www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 172    
Beranda blog Halaman 172

Jacob Ereste :Acara Ngopi Bareng Bersama Tokoh dan Pemuka Agama Di Kediaman Prof. Dr. KH. Marsudi Syuhud

0

Jacob Ereste :
Acara Ngopi Bareng Bersama Tokoh dan Pemuka Agama Di Kediaman Prof. Dr. KH. Marsudi Syuhud

Mediacakrabuana.id

Acara Ngopi Bareng Forum Indonesiar Damai sebagai himpunan dari berbagai tokoh dan pemuka agama serta Pemimpin Spiritual Nusantara, berlangsung dikediaman Prof. Dr. KH. Marsudi Syuhud, Depok, Bogor pada hari Ranu, 12 Februari 2025 yang dihadiri berbagai tokoh agama dan penghayat kepercayaan serta sahabat dan kerabat Spiritual Nusantara bersama Sri Eko Sriyanto Galgendu.

Sambutan diawali oleh Prof. Marsudi Syuhud selaku penyelenggara acara rutin ketiga “Ngopi Bareng” dengan membahas berbagai masalah terhangat yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Acara Ngopi bareng ketiga ini merupakan kelanjutan dari pertemuan rutin Forum Indonesia Damai setelah dilaksanakan Konferensi Wali Gereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia beberapa waktu silam, dimana dalam pelaksanaan kali ini khusus dan spesial dihadiri oleh pengurus Majlis Ulama Indonesia.

Kecuali itu, acara Ngopi bareng kali ini pun menjadi terkesan lebih istimewa dan meriah lantaran berbarengan dengan acara milad Prof. Marsudi Syuhud yang ditandai dengan sajian makanan yang melimpah serta minum kopi yang bisa bebas ditambah.

Semua tokoh agama dan penghayat kepercayaan serta Pemimpin Spiritual Nusantara mengungkapkan paparan serta pandangannya mengenai masalah yang tengah menjadi sorotan warga masyarakat, seperti program penghematan pengeluaran anggaran yang dianggap pemborosan bagi pemerintah.

Sahabat dan kerabat dari Forum Indonesia Damai kata Sri Eko Sriyanto Galgendu dalam sambutannya yang diawali dengan bahasa bumi, masalah program penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah Kabinet Merah Putih, dimaksudkan untuk penghematan anggaran bagi pejabat negara, bukan dana yang hendak dialokasikan kepada rakyat.

Meski begitu, masalah etika dan moral yang juga menjadi topik bahasan pembicara dalam acara ini jelas merupakan bagian dari tanggung jawab para tokoh serta pemuka agama yang pantas berdiri di garda terdepan, tandas Sri Eko Sriyanto Galgendu, selalu Pemimpin Spiritual Nusantara yang juga sebagai pelopor dari Forum Indonesia Damai ini. Karena tugas utama para tokoh dan pemuka agama yang paling utama, katanya adalah melakukan pembinaan mental dan spiritual, disamping membangun kerukunan antar umat beragama demi dan untuk tata kehidupan yang harmoni bagi segenap warga bangsa Indonesia.

Usai acara formal, dilanjutkan acara makan siang bersama sambil diteruskan dengan ngobrol sambil minum kopi babak berikutnya hingga menjelang petang.

Kemungkinan besar acara ngopi bareng Forum Indonesia Damai ini, seperti akan diunduh Jendral Purn. Kopassus Wisnu Bawa Tanaya bisik seorang peserta yang telah rutin mengikuti acara para tokoh dan pemuka agama, penghayat kepercayaan serta pelaku spiritual. Berbagai karangan bunga pun tampak menghias bagian muka bangunan yang dominan dibangun dengan konstruksi batu kali yang kokoh dan anggun seperti padepokan seorang begawan dari sebuah perguruan silat yang pernah ada di Nusantara.

Depok, 12 Februari 2025

Peningkatan Legalitas Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) LMS ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Melalui Pembinaan dan Evaluasi Tim Terpadu Ormas Tahun 2025

0

Peningkatan Legalitas Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) LMS ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Melalui Pembinaan dan Evaluasi Tim Terpadu Ormas Tahun 2025


Pagar Alam- Sumsel – Mediacakrabuana.id

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam, mengelar kegiatan Peningkatan Legalitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Pagaralam, Hari ini Rabu (12/02/2025).

Kegiatan ini betujuan sebagai sarana komunikasi Ormas dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham, dan Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 serta mendorong peran Ormas dan LSM dalam peran demokrasi dan bernegara, diikuti oleh 6 LSM dan 22 Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Pagaralam.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Dahnial Nasution, dalam penyampaiannya sebagai narasumber pada Rapat Peningkatan Legalitas Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pj Sekda mengungkapkan, bahwa Ormas dan LSM diharapkan mampu berperan dalam menciptakan kedisiplinan, kepatuhan, dan loyalitas terhadap otoritas kekuasaan.

“Kami Pemerintah Kota Pagaralam akan berupaya memposisikan diri sebagai pihak yang tidak anti kritik” ujar Pj Sekda.

Kami berharap dengan adanya keberadaan Ormas maupun LSM ini bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, baik berupa dukungan, saran ataupun kritikan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam Nyayu Dwi Lusiana, ST., M.SI dengan adanya pembinaan, dan evaluasi ini diharapkan agar Ormas dan LSM dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada sehingga akan berdampak pada peningkatan dan pemahaman serta kemampuan Ormas dan LSM terhadap pembangunan untuk bersinergi berkelanjutan di Kota Pemerintah Kota Pagaralam. 

HR

Kpd Yth.Bpk Kapolres Sumenep. Dan Mabes Polri

0

Kpd Yth.Bpk Kapolres Sumenep. Dan Mabes Polri

Sumenep || Mediacakrabuana.id

Assalamualaikum wr.wb.
Bapak baru saja saya dapat video dari kesewenang wenangan anggota bapak di polsek kangean dalam mengambil paksa dugaan terlapor kss perzinahan,

Diman sebelumnya perkara ini sempat viral terkait permintaan uang damai yang dilakukan anggota bpk dipolsek kangean sebesar 60 jt.

kepada terlapor dan perkara ibi adh 2 kali naik kepenyidikan, tapi yang jadi pertanyaan masyarakat dan saya kenapa terlapor bisa dijemput paksa sedangkan pelapor sendiri belum diperiksa karena posisi pelapor ada di malaysia.

“Sebelum perkara ini dinaikkan ke penyidikan, sesuai degab surat panggilan bahwa penyidikan tertanggal 28 januari 2025 dan panggilan terhadap terlapor yg pertama tgl 1 februari 2025 dan panggilan kedua terlapor tgl 10 februari 2025,

lucunya dalam perkara ini bahwa pada tgl 3 november 2024 perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan berdasar surat panggilan pertama tgl 3 nopember 2024 dan panggilan kedua 13 november 2024 ( Terlampir ).

Mohon konfirmasi bapak terkait laporan ini karen yang bersangkutan saat ini ditahan yang kedua kali nya oleh Polsek kangean dimana sebelumnya pada bulan nopember juga sempat ditahan oleh polsek kangean tanpa ada dasar yang jelas”.

.Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh terlapor dalam proses hukum:

Hak-Hak Terlapor

  1. Hak untuk Diperlakukan Adil: Terlapor memiliki hak untuk diperlakukan adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum.
  2. Hak untuk Mendapatkan Informasi: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan yang diajukan kepadanya, termasuk bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar tuduhan.
  3. Hak untuk Membela Diri: Terlapor memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan tentang tuduhan yang diajukan kepadanya.
  4. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau penasihat hukum.
  5. Hak untuk Mengajukan Banding: Terlapor memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan jika dia merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
  6. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
  7. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Pengawasan yang Tidak Sah: Terlapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pengawasan yang tidak sah atau yang melanggar hak-haknya.

Prinsip-Prinsip yang Harus Dijunjung

  1. Prinsip Keadilan: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
  2. Prinsip Kepastian Hukum: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip kepastian hukum dan tidak boleh berubah-ubah tanpa alasan yang jelas.
  3. Prinsip Keterbukaan: Proses hukum harus berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan transparansi.

  4. ABD AINI SALAM (KORLIP MADURA RAJAWALI NEWS)

Dana BOS, Pemkab BekasiTidak Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Sebesar Rp7.727.128.000,00 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat Bangsat.

0

Dana BOS, Pemkab Bekasi
Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Sebesar Rp7.727.128.000,00 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pejabat Bangsat.

BEKASI JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia Menyikapi temuan BPK RI. Kota Bekasi kepada sekolah dan dinas pendidikan kota bekasi harus pertangungjawaban di hadapan hukum contoh pelangaran

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS sebesar Rp7.727.128.000,00 dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU), antara lain:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Juknis dapat melanggar ketentuan tentang pengelolaan pendidikan.
  2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Juknis dapat melanggar ketentuan tentang pengelolaan keuangan negara.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Juknis dapat melanggar ketentuan tentang pemberantasan korupsi.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi administratif: Pengelola dana BOS yang melanggar Juknis dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan jabatan.
  2. Sanksi pidana: Pengelola dana BOS yang melanggar Juknis dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda.
  3. Sanksi perdata: Pengelola dana BOS yang melanggar Juknis dapat dikenakan sanksi perdata, seperti ganti rugi atau pengembalian dana.
    Tegas ali Sopyan waketum IWO. INDONESIA

Fakta nya:
Belanja honorarium Pengelola Dana BOS tidak sesuai Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi pembayaran belanja honorarium
pengelola dana BOS diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
berstatus ASN serta untuk komite sekolah dan orangtua/wali murid sebesar
Rp7.727.128.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Hasil konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara sekolah yang menerima
honorarium pengelola dana BOS, diketahui hal sebagai berikut.
1) Kepala Sekolah dan Bendahara yang merupakan guru berstatus ASN menerima
honorarium karena terdapat tugas tambahan selain kegiatan belajar-mengajar, seperti
bertugas sebagai Penanggung jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS dan
Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah
dan Orang Tua/Wali Murid menerima honorarium karena peran komite sebagai
penghubung antara sekolah dengan orang tua siswa secara kelembagaan, dan peran
orang tua siswa dalam membantu perencanaan pengelolaan dana BOS; dan
2) Pegawai honorer/non ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Februari dan Juni Tahun 2023, tetapi masih
menerima pembayaran honorarium pengelola dana BOS mulai bulan Januari sampai
dengan Desember 2023. Hal ini tidak tepat karena PPPK merupakan pegawai yang
berstatus ASN, sehingga tidak berhak menerima pembayaran honorarium pengelola
dana BOS.
Atas permasalahan tersebut, para pihak terkait menjelaskan sebagai berikut:
1) Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manajer Tim Manajemen BOS menjelaskan
bahwa Tim Manajemen BOS telah menghimbau pihak sekolah supaya tidak
membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pegawai yang berstatus ASN.Namun demikian, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran honorarium
kepada pegawai ASN dengan pertimbangan memiliki beban kerja yang lebih; dan
2) Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa honorarium pengelola dana BOS dapat
diberikan kepada Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Murid karena memiliki
peranan dalam penyusunan RKAS, tetapi menyesuaikan dengan ketersediaan
anggaran di sekolah. Namun pada Tahun 2024, pemberian honorarium pengelola
dana BOS kepada Komite Sekolah dan Orang tua/Wali Murid tidak direalisasikan.
b. Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan
persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana
BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa
pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
Ayat (1)”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembinaan kepada Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a) sosialisasi, b)
edukasi, c) pelatihan, dan d) bimbingan teknis”;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada:Pasal 39 huruf l yang menyatakan bahwa “Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi (l) Pembayaran
Honor”;
2) Pasal 40:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1) Berstatus bukan
aparatur sipil negara; (2) Tercatat pada dapodik; (3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)Belum mendapatkan tunjangan profesi
guru”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1)
Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (2) Ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
honorarium pengelola Dana BOS dan belanja angkutan sampah yang tidak senyatanya
sebesar Rp7.831.528.000,00 (Rp7.727.128.000 + Rp104.400.000,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola BOS;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan sosialisasi
Petunjuk Teknis Dana BOS; dan
c. Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari
Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA 2023.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Disdik menyatakan
sependapat dengan kondisi tersebut dan mengupayakan untuk menindaklanjuti segera

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat kepala sekolah pemkab bekasi belum di Konfirmasi”

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Red)

PT PSP. Data Akuntansi ADP GB III Sampai Dengan 30 Juni 2022 Sebesar Rp9.220.790.077,00

0

PT PSP. Data Akuntansi ADP GB III Sampai Dengan 30 Juni 2022 Sebesar Rp9.220.790.077,00

PALEMBANG SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

FAKTANYA
Hasil penelaahan kontrak Notaris IS dengan PT PSP menunjukkan bahwa PT PSP tidak melakukan mitigasi atas potensi wanprestasi dengan
tidak selesainya pekerjaan yang diberikan oleh PT PSP pada Notaris IS dengan meminta jaminan pelaksanaan, kemudian PT PSP juga tidak mewajibkan Notaris IS secara kontraktual untuk memberikan laporan
progres pekerjaan sehingga PT PSP dapat memonitor progres pekerjaan Notaris tersebut. Head of Corporate Legal menjelaskan bahwa tidak dimasukkannya
klausul jaminan pelaksanaan dan kewajiban menyampaikan laporan progres pekerjaan pada PT PSP pada hakikatnya tidak mengurangi mitigasi risiko
atas wanprestasi pekerjaan, namun PT PSP merasa bahwa komitmen dansaling percaya antara PT PSP dan Notaris IS untuk menyelesaikan pekerjaan
yang telah diberikan yang lebih diutamakan.
Selanjutnya, Notaris IS menerangkan pada BPK tanggal 6 September
2022 bahwa terhadap 71 SPH dan 10 SHGB saat ini sudah selesai dilakukan
pengukuran dan penerbitan draft hasil pengukuran. Kemudian terhadap 1
SHM saat ini masih pada tahap proses perpindahan kelurahan untuk kemudian diajukan untuk penurunan hak dari SHM menjadi SHGB. Notaris
IS meyakini bahwa dengan strategi dan follow-up yang rutin antar instansi
terkait maka penyelesaian pekerjaan dapat sesuai dengan target waktu yang diiberikan oleh PT PSP.
Berdasarkan rangkaian peristiwa diatas, dapat disimpulkan bahwa PT PSP tidak memitigasi resiko terhadap proses pensertifikatan SHGB GB II
dan III terutama yang menjadi lingkup pekerjaan Notaris SHN pada tahun 2015, sehingga sampai dengan saat ini SHGB tersebut belum seluruhnya selesai.
b. Pengamanan dan pemanfaatan atas aset GB III sebanyak 84 persil tanah belum optimal
Berdasarkan data akuntansi ADP GB III sampai dengan 30 Juni 2022 sebesar Rp9.220.790.077,00 diketahui bahwa terdapat 1 transaksi pembelian
tanah dan bangunan dengan jumlah penerima uang sebanyak 34 orang yang diantaranya 1 orang merupakan biaya atas pembelian tanah dan 33 orang
untuk kompensasi atas bangunan yang ditempati di tanah tersebut. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017 ke masing – masing rekening penerima yang memiliki tanah dan bangunan. Terkait dengan
pembayaran untuk bangunan, Head of Corporate Legal PT PSP menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh PT PSP dikarenakan terdapat
tuntutan masyarakat yang menempati bangunan tersebut.
PT PSP telah membayar kompensasi bangunan untuk pembelian tanah sebesar Rp1.439.570.000,00 pada tahun 2017 dengan rincian sebagai
berikut: ( untuk data akurat nya ada di Ali Sopyan Redaksi Rajawali news Grup )

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi….!!!

( Red)

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA TANAH, DIDUGA MILIK ASASET KOTA MADIA PALEMBANG SEBIDANG TANAH SELUWAS 3646 METER DIJUAL Rp 11.760. 000.000.

0

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA TANA, DIDUGA MILIK ASASET KOTA MADIA PALEMBANG SEBIDANG TANAH SELUWAS 3646 METER DIJUAL Rp 11.760. 000.000.

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID :

Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan Aset negara Republik Indonesia DPP WRC. PANRI. Menyikapi adanya Penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan yang saat ini buminh di berbagai media . Pasalnya Kasus tersebut sudah mulai terungkap sejak beberapa tahun yang silam ironisnya EDISON Mantan kepala BPN Kota Palembang belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan sehingga menimbulkan pelomik pertanyaan di kalangan Warga Sumsel . Pasalnya Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017. Kemudian inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
Lalu ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 Selanjutnya saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017, kemudian inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.Nah Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 di gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tutupnya.
Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025). Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjualAsisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.
Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Plh. Ketua PGRI Sumut, Ilyas : Kita ajak Bank Daerah Membersamai PGRI Dalam Membantu Pendidikan

0

Plh. Ketua PGRI Sumut, Ilyas : Kita ajak Bank Daerah Membersamai PGRI Dalam Membantu Pendidikan

Nasional,- Mediacakrabuana.id

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, peran guru sebagai pendidik dan pengajar semakin vital dalam membentuk generasi masa depan. Era globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan dan peluang baru yang harus dihadapi oleh pendidik.

Dalam konteks ini, guru tidak hanya diharapkan untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga untuk menjadi pembimbing, inovator, dan agen perubahan yang mampu mengadaptasi metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan zaman.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) disela-sela Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025, serta pelantikan Satuan Musyawarah Nasional (SMN) APKS PB PGRI di Ballroom Millennium Hotel Jakarta, yang berlangsung dari tanggal 11 – 13 Februari 2025 ini mengusung tema “Guru Bermutu, Indonesia Maju, Guru Hebat Indonesia Kuat. ”Selasa malam 12/2.

Masih menurut Ilyas yang juga Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara ini, seiring dengan akses informasi yang semakin mudah dan cepat, guru dituntut untuk memanfaatkan teknologi secara efektif, mengintegrasikan pembelajaran digital, serta membimbing siswa dalam memahami dan menyaring informasi secara kritis. Dengan demikian, guru memiliki peran yang lebih kompleks, yaitu sebagai fasilitator yang mendorong kreativitas, kolaborasi, dan keterampilan berpikir kritis di kalangan siswa.

Disamping itu juga Ilyas mengajak semua Ketua dari Jajaran PB, Provinsi, Kabkota, Cabang dan ranting untuk bersama mengajak dan mendorong agar keberadaan Bank Pembangunan Daerah ikut senantiasa mensupport kegiatan PGRI yang sepanjang perjalanan kita ketahui bahwa semua dana yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari penghasilan guru seperti gaji, serifikasi termasuk berbagai kegiatan baik yang bersumber dari APBN dan APBN misalnya dana BOS maupun sumber lainnya yang syah semuanya berada pada Bank Daerah kita masing masing. Dengan demikian diharapkan keberadaan Bank Daerah sebagai tempat penampungan dana – dana pendidikan kita dapat mendukung keberadaan Organisasi PGRI dalam program kegiatan maupun dalam proses belajar mengajar dengan menyisihkan sebagian Dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dialokasikan oleh bank atau perusahaan
nya, jelas Ilyas.

Sementara sosok wanita yang dianugerahi gelar Ibunda Guru Indonesia yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih akrab disapa Titiek Soeharto  pada saat membuka Konkernas I PGRI Tahun 2025 malam 11/02, menekankan pentingnya semua pihak termasuk guru untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). ada saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konkernas I PB PGRI Tahun 2025.

Menurutnya “Program MBG ini amat membantu anak-anak untuk meningkatkan konsentrasi dalam belajar. Kita semua harus mendukung MBG agar berjalan baik di seluruh Indonesia. Kalau anak-anak fokus dan konsentrasi dalam belajar ini akan membantu guru dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya Bunda Guru Indonesia mengatakan bahwa Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen para guru dan PGRI untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beliau berharap melalui PGRI dapat mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian lebih kepada para guru dan pendidikan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya melalui program makan siang bergizi gratis bagi siswa, saat mengakhiri sambutannya.

Sementara Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd., dalam sambutannya, mengenang almarhum Presiden Soeharto, yang dikenal sangat memperhatikan dunia pendidikan, khususnya nasib guru di Indonesia. Ia menceritakan bagaimana Soeharto memberikan arahan kepada para guru dengan penuh kehormatan dan rendah hati.

“Presiden Soeharto adalah sosok yang sangat peduli dengan pendidikan. Beliau selalu memperhatikan guru dengan penuh kasih dan perhatian. Kenangan ini saya rasa bukan kebetulan, namun merupakan takdir dari Allah SWT dan alam semesta yang mempertemukan kita semua di sini,” ujar Prof. Dr. Unifah Rosyidi dengan nada penuh haru.

Unifah juga mengulang apa yamg fisampaikan Putri mendiang Presiden Soeharto ini, kita PGRI harus menjadi lokomotif perubahan di tengah arus globalisasi. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan kesungguhan hati, guru bisa menempatkan posisi di garda terdepan dalam melakukan inovasi dan transformasi.

Ayah dan ibunya, Soeharto dan Tien Soeharto, amat memperhatikan nasib para guru dan organisasinya, PGRI. “Saat masih menjadi Presiden, ayah bunda Guru Indonedia inilah yang membangunkan gedung untuk kantor pusat PB PGRI di Jakarta. Demikian juga ibundanya Bu Titiek Soeharto ini selalu memperhatikan nasib para guru, kita” ujarnya.

Ribuan orang berkumpul mengikuti Konkernas I PGRI Tahun 2025 tampak hadir selain PB PGRI Pusat, juga Ketua PGRI Provinsi se Indonesia, Ketua PGRI utusan Kabkota se Indonesia beserta para pengurus serta tamu undangan mitra PGRI serta media cetak elektronik. (Rizky Zulianda)

KONI BEKASI. PENGGUNAAN DANA HIBAH OLEH BIDANG BINA PRESTASI UNTUK TIGA KEGIATAN TELAH MELEBIHI RAB DALAM NPHD SEBESAR Rp6.861.250.000,00 DIDUGA MEGUAP KEKANTONG PEJABAT.

0

KONI BEKASI. PENGGUNAAN DANA HIBAH OLEH BIDANG BINA PRESTASI UNTUK TIGA KEGIATAN TELAH MELEBIHI RAB DALAM NPHD SEBESAR Rp6.861.250.000,00 DIDUGA MEGUAP KEKANTONG PEJABAT.

BEKASI.JABAR||MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan pimpinan media Rajawalinews Group Megatakan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan mengenai

“.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai Anggaran Dana Koni yang melanggar Undang-Undang (UU) antara lain:

Pelanggaran Undang-Undang

  1. Pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: BPK menemukan bahwa ada beberapa kasus penyimpangan dana hibah Koni yang melibatkan pejabat publik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
  2. Pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: BPK menemukan bahwa ada beberapa kekurangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Koni, yang melanggar prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat.
  3. Pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: BPK menemukan bahwa ada beberapa kasus penyalahgunaan dana hibah Koni yang melanggar ketentuan perbendaharaan negara.

Lanjut Ali Sopyan
Sanksi dan Tindak Lanjut temuan-temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

Faktanya

Realisasi belanja pada Bidang Bina Prestasi melebihi RAB sebesar
Rp6.861.250.000,00
Bidang Bina Prestasi pada KONI adalah salah satu bidang yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga antara lain berupa pemberian
bantuan prestasi kepada atlet serta pemenuhan kebutuhan cabang olahraga. Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Bendahara KONI melalui Kepala Bidang Bina Prestasi
menyerahkan dana hibah kepada masing-masing pengurus cabang olahraga.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan penggunaan dana
hibah oleh Bidang Bina Prestasi untuk tiga kegiatan telah melebihi RAB dalam NPHD
sebesar Rp6.861.250.000,00. Rincian kegiatan dimaksud sebagai berikAtas permasalahan tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan
bahwa besaran bantuan prestasi kepada atlet ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
prestasi masing-masing cabang olahraga. Bendahara melakukan pencairan dana
berdasarkan persetujuan dari Ketua KONI dan ketersediaan jumlah anggaran untuk
bidang tersebut tanpa menyampaikan usulan perubahan RAB kepada Disbudpora.
Dalam menjalankan roda organisasi KONI beradaptasi dengan waktu kerja, pembiayaan,
berorientasi pada pelayanan serta Kerja sama dengan stakeholder terkait dalam rangka
memajukan prestasi keolahragaan di Kabupaten Bekasi. Apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan dalam pelaksanaan yang disebabkan organisasi berupaya
mengakomodir setiap kondisi yang ada, akan kami koordinasikan dengan SKPD terkaSelanjutnya KONI Kabupaten Bekasi memerlukan edukasi terhadap pengelolaan
keuangan yang baik agar dapat menyesuaikan rincian kebutuhan anggaran/RAB yang
ditetapkan agar lebih baik lagi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Pasal 19 ayat (1), Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa “Penerima hibah berupa uang, barang atau
jasa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati
melalui perangkat daerah pemberi hibah”;
b. NPHD Nomor KU.03.289/Disbudpora.7/2023 dan 010/I/KONI-BKS/2023 tentang Hibah
Berupa Uang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 pada:
1) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Rencana peruntukan penggunaan hibah
diuraikan dalam bentuk proposal Permohonan Pencairan dana yang dijadikan
lampiran perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian hibah”;
2) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dalam menggunakan hibah
berupa uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 sesuai Proposal Pencairan
Dana Hibah untuk KONI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan dijadikan
sebagai Lampiran Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
hibah”;
3) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dilarang menggunakan
peruntukan hibah selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”; dan
c. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Hibah yang menyatakan bahwa
“Penerima Hibah akan menggunakan hibah sesuai dengan rencana penggunaan sesuai
proposal yang telah disetujui”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah
belum dapat memitigasi risiko penggunaan dana hibah yang tidak sesuai
peruntukkannya; dan
b. Realisasi penggunaan dana hibah sebesar Rp8.407.037.485,00 (Rp1.545.787.485,00 +
Rp6.861.250.000,00) berindikasi digunakan tidak sesuai peruntukkan yang disepakati
dalam NPHD. Data akurat nya ada Ditangan Redaksi Rajawali News ( Ali Sopyan )

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )*

Diduga Gerombolan Pejabat Korupsi Berjamah Bersarang Di Pemkab Muara Enim

0

Diduga Gerombolan Pejabat Korupsi Berjamah Bersarang Di Pemkab Muara Enim

Muara Enim sumsel || Mediacakrabuana.id

Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada 20
SKPD Tidak Sesuai ketentuan Sebesar
Rp313.307.000,00 BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan
Kepala BKPSDM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan,
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Parekraf untuk:
1) Bupati Muara Enim membuat surat perintah sesuai rekomendasi BPK kepada:
a) Kepala BKPSDM,
b) Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik,
c) Kepala Bapenda,
d) Kepala BPKAD,
e) Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
f) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
g) Kepala Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan
Peternakan,
h) Kepala Dinas Sosial,
i) Kepala Dinas Perumahan
dan KawasanPermukiman,
j) Kepala DinasPerhubungan,
k) Kepala Dinas Perdagangan,
l) Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
m)Kepala Dinas PUPR,
n) Kepala Dinas Kominfo,
a) Surat perintah dari Bupati Muara Enim kepada Kepala 20 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 20 SKPD kepada PPK SKPD,
PPTK, dan Bendahara Pengeluaran

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut….!!!
( Red)

KEPALA DAERAH DAN DPRD KAB. BANYUASIN OBOK OBOK APBD RATUSAN MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN.

0

KEPALA DAERAH DAN DPRD KAB. BANYUASIN OBOK OBOK APBD RATUSAN MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN.

Sumsel : Mediacakrabuana.id

Team V Pemburu Fakta Rajawali di pimpin langsung Ali Sopyan memburu dan mengungkap sejumlah kasus penyalah guna anggaran belanja di beberapa kabupaten dan kota diwilayah Sumsel . Menurut Ali Sopyan ironisnya Kepala Daerah dan DPRD Pemerintah daerah Banyuasin telah menyepakati rencana program kegiatan dan pagu anggaran masing-masing SKPD sesuai Nota Kesepakatan Bersama Kepala
Daerah dan DPRD Nomor 36 Tahun 2012 – 415.4/133/MOU/I/TAHUN 2022
dan Nomor 37 Tahun 2022-415.4/134/MOU/I/TAHUN 2022 tanggal 30 Agustus 2022. Selanjutnya, SKPD melaksanakan penyusunan RKA mengacu
pada pagu anggaran dalam KUA PPAS yang disepakati tersebut. Dalam
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, rancangan PPAS memuat program
prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah
untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan. Pemeriksaan terhadap proses
penyusunan anggaran SKPD menunjukkan pagu anggaran masing-masing
SKPD masih berubah setelah Nota Kesepakatan KUA PPAS Kepala Daerah
dan DPRD di bulan Oktober s.d. pengesahan APBD Induk TA 2023 di
Desember 2023.
Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD
dilaksanakan tanggal 30 Agustus 2022, namun sesuai log sistem penginputan
SIPD kesepakatan KUA PPAS masih dilaksanakan sampai dengan tanggal 20
Oktober 2022. Berdasarkan permintaan keterangan kepada pejabat fungsional
perencanaan SKPD dan TAPD diketahui bahwa pagu beberapa SKPD masih
berubah s.d. Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya
perubahan usulan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD (Pokir) yang terdapat
pada dinas pengampu. Atas penyampaian usulan pokir tersebut, SKPD baru
menginput rincian paket pekerjaan pada RKA berdasarkan usulan pokir final
yang baru disampaikan pada akhir November s.d. 23 Desember 2022.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa usulan pokir memang telah diinput pada proses
RKPD melalui aplikasi SIPD pada Maret 2022, namun pada prosesnya banyak
penambahan dan perubahan pagu di luar usulan tersebut, termasuk perubahan
pagu dinas pengampu. Selain penambahan usulan pokir, terdapat pula
refocusing program kegiatan yang menjadi prioritas pimpinan/pusat (misalnya
program stunting) sehingga berpengaruh pada kebutuhan anggaran SKPD
tertentu dan perlu dilakukan penyesuaian meskipun setelah kesepakatan KUA
PPAS.
3) Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan Pokir pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Untuk Evaluasi Provinsi Belum
Memasukkan Rincian Paket Pekerjaan
Perencanaan sub kegiatan yang disusun oleh SKPD seharusnya disusun secara
rinci s.d. paket pekerjaan mulai dari tahapan Renja, RKPD, KUA PPAS, RKs.d. pengesahan DPA. Hal ini untuk memastikan seluruh rincian paket pekerjaan
tersebut memiliki cukup waktu untuk dilakukan survei perencanaan yang
memadai sehingga lebih optimal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan dokumen perencanaan penganggaran, Dinas PUPR menyajikan
nilai sub kegiatan Pokir pada KUA PPAS sebesar Rp54.039.125.000,00
sedangkan pada tahap RAPBD untuk evaluasi Provinsi menyajikan nilai
sebesar Rp57.510.000.000,00. Namun dari penyajian nilai sub kegiatan pada
tahap KUA PPAS dan RAPBD untuk evaluasi Provinsi tersebut tidak disertai
dengan rincian paket pekerjaan Pokir. Rincian paket pekerjaan Pokir baru
diinput setelah RAPBD dievaluasi Provinsi. Penyajian nilai kegiatan pada
dokumen perencanaan tersaji pada tabel berikut. DATA AKURAT NYA ADA DI TANGAN REDAKSI RAJAWALI ( ALI SOPYAN )

Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh.

0

Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh.

Aceh Besar, Mediacakrabuana.id

11 Februari 2025 – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) RI, Teuku Riefky Harsya, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (11/2/2025).

Kunjungan Kedua Menteri ini bertujuan untuk menghadiri serta melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dalam sebuah prosesi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam IM menyampaikan bahwa kedatangan Mendagri dan Menekraf mencerminkan perhatian besar pemerintah pusat terhadap Aceh. “Kami menyambut baik kedatangan Bapak Mendagri dan Menekraf. Kehadiran mereka di Aceh menjadi bentuk dukungan bagi kepemimpinan baru serta memperkuat sinergi dalam membangun daerah ini ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pangdam IM melaporkan bahwa situasi keamanan di Aceh saat ini dalam kondisi Kondusif. Ia berharap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat berjalan tertib, aman, dan lancar. “TNI bersama aparat terkait siap memastikan prosesi pelantikan berlangsung dengan baik. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi Aceh dalam mencapai pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain Pangdam IM, penyambutan ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabinda Aceh, Plt. Sekda Aceh serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Iwan Sumule Pejabat Negara yg digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN. Jakarta Pusat

0

Iwan Sumule Pejabat Negara yg digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN. Jakarta Pusat

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02 menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi.

Minggu depan Klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule yg telah di tunggu selama 10 tahun selalu menghindar.Dalam tahap mediasi nanti akan terlihat apakah Iwan Sumule beritikad baik atau tidak untuk mengembalikan uang 5M kepada Klien kami. Kami berprasangka baik saja jika Iwan Sumule nanti datang, karena dengan latar belakang aktivis dan sekarang sebagai pejabab wakil 2 badan percepatan pengentasan kemiskinan harusnya dia berani datang ke pengadilan tapi kalo tidak datang ya kita mintakan ke mediator agar diprintahkan datang, tegas Taufik.

Dengan kedatangan Bank Mandiri pada sidang hari ini , maka nanti akan terungkap secara gamblang jika memnag benar Iwan sumule lah yg menarik secara cash uang 5M dalam rekening bersama tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami, diman uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanyr Pileg 2014 di papua. Kita lihat saja nanti minggu depan apakah Iwan Sumule yg katanya aktivis demokrasi pembela rakyat itu berani menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami terlebih di hadapan hakim mediator, tegas Hugo.

Awal persoalan ini bermula saat pileg 2014 silama, dimana Arny Ternatani menyampikan kepada Iwan Sumule yg notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader partai gerindra mempunyai dana 5M yg dapat digunakan bersama untuk kampanye, dan kemudian iwan sumule mengajak utk di buat rekening bersama di bank mandiri sorong, padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang cash. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya 14 hari kemudia setelah uang 5M di setorkan ke Bank Mandiri Iwan sumule menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan Arny. 10 tahun mencoba menghubungi Iwan Sumlue tapi keadilan itu tidak pernah datang, dan kemudian di somasi tahum 2025 juga tidak ada tanggapan, dan akhirnya menggugat ke pengadilan negeri jakarta pusat barulah Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukum, tegas Taufik Dan Hugo

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANGAN DAN JARINGAN BESERTA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN KAB. BANYUASIN SUMSEL Rp 3.677.412.938.00 DIPERTANYAKAN.

0

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANGAN DAN JARINGAN BESERTA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN KAB. BANYUASIN SUMSEL Rp 3.677.412.938.00 DIPERTANYAKAN.

.BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pimpinan Media Rajawali news grup mengendus ada bau tak sedap di Pemkab Banyuasin ternyata sarat dengan gerombolan pejabat korupsi .diduga sejumlah para kepala dinas berlomba lomba menggunakan anggaran proyek proyek hantu blau. untuk mendukung kemenangan bupati . Hal tersebut terjadi disaat menghadapi pasca pemilihan Bupati. Yang sangat membutuhkan ke uwangan tidak Ter tutup kemungkinan Diduga keras Dua dinas pemkab .Banyuasin Sumsel sehingga Terdapat kekurangan volume pekeljaan fisik atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3.677.412.938,61 ; Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Mendesak pihak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugan tindak pidana korupsi .terkait dengan Dana Rp 4.677.412.938.00 tegas Ali sopyan

0

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATA RUANGAN DAN JARINGAN BESERTA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN KAB. BANYUASIN SUMSEL Rp 3.677.412.938.00 DIPERTANYAKAN.

.BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pimpinan Media Rajawali news grup mengendus ada bau tak sedap di Pemkab Banyuasin ternyata sarat dengan gerombolan pejabat korupsi .diduga sejumlah para kepala dinas berlomba lomba menggunakan anggaran proyek proyek hantu blau. untuk mendukung kemenangan bupati . Hal tersebut terjadi disaat menghadapi pasca pemilihan Bupati. Yang sangat membutuhkan ke uwangan tidak Ter tutup kemungkinan Diduga keras Dua dinas pemkab .Banyuasin Sumsel sehingga Terdapat kekurangan volume pekeljaan fisik atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3.677.412.938,61 ; Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Mendesak pihak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugan tindak pidana korupsi .terkait dengan Dana Rp 4.677.412.938.00 tegas Ali sopyan

JEMBATAN ARTENATIP DIBONGKAR MALING PIHAK JAJARAN POLRES MUARA ENIM SUMSEL, SEGERAH BERTIDAK.

0

JEMBATAN ARTENATIP DIBONGKAR MALING PIHAK JAJARAN POLRES MUARA ENIM SUMSEL. SEGERAH BERTIDAK

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dampak dari moneter jembatan Lalu lintas untuk umum di bongkar maling dimi untuk isi perut. Menurut Ali Sopyan seharusnya hal semacam ini tidak terjadi . Pasalnya di wilayah Muara Enim Khususnya Tanjung Enim sarat dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Yang katanya mas hitam seharusnya wilayah tersebut rakyat makmur dengan adanya menjamur pertambangan batu bara. Namun kenyataanya Rakyat di sekitar pertambangan batu bara banyak sebagai penonton. Dikernakan warga sekitar pertambangan tidak mampu untuk memberi uang suap yg nilainya mencapai puluhan juta bahkan mencapai ratusan juta rupiah.sehingga tibul tumbuh subur pengangguran . Terbukti jembatan saja di curi pasalnya Tela dicuri sebuah jambatan jalan alternatif desa segamit menuju kampung 4 rantau Dedap desa segamit kecamatan Semendo darat ula kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, di duga jembatan vipa di curi tgl 9 tengah malam jembatan tersebut terletak di tengah hutan berentara”. Ucapnya ( Tim)

Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

0

Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan Oknum Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar melakukan aksi demo menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan ‘Nina Wati’ senilai puluhan Miliar itu agar ditangkap dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada Selasa. (11/02/25)

Terpantau sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dari orang tua korban penipuan masuk TNI AD sudah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumut.

Adapun masa yang tergabung dalam forum yang melakukan aksi demo itu sendiri itu ialah: sekelompok orang tua yang menjadi korban penipuan masuk TNI AD dan sekelompok mahasiswa yang ikut aksi.

Terlihat pada saat melakukan aksi para pengunjuk rasa sempat mengoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut meminta Ketua DPRD Provinsi Sumut agar keluar menemui masa untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan masuk anggota TNI AD tersebut.

Dari data yang dihimpun awak media ini adapun tuntutan para pengunjuk rasa dan koordinator aksi Faisal Kurniawan tidak lain ialah:

  1. ‘Kami meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD’.
  2. ‘Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI’.
  3. ‘Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya’.
  4. ‘Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini’.

Sebelumnya terlihat juga mahasiswa yang meng-orasikan berkata akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi para pengunjuk rasa dan orangtua korban.

Namun aksi bakar ban tidak terjadi sebab tidak lama berselang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut H. Ihwan Ritonga SE MM, keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa yang dipimpin oleh Lili Suheri ST selaku Koordinator Lapangan.

Saat mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa Ketua DPRD Provinsi Sumut berjanji akan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

“Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa,” ucap Ihwan Ritonga.

Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan dilakukannya RDP bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Casis tersebut.

“Kita akan RDP akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

Diketahui, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama, yakni kasus penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah. Laporannya telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Terahir dalam orasinya para pengunjuk rasa berjanji akan mengawal terus proses ini dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di jalankan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal terus kasus ini, dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di proses secara hukum,” ucap Rafi Siregar dari Mahasiswa.

Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan ‘Nina Wati’ Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa SH, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP.

Lebih lanjut Dewi Latuperissa SH, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

Dalam orasinya Dewi Latuperissa SH, berharap kepada Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib anak-anak generasi penerus bangsa yang berjuang ingin menjadi prajurit TNI menjadi pengabdi negara namun dikorbankan oleh Nina Wati.

“Tolong kepada bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib-nasib anak-anak bangsa yang ingin menjadi anggota TNI mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditipu oleh terduga pelaku NW,” ucap Dewi Latuperissa SH.

“Mirisnya saat dipertanyakan orangtua korban kepada pelaku Nina Wati mengatakan uang mereka sudah raib entah kemana,” katanya lagi.

“Kami berharap kedepannya kejadian ini tidak akan terulang lagi sebab ini menyangkut nama baik instasi TNI dan marwah negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya kepada awak media yang bertugas.

Kuasa Hukum Dewi Latuperissa SH, berharap kedepannya agar kejadian ini tidak akan terulang lagi, apalagi ini menyangkut nama baik institusi TNI AD. (Tim)

Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

0

Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik pagar laut misterius yang berada di beberapa daerah menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini. Tak terkecuali dengan pagar laut misterius yang ada di Bekasi, Jawa Barat.

Menyikapi persoalan laut yang di pagar di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH,MH akan segera melaporkan dalang dari keberadaan pagar laut Bekasi ini.

“Pemagaran laut Bekasi tidak memenuhi peraturan yang berlaku, terutama tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada tiga perusahaan yang secara jelas telah diketahui, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Selasa (11/2).

Icang memaparkan, “pagar laut dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sekitar 3,3 km dengan luas yang ditaksir 60 hektar.
Sedangkan kedua perusahaan lainnya PT CL dab PT MAN mencapai 509 hektar. Ini jelas mengusik keadilan bagi warga sekitar terutama para nelayan,” imbuh Icang.

Menurutnya, keberadaan pagar laut bukan hanya merugikan para nelayan dalam aktifitas mencari nafkah penghasilan, pagar laut Bekasi juga merusak eko siatem biota laut yang ada di perairan tersebut. Oleh karenanya saya akan segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Umum oraganisasi profesi jurnalis yang baru saja merayakan HUTnya yang ke 7 tahun.

“Patut diduga,” Icang Rahardian melanjutkan, “dari cakupan luas tersebut, terdapat tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ini yang akan kita dorong untuk segera dilakukan penindakan hukum, dan dalang dari pemagaran laut tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian SH,MH,

Dari informaai yang didapat, temuan Kementerian ATR/BPN diantaranya:

  1. PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 ha. Perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 ha di luar garis pantai. Sementara, di dalam garis pantai 21 bidang dengan luas 26,0954 ha
  2. PT Mega Agung Nusantara 268 bidang luas 419,635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346,382 ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 ha.
  3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL pada tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 ha dan luas pindah 72,571 ha.

“Meskipun kabar terakhir, perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran atas kesadaran sendiri, hal itu tidak menghilangkan proses hukumnya, untuk itu kami tetap akan membuat laporan,” pungkas Icang Rahardian.

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

0

Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan Oknum Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar melakukan aksi demo menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan ‘Nina Wati’ senilai puluhan Miliar itu agar ditangkap dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada Selasa. (11/02/25)

Terpantau sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dari orang tua korban penipuan masuk TNI AD sudah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumut.

Adapun masa yang tergabung dalam forum yang melakukan aksi demo itu sendiri itu ialah: sekelompok orang tua yang menjadi korban penipuan masuk TNI AD dan sekelompok mahasiswa yang ikut aksi.

Terlihat pada saat melakukan aksi para pengunjuk rasa sempat mengoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut meminta Ketua DPRD Provinsi Sumut agar keluar menemui masa untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan masuk anggota TNI AD tersebut.

Dari data yang dihimpun awak media ini adapun tuntutan para pengunjuk rasa dan koordinator aksi Faisal Kurniawan tidak lain ialah:

  1. ‘Kami meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD’.
  2. ‘Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI’.
  3. ‘Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya’.
  4. ‘Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini’.

Sebelumnya terlihat juga mahasiswa yang meng-orasikan berkata akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi para pengunjuk rasa dan orangtua korban.

Namun aksi bakar ban tidak terjadi sebab tidak lama berselang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut H. Ihwan Ritonga SE MM, keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa yang dipimpin oleh Lili Suheri ST selaku Koordinator Lapangan.

Saat mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa Ketua DPRD Provinsi Sumut berjanji akan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.

“Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa,” ucap Ihwan Ritonga.

Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan dilakukannya RDP bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Casis tersebut.

“Kita akan RDP akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.

Diketahui, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama, yakni kasus penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah. Laporannya telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.

Terahir dalam orasinya para pengunjuk rasa berjanji akan mengawal terus proses ini dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di jalankan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal terus kasus ini, dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di proses secara hukum,” ucap Rafi Siregar dari Mahasiswa.

Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan ‘Nina Wati’ Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa SH, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP.

Lebih lanjut Dewi Latuperissa SH, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.

Dalam orasinya Dewi Latuperissa SH, berharap kepada Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib anak-anak generasi penerus bangsa yang berjuang ingin menjadi prajurit TNI menjadi pengabdi negara namun dikorbankan oleh Nina Wati.

“Tolong kepada bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib-nasib anak-anak bangsa yang ingin menjadi anggota TNI mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditipu oleh terduga pelaku NW,” ucap Dewi Latuperissa SH.

“Mirisnya saat dipertanyakan orangtua korban kepada pelaku Nina Wati mengatakan uang mereka sudah raib entah kemana,” katanya lagi.

“Kami berharap kedepannya kejadian ini tidak akan terulang lagi sebab ini menyangkut nama baik instasi TNI dan marwah negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya kepada awak media yang bertugas.

Kuasa Hukum Dewi Latuperissa SH, berharap kedepannya agar kejadian ini tidak akan terulang lagi, apalagi ini menyangkut nama baik institusi TNI AD. (Tim)

JOKOWI MULAI “MAIN KAYU” TERHADAP HASTO KRISTIYANTO.

0

JOKOWI MULAI “MAIN KAYU” TERHADAP HASTO KRISTIYANTO.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Persidangan Praperadilan antara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melawan Penyidik KPK, yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan, semakin hari nampaknya semakin seru dan seperti biasanya, pihak Termohon (KPK) selalu kedodoran menghadapi argumentasi-argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Mungkin karena melihat kenyataan pahit dan memalukan itu, kubu penghianat PDIP yang sangat kesohor di publik, yakni Jokowi dan Politbiro Oligarkinya mulai kembali menggunakan tangan Lembaga Survei langganannya, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Saya menduga, LSI ini kembali digunakan oleh Jokowi dan Politbiro Oligarkinya untuk menggiring opini, agar masyarakat dan hakim Praperadilan yang saat ini menangani perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersedia mengikuti arahannya, bahwa Hasto Kristiyanto haruslah dikalahkan.

Bayangkan saja, masih banyak sekali kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Lihat saja abuse of power untuk pagar laut, korupsi tambang, eksport nikel ilegal dll, namun LSI mau-maunya membuat dan merilis survei soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap yang nilainya sangat kecil dan sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Ini kalau menurut istilah orang Jawa gitu cetho welo-welo, terang benderang, ada udang di balik bakwan, ada dugaan kuat bahwa Jokowi di balik rilis LSI !. Jokowi dan Politbiro Oligarki sangat sadar, Penyidik KPK dalam persidangan Praperadilan sangat terdesak dan memalukan, karena alat-alat bukti yang dibawanya cacat formil, karena 80 % bukti-bukti yang dibawa KPK tersebut adalah Foto Copy dari Foto Copy.

Semua pemerhati hukum se dunia pastinya akan tertawa terbahak-bahak, bagaimana bisa Penyidik KPK membawa Foto Copy dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk Foto Copy? Ada juga dokumen BAP yang tidak dilampirkan secara utuh, serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf. Padahal lazimnya setiap BAP yang projustitia, yang sah dihadapan hukum harusnya yang sudah ditandatangani.

Karena alasan itulah akhirnya sejumlah bukti yang dibawa Penyidik KPK itu tidak bisa diterima oleh pengadilan, terlebih lagi Penyidik KPK sebagai Termohon, juga membawa bukti kuno, usang, jadul yang sudah disidangkan dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan Praperadilan itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga menemukan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, padahal dalam Putusan KPK Pimpinan bukan lagi sebagai Penyidik.

Tak cukup sampai disitu, KPK menurut Tim Kuasa Hukum Hasto juga telah melakukan kebohongan, yakni tuduhannya terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dikatakannya telah menalangi uang suap untuk Harun Masiku. Itu semua menurut Tim Hukum termasuk kebohongan karena bertentangan dengan fakta pengadilan yang sudah inkracht dan bertentangan dengan keterangan saksi.

Menurut Guntur Romli, Fakta Pengadilan diputuskan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio No.28 Tanggal 15 Agustus 2020 hal. 160-161 sudah terbukti, uang suap dari Harun Masiku tidak ada dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Inilah yang kemudian membuat Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy di persidangan praperadilan tsb, memohon pada hakim, agar hal-hal seperti itu tidak terjadi. Karena hal itu telah merampas hak asasi seseorang (dalam hal ini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto-Pen.), sebab KPK begitu gampangnya menetapkan status tersangka pada seseorang, tetapi administrasinya kacau balau, urak-urakan.

Mempertimbangkan semua kekacauan administrasi dan cacat formil bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik KPK tsb., Hakim tunggal Praperadilan akhirnya meminta pada Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menuangkan semua itu pada kesimpulan.

Ah, Jokowi dan Politbiro Oligarkinya nampaknya terkejut bukan main, sama sekali tidak membayangkan ternyata KPK terseruduk Sekjen Banteng di Persidangan Praperadilan. Mungkin karena itu perlu dibuatkan survei lagi, selain kepuasan publik pada Jokowi mencapai 80 %, kali ini harus dibuatkan survei lagi yang kesimpulan rilisnya berbunyi,”77 % masyarakat percaya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus Harun Masiku”.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menunjukkan datanya, bahwa 38,2 % responden memilih tahu, sementara 61,8 % responden memilih tidak tahu. Kemudian dari responden yang memilih tahu, sebanyak 77 % responden memilih percaya Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara Harun Masiku.

Jika kita uraikan rumus LSI itu, responden yang tahu dan percaya Hasto Kristiyanto terlibat dalam Perkara Harun Masiku itu hanya 38% . Jadi 77% x 38%. = sekitar 25%. Ini artinya, sesungguhnya masih jauh lebih banyak masyarakat yang tidak percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam Perkara Harun Masiku, yakni 75 % masyarakat.

Namun LSI nampaknya sengaja mengarahkan masyarakat untuk memblokir logikanya dan menutup matanya, hingga masyarakat tahunya bahwa responden yang percaya pada keterlibatan Hasto Kristiyanto pada Kasus Harun Masiku itu jumlahnya ada 77 % !. Namun berbagai framing dengan judul berita sesat tsb. dibiarkan saja sama LSI. Gile bener…

Dari perspektif seorang peneliti dan penyelenggara survei profesional, sebuah survei opini publik tak selayaknya dipakai untuk menanyakan pendapat warga tentang keterlibatan seseorang dalam kasus hukum.

Pertama, tidak etis. Kedua, bisa punya ekses pada kemandirian keputusan lembaga peradilan. Ketiga, secara rasional tidak fair bagi tokoh yang dinilai — sebab warga yang menjadi responden (sekalipun mengaku tahu) tidak punya pemahaman memadai tentang duduk soal hukum yang dihadapi sang tokoh.

Semoga LSI tergedor nuraninya, bahwa penghianatan intelektual itu jauh lebih berbahaya dari segala jenis penghianatan !…(SHE).

11 Februari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Jacob Ereste ;Raja-raja Kecil Yang Membangkang dan Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih Perlu Segera Dilakukan

0

Jacob Ereste ;
Raja-raja Kecil Yang Membangkang dan Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih Perlu Segera Dilakukan

Mediacakrabuana.id

Raja kecil yang disebut Presiden Prabowo Subianto merasa kebal hukum hingga berani melawan kebijakan pemerintah tentang efisiensi belanja anggaran, perlu diuji kekebalannya agar guru kekebalannya bisa terkuat, sejauh mana kesaktiannya.

Seperti dugaan Direktur Segara Institut, Piter Abdullah, istilah raja kecil itu ditujukan kepada Kepala Daerah di Kabupaten/ Kota dan juga untuk Provinsi yang sudah berperilaku seperti raja dengan kewenangan dan menggunakan anggaran secara sewenang-wenang. Jadi memang harus segera diberantas. Sebab perilakunya terhadap rakyat bisa dipastikan akan lebih keji dan biadab, tidak diorientasikan untuk memberi pelayanan, pengamanan dan perlindungan seperti yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pejabat negara.

Boleh jadi benar pula akibat dari otonomi daerah sehingga para raja kecil itu dipilih langsung dan memiliki banyak kewenangan jadi membuat mereka merasa terpisah dari pemerintah diatasnya. Sikap berlebihan para raja kecil itu memang tidak cuma sebatas arogansi penggunaan anggaran semata, tapi dalam hal hingga perilaku berlebihan lainnya seperti menggunakan fasilitas negara serta pengawalan yang super norak, seperti acap disebut banyak orang jadi terkesan “kampungan”.

Kecuali itu, perilaku pejabat di pusat dan kementerian agaknya pun begitu. Seperti melakukan kebijakan yang tidak bijak dalam memotong alur distribusi gas elpiji 3 kg yang sudah baik dan bagus hingga mudah diperoleh rakyat kecil. Kebijakan yang tidak bijak itu telah menimbulkan kegaduhan dan kepanikan bagi rakyat yang seharusnya mendapat prioritas utama untuk dipenuhi dan dijaga keamanan dan kenyamanannya agar dapat ikut mendukung program pemerintah untuk perbaikan serta meningkatkan kesejahteraan dari keterpurukan.

Perilaku pembantu Presiden pun tampak tidak kalah dominan bersikap seperti raja kecil yang merasa mempunyai kuasa maha luas dan bebas untuk melakukan sesuatu hanya demi dan untuk popularitas belaka. Bisa jadi didalam kebijakan yang tidak populer itu, para raja kecil itu menyembunyikan agenda untuk memperkuat dan memperluas kekuasaannya mulai dari strategi monopoli dan membangun kekuatan tandingan yang pada intinya bisa merongrong kewibawaan dan capaian program Presiden untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang sedang Morat-marit akibat ulah rezim sebelumnya yang rakus dan tamak.

Dugaan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira cukup meyakinkan tudingan untuk raja kecil itu termasuk para menteri dalam Kabinet Merah Putih yang telah mulai menjadi pembicaraan untuk direshuffle, karena memang seperti onak dalam dalam daging yang bisa mengganggu perkembangan dan pertumbuhan dalam berbagai program yang pro rakyat. Maka itu, rencana reshuffle perlu segera dilakukan, agar para benalu sisa dari rezim masa lalu yang ingin meneruskan agenda terselubung mereka dapat segera dipangkas dan dimusnahkan.

Keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Nilai anggaran yang dapat dihemat itu sebesar Rp. 306,1 triliun dengan rincian Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/ lembaga dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.

Keterlibatan banyak pihak — yang sementara ini baru melibas pejabat di daerah terkait dengan kegaduhan Proyek Strategis Nasional untuk pengusaha swasta — PSN PIK-2 — jelas terkait dengan pejabat di tingkat pusat yang belum tersentuh, karena masih mampu berkelit dan menghalang-halangi aparat penegak hukum yang terkesan gamang untuk segera menindak mereka yang berkomplot itu.

Pernyataan Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Letnan Jendral Nono Sampono jelas mengatakan, tidak mungkin Agung Sedayu Group membangun tanpa ijin yang jelas dan pasti memiliki kekuatan hukum. Jadi sindikat dari pemberian ijin yang sudah dibatalkan itu, perlu pertanggung jawaban yang jelas. Sebab pihak perusahaan pun tidak boleh dirugikan, seperti pembenaran terhadap warga masyarakat pesisir Utara Laut Tangerang, Banten yang tidak boleh dijadikan korban.

Alasan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan efisiensi anggaran di kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah demi dan untuk masyarakat. Lalu ada yang membangkang menentang kebijakan Presiden untuk melakukan penghematan agar pengeluaran yang tidak perlu dan mubazir sekedar ingin mencuri anggaran dapat dibersihkan. Mereka yang melawan kebijakan Presiden ini memang harus dibersihkan. Perlu direshuffle dari birokrasi yang merasa kebal hukum. Sebab upaya menghemat dana anggaran pengeluaran ini demi rakyat, untuk memberi makan anak-anak rakyat, kata Prabowo Subianto saat memberi sambutan di acara Kongres ke XVIII Muslimat NU, di Jatim Expo, Surabaya, pada 10 Februari 2025. Ia mengecam banyak acara diskusi, studi banding mau belajar tentang pengentasan kemiskinan ke Australia. Padahal, Australia itu salah satu dari 10 negara terkaya di dunia. Jadi sungguh tidak masuk akal melakukan studi banding tentang kemiskinan ke Australia, seperti yang diungkapkan Presiden.

Prabowo Subianto menegaskan yang berhak dinas ke luar negeri itu hanya mereka yang melakukan tugas atas nama negara. Bahkan untuk lima tahun ini enggak perlu ada yang ke luar negeri. Karena dia tak ingin ada pejabat atau pegawai pemerintah yang mencari-cari alasan dinas ke luar negeri, karena ingin memanfaatkan fasilitas negara untuk jalan-jalan dan bersenang-senang saja.

Pernyataan terhadap mereka yang merasa kebal hukum ini yang berperilaku seperti raja kecil ini patut dibersihkan atau direshuffle. Bila tidak mereka akan menjadi penghambat program yang hendak dicapai oleh Kabinet Merah Putih untuk mengatasi masalah rakyat.

Banten, 12 Februari 2025

BERITA TERBARU