Astaga…!!!, PPTK Sumsel Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga Pejabat Atau Bangsat

0
87 views

Astaga…!!!, PPTK Sumsel Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga Pejabat Atau Bangsat

Pemprov Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI Sumsel, PPTK Meminta Agar Dana Belanja Ditransfer Ke Rekening Pribadi PPTK. Diduga ini Pejabat Atau Bangsat kalau pejabat dia mengerti aturan pemerintah mengenai ke uang negara. Seraya meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang telah melanggar aturan ke uang negara”. Tegas nya

Pengelolaan Transaksi Nontunai pada Bendahara Pengeluaran Tidak Memadai Dalam rangka implementasi elektronifikasi transaksi (transaksi nontunai), Pemprov Sumsel telah melaksanakan transaksi nontunai dengan ketentuan pengelolaan transaksi
nontunai, antara lain:Perjanjian Kerja Sama Nomor 900/03490/BPKAD/2023 dan Nomor
063A/KAP/PKS/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Implementasi Sistem Pengelolaan Transaksi Secara Nontunai (Cashless) antara PT BPD Sumsel dan Babel dengan Pemprov Sumsel; dan
b. Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 003/Instruksi/BPKAD/2022 tentang Pelaksanaan
Transaksi Nontunai.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan transaksi nontunai pada Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai belum memadai dengan uraian
permasalahan sebagai berikut.
a. Pada Transaksi Pembayaran Belanja Tidak Dilakukan Pembayaran Langsung kepada Penyedia
Hasil pemeriksaan pengelolaan transaksi nontunai pada seluruh SKPD, menunjukkan
bahwa dalam melakukan transaksi pembayaran belanja, sebanyak 25 SKPD tidak melakukan pembayaran langsung kepada penyedia. Atas transaksi pembayaran
belanja tersebut, Bendahara Pengeluaran terlebih dahulu melakukan pemindahbukuan
ke rekening pribadi PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD. Kemudian pihak-pihak penerima dana tersebut melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,
dengan total transaksi belanja sebesar Rp16.478.602.371,00 atau 4,03% dari total nilai
belanja Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU). Rincian belanja tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran secara uji petik
menyatakan bahwa pemindahbukuan ke rekening pribadi PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD tersebut dilakukan karena:
1) Penyedia jasa tidak menerima transaksi pembayaran nontunai, seperti pembayaran Belanja Makan Minum pada restoran tertentu, pembayaran BBM
kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pembelian materai dan lain-lain;
2) PPTK meminta agar dana belanja ditransfer ke rekening pribadi PPTK. Setelah dana diterima, PPTK kemudian melakukan belanja dan nota belanja diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3) Pembelian barang dilakukan terlebih dahulu oleh PPTK menggunakan uang pribadi. Sehingga Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan dana atas pembayaran belanja tersebut ke rekening pribadi PPTK; dan
4) Transaksi belanja yang dilakukan langsung oleh Bendahara Pengeluaran dalam nilai kecil seperti pembelian jamuan makan dan minum. Setelah dana diterima,
Bendahara Pengeluaran memindahkan uang kas ke rekening pribadi dan
melakukan belanja.
Mekanisme pembayaran melalui pemindahbukuan ke rekening pribadi PPTK,
Bendahara Pengeluaran, dan pegawai SKPD berisiko terhadap penyalahgunaan dana belanja oleh Bendahara Pengeluaran, PPTK, seperti pelaksanaan belanja tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya. Atas transaksi yang langsung dilakukan Bendahara Pengeluaran berdampak tidak adanya pemisahan fungsi antara fungsi belanja yang
dilakukan oleh PPTK dan fungsi pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat PPTK yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)