“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

0
14 views

“Diduga cacat Prosedur di Balik pilkades lambangsari .Hukum Dijadikan alat Politik”

 

Bekasi.|| Mediacakrabuana.id

.Nafsu kekuasaan terkadang membuat manusia melebihi setan, betapa tidak Abdul Rahman pendukung setia Pipit Haryanti Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi saat Pilkades Agustus 2018, saat ini karena sudah tidak sejalan dengan calon incumbent di Pilkades yang akan digelar 20 September 2026 di Polisikan.

Untuk menghadapi LP atas nama Pelapor Sdri Nurlaela dan LP atas nama Pelapor Sdr. Andi Setiawan, Abdul Rahman terpaksa meminta bantuan advokat Arkan Cikwan, SH dan Nembang Saragish, SH para advokat dari Law Office ARKAN CIKWAN & PARTNERS

Mengawali Langkah pembelaannya mereka menyampaikan Nota Keberatan Formal sekaligus Tanggapan Hukum terkait Surat Undangan Klarifikasi terhadap Abdul Rahman yang diperlukan keterangannya oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berdasarkan alasan-alasan hukum (Amanat Pro Justitia) dengan tembusan disampaikan kepada Tembusan disampaikan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Kompolnas R.I, Komnas HAM R.I, Ombudsman R.I, Kapolda Metro Jaya, Panit Paminal Polres Metro Bekasi, Instansi terkait yang dianggap perlu.

Penerbitan LP Model B dan Sprin-Lidik sebagaimana Undangan Klarifikasi Cacat Prosedur (Maladministrasi), terlihat adanya pemaksaan administrasi (retroaktif/ backdate) yang melanggar asas kecermatan dan profesionalisme Polri (Presisi), berupa :

Pelanggaran Asas Logika Hukum dan Asas Kepastian Hukum (Due Process of Law) : Sangat tidak masuk akal secara hukum (logically flawed) apabila sebuah LP Model B yang sifatnya Bukan Operasi Tangkap Tangan (Non-OTT) dapat ditelaah, didisposisi secara struktural (berjenjang dari Kapolres, Kasat, Kanit, hingga Penyelidik) dalam waktu 1 (satu) hari yang sama;

LP Model B, Sprin-Lidik, dan Undangan Klarifikasi tersebut diduga keras diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari pada satu tanggal yang sama, terbukti LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026 Sprin Lidiknya Nomor : SP.Lidik/4735/IX/RES.1.24/2026/Restro Bks sementara LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 Sprin Lidiknya justru Nomor : SP.Lidik/4734/IX/ RES.1.24/2026/Restro Bks. Berdasarkan akal sehat Sprin Lidik dari LP Model B yang dilakukan tanggal 02 September 2026 urutan nomor Sprin Lidiknya sejatinya lebih besar dibanding LP Model B yang dilakukan tanggal 01 September 2026;

Ketidakpatuhan terhadap Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana :

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, mekanisme penerimaan laporan masyarakat (Model B) wajib melalui proses kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penginputan sistem, penilaiaan skala prioritas, serta disposisi berjenjang yang membutuhkan waktu penelaahan yang matang.

Pengabaian jeda waktu yang wajar ini menunjukkan adanya indikasi Kriminalisasi yang Terburu-buru (premature prosecution) dan tidak profesional.

Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) : Tindakan menerbitkan administrasi yang terburu-buru (kesamaan tanggal LP dan Sprin-Lidik) serta salah menentukan status orang yang diundang merupakan pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurur Arkan Cikwan proses administrasi penyelidikan perkara atas LP dari Nurlaela dan Andi Setiawan itu mengalami Cacat Prosedur yang Nyata (Maladministrasi), sehingga mencederai hak hukum dari Abdul Rahman selaku warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, jujur, dan tidak memihak (fair trial).

Sudah seharusnya aparan kepolisian tidak terjebak dalam permainan Pilkades yang patut diduga sengaja dimainkan oleh actor penghalal cara untuk kepentingan perhelatan Pilkades di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Semoga Kapolres Metropolitan Bekasi cq. Pengawas Penyidik (Wassidik) Menghentikan sementara proses permintaan klarifikasi ini dan Melakukan Pemeriksaan Internal/Audit Investigasi terhadap keabsahan serta prosedur penerbitan LP, Sprin-Lidik, dan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan pada tanggal yang sama demi menjaga marwah institusi POLRI yang PRESISI dan menjamin agar perhelatan Pilkades yang akan di gelar pada 20 September 2026 berjalan secara demokratis dan fair play.

“Kepolisian tidak boleh menjadi alat pemukul politik untuk membuagkam lawan
Persaingan di pilkades ketika administrasi penyiksaan dapat dipaksakan di Tabrak hanya dalam waktu sehari. Integritas Polri sebagai institusi perisisi dipertahankan.

“Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan wassidik segera menghentikan proses panggil membangil yang di paksakan ini serta mengelar audit investigasi interen demi menjaga iklim pilkades lambangsari yang adil jujur dan adil “. Tegas Ali Sopyan

( Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini