www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

*Kabut Asap Kembali Mengancam Pekanbaru, PC PMII Minta Pemerintah Bergerak dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum*

0

*Kabut Asap Kembali Mengancam Pekanbaru, PC PMII Minta Pemerintah Bergerak dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum*

PEKANBARU, MEDIACAKRABUANA.ID

7 OKTOBER 2026 — Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin terasa di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas fenomena musiman, sebab dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB, yang masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan, namun kualitas udara masih berada pada tingkat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Situasi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak. Pemerintah juga harus memastikan sumber persoalan ditelusuri secara serius.

Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution.

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.

PC PMII Kota Pekanbaru juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, harus memperoleh perlindungan yang memadai.

PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya diselesaikan ketika situasi sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan.

Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.

( REDAKSI )

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satpol PP Muratara Rp 240.060.000 Tahun 2026 Disorot: Diduga Tidak Transparan

0

“Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satpol PP Muratara Rp 240.060.000 Tahun 2026 Disorot: Diduga Tidak Transparan”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 240.060.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)* menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dokumen APBD Muratara TA 2026, pagu anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas perorangan di OPD Satpol PP Muratara tersebut dinilai tidak wajar dan diduga berpotensi terjadi penyelewengan.

Sejumlah pihak mempertanyakan rincian penggunaan anggaran sebesar Rp 240 juta tersebut untuk pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan.

“Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Rp 240 juta untuk satu OPD seperti Satpol PP itu besar bos, patut dipertanyakan. Kendaraan dinasnya berapa unit? Kerusakan apa saja sampai habis Rp 240 juta dalam setahun? Ini harus dibuka secara transparan,” ujar salah seorang narasumber pemerhati anggaran Muratara yang enggan disebutkan namanya, Rabu (07/10/2026).

Menurutnya, belanja pemeliharaan kendaraan dinas seharusnya memiliki rincian yang jelas, mulai dari jumlah unit kendaraan, jenis pemeliharaan (servis rutin, ganti sparepart, ganti oli, pajak), hingga bukti-bukti bengkel rekanan.

“Kalau Rp 240 juta hanya untuk servis dan ganti oli, itu diduga mark up bos. Apalagi kalau kendaraan dinasnya hanya 2 atau 3 unit. Kami menduga ada potensi penyelewengan atau pembengkakan anggaran di pos tersebut,” tambahnya.

Dugaan lain yang mencuat, pemeliharaan kendaraan dinas tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai kondisi riil di lapangan, namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.

“Coba cek fisik kendaraan dinas Satpol PP Muratara bos, apakah benar-benar dipelihara dengan anggaran sebesar itu? Atau jangan-jangan anggarannya cair tapi kendaraannya tetap rusak dan tidak terawat? Ini yang harus diaudit oleh Inspektorat,” tegas narasumber.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Muratara tentang Standar Biaya dan prinsip efisiensi pengelolaan keuangan daerah, belanja pemeliharaan harus berdasarkan kebutuhan riil dan azas kewajaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp 240.060.000 tersebut.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada:

1. Kasat Pol PP Kabupaten Muratara
2. Sekretaris Satpol PP Muratara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Kabag Keuangan Satpol PP Muratara
4. Inspektorat Kabupaten Muratara
5. BPKAD Muratara

Pemerhati anggaran Muratara meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Satpol PP Muratara TA 2026 tersebut.

“Jangan sampai anggaran Rp 240 juta ini hanya menjadi bancakan oknum bos. Ini uang rakyat Muratara, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Redaksi Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak Satpol PP Muratara sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Kabiro Muratara
Red – Gunadi

Pekerja Proyek Irigasi di Kroya Mengaku Tak Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Upah Disebut Rp120 Ribu per Hari

0

“Pekerja Proyek Irigasi di Kroya Mengaku Tak Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Upah Disebut Rp120 Ribu per Hari”

INDRAMAYU – MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah pekerja pada proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, mengaku belum mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja pada proyek tersebut.
Selain persoalan jaminan sosial, para pekerja juga menyebut upah yang mereka terima sebesar sekitar Rp120 ribu per hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh pekerja yang mengaku terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Mereka berharap pihak terkait memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lalanang, berlokasi di Desa Kroya, Kecamatan Kroya.
Proyek tersebut tercantum bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp7.663.354.000. Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan mulai 13 Juli 2026 hingga 10 Desember 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Pada papan proyek juga tercantum penyedia jasa, yakni CV. Pandu Pertiwi, yang beralamat di Jalan Jaka Kantingan No. 01, Desa Jemaras Kidul, Cirebon.
Pekerja Minta Kejelasan
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah pekerja lainnya belum memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dari pekerjaan tersebut.
“Setahu saya belum ada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk upah sekitar Rp120 ribu per hari,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pekerja di lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah pekerja di proyek pemerintah menjadi hal yang penting untuk diklarifikasi, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu mendapatkan perlindungan.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV. Pandu Pertiwi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu mengenai keluhan pekerja tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.

( TIM /RED)

Viral Sebut “Enjoy” di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Palembang Ratu Dewa”

0

“Viral Sebut “Enjoy” di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Palembang Ratu Dewa”

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Jagat media sosial TIK TOK dihebohkan oleh potongan video wawancara Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang mengaku masih merasa “enjoy” meskipun wilayahnya sedang dikepung kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Ratu Dewa saat diwawancarai oleh media di  Palembang. Ketika ditanya apakah dirinya merasakan keluhan kesehatan seperti sesak napas akibat polusi udara yang memburuk, sang Wali Kota menjawab bahwa sejauh ini fisiknya masih sehat dan aktivitas olahraganya tetap berjalan rutin.
“Kalau saya sebenarnya sih ya, sampai sekarang tidak ya, karena mungkin saya enjoy-enjoy saja,” ujar Ratu Dewa dalam potongan video yang viral tersebut.

Menuai Kritik Tajam

Edan Ratu Dewa Walikota Palembang . Rakyat Menghirup Udara Asap Sampai Sesak Napas. Ratu Dewa Wali kota Palembang mengatakan Kita Masi Enjoy saja. Menurut Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Tidak layak Seorang pejabat bicara asal ngejeplak . Menurut pengamatan Ali Sopyan Ratu Dewa Bisa jatuh dari jabatannya jika hal ini di mumpaatkan lawan politik nya. Tutur Ali Sopyan. Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara

( Redaksi)

Panik Dikonfirmasi Soal Jarang Masuk Kantor, Oknum PPPK (J) Puskesmas Rawas Ilir Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!

0

“Panik Dikonfirmasi Soal Jarang Masuk Kantor, Oknum PPPK (J) Puskesmas Rawas Ilir Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Sikap tidak profesional diduga ditunjukkan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Oknum tersebut panik saat dikonfirmasi terkait dugaan jarang masuk kantor, sempat meminta tolong untuk dibantu agar tidak diberitakan, namun kemudian malah memblokir nomor WhatsApp (WA) wartawan.

Kejadian ini bermula saat Tim Cakrabuana.id menerima laporan warga terkait pelayanan di Puskesmas Pauh Rawas Ilir yang diduga terganggu akibat salah satu oknum tenaga kesehatan berstatus PPPK jarang masuk kantor.

“Dokter/Bidan itu jarang masuk bos, kami warga Pauh kalau berobat sering tidak ada orangnya. Katanya PPPK tapi jarang ngantor bos,” ujar warga Pauh Rawas Ilir kepada Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, wartawan Cakrabuana.id berupaya melakukan konfirmasi secara profesional melalui pesan WhatsApp kepada oknum PPPK Puskesmas Pauh tersebut pada Senin (06/10/2026).

Awalnya, oknum PPPK tersebut merespon dan meminta tolong untuk dibantu agar tidak diberitakan.

‘Tolong dibantu pak jangan diberitakan, saya minta tolong pak,” ujar oknum tersebut dalam pesan WA yang disimpan redaksi.

Namun, setelah wartawan meminta klarifikasi terkait absensi dan jadwal masuk kantor sebagai hak jawab, oknum tersebut justru panik dan langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan Cakrabuana.id.

Screenshot bukti chat permintaan tolong dan bukti nomor diblokir telah disimpan redaksi sebagai barang bukti.

Sikap memblokir wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai mencederai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Pauh Rawas Ilir dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan oknum PPPK yang jarang masuk kantor tersebut.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada:

1. Kepala Puskesmas Pauh Rawas Ilir
2. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muratara
3. BKPSDM Muratara terkait disiplin PPPK
4. Oknum PPPK Puskesmas Pauh Rawas Ilir yang bersangkutan (melalui jalur lain setelah WA diblokir)

Pemerhati pelayanan publik Muratara menyayangkan sikap oknum PPPK tersebut.

“Kalau memang rajin masuk kantor, kenapa harus panik dan blokir WA wartawan bos? Wartawan itu konfirmasi untuk cover both side. Sebagai PPPK yang digaji dari uang rakyat, harusnya transparan. Kalau jarang masuk kantor, itu ada aturannya bos, bisa dikenakan sanksi disiplin PPPK,” tegasnya.

Ia meminta Dinkes Muratara dan BKPSDM Muratara mengecek absensi fingerprint oknum PPPK Puskesmas Pauh tersebut selama 3 bulan terakhir.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Andika – Biro Muratara
Red – Gunadi

“Uji komitmen ” No viral No Justice ” , Kapolri baru di desak segera tolak upaya banding dan jatuhkan PTDH final kepada Kompol DK .:

0

“Uji komitmen ” No viral No Justice ” , Kapolri baru di desak segera tolak upaya banding dan jatuhkan PTDH final kepada Kompol DK .:

 

*​Medan,—* Mediacakrabuana.id

Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. untuk segera memutus dan menolak upaya banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).

​Pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate dan diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya , ini terbukti bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa , melainkan pelanggaran ‘ disiplin ‘ serius di tubuh POLRI .

Perbuatan tersebut merupakan tamparan keras yang mencoreng wajah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

​Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang Rabu, 6 Mei 2026 yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut telah mengambil keputusan tepat dan berani dengan menjatuhi sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan Namun, upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke tingkat Mabes Polri hingga kini menggantung tanpa kejelasan, berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperpanjang preseden buruk internal.

​Masyarakat menaruh harapan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas rekam jejak kepemimpinannya yang berintegritas di masa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam pemberantasan narkoba .

Publik meyakini kepemimpinan Kapolri yang baru beserta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap tidak akan bertoleransi terhadap oknum yang merusak nama baik kepolisian. Sesuai dengan komitmen tegas yang disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa harus menunggu berita viral terlebih dahulu untuk bergerak.

Masyarakat Sumatera Utara menuntut
​Tolak Banding Kompol Dedi Kurniawan dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dan Majelis Banding KKEP Mabes Polri untuk secara tegas menolak seluruh permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan.

​segera kukuhkan keputusan PTDH dari Polda Sumut agar status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mabes Polri .

Agar kasus ini dapat di jadikan ketegasan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkotika/zat terlarang di dalam tubuh Polri, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya.

​Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi bukti sah bahwa era baru Polri benar-benar bersih, responsif, dan tidak ragu membuang “benalu” demi menjaga kehormatan Bhayangkara. *(Tim/Red)*

Ketua GMPK sumsel Iwan memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Banyuasin,Empat Orang Jadi Tersangka Kasus PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar”

0

“Ketua GMPK sumsel Iwan memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Banyuasin,Empat Orang Jadi Tersangka Kasus PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar”

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2024.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama periode 2019–2024.

Dugaan kegiatan fiktif dan mark up tersebut diduga tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Penyidik menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.

Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.

Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan. SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan telah terpenuhinya alat bukti serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider.

Kejari Banyuasin memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024 masih berlanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,94 miliar tersebut.

Penetapan tersangka ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai secara lebih jauh bagaimana dugaan mark up dan kegiatan fiktif tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana perusahaan berlangsung selama kurun 2019–2024.

( Redaksi)

Realisasi Dana Desa Krani Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Dua Kali Anggaran Pelatihan Hukum Rp 18,9 Juta Dipertanyakan Warga

0

Realisasi Dana Desa Krani Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Dua Kali Anggaran Pelatihan Hukum Rp 18,9 Juta Dipertanyakan Warga

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan warga. Dua kegiatan pelatihan dengan nomenklatur yang sama persis dengan total anggaran Rp 18.909.000 (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dipertanyakan realisasinya.

Berdasarkan data APBDes Desa Krani Jaya TA 2024 yang diperoleh Cakrabuana.id, dua kegiatan yang disorot tersebut adalah:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 11.409.000
2. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 7.500.000

Total dari kedua kegiatan pelatihan hukum tersebut mencapai *Rp 18.909.000* dalam satu tahun anggaran yang sama.

Warga mempertanyakan substansi dan pelaksanaan dari dua kegiatan pelatihan tersebut, mengingat judul kegiatannya sama persis.

“Ada dua anggaran pelatihan hukum bos, satu Rp 11,4 Juta dan satu lagi Rp 7,5 Juta. Judulnya sama persis bos, Pelatihan Hukum dan Perlindungan Masyarakat. Totalnya hampir Rp 19 Juta bos. Ini pelatihan apa? Kapan? Di mana? Siapa pesertanya? Warga tidak pernah lihat ada pelatihan hukum di balai desa. Kami tidak pernah diundang bos,” ujar salah seorang warga Desa Krani Jaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (06/10/2026).

Warga berharap ada transparansi terkait realisasi kedua kegiatan tersebut, termasuk bukti SPJ, daftar hadir, dan dokumentasi foto kegiatan.

“Kami minta Kepala Desa Krani Jaya transparan bos. Kalau memang ada pelatihannya, tunjukkan buktinya. Daftar hadir, foto, pematerinya siapa. Jangan sampai Dana Desa Rp 18,9 Juta untuk pelatihan hukum ini tidak jelas realisasinya bos,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Krani Jaya. Beberapa poin konfirmasi yang dilayangkan adalah:

1. Realisasi dan SPJ lengkap kegiatan pelatihan hukum Rp 11.409.000 TA 2024 (materi, narasumber, daftar hadir, foto 0% s.d 100%)
2. Realisasi dan SPJ lengkap kegiatan pelatihan hukum Rp 7.500.000 TA 2024 (materi, narasumber, daftar hadir, foto 0% s.d 100%)
3. Perbedaan substansi antara kedua kegiatan pelatihan tersebut
4. Baliho APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Krani Jaya TA 2024

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Krani Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.

Sementara itu, pemerhati kebijakan Dana Desa Muratara meminta Inspektorat Kabupaten Muratara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muratara untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan.

“Kalau ada dua kegiatan dengan nomenklatur sama persis dalam satu tahun anggaran, ini harus diaudit bos. Apakah itu dua gelombang yang berbeda atau ada indikasi duplikasi anggaran? Inspektorat harus cek SPJ nya, cek daftar hadirnya, cek foto dokumentasinya. Dana Desa Rp 18,9 Juta itu uang rakyat bos, harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas aktivis tersebut.

Ia juga menambahkan, jika terbukti tidak ada realisasi fisik kegiatan pelatihan, maka patut diduga ada indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Krani Jaya, Camat Nibung, dan Dinas PMD Muratara.

Reporter: Andika – Gunadi Biro Muratara
Editor: Redaksi Cakrabuana.id

Realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Pelatihan Hukum Rp 12,8 Juta dan Jalan Desa Rp 500 Juta Dipertanyakan Warga

0

“Realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya Nibung Muratara TA 2024 Disorot: Pelatihan Hukum Rp 12,8 Juta dan Jalan Desa Rp 500 Juta Dipertanyakan Warga”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan tajam warga. Dua kegiatan dengan total anggaran Rp 512.930.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dipertanyakan realisasinya di lapangan.

Berdasarkan data APBDes Desa Kelumpang Jaya TA 2024 yang diperoleh Cakrabuana.id, dua kegiatan yang disorot tersebut adalah:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 12.854.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain): Rp 500.076.000

Untuk kegiatan pelatihan hukum senilai Rp 12,8 Juta, warga mengaku tidak mengetahui kapan pelatihan tersebut dilaksanakan, siapa narasumbernya, dan siapa saja peserta yang ikut.

“Kami warga tidak pernah lihat ada pelatihan hukum Rp 12,8 Juta itu bos. Katanya ada sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat, tapi kami tidak pernah diundang. Daftar hadirnya ada atau tidak? Materinya apa? Kami sebagai warga tidak tahu bos,” ujar salah seorang warga Dusun 2 Desa Kelumpang Jaya yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (06/10/2026).

Sementara untuk kegiatan pembangunan jalan desa senilai Rp 500.076.000, warga mengeluhkan kondisi fisik jalan dan drainase yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran.

“Jalan desa yang dibangun tahun 2024 dengan anggaran Rp 500 Juta itu sekarang sudah banyak yang retak-retak bos, gorong-gorongnya mampet, drainasenya tidak mengalir kalau hujan. Padahal Rp 500 Juta itu besar bos, harusnya jalannya mulus dan kuat. Ini kami lihat baru setahun sudah rusak lagi,” ungkap warga lainnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kelumpang Jaya. Konfirmasi yang dilayangkan meliputi:

1. Realisasi dan SPJ kegiatan Pelatihan Hukum Rp 12.854.000 TA 2024 (undangan, daftar hadir, foto kegiatan, narasumber)
2. Realisasi dan RAB kegiatan Prasarana Jalan Desa Rp 500.076.000 TA 2024 (volume, spesifikasi, foto 0%, 50%, 100%)
3. Hasil Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes TA 2024
4. Baliho transparansi APBDes Desa Kelumpang Jaya TA 2024

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kelumpang Jaya belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp masih centang dua dan belum dibalas.

Terpisah, aktivis pemerhati Dana Desa Muratara, meminta Inspektorat Kabupaten Muratara dan Dinas PMD Muratara untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa Kelumpang Jaya TA 2024.

“Kami minta Inspektorat Muratara audit Dana Desa Kelumpang Jaya TA 2024, khususnya untuk pelatihan hukum Rp 12,8 Juta dan jalan desa Rp 500 Juta itu. Buka RAB nya, cek fisik jalannya, cek SPJ pelatihannya. Dana Desa itu uang rakyat, harus transparan. Kalau memang ada kegiatan fiktif atau mark-up, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Kelumpang Jaya, Camat Nibung, dan Dinas PMD Muratara.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Reporter: Andika/ Gunadi Biro Muratara

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Benih Bawang Merah Rp 720 Juta Dinas Pertanian Muratara Tahun 2026 Mencuat, Petani Pertanyakan Realisas

0

“Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Benih Bawang Merah Rp 720 Juta Dinas Pertanian Muratara Tahun 2026 Mencuat, Petani Pertanyakan Realisasi”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Alokasi anggaran pengadaan Benih Bawang Merah senilai Rp 720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan dan memunculkan dugaan penyalahgunaan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kelompok tani (Poktan) di beberapa kecamatan mengaku belum menerima bantuan benih bawang merah yang dijadwalkan disalurkan pada musim tanam tahun 2026 ini, padahal anggaran Rp 720 Juta tersebut telah dialokasikan di APBD.

“Katanya tahun 2026 ini ada bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta bos dari Dinas Pertanian Muratara. Tapi kami poktan di [nama kecamatan] belum dapat bos. Kami sudah ajukan CP/CL, sudah verifikasi lahan, tapi sampai sekarang benihnya belum datang. Kami pertanyakan, Rp 720 Juta itu untuk benih di mana bos?” ujar salah seorang ketua Poktan yang enggan disebutkan namanya kepada Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Selain soal penyaluran, kualitas dan varietas benih yang akan disalurkan juga menjadi pertanyaan. Dengan anggaran Rp 720 Juta, seharusnya poktan mendapatkan benih varietas unggul bersertifikat dengan daya tumbuh tinggi.

“Kalau Rp 720 Juta itu dibagi 15 ton benih, berarti harga per kilonya Rp 48 ribu bos. Itu harga benih bagus bos. Tapi kalau benih yang disalurkan nanti benih tidak bersertifikat atau benih apkir yang daya tumbuhnya rendah, kasihan petani bos. Rugi,” tambah sumber lain.

Menanggapi sorotan tersebut, Cakrabuana.id berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara. Konfirmasi dilayangkan terkait:

1. Daftar lengkap Poktan penerima bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta TA 2026 (by name by address)
2. Kontrak pengadaan dan varietas benih yang dibeli
3. Berita Acara serah terima benih ke petani
4. Monitoring tanam tumbuh di lapangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara belum memberikan keterangan resmi. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aktivis pertanian Muratara meminta Dinas Pertanian Muratara transparan membuka data realisasi bantuan benih bawang merah Rp 720 Juta tersebut agar tidak menimbulkan prasangka di tengah petani.

“Kami minta Dinas Pertanian Muratara buka data Poktan penerima Rp 720 Juta itu. Biar petani bisa cek, beneran disalurkan atau tidak. Kalau memang belum disalurkan karena masih proses lelang, jelaskan ke petani. Jangan sampai anggaran Rp 720 Juta ini jadi polemik,” tegas aktivis.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Bongkar! Belanja Sewa Hotel Fiktif BKPSDM Muratara Rp 140.374.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!

0

“Bongkar! Belanja Sewa Hotel Fiktif BKPSDM Muratara Rp 140.374.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id

– Anggaran fantastis untuk pos *Sewa Hotel pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 140.374.000 (Seratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) menjadi sorotan tajam publik dan diduga sarat penyelewengan.

Anggaran Rp 140 Juta yang diperuntukkan untuk sewa hotel dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), sosialisasi, dan peningkatan kapasitas ASN ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat fiktif.

“Gila bos, Rp 140.374.000 untuk sewa hotel saja? Bimtek apa bos? Kami ASN di Muratara tidak pernah ikut bimtek di hotel mewah yang dibiayai BKPSDM tahun 2026 ini. Pesertanya siapa? Hotelnya di mana? Kuitansinya mana? Diduga kuat sewa hotel ini fiktif bos, atau mark-up gila-gilaan,” ungkap salah seorang ASN Muratara yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Menurut sumber internal, modus dugaan penyelewengan anggaran sewa hotel Rp 140 Juta ini sangat halus. Oknum diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sewa hotel, padahal kegiatan bimtek tidak pernah dilaksanakan, atau dilaksanakan di aula kantor namun SPJ nya sewa hotel mewah di Lubuklinggau atau Palembang.

“Modus sewa hotel ini klasik bos. Bikin SPJ sewa hotel Grand Muratara atau hotel di Lubuklinggau Rp 140 Juta untuk 3 hari bimtek. Padahal bimteknya cuma di aula BKPSDM, makan minumnya cuma nasi kotak Rp 25 ribu. Hotelnya tidak pernah disewa. Atau kalaupun sewa, pesertanya cuma 10 orang tapi kwitansinya 50 orang. Selisihnya masuk kantong oknum,” bebernya.

Jika dirinci, Rp 140.374.000 untuk sewa hotel sangat fantastis. Jika harga sewa hotel Rp 500 ribu per malam per kamar, anggaran tersebut bisa menyewa 280 kamar. Atau jika untuk sewa aula hotel Rp 10 Juta per hari, anggaran tersebut bisa untuk 14 hari full kegiatan.

“Rp 140 Juta untuk sewa hotel itu fantastis bos. BKPSDM Muratara pegawainya tidak sampai 50 orang. Untuk apa sewa hotel sampai Rp 140 Juta? Ini diduga jadi bancakan untuk perjalanan dinas fiktif berkedok bimtek. Kami minta Bupati Muratara periksa,” tegasnya.

Masyarakat dan aktivis anti korupsi Muratara mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos anggaran Sewa Hotel BKPSDM Muratara TA 2026 senilai Rp 140.374.000 tersebut.

“Kami minta Inspektorat periksa bukti sewa hotelnya. Mana bukti booking hotelnya? Mana daftar hadir peserta bimteknya? Mana foto kegiatan di hotelnya? Mana invoice asli dari hotelnya? Kalau tidak ada, berarti fiktif bos. Ini kejahatan anggaran bos. Periksa Kepala BKPSDM, PPK, dan bendahara,” desak aktivis Muratara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran sewa hotel sebesar Rp 140.374.000 Tahun Anggaran 2026 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Redaksi _ Sunandi, SH

Bongkar! Sewa Mobil Dinas Operasional Dinas Perkim Muratara Rp 201.600.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!

0

“Bongkar! Sewa Mobil Dinas Operasional Dinas Perkim Muratara Rp 201.600.000 Tahun 2026 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Aroma dugaan penyelewengan anggaran kembali menyengat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini giliran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muratara yang menjadi sorotan publik.

Pos anggaran Satuan Biaya Sewa Kendaraan Dinas Operasional Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 201.600.000 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) disorot tajam dan diduga sarat penyimpangan, fiktif, dan mark-up.

Berdasarkan data Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Perkim Muratara TA 2026 yang diperoleh tim Cakrabuana.id, anggaran Rp 201,6 Juta tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional pengawasan pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman. Namun ironisnya, Dinas Perkim Muratara diketahui telah memiliki kendaraan dinas operasional plat merah yang masih layak pakai.

“Gila bos, Rp 201.600.000 untuk sewa mobil dinas operasional? Untuk apa bos? Dinas Perkim ini sudah punya mobil dinas Fortuner dan Innova plat merah. Kami ASN Perkim sendiri bingung, mobil sewa yang mana bos? Tidak pernah ada mobil sewaan baru yang masuk kantor Perkim tahun 2026 ini. Parkiran tetap mobil lama. Diduga kuat ini SPJ nya saja yang ada, mobilnya tidak ada bos. Fiktif,” ungkap sumber internal Dinas Perkim Muratara yang enggan disebutkan namanya kepada Cakrabuana.id, Selasa (06/10/2026).

Menurut sumber tersebut, nilai Rp 201.600.000 untuk sewa kendaraan sangat tidak wajar dan diduga terjadi penggelembungan harga.

“Kalau dirinci bos, Rp 201,6 Juta itu bisa sewa Innova Reborn atau Fortuner baru Rp 15 Juta per bulan selama 13 bulan bos. Melebihi satu tahun anggaran bos. Atau kalau harian Rp 800 ribu, itu bisa 252 hari sewa bos. Hampir setahun mobil itu jalan terus bos. Tapi faktanya kegiatan Perkim di lapangan tidak seintens itu. Jadi diduga ini cuma akal-akalan untuk bancakan bos,” bebernya.

Modus operandi dugaan penyelewengan anggaran sewa kendaraan dinas ini, kata sumber, terbilang klasik namun halus. Oknum diduga bekerja sama dengan pihak rental fiktif atau rental yang memang sudah menjadi langganan untuk membuat kuitansi dan kontrak sewa fiktif.

“Modusnya begini bos, oknum bikin kontrak sewa kendaraan dengan rental A senilai Rp 201,6 Juta setahun. Bikin kuitansi bulanan, bikin SPJ lengkap dengan foto mobil dan bukti transfer palsu atau transfer balik. Padahal mobilnya tidak pernah ada. Atau kalaupun ada, itu mobil pribadi Kepala Dinas sendiri yang di-SPJ-kan sebagai mobil sewaan. Jadi uang sewa Rp 201,6 Juta masuk ke rekening pribadi, bukan ke rental. Itu mark-up dan penggelapan bos,” jelasnya.

Lebih lanjut, sumber menduga anggaran tersebut juga bisa menjadi modus untuk menutupi penggunaan BBM dan perawatan kendaraan dinas yang seharusnya sudah dianggarkan terpisah.

“Sewa kendaraan itu sudah termasuk BBM dan driver biasanya bos. Tapi di Perkim ada juga anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan sendiri bos. Jadi double anggaran bos. Sewa Rp 201,6 Juta, BBM dan servis ada anggaran lagi Rp 100 Juta lebih. Ini pemborosan dan diduga tumpang tindih untuk menguras APBD bos,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini, tokoh masyarakat dan aktivis anti korupsi Kabupaten Muratara mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Muratara, BPK RI Perwakilan Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap pos anggaran tersebut.

“Kami minta Bupati Muratara jangan diam. Periksa Kepala Dinas Perkim Muratara. Periksa PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran. Mana kontrak sewa kendaraannya? Mana bukti STNK dan BPKB kendaraan sewaan tersebut? Mana bukti transfer ke pihak rental? Mana log book perjalanan dinas operasionalnya? Kalau tidak bisa menunjukkan mobil fisiknya, berarti ini fiktif dan harus diproses hukum. Rp 201,6 Juta itu uang rakyat Muratara bos, bukan untuk bancakan,” tegas Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Muratara, saat dihubungi Cakrabuana.id.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id terkait konfirmasi anggaran sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp 201.600.000 Tahun Anggaran 2026 belum dibalas. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemkab Muratara Tahun Anggaran 2026.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Redaktur: Andika – Biro Muratara

“DANA HIBAH KONI KOTA PALEMBANG DIDUGA JADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“DANA HIBAH KONI KOTA PALEMBANG DIDUGA JADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT”

KOTA PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news grup menemukan dokumen penggunaan Dana hibah koni kota Palembang. Diduga menjadi santapan pejabat atau penjahat . Tutur Ali Sopyan lanjutnya jika di dalam dokumen tersebut di temukan adanya kerugian ke Uangan negara dengan tegas Ali Sopyan akan buka LP ke pihak KPK RI dan ke Tipikor kejaksaan.

Pasalnya Terdapat Penggunaan Langsung atas Sisa Dana Hibah Tahun 2025
KONI Kota Palembang menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp7.000.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas LPJ menunjukkan bahwa
penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sebesar
Rp6.990.716.290,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp9.283.710,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI Kota Palembang, diketahui bahwa dari sisa dana hibah tersebut tidak disetorkan
kembali ke RKUD Kota Palembang,

Melainkan digunakan langsung untuk
membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2026 seperti
pembayaran listrik, air, dan ATK Sekretariat.

c. Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat
Ditelusuri Penggunaannya
Pencairan dana hibah dilakukan melalui rekening KONI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran KONI Kota Palembang
untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, diketahui bahwaBendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak
ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan
penyedia dilakukan dengan cara penarikan tunai dana dari rekening KONI oleh
Bendahara KONI, dengan total nilai penarikan sebesar Rp7.014.000.000,00
(termasuk pendapatan bunga) yang dilakukan dalam 23 kali transaksi
penarikan. Namun demikian, transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut tidak dicatat dalam BKU Bendahara KONI sehingga tidak
dapat ditelusuri keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan
penggunaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI, diketahui
bahwa Cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing Cabor.
Oleh karena itu,

Bendahara Umum KONI melaksanakan pembayaran kepada
Pengurus Cabor secara tunai. Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada
Pengurus Cabor menunjukkan bahwa Bendahara KONI melakukan
pembayaran uang operasional Cabor secara tunai.

d. Pengeluaran Pembelian Seragam Kontingen pada Porprov Sumsel XV
Tahun 2025 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi belanja hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar
Rp7.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk kebutuhan pemesanan
seragam kontingen dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
Sumatera Selatan XV Tahun 2025. Untuk keperluan tersebut, KONI melakukan
pemesanan kepada PT LJA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dan bukti pertanggungjawaban
dana hibah, serta konfirmasi dengan PT LJA, diketahui bahwa pemesanan
seragam kontingen tersebut belum dilakukan pembayarannya sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025. Rincian
pemesanan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, diketahui bahwa
dana hibah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk pembelian seragam
kontingen belum dibayarkan kepada penyedia dan telah digunakan untuk
membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan 2025 yang tidak tercantum dalam NPHD.

Berdasarkan kondisi ini maka sampai
dengan saat ini KONI memiliki utang kepada PT LJA untuk pelunasan
pembelian seragam kontingen.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Kota Palembang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!

0

“Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap arogan dan panik diduga ditunjukkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Saat dikonfirmasi wartawan terkait anggaran fantastis *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 yang disorot diduga sunat honor Nakes, Kapus tersebut malah memblokir nomor WhatsApp (WA) wartawan.

Informasi yang dihimpun tim Cakrabuana.id, awalnya Kapus Muara Kulam sempat merespon konfirmasi wartawan dan meminta tolong bantu terkait pemberitaan anggaran Rp 1,3 Miliar tersebut. Namun tak lama setelah dimintai penjelasan rinci soal pembagian jasa Nakes Rp 1,3 Miliar itu, nomor wartawan Cakrabuana.id langsung diblokir. Chat hanya centang satu dan panggilan WA tidak tersambung.

“Benar bos, Kapusnya awalnya minta tolong bantu, katanya jangan diberitakan dulu, nanti dibantu. Eh pas kita tanya rinci soal Rp 1,3 Miliar itu untuk 15 Nakes kok honor cuma Rp 2 Juta, dia langsung blokir WA kita bos. Centang satu. Ini kan panik bos, takut terbongkar dugaan sunat honor Nakes,” ungkap Tim Redaksi Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Sebelumnya, anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam oleh Nakes setempat. Pasalnya, jika dibagi 15 Nakes selama 12 bulan, seharusnya honor jasa per Nakes mencapai Rp 7,4 Juta per bulan. Namun faktanya Nakes hanya menerima Rp 2 – Rp 2,4 Juta per bulan, itu pun sering telat 4-6 bulan.

“Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 Nakes, harusnya Rp 7,4 Juta per bulan bos. Fakta kami cuma Rp 2 Juta. Selisih Rp 5,4 Juta x 15 orang x 12 bulan = Rp 972 Juta diduga raib. Kami duga ada sunat honor Nakes oleh oknum manajemen Puskesmas. Modusnya dana kapitasi BPJS 60% untuk jasa Nakes dipotong untuk operasional fiktif,” beber salah seorang Nakes Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Kapus Muara Kulam yang memblokir WA wartawan saat dikonfirmasi dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pejabat yang alergi wartawan, bungkam, dan bahkan blokir WA wartawan saat dikonfirmasi, itu patut dipertanyakan ada apa? Kalau bersih kenapa harus blokir? Kalau anggaran Rp 1,3 Miliar itu benar untuk Nakes, kenapa harus panik dan blokir WA? Justru blokir WA ini menguatkan dugaan ada penyelewengan,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Atas kejadian tersebut, masyarakat Ulu Rawas mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapus Muara Kulam yang dinilai arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan.

“Kami minta Bupati Muratara copot Kapus Muara Kulam yang arogan itu. Masak dikonfirmasi malah blokir WA wartawan. Itu tidak mencerminkan pejabat pelayan publik. Kami juga minta Inspektorat dan Kejari Lubuklinggau audit total anggaran jasa Nakes Rp 1.393.674.125 tersebut. Periksa rekening koran BLUD Puskesmas Muara Kulam, buka daftar pembagian jasa,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam masih memblokir WA wartawan Cakrabuana.id dan belum memberikan hak jawab. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara juga masih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan sunat honor Nakes Rp 1,3 Miliar dan tindakan anggotanya yang blokir WA wartawan tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi melalui surat tertulis ke Dinkes Muratara.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red – Andika – Gunadi

Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!

0

“Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!”

 

KARANG JAYA, MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi jalan lingkungan permukiman di *Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang hingga kini masih rusak, pecah- pecah berbanding terbalik dengan besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bukit Langkap yang dihimpun tim Cakrabuana.id, kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis selama dua tahun:

– Tahun Anggaran 2024: Rp 216.937.200
– Tahun Anggaran 2025: Rp 269.614.000

Jika ditotal, anggaran untuk jalan lingkungan/gang di Desa Bukit Langkap selama dua tahun mencapai Rp 486.551.200 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah). Namun, fakta di lapangan sangat miris, jalan lingkungan permukiman warga masih berupa tanah, berlubang besar, dan becek saat hujan, sehingga menyulitkan aktivitas warga.

“Bohong besar itu bos kalau jalan lingkungan di Bukit Langkap sudah diperkeras Rp 486 Juta. Jalan kami masih rusak, aspal pecah pecah. Mana ada pengerasan jalan? Coba lihat sendiri bos, hancur. Dana 2024 Rp 216 Juta kemana? 2025 Rp 269 Juta kemana? Dua tahun jalan yang sama dianggarkan, tapi jalan tetap hancur. Diduga fiktif dan mark-up bos,” ujar warga Desa Bukit Langkap kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Warga menduga ada modus mark-up volume dan pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan jalan tersebut. Diduga pengerjaan jalan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), seperti ketebalan pengerasan, lebar jalan, dan panjang jalan yang tidak sesuai.

“Modusnya itu bos, di RAB tebal cor 15 cm, faktanya cuma 7 cm. Di RAB panjang 300 meter, faktanya cuma 100 meter. Di RAB pakai batu split, faktanya cuma tanah ditimbun. Selisihnya dikorupsi. Ini sudah dua tahun bos, 2024 dan 2025. Kalau dua tahun tidak ada perubahan, berarti ada yang tidak beres dengan Dana Desa Bukit Langkap,” beber warga lainnya.

Kondisi jalan lingkungan yang hancur sangat dikeluhkan warga, terutama ibu-ibu dan anak sekolah yang setiap hari melintasi jalan tersebut.

“Kasihan anak-anak mau sekolah sepatunya penuh lumpur. Ibu-ibu mau ke warung jatuh karena jalan licin. Padahal anggarannya ada Rp 486 Juta. Tolong Bupati Muratara, Camat Karang Jaya, dan Inspektorat cek fisik jalan lingkungan di Bukit Langkap ini. Jangan hanya percaya SPJ dan foto laporan saja,” desak warga.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Desa Bukit Langkap mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif dan pengukuran ulang fisik jalan lingkungan yang telah dianggarkan selama dua tahun tersebut.

“Kami minta ukur ulang jalan itu bos. Panjangnya berapa, lebarnya berapa, tebalnya berapa. Sesuaikan dengan RAB Rp 216.937.200 tahun 2024 dan Rp 269.614.000 tahun 2025. Kalau tidak sesuai, itu korupsi bos. Kades Bukit Langkap harus bertanggung jawab,” tegas tokoh masyarakat Karang Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Langkap belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Tahun 2024 senilai Rp 216.937.200 dan Tahun 2025 senilai Rp 269.614.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!

0

“Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini giliran Desa Sosokkan yang disorot terkait proyek fisik Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai fantastis selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan data APBDes yang dihimpun tim Cakrabuana.id, Desa Sosokkan menganggarkan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan rincian:
– TA 2024 sebesar Rp 198.509.570
– TA 2025 sebesar Rp 222.659.000
– TOTAL DUA TAHUN Rp 421.168.570 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Anggaran hampir setengah miliar untuk pengerasan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Warga Desa Sosokkan mengaku kondisi jalan usaha tani masih berlumpur, becek, dan sulit dilalui, padahal di SPJ sudah dilaporkan selesai 100% dengan pengerasan sirtu atau koral.

“Jalan usaha tani Rp 198,5 Juta tahun 2024 dan Rp 222,6 Juta tahun 2025? Mana jalan nya bos? Jalan ke kebun kami masih tanah merah, kalau hujan becek tidak bisa dilalui motor. Kalau memang sudah dikeraskan pakai sirtu sesuai RAB Rp 421 Juta, harusnya sudah bagus mulus. Ini tidak ada pengerasan sama sekali. Kami duga fisiknya tidak sesuai RAB, diduga mark-up volume,” ujar warga Desa Sosokkan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menduga modus mark-up volume sering terjadi pada proyek JUT. Di dalam RAB tertulis panjang 500 meter x lebar 4 meter x tebal 15 cm dengan material sirtu, namun fakta di lapangan hanya dikeraskan tipis-tipis sepanjang 200 meter, atau bahkan hanya dihampar tanah biasa.

“Modus mark-up volume JUT itu paling mudah bos. Di RAB volume besar, tapi di lapangan dikurangi. Selisih volume itulah yang diduga masuk kantong. Kalau totalnya Rp 421 Juta untuk dua tahun, kalau di-mark up 30% saja, sudah Rp 126 Juta yang raib. Kami minta Inspektorat Muratara turun ukur langsung volume jalan tersebut,” tegas warga.

Pengerasan Jalan Usaha Tani sejatinya sangat vital bagi petani Desa Sosokkan untuk mengangkut hasil kebun seperti karet dan sawit. Jika jalan masih rusak, biaya angkut menjadi mahal dan merugikan petani.

Atas dugaan tersebut, warga Desa Sosokkan mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD, dan APIP untuk melakukan audit fisik investigatif terhadap proyek JUT TA 2024 Rp 198,5 Juta dan TA 2025 Rp 222,6 Juta tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan hanya audit di atas meja. Turun ke lapangan, bawa meteran, ukur panjang, lebar, dan ketebalan pengerasan jalan usaha tani tersebut. Cek nota pembelian sirtu, cek sewa alat berat. Kalau fisik tidak sesuai RAB, itu jelas mark-up dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa proyek Rp 421 Juta ini,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosokkan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan mark-up volume proyek Jalan Usaha Tani Rp 198,5 Juta TA 2024 dan Rp 222,6 Juta TA 2025 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!

0

“Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Anggaran fantastis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pos anggaran *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam dan diduga sarat penyelewengan.

Nilai Rp 1,3 Miliar tersebut untuk satu Puskesmas di wilayah pelosok dinilai sangat besar dan tidak wajar. Warga dan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Muara Kulam mengaku heran dengan besarnya anggaran jasa tersebut, karena realita honor atau jasa pelayanan yang mereka terima tidak sebanding.

“Gila bos, Rp 1,3 Miliar untuk jasa tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam tahun 2026? Kami nakes di sini yang kerja siang malam jaga UGD, jaga persalinan, keliling posyandu, honor jasa pelayanan kami cuma Rp 2 jutaan per bulan, bahkan sering telat 4 sampai 6 bulan belum dibayar. Kalau ditotal semua nakes di Puskesmas ini cuma 15 orang, masa jasa nya sampai Rp 1,3 Miliar? Itu uang kemana bos? Diduga ada sunat honor nakes,” ungkap salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Modus dugaan penyelewengan anggaran jasa tenaga kesehatan atau jasa pelayanan BLUD Puskesmas ini diduga dilakukan dengan cara penggelembungan (mark-up) jumlah klaim pasien, memanipulasi daftar hadir nakes, serta pemotongan tidak transparan dana kapitasi BPJS dan jasa pelayanan umum.

“Modus jasa nakes ini halus bos. Dana kapitasi BPJS dan pendapatan umum Puskesmas yang seharusnya 60% untuk jasa nakes dan 40% untuk operasional, diduga dibalik. Jasa nakes dipotong untuk operasional fiktif, untuk perjalanan dinas fiktif, untuk beli ATK fiktif. Nakes hanya dapat sedikit. Padahal nakes yang kerja keras di lapangan. Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 nakes selama setahun, harusnya nakes dapat Rp 7 Juta per bulan, faktanya kami cuma dapat Rp 2,4 Juta, itu pun telat,” bebernya.

Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan nakes Puskesmas Muara Kulam. Mereka merasa hak mereka sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di daerah terpencil tidak dihargai dan diduga dipermainkan oleh oknum manajemen Puskesmas.

“Kami minta Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Muratara audit terbuka anggaran jasa nakes Rp 1.393.674.125 ini. Buka RKA, buka SPJ, buka rekening koran, buka daftar pembagian jasa pelayanan. Jangan sampai hak nakes disunat. Kami kerja di ujung Muratara, medan berat, sinyal susah, tapi honor kami diduga dipotong. Ini tidak adil,” tegas nakes lainnya.

Menanggapi hal tersebut, warga Kecamatan Ulu Rawas mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan tutup mata. Ini Rp 1,3 Miliar bos, bukan Rp 13 Juta. Kalau benar ada penyelewengan jasa nakes, itu kejahatan kemanusiaan bos, karena merampas hak nakes yang melayani masyarakat kecil. Tolong periksa Kapus Muara Kulam, periksa bendahara BLUD, periksa Kadinkes Muratara. Aliran dana Rp 1,3 Miliar ini harus jelas,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam sebesar Rp 1.393.674.125 Tahun Anggaran 2026 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

0

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok perizinan kembali mencoreng institusi pemerintahan desa. Sinar Galih Kepala Desa (Kades) diduga kuat melakukan pemerasan sebesar Rp10.000.000 terhadap pihak penyedia jasa internet (ISP) terkait izin pemasangan tiang WiFi di wilayahnya. Desa Sinar Galih Tindakan sewenang-wenang ini memicu kecaman keras dari masyarakat karena dinilai menghambat pemerataan akses digital dan merusak integritas pelayanan publik.
Aksi penarikan tarif fantastis tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai murni sebagai bentuk pemerasan berbalut jabatan. Kepala desa seharusnya mempermudah masuknya infrastruktur teknologi demi kemajuan warga,

Malah menjadikan perizinan sebagai ladang pemerasan untuk keuntungan pribadi.
Menurut aturan hukum,

Tindakan oknum kades ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Awak media Konfirmasi melalui Telpn What’sApp dan memberikan pertanyaan H. Encang Kepala Desa Sinar Galih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat senin 5/10/2026 . H. Encang tidak membalas What’sApp.

Lembaga pengawas publik dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan proses hukum pidana wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera terhadap pejabat desa yang korup.

( Red/ Tslm)

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

0

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

Jakarta Pusat, || Mediacakrabuana.id
Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Kunjungan Khusus Anak bagi warga binaan, Jumat (03/10). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap menjalin hubungan yang harmonis dengan keluarga, khususnya dengan anak-anak mereka. Momen pertemuan tersebut menghadirkan suasana haru sekaligus bahagia. Senyum, pelukan, dan percakapan sederhana antara anak dan orang tua menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tetap memiliki tempat penting dalam perjalanan warga binaan menjalani proses pembinaan.

Dalam pelaksanaan kunjungan anak yang berlangsung pada akhir pekan, warga binaan mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan putra-putri mereka. Momen ini juga menjadi sarana penting untuk mempererat hubungan emosional serta memberikan dukungan moral bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa pelayanan kunjungan khusus anak merupakan salah satu upaya pemasyarakatan dalam menjaga dan memperkuat ikatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan.

“Anak merupakan bagian penting dalam kehidupan setiap warga binaan. Melalui pelayanan kunjungan khusus anak ini, kami ingin memastikan bahwa hubungan kasih sayang antara orang tua dan anak tetap terjaga. Dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membangun semangat warga binaan untuk menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sumaryo.

Melalui kegiatan pelayanan kunjungan khusus anak ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berharap dapat memberikan dampak positif bagi kondisi psikologis warga binaan sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses reintegrasi sosial.

(Red-Tim)

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

0

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

.Simalungun|| Mediacakrabuana.id

Universitas Simalungun (USI) merupakan perguruan tinggi swasta yang terletak di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Didirikan pada tahun 1965 di bawah naungan Yayasan Universitas Simalungun, kampus ini telah lama menjadi salah satu pusat pendidikan tinggi utama di wilayah Pematangsiantar.

Menanggapi hal tersebut salah satu generasi muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Berikan Apresiasi kepada Panitia Penyelenggara PKKMB periode 2026-2027 selama 3 hari.

“Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Simalungun (USI) Tahun 2026 resmi digelar di Auditorium Radjamin Purba, berjalan lancar dan meriah ujarnya. Senin, (5/10/2026).

Ia juga menambahkan Kegiatan ini diikuti sekitar 537 Mahasiswa baru yang berasal dari 5 Fakultas, yakni Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Teknik.

Pantau kru media PKKMB USI digelar selama 3 hari mulai senin dilanjutkan kegiatan pengenalan kehidupan Kampus bagi mahasiswa Baru. Ujarnya

Kegiatan pembukaan dihadiri ketua panitia, sekertaris yayasan, Drs. Salmen Purba, 5 pimpinan Fakultas Rangkaian acara resmi dibuka langsung oleh Rektor Universitas Simalungun.

Pembukaan PKKMB semakin meriah saat disematkannya jaket almamater berwarna kuning kepada perwakilan mahasiswa baru. Kemudian Rektor, wakil rektor Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT (Wakil Rektor I Bidang Akademik USI)
, Warek II, Warek III dan Sekertaris yayasan USI.

Dalam acara tersebut, kegiatan diisi oleh prof hisarma saragih membawakan materi peran mahasiswa

Kemeriahan dilanjutkan dengan parade oleh 5 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USI. Setiap UKM menampilkan ciri khas kegiatan dihadapan mahasiswa baru.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan mahasiswa kepada tiap-tiap fakultas di USI, sehingga esok hari, PKKMB akan berlangsung di tiap fakultas.Ujarnya (s.hadi purba/red)

BERITA TERBARU