www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT

0

“USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu.

Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .

Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps 19-06-2026 nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, “jawabnya”.

Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung “jelasnya”.

Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, “ujarnya”.

“Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, “jelasnya”.

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) 28-11-2025 pada saat konferensi Pers Dikantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan Tidak boleh menipu petani, membeli bantuan mesin padahal itu gratis, ini uang negara, ini uang rakyat, pelaku yang melakukan diberhentikan, bantuan traktor, benih, bibit,kakau, teh,pala tebu gratis, kalau ada laporkan dan akan saya tindak.( Sumber Youtube TV Tani)

Pada kesempatan diBalai desa Karang Harjo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang senin 15-12-2025 Anggota Komisi 1V DPR RI Firman Soebagio menyampaikan yang terbukti menyalahgunakan bantuan pertanian ditarik kembali dan penerimanya masuk daftar Hitam (Black list). (Sumber Tiktok)

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Oknum Kadis dan Guru di Batang Dilaporkan: Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Manipulasi Data*

0

 

*Oknum Kadis dan Guru di Batang Dilaporkan: Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan demi Manipulasi Data*

 

​BATANG, MEDIACAKRABUANA.ID

4/7/2026. Integritas birokrasi Pemerintah Kabupaten Batang kini berada di titik nadir. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID menyengat publik setelah membeberkan dugaan skandal rekayasa data kependudukan sistematis yang menyeret nama pejabat teras daerah: Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, dan istrinya, Puji Utami, seorang guru di SMP Negeri 8 Batang.

​Kasus ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan tamparan keras bagi jargon “ASN BerAKHLAK” yang selama ini didengungkan pemerintah.

*​Kontradiksi Murahan di Balik Data Negara*

​Skandal ini mencuat ke permukaan berawal dari investigasi mandiri dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang mendeteksi adanya kejanggalan fatal pada identitas Direktur mereka, Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya secara resmi tercatat sebagai anak dari pasangan abdi negara, Budhi Santoso dan Puji Utami.

​Namun, drama dimulai ketika dilakukan mediasi di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi oleh Kepala Inspektorat. Di hadapan hukum, Budhi Santoso melontarkan pembelaan yang justru memicu tanda tanya besar. Ia berdalih bahwa Shoraya hanya menumpang tinggal sejak masa SMA dan telah kembali ke orang tua kandungnya setelah lulus. Budhi bahkan mengeklaim tidak pernah mengurus KTP-el, Kartu Keluarga (KK), ataupun menerima surat undangan Pemilu atas nama Shoraya.

​Pertanyaannya: *Bagaimana mungkin nama seorang anak bisa menyusup secara resmi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) negara tanpa adanya pengajuan aktif dari kepala keluarga?*

​Alibi Budhi yang mencoba melemparkan kesalahan pada “ketidaktertiban sistem” dirasa sangat janggal. Logika publik dipaksa menerima bahwa sistem negara bisa memanipulasi dirinya sendiri tanpa campur tangan manusia. Jika itu sebuah kekeliruan, mengapa bertahun-tahun didiamkan tanpa ada upaya koreksi hukum dari sang pejabat?


*Mengendus Aroma Penyalahgunaan Jabatan Eselon II*

​Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang kenyang pengalaman di struktural birokrasi, Budhi Santoso jelas bukan warga biasa. Posisi strategis ini memicu kecurigaan yang sangat beralasan dari tim kuasa hukum pelapor (R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H.). Ada indikasi kuat terjadinya pemanfaatan relasi kuasa dan pengaruh jabatan demi meloloskan administrasi kependudukan yang diduga fiktif tersebut.

​Lebih miris lagi, sang istri, Puji Utami, adalah seorang guru. Pendidik yang seharusnya menjadi episentrum moral dan keteladanan bagi generasi muda, kini justru terseret dalam pusaran dugaan manipulasi dokumen otentik negara. Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sebuah pengkhianatan moral yang mencoreng marwah profesi guru.

​Bukan main-main, aroma pidana pun menyengat tajam dalam perkara ini. Tindakan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta pemalsuan surat berpotensi menabrak Pasal 94 dan 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hingga Pasal 391, 392, dan 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

*​Aroma “Konflik Kepentingan” di Meja Pemeriksa*

​Kini, bola panas berada di tangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang melalui surat laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Publik menanti, apakah institusi pengawas ASN ini berani bertindak independen, atau justru melempem di hadapan sejawat.

​Ujian netralitas ini kian berat setelah muncul pengakuan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, S.E., yang menyatakan mengenal baik kedua terlapor. Bahkan, terlapor Puji Utami disebut-sebut merupakan rekan seangkatan sang Kepala Inspektorat saat pengangkatan CPNS dahulu.

​Hubungan emosional “konco lawas” ini menjadi alarm keras bagi transparansi pemeriksaan. BKPSDM dan Penjabat (Pj) Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., tidak boleh menutup mata. Jika pemeriksaan ini berjalan formalitas dan penuh kompromi, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Kabupaten Batang dipastikan runtuh.

​Surat aduan ini pun telah ditembuskan secara masif ke tingkat pusat, mulai dari Menpan-RB, Mendagri, hingga Kepala BKN. Ini adalah sinyal tegas dari masyarakat: Kasus ini dipantau dari Jakarta, dan tidak ada ruang bagi “main mata” di tingkat daerah.

​Masyarakat Kabupaten Batang tidak butuh retorika normatif. Publik menunggu tindakan nyata tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa hukum dan integritas negara tidak bisa ditekuk oleh kuasa, jabatan, ataupun relasi pertemanan. Apakah BKPSDM Batang berani bersikap tegas, atau memilih menjadi benteng pelindung bagi oknum pejabat yang bermasalah? Time will tell.

(Redaksi/Tim)

TIPIKOR DIMINTAK TANGKAP DUGAAN SENDIKAT MAFIA BBM DLH PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA”

0

.”TIPIKOR DIMINTAK TANGKAP DUGAAN SENDIKAT MAFIA BBM DLH PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA ADA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Di dinas DLH Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

“ironisnya ketika di Klaripikasi dan kompirmasi tidak ada jawaban sehingga berita ini di muat apa adanya . Pasalnya Ganasnya para sendikat koruptor merampok ke Uangan negara di lingkaran Pemda Purwakarta . Yang masih banyak belum tersentuh hukum . Jika dilihat dari hasil pemeriksaan keuangan . Terbukti
Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas LH Tidak Didukung
dengan Bukti .

Pertanggungjawaban Sebesar Rp303.786.000,00 dan Tidak Sesuai
Senyatanya Sebesar Rp1.205.725.884,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
2024 (audited) kita tunggu berita selanjutnya Dokumen lengkapnya ada di tangan Redaksi

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Purwakarta

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red/ Ali)

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MA Daarussalam Nibung Muratara Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MA Daarussalam Nibung Muratara Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. MA Daarussalam Muratara yang berlokasi di Kecamatan Nibung Musi Rawas Utara kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp200.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp100.000.000. Kepala Sekolah MA Daarussalm Muratara, Abdul Mufit, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 100.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MA Daarusaalam ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Nibung. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MA Daarussalam Muratara maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sunandi

Diduga Oknum Guru ASN Sekolah MTs Negeri 1 Muratara Lakukan Pungli, Modus Kebutuhan Siswa

0

“Diduga Oknum Guru ASN Sekolah MTs Negeri 1 Muratara Lakukan Pungli, Modus Kebutuhand Siswa”

Muratara – Sumsel Mediacakrabuana.id

Polemik biaya pendidikan di MTs Negeri 1 Muratara, Sumatera Selatan, kembali memanas. Orang tua siswa merasa terbebani dengan biaya yang dikeluarkan untuk biaya kas yang dikeluarkan setiap hari dan biaya lainnya.

Beberapa siswa yang diwawancarai oleh Media CB pada sabtu (04/07/2026) menyatakan bahwa mereka merasa sangat terbebani dengan biaya yang dikeluarkan.
biaya kas sekolah sebesar Rp 1.000 per anak setiap hari, dengan alasan untuk membeli sapu, ember, alat pel, dan lain-lain. Orang tua siswa merasa bahwa biaya ini terlalu besar dan tidak transparan.
Padahal itu semua sudah ada rincina Anggaran Dana Bos Sekolah (BOS).

“Di tengah ekonomi yang sulit, kami tidak bisa membiayai kebutuhan anak-anak kami. Kami meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan dan membuat kebijakan yang lebih adil,” kata orang tua siswa lainnya.
Salah satu siswa di MTSN 1 Muratara sangat terbebani dengan adanya biaya uang kas sekolah yang harus dikeluarkan setiap harinya,
“Kami sangat mengeluh karena orang tua kami sangat sulit dalam mencari nafkah, belum lagi biaya lain yang tak terduga yang harus dikumpulkan seperti misalanya kalau kami tidak lulus salah satu mata pelajaran maka kami disuruh harus beli ini dan beli itu kalau nilainya mau lulus” Ungkap salah satu siswa tersebut”.

Saat tim awak media bertanya kepada siswa MTSN 1 Muratara Yang lainnya siapakah nama guru yang meminta dan menyuruh untuk mengumpulkan uang kas sekolah dan meminta untuk membelikan ini dan itu saat nilai kalian tidak lulus? Tanya awak media, lalu siswa tersebut menjawab namun siswa tersebut meminta namanya dirahasiahkan. ” Yang meminta dan menyuruh untuk melakukan hal tersebut nama gurunya berinisial (m, i, dan s), ungkap siswa MTSN tereebut”.

Aturan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan. Sekolah negeri dilarang keras menarik SPP, uang gedung, atau biaya atribut dan buku yang sifatnya memaksa.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari oknum-oknum guru tersebut maupun pihak sekolah terkait mengenai dugaan Pungli tersebut.

Sunandi.

Pelayanan Buruk, Klinik As-Shofa,Dadang Manajemen Pasien Tidur , Bukan Pasien Kritis.

0

“Pelayanan Buruk, Klinik As-Shofa,Dadang Manajemen Pasien Tidur , Bukan Pasien Kritis:.

Purwakarta Jabar, Mediacakrabuana.id

Belum lama ini Keluarga Anak Pasien Mengeluhkan adanya Buruk Pelayanan Klinik As-Shofa yang berlokasi di Desa Sukatani Kec, Sukatani Kab Purwakarta saat anak yang sudah tidak sadarkan diri gendongan sang ibu tanpa ada pemeriksaan terhadap dokter, yang hanya di berikan obat dari pihak pelayanan Klinik As-Shofa.

Ujang ayah dari anak Muhamad purra bahari umur 3 tahun mendatangkan ke Kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) Selasa 30 Juni 2026.

Hal tersebut, dialami oleh Keluarga Ujang Masria Warga Sukatani.

Namun Naas Sekali,Sang Ibu membawa anaknya yang panasnya sangat tinggi sampai tidak sadarkan diri atau darurat tidak mendapatkan pelayanan dengan baik, akhirnya di bawa ke tempat Klinik Asri dengan pelayanan sangat bagus dalam pertolongan pertama ungkap Ujang.

Ujang ayah dari anak berumur Tiga tahun ,dialami penyakit Step demam tinggi ,ia memaparkan Kronologi,dengan kekecewaan dua kali berobat ke Klinik As-Shofa dalam Pelaksanan Kesehatan itu seharusnya siap melayani masyarakat yang datang bukan hanya di berikan obat saja tanpa di periksa dokter dari pihak pelayan Klinik As-Shofa.

Lebih mirisnya lagi,pihak pelayanan menyuruh ke istri saya di bawa ke RS,tapi tidak diberikan surat rujukan dan juga saya membayar Umum ,bukan pakai BPJS,ungkap Ujang.

