DANA BANTUAN KHUSUS PROPINSI SUMSEL SEBESAR Rp 1.768.924.260.262.00 TIDAK MELALUI VERIFIKASI.
PROPINSI SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID
Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dianggarkan pada DPA dan DPPA
BPKAD, dengan nilai anggaran pada DPA APBD Murni sebesar
Rp1.768.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus
untuk Kota Palembang. Pada DPPA APBD Perubahan, alokasi anggaran Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus naik menjadi Rp1.968.924.260.262,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang. Pada
DPPA APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.
TAPD menyatakan tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja bantuan keuangan
tersebut. Nilai pagu belanja bantuan keuangan dibuat berupa nilai estimasi dan
gelondongan yang didapatkan berdasarkan pembahasan antara TAPD dengan
DPRD Provinsi Sumsel berdasarkan usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota. Nilai
tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis. Hal ini
dikarenakan proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak
dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD dan dimuat pada Perkada
Penjabaran APBD Murni/Perubahan atau Pergeseran. Sehingga, nilai Belanja
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD, Penjabaran APBD/P maupun
DPA/DPPA BPKAD dibuat secara gelondongan.
2) Kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
dan tujuan program tidak tercapai secara optimal
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Sumsel pada kabupaten/kota
atas paket pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Tahun
2023 pada Pemkab/Pemkot menunjukkan adanya kelemahan. Antara lain berupapermasalahan dalam proses pengadaan, kekurangan volume, serta mutu
pekerjaan tidak sesuai.
Sehingga tujuan pemberian Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
berupa pemerataan pembangunan di kabupaten/kota dengan menggunakan
APBD Provinsi Sumsel tidak dapat dicapai secara optimal. Selain itu, Pemprov
Sumsel tidak memberlakukan mekanisme hukuman apabila pekerjaan tidak
dilaksanakan sesuai spesifikasi. Sehingga dampak pemberian Belanja Bantuan
Keuangan yang Bersifat Khusus tidak dapat diukur.
3) Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus membebani keuangan daerah
Pada tahun 2023, realisasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
menunjukkan penurunan. Hal ini ditujukan pada grafik berikut.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut nya…!!!















