Pemkab Karawang TA 2023 . Realisasi Belanja Hibah Sebesar
Rp720.000.000,00 Belum Dapat Diyakini Kesesuaian Penggunaannya. Diduga Kuat Masuk Kekantong Pejabat
KARAWANG,JABAR | MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menyikapi temuan BPK RI pemkab karawang megatakan banyak yang di langgar
.Realisasi belanja hibah sebesar Rp720.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya, maka beberapa Undang-Undang (UU) yang dilanggar antara lain:
Undang-Undang yang Dilanggar
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 5 ayat (1) UU ini mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Pasal 10 UU ini mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal yang Dilanggar
- Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003: Pengelolaan keuangan negara tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004: BPK tidak dapat memeriksa pengelolaan keuangan negara karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999: Terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah.
Faktanya
LaporanPertanggungjawaban Belanja Hibah Kabupaten Karawang TA 2023
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan
anggaran belanja hibah sebesar Rp216.984.270.371,00 yang direalisasikan sebesar
Rp215.354.348.680,00 atau 99,25%. Realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya
berupa belanja hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp1.180.000.000,00.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah
pada Badan Kesbangpol, menunjukkan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar
Rp720.000.000,00, dengan rincian terdapat pada Lampiran 13. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 90
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
a. Pasal 23:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawabanpenerima Hibah meliputi:
a) Laporan penggunaan Hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti
serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah menerima Hibah, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali
ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab
atas penggunaan Hibah yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannyaPasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah sebesar
Rp720.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Badan Kesbangpol belum optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian dana hibah; dan
b. Penerima hibah tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan
penggunaan dana hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan:
a. Inspektur untuk memantau atas 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang belum disampaikan;
b. Kepala Badan Kesbangpol untuk:
1) Lebih optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian dana hibah; dan
2) Mempertimbangkan penerima hibah yang tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah agar tidak diberikan lagi
pemberian hibah tahun berikutnya.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut nya…!!!
( Red )*















