KONI BEKASI. PENGGUNAAN DANA HIBAH OLEH BIDANG BINA PRESTASI UNTUK TIGA KEGIATAN TELAH MELEBIHI RAB DALAM NPHD SEBESAR Rp6.861.250.000,00 DIDUGA MEGUAP KEKANTONG PEJABAT.

0
258 views

KONI BEKASI. PENGGUNAAN DANA HIBAH OLEH BIDANG BINA PRESTASI UNTUK TIGA KEGIATAN TELAH MELEBIHI RAB DALAM NPHD SEBESAR Rp6.861.250.000,00 DIDUGA MEGUAP KEKANTONG PEJABAT.

BEKASI.JABAR||MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan pimpinan media Rajawalinews Group Megatakan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan mengenai

“.Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai Anggaran Dana Koni yang melanggar Undang-Undang (UU) antara lain:

Pelanggaran Undang-Undang

  1. Pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: BPK menemukan bahwa ada beberapa kasus penyimpangan dana hibah Koni yang melibatkan pejabat publik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
  2. Pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: BPK menemukan bahwa ada beberapa kekurangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Koni, yang melanggar prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat.
  3. Pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: BPK menemukan bahwa ada beberapa kasus penyalahgunaan dana hibah Koni yang melanggar ketentuan perbendaharaan negara.

Lanjut Ali Sopyan
Sanksi dan Tindak Lanjut temuan-temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

Faktanya

Realisasi belanja pada Bidang Bina Prestasi melebihi RAB sebesar
Rp6.861.250.000,00
Bidang Bina Prestasi pada KONI adalah salah satu bidang yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga antara lain berupa pemberian
bantuan prestasi kepada atlet serta pemenuhan kebutuhan cabang olahraga. Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Bendahara KONI melalui Kepala Bidang Bina Prestasi
menyerahkan dana hibah kepada masing-masing pengurus cabang olahraga.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan penggunaan dana
hibah oleh Bidang Bina Prestasi untuk tiga kegiatan telah melebihi RAB dalam NPHD
sebesar Rp6.861.250.000,00. Rincian kegiatan dimaksud sebagai berikAtas permasalahan tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan
bahwa besaran bantuan prestasi kepada atlet ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
prestasi masing-masing cabang olahraga. Bendahara melakukan pencairan dana
berdasarkan persetujuan dari Ketua KONI dan ketersediaan jumlah anggaran untuk
bidang tersebut tanpa menyampaikan usulan perubahan RAB kepada Disbudpora.
Dalam menjalankan roda organisasi KONI beradaptasi dengan waktu kerja, pembiayaan,
berorientasi pada pelayanan serta Kerja sama dengan stakeholder terkait dalam rangka
memajukan prestasi keolahragaan di Kabupaten Bekasi. Apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan dalam pelaksanaan yang disebabkan organisasi berupaya
mengakomodir setiap kondisi yang ada, akan kami koordinasikan dengan SKPD terkaSelanjutnya KONI Kabupaten Bekasi memerlukan edukasi terhadap pengelolaan
keuangan yang baik agar dapat menyesuaikan rincian kebutuhan anggaran/RAB yang
ditetapkan agar lebih baik lagi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Pasal 19 ayat (1), Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa “Penerima hibah berupa uang, barang atau
jasa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati
melalui perangkat daerah pemberi hibah”;
b. NPHD Nomor KU.03.289/Disbudpora.7/2023 dan 010/I/KONI-BKS/2023 tentang Hibah
Berupa Uang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 pada:
1) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Rencana peruntukan penggunaan hibah
diuraikan dalam bentuk proposal Permohonan Pencairan dana yang dijadikan
lampiran perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian hibah”;
2) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dalam menggunakan hibah
berupa uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 sesuai Proposal Pencairan
Dana Hibah untuk KONI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan dijadikan
sebagai Lampiran Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
hibah”;
3) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dilarang menggunakan
peruntukan hibah selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”; dan
c. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Hibah yang menyatakan bahwa
“Penerima Hibah akan menggunakan hibah sesuai dengan rencana penggunaan sesuai
proposal yang telah disetujui”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah
belum dapat memitigasi risiko penggunaan dana hibah yang tidak sesuai
peruntukkannya; dan
b. Realisasi penggunaan dana hibah sebesar Rp8.407.037.485,00 (Rp1.545.787.485,00 +
Rp6.861.250.000,00) berindikasi digunakan tidak sesuai peruntukkan yang disepakati
dalam NPHD. Data akurat nya ada Ditangan Redaksi Rajawali News ( Ali Sopyan )

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )*