www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib

0

“DI Buat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Atas PBG Serta Perizinan usaha Palsu Kandang Ternak Ayam Petelur di Paluh Sibaji Pantai Labu, 1,1 Miliar Raib”

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Agustus 2026 – Penyegelan lahan seluas 6,5 hektar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) kemarin, akhirnya membuat pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, SH, MH Dan Rekan angkat suara.

Hal ini ditegaskan Nasib Butarbutar, SH, MH saat mendampingi pemilik usaha DI melapor ke Polresta Deli Serdang pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bernama AA, yang menjanjikan bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan seluruh perizinan usaha sejak November 2025 dan mengaku izin tersebut telah terbit pada 18 Desember 2025.

“Klien saya DI telah melaporkan peristiwa ini dengan nomor laporan: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian diduga penipuan ini terungkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jaya Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Terlapor atas nama AA diduga meminta sejumlah dana untuk pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Perizinan Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025, hingga Surat Alih Fungsi Lahan. Total dana yang telah dikeluarkan klien saya mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” jelas Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Laporan ini bermula dari informasi pekerja lapangan. Saat itu DI sedang berada di Medan, ketika stafnya Awen menghubungi melalui telepon dan memberitahukan bahwa PBG yang diurus AA diduga palsu. Hal ini terungkap setelah tim Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang datang memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan dan koordinasi menunjukkan PBG yang dimiliki DI tidak sah, dan lahan tersebut ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri menyatakan bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut belum masuk kategori LSD, dan pemilik usaha telah mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Namun informasi terbaru menunjukkan dokumen PBG yang dimiliki diduga palsu.

“Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau membuat laporan polisisi karena posisinya jadi Korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Artinya, terindikasi kuat bahwa AA yang menyelewengkan dana sebesar 1,1 miliar tersebut dengan menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu,” tegas Kepala Desa Nasri.

Pemerintah Wajib Melindungi Pelaku Usaha :

Nasib Butarbutar, SH, MH selaku kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan yang nyata kepada para pelaku usaha, terlebih lagi usaha yang telah berupaya menaati aturan dan mengurus perizinan secara sah. Sangat disayangkan jika upaya kepatuhan pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya, namun justru melakukan penyelewengan dan menyerahkan dokumen palsu. Padahal, usaha peternakan ayam petelur ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja, membangun perekonomian desa dan menyumbangkan penerimaan pajak yang secara nyata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” pungkas Nasib.

Harapan Pengusaha :
Sementara itu, pemilik usaha DI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia berharap adanya kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan perizinan, agar tidak ada lagi pelaku usaha lain yang menjadi korban praktik oknum yang merugikan. DI juga berharap pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi usaha yang berorientasi pada peningkatan masyarakat dan pendapatan daerah, sehingga investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. *(Tim)*

SDN 127 Palembang Juara Mini Soccer Piala KONI, Perkuat Tradisi Prestasi Menuju Kadisdik Cup Jilid II

0

“SDN 127 Palembang Juara Mini Soccer Piala KONI, Perkuat Tradisi Prestasi Menuju Kadisdik Cup Jilid II”

 

Palembang – Mediacakrabuana.id

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan SD Negeri 127 Palembang. Tim mini soccer sekolah tersebut sukses meraih Juara I Piala KONI Kota Palembang tingkat Sekolah Dasar, sekaligus mempertegas konsistensi sekolah dalam membina talenta olahraga sejak usia dini.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian ketiga yang diraih tim mini soccer SDN 127 Palembang dalam berbagai turnamen bergengsi. Sebelumnya, sekolah ini berhasil menjadi Juara I Kadisdik Cup dengan mengungguli 64 tim peserta serta meraih Juara II Liga Merah Putih.

Guru Pendidikan Jasmani sekaligus Pembina Mini Soccer SDN 127 Palembang, Dian Surya Pratama, M.Pd, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para siswa selama menjalani latihan dan semangat mereka untuk terus berkembang.

“Alhamdulillah, pada kejuaraan Mini Soccer Piala KONI Kota Palembang tingkat sekolah dasar kami berhasil meraih Juara I. Penghargaan yang diterima berupa piala, piagam, sertifikat, serta uang pembinaan dari panitia penyelenggara. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus berprestasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prestasi olahraga SDN 127 Palembang tidak hanya datang dari cabang mini soccer. Pada tahun 2026, siswa-siswi sekolah tersebut juga berhasil mengukir prestasi di cabang karate hingga tingkat nasional. Ke depan, sekolah akan terus meningkatkan pembinaan olahraga, khususnya sepak bola dan seni bela diri, agar semakin banyak peserta didik yang mampu berprestasi di tingkat lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala SDN 127 Palembang, Irwan Sukmadini, M.Pd.Gr, menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet, pelatih, serta pihak yang telah bekerja keras membawa nama baik sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anak-anak dan pelatih atas perjuangan yang menghasilkan Juara I pada kejuaraan Mini Soccer antar sekolah dasar di Kota Palembang. Sekolah akan terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan positif yang mampu mengembangkan prestasi peserta didik, baik secara moral maupun fasilitas yang dibutuhkan,” katanya.

Irwan berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan, terutama menghadapi ajang Kadisdik Cup Jilid II yang akan segera digelar. Ia optimistis tim SDN 127 Palembang mampu kembali menunjukkan performa terbaik setelah menjalani program latihan secara rutin dua kali dalam sepekan di bawah arahan pelatih.

“Harapan kami, prestasi ini tidak berhenti sampai di sini. Anak-anak mampu mempertahankan bahkan meningkatkan pencapaiannya pada kompetisi berikutnya. Dengan persiapan yang matang dan semangat berlatih yang tinggi, kami yakin mereka dapat kembali mengharumkan nama SDN 127 Palembang,” tutupnya.( Harto)

“TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL.”

0

“TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL.”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Wakil pimpinan umum iwo. Indonesia Adukan Mafia Batubara Ilegal ke Presiden RI: dan ke dirjen penindakan hukum kementrian lingkungan hidup termasuk ke SDM. Agar mereka terbuka matanya dan telinganya unkap Ali Sopyan .
Lanjut nya mendesak pihak KORTAS TIPIDKOR POLRI untuk mengusut adanya dugaan pungli dan korupsi yang merugikan negara . Menangkap sendikat mafia pertambangan di wilayah sumatera selatan khusus di sekitar kab. muara Enim dan kab lahat . Pasalnya pirus Penyedia Surat Jalan PT LKA dan PT TJP!

​PALEMBANG — Dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) untuk meloloskan pengangkutan batubara hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari kawasan Muara Enim hingga melintasi wilayah hukum OKU Timur kian memanas. Praktik culas yang disinyalir melibatkan jaringan terorganisir ini mendapat sorotan tajam dari media nasional Rajawali News Group.

​Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat maraknya dugaan kejahatan sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut. Ia menyatakan siap membawa temuan ini langsung ke tingkat pusat.

​”Kami sedang merapikan seluruh bukti dan data lapangan. Kasus penyalahgunaan surat jalan yang mengatasnamakan perusahaan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) RI. Kami meminta Kantor Staf Presiden memberikan atensi khusus dan agar memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap mafia batubara yang bermain di balik dokumen tidak resmi ini,” tegas Ali Sofyan dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

​Ali Sofyan menyoroti secara spesifik dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen pengangkutan yang mengatasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Menurutnya, jika dokumen tersebut digunakan secara ilegal untuk meloloskan muatan batubara PETI, maka hal itu merupakan bentuk kejahatan sistematis.

​Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polda Sumsel dan Polres OKU Timur, tidak hanya melakukan penindakan terbatas pada sopir truk angkutan di lapangan.
​Usut Tuntas Aktor Intelektual: Penindakan tidak boleh hanya menyasar pihak bawah (sopir) yang kerap menjadi korban.

​Bongkar Pembuat Dokumen: Penyedia dan penyuplai surat jalan “aspal” harus diseret ke jalur hukum.
​Sasar Beneficial Owner: Pihak-pihak yang mengeruk keuntungan utama dari rantai distribusi ilegal wajib ditindak tegas.

​”Sopir di lapangan itu hanya armada penerima perintah. Yang harus dikejar dan ditangkap adalah mafia di belakangnya—mereka yang menerbitkan, memalsukan, dan memperjualbelikan surat jalan atas nama PT Lentera Kurnia Abadi maupun PT Tubaba Jaya Putra Coal demi memuluskan bisnis haram ini,” lanjut Ali Sofyan.

​Langkah membawa laporan ke Kantor Staf Presiden RI ini diambil guna memastikan adanya pengawasan melekat dari pemerintah pusat terhadap kinerja penegakan hukum di daerah. Maraknya armada angkutan batubara yang bebas melintas di jalur OKU Timur memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan razia di lapangan.

​Rajawali News Group berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara berimbang dan transparan hingga ada tindakan nyata berupa penangkapan para mafia pertambangan tanpa izin tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawali News Group masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, serta manajemen PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Hak jawab dan klarifikasi dari para pihak akan dimuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

0

“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus”

.Pemkab Banyuasin || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD
“Pemkab Banyuasin Tahun 2025 Kebobolan Anggaran Sebesar
Rp265.547.597,00, Diduga Dimakan Oknum Pejabat Rakus” yang kebal hukum tegas Ali Sopyan

Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp83.889.151.573,00 dengan realisasi sebesar Rp83.879.465.053,00 atau 99,99%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas, serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator
Sekolah pada delapan Sekolah Dasar (SD) dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemkab Banyuasin diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban BOSP,
pemeriksaan kas serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, dan Operator Sekolah pada delapan SD dan delapan SMP di lingkungan Pemkab
Banyuasin menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp265.547.597,00, dengan perincian sebagai berikut.Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP diketahui
bahwa belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya meliputi:

1) Belanja Peralatan Sekolah/ATK;

2) Belanja Cetak/Penggandaan;

3) Belanja Bahan Bangunan;

4) Belanja Alat Kebersihan;

5) Belanja Bahan Kimia;

6) Belanja Makan Minum Rapat;

7) Belanja Alat Olahraga;

8) Belanja Bahan Bakar;

9) Belanja Pemeliharaan
Bangunan/Perlengkapan Kantor

10) Belanja Jasa Kebersihan; dan

11) Belanja Modal Peralatan Kantor.
Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah, Bendahara BOSP,
dan Operator Sekolah diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai
senyatanya ini menggunakan cara sebagai berikut:

1) Pembelanjaan barang/jasa hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan
berkali-kali;

2) Kuantitas barang yang tertera pada kuitansi/nota dilaporkan lebih banyak dari
pembelian senyatanya; dan

3) Harga barang di laporan pertanggungjawaban didesain lebih tinggi dari harga beli
senyatanya.
Atas selisih lebih belanja yang tidak sesuai dengan senyatanya, 16 Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menyatakan kesanggupan dan bersedia untuk menyetorkan ke
Kas Daerah.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kabupaten Banyuasin
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

(Publisher -Red)

“Rajawali Sekadau: Pengawasan Internal Kejaksaan Harus Disertai Keterbukaan Publik”

0

“Rajawali Sekadau: Pengawasan Internal Kejaksaan Harus Disertai Keterbukaan Publik”

Sekadau, Kalbar . Mediacakrabuana.id

01 Agustus 2026 Dugaan perampasan emas milik warga yang terjadi di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, kini bergulir ke dua jalur penanganan sekaligus: penyelidikan intensif oleh Polres Sekadau dan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang namanya disebut dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sekaligus perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, melaporkan kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sebesar 1,66617 kilogram. Peristiwa diduga terjadi setelah kendaraan pelapor dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Emas yang hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. Polres Sekadau melalui Satreskrim telah menerima laporan pada 23 Juli 2026 dan sedang mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta utuh. Seiring itu, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga telah memerintahkan Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejari Sekadau yang namanya disebut, guna memperoleh gambaran objektif berdasarkan fakta.

Merespons perkembangan kasus yang meresahkan masyarakat ini, Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak:

“Kami memperhatikan perkembangan kasus dugaan perampasan emas ini dengan keprihatinan serius. Warga berhak merasa gelisah ketika harta benda miliknya diduga hilang saat dalam pengawasan atau pemeriksaan aparat. Kami mendukung penuh langkah penyelidikan Polres Sekadau serta pemeriksaan internal Kejati Kalbar. Namun, proses tersebut harus berjalan transparan, cepat, dan hasilnya wajib diinformasikan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini samar-samar atau berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan apa dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan di lapangan,” tegas Heri di Sekadau, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik. Setiap aparat yang menjalankan tugas di hadapan warga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap langkahnya secara terbuka.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI SEKADAU

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Heri merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 407: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merampas barang milik orang lain, dipidana pencurian dengan kekerasan/perampasan penjara paling lama 9 tahun.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan hak orang lain dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 13 & 18: Setiap anggota Polri saat menjalankan tugas wajib menghormati hak asasi manusia, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Penggeledahan wajib sesuai prosedur hukum dan disaksikan saksi.
3. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
– Pasal 4 & 39: Setiap pegawai kejaksaan wajib menjaga kehormatan jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana. Pemeriksaan internal merupakan kewajiban pengawasan pimpinan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui jalannya proses penanganan perkara, hasil penyelidikan, serta kesimpulan pemeriksaan internal aparat yang terlibat. Informasi tersebut terbuka bagi publik demi kepastian hukum.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 29: Setiap orang berhak atas perlindungan kepentingan pribadi, harta benda, serta keamanan diri saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Ketua Heri menegaskan DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau akan terus mengawal perkembangan kasus ini:

“Kami mendesak Polres Sekadau dan Kejati Kalbar bekerja secara sinergis dan terbuka. Ungkap kronologi lengkap, dasar hukum penggeledahan, daftar barang yang diperiksa, dan siapa saja yang terlibat di lokasi. Jika ada oknum yang bersalah, proses hukum seberat-beratnya. Jika tidak terbukti, jelaskan fakta secara transparan agar masyarakat tidak berspekulasi. Harta rakyat amanah, tidak boleh hilang begitu saja di bawah pengawasan negara. RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ny Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

0

“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ny Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan”

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses tahap II.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menerima pelimpahan perkara, jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penahanan telah melalui sejumlah pertimbangan hukum. Selain telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah proses tahap II rampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara dapat disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya. ***

( Redaksi)

Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi

0

“Dari Lapangan hingga Panggung Budaya, Siswa SD Negeri 116 Palembang Buktikan Talenta Berprestasi”

Palembang – Cakrabuana Id

SD Negeri 116 Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang berprestasi, tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga olahraga, seni, dan budaya. Dalam beberapa bulan terakhir, sekolah yang dipimpin Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd., berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan di berbagai ajang tingkat kota hingga provinsi.

Beragam pencapaian tersebut di antaranya meraih Juara Harapan I Busana Muslim pada Festival Anak Musi, menjadi pencetak gol terbanyak dalam turnamen mini soccer perebutan Piala Wali Kota Palembang, serta berhasil meraih Juara I Lomba Futsal Tingkat Kecamatan Sukarami. Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan bakat dan minat peserta didik di SD Negeri 116 Palembang terus berjalan secara optimal melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun pengembangan karakter siswa.

Kini, kebanggaan kembali hadir melalui salah satu siswi berbakat, Ananda Oyin, yang tengah mengikuti ajang Bujang Gadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan. Oyin berhasil melaju hingga babak semifinal dan bersiap memberikan penampilan terbaiknya untuk merebut tiket menuju babak final.

Kepala SD Negeri 116 Palembang, Tini Ernawati, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan bahwa kemampuan yang dimiliki Oyin berkembang berkat bakat alami, dukungan keluarga, serta pendampingan para guru di sekolah tanpa mengikuti manajemen atau pelatihan khusus.

“Ananda Oyin memiliki bakat yang berkembang secara otodidak. Ia berlatih dengan dukungan orang tua dan guru-guru di sekolah, tanpa mengikuti manajemen atau lembaga pelatihan khusus. Kami sangat bangga atas perjuangan dan semangat yang ditunjukkannya,” ujar Tini.

Ia berharap perjuangan Oyin dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya untuk terus mengembangkan potensi yang dimiliki.

“Kami segenap keluarga besar SD Negeri 116 Palembang berharap Ananda Oyin dapat meraih prestasi terbaik pada ajang ini sehingga mampu membawa nama baik sekolah, sekaligus mengharumkan nama Provinsi Sumatera Selatan di tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

Rangkaian prestasi yang berhasil diraih SD Negeri 116 Palembang menjadi bukti bahwa sekolah dasar mampu melahirkan generasi yang unggul, percaya diri, dan siap bersaing di berbagai bidang. Dengan sinergi antara sekolah, orang tua, dan peserta didik, SD Negeri 116 Palembang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang mendorong lahirnya prestasi serta karakter generasi penerus bangsa.( Harto)

LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.

0

“LANGKAH AWAL TURUN KE KANCAH POLITIK IIN SAPARINGGA IKUT IKUT MENCALONKAN DIRI PADA PANGGUNG PILKADES DESA SEKAMIS, KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, KABUPATEN SAROLANGUN PADA OKTOBER 2026 NANTI.”

Sarolangun Jambi. Mediacakrabuana.id

Peserta Bakal Calon Kepala Desa Sekamis, Pada PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 akan di laksanakan pada Oktober mendatang, masing – masing BACALON KADES akan mengeluarkan bermacam – macam jurus untuk mendulang suara meraih kemenangan.

Ada salah satu Publik Figur Tokoh muda yang muncul siap bertarung memenang PILKADES Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, pada PILKADES serentak 2026 inu yang siap untuk membentukkan arah perubahan visi dan harapan baru Desa Sekamis.
Publik Figur muda tersebut adalah IIN SAPARINGGA, yang baru pertama kali terjun kepanggun POLITIK membawa Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi:
1. Membuat tapal batas nama antar desa.
2. Membuat papan nama perangkat desa dan pegawai sarak masjid di kediaman masing-masing.
3. Menyelesaikan pembangunan dan persoalan masjid desa.
4. Tanggap darurat program kesehatan dan jaminan ekonomis fasilitas ambulance.
5. Mengupayakan solusi jangka pendek menengah dan berkelanjutan dalam menghasilkan pendapatan asli desa ( PAD ).
6. Menghidupkan kegiatan karang taruna/pemuda pemudi dalam memeriahkan hari besar libur nasional dan hari besar Islam.
7. Mengkaji ulang perjanjian/MOU antara perusahaan dalam izin pajak retribusi dan insentif untuk desa.
8. Mendata kembali seluruh barang inventaris dan aset untuk bisa di manfaatkan dan menambahkan pemasukan kas desa.
9. Memanfaatkan seluruh kekayaan alam(wisata air terjun,wisata religi dusun tinggi,wisata pemandian sungai sekamis,saluran air bersih SAD dari kaki bukit,rest area singgah,dll).
10. Memastikan seluruh kegiatan dan program kerja di publikasikan ke semua seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Misi :
1. Meningkatkan sumber daya manusia dan aparatur pemerintahan desa.
2. Meningkatkan mutu pendidikan berjenjang baik umum dan agama.
3. Memberikan pelayanan administrasi yang cepat
4. Mempublikasikan semua program dan transparansi anggaran desa.
5. Memberikan pelayanan pemerintahan yang jujur, transparan dan terbuka.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, IIN SAPARINGGA memaparkan jika saya terpilih menjadi Kepala Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun mendatang, saya berjanji akan Mewujudkan desa sekamis yang harmonis, sejahtera, berkarakter dan kompetitif, Paparnya dengan nada optimis. ( DARMAWAN).

RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

0

“RAMBO NUSAN TARA DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI . TANGKAP DUGAAN RAMPOK DI PEMKAB BOGOR”

BOGOR || MÈDIACAKRABUANA.ID

Lemah nya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Jawa Barat Khususnya di Kab. Bogor menimbulkan Dugaan koruptor berjemaah.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo nusantara ) mendesak kortas Tipidkor polri untuk mengusut dan menangkap sendikat koruptor di lingkaran pemkab Bogor yang di duga keras gorok anggaran belanja pasalnya Belanja Modal Gedung dan Bangunan Senilai Rp184.848.185,00 digunakan untuk
Belanja Barang dan Jasa
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan
senilai Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD digunakan untuk pengadaan Belanja Barang dan
Jasa, dengan rincian sebagai berikut.Dampak ketidaktepatan penganggaran tersebut secara akrual telah dikoreksi, tetapi
dampaknya terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian
berikutAtas permasalahan kesalahan penganggaran diatas, Kepala Bidang Anggaran
BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran belanja tersebut
tidak teridentifikasi pada saat asistensi SKPD oleh TAPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:

1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA)
mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;

2) Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 1 (satu) periode akuntansi;

3) Pasal 59 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak ketiga; dan

4) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
pada:

1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah;

2) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran,
dan laporan operasional, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan
kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Buletin Teknis Nomor 04 Komite Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian dan
Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V pada:1) Huruf B pada Paragraf 4 menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan
untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang
pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari
tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai;
2) Huruf C pada:

a) Butir 1.b menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran
yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari,
pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor,
pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan
inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti
pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian;

b) Butir 2.a menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan
sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau
Aset Lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap. Aset tetap mempunyai ciri
ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah,
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
nilainya relatif material;

c) Butir 2.b menyatakan bahwa konsep nilai perolehan menyatakan bahwa
komponen Belanja Modal untuk perolehan Aset Tetap meliputi harga beli aset
tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap
untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan
perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan
perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software),
harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus
dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai
Belanja Operasional.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji senilai Rp3.021.508.399,00;

b. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji senilai Rp105.791.000,00;

c. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai
Rp3.127.299.399,00.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat melakukan verifikasi
anggaran dalam RKA SKPD yang diajukan oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan
akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku; dan

b. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang cermat menyusun anggaran belanja dalam RKA
SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua
TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan :

a. Kepala SKPD terkait, selaku PA untuk lebih cermat dalam memilih akun atau kode
rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan RKA SKPD; dan

b. TAPD Kabupaten Bogor untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi RKA SKPD
yang diajukan oleh PA khususnya terkait penggunaan akun atau kode rekening belanja.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi
dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.

“Sampaikan berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!

( Redaksi)

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

0

 

“​Dicueki Pihak Kontraktor, Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar di Kroya Indramayu Terancam Masuk Meja Hijau”

​INDRAMAYU — MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).

​Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.

​”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.

​Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.

​Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan

​Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.

​”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

​Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.

​Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.

​Sikap Pihak Terkait

​Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):

​”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.

Tim Red

Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

0

“Aktitivitas Penambangan ilegal Dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk Berpotensi Merugikan Total Rp95,5 Miliar.”

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Daftar keanggotaan tirto untuk mendapatkan fitur Mode gelap & Teks besar
Periksa Fakta Kueri
Inception Latest News
Indeks Artikel Rilis Pers Jangkar
Pikir Dua Kali News Bisni Diajeng
Visual Mode Gelap

Artikel teks besar

Dengan mendaftar keanggotaan tirto.id, Anda dianggap telah memahami dan menyepakati Kebijakan Privasi.Beranda
News Flash News Hukum
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar.

Irwanto
Terbit 14 Jul 2026 22:09 WIB,
Polres Muara Enim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 11 Ditangkap
Polres Muara Enim ungkap tambang batubara ilegal dengan kerugian negara Rp95,5 miliar. FOTO/Humas Polres Muara Enim
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id – Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).

Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga:
Prabowo Geram soal Tambang Ilegal, Sebut Seolah Tak Ada Negara
Kasus Tambang Ilegal Sultra: Anton Timbang Batal ke Bareskrim
Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

“Dua lokasi ini milik satu orang yang sama,” kata Hendri.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Pemodal 11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba
“Tersangka menggunakan modus pemalsuan surat jalan agar truk pengangkut batubara ilegal bisa sampai ke pulau Jawa,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.

“Kami masih kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun yang memperoleh keuntungan dari usaha ini,” tutup Hendri.

( Tim/ Red)

“Ketua DPD KNPI Kota Siantar Angkat Bicara: Pelantikan Dijadwalkan Tanggal 12 Agustus 2026”

0

“Ketua DPD KNPI Kota Siantar Angkat Bicara: Pelantikan Dijadwalkan Tanggal 12 Agustus 2026”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar menggelar rapat perdana setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2029.

Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Pematangsiantar, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (31/7/2026) sore.

Pertemuan ini menjadi bagian awal konsolidasi kepengurusan baru sekaligus persiapan menghadapi agenda pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu.

Ketua DPD KNPI Pematangsiantar terpilih, Arif Harahap, mengajak seluruh jajaran pengurus memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama dalam mempersiapkan pelantikan.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan pelantikan. Harapannya, waktu yang singkat ini dapat dimanfaatkan untuk saling bekerja sama,” ujar Arif.

Sekretaris DPD KNPI Pematangsiantar terpilih, Fransisco Sibarani, juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pengurus dalam menjalankan agenda organisasi.

“Melalui ini kita menjaga sinergitas dengan pemerintah,” kata Fransisco.

Selain agenda pelantikan kepengurusan, DPD KNPI Pematangsiantar juga berencana menggelar deklarasi damai.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bentuk dukungan KNPI kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam upaya memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Ujarnya (Tim/red)

“Imam Fauzi: Jangan Biarkan Noda Lama Korupsi Kembali Hantui Lembaga Antirasuah:

0

“Imam Fauzi: Jangan Biarkan Noda Lama Korupsi Kembali Hantui Lembaga Antirasuah:

Pontianak, Kalbar . Mediacakrabuana.id

31 Juli 2026 Fakta bahwa salah satu tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro justru merupakan anggota Kepolisian yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Kalimantan Barat.

Kondisi ini dinilai sangat ironis dan memperparah luka kepercayaan publik, terlebih ketika nama institusi kepolisian Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari bayang-bayang predikat kelam sebagai salah satu kepolisian dengan tingkat korupsi tertinggi di kawasan Asia. Reputasi ini sempat mencuat tajam dalam berbagai pemantauan regional dan survei integritas internasional, menempatkan lembaga penegak hukum kita dalam posisi yang sulit dan memalukan. Citra buruk ini tak mudah terhapus meski berbagai upaya reformasi telah digulirkan, dan kasus oknum perbantuan di KPK ini seolah menegaskan bahwa persoalan integritas itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan penyakit yang masih ada dan berpotensi menular hingga ke garda terdepan antikorupsi.

Kejadian ini seolah menegaskan bahwa kerentanan etika tidak hanya terjadi di lapisan birokrasi umum, namun merembes hingga ke tubuh lembaga yang justru seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, oknum tersebut merupakan personel perbantuan dari instansi Polri yang ditempatkan di KPK. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan total empat tersangka, terbagi dalam dua klaster: dugaan korupsi oleh Bupati, serta dugaan pemerasan oleh oknum internal terhadap Bupati terkait pengurusan perkara. KPK menyatakan akan melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sistem, namun publik menuntut kejelasan dan konsekuensi tegas.

Merespons hal yang menggelisahkan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Ini adalah pukulan berat bagi upaya pemulihan nama baik. Belum hilang stigma bahwa kepolisian kita sempat dinilai sebagai salah satu yang paling korup di Asia, dan kini muncul lagi kasus yang melibatkan oknum aparat keamanan yang justru bertugas di KPK. Bagaimana rakyat bisa percaya pada proses hukum jika pihak yang seharusnya menjaga keadilan justru bermain main dengan pemerasan dan manipulasi? Ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap pegawai perbantuan dari kepolisian belum cukup ketat dan ketat. Kami meminta KPK tidak hanya menindak tegas pelakunya, tapi juga membuka audit sistem rekrutmen dan pengawasan internal secara transparan,” tegas Imam Fauzi di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, setiap pegawai—baik tetap maupun perbantuan—harus memegang prinsip integritas mutlak. Kasus ini tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan ancaman serius bagi tatanan hukum dan citra lembaga penegak hukum di mata kawasan maupun dunia.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR

Dalam sorotan hukumnya, Imam Fauzi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 & 13: Melarang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau penerimaan hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatan, terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 422 & 497: Menegaskan larangan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan jabatan yang merugikan hak orang lain atau kepentingan umum.
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pasal 13 & 18: Polisi wajib menjaga kehormatan profesi, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran berakibat pada sanksi pidana maupun pemberhentian.
4. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK
– Pasal 4 & 12: KPK wajib menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas kinerja lembaga serta seluruh personelnya; berwenang melakukan pemeriksaan internal dan penindakan pelanggaran berat.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi internal, sanksi yang dijatuhkan, serta langkah perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Ketua Imam Fauzi menegaskan DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau perkembangan penyidikan ini:

“Kami mendesak KPK dan Polri bergerak cepat dan terbuka. Jangan tutup-tutupi atau berikan perlakuan istimewa meskipun sesama aparat. Siapa pun yang bersalah, harus diproses hukum seadil-adilnya, dikembalikan ke kesatuan induknya dan dipecat jika perlu. Jangan biarkan noda lama—bahwa polisi rentan korupsi—kembali menghantui kita karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Integritas adalah harga mati bagi penegak hukum,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

0

“Dua Wajah Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang: Rp12,8 Miliar Kerugian Belum Kembali, Rp35 Miliar Lebih Dana Tersisa Tak Terserap”

SUBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang per 31 Desember 2023 mengungkapkan dua persoalan besar sekaligus dalam pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, kerugian uang dan barang daerah yang wajib diganti menumpuk mencapai Rp12,8 Miliar lebih dan belum kembali ke kas daerah. Di sisi lain, dana yang sudah diterima dari pusat dan provinsi justru tersisa menumpuk, mencapai Rp35 Miliar lebih yang belum terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

BAGIAN PERTAMA: KERUGIAN DAERAH YANG BELUM KEMBALI

Catatan atas laporan keuangan mencatat akumulasi Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang hingga akhir tahun 2023 belum tertagih sebesar Rp12.865.330.932. Hampir seluruhnya, yaitu Rp12.802.204.074, berasal dari kelalaian bendahara pengelola keuangan. Sisanya berasal dari kerugian barang milik daerah dan kewajiban ganti rugi pihak ketiga.

Dari kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2023, tercatat total penetapan kerugian sebesar Rp218.596.679, namun yang sudah diterima kembali hanya sekitar Rp86.860.450. Artinya lebih dari separuh kerugian belum dipulihkan, dan seluruh sisa yang belum lunas terus dibawa menjadi beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagian besar kasus dinyatakan terjadi karena ketidaksengajaan, sehingga seharusnya diganti melalui mekanisme jaminan atau asuransi. Namun kenyataannya, penagihan berjalan sangat lambat dan belum berjalan efektif.

BAGIAN KEDUA: DANA YANG TERSISA TAK TERPAKAI DAN BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sementara itu, dari sisi penerimaan dana, tercatat Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak terserap hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp20.099.241.800. Lebih dari 20 miliar rupiah dana yang sudah diterima dari pusat justru tidak digunakan secara optimal, dengan rincian:

– Bidang Lainnya: Rp9.099.208.400
– Bidang Infrastruktur: Rp6.884.626.200 (termasuk sisa dari tahun sebelumnya)
– Bidang Pendidikan: Rp2.683.723.900
– Bidang Kesehatan: Rp1.522.455.100

Persoalan semakin mengkhawatirkan pada Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat sisa bantuan yang belum dapat dipertanggungjawabkan terus menumpuk sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan total saldo tersisa sebesar Rp15.298.551.673. Khusus di bidang kesehatan, terdapat sisa dana PBI Jaminan Kesehatan dan dana jaminan kesehatan lainnya yang belum terselesaikan sebesar Rp5.298.551.673.

Secara keseluruhan, terdapat lebih dari Rp35 Miliar dana rakyat yang belum sepenuhnya terserap maupun belum dapat dipertanggungjawabkan secara tuntas.

KOMENTAR PEMRED PANCEG NEWS, APEN SUPANDI (ALVENT HD)

“Dua fakta ini seakan dua sisi mata uang yang sama-sama memprihatinkan. Di satu sisi, uang daerah hilang atau kurang tertagih mencapai Rp12,8 Miliar karena kelalaian yang lambat dipulihkan. Di sisi lain, dana yang sudah diterima justru tersisa menumpuk hingga Rp35 Miliar lebih — belum dibelanjakan maupun belum jelas pertanggungjawabannya. Ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata lemahnya pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Subang.”

Apen Supandi menegaskan bahwa keadaan ini harus segera diperbaiki secara menyeluruh:

“Uang rakyat tidak boleh terkatung-katung. Jika ada kerugian, kejar dan tuntaskan penggantinya. Jika dana sudah diterima, segera belanjakan untuk kepentingan warga dan pertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai dana dari tahun 2015 saja masih belum jelas ke mana perginya. Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Subang segera melakukan evaluasi menyeluruh, menagih tuntutan ganti rugi yang tertunda, serta mempertanggungjawabkan seluruh sisa dana yang menumpuk tersebut kepada publik. Keterlambatan ini adalah kerugian nyata bagi masyarakat Subang yang berhak mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang seharusnya.”

Panceg News akan terus mengawal dan memantau langkah pemulihan serta penyerapan dana tersebut hingga tercapai kejelasan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Team Redaksi RAMBO NEWS,PancegNews,Rajawali News,Media Cakrabuana,BPK.
“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

0

“KPK Gempur Jawa Tengah: 5 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Siapa Menyusul?”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).

Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

​Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:

​Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

​Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.

​Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.

​Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

​Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.

​Darurat Integritas Birokrasi di Daerah

​Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?

​Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:

​Pengadaan barang dan jasa

​Mutasi serta jual beli jabatan

​Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif

​Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.

​Publisher: Red

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

0

“Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK”

 

​Nasional,-  Mediacakrabuana.id

30 JULI 2026 Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

​Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
​Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. AMPP menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.
​Dalam orasinya, AMPP membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain ,

* ​Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.
* ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel .
* ​Dugaan Pelanggaran Etika & Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​”Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.

0

“Kertas salinan LHP (BPK RI) Perwakilan Jambi menjadi saksi bisu keganasan Para KORUPTOR menggerogoti Keuangan Daerah Kabupaten Sarolangun.”

SAROLANGUN JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kabupaten Sarolngun jadi gudang masalah, yang sulit diuraikan, Hukum & Keadilan di luluh lantakkan oleh nafsu serakah oknum Investor dan kontraktor yang diduga bersekongkol dengan oknum Pejabat bajingan.

Mulai dari Peranbahan hutan, pencernaan lingkungan hingga penggadaian Aset Daerah.

Keuangan daerah dikuras dan di poya – poyakan untuk kepentingan pribadi, seolah – olah bagaikan meraup uang dari harta warisan nenek moyang nya sendiri, dia tidak sadar bahwa Keuangan Daerah itu didapatkan dari hasil tetesan keringat rakyat.

Hukum dijadikan barang dagangan, tergantung konsumen seperti apa yang memesan produk hukum tersebut, wajar jika masyarakat lemah sulit untuk mendapatkan keadilan di Kabupaten Sarolangun ini.

Bagaimana tidak, apabila masyarakat yang lemah melakukan pelanggaran hukum, maka penindakan hukum akan secepat kilat di jatuhkan kepada masyarakat akan tetapi jika oknum Para Investor dan kontraktor atau oknum pejabat yang melanggar ketentuan hukum, hukum seolah – olah buta dan tuli terhadap pelaku pelanggaran hukum.

Berdasarkan penelusuran datayangdi perolekan awak media ini didasarkan dengan bukti Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) Perwakilan Jambi, Melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan dan aset Daerah Kabupaten Sarolangun, dari Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2025, (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara dari miliaran rupiah bahkan mencapai puluhan miliar rupiah yang pengembalian nya hanya baru disetorkan sebahagian kecil saja.

Ratusan Unit Aset Kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat lenyap tak tau kemana rimba nya, hal ini adalah sebagai petunjuk bahwa kelalaian dan kecerobohan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam mengelola Aset Daerah yang di bawah tanggung jawab nya.

Tapi sayang nya Pelaku yang di jadikan tumbal Tindak Pidana Korupsi, dari 2018 hingga 2026 ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka cuma beberapa orang saja, seakan – akan hukum di terapkan dengan cara tebang pilih, hal ini sangat menjadi sorotan tajam bagi lembaga Pengamat Korupsi Kabupaten Sarolangun.

Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Paseko ini, sehingga para koruptor bebas dengan sesuka hati untuk menggerogoti hasil kekayaan daerah Kabupaten Sarolangun.

Selaku Badan pengamat Korupsi yang berkedudukan di Kabupaten Sarolangun menantang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK) saya meminta (KPK) untuk datang ke Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penindakan terhadap Kepala Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Sarolangun yang diduga melakukan pebuatan tindak korupsi berjamaah, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan jadi macan ompong, ungkap Badan pemerhati korupsi. (DARMAWAN).

KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati

0

“KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati”

Simalungun – Mediacakrabuana.id

Komitmen membangun kolaborasi antara organisasi masyarakat dan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan kembali ditunjukkan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI). Setelah menggelar diskusi awal pada 27 Juli 2026, KPKM RI secara resmi melanjutkan komunikasi kelembagaan dengan menyerahkan surat permohonan dukungan beserta proposal penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Jumat (31/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Edi Sinulingga dan Kepala Seksi Kelembagaan Niat Liharman Purba, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dibangun sebelumnya. Jika pada pertemuan tanggal 27 Juli 2026 dilakukan pembahasan awal mengenai konsep dan rencana penyelenggaraan kegiatan, maka audiensi pada 31 Juli 2026 menjadi tahapan resmi penyampaian surat permohonan dukungan dan fasilitasi beserta proposal kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan memiliki arti strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang akan digelar pada 4–5 September 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ajang kompetisi ini akan memperebutkan Piala Bergilir Bupati Simalungun, disertai trofi juara, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Selain menjadi wadah kompetisi akademik, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat karakter peserta didik, menanamkan nilai-nilai nasionalisme, sportivitas, integritas, serta meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui surat resmi yang disampaikan, KPKM RI memohon dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan, penerbitan surat imbauan kepada seluruh Koordinator UPTD Pendidikan serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Simalungun agar mengirimkan peserta, fasilitasi koordinasi dengan MKKS SMP Kabupaten Simalungun, hingga penyebarluasan informasi kegiatan kepada seluruh satuan pendidikan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan dan sinergi dengan pemerintah daerah.

«”Kami meyakini bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat akan melahirkan kegiatan pendidikan yang berkualitas. Lomba Cerdas Cermat ini bukan sekadar mencari juara, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda Kabupaten Simalungun yang cerdas, berintegritas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan. Karena itu kami menempuh mekanisme resmi melalui audiensi, penyampaian surat, dan proposal agar pelaksanaan kegiatan mendapat dukungan yang optimal,” ujar Hunter.»

KPKM RI berharap sinergi yang telah dibangun bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dapat menjadi fondasi kuat bagi suksesnya penyelenggaraan LCC Tahun 2026 serta mendorong lahirnya agenda pembinaan prestasi yang berkelanjutan bagi peserta didik di Kabupaten Simalungun.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, KPKM RI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, membangun budaya kompetisi yang sehat, dan memperkuat karakter generasi muda sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

0

“Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat”

Binjai | Mediacakrabuana.id

Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., mendampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dalam kunjungan kerja ke Markas Kodim 0203/Langkat, kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung kondisi satuan dari aspek personel, materiel, serta sarana dan prasarana, sekaligus memastikan kesiapan Kodim 0203/Langkat dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan Teritorial, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).

Dalam arahannya, Pangdam menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan seluruh personel Kodim 0203/Langkat serta mengucapkan terima kasih atas dedikasi prajurit yang telah membantu masyarakat Kabupaten Langkat dalam penanganan bencana alam beberapa bulan lalu. Pangdam juga menegaskan agar seluruh prajurit terus mendukung berbagai program strategis pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pembangunan sumur bor, pembangunan jembatan, serta program ketahanan pangan sebagai wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat. Selain itu, Pangdam mengingatkan seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial, senantiasa memegang teguh disiplin dan menaati aturan yang berlaku, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta selalu siap melaksanakan setiap tugas negara kapan pun dibutuhkan.

Usai memberikan pengarahan, Pangdam melaksanakan pengecekan pangkalan, kantor, serta sarana dan prasarana Makodim 0203/Langkat untuk melihat secara langsung kondisi dan kesiapan satuan, dalam rangkaian kunker tersebut peresmian Rumah Jaga Makodim 0203/Langkat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita kemudian diakhiri dengan penulisan pesan dan kesan oleh Pangdam.

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

0

“Oki D. Mustari: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Penanganannya Harus Profesional & Tanpa Pandang Bulu”

KOTA TASIKMALAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

31 Juli 2026 Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen kuatnya bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas nasional yang dijalankan secara konsisten, profesional, transparan, dan mutlak tanpa pandang bulu. Menurut organisasi ini, korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang tidak hanya melubangi keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Oki D. Mustari, menguraikan landasan hukum positif Indonesia yang masih membuka ruang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana ini dapat diterapkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi khusus, seperti saat terjadinya bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selaras dengan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 juga telah menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang penerapannya dilakukan secara sangat hati-hati, proporsional, berlandaskan proses hukum yang adil (due process of law), serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, Oki menyoroti kendala praktis di lapangan:

“Hingga saat ini belum pernah ada putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, dikarenakan frasa ‘keadaan tertentu’ dalam pasal tersebut masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam penegakan hukum di lapangan,” ungkap Oki D. Mustari di Tasikmalaya, Jumat (31/7/2026).

📐 SELARAS DENGAN KUHP BARU DAN PERSPEKTIF HUKUM

LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Dalam aturan terbaru ini, pidana mati tetap dipertahankan sebagai sanksi khusus yang berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga penerapannya harus sangat selektif serta mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, jika pidana mati hendak dijalankan berdasarkan UU Tipikor, pelaksanaannya wajib menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip dalam KUHP baru, mencakup asas proporsionalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, serta kemandirian peradilan.

Ditinjau dari perspektif hukum Islam, Oki menjelaskan korupsi dikategorikan sebagai ghulul (pengkhianatan amanah), risywah (suap), dan memakan harta secara batil sebagaimana tegasan QS. Al-Baqarah ayat 188 serta QS. An-Nisa ayat 58. Mayoritas ulama menempatkannya dalam jenis jarimah ta’zir, di mana bentuk hukumannya ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan umum. Pandangan ulama kontemporer membuka ruang bagi hukuman berat hingga mati jika korupsi berjalan sistematis dan mengancam eksistensi bangsa, namun tetap menjadi ranah kebijakan negara dengan syarat yang sangat ketat.

⚖️ EFEKTIVITAS HUKUMAN DAN REKOMENDASI MAUNG

Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan membasmi korupsi tidak bergantung semata pada beratnya ancaman penjara atau hukuman mati. Faktor penentu justru terletak pada:
✅ Kepastian penegakan hukum yang tidak pandang bulu;
✅ Independensi aparat penegak hukum;
✅ Penguatan sistem pengawasan dan audit internal-eksternal;
✅ Digitalisasi tata kelola agar minim intervensi manusia;
✅ Optimalisasi perampasan dan pemulihan aset negara;
✅ Perlindungan maksimal bagi pelapor dan saksi (whistleblower);
✅ Keterbukaan informasi pelayanan publik.

Pengalaman negara seperti Tiongkok dan Vietnam juga membuktikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi didukung oleh konsistensi penindakan, bukan hanya ancaman hukuman mati semata.

Berdasarkan analisis mendalam tersebut, DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera:

1. Memperjelas definisi dan batasan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor;
2. Mempercepat regulasi turunan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara;
3. Menyelaraskan implementasi KUHP Nasional dengan aturan khusus antikorupsi;
4. Memperkuat transparansi dan digitalisasi manajemen keuangan daerah/pusat;
5. Menyempurnakan sistem perlindungan saksi dan pelapor;
6. Menanamkan pendidikan karakter antikorupsi secara dini;
7. Menjamin kebebasan dan profesionalisme aparat penegak hukum dari intervensi pihak mana pun.

📢 PENUTUP

Ketua Oki D. Mustari menegaskan sikap organisasinya:

“LSM MAUNG Kota Tasikmalaya berdiri tegak mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, berkeadilan, dan berintegritas. Yang terpenting bukan sekadar seberapa berat hukuman di atas kertas, melainkan adanya kepastian hukum bahwa setiap pelaku—siapa pun dia—akan diproses secara adil, terbuka, dan seluruh aset hasil kejahatannya dikembalikan ke kas negara demi kemakmuran rakyat seutuhnya,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Istimewa

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices