PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT SUMSEL GOROK APBD / APBN WASPADA INPEKTORAT APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL.

0
600 views

PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT SUMSEL GOROK APBD / APBN WASPADA INPEKTORAT APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL.

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

  1. Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi
    Sebenarnya mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar
    Rp567.155.165,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar
    Rp304.094.254,00;
  2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib mengakibatkan lebih saji
    Belanja Hibah sebesar Rp1.793.986.290,00 dan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp1.744.746.290,00;
  3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Hibah pada Tiga SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan kelebihan
    pembayaran sebesar Rp1.112.162.670,60;
  4. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Modal pada Empat SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar
    Rp12.834.665.031,37 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.344.015.372,91; dan
  5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemkab Lahat Belum Memadai yang
    mengakibatkan potensi kehilangan kendaraan dinas yang tidak diketahui
    keberadaannya dan tanpa informasi yang jelas sebesar Rp33.330.655,21, hak
    kepemilikan Aset Tetap lemah serta berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati BPKSumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI
    Lahat, antara lain agar:Merevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemkab Lahat agar
    sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat
    Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda serta
    memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp304.094.254,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah;
  6. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian
    dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1.744.746.290,00 sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  7. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp86.475.107,29, Kepala Dinas TPHP sebesar Rp391.603.517,19, dan Kepala Dinas
    Perkebunan sebesar Rp634.084.046,12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp2.087.271.232,35, Kepala Dinas PRKPP sebesar Rp199.806.912,67, dan Kepala
    Dinas Kesehatan sebesar Rp56.937.227,89 sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
  9. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan pengurus barang untuk
    melakukan inventarisasi fisik atas 88 kendaraan dinas dan memerintahkan Kepala
    BPKAD untuk mengusulkan perpanjangan pinjam pakai atas dua unit aset Gedung
    dan Bangunan, menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD menambahkan nilai
    aset tanah menggunakan nilai wajar dan memproses sertifikasi atas 11 bidang tanah
    ke BPN
    ( Red/Ali S)