AĹI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO.I AKAN MELAPORKAN DINAS PUTR DAN DPKPP, PAGARALAM. TEMUAN BPK RI.TA 2023 DIDUGA MALING UANG NEGARA..

0
147 views

AĹI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO.I AKAN MELAPORKAN
DINAS PUTR DAN DPKPP, PAGARALAM. TEMUAN BPK RI.TA 2023 DIDUGA MALING UANG NEGARA..

PAGARALAM,SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Iwo Indonesia akan melaporkan Dinas PUTR dan DPKPP Kota PagarAlam mengenai temuan BPK RI Diduga telah merugikan ke uang negara atau telah Maling uang rakyat dengan dalil Proyek

Beberapa contoh tindakan pidana yang dapat dilakukan berdasarkan hasil audit BPK RI adalah:

  1. Korupsi: Jika ditemukan adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyalahgunaan wewenang: Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Penggelapan: Jika ditemukan adanya penggelapan dalam pengelolaan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, perlu diingat bahwa hasil audit BPK RI hanya menjadi salah satu dasar untuk melakukan tindakan pidana, dan masih memerlukan proses penyelidikan dan penuntutan yang lebih lanjut.

“.Pemkot Pagaralam Belanja Modal Jalan,Irigasi Dan Jaringan Pada Dinas PUTR Dan DPKPP, TA 2023 Diduga Ajang Maling Oknum Pejabat”.

FAKTANYA
Temuan BPKRI Tahun 2023
Kekurangan Volume dan Spesifikasi yang Tidak Sesuai Kontrak atas 36 Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR dan DPKPP
Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp176.268.127.064,00 dengan realisasi sebesar
Rp171.318.430.640,00 atau sebesar 97,19%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas serta pengujian kuat tekan beton dan kepadatan aspal untuk
menilai kualitas pekerjaan pada Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan
ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp2.174.211.100,48 sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer. Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian

Sebagai berikut.swakelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan pemeriksaan SPJ atas
sebelas kegiatan tersebut, SPJ hanya berupa kuitansi tanda terima uang dari Bendahara
Pengeluaran ke PPTK. Berdasarkan keterangan dari PPTK diperoleh informasi bahwa
PPTK tidak menyampaikan bukti transaksi seperti nota pembelian bahan material,
upah pekerja, dan laporan pelaksanaan/pengawasan kegiatan kepada Bendahara
Pengeluaran. Mekanisme pencairan uang kegiatan tersebut adalah Bendahara
Pengeluaran memberikan uang secara tunai dari Uang Persediaan (UP) di awal tahun
dan Ganti Uang (GU) tiga bulan sekali. Atas uang yang diberikan tersebut, PPTK
melakukan pembelian material dan pembayaran upah. PPTK tidak memiliki catatan
atas pembelian material dan pembayaran upah. Atas pembelian material tersebut,
PPTK hanya dapat menyampaikan lima nota pembelian dan enam bukti transfer.
Berdasarkan pemeriksaan atas RAB sebelas kegiatan tersebut, RAB
memperhitungkan PPN 11% dan overhead 15%. Atas kegiatan tersebut tidak terdapat kewajiban membayar PPN 11% ke kas negara. PPTK menerangkan bahwa PPN 11%
tersebut tidak dibayarkan ke kas negara. Selanjutnya, biaya overhead 15% tidak perlu diperhitungkan dalam penyusunan RAB karena kegiatan tersebut dilaksanakan secara
swakelola oleh Dinas PUTR. BPK melakukan perhitungan biaya riil berdasarkan bukti
yang disampaikan oleh PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut terdapat selisih
antara SPJ dengan kebutuhan biaya riil sebesar Rp282.931.576,64 dengan rincian sebagai berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat , Dinas PUTR dan DPKPP yang bersangkutan belum Dikonfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ,,,,!!!
( Red)