www.mediacakrabuana.id - Media Rajawalinews Group    
Beranda blog

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

0

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

Palembang – Mediacakrabuana.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran resmi dibuka mulai sejak 15 Januari 2026, memberikan kesempatan emas bagi para lulusan sarjana dan diploma untuk berkarier sebagai Perwira Pertama Polri ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,SIK,MH saat ditemui usai upacara Hari kesadaran nasional Senin 19/1/26 pagi

Menurut Mantan Kapolresta Pekan Baru Polda Riau ini Program rekrutmen tersebut dirancang untuk menjaring tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkuat pelayanan kepolisian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh pelosok negeri jelasnya

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman resmi rekrutmen Polri di: https://penerimaan.polri.go.id/.

Berdasarkan ketentuan resmi, batas usia peserta pada saat pembukaan pendidikan adalah sebagai berikut:

Maksimal 40 Tahun: Dokter Spesialis.
Maksimal 30 Tahun: Lulusan S-2 dan S-2 Profesi.
Maksimal 28 Tahun: Lulusan S-1 Profesi.
Maksimal 26 Tahun: Lulusan S-1 dan D-IV.
Polri mencari kandidat dengan latar belakang pendidikan spesifik, mulai dari bidang kesehatan, teknologi, hingga sosial budaya:

1. Kedokteran Spesialis & S-2 Profesi:

Spesialis Patologi Anatomik dan Mikrobiologi Klinik.
S-2 Psikologi (Profesi), Pengembangan Kurikulum, dan Kajian Ilmu Kepolisian.
2. Strata 1 (S-1) & S-1 Profesi:

Kesehatan: Kedokteran Gigi (Profesi), Farmasi (Apoteker).
Teknik & IT: Teknik Sipil, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Teknik Komputer.
Sains: Biologi, Kimia, Fisika, Statistika/Statistika Terapan.
Sosial & Bahasa: Ilmu Pemerintahan, Ilmu Sejarah, Pendidikan Bahasa Prancis, Sastra Korea, Manajemen.
Seni & Olahraga: Desain Komunikasi Visual (DKV), Seni Rupa, Ilmu Keolahragaan.
Religi: Teologi Kristen (Pendeta/Vikaris – Khusus Pria), Teologi Hindu.
Khusus: Semua Prodi dengan sertifikat Commercial Pilot License (CPL) dari Flying School.
3. Diploma IV (D-IV):

Teknologi Rekayasa Pengolahan Kulit.
Proyeksi Penugasan Khusus
Terdapat alokasi khusus bagi rekrutmen dengan proyeksi penugasan di wilayah hukum Polda tertentu, antara lain: Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, dan Kalimantan Utara. Kualifikasi yang dibutuhkan untuk penugasan khusus ini adalah:

S-2 Psikologi (Profesi) bergelar M.Psi.
S-1 Kedokteran Umum (Profesi).
S-1 Psikologi (Profesi).
Penerimaan SIPSS 2026 ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan organisasi yang profesional dengan diperkuat oleh tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Kami mengundang para sarjana terbaik untuk mendedikasikan ilmu dan keahliannya demi bangsa. Seluruh proses seleksi dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) tanpa dipungut biaya apa pun.

Polri mengimbau kepada seluruh calon pendaftar agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan. Informasi valid hanya bersumber dari laman resmi dan media sosial resmi SDM Polri. Harto

Oknum Guru di SMK Negeri 1 Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur Terlibat Kasus Pemotongan Dana PIP

0

Oknum Guru di SMK Negeri 1 Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur Terlibat Kasus Pemotongan Dana PIP

OKU SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terungkap di sekolah SMK Negeri 1 Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Seorang oknum guru yang bernama Ali Syahbana diduga memotong dana PIP sebesar Rp 300.000 ke siswa.

Kasus ini terungkap setelah beberapa siswa melaporkan kejadian tersebut kepada Awak Media dan LSM. Mereka mengaku bahwa mereka diminta untuk menyetor uang sebesar Rp 300.000 sebagai biaya administrasi PIP, padahal dana tersebut seharusnya diterima secara penuh oleh siswa.

Salah satu guru membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa oknum guru yang bersangkutan telah diminta untuk mengembalikan uang tersebut. “Kami guru-guru tidak mentolerir perbuatan seperti ini dan akan menyerahkan semuanya kepada pihak sekolah agar di tindak tegas terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya.

Beberapa rekan Media dan LSM akan melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur dan kepihak terkait untuk melakukan penyelidikan agar bisa mengungkap kasus ini.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa dapat diterima secara penuh,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Listiyono, S.I.K., M.H.saat di hubungi rekan Media melalui via WhatsApp.

Dana PIP adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.

Di tempat terpisah rekan Media mengkonfirmasi kepada kepala sekolah melalui via WhatsApp,akan tetapi sangat di sayangkan beliau tidak merespon sama sekali.

Pemerintah telah menginstruksikan agar semua sekolah dan lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana PIP. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa ( Tim )

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak akan memeriksa Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

0

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak akan memeriksa Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jakarta || Mediacakrabuana.id

KPK menilai penyimpangan terjadi pada level teknis operasional di Kementerian Agama, bukan pada kebijakan atau arahan strategis Presiden.

KPK saat ini fokus pada tersangka utama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga mengubah porsi pembagian kuota tambahan secara sepihak untuk kepentingan komersial (travel haji khusus).

Mahfud MD memberikan klarifikasi mengenai peran Jokowi.

Mahfud menyebut Jokowi memang berperan aktif melobi Otoritas Saudi untuk mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji demi memangkas antrean jemaah.

Pembagian kuota tambahan tersebut diketahui oleh Presiden, termasuk rencana pembagiannya untuk membantu menjaring jemaah reguler.

Mahfud menegaskan bahwa arahan Presiden adalah untuk efisiensi distribusi, bukan untuk “diperdagangkan” secara ilegal oleh oknum kementerian.

Mahfud menyoroti adanya masalah hukum karena kebijakan pembagian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat (hanya Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri), serta desakan waktu karena surat resmi dari Saudi tak kunjung terbit saat persiapan sudah mepet.

Zaibun SH., MH: KUHP Nasional Momentum Meninggalkan Hukum Kolonial dan Menegakkan Keadilan Substantif

0

Zaibun SH., MH: KUHP Nasional Momentum Meninggalkan Hukum Kolonial dan Menegakkan Keadilan Substantif

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pengacara Zaibun, SH., MH menilai penerapan Restorative Justice (RJ) harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di Sumatera Selatan.

Menurut Zaibun, tidak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi benar-benar menikmati atau menerima uang negara. Dalam praktiknya, kata dia, terdapat banyak ketimpangan hukum yang perlu dilihat secara lebih adil dan objektif.

“Tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu menerima suap atau menikmati uang negara. Ada yang hanya menerima barang, ada yang sekadar menjalankan kebijakan, tetapi akhirnya ikut terseret pasal turut serta,” ujar Zaibun saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Sabtu (17/01).

Zaibun mengungkapkan, dirinya kerap menangani perkara di mana kliennya tidak pernah menerima uang hasil korupsi, namun tetap dijerat hukum karena dianggap terlibat secara administratif atau kebijakan.

Ia mencontohkan salah satu kliennya yang telah menempuh perdamaian dengan korban dan menyelesaikan ganti rugi secara kekeluargaan. Namun, meskipun telah ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan.

“Kalau sudah ada perdamaian, ada ganti rugi, ada surat pencabutan perkara, seharusnya selesai. Jangan lagi perkara itu diutak-atik. Itulah esensi keadilan yang dicari melalui Restorative Justice,” tegasnya.

Zaibun menekankan bahwa mekanisme RJ telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Karena itu, aparat penegak hukum diminta konsisten menjalankan aturan tersebut.

Ia juga menyoroti dampak ketakutan yang kini melanda para pejabat daerah dalam menggunakan anggaran negara.

“Banyak kepala daerah dan pejabat sekarang takut menggunakan APBD dan APBN karena khawatir dikriminalisasi. Akibatnya anggaran dipendam, pembangunan terhambat, dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Zaibun menilai, perlu ada perlindungan hukum terhadap kebijakan pejabat publik agar tidak serta-merta dipidanakan selama tidak ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi.

“Kebijakan itu tidak boleh selalu ditarik ke ranah pidana. Kalau tidak ada niat korupsi, tidak ada suap, dan tidak ada keuntungan pribadi, seharusnya itu dilihat secara proporsional,” katanya.

Lebih lanjut, Zaibun menyambut hadirnya KUHP Nasional yang baru sebagai momentum perubahan dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus meninggalkan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini harapan kita bersama untuk membuka lembaran baru penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan substantif,” ujarnya.

Zaibun menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum terhadap klien-kliennya, termasuk dalam perkara korupsi, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.( Harto)

“Saya siap membela hak-hak hukum siapa pun. Keadilan tidak boleh dibangun dari opini publik semata, tapi dari fakta dan hati nurani hukum,” pungkas zaibun selaku praktis hukum dan kantor pendampingan hukum Indonesia

Jacob Ereste : *Dialog Santai Seharian GMRI Bersama Sahabat dan Kerabat di ICRP*

0

Jacob Ereste :
*Dialog Santai Seharian GMRI Bersama Sahabat dan Kerabat di ICRP*

Mediacakrabuana.id

Acara ngobrol santai bersama sahabat dan kerabat GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) di Sekretariat ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Timur, pada 16 Januari 2026 diinisiasi Vincent Putra dan Dibyo serta Indra juga dihadiri Hokke Andrian Jasa dengan membahas berbagai topik yang menghangat dalam sepekan di negeri kita ini. Termasuk, topik pemanggungan Stand Up Komedi yang diperankan oleh Pandji Pragiwakdono yang sedang menyedot perhatian publik hingga menimbulkan pro dan kontra sampai heboh disukan yang hendak dibawa masalah rasa ketersinggungan publik ke ranah hukum lantaran celoteh Stand Up Komedi Pandji Pragiwaksono ini dianggap menghina dan mencermarkan nama baik sejumlah pejabat serta organisasi keagamaan di Indonesia.

Agaknya, topik ini pun patut dibincangkan betsama sagabat dan kerabat di ICRP yang sungguh konsen terhadap masalah konflik keagamaan, intoleran di Indonesia utamanya dalam hal pluralisme dan masalah budaya.

Masalah agama yang menjadi perhatian utama ICRP sejak awal kelahirannya tahun 2000 tetap konsisten menjadi titik sentral perhatian sampai sekarang. Karena itu pertikaian antar umat beragama pun yang acap dijadikan oleh berbagai pihal untuk menciptakan kegaduhan dan kerusuhan yang tidak sepatutnya terjadi dalam masyarakat yang plural dan sikap toleransi yang sudah cukup gigih dibangun serta terpelihara baik secara bersama masyarajat dengan para tokoh agama yang ada. Karena itu, wacana untuk menyelenggarakan do’a bersama sebagai wujud dari gagasan pertobatan nasional terkait dengan tata kelola negara dan bangsa semakin mendesak dan perlu segera dilakukan, agar berbagai masalah dan kejadian seperti bencana akibat ulah manusia dapat segera disadari sebagai kesalahan yang tidak perlu terjadi dan kembali terulang.

Diskusi informal bersama sahabat dan kerabat GMRI sebagai motor penggerak kesadaran serta pemahaman spiritual di Indonesia semakin meluas dan mendalam kenjadi fokus fldiskusi saat menjelang sore terus diselingi pembacaan do’a yang termuat dalam “Kitab MA HA IS MA YA”.

Sebagai seorang pengusaha, Vincent Putra banyak mengungkap lika-liku sukses keluarganya yang dirintis oleh sang ayah yang dia warisi bahwa contoh dan tauladan adalah pelaharan yang dapat dijadikan pegangan utama. Sebab pelajaran yang cuma dikatakan tidak akan pernah didengar. Atau bahkan cenderung untuk diabaikan. Inilah, kata Vincent Putra pegangan utamanya dirinya dalam upaya mendidik anak-anaknya yang kini mulai beranjak dewasa.

Dalam konteks Indonesia hari ini, dia meyakini hahwa yang diperlukan oleh bangsa Indonesia adalah sosok seorang bapak — pemimpin bangsa yang mampu memberi contoh atau tauladan yang dapat menjadi panutan. Bukan pidato-pidato yang justru semakin membuat dan menambah kebingung bagi rakyat. Sebab bangsa Indonesia sangat memerlukan bimbingan — contoh nyata — melakukan jalan terbaik bagi manusia, tata kelola bagi alam dan lingkungan serta petunjuk dari Tuhan.

Demikian ungkap Vincent Putra yang dibenarkan oleh Sri Eko Sriyanto Galgendu yang semakin yakin bahwa diplomasi spiritltual perlu segera dilakukan bangsa Indonesia untuk membangun hubungan yang baik dengan berbagai negara yang ada di dunia. Ia pun meyakinkan bahwa program diplomasi spiritual yang telah dirancang GMRI sejak setahun silam sudah semakin mantap untuk diwujudjan untuk ikut memperkuat posisi bangsa dan negara Indonesia dalam tata pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.

Acara diskusi informal bersama sahabat dan kerabat GMRI yang dimulai dengan minum kopi pagi berlangsung hingga acara makan siang bersama dan berlanjut menjelang waktu sholat azar dalam suasana langit kota Jakarta yang cerah, tidak hujan, seperti beberapa hari sebelumnya yang terus mengirimkan ancaman babjir.

Cempaka Putih Barat, 16 Januari 2025

Citra Kid’s Factory Outlet Resmi Buka di Palembang, Tawarkan Busana Berkualitas Mulai Rp29 Ribu

0

Citra Kid’s Factory Outlet Resmi Buka di Palembang, Tawarkan Busana Berkualitas Mulai Rp29 Ribu

Palembang – Mediacakrabuana.id

Ritel fashion nasional Citra Kid’s Factory Outlet resmi membuka gerai terbarunya di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kehadiran outlet ini menandai ekspansi Citra Kid’s setelah sebelumnya beroperasi di Lampung dan kawasan Jabodetabek.

Peresmian outlet yang berlangsung meriah tersebut dihadiri jajaran manajemen Citra Kid’s. Melalui konsep fashion high-end dengan harga terjangkau, Citra Kid’s menargetkan segmen keluarga yang membutuhkan pakaian berkualitas tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Manager Regional Citra Kid’s, Andika, mengatakan pembukaan outlet di Palembang merupakan respons atas tingginya minat masyarakat terhadap produk fashion yang terjangkau namun tetap berkualitas.

“Kami ingin mematahkan anggapan bahwa pakaian bagus selalu mahal. Di Citra Kid’s, masyarakat bisa mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang ramah di kantong,” kata Andika.

Ia menjelaskan, harga produk di Citra Kid’s Factory Outlet Palembang dibanderol mulai dari Rp29.000. Selain itu, tersedia paket hemat berupa pembelian 3 hingga 4 potong pakaian seharga Rp100.000.

Outlet yang menempati gedung dua lantai ini menyediakan beragam koleksi busana. Lantai satu difokuskan untuk pakaian anak-anak dengan desain trendi, sementara lantai dua menawarkan busana dewasa mulai dari kaos kasual hingga pakaian semi formal dengan harga mulai Rp39.000.

Selain penjualan secara langsung di toko, Citra Kid’s juga melayani pembelian melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada, guna memudahkan konsumen berbelanja secara daring.

Andika menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berkembang bersama masyarakat Palembang dan membuka peluang ekspansi ke lokasi lain di Sumatera Selatan.

“Jika respon masyarakat positif, kami siap menambah cabang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Citra Kid’s Factory Outlet Palembang beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB, dengan berbagai promo paket hemat yang masih berlangsung.Harto

Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat”

0

 

“Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat”

KEBUMEN, MEDIACAKRABUANA.ID

16 Januari 2026 – Sebuah tontonan memalukan yang memperlihatkan kedangkalan intelektual serta ketidaktertiban administrasi pemerintahan desa terjadi dalam forum mediasi lahan di Desa Mulyosri. Seseorang yang diduga Kepala Desa Mulyosri berinisial SA, terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial tengah memamerkan data Letter C dan dengan gaya “sok pintar” menantang ahli waris untuk bertemu di “meja hijau”.

Aksi tersebut justru menelanjangi ketidaktahuan oknum tersebut terhadap hukum. Pasalnya, lahan tersebut telah selesai melalui Putusan PN Kebumen Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm yang didasarkan pada perdamaian para pihak jauh sebelum oknum tersebut memiliki otoritas di desa tersebut.

Pengacara ahli waris, Doktor H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa tantangan “meja hijau” yang dilontarkan oknum Kades tersebut adalah bentuk halusinasi hukum. Menurutnya, perkara yang diputus berdasarkan kesepakatan perdamaian tidak memiliki celah upaya hukum apapun.

“Sangat menggelikan melihat dia teriak-teriak menantang proses hukum. Perkara ini sudah diputus berdasarkan perdamaian, dan menurut hukum acara perdata, tidak ada upaya hukum lagi. Apalagi, kesepakatan tersebut sudah dijalankan secara nyata: ahli waris sudah menyerahkan sejumlah uang kompensasi kepada desa, dan desa (saat itu) sudah menyerahkan objek sengketa melalui SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015,” tegas Teguh Purnomo.

Teguh menambahkan, jika Kades sekarang mengaku tidak memiliki data atau kuitansi tersebut, hal itu justru menelanjangi kebobrokan administrasi pemerintahan desa yang ia pimpin. “Jika dia tidak tahu sejarah dokumen desanya sendiri, itu menunjukkan dia tidak tertib administrasi. Ketidaktertiban inilah yang menyebabkan warga masyarakat menjadi korban,” tambahnya.

Dr. Teguh Purnomo mengingatkan bahwa upaya hukum perdata sudah tertutup rapat. Maka, tindakan pengerukan lahan yang dilakukan sekarang adalah murni Tindak Pidana Penyerobotan Tanah.

“Eksekusi itu dilakukan kalau salah satu pihak membandel. Dalam kasus ini, putusan sudah dilaksanakan sepuluh tahun lalu oleh pejabat sebelumnya. Jadi, apa yang dilakukan Kades sekarang dengan menguasai kembali lahan tersebut adalah Penyerobotan. Kami tidak akan melayani debat perdata yang sudah basi, kami akan langsung menentukan laporan pidana ke Polres Kebumen,” ungkap praktisi hukum senior tersebut.

Disisi lain “Mantan Kepala Desa Mulyosri yang menjabat saat proses hukum berlangsung (periode Mukhamad Bahri dkk) membenarkan bahwa pengembalian tanah adalah tindakan resmi desa. “Kami mengeluarkan SK pengembalian karena kami menjunjung tinggi hukum. Sangat aneh jika pejabat sekarang mencoba menghancurkan administrasi yang sudah sah hanya berdasarkan data Letter C yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh putusan perdamaian di pengadilan.” Bahkan Para Ahli Waris telah berusaha menindaklanjuti balik nama SPPT dan dokumen tanah yang lain, ternyata terkendala dan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, karena para ahli waris dianggap “bukan pendukung” kades terpilih, termasuk Kades Sarimun kala itu

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, terutama pihak yang diduga oknum Kepala Desa tersebut, untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk Diketahui:
# Bupati Kebumen (Sebagai Pembina Kepegawaian dan Pejabat Desa).
# Inspektorat Kabupaten Kebumen (Terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang).
# Dinpermasdes Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen (Terkait laporan dugaan tindak pidana Pasal 385 KUHP).
# Gubernur Jawa Tengah (Melalui Biro Hukum & Pemerintahan).
# Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah (Sebagai laporan koordinasi penegakan hukum).
# Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
# Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
# Ombudsman Republik Indonesia (Terkait dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan).
# Mahkamah Agung Republik Indonesia (Terkait upaya merendahkan martabat putusan pengadilan).

Publisher -Red PRIMA

Buku Tabungan PIP Siswa SDN 02 Sukatani Dipegang Sekolah, Bantuan 2025 Sudah Disalurkan Namun Diduga Belum Diterima, Penyaluran PIP 2024 Disorot

0

“Buku Tabungan PIP Siswa SDN 02 Sukatani Dipegang Sekolah, Bantuan 2025 Sudah Disalurkan Namun Diduga Belum Diterima, Penyaluran PIP 2024 Disorot”

Lebak – Mediacakrabuana.id

Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 02 Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik. Pihak sekolah mengakui bahwa kartu PIP dan buku tabungan siswa dipegang oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk memfasilitasi dan membantu orang tua/wali murid yang dinilai kesulitan atau merasa keberatan jika harus mengelola sendiri administrasi pencairan bantuan.

Kepala sekolah SDN 02 Sukatani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas dasar kepedulian terhadap kondisi orang tua siswa. Ia juga menyatakan bahwa penarikan dana PIP direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026.

Namun kebijakan penguasaan kartu PIP dan buku tabungan oleh sekolah tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, kartu dan rekening PIP merupakan hak pribadi siswa dan orang tua/wali, sehingga secara ketentuan tidak berada dalam kewenangan sekolah untuk menguasainya, meskipun dengan dalih membantu atau memfasilitasi.

Selain itu, berdasarkan data sistem penyaluran, bantuan PIP tahun 2025 diketahui telah disalurkan ke rekening siswa penerima manfaat. Meski demikian, hingga saat ini sejumlah siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 diduga belum menerima dana PIP tersebut secara langsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akses dan pengelolaan rekening bantuan.

Sorotan juga mengarah pada penyaluran PIP tahun 2024. Sejumlah orang tua siswa penerima manfaat mengaku bahwa dana yang diterima tidak utuh. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah membenarkan adanya uang sebesar Rp25.000. Kepala Sekolah SDN 02 Sukatani Mengatakan, “Saya menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan pemotongan, bukan disunat, dan bukan potongan otomatis dari dana PIP, melainkan diberikan secara sukarela oleh orang tua/wali murid penerima manfaat,” ucap kepsek.

Meski demikian, praktik pemberian uang dari orang tua kepada pihak sekolah tersebut tetap menimbulkan perhatian publik, mengingat Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang secara prinsip tidak boleh disertai pungutan, permintaan, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan persepsi pemotongan bantuan.

Hal lain yang menjadi sorotan, saat kepala sekolah SDN 02 Sukatani dikonfirmasi terkait data penerima PIP dan persoalan penyaluran tersebut, yang bersangkutan justru menanyakan kembali atas nama siapa siswa penerima manfaat dan kelas berapa.

Padahal, secara administratif, pihak sekolah merupakan pihak yang memiliki akses dan mengelola data siswa penerima PIP, termasuk identitas siswa, kelas, serta status penyaluran bantuan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi, penguasaan data, dan akuntabilitas pengelolaan PIP di lingkungan sekolah.

Menanggapi situasi tersebut, Nurjaya Kusuma, ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Kecamatan Wanasalam, menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak adanya penelusuran menyeluruh oleh pihak berwenang.

> “Bantuan PIP 2025 sudah disalurkan ke rekening siswa, namun belum diterima oleh sebagian penerima manfaat. Kartu dan buku tabungan dipegang sekolah, tapi saat dikonfirmasi justru bertanya nama dan kelas siswa penerima. Ini janggal dan patut ditelusuri,” tegas Nurjaya Kusuma.

Ia menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bantuan langsung dari negara yang tidak boleh ditahan, dipersulit aksesnya, atau dikelola di luar ketentuan, meskipun dengan alasan membantu orang tua.

> “Kami mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika hanya persoalan administrasi, harus diperbaiki secara terbuka. Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan tertulis dan rinci terkait:

Dasar aturan penguasaan kartu PIP dan buku tabungan siswa oleh sekolah

Jumlah pasti siswa penerima PIP tahun 2025 yang dananya telah disalurkan namun belum diterima

Mekanisme dan transparansi terkait pemberian uang Rp25.000 oleh orang tua siswa pada penyaluran PIP 2024

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Wanasalam, mengingat Program Indonesia Pintar seharusnya menjadi solusi untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa, bukan justru memunculkan polemik dan dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

0

*Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita*

Pekanbaru – Mediacakrabuana.id

Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di Hotel Furaya Pekanbaru, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Jekson terjadi dalam sebuah pertemuan yang diduga telah direkayasa untuk menjebaknya. Seorang pria bernama Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak PT. Ciliandara Perkasa yang merupakan bagian Surya Dumai Group, menghubungi Jekson dengan dalih ingin membahas jalan damai antara perusahaan dan Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya) wilayah Riau itu. Jekson, yang selama ini aktif melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan, serta melakukan sejumlah unjuk-rasa damai di KPK dan Kejagung, mendesak pengusutan kasus yang dilaporkannya, menerima undangan tersebut dengan itikad baik.

Namun, pertemuan itu berubah menjadi jebakan. Nur Riyanto Hamzah yang katanya dari Jakarta datang membawa sebuah tas berwarna merah marun yang diduga berisi uang sebesar Rp150 juta. Tas tersebut disodorkan kepada Jekson, namun ia menolak keras. “Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan,” ujar Jekson kepada orang yang ditemuinya ini dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Apes, setiba di depan lift hotel, Jekson langsung disergap oleh aparat kepolisian dari Polda Riau. Ia lalu dipaksa untuk memegang tas merah tersebut untuk kemudian difoto, namun tetap menolak. Tanpa surat penangkapan yang jelas, Jekson kemudian digelandang ke Markas Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan.

Jekson Sihombing selama ini dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengungkap praktik korupsi dan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau. Salah satu fokus investigasinya adalah perusahaan di lingkungan Surya Dumai Group, perusahaan perkebuhan sawit yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp57 triliun akibat penggelapan pajak selama belasan tahun.

“Jekson telah membantu negara mengungkap kejahatan korporasi yang selama ini luput dari perhatian publik. Tapi justru dia yang dikriminalisasi,” ujar Laiden Sihombing, orang tua Jekson, saat mengadukan nasib anaknya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Jekson sebelumnya diketahui mengkritik keras kinerja Kapolda, terutama dalam penanganan kasus kematian dua balita akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan. Ia bahkan mendesak agar Herry Heryawan dicopot dari jabatannya.

“Polda Riau tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus kematian dua balita. Malah mereka sibuk membungkam suara-suara kritis melalui jebakan betmen yang terjadi terhadap anak saya Jekson,” tambah Laiden Sihombing kecewa.

Tak berhenti di penangkapan, pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, belasan polisi bersenjata lengkap mendatangi kediaman Jekson di Pekanbaru. Mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Sejumlah barang disita, termasuk mobil, laptop, ponsel, serta berkas-berkas penting yang berisi data investigasi korupsi.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita sertifikat tanah dan beberapa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik keluarga Jekson. “Kami tidak tahu apa hubungannya tanah dengan kasus ini. Mereka ambil semuanya tanpa penjelasan,” ujar Rina Pasaribu, ibu Jekson, yang menyaksikan langsung penggeledahan tersebut.

Keluarga Jekson kini berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menilai Jekson telah berkontribusi besar dalam membantu pemerintah mengungkap kejahatan korporasi, namun justru dijadikan target oleh aparat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar anak kami dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan penjahat, dia pejuang keadilan,” kata Laiden Sihombing kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Jumat, 16 Januari 2026.

Menanggapi keluh-kesah orang tua Jekson Sihombing itu, Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai tokoh hak asasi manusia internasional ini angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi terhadap aktivis anti-korupsi di Indonesia.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah terlalu sering aparat hukum menjadi alat para pengusaha jahat untuk membungkam aktivis,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa polisi dibayar oleh rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga para pengusaha bermental bejat di negeri ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak agar Kapolda Riau segera dicopot dan digantikan oleh sosok yang amanah, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. “Kita butuh aparat yang bekerja untuk keadilan, bukan untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.

Kasus Jekson Sihombing menjadi sorotan nasional dan internasional, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru dikriminalisasi, maka pertanyaan besar muncul: di pihak mana sebenarnya hukum berdiri?

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membebaskan Jekson dari tuduhan yang direkayasa, dan memastikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuasaan uang. (TIM/Red)

KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

0

“KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

Ketua Umum LSM SNIPER Gunawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ijon Proyek APBD Bekasi

0

“Ketua Umum LSM SNIPER Gunawan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ijon Proyek APBD Bekasi”

Kabupaten Bekasi – Mediacakrabuana.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik Ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi. Kali ini, Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER yang juga kerap mengaku sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi,
Akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan KPK Nomor: SPGL/121/DIK.01.00/23/01/2026. Gunawan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan seseorang untuk didengar keterangannya, guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan Ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif sebagai tersangka, bersama beberapa pihak lain, di antaranya HM Kunang serta seorang pengusaha bernama Sarjan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan aliran dana yang merugikan keuangan negara.

Pemanggilan Gunawan oleh KPK diduga berkaitan dengan pengetahuan, peran, maupun informasi yang dimilikinya seputar kasus tersebut, baik sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat maupun sebagai figur yang selama ini aktif menyoroti kebijakan publik di Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gunawan terkait pemanggilan tersebut.

Sementara itu,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan wajib hadir dan kooperatif, guna membantu penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.

( Team/ Red)

Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

0

Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

“Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

“Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.

Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

“Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan “Dikangkangi”, Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat

0

“Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan “Dikangkangi”, Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat”

KEBUMEN || MEDIACAKRABUANA.ID

(15 Januari 2026) – Sebuah tragedi kepastian hukum tengah terjadi di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kebumen. Lahan milik keluarga almarhum Tuejo Suetiadmojo (mantan Kepala Desa yang mengabdi selama 24 tahun) diduga menjadi objek perampasan sepihak oleh oknum pemerintahan desa saat ini. Meski ahli waris mengantongi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak mereka justru dilibas oleh alat berat tanpa izin.

Persoalan ini merupakan akumulasi dari praktik yang diduga sebagai intimidasi sistematis terhadap ahli waris selama 22 tahun:

– Manipulasi Pasca-Wafat (2004): Hanya empat hari setelah almarhum wafat pada 12 Januari 2004, muncul klaim janggal dari oknum bernama Tohir Ahmadi Siswiyo terkait “wasiat lisan” penyerahan tanah. Di bawah tekanan mental, ahli waris (Widyati) dipaksa menandatangani dokumen “Penyelamatan Aset Desa” pada waktu magrib tanpa kesempatan membaca isinya.

– Kemenangan Hukum (2015): Setelah bertahun-tahun berjuang, Pengadilan Negeri Kebumen melalui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen yang didasarkan pada Akta Perdamaian Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm tanggal 2 Desember 2015, secara sah memerintahkan pengembalian tanah seluas kurang lebih 1.800 m^2 tersebut kepada 7 ahli waris.

– Pengakuan Resmi Negara: Sebagai tindak lanjut putusan, Pemerintah Desa Mulyosri menerbitkan SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015 yang secara eksplisit mengakui hak ahli waris dan menyerahkan kembali tanah yang dikuasai desa sejak 2008.
– Uang pengganti sebagaimana perintah dalam putusan juga telah dikembalikan dan diterima kepala desa saat itu.

– Sabotase Administrasi (2016-2025): Upaya ahli waris mengurus sertifikat melalui program PTSL sengaja dihambat. Meski administrasi telah dilunasi kepada PJ Kades saat itu, dokumen disandera dengan alasan “ketakutan” birokrasi terhadap kebijakan Kepala Desa saat ini, Sodikul Anwar, yang tetap mengklaim tanah tersebut milik desa secara lisan.

Puncak kesewenang-wenangan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, saat sejumlah alat berat menyerbu lokasi untuk mengeruk tanah tanpa seizin ahli waris. Upaya penghentian aktivitas pada 3 Januari 2026 oleh pihak keluarga diabaikan sepenuhnya. Hingga 10 Januari 2026, pengerukan terus dipaksakan oleh Kades Sodikul Anwar, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap perintah negara.

Tindakan pengerukan paksa ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bentuk premanisme birokrasi yang menista institusi peradilan. Jika seorang Kepala Desa bisa dengan bebas mengabaikan Putusan Pengadilan dan SK Desa yang ia warisi dari pendahulunya, maka hukum di Kebumen sedang berada dalam kondisi “mati suri”.

Melalui kuasa hukum Doktor H Teguh Purnomo, S.H., M.H. MKn, pihak ahli waris jelas menolak tantangan menggugat kembali persoalan tersebut di Pengadilan Negeri Kebumen, karena terbentur azas nebis in idem. Menggunakan upaya hukum lainpun jelas tidak memungkinkan, karena putusan pengadilan yang didasari oleh perdamaian jelas tidak ada upaya hukumnya. Permohonan eksekusi juga tidak dimungkinkan, karena dengan telah dilaksanakannya penyerahan dari desa ke ahli waris dan pembayaran sejumlah uang sebagaimana dalam putusan sudah berarti kepemilikan tanah telah beralih kembali. Maka hanya penyerobotan tanah yang masuk kategori pidana yang dapat diterapkan kepada yang menguasai dan memanfkan kata Teguh yang juga dosen hukum beberapa perguruan tinggi di Kebumen, Semarang dan Yogyakarta

“Klien kami tidak akan mundur sedikit pun. Putusan pengadilan bukan sekadar kertas, itu adalah titah hukum yang harus dipatuhi. Kami akan menyeret setiap oknum yang terlibat dalam pengerukan ilegal ini ke meja hijau,” tegas tim hukum ahli waris.

Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan di Desa Mulyosri, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Mulyosri, Kepala Desa Sodikul Anwar, atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui Email atau WhatsApp Redaksi sebagai bentuk keberimbangan informasi bagi masyarakat.

Untuk Diketahui:
1. Bupati Kebumen
2. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen
3. Kapolres Kebumen
4. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kebumen
5. Inspektorat Kabupaten Kebumen
6. Gubernur Jawa Tengah
7. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah
8. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah
9. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
10. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
13. Ketua Komisi Yudisial RI
14. Kapolri

Publisher -Red PRIMA

DIDUGA GEMBONG SENDIKAT BBM DLH BEKASI TAHUN 2023 PEJABAT ATAU PENJAHAT BELUM DI SENTUH HUKUM

0

“DIDUGA GEMBONG SENDIKAT BBM DLH BEKASI TAHUN 2023 PEJABAT ATAU PENJAHAT BELUM DI SENTUH HUKUM”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan mendesak Tipikor kejaksaan Agung libas gerombolan pejabat rampok di lingkaran DLH kabupaten bekasi surga bagi Pejabat rampok yg memiliki jabatan terbukti di lingkaran dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi ratusan meliaran rupiah dari pendapatan Ritribusi Daerah sebesar Rp 160.0X3.9X5 .973. dari anggaran sebesar Rp 153.4X4. 9X4.548. atau mencapai 104,35% Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan Ritribusi pelayanan Persampahan / Kebersihan pada dinas LH sebesar Rp 6.000.000.000 atau mencapai 100.81% Ritribusi Pelayanan sampah / Kebersihan
adalah retribusi yang dipungut dari wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan. Pemungutan
retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui
perjanjian kerja sama.

Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA
2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Penyetoran retribusi pelayanan persampahan pada UPTD Wilayah dilakukan
oleh juru pungut
Kepala Dinas LH melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala UPTD
Wilayah Persampahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan
pelayanan persampahan di masing-masing UPTD. Dalam hal penatausahaan pendapatan
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada UPTD, maka Kepala UPTD dapat
dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang salah satu tugasnya adalah
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional
dengan membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan pada unit SKPD dhi. UPTD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dinas LH. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan di lapangan menunjukkan bahwa juru pungut memungut
retribusi dari WR berdasarkan karcis dan langsung menyetorkan ke Kas Daerah. Selanjutnya, juru pungut menyampaikan laporan data rincian penerimaan beserta bukti
setor pada Bendahara Penerimaan Dinas LH tanpa melalui Bendahara
Hasil analisis atas laporan pemakaian BBM periode Januari s.d Mei 2023,
menunjukkan bahwa pencatatan pemakaian BBM dibuat seragam sebanyak 150 liter/alat berat per hari. Jumlah alat berat yang beroperasi dilaporkan sebanyak 18 unit untuk periode bulan Januari s.d Maret dan sebanyak 16 unit untuk periode
bulan April dan Mei, dengan total pemakaian BBM mencapai 290.580 liter.
Hasil konfirmasi kepada delapan operator alat berat yang mengoperasikan
masing-masing alat berat di PSA, menunjukkan bahwa jumlah alat berat yang
beroperasi pada PSA adalah 10 unit alat berat. Alat berat tersebut terdiri dari enam unit excavator, tiga unit buldozer, dan satu unit cadangan alat berat.
Lebih lanjut, pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat
mengungkap bahwa rata-rata alat berat yang beroperasi dalam sehari adalah delapan unit alat berat dan satu unit cadangan alat berat.
Berdasarkan informasi di atas, hasil perhitungan pemakaian BBM pada alat berat berindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp2.833.832.500,00.
Rincian pada Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan
akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
2) Pasal 59, pada:
a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purna tugas dan berangkat Dik SIP dengan Penghargaan Khidmat

0

Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purna tugas dan berangkat Dik SIP dengan Penghargaan Khidmat

Palembang ,-  Mediacakrabuana.id

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya S.I.K., M.H. melepas anggotanya yang memasuki masa pensiun dan berangkat Dik SiP Sukabumi Jabar pada Kamis , 15 Januari 2025 Kegiatan ini berlangsung di halaman Warkop Natasya , Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan serta rasa hormat kepada anggota ,ASN Polri yang memasuki masa purna tugas atas dedikasi dan kinerja serta darma baktinya selama ini serta yang akan berangkat Dik SIP lemdikpol Sukabumi Jabar ,” ujar Nandang, sapaan akrab Kabid Humas Polda Sumsel.

 

Anggota yang pensiun adalah Pamen Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Menang , S.H, M S i
Penata Beni Waluyo dengan jabatan terakhir sebagai Kaur disatker Penmas,dan PID Bidhumas Polda Sumsel sedangkan Personil Polri Yang mengikuti Dikbang SIP Sukabumi.Aipda A.Muhariyah,SH Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, sederhana, dan bermakna, dihadiri oleh Para Kasubbid Kaur,Paur
dan personil Bidhumas Polda Sumsel.

Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya saat dimintai keterangan usai menghadiri acara purna bhakti dan penghantaran menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dari kesatuan Polri dan rasa kecintaan bagi anggota yang memasuki masa pensiun. “Karena atas pengabdiannya selama dinas aktif hingga masa purna tugas, anggota yang bersangkutan memiliki catatan bagus dalam kinerjanya dan masa dinas tanpa ada cacat, serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan loyalitas dan semangat yang tinggi,” tambahnya.

Kegiatan diisi kesan dan pesan anggota purna tugas AKBP Menang Penata Beni Waluyo dan para kasubbid satker Bidhumas Polda Sumsel dilanjutkan doa, Ramah tamah dan foto bersama

Kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah komunikasi antara para purnawirawan dan anggota ,ASN Polri yang masih aktif, yang diharapkan bisa tetap menjaga silaturahmi dan komunikasi. Nandang berharap, para purnawirawan tetap menjaga nama baik institusi Polri setelah melepas statusnya sebagai polisi. “Hindari segala bentuk pelanggaran atau hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain setelah bergabung di tengah masyarakat,” tutupnya.Harto

PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI DAN NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN SPEKULASI PENGUSAHA KAYA”

0

“PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI DAN NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN SPEKULASI PENGUSAHA KAYA”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Presiden Prabowo Subianto hendaknya mengeluarkan Keppres yang ditujukan kepada orang kaya di Indonesia agar membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baik dilingkungan usahanya maupun membuat terobosan lapangan pekerjaan agar tidak ada pengangguran di Indonesia yang selama ini ditanggung penuh pemerintah ,”Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional memberikan stegmennya menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 14/1/2026

Bergeraknya ekonomi di semua pasar INDONESIA adalah dari minat belanjanya para orang kaya di Indonesia. Uang orang kaya yang bertumpuk direkeningnya tidak diberikan untuk di kembangkan menghidupkan ekonomi Masyarakat banyak di INDONESIA. Tidak mau para orang kaya ini uangnya di belanjakan di pasar Indonesia dan merasa tidak nyaman kekayaannya di berikan untuk menghidupkan pasar serta ekonomi INDONESIA. Ada apa hal ini seperti ini terus terjadi ?

Jangan uang para orang kaya di INDONESIA hanya di gunakan untuk berburu Dollar USA dan Emas atau investasi saham. Prof Sutan Nasomal menerima pertanyaan dari tim media bahwa para orang kaya pontang panting cari keuntungan yang banyak di INDONESIA, pagi pagi buta memborong Dollar USA atau emas dan ketika hartanya makin banyak tetapi selalu membelanjakan uangnya di luar negri. Sehingga tidak bermanfaat para orang kaya dari harta kekayaannya dan tidak berdampak menggerakkan ekonomi di INDONESIA. Para orang kaya ini dari kecil berniaga dan cari makan di INDONESIA tetapi setelah menjadi milyuner mereka hanya memikirkan perutnya sendiri atau menumpuk kekayaannya dan tidak bermanfaat untuk Masyarakat dan Negara Indonesia.

Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto dan Negara Indonesia tidak boleh kalah dalam strategi. Maka perlu di siapkan para orang kaya ini bisa memiliki kamar khusus agar uangnya bisa dibelanjakan di INDONESIA. Jangan biarkan para orang kaya ini kabur dan masuk kamar di luar negri dan membelanjakan uangnya yang banyak di luar negri.

Para mentri di bawah Presiden RI harus bekerja keras agar para orang kaya ini tidak kabur keluar negri karena melihat tidak ada kamar khusus untuk para orang kaya menjalankan usahanya di INDONESIA. Bila para orang kaya di INDONESIA tidak merasa aman dan nyaman membelanjakan uangnya di INDONESIA maka para mentri harus menyiapkan strategi.

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Pemerintah harus melihat dua sisi. Sisi yang pertama permasalahan ekonomi saat ini. Nilai rupiah yang semakin rendah di mata uang Dollar USA sehingga beberapa harga barang terus naik harganya. Sangat memberatkan Masyarakat yang nilai penghasilannya semakin menurun dalam berbelanja.

Punya uang Rp 1 juta rupiah saat ini di tahun 2026 sama saja nilainya Rp 300.000 di tahun 2005. Bila di belanjakan untuk kebutuhan hidup. Nilainya besar Rp 1 juta di tahun 2026 tetapi mendapatkan barangnya tidak seberapa seperti Rp 300.000 di tahun 2005.

Bila para orang kaya tetap satu kamar bersama Negara INDONESIA membelanjakan kekayaannya maka putaran ekonomi akan kembali berangsur sehat. Jangan pemerintah hanya mampu memberikan hutang yang besar untuk para orang kaya bermodal tetapi penghasilannya di habiskan di luar negri. Ekonomi INDONESIA menjadi rusak. Seharusnya pemerintah ambil alih kekuatan jalur ekonomi untuk satu kamar dengan para pengusaha kaya yang di modalkan oleh Negara Indonesia.

Masyarakat tingkat menengah sudah tidak punya tabungan di INDONESIA serta banyak yang terlilit dengan hutang pinjol untuk bertahan bisa makan. Bahkan dari penghasilan Masyarakat tingkat menengah setiap bulan sudah tidak bisa membayar pinjol. Tidak mungkin Masyarakat harus kelaparan akibat penghasilan perbulannya tidak mencukupi.

Selama 11 tahun ini kenaikan harga harga kebutuhan pokok tidak sesuai dengan penghasilan perbulan pada Masyarakat. Nilai uang Rupiah semakin menyulitkan Masyarakat dalam berbelanja untuk kebutuhan sehari hari.
Hal ini menjadi beban berat yang memiskinkan Masyarakat luas.

Menurut Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH ini sudah memasuki super krisis bagi Masyarakat yang hanya bisa bertahan hidup sederhana. Makan sehari dua kali dengan mie instan dan nasi saja sudah bagus para keluarga rumah tangga akibat sulitnya mencari uang tetapi tidak lagi mampu membeli lauk pauk 4 sehat dan 5 sempurna. Apa iya pagi siang malam Masyarakat hanya makan mie instan dan nasi saja. Sudah tidak mampu Masyarakat mencari solusi untuk menopang hidup keluarganya.

Sedangkan para orang kaya di INDONESIA makin menumpuk kekayaannya dan memikirkan nasib Negara INDONESIA dan Masyarakat luas.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SE,SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pemimpin/ Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Sumsel Perkuat Barisan Pendidik, 4.091 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK

0

​Sumsel Perkuat Barisan Pendidik, 4.091 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK


​Palembang –  Mediacakrabuana.id

Sektor pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat suntikan energi baru. Sebanyak 4.091 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penugasan. Momentum ini diharapkan menjadi tonggak lahirnya inovasi segar di lingkungan sekolah.

​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menyatakan bahwa penyerahan SK ini dilakukan secara bertahap guna memastikan proses administrasi berjalan optimal bagi ribuan pegawai tersebut.

​”Alhamdulillah, hari ini dan Selasa mendatang, SK bagi 4.091 PPPK paruh waktu diserahkan. Kami mengucapkan selamat dan sangat berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan dedikasi serta tanggung jawab penuh,” ujar Mondyaboni di Palembang.

​Mondyaboni menekankan bahwa status baru ini harus dibarengi dengan perubahan pola pikir. Ia menantang para pendidik untuk tidak terjebak dalam rutinitas, melainkan terus menggali ide-ide baru yang berdampak langsung pada kualitas peserta didik. “Setiap hari harus ada inovasi. Kita butuh ide kreatif yang bermanfaat bagi kemajuan siswa di Sumatera Selatan,” imbuhnya.

​Edukasi Ketahanan Pangan di SMK

Semangat inovasi tersebut selaras dengan langkah nyata yang dilakukan SMK Negeri 2 Palembang. Di bawah kepemimpinan H. Suparman, S.Pd., M.Si., sekolah ini tidak hanya fokus pada kurikulum teknik, tetapi juga menggalakkan program ketahanan pangan sebagai muatan lokal wajib.

​Lahan-lahan sekolah kini berubah menjadi produktif dengan tanaman hortikultura seperti cabai, terong, dan kencur, hingga tanaman tahunan seperti sirsak, kelapa, dan kelengkeng.

​”Tujuannya adalah edukasi. Kami ingin mengubah mentalitas siswa dari konsumtif menjadi produktif. Jika mereka bisa menanam sendiri, minimal kebutuhan dapur terpenuhi, bahkan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan,” kata Suparman.

​Program ini, menurut Suparman, merupakan bentuk implementasi dukungan pemerintah melalui kurikulum muatan lokal dan ko-kurikuler resmi. Ia berpesan agar para siswa dapat mempraktikkan ilmu ini di rumah masing-masing, meski dengan lahan terbatas menggunakan media polybag.

Di sela momentum penguatan SDM pendidikan ini, Suparman juga memberikan refleksi singkat terkait peringatan Isra Mikraj. Ia memaknai perjalanan agung Nabi Muhammad SAW tersebut sebagai momentum penguatan disiplin melalui perintah salat.

​”Intinya adalah perintah salat. Dari situ kita belajar tentang kedisiplinan dan tanggung jawab yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

​Dengan penguatan status ribuan tenaga pendidik dan integrasi kurikulum berbasis kemandirian, Sumatera Selatan optimis mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga tangguh dan inovatif dalam menghadapi tantangan zaman.( Harto)

KEMANA SISANYA : Anggaran Bappeda Jombang 2023 ‘Sisa’ Rp1,1 Miliar, Target Litbang 2025 Dinilai Terlalu Minimalis

0

“KEMANA SISANYA : Anggaran Bappeda Jombang 2023 ‘Sisa’ Rp1,1 Miliar, Target Litbang 2025 Dinilai Terlalu Minimalis”

JOMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPIAN sebagai ketua Rambo dan pimpinan rajawali news mempertanyakan sisa anggaran ini kemana dan akun terus mengawal dan memberantas korupsi di tubuh Bapedda Jombang ,”Tegasnya

Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang Tahun 2025 memuat temuan kritis terkait kinerja anggaran tahun sebelumnya dan indikasi perencanaan target output yang kurang ambisius.

Isu utamanya adalah sisa anggaran belanja yang tidak terserap sebesar 7,97% pada Tahun Anggaran 2023, serta target output kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk tahun 2025 yang dinilai terlalu minimalis untuk mendukung perencanaan pembangunan strategis daerah.

Pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta kegiatan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang sebagai pengguna anggaran dan koordinator Renja.

Merujuk pada realisasi anggaran belanja Tahun Anggaran 2023.

Kritik ditujukan pada target dan sasaran yang tertuang dalam dokumen Renja Bappeda Tahun 2025.

Fokus masalah berada pada pengelolaan anggaran dan program Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Bappeda Kabupaten Jombang.

Realisasi Anggaran Tidak Optimal: Dari total alokasi belanja sebesar Rp13.922.197.121 pada tahun 2023, realisasi hanya mencapai 92,03% (Rp12.813.173.136).

Ini menyisakan dana sekitar Rp1,1 miliar yang tidak terserap. Sisa anggaran yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perencanaan kas dan eksekusi program.

Dana yang tidak terpakai berpotensi menghambat program strategis yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.

Target Litbang Minimalis: Untuk tahun 2025, target output kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dinilai rendah.

Sub Kegiatan Litbang Perindustrian dan Perdagangan: Target hanya 3 dokumen.

Sub Kegiatan Litbang Pertanian, Perkebunan, dan Pangan: Target hanya 1 dokumen.

Minimnya jumlah dokumen hasil penelitian ini dipertanyakan kontribusinya dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan yang berbasis data ilmiah dan komprehensif, padahal Bappeda adalah jantung perencanaan daerah.

Bappeda Jombang dituntut untuk melakukan audit internal secara mendalam untuk mengidentifikasi penyebab pasti tidak terserapnya Rp1,1 miliar pada tahun 2023, serta memastikan perbaikan manajemen kas dan eksekusi program di tahun 2025.

Bappeda harus meningkatkan target output dan kualitas hasil penelitian (Litbang) agar Rencana Kerja 2025 benar-benar menghasilkan kebijakan pembangunan yang kuat.

Anggaran yang dialokasikan harus menghasilkan lebih dari sekadar 1-3 dokumen.

Menindaklanjuti tujuan Renja yang menyebutkan tercapainya “serapan anggaran dan target kinerja yang rasional”, Bappeda harus membuktikan bahwa perencanaan tahun 2025 tidak hanya rasional di atas kertas, tetapi juga optimal dalam realisasi, baik dari sisi penyerapan dana maupun capaian outputnya.

( Redaksi)

RAMBO BERSUARA KEMANA DANA RAKYAT: Misi Dagang Produk Unggulan Jombang Ambruk 83%, Anggaran Rp 19,5 M 2025 Terancam Sia-sia

0

“RAMBO BERSUARA KEMANA DANA RAKYAT: Misi Dagang Produk Unggulan Jombang Ambruk 83%, Anggaran Rp 19,5 M 2025 Terancam Sia-sia”

JOMBANG | MEDIACAKRABUANA.ID

14 Desember 2025 ALI SOPIAN sebagai pimpinan Rambo dan Rajawali news berkomentar dan mempertanyakan kemana alokasi dana 19.5 miliar mengawal dan perintah dari presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi anggaran tersebut ,” tegasnya

Kesalahan terbesar yang terungkap dari dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Tahun 2025 adalah kegagalan serius dalam melaksanakan program pengembangan daya saing ekonomi dan perlindungan konsumen pada tahun berjalan (2024).

Program Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan—yang seharusnya menjadi ujung tombak tema “Hilirisasi Agrobisnis”—hanya mencapai realisasi 16.67% hingga Triwulan II 2024. Ini berarti 83% dari target program ekspor gagal dilaksanakan, sebuah indikasi kritis bahwa daya saing produk Jombang belum terfasilitasi secara memadai.

Kegagalan serupa juga terjadi pada program vital perlindungan konsumen, yaitu Pelaksanaan Metrologi Legal (Tera Ulang), yang hanya mencapai 34.53% dari target, menyebabkan ribuan alat ukur tidak terverifikasi dan mengancam praktik pasar yang tidak jujur.

Pihak yang bertanggung jawab penuh atas rendahnya capaian ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sebagai pelaksana program.

Kinerja Dinas dipertanyakan karena kegagalan ini terjadi di bawah pengawasannya, meskipun telah mengalokasikan total anggaran yang masif, yaitu Rp 19.599.419.919,00 untuk tahun 2025.

Data kegagalan ini terekam dalam Laporan Evaluasi Kinerja Renja Tahun Berjalan (S/D Triwulan II 2024), yang merupakan lampiran krusial dalam perencanaan Renja PD Tahun 2025. Periode pelaksanaannya adalah Januari hingga Juni 2024.

Rendahnya fasilitasi Misi Dagang (16.67%) menghambat pelaku usaha untuk menembus pasar baru.

Pasar dan Konsumen: Rendahnya pelaksanaan Tera Ulang (34.53%) membuat konsumen rentan terhadap kecurangan takaran dan timbangan di pasar.

Rendahnya penerbitan Tanda Daftar Gudang (25%) menunjukkan lemahnya pengawasan regulasi gudang.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyebutkan beberapa alasan, yang justru menimbulkan pertanyaan

Alasan Klasik: Rendahnya tingkat kesadaran IKM/pelaku usaha mengenai pentingnya SNI, ISO, dan
BDKT.

Alasan ini menunjukkan lemahnya strategi sosialisasi dan pendampingan Dinas.

Adanya klaim bahwa beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena merupakan kewenangan Provinsi.

Jika kegiatan vital adalah kewenangan Provinsi, mengapa kegiatan tersebut masih masuk dalam perencanaan dan anggaran Dinas Jombang?

Publik dan DPRD dituntut untuk segera:

Menuntut penjelasan terperinci mengapa program Misi Dagang hanya mencapai 16.67%. Harus ada pertanggungjawaban nyata dari pejabat terkait atas kinerja terburuk ini, sebelum anggaran 2025 dicairkan.

Mengingat program Tera Ulang adalah mandat wajib untuk menjamin Pasar Tertib Ukur, Dinas harus merombak total pendekatan Metrologi Legal untuk memastikan capaian 100% di tahun 2025.

Memastikan bahwa anggaran Rp 19,5 M untuk 2025, terutama pada pos Belanja Langsung Rp 9,3 M, dialokasikan untuk kegiatan yang pasti berada dalam kewenangan Kabupaten Jombang dan memiliki strategi pelaksanaan yang terbukti efektif, bukan sekadar pengulangan program 2024 yang gagal.

Tim Redaksi Prima

Oknum Aparat Ds Tajursindang Korupsi Dana Bansos Lima Orang Sudah Di Kembalikan,Apakah Proses Hukum Akan Berhenti

0

“Oknum Aparat Ds Tajursindang Korupsi Dana Bansos Lima Orang Sudah Di kembalikan,Apakah Proses Hukum Akan Berhenti”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Oknum Aparat Ds Tajursindang Kec Sukatani kab Purwakarta Mengakui adanya penyelewengan Dana Bansos yang sudah bertahun-tahun baru terendus sekian lama,setelah warganya mengecek buku Rek Ke salah satu Bank di karenakan tidak pernah menerima Selama mereka memegang buku rek karna Kartu ATM di pegang Okum Aparat Ds

Pengakuan oknum Tersebut muncul di surat peryataan dan kesepakatan Selasa 13/01/2026 dengan lima orang warga keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka menyatakan bahwa saya telah mengambil uang bantuan empat orang berupa bantuan (BNT)Ds Tajursindang dari Rek BNI yang di keluarkan cabang Purwakarta sebesar Rp 200.000 Perbulan dan saya sudah mengembalikan kepada Yang haknya, Salahsatunya,Aj.Rk.Sm.HD.Sebesar Rp 29.488.000 dan ID sebesar RP 9.000.000

Setelah awak media konfirmasi salah satu warga (D) melalui saluran seluler WhatsApp 14/01/2026 bahwa oknum aparat Ds Tajursindang (Jk Ad) mendatangi rumah lima orang warga dan minta tandatangan di atas surat peryataan dan surat kesepakatan bertujuan agar warga tidak menuntut di kemudian hari dan melaporkan ke Jalur hukum “Pungkasnya,
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Oknum tersebut setelah di konfirmasi melalui saluran seluler WhatsApp 15/01/2026

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

(Asepheru& team/ Red)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices