www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Kab Musi Rawas Dana BOS Sebesar Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI”

0

“Kab Musi Rawas
Dana BOS Sebesar
Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI”

.Musi Rawas || Mediacakrabuana.id

..Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut temuan BPK RI Kabupaten Musi Rawas Dana BOS Sebesar Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI” Jumat 2/10/2026

Fakta
Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS
TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti pAtas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk
melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan

Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana
BOS tersebut.

Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Sekolah Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025, Anggaran Milyaran Di Pertayakan”

0
Indonesian Rupiah money pack 3d illustration. HUF banknote bundle stacks. Concept of finance, cash, economy crisis, business success, recession, bank, tax and debt in Indonesia.

“Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025, Anggaran Milyaran Di Pertayakan”

.Pemkab Banyuasin|| Mediacakrabuana.id

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas
PUPR Belum Memadai
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai
berikut.

1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di
lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang
di lapangan. Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan
data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh untuk
pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,
segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut. Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak
pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian
dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama
dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.

(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa
pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan
metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;

(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan
beton. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan
dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui
bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah
sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal
namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK
bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan
langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya
pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan. Penggunaan alat yang tidak dipakai
pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak
tercapai sesuai rencana.Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia
melakukan pengujian kuat tekan beton. Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat
tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.

Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui
bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas
belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan
dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

 

( Redaksi)

DIDUGA ASAL JADI! Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Rp835.130.002 APBN Disorot, Rangka Atap Hanya Kayu

0

“DIDUGA ASAL JADI! Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Rp835.130.002 APBN Disorot, Rangka Atap Hanya Kayu”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Revitalisasi Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang dibiayai APBN Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp835.130.002 diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik itu kini justru menjadi kekhawatiran baru bagi wali murid dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Cakrabuana.id, Jumat (02/10/2026), kejanggalan ditemukan pada struktur utama bangunan, yakni rangka atap yang diduga hanya menggunakan material kayu biasa, bukan baja ringan sebagaimana standar umum revitalisasi sekolah APBN.

Penggunaan kayu tersebut dinilai tidak akan bertahan lama, mudah lapuk, dan sangat berisiko roboh jika tidak menggunakan kayu kelas satu dengan konstruksi yang benar.

“Setahu kami kalau proyek APBN Revitalisasi sekarang semua pakai baja ringan, ini kok pakai kayu? Kayunya juga bukan kayu bagus. Anggaran Rp835 juta loh. Kemana larinya uang kalau pakai kayu murah begini?” ujar warga sekitar lokasi.

Selain rangka atap, beberapa pekerjaan lain juga diduga tidak maksimal, seperti pemasangan plafon yang tidak rata dan pengecatan yang tipis.

Dengan nilai Rp835.130.002, publik menilai seharusnya kualitas bangunan jauh lebih baik. Dugaan pengurangan spek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kementerian Dikdasmen untuk segera menurunkan tim teknis guna mengecek kesesuaian antara RAB dan fisik bangunan di SDN Kuto Tanjung.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyelidiki dugaan mark-up dan pengurangan volume material pada proyek tersebut.
3. Transparansi RAB dan laporan pengawasan dari konsultan pengawas proyek harus dibuka ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung senilai Rp835.130.002 tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Tim Redaksi: Investigasi MediaCakrabuana.id
Red Gunadi

17 PAKET BELANJA DINAS KETAHANAN PANGAN MURATARA 2025 CAPAI Rp823 JUTA DISOROT, DIDUGA MARK -UP DAN FIKTIF

0

“17 PAKET BELANJA DINAS KETAHANAN PANGAN MURATARA 2025 CAPAI Rp823 JUTA DISOROT, DIDUGA MARK -UP DAN FIKTIF”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran data dan pantauan LSM KOMANDO, 17 paket belanja yang bersumber dari APBD dan APBDP Tahun 2025 senilai total *Rp823.960.000* diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengarah pada praktik mark-up hingga fiktif.

Seluruh paket tersebut dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian belanja tersebut terbagi dalam dua tahap:

A. APBD Awal Januari 2025 – Total Rp370.536.000
Terdiri dari 9 paket, antara lain Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp70,9 Juta, Rp89,5 Juta, Rp54 Juta, Belanja Jasa Iklan/Reklame Rp12 Juta, Sewa Kendaraan Rp7 Juta, dan Belanja Bahan Kimia Rp25,4 Juta.

B. APBDP Perubahan Oktober 2025 – Total Rp453.424.000
Terdiri dari 8 paket yang mayoritas adalah belanja modal di akhir tahun, meliputi:
– Belanja Modal Kursi Pejabat Rp25 Juta
– Belanja Alat Kantor Rp17,2 Juta
– Belanja Modal Komputer & Personal Computer Rp68,8 Juta
– Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Baju Lapangan Rp30,7 Juta
– Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp238 Juta dan Rp118,3 Juta

Yang menjadi sorotan utama* adalah pos *”Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang muncul 9 kali* dengan total nilai lebih dari Rp596 Juta.* Pos ini sangat rawan disalahgunakan karena pertanggungjawabannya hanya berupa daftar penerima.

Selain itu, belanja modal seperti kursi pejabat, komputer Rp45 Juta, dan alat pendingin yang dianggarkan di bulan Oktober (APBDP) juga menjadi pertanyaan besar terkait urgensi dan realisasi fisiknya di akhir tahun anggaran.

“Kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai ketentuan dan patut diduga fiktif atau di-mark-up. Kami minta Inspektorat dan APH audit,” ujar sumber dari LSM KOMANDO.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait bukti pertanggungjawaban (SPJ), foto dokumentasi, dan daftar penerima manfaat dari ratusan juta belanja tersebut.

Tim Cakrabuana.id akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini dan mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigasi guna memastikan akuntabilitas penggunaan APBD/APBDP Muratara.

 

Redaksi: Tim Investigasi MediaCakrabuana.id – Muratara
Red Andika

BOM WAKTU DI SDN KUTO TANJUNG! Proyek Revitalisasi Rp1,06 Miliar APBN Diduga Asal Jadi, Gunakan Batu Kali dan Baja Ringan Tipis

0

“BOM WAKTU DI SDN KUTO TANJUNG! Proyek Revitalisasi Rp1,06 Miliar APBN Diduga Asal Jadi, Gunakan Batu Kali dan Baja Ringan Tipis”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng. Proyek senilai Rp1.060.000.000 (Rp1,06 Miliar) yang bersumber dari APBN 2026 untuk 6 RKB di SDN Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, diduga kuat tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis.

Tim investigasi Media Cakrabuana.id menemukan dua kejanggalan fatal saat monitoring lapangan 28-29 september 2026:

1. Pondasi Diduga Pakai Batu Kali Bulat, Bukan Batu Gunung SNI
Sesuai RAB, pondasi wajib menggunakan batu gunung pecah SNI 2847:2019 yang keras dan bersudut tajam. Fakta di lapangan, yang terpasang diduga *batu kali bulat (river stone)* yang licin dan daya lekat rendah, sangat tidak direkomendasikan untuk pondasi struktural sekolah. Selisih harga di Muratara Rp100-200 ribu/m3, diduga jadi modus pengurangan kualitas.

2. Rangka Atap Baja Ringan Diduga di Bawah 0,75mm dan Non-SNI
Spesifikasi mensyaratkan baja ringan tebal minimal 0,75mm berlabel SNI. Hasil pengamatan, baja yang terpasang diduga hanya 0,60mm dan tanpa sertifikasi SNI. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan siswa dan guru, atap rawan ambruk jika diterpa angin.

Kepala SDN Kuto Tanjung saat dikonfirmasi mengaku dilibatkan dalam pengawasan teknis dan menyerahkan sepenuhnya ke pelaksana dan konsultan pengawas.

Hingga rilis ini diterbitkan, Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Dinas Pendidikan Muratara belum memberikan klarifikasi.

Perbuatan ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 7 ayat (1) tentang pemborong curang yang membahayakan keamanan orang/barang, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kami mendesak:
1. Inspektorat Muratara audit fisik dan administratif
2. Kejari Lubuklinggau lidik dugaan penyimpangan
3. Disdik Muratara buka RAB dan uji lab material ke publik sesuai UU KIP No.14/2008.

Program revitalisasi ini adalah program nasional 11.744 sekolah dengan anggaran Rp14 Triliun. Jangan sampai anak-anak di Kuto Tanjung jadi korban proyek asal jadi.

Red
Gunadi – Cakrabuananews

Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026

0

“Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026”

 

Muratara,  Sumsel Mediacakrabuana.id

29 September 2026– Alokasi anggaran untuk Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius publik.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, anggaran sewa tersebut tercatat senilai Rp80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk satu tahun masa sewa. Nilai ini dinilai berpotensi pemborosan mengingat Pemerintah Kabupaten Muratara sejatinya memiliki sejumlah aset gedung milik daerah yang dapat dioptimalkan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang disewa relatif sederhana. Bangunan beratapkan genteng, dinding plester sederhana, dan fasilitas terbatas. Kondisi ini tidak sebanding dengan besaran biaya sewa yang dikeluarkan menggunakan APBD.

Menjadi pertanyaan mendasar bagi publik adalah urgensi dan dasar pertimbangan dilakukannya sewa gedung, padahal prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, transparansi terkait status kepemilikan gedung, proses appraisal harga sewa, dan mekanisme penunjukan lokasi sewa belum dibuka secara terang benderang kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara rinci peruntukan anggaran tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara belum mendapatkan tanggapan.

Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap belanja sewa gedung Disnakertrans Tahun 2026.
2. Bupati Muratara untuk mengevaluasi kebijakan sewa menyewa gedung OPD yang tidak efisien.
3. Disnakertrans Muratara untuk membuka secara transparan dokumen kontrak sewa, termasuk identitas pemilik gedung dan bukti pembayaran.

Pengelolaan anggaran daerah harus mengedepankan asas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Muratara.

 

Red
Gunadi

“Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas”

0

“Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas”

 

*Sumut,-* Mediacakrabuana.id

Ketua DPC 234 SC Deli Serdang, Halomoan Nasution, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan remaja dan komunitas kepemudaan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Halomoan Nasution, peran generasi muda sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh remaja untuk menjauhi segala bentuk perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk bersama-sama mencegah berbagai bentuk kriminalitas dan tindak pidana jalanan (street crime) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Halomoan juga menghimbau agar para remaja tidak terlibat dalam aktivitas geng motor anarkis yang kerap menimbulkan keresahan, seperti aksi tawuran, pencurian, balap liar, maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Sebaliknya, ia mendorong agar organisasi kepemudaan dan komunitas bermotor dijadikan sebagai wadah positif untuk mempererat silaturahmi, mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Mari kita jaga Kamtibmas di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Halomoan Nasution.

Melalui sinergi antara masyarakat, pemuda, organisasi sosial, dan aparat keamanan, diharapkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini sehingga tercipta suasana yang harmonis dan tertib di tengah kehidupan bermasyarakat. *(Tim)*

Tingkatkan Kualitas Siswa, SMA Negeri 3 Purwakarta Luncurkan Program Penguatan Mata Pelajaran Komputer

0

“Tingkatkan Kualitas Siswa, SMA Negeri 3 Purwakarta Luncurkan Program Penguatan Mata Pelajaran Komputer”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dalam upaya mencetak generasi muda yang siap menghadapi tantangan era digital, SMA Negeri 3 Purwakarta Jawa Barat resmi meluncurkan program peningkatan mutu pembelajaran pada mata pelajaran komputer. Program ini diinisiasi secara khusus untuk mendongkrak kualitas serta kompetensi digital seluruh siswa dan siswi.

Dian Mulyana, S.Kom Plt.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Purwakarta Saat berbincang bincang di Aula Sekolah Kamis 1/10/2026 menyatakan bahwa siswa dan siswi harus menguasai teknologi informasi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah kebutuhan dasar yang makin canggih di era digital

Melalui program ini,
sekolah melakukan pembaruan kurikulum komputer yang mencakup materi praktek seperti dasar-dasar pemrograman (coding), literasi digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (secara bijak.

Rincian materi praktek SMAN 3 Purwakarta tersebut:

Literasi Digital :

Kecakapan Digital (Digital Skills): Memahami cara kerja perangkat keras (seperti CPU, monitor, mouse) dan perangkat lunak (sistem operasi dan aplikasi)

Keamanan Digital (Digital Safety):

Belajar menjaga keamanan data pribadi dan mengenali etika berinternet yang sehat (digital citizenship).

Pilar Etika & Budaya:

Memahami batasan hukum dan norma saat menggunakan teknologi digital dan media sosial

SMAN 3 Purwakarta Mengenali Dasar-Dasar Pemrograman (Coding)

Siswa dan siswi lebih Berpikir Komputasional (Computational Thinking):

Seperti Melatih cara memecah masalah besar menjadi bagian kecil (dekomposisi), mencari pola, dan menyusun langkah logis (algoritma).

Logika Pemrograman:

Mengenal konsep dasar seperti urutan (sequence), percabangan (selection/if-else), dan pengulangan (looping).

Dalam Pembelajaran Siswa dan Siswi SMAN 3 Purwakarta di haruskan Praktek Visual/Pemrograman Dasar:

Para murid SMAN 3 Purwakarta bisa Menggunakan media blok visual interaktif seperti Scratch atau pengenalan bahasa pemrograman teks dasar (seperti HTML/CSS atau Python ringan) untuk melatih ketelitian (debugging).

Lanjutnya,Dian terutama para siswa dan siswi harus bisa menghitung dalam rumus matematika Contoh,program sederhana untuk menghitung luas persegi panjang menggunakan bahasa Python.

Program ini menerima input panjang dan lebar, memproses perkalian keduanya, lalu menampilkan hasilnya.

Selain peningkatan kurikulum, SMA Negeri 3 Purwakarta juga melakukan peremajaan fasilitas laboratorium komputer dan memberikan pelatihan intensif bagi para guru penggajar.

Langkah ini diambil agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara interaktif dan mengikuti perkembangan industri teknologi terbaru.

Melalui komitmen penuh ini, SMA Negeri 3 Purwakarta optimis para lulusannya tidak hanya unggul dalam nilai akademik, tapi sekil juga menunjang untuk berkarya di masyarakat
tetapi juga memiliki keterampilan digital mumpuni yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

( Red/ Tslm)

“SEKDA PEMPROF SUMSEL DIDUGA MABUK 4 SKPD, KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

0

“SEKDA PEMPROF SUMSEL DIDUGA MABUK 4 SKPD, KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup. Mencium bau taksedap adanya dugaan sekda Pemprop Sumsel mabuk 4 SKPD Pasalnya
Kegiatan yang tidak menambah nilai aset tetap pada empat SKPD
dianggarkan pada Belanja Modal
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
diketahui terdapat kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada empat
SKPD dengan nilai total Rp22.876.412.714,09, namun dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Modal dengan perincian sebagai berikut.

1) Dinas PUBMTR
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Kantor dilaksanakan
berdasarkan kontrak Nomor 500.11.2.6/00137/DIS.PUBMTR/KONTRAK-
PEMEL/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar
Rp19.367.489.300,00 termasuk PPN 11%. Berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen kontrak, back up data quantity, as build drawing, serta pemeriksaan
lapangan bersama PPK, PPTK, pihak ketiga, dan didampingi Inspektorat
Provinsi Sumatera Selatan, diketahui terdapat pengerjaan ruas jalan
lingkungan kantor yang bukan jalan kewenangan Provinsi Sumatera Selatan,
dengan perincian pada tabel berikut.Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan koreksi pencatatan aset sehingga
yang tercatat pada KIB D hanya jalan yang menjadi kewenangan Pemprov
Sumatera Selatan sebesar Rp4.683.218.422,00. Untuk aset yang bukan
kewenangan Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp14.684.270.878,00,
dilakukan reklasifikasi ke Persediaan yang akan diserahterimakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

2) Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI
dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 420/110/UPT-GRAHATEK/
Disdik.SS/2025 tanggal 17 November 2025 sebesar Rp83.845.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwapekerjaan tersebut berupa pemeliharaan instalasi listrik dengan nilai barang
di bawah batas kapitalisasi aset tetap sehingga tidak dapat digolongkan dalam
kriteria aset tetap. Atas aset tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan aset
dan dicatat sebagai aset ekstrakomtabel.

3) Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan dengan SPK Nomor 056/Disdag/Set/VI/2025

tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp199.750.000,00. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, aset
tersebut merupakan perbaikan rusak ringan yang tidak tergolong dalam
kriteria Aset Tetap karena tidak meningkatkan masa manfaat maupun
meningkatkan manfaat ekonomi. Atas kegiatan tersebut, telah dilakukan
koreksi pencatatan aset dan menambah pengakuan atas Beban Barang dan
Jasa – LO.

4) Dinas PSDA
Dinas PSDA menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI sebesar
Rp8.165.205.550,00 berupa kegiatan galian yang dimaksudkan untuk
mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal dan tidak
menambah nilai aset karena tidak menambah masa manfaat, dengan perincian
pada tabel berikut.Pemeriksaan lebih lanjut atas perincian pekerjaan dalam kontrak diketahui
bahwa pada Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Retensi BPSDM Provinsi
Sumatera Selatan Tahap II terdapat item pekerjaan Pembuatan Jogging Track
sebesar Rp256.658.713,91 yang menambah nilai aset tetap sehingga
kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas PSDA adalah sebesar
Rp7.908.546.836,09 (Rp8.165.205.550,00 – Rp256.658.713,91).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada:

1) Lampiran I.03 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 02 tentang LRA
Berbasis Kas, Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputiantara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, aset tak berwujud;

2) Lampiran I.08 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 07 tentang
Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain menyatakan bahwa Aset Tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum

b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran Angka

3. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:
1) Angka 3.4.1.1 Belanja Pegawai huruf h yang menyatakan bahwa larangan
pemerintah daerah menganggarkan dalam jenis belanja pegawai untuk
tenaga Non ASN dikarenakan belanja pegawai hanya diperuntukan bagi
PNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD;

2) Angka 3.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa huruf a yang menyatakan bahwa
Belanja barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan
barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan,
termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan
subkegiatan pemerintah daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD/Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pada
SKPD terkait;
3) Angka 3.4.2 Belanja Modal, pada:

a) Huruf a yang menyatakan bahwa Belanja Modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya;

b) Huruf b yang menyatakan bahwa nilai aset tetap yang dianggarkan
dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun
aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. Pergub Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi, pada Lampiran II Kebijakan Akuntansi Akun huruf E Akuntansi
Beban dan Belanja, pada Point 2.4:
1) Huruf e yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa adalah
pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program
dan kegiatan pemerintahan; dan
2) Huruf j yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja
modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud.Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Modal tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar
Rp27.715.357.894,09 (Rp4.838.945.180,00 + Rp22.876.412.714,09), dengan
perincian:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp4.838.945.180,00 dan kurang saji
sebesar Rp22.876.412.714,09; dan

b. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp22.876.412.714,09 dan kurang saji sebesar
Rp4.838.945.180,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi
usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA
SKPD; dan

b. Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasik⁶an Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi usulan
anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD;
dan

b. Kepala SKPD terkait lebih mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel
Untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

0

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

KABUPATEN BEKASI, – MEDIACAKRABUANA.ID

1 Oktober 2026 — Permintaan biaya sebesar Rp 820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan hingga status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur larangan bagi satuan pendidikan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan membeli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang patut diperiksa apabila dalam praktiknya siswa diwajibkan membeli seragam melalui sekolah atau diarahkan membeli pada pihak maupun tempat tertentu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua siswa.

“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan seragam. Sekolah perlu membuka rincian barang, harga satuan, mekanisme pengadaan dan dasar kewajiban pembayaran.

“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp 820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.

Perda Kabupaten Bekasi Secara Tegas Mengatur Seragam

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 sangat relevan untuk diklarifikasi dalam kasus ini.

Ketentuan tersebut bukan hanya berbicara mengenai pungutan, tetapi secara spesifik menyebut pakaian seragam dan bahan pakaian seragam, serta melarang satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif.

Karena itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.

Putusan MK : Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya

Sorotan terhadap pembiayaan di SMP Negeri 1 Cabangbungin juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.

Putusan tersebut penting karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.

Namun, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai putusan MK tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan teknis pembiayaan pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan putusan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa setiap transaksi terkait seragam pasti merupakan pungutan terlarang.

Yang perlu dipastikan adalah apakah pembayaran Rp 820.000 tersebut diwajibkan kepada siswa, bagaimana mekanismenya, dan apakah sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam pada tempat tertentu.

Presiden Prabowo : Pendidikan Negeri Harus Gratis

Persoalan tersebut juga muncul di tengah penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen pendidikan gratis.

Dalam keterangan resmi pemerintah pada September 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri harus gratis. Pemerintah kemudian membahas formulasi kebijakan tersebut dalam rapat terbatas.

Pada 23 September 2026, pemerintah juga menegaskan komitmen pendidikan gratis dan bermutu di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bagi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, arah kebijakan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan di tingkat satuan pendidikan.

“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp 820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.

Humas SMPN 1 Cabangbungin : Akan Telusuri

Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.

“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa, rincian barang, mekanisme pengadaan maupun pihak yang mengelola pembayaran tersebut.

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara objektif, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin menjelaskan:

1. Apa dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa?
2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
4. Berapa harga masing-masing jenis barang?
5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana?

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam serta permintaan pembayaran tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya Rp 820.000 per siswa masih ditunggu dari pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin.

(Red)

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

0

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepedulian terhadap lingkungan, pendidikan, kesehatan masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan dasar terus menjadi bagian penting dari komitmen dunia usaha dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat tersebut diwujudkan melalui kolaborasi PT Suzuki Indomobil Motor (PT SIM) bersama PT Harrosa Darma Nusantara, yang diwakili H. Ganda, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di SMP Negeri 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 01 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah program CSR dihadirkan untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, sehat dan edukatif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Program yang dilaksanakan antara lain pembuatan Green House, Biopori, Taman Mini Sekolah, penyaluran paket sembako bagi masyarakat, serta dukungan empat unit mesin fogging untuk Kecamatan Cikarang Pusat.

Tidak berhenti pada program tersebut, PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara juga akan membangun Instalasi Penyaluran Air Bersih sebagai bagian dari kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Pembangunan instalasi air bersih tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen CSR tidak hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan yang bersifat langsung, tetapi juga melalui pembangunan sarana yang dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Manajemen PT SIM, Gunardi Prakosa, menyampaikan apresiasinya terhadap sambutan hangat keluarga besar SMP Negeri 1 Cikarang Pusat.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika rombongan PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara disambut melalui penampilan seni tradisional Tari Lengser yang dibawakan para siswa.

“Ini luar biasa. Ketika kami datang langsung disambut dengan tarian Lengser. Adik-adik sudah berapa lama latihannya? Luar biasa, sangat menarik, atraktif dan aktif,” ujar Gunardi.

Menurutnya, penyambutan tersebut bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi menjadi gambaran bahwa hubungan antara dunia usaha, sekolah dan masyarakat dapat dibangun melalui suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

Gunardi kemudian menjelaskan filosofi “By Your Side” yang menjadi salah satu semangat Suzuki dalam menjalankan kontribusi sosialnya.

Menurutnya, Suzuki tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk berkualitas, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

“Artinya, Suzuki yakin kami tidak hanya bertanggung jawab untuk menciptakan produk yang berkualitas saja, tetapi kami juga memiliki kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat di sekitar perusahaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari lingkungan operasional, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan besar yang harus diperhatikan dan dijaga bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Gunardi turut memberikan apresiasi kepada pihak SMPN 1 Cikarang Pusat, khususnya Nurul Huda, atas komitmennya dalam mengembangkan program lingkungan di sekolah.

KmDia mengatakan bahwa keberadaan Green House dan Biopori menjadi contoh bahwa sebuah program CSR akan memiliki nilai lebih ketika dilanjutkan dengan pemanfaatan, pengelolaan dan edukasi secara berkelanjutan.

“Kami sangat bersyukur karena di depan kita terlihat Green House yang waktu lalu Ibu Nurul sedemikian luar biasanya untuk bisa kita sama-sama bekerja sama dan berkontribusi dengan Biopori. Ternyata benar-benar terlihat hasil aktualnya,” katanya.

Bagi PT SIM, kata Gunardi, keberhasilan program CSR tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai bantuan yang diberikan, tapi yang menjadi perhatian adalah apa yang dapat ditumbuhkan dari program tersebut di masa depan.

“Kami berharap CSR ini jangan dilihat dari nilainya, tetapi apa yang bisa kita tumbuhkan di masa depan secara bersama,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih oleh PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara, Gunardi menyatakan hal tersebut sebagai bentuk kontribusi konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“PT SIM ingin menjadikan program CSR sebagai ruang untuk berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan membangun kontribusi bersama bagi masa depan, khususnya bagi generasi muda”.

“Kami tidak ingin sebatas memberikan bantuan CSR, tetapi mari kita saling berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan bersama-sama berkontribusi untuk masa depan, terutama anak-anak kita semua,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Harrosa Darma Nusantara H. Ganda mengatakan keterlibatan perusahaannya merupakan bagian dari kolaborasi dunia usaha dalam memperkuat berbagai program sosial dan lingkungan tersebut.

“Kolaborasi ini untuk menjawab bahwa persoalan sosial dan lingkungan dapat dilakukan melalui sinergi, menggabungkan kepedulian, sumber daya dan komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ganda.

Adapun Program Green House merupakan media pembelajaran bagi siswa untuk mengenal tanaman dan lingkungan. “Biopori memberikan edukasi mengenai konservasi tanah dan pengelolaan air. Taman Mini menghadirkan ruang hijau sekaligus ruang edukasi, dan mesin fogging mendukung kebutuhan kesehatan lingkungan,” kata Ganda.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih, lanjut dia, PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara ingin memberi manfaat lebih panjang bagi masyarakat dalam pemenuhan hal paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

“Diperlukan keterlibatan banyak unsur agar sebuah gerakan kepedulian dapat memberikan dampak yang lebih luas”.

“Meskipun tidak mungkin satu orang bisa melakukan sesuatu terhadap lingkungan, karena butuh jutaan orang untuk bisa melakukan bersama-sama, yang bisa menjadi sesuatu,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Ganda berharap kolaborasi PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara dapat membangun budaya kepedulian yang terus berkembang dan memberikan manfaat nyata.

“Green House yang dirawat siswa, Biopori yang terus dijaga, Taman Mini yang dimanfaatkan sebagai ruang belajar, dukungan kesehatan lingkungan, serta pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih merupakan bentuk nyata bahwa CSR dapat diarahkan menjadi program yang memiliki manfaat berkelanjutan,” pumgkasnya. (***)

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

0

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

Muba|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara adanya dugaan oknum bermain BBM yang saat ini sedang ramai di media Online ungkap Ali kamia 1/10/2026

Menurutnya,Belum lama ini yang Sebuah mobil truk yang diduga mengangkut minyak solar hasil masakan (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dihentikan oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi terkait kepemilikan dan pengangkutan minyak hasil illegal refinery tersebut.

Di lansir media tabloidskandal.com Peristiwa itu terjadi belum lama ini pada September 2026.

Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik tersebut, terdengar percakapan antara sopir truk yang mengaku bernama Anton dengan beberapa anggota salah satu lembaga masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, Anton menyebut bahwa minyak yang dibawanya, yang diduga merupakan hasil masakan (illegal refinery) jenis solar, disebut-sebut milik AKBP Sup***** yang bertugas di Polda Sumsel.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Kapolsek Keluang sempat menanyakan kepada dirinya mengenai pemilik minyak tersebut. Menurut pengakuan Anton, ia menyebut nama AKBP Sup***** sebagai pemilik minyak.

Anton juga menyebut Kapolsek Keluang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 3115 AI.

Selanjutnya, menurut keterangan Anton dalam rekaman tersebut, Kapolsek Keluang menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.

Setelah selesai melakukan komunikasi melalui telepon, mobil truk tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Kapolsek Keluang Belum Memberikan Klarifikasi

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi awak media terkait isi video tersebut telah dikirimkan rekaman video melalui nomor WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas pengakuan sopir dalam video.

Namun, setelah ditunggu, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.

Awak media kemudian mengirimkan video tersebut kepada Kanit Intel Polsek Keluang, Dayat, sekaligus meminta bantuan agar video tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keluang.

Menurut Dayat, video tersebut sudah disampaikan kepada Kapolsek Keluang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kapolsek Keluang terkait isi rekaman video tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Lokasi Berbeda,Awak Media berhasil menemui Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)30 September 2026 di kantor.

Ali Sopyan mengatakan dengan tegas adanya Modus Operandi Bermain BBM Ilegal :

• Memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam kapasitas besar.
• Menggunakan barcode duplikat atau memanipulasi pelat nomor kendaraan secara bergantian untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
• Menimbun dan mendistribusikan ulang BBM bersubsidi tersebut demi keuntungan pribadi

Sanksi Hukum Para Oknum Bermain BBM Ilegal:

• Para pelaku pelanggaran BBM ilegal, termasuk oknum aparat yang terlibat, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pembaruan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah, ditambah sanksi etik berupa pemecatan dari institusi Kepolisian (PTDH)

Dalam waktu yang dekat ini RAMBO akan audensi terhadap Polres Muba untuk menyikapi oknum polisi yang diduga bermain BBM Ilegal, ungkap Ali

Seharusnya,Penegak Hukum memberikan contoh yang baik,bukan memberikan contoh dalam melanggar hukum tutupnya Ali

“Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mengali informasi . Dan menggu hak jawab yang bersangkutan

Bersangkutan edisi berikutnya….!!!

( Redaksi)

SUNGAI RAWAS – RUPIT TERCEMAR! Diduga Ulah Alat Berat Salah Satu Mafia Desa Remban yang Dibekingi Oknum Polres Muratara”

0

“SUNGAI RAWAS – RUPIT TERCEMAR! Diduga Ulah Alat Berat Salah Satu Mafia Desa Remban yang Dibekingi Oknum Polres Muratara”

 

MURATARA –MEDIACAKRABUANA.ID

Sungai Rawas yang melintasi wilayah Rupit kembali tercemar parah. Air sungai yang menjadi nadi kehidupan warga berubah menjadi keruh pekat kecoklatan seperti kopi susu, tidak lagi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, maupun kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Rajawalinews dari warga di lapangan, sumber keruhnya air sungai diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah hulu, Kecamatan Ulu Rawas.

Yang mengejutkan, alat berat tersebut diduga kuat milik salah satu mafia tambang asal Desa Remban.

_”Informasinya alat berat itu punya orang Remban bos, orang kuat. Makanya berani ngeruk sungai pakai excavator, dak takut lagi,”_ ujar salah satu Pejabat Desa Ulu Rawas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (30/9/2026).

Lebih jauh, warga menduga aktivitas ilegal tersebut bisa leluasa beroperasi dan kebal hukum karena diduga adanya oknum yang menjadi beking.

_”Heran kami bos, sudah jelas-jelas pakai excavator di dalam sungai, merusak lingkungan, tapi dak pernah ditertibkan. Kami dengar-dengar di lapangan, ada beking oknum dari Polres Muratara. Makanya mereka berani,”_ tambah warga tersebut.

Warga menegaskan, dugaan adanya beking oknum ini baru sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Aktivitas PETI dengan alat berat ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, limbah merkuri juga mengancam kesehatan warga.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat Rawas Ulu sampai Rupit mendesak Kapolres Muratara dan Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

_”Kami minta Pak Kapolres Muratara dan Propam Polda Sumsel turun langsung. Jika benar ada oknum yang bekingi, tindak tegas. Jangan biarkan nama baik Polri tercoreng oleh ulah oknum dan mafia PETI dari Remban ini. Selamatkan Sungai Rawas kami,”_ tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Rajawalinews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Desa Remban, pihak DLHP Muratara, Kasat Reskrim Polres Muratara, serta pihak Polres Muratara terkait dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas alat berat PETI tersebut.

Sunandi

LHP BPK 2025 Kelebihan Pembayaran BBM DISHUB Purwakarta Diduga ladang Koprusi Oknum Pejabat 

0

“LHP BPK 2025 Kelebihan Pembayaran BBM DISHUB Purwakarta Diduga ladang Koprusi Oknum Pejabat”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Rabu 30 / 9//2026 Tim Awak media mendatangi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mempertanyakan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp.89 Juta lebih kurang

Ihat Bendahara Dishub mengatakan
telah ditindaklanjuti. Pihak dinas mengeklaim bahwa sejumlah uang yang menjadi catatan atau kerugian dalam temuan tersebut kini sudah disetorkan kembali ke kas negara. Tapi tunggu saya ke atas dulu ucap ihat

Tidak berselang lama ihat bendahara datang bersama Mimin K. Kasubag mengatakan
Informasi mengenai pengembalian dana ini sudah di Kembalikan Bukti Ben-17 ada, tetapi kita tidak bisa memperlihat ke media yang berhak memperlihatkan pimpinan kita / Kadis

Lanjutnya,Mimin k Kasubag membenarkan dan dibenarkan oleh internal dinas.

Kendati demikian, langkah pengembalian tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai asal-usul sumber dana yang digunakan untuk menutupi temuan BPK tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media ke ihat dan mimin mengenai kepastian pengembalian serta sumber anggaran yang dipakai untuk membayar tuntutan ganti rugi itu, pihak bendahara dan kasubag Dishub belum memberikan rincian secara mendetail dan mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pimpinan tertinggi dinas.

Lanjutnya,Mimin kasubag Mengatakan dalam kesalahan tersebut adalah pihak SPBU tidak memberikan informasi menggunakan My Pertamina ungkap Mimin

Selain itu,bukan menggunakan kupon dan pihak kami sudah benar dalam mekanisme, seharusnya BPK RI tidak boleh membuat dalam LHP karena sudah di kembalikan terang Mimin

Pertanyaan mendalam Pengembalian Anggaran :

“Uang dari mana (untuk pengembalian), silakan tanyakan langsung ke Kadis (Kepala Dinas),” ujar
Mimin K kasubag
di Dishub Purwakarta saat dimintai keterangan oleh awak media.

Hingga berita ini diturunkan, H. Rahmat Heriyansyah .S.Sos. M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi atau ruang klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian serta transparansi sumber dana pengembalian temuan BPK RI tersebut.

Pihak media masih terus berusaha menghubungi Kepala Dinas guna mendapatkan transparansi informasi yang utuh dan berimbang.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Inspektorat kabupaten purwakarta belum bisa di Konfirmasi…..!!!

Bersambung Edisi berikut nya …. !!!

( Red / Tslm)

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT OTAK BAJINGAN APBD/APBN DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT KORUPSI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT OTAK BAJINGAN APBD/APBN DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT KORUPSI”

.Lahat Sumsel || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran Kajati Sumsel diminta usut anggaran Perjalanan dinas gerombolan Oknum pejabat bangsat yang meng hamburkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah . Tegas Ali Sopyan 30/9/2026

Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Belum Sesuai Ketentuan
Pemkab Lahat menyajikan pada LRA Tahun 2025 audited antara lain anggaran
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp760.380.996.597,80 dengan realisasi sebesar
Rp659.116.218.778,31 atau 86,68% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.931.533.566,00, dengan
perincian sebagai berikut.Pemkab Lahat telah menetapkan Perbup Lahat Nomor 28 Tahun 2025 tentang

Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemkab Lahat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas berupa surat tugas, bukti lembar kunjungan, kuitansi tanda terima, serta bukti pertanggungjawaban transportasi dan akomodasi menunjukkan bahwa
terdapat pembayaran perjalanan dinas belum sesuai dengan ketentuan dengan uraian
sebagai berikut.

Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Beririsan dengan Rapat
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta daftar hadir Rapat Badan Musyawarah,

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Panitia Khusus, Rapat Badan
Anggaran dan Rapat Paripurna, diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas
yang beririsan dengan tanggal Rapat Badan Musyawarah, Rapat Panitia Khusus,
Rapat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna yang dilaksanakan.
Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Pengeluaran dan staf pimpinan
DPRD, diketahui bahwa atas perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai
bukti pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang tidak senyatanya tersebut
merupakan perjalanan dinas dalam daerah yang tidak melibatkan akomodasi
penginapan dalam pertanggungjawabannya. Atas hal tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp215.640.550,00.

b. Realisasi Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belum Sesuai
Ketentuan
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas dalam daerah yang di dalamnya
terdiri dari uang harian dan uang transport. Hal ini tidak sesuai dengan Perbup Lahat
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Petunjuk

Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri.
Hasil permintaan keterangan dengan Plt. Kepala Bagian Hukum, diketahui bahwa
perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Lahat untuk perjalanan dinas lebih dari
delapan jam hanya diperkenankan untuk diberikan uang harian yang telah meliputi
uang saku, uang makan, dan transportasi lokal. Sementara, untuk perjalanan dinas
kurang dari delapan jam, pelaksana perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk
diberikan uang transportasi yang telah mempertimbangkan jarak daerah tujuan
dalam daerah sehingga nilai uang transportasi untuk setiap daerah berbeda-beda.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas
dalam daerah yang di dalamnya terdiri dari uang harian dan uang transport dilakukan
pada 21 SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp584.938.639,33.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Lahat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

“Janji Uang & Minuman, Kades Sungai Merah Diduga Sodomi 5 Remaja Selama 2 Tahun — Bukti Video Diserahkan ke Polisi, Mengapa Belum Diamankan?”

0

“Janji Uang & Minuman, Kades Sungai Merah Diduga Sodomi 5 Remaja Selama 2 Tahun — Bukti Video Diserahkan ke Polisi, Mengapa Belum Diamankan?”

SAROLANGUN || MEDIACAKRABUANA.ID

 Kejahatan keji yang disembunyikan selama hampir dua tahun akhirnya terkuak. Kepala Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, bernama Yulianto, diduga kuat melakukan persetubuhan sesama jenis atau penyodoman terhadap lima remaja di wilayahnya. Kasus ini akhirnya terungkap ke publik Selasa (29/9/2026), setelah keluarga korban membuka suara dan melaporkan peristiwa tersebut kepada awak media.

Kejahatan terungkap berkat keberanian salah satu korban. Pada 17 September 2026, sekitar pukul 23.54 WIB, pelaku menghubungi korban berinisial S. melalui telepon, membujuk dengan janji memberi uang dan minuman untuk bertemu di kawasan perkebunan warga, tak jauh dari lapangan sepak bola setempat.

Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku diduga langsung melancarkan niat jahatnya. Namun korban yang sudah berkali – kali menjadi sasaran tidak diam. Ia menyusun strategi: mengajak temannya menyembunyikan ponsel dan merekam seluruh perbuatan pelaku. Aksi bejat itu terekam utuh. Saat menyadari sedang direkam, pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Keluarga korban mengungkapkan, perbuatan tercela ini diduga telah berlangsung sejak hampir dua tahun lalu. Tidak hanya satu korban — lima remaja berusia 15 hingga 18 tahun diduga menjadi korbannya. Selama ini pelaku berani bertindak semena-mena karena para korban ketakutan dan merasa terancam.

Kini keluarga korban berteriak lantang, menuntut aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami memohon kepada Polres Sarolangun agar segera turun tangan dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sudah terlalu lama warga hidup dalam ketakutan. Kami ingin keadilan benar – benar ditegakkan!” — tegas perwakilan keluarga korban dengan emosi yang meluap.

Yang mengganjal, hingga berita ini ditayangkan pelaku belum diamankan. Padahal, bukti rekaman video telah diserahkan langsung oleh korban kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun saat laporan diterima.

Masyarakat kini menuntut kejelasan: mengapa pelaku masih bebas? Warga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum yang seberat – beratnya.

Dmw. PIGAI

SUNGAI RAWAS – RUPIT KERUH PEKAT! Rajawalinews Duga Ulah PETI Milik Salah Satu Mafia Desa Muara Kulam, APH Diminta Tak Tutup Mata

0

“SUNGAI RAWAS – RUPIT KERUH PEKAT!
Rajawalinews Duga Ulah PETI Milik Salah Satu Mafia Desa Muara Kulam, APH Diminta Tak Tutup Mata”

 

MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi Sungai Rawas yang melintasi wilayah Rupit kini memprihatinkan. Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan warga, kini berubah keruh pekat kecoklatan. Sumber dari Warga sekitar, keruhnya air sungai akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Ulu Rawas.

Pantauwan Tim Redaksi Rajawalinews dalam beberapa tahun terakhir, air sungai tidak lagi bisa digunakan untuk mandi, mencuci, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika sebelumnya warga masih bisa melihat dasar sungai, kini air terlihat seperti kopi susu.

_”Dulu air jernih bos, kami mandi, mancing, ambil air untuk kebun dari sungai ini. Sekarang keruh nian, coklat pekat, dak pacak dipakai lagi,”_ keluh salah satu warga Pangkalan, Rabu (30/9/2026).

Warga menyebut, sumber keruhnya air diduga berasal dari aktivitas PETI yang diduga kuat milik salah satu mafia tambang Ilegal di Desa Muara Kulam, Kecamatan Rawas Ulu. Oknum tersebut disebut-sebut sudah lama beroperasi dan kebal hukum.

_”Kalau hujan deras, beuh makin parah keruhnya. Lumpur dari atas ngalir deras. Kami duga kuat itu limbah dari dompeng-dompeng di Sungai Rawas. Yang punya itu orang kuat, mafia, makanya dak pernah disentuh,”_ tambah warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.

Aktivitas PETI sendiri diketahui sangat merusak lingkungan. Selain membuat air keruh akibat sedimentasi lumpur, limbah merkuri dan sianida dari proses pemisahan emas juga berpotensi mencemari air dan membahayakan kesehatan warga yang mengkonsumsi ikan dari sungai tersebut.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Muratara, Polda Sumsel, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Muratara tidak tutup mata.

_”Kami minta Pak Kapolres, Pak Bupati Muratara, dan DLHP turun langsung. Cek ke hulu, Sungai. Jangan biarkan sungai kami mati. Kalau dibiarkan, yang rugi kami masyarakat kecil yang hidup dari sungai,”_ tegas warga.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Mafia Peti Tersebut, pihak DLHP Muratara, dan Kasat Reskrim Polres Muratara terkait dugaan pencemaran Sungai Rawas – Rupit akibat aktivitas PETI tersebut.

Warga mengecam, jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi ke Polda Sumsel dan KLHK.

Sunandi

DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Perubahan APBD 2026

0

“DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Perubahan APBD 2026”

Ogan Ilir Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim Penubru Fakta Korupsi Selasa 27 September 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL (Ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026 pada pembicaraan tingkat kedua.

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T. dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.

Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah agenda utama. Pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengenai hasil pembicaraan tingkat kesatu. Laporan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H.

Agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.

Pengambilan keputusan tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir, anggota DPRD Ogan Ilir, jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta para tamu undangan.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelum perubahan APBD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Junarlis.Suparman rdsuparman@gmail.com

“Warga Pasar Rupit di Muratara Tagih Janji Pengelolaan Sampah, Soroti Kunjungan Pejabat yang Hanya di Depan Pasar”

0

“Warga Pasar Rupit di Muratara Tagih Janji Pengelolaan Sampah, Soroti Kunjungan Pejabat yang Hanya di Depan Pasar”

 

MURATARA –RUPIT – MEDIACAKRABUANA.ID

Bau busuk menyengat, lalat berterbangan, dan tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut. Itulah potret miris yang setiap hari harus dihadapi warga yang tinggal di kawasan Pasar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Keluhan itu disampaikan warga melalui pesan terbuka yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara dan Bupati Muratara Devi Suhartoni. Mereka meminta agar persoalan sampah di dalam pasar segera diperbaiki dengan pengadaan bak sampah besar yang layak.

_”Kepada yang terhormat Disperindagkop Muratara, tolong bagaimana caranya sampah di tempat kami di Pasar diperbaiki atau diadakan bak sampah. Karena di Pasar ini juga ada masyarakat yang tinggal, bukan sekedar penjual,”_ tulis warga dalam laporannya, Rabu (30/9/2026).

Warga mengungkapkan, mereka sudah pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), namun oleh DLHP justru diarahkan untuk melapor ke Disperindagkop Muratara karena pengelolaan pasar menjadi kewenangan dinas tersebut.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan nyata di lapangan.

Dalam keluhannya, warga meminta agar pejabat terkait tidak hanya melakukan kunjungan seremonial di bagian depan pasar saja.

_”Coba sekali-sekali kalau silaturahmi ke pasar jangan yang di depannya aja, sekali-sekali padati dikelilingi sampai ke dalamnya-dalamnya,”_ keluh warga.

Menurut warga, dampak sampah sangat dirasakan karena di dalam kompleks pasar juga terdapat pemukiman padat penduduk, bukan hanya lapak pedagang. Banyak rumah warga dan anak-anak kecil yang bermain di sekitar tumpukan sampah.

_”Kami warga yang terdampak, bukannya pagi-pagi menghirup udara segar malah terdampar udara yang menyebabkan penyakit. Apalagi kadang pas sudah hujan, lemak nian ngirop udara hujan, tapi apolah daya kami masyarakat di Pasar ko bukan tehirup udara hujan malah udara sampah yang menyebabkan penyakit,”_ lanjutnya dengan bahasa daerah yang menggambarkan penderitaan.

Kondisi semakin parah saat hujan turun. Air lindi sampah mengalir ke pemukiman dan bau menyengat masuk ke dalam rumah. Warga mengaku bahkan untuk tidur siang dengan pintu terbuka pun sudah tidak bisa lagi.

_”Semenjak sampah parak rumah, nak tidok siang muka pintu nian dak pacak lagi kami ko. Semoga cepat ditanggapi, karena sehat itu mahal. Menghirup udara kotor membuat penyakit gampang datang,”_ tulisnya.

Melalui pesan terbuka itu, warga secara khusus memohon perhatian Bupati Muratara, Devi Suhartoni, serta pihak-pihak yang dianggap dekat dengan masyarakat pasar seperti Jhony Kartanegara dan Frengky Yesi untuk menyampaikan keluh kesah mereka.

_”Tolong Pak Bupati Devi Suhartoni tanggapannya untuk sampah di pasar sekiranya ada solusi atau pembuatan bak sampah besar di pasar. Tolong Kak Jhony Kartanegara, Frengky Yesi FY sampaikan keluh kesah kami sebagai warga di Pasar, karena pasar bukan untuk penjual bae, ada juga masyarakatnya,”_ pintanya.

Warga berharap Disperindagkop Muratara segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji. Adapun solusi yang diminta sangat sederhana:

1. Pengadaan bak sampah besar / kontainer sampah permanen di dalam pasar.
2. Jadwal pengangkutan sampah yang rutin dan jelas.
3. Peninjauan langsung ke dalam pasar, bukan hanya di akses depan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Disperindagkop Muratara dan Kepala DLHP Muratara terkait tindak lanjut laporan warga dan kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan sampah pasar.

Red
Annas

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Lubuk Mas Terkait Pembiaran Aktivitas PETI dan Pungutan 12% Berkedok Pembangunan Masjid*

0

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Lubuk Mas Terkait Pembiaran Aktivitas PETI dan Pungutan 12% Berkedok Pembangunan Masjid*

 

*MUSI RAWAS UTARA* – MEDIACAKRABUANA.ID

RAJAWALINEWS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Lubuk Mas diduga menjadi pihak yang memfasilitasi dan memberikan “jalan mulus” bagi operasional PETI di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pekerja tambang, setiap alat berat dan mesin dompeng yang beroperasi di Lubuk Mas diduga wajib menyetorkan fee sebesar 12% dari hasil produksi kepada oknum Kepala Desa. Pungutan tersebut dikemas dengan dalih atau berkedok sebagai sumbangan sukarela untuk pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Modus tersebut dinilai janggal, karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang transparan, tidak melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025-2026.

“Kalau memang untuk masjid, harusnya ada panitia, ada rekening resmi masjid, ada musyawarah. Ini tidak ada. Setoran langsung ke Kades, 12% dari hasil. Kalau tidak setor, alat disuruh berhenti,” ujar salah satu warga Lubuk Mas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Aktivitas PETI di Lubuk Mas sendiri diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran Sungai Rawas, serta kerusakan jalan desa akibat lalu lalang alat berat.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Kepala Desa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi pihak pertama yang mencegah dan melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bukan justru diduga menjadi penerima manfaat.

 

Kepala Desa Lubuk Mas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Pihak Kecamatan Rawas Ulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas Utara juga belum memberikan keterangan resmi.

 

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan Kepala Desa Lubuk Mas berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemerasan dalam jabatan;

2. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta memfasilitasi tindak pidana PETI;

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terkait pungutan di luar APBDes tanpa musyawarah desa.

 

Warga Desa Lubuk Mas meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terkait dugaan fee 12% berkedok pembangunan masjid tersebut.

“Kami minta APH jangan tutup mata. PETI sudah merusak lingkungan kami. Jangan sampai atas nama masjid, praktik ilegal jadi mulus,” tegas tokoh masyarakat Lubuk Mas.

Selain itu, warga juga meminta agar dana yang telah terkumpul atas nama pembangunan masjid diaudit secara terbuka oleh Inspektorat dan disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, aktivitas PETI di Desa Lubuk Mas terpantau masih beroperasi.

BERITA TERBARU