*Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar*
MANDAILING NATAL — MEDIACAKRABUANA.ID
Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.
Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata tanpa memikirkan konsekuensi sosial-ekonomi yang muncul setelah aktivitas masyarakat dihentikan.
Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.
Ia menilai persoalan di Pulo Padang harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut pada dasarnya berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka bekerja bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.
Gusti menyoroti pernyataan dan langkah Satgas PETI yang terus menggaungkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, komitmen terhadap penegakan hukum perlu diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang menjawab akar persoalan sosial-ekonomi masyarakat.
Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.
Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan persoalan berulang. Ketika aktivitas masyarakat dihentikan tanpa adanya alternatif mata pencaharian, masyarakat akan kembali mencari sumber penghasilan lain yang tersedia di sekitar mereka.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan, pemetaan dan kajian sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kawasan eks PT M3.
Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.
Gusti juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi peningkatan kebutuhan hidup dan harga berbagai bahan pokok. Dalam situasi seperti itu, hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya alternatif ekonomi tentu akan semakin menambah beban masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan penertiban.
meningkat dan biaya kehidupan semakin tinggi, kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana bagi masyarakat kecil. Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus disertai kebijakan transisi yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri,” ungkapnya.
Ia mendorong Pemkab Madina untuk menyusun program pemberdayaan ekonomi yang realistis berdasarkan potensi masyarakat setempat, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM maupun bidang ekonomi produktif lainnya.
Eks PT M3 Harus Dikaji Secara Komprehensif Menurut Gusti, kawasan eks PT M3 juga memiliki karakteristik tersendiri karena sebelumnya merupakan lokasi kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai status kawasan, aspek legalitas, kondisi lingkungan, dampak sosial, serta kemungkinan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika terdapat mekanisme pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan lain yang secara hukum dan teknis memungkinkan, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat.
Namun jika kawasan tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara transparan sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang masuk akal.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegas Gusti.
Gusti juga mendorong Bupati Madina mengambil peran lebih aktif dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis dan pihak-pihak terkait untuk membahas masa depan kawasan eks PT M3.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keputusan dan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, tata kelola sumber daya alam sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.
Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi sosial-ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan pertambangan.
Masyarakat harus taat hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan alternatif penghidupan. Jangan masyarakat diminta berhenti bekerja, sementara tidak ada jalan keluar yang diberikan. Keadilan kebijakan bukan hanya soal menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup dan bekerja melalui cara yang legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Menurut Gusti, penyelesaian persoalan tambang di Pulo Padang harus diarahkan pada penegakan hukum yang konsisten, perlindungan lingkungan yang nyata, kepastian status kawasan, serta solusi ekonomi yang konkret bagi masyarakat.
Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan. Di situlah negara diuji: bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat. Tutupnya































