Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO.I Meminta APH Segera Periksa Oknum Pejabat,Pemkab Muara Enim Diduga Korupsi.

0
153 views

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO.I Meminta APH Segera Periksa Oknum Pemkab Muara Enim Diduga.Korupsi.

.Muara Enim. Sumsel | Mediacakrabuana.id

“.Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Menanggapi temuan BPK RI mengenai
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Diduga Dilanggar oleh oknum pejabat yang bermoral koruptor. Untuk mendapatkan keuntungan peribadi dan koroninya”.

“Seraya megatakan temuan BPK RI dasar untuk
Meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Oknum pejabat dan kadis diduga kuat Telah maling uang negara atau Merugikan Negara secara Berjamaah atau sengaja ”. Ucapnya. Ali

.Faktanya
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Tidak Tepat
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp3.745.457.978.249,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp3.336.289.056.357,12 atau 89,08% dari anggaran yang di antaranya
untuk Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah dengan rinciansebesar Rp574.159.485,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen laporan
pertanggungjawaban dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah pada KONI dan Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Muara Enim menunjukkan
bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban hibah sebesar Rp9.643.705,00 yang
tidak sesuai kondisi sebenarnya, yaitu pada KONI sebesar Rp8.469.330,00 dan
pada Kwartir Cabang Pramuka sebesar Rp1.174.375,00.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruh kelebihan Pembayaran Belanja Hibah pada KONI dan Kwartir Cabang Pramuka sebesar
Rp9.643.705,00 (Rp8.469.330,00 + Rp1.174.375,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah pada:
1) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah berupa
barang/jasa terlebih dahulu dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani
oleh Kepala Perangkat Daerah Teknis terkait dan penerima hibah berupa
barang/jasa berdasarkan DPA SPKD atau Perubahan DPA SKPD;
2) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyerahan hibah berupa
barang/jasa disertai dengan berita acara serah terima;
3) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) Laporan penggunaan hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup yang menyatakan
bahwa hibah yang telah diterima telah dipergunakan sesuai dengan NPHD; dan
c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan berita acara serah terima/bukti serah terima barang/jasa untuk
bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
4) Pasal 27:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa -penerima hibah bertanggung jawab
penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah yang
diterimanya; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima hibah menyampaikan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf a dan huruf b kepada Bupati c.q Kepala Perangkat Daerah Teknis
Terkait untuk hibah berupa uang dan barang/jasa, paling lambat 31
Desember TA berkenaan.
b. NPHD Nomor 55/DISPORA/2023-28.a/KONI-ME/KEU/VI/2023 antara
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Muara Enim dan KONI Kabupaten Muara Enim tentang Pemberian
Hibah Berupa Uang pada pasal 3 ayat (5) yang menyatakan bahwa pihak keduaselaku penerima hibah dan objek pemeriksaan, menyimpan bukti-bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. NPHD antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim Dinas Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Muara Enim dan Kwartir Cabang Pramuka Muara Enim
tentang Pemberian Hibah Berupa Uang pada pasal 3 ayat (5) yang menyatakan
bahwa pihak kedua selaku penerima hibah dan objek pemeriksaan, menyimpan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan dana hibah yang belum lengkap dokumen pertanggungjawabannya; dan
b. Lebih saji atas akun Belanja Hibah sebesar Rp9.643.705,00 (Rp1.174.375,00 + Rp8.469.330,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku
Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan atas laporan realisasi penggunaan hibah; dan
b. Penerima hibah dalam melaksanakan kewajiban terkait pelaporan dan
pertanggungjawaban dana hibah tidak memedomani ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!
( Red)