ANGGARAN BELANJA PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 11.117.450.042.43 DIDUGA DI GOROK PEJABAT BANGSAT.

0
95 views

ANGGARAN BELANJA PEMKAB BANYUASIN SUMSEL Rp 11.117.450.042.43 DIDUGA DI GOROK PEJABAT BANGSAT.

BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Tim BPK tidak memperoleh cukup bukti untuk melakukan koreksi atas saldo
persediaan dan beban persediaan.
3) RSUD Sukajadi
Dinas Kesehatan menyajikan Saldo Persediaan berupa obat dan obat lainnya
sebesar Rp11.117.450.042,43 di antaranya terdapat pada RSUD Sukajadi sebesar
Rp1.916.535.953,05. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persediaan pada
tanggal 24 Maret 2024 dan perhitungan mundur ke tanggal 31 Desember 2023
diketahui terdapat selisih Rp3.068.877,58 atas sembilan jenis obat dengan nilai
persediaan sebesar Rp6.997.839,80.
Berdasarkan keterangan kepada pengelola persediaan RSUD diketahui bahwa
sepanjang tahun 2023, RSUD mencatat mutasi masuk persediaan yang bersumber
dari DAK, kemudian saat penyusunan Laporan Persediaan, Dinas Kesehatan
menginformasikan penyaluran obat sepanjang tahun 2023 terdiri atas obat yang
sumber dana dari APBD dan DAK, sehingga pengurus barang pembantu tidak
dapat merinci saldo persediaan yang sumber dananya dari DAK atau APBD.
Rincian perhitungan selisih pada Lampiran 11.
c. Penyajian Nilai Persediaan pada Dinas PUPR Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai
Persediaan
Dinas PUPR menyajikan saldo Persediaan per 31 Desember 2023 sebesar
Rp24.241.001.798,00. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang
diketahui terdapat 11 pekerjaan yang belum dilengkapi dengan dokumen BAST
sebesar Rp1.687.290.500,00 dengan rincian pada Lampiran 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Pernyataan Nomor 05 Akuntansi Persediaan pada:
1) Paragraf 5 huruf d yang menyatakan bahwa persediaan merupakan aset yang
berupa barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
dalam rangka kegiatan pemerintahan;
2) Paragraf 24 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan jumlah
unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang
digunakan; dan
3) Paragraf 25 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan
inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah dengan
pembelian atau perolehan persedian dikurangi saldo akhir persediaan dikalikan
dengan unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor
28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 6 ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab
untuk:
1) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya; dan
2) Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya.
c. Peraturan Menterin Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari:
a) Buku penerimaan persediaan;
b) Buku pengeluaran persediaan;
c) Buku penyaluran persediaan;
d) Kartu barang persediaan;
e) Daftar BMD persediaan rusak atau usang.
2) Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa permintaan persediaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 ayat (4) didasarkan atas nota permintaan dari pihak
yang membutuhkan;
3) Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu mengeluarkan dan menyalurkan barang persediaan
berdasarkan surat perintah penyaluran barang yang dituangkan dalam berita acara
serah terima.
d. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 275 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan
bahwa Kepala Badan Pengelola Aset Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan,
berwenang dan bertanggung jawab:Membantu Pengelola Barang dalam meneliti dan memberikan pertimbangan
persetujuan rencana kebutuhan pengadaan persediaan kepada pengelola barang;
2) Membantu Pengelola Barang dalam mengatur pelaksanaan pemusnah dan
penghapusan persediaan; dan
3) Membantu Pengelola Barang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan persediaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Meningkatnya risiko salah saji saldo Persediaan dan penyalahgunaan Persediaan;
b. Nilai persediaan pada Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, dan RSUD Sukajadi
masing-masing sebesar Rp5.000.200,00, Rp7.112.700,00, dan Rp6.997.839,80 pada
Neraca 31 Desember 2023 tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
c. Lebih saji akun Persediaan pada Dinas PUPR sebesar Rp1.687.290.500,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Sukajadi, dan Kepala
Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan dan
pelaporan persediaan;
b. Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang kurang optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan yang dilaksanakan SKPD;
c. Inspektur kurang optimal melakukan pengawasan atas pengelolaan Persediaan yang
dilaksanakan SKPD;
d. Direktur RSUD Sukajadi kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pencatatan dan pelaporan persediaan;
e. Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Sekretariat Daerah tidak cermat
dalam melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan;
f. Pengurus Barang Dinas Perhubungan tidak cermat dalam menatausahakan persediaan
sesuai ketentuan; dan
g. Pengurus Barang Pembantu RSUD Sukajadi tidak cermat dalam melakukan
pencatatan dan pelaporan persediaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi
BPK.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya. …!!!

( Red )