www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 170    
Beranda blog Halaman 170

DIDUGA KUAT HELIY SUSANTI ISTRI KADES JADIAN BARU MULAK SEBINGKAI LAHAT JABAT PERANGKAT DESA TERINDIKASI BERNUANSA KKN

0

DIDUGA KUAT HELIY SUSANTI ISTRI KADES JADIAN BARU MULAK SEBINGKAI LAHAT JABAT PERANGKAT DESA TERINDIKASI BERNUANSA KKN

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Pasal 17 mengatur larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang
Pasal 17 ayat (2) mengatur penyalahgunaan wewenang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3 menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang.
Pidana penjara
Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.Pidana denda
Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Penyelenggaraan pemerintahan harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dimana, nepotisme itu adalah tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.
Pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

Dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme terindikasi terjadi diDesa Jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupayen Lahat Propinsi Sumatera Selatan.Warga Desa Jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Lamru 18-02-2025 kepada awak media ini mengatakan, kami sedikit janggal melihat kepemerintahan Desa jadian baru yang suaminya Kepala Desa istrinya menjabat Perangkat Desa bagian Kasi Pembangunan.Ibu Heliy Susanti menjabat semenjak suaminya menjabat menjadi Kepala Desa Jadian Baru ditahun 2022.Masih banyak warga yang memiliki kelebihan untuk menjadi perangkat desa, jangan mendahulukan kepentingan Pribadi dengan menjadikan istri sendiri untuk menjadi perangkat Desa, “ujarnya”.

Hal yang sama disampaikan Efro yang mengaku warga Desa Jadian Baru 18-02-2025 menyampaikan Berilah kesempatan kepada warga desa untuk maju,jangan monoton memperjuangkan keluarga sendiri,Istri Kades sepantasnya menjabat Ketua PKK Desa, mendampingi dan mendukung setiap kegiatan suami selaku Kepala Desa.Inilah yang dinamakan jabatan Nepotisme memikirkan kemajuan sendiri bukan memikirkan bagaimana cara agara warga desa maju, “ungkapnya”.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga awak media ini berkomunikasi Via WA dengan salah satu pelaku sosial kontrol / kontrol sosial,membenarkan yang bersangkutan istri kades dilantik jadi perangkat pada tahun 2022 serentak pilihan kades pada waktu ribuan perangkat diberhentikan secara sepihak,keterangan itu laporan dari salah satu perangkat.

Marwan Hardindi Kepala Desa jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai saat dikomfirmasi oleh awak media ini 18-02-2025 Nomor WhatApss 0821-8196-XXXX memberikan jawaban”Maaf ijin menjawab, istri saya menjabat perangkat desa sejak tahun 2016 yg lalu,kades pada masa itu adalah Ferli, bukan saya yg mengangkat istri saya menjadi perangkat desa,sekali lagi saya sampaikan bukan Saya yg mengangkat istri menjadi perangkat desa karna pada tahun 2016 bukan saya yg jabat kepala desa,tapi saudara Ferli 🙏🙏🙏”

HERI AS &NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

PEMKAB LAHAT, TAHUN 2023 BEBERAPA SKPD DIDUGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA. DAN MELANGAR PERATURAN.

0

PEMKAB LAHAT, TAHUN 2023 BEBERAPA SKPD DIDUGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA. DAN MELANGAR PERATURAN.

ĹAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern maupun keti dakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Realisasi Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi
    Sebenarnya mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp567.155.165,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp304.094.254,00;
  2. Pengelolaan Belanja Hibah pada Dua SKPD Tidak Tertib mengakibatkan lebih saji
    Belanja Hibah sebesar Rp1.793.986.290,00 dan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp1.744.746.290,00;
  3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Hibah pada Tiga SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan kelebihan
    pembayaran sebesar Rp1.112.162.670,60;
  4. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kualitas Pekerjaan Belanja
    Modal pada Empat SKPD mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar
    Rp12.834.665.031,37 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.344.015.372,91;
  5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemkab Lahat Belum Memadai yang
    mengakibatkan potensi kehilangan kendaraan dinas yang tidak diketahui
    keberadaannya dan tanpa informasi yang jelas sebesar Rp33.330.655,21, hak
    kepemilikan Aset Tetap lemah serta berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada BupatiMerevisi Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemkab Lahat agar
    sepenuhnya sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat
    Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda serta
    memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp304.094.254,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah;
  6. Memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memproses pengembalian
    dana hibah KONI Lahat sebesar Rp1.744.746.290,00 sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  7. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp86.475.107,29, Kepala Dinas TPHP sebesar Rp391.603.517,19, dan Kepala Dinas
    Perkebunan sebesar Rp634.084.046,12 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp2.087.271.232,35, Kepala Dinas PRKPP sebesar Rp199.806.912,67, dan Kepala
    Dinas Kesehatan sebesar Rp56.937.227,89 sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  9. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan pengurus barang untuk
    melakukan inventarisasi fisik atas 88 kendaraan dinas dan memerintahkan Kepala
    BPKAD untuk mengusulkan perpanjangan pinjam pakai atas dua unit aset Gedung
    dan Bangunan, menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD menambahkan nilai
    aset tanah menggunakan nilai wajar dan memproses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Pemkab Karawang Tahun 2023 Diduga Sarang Korupsi Pejabat.

0

Pemkab Karawang Tahun 2023 Diduga Sarang Korupsi Pejabat .

Karawang Jabar || Mediacakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan diantaranya sebagai berikut.

  1. Belanja Barang dan Jasa untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Non Subsidi BioSolar
    (B30) pada DLH tidak sesuai ketentuan mengakibatkan realiasi belanja sebesar
    Rp3.172.629.200,00 belum mempertimbangkan aspek keekonomian dalam pengelolaan
    keuangan daerah;
  2. Pengadaan pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum yang dibiayai dengan
    Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan pada Dinas Perhubungan TA 2023 tidak sesuai
    ketentuan mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memperoleh harga
    penawaran yang kompetitif dan menguntungkan; dan harga pengadaan 27 kontrak
    pekerjaan Penerangan Jalan Umum berindikasi lebih tinggi dari yang sewajarnya minimal
    sebesar Rp545.413.300,00;
  3. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah atas pembangunan/pengelolaan
    enam pasar tidak sesuai kontrak mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Karawang belum
    memperoleh kepastian waktu pelunasan atas tunggakan piutang kontribusi dari enam
    mitra sebesar Rp18.613.572.498,00; dan

Sampai berita ini diterbitkan kepada Dinas, atau pejabat yang bersangkutan belum dikonfirmasi”.

Bersambung Edisi berikutnya…..!!!

ANGGARAN BELANJA PEMKAB BENER MARIAH Rp 243.802.656. 304.00..LIMA SKPD LANGGAR KETENTUAN BELUM DI PEROSES HUKUM Rp 839. 302. 170. 00 LENYAP DIMAKAN PEJABAT ATAU PENJAHAT.

0

ANGGARAN BELANJA PEMKAB BENER MARIAH Rp 243.802.656. 304.00..LIMA SKPD
LANGGAR KETENTUAN BELUM DI PEROSES HUKUM Rp 839. 302. 170. 00 LENYAP DIMAKAN PEJABAT ATAU PENJAHAT.

ACEH : MEDIACAKRABUANA.ID

Team V Pemburu Fakta Rajawali . Memburu adanya dugaan gerombolan jaringan koruptor di Pemkab. Bener Mariah Pasalnya Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Lima SKPK Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp839.302.170,00 Pada TA 2023, Pemkab Bener Meriah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp243.802.656.304,00 dengan realisasi sebesar Rp232.519.105.760,93 atau
95,37% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp15.683.401.500,00.
Pemkab Bener Meriah telah menetapkan SBU melalui Perbup Bener Meriah Nomor
61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023. Dalam Perbup
ini dijelaskan bahwa honorarim tim pelaksana kegiatan adalah honorarium yang
diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk
melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau
sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium
adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1) yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; atau
2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah.
c. Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d. Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di
luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim
dan realisasi pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan pada Lima SKPK menunjukkan hal-hal berikut:Realisasi pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai
dengan ketentuan SBU
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah (Setda), Badan
Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPA), Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diketahui
bahwa terdapat Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai
SBU Pemerintah Kabupaten Bener Meriah TA 2023. Dalam penjelasan SBU
dinyatakan bahwa besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan
atas dasar keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah ditujukan untuk kegiatan
yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan atas susunan Tim Pelaksana Kegiatan pada lima SKPK,
menunjukkan bahwa terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang penetapannya
berdasarkan SK Bupati. Namun, susunan timnya tidak mengikutsertakan instansi
pemerintah di luar pemerintah daerah dan hanya melibatkan personil antar satuan
kerja perangkat daerah. Sehingga, Tim Pelaksana Kegiatan tersebut tidak sesuai
ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau
yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Dalam realisasi pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut, tetap
diberikan sesuai dengan honorarium tim yang ditetapkan oleh Bupati. Seharusnya
realisasi honorarium tersebut menggunakan standar biaya honorarium Tim
Pelaksana yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah karena hanya melibatkan
personil antar satuan kerja perangkat daerah. Sehingga realisasi pembayaran
honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan SBU sebesar
Rp475.576.965,00 dengan rincian sebagai berikut:Berdasarkan permintaan keterangan kepada masing-masing PPTK dan/ atau
Pengguna Anggaran SKPK terkait diketahui bahwa selama ini belum mengeta”.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi Berikutnya….!!!

( Redaksi 02)

Jacob Ereste :Danantara Seperti Menu Lezat Yang Tersaji Di Meja Makan Dijaga Oleh Tikus Got Atau Kucing Garong

0

Jacob Ereste :
Danantara Seperti Menu Lezat Yang Tersaji Di Meja Makan Dijaga Oleh Tikus Got Atau Kucing Garong

Mediacakrabuana.id

Kesaksian Dahlan Iskan tentang Dana Anagata Nusantara yang dipopulerkan dengan sebutan Diantara adalah Proyek raksasa Pemerintahan Prabowo Subianto, seperti yang diungkap Repelita Prima Medya, 18 Februari 2025. Nama Dahlan Iskan pun ikut jadi perbincangan ditengah trending-nya Danantara. Setidaknya mantan Menteri BUMN yang juga jurnalis dan penulis ini sempat memberikan tentang instansi yang akan menggenggam dana segunung yang sudah disebut segede 14.000 triliun rupiah itu nanti. Bahkan berita terbaru Ikhwal dana segunung itu segera akan disetor dalam bentuk cair hampir separo dari jumlah yang sudah dipatok besaran jumlahnya itu oleh Presiden.

Sebagai sosok yang ikut menggagas Danantara itu, catatan harian Dahlan Iskan mencuat lewat cuitan akun X@zzzeen yang mejelaskan bahwa untuk bahasa yang rumit ini yang dia bahas pada 18 Januari 2025 yang diunggah di Disway.id

Sebagai penulis yang digemari banyak orang karena gaya tulisan Dahlan Iskan yang segar dan lincah serta gesit tampil dengan kekayaan jurusnya yang piawai itu, Dahlan Iskan menyoroti masa depan Danantara yang peresmiannya terus mundur. Padahal Kepala BP Investasi Danantara sudah ditunjuk untuk dikendalikan oleh Muliaman D. Hadad. Sedangkan Danantara tidak bisa diresmikan pada bulan November 2024 hingga mundur ke bulan Desember 2024. Lalu mundur lagi sampai Januari 2025.

Kayaknya, kata Dahlan Iskan peresmian Danantara belum juga bisa diputuskan. Lantas dia merasa perlu untuk menoleh ke sejumlah sosok yang mencetuskan gagasan Danantara itu, diantaranya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Karena rencana akan segera dijalankan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kesaksian Dahlan Iskan, ketika Danantara didirikan ingin secepatnya dijalankan. Inilah salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang keuangan, tandanya. Yaitu bagaimana caranya bisa mencari banyak uang untuk pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Kata Dahlan Iskan dalam kesaksiannya itu, ide pembentukan Danantara datang dari tim ekonomi masa transisi Presiden Prabowo Subianto, yaitu Prof. Dr. Burhanuddin Abdullah yang juga tergabung dalam tim pemenangan Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden tahun 2024.

Makna Danantara Anagata, ujat Dahlan Iskan artinya adalah tenaga masa depan. Maknanya sesuai dengan cara kerja Danantara — ibarat kendaraan raksasa — menjemput uang. Kendaraan Danantara bakal dimanfaatkan pemerintah untuk menggalang dana pembangunan.

Gagasan Burhanuddin Abdullah yang kini duduk manis sebagai Komisaris Utama (Komut) PT. PLN punya ide untuk membuat kendaraan yang lebih besar. Bentuknya bukan PT (Perusahaan Terbatas) tetapi mirip SWL yang hebat, tapi mungkin menyakitkan bagi sebagian orang. Lantaran Danantara dibentuk dengan cara memindahkan tujuh raksasa-raksasa BUMN ke dalam Danantara.

Betapa besarnya tujuh raksasa BUMN yang dihimpun ini, sampai banyak orang yang mengatakan BUMN yang tersisa tak lagi layak disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Karena ke tujuh raksasa BUMN tersebut merupakan mesin pencetak uang yang segar dan gurih hasilnya. Bandingan riilnya tujuh raksasa BUMN tadi itu pemasok 80 persen dari seluruh BUMN yang ada. Begitu juga asset yang dimilikinya. Akibatnya, sisa dari BUMN yang ada, bisa terdegradasi masuk dibawah Kementerian UMKM, lantaran telah kerdil dan nyaris tidak ada lagi yang patut diperhitungkan keberadaannya.

Diantara ke tujuh raksasa yang masuk dalam koalisi Danantara itu adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Pertamina, PLN, Bank BNI, Telkom dan holdingnya perusahaan-perusahaan tambang: MIND ID, tulis Dahlan Iskan dalam paparannya.

Pendek kata, ungkap Dahlan Iskan dengan kekuatan raksasa-raksasa ini maka Danantara akan menjadi kendaraan besar, mungkin semacam kapal induk yang memiliki kapasitas muatan sejumlah kendaraan tempur yang dapat digunakan kepan saja saat diperlukan. Jadi Danantara pun dapat diibaratkan semacam meja makan yang penuh dengan menu hidangan lezat yang siap untuk disantap, namun kita titipkan kepada raja tikus yang selalu doyan melahap semua jenis makanan. Kalau bisa dikatakan diibaratkan makanan yang lezat itu dititipkan kepada kucing, maka ancam celakanya sama saja, karena kucing yang kita percayai itu adalah kucing kampung yang sudah lebih banyak diketahui oleh semua orang terhadap kucing garong yang rakus dan tamak pula, seperti tabiatnya yang sudah dipertontonkan hendak menguasai seluruh isi rumah.

Dari kesaksian Dahlan Iskan tentang Danantara ini, patut direnungkan juga peringatan yang telah dia hembuskan terkait implementasi dari Danantara itu kelak. Mulai dari persetujuan DPR RI hingga sistem manajerial Danantara yang berpotensi menimbulkan masalah. Meski terkesan sederhana, kendaraan besar pasti bis mencari dana besar. Sebab praktiknya pasti tidak sederhana lantaran terlalu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk membuat Danantara ini bisa menjadi Danantara. Sebab dari persetujuan DPR RI, kata Dahlan Iskan mungkin bisa lewat jalan tol seperti konvensi yang sudah terbangun dengan cara dibayar pasti jalannya akan menjadi lancar, tanpa hambatan. Lalu mengalihkan aset yang cukup besar, bisa jadi tidak akan segampang memindahkan Ibu Kota Nusantara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu yang bisa seketika pula beralih menjadi obyek selfi-selfian yang mengharukan.

Demikian komentar seorang penyair ketika saya hubungi untuk sekedar mendiskusikan soal Danantara yang tak mampu untuk dicerna oleh latar belakang ilmu teknik perkayuan yang saya miliki, justru mengirimkan judul persis seperti narasi tertera diatas, tanpa ditambah satu titik pun untuk tetap menjaga orisinalitas agar tidak menambah jumlah kepalsuan dan pemalsuan di negeri ini. Tentu saja yang tidak kalah penting dari semua itu adalah tekad pemerintah yang kekeh hendak meresmikan organ Danantara berikut pengawas dan pelaksananya pada 24 Februari 2025 yang konon serius akan mengajak tokoh dan pemuka agama — yang bisa dipercaya mempunyai jaminan integritas, etika, moral dan akhlak mulia untuk tidak selingkuh dan menyekeweng.

Menteng, 18 Februari 2025

ANTI ISLAMOPHOBIA DITENGAH LIBERALISASI

0

ANTI ISLAMOPHOBIA DITENGAH LIBERALISASI

Mediacakrabuana.id

Perspektif Islamophobia
Oleh : Andy Kodrat
Pemerhati Sosial Politik, dan Ormas

Islamphobia adalah pemahaman dalam sebuah situasi terkait keyakinan terhadap salah satu agama tertentu yang dapat memicu kesalahan dalam mengartikan kontekstual implementasi sosial kemasyarakatan, hal ini dapat menimbulkan sebuah kondisi hingga memaksa seseorang individu maupun kelompok dalam sebuah pemahaman yang keliru demi sebuah kepentingan di segala aspek kehidupan sosial kemasyarakatan tertentu atau dalam sebuah negara.

Sementara Liberalisme adalah sebuah konsep pemikiran idealisme yang mengusung sebuah kebebasan tanpa batas dalam segala aspek kehidupan masyarakat terkait keyakinan beragama, sosial, hukum hingga politik yang dilakukan dan cenderung menjadi kebebasan tanpa batas bahkan mengesampingkan nilai-nilai norma yang disepakati bersama dan menjadi konsensus secara umum.

Mengutip dari sebuah platform internet yang saat ini ramai, bahwa:
Liberalisme dalam Islam adalah pemikiran yang menjunjung kebebasan individu dalam beragama, tetapi tetap dalam batasan ajaran Islam.

Ciri-ciri pemikiran Islam liberal:
1). Terbuka dan inklusif
2). Menerima ijtihad kontekstual
3). Menekankan kebebasan pribadi
4). Membebaskan diri dari struktur sosial-politik yang menindas
5). Menjembatani masa lalu dengan masa sekarang
6). Melawan Theokrasi
7). Mendukung Demokrasi
8). Membela hak-hak perempuan
9). Membela hak-hak non-Muslim
10). Membela kebebasan berpikir

Sementara akar pemikiran Islam Liberal adalah:
Theologi Rasional Islam yang dikembangkan oleh Mu’tazilah dan para filsuf pada masa keemasan Islam Refleksi Ibnu Taimiyah terhadap Tradisi Islam dan situasi baru yang dihadapinya.
Pengaruh pandangan hidup Barat Perpaduan antara paham modernisme dan posmodernisme

Kritik terhadap pemikiran Islam Liberal:
Sering memanfaatkan Radikalisme yang terjadi di sebagian kecil kaum Muslimin
Mengambil hasil kajian orientalis, metodologi kajian agama lain, ajaran HAM versi Humanisme Barat, falsafah sekularisme, dan paham lain yang berlawanan dengan Islam.

Kondisi konflik pemahaman terkait Islamophobia menimbulkan usulan Gerakan Anti Islamophobia pada sidang umum PBB 15 Maret 2022 yang lalu, dan usulan tersebut justru disampaikan oleh perwakilan negara yang lazim disebut negara ke-3 atau negara berkembang namun pemikiran para tokoh dan ahli nya banyak menjadi fenomena di dunia internasional yang ternyata negara tersebut banyak di diami oleh keturunan asli pemimpin umat Islam yaitu Rasulullah Saw yang bergelar Sayyid atau Syarief, banyak pemikir dan filsuf/ulama muslim berdomisili disana, adalah seorang tokoh politikus Pakistan bernama Munir Akram yang melakukan protes di sekaligus mengusulkan konsep Gerakan Anti Islamophobia secara lantang dalam sidang umum tahunan Majelis PBB, jadi pada dasarnya Gerakan Anti Islamophobia atau yang salah satu tokoh politik nasional sekaligus sejarawan nasional kita alm. Babe Ridwan Saidi katakan Combat to Islamphobia itu menjadi sebuah antitesa dari Liberalisme yang salah tafsir dan kebablasan, dan itu usulan murni dari perwakilan muslim dunia bukan menjadi produk dari zionis Liberal walaupun yang mengesahkan dan menyetujui usulan tersebut adalah sebuah lembaga internasional yang berlabel Liberal yaitu United World Nation sekalipun, hal ini yang harus digaris bawahi dan menjadi perhatian kita sebagai umat muslim, masalah nya adalah what next, bagaimana kita memahami dan mengimplementasikan program PBB ini dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di negara kita tercinta.

(Posko ASPIRASI Pati-26, Selasa Pahing 18/02/’25)

Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun

0

Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun

Deli Serdang,- Mediacakrabuana.id

Turnamen Badminton Butterfly CUP II sukses digelar di Desa Klambir Lima Kebun, menghadirkan persaingan sengit dari enam tim dengan total 36 peserta. Ajang ini memperebutkan trofi dan hadiah dari Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, S.Ab serta menjadi wadah pembinaan bagi atlet bulu tangkis lokal.

Turnamen ini dihadiri oleh sejumlah tokoh olahraga, di antaranya Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, Ketua PBSI Klambir Lima, Syarifuddin, SH, Sekretaris PBSI Klambir Lima, Wagirun, S.Pd, serta Ketua KONI Kecamatan Hamparan Perak, Hanafi Lubis, A.Md. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan nyata terhadap perkembangan bulu tangkis di tingkat desa.

Daftar Pemenang Butterfly CUP II

Setelah melalui pertandingan yang sengit, berikut adalah tim dan pemain yang berhasil meraih prestasi:

Juara 1: Tim Apung

Juara 2: Tim Elang

Juara 3: Tim Flaminggo

Juara 4: Tim Dragon

Pemain Terbaik: Jester

Tim Terbaik: Tim Cendrawasih

Para pemenang langsung menerima trofi, medali, sertifikat, serta uang pembinaan yang diserahkan secara langsung oleh Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, S.Ab.

Dalam sambutannya, Gandhy Panigoro, S.Ab menyampaikan apresiasi atas semangat dan antusiasme para peserta. “Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan atlet muda yang berbakat. Kami berharap ke depan, olahraga badminton di Klambir Lima semakin berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PBSI Klambir Lima, Syarifuddin, SH, menegaskan pentingnya turnamen semacam ini untuk menumbuhkan bakat atlet muda. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini dan akan teruse berupaya menghadirkan turnamen yang lebih besar di masa mendatang,” katanya.

Ketua KONI Kecamatan Hamparan Perak, Hanafi Lubis, A.Md, juga memberikan dukungan penuh terhadap ajang ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif bagi pengembangan olahraga di tingkat lokal. “Turnamen seperti ini harus terus digalakkan, karena menjadi ajang pencarian bakat dan pembinaan atlet muda. Kami dari KONI siap mendukung penuh perkembangan olahraga, khususnya bulu tangkis, di Kecamatan Hamparan Perak,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Panitia, Aziz Tantyo, S.Pd, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen ini. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta dan dukungan dari semua pihak, terutama Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, PBSI, KONI, serta masyarakat Desa Klambir Lima Kebun. Semoga turnamen ini dapat terus berlanjut dan melahirkan atlet-atlet berbakat yang bisa berkompetisi di tingkat lebih tinggi,” ujar Aziz Tantyo.

Turnamen Butterfly CUP II ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang terus mendorong minat generasi muda dalam olahraga bulu tangkis, sekaligus mencetak atlet potensial yang mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi. (Rizky Zulianda)

Jacob Ereste :481 Kepala Daerah di Indonesia Akan Serentak Dilantik di Istana Merdeka Jakarta pada 20 Februari 2025

0

Jacob Ereste :
481 Kepala Daerah di Indonesia Akan Serentak Dilantik di Istana Merdeka Jakarta pada 20 Februari 2025

Mediacakrabuana.id

Acara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilakukan di Istana Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 di Istana Merdeka, Jakarta.

Diinformasikan juga jumlah total Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik sebanyak 481 orang dari 33 provinsi, 364 Kabupaten dan 84 Walikota. Sedang jumlah Kepala Daerah yang tidak dilantik dari 40 provinsi yang sedang dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi 22 provinsi dan Kabupaten/ Kota di wilayah Aceh, 2 Kabupaten/Kota dari Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang sedang melaksanakan Pilkada ulang karena kotak kosong yang menang.

Acara pelantikan akan dirangkai dengan pembacaan Keppres dan Keputusan Mendagri, pemberian SK serta penyematan tanda pangkat Jabatan Kepala Daerah, lalu pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden serta penanda tangan Berita Acara Pelantikan.

Kecuali itu, acara pelantikan Kepala Daerah secara serentak ini juga dimeriahkan oleh Drum Band Gita Praja IPDN yang mengiringi calon kepala daerah yang akan dilantik memasuki Istana dari tempat berkumpulnya di Lapangan Monumen Nasional.

Jakarta, 17 Februari 2025

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Menjawab Pertanyaan Saudara Haji Junaedi SH

0

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Menjawab Pertanyaan Saudara Haji Junaedi SH

Nasional || Mediacakrabuana.id

Pimpinan Umum Media Rajawali news Menjawab Pertanyaan Saudara Haji Junaedi SH Terkait larangan Kajati yang menerima surat kuasa hukum dari pihak yang sedang perkara sengketa tanah pasalnya

Tidak, seorang Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak bisa merangkap menjadi penasehat hukum ataupun mendapatkan kuasa pendampingan hukum dari pihak yang sedang bersengketa. Tegas Ali Sopyan jika anda menemui hal tersebut dengan bukti yang lengkap dapat dilaporkan ke jamwas RI.

Dengan alasan utama adalah karena Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki posisi dan wewenang yang strategis dalam penegakan hukum, sehingga harus menjaga independensi dan integritasnya.

Apa billa seorang Kepala Kejaksaan Tinggi melanggar larangan ini, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran:

  1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Yang melarang pejabat kejaksaan untuk memiliki pekerjaan sampingan yang dapat mempengaruhi independensi dan integritasnya.
  2. Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Yang melarang pejabat negara untuk memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakannya kenasangsj Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, antara lain:
  3. Pemberhentian dari jabatan: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat diberhentikan dari jabatannya.
  4. Penghukuman pidana: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengenaan sanksi administratif: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pemindahan jabatan.

( Redaksi )

PEMKAB BEKASI DIDUGA SALAH GUNAKAN DANA BOS SEBESAR RP7,7 MILIAR, KPK DIDESAK BERTINDAK

0

PEMKAB BEKASI DIDUGA SALAH GUNAKAN DANA BOS SEBESAR RP7,7 MILIAR, KPK DIDESAK BERTINDAK

Bekasi, Mediacakrabuana.id

Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mencuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa belanja honorarium pengelola Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000 tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini. “Kami meminta KPK RI segera bertindak karena ada indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Ali Sopyan.

Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa honorarium tersebut diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepada Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. Berdasarkan konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara Sekolah yang menerima honorarium, ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:

  1. Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus ASN menerima honorarium karena memiliki tugas tambahan, seperti sebagai Penanggung Jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS, dan Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah dan orang tua/wali murid juga menerima honorarium karena dianggap memiliki peran dalam penyusunan RKAS serta sebagai penghubung antara sekolah dan orang tua siswa.
  2. Pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari dan Juni 2023 masih menerima honorarium pengelola Dana BOS sejak Januari hingga Desember 2023. Padahal, status PPPK termasuk ASN, sehingga mereka tidak berhak menerima honorarium tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selaku Manajer Tim Manajemen BOS menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau sekolah agar tidak membayar honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN. Namun, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran dengan alasan beban kerja yang lebih berat.

Tugas Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana BOS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Kepala Sekolah bertugas:

a) Membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan Dana BOS Reguler sesuai dengan komponen penggunaan yang telah ditetapkan;
d) Membuat laporan penggunaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Dana BOS untuk Pelayanan Persampahan Diduga Tidak Sesuai Realisasi

Selain honorarium, penyimpangan lain ditemukan dalam penggunaan Dana BOS sebesar Rp104.400.000 yang seharusnya digunakan untuk pelayanan persampahan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 di 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional sekolah lainnya, seperti pembelian karung sampah, jasa keamanan kepada kepala RT setempat, dan pembayaran honor guru bantu yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya:

  • Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah wajib menggunakan Dana BOS sesuai komponen yang telah ditetapkan.
  • Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar perencanaan yang sudah ditentukan dalam RKAS.

Desakan untuk KPK Segera Bertindak

Dengan adanya temuan ini, berbagai pihak mendesak KPK agar segera mengambil tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Bekasi. “Penyalahgunaan dana pendidikan adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan kualitas pendidikan di daerah. Kami berharap KPK segera mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Ali Sopyan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Bekasi dan Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

( Redaksi 02)*

Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai

0

Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai

BINJAI,- MEDIACAKRABUANA.ID

Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. (Tim)

Jacob Ereste :Hasrat Membangun Partai Politik Tidak Cukup Karena Hanya Birahi Semata, Atau sekedar Ingin Mencuci Uang

0

Jacob Ereste :
Hasrat Membangun Partai Politik Tidak Cukup Karena Hanya Birahi Semata, Atau sekedar Ingin Mencuci Uang

Mediacakrabuana.id

Membangun partai baru seperti yang muncul dalam suasana gonjang-ganjing politik Indonesia yang semakin memburuk, sekedar hasrat untuk menggamit kekuasaan belaka. Sebab dalam kondisi budaya politik yang tidak sehat — dimana partai politik sudah tidak memiliki kepercayaan dari rakyat — karena budaya dinasty yang semakin menguat — tidak akan mendapat dukungan maupun simpati dari rakyat. Sebab rakyat sudah merasakan tidak memperoleh apa-apa dari partai politik, utama untuk belajar berpolitik yang beradab serta bermartabat.

Kesan yang terlihat dari sikap rakyat terhadap partai politik yang selama ini mencari posisi dan kedudukan semata membuat kejengahan rakyat seperti tidak lagi tertampung dalam wadah kemuakan yang melebihi batas. Partai politik sekedar alat untuk mencari kesempatan dan peluang memperoleh posisi dalam berbagai bentuk kekuasaan belaka. Karena dalam tujuan akhirnya kekayaan itu pun hanya untuk mengumpulkan pundi-pundi untuk melipatgandakan juga kekuasaan yang hendak diperluas dan diperkuat guna mempunyai berbagai instrumen yang diperlukan untuk lebih memperkuat lagi kekuasaan hingga tidak terbatas.

Idealnya partai politik adalah wadah terbaik untuk mendidik rakyat sadar dan cerdas dalam berpolitik yang sehat dan elegan untuk ikut membangun politik yang sehat dan bermartabat dalam memperjuangkan idealisme, gagasan serta pemikiran yang waras dan cerdas agar rakyat bisa ikut menikmati kesejahteraan dalam arti luas. Namun realitas yang terjadi justru budaya politik di Indonesia telah terpiuh mengikuti nafsi-nafsi petinggi partai yang juga ingin membangun singgasana yang tidak terjamah hingga tidak memberi peluang untuk digantikan.

Begitukah tabiat turunan dari partai yang mengadopsi sistem monarki secara turun temurun. Karena sejak semula partai dibangun atas rasa kemampuan dan pengorbanan sendiri, tanpa pernah mau menghargai dan mengakui jerih payah perjuangan orang lain juga. Akibatnya, partai yang dibangun menjadi semacam perusahaan yang dikangkangi oleh seorang komisaris utama, tanpa berbagi wewenang kepada pihak lain yang cuma diposisikan seperti bagian kecil dari mesin partai.

Kalau pun agak lebih manusiawi begitulah adanya istilah petugas partai yang digunakan sekedar untuk menjalankan tugas, tiada boleh berinisiatif serta kreatif untuk berpartai secara lebih sehat seperti yang seharusnya dilakukan oleh seorang kader maupun anggota dan pengurus partai.

Pertanyaan klasik terhadap fungsi dan tugas pokok partai yang tidak bisa diabaikan adakah mencetak kader yang tangguh dan kritis nyaris tidak sama sekali dapat dilakukan, lantaran lebih disibukkan oleh hasrat membangun partai menjadi kerajaan bisnis yang mampu mencetak banyak uang, karena adanya anggapan bahwa dengan begitu struktur kekuatan dari kerajaan partai yang mempunyai kekuatan yang tangguh diyakini hanya bisa dimiliki dengan stock dana yang melimpah tidak terbatas.

Itukah sebabnya nyaris semua petinggi partai dominan terlibat dalam transaksi sogok menyogok dalam memperjualbelikan hukum dan perundang-undangan, seperti yang dikatakan Prof. Machfud MD sistem ijon dalam pembahasan peraturan maupun untuk perundang-undangan yang menjadi pesanan.

Agaknya, karena itu pula adanya gejala keengganan dari para akademisi jebolan perguruan tinggi ogah masuk dalam partai politik, sehingga mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman menjadi pengamat saja ketimbang berlumuran lumpur politik di Indonesia yang sangat busuk dan memuakan lantaran sulit untuk diubah dan diperbaharui kondisi dan suasananya yang sudah terlanjur mengakar sejak Orde Baru sampai sekarang.

Kritik terhadap partai yang tidak demokratis namun mengklaim telah membangun budaya demokrasi di Indonesia persis seperti mereka yang mengecam budaya monarki namun enggan lengser dari jabatan ketua arau elite partai yang telah dikeloni sekian lama tanpa pernah memberi peluang apalagi kesempatan kepada kader partai yang justru berkembang dan bertumbuh dari pencaharian sendiri dari luar partai. Meski pada akhirnya sejumlah kader partai yang idealis itu terpaksa melompat keluar pagar meski tak semua dari mereka yang dianggap khianat terhadap partainya itu mau bergabung dengan partai politik yang lain.

Lalu mengapa masih ada orang yang birahi untuk membuat partai baru. Adakah itu bukan sekedar ingin dijadikan semacam jalan tool bebas hambatan untuk kembali menuju wilayah kekuasaan belaka yang belum memuaskan birahi dari kasmaran berikutnya ?

Padahal, syarat utama membangun partai politik itu jelas tidak cuma sekedar birahi yang belum terpuaskan mencapai puncak orgasme yang berulang ulang. Lantaran dasar ideologisnya harus baru dan segar, tidak seperti menu sajian yang sudah sangat memuakkan. Lain ceritanya kalau hanya untuk mencuci uang belaka yang sudah nyaris lapuk di brankas.

Banten, 16 Februari 2025

IRIGASI AIR TIRIS BPBD JATI KEC PULAU PINANG APBD-P TA-2024DIDUGA ASAL JADI TERINDIKASI LADANG KORUPSI KONTRAKTOR DAN PEJABAT

0

IRIGASI AIR TIRIS BPBD JATI KEC PULAU PINANG APBD-P TA-2024
DIDUGA ASAL JADI TERINDIKASI LADANG KORUPSI KONTRAKTOR DAN PEJABAT

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Irigasi adalah sistem pengairan ke lahan budidaya.
Sistem pengairan sangat banyak jenisnya, Penerapan irigasi harus sesuai dengan kebutuhan agar efektif dan efisien.
Irigasi atau pengairan menjadi hal penting dalam pertanian.
Tanpa adanya pengairan yang baik maka tanaman tidak bisa tumbuh dengan maksimal.
Hal tersebut juga akan sangat berpengaruh terhadap hasil panen nantinya.
Pembangunannya harus sesuai standar yang sudah ditentukan, material yang digunakan Split, pasir bersih,dan semen,jarak besinya juga harus sesuai SPEK pembangunan irigasi,ketebalan dinding dan lantai harus sesuai SPEK pembangunan irigasi,pengadukan juga harus menggunakan mesin molen biar adukan coran tercampur dengan rata agar menghasilkan coran yang bermutu ,berkualitas supaya irigasi bisa bermanfaat untuk semua masyarakat dalam jangka waktu lama.

REHABILITASI IRIGASI AIR TIRIS JATI Kecamatan Pulau Pinang
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Bersumber Dari Dana APBD -P KAB.LAHAT TA 2024.
Pelaksana : CV AK BROTHER
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)
diduga dikerjakan asal-asalan terindikasi proyek asal jadi ,diduga material yang digunakan tidak sesuai SPEK Pembanguan Irigasi menggunakan Pasir,batu,bercampur tanah Kotor(SIRTU NA),diduga jarak besi tidak sesuai SPEK pembangunan Irigasi bervariasi dari 25 cm sampai 40 cm ,diduga kuat besi bagian atas tidak ada yang di HAK ,diduga ketebalan dinding dipalsukan dengan cara diisi dengan batu bekas bangunan siring lama,diduga pengadukan coran tidak menggunakan mesin molen diaduk secara manual menggunakan tenaga manusia.

Hal ini terungkap saat awak media Online ini investigasi turun langsung kelapangan menindak lanjuti laporan dari beberapa masyarakat.
warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan bertani didekat lokasi pembangunan yang mengaku bernama Jeksin 07-01-2025 mengatakan ,sepertinya Rehabilitasi Irigasi Air Tiris sawah tidak akan bertahan lama karena pembangunan terlihat asal-asan seperti asal jadi saja,material yang mereka gunakan pasir,batu bercampur tanah kotor,seharusnya mereka menggunakan Split,pasir bersih,dan semen.
Jarak besinya saya lihat terlalu jarang-jarang,
Padahal uang yang dibangunkan itu bersumber dari rakyat tapi mereka tidak memikirkan kwalitas dan ketahanan bangunan agar rakyat bisa menikmati dengan jangka waktu lama,”jelasnya”

hal yang sama dikatakan warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengaku bernama leondrio 16-02-2025 mengatakan,menurut pendapat saya
Rehabilitasi Irigasi Air Tiris persawahan diDesa Kami terkesan proyek asal jadi saja,untuk materialnya tidak layak digunakan untuk pengecoran,kalau untuk pengecoran seharusnya menggunakan pasir bersih,split bersih,semen, dan sistem pengadukannya harus menggunakan mesin molen agar adukan tercampur rata dan menghasilkan beton berkualitas bagus,tapi fakta dilapangan sistem pengadukan tidak menggunakan mesin molen menggunakan tenaga manusia,
Jarak besinya sangat jarang dari 25 cm sampai 40 cm jauh dari standar,besi atasnya tidak ada yang di Hak ,ketebalan dinding dipalsukan dengan cara diisi dengan batu bekas bangunan siring lama,
Sepertinya pembangunan irigasi sawah air Tiris tidak akan bertahan lama,
Saya sedikit banyak mengerti dan paham pembangunan irigasi karena saya pernah ikut bekerja dalam pembangunan irigasi dan Profesi saya bekerja Buruh harian lepas bangunan,”ungkapnya”

Erwan Eka jaya,ST., MT. Kabid Rehabilitasi Dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat saat diKonfirmasi 16-02-2025 via WhatsApp 0812-7397-XXXX tidak memberikan hak jawaban.

Drs. H. Ali Afandi,M.pd.i Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat
saat dikonfirmasi 16-02-2025 via WhatsApp 0813-6819-XXXX tidak memberikan hak jawaban.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jacob Ereste :Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat

0

Jacob Ereste :
Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat

Mediacakrabuana.id

Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Sejumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana yang berlaku. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan milik perseorangan itu diantarsnya ada Musim Mas, Salim Ivomas, Mahkota Group dan PTPN IV ( Eks PTPN V), Adi dkk, PT. Afinulia Agrolestsri, PT. Aditya Palma Nusantara, PT. Agro Mitra Rokan, PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Air Jernih, PT. Air Kampar, PT. Bina Pitri Jaya, PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Central Warisan Indah Makmur, PT. Ciliandra Perkasa, dan PT. Citra Sardela Abadi.

Semua perusahaan dan pengusaha kebun kelapa sawit ini telah melakukan penambahan hutan tanpa hak (tanpa ijin) sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana yang berat.

Pertanyaan yang membingungkan adalah, sejak diketahui oleh pemerintah semasa Kementerian Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo selama dua periode justru memberi kesan melakukan pembiaran, atau setidaknya patut diduga adanya persekongkolan dengan membiarkan pihak para pengelola kebun sawit itu menikmati kawasan hutan secara liar, sehingga banyak pihak patut diduga ikut menikmati hasil dari penjarahan hutan dengan cara semena-mena serta abai terhadap hukum yang berlaku.

Perkebunan sawit dan juga perkebunan kayu banyak yang menjarah hutan di Indonesia. Informasi yang dihimpun Atlantika Institut Nusantara ada juga perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Jambi. Di Kabupaten Banyuasin, hutan mangrove dijadikan perkebunan kelapa sawit. Di Kabupaten Sorong, Papua ada perusahaan PT. IKDJ, PT. IKS dan PT. IKL disebut melakukan pelanggaran administrasi perijinan dan pelanggaran operasional.

Laporan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) mengecam pemerintah yang menutupi fakta bahwa praktik perkebunan sawit selana satu abad penuh dengan praktik pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah, korupsi, perusakan hutan dan bencana ekologis. Bahkan kaum buruh perkebunan sawit diklaim oleh pemerintah diuntungkan, tapi faktanya sebagian besar kaum buruh harian lepas tanpa jaminan sosial/ kesehatan.

Perkebunan sawit juga telah meluluhlantakan tatanan sosial dan budaya masyarakat adat setempat, serta menambah lapis kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Itulah sebabnya pada suatu kesempatan Walhi bersama masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa dan Pemimpin Negara Eropa, untuk memberi perhatian dan peringatan kepada pengusaha perkebunan sawit, termasuk yang dilakukan oleh perseorangan.

Di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur saja, dimana Ibu Kota Nusantara yang akan dijadikan pusat pemerintahan Indonesia juga dibuka untuk perkebunan kelapa sawit yang tak alang kepalang luasnya membuat keseimbangan alam dari hutan menjadi rentan dan ancaman.

Banten, 15 Februari 2025

Kerja Sama yang Tidak Sehat dan Pemahalan Harga pada Pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik, Pemkab Pali. Diduga Merugikan Keuangan Negara

0

Kerja Sama yang Tidak Sehat dan Pemahalan Harga pada Pekerjaan
Pemasangan Jaringan Listrik, Pemkab Pali. Diduga Merugikan Keuangan Negara

PALI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Indikasi Kerja Sama yang Tidak Sehat dan Pemahalan Harga pada Pekerjaan
Pemasangan Jaringan Listrik, Instalasi Listrik Kantor Kejari, dan Lampu Solar cell
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, dan dokumen pendukung
lainnya menunjukan hal-hal sebagai berikut.
a. Pemasangan Jaringan Listrik
1) Indikasi kerja sama yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa atas pemasangan jaringan
Pemasangan jaringan listrik merupakan salah satu paket yang hilang dari sistem
LPSE PALI sehingga pengecekan hashkey tidak dapat dilakukan, pemeriksa
meminta unduhan atas dokumen yang yang telah di-download dan dievaluasi oleh pokja, namun masih terdapat kekurangan dokumen kualifikasi.
Tim melakukan prosedur alternatif untuk mengevaluasi proses lelang atas pekerjaan pemasangan jaringan listrik diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Peserta yang mengikuti lelang atas lima paket pemasangan jaringan listrik
hanya dua perusahaan yaitu CV LM (pemenang lelang) dan CV TPMO (Peserta lelang), yaitu.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

” Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

H DAVID ADRIANTO AL-JUFRI, SH. MH DPRD PROVINSI KOMISI V SUM-SEL DATANG JEMPUT ASPIRASI TAHAP 1 DIDESA TALANG TINGGI LAHAT

0

H DAVID ADRIANTO AL-JUFRI, SH. MH DPRD PROVINSI KOMISI V SUM-SEL DATANG JEMPUT ASPIRASI TAHAP 1 DIDESA TALANG TINGGI LAHAT

LAHAT. SUMSEL.MEDIACAKRABUANA.ID

Kedatangan H. David Adrianto Al-jufri , SH.MH DPRD PROVINSI KOMISI V Sumatera Selatan bidang kesehatan dan Pendidikan 16-02-2025 datang Menyerap dan menjemput ASPIRASI Tahap satu (1) masyarakat Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.Beberapa keluhan masyarakat diantaranya Akses jalan Penghubung perbatasan Desa Talang Tinggi dan Desa Tanjung Agung yang rawan banjir yang menjadi akses anak-anak untuk pergi kesekolah, Tembok Penahan, dan bidang Pendidikan.

H. David Adrianto Al-jufri SH.MH DPRD Provinsi Komisi V Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan, kami Menyerap dan Menjemput Aspirasi masyarakat didesa Talang Tinggi, Untuk Pak Kades silahkan buat Proposal dan ajukan kepada kami untuk tindak lanjutnya, akan kami bawa ajuan tersebut dipersidangan nanti”ujarnya”

Aji Walasri Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-02-2025 menyampaikan kami sangat berterimakasih atas kedatangan H David Adrianto Al-jufri , SH. MH selaku DPRD Provinsi Komisi V Sumatera Selatan yang telah datang secara langsung menjemput bola untuk menyerap dan menjemput Aspirasi masyarakat desa Talang Tinggi .Semoga apa yang telah kami ajukan seperti Tembok penahan dibelakang Kantor desa,Tembok penahan Akses jalan Penghubung antar desa Talang Tinggi dan Tanjung Agung yang pada saat hujan selama 2 jam warga desa tidak bisa lewat , bahkan anak- anak yang berangkat kesekolah menjadi libur karena tidak bisa lewat,juga normalisasi sungai “ujarnya”.

Aji Walasri menambahkan sesuai dengan arahan dari H. David Adrianto Al-jufri, SH. MH kami akan segera membuat proposal permohonan bantuan pembuatan Tembok penahan didesa kami.Besar harapan kami mudah-mudahan semua ajuan demi desa tercinta ini akan cepat terealisasi, dan manfaatnya akan cepat dirasakan warga Talang Tinggi, ” tambahnya”.

Lena warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-02-2025 mengatakan Kami sangat berterimakasih atas kehadiran Pak David Adrianto Al-jufri DPRD komisi V sumatera Selatan yang telah hadir didesa kami, semoga apa yang menjadi permasalahan didesa kami menyangkut pembangunan tembok penahan cepat dibuatkan, semoga tidak ada kendala dan tidak tertunda lagi, karena dimusim hujan ini kami khwatir anak-anak kami tidak bisa melintas dijalan penghubung antara desa kami dengan desa Tanjung agung, dan tidak ada lagi rumah warga yang terendam banjir”harapnya”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jacob Ereste :Memahami Agama & Budaya Tidak Perlu Digunjingkan Seperti Ayam Dengan Telur

0

Jacob Ereste :
Memahami Agama & Budaya Tidak Perlu Digunjingkan Seperti Ayam Dengan Telur

Mediacakrabuana.id

Ulasan Dr. Budhy Munawar Rachman yang membedah teori Denny JA soal agama dan relevansinya bagi pembangunan berkelanjutan yang termuat secara meluas melalui media sosial pada 15 Februari 2025 cukup menarik untuk dicermati dikritisi agar membuat pencernaan pemikiran jadi sembelit, terpuruk dan tersesat di jalan yang terang.

Pertama klaimnya tentang pengetahuan kita dan banyak orang lain bahwa agama telah lama menjadi bagian integral dari peradaban manusia. Boleh saja klaim ini benar dari argumen akademis, namun bisa jadi tidak dalam pengertian serta pemahaman praktis yang bersandar pada pengalaman empiris.

Bisalah dipahami bila agama telah menyertai segenap aspek kehidupan manusia sejak jaman prasejarah. Artinya, agama sudah ada jauh sebelum sejarah dimulai. Lalu dalam perjalanan waktu, pemahaman tentang agama pun berkembang, tidak hanya sebagai Wahyu ilahi atau sistem kepercayaan yang kaku, tetapi sebagai warisan kultural yang dimiliki bersama oleh seluruh umat manusia.

Lantas masalah yang muncul dari paparan teori agama sebagai warisan kultural milik bersama, membuat keraguan tentang agama itu sendiri sebagai kepercayaan dan keyakinan yang mendahului budaya. Sehingga agama disebut sebagai produk budaya yang dinamis, berkembang melalui interaksi sosial dan historis.

Sehingga dengan keyakinan bahwa agama sebagai warisan kultural (budaya), kita tidak hanya dapat mengapresiasi keanekaragaman nilai spiritual yang ada, tetapi juga bisa menemukan cara-cara baru untuk menyelaraskan peran agama sesuai dengan tantangan jaman. Jadi meneropong keberadaan agama sebagai bagian dari peradaban manusia yang disebut Budhy Munawar Rachman sebagai teologi inklusif. Mencegah konflik dan membangun perdamaian serta kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah arus benturan budaya yang semakin kuat melampaui batas-batas tradisi yang memisahkan satu agama dengan agama yang lain. Hingga nilai-nilai spiritual pun menjadi tidak terbatas dalam agama tertentu saja atau dalam tradisi agama tertentu. Dan gerakan kebebasan serta upaya untuk memasuki wilayah spiritual yang sesungguhnya bersifat universal dapat menjadi perekat budaya dan agama yang beragam sebagai kekayaan waena peradaban manusia indah di menyinari bumi.

Peran agama dalam membentuk tatanan sosial — etika dan moral — sangat besar pengaruhnya terhadap manusia untuk tidak sekedar menggenggam orientasi pada hal-hal yang bersifat duniawi. Agaknya, pada persilangan budaya inilah peran agama yang lebih luas mampu memasuki wilayah inklusif yang acap menjadi inti pokok kegaduhan antara agama dan budaya yang saling mengisi antara yang satu dengan yang lain.

Temuan-temuan arkeologis telah ikut membuktikan peran agama terhadap peradaban manusia sehingga memposisikan agama menjadi warisan budaya. Meski budaya sendiri dapat diduga lebih dominan beranjak dari nilai-nilai keagamaan yang ada di bumi maupun yang berasal dari langit. Sehingga Denny JA memastikan pandangan terhadap agama sebagai warisan yang saling terhubung dan bersifat dogmatis dan ekslusif perlu ditelaah ulang untuk didekati dengan cara yang lebih inklusif dan kontekstual, sehingga agama pun dapat dipahami sebagai bagian dari perjalanan panjang peradaban manusia di bumi. Dan peluang baru untuk dapat mendalami dinamika keagamaan sangat dimungkinkan untuk dimasuki lewat pintu artificial intelligence sebagai alat bantu, kendati harus dalam kehati-hatian agar tidak sampai tersesat di jalan terang. Seperti google map yang justru acap menimbulkan masalah yang tak perlu terjadi sekiranya dapat ditempuh dengan cara konvensional.

Yang lebih penting untuk memahami agama dan budaya tidaklah lebih perlu digunjingkan seperti ayam dan telur. Yang penting saripati dari kedua menu yang bisa dilahap ini dapat menambah energi lahir dan batin agar tidak kropos digerus jaman yang semakin memanjakan serta lebih canggih membuai diri bahwa pada akhirnya semua akan berakhir, ketika hakekat mati terjadi, bahwa semuanya tiada yang abadi.

Banten, 15 Februari 2025

P3-TGAI SIRING IRIGASI SAWAH DESA TANJUNG TEBAT LAHAT TA 2024 DIDUGA DIBANGUN ASAL JADI TERINDIKASI RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH

0

P3-TGAI SIRING IRIGASI SAWAH DESA TANJUNG TEBAT LAHAT TA 2024 DIDUGA DIBANGUN ASAL JADI TERINDIKASI RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan irigasi persawahan adalah pembangunan saluran air dan bangunan untuk mengalirkan air ke sawah secara teratur, Meningkatkan hasil panen, Meningkatkan produktivitas pertanian, Menjamin ketersediaan air, Mendongkrak pendapatan petani, Meningkatkan ketahanan pangan.
Saluran irigasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai penyedia air bagi lahan pertanian, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan usaha tani dan pengembangan sektor pertanian.

Pembangunan irigasi siring cacing diDesa “Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun anggaran 2024 Pelaksana Kegiatan P3A Tebat Makmur,Lokasi Kegiatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga dibangun Asal jadi,dibangun Desember tahun 2024 lima hari selesai pengerjaan sudah roboh dan rusak parah sudah dilaporkan namun tidak ada respon , diduga tanpa galian pondasi dan Pembesian, Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan SPEK pembangunan siring irigasi, diduga tidak menggunakan Skor tengah penguat siring.

Warga Desa Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama bimbo 14-02-2025 menyampaikan tujuan dibangun siring disawah kami petani ini untuk mengalirkan air secara teratur kesawah-sawah,dan kami berharap bangunan yang tahan lama,kokoh bukan dibuat asal jadi yang penting dibuat saja,seperti bangunan siring disawah kami yang sudah roboh dan hancur, dibangun tanpa ada pembesian untuk penguat bangunan,pondasi yang kokoh sangat dibutuhkan agar tidak mudah roboh disaat aliran air menjadi deras terutama dimusim hujan air akan deras dan meluap,”keluhnya”

Erwan Pemilik sawah Tempat pembangunan siring cacing Desa Tanjung Tebat Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-02-2025 mengatakan, Siring ini dibangun ditanah sawah saya,bahkan saya sukarela menggali siring tersebut dengan kedalaman 60cm yang panjangnya kurang lebih 125 meter, seharusnya bentuknya agak dibuat kuncup agar ada ketahanannya.Yang saya lihat sepanjang siring ini tidak ada Pembesian,Skor yang biasa dipasang ditengah-tengah siring sebagai penguat juga tidak dipasang,pernah saya tegur tetapi mereka berkata tidak usah dipasang ini sudah kuat,Tetapi baru selesai kurang lebih lima hari siring didekat sawah saya ambruk roboh ,sudah saya laporkan dengan pekerja tetapi tidak ada respon sampai sekarang sudah kurang lebih satu bulan.Sambungan siring ini ada di hulu juga sudah ada yang rusak Platduickernya sudah ambruk,untuk platduicker tidak ada pembesian saat pembuatannya.Material mereka menggunakan sirtu,pasir dan batu. Pekerjanya diborongkan dengan para perangkat desa “ujarnya”.

Dinas terkait sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.

HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Diduga Kesaksian Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan rekaman cctv

0

Diduga Kesaksian Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan rekaman cctv

Medan,- Mediacakrabuana.id

Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .

Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi ” saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris .
Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya ” terang Erika dalam persidangan .

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab” saya hanya diam tidak membalas serangan mereka ” tuturnya .

Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempat nya.

Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian .

Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris , karena adegan saling membalas serangan la Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .

Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan .

Lanjut ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung disalah satu cafe jl Hm Joni mengatakan “dia yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika langsung menjambak rambut saya , saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya , kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi .” Terang Doris

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .

Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka .

Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) .

Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .

Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul” Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO ” .

Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan .

Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan .

Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 / 02 / 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . (Tim)

AlI SOPYAN DPP WRC MEMINTA APH. SEGERA PERIKSA DUGAAN KONGKALIKONG.PT PSP.PT SAK dan PT SRI VARITA, INDIKASI NEGARA DIRUGIKANRp105.440.519,70

0

AlI SOPYAN DPP WRC MEMINTA APH. SEGERA PERIKSA DUGAAN KONGKALIKONG.PT PSP.
PT SAK dan PT SRI VARITA, INDIKASI NEGARA DIRUGIKAN
Rp105.440.519,70

PALEMBANG SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

“.Ali Sopyan DPP WRC Watch Relation Of Corruption Bidang Pengawasan dan Penindakan Mengata temuan BPK RI Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengantongan Di
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) Sebesar Rp105.440.519,70
PT PSP Diduga Kuat Kongkalikong Dikorupsi indikasi Dirugikan Pejabat dan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang telah merugikan keuangan negara”. Tegas Ali Sopyan

“.Kelebihan pembayaran pekerjaan jasa pengantongan di Pengantongan Pupuk Urea (PPU) sebesar Rp105.440.519,70 oleh PT PSP dapat melanggar beberapa Undang-Undang (UU) di Indonesia. Berikut beberapa UU yang dapat dilanggar:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 91 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
  4. UU No. 18 Tahun 1998 tentang Penggunaan Sumber Daya Alam: Pasal 34 ayat (1) UU Penggunaan Sumber Daya Alam mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan sumber daya alam dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

  1. Sanksi Pidana: Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
  2. Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
  3. Sanksi Perdata: Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pengembalian uang.

Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengantongan di
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) sebesar Rp105.440.519,70
PT PSP memiliki dua fasilitas pengantongan pupuk urea (PPU) di lini I yaitu
PPU 1 dan PPU 2 yang berada dibawah pengelolaan Departemen Pusri VI. Untuk
melaksanakan kegiatan pengantongan pupuk urea, PT PSP menunjuk pihak
ketiga sebagai penyedia jasa dan tenaga kerja pengantongan. Pada tahun 2017
sampai dengan 2020, PT PSP menunjuk dua penyedia jasa pengantongan pupuk
urea yaitu PT Sri Varita dan PT SAK dengan lingkup pekerjaan pengantongan
adalah mengantongi pupuk urea curah dari bagging scale hingga tersusun dengan
rapi diatas pallet dengan rincian sebagai berikut:
a. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT Sri Varita dituangkan dalam surat perjanjian awal nomor
523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 755/AD-SP/DIR/2020 tanggal 16
November 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020
s.d. 31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton
dengan minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan;
b. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT SAK dituangkan dalam Surat Perjanjian nomor
472/SP/DIR/2017 tanggal 8 November 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 337/AD-SP/DIR/2021 tanggal 10
Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020 s.d.
31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan
minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan.
Hasil produksi sampai penyimpanan ke gudang menunjukkan bahwa pupuk
urea curah dari masing-masing pabrik urea (Pabrik Pusri IIB, Pabrik Pusri III dan
Pabrik Pusri IV) dipindahkan menggunakan conveyor ke Urea Bulk Storage
(UBS). Setelah terkumpul di UBS, urea curah akan disalurkan ke Bagian
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) untuk dilakukan pengantongan. Jumlah urea
curah yang disalurkan dari UBS ke Bagian PPU akan dicatat masing-masing oleh
pihak UBS (sebagai pengirim) dengan pihak PPU (sebagai penerima)
berdasarkan logsheet bulanan realisasi pengantongan.
Setiap bulannya, sebelum menyampaikan invoice pembayaran kepada PT
PSP, penyedia jasa pekerjaan akan membuat Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea yang ditandatangani oleh penyedia jasa dan Departemen Pusri VI. Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea dilampirkan dengan rincian jumlah tonase
pupuk yang sudah dikantongi oleh penyedia jasa versi penyedia jasa. Departemen
PPU sebagai pengguna jasa, sebelum menandatangani Berita Acara
Pengantongan Pupuk Urea, tidak melakukan pencocokan kembali (rekonsiliasi)
data tonase yang sudah dikantongi ke buku laporan superintendent shift
(logsheet) bulanan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan nilai yang
tercantum di Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea dengan nilai yang
tercantum dalam buku laporan superintendent shift (logsheet) bulanan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak perjanjian menunjukkan
bahwa dalam kontrak perjanjian jasa pengantongan pupuk urea disebutkan bahwa
yang menjadi dasar untuk penagihan pembayaran adalah banyaknya tonase
pupuk yang dikantongi oleh penyedia jasa yang tertuang dalam dokumen Berita
Acara Pengantongan yang ditandatangani oleh vendor dan unit kerja pengguna.
Hasil analisis terhadap dokumentasi pelaksanaan pekerjaan berupa Berita Acara
Rampung Pekerjaan, dokumen tagihan, laporan shift Departemen Pusri VI
(dokumen logsheet), dan dokumen invoice yang disampaikan setiap bulan selama
tahun 2020 s.d. tahun 2022 (semester I) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
jumlah tonase tagihan pembayaran yang disampaikan vendor (PT SAK dan PT
Sri Varita) kepada PT PSP dengan jumlah tonase yang tercantum dalam laporan
bulanan superintendent shift (logsheet) di bagian pengantongan pupuk urea
sebanyak 17.485,99 ton dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp105.440.519,70 dengan rincian pada tabel 3.17 berikut:
Tabel 3.17 Perbedaan Jumlah Tonase Invoice Dengan LogsheHasil wawancara dengan VP Departemen Pusri VI menunjukkan bahwa
adanya selisih jumlah tonase diatas terjadi karena Departemen Pusri VI terlewat
melakukan pengujian realisasi pengantongan dengan tagihan yang diajukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Pengantongan Pupuk Urea PT PSP dengan
PT Sri Varita Nomor 523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 dan Surat
Perjanjian Pekerjaan Jasa Pengantongan Pupuk Urea dan/atau NPK In Bag
antara PT PSP dengan PT SAK Nomor 472/SP/DIR/2017 tanggal 8
November 2017 Pasal 5 “Cara Pembayaran”:
1) Angka 2 yang menyatakan bahwa “Pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini akan dilaksanakan Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain Berita
Acara Hasil Pekerjaan yang ditandatangani para pihak dan Rekapitulasi
Hasil Pekerjaan setiap bulan”Angka 3 yang menyatakan bahwa “Pembayaran akan dilakukan setelah
dokumen penagihan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diterima pihak
pertama dengan lengkap dan benar diterima sesuai dengan prosedur
yang berlaku di PT PSP. Pembayaran dilakukan setiap 1 bulan sekali
pada awal bulan berikutnya atas hasil pekerjaan yang dicapai oleh pihak
kedua dalam 1 bulan”.
b. Surat Keputusan Direksi PT PSP Nomor SK/DIR/435/2020 tentang
Penyempurnaan Struktur Organisasi PT PSP tanggal 28 Desember 2020,
Tugas Pokok dan Fungsi poin 2.6 huruf c tugas pokok dan fungsi Vice
President Operasi Pusri VI yang menyatakan bahwa “melakukan
pengelolaan risiko (identifikasi, pengukuran dan mitigasi risiko) di unit kerja
sebagai upaya memaksimalkan nilai perusahaan dan membentuk budaya
pengelolaan risiko dan berinovasi di unit kerja”
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk pekerjaan jasa
pengantongan pupuk urea senilai Rp105.440.519,70.
Hal tersebut disebabkan oleh Vice President Departemen Pusri VI sebagai
pengguna Jasa Pengantongan Urea di PPU tidak melakukan pengecekan ulang
realisasi pengantongan pupuk urea sebelum melakukan penandatanganan Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea.
Atas hal tersebut Direksi PT PSP menyatakan sependapat dengan temuan
BPK. Kelebihan pembayaran tahun jasa pengantongan sebesar
Rp105.440.519,70, telah diproses penagihannya kepada PT SAK dan PT Sri
Varita.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PSP agar :
a. Melakukan penagihan
atas kelebihan pembayaran sebesar
Rp105.440.519,70 kepada PT SAK dan PT Sri Varita dan menyetorkan ke
kas perusahaan; dan
b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Vice President
Departemen Pusri VI sebagai pengguna Jasa Pengantongan Urea di PPU
tidak melakukan pengecekan ulang jumlah pupuk urea yang dikantong

“. Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi 02*)

BERITA TERBARU