundur

0

 “Krisis Air Meluas Berhari-hari: Mulyadi Diduga Tak Punya Legalitas & Gagal Kelola PDAM, Diminta Mundur”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Keresahan mendalam melanda puluhan kawasan pemukiman di Kabupaten Sarolangun. Pasokan air bersih dari Perumda Tirta Sako Batuah terputus selama tiga hari berturut-turut tanpa kejelasan waktu pemulihan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, wilayah yang terdampak meliputi: Kompleks Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kelurahan Sarkam, Tanjung Rambai, Pelayang Ilir, Pelayang Mudik, Pulau Pinang, serta Desa Ladang Panjang (se-Kecamatan Sarolangun); Desa Lubuk Sepuh, Desa Rantau Tenang, Desa Muara Danau, Desa Lubuk, Desa Pulau Aro, dan Desa Pelawan Jaya (se-Kecamatan Pelawan), ditambah sejumlah wilayah di Kecamatan Singkut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, pihak manajemen Perumda Tirta Sako Batuah mengakui terputusnya aliran air dengan alasan penurunan debit air akibat musim kemarau.

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh masyarakat sekaligus pengamat yang meminta identitasnya disingkat SJ menilai krisis ini adalah bukti nyata kegagalan manajemen di bawah kepemimpinan Mulyadi. Alasan kemarau dianggap hanya alasan klise sekaligus cerminan lemahnya perencanaan kerja.

“Masalah ini seharusnya sudah diantisipasi lewat mitigasi yang tepat. Faktanya, unit pompa justru terendam lumpur tanpa penanganan serius. Ini bukti nyata: jika tidak dikelola secara profesional, rakyatlah yang akan menanggung kerugian,” tegasnya.

Selain aspek teknis dan manajerial, aspek hukum pun menjadi sorotan tajam. SJ menegaskan kedudukan Mulyadi selaku pimpinan PDAM saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hal ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menolak upaya hukum Bupati Sarolangun dan mewajibkan pencabutan surat keputusan pengangkatannya.

“Secara hukum ia sudah tidak memiliki legitimasi lagi. Harus segera mundur demi kepentingan warga yang menderita akibat kelangkaan air ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Kondisi kritis yang terjadi semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang segera mengambil alih manajemen PDAM, guna menjamin hak dasar masyarakat atas ketersediaan air bersih yang layak. Darmawan.

‘Wujudkan Rumah Ibadah Layak Bagi Siswa, Masjid Al-Mukhlisin MTsN 1 Muara Enim Ketuk Pintu Hati Pemerintah dan Sektor Swasta”

0

‘Wujudkan Rumah Ibadah Layak Bagi Siswa, Masjid Al-Mukhlisin MTsN 1 Muara Enim Ketuk Pintu Hati Pemerintah dan Sektor Swasta”

Muara Enim Sumsel Mediacakrabuana.id

.Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Muara Enim terus berkomitmen meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Saat ini, pihak madrasah sedang gencar melaksanakan proyek pembangunan Masjid Al-Mukhlisin yang berlokasi di lingkungan Kampus B MTsN 1 Muara Enim.

MTsN 1 Muara Enim saat ini sedang melaksanakan pembangunan Masjid Al-Mukhlisin di Kampus B dan sangat membutuhkan bantuan dana serta material dari pihak pemerintah, perusahaan swasta, BUMN/BUMD, serta para donatur.

Pembangunan masjid ini bertujuan untuk menampung lonjakan jumlah siswa dalam melaksanakan ibadah salat berjamaah, sekaligus menjadi pusat pembinaan karakter serta kegiatan keagamaan ekstra kurikuler. Namun, agar fasilitas ini dapat segera digunakan secara optimal, pihak panitia pembangunan masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran.

Pembangunan ini mendesak dilakukan guna menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi ratusan siswa dan guru di lingkungan kampus tersebut.

Berikut adalah detail informasi terkait pemberitaan pembangunan Masjid Al-Mukhlisin:Pembangunan Masjid Al-Mukhlisin Kampus B MTsN 1 Muara Enim

Lokasi proyek: Kampus B MTsN 1 Muara Enim, Jl.Triton sosial Rt.04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Tujuan pembangunan: Menyediakan sarana ibadah (salat berjamaah) dan pusat kegiatan keagamaan siswa dan menampung jamaah masyarakat sekitar lingkungan kampus B Muara Enim

Kondisi saat ini: Proses pembangunan sedang berjalan namun terkendala keterbatasan anggaran komite.

Kebutuhan mendesak: Bantuan dana segar serta material bangunan seperti semen, besi, pasir, dan atap.

Target kemitraan: Dinas pemerintahan terkait, perusahaan sektor pertambangan/energi di Muara Enim, BUMN, dan alumni.

Kepala MTsN 1 Muara Enim Jumianah S.Ag M.M diwakili Ketua Pembangunan Masjid Al-Muklisin Kampus B Muara Enim Edi Susanto S.Ip menyampaikan bahwa pihak madrasah membuka pintu sebesar-besarnya bagi para instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun para donatur pribadi yang ingin menyalurkan bantuan.

Lanjutnya, Bantuan yang diharapkan tidak hanya berupa dana stimulus (anggaran), tetapi juga keterlibatan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berbentuk material bangunan dasar.Bagi pihak eksternal, perusahaan, atau instansi pemerintahan yang ingin berpartisipasi dan menyalurkan bantuan dana maupun material, dapat langsung menghubungi pihak Panitia Pembangunan Masjid Al-Mukhlisin di Kampus B MTsN 1 Muara Enim atau melalui kontak resmi madrasah. (+62 822-7835-2331) Atau langsung ke Rekening BRI Masjid Al-Muklisin Kampus B MTs N 1 Muara Enim (012801066455504)

Setiap kontribusi yang diberikan akan menjadi investasi akhirat yang sangat berdampak bagi masa depan generasi muda Islam di Kabupaten Muara Enim.”pungkasnya (Man).

DANA PEMELIHARAAN SEKOLAH DISOROT, EIMPI DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA SMA 1 WAWONII TENGGARA

0

“DANA PEMELIHARAAN SEKOLAH DISOROT, EIMPI DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA SMA 1 WAWONII TENGGARA”

KONAWE KEPULAUAN — MEDIACAKRABUANA.ID

East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Desakan tersebut muncul setelah EIMPI menyoroti penggunaan Dana BOS, khususnya pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp187.460.000 pada 2023, Rp181.090.000 pada 2024, dan Rp160.160.000 pada 2025, dengan total Rp528.710.000.

Dari data tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp43.222.000 pada 2023, Rp36.729.500 pada 2024, dan Rp28.474.000 pada 2025, dengan total Rp108.425.500.

Namun, EIMPI mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun, kondisi sejumlah fasilitas dan bagian bangunan SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara diduga masih mengalami kerusakan dan belum memadai.

Kondisi tersebut, menurut EIMPI, perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah anggaran pemeliharaan yang tercatat dalam laporan benar-benar telah direalisasikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan fasilitas sekolah.

Selain anggaran pemeliharaan, EIMPI juga menyoroti penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat sebesar Rp33.337.500 pada 2023, Rp66.624.000 pada 2024, dan Rp74.375.000 pada 2025, dengan total Rp174.336.500.

Pengadaan tersebut diminta untuk diperiksa dengan mencocokkan dokumen pengadaan dengan keberadaan fisik barang, spesifikasi, jumlah, harga, bukti pembayaran, serta pemanfaatannya dalam kegiatan pembelajaran.

EIMPI juga menyoroti pembayaran honor yang tercatat sebesar Rp152.334.000 pada 2023, Rp114.669.000 pada 2024, dan Rp62.148.000 pada 2025, dengan total Rp329.151.000.

Untuk itu, EIMPI meminta agar daftar penerima honor, dasar pembayaran, jumlah pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Dana BOS turut diperiksa.

DESAK KEJATI SULTRA DAN BPK PERWAKILAN SULTRA

EIMPI mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara.

Selain itu, EIMPI meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya terhadap penggunaan Dana BOS tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS. Jangan hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi cocokkan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan, khususnya pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan,” tegas EIMPI.

EIMPI meminta aparat penegak hukum memeriksa RKAS, laporan realisasi Dana BOS, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, serta bukti fisik barang dan pekerjaan pemeliharaan.

EIMPI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta terdapat bukti tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

EAST INDONESIA MALAKA PROJECT INSTITUTE (EIMPI) menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

“Dana pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik.”

” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

0

” PP 12/2017 & Permendagri 73/2020 Jadi “Perisai” Oknum Kepala Desa — ICC-RI: Perkara di Sarolangun Tak Satu Pun Sampai Pengadilan”

JAMBI,  MEDIACAKRABUANA.ID

Selama hampir satu dekade — 2016 hingga 2025 — ribuan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa yang diduga dilakukan oknum kepala desa, berulang kali mati di jalan di tingkat penyidikan. Tak satu pun yang sampai ke ruang sidang pengadilan. Ini bukan karena minim bukti, melainkan karena dua aturan turunan yang justru menjerat penegakan hukum: PP No. 12 Tahun 2017 dan Permendagri No. 73 Tahun 2020. Kedua peraturan ini dinilai mengalahkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang seharusnya menjadi hukum tertinggi dalam penindakan korupsi, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Fakta ini ditegaskan langsung oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION — REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI), yang menyatakan telah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi Dana Desa ke Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sarolangun, namun tidak satu pun perkara berlanjut ke ranah peradilan. Semua terhenti di tengah jalan, tertahan aturan administratif.

MEKANISME ATURAN YANG JADI PENGHALANG PIDANA

Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017 memisahkan penanganan pelanggaran menjadi dua jalur — dan inilah yang menjadi kunci penghentian perkara pidana:

– Ayat (9): Jika ditemukan penyimpangan administratif → penanganan diserahkan ke APIP, bukan ke penegak hukum.

– Ayat (10): Hanya jika ada bukti permulaan pidana → perkara boleh diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

– Pintu tertutup sepihak: Jika hasil pemeriksaan bersama dinyatakan “tidak ditemukan bukti” → pengaduan langsung ditutup, tanpa kesempatan penelusuran lebih lanjut.

APIP kini menjadi “pintu gerbang wajib” — sebelum kepolisian atau kejaksaan boleh masuk. Akibatnya, ribuan dugaan korupsi terkunci di ruang administratif, dan pelaku bebas dari jerat pidana.

PERMENDAGRI 73/2020: SEMUA HARUS LEWAT ADMINISTRATIF, LANGSUNG KE PIDANA DILARANG

Ketentuan penghambat ini dipertegas dan diperkuat dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020:

– Pasal 15 Ayat (6): Inspektorat menemukan kerugian keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang → wajib lapor ke atasan, BUKAN langsung ke APH.

– Pasal 24 Ayat (4): Laporan masyarakat soal dugaan kerugian Dana Desa → wajib diserahkan dulu ke APIP kabupaten/kota, bukan ke penegak hukum.

– Kesempatan “bersih-bersih”: Kepala desa diberi 60 hari memperbaiki laporan. Jika dinyatakan “sudah diperbaiki” → proses pidana dibatalkan begitu saja.

DAMPAK: KORUPSI DANA DESA TETAP BERJALAN, HUKUM TAK BERKUASA

Akibat tumpang tindih aturan ini, UU Anti-Korupsi seolah tak berlaku di desa. Proses yang berbelit dan dapat dihentikan kapan saja membuat banyak oknum kepala desa terbebas dari tanggung jawab pidana, meskipun dugaan penyalahgunaan Dana Desa sangat jelas. Masyarakat yang melaporkan justru tak pernah mendapat keadilan.

DESAKAN TEGAS: UU ANTI-KORUPSI HARUS DIUTAMAKAN, ATURAN TURUNAN HARUS DIEVALUASI

Ketua dan Pendiri Badan Hukum ICC-RI, Darmawan, menyampaikan desakan keras:

“Kami menuntut agar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 diutamakan di atas segala aturan administratif. Indikasi pidana harus langsung ke APH — tanpa harus menunggu APIP, tanpa diberi kesempatan memperbaiki diri untuk menutup perkara. PP 12/2017 dan Permendagri 73/2020 harus segera dievaluasi dan diselaraskan, agar tidak lagi menjadi perisai pelindung pelaku korupsi Dana Desa.”

Ketua IWOI Muba Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Armada Pengangkut BBM Ilegal Melintas Sekayu–PALI

0

“Ketua IWOI Muba Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Armada Pengangkut BBM Ilegal Melintas Sekayu–PALI”

MUSI BANYUASIN (MUBA). MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan. Sejumlah armada yang diduga membawa BBM hasil illegal refinery disebut masih terlihat melintas secara terbuka di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Muba, Indra, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan.

Indra menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga armada, terdiri dari satu kendaraan jenis box berwarna kuning dan dua kendaraan jenis truk, yang terlihat melintas dari arah kawasan Jembatan Musi Sekayu menuju jalur lintas Sekayu–PALI.

“Kami melihat ada tiga armada yang diduga mengangkut BBM ilegal melintas dari kawasan Jembatan Musi Sekayu menuju arah PALI. Aktivitas seperti ini jangan sampai dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” tegas Indra dalam pernyataannya kepada Wartawan, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, apabila benar muatan yang diangkut merupakan BBM hasil pengolahan ilegal, aparat harus segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Indra secara khusus meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang berada di balik distribusi BBM tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba turun tangan. Jangan sampai kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal justru bebas melintas di jalan umum. Kalau memang ilegal, tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan BBM ilegal bukan semata-mata mengenai kendaraan yang mengangkut, tetapi juga menyangkut rantai produksi, penampungan, distribusi, dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Karena itu, menurut Indra, penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau kendaraan yang berada di lapangan. Aparat perlu mengusut sumber BBM, lokasi pengolahan, pemilik modal, pemilik armada, hingga jaringan distribusinya apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan hanya menyasar bagian hilir. Kalau ingin benar-benar memberantas BBM ilegal, bongkar seluruh mata rantainya. Siapa yang memproduksi, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, dan siapa yang menerima keuntungan harus diperiksa,” kata Indra.

IWOI Muba juga meminta aparat meningkatkan pengawasan pada jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi BBM ilegal, termasuk ruas Sekayu menuju PALI.

Indra menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan agar aparat melakukan verifikasi dan penegakan hukum berdasarkan fakta lapangan, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa proses hukum. Tetapi ketika ada dugaan aktivitas yang terlihat secara terbuka, aparat wajib hadir, memeriksa dan memastikan apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan pembiaran,” pungkasnya.

( Redaksi)

DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASI BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASI BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil ketua umum iwo Indonesia . Medekak pihak KPK. RI Mengusut anggaran belanja BBM. Dinas lingkungan hidup kab.bekasi. didugakeras sengaja di pelihara gerombolan pejabat rampok terbukti sejak tahun 2022 sampai 2025 kabupaten Bekasi selalu kebobolan anggaran Belanja BBM. Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga,
ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM
Pemilihan penyedia BBM dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT SIAR.
Hasil wawancara kepada PPK, Kepala UPTD, dan konfirmasi kepada Penyedia
menunjukan kondisi sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan  Kabupaten Bekssi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bekasi

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices