“Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.”
Sumut, – Mediacakrabuana.id
Diduga melakukan pencemaran nama baik, akun facebook (FB) Jualan Serba Ada dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (30/7/2026).
Pelapor seorang wanita berinisial SAA (26) Warga Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahaean, Kabupaten Simalungun, ditemani kuasa hukumnya Alfianto SH.
Pelapor melaporkan akun facebook “Jualan Serba Ada” yang membuat postingan photo terlapor dan menuliskan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.
“Ya, kami secara resmi telah membuat laporan dan melaporkan akun facebook Jualan Serba Ada, atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Alfianto SH, selalu penasehat hukum (PH) pelapor.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi, STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. (s.hadi. Purba/Al)















