www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

BONGKAR! Dana Desa Pulau Lebar Rawas Ulu Muratara Rp 1,9 Miliar TA 2024-2025 Diduga Raib, Proyek Rp 450 Juta Jadi Proyek Ghaib!

0

“BONGKAR! Dana Desa Pulau Lebar Rawas Ulu Muratara Rp 1,9 Miliar TA 2024-2025 Diduga Raib, Proyek Rp 450 Juta Jadi Proyek Ghaib!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Skandal dugaan korupsi Dana Desa kembali mengguncang Kabupaten Musi Rawas Utara. Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, dengan total anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,9 Miliar untuk Tahun Anggaran 2024-2025, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum pemerintah desa.

Dari total Rp 1,9 Miliar tersebut, terdiri dari TA 2024 sebesar Rp 900 Juta dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Namun ironisnya, pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang cair.

Berdasarkan investigasi tim Cakrabuana.id dan laporan warga, proyek infrastruktur dengan nilai fantastis Rp 450 Juta yang meliputi pembangunan rabat beton, drainase, dan jalan lingkungan tahun 2024-2025 diduga menjadi proyek ghaib.

“Dana Rp 1,9 Miliar itu besar bos, tapi lihatlah desa kami, jalan masih rusak, drainase tidak ada. Proyek Rp 450 juta itu mana? Yang ada cuma jalan 50 meter sudah retak-retak, itu pun diduga dikerjakan asal-asalan. Sisanya kemana? Diduga masuk kantong Kades,” ungkap warga Pulau Lebar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (03/10/2026).

Rincian Anggaran Yang Disorot:

1. TA 2024 – Rp 900 Juta: Anggaran fisik infrastruktur Rp 300 Juta, Ketahanan Pangan Rp 180 Juta, Pemberdayaan & Bimtek Rp 120 Juta, Operasional Desa & BLT Rp 300 Juta.
2.TA 2025 – Rp 1 Miliar: Anggaran fisik infrastruktur Rp 350 Juta, Ketahanan Pangan Rp 200 Juta, Pemberdayaan Rp 150 Juta, Operasional & BLT Rp 300 Juta.
3. Proyek Ghaib Rp 450 Juta: Gabungan proyek drainase dan rabat beton TA 2024-2025 senilai Rp 450 Juta diduga fiktif dan mark-up. Volume pekerjaan diduga dikurangi hingga 40% dari RAB.

Modus yang digunakan diduga dengan cara mengurangi volume material, menggunakan semen kualitas rendah, dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah pekerjaan sudah 100% selesai.

Padahal sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018, setiap penggunaan Dana Desa wajib transparan dan dipublikasikan melalui baliho APBDes. Namun di Pulau Lebar, baliho APBDes Rp 1,9 Miliar tersebut tidak pernah dipasang.

Warga Desak Audit dan Penjarakan:

Masyarakat Pulau Lebar kini geram dan mendesak aparat penegak hukum bertindak.

“Kami minta Inspektorat Muratara audit total Dana Desa Rp 1,9 Miliar ini. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau segera periksa Kades Pulau Lebar, Sekdes, dan Ketua TPK. Ini sudah jelas dugaan korupsi Rp 450 Juta proyek ghaib. Jangan biarkan Kades hidup mewah dari uang rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Jika terbukti, oknum Kades terancam dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hingga berita ini naik, Kepala Desa Pulau Lebar belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan kantor desa terlihat sepi.

Redaksi Cakrabuana.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Biro: Muratara – Andika /Gunadi

Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!

0

“Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!”

 

*DELI SERDANG — Hamparan Perak,* Kondisi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Dusun IX, Gang Pendidikan, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Dua persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan kandang ayam yang berdempetan dengan bangunan dapur serta ukuran dapur yang dinilai terbatas untuk memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, kecukupan fasilitas, serta penerapan standar higiene sanitasi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KANDANG AYAM BERDEMPETAN DENGAN DAPUR

Keberadaan kandang ayam di belakang bangunan dapur menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pengelola.

Persoalan ini berkaitan dengan persyaratan lingkungan dan fasilitas pengolahan pangan dalam penyelenggaraan SPPG. Salah satu dokumen yang menjadi acuan adalah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Kondisi kandang yang berdempetan dengan dapur menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lingkungan lokasi, kebersihan area produksi, serta pengendalian lalat dan hewan pembawa penyakit.

Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi perlu menjelaskan bagaimana kondisi lokasi tersebut memenuhi persyaratan operasional dan higiene sanitasi yang berlaku.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan hasil pemeriksaan lapangan. Keberadaan kandang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kontaminasi makanan.

DAPUR KECIL, MAMPUKAH MEMPRODUKSI RIBUAN PORSI?

Selain persoalan kandang ayam, ukuran bangunan dapur yang terlihat terbatas juga menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan fasilitas untuk mendukung produksi ribuan porsi MBG setiap hari.

Produksi makanan dalam jumlah besar membutuhkan ruang yang memadai untuk penerimaan dan penyimpanan bahan baku, persiapan, pengolahan, pengemasan, hingga pencucian ompreng dan peralatan makan.

Tata letak dapur juga harus mendukung pemisahan bahan pangan mentah dan makanan matang, kelancaran pergerakan tenaga kerja, serta pencegahan kontaminasi silang.

Jika kapasitas produksi mencapai ribuan porsi setiap hari, kecukupan luas efektif dapur, peralatan, fasilitas pencucian, ventilasi, air bersih, dan sistem pembuangan limbah menjadi aspek penting untuk dinilai.

Pertanyaannya, apakah luas dan fasilitas dapur tersebut benar-benar memadai untuk menunjang kapasitas produksi tanpa mengabaikan standar keamanan pangan?

Penilaian tersebut perlu didasarkan pada pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pada tampilan bangunan dari luar.

KESESUAIAN JUKNIS DAN STANDAR SANITASI DIPERTANYAKAN

Kedua persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan operasional SPPG, mulai dari kondisi lingkungan hingga kecukupan fasilitas pengolahan pangan.

Pemeriksaan perlu mencakup tata letak dapur, alur produksi, pemisahan bahan mentah dan makanan matang, ketersediaan air bersih, proses pencucian ompreng, drainase, pengelolaan limbah, pengendalian hewan dan vektor, serta pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain pemeriksaan fisik, status pemenuhan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung juga perlu dipastikan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat.

KEPALA SPPG DAN YAYASAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Masyarakat berharap Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi memberikan penjelasan mengenai kondisi kandang ayam, kapasitas produksi harian, luas dan tata letak dapur, serta pemenuhan standar higiene sanitasi.

BGN bersama instansi kesehatan terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan persyaratan operasional SPPG.

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian terkait lokasi dan kecukupan fasilitas dapur tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Kandang ayam berdempetan dengan dapur dan kapasitas fasilitas yang dipertanyakan menjadi dua hal yang membutuhkan jawaban. Apakah lokasi dan fasilitas SPPG Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Klambir Lima Kebun telah memenuhi persyaratan operasional MBG?

Masyarakat menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan yang transparan demi memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi para penerima manfaat program MBG. *(Tim)*

BOBOL! Anggaran Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Rp 1,2 Miliar Tahun 2025 Diduga Jadi Bancakan, RAB Baja Jadi Kayu Murahan!

0

BOBOL! Anggaran Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Rp 1,2 Miliar Tahun 2025 Diduga Jadi Bancakan, RAB Baja Jadi Kayu Murahan!

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 senilai *Rp 1,2 Miliar diduga kuat menjadi bancakan korupsi. Anggaran jumbo yang seharusnya untuk atap baja ringan, justru diduga diganti dengan kayu murahan.

Temuan tim Cakrabuana.id di lapangan sangat mencengangkan. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek DAK Fisik Pendidikan 2025 tersebut, kerangka atap jelas tertulis menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm yang harganya mahal dan tahan 20 tahun. Namun fakta di atas plafon SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas, yang terpasang adalah kayu kelas 3 yang harganya hanya sepertiga dari baja ringan.

“Ini akal-akalan kontraktor bos. RAB nya baja ringan Rp 1,2 Miliar, yang dipasang kayu. Jelas selisih harganya bisa Rp 400 sampai Rp 600 Juta masuk kantong pribadi. Ini namanya penipuan dan korupsi,” ungkap salah satu tukang bangunan yang pernah mengerjakan proyek sekolah di Muratara, Sabtu (03/10/2026).

Bukti Dugaan Penyelewengan Rp 1,2 Miliar:

1. RAB vs Fakta Berbanding Terbalik:
– RAB: Rangka Atap Baja Ringan + Plafon Gypsum + Atap Spandek Kualitas 1
– Fakta Lapangan: Rangka Kayu Campur, Plafon Asbes Murah, Atap Seng Tipis Bergelombang.

2. Hitungan Kasar Mark-up:
– Harga Baja Ringan per m2 terpasang: Rp 180.000
– Harga Kayu Murahan per m2 terpasang: Rp 70.000
– Luas atap SDN Kuto Tanjung sekitar 400 m2. Selisihnya saja sudah *Rp 44 Juta* hanya untuk rangka. Belum lagi mark-up plafon, cat, dan lantai.

3. Bangunan Baru Sudah Rusak: Padahal baru selesai 2 bulan lalu (Agustus 2025), plafon SDN Kuto Tanjung sudah jebol di 2 titik ruang kelas, kayu rangka atap sudah melengkung karena tidak kuat menahan beban, dan atap bocor saat hujan.

4. Papan Proyek Sengaja Dihilangkan: Tidak ada papan proyek di lokasi, sehingga warga tidak tahu siapa CV pelaksananya, siapa konsultan pengawasnya, dan berapa hari kalender kerja.

Akibat ulah nakal ini, puluhan siswa SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas terancam keselamatannya. Mereka belajar di bawah atap kayu yang lapuk dan terancam ambruk.

Warga Ngamuk, Desak Kajari Turun:

Wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas kini ngamuk dan meminta keadilan.

“Kami sudah foto semua bos, ini rangka kayunya. Di RAB baja ringan. Ini jelas pembohongan publik. Kami minta Bupati Muratara pecat Kadis Pendidikan jika tidak mau mengawasi. Kami minta Kejari Lubuklinggau segera sita dokumen RAB proyek Rp 1,2 Miliar ini dan periksa kontraktornya,” tegas Ketua Komite SDN Kuto Tanjung.

Mereka juga mendesak Inspektorat Muratara untuk melakukan audit fisik, dengan cara membongkar plafon untuk membuktikan apakah rangka atap tersebut baja atau kayu.

Jika terbukti RAB baja jadi kayu, maka kontraktor dan oknum Dinas Pendidikan Muratara terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas, PPK Dinas Pendidikan Muratara, dan Kontraktor pelaksana belum bisa dikonfirmasi. Telepon seluler mereka tidak aktif.

Redaksi Cakrabuana.id masih di lokasi SDN Kuto Tanjung dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red Gunadi

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum”

0

“Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum”

*Bireuen,-* Mediacakrabuana.id

Pengusaha pembibitan benur, Herizal menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka ke publik terkait kasus yang dialaminya yang saat ini sedang bergulir di Polres Bireuen.

Klarifikasi itu disampaikan oleh istri Herizal mewakili pihak keluarga. “Saya istri sekaligus mewakili pihak keluarga Herizal menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai perkara yang dialami Herizal yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami menyadari bahwa pemberitaan yang disampaikan sebelumnya telah menimbulkan kesan negatif dan mencemarkan nama baik serta kenyamanan institusi kepolisian khususnya Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim beserta jajarannya,”jelas istri Herizal.

“Dengan ini saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Bireuen dan jajaran atas pemberitaan maupun pernyataan yang telah menimbulkan keresahan dan tidak nyaman di lingkungan Polres Bireuen. Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta kooperatif dalam segala hal, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,”katanya lagi. *(Tim)*

Audiensi ke Bupati Vandiko, Toga Pandiangan Teguhkan Semangat Pulang dan Bersatu di Bona Pasogit

0

“Audiensi ke Bupati Vandiko, Toga Pandiangan Teguhkan Semangat Pulang dan Bersatu di Bona Pasogit”

Samosir – Mediacakrabuana.id

Semangat untuk kembali ke tanah leluhur semakin terasa dalam persiapan Musyawarah Nasional (Munas), Silaturahmi Nasional, dan Pesta Budaya Toga Pandiangan Sedunia 2026 yang direncanakan berlangsung di Urat, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Persiapan tersebut diawali dengan audiensi keluarga besar Toga Pandiangan kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, S.T., didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, S.E., M.M. Audiensi menjadi momentum silaturahmi sekaligus menyampaikan rencana kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran rombongan Toga Pandiangan membawa pesan bahwa rencana Munas dan Pesta Budaya bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi momentum untuk mempertemukan kembali keluarga besar yang tersebar di berbagai daerah dan mengajak seluruh pomparan pulang ke Bona Pasogit.

Bona Pasogit, Rumah yang Selalu Memanggil untuk Pulang

Bagi keluarga besar Toga Pandiangan, Bona Pasogit bukan sekadar tempat asal. Bona Pasogit adalah rumah, tempat akar leluhur tertanam, tempat sejarah keluarga diwariskan, dan tempat persaudaraan kembali dipertemukan.

Dalam audiensi tersebut disampaikan:

> “Bona Pasogit bukan sekadar tempat asal, tetapi rumah yang selalu memanggil kita untuk pulang. Saya menyambut baik rencana Munas dan Pesta Budaya Toga Pandiangan di Samosir. Acara ini menjadi momentum untuk kembali berkumpul, mempererat persaudaraan, melestarikan budaya Batak, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Bona Pasogit.”

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, dukungan terhadap rencana kegiatan tersebut juga disampaikan bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, S.E., M.M.

Ajakan tersebut ditujukan kepada seluruh pomparan Toga Pandiangan yang berada di berbagai daerah untuk bersama-sama kembali ke tanah leluhur.

> “Mari kita ajak seluruh pomparan Toga Pandiangan dari berbagai penjuru untuk pulang, berkumpul dan bersama-sama berbuat bagi Samosir.”

 

Keluarga Besar Toga Pandiangan Bersatu

Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah tokoh dan unsur keluarga besar yang terlibat dalam persiapan kegiatan, di antaranya Ketua Umum Toga Pandiangan Sedunia Dr. Lindung Pandiangan, Ketua Panitia Pelaksana Munas St. Haposan Pandiangan, Sekretaris Panitia Dr. Tuangkus Harianja, M.M., M.H., Presiden INAMPA Pasoroan Herman Harianja, Bendahara Panitia, serta perwakilan Boru dan Ibere.

Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa persiapan Munas, Silaturahmi Nasional, dan Pesta Budaya dibangun melalui semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Munas nantinya menjadi ruang bagi keluarga besar Toga Pandiangan untuk berkumpul dan membicarakan berbagai hal terkait organisasi serta masa depan persaudaraan. Sementara Pesta Budaya menjadi ruang untuk memperkenalkan, menjaga, dan meneruskan kekayaan adat dan budaya kepada generasi muda.

Lebih dari sekadar sebuah kegiatan, kepulangan ke Samosir diharapkan menjadi perjalanan hati bagi seluruh pomparan Toga Pandiangan.

Yang jauh kembali mendekat.
Yang lama tidak bertemu kembali bersalaman.
Yang berbeda tempat kembali duduk dalam satu kebersamaan.
Dan yang diwariskan leluhur kembali dijaga bersama.

Karena pada akhirnya, Bona Pasogit selalu memiliki cara untuk memanggil anak-anaknya pulang.

Laporan : S.Hadi Purba

GEGER MURA! Dana BOS MAN 1 Musi Rawas Diduga Diselewengkan, Anggaran Jutaan Rupiah Tak Jelas Juntrungannya – Kemenag Bungkam?

0

“GEGER MURA! Dana BOS MAN 1 Musi Rawas Diduga Diselewengkan, Anggaran Jutaan Rupiah Tak Jelas Juntrungannya – Kemenag Bungkam?”

MUSI RAWAS, MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Musi Rawas diduga menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab. Anggaran yang seharusnya untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa, justru diduga diselewengkan dengan modus mark-up dan laporan fiktif.

Berdasarkan penelusuran tim Cakrabuana.id dan laporan dari wali murid serta guru yang enggan disebutkan namanya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana BOS MAN 1 Musi Rawas Tahun Anggaran 2024-2025.

“Dana BOS itu cairnya ratusan juta per semester bos. Tapi kami lihat fasilitas sekolah tidak ada perubahan. Buku tidak ada, kegiatan ekstrakurikuler jarang, gedung rusak tidak diperbaiki. Laporan pertanggungjawabannya (LPJ) diduga dibuat asal-asalan,” ungkap salah satu sumber internal MAN 1 Mura.

Modus Dugaan Penyelewengan:

Dari data yang dihimpun, dugaan penyelewengan meliputi:

1. Mark-up Harga Barang: Pembelian ATK, alat kebersihan, dan perangkat komputer diduga harganya dinaikkan 2-3 kali lipat dari harga pasar.
2. Kegiatan Fiktif: Anggaran untuk kegiatan workshop guru, pelatihan siswa, dan perlombaan diduga hanya di atas kertas. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya dicairkan 100%.
3. Pemeliharaan Gedung Siluman: Anggaran pemeliharaan gedung dan perbaikan sarana prasarana dilaporkan sudah terserap, namun kondisi fisik gedung tetap rusak

Jika ditotal, dugaan kerugian negara dari penyelewengan dana BOS ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Padahal, sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 dari Dirjen Pendis Kemenag RI, dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan komite madrasah. Setiap penggunaan harus berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disepakati bersama.

Desakan Warga:

Masyarakat dan wali murid MAN 1 Musi Rawas mendesak:

1. Kepala Kantor Kemenag Musi Rawas segera melakukan audit internal dan memanggil Kepala MAN 1 Musi Rawas untuk dimintai klarifikasi.
2. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Sumsel turun langsung melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS MAN 1 Mura tahun 2024-2025.
3. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas diminta untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ini, karena ini adalah uang negara untuk pendidikan anak.

“Ini uang untuk anak-anak sekolah, untuk mencerdaskan anak bangsa. Kalau diselewengkan, ini kejahatan. Kami minta kepala sekolahnya dicopot dan diproses hukum jika terbukti,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mura.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Musi Rawas belum dapat dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim redaksi tidak dijawab. Kepala Kemenag Musi Rawas juga belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi Cakrabuana.id masih terus menelusuri bukti-bukti LPJ dan RKAM BOS MAN 1 Mura dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Penulis: Tim Investigasi Cakrabuana.id
Red – Andika/ Sunandi

MIRIS! Dokter Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Kantor, Pasien Terlantar – Warga: Kami Butuh Dokter, Bukan Plang Nama!

0

“MIRIS! Dokter Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Kantor, Pasien Terlantar – Warga: Kami Butuh Dokter, Bukan Plang Nama!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi memprihatinkan terjadi di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang oknum Dokter yang bertugas di puskesmas tersebut diduga jarang masuk kantor, sehingga pelayanan kesehatan bagi warga menjadi terganggu dan terkesan lumpuh.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga Pauh yang merasa kecewa karena saat datang berobat, dokter yang seharusnya memeriksa justru tidak berada di tempat.

“Kami datang jauh-jauh dari dusun mau berobat, tapi kata perawat dokternya tidak ada, jarang masuk. Terus kami harus bagaimana? Kalau penyakit serius harus dirujuk, yang tanda tangan dokter, kalau dokternya tidak ada, kami terlantar. Kami butuh dokter, bukan cuma plang nama Puskesmas saja,” keluh warga Pauh kepada tim Cakrabuana.id, Jumat (03/10/2026).

Berdasarkan informasi dari sumber internal Puskesmas, oknum dokter berinisial dr. (A) tersebut diduga hanya masuk 1-2 kali dalam seminggu tanpa keterangan jelas. Ironisnya, pelayanan tetap berjalan dengan hanya mengandalkan perawat dan bidan, yang secara aturan tidak diperbolehkan melakukan diagnosa dan memberikan resep obat tertentu tanpa supervisi dokter.

Pelanggaran Sumpah Dokter & Disiplin ASN:

Perbuatan oknum dokter tersebut diduga melanggar berat:

1. Sumpah Dokter & Kode Etik Kedokteran (KODEKI): Dokter wajib memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh menelantarkan pasien.
2. PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK: Kewajiban masuk kerja dan memberikan pelayanan publik.
3. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki tenaga medis yang siaga.

Jika dokter jarang masuk, maka dana kapitasi BPJS dan gaji yang diterima diduga kuat merupakan Makan Gaji Buta dan merugikan negara.

Masyarakat Rawas Ilir mendesak agar:

1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muratara segera memberikan teguran keras dan melakukan sidak ke Puskesmas Pauh. Periksa absensi dan logbook pelayanan dokter.
2. Bupati Muratara dan BKPSDM segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan TPP, hingga pemberhentian jika terbukti mangkir.
3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muratara turut menegur oknum dokter tersebut karena mencoreng marwah profesi dokter.

Warga berharap Bupati Muratara tidak tutup mata terhadap pelayanan kesehatan di pelosok. “Jangan cuma bangun gedungnya saja yang bagus, tapi dokternya tidak ada. Nyawa kami dipertaruhkan,” tutup warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Pauh dan dokter yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id – Biro Muratara
Red Gunadi

Oknum PPPK di Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Tapi Gaji Lancar, Dinkes Bungkam?

0

Oknum PPPK di Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Tapi Gaji Lancar, Dinkes Bungkam?

MURATARA, MEDIACAKRABUANA. ID

Dunia kesehatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, diduga jarang masuk kerja namun tetap menerima gaji dan tunjangan secara utuh.

Perilaku indisipliner oknum PPPK yang berinisial J ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pegawai Puskesmas Pauh dan warga sekitar. Meski menyandang status sebagai abdi negara yang digaji dari uang rakyat, oknum tersebut diduga dengan sengaja mangkir dari tugas.

“Jarang masuk bos. Dalam seminggu paling 2 hari nongol, sisanya tidak ada. Tapi anehnya di daftar hadir dia selalu ada. Pasien yang datang pagi-pagi mau berobat jadi terlantar. Kami curiga absennya dimanipulasi atau sengaja dibiarkan oleh atasan,” ungkap salah satu pegawai Puskesmas Pauh yang meminta namanya dirahasiakan karena takut intimidasi, Sabtu (03/10/2026).

Diduga Makan Gaji Buta – Langgar Aturan Berat:

Perbuatan oknum PPPK tersebut diduga melanggar aturan disiplin berat:

1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan PPPK wajib mentaati jam kerja dan masuk kerja.
2. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak berturut-turut dalam setahun, PPPK dapat diputus kontraknya.
3. Dugaan merugikan keuangan negara karena menerima gaji buta Rp3-4 juta per bulan plus tunjangan tanpa bekerja.

Lebih miris lagi, Kepala Puskesmas Pauh diduga melakukan pembiaran. Tidak ada teguran maupun sanksi yang diberikan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kedekatan atau setoran.

“Kami minta Dinkes Muratara dan BKPSDM jangan tutup mata. Ini uang rakyat untuk pelayanan kesehatan, bukan untuk gaji orang malas. Kalau dibiarkan, PPPK lain bisa ikut-ikutan,” tegas warga Pauh.

Masyarakat Rawas Ilir mendesak:

1. Kepala Dinas Kesehatan Muratara untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Pauh dan memeriksa absensi elektronik dan manual.
2. BKPSDM Muratara segera memanggil oknum PPPK berinisial R dan Kepala Puskesmas Pauh untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
3. Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengevaluasi total kinerja tenaga PPPK kesehatan yang malas dan makan gaji buta.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Pauh dan oknum PPPK yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi belum dibalas. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Penulis: Tim Investigasi Cakrabuana.id
Editor: Redaksi – Andi / Sunardi

“Kab Musi Rawas Dana BOS Sebesar Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI”

0

“Kab Musi Rawas
Dana BOS Sebesar
Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI”

.Musi Rawas || Mediacakrabuana.id

..Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut temuan BPK RI Kabupaten Musi Rawas Dana BOS Sebesar Rp31.731.000,00 Diduga Dimaling Oknum Pejabat Di Gagalkan BPK RI” Jumat 2/10/2026

Fakta
Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap
Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS
TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar
Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ)
dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas
Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti pAtas kondisi tersebut Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui
terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk
melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan

Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada
Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada
saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak
disertai dengan bukti belanja yang lengkap. Tim Pembinaan telah menyampaikan
secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana
BOS tersebut.

Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14
Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaanendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOS
sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku
Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau
kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan
penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:

a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim
Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring
pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan

b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Sekolah Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025, Anggaran Milyaran Di Pertayakan”

0
Indonesian Rupiah money pack 3d illustration. HUF banknote bundle stacks. Concept of finance, cash, economy crisis, business success, recession, bank, tax and debt in Indonesia.

“Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025, Anggaran Milyaran Di Pertayakan”

.Pemkab Banyuasin|| Mediacakrabuana.id

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas
PUPR Belum Memadai
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai
berikut.

1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di
lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang
di lapangan. Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan
data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh untuk
pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,
segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut. Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak
pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian
dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama
dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.

(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa
pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan
metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;

(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan
beton. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan
dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui
bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah
sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal
namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK
bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan
langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya
pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan. Penggunaan alat yang tidak dipakai
pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak
tercapai sesuai rencana.Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia
melakukan pengujian kuat tekan beton. Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat
tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.

Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui
bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas
belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan
dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

 

( Redaksi)

DIDUGA ASAL JADI! Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Rp835.130.002 APBN Disorot, Rangka Atap Hanya Kayu

0

“DIDUGA ASAL JADI! Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Rp835.130.002 APBN Disorot, Rangka Atap Hanya Kayu”

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Revitalisasi Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang dibiayai APBN Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp835.130.002 diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik itu kini justru menjadi kekhawatiran baru bagi wali murid dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Cakrabuana.id, Jumat (02/10/2026), kejanggalan ditemukan pada struktur utama bangunan, yakni rangka atap yang diduga hanya menggunakan material kayu biasa, bukan baja ringan sebagaimana standar umum revitalisasi sekolah APBN.

Penggunaan kayu tersebut dinilai tidak akan bertahan lama, mudah lapuk, dan sangat berisiko roboh jika tidak menggunakan kayu kelas satu dengan konstruksi yang benar.

“Setahu kami kalau proyek APBN Revitalisasi sekarang semua pakai baja ringan, ini kok pakai kayu? Kayunya juga bukan kayu bagus. Anggaran Rp835 juta loh. Kemana larinya uang kalau pakai kayu murah begini?” ujar warga sekitar lokasi.

Selain rangka atap, beberapa pekerjaan lain juga diduga tidak maksimal, seperti pemasangan plafon yang tidak rata dan pengecatan yang tipis.

Dengan nilai Rp835.130.002, publik menilai seharusnya kualitas bangunan jauh lebih baik. Dugaan pengurangan spek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kementerian Dikdasmen untuk segera menurunkan tim teknis guna mengecek kesesuaian antara RAB dan fisik bangunan di SDN Kuto Tanjung.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyelidiki dugaan mark-up dan pengurangan volume material pada proyek tersebut.
3. Transparansi RAB dan laporan pengawasan dari konsultan pengawas proyek harus dibuka ke publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung senilai Rp835.130.002 tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Tim Redaksi: Investigasi MediaCakrabuana.id
Red Gunadi

17 PAKET BELANJA DINAS KETAHANAN PANGAN MURATARA 2025 CAPAI Rp823 JUTA DISOROT, DIDUGA MARK -UP DAN FIKTIF

0

“17 PAKET BELANJA DINAS KETAHANAN PANGAN MURATARA 2025 CAPAI Rp823 JUTA DISOROT, DIDUGA MARK -UP DAN FIKTIF”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran data dan pantauan LSM KOMANDO, 17 paket belanja yang bersumber dari APBD dan APBDP Tahun 2025 senilai total *Rp823.960.000* diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan mengarah pada praktik mark-up hingga fiktif.

Seluruh paket tersebut dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian belanja tersebut terbagi dalam dua tahap:

A. APBD Awal Januari 2025 – Total Rp370.536.000
Terdiri dari 9 paket, antara lain Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp70,9 Juta, Rp89,5 Juta, Rp54 Juta, Belanja Jasa Iklan/Reklame Rp12 Juta, Sewa Kendaraan Rp7 Juta, dan Belanja Bahan Kimia Rp25,4 Juta.

B. APBDP Perubahan Oktober 2025 – Total Rp453.424.000
Terdiri dari 8 paket yang mayoritas adalah belanja modal di akhir tahun, meliputi:
– Belanja Modal Kursi Pejabat Rp25 Juta
– Belanja Alat Kantor Rp17,2 Juta
– Belanja Modal Komputer & Personal Computer Rp68,8 Juta
– Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Baju Lapangan Rp30,7 Juta
– Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp238 Juta dan Rp118,3 Juta

Yang menjadi sorotan utama* adalah pos *”Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang muncul 9 kali* dengan total nilai lebih dari Rp596 Juta.* Pos ini sangat rawan disalahgunakan karena pertanggungjawabannya hanya berupa daftar penerima.

Selain itu, belanja modal seperti kursi pejabat, komputer Rp45 Juta, dan alat pendingin yang dianggarkan di bulan Oktober (APBDP) juga menjadi pertanyaan besar terkait urgensi dan realisasi fisiknya di akhir tahun anggaran.

“Kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai ketentuan dan patut diduga fiktif atau di-mark-up. Kami minta Inspektorat dan APH audit,” ujar sumber dari LSM KOMANDO.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait bukti pertanggungjawaban (SPJ), foto dokumentasi, dan daftar penerima manfaat dari ratusan juta belanja tersebut.

Tim Cakrabuana.id akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini dan mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigasi guna memastikan akuntabilitas penggunaan APBD/APBDP Muratara.

 

Redaksi: Tim Investigasi MediaCakrabuana.id – Muratara
Red Andika

BOM WAKTU DI SDN KUTO TANJUNG! Proyek Revitalisasi Rp1,06 Miliar APBN Diduga Asal Jadi, Gunakan Batu Kali dan Baja Ringan Tipis

0

“BOM WAKTU DI SDN KUTO TANJUNG! Proyek Revitalisasi Rp1,06 Miliar APBN Diduga Asal Jadi, Gunakan Batu Kali dan Baja Ringan Tipis”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng. Proyek senilai Rp1.060.000.000 (Rp1,06 Miliar) yang bersumber dari APBN 2026 untuk 6 RKB di SDN Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, diduga kuat tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis.

Tim investigasi Media Cakrabuana.id menemukan dua kejanggalan fatal saat monitoring lapangan 28-29 september 2026:

1. Pondasi Diduga Pakai Batu Kali Bulat, Bukan Batu Gunung SNI
Sesuai RAB, pondasi wajib menggunakan batu gunung pecah SNI 2847:2019 yang keras dan bersudut tajam. Fakta di lapangan, yang terpasang diduga *batu kali bulat (river stone)* yang licin dan daya lekat rendah, sangat tidak direkomendasikan untuk pondasi struktural sekolah. Selisih harga di Muratara Rp100-200 ribu/m3, diduga jadi modus pengurangan kualitas.

2. Rangka Atap Baja Ringan Diduga di Bawah 0,75mm dan Non-SNI
Spesifikasi mensyaratkan baja ringan tebal minimal 0,75mm berlabel SNI. Hasil pengamatan, baja yang terpasang diduga hanya 0,60mm dan tanpa sertifikasi SNI. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan siswa dan guru, atap rawan ambruk jika diterpa angin.

Kepala SDN Kuto Tanjung saat dikonfirmasi mengaku dilibatkan dalam pengawasan teknis dan menyerahkan sepenuhnya ke pelaksana dan konsultan pengawas.

Hingga rilis ini diterbitkan, Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Dinas Pendidikan Muratara belum memberikan klarifikasi.

Perbuatan ini berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 7 ayat (1) tentang pemborong curang yang membahayakan keamanan orang/barang, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kami mendesak:
1. Inspektorat Muratara audit fisik dan administratif
2. Kejari Lubuklinggau lidik dugaan penyimpangan
3. Disdik Muratara buka RAB dan uji lab material ke publik sesuai UU KIP No.14/2008.

Program revitalisasi ini adalah program nasional 11.744 sekolah dengan anggaran Rp14 Triliun. Jangan sampai anak-anak di Kuto Tanjung jadi korban proyek asal jadi.

Red
Gunadi – Cakrabuananews

Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026

0

“Dugaan Pemborosan Anggaran Sewa Gedung Kantor Disnaker Muratara Tahun 2026”

 

Muratara,  Sumsel Mediacakrabuana.id

29 September 2026– Alokasi anggaran untuk Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius publik.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, anggaran sewa tersebut tercatat senilai Rp80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk satu tahun masa sewa. Nilai ini dinilai berpotensi pemborosan mengingat Pemerintah Kabupaten Muratara sejatinya memiliki sejumlah aset gedung milik daerah yang dapat dioptimalkan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang disewa relatif sederhana. Bangunan beratapkan genteng, dinding plester sederhana, dan fasilitas terbatas. Kondisi ini tidak sebanding dengan besaran biaya sewa yang dikeluarkan menggunakan APBD.

Menjadi pertanyaan mendasar bagi publik adalah urgensi dan dasar pertimbangan dilakukannya sewa gedung, padahal prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, transparansi terkait status kepemilikan gedung, proses appraisal harga sewa, dan mekanisme penunjukan lokasi sewa belum dibuka secara terang benderang kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara rinci peruntukan anggaran tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara belum mendapatkan tanggapan.

Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap belanja sewa gedung Disnakertrans Tahun 2026.
2. Bupati Muratara untuk mengevaluasi kebijakan sewa menyewa gedung OPD yang tidak efisien.
3. Disnakertrans Muratara untuk membuka secara transparan dokumen kontrak sewa, termasuk identitas pemilik gedung dan bukti pembayaran.

Pengelolaan anggaran daerah harus mengedepankan asas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Muratara.

 

Red
Gunadi

“Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas”

0

“Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas”

 

*Sumut,-* Mediacakrabuana.id

Ketua DPC 234 SC Deli Serdang, Halomoan Nasution, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan remaja dan komunitas kepemudaan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Halomoan Nasution, peran generasi muda sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh remaja untuk menjauhi segala bentuk perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk bersama-sama mencegah berbagai bentuk kriminalitas dan tindak pidana jalanan (street crime) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Halomoan juga menghimbau agar para remaja tidak terlibat dalam aktivitas geng motor anarkis yang kerap menimbulkan keresahan, seperti aksi tawuran, pencurian, balap liar, maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Sebaliknya, ia mendorong agar organisasi kepemudaan dan komunitas bermotor dijadikan sebagai wadah positif untuk mempererat silaturahmi, mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Mari kita jaga Kamtibmas di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Halomoan Nasution.

Melalui sinergi antara masyarakat, pemuda, organisasi sosial, dan aparat keamanan, diharapkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini sehingga tercipta suasana yang harmonis dan tertib di tengah kehidupan bermasyarakat. *(Tim)*

Tingkatkan Kualitas Siswa, SMA Negeri 3 Purwakarta Luncurkan Program Penguatan Mata Pelajaran Komputer

0

“Tingkatkan Kualitas Siswa, SMA Negeri 3 Purwakarta Luncurkan Program Penguatan Mata Pelajaran Komputer”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Dalam upaya mencetak generasi muda yang siap menghadapi tantangan era digital, SMA Negeri 3 Purwakarta Jawa Barat resmi meluncurkan program peningkatan mutu pembelajaran pada mata pelajaran komputer. Program ini diinisiasi secara khusus untuk mendongkrak kualitas serta kompetensi digital seluruh siswa dan siswi.

Dian Mulyana, S.Kom Plt.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Purwakarta Saat berbincang bincang di Aula Sekolah Kamis 1/10/2026 menyatakan bahwa siswa dan siswi harus menguasai teknologi informasi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah kebutuhan dasar yang makin canggih di era digital

Melalui program ini,
sekolah melakukan pembaruan kurikulum komputer yang mencakup materi praktek seperti dasar-dasar pemrograman (coding), literasi digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (secara bijak.

Rincian materi praktek SMAN 3 Purwakarta tersebut:

Literasi Digital :

Kecakapan Digital (Digital Skills): Memahami cara kerja perangkat keras (seperti CPU, monitor, mouse) dan perangkat lunak (sistem operasi dan aplikasi)

Keamanan Digital (Digital Safety):

Belajar menjaga keamanan data pribadi dan mengenali etika berinternet yang sehat (digital citizenship).

Pilar Etika & Budaya:

Memahami batasan hukum dan norma saat menggunakan teknologi digital dan media sosial

SMAN 3 Purwakarta Mengenali Dasar-Dasar Pemrograman (Coding)

Siswa dan siswi lebih Berpikir Komputasional (Computational Thinking):

Seperti Melatih cara memecah masalah besar menjadi bagian kecil (dekomposisi), mencari pola, dan menyusun langkah logis (algoritma).

Logika Pemrograman:

Mengenal konsep dasar seperti urutan (sequence), percabangan (selection/if-else), dan pengulangan (looping).

Dalam Pembelajaran Siswa dan Siswi SMAN 3 Purwakarta di haruskan Praktek Visual/Pemrograman Dasar:

Para murid SMAN 3 Purwakarta bisa Menggunakan media blok visual interaktif seperti Scratch atau pengenalan bahasa pemrograman teks dasar (seperti HTML/CSS atau Python ringan) untuk melatih ketelitian (debugging).

Lanjutnya,Dian terutama para siswa dan siswi harus bisa menghitung dalam rumus matematika Contoh,program sederhana untuk menghitung luas persegi panjang menggunakan bahasa Python.

Program ini menerima input panjang dan lebar, memproses perkalian keduanya, lalu menampilkan hasilnya.

Selain peningkatan kurikulum, SMA Negeri 3 Purwakarta juga melakukan peremajaan fasilitas laboratorium komputer dan memberikan pelatihan intensif bagi para guru penggajar.

Langkah ini diambil agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara interaktif dan mengikuti perkembangan industri teknologi terbaru.

Melalui komitmen penuh ini, SMA Negeri 3 Purwakarta optimis para lulusannya tidak hanya unggul dalam nilai akademik, tapi sekil juga menunjang untuk berkarya di masyarakat
tetapi juga memiliki keterampilan digital mumpuni yang siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

( Red/ Tslm)

“SEKDA PEMPROF SUMSEL DIDUGA MABUK 4 SKPD, KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

0

“SEKDA PEMPROF SUMSEL DIDUGA MABUK 4 SKPD, KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup. Mencium bau taksedap adanya dugaan sekda Pemprop Sumsel mabuk 4 SKPD Pasalnya
Kegiatan yang tidak menambah nilai aset tetap pada empat SKPD
dianggarkan pada Belanja Modal
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
diketahui terdapat kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada empat
SKPD dengan nilai total Rp22.876.412.714,09, namun dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Modal dengan perincian sebagai berikut.

1) Dinas PUBMTR
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Kantor dilaksanakan
berdasarkan kontrak Nomor 500.11.2.6/00137/DIS.PUBMTR/KONTRAK-
PEMEL/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar
Rp19.367.489.300,00 termasuk PPN 11%. Berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen kontrak, back up data quantity, as build drawing, serta pemeriksaan
lapangan bersama PPK, PPTK, pihak ketiga, dan didampingi Inspektorat
Provinsi Sumatera Selatan, diketahui terdapat pengerjaan ruas jalan
lingkungan kantor yang bukan jalan kewenangan Provinsi Sumatera Selatan,
dengan perincian pada tabel berikut.Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan koreksi pencatatan aset sehingga
yang tercatat pada KIB D hanya jalan yang menjadi kewenangan Pemprov
Sumatera Selatan sebesar Rp4.683.218.422,00. Untuk aset yang bukan
kewenangan Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp14.684.270.878,00,
dilakukan reklasifikasi ke Persediaan yang akan diserahterimakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

2) Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI
dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 420/110/UPT-GRAHATEK/
Disdik.SS/2025 tanggal 17 November 2025 sebesar Rp83.845.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwapekerjaan tersebut berupa pemeliharaan instalasi listrik dengan nilai barang
di bawah batas kapitalisasi aset tetap sehingga tidak dapat digolongkan dalam
kriteria aset tetap. Atas aset tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan aset
dan dicatat sebagai aset ekstrakomtabel.

3) Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan dengan SPK Nomor 056/Disdag/Set/VI/2025

tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp199.750.000,00. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, aset
tersebut merupakan perbaikan rusak ringan yang tidak tergolong dalam
kriteria Aset Tetap karena tidak meningkatkan masa manfaat maupun
meningkatkan manfaat ekonomi. Atas kegiatan tersebut, telah dilakukan
koreksi pencatatan aset dan menambah pengakuan atas Beban Barang dan
Jasa – LO.

4) Dinas PSDA
Dinas PSDA menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI sebesar
Rp8.165.205.550,00 berupa kegiatan galian yang dimaksudkan untuk
mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal dan tidak
menambah nilai aset karena tidak menambah masa manfaat, dengan perincian
pada tabel berikut.Pemeriksaan lebih lanjut atas perincian pekerjaan dalam kontrak diketahui
bahwa pada Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Retensi BPSDM Provinsi
Sumatera Selatan Tahap II terdapat item pekerjaan Pembuatan Jogging Track
sebesar Rp256.658.713,91 yang menambah nilai aset tetap sehingga
kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas PSDA adalah sebesar
Rp7.908.546.836,09 (Rp8.165.205.550,00 – Rp256.658.713,91).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada:

1) Lampiran I.03 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 02 tentang LRA
Berbasis Kas, Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputiantara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, aset tak berwujud;

2) Lampiran I.08 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 07 tentang
Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain menyatakan bahwa Aset Tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum

b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran Angka

3. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:
1) Angka 3.4.1.1 Belanja Pegawai huruf h yang menyatakan bahwa larangan
pemerintah daerah menganggarkan dalam jenis belanja pegawai untuk
tenaga Non ASN dikarenakan belanja pegawai hanya diperuntukan bagi
PNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD;

2) Angka 3.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa huruf a yang menyatakan bahwa
Belanja barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan
barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan,
termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan
subkegiatan pemerintah daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD/Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pada
SKPD terkait;
3) Angka 3.4.2 Belanja Modal, pada:

a) Huruf a yang menyatakan bahwa Belanja Modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya;

b) Huruf b yang menyatakan bahwa nilai aset tetap yang dianggarkan
dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun
aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. Pergub Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi, pada Lampiran II Kebijakan Akuntansi Akun huruf E Akuntansi
Beban dan Belanja, pada Point 2.4:
1) Huruf e yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa adalah
pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program
dan kegiatan pemerintahan; dan
2) Huruf j yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja
modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud.Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Modal tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar
Rp27.715.357.894,09 (Rp4.838.945.180,00 + Rp22.876.412.714,09), dengan
perincian:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp4.838.945.180,00 dan kurang saji
sebesar Rp22.876.412.714,09; dan

b. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp22.876.412.714,09 dan kurang saji sebesar
Rp4.838.945.180,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi
usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA
SKPD; dan

b. Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasik⁶an Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi usulan
anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD;
dan

b. Kepala SKPD terkait lebih mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel
Untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

0

“Pungutan Rp 820 Ribu Seragam SMPN 1 Cabangbungin Dipertanyakan, IWO Indonesia Soroti Aturan Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam”

KABUPATEN BEKASI, – MEDIACAKRABUANA.ID

1 Oktober 2026 — Permintaan biaya sebesar Rp 820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan hingga status pembayaran apakah bersifat wajib atau sukarela.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur larangan bagi satuan pendidikan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan membeli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.

Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang patut diperiksa apabila dalam praktiknya siswa diwajibkan membeli seragam melalui sekolah atau diarahkan membeli pada pihak maupun tempat tertentu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan secara terbuka kepada orang tua siswa.

“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan seragam. Sekolah perlu membuka rincian barang, harga satuan, mekanisme pengadaan dan dasar kewajiban pembayaran.

“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp 820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.

Perda Kabupaten Bekasi Secara Tegas Mengatur Seragam

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 sangat relevan untuk diklarifikasi dalam kasus ini.

Ketentuan tersebut bukan hanya berbicara mengenai pungutan, tetapi secara spesifik menyebut pakaian seragam dan bahan pakaian seragam, serta melarang satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif.

Karena itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.

Putusan MK : Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya

Sorotan terhadap pembiayaan di SMP Negeri 1 Cabangbungin juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.

Putusan tersebut penting karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.

Namun, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai putusan MK tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan teknis pembiayaan pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan putusan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa setiap transaksi terkait seragam pasti merupakan pungutan terlarang.

Yang perlu dipastikan adalah apakah pembayaran Rp 820.000 tersebut diwajibkan kepada siswa, bagaimana mekanismenya, dan apakah sekolah menjual atau mengarahkan pembelian seragam pada tempat tertentu.

Presiden Prabowo : Pendidikan Negeri Harus Gratis

Persoalan tersebut juga muncul di tengah penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmen pendidikan gratis.

Dalam keterangan resmi pemerintah pada September 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri harus gratis. Pemerintah kemudian membahas formulasi kebijakan tersebut dalam rapat terbatas.

Pada 23 September 2026, pemerintah juga menegaskan komitmen pendidikan gratis dan bermutu di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bagi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, arah kebijakan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan di tingkat satuan pendidikan.

“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp 820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.

Humas SMPN 1 Cabangbungin : Akan Telusuri

Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.

“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa, rincian barang, mekanisme pengadaan maupun pihak yang mengelola pembayaran tersebut.

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara objektif, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin menjelaskan:

1. Apa dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa?
2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
4. Berapa harga masing-masing jenis barang?
5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban dana?

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam serta permintaan pembayaran tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya Rp 820.000 per siswa masih ditunggu dari pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin.

(Red)

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

0

“PT Suzuki Indomobil Motor Bersama PT Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepedulian terhadap lingkungan, pendidikan, kesehatan masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan dasar terus menjadi bagian penting dari komitmen dunia usaha dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat tersebut diwujudkan melalui kolaborasi PT Suzuki Indomobil Motor (PT SIM) bersama PT Harrosa Darma Nusantara, yang diwakili H. Ganda, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di SMP Negeri 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 01 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah program CSR dihadirkan untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, sehat dan edukatif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Program yang dilaksanakan antara lain pembuatan Green House, Biopori, Taman Mini Sekolah, penyaluran paket sembako bagi masyarakat, serta dukungan empat unit mesin fogging untuk Kecamatan Cikarang Pusat.

Tidak berhenti pada program tersebut, PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara juga akan membangun Instalasi Penyaluran Air Bersih sebagai bagian dari kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Pembangunan instalasi air bersih tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen CSR tidak hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan yang bersifat langsung, tetapi juga melalui pembangunan sarana yang dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Manajemen PT SIM, Gunardi Prakosa, menyampaikan apresiasinya terhadap sambutan hangat keluarga besar SMP Negeri 1 Cikarang Pusat.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika rombongan PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara disambut melalui penampilan seni tradisional Tari Lengser yang dibawakan para siswa.

“Ini luar biasa. Ketika kami datang langsung disambut dengan tarian Lengser. Adik-adik sudah berapa lama latihannya? Luar biasa, sangat menarik, atraktif dan aktif,” ujar Gunardi.

Menurutnya, penyambutan tersebut bukan sekadar rangkaian seremonial, tetapi menjadi gambaran bahwa hubungan antara dunia usaha, sekolah dan masyarakat dapat dibangun melalui suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

Gunardi kemudian menjelaskan filosofi “By Your Side” yang menjadi salah satu semangat Suzuki dalam menjalankan kontribusi sosialnya.

Menurutnya, Suzuki tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk berkualitas, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

“Artinya, Suzuki yakin kami tidak hanya bertanggung jawab untuk menciptakan produk yang berkualitas saja, tetapi kami juga memiliki kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat di sekitar perusahaan tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari lingkungan operasional, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan besar yang harus diperhatikan dan dijaga bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Gunardi turut memberikan apresiasi kepada pihak SMPN 1 Cikarang Pusat, khususnya Nurul Huda, atas komitmennya dalam mengembangkan program lingkungan di sekolah.

KmDia mengatakan bahwa keberadaan Green House dan Biopori menjadi contoh bahwa sebuah program CSR akan memiliki nilai lebih ketika dilanjutkan dengan pemanfaatan, pengelolaan dan edukasi secara berkelanjutan.

“Kami sangat bersyukur karena di depan kita terlihat Green House yang waktu lalu Ibu Nurul sedemikian luar biasanya untuk bisa kita sama-sama bekerja sama dan berkontribusi dengan Biopori. Ternyata benar-benar terlihat hasil aktualnya,” katanya.

Bagi PT SIM, kata Gunardi, keberhasilan program CSR tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai bantuan yang diberikan, tapi yang menjadi perhatian adalah apa yang dapat ditumbuhkan dari program tersebut di masa depan.

“Kami berharap CSR ini jangan dilihat dari nilainya, tetapi apa yang bisa kita tumbuhkan di masa depan secara bersama,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih oleh PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara, Gunardi menyatakan hal tersebut sebagai bentuk kontribusi konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“PT SIM ingin menjadikan program CSR sebagai ruang untuk berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan membangun kontribusi bersama bagi masa depan, khususnya bagi generasi muda”.

“Kami tidak ingin sebatas memberikan bantuan CSR, tetapi mari kita saling berbagi kepedulian, berbagi pengetahuan dan bersama-sama berkontribusi untuk masa depan, terutama anak-anak kita semua,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Harrosa Darma Nusantara H. Ganda mengatakan keterlibatan perusahaannya merupakan bagian dari kolaborasi dunia usaha dalam memperkuat berbagai program sosial dan lingkungan tersebut.

“Kolaborasi ini untuk menjawab bahwa persoalan sosial dan lingkungan dapat dilakukan melalui sinergi, menggabungkan kepedulian, sumber daya dan komitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ganda.

Adapun Program Green House merupakan media pembelajaran bagi siswa untuk mengenal tanaman dan lingkungan. “Biopori memberikan edukasi mengenai konservasi tanah dan pengelolaan air. Taman Mini menghadirkan ruang hijau sekaligus ruang edukasi, dan mesin fogging mendukung kebutuhan kesehatan lingkungan,” kata Ganda.

Terkait rencana pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih, lanjut dia, PT SIM dan PT Harrosa Darma Nusantara ingin memberi manfaat lebih panjang bagi masyarakat dalam pemenuhan hal paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

“Diperlukan keterlibatan banyak unsur agar sebuah gerakan kepedulian dapat memberikan dampak yang lebih luas”.

“Meskipun tidak mungkin satu orang bisa melakukan sesuatu terhadap lingkungan, karena butuh jutaan orang untuk bisa melakukan bersama-sama, yang bisa menjadi sesuatu,” ujarnya.

Lebih jauh, H. Ganda berharap kolaborasi PT SIM bersama PT Harrosa Darma Nusantara dapat membangun budaya kepedulian yang terus berkembang dan memberikan manfaat nyata.

“Green House yang dirawat siswa, Biopori yang terus dijaga, Taman Mini yang dimanfaatkan sebagai ruang belajar, dukungan kesehatan lingkungan, serta pembangunan Instalasi Penyaluran Air Bersih merupakan bentuk nyata bahwa CSR dapat diarahkan menjadi program yang memiliki manfaat berkelanjutan,” pumgkasnya. (***)

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

0

“Beredarnya Video Dugaan Kegiatan Illegal Refinery”RAMBO Siap Audensi Ke Polres Muba”

Muba|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara adanya dugaan oknum bermain BBM yang saat ini sedang ramai di media Online ungkap Ali kamia 1/10/2026

Menurutnya,Belum lama ini yang Sebuah mobil truk yang diduga mengangkut minyak solar hasil masakan (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dihentikan oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi terkait kepemilikan dan pengangkutan minyak hasil illegal refinery tersebut.

Di lansir media tabloidskandal.com Peristiwa itu terjadi belum lama ini pada September 2026.

Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik tersebut, terdengar percakapan antara sopir truk yang mengaku bernama Anton dengan beberapa anggota salah satu lembaga masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, Anton menyebut bahwa minyak yang dibawanya, yang diduga merupakan hasil masakan (illegal refinery) jenis solar, disebut-sebut milik AKBP Sup***** yang bertugas di Polda Sumsel.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Kapolsek Keluang sempat menanyakan kepada dirinya mengenai pemilik minyak tersebut. Menurut pengakuan Anton, ia menyebut nama AKBP Sup***** sebagai pemilik minyak.

Anton juga menyebut Kapolsek Keluang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 3115 AI.

Selanjutnya, menurut keterangan Anton dalam rekaman tersebut, Kapolsek Keluang menghubungi seseorang melalui sambungan telepon.

Setelah selesai melakukan komunikasi melalui telepon, mobil truk tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Kapolsek Keluang Belum Memberikan Klarifikasi

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi awak media terkait isi video tersebut telah dikirimkan rekaman video melalui nomor WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas pengakuan sopir dalam video.

Namun, setelah ditunggu, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.

Awak media kemudian mengirimkan video tersebut kepada Kanit Intel Polsek Keluang, Dayat, sekaligus meminta bantuan agar video tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keluang.

Menurut Dayat, video tersebut sudah disampaikan kepada Kapolsek Keluang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kapolsek Keluang terkait isi rekaman video tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Lokasi Berbeda,Awak Media berhasil menemui Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)30 September 2026 di kantor.

Ali Sopyan mengatakan dengan tegas adanya Modus Operandi Bermain BBM Ilegal :

• Memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam kapasitas besar.
• Menggunakan barcode duplikat atau memanipulasi pelat nomor kendaraan secara bergantian untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU.
• Menimbun dan mendistribusikan ulang BBM bersubsidi tersebut demi keuntungan pribadi

Sanksi Hukum Para Oknum Bermain BBM Ilegal:

• Para pelaku pelanggaran BBM ilegal, termasuk oknum aparat yang terlibat, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pembaruan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah, ditambah sanksi etik berupa pemecatan dari institusi Kepolisian (PTDH)

Dalam waktu yang dekat ini RAMBO akan audensi terhadap Polres Muba untuk menyikapi oknum polisi yang diduga bermain BBM Ilegal, ungkap Ali

Seharusnya,Penegak Hukum memberikan contoh yang baik,bukan memberikan contoh dalam melanggar hukum tutupnya Ali

“Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mengali informasi . Dan menggu hak jawab yang bersangkutan

Bersangkutan edisi berikutnya….!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU