KEPALA DAERAH DAN DPRD KAB. BANYUASIN OBOK OBOK APBD RATUSAN MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN.

0
113 views

KEPALA DAERAH DAN DPRD KAB. BANYUASIN OBOK OBOK APBD RATUSAN MELIARAN RUPIAH BERANTAKAN.

Sumsel : Mediacakrabuana.id

Team V Pemburu Fakta Rajawali di pimpin langsung Ali Sopyan memburu dan mengungkap sejumlah kasus penyalah guna anggaran belanja di beberapa kabupaten dan kota diwilayah Sumsel . Menurut Ali Sopyan ironisnya Kepala Daerah dan DPRD Pemerintah daerah Banyuasin telah menyepakati rencana program kegiatan dan pagu anggaran masing-masing SKPD sesuai Nota Kesepakatan Bersama Kepala
Daerah dan DPRD Nomor 36 Tahun 2012 – 415.4/133/MOU/I/TAHUN 2022
dan Nomor 37 Tahun 2022-415.4/134/MOU/I/TAHUN 2022 tanggal 30 Agustus 2022. Selanjutnya, SKPD melaksanakan penyusunan RKA mengacu
pada pagu anggaran dalam KUA PPAS yang disepakati tersebut. Dalam
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, rancangan PPAS memuat program
prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah
untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan. Pemeriksaan terhadap proses
penyusunan anggaran SKPD menunjukkan pagu anggaran masing-masing
SKPD masih berubah setelah Nota Kesepakatan KUA PPAS Kepala Daerah
dan DPRD di bulan Oktober s.d. pengesahan APBD Induk TA 2023 di
Desember 2023.
Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD
dilaksanakan tanggal 30 Agustus 2022, namun sesuai log sistem penginputan
SIPD kesepakatan KUA PPAS masih dilaksanakan sampai dengan tanggal 20
Oktober 2022. Berdasarkan permintaan keterangan kepada pejabat fungsional
perencanaan SKPD dan TAPD diketahui bahwa pagu beberapa SKPD masih
berubah s.d. Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya
perubahan usulan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD (Pokir) yang terdapat
pada dinas pengampu. Atas penyampaian usulan pokir tersebut, SKPD baru
menginput rincian paket pekerjaan pada RKA berdasarkan usulan pokir final
yang baru disampaikan pada akhir November s.d. 23 Desember 2022.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa usulan pokir memang telah diinput pada proses
RKPD melalui aplikasi SIPD pada Maret 2022, namun pada prosesnya banyak
penambahan dan perubahan pagu di luar usulan tersebut, termasuk perubahan
pagu dinas pengampu. Selain penambahan usulan pokir, terdapat pula
refocusing program kegiatan yang menjadi prioritas pimpinan/pusat (misalnya
program stunting) sehingga berpengaruh pada kebutuhan anggaran SKPD
tertentu dan perlu dilakukan penyesuaian meskipun setelah kesepakatan KUA
PPAS.
3) Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan Pokir pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Untuk Evaluasi Provinsi Belum
Memasukkan Rincian Paket Pekerjaan
Perencanaan sub kegiatan yang disusun oleh SKPD seharusnya disusun secara
rinci s.d. paket pekerjaan mulai dari tahapan Renja, RKPD, KUA PPAS, RKs.d. pengesahan DPA. Hal ini untuk memastikan seluruh rincian paket pekerjaan
tersebut memiliki cukup waktu untuk dilakukan survei perencanaan yang
memadai sehingga lebih optimal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan dokumen perencanaan penganggaran, Dinas PUPR menyajikan
nilai sub kegiatan Pokir pada KUA PPAS sebesar Rp54.039.125.000,00
sedangkan pada tahap RAPBD untuk evaluasi Provinsi menyajikan nilai
sebesar Rp57.510.000.000,00. Namun dari penyajian nilai sub kegiatan pada
tahap KUA PPAS dan RAPBD untuk evaluasi Provinsi tersebut tidak disertai
dengan rincian paket pekerjaan Pokir. Rincian paket pekerjaan Pokir baru
diinput setelah RAPBD dievaluasi Provinsi. Penyajian nilai kegiatan pada
dokumen perencanaan tersaji pada tabel berikut. DATA AKURAT NYA ADA DI TANGAN REDAKSI RAJAWALI ( ALI SOPYAN )