Akhirnya,istri saya kembali ke rumah setelah dari Klinik As-Shofa dan beberapa jam kemudian sekitar jam 12 malam istri saya kembali lagi ke klinik As-shoffa, situasi dan kondisi tengah malam sekalipun,bukan mengambil tindakan pertolongan pertama,malah di tolak dengan alasan alat tidak memadai dialihkan ketempat lain tanpa rujukan resmi dari Klinik As-Shofa ucap Ujang.

Kekecewaan kami, terhadap Klinik As-Shofa,bukan suatu alasan pihak klinik untuk menolak pasien yang hendak berobat tetapi harus ada tindakan pertolongan pertama keluhnya,Ujang Selasa 30 Juni 2026 di kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)

Lanjutnya Ujang,kami warga yang tidak memahami hukum tapi sedikit mengerti imbuhnya.

Apalagi, sebuah Pelayanan Klinik, Swasta maupun Negeri itu wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang datang hendak berobat, apalagi pasien dalam keadaan darurat.

Taslim Pimpinan Media Cakrabuana menambahkan, Seharusnya pasien di Periksa secara seksama,jika dalam penganalisaan dokter maupun Bidan di Klinik As-Shofa seharusnya tidak menangani tentang kondisi si pasien, apalagi tidak memberikan surat rujukan dari klinik mana yang di tunjuk dari pihak klinik di bawa ke RS mana itu sudah menyalahi prosedur Klinik,dll,ucapnya

Istri Ujang menambahkan, dengan rasa kecewa dan marah , akhirnya saya sudah panik melihat anak saya yang sudah tidak sadarkan diri ,bersama anak saya membawa ke klinik asri daerah Darangdan ,bersama tetangga saya neng Siti.

“Alhamdulillah pihak pelayanan sangat ramah dan langsung ditangani dengan perawatan yang baik dan anak saya Muhammad sadar kembali ungkap sang ibu meneteskan air mata

Ditempat terpisah,awak media ini mencoba WhatsApp untuk bertemu Terhadap pihak penanggung jawab di Klinik As-Shofa Tri dengan balasan chatting Tri Hani.

Atau gini aja… keluarga pasien nya datang ke klinik dulu… hubungi manajer klinik saya

Pelayanan dengan pasien dan keluarganya bang…

Ok nnti ketemu sama manajer dan petugas saya bang.

Gabungan awak media bersama Keluarga Pasien mendatangkan Klinik As-Shofa yang sesuai diarahkan Direktur Klinik As-Shofa untuk ketemu Dadang Manajer Klinik As-Shofa Rabu 1 Juli 2026 sesuai arahan dari direktur yang bertanggung jawab Klinik As-Shofa.

Akhirnya,dalam pertemuan tersebut disambut kurang bagus dalam penyambutannya dari pihak Dadang Manajer Klinik As-Shofa dengan gaya nyeleneh.

Penjelasan Dadang Manajer Klinik As-Shofa Anak Sedang Tidur Terlihat dari CCTV” Membuat Keluarga Pasien Marah !…

Dadang Manajer Klinik As-Shofa mengatakan bahwa maksud Keluarga dan awak media maksudnya apa?..

Ujang ayah dari anak Pasien menjelaskan terkait dalam pelayanan klinik As-Shofa yang sudah dua kali berobat tidak ada penanganan dalam pemeriksaan terhadap anaknya ungkap Ujang

Sedangkan, keluarga membayar secara umum bukan menggunakan BPJS tuturnya.

Pertanyaan Keluarga Pasien Terhadap Klinik As-Shofa

Hal tersebut,setiap yang datang berobat hanya cukup di layani pihak Pelayanan saja ?..apakah tidak ada pemeriksaan dari dokter?… Dasar apa pihak klinik As-Shofa tidak memberikan bukti pembayaran?..kenapa Pelayanan Klinik As-Shofa tidak ada ramahnya Terhadap Pasien?..Lebih bagus Pelayanan di Klinik Asri ungkapnya..

Dadang Manajer Klinik As-Shofa membantah kalau pihak kami sudah melaksanakan semua sesuai SOP,dan juga terlihat jelas dari CCTV anak anda sedang tidur jawaban yang tidak mendasar…

Dadang mengatakan kembali silahkan saja kalau kalian tidak puas berobat ke kami, engga usah datang lagi dan berobat ke kami ungkap Dadang.

Silahkan berobat ke klinik yang lain dan lebih bagus ,ucapnya.

Wida sebagai Pelayanan Klinik As-Shofa menjelaskan bahwa kedatangan pasien berdasarkan kedatangan pertama kali ke kami anaknya sama penyakitnya,jadi engga perlu di periksa ungkap Wida

Sementara,kami mengarahkan ke pihak RS yang lain ,dan kami juga sudah memberikan obat,itupun tidak perlu di berikan surat rujukan dari klinik As-Shofa, walaupun anak pasien demam tinggi,karena tanpa ada surat rujukan pun bisa ujar Wida.

Taslim Pimpinan Media Cakrabuana mempertanyakan terhadap Dadang Manajer Klinik As-Shofa *Aturan klinik dalam menangani pasien di Indonesia UU 17/2023 tentang Kesehatan, Permenkes 14/2024 tentang Klinik, dan Permenkes 290/2008/2019 tentang Informed Consent mohon di jelaskan?…

Dadang Manajer Klinik As-Shofa tidak bisa menjawab atas isi UU 17/2023 tentang kesehatan,hanya di jawabnya saya hanya orang SPSI ucap Dadang.

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) mengatakan secara signifikan terhadap morbiditas dan mortalitas pasien diduga jarang mengutamakan keselamatan pasien di lini segi pelayanan klinik,dari segi pandangan jelas literatur naratif ini mengeksplorasi beban pelayanan dan perawatan berkualitas rendah

Terlihat dalam kejadian buruk dan mortalitas di klinik As-Shofa yang kurang bertanggung jawab,alias lepas tanggung jawab terhadap pasien

Dalam layanan kesehatan global telah mengalami transformasi signifikan dalam beberapa dekade terakhir di wilayah Kabupaten Purwakarta kurangnya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, Khususnya di Purwakarta.

Terangkum dalam inisiatif global berlomba lomba pembangunan Klinik dan Rumah Sakit dan tujuan pembangunan (SDGs) seharusnya fokus pada peningkatan ketersediaan layanan kesehatan bagi populasi yang kurang terlayani

Namun,akses terhadap layanan kesehatan telah meningkat di banyak bagian Puskesmas, Klinik,dan Rumah Sakit,masih saja banyak diabaikan dengan kualitas perawatan buruk,yang seringkali mengakibatkan dampak kesehatan yang merugikan,telah muncul sebagai epidemi yang memengaruhi jutaan individu di seluruh masyarakat.

Seharusnya, pelayanan kesehatan berkualitas biasanya didefinisikan oleh tiga dimensi utama : keselamatan, efektif,dan berpusat pada pasien jelas Ridho.

Didirikan Klinik tersebut untuk Keselamatan mengacu pada pencegahan bahaya bagi pasien selama pemberian layanan kesehatan, memastikan pasien menerima perawatan yang paling tepat untuk kondisi darurat atau tidak.

Ketika salah satu dimensi ini terganggu, kualitas perawatan dianggap buruk salah satu klinik.

Hal yang harus diingat besarnya kerugian yang disebabkan oleh praktik medis yang tidak aman, contoh kesalahan diagnosis,dan pengobatan yang tidak memadai, menghawatirkan dengan insiden keselamatan pasien yang menyebabkan puluhan ribu kematian setiap tahun,kalau perawatan berkualitas buruk bermanifestasi dalam berbagai bentuk,termasuk kesalahan medis.

Konsekuensi dari perawatan berkualitas buruk meluas melampaui kerugian langsung terhadap Pasien, berkontribusi pada kecacatan jangka panjang,hilangnya produktivitas,dan peningkatan biaya perawatan kesehatan, kebijakan layanan kesehatan diduga dirancang atau diimplementasikan dengan buruk, sehingga mengakibatkan kesenjangan dalam penyampaian layanan dan disparitas dalam akses dan kualitas layanan kesehatan, hingga menjadi sorotan Publik dampak kejadian tersebut terhadap pelayanan klinik As-Shofa.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap direktur klinik As-Shofa, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di katakan Dadang Manajer Klinik As-Shofa

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum dari pengakuan pihak pelayanan dan Dadang Manajer Klinik As-Shofa

Kejadian tersebut belum terhendus pihak aparat penegak hukum ,Dinas Kesehatan, Ombudsman,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Red/Tslm)

REKENING TITIPAN DIDUGA PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH”

0

“REKENING TITIPAN DIDUGA PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH”

 

Prabumulih sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor untuk mengusut adanya penyalah gunaan wewengang jabatan yang gaya pereman pasalnya .
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas di Kas Daerah pada
Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan
Kas di Kas Daerah pada Neraca merupakan saldo kas yang
pengelolaannya di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) yang
ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk rekening giro dan
rekening kas yang dipersamakan dengan Kas Daerah yang digunakan untuk
menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.

Neraca
Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2024 menyajikan Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp185.610.587.872,67.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas
Daerah pada Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan hal – hal sebagai berikut.

a. Pencairan Dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dalam
Rangka Pembayaran Belanja Akhir Tahun 2024 Sebesar
Rp10.187.896.152,00
Berdasarkan pengujian atas mutasi RKUD dan register SP2D diketahui
terdapat pencairan dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dengan
nomor rekening 1514300001 dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Pada tanggal 31 Desember 2024, telah dilakukan pencairan dana dari
RKUD ke Rekening Titipan KU Surat Perintah Membayar Uang (SPMU)
sebesar Rp10.187.896.152,00 untuk pembayaran 67 tagihan kegiatan yang
dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran kepada Rekening Titipan dengan nomor surat 900/1458/BPKAD/II/2024 tanggal 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Kuasa BUD. Pencairan dana ke rekening titipan
tersebut terjadi karena kondisi dan waktu tidak memungkinkan untuk
dilakukan penerbitan SP2D kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2024
sehingga Kuasa BUD mengambil langkah untuk mencairkan dana sebesar
Rp10.187.896.152,00 tersebut dari RKUD ke rekening titipan.

2) Hasil permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel diketahui
bahwa Rekening Titipan KU SPMU tersebut merupakan milik Bank Sumsel Babel yang digunakan untuk menjadi rekening transitoris atas
transaksi SP2D dari Pemkot yang pencairannya tidak bisa langsung
ditransfer ke Bank Lain. Rekening tersebut dibentuk sejak 18 November
2002.Tagihan atas 67 kegiatan merupakan tagihan pada enam SKPD sesuai
perincian pada tabel berikut.

Lebih lanjut, Kasi Perbendaharaan menjelaskan bahwa.
a) Terdapat Surat Permintaan Pembayaran dari Dinas Perkim dan Dinas
PUPR untuk melakukan pencairan dana ke rekening titipan yang sesuai
dengan nilai pada tabel di atas dengan surat nomor
900/4837/DPKP/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan surat nomor
600/1820/PUPR/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024; dan
b) Pengajuan tujuh SP2D Dinas Perkim yang dicairkan melalui rekening
titipan pada saat itu belum sama sekali diterima dokumen pengajuannya.

5) Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada BUD menyebutkan bahwa
pencairan dana melalui rekening titipan dilakukan atas keputusan bersama
dengan Kuasa BUD karena tingginya mobilitas di akhir Tahun 2024 yang
menyebabkan terkendala dalam melakukan pembayaran beberapa
pekerjaan yang saat itu harus segera dilakukan proses pembayarannya.
Apabila hal ini tidak dilakukan maka prosedur untuk pembayaran atas
pekerjaan yang terlambat dibayarkan tersebut akan melalui mekanisme
pengajuan Alokasi Belanja Tambahan (ABT) yang membutuhkan waktu yang terlalu lama.

6) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim terkait keterlambatan penerbitan SPP dan SPM atas tujuh paket pekerjaan
Dinas Perkim terjadi karena pada saat akan melakukan penerbitan SPP dan SPM tidak terdapat sisa anggaran untuk pekerjaan.

Hasil kordinasi kepada
Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim dan Kabid Akuntansi BPKAD, maka
Kabid Akuntansi BPKAD menyarankan untuk merealisasikan belanja
tersebut ke kode rekening yang anggarannya masih tersisa banyak dengan
tujuan nantinya bisa dilakukan koreksi.

Namun, sampai sekarang masih
belum dilakukan koreksi belanja, dengan perincian pada tabel berikut
Dapat dilihat pada tabel di atas, dari tujuh SPM yang diterbitkan dapat
disimpulkan bahwa enam SPM sebesar Rp696.660.000,00 direalisasikan
pada akun yang salah dan satu SPM sebesar Rp80.665.000,00
direalisasikan pada akun yang seharusnya.

7) Hasil pengujian mutasi pada Rekening Titipan KU SPMU menunjukkan
bahwa 67 transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening titipan
dilaksanakan pada periode rentang tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan
tanggal 10 April 2025 dengan perincian pada tabel berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Prabumulih

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei”

0

“Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei”

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang, Yetty Sembiring, S.STP., MM., mendampingi Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Dr. H. Roberia, S.H., M.H., dalam agenda Pelaksanaan Survei Lahan untuk mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah di Desa Kolam dan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (05/07/2026).

Kegiatan survei ini merupakan tindak lanjut dari visitasi yang telah dilakukan sebelumnya ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II selaku pemegang hak terakhir atas lokasi lahan seluas kurang lebih 1.242 hektare.

Dalam arahannya, Kadis Perkimtan Yetty Sembiring menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh Program Nasional 3 Juta Rumah.

Program strategis ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, serta mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Kadis Perkimtan berharap melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat segera terwujud. Selain itu, Pemerintah kabupaten Deli Serdang juga terus mendorong percepatan realisasi program BSPS Kementerian PKP yang dikolaborasikan dengan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dana APBD Provinsi dan Kabupaten.

Di akhir diskusi, Kadis Perkimtan juga menyampaikan usulan agar Kementerian PKP dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dalam mewujudkan pembangunan Rumah Susun (Rusun) di wilayah Kabupaten Deli Serdang ke depan.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Balai P3PKP Sumatera II Ir. Wahyu Adi Satriawan,S.T.,MT. mendampingi dirjen. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

0

“Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka”

 

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Minggu, 05 Juli 2026. Warga Kab. Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain:

– Desa Air Joman Baru.
– Desa Air Joman.
– Kelurahan Karang Anyar.
– Desa Silo Baru.
– Desa Pematang Sei Baru.
– Desa Bagan Asahan.
– Desa Asahan Mati.

Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka sebab aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satu masyarakat Desa Air Joman Baru menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah. Hal tersebut bukan hanya dikarenakan aktivitasnya yang merupakan kegiatan ilegal, tetapi resiko daripada aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon PMI yang akan berangkat. Akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.

Salah satu Kadus di Desa Air Joman Baru juga menambahkan bahwa ada keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa sulitnya melakukan pengurusan permit di Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab mengapa masih banyak masyarakat yang memilih menjadi PMI secara Ilegal. *(Tim)*

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

0

“Jamaah Mulai Pertanyakan
Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan”

 

*MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah jamaah Masjid Agung Medan mulai mempertanyakan realisasi pembangunan menara 199 di masjid tersebut. Hal ini dipertanyakan karena sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda akan dimulainya fondasi pembangunan menara tersebut.

Sejumlah jamaah yang aktif beribadah di Masjid Agung Medan mempertanyakan kapan pembangunan menara tersebut akan dimulai, terlebih lagi karena biaya pembangunan menara 199 itu merupakan sumbangan dari pengusaha ternama di kota Medan.

“Malah di sebelah kiri Masjid Agung sudah berdiri menara 99 meski belum selesai pembangunannya,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Seorang jamaah lainnya malah menyebutkan, sudah santer kabarnya jika pembangunan menara 199 itu sudah ada yang mendanainya namun anehnya kenapa tidak segera terealisasi.

“Artinya jamaah berharap agar pembangunan menara 99 segera direalisasikan karena masjid ini menjadi kebanggaan warga Kota Medan,” ucapnya.

Sebelumnya saat Walikota Medan dijabat Bobby Nasution pada tahun 2023 pernah menyebutkan jika pihaknya mengijinkan pembangunan gedung-gedung pencakar langit termasuk pembangunan menara Masjid Agung.

Saat ditanyakan mengenai pengelolaan dana hasil parkir kendaraan di Masjid Agung, seorang juru parkir berinisial F mengatakan, itu disetorkan ke pihak kenaziran masjid.

“Hasil dana parkir kendaraan diserahkan ke badan kenaziran,” tandasnya. *(Tim)*

PP GP Al Washliyah Minta KPK Periksa Erick Thohir dan Boy Thohir Terkait Dugaan Kasus BUMN

0

“PP GP Al Washliyah Minta KPK Periksa Erick Thohir dan Boy Thohir Terkait Dugaan Kasus BUMN”

 

Nasional,— Mediacakrabuana.id

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap berani dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang namanya terseret, termasuk menteri aktif maupun pelaku usaha.
Ketua Umum PP GP Al Washliyah, H. Aminullah Siagian,

Secara spesifik menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Boy Thohir agar ikut diperiksa oleh KPK apabila terdapat indikasi atau alat bukti hukum yang mengarah kepada mereka. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“KPK jangan takut. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk tokoh publik, pejabat aktif, mantan pejabat, direksi, komisaris BUMN, maupun pihak lainnya,

Maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aminullah Siagian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Aminullah menilai, pemeriksaan oleh penegak hukum merupakan mekanisme resmi untuk menguji kebenaran suatu laporan dan memperjelas duduk perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di tubuh perusahaan pelat merah. Kendati mendorong pemeriksaan, ia mengingatkan agar proses hukum ini berjalan murni di koridor hukum, terbebas dari intervensi politik ataupun sekadar peradilan opini masyarakat.

“Kalau memang ada bukti yang sah menurut hukum yang mengarah kepada Boy Thohir, Erick Thohir, atau siapa pun, silakan diproses (diperiksa) sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang cukup, jangan ada penghakiman di ruang publik,” kata Aminullah menegaskan.
Ia menambahkan, keterbukaan KPK dalam memanggil dan memeriksa tokoh-tokoh besar tanpa pandang bulu akan menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan objektif. Hal tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan terhadap komitmen penegakan hukum nasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak KPK, Erick Thohir, maupun Boy Thohir terkait desakan pemeriksaan yang disuarakan oleh PP GP Al Washliyah tersebut. *(Tim)*

Dari “Lebak” Menuju Keadilan: MAUNG & RAJAWALI Angkat Nilai Luhur Uga Siliwangi untuk Perubahan Bangsa

0

 

Dari “Lebak” Menuju Keadilan: MAUNG & RAJAWALI Angkat Nilai Luhur Uga Siliwangi untuk Perubahan Bangsa”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

 

05 Juli 2026 –Di tengah dinamika bangsa yang terus bergerak, nilai-nilai kearifan leluhur sering kali menjadi kompas untuk membaca arah sejarah dan harapan masa depan. Hal ini ditegaskan oleh Hadysa Prana, Ketua Umum sekaligus Pendiri Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), dalam sebuah kajian mendalam mengenai Uga atau wangsit Siliwangi.

Menurutnya, frasa “Lebak Cawéné” merupakan salah satu teka-teki geopolitik dan spiritual paling kaya makna dalam tradisi eskatologi Sunda. Wangsit ini menjadi pengingat bahwa sejarah selalu memberikan ruang untuk pemulihan dan kebangkitan.

Dalam naskah Uga tercantum sebuah ramalan yang sarat makna:

“Engké, mun tatanan geus ruksak… panyawangan aya di Lebak Cawéné! Di dinya bakal muncul nu maréntah kalawan adil.”
(Artinya: Nanti, apabila tatanan sudah rusak… tempat kembalinya kebaikan ada di Lebak Cawéné! Di sanalah akan muncul pemimpin yang memerintah dengan adil.)

Secara bahasa, maknanya sangat filosofis. Lebak berarti lembah, dataran rendah, atau wilayah tempat berkumpulnya air dari berbagai arah. Ia melambangkan kerendahan hati, tempat berkumpulnya rakyat kecil, serta menjadi muara akhir dari segala pergolakan politik dan sosial. Sementara itu, Cawéné dalam bahasa Sunda kuno bermakna suci, bersih, atau sesuatu yang masih murni dan belum terjamah oleh keserakahan serta kepentingan duniawi yang merusak.

Bukan sekadar tempat, melainkan kondisi kesadaran

A@ Prana menekankan bahwa Lebak Cawéné bukanlah merujuk pada satu titik koordinat geografis tertentu di peta modern, meskipun beberapa wilayah mengklaim lokasinya. Secara hakiki, ini adalah simbol dari ruang kesadaran kolektif yang masih terjaga kemurniannya.

Inilah inti dari proses Restorasi Watang Ageung: Ketika tatanan kekuasaan di pusat sudah mengalami kerusakan parah, ibarat telaga yang jebol dan kehilangan fungsinya, maka benih perubahan dan kepemimpinan baru tidak akan muncul dari kalangan elit lama yang telah terkontaminasi. Sebaliknya, ia akan tumbuh subur dari “Lebak” — yaitu masyarakat akar rumput — yang tetap memegang teguh “Cawéné”, yaitu kemurnian akhlak, integritas moral, dan nilai-nilai luhur.

“Menemukan kembali makna Lebak Cawéné berarti kita sedang mengembalikan ruh asli dari peradaban yang adil, atau menemukan kembali ‘Ruh Asli Sanghyang Watang Ageung’ yang sempat hilang tertimbun kepentingan sesaat,” jelasnya.

Pemimpin dan tatanan yang lahir dari kesadaran ini nantinya akan mampu menegakkan kembali keadilan sosial secara menyeluruh, memakmurkan sektor agraria dan perekonomian rakyat, serta mengembalikan keseimbangan harmoni antara manusia, sesama makhluk hidup, dan alam semesta.

Melalui rangkaian metafora ini, para leluhur sesungguhnya menitipkan pesan penuh harapan dan optimisme kepada generasi penerus. Seburuk apa pun krisis yang melanda negeri ini — sebagaimana gambaran “Talaga Bedah” — selama rakyat masih mampu beradaptasi secara bijak dan menjaga kemurnian integritas moralnya, maka tatanan kehidupan yang adil, makmur, dan berwibawa pasti akan tegak kembali.

Semangat inilah yang menjadi landasan perjuangan MAUNG dan RAJAWALI: menjaga nilai kebenaran, menjadi suara keadilan, serta memastikan agar “kemurnian” itu tetap terjaga sebagai fondasi bangkitnya kesejahteraan bersama.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ikustrasi (Ist)

“KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH DI BAWAH KEPEMIMPINAN H. ARLAN DIDUGA AMBURADUL”

0

“KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH DI BAWAH KEPEMIMPINAN H. ARLAN DIDUGA AMBURADUL”

PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak pihak Tipikor tangkap sendikat koruptor di lingkungan Pemkot Prabumulih .

Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja pada Empat SKPD Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00
dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15% serta menyajikan
saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca sebesar Rp6.412.500,00. Hasil
pemeriksaan cash opname SKPD secara uji petik pada Bendahara Pengeluaran

Dinas PMD, Kecamatan Cambai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Dinas Perhubungan serta pemeriksaan atas seluruh SPJ pada empat SKPD tersebut menunjukkan terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti
pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap dan sah, dengan uraian sebagai
berikut.

a. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sebesar Rp700.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perhitungan matematis atas Buku Kas
Umum (BKU) Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja
menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar
Rp9.155.849.552,00, SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya
sebesarRp9.155.149.552,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ secara lengkap dan seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp700.000,00 (Rp9.155.849.552,00-
Rp9.155.149.552,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa
dokumen Pertanggungjawaban atas belanja tersebut tidak ada karena Ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya, sehingga tidak mengetahui adanya belanja yang tidak memiliki bukti SPJ secara lengkap.

b. Kecamatan Cambai Sebesar Rp1.648.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Cambai, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2024,
dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D
UP/GU/TU yang dicairkan sebesarRp4.673.125.723,00, SPJ yang ada pada
Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp4.671.477.723,00, sehingga terdapat
belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya
terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.648.000,00
(Rp4.673.125.723,00 – Rp4.671.477.723,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan hanya
menerima SPJ dari Kelurahan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut SPJ yang
disampaikan kepadanya dan tidak melakukan pemeriksaan atas keabsahan dan
kelengkapan nota belanja yang disampaikan.

c. Kecamatan Rambang Kapak Tengah Sebesar Rp974.782,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Rambang Kapak Tengah, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU)
Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar Rp2.328.549.560,00,
SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya sebesar
Rp2.327.574.778,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp974.782,00 (Rp2.328.549.560,00-
Rp2.327.574.778,00) yang terdiri atas belanja tidak didukung dengan nota
yang lengkap sebesar Rp949.782,00 dan kelebihan jumlah pada nota sebesar Rp25.000,00.
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa atas
belanja yang bukti SPJ tidak sebenarnya tersebut disebabkan karena
ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya. Bendahara
Pengeluaran menyatakan hanya menerima bukti SPJ dari Kelurahan tanpa
melakukan verifikasi lebih lanjut dan tidak melakukan perhitungan ulang atas
jumlah yang tertera pada nota belanja.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Prabumulih

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot

0

“Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot”

Palembang – Cakrabuana Id

Di balik berdirinya SMP Negeri 59 Palembang, masih tersisa persoalan yang belum menemukan titik terang. Sebuah rumah yang berada di dalam lingkungan sekolah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga almarhum Arif Indarto. Ahli waris menyatakan keluarga mereka telah menempati rumah itu sejak 1994, jauh sebelum SMP Negeri 59 Palembang dibangun pada 2016.

Ahli waris almarhum Arif Indarto, Putri Ria Sari, mengatakan ayahnya mulai tinggal dan mengelola lokasi tersebut sejak 1994. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 2000, ia ikut menetap bersama orang tuanya dan hingga kini rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarganya.

“Almarhum bapak saya tinggal di sana dari tahun 1994. Saya ikut tinggal sejak tahun 2000 dan sampai sekarang rumah itu masih ditempati keluarga kami,” ujar Putri kepada awak media.

Putri menjelaskan, rumah yang ditempati keluarganya secara administratif tercantum dalam identitas Kartu Keluarga (KK) berada di RT 23, sehingga menurutnya keberadaan keluarga di lokasi tersebut juga tercatat dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, Putri mengaku keluarganya sempat mengalami tekanan setelah ayahnya meninggal dunia. Menurutnya, beberapa hari setelah almarhum dimakamkan, rumah mereka didatangi sejumlah pengurus lingkungan.

Ia menyebut pengurus lingkungan yang datang saat itu antara lain Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, serta Ketua RW 06 Erna.

Menurut Putri, dalam pertemuan tersebut keluarganya diminta meninggalkan rumah dengan alasan mereka tidak lagi berhak menempati lokasi itu setelah orang tuanya meninggal dunia.

“Beberapa hari setelah bapak meninggal, mereka datang ke rumah dan menyampaikan bahwa kami tidak berhak lagi tinggal di sana karena orang tua kami sudah tidak ada,” kata Putri.

Putri mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika keluarganya masih dalam suasana berkabung sehingga menjadi pengalaman yang membekas bagi keluarga.

Sementara itu, suami Putri, Indra Jaya, mengatakan keluarga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, orang tua istrinya telah tinggal dan merawat lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Kami berharap pemerintah dapat berlaku adil. Orang tua kami sudah tinggal di sana sejak tahun 1994. Kalau memang nantinya kami harus meninggalkan rumah itu, kami berharap ada kompensasi yang layak sehingga keluarga kami memiliki tempat tinggal yang baru,” ujarnya.

Indra juga menyampaikan bahwa keluarga telah memberikan kuasa kepada Supardi untuk menangani proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.

Persoalan lahan SMP Negeri 59 Palembang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak telah menyampaikan klaim dan keterangannya masing-masing terkait status lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan dinilai penting agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak ahli waris almarhum Arif Indarto. Keterangan mengenai kedatangan Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, dan Ketua RW 06 Erna merupakan penuturan narasumber. Adapun informasi mengenai alamat rumah yang berada di RT 23 mengacu pada dokumen administrasi kependudukan (Kartu Keluarga) yang disampaikan narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Pemerintah Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, serta pengurus lingkungan setempat, guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.( tim)

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

0

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Menanggapi adanya riak – riak terhadap kinerja Polda Sumut dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat beberapa hari yang lalu membuat DPW PW FRN Sumut turut bersuara, melalui Ketuanya Roy Nasution mengatakan bahwa tetap mendukung kinerja Polda Sumut serta jajaran yang telah bekerja dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Roy Nasution disela – sela ngopi bareng dengan rekan jurnalis di KA Kuphi Jalan Prof. HM. Yamin S.H pada Jum’at (3/7/2026). Dukungan itu diberikan karena apa yang telah dikerjakan oleh Polda Sumut yang dipimpin oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K telah cukup baik, masalah suka atau tidak suka itu adalah hal biasa. Mengingat beliau bukan Tuhan yang maha tahu semuanya.

Untuk itu dirinya sangat mendukung kinerja Polri diusia yang ke – 80 Tahun sesuai dengan Jargonnya ” Polri Untuk Masyarakat “. Untuk itu marilah Kita selaku masyarakat untuk terus mendukung kinerja Polri terkhusus Polda Sumut, karena apa yang dikerjakan oleh Polda Sumut sudah cukup baik. Terlepas dari suka atau tidak suka yang penting Kapolda sudah bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat. Apalagi Kepercayaan Publik terhadap Polri saat ini telah meningkat 82,4%. Ujarnya. *(Tim)*

Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader

0

‘Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader”

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Partai Buruh Sumut menegaskan tetap solid dan kini tengah fokus untuk meloloskan partai Buruh menjadi peserta Pemilu 2029. Partai Buruh Sumut kini telah mempersiapkan diri menghadapi verifikasi administrasi (Vermin) dan Verivikasi Faktual (Verpak) yang akan diselenggarakan KPU, sekaligus menganti kekosongan posisi Bendahara dari yang sebelumnya dijabat Sri Astuti yang telah mengundurkan diri kini digantikan Plt Yetti Dumasari.

“Pada prinsipnya Partai Buruh Sumut tetap Solid dan kompak untuk menghadapi persiapan meloloskan partai buruh di Sumut menjadi peserta pemilu 2029 mendatang,” ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba dan jajaran pengurus Exco Kabupaten Kota di Sumut yang hadir. Jumat (3/7/2026).

Lebih jauh, menanggapi berita seputar mundurnya kader Partai Buruh di Sumut yang beredar luas di media, Willy mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada kerja -kerja Partai Buruh kedepannya, dan menurut dia hal ini adalah hal yang wajar terjadi di partai politik apa lagi Partai Buruh yang masih saja baru berjalan di kontestasi Pemilu 2024 kemarin.

“Kita ini tidak kekurangan kader, ada10 organisasi inisiator besar di Indonesia yang artinya ada yang pergi maka kita harus siapkan penggantinya, partai ini tak akan berhenti untuk meraih cita -citanya yakni welfare satate , yakni negara sejahtera,” ungkap Willy.

“Intinya kita sudah ada bendahara baru, dan sudah siap melaksanakan tugas -tugas organisasi di Partai Buruh Sumut,”sambung Willy.

Selain itu Willy juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sumut juga agar dapat menjaga Kamtibmas di daerah ini, dimana harapnya situasi politik adu domba dan hoax kerap melanda di kanca perpolitikan Indonesia.

“Jangan mau kita di adu domba , mari kita jaga persatuan dan kesatuan NKRI harga mati, semoga kelak kita dapat bersama berjuang untuk mensejahterakan rakyat Indonesia ,” pungkasnya.

Dalam kegiatan konsolidasi dan konferensi pers tersebut, turut hadir organisasi pendiri partai buruh dari elemen Serikat pekerja – Serikat buruh di Sumut, organisasi Petani (SPI), organisasi mahasiswa, dan komunitas ojek online dan mewakili elemen rakyat kecil lainnya.

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

0

“KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kab Muara Enim memimpin rapat Perdana guna membagikan tugas dan fungsi kepengurusan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Rapat yang dihadiri sebagian pengurus inti dan dan divisi tersebut berlangsung khidmat di tempat kediaman advokad Arwin Tino SH MH, Jumat (3/7/2026).

Agenda ini digelar untuk mempercepat mengoptimalkan kinerja organisasi ke depan dan pemantapan Struktur serta Fungsi Kerja

Dalam arahannya, Ketua Ormas DPD RAMBO Kab Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd di dampingi Sekretaris Ricky Firmansyah mengatakan, saya menekankan pentingnya profesionalisme dan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan, serta Pembagian Surat Keputusan: Penyerahan SK penugasan resmi kepada masing-masing kepala divisi.

Disamping itu juga, Fokus Kerja Sama Penyelarasan program kerja antar-bidang untuk menjaga soliditas internal, Penguatan Hubungan Luar, Penugasan khusus untuk mempererat sinergi dengan instansi pemerintah dan masyarakat lokal.

Lanjutnya, saya menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah diberikan amanah harus langsung bergerak aktif. Ia meminta setiap divisi segera menyusun rencana program jangka pendek dan jangka panjang dalam waktu satu minggu ke depan.

Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Rapat pembagian tugas ini memastikan roda organisasi berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar ZulPadlil.

Langkah Strategis Organisasi Selanjutnya dengan melalui rapat ditutup agar seluruh kepala divisi. Dalam waktu dekat, pengurus baru dijadwalkan akan melakukan audiensi formal dengan PLT Bupati Muara Enim serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melaporkan struktur kepengurusan yang telah sah terbentuk.”tutupnya.

KABIRO

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. MTSN 1 Muratara yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ulu Musi Rawas Utara kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp700.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp350.000.000. Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara, Teguh Syukron, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 350.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MTS N 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Rawas Ulu. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. M. Sunandi

Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali

0

“Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

3 Juli 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya. “Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:

“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”

“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya, namun selalu menunda pengesahan peraturan yang paling dibutuhkan, lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas.

Sebagai organisasi yang terus mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG dan RAJAWALI mendorong DPR serta Pemerintah untuk segera mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan. Regulasi ini juga sejalan dengan arahan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama pembangunan.

“Semoga para pemangku jabatan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi petunjuk, kejernihan hati, dan kekuatan untuk mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai,” pungkas Hady

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan menjamin tidak ada lagi keuntungan abadi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan dan keutuhan negara Indonesia.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar APBD di buat Bancakan pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat
Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94

serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya SebesarRp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap

“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42
Klasifikasi

Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk
menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah
sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;

b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara oleh Pihak Ketiga;

c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan

d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti
pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:

a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD;

b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;

c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan
bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai
dengan ketentuan: dan

d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain:

a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan

b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK,
antara lain:

a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD; dan

b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya
kepada BPK RI.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih
terdapat permasalahan sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Purwakarta

( Redaksi)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices