“Kejagung Libas Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel Sultra”
JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa di sektor pertambangan.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini berakar pada sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Peran tersangka HS dalam perkara ini terbagi dalam beberapa fase krusial:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, padahal merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi.
Intervensi Kebijakan Negara: HS mengintervensi kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI dan menyatakannya keliru. Sebagai gantinya, ia mengarahkan PT TSHI melakukan self-assessment (penghitungan mandiri) atas beban negara yang seharusnya bersifat wajib dan mengikat.
Permufakatan Jahat dan Suap: Pada April 2025, HS mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak swasta (Sdr. LO dan Sdr. LKM) di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas upaya HS membatalkan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan Pesanan: HS diduga memerintahkan penyerahan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PT TSHI terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal:
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Langkah Penahanan
Guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar perwakilan Tim Penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan serta pemeriksaan saksi-saksi secara maraton di Jakarta.
Tim Red















