www.mediacakrabuana.id - Page 3 of 224 - Media Rajawalinews Group    
Beranda blog Halaman 3

PEMKAB BEKASI TA 2023 DIDUGA KEBOBOLAN ANGGARAN MILYARAN RUPIAH DIDUGA DIMALING PEJABAT .

0

PEMKAB BEKASI TA 2023 DIDUGA KEBOBOLAN ANGGARAN MILYARAN RUPIAH DIDUGA DIMALING PEJABAT .

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2023 dengan pokok-pokok temuan antara
lain sebagai berikut:
1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 11 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp22.124.875.239,00;
2. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar
Rp7.340.925.615,00;
3. Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana BOS sebesar Rp7.831.528.000,00;
4. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan dengan Pihak Ketiga tidak sesuai ketentuan dan
kekurangan penerimaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebesar Rp7.666.223.425,00; dan
5. Pengamanan Aset Properti Investasi belum memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi antara
lain agar menginstruksikan:
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat melakukan verifikasi anggaran
dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (PA)
khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang
berlaku.Kepala Dinas LH untuk:
a. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Pengendalian pengadaan
BBM untuk pengadaan BBM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembuangan
Sampah Akhir (PSA) Burangkeng;
b. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan survei sesuai
ketentuan dalam kegiatan pengadaan BBM; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran BBM atas pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar
Rp1.101.738.440,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3. Inspektur Kabupaten Bekasi supaya melakukan pemeriksaan investigatif untuk memastikan
kewajaran pengadaan BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 yang terindikasi tidak sesuai kuantitas
dan spesifikasinya, dengan mempertimbangkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.833.832.500,00;
4. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk:
a. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai
bagian dari Tim Pengelola Dana BOS terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS TA
2023; dan
b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 dan menyetorkannya ke Kas
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) untuk:
a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerja
sama kemitraan dengan pihak ketiga;
b. Menerbitkan SK Kepala Dinas untuk menetapkan nilai kompensasi yang belum diterima
dari PT CPK sebesar Rp4.383.023.425,00; dan
c. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT CPK sebesar Rp3.283.200.000,00
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk:
a. Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi atas pencatatan dan pengamanan Aset
Properti Investasi;
b. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan
permasalahan Aset Properti Investasi yang dikuasai pihak lain; dan
c. Lebih cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan rancangan perubahan APB

Menanggapi hal tersebut di atas
Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan periksa pejabat Pemkab Bekasi hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran milyaran rupiah diduga maling pejabat kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Jumat 16/05/2025

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

PEMBAGUNAN GOR DESA PONDOKBUNGUR KAB PURWAKARTA DIDUGA KUAT AJANG KORUPSI KADES DAN PEMBORONG

0

PEMBAGUNAN GOR DESA PONDOKBUNGUR KAB PURWAKARTA DIDUGA
KUAT AJANG KORUPSI KADES DAN PEMBORONG

PURWAKARTA, JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Untuk mengwujudkan Masyarakat Sejahtera dan  berkualitas,Serta memberikan kenyamanan terhadap warga dan Masyarakat  Pemerintah Pusat melalui Dinas DPMD Dana Desa  ( DD ) untuk Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Masyarakat Desa

Dimana Pelaksanaan Pengerjaannya di Swakelolakan,Yaitu dikerjakan oleh masyarakat setempat bersama Bamusdes  Desa  Melalui  Panitia Pelaksana yang di Bentuk Kepala Desa (Kades ) sekaligus Penanggungjawab pekerjaan

Baru-baru ini Semua Desa se- Kabupaten Purwakarta mendapat Bantuan tersebut, Guna Rehabilitasi Jalan Desa Jaling Jalan lingkungan Aula Gor Dan lainnya

Namun beda halnya dengan Pembangunan Pekerjaan ( GOR ) Sarana Gedung Olahraga,Lokasi Desa Pondokbungur Rt 005/ 002

Progam Dana Desa Tahun Anggaran 2024  Tahap 2

Bidang      ; pelaksanaan Pembagian Desa

Kegiatan   : Gedung Olah Raga Desa

Volume      : P.22 M x 12 M

Jumlah Anggota  : 390.709.160

Sumber : Dana Desa

Dilanjutkan  tahun 2025

Nama kegiatan   : Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana  Kepemudaan dan Olahraga

Jenis kegiatan  : lanjutan pembagunan  GOR

Ukuran                : P.22 M  ; 12 M

Pagu  Anggaran: Rp. 440.336.400

Pola Kegiatan     : Swakelola

Sumber Anggaran: Dana Desa dari Tahap 1 TA 2025.

.Dalam pelaksanaannya diduga di Borongkan,Hal ini sesuai dengan sumber yang di himpun Gabungan Media Onlen’ di Lokasi Desa dan kegiatan

Menurut Sumber yang tidak mau di sebut namanya,Bahwa Pembangunan GOR tersebut di Borongkan ke  orang luar
Profesinya sebagai Pemborong Enjang

Lebih Lanjut,Ketika di tanya di wawancarai salah seorang Pekerja,Dia mengaku pekerja dari enjang

.Ironis  lagi pekerja tidak memakai  septi atau K3  Media menanyakan mana pemborong.

“Sementara Lagi tidak ada di tempat  Enjang  nya kalau masalah  teknis dan anggaran proyek mengatakan tidak tahu, tapi itu ada plang proyek nya, kalau mau jelas anggaran nya silakan ke Enjang  Atau Kades”.ucap narsum

Usep Kades Kepala desa podokbungur
Saat di konfirmasi di kantor desa   bersangkutan,14/5/2026  menjelaskan papan kegiatan sudah ada dipasang  pembagunan GOR Gedung Olah Raga Atau aula ini permintaan dari masyarakat memenarka pekerjaan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 dan kita Borongkan sama Enjang  Dikernakan di desa kita tidak ada yang ahli dalam pembuatan GOR kalau masalah anggaran yang pasti saya lupa di kernakan bendahara lagi keluar . Kalau bah Jaelen sekedar main ke kantor desa tapi anak nya yang ikut kerja.

Seraya megatakan Silakan di berita kita Sudah DI ( Monev )dan kita tidak takut di beritakan/ Silakan beritakan Saya juga punya saudara Wartawan “. Ucap Kades

Agung menanggapi hal tersebut di atas mengatakan Ko aneh bin ajaib kepala desa tidak tahu aturan Dana Desa. Dan swakelola. Seharus kepala desa melaksanakan apa acuan dari pemerintah pusat bukan se enak nya saja . Progam Dana Desa di Borongkan berarti kepala desa dan pemborong kepengen untung .melanggar aturan untuk mencari kekayaan kades dan pemborong.

” Sama dengan ngelebok uang negara atau rampok uang negara. Dan Meminta pihak kejaksaan atau kepolisian segera periksa kepala desa dan pemborong yang telah melanggar aturan. Pemerintah pusat “. Tegas agung

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Enjang  Sebagai pemborong DPMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( RED/TSLM  )*

Polsek Dempo Selatan Berhasil Menangkap Pencuri Dalam Operasi Sikat 1Musi 2025. .

0

Polsek Dempo Selatan Berhasil Menangkap Pencuri Dalam Operasi Sikat 1Musi 2025. . . . . . . .

Pagaralam -Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Pagaralam melalui Polsek Dempo Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Kejadian berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 di wilayah Sukacinta, Kelurahan Atung Bungsu. Korban melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya telah dicuri saat sedang beristirahat di rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu belakang dan mengambil barang-barang seperti handphone, tabung gas, dan senapan angin. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan tindakan cepat dalam mengungkap kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Efriyanto bin Harun beserta barang bukti di wilayah Kelurahan Sukorejo. Penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari operasi pemberantasan kejahatan jalanan sekaligus menegaskan bahwa Polres Pagaralam menolak segala bentuk aksi premanisme.

Melalui kegiatan ini, Polres Pagaralam menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan pengungkapan ini, situasi kamtibmas tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta terlindungi.(Heri.ck)

Polres kota Pagar Alam Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). .

0

Polres kota Pagar Alam Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). . . . .

Pagaralam -Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025. Kejadian ini bermula pada Sabtu, 09 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Bandara Tebat Gunung, Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Korban atas nama Nofpran melaporkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang hilang saat menghadiri acara sedekah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sikat I Musi Polres Pagar Alam segera melakukan penyelidikan. Dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta analisa informasi, tim akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. Pada akhirnya, tim yang dipimpin IPDA Adrian Aminul Khoir, S.H., berhasil mengamankan tersangka bernama Arganata alias Arga beserta barang bukti satu unit sepeda motor curian.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Dempo Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti dan melakukan berbagai tindakan lanjutan seperti pengiriman SP2HP ke pelapor serta koordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal ini menegaskan keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Pagar Alam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk premanisme dan tidak ragu melaporkan tindakan kriminal sekecil apa pun. Bersama polisi, kita wujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi.(Heri.ck)

*Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah IUP PTBA*

0

*Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah IUP PTBA*

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sebagai bagian dari holding pertambangan MIND ID, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga legalitas lingkungan tambang dengan menggelar patroli gabungan dan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025 ini merupakan kegiatan patroli rutin yang melibatkan tim gabungan dari berbagai Divisi terkait di PTBA (Divisi Penambangan, Divisi Legal & Regulatory Affairs, dan Divisi Operational Services), serta dukungan dari Pamobvit Polda Sumsel, Pamobvit Polres Muara Enim, TNI, dan Tim Patroli Perlindungan Hutan.

Berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, tim mendapati aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari tiga sopir dump truck dan satu operator excavator yang sempat berusaha kabur. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit excavator, tiga unit dump truck engkel, satu unit sepeda motor, dan sembilan jeriken BBM, dan barang bukti pendukung lainnya di lokasi.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Karyawan PTBA dan personel pengamanan yang terlibat dalam penindakan juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Direktur Operasi dan Produksi PTBA – Suhedi, menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah kerja kami. Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara PTBA dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, legal, dan berkelanjutan.”

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara peresmian Pabrik Pemurnian Logam Mulia di Gresik juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen PTBA untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas PETI yang merugikan negara, membahayakan keselamatan kerja, dan merusak lingkungan.

PTBA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini dan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah operasionalnya guna mencegah aktivitas ilegal yang dapat mencoreng citra industri pertambangan nasional.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

DINKES PURWAKARTA PROYEK PUSTU DESA PARUNGBATENG DIDUGA MARK” UP ANGGARAN ” MALING UANG NEGARA”.

0

DINKES PURWAKARTA PROYEK PUSTU DESA PARUNGBATENG DIDUGA MARK” UP ANGGARAN ” MALING UANG NEGARA”.

PURWAKARTA, JABAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

Menindaklanjuti pemberitaan sebulanan yang berjudul ..
Proyek Pustu Parungbanteng Kab Purwakarta Diduga Kuat Ajang Korupsi Pejabat Dan Kontraktor

Rehabilitasi Puskesmas Pembantu/ Saung Ambu berlokasi Parungbanteng Kec, Sukasari Kab, Purwakarta JawaBarat warga mengatakan yang baru selesai dalam pelaksanaan tersebut.

Hal tersebut,penuh pertanyaan para warga sekitar dalam pelaksanaan tersebut tidak ada papan informasi berapa anggaran nya asal dari manakah anggaran nya?..apakah dari pribadi atau dari negara?…

Selain itu dalam pekerjaan hanya cat genteng,ganti pelfon,dan sedikit beberapa yang di poles ungkap warga Selasa 29/4/2025.

Hal tersebut,dibenarkan Erik kades Parung Banteng, dalam kegiatan tersebut belum memadai dalam penggunaan Postu tersebut,dan banyak keluhan masyarakat sekitar percuma mengrehab Postu tersebut,tetap saja bila sakit keluar wilayah Parungbanteng, yang paling sering masyarakat sekitar sini berobat ke Cianjur dan juga RS Bayuasih.karena Postu tersebut kebanyakan kosong jarang di isi ujar Erik kades Parung Banteng

Awak media ini,mencoba konfirmasi terhadap Yandi Kabid Yankes mengatakan bahwa saya sedang di luar dan silahkan buat pertanyaan ungkap kabid Jumat 2/05/2025

Akhirnya, hanya memberikan jawaban,dalam chat insyaallah nanti saya jawab “dalam chat tersebut

Awak media memberikan pertanyaan
Yang  kami pertanyakan?

1.Berapa anggaran proyek pembaguna tersebut .  .

2 Apa nama pt atau cv perusahaan yg mengerjakan proyek tersebut…

3 Pekerjaan apa saja yang di kerjakan

4.Kenapa tidak ada papan informasi atau papa proyek di lokasi pekerjaan

5.Siapa nama konsultan pengawas Dan dari Cv atau PT apa….?

6.Siapa nama konsultan perencanaan dan dari Cv atau Pt apa…?

7.Bersumber dari mana anggaran proyek tersebut DAK Atau APBD 1 Atau APBD 2 .

8 Siapa Nana PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen(

9 Siapa Nama KPA ( Kuasa Penguna Anggaran)

10 Apa tugas PPK dan KPA

Sampai satu minggu lebih menunggu balasan jawaban tersebut tak kunjung di jawab alias ada apa dengan Yandi Kabid Yankes tak mau menjawab terkait Pustu Parung Banteng tersebut. Dugaan kuat  Kabid mendapat kan aliran dana tersebut

Dalam pantauan awak media ini,ada dugaan markuf besar besaran terhadap kontraktor dan pihak Dinkes,

Menanggapi hal tersebut diatas,
Ali Sopyan Pimpinan Media Rajawalinews
Mengatakan, Siapapun yang penyalah gunakan Anggaran  ,Saya minta Aparat Hukum segera turun Tangan,Seperti halnya Pembaguna Rehab Pustu Di Kabupaten Purwakarta   ini Patut di Duga kuat berbau ( KKN )Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dikarenakan Kabid tidak mau memberikan Penjelasan terkait konfirmasi awak media kalau kabid tidak ada keterlibatan mengenai Anggara seharus kabid memberikan Penjelasan

Dikernakan kabid pejabat publik seharus tahu tentang undangan keterbukaan informasi.  Jagan jagan kabid karbitan jadi tidak mengerti

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini bertujuan untuk:

Meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. “tegasnya”. Ali

Awak media mencoba konfirmasi ke inspektorat

Dan mendapat kan  info, Dinkes dan Desa Parungbanteng ada di Irban 4..

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat inspektorat irban 4 dan kades Dinas kesehatan kabupaten purwakarta jawa barat belum di Konfirmas

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Pernyataan PTBA terkait jalur hauling Batubara:

0

Tanjung Enim.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Pernyataan PTBA terkait jalur hauling Batubara:

1. Truk- truk batubara yang melintasi jalur umum bukan milik PTBA. Karena PTBA menggunakan kereta api untuk pengangkutan batubara, bukan menggunakan truk yang melalui jalan umum. Sehingga, truk batubara yang melintas di jalan umum merupakan milik perusahaan swasta lain, bukan bagian dari operasional PTBA.

2. Pemerintah telah menginisiasi pengangkutan batubara via jalan khusus guna mengurangi dampak terhadap jalan umum dan masyarakat. Rencana pembangunan jalan khusus, ada sebagian yang melewati IUP PTBA dan IUP Swasta. Diharapkan kesepakatan antar pihak dapat segera tercapai sehingga pembangunan jalan hauling khusus ini dapat segera direalisasikan.

3. PTBA pada prinsipnya mendukung penuh rencana pembangunan jalur khusus tersebut sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan implementasinya tentu memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari pemerintah daerah serta para pelaku usaha swasta agar rencana ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Satres Narkoba Kota Pagar Alam Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

0

Satres Narkoba Kota Pagar Alam Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Pagaralam-sumsel | Mediacakrabuana.id
PolresPagarAlam-SatresNarkoba-Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Satres Narkoba berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika. Berawal dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Tebat Baru Ilir Rt.003 Rw. 001 Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika.

Menanggapi laporan tersebut tim Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki, setelah di tanyai identitasnya mengaku Bernama sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN kemudian dengan didampingi oleh warga lingkungan setempat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah diduga milik sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis Shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah, ⁠kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong) tepatnya di atas meja dapur rumah.

Selanjutnya di akui oleh sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN bahwa barang bukti yang di temukan adalah miliknya untuk di jual kembali,Hasil test urine diduga pelaku: Positif(+) mengandung Narkotika jenis Shabu(Metampetamin). Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut diduga pelaku sdr CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut.(Heri.ck)

NO BANTUAN POLISI, WA 08117875110 & CALL CENTER KE NOMOR 110 (bebaspulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
@pagaralam.update @erwinarasgenda @kapolres_pagaralam
@pagaralampolice @polisi_sumsel @raffinagita1717 @musi_satu
@okankornelius #polrespagaralam #poldasumsel #presisi #pagaralam_ins
#andiriandjajadi #poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #humaspagara#indozone #detiknews #plglipp #humaspolri

Ulta lpkpk komda Sumsel Denga Komca lpkp Kota Pagar Alam 12 Mei di Mufaza Erjalan Sukses Dan Meriah

0

Ulta lpkpk komda Sumsel Denga Komca lpkp Kota Pagar Alam 12 Mei di Mufaza Erjalan Sukses Dan Meriah

Pagar alam-sumsel.|| Mediacakrabuana.id

Hari ini 12 Mei 2025 hari jadi lpkpk yang ke 12.di rayakan di rm mufaza.. Sempat hadir ketua dan pengurus LSM elang mas sdr iril dan anggota lain nya juga hadir anggota laskar merah putih macab pagar alam. Dan perwakilan lsm. Lsm. Media yg tergabung . Di dalam sambutan singkat nya ketua komda lpkpk Sumsel miriadi yakup H umar di dampingi tgh ali aceh sh.mm.. Dan erlan jaya selaku bendahara dan anggota lain nya.
Ketua komda lpkpk dalm sambutan nya mengajak mengharap kan kepada seluruh anggota lpkpk untuk bekerja dengan sebaik nya dalam pengawasan terhadap kenerja pemerintah. Kita harus jaga marwah nama baik lpkpk.. Jgan di buat alat yg akan brakibat tidak baik apa lagi brtentangan dengan hukum.. Dan juga lpkpk siap bersenergi dengan pemerintah akan mendukung program pemerintah akan ttapi bukan be arti kita di bawah naungan pemerintah. Apabila nanti nya di temukan ada nya kesalahan pihak pemerintah yg melanggar hukum atau merugikan ke uangan negara. Maka lpkpk akan ada di garis depan akn melapor kan ki pihak yg berwajib dan akan selalu mengawasi nya.. Ketua komda lpkpk juga mengajak lsm elang mas khusus nya dan juga lsm lsm lain nya juga media media untuk bkrja sama dalam pengawas kebijakan pemerintah . (Heri,ck)

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BERHASIL GOROK APBD . Rp 1.423.880.722.82

0

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BERHASIL GOROK APBD . Rp 1.423.880.722.824

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news .Mendesak pihak kajati Sumsel mengusut adanya temuan hasil pemeriksaan ke uwangan di Pemda muara Enim Rp 1.423.880.722.82. yang sampai saat ini belum di sentuh hukum pasalnya
Realisasi Belanja
Perjalanan Dinas pada 23
SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar
Rp1.423.880.722,82
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan dan
1) Bupati Muara Enim membuat surat perintah sesuai rekomendasi BPK kepada
a) Sekretaris Daerah,
b) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan,
c) Kepala Dinas Sosial,
d) Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman,
e) Kepala Dinas Perikanan,
a) Surat perintah dari Bupati
Muara Enim kepada Kepala 23 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 23 SKPD kepada PPK SKPD,
PPTK, dan Bendahara
Pengeluara

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )

KALIMANTAN TENGAH INSPRAKTRUKTUR JALAN UMUM AMBURADUL ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH DIDUGA KERAS DIBUAT BANCAKAN PEJABAT

0

KALIMANTAN TENGAH INSPRAKTRUKTUR JALAN UMUM AMBURADUL ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH DIDUGA KERAS DIBUAT BANCAKAN PEJABAT

Kalteng – Mediacakrabuana.id

Beberapa titik ruas jalan Nasional yang menghubungkan antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalami kerusakan yang cukup serius dan berlubang.
Ironisnya inprakstruktur banyak Masi jalan tanah merah .sekalipun di beberapa lokasi jalan sudah hitam namun banyak yang rusak

Pasalnya berapa hasil pendapatan Daerah Kalteng pertahunnya . Sedangkan Kalteng Banyak pertambangan batu bara apah kah mereka tidak ada yg bayar pajak Penghasilan . Dimintak pihak ke Jaksaan Agung RI. Agar dapat menyita sejumlah tambang batu bara yang di duga tidak bayar pajak serta tidak memiliki surat hak Atas kepemilikan tanah yang jumlah nya mencapai ribuan hektar . jika pengelolaan anggaran pendapatan daerah di jamin pembangunan inspraktruktur Lancar . Terbukti Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan yang cukup parah berada di KM 35, jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. pengguna jalan yang sering melintasi jalan tersebut mengungkapkan, kerusakan di jalan tersebut sudah berlangsung lama. Namun, hingga saat ini belum ada penanganan yang serius dari Pemerintah.

“Sebelum lebaran Idul Fitri kemarin saya liat ada perbaikan tambal sulam saja oleh Intansi terkait. Akan tetapi, setelah lebaran kerusakan mulai terlihat lagi. Bahkan hingga saat ini terlihat kerusakan yang sangat parah,” ungkap Dede saat di jumpai di lokasi jalan yang mengalami kerusakan yang cukup parah pada Senin (12/05/2025).
Ia menambahkan, jika pemerintah lamban dalam penanganan ruas jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerusakan yang sangat serius. Mengingat kondisi curah hujan cukup tinggi saat ini.

“Curah hujan saat ini lumayan tinggi, tidak menutup kemungkinan akan Lebih perparah kondisi jalan tersebut,” Ironisnya pemerintah setempat tidak mau perduli sedangkan rakyat lancar bayar pajak ( Team Rn )

MASYARAKAT MEMINTA PT BAS DAN MME SEGERA MEMBERI SOLUSI YANG BIJAK UNTUK DESA PULAU PANGGUNG ENIM TERKHUSUS DUSUN YANG TERKENA DAMPAK LANGSUNG

0

MASYARAKAT MEMINTA
PT BAS DAN MME SEGERA MEMBERI SOLUSI YANG BIJAK UNTUK DESA PULAU PANGGUNG ENIM TERKHUSUS DUSUN YANG TERKENA DAMPAK LANGSUNG

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Masyarakat desa Pulau panggung Enim khususnya yang bermukim di kampung 4 sangat kecewa dengan respon sikap menajemen PT BAS dan PT MME terkait mengenai masalah limbah Tanah dan batu kerikil yang berhamburan di sepanjang jln lintas yang di lintasi jln Hauling dt armada kedua perusahaan Tersebut
Hingga saat belum ada solusinya.padahal sudah beberapa kali melakukan mediasi, mediasi tersebut 2x di desa kantor dan 1 x di kecamatan

Ironisnya lagi walupun sudah berapa kali mediasi hasil nya tetap nihil.

Masyarakat sekita merasa resah atas aktipitas perusahan tersebut dan merasa sangat terganggu dengan keadaan jalan lintas yang kotor berdebu dan licin berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi

Contoh tgl 25 /4/25 ada 10 x insiden kecelakaan, lumpur dan batu kerikil sering mengenai rumah warga.sepanjang jalan tersebut

warga sekitar sangat berharap masalah ini tidak berlarut-larut atau segera menemukan titik temu atau solusi,

Warga sekitar menginginkan kedua perusahaan tersebut melakukan pembersihan di sepanjang jalan dari mulut tambang sampai ke batas desa dan warga kampung 4 Desa Pulau panggung kabupaten muara enim

Masyarakat berharap kepada perusahaan supaya mendengarkan dan melaksanakan apa saja yang sudah di sampaikan saat mediasi antara warga dengan perusahaan tersebut

(TIM V Cakrabuana / kodri)

KARYAWAN PT.SUMEKAR SUMENEP MADURA MOGOK KERJA

0

KARYAWAN PT.SUMEKAR SUMENEP MADURA MOGOK KERJA

SUMENEP MADURA || MEDIACAKRABUANA.ID

54 Karyawan PT Sumekar Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar Hampir Dua Tahun .Kemana manusia manusia pejabat Pemkab. Sumenep . Diduga uwang gaji kariawan PT. Sumekar di korup gerombolan pejabat bangsat . Pasalnya PT.Sumekar anak perusahan dari pemkab sumeneb ( BUMD ) kab. Sumeneb.

Rajawali news Sumenep, Jawa Timur – Sebanyak 54 karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar di Kabupaten Sumenep melakukan aksi mogok kerja akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan selama hampir dua tahun terakhir. Aksi mogok terjadi sejak awal Mei 2025 dan dipicu oleh tunggakan gaji sejak tahun 2021 hingga April 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 3 miliar. PT Sumekar sendiri merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bergerak di bidang transportasi laut.

“Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan,” ujar Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar, kepada media, Kamis (8/5/2025).

Meskipun beberapa kali menerima pembayaran, Ahmad menyebut pola pembayarannya tidak menentu. “Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal, ya hampir dua tahun kami tidak menerima gaji secara penuh,” tambahnya.

Selain gaji, karyawan juga menanggung beban lain berupa tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang telah macet selama sembilan bulan. Hal ini menyebabkan para pekerja kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Aksi mogok turut dilakukan oleh para Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III. Akibatnya, kapal milik PT Sumekar tersebut sudah tidak beroperasi selama lebih dari tiga pekan, mengganggu konektivitas laut antarwilayah di Kabupaten Sumenep yang memiliki banyak wilayah kepulauan.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Sumekar belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, DPRD Sumenep dikabarkan akan memanggil pihak manajemen dan pemerintah daerah guna meminta penjelasan serta mendorong penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. ( ABD.AINI SALAM )

DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA.

0
  1. DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sebelum saya mengkritisi panjang lebar prihal Danantara dan UU No.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang dijadikan payung hukumnya Danantara, saya anjurkan para pembaca untuk menyiapkan kopi dan kacang rebus atau makanan apa saja yang sehat, karena ini tulisan opini saya yang sangat panjang, dan saya tujukan untuk yang serius berminat membahas masalah Danantara dan UU BUMN saja.

Saya juga akan terlebih dahulu menjelaskan soal apa itu Danantara biar pembaca dapat memahami opini saya ini dari awal, soal seluk beluk Danantara. Danantara menurut sepengetahuan saya adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto, untuk mengelola investasi nasional dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Danantara yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada Senin (24/ Februari/2025) yang lalu ini, juga merupakan bagian dari strategi atisipasi dari penyelamatan perekonomian nasional, ditengah ancaman krisis perekonomian global, dunia, yang disebabkan oleh banyak faktor.

Beberapa faktor itu di antaranya perang Rusia-Ukraina yang belum ada tanda-tanda kapan selesainya, perang Israel Vs. Palestina yang berpuluh tahun tiada selesesai-selesainya, perang dagang antara Amerika Vs. China (RRT), ancaman akan terjadinya perang China Vs. Taiwan, dan terbaru terjadinya perang antara Militer India Vs. Pakistan, yang mengakibatkan banyak pesawat-pesawat tempur canggih India jatuh berkeping-keping dihajar oleh serangan balasan dari Militer Pakistan.

Perang militer bersenjata dan perang ekonomi negara-negara tersebut di atas, berpotensi menyeret banyak negara untuk terlibat di dalamnya, yang tentunya akan berdampak besar pula pada keadaan ekonomi, politik, militer dll. di berbagai kawasan dunia, tak terkecuali Indonesia.

Jika memperhatikan dari adanya peristiwa perang –baik perang militer antar negara atau perang dagang antar negara adikuasa– tersebut, yang akan berdampak pada perekonomian dunia dan nasional kita, maka dibentuknya Danantara merupakan suatu trobosan Pemerintahan Prabowo Subianto yang bisa kita anggap hal yang wajar, bahkan bagus.

Meskipun demikian, tentu saja kewajaran atau hal yang bagus itu harus tetap kita imbangi dengan sikap kewaspadaan, mengingat adanya “pasal-pasal slundupan” berbahaya dan kontroversial dari UU BUMN. UU yang dijadikan sebagai payung hukum dari Danantara tersebut.

Sebelum sampai pada pasal-pasal dari UU itu yang akan saya kritisi, saya akan melanjutkan sedikit lagi prihal Danantara agar lebih lengkap lagi. Danantara itu mempunyai tujuan yang antara lain adalah:

Pertama, mengelola Investasi Nasional: Danantara bertugas mengelola investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Kedua, mendukung Investasi Berkelanjutan: Badan ini bertujuan untuk menciptakan investasi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan investasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Lalu apa bahayanya dari Danantara ini bagi rakyat Indonesia, wabil khusus rakyat yang hidupnya masih sengsara? Begini, seperti yang di atas saya katakan, Danantara ini dipayungi oleh UU yang di dalamnya kelihatannya ada “Pasal-Pasal Slundupan” dari Bandit-Bandit Negara yang tak bertanggung jawab.

Jika kita perhatikan dari proses legislasinya saja yang terlalu cepat: Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, sekali lagi hanya dalam waktu tiga hari ! Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanda tanya kita, tentang transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya. Bagaimana kita bisa menelaah dan mengkritisi RUU tersebut, jika revisinya hanya dalam waktu tiga hari?!.

Berikutnya soal konsentrasi kekuasaan: Danantara awalnya dirancang untuk menggantikan peran Kementerian BUMN secara keseluruhan, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi monopoli kekuasaan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai.

Lalu tentang peran Kementerian BUMN: Kementerian BUMN awalnya akan kehilangan kewenangan signifikan, tetapi melalui lobi-lobi intensifnya dengan DPR dan Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mempertahankan sebagian kewenangan, termasuk penunjukan direksi dan komisaris BUMN. Luar biasa “perkasa”nya Pak Menteri ini bukan?

Demikuan pula dengan “Gerilya Politik yang nampaknya didalangi oleh Big Boss Bandit Solo, yang melatar belakangi terjadinya dinamika politik di dalamnya: Pembentukan Danantara melibatkan dinamika politik kompleks antara Pak Prabowo, Erick Thohir, dan DPR, menimbulkan pertanyaan tentang keberimbangan kekuasaan dan kepentingan politik.

Gerilya –sebetulnya kata tersebut terlalu lembut untuk disematkan pada para bandit– atau cawe-cawe –sekali lagi ini bisa jadi, alias kemungkinan– yang didalangi oleh Big Boss Bandit Solo ini, akhirnya telah mempengaruhi Struktur Pengelolaan BUMN:

Perubahan struktur pengelolaan BUMN menimbulkan pertanyaan tentang implementasi dan koordinasi antara Danantara, Kementerian BUMN dan Dewan Pengawas.

Danantara sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, dan Telkom. Namun, implementasi Danantara harusnya perlu diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik untuk mencapai tujuannya.

Seorang sahabat senior saya, yang merupakan seorang pengusaha tambang dan pendiri serta yang menjadi Presiden Haidar Alwi Institute (HAI), yakni Bang H. Haidar Alwi, memberikan catatan khusus terhadap UU BUMN, yang menjadi payung hukum dari Danantara tersebut.

Bang H. Haidar Alwi menilai, bahwa pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi menciderai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak diciderai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata Bang Haidar Alwi, Selasa (6/Mei/2025).

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian negara,” jelas Bang H. Haidar Alwi.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap Bang H. Haidar Alwi sebagaimana tulisan opininya yang berjudul “PASAL KEBAL HUKUM UU BUMN MENCIDERAI IDE BESAR PRESIDEN PRABOWO” dan yang sempat saya baca beberapa hari yang lalu.

Saya pikir Pak Presiden Prabowo Subianto sebaiknya sesegera mungkin memanggil sahabat senior saya ini, Bang H. Haidar Alwi untuk dimintai banyak masukan prihal Danantara. Apalagi beliau selama bertahun-tahun ini banyak melalukan kegiatan sosial kemasyarakatan, di antaranya Bantuan dari Rakyat untuk Rakyat, seperti Gerilya Lansia Husnul Khatimah di Jakarta, Malang dan di kota-kota lainnya.

Banyak hal yang diketahui oleh Bang H. Haidar Alwi ini, termasuk soal bagaimana cara melunasi hutang-hutang negara. Karena latar belakangnya sebagai pengusaha tambang dan ilmuan (Fisikawan), Bang H. Haidar Alwi juga telah mampu memetakan dengan baik daerah-daerah di Indonesia yang alamnya menyimpan banyak emas, yang dapat dikelola dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan para bandit negara.

Syukur-syukur Pak Presiden Prabowo Subianto menjadikan Bang H. Haidar Alwi Menteri BUMN, dan mempersilahkan Pak Menteri BUMN yang sekarang istirahat saja di rumah, agar partisipasi publik mengenai Danantara dan Reformasi Tata Kelola BUMN dapat terbangunkan.

Rakyat tidak boleh dibiarkan lagi lemas-lemasan ria, atau bakar kemenyan, lalu matanya merem dan mulutnta komat-komit membaca mantera-mantera di tengah malam, di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di makam-makam keramat untuk mencari wangsit agar menang Judi Online (Judol).

Mereka selama ini banyak yang melakukan hal seperti itu, sebab frustasi melihat bandit-bandit negara dan Big Bossnya yang di Solo cengar-cengir saja, setelah merusak tatanan hukum dan perekonomian negara, serta meninggalkan hutang negara pada luar negeri ribuan triliun rupiah, yang menjadikan hidup rakyat makin susah. Wallahu a’lamu bisshawab…(SHE).

12 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Kab OKU TA 2023 Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.196.845.846,26 Diduga Masuk Kantong Pejabat Korupsi.

0

Kab OKU TA 2023
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.196.845.846,26 Diduga Masuk Kantong Pejabat Korupsi.

OKU. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Hasil Pekerjaan Belanja pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten OKU TA 2023 menyajikan
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.363.716.778.349,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.202.995.958.336,00 atau 88,21% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal untuk kualitas pada Laboratorium
Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung menunjukkan terdapat dua paket
pekerjaan kontraktual Belanja Hibah dan 27 paket pekerjaan kontraktual Belanja Modal
tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.232.812.916,22 dengan uraian sebagai berikut.
a. Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PKP tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar
Rp35.967.069,96
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan serta pengujian kuat tekan beton menunjukkan
bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas pekerjaan Belanja Hibah pada
dua paket pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena
sampel uji tidak mencapai batas kualitas beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp35.967.069,96. Rincian sebagai berikut.Pekerjaan Belanja Modal Pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar
Rp1.196.845.846,26
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal menunjukkan terdapat
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 19 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 8 paket
pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena sampel uji
tidak mencapai batas kualitas beton dan aspal yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.196.845.846,26 yaitu Dinas PUPR sebesar Rp963.760.802,26 dan Dinas PKP
sebesar Rp233.085.044,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14.
Perhitungan kekurangan kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama
dengan PPK, Pengawas SKPD, dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan,
Penyedia menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada
Lampiran II Poin 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegasnya Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemkab OKU Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 11/05/2025

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

DIDUGA KUAT APBDES TA 2024 AJANG KORUPSI KADES KARANG AGUNG PAGUN LAHAT

0

DIDUGA KUAT APBDES TA 2024 AJANG
KORUPSI KADES KARANG AGUNG PAGUN LAHAT

LAHAT SUMSEL ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Diduga penggunaan pengelolaan keuangan APBDes TA 2024 Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan DIDUGA banyak Kejanggalan.

Berdasarkan APBDES PERUBAHAN TA-2024.

Beberapa item kegiatan di desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi Mar Up harga pembelian barang dan jasa seperti :

Bidang Pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas Kepala Desa dengan output Pengeluaran pelatihan/bimtek kepala Desa dengan nilai Rp. 21.495.000,- untuk kursus pelatihan diduga jenis pelatihan tidak jelas kegiatannya.

Pungutan ketahanan pangan berupa pembelian bibit alpokat sebanyak 1.563 btg dengan harga 55.000/batang total Rp 85.965.000, Belanja bibit durian sebanyak 400 btg dengan harga Rp 120.000/btg total Rp. 48.000.000
,Pembelian bibit ikan sebanyak 3000 ekor dengan harga 5.000/ekor total Rp 15.000.000.
Kegiatan pengadaan diduga tidak jelas diperuntukkan untuk kelompok atau perorang.

Pengadaan alat penerangan jalan dengan total anggaran Rp 113.454.709,-
Pembangunan pemandian umum dengan total anggaran Rp. 47.029.000,- diduga tidak terawat.
Rehab sarana dan prasarana jalan pemukiman total anggaran Rp. 190.810.700,-
,Kegiatan posyandu ( Makan Tambahan) dengan total anggaran Rp 52.047.500,-
Pengadaan tanah kas aset desa ukuran 10×20 M2 dengan total anggaran Rp 47.179.275,
Penegasan batas patok tanah kas desa dengan anggaran Rp. 26.340.000,-
,Pengadaan aset tetap perkantoran dengan total anggaran Rp. 159.920.000,-.
Diduga semua item kegiatan dan pekerjaan tanpa melibatkan perangkat desa.

Warga Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 03-05-2025 mengaku bernama Usdi mengungkapkan, pembelian bibit alpokat saya beli 55.000/batang bibit durian 120.000/batang , bibit ikan per ekor kami beli tidak dapat gratis,”ungkapnya,

Montana yang mengaku warga Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan 03-05-2025 menjelaskan,
pengerjaan penerang jalan,pemandian umum apa lagi prasarana jalan dan posyandu semuanya Kades yang mengerjakan tanpa melibatkan Perangkat desa apalagi warga desa,intinya semua dikendalikan oleh Kades sendiri ,”jelasnya”

Salah satu BPD Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan yang meminta identitasnya disembunyikan 04-05-2025 mengungkapkan,kami selaku BPD Karang Agung sama sekali tidak pernah terlibat dalam hal kegiatan apapun apa lagi mengetahui adanya pelatihan bimtek, tentang sandang pangan bibit buah-buahan juga bibit ikan,pengadaan alat penerang pembangunan pemandian umum ,Rehab sarana dan prasarana jalan ,yang jelas semuanya tanpa melibatkan kami selaku BPD Desa.Semua pekerjaan di Desa kami Pak Kades sendiri yang mengendalikan kami hanya ikut saja. Untuk pengadaan tanah kas desa belum jelas ada atau tidak mungkin saja belum terjadi pengadaan tanah kas desa tersebut, “ujarnya”.

Alaudin syah Kades Karang Agung saat dikomfirmasi Via WhatAppss 05-05-2025 Nomor 0852-8355-XXXX
menjawab
“Mohon maaf untk komfirmasi supaya lbh jelas dan gamblang saya undang bapak/ibu sdr kerumah skalian silahturohmi dan perkenalan 🙏🙏

“Skali lg maaf saya tidak bisa memberi penjelasan melalui whatsapp ataupun via telepon, menurut saya kl kita sama2 mempunyai itikad baik🙏🙏”

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

BPHTB KAB. BANYUASIN SUMSEL SEBESAR Rp243.760.125,00 JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT.

0

BPHTB KAB. BANYUASIN SUMSEL SEBESAR Rp243.760.125,00 JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT.

BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Perhitungan Penetapan PBB dan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pasalnya
Bapenda Kabupaten Banyuasin mengganggarkan PAD sebesar
Rp177.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp178.006.374.429,00 atau 100,46% dari anggaran. Realisasi PAD tersebut di antaranya realisasi PBB-P2 sebesar Rp 34.259.442.450,00 dan realisasi Pajak BPHTB sebesar Rp52.647.721.975,00.

Hasil pemeriksaan atas kertas kerja penetapan pendapatan pajak daerah pada Bapenda menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Data Wajib Pajak dan luasan pada NOP yang sama berbeda antara Penetapan PBB dan BPHTB NOP merupakan nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen, dan nasional. Berdasarkan pemeriksaan atas data rincian penetapan BPHTB dan PBB, diketahui terdapat perbedaan pada 33 data wajib pajak dan luasan yang menjadi dasar penetapan BPHTB dan PBB pada NOP yang sama. Rincian perbedaan penetapan pada

Hasil konfirmasi kepada Bidang Pajak Daerah I menyatakan bahwa Bidang Pajak
Daerah I belum mendapat informasi atas peralihan data yang dilakukan Wajib Pajak
sehingga belum memutakhirkan data PBB dan BPHTB.

b. Pengenaan NPOPTKP waris pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang bukan waris atau hibah wasiat. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP untuk waris atau hibah wasiat paling rendah sebesar Rp300.000.000,00. Pengurangan ini dikenakan dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istriBerdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penetapan untuk waris diketahui bahwa sebanyak 26 penetapan dengan nilai sebesar Rp123.558.125,00 tidak sesuai ketentuan waris dengan rincian sebagai berikut.

1) Peralihan Hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga
dengan pemberi waris Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, menyatakan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Hasil pemeriksaan dokumen berupa kartu keluarga, surat keterangan ahli waris akta notaris, dan hasil konfirmasi data kependudukan .

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menunjukkan terdapat penetapan wajib
pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah. Hal tersebut sesuai
dengan konfirmasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan
bahwa ahli waris bukan sebagai pemilik nama sertifikat. Atas kesalahan
penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan sebesar
Rp46.558.125,00.

2) Peralihan Hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama Berdasarkan pemeriksaan dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang akan dilakukan peralihan hak, diketahui bahwa sertifikat yang dialihkan merupakan
sertifikat kepemilikan bersama. Kepemilikan bersama tersebut antara lain wajib
pajak yang mengajukan permohonan termasuk dalam daftar pemilik sertifikat
tanah, atau sebagai ahli waris salah satu pemilik dalam sertifikat tanah.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Banyuasin diketahui bahwa
peralihan hak atas sertifikat kepemilikan bersama tidak dapat diperhitungkan
sebagai waris melainkan sebagai hibah kepada antar sesama pemilik sertifikat.
Atas kesalahan penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan
sebesar Rp77.000.000,00.
Salah satu syarat permohonan penetapan BPHTB adalah KK. Berdasarkan
pemeriksaan kelengkapan dokumen diketahui bahwa KK tersebut tidak dilampirkan namun diganti dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat tidak berdasarkan KK. Perhitungan peralihan hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemberi waris dan peralihan hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama pada

c. Pengenaan NPOPTKP pada perhitungan BPHTB lebih dari satu kali untuk satu wajib
pajak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP dikenakan untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di Wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Berdasarkan pemer

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )

Pemkab Muara Enim Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 Diduga Dikorupsi Pejabat; Diminta APH Kejati Sumsel Segera Periksa

0

Pemkab Muara Enim Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja
SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 Diduga Dikorupsi Pejabat; Diminta APH Kejati Sumsel Segera Periksa

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya temuan pemeriksaan yang
signifi.kan yaitu aspek Pelaksanaan Kontrak/Kegiatan pada temuan Kekurangan Volume
dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja Modal pada Ltma
SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 dan aspek Pembayaran dan Pertanggungjawaban pad.a
temuan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rpl.423.880.722,82.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada
paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Muara
Enim TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dalam semua hal yang material.

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, cetus Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemkab muaraenim Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Jumat 10/05/2025

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya…..

( Redaksi )

Uang Ada, Bupati Hamartoni Ogah Bayar Hutang Proyek di Dinas SDABMBK

0

Uang Ada, Bupati Hamartoni Ogah Bayar Hutang Proyek di Dinas SDABMBK

Lampung Utara,- Entah || Mediacakrabuana.id

apa yang merasuki pikiran Bupati Lampung Utara (Lampura) Hamartoni Ahadis yang hingga kini enggan membayar hutang proyek yang ada di dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) tahun anggaran 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Kepala bidang (Kabid) Perbendaharaan Pemkab Lampura, Iskandar. Jumat (9/5/2025).

Kepada rekanan Iskandar menuturkan bahwa dirinya juga di buat bingung dengan sikap Bupati Hamartoni yang enggan membayar hutang proyek yang ada di dinas SDABMBK Lampura walau dana anggaran proyek tersebut ada di Kas daerah dan siap untuk direalisasikan.

“Kami siap bayar, uangnya ada tapi bupati nyuruh tunda bayar dulu,”ujar Iskandar kepada salah satu rekanan yang mendapatkan pekerjaan di dinas SDABMBK Lampura.

“Saya ini malu sama kawan-kawan rekanan semua, saya yang nyuruh urus lagi berkas pencairan, tapi sampai waktunya bupati nyuruh saya nunda bayar,” tambah Iskandar dengan gestur wajah yang lesu.

Terpisah, pernyataan Kabid Perben Lampura Iskandar itu juga dibenarkan Kepala BPKAD Lampura Mikael Saragih.
Saragih membenarkan bahwa bupati Hamartoni yang memerintahkan untuk menunda pembayaran hutang proyek yang ada di dinas SDABMBK.

“Sabar ya, nanti kalau ada waktu saya akan coba ngomong ke bupati, uangnya ada kok, kalau bupati perintahkan kami bayar, kami akan bayar, kami ini hanya kasir, apa perintah pimpinan itu yang kami jalani,” tuturnya.

Untuk diketahui bersama, hutang proyek TA 2024 di dinas SDABMBK Lampura yang belum dibayarkan Pemkab Lampura kurang lebih mencapai Rp 7,5 miliar.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui motif apa yang membuat Bupati Hamartoni Ahadis menunda pembayaran hutang proyek di dinas SDABMBK kabupaten setempat dikarenakan yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi.(Ta.Rasul)

*Bukit Asam (PTBA) Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan*

0

*Bukit Asam (PTBA) Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan*

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Budidaya ikan kini menjadi aktivitas sehari-hari Putra Zaman, warga Desa Tanjung Agung, Muara Enim. Bersama 10 kawannya sesama warga Desa Tanjung Agung, Putra menjalankan usaha budidaya perikanan. Ada ikan patin, gurami, lele, nila, hingga gabus.

Sebelum menekuni budidaya perikanan, Putra dan kawan-kawannya bekerja di pertambangan tanpa izin (PETI). Namun mereka banting setir mencari pekerjaan baru karena menyadari risiko bekerja di PETI.

“Kita mantan pekerja PETI semua. PETI itu kan dari segi hukum melanggar. Kerjanya juga tidak memenuhi standar, tidak dilengkapi dengan alat-alat yang menunjang keselamatan kerja. Merusak alam juga. Jadi kita ingin ada lapangan pekerjaan baru,” tutur Putra.

Angin sejuk berembus, dukungan datang dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang memiliki program-program penciptaan alternatif sumber penghasilan baru yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar area PETI.

PTBA memberikan pelatihan budidaya ikan air tawar kepada Putra dan para pemuda lainnya di Desa Tanjung Agung. Berbagai bantuan diberikan PTBA untuk mendorong transformasi desa. Di antaranya adalah pembangunan kolam ikan, bantuan bibit ikan, indukan, pakan, dan sebagainya.

“Kurang lebih 2 tahun ke belakang ada program dari Bukit Asam melihat potensi budidaya ikan di desa kami. Awalnya kita dibekali pelatihan karena kita masih buta. Kita dibangunkan fasilitas seperti kolam, pembuatan pakan, bibit ikan, indukan pelatihan-pelatihan. Kita mulai coba budidaya ikan,” ujarnya.

Putra berharap, usaha budidaya ikan ini dapat terus berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Harapan kita, ke depan kita bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja untuk kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dedy Saptaria Rosa, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menjelaskan bahwa usaha budidaya perikanan merupakan salah satu upaya PTBA untuk menciptakan alternatif pekerjaan yang berkelanjutan bagi kelompok rentan di sekitar wilayah operasi perusahaan, serta mendukung Program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting yang dijalankan oleh pemerintah. Sejalan dengan Asta Cita yang diusung pemerintah, terutama poin ke-3 terkait peningkatan lapangan kerja yang berkualitas dan poin ke-2 terkait swasembada pangan.

“Program budidaya perikanan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Tanjung Agung, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Dengan Energi Tanpa Henti, Bukit Asam berupaya mendorong transformasi desa melalui inisiatif yang inovatif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

BERITA PILIHAN