ANGGARAN BELANJA PEMKAB BENER MARIAH Rp 243.802.656. 304.00..LIMA SKPD
LANGGAR KETENTUAN BELUM DI PEROSES HUKUM Rp 839. 302. 170. 00 LENYAP DIMAKAN PEJABAT ATAU PENJAHAT.
ACEH : MEDIACAKRABUANA.ID
Team V Pemburu Fakta Rajawali . Memburu adanya dugaan gerombolan jaringan koruptor di Pemkab. Bener Mariah Pasalnya Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Lima SKPK Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp839.302.170,00 Pada TA 2023, Pemkab Bener Meriah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp243.802.656.304,00 dengan realisasi sebesar Rp232.519.105.760,93 atau
95,37% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp15.683.401.500,00.
Pemkab Bener Meriah telah menetapkan SBU melalui Perbup Bener Meriah Nomor
61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023. Dalam Perbup
ini dijelaskan bahwa honorarim tim pelaksana kegiatan adalah honorarium yang
diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk
melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau
sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium
adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1) yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; atau
2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah.
c. Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d. Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di
luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim
dan realisasi pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan pada Lima SKPK menunjukkan hal-hal berikut:Realisasi pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai
dengan ketentuan SBU
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah (Setda), Badan
Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPA), Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diketahui
bahwa terdapat Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai
SBU Pemerintah Kabupaten Bener Meriah TA 2023. Dalam penjelasan SBU
dinyatakan bahwa besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan
atas dasar keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah ditujukan untuk kegiatan
yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan atas susunan Tim Pelaksana Kegiatan pada lima SKPK,
menunjukkan bahwa terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang penetapannya
berdasarkan SK Bupati. Namun, susunan timnya tidak mengikutsertakan instansi
pemerintah di luar pemerintah daerah dan hanya melibatkan personil antar satuan
kerja perangkat daerah. Sehingga, Tim Pelaksana Kegiatan tersebut tidak sesuai
ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau
yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Dalam realisasi pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut, tetap
diberikan sesuai dengan honorarium tim yang ditetapkan oleh Bupati. Seharusnya
realisasi honorarium tersebut menggunakan standar biaya honorarium Tim
Pelaksana yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah karena hanya melibatkan
personil antar satuan kerja perangkat daerah. Sehingga realisasi pembayaran
honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan SBU sebesar
Rp475.576.965,00 dengan rincian sebagai berikut:Berdasarkan permintaan keterangan kepada masing-masing PPTK dan/ atau
Pengguna Anggaran SKPK terkait diketahui bahwa selama ini belum mengeta”.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi Berikutnya….!!!
( Redaksi 02)















