Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Menjawab Pertanyaan Saudara Haji Junaedi SH
Nasional || Mediacakrabuana.id
Pimpinan Umum Media Rajawali news Menjawab Pertanyaan Saudara Haji Junaedi SH Terkait larangan Kajati yang menerima surat kuasa hukum dari pihak yang sedang perkara sengketa tanah pasalnya
Tidak, seorang Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak bisa merangkap menjadi penasehat hukum ataupun mendapatkan kuasa pendampingan hukum dari pihak yang sedang bersengketa. Tegas Ali Sopyan jika anda menemui hal tersebut dengan bukti yang lengkap dapat dilaporkan ke jamwas RI.
Dengan alasan utama adalah karena Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki posisi dan wewenang yang strategis dalam penegakan hukum, sehingga harus menjaga independensi dan integritasnya.
Apa billa seorang Kepala Kejaksaan Tinggi melanggar larangan ini, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran:
- Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Yang melarang pejabat kejaksaan untuk memiliki pekerjaan sampingan yang dapat mempengaruhi independensi dan integritasnya.
- Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Yang melarang pejabat negara untuk memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakannya kenasangsj Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Pemberhentian dari jabatan: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat diberhentikan dari jabatannya.
- Penghukuman pidana: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan sanksi administratif: Kepala Kejaksaan Tinggi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pemindahan jabatan.
( Redaksi )