“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

0
26 views

“APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup mengamati dan Mengatakan APBD KABUPATEN PURWAKARTA, DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT ADA MALING TERIAK MALING”
Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah
(KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tidak Sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK)
Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepada Daerah merupakan belanja yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan
rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Belanja tersebut di antaranya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, bahan pokok, perlengkapan
dapur, perlengkapan rumah tangga yang habis pakai dll.

Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada TA 2025 dilaksanakan melalui Surat Perintah Kerja (SPK)
kepada tiga penyedia dengan perincian sebagai berikut.

Bahwa barang-barang yang dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan
yang dipesan dalam SPK. Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga KDH dan WKDH melebihi nilai barang
yang diterima di rumah dinas KDH dan WKDH sebesar Rp793.317.707,00 dengan Perincian pada lampiran 3.

b. Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Sekretariat Daerah merealisasikan belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah
Tangga Sekretariat Daerah sebesar Rp349.599.200,00.

Belanja tersebut
dilaksanakan oleh CV LS melalui sebelas SPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 10
mengatur hal berikut:

1) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan
bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi,
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

2) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilengkapi perlengkapan
dan perabot rumah tangga.
Berdasarkan Permendagri tersebut,

Sekretaris Daerah dapat diberikan rumah
jabatan yang dilengkapi dengan perabot rumah tangga. Namun demikian, sampai
dengan tahun 2025, Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk
sekretaris daerah.

Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK menunjukkan bahwa belanja tersebut
digunakan untuk menyediakan kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah, seperti
halnya penyediaan kebutuhan rumah tangga pada rumah dinas KDH dan WKDH.
Belanja kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah tersebut diberikan untuk
keperluan rumah pribadi Sekretaris Daerah dan untuk logistik pada Kantor
Sekretariat Daerah. PPK dan PPTK tidak memiliki pencatatan atas barang-barang
yang diterima baik pada rumah Sekretaris Daerah maupun pada Kantor Sekretariat Daerah.
Pemberian kebutuhan rumah tangga untuk Sekretaris Daerah tersebut tidak
dapat dianggarkan dan direalisasikan belanjanya dalam APBD karena belanja
tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan. Hal tersebut berbeda
dengan rumah tangga pada KDH dan WKDH yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan kontrak di antaranya SPK,
BAST dan foto-foto dokumentasi menunjukkan bahwa barang-barang yang
dipesan SPK tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang dipesan dalam SPK.
Dengan demikian realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan RumahTangga Sekretariat Daerah melebihi nilai barang yang diterima sebesar
Rp171.497.108,00 dengan perincian pada lampiran 4.
Realisasi pembayaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga yang
melebihi nilai barang yang diterima sebesar Rp964.814.815,00 (Rp793.317.707,00 +
Rp171.497.108,00) dapat dilihat perincian per penyedia pada lampiran 5. Hasil
perhitungan tersebut telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan
Hasil Pemeriksaan (RPHP), yang ditandatangani bersama oleh Tim Pemeriksa BPK, penyedia, PPK dan PPTK.
Atas permasalahan tersebut, para penyedia telah melakukan penyetoran ke
rekening kas umum daerah pada tanggal 21 Mei 2026 sebesar Rp964.814.815,00 yang
telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa STS dan rekening koran kas
umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD dengan perincian:

a. CV SJ sebesar Rp499.534.369,00;

b. CV PJ sebesar Rp228.680.792,00; dan

c. CV LS sebesar Rp236.599.654,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,
diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”;
2) Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a) huruf b: Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan
informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

b) huruf f: Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi
etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara”;

3) Pasal 9 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “PA sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja”;

4) Pasal 17 Ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan”;

5) Pasal 57 Ayat 2 menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan”;

6) Pasal 78:Ayat (3), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan Penyedia
yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;

b) Ayat (4), yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa, huruf d, sanksi ganti kerugian.”

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelola Keuangan Daerah
huruf G angka 3 menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan
wewenang PA/KPA meliputi, mengendalikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Penyediaan
Kebutuhan Rumah Tangga pada Sekretariat Daerah tidak menggambarkan kondisi
sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan
anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai;

b. PPK belum mengendalikan SPK secara memadai; dan

c. PPTK belum mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan belanja
secara memadai.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Sekretaris
Daerah supaya:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
secara memadai;

b. memerintahkan:
1) PPK untuk mengendalikan SPK secara memadai; dan
2) PPTK untuk mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan
belanja secara memadai.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Sumber . BPK RI

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini