PEMKAB PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN DANA APBD / APBN SECARA HUKUM.

0
113 views

PEMKAB PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR HARUS MEMPERTANGGUNG JAWABKAN DANA APBD / APBN SECARA HUKUM.

KABUPATEN. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pelaksanaan Pengadaan Unit Kendaraan Operasional
pada
65 Pemerintahan Desa Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir menganggarkan Belanja Bantuan
Keuangan
sebesar Rp152.106.839.600,00 dengan realisasi sebesar
Rp154.061.827.600,00 diantaranya direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa sebesar
Rp91.158.450.600,00. Adapun alokasi tersebut disahkan melalui Surat Keputusan
(SK) Bupati Nomor 89/KPTS/DPMD-III/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang
Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Daftar Rinciannya
Tahun Anggaran 2023.
Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukkan pada seluruh Desa di Kabupaten PALI yang
berjumlah 65 desa. Salah satu penggunaan ADD yang ditetapkan dalam SK Bupati
untuk operasional desa antara lain pengadaan mobil operasional desa. Dalam SK
Bupati telah ditetapkan pagu pengadaan mobil operasional desa maksimal
Rp175.000.000,00 dan berjenis MPV LCGC yang termasuk didalamnya biaya
asuransi tahun pertama, biaya pemeliharaan, serta wajib melabeli mobil dengan nama
pemerintah desa.
Hasil konfirmasi kepada pihak desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
diperoleh informasi sebagai berikut.
a. Usulan pengadaan mobil operasional desa merupakan usulan dari Kepala Desa
kepada Bupati, menindaklanjuti usulan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa mensosialisasikan terkait program prioritas dan rencana pengadaan
kendaraan dinas operasional desa dengan pagu maksimal Rp175.000.000,00 dan
spesifikasi kendaraan LCGC, mendapatkan branding sticker, dan asurans

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….. !!!

( Red)