“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMKAB BANYUASIN SUMSEL BELUM DITANGKAP TIPIKOR”
BANYUASIN SUMSEL||| MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor segera bertindak . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rapat pada Dua SKPD Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makan
minum rapat, diperoleh informasi sebagai berikut.
1) Pertanggungjawaban Belanja Makan Dan Minum Rapat pada Bagian Umum
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp620.228.282,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Umum Setda.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp620.228.282,00 dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran,
PPTK, dan PPK kegiatan diketahui bahwa selisih nilai kontrak dan
pengadaan riil sebesar Rp620.228.282,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh sisa dana
tersebut telah digunakan.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Umum Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp620.228.282,00 pada tanggal 14 Januari 2026.
2) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp345.367.750,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan
PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan Belanja
Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra Setda sebesar
Rp345.367.750,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabag Kesra Setda
menyatakan bahwa nilai selisih antara volume kontrak dan volume
pengadaan riil sebesar Rp345.367.750,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Kabag Kesra Setda dan seluruh sisa dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Kesra Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp345.367.750,00 pada tanggal 14 Januari 2026.
3) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat
DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat DPRD
sebesar Rp225.351.000,00, dengan perincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada PPTK dan PPK diperoleh
informasi sebagai berikut.
a) Dalam melakukan pemesanan jumlah pengadaan makanan dan
minuman rapat, PPTK dan PPK kurang memperhitungkan jumlah
peserta rapat; dan
b) Direktur CV BGr merupakan adik kandung dari PPTK dan kondisi
tersebut telah diketahui oleh PPK.
Selisih dana atas kurang volume tersebut disimpan oleh PPTK dan PPK
serta seluruh sisa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan belanja
yang tidak ada anggarannya.
Atas kelebihan pembayaran makan minum dan jamuan tamu pada
Sekretariat DPRD telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya
sebesar Rp225.351.000,00 pada tanggal 13 Januari 2026.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141
ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah
satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan
penyedia;
2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
sebagai berikut: a) efisien
b) efektif; c) transparan;
d) terbuka; e) bersaing;
f) adil; dan g) akuntabel;
dan
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika salah satunya pada huruf (c) yaitu TIdak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat; (e) menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persainga usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan (f) menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kurang
volume Belanja Barang pada Bagian Umum Setda sebesar Rp350.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK dan PPTK belanja barang masing-masing SKPD belum memedomani
ketentuan pengadaan barang;Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak melakukan penghitungan jumlah peserta
rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan serta tidak
memedomani ketentuan pembayaran belanja; dan
d. Kelemahan SPI dalam proses pemilihan penyedia yaitu terdapat konflik
kepentingan antara pegawai SKPD dengan penyedia pada Sekretariat DPRD dan
Bapenda.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan
pengendalian Belanja Barang yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Sekda menginstruksikan KPA untuk memedomani ketentuan dalam PBJ;
c. Sekretaris DPRD dan Kepala Bapenda menginstruksikan PPK dan PPTK untuk
memedomani ketentuan dalam PBJ;
d. Sekretaris DPRD dan Kabag Umum serta Kabag Kesra Setda menginstruksikan
kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penghitungan
jumlah peserta rapat pada presensi dan membandingkan dengan jumlah pesanan
serta memedomani ketentuan pembayaran belanja;
e. Sekda menginstruksikan KPA untuk memproses kelebihan pembayaran belanja
ATK pada Setda sebesar Rp350.000.000,00 (Rp370.712.300,00 –
Rp20.712.300,00) dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.
“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
URGENSI:
1 Gubernur Sumatera selatan
2 Kejati Sumatera selatan
3 Tipikor Polda Sumatera selatan
4 Bupati Banyuasin
5.Inspektorat Sumatera Selatan
(Publisher -Red)















