Pemkab BanyuasinTidak Lajut Yang belum Sesuai Sebesar Rp24.053.350.538,66 Diduga Kuat Di Korupsi Pejabat

0
89 views

Pemkab Banyuasin
Tidak Lajut Yang belum Sesuai Sebesar Rp24.053.350.538,66 Diduga Kuat Di Korupsi Pejabat

BANYUASIN,;SUMSEL.||》MEDIACAKRABUANA.ID

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Tindak lanjut hasil pemeriksaan
merupakan pelaksanaan rekomendasi oleh entitas yang diperiksa atas Laporan Hasil
Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam rangka pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah
Kabupaten Banyuasin, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pejabat dan Lembaga Perwakilan sesuai
dengan kewenangannya.
Pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Tahun 2005 s.d. Semester I 2023 menunjukkan bahwa dari jumlah sebanyak 1.103
rekomendasi sebesar Rp75.786.719.045,74, tindak lanjut yang telah sesuai dengan
rekomendasi sebanyak 928 rekomendasi atau 84,13% sebesar Rp50.039.488.613,54 atau
66,02%. Adapun tindak lanjut yang belum sesuai sebanyak 169 rekomendasi atau 15,32%
sebesar Rp24.053.350.538,66 atau 31,73%. Rincian pemantauan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan sebagai beriku

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi.02)