“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

0
4 views

“Pemkab Muara Enim Perjalanan Dinas Direalisasikan
Melebihi Batas Efisiensi Belanja Sebesar Rp17.713.924.377,50”

.Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Pimpim Umum Media Rajawalinews Group dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. Senin 21/6/26

b. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan data pada Tabel 1.5 diketahui bahwa penganggaran belanja
barang dan jasa di APBD murni sebesar Rp1.026.819.656.322,00 telah
dilakukan efisiensi menjadi Rp949.852.066.127,00 dalam APBD
Penyesuaian, tetapi pada APBD-P menjadi lebih tinggi dari APBD murni
Rp1.170.205.111.116,00.
Hasil analisis atas kepatuhan Pemkab Muara Enim atas anggaran dan realisasi
efisiensi belanja barang dan jasa diketahui bahwa:

1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Pagu Efisiensi
Hasil analisis atas dokumen penjabaran anggaran menunjukkan bahwa

Pemkab Muara Enim belum melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas
sebesar 50%. Hasil perhitungan atas efisiensi belanja perjalanan dinas
atas belanja perjalanan dinas pada APBD

Penyesuaian menunjukkan
efisiensi anggaran sebesar 56,17% tetapi saat APBD-P Belanja
Perjalanan Dinas hanya dilakukan efisiensi sebesar 29,43% dari APBD
murni, dengan analisis sebagai berikut.Berdasarkan APBD murni yang menganggarkan perjalanan dinas sebesar
Rp198.933.040.971,00, maka efisiensi yang harus dilakukan PemkabMuara Enim minimal 50% atau sebesar Rp99.466.520.485,50.

Penetapan
anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp140.380.666.599,50 dalam
APBD-P menunjukkan Pemkab Muara Enim tidak mematuhi ketentuan
efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar Rp40.914.146.114,00
(Rp140.380.666.599,50 – Rp99.466.520.485,50).

Berdasarkan nilai
realisasi diketahui bahwa belanja perjalanan dinas direalisasikan
melebihi batas efisiensi belanja sebesar Rp17.713.924.377,50 atau
melebihi 17,81% dari pagu efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Muara Enim untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya  di Mediacakrabuana.id ….!!!

( Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini