www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

“Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan”

0

“Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan”

.Siantar || Mediacakrabuana.id

Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan. Penyempurnaan lintasan balapan maupun keamanan bagi penonton dan penyesuaian terhadap standar balapan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), menjadi hal yang didiskusikan dalam rapat persiapan dan peninjauan lokasi pelaksanaan Road Race Wali Kota Cup Siantar 2026.

Rapat persiapan digelar di TerminaI Tipe A Tanjung Pinggir, Rabu (02/09/2026) sore. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi, dan dihadiri oleh perwakilan Polresta Pematangsiantar, Racing Komite dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, serta panitia.

Dalam kesempatan ini, Fidelis menekankan agar seluruh OPD bersinergi dalam melaksanakan agenda olahraga yang telah lama tidak digelar di Kota Pematangsiantar. Ujarnya (S.hadi Purba)

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

0

“KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak”

Pematangsiantar, Mediacakrabuana.id

3 September 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas penugasan baru AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. sebagai Wakil Direktur Samapta Polda Sumatera Utara (Wadir Samapta Polda Sumut) dan AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Serdang Bedagai.

Ucapan tersebut disampaikan Hunter D. Samosir selaku Ketua Umum KPKM-RI, yang menilai bahwa amanah baru tersebut merupakan bagian dari dinamika sekaligus kepercayaan institusi Polri terhadap kedua perwira untuk melanjutkan pengabdian dalam ruang tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

Menurut Hunter, setiap pergantian penugasan hendaknya dimaknai bukan semata sebagai perubahan jabatan, tetapi sebagai kepercayaan sekaligus tanggung jawab moral untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat.

> “Atas nama KPKM-RI, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada AKBP Marganda Aritonang atas amanah baru sebagai Wadir Samapta Polda Sumut, serta AKBP Sah Udur Sitinjak yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Serdang Bedagai. Semoga amanah, sukses, dan senantiasa diberikan kesehatan serta kekuatan dalam menjalankan tugas,” ujar Hunter D. Samosir.

 

Apresiasi atas Pengabdian di Simalungun dan Pematangsiantar

Selain memberikan ucapan selamat atas penugasan baru, KPKM-RI juga menyampaikan penghargaan atas perjalanan pengabdian keduanya di wilayah sebelumnya.

Hunter secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada AKBP Marganda Aritonang atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Polres Simalungun.

Demikian pula kepada AKBP Sah Udur Sitinjak, KPKM-RI menyampaikan penghargaan atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusinya selama menjalankan tugas di Polres Pematangsiantar.

> “Kami tidak hanya mengucapkan selamat atas penugasan baru, tetapi juga menyampaikan terima kasih atas seluruh pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di wilayah masing-masing. Jejak pengabdian di Simalungun maupun Pematangsiantar merupakan bagian dari perjalanan keduanya dalam memberikan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” kata Hunter.

 

Menurutnya, seorang perwira Polri akan selalu membawa nilai-nilai pengabdian dari satu tempat tugas ke tempat tugas berikutnya. Karena itu, pengalaman, kedekatan dengan masyarakat, serta berbagai dinamika yang telah dilalui di daerah sebelumnya diharapkan menjadi modal penting dalam menjalankan amanah baru.

Harapan untuk Pengabdian yang Lebih Luas

KPKM-RI berharap AKBP Marganda Aritonang dalam tugas barunya sebagai Wadir Samapta Polda Sumut dapat terus memperkuat profesionalisme, kesiapsiagaan, pelayanan publik, serta pendekatan kepolisian yang humanis dan presisi.

Sementara kepada AKBP Sah Udur Sitinjak yang dipercaya memimpin Polres Serdang Bedagai, KPKM-RI berharap kepemimpinannya dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memperkuat pelayanan serta kepercayaan publik.

Hunter menegaskan, tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menggabungkan ketegasan, profesionalisme, integritas, komunikasi publik, dan pendekatan humanis.

> “Masyarakat tentu berharap setiap pejabat kepolisian yang mendapatkan amanah baru dapat menghadirkan rasa aman, memberikan pelayanan yang adil, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Kami percaya pengalaman pengabdian keduanya akan menjadi kekuatan dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.

 

Hunter juga berharap penugasan baru tersebut semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap terciptanya Sumatera Utara yang aman, tertib dan berkeadilan.

Tetap Menjadi Kebanggaan Polri dan Masyarakat Sumatera Utara

KPKM-RI berharap di mana pun keduanya bertugas, semangat pengabdian kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

> “Semoga di tempat penugasan yang baru, AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak tetap menjadi kebanggaan keluarga besar Polri, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara. Pergantian tempat tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk memberikan pengabdian yang lebih luas,” tegas Hunter.

 

Ia menambahkan bahwa KPKM-RI akan terus memberikan dukungan moral terhadap setiap langkah positif aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Selamat bertugas di tempat yang baru. Selamat mengemban amanah. Semoga setiap langkah dalam menjalankan tugas senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan dan keberhasilan. Teruslah menjadi bagian dari wajah Polri yang profesional, humanis, presisi dan dekat dengan rakyat,” pungkas Hunter D. Samosir.

KPKM-RI mengucapkan:

Selamat dan sukses AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. — Wadir Samapta Polda Sumut.

Selamat dan sukses AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. — Kapolres Serdang Bedagai.

Terima kasih atas pengabdian. Selamat melanjutkan perjuangan. Semoga semakin sukses dan terus menjadi kebanggaan Polri serta masyarakat Sumatera Utara.

Redaksi

“WARGA PERTANYAKAN PELEBARAN JALAN DESA MUARA CAWANG DIDUGA ASAL JADI”

0

“WARGA PERTANYAKAN PELEBARAN JALAN DESA MUARA CAWANG DIDUGA ASAL JADI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Asal jadi ,asal-asalan material yang mereka gunakan sirtu yang kotor , jalan yang sudah jadi berwarna putih melepur dan bisa dilihat secara kasar campuran batu tidak ada sama sekali split, “ujar salah satu Warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 31-08-2026 yang meminta namanya jangan ditulis.

Pelebaran jalan cor beton adalah proses menambah lebar badan atau bahu jalan menggunakan material beton agar jalur lalu lintas lebih luas, kuat, dan aman.

Material yang digunakan untuk Pelebaran jalan cor beton menggunakan material utama berupa campuran semen, pasir, kerikil (agregat kasar) atau split , dan air, yang didukung dengan lapisan pondasi,serta menggunakan Plastik Cor Dihampar di atas tanah dasar agar air semen tidak meresap ke dalam tanah.

Pelebaran Jalan Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Pelaksana CV PUTRI JAYA BERSAMA KONTRUKSI , Nilai Kontrak Rp.152.419.000 APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Lahat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Diduga Asal jadi dan asal-asalan menggunakan material pasir, batu yang kotor tanpa ada campuran split, diduga adukan manual menggunakan tenaga manusia.

Warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Roger 31-08-2026 Mesin molen rusak kepada awak media ini mengatakan adukan manual menggunakan tenaga manusia tanpa mesin molen katanya rusak, jalan yang sudah jadi melepur putih berdebu.Kami sangat berharap bangunan ini bisa bertahan lama karena sangat dibutuhkan , jangan sampai belum satu tahun sudah rusak dan tidak layak, “ujarnya”.

Salah satu tukang yang berada dilokasi saat dikomfirmasi oleh awak media ini 31-08-2026 mengatakan mesin molen sudah tiga hari rusak dan tidak bisa digunakan,kami sudah melapor kepihak pelaksana tetapi belum ada tanggapannya, “ujarnya”.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?”

0

“POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?”

MUARA ENIM. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah ironi pahit sekaligus tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Di saat pemerintah pusat gencar memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), realitas di lapangan justru menunjukkan wajah berbeda: tambang batu bara ilegal masih bebas beroperasi dengan gagah berani, bahkan tepat di depan mata penjaga kedaulatan negara.

Berdasarkan temuan visual dan laporan lapangan yang diterima Redaksi Rajawali News Grup, aktivitas penggalian batu bara ilegal terpantau masif di wilayah perbatasan Tanjung Enim dan Muara Enim. Yang lebih mengejutkan, lokasi operasi alat berat ekskavator merek CAT tersebut berada sangat berdekatan dengan Pos TNI AD, sebuah simbol pertahanan dan keamanan yang seharusnya menjadi benteng terakhir ketertiban.

Fakta Lapangan: Alat Berat vs Pos Militer

Dokumentasi foto yang kami peroleh menampilkan pemandangan yang memalukan:

Lubang-Lubang Raksasa: Lahan yang seharusnya dilindungi kini berubah menjadi kawah-kawah bekas galian tanpa reklamasi. Tumpukan tanah dan material batu bara berserakan, mencemari lingkungan sekitar.

Alat Berat Beroperasi Siang Bolong: Ekskavator berwarna kuning dan hijau terlihat aktif menggali dan memuat material ke dalam truk, tanpa adanya segel atau tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.

Proksimitas dengan Pos TNI AD: Dalam salah satu frame foto, terlihat jelas标注 “Pos TNI AD” yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari “Lokasi Kandang Ayam” yang disulap menjadi area tambang. Jalan menuju pos tersebut pun tampak rusak parah akibat dilewati armada pengangkut batu bara ilegal.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Negara Kehilangan Kendali”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan amarahnya. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan indikasi kuat bahwa otoritas negara telah lumpuh total di wilayah tersebut.

“Ini bukan lagi soal pencurian batu bara, tapi soal kedaulatan,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Bagaimana mungkin alat berat seukuran monster bisa beroperasi siang bolong di depan pos militer tanpa ada tindakan? Apakah pos tersebut hanya hiasan? Atau jangan-jangan ada ‘restu’ terselubung yang membuat para petambang ilegal merasa kebal hukum?”

Ali Sofyan menambahkan, keberadaan tambang ilegal di dekat fasilitas vital seperti pos TNI AD juga merupakan ancaman keamanan nasional. “Jika saja terjadi konflik horizontal antar kelompok tambang, atau kecelakaan kerja massal, siapa yang akan menjamin keamanan? Militer yang posnya ada di sana tapi seolah buta-tuli terhadap kejahatan di sekitarnya?” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Bubarkan Sekarang atau Mundur!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji di atas kertas:

Sidak Gabungan Darurat: Kapolda Sumsel dan Danrem harus turun langsung memimpin operasi gabungan TNI-Polri-Satpol PP untuk menyegel lokasi dan mengamankan alat berat hari ini juga.

Audit Internal Pos TNI AD: Perlu diselidiki mengapa pos tersebut tidak melaporkan atau mencegah aktivitas ilegal di sekitarnya.是否存在 kelalaian tugas atau keterlibatan oknum?

Reklamasi Wajib: Pemilik lahan dan operator tambang ilegal wajib mereklamasi lahan yang rusak menggunakan dana mereka sendiri, bukan uang rakyat.

Transparansi Publik: Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus membuka data peta izin tambang dan bandingkan dengan fakta lapangan. Jangan biarkan rakyat dibodohi dengan alasan “sedang proses verifikasi”.

Keberadaan tambang ilegal di depan pos TNI AD adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Jika aparat keamanan tidak mampu menjaga halaman rumahnya sendiri, bagaimana rakyat bisa percaya mereka mampu menjaga negara?

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Sumsel dan Danrem. Jangan biarkan Pos TNI AD menjadi tontonan dunia karena ketidakberdayaan menghadapi pencuri sumber daya alam.

( Redaksi )

“Halangi Tugas Jurnalis di SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Oknum Security Diduga Tabrak UU Pers”

0

“Halangi Tugas Jurnalis di SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Oknum Security Diduga Tabrak UU Pers”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Seorang oknum petugas keamanan (security) SMA Negeri 1 Pasawahan

Bernama Arif diduga kuat telah menghalangi tugas wartawan secara sepihak saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait proyek TNI yang sedang berjalan di area sekolah tersebut.

Insiden ini bermula ketika Gabungan awak media dan Ketua organisasi mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sesuai dengan SOP Jurnalistik guna pemenuhan hak informasi publik.

Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, oknum security tersebut justru melakukan penghadangan, yang dinilai melanggar prosedur penyampaian informasi publik serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.termasuk intasi TNI Yang bermitra dengan Wartawan /Press

Padahal, dalam regulasi nasional, setiap jurnalis yang membekali diri dengan identitas resmi dan surat tugas wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun penolakan peliputan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) terkait hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta

.Nurohman Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi perihal diatas Melalui Whatsapp Mengatakan

Kalau rehab memang yg ngerjakan dari marinir itu mah Sy lg ga di sekolah istirahat karena kurang fit
Dan Seijin mereka pak
Kebetulan besok tim baru datang”.

pembagun 2 ruang anggaran sy ga hafal Nanti aja kalau tim dari marinir datang silahkan ditanyakan
Sy bener LG ga fit
Punten^. Ini whatsapp kepsek

perwakilan penanggung jawab proyek TNI terkait belum memberikan keterangan resmi perihal arogansi oknum security tersebut.

Gabungan Awak media masih terus berusaha menghubungi kepala KCD Wilayah 4 Serta pihak komando teritorial setempat demi mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai insiden penghalangan Jurnalis dalam melaksanakan peliputan di sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Publik
Meminta kepada kepala sekolah dan Kcd wilayah 4 untuk tidak tegas pemindahan atau di kembalikan ke kantor untuk didik Security/ Satpam Arif yang telah Merusak
serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.

( Redaksi)

“Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku”

0

“Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku”

KUANTAN SINGINGI, MEDIACAKRABUANA.ID

2 September 2026 – Praktik kejahatan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali mencuat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat terpantau beroperasi secara vulgar dan tanpa hambatan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Maraknya aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi berwenang di tingkat daerah.

Berdasarkan peninjauan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.08 WIB, ditemukan aktivitas operasional yang melibatkan satu unit ekskavator dan satu unit rakit penambang (dompeng). Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), di sekitar jalur penghubung Lipat Kain dan Taluk Kuantan.

Secara yuridis, aktivitas semacam ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan keuangan negara.

Dampak langsung dari eksploitasi tanpa izin ini dirasakan oleh lingkungan sekitar. Perubahan kualitas air sungai menjadi keruh dan pekat mengindikasikan terjadinya pencemaran berat. Selain itu, aktivitas pengerukan di sempadan sungai berisiko memicu abrasi serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.

Sejumlah warga sekitar yang dihimpun keterangannya mengungkapkan kecemasan mendalam atas kelangsungan lingkungan mereka. Warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang guna menghentikan kegiatan yang dinilai merusak sumber daya alam tersebut.

Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi secara berimbang terus ditempuh kepada aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Singingi Hilir dan instansi terkait, guna mengakomodasi tanggapan resmi serta penjelasan atas pengawasan di wilayah tersebut.

Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Kepolisian Daerah Riau, untuk melakukan evaluasi serta penertiban secara tegas terhadap seluruh praktik pertambangan liar di wilayah hukum Provinsi Riau.

Publisher -Red

*Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon*

0

*Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon*

CILEGON, MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak sekadar mengetahui persoalan di atas kertas, tetapi mengambil langkah konkret terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi legalitas tersebut.

Sorotan Syamsul bukan semata-mata tertuju pada aktivitas tambang, melainkan juga pada efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Sebab, jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tersentuh pengawasan, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana fungsi kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum setempat?

Sebelumnya, Syamsul mengaku menyayangkan pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayahnya. Agus disebut mengatakan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

Pernyataan tersebut, menurut Syamsul, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah.

“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.

Tak berhenti di tingkat kecamatan, Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.

Dalam komunikasi tersebut, Dedi disebut memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima titik lokasi.

“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.

Bagi Syamsul, pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara serius. Sebab, apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif.

Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama.

Syamsul juga mempertanyakan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan bukanlah kegiatan yang berlangsung dalam ruang hampa. Ada perubahan bentang alam, mobilitas alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan, menjadi persoalan yang berlarut-larut.

“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan perizinan pertambangan. Jika benar terdapat aktivitas ilegal, maka terdapat persoalan lebih besar mengenai pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, dan akuntabilitas pemerintah.

“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Kepuh tersebut.

(Red-Tim)

*King Naga Ingatkan Jangan Ada yang Merasa Sutradara Atas Perdamaian Kasus Penculikan Aktivis Fam Fuk Jhong*

0

*King Naga Ingatkan Jangan Ada yang Merasa Sutradara Atas Perdamaian Kasus Penculikan Aktivis Fam Fuk Jhong*

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Tokoh pergerakan nasional, King Naga, angkat bicara mengenai penyelesaian kasus penculikan aktivis kemanusiaan Fam Fuk Jhong yang berakhir dengan perdamaian. King Naga memperingatkan dengan keras agar tidak ada oknum, kelompok, atau pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai sutradara tunggal atau pahlawan di balik layar atas tercapainya perdamaian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian kasus ini murni merupakan hasil dari tekanan hebat dan solidaritas kompak dari seluruh elemen aktivis yang bergerak bersama tanpa lelah.

“Jangan ada yang menepuk dada dan merasa paling berjasa menjadi sutradara dalam perdamaian ini. Ini bukan hasil kerja individu atau lobi-lobi elit di ruang gelap. Ini adalah kemenangan mutlak dari gerakan kolektif aktivis yang begitu solid, militan, dan konsisten menyuarakan keadilan untuk Fam Fuk Jhong,” tegas King Naga dalam keterangan tertulisnya.

Dahsyatnya arus tekanan dari gelombang solidaritas aktivis dan masyarakat luas terbukti membuat pihak lawan tidak berkutik. Ketegasan gerak satu komando ini memaksa kelompok penekan, yang dikenal sebagai jawara, tunduk dan mengakui kesalahan. Puncaknya, proses rekonsiliasi ditandai dengan momen dramatis di mana sang jawara mencium tangan sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf, serta kewajiban membayar kompensasi senilai ratusan juta rupiah kepada korban.

King Naga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi siapapun. Kekuatan intimidasi fisik dan premanisme akan selalu kalah ketika berhadapan dengan persatuan rakyat yang terorganisir. Ia juga meminta seluruh aktivis untuk tetap merapatkan barisan dan tidak terpecah belah oleh klaim sepihak dari para pencari panggung.

“Perdamaian ini adalah bukti nyata bahwa jika aktivis kompak, tembok arogansi sekuat apa pun pasti akan runtuh. Uang kompensasi ratusan juta dan aksi cium tangan dari jawara itu adalah simbol takluknya intimidasi di hadapan persatuan kita,” pungkas King Naga.

Sumber: LSM GMBI Lebak ( King Naga)

Hkz

“USUNG TEMA “MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI PENEGAKAN HUKUM BERINTEGRITAS, ADIL, DAN HUMANIS”, KEJARI SIMALUNGUN PERINGATI HUT KEJAKSAAN RI KE-81”

0

“USUNG TEMA “MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI PENEGAKAN HUKUM BERINTEGRITAS, ADIL, DAN HUMANIS”, KEJARI SIMALUNGUN PERINGATI HUT KEJAKSAAN RI KE-81”

Simalungun,Mediacakrabuana.id

2 September 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (02/09/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa, staf, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Simalungun, Ny. Asrina Munawal, beserta jajaran dan anggota IAD Daerah Simalungun.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini menjadi momentum penting bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tema yang diusung, yaitu “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”

Tema tersebut menjadi pengingat sekaligus semangat bagi jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, berkeadilan, serta mengedepankan pendekatan yang humanis.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara sederhana yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun. Pemotongan tumpeng tersebut menjadi ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun.

Melalui momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga marwah institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Simalungun, semakin jaya, semakin dipercaya masyarakat, dan senantiasa hadir untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.(S.Hadi Purba)

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

0

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dan Tidak Sesuai RAB”

Purwakarta.Jabar || Mediacarabuana.id

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan utamanya bertujuan untuk mewujudkan ruang belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh anak di Indonesia.dari sabang sampai meraoke.

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, program ini dirancang untuk memperbaiki fasilitas fisik sekolah secara masif di seluruh wilayah indonesia

Salah satu Contoh

Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Nama sekolah : SDN 2 Cianting Utara

Pelaksana : P2SP

Waktu Pelaksana : 84 Hari Kalender

Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026

Jumlah dan : Rp.853,661,376

Gabungan awak media, kelokasi menelusuri dari aduan warga Senin 1 Agustus 2026

Tedi Ferdiansyah Sebagai Ketua P2SP menjelaskan,emang benar memakai besi 6 untuk cincin ungkapnya

Kalau besi berkarat,itu dari pihak material yang mengirimnya dan bagian belanja Agung sebagai Bendahara ujar tedi

Lanjutnya,awal saya tau dalam (RAB) dan gambar,karena saat ini pusing sering Rubah rubah gambar dan sudah di ajukan Kementrian ucap Tedi

Kalau ingin lebih jelas lagi,ke Agung sebagai Bendahara dan memegang Gambar , sampai saat ini saya belum melihat lagi Spek RAB dan Gambar ujar Tedi

Hasan Basri sebagai Penanggung jawab dalam proyek ini,dan juga dia yang tau belanja dimana tegasnya.

Namun,Hasan Basri sebagai Kepala Sekolah sangat sulit di komunikasi, walaupun ada nomor telepon juga tidak mau di jawab silahkan saja dikomunikasikan kalau engga percaya tegas Tedi

Saya disini sebagai Komite,dan juga mandor dalam pengawasan pekerjaan, walaupun sebagai Ketua P2SP, hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah dan Bendahara tanpa melihat RAB dan Gambar Lukas Tedi

Yang lebih parahnya lagi,saat bagian tingkat kemiringan bangunan di belakang ,makanya kami akalin menambah cakar ayam dengan menggali 30 cm untuk menambah ketahanan pondasi,karena tekstur tanah disini tidak labil ungkap Tedi

Lanjutnya kembali,saya sudah menjadi komite disini dua belas tahun ucap Tedi.

Makanya ada proyek revitalisasi ini,saya tidak berani neko neko,karena saya tidak tau menau terkait belanja dan keuangan itu semua ada di bendahara tegas Tedi.

Ironisnya ,Proyek revitalisasi di SD Negeri 2 cianting utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan material dan kualitas bangunan

Memicu pertanyaan masyarakat setempat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa item pekerjaan terlihat tidak memenuhi standar mutu yang ditentukan. Penggunaan bahan material disinyalir menggunakan kualitas bawah demi menekan biaya produksi oleh pihak kepala sekolah dan ketua p2sp

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengawasan dari dinas dan konsultan terkait sangat lemah.

“Kami melihat ada beberapa bagian yang tampak janggal seperti besi cincin menggunakan besi 6 Cm, padahal ini untuk keamanan anak-anak sekolah,” ujarnya

Bentuk Rawan PenyimpanganManipulasi Data:

Pemalsuan tingkat kerusakan atau legalitas lahan agar sekolah lolos mendapatkan alokasi dana bantuan.

Penyelewengan Anggaran:

Praktik korupsi, mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau pemotongan dana pada proyek swakelola revitalisasi.

Spek gambar sering berubah rubah Penyebab Revisi:

Revisi hingga Berulang ulang menunjukkan bahwa perencanaan awal tidak matang, kurangnya survei lokasi yang akurat, atau adanya perubahan spesifikasi yang tidak konsisten.

Dampak Kerugian 10% :

Kerugian sebesar 10% akibat kesalahan gambar perencanaan dapat dikategorikan ke dalam dua aspek hukum dan manajemen

Konsultan Perencana :

Jika revisi Berulang ulang terjadi karena kelalaian Konsultan Perencana, mereka dapat dikenakan sanksi ganti rugi, masuk daftar hitam (blacklist), atau denda sesuai kontrak.

Hukum / Tipikor :

Kerugian 10% pada proyek publik berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena mengindikasikan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau pemborosan anggaran akibat perencanaan yang tidak kompeten.

Jika situasi ini sering terjadi, langkah yang harus diambil adalah:

Audit Teknis:

Lakukan evaluasi bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencanaan untuk mencari tahu alasan utama gambar harus diubah sampai berulang ulang.

Review Kontrak:

Periksa klausul kontrak mengenai kesalahan perencanaan dan batas tanggung jawab (asuransi profesi jika ada) dari konsultan perencana.

Adendum Resmi:

Setiap perubahan harus dituangkan dalam Adendum Kontrak yang sah dan didasari oleh Justifikasi Teknis yang kuat agar tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari.

.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Bendahara pelaksana proyek belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Publik :

Mendesak Dinas Pendidikan dan inspektorat segera turun tangan melakukan audit investigasi.

( Red / Tslm)

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

0

*KETUM GMPB DIDAMPINGI KETUA DPC KOTA SIDAK PASAR REBO PURWAKARTA, PERINGATI PEDAGANG WASPADA RENTENIR*

*PURWAKARTA* JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) Kang Andi didampingi Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Rebo Purwakarta pada hari ini. Sidak ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan pedagang yang terjerat rentenir berkedok pinjaman koperasi.

Dalam orasinya di tengah kerumunan pedagang, Ketum GMPB Kang Andi menginstruksikan dengan tegas agar para pedagang tidak lagi menggunakan jasa rentenir.

“Kepada seluruh pedagang Pasar Rebo, saya instruksikan stop pinjam ke rentenir. Pinjaman yang katanya mudah dan cepat itu ujung-ujungnya mencekik. Bunganya tidak wajar, dendanya berlipat. Mari kita putus mata rantai kemiskinan dari rentenir ini,” tegas Kang Andi.

Senada, Ketua DPC Kota GMPB T.B Deni juga memberikan peringatan keras. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran GMPB untuk mengawal dan melaporkan jika ada praktik kekerasan di pasar.

“Saya instruksikan, kalau ada rentenir yang memakai kekerasan, apalagi sampai menyita lapak dagangan karena pedagang tidak bisa bayar, itu sudah pelanggaran regulasi. Laporkan ke kami, ke pengelola pasar, dan ke aparat. Kami tidak akan diam,” ujar T.B Deni.

*Melanggar Regulasi, Ancam Pidana*

Dalam orasinya, Ketum GMPB juga menyoroti dasar hukum jeratan rentenir. Menurutnya, praktik rentenir yang berkedok koperasi telah melanggar *PermenKop UKM Nomor 8 Tahun 2023* yang mengatur bunga pinjaman koperasi maksimal 24% per tahun.

“Apalagi jika sudah ada unsur kekerasan dan penyitaan lapak. Itu masuk *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dengan kekerasan. Dan di *KUHP baru Pasal 273* juga jelas melarang eksploitasi ekonomi dengan bunga tidak wajar,” jelas Kang Andi.

Ia menambahkan, koperasi yang terbukti menerapkan sistem rentenir terancam dibekukan izinnya oleh Dinas Koperasi berdasarkan *UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK* dan *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian*.

*Komitmen GMPB Kawal Pedagang*
Kegiatan sidak ditutup dengan dialog dan pembagian nomor pengaduan. GMPB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendampingi pedagang agar terlepas dari jeratan pinjaman ilegal.

“Kami hadir bukan hanya berorasi. Kami akan kawal sampai tidak ada lagi pedagang Pasar Rebo yang nangis karena lapaknya disita rentenir,” pungkas T.B Deni.

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

0

“Penuh Haru dan Makna, Perpisahan KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang di Desa Lawang Agung Lahat Tinggalkan Kenangan Indah”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Acara perpisahan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STIFI Bhakti Pertiwi Palembang bersama Pemerintah Desa, BPD,Karang Taruna, dan seluruh warga Desa Lawang Agung 31-08-2026 berlangsung dengan penuh khidmat dan haru.

Pertemuan yang berlangsung sementara tersebut kini resmi berakhir, namun berhasil meninggalkan jejak kenangan yang mendalam bagi kedua belah pihak.

Kegiatan KKN yang dipimpin oleh Nazwa selaku Ketua dan Nindi sebagai Sekretaris, serta didukung oleh seluruh anggota kelompok yaitu Ayu, Sike, Salma, Nungki, Silpia, Nisa, dan Nai Tiara, telah sukses menjalankan berbagai program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Lawang Agung bersama Karang Taruna menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi nyata yang diberikan oleh para mahasiswa selama mengabdi di desa mereka.

Perpisahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari silaturahmi yang akan terus terjaga.
“Pertemuan mungkin terasa sementara, namun jejak pengabdian dan kenangan yang ditinggalkan akan selalu abadi di hati.Terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Pemerintah Desa Lawang Agung, Karang Taruna, dan seluruh warga desa yang telah menerima, membimbing, dan menjadi bagian dari keluarga besar KKN STIFI Bhakti Pertiwi Palembang, ujar nazwa selaku Ketua ”

Ujang Apriyanto selaku Kades Lawang Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 31-08-2026 menyampaikan Mewakili Pemerintah Desa dan seluruh warga Desa Lawang Agung, saya mengucapkan selamat atas selesainya masa KKN adik-adik sekalian di desa kami. Waktu yang singkat ini ternyata mampu mengukir kenangan yang sangat indah dan mendalam bagi warga kami.

Kami sangat berterima kasih atas dedikasi, ilmu, dan program kerja bermanfaat yang telah kalian bagikan di sini.Selamat jalan dan selamat kembali ke kampus. Kami semua di Desa Lawang Agung akan selalu mendukung dan mendoakan agar adik-adik semua dilancarkan kuliahnya, sukses meraih gelar sarjana, dan kelak menjadi generasi penerus bangsa yang hebat di bidangnya masing-masing. Jangan pernah lupakan desa kami, pintu Desa Lawang Agung akan selalu terbuka lebar untuk kalian.”Tutupnya dengan rasa penuh haru”

NITA YUPIKA & HERI AS

“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

0

“KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota”

PEMATANGSIANTAR – MEDIACAKRABUANA.ID

DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan atau penerobosan pagar saat aksi berlangsung.

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap di dampingi Sekretaris DPD Fransisco H. Sibarani, S.Si meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi dalam waktu 1×24 jam mengenai kronologi kejadian, jumlah dan kesiapan personel, pola pengamanan, serta langkah hukum yang telah dilakukan Kepolisian.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hukum,” ujar Arif Harahap.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindakan pembobolan, penerobosan, perusakan, provokasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta peristiwa ini diusut secara profesional dan transparan. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang secara hukum terbukti memerintahkan, mengarahkan, atau mengorganisir tindakan tersebut,” tegasnya.

Arif juga meminta Kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengendalikan atau mengarahkan tindakan yang berujung pada dugaan penerobosan pagar.

“Kalau memang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan ditemukan adanya aktor intelektual, kami meminta agar diungkap dan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.

Senada dengan Penyampaian Arif, Sekretaris DPD KNPI Fransisco Sibarani,S.Si juga menekankan bahwa Selain pengusutan, KNPI meminta Kapolres Pematangsiantar melakukan evaluasi terhadap personel, sistem, pola, dan strategi pengamanan aksi massa.

“Kami mempertanyakan bagaimana pengamanan bisa sampai terjadi dugaan penerobosan pagar. Ini harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keamanan Kota Pematangsiantar tetap terjaga,” ujar nya.

Ia menegaskan, sikap KNPI bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi kami juga menolak tindakan anarkis dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil,” tegasnya.

KNPI juga meminta Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan pembiaran.

Arif kembali menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak terdapat penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya. Kami ingin persoalan ini terang dan ditangani sesuai hukum,” pungkas Arif Harahap. (S.hadi purba)

“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

0

“Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025”

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

1 SEPTEMBER 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (DPP WRC) melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan, bersama Koordinator Wilayah (Koorwil) WRC Sumatra Selatan dan WRC Unit Kota Prabumulih, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih, Selasa (1/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat untuk meminta klarifikasi serta informasi mengenai tindak lanjut Pemerintah Kota Prabumulih terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Kehadiran jajaran WRC lintas tingkatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan dan pengelolaan aset daerah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Unit Kota, Koorwil Provinsi hingga DPP.

Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Pusat, Ali Sopyan, didampingi Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, serta jajaran WRC Koorwil Sumatra Selatan.

Ali Sopyan menyampaikan bahwa kedatangan WRC bukan untuk memberikan kesimpulan atas suatu temuan, melainkan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami datang ke Setda Kota Prabumulih untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat secara objektif. Ada sejumlah catatan dalam LHP BPK RI Tahun 2025 yang menjadi perhatian kami, khususnya berkaitan dengan tata kelola keuangan, realisasi kegiatan fisik serta pengelolaan aset daerah. Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dan progres penyelesaiannya,” ujar Ali Sopyan.»

Menurut WRC, setiap temuan dan rekomendasi BPK pada prinsipnya perlu mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai langkah perbaikan dan penyelesaian menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pihaknya bersama Koorwil WRC Sumsel dan DPP WRC akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap perkembangan tindak lanjut tersebut.

«“Kami tidak ingin mendahului kewenangan aparat maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, apabila terdapat catatan pemeriksaan yang belum mendapatkan penjelasan atau tindak lanjut yang memadai, tentu menjadi kewajiban kami sebagai lembaga kontrol sosial untuk meminta klarifikasi,” tegas Pebrianto.»

WRC juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan informasi yang jelas mengenai rencana aksi (action plan), progres tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah penyelesaian apabila masih terdapat kewajiban atau catatan yang belum dituntaskan.

WRC menilai transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, WRC akan melakukan monitoring secara berjenjang melalui WRC Unit Kota Prabumulih, Koorwil WRC Sumatra Selatan hingga DPP WRC.

Apabila dalam proses monitoring ditemukan adanya dugaan permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, WRC akan menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan informasi atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

WRC menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, kontrol sosial, serta turut mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WRC berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan masing-masing institusi.

( Redaksi)

“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

0

“HUSEN TARANG DAN REKAN BIRO HUKUM RAJAWALI NEWS GRUP AKAN LAPORKAN KONI KOTA PALEMBANG KE KORTAS TIPIDKOR POLRI”

.PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup miris dengan adanya dana hibah koni kota Palembang yang di duga menjadi santapan Gerombolan pejabat bangsat.

Hal tersebut pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Akan Memberi kuwasa Husen Tarang SH. Biro hukum media rajawali news grup Husen Tarang SH dan Rekan. untuk melakukan Klaripikasi sekaligus melaporkan ke Pihak Kortas Tipidkor polri .Pasalnya Pertanggungjawaban Penggunaan
Dana Hibah
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa KONI
terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan
dana hibah sebesar Rp7.000.000.000,00. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) telah mengirimkan empat kali surat kepada Ketua KONI mulai dari
tanggal 6 Oktober 2025 terakhir dengan surat tanggal 26 Januari 2026 untuk
segera menyampaikan LPJ.
LPJ baru disampaikan pada saat pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI pada
tanggal Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI,
diketahui bahwa LPJ tersebut tidak segera diserahkan kepada Dispora dan
menunggu pemeriksaan dari BPK berlangsung.

b. Terdapat Penggunaan Langsung atas Sisa Dana Hibah Tahun 2025
KONI Kota Palembang menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang
sebesar Rp7.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas LPJ menunjukkan bahwa
penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sebesar
Rp6.990.716.290,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp9.283.710,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI Kota
Palembang, diketahui bahwa dari sisa dana hibah tersebut tidak disetorkan
kembali ke RKUD Kota Palembang, melainkan digunakan langsung untuk
membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2026 seperti
pembayaran listrik, air, dan ATK Sekretariat.

c. Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat
Ditelusuri Penggunaannya
Pencairan dana hibah dilakukan melalui rekening KONI Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran KONI Kota Palembang
untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, diketahui bahwa
Bendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak
ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan
penyedia dilakukan dengan cara penarikan tunai dana dari rekening KONI oleh
Bendahara KONI, dengan total nilai penarikan sebesar Rp7.014.000.000,00
(termasuk pendapatan bunga) yang dilakukan dalam 23 kali transaksi
penarikan. Namun demikian, transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh
Bendahara tersebut tidak dicatat dalam BKU Bendahara KONI sehingga tidak
dapat ditelusuri keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan
penggunaan dana hibah KONI.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Umum KONI, diketahui
bahwa Cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing Cabor.
Oleh karena itu, Bendahara Umum KONI melaksanakan pembayaran kepada
Pengurus Cabor secara tunai. Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada
Pengurus Cabor menunjukkan bahwa Bendahara KONI melakukan
pembayaran uang operasional Cabor secara tunai.

d. Pengeluaran Pembelian Seragam Kontingen pada Porprov Sumsel XV
Tahun 2025 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi belanja hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar
Rp7.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk kebutuhan pemesanan
seragam kontingen dalam rangka mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
Sumatera Selatan XV Tahun 2025. Untuk keperluan tersebut, KONI melakukan
pemesanan kepada PT LJA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dan bukti pertanggungjawaban
dana hibah, serta konfirmasi dengan PT LJA, diketahui bahwa pemesanan
seragam kontingen tersebut belum dilakukan pembayarannya sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025. Rincian
pemesanan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, diketahui bahwa
dana hibah yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk pembelian seragam
kontingen belum dibayarkan kepada penyedia dan telah digunakan untuk
membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan
2025 yang tidak tercantum dalam NPHD. Berdasarkan kondisi ini maka sampai
dengan saat ini KONI memiliki utang kepada PT LJA untuk pelunasan
pembelian seragam kontingen.

.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Palembang  untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

“TANGKAP SEGERA DUGAAN PERAMPAS MOTOR JURNALIS DI CIKARANG: MABES POLRI DIDESAK SIKAT KAWANAN DEBT COLLECTOR BFI FINANCE”

0

“TANGKAP SEGERA DUGAAN PERAMPAS MOTOR JURNALIS DI CIKARANG: MABES POLRI DIDESAK SIKAT KAWANAN DEBT COLLECTOR BFI FINANCE”

BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID

1 September 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras aksi brutal oknum debt collector suruhan BFI Finance Cabang Cikarang yang merampas sepeda motor milik seorang jurnalis di Jalan Cibarusah, Cikarang. Apapun dalihnya, tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya adalah tindak pidana murni perampasan dan pencurian dengan kekerasan. Tugas penagih utang adalah menagih secara sah, bukan bertindak sebagai begal jalanan.

Peristiwa bermula saat Roan, wartawan media online detiksatu.com, melintas menggunakan motor menuju peliputan acara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kendaraannya dipepet dan dicegat empat pelaku yang membentak korban dengan dalih tunggakan cicilan dua bulan. Korban yang menggunakan sistem pinjam tidak mengetahui tunggakan tersebut, namun pelaku tetap merampas kunci dan STNK serta membawa kabur motor ke kantor BFI Finance Cikarang.

Setibanya di kantor BFI Finance untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban justru menghadapi arogansi luar biasa dan pelecehan terhadap profesi pers. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi, para pelaku dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk keluar, merantai sepeda motor korban di halaman kantor, serta merampas dan menahan kunci serta STNK. Oknum debt collector tersebut secara arogan menyatakan tidak peduli meskipun korban adalah seorang wartawan.

Tindakan tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum berat. Berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan serta pencurian dengan kekerasan, pelakunya terancam penjara hingga dua belas tahun. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Undang-Undang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan obyek jaminan di jalan secara sepihak adalah tindak pidana. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 juga secara tegas melarang penagihan menggunakan ancaman dan kekerasan, serta mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas ulah mitra penagihnya.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan menangkap para pelaku tanpa pandang bulu dan menyeret mereka ke jeruji besi. IWO Indonesia menuntut Mabes Polri segera menangkap pelaku perampasan, mendesak OJK membekukan operasional BFI Finance Cabang Cikarang, menuntut pengembalian kendaraan tanpa syarat disertai permintaan maaf terbuka, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

# Bareskrim Polri
# OJK
# Organisasi Pers

Publisher -Red

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

0

“Karangan Bunga dari Berbagai Pihak Hiasi Hari Jadi & Peresmian YLBH Garda Sakera”

MOJOKERTO – MEDIACAKRABUANA.ID

Kemegahan dan kehangatan suasana peresmian sekaligus peringatan hari jadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera di kawasan Pusat Oleh-oleh Mojosari, Mojokerto, tampak semakin semarak dengan kehadiran sederet karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi di sepanjang ruang aula. Banner dalam rangkaian bunga indah yang sarat makna penghormatan tersebut, menjadi bukti betapa besarnya harapan serta dukungan masyarakat atas kehadiran lembaga pembela keadilan ini. Minggu, (30/8/2026).

Menurut pantauan awak media, tercatat sekurang-kurangnya ada tiga belas karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga telah tertata, menyemarakkan suasana sukacita peresmian organisasi yang bertekad membela rakyat kecil itu. Setiap rangkaian bunga yang hadir membawa pesan tulus serta support agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa diberkahi dan mampu mewujudkan cita-cita luhurnya.

Salah satu ucapan selamat hadir dari Hj. Siti Urifah, selaku Pemilik CV Lumbung Arta Jaya Abadi. Kehadiran karangan bunga tersebut menjadi bukti nyata kepedulian dunia usaha terhadap tegaknya keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas, sekalian mempertegas kontribusi penuh bagi langkah-langkah pengabdian yang akan dijalankan YLBH Garda Sakera ke depannya.

Dari kalangan profesi hukum, ucapan selamat disampaikan oleh PERADIN melalui Kantor Advokat/Pengacara Subagiyo, S.H., M.H. Kehadiran karangan bunga ini memperkuat ikatan silaturahmi antar sesama bidang hukum, sekaligus menjadi penegas komitmen bersama untuk bersinergi memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Partisipasi pun mengalir deras dari kelompok usaha yang tergabung dalam M Group, yang menaungi berbagai unit usaha meliputi Bar, Karaoke, Bottle Shop, Second Shop, M Club, Sant Shop, hingga M Karaoke. Ucapan selamat itu menyiratkan pesan bahwa dunia usaha memandang kehadiran lembaga bantuan hukum sebagai hal yang sangat dibutuhkan guna menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang tertib, berkeadilan, dan sejahtera.

Tak ketinggalan, ucapan selamat turut dikirimkan oleh Ketua LPKSM Sakera Mojokerto, H. Nasikin. Sebagai sesama wadah perjuangan masyarakat, kehadiran karangan bunga tersebut menandakan peran serta penuh juga tekad untuk berjalan beriringan dalam mengawal kepentingan rakyat, sekalian bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Dari kalangan kekuatan masyarakat akar rumput, Elang Team Mojokerto turut menyampaikan ucapan selamat melalui karangan bunga yang indah. Kehadiran ucapan itu membuktikan bahwa semangat keadilan telah bergema hingga ke lapisan terbawah masyarakat, dan menandakan adanya dukungan penuh agar YLBH Garda Sakera selalu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Support dari dunia usaha juga datang dari PT Tiga Naga Sakti Bersatu. Ucapan selamat yang dikirimkan, menjadi wujud nyata kepedulian dunia usaha agar tegaknya hukum serta keadilan dapat berjalan beriringan dengan kemajuan pembangunan perekonomian di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Selanjutnya, PT Kelapa Sejahtera Alam (KSA) turut menyampaikan ucapan selamat serta sukses atas berdirinya YLBH Garda Sakera. Karangan bunga tersebut membawa pesan agar kehadiran lembaga itu selamanya membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kalangan masyarakat luas, melainkan juga turut menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan terlindungi secara hukum.

Dari sesama lembaga bantuan hukum, ucapan selamat juga datang dari YLBH SKRI (Sarana Keadilan Rakyat Indonesia). Kehadiran karangan bunga ini menjadi penegas persaudaraan sesama pejuang keadilan, sembari bertekad untuk saling melengkapi dan bersinergi dalam mendampingi warga yang menghadapi kesulitan, menjangkau akses keadilan serta perlindungan hukum.

Kontribusi pun mengalir dari DPD LSM GMAS Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ucapan selamat yang disampaikan, nampak membawa harapan agar kehadiran YLBH Garda Sakera dapat memperkuat barisan pengawal kepentingan rakyat, bersama-sama mengawal kebijakan publik agar berkesinambungan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat luas.

Selanjutnya, DPD LSM LP2KP Mojokerto Raya turut mengirimkan ucapan selamat yang tertata dalam banner rangkaian bunga. Kehadirannya menandakan adanya kesepahaman tujuan yang sama, yakni terus-menerus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan perjuangan atas hak-hak yang semestinya didapatkan oleh setiap warga negara.

Dari kalangan persaudaraan masyarakat luas, Keluarga Besar MADAS Sedarah DPC Mojokerto pun turut menyampaikan ucapan selamat serta harapan tulus. Karangan bunga tersebut, menjadi lambang kebersamaan dan kekuatan persaudaraan, sekaligus partisipasi agar langkah YLBH Garda Sakera senantiasa kokoh dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Ucapan selamat juga datang dari Ketua Relawan ISM Mojokerto, Agus Wahyu Cahyono. Karangan bunga yang dikirimkan, menyiratkan peran serta penuh dari barisan relawan yang selalu hadir bersama masyarakat, seraya menjadi harapan agar YLBH Garda Sakera mampu menjadi pelita keadilan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap warga yang membutuhkan.

Terakhir, namun tak kalah penting, ucapan selamat turut disampaikan oleh DPD PSI Kabupaten Mojokerto. Kehadiran karangan bunga ini menandakan dukungan dari dunia politik agar cita-cita luhur menegakkan keadilan serta perlindungan hukum bagi rakyat kecil dapat terus diperjuangkan bersama-sama demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Perlu diketahui pula, bahwa daftar tiga belas karangan bunga yang tertata memukau di dalam aula itu baru sebagian dari keseluruhan ucapan selamat yang diterima. Masih terdapat sederet karangan bunga lainnya yang berjejer rapi di luar ruangan aula yang belum sempat terdata maupun terabadikan dalam foto.

Hal ini semakin membuktikan betapa besarnya antusiasme dan support dari segenap elemen masyarakat atas kehadiran YLBH Garda Sakera di tengah kehidupan masyarakat Mojokerto. “Semoga segala kontribusi serta harapan yang terangkum dalam rangkaian bunga tersebut, menjadi semangat yang tak pernah padam bagi segenap pengurus, agar selamanya setia berdiri di garda terdepan membela kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucap Mujiono disela-sela puncak acara.

Pewarta: Ervin Agustin

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

0

*Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK*

 

PANGKALPINANG, MEDIACAKRABUANA.ID

30/8/2026. Sebuah skandal ketenagakerjaan mencuat di Kota Pangkalpinang, AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri. Tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) sebagaimana diatur undang-undang, AGUNG dipaksa hengkang setelah Manager SPBU, Cecep, menyampaikan instruksi dari pihak eksternal Pertamina yang merasa “terganggu” dengan kehadirannya.

Kronologi bermula pada 22 Agustus 2026, ketika Cecep, Manejer Operasional SPBU, memanggil AGUNG dalam pertemuan tertutup empat mata.

Dalam pertemuan tersebut, Cecep secara blak-blakan menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina yang meminta AGUNG segera keluar dari pekerjaan.

Alasan yang dilontarkan adalah temuan CCTV yang merekam AG berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Suzuki Ertiga.

Menanggapi tuduhan itu, AG tidak membantah fakta perekaman, namun ia mempertanyakan kejanggalan proses hukum internal yang terjadi.

Bagi AGUNG, tindakan tersebut bukanlah kesalahan individu, melainkan praktik sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Dugaan Double Standard dan Pencarian Kambing Hitam

AGUNG menilai ada ketidakadilan yang sangat nyata dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti empat poin krusial yang menunjukkan adanya permainan kekuasaan dan upaya pencucian tangan oleh manajemen:

1. Intervensi Eksternal : Mengapa pihak Pertamina seolah-olah memiliki otoritas langsung untuk memecat karyawan SPBU mitra tanpa melalui proses verifikasi independen oleh manajemen SPBU itu sendiri?

2. Selektivitas Hukum : Jika pengisian BBM ke kendaraan pribadi adalah pelanggaran, mengapa hanya AGUNG yang dijadikan sasaran?

AGUNG menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berjemaah atau melibatkan pihak lain, namun ia sengaja dikorbankan sebagai scapegoat (kambing hitam).

3.Tanggung Jawab Manajerial : Sebagai atasan langsung, Manager seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan operasional. Jika ada kelalaian, sanksi pertama seharusnya jatuh kepada manajer yang lalai mengawasi, bukan langsung menghukum staf lapangan.

4.Rekayasa Resign : Alih-alih menerbitkan surat PHK resmi yang memuat perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, pihak SPBU justru menekan AGUNG untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri (resign).

Ini adalah modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Pelanggaran Hak Normatif Selama 9 Tahun

Lebih jauh, AGUNG mengungkapkan bahwa perlakuan buruk ini bukan kali pertama. Selama sembilan tahun mengabdi, ia hanya pernah menandatangani kontrak kerja sebanyak tiga kali.

Praktik ini jelas melanggar prinsip hubungan kerja yang stabil. Selain itu, AGUNG mengklaim bahwa hak-hak normatifnya sering diabaikan, termasuk hak cuti tahunan yang tidak pernah dijelaskan atau diberikan secara transparan, serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berikutnya ditandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan untuk mendapatkan hak-hak saya yang telah dirampas,” tegas AGUNG dengan nada geram.

Konfirmasi Terbatas

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jejaring Media telah berupaya menghubungi Cecep selaku Manager SPBU 24.331.69 untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan pemaksaan resign, intervensi pihak ketiga, dan dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan. Namun, konfirmasi tersebut belum dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai betapa rentannya posisi pekerja kontrak jangka panjang di sektor hilir migas, serta pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan sesaat manajemen. (Tim Redaksi)

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

0

*Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah*

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.

*Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek*

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan *non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.*

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

*Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi*

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.

*Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi*

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

*Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.*(S. Hadi Purba)

Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.

0

“Tim Rajawalinews Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah KB Asipa Biaro Baru Rawas Ilir.”

Muratara –  Mediacakrabuana.id

2026, Dewan Pimpinan Pusat Rajawalinewsgroub resmi melayangkan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan KB Asipa Desa Biaro Baru, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rama Irawan, Koordinator Investigasi Rajawalinwesgroub, berdasarkan hasil penelusuran organisasi terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang baru, pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang administrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan itu, Rajawali menguraikan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan di lapangan, di antaranya:

Tim Pelaksana Program (P2SP) disebut hanya bersifat formalitas dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan

Kepala sekolah diduga mengambil alih peran teknis hingga proses pemborongan.

Dugaan adanya kesengajaan untuk tidak melibatkan P2SP demi mengambil keuntungan pribadi.

Pekerjaan pondasi, galian, rab, urugan pasir, serta pengecoran lantai disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemasangan rangka baja dan atap diduga tidak sesuai RAB, serta menggunakan material berkualitas di bawah standar.

Rajawali menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor dan Indikasi

Dalam laporan, lembaga itu juga menyampaikan indikasi penyebab penyimpangan, yaitu:

1. Dugaan adanya konspirasi antara oknum kepala sekolah dan pihak tertentu.

2. Dugaan kepala sekolah sengaja tidak melibatkan P2SP untuk memperoleh keuntungan pribadi
Bukti Pendukung

Rajawalinewsgroub turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa:

• Dokumentasi foto dan video pekerjaan.

• Dokumen spesifikasi teknis dan gambar perencanaan.

• Surat pernyataan dari tim P2SP mengenai tidak dilibatkannya mereka

Permintaan Pemeriksaan

Dalam laporannya, Rajawali meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah KB Asipa serta PPK kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai laporan tersebut.

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices