www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 173    
Beranda blog Halaman 173

Pengelola Parkir Minta Polisi Menertibkan Jukir Ilegal krap Ngutip Parkir Di Jalan

0

Pengelola Parkir Minta Polisi Menertibkan Jukir Ilegal krap Ngutip Parkir Di Jalan

Medan,- Mediacakrabuana.id
Pengelola parkir pemegang mandat Dispenda Kota Medan, Ardisoma mengeluhkan maraknya diduga pengutipan parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang mengaku mendapatkan SPT Dishub Medan. Warga Jalan Perwira 2, Lingkungan 9 Krakatau Pulo Brayan Bengkel ini minta agar Polrestabes dan Poldasu segera menindak oknum-oknumnya pengutip parkir yang meresahkan ini.

“Kita pemegang mandat dari Dispenda untuk pengutipan parkir di Pelataran Pergudangan Jalan Perwira 2, Lingkungan 9 Krakatau Pulo Brayan Bengkel. Oknum-oknum yang juga mengutip parkir di di jalan saat truk melintas tersebut mengandalkan SPT dari Dishub Medan atas nama Rizki Mulya diduga pengutipan parkir di jalan di duga ada kertilibat oknum pegawai dishub Medan “jelasnya pada wartawan, SELASA (11/2).

Dikatakan, pengutipan parkir yang dilakukan oknum yang mengaku mendapat SPT Dishub Kota Medan dinilai meresahkan. Karena mereka mengutip beramai-ramai bahkan terkadang memaksa kepada pengemudi truk. “Kami pengelolah parkir yang sah dan selama ini taat membayar pajak ke Dispenda sangat menyesalkan kondisi ini. Kami minta pihak berwajib menindak oknum pengelolah parkir ilegal,”ungkapnya.
Sementara salah satu emak emak yg tidak mau disebut namanya , pengutipan parkir liar di jalan ini sudah resahkan warga lingkungan, yang menyebabkan kemacetan “ jelaskannya (Tim)

Hari Ini DPRD Pagaralam Melaksanakan Sidang Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Terpilih.

0

Hari Ini DPRD Pagaralam Melaksanakan Sidang Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Terpilih.
Pagaralam-sumsel || Mediacakrabuana.id
Pj Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam, tentang pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam terpilih, masa jabatan periode 2025-2030, di ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Senin (10/02/2025).

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, di dampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendy. Serta dihadiri unsur Forkopimda Pagar Alam, anggota DPRD Pagar Alam, Ka OPD, Camat, Lurah, Instansi Vertikal, Bawaslu, KPU dan pasangan terpilih Wali Kota Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Hj. Bertha.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor 1 tahun 2025, menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam nomor urut 3, Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada tahun 2024. Pasangan Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha memperoleh suara terbanyak yaitu 33.672 (Tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua) atau 36,43 %.

(HR)

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran SebesarRp1.423.880.722,82 , Oleh Pejabat Atau Penjahat

0

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran
Sebesar
Rp1.423.880.722,82 , Oleh Pejabat Atau Penjahat

Muara Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp1.423.880.722,82
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,
dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perikanan, Kepala
Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala
Dinas Pendidikan dan
1) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah sesuai rekomendasi BPK kepada
a) Sekretaris Daerah,
b) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan peternakan,
c) Kepala Dinas Sosial,
d) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
e) Kepala Dinas Perikanan,
a) Surat perintah dari Bupati muara Enim kepada Kepala 23 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 23
SKPD kepada PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)

Astaga…!!!, PPTK Sumsel Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga Pejabat Atau Bangsat

0

Astaga…!!!, PPTK Sumsel Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga Pejabat Atau Bangsat

Pemprov Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI Sumsel, PPTK Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga ini Pejabat Atau Bangsat kalau pejabat dia mengerti aturan pemerintah mengenai ke uang negara. Seraya meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang telah melanggar aturan ke uang negara”. Tegas nya

Pengelolaan Transaksi Nontunai pada Bendahara Pengeluaran Tidak Memadai Dalam rangka implementasi elektronifikasi transaksi (transaksi nontunai), Pemprov Sumsel telah melaksanakan transaksi nontunai dengan ketentuan pengelolaan transaksi
nontunai, antara lain:Perjanjian Kerja Sama Nomor 900/03490/BPKAD/2023 dan Nomor
063A/KAP/PKS/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Implementasi Sistem Pengelolaan Transaksi Secara Nontunai (Cashless) antara PT BPD Sumsel dan Babel dengan Pemprov Sumsel; dan
b. Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 003/Instruksi/BPKAD/2022 tentang Pelaksanaan
Transaksi Nontunai.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan transaksi nontunai pada Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai belum memadai dengan uraian
permasalahan sebagai berikut.
a. Pada Transaksi Pembayaran Belanja Tidak Dilakukan Pembayaran Langsung kepada Penyedia
Hasil pemeriksaan pengelolaan transaksi nontunai pada seluruh SKPD, menunjukkan
bahwa dalam melakukan transaksi pembayaran belanja, sebanyak 25 SKPD tidak melakukan pembayaran langsung kepada penyedia. Atas transaksi pembayaran
belanja tersebut, Bendahara Pengeluaran terlebih dahulu melakukan pemindahbukuan
ke rekening pribadi PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD. Kemudian pihak-pihak penerima dana tersebut melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,
dengan total transaksi belanja sebesar Rp16.478.602.371,00 atau 4,03% dari total nilai
belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU). Rincian belanja tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran secara uji petik
menyatakan bahwa pemindahbukuan ke rekening pribadi PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD tersebut dilakukan karena:
1) Penyedia jasa tidak menerima transaksi pembayaran nontunai, seperti pembayaran Belanja Makan Minum pada restoran tertentu, pembayaran BBM
kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pembelian materai dan lain-lain;
2) PPTK meminta agar dana belanja ditransfer ke rekening pribadi PPTK. Setelah dana diterima, PPTK kemudian melakukan belanja dan nota belanja diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3) Pembelian barang dilakukan terlebih dahulu oleh PPTK menggunakan uang pribadi. Sehingga Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan dana atas pembayaran belanja tersebut ke rekening pribadi PPTK; dan
4) Transaksi belanja yang dilakukan langsung oleh Bendahara Pengeluaran dalam nilai kecil seperti pembelian jamuan makan dan minum. Setelah dana diterima,
Bendahara Pengeluaran memindahkan uang kas ke rekening pribadi dan
melakukan belanja.
Mekanisme pembayaran melalui pemindahbukuan ke rekening pribadi PPTK,
Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD berisiko terhadap penyalahgunaan dana belanja oleh Bendahara Pengeluaran, PPTK, seperti pelaksanaan belanja tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya. Atas transaksi yang langsung dilakukan Bendahara Pengeluaran berdampak tidak adanya pemisahan fungsi antara fungsi belanja yang
dilakukan oleh PPTK dan fungsi pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat PPTK yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

0

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo MP (26) alias Sela meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan pasal 338 dan 340 kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.

“Tidak pas Pasal 351 yang diberikan kepada Pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,”ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejatisu, Senin (10/2) siang.

Hans juga meminta Kajatisu kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan Tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat Tersangka memasukkan benda tumpul. Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu.
Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis.

” Korban dipukul dengan Sapu hingga tewas. Sangat kejam,”ucapnya.

Pengacara Kondang kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 yang diberikan? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

” Kami mohon Bapak Kejatisu memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,”Tandasnya.

Dikatakannya, kami juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negri (PN) Medan. Mengapa? Agar Keluarga tidak tertekan. Karena tersangka ini mempunyai pengaruh di Siantar.

“Kami minta Persidangannya di Medan,”Pungkasnya.

Sementara itu, Ibu korban masih sedih dengan kematian anak pertamanya. Dengan suara pelan dia mengatakan agar Pasal yang diberikan kepada Tersangka pasal Pembunuhan dan Sidangnya digelar di Medan.

” Kami keluarga minta Sidangnya di Medan ,”ucapnya pelan.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Adapun rekonstruksi pada Rabu (22/1/25), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya. (Tim)

Polrestabes Medan akan menjemput paksa 3 orang tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs

0

Polrestabes Medan akan menjemput paksa 3 orang tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs

Medan,- Mediacakrabuana.id

Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.
“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.

Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.

Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.
Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.

Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris.
Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Kapolres Kota Pagaralam Mengelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025,,

0

Kapolres Kota Pagaralam Mengelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025,,

Pagaralam,-Sumsel || Mediacakrabuana.id

Pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 Polres Pagaralam Mengelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025. Yang Melibatkan Jajaran Polres Dan Polda Sumatera Selatan(Sumsel) Kegiatan ini Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda.S.H., S.I.K., M.T. Dan Diikuti Oleh TNI,Dishub,Pol PP, Serta Personel Polres Pagaralam. Fokus Utama Kegiatan ini Adalah
penegakan Hukum Lalu Lintas,”

Kegiatan Operasi Terhitung Dari Tanggal 10 Februari 2025 Sampai Tanggal 25 Februari 2025. Operasi ini Difokuskan Pada Penertiban Pengendara Roda Dua Dan Roda Empat Dengan Pemeriksaan Kelengkapan Seperti Helm, Sabuk pengaman, Serta Surat-surat Kendaraan. Kasat Lantas AKP Herman, S.H. Memimpin Langsung Tim Satlantas Dalam
Melaksanakan Operasi ini,”

Selain Penegakan Hukum Tujuan Lainnya Adalah Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Memastikan Pengendara Mematuhi Peraturan Yang Ada Serta Diharapkan Dengan Langkah ini Tercipta Suasana Berkendara Yang Lebih Aman Bagi Seluruh Pengguna Jalan.

Melalui Operasi ini Diharapkan Masyarakat Semakin Sadar Akan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas Semoga Dengan Peningkatan Kesadaran ini Angka Kecelakaan Dapat Menurun Dan Keselamatan Dijalan Raya Dapat Terjaga. Ucap (H),”

(HR)

Jacob Ereste ;Pemerintah Patut Memberi Subsidi Kepada Rakyat Agar Berperan Dalam Membangun Bangsa dan Negara Berjaya

0

Jacob Ereste ;
Pemerintah Patut Memberi Subsidi Kepada Rakyat Agar Berperan Dalam Membangun Bangsa dan Negara Berjaya

Mediacakrabuana.id

Koordinasi DPR RI dengan pemerintah terkait aspirasi publik mengenai gas elpiji 3 kilogram yang menjadi kebutuhan pokok rakyat kecil, kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad hasilnya telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengaktifkan peran pengecer gas elpiji 3 kg dengan menertibkan para pengecer menjadi agen sub pangkalan secara parsial, kata Sufmi Dasco Ahmad kepada Wartawan, 4 Februari 2025.

Kecuali itu Presiden meminta kepastian agar pengecer tidak menjual dengan harga yang mahal kepada masyarakat.

Rencana pemerintah memangkas penyaluran elpiji 3 kg tidak sampai pada pengecer telah membuat kegaduhan dan kepanikan bagi rakyat. Bahkan di berbagai daerah dan tempat telah terjadi jatuh korban yang meninggal setelah kelelahan antre dan yang lainnya ketika menuju ke tempat antre karena tertabrak kendaraan bersama tabung gas melon yang dibawanya.

Akibat dari kondisi warga yang harus antre langsung ke pangkalan, tidak saja merepotkan, tapi rakyat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos dan bagi para pengecer sendiri artinya adalah kehilangan pekerjaan untuk berusaha sebagai pengecer gas yang menjadi kebutuhan rutin masyarakat maupun pengusaha warung makan bagi rakyat kecil.

Padahal, masalah dari distribusi gas elpiji 3 kg itu diakui pemerintah tidak ada masalah. Tapi setelah salah urus harganya gas elpiji 3 kg itu justru jadi mahal harganya, dibanding harga sebelumnya.

Angan-angan masyarakat agar gas elpiji untuk rakyat miskin itu bisa disubsidi justru menambah beban ekonomi bagi rakyat. Karena itu suara rakyat yang menggaung untuk dapat subsidi dari pemerintah justru berbalik menjadi beban tambahan yang memberi beban ekonomi bagi rakyat. Karena yang ideal bagi rakyat adalah sikap keberpihakan dari pemerintah terhadap rakyat, jika pun belum bisa memberi subsidi terhadap semua keperluan dan kebutuhan pokok rakyat, tapi idealnya tidak menambah beban beban berat yang sedang menjadi masalah besar bagi rakyat akibat kondisi ekonomi yang tidak kunjung mampu diatasi oleh pemerintah sekarang ini. Padahal, jika ekonomi rakyat dapat membaik, setidaknya tidak akan menambah beban bagi pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang pro rakyat harus diwujudkan melalui berbagai cara yang baik legal sesuai dengan amanat konstitusi kita, yaitu UUD 1945 untuk memberantas fakir miskin serta kebodohan yang harus diatasi, sejak proklamasi hingga sampai hari ini. Sebab hanya dengan begitu untuk memasuki era Indonesia Emas tahun 2045 sudah harus dipersiapkan lebih baik lagi sekarang ini. Karena pemerintah tidak mungkin dapat memasuki Era Indonesia Emas itu sendiri, tanpa rakyat yang siap secara lahir dan batin.

Oleh karena itu saran dan usulan untuk memberi subsidi kepada rakyat agar pergerakan ekonomi bisa bertumbuh dan usaha rakyat untuk ikut membangun swasembada pangan, swasembada energi dan swasembada dalam berbagai bentuk usaha rakyat lainnya dapat terwujud memberi kontribusi yang nyata bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia untuk berjaya di masa depan, siap memasuki Era Indonesia Emas tahun 2045.

Banten, 10 Februari 2025

Jacob Ereste :Makna Spiritualitas Dalam Beragam Kalender Yang Mengacu Pada Peredaran Bulan dan Matahari Terhadap Bumi Bagi Manusia

0

Jacob Ereste :
Makna Spiritualitas Dalam Beragam Kalender Yang Mengacu Pada Peredaran Bulan dan Matahari Terhadap Bumi Bagi Manusia

Mediacakrabuana.id

Etnis China di perantauan maupun di tempat asalnya Tiongkok, selalu terkesan serius memperingati hari bersejarah keagamaan maupun kebudayaan mereka, seperti perayaan Imlek yang menandai tahun baru China, termasuk di Indonesia.

Penghormatan terhadap momen bersejarah ini bersanding langsung dengan keteguhan etnis lain, terutama bagi umat beragama seperti dalam perayaan tahun baru hijriah. Agak lain misalnya dengan langgam perayaan tahun saka Jawa yang dipadu dengan penanggalan tahun hijriah. Padahal, tahun baru Hijriah atau tahun baru Islam berbasis pada agama, tidak hanya pada budaya semata. Karena Tahun Baru Hijriah punya menandai peristiwa penting memperingati saat hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa itu terjadi pada 2 Muharam yang menandai mulainya penanggalan tahun Hijriyah.

Karena itu di berbagai daerah Indonesia peringatan Tahun Baru Hijriah dirayakan dengan beragam corak budaya keagamaan yang khusuk dan penuh makna hingga beragam pujian serta suguhan pertunjukan maupun hidangan makanan yang berasal dari masing-masing warga setempat sebagai wujud rasa syukur atas semua berkah harta benda hingga kesehatan dan kenikmatan lainnya yang diyakini sebagai pemberian dari Allah SWT.

Kalender Hijriah yang dimulai pada jaman Khalifah Ar Rasidin kedua, yaitu Umar Al Faruq. Jadi betapa pentingnya penanggalan hijriah sebagai paradigma sejarah Islam bagi seorang Nabi dan Rasul membentuk pemerintahan serta berdakwah dalam sekala global hingga Agama Islam menyebar ke seluruh pelosok dunia.

Syahdan, dalam bahasa Arab, tahun hijriah juga disebut Qomariyah, karena mengikuti perputarsn bulan. Sedangkan tahun Masehi disebut dengan Syamsiah, karena mengikuti perputaran matahari.

Tahun baru Islam atau Tahun Baru Hijriah diperingati berdasarkan peringatan hijriah, yaitu penanggalan yang berdasarkan peredaran bulan. Sehingga Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam jatuh pada awal bulan Muharram. Hijrah itu sendiri merupakan simbol perpindahan dari masa Jahiliyah ke masa Madani. Dan jumlah hari dalam satu tahun hijriah sebanyak 345 sampai 355 hari. Sedang penanggalan Masehi sebanyak 655 sampai 366 hari dalam satu tahun.

Dalam penanggalan tahun Hijriah terdapat 12 bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal serta bulan Dzulqa’idah dan Dzulhijjah.

Semua nama bulan dalam kalender Hijriah mempunyai makna haram (dilarang), Rabiul Awal (musim semi pertama), Jumadil Awal (musim kering atau membeku), Rajab (salah satu dari empat bulan suci), Ramadhan (bulan paling mulia), Syawal (perayaan yang Fitri), Dzulga’idah (saat istirahat atau duduk), Dzulhijjah (bulan yang suci). Kalender Hijriah menjadi acuan ketetapan momen yang penting bagi umat Islam seperti ibadah puasa, ibadah haji, perayaan hari raya Aidul Fitri dan perayaan Hari Raya Aidil Adha.

Uniknya, bulan Rajab menjadi sangat sakral dan memiliki muatan spiritual yang tinggi karena melarang segala bentuk peperangan. Juga pada bulan yang sama, terjadi peristiwa Isra’ mi’raj — yang ditandai oleh Nabi Besar Muhammad SAW naik ke langit dan menerima perintah sholat lima waktu yang menjadi bagian dari patokan iman umat Islam. Sehingga, kaum Muslimin dapat semakin memperbanyak bentuk ibadah serta perbuatan yang baik sesama manusia dan lingkungan hidupnya.

Demikian juga kalender Jawa yang mengacu pada peredaran bulan terhadap bumi. Meski unsur Islam dan Hindu cukup dominan, tapi kalender Jawa ini otentik ciptaan Sultan Agung, Raja dari Kesultanan Mataram. Perbedaannya dengan kalender lain adalah perpaduan dari kalender Hijriah dengan kalender Saka. Istimewanya ada siklus 8 tahun (Windu) hingga konsep weton yang dikombinasikan dari 7 hari dan 5 pasaran.

Di dalam kalender Jawa hanya ada 29 sampai 30 hari saja dalam satu bulan. Konon, kalender Jawa diciptakan berdasarkan asal usul atau isi semesta. Sehingga sering juga disebut Sangkan Paraning Bawono. Dan yang menarik adanya neptu pahing, Kliwon dan seterusnya sangat yang dipercaya dapat dijadikan patokan untuk mencari jodoh dan keberuntungan lainnya dalam hidup dan kehidupan yang penuh misteri dan hanya perlu dilakoni dan diterima secara spiritual.

Dalam sejarah umat Islam, penanggalan hijriah dimulai pada jaman pemerintahan Umar bin Khattab. Dan sebagai Khalifah kedua — Umar bin Khattab — sangat berperan dalam menetapkan kalender Hijriah untuk kepentingan pemerintahannya yang semakin besar. Bagi Muslim Syiah dan Muslim Sunni sepakat untuk merayakan tanggal 2 Muharam. Meski pemaknaannya berbeda. Bagi kaum Syiah, perayaan Muharam adalah hari peringatan dan bukan hari kegembiraan. Sehingga acaranya dilakukan dengan berkabung selama 10 hari.

Tapi sejak tahun 2019, Arab Saudi merayakan Tahun Baru Masehi. Seperti di Riyadh dan Jeddah telah memperingati perayaan tahun baru Masehi yang terkesan sangat spesial seperti yang telah dominan terjadi juga di Indonesia.

Penetapan tahun (baru) Masehi berdasarkan siklus revolusi bumi mengelilingi matahari yang berdasarkan pada kalender Julian dan Gregorian yang bermula pada abad ke 8 Sebelum Masehi (SM) atas inisiatif Numa Pompilius, Raja kedua Roma yang menambahkan dua bulan pada kalender Romawi, yaitu Januari dan Februari. Lalu Julius Caesar menyempurnakan kalender Romawi itu dengan bantuan ahli astronomi dan matematika. Hingga Paus Gregorius XIII menetapkan 1 Januari sebagai tahun baru pada 24 Februari tahun 1582. Dan perayaan Tahun Baru Masehi dikaitkan dengan Dewa Janus, dewa bangsa Romawi yang memiliki dua wajah dan kemampuan melihat masa lalu dan menerawang masa depan. Jadi jelas, semua penggalan yang ada memiliki bobot spiritual yang beragam pada masa dan dari mana asal muasal kehadirannya sehingga seperti apa adanya sekarang.

Lain lagi ceritanya sejarah Tahun Baru China yang acap disebut Imlek atas dasar pergerakan bulan mengitari bumi, selama 29,5 hari dalam sebulan. Jadi, tahun baru Imlek dihitung atas dasar kalender Lunar Tionghoa yang berbeda dengan kalendar Masehi. Sehingga waktu Imlek bisa berbeda pada setiap tahun, namun tetap berlangsung pada waktu yang sama dalam kalender Lunar. Sehingga perayaan Imlek jatuh pada akhir bulan Januari hingga pertengahan bulan Februari Tahun Masehi.

Biasanya perayaan Imlek pun menjadi momentum untuk menyampaikan rasa syukur atas segala sesuatu yang telah didapat — dicapai — pada tahun sebelumnya.

Dua bentuk kalender Lunar Tionghoa untuk menentukan perayaan Imlek, yaitu kalender Kongzili. Perbedaan dari kedua kalender China ini.

Kongzili atau yang lebih dikenal sebagai kalender Masehi berbasis pada Matahari (sokar). Prinsipnya didasarkan pada peredaran bumi yang mengelilingi Matahari. Sehingga memiliki 365 hari dalam setahun. Atau 366 hari pada tahun kabisat. Sedangkan setiap bulan memiliki durasi yang tetap, yaitu 30 atau 31 hari hampir sama dengan kalender Masehi.

Kalender Lunar Tionghoa disebut Lunisolar. Artinya, perhitungan yang menggabungkan pergerakan bulan mengelilingi bumi dan posisi matahari. Setiap tahun pun, kalender ini memiliki 12 bulan dengan durasi setiap bulan berkisar antara 29 hingga 30 hari.

Uniknya, pada tahun tertentu, kalender ini bisa memiliki bulan tambahan (bukan kabisat) untuk menyesuaikan dengan pergerakan matahari.

Tahun Baru Kongzili selalu jatuh pada 1 Januari seperti kalender Tahun Masehi. Sehingga tahun baru Lunar atau yang sering disebut Imlek itu jatuh pada tanggal yang berbeda setiap tahun. Sehingga berkisar antara akhir Januari hingga pertengahan bulan Februari pada tahun Masehi. Tetapi selalu berlangsung pada waktu yang sama dalam kalender Lunar.

Yang terpenting, kalender Lunar menjadi patokan utama dalam budaya warga Tionghoa, utamanya dalam menentukan perayaan budaya dan tradisional seperti Imlek, Festival Lampion, Festival Qingming dan festival pertengahan musim gugur. Karena itu wajar banyak warga Tionghoa yang menggunakan perhitungan kalender Lunar untuk menentukan hari yang baik hingga Feng Shui maupun acara yang dianggap penting lainnya.

Dalam kalender Lunar ada zodiak Tionghoa dan lima elemen sifat dari logam, air, kayu api dan tanah. Kalender Lunar juga ditandai 12 hewan zodiak, mulai dari tikus, kerbau, harimau, kelinci, babi dan lain-lain untuk melihat peruntungan pada tahun tersebut.

Agaknya, begitulah makna spiritualis dari beragam kalender ciptaan manusia yang mengacu pada peredaran Bulan atau Matahari terhadap Bumi bagi manusia hingga mampu menandai banyak pertanda dan isyarat yang baik bagi hidup dan penghidupan.

Banten, 10 Februari 2025

MASYARAKAT DESA TUNTUT COPOT AMAULUDIN KADES PAGAR SARI LAHAT INSPEKTORAT SEGERA AUDIT DANA DESA

0

MASYARAKAT DESA TUNTUT COPOT AMAULUDIN KADES PAGAR SARI LAHAT INSPEKTORAT SEGERA AUDIT DANA DESA

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Kepemerintahan desa yang diharapkan warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan adalah kepemerintahan yang transparan, pemerintah desa yang mengutamakan keterbukaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahannya. Transparansi dalam pemerintahan desa merupakan pondasi penting untuk membangun desa yang akuntabel dan berkelanjutan.seperti yang dituturkan warga desa Pagar Sari.

Samsul masyarakat Dusun dua (2) Desa Pagar Sari Kecamtan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 06-02-2025 mengatakan Keinginan kami masyarakat Pemerintahan Desa Bersih,
Kami minta agar pemerintah terbuka dengan masyarakat
Ambilah secara bijak ,sebagai pemimpin waktu pergantian pemerintahan ambillah 30% yang lama
Dalam pembangunan arahnya yang tidak ada kepentingan umum dibangun sedangkan untuk kepentingan umum tidak dibangun .
Pemerintahan desa sepertinya tangan besi saat masyarakat dicap Propokator.Seharusnya Tugas kepala Desa mengayomi bukan memecat diayomi diajak kordinasi ayo kita membangun secara transparan,kalau dengan pembangunan sekarang ini mana transparannya tidak ada,dananya dari mana anggarannya berapa tidak ada transparannya tahu-tahu timbul bangunan, sedangkan masyarakat semuanya bukan orang bodoh.Sebagian masyarakat mengerti masalah bangunan nilainya berapa dan berapa dana yang pantas untuk sebuah bangunan.
Kesalahan terbesar tidak ada ketransparan dan keterbukaan.
Misalnya untuk ketahan pangan untuk masyrakat tidak ada kejelasan
Itu kekecewaan untuk masyarakat. Jumlah Kepala Keluarga (KK) Desa Pagar Sari Kurang Lebih empat ratus (400) KK dan yang menandatangi Lembar tanda tangan yang meminta kades untuk turun dari jabatan nya sudah lebih dari 50%,kami berharap untuk Pihak Inspektorat untuk memeriksa Dana Desa di pagar sari”ujarnya”.

Kardi warga dusun 01 Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-02-2025 mengatakan saya yang meminta tanda tangan kepada masyarakat, salah satu keluhan masyarakat diantaranya saat kami meminta solusi untuk daerah yang rawan tetapi kurang tanggapan yang baik, cuma dilihat dan difoto-foto saja tidak ada solusinya hanya janji- janji saja.Sudah banyak warga yang tidak setuju lagi dengan kinerja Kades , tetapi mereka tidak berani untuk ikut tanda tangan langsung, tetapi banyak juga yang sudah tanda tangan,
Kurang lebih dua tahun ini masyarakat sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kades yang sekarang menjabat, “ujarnya”

Padli selaku Kasi Pembangunan Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selan saat dikomfirmasi oleh awak Media ini 06-02-2025 mengatakan jauh-jauh hari saya sudah tahu tentang permasalahn ini namun mereka melaksanakannya masih takut-takut, kalau saya pribadi terserah mereka silahkan jalankan jangan tanggung ,untuk kami Perangkat cukup mengetahui saja dan kami tidak ikut akan hal ini,karena itu hak masyarakat. Awal saya mengetahui permasalahan ini secara lisan namun disinj saya netral tidak ada untung dan ruginya bagi saya terserah di hak mereka dan saya cukup mengetahui kalau mereka sudah bergerak menjalan tanda tangan tersebut, “ujarnya”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Asas Dominus Litis Harus Mengedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan

0

Asas Dominus Litis Harus Mengedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan

Medan,- Mediacakrabuana.id

Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) haruslah mengedapankan prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Sebab, pada dasarnya prinsip-prinsip asas Dominus Litis dalam Hukum Pidana itu adalah kewenangan menentukan Perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan Suatu Perkara Pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. Kemungkinan Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat digunakan oleh Kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya Peradilan.

Hal tersebut disampaikan, Dosen Tetap Hukum Pidana Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dan Dosen Luar Biasa Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., CPArb dalam keterangannya, Senin (10/2).

Lebih jauh, didalam sebuah peradilan Pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari subistem. Subsistem Kepolisian yaitu Penyidikan, Kejaksaan Penuntutan, Pengadilan yaitu Hakim memutusakan Suatu Perkara dan Lembaga Permasyarakatan adalah befungsi sebagai Eksekutorial dan Pembinaan.

Semua Lembaga tersebut harus mempunyai kewenangan dan sinergitas yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh Sub Sistem yang sederajat, karena apabila ada dominasi kewenangan, maka ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu penerapan Dominus Litis didalam revisi KUHAP perlu prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah Institusi/ lembaga yang menjadi super power yang kemudian menjadi sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan keteguhan didalam proses penerapan sebuah sistem.

Jaksa tidak berwenang menjadi penyidik Kasus Korupsi. Jika berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai Penyidik didalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berhak menangani kasus korupsi hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai dengan UU Kejaksaan yang terbaru yaitu UU No.11/ 2021 “Tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor” .

“Awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan Tipikor, dimana pada UU N0.15/ 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan No.15/1961 menyatakan bahwa “ Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan Penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran, serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain Peraturan Negara”,jelasnya.

Hukum Pidana yang berlaku pada saat itu adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kewenanagan Kejaksaan sebagai Penyidik juga diatur dalam UU Tipikor No.24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penututan dan Pemeriksaan Tipikor . Dalam perjalanan waktu, UU Tipikor No.24/Prp/1960 diganti dengan UU No.3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana dalam Undang-Undang itu Kejaksaan juga masih memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor .

Seiring berjalannya waktu, diundangkan KUHAP pada 1981 yang menyatakan bahwa tidak berlakunya ketentuan-ketentuan dalam HIR sepanjang menyangkut Hukum Acara Pidana. Bahkan KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan Pejabat Polri atau PNS tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim yang dijalankan oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6. Dengan demikian jelaslah bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Penyidik. Karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara Fungsi Penyidikan dengan Fungsi Penuntutan.

Pada tahun 1991 diundangkan UU Kejaksaan yang baru yaitu UU No 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia . UU Kejaksaan yang baru ini menegasakan fungsi Jaksa sama seperti fungsi Jaksa dalam KUHAP yaitu sebagai Penuntut Umum. Pada Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan No.5/1991 menegaskan bahwa “ Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetep (Inkract van gewidjsde) .

Dengan demikian, tegas Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., CPArb, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan No.5/1991, Jaksa tidak lagi memilki kewenangan sebagai Penyidik, dan oleh karenanya kewenangan Jaksa sebagai Penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan No.3/1971 haruslah dianggap tidak ada lagi.

Selanjutnya, pada 1999, diundangkan UU Tipikor baru yakni UU N0.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu sesungguhnya sudah ditegasakan bahwa Jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No.31/ 1999.

Akan tetapi permasalahan kewenangan tersebut menjadi Tumpang Tindih kembali dengan adanya ketentuan Pasal 27 dan Pasal 39 UU Tipikor No.31/1999, karena kedua Pasal ini Sebagian orang menafsirkan Jaksa masih memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor. Pasal 27 UU No.31/1999 menyatakan bahwa “ Dalam hal ditemukan Tipikor yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinasi Jaksa Agung. Dan pada Pasal 39 UU No.31/1999 menyatakan bahwa “ Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer “.

Namun pada Penjelasan Pasal 27 UU Tipikor No.31/1999 menyatakan “ Yang dimaksud dengan Tipikor yang sulit pembuktiannya antara lain Tipikor dibidang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Perdagangan dan Industri, Komoditi Berjangka atau Bidang Moneter dan Keuangan yang bersifat Lintas Sektoral, dilakukan dengan menggunakan Teknologi canggih, atau dilakukan oleh Tersangka atau Terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam UU No.28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme “.

Mengkoordinasikan disini sesuai arti kata asalnya adalah mengatur secara baik agar lebih terarah, namun tidak melakukan penyidikan itu sendiri.
Selanjutnya, pada tahun 2002, diundangkan UU KPK Nomor 30/2002, dimana pada salah satu Pasal dibagian Ketentuan Penutup yakni Pasal 71 Ayat 1 UU KPK No.30/2002, menyebutkan bahwa UU Sebelumnya dinyatakan Tidak Berlaku Lagi . Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk Mengkoordinasikan itu dihapus dengan UU KPK dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, jadi tidak ada sisanya yang beri kewenangan Jaksa ? “ Tidak ada “ Tegasnya . Dimana pada Pasal 42 UU KPK No.30/2002 menyatakan bahwa “ KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tipikor yang dilakukan Bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum.

Kemudian pada tahun 2004, keluar UU Kejaksaan yang baru, Yakni UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI. UU Kejaksaan ini memberikan lagi kewenangan Penyidikan kepada Kejaksaan, Namun juga tidak disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan Penyidikan Tipikor. memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik tindak pidana tertentu, berdasarkan UU.

Namun Analisis secara Yuridis Normatif pada uraian sebelumnya telah membuktikan bahwa sejatinya Jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor, dan sudah selayaknya dan sepatutnya untuk Kasus Tipikor yang berwenang melakukan Penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. (Tim)

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

0

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

Medan,- Mediacakrabuana.id

Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Fernando Z Tampubolon pada wartawan, Senin (10/2). “Dalam UU KUHAP No 1 Tahun 2023 sudah mengakomodir beberapa persoalan pidana yang kerap memerlukan perubahan seiiring dengan percepatan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat menuju kepastian dan keadilan hukum,”jelasnya.

Untuk itu, perlu dikaji kembali untuk menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan amburadulnya sistem penegakan hukum. (Tim)

Sidang 1 gugatan 4.9M ke Iwan Sumule berlangsung singkat di PN Jakarta Pusat

0

Sidang 1 gugatan 4.9M ke Iwan Sumule berlangsung singkat di PN Jakarta Pusat

Jakarta- Mediacakrabuana.id

Sidang pertama gugatan kepada Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.

Menurut taufik dan hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang dalam rekening bersama yg ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin Klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.

Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II Bank Mandiri mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum.

Jika minggu depan Bank Mandiri hadir, maka akan langsung ke tahap Mediasi, Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampinggi kuasa hukum, dan Klien kami Arny pasti akan hadir, tegas Taufik.

Meskipun sebelumnya somasi sebanyak 2 kali tidak ditangapi Iwan Sumule tapi dengan hadirnya Kuasa Hukum iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang, pungkas hugo (den)

AĹI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO.I AKAN MELAPORKAN DINAS PUTR DAN DPKPP, PAGARALAM. TEMUAN BPK RI.TA 2023 DIDUGA MALING UANG NEGARA..

0

AĹI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO.I AKAN MELAPORKAN
DINAS PUTR DAN DPKPP, PAGARALAM. TEMUAN BPK RI.TA 2023 DIDUGA MALING UANG NEGARA..

PAGARALAM,SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia akan melaporkan Dinas PUTR dan DPKPP Kota PagarAlam mengenai temuan BPK RI Diduga telah merugikan ke uang negara atau telah Maling uang rakyat dengan dalil Proyek

Beberapa contoh tindakan pidana yang dapat dilakukan berdasarkan hasil audit BPK RI adalah:

  1. Korupsi: Jika ditemukan adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyalahgunaan wewenang: Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Penggelapan: Jika ditemukan adanya penggelapan dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, perlu diingat bahwa hasil audit BPK RI hanya menjadi salah satu dasar untuk melakukan tindakan pidana, dan masih memerlukan proses penyelidikan dan penuntutan yang lebih lanjut.

“.Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP, TA 2023 Diduga Ajang Maling Oknum Pejabat”.

FAKTANYA
Temuan BPKRI Tahun 2023
Kekurangan Volume dan Spesifikasi yang Tidak Sesuai Kontrak atas 36 Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR dan DPKPP
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp176.268.127.064,00 dengan realisasi sebesar
Rp171.318.430.640,00 atau sebesar 97,19%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas serta pengujian kuat tekan beton dan kepadatan aspal untuk
menilai kualitas pekerjaan pada Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan
ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp2.174.211.100,48 sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer. Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian

Sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara
Pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun
dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK
melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan
atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer.
Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB
memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat , Dinas PUTR dan DPKPP yang bersangkutan belum Dikonfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ,,,,!!!
( Red)

PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT SUMSEL GOROK APBD / APBN WASPADA INPEKTORAT APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL.

0

PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT SUMSEL GOROK APBD / APBN WASPADA INPEKTORAT APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL.

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

  1. Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi
    Sebenarnya mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar
    Rp567.155.165,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar
    Rp304.094.254,00;
  2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib mengakibatkan lebih saji
    Belanja Hibah sebesar Rp1.793.986.290,00 dan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp1.744.746.290,00;
  3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Hibah pada Tiga SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan kelebihan
    pembayaran sebesar Rp1.112.162.670,60;
  4. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Modal pada Empat SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar
    Rp12.834.665.031,37 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.344.015.372,91; dan
  5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemkab Lahat Belum Memadai yang
    mengakibatkan potensi kehilangan kendaraan dinas yang tidak diketahui
    keberadaannya dan tanpa informasi yang jelas sebesar Rp33.330.655,21, hak
    kepemilikan Aset Tetap lemah serta berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati BPKSumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI
    Lahat, antara lain agar:Merevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemkab Lahat agar
    sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat
    Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda serta
    memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp304.094.254,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah;
  6. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian
    dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1.744.746.290,00 sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  7. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp86.475.107,29, Kepala Dinas TPHP sebesar Rp391.603.517,19, dan Kepala Dinas
    Perkebunan sebesar Rp634.084.046,12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp2.087.271.232,35, Kepala Dinas PRKPP sebesar Rp199.806.912,67, dan Kepala
    Dinas Kesehatan sebesar Rp56.937.227,89 sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
  9. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan pengurus barang untuk
    melakukan inventarisasi fisik atas 88 kendaraan dinas dan memerintahkan Kepala
    BPKAD untuk mengusulkan perpanjangan pinjam pakai atas dua unit aset Gedung
    dan Bangunan, menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD menambahkan nilai
    aset tanah menggunakan nilai wajar dan memproses sertifikasi atas 11 bidang tanah
    ke BPN
    ( Red/Ali S)

Gonjang Ganjing Azas Dominus Litis Menurut Praktisi Hukum

0

Gonjang Ganjing Azas Dominus Litis Menurut Praktisi Hukum

Medan,- MEDIACAKRABUANA.ID

Pengamat dan Praktisi Hukum, Dr.Yohny Anwar, MM.,MH, menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebih oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaving kewenangan.

“Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,”jelasnya pada wartawan, Minggu (9/2).

Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak. Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas. Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut. “Itulah yang kami khawatirkan menimbulkan gesekan dalam penentuan restoratif justice. Karena kita tidak ingin ada kepentingan dan yang membonceng di sana,”sebutnya.

Solusi penerapan dominus litis bagi Polri dan Jaksa, kata Yohny antara lain, kordinasi antara Polisi dengan Jaksa, antara penyidik dan jaksa harus ada kordinasi supaya ada tim terpadu penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus seperti, korupsi, narkotika dan terorisme. Adanya regulasi peradilan pidana, misalnya ada revisi harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara polisi dan kejaksaan.

Adanya peraturan teknis yang lebih tegas dalam membatasi kewenangan. Selanjutnya, adanya optimalisasi, forum kordinasi criminal justice system (CJS) ini memperkuat kordinasi yang tujuannya melibatkan, Polri, kejaksaan,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yg membahas kasus-kasus strategis jadi harus ada semacam forum komunikasi. (Tim/ RZ)

Jacob Ereste :Imlek dan Cap Go Meh Menandai Rasa Syukur Pada Capaian Yang Telah Diperoleh & Harapan Hari Esok

0

Jacob Ereste :
Imlek dan Cap Go Meh Menandai Rasa Syukur Pada Capaian Yang Telah Diperoleh & Harapan Hari Esok

Mediacakrabuana.id

Perayaan Imlek di tanah tropis adalah ungkapan kehangatan Ibu Pertiwi menerima siapapun menjadi pribumi, kata Dr. Yudi Latif. Bahkan, sejauh dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung. Sejauh japan saja warna merah semarak terkuak, terpatri hati putih yang mencintai kebenaran dan keadilan, kebangsaan dan kemanusiaan.

Yudi Latif pun mengatakan Imlek di Indonesia bukan sekedar perayaan, melainkan sebuah cerita tentang harmoni. Di tengah keberagaman suku, agama dan budaya, Imlek menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan, mengingatkan bahwa keberagaman adalah kekayaan yang harus dirayakan.

Agaknya begitulah semangat dan gairah perayaan Imlek 2576 di Indonesia kali ini yang diselenggarakan oleh Matakin (Majlis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 pagi hari Minggu 9 Februari 2025. Tapi ditunda hingga resmi dapat dilaksanakan pada pukul 15.00 di tempat yang sama.

Ketua Umum Matakin, Budi Tanu Wibowo memberi sambutan dengan mengurai dasar penetapan Tahun Baru China. Lalu sambutan Menteri Agama RI, Prof. Nazaruddin Umar hingga Wakil Presiden yang dia awali dengan pantun tentang Gong Shi Pa Chai sambil menginformasikan juga tentang Shio yang dimilikinya bersama Presiden, yaitu Shio Kelinci.

Hadir juga diantara undangan Duta Besar Tiongkok serta Pemimpin Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu bersama sahabat dan kerabatnya dalam rangka merekatkan silaturahmi antar umat beragama yang menjadi bagian dari tupoksi fungsi dan peran pemimpinan spiritual untuk melindungi dan menjaga rekatan dari jalinan persaudaraan bagi seluruh umat beragama yang ada di Indonesia.

Tema perayaan hari raya Tahun Baru Imlek 2576 ini mengusung “Perilaku Lurus Pemimpin, Akan Meluruskan Hati Seluruh Rakyat” relevan untuk Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto untuk membawa bangsa Indonesia memasuki era keemasan Indonesia pada tahun 2045. Tahun baru Imlek merupakan perayaan penting dalam budaya Tionghoa menandai pergantian tahun berdasarkan kalender Lunar yang biasanya berlangsung selama 15 hari yang diakhiri dengan Festival Cap Go Meh. Berdasarkan pada shio kalender China, tahun 2025 disebut tahun ular kayu yang akan memberi banyak keberuntungan. Dalam versi Alina Rubi dalam Chinese Horoscope 2025 merupakan simbol transpormasi, intuisi dan pertumbuhan, sehingga memungkinkan bagi banyak orang untuk berkembang dan beradaptasi dengan beragam perubahan.

Momen Cap Go Meh yang jatuh pada hari ke 15 setelah Hari Raya Imlek merupakan acara penutup dari acara tahun baru China. Maka itu acaranya relatif akan lebih meriah dirayakan oleh etnis China yang teguh percaya pada kalender China yang disebut Imlek.

Bagi warga Tionghoa sendiri serangkaian acara Imlek dan Cap Go Meh merupakan ekspresi dari rasa syukur agar supaya urusan dan keinginan di masa mendatang dapat semakin lancar. Karenanya, tak jarang pembagian angpao atau bingkisan sering dibagikan secara jor-joran sebagai ekspresi rasa syukur atas keberhasilan yang telah diperoleh sebelumnya.

Cap Go Meh sendiri bermula dari sebuah ritual penghormatan kepada Dewa Thai Yi sejak masa dinasty Han pada abad ke 17. Mukanya momen sakral ini dilakukan secara tertutup hanya untuk kalangan istana dan para keluarga raja. Namun sejak dinasty Han berakhir, perayaan Cap Go Meh mulai dilakukan juga oleh masyarakat umum dan dirayakan secara lebih luas dan terbuka untuk semua kalangan.

Festival lampion ikut menjadi simbol keberuntungan. Dan warna merah adalah gambar kemakmuran, kebahagiaan dan kesejahteraan. Sebab keyakinan warga Tionghoa festival lampion yang meriah akan memberi jalan yang terang memperoleh Rizki bagi kehidupan. Acara Imlek semakin meriah saat stand up comedy, Mongol tampil 15 menit di atas panggung mengocok perut pengunjung.

Puncak acara biasa dirayakan dengan Cap Go Meh ditandai sajian makanan wajib yang dihidangkan, yaitu mi panjang yang nyaris 2 meter panjangnya sebagai perlambang panjang umur. Begitu juga Yuanxiap yang terbuat dari tepung beras yang dikonversi dengan lontong isian daging ayam, sambel kentang dan telur rebus yang menandai juga acara Cap Go Meh. Seperti biasa seni pertunjukan khas barongsai menjadi tampilan panggung yang memeriahkan acara hingga menjelang petang.

TMII, 9 Februari 2025

PJ Gubernur Agus Fatoni: Pelantikan Bobby Nasution – Surya Direncanakan 20 Febuari 2025

0

PJ Gubernur Agus Fatoni: Pelantikan Bobby Nasution – Surya Direncanakan 20 Febuari 2025

MEDAN,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, secara resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan calon (Paslon) Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Sumut hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (7/2/2025).

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, berharap agar proses pelantikan dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan baru bisa segera bekerja.

“Semua proses sudah kita lalui, mulai dari pemilihan, penetapan pasangan calon, proses di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan MK. Hari ini, DPRD Sumut menetapkan dan mengumumkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Semoga pelantikan segera terlaksana agar roda pemerintahan bisa berjalan optimal,” ujar Fatoni.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelantikan dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025.

“Jadwal yang telah disampaikan dalam rakor dengan Mendagri, pelantikan direncanakan pada 20 Februari 2025,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyampaikan bahwa pasangan Bobby Nasution–Surya resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sumut setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024.

“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan H Surya, dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah,” kata Erni Ariyanti Sitorus.

Setelah pengumuman dan penetapan ini, DPRD Sumut akan mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) guna melantik pasangan terpilih.

Sementara itu, Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan jalannya Pilkada 2024.

“Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Sumut yang telah melaksanakan Pilkada dengan baik, serta kepada DPRD Sumut yang sudah menggelar Paripurna hari ini,” ungkap Bobby.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto dan Ricky Antoni, Sekretaris Dewan Setdaprovsu Zulkifli, serta unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumut, Kadis Kominfo Sumut dan Pimpinan OPD Sumut serta staf, dan undangan lainnya. (Rizky Zulianda)

Hashtag:
Pilkada 2024, Bobby Nasution, Surya, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Paripurna DPRD, Pilkada Sumut, Pelantikan Gubernur, Politik Sumut, Agus Fatoni, Keputusan MK, Mendagri, Pemerintahan Sumut.
( RZ)

Pemprov Sumut Dorong PADU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sumut

0

Pemprov Sumut Dorong PADU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sumut

Sumatera Utara -Simalungun,- Mediacakrabuana.id

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong Persatuan Alumni Doktor Unimed (PADU) tingkatkan kualitas pendidikan Sumut. Punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di akademik, PADU dianggap mumpuni untuk meningkatkan pendidikan Sumut.

PADU beranggotakan Profesor dan Doktor Universitas Negeri Medan (Unimed). Sebagian besar merupakan Profesor di bidang pendidikan yang memiliki pengalaman luas secara akademik seperti Prof. Yuniarto Mudjisusatyo yang ahli dalam bidang manajemen dan administrasi pendidikan dan vokasi, Prof. Nasrun yang merupakan Guru Besar Manajemen Pendidikan dan lainnya.

“Kita tentu memberikan dukungan dan dorongan kepada PADU atau organisasi lainnya yang memiliki keinginan memajukan pendidikan pendidikan di Sumut karena SDM merupakan modal utama membangun Sumut dan Indonesia,” kata Kadis Komunikasi Pemprov Sumut Dr. Ilyas S Sitorus di Parapat, Simalungun, Sabtu (8/2) usai acara Retreat Profesor bersama PADU.

Ketua PADU Dr. Aripay Tambunan mengatakan PADU merupakan wadah para ahli Profesor di Sumut untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dia berharap PADU bisa terus berkembang dan berkontribusi signifikan untuk pendidikan Sumut.

“PADU memiliki banyak Profesor-Profesor pendidikan yang memang ahli dibidangnya, jadi organisasi ini menjadi wadah kita semua untuk memajukan pendidikan Sumut khususnya, kita akan terus berupaya dan berkontribusi besar,” kata Aripay Tambunan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Prof. Dr. Nasrun mengatakan selama ini tuntutan pendidikan lebih cenderung aktifitas siswa. Oleh karena itu PADU dalam waktu dekat akan berupaya meningkatkan inovasi tenaga pendidik dalam mengajar.

“Kita akan mengupayakan ada peningkatan inovasi dari tenaga pendidik karena pendidikan saat ini memang dituntut seperti itu, sehingga pendidikan di Sumut ini bisa lebih efektif dan efisien,” kata Prof. Nasrun.

Menanggapi hal ini, ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI Provinsi Sum.Utara) Dr.Suriya Jaya, SH, M.Pd menanggapi positif kegiatan PADU tersebut. ini gebrakan maju. Peran PADU dapat berkontribusi terhadap upaya mewujudkan pembangunan SDM berkualitas yang mampu beradaptasi terhadap trend global yg sangat dinamis dalam menunjang pencapaian penguatan SDM yang menguasai sains,teknologi, pendidikan dan lainnya searah dengan paradigma pembangunan nasional saat ini. (Rizky Zulianda)

Foto : Hadir pada kegiatan ini Prof. Eka Daryanto, Prof. Abdul Hamid, Prof. Mukhtar, Prof. Abdul Hasan Saragih, Prof. Yuniarto, Prof. Sugiharto, Dr. Arif Rahman dan guru besar universitas Sumut lainnya. Hadir juga pengurus PADU, Tokoh-tokoh akademis Sumut dan tokoh masyarakat. ( RZ )

Jacob Ereste :Ketulusan dan Keikhlasan Dalam Laku dan Perjalanan Spiritual Yang Mengasyikkan

0

Jacob Ereste :
Ketulusan dan Keikhlasan Dalam Laku dan Perjalanan Spiritual Yang Mengasyikkan

Tulus dan ikhlas itu bermula dari rasa cinta, kasih dan sayang tanpa pamrih. Karenanya, cinta tidak terbalas pun, tidak akan menjadi persoalan. Karena ketulusan itu adalah kerelaan tiada berbatas, tiada sesal, tiada kalkulasi untung dan rugi karena ikhlas diberikan atau dilakukan tiada pamrih imbalan.

Karena tulus dan ikhlas tiada pernah menimbulkan sesal. Kecewa bisa saja terjadi dalam ketulusan dan keikhlasan, tapi tiada sesal. Resikonya memang hanya akan menghentikan untuk sementara waktu dari pemberian atau apa pun bentuk yang dilakukan itu, untuk kemudian akan melakukan hal yang sama dengan penuh tulus dan ikhlas seperti yang pernah dilakukan atau diberikan.

Karena pada dasarnya dalam ketulusan dan keikhlasan itu memiliki nuansa dan getaran cinta dengan kualitas kasih dan sayang yang sudah teruji tanpa pamrih. Hingga dengan sendirinya siap dan sanggup menerima segala resiko dengan pasrah tanpa beban apapun.

Tulus dan ikhlas yang palsu, bisa pasti akan menimbulkan rasa kekecewaan yang sulit untuk ditolerir dan susah untuk dimaafkan. Lantaran pamrih yang tidak terbalas, entah dalam bentuk apapun yang menjadi harapan dalam memberi atau melakukan sesuatu yang penuh harapan mendapat imbalan itu, menjadi semacam pengganjal di dalam hati.

Harapan orang tua yang tulus dan ikhlas memberikan sesuatu dan melakukan banyak hal untuk anak-anaknya, jika dilakukan dengan sepenuh hati yang tulus dan ikhlas, apapun hasilnya tidak pernah akan menimbulkan kekecewaan. Apalagi dasarnya dapat dipahami memiliki keterkaitan dengan keyakinan tentang nasib dan suratan tangan.

Begitu juga dengan pemahaman setiap orang yang percaya dengan nasib dan jodoh itu, jelas tidak sepenuhnya dapat menjadi bagian dari otoritas manusia yang bersangkutan. Sebab kekuasaan Tuhan yang mutlak dapat dimengerti tidak mungkin dapat dimiliki atau bahkan dikudeta dengan cara apapun dari kekuasaan Tuhan oleh manusia.

Proses pemahaman dan pengertian serupa ini untuk banyak diyakini orang sebagai bagian dari perjalanan spiritual yang berada di dalam jiwa. Maka itu, hakekat spiritual itu dapat dimengerti sebagai proses kesadaran diri yang selalu bersifat ke kedalaman hati dan jiwa. Bukan perjalan batin yang bersifat ke luar. Jika pun ada batin yang bersifat keluar itu dapat disebut atau dipahami semacam proses perjalan batin yang acap disebut semacam rekreasi spiritual semata, sekedar untuk memperoleh warna dalam perspektif yang memperkaya wawasan atau seperti pandang mata dalam pencernaan indra untuk sekedar dapat menyegarkan jiwa. Lantaran itulah, ziarah, mencari keheningan di alam terbuka dan rekreasi spiritual dalam bentuk yang lain bisa dipahami bukanlah klenik yang acap menjadi pergunjingan banyak orang, hingga tidak jarang ada yang mengkategorikannya dengan sebutan musyrik, lantaran menganggap telah menyekutukan Tuhan. Padahal, keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa — seperti termaktub dalam falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila — tidak mungkin mendua dalam keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu.

Sumur Batu, 9 Februari 2025

BERITA TERBARU