www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 4    
Beranda blog Halaman 4

Pelayanan Buruk, Klinik As-Shofa,Dadang Manajemen Pasien Tidur , Bukan Pasien Kritis.

0

“Pelayanan Buruk, Klinik As-Shofa,Dadang Manajemen Pasien Tidur , Bukan Pasien Kritis:.

Purwakarta Jabar, Mediacakrabuana.id

Belum lama ini Keluarga Anak Pasien Mengeluhkan adanya Buruk Pelayanan Klinik As-Shofa yang berlokasi di Desa Sukatani Kec, Sukatani Kab Purwakarta saat anak yang sudah tidak sadarkan diri gendongan sang ibu tanpa ada pemeriksaan terhadap dokter, yang hanya di berikan obat dari pihak pelayanan Klinik As-Shofa.

Ujang ayah dari anak Muhamad purra bahari umur 3 tahun mendatangkan ke Kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) Selasa 30 Juni 2026.

Hal tersebut, dialami oleh Keluarga Ujang Masria Warga Sukatani.

Namun Naas Sekali,Sang Ibu membawa anaknya yang panasnya sangat tinggi sampai tidak sadarkan diri atau darurat tidak mendapatkan pelayanan dengan baik, akhirnya di bawa ke tempat Klinik Asri dengan pelayanan sangat bagus dalam pertolongan pertama ungkap Ujang.

Ujang ayah dari anak berumur Tiga tahun ,dialami penyakit Step demam tinggi ,ia memaparkan Kronologi,dengan kekecewaan dua kali berobat ke Klinik As-Shofa dalam Pelaksanan Kesehatan itu seharusnya siap melayani masyarakat yang datang bukan hanya di berikan obat saja tanpa di periksa dokter dari pihak pelayan Klinik As-Shofa.

Lebih mirisnya lagi,pihak pelayanan menyuruh ke istri saya di bawa ke RS,tapi tidak diberikan surat rujukan dan juga saya membayar Umum ,bukan pakai BPJS,ungkap Ujang.

Akhirnya,istri saya kembali ke rumah setelah dari Klinik As-Shofa dan beberapa jam kemudian sekitar jam 12 malam istri saya kembali lagi ke klinik As-shoffa, situasi dan kondisi tengah malam sekalipun,bukan mengambil tindakan pertolongan pertama,malah di tolak dengan alasan alat tidak memadai dialihkan ketempat lain tanpa rujukan resmi dari Klinik As-Shofa ucap Ujang.

Kekecewaan kami, terhadap Klinik As-Shofa,bukan suatu alasan pihak klinik untuk menolak pasien yang hendak berobat tetapi harus ada tindakan pertolongan pertama keluhnya,Ujang Selasa 30 Juni 2026 di kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)

Lanjutnya Ujang,kami warga yang tidak memahami hukum tapi sedikit mengerti imbuhnya.

Apalagi, sebuah Pelayanan Klinik, Swasta maupun Negeri itu wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang datang hendak berobat, apalagi pasien dalam keadaan darurat.

Taslim Pimpinan Media Cakrabuana menambahkan, Seharusnya pasien di Periksa secara seksama,jika dalam penganalisaan dokter maupun Bidan di Klinik As-Shofa seharusnya tidak menangani tentang kondisi si pasien, apalagi tidak memberikan surat rujukan dari klinik mana yang di tunjuk dari pihak klinik di bawa ke RS mana itu sudah menyalahi prosedur Klinik,dll,ucapnya

Istri Ujang menambahkan, dengan rasa kecewa dan marah , akhirnya saya sudah panik melihat anak saya yang sudah tidak sadarkan diri ,bersama anak saya membawa ke klinik asri daerah Darangdan ,bersama tetangga saya neng Siti.

“Alhamdulillah pihak pelayanan sangat ramah dan langsung ditangani dengan perawatan yang baik dan anak saya Muhammad sadar kembali ungkap sang ibu meneteskan air mata

Ditempat terpisah,awak media ini mencoba WhatsApp untuk bertemu Terhadap pihak penanggung jawab di Klinik As-Shofa Tri dengan balasan chatting Tri Hani.

Atau gini aja… keluarga pasien nya datang ke klinik dulu… hubungi manajer klinik saya

Pelayanan dengan pasien dan keluarganya bang…

Ok nnti ketemu sama manajer dan petugas saya bang.

Gabungan awak media bersama Keluarga Pasien mendatangkan Klinik As-Shofa yang sesuai diarahkan Direktur Klinik As-Shofa untuk ketemu Dadang Manajer Klinik As-Shofa Rabu 1 Juli 2026 sesuai arahan dari direktur yang bertanggung jawab Klinik As-Shofa.

Akhirnya,dalam pertemuan tersebut disambut kurang bagus dalam penyambutannya dari pihak Dadang Manajer Klinik As-Shofa dengan gaya nyeleneh.

Penjelasan Dadang Manajer Klinik As-Shofa Anak Sedang Tidur Terlihat dari CCTV” Membuat Keluarga Pasien Marah !…

Dadang Manajer Klinik As-Shofa mengatakan bahwa maksud Keluarga dan awak media maksudnya apa?..

Ujang ayah dari anak Pasien menjelaskan terkait dalam pelayanan klinik As-Shofa yang sudah dua kali berobat tidak ada penanganan dalam pemeriksaan terhadap anaknya ungkap Ujang

Sedangkan, keluarga membayar secara umum bukan menggunakan BPJS tuturnya.

Pertanyaan Keluarga Pasien Terhadap Klinik As-Shofa

Hal tersebut,setiap yang datang berobat hanya cukup di layani pihak Pelayanan saja ?..apakah tidak ada pemeriksaan dari dokter?… Dasar apa pihak klinik As-Shofa tidak memberikan bukti pembayaran?..kenapa Pelayanan Klinik As-Shofa tidak ada ramahnya Terhadap Pasien?..Lebih bagus Pelayanan di Klinik Asri ungkapnya..

Dadang Manajer Klinik As-Shofa membantah kalau pihak kami sudah melaksanakan semua sesuai SOP,dan juga terlihat jelas dari CCTV anak anda sedang tidur jawaban yang tidak mendasar…

Dadang mengatakan kembali silahkan saja kalau kalian tidak puas berobat ke kami, engga usah datang lagi dan berobat ke kami ungkap Dadang.

Silahkan berobat ke klinik yang lain dan lebih bagus ,ucapnya.

Wida sebagai Pelayanan Klinik As-Shofa menjelaskan bahwa kedatangan pasien berdasarkan kedatangan pertama kali ke kami anaknya sama penyakitnya,jadi engga perlu di periksa ungkap Wida

Sementara,kami mengarahkan ke pihak RS yang lain ,dan kami juga sudah memberikan obat,itupun tidak perlu di berikan surat rujukan dari klinik As-Shofa, walaupun anak pasien demam tinggi,karena tanpa ada surat rujukan pun bisa ujar Wida.

Taslim Pimpinan Media Cakrabuana mempertanyakan terhadap Dadang Manajer Klinik As-Shofa *Aturan klinik dalam menangani pasien di Indonesia UU 17/2023 tentang Kesehatan, Permenkes 14/2024 tentang Klinik, dan Permenkes 290/2008/2019 tentang Informed Consent mohon di jelaskan?…

Dadang Manajer Klinik As-Shofa tidak bisa menjawab atas isi UU 17/2023 tentang kesehatan,hanya di jawabnya saya hanya orang SPSI ucap Dadang.

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) mengatakan secara signifikan terhadap morbiditas dan mortalitas pasien diduga jarang mengutamakan keselamatan pasien di lini segi pelayanan klinik,dari segi pandangan jelas literatur naratif ini mengeksplorasi beban pelayanan dan perawatan berkualitas rendah

Terlihat dalam kejadian buruk dan mortalitas di klinik As-Shofa yang kurang bertanggung jawab,alias lepas tanggung jawab terhadap pasien

Dalam layanan kesehatan global telah mengalami transformasi signifikan dalam beberapa dekade terakhir di wilayah Kabupaten Purwakarta kurangnya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, Khususnya di Purwakarta.

Terangkum dalam inisiatif global berlomba lomba pembangunan Klinik dan Rumah Sakit dan tujuan pembangunan (SDGs) seharusnya fokus pada peningkatan ketersediaan layanan kesehatan bagi populasi yang kurang terlayani

Namun,akses terhadap layanan kesehatan telah meningkat di banyak bagian Puskesmas, Klinik,dan Rumah Sakit,masih saja banyak diabaikan dengan kualitas perawatan buruk,yang seringkali mengakibatkan dampak kesehatan yang merugikan,telah muncul sebagai epidemi yang memengaruhi jutaan individu di seluruh masyarakat.

Seharusnya, pelayanan kesehatan berkualitas biasanya didefinisikan oleh tiga dimensi utama : keselamatan, efektif,dan berpusat pada pasien jelas Ridho.

Didirikan Klinik tersebut untuk Keselamatan mengacu pada pencegahan bahaya bagi pasien selama pemberian layanan kesehatan, memastikan pasien menerima perawatan yang paling tepat untuk kondisi darurat atau tidak.

Ketika salah satu dimensi ini terganggu, kualitas perawatan dianggap buruk salah satu klinik.

Hal yang harus diingat besarnya kerugian yang disebabkan oleh praktik medis yang tidak aman, contoh kesalahan diagnosis,dan pengobatan yang tidak memadai, menghawatirkan dengan insiden keselamatan pasien yang menyebabkan puluhan ribu kematian setiap tahun,kalau perawatan berkualitas buruk bermanifestasi dalam berbagai bentuk,termasuk kesalahan medis.

Konsekuensi dari perawatan berkualitas buruk meluas melampaui kerugian langsung terhadap Pasien, berkontribusi pada kecacatan jangka panjang,hilangnya produktivitas,dan peningkatan biaya perawatan kesehatan, kebijakan layanan kesehatan diduga dirancang atau diimplementasikan dengan buruk, sehingga mengakibatkan kesenjangan dalam penyampaian layanan dan disparitas dalam akses dan kualitas layanan kesehatan, hingga menjadi sorotan Publik dampak kejadian tersebut terhadap pelayanan klinik As-Shofa.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap direktur klinik As-Shofa, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di katakan Dadang Manajer Klinik As-Shofa

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum dari pengakuan pihak pelayanan dan Dadang Manajer Klinik As-Shofa

Kejadian tersebut belum terhendus pihak aparat penegak hukum ,Dinas Kesehatan, Ombudsman,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Red/Tslm)

REKENING TITIPAN DIDUGA PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH”

0

“REKENING TITIPAN DIDUGA PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH”

 

Prabumulih sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor untuk mengusut adanya penyalah gunaan wewengang jabatan yang gaya pereman pasalnya .
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas di Kas Daerah pada
Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan
Kas di Kas Daerah pada Neraca merupakan saldo kas yang
pengelolaannya di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) yang
ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk rekening giro dan
rekening kas yang dipersamakan dengan Kas Daerah yang digunakan untuk
menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.

Neraca
Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2024 menyajikan Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp185.610.587.872,67.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas
Daerah pada Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan hal – hal sebagai berikut.

a. Pencairan Dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dalam
Rangka Pembayaran Belanja Akhir Tahun 2024 Sebesar
Rp10.187.896.152,00
Berdasarkan pengujian atas mutasi RKUD dan register SP2D diketahui
terdapat pencairan dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dengan
nomor rekening 1514300001 dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Pada tanggal 31 Desember 2024, telah dilakukan pencairan dana dari
RKUD ke Rekening Titipan KU Surat Perintah Membayar Uang (SPMU)
sebesar Rp10.187.896.152,00 untuk pembayaran 67 tagihan kegiatan yang
dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran kepada Rekening Titipan dengan nomor surat 900/1458/BPKAD/II/2024 tanggal 31 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Kuasa BUD. Pencairan dana ke rekening titipan
tersebut terjadi karena kondisi dan waktu tidak memungkinkan untuk
dilakukan penerbitan SP2D kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2024
sehingga Kuasa BUD mengambil langkah untuk mencairkan dana sebesar
Rp10.187.896.152,00 tersebut dari RKUD ke rekening titipan.

2) Hasil permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel diketahui
bahwa Rekening Titipan KU SPMU tersebut merupakan milik Bank Sumsel Babel yang digunakan untuk menjadi rekening transitoris atas
transaksi SP2D dari Pemkot yang pencairannya tidak bisa langsung
ditransfer ke Bank Lain. Rekening tersebut dibentuk sejak 18 November
2002.Tagihan atas 67 kegiatan merupakan tagihan pada enam SKPD sesuai
perincian pada tabel berikut.

Lebih lanjut, Kasi Perbendaharaan menjelaskan bahwa.
a) Terdapat Surat Permintaan Pembayaran dari Dinas Perkim dan Dinas
PUPR untuk melakukan pencairan dana ke rekening titipan yang sesuai
dengan nilai pada tabel di atas dengan surat nomor
900/4837/DPKP/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan surat nomor
600/1820/PUPR/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024; dan
b) Pengajuan tujuh SP2D Dinas Perkim yang dicairkan melalui rekening
titipan pada saat itu belum sama sekali diterima dokumen pengajuannya.

5) Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada BUD menyebutkan bahwa
pencairan dana melalui rekening titipan dilakukan atas keputusan bersama
dengan Kuasa BUD karena tingginya mobilitas di akhir Tahun 2024 yang
menyebabkan terkendala dalam melakukan pembayaran beberapa
pekerjaan yang saat itu harus segera dilakukan proses pembayarannya.
Apabila hal ini tidak dilakukan maka prosedur untuk pembayaran atas
pekerjaan yang terlambat dibayarkan tersebut akan melalui mekanisme
pengajuan Alokasi Belanja Tambahan (ABT) yang membutuhkan waktu yang terlalu lama.

6) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim terkait keterlambatan penerbitan SPP dan SPM atas tujuh paket pekerjaan
Dinas Perkim terjadi karena pada saat akan melakukan penerbitan SPP dan SPM tidak terdapat sisa anggaran untuk pekerjaan.

Hasil kordinasi kepada
Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim dan Kabid Akuntansi BPKAD, maka
Kabid Akuntansi BPKAD menyarankan untuk merealisasikan belanja
tersebut ke kode rekening yang anggarannya masih tersisa banyak dengan
tujuan nantinya bisa dilakukan koreksi.

Namun, sampai sekarang masih
belum dilakukan koreksi belanja, dengan perincian pada tabel berikut
Dapat dilihat pada tabel di atas, dari tujuh SPM yang diterbitkan dapat
disimpulkan bahwa enam SPM sebesar Rp696.660.000,00 direalisasikan
pada akun yang salah dan satu SPM sebesar Rp80.665.000,00
direalisasikan pada akun yang seharusnya.

7) Hasil pengujian mutasi pada Rekening Titipan KU SPMU menunjukkan
bahwa 67 transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening titipan
dilaksanakan pada periode rentang tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan
tanggal 10 April 2025 dengan perincian pada tabel berikut.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Prabumulih

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei”

0

“Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei”

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang, Yetty Sembiring, S.STP., MM., mendampingi Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Dr. H. Roberia, S.H., M.H., dalam agenda Pelaksanaan Survei Lahan untuk mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah di Desa Kolam dan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (05/07/2026).

Kegiatan survei ini merupakan tindak lanjut dari visitasi yang telah dilakukan sebelumnya ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II selaku pemegang hak terakhir atas lokasi lahan seluas kurang lebih 1.242 hektare.

Dalam arahannya, Kadis Perkimtan Yetty Sembiring menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh Program Nasional 3 Juta Rumah.

Program strategis ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, serta mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Kadis Perkimtan berharap melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat segera terwujud. Selain itu, Pemerintah kabupaten Deli Serdang juga terus mendorong percepatan realisasi program BSPS Kementerian PKP yang dikolaborasikan dengan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dana APBD Provinsi dan Kabupaten.

Di akhir diskusi, Kadis Perkimtan juga menyampaikan usulan agar Kementerian PKP dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dalam mewujudkan pembangunan Rumah Susun (Rusun) di wilayah Kabupaten Deli Serdang ke depan.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Balai P3PKP Sumatera II Ir. Wahyu Adi Satriawan,S.T.,MT. mendampingi dirjen. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

0

“Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka”

 

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Minggu, 05 Juli 2026. Warga Kab. Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain:

– Desa Air Joman Baru.
– Desa Air Joman.
– Kelurahan Karang Anyar.
– Desa Silo Baru.
– Desa Pematang Sei Baru.
– Desa Bagan Asahan.
– Desa Asahan Mati.

Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka sebab aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satu masyarakat Desa Air Joman Baru menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah. Hal tersebut bukan hanya dikarenakan aktivitasnya yang merupakan kegiatan ilegal, tetapi resiko daripada aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon PMI yang akan berangkat. Akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.

Salah satu Kadus di Desa Air Joman Baru juga menambahkan bahwa ada keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa sulitnya melakukan pengurusan permit di Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab mengapa masih banyak masyarakat yang memilih menjadi PMI secara Ilegal. *(Tim)*

Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

0

“Jamaah Mulai Pertanyakan
Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan”

 

*MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Sejumlah jamaah Masjid Agung Medan mulai mempertanyakan realisasi pembangunan menara 199 di masjid tersebut. Hal ini dipertanyakan karena sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda akan dimulainya fondasi pembangunan menara tersebut.

Sejumlah jamaah yang aktif beribadah di Masjid Agung Medan mempertanyakan kapan pembangunan menara tersebut akan dimulai, terlebih lagi karena biaya pembangunan menara 199 itu merupakan sumbangan dari pengusaha ternama di kota Medan.

“Malah di sebelah kiri Masjid Agung sudah berdiri menara 99 meski belum selesai pembangunannya,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Seorang jamaah lainnya malah menyebutkan, sudah santer kabarnya jika pembangunan menara 199 itu sudah ada yang mendanainya namun anehnya kenapa tidak segera terealisasi.

“Artinya jamaah berharap agar pembangunan menara 99 segera direalisasikan karena masjid ini menjadi kebanggaan warga Kota Medan,” ucapnya.

Sebelumnya saat Walikota Medan dijabat Bobby Nasution pada tahun 2023 pernah menyebutkan jika pihaknya mengijinkan pembangunan gedung-gedung pencakar langit termasuk pembangunan menara Masjid Agung.

Saat ditanyakan mengenai pengelolaan dana hasil parkir kendaraan di Masjid Agung, seorang juru parkir berinisial F mengatakan, itu disetorkan ke pihak kenaziran masjid.

“Hasil dana parkir kendaraan diserahkan ke badan kenaziran,” tandasnya. *(Tim)*

PP GP Al Washliyah Minta KPK Periksa Erick Thohir dan Boy Thohir Terkait Dugaan Kasus BUMN

0

“PP GP Al Washliyah Minta KPK Periksa Erick Thohir dan Boy Thohir Terkait Dugaan Kasus BUMN”

 

Nasional,— Mediacakrabuana.id

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap berani dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang namanya terseret, termasuk menteri aktif maupun pelaku usaha.
Ketua Umum PP GP Al Washliyah, H. Aminullah Siagian,

Secara spesifik menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Boy Thohir agar ikut diperiksa oleh KPK apabila terdapat indikasi atau alat bukti hukum yang mengarah kepada mereka. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk mewujudkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“KPK jangan takut. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk tokoh publik, pejabat aktif, mantan pejabat, direksi, komisaris BUMN, maupun pihak lainnya,

Maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aminullah Siagian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Aminullah menilai, pemeriksaan oleh penegak hukum merupakan mekanisme resmi untuk menguji kebenaran suatu laporan dan memperjelas duduk perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di tubuh perusahaan pelat merah. Kendati mendorong pemeriksaan, ia mengingatkan agar proses hukum ini berjalan murni di koridor hukum, terbebas dari intervensi politik ataupun sekadar peradilan opini masyarakat.

“Kalau memang ada bukti yang sah menurut hukum yang mengarah kepada Boy Thohir, Erick Thohir, atau siapa pun, silakan diproses (diperiksa) sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang cukup, jangan ada penghakiman di ruang publik,” kata Aminullah menegaskan.
Ia menambahkan, keterbukaan KPK dalam memanggil dan memeriksa tokoh-tokoh besar tanpa pandang bulu akan menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan objektif. Hal tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan terhadap komitmen penegakan hukum nasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak KPK, Erick Thohir, maupun Boy Thohir terkait desakan pemeriksaan yang disuarakan oleh PP GP Al Washliyah tersebut. *(Tim)*

Dari “Lebak” Menuju Keadilan: MAUNG & RAJAWALI Angkat Nilai Luhur Uga Siliwangi untuk Perubahan Bangsa

0

 

Dari “Lebak” Menuju Keadilan: MAUNG & RAJAWALI Angkat Nilai Luhur Uga Siliwangi untuk Perubahan Bangsa”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

 

05 Juli 2026 –Di tengah dinamika bangsa yang terus bergerak, nilai-nilai kearifan leluhur sering kali menjadi kompas untuk membaca arah sejarah dan harapan masa depan. Hal ini ditegaskan oleh Hadysa Prana, Ketua Umum sekaligus Pendiri Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), dalam sebuah kajian mendalam mengenai Uga atau wangsit Siliwangi.

Menurutnya, frasa “Lebak Cawéné” merupakan salah satu teka-teki geopolitik dan spiritual paling kaya makna dalam tradisi eskatologi Sunda. Wangsit ini menjadi pengingat bahwa sejarah selalu memberikan ruang untuk pemulihan dan kebangkitan.

Dalam naskah Uga tercantum sebuah ramalan yang sarat makna:

“Engké, mun tatanan geus ruksak… panyawangan aya di Lebak Cawéné! Di dinya bakal muncul nu maréntah kalawan adil.”
(Artinya: Nanti, apabila tatanan sudah rusak… tempat kembalinya kebaikan ada di Lebak Cawéné! Di sanalah akan muncul pemimpin yang memerintah dengan adil.)

Secara bahasa, maknanya sangat filosofis. Lebak berarti lembah, dataran rendah, atau wilayah tempat berkumpulnya air dari berbagai arah. Ia melambangkan kerendahan hati, tempat berkumpulnya rakyat kecil, serta menjadi muara akhir dari segala pergolakan politik dan sosial. Sementara itu, Cawéné dalam bahasa Sunda kuno bermakna suci, bersih, atau sesuatu yang masih murni dan belum terjamah oleh keserakahan serta kepentingan duniawi yang merusak.

Bukan sekadar tempat, melainkan kondisi kesadaran

A@ Prana menekankan bahwa Lebak Cawéné bukanlah merujuk pada satu titik koordinat geografis tertentu di peta modern, meskipun beberapa wilayah mengklaim lokasinya. Secara hakiki, ini adalah simbol dari ruang kesadaran kolektif yang masih terjaga kemurniannya.

Inilah inti dari proses Restorasi Watang Ageung: Ketika tatanan kekuasaan di pusat sudah mengalami kerusakan parah, ibarat telaga yang jebol dan kehilangan fungsinya, maka benih perubahan dan kepemimpinan baru tidak akan muncul dari kalangan elit lama yang telah terkontaminasi. Sebaliknya, ia akan tumbuh subur dari “Lebak” — yaitu masyarakat akar rumput — yang tetap memegang teguh “Cawéné”, yaitu kemurnian akhlak, integritas moral, dan nilai-nilai luhur.

“Menemukan kembali makna Lebak Cawéné berarti kita sedang mengembalikan ruh asli dari peradaban yang adil, atau menemukan kembali ‘Ruh Asli Sanghyang Watang Ageung’ yang sempat hilang tertimbun kepentingan sesaat,” jelasnya.

Pemimpin dan tatanan yang lahir dari kesadaran ini nantinya akan mampu menegakkan kembali keadilan sosial secara menyeluruh, memakmurkan sektor agraria dan perekonomian rakyat, serta mengembalikan keseimbangan harmoni antara manusia, sesama makhluk hidup, dan alam semesta.

Melalui rangkaian metafora ini, para leluhur sesungguhnya menitipkan pesan penuh harapan dan optimisme kepada generasi penerus. Seburuk apa pun krisis yang melanda negeri ini — sebagaimana gambaran “Talaga Bedah” — selama rakyat masih mampu beradaptasi secara bijak dan menjaga kemurnian integritas moralnya, maka tatanan kehidupan yang adil, makmur, dan berwibawa pasti akan tegak kembali.

Semangat inilah yang menjadi landasan perjuangan MAUNG dan RAJAWALI: menjaga nilai kebenaran, menjadi suara keadilan, serta memastikan agar “kemurnian” itu tetap terjaga sebagai fondasi bangkitnya kesejahteraan bersama.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ikustrasi (Ist)

“KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH DI BAWAH KEPEMIMPINAN H. ARLAN DIDUGA AMBURADUL”

0

“KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH DI BAWAH KEPEMIMPINAN H. ARLAN DIDUGA AMBURADUL”

PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak pihak Tipikor tangkap sendikat koruptor di lingkungan Pemkot Prabumulih .

Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja pada Empat SKPD Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00
dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15% serta menyajikan
saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca sebesar Rp6.412.500,00. Hasil
pemeriksaan cash opname SKPD secara uji petik pada Bendahara Pengeluaran

Dinas PMD, Kecamatan Cambai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Dinas Perhubungan serta pemeriksaan atas seluruh SPJ pada empat SKPD tersebut menunjukkan terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti
pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap dan sah, dengan uraian sebagai
berikut.

a. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sebesar Rp700.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perhitungan matematis atas Buku Kas
Umum (BKU) Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja
menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar
Rp9.155.849.552,00, SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya
sebesarRp9.155.149.552,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ secara lengkap dan seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp700.000,00 (Rp9.155.849.552,00-
Rp9.155.149.552,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa
dokumen Pertanggungjawaban atas belanja tersebut tidak ada karena Ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya, sehingga tidak mengetahui adanya belanja yang tidak memiliki bukti SPJ secara lengkap.

b. Kecamatan Cambai Sebesar Rp1.648.000,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Cambai, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2024,
dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D
UP/GU/TU yang dicairkan sebesarRp4.673.125.723,00, SPJ yang ada pada
Bendahara Pengeluaran hanya sebesar Rp4.671.477.723,00, sehingga terdapat
belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya
terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.648.000,00
(Rp4.673.125.723,00 – Rp4.671.477.723,00).
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan hanya
menerima SPJ dari Kelurahan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut SPJ yang
disampaikan kepadanya dan tidak melakukan pemeriksaan atas keabsahan dan
kelengkapan nota belanja yang disampaikan.

c. Kecamatan Rambang Kapak Tengah Sebesar Rp974.782,00
Hasil pemeriksaan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan
Rambang Kapak Tengah, perhitungan matematis atas Buku Kas Umum (BKU)
Tahun 2024, dan dan pemeriksaan seluruh SPJ belanja menunjukkan bahwa dari seluruh SP2D UP/GU/TU yang dicairkan sebesar Rp2.328.549.560,00,
SPJ yang ada pada Bendahara Pengeluaran hanya sebesar
Rp2.327.574.778,00, sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti SPJ yang lengkap serta seharusnya terdapat sisa kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp974.782,00 (Rp2.328.549.560,00-
Rp2.327.574.778,00) yang terdiri atas belanja tidak didukung dengan nota
yang lengkap sebesar Rp949.782,00 dan kelebihan jumlah pada nota sebesar Rp25.000,00.
Berdasarkan wawancara, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa atas
belanja yang bukti SPJ tidak sebenarnya tersebut disebabkan karena
ketidakcermatan Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi dan
mengecek lebih lanjut SPJ yang disampaikan kepadanya. Bendahara
Pengeluaran menyatakan hanya menerima bukti SPJ dari Kelurahan tanpa
melakukan verifikasi lebih lanjut dan tidak melakukan perhitungan ulang atas
jumlah yang tertera pada nota belanja.

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Prabumulih untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:

1 Gubernur Sumatera selatan

2 Kejati Sumatera selatan

3 Tipikor Polda Sumatera selatan

4 Bupati Prabumulih

5.Inspektorat Sumatera Selatan

(Publisher -Red)

Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot

0

“Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot”

Palembang – Cakrabuana Id

Di balik berdirinya SMP Negeri 59 Palembang, masih tersisa persoalan yang belum menemukan titik terang. Sebuah rumah yang berada di dalam lingkungan sekolah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga almarhum Arif Indarto. Ahli waris menyatakan keluarga mereka telah menempati rumah itu sejak 1994, jauh sebelum SMP Negeri 59 Palembang dibangun pada 2016.

Ahli waris almarhum Arif Indarto, Putri Ria Sari, mengatakan ayahnya mulai tinggal dan mengelola lokasi tersebut sejak 1994. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 2000, ia ikut menetap bersama orang tuanya dan hingga kini rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarganya.

“Almarhum bapak saya tinggal di sana dari tahun 1994. Saya ikut tinggal sejak tahun 2000 dan sampai sekarang rumah itu masih ditempati keluarga kami,” ujar Putri kepada awak media.

Putri menjelaskan, rumah yang ditempati keluarganya secara administratif tercantum dalam identitas Kartu Keluarga (KK) berada di RT 23, sehingga menurutnya keberadaan keluarga di lokasi tersebut juga tercatat dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, Putri mengaku keluarganya sempat mengalami tekanan setelah ayahnya meninggal dunia. Menurutnya, beberapa hari setelah almarhum dimakamkan, rumah mereka didatangi sejumlah pengurus lingkungan.

Ia menyebut pengurus lingkungan yang datang saat itu antara lain Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, serta Ketua RW 06 Erna.

Menurut Putri, dalam pertemuan tersebut keluarganya diminta meninggalkan rumah dengan alasan mereka tidak lagi berhak menempati lokasi itu setelah orang tuanya meninggal dunia.

“Beberapa hari setelah bapak meninggal, mereka datang ke rumah dan menyampaikan bahwa kami tidak berhak lagi tinggal di sana karena orang tua kami sudah tidak ada,” kata Putri.

Putri mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika keluarganya masih dalam suasana berkabung sehingga menjadi pengalaman yang membekas bagi keluarga.

Sementara itu, suami Putri, Indra Jaya, mengatakan keluarga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, orang tua istrinya telah tinggal dan merawat lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Kami berharap pemerintah dapat berlaku adil. Orang tua kami sudah tinggal di sana sejak tahun 1994. Kalau memang nantinya kami harus meninggalkan rumah itu, kami berharap ada kompensasi yang layak sehingga keluarga kami memiliki tempat tinggal yang baru,” ujarnya.

Indra juga menyampaikan bahwa keluarga telah memberikan kuasa kepada Supardi untuk menangani proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.

Persoalan lahan SMP Negeri 59 Palembang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak telah menyampaikan klaim dan keterangannya masing-masing terkait status lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan dinilai penting agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak ahli waris almarhum Arif Indarto. Keterangan mengenai kedatangan Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, dan Ketua RW 06 Erna merupakan penuturan narasumber. Adapun informasi mengenai alamat rumah yang berada di RT 23 mengacu pada dokumen administrasi kependudukan (Kartu Keluarga) yang disampaikan narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Pemerintah Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, serta pengurus lingkungan setempat, guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.( tim)

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

0

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Menanggapi adanya riak – riak terhadap kinerja Polda Sumut dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat beberapa hari yang lalu membuat DPW PW FRN Sumut turut bersuara, melalui Ketuanya Roy Nasution mengatakan bahwa tetap mendukung kinerja Polda Sumut serta jajaran yang telah bekerja dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Roy Nasution disela – sela ngopi bareng dengan rekan jurnalis di KA Kuphi Jalan Prof. HM. Yamin S.H pada Jum’at (3/7/2026). Dukungan itu diberikan karena apa yang telah dikerjakan oleh Polda Sumut yang dipimpin oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K telah cukup baik, masalah suka atau tidak suka itu adalah hal biasa. Mengingat beliau bukan Tuhan yang maha tahu semuanya.

Untuk itu dirinya sangat mendukung kinerja Polri diusia yang ke – 80 Tahun sesuai dengan Jargonnya ” Polri Untuk Masyarakat “. Untuk itu marilah Kita selaku masyarakat untuk terus mendukung kinerja Polri terkhusus Polda Sumut, karena apa yang dikerjakan oleh Polda Sumut sudah cukup baik. Terlepas dari suka atau tidak suka yang penting Kapolda sudah bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat. Apalagi Kepercayaan Publik terhadap Polri saat ini telah meningkat 82,4%. Ujarnya. *(Tim)*

Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader

0

‘Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader”

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Partai Buruh Sumut menegaskan tetap solid dan kini tengah fokus untuk meloloskan partai Buruh menjadi peserta Pemilu 2029. Partai Buruh Sumut kini telah mempersiapkan diri menghadapi verifikasi administrasi (Vermin) dan Verivikasi Faktual (Verpak) yang akan diselenggarakan KPU, sekaligus menganti kekosongan posisi Bendahara dari yang sebelumnya dijabat Sri Astuti yang telah mengundurkan diri kini digantikan Plt Yetti Dumasari.

“Pada prinsipnya Partai Buruh Sumut tetap Solid dan kompak untuk menghadapi persiapan meloloskan partai buruh di Sumut menjadi peserta pemilu 2029 mendatang,” ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba dan jajaran pengurus Exco Kabupaten Kota di Sumut yang hadir. Jumat (3/7/2026).

Lebih jauh, menanggapi berita seputar mundurnya kader Partai Buruh di Sumut yang beredar luas di media, Willy mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada kerja -kerja Partai Buruh kedepannya, dan menurut dia hal ini adalah hal yang wajar terjadi di partai politik apa lagi Partai Buruh yang masih saja baru berjalan di kontestasi Pemilu 2024 kemarin.

“Kita ini tidak kekurangan kader, ada10 organisasi inisiator besar di Indonesia yang artinya ada yang pergi maka kita harus siapkan penggantinya, partai ini tak akan berhenti untuk meraih cita -citanya yakni welfare satate , yakni negara sejahtera,” ungkap Willy.

“Intinya kita sudah ada bendahara baru, dan sudah siap melaksanakan tugas -tugas organisasi di Partai Buruh Sumut,”sambung Willy.

Selain itu Willy juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sumut juga agar dapat menjaga Kamtibmas di daerah ini, dimana harapnya situasi politik adu domba dan hoax kerap melanda di kanca perpolitikan Indonesia.

“Jangan mau kita di adu domba , mari kita jaga persatuan dan kesatuan NKRI harga mati, semoga kelak kita dapat bersama berjuang untuk mensejahterakan rakyat Indonesia ,” pungkasnya.

Dalam kegiatan konsolidasi dan konferensi pers tersebut, turut hadir organisasi pendiri partai buruh dari elemen Serikat pekerja – Serikat buruh di Sumut, organisasi Petani (SPI), organisasi mahasiswa, dan komunitas ojek online dan mewakili elemen rakyat kecil lainnya.

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

0

“KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kab Muara Enim memimpin rapat Perdana guna membagikan tugas dan fungsi kepengurusan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Rapat yang dihadiri sebagian pengurus inti dan dan divisi tersebut berlangsung khidmat di tempat kediaman advokad Arwin Tino SH MH, Jumat (3/7/2026).

Agenda ini digelar untuk mempercepat mengoptimalkan kinerja organisasi ke depan dan pemantapan Struktur serta Fungsi Kerja

Dalam arahannya, Ketua Ormas DPD RAMBO Kab Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd di dampingi Sekretaris Ricky Firmansyah mengatakan, saya menekankan pentingnya profesionalisme dan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan, serta Pembagian Surat Keputusan: Penyerahan SK penugasan resmi kepada masing-masing kepala divisi.

Disamping itu juga, Fokus Kerja Sama Penyelarasan program kerja antar-bidang untuk menjaga soliditas internal, Penguatan Hubungan Luar, Penugasan khusus untuk mempererat sinergi dengan instansi pemerintah dan masyarakat lokal.

Lanjutnya, saya menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah diberikan amanah harus langsung bergerak aktif. Ia meminta setiap divisi segera menyusun rencana program jangka pendek dan jangka panjang dalam waktu satu minggu ke depan.

Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Rapat pembagian tugas ini memastikan roda organisasi berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar ZulPadlil.

Langkah Strategis Organisasi Selanjutnya dengan melalui rapat ditutup agar seluruh kepala divisi. Dalam waktu dekat, pengurus baru dijadwalkan akan melakukan audiensi formal dengan PLT Bupati Muara Enim serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melaporkan struktur kepengurusan yang telah sah terbentuk.”tutupnya.

KABIRO

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. MTSN 1 Muratara yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ulu Musi Rawas Utara kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp700.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp350.000.000. Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara, Teguh Syukron, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 350.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MTS N 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Rawas Ulu. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. M. Sunandi

Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali

0

“Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

3 Juli 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya. “Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:

“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”

“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya, namun selalu menunda pengesahan peraturan yang paling dibutuhkan, lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas.

Sebagai organisasi yang terus mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG dan RAJAWALI mendorong DPR serta Pemerintah untuk segera mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan. Regulasi ini juga sejalan dengan arahan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama pembangunan.

“Semoga para pemangku jabatan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi petunjuk, kejernihan hati, dan kekuatan untuk mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai,” pungkas Hady

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan menjamin tidak ada lagi keuntungan abadi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan dan keutuhan negara Indonesia.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar APBD di buat Bancakan pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat
Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94

serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya SebesarRp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap

“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42
Klasifikasi

Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk
menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah
sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;

b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara oleh Pihak Ketiga;

c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan

d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti
pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:

a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD;

b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;

c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan
bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai
dengan ketentuan: dan

d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain:

a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan

b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK,
antara lain:

a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD; dan

b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya
kepada BPK RI.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih
terdapat permasalahan sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Purwakarta

( Redaksi)

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

0

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00″
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,
Tegas'”.Ali Sopyan.

Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan Tidak Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited)

menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

2) Pasal 124 pada:
a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:
1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan;
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi belanja;

b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan
dan minuman; dan

c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas
realisasi belanja makan dan minum.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:

a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Pan

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bogor

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

“MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.

0

“MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Memperhatikan banyaknya perdebatan mengenai hukum, politik, agama, filsafat dll., di berbagai forum diskusi yang ditayangkan di beberapa stasiun TV, atau perdebatan jalanan para Netizen di medsos yang dari tahun ke tahun, tidak ditemukan titik temu, bahkan yang ada malahan semakin meruncing dan membelahnya kesatuan nasional, saya jadi semakin tertantang untuk berpikir keras lagi, kenapa negeri ini menjadi seperti ini?

Ada babu-babu selebriti diangkat jadi komisaris, ada mantan tukang gojek jadi komisaris kemudian jadi Wamen dan masuk penjara, bahkan ada mantan Tukang Kusen yang konon tak berijazah kemudian jadi Presiden dll., menjadi perdebatan publik yang tiada habis-habisnya. Belum lagi ketika bicara soal MBG dan Kopdes Merah Putih yang penuh sekandal korupsi, serta Presiden yang tiap selesai pidato menjadikan kurs US Dollar naik, IHSG anjlok dll., yang selalu menjadi bahan perdebatan yang tak pernah usai.

Saya kok kemudian tiba-tiba, mendadak teringat dengan kalimat yang terpampang di foyer (lobi utama) gedung bersejarah di Kampus Humboldt Berlin, yang terletak di Unter Den Linden Berlin Jerman, dan yang dahulu sering saya baca dan renungkan. Kalimat yang berasal dari Tesis ke-11 tentang Feuerbach (Thesen über Feuerbach), yang ditulis oleh Karl Marx pada tahun 1845 di musim semi di Brussel, Belgia.

Konon tulisan itu dipasang di foyer gedung universitas yang sangat bersejarah itu pada tahun 1953, pada masa Jerman Timur (DDR), sebagai bagian dari rekonstruksi gedung pasca Perang Dunia II, dan sebagai simbol orientasi ideologi negara saat itu. Bunyi kalimat tersebut adalah:

Die Philosophen haben die Welt nur verschieden interpretiert; es kommt aber darauf an, sie zu verändern. Kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia bermakna: “Para filsuf selama ini hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara; padahal persoalannya adalah mengubahnya.”

Kalimat tersebut ditandatangani atas nama Karl Marx, bukan Feuerbach. Hal ini karena kalimat itu merupakan cuplikan dari tesis Marx tentang Feuerbach, yang berarti bukan ucapan Feuerbach sendiri. Oleh sebab masih banyaknya orang yang tidak tahu bahwa kalimat tersebut merupakan cuplikan karya dari Marx, maka banyak mahasiswa baru dahulu di kampus itu yang sempat bingung, mengapa “Feuerbach” tidak tercantum sebagai penulisnya.

Karena pentingnya kalimat tersebut, Universitas Humboldt pernah menyelenggarakan serangkaian kuliah dan menerbitkan buku khusus berjudul Eine angeschlagene These: Die 11. Feuerbach-These von Karl Marx im Foyer der Humboldt-Universität zu Berlin, yang membahas sejarah, makna filosofis, dan kontroversi pemasangan kutipan itu.

Makna dari pernyataan Marx tersebut adalah Marx telah mengkritik habis-habisan tradisi filsafat yang hanya berhenti pada menjelaskan atau menafsirkan realitas. Menurutnya, filsafat seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan intelektual, tetapi juga menjadi dasar untuk mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan politik melalui tindakan nyata. Inilah salah satu landasan utama pemikiran Marxisme yang menekankan praksis (kesatuan antara teori dan tindakan).

Kita selama ini sibuk berdebat dengan persoalan-persoalan di negeri ini, dan menafsirkan persoalan itu sesuai dengan persepsi kita masing-masing. Apa yang terjadi kemudian? Kita saling mengarahkan telunjuk jari, sedangkan mereka yang menciptakan problem kebangsaan dan kenegaraan itu terus melenggang, bahkan tindakannya semakin menjadi-jadi. Padahal harusnya kita sama-sama berpikir keras dan melakukan tindakan, agar bagaimana situasi negara ini dapat selekasnya berubah.

Marx sekian ratus tahun yang lalu sudah mengingatkan kita tentang semua itu, namun kita semua mengabaikannya, karena jangankan untuk berbicara dan berdiskusi tentang pemikiran-pemikiran revolusionernya, kita hanya memegang bukunya saja dilarang oleh pemerintah, bagaimana mungkin rakyat di negeri ini akan dapat maju pemikirannya?

Ataukah cukup kita terimah secara lapang dada saja, akan lahirnya manusia-manusia korup dan ahli mengakali anggaran-anggaran program/proyek strategis nasional seperti Dadan Hindayana?! Sapere aude !…(SHE).

Kamis 2 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi

0

“Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi”

.Musi Rawas Utara, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Proyek pembangunan gedung lokal Sekolah Madrasah Aliyah (MA) yang berlokasi di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kamis (02/07/2026)

Proyek yang diduga bersumber dari dana negara ini terindikasi sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan nama dan dikerjakan secara asal-asalan.

Tim media pada rabu (01/07/06) menemukan bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi fisik proyek pun memprihatinkan-banyak titik TPT terlihat rapuh akibat minimnya penggunaan semen serta penggunaan pasir bercampur lumpur. Para pekerja berdalih bahwa banjir menyulitkan pencarian pasir yang layak, alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lapangan memberikan keterangan. Salah satu dari mereka hanya menjawab, “kami ini susah pak karena bos kami ini wong bengkulu, disini sudah berapa kali ganti tukangnyo idak tahan begawe cak ini terus tanpa kejelasan gaji kami, kapan dihubungi bilang kerjo bae gaji nyusul” ungkap tukang atau pekerja.
Tim juga meminta keterangan dari Kepala Desa setempat juga tidak ada keterangan sama sekali dari pihak desanya ” Maaf Pak proyek itu tampak pengetahuan kmi tiba2 lah dibangun” Ungkap Kepala Desa Lesung Batu Muda melalui Pesan WhatsApp (WA).
Kemudian tim juga meminta keterangan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Musi Rawas Utara selaku yang menaungi Sekolah Madarah Aliyah tersebut juga tidak ada keterangan sama sekali dari kepala Kemenag tersebut.

Sejumlah warga Dusun Lesung Batu Muda juga membenarkan adanya penurunan kualitas material. “Dulu pasirnya bagus, tapi sekarang kok seperti itu. Kalau begini, sebentar lagi bisa ambrol, pak” ujar seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keterbukaan informasi, praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Pekerjaan pembangunan Gedung Lokal Sekolah yang tampak dikerjakan asal-asalan, dan minimnya bahan bangunan, mengindikasikan bahwa kualitas proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga dikerjakan oleh CV atau PT siluman ini. Pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Kontraktor atau pemborong maupun dari pihak terkait lainnya, terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. Sunandi.

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

0

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

2 Juli 2026 Praktik penipuan berkedok kelulusan masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) terungkap ke publik. Berdasarkan data, bukti transaksi, dan keterangan langsung korban berinisial V, modus ini diduga kuat melibatkan pencatutan nama tokoh nasional serta penyalahgunaan posisi oleh oknum untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana.

Pihak korban telah menyerahkan dana dengan total akumulasi Rp 110.000.000 kepada pihak-pihak terkait, yang terbagi dalam dua akses penerima:

1. Rekening Pujianto (Mandiri 164000XXXXX20): Total Rp 60.000.000.

2. Rekening Anwar Husin (BCA 5865XXXX26): Total Rp 50.000.000.

Berikut adalah catatan kronologis aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang terdokumentasi:

– 12 Maret 2026, 20:55:32 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 19 Maret 2026: Transfer Rp 50.000.000 ke rekening Anwar Husin.

– 25 April 2026, 13:30:05 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

– 9 Mei 2026, 11:36:11 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 14 Mei 2026, 20:12:32 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

Pihak Pujianto telah mengakui seluruh penerimaan dana tersebut. Berdasarkan kesepakatan dan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2026, terdapat mekanisme pengembalian yang terpisah:

– Terkait Rp 50.000.000 yang berada di rekening Anwar Husin: Pujianto menjanjikan bahwa Anwar Husin akan mengembalikan seluruh dana tersebut pada hari ini, 2 Juli 2026. Namun, realitanya hingga saat ini baru dikirimkan Rp 35.000.000. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji Pujianto dengan eksekusi pengembalian yang dilakukan oleh Anwar Husin.

– Terkait Rp 60.000.000 yang berada di rekening Pujianto: Pujianto berkomitmen untuk mencicil pengembalian dana tersebut dan menjamin pelunasan seluruhnya paling lambat tanggal 25 Juli 2026.

Modus ini telah mencederai integritas institusi negara dengan mencatut nama sejumlah tokoh nasional untuk memberikan legitimasi palsu. Pelaku meyakinkan korban bahwa sosok Bang Inasi adalah orang dekat Jenderal Dudung. Lebih ironis, keterlibatan Anwar Husin yang diketahui sebagai staf ahli hukum kepresidenan dalam pusaran transaksi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sungguh memalukan jika posisi strategis di lingkaran kepresidenan disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal yang mencatut nama keluarga Presiden.

Mengingat prosedur masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) seharusnya bebas biaya, seluruh rangkaian transaksi ini merupakan alarm keras bagi integritas institusi. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana ke rekening Anwar Husin. Transparansi sangat diperlukan untuk membersihkan nama pejabat dan institusi negara yang dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang namanya disebut atau merasa keberatan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. Redaksi akan terus mengawal proses pengembalian sisa dana hingga tuntas sesuai komitmen yang telah dibuat di atas meterai.

Publisher -Red

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices