Penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati Pali Diduga Dijadikan Ajang Maling Oknum Kades

0
104 views

Penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati Pali Diduga Dijadikan Ajang Maling Oknum Kades

.KABUPATEN PALI || MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menanggapi temuan BPK RI mengenai Anggara ADD di kabupaten Pali. Diduga kuat Ada ungsur kesengajaan untuk Koprusi atau Maling uang Negara oleh pejabat

Lanjut Ali mengenai temuan BPK RI Mengatakan Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan Kepala desa diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara Berjamaah”. Ucapnya. Ali

Faktanya
Pelaksanaan Pengadaan Unit Kendaraan Operasional
pada 65 Pemerintahan Desa Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp152.106.839.600,00 dengan realisasi sebesar
Rp154.061.827.600,00 diantaranya direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa sebesar
Rp91.158.450.600,00. Adapun alokasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan
(SK) Bupati Nomor 89/KPTS/DPMD-III/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang
Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya
Tahun Anggaran 2023.
Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan pada seluruh Desa di Kabupaten PALI yang
berjumlah 65 desa. Salah satu penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati
untuk operasional desa antara lain pengadaan mobil operasional desa. Dalam SK
Bupati telah ditetapkan pagu pengadaan mobil operasional desa maksimal
Rp175.000.000,00 dan berjenis MPV LCGC yang termasuk didalamnya biaya
asuransi tahun pertama, biaya pemeliharaan, serta wajib melabeli mobil dengan nama
pemerintah desa.
Hasil konfirmasi kepada pihak desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
diperoleh informasi sebagai berikut.
a. Usulan pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari Kepala Desa
kepada Bupati, menindaklanjuti usulan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa mensosialisasikan terkait program prioritas dan rencana pengadaan
kendaraan dinas operasional desa dengan pagu maksimal Rp175.000.000,00 dan
spesifikasi kendaraan LCGC, mendapatkan branding sticker, dan asuransForum Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pengadaan Barang dan
Jasa Desa ke Balai Pelatihan Bina Pemdes Lampung yang diselenggarakan oleh
Kementerian Desa. Setelah itu, para kepala desa melakukan pengadaan kendaraan
operasional desa. Saat proses pengadaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) tidak ikut campur lagi dalam pengadaan tersebut karena sudah merupakan
wewenang desa.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban, kontrak, survei
lapangan dan konfirmasi pada pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. 17 kendaraan dinas operasional dibeli melalui mekanisme pembelian langsung
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan
operasional desa diketahui 17 desa membeli kendaraan operasional dari PT. TAG
Cabang Prabumulih yaitu tipe Toyota Calya 1.2 E STD M/T dengan harga
Rp175.000.000,00/unit termasuk didalamnya biaya asuransi all risk selama
setahun, branding atau cutting sticker, dan biaya service.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Desa dan sales dari PT TAG Cabang Prabumulih
diperoleh informasi pengadaan kendaraan dinas operasional dilakukan dengan
menggunakan mekanisme pembelian langsung. Kepala desa tidak pernah
menyusun dokumen HPS dan tidak pernah meminta penawaran secara tertulis
kepada penyedia lain karena telah memiliki preferensi merk dalam aspek
durabilitas unit serta keterjangkauan jarak dealer dengan lokasi desa. Rincian desa
pada Lampiran 23.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa menyatakan Pihak Dinas PMD
tidak pernah menyarankan para kepala desa untuk melakukan pengadaan
kendaraan operasional ini melalui mekanisme pembelian langsung karena akan
menyalahi aturan.
b. Kelebihan pembayaran atas jasa cutting sticker
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban atas pengadaan kendaraan
operasional desa diketahui 48 desa membeli kendaraan operasional dengan tipe
kendaraan Wuling Formo sebesar Rp164.000.000,00/unit (sudah termasuk pajak)
di PT MGM. Sedangkan, untuk pekerjaan branding sticker sebesar
Rp6.000.000,00 dan asuransi sebesar Rp5.000.000,00 dilaksanakan oleh pihak lain
bukan oleh PT MGM.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat biaya jasa cutting sticker atau
branding sebesar Rp6.000.000,00/unit dari penyedia yaitu “Percetakan Md”.
Pembayaran atas jasa cutting sticker ini dilakukan melalui transfer ke rekening atas
nama Smd.
Hasil konfirmasi kepada pihak percetakan dan PT MGM diperoleh informasi
sebagai berikut.
1) Pihak penyedia dhi. Percetakan Md menerima pesanan dari PT MGM yang
dikoordinatori oleh saudara AK dan saudara Sls, dan tidak pernah berhubungan
langsung dengan para Kepala Desa;
2) Harga cutting sticker termasuk pemasangan sebesar Rp1.700.000,00/unit,
bukan Rp6.000.000,00;

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi “.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)*