“DUGAAN KORUPTOR OGAN ILIR SUMSEL MENGGURITA KORTAS TIPIDKOR POLRI. DIMINTAK BERTINDAK”
Ogan Ilir || Mediacakrabuana.id
.
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengendus adanya dugaan APBD di Pemkab Ogan Ilir menjadi santapan gerombolan oknum pejabat buaya lapar yang harus segera di tangkap Pasalnya Perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP pada 23 Satuan
Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang
dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar
Rp35.876.566.975,00 dengan realisasi sebesar Rp35.668.464.457,00 atau sebesar
99,42%. Dana BOSP pada Kabupaten Ogan Ilir merupakan bantuan yang digunakan
untuk kegiatan operasional satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan
jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOSP dari 23 satuan pendidikan yang terdiri dari lima SD dan 18 SMP
ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Perencanaan Penggunaan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan
1) Pengadaan Barang/Jasa pada satuan pendidikan belum didukung
dengan dokumen perencanaan
Dalam merealisasikan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atas dana
BOSP, seluruh satuan pendidikan harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan
Pendidikan. Pada Bagian Kedua Persiapan Pengadaan telah diatur pada Pasal
12 bahwa:
a) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ
Satuan Pendidikan;
b) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berisi:jumlah barang/jasa;
(2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
(3) waktu dan lokasi serah terima;
(4) alokasi anggaran;
(5) persyaratan penyedia; dan
c) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hasil analisis dan telaah dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana
BOSP pada 23 satuan pendidikan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat
dokumen perencanaan PBJ untuk transaksi yang bernilai di atas
Rp1.000.000,00. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Sekolah dan
Bendahara Pengeluaran BOSP menunjukan bahwa, dokumen perencanaan
yang digunakan dalam melakukan transaksi melalui Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLAH) maupun secara langsung di toko dengan nilai
di atas Rp1.000.000,00 hanya berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) yang berisi uraian pembelian, perincian
perhitungan, jumlah, dan triwulan.
Para Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP menyatakan bahwa tidak
ada dokumen perencanaan PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 yang
memuat informasi mengenai jumlah barang/jasa, spesifikasi/ruang lingkup
barang/jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran dan persyaratan
penyedia. Untuk PBJ yang bernilai di atas Rp1.000.000,00 berlaku sama
dengan PBJ lainnya. Dokumen pembelian hanya dilengkapi dengan nota
pembelian. Untuk transaksi dengan SIPLAH dilengkapi dengan bukti
pemesanan, bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima, dan foto barang.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD
dan SMP pada Disdikbud menyatakan sekolah belum pernah membuat
dokumen perencanaan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa di atas
Rp1.000.000,00. Bentuk dokumen perencanaan hanya berupa RKAS.
2) Perencanaan RKAS dana BOSP Tahun 2025 belum memedomani tarif
harga sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Ogan Ilir
RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu
tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan. Dokumen RKAS dana
BOSP Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 menunjukkan informasi nilai
penerimaan dan belanja, komponen penggunaan Dana BOSP dalam program
dan kegiatan, perincian perhitungan anggaran yang terdiri dari volume,
satuan dan tarif harga serta rencana penarikan Dana BOSP pada tiap tahapan.
Hasil uji petik atas realisasi belanja Dana BOSP yang dicatat di Buku Kas
Umum (BKU) bendahara sekolah pada SMP 1 Tanjung Batu, SD 1
Indralaya, dan SD 2 Indralaya Utara menunjukkan terdapat pembelian
barang yang harganya belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir
Nomor 702/KEP/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan BupatiNomor 995/KEP/BPKAD/2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten TA 2025 yaitu pembelian atas jenis barang berupa
kusen, tinta refill spidol, pavingblok/konblok.
Perincian realisasi belanja Dana BOSP berupa pembelian kusen, tinta refill
spidol, pavingblok/konblok yang belum ditetapkan dalam Standar Satuan
Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten TA 2025 pada ketiga satuan
pendidikan tersebut, disajikan pada tabel berikut.Berdasarkan keterangan dari Kasi Peserta Didik dan Prestasi SD dan SMP
yang memverifikasi RKAS yang diajukan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah diketahui bahwa tarif harga yang digunakan dalam RKAS
merupakan harga pasar yang di survey oleh sekolah, dan belum
memedomani SSH Kabupaten Ogan Ilir. Kasi Peserta Didik SD dan SMP Disdikbud juga menjelaskan bahwa
Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (Arkas) belum terintegrasi dengan Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) karena kekurangan SDM dan masih terdapat item
yang akan dibeli dengan Dana BOSP namun belum terdapat pada SSH
Kabupaten.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten
Ogan Ilir untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















