PT PSP. Data Akuntansi ADP GB III Sampai Dengan 30 Juni 2022 Sebesar Rp9.220.790.077,00

0
102 views

PT PSP. Data Akuntansi ADP GB III Sampai Dengan 30 Juni 2022 Sebesar Rp9.220.790.077,00

PALEMBANG SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

FAKTANYA
Hasil penelaahan kontrak Notaris IS dengan PT PSP menunjukkan bahwa PT PSP tidak melakukan mitigasi atas potensi wanprestasi dengan
tidak selesainya pekerjaan yang diberikan oleh PT PSP pada Notaris IS dengan meminta jaminan pelaksanaan, kemudian PT PSP juga tidak mewajibkan Notaris IS secara kontraktual untuk memberikan laporan
progres pekerjaan sehingga PT PSP dapat memonitor progres pekerjaan Notaris tersebut. Head of Corporate Legal menjelaskan bahwa tidak dimasukkannya
klausul jaminan pelaksanaan dan kewajiban menyampaikan laporan progres pekerjaan pada PT PSP pada hakikatnya tidak mengurangi mitigasi risiko
atas wanprestasi pekerjaan, namun PT PSP merasa bahwa komitmen dansaling percaya antara PT PSP dan Notaris IS untuk menyelesaikan pekerjaan
yang telah diberikan yang lebih diutamakan.
Selanjutnya, Notaris IS menerangkan pada BPK tanggal 6 September
2022 bahwa terhadap 71 SPH dan 10 SHGB saat ini sudah selesai dilakukan
pengukuran dan penerbitan draft hasil pengukuran. Kemudian terhadap 1
SHM saat ini masih pada tahap proses perpindahan kelurahan untuk kemudian diajukan untuk penurunan hak dari SHM menjadi SHGB. Notaris
IS meyakini bahwa dengan strategi dan follow-up yang rutin antar instansi
terkait maka penyelesaian pekerjaan dapat sesuai dengan target waktu yang diiberikan oleh PT PSP.
Berdasarkan rangkaian peristiwa diatas, dapat disimpulkan bahwa PT PSP tidak memitigasi resiko terhadap proses pensertifikatan SHGB GB II
dan III terutama yang menjadi lingkup pekerjaan Notaris SHN pada tahun 2015, sehingga sampai dengan saat ini SHGB tersebut belum seluruhnya selesai.
b. Pengamanan dan pemanfaatan atas aset GB III sebanyak 84 persil tanah belum optimal
Berdasarkan data akuntansi ADP GB III sampai dengan 30 Juni 2022 sebesar Rp9.220.790.077,00 diketahui bahwa terdapat 1 transaksi pembelian
tanah dan bangunan dengan jumlah penerima uang sebanyak 34 orang yang diantaranya 1 orang merupakan biaya atas pembelian tanah dan 33 orang
untuk kompensasi atas bangunan yang ditempati di tanah tersebut. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017 ke masing – masing rekening penerima yang memiliki tanah dan bangunan. Terkait dengan
pembayaran untuk bangunan, Head of Corporate Legal PT PSP menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh PT PSP dikarenakan terdapat
tuntutan masyarakat yang menempati bangunan tersebut.
PT PSP telah membayar kompensasi bangunan untuk pembelian tanah sebesar Rp1.439.570.000,00 pada tahun 2017 dengan rincian sebagai
berikut: ( untuk data akurat nya ada di Ali Sopyan Redaksi Rajawali news Grup )

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi….!!!

( Red)