www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 3    
Beranda blog Halaman 3

Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

0

“Ketum Gema Santri Nusa: Jadi Persatuan Dan Kekuatan Dengan Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat”

 

 

*Medan,-:* Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa), Ustaz KH, Akhmad Khambali, SE, MM, mengimbau pada masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan dan kekuatan. Di momentum Maulid Nabi Muhammad SAW Ustaz Khambali mengajak untuk memperkuat kolaborasi antara ulama, umaroh, Polri dan umat.

“Ulama berperan memberikan pencerahan moral, nasihat spiritual, dan dakwah yang menyejukkan agar masyarakat hidup rukun. Umaro/pemimpin daerah yang membuat kebijakan dan menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau yang biasa disebut Kamtibmas sedangkan umat berperan aktif menjaga persatuan, toleransi, dan menaati aturan yang berlaku,”jelasnya pada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Apabila kekuatan ini berjalan sendiri-sendiri, kata KH Khambali, kekuatan kita terbatas. Namun kalau kolaborasi antara ulama, Umaro, Polri dan umat terbangun, maka keamanan, ketertiban, kedamaian di Sumut akan berjalan bersama-sama.

“Untuk itu, di momentun Maulid Nabi yang sangat mulia dengan keteladanan Nabi Muhammad SAW dengan meneladani akhlaknya. Kita jaga momentum Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memperkuat kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat, agar Sumut damai, aman, tertib,”jelasnya

KH, Khambali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut agar menghindari berita hoaks. Sebab berita hoaks diproduksi oleh orang yang pintar tapi jahat dan disebarluaskan oleh orang baik tapi bodoh. “Mari kita jaga kebersamaan, keberpihakan, persatuan Sumut dari rongrongan orang yang akan memecah belah kolaborasi antara ulama, umaro, Polri dan umat. Mari kita jaga Sumut dengan rukun dan guyub. Menjadikan Sumut sebagai provinsi yang makmur dan selalu memberikan yang terbaik untuk NKRI,”tukasnya. *(Tim)*

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

0

“Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut”

 

 

*​MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).

​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
​”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

0

“Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM”

Pekanbaru, || Mediacakrabuana.id

25 Agustus 2026. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan disiplin, integritas, administrasi kepegawaian, serta perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan tersebut akan diadukan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru oleh kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai. Pengaduan tersebut meminta agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hambali saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setingkat eselon II.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Richa, Pebrison Andries, S.H., mengatakan persoalan yang diadukan memiliki sejumlah aspek yang perlu diverifikasi karena menyangkut administrasi perkawinan, status kepegawaian hingga perilaku seorang pejabat publik.

“Kami tidak meminta siapapun langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, data dan fakta yang ada,” ujar Pebrison.

*Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Ketidaksesuaian Data Perkawinan*

Salah satu poin utama yang akan dimintakan pemeriksaan adalah dugaan ketidaksesuaian data perkawinan dan administrasi Buku Nikah yang diterima Richa.

Menurut keterangan Richa, perkawinan siri dengan Hambali disebut berlangsung pada 11 November 2017 di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan akad di hadapan pejabat KUA disebut berlangsung pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.

Namun, Buku Nikah yang diterima Richa justru mencantumkan 11 November 2017 sebagai tanggal perkawinan, tanpa adanya putusan sidang itsbat sebelumnya.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen dan database resmi, termasuk KUA, Ditjen Bimas Islam, SIMKAH, pejabat yang tercantum dalam dokumen, serta pihak yang menerbitkan atau memproses Buku Nikah.

“Justru karena menyangkut dokumen negara, kami meminta ini diperiksa. Apakah dokumen tersebut benar terdaftar, siapa yang mengurus, dari mana data diperoleh, dan apa dasar pencantuman tanggal perkawinan tersebut,” kata Pebrison.

*Status PNS dan Persoalan Izin Perkawinan*

Persoalan lain berkaitan dengan status Hambali yang disebut masih berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017.

Karena itu, menurut Pebrison, perlu ditelusuri apakah pada saat tersebut terdapat kewajiban administratif bagi Hambali sebagai PNS, termasuk terkait izin perkawinan apabila hendak beristri lebih dari seorang.

“Kalau pada saat itu memang ada kewajiban memperoleh izin, tentu harus dilihat apakah izin tersebut pernah diajukan dan diberikan. Jangan hanya melihat persoalannya sebagai urusan privat,” ujarnya.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain permohonan izin, persetujuan tertulis istri pertama, pertimbangan atasan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

*Data Istri dan Anak dalam Administrasi Kepegawaian*

BKPSDM juga diminta memeriksa apakah Richa dan ketiga anaknya pernah dicantumkan dalam administrasi kepegawaian Hambali.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pencantuman data tersebut, termasuk apabila pernah berkaitan dengan tunjangan istri, tunjangan anak maupun fasilitas kepegawaian.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada pembayaran dari keuangan negara atau daerah, Pebrison menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada data keluarga yang digunakan dalam administrasi kepegawaian, tentu harus jelas dasar dan kebenarannya. Apalagi kalau berkaitan dengan hak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara,” katanya.

*Persoalan Aset dan Anak*

Pengaduan juga memuat keterangan mengenai dugaan penguasaan sejumlah aset yang menurut Richa merupakan harta bawaan dan/atau hak miliknya, termasuk sertifikat rumah, kendaraan dan aset warisan.

Richa juga menyebut kehilangan penguasaan atas tempat tinggal di The Monde Residence, Batam, hingga harus meninggalkan tempat tersebut bersama dua anak.

Namun, menurut Pebrison, persoalan yang paling sensitif adalah keberadaan anak ketiga yang disebut saat ini berada dalam penguasaan Hambali.

Richa mengaku mengalami pembatasan akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut.

“Kami tidak meminta BKPSDM menentukan hak asuh anak. Itu bukan kewenangannya. Tetapi kalau benar ada tindakan sepihak yang membatasi hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, tentu patut dilihat dari aspek perilaku dan keteladanan seorang ASN,” ujar Pebrison.

*Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Anak*

Richa juga menyampaikan dugaan tindakan kekerasan psikologis terhadap anak, antara lain membentak, ancaman memukul serta ancaman menggunakan gesper atau sabuk.

Menurut Pebrison, terdapat rekaman CCTV yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kemudian dari pemeriksaan ditemukan indikasi kekerasan atau tekanan psikologis terhadap anak, tentu harus dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak,” katanya.

Pebrison menegaskan pengaduan tersebut akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya kewajiban menjaga integritas serta menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menurutnya, jabatan sebagai JPT Pratama tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan yang perlu diperiksa.

“Kami tidak meminta jabatan menjadi alasan untuk menghukum seseorang. Kami justru meminta sebaliknya: jangan sampai jabatan menjadi alasan untuk tidak memeriksa seseorang.”

Pebrison menegaskan seluruh hal yang disampaikan masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak Richa yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan serta bukti yang sah.

“Kalau tidak terbukti, kami juga meminta perkara ini dihentikan. Tetapi kalau terbukti, jangan karena yang bersangkutan pejabat kemudian standar pemeriksaannya menjadi berbeda,” tegas Pebrison.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan bukan semata-mata kehidupan pribadi, melainkan dugaan persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan integritas PNS, administrasi kepegawaian, dokumen perkawinan, potensi penggunaan keuangan negara, perlindungan anak dan keteladanan pejabat publik.

(Redaksi/Tim)

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

0

“Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi”

 

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW ini biasanya diisi dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan dan sedekah.

Belum lama ini Kabupaten Bekasi menyambut hari jadi yang ke-76 tahun yang bertema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”

Namun kemajuan pesat Kabupaten Bekasi tidak pula berarti harus memundurkan ahlak dan norma agama dari masyakarat Bekasi itu sendiri. Nama besar Alm KH. Noer Ali sebagai ulama besar tidak dapat dipisahkan dari Bekasi.

Sayangnya di malam yang seharusnya menjadi hari istimewa bagi umat Islam, hal ini sering diciderai oleh maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka secara leluasa seperti di New California (Kawasan Jababeka) dan Cibatu pinggiran Kalimalang.

Sungguh di luar dugaan saat tim investigasi melakukan penelusuran di tempat hiburan malam tepatnya di wilayah Cibatu pinggiran kalimalang, terjadi kericuhan yang mengakibatkan handphone salah satu tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) di sita dan adanya pemukulan oleh orang yang tidak di kenal, pada malam hari tanggal (24/08/2026)

Kejadian ini menjadi sorotan tajam oleh Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengatakan, Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar perda no 3 tahun 2016, ketentuan hiburan malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dalam naskah asli perda ini, terdapat larangan tegas terhadap operasional sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama, ungkapnya.

“Saya mengecam kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam, hal ini sudah tidak bisa di toleransi, saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, mengatakan, kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi, dan saya meminta PLT Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang satpol pp Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak menutup secara permanen semua tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar perda perda no 3 tahun 2016, dan jangan sampai daerah kabupaten bekasi ini menjadi sarang maksiat apalagi sudah sampai terjadi insiden kekerasan dan perampasan alat kerja (Handphone) terhadap wartawan yang sedang bekerja melakukan investigasi.Harus di ingat bahwa setiap wartawan (Jurnalis) itu di lindungi oleh undang – undang pers no 40 tahun 1999 pasal 8 didalam melakukan pekerjaannya, jadi setiap tindakan kekerasan apapun kepada wartawan yang sedang melakukan pekerjaannya adalah sebuah pelanggaran terhadap undang – undang yang sah di NKRI ini ungkapnya kesal.

Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

0

“BOROK PROYEK TPA KABIL RP44 MILIAR, AROGANSI KADIS DLH BATAM DAN UJI MATERIL KEMERDEKAAN PERS,”BLOKIR NOMOR WARTAWAN”.,

​Batam – Mediacakrabuana.id

Krisis akuntabilitas dan komitmen good governance di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar, saat berhadapan dengan kerja-kerja investigasi media massa tidak sekadar memperlihatkan arogansi personal, melainkan manifestasi nyata dari ketakutan struktural pejabat publik terhadap transparansi anggaran.

​Langkah instan memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang tengah menguji kelayakan serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil bernilai Rp44.057.734.613 merupakan preseden buruk. Tindakan tersebut menggambarkan rapuhnya mentalitas pejabat dalam menghadapi kontrol sosial yang sah menurut konstitusi.

​Penggunaan perisai kekuasaan dengan cara memutus saluran komunikasi konfirmasi adalah langkah destruktif. Kebijakan menutup akses informasi secara sepihak di tengah bergulirnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah APBD ini secara otomatis memicu kecurigaan publik mengenai integritas pelaksanaan proyek di lapangan.

​Eskalasi kecamannya meluas hingga tingkat nasional. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai tindakan lari dari konfirmasi tersebut sebagai bentuk kepanikan yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan teknis maupun administratif yang sengaja ditutupi dari jangkauan analisis publik.

​Ditinjau dari perspektif hukum pers, pemblokiran komunikasi jurnalis bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Kemerdekaan Pers. Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

​Prinsip dasar pengawasan anggaran negara mewajibkan setiap pejabat yang memegang wewenang Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk siap diaudit, baik secara administratif oleh lembaga berwenang maupun secara publik melalui perantara media massa. Pemblokiran ini mengindikasikan kegagalan memahami hakikat jabatan publik.

​Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, mengarisbawahi bahwa indikasi ketertutupan atas dokumen publik berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika konstruksi dan perencanaan proyek TPA Kabil dilaksanakan sesuai spesifikasi serta bebas dari benturan kepentingan, tidak ada alasan rasional untuk menghindari konfirmasi.

​Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah dapat diseret ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​Keraguan publik terhadap proyek TPA Kabil berfokus pada empat indikator teknis utama yang membutuhkan pembuktian faktual di lapangan. Pertama, kesesuaian antara volume timbunan tanah riil yang terpasang dengan spesifikasi volume yang tertuang dalam dokumen kontrak dan RAB.

​Kedua, transparansi rantai pasok material, lokasi pemandian/galian (quarry) yang digunakan, serta validitas kalkulasi komponen biaya angkut. Publik berhak memastikan bahwa material yang digunakan legal dan memiliki kualitas teknis sesuai standar rekayasa lingkungan.

​Ketiga, keberadaan dokumen uji laboratorium resmi yang membuktikan standar daya dukung dan kualitas pemadatan tanah di area TPA Kabil. Ketertutupan informasi atas dokumen teknis ini hanya memperbesar ketidakpastian publik atas mutu infrastruktur daerah.

​Keempat, sinkronisasi antara bobot kehalusan progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan termijn anggaran. Pengawasan mendalam pada titik ini sangat krusial untuk mencegah praktik over-invoice atau pembayaran yang mendahului prestasi pekerjaan fisik.

​Kemerdekaan pers dan akses atas informasi publik adalah dua fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ketika pejabat publik memilih barikade ketertutupan, fungsi pengawasan aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—sudah sepatutnya mulai bergerak secara proaktif.

​Pembiaran atas sikap anti-transparansi ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Kepala daerah tidak boleh tinggal diam melihat jajaran di bawahnya mempertontonkan sikap alergi terhadap pengawasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

​Tim Gabungan Media bersama elemen organisasi pers nasional mendesak Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas Kepala DLH Kota Batam harus dilakukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

Publisher Tim Red Prima

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

0

“Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan bernomor 178 K/TUN/2026 pada Senin, 27 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap beserta amar putusan tersebut belum juga diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Hal ini sangat mencurigakan dan secara langsung merugikan hak hukum seluruh pihak terkait. Padahal, setiap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan wajib segera disampaikan, agar para pihak dapat mengetahui isi putusan, menjalankan hak, dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penundaan ini jelas mengabaikan prinsip dasar peradilan yang transparan, adil, dan pasti.

Merespons ketidakjelasan yang berkepanjangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) yang dipimpin oleh Darmawan selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri, telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum DPP ICC-RI secara tegas dan mendesak menuntut penyerahan salinan lengkap putusan No. 178 K/TUN/2026 — termasuk seluruh lampiran — kepada para pihak tanpa penundaan satu hari pun lagi.

Langkah ini diambil demi menjaga tegaknya keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum — prinsip yang seharusnya selalu menjadi landasan setiap putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait desakan tersebut. (Red)

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

0

‘- Bayang-Bayang Perkada, Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Warnai Pembahasan APBD Prabumulih”

PRABUMULIH. SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.

“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.

“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.

“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.

Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026

Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.

Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.

( Redaksi)

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

0

” Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.

“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta. Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.

“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. *(Tim)*

Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima

0

“Dari Langgikima untuk Prestasi, STARGATE Dukung Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima”

KONAWE UTARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen terhadap pengembangan generasi muda di sekitar wilayah operasional terus diwujudkan PT Stargate Pasific Resources (SPR) melalui dukungan terhadap kegiatan positif di bidang pendidikan dan olahraga.

Pada 22 Agustus 2026, SPR menyerahkan bantuan perlengkapan latihan Taekwondo kepada Dojang SDN 1 Langgikima, Desa Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas latihan sekaligus menunjang pembinaan siswa yang mengikuti kegiatan Taekwondo di sekolah.
Bantuan diterima langsung oleh Fransiscus Passang, selaku Kepala SDN 1 Langgikima, bersama Zainal Untung, pelatih Dojang SDN 1 Langgikima.

Dojang Taekwondo SDN 1 Langgikima sendiri mulai menjalankan kegiatan latihan sejak Februari 2026. Hingga saat ini, sekitar 30 siswa mengikuti kegiatan tersebut sebagai wadah untuk mengembangkan minat dan bakat di bidang olahraga bela diri.

Dukungan terhadap kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan perlengkapan latihan. Lebih dari itu, Taekwondo menjadi salah satu ruang bagi siswa untuk belajar mengenai kedisiplinan, keberanian, sportivitas, tanggung jawab, serta kerja keras.

Melalui latihan yang dilakukan secara rutin, siswa didorong untuk membangun karakter positif sekaligus memiliki kesempatan mengembangkan potensi dan meraih prestasi di bidang olahraga.
Kepala SDN 1 Langgikima, Fransiscus Passang, menyambut baik dukungan yang diberikan SPR terhadap kegiatan Taekwondo di sekolah. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi bagi siswa dan pelatih untuk terus mengembangkan kegiatan latihan.

“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan PT Stargate Pasific Resources. Bantuan ini sangat berarti untuk mendukung kegiatan latihan anak-anak. Kami berharap mereka semakin semangat berlatih dan dapat berkembang hingga meraih prestasi,” ujar Fransiscus.

Hal senada disampaikan pelatih Dojang SDN 1 Langgikima, Zainal Untung. Ia berharap dukungan tersebut dapat membantu menciptakan kondisi latihan yang lebih baik bagi para siswa.
Bagi SPR, pengembangan generasi muda merupakan bagian penting dari upaya membangun hubungan yang positif dan berkelanjutan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dukungan terhadap kegiatan olahraga menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam membuka ruang bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi mereka.

Ke depan, dukungan terhadap kegiatan positif di masyarakat diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi di bidang olahraga, tetapi juga melahirkan generasi muda yang memiliki karakter kuat, disiplin, percaya diri, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Top of Form

Bottom of Form

Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar

0

“Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Siantar”

 

.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id

Patroli Keamanan Sekolah (PKS) merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi pelajar di sekolah (tingkat SMP dan SMA) yang dibina langsung oleh kepolisian.

Menanggapi hal tersebut salah satu alumni Patroli keamanan sekolah kota Siantar yang biasanya di panggil Alvin mengatakan
Berikan apresiasi atas kinerja kasat yang saat ini masih di pimpin oleh
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar saat ini dijabat oleh AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR untuk Aktif ekstrakulikuler Patroli keamanan sekolah sekota Pematang Siantar di mulai dari SMP/SMA/SMK. Senin 24/8/2026

“Harapan kepada Kasat Lantas yang baru Menjabat agar Mendorong pihak kepala sekolah SMP/SMA/SMK agar memberi ruang bagi siswa untuk mengikuti latihan rutin setiap hari Sabtu sekitar jam 13.00 di Aspol.

Ia juga menambahkan, Mengapresiasi jajaran satlantas polres Siantar dan Pihak sekolah-sekolah yang sudah aktif menjalankan kegiatan PKS agar konsisten dan memotivasi sekolah lain yang baik belum aktif di sekolah tersebut.

Organisasi ini melatih siswa untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan membantu mengatur lalu lintas di area sekitar sekolah. Ujarnya (S.hadi Purba/Al)

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

0

“Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam”

SAROLANGUN, JAMBI — MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh unsur aparat penegak hukum dinilai gagal total menertibkan parkir liar armada pengangkutan batu bara. Hingga kini, truk-truk besar tersebut masih bebas berhenti sembarangan — bukan hanya di bahu jalan, melainkan juga menempati sebagian badan jalan utama, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

Parkir liar ini merentang luas, mulai dari wilayah Tanjung Rambai hingga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Yang memperburuk keadaan, armada tersebut diparkir pada segala jam: siang hari, berlanjut sepanjang malam, hingga pagi tiba — tanpa ada upaya pengusiran yang berarti.

Akibatnya, lebar jalan menyempit drastis. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor maupun mobil lain, kerap memicu kemacetan panjang yang mengular, dan menjadi titik rawan kecelakaan setiap harinya. Padahal, menjamin ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas adalah tugas pokok pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: belum ada tindakan tegas, berkelanjutan, maupun penindakan nyata yang terlihat. Warga mulai mempertanyakan komitmen serta konsistensi pihak berwenang dalam menegakkan aturan yang berlaku. Jika dibiarkan terus, situasi ini tak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga semakin mencoreng wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sarolangun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kelalaian dan penanganan masalah ini. (Red)

Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo

0

“Ketua Koperasi HKTI Banyuasin Dorong Pertanian dan Perkebunan Lebih Maju, Selaras dengan Program Presiden Prabowo”

Banyuasin – Cakrabuana Id

Semangat mendorong kemajuan sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Banyuasin terus digaungkan. Ketua Koperasi Hasil Karya Tani Indonesia (HKTI) Banyuasin, Sugeng Dwi Antoni, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian dan perkebunan agar semakin maju, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sugeng Dwi Antoni, yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2004–2014 dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan penguatan sektor pertanian dan perkebunan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Menurut Sugeng, pembangunan pertanian tidak hanya berbicara mengenai peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana petani mendapatkan dukungan, pendampingan, akses teknologi, serta peluang pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Untuk saat ini saya sebagai Ketua Kelompok Kebun Kelapa Dalam Kabupaten Banyuasin. Kelompok ini berdiri sejak tahun 2025 dan sampai sekarang terus berupaya mendorong kemajuan sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa,” ujar Sugeng.

Ia menilai Banyuasin memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah yang semakin kuat dalam sektor pertanian dan perkebunan. Potensi lahan, sumber daya petani, serta komoditas perkebunan yang dimiliki harus dikelola secara optimal dengan pendekatan yang lebih modern dan inovatif.

Sugeng berharap sinergi antara pemerintah, organisasi petani, kelompok tani, pelaku usaha, serta masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, program pembangunan pertanian dan perkebunan di Banyuasin diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Harapan kita ke depan pertanian dan perkebunan di Banyuasin semakin maju, petani semakin sejahtera dan potensi yang ada bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” katanya.

Sebagai Ketua HKTI Banyuasin, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya siap ikut mengambil peran dalam mendorong lahirnya berbagai program yang berpihak kepada petani serta mendukung pengembangan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.( Ht)

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

0

“Warga RT 14 Perum Bip/ Bic Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Senam dan Perlombaan”

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Semangat kemerdekaan terasa kental di Perumahan Bip. Bukit Indah Permai /Bic
Warga RT 14 Rw.04 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
menggelar rangkaian acara untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan senam bersama dan berbagai perlombaan, berlokasi di Jln Dahlia V pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kegiatan dimulai pagi hari dengan *senam bersama* yang diikuti Puluhan warga, mulai dari anak-anak hingga ibu ibu . Dengan mengenakan atribut merah putih, suasana di jln Dahlia v Perum Bip RT 14 tampak penuh warna dan keceriaan terlebih atribut yang di pasang dan di pakai warga.

Usai senam, acara dilanjutkan dengan *perlombaan 17-an* khas HUT RI. Beberapa lomba yang digelar antara lain
Balon, karet pakai sedotan, joget balon berpasangan, lempar bola dll. Tawa dan sorakan warga menggema sepanjang acara berlangsung.

Ketua Peguyuban Perum Bip Turut serta membagikan hadiah dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar warga dan menumbuhkan semangat nasionalisme.

“Kami ingin momen HUT RI ke-81 ini tidak hanya ceremonial tetapi benar benar jadi ajang kebersamaan. Alhamdulillah warga antusias sekali” ucap ketua paguyuban.

Mbak Nur sebagai Panitia juga menyiapkan hadiah menarik untuk para pemenang lomba. Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan foto bersama seluruh warga.

Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, peringatan HUT RI di RT 14 Perum Bip / Bic menjadi bukti bahwa semangat gotong royong warga masih sangat kuat.

Acara yang berlangsung meriah ini terselenggara berkat dukungan dari UCHI Parfum selaku sponsor utama kegiatan

( Red/ Tslm)

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

0

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

YALIMO, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dalam semangat mengisi bulan kemerdekaan, Pos Benawa Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha menggelar kegiatan silaturahmi dan edukasi kebangsaan dengan mengundang siswa-siswi SMP Benawa ke kompleks Koramil Benawa, Kabupaten Yalimo. (22 Agustus 2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapten Infanteri Febri Ridho Nugroho, S.Tr.Han. ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan sektor pendidikan di Distrik Benawa.

“Momentum Agustus ini kami gunakan untuk merangkul adik-adik pelajar. Kami ingin mereka merasa dekat dengan TNI dan bangga sebagai anak Indonesia,” ujar Kapten Inf Febri Ridho.

Apresiasi tinggi datang dari pihak sekolah. “Kami apresiasi kegiatan ini dengan Pos Benawa, selain mempererat hubungan antara anak-anak Desa dengan Pos Benawa, juga sebagai sarana memperkuat Rasa Cinta tanah air,” ujar salah satu guru SMP Benawa yang hadir mendampingi para siswa.

Tak hanya sekadar berkumpul, Satgas juga memberikan pelayanan kesehatan, bingkisan alat tulis, hingga makan siang bersama yang berlangsung dengan penuh keceriaan. Penghargaan juga diberikan kepada para guru atas dedikasi mereka mengajar di wilayah pelosok.

Usai agenda bersama siswa, personel Satgas melanjutkan aksi sosial dengan menyisir rumah warga di Desa Ampera.

Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan gratis dan anjangsana untuk memastikan kondisi sosial-kesehatan warga binaan tetap terjaga.

Melalui sinergi ini, diharapkan suasana kekeluargaan dan semangat kemerdekaan tetap menyala di hati masyarakat Distrik Benawa, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketentraman di Papua Pegunungan.

Sumber :
– Pen Yonif 645
– Gardatama Yudha
– Berani pantang mundur 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

0

“DUGAAN CACAT MUTU PROYEK REHAB BERAT PUSKESMAS LANDONO Rp8,312 MILIAR, PB HMI MPO DESAK KPK RI PERIKSA CV GAUNG ANGKASA SEJAHTERA DAN PPK”

KONAWE SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi berat Puskesmas Landono, Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp8,312 miliar.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil dan memeriksa CV Gaung Angkasa Sejahtera selaku penyedia serta PPK pada DPUPR Kabupaten Konawe Selatan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Desakan ini muncul berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumentasi teknis tender dan kondisi faktual di lapangan yang diduga memperlihatkan sejumlah persoalan, antara lain keropos atau honeycomb pada beton, keretakan pada pasangan dan kolom praktis, indikasi segregasi adukan, penggunaan metode pengecoran yang perlu dipertanyakan, kondisi perancah yang diduga tidak standar, serta lemahnya penerapan K3.

“Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp8,312 miliar, kami mempertanyakan apakah pekerjaan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material dan standar konstruksi yang dipersyaratkan,” ujar Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO meminta KPK RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap penyedia jasa, tetapi juga terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan, termasuk PPK DPUPR Konawe Selatan.

Menurut Indra, dugaan cacat mutu pada struktur beton harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan uji mutu beton, termasuk Hammer Test dan/atau Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) pada bagian struktur yang diduga mengalami keropos.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, aparat penegak hukum bersama tenaga ahli harus melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kerugian keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

PB HMI MPO juga meminta agar dokumen tender, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, metode kerja, laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu ditelusuri secara menyeluruh.
“Anggaran Rp8,312 miliar adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipastikan menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan aman digunakan masyarakat. Kami mendesak KPK RI segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Indra Dapa Saranani.

PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tim / Red)

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

0

“Pengelolaan Dana Desa Penarun: Baliho ABPDes Wajib Informasi Tak Terpampang, Transparansi Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Pengelolaan Dana Desa di Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, menjadi sorotan tajam publik setelah kewajiban penyajian informasi melalui baliho Akuntabilitas Badan Permusyawaratan Desa (ABPDes) tidak dipenuhi. Sarana informasi yang seharusnya terpasang secara terbuka dan mudah dilihat warga sama sekali tidak ditemukan di lokasi yang ditentukan, Senin (17/8/2026).

Ketiadaan baliho ini secara langsung menutup akses masyarakat terhadap rincian alokasi, penggunaan, hingga hasil pembangunan yang dibiayai sepenuhnya dari uang publik, yaitu Dana Desa. Padahal, baliho ABPDes bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sehingga setiap warga berhak memantaunya secara langsung.

Hingga batas waktu peliputan, belum ada penjelasan apa pun dari Pemerintah Desa Penarun maupun perangkat desa terkait alasan kelalaian ini. Masyarakat tidak hanya kecewa, tetapi juga menuntut pihak berwenang segera memberikan kejelasan yang terbuka serta memasang baliho informasi tersebut tanpa penundaan, agar prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan negara tidak sekadar menjadi isapan jempol.

Upaya konfirmasi awak media menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, nomor Kepala Desa Penarun, Syahrial, S.Pd.I., hanya menampilkan tanda centang satu atau tidak merespons komunikasi pers.

Di sisi lain, pejabat terkait Kecamatan Bathin VIII Azrai Abbas, M.Pd.I., terlihat belum mengambil langkah apa pun untuk meninjau atau menindaklanjuti masalah ini. Padahal, sebagai pengawas wilayah, ia bertugas memastikan aturan keterbukaan informasi publik dijalankan sepenuhnya oleh seluruh desa di bawah binaannya. (Darmawan)

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

0

“Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan Dengan Profesional dan Berikan SP2HP”

MEDAN — MEDIACAKRABUANA.ID

Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.

Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.

Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., pakar hukum pidana Sumatera Utara, meminta proses penanganan laporan dilakukan profesional dan perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor.

“Kepolisian tentunya punya strategi. Delapan bulan sudah laporan ini, tentunya sudah ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor,” ujar Redyanto.

Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya. Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Bidang Propam.

“Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan, dapat dilaporkan ke Bid Propam,” tegasnya.minggu 23 Agustus 2026

.Laporan S Hadi Purba Tambak

Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan

0

“Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kinerja Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mendapat sorotan tajam. Lembaga kepolisian tersebut dinilai gagal menertibkan kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal. Ironisnya, kendaraan-kendaraan itu bahkan ada yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi, namun tetap melenggang bebas tepat di depan kompleks Mapolres Sarolangun.

Pengangkutan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar bagi yang mengangkut tanpa izin.

Undang-Undang yang Berlaku
Pelaku pengangkutan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum utama:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Pasal 53 huruf a dan c: Dapat pula dijerat aturan penyimpanan atau niaga tanpa izin jika kegiatan tersebut mencakup penampungan dan penjualan minyak mentah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 / UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 161: Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Namun ironisnya Praktik pelanggaran ini seolah-olah sengaja dibiarkan. Armada tersebut tidak segan-segan lalu-lalang di siang bolong maupun saat malam hari. Tak hanya angkutan minyak ilegal, tanpa mendapat tindakan tegas dari pihak polres Sarolangun

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Darmawan, salah satu warga setempat, berharap pihak kepolisian tidak lengah dalam mengawasi pelanggaran tersebut. “Kami berharap kepolisian sigap mengawasi angkutan minyak ilegal tegasnya. Darmawan.

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

0

“Aksi Cepat Tim Jatanras Polres Simalungun, Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus Warga dan Diamankan Petugas”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di rumah-rumah kosong. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 09.40 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Tim Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat merupakan bandit spesialis pencurian rumah kosong,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha kepada wartawan.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Iwan Sinaga alias Iwan Batak, laki-laki berusia 39 tahun beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

AKP Wisnugraha mengungkapkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin oleh IPDA B. Situngkir, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak maling. Mendengar hal tersebut, Tim Jatanras yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Wisnugraha menjelaskan proses penangkapan.

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, di antaranya satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit ponsel merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah milik korban, diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas oleh pelaku serta ditemukan berada di halaman samping rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Adapun korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial MS, laki-laki berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai dosen, beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun. Rumah milik korban yang beralamat sama dengan lokasi kejadian dalam keadaan tidak berpenghuni saat aksi pencurian berlangsung.

AKP Wisnugraha menambahkan, dua orang saksi turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni JS (37) dan GS (18), yang keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku atas nama Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas saat diamankan,” kata AKP Wisnugraha menegaskan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Sebagai tindak lanjut, personel Jatanras langsung menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela dan menyerahkan pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Jatanras, yaitu IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha mengakhiri keterangannya, Minggu (23/8/2026).

“DIDUGA KUASAI DAN SEROBOT LAHAN, PASUTRI DILAPORKAN KE POLDASU”

0

“Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim
sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha. Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51
tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian
harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka
keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan
fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang
dipersoalkan.

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen
peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik
pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta
batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada
transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. *(Tim)*

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices