“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS, SD INSAN KAMIL ISLAMIC SCHOOL KOTA BENGKULU , Prov. Bengkulu Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”
MEDIACAKRABUANA.ID
Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Insan Kamil Islamic school, Kota Bengkulu. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2023 – 2024 demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SD Insan kamil islamic ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2023- 2024, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2023 – 2024 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 21. 717. 000 tahun 2024 Tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 26. 025. 000 tahun 2024 tahap 1
4. Pembayaran Honor Rp 71. 400.000 tahun 2024 tahap 1
5. Pembayaran Honor Rp 72.000.000 tahun 2023 tahap 1
Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 4 poin administrasi Kegiatan Sekolah, pemeliharaan sarana dan prasana serta Pembayaran Honor Guru sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SD Insan Kamil Islamic School selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD Insan Kamil I school terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari ) Kota Bengkulu untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SD Insan Kami I School, khususnya pada Tahap I Tahun 2023- 2024.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SD Insan Kamil belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SD Insan Kamil tersebut.
Cakra















