“Dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Oknum Kepala Desa Lesung Batu Muda, Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta Rupiah”
Musi Rawas Utara Sumsel || Mediacakrabuana.id
Tim gabungan cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. Oknum Kepala Kepala Desa dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran ADD tahap Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu warga inisial (N) dan (R) di Desa Lesung Batu Muda yang namanya enggan untuk disebutkan ” Pak kades dan bendaharanya itu banyak sekali ngambik keuntungan dari dana desa serta memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang Warga Desa Tersebut.
Penyimpangan Dana Desa di tingkat satuan kemendes disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di desa Sungai Merah ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim rambonews menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 152.523.000 tahun 2024
2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 207.900.000 tahun 2024
3. 12 Item Keadaan Mendesak satu itemnya : 20.400.000 x 12 item totalnya : 244.800.000 tahun 2024
4. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 86.400.000 tahun 2024
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 178.039.700 tahun 2025
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 102.220.800 tahun 2025
7. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 190.700.000 tahun 2025
8. 12 item Keadaan Mendesak satu itemnya :9.900.000 x 12 item totalnya 118. 800.000 tahun 2025
Total anggaran Ratusan juta Rupiah pada 8 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Anggaran dana desa (ADD) desa Lesung Batu Muda selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Desa diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim cakra mendesak:
Kejari Kota Lubuk Linggau dan kejati Provinsi Sumatera Selatan serta Pihak berwenang Inspektorat Jendral Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lesung Batu Muda terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, khususnya Tahun 2024- 2025.
Tim rambonews juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Anggaran Dana Desa merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, Kepala Desa tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim cakra
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Lesung Batu Muda belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Lesung Batu Muda tersebut.
(Red. Cakra Ali)































