DIDUGA GEROMBOLAN SENDIKAT BBM JENIS SOLAR DBMPR PEMPROF JABAR. BELUM DITANGKAP

0
64 views

DIDUGA GEROMBOLAN SENDIKAT BBM JENIS SOLAR DBMPR PEMPROF JABAR. BELUM DITANGKAP

JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Menyikapi Pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada DBMPR tidak didukung
dengan Dokumen Delivery Order yang diterbitkan oleh PT PPN atau perusahaan
penjual bahan bakar lainnya . Ironisnya kasus yang sipatnya merugikan ke uwangan negara belum tersentuh hukum . Apalagi penahanan gerombolan sendikat BBM Jinis solar dimintak pihak Kejati dapat bertindak dan mengusut ada nya kerugian. Keuwangan negara pasalnya Dalam pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada masing-masing UPTD PJJ,
PPK mensyaratkan beberapa dokumen untuk dilengkapi sebagai bukti
pertanggungjawaban yang terdiri dari surat jalan, Berita Acara Serah Terima (BAST),
dokumentasi, dan dokumen pembayaran. PPK tidak mensyaratkan Penyedia untuk melengkapi dokumen Delivery Order (DO) dari PT PPN atau perusahaan lainnya yang menjual bahan bakar solar industri nonsubsidi kepada Penyedia.
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN terkait penerbitan dokumen DO tersebut.

Hasil konfirmasi diperoleh informasi bahwa PT PPN menerbitkan DO dalam setiap transaksi BBM yang dilakukan kepada konsumen yang dilayani secara direct maupun konsumen yang dilayani melalui agen resmi yang terdaftar di PT PPN.
BPK meminta seluruh Penyedia untuk dapat menyampaikan dokumen DO dari PT PPN dan perusahaan lainnya dimana Penyedia membeli bahan bakar tersebut.

Dokumen DO
dari PT PPN atau perusahaan lainnya tersebut diperlukan dalam rangka menguji volume
yang dikirimkan sesuai dengan pesanan dikarenakan pada dokumen DO tercantum
tujuan pengiriman dan nama konsumen akhir yang membeli bahan bakar tersebut.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK hanya menerima sebanyak 46 dokumen DO dari PT PPN sebesar Rp5.516.963.000,00 dan 49 dokumen delivery note dari perusahaan
penjual bahan bakar selain PT PPN sebesar Rp6.119.700.000,00. Adapun rincian dokumen DO dan delivery note tersebut adalah sebagai berikut.

1) PT ITS sebanyak 22 dokumen DO PT PPN sebesar Rp2.655.663.000,00;

2) PT SKI sebanyak 10 dokumen DO PT PPN sebesar Rp1.165.000.000,00;
3) PT SSP sebanyak 14 dokumen DO PT PPN sebesar 1.696.300.000,00;
4) PT SSP sebanyak 29 dokumen delivery note sebesar Rp3.757.300.000,

5) PT KNE sebanyak 13 dokumen delivery note sebesar Rp1.532.700.000,00;

6) PT CMS sebanyak 7 dokumen delivery note sebesar Rp829.700.000,00.
Sehubungan dengan itu, maka terdapat transaksi pengadaan bahan bakar solar industri nonsubsidi pada DBMPR yang tidak didukung dengan dokumen DO dari PT PPN maupun delivery note dari perusahaan penjual bahan bakar lainnya sebesar
Rp7.335.712.500,00 (Rp18.972.375.500,00 – Rp5.516.963.000,00 –
Rp6.119.700.000,00). Hasil pemeriksaan lebih lanjut bahwa transaksi pengadaan bahanbakar solar industri nonsubsidi yang tidak didukung dokumen DO tersebut dilakukan
melalui PT ITS dengan volume sebanyak 375.200 liter.

b. Terdapat dokumen DO yang terindikasi tidak benar
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN atas 46 dokumen DO yang diterima dari PT ITS, PT SKI, dan PT SSP dalam rangka menguji kebenaran dari dokumen DO tersebut. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat lima dokumen DO yang terindikasi tidak benar yaitu sebagai berikutTidak terdapat prosedur untuk memastikan volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan pembelian Berdasarkan keterangan dari petugas gudang/pencatat barang bahwa pada saat terdapat
pengiriman bahan bakar oleh Penyedia, petugas gudang/pencatat barang hanya melihat kapasitas tangki pengiriman kemudian mengamati isi tangki pengiriman melalui tutup
tangki. Jika berdasarkan pengamatan isi tangki pengiriman terlihat penuh, maka petugas gudang/pencatat barang akan mencatat volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan kapasitas tangki pengiriman tersebut;

b. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran persediaan bahan bakar belum sepenuhnya dilakukan dengan tertib

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas gudang di Workshop UPTD PJJ Wilayah III bahwa penerimaan dan pengeluaran bahan bakar dari tangki penyimpanan akan dicatat pada buku manual yang dibuat oleh petugas gudang. Namun demikian, jika
buku catatan tersebut tidak sedang disimpan oleh petugas gudang, maka petugas gudang
tidak akan mencatat mutasi persediaan bahan bakar tersebut.

Permasalahan terkait pengelolaan persediaan bahan bakar pada DBMPR dapat dilihat pada temuan pemeriksaan “Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan”.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas
pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. b) Ayat (3) Kebenaran material
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp7.887.712.500,00 (Rp7.335.712.500,00 + Rp552.000.000,00) berpotensi tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala DBMPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK dan PPTK tidak mensyaratkan Penyedia untuk menyampaikan dokumen DO atau
dokumen lainnya yang dipersamakan sebagai salah satu alat pengendalian.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala
DBMPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala DBMPR diantaranya menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

a. Dokumen DO yang dikeluarkan oleh PT PPN dan perusahaan lainnya dalam proses pengiriman bahan bakar, tidak dikhususkan untuk pengiriman ke UPTD PJJWP, melainkan juga dengan tujuan – tujuan pengiriman lainnya di luar lingkup DBMPR; danDBMPR akan melakukan reviu kembali SOP Pengadaan Barang Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Revisi 2 Nomor 51.181.2024 tanggal 22 April 2024 yang
disahkan oleh Kepala DBMPR.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar:
a. Menginstruksikan Kepala DBMPR:

1) Selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

2) Memerintahkan PPK dan PPTK kedepannya untuk melengkapi pertanggungjawaban
belanja bahan bakar dengan dokumen DO atau dokumen lainnya yang dipersamakan
sebagai salah satu alat pengendalian. ( Data akuratnya ada di redaksi ) Tunggu berita selanjutnya