www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

PUTUSAN MA DIABAIKAN DPRD SAROLANGUN: Menghindar Keterangan, Melalaikan Kewajiban Hukum — Gubernur & Mendagri Diminta Bertindak Tegas Sekarang!

0

“PUTUSAN MA DIABAIKAN DPRD SAROLANGUN: Menghindar Keterangan, Melalaikan Kewajiban Hukum — Gubernur & Mendagri Diminta Bertindak Tegas Sekarang!”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

15 Oktober 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun beserta jajaran Badan Kehormatan dinilai secara sengaja menghindar dan menolak memberikan penjelasan, saat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ICC RI berupaya melakukan konfirmasi terbuka mengenai ketidakberjalannya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026.

Saat dimintai penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret penindaklanjutan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, para pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini menghindar dan menolak menjawab satu pertanyaan mendasar pun: Kapan dan bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan?

Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari

Di mana fungsi pengawasan DPRD Sarolangun? Di mana tanggung jawab atas jabatan yang mereka emban?

Undang-Undang berbicara tegas: Pimpinan DPRD wajib menyampaikan usulan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima — sesuai Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Batas waktu tersebut telah lama berlalu. Namun hingga hari ini? Belum ada satu langkah pun yang diambil. Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada usulan. Tidak ada penjelasan kepada publik. Hanya keheningan dan pengelakan.

Sikap menghindar ini bukan sekadar keengganan berbicara. Ini adalah pengabaian sengaja terhadap kewajiban hukum konstitusional. Lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, justru menjadi pihak yang melanggarnya secara terang-terangan.

PERLU DIINGAT: Putusan Mahkamah Agung bersifat FINAL, MENGIKAT, dan WAJIB DILAKSANAKAN.

Tidak ada alasan. Tidak ada penundaan. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun — termasuk Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan — untuk mengabaikannya. Mengabaikan putusan MA berarti menempatkan diri di atas hukum — sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima dalam negara hukum.

Kami menegaskan: Kelalaian menjalankan kewajiban hukum bukan tanpa konsekuensi. Berikut dasar hukum serta ancaman dan konsekuensi yang berlaku:

DASAR HUKUM & KONSEKUENSI HUKUM

A. Sanksi Etik & Disiplin

(Dapat dijalankan melalui Badan Kehormatan DPRD)

Sanksi Dasar Hukum Pelanggaran
Teguran Tertulis Pasal 362 UU No. 23/2014; PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147 Tidak menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh serta tidak menaati peraturan perundang-undangan — Pasal 362 huruf d UU No. 23/2014
Pencopotan dari Jabatan Pimpinan/Komisi PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 148 Sama seperti di atas
Usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Pasal 193 UU No. 23/2014 — Diusulkan Partai Politik ke Mendagri melalui Gubernur Sama seperti di atas
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri Pasal 194 UU No. 23/2014 — Mendagri dapat memberhentikan anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang Sama seperti di atas

B. Sanksi Pidana

Dasar Hukum Pasal Ancaman Pidana Keterangan
KUHP Pasal 420 — Kelalaian dalam Jabatan Penjara paling lama 3 tahun Jika kelalaian menindaklanjuti kewajiban hukum menyebabkan kerugian kepentingan masyarakat
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Pasal 2 — Penerimaan Suap Penjara 4–20 tahun + denda Jika ada imbalan yang menyebabkan DPRD menunda atau tidak bertindak
UU No. 31/1999 Pasal 3 — Kerugian Negara Penjara 1–20 tahun Jika kelalaian ini menyebabkan kerugian bagi keuangan atau kepentingan negara
UU No. 20/2001 Pasal 12 huruf a/b — Menjanjikan/Memberi Keuntungan Penjara 4–20 tahun Jika ada pihak yang memberi atau menerima sesuatu demi penundaan eksekusi putusan MA

C. Mekanisme Penggantian Kewenangan — Jika DPRD Tetap Diam

Sesuai Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 23/2014:

– Jika DPRD tidak bertindak dalam 14 hari kerja → kewenangan beralih ke Gubernur untuk bertindak dalam 14 hari kerja berikutnya
​
– Jika Gubernur juga tidak bertindak → Menteri Dalam Negeri dapat langsung menetapkan pemberhentian tanpa usulan DPRD

TEGASAN AKHIR

Kami meminta Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak berdiam diri. Segera periksa kelalaian ini, ambil alih kewenangan yang telah diabaikan, dan pastikan Putusan MA RI No. 178 K/TUN/2026 dilaksanakan sepenuhnya — tanpa penundaan, tanpa kompromi.

Kepada Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan Sarolangun: Undang-undang tidak memihak. Putusan pengadilan tidak dapat ditawar. Tanggung jawab jabatan tidak dapat dihindari.

Jelaskan langkah konkret penindaklanjutan — atau hadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

0

“Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara”

TANAH BUMBU –  MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan nasional terhadap sejumlah pejabat yang terseret persoalan serupa, termasuk perkara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana yang harus menjalani proses hukum.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dugaan serupa kembali mengarah kepada seorang anggota DPRD aktif berinisial R dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang berdomisili di wilayah Sepunggur. Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2024 dan sempat menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran Tim Investigasi media saat ini difokuskan pada riwayat pendidikan dan kesesuaian identitas dalam dokumen pendidikan yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut terdapat persoalan mengenai perubahan atau perbedaan nama yang perlu dijelaskan secara administratif dan yuridis.

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, kejelasan harus diperoleh langsung dari lembaga pendidikan terkait. “Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Redaksi Media Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN berinisial R menyatakan bahwa pada tahun 2024 dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Kalsel serta instansi terkait.

Namun, demi memenuhi prinsip keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, Redaksi meminta bukti pendukung berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), surat keterangan bersih, atau dokumen otentik lainnya dari Polda Kalsel.

Hingga berita ini diterbitkan, R belum dapat memberikan bukti tersebut. Yang bersangkutan justru meminta Redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalsel. Ironisnya, ketika Redaksi meminta kejelasan mengenai siapa penyidik atau satuan kerja yang menangani perkara tersebut guna memudahkan konfirmasi resmi, R juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas.

Sikap tersebut sangat disayangkan. Pernyataan tanpa didukung bukti otentik bukanlah hal yang baik dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Sebagai pejabat publik dan representasi rakyat dari Partai Amanat Nasional, seharusnya memberikan keterangan yang terang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya berdasarkan ucapan lisan yang justru berpotensi mencederai marwah institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan marwah partai politik pengusungnya.

Publik Desak Ketua DPD PAN Tanah Bumbu Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

Oleh karena itu, Redaksi bersama masyarakat publik mendesak instansi terkait untuk memeriksa kembali secara mendalam dan terbuka terkait keabsahan ijazah anggota DPRD aktif dari PAN tersebut.

Masyarakat secara khusus meminta pertanggungjawaban Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanah Bumbu dan Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan. Sebagai partai pengusung yang telah melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi kepada calon legislatif, DPD PAN Tanah Bumbu dinilai wajib bertanggung jawab secara moral dan politik untuk memastikan kadernya memiliki dokumen pendidikan yang sah dan tidak cacat hukum.

Selain itu, publik juga mendesak agar Aturan hukum ditegakkan dengan menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan demi kepentingan pemeriksaan.

Desakan penonaktifan sementara ini dinilai penting dan sejalan dengan:

1.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU tentang Pencalonan Persyaratan calon anggota DPRD wajib memiliki ijazah yang sah dan tidak palsu.

2.Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN Setiap kader wajib menjaga integritas, kejujuran, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai.

3.Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Anggota DPRD yang tersangkut perkara hukum yang berpotensi mencederai marwah lembaga dapat dinonaktifkan sementara oleh Badan Kehormatan DPRD demi kelancaran proses hukum.

Masyarakat Tanah Bumbu menegaskan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika pemberitaan yang beredar sejak 2024 tidak benar, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi negara yang sah agar nama baik yang bersangkutan dan partai pulih. Namun jika terbukti cacat hukum, masyarakat meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Pemerintah pusat dan DPP PAN diminta mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu serta marwah Partai Amanat Nasional.

Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum ada dan hadir untuk rakyat. Masyarakat Tanah Bumbu dan rakyat Indonesia menunggu hasil yang benar dan transparan. Jangan sampai praktik pembiaran dan pengondisian terus menggerogoti integritas negeri ini.

1.UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi dan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial.

3. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27A Frasa “dugaan” adalah produk jurnalistik yang sah dan bukan pencemaran nama baik.

4. Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi tidak menyimpulkan bersalah. Kebenaran materiil menjadi kewenangan lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih memberikan ruang hak jawab 1×24 jam kepada pihak R, DPD PAN Tanah Bumbu, dan Polda Kalsel sesuai amanat UU Pers.

TIM INVESTIGASI
Red :

“Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang”

0

“Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang”

*Sumut,—* Mediacakrabuana.id

Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ramces menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengerusakan tersebut serta memeriksa dasar hukum pembongkaran rumah milik kliennya.

“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai awak media di Polda Sumut.

Menurut Ramces, rumah milik Abdul Rahim berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Ia menyatakan bahwa keluarganya telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan sudah berlangsung ratusan tahun.

Atas dasar itu, Ramces meminta pemerintah dan aparat terkait memperhatikan status kawasan, riwayat penguasaan tempat tinggal masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, nomor dan substansi putusan yang dimaksud perlu dipastikan kembali agar penerapannya terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang sebenarnya.

Pertanyakan Kewenangan Satpol PP

Ramces menilai kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran di kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung perlu diperiksa secara hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut status kawasan dan kewenangan instansi yang melakukan penertiban.

Ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut berkaitan dengan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ramces berpendapat bahwa kondisi bangunan milik kliennya dan status kawasan tempat rumah itu berdiri harus dikaji terlebih dahulu sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.

Ramces turut menyoroti pengerahan personel dalam kegiatan pembongkaran rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang menurut keterangannya terbuat dari tepas.

Ia mempertanyakan siapa yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri agar seluruh proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tiopan Tarigan Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sementara itu, Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut menjadi pelapor, meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran tersebut.

Tiopan mengutip pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu. Dalam pemberitaan itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.

Ia juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang menurut keterangannya telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan mempertanyakan apakah terdapat kerja sama atau koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.

Pertanyaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Dugaan mengenai hubungan atau kerja sama para pihak belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.

Minta Aparat Mengusut

Laporan
Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami kliennya.

Ramces juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Ia meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, pihak PT Tun Sewindu, serta Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan tindak lanjut laporan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. *(Tim/ Red )*

“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

0

“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

.OKU SELATAN || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Ali Sopyan dengan tegas mengatakan APBD dan APBN Oku Selatan harus di telusuri . Ali sopya.ketua teamV pemburu fakta Rajawali news Grup memintak pihak jajaran KPK RI Dapat turun ke Pemkab. Oku Selatan Sumsel dan bertindak pengusutan Pengelolaan APBD Belum Optimal untuk Membiayai Belanja Daerah dan
Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Pemkab OKU Selatan menyajikan Kas dan Kewajiban pada Neraca TA 2025
dengan perincian pada tabel 1.4 berikut

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Nomor 48.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
tanggal 25 Mei 2025 telah mengungkapkan permasalahan yaitu:

a. Penerbitan surat penyediaan dana belum sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana;

b. Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya (Restricted Cash);

c. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengalami defisit riil
sebesar Rp219.509.882.433,33 dan belum memiliki strategi menangani risiko
solvabilitas.
Atas permasalahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU
Selatan agar memerintahkan:

a. TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian.

Pembayaran utang belanja; Kepala BPKAD Selaku BUD untuk memantau penggunaan Kas di Kas Daerah
yang dibatasi penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
dan menyusun pedoman tentang Strategi Manajemen Kas Daerah;

c. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku
Kuasa BUD mengawasi pencairan belanja dan pembiayaan sesuai dana
peruntukannya.
Berdasarkan kelemahan tersebut,Pemkab OKU Selatan telah menindaklanjuti
rekomendasi di antaranya Surat Perintah Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku

Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian
Pembayaran utang belanja. Sampai dengan Semester II Tahun 2025 tindak lanjut
rekomendasi tersebut belum sesuai.
Bupati OKU Selatan telah berupaya dalam penyelesaian utang belanja antara
lain melakukan perbaikan sesuai hal di atas. Namun, perbaikan tersebut belum
diupayakan secara komprehensif, sehingga masih terdapat beberapa kelemahan
dengan uraian sebagai berikut.

a. Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan
tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM). RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh
dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil penelusuran pada dokumen RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2025 diketahui bahwa defisit
anggaran adalah sebesar Rp52.699.750.070,00, sedangkan berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disebutkan bahwa indeks kapasitas fiskal Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
termasuk dalam kategori sedang, dengan batas maksimal defisit APBD Tahun
2025 adalah sebesar 3,55% dari perkiraan pendapatan daerah.

Hasil perhitungan atas Besaran Batas Maksimal Defisit Anggaran untuk Tahun
2025 adalah sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

” Sudah 10 Bulan Menanti, Istri Almarhum Pensiunan TNI Pertanyakan Klaim Asuransi dan SK di BNI Prabumulih”

0

” Sudah 10 Bulan Menanti, Istri Almarhum Pensiunan TNI Pertanyakan Klaim Asuransi dan SK di BNI Prabumulih”

 

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

istri seorang pensiunan TNI di Kota Prabumulih, memperjuangkan pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik almarhum suaminya yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih.

Persoalan tersebut mencuat setelah suaminya meninggal dunia pada November 2025. SL mengaku telah melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), atau sekitar 10 bulan setelah suaminya meninggal, SK pensiun tersebut belum juga dikembalikan.

SL menilai belum adanya penyelesaian yang jelas membuat dirinya dirugikan. Ia mengaku berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank, tetapi jawaban yang diterimanya selalu menyebut klaim asuransi masih dalam proses.

“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ungkap SL kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Ia juga mengungkapkan, tagihan angsuran kredit masih ditujukan ke rumahnya meskipun suaminya telah meninggal dunia. Bahkan, menurut pengakuannya, sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia, masih terdapat pemotongan dana sekitar Rp11 juta untuk menutupi angsuran kredit tersebut.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.

Merasa belum memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang memuaskan, SL akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berharap laporan itu dapat mendorong penyelesaian persoalan klaim asuransi kredit sekaligus memperjelas status kewajiban kredit almarhum suaminya.

“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” tegasnya.

SL berharap pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai klaim asuransi tersebut, mengembalikan SK pensiun milik almarhum suaminya, serta memberikan penjelasan mengenai tagihan dan pemotongan angsuran yang masih dipersoalkan.

BNI Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayarkan

Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Prabumulih membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut sumber itu, SK pensiun milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.

“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Namun, awak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari pejabat berwenang. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa mendapatkan kejelasan, awak media akhirnya meninggalkan kantor tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang BNI Prabumulih mengenai status klaim asuransi, dasar penahanan SK pensiun, serta persoalan tagihan dan pemotongan angsuran yang disampaikan SL.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga almarhum, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

( Red/ Tim)

“Geger! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Oknum Anggota Polres Muratara & Pemilik SPBU Diduga Main Mata!”

0

“Geger! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Oknum Anggota Polres Muratara & Pemilik SPBU Diduga Main Mata!”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan praktik kotor penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, skandal yang terbongkar diduga jauh lebih besar dan terstruktur, melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya.

Informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, praktik pengangsuran dan penampungan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur dan masif demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, diduga kuat dialirkan ke tangan spekulan dan industri.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ada beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya ini:

1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran:
BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram.

2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang:
Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.

3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:
Ini yang paling mencengangkan bos. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.

4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:
Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum. Akibatnya, antrean warga biasa menjadi mengular panjang.

Dampaknya: Antrean Mengular dan Solar Langka di Terusan Karang Jaya

Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat.

Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.

“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut.

Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.

“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.

Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat.

“Kami juga mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera melakukan audit dan mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Lakukan pemblokiran alokasi hingga penutupan jika perlu agar memberikan efek jera. Ini sudah meresahkan,” tambahnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional yang menjadi atensi Presiden ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong.

Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga.

Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang, guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.

Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan BBM subsidi yang menjadi hak rakyat kecil.

 

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan pada kamis (15/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

Andika | Biro Muratara – Cakrabuana.id

Ucapan Fenny Frans Dinilai Kurang Pantas, Masyarakat Ingat Tanggung Jawab di Ruang Digital

0

“Ucapan Fenny Frans Dinilai Kurang Pantas, Masyarakat Ingat Tanggung Jawab di Ruang Digital”

MAKASSAR, MEDIACAKRABUANA.ID

14 OKTOBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

Prinsip kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:

– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Perlindungan hak dan kebebasan orang lain; kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain.
– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan/atau perselisihan antarindividu dan/atau masyarakat.
– Pasal 315 KUHP: Penghinaan; setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, dapat dipidana.
– Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkebencian — demikian pula pihak yang berhadapan dengan media tetap terikat norma kesopanan dan hukum.

Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika:

Kebebasan berbicara di ruang publik — baik langsung maupun melalui media sosial — tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.

Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting: di ruang publik, setiap orang — terlebih figur publik — tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan.tutupnya(*)

(TIM/REDAKSI : Sorotanpublic.com)

Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai

0

“Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai”

GOWA, MEDIACAKRABUANA.ID

10 OKTOBER 2026 — Aksi penindakan balap liar di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa pekan lalu justru memunculkan masalah baru yang tak kalah serius. Sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan jajaran Polresta Gowa, namun belakangan terungkap satu unit kendaraan diduga telah dilepaskan kembali ke pemiliknya meskipun terdapat ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada surat-surat kendaraan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terhadap kegiatan balap liar yang marak terjadi di jalan-jalan utama Kecamatan Barombong. Puluhan pengendara ditangkap dan kendaraannya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari 20 motor yang diamankan, muncul informasi yang menggelisahkan publik. Satu unit kendaraan telah dikeluarkan dari tempat penyitaan dengan alasan pemilik telah melunasi pembayaran denda melalui sistem BRIVA. Namun, pemeriksaan mendalam menunjukkan kendaraan tersebut memiliki ketidaksesuaian data identitas:

Nomor rangka ≠ Nomor mesin ≠ Data pada STNK

Ketidakcocokan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Mengapa kendaraan yang secara administrasi tidak sah dan berpotensi bermasalah hukum bisa dilepaskan begitu saja oleh pihak kepolisian?

Sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya menegaskan bahwa pembayaran denda melalui BRIVA hanya berlaku untuk pelanggaran yang datanya lengkap dan jelas:

“Bayar lewat BRIVA itu untuk pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Kalau nomor rangka dan mesin beda, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan itu bisa jadi barang bukti, hasil curian, atau rekayasa dokumen. Kok bisa dilepaskan begitu saja?”

Masyarakat menilai, jika pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan diabaikan, hal ini dapat membuka celah praktik yang merugikan, mulai dari kelalaian prosedur hingga dugaan pungutan liar dan perlakuan tidak adil.

Hingga saat ini, masyarakat dan awak media masih menantikan penjelasan terbuka dan transparan dari Kasat Lantas Polresta Gowa terkait beberapa hal mendasar:

1. Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan mesin dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik?
2. Aturan hukum apa yang dijadikan dasar sehingga kendaraan dengan data tidak boleh dilepaskan kepada pemohon?
3. Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas pelepasan kendaraan tersebut?

Aturan Hukum yang Berlaku:
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita. Pelepasan kendaraan dengan ketidaksesuaian data tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat berpotensi meloloskan kendaraan yang bermasalah hukum, termasuk hasil kejahatan atau pemalsuan dokumen.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.Tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

“RAMBO NUSANTARA MEMBOKAR DUGAAN SENDIKAT GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DLH KAB. BEKASI”

0

“RAMBO NUSANTARA MEMBOKAR DUGAAN SENDIKAT GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DLH KAB. BEKASI”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara Kab.Bekasi : Rambo Nusantara menemui data LHP BPK RI.perwakilan Jawa barat . Rambo Nusantara Mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI untuk mengungkap adanya dugaan sendikat koruptor berjemaah di DLH kab. Bekasi pasalnya Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas LH Tidak
Sesuai Ketentuan
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi.

Pendapatan Retribusi Daerah sebesar
Rp160.073.985.973,00 dari anggaran sebesar Rp 153.404.944.548,00 atau mencapai
104,35%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan pada Dinas LH sebesar Rp6.048.584.790,00 dari anggaran sebesar
Rp6.000.000.000,00 atau mencapai 100,81%.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi yang dipungut dari
wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan.

Pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui
perjanjian kerja sama.

Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA
2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap

0

“Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap”

 

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (14/10/2026). Dalam aksinya, massa mendesak kepolisian segera mengusut dugaan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), khususnya di Kecamatan NA IX-X dan kawasan Kampung Pajak.

Dalam orasinya, pimpinan aksi Gunawan Situmorang menyebut peredaran narkoba di wilayah tersebut masih menjadi persoalan serius. Ia menuding seorang pria berinisial SH diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan itu.

“Labura masih marak peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan NA IX-X dan Kampung Pajak, yang diduga dikomandoi oleh SH,” ujar Gunawan dalam orasinya.

AMPD Sumut mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkoba tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Gunawan juga mengklaim SH memiliki dua orang kaki tangan yang beroperasi di wilayah Sidua-dua dan Gunting Saga. Selain itu, ia melontarkan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp8 juta setiap 10 hari kepada oknum aparat penegak hukum untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut.

Tudingan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam aksi demonstrasi. AMPD Sumut meminta Kapolda Sumatera Utara mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk personel di Polres Labuhanbatu dan pejabat utama Polsek NA IX-X, apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Setelah sekitar satu jam menyampaikan orasi, perwakilan Polda Sumut dari Direktorat Reserse Narkoba menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan massa aksi.

Perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumut menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dan menyampaikan ini kepada pimpinan, yakni Direktur Reserse Narkoba, agar seluruh pelaku dan bandar diberantas sampai ke akarnya,” demikian pernyataan perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumut sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.

Menutup aksi, AMPD Sumut menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Mereka berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional terhadap dugaan peredaran narkoba maupun dugaan keterlibatan oknum aparat.

AMPD Sumut juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba, sejalan dengan semangat Polri untuk hadir dan bekerja bersama masyarakat. *(Tim)*

Porsadin VII Palembang Jadi Panggung Prestasi Santri, Dari Madrasah Diniyah Menuju Tingkat Nasional

0

Porsadin VII Palembang Jadi Panggung Prestasi Santri, Dari Madrasah Diniyah Menuju Tingkat Nasional

Palembang – Cakrabuana Id

Semangat berprestasi dan nilai-nilai keislaman berpadu dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-VII tingkat Kota Palembang tahun 2026. Sebanyak 280 peserta dari 30 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) ambil bagian dalam ajang yang digelar di Pondok Pesantren Aswaja Palembang, 14–15 Oktober 2026.

Mengusung tema “Berprestasi untuk Kemuliaan, Menjalin Ukhuwah dengan Gemilang”, Porsadin menjadi wadah bagi para santri untuk mengembangkan bakat, mengasah kemampuan, sekaligus mempererat persaudaraan melalui kompetisi olahraga dan seni bernuansa Islami.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pembinaan santri tidak hanya diukur dari bantuan anggaran, tetapi juga melalui dorongan semangat dan perhatian terhadap perkembangan generasi muda.

Ia mengatakan, meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi efisiensi anggaran, semangat untuk mendukung kemajuan pendidikan diniyah harus tetap terjaga. Ia juga berharap para peserta tetap bersemangat mengikuti perlombaan di tengah kondisi kabut asap yang masih melanda wilayah Palembang.

“Di tengah efisiensi, dukungan kita bukan hanya dalam bentuk dana, tetapi juga semangat. Kita berharap anak-anak tetap bersemangat, menjaga kesehatan, dan mampu mempertahankan gelar juara umum pada Porsadin tingkat provinsi,” ungkap Isnaini.

Ia berharap prestasi santri Palembang tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan pada ajang nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H. Muflih Hasan, mengapresiasi semangat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan seluruh pihak yang menyelenggarakan Porsadin di tengah keterbatasan biaya.

Menurutnya, komitmen dan semangat bersama menjadi modal penting agar kegiatan berjalan sukses sekaligus melahirkan santri-santri berprestasi yang siap mewakili Kota Palembang pada kompetisi selanjutnya.

“Kami mengapresiasi semangat kawan-kawan FKDT. Melalui pembinaan dan pendampingan, kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan mampu menghasilkan peserta yang berprestasi. Targetnya tentu mempertahankan juara umum tingkat provinsi,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPW FKDT Provinsi Sumatera Selatan, M. Soni Suharsono, menjelaskan bahwa Porsadin bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan santri di lingkungan pendidikan diniyah.

Sebanyak 280 peserta dari 30 MDT mengikuti berbagai cabang perlombaan. Bidang olahraga meliputi lari, bulu tangkis, dan tenis meja, sedangkan bidang seni dan keagamaan mencakup tahfiz Al-Qur’an, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), imla, serta pidato bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Peserta yang mengikuti kompetisi ini berusia maksimal 13 tahun.

“Tujuan kita adalah meningkatkan kualitas dan kemampuan santri. Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak hanya mengajarkan mengaji, tetapi juga membekali anak-anak dengan ilmu agama, bahasa Arab, dan berbagai pengetahuan keislaman,” ujar Soni.

Ia menjelaskan, Porsadin merupakan agenda berjenjang yang memberikan kesempatan kepada santri berprestasi untuk melangkah dari tingkat kota ke provinsi hingga nasional. Setelah pelaksanaan di Palembang, Porsadin tingkat Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Oktober 2026 di Pondok Pesantren SMB, Karang Anyar, sebelum berlanjut ke tingkat nasional pada November mendatang di kawasan Pondok Gede, Jakarta.

Porsadin VII Palembang diharapkan menjadi ruang bagi para santri untuk menunjukkan bahwa pendidikan diniyah tidak hanya membentuk karakter religius, tetapi juga melahirkan generasi muda yang percaya diri, berdaya saing, dan mampu berprestasi di berbagai bidang.

Melalui perpaduan olahraga, seni, dan pendidikan agama, ajang ini sekaligus memperkuat peran Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak, serta siap membawa nama baik daerah hingga tingkat nasional.( Harto)

Miliaran Rupiah Anggaran Bagian Umum Setda Muratara 2024-2025 Diduga Jadi Ladang Bancakan: Sewa Hotel Rp 879 Juta, Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar!

0

Miliaran Rupiah Anggaran Bagian Umum Setda Muratara 2024-2025 Diduga Jadi Ladang Bancakan: Sewa Hotel Rp 879 Juta, Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar!

MURATARA, Cakrabuana.id –

Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari jantung birokrasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024-2025.

Bagian yang seharusnya menjadi dapur pengelola kebutuhan rumah tangga pemerintah daerah ini, justru patut diduga menjadi ladang bancakan oknum dengan pola klasik: mark-up harga satuan, pembengkakan volume, dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dihimpun oleh tim aktivis anti korupsi Muratara menunjukkan, besarnya anggaran pada beberapa pos kegiatan dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan sangat rawan diselewengkan.

Totalnya mencapai miliaran rupiah bos!

Bongkar Anggaran Janggal Tahun 2024: Dari Servis Mobil Hingga Kalender Rp 200 Juta

Pada TA 2024, ada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan serta diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH):

1. Servis Kendaraan Operasional – Lintas Jaya Senilai Rp 200 Juta: Anggaran servis kendaraan operasional ini diduga ada indikasi mark-up harga serta permainan pergantian suku cadang yang tidak transparan.

2. Pakaian Olahraga TKS Bagian Umum Hampir Rp 80 Juta: Pengadaan pakaian olahraga untuk Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) ini diduga telah terjadi manipulasi SPJ serta mark-up harga satuan pakaian yang tidak wajar.

3. Pakaian Batik Bagian Umum Lebih Dari Rp 100 Juta: Pengadaan pakaian batik dengan nilai fantastis ini dinilai tidak wajar dan melebihi harga pasaran.

4. Pakaian Dinas Harian (Aspri, TKS, dll) Lebih Dari Rp 150 Juta: Pos ini diduga telah terjadi pengelembungan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar.

*5. Pengadaan dan Cetak Kalender 2024 Hampir Rp 200 Juta: Ini yang paling bikin publik geleng-geleng bos. Cetak kalender saja hampir Rp 200 Juta. Diduga ada penyimpangan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kalender apa bos yang harganya Rp 200 Juta?

“Dan masih banyak item-item lain yang kami nilai perlu untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tutur Aktivis Muda Muratara yang menjadi sumber Cakrabuana.id.

Lebih Fantastis di Tahun 2025: Jamuan Tamu Rp 1,5 Miliar & Sewa Hotel Rp 879 Juta

Jika di tahun 2024 sudah janggal, di Tahun Anggaran 2025 angkanya lebih fantastis dan diduga menjadi ladang empuk korupsi berjamaah. Beberapa pos anggaran yang disorot diantaranya:

– Belanja Sewa Peralatan Personal Computer Rp 144.000.000
– Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 204.000.000
– Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 161.250.000
– Belanja Pakaian Adat Daerah Rp 99.999.000
– Belanja Sewa Hotel Rp 879.000.000
– Belanja Bahan Cetak Rp 324.427.640
– Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1.550.500.000
– Belanja Bahan-Bahan Baku Rp 398.650.000

Yang paling mencolok dan menjadi pertanyaan besar publik adalah pos Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 1,55 Miliar dan Belanja Sewa Hotel Rp 879 Juta. Jika ditotal, hanya untuk dua pos makan minum dan hotel saja sudah *Rp 2,429 Miliar atau hampir Rp 2,5 Miliar bos!*

Pertanyaan publik pun muncul: Kegiatan apa yang begitu masif di Setda Muratara hingga menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk konsumsi dan penginapan? Siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut? Sebanyak apa tamu yang dijamu hingga Rp 1,5 Miliar?

Tak hanya itu, belanja pakaian batik tradisional Rp 161 Juta dan pakaian adat daerah Rp 99 Juta juga dinilai janggal dan diduga tidak sesuai harga pasar.

Modus Klasik: Harga Dinaikkan, SPJ Dibuat Rapi

Aktivis menilai, modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan di Bagian Umum Setda Muratara ini diduga klasik dan terus dipelihara dari tahun ke tahun.

“Ini pola lama yang terus dipelihara bos. Belanja sewa, makanan, hotel, dan cetak itu sangat rawan dimainkan karena sulit diverifikasi secara detail oleh orang awam. Dugaan kuat ada manipulasi bukti kuitansi dan mark-up harga satuan. Harga satuan dinaikkan, volume diperbesar, lalu SPJ disusun rapi seolah-olah kegiatan berjalan sesuai prosedur,” ujar sumber dari kalangan penggiat anti korupsi Muratara.

Ia menegaskan, pos-pos seperti sewa komputer, sewa kendaraan, dan bahan cetak adalah pos abu-abu yang sangat mudah untuk digelembungkan anggarannya.

Kabag Umum Sindu dan Mantan Kabag Andrian Bungkam

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita, cover both side, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sindu selaku Kepala Bagian Umum Setda Muratara saat ini dan Andrian selaku Mantan Kabag Umum sebelumnya, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).

Dalam pesan konfirmasi, tim menanyakan terkait kewajaran anggaran-anggaran janggal tersebut, mulai dari kalender Rp 200 Juta hingga jamuan tamu Rp 1,5 Miliar.

Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, ditandai dengan centang dua biru, namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (14/10/2026) Pukul 16:30 WIB (lebih dari 1×24 jam), yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi apapun.

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di Bagian Umum Setda Muratara.

Aktivis Desak APH Turun Tangan

Atas temuan ini, aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau maupun Polres Muratara dan Polda Sumsel, untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Pemeriksaan dokumen DPA, bukti SPJ, vendor penyedia barang dan jasa, serta alur pembayaran dianggap penting dan mendesak untuk membongkar dugaan permainan anggaran miliaran rupiah ini.

“Jika ini dibiarkan, maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya di Muratara. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Jangan sampai Muratara hanya menjadi ladang bancakan elite,” tegas aktivis tersebut.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak lain yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan anggaran.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat Muratara.

Anaz -| Biro Muratara – Cakrabuana.id

“Angka Kebakaran Meningkat, Kondisi Armada Damkar Purwakarta Jadi Sorotan — DPD RAJAWALI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Sebelum Terlambat!”

0

“Angka Kebakaran Meningkat, Kondisi Armada Damkar Purwakarta Jadi Sorotan — DPD RAJAWALI: Pemerintah Harus Segera Bertindak Sebelum Terlambat!”

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACARABUANA.ID

14 Oktober 2026 —Di tengah frekuensi kejadian kebakaran yang belakangan ini terus meningkat di Kabupaten Purwakarta, satu hal mendasar kembali mengemuka: seberapa siapkah kita saat api mulai memakan ruang? Cuaca yang kian sulit diprediksi membuat risiko tak lagi bisa diabaikan begitu saja.

Peningkatan angka kejadian kebakaran ini secara tak langsung menyoroti kondisi riil sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang beroperasi di lapangan. Kecepatan penanganan, jangkauan, serta keandalan armada adalah garis pertahanan pertama yang menentukan seberapa besar kerugian yang dapat diselamatkan. Dan di sinilah letak keprihatinan yang kini disuarakan masyarakat.

Melalui pernyataan resminya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI)!Purwakarta meminta agar isu ini tidak sekadar menjadi sorotan sesaat, melainkan segera mendapatkan jawaban nyata dari seluruh jenjang pemerintahan.

“Angka kebakaran yang meningkat adalah satu hal. Kondisi armada yang digunakan untuk menanganinya adalah hal lain yang jauh lebih mendesak. Keduanya berjalan beriringan, dan kita tidak boleh hanya memperhatikan yang satu sambil membiarkan yang lainnya terabaikan,” tegas Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta. Rabu (14/09/26).

Ia menekankan bahwa ketidakpastian cuaca saat ini menambah lapisan tantangan tersendiri. Musim kemarau yang panjang sekaligus perubahan iklim yang tidak menentu memperbesar potensi terjadinya kebakaran di pemukiman padat, kawasan perdagangan, maupun fasilitas umum.

“Ketika alam sendiri sudah semakin sulit diprediksi, kesiapan kita sebagai manusia justru harus semakin diperkuat, bukan dibiarkan seadanya. Sarana pemadam kebakaran yang memadai bukan kemewahan — itu kebutuhan dasar. Itu benteng terakhir warga saat bencana datang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Edi Tanam Purwana memandang perhatian dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Pemerintah Pusat menjadi keharusan, bukan sekadar harapan.

“Ini bukan urusan satu dinas saja. Ini urusan bersama. Keselamatan warga Purwakarta adalah tanggung jawab bersama. Kami meminta agar pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat duduk bersama, meninjau kondisi riil di lapangan, dan menyusun langkah nyata untuk melengkapi serta memelihara armada Damkar Purwakarta. Jangan sampai keterbatasan sarana justru membuat api yang seharusnya bisa dipadamkan lebih awal, malah merembet dan menelan kerugian yang jauh lebih besar,” pintanya.

“Warga berhak merasa aman di rumahnya sendiri. Dan negara hadir untuk menjamin rasa aman itu, bukan sekadar mencatat laporan kejadian setelah asap mengepul,” pungkasnya dengan penekanan yang serius.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait alokasi anggaran maupun penambahan unit armada pemadam kebakaran untuk Purwakarta. DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal isu ini, karena di tengah cuaca yang tak lagi menentu, kesiapan hari ini jauh lebih berharga daripada penyesalan di hari esok.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

0

“Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan”

*DELI SERDANG,–* MEDIACAKRABUANA.ID

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Senin (12/10/2026) sore. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, empat pria diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu pipa pirex, dan dua alat isap bong.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial P (48), S (33), IT (35), dan S (39). Seluruhnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Amok. Petugas telah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan di lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” Ujar Fery Kusnadi.

Usai penggerebekan, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat bersama tim pemberantasan BNNK Deli Serdang dan Sekretaris Desa Emplasmen Kualanamu. Warga setempat menyambut positif penindakan tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan Amok. Keempat pria yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. *(Tim)*

KPKM RI: Polres Simalungun Diapresiasi, Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Dinilai Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam

0

“KPKM RI: Polres Simalungun Diapresiasi, Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Dinilai Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam”

SIMALUNGUN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait penanganan dugaan praktik perjudian sabung ayam di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Bobby Sihite, Koordinator Bidang Investigasi dan Intelijen KPKM RI, yang menilai bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan lingkungan.

“Kami dari KPKM RI memberikan apresiasi terhadap langkah dan kehadiran jajaran kepolisian dalam merespons persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum,” ujar Bobby Sihite.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, jajaran kepolisian di tingkat kewilayahan diharapkan terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang memiliki unsur pelanggaran hukum.

Secara khusus, KPKM RI memberikan perhatian terhadap peran Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan serta Kanit Jatanras Ipda B. Situngkir, S.H., bersama tim, dalam kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami melihat bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan modal penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, langkah-langkah kepolisian dalam menangani dugaan perjudian patut mendapatkan dukungan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, pemberantasan perjudian tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan penindakan sesaat. Diperlukan konsistensi, tindak lanjut, serta langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berkembang dan meresahkan masyarakat.

Sebagai organisasi yang mendorong pengawasan publik dan penegakan hukum, KPKM RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan praktik perjudian di lingkungannya.

Menurut Bobby, masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga aparat dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

“Kami mendukung penuh kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Namun, dukungan masyarakat juga harus diimbangi dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Bobby menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan KPKM RI bukan sekadar bentuk pujian kepada institusi kepolisian, melainkan juga dorongan agar pelayanan dan penegakan hukum terus ditingkatkan. Kepercayaan publik akan semakin kuat ketika masyarakat melihat bahwa laporan dan persoalan di lingkungannya ditangani secara serius dan berkelanjutan.

KPKM RI berharap Polres Simalungun beserta seluruh jajaran terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, mencegah penyakit masyarakat, dan menindak dugaan tindak pidana secara profesional.

“Bagi kami, polisi yang hadir bersama masyarakat adalah bagian penting dari terciptanya rasa aman. Kami mendukung langkah positif kepolisian dan berharap komitmen ini terus dipertahankan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Bobby Sihite.

KPKM RI menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan konsisten demi terwujudnya Simalungun yang aman, tertib, serta kondusif.

Laporan : Samhadi purba

*Perkuat Organisasi dan Profesionalisme, Kajari Simalungun Lantik 4 Pejabat Struktural*

0

*Perkuat Organisasi dan Profesionalisme, Kajari Simalungun Lantik 4 Pejabat Struktural*

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktural pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), para Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pelantikan pejabat struktural yang mencakup jabatan eselon IV dan eselon V, sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun. Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
1. Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
2. Rido Sirait, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun.
3. Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.
4. Yabes Jonathan Sitorus, S.H., sebagai Kepala Sub Seksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari penguatan organisasi serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan amanah sebagai insan Adhyaksa.

“Pergantian pejabat bukan semata-mata seremonial, melainkan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan efektivitas kerja, serta memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi di bidang yang berbeda. Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, bekerja cepat, dan memberikan kontribusi nyata,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.

Lebih lanjut, Kajari Simalungun menekankan pentingnya membangun sinergi dan koordinasi antarbidang, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis, transparan, dan berkeadilan. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, dedikasi, serta profesionalisme demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun beserta seluruh jajaran kepada para pejabat yang baru dilantik.

( Hadi S Purba)

“Diminta Gubernur Jabar KDM Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)” Di kab Karawang Kecelakaan Kerja“ 5 Bulan Belum Di Bayar”

0

“Diminta Gubernur Jabar KDM Tindak Tegas PT.MULTI INDOMANDIRI (MIM)” Di kab Karawang Kecelakaan Kerja“ 5 Bulan Belum Di Bayar”

KARAWANG. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindak lanjuti Pemberita Sebelum

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), didesak untuk menindak tegas PT Multi Indomandiri (MIM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang. Desakan ini mencuat setelah mencuatnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang buruh Inisil V l P, di mana hak-hak korban kabarnya belum dibayarkan Hampir 5 bulan terakhir. Kecelakaan kerja di pabrik tgl 28 Mey 2026 Jam 07.27 WIB

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencederai hak-hak normatif pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang mengalami kecelakaan kerja hingga saat ini belum menerima kepastian terkait kompensasi maupun pemenuhan hak finansial dari pihak manajemen perusahaan.PT.MIM

Kondisi tersebut memaksa berbagai pihak meminta intervensi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, guna memastikan regulasi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas ketenagakerjaan terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan PT Multi Indomandiri terhadap pemenuhan hak korban kecelakaan kerja tersebut.”.

Mediacakrabuana.id Beberapa kali Menghubungi Pk Teguh Sr SPV HR. PT.MIM melalui Tpn Whatsapp untuk mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi perobatan sudah masuk 5 bulan tidak di balas”. 13/1012026

.“Redaksi membuka Ruang bagi Pimpin PT. MIM, Disnaker Karawang BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Karawamg untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat KDM
2 Kementerian tenaga kerja
3 Polda Jawa Barat
4 Bupati Karawang
5.Polres Karawang

(Publisher -Red/Tslm)

Seleksi Security PT Rajawali Agro North Jadi Sorotan: Diduga Tak Sesuai Standar Gada Pratama, Ada Yang Bertato Lolos

0

“Seleksi Security PT Rajawali Agro North Jadi Sorotan: Diduga Tak Sesuai Standar Gada Pratama, Ada Yang Bertato Lolos”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proses rekrutmen dan seleksi tenaga keamanan (Security) di PT Rajawali Agro North yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan tajam publik dan karyawan.

Pasalnya, penerimaan security di perusahaan perkebunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku secara nasional, yakni Standar Gada Pratama dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Informasi yang dihimpun oleh Tim Cakrabuana.id dari sumber internal menyebutkan, ada beberapa personel security yang saat ini bertugas di PT Rajawali Agro North diduga tidak memenuhi kualifikasi standar. Diantaranya, ada personel yang memiliki tato yang terlihat jelas di bagian tubuh, serta ada yang tinggi badannya tidak mencapai standar minimal yang ditetapkan untuk seorang security profesional.

“Jelas bos, kalau sesuai SOP Gada Pratama itu kan tidak boleh bertato, apalagi tato yang terlihat di lengan atau leher. Tinggi badan juga minimal 165 cm sampai 168 cm. Tapi di PT Rajawali Agro North ini ada yang pakai tato masih lolos jadi security, ada juga yang tingginya di bawah standar tapi diterima,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/10/2026).

Dalam dunia jasa pengamanan, aturan untuk menjadi seorang security profesional sudah sangat jelas dan baku.

Berdasarkan Perpol No 4 Tahun 2020 dan Standar Gada Pratama yang menjadi kurikulum wajib pendidikan security di seluruh Indonesia, disebutkan beberapa persyaratan fisik yang mutlak:

1. Tidak bertato dan tidak bertindik, terutama tato yang terlihat saat menggunakan seragam security.
2. Tinggi badan minimal: 165 cm untuk wilayah umum dan 168 cm untuk industri tertentu (Pria), serta proporsional.
3. Tidak berkacamata, sehat jasmani dan rohani, serta telah mengikuti diklat Gada Pratama dan memiliki KTA Satpam yang masih aktif.
4. *Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

Aturan larangan tato bagi security bukan tanpa alasan. Security adalah garda terdepan perusahaan yang berhadapan langsung dengan tamu, mitra, dan karyawan. Penampilan harus bersih, tegas, dan profesional untuk menimbulkan rasa aman, bukan sebaliknya.

“Kalau security-nya bertato bos, yang ada malah bikin takut orang yang mau bertamu. Kesannya premanisme bos, bukan profesional. Makanya di SOP Polri sudah jelas dilarang,” tambah sumber tersebut.

Dugaan penerimaan security yang tidak sesuai SOP di PT Rajawali Agro North ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas sistem pengamanan di perusahaan tersebut.

Security bukan sekadar penjaga pintu bos. Mereka adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga aset perusahaan bernilai miliaran rupiah, menjaga keselamatan karyawan, dan mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan perusahaan.

Jika rekrutmennya saja diduga asal-asalan dan tidak sesuai SOP Gada Pratama, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas pengamanan secara profesional sesuai prosedur?

“Jangan-jangan perekrutannya ada unsur KKN atau titipan orang dalam bos. Kalau memang sesuai SOP, mana mungkin yang bertato dan tinggi tidak standar bisa lolos? Harus ada seleksi ketat dari BUJP-nya,” ujar Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara.

Ia mendesak agar pihak PT Rajawali Agro North dan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang menjadi vendor penyedia security di perusahaan tersebut untuk dievaluasi.

“Kami minta Disnaker Muratara dan Polda Sumsel melalui Dit Binmas untuk turun tangan memeriksa legalitas dan kualifikasi security yang bertugas di PT Rajawali Agro North. Cek KTA Satpamnya masih aktif atau tidak, cek sertifikat Gada Pratama-nya asli atau tidak, dan cek fisiknya sesuai SOP atau tidak. Ini demi keamanan dan kenyamanan investasi di Muratara,” tegasnya.

 

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim http://Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Rajawali Agro North.

Konfirmasi dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT Rajawali Agro North pada hari Sabtu, 11 Oktober 2026, Pukul 14:00 WIB dengan 3 pertanyaan inti:

1. Benarkah ada personel security di PT Rajawali Agro North yang memiliki tato terlihat dan tinggi badan tidak sesuai standar Gada Pratama?
2. Siapa BUJP yang menjadi vendor penyedia jasa security di PT Rajawali Agro North dan apakah rekrutmennya sudah sesuai Perpol No 4 Tahun 2020?
3. Apakah semua personel security di PT Rajawali Agro North sudah memiliki sertifikat Gada Pratama dan KTA Satpam aktif?

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 12 Oktober 2026, Pukul 15:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak Humas PT Rajawali Agro North belum memberikan jawaban, meskipun pesan WhatsApp sudah centang dua biru (telah dibaca).

http://Cakrabuana.id juga masih berupaya menghubungi pihak BUJP yang bersangkutan.

http://Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak PT Rajawali Agro North dan BUJP terkait untuk menjelaskan duduk persoalan rekrutmen security yang diduga tidak sesuai SOP Gada Pratama tersebut.

Gunadi | Biro Muratara – Cakrabuana.id

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

0

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

*PEMATANGSIANTAR* – MEDIACAKRABUANA.ID

Jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara atas permohonan informasi publik dinilai belum transparan. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti surat jawaban PLN UID Sumut Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang dianggap formalitas dan tidak menjawab substansi.

Tiga persoalan pokok yang dipertanyakan LPM SULUH adalah Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel pada pelanggan pemasangan baru, dan keterbukaan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut LPM SULUH, permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak pelanggan.

UJL: Dasar, Pengelolaan dan Hak Pengembalian Harus Jelas

Sorotan pertama adalah Uang Jaminan Langganan. LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan secara konkret dasar pengenaan UJL, besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, hingga ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status pelanggan.

“Soal UJL, masyarakat butuh kepastian hukum. Berapa dasarnya, dikelola di mana, bagaimana mekanisme pengembaliannya. Itu harus dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan jawaban umum,” tegas LPM SULUH dalam keterangannya.

Keterbukaan soal UJL dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Biaya Kabel Pasang Baru: Masuk Biaya Resmi atau Beban Tambahan?

Sorotan kedua adalah mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru.

LPM SULUH meminta rincian: apa saja komponen biaya penyambungan, material instalasi, di mana batas tanggung jawab PLN dan di mana kewajiban pelanggan, serta dasar ketentuan jika ada biaya tambahan di luar biaya resmi.

“Harus jelas, apakah biaya kabel itu bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain. Setiap pembayaran harus punya dasar, rincian, dan bukti yang bisa diperiksa pelanggan,” tulis LPM SULUH.

Data P2TL: Dasar Tagihan Susulan dan Mekanisme Keberatan

Sorotan ketiga adalah P2TL. LPM SULUH menilai informasi terkait P2TL belum terjawab secara memadai, khususnya mengenai dasar penetapan tagihan susulan akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan di lapangan, mekanisme keberatan pelanggan, dan pertanggungjawaban pembayaran.

PLN UID Sumut diminta menjelaskan secara transparan jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses pelanggan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Sekretaris LPM SULUH: Jangan Berhenti pada Formalitas

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyayangkan jawaban PLN yang dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret, terutama mengenai UJL, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes.

Ia menegaskan, sebagai penyedia layanan publik, PLN wajib memberikan jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.

“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Johannes menambahkan, jika memang ada informasi yang dikecualikan, PLN harus menyebut dasar hukum pengecualian secara spesifik. Jika terbuka, harus diberikan sesuai prosedur.

Landasan Hukum

LPM SULUH merujuk pada:
– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 2, 7, 9-11, 22, 35, 36 dan 37 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi, mekanisme permohonan, alasan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
– *Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021* tentang Standar Layanan Informasi Publik.
– *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan* beserta peraturan pelaksanaannya terkait hak dan kewajiban konsumen dan standar pelayanan.

LPM SULUH menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah prosedur pelayanan informasi telah sesuai ketentuan.

Melalui rilis ini, LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan jawaban tertulis substantif, menjelaskan rincian UJL, biaya kabel pasang baru, dan prosedur P2TL, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

LPM SULUH juga menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi jika jawaban substantif tidak diberikan.

( Hadi S Purba)

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

0

“Alih – alih Ucapan Selamat HUT, Bupati Sarolangun Justru Dikirim Laporan ke Mendagri — Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI”

SAROLANGUN, JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID

Di momen peringatan hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun, bukan ucapan selamat yang diterima Bupati Sarolangun, melainkan sebuah laporan resmi yang diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (DPP ICC–RI), Darmawan, S.R.

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan Bupati Sarolangun terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, sekaligus menegaskan bahwa Putusan PTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 24 November 2025 tetap berlaku dan mengikat.

Amar putusan menyatakan secara tegas bahwa Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah adalah batal demi hukum dan wajib segera dicabut.

Putusan telah diterima secara sah oleh pihak Bupati Sarolangun pada tanggal 27 Agustus 2026, sehingga batas waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja jatuh pada tanggal 9 Oktober 2026. Namun hingga hari ini, putusan tersebut sama sekali belum dilaksanakan.

“Sengaja kami sampaikan laporan ini tepat di momentum hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun. Bukan untuk mengurangi kebahagiaan warga, melainkan sebagai pengingat yang tegas: di tengah perayaan, kewajiban menaati hukum tidak boleh diabaikan, apalagi dilupakan,” tegas Darmawan, S.R., Ketua Umum DPP ICC–RI.

Laporan ini juga menegaskan dampak hukum dan kerugian nyata yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan tersebut. Selama putusan belum dilaksanakan, status kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah berada dalam ketidakpastian hukum. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berisiko batal dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui laporan ini, untuk menindaklanjuti dengan tegas dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya, tanpa penundaan dan tanpa alasan apa pun,” tambah Darmawan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas laporan yang disampaikan. ICC–RI berharap langkah ini menjadi titik balik terciptanya kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.

(Redaksi)

BERITA TERBARU