“DUGAAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB. BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MA,UP
APBD / APBN”
BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media Rambo news dengan tegas mengatakan kasus BBM Bekasi sudah di kompirmasi secara tertulis namun tidak ada balasan hak jawab dari Pihak DLH . Lanjut Ali Sopyan Kabupaten Bekasi Ladang subur buat pejabat bangsat ironisnya untuk merampok uang negara aparat penegak hukum menjadi macan ompong akibat sering di jejelin Proyek yang nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah sehingga pemberantasan korupsi berjemaah tidak bisa di sentuh oleh macan ompong . Contoh kasus proyek ijon jika tidak di libas olek KPK .Ri Tidak akan terkuwak kasus proyek ijon .
Haltersebut terbukti sejumlah kasus anggaran belanja hanya menjadi tontonan belaka . Pasalnya
Belanja Sewa Excavator Melalui E-Katalog Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas LH
TA 2023 dan Nilai Pengadaan Lebih Mahal Sebesar Rp234.272.448,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan belanja sewa excavator sebesar
Rp1.679.620.000,00 untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng di Dinas LH.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh PPK pada Dinas LH dengan sistem
e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog). Katalog Elektronik adalah sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah
ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Dalam melaksanakan e-Purchasing, setiap Pejabat Pengadaan/PPK wajib
mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) kepada pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Persyaratan
registrasi pengguna berupa SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK. User
bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam
e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab
pemilik user ID dan password.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh CV EN sesuai Surat Perjanjian (Kontrak)
Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023 tanggal 15 Mei 2023. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari sejak tanggal 15 Mei s.d 14 Juli 2023. Pekerjaan telah
selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor
PG.02.01/BASTP.899.LS/09.02/UPTD PSA/PPK/2023 tanggal 4 Juli 2023. Hasil pekerjaan
tersebut telah dibayar sebesar Rp1.679.620.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak, dengan
rincian berikutPPK melakukan pembelian e-purchasing dibantu oleh staf administrasi Dinas LH Bidang
Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan. Pembelian pada laman e-katalog dilakukan
dengan memberikan akses user PPK kepada staf administrasi Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan;
2) Staf administrasi Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan mendapat arahan
dari PPK untuk langsung menunjuk CV EN sebagai penyedia kegiatan belanja sewa
excavator;
3) PPK tidak melakukan perbandingan harga dengan penyedia lain pada e-katalog pada saat
pemilihan penyedia kegiatan belanja sewa excavator;
4) Katalog Elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi yang dapat digunakan
oleh PPK untuk mengompetisikan penyedia yang menawarkan produk tayang dengan
spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, PPK tidak mempertimbangkan untuk
mengadakan kompetisi mini. Praktik pengadaan tersebut menunjukkan PPK tidak
mempertimbangkan pemilihan penyedia lain agar terciptanya kompetisi yang sehat; dan
5) Berdasarkan historis e-katalog diketahui bahwa proses pengadaan melalui e-katalog mulai
dari pembuatan paket sampai dengan penetapan penyedia oleh PPK dilakukan dalam
durasi yang singkat mulai tanggal 11 Mei 2023 pada pukul 10.29 WIB s.d tanggal 12 Mei
2023 pada pukul 10.32 WIB.
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV EN menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) CV EN mendapatkan informasi dari PPK Dinas LH (menjabat s.d 31 Maret 2023) dhi.
Sdr. KH terkait adanya kegiatan belanja sewa excavator pada Dinas LH untuk penanganan
longsor pada PSA Burangkeng;
2) Atas informasi tersebut, CV EN menayangkan produk tersebut pada etalase lokal
Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya terpilih menjadi pemenang atas kegiatan belanja sewa
excavator pada Dinas LH;
3) Sebelum dipilih sebagai penyedia, CV EN telah menyampaikan kepada PPK dhi. Sdr. KH
bahwa CV EN tidak memiliki excavator dan akan menyewa alat tersebut kepada pihak
lain. Atas hal tersebut, PPK tidak mempermasalahkan hal tersebut;
4) Setelah ditetapkan sebagai penyedia melalui e-katalog, CV EN menyewa tujuh unit
excavator beserta operatornya kepada CV KB. Atas sewa menyewa tersebut tidak disertai
perjanjian kerja sama antara CV EN dan CV KB; dan
5) CV EN menyediakan BBM untuk tujuh unit excavator sebesar Rp482.733.000,00 dan
selama kegiatan penanganan longsor pada PSA Burangkeng diperlukan biaya mobilisasi
alat excavator sebesar Rp21.000.000,00 dan biaya overhead sebesar Rp113.512.300,00.
Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada pengelola CV KB menyatakan benar
menyewakan tujuh unit excavator beserta operatornya kepada CV EN mulai tanggal 15 Mei
s.d 4 Juli 2024. Harga sewa tujuh unit excavator adalah sebesar Rp539.440.000,00 dan
pembayaran honor untuk tujuh operator adalah sebesar Rp91.950.000,00.
Selain permasalahan pengadaan excavator secara proforma, belanja sewa excavator
lebih dibayarkan sebesar Rp234.272.448,00 dengan rincian perhitungan pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Perpres
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang/Jasa;
c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h) Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas
sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan pengadaan; b) Menetapkan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c) Menetapkan rancangan kontrak; d)
Menetapkan HPS; e) Mengendalikan Kontrak; dan f) Menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan”;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 16 yang menyatakan bahwa “Penyedia katalog bertanggung jawab atas seluruh
informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada
Katalog Elektronik”;
2) Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan pembelian secara elektronik (e-
purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode: a)
Negosiasi harga; b) Mini-Kompetisi; dan/atau c) Competitive Catalogue”;
c. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog pada Point 2, Tahapan
E-Purchasing Katalog pada:
1) Huruf a tentang negosiasi harga, yang menyatakan bahwa “Metode negosiasi harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas
produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang
dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog
Elektronik”;
2) Huruf d tentang pengumpulan referensi harga, yang menyatakan bahwa “PPK/PP
mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan
Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan
bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan
ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas
Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
Koperasi;
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik
(apabila ada)”;
d. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023
huruf (b) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki
keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini; dan
e. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor PG.02.01/725/SPK/09.02/UPTD
PSA/DLH/2023 angka 9 menyatakan bahwa penyedia dilarang untuk mengalihkan
dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia
spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator sebesar Rp1.679.620.000,00 tidak sesuai
dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator kepada CV EN
sebesar Rp234.272.448,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran dan
tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa;
b. PPK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan
yang berlaku; dan
c. CV EN selaku Penyedia Barang/Jasa tidak mematuhi ketentuan dalam melakukan
penawaran kepada Dinas LH.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dan akan berkoordinasi dengan CV EN untuk mengembalikan kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp234.272.448,00.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Redaksi)















