“Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Tidak Pantas Jadi Pimpinan Redaksi”
JAKARTA- MEDIACAKRABUANA.ID
19 Juli 2026 – Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melabeli mereka sebagai wartawan bodrek.
Sangat disayangkan, di balik retorika intimidatif yang ia bangun, oknum tersebut justru memamerkan ketololan yang nyata. Ia berlagak seolah menjadi penegak aturan, namun pernyataannya membuktikan minimnya pengetahuan fundamental mengenai hukum pers di Indonesia. Kekonyolan pernyataannya ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa ia belum pantas menyandang jabatan sebagai seorang pimpinan redaksi.
Kedangkalan pengetahuan yang memalukan, Adalah sebuah tamparan bagi iklim pers nasional ketika seseorang yang duduk di kursi pimpinan redaksi justru gagal memahami dasar hukum profesinya sendiri. Para ahli hukum dan Dewan Pers secara tegas menegaskan bahwa sertifikasi UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. UKW adalah instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat legalitas atau pembenaran untuk melakukan intimidasi.
Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ali Sopyan dengan tegas mengatakan bahwa kebodohan seorang pimpinan redaksi yang bergaya preman itu tidak lebih dari seorang penjilat. Ia menegaskan bahwa wartawan tanpa UKW tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik, dan UKW tidak berlaku tanpa adanya media. Dasar redaksi goblok, belajar dulu bung baru jadi jurnalis, tegas Ali Sopyan. Perlu diketahui, Ali Sopyan sendiri merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang di dunia pers, di mana pada tanggal 2 Juli 2012 ia sudah menjabat sebagai pengurus DPD KWRI Jawa Barat.
Sikap yang dipertontonkan oknum tersebut adalah cermin kedangkalan berpikir yang memalukan. Mengklaim diri paham aturan, padahal sama sekali tidak mengerti semangat kebebasan pers adalah tindakan yang sangat tidak layak bagi seorang pemimpin media, ujar praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Poin-poin kegagalan logika oknum tersebut:
– Arogansi tanpa dasar: Oknum tersebut dengan lantang mengancam akan mempidanakan wartawan tanpa UKW, sebuah klaim yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
– Buta aturan: Ia gagal memahami bahwa UKW hanyalah sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan syarat legalitas untuk menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
– Ketidaklayakan jabatan: Retorika yang ia gunakan membuktikan bahwa ia belum memiliki kapasitas intelektual dan kematangan sikap yang pantas untuk memimpin sebuah redaksi.
– Bahasa preman: Penggunaan diksi sikat habis sangat jauh dari etika profesional seorang jurnalis dan justru menunjukkan pola pikir yang rendah.
– Penghinaan profesi: Pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan rekan sejawat, tetapi juga menunjukkan bahwa oknum ini buta mengenai fungsi kontrol sosial pers.
Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan justru diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Oknum tersebut terlihat terlalu sibuk berlagak paham hingga lupa membaca aturan yang justru dapat menjerat dirinya sendiri.
Seluruh insan pers nasional menuntut agar narasi menyesatkan dan memalukan ini segera dihentikan. Publik harus menyadari bahwa arogansi yang ditunjukkan oknum ini hanyalah kedok untuk menutupi ketidakpahaman mendasar mengenai hak dan kewajiban wartawan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa ia memang belum pantas memegang kendali atas sebuah media massa.”(Red)































