www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!

0

“KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!”

 

 

*​MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Berada di tengah maraknya pemberitaan miring dan isu liar yang beredar di media sosial serta portal berita daring, pihak tim hukum Guntur Sahputra (GS) memberikan bantahan keras dan tegas. Isu yang mengklaim bahwa Guntur Sahputra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara (Sumut) dipastikan 100% HOAKS dan FITNAH.

​Tidak Ada Data DPO Resmi dari Polda Sumut atau Polrestabes Medan
​Hingga saat ini, tidak pernah ada surat DPO resmi yang diterbitkan oleh kepolisian baik Polda Sumut maupun Polrestabes Medan terhadap Guntur Sahputra.

Tudingan yang menyebutkan GS sebagai buronan adalah narasi bohong yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik dan memprovokasi aparat penegak hukum.

Kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Medan yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terbukti sangat transparan. Dalam berbagai operasi penggerebekan dan razia berskala besar yang dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jermal, sejumlah barang bukti dan tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu .

Namun, tidak ada satu pun tersangka, barang bukti, maupun pemeriksaan resmi yang mengaitkan atau menyebut nama Guntur Sahputra.

​Tim Hukum GS, Indri Hasibuan, S.H., secara resmi membeberkan akar masalah di balik maraknya pemberitaan miring yang dialamatkan kepada kliennya.
Berita-berita manipulatif tersebut disinyalir bersumber dari oknum-oknum yang memiliki dendam pribadi, sakit hati, serta niat jahat untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan finansial semata.

​Menurut tim hukum, motif utama perusakan nama baik ini antara lain ,
ada indikasi kuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan isu bohong ini untuk meminta sejumlah uang kepada GS demi kepentingan pribadi.

​diduga kuat  Oknum sengaja menggiring narasi dan memprovokasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar melakukan tindakan hukum atas dasar laporan yang tidak berdasar.

Isu ini sengaja dihembuskan seiring dengan proses pencalonan kembali GS dalam kontestasi kepemimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Medan Denai .

​Terlepas dari berbagai tekanan, intimidasi, dan larangan yang dilancarkan oknum-oknum tersebut untuk menjegal pencalonan GS, kebenaran tetap terbukti di lapangan.

​GS kembali dipercaya dan secara resmi melalui rapat pemilihan pengurus ( RPP) pada tanggal 26 Juni 2026 lalu dan mendapatkan dukungan dari seluruh anak ranting telah resmi di calonkan kembali menjadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai.

“Banyak pihak yang mencoba merusak nama baik klien kami dengan menyebarkan fitnah tak berdasar. Apalagi baru-baru ini klien kami kembali di calonkan kembali sebagai Ketua PAC Medan Denai. Dukungan penuh dari tokoh masyarakat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), hingga tokoh pemuda membuktikan bahwa masyarakat masih mempercayai GS sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin organisasi kepemudaan di daerah tersebut.
Berita pencalonan ini pun telah menjadi bukti nyata dan viral di berbagai media daring serta media sosial di Sumut.” Ungkapnya .

​Kepada Penyebar Hoaks ,
​Pihak Guntur Sahputra melalui kuasa hukumnya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan liar yang tidak mengedepankan asas konfirmasi (cover both sides).
​Segala bentuk penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan pemberitaan hoaks yang merugikan nama baik Guntur Sahputra dapat diseret ke jalur hukum sesuai dengan regulasi dan UU ITE yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB”

0

“Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB, menyampaikan ungkapan rasa terima kasih dari Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., kepada seluruh personel jajaran Polres Simalungun atas pencapaian membanggakan berupa dua penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, yang kini kembali dibuktikan melalui apresiasi Kapolres kepada seluruh jajaran atas prestasi yang diraih,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, Kapolres Simalungun secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas pencapaian yang telah ditorehkan bersama. “Kapolres menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polres Simalungun atas pencapaian yang telah ditorehkan, di mana dua penghargaan dari Kementerian PANRB ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis,” ucap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolres.

Menurutnya, Kapolres juga menegaskan bahwa capaian ini turut berbuah manis dengan diberikannya dua piagam penghargaan langsung dari Kapolri. “Terima kasih atas pencapaian itu sehingga Bapak Kapolri juga memberikan dua piagam penghargaan kepada Polres Simalungun, semoga ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel dalam melaksanakan tugas,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres berpesan agar seluruh personel senantiasa menjadikan pekerjaan sebagai ladang amal ibadah yang harus terus dipertanggungjawabkan. “Kapolres berpesan agar seluruh personel menjadikan pekerjaan menjadi ladang amal ibadah masing-masing yang harus terus dipertanggungjawabkan, serta terus berbuat baik dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba kemudian mengulas kembali latar belakang capaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah memberikan predikat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta predikat kualitas pelayanan publik unggul kepada Polres Simalungun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

“Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, dalam kegiatan penyerahan piagam yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Selasa, 28 Juli 2026,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, predikat WBK diberikan kepada lima satuan kerja terbaik di jajaran Polda Sumatera Utara, yakni Dit Samapta Polda Sumut, Bid TIK Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Sibolga, dan Polres Mandailing Natal. Sementara predikat Pelayanan Prima diberikan kepada lima belas satuan kerja, termasuk di dalamnya Polres Simalungun.

“Kapolda Sumut berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di jajaran Polda Sumatera Utara untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat,” jelas AKP Verry Purba.

Puncaknya, lanjut AKP Verry Purba, Polres Simalungun turut menerima dua piagam penghargaan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. “Piagam pertama diberikan atas keberhasilan Polres Simalungun sebagai Unit Pelayanan Publik hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri instansional tahun 2025 kategori Pelayanan Prima (A), sedangkan piagam kedua diberikan atas keberhasilan Polres Simalungun sebagai unit kerja peraih predikat WBK tahun 2025,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menerangkan, kedua piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara dan diterima oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Mako Polda Sumatera Utara.

“Kapolres menerima penghargaan tersebut mewakili seluruh personel Polres Simalungun sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, serta kekompakan seluruh jajaran dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih dan pelayanan publik yang unggul,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kapolres ini diharapkan dapat semakin memupuk semangat kerja seluruh personel untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. “Kapolres berharap seluruh personel dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini, sehingga Polres Simalungun dapat terus menjadi kebanggaan masyarakat dalam hal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkas AKP Verry Purba.

“Mari kita jadikan penghargaan ini bukan sebagai puncak pencapaian, melainkan sebagai awal untuk terus melangkah lebih baik lagi dalam mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya, menirukan pesan penutup dari Kapolres Simalungun kepada seluruh personel jajaran.

Kerjasama Tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Dua Pelaku Curat Rp258 Juta Diringkus dalam Sehari”

0

“Kerjasama Tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Dua Pelaku Curat Rp258 Juta Diringkus dalam Sehari”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, sinergi antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 22.10 WIB. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Ini adalah keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Verry Purba.

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Abdul Rasyid Batubara, warga Huta Marubun II yang juga merupakan korban langsung dari peristiwa pencurian tersebut,” ucap AKP Verry Purba.

Diungkapkan pula bahwa peristiwa bermula saat pelapor yang tengah berada di Sipirok, Tapanuli Selatan, menerima telepon dari saksi bernama Rian Agus Baktiar yang mengabarkan rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal. Sepulangnya ke rumah sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan lemari dalam keadaan berantakan.

“Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang berharga milik pelapor telah hilang, di antaranya uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkap AKP Verry Purba.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp258.500.000,-. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa untuk ditindaklanjuti.

Menyinggung proses pengungkapan, Kasi Humas menerangkan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di teras rumah korban pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekira pukul 24.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas kedua pelaku yakni Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan Taufiq Hidayat di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, dan langsung diamankan beserta barang bukti. Pada hari yang sama, Ronaldo Sidauruk turut diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, hingga peralatan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi seperti linggis dan terali besi jendela,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti yang disita.

Ia menjelaskan, dari Ronaldo Sidauruk disita di antaranya cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26.500.000,- serta sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sementara dari Taufiq Hidayat diamankan uang tunai Rp21.000.000,-, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, hingga pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Terkait tindak lanjut penanganan kasus, Kasi Humas menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” tutup AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., turut mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Simalungun.

TANGKAP DUGAAN GEMBONG PUNGLI DI PASAR SUBUH MENYERET NAMA WALIKOTA PRABUMULIH”

0

“TANGKAP DUGAAN GEMBONG PUNGLI DI PASAR SUBUH MENYERET NAMA WALIKOTA PRABUMULIH”

PRABUMULIH, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

29 Juli 2026 – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup Central Opinion Publik (COP), yang memuat percakapan seorang pria yang diduga mengaitkan pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Eks Mapolsek Prabumulih Timur dengan perintah Wali Kota Prabumulih.

Dalam rekaman tersebut terdengar seorang pria yang diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan pungutan apabila tidak ada perintah dari Wali Kota. Potongan percakapan itu kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.

«”Siapo yang ngomong mak itu? Pertanggungjawabkan itu. Aku kalu bukan perintah Pak Wali dak galak aku. Siapo yang ngomong itu ku suruh panggil dengan Pak Wali. Jualan kamu di sini tinggal… 5 ribu.”»

Hingga berita ini diterbitkan, isi, konteks percakapan, maupun identitas pihak yang terekam dalam video tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pemerintah Kota Prabumulih juga belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar tersebut.

Menanggapi beredarnya video itu, Pimpinan Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Pemerintah Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

Selain itu, Ali Sopyan juga meminta jajaran Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih.

“Apabila benar ada pihak yang mencatut atau mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih untuk melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Subuh, saya mendesak jajaran Polres Prabumulih agar segera mengusut dan menangkap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun dia, tidak boleh kebal hukum. Jangan ada pihak yang memanfaatkan nama kepala daerah untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Ali Sopyan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, tindakan mencatut nama kepala daerah bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pemerintah serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa apabila isi video tersebut tidak benar atau dipahami di luar konteks yang sebenarnya, Pemerintah Kota Prabumulih juga perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Kami berharap persoalan ini segera diungkap secara terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bila terbukti ada pihak yang menjual nama Wali Kota untuk melakukan pungutan liar, pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak benar, pemerintah juga harus segera menyampaikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Ali Sopyan.

Rajawali News Group mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan isi video sebagai fakta yang telah terbukti, sembari menunggu hasil klarifikasi dari Pemerintah Kota Prabumulih dan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

( Redaksi)

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDS IT CANDRA BUANA Purwakarta  Diduga Tidak mengikuti Aturan Pemerintah Dan Sarat KKN.”

0

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDS IT CANDRA BUANA Purwakarta  Diduga Tidak mengikuti Aturan Pemerintah Dan Sarat KKN.”

Purwakarta, Jabar Mediacakrabuana.id

Untuk Kemajuan Pendidikan merupakan salah satu parameter maju mundurnya salah satu bangsa,mustahil suatu bangsa bisa maju tanpa di dukung oleh peningkatan pembangunan di bidang pendidikan.

Oleh karena itulah negara yang kita  cintai ini menganggar kan dana dari  APBN/ APBD1 dengan jumlah yang sangat besar  untuk meningkatkan  Pendidikan,termasuk di dalamnya pembangunan sarana dan Prasarana Pendidikan.

Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi dugaan – dugaan penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,yang bermoral tidak Amah dan Korupsi yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah yang sebenarnya hal tersebut diperkuat dengan Pekerjaan proyek bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 Yang mana pekerja tersebut sempat terhenti di kernakan tidak ada akses jalan untuk Membawa matrial kelokasi proyek dan tidak ada pengawas baik dari konsultan atau dari dinas yang terkait”. Ucap narasumber yang tidak bersedia di sebutkan indentitasnya.

Progam Revitalisasi Satuan pendidikan Direktorat Direktorat jenderal PAUD Dasmen kementrian pendidikan Dasar dan Menengah

Nama kegiatan             : Bantuan Pemerintah Progam Revitalisasi Satuan pendidikan Ta 2026

Pekerjaan           : Revitalisasi Satuan pendidikan SDS IT Candra Buana

Jumlah Dana Bantuan         : Rp. .1.458.380.235

Sumber Dana                     :  APBN tahun Anggaran 2026

Pelaksana                         :  Panitia Pembagunan Satuan Pendidikan

Waktu Pelaksanaan.       : 120 hari kalender Juni s/d September 2026

Panitia  Pembagunan Satuan Pendidikan ( P2SP ) SDS IT CANDRA BUANA

Kab / kota Purwakarta Provinsi jawa barat

Kp.Cibendasari Rt. 007/ Rw. 002 Ds Cipinang  Kec Cibatu

Saat awak media Gabungan online ke lokasi 14/7/26 diproyek tidak dapat menemukan pengawas Konsultan dan pengawasan dari dinas di lapangan, lokasi proyek

Mandor. Saat di konfirmasi di lokasi mengatakan konsultan dan pengawasan dari dinas  sedang tidak lokasi”. Mandor saat di tanya mengenai penutupan jalan mandor mengatakan benar dan sempat setop dulu berkerja di kernakan barang tidak bisa masuk kelokas tapi sekarang sudah bisa masuk seperti biasa kalau masalah nya kurang tahu. Seraya mengatakan silakan hubungi langsung ketua nya pk Ahmad “. Tegas mandor

Ahmat ketua panitia saat di konfirmasi mengatakan benar ada penutup jalan akses masuk proyek di kernakan matrial yang melintas melalu kebon warga dan belum berkordinas denga baik .sempàt di tutup beberapa minggi dan sekang sudah selesai berkordinas dengan baik tadi nya kordinasi nya tiIdak sampai ke yang punya lahan intinya sekolah belum mempunyai jalan pribadi menuju ke sekolah

Ahmat menambah kan. kita juga hampir ribut sama mandor di kernakan tidak berkordinas dengan lingkungan seperti karang taruna, sebenarnya saya buka ketua panitia tapi suplayer matrial”. Tegas Ahmad

Dugaan kuat :gagal di verifikasi.*

.Program *Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikbudristek* pakai dana DAK Fisik / APBN. Ada Juknisnya.

*1. Aturan yang dilanggar kalau tidak ada akses jalan*
Di *Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan 2026* + *Permendikbud No 22 Tahun 2020* tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi, ada 3 poin krusial:
1.  *Kelayakan Aksesibilitas*
Sekolah harus “dapat dijangkau oleh kendaraan pengangkut material dan dapat diakses peserta didik/guru”.
Kalau tidak ada jalan, material semen, bata, baja nggak bisa masuk. Proyeknya pasti mangkrak.
2.  *Kesiapan Lahan*
Ada surat pernyataan dari Pemda/Yayasan bahwa lahan siap dibangun + dapat diakses. Tanpa akses = tidak siap.
3.  *Prinsip Efisiensi & Efektivitas APBN*
UU Keuangan Negara. Dana negara tidak boleh dipakai untuk bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak ada jalan, siapa yang pakai gedungnya?

Sampai berita ini diterbitkan kepada dinas pendidikan purwakarta ketua yayasan dan kepsek SDS IT CANDRA BUANA Belum Memberikan Penjelasan mengenai Program Revitalisasi Tersebut”.

Bersambung Edisi berikut nya …

( Red/ Tslm)

“ANTONI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH KEPADA WARGANYA”

0

“ANTONI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH KEPADA WARGANYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 22-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

“Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini”

0

“Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini”

BANGKINANG MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping/Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan publik.

Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id menyampaikan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan, hingga salinan konfirmasi pihak-pihak terkait.

Pokok aduan tersebut berawal dari keluhan sejuta wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku pendamping merk siMASTER (Terbitan Erlangga) di satu toko fotocopy spesifik, yakni “TB 2000” di kawasan Tapung Hulu.

Penelusuran tim investigasi menemukan dugaan rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa kejelasan dokumen penyaluran resmi, yang disinyalir mengindikasikan adanya praktik monopoli serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri.

Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau menjual buku pelajaran di lingkungan sekolah negeri berpotensi melanggar Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, APH diminta menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa dirugikan.

“Langkah yang kami tempuh ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi yang terselubung dan membebani masyarakat kecil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian Laporan Informasi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides) yang telah kami tayangkan sebelumnya. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam rantai distribusi buku tersebut,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

Melalui pengaduan ini, pihak pelapor memohon agar jajaran Tipidkor Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, adil, dan akuntabel di Kabupaten Kampar.
Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, di mana pelapor mendapat perlindungan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Tim Redaksi)

KEJANGGALAN PENANGANAN KASUS MANTAN JAMPIDSUS FEBRI ARDIANSYAH SOROT KETUA UMUM KARABEN RI

0

“KEJANGGALAN PENANGANAN KASUS MANTAN JAMPIDSUS FEBRI ARDIANSYAH SOROT KETUA UMUM KARABEN RI”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

28 Juli 2026 – Ketua Umum Karaben RI, Purwadi Sabdono yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum dan advokat, menyampaikan pandangan kritis terkait adanya kejanggalan dalam proses penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Pengacara Negara Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah. Ia menilai langkah pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku adalah hal yang sangat tidak wajar dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Purwadi, seharusnya penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penyidikan hingga tahap P21 sebelum diserahkan ke Kejaksaan, bukan dilakukan pengalihan proses penyidikan antar penyidik. “Dalam kasus ini, penyidik kepolisian dialihkan menjadi penyidik kejaksaan. Padahal masing-masing aparat penegak hukum memiliki kewenangan sendiri-sendiri: kepolisian berwenang melakukan penyidikan, kejaksaan baru dapat melakukan penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan,” jelasnya.

Pengalihan penyidikan dalam kasus Febri Ardiansyah dinilai bukan merupakan pola penegakan hukum yang konsisten, melainkan menunjukkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mengaburkan perkara guna mematikan jejak pelaku agar kasus tidak melebar dan akhirnya ditutup atau dideponir.

Febri Ardiansyah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel serta sejumlah kasus lainnya. Dalam perjalanan penanganannya, kasus ini beberapa kali dialihkan penanganannya ke kejaksaan dan mengalami perubahan status tersangka, saksi, hingga kembali ditetapkan tersangka. Purwadi berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi agar aparat tidak menyalahgunakan wewenang. “Seorang aparat tidak boleh menyidik perkara yang memiliki kepentingan pribadi atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (Nemo Judex in causa sua), demi menjaga netralitas, transparansi dan profesionalitas,” tegasnya.

Purwadi juga menyoroti sejumlah poin hukum berdasarkan Pasal 10 serta Pasal 10A ayat (2) huruf c, d, e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih atau melakukan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, apabila memenuhi kriteria: penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi, mengandung unsur pidana korupsi itu sendiri, atau mengalami hambatan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Ia menegaskan, penanganan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah seharusnya tidak ditarik oleh kejaksaan mengingat statusnya sebagai sesama jaksa. Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional sebaiknya dilakukan melalui penanganan yang transparan dan profesional dengan melibatkan KPK.

Lebih lanjut Purwadi menyayangkan kondisi penegakan hukum saat ini yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Penegakan hukum terlihat tegas ketika pelakunya rakyat biasa, namun sebaliknya menjadi lunak bagi mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan maupun kekayaan. Sungguh memprihatinkan jika keadilan tidak lagi berlaku sama bagi semua orang, seolah hukum bisa dimainkan, pasal-pasal bisa diubah sesuka hati oleh mereka yang berkuasa,” ujarnya.

Purwadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febri Ardiansyah agar berjalan terbuka, tidak ada pelanggaran wewenang, tuntas tanpa pandang bulu, dan dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan.

ALI SOPIAN PIMPINAN RAJAWALI SOROTI LANGKAH LASKAR NKRI: AUDIT DESA CIRULUK LANGKAH TEPAT JAGA AMANAH UANG RAKYAT

0

ALI SOPIAN PIMPINAN RAJAWALI SOROTI LANGKAH LASKAR NKRI: AUDIT DESA CIRULUK LANGKAH TEPAT JAGA AMANAH UANG RAKYAT

SUBANG –MEDIACAKRABUANA.ID

Menyikapi beredarnya informasi terkait permohonan audit menyeluruh yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang terhadap pengelolaan keuangan Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati untuk periode Tahun Anggaran 2023–2026, Ali Sopian selaku Pimpinan Rajawali menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas langkah tersebut.

Permohonan resmi yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS., CPL melalui audiensi pada Kamis, 9 Juli 2026, di hadapan jajaran Polres Subang, Polsek Subang Kota, Satuan Intelkam, Inspektorat Daerah, hingga Satpol PP Kabupaten Subang, dinilai sebagai bentuk pengawasan masyarakat yang wajar dan sangat dibutuhkan.

PERNYATAAN ALI SOPIAN

“Saya menyimak dengan seksama langkah yang diambil rekan-rekan Laskar NKRI. Mengajukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Ciruluk selama tiga tahun lebih adalah langkah yang sangat tepat, berani, dan sesuai hak konstitusional masyarakat,” ujar Ali Sopian.

Ia menegaskan, landasan pengajuan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menunjukkan upaya yang dilakukan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Ruang lingkup pemeriksaan yang mencakup kesesuaian perencanaan dan realisasi anggaran, kelengkapan dokumen, kesesuaian penggunaan dana, hingga kepatuhan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, merupakan hal mendasar yang harus terjaga dalam setiap pengelolaan keuangan publik.

“Pernyataan Kabag SDM Laskar NKRI Apen Supandi bahwa kejelasan keuangan adalah hak mutlak warga, sangat sejalan dengan pemikiran kita semua. Audit objektif dan independen adalah cara terbaik: jika pengelolaan bersih dan benar, maka kepercayaan warga akan semakin kokoh. Namun jika terdapat penyimpangan, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ali Sopian juga mengapresiasi keterbukaan Anton Nugraha dan timnya yang memantau proses secara berkelanjutan serta berharap hasilnya menjadi bukti amanah atau langkah perbaikan demi keadilan warga Desa Ciruluk.

“Kami mendesak seluruh instansi yang menerima permohonan ini—baik Inspektorat Daerah maupun aparat kepolisian—untuk menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh, profesional, dan transparan. Jangan ada intervensi yang mengaburkan fakta. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegas Ali Sopian.

“Langkah Laskar NKRI ini menjadi contoh bahwa masyarakat tidak boleh diam jika haknya atas informasi dan pengelolaan anggaran yang benar belum terpenuhi. Kami berdiri bersama upaya menjaga keadilan dan kebenaran di tanah Subang,” pungkasnya.

Rilis Pers Gabungan
RAMBONEWS & ALVENT HD Team News.

KASUS PENGENIAYAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB.BANDUNG BARAT DIDUGA JALAN DI TEMPAT.

0

KASUS PENGENIAYAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB.BANDUNG BARAT DIDUGA JALAN DI TEMPAT.

BANDUNG BARAT, JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Bu OYOK Suhaeni usia 57 telah di aniaya oleh seorang menantu bernama Hendrik usia 25 tahun
Kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar jam 7 malam di perumahan komplek periangan Endah Cilame blok E no.3 Desa cilame kecamatan Ngamprah bandung barat .
Telah terjadi Pengeniayan yang di lakukan Hendrik herdiansyah.

Ironisnya kasus tersebut sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya alias mandul . Dimintak pihak Wasidik Propam Polda Jawa barat

Diduga keras kasus tersebut sudah menjadi ATM. Herder ompong . Hal tersebut terjadi bukti pelaku yang bernama Hendrik Herdiansyah Masi berkeliaran bahkan kerap kali menantang pihak keluarga korban

Dimintak pihak kepolisian Polda Jabar agar dapat segera bertindak sebelum ada korban berkepanjangan .di kemudian”.

( Redaksi/:Ali S)

BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk.

0

“BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk”.

JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi menjadi sorotan publik, masyarakat terpaksa nerogohkan kecek yang sangat besar membeli BBM Non Subsidi, Jenis Dexlite & Pertamax demi kebutuhan BBM.

Bagaimana tidak berdasarkan data resmi Pemerintah Propinsi Jambi tahun 20q6 terdapat lebih kurang 139 unit SPBU yang beroperasi Pertamina maupun non Pertamina se Propinsi Jambi yang mengalami Kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite.

Berdasarkan Hasil pantauan Awak Media ini di lapangan, di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muara Bungo, sangat sulit untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, hal ini di sebabkan mulai dari pinggiran jalan umum hingga masuk ke dalam stasiun pengisian BBM di padati oleh mobil dan sepeda motor Pelansir yang tidak beraturan.

Yang seharusnya pihak pengelola SPBU melayani untuk kendaraan umum bukan kepada pelasir, agar BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite tersuplai suplai tepat sasaran, sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan bagi seluruh konsumen, namun sangat di sayangkan berdasarkan pantauan Awak Media ini sesuai dengan fakta yang terjadilapangan bahwa BBM BERSUBSIDI dikuasai Pelansir yang diduga bersekongkol dengan pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Hal ini telah di tayangkan di beberapa Media Online pada dua pekan ini tentang Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari pihak pemerintah maupun dari pihak Pengawas Pertamina PatraNiaga Regional Sumbagsel, terkait, dengan kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite tersebut, seolah – olah memang sengaja tidak di gubriskan, kuat dugaan adanya mafia penyalah gunaan BBM BERSUBSIDI jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi.

Saat di wawancara oleh Awak Media ini kepada para sopir travel yang enggan namanya di tuliskan ia mengakui bahwa sulitnya untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.
Ia kami selaku sopir travel yang berjuang untuk mencari nafkah sehari-hari sangat mengeluh, di karenakan langgkanya BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, walaupun ada kami terpaksa ikut ngantri berjam – jam sehingga menyatakan waktu kami untuk beraktivitas Pungkasnya dengan singkat.

Ironisnya pihak Pemerintah maupun pihak BPH MIGAS belum ada upaya untuk mengurai Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, seharusnya Pihak Kepolisian Daerah Jambi selaku Aparat Penegak Hukum yang seharusnya menindak tegas oknum atau pelanggar aturan pendistribusian BBM (seperti pelangsir) dan pihak SPBU nakal, namun sangat di sayangkan bahwa pihak Kepolisian lelap dalam tidur nya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini membagi BBM bersubsidi menjadi Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Minyak Tanah dan Biosolar, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Mekanisme dan regulasi distribusinya mencakup beberapa hal penting:
Sistem Tepat Sasaran: Pembelian BBM subsidi wajib terdaftar pada program Subsidi Tepat di MyPertamina. Transaksi di SPBU memerlukan scan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan terdaftar.

Pembatasan Volume: Guna menjaga kuota dan memastikan keadilan distribusi, terdapat kebijakan pembatasan pembelian harian, seperti pembatasan maksimal harian (misal: 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu) yang disesuaikan dengan kondisi nasional maupun area penugasan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi.

Kategori Kendaraan: Distribusi juga dibatasi berdasarkan spesifikasi kendaraan dan kapasitas mesin (kubik sentimeter/CC) untuk mencegah kelompok masyarakat mampu menikmati BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat rentan dan sektor transportasi umum Pemerintah Siapkan Skema Baru.

Pelansiran atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti membeli dengan tangki modifikasi atau jeriken untuk dijual kembali) secara tegas dilarang dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat oleh aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berikut adalah rincian hukum dan regulasi yang melarang praktik tersebut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur kriteria konsumen pengguna dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta melarang keras pengangkutan dan penimbunan untuk tujuan komersial/niaga tanpa izin.

Peraturan Menteri ESDM: Aturan ini membatasi penggunaan BBM bersubsidi (seperti solar) untuk kendaraan tertentu dan melarang keras modifikasi tangki kendaraan atau pembelian menggunakan jeriken tanpa izin.

Aturan Turunan & Sanksi BPH Migas: Selain sanksi pidana, pihak berwenang seperti BPH Migas dan Pertamina dapat memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau pencabutan hak akses QR Code bagi kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak terkait yang dapat di hubungi untuk di konfirmasikan soal upaya pencegahan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar &Pertalite.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menguraikan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite untuk kebutuhan dan keperluan masyarakat. (DARMAWAN).

WALI MURID MTS N 3 LAHAT TUNTUT KEPALA MADRASAH KEMBALIKAN UANG BAJU 1 TAHUN BELUM TEREALISASI

0

“WALI MURID MTS N 3 LAHAT TUNTUT KEPALA MADRASAH KEMBALIKAN UANG BAJU 1 TAHUN BELUM TEREALISASI”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi Kemenag, tindakan penyelewengan dana atau pembiaran yang merugikan wali murid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Sanksi Sedang: Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.Sanksi Berat:Copot Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi jabatan pelaksana (staf biasa).Pecat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Karena uang sudah diserahkan lunas (dipercayakan) oleh wali murid namun barangnya tidak direalisasikan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal Tindak Pidana Korupsi/Pungli: Mengingat statusnya di sekolah negeri, pemungutan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berdasar hukum dapat dijerat sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang besar.

Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan jual beli baju seragam sekolah.Baju Seragam muslim dan atribut Baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum direalisasikan, Baju seragam muslim Rp. 250.000 x murid kurang lebih 150 siswa.Mencuatnya permasalahan ini setelah puluhan Wali murid 27-07-2026 mendatangi MTs Negeri 3 Kikim Barat untuk meminta uang baju seragam muslim dan Atribut Pramuka dikembalikan.

Salah satu Wali murid yang tidak menyebutkan namanya 27-07-2026 kepada awak media ini mengatakan, Saya wali murid dari siswa yang baju muslimnya sampai sekarang belum dapat , saat kami tanya apa kendalanya pihak sekolah selalu mengatakannya dengan alasan yang tidak jelas.Yang membuat kami kecewa mengapa anak-anak kelas (tujuh) yang baru saja masuk sekolah mereka sudah mendapatkan baju seragam lengkap termasuk seragam muslim, sedangkan anak kami sudah sampai naik kelas 8 (delapan) baju muslim dan atribut pramukan belum juga dapat, pada saat kami mendatangi Mts 3 Lahat kami dihalangi oleh seorang guru yang hanya memperbolehkan 3 orang yang mewakili,padahal kami yang hadir ingin masuk semua agar bisa mendengar langsung alasan dari Kepala Madrasah.Kami hanya menuntut uang baju seragam muslim dan atribut pramuka yang sudah satu tahun lebih belum dibuat dikembalikan saja.Bahkan sebelum kami mendatangi Sekolah MTS N 3 ini salah satu wali murid sudah pernah bertanya melalui pesan WhatApps kepada Kepala Madrasah tetapi Kepala Madrasah malah menjawab dengan gaya melecehkan dengan kata-kata merendahkan,”Jangan asal ngomong dan cicak pintar. Almamater, olahraga dan pramuka udem gale di terime yg masih nyangkut itu baju muslim”
“keluhnya”.

Desi walli murid MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 27-07-2026 kepada awak media ini mengatakan, Kami menghadap ke Bapak Kepala Madrasah untuk menyampaikan keluhan baju Muslim dan Atribut baju pramuka yang sudah satu tahun lebih belum diberikan kepada anak kami dari kelas 7 (tujuh) sampai sudah naik kekelas 8 (delapan) dengan alasan tertunda dari pihak Konveksinya.Saat kami bertanya dimana pihak konveksinya kepala madrasah mengatakan diwilayah Jawa sana.Hasil dari pertemuan Kepala madrasah menjanjikan tunggu sampai bulan agustus ini , jika memang masih juga belum selesai kami meminta uang kami dikembalikan, “ujarnya mewakili wali murid lainnya”.

Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Ade Darmawan, S.Pd. M.Pd.I saat dikomfirmasi diruang kerjanya didampingi dua staf sebagai panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 27-07-2026 mengatakan, Permasalahan ini diakibatkan dari pihak Konveksi awal yang mengatakan sudah ada kenaikan harga untuk baju, dan kami pihak sekolah ragu bagaimana menyampaikan ke Wali murid.Setelah pembatalan darinpihak konveksi awal kami pindah ke konveksi baru akan tetapi dari pihak konveksi baru juga belum menyelesaikan baju muslim pesanan kami.Pihak konveksinya diJawa, makanya agak lama dan harganya agak murah, “ujarnya”

Uangnya sudah diserahkan kepihak konveksi saya sudah tidak memegangnya lagi,Sebelumnya memang kami menjanjikan dibulan juni 2026 ini selesai akan tetapi dari pihak konveksi mengatakan belum selesai dan mungkin dibulan agustus ini akan kami pastikan lagi,Pihak sekolah meminta waktu untuk mendata ulang lagi murid -murid yang masih aktif karena ada murid yang sudah pindah dari MTs 3 ini , “tambanya”

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola

0

“Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).

​Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.

​Temuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”

​Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:

​Penggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.

​Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.

​Upaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.

​”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.

​Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku

​Dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

​1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

​Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola—artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.

​Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.

​2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Pada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.

​3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.

​Tuntutan Warga dan Langkah Lanjutan

​Masyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.

​Warga menuntut agar:

​Dilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.

​Dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.

​Tim

“Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI”

0

“Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI”

 

*Tapsel,-* Mediacakrabuana.id

Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangunan sekolah rakyat dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan sebagai program terobosan presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberi akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Dengan sasarannya anak kelompok Desil 1 dan 2.

Seperti diketahui titik lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut terletak di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

Seiring berjalannya program pemerintah presiden Prabowo Subianto yang begitu cemerlang, ada salah satu warga masyarakat kecamatan Sipirok yang telah menjadi korban ketidakadilan yang mana tanahnya belum diganti rugi oleh panitia pengadaan lahan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Tapanuli Selatan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut.

Risman Pakpahan (53) warga kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan merupakan ahli waris anak kandung dari almarhum OTP Pakpahan.

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwasanya almarhum ayahnya OTP Pakpahan ada menguasai tanah seluas 4 hektar dengan alas hak surat keterangan camat, yang saat ini tanah tersebut sudah dijadikan lahan bangunan sekolah rakyat yang berada di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Dari tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya dikarenakan pada tahun 2013 seluruh tanaman dan 1 (satu) unit rumah dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab dan peristiwa tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

Masih menurutnya, dan pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan sekaligus ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektar, pihak pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung sekolah rakyat yang berlangsung sampai saat ini dengan pelaksanaan pekerjaan berkisar sudah mencapai 80%.

“Selaku ahli waris mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektar yang saat ini sudah dijadikan pembangunan sekolah rakyat itu,” kata Risman Pakpahan.

Sementara itu, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H., selaku pendamping dari Risman Pakpahan menegaskan pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. Sebagai dasar hukumnya
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa proses pengadaan tanah sesuai peraturan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

Saat ini ahli waris masih terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Tapanuli Selatan untuk berjuang mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

“Apa bila pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar miliknya yang telah dijadikan pembangunan sekolah rakyat tersebut maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju Simatupang.

Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan bahwa aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara, pungkasnya. *(Tim)*

“Tameng Latihan Hancur oleh Bukti Kejuaraan: Ironi Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Medan Johor”

0

“Tameng Latihan Hancur oleh Bukti Kejuaraan: Ironi Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Medan Johor”aj

 

*MEDAN — MEDIACAKRABUANA.iID

* Penanganan kasus dugaan aktivitas perjudian berkedok kontes sabung ayam di Kecamatan Medan Johor memunculkan anomali yang patut dipertanyakan. Terdapat ketidakselarasan yang mencolok antara Laporan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari Polsek Deli Tua dengan jejak digital yang beredar di masyarakat. Lebih mengejutkan, penelusuran lebih lanjut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kegiatan tersebut.

*Disonansi Laporan Pulbaket dan Fakta Digital*

Berdasarkan dokumen hasil Pulbaket Polsek Deli Tua, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel kepolisian telah mendatangi lokasi di Gedung Belakang Metrolink, Jl. A.H. Nasution. Dalam laporan tersebut, pihak penanggung jawab, M. Aswin Siregar, memberikan keterangan bahwa kegiatan di lokasi murni “latihan kontes ayam” untuk persiapan acara nasional komunitas GAPPA, tanpa ada unsur judi atau taruhan. Polisi pun menyimpulkan giat dengan memberikan arahan normatif.

Namun, temuan jejak digital pada hari yang sama menunjukkan realita yang berseberangan dengan narasi “latihan” tersebut.

Sebuah unggahan di Facebook dari akun “Nanda Fram” pada tanggal 25 Juli 2026, membagikan foto lima pria yang tengah berpose membawa piala kejuaraan dan seekor ayam laga. Mereka berfoto dengan latar belakang spanduk bertuliskan “GAPPA AYAM KONTES” yang mencantumkan lokasi Jl. Wonogiri No.46 (lokasi yang terhubung dengan komunitas tersebut).

Hal yang paling menyorot perhatian adalah keterangan (*caption*) yang dituliskan secara gamblang oleh pengunggah: *”masih di beri hoki hari ne. Juara 1 tercepat adu ketangkasan ayam laga.”*

Penggunaan frasa “adu ketangkasan ayam laga” serta adanya piala “Juara 1 tercepat” memberikan indikasi kuat bahwa telah terjadi kompetisi fisik (tarung aduan) pada hari tersebut, bukan sekadar pameran keindahan bulu atau kokok ayam seperti yang disampaikan kepada aparat kepolisian.

*Dugaan Keterlibatan Oknum TNI*

Hal yang membuat kasus ini semakin pelik adalah identitas orang-orang yang berada di dalam arena. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan identifikasi awal terhadap foto unggahan “Nanda Fram” tersebut, salah satu dari lima pria yang berpose di belakang meja piala disinyalir kuat merupakan oknum anggota TNI aktif.

Kehadiran oknum aparat di arena yang terindikasi sebagai tempat sabung ayam “adu laga” ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai adanya potensi *backing* (beking) yang membuat pihak penyelenggara merasa leluasa menjalankan acaranya, meskipun personel Polsek Deli Tua baru saja turun ke lokasi pada hari yang sama.

*Upaya Konfirmasi yang Bertepuk Sebelah Tangan*

Guna memberikan ruang Hak Jawab dan menjunjung asas keberimbangan berita (*cover both sides*), redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada otoritas terkait.

Konfirmasi diajukan kepada Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., guna mempertanyakan anomali antara laporan Pulbaket anggotanya dengan bukti kegiatan “adu laga” di lapangan. Sayangnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus dibaca (tanda centang dua biru) tanpa ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Kepala UPTD Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Provinsi Sumatera Utara, drh. Harry Setiawan. Konfirmasi redaksi terkait pandangan institusi mengenai potensi pelanggaran Kesejahteraan Hewan (*Animal Welfare*) dalam praktik yang melagakan fisik unggas ini belum mendapatkan balasan.

*Menanti Ketegasan Institusi*

Adanya disonansi informasi ini menuntut transparansi lebih lanjut dari penegak hukum. Mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, publik berharap pihak Polisi Militer (POM) dapat turut serta melakukan investigasi bersama Polrestabes Medan untuk memastikan tidak ada oknum aparat yang melindungi aktivitas terlarang.

Di sisi lain, publik juga menanti langkah preventif aparat kepolisian terhadap rencana acara puncak berskala Sumatera Utara yang disebut-sebut akan digelar pada 9 Agustus 2026 mendatang. Ketegasan aparat sangat krusial untuk menepis persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian (Pasal 426 KUHP Baru) di Kota Medan. *(Tim)*

“MEDIA CAKRABUANA MUARA ENIM TURUT BANGGA ATAS PENCAPAIAN MEDALI EMAS OLEH PERSONIL POLSEK TANJUNG AGUNG.”

0

“MEDIA CAKRABUANA MUARA ENIM TURUT BANGGA ATAS PENCAPAIAN MEDALI EMAS OLEH PERSONIL POLSEK TANJUNG AGUNG.”

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Kabiro Media Cakrabuana Muara Enim Dan Team Terut Bangga dan Memberikan Apresiasi Yang Setinggi Tingginya Kepada Personil Polsek Tanjung Agung, Brigpol Depra Alprendo, atas keberhasilannya meraih Medali Emas pada Kejuaraan Karate Kapolda Cup Tahun 2026.

Kejuaraan berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 17–18 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Olahraga PSCC Palembang.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa semangat disiplin, kerja keras, dan dedikasi tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, tetapi juga melalui prestasi di bidang olahraga.

Dikatakan Oleh Kabiro Media Cakrabuana Muara Enim Ricky Firmansyah Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel polisi untuk terus berprestasi, mengembangkan kemampuan, serta mengharumkan nama Korps Bhayangkara dengan Prestasi ini Bisa Menjadi Penilaian dan Ajang Memberikan Reward dari Pimpinan Polri Baik Kapolsek,Kapolres & Kapolda sebagai Nilai Tambah Untuk Kenaikan dan Pengembangan Karir Personil Tersebut.

DiTambahkan Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS.,Saat di minta Pendapatkan Terkait Hasil Yang Di Raih Personil Polsek Tanjung Agung Atas Nama Depra Alpredo Menyumbangkan EMAS merupakan Penghargaan Yang Sangat Baik Membawa Nama Dan Citra Baik Bagi Pribadi anggota dan Satuan Kerjanya sekali Lagi Di Ucapakn Selamat dan Sukses lagi kedepan ujarnya.

( Tim /Kabiro)

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK USUT DANA BKBK PEMVROP SUMSEL DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK USUT DANA BKBK PEMVROP SUMSEL DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”

 

.PEMVROP SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Sumsel di sinyalir puluhan milyar APBD di buat B|||ancakan. Diminta
Pemberantasan korupsi di PEMVROP Sumsel belum maksimal . Pasalnya ada dugaan dana BKBK menjadi santapan gerombolan oknum pejabat bangsat .

Ironisnya dana BKBK di cairkan ketika menjelang pilkada gebernur Sumsel pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Belum Mempertimbangkan Kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah
Pemprov Sumsel pada TA 2024 yang diduga keras dipaksakan pada saat menjelang pilkada gubernur Sumsel. Sehingga menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar
Rp11.429.573.726.458,00 dengan realisasi sebesar Rp10.965.288.224.934,90 atau 95,94% serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11.613.884.803.146,00 dan merealisasikan sebesar Rp10.908.424.497.431,90 atau 93,93%. Diantara realisasi
belanja tersebut digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
(BKBK) dengan anggaran sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dan realisasi sebesar
Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58%.
Dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas
Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 mengungkap penganggaran Lain-
lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil,
penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuan
keuangan untuk mengembalikan kewajiban. Permasalahan yang sama juga diungkap
dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas
Pengelolaan APBD dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023

s.d. Semester I 2024. LHP Kinerja tersebut mengungkapkan antara lain bahwa
anggaran dan realisasi mandatory spending bidang infrastruktur dan bidang
pendidikan belum sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil
(DBH) TA 2024 melebihi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dan anggaran
belanja BKBK membebani keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Sumsel untuk memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit,
penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat, serta
menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil. Menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, Pemprov Sumsel menyampaikan dokumen perencanaan
anggaran berdasarkan potensi riil, namun belum sesuai dengan rekomendasi
berdasarkan rencana aksi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses penganggaran dan realisasi APBD
Tahun 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan, berikut.a. Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak
terukur.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja
BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan
belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor
3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja
BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah
berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikan
pada Tabel 1.1 berikut.Penganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses
pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta
penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,
sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD
teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan
bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap
memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan. Rincian nilai usulan, hasil
verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota pada Tabel 1.2 berikut.Tabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikan
ke kabupaten/kota tidak merata. SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengatur
kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi. Namun, kriteria tersebut berupa
maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan
angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasan
keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja
gubernur. Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebut
beserta pembobotannya.
Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBK
selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkan
data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,
menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteria
yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.

1) Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerima
alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentase
jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar
10,97%);

2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnya
penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, dengan
proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesar 10,66%).

3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepada
pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah Kabupaten
Way Kanan di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai
kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melalui
percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi
Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto di
Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yangb. SiLPA tidak mencukupi untuk membayar Kewajiban Jangka Pendek
Tahun 2024.
Nilai Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2024 dan 2023 dapat diuraikan
menurut sumber pendanaan pada Tabel 1.3 sebagai berikut.Kewajiban jangka pendek Tahun 2024 tersebut antara lain terdiri atas Utang DBH
sebesar Rp521.170.256.585,00 dan Utang BKBK sebesar
Rp564.003.040.743,56. Selanjutnya, untuk membayar kewajiban jangka pendek
tersebut, Pemprov Sumsel memiliki sumber pendanaan sebesar
Rp185.007.006.374,36 berupa SiLPA, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang
Transfer Pemerintah Pusat dengan rincian pada Tabel 1.4 berikut.
Kas Daerah sebesar Rp52.777.368.467,42 serta Kas Dana BOS dan BOSPsebesar Rp1.296.597.500,00 merupakan dana terikat yang telah ada
peruntukkannya, sehingga SiLPA yang dapat digunakan adalah Kas di BLUD,
Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Kas di Bendahara Penerimaan. Sehingga
sumber pendanaan menjadi sebesar Rp130.933.040.406,94
(Rp185.007.006.374,36 – Rp52.777.368.467,42 – Rp1.296.597.500,00).
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk Membayar kewajiban Tahun 2024 adalah sebesar Rp130.933.040.406,94.
Kemampuan bayar ini jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban Pemprov Sumsel
sebesar Rp1.294.541.775.385,99, sehingga terdapat kesulitan likuiditas untuk
menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 sebesar Rp1.163.608.734.979,05
(Rp1.294.541.775.385,99 – Rp130.933.040.406,94). Kesulitan likuiditas
Tahun 2024 ini naik sebesar Rp72.537.678.899,67 atau 6,65% bila dibandingkan
dengan Tahun 2023 yaitu bahwa kesulitan likuiditas Tahun 2023 sebesar
Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov
Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan
pendapatan Tahun 2025. Menurut Kepala BPKAD, kondisi keuangan di akhir
Tahun 2024 seharusnya lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023
sebesar Rp751.604.197.000,00 diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai TDF
pada TA 2024.
Penggunaan pendapatan Tahun 2025 untuk membayar kewajiban Tahun 2024
akan berdampak pada tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 ke
kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja Tahun 2025. Dimana kondisi ini merupakan kejadian berulang yang sudah terjadi pada
Tahun 2024 saat menyelesaikan kewajiban Tahun 2023 sebagaimana pernah
disampaikan dalam LHP BPK sebelumnya, termasuk menggunakan dana yang
dibatasi penggunaannya (antara lain DAK, DBH, DID) yang ada di Kas Daerah sebesar Rp624.734.624.006,21 pada akhir Tahun 2023 dan sebesar
Rp555.532.766.101,81 pada akhir Tahun 2024.
Kepala BPKAD menjelaskan bahwa penggunaan dana yang dibatasi
penggunaannya pada akhir Tahun 2024 tersebut untuk membayar belanja kepada
pihak ketiga dan Belanja BKBK. Kesulitan likuiditas tersebut dikarenakan
anggaran pendapatan disusun tidak sesuai potensi riil dan anggaran belanja tidak
menyesuaikan realisasi pendapatan, sehingga di akhir tahun pendapatan tidak
terealisasi maksimal, sementara belanja telah terikat kewajiban untuk dibayar.
Selanjutnya untuk mengatasi kesulitan likuiditas, Tahun 2025 Pemprov
melakukan efisiensi belanja modal, efisiensi belanja barang dan jasa, serta
efisiensi Belanja BKBK. Efisiensi dilakukan agar bisa menambah belanja wajib
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

c. Utang BKBK berdampak pada kesulitan likuiditas kabupaten/kota.
Kondisi kesulitan likuiditas keuangan yang dialami Pemprov Sumsel juga
dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota yang menerima Belanja BKBK.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 13 BPKAD pemerintah kabupaten/kota
yang memiliki kurang salur BKBK Tahun 2024, bahwa enam kabupaten/kota
harus menggunakan saldo kas daerah untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan
BKBK. Pemerintah kabupaten/kota lainnya memasukkan nilai kurang salur
tersebut sebagai Utang Belanja karena tidak mampu membayar kepada pihak
ketiga, dan menunggu realisasi kurang salur BKBK dibayarkan oleh Pemprov.
Berdasarkan permintaan data keuangan kabupaten/kota, diketahui bahwa terdapat
13 kabupaten/kota yang menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya untuk membayar kewajiban jangka pendek, termasuk kegiatan yang bersumber dari
Belanja BKBK. Hasil analisis atas kemampuan seluruh kabupaten/kota
membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebelas
kabupaten/kota akan sulit untuk membayar kewajibannya dengan menggunakan
saldo kas di Kas Daerah masing-masing. Rincian saldo Kas di Kas Daerah, Kas yang dibatasi penggunaannya dan Kewajiban Jangka Pendek pada
17 kabupaten/kota Tahun 2024 dijelaskan pada Tabel 1.5 di bawah ini.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada
Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai
untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup; dan4) Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 5 Ketentuan
terkait Belanja Transfer yang antara lain menyatakan bahwa belanja transfer
diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek;

d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD
TA 2024, pada Lampiran huruf C. Kebijakan Penyusunan APBD pada angka 3.
Kebijakan belanja daerah yang antara lain menyatakan bahwa Belanja bantuan
keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan erundang-undangan;

e. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota/Desa, pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa Asas pemberian
belanja BKBK dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan
pemenuhan Belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

f. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tentang
Kriteria BKBK atas Beban APBD Provinsi Sumatera Selatan, pada diktum kesatu
yang menyatakan kriteria, sebagai berikut:

1) Sesuai kemampuan keuangan daerah;

2) Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penurunan angka
kemiskinan;

3) Peningkatan dan Pemerataan Infrastruktur pelayanan dasar/publik
Kabupaten/Kota;

4) Mendukung peningkatan/pembangunan yang menjadi Prioritas Daerah
Kabupaten/Kota;

5) Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur di
Kabupaten/Kota antara lain: Jalan, Jembatan, Pelayanan Kesehatan,
Pendidikan dan Kebutuhan daerah lainnya;

6) Menyelesaikan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota yang
mengalami kendala dalam penyelesaiannya;

7) Keterbatasan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota dalam rangka
pencapaian target RPJMD; dan/atau8) Aspirasi masyarakat hasil Kunjungan Kerja Gubernur di Kabupaten/Kota.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang seharusnya beban APBD
Tahun 2024, belum memiliki sumber pendanaan sehingga menjadi beban APBD
tahun anggaran berikutnya; dan

b. Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah
kabupaten/kota mengalami kesulitan likuiditas.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. TAPD menganggarkan APBD tidak berdasarkan kondisi pendapatan senyatanya;
dan

b. Gubernur dalam menyetujui dan menetapkan alokasi Belanja BKBK belum
mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar
mempertimbangkan pemberian BKBK pada Tahun 2025 berdasarkan ketersediaan
dana, potensi riil pendapatan dan utang kurang salur BKBK, serta
memperhitungkannya dalam Perubahan APBD TA 2025.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh

0

“WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Soroti Mandeknya Fungsi Pengawasan DPRD dalam Dugaan Sengkarut Pasar Subuh”

PRABUMULIH, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

27 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Kota Prabumulih terkait persoalan pengelolaan Pasar Subuh eks Polsek Timur. WRC menilai fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya berhenti hanya karena terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah diterbitkannya Berita Acara RDPU tertanggal 24 Juli 2026, yang pada pokoknya menyatakan Komisi II DPRD Kota Prabumulih tidak melanjutkan pembahasan mengenai pembenahan Pasar Subuh dengan alasan menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai alasan tersebut tidak menghapus kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Namun, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPRD merupakan dua mekanisme yang berbeda serta dapat berjalan secara bersamaan. Pengawasan terhadap kebijakan, tata kelola, dan pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab DPRD demi melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Subuh,” tegas Pebrianto, Senin (27/7).»

Menurut WRC PAN-RI, penghentian pembahasan di DPRD justru berpotensi menunda penyelesaian persoalan administrasi, tata kelola, serta kepastian regulasi yang dibutuhkan para pedagang. WRC berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah tanpa mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, WRC PAN-RI memberikan apresiasi terhadap salah satu poin hasil RDPU yang merekomendasikan agar seluruh penarikan retribusi Pasar Subuh dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui UPTD Pasar. Menurut WRC, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

WRC PAN-RI menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut di lapangan. Organisasi itu berharap proses pengambilalihan penarikan retribusi segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

«”Harapan kami sederhana, pengelolaan retribusi dilakukan secara resmi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hak pedagang terlindungi dan penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan. Kami akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi RDPU tersebut. Apabila dalam perkembangannya belum terdapat tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Pebrianto.»

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan Pasar Subuh melalui jalur hukum, pengawasan publik, serta penyampaian aspirasi secara konstitusional, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

( REDAKSI)

MAUNG Lampung: Lindungi Nyawa Siswa, Sanksi SPPG Yang Melanggar Harus Lebih Efektif

0

“MAUNG Lampung: Lindungi Nyawa Siswa, Sanksi SPPG Yang Melanggar Harus Lebih Efektif”

BANDAR LAMPUNG — MEDIACAKRABUANA.ID

26 JULI 2026
Kembali terjadinya dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dan guru di dua kabupaten di Lampung dalam kurun waktu berdekatan menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Lampung. Sejak digulirkan secara nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah ini tercatat mengalami setidaknya 23 kali insiden yang dikategorikan menonjol, namun penanganan kasus dinilai belum menyentuh akar masalah.

Dua insiden terbaru terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus. Di SD Negeri 22 Tegineneng, Pesawaran, sebanyak 33 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, hingga sakit kepala setelah menyantap paket MBG berisi bubur kacang hijau, roti tawar, telur rebus, dan sop buah. Mereka harus dilarikan ke Puskesmas Trimulyo untuk penanganan medis. Belum lama berselang, kasus serupa menimpa delapan siswa SMP Negeri 1 Talangpadang dengan gejala yang sama setelah menerima menu berbeda.

Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kedua lokasi tersebut. Namun, masyarakat menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber penyebab, apakah benar dari menu program atau faktor luar. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat: SPPG yang berulang kali melanggar SOP terancam penutupan permanen, serta praktik mark up atau penandaan harga tidak wajar akan dilaporkan ke ranah pidana.

Merespons perkembangan ini, Kepala Divisi Investigasi DPD LSM MAUNG Provinsi Lampung, Jauhari, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat prihatin dan mengkritik keras berulangnya insiden membahayakan kesehatan penerima manfaat MBG ini. Program ini didanai uang rakyat, seharusnya menjamin gizi dan keselamatan, bukan justru menjadi ancaman nyawa. Langkah pemberhentian sementara dinilai belum cukup tegas. Kami menuntut SPPG yang terbukti melanggar standar higienis dan prosedur operasional segera ditutup secara permanen, bukan hanya sekadar dinonaktifkan sementara,” ujar Jauhari di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, jika temuan laboratorium membuktikan kelalaian atau kesengajaan dalam pengolahan dan penyajian pangan, seluruh pihak bertanggung jawab—mulai dari penyedia bahan, pengelola dapur, hingga pengawas—harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ancaman pidana terhadap praktik korupsi dan penandaan harga harus dilaksanakan konsisten untuk memberi efek jera.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD LSM MAUNG LAMPUNG

Jauhari menjelaskan, sikap ini berpijak pada landasan hukum yang kuat:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
– Pasal 4: Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal.
– Pasal 82: Pelaku usaha yang memproduksi/menyalurkan pangan tidak aman, rusak, atau tercemar dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4: Konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan produk yang dikonsumsi.
– Pasal 62: Kelalaian yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
– Pasal 192: Penyebaran makanan berbahaya yang mengancam kesehatan umum terancam pidana berat.
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau pengabaian tugas pengawasan yang merugikan kepentingan umum/negara.
4. Peraturan Badan Gizi Nasional & SOP MBG: Kewajiban mutlak menjaga standar higiene, mutu, dan transparansi biaya serta larangan praktik penandaan harga/korupsi.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Kadiv Investigasi Jauhari menegaskan DPD LSM MAUNG Lampung akan terus memantau proses investigasi hingga tuntas.

“Kesehatan dan keselamatan siswa serta masyarakat adalah prioritas utama negara. Jangan biarkan program kesejahteraan justru menjadi sumber musibah. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja profesional, terbuka, dan cepat. Segera umumkan hasil laboratorium, tanggung jawabkan pelaku pelanggaran, dan perbaiki sistem pengawasan agar tragedi serupa tidak terulang lagi,” pungkas Jauhari.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan

0

“Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan”

Cilacap – Mediacakrabuana.id

Kondisi pekerjaan lining saluran irigasi di Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, yang merupakan program BBWS Citanduy melalui Satker SDA OP 2, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang baru selesai dikerjakan sekitar lima bulan lalu itu dilaporkan mengalami keretakan di hampir sepanjang pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, retakan tampak pada banyak bagian lining saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, mengingat usia bangunan yang masih relatif baru.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab keretakan serta mengambil langkah perbaikan sebelum kerusakan bertambah parah dan mengganggu fungsi saluran irigasi bagi para petani.

Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya perbaikan pada bagian-bagian bangunan yang mengalami keretakan. Apabila pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak, masyarakat berharap penyedia jasa segera memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan.

Media juga meminta BBWS Citanduy melalui Satker SDA OP 2 melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan tersebut agar setiap pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal dan memiliki mutu sesuai spesifikasi teknis.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BBWS Citanduy, Satker SDA OP 2, maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas kondisi yang terjadi.

( Tim/ Red)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices