“DUGAAN GEROMBOLAN PEGAWAI MALING APBD PEMKAB OGAN ILIR . DIBONGKAR BPK, DEVISI WRC PAN RI”.
OGAN ILIR || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan yang berhasil di temui dikantor korwil Sumsel jalan peteran Dengan tegas mengatakan apapun bentuknya jika sudah terindikasi ada kerugian ke Uangan negara harus diproses secara hukum
Ironisnya kasus seperti ini jarang di hendus oleh pihak Tipikor . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tujuh SKPD
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp495.862.453.070,76 dan Belanja Modal sebesat
Rp329.175.481.622,06. Kemudian telah direalisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp437.791.717.837,00 dan Belanja Modal sebesar Rp274.819.632.106,00
dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR, Dinas
PPPAPPKB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan
(Perkimtan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Disdikbud, Dinkes, dan
Dinas Sosial terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi, dengan perincian
sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Dua Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PUPR
Pemeriksaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PUPR atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkanbahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada dua paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp22.111.969,34.
b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas PPPAPPKB
Pemeriksaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas PPPAPPKB atas dokumen kontrak,
laporan hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan
menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah
hari dalam kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan
perhitungan biaya langsung personel sebesar Rp20.580.811,28.
c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Dinas Perkimtan
Pemeriksaan secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perkimtan atas dokumen kontrak, laporan
hasil pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan
bahwa terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam
kontrak pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan
biaya langsung personel sebesar Rp6.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya non personil atas 18 pekerjaan jasa konsultansi
tersebut menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung non personel berupa bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada satu paket
pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung non personel
sebesar Rp15.000.000,00.
d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Satu paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada RSUD
Pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa RSUD atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak
pada satu paket pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kelebihan perhitungan biaya
langsung personel sebesar Rp151.006,71.
e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel 10 Pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Disdikbud
Pemeriksaan secara uji petik atas 38 paket pekerjaan jasa konsultansi pada
anggaran Belanja Barang dan Jasa Disdikbud atas dokumen kontrak, laporan hasil
pekerjaan, dan konfirmasi kepada tim personel konsultan menunjukkan bahwa
terdapat personel yang tidak hadir sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
sehingga jumlah hari pekerjaan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrakKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan
ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan yang
menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Kerangka Acuan Kerja, Syarat-Syarat
Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta
tanggung jawab penyedia, yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia
mempunyai kewajiban untuk:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas jasa konsultansi
sebesar Rp167.200.539,24 pada lima SKPD; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial sebesar
Rp45.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur
RSUD, Kepala Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku
Pengguna Anggaran (PA) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Dinas Perkimtan, Direktur RSUD, Kepala
Disdikbud, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinas Sosial selaku PA untuk:Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;
c. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel atas Jasa
Konsultansi sebesar Rp167.200.539,24 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan pada lima SKPD dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:
1) Dinas PUPR sebesar Rp22.111.969,34;
2) Dinas PPPAPPKB sebesar Rp15.580.811,28;
3) Dinas Perkimtan sebesar Rp21.000.000,00;
4) Disdikbud sebesar Rp21.922.758,62;
5) Dinkes sebesar Rp86.585.000,00; dan
d. Memproses potensi kelebihan pembayaran biaya non personel pada Dinas Sosial
sebesar Rp45.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)































