www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.

0

“Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kuasa Hukum Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, telah memberikan komentar terhadap berita yang di tayangkan oleh DARMAWAN, 7 AGUSTUS 2026, ia memberikan tanggapan melalui media Online lokal Sarolangun.

Terkait dengan Statement yang yang di lontarkan oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH S.Ag , tentang berita tersebut lansung dijawab oleh YUSKANDAR. SH, seorang Pengacara senior Jambi, ia menguraikan lebih rinci konstruksi hukum yang terjadi di persidangan agar publik melihat kebenaran secara utuh saat di wawancarai oleh Awak Media ini melalui via pesan WhatsApp beginilah penjelasannya :

1. SK Bupati Cacat Hukum dan Sudah Dibatalkan Total

“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Nah, ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah Inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, SH
2. Arti Hukum Ditampiknya Kasasi Yuskandar.SH (Asas Erga Omnes)
Mengenai perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat Kasasi, Yuskandar menyebut hal itu adalah bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas Erga Omnes (mengikat umum) di PTUN.

“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan : ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya apa? Pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan di perkara LSM (ICC – RI) maka di perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata -mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah telanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
3. Tuduhan Dualisme Putusan Adalah Penyesatan Opini
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.

“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar, SH.

Tuntutan Langkah Selanjutnya
Menutup komentarnya, Yuskandar, S.H. menyatakan bahwa terhitung sejak putusan kasasi MA ini keluar, kedudukan Sdr. Mulyadi, S.E. selaku Direktur Perumda TSB sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ia tanda tangani berisiko menjadi tindakan ilegal.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK Bupati tersebut harus tetap dicabut terlebih dahulu.

“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,”

Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh oleh retorika hukum yang memutarbalikkan situasi kalah-menang di persidangan. Pengadilan tidak pernah membenarkan SK Bupati Sarolangun tersebut.

Kewajiban hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini adalah tunduk pada putusan kasasi, segera mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025, dan melaksanakan seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara transparan demi kepastian pelayanan publik di Sarolangun.pungkas Yuskandar, SH.

Terkait dengan Tanggapanyang di lontarkan olehKuasaHukumBupatiSarolangunERICKABDULLAHS.Ag yang menyinggung soal Legal Standing LSM ICC-RI tidak memiliki Kedudukan Hukum, DARMAWAN selaku KetuaUmumdanPendiri menanggapi hal tersebut, bahwa hal tersebut sudah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN PALEMBANG tentang kedudukanhukum dan Legal Standing LSM ICC-RI yangmemiliki kepentinganterkaitdengan penetapan dan pengangkatanDirekturPerumdaTSB yang cacat prosedur /MAL ADMINISTRASI ucap DARMAWAN.

TentangsalinanPutusanKasasidari MahkamahAgung RI, DARMAWAN menjelaskan didalam berita yang telah ditayangkannya, itu berdasarkan penetapan Keputusan dari mamah Kamah Agung RI.

DARMAWAN juga menyampaikan, agar KuasaHukumBupatiSarolangun ERICKABDULLAHS.Ag tidak menyajikan sesuatu pernyataan hukum yang dapat menyesatkan Publik ucap DARMAWAN. (Red).

Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin

0

“Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin”

SUMENEP – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari aktivitas pemotongan ayam diduga mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi lapangan Kabiro media rajawali news mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Dalam wawancara, Haji Dolla mengakui penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.

*”Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,”* ungkap Haji Dolla saat ditemui.

Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi usaha.

Saat ditanya mengenai legalitas usahanya, Haji Dolla mengatakan usaha pemotongan ayam itu telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan, ia mengaku telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Haji Dolla mengenai dokumen lingkungan.

Menurut pengakuannya, ia pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan dana, ia meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut. Hingga kini, menurut pengakuannya, proses pengurusan tersebut belum terealisasi.
Pada saat Kabiro media rajawali news Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Rabu (6/8/2026), mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.

Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Anwar belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan akan memeriksa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

*”Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

### Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi sejak 2016.

Apabila benar usaha tersebut telah berjalan selama hampir sepuluh tahun dan pernah didatangi petugas DLH sebanyak dua kali, publik berhak mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan, status dokumen lingkungan yang dimiliki usaha tersebut, serta langkah yang diambil pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, dugaan pencemaran yang berdampak terhadap lahan pertanian warga juga perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan dan memastikan adanya pemulihan maupun pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, **belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya praktik tersebut**, sehingga hal itu masih sebatas pertanyaan publik yang memerlukan penyelidikan apabila ditemukan bukti.

Tim Gabungan Media Teropong Indonesia News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun penyalahgunaan kewenangan.

( Redaksi)

Lurah Sako Indi Suhanto SH.Bersama Ketua LPMK H. Juharman Ajak Warga Gotong Royong

0

“Lurah Sako Indi Suhanto SH.Bersama Ketua LPMK H. Juharman Ajak Warga Gotong Royong”

Palembang, Cakrabuana Id

Program Gotong Royong Walikota Palembang adalah agenda rutin Pemerintah Kota Palembang yang diatur secara resmi melalui Perwali Kota Palembang untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengantisipasi banjir, dan mempererat kebersamaan warga di kelurahan sako kecamatan sako kota palembang, (7-8-26)

Kegiatan gotong royong di laksanakan di jalan pesona RT 110 kelurahan sako kecamatan sako kota palembang dan turut hadir Lurah sako Indi Suhanto, SH, Ketua LPMK Kel. Sako H. Juharman, SH Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Sako para RT, para RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para warga.

Saat di wawancarai ketua LPMK kelurahan Sako H. Juharman, SH “mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita gotong royong di RT 110 untuk membersihkan paret saluran-saluran yang buntu yang pertama yang kedua itu kami itu ya mengadakan dengan adanya Gotong ini kita mempererat ada hubungan kekeluargaan dari teguran dan masyarakat pada umumnya di RT 110.

Alhamdulillah untuk tingkat Kelurahan ini setiap hari Jumat untuk gotong royong kepada warga walaupun kita tidak juga hari Jumat hari Minggu untuk mengadakan membersihkan lingkungannya masing-masing.

Untuk mengadakan suatu kegiatan-kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungannya masing-masing terutama di tingkat RT dan RW Apalagi kita akan menghadapi atau memperingati daripada 17 Agustus ini .

Harapan kami untuk warga jaga kebersihan lingkungan jangan buang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan di sekitar, tutupnyaMenjaga Kebersihan Kelurahan Sako Mengadakan Gotong Royong Di RT 110

 

Palembang, Program Gotong Royong Walikota Palembang adalah agenda rutin Pemerintah Kota Palembang yang diatur secara resmi melalui Perwali Kota Palembang untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengantisipasi banjir, dan mempererat kebersamaan warga di kelurahan sako kecamatan sako kota palembang, (7-8-26)

Kegiatan gotong royong di laksanakan di jalan pesona RT 110 kelurahan sako kecamatan sako kota palembang dan turut hadir Lurah sako Indi Suhanto, SH, Ketua LPMK Kel. Sako H. Juharman, SH para RT, para RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para warga.

Saat di wawancarai ketua LPMK kelurahan Sako H. Juharman, SH “mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita gotong royong di RT 110 untuk membersihkan baret saluran-saluran yang buntu yang pertama yang kedua itu kami itu ya mengadakan dengan adanya Gotong ini kita mempererat ada hubungan kekeluargaan dari teguran dan masyarakat pada umumnya di RT 110.

Alhamdulillah untuk tingkat Kelurahan ini setiap hari Jumat untuk gotong royong kepada warga walaupun kita tidak juga hari Jumat hari Minggu untuk mengadakan membersihkan lingkungannya masing-masing.

Untuk mengadakan suatu kegiatan-kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungannya masing-masing terutama di tingkat RT dan RW Apalagi kita akan menghadapi atau memperingati daripada 17 Agustus ini .

Harapan kami untuk warga jaga kebersihan lingkungan jangan buang sampah sembarangan untuk menjaga kebersihan di sekitar, tutupnya ( Harto)

Arogansi Kekuasaan DPRD Bekasi, Prabowo Subianto Selaku Ketua Umum Partai Gerindra Didesak Pecat Anggota Dewan M

0

“Arogansi Kekuasaan DPRD Bekasi, Prabowo Subianto Selaku Ketua Umum Partai Gerindra Didesak Pecat Anggota Dewan M”

BEKASI, || MEDIACAKRABUANA.ID

7 Agustus 2026 – Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ternoda akibat ulah oknum anggota dewan berinisial M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan rakyat, institusi legislatif justru disulap menjadi alat intimidasi dan pelampiasan ego personal demi membela masalah pribadi keluarga.

Persoalan ini bermula dari insiden sepele di Unity School, di mana anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M sempat mengaku menjadi korban perundungan. Ironisnya, pihak sekolah telah membuka rekaman CCTV secara transparan dan mendapati fakta mutlak: botol minum atau termos milik siswa tersebut murni pecah karena terjatuh sendiri dari tangannya, bukan akibat perundungan teman sekolah.

Namun, alih-alih menggunakan akal sehat dan memverifikasi bukti sahih tersebut, oknum M ini diduga memilih menutup mata. Pertanyaan besarnya, mengapa oknum tersebut enggan memeriksa rekaman CCTV sebelum bertindak? Kegagalan atau kesengajaan untuk mengabaikan fakta objektif ini memperlihatkan betapa arogansi kekuasaan telah menutupi kejernihan berpikir.

Alih-alih menyelesaikan urusan secara bijak, kekuatan politik dan fasilitas negara malah dikerahkan secara sewenang-wenang. Pada 30 Juli 2026, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendadak menggelar audiensi resmi dengan memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga pihak sekolah, yang berujung pada ancaman evaluasi izin operasional institusi pendidikan tersebut.

Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang jabatan. Sangat memalukan ketika fasilitas negara, waktu lembaga, dan anggaran rakyat dipakai oleh M hanya untuk melayani hawa nafsu dan kekuasaan personal, memukul balik pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang pada akhirnya harus menjadi korban dari salah paham yang dipelihara.

Menyikapi pelanggaran etika dan kepatutan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, didesak untuk segera turun tangan memecat M. Partai pengusung dinilai harus membersihkan barisannya dari kader yang bekerja tidak sesuai dengan regulasi, cacat moral, serta mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik. Publik mengecam keras tindakan semena-mena ini dan meminta Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan tertinggi partai untuk tidak tinggal diam.

Publisher -Red

Audensi dan Silaturahmi, ketua JMSI Apresiasi Kinerja Walikota Tebingtinggi

0

“Audensi dan Silaturahmi, ketua JMSI Apresiasi Kinerja Walikota Tebingtinggi”

 

TEBING TINGGI, – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, di Balai Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi perusahaan media siber dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pembangunan daerah, serta penyebarluasan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi. Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat melalui komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif, sehingga pemerintah dan media mampu bersama-sama menciptakan ruang informasi yang sehat, objektif, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Media merupakan mitra strategis pemerintah. Sinergi yang baik akan melahirkan informasi yang berkualitas, membangun, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan JMSI Sergai – Tebing Tinggi.

“Saya Iman Irdian Saragih, Walikota Tebing Tinggi berkomitmen untuk bersinergi dengan JMSI Sergai – Tebing Tinggi,” tegas Walikota yang dikenal ramah dan dekat dengan para awak media ini.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tebing Tinggi atas sambutan hangat yang diberikan kepada seluruh jajaran pengurus JMSI.

Menurut Irlan, audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat komunikasi, membangun kemitraan, serta meningkatkan kolaborasi yang positif antara JMSI dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Ia menegaskan, JMSI sebagai organisasi perusahaan media siber akan terus berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta menghadirkan produk jurnalistik yang akurat, terpercaya, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Tebing Tinggi atas sambutan dan kesempatan yang diberikan. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi mendukung penyebarluasan informasi yang objektif, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Irlan.

Senada dengan itu, Sekretaris Pengurus Cabang JMSI Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi, Yusnar Al-Banjari, S.Pd., berharap Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus menjalin kemitraan yang harmonis dengan insan pers sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.

“JMSI siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menjaga iklim informasi yang sehat serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan demi kemajuan Kota Tebing Tinggi,” ungkap Yusnar.

Melalui audiensi tersebut, diharapkan terbangun kemitraan yang semakin kuat antara JMSI dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, tidak hanya dalam mendukung keterbukaan informasi publik, tetapi juga meningkatkan literasi media, memperkuat penyebaran informasi yang kredibel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Turut hadir jajaran Kominfo, Kesbangpol Pemko Tebingtinggi jajaran Pengurus Ketua Bidang Hukum Advokasi JMSI Sergei-tebingtinggi Alfianto, SH Ujarnya (S.hadi Purba/Al)

Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.

0

“Wujudkan pembangunan Desa yang pro rakyat, mengutamakan azas kemufakatan.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Meskipun Dana Desa (DD) Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, mengalami pemangkasan, dari pemerintah pusat sebelumnya Rp. 800 Juta lebih sekarang tersisa Rp. 260 Juta, namun hal ini tidak menyurutkan semangat Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk berkreatif dan Inovatif untuk membangun Desanya sesuai dengan hasil kesepakatan dan kesepakatan agar terwujud nya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring Awak Media ini di lapangan melihat dalam kondisi sekarang terlihat jauh perkembangan dan kemajuan Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, daripada sebelumnya.

Menurut berapa orang tokoh masyarakat menyampaikan kepada Awak Media ini saat di jumpai dikediamanya, ia memaparkan bahwa semenjak Desa Bukit Talang Mas ini di pimpin oleh BUDI SETIAWAN. sangat terlihat sekali wujudkan pembangunan yang ada di Desa ini, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa beserta Perangkat nya sangat transparan terhadap masyarakat, pungkas nya dengannada singkat.

Awak Media ini mencoba menjumpai BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, di Kantor Desa, saat di wawancarai Awak Media ini seperti apa pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa Bukit Talang Mas, selama kepemimpinan anda..? BUDI SETIAWAN menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan Desa, saya tetap mengutamakan kejujuran dan transparansi terhadap masyarakat ucapannya.
Awak Media ini kembali menanyakan, seperti apa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan Desa yang anda terapkan,,? BUDI SETIAWAN, memaparkan bahwa kami Pemerintah Desa Bukit Talang Mas bersama Anggota BPBD, melaksanakan kegiatan pembangunan Desa kami ada 7 poin penting yang kami terapkan yaitu, 1. Swakelola dan penyerapan Tenaga Kerja untuk masyarakat setempat. 2. Memaksimalkan warga lokal untuk bekerja pada proyek desa. 3. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan rasa memiliki dan gotong royong warga. 4. Transparansi Anggaran: Mencegah kebocoran dana akibat mark-up biaya borongan. 5. Ketentuan Pelaksanaan Gotong Royong: Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal. 6. Padat Karya Tunai: Upah kerja dibayarkan langsung kepada warga desa yang terlibat. 7. Pengecualian Terbatas: Pihak ketiga hanya boleh dilibatkan pada aspek teknis atau pembelian material khusus yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh warga, tutur BUDI SETIAWAN selaku Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dengan tegas. (DARMAWAN)

Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.

0

“Kasasi Bupati Sarolangun di Tolak Mahkamah Agung RI, HURMIN harus Batalkan SK MULYADI. SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah.”

Jambi: Mediacakrabuana.id

Sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun, Nomor 148/PSDS/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah yang di gugat oleh Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI,

Hasil Putusan Ketua Majelis Hakim,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Tanggal 19 September 2025, menolak semua gugatan yang di Ajukan olek Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri.

Setelah menerima putusan (PTUN) Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN. Jambi tersebut Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri mengadakan upaya hukum, mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, hasil Keputusan Pengadilan TinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Palembang Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026, menerima seluruh isi Permohonan Banding, dari Badan Hukum (ICC – RI) membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah.

Berdasarkan Putusan (PT TUN) Palembang tersebut, Pihak Bupati Sarolangun selaku Tergugat dan Terbanding melakukan upaya hukum mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI, tanggal pengirim berkas 14 Januari 2026, dengan Nomor Surat pengiriman : 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 178 K/TUN/2026, menolak seluruh isi Permohonan KASASI yang diajukan Pihak Bupati Sarolangun, dan memperkuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026.

Berdasarkan Putusan yang tertera di atas, Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri meminta agar saudara HURMIN selaku Bupati Sarolangun segera membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, agar segera mencopot Direktur PERUMDA, (PDAM) Tirta Sako Batuah, yang sekarang di jabatan oleh MULYADI. SE.

Menurut DARMAWAN Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI), menyampaikan meskipun pihak Bupati Sarolangun masih melakukan upaya hukum, PENINJAUAN KEMBALI (PK) hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mencopot MULYADY selaku Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah, Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, apabila HURMIN, selaku Bupati Sarolangun tidak mencopot saudara MULYADI. SE dari jabatannya selaku Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, maka KETUA UMUM Badan Hukum (ICC – RI) akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Jambi ucap nya. (Team).

Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut

0

“Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut”

 

Medan,- Mediacakrabuana.id

Dinamika dan persoalan ojek online berbeda setiap tahunnya. Namun, selama ini, permasalahan Ojol Sumut yang menyangkut dengan pihak kepolisan tidak ada kendala. Semua Ojol diberi pelayanan yang humanis.

“Untuk itu, kerjasama dan sinergitas Ojol Sumut dengan pihak Dit Intelkam Poldasu yang sudah terbangun bisa ditingkatkan lagi. Harapan warga Sumut khususnya para Ojol kalau ada laporan segera ditindaklanjuti,”ungkap Ketua umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Agam Zubair dalam sambutannya di acara Dialog dan Penguatan Sinergitas Dit Intelkam Poldasu dengan Komunitas Ojol Sumut, Selasa (4/8).

Lebih jauh, ada sekitar 64 komunitas Ojol yang tergabung di Godams saat ini. Semua masalah Ojol yang ada dikepolisian tidak ada kendala. Jadi, hubungan ini harus terus dijaga.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Online Indonesia (Forkompi) Sumut, David Bangar Siagian dalam sambutanya mengatakan, segala informasi yang terjadi di lapangan umumnya diketahui Ojol. Untuk, itu jika hal ini bisa disinergikan dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di Medan. “Mudah-mudahan ke depan bisa saling bersinergi dan saling memberikan input positif,”jelasnya.

Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma mengatakan, keberadaan rekan-rekan Ojol di jalanan, banyak manfaatnya. Dengan kebersamaan, sinergitas dan inklusivitas kita bisa menyelesaikan masalah.

“Kita harus bekerjasama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Dengan silaturahmi ini, kami berharap kehadiran kami bisa diterima rekan-rekan semua,”jelasnya.

Dalam momen tersebut para Ojol juga diperkenankan untuk menyampaikan keluh kesah dan masukan. Salah satunya datang dari Anggota Godams, Subagyo yang mengharapkan adanya perlindungan maksimal bagi para Ojol yang mencari nafkah hingga malam hari khususnya di daerah rawan.

Menanggapi hal itu, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Ajie Indra Dwiatma mengatakan, saat ini Kapoldasu telah mewajibkan tiap-tiap Polres untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Meksi demikian, sambung Dir Intelkam, jika rekan-rekan Ojol meras perlu bantuan bisa langsung kontak atau berkordinasi dengan petugas di lapangan. *(Tim)*

Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas

0

“Dugaan Pelanggaran RAB Proyek Kementerian di Tampingmojo, Pemred Nasionaldetik.com Desak Tindakan Tegas”

Jombang, —  Mediacakrabuana.id

06 Agustus 2026 Dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak Kementerian terkait untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan publik di lapangan

Pembangunan proyek saluran irigasi/Infrastruktur pertanian diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB. Temuan di lapangan menunjukkan pengunaan material yang dipertanyakan kualitasnya (seperti bahan pasir dan semen), struktur penulangan besi yang dinilai tidak presisi, serta ketidakberadaan papan informasi proyek (transparansi anggaran publik).

Proyek ini dikelola oleh pihak pengembang/pelaksana di tingkat lokal (indikasi keterlibatan unsur Gapoktan/HIPPA setempat), serta disoroti langsung oleh Ir. Edi Supriadi selaku Pemred Nasionaldetik.com.

Berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Temuan dilaporkan dan direkam pada awal Agustus 2026 saat pengerjaan fisik proyek sedang berlangsung.

Proyek anggaran negara yang bersumber dari Kementerian seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai regulasi standar mutu teknik. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban keterbukaan informasi publik (KIP).

Pengawasan independen oleh tim media mendapati pengerjaan fisik tanpa adanya plang nama proyek, material pendukung yang dinilai bermutu rendah, serta terkesan “kucing-kucingan”. Sikap tertutup dan enggan berkomunikasi secara kooperatif juga ditunjukkan oleh pihak terkait saat dikonfirmasi.

Sikap Tegas Pemred Nasionaldetik.com

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik-praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat.

“Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Minim Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kerap direspons secara dingin dan terkesan melempar tanggung jawab.

Sikap bungkam dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari pemangku kepentingan desa ini semakin memperkuat dugaan adanya janggalnya pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.

Media Nasionaldetik.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kementerian dan aparat pengawas internal/penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Penerbit: Redaksi Nasionaldetik.com

Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

0

“Polresta Deli Serdang Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan”

 

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya. *(Tim)*

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

0

“KADES JATIREJA CIKARANG TIMUR SUWANDI DIGUGAT SUNAT DANA DESA”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Transparansi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi Menguap . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor mengusut dana bantuan desa jatireja. Pasalnya ada dugaan dana bantuan tersebut di sunat . Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menghadapi sengketa keterbukaan informasi publik setelah permohonan data penggunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2025 berujung pada proses hukum yang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa tersebut diajukan oleh PT Potret Publik Mediatama setelah menilai Pemerintah Desa Jatireja selaku badan publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pimpinan Redaksi PT Potret Publik Mediatama, Kervin Guntank, mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif sebelum membawa perkara tersebut ke jalur sengketa informasi.

Menurut Kervin, permohonan informasi melalui surat Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 tidak mendapat tanggapan. Selanjutnya, surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 memang dijawab, namun substansi jawaban dinilai tidak memenuhi informasi yang dimohonkan.

“Kami meminta dokumen penggunaan Dana Desa karena itu merupakan hak publik. Jika badan publik tidak membuka informasi yang semestinya terbuka, maka mekanisme hukum adalah jalan yang kami tempuh,” tegas Kervin.

Ia menambahkan, sengketa ini bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.

Data yang dihimpun menunjukkan Desa Jatireja menerima Dana Desa sebesar Rp3.378.816.136 pada Tahun 2023, Rp3.249.547.000 pada Tahun 2024, dan Rp4.456.119.900 pada Tahun 2025. Nilai tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar hanya dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, total Dana Desa yang diterima sejak Tahun 2019 diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan beserta rincian penggunaannya.

Persidangan ini dipandang sebagai momentum untuk menguji sejauh mana komitmen Pemerintah Desa Jatireja dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jatireja maupun PPID Desa Jatireja belum memberikan tanggapan . Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN OKNIUM PEJABAT BANGSAT RAMPOK ANGGARAN BBM PEMKAB BOGOR”

Bogor || Mediacakrabuana.id

” Ali Sopyan Wakil pimpinan umum Iwo.idonesia mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI agar dapat mengusut ada nya dugaan kerugian ke Uangan negara di lingkaran pemkab Bogor irunisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023
sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
mencapai 96,71%. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp24.462.424.653,00 dan pada Dinas Pemadam
Kebakaran sebesar Rp1.468.314.000,00. Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diantaranya
berupa pembelian BBM untuk truk angkut sampah di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pengelolaan Sampah I s.d VII dan operasional alat berat pada Tempat Pembuangan Akhir
Sampah (TPAS) Galuga pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp19.798.852.700,00 serta
BBM untuk mobil pemadam kebakaran dalam kegiatan Pencegahan, Pengendalian,
Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran
dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Dinas Pemadam Kebakaran sebesar
Rp1.102.409.700,00 dengan rincian sebagai berikut.Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa semua
jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil
pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dapat menggunakan jenis BBM tertentu
berupa minyak solar yang diberikan subsidi.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Dinas
Lingkungan Hidup menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Terindikasi
Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pengadaan BBM pada UPT Pengelolaan Sampah I s.d VII dan TPAS Galuga dikelola
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan UPT Pengelolaan Sampah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaaan tersebut dilaksanakan melalui
Penunjukan Langsung melalui Surat Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan
Manager Operasional SPBU yaitu sebagai berikut.Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan
dengan data digitalisasi transaksi BBM subsidi dari PT PPN diketahui hal-hal sebagai
berikut.

1) Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut
Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong Terindikasi Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Perjanjian kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan SPBU 34-169** (SPBU
kerja sama) menyebutkan bahwa pembayaran penyaluran BBM kendaraan
angkutan sampah dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah I Cibinong dengan harga
dan jumlah sesuai dengan yang telah disalurkan. Berdasarkan daftar SP2D yang
terbit selama Tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong
merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk angkut sampah Tahun
2023 sebesar Rp5.476.404.000,00.
Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan UPT
Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM Subsidi Bio Solar dari
SPBU 34-169** untuk 87 unit truk angkut sampah dengan empat kategori volume
pengisian BBM Subsidi Bio Solar terdiri dari: 1) 40 liter per hari, 2) 35 liter per hari,
3) 30 liter per hari, dan 4) 25 liter per hari. Dalam penggunaan BBM Subsidi Bio
Solar tersebut, Manager Operasional SPBU 34-169** menjelaskan bahwa SPBU
telah menerapkan digitalisasi SPBU BBM Subsidi dengan mewajibkan
menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk pengisiaan BBM Subsidi Bio
Solar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan kondisi sebagai berikut:

a) Pertanggungjawaban pembelian BBM Subsidi Bio Solar tidak sesuai volume
pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00
Hasil pengujian database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM subsidi
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169**
tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi
sebesar 627.553,24 liter atau senilai Rp4.267.362.032,00 (627.553,24 liter x
Rp6.800,00) pada rincian Lampiran 4.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai pertanggungjawaban
pembelian BBM subsidi dengan database digitalisasi BBM subsidi dari PT PPN
dengan selisih sebesar Rp1.209.041.968,00 (Rp5.476.404.000,00 –
Rp4.267.362.032,00).

b) Pengendalian penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong lemah
Hasil pengujian atas transaksi harian pembelian BBM subsidi UPT Pengelolaan
Sampah Wilayah I pada SPBU 34-169** dan SPBU lainnya pada database
digitalisasi BBM Subsidi dari PT PPN menunjukkan terdapat transaksi yang
tidak wajar dengan rincian sebagai berikut.
(1) Terdapat penggunaan 43 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I sebanyak 473transaksi yang digunakan lebih dari satu kali per hari dengan total volume
pengisian BBM subsidi di atas 100 liter per hari pada SPBU 34-169**
dengan rincian pada Lampiran 5; dan
(2) Terdapat penggunaan 80 barcode MyPertamina Subsidi nomor kendaraan
truk angkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I untuk pembelian
BBM Subsidi Bio Solar di SPBU lainnya/selain SPBU 34-169** sebanyak
74.794,68 liter dengan rincian pada Lampiran 6.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Operasional SPBU 34-169** menjelaskan
barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah dapat digunakan lebih dari satu
kali dengan batasan kuota maksimal 200 liter per hari. Keterangan Manajer
Operasional SPBU 34-169** tersebut bertentangan dengan bukti
pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar yang disampaikan kepada
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I berupa struk pengisian BBM dengan volume
pengisian per hari sebanyak 40 liter, 35 liter, 30 liter, dan 25 liter sesuai voucher
BBM subsidi solar yang disediakan oleh SPBU 34-169** kepada Dinas Lingkungan
Hidup dan tidak ada pengisian BBM subsidi pada kendaraan yang melebihi 100 liter
per hari.
Atas hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I menjelaskan bahwa ada
penggunaan barcode MyPertamina Subsidi truk angkut sampah oleh sopir truk
angkut sampah lain karena belum memiliki akun barcode MyPertamina Subsidi truk
angkut sampah yang terdaftar. Selain itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah
I menjelaskan kesulitan untuk mengakses kembali seluruh akun MyPertamina
subsidi untuk truk angkut sampah, karena akun MyPertamina subsidi yang
didaftarkan untuk nomor kendaraan truk angkut sampah tidak didata oleh pihak
UPT. Oleh karena itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I tidak dapat
menjelaskan transaksi yang tidak wajar tersebut ( Data akurat nya dipegang redaksi Rajawali news Grup .) Kami siap Buka Lp

“.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

“Darurat Korupsi Pertanian OKU Timur: Hak Petani Diduga Disunat Oknum Pejabat Rampok, RAMBO Siap Drag Bantuan Oplah dan Alsintan ke Ranah Hukum!”

0

“Darurat Korupsi Pertanian OKU Timur: Hak Petani Diduga Disunat Oknum Pejabat Rampok, RAMBO Siap Drag Bantuan Oplah dan Alsintan ke Ranah Hukum!”

OKU TIMUR — MEDIACAKRABUANA.ID

Sederet indikasi penyimpangan sistematis pada penyaluran bantuan sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kian memanas dan menyedot perhatian publik. Dugaan penyelewengan dana program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2024–2025, kejanggalan alokasi benih jagung, hingga praktik pungutan liar (pungli) Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kini menuai gelombang protes keras.

​Perwakilan gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Ali Sofyan, menegaskan bahwa tindakan oknum-oknum yang diduga bermain dalam program pertanian merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap visi kebangsaan dan program prioritas ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

​”Program Oplah dan bantuan Alsintan dirancang untuk menyejahterakan petani dan memperkuat kedaulatan pangan, bukan dijadikan ajang mengambil keuntungan pribadi oleh oknum pejabat dinas maupun pengurus kelompok tani. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan pungli, seret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu!” tegas Ali Sofyan.

​Persoalan ini mendadak menyeruak setelah Tim Investigasi Redaksi Rajawali News Group menerima rentetan aduan dari para petani penerima manfaat serta melakukan penelusuran lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Penelusuran tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemotongan hak petani yang melibatkan oknum di tingkat kelompok tani hingga jajaran dinas terkait.

​Guna menerapkan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Redaksi Rajawali News telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian OKU Timur via pesan WhatsApp. Namun, pejabat publik tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

​Sikap tertutup pejabat dinas tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik atas 7 poin krusial yang tengah disorot tajam:
– ​Transparansi Data Oplah T.A. 2024–2025: Kejelasan rincian nama desa, total luas lahan (hektar), besaran pagu anggaran, serta keabsahan daftar Kelompok Tani/Gapoktan penerima.

– ​Keabsahan SPJ & Aliran Dana Rp900 Ribu/Ha: Bukti transfer resmi dan kuitansi guna memastikan dana bantuan Oplah diterima utuh oleh petani tanpa selisih atau pemotongan.

– ​Mekanisme Pengawasan Lapangan: Kehadiran sistem pengawalan dari dinas untuk mengantisipasi potensi pemotongan dana di tingkat bawah.

– ​Pembagian Benih Menabrak CPCL: Kepastian atas dugaan pembagian benih jagung secara “rata bagi” (~5 kg per anggota) yang ditengarai menyimpang dari penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

– ​Indikasi Pungli Alsintan: Klarifikasi mendalam atas dugaan pungutan berdalih “biaya pengantaran” serta kewajiban setoran bagi petani penerima bantuan Alsintan.

– ​Evaluasi Konflik Kepentingan: Sikap tegas dinas terhadap oknum Perangkat Desa maupun Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani sekaligus penentu penerima bantuan.

– ​Komitmen Sanksi Hukum: Kesiapan dinas dalam menjatuhkan sanksi administratif berat hingga berkoordinasi langsung dengan APH jika ditemukan unsur pidana korupsi.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menegaskan tetap menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Dinas Pertanian OKU Timur. Namun, apabila transparansi terus diabaikan dan pejabat terkait tetap bungkam, seluruh berkas temuan lapangan beserta aduan masyarakat akan diserahkan secara resmi kepada BPK, Kejaksaan, dan pihak berwenang demi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.

(REDAKSI)

Rajawali Pusat: Lahan Gambut Terbakar Berkali-Kali, Di Mana Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Tegas?”

0

 

“Rajawali Pusat: Lahan Gambut Terbakar Berkali-Kali, Di Mana Pengawasan Dan Penegakan Hukum Yang Tegas?”

Ketapang, Kalbar — Mediacakrabuana.id

05 Agustus 2026 Tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang merenggut satu nyawa warga bernama Taufik Hidayat (26), yang meninggal dunia setelah terkepung kobaran api dan kepulan asap tebal di ruas Jalan Pelang–Kepuluk, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (4/8/2026) malam. Empat orang lainnya yang ikut terjebak berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat namun mengalami sesak napas. Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Ketapang, kebakaran bermula dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang meluas ke kawasan lahan gambut seluas sekitar 20 hektar. Angin kencang dan sifat lahan gambut yang kering membuat api cepat menjalar hingga ke pinggir jalan, menutup pandangan dengan asap pekat. Sebagian pengendara memilih berhenti, namun lima orang diduga nekad menerobos. Akibatnya, mereka tersesat di tengah kepungan asap dan api—satu meninggal dunia, empat lainnya selamat dengan beruntung sempat menyelamatkan diri ke dalam parit di pinggir jalan.

Tragedi ini memicu kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam, mengingat Karhutla di Kalbar—termasuk Ketapang—terjadi berulang setiap tahun dengan pola yang sama: pembakaran lahan, meluas ke gambut, asap tebal mengganggu jalan raya dan pemukiman, hingga menelan korban. Padahal, anggaran penanggulangan Karhutla telah disiapkan pemerintah setiap tahunnya.

Merespons kehilangan nyawa yang seharusnya dapat dicegah tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mengkritik keras:

“Satu nyawa melayang di tengah kepulan asap yang seharusnya dapat dicegah sejak dini. Setiap tahun kita menyaksikan penderitaan yang sama: lahan dibakar, api meluas ke gambut, jalan tertutup asap, dan rakyat menjadi korban. Pertanyaan kami sederhana: Di mana pengawasan sebelum lahan dibakar? Di mana anggaran pencegahan yang setiap tahun dianggarkan? Di mana langkah nyata agar rakyat tidak lagi menjadi korban kebakaran yang berulang-ulang ini? Jika anggaran sudah ada namun nyawa tetap melayang, berarti ada yang tidak beres—baik dalam perencanaan, pengawasan, penindakan, maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Jangan biarkan rakyat terus berkorban karena kelalaian dan kelemahan sistem yang terus berulang,” tegas Sekjen Krista Hadiwijaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, kematian Taufik Hidayat bukan sekadar musibah kebetulan. Itu adalah akibat dari lemahnya pengawasan pembakaran lahan, lambatnya penanganan api, serta tidak adanya langkah darurat yang melindungi jalan raya dan keselamatan warga. Pemerintah dan APH wajib menjawab: mengapa pembakaran lahan masih dilakukan secara terbuka tanpa izin? Mengapa api dibiarkan meluas hingga menutup jalan umum? Dan mengapa anggaran yang ada belum mampu menyelamatkan nyawa rakyat?

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI

Dalam sorotan hukumnya, Sekjen Krista merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Pasal 98 ayat (1): Pelaku pembakaran lahan yang merusak lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
– Pasal 77 ayat (2): Dilarang membakar hutan dan/atau lahan; Pasal 99 ayat (1): Pelanggar dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang membakar hutan atau lahan; Pasal 12: Pembakaran hutan/lahan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman pidana diperberat.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib mencegah dan mengurangi risiko bencana; Pasal 15 ayat (1): Setiap bencana wajib ditangani cepat, tepat, dan transparan. Terjadinya korban jiwa menandakan kurangnya pencegahan dan kesiapsiagaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 406: Membakar bangunan, hutan, atau kebun yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda dipidana penjara hingga 12 tahun. Jika menimbulkan kematian, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran penanggulangan Karhutla yang diterima Kabupaten Ketapang, rincian penggunaannya, serta hasil kinerja pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Sekjen M. Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI mendesak pertanggungjawaban penuh:

“Satu nyawa telah hilang. Itu harga yang terlalu mahal untuk dibayar rakyat setiap musim kemarau. Kami mendesak: pertama, segera usut siapa yang membakar lahan tersebut dan proses hukum seberat-beratnya. Kedua, pertanyakan dan publikaskan anggaran penanggulangan Karhutla yang telah diterima—berapa nilainya, digunakan untuk apa saja, dan mengapa belum mampu mencegah kebakaran maupun menyelamatkan nyawa. Ketiga, buatlah aturan dan tindakan nyata agar pembakaran lahan tidak terulang lagi, dan setiap jalan yang tertutup asap wajib diamankan demi keselamatan warga. Jangan biarkan korban jiwa terus berjatuhan sementara anggaran dan pengawasan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Rakyat berhak hidup aman dan sehat,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten*

0

 

*Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten*

Serang – Mediacakrabuana.id

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ibu Kota Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (05/08).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda Provinsi Banten, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI di daerah, sekaligus mendukung efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa Polda Banten mendukung penuh setiap pembangunan infrastruktur pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sinergi antarlembaga.

“Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan negara di daerah. Sinergi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Polda Banten siap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hengki.

Kapolda Banten berharap pembangunan Gedung Kantor DPD RI tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu menjadi sarana yang representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (Bidhumas).

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

0

“Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi”

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY, EB dan B atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Perkara itu sempat menyita perhatian publik lantaran salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

“Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya membawa perkara tersebut ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.

“Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Dani kepada awak media usai persidangan.

Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.

Sementara, pengacara lainnya, Michael menambahkan, pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

“Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.

Michael berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

“Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” tutup Michael.

Sidang pada Rabu ini menjadi awal proses pembuktian perkara. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 dengan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana. ***

Angkutan Batu Bara Rute Muara Enim – Lampung Diduga Kuat Tampa Dokumen  Dikoordinir Oknum TNI*

0

 

Angkutan Batu Bara Rute Muara Enim – Lampung Diduga Kuat Tampa Dokumen  Dikoordinir Oknum TNI*

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Nusantara Presiden Ri. Ke 8 Prabowo Subianto sedang ke Gencar memberantas para sendikat mafia pertambangan . Yang merugikan pendapatan negara . Diminta Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya Sumatera selatan segera bertindak . Sebelum timbul gejolak Rakyat turun kejalan dan anarkis Pasalnya pengguna jalan umum terganggu dengan adanya kenderaan pengangkut batu bara yang berkapasitas daya angkut 40 Ton sehingga kerapkali menimbulkan kema cetan lalintas trans Sumatera . Ironisnya Pergerakan angkutan batu bara ilegal yang diduga tanpa dokumen ( legal ) di sepanjang koridor Sumatera Selatan sampai ke Lampung kian memprihatinkan. Tiga entitas transportasi

PT Tubaba Jaya Putra Coal, Kebal hukum

PT Lentera Kurnia Abadi, Kebal Hukum

CV Sinar Mulia Kebal hukum diduga kuat menjadi motor utama armada “siluman” yang mengangkut batu bara ilegal dari kantong-kantong tambang di Wilayah Kabupaten Muara Enim menuju pelabuhan tikus dan penampung di wilayah Lampung.

​Aktivitas ini disinyalir melintasi jalur utama Lintas Tengah dan Lintas Timur Sumatra, melintasi wilayah Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering timur (OKu timur ), hingga menembus perbatasan Lampung tanpa hambatan dari sorotan aparat penegak hukum.

​Sorotan keras dilayangkan oleh Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, yang menilai pembiaran di sepanjang rute ratusan kilometer ini sebagai bukti tumpulnya hukum di hadapan segelintir pengusaha. sekalipum Persiden Ri sedang membesmi parase dikat mafia yang tanpa pandang bulu .Ternyata Masi ada yang mengangkangi nya ter bukti Terbukti .

1 PT.TUBABA JAYA PUTRA COAL .

2.PT LANTERA KURNIA ABADI

3. CV Sinar Mulia

adalah aktor utama di balik konvoi armada batu bara ilegal ini. Dari Muara Enim, melintasi OKU dan OKh timur hingga masuk ke Lampung, armada mereka bebas melenggang. Jalan Publik rusak parah, potensi penerimaan negara menguap, dan keselamatan warga terancam. Mengapa tiga perusahaan ini seolah punya ‘kebolehan’ hingga tak tersentuh hukum?” tegas Ali Sofyan kepada awak media

​Berdasarkan penelusuran dan laporan warga di sepanjang Koridor Muara Enim – Lampung, ratusan truk tonase besar yang diduga milik atau bergerak di bawah naungan PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, dan CV Sinar Mulia bergerak secara masif, terutama pada malam hingga dini hari.

​Selain diduga tidak mengantongi Surat Angkut Pengangkutan dan Penjualan (IUP-OP Khusus Transportasi) yang sah, armada-armada ini kerap melebihi kapasitas muatan (Over Dimension Over Load / ODOL). Dampaknya, infrastruktur jalan nasional dan provinsi di wilayah Sumsel bagian selatan hingga Lampung mengalami kerusakan parah dan memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

​Dugaan praktik “main mata” di titik-titik pos pemeriksaan lintasan antar-kabupaten dan antar-provinsi menjadi kunci mulusnya operasional bisnis bernilai miliaran rupiah ini.

​Ali Sofyan mendesak jajaran Polda Sumsel, Polda Lampung, Kementerian ESDM, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tidak memejamkan mata. Penindakan tidak boleh sekadar seremonial atau hanya menyasar para sopir di jalanan.

​Penegakan hukum harus menyasar sampai ke akar-akarnya, termasuk memanggil jajaran direksi PT Tubaba, PT LKA, CV Sinar Mulia, pemilik tambang ilegal di Muara Enim, serta stockpile penerima di Lampung.

​Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Rajawali News Group terus berupaya konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada jajaran manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polda Lampung atas tuduhan ini.

​”Kami akan mengawal rute hitam ini sampai ada tindakan nyata. Jika penegakan hukum di Sumsel dan Lampung memang tidak pandang bulu, buktikan dengan menindak tegas PT Tubaba, PT LKA, dan CV Sinar Mulia!” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mengirimkan upaya konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Tubaba Jaya Putra Coal, PT Lentera Kurnia Abadi, CV Sinar Mulia, serta pihak Kepolisian Daerah Sumsel dan Lampung, namun belum mendapatkan jawaban resmi.”

(red)

RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIDUGA DIRAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

0

“RAMBO NUSANTARA MENGENDUS ANGGARAN BELANJA BBM DIDUGA DIRAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI”

.BEKASI.MEDIACAKRABUANA. ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak Kortas Tipidkor polri , Mengusut dan Menangkap Gerombolan pejabat rampok anggaran belanja BBM Pemkab Bekasi. Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan
Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta
penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan

3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.

b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui
lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.
Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a
dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023
tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan
BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.
Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;

b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar
Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan
d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,
kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.
Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan
sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …

( Redaksi)

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

0

“Generasi Pemuda kota Siantar ucapkan kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Siantar”

Pematangsiantar || Mediacakrabuana.id

Semangat kebersamaan dan rasa bangga kembali membuncah di tubuh DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar.

Salah satu Generasi Penerus Pemuda Kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan mengucapkan selamat atas pengaktifan kembali Rony Simbolon sebagai Ketua DPD IPK Siantar.

“Ucapan selamat tersebut disampaikan secara langsung oleh Alvin serta disebarkan melalui spanduk digital di berbagai media sosial.

Dalam momen hangat tersebut, para kader menyerahkan cendera mata sebagai simbol dukungan penuh dan harapan besar kepada Rony Simbolon untuk kembali memimpin DPD IPK Siantar.

Lanjut menambahkan, harapan amanah yang kembali dipercayakan ini menjadi amunisi semangat baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menjaga persatuan, serta membawa IPK Kota Pematangsiantar semakin maju, berwibawa, dan terus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami yakin Ketua Rony dapat membawa IPK Siantar menuju kebaikan dan kesejahteraan anggota,”

Pengaktifan kembali Rony Simbolon disambut antusias oleh seluruh kader. Kepemimpinannya selama ini dikenal tegas, merangkul, dan dekat dengan anggota di lapangan. Kehadirannya kembali diharapkan mampu memantik gairah organisasi dan mempererat kekompakan kader di 8 kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Dengan menggemakan yel-yel “IPK Setia! IPK Luar Biasa! Hidup IPK!” serta mengusung motto “Bersatu – Berkarya – Berdampak”, kader IPK Siantar Timur optimistis di bawah nakhoda Rony Simbolon, IPK akan semakin solid dan berdampak nyata bagi pemuda serta masyarakat. (S.hadi Purba)

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

0

“KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 106 PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

Simalungun,  Mediacakrabuana.id

4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa (4/8/2026) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, S.H., serta didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun serta Camat Kecamatan Siantar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:

• Tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara;
• Tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) sebanyak 12 perkara; dan
• Tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 36 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(S.Hadi Purba)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices