www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 174    
Beranda blog Halaman 174

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 498.337.300 DIBUAT BANCAKAN

0

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 498.337.300 DIBUAT BANCAKAN

.BANYUASIN SUMSEl || MEDIACAKRABUANA.ID

” Ali Sopyan Akil ketua umum Iwo Indonesia menyoroti anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel yg sangat berlebihan menghamburkan uwang negara . Ali Sopyan wakil pimpinan umum Iwo Indonesia mendesak pihak kajati Sumsel agar dapat mengusut adanya kerugian ke uwangan negara. Pasal nya. Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000. yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan rincian pada Lampiran 4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang
menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00;

b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD. Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD
selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp498.336.300,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red)

DANA BANTUAN KHUSUS PROPINSI SUMSEL SEBESAR Rp 1.768.924.260.262.00 TIDAK MELALUI VERIFIKASI.

0

DANA BANTUAN KHUSUS PROPINSI SUMSEL SEBESAR Rp 1.768.924.260.262.00 TIDAK MELALUI VERIFIKASI.

PROPINSI SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID

Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dianggarkan pada DPA dan DPPA
BPKAD, dengan nilai anggaran pada DPA APBD Murni sebesar
Rp1.768.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus
untuk Kota Palembang. Pada DPPA APBD Perubahan, alokasi anggaran Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus naik menjadi Rp1.968.924.260.262,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang. Pada
DPPA APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.
TAPD menyatakan tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja bantuan keuangan
tersebut. Nilai pagu belanja bantuan keuangan dibuat berupa nilai estimasi dan
gelondongan yang didapatkan berdasarkan pembahasan antara TAPD dengan
DPRD Provinsi Sumsel berdasarkan usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota. Nilai
tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis. Hal ini
dikarenakan proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak
dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD dan dimuat pada Perkada
Penjabaran APBD Murni/Perubahan atau Pergeseran. Sehingga, nilai Belanja
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD, Penjabaran APBD/P maupun
DPA/DPPA BPKAD dibuat secara gelondongan.
2) Kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
dan tujuan program tidak tercapai secara optimal
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Sumsel pada kabupaten/kota
atas paket pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Tahun
2023 pada Pemkab/Pemkot menunjukkan adanya kelemahan. Antara lain berupapermasalahan dalam proses pengadaan, kekurangan volume, serta mutu
pekerjaan tidak sesuai.
Sehingga tujuan pemberian Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
berupa pemerataan pembangunan di kabupaten/kota dengan menggunakan
APBD Provinsi Sumsel tidak dapat dicapai secara optimal. Selain itu, Pemprov
Sumsel tidak memberlakukan mekanisme hukuman apabila pekerjaan tidak
dilaksanakan sesuai spesifikasi. Sehingga dampak pemberian Belanja Bantuan
Keuangan yang Bersifat Khusus tidak dapat diukur.
3) Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus membebani keuangan daerah
Pada tahun 2023, realisasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
menunjukkan penurunan. Hal ini ditujukan pada grafik berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

ANGGARAN BELANJA PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 11.117.450.042.43 DIDUGA DI GOROK PEJABAT BANGSAT.

0

ANGGARAN BELANJA PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 11.117.450.042.43 DIDUGA DI GOROK PEJABAT BANGSAT.

BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Tim BPK tidak memperoleh cukup bukti untuk melakukan koreksi atas saldo
persediaan dan beban persediaan.
3) RSUD Sukajadi
Dinas Kesehatan menyajikan Saldo Persediaan berupa obat dan obat lainnya
sebesar Rp11.117.450.042,43 di antaranya terdapat pada RSUD Sukajadi sebesar
Rp1.916.535.953,05. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persediaan pada
tanggal 24 Maret 2024 dan perhitungan mundur ke tanggal 31 Desember 2023
diketahui terdapat selisih Rp3.068.877,58 atas sembilan jenis obat dengan nilai
persediaan sebesar Rp6.997.839,80.
Berdasarkan keterangan kepada pengelola persediaan RSUD diketahui bahwa
sepanjang tahun 2023, RSUD mencatat mutasi masuk persediaan yang bersumber
dari DAK, kemudian saat penyusunan Laporan Persediaan, Dinas Kesehatan
menginformasikan penyaluran obat sepanjang tahun 2023 terdiri atas obat yang
sumber dana dari APBD dan DAK, sehingga pengurus barang pembantu tidak
dapat merinci saldo persediaan yang sumber dananya dari DAK atau APBD.
Rincian perhitungan selisih pada Lampiran 11.
c. Penyajian Nilai Persediaan pada Dinas PUPR Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai
Persediaan
Dinas PUPR menyajikan saldo Persediaan per 31 Desember 2023 sebesar
Rp24.241.001.798,00. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang
diketahui terdapat 11 pekerjaan yang belum dilengkapi dengan dokumen BAST
sebesar Rp1.687.290.500,00 dengan rincian pada Lampiran 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Pernyataan Nomor 05 Akuntansi Persediaan pada:
1) Paragraf 5 huruf d yang menyatakan bahwa persediaan merupakan aset yang
berupa barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
dalam rangka kegiatan pemerintahan;
2) Paragraf 24 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan jumlah
unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang
digunakan; dan
3) Paragraf 25 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan
inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah dengan
pembelian atau perolehan persedian dikurangi saldo akhir persediaan dikalikan
dengan unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor
28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 6 ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab
untuk:
1) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya; dan
2) Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya.
c. Peraturan Menterin Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari:
a) Buku penerimaan persediaan;
b) Buku pengeluaran persediaan;
c) Buku penyaluran persediaan;
d) Kartu barang persediaan;
e) Daftar BMD persediaan rusak atau usang.
2) Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa permintaan persediaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 ayat (4) didasarkan atas nota permintaan dari pihak
yang membutuhkan;
3) Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu mengeluarkan dan menyalurkan barang persediaan
berdasarkan surat perintah penyaluran barang yang dituangkan dalam berita acara
serah terima.
d. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 275 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan
bahwa Kepala Badan Pengelola Aset Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan,
berwenang dan bertanggung jawab:Membantu Pengelola Barang dalam meneliti dan memberikan pertimbangan
persetujuan rencana kebutuhan pengadaan persediaan kepada pengelola barang;
2) Membantu Pengelola Barang dalam mengatur pelaksanaan pemusnah dan
penghapusan persediaan; dan
3) Membantu Pengelola Barang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan persediaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Meningkatnya risiko salah saji saldo Persediaan dan penyalahgunaan Persediaan;
b. Nilai persediaan pada Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, dan RSUD Sukajadi
masing-masing sebesar Rp5.000.200,00, Rp7.112.700,00, dan Rp6.997.839,80 pada
Neraca 31 Desember 2023 tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
c. Lebih saji akun Persediaan pada Dinas PUPR sebesar Rp1.687.290.500,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Sukajadi, dan Kepala
Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan dan
pelaporan persediaan;
b. Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang kurang optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan yang dilaksanakan SKPD;
c. Inspektur kurang optimal melakukan pengawasan atas pengelolaan Persediaan yang
dilaksanakan SKPD;
d. Direktur RSUD Sukajadi kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pencatatan dan pelaporan persediaan;
e. Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Sekretariat Daerah tidak cermat
dalam melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan;
f. Pengurus Barang Dinas Perhubungan tidak cermat dalam menatausahakan persediaan
sesuai ketentuan; dan
g. Pengurus Barang Pembantu RSUD Sukajadi tidak cermat dalam melakukan
pencatatan dan pelaporan persediaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi
BPK.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya. …!!!

( Red )

7 TAHUN ANNIVERSARY IWO INDONESIA 2025, PERKOKOH KOMITMEN SEBAGAI JURNALIS TERPECAYA

0

7 TAHUN ANNIVERSARY IWO INDONESIA 2025, PERKOKOH KOMITMEN SEBAGAI JURNALIS TERPECAYA

NASIONAL || MEDIACAKRABUANA.ID

Memperingati 7 tahun Anniversary Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia yang selalu digelar bertepatan dengan Hari Pers Nasional +HPN) dilaksanakan dalam suasana keakraban dan penuh semangat untuk terus berkarya sebagai organisasi profesi jurnalisme di tanah air.

Kegiatan rutin tahunan memperingati milad atawa hari ulang tahun (HUT) untuk kali ke tujuh ini digelar di Kota Mangga, sebutan bagi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Februari 2025 dan dihadiri Wakil Bupati Terpilih Indramayu, Syaifudin.

Panglima tertinggi sekaligus Ketua Umumnya, NR. Icang Rahardian SH tak bosan menyemangati punggawanya degan yel-yel, “Siapa kita, siapa kita dan siapa kita,” dengan kepalan tangan di hadapan segenap yang hadir, lalu diakhiri, “IWO Indonesia…,” yang kemudian sontak dibalas jawaban membahana seluruh anggota yang hadir setia,” IWO Indonesia, Jurnalis Terpercaya,” gemuruh pun meliputi ruang pertemuan malam tadi, pukul 19.30 hingga 00.00 WIB.

NR Icang Rahardian berpesan, “sebagai insan jurnalis, karya nyata harus dipersembahkan kepada masyarakat dengan bermitra dan berkontribusi bagi pemerintah daerah di masing-masih wilayah kerjanya,” ujar sang ketum tegas.

Pun, ia menambahkan, bahwa para rajawali sakti pengemban amanah konstitusi dalam menyebar informasi, wajib melawan hoax dan jenis berita bohong tanpa konfirmasi,” urai sang pimpinan yang kharismatik ini.

Hadir dalam pada itu, pemangku jabatan lain di Indramayu, perwakilan pengurus DPD dan DPW dari beberapa provinsi dan wartawan serta aktifis setempat.

Untuk diketahui, tidak kurang sudah 30 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota kepengurusan IWO Indonesia telah berdiri. Kehadirannya turur berperan aktif sebagai penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat, dan bermitra dengan pemerintahan di daerah.

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

MELIARAN DANA APBD APBN PEMKAB MUARA ENIM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT.

0

MELIARAN DANA APBD APBN PEMKAB MUARA ENIM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT.

“.Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news . Mirriris membaca adanya temuan kerugian keuangan negara di Pemda muara Enim Haltersebut dilihat dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB Minimal Sebesar Rp1.143.478.309,31;
  2. Penganggaran dan Pertanggungjawaban

Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Tidak
Sesuai dengan Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.729.437.318,00; Menurut Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup mengatakan . Mengenai kelebihan pembayaran itu adalah dalih dalih gerombolan Pejabat Rampok untuk mengeruk uwang APD / APBN . Jika benar kelebihan pembayaran ada inspektorat yang katanya bisa menuntaskan hal tersebut. Tegas Ali Sopyan Lanjutnya pula Iyya mengatakan Kasus kelebihan pembayan harus di periksa secara hukum agar ada pertanggung jawaban pengelolaan Keuwangan negara yang Menimbulkan kerugian keuangan Negara ;

  1. Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen
    Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang
    kompetitif atas 40 paket pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan
    Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar
    Rp252.960.088,00;
  2. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp10.344.405.790,20 yang mengakibatkan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran
    sebesar Rp2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan
    Tebal Kurang dari Toleransi; dan
  3. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor
    ke Kas Daerah (Kasda) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah
    sebesar Rp5.296.614.571,00.
    Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
    Bupati Muara Enim, antara lain untuk:Memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian,
    Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah agar menerbitkan SKPD sebesar
    Rp1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke
    Kasda;
  4. Meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan
    merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan
    PP Nomor 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 kepala SKPD terkait agar
    memproses kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM sebesar
    Rp280.872.350,00 serta biaya penginapan sebesar Rp2.995.584.006,00 dengan
    menyetorkan ke Kasda;
  5. Memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas
    PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag menginstruksikan PPK untuk melakukan
    input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp241.273.914,05, serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan
    Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan
    dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan;
    4) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala
    Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 dan
    menyetorkan ke Kasda, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
    Rp2.779.955.622,90, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk
    melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi
    Agregat serta Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi dan
    mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas
    hal tersebut; dan
    5) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan
    PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda
    keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!

TEAM V FEMBURU FAKTA RAJAWALI NEWS MENDESAK PIHAK KPK.TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA MUARA ENIM SUMSEL INSPEKTORAT MANDUL.

0

TEAM V FEMBURU FAKTA RAJAWALI NEWS
MENDESAK PIHAK KPK.TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA MUARA ENIM SUMSEL INSPEKTORAT MANDUL.

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemenemuan adany Pelaksanaan Kontrak/Kegiatan pada temuan Kekurangan Volume
dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja Modal pada Lima
SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 dan aspek Pembayaran dan Pertanggungjawaban pada
temuan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rpl.423.880.722,82. Pasalnya
Kesimpulan Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Muara
Enim TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dalam semua hal yang material

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Red)

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO.I Meminta APH Segera Periksa Oknum Pejabat,Pemkab Muara Enim Diduga Korupsi.

0

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO.I Meminta APH Segera Periksa Oknum Pemkab Muara Enim Diduga.Korupsi.

.Muara Enim. Sumsel | Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menanggapi temuan BPK RI mengenai
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Diduga Dilanggar oleh oknum pejabat yang bermoral koruptor. Untuk mendapatkan keuntungan peribadi dan koroninya”.

“Seraya megatakan temuan BPK RI dasar untuk
Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan kadis diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara secara Berjamaah atau sengaja ”. Ucapnya. Ali

.Faktanya
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Tidak Tepat
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp3.745.457.978.249,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp3.336.289.056.357,12 atau 89,08% dari anggaran yang di antaranya
untuk Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah dengan rinciansebesar Rp574.159.485,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen laporan
pertanggungjawaban dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah pada KONI dan Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Muara Enim menunjukkan
bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban hibah sebesar Rp9.643.705,00 yang
tidak sesuai kondisi sebenarnya, yaitu pada KONI sebesar Rp8.469.330,00 dan
pada Kwartir Cabang Pramuka sebesar Rp1.174.375,00.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruh kelebihan Pembayaran Belanja Hibah pada KONI dan Kwartir Cabang Pramuka sebesar
Rp9.643.705,00 (Rp8.469.330,00 + Rp1.174.375,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah pada:
1) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah berupa
barang/jasa terlebih dahulu dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani
oleh Kepala Perangkat Daerah Teknis terkait dan penerima hibah berupa
barang/jasa berdasarkan DPA SPKD atau Perubahan DPA SKPD;
2) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyerahan hibah berupa
barang/jasa disertai dengan berita acara serah terima;
3) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) Laporan penggunaan hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup yang menyatakan
bahwa hibah yang telah diterima telah dipergunakan sesuai dengan NPHD; dan
c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan berita acara serah terima/bukti serah terima barang/jasa untuk
bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
4) Pasal 27:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa -penerima hibah bertanggung jawab
penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah yang
diterimanya; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima hibah menyampaikan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf a dan huruf b kepada Bupati c.q Kepala Perangkat Daerah Teknis
Terkait untuk hibah berupa uang dan barang/jasa, paling lambat 31
Desember TA berkenaan.
b. NPHD Nomor 55/DISPORA/2023-28.a/KONI-ME/KEU/VI/2023 antara
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Muara Enim dan KONI Kabupaten Muara Enim tentang Pemberian
Hibah Berupa Uang pada pasal 3 ayat (5) yang menyatakan bahwa pihak keduaselaku penerima hibah dan objek pemeriksaan, menyimpan bukti-bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. NPHD antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Muara Enim dan Kwartir Cabang Pramuka Muara Enim
tentang Pemberian Hibah Berupa Uang pada pasal 3 ayat (5) yang menyatakan
bahwa pihak kedua selaku penerima hibah dan objek pemeriksaan, menyimpan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan dana hibah yang belum lengkap dokumen pertanggungjawabannya; dan
b. Lebih saji atas akun Belanja Hibah sebesar Rp9.643.705,00 (Rp1.174.375,00 + Rp8.469.330,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku
Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan atas laporan realisasi penggunaan hibah; dan
b. Penerima hibah dalam melaksanakan kewajiban terkait pelaporan dan
pertanggungjawaban dana hibah tidak memedomani ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!
( Red)

Jacob Ereste :Catatan 100 Hari Dari Kabinet 100 Menteri Prabowo Subianto Saatnya Untuk Direshuffle

0

Jacob Ereste :
Catatan 100 Hari Dari Kabinet 100 Menteri Prabowo Subianto Saatnya Untuk Direshuffle

Mediacakrabuana.id

Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mereshuffle sejumlah anggota kabinetnya yang tidak bekerja untuk rakyat patut didukung oleh agar kepentingan dan kenyamanan rakyat dapat segera terwujudk menuju percepatan masuk Era Indonesia Emas yang harus terwujud sebelum 2045.

Masalah kemiskinan dan kebodohan rakyat yang harus segera diberantas sudah dimulai dengan melaksanakan program makan bergizi gratis yang diharap dapat meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia sambil memperkuat program pendidikan yang diorientasikan kepada masa depan yang mempunyai daya saing, bermutu dan berkualitas dengan etika, moral dan akhlak mulia guna membangun peradaban sebagai kepribadian bangsa dalam pergaulan dengan beragam bangsa di dunia yang semakin terbuka.

Ide dan gagasan yang telah diterapkan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat untuk memberi bantuan langsung dana makan bergizi gratis itu langsung kepada setiap keluarga yang memiliki anak untuk dibantu gizinya bagus juga diperhatikan serta dapat dipertimbangkan sebagai pilihan alternatif dalam merealisasikan program makan bergizi gratis itu, agar tidak menimbulkan masalah bagi pemerintah dalam mewujudkannya.

Masalah utama bagi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto adalah membenahi semua kerusakan dan kesalahan tata kelola pemerintah yang tidak efektif dan tidak efisien melaksanakan program yang membuat banyaknya kebocoran di semua posisi dan instansi pemerintah sehingga hanya menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu saja, tidak sampai kepada rakyat banyak. Maka itu dalam program ekonomi Kabinet Merah Putih Prabowo Subiyanto perlu juga didukung upaya untuk tercapai terwujudnya swasembada pangan dengan cara memberi subsidi kepada petani seraya menampung semua hasil panen mereka dengan harga standar untuk kemudian dapat mendistribusikan kepada rakyat dengan harga yang murah.

Demikian juga dengan kebutuhan rumah tangga seperti gas elpiji, bahan bakar minyak, air dan listrik serta kebutuhan bahan pangan pokok juga perlu disubsidi oleh pemerintah agar pergerakan ekonomi rakyat bisa membaik dari kerusakan atau keterpurukannya yang sangat parah dan akut, dapat segera dipulihkan.

Dalam kondisi bangsa dan negara serupa ini Pemimpin Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu memberi saran agar pemimpin bangsa Indonesia perlu menyerap dari filosofis babat alas tarik, (Majapahit), makna dari babat alas mentaok (Mataram) serta babat alas wono marto (seperti kisah dalam pewayangan) agar pemimpin bangsa dan negara Indonesia memiliki sandingan dari para pemimpin yang pernah ada di Nusantara hingga mampu memasuki masa kejayaannya seperti yang dicapai oleh Sriwijaya dan Majapahit pada masanya dahulu.

Jadi sosok pemimpin yang diperlukan oleh bangsa dan negara Indonesia sekarang bukan cuma yang mampu mengayomi, tapi juga melindungi dan mengarahkan orang yang dia pimpin sebagai pembantu atau pasukan yang ada dibelakangnya. Karena itu — harus memiliki keahlian dan kemampuan untuk berhubungan dengan orang banyak — yang berbasis kesabaran dan kebijakan untuk mengakomodasi keinginan dan keinginan serta kemampuan orang lain yang ada disekelilingnya, sebagai pembantu maupun pelaksana programnya di lapangan.

Oleh karena itu, isyarat melakukan reshuffle yang hendak dilakukan Presiden Prabowo Subianto patut didukung dan mendapat dorongan dari semua pihak demi dan untuk kebaikan bersama bagi bangsa dan negara Indonesia dalam menata kehidupan yang baru dengan tantangan beragam masalah yang lebih komplek dan lebih berat. Sebab persaingan dalam tatanan global yang semakin terbuka diperlukan strategi baru untuk dapat menghadapi persaingan global dalam banyak hal, utamanya dalam peluang usaha dan kesempatan kerja untuk lebih memberi prioritas kepada anak bangsa sendiri, bukan tenaga kerja asing.

Segenap sumber daya manusia perlu diarahkan agar bisa produktif dalam bidang pekerjaannya masing-masing termasuk aparatur negara dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Karena itu bagi pejabat negara yang salah urus, tidak serius menunaikan fungsi dan tugasnya perlu benahi, bila tidak harus segera disingkirkan, agar tidak sampai menjadi penghambat dalam percepatan rencana pembangunan yang diinginkan.

Harapan terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan program yang terkait dengan upaya untuk pemberdayaan segenap sumber daya masyarakat — kualitas dan kuantitas manusia serta semua peluang yang dapat dimaksimalkan hendaknya dapat terus didorong, disupport serta mendapat bantuan seperlunya sehingga dapat produktif, kreatif dan inovatif untuk ikut membuka peluang maupun kesempatan usaha bagi banyak orang, agar tidak menjadi beban atau bahkan penghambat laju pembangunan bagi bangsa dan negara Indonesia yang sedang memasuki persaingan global dalam semua bidang pekerjaan maupun usaha.

Pemenggalan sistem distribusi gas elpiji dari para pengecer, jelas sangat merugikan masyarakat, karena harus antre langsung melalui agen yang relatif jauh dari tempat pemukiman warga masyarakat kecil yang sangat membutuhkannya, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli gas elpiji dari agen yang jumlahnya sangat terbatas. Akibatnya, wajar ada praduga dan kecurigaan permainan yang tidak sehat dan tidak baik untuk memberi peluang monopoli yang terbukti telah membuat kepanikan dan kemarahan rakyat. Bahkan di beberapa tempat telah merenggut korban nyawa rakyat yang sudah susah menjadi bertambah susah.

Dari berbagai catatan 100 hari perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kiranya cukup sudah untuk dievaluasi terhadap mereka yang tidak serius bekerja untuk rakyat itu, karena cuma tampak ingin mencari sensasi dan popularitas — atau sungguh hendak membangun jaringan bisnis pribadi seperti yang banyak diduga oleh rakyat yang tak mampu meneriakkan suara hati nuraninya.

Oleh karena itu, hasrat Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan benalu-benalu yang tersisa dan kini terus bergelayutan di dalam Kabinet Merah Putih yang harus bersih ikhlas berjuang untuk rakyat perlu segera dibersihkan, agar tidak menjadi penghambat, atau bahkan seperti kutu busuk atau musuh yang justru ada dalam selimut kita.

Banten, 7 Februari 2025

Jacob Ereste :Siti Khadijah Sosok Pejuang Sejati Yang Menjadi Idola Aktivis Perempuan Indonesia

0

Jacob Ereste :
Siti Khadijah Sosok Pejuang Sejati Yang Menjadi Idola Aktivis Perempuan Indonesia

Mediacakrabuana.id

Paparan Yudha Gemin tentang Sosok Siti Khadijah, Istri Nabi Besar Muhammad SAW yang setia dan ikhlas mendampingi Nabi berjuang untuk membela umat Islam dan agama Islam sungguh patut diapresiasi sebagai penulis yang sebelumnya terkesan angop-angopan, tak serius dan cenderung haha hihi saja dalam hampir semua kesempatan. Utamanya acap terkesan suka ikutan latah memberi komentar kepada yang sering dia sebut “meling-meling” dan “bening” sehingga saya sering salah menduga seperti batu akik atau bangkoang yang terkelupas kulitnya siap untuk disantap.

Maka itu wajar kalau dia pun merumuskan revolusi bisa meletus hanya dengan tiga gabungan item yang melekat erat, katanya. Yaitu JBS (Jenius, Berani dan Simpatik) atau JBM katanya dalam rumus yang lain, yaitu Jenius, Berani dan Simpatik). Tapi sejujurnya pun saya tak paham untuk mengartikan dari rumusannya itu. Karenanya, bagus di lain kesempatan Yudha Gemin mau menguraikan relevansinya dari kedua rumusan untuk revolusi yang dianggap sukses bila bisa terjadi ledakan yang dia maksudkan itu.

Namun yang lebih patut dipuji adalah referensinya untuk mengacu kepada sosok Siti Khadijah seorang yang dia pahami sangat kaya sebagai konglomerat pada jamannya, tidak setengah hati untuk berjuang dan membiayai perjuangan Nabi Muhammad SAW. Konteks dari paparan ini Yudha Gemin menyandingkan langsung dengan para pejuang di Indonesia hari ini yang tampak setengah hati.

Artinya, memang Yudha Gemin fokus menyoroti mereka yang kasmaran pada revolusi tapi penjirih, takut terutama untuk menghibahkan harta dan kekayaannya yang ketika mati, mungkin menjadi biang keributan bagi para ahli warisnya, karena harta yang melimpah itu memang tak mungkin ikut dibawa ke liang kubur.

Sergahan Yudha Gemin ini perlu di apresiasi — pertama karena mutu referensi ulasannya seorang tokoh perempuan — sementara Yudha Gemin sendiri justru lebih banyak relasi berjenis perempuan dibanding yang berjenis kelamin laki-laki. Jadi jelas paparan dia Ikhwal sosok perempuan sekaliber Siti Khadijah itu patut dijadikan tauladan, bukan sekedar figur yang cuma dikagumi saja, tapi harus dicontoh hingga ke perbuatan serta tindakannya yang tulus dan ikhlas penuh kesetiaan, tak hanya kepada Nabi, tapi juga konsisten terhadap komitmen perjuangan bersama untuk umat dan tegaknya agama yang diridhai Allah SWT.

Saya senang dengan paparan Yudha Gemin ini karena semakin bernas dan bermutu. Sehingga harapan kepada pemuda yang energik seperti Yudha Gemin bisa diharap munculnya secercah harapan menjadi penulis handal yang kritis, melihat dunia disekelilingnya yang paling dekat untuk kemudian menatap jauh sampai ke langit dengan beragam pelik meniknya yang lebih rijit dan lebih ruet.

Dan semua itu saya lihat sudah mulai dilakukannya dari hal-hal yang paling dasar dan paling dekat dengan diri dan jiwanya sendiri yang tak sedikit diidolakan oleh kawan-kawannya yang berlawanan jenis kelamin itu. Dan semoga saja kelak, dia pun menemukan tambatan hatinya yang selalu bergolak, memberontak hingga bisa teduh seperti Nabi yang juga diidolakannya. Yang pasti, daya abstraksi Yudha Gemin mengedepankan sosok pejuang sejati sekaliber Siti Khadijah merupakan kemajuan yang menakjubkan pada sosok aktivis Yudha Gemin yang tetap gigih — meski tertatih-tatih terus mengusung gerakan perlawanan dari Rumah Kedaulatan Rakyat “Guntur 49” ke Caffe Bintang, kembali lagi ke “Guntur 49”.

Menes, 8 Februari 2025

Pekerjaan jembatan air berasang pagar agung menuju pagar dewa di duga di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai sepek

0

Pekerjaan jembatan air berasang pagar agung menuju pagar dewa di duga di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai sepek

Muara enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

sabtu 8 feb 2025
Betapa tidak, proyek dengan pagu senilai lebih dari Rp. 300.000.000 00 milyar yang diperoleh dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman kabupaten muara enim tersebut, dalam pelaksanaan nya diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Petunjuk itu disampaikan oleh warga setempat, inisial B Bahkan, dirinya menyebut dalam proses pengerjaan proyek ini pada tahun 2024 sampai saat ini ada indikasi dugaan penyimpangan.
Nilai proyek nya 4milyar lebih. Tapi sayang, pengecorannya pakai molen. Seharusnya itu pakai Readymix (mobil molen-red),” ungkap B kepada awak media. Jumaat 7 peb 2025

Bahkan,B meragukan kualitas pengerjaan cor-coran beton pada jembatan desanya tersebut, lantaran diduga telah terjadi upaya pengurangan bahan material.
Karenanya, aktivitas pembangunan yang diduga hanya memakai molen sebagai alat pengaduk campuran beton itu, disinyalir tidak sesuai dengan penerapan adukan bahan material.

Sehingga, hal ini menciptakan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa pekerjaan ini kurang kontrol terhadap CV yang mengerjakan yang diduga tidak sesuai dengan standard konstruksi.

Selain itu, jelas B, pekerjaan tersebut diduga tidak memakai mesin getar atau vibrator, yang dalam pengecoran nya akan bisa menjadi lebih sempurna. Dan biasanya (vibrator) tertera dalam kontrak besar kalau bersifat struktur.
Pelaksanaan pengecoran, itu dilakukan bertahap-tahap hingga memungkinkan hasil pengecoran kayak kue lapis yang rentan retak dan patah-patah,” sergahnya.

Dilain tempat warga pun menceritakan kepada awak media mengenai besi yang di pakai besi berukuran kecil dan tidak be tutup kemungkinan jembatan ini akan bertahan lama dan terlihat dari salah satu besi yang hanya menancap di pinggir beton tersebut.tutup nya

Berharap pemerintah kabupaten muara enim penegak hukum agar lebih mengawasi pekerjaan jembatan desa pagar agung menuju pagar dewa kabupaten muara enim ini agar tididak ada yang dapat merugikan keuangan negara

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMKAB BANYUASIN MENIMBUN BBM JINIS SOLAR .

0

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMKAB BANYUASIN MENIMBUN BBM JINIS SOLAR .

BANYUASIN SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID

Kajati Sumsel segera tangkap pejabat atau penjahat menimbun BBM Jenis solar senilai Rp 912. 830. 600.00 pasalnya Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news telah menemui data penyimpangan anggaran belanja bahan bakar. Ironisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup
Tidak Memadai Pemkab Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada TA 2023
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%. Realisasi barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp1.837.493.200,00. Pemeriksaan secara uji petik pertanggungjawaban pembayaran
BBM dilaksanakan pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah
B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup
dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH). Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran DLH diketahui bahwa
pembayaran BBM dilakukan setiap akhir bulan, dimana masing-masing pengelola
persampahan membeli terlebih dahulu BBM dan setiap akhir bulan menyerahkan bukti
pembelian BBM kepada Bendahara Pengeluaran. Pada bulan Januari mekanisme
pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP), sedangkan bulan-bulan berikutnya
menggunakan mekanisme LS bendahara. Rincian pembayaran BBM s.d. Bulan Oktober
atas tiga UPT, Bidang B3, dan Bidang RTH pada tabel berikBerdasarkan konfirmasi kepada lima SPBU tersebut diketahui bahwa bukti pembelian BBM pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh SPBU. Terdapat perbedaan antara bukti pembelian yang dikeluarkan oleh SPBU dengan dokumen pertanggungjawaban yaitu:
a. Jenis kertas dan format huruf tidak sesuai;
b. Terdapat transaksi dengan nomor transaksi ganda; dan
c. Terdapat nama operator yang tidak bekerja pada SPBU.
Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT dan PPTK pengelola Persampahan
diketahui bahwa pembelian BBM dilakukan oleh sopir kendaraan dan operator, kemudian
sopir dan operator menyampaikan bukti pembelian BBM kepada Kepala UPT dan PPTK. Namun demikian, tidak seluruh pembelian BBM disertai dengan bukti pembelian BBM. Berdasarkan keterangan sopir, terdapat SPBU yang tidak memberikan bukti pembelian BBM dan terkadang, sopir membeli BBM pada pedagang eceran yang tidak memberikan bukti pembelian. Atas kondisi tersebut, Kepala UPT dan PPTK membuat bukti pembelian BBM dengan mencontoh bukti pembelian BBM seperti yang dikeluarkan oleh SPBU. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pembelian riil BBM yang disampaikan oleh Kepala UPT Betung, UPT Sembawa dan PPTK diketahui bahwa kondisi bukti sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memastikan Nomor SPBU, tanggal pembelian,
jenis BBM, nomor kendaraan dan nilai pembelian BBM. Pemeriksaan lebih lanjut atas jarak tempuh oleh kendaraan pemungut sampah berdasarkan 14 odometer kendaraan yang masih berfungsi menunjukkan bahwa masing-masing kendaraan melakukan jarak tempuh yang berbeda dengan rincian pada tabel berikut.sedikit dengan perbandingan satu liter BBM hanya menempuh jarak 0,6 km (18 km/30 liter). Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jarak yang ditempuh kendaraan dengan penggunaan jumlah BBM.
Berdasarkan keterangan PPTK diketahui bahwa pengisian BBM untuk kendaraan
operasional pengangkut sampah diatur dalam standar biaya TA 2023, dimana kendaraan
operasional sampah diberikan BBM yang dirinci sebagai berikut.
a. Roda 6 diberikan 30 liter per hari;
b. Roda 4 diberikan 20 liter per hari; dan
c. Roda 3 diberikan 5 liter per hari.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Penjelasan Huruf L Angka 2 tenta
( Red)

Sadis Diduga Oknum Jaksa di Lampura Siksa Napi, Disundut Rokok 9 Kali

0

Sadis Diduga Oknum Jaksa di Lampura Siksa Napi, Disundut Rokok 9 Kali

Lampung Utara – Mediacakrabuana.id

Tindakan aparat penegak hukum (APH ) di kabupaten Lampung Utara, (Lampura) tidak patut dijadikan contoh, pasalnya diduga ada tersangka menjadi korban penyiksaan oleh oknum Jaksa berinisial STR di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Aksi tersebut dilakukan oleh korban bernama Oni, saat pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, menurut keterangan korban, mendapatkan intervensi dan di sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jaksa STR.

Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya di rutan Kotabumi

Orang tua Korban sungguh sangat terkejut saat melihat anaknya megalami luka memar di bagian tangan badan dan tubuhnya bengkak seperti di aniaya.

Menurut Ervan, ayah korban,menceritakan bahwa korban disundut pakai rokok oleh oknum Jaksa STR, ” Ironis sekali saya di sundut dengan pak jaksa dengan rokok ber ulang -ulang kali pah, sambil menangis karena terlihat trauma, tutur Ervan mengatakan pengakuan sang anak.

Setelah mendengar peristiwa tersebut, anaknya di bawa kerumah sakit umum untuk melakukan tindakan medis di rumah sakit umum, oleh petugas tanpa di dampingi keluarga tersangka.

” Saya gak tau apa apa di tanya pak jaksa, sambil marah-marah suruh ngaku dan sambil nyundut rokok ke badan saya, atau gimana,ujar Ervan.

Karena tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lanjut, Papar orang tua korban.**

(BB/ Anto red)

Jacob Ereste :Laporan Peliputan Dari Desa Kohod Mungkin Masuk Dalam Zona Perang Siber Di Media Sosial

0

Jacob Ereste :
Laporan Peliputan Dari Desa Kohod Mungkin Masuk Dalam Zona Perang Siber Di Media Sosial

Mediacakrabuana.id

Ibarat petarung handal, tak mungkin selama proses pelatihan dan uji coba ketangguhannya tak pernah terkena pukulan lawan. Begitu juga pengalanan seorang penulis yang tak mungkin luput dari kehilafan dan kesalahan, apalagi hanya sekedar kelalaian misalnya kehilangan dokumen maupun data, termasuk tulisan yang untuk disajikan kepada publik sebagai bentuk nyata dari sumbangan pemikiran untuk ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Pengalaman serupa ini acap kali terjadi ketika ambil bagian dalam upaya mengungkap ketidakadilan, terutama yang mendera kehidupan rakyat yang susah menjadi bertambah susah.

Bisikan moral untuk ikut meneriakkan suara rakyat tentang ketidakadilan serta kesewenang-wenangan akibat perilaku penguasa yang zalim hingga terjesan sangat gampang untuk diperakat oleh pihak pengusaha untuk mengeruk keuntungan yang berlipat, seakan telah menjadi sikap dan sifat yang jamak terjadi di negeri ini, karena mereka lakukan seperti tanpa pernah merasa sedikitpun berdosa dan kelak akan mendapat pula karma ganjarannya.

Pendek ceritanya, kisah tragis seorang penulis yang hendak mempublkasikan hasil liputan langsung dari lapangan tentang tindak kesewenang-wenangan yang terjadi di lapangan yang ditimpali dengan aksi dan unjuk rasa yang dilakukan rakyat bersama aktivis dan mahasiswa untuk menyelamatkan negeri ini dari ancaman keambrukan, seakan tidak kalah tragis dibanding dera dan derita yang dirasakan seorang penulis laporan pandangan matanya langsung dari lapangan yang kehilangan berita yang telah sempurna untuk segera dapat dipublikasikan.

Hilangnya tulisan hasil laporan dari liputan pandangan mata langsung dari lapangan seperti ini, terkesan kuat akibat disantet oleh pihak-pihak tertentu yang tak ingin berita buruk itu dipublis secara meluas agar perilaku busuk yang culas dari mereka yang membuat ulah bagi rakyat jadi semakin menderita, tidak terekspos ke publik.

Memang dari pengalaman seorang penulis yang cukup lama bergelut dalam bidang jurnalis serta lama menjadi penulis freelance, sudah sering terjadi tapi tidak dalam peristiwa seperti perang grilya melawan buzzer yang menjadi hantu di media sosial dengan cara mengheck atau menyantet sistem dari alat komunikasi yang berbasis komputer. Boleh jadi memang peralatan yang dimiliki memang kalah canggih atau memang sudah amoh, seperti usia renta yang sudah gampang terkena atau diserang berbagai penyakit yang aneh-aneh hingga bisa menambah kepusingan.

Namun dari semua peristiwa yang tragis ini, toh tetap harus bisa diambil hikmahnya. Setidaknya dapat dusadari bahwa terlalu banyah masalah yang sesungguhnya tidak mampu kita pahami seluruhnya. Sehingga kesempurnaan selalu berproses dan tidak perlu diharap dapat selesai. Ternasuk alat tulis yang digunakan, mungkin juga sudah mengalami kejenuhan seoerti rakyat di negeri ini yang terus menerus dirundung nasib yang malang.

Dengan prasangka yang baik — agar tak mrnimbulkan fitnah — hilangnya laporan dari Desa Kohod yang sudah berulang kali terjadi dalam keibginan merealase pemberitaan lainnya, bagusnya cukup pada dugaan kondisi peralatan komluter sendiri yang telah amoh, perlu remajanisasi atau di lem biru — istilah anak geberasi milineal hari ini untuk mengatakan agar alat tulis yang sudah usang itu dikemparkan saja, kemudian ganti dengan yang baru. Mungkin begitu cara yang lebih bijak. Hanya saja masalah dananya yang kini habis tersedot untuk memburu gas yang langka penjualannya di pasar.

Desa Kohod, 3 Februari 2025

PEMKAB PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN DANA APBD / APBN SECARA HUKUM.

0

PEMKAB PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN DANA APBD / APBN SECARA HUKUM.

KABUPATEN. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan Pengadaan Unit Kendaraan Operasional
pada
65 Pemerintahan Desa Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir menganggarkan Belanja Bantuan
Keuangan
sebesar Rp152.106.839.600,00 dengan realisasi sebesar
Rp154.061.827.600,00 diantaranya direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa sebesar
Rp91.158.450.600,00. Adapun alokasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan
(SK) Bupati Nomor 89/KPTS/DPMD-III/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang
Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya
Tahun Anggaran 2023.
Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan pada seluruh Desa di Kabupaten PALI yang
berjumlah 65 desa. Salah satu penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati
untuk operasional desa antara lain pengadaan mobil operasional desa. Dalam SK
Bupati telah ditetapkan pagu pengadaan mobil operasional desa maksimal
Rp175.000.000,00 dan berjenis MPV LCGC yang termasuk didalamnya biaya
asuransi tahun pertama, biaya pemeliharaan, serta wajib melabeli mobil dengan nama
pemerintah desa.
Hasil konfirmasi kepada pihak desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
diperoleh informasi sebagai berikut.
a. Usulan pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari Kepala Desa
kepada Bupati, menindaklanjuti usulan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa mensosialisasikan terkait program prioritas dan rencana pengadaan
kendaraan dinas operasional desa dengan pagu maksimal Rp175.000.000,00 dan
spesifikasi kendaraan LCGC, mendapatkan branding sticker, dan asurans

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….. !!!

( Red)

Jacob Ereste :Gas Melon Yang Dijadikan Mainan Oleh Bahlil Telah Membunuh Warga

0

Jacob Ereste :
Gas Melon Yang Dijadikan Mainan Oleh Bahlil Telah Membunuh Warga

Mediacakrabuana.id

Apapun alasan tentang larangan penjual gas elpiji 3 kg secara eceran oleh masyarakat, jelas sebagai sikap yang tidak berpihak kepada warga masyarakat kecil. Kebijakan seorang Menteri yang menghembuskan pernyataan bodoh ini, cukup untuk merekomendasikan yang bersangkutan masuk dalam daftar pertama Menteri yang patut diresufel dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin menghadapi hambatan dari para pembantunya yang kompak, sehingga harus mendapat peringatan keras dari Presiden.

Antrean pembelian gas terjadi di sejumlah tempat dan pangkalan yang menjual elpiji tiga kilogram yang artinya untuk warga masyarakat kecil. Reaksi pun baru direspon oleh pihak pemerintah setelah terjadi kegaduhan dan kericuhan hingga menimbulkan korban yang sangat memilukan.

Sejumlah warga masyarakat dan pengusaha kuliner kelas bawah yang tak mungkin mempunyai stock cadangan gas elpiji di rumah atau di tempat usahanya, tampak seperti kondisi warga masyarakat Indonesia pada tahun 1960-an yang mengalami paceklik berbagai bahan makanan hingga minyak tanah untuk menghidupkan kompor jenis konvensional yang baru beralih dari kayu bakar atau arang untuk memasak.

Belum sampai sepekan diberlakukan larangan penjualan gas melon di pengecer sudah menuai malapetaka meninggalnya seorang sehabis kelelahan melakukan antre untuk membeli gas yang menjadi sulit didapatkan itu. Padahal sebelumnya, distribusi gas untuk dapat dibeli oleh masyarakat sudah cukup bagus, tinggal bagaimana mengupayakan harganya tidak terus mencekik masyarakat kelas bawah yang sedang terhimpit oleh kondisi ekonomi yang tak kunjung membaik.

Kesulitan memperoleh gas melon elpiji tiga kilogram itu bukan hanya mendera warga masyarakat yang memerlukannya untuk keperluan di rumah. Tetapi untuk para pengusaha warung makan, bakso dan bubur hingga beragam jenis pedagang makanan keliling ikut kelimpungan seperti Ibu-ibu yang terpaksa antre hanya untuk membeli gas melon tiga kilogram itu yang sejak beberapa pekan lalu telah naik harganya dari yang diharap oleh warga masyarakat untuk disubsidi oleh pemerintah. Toh, pihak Pertamina sendiri mengaku bisa mengantongi keuntungan yang terbilang besar setiap tahun. (Baca : Sekilas Sejarah dan Peran PT. Pertamina Yang Ideal Untuk Bangsa dan Negara Indonesia, Global Cyber News, 2024/11/13, Jacob Ereste)

Hasil usaha PT. Pertamina yang berkuasa atas gas dan minyak bumi dengan penghasilan yang berlimpah dan terus menangguk untung, sewajarnya bila pasokan gas untuk konsumsi rumah tangga perlu mendapat perhatian ekstra. Sebab masalah gas untuk keperluan rumah tangga sudah menjadi keluhan ibu-ibu akibat terus dihimpit oleh harga kebutuhan bahan pangan pokok yang tidak mungkin bisa ditunda-tunda seperti keperluan terhadap gas untuk mengolah masakan yang diperlukan setiap hari.

Kedaulatan pangan dan kemandirian energi harus nyata dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. (Baca Sigi24, Sabtu 28 Desember 2024). Dan kegaduhan gas elpiji tiga kilogram yang langka dan sulit diperoleh masyarakat karena kebodohan Menteri yang juga konyol melarang gas elpiji dalam takaran tabung melon itu dijual di pedagang pengecer jelas mencekik masyarakat dan kontra produktif dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah berupaya menghapus piutang rakyat kecil yang macet, seperti UMKM yang terkait dengan bidang pertanian, perkebunan dan peternakan hingga bidang perikanan dan kelautan, serta berbagai jenis UMKM lainnya. Inilah dasarnya yang patut dilakukan Pertamina dalam mewujudkan kemandirian energi nasional sehingga dapat meringankan beban ekonomi yang menjadi beban rakyat.

Kedunguan sikap dari kementerian yang sungguh tidak bijak melarang penjualan gas elpiji di pedagang eceran ini — hingga meninggalnya warga di Tangerang Selatan akibat lelah melakukan antre gas elpiji — Presiden Prabowo Subianto seperti dipaksa turun tangan untuk mengatasi tugas dan pekerjaan Menteri yang tidak becus itu dengan instruksi agar para pengecer gas elpiji dapat kembali melakukan penjualan. Mestinya dalam instruksi Presiden ini dapat disertai dengan nilai harga yang diturunkan, agar dera dan derita rakyat kecil dapat keringanan dari himpitan ekonomi yang berat. Pemberlakuan instruksi Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku terhitung sejak 4 Februari 2025. Dan idealnya, realisasi dari pelaksanaan instruksi Presiden ini harus disertai pengawasan yang ketat di pasar. Sebab ada saja pihak yang ingin membuat image buruk terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih yang harus pula dibersihkan dari pemain yang culas dan sangat mungkin hendak menggunting dalam lipatan.

Sehingga suara-suara sumbang seperti lelenguh dari warga masyarakat yang jengkel dan gemas ingin marah tak lagi perlu mengeluhkan : “Gas Melon Kok dijadikan mainan oleh Bahlil, apa memang sungguh bahlul ?” kata seorang pengantre gas melon yang dijanjikan akan datang sejak pagi tadi hingga menjelang petang tak juga datang, kata pemilik Warung Tegal dengan wajah pasrahnya.

Banten, 3 Februari 2025

KONSTRUKSI HUKUM KPK TIDAK RELEVAN, MENGULANG PERSIDANGAN YANG SUDAH INKRACHT

0

KONSTRUKSI HUKUM KPK TIDAK RELEVAN, MENGULANG PERSIDANGAN YANG SUDAH INKRACHT

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), telah mulai babak baru, yakni menghadirkan dari Pihak Termohon (KPK) untuk memberikan jawaban dari Pihak Pemohon, Hasto Kristiyanto.

Dari Pihak Termohon (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, memberikan jawaban menanggapi permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020 lalu.

Jawaban KPK itu sesungguhnya tidak benar, sangat mengada-ada, karena;

Pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apapun yang mengarah kesana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan oleh KPK, bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?.

Kedua, Pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tsb. menurut informasi yang didapat, di pagi harinya, Pak Wapres (KH. Ma’ruf Amin) akan jalan-jalan pagi di PTIK. Disini KPK nampak selalu melakukan framing.

Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.

Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada. Sebab, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan;

“Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan” kata Wahyu.

Disinilah semuanya menjadi jelas, bahwa perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi ketika itu.

Selain itu, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen dari partai terbesar (PDIP) dan 3 kali berturut-turut telah memenangkan Pemilu, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali Pemerintahan Indonesia.

Mungkin karena hal itu, KPK, dalam hal ini Rosa sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya, dan karena itu pula melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal harusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto.

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), akan masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/02/2025) mendatang.

Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka.

Namun di sisi lain pihak KPK (Terhomon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum).

Bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan bukan?. Maka kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa KPK, jangan mau lagi diremout oleh pihak luar di luar institutisimu.

Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? Beranilah berkata Tidak pada Jokowi.

Lagian kalau mau jujur, kenapa Rosa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?

KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto…(SHE).

Jumat 7 Februari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Pengemudi Mobil Pickup Gunakan TNKB Palsu, Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan

0

Pengemudi Mobil Pickup Gunakan TNKB Palsu, Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan

Palembang – Mediacakrabuana.id

Seorang pengemudi mobil pickup dengan nomor polisi BE-8091-NAA yang tidak sesuai spesifikasi melarikan diri saat dihentikan polisi di Pos Lalu Lintas Nilakandi, Rabu (5/2) pukul 13.19 WIB. Sopir tersebut tidak hanya menolak menunjukkan surat-surat kendaraan, tetapi juga hampir menabrak petugas yang mencoba menghentikannya.

Aipda Syarif, anggota kepolisian yang bertugas, mencurigai kendaraan tersebut karena sopirnya tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu—hanya berupa tulisan tangan di atas kertas berlapis mika. Saat diminta menunjukkan SIM dan STNK, pengemudi justru tancap gas begitu lampu hijau menyala.

Merasa ada yang tidak beres, Aipda Syarif segera melakukan pengejaran hingga gerbang Tol Kramasan. Petugas keamanan tol sempat menutup akses, sehingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Namun, bukannya bekerja sama, pengemudi malah merekam kejadian dari dalam mobil dan tetap menolak menunjukkan dokumen kendaraannya. Karena antrean kendaraan di gerbang tol semakin panjang, pihak tol akhirnya membuka akses, memungkinkan sopir kembali melarikan diri ke arah Tol Kramasan-Lampung.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa nomor polisi BE-8091-NAA sebenarnya terdaftar untuk jenis truk, bukan mobil pickup, memperkuat dugaan penggunaan TNKB palsu. Saat ini, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melacak keberadaan kendaraan serta pengemudinya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan Aipda Syarif sudah sesuai prosedur dalam menindak kendaraan yang dicurigai melanggar hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

( Red)

PENINGGALAN BATU YANG DIDUGA PENINGGALAN PURBAKALA, DAPAT DIJADIKAN OBJEK WISATA

0

PENINGGALAN BATU YANG DIDUGA PENINGGALAN PURBAKALA DAPAT DIJADIKAN OBJEK WISATA

Purwakarta Jabar ||.Mediacakrabuana.id

Bapak jumari dan rekannya bapak jajang warga cidampa kecamatan ciampel kabupaten karawang pada hari kamis tanggal 6 februari 2025 telah menemukan dan mengunggah satu bentuk peninggalan yang di duga peninggalan jaman purbakala yang disebut masyarakat setempat adalah batu meja di wilayah desa CIPUTAT kecamatan jatiluhur kabupaten purwakarta .
Ironisnya pemerintah desa setempat beserta Dinas pariwisata dan budaya serta pemerintah kabupaten purwakarta terkesan TUTUP MATA akan peninggalan sejarah yang bernilai tinggi tersebut.
Menurut ALI SOFYAN pimpinan umum RAJAWALINEWS saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan LOKASI PENINGGALAN BATU YANG DIDUGA PENINGGALAN PURBAKALA TERSEBUTdapat di jadikan objek pariwisata sejarah yang dapat menghasilkan kas daerah pemerintah kabupaten purwakarta serta dapat menghidupkan perekonomian warga sekitar.
Hal tersebut seorang ALI SOFYAN berpendapat alangkah baiknya segera dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten purwakarta pungkasnya.
Koordinator RAJAWALINEWS TV MELAPORKAN

Penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati Pali Diduga Dijadikan Ajang Maling Oknum Kades

0

Penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati Pali Diduga Dijadikan Ajang Maling Oknum Kades

.KABUPATEN PALI || MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menanggapi temuan BPK RI mengenai Anggara ADD di kabupaten Pali. Diduga kuat Ada ungsur kesengajaan untuk Koprusi atau Maling uang Negara oleh pejabat

Lanjut Ali mengenai temuan BPK RI Mengatakan Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan Kepala desa diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara Berjamaah”. Ucapnya. Ali

Faktanya
Pelaksanaan Pengadaan Unit Kendaraan Operasional
pada 65 Pemerintahan Desa Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp152.106.839.600,00 dengan realisasi sebesar
Rp154.061.827.600,00 diantaranya direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa sebesar
Rp91.158.450.600,00. Adapun alokasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan
(SK) Bupati Nomor 89/KPTS/DPMD-III/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang
Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya
Tahun Anggaran 2023.
Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan pada seluruh Desa di Kabupaten PALI yang
berjumlah 65 desa. Salah satu penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati
untuk operasional desa antara lain pengadaan mobil operasional desa. Dalam SK
Bupati telah ditetapkan pagu pengadaan mobil operasional desa maksimal
Rp175.000.000,00 dan berjenis MPV LCGC yang termasuk didalamnya biaya
asuransi tahun pertama, biaya pemeliharaan, serta wajib melabeli mobil dengan nama
pemerintah desa.
Hasil konfirmasi kepada pihak desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
diperoleh informasi sebagai berikut.
a. Usulan pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari Kepala Desa
kepada Bupati, menindaklanjuti usulan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa mensosialisasikan terkait program prioritas dan rencana pengadaan
kendaraan dinas operasional desa dengan pagu maksimal Rp175.000.000,00 dan
spesifikasi kendaraan LCGC, mendapatkan branding sticker, dan asuransForum Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pengadaan Barang dan
Jasa Desa ke Balai Pelatihan Bina Pemdes Lampung yang diselenggarakan oleh
Kementerian Desa. Setelah itu, para kepala desa melakukan pengadaan kendaraan
operasional desa. Saat proses pengadaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) tidak ikut campur lagi dalam pengadaan tersebut karena sudah merupakan
wewenang desa.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban, kontrak, survei
lapangan dan konfirmasi pada pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. 17 kendaraan dinas operasional dibeli melalui mekanisme pembelian langsung
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan
operasional desa diketahui 17 desa membeli kendaraan operasional dari PT. TAG
Cabang Prabumulih yaitu tipe Toyota Calya 1.2 E STD M/T dengan harga
Rp175.000.000,00/unit termasuk didalamnya biaya asuransi all risk selama
setahun, branding atau cutting sticker, dan biaya service.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Desa dan sales dari PT TAG Cabang Prabumulih
diperoleh informasi pengadaan kendaraan dinas operasional dilakukan dengan
menggunakan mekanisme pembelian langsung. Kepala desa tidak pernah
menyusun dokumen HPS dan tidak pernah meminta penawaran secara tertulis
kepada penyedia lain karena telah memiliki preferensi merk dalam aspek
durabilitas unit serta keterjangkauan jarak dealer dengan lokasi desa. Rincian desa
pada Lampiran 23.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa menyatakan Pihak Dinas PMD
tidak pernah menyarankan para kepala desa untuk melakukan pengadaan
kendaraan operasional ini melalui mekanisme pembelian langsung karena akan
menyalahi aturan.
b. Kelebihan pembayaran atas jasa cutting sticker
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan
operasional desa diketahui 48 desa membeli kendaraan operasional dengan tipe
kendaraan Wuling Formo sebesar Rp164.000.000,00/unit (sudah termasuk pajak)
di PT MGM. Sedangkan, untuk pekerjaan branding sticker sebesar
Rp6.000.000,00 dan asuransi sebesar Rp5.000.000,00 dilaksanakan oleh pihak lain
bukan oleh PT MGM.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat biaya jasa cutting sticker atau
branding sebesar Rp6.000.000,00/unit dari penyedia yaitu “Percetakan Md”.
Pembayaran atas jasa cutting sticker ini dilakukan melalui transfer ke rekening atas
nama Smd.
Hasil konfirmasi kepada pihak percetakan dan PT MGM diperoleh informasi
sebagai berikut.
1) Pihak penyedia dhi. Percetakan Md menerima pesanan dari PT MGM yang
dikoordinatori oleh saudara AK dan saudara Sls, dan tidak pernah berhubungan
langsung dengan para Kepala Desa;
2) Harga cutting sticker termasuk pemasangan sebesar Rp1.700.000,00/unit,
bukan Rp6.000.000,00;

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)*

Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP TA 2023 Diduga Jadi Ajang Rampok Oknum Pejabat dan Kontraktor”.

0

Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP TA 2023 Diduga Jadi Ajang Rampok Oknum Pejabat dan Kontraktor”


Pagar Alam -Sumsel || Mediacakrabuana.id

kamis. 06. 10 2025 – Selatan Awak Media medatangi Kabid Pengairan Kasimudin, mepertayakan Mengenai Temuan BPKRI Tahun 2023
Kekurangan Volume dan Spesifikasi yang Tidak Sesuai Kontrak atas 36 Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR dan DPKPP
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp176.268.127.064,00 dengan realisasi sebesar
Rp171.318.430.640,00 atau sebesar 97,19%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas serta pengujian kuat tekan beton dan kepadatan aspal untuk
menilai kualitas pekerjaan pada Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan
ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp2.174.211.100,48 sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer. Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian

Sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara
Pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun
dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK
melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan
atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer.
Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB
memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian sebagai berikut.

Lasung dijawabnya Sudah di kembalikan ke kas Daerah , awak media menayakan apaka bisa melihat Bukti Setor pengebalian. Pak kasim mengatakan cek sendiri dengan nada arogan.

Bahtum Bk Ketua DPC Akpersi ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Pagar Alam dengan jawaban Kabid Pengairan Tidak bisa Meperlihatkan Bukti Setor Pengembalian ke kas Daerah diduga belum dikembalikan.

Lajut Bahtum Bk Menanggapi mengenai temuan BPK RI Tahun 2023 Mengatakan Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan Kontraktor diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara”. Ucapnya.

     Team

BERITA TERBARU