“PUTUSAN MA DIABAIKAN DPRD SAROLANGUN: Menghindar Keterangan, Melalaikan Kewajiban Hukum — Gubernur & Mendagri Diminta Bertindak Tegas Sekarang!”
SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID
15 Oktober 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun beserta jajaran Badan Kehormatan dinilai secara sengaja menghindar dan menolak memberikan penjelasan, saat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ICC RI berupaya melakukan konfirmasi terbuka mengenai ketidakberjalannya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026.
Saat dimintai penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret penindaklanjutan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, para pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini menghindar dan menolak menjawab satu pertanyaan mendasar pun: Kapan dan bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan?
Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari
Di mana fungsi pengawasan DPRD Sarolangun? Di mana tanggung jawab atas jabatan yang mereka emban?
Undang-Undang berbicara tegas: Pimpinan DPRD wajib menyampaikan usulan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima — sesuai Pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas waktu tersebut telah lama berlalu. Namun hingga hari ini? Belum ada satu langkah pun yang diambil. Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada usulan. Tidak ada penjelasan kepada publik. Hanya keheningan dan pengelakan.
Sikap menghindar ini bukan sekadar keengganan berbicara. Ini adalah pengabaian sengaja terhadap kewajiban hukum konstitusional. Lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, justru menjadi pihak yang melanggarnya secara terang-terangan.
PERLU DIINGAT: Putusan Mahkamah Agung bersifat FINAL, MENGIKAT, dan WAJIB DILAKSANAKAN.
Tidak ada alasan. Tidak ada penundaan. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun — termasuk Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan — untuk mengabaikannya. Mengabaikan putusan MA berarti menempatkan diri di atas hukum — sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima dalam negara hukum.
Kami menegaskan: Kelalaian menjalankan kewajiban hukum bukan tanpa konsekuensi. Berikut dasar hukum serta ancaman dan konsekuensi yang berlaku:
DASAR HUKUM & KONSEKUENSI HUKUM
A. Sanksi Etik & Disiplin
(Dapat dijalankan melalui Badan Kehormatan DPRD)
Sanksi Dasar Hukum Pelanggaran
Teguran Tertulis Pasal 362 UU No. 23/2014; PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 147 Tidak menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh serta tidak menaati peraturan perundang-undangan — Pasal 362 huruf d UU No. 23/2014
Pencopotan dari Jabatan Pimpinan/Komisi PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 148 Sama seperti di atas
Usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Pasal 193 UU No. 23/2014 — Diusulkan Partai Politik ke Mendagri melalui Gubernur Sama seperti di atas
Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri Pasal 194 UU No. 23/2014 — Mendagri dapat memberhentikan anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang Sama seperti di atas
B. Sanksi Pidana
Dasar Hukum Pasal Ancaman Pidana Keterangan
KUHP Pasal 420 — Kelalaian dalam Jabatan Penjara paling lama 3 tahun Jika kelalaian menindaklanjuti kewajiban hukum menyebabkan kerugian kepentingan masyarakat
UU No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Pasal 2 — Penerimaan Suap Penjara 4–20 tahun + denda Jika ada imbalan yang menyebabkan DPRD menunda atau tidak bertindak
UU No. 31/1999 Pasal 3 — Kerugian Negara Penjara 1–20 tahun Jika kelalaian ini menyebabkan kerugian bagi keuangan atau kepentingan negara
UU No. 20/2001 Pasal 12 huruf a/b — Menjanjikan/Memberi Keuntungan Penjara 4–20 tahun Jika ada pihak yang memberi atau menerima sesuatu demi penundaan eksekusi putusan MA
C. Mekanisme Penggantian Kewenangan — Jika DPRD Tetap Diam
Sesuai Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 23/2014:
– Jika DPRD tidak bertindak dalam 14 hari kerja → kewenangan beralih ke Gubernur untuk bertindak dalam 14 hari kerja berikutnya
– Jika Gubernur juga tidak bertindak → Menteri Dalam Negeri dapat langsung menetapkan pemberhentian tanpa usulan DPRD
TEGASAN AKHIR
Kami meminta Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak berdiam diri. Segera periksa kelalaian ini, ambil alih kewenangan yang telah diabaikan, dan pastikan Putusan MA RI No. 178 K/TUN/2026 dilaksanakan sepenuhnya — tanpa penundaan, tanpa kompromi.
Kepada Ketua DPRD dan anggota Badan Kehormatan Sarolangun: Undang-undang tidak memihak. Putusan pengadilan tidak dapat ditawar. Tanggung jawab jabatan tidak dapat dihindari.
Jelaskan langkah konkret penindaklanjutan — atau hadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
(Redaksi)































