RITRIBUSI PERTOKOAN SILIWANGI TIMUR DAN BARAT SEBESAR Rp 12.162.960.600.00 BELUM TERTAGIH KAJATI DIDESAK BERTINDAK DIDUGA ADA MALING BERTERIK MALING

0
34 views

RITRIBUSI PERTOKOAN SILIWANGI TIMUR DAN BARAT SEBESAR Rp 12.162.960.600.00 BELUM TERTAGIH KAJATI DIDESAK BERTINDAK DIDUGA ADA MALING BERTERIK MALING

Pemkab Kuningan || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup menyikapi ada dugaan kerugian pihak Pemkab. Kuningan terkait ada ritribusi yang di sinyalir ada maling berteriak maling pasalnya
Pendapatan retribusi atas penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan Siliwangi
Barat sebesar Rp12.162.960.600,00 belum ditagihkan
Hasil pemeriksaan atas 18 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi Timur dan
realisasi pembayaran retribusi atas sewa tersebut, menunjukkan terdapat hak pemda
yang seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp6.935.066.550,00. Potensi
retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi retribusi tersebut, WR
menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp758.551.950,00, sehingga masih terdapat sisa
sebesar Rp6.176.514.600,00 (Rp6.935.066.550,00 – Rp758.551.950,00).
Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD adalah sebesar Rp410.886.000,00. Oleh karena itu, potensi
Pendapatan Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp6.587.400.600,00 (Rp6.176.514.600,00 + Rp410.886.000,00) dengan rincian pada
Lampiran 8.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan atas 29 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi
Barat dan realisasi pembayaran retrbusi atas sewa tersebut, menunjukkan terdapat hak
pemda yang seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp10.763.550.000,00.
Potensi retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi retribusi tersebut,
WR menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp6.691.240.000,00, sehingga masih
terdapat sisa sebesar Rp4.072.310.000,00 (Rp10.763.550.000,00 –
Rp6.691.240.000,00).Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD adalah sebesar Rp1.503.250.000,00. Oleh karena itu, potensi
Pendapatan Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp5.575.560.000,00 (Rp4.072.310.000,00 + Rp1.503.250.000,00) dengan rincian pada
Lampiran 9.
Dengan demikian, potensi retribusi atas penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan
Siliwangi Barat yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar
Rp12.162.960.600,00 (Rp6.587.400.600,00+ Rp5.575.560.000,00).
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
menjelaskan bahwa BPKAD telah menyampaikan surat pemberitahuan tanggal 15
November dan 13 Desember 2023 kepada 16 penyewa, namun hasilnya belum optimal.
b. Pendapatan retribusi atas penyewaan tanah kepada pihak ketiga sebesar
Rp125.672.732,00 belum ditagihkan
Hasil pemeriksaan atas 24 dokumen perjanjian sewa tanah kepada pihak ketiga dan
realisasi pembayaran retribusi atas sewa menunjukkan terdapat hak pemda yang
seharusnya sudah diterima pada tahun 2023 sebesar Rp1.315.891.090,00. Namun
demikian, potensi retribusi tersebut belum ditagihkan kepada WR. Atas potensi
retribusi tersebut, WR menyetorkan ke RKUD hanya sebesar Rp1.218.250.090,00
sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp97.641.000,00 (Rp1.315.891.090,00-
Rp1.218.250.090,00).
Selain itu, hak pemda yang seharusnya diterima sebelum tahun 2023, namun belum
disetorkan ke RKUD sebesar Rp28.031.732,00. Oleh karena itu, potensi Pendapatan
Retribusi yang belum diterima Pemkab Kuningan adalah sebesar Rp125.672.732,00
(Rp97.641.000,00+ Rp28.031.732,00) dengan rincian pada Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
menjelaskan bahwa BPKAD telah melakukan upaya penagihan sewa melalui surat
pemberitahuan tanggal 7 Maret, 2 Mei, dan 3 Agustus 2023 kepada tujuh penyewa,
namun hasilnya belum optimal.
c. Bagi hasil atas tanah yang disewakan belum dihitung sesuai dengan perjanjian
Pemkab Kuningan dan PT BTGP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor
PKS/61/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Berupa Sewa Tanah Pemda Kabupaten Kuningan di Desa Babakanmulya Kecamatan
Cigugur Kabupaten Kuningan. Perjanjian kerjasama tersebut diantaranya mengatur hak
pemda berupa:
1) Bagi hasil atas net profit after tax sebesar 10% untuk lima tahun pertama dan 20%
untuk tahun-tahun selanjutnya; dan
2) Kontribusi lahan pertanian tanaman kopi dan cengkeh yang telah berada di lokasi
dengan pembagian 50% dari laba bersih.
Atas pelaksanaan PKS tersebut, PT BTGP belum melakukan pembayaran ke Pemkab
Kuningan. BPKAD melakukan konfirmasi mengenai kontribusi bagi hasil tersebut
kepada PT BTGP pada tanggal 24 April 2024 melalui surat Nomor
900.1.14.3/1401/BPKAD. Menindaklanjuti surat tersebut, PT BTGP menyampaikanjawaban tertulis pada tanggal 2 Mei 2023, dengan melampirkan laporan keuangan
(unaudited) dan perhitungan bagi hasil sebesar Rp19.459.612,00.
Namun demikian, laporan keuangan yang disampaikan oleh PT BTGP belum diaudit
oleh KAP sehingga belum dapat diyakini kewajarannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Masing-masing Perjanjian Sewa atas Pertokoan Siliwangi Barat dan Siliwangi Timur
serta Perjanjian Sewa Tanah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang melakukan perikatan; dan
b. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan PT BTGP
Nomor PKS/61/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Sewa Tanah Pemda Kabupaten Kuningan di Desa Babakanmulya
Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan:
1) Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Peruntukkan objek perjanjian yang akan
digunausahakan oleh pihak kedua diantaranya: a) kegiatan wisata pertanian dan
perkebunan, b) kegiatan penginapan yang berbaur dengan alam dan dibangun
menyesuaikan kondisi alam sekitar, c) kegiatan olahraga baik dalam maupun luar
ruangan, d) kegiatan seni dan budaya melalui pertunjukkan seni tari maupun seni
musik, e) kegiatan kuliner melalui restoran, f) kegiatan peningkatan pendidikan
dalam hal pertanian dan pariwisata”; dan
2) Pasal 7 Ayat (5) menyatakan “Pihak ke satu mempunyai hak menerima laporan
0telah diaudit oleh Akuntan Publik Agrowisata Botanika di Desa Babakanmulya
Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan secara berkala setiap 1 tahun dari Pihak
Kedua”; dan
3) Pasal 9 ayat (2) menyatakan “Bagi hasil para pihak ditentukan sebagai berikut:
a) Bagi hasil diperoleh dari penggunausahaan/pengelolaan agrowisata botanika;
b) Pihak kesatu memperoleh bagi hasil dan net profit after tax penggunaan/
pengelolaan agrowisata botanika sebesar 10%-20% dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) 10% sampai dengan 5 tahun pertama; dan
(2) pada 5 tahun berikutnya, pengaturannya sebagaimana disebutkan pada
pasal 8 ayat (2) ditentukan berdasarkan hasil evaluasi para pihak terhadap
Perjanjian Kerja Sama;
c) Pihak kesatu memperoleh kontribusi lahan pertanian khusus tanaman kopi dan
cengkeh yang telah berada di lokasi dengan pembagian 50% dari laba bersih”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar
Rp12.308.092.944,00 (Rp12.162.960.600,00+Rp125.672.732,00+Rp19.459.612,00)
belum diterima RKUD; dan
b. Piutang bagi hasil atas perjanjian sewa tanah dengan PT BTGP belum tersaji di Neraca.Belanja Pegawai Sebesar Rp834.669.887,00 Tidak Sesuai Ketentuan
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar
Rp1.236.027.150.638,00 atau sebesar 99,00% dari anggaran sebesar
Rp1.248.571.524.797,00. Belanja Pegawai tersebut antara lain digunakan untuk
pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah, serta Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (BPO KDH/WKDH).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai
dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang berkompeten
menunjukkan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp834.669.887,00
(Rp186.800.000,00+Rp97.869.887,00+Rp550.000.000,00) tidak sesuai ketentuan.
Penjelasan atas permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.