www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!

0

“Panik! Dikonfirmasi Soal Anggaran Jasa Nakes Rp 1,3 Miliar Diduga Disunat, Kapus Muara Kulam Minta Tolong Bantu Lalu Blokir WA Wartawan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sikap arogan dan panik diduga ditunjukkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Saat dikonfirmasi wartawan terkait anggaran fantastis *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 yang disorot diduga sunat honor Nakes, Kapus tersebut malah memblokir nomor WhatsApp (WA) wartawan.

Informasi yang dihimpun tim Cakrabuana.id, awalnya Kapus Muara Kulam sempat merespon konfirmasi wartawan dan meminta tolong bantu terkait pemberitaan anggaran Rp 1,3 Miliar tersebut. Namun tak lama setelah dimintai penjelasan rinci soal pembagian jasa Nakes Rp 1,3 Miliar itu, nomor wartawan Cakrabuana.id langsung diblokir. Chat hanya centang satu dan panggilan WA tidak tersambung.

“Benar bos, Kapusnya awalnya minta tolong bantu, katanya jangan diberitakan dulu, nanti dibantu. Eh pas kita tanya rinci soal Rp 1,3 Miliar itu untuk 15 Nakes kok honor cuma Rp 2 Juta, dia langsung blokir WA kita bos. Centang satu. Ini kan panik bos, takut terbongkar dugaan sunat honor Nakes,” ungkap Tim Redaksi Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Sebelumnya, anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam oleh Nakes setempat. Pasalnya, jika dibagi 15 Nakes selama 12 bulan, seharusnya honor jasa per Nakes mencapai Rp 7,4 Juta per bulan. Namun faktanya Nakes hanya menerima Rp 2 – Rp 2,4 Juta per bulan, itu pun sering telat 4-6 bulan.

“Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 Nakes, harusnya Rp 7,4 Juta per bulan bos. Fakta kami cuma Rp 2 Juta. Selisih Rp 5,4 Juta x 15 orang x 12 bulan = Rp 972 Juta diduga raib. Kami duga ada sunat honor Nakes oleh oknum manajemen Puskesmas. Modusnya dana kapitasi BPJS 60% untuk jasa Nakes dipotong untuk operasional fiktif,” beber salah seorang Nakes Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Kapus Muara Kulam yang memblokir WA wartawan saat dikonfirmasi dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pejabat yang alergi wartawan, bungkam, dan bahkan blokir WA wartawan saat dikonfirmasi, itu patut dipertanyakan ada apa? Kalau bersih kenapa harus blokir? Kalau anggaran Rp 1,3 Miliar itu benar untuk Nakes, kenapa harus panik dan blokir WA? Justru blokir WA ini menguatkan dugaan ada penyelewengan,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Atas kejadian tersebut, masyarakat Ulu Rawas mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapus Muara Kulam yang dinilai arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan.

“Kami minta Bupati Muratara copot Kapus Muara Kulam yang arogan itu. Masak dikonfirmasi malah blokir WA wartawan. Itu tidak mencerminkan pejabat pelayan publik. Kami juga minta Inspektorat dan Kejari Lubuklinggau audit total anggaran jasa Nakes Rp 1.393.674.125 tersebut. Periksa rekening koran BLUD Puskesmas Muara Kulam, buka daftar pembagian jasa,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam masih memblokir WA wartawan Cakrabuana.id dan belum memberikan hak jawab. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara juga masih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan sunat honor Nakes Rp 1,3 Miliar dan tindakan anggotanya yang blokir WA wartawan tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi melalui surat tertulis ke Dinkes Muratara.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red – Andika – Gunadi

Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!

0

“Hancur! Dana Desa Rp 486 Juta Untuk Jalan Lingkungan Desa Bukit Langkap Karang Jaya Muratara Tahun 2024-2025 Disorot, Diduga Fiktif & Mark-up!”

 

KARANG JAYA, MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi jalan lingkungan permukiman di *Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang hingga kini masih rusak, pecah- pecah berbanding terbalik dengan besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan dokumen APBDes Desa Bukit Langkap yang dihimpun tim Cakrabuana.id, kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis selama dua tahun:

– Tahun Anggaran 2024: Rp 216.937.200
– Tahun Anggaran 2025: Rp 269.614.000

Jika ditotal, anggaran untuk jalan lingkungan/gang di Desa Bukit Langkap selama dua tahun mencapai Rp 486.551.200 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah). Namun, fakta di lapangan sangat miris, jalan lingkungan permukiman warga masih berupa tanah, berlubang besar, dan becek saat hujan, sehingga menyulitkan aktivitas warga.

“Bohong besar itu bos kalau jalan lingkungan di Bukit Langkap sudah diperkeras Rp 486 Juta. Jalan kami masih rusak, aspal pecah pecah. Mana ada pengerasan jalan? Coba lihat sendiri bos, hancur. Dana 2024 Rp 216 Juta kemana? 2025 Rp 269 Juta kemana? Dua tahun jalan yang sama dianggarkan, tapi jalan tetap hancur. Diduga fiktif dan mark-up bos,” ujar warga Desa Bukit Langkap kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Warga menduga ada modus mark-up volume dan pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan jalan tersebut. Diduga pengerjaan jalan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), seperti ketebalan pengerasan, lebar jalan, dan panjang jalan yang tidak sesuai.

“Modusnya itu bos, di RAB tebal cor 15 cm, faktanya cuma 7 cm. Di RAB panjang 300 meter, faktanya cuma 100 meter. Di RAB pakai batu split, faktanya cuma tanah ditimbun. Selisihnya dikorupsi. Ini sudah dua tahun bos, 2024 dan 2025. Kalau dua tahun tidak ada perubahan, berarti ada yang tidak beres dengan Dana Desa Bukit Langkap,” beber warga lainnya.

Kondisi jalan lingkungan yang hancur sangat dikeluhkan warga, terutama ibu-ibu dan anak sekolah yang setiap hari melintasi jalan tersebut.

“Kasihan anak-anak mau sekolah sepatunya penuh lumpur. Ibu-ibu mau ke warung jatuh karena jalan licin. Padahal anggarannya ada Rp 486 Juta. Tolong Bupati Muratara, Camat Karang Jaya, dan Inspektorat cek fisik jalan lingkungan di Bukit Langkap ini. Jangan hanya percaya SPJ dan foto laporan saja,” desak warga.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Desa Bukit Langkap mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif dan pengukuran ulang fisik jalan lingkungan yang telah dianggarkan selama dua tahun tersebut.

“Kami minta ukur ulang jalan itu bos. Panjangnya berapa, lebarnya berapa, tebalnya berapa. Sesuaikan dengan RAB Rp 216.937.200 tahun 2024 dan Rp 269.614.000 tahun 2025. Kalau tidak sesuai, itu korupsi bos. Kades Bukit Langkap harus bertanggung jawab,” tegas tokoh masyarakat Karang Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Langkap belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Tahun 2024 senilai Rp 216.937.200 dan Tahun 2025 senilai Rp 269.614.000 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!

0

“Dana Desa Sosokkan Rp 198,5 Juta Untuk Jalan Usaha Tani Disorot, Fisik Tak Sesuai RAB, Diduga Mark-up Volume!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini giliran Desa Sosokkan yang disorot terkait proyek fisik Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai fantastis selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan data APBDes yang dihimpun tim Cakrabuana.id, Desa Sosokkan menganggarkan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan rincian:
– TA 2024 sebesar Rp 198.509.570
– TA 2025 sebesar Rp 222.659.000
– TOTAL DUA TAHUN Rp 421.168.570 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Anggaran hampir setengah miliar untuk pengerasan jalan usaha tani tersebut diduga tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Warga Desa Sosokkan mengaku kondisi jalan usaha tani masih berlumpur, becek, dan sulit dilalui, padahal di SPJ sudah dilaporkan selesai 100% dengan pengerasan sirtu atau koral.

“Jalan usaha tani Rp 198,5 Juta tahun 2024 dan Rp 222,6 Juta tahun 2025? Mana jalan nya bos? Jalan ke kebun kami masih tanah merah, kalau hujan becek tidak bisa dilalui motor. Kalau memang sudah dikeraskan pakai sirtu sesuai RAB Rp 421 Juta, harusnya sudah bagus mulus. Ini tidak ada pengerasan sama sekali. Kami duga fisiknya tidak sesuai RAB, diduga mark-up volume,” ujar warga Desa Sosokkan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menduga modus mark-up volume sering terjadi pada proyek JUT. Di dalam RAB tertulis panjang 500 meter x lebar 4 meter x tebal 15 cm dengan material sirtu, namun fakta di lapangan hanya dikeraskan tipis-tipis sepanjang 200 meter, atau bahkan hanya dihampar tanah biasa.

“Modus mark-up volume JUT itu paling mudah bos. Di RAB volume besar, tapi di lapangan dikurangi. Selisih volume itulah yang diduga masuk kantong. Kalau totalnya Rp 421 Juta untuk dua tahun, kalau di-mark up 30% saja, sudah Rp 126 Juta yang raib. Kami minta Inspektorat Muratara turun ukur langsung volume jalan tersebut,” tegas warga.

Pengerasan Jalan Usaha Tani sejatinya sangat vital bagi petani Desa Sosokkan untuk mengangkut hasil kebun seperti karet dan sawit. Jika jalan masih rusak, biaya angkut menjadi mahal dan merugikan petani.

Atas dugaan tersebut, warga Desa Sosokkan mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD, dan APIP untuk melakukan audit fisik investigatif terhadap proyek JUT TA 2024 Rp 198,5 Juta dan TA 2025 Rp 222,6 Juta tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan hanya audit di atas meja. Turun ke lapangan, bawa meteran, ukur panjang, lebar, dan ketebalan pengerasan jalan usaha tani tersebut. Cek nota pembelian sirtu, cek sewa alat berat. Kalau fisik tidak sesuai RAB, itu jelas mark-up dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa proyek Rp 421 Juta ini,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosokkan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan mark-up volume proyek Jalan Usaha Tani Rp 198,5 Juta TA 2024 dan Rp 222,6 Juta TA 2025 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!

0

“Fantastis! Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam Rp 1,3 Miliar Tahun 2026 Disorot, Diduga Sarat Penyelewengan!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Anggaran fantastis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pos anggaran *Belanja Jasa Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.393.674.125 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) disorot tajam dan diduga sarat penyelewengan.

Nilai Rp 1,3 Miliar tersebut untuk satu Puskesmas di wilayah pelosok dinilai sangat besar dan tidak wajar. Warga dan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Muara Kulam mengaku heran dengan besarnya anggaran jasa tersebut, karena realita honor atau jasa pelayanan yang mereka terima tidak sebanding.

“Gila bos, Rp 1,3 Miliar untuk jasa tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam tahun 2026? Kami nakes di sini yang kerja siang malam jaga UGD, jaga persalinan, keliling posyandu, honor jasa pelayanan kami cuma Rp 2 jutaan per bulan, bahkan sering telat 4 sampai 6 bulan belum dibayar. Kalau ditotal semua nakes di Puskesmas ini cuma 15 orang, masa jasa nya sampai Rp 1,3 Miliar? Itu uang kemana bos? Diduga ada sunat honor nakes,” ungkap salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Muara Kulam yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Senin (05/10/2026).

Modus dugaan penyelewengan anggaran jasa tenaga kesehatan atau jasa pelayanan BLUD Puskesmas ini diduga dilakukan dengan cara penggelembungan (mark-up) jumlah klaim pasien, memanipulasi daftar hadir nakes, serta pemotongan tidak transparan dana kapitasi BPJS dan jasa pelayanan umum.

“Modus jasa nakes ini halus bos. Dana kapitasi BPJS dan pendapatan umum Puskesmas yang seharusnya 60% untuk jasa nakes dan 40% untuk operasional, diduga dibalik. Jasa nakes dipotong untuk operasional fiktif, untuk perjalanan dinas fiktif, untuk beli ATK fiktif. Nakes hanya dapat sedikit. Padahal nakes yang kerja keras di lapangan. Kalau Rp 1,3 Miliar dibagi 15 nakes selama setahun, harusnya nakes dapat Rp 7 Juta per bulan, faktanya kami cuma dapat Rp 2,4 Juta, itu pun telat,” bebernya.

Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan nakes Puskesmas Muara Kulam. Mereka merasa hak mereka sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di daerah terpencil tidak dihargai dan diduga dipermainkan oleh oknum manajemen Puskesmas.

“Kami minta Bupati Muratara dan Kepala Dinas Kesehatan Muratara audit terbuka anggaran jasa nakes Rp 1.393.674.125 ini. Buka RKA, buka SPJ, buka rekening koran, buka daftar pembagian jasa pelayanan. Jangan sampai hak nakes disunat. Kami kerja di ujung Muratara, medan berat, sinyal susah, tapi honor kami diduga dipotong. Ini tidak adil,” tegas nakes lainnya.

Menanggapi hal tersebut, warga Kecamatan Ulu Rawas mendesak Inspektorat Muratara, BPK, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit investigatif terhadap pos anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam TA 2026 senilai Rp 1.393.674.125 tersebut.

“Kami minta Inspektorat jangan tutup mata. Ini Rp 1,3 Miliar bos, bukan Rp 13 Juta. Kalau benar ada penyelewengan jasa nakes, itu kejahatan kemanusiaan bos, karena merampas hak nakes yang melayani masyarakat kecil. Tolong periksa Kapus Muara Kulam, periksa bendahara BLUD, periksa Kadinkes Muratara. Aliran dana Rp 1,3 Miliar ini harus jelas,” desak tokoh masyarakat Ulu Rawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Muara Kulam dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Puskesmas Muara Kulam sebesar Rp 1.393.674.125 Tahun Anggaran 2026 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika – Biro Muratara

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

0

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok perizinan kembali mencoreng institusi pemerintahan desa. Sinar Galih Kepala Desa (Kades) diduga kuat melakukan pemerasan sebesar Rp10.000.000 terhadap pihak penyedia jasa internet (ISP) terkait izin pemasangan tiang WiFi di wilayahnya. Desa Sinar Galih Tindakan sewenang-wenang ini memicu kecaman keras dari masyarakat karena dinilai menghambat pemerataan akses digital dan merusak integritas pelayanan publik.
Aksi penarikan tarif fantastis tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai murni sebagai bentuk pemerasan berbalut jabatan. Kepala desa seharusnya mempermudah masuknya infrastruktur teknologi demi kemajuan warga,

Malah menjadikan perizinan sebagai ladang pemerasan untuk keuntungan pribadi.
Menurut aturan hukum,

Tindakan oknum kades ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Awak media Konfirmasi melalui Telpn What’sApp dan memberikan pertanyaan H. Encang Kepala Desa Sinar Galih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat senin 5/10/2026 . H. Encang tidak membalas What’sApp.

Lembaga pengawas publik dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan proses hukum pidana wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera terhadap pejabat desa yang korup.

( Red/ Tslm)

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

0

“Karutan Jakarta Pusat: Menjaga Hubungan Orang Tua dan Anak Adalah Bagian Penting Reintegrasi Sosial*

Jakarta Pusat, || Mediacakrabuana.id
Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Kunjungan Khusus Anak bagi warga binaan, Jumat (03/10). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap menjalin hubungan yang harmonis dengan keluarga, khususnya dengan anak-anak mereka. Momen pertemuan tersebut menghadirkan suasana haru sekaligus bahagia. Senyum, pelukan, dan percakapan sederhana antara anak dan orang tua menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tetap memiliki tempat penting dalam perjalanan warga binaan menjalani proses pembinaan.

Dalam pelaksanaan kunjungan anak yang berlangsung pada akhir pekan, warga binaan mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan putra-putri mereka. Momen ini juga menjadi sarana penting untuk mempererat hubungan emosional serta memberikan dukungan moral bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa pelayanan kunjungan khusus anak merupakan salah satu upaya pemasyarakatan dalam menjaga dan memperkuat ikatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan.

“Anak merupakan bagian penting dalam kehidupan setiap warga binaan. Melalui pelayanan kunjungan khusus anak ini, kami ingin memastikan bahwa hubungan kasih sayang antara orang tua dan anak tetap terjaga. Dukungan keluarga memiliki peran besar dalam membangun semangat warga binaan untuk menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sumaryo.

Melalui kegiatan pelayanan kunjungan khusus anak ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berharap dapat memberikan dampak positif bagi kondisi psikologis warga binaan sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses reintegrasi sosial.

(Red-Tim)

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

0

“Bravo! 537 Mahasiswa Usi Ikuti kegiatan PKKMB selama 3 hari”

.Simalungun|| Mediacakrabuana.id

Universitas Simalungun (USI) merupakan perguruan tinggi swasta yang terletak di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Didirikan pada tahun 1965 di bawah naungan Yayasan Universitas Simalungun, kampus ini telah lama menjadi salah satu pusat pendidikan tinggi utama di wilayah Pematangsiantar.

Menanggapi hal tersebut salah satu generasi muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Berikan Apresiasi kepada Panitia Penyelenggara PKKMB periode 2026-2027 selama 3 hari.

“Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Simalungun (USI) Tahun 2026 resmi digelar di Auditorium Radjamin Purba, berjalan lancar dan meriah ujarnya. Senin, (5/10/2026).

Ia juga menambahkan Kegiatan ini diikuti sekitar 537 Mahasiswa baru yang berasal dari 5 Fakultas, yakni Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Teknik.

Pantau kru media PKKMB USI digelar selama 3 hari mulai senin dilanjutkan kegiatan pengenalan kehidupan Kampus bagi mahasiswa Baru. Ujarnya

Kegiatan pembukaan dihadiri ketua panitia, sekertaris yayasan, Drs. Salmen Purba, 5 pimpinan Fakultas Rangkaian acara resmi dibuka langsung oleh Rektor Universitas Simalungun.

Pembukaan PKKMB semakin meriah saat disematkannya jaket almamater berwarna kuning kepada perwakilan mahasiswa baru. Kemudian Rektor, wakil rektor Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT (Wakil Rektor I Bidang Akademik USI)
, Warek II, Warek III dan Sekertaris yayasan USI.

Dalam acara tersebut, kegiatan diisi oleh prof hisarma saragih membawakan materi peran mahasiswa

Kemeriahan dilanjutkan dengan parade oleh 5 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USI. Setiap UKM menampilkan ciri khas kegiatan dihadapan mahasiswa baru.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan mahasiswa kepada tiap-tiap fakultas di USI, sehingga esok hari, PKKMB akan berlangsung di tiap fakultas.Ujarnya (s.hadi purba/red)

“Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda”

0

“Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda”

Palembang, – Cakrabuana ID

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Hadir Langsung Dalam Menyerahkan Lahan EX-DPMPTSP Sumatera Selatan Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda. Senin (05/10/2026)

Hadir langsung dalam kegiatan ini Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru., Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa M.Si., dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII (Sumsel) Agus Safari ST.,MT

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, diwaktu hujan harus kerja ekstra dan menerima kritikan yang disebabkan daya tampung kolam retensi ini yang sangat terbatas. Kemarin lebih kurang baru 9.600 kubik artinya mendekati 10.000 kubik.

Walikota spontan pada saat itu menyampaikan kepada saya tempat banjir, Pak Walikota menunjukkan bangunan ini. Kalau mungkin bangunan itu menjadi titik perluasan bagi daya tampung kolam retensi ini , bearti kolam retensinya bisa diperluas lagi,” Ucapnya.

Dengan sebelumnya penyampaian Walikota itu menjadi pemikiran bagi saya, dan kalau ini diperluas airnya bisa tertampung minimal mengurangi beberapa minggu.

Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa M.Si, mengatakan alhamdulillah pada hari ini Pak Gubernur Sumatera Selatan langsung hadir di kegiatan ini untuk pengerjaan kolam retensi Simpang Polda pada Oktober 2026.

Tahap awal proyek yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, ini akan di fokus pada pengerukan dan perluasan Kolam Retensi Simpang Polda sebagai salah satu penampungan air utama untuk pengendalian banjir,” Bebernya.

Dimana revitalisasi ini tidak hanya berfokus pada pengendalian banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas kawasan di sepanjang Sungai Bendung. Dan semoga pekerjaan Sungai Bendung ini ditargetkan selesai pada tahun 2027. Mohon semua untuk doa dan suporternya,” Ucap Ratu Dewa Walikota Palembang.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII (Sumsel), Agus Safari, S.T., M.T. juga mengatakan, jadi itu luasannya sekitar 0,4 hektar, daya tampungnya sekarang itu sekitar 9,6 ribu kubik. Nanti kalau ditambah dengan areal yang sudah diserahkan hari ini, maka nanti luasnya itu mendekati satu hektar 9,6 juta.

Dan nanti ini akan kita gali sedalam sekitar 2- 3 meter, karena kalau lebih dalam lagi tidak bisa karena sumurnya ada. Jadi percumakan karena ini nanti volumenya akan diberikan 30.000,” Jelasnya.

Mudah-mudahan ini segera kita kerjakan nanti semua kampung-kampung yang ada di sini saluran juga diperbaiki supaya cepat nyampai ke sini. Itukan yang belum nyampai ke sini nanti genang di sana artinya tidak hanya ini tapi saluran-saluran kita di kampung ,di rumah itu juga kita bersihin. Nanti ini kita dorong dengan pompa itu segera supaya nyampai ke muara sungai bendung,”Katanya.

Beliau menambahkan pekerjaan ini sekitar 15 bulan tetapi nanti kalau memang butuh waktu lebih dari 15 bulan , nanti akan kita upayakan untuk perpanjangan waktu. Dan kita berharap dan mohon do’a nya kepada seluruh semoga pekerjaan ini berjalan dengan lancar dan pekerjaan ini selesai dengan baik,” Tutupnya. (Harto)7

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM, DI PEMKAB BANYUASIN KPK.RI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

0

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM, DI PEMKAB BANYUASIN KPK.RI DIMINTAK TURUN GUNUNG”

BANYUASIN || MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara mengudara di Bumi Sriwijaya. Relawan Rakyat Membela Prabowo
Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Mendesak jajaran KPK RI. Masuk ke ⁷Pemkab Banyuasin Sumsel yang diduga keras menjamurnya koruptor yang kebal kuhukum di duga dibekingngi Herder bertaring tajam . Lajut wasekjen Rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan mengatakan Rambo Nusantara dalam waktu dekat membuat surat laporan ke KPK.RI Dan Kejaksaan agung RI.

Termasuk ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Tutur wasekjen rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan suwara nada geram Pasalnya Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK
Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan
dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih
lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK
dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas,

Kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi.

Jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut. Data akuratnya ada di tangan Redaksi

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten .
BANYUASIN untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!

0

“Rekrutmen Hanya Formalitas? PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit Diduga Tak Prioritaskan Warga Muratara, Kebanyakan Dari Medan!”

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini sorotan tajam tertuju kepada PT SIPEF Dendy Marker yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rupit Desa Bingin Rupit, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan pengakuan warga dan calon pelamar kerja asal Muratara, proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga hanya formalitas belaka. Pasalnya, meskipun telah membuka lowongan dan menerima berkas lamaran dari warga lokal, namun kenyataannya karyawan yang direkrut dan dipekerjakan kebanyakan berasal dari luar daerah, khususnya dari Medan, Sumatera Utara.

“Rekrutmen hanya formalitas saja bos. Kami warga Muratara sudah melamar, sudah tes, sudah interview, sudah lengkap berkas. Tapi yang dipanggil dan dipekerjakan kebanyakan orang dari Medan. Kami warga lokal hanya jadi penonton di tanah kami sendiri. Kami jadi pengangguran di kampung sendiri yang dikelilingi perusahaan sawit,” ungkap salah seorang warga Bingin Rupit yang enggan disebutkan namanya kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Menurut warga, PT SIPEF Dendy Marker seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muratara tentang kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal (TKL) minimal 60-70% untuk posisi non-skill dan semi-skill. Namun faktanya, warga lokal Muratara merasa terpinggirkan.

“Coba cek saja di mess karyawan dan di lapangan bos, berapa persen warga Muratara? Paling cuma 10-20%. Sisanya dari Medan semua. Padahal kami banyak sarjana, banyak pemuda yang butuh kerja. Kalau begini terus untuk apa perusahaan ada di Muratara kalau tidak menyejahterakan warga Muratara? Kami minta perusahaan ini diaudit soal rekrutmennya,” timpal warga lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemuda dan tokoh masyarakat Bingin Rupit. Mereka menilai perusahaan tidak memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar kebun.

“Kami bukan anti pekerja dari luar, tapi tolong prioritaskan dulu kami warga Muratara. Kami yang kena debu, kami yang kena banjir karena kebun, kami yang jalannya rusak dilewati truk sawit, tapi kami tidak dapat kerja. Ini tidak adil bos. Kami minta Disnaker Muratara turun investigasi ke PT SIPEF Dendy Marker ini,” tegas tokoh pemuda Muratara.

Atas polemik rekrutmen tersebut, warga Muratara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, DPRD Muratara Komisi III, dan Bupati Muratara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit.

“Kami minta Disnaker Muratara segera panggil HRD PT SIPEF Dendy Marker. Buka data rekrutmen 2024-2025, berapa warga Muratara yang melamar, berapa yang diterima, dan berapa pekerja dari Medan yang didatangkan. Jika terbukti melanggar Perda Ketenagakerjaan Lokal, harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan warga Muratara jadi penonton di tanahnya sendiri,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SIPEF Dendy Marker Bingin Rupit belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan rekrutmen karyawan yang tidak memprioritaskan masyarakat Muratara dan diduga hanya formalitas tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

0

Dana Desa Lubuk Mas Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 1,9 Miliar Disorot, Minim Transparansi, Warga Juga Pertanyakan Isu Fee PETI 12% Untuk Masjid!?*

MURATARA, Cakrabuana.id –

Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, anggaran yang ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar untuk dua tahun tersebut diduga minim transparansi dan realisasinya tidak terlihat signifikan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Lubuk Mas yang memiliki 287 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 1.006 jiwa ini menerima Dana Desa TA 2024 sekitar Rp 900 Juta-an dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Total Rp 1,9 Miliar.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi atau baliho APBDes 2024 dan 2025 yang terpasang di depan Kantor Desa, padahal itu merupakan kewajiban setiap pemerintah desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Baliho APBDes tidak pernah kami lihat terpasang bos. Kami sebagai warga tidak tahu Dana Desa 2024-2025 yang hampir 2 Miliar itu dipakai untuk apa saja. Jalan desa masih banyak yang rusak, drainase tidak jelas, BUMDes mati suri, kegiatan pemberdayaan tidak pernah kami rasakan. Kami minta Kades transparan,” ungkap warga Desa Lubuk Mas yang meminta namanya dirahasiakan kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga juga mencurigai adanya modus proyek siluman dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan DD TA 2024-2025 tersebut.

“Di laporan SPJ mungkin tertulis ada pembangunan rabat beton, drainase, pengadaan bibit, ATK, dan pelatihan-pelatihan sudah selesai 100 persen. Tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga laporannya hanya formalitas di atas kertas, SPJ fiktif,” timpal warga lainnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat gaya hidup oknum perangkat yang dinilai tidak wajar, sementara kondisi desa masih tertinggal.

Sorotan terhadap Desa Lubuk Mas kian memanas setelah mencuatnya isu dugaan adanya fee atau setoran sebesar 12 persen dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Lubuk Mas.

Isu yang pertama kali diungkap oleh media Jurnal Sumatra pada 29 September 2026 tersebut menyebutkan bahwa fee 12% dari hasil PETI diduga mengalir ke oknum Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas dengan dalih untuk membantu pembangunan Masjid Desa Lubuk Mas.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Warga DA yang diwawancarai media tersebut menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut untuk masjid itu tidak pernah masuk ke kas panitia pembangunan masjid.

“Uang itu tidak ada di kas masjid seperti yang dijelaskan. Bahkan pembangunan masjid dilakukan dari swadaya masyarakat, termasuk meminta sumbangan di jalan dan mengumpulkan uang wakaf saat shalat Jumat,” ujar DA.

Warga Desa Lubuk Mas berharap kasus ini tidak terulang seperti yang terjadi di desa tetangga, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu. Di mana mantan Kepala Desa Lubuk Emas, Saharudin Bin H Mat Jais, harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada 8 Januari 2025 karena diduga melakukan korupsi Dana Desa TA 2020-2021 sebesar Rp 856 Juta.

Modus yang dilakukan mantan Kades Lubuk Emas saat itu adalah mengelola Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat lain, tidak menyalurkan BLT sesuai hak penerima, tidak membayar honor Marbot Masjid dan guru PAUD.

“Kami tidak mau Lubuk Mas bernasib sama seperti Lubuk Emas. Makanya kami minta sejak dini Dana Desa 2024-2025 ini diaudit total. Jangan sampai uang rakyat Rp 1,9 Miliar raib tidak jelas,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

Atas polemik Dana Desa dan isu fee PETI tersebut, warga Desa Lubuk Mas mendesak Bupati Muratara, Inspektorat Kabupaten Muratara, dan DPMD Muratara untuk segera turun melakukan audit investigatif khusus terhadap Dana Desa Lubuk Mas TA 2024-2025.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun audit khusus DD Lubuk Mas 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan, cek volume proyek, cek barang pengadaan, cek daftar penerima BLT. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara ikut memantau dan lidik DD Lubuk Mas ini,” desak warga dengan nada geram.

“Kami juga minta soal isu fee PETI 12% untuk masjid itu diusut tuntas. Jika memang ada aliran uang haram dari tambang ilegal untuk pembangunan masjid, itu harus dijelaskan transparan. Uangnya kemana? Masuk kas siapa? Jangan bawa-bawa nama masjid untuk menutupi dugaan setoran tambang ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti, belum berhasil dikonfirmasi terkait transparansi DD TA 2024-2025 maupun klarifikasi terkait isu dugaan fee PETI 12% untuk pembangunan masjid tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta hak jawab.

Redaksi Cakrabuana.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Rd – Andika – Gunadi Biro Muratara

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR Rp27.814.577.171,00”

0

“KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL DIMINTAK KUPASTUNTAS ANGGARAN BELANJA DINAS PENDIDIKAN SEBESAR
Rp27.814.577.171,00”

Kota Palembang, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan ketua Team V Pemburu fakta Rajawali News Grup mengendus adanya bau taksedap . Dimintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL dapat bertindak mengungkap indikasi kasus tindak pidana korupsi di lingkaran dinas pendidikan .

Pasalnya Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dan Ketidaksesuaian
Spesifikasi yang Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran pada Paket
Pengadaan Buku pada Dinas Pendidikan
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak sebesar
Rp44.855.069.245,45 dengan realisasi sebesar Rp42.415.032.543,00 atau 94,56%
dari anggaran. Dari realisasi tersebut,

Dinas Pendidikan menggunakan sebesar
Rp27.814.577.171,00 untuk pengadaan buku tingkat SD serta SMP Tahun Anggaran
2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan secara uji petik atas
dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta pengujian fisik di lapangan,

Diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan
denda keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi ukuran buku yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut.

a. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda
Keterlambatan
Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan melaksanakan pengadaan buku
untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), di antaranya
pengadaan buku teks utama siswa SD dengan nilai kontrak sebesar
Rp5.053.510.000,00 serta pengadaan buku teks utama siswa SMP dengan nilai
kontrak sebesar Rp3.212.158.500,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan, diketahui bahwa pekerjaan
pengadaan buku teks utama siswa SD dan SMP tersebut telah dinyatakan selesai
dan diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang, masing-
masing berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0114/PPK-
PB/DISDIK-SD/APBD/2025 tanggal 19 Maret 2025 untuk pengadaan SD dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 0124/PPK-PB/DISDIK-
SMP/APBD/2025 tanggal 20 Maret 2025 untuk pengadaan SMP. Dalam berita
acara tersebut dinyatakan bahwa barang telah dilakukan pemeriksaan spesfikasi
dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, jumlah, dalam kondisi baik, lengkap, dan
dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi kepada sekolah penerima
diketahui bahwa sampai dengan batas akhir kontrak, masih terdapat sekolah
yang belum menerima seluruh barang sesuai ketentuan kontrak.

Hasil rekapitulasi atas konfirmasi kepada sekolah dan penyedia menunjukkan
terdapat denda keterlambatan sebesar Rp3.169.962,84 yang belum dikenakan
kepada penyedia sesuai uraian pada tabel berikut.Nilai denda keterlambatan atas pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan
Penyedia dan PPK.

Hasil pembahasan setiap perhitungan denda keterlambatan
telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda
Keterlambatan yang memuat pernyataan bahwa perhitungan telah sesuai dan
semua pihak telah sepakat atas hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia
membayar denda keterlambatan tersebut.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas denda keterlambatan ke Kas
Daerah sebesar Rp3.169.962,84.

b. Ketidaksesuaian Spesifikasi Ukuran Buku yang Mengakibatkan
Kelebihan Pembayaran
Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pengadaan buku telah menetapkan
spesifikasi barang yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KAK dan spesifikasi produk pada E-Katalog LKPP, diketahui bahwa ukuran Buku Panduan Guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 3, 4, 5, dan 6 ditetapkan dengan panjang
29,7 cm dan lebar 21 cm.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa buku yang diterima memiliki
ukuran panjang 25 cm dan lebar 17,6 cm. Dengan demikian, terdapat
ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam KAK dan kondisi fisik barang yang diterima.

Perbedaan ukuran tersebut menyebabkan perbedaan luasan buku
sehingga berdampak pada perhitungan harga satuan. Luasan buku berdasarkan
KAK sebesar 623,7 cm², sedangkan luasan riil sebesar 440 cm². Selisih luasan
tersebut mengakibatkan kelebihan perhitungan harga satuan pada setiap item
buku. Berdasarkan perhitungan ulang terhadap empat judul buku, diketahui
terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp73.174.834,74.
Hasil konfirmasi kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik secara memadai atas buku yang diterima. Atas kelebihan
pembayaran sebesar Rp73.174.834,74 tersebut telah dilakukan pembahasanbersama antara Penyedia dan PPK, dan para pihak telah menyepakati hasil
perhitungan serta Penyedia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran dimaksud.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah sebesar Rp73.174.834,74.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
pada:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menilai kinerja penyedia;

2) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Klausul dalam kontrak Nomor 0060/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2025
Tanggal 21 Februari 2025 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, antara lain
mengatur bahwa:

1) Pekerjaan harus diselesaikan paling lambat Tanggal 23 Mei 2025;

2) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1.000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian
kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

3) Barang yang diserahkan telah memenuhi standar sesuai dengan
persyaratan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
tercantum dalam dokumen penawaran.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Buku hasil pengadaan yang terlambat diserahkan tidak dapat dimanfaatkan
secara tepat waktu; dan

b. Risiko penyalahgunaan belanja atas pembayaran pengadaan buku yang tidak
sesuai spesifikasi.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran kurang
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kontrak, khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian
pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan; danPPK kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan
Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak,
khususnya terkait pemenuhan spesifikasi barang, waktu penyelesaian pekerjaan
dan pengenaan denda keterlambatan; dan

b. Menginstruksikan PPK agar melakukan pemeriksaan dan pengujian atas
kesesuaian spesifikasi barang, khususnya ukuran buku pada hasil pekerjaan dan
pengenaan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kota Palembang,
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.

0

“Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Muratara Pertanyakan Solusi dari Dinas Lingkungan Hidup.”

 

MURATARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Keluhan terkait penumpukan sampah liar kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah warga mengeluhkan pemandangan tidak sedap serta potensi timbulnya penyakit akibat tumpukan sampah plastik yang berserakan di bahu jalan umum.

). Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah pengguna media sosial mengunggah foto tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung di pinggir jalan. Dalam unggahannya, pemilik akun menegaskan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Minggu (05/10/2026

“Tolong ini bukan tempat sampah lor,” tulis pemilik akun Facebook Saud dalam unggahannya. Ia juga menambahkan pesan terbuka yang mempertanyakan langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara dalam menangani permasalahan tersebut.

Unggahan tersebut langsung memicu beragam tanggapan dari netizen dan warga lokal yang juga merasa terganggu dengan keberadaan sampah berserakan. Selain merusak keindahan dan estetika kota, tumpukan sampah plastik yang dibiarkan membusuk di tepi jalan di khawatirkan menimbulkan bau menyengat serta menjadi sarang penyakit.

Warga berharap pihak DLH Muratara bersama pihak terkait dapat segera mengangkut tumpukan sampah tersebut, sekaligus menyediakan tempat sampah resmi serta memberikan pengawasan ketat agar area tersebut tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keternagab resmi dari dinas terkait.

Cakrabuana.id
Red Andika – Gunadi – Biro Muratara

Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!

0

“Pelatihan Hukum Desa Surulangun Rawas Ulu Tahun 2025 Diduga Fiktif, Warga: Tak Pernah Diundang!”

 

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini yang menjadi sorotan tajam adalah anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Pelindungan Masyarakat Tahun 2025 dengan nilai Rp 8.800.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa tersebut diduga kuat fiktif. Pasalnya, warga Desa Surulangun secara kompak mengaku tidak pernah diundang, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mengikuti kegiatan pelatihan hukum yang anggarannya telah dilaporkan selesai 100 persen tersebut.

“Pelatihan hukum tahun 2025 Rp 8,8 Juta? Kami tidak pernah diundang bos. Tidak pernah ada undangan dari Kades atau Kadus untuk ikut penyuluhan hukum. Di balai desa juga tidak pernah ada kegiatan pelatihan hukum. Tiba-tiba uangnya sudah habis dilaporkan selesai. Kami duga itu fiktif, karena warga tak pernah diundang,” ujar warga Desa Surulangun kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai, jika memang pelatihan hukum itu benar-benar dilaksanakan, seharusnya ada tahapan resmi yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa. Mulai dari musyawarah, penyampaian undangan resmi kepada warga, pemasangan spanduk kegiatan, hingga menghadirkan narasumber dari pihak berkompeten seperti dari Polsek Rawas Ulu, Kejaksaan, atau Bagian Hukum Pemda Muratara.

Namun semua tahapan tersebut diakui warga tidak pernah ada. Tidak ada undangan, tidak ada spanduk, tidak ada narasumber, dan tidak ada materi penyuluhan yang dibagikan kepada warga. Namun anehnya, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kegiatan tersebut diduga sudah dilaporkan selesai lengkap dengan daftar hadir, kwitansi belanja, dan foto dokumentasi.

“Kami warga Surulangun kalau ada kegiatan desa pasti diundang lewat Kadus, lewat pengeras suara masjid. Tapi untuk pelatihan hukum Rp 8,8 Juta tahun 2025 ini, tidak ada satu pun warga yang merasa diundang. Makanya kami berani bilang ini diduga fiktif. Daftar hadirnya mungkin palsu, tanda tangan warga dicatut, padahal warga tak pernah diundang,” tegas tokoh pemuda Surulangun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp 8.800.000,- tersebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dialokasikan untuk:

1. Honor narasumber penyuluh hukum: Rp 2.500.000,-
2. Belanja ATK, penggandaan materi, dan spanduk: Rp 1.000.000,-
3. Belanja konsumsi snack dan makan minum peserta 30 orang: Rp 3.000.000,-
4. Sewa tenda, kursi, dan sound system: Rp 1.500.000,-
5. Biaya dokumentasi dan pelaporan: Rp 800.000,-

Kelima pos anggaran tersebut diduga kuat tidak pernah dibelanjakan secara nyata. Warga menduga seluruh kwitansi dan nota belanja hanya dibuat di atas meja menggunakan nota kosong yang sudah distempel.

“Kalau memang benar ada pelatihan hukum tahun 2025, coba tunjukkan videonya, tunjukkan foto aslinya yang ada warga Surulangun ikut di dalamnya. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir, tanya apakah mereka pernah diundang. Kami jamin 100 persen warga akan menjawab tak pernah diundang. Itu sudah bukti kuat kalau pelatihan hukum itu fiktif,” beber warga.

Dugaan fiktifnya pelatihan hukum tahun 2025 ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Surulangun. Warga mendesak agar Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan audit investigatif secara mendalam, tidak hanya memeriksa kelengkapan kertas SPJ, tetapi juga melakukan verifikasi faktual dengan memanggil warga.

“Kami minta Inspektorat Muratara jangan hanya audit di atas meja. Turun langsung ke Surulangun, panggil warga, tanya apakah pernah diundang pelatihan hukum tahun 2025. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa, karena jika terbukti fiktif, ini jelas korupsi Dana Desa,” desak warga.

Warga berharap, dengan mencuatnya dugaan fiktif pelatihan hukum tahun 2025 ini, pengelolaan Dana Desa di Desa Surulangun kedepan bisa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya dihabiskan lewat kegiatan fiktif yang warga tak pernah diundang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum tahun 2025 senilai Rp 8,8 Juta dengan alasan warga tak pernah diundang tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red : Andika / Gunadi – Biro Muratara

Pelatihan Hukum 9,2 Juta di Desa Pulau Lebar, Pelatihan Hukum Tahun 2025 Diduga Cuma Laporan Di Atas Meja!

0

“Pelatihan Hukum 9,2 Juta di Desa Pulau Lebar, Pelatihan Hukum Tahun 2025 Diduga Cuma Laporan Di Atas Meja!”

MURATARA, Cakrabuana.id –

Dugaan praktik pengelolaan Dana Desa (DD) yang menyimpang di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin meluas. Setelah Desa Surulangun dengan anggaran Rp 8,8 Juta dan Desa Teladas dengan anggaran Rp 9,4 Juta, kini giliran Desa Pulau Lebar yang menjadi sorotan publik.

Pos anggaran yang disorot adalah Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Pulau Lebar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 9.225.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Anggaran sebesar Rp 9,2 Juta tersebut diduga kuat tidak pernah diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata di tengah masyarakat. Warga Desa Pulau Lebar mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pelatihan hukum di desa mereka. Kegiatan tersebut diduga hanya cuma laporan di atas meja demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025? Tidak pernah ada bos. Kalau pelatihan hukum itu ada, pasti ada undangannya, ada narasumbernya dari Polsek atau Kejaksaan, ada spanduk di balai desa. Ini tidak ada sama sekali. Kami duga ini cuma laporan di atas meja. Di atas meja dibuat SPJ-nya, daftar hadir dibuat, kwitansi dibuat, foto comot sana-sini, selesai. Cair Rp 9,2 Juta,” ungkap warga Desa Pulau Lebar kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menjelaskan, istilah “cuma laporan di atas meja” memang menjadi bahasa umum di desa untuk menggambarkan kegiatan fiktif. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan, namun laporannya seolah-olah sudah dilaksanakan 100 persen lengkap.

Pola dugaan fiktif di Desa Pulau Lebar ini dinilai sama persis dengan yang terjadi di Desa Surulangun dan Teladas. Anggaran yang dipakai juga hampir sama, berkisar Rp 8 Juta hingga Rp 9,5 Juta. Ini menguatkan dugaan adanya pola berjamaah dalam memanfaatkan pos pelatihan non-fisik sebagai lahan untuk menyelewengkan Dana Desa.

Berdasarkan informasi, RAB Rp 9.225.000 tersebut dirinci untuk honor narasumber Rp 2,7 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1 Juta, konsumsi peserta Rp 3,1 Juta, sewa tenda dan sound system Rp 1,6 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semua pos tersebut diduga hanya formalitas kertas.

“Kalau mau buktikan gampang bos, tanya saja warga Pulau Lebar, pernah tidak diundang pelatihan hukum tahun 2025? Pasti semua jawab tidak pernah. Kalau pernah ada pelatihan hukum, pasti minimal 25-30 warga tahu dan ingat. Ini tidak ada yang tahu. Artinya memang tidak pernah ada. Cuma laporan di atas meja saja untuk menghabiskan Rp 9,2 Juta,” tegas warga.

Kini warga Desa Pulau Lebar “Kami minta Inspektorat Muratara jangan tutup mata. Ini sudah tiga desa dengan modus sama. Surulangun Rp 8,8 Juta, Teladas Rp 9,4 Juta, Pulau Lebar Rp 9,2 Juta. Semuanya pelatihan hukum tahun 2025. Semuanya diduga cuma laporan di atas meja. Totalnya Rp 27,5 Juta bos. Kalau per tahun seperti ini, berapa kerugian negara dalam 3 tahun? Bisa Rp 80 Juta lebih. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut turun tangan,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025 yang diduga cuma laporan di atas meja tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara

Janggal! Anggaran Pelatihan Hukum Rp 9,4 Juta Dana Desa Teladas Rawas Ulu Diduga Fiktif, Warga: Tidak Pernah Ada Penyuluhan!

0

“Janggal! Anggaran Pelatihan Hukum Rp 9,4 Juta Dana Desa Teladas Rawas Ulu Diduga Fiktif, Warga: Tidak Pernah Ada Penyuluhan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Dana Desa (DD) di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga tidak hanya terjadi di Desa Surulangun, namun juga terulang di Desa Teladas dengan pola dan modus yang sama persis.

Kali ini yang menjadi sorotan adalah pos anggaran Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Teladas Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.462.250,- (Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga kuat fiktif dan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Warga Desa Teladas mengaku tidak pernah melihat, mendengar, apalagi mengikuti kegiatan pelatihan atau penyuluhan hukum yang dimaksud.

“Pelatihan hukum Rp 9,4 Juta? Kami tidak pernah ada kegiatan itu bos. Tidak pernah ada undangan untuk warga ikut penyuluhan hukum. Tidak pernah ada narasumber dari polisi atau jaksa yang datang ke desa. Tapi di SPJ mungkin sudah tertulis kegiatan selesai, ada daftar hadir, ada foto, ada kwitansi snack dan ATK. Kami duga itu semua fiktif, sama seperti di Surulangun,” ujar warga Desa Teladas kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).

Warga menilai modus penyelewengan anggaran pelatihan/penyuluhan memang paling mudah dilakukan karena tidak ada bangunan fisik yang bisa dicek, cukup dengan membuat dokumen fiktif di atas meja.

1. Daftar Hadir Fiktif: Nama-nama warga dicatut dan tanda tangannya dipalsukan, padahal warga tidak pernah hadir dalam pelatihan.

2. Kwitansi Fiktif/Mark-up: Kwitansi pembelian ATK, snack, makan minum, sewa tenda, dan honor narasumber diduga di-mark up atau bahkan fiktif total menggunakan nota kosong yang sudah distempel warung.

3. Dokumentasi Rekayasa: Foto-foto kegiatan diduga hanya rekayasa, mengambil foto warga yang sedang berkumpul di acara lain, lalu diklaim sebagai foto pelatihan hukum Rp 9,4 Juta tersebut.

Berdasarkan rincian RAB, anggaran Rp 9.462.250 tersebut diduga dialokasikan untuk honor narasumber Rp 2,8 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1,1 Juta, snack dan makan minum peserta Rp 3,2 Juta, sewa tenda kursi sound Rp 1,5 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semuanya diduga tidak pernah direalisasikan.

“Kami duga ini sudah menjadi pola berjamaah di Rawas Ulu bos. Surulangun Rp 8,8 Juta diduga fiktif, Teladas Rp 9,4 Juta juga diduga fiktif dengan modus yang sama. Kalau satu desa Rp 9,4 Juta, kalau 10 desa di Rawas Ulu melakukan hal yang sama tiap tahun, berapa ratus juta uang negara yang raib hanya lewat pelatihan fiktif?” beber warga dengan geram.

Warga Desa Teladas mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, DPMD Muratara, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran pelatihan hukum tersebut.

“Kami minta Inspektorat Muratara segera turun, jangan hanya audit di atas meja. Panggil 30 warga yang namanya ada di daftar hadir pelatihan hukum Rp 9,4 Juta itu, tanya apakah pernah ikut. Kalau semua bilang tidak pernah ada penyuluhan, itu sudah jelas SPJ fiktif dan itu korupsi. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut memeriksa,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan fiktifnya anggaran pelatihan hukum sebesar Rp 9.462.250 tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red : Andika – Biro Muratara

Dana Desa Teladas Rawas Ulu TA 2025 Rp 1 Miliar Diduga Ludes Diselewengkan, SPJ Fiktif, Warga: Pembangunan Nihil!

0

“Dana Desa Teladas Rawas Ulu TA 2025 Rp 1 Miliar Diduga Ludes Diselewengkan, SPJ Fiktif, Warga: Pembangunan Nihil!”

 

MURATARA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali menggegerkan warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Desa Teladas yang menerima kucuran Dana Desa TA 2025 sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) diduga kuat anggaran tersebut diselewengkan oleh oknum perangkat desa dengan modus SPJ fiktif.

Padahal tahun 2025 baru berjalan, namun warga sudah curiga karena tidak ada tanda-tanda pembangunan yang signifikan di desa mereka, padahal di dalam dokumen APBDes 2025 tertulis banyak program fisik dan pemberdayaan.

“TA 2025 ini anggaran Dana Desa Teladas Rp 1 Miliar bos, besar sekali. Tapi sampai Oktober ini kami lihat tidak ada pembangunan. Di SPJ mungkin sudah tertulis selesai semua, tapi fakta di lapangan nihil. Kami duga kuat SPJ fiktif lagi seperti tahun 2024 lalu,” ujar warga Teladas kepada Cakrabuana.id, Minggu (04/10/2026).

Rincian Dana Desa Teladas TA 2025 yang Diduga Bermasalah:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APBDes Desa Teladas TA 2025 Rp 1 Miliar tersebut dialokasikan untuk:

– Belanja Modal Jalan Desa: Rp 400 Juta – Diduga proyeknya asal jadi, volume tidak sesuai RAB, dan sudah retak padahal baru selesai.

– Ketahanan Pangan & BUMDes: Rp 200 Juta – Diduga fiktif, tidak ada kegiatan peternakan atau pertanian yang terlihat, BUMDes mati suri.

– Pemberdayaan, BLT, Stunting, dan Pelatihan: Rp 250 Juta* – Diduga laporannya fiktif, warga penerima BLT mengaku hanya terima sebagian, kegiatan stunting hanya formalitas.

– Operasional dan ATK Desa: Rp 150 Juta – Diduga di-mark up, pembelian ATK dan perjalanan dinas kwitansinya fiktif.

“Modusnya sama seperti 2024 bos, laporan di atas kertas lengkap, ada kwitansi, ada foto, tapi itu semua diduga rekayasa. Uangnya kemana? Kami minta diusut,” tegas pemuda Teladas.

Warga Desak Audit Khusus TA 2025:

Masyarakat Teladas mendesak agar Inspektorat Muratara tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif khusus untuk Dana Desa Teladas TA 2025.

“Kami minta Bupati Muratara dan Kepala Inspektorat Muratara segera turunkan tim audit ke Teladas untuk TA 2025 ini. Rp 1 Miliar bukan uang kecil. Jika dibiarkan, tahun depan akan fiktif lagi. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara periksa Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Teladas,” desak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teladas belum berhasil dikonfirmasi. Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai UU Pers.

 

Tim Investigasi: Rambo
Biro: Muratara – Andika

HEBOH! Dana Desa Surulangun Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 2 Miliar Lebih Diduga Dimainkan Oknum Perangkat, SPJ Fiktif, Proyek Fiktif!

0

“HEBOH! Dana Desa Surulangun Rawas Ulu TA 2024-2025 Rp 2 Miliar Lebih Diduga Dimainkan Oknum Perangkat, SPJ Fiktif, Proyek Fiktif!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini giliran Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu yang menjadi sorotan tajam warga.

Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 yang totalnya ditaksir mencapai Rp 2 Miliar lebih diduga kuat dimainkan oleh oknum perangkat desa dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Informasi yang dihimpun tim Cakrabuana.id dari warga Surulangun, Jumat (03/10/2026), menyebutkan banyak kegiatan dan proyek yang tercatat di dalam APBDes dan SPJ, namun fakta di lapangan tidak sesuai alias fiktif.

“Di SPJ tertulis ada pembangunan ini itu, pengadaan ini itu, tahun 2024 dan 2025 anggarannya besar, tapi kami warga tidak pernah lihat wujudnya. Jalan masih hancur, BUMDes tidak jelas, kegiatan pemberdayaan tidak ada. Kami duga SPJ nya fiktif, asal jadi, tanda tangan asal,” ungkap warga Surulangun yang minta namanya dirahasiakan.

Modus Diduga SPJ Fiktif:

Warga membeberkan modus yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Surulangun Rawas Ulu:

1. Proyek Siluman: Di dalam laporan SPJ TA 2024-2025 tercatat ada proyek infrastruktur jalan rabat beton dan drainase dengan nilai ratusan juta, namun di lapangan tidak ada bangunan baru atau kalaupun ada kualitasnya sangat buruk dan cepat hancur.

2. Pengadaan Fiktif: Pengadaan ATK, bibit, pupuk, dan alat-alat desa yang nilainya puluhan hingga ratusan juta diduga hanya di atas kertas. Kwitansi diduga dibuat sendiri tanpa ada barangnya.

Anggaran 2 tahun itu besar bos, 2024 sekitar Rp 900 juta lebih, 2025 naik jadi Rp 1 Miliar lebih. Total 2 M lebih. Tapi desa kami begini-begini saja, tidak ada kemajuan. Oknum perangkatnya malah diduga gaya hidupnya berubah, itu yang buat kami curiga,” timpal tokoh masyarakat Rawas Ulu.

Akibat dugaan SPJ fiktif TA 2024-2025 ini, warga Desa Surulangun Rawas Ulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten Muratara segera turun audit khusus Dana Desa Surulangun TA 2024-2025. Jangan hanya audit di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan. Kami juga minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Tipikor Polres Muratara lidik dugaan SPJ fiktif ini. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang oknum,” tegas pemuda Surulangun dengan geram.

Warga juga mempertanyakan peran Kepala Desa Surulangun yang dinilai tutup mata dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Setiap kami tanya di Musdes, jawabannya selalu berbelit-belit. Baliho APBDes 2024-2025 saja tidak pernah dipasang. Kami minta transparansi!” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Surulangun Rawas Ulu dan oknum perangkat desa yang diduga terlibat belum berhasil dikonfirmasi. Tim Rambonews masih berupaya meminta klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi: Rajawalinews
Laporan: Andika – Biro Muratara

Berantas Peredaran Narkoba ,Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3 366 Jiwa Selama September 2026

0

“Berantas Peredaran Narkoba ,Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3 366 Jiwa Selama September 2026”

Ogan ilir Sumsel | Mediacakrabuana.id

Tim Pemburu Fakta Korupsi
Rabu 2 September 2026 Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mencatat keberhasilan besar sepanjang periode Bulan September Tahun 2026.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, selama bulan September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan, antara lain:

1. Narkotika jenis Shabu: Sebanyak 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 Gram.

2. Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 9 butir ditambah pecahan inek.

Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram tersebut, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar bagi penyelamatan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.

Dari kalkulasi taktis kepolisian, asumi penyelamatan didasarkan pada hitungan bahwa setiap 1 gram shabu dapat merusak 5 orang jiwa, dan setiap 1 butir ekstasi dapat merusak 1 orang jiwa.

Dengan demikian, melalui penyitaan 671,54 gram shabu dan 9 butir ekstasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah komando Ps. Kasat Reserse Narkoba A. Surya Atmaja, S.H. dipastikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba.

junarlis.Suparman Media Tipikor.com

PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

0

“PARAH! Oknum BPD Desa Sungai Baung Rawas Ulu Diduga Jadi Beking Keamanan Untuk Loloskan Minyak Ilegal Ke Tambang Emas Ilegal di Ulu Rawas”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Sungguh ironis dan memprihatinkan. Seorang oknum yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan pengawas pembangunan di desa, justru diduga beralih fungsi menjadi penjaga dan beking pengiriman minyak ilegal untuk aktivitas yang merusak lingkungan.

Adalah oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial (ZR). Oknum tersebut kini menjadi sorotan warga setelah diduga kuat menjadi beking keamanan yang bertugas meloloskan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk operasional Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ulu Rawas.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima tim Cakrabuana.id, perannya ternyata lebih dari itu. Ia diduga menjadi koordinator lapangan yang mengamankan jalur pengiriman minyak dari razia aparat.

“Kalau cuma nyuplai minyak saja tidak cukup bos, harus ada yang jaga di jalan biar lolos. Nah yang jadi tukang jaga, yang jadi beking biar mobil minyak aman sampai ke lokasi PETI itu diduga oknum BPD Sungai Baung itu. Dia yang telpon-telpon kalau ada razia, dia yang kawal dari belakang pakai motor,” ungkap warga yang merupakan mantan pekerja PETI di Ulu Rawas, Sabtu (04/10/2026).

 

1. Kawal Pengiriman: Setiap kali ada pengiriman solar dalam jumlah besar menggunakan mobil pick-up yang bermuatan puluhan jerigen, oknum BPD tersebut diduga ikut mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor untuk memastikan pengiriman aman sampai ke titik kumpul di dekat lokasi PETI.

2. Info Razia Aparat: Oknum tersebut diduga memiliki jaringan informasi untuk mengetahui kapan ada razia dari Polsek atau Polres. Jika ada razia, pengiriman ditunda. Jika aman, ia memberikan kode untuk jalan.

3. Loloskan di Portal Desa: Di beberapa titik jalan desa menuju lokasi PETI, ada portal swadaya warga. Dengan jabatannya sebagai BPD, oknum tersebut diduga dengan mudah meloloskan kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut tanpa diperiksa warga lain.

4. Terima Upeti Keamanan: Atas jasanya sebagai pengaman jalur minyak, oknum tersebut diduga menerima upeti atau fee keamanan.

“Jadi dia dapat untung jadi beking keamanannya. Makanya dia getol betul. PETI di Ulu Rawas ini sudah seperti punya pelindung. Pantas saja tidak pernah ditertibkan, karena yang jaga jalur minyaknya oknum BPD sendiri,” beber sumber dengan nada kesal.

 

Akibat pasokan minyak yang lancar karena diduga dibekingi oknum BPD ini, aktivitas PETI di Ulu Rawas semakin menjadi-jadi. Puluhan dompeng dan excavator mini beroperasi siang malam.

Dampaknya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Rawas di Kecamatan Rawas Ulu rusak parah. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini keruh, penuh lumpur, dan diduga kuat tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa merkuri dan sianida yang digunakan untuk memisahkan emas.

“Kami minta tolong, air sungai kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Anak-anak kami gatal-gatal kalau mandi di sungai. Ikan sudah punah. Ini semua karena PETI yang pasokan minyaknya diduga dijaga oleh oknum BPD Sungai Baung. Tolong APH bertindak,” ujar seorang ibu rumah tangga di Sungai Baung dengan nada sedih.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka oknum BPD Desa Sungai Baung tersebut diduga telah melakukan tiga pelanggaran berat sekaligus:

1. Pelanggaran UU Migas: Sebagai pemasok dan pengaman BBM ilegal, dapat dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU Cipta Kerja, ancaman 6 tahun penjara denda Rp 60 Miliar.

2. Pelanggaran UU Minerba: Sebagai pihak yang turut serta membantu dan memfasilitasi PETI, dapat dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 Miliar.

3. Pelanggaran Etika Jabatan BPD: Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD dan dapat diberhentikan tidak hormat oleh Bupati melalui Camat atas usulan Kepala Desa.

Masyarakat Desa Sungai Baung dan Kecamatan Rawas Ulu kini mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.

“Kami mendesak Bapak Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya untuk segera menangkap oknum BPD Sungai Baung yang diduga jadi beking minyak PETI ini. Jangan tebang pilih. Kami juga mendesak Bupati Muratara dan Kepala Dinas PMD untuk segera memecat oknum tersebut. Copot jabatan BPD-nya, karena dia tidak pantas menjadi wakil rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.

“Kami juga minta DLH Muratara dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk turun ke Ulu Rawas, lihat langsung kerusakan lingkungan akibat PETI yang minyaknya diduga diloloskan oleh oknum BPD ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Anggota BPD Desa Sungai Baung yang dimaksud masih dalam upaya konfirmasi oleh tim redaksi. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon belum mendapatkan balasan, alias BUNGKAM.

Pihak Polsek Rawas Ulu saat dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya oknum BPD yang menjadi beking keamanan untuk meloloskan minyak ilegal ke lokasi PETI.

Redaksi Cakrabuana.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik, dan memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Investigasi – Cakrabuana.id
Biro Muratara – Andika

BERITA TERBARU