www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Kritis atau Panik? Menelanjangi Kebodohan Jurnalistik Oknum Wartawan Humas Bayangan

0

“Kritis atau Panik? Menelanjangi Kebodohan Jurnalistik Oknum Wartawan Humas Bayangan”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

13 Juli 2026 – Dunia jurnalistik Indonesia kembali terusik oleh perilaku tidak elok sejumlah oknum yang gemar bermain peran menjadi humas bayangan. Fenomena ini memicu kecaman keras dari organisasi pers, yang menilai tindakan oknum wartawan yang mencoba mendikte redaksi media lain sebagai bentuk nyata kebodohan jurnalistik yang memalukan profesi.

Ketiga tokoh pers yang mewakili organisasi tersebut, yakni Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. (Jhon), Ali Sopyan, dan Hermanius Burunaung, menyoroti kekeliruan fatal oknum yang secara keliru melabeli berita berbasis data resmi pemerintah sebagai opini hanya karena tidak menyertakan narasumber manusia. Agar para oknum ini paham dan cair otaknya Serta bangkit dari kebodohannya, perlu dibedah perbedaan mendasar antara kedua jenis produk jurnalistik tersebut.

Berita opini adalah narasi yang sepenuhnya bersandar pada penilaian subjektif, asumsi, atau pandangan pribadi penulis tanpa didukung bukti empiris yang kuat. Contohnya adalah artikel yang berisi klaim seperti “Pemerintah diduga gagal karena proyeknya terkesan tidak efisien” tanpa menyertakan angka atau dokumen resmi sebagai rujukan. Sebaliknya, berita berbasis data atau data-driven journalism adalah produk jurnalistik yang dibangun di atas fakta objektif, seperti dokumen negara, hasil audit, data kependudukan, atau rincian anggaran yang diakses langsung dari situs resmi pemerintah. Berita ini tidak membutuhkan narasumber manusia untuk memvalidasi angka karena data resmi tersebut sudah memiliki legitimasi hukum dan kebenaran yang mutlak.

Dokumen resmi dari situs pemerintah merupakan narasumber primer yang paling objektif. Tuntutan agar berita harus memiliki narasumber manusia dalam setiap pemberitaan justru menunjukkan bahwa oknum tersebut terjebak pada pola lama yang sering kali dimanipulasi. Sering kali, tuntutan ini hanyalah kedok untuk memanipulasi informasi demi kepentingan pihak tertentu. Jika data sudah berbicara transparan, upaya membungkam fakta justru membuktikan bahwa oknum tersebut lebih berperan sebagai humas pengamanan proyek daripada seorang wartawan.

Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. (Jhon), selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, menegaskan bahwa dapur redaksi adalah wilayah sakral yang tidak boleh didikte. Baginya, sikap reaktif oknum yang kepanasan terhadap berita berbasis data resmi justru membuka kedok mereka sendiri. Publik berhak bertanya, apa kepentingan mereka hingga harus begitu sibuk mendikte redaksi, yang menurut Jhon, adalah upaya membungkam fakta yang sangat memalukan.

Senada dengan hal tersebut, Ali Sopyan, selaku Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), menyoroti hilangnya independensi. Ia menegaskan bahwa wartawan seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat, bukan menjadi pagar pelindung bagi pihak tertentu. Mengintervensi redaksi media lain adalah bentuk premanisme opini yang harus dilawan oleh komunitas pers yang bermartabat. Sementara itu, Hermanius Burunaung, selaku Ketua Umum Pimpinan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, menambahkan bahwa memusuhi berita berbasis data adalah bukti kegagalan fatal seorang wartawan. Menurutnya, jika seorang wartawan merasa terancam oleh data resmi pemerintah, itu tanda bahwa literasi dan kompetensi mereka jauh di bawah standar.

Menutup pandangan mereka, ketiganya menyarankan agar oknum yang merasa gerah dengan kebenaran berbasis data untuk segera meninjau kembali kompetensi mereka. Jika lebih nyaman bekerja memoles citra instansi daripada melakukan kerja jurnalistik, sebaiknya tanggalkan kartu pers dan lamar pekerjaan sebagai humas. Ketiganya menegaskan, jika sebuah pemberitaan dianggap keliru, undang-undang telah menyediakan jalur yang bermartabat melalui Hak Koreksi dan Hak Jawab, bukan melalui intimidasi atau intervensi tidak etis yang hanya menunjukkan ketidakmampuan intelektual para oknum tersebut.”(Red)

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

0

“Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai”

PALEMBANG –  MEDIACAKRABUANA.ID

Kedua belah pihak yang menjadi sorotan publik, antara Ketua DPRD Kota Prabumulih, NV dan korban CP akhirnya sepakat berdamai. Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum korban, M Aminuddin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Jalan Bungaran, Kelurahan Jakabaring, Palembang, Senin (13/7/2026).

“Alhamdullilah, masalah kedua belah pihak sudah selesai. Mereka sepakat berdamai,” jelas M Aminuddin.

Advokat yang kerap disapa Amin Tras itu menerangkan, korban dan terlapor hanya terjadi miss komunikasi.

“Miss komunikasi saja. Klien kami ini mudah emosi, jadi buru-buru mengambil tindakan. Masalah laporan yang telah terlanjur, akan segera dicabut,” tandasnya.

Sementara, korban CP menjelaskan, kejadian ini hanya salah paham saja.

“Saya emosi tanpa pikir panjang. Saya meminta maaf kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih yang sudah mencemarkan nama baiknya,” ucapnya.

( TIM RID)

UGA.Waktu Alam yang Presisi – MAUNG & RAJAWALI Ingatkan Takdir Tuhan Tak Bisa Dilawan”

0

“UGA: Waktu Alam yang Presisi – MAUNG & RAJAWALI Ingatkan Takdir Tuhan Tak Bisa Dilawan”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

13 JUNI 2026  Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan tafsir mendalam dan penuh makna mengenai hakikat UGA, sebuah konsep waktu dan ketetapan yang sering disalahpahami masyarakat.

“Kekuasaan manusia memiliki batas yang nyata, sedangkan ketetapan Tuhan bersifat mutlak. Angkara murka, keserakahan, dan kelaliman mungkin bisa mendominasi untuk sementara waktu, namun mereka tidak akan pernah mampu menang melawan garis takdir atau titis tulis yang telah digariskan oleh Sang Pencipta,” tegas Hady dalam paparannya.

Ia menambahkan, manusia kerap merasa sangat digdaya ketika berhasil memanipulasi hukum duniawi, memutarbalikkan fakta, bahkan berupaya mengubur lembaran sejarah—seperti terasingnya kisah masa lalu yang seharusnya menjadi pelajaran. Namun semua rekayasa tersebut hanyalah fatamorgana yang tak akan bertahan lama.

“Ketepatan Waktu Alam itulah yang disebut UGA. Semesta bergerak dalam siklus waktu yang presisi. UGA bukan sekadar dongeng atau ramalan kosong, melainkan sebuah cetak biru waktu (timeline) yang menentukan kapan titik balik peradaban akan terjadi,” jelasnya.

Dalam kurun waktu tersebut, akan ada momentum ketika alam dan kehendak Ilahi bergerak serentak melakukan pembersihan besar-besaran sesuai dengan Hukum Kebenaran Tertinggi atau Bebener-Benerna Kabener.

“Ketika waktu pembongkaran itu tiba, kekuatan supranatural dan keadilan Ilahi akan bekerja dengan cara yang tak bisa dinalar logika manusia. Segala topeng kepalsuan akan dikelupas tanpa sisa, sejarah yang bengkok akan diluruskan kembali, dan hak yang sempat dirampas paksa akan dikembalikan seutuhnya kepada pemilik aslinya,” ungkap pendiri MAUNG dan RAJAWALI ini.

Lebih lanjut, Hady menegaskan bahwa krisis atau kehancuran yang terjadi di momen UGA bukanlah akhir dari segalanya, melainkan gerbang menuju kelahiran kembali atau reborn.

“Kejayaan yang muncul pasca krisis bukanlah kemegahan fisik berupa takhta, harta, atau kekuasaan yang korup. Melainkan tegaknya kembali harkat, martabat, keluhuran budi pekerti, dan keadilan yang bersumber murni dari kebenaran Ilahi,” pungkasnya.

Publisher TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI
#___________🔱🇮🇩☀️
Ket Foto : ILusstrasi (Ist)

“PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK”

0

“PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

12 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang beredar di ruang publik, termasuk dugaan perselingkuhan.

PB HMI MPO menilai bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi yang wajib menjaga integritas, moralitas, serta menjadi teladan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Oleh karena itu, PB HMI MPO meminta Inspektorat, Komisi Aparatur Sipil Negara (apabila berwenang), serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, maka Sekda Kabupaten Konawe Selatan patut diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses penegakan etika dan disiplin aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan serta kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas pejabat harus ditangani secara serius dan terbuka.

PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran etika.

Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO)

KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN

0

`”KWCP KECAM KERAS TINDAKAN KADES CIAWI YANG DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN”

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta, `KWCP`, dengan tegas mengecam tindakan Kepala Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS, yang diduga melakukan intimidasi, mengeluarkan kata-kata kasar, dan ancaman kekerasan terhadap awak media.

Tindakan tersebut diduga terjadi saat wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi terkait pemberitaan proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, di wilayah perbatasan Desa Sukadami dan Desa Ciawi,

1. KWCP Menilai Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan Kades AS merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk intimidasi adalah serangan terhadap kemerdekaan pers.

KWCP mendesak Kades Ciawi Tali AS untuk:
1. *Segera memberikan klarifikasi terbuka* kepada publik terkait dugaan intimidasi tersebut.
2. *Menyampaikan permintaan maaf* kepada insan pers dan masyarakat Ciawi,
3.Menghentikan segala bentuk arogansi kekuasaan, dan kembali fokus pada tugas utama membangun desa sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.

3. KWCP Akan Kawal Kasus Ini
Jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik dan klarifikasi dari Kades AS, maka KWCP bersama organisasi pers lainnya akan:
1. *Melaporkan ke Dewan Pers* RI.
2. *Melaporkan ke APH* Polres Purwakarta atas dugaan pelanggaran UU Pers.
3. *Melakukan aksi damai* sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang mencederai demokrasi.

4. Pesan Untuk Pejabat Publik
Sebagai kepala desa, seharusnya menjadi teladan. Jangan arogan, jangan bergaya premanisme. Apalagi sampai menantang dan mengancam wartawan.
Ini menodai wibawa jabatan dan mencoreng nama baik Pemerintah Desa Ciawi Tali.

KWCP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades AS dan pihak terkait.

`Demokrasi tanpa pers yang merdeka adalah omong kosong.`

*Purwakarta, 13 Juli 2026
*Hormat Kami,*
*RIDHO*
`Ketua KWCP`
`Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta`

Tiga Atlet, Satu Pelatih, Satu Harapan: Jangan Biarkan Perjuangan Putra-Putri Sulawesi Tengah di Panggung Nasional Berjalan Sendiri

0

“‎Tiga Atlet, Satu Pelatih, Satu Harapan: Jangan Biarkan Perjuangan Putra-Putri Sulawesi Tengah di Panggung Nasional Berjalan Sendiri”


‎JAKARTA– MEDIACAKRABUANA.ID

Di tengah keterbatasan anggaran dan minimnya perhatian, tiga atlet menembak terbaik asal Sulawesi Tengah tetap berdiri tegak membawa nama daerah di Program Pembinaan Latihan (Binlat) Menembak Pengurus Besar Perbakin. Mereka adalah Aurel dan Joshua dari Kota Palu, serta Nailah dari Kabupaten Banggai Kepulauan, yang didampingi oleh pelatih berlisensi nasional asal Sulawesi Tengah, Yusuf Faisal Isima.

‎Keikutsertaan mereka dalam program bergengsi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah diraih. Program Binlat PB Perbakin hanya diperuntukkan bagi atlet yang mampu memenuhi standar poin PB Perbakin. Tidak semua Provinsi berhasil meloloskan atletnya ke program ini, sehingga kesempatan yang diperoleh Sulawesi Tengah merupakan prestasi yang patut diapresiasi sekaligus dijaga.

‎Ironisnya, di balik keberhasilan tersebut, seluruh keberangkatan atlet dan pelatih ke Jakarta dibiayai secara mandiri oleh keluarga masing-masing. Tanpa dukungan anggaran pemerintah maupun sponsor, mereka tetap memilih berangkat demi menjaga mimpi mengharumkan nama Sulawesi Tengah di tingkat nasional bahkan internasional kelak.

‎Pelatih Nasional, Yusuf Faisal Isima menyampaikan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, perjuangan atlet tidak seharusnya hanya menjadi beban keluarga dan Cabang Olahraga, sebab mereka sedang membawa nama daerah di panggung Nasional.


‎”Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya berharap ada perhatian dan kepedulian dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, KONI Sulawesi Tengah, para pejabat, serta para pemerhati olahraga di Sulawesi Tengah agar dapat memberikan perhatian dan dukungan, baik secara moril maupun materil, karena dukungan sekecil apa pun akan menjadi energi besar bagi para atlet untuk terus berjuang dan berprestasi” ujarnya.


‎Program Binlat PB Perbakin ini juga menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi Minimum Qualification Score (MQS) PON 2028 Tahap I yang dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026. Artinya, keberhasilan para atlet saat ini bukan hanya menyangkut prestasi pribadi, melainkan juga peluang bagi Sulawesi Tengah untuk memiliki wakil pada ajang olahraga terbesar di Indonesia.

‎Para atlet dan pelatih mengakui bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat dari kebijakan efisiensi anggaran Nasional. Namun, keterbatasan tersebut tidak seharusnya membuat perjuangan atlet daerah kehilangan perhatian dan kepedulian.

‎Yang paling terasa, menurut mereka, adalah minimnya kehadiran dukungan langsung dari daerah. Para atlet Sulawesi Tengah sering datang dan bertanding sendiri. Sementara di arena yang sama, atlet-atlet dari provinsi lain umumnya didampingi oleh pejabat daerah, pengurus olahraga, ataupin sponsor yang hadir memberikan support

‎Perbandingan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan menjadi cermin bahwa perhatian terhadap atlet masih perlu ditingkatkan.
‎Dukungan moral dari pemerintah dan masyarakat sering kali memiliki arti yang sama besarnya dengan bantuan materi.

‎Kini, harapan itu kembali disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, KONI Sulawesi Tengah, hingga para pemerhati Olahraga Sulawesi Tengah diharapkan dapat bergandengan tangan memberikan perhatian dan dukungan kepada putra-putri terbaik daerah yang sedang berlatih dan berjuang di tingkat nasional.

‎Karena pada akhirnya, prestasi bukan hanya lahir dari hasil kerja keras Atlet dan Pelatih, tetapi juga dari kepedulian daerah yang berdiri di belakang mereka. Jangan sampai ketika medali berhasil dipersembahkan, apresiasi baru datang setelah seluruh perjuangan mereka dilalui dengan biaya dan pengorbanan sendiri.

Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor

0

“Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor”

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .

Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .

Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,”ungkapnya.

Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.

Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,”pungkas Yulkarnaini. *(Tim)*

DPP. (RAMBO) NUSANTARA MENDESAK ( APH ) BONGKAR ANGGARAN BELANJA BANSOS SEMBAKO PKH DI KEMENTRIAN SOSIAL RI

0

“DPP. (RAMBO) NUSANTARA MENDESAK ( APH ) BONGKAR ANGGARAN BELANJA BANSOS SEMBAKO PKH DI KEMENTRIAN SOSIAL RI”

Nasional || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. DPP ( Rambo ) Nusantara mengendus adanya bau tak sedap dengan adanya anggaran belanja bansos sembako PKH . Rambo mendesak pihak (APH) Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas ke Keterlambatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako, Bantuan ATENSI
Anak YAPI dan Bansos PKH pada Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, analisa dan permintaan keterangan kepada PPK
Bansos Program Sembako, Bansos PKH, dan Bansos ATENSI YAPI diketahui terdapat.

Permasalahan dalam penyaluran Bansos Tahun 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bansos Program Sembako
Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025, Kemensos menganggarkan Belanja Bansos Sembako sebesar Rp43.865.000.000.000 yang terdiri
atas anggaran Bansos Sembako Reguler sebesar Rp36.554.166.800.000 dan anggaran Bansos Sembako Stimulus sebesar Rp7.310.833.200.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk 18.800.000 KPM yang memenuhi persyaratan penerima Bansos Sembako
Reguler dan 18.277.083 KPM untuk Bansos Sembako Stimulus.
Rekapitulasi realisasi Bansos Sembako sampai dengan Triwulan III 2025 disajikan pada
tabel berikut ini:

Berdasarkan analisa dokumen diketahui terdapat penyaluran Bansos Sembako Tahap I,II, Stimulus, dan III Tahun 2025 yang tidak tepat waktu dan Bansos Sembako yang
belum disalurkan kepada KPM sampai dengan 30 September 2025 dengan rincian
sebagai berikut:

1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap I sebanyak 522.917
KPM (18.800.000 – 18.277.083);

2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap II sebanyak
3.043.828 KPM (18.800.000 – 15.756.172);

3) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Stimulus Ekonomi (Penebalan)
sebanyak 2.520.911 KPM (18.277.083 – 15.756.172); dan

4) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos Sembako Reguler Tahap III sebanyak
4.607.633 KPM (18.800.000 – 14.192.367).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos Sembako Tahun 2025,
menunjukkan bahwa penyebab penyaluran Bansos Sembako tidak tepat waktu/belum
tersalur seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga 18 November
2025, sebagai berikut:

1) Dalam DIPA Tahun 2025 untuk penyaluran Bansos Sembako sebanyak 18.880.000
KPM dan penyaluran Bansos Sembako Stimulus/Penebalan sebanyak 18.277.083
KPM, namun PPK merealisasikan penyaluran Bansos Sembako Reguler dan
Stimulus untuk 18.277.083 KPM tanpa melakukan revisi DIPA; dan

2) Belum tersalurnya seluruh Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III hingga
18 November 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif KPM atas peralihan
penyaluran Bansos Sembako dari PT PI ke Bank Himbara. Namun demikian, sisa
KPM tersebut tetap disalurkan Bansos Sembako Tahap I, II, Stimulus, dan III secara
bertahap pada Juli s.d November 2025 dengan nilai tersalur per 18 November 2025
sebesar Rp3.661.237.000.000 yang disajikan pada tabel berikut ini:Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos Sembako Tahun 2025 menjelaskan bahwa
proses pendistribusian KKS kepada KPM membutuhkan waktu yang lebih lama dari
pada proses burekol. Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat PSKMR berkoordinasi
dengan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan mengoordinasikan
dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada KPM.

b. Bantuan ATENSI Anak YAPI
Salah satu realisasi Belanja Bansos adalah Belanja Bantuan ATENSI Anak YAPI pada Direktorat RSA sebesar Rp524.336.000.000 (s.d. Triwulan III 2025).
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran diketahui bahwa penyaluran bantuan
sebesar Rp57.631.200.000 dilaksanakan tidak tepat waktu, dengan perincian berikut:Atas permasalahan tersebut, Kepala Pokja Bantuan ATENSI Anak YAPI diketahui PPK
Direktorat RSA menjelaskan bahwa pencairan SP2D ATENSI Anak YAPI dilakukan
oleh Direktorat RSA mengalami keterlambatan karena kendala antara lain:

1) Kuota penyaluran bansos ATENSI Anak YAPI setiap bulan adalah sebanyak 294.000
PM. Sebelum penyaluran Kemensos melakukan verifikasi data PM untuk
memastikan PM sudah sesuai dengan persyaratan. Penurunan jumlah PM sebagai
dampak hasil verifikasi menyebabkan Kemensos perlu tambahan waktu mencari
tambahan PM agar kuota penyaluran sesuai target sebanyak 294.000 PM tetap terpenuhi; danProses burekol dan pendistribusian kartu ATENSI untuk PM pada tahun sebelumnya
menerima bantuan melalui PT PI dan untuk PM baru membutuhkan waktu cukup
lama.

c. Bansos PKH
Kemensos menganggarkan Program Bansos PKH tahun 2025 sebesar
Rp28.709.816.300.000 yang diperuntukkan kepada 10.000.000 KPM. Bansos PKM disalurkan setiap triwulan dengan bekerja sama dengan Bank Penyalur dan PT PI.
Hingga 30 September 2025, terdapat Bansos PKH Tahap II dan III 2025 yang belum
disalurkan kepada KPM dengan rincian sebagai berikut:

1) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap II sebanyak 1.520.116 KPM
(10.000.000 – 8.479.884); dan

2) Jumlah KPM belum disalurkan Bansos PKH Tahap III sebanyak 1.612.355 KPM
(10.000.000 – 8.387.645).
Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK Bansos PKH Tahun 2025,
menunjukkan bahwa salah satu penyebab belum tersalurnya seluruh bansos PKH Tahap
II dan III hingga 30 September 2025 karena adanya pembukaan rekening kolektif atas
KPM peralihan penyaluran oleh PT PI ke bank penyalur. Namun demikian, sisa KPM
tersebut tetap disalurkan bansos PKH Tahap II dan III secara bertahap pada Tahap IV
(Oktober–Desember) dengan nilai tersalur per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp1.133.565.600.000 yang disajikan pada tabel berikut:

Berdasarkan tabel di atas, total jumlah KPM PKH di Tahap II dan Tahap III yang belum
tersalur Bansos PKH adalah sebesar 1.651.212 ((1.520.116 – 570.175) + (1.612.355 –
911.084)) KPM. Apabila dikalikan dengan indeks Bansos PKH paling kecil yaitu komponen anak sekolah sebesar Rp225.000 per triwulan maka nilai Bansos PKH yang
belum tersalur minimal sebesar Rp371.522.700.000 (1.651.212 KPM x Rp225.000).
Atas permasalahan tersebut, PPK Bansos PKH tahun 2025 menjelaskan bahwa proses
pembukaan rekening kolektif diikuti dengan proses pendistribusian KKS kepada KPM
membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, PPK melalui Direktorat Jamsos
berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendampingi dan
mengoordinasikan dengan Bank Penyalur pada saat pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada KPM.
Atas kondisi tersebut Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos menyatakan
sependapat dan akan berkoordinasi dengan Pusdatinkesos agar penyaluran bansos PKH
tepat waktu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 37 padaAyat (1) menyatakan bahwa “Penyaluran Bantuan Sosial PKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dilakukan secara nontunai”; dan

2) Ayat (3) menyatakan bahwa “Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) Tahun”.

b. Kepdirjen Dayasos No.22/5/SK/1/2025 tentang petunjuk Penyaluran Program sembako
Bab I Pendahuluan, yang diantaranya menyatakan bahwa “Dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyaluran program sembako serta
mewujudkan prinsip 3 T (tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi). Penyaluran
program sembako dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga penyaluran
program sembako mudah dipantau dan dievaluasi untuk meminimalkan penyimpangan
penyaluran program sembako”.

c. Kepdirjen Rehsos Nomor 29/4/HK.01/3/2025 dan perubahannnya Nomor
48/4/HK.01/6/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi
Sosial Anak Yatim Piatu melalui Bank Penyalur pada Bab 2 Pelaksanaan Teknis
Penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, yang diantaranya
menyatakan bahwa “Nilai Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu sejumlah Rp200.000
(dua ratus ribu rupiah) per bulan per Penerima Manfaat atau sesuai dengan kemampuan
keuangan negara yang disalurkan pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni,
Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember atau sesuai dengan kebijakan
Pemerintah”.

d. DIPA TA 2025 Nomor SP DIPA- 027.03.1.690556/2025 yang diantaranya menyatakan
bahwa “Keluarga yang mendapat Penyaluran Bansos Sembako Reguler (18.800.000
KPM x 9 bulan x Rp 200.000 ) dan Penyaluran Sembako Stimulus/Penebalan bulan
Juni dan Juli 2025 (18.277.083 KPM x 2 x Rp200.000)”.

e. DIPA Kemensos TA 2025 pada Lampiran I A. Informasi Kinerja pada Klasifikasi
Rincian Output 8 yang diantaranya menyatakan bahwa “Keluarga yang mendapat
Bantuan Sosial Bersyarat sebanyak 10.000.000 keluarga”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Sebanyak 6.656.729 KPM terlambat memanfaatkan Bansos Sembako sebesar
Rp3.661.237.000.000;

b. Sebanyak 4.038.560 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos Sembako Reguler dan
Stimulus sebesar Rp2.251.754.200.000;

c. Sebanyak 144.078 PM terlambat memanfaatkan Bansos ATENSI Anak YAPI sebesar
Rp57.631.200.000;

d. Sebanyak 1.651.212 KPM berpotensi tidak tersalur Bansos PKH Tahun 2025 minimal
sebesar Rp371.522.700.000; dan

e. Sebanyak 1.481.259 KPM terlambat memanfaatkan Bansos PKH minimal sebesar
Rp1.133.565.600.000.Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos dan Dirjen Linjamsos selaku KPA kurang optimal dalam
melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran bansos di satuan
kerja yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Direktur PSKMR, Direktur RSA dan Direktur Jamsos kurang cermat dalam
mengoordinasikan perencanaan penyaluran bansos secara tepat waktu;

c. Direktur RSA selaku PPK Bantuan ATENSI Anak YAPI kurang cermat dalam
merencanakan penyaluran bansos sesuai ketentuan; dan

d. PPK Bansos Sembako dan PPK Bansos PKH kurang cermat dalam menyiapkan daftar
KPM yang dialihkan penyalurannya dari PT PI kepada Bank Penyalur.
Atas permasalahan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar:

a. Memerintahkan Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos, dan Dirjen Linjamsos untuk lebih
optimal dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan anggaran
bansos;

b. Memerintahkan Direktur PSKMR, Direktur RSA, Direktur Jamsos, PPK Bansos
Sembako dan PPK Bansos PKH untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas masing-
masing dalam penyaluran bansos;

c. Menyempurnakan mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada KPM baru sehingga
risiko keterlambatan penyaluran dan risiko bantuan tidak tersalur dapat diminimalkan;
dan

d. Mengevaluasi dan menyesuaikan pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam PKS
termasuk mengatur klausul penetapan batas waktu layanan yang terukur serta
pemanfaatan rekening yang telah dimiliki penerima, sehingga bansos dapat disalurkan
tepat waktu sesuai ketentuan.
Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi pada Lampiran 40.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kementrian Team Pelaksanaan Kegiatan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi )

“Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah”

0

“Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah”

Indramayu, Mediacakrabuana.id

Sorotan tajam kini mengarah pada proyek publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat, selaku perusahaan pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah, diduga kuat melakukan pemotongan anggaran serta melakukan “permainan” dalam proses pencairan dana publikasi tersebut. (11/7/2026).

​Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat resmi tercatat sebagai pemenang lelang kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

​”Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono saat memberikan keterangan.

​Isu Pemotongan Anggaran dan “Uang Kopi”

​Namun, berbanding terbalik dengan klaim tersebut, informasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan yang signifikan. Salah satu penerima dana publikasi berinisial AC mengaku, pihak media hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang seharusnya disalurkan.

​”Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC secara gamblang.

​Ketimpangan angka tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik: ke mana larinya sisa anggaran bernilai ratusan juta rupiah dari total nilai tender yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat?

​Tuntutan Transparansi dan Audit

​Menanggapi sengkarut ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Menurutnya, proses teknis baik melalui lelang maupun penunjukan langsung sangat tidak transparan.

​”Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Indramayu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait:

​Besaran total anggaran tender yang dialokasikan.

​Rincian distribusi dana ke media-media lokal.

​Kejelasan mengenai potongan Rp35 juta yang diduga dikantongi langsung oleh PT Subur Jagat.

​Kini, publik dan insan pers di Indramayu mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum atas proyek publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​(Tim Redaksi)

PETI di Cisoka, Lebak Pari, dan Lebak Tenjo Diduga Masih Beroperasi; Dugaan Kebocoran Razia hingga Keterlibatan Oknum APH Mencuat”

0

“PETI di Cisoka, Lebak Pari, dan Lebak Tenjo Diduga Masih Beroperasi; Dugaan Kebocoran Razia hingga Keterlibatan Oknum APH Mencuat”

Rangkasbitung – Mediacakrabuana.id

Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cisoka, Kampung Lebak Pari, dan Lebak Tenjo, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga masih berlangsung. Pada Sabtu (4/7/2026), tim investigasi Kopitv.id turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Di lokasi, tim mendapati ratusan lubang galian yang diduga masih aktif beroperasi. Jarak antar lubang diperkirakan sekitar 10 meter, dengan kedalaman bervariasi mulai sekitar 20 meter hingga mencapai ratusan meter menembus bagian dalam gunung. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena sebagian besar aktivitas dilakukan menggunakan peralatan sederhana, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

Seorang pekerja berinisial F mengaku menerima upah harian sebesar Rp100 ribu dengan kebutuhan makan dan minum ditanggung oleh pihak yang disebut sebagai bos. “Lubang di sini sampai masuk ke dalam gunung, Pak,” ujarnya. Sementara itu, pekerja lain berinisial AB mengaku razia dari aparat kerap terjadi. Namun, menurut pengakuannya, para pekerja sering kali telah menerima informasi terlebih dahulu sebelum aparat tiba di lokasi.

Keterangan para pekerja tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum pelaksanaan razia. Mereka menyebut aparat penegak hukum (APH) diduga terlebih dahulu singgah ke rumah seseorang bernama Haji Saprudin sebelum menuju lokasi. Selain itu, sejumlah pekerja juga mengaku ada pihak yang mereka sebut berasal dari kawasan Cagar Alam yang diduga meminta bagian dari hasil aktivitas tersebut. Pernyataan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. Tumpukan tanah hasil galian terlihat dibuang di sekitar bantaran sungai. Saat musim hujan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pendangkalan sungai, menghambat aliran air, serta memicu banjir. Lubang-lubang galian yang membentang dari kaki hingga puncak gunung juga berpotensi longsor dan mengancam keselamatan para pekerja.

Menurut pekerja berinisial MS, setiap lubang memiliki pemilik yang berbeda. Sejumlah pekerja lainnya menyebut nama-nama yang diduga sebagai pemilik lubang, di antaranya Masmingan, Mang Supi, Hj. Ali, Wawan, Deden, dan seorang yang dipanggil Embah. Selain itu, terdapat dua nama yang disebut berperan sebagai koordinator, yakni Asep dan Wahyu. Salah satu nama tersebut oleh beberapa pekerja dan warga disebut sebagai oknum APH. Informasi ini masih berupa pengakuan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi, Didu alias Alam yang disebut sebagai pekerja milik Wawan memilih menghindar dan masuk ke ruang penggilingan. Sementara itu, beberapa pekerja juga menyebut salah satu lubang diduga milik Haji Saprudin.

Tim investigasi kemudian berusaha meminta konfirmasi kepada Hj. Ali, Wawan, Masmingan, dan Mang Supi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut. Berbeda halnya dengan Haji Saprudin yang berhasil ditemui di kediamannya. Ia membantah memiliki lubang tambang di kawasan Cisoka. “Itu tidak benar. Saya memang memiliki lubang di wilayah lain, tetapi saat ini tidak beroperasi karena sedang mengurus perizinan,” ujarnya.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Lebak Pari, Lebak Tenjo, dan Cisoka telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat. Bahkan, salah seorang warga mengaku aktivitas tersebut tetap berjalan karena diduga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Publik pun menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Iswandi
Tim Investigasi Kopitv.id

Peringkat 18 Dunia Korupsi: MAUNG Minta Polri Berbenah Total dari Atas ke Bawah”

0

“Peringkat 18 Dunia Korupsi: MAUNG Minta Polri Berbenah Total dari Atas ke Bawah”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

11 JULI 2026 Kabar buruk kembali menghantui institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Data terbaru menempatkan kepolisian Indonesia sebagai paling korup di kawasan Asia Tenggara, bahkan menduduki peringkat ke-18 terkorup di dunia. Predikat ini menjadi tamparan keras bagi seluruh jajaran Korps Bhayangkara sekaligus merusak nama baik dan citra bangsa di mata dunia.

Merespons fakta kelam tersebut, Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Ini bukan sekadar angka atau peringkat semata. Ini adalah cermin buruk yang harus segera dibaca oleh seluruh pimpinan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Jika ada kesalahan di kapal, jangan menyalahkan semua awak, melainkan nahkoda yang memegang kendali. Jika pesawat terbang tak sesuai jalur, maka pilotnya yang harus mengevaluasi diri dan memperbaiki arah. Begitu juga dengan institusi ini – perbaikan harus dimulai dari pucuk pimpinan, bukan hanya memungut kesalahan di tingkat bawah.”

Berdasarkan data yang dirilis, nilai indeks korupsi kepolisian Indonesia mencapai 7,56, jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Singapura yang hanya mencatatkan angka 2,10. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga memperkuat kekhawatiran ini: tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 65 persen, terpaut jauh dibandingkan TNI yang mencapai 88 persen.

DPP LSM MAUNG menegaskan, korupsi di tubuh kepolisian tidak muncul tiba-tiba. Rendahnya kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus hukum, perlakuan tidak adil, hingga pelanggaran hak asasi manusia menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan pembinaan belum berjalan maksimal.

“Kami meminta Kapolri beserta seluruh jajaran pimpinan tinggi untuk tidak menutup mata atau mencari kambing hitam. Mari berani jujur, berani berubah, dan lakukan reformasi total – mulai dari struktur, budaya kerja, hingga sistem pengawasan yang transparan. Bangsa menunggu bukti nyata, bukan janji manis lagi,” tambah pernyataan tersebut.

LSM MAUNG juga mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas, dan pemerhati keadilan untuk terus mengawasi dan mendorong langkah perbaikan, agar citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat pulih kembali.

Visi & Misi LSM MAUNG: Komitmen Mengawal Perubahan

Sebagai landasan sikap dan langkah ke depan, DPP LSM MAUNG menegaskan kembali visi dan misi organisasi:

Visi:
“Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, kebersihan, dan kedaulatan rakyat, serta mendorong terwujudnya institusi negara yang berintegritas, melayani tanpa membeda-bedakan, dan bebas dari segala bentuk korupsi demi kemajuan Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.”

Misi:

1. Mengawasi dan mengkritisi kinerja seluruh lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum, agar berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat;
2. Mendorong reformasi menyeluruh, perbaikan sistem, dan penghapusan budaya korupsi mulai dari akar masalah hingga pucuk pimpinan;
3. Menjadi jembatan aspirasi masyarakat yang terpinggirkan agar hak keadilan dan perlindungan hukum dapat dinikmati secara adil;
4. Memperkuat persatuan lintas daerah, budaya, dan golongan demi menjaga kewibawaan bangsa di mata dunia.

Dengan landasan tersebut, LSM MAUNG berjanji tidak akan berhenti mengawal setiap langkah perbaikan. Kami tidak menuntut kesempurnaan dalam sekejap, namun menuntut niat tulus, tindakan nyata, dan tanggung jawab penuh dari pimpinan Polri. Jangan biarkan predikat buruk ini melekat terus – karena citra Polri adalah cermin citra seluruh bangsa Indonesia.

Mari kita wujudkan Kepolisian Republik Indonesia yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat yang terpercaya, bersih, dan berwibawa.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR SETELAH RUMAHNYA DI SENTUL DIGELEDAH POLRI, 74 KG EMAS DAN RP476 MILIAR DITEMUKAN DALAM BRANKAS TERSEMBUNYI”

0

“JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH MUNDUR SETELAH RUMAHNYA DI SENTUL DIGELEDAH POLRI, 74 KG EMAS DAN RP476 MILIAR DITEMUKAN DALAM BRANKAS TERSEMBUNYI”

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Jumat malam, 10 Juli 2026, publik belum selesai mencerna kabar penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Belum genap 24 jam kemudian, pada Sabtu dini hari 11 Juli 2026, berita lebih mengejutkan datang: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri itu diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang mengumumkan kepada publik. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Proses hukum yang dimaksud berpangkal pada serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu malam, 8 Juli 2026. Salah satu lokasi yang paling menyita perhatian adalah sebuah rumah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Di balik dinding bermotif kayu yang tampak seperti tembok biasa, penyidik menemukan sebuah brankas besar. Setelah dibuka, isinya tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh isi brankas itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut.

Sehari setelah penggeledahan, pada Jumat 10 Juli 2026, Febrie menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah memang merupakan kediaman pribadinya. Namun ia membantah bahwa emas dan uang yang ditemukan dalam brankas tersebut adalah miliknya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” katanya. Mengenai isi brankas, Febrie menyebut uang tersebut “ada pemiliknya” dan berjanji memberikan klarifikasi lebih rinci melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum pers.

Pada hari yang sama, Febrie sempat menegaskan bahwa ia masih aktif menjalankan tugasnya dan masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan. Ia bahkan menyebut bahwa pagi itu masih ada arahan untuk memprioritaskan pemberkasan sejumlah perkara. Kurang dari 24 jam kemudian, keputusan mundur itu tiba.

Perlu dicatat, penyidikan Polri dalam perkara ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara-perkara tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh penyidik. Seluruh proses masih pada tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

#KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #Jampidsus #KortastipidkorPolri #HukumIndonesia

Korupsi Dana Desa (DD) takdapat di tindak lanjuti ke ranah hukum, Ternyata ini biang kerok yang selalu melindungi dan menghalangi proses hukumnya.

0

“Korupsi Dana Desa (DD) takdapat di tindak lanjuti ke ranah hukum,
Ternyata ini biang kerok yang selalu melindungi dan menghalangi proses hukumnya.”

Sarolangun Jambi: || Mediacakrabuana.id

Terkait dengan dugaan korupsi penggunaan & pembelanjaan Dana Desa (DD) yang sering menimbulkan komplik sosial di tengah – tengah masyarakat sering menjadi tanda tanya, kenapa malah ini tidak bisa naik kerana Hukum, akhirnya misteri gelap ini terungkap ke permukaan publik.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC – RI) akan membuka tirai kegelapan di balik Tindak Pidana Kejahatan Korupsi se Propinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya menurut Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION- Republik Indonesia (ICC – RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, selaku Ketua Umum/Pendiri memaparkan, beberapa laporan telah di ajukan oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan tak pernah naik sampai ke ranah hukum, dikarenakan terkendala hasil audit INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN, selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurut DERMAWAN yang mewakili Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) saat di wawancara oleh Awak Media ini, beliau memaparkan, bahwa hasil audit yang di lakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN, terkesan produk pesanan dari para oknum Kepala Desa (KADES) nakal, patut diduga adanya persekongkolan jahat di antara pihak (APIP) bersama oknum Kepala Desa, sehingga hasil temuan audit di lapangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan ucap DERMAWAN.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, memaparkan bahwa ada beberapa teknis audit yang wajib di lakukan oleh pihak inspektorat Daerah Kabupaten yaitu:
1. Audit Keuangan: Memastikan akurasi pelaporan dan memberikan opini kewajaran atas laporan keuangan.
2. Audit Kinerja: Menilai tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran suatu instansi.
3. Audit Ketaatan: Memastikan semua kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

4. Audit Tujuan Tertentu: Dilakukan untuk pemeriksaan khusus seperti reviu, eksaminasi, atau pengusutan masalah tertentu.
5. Audit Investigatif: Pemeriksaan mendalam untuk membuktikan ada atau tidaknya indikasi kecurangan (fraud) yang merugikan negara.
Ya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan ketiga jenis audit tersebut, namun dengan fungsi dan batas kewenangan yang spesifik:
• Audit Reguler (Kinerja dan Keuangan): Audit rutin berkala yang dilakukan untuk menilai kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran. Tujuannya adalah pencegahan dan perbaikan tata kelola, seperti memastikan penggunaan APBD sesuai prosedur dan mendeteksi kesalahan administratif.
• Audit Investigasi: Audit khusus yang bersifat proaktif dan reaktif untuk mengungkap indikasi fraud atau penyimpangan yang merugikan negara. Inspektorat melakukan audit ini untuk mencari bukti – bukti permulaan atas dugaan korupsi atau pelanggaran disiplin.
• Audit Kerugian Negara: Inspektorat dapat melakukan audit penghitungan kerugian negara internal, namun berdasarkan ketentuan, yang berwenang resmi menyatakan dan menetapkan kerugian negara untuk proses peradilan atau penegakan hukum secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun beberapa hal yang telah di uraikan di atas, diasumsikan tidak pernah dilakukan oleh pihak INSPEKTORAT Pemerintah Daerah Kabupaten patut diduga adanya permainan suap menyuap pada saat pemeriksaan intem kegiatan fisik maupun non fisik, pangkas DERMAWAN dengan nada serius.

Patut dianggap bahwa yang menjadi biang kerok
selama ini sebagai pelindung lara oknum Kepala Desa (KADES) nakal adalah oknum team auditor pihak INSPEKTORAT Daerah Kabupaten, sehingga para oknum Kepala Desa bebas menggerogoti Dana Desa (DD) yang bersumber dari Dana APBN, seolah – olah menjadi pejabat yang kebal hukum.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC – RI) akan membongkar permasalahan ini ke permukaan publik, dan besar kemungkinan Pihak INSPEKTORAT Daerah Kabupaten bisa jadi turut terlapo atau turut tergugat, apabila kami telah memiliki bukti yang sah tutup DERMAWAN dengan tegas. (Team)

POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA

0

“POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA”

.Kalimantan Barat || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) angkat bicara terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika
dengan jumlah besar sudah selayaknya mendapat lencana penghargaan dari kapolri . Pasalnya Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu(04/02/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh
Subdit 1 terhadap empat orang tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana
pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan satu
unit kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari
Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring
dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul
16.25 WIB, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan
tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Saat dilakukan
penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis
ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isap.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa
masih terdapat narkotika lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan P.H. Husin II,
Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid
milik PAP. Barang tersebut merupakan narkotika jenis baru yang
telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025
dan termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP ketiga, yakni satu unit
mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Penggeledahan disaksikan warga setempat dan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di
seluruh bagian jok kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna
kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram,
serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang,
narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial Kampung Beting, Pontianak, yang hingga kini masih dalam
pengejaran petugas. PAP mengaku telah tiga kali melakukan
pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal
dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu melanjutkan perjalanan
ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah
kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan
pindahan.

“Transaksi narkotika tersebut disepakati dengan nilai Rp14
miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba
yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk
menjalankan jaringan peredaran narkotika. PAP juga tercatat
sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah
menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate
(ectobidin). Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda
Kalbar, kandungan tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta di Pontianak, dan bisa Rp5-6 juta di Jakarta. Kemasannya tidak
resmi, tidak mencantumkan komposisi, tidak memiliki izin edar,
dan harganya jauh di atas liquid rokok elektrik pada umumnya,” kata Deddy.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal
609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur
hidup.

(Tim/Red)

“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

0

“APBD PEMDA BANGGAI LAUT BANJIR PENGELUARAN HONORIUM DIDUGA Di KORUPSI PEJABAT RAKUS”

Banggai Laut|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti hasil temuan pembayaran honorarium tanpa di kaji ulang .

Anggaran tersebut, menjadi sorotan publik dengan anggaran APBD Bukan dari warisan para oknum pejabat Rakus memberi honorium se enak nya
Hal tersebut,Diminta pihak Tipikor usut penerima uang honorium Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pasalnya Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan RSUD Banggai diketahui bahwa besaran Honorarium Pejabat Pengelola BLUD dan Honorarium Pengelolaan BMD hanya mengikuti besaran honor yang dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak mengetahui dasar penetapan besaran honorarium tersebut.

c. Pembayaran Honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp55.125.000,00 RSUD Banggai tahun 2025 s.d. 30 September menyajikan anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp848.460.000,00 dan realisasi sebesar Rp516.917.885,00 atau 60,92% dari anggaran.

Belanja tersebut antara lain mencakup belanja honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD dengan anggaran masing-masing sebesar Rp90.000.000,00 dan Rp30.000.000,00 serta realisasi masing-masing sebesar Rp67.500.000,00 dan Rp22.500.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium dewan pembina dan pengawas BLUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Pembentukan dan pembayaran honorarium pembina selain pembina teknis dan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan Pembentukan pejabat pembina teknis dan pembina keuangan RSUD Banggai ditetapkan dengan Kepbup No. 445/119/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Pembina teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta pembina keuangan adalah Kepala BPKAD.

Dalam SK tersebut sebagaimana diktum kedua, tugas pembina teknis dan pembina keuangan meliputi:

a) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD serta memberikan pendapat dan nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD;melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan serta memberikan saran dan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan

c) memonitoring tindaklanjut hasil evaluasi penilaian kinerja BLUD.

Kemudian pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina keuangan tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.

Selanjutnya, Bupati menetapkan honorarium pembina teknis dan pembina keuangan melalui Kepbup No. 445/123/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD RSUD Banggai.

Dalam diktum kesatu kepbup tersebut mengatur besaran honorarium yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB selaku pembina teknis dan Kepala BPKAD selaku pembina keuangan sebagaimana yang tercantum pada lampiran.

Sedangkan, pada lampiran diketahui bahwa penetapan besaran honorarium tidak hanya untuk Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Kepala BPKAD, namun untuk Bupati sebagai pembina.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium pembina teknis dan pembina keuangan, menunjukkan terdapat pemberian honorarium kepada Bupati Banggai Laut s.d. 30 September 2025 sebagai pembina dengan nilai sebesar Rp36.000.000,00 (Rp4.000.000,00 x 9 bulan).

Meskipun dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembina BLUD adalah hanya pembina teknis dan pembina keuangan.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan PPTK diketahui bahwa pengusulan honorarium pembina kepada Bupati didasarkan pada hasil rapat manajemen tanpa didasarkan pada formulasi atau perhitungan yang jelas atas besaran honor yang ditetapkan dan tidak terdapat hasil telaah atau kajian yang terdokumentasi.

Direktur RSUD menganggap Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga wajar apabila ditetapkan sebagai pembina dan diberikan honorarium.

2) Pembentukan Dewan Pengawas tidak memenuhi kriteria sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Dewan Pengawas RSUD ditetapkan dengan Kepbup No. 445/121/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai.

Dewan Pengawas terdiri dari Ketua adalah Sekretaris Daerah serta Anggota adalah Inspektur dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD.

Hasil reviu atas Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Annas Cahyadi No. 00040/2.1034/AU.5/11/1162-1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 menunjukkan bahwa laporan keuangan RSUD Banggai Tahun 2024 menyajikan:

a) realisasi pendapatan pada Tahun 2023 sebesar Rp15.282.998.195,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp18.508.972.252,00; dan

b) nilai aset pada tahun 2023 sebesar Rp32.585.936.222,56 dan Tahun 2024 sebesar Rp32.485.936.222,56.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah diketahui bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang untuk BLUD yang memiliki:realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

b) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah)

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati menetapkan Honorarium Dewan Pengawas melalui Kepbup Nomor 445/124/UPT-RSUD/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Besaran Honorarium Dewan Pengawas BLUD RSUD Banggai, dengan perincian sebagai berikut.

Berdasarkan kondisi tersebut, RSUD Banggai tidak memenuhi kriteria pendapatan maupun nilai aset sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 untuk pembentukan dewan pengawas.

Sehingga dewan pengawas seharusnya tidak perlu dibentuk dan berimplikasi terhadap pembayaran honorarium dari Bulan Januari s.d. September 2025 sebesar Rp19.125.000,00.

Perincian dapat dilihat pada tabel berikut.

Hasil wawancara dengan Direktur RSUD Banggai dan PPTK diketahui bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memahami ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Pemahaman yang diketahui selama ini bahwa setiap BLUD wajib memiliki Dewan Pengawas, tanpa memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan Dewan Pengawas tersebut.

Selain itu, dewan pengawas juga belum pernah memberikan penilaian kinerja keuangan dan non keuangan BLUD serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala 2 kali dalam satu tahun yang terdokumentasi secara tertulis.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tugas dan wewenang antara lain:

a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

b. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

3) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:

d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

4) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab V huruf L angka 2 Ketentuan Pelaksanaan, Poin b Angka 2 yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;

c. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 16 ayat (5) yang menyatakan bahwa Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

1) realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau

2) nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);

d. Perbup Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada:

1) Pasal 30 yang menyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri atas:

a) pembina teknis dan pembina keuangan;

b) satuan pengawas internal; dan

c) dewan pengawas.

2) Pasal 31: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala Dinas Kesehatan Daerah;

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yaitu Kepala BPKAD;

e. Lampiran I Kepbup No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada:

Angka 2.1 yang menyatakan bahwa Honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

2) Angka 16.1.5 huruf h yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan;

3) Tabel 1.2 yang menyatakan bahwa:

a) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp10 Miliar s.d. Rp25 Miliar sebesar Rp1.090.000,00;

b) tarif Honorarium Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Nilai Pagu Dana di atas Rp25 Miliar s.d. Rp50 Miliar sebesar Rp1.320.000,00;

4) Tabel 1.5 yang menyatakan bahwa:

a) Honorarium Pengurus Barang Pengguna dengan satuan orang/bulan sebesar Rp400.000,00;

b) Honorarium Pengurus Barang Pembantu dengan satuan orang/bulan sebesar Rp300.000,00; dan

f. Lampiran II Kepbup No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati No. 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut No. 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025, pada Angka 3.1.4 pada poin 3 yang menyatakan bahwa Jasa Pengurus Barang Pembantu dengan Nilai Aset 15 Miliar – 25 Miliar sebesar Rp1.000.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas BLUD sebesar Rp10.610.000,00;

b. kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan BLUD dan Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp40.758.000,00 (Rp21.633.000,00 + Rp19.125.000,00); dan

c. pembayaran honorarium pembina membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Direktur RSUD Banggai belum memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD belum memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Banggai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Direktur RSUD Banggai:

a. memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas;

b. menginstruksikan:

1) PPTK dan Bendahara Pengeluaran BLUD memverifikasi secara rinci keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas;

2) pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya;

c. memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan menyetorkan ke Kas BLUD sebesar Rp51.368.000,00; dan

d. menghentikan pembayaran honorarium pembina yang membebani keuangan RSUD Banggai sebesar Rp36.000.000,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Direktur RSUD Banggai untuk memedomani ketentuan tentang besaran biaya honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengelola BMD serta pengusulan pemberian honorarium kepada Pembina dan Dewan Pengawas, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Kelebihan Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai dan belanja perjalanan dinas 2024

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Edisi berikutnya ….!!!

(Redaksi)

Penggerebekan Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Binjai Berujung Polemik, Warga Minta Dugaan Tangkap Lepas Diusut”

0

“Penggerebekan Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Binjai Berujung Polemik, Warga Minta Dugaan Tangkap Lepas Diusut”

 

*BINJAI,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Masyarakat jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara yang merupakan pengguna Tabung Gas Subsidi 3 Kg dalam beberapa pekan ini merasa resah, pasalnya tabung Gas yang mereka beli dari Agen PT.BSE diduga isi tabungnya sudah dikurangi alias di Oplos.

Berdasarkan keresahan dan laporan masyarakat inilah, petugas kepolisian Polres Binjai yang dipimpin Kanit Ekonomi Magistra dari Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan langsung turun ke Tempat Lokasi Perkara(TKP) agen Gas PT BSE yang ada di jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Saat Polisi melakukan penggerebekan, pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, dengan membawa 1 unit mobil Pick-up, 1 unit mobil pribadi merek Agya, Tabung Gas 50 Kg dan 3 Kg dan alat pengoplos Gas subsidi yang disedot ke tabung Gas Non Subsidi ini, langsung disaksikan warga setempat, dengan harapan lokasi Agen Gas Subsidi milik YH itu ditutup permanen karena sangat merugikan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mereka sangat senang atas tindakan petugas kepolisian polres Binjai yang menggerebek lokasi Agen Gas Subsidi PT.BSE yang diduga melakukan pengoplosan Tabung Gas Subsisi 3 kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg untuk keuntungan pribadi.

Selain itu menurut warga , lokasi pengoplosan yang di lakukan di tengah pemukiman warga ini sangat mengancam karena bisa mengakibatkan ledakan dan kebakaran jika proses pengoplosan terjadi kesalahan.

“Kami sangat senang sekali bang, saat pihak kepolisian Polres Binjai melakukan penggrebekan agen Gas Subsidi milik PT.BSE dengan mengangkut semua barang buktinya ke Mapolres Binjai, dan lokasi pengoplosan Tabung Gas Subsidi ini bisa ditutup permanen, sebab lokasinya ditengah pemukiman warga yang takut bisa terjadi ledakan dan kebakaran,” ujar salah seorang warga.

Namun warga yang mendengar informasi, bahwa Barang bukti dipulangkan dan Pemilik Agen Gas Subsidi juga dikeluarkan alias bebas dari jeratan hukum, warga sangat kecewa.

“kami selaku warga sangat kecewa kepada pihak polres Binjai, yang mana sehari setelah penggrebekan dan penangkapan pemilik Agen Gas Subsidi PT.BSE inisial YH, atau pada hari Rabu 8 Juli, seluruh barang bukti dipulangkan dan Hari Kamisnya 9 Juli Pemilik Agen Gas PT BSE , YH juga dikeluarkan alias dibebaskan, ya kami dengar, kuat dugaan adanya uang pelicin atau uang koordinasi sebesar Ratusan Juta rupiah, kan ini namanya tangkap lepas,” ujar Warga kesal.

Warga jalan Randu Lingkungan 3, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berharap Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda yang baru dapat menyelidiki kasus Dugaan tangkap lepas para Oknum anggota kepolisian Polres Binjai ini.

Dari pantauan Wartawan di lokasi Penggrebegan Agen Gas Subsisi PT.BSE yang diduga mengoplos Tabung gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg, Lokasinya sudah tutup, dan warga serta pemerintah kelurahan akan terus memantau jikalau aktifitasnya kembali dibuka.

Dengan adanya dugaan tangkap lepas Agen Gas Subsidi PT.BSE ini, warga dan elemen masyarakat lainnya akan melaporkan oknum polisi Polres Binjai tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan bukti-bukti video yang ada. *(Tim)*

Camat Prabumulih Timur: Pemilik Pagar di Atas Sungai Nibung Akan Ditegur Jika Abaikan Imbauan

0

 

“Camat Prabumulih Timur: Pemilik Pagar di Atas Sungai Nibung Akan Ditegur Jika Abaikan Imbauan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan pagar yang diduga berdiri di atas aliran Sungai Nibung di Jalan MAN, RT 002/RW 003, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi aliran sungai apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Barat telah melakukan peninjauan awal ke lokasi. Lurah Gunung Ibul Barat mengatakan pihaknya bersama Ketua RT 02 telah melihat langsung kondisi di lapangan.

“Waalaikumsalam. Benar pak, saat ini kami sedang berusaha berkomunikasi dengan pemilik tanah. Bersama Ketua RT 02, kami juga telah meninjau lokasi pagar di atas Sungai Nibung,” ujar lurah saat dikonfirmasi.

Lurah menambahkan, langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan.

“Langkah pertama kami usahakan untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami akan menindaklanjutinya dengan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Prabumulih Timur, Reki, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan tersebut dan memastikan penanganannya akan terus berlanjut.

“Langkah pertama kami usahakan untuk komunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami tindak lanjuti dengan teguran tertulis,” ujar Reki.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan pihak kelurahan. Dikatakannya, penanganan awal sudah dilakukan oleh Lurah Gunung Ibul Barat dan pada awal pekan mendatang tim kecamatan akan turun langsung ke lokasi.

“Sudah ditindaklanjuti oleh Pak Lurah. Untuk selanjutnya, Senin kami akan turun ke lapangan,” kata Reki.

Ia berharap pemilik lahan dapat bersikap kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan mengenai sempadan atau aliran sungai, pemerintah akan mengambil langkah administratif sesuai prosedur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait pembangunan pagar yang diduga berada di atas aliran Sungai Nibung tersebut. Pemerintah masih mengedepankan upaya komunikasi sambil menunggu hasil peninjauan lapangan oleh pihak kecamatan dan instansi teknis terkait.

FERARI KOTA PALEMBANG: SIAP CETAK ADVOKAT PROFESIONAL DAN RELIGIUS

0

FERARI KOTA PALEMBANG: SIAP CETAK ADVOKAT PROFESIONAL DAN RELIGIUS

Palembang, —Cakrabuana Id

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERRARI) Kota Palembang Resmi Dilantik Di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik No.12A Kota Palembang. Kamis (09/07/2026)

Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran organisasi advokat, khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara luas.

Tampak hadir dalam pelantikan Walikota Palembang Ratu Dewa dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Pemerintah Kota Palembang., Ketum DPD Ferari Sumsel Suwito Winoto SH.,MH., Dewan Penasehat DPC Ferari Palembang A Rillo Budiman SH.,MH., Ketum DPC Ferari Kota Palembang Dr (c). Sigit Muhaimin SH.,MH., Para Penerima Awards dan semua tamu undangan baik dari pihak pemerintah dan advokat.

Ketum DPD Ferari Sumatera Selatan Suwito Winoto SH.,MH menegaskan bahwa amanah kepengurusan yang baru akan langsung dikejar dengan program kerja nyata, termasuk pelaksanaan rapat kerja serta percepatan kaderisasi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan kerja organisasi yang terstruktur. Sinergi antara Ferari dan Pemerintah Kota Palembang menjadi kekuatan besar untuk membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujar Suwito.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan memperkuat organisasi ke depan.

“Selama tiga tahun proses ini berjalan, tentu banyak dinamika. Kami tidak anti kritik. Harapan kami, masyarakat Kota Palembang semakin sadar hukum, dan ke depan Palembang bisa menjadi kota yang maju, sejahtera, dan mendunia,” tambahnya.

Sementara itu Ketum DPC FERARI Palembang Dr (c). Sigit Muhaimin SH.,MH , menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal penguatan kelembagaan FERRARI di Kota Palembang dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota.

“Alhamdulillah, pelantikan ini mendapat support dari Pemerintah Kota Palembang. Kami akan segera melaksanakan rapat kerja dan fokus pada rekrutmen kader melalui PKPA untuk mencetak advokat yang profesional dan religius,” jelas Sigit.

Dalam kesempatan tersebut, Ferari juga memberikan penghargaan Ferari Award kepada sejumlah tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan yang dinilai telah berkontribusi bagi pembangunan Kota Palembang.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan komitmen Ferari dalam memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat. Program ini telah difasilitasi di tingkat kecamatan di seluruh Kota Palembang.

“Untuk konsultasi hukum, masyarakat tidak dikenakan syarat apapun dan gratis. Namun, untuk bantuan hukum secara penuh, diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Meski gratis, kami tetap menjunjung profesionalisme sesuai ikrar pelantikan,” tegasnya.

Dengan jumlah awal 17 pengurus yang telah dilantik, Ferari Kota Palembang optimis mampu menjalankan program kerja selama tiga tahun ke depan dengan soliditas dan kekompakan organisasi.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Ferari dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum, serta menghadirkan advokat yang berintegritas di tengah masyarakat. (Harto)

WRC PAN‑RI Melalui Orasi Panas Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kota Prabumulih

0

“WRC PAN‑RI Melalui Orasi Panas Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kota Prabumulih”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN‑RI) Unit Kota Prabumulih menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (08/07/2026) di depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan sipil guna mendesak terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, aset milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/WRC‑PBM/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, aksi ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang berkumpul di kantor WRC PAN‑RI sebelum bergerak secara tertib menuju lokasi utama kegiatan.

Seluruh rangkaian berjalan aman dan terkendali, dengan pengawalan ketat dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan setempat.

Dalam orasi resminya, Ketua Unit WRC PAN‑RI Kota Prabumulih Pebrianto menyampaikan pernyataan dengan kerangka hukum yang jelas:

“Pelaksanaan aksi ini sepenuhnya berlandaskan Pasal 28 Undang‑Undang Dasar 1945 dan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kami menuntut agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, benar‑benar dijalankan.

Mulai dari tindak lanjut rekomendasi BPK, evaluasi kinerja pejabat, penghentian pencairan anggaran yang cacat prosedur, penarikan 16 unit kendaraan dinas yang dikuasai secara melawan hukum, hingga pelaksanaan audit investigatif terhadap pengelolaan RSUD Prabumulih.”

Ia juga menegaskan batas waktu pengawasan yang tegas:

“Pemerintah Kota Prabumulih telah menyampaikan janji untuk membuka ruang audiensi.

Jika dalam jangka waktu yang disepakati tidak ada jawaban pasti atau janji itu hanya bersifat retorika, maka berdasarkan hak konstitusional, WRC PAN‑RI berwenang dan akan melaksanakan aksi lanjutan dengan skala lebih luas guna memastikan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Suandi menyampaikan penegasan hukum terkait kasus‑kasus yang mencuat:

“Kami meminta kejelasan dan transparansi penuh atas pengenaan retribusi serta pengelolaan lokasi Pasar Subuh eks Polsek Timur agar tidak menyimpang dari ketentuan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Semua proses pengelolaan aset dan pendapatan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.”

Salah satu perhatian utama adalah kasus tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama bertahun‑tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun, namun tetap menerima hak keuangan secara penuh.

Mengacu pada informasi resmi dari Kepala Bidang BKSDM Kota Prabumulih, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat karena absen lebih dari empat tahun, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan jabatan.

“Kasus ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tuntas hingga ke akar permasalahan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Seluruh proses penyelesaiannya harus dipublikasikan agar menjadi bukti nyata keterbukaan pemerintahan sekaligus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali,” tegas Pebrianto.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih Aris menyatakan kesediaan untuk membuka ruang komunikasi:

“Pemerintah daerah menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dalam waktu dekat.

Kami akan membahas seluruh permasalahan secara terbuka, santai, dan menghasilkan keputusan yang konkrit serta berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat.”

Hingga berita ini diturunkan, WRC PAN‑RI masih menunggu kepastian jadwal pertemuan tersebut.

Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses dan janji yang disampaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK APBD KAB. BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH BELUM DI TANGKAP TIPIKOR”

BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sofyan (Rambo) Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo Mencium adanya bau bangkai APBD yang di Duga di gorok gerombolan belum di tangkap Tipikor

Ironisnya lagi Kab.Banggai laut Krisis pembangunan sarana peserana untuk kepentingan umum Sekali pun APBD Berasal dari rakyat namun untuk dinikmati segelintir orang otak bejat berjiwa pereman . APBD kab.banggai laut menjadi santapan gerombolan bangsat yang sering mengubah peraturan bupati demi untuk melancarkan Anggaran perjalanan dinas membekak . Ali Sopyan Rambo Nusantara . Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak pihak Tipikor dapat segera tangkap Gerombolan yang merongrong APBD menjadi Bancakan Pasalnya Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:

a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang
Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;

b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor
900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut
Tahun Anggaran 2025;

Pasalnya Sekretaris DPRD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pariwisata. Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol,
Kepala Baperida, Kepala
BKPSDM, Kepala BPBD,
Kepala Disdikpora, Kepala
Diskominfo, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala DLH,
Kepala Disdukcapil kepada masing-masing pelaksana
perjalanan dinas; dan
c. STS sebesar
Rp1.647.587.684,00.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten . Banggai Laut
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur. SULAWESI TENGAH

2 Kejati SULAWESI TENGAH

3 Tipikor Polda SULAWESI TENGAH

4 Bupati BANGGAI LAUT

5.Inspektorat SULAWESI TENGAH

(Publisher -Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices