www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

:MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

“PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.

0

“PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Harapkan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Jawatan Badan khusus melindungi mengawal membina membela para tenaga kerja diluar negeri di ASEAN Asia Afrika dan negara di dunia ini sudah harus urgent untuk dilakukan Yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presidenku Presidenmu Presiden kita semua “, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangin kawasan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta 16/6/2026 via telpon selulernya saat menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri secara khusus.
Sangat di sayangkan Negara Jiran Malaysia yang dikenal di dunia adalah Negara rumpun melayu yang berdasarkan Azaz Islam tetapi masyarakatnya jauh dari hatinya ketaqwaan dan beriman kepada ajaran Islam.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH melihat kejahatan dan kebengisan para pengguna pembantu dari Indonesia yang ditusuk dan di pukuli dengan kejam adalah bukti jelas bahwa Negara Malaysia tidak aman untuk penempatan tenaga kerja.

Sesuap Nasi untuk dikirimkan kekampung hasil bekerja sebagai pembantu di negara jiran malaysia meninggalkan banyak dokumen merah (Penuh Penderitaan) bahwa warga negara Indonesia di perlakukan melebihi dari budak. Apa yang dituangkan dalam perjanjian G TO G tidak berlaku di negara jiran Malaysia. Penipuan dengan ragam cara di alami oleh tenaga kerja di lakukan oleh para agen (kantor di malaysia) memindahkan kontrak asli ke pihak yang tidak ada kontrak. Di perjual belikan orang Indonesia. Sudah lama hal ini terjadi sehingga warga negara Indonesia di anggap sampah dan se enaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Menindak lanjuti perlindungan untuk warga negara Indonesia di negri jiran malaysia yang hakikatnya tidak ada tersentuh perlindungan kecuali ada kasus berat. Seperti yang viral hari ini. Itu baru satu yang terbuka ke publik. Padahal ada ribuan kasus yang sama mengalami hal buruk selama di negri jiran malaysia.

Jelas Agama Islam Melarang Berbuat Dzolim sesama antar manusia. Kenyataannya di negri jiran malaysia tidak ada cahaya Islam yang bisa melindungi nasib warga negara Indonesia.

Dengan besar harapan kepada Pemerintah Indonesia agar menutup semua jalur untuk kontrak tenaga kerja dan membatalkan G TO G karena tidak berlaku di malaysia.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa. Solusi terbaik untuk pemerintah Indonesia terkait G TO G kesepakatan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke malaysia adalah di setiap KBRI KJRI harus ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA yang memiliki tugas melakukan perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kerja dari Indonesia yang di resmikan negara jiran malaysia.

Tidak ruang yang aman di negara manapun untuk tenaga kerja dari Indonesia bila tidak ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA INDONESIA yang bisa bergerak memberikan pertolongan dan tidak pernah libur di negara penempatan. Melihat sangat pentingnya pengamanan dan perlindungan yang sesuai peraturan.

Catatan khusus dari Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH agar tidak ada perdagangan manusia dengan alasan apapun maka semua wanita Indonesia tidak lagi mencari kerja ke luar negri. Pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan kerja yang bisa menghidupkan rakyatnya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Ilmu Hukum International Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Yogi Saleh Akhiri Hidup, DPD RAJAWALI: APH Wajib Berikan Kejelasan Hukum Kepada Keluarga

0

“Yogi Saleh Akhiri Hidup, DPD RAJAWALI: APH Wajib Berikan Kejelasan Hukum Kepada Keluarga”

 

Purwakarta, Jabar – Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 –Kasus kematian Yogi Saleh, pejabat pemerintah Kabupaten Purwakarta yang dinyatakan akhiri hidup sendiri pada 10 Juni 2026, masih menyisakan banyak kejanggalan yang membuat keluarga sulit mempercayainya. Keluarga mengungkapkan adanya tanda-tanda yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri, seperti luka pada tubuh yang tidak jelas asalnya dan kondisi lingkungan tempat kejadian yang tampak tidak alami.

Perkembangan ini menuai sorotan mendalam dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, yang menekankan aspek hukum dan kewajiban lembaga penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46, penyidik wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap setiap kasus kematian yang mengandung kejanggalan, tanpa terlebih dahulu menentukan statusnya sebagai bunuh diri atau pembunuhan.

“Kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri. Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, penyidik harus mengumpulkan bukti sepenuhnya, memeriksa saksi, dan melakukan pemeriksaan forensik yang akurat. Keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, dan itu adalah kewajiban lembaga penegak hukum,” tegas Edi dalam rapat pers, Selasa (16/6/26).

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang6 Perlindungan Saksi dan Korban yang harus diaktifkan jika ternyata ada pihak yang mencoba menutupi kebenaran atau mengancam pihak yang mengetahui informasi penting. “Jika ada indikasi bahwa kasus ini terkait dengan tugas jabatan Yogi Saleh sebagai pejabat, maka perlindungan terhadap saksi dan keluarga menjadi sangat penting agar proses6 penyelidikan tidak terganggu,” tambahnya.

DPD RAJAWALI Purwakarta secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (APH) Purwakarta untuk mengambil peran aktif dalam memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta. “APH sebagai lembaga penuntut umum memiliki wewenang untuk memeriksa apakah penyelidikan berjalan sesuai aturan hukum. Kami minta APH turun tangan, memastikan tidak ada penyimpangan, dan semua bukti diperiksa dengan cermat,” pungkas Edi.

DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang objektif, sambil berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang layak bagi keluarga Yogi Saleh.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Gemphita Raya Serukan Semangat Hijrah dan Penguatan Peran Pemuda Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

0

“Gemphita Raya Serukan Semangat Hijrah dan Penguatan Peran Pemuda Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah”

 

Tangerang – Mediacakrabuana.id

Organisasi kepemudaan Gerakan Militan Pemuda Hijau Tangerang Raya (Gemphita Raya) menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, Gemphita Raya menegaskan semangat organisasi untuk menjadi wadah bagi generasi muda yang aktif, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah maupun nasional.

Ketua Umum Gemphita Raya, Fadlli Achmads Am, S.H., M.MB, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mendorong keterlibatan pemuda dalam berbagai program yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Karena itu, Gemphita Raya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Dalam momentum menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Gemphita Raya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam.

Menurut organisasi tersebut, pergantian tahun hijriah menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat persatuan, serta mempererat hubungan antarsesama.

“Semoga Tahun Baru Islam 1448 Hijriah membawa semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik, memperkuat kebersamaan, dan menghadirkan keberkahan bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi organisasi.

Gemphita Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang harmonis dan berkelanjutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi, susunan pimpinan tertinggi Gemphita Raya saat ini terdiri dari Ketua Umum Fadlli Achmads Am, S.H., M.MB dan Sekretaris Jenderal Drs. KH. Mardani Assegaf, S.Ag., M.Ag.

Selain aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan, Fadlli Achmads Am juga diketahui terlibat dalam pengelolaan sejumlah perusahaan media dan usaha swasta. Namun demikian, aktivitas tersebut berada di luar struktur organisasi Gemphita Raya.

Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

0

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpon umum Media Rajawalinews dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tetus Ali Sopyan.

Faktanya
Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket Meeting pada 17 SKPD Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp232.743.240,00 dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
96,71%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan rapat koordinasi,

workshop, bimbingan teknis dan kegiatan lain yang diselenggarakan di dalam atau luar kota
menggunakan paket meeting dengan nilai sebesar Rp95.418.541.050,00.
Hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan paket meeting menunjukkan bahwa terdapat
permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran Tidak Memotong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Paket Meeting yang Diselenggarakan di Hotel pada 17 SKPD Sebesar Rp232.743.240,00
Bendahara Pengeluaran wajib memotong, memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak
ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas transaksi belanja pemerintah. Namun
demikian, Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD tidak memotong PPh Pasal 23 sebesar
Rp232.743.240,00 (2% x Rp11.637.162.000,00) atas 120 transaksi belanja kegiatan
paket meeting TA 2023 yang diselenggarakan di hotel sebesar Rp11.637.162.000,00.
Rincian PPh Pasal 23 yang belum dipungut tersebut dijelaskan pada Lampiran 28. PPh

Pasal 23 yang belum dipotong tersebut terjadi pada 17 SKPD dengan rekapitulasi sebagai
berikut.Atas permasalahan tersebut, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan/atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah, BKPSDM, Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian

Menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikarenakan
kekurangpahaman PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
terkait ketentuan perpajakan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, lima SKPD telah menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp25.397.820,00 ke RKUN dengan rincian pada Lampiran 28. Dengan
demikian, sisa PPh Pasal 23 yang belum disetorkan ke RKUN sebesar Rp207.345.420,00
(Rp232.743.240,00- Rp25.397.820,00).
b. Belanja Kegiatan Rapat Sebesar Rp201.358.000,00 pada Dinas Pendidikan
Diselenggarakan di Kota Bogor Tanpa Melibatkan Peserta dari Luar
Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 antara lain mengatur

bahwa pelaksanaan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif
serta paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat. Selain itu,
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2015 antara lain mengatur kegiatan rapat di luar kantor
harus dilengkapi surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor baik milik sendiri maupun milik instansi
pemerintah lain dari penanggung jawab kegiatan.
Namun demikian, Dinas Pendidikan merealisasikan belanja kegiatan rapat sebesar
Rp201.358.000,00 di Kota Bogor tanpa melibatkan peserta dari luar dan surat pernyataan
tersebut, dengan rincian sebagai berikut.Belanja Paket Meeting pada 93 Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kabupaten
Bogor Melebihi Kebutuhan Minimal Sebesar Rp4.483.935.936,00
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur satuan biaya paket
kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, diantaranya yaitu paket fullday untuk
kegiatan minimal delapan jam tanpa menginap dan paket fullboard untuk kegiatan sehari
penuh dan menginap.
Dinas Pendidikan pada TA 2023 melaksanakan 107 kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan membuat kesepakatan tarif dengan
pihak hotel yaitu tarif fullboard sebesar Rp497.000,00 per orang non ASN, fullboard
sebesar Rp810.000,00 per orang ASN, atau fullday sebesar Rp297.000,00 per orang
(ASN dan non ASN).
Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan terdapat 93 kegiatan yang pemilihan paket
meeting-nya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.483.935.936,00 (Rp1.200.300.936,00+
Rp3.228.782.000,00+ Rp54.853.000,00) sebagai berikut.
1) Sebanyak 20 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp5.262.882.000,00
dilaksanakan selama dua hari satu malam (satu kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah dua paket fullboard. Kegiatan dua hari satu malam

seharusnya menggunakan satu paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp1.200.300.936,00;
2) Sebanyak 71 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp20.457.232.000,00
dilaksanakan selama tiga hari dua malam (dua kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah tiga paket fullboard. Kegiatan tiga hari dua malam
seharusnya menggunakan dua paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp3.228.782.000,00;
3) Sebanyak dua kegiatan dengan nilai belanja Rp471.172.000,00 dilaksanakan selama
empat hari tiga malam (tiga kali menginap), namun biaya paket meeting yang
dibebankan adalah empat paket fullboard. Kegiatan empat hari tiga malam malam
seharusnya menggunakan tiga paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut

menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp54.853.000,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada:
1) Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai”; dan
2) Pasal 1 ayat (6) huruf bj menyatakan bahwa “Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain: Jasa selain jasa–jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada APBN atau APBD.”
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam
Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur pada:
1) Pasal 3 menyatakan bahwa “Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai
tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien.”
2) Lampiran angka Romawi III huruf D menyatakan bahwa “Dalam rangka menunjang
keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, diminta agar melakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
a) Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien; dan
b) Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar
kantor.”
d. Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perubahan atas
Lampiran Keputusan Bupati Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya
Umum Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Bab I angkaRomawi IX Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor menyatakan bahwa
“Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya
untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan
di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif
dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja
perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di
luar kantor menurut lama penyelenggara terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
1) Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket
mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2
(dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
2) Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.
3) Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu)
kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
4) Paket Residence
Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.”
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan negara atas belanja kegiatan paket meeting yang tidak
dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp207.345.420,00 (Rp232.743.240,00 –
Rp25.397.820,00); dan
b. Biaya kegiatan rapat di luar kantor pada Dinas Pendidikan membebani keuangan daerah
minimal sebesar Rp4.685.293.936,00 (Rp201.358.000,00 + Rp4.483.935.936,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran 17 SKPD kurang cermat dalam melaksanakan kewajibannya
untuk memotong pajak atas belanja paket meeting yang dibayarkan kepada hotel;
b. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang tidak memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi dalam penggunaan anggaran; dan
c. PPTK Dinas Pendidikan kurang cermat dalam menentukan jenis paket meeting.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala SKPD
terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait memerintahkan Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan kewajiban perpajakan atas belanja paket meeting yang
dibayarkan kepada hotel dan menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;
b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan memperhatikan aspek ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam menentukan jenis paket meeting.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

 Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia: Kedaulatan Hukum untuk Kemakmuran Rakyat

0

 “Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia: Kedaulatan Hukum untuk Kemakmuran Rakyat”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

15 Juni 2026- Analisis tajam mengenai tata negara yang disampaikan oleh Margarito Kamis dalam video unggahannya di kanal YouTube Sinkos Indonesia (https://youtu.be/uVv7hEDXNpg) mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Dalam paparannya, Margarito menguraikan secara komprehensif bagaimana posisi Presiden saat ini menghadapi tekanan dari kelompok oligarki yang telah terkonsolidasi selama puluhan tahun melalui sistem liberalisme-kapitalisme.

Margarito Kamis menjelaskan bahwa musuh terbesar bangsa saat ini adalah kelompok oligarki yang menguasai tanah secara sembarangan, baik untuk tambang maupun perkebunan sawit. Ia menyoroti fenomena Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai irasional karena durasinya mencapai 190 tahun, yang dinilai mencederai keadilan rakyat. Lebih lanjut, Margarito menekankan bahwa Presiden harus mengambil langkah tegas, tidak ragu-ragu, dan konsisten menggunakan instrumen hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Kepres) untuk menata ulang sektor strategis seperti perbankan, keuangan, dan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat yang merupakan hukum tertinggi di negara ini.

Menanggapi analisis mendalam tersebut, Ali Sopyan Wasekjen Relawan, Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyatakan sependapat sepenuhnya dengan poin-poin yang disampaikan oleh Margarito Kamis. Ali Sopyan menegaskan dukungan penuh RAMBO terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak seluruh praktik mafia, baik mafia tanah maupun mafia BBM.

“Kami sependapat dengan apa yang disampaikan Margarito Kamis. Presiden dituntut untuk bertindak tegas bukan berarti menjalankan pemerintahan otoriter, melainkan demi tegaknya kedaulatan hukum di Indonesia. Tidak boleh ada ruang bagi mafia untuk merajalela,” ujar Ali Sopyan di Jakarta.

Ali Sopyan menyoroti secara khusus persoalan mafia tanah yang telah menjadi masalah kroniso selama puluhan tahun di hampir seluruh wilayah kabupaten dan provinsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dalam setiap sengketa agraria, masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan.

“Permasalahan tanah dari dulu hingga sekarang belum pernah tuntas. Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya menindak aktor mafia di lapangan, tetapi juga menindak tegas para pendukung mafia, yakni oknum pejabat daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi yang turut memuluskan praktik tersebut. Saatnya pimpinan negara bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Ali Sopyan.

Dukungan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) tentunya hal ini mencerminkan desakan publik agar pemerintah tetap fokus pada agenda penyelamatan aset negara dan pemenuhan hak-hak rakyat sesuai amanat konstitusi.

Publisher -Red

MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi”

0

“MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi”

Jateng || Mediacakrabuana.id

15 Juni 2026 Oknum anggota Resmob Polda Jawa Tengah (salah satunya berinisial B), oknum Polisi Militer (PM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan mafia penimbun BBM bersubsidi bersengkongkol melawan Tim Jurnalis investigasi.

Tindakan intimidasi, penyitaan paksa alat kerja, interogasi menyudutkan, pembungkaman kemerdekaan pers, hingga dugaan pemerasan senilai Rp30 juta (atau jaminan mobil) yang dilakukan di dalam institusi penegak hukum.

Kejahatan terhadap pers ini ironisnya terjadi justru di Kantor Jatanras Polres Tegal, Jawa Tengah—tempat yang seharusnya menjadi ruang penegakan hukum, bukan sarang intimidasi.

Insiden memuakkan ini terjadi saat tim jurnalis melakukan investigasi lapangan dan menemukan truk serta mobil Panther modifikasi yang tengah menimbun solar subsidi di wilayah Tegal.

Intimidasi dan pemerasan ini dilakukan secara sistematis untuk menutupi praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, sekaligus membungkam jurnalis agar kejahatan ekonomi ini tidak mencuat ke publik.

Berawal dari temuan armada modifikasi penimbun solar, sopir memanggil “backing”-nya. Oknum PM dan Resmob datang menggunakan fasilitas negara (seragam dan kendaraan dinas). Jurnalis digiring ke Kantor Jatanras Polres Tegal, HP dan KTA mereka disita, dituduh memeras, dan balik diperas oleh oknum B dengan ancaman: “Kalau tidak mau diproses, tinggalkan mobil kalian dengan pernyataan utang 30 juta sebagai jaminan.”

Kronologi Pembusukan Hukum: Dari Ladang Solar ke Ruang Penyanderaan
Bagaimana mungkin markas kepolisian beralih fungsi menjadi ruang negosiasi dan pemerasan oleh oknum aparat?
Awalnya, tim wartawan mengendus bau menyengat solar dari truk berpintu ganda dan satu unit mobil Panther merah modifikasi di sebuah kos-kosan di Tegal. Bukti kejahatan ekonomi sudah di depan mata.

Namun, alih-alih polisi datang menangkap pelaku, yang terjadi justru sebaliknya. Oknum PM dan Resmob Polda Jateng turun tangan menggunakan atribut dinas untuk mengawal kepentingan mafia.
Di dalam Kantor Jatanras Polres Tegal, hukum dijungkirbalikkan.

Jurnalis disudutkan, dirampas alat komunikasinya, dan dipaksa menandatangani surat utang fiktif sebesar Rp30 juta dengan jaminan mobil operasional mereka jika ingin kasus penimbunan ini “aman”. Atas kejahatan gaya premanisme berseragam ini, para jurnalis resmi menyeret kasus ini ke Mabes Polri.

Berondongan Pelanggaran Hukum: Aparat yang Menjadi Penjahat
Tindakan oknum Resmob Polda Jateng dan PM ini bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan rentetan tindak pidana berlapis yang menantang konstitusi:

1. Pelanggaran Sektor Migas & Pembiaran Kejahatan

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penimbunan solar subsidi adalah kejahatan ekonomi berat (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 miliar). Oknum aparat yang melindungi tindakan ini dapat dijerat Pasal 425 KUHP (pembiaran kejahatan) dan Pasal 221 KUHP (obstruction of justice/menghalangi penyidikan).

2. Kriminalitas Oknum Kepolisian (Resmob)

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI & KUHP: Alih-alih melindungi masyarakat dan pers, oknum B dkk. melakukan penyalahgunaan wewenang secara telanjang. Pemaksaan uang Rp30 juta dengan jaminan mobil masuk dalam delik Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP) serta perbuatan tidak menyenangkan.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Penyitaan HP dan KTA secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hak privasi dan perlindungan diri yang dijamin Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

3. Kriminalitas Oknum Militer (PM)

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI & UU No. 26 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Oknum PM yang terlibat jelas bertindak di luar tugas sah, mencoreng nama institusi TNI, dan wajib diseret ke Peradilan Militer karena terlibat dalam tindak pidana umum (intimidasi dan pembelaan mafia).

4. Pemberangusan Kemerdekaan Pers

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan menyita HP, KTA, menghalangi kerja jurnalistik, hingga mengintimidasi wartawan adalah pidana nyata. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Institusi Polri dan TNI sedang diuji di hadapan publik Tegal dan Indonesia. Oleh karena itu, kalangan pers dan masyarakat sipil mendesak:

1. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menangkap, memecat secara tidak hormat (PTDH), dan mempidanakan oknum Resmob berinisial B serta seluruh oknum Polres Tegal yang membiarkan markasnya jadi tempat pemerasan.

2. Panglima TNI dan Danpuspomad untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Polisi Militer (PM) dalam jaringan mafia solar ini dan menyeretnya ke pengadilan militer.

3. Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih kasus penimbunan BBM subsidi di Tegal tersebut agar tidak ada intervensi dari “tangan-tangan kotor” di tingkat lokal.

Hukum tidak boleh kalah oleh mafia, apalagi oleh aparat yang menggadaikan seragamnya demi rupiah subsidi rakyat!
Jakarta/Tegal, Juni 2026

Solidaritas Jurnalis Indonesia Melawan Mafia dan Premanisme Aparat

ANGGARAN BELANJA BBM DLH KAB. BOGOR DIDUGA DI SEDOMI OKNUM PEJABAT BANGSAT

0

“ANGGARAN BELANJA BBM DLH KAB. BOGOR DIDUGA DI SEDOMI OKNUM PEJABAT BANGSAT”

BOGOR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak Tipikor kajati Jawa Barat tangkap pejabat bangsat Dana anggaran belanja BBM DISEDOMI tegas Ali Sopyan pimpinan pimpinan umum Media Rajawali news Grup yang berhasil menemukan kasus BBM Dilingkaran Dinas lingkungan hidup pasalnya Pertanggungjawaban Belanja BBM Mobil Pemadam Kebakaran pada Dinas
Pemadam Kebakaran Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pembelian BBM untuk mobil pemadam kebakaran Tahun 2023 pada Dinas Pemadam
Kebakaran dilakukan langsung ke SPBU dan tidak dilakukan kerja sama dalam
pembelian BBM tersebut. Pertanggungjawaban pembelian BBM untuk mobil pemadam
kebakaran menggunakan BBM non subsidi berupa dexlite. Berdasarkan daftar SP2D
yang terbit selama Tahun 2023, realisasi Belanja BBM mobil pemadam kebakaran untuk
Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan
Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota pada sub
kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota
sebesar Rp1.102.409.700,00.
Hasil perbandingan transaksi harian pembelian BBM subsidi pada digitalisasi BBM
Subsidi dari PT PPN menunjukkan bahwa terdapat penggunaan 37 barcode
MyPertamina Subsidi pada SPBU di wilayah Kabupaten Bogor atas nomor kendaraan
mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dengan volume penggunaan
sebanyak 43.096,31 liter atau senilai Rp293.054.908,00 (43.096,31 liter x Rp6.800,00)
dengan rincian pada Lampiran 25.
Hal tersebut menunjukkan bahwa indikasi pertanggungjawaban pembelian BBM non
subsidi untuk 37 unit mobil pemadam kebakaran tidak sesuai kondisi sebenarnya karena
terdapat penggunaan barcode MyPertamina Subsidi pada SPBU di wilayah Kabupaten
Bogor.PPK Pencegahaan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan
Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa
telah mengarahkan untuk penggunaan BBM Mobil Pemadam Kebakaran menggunakan
BBM non subsidi berupa dexlite dengan pertimbangan menggunakan BBM non susbidi
dexlite akan mengganggu mesin saat kondisi tidak rutin di gunakan. Selain itu, terkait
kondisi ada ketidakwajaran pertanggungjawaban penggunaan BBM non subsidi dexlite
namun kondisi di lapangan ada yang menggunakan BBM subsidi, dapat dijelaskan pada
tahun 2023 terjadi kemarau yang cukup panjang imbasnya beberapa beberapa unit mobil
pemadam kebakaran menggunakaan BBM subsidi diantaranya digunakan untuk
campuran BBM dalam menunjang operasional mobil pemadam kebakaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18
ayat (3) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban
APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud”;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:

1) Pasal 10 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas diantaranya mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
2) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
dan
3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 7 huruf f menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa harus mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; dan
2) Pasal 11 ayat (1) huruf i dan k menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
diantaranya mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Bahan Bakar pada Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat diyakini
kewajarannya sebesar Rp5.428.998.980,00 (Rp1.209.041.968,00 + Rp1.132.939.504,00+ Rp554.583.180,00 + Rp367.646.516,00 + Rp263.858.844,00 + Rp282.449.880,00 +
Rp710.068.088,00 + Rp908.411.000,00);
b. Belanja Bahan Bakar pada 37 unit mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam
Kebakaran yang menggunakan BBM subsidi berindikasi tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku
Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan
keuangan daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas
Lingkungan Hidup selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dalam
melaksanakan kegiatan tidak berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan
daerah;
c. PPK Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan
Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas

Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan kegiatan tidak berpedoman pada ketentuan
pengelolaan keuangan daerah; dan
d. Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I s.d VII dan TPAS Galuga dalam
melaksanakan tugas tidak memperhatikan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran belanja BBM sesuai ketentuan, diantaranya berkoordinasi dengan
Inspektur untuk menyusun mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM
diantaranya: a) melengkapi bukti pertanggungjawaban/tagihan dengan hasil
rekonsiliasi antara data tagihan dari SPBU dengan data transaksi dari akun
MyPertamina Subsidi kendaraan yang terdaftar; b) mengatur pembukuan/pencatatan
penerimaan dan pengeluaran persediaan BBM pada TPAS Galuga;
2) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya
kepada PPK, Kepala UPT/PPTK dan pegawai/petugas terkait lainnya atas
pertanggungjawaban belanja BBM yang terindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya
dan pembelian BBM diluar mekansime yang berlaku.
b. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku Pengguna Anggaran supaya meningkatkan
pembinaan dan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja BBM
sesuai ketentuan, diantaranya:
1) Melakukan kerja sama pembelian BBM dengan SPBU dan mensyaratkan tagihan
belanja BBM dilengkapi dengan kupon dan struk hasil cetak mesin SPBU sebagai
dasar pembayaran;Memerintahkan PPK belanja BBM agar meningkatkan pengendalian belanja BBM
sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan belanja BBM; dan
c. Inspektur Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan investigatif atas indikasi
penyalahgunaan belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar
Rp5.428.998.980,00 dan indikasi penyalahgunaan belanja BBM nonsubsidi pada 37 unit
mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi )

Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Lesung Batu Muda, Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

0

“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Lesung Batu Muda, Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

Musi Rawas Utara Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim gabungan cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu warga inisial (N) dan (R) di Desa Lesung Batu Muda yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.

Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim rambonews menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 152.523.000 tahun 2024

2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 207.900.000 tahun 2024

3. 12 Item Keadaan Mendesak satu itemnya : 20.400.000 x 12 item totalnya : 244.800.000 tahun 2024

4. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 86.400.000 tahun 2024

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 178.039.700 tahun 2025

6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 102.220.800 tahun 2025

7. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 190.700.000 tahun 2025

8. 12 item Keadaan Mendesak satu itemnya :9.900.000 x 12 item totalnya 118. 800.000 tahun 2025

Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 8 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa (ADD) desa Lesung Batu Muda selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakra mendesak:

Kejari Kota Lubuk Linggau dan kejati Provinsi Sumatera Selatan serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lesung Batu Muda terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.

Tim rambonews juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim cakra

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Lesung Batu Muda belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Lesung Batu Muda tersebut.

(Red. Cakra Ali)

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Smart Hotel Lubuk Linggau”

0

“Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Smart Hotel Lubuk Linggau”

.Lubuk linggau || Mediacakrabuana.id

Seorang pengunjung dengan inisial NR mendapat pelayanan yang buruk dari hotel smart di Jl. Yos Sudarso, Jawa Kanan Ss, Kec. Lubuk Linggau Tim. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31621
Seseorang datang ke kantor berita CakrabuanaNews.com pada Jumat, (08/06) dengan inisial Nr menceritakan kejadian yang tidak menyenangkan ia alami, Nr memesan kamar di Hotel Smart Lubuk Linggau melalui aplikasi traveloka dan sudah dibayar. Dan iapun datang ke hotel itu pada 08 juni 2026 dan sudah chek in ke hotel dengan menyerahkan KTP.

Namun pihak hotel memaksa harus ada uang deposit yang ditinggalkan sejumlah Rp 200 ribu, kemudian pengunjung ini ditelpon keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit, iapun akhirnyantidak jadi menginap di hotel tersebut.
Karena ia tidak mendapat kartu kamar, Keesokan harinya tepat selasa,10 juni karena tidak merasa memegang kunci kamar, ia melapor kembali ke pihak hotel untuk meminta reschedule namun permintaan ini tidak diacuhkan, pihak hotel menyatakan kamar sudah hangus karena sudah lewat waktu. Hal ini membuat perdebatan panjang di hotel, pihak hotel tidak

memberikan refund apalagi memberikan solusi. “Saya tidak dapat kartu pada hari Kamis malam tersebut Berarti tidak ada serah Terima dan transaksi,” Tutur NR.
Karena merasa dirugikan karena ia telah membayar ke traveloka 537 ribu rupiah. Iapun melaporkan kejadian ini ke kepala Dinas Pariwisata Lubuk Linggau dan PHRI Palembang.
“Saya tak dapat fasilitas hotel apapun namun sudah mentransfer 537 ribu dan pihak hotel pun tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” Kata NR.

NR berusaha ingin bertemu pihak hotel. Pihak hotel tidak mengindahkan. “Kalian sudah dapat uang tetapi tidak berikan pelayanan terbaik,” Kata NR dijawab salah seorang petugas hotel “Kerugian bapak urusannya ke pihak aplikasi bukan kami, banyak kejadian serupa yang kayak bapak ini,” Tuturnya
Ia menegaskan pak gubernur dan pakwali kota menyatakan pelayanan terbaik adalah yang utama hal ini berlaku bagi pihak hotel untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Lubuk Linggau Adiwena Riza mengatakan siap mengatensi persoalan ini. “Kami sudah terima laporan dan akan kita tindak lanjuti,” Katanya.
Nia sekretariat PHRI mengatakan akan coba kita bawa kasus ini ke pengurus PHRI Sumatera Selatan. “Pengunjung hotel akan kita atensi,” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan cakrabuananews.com masih berusaha menghubungi pihak GM hotel Smart untuk menkonfirmasi persoalan tersebut.

Ali

WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar”

0

 

“WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar”

Prabumulih, Mediacakrabuana.id

13 September 2026 WRC Unit Prabumulih resmi melayangkan Surat Nomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih sebagai ultimatum 7 hari kerja atas dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ultimatum ini merupakan tindak lanjut atas Hasil Audit BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya kelemahan dalam penatausahaan kendaraan dinas.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih TA 2024 disebutkan:
“Terdapat pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas yang sudah habis masa berlakunya pada Bagian Umum Setda Kota Prabumulih, serta penatausahaan dan penilaian aset tetap di BPKAD belum memadai sehingga terindikasi dikuasai pihak luar

UU No. 15/2004 Pasal 20 Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari.
Permendagri 19/2016 Pasal 299 Pinjam pakai barang milik daerah wajib dengan perjanjian tertulis dan batas waktu yang jelas.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
PP No. 28/2020 Wajib dilakukan penertiban dan pengamanan aset daerah.

Tiga tuntutan WRC kepada Inspektur daerah kita Prabumulih Berdasarkan *UU No. 15/2004, UU No. 14/2008, dan PP No. 68/1999 WRC memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat diterima untuk:

Melaksanakan rekomendasi BPK dengan melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD. Hasil audit wajib memuat daftar kendaraan, status pinjam pakai, masa berlaku, identitas pengguna, dan lokasi fisik kendaraan saat ini.

memeriksa Kabag Umum Setda dan kepala BPKAD atas dugaan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara sesuai temuan BPK atas LKPD 2024.
Menarik seluruh kendaraan Dinas yang ilegal dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum paling lambat 60 hari sesuai UU 15/2004.

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada langkah nyata WRC akan melaporkan Inspektur Daerah ke Komisi ASN, Ombudsman RI, atas dugaan mengabaikan Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.
Melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi karena temuan BPK atas LKPD 2024 mengindikasikan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti.

WRC AKAN MENGGELAR AKSI MASSA DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH WRC akan menggelar aksi massa tepat dibawah tiang bendera Pemkot Prabumulih sesuai UU No. 9/1998 dengan tuntutan Laksanakan Rekomendasi BPK dan Copot Kabag Umum Setda dan Kepala BPKAD serta Evaluasi Tital Inspektorat”KEMBALIKAN MOBIL RAKYAT.

“Ini temuan BPK 2025 atas LKPD 2024, bukan asumsi. UU 15/2004 jelas: 60 hari wajib tindak lanjut. Sekarang WRC kasih 7 hari ke Inspektorat untuk mulai bergerak. Kalau diam, berarti Inspektur Daerah menantang UU dan BPK. Kami pastikan temuan BPK ini akan kami orasikan di halaman Kantor Walikota,”tegas Pebrianto Ketua WRC Unit Prabumulih.

WRC mengingatkan Walikota Prabumulih: Membiarkan temuan BPK atas LKPD 2024 tidak ditindaklanjuti adalah preseden buruk tata kelola pemerintahan. APIP harus jadi solusi, bukan bagian masalah.

( Redaksi)

PT. BPD SUMSEL BABEL DIDUGA AMBURADUL MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN”.

0

“PT. BPD SUMSEL BABEL DIDUGA AMBURADUL MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN”.

Sumsel : Mediacakrabuana.id

Disat pemerintah pusat dibawa kepemimpinan persiden Prabowo Subianto yang sedang gencarnya memberantas korupsi . PT Bang Pembangunan Daerah Sumsel Babel Amburadul Pasalnya
Pelaksanaan Program Tidak Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya
yang Diajukan kepada Pihak Bank
Berdasarkan analisis terhadap dokumen pendukung Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh DPW PERHIPTANI sebagai dasar
acuan perhitungan kebutuhan modal kerja dan konfirmasi kepada CV CFP
PERHIPTANI SS, diketahui terdapat dua komponen biaya yang tidak
direalisasikan sebagaimana tercantum pada RAB, yaitu untuk biaya sewa
kandang sebesar Rp1.000.000,00 per debitur untuk 12 bulan dan biaya polis

asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00 per dua ekor sapi per debitur.
Hasil permintaan keterangan kepada FYS dan HPW, selaku pengurus CV
CFP PERHIPTANI SS menyatakan bahwa anggaran biaya sewa kandang
dialokasikan sebesar Rp1.000.000,00 per bulan, namun tidak terdapat
realisasi pengeluaran terkait hal tersebut pada saat pelaksanaan Program

KUR Penggemukan Sapi Tahap II. Selain itu juga terdapat anggaran biaya
polis asuransi yang tidak direalisasikan untuk membeli polis asuransi hewan
ternak kepada perusahaan asuransi. Atas hal tersebut FYS dan HPW tidak
dapat memberikan penjelasan.
Hasil permintaan keterangan kepada LSY, selaku pihak terafiliasi dengan
CV CFP PERHIPTANI SS, menyatakan bahwa maksud biaya sewa kandang
yang dicantumkan pada RAB yang diserahkan kepada Bank Sumsel Babel
Cabang Martapura sebesar Rp1.000.000,00 per debitur tersebut adalah biaya
depresiasi kandang sehingga bukan merupakan biaya riil sebagai kebutuhan
pendanaan. Untuk biaya polis asuransi hewan ternak sebesar Rp750.000,00
per debitur per dua ekor sapi yang tidak terealisasi, hasil permintaan
keterangan lebih lanjut kepada LSY menyatakan bahwa tidak dilakukannya
pembelian polis asuransi hewan ternak tersebut karena yang bersangkutan
tidak memiliki akses dan relasi dengan perusahaan asuransi.Pemimpin Kantor Cabang Martapura Tidak Mengedepankan Kepentingan
Bank dalam Menyusun PKS antara Bank Sumsel Babel Cabang Martapura
dengan DPW PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
Hasil konfirmasi kepada 19 debitur menunjukkan bahwa sapi yang dikelola telah
dilakukan pengambilan (panen) oleh FPJ (UD RJS) selaku off-taker. Para petani
(debitur) tersebut tidak menerima imbal jasa berupa uang maupun sekurang-
kurangnya pengembalian modal sapi dalam bentuk kas tunai maupun transfer
bank untuk pengembalian utang KUR kepada Bank Sumsel Babel Cabang
Martapura. Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada petani diketahui
bahwa atas proses panen/penjualan tersebut tidak dilengkapi oleh
kuitansi/invoice maupun dokumen serah terima. Sampai dengan pemeriksaan
berakhir, FPJ tidak dapat memberikan bukti yang memadai kepada BPK atas

transaksi pembelian hasil panen sapi dari para petani. Atas kondisi tersebutdiketahui masih terdapat kualitas kredit macet (kolektibilitas 5) sebanyak 60
rekening debitur.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen PKS antara PT BPD Sumsel
Babel Kantor Cabang Martapura dengan DPW PERHIPTANI tentang Pemberian
Fasilitas Kredit Usaha Rakyat kepada Petani dan Peternak

Nomor 011/MPA/PKS/2022 dan Nomor 035/SB/DPW-SS/VIII/2022 tanggal 30 Agustus
2022, diketahui bahwa pada Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (DPW
PERHIPTANI), pada huruf (e) yang menyatakan bahwa DPW PERHIPTANI
menjamin pembayaran angsuran/pengembalian fasilitas kredit serta membantu
penagihan dan penyelesaian fasilitas kredit yang diterima Petani dan Peternak
dari Bank. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan secara optimal oleh DPW
PERHIPTANI. Berdasarkan permintaan keterangan kepada LSY selaku Ketua
DPW PERHIPTANI, diketahui bahwa DPW PERHIPTANI bukan merupakan

entitas bisnis atau usaha. DPW PERHIPTANI tidak memiliki aset bergerak
maupun aset tetap. Sumber penerimaan hanya berupa iuran keanggotaan yang
sifatnya sukarela. DPW PERHIPTANI merupakan organisasi profesi penyuluh
pertanian yang bergerak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kaitan DPW
PERHIPTANI dengan CV CFP PERHIPTANI SS adalah sebagai entitas usaha
yang merupakan bagian dari program PERHIPTANI Provinsi Sumatera Selatan
yang berfungsi mencari laba.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pemimpin Kantor Cabang Martapura
a.n. SSA sekaligus sebagai pihak bank yang menandatangani PKS, diketahui
bahwa SSA mengakui dalam proses penyusunan PKS kurang optimal dalam
menjaga kepentingan bank salah satunya adalah aspek mitigasi risiko. Dalam

PKS tersebut mitigasi risiko yang dilakukan oleh bank adalah dengan
menetapkan Pihak Kedua (DPW PERHIPTANI) sebagai penjamin pembayaran
angsuran/pengembalian fasilitas kredit. Lebih lanjut hasil konfirmasi kepada
SSA, diketahui bahwa yang bersangkutan menyadari dan mengakui bahwa DPW
PERHIPTANI bukan entitas bisnis dan tidak berfungsi untuk mencari laba.
Sehingga, DPW PERHIPTANI senyatanya tidak memiliki kemampuan keuangan

untuk sekurang-kurangnya menalangi angsuran pokok debitur yang akan jatuh
tempo fasilitas kreditnya

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

(Redaksi)

DETIK-DETIK HANCURNYA INDONESIA.

0

DETIK-DETIK HANCURNYA INDONESIA.

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ketika para anggota TNI aktif mendatangi rumah Jokowi di Solo dan sebelum-sebelumnya juga ada beberapa anggota POLRI aktif, juga para menteri bahkan Presiden Prabowo Subianto mendatangi Jokowi berkali-kali di rumahnya, maka yang akan terjadi kemudian rakyat yang memiliki kedaulatan penuh ini tidak akan mempercayainya lagi.

Sebab itu bisa diasumsikan dengan pejabat dan aparatur negara tidak lagi tunduk pada Konstitusi Negara, dan tidak lagi patuh pada Presiden Republik Indonesia yang sah, melainkan tunduk dan patuhnya pada Jokowi mantan Presiden, yang secara hukum tidak lagi memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sah untuk mengatur negara.

Ini merupakan pertanda dari jatuhnya wibawa presiden yang sedang berkuasa. Ini adalah tanda bahwa lembaga/intitusi negara tidak lagi mengacu dan setia pada berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif, melainkan mengacu dan setia pada figur politisi yang sudah kehilangan legitimasinya sebagai Pemimpin Negara dan Pemerintahan. Mereka sudah terjebak pada kultus individu, yang menjadi persoalan terbesar perkembangan peradaban manusia sejak zaman Fir’aun dll.nya.

Kalau sudah demikian, maka rakyat yang memiliki kedaulatan secara penuh, wajib hukumnya untuk merebut kembali kedaulatannya, yang telah disalah gunakan oleh sebagian kecil elit lembaga politik, dan elit institusi pertahanan serta keamanan negara. Karena jatuh dan hancurnya suatu negara, bukanlah melulu ditandai dengan banyaknya api yang berkobar dan gedung yang ambruk dimana-mana oleh sebab kalahnya perang, melainkan pula saat negara sudah tak lagi memiliki konstitusi yang dipatuhi para pejabat/aparatur negara…(SHE).

Jumat, 12 Juni 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Journalist & Political Analyst.

AUDIENSI KEMAS DAN MASYARAKAT KERTARAHARJA UNGKAP KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PBB-P2 SERTA ADANYA PAJAK YANG BELUM DISETORKAN”.

0

“AUDIENSI KEMAS DAN MASYARAKAT KERTARAHARJA UNGKAP KETIDAKSESUAIAN PEMUNGUTAN PBB-P2 SERTA ADANYA PAJAK YANG BELUM DISETORKAN”.

Kertaraharja, Mediacakrabuana.id

10 Juni 2026 – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) beriringan dengan Gerakan Masyarakat Desa Kertaraharja kembali menggelar audiensi di Kantor Desa Kertaraharja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sobang pada 2 Juni 2026 lalu.

Pertemuan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait ketidaksesuaian nilai dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta dugaan adanya setoran pajak masyarakat dari beberapa tahun sebelumnya yang belum disalurkan ke pihak berwenang.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Sobang dan unsur Intelkam Polsek Panimbang. Namun, kembali muncul kekecewaan dari masyarakat lantaran Kepala Desa Kertaraharja tidak hadir dalam forum yang membahas persoalan krusial ini. Akibat ketidakhadiran tersebut, warga belum dapat memperoleh penjelasan langsung maupun tanggapan resmi dari pimpinan pemerintahan desa terkait permasalahan yang diadukan.

Dalam forum tersebut, warga secara langsung mempertunjukkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta bukti pembayaran sebagai dasar pengaduan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Sekretaris Desa Kertaraharja terhadap salah satu dokumen milik warga, ditemukan perbedaan nyata antara nominal pajak yang tercantum dalam SPPT dengan jumlah uang yang sebenarnya dipungut dari wajib pajak.

Selain itu, hasil verifikasi terhadap data wajib pajak juga membenarkan temuan lain: terdapat catatan pembayaran pajak dari beberapa tahun sebelumnya yang dinyatakan belum lunas atau belum disetorkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Fakta ini semakin menguatkan tuntutan masyarakat agar dilakukan penelusuran dan audit administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pemungutan hingga penyetoran PBB-P2 di wilayah Desa Kertaraharja.

Tokoh masyarakat Desa Kertaraharja, H. Rohim, menyampaikan kekecewaan mendalam atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini warga selalu berusaha memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak setiap kali ada penagihan atau saat menerima SPPT dari petugas yang ditunjuk.

“Kami sebagai masyarakat hanya tahu dan patuh membayar sesuai jumlah yang ditagihkan. Ketika sekarang diketahui ada pembayaran yang ternyata belum tercatat lunas atau belum disetorkan dari tahun-tahun sebelumnya, tentu kami sangat kecewa dan mempertanyakan bagaimana pengelolaan keuangan desa selama ini. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, maka kami berhak mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban yang transparan dan jelas,” ungkap H. Rohim.

Sementara itu, Ketua Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS), Yusuf Maulana, menegaskan bahwa hasil audiensi ini bukan sekadar keluhan, melainkan bukti nyata yang menuntut penanganan serius.

“Hari ini masyarakat tidak hanya berbicara, tetapi juga menunjukkan bukti fisik. Bahkan di hadapan forum, pengecekan langsung oleh perangkat desa membenarkan adanya ketidaksesuaian nilai pungutan serta adanya pajak yang belum disetorkan. Oleh karena itu, KEMAS bersama masyarakat akan terus mengawal permasalahan ini dan akan membawanya ke instansi yang berwenang hingga ditemukan kejelasan, kebenaran, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Yusuf.

Lebih lanjut, KEMAS menegaskan bahwa gerakan ini bukan semata-mata soal urusan pajak, melainkan perjuangan menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab dari pemerintah desa.

Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah

0

“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Sungai Merah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”

Sarolangun Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sumber Makmur Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu Masyarakat di Desa Sungai Merah yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.

Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaRp 127.315.00 tahun 2024

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 248.050.000 tahun 2024

3. Keadaan Mendesak Rp 122.400.000 tahun 2024

4. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 198.018.500 tahun 2025

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 565.275.000 tahun 2024

6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 329.591.500 tahun 2025

7. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 205.151.000 tahun 2025

8. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000 tahun 2025

9. Keadaan Mendesak Rp 50.400.000

Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 9 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa di Sungai Merah selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakrabuana mendesak:

Kejari Kabupaten Sarolangun dan kejati Provinsi Jambi serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sungai Merah terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakra

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Sungai Merah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Sungai Merah tersebut.

Ali Mudrikin, SH

DIDUGA GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.”

0

“DIDUGA GEROMBOL PEJABAT RAMPOK KAB MUARA ENIM SUMSEL DI GULUNG KPK.. RI.”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo , Sangat Mendukung tindakan KpK. Untuk mengusut kasus kasus yg terpendam Seperti kasus juwal beli tanah yayasan Barang Hari 9 Sumatera Selatan yg nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah. Tanah yang di perjuwak belikan Edison itu milik aset Provinsi Sumsel Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK dapat mengusut tuntas. Lanjut Ali Sopyan KPK menelusuri berbagai macam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim Ternyata di lingkaran BPK Sumsel Maling Teriak Maling.

Pasalnya ada uang yang mengalir kepada gerombolan Audit BPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengadaan smart board.

KPK akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri, apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau pengadaan – pengadaan lainnya, ya,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

“RSUD Jatisari Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

0

“RSUD JatisaRi Pasien BPJS Meninggal Dunia Mengeluarkan Surat Kematian Harus Bayar”

Karawang Jabar|| Mediacakrabuana.id

Lagi lagi RSUD Jatisari milik Pemkab Karawang yang diduga tidak mengindahkan juklak dan juknis BPJS yang alasan tidak bisa memberikan surat kematian di karenakan tidak ada di program BPJS.

Saat pihak keluarga Pasien membawa kerumah sakit jatisari yang keadaan sedang kritis tidak sadarkan diri Senin 8 Juni 2026.

Sangat di sayangkan,Pasien akhirnya menghembuskan napas dalam perjalanan ke RSUD Jatisari yang belum sempat di tangani dari pihak RSUD Jatisari.

Salah satu keluarga pasien mendatangkan ke Bagian Pendaftaran bernama Firman.

Firman mengatakan pasien RSUD Jatisari yang mengunakan BPJS tidak bisa minta surat kematian kalau mau minta surat kematian harus lewat jalur umum / Bayar di karenakan pasien diagnosa DOA ungkap firman.

Lanjutnya,silahkan saja pihak ke bagian administrasi,dan saya hanya mengikuti prosedur dan menjalankan aturan RSUD Jatisari ini,dan saya di sini sudah bekerja selama lima tahun makanya kalau pasien meninggal dunia menggunakan BPJS tidak bisa harus melalui Umum dan wajib bayar barulah kita keluarkan surat kematian ujar firman.

Sangat miris sekali RSUD Jatisari banyaknya dalam permasalahan yang merauk keuntungan demi pundi pundi administrasi.

Sedangkan,sudah jelas dalam aturan BPJS:

*Bisa. Tetap bisa di-kaper ke BPJS, walau meninggal di perjalanan sebelum masuk RS.*

*Prosesnya gini:*

*1. Di IGD/RS*
Dokter IGD wajib periksa jenazah. Kalau udah dinyatakan meninggal saat tiba/DOA _Dead on Arrival_, RS tetap keluarin *Surat Keterangan Kematian*.
Di suratnya nanti ditulis: “Meninggal dalam perjalanan” atau “Tiba di IGD dalam keadaan meninggal”. Ini sah secara medis.

*2. Bawa ke Kelurahan/Desa*
Surat dari RS itu dibawa ke Kelurahan. Kelurahan yang terbitin *Surat Keterangan Kematian resmi + Surat Pengantar ke BPJS*.
Syarat: KTP & KK almarhum, KTP pelapor, surat RS.

*3. Baru ke BPJS*
Pakai surat dari Kelurahan itu buat nonaktifin BPJS Kesehatan atau klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

*Catatan penting:*
1. *RS nggak boleh nolak* keluarin surat kematian walau pasien DOA. Itu kewajiban sesuai Permenkes 290/2008
2. *Kalau nggak dibawa ke RS sama sekali* → Langsung lapor RT/RW + Kelurahan. Nanti Kelurahan yang bikin Surat Kematian berdasarkan keterangan saksi
3. *Buat klaim JKM 20 juta BPJS Ketenagakerjaan* tetap cair, asal peserta aktif. Nggak ngaruh meninggalnya di mana

*Intinya:* Meninggal di jalan tetap dapat surat kematian. RS → Kelurahan → BPJS. Jalurnya sama aja.

Butuh contoh format surat pengantarnya?

Diminta pihak Bupati dan Ikatan Dokter Indonesia segera proses kebobrokan RSUD Jatisari yang mempersulit keluarga pasien sudah meninggal dunia

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Dirut Rumah sakit RSUD Jatisari dan pejabat BPJS kesehatan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Tim/Red)

“IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme”

0

“IMP Sumut Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal dan Premanisme”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ikatan mahasiswa Papua Sumut (IMP) Sumut menggelar turnamen olahraga antarmahasiswa Papua dari berbagai Universitas di Kota Medan sebagai bentuk menjalin silaturahmi antara mahasiswa Papua yang ada di Kota Medan dan sekitarnya. Selain itu, kegiatan positif ini juga diharapkan bisa menghindari tindak kriminalitas yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

“Selain menjadi ajang silaturahmi antarmahasiswa, turnamen olahraga ini juga diharapkan dapat membentuk jiwa-jiwa sportif yang senantiasa jauh dari tindak kriminalitas dan aksi premanisme. Sebab, menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) merupakan tanggung jawab semua elemen termasuk mahasiswa. Jadi, semua elemen harus berkolaborasi dalam menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”ungkap salah seorang mahasisa Papua senior (yang dituakan) di Kota Medan, Silvester Kosamah didampingi Wakil Ketua IMP Sumut Aris Toteles dan para anggota IMP Sumut saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan turnamen olahraga Volley dan Futsal, Senin (8/6/2026).

Lebih jauh, Ikatan mahasiswa Papua Sumut, berkomitmen mendukung penuh pihak Kepolisian dalam hal ini Poldasu dan jajarannya dalam upaya memberantas para pelaku tindak kriminal jalanan dan premanisme. IMP Sumut juga siap memberi dukungan moral untuk Poldasu agar jangan ragu untuk memberikan tindakan tegas dan terukur jika itu membahayakan, mengancam keselamatan, jiwa, raga dan harta benda karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Apa yang dilakukan aparat kepolisian sejauh ini sudah cukup baik. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa mengajak masyarkat Sumut khususnya Kota Medan untuk sama-sama mendukung Poldasu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Sumut,”jelasnya.

 

IMP Sumut sebagai elemen mahasiswa juga punya tanggungjawab yang sama dengan warga Sumut dalam menciptakan situasi yang kondusif. Untuk itu, harus ada upaya-upaya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua elemen agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Karena kita tahu semua baik itu masyarakat, mahasiswa dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. Untuk itu, kami IMP Sumut akan terus membersamai aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminalitas dan premanisme,”sebutnya.

Sebagai mahasiswa, sambung Silvester, kita punya peran untuk terus-menerus memberi penyadaran pada para pelaku tindak kriminal dan premanisme bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. Kalau alasannya pencarian jati diri, masih banyak cara-cara positif yang bisa dilakukan untuk mencari jati diri. *(Tim)*

Saat Persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di Borgol

0

“Saat Persidangan Selesai Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Keluar,di Kedua Tangannya di Borgol.”

Mediacakrabuana.id

Dalam Pernyataan Resmi Ade Kunang menjelaskan bahwa kepala dinas harus koperatif semua publik sudah pintar masyarakat sudah tau ungkap Ade

Saat menjabat Bupati para kepala Dinas datang ke Bupati hal logisnya ada minta di pertahankan jabatan ada apa di jabatan teknis itu kenapa setelah kejadian sekarang semua lempar batu sembunyi tangan itukan engga bisa tegas Ade

Ade Kunang meminta membahas APBD Murni siapa PJ-nya ?.. Bagaimana Lelangnya?..Siapa ULP nya?.. kalau misalkan terkait para LSM,Pers inikan harus di kolaborasi dengan pemerintahan semua juga orang orang Bekasi kok, orang orang cari makan ya,bukan semerta Merta saya Bupati ,bukannya saya fokus di proyek ya tidak ucap Ade

Saya jadi Bupati Tanah kelahiran saya untuk membangun masyarakat kabupaten Bekasi tegas Ade

Sekarang ada, kepala dinas tiba tiba memberikan kesaksian memberikan lima puluh juta dari mana ,mohon maaf bos ! Orang tua saya sebelum saya di Lantik orang tua saya punya utang kemasyarakat pakai uang pribadi buat makam,buat jalan, Apakah membebani kepala dinas yang sekarang menjabat ungkap Ade.

Kalaupun, misalkan memang saya mau memasukkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah ya,bukan masalah proyek .

Inikan,di dua ribu dua enam,saya di tangkap dua ribu dua lima gimana? Logikanya di sini ada mens rea terkait ada masalah saya harus mengandang di dua ribu lima,karena mereka takutnya di tahun dua ribu dua enam mereka orang yang berkepentingan takutnya proyek tidak kebagian takut dibuka untuk umum di transparansi mereka tidak mau sudah ketakutan nanti nya untuk si A dan si B,si C, yang sudah lama bermain terhadap kepala dinas harus tetap dapat begitu bos,tutup ade

Aktivitas Galian C Ilegal di Brebes Picu Konflik, Warga dan Perhutani Tuntut Penghentian Permanen”

0

 

“Aktivitas Galian C Ilegal di Brebes Picu Konflik, Warga dan Perhutani Tuntut Penghentian Permanen”

BREBES – MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini memicu keresahan mendalam. Praktik penambangan yang menggunakan metode manual maupun mesin penyedot tersebut tidak hanya diduga kuat tidak memiliki izin resmi, tetapi juga telah menciptakan konflik horizontal serta kerusakan infrastruktur di desa setempat. (10/6/2026).

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya ketegangan serius di lokasi tambang. Pengelola yang menggunakan alat penyedot terpaksa menarik diri setelah adanya intimidasi dari kelompok penambang manual. Situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tidak Ada Kontribusi dan Merusak Fasilitas Umum

Ketua Karang Taruna Desa Cibendung, Anton, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menyoroti bahwa operasional tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa maupun organisasi kepemudaan, justru hanya menyisakan dampak negatif.

“Secara prinsip, saya mengutamakan keamanan desa. Namun kenyataannya, terjadi perselisihan terus-menerus antara penambang lokal dengan penambang yang menggunakan mesin sedot. Tidak ada koordinasi, tidak ada kompensasi, namun jalan desa rusak dan debu beterbangan di mana-mana,” ujar Anton.

Sikap Tegas Perhutani

Senada dengan warga, Mantri Perhutani, Asep, yang wilayah kerjanya mencakup aset jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material, secara tegas meminta agar aktivitas galian C segera dihentikan. Asep menekankan bahwa ketiadaan izin operasional dan ancaman kerusakan aset negara adalah alasan mutlak penghentian kegiatan tersebut.

Tinjauan Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Cibendung ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:

Pelanggaran UU Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Pelanggaran Ketertiban Umum: Konflik sosial yang timbul akibat aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, serta dapat diproses melalui upaya penegakan hukum terhadap gangguan ketertiban umum.

Kerusakan Jalan: Mobilisasi kendaraan berat yang merusak jalan desa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan jalan untuk kepentingan komersial yang merusak fasilitas umum harus didahului dengan izin dan tanggung jawab perbaikan dari pihak pengelola.

Harapan Masyarakat

Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat dan tokoh pemuda Desa Cibendung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Brebes untuk segera melakukan penindakan tegas berupa penghentian operasional permanen. Hal ini dianggap krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.

Tim Investigasi DN

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices