PEMKAB BEKASI DIDUGA SALAH GUNAKAN DANA BOS SEBESAR RP7,7 MILIAR, KPK DIDESAK BERTINDAK

0
206 views

PEMKAB BEKASI DIDUGA SALAH GUNAKAN DANA BOS SEBESAR RP7,7 MILIAR, KPK DIDESAK BERTINDAK

Bekasi, Mediacakrabuana.id

Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mencuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa belanja honorarium pengelola Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000 tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini. “Kami meminta KPK RI segera bertindak karena ada indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Ali Sopyan.

Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa honorarium tersebut diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepada Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. Berdasarkan konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara Sekolah yang menerima honorarium, ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:

  1. Kepala Sekolah dan Bendahara yang berstatus ASN menerima honorarium karena memiliki tugas tambahan, seperti sebagai Penanggung Jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS, dan Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah dan orang tua/wali murid juga menerima honorarium karena dianggap memiliki peran dalam penyusunan RKAS serta sebagai penghubung antara sekolah dan orang tua siswa.
  2. Pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari dan Juni 2023 masih menerima honorarium pengelola Dana BOS sejak Januari hingga Desember 2023. Padahal, status PPPK termasuk ASN, sehingga mereka tidak berhak menerima honorarium tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selaku Manajer Tim Manajemen BOS menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau sekolah agar tidak membayar honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN. Namun, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran dengan alasan beban kerja yang lebih berat.

Tugas Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana BOS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Kepala Sekolah bertugas:

a) Membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan Dana BOS Reguler sesuai dengan komponen penggunaan yang telah ditetapkan;
d) Membuat laporan penggunaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Dana BOS untuk Pelayanan Persampahan Diduga Tidak Sesuai Realisasi

Selain honorarium, penyimpangan lain ditemukan dalam penggunaan Dana BOS sebesar Rp104.400.000 yang seharusnya digunakan untuk pelayanan persampahan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 di 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional sekolah lainnya, seperti pembelian karung sampah, jasa keamanan kepada kepala RT setempat, dan pembayaran honor guru bantu yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya:

  • Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah wajib menggunakan Dana BOS sesuai komponen yang telah ditetapkan.
  • Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar perencanaan yang sudah ditentukan dalam RKAS.

Desakan untuk KPK Segera Bertindak

Dengan adanya temuan ini, berbagai pihak mendesak KPK agar segera mengambil tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Bekasi. “Penyalahgunaan dana pendidikan adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan kualitas pendidikan di daerah. Kami berharap KPK segera mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Ali Sopyan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Bekasi dan Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

( Redaksi 02)*