Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39 Diduga Dirampok Pejabat Bangsat

0
381 views

Pemkab Muara Enim Kebobolan Anggaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39 Diduga Dirampok Pejabat Bangsat

Kabupaten Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

” Ali.Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menyikapi Temuan BPK RI
.Pembayaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp335.919.345,39 dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia. Berikut beberapa UU yang dapat dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 91 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 54 ayat (1) UU Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa setiap ASN yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi Pidana: Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
  2. Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
  3. Sanksi Perdata: Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pengembalian uang.
    Tegas Ali Sopyan

Ali Sopyan mengatakan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga Korupsi atau Dirampok Pejabat Bangsat yang telah merugikan keuangan negara Tegas nya.

Faktanya :

Pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp335.919.345,39
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp2.124.505.487.815,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023
sebesar Rp1.201.871.328.172,28 atau 56,57% dari anggaran. Realisasi tersebut
diantaranya digunakan untuk Belanja Tambahan Penghasilan ASN atau Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp147.156.788.831,00.
TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di
lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan
ASN. Besaran TPP pemerintah suatu daerah menyesuaikan kemampuan keuangan
daerahnya. Dasar perhitungan TPP tiap ASN salah satunya adalah tingkat kehadiran,
dimana ASN penerima TPP wajib mengisi daftar hadir setiap hari kerja
menggunakan sistem presensi elektronik, termasuk diantaranya presensi
menggunakan aplikasi e-presensi dan sidik jari (fingerprint). ASN yang tidak masuk
kerja tanpa keterangan yang sah, sakit tanpa surat keterangan sakit atau rawat inap,
izin, cuti (kecuali cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sampai dengan anak
ketiga), terlambat masuk kerja, dan pulang sebelum waktunya sebagaimana terekam
dalam sistem presensi elektronik, akan dikenakan pengurangan TPPeraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
mengatur perhitungan pembayaran TPP ASN berdasarkan penghitungan kehadiran
dan kinerja. Komponen besaran TPP terdiri dari 40% berdasarkan kehadiran dan
60% berdasarkan kinerja. Bagi pegawai yang tugas belajar dan dibebaskan dari
jabatannya mendapat TPP sebesar 50% dari besaran TPP jabatannya.
Pengurangan TPP berdasarkan komponen kehadiran diperhitungkan kepada
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, izin, terlambat datang, pulang sebeluml
waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik, sakit tanpa surat
keterangan dokter dan/atau Pegawai ASN yang menjalani cuti selain cuti tahunan,
cuti sakit, dan cuti bersalin sampai anak ketiga.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerapkan aplikasi e-presensi dalam
melakukan presensi masuk dan pulang kerja berdasarkan Surat Edaran Bupati
Nomor 800/567/BKPSDM-3/2023 perihal Penerapan Aplikasi E-Presensi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang diantaranya menyatakan:
a. Telah selesainya masa uji coba dalam penggunaan aplikasi e-presensi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (uji coba mulai dari Januari s.d
April 2023);
b. Terhitung tanggal 1 Mei 2023 ASN sudah menggunakan aplikasi e-presensi
yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada jam masuk dan pulang kerja; dan
c. Bagi sekolah atau unit kerja yang berada di pelosok tidak terjangkau oleh
jaringan internet sehingga penggunaan aplikasi e-presensi mengalami kendala
agar menggunakan peralatan absensi lainnya seperti fingerprint sehingga data
kehadiran pegawai dapat dikelola dengan baik dan dapat dipertanggung-
jawabkan.
Hasil pemeriksaan atas data kehadiran melalui e-presensi pada 58 SKPD dan
data fingerprint sekolah, dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPP, serta
permintaan keterangan kepada Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan
Kepegawaian, Staf Keuangan, dan Staf Kepegawaian menunjukkan permasalahan
sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi 02*)