www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 171    
Beranda blog Halaman 171

Jacob Ereste :Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat

0

Jacob Ereste :
Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat

Mediacakrabuana.id

Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Sejumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana yang berlaku. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan milik perseorangan itu diantarsnya ada Musim Mas, Salim Ivomas, Mahkota Group dan PTPN IV ( Eks PTPN V), Adi dkk, PT. Afinulia Agrolestsri, PT. Aditya Palma Nusantara, PT. Agro Mitra Rokan, PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Air Jernih, PT. Air Kampar, PT. Bina Pitri Jaya, PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Central Warisan Indah Makmur, PT. Ciliandra Perkasa, dan PT. Citra Sardela Abadi.

Semua perusahaan dan pengusaha kebun kelapa sawit ini telah melakukan penambahan hutan tanpa hak (tanpa ijin) sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana yang berat.

Pertanyaan yang membingungkan adalah, sejak diketahui oleh pemerintah semasa Kementerian Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode justru memberi kesan melakukan pembiaran, atau setidaknya patut diduga adanya persekongkolan dengan membiarkan pihak para pengelola kebun sawit itu menikmati kawasan hutan secara liar, sehingga banyak pihak patut diduga ikut menikmati hasil dari penjarahan hutan dengan cara semena-mena serta abai terhadap hukum yang berlaku.

Perkebunan sawit dan juga perkebunan kayu banyak yang menjarah hutan di Indonesia. Informasi yang dihimpun Atlantika Institut Nusantara ada juga perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Jambi. Di Kabupaten Banyuasin, hutan mangrove dijadikan perkebunan kelapa sawit. Di Kabupaten Sorong, Papua ada perusahaan PT. IKDJ, PT. IKS dan PT. IKL disebut melakukan pelanggaran administrasi perijinan dan pelanggaran operasional.

Laporan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) mengecam pemerintah yang menutupi fakta bahwa praktik perkebunan sawit selana satu abad penuh dengan praktik pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah, korupsi, perusakan hutan dan bencana ekologis. Bahkan kaum buruh perkebunan sawit diklaim oleh pemerintah diuntungkan, tapi faktanya sebagian besar kaum buruh harian lepas tanpa jaminan sosial/ kesehatan.

Perkebunan sawit juga telah meluluhlantakan tatanan sosial dan budaya masyarakat adat setempat, serta menambah lapis kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Itulah sebabnya pada suatu kesempatan Walhi bersama masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa dan Pemimpin Negara Eropa, untuk memberi perhatian dan peringatan kepada pengusaha perkebunan sawit, termasuk yang dilakukan oleh perseorangan.

Di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur saja, dimana Ibu Kota Nusantara yang akan dijadikan pusat pemerintahan Indonesia juga dibuka untuk perkebunan kelapa sawit yang tak alang kepalang luasnya membuat keseimbangan alam dari hutan menjadi rentan dan ancaman.

Banten, 15 Februari 2025

Forum suara anak Lampung akan kawal perkara oknum jaksa di Lampura lakukan penganiyaan.

0

Forum suara anak Lampung akan kawal perkara oknum jaksa di Lampura lakukan penganiyaan.

Lampung Utara, Mediacakrabuana.id

Menyikapi isu yang berkembang, di sejumlah media online pada beberapa waktu lalu, ahmad zyuro Sekretaris DPD Forum Suara anak Lampung ( FORSAL ) meminta Polres Lampung Utara ( Lampura ) dan kejaksaan tinggi ( kejati ) propinsi Lampung, kasus penganiayaan oknum jaksa di kejaksaan negeri ( Kejari ) Lampura inisial STR yang dilakukan DNR saat pelimpahan berkas tahan dua P21, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut dapat di usut secara tuntas, ini bertujuan agar institusi Kejaksaan negeri Lampung Utara mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai hamba hukum yang jujur, adil, dan transparan dalam penegakan hukum yang terjadi ungkap ahmad zyuro mewakili Ketua DPD FORSAL dalam konfirmasinya kepada awak media, Jum’at (14/02/2025).

Ahi Cecep panggilan akrabnya ini mengatakan,”dari beberapa pemberitaan di media menyebutkan dugaan inisial STR oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan negeri lampura tersebut, melakukan penganiayaan terhadap tersangka SDR dengan cara menyundutkan api rokok di bagian tubuhnya sebanyak 9 ( sembilan ) kali.

“Akibat hal tersebut spontan asumsi masyarakat terhadap kinerja oknum Kejaksaan yang mana sebagai penegakan hukum malah justru, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ujarnya.

Ahi Cecep mengharapkan Dengan peristiwa tersebut, polres Lampung Utara dan Kejati Lampung harus berani, dan transparan dalam mengungkap dugaan penganiayaan ini, demi nama baik institusi Polri’, dan memberi sanksi berat kepada oknum jaksa STR jika terbukti melakukan penganiyaan. sebagai wujud dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran,

” Kami mengharap kan proses perkara ini dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan peristiwa oknum jaksa tersebut dikemudian hari tidak terulang kembali di kabupaten Lampung Utara, harapnya. (Tim)

TIDAK ADA YANG PERLU DITAKUTI DARI SEORANG PRABOWO

0

TIDAK ADA YANG PERLU DITAKUTI DARI SEORANG PRABOWO

MEDIACAKRABUANA.ID .

Oleh: Saiful Huda Ems.

Entah ini dimaksudkan untuk memprovokasi rakyat agar mau melawan Pak Prabowo dan tidak hanya melawan dirinya saja, ataukah dimaksudkan untuk menjilat Pak Presiden Prabowo Subianto, di puncak acara HUT ke 17 Partai Gerindra di SICC Bogor Sabtu (15/2/2025), Jokowi mengatakan;

“Bahwa tidak ada presiden yang sekuat dengan Prabowo di dunia ini. Karena dukungan yang begitu besar baik dari parlemen maupun dari rakyat, tidak ada pihak yang berani mengkritik Prabowo. Yang jadi sasaran adalah Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi”.

Terus terang apa yang diucapkan oleh Jokowi ini bagi saya bukanlah ucapan seseorang yang memiliki jiwa kepemimpinan, melainkan jiwa pengecut yang lebih menggandrungi konflik daripada kedamaian.

Manusia yang memiliki jiwa kepemimpinan itu lebih suka bicara tentang ide-ide besar, visioner dan mau mendengar kritik untuk dijadikan introspeksi bagi dirinya sendiri. Namun manusia pecundang lebih suka merespon kritik dengan membenturkan kritik (dari masyarakat) itu, pada orang yang dianggapnya lebih kuat.

Orang seperti saya dan bisa jadi kawan-kawan lainnya juga demikian, tidak mau bicara banyak soal Presiden Prabowo itu bukannya kami takut, melainkan semata karena memberi waktu bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan janji-janji kampanyenya. Usia pemerintahan Pak Prabowo barulah seumur Jagung, sangat tidak bijaksana sekali kalau diusianya yang masih pendek ini kami nilai atau kritisi.

Bahkan dalam banyak hal, kebijakan keliru dari Pemerintahan Prabowo itu kami lihat tidak datang dari Presiden Prabowo, melainkan malah dari para menteri titipan Jokowi. Misalnya saja kelangkaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg beberapa waktu lalu, jelas itu bukan kesalahan Presiden Prabowo melainkan kesalahan Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, yang merupakan menteri titipan Jokowi.

Diakui atau tidak, Pak Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden terlemah sepanjang sejarah Kepresidenan Republik Indonesia. Karena belum ada satupun dalam sejarah, Presiden yang masih memiliki ketergantungan dukungan besar dari presiden sebelumnya kecuali Pak Presiden Prabowo yang masih memiliki ketergantungan dukungan dari Jokowi.

Tidak ada pula presiden yang begitu tidak percaya diri kecuali Pak Presiden Prabowo, karena itulah Pak Presiden Prabowo harus mengangkat ratusan menteri plus wakil menterinya, yang menghabis-habiskan anggaran keuangan negara. Celakanya lagi menteri-menteri dan wamen-wamen yang diangkatnya itu, sebagian besar merupakan menteri dan wamen titipan Jokowi.

Pak Presiden Prabowo sangat kasat mata banyak dibayang-bayangi oleh Jokowi, maka jangan heran menteri-menteri di Kabinetnya Pak Prabowo yang tidak becus bekerja, tidak ada satupun yang direshuffle oleh Pak Presiden Prabowo. Ini menjadi satu bukti, bahwa Pak Presiden Prabowo masih takut pada Presiden Jokowi.

Meski demikian, rakyat kritis di negeri ini sangatlah bijaksana, tidak main srudak sruduk menyerang Pak Prabowo. Mereka semuanya masih berusaha menahan diri untuk mengkritisi total Pak Prabowo, bukan karena takut pada Pak Prabowo, melainkan karena selain masih bersedia memberi hormat pada Pak Presiden Prabowo, juga masih memberi kesempatan bagi Pak Presiden Prabowo untuk membuktikan janji-janjinya yang ingin mensejahterahkan rakyat.

Masih terlalu dini bagi kami untuk menilai kinerja Pak Presiden Prabowo, namun untuk menilai Jokowi itu sudah sangat perlu bahkan sebetulnya agak terlambat. Manipulasi hukum dan penjarahan kekayaan sumber daya alam, sudah banyak dilakukan oleh Jokowi dan sudah banyak yang mempersoalkannya.

Rakyat kritis di negeri ini hanya menginginkan bagaimana para penegak hukum memprosesnya secara cepat, dan tidak lagi fokus memproses hukum pada kasus-kasus kecil yang sama sekali tidak merugikan keuangan negara, sebagaimana kasus kriminalisasi pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Akhirul kalam, saya ingin sekali memberi pesan pada Pak Presiden Prabowo;”Pak Presiden Prabowo, percayalah orang-orang seperti kami ini tidak memiliki ketakutan sedikitpun pada resiko perjuangan kami, karena sudah puluhan tahun kami berjalan menuju kematian, yang berarti kami selalu siap menerima resiko terberat dari perjuangan kami”.

“Kami ini menahan diri untuk tidak mau mengkritisi kinerja bapak Presiden, itu karena selain kami masih hormat pada bapak, juga karena kami masih ingin sebisa mungkin membantu kesuksesan perjuangan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam usaha mensejahterahkan rakyat.”

“Namun jika ke depan masih tidak terlihat ada perubahan apapun yang jauh lebih baik di negeri ini, dan sementara itu bapak masih asyik saja bermain-main dengan Jokowi yang terbukti banyak melakukan penyimpangan, tentu orang seperti saya dkk. akan berpikir lagi untuk melakukan tindakan yang lebih tepat dan proporsional. Terimakasih🙏”…(SHE).

15 Februari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39 Diduga Dirampok Pejabat Bangsat

0

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39 Diduga Dirampok Pejabat Bangsat

Kabupaten Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

” Ali.Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menyikapi Temuan BPK RI
.Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp335.919.345,39 dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia. Berikut beberapa UU yang dapat dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 91 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 54 ayat (1) UU Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa setiap ASN yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi Pidana: Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
  2. Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
  3. Sanksi Perdata: Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pengembalian uang.
    Tegas Ali Sopyan

Ali Sopyan mengatakan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga Korupsi atau Dirampok Pejabat Bangsat yang telah merugikan keuangan negara Tegas nya.

Faktanya :

Pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp2.124.505.487.815,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023
sebesar Rp1.201.871.328.172,28 atau 56,57% dari anggaran. Realisasi tersebut
diantaranya digunakan untuk Belanja Tambahan Penghasilan ASN atau Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp147.156.788.831,00.
TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di
lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan
ASN. Besaran TPP pemerintah suatu daerah menyesuaikan kemampuan keuangan
daerahnya. Dasar perhitungan TPP tiap ASN salah satunya adalah tingkat kehadiran,
dimana ASN penerima TPP wajib mengisi daftar hadir setiap hari kerja
menggunakan sistem presensi elektronik, termasuk diantaranya presensi
menggunakan aplikasi e-presensi dan sidik jari (fingerprint). ASN yang tidak masuk
kerja tanpa keterangan yang sah, sakit tanpa surat keterangan sakit atau rawat inap,
izin, cuti (kecuali cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sampai dengan anak
ketiga), terlambat masuk kerja, dan pulang sebelum waktunya sebagaimana terekam
dalam sistem presensi elektronik, akan dikenakan pengurangan TPPeraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
mengatur perhitungan pembayaran TPP ASN berdasarkan penghitungan kehadiran
dan kinerja. Komponen besaran TPP terdiri dari 40% berdasarkan kehadiran dan
60% berdasarkan kinerja. Bagi pegawai yang tugas belajar dan dibebaskan dari
jabatannya mendapat TPP sebesar 50% dari besaran TPP jabatannya.
Pengurangan TPP berdasarkan komponen kehadiran diperhitungkan kepada
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, izin, terlambat datang, pulang sebeluml
waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik, sakit tanpa surat
keterangan dokter dan/atau Pegawai ASN yang menjalani cuti selain cuti tahunan,
cuti sakit, dan cuti bersalin sampai anak ketiga.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerapkan aplikasi e-presensi dalam
melakukan presensi masuk dan pulang kerja berdasarkan Surat Edaran Bupati
Nomor 800/567/BKPSDM-3/2023 perihal Penerapan Aplikasi E-Presensi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang diantaranya menyatakan:
a. Telah selesainya masa uji coba dalam penggunaan aplikasi e-presensi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (uji coba mulai dari Januari s.d
April 2023);
b. Terhitung tanggal 1 Mei 2023 ASN sudah menggunakan aplikasi e-presensi
yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada jam masuk dan pulang kerja; dan
c. Bagi sekolah atau unit kerja yang berada di pelosok tidak terjangkau oleh
jaringan internet sehingga penggunaan aplikasi e-presensi mengalami kendala
agar menggunakan peralatan absensi lainnya seperti fingerprint sehingga data
kehadiran pegawai dapat dikelola dengan baik dan dapat dipertanggung-
jawabkan.
Hasil pemeriksaan atas data kehadiran melalui e-presensi pada 58 SKPD dan
data fingerprint sekolah, dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPP, serta
permintaan keterangan kepada Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan
Kepegawaian, Staf Keuangan, dan Staf Kepegawaian menunjukkan permasalahan
sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi 02*)

Jacob Ereste :Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit dan Yang Dimiliki Perseorangan di Indonesia Merambah Hutan Secara Liar

0

Jacob Ereste :
Banyak Perusahaan Perkebunan Sawit dan Yang Dimiliki Perseorangan di Indonesia Merambah Hutan Secara Liar

Mediacakrabuana.id

Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Seperti rilis secara meluas Sabang Merauke News, 14 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Bagi perusahaan yang permohonanannya diproses akan dikenakan membayar denda administratif. Sedangkan bagi perusahaan yang ditolak permohonannya berpotensi dijerat oleh saksi tindak pidana.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Disebutkan juga ribuan jumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang masuk dalam daftar SK Menteri Kehutanan. Secara keseluruhan permohonan yang diajukan perusahaan di Riau seluas 85.318 hektar yang mungkin masih dapat diproses ijinnya. Sedangkan seluas 32.534 hektar pasti dijerat oleh tindak pidana berat.

Diantara perusahaan perkebunan sawit di Riau ada yang tergabung dalam korporasi kebun sawit Duta Palma Group, First Resources (Surya Dumai Group), Sinarmas Agro dan Astra Agro, Musim Mas dan Salim Ivomas Mahkota Group serta PTPN IV (Eks PTPN V).

Selebihnya, hampir 50 perusahaan dan pemilik kebun sawit perseorangan yang potensial terjerat tindak pidana berat karena merambah hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kecuali itu, potensial pula menjadi kesempatan untuk dimanfaatkan guna menangguk keuntungan bagi pihak tertentu secara pribadi. Kelapa sawit memang merupakan salah satu sektor pertanian yang penting di Indonesia. Tetumbuhan yang disebut Elaeis Guineensis ini menjadi salah satu komoditas unggulan yang dapat menghasilkan minyak industri, minyak makan dan biodiesel sebagai bahan bakar. Tapi idealnya tidak boleh merambah hutan yang dilakukan secara luar dan melanggar hukum yang berlaku di republik ini.

Banten, 15 Februari 2025

Pemkab BanyuasinTidak Lajut Yang belum Sesuai Sebesar Rp24.053.350.538,66 Diduga Kuat Di Korupsi Pejabat

0

Pemkab Banyuasin
Tidak Lajut Yang belum Sesuai Sebesar Rp24.053.350.538,66 Diduga Kuat Di Korupsi Pejabat

BANYUASIN,;SUMSEL.||》MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Tindak lanjut hasil pemeriksaan
merupakan pelaksanaan rekomendasi oleh entitas yang diperiksa atas Laporan Hasil
Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam rangka pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah
Kabupaten Banyuasin, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pejabat dan Lembaga Perwakilan sesuai
dengan kewenangannya.
Pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Tahun 2005 s.d. Semester I 2023 menunjukkan bahwa dari jumlah sebanyak 1.103
rekomendasi sebesar Rp75.786.719.045,74, tindak lanjut yang telah sesuai dengan
rekomendasi sebanyak 928 rekomendasi atau 84,13% sebesar Rp50.039.488.613,54 atau
66,02%. Adapun tindak lanjut yang belum sesuai sebanyak 169 rekomendasi atau 15,32%
sebesar Rp24.053.350.538,66 atau 31,73%. Rincian pemantauan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan sebagai beriku

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi.02)

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

0

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

MEDAN,– MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan stasiun televisi terus berkontribusi mencerdaskan bangsa. Melalui siaran yang berkualitas, edukatif, serta mengedepankan prinsip independensi dan profesionalisme.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas Sitorus pada acara syukuran ulang tahun TV One yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).

Ilyas Sitorus menyampaikan, dunia pertelevisian konvensional saat ini bagi masyarakat, mulai teralihkan seiring semakin banyaknya penggunaan ponsel android yang menggantikan peran siaran televisi, seperti YouTube dan media sosial lainnya. Terutama bagi mereka yang punya mobilitas tinggi, atau karena kemudahan akses perangkat yang lebih dekat.

“Pergeseran itu tentu berdampak bagi keberlangsungan siaran televisi konvensional yang ada. Bahkan tak jarang terjadi perubahan arah kebijakan di perusahaan, seperti efisiensi atau peralihan fokus siaran,” ujarnya.

Tetapi terlepas dari perubahan itu, televisi masih menjadi sumber informasi dan hiburan bagi masyarakat. Demikian juga TV One, keberadaannya di tanah air selama belasan tahun, telah memberikan warna tersendiri bagi publik, khususnya perpolitikan Indonesia.

“TV One memang masih berusia 17 tahun, masih muda. Namun di usia ini, justru mampu menunjukkan diri sebagai pembeda dari yang lain. Mengisi dinamika politik dengan mengiringi setiap proses demokrasi. Sebab jika siaran televisi cenderung mengarah kepada hiburan, maka TV One memilih alur berbeda sebagai televisi berbasis berita. Sebagaimana slogannya ‘Terdepan Mengabarkan’,” ungkap Ilyas.

Karena itu, lanjut Ilyas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada TV One yang berusia 17 tahun (14 Februari 2025). Semoga tetap dan terus mengedukasi serta menyajikan berita yang semakin baik, cepat, akurat dan eksklusif.

“Tentu kita juga berharap kemitraan yang terjalin selama ini antara Pemprov Sumut dengan TV One, bisa saling mendukung satu sama lain, terutama soal informasi pembangunan di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Kerja keras dan semangat seluruh jajaran pimpinan, jurnalis dan kru yang selalu berkomitmen menghadirkan berita yang dapat dipercaya, katanya, patut diapresiasi. Sebab hal itu merupakan kunci untuk menjadi yang terdepan, sebagai saluran berita dan olahraga nomor satu di tanah air.

“Sekali lagi selamat ulang tahun yang ke-17 kepada TV One. Semoga terus menginspirasi dan menjadi penggerak kolaborasi untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun TV One Biro Medan Sri Wanasari menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pj Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. Pihaknya berharap kemitraan yang terjalin baik selama ini, terus terjaga untuk membangun Sumut yang kolaboratif. (Rizky Zulianda)

FOTO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni pada acara syukuran yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).

Jacob Ereste :Raja Kecil Yang Bertingkah, Bansos Tidak Tepat Sasaran & Mata Hari Kembar Yang Menjadi Hantu Bagi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

0

Jacob Ereste :
Raja Kecil Yang Bertingkah, Bansos Tidak Tepat Sasaran & Mata Hari Kembar Yang Menjadi Hantu Bagi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Mediacakrabuana.id

Kegaduhan yang menebar dari lingkungan Istana Presiden Prabowo Subianto tentang Raja Kecil yang mbalelo dan masalah Bantuan Sosial yang dilakukan separo dari jumlah dana Rp 500 triliun yang digelontorkan dikatakan Luhut Binsar Panjaitan tidak tepat sasaran lalu pandangan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) adanya penampakan mata hari kembar dalam pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadi perhatian dan keprihatinan publik yang sangat berharap dari Kabinet Merah Putih mampu memperbaiki kondisi negara dan bangsa yang morat-marit akibat warisan ekonomi yang parah dari pemerintahan sebelumnya yang dikomando oleh Presiden Joko Widodo.

Adanya Raja Kecil yang terkesan membangkang terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto hendaknya segera disingkirkan agar tidak menjadi penggalan dalam pelaksanaan program untuk memperbaiki kondisi ekonomi, politik bahkan tatanan budaya bagi masyarakat yang tidak parah akibat tata kelola yang terpiuh dari cara pemerintahan terdahulu mengelolanya, termasuk beban hutang pemerintah yang cukup berat untuk diatasi karena besarnya yang tidak Alang kepalang harus ditanggung oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto sekarang ini.

Itulah sebabnya kesaksian Luhut Binsar Panjaitan — terlepas dari motivasi apapun dari pernyataan miringnya tentang dana bantuan sosial dia saksikan separoh dari Rp 500 triliun pada masa pemerintahan Joko Widodo ketika itu tidak tepat sasaran, artinya bisa duduk secara hukum seperti yang telah diperintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk semua bentuk yang terindikasi korupsi harus diusut oleh Kejaksaan Agung, KPK , Kepolisian, BPKP maupun aparat dari berbagai instansi yang kompeten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada proyek yang mengatas namakan Proyek Strategis Nasional PIK-2 yang melibatkan hutan lindung hingga pagar laut di berbagai tempat. Karena jelas melanggar hukum, perundang-undangan yang berlaku akibat memperoleh kemudahan serta dukungan dari aparat yang culas.

Lalu kegaduhan tentang pandangan yang dilontarkan SBY tentang pertanda dari adanya matahari kembar yang jelas ingin menggerogoti otoritas dan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensukseskan programnya yang selama ini masih tampak Istiqomah untuk kesejahteraan rakyat dalam arti luas.

Karena itu, rakyat patut memberi perhatian yang kritis terhadap semua fungsi dan tugas aparat penegak hukum yang telah mendapat perintah langsung dari Presiden — tentu saja akan didukung dan terus bela tindakan yang nyata dari loyalitas dan kepatuhan semua aparat penegak hukum itu untuk menjalankan fungsi dan tugasnya yang telah diamanatkan pula oleh rakyat.

Sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi semua masalah tersebut di atas dapat dipastikan akan didukung sepenuh hati oleh rakyat. Karena apa yang tengah diperjuangkan itu adalah demi dan untuk rakyat semata, bukan untuk kepentingan pribadi seperti yang sudah terlalu banyak dilakukan oleh rezim penguasa sebelumnya. Maka itu, upaya Presiden Prabowo untuk menyingkirkan raja kecil yang banyak ulahnya itu, serta penyelewengan uang negara pada masa lalu serta kegandrungan untuk membayang-bayangi otoritas serta kekuasaan Presiden seperti yang tampak dari pengamatan SBY adanya mata hari kembar di negeri ini, harus dienyahkan. Dan seluruh rakyat insyaallah akan memberikan dukungan seperti melakukannya melalui reshuffle Kabinet Merah Putih Agat dapat lebih efektif dan efisien mewujudkan serta memperbaiki kesejahteraan bagi rakyat dalam arti yang luas.

Agar kerja Kabinet Merah Putih dapat berjalan efektif dan efisien — selain menghemat dana pengeluaran — juga perlu segera diadakan reshuffle agar sukses Raja-raja Kecil yang bertingkah dan banyak ulahnya itu, serta Bansos yang tidak tepat sasaran hingga bayangan tentang mata hari kembar yang menjadi hantu bagi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto harus segera dibersihkan, agar upaya Presiden Prabowo untuk memperbaiki dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dapat secepatnya tercapai.

Banten, 14 Februari 2025

Ali Sopyan, Akan Melaporkan Ke APH, Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Belanja Modal Pada Lima SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 Pemerintah Kabupaten Muara Enim Diduga Dikorupsi Pejabat

0

Ali Sopyan Akan Melaporkan Ke APH, Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Belanja Modal Pada Lima SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Diduga Dikorupsi Pejabat

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Akan melapor Dugan KORUPSI. Pemkab Muara Enim ke ( APH ) Aparat Penegak Hukum Tegasnya

“.Pekerjaan tidak sesuai kontrak belanja modal pada lima SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp4.215.868.901,08 dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia. Berikut beberapa UU yang dapat dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 91 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 14 ayat (1) PP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi Pidana: Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
  2. Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
  3. Sanksi Perdata: Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pengembalian uang. Tegas Ali Sopyan

“.Faktanya:
Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Pekerjaan Belanja Modal pada Lima SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Modal TA 2023
sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.187.242.345.752,00 dengan realisasi
sebesar Rp193.245.372.986,00 atau 16,28%.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal pada Dinas
PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan rincian
pada Tabel 3.3.Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan secara uji petik atas
48 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan,
Penyedia, Konsultan Pengawas, dan didampingi oleh Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Muara Enim, serta pengujian mutu pekerjaan beton dan
density/kepadatan pekerjaan aspal menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp2.533.970.574,41 dan koreksi harga satuan atas pekerjaan
terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.681.898.326,67 dengan
rincian per SKPD pada Tabel 3.4.Perhitungan penyesuaian harga satuan atas pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi kontrak mengacu pada spesifikasi teknis yang menjadi bagian dokumen
pengadaan maupun dokumen penawaran masing-masing kontrak pekerjaan.
Nilai kelebihan pembayaran masing-masing pekerjaan telah dibahas bersama
dengan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Penyedia, dan Konsultan Pengawas, serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan
kelebihan pembayaran pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa:
a. Semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan; dan
b. Pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas
Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan,
dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikutb. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Penyedia dikenakan sanksi
administratif apabila:
a) Huruf d, yaitu melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) Huruf e, yaitu menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit;
4) Pasal 78 ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia pada Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang
menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan
tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas
dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran 48 paket
pekerjaan Belanja Modal pada lima SKPD sebesar Rp4.215.868.901,08.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal;
dan
b. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing SKPD kurang cermat
dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Saat penyusunan laporan terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas
Daerah sebesar Rp166.999.013,22, sehingga masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran sebesar Rp4.048.869.887,86 dengan rincian pada
Lampiran 3.
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk:Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan
pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat
dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak;
b. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp4.048.869.887,86 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
1) Dinas PUPR sebesar Rp4.001.225.696,92;
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp41.876.465,99;
dan
3) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp5.767.724,95.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum . Konfirmasi”.

Bersambung Edisi Berikut ….!!!

( Redaksi)*

Jacob Ereste :Kesaksian Luhut Binsar Panjaitan Separuh Dari Rp 500 Triliun Dana Bansos Tidak Tepat Sasaran

0

Jacob Ereste :
Kesaksian Luhut Binsar Panjaitan Separuh Dari Rp 500 Triliun Dana Bansos Tidak Tepat Sasaran

Mediacakrabuana.id

Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto mengenai separoh dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 500 triliun tidak tepat sasaran, sehingga mengindikasikan terjadi korupsi terhadap dana yang dijadikan bancaan tersebut. (Repelita News, 11 Februari 2025). Sehingga menjadi perhatian luas berbagai kalangan, termasuk Rocky Gerung yang memberi komentar melalui akun YouTube pribadinya.

Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan ini seolah memberikan informasi adanya dugaan kebrutalan dalam menjadikan Bansos sebagai bancaan dan patut ditelisik oleh aparat penegak hukum.

Kesan ada terhadap kebrengsekan rezim penguasa terdahulu mulai dibongkar oleh Luhut Binsar Panjaitan yang relatif dekat dan memiliki pengaruh kuat terhadap Presiden Joko Widodo ketika itu. Sehingga kini sangat mungkin telah memilih jalan sendiri, tak lagi kompak dan tidak lagi sehati.

Menurut Rocky Gerung data tentang penerima Bansos yang tidak tepat sasarannya itu, patut diduga menjadi penyebab dana Bansos tidak sampai kepada yang berhak harus segera diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, senyampang Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah serta dukungannya yang penuh untuk mengusut dan memproses semua pelaku korupsi di negeri ini. Sebab Presiden sungguh serius untuk membenahi kondisi ekonomi rakyat yang parah.

Kesaksian Luhut Binsar Panjaitan yang yang memiliki kekuatan dan sanksi hukum ini patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapat perintah langsung dari presiden perlu dicermati oleh rakyat, instansi mana yang lebih siap dan taat menjalankan perintah Presiden yang pasti akan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari rakyat.

Indikasi dari tindak pidana korupsi pada lima tahun terakhir yang terkesan gila-gilaan karena berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu sungguh luar biasa dan membingungkan. Sehingga tekanan ekonomi yang parah semakin sulit dicerna oleh akal sehat.

Pengakuan Luhut Binsar Panjaitan selama lima tahun terakhir, dia saksikan sendiri bagaimana efektivitas program perlindungan sosial menghadapi tantangan besar. “Dari total Rp 500 triliun anggaran Bansos, hanya separuh yang benar-benar sampai ke tangan yang berhak”, tandas Luhut Binsar Panjaitan memberikan kesaksiannya.

Jadi memang tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran informasi yang telah dibocorkan oleh mantan pejabat tinggi yang relatif dekat dan berada dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden sebelumnya. Dan kini kembali pada posisi yang penting dalam pemerintahan yang baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dan Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya yang akan mendapat dukungan sepenuhnya dari Presiden bersama rakyat, agar kondisi ekonomi Indonesia dapat segera membaik.

Banten, 12 Februari 2025

Jacob Ereste ;Raja-raja Kecil Yang Membangkang dan Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

0

Jacob Ereste ;
Raja-raja Kecil Yang Membangkang dan Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Mediacakrabuana.id

Raja kecil yang disebut Presiden Prabowo Subianto merasa kebal hukum hingga berani melawan kebijakan pemerintah tentang efisiensi belanja anggaran, perlu diuji kekebalannya agar guru kekebalannya bisa terkuat, sejauh mana kesaktiannya.

Seperti dugaan Direktur Segara Institut, Piter Abdullah, istilah raja kecil itu ditujukan kepada Kepala Daerah di Kabupaten/ Kota dan juga untuk Provinsi yang sudah berperilaku seperti raja dengan kewenangan dan menggunakan anggaran secara sewenang-wenang. Jadi memang harus segera diberantas. Sebab perilakunya terhadap rakyat bisa dipastikan akan lebih keji dan biadab, tidak diorientasikan untuk memberi pelayanan, pengamanan dan perlindungan seperti yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pejabat negara.

Boleh jadi benar pula akibat dari otonomi daerah sehingga para raja kecil itu dipilih langsung dan memiliki banyak kewenangan jadi membuat mereka merasa terpisah dari pemerintah diatasnya. Sikap berlebihan para raja kecil itu memang tidak cuma sebatas arogansi penggunaan anggaran semata, tapi dalam hal hingga perilaku berlebihan lainnya seperti menggunakan fasilitas negara serta pengawalan yang super norak, seperti acap disebut banyak orang jadi terkesan “kampungan”.

Kecuali itu, perilaku pejabat di pusat dan kementerian agaknya pun begitu. Seperti melakukan kebijakan yang tidak bijak dalam memotong alur distribusi gas elpiji 3 kg yang sudah baik dan bagus hingga mudah diperoleh rakyat kecil. Kebijakan yang tidak bijak itu telah menimbulkan kegaduhan dan kepanikan bagi rakyat yang seharusnya mendapat prioritas utama untuk dipenuhi dan dijaga keamanan dan kenyamanannya agar dapat ikut mendukung program pemerintah untuk perbaikan serta meningkatkan kesejahteraan dari keterpurukan.

Perilaku pembantu Presiden pun tampak tidak kalah dominan bersikap seperti raja kecil yang merasa mempunyai kuasa maha luas dan bebas untuk melakukan sesuatu hanya demi dan untuk popularitas belaka. Bisa jadi didalam kebijakan yang tidak populer itu, para raja kecil itu menyembunyikan agenda untuk memperkuat dan memperluas kekuasaannya mulai dari strategi monopoli dan membangun kekuatan tandingan yang pada intinya bisa merongrong kewibawaan dan capaian program Presiden untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang sedang Morat-marit akibat ulah rezim sebelumnya yang rakus dan tamak.

Dugaan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira cukup meyakinkan tudingan untuk raja kecil itu termasuk para menteri dalam Kabinet Merah Putih yang telah mulai menjadi pembicaraan untuk direshuffle, karena memang seperti onak dalam dalam daging yang bisa mengganggu perkembangan dan pertumbuhan dalam berbagai program yang pro rakyat. Maka itu, rencana reshuffle perlu segera dilakukan, agar para benalu sisa dari rezim masa lalu yang ingin meneruskan agenda terselubung mereka dapat segera dipangkas dan dimusnahkan.

Keterlibatan banyak pihak — yang sementara ini baru melibas pejabat di daerah terkait dengan kegaduhan Proyek Strategis Nasional untuk pengusaha swasta — PSN PIK-2 — jelas terkait dengan pejabat di tingkat pusat yang belum tersentuh, karena masih mampu berkelit dan menghalang-halangi aparat penegak hukum yang terkesan gamang untuk segera menindak mereka yang berkomplot itu.

Pernyataan Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Letnan Jendral Nono Sampono jelas mengatakan, tidak mungkin Agung Sedayu Group membangun tanpa ijin yang jelas dan pasti memiliki kekuatan hukum. Jadi sindikat dari pemberian ijin yang sudah dibatalkan itu, perlu pertanggung jawaban yang jelas. Sebab pihak perusahaan pun tidak boleh dirugikan, seperti pembenaran terhadap warga masyarakat pesisir Utara Laut Tangerang, Banten yang tidak boleh dijadikan korban.

Alasan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan efisiensi anggaran di kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah demi dan untuk masyarakat. Lalu ada yang membangkang menentang kebijakan Presiden untuk melakukan penghematan agar pengeluaran yang tidak perlu dan mubazir sekedar ingin mencuri anggaran dapat dibersihkan. Mereka yang melawan kebijakan Presiden ini memang harus dibersihkan. Perlu direshuffle dari birokrasi yang merasa kebal hukum. Sebab upaya menghemat dana anggaran pengeluaran ini demi rakyat, untuk memberi makan anak-anak rakyat, kata Prabowo Subianto saat memberi sambutan di acara Kongres ke XVIII Muslimat NU, di Jatim Expo, Surabaya.

Pernyataan terhadap mereka yang merasa kebal hukum ini yang berperilaku seperti raja kecil ini patut dibersihkan atau direshuffle. Bila tidak mereka akan menjadi penghambat program yang hendak dicapai oleh Kabinet Merah Putih untuk mengatasi masalah rakyat.

Banten, 12 Februari 2025

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

0

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Sumatra Utara – MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera Unesco Global Geopark bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) serta Universitas, di Aula Bappelitbang Sumut, Kamis (13/2/2025).

Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman tersebut dalam rangka komitmen kolaborasi bersama menjaga kawasan Danau Toba sebagai warisan dunia, dimana saat ini keputusan Dewan Unesco Global Geopark tahun 2023, bahwa Toba Caldera Unesco Global Geopark memperoleh status Yellow Card, dengan empat rekomendasi di dalamnya.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Effendy Pohan mengungkapkan, bahwa rekomendasi pertama adalah Badan Pengelola Toba Caldera UGG harus meningkatkan kegiatan edukasi berbasis riset. Kedua, revitalisasi dan optimalisasi badan pengelola. Ketiga, pembelajaran manajemen agar badan pengelola bisa memahami dan melaksanakan prinsip Unesco Global Geopark.

“Yang keempat, adalah visibilitas, seperti gerbang, monumen dan panel interpretasi. Sehingga wisatawan atau pengunjung bisa mengetahui bahwa mereka sedang berada di kawasan Kaldera,” ujar Effendy, didampingi Kepala Bappelitbang Alfi Syahriza, Kadisbudparekraf Zumri Sulthony, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus dan Kadis Pendidikan Haris Lubis.

Terkait rekomendasi itu, Effendy mengatakan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk mempersiapkan upaya mempertahankan status sebagai warisan dunia. Sebab pada pertengahan tahun ini akan ada validasi ulang, dimana harus dikejar peningkatan penilaian dari Yellow Card ke Green Card. Sehingga perlu koordinasi yang menyeluruh, terutama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang ada di kawasan tersebut.

“Melalui pendekatan yang baik antara badan pengelola Toba Caldera UGG dengan masyarakat lokal dengan menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta menjadikan Danau Toba sebagai ladang investasi. Karenanya penandatanganan ini merupakan implementasi dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jadi tidak sekadar mendapat Green Card saja, tetapi bagaimana menumbuhkan perekonomian masyarakat,” jelas Effendy.

Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman ini, lanjutnya, melibatkan Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Panca Budi dan Universitas Prima Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menentukan kerangka kerja yang jelas, serta arah tujuan yang menyeluruh baik ekonomi maupun lingkungan serta budaya.

Hadir juga Ks OPD Provsu di antaranya Ka Bapelibang , Alfi, Kadisdik, A. Haris, Kadis Budpar Zumri, Kadis Kominfo Ilyas, Ketua Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung, Ketua Dewan Pengurus Wilayah KMDT Sumut Binari Manurung, Rektor Universitas Panca Budi HM Isa Indrawan, perwakilan Universitas Prima Indonesia, serta General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UGG Sumut Azizul Kholis dan para manager lainnya. (Rizky Zulianda)

Keterangan FOTO : Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penanda tanganan Nota Kesepahaman dan Nota Kerjasama Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark dengan Dewan Pengurus Pusat Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Pembangunan Panca Budi, dan Universitas Prima Indonesia di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (13/2). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Danau Toba dalam mempertahankan status UNESCO Global Geopark pada Revalidasi pertengahan tahun 2025 mendatang.

Keterangan Foto : Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu

TANAH MILIK NEGARA ALIH PUNGSI, POLRES SUMENEP DIDESAK SEGERA BERTINDAK.

0

TANAH MILIK NEGARA ALIH PUNGSI . POLRES SUMENEP DIDESAK SEGERA BERTINDAK.

Sumenep Madura ; Mediacakrabuana.id

Abd Aini Alias Salam Warga Kalianget Sumenep Madura Temukan Tanah PT Garam anak perusahan BUMN alih Fungsi yang berlokasi di Banjar Barat, Menjadi Tambak Udang Diduga keras ada main dengan pegawai PT.Garam. Pasalnya. Abd Aini Salam, telah menemukan kasus yang mengguncang masyarakat di wilayah Banjar Barat, Gapura kecamatan gapura kab sumenep. Tanah milik PT Garam yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian garam, Ironisnya telah beralih fungsi menjadi tambak udang seluas lebih dari satu hektar. Pihak Keamanan PT. Garam menjadi mandul diduga menerima Sampau ratusan juta rupiah .

Ketika diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa penyewa tanah tersebut adalah seorang bernama Hendra, yang beralamat di Desa Baban, Gapura. Abd Aini Salam, yang melakukan penemuan ini, mengungkapkan bahwa ia menyewa tanah tersebut langsung dari PT Garam.

Ironisnya, yang menjadi perhatian utama adalah praktik pembuangan limbah dari tambak udang yang dibuang ke saluran air untuk mengisi petakan garam.

Hal ini menjadi penyebab keprihatinan Abd Aini Salam karena mencemari lingkungan sekitar dan dapat membahayakan ekosistem lokal.

Dalam penelusuran lebih lanjut,

General Manager Aset PT Garam, Awiyanto, ketika dihubungi melalui Whats App, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya alih fungsi tambak garam menjadi tambak udang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dan pengawasan aset perusahaan PT.Garam yang seharusnya dijaga ketat.

Ali Sopyan Devisi Pengawasan Aset dan Keuwangan Negara Republik Indonesia DPP. WRC.PANRI . WATCH. RELATION OF CORUPPTION Mendesak Pihak Jajaran Polres Sumenep dapat segera bertindak untuk mengamankan kan aset milik negara
( Red)

Dominus Litis Dikhawatirkan Sebabkan Kewenangan Berlebih

0

Dominus Litis Dikhawatirkan Sebabkan Kewenangan Berlebih

Medan,- Mediacakrabuana.id

Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,”jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya.”ungkapnya.

Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.

Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. “Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,”tukasnya. (Tim)

PROYEK PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK DIKABUPATEN PALI SUMSEL .MERUGIKAN UANG NEGARA APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL

0

PROYEK PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK DIKABUPATEN PALI SUMSEL .MERUGIKAN UANG NEGARA APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MANDUL

PALI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Indikasi Kerja Sama yang Tidak Sehat dan Pemahalan Harga pada Pekerjaan
Pemasangan Jaringan Listrik, Instalasi Listrik Kantor Kejari, dan Lampu Solar
Cell
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, dan dokumen pendukung
lainnya menunjukan hal-hal sebagai berikut.
a. Pemasangan Jaringan Listrik
1) Indikasi kerja sama yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa
atas pemasangan jaringan
Pemasangan jaringan listrik merupakan salah satu paket yang hilang dari sistem
LPSE PALI sehingga pengecekan hashkey tidak dapat dilakukan, pemeriksa
meminta unduhan atas dokumen yang yang telah di-download dan dievaluasi
oleh pokja, namun masih terdapat kekurangan dokumen kualifikasi.
Tim melakukan prosedur alternatif untuk mengevaluasi proses lelang atas
pekerjaan pemasangan jaringan listrik diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Peserta yang mengikuti lelang atas lima paket pemasangan jaringan listrik
hanya dua perusahaan yaitu CV LM (pemenang lelang) dan CV TPMO
(Peserta lelang), yaitu:CV TPMO selalu mengikuti lelang atas kelima paket tersebut, namun tidak
pernah memasukan dokumen penawaran sehingga membuat CV LM
menjadi penawar tunggal.
c) Indikasi kerja sama penyedia dengan Pokja diketahui dari Metadata
dokumen file penawaran harga CV LM dan dokumen file HPS memiliki
kesamaan Pdf creator dan create date yaitu “mab” dan “2023:03:15
16:20:48Z”, yaitu:
TabIndikasi HPS tidak rahasia ditunjukkan dari kesamaan antara HPS dan file
penawaran CV LM, yaitu:
(1) Terdapat kesamaan warna sheet (merah, kuning, hijau, dan biru) dan
penamaan sheet yaitu “Daftar Isi”, “Mobilisasi”, “Analisa K3”, “Analisa
Pemotongan Pohon”, “alat”, “REKAP ANALISA”, “UPAH DAN
MATERIAL (A)”, serta “LISTRIK – ANALISA (A)”;
(2) Terdapat kesamaan koefisien-koefisien antara file HPS (Sheet LISTRIK

  • ANALISA (A)) dengan file Harga Pemenang Lelang (Sheet LISTRIK
  • ANALISA (A)). Antar file/sheet tersebut juga memiliki reference cell
    yang sama, contohnya pada sel G12 yang memiliki isi/rumus berupa
    “=VLOOKUP($C12;’UPAH DAN MATERIAL
    (A)’!$B$8:$F$181;4;0)”;
    (3) Terdapat kesamaan reference cell antara file HPS (Sheet COVER)
    dengan file Penawaran Harga Pemenang (Sheet COVER Sebadak) yang
    mengacu pada data-data yang berlokasi pada sheet yang sama namun
    diluar print area. Selain itu, antar kedua sheet tersebut juga terdapat

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

0

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

Binjai,- Mediacakrabuana.id

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025)

Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.

“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.

Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.

Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.

Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum’at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. (Tim)

GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BANYUASIN GOROK APBD / APBN MELIARAN RUPIAH

0

GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BANYUASIN GOROK APBD / APBN MELIARAN RUPIAH

lBANYUASIN SUMSEL ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Tim BPK tidak memperoleh cukup bukti untuk melakukan koreksi atas saldo
persediaan dan beban persediaan.
3) RSUD Sukajadi
Dinas Kesehatan menyajikan Saldo Persediaan berupa obat dan obat lainnya
sebesar Rp11.117.450.042,43 di antaranya terdapat pada RSUD Sukajadi sebesar
Rp1.916.535.953,05. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik persediaan pada
tanggal 24 Maret 2024 dan perhitungan mundur ke tanggal 31 Desember 2023
diketahui terdapat selisih Rp3.068.877,58 atas sembilan jenis obat dengan nilai
persediaan sebesar Rp6.997.839,80.
Berdasarkan keterangan kepada pengelola persediaan RSUD diketahui bahwa
sepanjang tahun 2023, RSUD mencatat mutasi masuk persediaan yang bersumber
dari DAK, kemudian saat penyusunan Laporan Persediaan, Dinas Kesehatan
menginformasikan penyaluran obat sepanjang tahun 2023 terdiri atas obat yang
sumber dana dari APBD dan DAK, sehingga pengurus barang pembantu tidak
dapat merinci saldo persediaan yang sumber dananya dari DAK atau APBD.
Rincian perhitungan selisih pada Lampiran 11.
c. Penyajian Nilai Persediaan pada Dinas PUPR Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai
Persediaan
Dinas PUPR menyajikan saldo Persediaan per 31 Desember 2023 sebesar
Rp24.241.001.798,00. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang
diketahui terdapat 11 pekerjaan yang belum dilengkapi dengan dokumen BAST
sebesar Rp1.687.290.500,00 dengan rincian pada Lampiran 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Pernyataan Nomor 05 Akuntansi Persediaan pada:
1) Paragraf 5 huruf d yang menyatakan bahwa persediaan merupakan aset yang
berupa barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
dalam rangka kegiatan pemerintahan;
2) Paragraf 24 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan jumlah
unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang
digunakan; dan
3) Paragraf 25 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara
periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan
inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah dengan
pembelian atau perolehan persedian dikurangi saldo akhir persediaan dikalikan
dengan unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor
28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 6 ayat
(2) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab
untuk:
1) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya; dan
2) Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya.
c. Peraturan Menterin Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
terdiri dari:
a) Buku penerimaan persediaan;
b) Buku pengeluaran persediaan;
c) Buku penyaluran persediaan;
d) Kartu barang persediaan;
e) Daftar BMD persediaan rusak atau usang.
2) Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa permintaan persediaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 ayat (4) didasarkan atas nota permintaan dari pihak
yang membutuhkan;
3) Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu mengeluarkan dan menyalurkan barang persediaan
berdasarkan surat perintah penyaluran barang yang dituangkan dalam berita acara
serah terima.
d. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 275 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan
bahwa Kepala Badan Pengelola Aset Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan,
berwenang dan bertanggung jawab:Membantu Pengelola Barang dalam meneliti dan memberikan pertimbangan
persetujuan rencana kebutuhan pengadaan persediaan kepada pengelola barang;
2) Membantu Pengelola Barang dalam mengatur pelaksanaan pemusnah da

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”

Bersambung Edisi berikut ….!!!

( Red)

Pemkab Karawang TA 2023 . Realisasi Belanja Hibah SebesarRp720.000.000,00 Belum Dapat Diyakini Kesesuaian Penggunaannya, Diduga Kuat Masuk Kekantong Pejabat

0

Pemkab Karawang TA 2023 . Realisasi Belanja Hibah Sebesar
Rp720.000.000,00 Belum Dapat Diyakini Kesesuaian Penggunaannya. Diduga Kuat Masuk Kekantong Pejabat

KARAWANG,JABAR | MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menyikapi temuan BPK RI pemkab karawang megatakan banyak yang di langgar

.Realisasi belanja hibah sebesar Rp720.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya, maka beberapa Undang-Undang (UU) yang dilanggar antara lain:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 5 ayat (1) UU ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  2. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pasal 10 UU ini mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal yang Dilanggar

  1. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003: Pengelolaan keuangan negara tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  2. Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004: BPK tidak dapat memeriksa pengelolaan keuangan negara karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
  3. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999: Terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah.

Faktanya
LaporanPertanggungjawaban Belanja Hibah Kabupaten Karawang TA 2023
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan
anggaran belanja hibah sebesar Rp216.984.270.371,00 yang direalisasikan sebesar
Rp215.354.348.680,00 atau 99,25%. Realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya
berupa belanja hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp1.180.000.000,00.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah
pada Badan Kesbangpol, menunjukkan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar
Rp720.000.000,00, dengan rincian terdapat pada Lampiran 13. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 90
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
a. Pasal 23:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawabanpenerima Hibah meliputi:
a) Laporan penggunaan Hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti
serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah menerima Hibah, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali
ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab
atas penggunaan Hibah yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannyaPasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah sebesar
Rp720.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Badan Kesbangpol belum optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian dana hibah; dan
b. Penerima hibah tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan
penggunaan dana hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan:
a. Inspektur untuk memantau atas 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang belum disampaikan;
b. Kepala Badan Kesbangpol untuk:
1) Lebih optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian dana hibah; dan
2) Mempertimbangkan penerima hibah yang tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah agar tidak diberikan lagi
pemberian hibah tahun berikutnya.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Red )*

HAQUL YAKIN HASTO AKAN MENANG DI PRAPERADILAN.

0

HAQUL YAKIN HASTO AKAN MENANG DI PRAPERADILAN.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Dengan melihat fakta-fakta persidangan Praperadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, baik ketika mendengarkan saksi-saksi dari Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon maupun saksi-saksi dari Penyidik KPK sebagai Termohon, seharusnya menurut Logika Hukum Hasto Kristiyantolah yang menang.

Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, yakni Penyidik KPK sebagai pihak Termohon yang menang, maka itu artinya ada intervensi Mulyono melalui Kapolri. Sangat perlu untuk diingat, bahwa Hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu benar-benar nyata apa adanya.

Fakta jalannya persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon melawan Penyidik KPK sebagai Termohon, juga sama sekali tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Bahkan selain kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang selalu unggul dalam memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang seringkali membuat pihak KPK sebagai Termohon selalu kewalahan memberikan jawaban yang tepat, saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Penyidik KPK sebagai Termohonpun, dalam kesaksiannya banyak yang memberikan keuntungan bagi Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon.

Perhatikanlah misalnya Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penyidik KPK sebagai Pihak Termohon, yang disampaikan pada sidang Praperadilan pada Selasa (11/Februari/2025), yang menguntungkan Hasto Kristiyanto sebagai Pihak Pemohon:

A. Tentang pemeriksaan relevansi Alat Bukti di lembaga praperadilan

Alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas dari
Alat Bukti tersebut, yaitu: relevan, kredibel, dan diperoleh sesuai dengan

ketentuan yang berlaku;

Untuk mencapai keadilan substantif, Ahli AZMI SYAHPUTRA berpendapat
bahwa dalam praperadilan relevansi Alat Bukti bisa diuji dalam praperadilan, sedangkan Ahli TAUFIK RACHMAN berpendapat bahwa relevansi Alat Bukti hanya bisa dinilai dalam pokok perkara, namun perlu digaris bawahi, Ahli TAUFIK RACHMAN menganggap ini adalah kelemahan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.

B. Tentang Perolehan Alat Bukti yang tidak Sah

Ahli sepakat bahwa tidak boleh ada tekanan, intimidasi dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan Saksi;

Dalam keadaan normal, Aparat Penegak Hukum harus memperkenalkan diri sebelum memanggil, menggeledah, dan penyitaan;

C. Tentang Obstruction of Justice

Bila barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak rusak dan ada pada Penyidik, maka menurut Ahli tidak terlihat unsur obstruction of justice;

Saat diilustrasikan tentang penghalangan di PTIK, Ahli menganggap ini bukan obstruction of justice;

Tindak Pidana obstruction of justice, harus tindak pidana pokoknya
setidak-tidaknya harus ada sprindik dulu. Hal ini bertentangan dengan
pengeluaran Sprindik KPK yang mana nomor Sprindik obstruction of justice
(No.152) lebih dulu keluar dari nomor Sprindik Tindak pidana suap (No.153).

D. Tentang perlunya Bukti Permulaan yang cukup

Harus ada pengumpulan Alat Bukti terlebih dahulu baru penetapan Tersangka;

Pada saat gelar perkara, Alat Bukti sudah harus terlebih dahulu dikumpulkan, sehingga tidak perlu dicari lagi Alat Bukti (berhubungan dengan pernyataan KPK yang mencari Alat Bukti setelah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka).

E. Tentang kedudukan SOP KPK

Ahli menyamakan SOP KPK dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA;

Hal ini kurang tepat karena SOP KPK adalah Peraturan Kebijakan (beleid regels) yang saat ini, lembaga pengujiannya tidak ada di Indonesia. Hal ini berbeda dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA yang bisa diuji di Mahkamah Agung (judicial review).-

Ahli menerangkan bahwa SOP KPK tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang, dan harusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat
administratif dalam pelaksanaan tugas KPK.

Dengan menggunakan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak KPK (Termohon) saja Hasto kuat, apalagi jika ditambah keterangan ahli dari pihak Hasto sendiri (Pemohon), akan makin kuat lagi. Karena itulah Praperadilan ini sangat menarik.

Seharusnya Hasto Kristiyanto menang, dan jika ini terjadi, artinya Kapolri mendudukkan diri di bawah Presiden Prabowo Subianto, namun sekiranya sebaliknya, maka Kapolri masih menjadi elemen kekuasaan Jokowi.

Meski demikian kita berharap, agar Hakim tetap merdeka dan berdaulat untuk mengambil keputusan demi keadilan yang sejati…(SHE).

13 Februari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Jacob Ereste :Perlawanan & Perjuangan Yang Gigih dan Tangguh Pemimpin Spiritual Hingga Menjelang Usia 90 Tahun

0

Jacob Ereste :
Perlawanan & Perjuangan Yang Gigih dan Tangguh Pemimpin Spiritual Hingga Menjelang Usia 90 Tahun

Mediacakrabuana.id

66 tahun sudah sejak Dalai Lama melarikan diri dari tanah leluhurnya di Tibet di tengah tindakan kekerasan Tiongkok yang berpuncak pada Maret 1959 sampai sekarang. Catatan sejarah ini mengingatkan pada ambisi China untuk menganeksasi bangsa Tibet tunduk dalam kekuasaannya yang akan terus diperluas sampai sekarang.

Tiongkok yang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua sebanyak 1,42 milyar, setelah India yang memiliki jumlah penduduk 1,45 milyar memang sangat membutuhkan ruang hidup yang lebih luas, sehingga sekarang tampak melakukan program mengirim rakyatnya untuk berimigran keberbagai negara di dunia, dan Indonesia menjadi pilihan utama yang menggiurkan untuk dijadikan tempat tinggal dan meneruskan penghidupan yang lebih layak dan lebih enak di masa mendatang. Karena itu tekanan terhadap segenap warga bangsa Indonesia semakin terasa berat menghadapi persaingan di negeri sendiri dengan warga bangsa pendatang yang masuk sampai ke ujung desa maupun hutan di pedalaman yang mungkin belum pernah dikunjungi oleh warga bangsa sendiri.

Aneksasi terhadap bangsa Tibet oleh pemerintah rakyat Tiongkok jelas tercatat pada 6 Oktober 1950 – 23 Mei 1951. Daerah otonom Tibet adalah entitas setingkat provinsi yang diperintah oleh Pemerintah Rakyat yang dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah Sekretaris Cabang Partai Komunis Tiongkok.

Karenanya, Tibet hingga sekarang berada dibawah kekuasan Tiongkok. Budaya Tibet dan agama Budha menjadi bagian dari budaya Tiongkok.

Dalam agama Budha terdapat kelompok-kelompok kode moral untuk mencapai kesempurnaan, yaitu kemurahan hati, moralitas, kesabaran, keberanian, konsentrasi dan kebijaksanaan. Maka itu semangat hidup bangsa Tibet bertumpu pada penjelmaan sifat dan sikap Budha, meski Budha itu sendiri bukan Tuhan. Sebab pengikut Budha pun tidak menekankan pada peran Tuhan sebagaimana keyakinan yang ada pada umat agama lainnya.

Dalam kondisi tekanan yang berat dari Tiongkok, Dalai Lama terpaksa memilih untuk mengungsi meninggalkan Tibet pada malam hari, tanggal 17 Maret 1959 ke tempat pengasingannya di India yang berada di bawah Gunung Himalaya. Sampai kini pun, Dalai Lama tidak dapat pulang ke kampung halamannya di Tibet. Ketika semua itu terjadi, usia Dalam Lama masih 23 tahun dengan cara menyamar sebagai tentara agar dapat lolos dari penjagaan yang ketat. Ia menempuh perjalan berliku dalam suasana yang penuh dengan dimensi spiritual hingga mencapai tempat pengasingan yang aman dan selamat memasuki wilayah negera India.

Sebagai Pemimpin bangsa Tibet, Dalai Lama dianggap sebagai tokoh utama perlawanan Tibet dari tekanan Tiongkok. Maka itu, saat menerima undang kunjungan datang ke Markas Militer pemerintah Tiongkok tanpa diperbolehkan disertai pengawalan itu, ini berarti sebuah jebakan yang bisa membahayakan dirinya. Karena itu, bersama pengikutnya Dalai Lama memilih untuk mengungsi, mencari suaka ke India dengan menyusuri lereng pegunungan Himalaya untuk sampai ke tempat pengasingannya di India sampai sekarang.

Pada tahun 1959 penindasan China Tiongkok memang semakin intensif di Tibet. Tapi secara mengejutkan Tiongkok menawarkan rekonsiliasi dengan datang ke China.

Orang-orang Tibet yang ikut mengungsi ke India tetap gigih melakukan perlawanan dengan cara mengkampanyekan tindakan pemerintah
Tiongkok yang melakukan tindak kekerasan, tekanan, penganiayaan agar Tibet tunduk dan mau berada di bawah kekuasaan Tiongkok. Keberadaan Dalai Lama di India yang aman dan nyamah karena mendapat perlindungan serta perlakuan yang baik dari pemerintahan India, terus mengundang arus pengungsian warga masyarakat Tibet mengikuti dalam skala yang lebih besar.

Dari berbagai catatan para pengamat politik dan kemanusiaan internasional, pelarian dramatis Dalai Lama dari Tibet memperoleh suaka di India menjadi momen penting dalam perjuangan dan perlawanan bangsa Tibet terhadap pendudukan China terkait evolusi hubungan antara India dengan China.

Pilihan tempat pengungsian Dalai Lama di Kota Dharamshala, India yang berada di kaki gunung Himalaya, berbatasan dengan Nepal, Cina dan Tibet.

Perseteruan Tibet yang merasa terusik oleh kekuasaan China Tiongkok mulai memanas pada tahun 1958 dengan tokoh utamanya Dalai Lama XIV yang menghadapi serangan tanpa henti dari China di bawah Pemerintahan Perdana Menteri Mao Zedong yang dihadapi rakyat Tibet dengan gigih. Begitulah, sejak usia 16 tahun Dalai Lama telah menjadi pemimpin politik bangsa Tibet dalam menghadapi aneksasi China yang menginginkan Tibet berada di bawah kekuasaan Tiongkok. Sejak usia 2 tahun saat masih bernama Lhamo Dhondup, ia dipercaya sebagai reinkarnasi Dalai Lama XIII, yaitu Thubten Gyatso. Sebagai tokoh spiritual sekaligus pemimpin politik bangsa Tibet, Tenzin Gyatno yang kemudian disebut Dalai Lama XIV, kini akan genap berusia 90 tahun pada 6 Juli 2025. Keteladanan, ketangguhan dan kegigihannya berjuang demi kemanusiaan, rela terusir dari kampung halaman sendiri untuk terus melakukan perlawanan menghadapi kebhatilan dan kezaliman dari kekuasaan yang rakus dan tamaj. Padahal, warga bangsa Tibet hanya ingin hidup tenang, nyaman dan tenteram, tanpa ingin diusik dan mengusik warga bangsa yang lain.

Permenungan pada perlawanan dan perjuangan yang gigih dari tokoh spiritual dan pemimpin politik Bangsa Tibet ini relevan saat menikmati suasana Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 Hijriyah pada 27 Januari 2025 serta perayaan Imlek 2576 pada 29 Januari 2025. Sehingga rahmatan lil alamin dapat menebar pada seantero jagat meliputi segenap makhluk serta alam semesta yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia sebagai khalifah di bumi.

Banten, 29 Januari 2025

BERITA TERBARU