www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

0

“Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis. Menurut Fadlina, berkas surat panggilan tersebut telah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali, tetapi belum memperoleh tanda tangan sebagaimana yang diharapkan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Berdasarkan keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Fahril disebut beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, menurut pelapor, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Fadlina menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga dirinya menyampaikan keluhan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi pelapor karena tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut.

Fadlina minta agar Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapoldasu, Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH, karena dianggap tidak sejalan dengan visi-misinya Kapolri yang baru yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Dalam salah satu arahannya Kapolri juga mengatakan agar warga yang melapor kepolisi tidak dibuat rumit dan jangan ada lagi jargon “No Viral No Justice”.

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan penundaan penandatanganan surat panggilan, Fadlina menyoroti belum adanya penjelasan mengenai kendala administratif tersebut. Ia berharap jajaran terkait di Satreskrim Polrestabes Medan dapat memastikan proses pemanggilan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, beberapa kali ia mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Atas kondisi itu, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab tertundanya penandatanganan surat panggilan kedua.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat (Minggu ini) pelapor akan menggelar aksi kaum ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan khususnya Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, Ipda Toni, SH.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dalam Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan.

Namun, setelah menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. *(Tim/ Red)

Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi

0

“Desak Kapolres Pemalang Bertindak Tegas: Kasus Intimidasi Wartawan dan Peredaran Obat Terlarang Resmi Dilaporkan ke Polisi”

​PEMALANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Tim hukum bersama korban resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Polres Pemalang untuk menuntut proses hukum yang tegas, Minggu (11/10/2026).

​Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan dengan perihal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang diterima oleh Piket Reskrim Polres Pemalang pada Sabtu (10/10/2026) pukul 17.30 WIB, kasus ini kini telah diserahkan kepada Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti secara profesional.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa ini bermula saat jurnalis media MeteorNews, Henri, bersama rekannya, Panji, melakukan penelusuran lapangan atas aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di kawasan Bojongnangka, Kabupaten Pemalang.

​Setelah mengantongi bukti awal melalui penyamaran, Henri mendatangi warung tersebut untuk melakukan konfirmasi secara berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

​Alih-alih memberikan klarifikasi, penjaga warung berinisial M. Rifa’i justru merespons secara reaktif. Ia membentak, menuduh wartawan meminta uang, serta merebut dan melempar kartu identitas (ID Card) resmi jurnalis ke tanah. Tak berhenti di situ, saat rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil demi menghindari keributan, pelaku sempat menggebrak kaca bagian depan kiri kendaraan.

​Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, M. Rifa’i diketahui berprofesi sehari-hari sebagai petugas keamanan (security) di salah satu bank di Pemalang. Sementara itu, pemilik usaha obat ilegal tersebut, Ikri Zakaria alias Iqro, diduga merasa kebal hukum. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang bersangkutan disinyalir menjadi informan bagi oknum aparat kepolisian setempat.

​Desakan Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum

​Tindakan intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik ini menuai kecaman keras dari Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia.

​Suroso, S.H., selaku perwakilan tim hukum, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Tindakan melempar ID Card, membentak, hingga mengancam keselamatan wartawan adalah bentuk pelecehan nyata terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suroso, S.H.

​Pihaknya mendesak Kapolres Pemalang yang baru, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Satuan Reserse Narkoba, untuk bertindak cepat dan tanpa pandang bulu. Desakan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku intimidasi, pengusutan tuntas jaringan penjual obat keras tanpa izin, hingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

​Kini, masyarakat dan insan pers di Pemalang menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Pemalang demi menjamin kepastian hukum, melindungi kebebasan pers, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di Kabupaten Pemalang. Tim Red

PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?

0

“PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?”

INDRAMAYU, – MEDIACAKRABUANA.ID

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Seorang warga mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp500 ribu per bidang tanah, yang disebut dilakukan dalam dua tahap.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran pertama sebesar Rp200 ribu dilakukan saat pendaftaran. Setelah sertifikat tanah selesai, warga tersebut mengaku kembali diminta membayar Rp300 ribu.

“Awalnya membayar Rp200 ribu untuk pendaftaran. Setelah sertifikatnya jadi, diminta membayar lagi Rp300 ribu,” ungkap sumber .

Jika keterangan tersebut benar, total pembayaran mencapai Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah. Persoalannya bukan semata-mata soal besaran uang yang dibayarkan, melainkan juga kejelasan dasar penarikan biaya, rincian penggunaannya, serta informasi yang diberikan kepada masyarakat sejak awal pendaftaran.

BIAYA DUA TAHAP, DASARNYA PERLU DIJELASKAN
Program PTSL seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai komponen biaya yang dibebankan, dasar penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pembayaran Rp200 ribu saat pendaftaran dan Rp300 ribu setelah sertifikat selesai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Apakah kedua pembayaran tersebut memiliki dasar yang jelas? Apakah warga mendapatkan rincian biaya dan bukti pembayaran? Ke mana aliran dana tersebut diperuntukkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi dugaan liar di tengah masyarakat.

Besaran pembayaran yang disampaikan seorang warga memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, informasi tersebut patut diklarifikasi agar pelaksanaan program PTSL tidak menyisakan tanda tanya bagi masyarakat.

LEBE MAKHDUM DIKONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lebe Makhdum telah dihubungi Melalui pesan WhatsApp guna dimintai klarifikasi mengenai dugaan pembayaran tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas keterangan warga. Meski demikian, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh, termasuk dasar penarikan biaya dan mekanisme pembayaran dalam program PTSL Desa Tenajar Tahun 2025.

JANGAN BIARKAN WARGA BERTANYA-TANYA
Program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaksanaannya harus disertai keterbukaan informasi agar warga memahami hak, kewajiban, dan biaya yang memang dibenarkan menurut ketentuan.

Jika terdapat biaya yang ditarik dari masyarakat, dasar hukum dan peruntukannya harus dapat dijelaskan secara terang.
Kini, pertanyaan mengenai pembayaran Rp500 ribu per bidang tanah dalam program PTSL Desa Tenajar menunggu jawaban dari pihak terkait.

( Tim/ Red)

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

0

“Karhutla di Prabumulih Tak Picu Kabut Asap, BPBD Sebut Diduga Kiriman dari Kabupaten Tetangga”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kabut asap yang menyelimuti Kota Prabumulih menjadi perhatian masyarakat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih menyebut, kabut asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten tetangga, bukan akibat karhutla lokal yang telah ditangani petugas.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Prabumulih, Sriyono, S.H., menegaskan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan per 9 Oktober 2026, tidak terdeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Kota Prabumulih.

Meski demikian, BPBD tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Penanganan di lapangan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri hingga pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.

“Karhutla memang terjadi di Prabumulih, tetapi penanganan dilakukan secara cepat dan tepat. Semua pihak berkolaborasi menanganinya, termasuk Polres Prabumulih dan TNI serta lainnya,” ujar Sriyono, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur menjadi bagian penting dalam mengendalikan kebakaran, terutama melalui pemantauan wilayah dan respons cepat ketika ditemukan indikasi munculnya titik api.

“Semua sudah bergerak untuk meminimalkan karhutla. Memang ada kejadian karhutla di wilayah Prabumulih, tetapi penanganannya dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, posko-posko karhutla di enam kecamatan di Kota Prabumulih tetap disiagakan. Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan penanganan apabila ditemukan kebakaran di wilayah masing-masing.

BPBD bersama TNI, Polri dan jajaran pemerintah setempat terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla. Pemantauan kondisi lapangan juga menjadi perhatian guna mengantisipasi potensi kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Sriyono mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah karhutla, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat titik api atau kepulan asap yang mencurigakan.

Dengan kesiapsiagaan lintas sektor tersebut, BPBD berharap risiko karhutla di Kota Prabumulih dapat ditekan. Sementara itu, terkait dugaan asal kabut asap dari kabupaten tetangga, diperlukan data pemantauan lebih lanjut untuk memastikan sumber asap yang menyelimuti wilayah Prabumulih.

 

*( Redaksi )

FAKTA DI LAPANGAN BICARA BERBEDA! GUGATAN DITUDING REKAYASA, DATA ALAMAT PALSU — PENYIDIK DIMINTA BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN!

0

“FAKTA DI LAPANGAN BICARA BERBEDA! GUGATAN DITUDING REKAYASA, DATA ALAMAT PALSU — PENYIDIK DIMINTA BEKERJA SESUAI SUMPAH JABATAN!”

.Mediacakrabuana.id

Jangan biarkan proses hukum dimanipulasi oleh data yang tidak benar. Setiap dokumen harus diverifikasi kebenarannya. Jika ada data yang tidak sesuai fakta, selidiki dari mana asalnya dan untuk siapa tujuannya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti yang sah, bukan di atas rekayasa tulisan!

Masyarakat sedang mengawasi. Jangan sampai kepercayaan terhadap hukum dirusak oleh dokumen-dokumen yang direkayasa. Periksa, teliti, dan tegakkan kebenaran — karena di mata publik, satu kesalahan yang diabaikan bisa dirasakan sebagai ketidakadilan yang nyata.”

Tim Investigasi RAMBO NEWS
TUNTUTAN:

– Verifikasi ulang kebenaran data dan dokumen yang diajukan dalam perkara ini — jangan andalkan informasi yang tidak terverifikasi!
– Konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan kesimpulan — dengar kedua belah pihak secara adil!
– Telusuri asal-usul informasi yang tidak sesuai fakta — siapa yang menyusun dan untuk apa?
– Tegakkan prinsip keadilan: Kebenaran bukan di atas kertas, tapi di atas fakta yang nyata dan terverifikasi!

Hukum tegak di atas kebenaran. Jika fakta direkayasa, keadilan pun runtuh. Meneliti setiap kebenaran dokumen = menjaga kehormatan hukum itu sendiri.”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENGAWASI KEADILAN DARI DEPAN MATA RAKYAT!
Banten — 10 Oktober 2026

“MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran”

0

“MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran”

*Sumatra Utara – MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Direktur Eksekutif Mahasiswa Rakyat Corruption Watch (MARA CW), Hamdi Hasibuan,M.Sos menyoroti dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam pelayanan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, khususnya terkait perhitungan tagihan pelanggan akibat kebocoran air.

Menurut Hamdi, pelayanan Perumda Tirtanadi masih perlu dievaluasi secara serius. Minimnya informasi yang diberikan kepada pelanggan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan membuat masyarakat merasa dirugikan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah informasi mengenai tagihan pemakaian air akibat kebocoran. Pelanggan, kata Hamdi, hanya memperoleh penjelasan mengenai tagihan pada bulan pertama. Namun, pada bulan berikutnya, kembali muncul tagihan yang disebut sebagai sisa pemakaian akibat kebocoran, dengan nominal yang tidak jauh berbeda dari tagihan sebelumnya.

“Persoalannya adalah keterbukaan informasi. Pelanggan berhak mengetahui secara jelas berapa total tagihan yang harus dibayarkan, bagaimana perhitungannya, serta apa dasar penetapan nominal tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dibebani tagihan tanpa mendapatkan penjelasan yang terperinci,” tegas Hamdi kepada wartawan, Jum’at (09/10/2026) yang lalu.

MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan

MARA CW mendesak seluruh jajaran Perumda Tirtanadi, terutama petugas lapangan dan bagian Customer Service (CS), agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih, Perumda Tirtanadi dinilai memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap keluhan pelanggan.

“Jangan hanya menuntut pelanggan untuk membayar tagihan, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan dasar perhitungannya, mereka juga harus mendapatkan jawaban yang jelas. Pelanggan berhak memperoleh informasi yang transparan dan pelayanan yang memuaskan,” ujarnya.

Hamdi berharap manajemen Perumda Tirtanadi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan tagihan, penanganan kebocoran, serta sistem pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Akan melakukan Aksi Damai Jilid II

Lebih lanjut, Hamdi mengingatkan agar pihak Perumda Tirtanadi tidak mengabaikan kritik dan tuntutan masyarakat. Ia menegaskan, apabila persoalan yang disoroti tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai, MARA CW membuka kemungkinan kembali menggelar aksi damai jilid II di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Jangan sampai kami harus kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi damai jilid II. Kami ingin ada keterbukaan, evaluasi, dan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi pelanggan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai pelayanan dan tagihan yang harus mereka bayarkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan persoalan apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem pelayanan Perumda Tirtanadi sehingga keluhan mengenai transparansi tagihan dan kepuasan pelanggan masih menjadi perhatian.

Menurut Hamdi, kritik yang disampaikan MARA CW merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik. Karena itu, ia meminta manajemen Perumda Tirtanadi segera memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut dan menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan. Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Mahasiswa Rakyat Corruption Watch (MARA CW) kepada Kepala Humas Perumda Tirtanadi, Bapak Lokot, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sehingga berita ini tetap diterbitkan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan. Transparansi tagihan dan pelayanan yang profesional merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi. Kami berharap persoalan ini segera dijawab secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirtanadi tidak semakin menurun,” tutup Hamdi Hasibuan. *(Tim)*

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

0

“Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka”

GOWA, MEDIACAKRABUANA.ID

10 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di Kecamatan Somba Opu.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, lalu membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel motor. Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengungkap informasi yang mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya:

– TKP II — Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo: Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 51,3 gram.
– TKP III — Perumahan Puri Diva Istanbul: Ditemukan 65 sachet (lakban merah) seberat 28,8 gram, 27 sachet (lakban coklat) seberat 18,3 gram, dan 3 sachet (lakban hitam) seberat 3,84 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 105 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang pendukung berupa: 4 unit telepon seluler, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, serta 4 bungkus pipet kosong.

Dua orang warga resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:

No Nama Usia Alamat Keterangan
1 Aldizar Dwiputra 24 tahun Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Somba Opu Mengakui barang yang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr (masih dalam penelusuran)
2 Aswin Prasetya A. 29 tahun Sama dengan Aldizar Mengaku sering membantu mengemas narkotika ke dalam paket kecil untuk diedarkan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kapolresta Gowa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba.”

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap peran pihak lain, termasuk penelusuran terhadap pelaku berinisial Ndr yang diduga sebagai pemasok barang. Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.tutupnya(*)

Redaksi : sorotanpublic.com

DUGAAN SENDIKAT OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI.

0

“DUGAAN SENDIKAT OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI.”

.BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

APBD Pemkab Banyuasin Diduga menjadi santapan gerombolan Oknum pejabat perlente. Demi untuk bergaya sewa kenderan mewah menggunakan APBD. Ali Sopyan tiga kali berusaha untuk Konpirmasi ke sekda kab.banyuasi gagal bertemu.

Dengan berbagai dalih para setap Sekda mengatakan bapak sedang tidak ada di tempat . Super sibuk Sekda Banyuasin tegas Ali Sopyan. Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya’ diduga sendikat koruptor berjemaah menghamburkan APBD dengan dalih
Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal hal tersebut
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK RI segera bertindak untuk menyelamatkan APBD.

Pasalnya
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK
Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan
dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih
lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK
dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Sumber BPK RI

( Redaksi)

*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

0

*Warga Desa Pulau Panggung Muara Enim Hadang Angkutan Batubara PT MME Lintas Jalan Negara*

*TANJUNGENIM, SUMSEL* – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi penghadangan terhadap armada angkutan batubara milik PT MME, Kamis (08/10/2026) Malam.

Aksi dilakukan di Jalan Lintas Negara Tanjung Enim – Baturaja tepat di simpang Desa Pulau Panggung. Warga memblokade jalan dengan cara berdiri berjejer di tengah jalan sehingga puluhan truk batubara tidak bisa melintas.

Aksi ini dilakukan karena warga resah dengan aktivitas angkutan batubara PT MME yang menggunakan Jalan Negara. Padahal Sudah Jelas Dalam Aturan Perundang Undangan Tentang pengangkutan Batubara perusahaan wajib menggunakan jalan khusus hauling.

“Jalan negara kami rusak parah, debu tebal masuk rumah, anak sekolah rawan kecelakaan.

Menurut warga, bila Pengangkutan Batubara PT MME diberikan Toleransi melintasi Jalan Negara Oleh Gubernur Sumatera Selatan Akibatnya Sangat Membahayakan Warga jalan Menjadi Rusak,Polusi Udara,Dampak Kebisingan dan Mengganggu Pengguna Jalan Lintas Negara Yang lain.

Seorang Advokat / Pengacara Asli Keturunan Pulau Panggung Enim Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS.,
Saat diminta Pendapat Oleh Awak Media Terkait dengan Aksi Yang Di Lakukan Warga Pulau Panggung enim Mengatakan Hal Tersebut adalah Sesuatu Yang Wajar dan Berdasarkan Hukum Sebab Dalam Undang Undang MINERBA Sudah Jelas Di Atur Angkutan Hasil Tambang Batubara Wajib Menggunakan Jalan Khusus Tidak Boleh Menggunakan Jalan Negara Sebab Jalan Lintas Negara Peruntukanya Untuk Masyarakat Umum Bukan Untuk Segelintir Orang atau Kepentingan Perusahaan.
Bila Pemerintah Mengeluarkan ijin Toleransi Sifatnya Hanya Untuk Crosing / Perlintasan Bukan Melintasi Sepenuhnya Sampai Melewati dua Desa.

Menanggapi Adanya Stetment Dari Petugas DISHUB yang Mengatakan Sudah Ada IJIN DARI GUBERNUR SUMSEL Untuk PT MME Melintasi Jalan Negara Hal Tersebut Menurut Pendanganya Bertentangan Dengan UNDANG UNDANG dan PERGUB yang di Keluarkan Sebelumnya Tentang Larangan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara.
Pada Prinsipnya Peraturan apapun Tidak Dapat Di Laksanakan Dan Berlaku Bila Bertentangan dengan Undang-Undang.

Dalam Aksinya Warga menuntut 3 hal:

1. PT MME menghentikan penggunaan Jalan Negara dan segera membangun jalan khusus hauling sesuai aturan.

2. Pemerintah Kabupaten Muara Enim diminta Hadir dan Tegas Menolak Apapun Bentuknya Kegiatan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Negara

3. Bila PT MME di Berikan Ijin maka Keputusan Tersebut Harus Berlaku Adil Kepada Seluruh Perusahaan Pemegang IUP Seperti PT BAS,PT PGU dan PT Sriwijaya Untuk Melintasi Jalan Negara Menuju Tanjung jambu Lahat Jangan Hanya memberikan ijin Toleransi kepada Satu Perusahaan saja yaitu PT MME.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT MME belum memberikan keterangan resmi.

Sengketa Lahan 3 Tahun di Gowa Mandek, Dua Laporan Tak Berujung — Desak Kapolresta Gowa Turun Tangan

0

Sengketa Lahan 3 Tahun di Gowa Mandek, Dua Laporan Tak Berujung — Desak Kapolresta Gowa Turun Tangana

GOWA,Mediacakrabuana.id

10 OKTOBER 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Dua laporan yang dilayangkan ke Polresta Gowa dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, sehingga muncul dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Perselisihan bermula sejak Agustus 2022. Ruslan selaku pelapor sempat menduduki objek lahan tersebut, namun kemudian lahannya diduga dirusak oleh pihak berinisial Haerudin Daeng Naja. Pasca perusakan, justru Haerudin Daeng Naja yang menguasai lahan itu hingga kini tanpa ada kejelasan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah tersebut.

– Perusakan Lahan — Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, terdaftar sejak Agustus 2023
– Pemalsuan Dokumen — Nomor: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, terdaftar sejak September 2025

Namun hingga berita ini diturunkan, kedua perkara tersebut dinilai mandek. Pelapor hanya berulang kali diminta diambil keterangannya tanpa kemajuan berarti. Bahkan penyidik dikabarkan membiarkan pelapor merasa di-PHP, sementara Kanit Tahbang hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan hukum sehingga penegakan tidak berjalan adil.

Merespons kebuntuan ini, warga mendesak Kapolresta Gowa untuk turun tangan langsung. Masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kedua perkara tersebut, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada,tiga orang saksi sudah bersaksi, jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas warga setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait kebuntuan penanganan kedua perkara tersebut.

Ruslan & 4 ahli waris vs Haerudin Daeng Naja |Perusakan lahan & dugaan pemalsuan dokumen |Sejak Agustus 2022, laporan 2023–2025 | Di Dusun Tangala, Desa Kanjilo, Barombong, Gowa Proses hukum dinilai mandek, diduga ada perlindungan hukum. tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

“ARMADA AGKUTAN BATU BARA PT MME DI BEKINGI, OKNUM POLISI MALING TERIAK MALING”

0

“ARMADA AGKUTAN BATU BARA PT MME DI BEKINGI, OKNUM POLISI MALING TERIAK MALING”

MUARA ENIM, SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan warga Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Warga melakukan aksi penyetopan terhadap iring-iringan truk angkutan hauling batubara milik PT MME pada Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata ada pak coklat yang mengawalnya sebut saja maling teriak maling Repot Masi mental tempe belum berjan terbukti.

Truk angkutan yang bergerak dari PT MME Darmo menuju PT MME Pulau Panggung Enim tersebut terpaksa gigit jari dan diminta memutar balik oleh massa yang telanjur berang akibat tidak adanya transparansi dari pihak manajemen perusahaan.

Menurut keterangan warga setempat, aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat karena pihak PT MME dinilai belum melakukan sosialisasi sama sekali mengenai aktivitas lintasan angkutan tersebut.

Situasi di lapangan kian diperparah oleh kondisi jalan lintas provinsi yang sedang mengalami penyempitan akibat proyek perbaikan dan pengaspalan jalan yang tengah berjalan.

Kehadiran armada batubara di tengah proyek pengaspalan ini memicu kemacetan panjang di jalur tersebut, sehingga warga berinisiatif menghadang lalu lintas kendaraan tambang demi menghindari dampak kemacetan yang lebih parah.

Padahal saat beroperasi, truk angkutan itu mendapatkan pengawalan dari dua personel kepolisian serta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim. Provinsi Sumatera selatan.

Di lokasi kejadian, pihak Dishub Muara Enim yang melakukan pengawalan menjelaskan bahwa aktivitas angkutan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin lintasan sementara yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi. Petugas Dishub menyebut bahwa operasional malam itu masih berstatus uji coba (trial).

Merespons penolakan dari masyarakat, perwakilan Dishub menyatakan akan menyampaikan dinamika lapangan ini kepada pihak manajemen PT MME. Petugas juga menyarankan agar perwakilan warga menyuarakan aspirasi ini secara formal dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa (Kades) setempat, untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikonfirmasikan langsung kepada pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di jalan lintas provinsi perlahan kembali normal setelah armada angkutan batubara tersebut bersedia memutar balik menjauhi pemukiman warga.(kabiro and team)

Revitalisasi Paud Assalam, Bersama Masyarakat Sekitar Menumbuhkan Ekonomi Sekitar

0

“Revitalisasi Paud Assalam, Bersama Masyarakat Sekitar Menumbuhkan Ekonomi Sekitar”

PURWAKARTA , JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Revitalisasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan program strategis pemerintah yang berfokus pada pembenahan menyeluruh untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih optimal, aman, dan bermakna.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah secara masif memperbaiki sarana dan prasarana demi mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.

Langkah maju ditunjukkan oleh Kelompok Bermain (KB) Assalam melalui pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan mereka.

Program peningkatan mutu infrastruktur ini mendapatkan respons positif serta dukungan penuh dari berbagai tokoh masyarakat.

Perangkat desa, hingga para orang tua murid.

Revitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif bagi anak-anak usia dini.

Pembenahan mencakup perbaikan ruang kelas, pengadaan alat permainan edukatif (APE) yang lebih modern, serta peningkatan fasilitas sanitasi yang higienis.

Rahman Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa pembenahan institusi pendidikan anak usia dini (PAUD) seperti KB Assalam merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi lingkungan mereka.

Menurutnya, fasilitas yang layak akan sangat membantu menstimulasi tumbuh kembang dan karakter anak sejak dini.

Senada Agus, dengan hal tersebut, perwakilan orang tua murid mengaku sangat mengapresiasi proyek ini.

Mereka merasa lebih tenang dan antusias menitipkan anak-anak mereka karena aspek keselamatan dan kenyamanan belajar kini jauh lebih terjamin.

Devi Pihak pengelola KB Assalam berharap, dengan selesainya proyek revitalisasi ini, proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memotivasi para pendidik untuk terus memberikan layanan edukasi terbaik bagi generasi emas di masa depan.

Yadi ketua P2SP Saat berbincang dengan Media Senin 5/10/2026 Mengatakan Alhamdulillah proyek rehabilitasi berjalan dengan sesuatu harap dari tokoh masyarakat dan Orang tua murid kita mendapatkan bantuan pemerintah 3 ruang rehabilitasi dan 1 ruang gedung baru(RKB) .

Mudah mudahan kita bisa menambah 2 ruang kelas lagi dan itu rencananya swadaya masyarakat lingkungan disini.

Lanjutnya,Yadi mengutarakan Keamanan dan Kenyamanan PAUD dalam Memperbaiki ruang kelas yang rusak agar layak anak.

Fokusnya adalah menghadirkan suasana yang aman, nyaman, dan menggembirakan sehingga anak-anak merasa dihargai dan berani bermimpi.

Sedangkan Ruang Eksplorasi:

Menyediakan ruang gerak yang cukup bagi anak untuk bermain sambil belajar secara aktif

Kami selalu Melibatkan orang tua dan warga sekitar sekolah untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan sekolah PAUD yang berkualitas tegasnya

Insyaallah kita akan menjalankan amanah ini sesuai dengan ketentuan Agar proses belajar mengajar pasca-revitalisasi dapat berjalan secara optimal”. Tutupnya yadi

Keterangan foto : Dalam Pelaksanaan

( Red/ Tslm )

Apdesi Muratara Kepanasan Sebut Berita Dana Desa Opini dan Tanpa Konfirmasi, Padahal Media Kantongi Data Resmi dan Bukti Chat Kades Tak Ditanggapi”

0

“Apdesi Muratara Kepanasan Sebut Berita Dana Desa Opini dan Tanpa Konfirmasi, Padahal Media Kantongi Data Resmi dan Bukti Chat Kades Tak Ditanggapi”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali membuat manuver kontroversial. Setelah sebelumnya mengancam akan melaporkan media ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dalih berita tanpa konfirmasi, kini APDESI Muratara kembali kepanasan dan menyebut pemberitaan Dana Desa di Muratara sebagai “Berita Opini”.

Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Redaksi Cakrabuana.id. Pasalnya, pemberitaan Dana Desa di Muratara yang dimaksud bukan opini, melainkan *berbasis DATA RESMI*, dan proses konfirmasinya pun sudah dilakukan, namun Kadesnya yang tidak menanggapi.

“Ini logika terbalik bos. Ada DATA dibilang OPINI, sudah KONFIRMASI dibilang TANPA KONFIRMASI. Apdesi Muratara ini harus belajar lagi apa itu jurnalisme data bos,” ujar Pimred Cakrabuana.id, Jumat (09/10/2026).

Bukan Opini Bos, Ini Data Resmi!

Pimred Cakrabuana.id menegaskan, seluruh pemberitaan Dana Desa di Muratara yang tayang di Cakrabuana.id bukan karangan atau opini wartawan, melainkan berdasarkan data resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau APDESI Muratara bilang itu opini, saya tantang tunjukkan di paragraf mana yang opini? Kami punya datanya lengkap bos.”

“Kami punya: 1. Data APBDes 2024, 2. Data APBDes Perubahan 2024, 3. Data Laporan Realisasi APBDes, 4. Data RAB Pembangunan Rabat Beton, 5. Data RAB Jalan Usaha Tani, 6. Foto dan Video kondisi fisik bangunan yang retak dan pecah. Itu DATA bos, bukan OPINI!”

“Opini itu contohnya begini: ‘Kadesnya diduga korupsi Dana Desa’. Kami tidak pernah menulis kalimat opini seperti itu. Yang kami tulis adalah FAKTA berbasis DATA: ‘Berdasarkan APBDes 2024, anggaran Rabat Beton Desa X adalah Rp 267 Juta, namun kondisi di lapangan baru 3 bulan sudah retak dan hancur’. Itu FAKTA bos, bukan OPINI. Publik yang menilai sendiri,” tegasnya.

Bukan Tanpa Konfirmasi, Tapi Kadesnya yang Bungkam!

Selain tudingan opini, APDESI Muratara juga kembali mengulang tudingan lama yakni berita tanpa konfirmasi. Padahal, bukti konfirmasi sudah dikantongi media.

“Kami sudah konfirmasi berulang kali bos. Ini buktinya kami simpan rapi,” ujar Tim Biro Muratara, Andika | Gunadi.

Tim menunjukkan bukti:

1. Tanggal 7 Oktober 2026, Pukul 09:15 WIB: Mengirim WA konfirmasi berisi 5 pertanyaan rinci soal Dana Desa ke Kades yang bersangkutan. Status centang dua biru (read) pukul 09:22 WIB, tanpa balasan hingga deadline tayang 2×24 jam.

2. Tanggal 8 Oktober 2026, Pukul 10:00, 13:00, dan 16:00 WIB: Melakukan 3 kali panggilan telepon, semua tidak diangkat.

3. Tanggal 3 Oktober 2026, Pukul 14:30 WIB: Mendatangi Kantor Desa, Kades tidak ada di tempat dengan alasan perangkat desa sedang keluar.

“Jadi jelas ya bos, bukan tanpa konfirmasi, tapi KONFIRMASI TAK DITANGGAPI. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Peraturan Dewan Pers No 6 Tahun 2008, jika konfirmasi sudah dilakukan 2×24 jam namun narasumber bungkam, maka demi kepentingan publik, berita berhak tetap ditayangkan dengan mencantumkan kalimat ‘hingga berita ini diterbitkan pihak Kades belum memberikan jawaban’,” jelasnya.

LSM: Kalau Ada Data, Lawan Dengan Data, Bukan Dengan Ancaman APH

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) Muratara menilai manuver APDESI Muratara yang menyebut berita data sebagai opini adalah bentuk kepanikan dan alergi kritik.

“Ini lucu bos. Wartawan nulis pakai DATA APBDes resmi dari desa sendiri, malah dibilang OPINI. Kalau memang itu OPINI, mana DATA tandingan dari APDESI? Tunjukkan dong APBDes versi Kades, tunjukkan RAB versi Kades, tunjukkan foto bangunan yang bagus versi Kades. Lawan DATA dengan DATA bos, bukan lawan DATA dengan ancaman lapor ke APH.”

“Kalau APDESI Muratara kepanasan dan mau lapor ke APH hanya karena media memberitakan DATA Dana Desa, itu namanya anti transparansi. Dana Desa itu uang rakyat bos, Rp 1 Miliar lebih per desa per tahun, wajar kalau media soroti. Kalau bersih, kenapa harus risih dibilang opini?” tegas Ketua LSM GRAKI.

Cakrabuana.id Siap Adu Data di Dewan Pers

Cakrabuana.id menantang APDESI Muratara untuk menguji kebenaran berita berbasis data tersebut di Dewan Pers, bukan dengan ancaman kriminalisasi ke APH.

“Kami siap adu DATA di Dewan Pers bos. Kami akan bawa semua dokumen APBDes, RAB, Laporan Realisasi, dan bukti foto fisik. Silakan APDESI Muratara juga bawa DATA tandingan. Dewan Pers yang akan menilai mana yang OPINI dan mana yang DATA.”

“Kami tegaskan, sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers No 2 Tahun 2017, sengketa pemberitaan pers itu ranahnya di Dewan Pers, bukan di APH. Dan sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, pers nasional punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi berbasis DATA.”

“Kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya untuk APDESI Muratara. Silakan jawab dengan DATA, bukan dengan OPINI dan ANCAMAN APH,” tutup Pimred.

Hingga rilis ini diterbitkan, Ketua APDESI Muratara belum memberikan data tandingan untuk membantah bahwa pemberitaan Dana Desa tersebut adalah opini.

Andika | Biro Muratara
Red – Gunadi

Belum Ada Sosialisasi, Warga Pulau Panggung Enim Setop dan Paksa Putar Balik Truk Hauling Batubara PT MME

0

“Belum Ada Sosialisasi, Warga Pulau Panggung Enim Setop dan Paksa Putar Balik Truk Hauling Batubara PT MME”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Puluhan warga Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, melakukan aksi penyetopan terhadap iring-iringan truk angkutan hauling batubara milik PT MME pada Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Truk angkutan yang bergerak dari PT MME Darmo menuju PT MME Pulau Panggung Enim tersebut terpaksa gigit jari dan diminta memutar balik oleh massa yang telanjur berang akibat tidak adanya transparansi dari pihak manajemen perusahaan.

Menurut keterangan warga setempat, aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat karena pihak PT MME dinilai belum melakukan sosialisasi sama sekali mengenai aktivitas lintasan angkutan tersebut.

Situasi di lapangan kian diperparah oleh kondisi jalan lintas provinsi yang sedang mengalami penyempitan akibat proyek perbaikan dan pengaspalan jalan yang tengah berjalan.

Kehadiran armada batubara di tengah proyek pengaspalan ini memicu kemacetan panjang di jalur tersebut, sehingga warga berinisiatif menghadang lalu lintas kendaraan tambang demi menghindari dampak kemacetan yang lebih parah.

Padahal saat beroperasi, truk angkutan itu mendapatkan pengawalan dari dua personel kepolisian serta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim.

Di lokasi kejadian, pihak Dishub Muara Enim yang melakukan pengawalan menjelaskan bahwa aktivitas angkutan tersebut sebenarnya telah mengantongi izin lintasan sementara yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi. Petugas Dishub menyebut bahwa operasional malam itu masih berstatus uji coba (trial).

Merespons penolakan dari masyarakat, perwakilan Dishub menyatakan akan menyampaikan dinamika lapangan ini kepada pihak manajemen PT MME. Petugas juga menyarankan agar perwakilan warga menyuarakan aspirasi ini secara formal dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa (Kades) setempat, untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikonfirmasikan langsung kepada pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di jalan lintas provinsi perlahan kembali normal setelah armada angkutan batubara tersebut bersedia memutar balik menjauhi pemukiman warga.(kabiro and team)

( Tim/ Biro )

Dipertanyakan dalam Kasus Ayam Ambunten: Zaini Ditahan, Nama Lain Disebut, Polisi Diminta Transparan

0

” Dipertanyakan dalam Kasus Ayam Ambunten: Zaini Ditahan, Nama Lain Disebut, Polisi Diminta Transparan”

Sumenep,- Mediacakrabuana.id

Penanganan perkara dugaan pencurian hewan (curwan) berupa ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat setelah Zaini, warga Ambunten Tengah, ditangkap dan ditahan aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mulai dari dugaan kondisi kejiwaan salah satu orang yang disebut sebagai pelaku utama, adanya nama lain yang disebut dalam pengakuan terduga pelaku, hingga persoalan administrasi penangkapan yang diklaim tidak diterima keluarga.

Pihak keluarga Zaini melalui Abd Rahman bahkan mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai hanya mengarah kepada satu orang, sementara menurut informasi yang diterima keluarga terdapat beberapa nama lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Rahman mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, seseorang bernama Zainal, yang disebut sebagai salah satu pihak utama dalam perkara tersebut, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kalau memang prosesnya dianggap benar dan tidak mengalami gangguan jiwa, pengakuan Zainal menyebutkan ada Tiga orang yang diduga ikut serta. Tapi kenapa hanya satu orang yang masuk dalam perkara dugaan ikut serta ini?” kata Rahman.

Menurutnya, terdapat nama Syafi’i dan Halqi yang juga disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, pihak keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan pihak-pihak yang diproses dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut tersebut tidak diproses atau setidaknya diperiksa secara proporsional. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah penegakan hukum hanya diarahkan kepada satu orang,” ujarnya.

Dugaan ‘Main Mata’ dengan Oknum Kepala Desa Disorot

Rahman juga melontarkan dugaan adanya hubungan tertentu antara oknum aparat dengan salah seorang kepala desa.

“Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kades,” ujarnya.

Justru dengan adanya tudingan tersebut, transparansi proses penyidikan menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan

Sorotan berikutnya datang dari Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, Samsuddin.

Ia mempertanyakan kelengkapan administrasi terkait penangkapan Zaini. Menurut Samsuddin, keluarga hanya menerima surat perintah penahanan (Sprinhan), sementara surat perintah penangkapan (Sprinkap) disebut tidak diterima.

“Yang ada cuma surat penahanan (Sprinhan),” terang Samsuddin, Selasa (6/10/2026).

Persoalan ini patut diklarifikasi karena ketentuan hukum acara pidana memang mengatur prosedur penangkapan. Dalam KUHAP yang berlaku sebelumnya, Pasal 18 mengatur bahwa petugas memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, dan tembusannya diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

Nilai Ayam Disebut Hanya Rp200 Ribu, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Samsuddin juga mempertanyakan dasar penahanan Zaini dengan mengaitkannya dengan ketentuan tindak pidana ringan.

Menurutnya, ayam yang menjadi objek perkara disebut bernilai sekitar Rp.200 ribu.

“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?”ujarnya.

“Hal tersebut, kami mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 yang berisi ” jika nilai yang dicuri tidak lebih dari 2.500.000 kasus tersebut umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelaku tidak dapat tidak dapat ditahan selama proses penyidikan.” Tukasnya.

Madas Sedarah: Akan Terus Mengawal

Samsuddin menyatakan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut.

“Kami akan terus mencari keadilan. Saudara kami di sini diduga menjadi korban dan kami menilai sudah terzalimi,”tegasnya.

Menurutnya, pengawalan tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polsek Ambunten terkait persoalan ini. Tetapi, media ini akan terus melakukan konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait utamanya Polsek Ambunten.

Bersambung — Part 1

“ANGGARAN BOS SMPN PULAU KIDAK MURATARA JANGGAL: PENGGELEMBUNGAN PERPUSTAKAAN RP 27,7 JUTA DAN PEMELIHARAAN SAPRAS RP 25,4 JUTA DIPERTANYAKAN”

0

“Anggaran BOS SMPN Pulau Kidak Muratara Janggal: Penggelembungan Perpustakaan Rp 27,7 Juta dan Pemeliharaan Sapras Rp 25,4 Juta Dipertanyakan”

 

“Muratara – Mediacakrabuana.id

Indikasi Penggelembungan Dana BOS di SMPN Pulau Kidak Disorot, Aktivis Minta Audit Menyeluruh

Dugaan praktik penggelembungan dana (mark-up) Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat.

Kali ini, dugaan penyimpangan melanda Kepala Sekolah SMP Negeri Pulau Kidak, kecamatan ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

​Indikasi penggelembungan anggaran tersebut disinyalir terjadi pada sejumlah item kegiatan pengelolaan dana BOS. Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa rincian anggaran kegiatan yang diduga mengalami keterlanjuran atau penggelembungan dana antara lain:

​Pengembangan Perpustakaan: Rp27.715.100
​Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp57.043.900
​Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp25.411.000

​Menyikapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRAKI) Kabupaten Muratara angkat bicara.

Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap item-item penggunaan anggaran di sekolah tersebut.

​”Kami meminta APH dan BPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMPN Pulau Kidak.

Hal ini penting guna menegakkan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Di mata hukum, semua pihak berkedudukan sama (equality before the law),” tegas Ketua LSM GRAKI Muratara.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah SMPN Pulau Kidak guna memperoleh hak jawab serta keberimbangan informasi.

Biro Muratara – Andika

Red – Gunadi

“WUJUDKAN KEADILAN HUMANIS, KEJARI SIMALUNGUN TEMPUH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENADAHAN”

0

“WUJUDKAN KEADILAN HUMANIS, KEJARI SIMALUNGUN TEMPUH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PENADAHAN”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

08 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penadahan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (08/10/2026).

Upaya Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Adi Perdana Lubis, S.H.

Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ES, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP dalam perkara penadahan, dengan korban berinisial PM.

Dalam pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif, telah dilakukan proses perdamaian antara korban dan tersangka. Korban berinisial PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES. Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan tersangka serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan H. Munawal Hadi, S.H., M.H. dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Simalungun
Penegakan Hukum Humanis, Berkeadilan dan Berintegritas.

(Hadi S Purba )

“Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor”

0

“Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Moto”r

 

MAKASSAR – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah akun Instagram Makassar Terekam menjadi sorotan setelah mengunggah konten berupa peta konflik mapping yang berisi tuduhan bahwa A Nasrun Dg Tarang mendanai aktivitas geng motor.

Postingan tersebut beredar luas dan di-screenshot oleh warga pada Kamis, 08/10/2026. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menampilkan foto, alur, dan narasi yang mengaitkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor yang meresahkan di Makassar.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak A Nasrun Dg Tarang dengan tegas membantah.

“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan,” ujar A Nasrun Dg Tarang saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menilai unggahan akun IG tersebut telah masuk ke dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, “Klien kami dirugikan. Akun tersebut dengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal tanpa bukti, dan disebar agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A,” tegas kuasa hukumnya.

Sementara itu, pengamat media sosial mengingatkan bahwa membuat peta Konflik infografis tuduhan tanpa disertai bukti hukum yang sah berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh. Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan ke polisi dengan bukti, bukan membuat peta tuduhan di Instagram,” ujar pengamat.

Hingga berita ini diterbitkan, akun IG yang dimaksud masih dapat diakses dan belum menghapus postingannya, juga belum memberikan klarifikasi resmi.

Pihak A Nasrun Dg Tarang menyatakan akan melaporkan akun tersebut ke Polda Sulsel Subdit Cyber Crime.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tuduhan di media sosial yang belum terbukti kebenarannya dan menunggu proses penyelidikan aparat.

( Tim/ Red)

Reaksi Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun

0

“Reaksi Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekira pukul 17.14 WIB.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penanganan aduan tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani, sejalan dengan semangat Polisi bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani.

“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun dari seorang warga pada Minggu, 4 Oktober 2026, yang menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun yang diduga melibatkan seorang oknum dengan status sebagai mantri,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa aktivitas tersebut meresahkan warga dan dikhawatirkan dapat memicu peningkatan kriminalitas lain serta berdampak buruk bagi generasi muda, selain merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Pelapor juga mempertanyakan kapan pihak kepolisian akan menurunkan tim untuk melakukan razia langsung ke lokasi, serta langkah preventif yang akan diambil agar kegiatan serupa tidak berpindah-pindah atau kembali beroperasi di wilayah tersebut,” ucap AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., bersama lima anggota lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

“Petugas juga berupaya menghubungi pelapor secara berulang kali guna melakukan klarifikasi lebih lanjut, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh dan perangkat Nagori Karang Bangun guna mendalami informasi yang disampaikan pelapor, di antaranya Kepala Desa Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Nagori Karang Bangun Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Nagori Karang Bangun Poltak Ambarita.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan dalam keadaan tidak berada di tempat, dan kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari luar,” ujar AKP Verry Purba.

Meski demikian, petugas tetap menghimbau kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat setempat agar turut mengingatkan dan melarang warganya untuk tidak melakukan kegiatan sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di wilayah tersebut.

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada perangkat Nagori dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mengingatkan warganya untuk tidak melakukan kegiatan perjudian, mengingat hal tersebut jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat luas,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, meskipun saat pengecekan tidak ditemukan aktivitas perjudian, pihaknya tidak akan berhenti pada tahap tersebut dan akan terus melakukan monitoring secara berkala di lokasi yang dilaporkan guna memastikan tidak ada kegiatan serupa yang kembali berlangsung.

“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi, dan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila ke depan ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya,” ujar AKP Verry Purba.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan figur yang dikenal di tengah masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Seluruh rangkaian kegiatan penanganan aduan ini berjalan dengan aman dan baik. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, akan kami laporkan dan sampaikan kembali kepada masyarakat,” ucap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan Halo Kapolres Simalungun, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama Kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Simalungun yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk aktivitas perjudian.

“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian, agar setiap persoalan yang dirasakan warga dapat segera direspons dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tutup AKP Verry Purba.

( Hadi S Purba)

Dana BOS Pengembangan Perpustakaan SDN Sukamenang Karang Jaya Muratara Rp 52,9 Juta Disorot: Diduga Tak Sesuai Realisasi

0

“Dana BOS Pengembangan Perpustakaan SDN Sukamenang Karang Jaya Muratara Rp 52,9 Juta Disorot: Diduga Tak Sesuai Realisasi”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk pos *Pengembangan Perpustakaan menjadi sorotan.

Berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS yang dihimpun, SDN Sukamenang menganggarkan dana pengembangan perpustakaan senilai Rp 20.047.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan kembali menganggarkan *Rp 32.943.000 pada Tahun Anggaran 2025, dengan total *Rp 52.990.000 dalam dua tahun terakhir.

Anggaran puluhan juta untuk pengembangan perpustakaan tersebut kini dipertanyakan dan diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

“Kalau tahun 2024 sudah anggarkan Rp 20 juta untuk perpustakaan, terus tahun 2025 anggarkan lagi Rp 32,9 juta, total hampir Rp 53 juta bos, harusnya perpustakaan SDN Sukamenang itu sudah bagus, lengkap buku-buku baru, rak baru, komputer. Tapi faktanya gimana? Ini yang perlu dicek,” ungkap salah seorang wali murid dan pemerhati pendidikan Muratara yang enggan disebutkan namanya, Rabu (08/10/2026).

Menurutnya, pengembangan perpustakaan dari Dana BOS harus jelas peruntukannya, seperti pembelian buku pelajaran, buku referensi, buku cerita, rak buku, perbaikan ruangan, hingga sarana digital.

“Kami menduga ada kejanggalan bos. Dana Rp 32,9 juta tahun 2025 untuk pengembangan perpustakaan itu besar untuk ukuran SD. Kalau hanya beli beberapa buku saja, itu diduga ada penyelewengan atau mark up. Apalagi kalau perpustakaannya masih sepi, buku tidak bertambah,” tegasnya.

Dugaan lain yang mencuat, laporan penggunaan Dana BOS untuk perpustakaan diduga hanya formalitas di atas kertas (SPJ), sementara fisik buku dan sarana perpustakaan tidak ada atau tidak sesuai dengan nilai anggaran.

“Kasihan anak-anak SD Sukamenang bos, hak mereka untuk dapat perpustakaan yang layak diduga dikorupsi. Dinas Pendidikan Muratara dan Inspektorat harus segera audit Dana BOS SDN Sukamenang ini,” tambahnya.

Sesuai dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, penggunaan Dana BOS harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan komite sekolah dan wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Sukamenang Karang Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan senilai Rp 20.047.000 (TA 2024) dan Rp 32.943.000 (TA 2025) tersebut.

Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada:

1. Kepala SDN Sukamenang Karang Jaya
2. Bendahara BOS SDN Sukamenang
3. Komite Sekolah SDN Sukamenang
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara
5. Inspektorat Kabupaten Muratara

Pihak pemerhati pendidikan Muratara meminta agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan fisik perpustakaan di SDN Sukamenang Karang Jaya.

“Jangan sampai Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan yang notabene untuk mencerdaskan anak bangsa malah disunat bos. Rp 53 juta itu bukan kecil untuk ukuran perpustakaan SD,” tutupnya.

Redaksi Cakrabuana.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak SDN Sukamenang sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Andika – Biro Muratara
Editor: Redaksi Cakrabuana.id

BERITA TERBARU