www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

0

“GEMPAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXCAVATOR!
KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!”

Bekasi  Mediacakrabuana.id

Anggaran Sebesar Rp24.563.671.000 untuk sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi kini dilaporkan Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, ke Polda Metro Jaya!

Pertanyaannya sederhana:
KENAPA HARUS SEWA?
Sementara DLH Kabupaten Bekasi masih memiliki 12 unit excavator yang dinyatakan masih layak pakai

Lebih mengejutkan lagi!
BPK menemukan permasalahan dalam persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia.

Yang anehnya penyedia sewa excavator dan alat berat merupakan perusahaan yang sama yaitu , Arta Nusa Gemilang.

Pengakuan Kepala UPTD TPA Burangkeng menyebut kebutuhan sebenarnya adalah penambahan alat berat yang sudah ada, bukan menyewa seluruh alat berat!

Untuk di ketahui bahwa setiap tahun belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup menjadi temuan berulang BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat termasuk tahun 2025 ini .

Arnol menegaskan:
“Saya sangat yakin ada unsur kerugian negara yang harus kita kawal sampai tuntas!” apakah Rp 24,5 miliar itu sudah tepat sasaran dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku .

Sebab pada tahun anggaran 2023 yang lalu Sewa Excavator pada Dinas Lingkungan Hidup juga menjadi temuan BPK sewanya lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pembayaran sewa sebesar Rp 1.679.620.000 miliar terkesan menjadi temuan yang berulang kata Arnol .

Hingga berita ini di unggah surat Konfirmasi Delta News TV Belum juga mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi .
Delta News TV menyiarkan dari Bekasi .

( Tim/ Red )

“Lepas Masa Tugas, AKBP Restu Wijayanto Dikenang Sebagai Kapolres Humanis yang Dirindukan di Bulukumba”

0

“Lepas Masa Tugas, AKBP Restu Wijayanto Dikenang Sebagai Kapolres Humanis yang Dirindukan di Bulukumba”

BULUKUMBA. MEDIACAKRABUANA.ID

Suasana haru menyelimuti keluarga besar Polres Bulukumba beserta perwakilan elemen masyarakat setempat pada Jumat (31/07/2026), dalam acara pelepasan berakhirnya masa tugas AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. sebagai Kepala Polres Bulukumba.

Momen perpisahan yang penuh kehangatan ini sekaligus menandai serah terima amanah kepemimpinan, sebelum AKBP Restu Wijayanto berangkat menuju tempat tugas yang baru. Hadir mendampingi dalam acara tersebut, istrinya Ny. Ruthi Restu, diikuti seluruh jajaran perwira dan personel Polres Bulukumba, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Selama menjabat memimpin institusi kepolisian di Bumi Panrita Lopi, sosok AKBP Restu Wijayanto dikenal luas sebagai pemimpin yang tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap memegang prinsip humanis, dekat dengan anggota, serta sangat peduli terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Bulukumba terus memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun sinergi yang erat dan harmonis dengan seluruh lapisan warga. Berbagai program yang digulirkan dinilai memberikan dampak nyata bagi kenyamanan dan keamanan wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga besar Polres Bulukumba menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya atas dedikasi, kerja keras, dan keteladanan yang telah diberikan selama mengemban tugas.

“Terima kasih atas seluruh pengabdian, dedikasi, dan keteladanan yang telah diberikan selama memimpin Polres Bulukumba. Jejak kepemimpinan yang humanis akan selalu dikenang, dan nama AKBP Restu Wijayanto akan tetap menjadi sosok yang dirindukan di Bumi Panrita Lopi,” ujar perwakilan keluarga besar Polres Bulukumba.

Selain ucapan terima kasih, seluruh pihak yang hadir juga mendoakan agar mantan Kapolres ini senantiasa diberikan kesehatan yang prima, kemudahan langkah, serta kesuksesan besar dalam menjalankan amanah di tempat tugas yang baru.

Perpisahan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pengabdian yang tulus, sikap rendah hati, dan kedekatan yang dibangun bersama masyarakat akan selalu dikenang dengan baik, meskipun masa tugas di wilayah tersebut telah berakhir.Tutupnya,”

Arifin sulsel

“Nama Blok dan Dugaan Peredaran Narkoba Muncul di Persidangan, KPKM-RI Resmi Layangkan Dumas ke Imipas, Desak Evaluasi Kinerja Kalapas Pujiono”

0

“Nama Blok dan Dugaan Peredaran Narkoba Muncul di Persidangan, KPKM-RI Resmi Layangkan Dumas ke Imipas, Desak Evaluasi Kinerja Kalapas Pujiono”

Pematangsiantar. Mediacakrabuana.id

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) terkait sejumlah persoalan teknis pengamanan dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

Dumas tersebut disampaikan setelah KPKM-RI melakukan telaah terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W. Dalam dokumen persidangan tersebut, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut KPKM-RI perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Imipas.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah munculnya keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok-blok tertentu di lingkungan Lapas, termasuk penyebutan nama blok dalam rangkaian keterangan saksi.

KPKM-RI menilai fakta tersebut tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa. Meskipun keterangan saksi tetap harus diuji dengan alat bukti lain dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut patut diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan terhadap pengamanan Lapas.

Terlebih, dalam perkara yang sama juga muncul persoalan mengenai komunikasi warga binaan melalui telepon genggam, dugaan upaya membawa narkotika ke lingkungan Lapas, serta mekanisme pemeriksaan terhadap peserta magang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan.

Bagaimana narkotika dapat direncanakan masuk ke Lapas Narkotika? Bagaimana komunikasi antara pihak di dalam dan luar Lapas dapat berlangsung? Bagaimana alat komunikasi dapat berada dalam penguasaan warga binaan? Dan ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok tertentu, sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Lapas?

KPKM-RI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Kalapas maupun petugas tertentu.

KPKM-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Nama-nama yang muncul dalam keterangan saksi juga tidak boleh langsung disebut sebagai pelaku atau bagian dari jaringan narkotika tanpa pembuktian yang sah.

Namun, perbedaan maupun bantahan keterangan saksi justru menjadi alasan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

Atas dasar itulah KPKM-RI secara resmi meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, khususnya di bawah kepemimpinan Kalapas Pujiono.

Evaluasi yang diminta tidak semata-mata mencari kesalahan personal, tetapi mencakup pelaksanaan SOP pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), pengawasan peserta magang, pengawasan warga binaan, pengendalian alat komunikasi, pengawasan blok, serta tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang muncul dalam persidangan.

KPKM-RI juga meminta agar Kementerian Imipas memastikan apakah seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme intelijen, pengamanan dan pemeriksaan internal.

Jangan sampai orang yang tertangkap membawa narkotika menjadi akhir dari pengungkapan perkara, sementara mata rantai di belakangnya tidak pernah dibongkar.

Jika memang terdapat jaringan, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti: siapa yang memesan, siapa yang menyediakan, siapa yang membiayai, siapa yang membawa, siapa yang menerima dan siapa yang mengendalikan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata keterangan mengenai pihak tertentu maupun dugaan peredaran di blok tertentu tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi pembentukan opini atau stigma terhadap pihak yang tidak bersalah.

KPKM-RI menilai Lapas Narkotika seharusnya menjadi benteng dalam memutus mata rantai narkotika. Karena itu, setiap celah pengamanan yang memungkinkan narkotika direncanakan masuk ke dalam Lapas harus menjadi perhatian serius.

Kinerja seorang Kalapas tidak hanya dapat dilihat dari kegiatan administratif dan pelayanan rutin. Kemampuan menjaga keamanan, mencegah masuknya narkotika, mengendalikan komunikasi ilegal dan memastikan integritas petugas juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan.

Karena itu, KPKM-RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Kalapas Pujiono berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan opini.

Apabila ditemukan pelanggaran SOP, kelalaian atau kegagalan serius dalam sistem pengawasan, maka KPKM-RI meminta adanya pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, apabila evaluasi resmi nantinya membuktikan adanya kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan, maka pertanggungjawaban moral, termasuk pilihan untuk mengundurkan diri, patut dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.

Namun apabila seluruh dugaan tidak terbukti, KPKM-RI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa Dumas tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

«“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah informasi serius muncul di persidangan, lalu semuanya berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan.”»

Menurut KPKM-RI, persoalan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individu.

Ketika narkotika hendak masuk ke sebuah Lapas Narkotika, maka sistem pengamanan juga harus diuji.

KPKM-RI kini menunggu tindak lanjut Kementerian Imipas atas Dumas yang telah disampaikan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi mengenai blok-blok yang disebut dalam persidangan telah diperiksa, apakah sistem pengamanan telah dievaluasi, apakah ada pelanggaran SOP, dan apa langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

KPKM-RI menegaskan: Dumas ini bukan akhir, melainkan pintu untuk memastikan seluruh fakta diperiksa. Sebab pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap orang yang membawa barang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh mata rantai di belakangnya benar-benar dibongkar.

Jika Lapas Narkotika adalah benteng terakhir terhadap peredaran narkoba, maka benteng itu harus benar-benar kuat—bukan hanya terlihat kuat dari luar.

Laporan ( S Hadi Purba Tambak )

“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

0

“DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR . DIBEKING OKNUM APARAT BANGSAT MALING TERIAK MALING”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

13 Agustus 2026 —Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak jajaran TNI dan Polri mengusut dan menangkap aparat bangsat yg membekingi penimbunan Minyak solar pasalnya
lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

Melihat maraknya praktik penyelewengan energi di daerah yang seolah berjalan tanpa hambatan,
Ali Sopyan. Pun mendesak satgas BBM Kementerian Migas untuk segera bertindak meninjau langsung kondisi di Kabupaten Brebes.
Untuk menangkap terduga pelaku berinisial AL beserta seluruh jaringan mafia BBM, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum. Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar

– Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
– Kelangkaan BBM SOLAR di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot Gerombolan aparat atau penjahat hal semacam ini sudah menjadi saputaze harus di tumpas dari muka umi. NKRI

Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap tutup mata atas praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Brebes. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam karya jurnalistik.

(Redaksi)

Pemkab Lahat Kebobolan Anggaran Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

0

“Pemkab Lahat Kebobolan Anggaran Diduga Di Maling Oknum Pejabat Bangsat”

Kab Lahat || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup dan wakil ketua umum Indonesia ( IWO-I)
Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Kabupaten lahat melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.

Faktanya
“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Polres Terlambat
Realisasi Belanja Hibah antara lain berupa hibah uang kepada Kepolisian Resor
(Polres) sebesar Rp500.000.000,00 pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan
Rp1.088.342.000,00 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah
diketahui bahwa Polres terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan hibah kepada Dishub dan Badan Kesbangpol yaitu pada tanggal 3
Februari 2026 kepada Dishub dan 5 Februari 2026 kepada Badan Kesbangpol.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Dalops Bagian
Operasional Polres Lahat diketahui bahwa keterlambatan penyampaian laporan
pertanggungjawaban karena menunggu Kegiatan Operasi Lilin yang baru berakhir
pada tanggal 2 Januari 2026 dan kelengkapan administrasi untuk laporan
pertanggungjawaban hibah.

c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2025, BPK telah melakukan
pengujian terhadap sepuluh kontrak pekerjaan Belanja Hibah sebesar
Rp18.455.664.313,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan
pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia Jasa, PPK, PPTK, Pengawas, serta
didampingi oleh Inspektorat Pemkab Lahat menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Hibah pada Setda,Dinas PUPR, dan Dinas TPHP sebesar Rp327.167.518,71, dengan perincian sebagai
berikut.Pembahasan dan klarifikasi perhitungan dilaksanakan bersama dengan Penyedia
Jasa, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Sekretaris Daerah, Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas TPHP selaku PA. Hasil pembahasan kekurangan
volume tidak sesuai kontrak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa
semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan serta pihak Penyedia Jasa
bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
pekerjaan tidak sesuai kontrak tersebut ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 14 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran
ke RKUD Kabupaten Lahat dengan jumlah total sebesar Rp32.293.974,73 dengan
perincian:

1) Sekretariat Daerah sebesar Rp12.873.891,00 tanggal 11 Mei 2026; dan

2) Dinas PUPR sebesar Rp19.420.083,73 tanggal 13 Mei 2026.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan
sebesar Rp568.182.008,98 (Rp600.475.983,71 – Rp32.293.974,73), yang terdiri dari:

1) Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
sebesar Rp273.308.465,00; dan

2) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar
Rp76.180.130,95 dan Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03 dengan perincian pada
Lampiran 9.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa;

c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan;
dan e. ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentuatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan; dan

b) Huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:

a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia di antaranya
melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.

b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa sanksi ganti kerugian;

b. Lampiran III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas LKPP
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia pada Romawi V Pelaksanaan Kontrak pada Angka
5.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Penyedia mengajukan
permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;

2) Huruf b, Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan
diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak;

c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah:

1) Pasal 160:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yangdicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan;

2) Pasal 193 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

d. Perbup Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:

1) Pasal 28:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib menggunakan Hibah
sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib mengembalikan dana
Hibah yang tidak digunakan dan/atau sisa anggaran terhadap kegiatan Hibah
yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran,
dikecualikan terhadap penggunaan sisa dana Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah, tahun berikutnya penerima Hibah
wajib menyampaikan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah
evaluasi dan disahkan oleh SKPD terkait kepada PPKD;

2) Pasal 30:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penggunaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

(a) penggunaan Hibah
berupa uang, meliputi:

(1) laporan penggunaan Hibah;

(2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa
uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;

(3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan;

(4) bukti setoran ke kas daerah atas sisa dana yang tidak dipergunakan oleh
penerima Hibah, dikecualikan penerima Hibah untuk pendanaan
pengamanan pemilihan kepala daerah dengan bukti registrasi penerimaan
Hibah bagi Hibah untuk Pemerintah;a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh penerima Hibah kepada SKPD
terkait paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang
disampaikan SKPD terkait kepada Bupati melalui PPKD; dan
e. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia,
daftar kuantitas dan volume pekerjaan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah
sebesar Rp568.182.008,98, terdiri dari:

a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00;

b. Dinas PUPR sebesar Rp76.180.130,95; dan

c. Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA belum optimal dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah yang
menjadi tanggung jawabnya;

b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya;

c. PPK-SKPD dan PPTK terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan
pertanggungjawaban penerima hibah sesuai ketentuan;

d. PPK masing-masing pekerjaan pada Setda dan Dinas PUPR kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kontrak agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan
kontrak; dan

e. PPTK dan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan pada Sekretariat Daerah dan
Dinas PUPR supaya lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak
agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak;3) Menginstruksikan PPTK dan Pengawas supaya lebih cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume
pekerjaan sesuai kontrak;

b. Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja
Hibah sebesar Rp76.180.130,95 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyetorkan ke Kas Daerah;

c. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA
sekaligus PPK untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah
yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Menginstruksikan PPK SKPD, PPTK dan Pengawas terkait supaya lebih cermat
dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penerima hibah sesuai
ketentuan serta dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan
memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak;

3) Memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah sebesar
Rp492.001.878,03 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

a) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00; dan

b) Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.

““Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Lahat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “

PRABUMULIH || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel . Menurut Ali Sopyan sudah layang Dugaan pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi . Jangan mandul kerna menerima bantuan dana hibah. Sehingga hukum di Prabumulih melemah. Dimintak pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.

“Pasalnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Prabumulih Tahun
2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkot Prabumulih Tahun 2021–
2025. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi
tanggung jawab Pemkot Prabumulih dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemkot Prabumulih terhadap temuan tersebut
menunjukkan hal-hal sebagai berikutPada Tahun 2025, Pemkot Prabumulih telah menindaklanjuti rekomendasi yang
diajukan BPK, antara lain mengenai:

1. Kepala BPKAD telah menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi
sesuai dengan PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi;

2. Sekretaris Daerah telah menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian
TPP ASN;

3. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai
ketentuan telah dipulihkan seluruhnya; dan

4. Kepala BPKAD bersama Kuasa BUD melakukan pengendalian dan pengawasan atas
pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:

1. Kepala BPKAD belum berkoordinasi dengan Kepala Bapenda untuk menyusun dan
mengusulkan revisi Perda/Perkada tentang pendapatan retribusi daerah;

2. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan
penyetoran sebesar Rp277.063.500,00;

3. Belum terdapat Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum
serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Prabujaya;Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai
kontrak Belanja Modal belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat
kekurangan penyetoran sebesar Rp1.663.069.836,20;

5. Kelebihan pembayaran atas keterlambatan penyelesaian sepuluh paket pekerjaan yang
belum dikenakan denda keterlambatan belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih
terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp47.414.498,21; dan

6. Direktur RSUD Kota Prabumulih belum menyusun perencanaan dan timeline
penyelesaian utang Belanja Barang dan Jasa.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Mediasi sengketa lahan dengan PT.multi tambang jaya utama .dibarito timur gagal,perwakilan perusahaan walk out.”

0

“Mediasi sengketa lahan dengan PT.multi tambang jaya utama .dibarito timur gagal,perwakilan perusahaan walk out.”

Barito timur Kalimantan tengah.|| Mediacakrabuana.id

Mediasi sengketa lahan antara yupelis dkk dengan PT.mutu.yang difasilitasi tim terpadu penanganan komplik sosial (PKS)kabupaten Barito timur gagal,pasal nya perwakilan perusahaan PT.mutu.hermansyah meninggalkan ruang mediasi sebelum tercapai kesepakatan.

Hermansyah.pejabat legal PT.mutu.meninggalkan ruang mediasi diskors,padahal mediasi ini turut dihadiri utusan dari kantor staf president(ksp) Dr.wawan hari Purwanto Phd.jumaat 7 Agustus 2026. kemaren.

kehadiran Wawan yang diutus kepada ksp .jendral TNI ( purn) Dudung abdurahman.untuk membantu proses penyelesaian sngketa lahan tersebut.

mediasi yang dipimpin asisten 1 Setda kabupaten Barito timur.ari panan Putut lelu SH.dihadiri sejumlah pihak ,baik dari kejaksaan ,kepolisian serta tim PKS Barito timur.

usai skors ,saat mediasi dilanjutkan oleh Hermansyah diketahui meninggalkan ruangan,pihak Pemda Barito timur ,berupaya menghubungi lewat telpon tapi tidak aktif ,sehingga mediasi tidak bisa diteruskan .

ari panan Putut lelu SH.mengatakan sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temunya ,namun terhenti saat penyusunan berita acara “muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukan dalam dokumen”katanya.

Pihak yupelis dkk.meminta penyelesaian atas lahan nya seluas 67,11 .hektar yang belum dibayar oleh perusahaan PT.mutu.lahan tersebut,berada diwilayah desa malintut.kecamatan raren batuah.kabupaten Barito timur .termasuk sepanjang 2 kilo meter.

pihak perusahaan PT multi tambang jaya utama.( Mutu) tidak menyetujui mediasi media dan redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klam lahan yang diminta oleh pihak keluarga” ujar nya ke awak media.narasumber” yupelis.
Pewarta”abdulah dkk.
penulis” usupriyadi.tim

Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran

0

“Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran”

SIDAREJA || MEDIACAKRABUANA.ID

.12/8/2026– Sorotan tajam publik dan insan pers kembali mengarah pada Proyek Pembangunan Irigasi Perpompaan milik Gapoktan Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Pasca merebaknya dugaan penggunaan material besi tidak sesuai spesifikasi (besi kurus) serta struktur cakar ayam tanpa lantai kerja, fakta mengejutkan justru terungkap di lokasi pengerjaan.

Bukannya dibongkar untuk diperbaiki total, rakitan besi yang sebelumnya dinilai di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ternyata tetap dilanjutkan dan sudah terlanjur dicor dengan adukan beton oleh pihak pelaksana.

Adapun penambahan besi susulan yang sempat didokumentasikan, baru dimasukkan saat proses pengerjaan sudah berjalan di penghujung tahap pengecoran.

Kondisi besi “kurus” yang kini sudah tertutup beton tebal tersebut memicu reaksi kritis dari masyarakat.

Publik mempertanyakan ketegasan pengawasan di lapangan, mengingat pengerjaan nekat seperti ini berpotensi besar menurunkan kualitas dan daya tahan fisik bangunan irigasi negara dalam jangka panjang.

Pejabat BPP Sidareja Bungkam dan Hobi “Kucing-kucingan”
Di tengah geger isu kualitas fisik proyek APBN bernilai ratusan juta rupiah ini, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari pihak pembina teknis di tingkat kecamatan justru menemui tembok tebal.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sidareja, Bambang, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait fungsi pengawasan serta pembinaan yang seharusnya ia jalankan atas proyek perpompaan tersebut.

Sikap tidak kooperatif semakin jelas saat awak media menyambangi langsung Kantor BPP Sidareja untuk wawancara tatap muka. Yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan terkesan menghindar.

Sikap tertutup Bambang selaku pimpinan BPP Sidareja sangat disayangkan, mengingat lembaga yang dipimpinnya bertanggung jawab langsung mengawal program-program pertanian di wilayah Sidareja.

Temuan Media Cocok Dengan Catatan Konsultan Perencana
Sikap “kucing-kucingan” BPP Sidareja berbanding terbalik dengan fakta dokumen yang tercatat oleh pihak Konsultan Perencana, Aan Sugani (Kons. Perencana IRPOM).

Temuan awal awak media dan fungsi kontrol sosial mengenai ukuran besi yang kekecilan ternyata 100% selaras dengan teguran tertulis yang dituangkan Aan Sugani dalam buku tamu monitoring fisik proyek.

Dalam catatan resmi tersebut, Aan Sugani secara tegas menginstruksikan pelaksana untuk:
Melaksanakan pengerjaan konstruksi secara baik dan sesuai gambar rencana.

Menggunakan material/bahan bangunan yang benar-benar sesuai spesifikasi teknis (RAB).

Sayangnya, instruksi teknis dari konsultan perencana tersebut terkesan diabaikan oleh pelaksana hingga proses pengecoran tetap melaju tanpa dilakukan pembongkaran besi awal terlebih dahulu.

Nekat Dicor: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mengingat fisik bangunan kini telah membatu dan tertutup semen, tindakan “kejadian dulu baru ditambal” ini dipastikan tidak menghapus rantai pertanggungjawaban para pihak terkait.

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara (APBN Rp155,7 Juta), ada hierarki yang harus dimintai pertanggungjawaban:
UPKK Gapoktan Karya Sejati (Pelaksana Lapangan):
Wajib bertanggung jawab penuh atas nekatnya melangsungkan pengecoran pada struktur besi yang sempat ditegur oleh konsultan perencana.

BPP Sidareja (Bambang):
Wajib menghentikan sikap bungkam dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait fungsi pembinaan yang terindikasi lalai di lapangan.
PPK & BPLIP Kelas I Bandung
(Kementan RI):
Sebagai pemilik anggaran, PPK didesak untuk tidak langsung menerima serah terima pekerjaan sebelum dilakukan uji petik/audit kualitas beton, serta memberikan sanksi administratif tegas kepada pelaksana.

Ringkasan Data Proyek
Pekerjaan: Pembangunan Irigasi Perpompaan Gapoktan Karya Sejati (5 Ha)
Lokasi: Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap
Anggaran: Rp 155.700.000,- (APBN Kementan RI / BPLIP Kelas I Bandung)
Pelaksana: UPKK Gapoktan Karya Sejati

Catatan Kritis Kontrol Sosial
Pengecoran fisik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi awal merupakan bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara dan petani penerima manfaat.

Awak media Cahaya Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Ditjen Lahan & Irigasi Pertanian Kementan RI demi transparansi serta kualitas infrastruktur publik. (Red)

Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

0

“Praktisi Hukum Alfianto SH Soroti Keluhan Pasien Anak di Klinik Djohan, Minta Pemko Tebing Tinggi Bertindak Jika Terbukti Ada Pelanggaran”

Tebing Tinggi, Sumatera Utara || Mediacakrabuana.id

Pemerhati hukum Alfianto, SH menyoroti keluhan keluarga pasien terkait pelayanan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Klinik Djohan, Kota Tebing Tinggi. Ia meminta pemerintah daerah melalui Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes turun tangan memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.

Alfianto menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelayanan yang tidak sesuai SOP, standar profesi, atau etika pelayanan kesehatan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, penanggung jawab klinik harus memberikan teguran tertulis dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfianto.

Keluhan mencuat setelah Irlan Jaya Situmorang, SH dan Kurnia Ningsih Saragih mempertanyakan pelayanan saat membawa anak mereka berobat ke Klinik Djohan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena mengalami demam tinggi.

Irlan mengaku mempertanyakan tindakan seorang petugas perempuan yang, menurut keterangannya, meminta keluarga melakukan sendiri pemeriksaan suhu tubuh anak. Ia menyebut termometer diletakkan di atas meja dokter dan keluarga diminta memeriksa suhu anak.

“Kami datang untuk berobat dan mempercayakan penanganannya kepada tenaga medis. Kami sebagai masyarakat tidak memahami soal medis,” ujar Irlan.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga pasien dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, dalam klarifikasi tertanggal 11 Agustus 2026, Penanggung Jawab Klinik Djohan dr. Junica Handayani menyatakan bahwa petugas yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.

Manajemen juga menyatakan akan memberikan pembinaan atau sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan SOP maupun standar etika pelayanan.

Namun, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada Rabu (12/8/2026), dr. Junica Handayani belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal maupun tindak lanjut terhadap petugas yang dimaksud.

Alhasil, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan internal dan keputusan manajemen terkait keluhan tersebut belum diketahui secara terbuka.

Alfianto menilai persoalan pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut.

Media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Klinik Djohan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (S.hadi Purba/al)

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

0

“Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81”

 

*MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kelompok motor Insieme menggelar aksi pembagian bendera Merah Putih kepada para pengendara sepeda motor di Kota Medan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Atilla selaku Ketua Kelompok Motor Insieme bersama para anggota. Mereka membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara yang melintas sekaligus memasangkannya langsung pada spion kendaraan.

Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 11 Agustus 2026 di kawasan Jalan Putri Hijau, tepatnya di sekitar Simpang JW Marriot dan Podomoro.

Atilla mengatakan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk kepedulian kelompok motor Insieme dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih ini merupakan simbol kebanggaan dan kecintaan kita kepada Tanah Air,” ujar Atilla.

Menurutnya, pemasangan bendera secara langsung pada spion kendaraan diharapkan dapat membuat suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa di tengah masyarakat.

“Meski sederhana, kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan semangat kebersamaan. Kami ingin semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengendara yang menerima bendera. Selain membagikan bendera, anggota kelompok motor Insieme juga membantu memasangkannya pada spion sepeda motor sehingga para pengendara dapat langsung menggunakannya.

Melalui aksi tersebut, kelompok motor Insieme berharap semakin banyak masyarakat yang ikut mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia. *(Tim)*

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

0

“WARNING,,,!!!! BAGI PANITIA PILKADES YANG MENYALAHGUNAKAN WEWENANG NYA, AKAN MENJADI SOROT OLEH BADAN HUKUM (ICC – RI).”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Peringatan keras dari salah satu Badan Hukum, INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili Oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri, beliau menyampaikan agar Panitia Pemilihan Kepala Desa, di beberapa media Online, PANITIA PILKADES harus menunjukkan kenetralitasnya selaku penyelenggara atau pelaksana PILKADES, saat melaksanakan seleksi bahan BACALON Kepala Desa, jangan mendiskriminasi BACALON Kepala Desa yang lain.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh PANITIA PILKADES, telah di tentukan dan ditetapkan didalam peraturan dan perundang – undangan di langgar, nanti snksi pidana telah menunggu anda.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan. Mereka juga menyusun anggaran biaya, mendaftar pemilih, menyaring bakal calon, hingga memproses pemungutan suara secara mandiri dan netral.

Perencanaan dan Anggaran

Menyusun rencana tahapan dan jadwal kegiatan pemilihan.

Menyusun dan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada bupati melalui pemerintah desa atau camat.

Menyiapkan sarana, prasarana, serta formulir administrasi.

Pendataan Pemilih

Melakukan pendataan warga yang memiliki hak pilih.

Menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penjaringan Calon

Membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.

Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

Menetapkan dan mengumumkan nama calon kepala desa yang sah.

Pelaksanaan dan Rekapitulasi

Menyelenggarakan proses kampanye yang tertib sesuai aturan.

Mengadakan pencetakan serta pendistribusian logistik suara termasuk surat suara.

Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun ada salah satu oknum PANITIA PILKADES Serentak di Kabupaten Sarolangun taun 2026 ini, menjadi sorotan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI), yang mana oknum PANITIA PILKADES tersebut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Perbuatan diskriminasi terhadap salah satu BACALON KEPALA DESA, hingga menyalah gunakan kewenangannya untuk meloloskan BACALON KEPALA DESA yang ia support kan.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi BACALON KEPALA DESA tersebut, karena hak nya selaku warga negara Indonesia untuk di pilih telah dirampas oleh oknum PANITIA PILKADES, permasalahan ini dinilai telah melanggar dari ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) akan tetap mengawasi pokok perkara ini, hingga ke ranah peradilan, karena terdapat ada unsur KKN pada pelaksanaan rekrutmen BACALON KEPALA, ungkap DARMAWAN. (Red)

“LIMBAD ALIAS WIJAYANTO TERUS BANGUN KEKOMPAKAN DAN KOLABORASI ANTAR MEDIA DI SURABAYA JAWA TIMUR*

0

“LIMBAD ALIAS WIJAYANTO TERUS BANGUN KEKOMPAKAN DAN KOLABORASI ANTAR MEDIA DI SURABAYA JAWA TIMUR*

*SURABAYA* – MEDIACAKRABUANA.ID

Nama Limbad alias Wijayanto sudah tidak asing lagi di kalangan insan pers Surabaya. Sosok yang akrab disapa Limbad ini dikenal luas karena kepribadiannya yang terbuka, ramah, dan mudah bergaul dengan siapa saja, khususnya rekan-rekan media.

Dalam setiap pertemuan dan kegiatan, Limbad selalu menekankan pentingnya kebersamaan. Baginya, media di Jawa Timur akan semakin kuat jika semua pihak mau saling merangkul dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Yang penting kita jaga kekompakan. Media itu keluarga besar. Kalau kita bersatu, kerja-kerja kita jadi lebih ringan. Saling support, saling berbagi informasi, dan yang paling penting jaga silaturahmi,” ujar Limbad saat berbincang dengan rekan-rekan media.

Popularitas Limbad di dunia pers memang sudah lama terjaga. Ia sering menjadi jembatan penghubung antara media online, media cetak, hingga media elektronik. Ketika ada kegiatan atau informasi penting, Limbad lah yang biasanya mengajak dan mengkoordinasikan agar semua media bisa hadir bersama.

Gaya Limbad yang santai dan tidak berjarak membuat banyak wartawan merasa nyaman. Tidak heran jika setiap ada diskusi, ngopi bareng, atau kegiatan silaturahmi media, nama Limbad pasti ada di dalamnya.

Lebih dari itu, Limbad juga konsisten mendorong kolaborasi antar media. Menurutnya, persaingan boleh ada, tapi tidak boleh sampai memecah. Justru dengan berkolaborasi, media bisa memberikan dampak yang lebih besar untuk masyarakat Surabaya, Jawa Timur

“Kita ini tujuannya sama, memberikan informasi yang benar dan bermanfaat. Kalau kita kompak, masyarakat juga yang diuntungkan. Jangan sampai karena beda institusi kita jadi jauh. Padahal kita ini satu profesi,” tambahnya.

Semangat yang dibangun Limbad ini mendapat sambutan baik dari rekan-rekan media di Se Jawa timur Banyak yang menilai kehadiran Limbat menjadi perekat yang membuat suasana pers di Surabaya lebih cair dan hangat.

Dengan terus membangun komunikasi dan kebersamaan, Limbad berharap insan pers Surabaya bisa semakin solid ke depan. Tidak hanya dalam meliput berita, tapi juga dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.(LIMBAD)

“Marak Rokok ilegal tampil ke depan, aparat seakan hilang dari peredaran”?

0

“Marak Rokok ilegal tampil ke depan, aparat seakan hilang dari peredaran”?

SURABAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jika dulu peredaran rokok ilegal masih dilakukan sembunyi-sembunyi, kini kondisinya berbalik 180 derajat. Rokok tanpa pita cukai justru tampil ke depan. Dijual terang-terangan di pinggir jalan, di atas sepeda motor, bahkan digelar di trotoar. Sementara itu aparat penegak hukum seakan tak punya taring.

Fenomena ini terlihat jelas di sejumlah titik rawan di Surabaya. Mulai dari *Tambak Asri, Genting, Jalan Gresik, Pasar PPI, Jalan Demak, Tandes, Manukan, Pacar Keling, Kali Waron, hingga Jalan Tidar. Di lokasi-lokasi tersebut, para penjual tidak lagi takut. Mereka menggelar lapak setiap hari, melayani pembeli dengan santai, seolah tidak ada aturan yang dilanggar.

“Jualannya sudah kayak pasar resmi. Pakai motor, gelar tikar, teriak nawarin. Ini jelas-jelas rokok ilegal tapi dibiarkan,” kata salah satu warga di kawasan Tambaksari.

Padahal dampaknya nyata dan besar. Negara dirugikan karena tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke kas negara. Pedagang rokok resmi yang taat aturan juga tergerus. Persaingan tidak sehat terjadi di mana-mana.

Yang lebih membuat masyarakat bertanya-tanya adalah absennya tindakan dari aparat. *Bea Cukai, Satpol PP, dan kepolisian* yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan, justru tidak terlihat. Tidak ada razia rutin, tidak ada penertiban, tidak ada efek jera.

Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran. Bahkan di tengah masyarakat muncul keresahan dan dugaan.Kalau ini dibiarkan terus, kami menduga ada apa. Masa iya jualan terang-terangan setiap hari tidak disentuh sama sekali, ujar salah satu warga.

Jika hal ini dibiarkan, kerugian negara akan sangat besar. Surabaya juga berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Timur. Usaha kecil pedagang resmi akan semakin mati karena tidak bisa bersaing dengan harga rokok ilegal.

Seharusnya aparat segera menunjukkan taringnya. Turun ke lapangan, lakukan operasi gabungan, sita barang bukti, dan tindak tegas para pelanggar. Jangan sampai kesan “aparat takut” ini terus melekat, sementara rokok ilegal semakin tampil ke depan tanpa rasa takut.

Negara sudah dirugikan. Hukum sudah dilanggar depan mata. Masyarakat hanya menunggu keberanian dan keseriusan aparat untuk mengembalikan marwah penegakan hukum di Surabaya. Red(Limbad86)7

 

“Kasus PMI Sumiati di Libya Meledak, Pakar Hukum Desak Pemerintah Usut Tuntas Agen Penyalur Ilegal”.

0

“Kasus PMI Sumiati di Libya Meledak, Pakar Hukum Desak Pemerintah Usut Tuntas Agen Penyalur Ilegal”.

TANGERANG : MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dialami oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum dan kebijakan publik, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan menyelamatkan warganya.

​Desakan ini disampaikan Profesor Sutan menyusul viralnya video pengakuan seorang PMI bernama Sumiati (46) yang meminta pertolongan lantaran mengalami tekanan berat di Libya.

​”Apa pun kasus penyebab masalah PMI di Libya maupun negara-negara penempatan lainnya, pemerintah RI harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026).

​Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah taktis dengan mengutus Kemenlu dan Kemenaker secara bersama-sama berangkat ke Libya demi memulangkan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi situasi krisis di luar negeri.

​Kronologi Singkat: Berawal dari Janji Manis ke Turki, Berakhir di Libya

​Jagat maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).

​Dalam video tersebut, Sumiati, warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tampak menahan tangis saat menceritakan nasib malangnya. Ia mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja:

​Penyimpangan Perjanjian: Sumiati awalnya dijanjikan untuk bekerja di Turki dengan gaji sekitar USD 350. Namun, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan upah yang disebut hanya sekitar USD 300.

​Gaji Tidak Dibayar: Selama bekerja dan berpindah-pindah hingga empat majikan berbeda, Sumiati mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak gajinya. Pihak agen berdalih bahwa gaji tersebut telah diambil oleh pihak kantor.

​Tekanan dan Ancaman: Selain harus bekerja seorang diri mengurus rumah besar di tengah cuaca ekstrem, Sumiati juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dikembalikan ke kantor agen jika pekerjaannya dinilai kurang memuaskan.

​”Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ucap Sumiati dengan suara terbata-bata dalam video tersebut.

​Selain kepada pemerintah pusat, Sumiati turut menyampaikan permohonan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dirinya.

​Perlunya Investigasi dan Verifikasi Menyeluruh

​Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan terkait dugaan penipuan agen, penahanan gaji, ketidaksesuaian prosedur penempatan, serta kondisi kerja Sumiati masih bersumber dari pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

​Kendati demikian, kasus ini menuntut respons cepat dan terukur dari instansi pemerintah yang membidangi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah penelusuran terhadap legalitas agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati mutlak diperlukan guna membongkar dugaan pelanggaran hukum.

​Publik kini menantikan langkah nyata dan responsif dari negara untuk memastikan keselamatan Sumiati serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, agar jeritan pekerja migran di negeri orang tidak sekadar menjadi viral di media sosial. Red

“LBHAM JOMBANG DENGAN TEGAS NERSUARA : BUPATI JOMBANG DIDUGA SEWENANG-WENANG PECAT GURU PNS, GUGATAN TUN DILAYANGKAN KE PTTUN SURABAYA”

0

“LBHAM JOMBANG DENGAN TEGAS NERSUARA : BUPATI JOMBANG DIDUGA SEWENANG-WENANG PECAT GURU PNS, GUGATAN TUN DILAYANGKAN KE PTTUN SURABAYA”

 

.SURABAYA” || MEDIACAKRABUANA.ID

— 11 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang Guru PNS korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui upaya hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog dan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), mendampingi korban (Dharu, Guru PNS) melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengajuan gugatan PTUN atas tindakan pemecatan/sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar UU ASN, dan melanggar HAM.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan wilayah Pemkab Jombang.

Proses pendampingan hukum dan pendaftaran gugatan sedang bergulir di PTTUN Surabaya.

Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas, mengabaikan hierarki hukum, serta menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Melalui gugatan tata usaha negara (legal action) untuk membatalkan sanksi/pemecatan yang dinilai memiliki cacat prosedur dan cacat substansi.

Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan beberapa poin krusial mendasar terkait kasus ini:

1. Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara sewenang-wenang. Bupati terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.

2. Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian/penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat mengalami:

Sanksi berat dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis dan mekanisme penegakan disiplin yang sah.

Alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, dan terindikasi kuat bermuatan politik internal atau balas dendam.

3. Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama Bupati sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak ASN sebagai warga negara.

4. Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang mempertanyakan keberanian moral dan integritas hukum pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya.

“Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” — Faizuddin FM (Gus Faiz).

Pernyataan Penutup
Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak-hak pemulihan status Guru Dharu, tetapi juga menjadi penegasan preseden hukum bagi seluruh ASN di Kabupaten Jombang agar tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangannya (abuse of power). Semua pihak, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang

Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kab. Jombang

Tim Redaksi

Rahasia Besar Sejarah Kemerdekaan Terkuak: Kepala Perwakilan Cyber Nas Banggai Temukan Bendera Pusaka Asli dan Barang Peninggalan Mr. Ir. Soekarno

0

“Rahasia Besar Sejarah Kemerdekaan Terkuak: Kepala Perwakilan Cyber Nas Banggai Temukan Bendera Pusaka Asli dan Barang Peninggalan Mr. Ir. Soekarno”

BANGGAI, SULAWESI TENGAH, MEDIACAKRABUANA.ID

11, 08,2026 CN — Sebuah temuan bersejarah yang berpotensi mengubah penceritaan sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia berhasil diungkap oleh Muh. Faisal Taib, Kepala Perwakilan Media Cyber Nas Sulawesi Tengah. Di kawasan Banggai Bersaudara, ditemukan bendera Merah Putih yang diyakini sebagai bendera asli pengibaran Proklamasi beserta sejumlah artefak peninggalan Presiden Pertama RI, Mr. Ir. Soekarno.

Temuan ini membawa fakta sejarah baru terkait peristiwa Jumat, 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur, Jakarta. Berdasarkan jejak fakta yang terhimpun, bendera Merah Putih sempat dikibarkan pada pagi hari, namun usai diturunkan pada sore harinya, keberadaan bendera tersebut misterius dan dinyatakan hilang. Kini, fisik bendera langka tersebut berhasil diidentifikasi di Sulawesi Tengah.

Karakteristik dan Bukti Fisik Bendera Merah Putih
Fisik bendera yang ditemukan memiliki ciri-ciri khusus yang sangat identik dengan catatan material sejarah:

Bahan Utuh Tanpa Sambungan: Kain bendera berasal dari material asli buatan Belanda dan tidak memiliki jahitan sambungan antara kain merah dan putih.

Jejak Perjuangan: Terdapat jejak bekas sobekan dari kain warna biru (sisa pengubahan bendera Belanda), robekan perang, serta bekas lubang peluru.

Sentuhan Ibu Fatmawati: Area kain yang rusak dan terlubang tampak dirapikan secara manual menggunakan jahitan tangan khas buatan Ibu Negara pertama, Fatmawati.

Selain bendera Merah Putih asli, di lokasi yang sama Muh. Faisal Taib juga menemukan sejumlah barang peninggalan pribadi milik Sang Proklamator, Mr. Ir. Soekarno, yang meliputi:

-Tasbih peninggalan Bung Karno.

-Tongkat komando yang di dalamnya berisikan keris.

-Senjata tajam jenis badik pusaka.

Langkah Resmi ke Pemerintah Pusat

Menindaklanjuti temuan monumental yang menyimpan rahasia besar perjuangan para pahlawan kemerdekaan di Kabupaten Banggai ini, Muh. Faisal Taib telah mengambil langkah resmi. Pada tanggal 17 Juli 2026, surat pemberitahuan dan permohonan tindak lanjut telah dikirimkan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua DPR RI.

“Temuan ini bukan sekadar benda peninggalan, melainkan rahasia besar sejarah bangsa yang selama ini dicari oleh negara. Kami berharap Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera menurunkan tim ahli arkeologi dan sejarawan nasional untuk memverifikasi serta menindaklanjuti temuan berharga di Kabupaten Banggai ini demi kelurusan sejarah Indonesia,” ujar Muh. Faisal Taib.

Temuan di tanah Banggai ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka untuk menyibak tabir misteri sejarah kemerdekaan RI yang belum terungkap selama puluhan tahun.

“Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas”

0

“Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas”

 

SURABAYA, – MEDIACAKRABUANA.ID

Aksi humanis ditunjukkan Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat membantu seorang sopir yang mengalami kendala kendaraan di kawasan Traffic Light (TL) Margomulyo, Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.25 WIB. Sebuah truk dengan nomor polisi AG 8874 AA melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di kawasan TL Margomulyo, truk tersebut mengalami pecah ban.

Truk kemudian berhenti di sisi kanan jalan untuk dilakukan penanganan. Kondisi tersebut membuat kendaraan perlu segera ditangani agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Melihat kejadian tersebut, Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, turut turun tangan membantu sopir melakukan penggantian ban kendaraan yang pecah.

Proses penggantian ban tersebut membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Selama proses berlangsung, Aipda Ikhwan turut membantu hingga ban kendaraan berhasil diganti dan truk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian dan pelayanan humanis anggota kepolisian kepada masyarakat. Kehadiran polisi di tengah pengguna jalan tidak hanya sebatas melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan bantuan ketika masyarakat mengalami kendala di jalan.

Sikap sigap Aipda Ikhwan Restianto menunjukkan bahwa anggota lalu lintas juga hadir memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk membantu pengguna jalan yang mengalami persoalan kendaraan di tengah perjalanan.

(LIMBAD86)

“(BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot.Diduga Kuat KKN”

0

“(BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot.Diduga Kuat KKN”

OKU Selatan || Mediacakrabuana.id

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten OKU Selatan kembali disorot. Salah satunya, terjadi di Desa Simpangan, Kecamatan Simpang.

Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga cacat prosedur. Atau penuh denga KKN

Sejumlah warga menyoroti mekanisme penetapan KPM yang disebut tidak melalui musyawarah desa khusus (musdesus) sebagaimana diatur.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pendataan penerima BLT. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin. Menurutnya, realisasi di lapangan jauh dari asas keadilan sosial.

“Yang seharusnya diprioritaskan justru warga miskin. Tapi faktanya, yang mampu dan masih satu keluarga dengan perangkat desa malah menerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” kata dia, kepada Awak Media, senin (11/08/2026).

Kecurigaan warga tidak berhenti di situ. Penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026 juga dinilai bermasalah karena dianggap dikendalikan oleh oknum tertentu di lingkungan desa.

“Dari dua tahun anggaran ini, banyak warga kurang mampu tidak tepat sasaran. Sebaliknya, penerima justru masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penetapan KPM,” ungkapnya.

Sementara jika ditotal dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Desa Simpangan mengeluarkan kurang lebih Rp50 juta pertahun untuk BLT.

“Ada oknum tidak terbuka dan diduga bermain,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT DD itu adanya dugaan tindakan tidak adil, curang, dan tidak manusiawi oleh oknum aparat desa. Ia berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut.

“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, dapat segera meninjau ulang penyaluran bantuan sosial di Desa Simpangan serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi, Pemerintah Desa Simpangan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp50 juta per tahun untuk program BLT melalui dana desa dengan jumlah Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat.

Salah satu warga juga menjelaskan belum lama ini,kurang lebih hanya 10 keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Prakerja, maupun bantuan sosial lainnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Simpangan Kecamatan Simpang tidak ada di rumah dan saat di hubungi Via WhatsApp,tidak ada respons sama sekali mengenai penyaluran BLT DD tersebut.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah bersama lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka mendesak adanya langkah tegas apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.
hengki

( Red / Tim)

Warga Keluhkan SPBU Muara Rupit Minta Aparat Dapat Tertibkan

0

“Warga Keluhkan SPBU Muara Rupit Minta Aparat Dapat Tertibkan”

Muratara – Sumsel Mediacakrabuana.id

Antrean panjang kendaraan di SPBU 24.316.53 Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan publik. warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) akibat padatnya antrean kendaraan yang diduga dipicu oleh aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar oleh pengepul atau pelangsir.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang memiliki kebutuhan sehari-hari maupun keperluan mendesak harus menunggu lebih lama untuk memperoleh BBM. Keluhan warga tersebut pun viral di media sosial Facebook dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya penertiban agar distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.Selasa (11/8/2026).

Keluhan tersebut disampaikan oleh akun Facebook Memey Dinar. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan keresahan atas kondisi antrean yang menurutnya sudah sering terjadi dan mengganggu aktivitas masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk berbagai keperluan mendesak.

“Pak Tulung pak pom di Mandang di jago pak ,kami nak ngisi minyak saro nian pak oleh pengepok saro nian,aku nak beli untuk mobil pribadi dak liwat pak kedepan tan belago(bahasa daerah red)”

Yang artinya
“Pak, tolong Pak, SPBU di Mandang dijaga dengan baik. Kami yang ingin mengisi BBM sangat susah karena banyak pengepul. Saya mau membeli BBM untuk mobil pribadi tidak bisa lewat karena antreannya sangat panjang sampai ke depan, sehingga kesulitan untuk lewat bisa ribut”

Dalam video tersebut Seorang warga meminta pihak terkait menertibkan antrean di SPBU Mandang. Menurutnya, masyarakat yang hendak mengisi BBM untuk kendaraan pribadi kesulitan mendapatkan pelayanan karena banyaknya kendaraan pengepul yang mengantre. Kondisi tersebut juga menyebabkan antrean mengular hingga mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Viralnya unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sebagian besar berharap adanya solusi konkret agar antrean kendaraan di SPBU Muara Rupit tidak terus berulang dan merugikan masyarakat umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 24.316.53 Muara Rupit maupun instansi terkait mengenai keluhan yang beredar di media sosial tersebut.

Sumber:FB Memey Dinar

Tanah Restan Eks Transimgrasi yang jadi pemicu polemik masyarakat.

0

“Tanah Restan Eks Transimgrasi yang jadi pemicu polemik masyarakat.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, akan secepat nya mengabil langkah baru, untuk menangani polemik penggunaan Tanah Restan Eks Ttran smigrasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang di kuasai oleh oknum masyarakat di klaim menjadi milik pribadi tidak sesuai ketentuan dan peruntukan nya.

Tanah restan adalah sisa lahan atau bagian dari kawasan pemukiman transmigrasi yang belum dibagikan atau belum dimanfaatkan.

Tanah ini berstatus sebagai tanah negara atau dalam penguasaan pemerintah daerah, dan biasanya diprioritaskan untuk warga pemecah kepala keluarga (KK) transmigran serta fasilitas umum.

Karakteristik dan Status Hukum Asal – usul: Sisa pencadangan lahan transmigrasi yang tidak habis terbagi karena kendala teknis atau geografis.

Penguasaan: Secara hukum dikuasai oleh negara atau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.

Bukan Tanah Bebas: Tidak bisa dimiliki secara pribadi, diperjual belikan, atau disertifikatkan secara sepihak tanpa izin resmi.

Pemanfaatan dan Aturan Prioritas Warga: Sering kali dibagikan secara resmi kepada anak atau keluarga pecahan KK dari transmigran asli melalui penetapan kepala daerah.

Larangan Jual Beli:

Pengalihan atau jual beli tanah restan secara ilegal di bawah tangan sering menimbulkan masalah hukum.Regulasi: Diatur melalui kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan agraria terkait pengelolaan lahan transmigrasi.

Saat di wawancarai oleh Awak Media ini, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, di Ruangan Kerja nya Kantor Dinas NAKERTRAN Kabupaten Sarolangun, yaitu bagai mana langkah kedepannya terkait dengan penanganan penggunaan Tanah Restan Eks Transimgrasi yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun, karena hal tersebut yang sering jadi pemicu komplik di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun memaparkan kepada awak Media ini, permasalahan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Sarolangun, saja, namun juga terjadi di Kabupaten lain yang ada di wilayah Propinsi Jambi ucap nya dan meminta petunjuk dan solusi dari Kementerian timpal H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd . Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.

Namun kendalanya sekarang, kami tidak memegang Data/Dokumen Transmigrasi yang ada di wilayah Kabupaten, saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sarolangun sedang berupaya mencari untuk mencari Data/Dokumen tersebut, dan selalu berkoordinasi sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Merangin, Kabupaten Muara Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekaligus mencari solusi jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun tutup JUDDIN. S.Ag. M.Pd. dengan nada lantang. (DARMAWAN)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices