” Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Diduga  Banyak Tikus kantor Berdasi “

0
4 views

” Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Diduga  Banyak Tikus kantor Berdasi “

.Banggai Provinsi Sulawesi Tengah || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawili News Grup menyikapi adanya dugaan tikus kantor menerima dana pakai rekening pribadi ala preman yang harus di waspadai . Pasalnya Penerimaan Retribusi Menggunakan Rekening Pribadi Bendahara
Penerimaan
Bendahara dilarang untuk menyimpan uang, cek atau surat
berharga yang dalam penguasaannya atas nama pribadi.

Hasil analisis laporan
penerimaan dan wawancara dengan Bendahara Penerimaan Bagian Umum
Setda menunjukkan terdapat penerimaan retribusi melalui rekening pribadi
bendahara penerimaan dengan uraian sebagai berikut.
1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Hasil analisis laporan penerimaan dan wawancara dengan Bendahara
Penerimaan diketahui terdapat pembayaran atas 23 WR sebesar
Rp87.500.000,00 yang diransfer ke rekening pribadi Bendahara
Penerimaan. Lebih lanjut, Bendahara Penerimaan menjelaskan bahwa hal
tersebut dilakukan untuk memudahkan WR melakukan pembayaran
retribusi jika WR tidak membawa uang tunai.
2) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/VillaHasil analisis laporan penerimaan dan wawancara dengan Kepala Mess
Pemda Mutiara Jakarta dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa
penerimaan retribusi mess disetorkan terlebih dahulu ke rekening pribadi
Bendahara Penerimaan. Penyetoran dari mess ke rekening Bendahara
Penerimaan dilakukan setiap akhir bulan, kemudian Bendahara Penerimaan
menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah pada hari berikutnya setelah
retribusi masuk ke rekening miliknya. Hal tersebut terjadi karena sudah
menjadi kebiasaan di lingkungan Bagian Umum Setda.
Berdasarkan hasil analisis BKU dan rekening koran milik Bendahara
Penerimaan, diketahui bahwa dalam menyetorkan penerimaan Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ke Kas Daerah dilakukan dengan
menarik uang tunai dari rekening pribadi Bendahara Penerimaan untuk
disetorkan langsung ke Kas Daerah atau mengirimkan dana ke rekening
salah satu pegawai Bagian Umum Setda kemudian menarik uang tunai dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini