www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.

0

“MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Memperhatikan banyaknya perdebatan mengenai hukum, politik, agama, filsafat dll., di berbagai forum diskusi yang ditayangkan di beberapa stasiun TV, atau perdebatan jalanan para Netizen di medsos yang dari tahun ke tahun, tidak ditemukan titik temu, bahkan yang ada malahan semakin meruncing dan membelahnya kesatuan nasional, saya jadi semakin tertantang untuk berpikir keras lagi, kenapa negeri ini menjadi seperti ini?

Ada babu-babu selebriti diangkat jadi komisaris, ada mantan tukang gojek jadi komisaris kemudian jadi Wamen dan masuk penjara, bahkan ada mantan Tukang Kusen yang konon tak berijazah kemudian jadi Presiden dll., menjadi perdebatan publik yang tiada habis-habisnya. Belum lagi ketika bicara soal MBG dan Kopdes Merah Putih yang penuh sekandal korupsi, serta Presiden yang tiap selesai pidato menjadikan kurs US Dollar naik, IHSG anjlok dll., yang selalu menjadi bahan perdebatan yang tak pernah usai.

Saya kok kemudian tiba-tiba, mendadak teringat dengan kalimat yang terpampang di foyer (lobi utama) gedung bersejarah di Kampus Humboldt Berlin, yang terletak di Unter Den Linden Berlin Jerman, dan yang dahulu sering saya baca dan renungkan. Kalimat yang berasal dari Tesis ke-11 tentang Feuerbach (Thesen über Feuerbach), yang ditulis oleh Karl Marx pada tahun 1845 di musim semi di Brussel, Belgia.

Konon tulisan itu dipasang di foyer gedung universitas yang sangat bersejarah itu pada tahun 1953, pada masa Jerman Timur (DDR), sebagai bagian dari rekonstruksi gedung pasca Perang Dunia II, dan sebagai simbol orientasi ideologi negara saat itu. Bunyi kalimat tersebut adalah:

Die Philosophen haben die Welt nur verschieden interpretiert; es kommt aber darauf an, sie zu verändern. Kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia bermakna: “Para filsuf selama ini hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara; padahal persoalannya adalah mengubahnya.”

Kalimat tersebut ditandatangani atas nama Karl Marx, bukan Feuerbach. Hal ini karena kalimat itu merupakan cuplikan dari tesis Marx tentang Feuerbach, yang berarti bukan ucapan Feuerbach sendiri. Oleh sebab masih banyaknya orang yang tidak tahu bahwa kalimat tersebut merupakan cuplikan karya dari Marx, maka banyak mahasiswa baru dahulu di kampus itu yang sempat bingung, mengapa “Feuerbach” tidak tercantum sebagai penulisnya.

Karena pentingnya kalimat tersebut, Universitas Humboldt pernah menyelenggarakan serangkaian kuliah dan menerbitkan buku khusus berjudul Eine angeschlagene These: Die 11. Feuerbach-These von Karl Marx im Foyer der Humboldt-Universität zu Berlin, yang membahas sejarah, makna filosofis, dan kontroversi pemasangan kutipan itu.

Makna dari pernyataan Marx tersebut adalah Marx telah mengkritik habis-habisan tradisi filsafat yang hanya berhenti pada menjelaskan atau menafsirkan realitas. Menurutnya, filsafat seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan intelektual, tetapi juga menjadi dasar untuk mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan politik melalui tindakan nyata. Inilah salah satu landasan utama pemikiran Marxisme yang menekankan praksis (kesatuan antara teori dan tindakan).

Kita selama ini sibuk berdebat dengan persoalan-persoalan di negeri ini, dan menafsirkan persoalan itu sesuai dengan persepsi kita masing-masing. Apa yang terjadi kemudian? Kita saling mengarahkan telunjuk jari, sedangkan mereka yang menciptakan problem kebangsaan dan kenegaraan itu terus melenggang, bahkan tindakannya semakin menjadi-jadi. Padahal harusnya kita sama-sama berpikir keras dan melakukan tindakan, agar bagaimana situasi negara ini dapat selekasnya berubah.

Marx sekian ratus tahun yang lalu sudah mengingatkan kita tentang semua itu, namun kita semua mengabaikannya, karena jangankan untuk berbicara dan berdiskusi tentang pemikiran-pemikiran revolusionernya, kita hanya memegang bukunya saja dilarang oleh pemerintah, bagaimana mungkin rakyat di negeri ini akan dapat maju pemikirannya?

Ataukah cukup kita terimah secara lapang dada saja, akan lahirnya manusia-manusia korup dan ahli mengakali anggaran-anggaran program/proyek strategis nasional seperti Dadan Hindayana?! Sapere aude !…(SHE).

Kamis 2 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi

0

“Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi”

.Musi Rawas Utara, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Proyek pembangunan gedung lokal Sekolah Madrasah Aliyah (MA) yang berlokasi di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kamis (02/07/2026)

Proyek yang diduga bersumber dari dana negara ini terindikasi sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan nama dan dikerjakan secara asal-asalan.

Tim media pada rabu (01/07/06) menemukan bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi fisik proyek pun memprihatinkan-banyak titik TPT terlihat rapuh akibat minimnya penggunaan semen serta penggunaan pasir bercampur lumpur. Para pekerja berdalih bahwa banjir menyulitkan pencarian pasir yang layak, alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lapangan memberikan keterangan. Salah satu dari mereka hanya menjawab, “kami ini susah pak karena bos kami ini wong bengkulu, disini sudah berapa kali ganti tukangnyo idak tahan begawe cak ini terus tanpa kejelasan gaji kami, kapan dihubungi bilang kerjo bae gaji nyusul” ungkap tukang atau pekerja.
Tim juga meminta keterangan dari Kepala Desa setempat juga tidak ada keterangan sama sekali dari pihak desanya ” Maaf Pak proyek itu tampak pengetahuan kmi tiba2 lah dibangun” Ungkap Kepala Desa Lesung Batu Muda melalui Pesan WhatsApp (WA).
Kemudian tim juga meminta keterangan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Musi Rawas Utara selaku yang menaungi Sekolah Madarah Aliyah tersebut juga tidak ada keterangan sama sekali dari kepala Kemenag tersebut.

Sejumlah warga Dusun Lesung Batu Muda juga membenarkan adanya penurunan kualitas material. “Dulu pasirnya bagus, tapi sekarang kok seperti itu. Kalau begini, sebentar lagi bisa ambrol, pak” ujar seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keterbukaan informasi, praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Pekerjaan pembangunan Gedung Lokal Sekolah yang tampak dikerjakan asal-asalan, dan minimnya bahan bangunan, mengindikasikan bahwa kualitas proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga dikerjakan oleh CV atau PT siluman ini. Pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Kontraktor atau pemborong maupun dari pihak terkait lainnya, terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. Sunandi.

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

0

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

2 Juli 2026 Praktik penipuan berkedok kelulusan masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) terungkap ke publik. Berdasarkan data, bukti transaksi, dan keterangan langsung korban berinisial V, modus ini diduga kuat melibatkan pencatutan nama tokoh nasional serta penyalahgunaan posisi oleh oknum untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana.

Pihak korban telah menyerahkan dana dengan total akumulasi Rp 110.000.000 kepada pihak-pihak terkait, yang terbagi dalam dua akses penerima:

1. Rekening Pujianto (Mandiri 164000XXXXX20): Total Rp 60.000.000.

2. Rekening Anwar Husin (BCA 5865XXXX26): Total Rp 50.000.000.

Berikut adalah catatan kronologis aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang terdokumentasi:

– 12 Maret 2026, 20:55:32 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 19 Maret 2026: Transfer Rp 50.000.000 ke rekening Anwar Husin.

– 25 April 2026, 13:30:05 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

– 9 Mei 2026, 11:36:11 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 14 Mei 2026, 20:12:32 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

Pihak Pujianto telah mengakui seluruh penerimaan dana tersebut. Berdasarkan kesepakatan dan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2026, terdapat mekanisme pengembalian yang terpisah:

– Terkait Rp 50.000.000 yang berada di rekening Anwar Husin: Pujianto menjanjikan bahwa Anwar Husin akan mengembalikan seluruh dana tersebut pada hari ini, 2 Juli 2026. Namun, realitanya hingga saat ini baru dikirimkan Rp 35.000.000. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji Pujianto dengan eksekusi pengembalian yang dilakukan oleh Anwar Husin.

– Terkait Rp 60.000.000 yang berada di rekening Pujianto: Pujianto berkomitmen untuk mencicil pengembalian dana tersebut dan menjamin pelunasan seluruhnya paling lambat tanggal 25 Juli 2026.

Modus ini telah mencederai integritas institusi negara dengan mencatut nama sejumlah tokoh nasional untuk memberikan legitimasi palsu. Pelaku meyakinkan korban bahwa sosok Bang Inasi adalah orang dekat Jenderal Dudung. Lebih ironis, keterlibatan Anwar Husin yang diketahui sebagai staf ahli hukum kepresidenan dalam pusaran transaksi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sungguh memalukan jika posisi strategis di lingkaran kepresidenan disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal yang mencatut nama keluarga Presiden.

Mengingat prosedur masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) seharusnya bebas biaya, seluruh rangkaian transaksi ini merupakan alarm keras bagi integritas institusi. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana ke rekening Anwar Husin. Transparansi sangat diperlukan untuk membersihkan nama pejabat dan institusi negara yang dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang namanya disebut atau merasa keberatan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. Redaksi akan terus mengawal proses pengembalian sisa dana hingga tuntas sesuai komitmen yang telah dibuat di atas meterai.

Publisher -Red

Ali Hamid Bersuara Menolak stadion gonggong di alih fungsikan..

0

“Ali Hamid Bersuara
Menolak stadion gonggong di alih fungsikan”..

.Banggai laut || Mediacakrabuana.id

salah satu perwakilan pemuda di Banggai laut bersuara lantang mengenai stadion yang akan di alih fungsikan..
Dalam keterangannya di sosial media pribadinya mengatakan sangat mendukung pembangunan polres hanya saja, menurutnya jangan mengorbankan impian pemuda Banggai dan pencinta olahraga di Banggai laut untuk memiliki sarana olahraga..
Pemerintah saat ini di nilai gagal menyediakan tempat olahraga yang layak kenapa malah yg sudah ada ingin di alih fungsikan menurutnya..

perwakilan pemuda yang juga karang taruna banggai laut ini menegaskan,lahan yang sudah ada di samping kejaksaan mungkin bisa di tambahkan(pembebasan lahan)..

Ikhwan zaman

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

Muratara , Sumsel Mediacakrabuana.id

CB- 02 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 29 Jui 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar serta salah saru guru di SMPN tersebut turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.962.000

2. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.388.000

 

Tahun Anggaran 2025:

1. administrasi kegiatan sekolah Rp 14.680.000

2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.280.000

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN Pulau Lebar maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SMPN Pulau Lebar untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

 

Kontributor Liputan CB sunanda

Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)

0

“Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)”

 

. Sarolangun, Mediacakrabuana.id

01 Juli 2026– Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang dinilai belum transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi per Senin, 29 Juni 2026, terdapat beberapa item kegiatan yang menyedot anggaran cukup besar namun realisasinya di lapangan kini memicu pertanyaan kritis dari warga setempat. Transparansi penggunaan dana tersebut menjadi poin utama yang dinantikan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.

Salah satu warga Desa Sungai Gedang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya keresahan terkait arah kebijakan pembangunan yang dinilai kurang menyentuh urgensi kebutuhan masyarakat. Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Kami berharap ada keterbukaan agar tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, ujarnya.

Daftar Item Kegiatan yang Memerlukan Atensi: Tahun Anggaran 2024:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 11.920.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.329.000

3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 269.530.000

4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 40.290.000

5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 58.715.000

6. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.920.000

7. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 20.441.500

 

Tahun Anggaran 2025:

1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 235.577.200

2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.996.580

3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.340.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 106.930.000

5. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 57.000.000

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran negara/daerah adalah informasi publik yang bersifat transparan. Minimnya akses masyarakat terhadap laporan realisasi fisik dan administratif seringkali menjadi pemicu munculnya spekulasi negatif yang kontraproduktif bagi pemerintahan desa.

Saat kades Desa tersebut di konfirmasi oleh tim redaksi rabu 01 Juli 2026 malah Kepala Desanya memblokir WhatsApp ( WA) tim redaksi.
Merespons temuan ini, publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pengawasan melekat serta audit berkala guna memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi fisik di lapangan. Langkah ini penting sebagai upaya preventif agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Sungai Gedang. Sesuai dengan kewajiban kode etik jurnalistik dalam menjunjung tinggi prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sungai Gedang Singkut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait rincian anggaran tersebut.

Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan berbasis data, demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sarolangun.

(Sunandi)

Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.

0

“Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.”

.Lubuk Linggau.” Mediacakrabuana.id

Toko Bangunan Sahabat di kawasan Simpang Periuk Lubuk Linggau, menuai kritik tajam dari pelanggan. Keluhan konsumen bukan hanya soal pelayanan yang dinilai buruk dan semrawut, tapi juga menyeret dugaan pelanggara Harga barang yang Melebihi harga Standar yang kini jadi sorotan publik. Kejadian ini berlangsung pada Senin, (29/06/2026), dan langsung memicu reaksi di media sosial dan obrolan warga.

Menurut keterangan salah satu pelanggan berinisial A, pelayanan yang diterima sangat jauh dari kata profesional. empat rombongan pelanggan, masing-masing sudah dibayarkan, namun pesanan nya tak kunjung diantarkan.

“Kami bayar duluan, begitu pun rombongan berikutnya tapi malah disuruh tunggu karena katanya nunggu sopir. Anehnya, pelangggan yang baru datang justru langsung dilayani. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar A dengan nada kesal.

Ketika dipertanyakan, pihak toko sahabat bangunan malah berdalih bahwa pesanan belum dibayar. Pernyataan tersebut sontak memicu emosi konsumen yang merasa dipermalukan dan dirugikan.

“Bukan hanya lambat, pelayannya malah terkesan menantang. Tidak ada itikad baik minta maaf atau klarifikasi,” tambahnya.

Kejadian ini membuat sejumlah pelanggan memilih pulang dalam keadaan kecewa. Beberapa bahkan menyatakan tidak akan kembali ke tempat tersebut, menyebut perlakuan yang diterima sebagai bentuk penghinaan terhadap konsumen.

Kritik tak berhenti di soal pelayanan. Beberapa warga mendesak agar pihak berwenang meninjau legalitas dan kepatuhan pajak serta ketidakwajaran soal harga toko bangunan tersebut. Dugaan praktik nakal dengan tidak menyetor pajak menjadi isu baru yang kini mencuat.

“Kalau pelayanan buruk, harga barangnya mahal lalu pajak gimana, lalu kontribusinya apa untuk daerah?” ujar salah satu warga Lubuk Linggau yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perlu diketahui, bahwa saat itu sejumlah pejabat dan awak media ada ditempat Tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Toko Sahabat Bangunan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Tim Cakrabuana akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

cakrabuana

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

0

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 – 06 – 2026 Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum Profesor Sutan Nasomal STH ProssaJakarta secara simbolis menyematkan gelar CFLE (Certified Force Legal Expert)untuk ke 1000 kalinya kepada Kamidi, seorang jurnalis sekaligus penggiat sosial. Penyematan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, serta kontribusi Kamidi dalam menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat melalui dunia jurnalistik dan kegiatan sosial.Untuk yang ingin disematkan gelar atau memperoleh ijasah paralegal maupun pengacara boleh mendaftar di Call Center 08118419260.1X 24 jam khusus WA.

Penyematan gelar tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus pengakuan atas integritas Kamidi yang selama ini aktif mengawal berbagai persoalan publik, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seorang jurnalis memiliki peran strategis sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kamidi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui profesi jurnalistik dan berbagai kegiatan sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang akan saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial,” kata Kamidi.

Momentum penyematan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan insan pers dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkokoh nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan.

Dengan semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas”, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya supremasi hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pembangunan bangsa yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. (Red) Prof Dr Sutan Nasomal Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum (STH) Prof Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate call Center 08118419260 .

Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan

0

“Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi toilet (WC) di lantai dasar Gedung Pemerintah Kota Prabumulih menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas umum tersebut dinilai kurang terawat sehingga menimbulkan keluhan dari pengunjung maupun pegawai.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), kondisi WC terlihat kurang bersih. Selain tercium bau menyengat, air di dalam saluran juga tampak keruh sehingga menimbulkan kesan tidak terawat.

Padahal, kebersihan fasilitas umum di lingkungan Pemkot Prabumulih menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan petugas kebersihan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum diharapkan mampu memastikan kondisi toilet tetap bersih dan layak digunakan setiap saat.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi air yang keruh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Prabumulih, Perdi Rambang, mengatakan petugas telah melakukan pengecekan.

> “Pagi tadi petugas kami telah melakukan pengecekan,” ujarnya singkat.

 

Namun, ketika dimintai tanggapan terkait keluhan mengenai kebersihan WC yang dinilai kotor dan berbau, Perdi belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut diharapkan segera mendapat perhatian agar fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tetap bersih, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun aparatur yang beraktivitas di gedung tersebut.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

0

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

Pandeglang Banten  Mediacakrabuana.id :

Warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang,
Kabupaten Pandeglang Banten , terhendus adanya dugaan sendikat Penggelapan pajak bumi dan bangunan yang merugikan APBD. Pandeglang Banten.Pasalnya Rakyat Desa Kartaraharja kec.Sobang kab. Pandeglang Banten mengetahui adanya tanda bukti pembayaran pajak yang tidak transparan sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat halayak banyak . Dimintak pihak jajaran Tipikor Polda Banten segera bertindak sebelum Warga warga mengadili gembong sendikat pajak Desa Kartaraharja. Haltersebut terus meluas dan kini memasuki tahap tindak lanjut hukum yang lebih tegas.

Dipelopori Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama dukungan masyarakat luas, gerakan ini ditegaskan murni dari hati nurani warga, tidak ditunggangi kepentingan politik, pribadi, atau kelompok mana pun.

Selama bertahun‑tahun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai tagihan yang disampaikan pemerintah desa. Namun kecurigaan berubah menjadi kepastian: dana yang disetorkan tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemkab Pandeglang, dan jumlahnya sering berbeda dengan angka resmi di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Warga menduga ada oknum yang memegang dan tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan.

📜 Dasar Hukum Menurut KUHP & UU Tipikor

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat:
✅ Pasal 415 KUHP – Penggelapan jabatan: pejabat yang menyimpan uang negara/daerah karena tugas, lalu tidak menyetorkannya, diancam penjara maksimal 7 tahun
✅ Pasal 423 KUHP – Pungutan liar/pemerasan jabatan: memungut melebihi ketentuan resmi, diancam penjara hingga 9 tahun
✅ Pasal 374 KUHP – Penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, ancaman hingga 8 tahun penjara
✅ UU No.31/1999 jo No.20/2001 Tipikor – Pasal 3 & 8: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, diancam penjara 1–20 tahun dan denda miliaran rupiah

Yusuf Maulana, Ketua KEMAS, menegaskan:

“Kami tidak berhenti di tingkat desa. Jika tak ada kejelasan, kami bawa ke jalur lebih tinggi. Dalam waktu dekat kasus ini resmi dilaporkan ke KPK agar ditindak profesional, transparan, dan akuntabel. Kami minta bukti lengkap: ke mana uangnya, mengapa beda SPPT, dan pertanggungjawaban nyata.”

Gerakan kini mengumpulkan bukti pembayaran dan data administrasi. Warga berharap keterlibatan KPK membuka fakta, memulihkan kepercayaan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa bersih serta bermanfaat untuk pembangunan.

(Alvent_HD)

LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK

0

 

“LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih menunjukkan perkembangan yang berbeda berdasarkan data yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN KPK.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota Lia Siska Indriani, S.Pd., tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan dari tahun ke tahun. Sementara itu, hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama anggota Bawaslu Bery Andika belum tercantum pada laman e-LHKPN KPK.

Afan Sira Oktrisma pertama kali menyampaikan LHKPN saat awal menjabat pada 2023 dengan total kekayaan bersih minus Rp78.792.000. Pada laporan periodik 2024, posisinya membaik menjadi minus Rp60.446.000, kemudian pada laporan periodik 2025 tercatat menjadi positif sebesar Rp44.595.000.

Dalam laporan Tahun 2025, Afan memiliki total aset Rp125.595.000 yang terdiri dari satu unit Daihatsu Xenia 1.3 X MT senilai Rp124 juta dan kas sebesar Rp1.595.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp81 juta, total kekayaan bersihnya menjadi Rp44.595.000.

Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatat kenaikan harta yang cukup signifikan. Pada laporan awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024, total kekayaannya tercatat Rp145 juta. Pada laporan periodik Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp261 juta atau bertambah Rp116 juta.

Berdasarkan rincian LHKPN Tahun 2025, Lia memiliki satu unit Toyota Avanza senilai Rp112 juta, satu unit sepeda motor Yamaha SE88 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya Rp14 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp130 juta. Dalam laporan tersebut, Lia tidak memiliki utang.

Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat dua kali menyampaikan LHKPN, yakni saat awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024. Nilai kekayaannya meningkat dari Rp25.044.193 menjadi Rp25.582.239 atau bertambah sekitar Rp538 ribu.

Pada laporan Tahun 2024, Bery melaporkan kepemilikan satu unit Honda Vario ISS 125 CC senilai Rp8,5 juta dan kas sebesar Rp17.082.239 tanpa memiliki utang.

Hingga informasi yang ditampilkan pada laman resmi e-LHKPN KPK saat berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama Bery Andika belum dipublikasikan. Belum tercantumnya laporan tersebut di laman e-LHKPN tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN, karena dimungkinkan masih dalam proses administrasi, verifikasi, atau belum dipublikasikan oleh KPK.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada dua komisioner Bawaslu Prabumulih dalam periode pelaporan terakhir, sementara publikasi LHKPN periodik Tahun 2025 untuk satu komisioner lainnya masih dinantikan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan WhatsApp terkait data LHKPN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan secara terpisah kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum memperoleh balasan. (Tim)

INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

0

“INDAHARMANSYAH, SP, M.Si. PLT KADIN TPHP LAHAT ANGKAT BICARA MENYANGKUT DUGAAN MESIN BANTUAN TANPA PENGAJUAN PROPOSAL”ITU BUKAN MASA JABATAN SAYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, “ujarnya”.

“Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

0

“Pemkab Bogor. Anggaran Berceceran Diduga Di jadi Ajang Korupsi Berjemaah”

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)sangat menyayangkan kebobrokan Mal- administrasi (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ, yang begitu luar biasa anggaran habis terserap oknum pejabat koruptor di Pemkab Bogor.

Terlihat sangat signifikan,Dinas PUPR yang memiliki projek untuk dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga para penyedia jasa sangat luar biasa dugaan pengawasan begitu lemahnya walaupun pekerjaan sudah selesai 100% diduga asal jadi,ujar Ali

Namun,PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat diduga ada pembiaran dalam langkah penanganan dalam kerugian keuangan negara, tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti dari hasil temuan BPK RI tegasnya

Dari hasil temuan investigasi dari hasil dilapangan dan temuan BPK RI yang sangat jelas di tuangkan penjelasan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang Sebesar Rp51.192.900,00 Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang pada Dinas PUPR dilaksanakan oleh CV PuZ berdasarkan kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TING-JLN/PPJJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 6 September 2024 senilai Rp869.xxx.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 104 hari kalendar.

Kontrak mengalami perubahan pekerjaan tambah kurang atau CCO berdasarkan adendum kontrak Nomor 620/A.013-33.3025/TINGJLN/PPJJ.2/ADD1-SPJPK/DPUPR tanggal 11 September 2024 dengan tidak merubah nilai kontrakdan jangka waktu pelaksanaan.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT LDD.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Nomor 620/A.013-33.3025/TING.JLN/PPJJ.2/BAST-1/DPUPR tanggal 6 November 2024.

Atas hasil pekerjaan tersebut, pembayaran telah dilakukan sebesar Rp869.250.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 32.01/04.0/005899/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 28 Desember 2024.

Hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK,PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 6 Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.192.xxx,74.

Rincian perhitungan pada Lampiran 53.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, PPK, PPTK,dan Konsultan Pengawas berdasarkan RPHPF tanggal 11 Desember 2024 di Cibinong.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 11 ayat (1) yang bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak”;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”; dan

3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan di antaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

5) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”;

6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;

c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, pada:

1) Seksi 5.3.9 Paragrap 2 yang menyatakan bahwa “Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5 mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan ditambah 5 mm”.

2) Seksi 5.3.10 angka 1). huruf a yang menyatakan bahwa “Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm,tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan,ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harusHal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.009.588.xxx,00 (Rp25.038.xxx,00 + Rp21.924.xxc,00 +Rp77.002.xxx,00 + Rp885.622,xxx,00)

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; dan

d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi lingkup kerjanya.

Atas permasalahan tersebut:

a. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Penyedia pada DPKPP telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp5.300.xxx,00 atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Kota Taman Gunung Putri/Putri Indah Estate Desa Bojongnangka-Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri yang dilaksanakan oleh CV BiP;

c. Penyedia pada RSUD Cileungsi elah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.924.xxx,00 Pekerjaan Pembuatan Trotoar Kanan dan Kiri yang dilaksanakan oleh CV BiD; dan

d. Penyedia pada DPUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp628.296.xxx,00 atas 27 paket pekerjaan yaitu:

1) Betonisasi Jalan Lingkungan Perum Pembuatan Turap Penahan Tebing Kp. Bojong Galeuh Desa Cimanggu I Kecamatan Cibungbulang yang dilaksanakan oleh CV ABS sebesar Rp2.265.xxx,16;

2) Pembuatan Pelimpah Mata Air Cinangka desa Tugu Jaya Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV KDA sebesar Rp9.683.xxx,00;

3) Pembuatan TPT Saluran D.I Sungapan Desa Srogol Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp3.735.xxx,00;

4) Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Blok Lengkong Kec. Cigombong yang dilaksanakan oleh CV MBP sebesar Rp581.xxx,00;

5) Drainase Ds. Pandansari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV KeP sebesar Rp10.526.xxx,00;

6) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket I yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp40.343.xxx,00;

7) Drainase Ds. Bitungsari Ciawi Paket II yang dilaksanakan oleh CV PBR sebesarDrainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket I yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp45.313.xxx,00;

9) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket II yang dilaksanakan oleh CV GCA sebesar Rp27.656.xxx,00;10) Drainase Lingkungan di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV GPS sebesar Rp61.850.xxx,00;

11) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 1 yang dilaksanakan oleh CV IBP sebesar Rp7.148.xxx,00;

12) Drainase Lingkungan di Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV MaH sebesar Rp3.708.xxx,00;

13) Konstruksi Drainase Lingkungan di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Paket 1 yang dilaksanakan oleh PT AAM sebesar Rp4.905.xxx,00;

14) Drainase Lingkungan di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi (Rusunawa) yang dilaksanakan oleh CV PuF sebesar Rp1.644.xxx,00;

15) Rekonstruksi Jalan Sukamakmur-Sukawangi Kecamatan Sukamakmur yang dilaksanakan oleh CV BiP sebesar Rp33.724.xxx,00;

16) Rekonstruksi Jalan Pondok Udik-Karihkil Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh PT MKS sebesar Rp7.196.xxx,00;

17) Rekonstruksi Jalan Bojong Sempu-Iwul Kecamatan Parung yang dilaksanakan oleh PT ATN sebesar Rp7.011.xxx,00;

18) Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Cileuksa Kecamatan Jasinga yang dilaksanakan oleh CV Sin sebesar Rp33.929.xxx,00;

19) Rekonstruksi Jalan Parung Panjang-Jagabita Kecamatan Parung Panjang yang dilaksanakan oleh CV RAP sebesar Rp46.294.xxx,00;

20) Rekonstruksi Jalan Pasir Muncang-Cipopokol Kecamatan Caringin yang dilaksanakan oleh PT GSP sebesar Rp7.744.xxx,00;

21) Rekonstruksi Jalan Cimahpar/Bts.Kota Bogor-Cijayanti Kecamatan Sukaraja yang dilaksanakan oleh CV WiK sebesar Rp2.163.xxx,00;

22) Rekonstruksi Jalan Sukmajaya – Cimanggis Kecamatan Bojonggede yang dilaksanakan oleh CV HPG sebesar Rp5.235.xxx,00;

23) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp50.000,xxx,00;

24) Rekonstruksi Jalan Cilaku – Babakan yang dilaksanakan oleh CV HSM sebesar Rp19.765.xxx,00;

25) Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Siaga Pangrango Keradenan yang dilaksanakan oleh CV SJA sebesar Rp16.511,xxx,00;

26) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp89.720.xxx,00;

27) Rekonstruksi Jalan Cibeber – Pasir Honje Kecamatan Leuwiliang yang dilaksanakan oleh CV PuZ sebesar Rp51.192,xxx,00.

STS telah divalidasi oleh Inspektorat dan Kuasa BUD Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp354.067.xxx,00 (Rp1.009.588.xxx,00 – Rp5.300.xxx,00 – Rp21.924.xxx,00 – Rp628.296.xxx,00)

BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan:

a. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggungjawabnya ;

b. Kepala DPKPP, Direktur RSUD Cileungsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPUPR memerintahkan PPK cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

c. Kepala DPKPP memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan atas Pekerjaan Betonisasi Jalan Lingkungan Perumahan Bukit Putra/Sunrise Garden Desa Situsari Kec. Cileungsi pada DPKPP dilaksanakan oleh CV Taha sebesar Rp19.738.xxx,20;

d. Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan sebesar Rp77.002.xxx,00 atas:

1) Pembangunan KM/WC SMPN 2 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV LMK sebesar Rp1.127.xxx,00;

2) Pembangunan Turap Penahan Tebing SMP Negeri 3 Jasinga yang dilaksanakan oleh CV SKG sebesar Rp3.645.xxx,00;

3) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 1 Jasinga yang dilaksanakan oleh PT KMB sebesar Rp62.356.xxx,00;

4) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 3 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV DuS sebesar Rp5.292.xxx,00;

5) Pembangunan Turap Penahan Tebing (TPT) SMPN 02 Tenjo yang dilaksanakan oleh CV ElB sebesar Rp2.144.xxx,00; dan

6) Pembangunan KM/WC SMP Negeri 1 Cigudeg yang dilaksanakan oleh CV ArS sebesar Rp2.436,xxx,00.

e. Kepala DPUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp257.326.xxx00 atas:

1) Drainase Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Paket III yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp70.700.xxx,00;

2) Rekonstruksi Jalan Gadog – Gn. Malang Kecamatan Tamansari yang dilaksanakan oleh CV DCA sebesar Rp5.482.xxx,00

3) Rekonstruksi Jalan Baru Kramat – Gandamanah Kecamatan Cisarua yang

dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp43.072.xxx,00;

4) Rekonstruksi Jalan Tegal – Kahuripan Kecamatan Kemang yang dilaksanakan oleh CV SBS sebesar Rp38.xxx.000,00; dan

5) Rekonstruksi Jalan Panyaungan-Curug Bitung-Nanggung yang dilaksanakan oleh CV MiK sebesar Rp99.995.xxx,00.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2024.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Rp869.250.xxx,00 lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan

0

“Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan PT Antang Gunung Meratus dan masyarakat dari empat desa terdampak. Data yang dihimpun menunjukkan adanya sengketa lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional perusahaan, sementara warga memegang Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah.

Masyarakat di empat desa terdampak melaporkan janji kompensasi sebesar Rp500 per meter yang hingga saat ini tidak terealisasi. Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan berupa terkuburnya 50 hektare lahan pertanian produktif oleh lumpur tambang. Lahan tersebut kini berubah menjadi kubangan limbah yang mencemari ekosistem sungai dan biota lokal.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen informasi mencatat adanya pemberian dana sebesar Rp5 juta per hektar dalam proses tersebut.

Terdapat keterlibatan otoritas pada berbagai tingkatan dalam penetapan status Objek Vital Nasional dan proses perizinan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya respons atau tindakan nyata dari para pemegang kebijakan atas pengaduan dan penderitaan masyarakat yang terus terjadi. Berikut adalah daftar pihak yang memiliki wewenang namun sejauh ini tidak memberikan solusi atas krisis yang terjadi:

1. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan: Peran sebagai verifikator awal dalam administrasi lahan.

2. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Pihak yang berwenang dalam pengawasan tata ruang dan penanganan aspirasi daerah.

3. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan: Pihak yang memiliki fungsi pengawasan wilayah atas konflik agraria dan dampak lingkungan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Pihak yang berwenang atas penerbitan izin dan penetapan status Objek Vital Nasional.

Mengingat eskalasi konflik dan dugaan pelanggaran yang melibatkan otoritas pusat, publik mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan intervensi langsung. Presiden didesak untuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait yang memberikan status Objek Vital Nasional pada lahan sengketa, serta memerintahkan audit komprehensif terhadap PT Antang Gunung Meratus. Menteri terkait wajib segera turun tangan untuk menghentikan operasional tambang yang merusak ekosistem dan melanggar hak konstitusional warga.

Masyarakat dan pihak terkait menuntut langkah hukum sebagai berikut:

1. Pencabutan status Objek Vital Nasional dan izin operasional PT Antang Gunung Meratus di atas lahan yang bersengketa.

2. Audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan dan aliran dana yang berkaitan dengan PT Antang Gunung Meratus dari level desa hingga pusat.

3. Penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang mengalami kerusakan.

4. Pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi PT Antang Gunung Meratus dan pejabat publik terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab disediakan bagi pihak-pihak terkait. Manajemen PT Antang Gunung Meratus, jajaran Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kementerian terkait dapat menyampaikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas informasi ini kepada redaksi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang dapat terpenuhi.

URGENSI:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kapolri
6. Jaksa Agung
7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Publisher -Red

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES ‘JG’ DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT

0

“DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES ‘JG’ DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT”

 

*SIMALUNGUN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Tim investigasi gabungan sejumlah media di Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung ke Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dan Minggu 27-28-29 Juni 2026, untuk melakukan cek dan ricek atas informasi masyarakat terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa melalui Panit Sabhara Manik dan Polres Simalungun Melalui KBO Reskrim Andri Simanjuntak.

Penelusuran tersebut dilakukan setelah dikabarkan bahwa Polres Simalungun dan jajaran sebelumnya melaksanakan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian pada pekan yang lalu.

Informasi yang beredar bahwa Operasi yang dipimpin Satreskrim Polres Simalungun, dilakukan menyusul laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Pokan Baru, hingga Tim awak media mengkonfirmasi langsung Ke Kasi Humas Polres Simalungun Bapak VJ Purba tapi masih belum membuahkan hasil jawaban yang pasti.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan. Menurut informasi yang diperoleh, aparat mengamankan meja mesin tembak ikan, sementara belum terlihat adanya penangkapan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, penjaga (anak koin), maupun pemain bahkan Terduga Bandar Togel “FG” (Keluarganya JG).

Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga menjadi arena perjudian berkedok warung di pemukiman warga, termasuk melakukan penelusuran ke Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun secara menyeluruh. Dari hasil penelusuran tersebut, tim mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami ingin mengetahui di mana barang bukti itu disimpan. Kemudian apakah ada tersangka yang telah diamankan, termasuk penjaga mesin maupun pihak yang diduga mengelolanya. Sampai saat ini informasi tersebut belum kami peroleh,” ujar salah seorang anggota tim investigasi berinisial Silalahi (40).

Perwakilan tim investigasi dari Pimpinan Media Siber Nusantara ID, Bung Joe, menilai keterbukaan informasi kepada publik (KIP) sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain menelusuri dugaan praktik perjudian, tim investigasi juga menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Pokan Baru berinisial ‘JG’.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit oleh aparat yang berwenang.
Saat melakukan peninjauan terhadap salah satu pembangunan jalan rabat beton di sekitar kantor desa, beberapa warga mengeluhkan kondisi fisik proyek yang menurut mereka telah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.

“Jalan yang dibuat si Jepri Gultom ini belum sampai satu tahun sudah retak dan rusak. Ketebalannya juga tidak merata,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan tersebut mendorong tim investigasi untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan fisik serta penggunaan anggaran desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, beredar pula berbagai dugaan mengenai adanya hubungan antara sejumlah pihak dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terbukti di pengadilan.

Tim investigasi mendesak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH, agar memastikan penanganan dugaan perjudian dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan keterlibatan pihak mana pun. Selain itu, Bapak Kajari Simalungun Munawal Hadi juga diharapkan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Tim investigasi gabungan ini menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, tanpa ada Dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang fakta di lapangan. *(Tim/JS)*

“Pemkab Banggai Laut. Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Banggai Laut. Kebobolan Anggaran Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

“Banggai Laut.|| Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti dan periksa DPRD Kabupaten Banggai Laut. dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 30/6/2026

Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Bersamaan dengan Pemberian
Fasilitas Kendaraan Perorangan Dinas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September

Menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar
Rp212.693.904.752,00 atau 66,55%. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja
Tunjangan Transportasi DPRD dengan anggaran sebesar Rp2.427.600.000,00 dan realisasi sebesar Rp1.790.100.000,00 atau 73,74% dari anggaran.
Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun
2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.PLU/05/2025, BPK telah mengungkapkan permasalahan

Pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp29.835.000,00. BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan
transportasi DPRD dari Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang telah dibayarkan selama
tahun 2024 sebesar Rp29.835.000,00.

Status pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK per Semester I 2025 menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Sesuai LHP tersebut, Ketua DPRD periode 2019 s.d. 2024 yang selama menjabat

Telah diberikan fasilitas kendaraan dinas operasional dan kendaraan operasional tamu
Bupati yang berada di Luwuk. Selama Ketua DPRD tersebut mendapatkan fasilitas
kendaraan dinas, yang bersangkutan juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Pada pemilu anggota legislatif masa jabatan 2024-2029, yang bersangkutan terpilih
menjadi Anggota DPRD dan tetap mendapatkan tunjangan transportasi beserta fasilitas
kendaraan dinas sampai dengan kendaraan tersebut dikembalikan ke pengguna barang

Sekretariat DPRD pada tanggal 15 Mei 2025.
Sesuai ketentuan, tunjangan transportasi DPRD untuk Kabupaten Banggai Laut
sebesar Rp11.700.000,00. Tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan
dan anggota DPRD apabila yang bersangkutan diberikan fasilitas kendaraan dinas.

Berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan transportasi DPRD, anggota DPRD tersebut
masih tetap menerima tunjangan transportasi s.d. kendaraan dikembalikan pada tanggal 15
Mei 2025 dengan nilai seluruhnya setelah dikurangi Pph 15% sebesar Rp49.725.000,00
((Rp11.700.000,00 x 5 bulan) – Rp8.775.000,00).

Hasil wawancara dengan Sekretaris DPRD diketahui bahwa tunjangan transportasi
masih dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025 karena tidak mengetahui ketentuan
bahwa apabila anggota DPRD masih menerima fasilitas kendaraan dinas tidak
diperbolehkan menerima tunjangan transportasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 16
yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan
dinas serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Kondisi tersebut

Mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi
anggota DPRD sebesar Rp49.725.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan transportasi DPRD.Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp49.725.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp49.725.000,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

.“Redaksi membuka Ruang bagi DPRD ,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banggai Laut untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

“( Redaksi )

TAMADIN HUSEN KADES KEBAN AGUNG KEC MS LAHAT “4,5 THN KELOMPOK TANI CITRA MULIA TIDAK PERNAH ADA PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN”

0

“TAMADIN HUSEN KADES KEBAN AGUNG KEC MS LAHAT “4,5 THN KELOMPOK TANI CITRA MULIA TIDAK PERNAH ADA PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Salah satu warga desa Padang Bindu kecamatan mulak sebingkai Kabupaten Lahat yang meminta namanya jangan disebut dilokasi kepada awak media ini 26-06-2026 mengatakan ini penggilingan padi milik Iin Saputra warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat dan ini tanah pribadinya.Kalau untuk mesin bantuan yang baru kami memang pernah mendengar punya Iin saputra , yang berada digudang belakang, “ujarnya”

Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Iin Saputa saat dikomfirmasi Via WhatApps 29-06-2026 Nomor 0823-7764- XXXX tidak dapat dihubungi karena memblokir WhatApps wartawan media ini.

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT VERI ROSYADI, SE. MM PLH KABAG ULP “MASIH ADA TAHAP SANGGAHAN”

0

“CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT VERI ROSYADI, SE. MM PLH KABAG ULP “MASIH ADA TAHAP SANGGAHAN”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.

Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan “ujar Hairul”.

Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil”tuturnya”.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.

PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.

Veri Rosyadi, SE. MM selaku PLH Kabag ULP saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 29-06-2026 mengatakan, Dalam hal ini ada Tahapannya,yaitu tahap sanggahan dilanjutkan lagi tahapan sanggah banding jika merasa tidak puas bisa disanggah ke PPK.Sanggah itupun kami tambah waktu satu minggu.Sebenarnya Hairul datang itu sebagai apa karena dia bukan direktur , dia hanya meminjam CV.Bahkan kami dari ULP juga Hairul sudah dipanggil Bupati karena kejadian ini, “jelasnya”.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

0

“DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI MANUKWARI Rp Rp177.375.558.513,00 DIPERTANYAKAN”

MANUKWARI|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor agar tidak mandul dalam mengusut Penganggaran Belanja pada
Enam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Belum Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp177.375.558.513,00

” Pasalnya
a. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00
b. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pendidikan Tidak Sesuai
Substansi Kegiatannya senilai
Rp45.465.190.986,00
c. Penganggaran Belanja pada
Dinas Perhubungan Tidak
Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp33.264.311.508,00
d. Penganggaran Belanja pada
Dinas Energi Sumber Daya
Mineral Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00
e. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemuda dan Olahraga
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp303.000.000,00
f. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp300.000.000,00
BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;
b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja,

kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan
b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.
a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan

pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.
b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya
menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA
supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi
anggaran belanja yang diinput oleh SKPD
pada SIPD
Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD)
Rekomendasi poin b
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA
SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan
Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan
komitmen)
Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)

Dokumen penyelesaian
tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala BPKAD
terkait substansi
Rekomendasi poin a;
b. Surat pernyataan Kepala
BPKAD telah menerima
surat perintah Gubernur
dan berkomitmen akan
menjalankan perintah
sesuai substansi
Rekomendasi poin a; dan
c. Hasil Verifikasi anggaran
belanja yang disusun
SKPD
Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala Dinas
terkait supaya
menginstruksikan Kepala
Sub Bagian Perencanaan
untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD
dengan memperhatikan
ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian
program, kegiatan dan sub kegiatan yang
disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil
reviu inspektorat;
b. Surat pernyataan Kepala
Dinas terkait telah
menerima Surat Instruksi
Gubernur dan
berkomitmen akan

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Manukuari untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

0

“Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan”

 

*LABUHANBATU,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Sosok Martogi br Sinaga (MS) kini menjadi sorotan publik akibat rekam jejaknya yang diduga kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Mengandalkan pengaruh dan relasinya, MS berulang kali harus berurusan dengan aparat penegak hukum hingga berujung ke meja hijau. Berdasarkan penelusuran berbagai media online, MS disinyalir memiliki pola tindakan yang sama: mengklaim barang atau hak milik orang lain menjadi kepunyaannya sendiri.

Rentetan kasus hukum yang menjerat MS bukanlah hal baru. Berdasarkan data yang dihimpun, sepak terjang kontroversial MS sudah tercatat sejak satu dekade lalu.
Tahun 2016 (Kasus Penipuan & Penggelapan): MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini tidak berhenti di kepolisian, melainkan menggelinding hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Terkait laporan ini MS di jatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara oleh pengadilan negeri Labuhan Batu, Rantau Prapat, dengan nomor putusan 1020/Pld . B /2018 / PN Rap.

Tahun 2018 (Kasus Pengrusakan Lahan) MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, kali ini oleh Hetty br Simanjuntak. MS diduga melakukan pengrusakan lahan dan tanaman di atas tanah yang diklaim sepihak sebagai miliknya, padahal hak atas tanah tersebut sah milik Hetty. Akibat tindakan arogan ini, Polres Labuhanbatu menetapkan MS sebagai tersangka.

Aksi paling ekstrem yang dilakukan MS baru-baru ini adalah dugaan penyebaran provokasi dan isu hoaks di media sosial. MS mengklaim 16 ekor lembu milik Jefrey Agustono Ariska sebagai miliknya. Bersama komplotannya, MS membuat video viral yang melemparkan tuduhan serius bahwa “Aparat TNI terlibat dalam pencurian lembu miliknya”.
Padahal, fakta hukum berbicara sebaliknya. Peristiwa ini justru bermula ketika anak MS yang berinisial AR Hutabarat dilaporkan oleh Jefrey ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP / B / 491 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT atas dugaan pencurian lembu milik Jefrey. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, AR terbukti bersalah dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat, karena tidak terima anaknya menyandang status tersangka, MS nekat memainkan narasi provokatif di media sosial demi menggiring opini publik dan menekan penegak hukum.
Kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., memberikan respons menohok terkait manuver licik yang diduga dilakukan oleh MS.

“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka MS sengaja membuat video viral yang mengatasnamakan aparat TNI mencuri lembu. Bagaimana mungkin klien kami yang punya lembu dan mengambil dari lahan kami sendiri dibilang mencuri?” tegas Rifqi Maulana.

Rifqi juga mengimbau agar kepolisian dan masyarakat luas tidak terkecoh oleh video yang sengaja diviralkan demi memutarbalikkan fakta tersebut.

“Hukum harus tegak lurus, katakan salah jika benar terbukti bersalah. Jangan karena ada isi video viral maka masyarakat dan polisi tidak berani menetapkan yang bersalah menjadi terdakwa,” pungkasnya secara tajam.
Masyarakat kini mendesak agar Polres Labuhanbatu bertindak tegas, tanpa pandu bulu, dan tidak tunduk pada intimidasi ataupun tekanan opini publik yang dibangun oleh pihak-pihak yang gemar membuat keonaran. *(Tim)*

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices