www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

0

“MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

JAKARTA/JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjatuhkan putusan tegas dan tak terbantahkan dengan menolak sepenuhnya upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan tercatat dalam Nomor 178 K/TUN/2026, dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026, dan kini telah berkekuatan hukum mutlak serta mengikat.

Permohonan kasasi yang diajukan sejak 14 Januari 2026 tersebut kandas total di hadapan Majelis Hakim Agung. Keputusan ini menegaskan kemenangan hukum bagi Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI), yang diwakili oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum, Darmawan.

Dalam amar putusannya yang lugas, Majelis Hakim memutuskan:
MENGADILI:

1. Menolak sepenuhnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bupati Sarolangun;

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).

Keputusan ini adalah bukti nyata tegaknya keadilan, sekaligus menutup segala ruang bagi pembelaan yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan ini bersifat FINAL DAN MUTLAK, tidak dapat diganggu gugat dengan upaya hukum apa pun.

Segera setelah kemenangan hukum ini, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, melangkah tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pihaknya menuntut pelaksanaan putusan tanpa penundaan sedetik pun, mewajibkan Bupati Sarolangun segera mencabut Surat Keputusan Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah, Mulyadi, S.E.

Darmawan menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media: “Putusan ini bermakna seluruh kebijakan yang diterapkan Mulyadi, S.E. selama menjabat batal demi hukum. Segala anggaran yang telah dipergunakan wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun tanpa syarat.”

“DPC Demokrat Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT RI ke-81 dan HUT Partai ke-25”

0

“DPC Demokrat Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT RI ke-81 dan HUT Partai ke-25”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Prabumulih menggelar aksi kemanusiaan donor darah di RSUD Kota Prabumulih pada Kamis (27/08/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 sekaligus menyambut HUT Partai Demokrat ke-25.Aksi sosial ini diikuti secara antusias oleh jajaran pengurus, kader, sayap partai, simpatisan, hingga keluarga besar Partai Demokrat. Kegiatan ini menjadi komitmen nyata partai dalam mendorong aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan stok darah di Kota Prabumulih.

Ketua DPRD Kota Prabumulih sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, hadir langsung dan ikut berpartisipasi mendonorkan darahnya. Pria yang akrab disapa Pakwo DV ini menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda kemanusiaan tersebut.”Alhamdulillah saya kembali mendonorkan darah. Semoga darah yang kita sumbangkan ini bisa menambah stok darah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Deni Victoria di sela-sela kegiatan.

Selain Ketua DPC, agenda ini juga dihadiri oleh jajaran Fraksi Demokrat DPRD Kota Prabumulih, di antaranya Erwandi, B.Sc, Iswanto, Nicko Adha Pranata, dan Anisa Meida Shafira. Turut mendampingi pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Demokrat Prabumulih, Wedi Saputra, SE, MM, beserta jajaran pengurus lainnya.Melalui sinergi bersama RSUD Prabumulih, Partai Demokrat berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan secara konsisten guna memperkuat solidaritas kemanusiaan dan membantu sesama yang sedang membutuhkan pertolongan medis.(Ril)

“Dari AC hingga Teknologi Informasi, BLKPPKT Sumsel Seleksi Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi 2026”

0

“Dari AC hingga Teknologi Informasi, BLKPPKT Sumsel Seleksi Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi 2026”

Palembang – Cakrabuana Id

Sebanyak 130 peserta mengikuti tahapan seleksi Pelatihan Berbasis Kompetensi Reguler Tahun 2026 yang digelar UPTD Balai Latihan Kerja Pengembangan Produktivitas dan Keterampilan Transmigrasi (BLKPPKT) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026).

Seleksi yang berlangsung di UPTD BLKPPKT Disnaker provinsi Sumatera Selatan dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut menjadi tahapan akhir sebelum peserta ditetapkan mengikuti pelatihan. Proses seleksi meliputi tes tertulis dan wawancara, dengan peserta yang telah melalui proses pendaftaran dan seleksi administrasi secara daring.

Kepala UPTD BLKPPKT Disnaker provinsi Sumatera Selatan, Hari Wahyudi, SH., M.Si., mengatakan, pada pelaksanaan kali ini terdapat enam kejuruan yang dibuka, yakni Air Conditioner (AC), bubut, motor/otomotif, listrik, pengelasan, serta komputer dan Teknologi Informasi (TI).

“Untuk AC ada 14 peserta, bubut 6, motor atau otomotif 7, listrik 18, las 48, kemudian komputer dan TI sebanyak 37 peserta,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, kapasitas ideal dalam satu kelas pelatihan sebanyak 16 peserta. Namun, berdasarkan ketentuan yang diterapkan, satu kelas sekurang-kurangnya harus memiliki 10 peserta agar pelatihan dapat dilaksanakan.

“Kalau tidak mencapai 10 peserta, kejuruan tersebut akan ditunda ke batch berikutnya. Karena aplikasi Siapkerja juga tidak bisa ditutup, sehingga peminat di setiap kejuruan memang berbeda-beda,” jelasnya.

Hari menambahkan, hasil seleksi peserta dijadwalkan diumumkan pada 28 Agustus 2026. Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti pelatihan sesuai kejuruan yang dipilih dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelatihan tersebut menyasar masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan SMA dengan usia minimal 18 tahun. Sementara bagi lulusan perguruan tinggi atau S1, BLK lebih mendorong program pemagangan kerja yang dapat menjadi jembatan bagi mereka untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia industri.

“Kalau untuk S1, seluruh jurusan kita arahkan untuk mengikuti program magang kerja,” katanya.

Durasi pelatihan yang diberikan nantinya menyesuaikan jenis kejuruan. Hari menyebutkan, terdapat pelatihan yang berlangsung sekitar 20 hari hingga 30 hari.

Lebih dari sekadar memberikan sertifikat pelatihan, BLK Disnaker Palembang menargetkan peserta benar-benar memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja.

“Target kita setelah pelatihan mereka mendapatkan skill dan kalau bisa 100 persen dapat diserap menjadi tenaga kerja di perusahaan. Jadi setelah pelatihan, mereka punya keterampilan dan bisa langsung diterima di perusahaan,” ungkap Hari.

Ia pun mengimbau seluruh peserta mengikuti proses seleksi maupun pelatihan dengan serius. Menurutnya, kedisiplinan, kemauan belajar dan kesesuaian dengan kriteria menjadi bagian penting dalam membentuk tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing.

Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Reguler Tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang belajar bagi peserta, tetapi juga membuka jalan menuju kesempatan kerja yang lebih luas sekaligus membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di Kota Palembang.( Harto)

“APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan”

0

“APAK Minta Kejati Sumsel Bidik Anggaran BPBD Muratara, Proyek Tebing Rp12,9 Miliar Jadi Sorotan”

Musi Rawas Utara, Sumsel Mediacakrabuana.id

Anggaran penanganan pascabencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diminta menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, setelah pihaknya mempelajari dokumen RKA-Belanja SKPD BPBD Muratara Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut terdapat satu subkegiatan penyelesaian pascabencana dengan nilai mencapai Rp18,37 miliar. Dari jumlah itu, belanja modal tercatat sekitar Rp17,70 miliar atau 96 persen dari total anggaran.

Doni mengatakan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran dan jenis pekerjaan yang dibiayai dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan lebih jauh.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Tolong anggaran ini dilihat dan diperiksa. Jangan langsung menyimpulkan ada masalah, tetapi jangan juga dilewatkan begitu saja karena nilainya cukup besar,” kata Doni.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, dengan anggaran mencapai Rp12.937.750.000.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai satu paket dalam RKA dan menggunakan sumber dana pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.

Menurut Doni, proyek dengan nilai hampir Rp13 miliar tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari dasar kebutuhan pekerjaan sampai hasil akhirnya di lapangan.

“Pertanyaannya bukan sekadar proyek itu ada atau tidak. Yang perlu dilihat adalah dasar anggarannya, apakah sesuai dengan R3P, bagaimana DED dan RAB-nya, HPS-nya seperti apa, kemudian berapa volume yang dikerjakan dan apakah sesuai dengan yang dibayar,” ujarnya.

Doni juga meminta apabila Kejati Sumsel menilai perlu, dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kalau memang semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, itu yang harus dijelaskan. Jadi pemeriksaannya jangan hanya di atas meja,” katanya.

Selain Lawang Agung, APAK juga menyoroti Pekerjaan Rekonstruksi Dinding Penahan Tebing Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, dengan nilai anggaran Rp3.539.490.000.

Pekerjaan tersebut juga tercatat mendapat anggaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp100 juta.

Doni mengatakan, proyek tersebut juga perlu dilihat dari sisi perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Untuk pekerjaan Noman Lama, kami juga ingin tahu apakah kondisi kerusakannya memang sesuai dengan yang menjadi dasar pekerjaan, apakah volume dan spesifikasinya sesuai, serta apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar sudah dikerjakan,” ujarnya.

Termasuk anggaran konsultansi pengawasan, menurut Doni, perlu dilihat apakah jasa tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.

“Bukan berarti kami mengatakan konsultansinya bermasalah. Itu harus diperiksa. Siapa yang mengawasi, bagaimana pekerjaannya, laporannya ada atau tidak dan apakah memang sesuai dengan yang dibayarkan,” katanya.

Doni berharap Kejati Sumsel dapat melakukan penelaahan secara objektif terhadap kegiatan tersebut. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan meminta dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran dan laporan pekerjaan, serta melakukan uji fisik.

Dalam laporan pengaduannya, APAK memang meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen R3P, DPA, DED, RAB, HPS, dokumen pengadaan, kontrak, laporan pelaksanaan dan dokumen pembayaran. APAK juga meminta uji fisik terhadap pekerjaan Lawang Agung dan Noman Lama.

“Kami serahkan kepada Kejati untuk menilai. Kami hanya menyampaikan informasi awal yang kami dapat dari dokumen. Kalau ternyata setelah diperiksa semuanya sesuai, tentu itu harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Doni.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh Kepala BPBD maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai laporan ini dianggap sebagai vonis. Kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseorang bersalah. Tugas kami mengawasi dan menyampaikan informasi. Selebihnya biarkan aparat yang memeriksa dan membuktikan,” ujar Doni.

APAK juga berharap pihak BPBD Muratara dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan dan anggaran yang menjadi perhatian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan atas sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala BPBD maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

(Tim Redaksi)

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

0

“Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot”

​BANDUNG BARAT . MEDIACAKRABUANA.ID

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipidkor Polri dan KPK, untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum secara memadai.

​Rincian Temuan Anggaran dan Realisasi

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA 2025, total anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp1.182.427.995.625,73 dengan realisasi mencapai Rp1.106.684.023.752,00 (93,59%).

​Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp8.798.926.376,26 dialokasikan khusus untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli. Dalam ketentuan perpajakan, tenaga ahli didefinisikan sebagai orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja formal, seperti akuntan, dokter, pengacara, notaris, konsultan pajak, arsitek, dan desainer.

​Namun, uji petik yang dilakukan BPK pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) senilai Rp483.852.000,00 menemukan adanya pembayaran honorarium tenaga ahli sebesar Rp330.960.000,00 untuk kegiatan uji kompetensi (ujikom) serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

​Kejanggalan dalam Kegiatan Uji Kompetensi JPTP

​Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP yang diikuti oleh 17 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, di antaranya:

​SK No. 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi JPTP (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Tim Evaluasi Kinerja JPTP (melibatkan 3 ASN Pemkab dan 1 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi JPTP Tahun 2025 (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​Catatan Temuan: Pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium menunjukkan bahwa dana diberikan sebesar Rp20.685.000,00 per orang berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.

​Kendati demikian, terdapat dua persoalan mendasar yang ditemukan:

​Ketidaksesuaian Satuan Bayar: Berdasarkan SHS, jasa tenaga ahli seharusnya dibayarkan per orang per bulan, namun dalam pelaksanaannya justru dibayarkan secara orang per kegiatan.

​Rangkap Peran dan Potensi Konflik Kepentingan: Honorarium tenaga ahli tersebut sebagian juga dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang secara struktural telah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan kepegawaian serta perumusan kebijakan.

​Desakan Pengusutan oleh Penegak Hukum

​Menanggapi temuan administratif ini, elemen masyarakat dan lembaga penggiat antikorupsi mendesak instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah ketidaksesuaian regulasi tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Red

.”Klarifikasi dan Komunikasi Informasi Bersama antara Orang Tua dan Guru.”

0

.”Klarifikasi dan Komunikasi Informasi Bersama antara Orang Tua dan Guru.”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Humas SMK Negeri 1 Plered memberikan klarifikasi resmi Rabu 26/8/26 , mengenai kabar yang beredar terkait dugaan pelanggaran oleh oknum guru yang diisukan terlibat dalam praktik jual beli kursi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Isu ini sempat memicu desakan dari masyarakat agar instansi terkait mengusut tuntas prosedur penerimaan siswa di sekolah tersebut.

Klarifikasi Dan Informasi Orang Tua Bersama Guru :

Menanggapi hal tersebut, Dugaan ER Menerima Imbalan yang beredar di luar tidak benar dan juga dalam pemberitaan sebelumnya

Hal tersebut,kami dari pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi dan penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Plered telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

” Pihak sekolah membantah adanya kuota gelap atau alokasi kursi yang diperjual belikan di luar sistem PPDB resmi.

“Kami memastikan bahwa pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Isu mengenai oknum guru yang melakukan jual beli kursi itu tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang valid,” ujarnya

Kami sebagai Perwakilan pihak sekolah saat memberikan Klarifikasi informasi yang sebenarnya.

Meski demikian, pihak sekolah menyatakan sangat terbuka terhadap fungsi pengawasan publik. dan Media

Jika masyarakat menemukan bukti konkret atau indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum internal sekolah, mereka diimbau untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik kepegawaian Di sekolah kita berlaku.

Penyelesaian :

Pihak Sekolah dan Orang tua Murid telah meluruskan dalam isu tersebut.

Dan kedua Belah pihak menyatakan masalah tersebut telah selesai secara Kekeluargaan dan Klasifikasi yang sudah tayang di pemberitaan media online,sebelumnya salah penyampaian dan Miskomunikasi bahwa dugaan ER menerima imbalan tidak benar,dalam penjelasan orang tua

Perwakilan SMKN 1 Plered Berkomitmen penuh menjaga integritas pendidikan dan menolak segala bentuk apapun

Kami memohon maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat miskomunikasi dalam penyampaian informasi sebelumnya tuturnya

Langkah klarifikasi ini diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan SMKN 1 Plered “. Tegasnya

Memberikan kepastian informasi kepada wali murid, serta memastikan bahwa lingkungan pembelajaran di SMKN 1 Plered Purwakarta tetap kondusif dan bersih dari praktik praktik yang melanggar prosedur yang telah ditentukan dan di sepakat bersama itu yang dapat sampai kan”. Tegas nya

( Red / Tslm)

*Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup*

0

*Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup*

 

Tangerang, Mediacakrabuana.id

26 Agustus 2026. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang melayangkan protes atas dugaan tindakan diskriminatif oleh panitia dalam ajang Fun Futsal Wali Kota Tangerang Cup Kemerdekaan_ antar Organisasi Wartawan.

Kejadian bermula saat pertandingan antara GWI melawan WAMEN ( Wartawan Parlemen) masih berlangsung dengan skor 5-1 untuk kemenangan GWI. Tiba-tiba panitia menghentikan pertandingan dengan alasan GWI ” tidak pernah menaikkan berita”.

” Mana rilisan nya ? Pernah bikin berita ga dia ? ” Ucap salah satu panitia

Padahal di saat technical meeting bersama panitia, persyaratan peserta harus seorang wartawan dan usia di atas 30 tahun dan anggota dari organisasi wartawan, tidak tercantum harus punya berita dan naikin berita. Karena yang nama nya wartawan pasti memiliki karya masing-masing.

Persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh GWI. Dan himbauan Wali Kota Tangerang dalam acara tersebut adalah kegiatan silaturahmi antar organisasi wartawan yang tidak mempermasalahkan siapa menang atau kalah.

“Ini bukan soal kalah menang atau soal diskualifikasi. Yang kami pertanyakan, kalau memang takut kalah kenapa kami diundang? Panitia juga tidak berhak memberhentikan pertandingan di tengah jalan, apalagi kami sudah unggul,” tegas perwakilan GWI Kota Tangerang.

Selain itu, wartawan GWI juga mengaku mendapat intimidasi dari beberapa oknum ketua organisasi baik yang jadi panitia maupun bukan. Bahkan muncul celetukan dari salah satu ketua organisasi yang menjadi panitia: _“nanti juga dikasih ongkos yang kalah”_.

GWI menilai tindakan tersebut mencederai semangat kebersamaan dan kolaborasi yang diusung dalam poster acara bertajuk _”Bersama Bersinergi Perkuat Kolaborasi”_.

“Kami datang sebagai peserta dengan semangat silaturahmi. Seharusnya ajang ini mempererat, bukan memecah belah antar organisasi wartawan,” lanjutnya.

GWI Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang dan pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi terbuka. GWI juga meminta agar etika dan sportivitas dijaga dalam setiap kegiatan yang melibatkan insan pers.

“Ini diskriminasi sesama profesi yang di lakukan oleh beberapa oknum ketua organisasi, dan menciderai walikota Tangerang dan HUT Kemerdekaan RI” tutup punggawa GWI.

(Tim/red)

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI”

Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id

  1. Ali Sopyan DPP WRC.PAN.RI mintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dapat mengusut adanya dugaan  Gerombolan sendikat oknum pejabat Bangsat gorok anggaran belanja
    Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Tidak Memiliki Dasar Hukum Secara
    Memadai
    Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.182.427.995.625,73
    dengan realisasi sebesar Rp1.106.684.023.752,00 atau 93,59% dari anggaran. Realisasi
    belanja tersebut diantaranya sebesar Rp8.798.926.376,26 digunakan untuk Belanja Jasa
    Tenaga Ahli. Berdasarkan Peraturan Perpajakan diketahui Tenaga ahli adalah orang pribadi
    yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya
    tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan jasa
    profesional) misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek,
    designer dan sebagainya.
    BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban
    Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia (BKPSDM) sebesar Rp483.852.000,00. Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BKPSDM
    diantaranya direalisasikan sebesar Rp330.960.000,00 untuk pembayaran honorarium
    tenaga ahli kegiatan uji kompetensi (ujikom) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi
    Pratama (JPTP) dengan rincian sebagai berikut.
    Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP bertujuan untuk menilai kesesuaian
    kompetensi individu ASN Pemkab Bandung Barat dengan tuntutan jabatan serta berfungsi
    untuk memetakan potensi dan kinerja pejabat sehingga Pemkab Bandung Barat dapat
    melakukan rotasi, mutasi atau pengembangan karir secara tepat sasaran. Kegiatan tersebut
    diikuti oleh 17 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung
    Barat. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan maka dibentuk panitia dengan Surat
    Keputusan Bupati Bandung Barat dengan uraian sebagai berikut.

a. Nomor 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat;

b. Nomor 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan
susunan personalia terdiri dari tiga orang ASN Pemkab Bandung Barat dan satu orang
akademisi/profesional yang bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat; dan

c. Nomor 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat.
Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium tenaga ahli diketahui
diberikan sebesar Rp20.685.000,00 sesuai tarif Beban Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli
pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan SHS Pemkab
Bandung Barat diketahui Jasa Tenaga Ahli dibayarkan orang per bulan namun dalam
realisasinya pembayaran dilakukan orang per kegiatan. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui
honorarium tenaga ahli diantaranya dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yang
memiliki fungsi/tugas terkait pembinaan ASN dan perumusan/pelaksanaan/evaluasi
kebijakan bidang kepegawaian.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

RAMBO NUSANTARA MENGENDUS DUGAAN ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI

0

“RAMBO NUSANTARA MENGENDUS DUGAAN ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

.BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak Kortas Tipidkor polri , Mengusut dan Menangkap Gerombolan pejabat rampok anggaran belanja BBM Pemkab Bekasi. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan  Kabupaten Bekasi  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

0

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA ID

6 Agustus 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket-paket pekerjaan jalan dengan total nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam hasil pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan/perumahan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga memunculkan catatan mengenai kesesuaian penganggaran, status aset, dan pencatatan akuntansinya.

Menurut WRC PAN-RI, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, status kepemilikan aset, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC PAN-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun menilai temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

> “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto.

 

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah maupun klasifikasi belanja sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

> “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

 

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

> “Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. WRC PAN-RI tidak bermaksud memberikan vonis, namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP.

 

Ia juga menegaskan bahwa WRC PAN-RI Sumatera Selatan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Unit Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tambahnya.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola keuangan daerah, maupun aspek hukum lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan tindak lanjut yang dapat diketahui publik, WRC PAN-RI akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tutup Pebrianto.

Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

0

“Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan^

.Siantar || Mediacakrabuana.id

Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah itu sendiri, seperti yang di alami pewakif Alm.Lobe Nasution yang mewakafkan sebidang tanah yang bertempat Di Jl. Tanah Jawa Gg.Kuil yang seiring berjalannya waktu kekhawatiran dan akan timbulnya persoalan di tengah tengah masyarakat

kini menjadi tantangan terlebih berbicara tentang keummatan dan aset ummat yang harus di jaga dan di pelihara, sehubungan dengan ini KUA kecamatan Siantar Utara lakukan rapat dan dengar pendapat dengan tokoh masyarakat pemerintah setempat dan juga pewakif yang turut serta dalam rapat dengar pendapat bertempat di musholla as-shabariyah jalan Sriwijaya, Rabu 26/8/2026

Dalam situasi rapat tersebut pemaran tentang Mekanisme dan juga sejarah asal usul objek wakaf yang berada di jalan tanah Jawa gg.kuil Turut di paparkan demi memberi pemahaman dan pengetahuan bersama agar tidak ada pembelokan sejarah nantinya.

Ka.kua kecamatan Siantar Utara Irwan,S.Sos.I menyampaikan akan selalu berada di garis terdepan untuk yang namanya bicara tentang keummatan namun beliau juga menyampaikan bahwa negara ini adalah negara hukum yang tetap akan mengedepankan tata administrasi yang jelas sehingga ketika ini semua kita laksanakan dengan baik secepatnya sertifikat yang menjadi alas hak para perwakif ini akan segera terbit dan terealisasi dengan baik,

kita juga akan segera melakukan koordinasi dengan BPN sehingga mana yang menjadi titik dan juga batas batas wilayah dalam penerbitan sertifikat ini bisa akurat dan jelas,tentu kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama sama tetap peduli dan terus menjaga dan memelihara aset aset ummat yang ada di wilayah kecamatan Siantar Utara ini khususnya.tutup Irwan ,S.Sos.I disela sela diskusi

Dalam kegiatan ini turut hadir Bapak lurah kelurahan Melayu Sugianto,pewakif Bapak Zulkarnain Nasution selaku anak cucu dari pewakif,Bapak RT Rajif Guci dan para penghulu,penyuluh dan staff yang ada di kecamatan Siantar Utara, ujarnya (S.hadi.purba)

“DPD LSM MAUNG Riau Desak Pengawas LH Provinsi Segera Turun ke PT Agro Murni’

0

“DPD LSM MAUNG Riau Desak Pengawas LH Provinsi Segera Turun ke PT Agro Murni’

DUMAI, RIAU . MEDIACAKRABUANA.ID

25 Agustus 2026
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak Pengawas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Riau segera turun ke Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan tumpahan minyak di kawasan jetty PT Agro Murni.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai dugaan pencemaran di perairan Dumai tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan.

Menurut Wan Ade, langkah turun ke lapangan penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk mengetahui sumber tumpahan, jenis dan volume material yang mencemari perairan, luas area terdampak, serta dampaknya terhadap ekosistem laut dan masyarakat sekitar.

«“Kami meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera turun ke PT Agro Murni. Jangan hanya menunggu laporan atau informasi dari pihak lain. Lakukan pemeriksaan langsung, ambil sampel, dokumentasikan kondisi di lapangan dan pastikan apakah benar telah terjadi pencemaran,” tegas Wan Ade.»

Jangan Sampai Ada Pembiaran

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengingatkan bahwa perairan Kota Dumai merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan dan berbagai aktivitas ekonomi.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran yang berasal dari kegiatan perusahaan, maka perusahaan harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wan Ade juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.

«“Kalau satu dugaan pencemaran dibiarkan, jangan sampai kemudian muncul Agro-Agro lainnya yang merasa bebas melakukan hal yang sama. Laut Dumai bukan tempat membuang minyak. Pengawasan harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.»

Pengawas LH Memiliki Kewenangan Melakukan Pemeriksaan

Desakan DPD LSM MAUNG tersebut memiliki dasar dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, memeriksa dokumen, memasuki lokasi, mengambil foto dan rekaman, mengambil sampel, serta memeriksa instalasi atau peralatan.

Dengan demikian, menurut DPD LSM MAUNG, pemeriksaan lapangan terhadap dugaan pencemaran merupakan langkah penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi atau tudingan semata, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan hasil pengujian.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Penanganan Pencemaran Laut

Selain UU 32/2009, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pencemaran, pengawasan serta sanksi administratif.

PP tersebut mengatur bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Dalam kondisi pencemaran, langkah penanggulangan antara lain dapat mencakup pemberian informasi kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran, pembersihan bahan pencemar, serta penghentian sumber pencemaran.

Bahkan, PP 22/2021 mengatur bahwa penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan laut dilakukan paling lambat 24 jam sejak diketahuinya pencemaran. Apabila penanggung jawab tidak melakukan penanggulangan, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan dan biaya tersebut dibebankan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan.

Sanksi Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

DPD LSM MAUNG menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis terhadap PT Agro Murni sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Namun, apabila hasil pengawasan dan pengujian membuktikan adanya pelanggaran, maka perusahaan harus dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Dalam kerangka UU 32/2009, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan/perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan saluran pembuangan, tindakan penghentian pelanggaran, hingga tindakan pemulihan lingkungan.

Untuk pencemaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum pidana juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan hasil pembuktian. Karena itu, DPD LSM MAUNG meminta aparat penegak hukum lingkungan tidak berhenti pada pemberian teguran apabila ditemukan pelanggaran serius.

Minta Pemeriksaan Terbuka dan Profesional

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera melakukan:

– pemeriksaan langsung ke lokasi jetty PT Agro Murni;
– pengambilan sampel air dan material yang diduga mencemari laut;
– pengujian laboratorium;
– pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan;
– penelusuran sumber serta penyebab tumpahan;
– penghitungan dampak terhadap lingkungan;
– memastikan penghentian sumber pencemaran apabila terbukti;
– memastikan pembersihan dan pemulihan lingkungan; serta
– memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kami minta Pengawas LH Provinsi Riau jangan lambat. Segera turun ke Dumai. Kalau terbukti ada pelanggaran, tegakkan aturan secara tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat,” kata Wan Ade.

Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar perlindungan lingkungan perairan Dumai menjadi tanggung jawab bersama.

“Lindungi laut Dumai, lindungi masyarakat pesisir. Jangan sampai pencemaran menjadi hal yang dianggap biasa,” tutup Wan Ade Syahputra.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

0

“Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat”

 

 

*Medan,-:* Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa), Ustaz KH, Akhmad Khambali, SE, MM, mengimbau pada masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kekuatan. Di momentum Maulid Nabi Muhammad SAW Ustaz Khambali mengajak untuk memperkuat kolaborasi antara ulama, umaroh, Polri dan umat.

“Ulama berperan memberikan pencerahan moral, nasihat spiritual, dan dakwah yang menyejukkan agar masyarakat hidup rukun. Umaro/pemimpin daerah yang membuat kebijakan dan menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau yang biasa disebut Kamtibmas sedangkan umat berperan aktif menjaga persatuan, toleransi, dan menaati aturan yang berlaku,”jelasnya pada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Apabila kekuatan ini berjalan sendiri-sendiri, kata KH Khambali, kekuatan kita terbatas. Namun kalau kolaborasi antara ulama, Umaro, Polri dan umat terbangun, maka keamanan, ketertiban, kedamaian di Sumut akan berjalan bersama-sama.

“Untuk itu, di momentun Maulid Nabi yang sangat mulia dengan keteladanan Nabi Muhammad SAW dengan meneladani akhlaknya. Kita jaga momentum Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memperkuat kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat, agar Sumut damai, aman, tertib,”jelasnya

KH, Khambali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut agar menghindari berita hoaks. Sebab berita hoaks diproduksi oleh orang yang pintar tapi jahat dan disebarluaskan oleh orang baik tapi bodoh. “Mari kita jaga kebersamaan, keberpihakan, persatuan Sumut dari rongrongan orang yang akan memecah belah kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat. Mari kita jaga Sumut dengan rukun dan guyub. Menjadikan Sumut sebagai provinsi yang makmur dan selalu memberikan yang terbaik untuk NKRI,”tukasnya. *(Tim)*

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

0

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

 

 

*​MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).

​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
​”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

0

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

Pekanbaru, || Mediacakrabuana.id

25 Agustus 2026. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

*Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan*

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

*Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan*

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

*Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak*

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

0

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

 

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW ini biasanya diisi dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan dan sedekah.

Belum lama ini Kabupaten Bekasi menyambut hari jadi yang ke-76 tahun yang bertema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”

Namun kemajuan pesat Kabupaten Bekasi tidak pula berarti harus memundurkan ahlak dan norma agama dari masyakarat Bekasi itu sendiri. Nama besar Alm KH. Noer Ali sebagai ulama besar tidak dapat dipisahkan dari Bekasi.

Sayangnya di malam yang seharusnya menjadi hari istimewa bagi umat Islam, hal ini sering diciderai oleh maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka secara leluasa seperti di New California (Kawasan Jababeka) dan Cibatu pinggiran Kalimalang.

Sungguh di luar dugaan saat tim investigasi melakukan penelusuran di tempat hiburan malam tepatnya di wilayah Cibatu pinggiran kalimalang, terjadi kericuhan yang mengakibatkan handphone salah satu tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) di sita dan adanya pemukulan oleh orang yang tidak di kenal, pada malam hari tanggal (24/08/2026)

Kejadian ini menjadi sorotan tajam oleh Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengatakan, Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar perda no 3 tahun 2016, ketentuan hiburan malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dalam naskah asli perda ini, terdapat larangan tegas terhadap operasional sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama, ungkapnya.

“Saya mengecam kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam, hal ini sudah tidak bisa di toleransi, saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, mengatakan, kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi, dan saya meminta PLT Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang satpol pp Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak menutup secara permanen semua tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar perda perda no 3 tahun 2016, dan jangan sampai daerah kabupaten bekasi ini menjadi sarang maksiat apalagi sudah sampai terjadi insiden kekerasan dan perampasan alat kerja (Handphone) terhadap wartawan yang sedang bekerja melakukan investigasi.Harus di ingat bahwa setiap wartawan (Jurnalis) itu di lindungi oleh undang – undang pers no 40 tahun 1999 pasal 8 didalam melakukan pekerjaannya, jadi setiap tindakan kekerasan apapun kepada wartawan yang sedang melakukan pekerjaannya adalah sebuah pelanggaran terhadap undang – undang yang sah di NKRI ini ungkapnya kesal.

Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

0

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

​Batam – Mediacakrabuana.id

Krisis akuntabilitas dan komitmen good governance di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar, saat berhadapan dengan kerja-kerja investigasi media massa tidak sekadar memperlihatkan arogansi personal, melainkan manifestasi nyata dari ketakutan struktural pejabat publik terhadap transparansi anggaran.

​Langkah instan memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang tengah menguji kelayakan serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil bernilai Rp44.057.734.613 merupakan preseden buruk. Tindakan tersebut menggambarkan rapuhnya mentalitas pejabat dalam menghadapi kontrol sosial yang sah menurut konstitusi.

​Penggunaan perisai kekuasaan dengan cara memutus saluran komunikasi konfirmasi adalah langkah destruktif. Kebijakan menutup akses informasi secara sepihak di tengah bergulirnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah APBD ini secara otomatis memicu kecurigaan publik mengenai integritas pelaksanaan proyek di lapangan.

​Eskalasi kecamannya meluas hingga tingkat nasional. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai tindakan lari dari konfirmasi tersebut sebagai bentuk kepanikan yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan teknis maupun administratif yang sengaja ditutupi dari jangkauan analisis publik.

​Ditinjau dari perspektif hukum pers, pemblokiran komunikasi jurnalis bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Kemerdekaan Pers. Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

​Prinsip dasar pengawasan anggaran negara mewajibkan setiap pejabat yang memegang wewenang Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk siap diaudit, baik secara administratif oleh lembaga berwenang maupun secara publik melalui perantara media massa. Pemblokiran ini mengindikasikan kegagalan memahami hakikat jabatan publik.

​Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, mengarisbawahi bahwa indikasi ketertutupan atas dokumen publik berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika konstruksi dan perencanaan proyek TPA Kabil dilaksanakan sesuai spesifikasi serta bebas dari benturan kepentingan, tidak ada alasan rasional untuk menghindari konfirmasi.

​Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah dapat diseret ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​Keraguan publik terhadap proyek TPA Kabil berfokus pada empat indikator teknis utama yang membutuhkan pembuktian faktual di lapangan. Pertama, kesesuaian antara volume timbunan tanah riil yang terpasang dengan spesifikasi volume yang tertuang dalam dokumen kontrak dan RAB.

​Kedua, transparansi rantai pasok material, lokasi pemandian/galian (quarry) yang digunakan, serta validitas kalkulasi komponen biaya angkut. Publik berhak memastikan bahwa material yang digunakan legal dan memiliki kualitas teknis sesuai standar rekayasa lingkungan.

​Ketiga, keberadaan dokumen uji laboratorium resmi yang membuktikan standar daya dukung dan kualitas pemadatan tanah di area TPA Kabil. Ketertutupan informasi atas dokumen teknis ini hanya memperbesar ketidakpastian publik atas mutu infrastruktur daerah.

​Keempat, sinkronisasi antara bobot kehalusan progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan termijn anggaran. Pengawasan mendalam pada titik ini sangat krusial untuk mencegah praktik over-invoice atau pembayaran yang mendahului prestasi pekerjaan fisik.

​Kemerdekaan pers dan akses atas informasi publik adalah dua fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ketika pejabat publik memilih barikade ketertutupan, fungsi pengawasan aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—sudah sepatutnya mulai bergerak secara proaktif.

​Pembiaran atas sikap anti-transparansi ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Kepala daerah tidak boleh tinggal diam melihat jajaran di bawahnya mempertontonkan sikap alergi terhadap pengawasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

​Tim Gabungan Media bersama elemen organisasi pers nasional mendesak Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Kepala DLH Kota Batam harus dilakukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

Publisher Tim Red Prima

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

0

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan bernomor 178 K/TUN/2026 pada Senin, 27 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap beserta amar putusan tersebut belum juga diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Hal ini sangat mencurigakan dan secara langsung merugikan hak hukum seluruh pihak terkait. Padahal, setiap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan wajib segera disampaikan, agar para pihak dapat mengetahui isi putusan, menjalankan hak, dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penundaan ini jelas mengabaikan prinsip dasar peradilan yang transparan, adil, dan pasti.

Merespons ketidakjelasan yang berkepanjangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) yang dipimpin oleh Darmawan selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri, telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum DPP ICC-RI secara tegas dan mendesak menuntut penyerahan salinan lengkap putusan No. 178 K/TUN/2026 — termasuk seluruh lampiran — kepada para pihak tanpa penundaan satu hari pun lagi.

Langkah ini diambil demi menjaga tegaknya keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum — prinsip yang seharusnya selalu menjadi landasan setiap putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait desakan tersebut. (Red)

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

0

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

PRABUMULIH. SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.

“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.

“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.

“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.

Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026

Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.

Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.

( Redaksi)

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

0

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.

“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta. Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.

“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. *(Tim)*

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices