www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI

0

“RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

.BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak Kortas Tipidkor polri , Mengusut dan Menangkap Gerombolan pejabat rampok anggaran belanja BBM Pemkab Bekasi. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan

d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

0

“WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluruh”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA ID

6 Agustus 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket-paket pekerjaan jalan dengan total nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam hasil pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan/perumahan yang bukan merupakan milik Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga memunculkan catatan mengenai kesesuaian penganggaran, status aset, dan pencatatan akuntansinya.

Menurut WRC PAN-RI, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, status kepemilikan aset, mekanisme penganggaran, serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya.

Pebrianto menegaskan bahwa WRC PAN-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, namun menilai temuan BPK merupakan dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

> “Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, maka sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto.

 

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah maupun klasifikasi belanja sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut layak menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

> “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendalaman terhadap temuan BPK penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” kata Suandi.

 

Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP, turut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

> “Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. WRC PAN-RI tidak bermaksud memberikan vonis, namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP.

 

Ia juga menegaskan bahwa WRC PAN-RI Sumatera Selatan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Unit Kota Prabumulih sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

> “Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan ini agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” tambahnya.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, WRC PAN-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola keuangan daerah, maupun aspek hukum lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat perkembangan tindak lanjut yang dapat diketahui publik, WRC PAN-RI akan menggunakan hak partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tutup Pebrianto.

Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

0

“Bravo ! KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan^

.Siantar || Mediacakrabuana.id

Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah itu sendiri, seperti yang di alami pewakif Alm.Lobe Nasution yang mewakafkan sebidang tanah yang bertempat Di Jl. Tanah Jawa Gg.Kuil yang seiring berjalannya waktu kekhawatiran dan akan timbulnya persoalan di tengah tengah masyarakat

kini menjadi tantangan terlebih berbicara tentang keummatan dan aset ummat yang harus di jaga dan di pelihara, sehubungan dengan ini KUA kecamatan Siantar Utara lakukan rapat dan dengar pendapat dengan tokoh masyarakat pemerintah setempat dan juga pewakif yang turut serta dalam rapat dengar pendapat bertempat di musholla as-shabariyah jalan Sriwijaya, Rabu 26/8/2026

Dalam situasi rapat tersebut pemaran tentang Mekanisme dan juga sejarah asal usul objek wakaf yang berada di jalan tanah Jawa gg.kuil Turut di paparkan demi memberi pemahaman dan pengetahuan bersama agar tidak ada pembelokan sejarah nantinya.

Ka.kua kecamatan Siantar Utara Irwan,S.Sos.I menyampaikan akan selalu berada di garis terdepan untuk yang namanya bicara tentang keummatan namun beliau juga menyampaikan bahwa negara ini adalah negara hukum yang tetap akan mengedepankan tata administrasi yang jelas sehingga ketika ini semua kita laksanakan dengan baik secepatnya sertifikat yang menjadi alas hak para perwakif ini akan segera terbit dan terealisasi dengan baik,

kita juga akan segera melakukan koordinasi dengan BPN sehingga mana yang menjadi titik dan juga batas batas wilayah dalam penerbitan sertifikat ini bisa akurat dan jelas,tentu kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama sama tetap peduli dan terus menjaga dan memelihara aset aset ummat yang ada di wilayah kecamatan Siantar Utara ini khususnya.tutup Irwan ,S.Sos.I disela sela diskusi

Dalam kegiatan ini turut hadir Bapak lurah kelurahan Melayu Sugianto,pewakif Bapak Zulkarnain Nasution selaku anak cucu dari pewakif,Bapak RT Rajif Guci dan para penghulu,penyuluh dan staff yang ada di kecamatan Siantar Utara, ujarnya (S.hadi.purba)

“DPD LSM MAUNG Riau Desak Pengawas LH Provinsi Segera Turun ke PT Agro Murni’

0

“DPD LSM MAUNG Riau Desak Pengawas LH Provinsi Segera Turun ke PT Agro Murni’

DUMAI, RIAU . MEDIACAKRABUANA.ID

25 Agustus 2026
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak Pengawas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Riau segera turun ke Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan tumpahan minyak di kawasan jetty PT Agro Murni.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai dugaan pencemaran di perairan Dumai tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan.

Menurut Wan Ade, langkah turun ke lapangan penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk mengetahui sumber tumpahan, jenis dan volume material yang mencemari perairan, luas area terdampak, serta dampaknya terhadap ekosistem laut dan masyarakat sekitar.

«“Kami meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera turun ke PT Agro Murni. Jangan hanya menunggu laporan atau informasi dari pihak lain. Lakukan pemeriksaan langsung, ambil sampel, dokumentasikan kondisi di lapangan dan pastikan apakah benar telah terjadi pencemaran,” tegas Wan Ade.»

Jangan Sampai Ada Pembiaran

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengingatkan bahwa perairan Kota Dumai merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan dan berbagai aktivitas ekonomi.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran yang berasal dari kegiatan perusahaan, maka perusahaan harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wan Ade juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.

«“Kalau satu dugaan pencemaran dibiarkan, jangan sampai kemudian muncul Agro-Agro lainnya yang merasa bebas melakukan hal yang sama. Laut Dumai bukan tempat membuang minyak. Pengawasan harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.»

Pengawas LH Memiliki Kewenangan Melakukan Pemeriksaan

Desakan DPD LSM MAUNG tersebut memiliki dasar dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, memeriksa dokumen, memasuki lokasi, mengambil foto dan rekaman, mengambil sampel, serta memeriksa instalasi atau peralatan.

Dengan demikian, menurut DPD LSM MAUNG, pemeriksaan lapangan terhadap dugaan pencemaran merupakan langkah penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi atau tudingan semata, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan hasil pengujian.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Penanganan Pencemaran Laut

Selain UU 32/2009, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pencemaran, pengawasan serta sanksi administratif.

PP tersebut mengatur bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Dalam kondisi pencemaran, langkah penanggulangan antara lain dapat mencakup pemberian informasi kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran, pembersihan bahan pencemar, serta penghentian sumber pencemaran.

Bahkan, PP 22/2021 mengatur bahwa penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan laut dilakukan paling lambat 24 jam sejak diketahuinya pencemaran. Apabila penanggung jawab tidak melakukan penanggulangan, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan dan biaya tersebut dibebankan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan.

Sanksi Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

DPD LSM MAUNG menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis terhadap PT Agro Murni sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Namun, apabila hasil pengawasan dan pengujian membuktikan adanya pelanggaran, maka perusahaan harus dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Dalam kerangka UU 32/2009, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan/perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan saluran pembuangan, tindakan penghentian pelanggaran, hingga tindakan pemulihan lingkungan.

Untuk pencemaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum pidana juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan hasil pembuktian. Karena itu, DPD LSM MAUNG meminta aparat penegak hukum lingkungan tidak berhenti pada pemberian teguran apabila ditemukan pelanggaran serius.

Minta Pemeriksaan Terbuka dan Profesional

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera melakukan:

– pemeriksaan langsung ke lokasi jetty PT Agro Murni;
– pengambilan sampel air dan material yang diduga mencemari laut;
– pengujian laboratorium;
– pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan;
– penelusuran sumber serta penyebab tumpahan;
– penghitungan dampak terhadap lingkungan;
– memastikan penghentian sumber pencemaran apabila terbukti;
– memastikan pembersihan dan pemulihan lingkungan; serta
– memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kami minta Pengawas LH Provinsi Riau jangan lambat. Segera turun ke Dumai. Kalau terbukti ada pelanggaran, tegakkan aturan secara tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat,” kata Wan Ade.

Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar perlindungan lingkungan perairan Dumai menjadi tanggung jawab bersama.

“Lindungi laut Dumai, lindungi masyarakat pesisir. Jangan sampai pencemaran menjadi hal yang dianggap biasa,” tutup Wan Ade Syahputra.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

0

“Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat”

 

 

*Medan,-:* Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa), Ustaz KH, Akhmad Khambali, SE, MM, mengimbau pada masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kekuatan. Di momentum Maulid Nabi Muhammad SAW Ustaz Khambali mengajak untuk memperkuat kolaborasi antara ulama, umaroh, Polri dan umat.

“Ulama berperan memberikan pencerahan moral, nasihat spiritual, dan dakwah yang menyejukkan agar masyarakat hidup rukun. Umaro/pemimpin daerah yang membuat kebijakan dan menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau yang biasa disebut Kamtibmas sedangkan umat berperan aktif menjaga persatuan, toleransi, dan menaati aturan yang berlaku,”jelasnya pada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Apabila kekuatan ini berjalan sendiri-sendiri, kata KH Khambali, kekuatan kita terbatas. Namun kalau kolaborasi antara ulama, Umaro, Polri dan umat terbangun, maka keamanan, ketertiban, kedamaian di Sumut akan berjalan bersama-sama.

“Untuk itu, di momentun Maulid Nabi yang sangat mulia dengan keteladanan Nabi Muhammad SAW dengan meneladani akhlaknya. Kita jaga momentum Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memperkuat kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat, agar Sumut damai, aman, tertib,”jelasnya

KH, Khambali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut agar menghindari berita hoaks. Sebab berita hoaks diproduksi oleh orang yang pintar tapi jahat dan disebarluaskan oleh orang baik tapi bodoh. “Mari kita jaga kebersamaan, keberpihakan, persatuan Sumut dari rongrongan orang yang akan memecah belah kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat. Mari kita jaga Sumut dengan rukun dan guyub. Menjadikan Sumut sebagai provinsi yang makmur dan selalu memberikan yang terbaik untuk NKRI,”tukasnya. *(Tim)*

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

0

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

 

 

*​MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).

​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
​”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

0

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

Pekanbaru, || Mediacakrabuana.id

25 Agustus 2026. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

*Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan*

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

*Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan*

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

*Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak*

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

0

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

 

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW ini biasanya diisi dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan dan sedekah.

Belum lama ini Kabupaten Bekasi menyambut hari jadi yang ke-76 tahun yang bertema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”

Namun kemajuan pesat Kabupaten Bekasi tidak pula berarti harus memundurkan ahlak dan norma agama dari masyakarat Bekasi itu sendiri. Nama besar Alm KH. Noer Ali sebagai ulama besar tidak dapat dipisahkan dari Bekasi.

Sayangnya di malam yang seharusnya menjadi hari istimewa bagi umat Islam, hal ini sering diciderai oleh maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka secara leluasa seperti di New California (Kawasan Jababeka) dan Cibatu pinggiran Kalimalang.

Sungguh di luar dugaan saat tim investigasi melakukan penelusuran di tempat hiburan malam tepatnya di wilayah Cibatu pinggiran kalimalang, terjadi kericuhan yang mengakibatkan handphone salah satu tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) di sita dan adanya pemukulan oleh orang yang tidak di kenal, pada malam hari tanggal (24/08/2026)

Kejadian ini menjadi sorotan tajam oleh Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengatakan, Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar perda no 3 tahun 2016, ketentuan hiburan malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dalam naskah asli perda ini, terdapat larangan tegas terhadap operasional sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama, ungkapnya.

“Saya mengecam kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam, hal ini sudah tidak bisa di toleransi, saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, mengatakan, kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi, dan saya meminta PLT Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang satpol pp Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak menutup secara permanen semua tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar perda perda no 3 tahun 2016, dan jangan sampai daerah kabupaten bekasi ini menjadi sarang maksiat apalagi sudah sampai terjadi insiden kekerasan dan perampasan alat kerja (Handphone) terhadap wartawan yang sedang bekerja melakukan investigasi.Harus di ingat bahwa setiap wartawan (Jurnalis) itu di lindungi oleh undang – undang pers no 40 tahun 1999 pasal 8 didalam melakukan pekerjaannya, jadi setiap tindakan kekerasan apapun kepada wartawan yang sedang melakukan pekerjaannya adalah sebuah pelanggaran terhadap undang – undang yang sah di NKRI ini ungkapnya kesal.

Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

0

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

​Batam – Mediacakrabuana.id

Krisis akuntabilitas dan komitmen good governance di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar, saat berhadapan dengan kerja-kerja investigasi media massa tidak sekadar memperlihatkan arogansi personal, melainkan manifestasi nyata dari ketakutan struktural pejabat publik terhadap transparansi anggaran.

​Langkah instan memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang tengah menguji kelayakan serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil bernilai Rp44.057.734.613 merupakan preseden buruk. Tindakan tersebut menggambarkan rapuhnya mentalitas pejabat dalam menghadapi kontrol sosial yang sah menurut konstitusi.

​Penggunaan perisai kekuasaan dengan cara memutus saluran komunikasi konfirmasi adalah langkah destruktif. Kebijakan menutup akses informasi secara sepihak di tengah bergulirnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah APBD ini secara otomatis memicu kecurigaan publik mengenai integritas pelaksanaan proyek di lapangan.

​Eskalasi kecamannya meluas hingga tingkat nasional. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai tindakan lari dari konfirmasi tersebut sebagai bentuk kepanikan yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan teknis maupun administratif yang sengaja ditutupi dari jangkauan analisis publik.

​Ditinjau dari perspektif hukum pers, pemblokiran komunikasi jurnalis bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Kemerdekaan Pers. Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

​Prinsip dasar pengawasan anggaran negara mewajibkan setiap pejabat yang memegang wewenang Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk siap diaudit, baik secara administratif oleh lembaga berwenang maupun secara publik melalui perantara media massa. Pemblokiran ini mengindikasikan kegagalan memahami hakikat jabatan publik.

​Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, mengarisbawahi bahwa indikasi ketertutupan atas dokumen publik berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika konstruksi dan perencanaan proyek TPA Kabil dilaksanakan sesuai spesifikasi serta bebas dari benturan kepentingan, tidak ada alasan rasional untuk menghindari konfirmasi.

​Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah dapat diseret ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​Keraguan publik terhadap proyek TPA Kabil berfokus pada empat indikator teknis utama yang membutuhkan pembuktian faktual di lapangan. Pertama, kesesuaian antara volume timbunan tanah riil yang terpasang dengan spesifikasi volume yang tertuang dalam dokumen kontrak dan RAB.

​Kedua, transparansi rantai pasok material, lokasi pemandian/galian (quarry) yang digunakan, serta validitas kalkulasi komponen biaya angkut. Publik berhak memastikan bahwa material yang digunakan legal dan memiliki kualitas teknis sesuai standar rekayasa lingkungan.

​Ketiga, keberadaan dokumen uji laboratorium resmi yang membuktikan standar daya dukung dan kualitas pemadatan tanah di area TPA Kabil. Ketertutupan informasi atas dokumen teknis ini hanya memperbesar ketidakpastian publik atas mutu infrastruktur daerah.

​Keempat, sinkronisasi antara bobot kehalusan progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan termijn anggaran. Pengawasan mendalam pada titik ini sangat krusial untuk mencegah praktik over-invoice atau pembayaran yang mendahului prestasi pekerjaan fisik.

​Kemerdekaan pers dan akses atas informasi publik adalah dua fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ketika pejabat publik memilih barikade ketertutupan, fungsi pengawasan aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—sudah sepatutnya mulai bergerak secara proaktif.

​Pembiaran atas sikap anti-transparansi ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Kepala daerah tidak boleh tinggal diam melihat jajaran di bawahnya mempertontonkan sikap alergi terhadap pengawasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

​Tim Gabungan Media bersama elemen organisasi pers nasional mendesak Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Kepala DLH Kota Batam harus dilakukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

Publisher Tim Red Prima

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

0

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan bernomor 178 K/TUN/2026 pada Senin, 27 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap beserta amar putusan tersebut belum juga diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Hal ini sangat mencurigakan dan secara langsung merugikan hak hukum seluruh pihak terkait. Padahal, setiap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan wajib segera disampaikan, agar para pihak dapat mengetahui isi putusan, menjalankan hak, dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penundaan ini jelas mengabaikan prinsip dasar peradilan yang transparan, adil, dan pasti.

Merespons ketidakjelasan yang berkepanjangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) yang dipimpin oleh Darmawan selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri, telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum DPP ICC-RI secara tegas dan mendesak menuntut penyerahan salinan lengkap putusan No. 178 K/TUN/2026 — termasuk seluruh lampiran — kepada para pihak tanpa penundaan satu hari pun lagi.

Langkah ini diambil demi menjaga tegaknya keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum — prinsip yang seharusnya selalu menjadi landasan setiap putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait desakan tersebut. (Red)

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

0

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

PRABUMULIH. SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.

“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.

“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.

“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.

Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026

Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.

Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.

( Redaksi)

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

0

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.

“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta. Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.

“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. *(Tim)*

Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima

0

“Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima”

KONAWE UTARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen terhadap pengembangan generasi muda di sekitar wilayah operasional terus diwujudkan PT Stargate Pasific Resources (SPR) melalui dukungan terhadap kegiatan positif di bidang pendidikan dan olahraga.

Pada 22 Agustus 2026, SPR menyerahkan bantuan perlengkapan latihan Taekwondo kepada Dojang SDN 1 Langgikima, Desa Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas latihan sekaligus menunjang pembinaan siswa yang mengikuti kegiatan Taekwondo di sekolah.
Bantuan diterima langsung oleh Fransiscus Passang, selaku Kepala SDN 1 Langgikima, bersama Zainal Untung, pelatih Dojang SDN 1 Langgikima.

Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima sendiri mulai menjalankan kegiatan latihan sejak Februari 2026. Hingga saat ini, sekitar 30 siswa mengikuti kegiatan tersebut sebagai wadah untuk mengembangkan minat dan bakat di bidang olahraga bela diri.

Dukungan terhadap kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan perlengkapan latihan. Lebih dari itu, Taekwondo menjadi salah satu ruang bagi siswa untuk belajar mengenai kedisiplinan, keberanian, sportivitas, tanggung jawab, serta kerja keras.

Melalui latihan yang dilakukan secara rutin, siswa didorong untuk membangun karakter positif sekaligus memiliki kesempatan mengembangkan potensi dan meraih prestasi di bidang olahraga.
Kepala SDN 1 Langgikima, Fransiscus Passang, menyambut baik dukungan yang diberikan SPR terhadap kegiatan Taekwondo di sekolah. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi bagi siswa dan pelatih untuk terus mengembangkan kegiatan latihan.

“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan PT Stargate Pasific Resources. Bantuan ini sangat berarti untuk mendukung kegiatan latihan anak-anak. Kami berharap mereka semakin semangat berlatih dan dapat berkembang hingga meraih prestasi,” ujar Fransiscus.

Hal senada disampaikan pelatih Dojang SDN 1 Langgikima, Zainal Untung. Ia berharap dukungan tersebut dapat membantu menciptakan kondisi latihan yang lebih baik bagi para siswa.
Bagi SPR, pengembangan generasi muda merupakan bagian penting dari upaya membangun hubungan yang positif dan berkelanjutan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dukungan terhadap kegiatan olahraga menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam membuka ruang bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi mereka.

Ke depan, dukungan terhadap kegiatan positif di masyarakat diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi di bidang olahraga, tetapi juga melahirkan generasi muda yang memiliki karakter kuat, disiplin, percaya diri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Top of Form

Bottom of Form

Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar

0

“Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar”

 

.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id

Patroli Keamanan Sekolah (PKS) merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi pelajar di sekolah (tingkat SMP dan SMA) yang dibina langsung oleh kepolisian.

Menanggapi hal tersebut salah satu alumni Patroli keamanan sekolah kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan
Berikan apresiasi atas kinerja kasat yang saat ini masih di pimpin oleh
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar saat ini dijabat oleh AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR untuk Aktif ekstrakulikuler Patroli keamanan sekolah sekota Pematang Siantar di mulai dari SMP/SMA/SMK. Senin 24/8/2026

“Harapan kepada Kasat Lantas yang baru Menjabat agar Mendorong pihak kepala sekolah SMP/SMA/SMK agar memberi ruang bagi siswa untuk mengikuti latihan rutin setiap hari Sabtu sekitar jam 13.00 di Aspol.

Ia juga menambahkan, Mengapresiasi jajaran satlantas polres Siantar dan Pihak sekolah-sekolah yang sudah aktif menjalankan kegiatan PKS agar konsisten dan memotivasi sekolah lain yang baik belum aktif di sekolah tersebut.

Organisasi ini melatih siswa untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan membantu mengatur lalu lintas di area sekitar sekolah. Ujarnya (S.hadi Purba/Al)

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

0

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh unsur aparat penegak hukum dinilai gagal total menertibkan parkir liar armada pengangkutan batu bara. Hingga kini, truk-truk besar tersebut masih bebas berhenti sembarangan — bukan hanya di bahu jalan, melainkan juga menempati sebagian badan jalan utama, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Parkir liar ini merentang luas, mulai dari wilayah Tanjung Rambai hingga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Yang memperburuk keadaan, armada tersebut diparkir pada segala jam: siang hari, berlanjut sepanjang malam, hingga pagi tiba — tanpa ada upaya pengusiran yang berarti.

Akibatnya, lebar jalan menyempit drastis. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor maupun mobil lain, kerap memicu kemacetan panjang yang mengular, dan menjadi titik rawan kecelakaan setiap harinya. Padahal, menjamin ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas adalah tugas pokok pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: belum ada tindakan tegas, berkelanjutan, maupun penindakan nyata yang terlihat. Warga mulai mempertanyakan komitmen serta konsistensi pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang berlaku. Jika dibiarkan terus, situasi ini tak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga semakin mencoreng wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sarolangun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kelalaian dan penanganan masalah ini. (Red)

Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo

0

“Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo”

Banyuasin – Cakrabuana Id

Semangat mendorong kemajuan sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Banyuasin terus digaungkan. Ketua Koperasi Hasil Karya Tani Indonesia (HKTI) Banyuasin, Sugeng Dwi Antoni, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian dan perkebunan agar semakin maju, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sugeng Dwi Antoni, yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2004–2014 dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan penguatan sektor pertanian dan perkebunan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Menurut Sugeng, pembangunan pertanian tidak hanya berbicara mengenai peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana petani mendapatkan dukungan, pendampingan, akses teknologi, serta peluang pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Untuk saat ini saya sebagai Ketua Kelompok Kebun Kelapa Dalam Kabupaten Banyuasin. Kelompok ini berdiri sejak tahun 2025 dan sampai sekarang terus berupaya mendorong kemajuan sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa,” ujar Sugeng.

Ia menilai Banyuasin memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah yang semakin kuat dalam sektor pertanian dan perkebunan. Potensi lahan, sumber daya petani, serta komoditas perkebunan yang dimiliki harus dikelola secara optimal dengan pendekatan yang lebih modern dan inovatif.

Sugeng berharap sinergi antara pemerintah, organisasi petani, kelompok tani, pelaku usaha, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, program pembangunan pertanian dan perkebunan di Banyuasin diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Harapan kita ke depan pertanian dan perkebunan di Banyuasin semakin maju, petani semakin sejahtera dan potensi yang ada bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” katanya.

Sebagai Ketua HKTI Banyuasin, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya siap ikut mengambil peran dalam mendorong lahirnya berbagai program yang berpihak kepada petani serta mendukung pengembangan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.( Ht)

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

0

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Semangat kemerdekaan terasa kental di Perumahan Bip. Bukit Indah Permai /Bic
Warga RT 14 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
menggelar rangkaian acara untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan senam bersama dan berbagai perlombaan, berlokasi di Jln Dahlia V pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kegiatan dimulai pagi hari dengan *senam bersama* yang diikuti Puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga ibu ibu . Dengan mengenakan atribut merah putih, suasana di jln Dahlia v Perum Bip RT 14 tampak penuh warna dan keceriaan terlebih atribut yang di pasang dan di pakai warga.

Usai senam, acara dilanjutkan dengan *perlombaan 17-an* khas HUT RI. Beberapa lomba yang digelar antara lain
Balon, karet pakai sedotan, joget balon berpasangan, lempar bola dll. Tawa dan sorakan warga menggema sepanjang acara berlangsung.

Ketua Peguyuban Perum Bip Turut serta membagikan hadiah dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin momen HUT RI ke-81 ini tidak hanya ceremonial tetapi benar benar jadi ajang kebersamaan. Alhamdulillah warga antusias sekali” ucap ketua paguyuban.

Mbak Nur sebagai Panitia juga menyiapkan hadiah menarik untuk para pemenang lomba. Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan foto bersama seluruh warga.

Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, peringatan HUT RI di RT 14 Perum Bip / Bic menjadi bukti bahwa semangat gotong royong warga masih sangat kuat.

Acara yang berlangsung meriah ini terselenggara berkat dukungan dari UCHI Parfum selaku sponsor utama kegiatan

( Red/ Tslm)

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

0

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

YALIMO, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semangat mengisi bulan kemerdekaan, Pos Benawa Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha menggelar kegiatan silaturahmi dan edukasi kebangsaan dengan mengundang siswa-siswi SMP Benawa ke kompleks Koramil Benawa, Kabupaten Yalimo. (22 Agustus 2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Febri Ridho Nugroho, S.Tr.Han. ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan sektor pendidikan di Distrik Benawa.

“Momentum Agustus ini kami gunakan untuk merangkul adik-adik pelajar. Kami ingin mereka merasa dekat dengan TNI dan bangga sebagai anak Indonesia,” ujar Kapten Inf Febri Ridho.

Apresiasi tinggi datang dari pihak sekolah. “Kami apresiasi kegiatan ini dengan Pos Benawa, selain mempererat hubungan antara anak-anak Desa dengan Pos Benawa, juga sebagai sarana memperkuat Rasa Cinta tanah air,” ujar salah satu guru SMP Benawa yang hadir mendampingi para siswa.

Tak hanya sekadar berkumpul, Satgas juga memberikan pelayanan kesehatan, bingkisan alat tulis, hingga makan siang bersama yang berlangsung dengan penuh keceriaan. Penghargaan juga diberikan kepada para guru atas dedikasi mereka mengajar di wilayah pelosok.

Usai agenda bersama siswa, personel Satgas melanjutkan aksi sosial dengan menyisir rumah warga di Desa Ampera.

Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan gratis dan anjangsana untuk memastikan kondisi sosial-kesehatan warga binaan tetap terjaga.

Melalui sinergi ini, diharapkan suasana kekeluargaan dan semangat kemerdekaan tetap menyala di hati masyarakat Distrik Benawa, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketentraman di Papua Pegunungan.

Sumber :
– Pen Yonif 645
– Gardatama Yudha
– Berani pantang mundur 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

0

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

KONAWE SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi berat Puskesmas Landono, Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp8,312 miliar.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV Gaung Angkasa Sejahtera selaku penyedia serta PPK pada DPUPR Kabupaten Konawe Selatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan ini muncul berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumentasi teknis tender dan kondisi faktual di lapangan yang diduga memperlihatkan sejumlah persoalan, antara lain keropos atau honeycomb pada beton, keretakan pada pasangan dan kolom praktis, indikasi segregasi adukan, penggunaan metode pengecoran yang perlu dipertanyakan, kondisi perancah yang diduga tidak standar, serta lemahnya penerapan K3.

“Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,312 miliar, kami mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material dan standar konstruksi yang dipersyaratkan,” ujar Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO meminta KPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap penyedia jasa, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan, termasuk PPK DPUPR Konawe Selatan.

Menurut Indra, dugaan cacat mutu pada struktur beton harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk Hammer Test dan/atau Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) pada bagian struktur yang diduga mengalami keropos.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, aparat penegak hukum bersama tenaga ahli harus melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

PB HMI MPO juga meminta agar dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu ditelusuri secara menyeluruh.
“Anggaran Rp8,312 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tim / Red)

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

0

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa di Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, menjadi sorotan tajam publik setelah kewajiban penyajian informasi melalui baliho Akuntabilitas Badan Permusyawaratan Desa (ABPDes) tidak dipenuhi. Sarana informasi yang seharusnya terpasang secara terbuka dan mudah dilihat warga sama sekali tidak ditemukan di lokasi yang ditentukan, Senin (17/8/2026).

Ketiadaan baliho ini secara langsung menutup akses masyarakat terhadap rincian alokasi, penggunaan, hingga hasil pembangunan yang dibiayai sepenuhnya dari uang publik, yaitu Dana Desa. Padahal, baliho ABPDes bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sehingga setiap warga berhak memantaunya secara langsung.

Hingga batas waktu peliputan, belum ada penjelasan apa pun dari Pemerintah Desa Penarun maupun perangkat desa terkait alasan kelalaian ini. Masyarakat tidak hanya kecewa, tetapi juga menuntut pihak berwenang segera memberikan kejelasan yang terbuka serta memasang baliho informasi tersebut tanpa penundaan, agar prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara tidak sekadar menjadi isapan jempol.

Upaya konfirmasi awak media menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, nomor Kepala Desa Penarun, Syahrial, S.Pd.I., hanya menampilkan tanda centang satu atau tidak merespons komunikasi pers.

Di sisi lain, pejabat terkait Kecamatan Bathin VIII Azrai Abbas, M.Pd.I., terlihat belum mengambil langkah apa pun untuk meninjau atau menindaklanjuti masalah ini. Padahal, sebagai pengawas wilayah, ia bertugas memastikan aturan keterbukaan informasi publik dijalankan sepenuhnya oleh seluruh desa di bawah binaannya. (Darmawan)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices