www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 132    
Beranda blog Halaman 132

Yang Terhormat Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8,

0

Yang Terhormat Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8,

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Dan Seluruh Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan hormat,

Jakarta, 14 Juli 2025
Kami, segenap rakyat Indonesia, dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai dan pejabat negara. Para koruptor adalah pengkhianat bangsa yang telah menyengsarakan rakyat dan menghambat laju kemajuan negeri. Keberadaan mereka adalah duri dalam daging yang harus segera dicabut demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

Sebagai wujud kepedulian dan masukan dari rakyat, kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah ekstrem dan tegas dalam penanganan korupsi, termasuk wacana hukuman mati bagi para koruptor, mulai dari tingkat kepala desa hingga jajaran eksekutif dan legislatif tertinggi.

Kami berpendapat bahwa daripada membebani negara dengan biaya pemasyarakatan yang tidak sedikit, tindakan radikal untuk membersihkan para koruptor dari bumi pertiwi akan jauh lebih efektif dalam menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang berkelanjutan.

Selain hukuman yang tegas, kami juga mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Hukuman penjara atau bahkan hukuman mati saja tidak akan cukup jika aset hasil kejahatan mereka masih dapat dinikmati oleh para koruptor atau ahli warisnya.

Dengan perampasan aset yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi, negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. Penerapan undang-undang ini secara maksimal akan memberikan efek jera yang kuat dan mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Hormat kami,
*Putra Bumi Sriwijaya*

GEROMBOLAN PEJABAT. RAMPOK HARUS DI BURU SAMPAI KEAKARNYA

0

GEROMBOLAN PEJABAT. RAMPOK HARUS DI BURU SAMPAI KEAKARNYA

JAKARTA || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., S.Akun., memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas skandal korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh PT Pertamina. Skandal yang menyeret sejumlah eks petinggi BUMN migas tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanat Penderita rakyat bangsa dan negara dan rakyat menjadi korban Gerombolan koruptor Sudah wajib di hukum mati . Ketua umum ikatan wartawan Online Indonesia ( IWO.I ) Dr. NR Icang Rahadian SH.MH.S.Akun dengan tegas mengatakan

Sangat mendukung penuh langkah Kejagung. Dalam memberantas Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi menghancurkan masa depan bangsa. Jangan ada ampun bagi para pengkhianat republik!” tegas Dr. Icang kepada awak media disela waktu santainya. Minggu (13/7/2025).

Pernyataan tersebut menyusul penetapan sembilan tersangka baru oleh Jampidsus Kejagung, termasuk mantan Dirut Pertamina Alfian Nasution dan sosok kontroversial Mohammad Riza Chalid, yang dikenal luas sebagai “The Gasoline Godfather”.

Sebagai seorang pengacara senior dan ahli kurator hukum bisnis, Dr. Icang menilai bahwa pola kejahatan korporasi dalam kasus ini sudah sangat sistematis dan terstruktur.

“Modus mereka begitu rapi. Tapi seberapa pun rumitnya rekayasa korporasi yang dilakukan, hukum tetap bisa menembusnya jika aparat tegak lurus dan tidak kompromi. Ini saatnya aparat hukum berdiri bersama rakyat, bukan elite penghisap uang negara!” ujar Icang.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlah itu meliputi kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta kompensasi dan subsidi energi tahun 2023.

Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak Kamis (10/7). Sementara Riza Chalid belum ditahan karena diduga berada di luar negeri.

Dr. Icang juga meminta Kejaksaan untuk mengejar dan menangkap Riza Chalid, serta membongkar jaringan mafia migas yang selama ini disebut-sebut kebal hukum.

“Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi bersembunyi di luar negeri. Jika perlu, libatkan interpol! Ini bukan soal individu, tapi soal keadilan dan kedaulatan energi bangsa!”tegasnya.

Sebagai Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. Icang menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk mengawal kasus ini secara independen dan kritis, serta tidak terjebak framing elite atau tekanan politik.

“Tugas pers adalah menjaga akal sehat publik. Ketika rakyat dirampok oleh segelintir elite, maka suara wartawan harus menggema lebih keras daripada propaganda penguasa busuk.”pungkasnya.
( Redaksi)

Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

0

Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

PEKALONGAN || MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Pemuda berinisial MDZ (25) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditemukan tewas di kantor Kecamatan Bojong. Korban ditemukan di ruang ruang Sekcam kantor Kecamatan Bojong yang beralamat di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong.

“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.45 wib,” terang Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., Minggu (13/07/2025).

Sebelumnya, korban diketahui bertengkar dengan tunangannya pada Sabtu malam (12/07/2025) sekitar pukul 23.00 wib. Korban juga sempat mengirimkan beberapa video menjelang bunuh diri kepada tuangannya tersebut.

Karena khawatir dengan kondisi korban, LF (20) selaku tunangan korban berusaha menghubungi, namun tidak ada jawaban dari korban.

LF kemudian menghubungi adik korban yang selanjutnya bersama-sama menuju ke kantor Kecamatan Bojong. Sesampainya di lokasi, mereka kemudian mencari korban ke setiap ruangan kantor Kecamatan.

“Tunangan dan adik korban ini akhirnya menemukan korban di dalam ruangan Sekcam dalam keadaan menggantung di pinggir jendela,” terang Ipda Warsito.

Mereka selanjutnya menurunkan korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Bojong.

Petugas piket Polsek Bojong dan Unit Inafis Polres Pekalongan yang datang ke TKP lalu kemudian mengevakuasi dan membawa korban ke RSI Pekajangan.

Dari pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan korban dinyatakan murni bunuh diri.

Terkait dengan kejadian itu, pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi. (ARIYANTO)

Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan

0

Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan

PEKALONGAN – MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Pekalongan – Polda Jateng – R alias Kembur berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan. Pria 30 tahun asal Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/07/2025).

Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sragi.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan yang mendapati laporan itu, segera melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Sragi, tepatnya di Desa Sijeruk.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disinyalir menjadi transaksi obat terlarang,” kata Ipda Warsito, Minggu (13/07/2025).

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

“Pelaku diamankan petugas saat sedang menunggu pembeli, dan ditemukan obat keras jenis Heximer, Tramadol, dan Yarindo yang sudah terbungkus plastik klip transparan siap edar,” terang Kasubsi Penmas.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 233 paket obat tablet warna Putih berlogo Y (Yarindo), tiap paket berisi 4 butir masing masing paket terbungkus dengan plastik klip transparan, dengan jumlah total 932 butir. Kemudian 92 paket obat tablet warna Kuning berlogo MF (Hexymer), tiap paket berisi 4 butir masing masing paket terbungkus dengan plastik klip transparan dengan jumlah total 368 butir.

“Ada lagi 10 blister obat Tramadol, tiap Blister berisi 10 tablet dengan jumlah total 100 tablet, 30 tablet obat Tramadol, uang senilai Rp. 488 ribu dalam beberapa pecahan serta 1 unit HP,” pungkas Ipda Warsito.

Kasubsi Penmas juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa melaporkan terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. “Segera laporkan, dan kami pasti akan segera menindaklanjuti. Ini sudah komitmen kami untuk memberantas perdaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (ARIYANTO)

“Koperasi Merah Putih Gerakan Ekonomi Hilirisasi.”

0

“Koperasi Merah Putih Gerakan Ekonomi Hilirisasi.”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Trisya Suherma
(Aisyah Icha)

Jakarta – INDONESIA| Ketua Pengusaha Bela Bangsa (PPB), Trisya Suherman, sangat mendukung program Koperasi Merah Putih dan berharap koperasi sebagai ujung tombak gerakan ekonomi untuk hilirisasi, bukan hanya sebagai lembaga ekonomi biasa, gerakan koperasi harus memiliki tujuan yang lebih luas, yakni dapat membangun ekonomi masyarakat yang lebih adil, dan tentunya dapat meningkatkan ekonomi bagi hilirisasi. Dengan adanya Koperasi Merah Putih, tentuh gagasan ini sangat baik dengan perencanaan pembangunan koperasi sebanyak tujuh puluh ribu (70.000) unit koperasi, dalam rangka program perencanaan pembangunan desa Koperasi Merah Putih.

Trisya Suherman atau yang biasa disapa Icha, berharap Koperasi Merah Putih yang dibangun di hampir semua desa di Indonesia bisa menjadi pintu masuk untuk gerakan kembali ke hilirisasi atau desa, agar para pekerja industri manufaktur yang terdampak korban PHK di sejumlah industri dapat turut andil dan berperan untuk kembali dan tidak menetap diperkotaan, guna membangun desa bersama-sama untuk kemajuan bangsa.

Koperasi harus dikembalikan sebagai gerakan koperasi, bukan hanya sebagai lembaga ekonomi biasa. Gerakan koperasi harus memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu membangun masyarakat yang lebih berkeadilan sosial, dan tentunya berdaya saing untuk kemajuan bangsa. Kalau kita bicara koperasi yang paling penting adalah menemukan roh koperasi yakni gerakan ekonomi koperasi. Gerakan ini harus memiliki semangat perubahan sosial, membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola ekonomi dan sumber daya secara bersama-sama. Dalam konteks ini, koperasi harus menjadi wadah perjuangan ekonomi kerakyatan, serta sarana pembangunan sosial dalam kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Saat ini kiita menghadapi fakta bahwa banyak pabrik-pabrik mengurangi karyawan, di satu sisi pula banyak korban PHK yang berasal dari desa, yang melakukan urbanisasi ke kota, karena sulitnya lapangan pekerjaan di desa. Dengan adanya koperasi merah putih di setiap desa, Ini harus dipikirkan, sekaligus menjadi pintu bagi gerakan kembali ke hilirisasi yakni ke desa, sebab adanya aktivitas ekonomi dengan masuknya koperasi merah putih. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi kekuatan yang efektif dalam membangun masyarakat hilirisasi.

Dengan memahami dan menghayati nilai-nilai kebersamaan, amanah dan gotong-royong, tentunya kita dapat membangun koperasi yang tidak hanya berhasil secara ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang positif dan berkelanjutan. Koperasi jika menjadi gerakan akan dinamis menyadarkan rakyat untuk bersama sama, dalam semangat gotong-royong membangun saling bahu-membahu, membantu persaudaraan sesama warga bangsa. Oleh sebab itu bukan hanya soal ekonomi, harus ada gerakan dan peran serta untuk mengedukasi dan menyadarkan pejabat dan masyarakat hilirisasi (desa), akan pentingnya koperasi sebagai gerakan yang holistik dan komprehensif. Hal ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi koperasi.

Untuk pengelola koperasi dalam hal ini perlunya pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran mereka dalam mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan. Selain itu, pelatihan juga dapat difokuskan pada pengembangan kemampuan soft skill, dengan pelatihan yang tepat, pengelola koperasi dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan, serta membangun kepercayaan dan kerja sama yang efektif dengan stakeholder dan masyarakat. Di samping itu teknologi digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dengan penerapan koperasi berbasis teknologi, peranan teknologi dapat membantu dan menciptakan super koperasi yang dapat diakses melalui perangkat lunak baik itu melalui PC, Handphone, karena hal ini adalah langkah yang sangat strategis untuk menopang perkembangan zaman dalam program koperasi merah putih.

Dengan penerapan teknologi tentunya, koperasi dapat membangun jejaring ekonomi pedesaan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Karena peranan teknologi sangatlah membantu, dan lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional koperasi, serta memperluas jangkauan dan aksesibilitas koperasi kepada masyarakat pedesaan untuk lebih meningkatkan efektivitas koperasi serta pembangunan ekonomi hilirisasi melalui koperasi yang berkelanjutan dan tentunya berbasis teknologi digital. (Tim/Red)

KETUA KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK TAMPANG KIMTIM LAHAT DIDUGA KAKAK KANDUNG KADES KANGKANGI PERMENKOP NO 1 THN 2025

0

KETUA KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK TAMPANG KIMTIM LAHAT DIDUGA KAKAK KANDUNG KADES KANGKANGI PERMENKOP NO 1 THN 2025

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembentukan koperasi merah putih Desa Lubuk Tampang kecamatan Kikim Timur kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga sarat nuansa Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) ,diduga kepengurusan ada hubungan keluarga dekat dengan kepala desa.Larangan bagi pengurus koperasi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa atau pimpinan kelurahan.

Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai turunan teknis dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Tujuan Larangan Hindari Konflik Kepentingan.

Larangan ini diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengelolaan koperasi, yang merupakan entitas ekonomi milik masyarakat, bukan bagian dari kekuasaan desa.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus maupun ke samping hingga derajat tertentu dengan kepala desa, seperti anak, orang tua, saudara kandung, dan kerabat dekat lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah sangat jelas diatur mengenai siapa saja yang boleh menjadi pengurus dan pengawas koperasi , Aturan ini diatur secara detail dalam BAB III peraturan tersebut.

Pertama, pada pasal 1 huruf b angka 3, disebutkan bahwa anggota pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Artinya, mereka yang memiliki hubungan keluarga dekat , seperti orang tua,anak,atau saudara sekandung, tidak diperbolehkan menjadi pengurus maupun pengawas koperasi dalam struktur yang sama.

Selanjutnya, dalam pasal 2 huruf a angka 4 dan 5, dijelaskan lebih lanjut bahwa jabatan ketua pengawas koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara ex-offcio dijabat oleh kepala Desa atau Lurah setempat Namun, meskipun jabatan ketua pengawas diberikan kepada kepala Desa atau Lurah, tetap diberlakukan aturan yang sama, yaitu tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus.

Diduga kuat Pahrudin Bin H.Abdur Rasyid Ketua Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Saudara Kandung(Kakak kandung dari Kepala DesaTaufiqorrohman Bin H Abdur rasyid) menyalahi peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih mengenai Kepengurusan dan Larangan Tentang Kepengurusan koperasi merah Putih.

Seperti penuturan warga Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Setra 07-07-2025 menuturkan Pahrudin adalah ketua Koperasi Merah Putih didesa kami, tetapi berdasarkan aturan seluruh kepengurusan struktur koperasi Merah Putih jangan ada hubungan keluarga sedarah dengan kepala Desa, sedangkan Pahrudin itu adalah saudara kandung kepala Desa kami, apakah itu tidak menyalahi aturan tentang Koperasi Merah Putih.Bagaimana koperasi akan berjalan lancar jika ada konflik kepentingan keluarga yang mengorbankan warga dengan diketuai kakak kandung Kades jalan mempermudah untuk melakukan aksi korupsi, jelas-jelas pembentukan koprasi di Desa kami sangat kental nuansa KKNnya, “ujarnya”.

Begitu juga yang dikatakan Truwo yang mengaku warga desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 07-07-2025 kepada awak media ini mengatakan tidak seharusnya kades mementingkan diri sendiri, sudah sangat jelas didalam aturan Koperasi Merah Putih tidak boleh didalam kepengurusan struktur ada hubungan keluarga dengan alasan menghindari konflik kepentingan didalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.Didesa Lubuk Tampang ini masih banyak yang mampu dan ada keterampilan bukan hanya keluarga Kades saja, jangan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,yang dikelola ini uang negara untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk mensejahterahkan pihak-pihak yang merasa berkuasa, “ujarnya”.

TAUFIQOROHMAN Selaku Kades Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatApss 07-07-2025 Nomor 0812-8038- XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir Nomor WhatAppss awak media ini.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Hotman Paris Tangani Mal praktik RSUD Linggajati

0

Hotman Paris Tangani Mal praktik RSUD Linggajati

Kuningan,- Mediacakrabuana.id

Pengacara nasional Hotman Paris Hutapea resmi menangani kasus dugaan malpraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi akibat diduga keterlambatan penanganan medis.

Kronologi kejadian bermula ketika Irmawati, seorang ibu hamil, dilarikan ke RSUD Linggajati dalam kondisi pecah ketuban. Namun, selama dua hari penuh ia tidak mendapatkan tindakan operasi caesar meski air ketuban terus keluar, hingga akhirnya bayi dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia.

Pasangan suami istri korban, Andi dan Irmawati, kemudian meminta pendampingan hukum kepada Hotman Paris. Pada Jumat (12/7/2025), mereka bertemu langsung di Jakarta dan menggelar konferensi pers bersama.

“Ibu ini sudah pecah ketuban dua hari tapi tidak ditangani. Ini adalah dugaan malpraktik berat. Saya minta Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat segera mencopot direksi rumah sakit!” tegas Hotman Paris di hadapan wartawan.

Dalam pernyataannya, Hotman menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata. Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian psikologis, sedangkan laporan pidana ditujukan atas dugaan kelalaian medis berat yang menyebabkan kematian.

“Ini bukan lagi persoalan teknis medis, ini persoalan tanggung jawab kemanusiaan. Bayi ini meninggal karena kelambanan sistem,” ujar Hotman.

Andi dan Irmawati yang hadir dalam pertemuan itu mengaku kecewa dan hancur atas kejadian tersebut. Irmawati tak kuasa menahan tangis saat mengenang momen saat dirinya tidak segera ditangani meskipun kondisi air ketuban terus mengalir membasahi lantai IGD.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Linggajati maupun dari Bupati Kuningan atas desakan Hotman Paris.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah. Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan dinilai mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan rumah sakit milik daerah.

( mulus mulyadi)

TANGKAP DUGAAN PEJABAT PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH

0

TANGKAP DUGAAN PEJABAT PEJABAT RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH

BANGGAI LAUT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil ketua umum iwo.indonedia dengan tegas mengatakan Team gabungan awak media . Jangan mundur untuk membongkar kasus tindak Pina korupsi dimanapun yang sipatnya merugikan bangsa dan negara . Rakyat menjadi korban .
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Gerombolan koruptor yang di duga keras dibekingi Herder bertaring tajam pasalnya kasus dugaan korupsi dilingkaran Pemda Banggai laut sudah berjalan lama ironisnya sampai saat ini belum tersentuh hukum . Kata Ali Sopyan terbukti sejumlah Awah media sepakat melaporkan hal tersebut sampai ke Persiden RI. Tutur Ali Sopyan yang saat ini menduduki wakil ketua umum iwo.indonesia Pasalnya dari aksi unjuk rasa yang terjadi di kabupaten paten Banggai Laut. Aksi ini, alih-alih inisiatif murni masyarakat, diduga kuat ditunggangi oleh oknum pejabat aktif Pemerintah Kabupaten. Aksi ini disinyalir sebagai reaksi intimidatif terhadap pemberitaan yang viral mengenai dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Banggai Laut, dengan tujuan menekan atau bahkan berupaya menangkap wartawan yang mengunggah berita tersebut. Para pengunjuk rasa, dalam aksi yang dilaporkan ilegal, secara sepihak mengklaim bahwa berita yang ditayangkan adalah palsu. Akibat kebodohan gerombolan pejabat bangsat yang berhasil merampok uwang negara sesuai dari hasil badan pemeriksaan ke uwangan ( BpK. Ri Perwakilan Sulawesi Tengah ) Terbukti
Laporan komprehensif ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, didampingi pimpinan redaksi dari Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), serta para pakar dan tim hukum. Materi laporan mencakup beragam dugaan, mulai dari tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, tindakan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan anggaran dan jabatan.

“Tindakan ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat dan individu: tidak ada yang kebal hukum,” tegas perwakilan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. “Ini untuk mengikis arogansi kekuasaan yang kerap merasa dilindungi oleh ‘beking’ kuat dan menindas kebenaran.”

Laporan ini terbagi menjadi dua tim pelapor utama. Tim pertama dilakukan oleh Hermanius dan rekan-rekan, sementara laporan kedua dilakukan oleh Ali Sopyan dan rekan-rekan. Materi laporan bervariasi, namun seluruhnya menyoroti dugaan pelanggaran serius.

Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo Indonesia dan rekan-rekan secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera mengambil tindakan hukum, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana-dana tersebut, serta tuduhan terhadap berita yang dimuat adalah palsu atau hoaks. “Jika terbukti, kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil dan lurus, diikuti dengan pemecatan dari jabatan dan hukuman badan yang setimpal,” tegas Ali Sopyan. F dan J, sebagai perwakilan pelapor, menyampaikan terima kasih mendalam kepada beberapa pejabat Pemkab Banggai Laut dan anggota DPRD yang secara berani telah memberikan data dan informasi penting. “Berkat bantuan mereka, laporan ini dapat kami jalankan. Harapan kami adalah adanya perubahan fundamental dan perbaikan signifikan bagi Kabupaten Banggai Laut ke depannya,” ujar mereka. Herman dan Erik dari PRIMA menegaskan komitmen mereka. “Kami bertindak untuk memastikan hukum itu ada, nyata, dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, demi keadilan yang dicita-citakan masyarakat,” kata Herman. Hermanius Burunaung menambahkan, “Kedatangan kami ke Jakarta bukan tanpa alasan. Kami membawa bukti dan alat bukti yang kuat, baik dokumen, rekaman, maupun informasi penting lainnya yang telah kami susun. Laporan ini kami serahkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, agar kejadian serupa tidak terulang, baik oleh masyarakat, apalagi oleh pejabat. Ini juga menjadi bukti konkret bagi publik bahwa setiap berita yang kami tayangkan memiliki dasar bukti yang kuat.” Sabar Manahan Tampubolon, perwakilan PRIMA lainnya, menegaskan bahwa pelaporan adalah jalan terakhir setelah tahapan penyusunan data dan penyampaian masalah. “Jika tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat, maka pelaporan adalah langkah final. Kami ingin para pemangku kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dan arogan. Pemantauan kami tidak hanya di Sulawesi, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Sebagai insan pers, kami tidak membenci pemerintah mana pun. Kami mendukung penuh semua program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, bila kami melihat atau merasakan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, penyalahgunaan, atau dugaan korupsi, kami tidak akan gentar untuk mengungkapkannya kepada publik demi kebenaran,” tutup Sabar. Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari praktik merusak tatanan hukum dan pemerintahan, termasuk oleh oknum dan para mafia.
Publisher -Red

APH Seakan Tutup Mata Dengan Adanya Mifia BBM Subsidi di Kalbar

0

APH Seakan Tutup Mata Dengan Adanya Mifia BBM Subsidi di Kalbar

Pontianak, Kalbar || Mediacakrabuana.id

Permainan kotor dalam distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat makin mencolok. Dari antrean jeriken hingga dugaan spekulasi BBM yang melibatkan SPBU, praktik-praktik nakal ini terus berlangsung terang-terangan. Dan yang mengejutkan, Pertamina tahu segalanya. Tapi tak berbuat apa-apa. Sabtu 12 Juli 2025

Ya, Anda tidak salah dengar. Menurut pengakuan Budi, salah satu pegawai Ritail Pertamina Pontianak, semua aktivitas SPBU di Kalbar telah termonitor real-time. “Kami tahu SPBU mana buka, mana tutup. Semua CCTV terpantau langsung oleh kami,” katanya lewat sambungan telepon kepada media.

Tapi ironisnya, pelanggaran di lapangan justru seperti berlangsung dengan restu diam-diam.

Jika semua SPBU diawasi kamera, mengapa antrean jeriken masih mengular tiap hari? Mengapa SPBU bisa buka tutup di luar jam operasional resmi tanpa sanksi? Dan bagaimana mungkin penyaluran BBM subsidi bisa masuk ke tangan spekulan? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di udara, tanpa satu pun jawaban tegas dari Pertamina.

Ketika wartawan berupaya mengonfirmasi langsung ke Pertamina di Pontianak, seorang sekuriti menghadang dan melarang awak media bertemu pimpinan. “Kami tanya dulu, Bapak mau lapor apa, nanti kami sampaikan,” ujarnya. Alih-alih respons resmi, wartawan justru dilempar ke call center nasional.

“Kami diarahkan ke Depot, dari Depot disuruh ke Call Center 123. Lalu dibilang bukan kewenangan Pertamina Pontianak,” kata seorang petugas keamanan sangat arogan.

Dalam pengakuannya, Budi bahkan menyebut bahwa antrean jeriken sah-sah saja, asal mengantongi surat rekomendasi dari desa, pemda, atau bahkan BPH Migas. Ini jelas jadi celah hukum yang dimanfaatkan spekulan, bukan untuk nelayan atau petani yang benar-benar butuh. Lalu, siapa yang memastikan bahwa rekomendasi ini tidak diperjualbelikan?

Pengawasan sudah digital, tapi pelanggaran tetap berjalan. Maka masyarakat pun bertanya. “Apakah ini bukti ketidakmampuan Pertamina, atau justru pembiaran yang disengaja?”

Kecurigaan makin kuat bahwa telah terjadi pembiaran sistemik, atau bahkan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia BBM subsidi.

Masyarakat Kalbar kini menuntut yakni Audit total distribusi BBM subsidi oleh lembaga independen, Transparansi rekaman CCTV SPBU dan daftar pelanggar, Sanksi terbuka untuk SPBU nakal serta Penegakan hukum tanpa kompromi bagi oknum yang terlibat.

Jika tidak ada langkah nyata, maka Pertamina akan dinilai bukan hanya lalai, tapi ikut bermain dalam kejahatan yang merampas hak rakyat. “Ini bukan lagi soal antrean panjang atau drum berisi solar. Ini soal keadilan sosial yang dihancurkan oleh kelalaian dan kerakusan. Jika negara benar-benar hadir, maka mafia BBM tidak akan punya ruang bernapas.” (TIM)

Terbengkalai!, Diminta APH Tipikor Turun Ke Stadion Olahraga Mini Desa Lebak Budi

0

Terbengkalai!, Diminta APH Tipikor Turun Ke Stadion Olahraga Mini Desa Lebak Budi

Muara Enim ||| Mediacakrabuana.id

Kondisi stadion olahraga di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel sangat memperhatikan dan tidak dimanfaatkan, sehingga terkesan bangunan ini hanya menghamburkan anggaran negara.

Dari pantauan dilapangan pada Kamis (10/7/2025). Bangunan Stadion olahraga di Desa Lebak Budi ini sudah ditumbuhi semak belukar dan terkesan tidak dimanfaatkan sama sekali ditambah beberapa bangunan tampak ambrol.

Salah seorang warga disekitar yang sempat ditanya terkait bangunan ini ia mengungkapkan sangat menyayangkan bangunan tersebut. Apalagi bangunan itu sama sekali tidak dimanfaatkan dan sudah ditunbuhi semak belukar.

“Sayang sekali bangunan itu pak, karena lihat sendiri bangunanya itu, bagaimana tidak bangunan belum terlalu lama sudah ada yang ambrol. Semak belukar juga sudah mulai menutupi stadion,” kata warga yang enggan namanya di tulis.

Ia menjelaskan, bangunan awal itu sudah selesai dan pernah diresmikan, tapi sekarang kondisinya sangat memperihatinkan sekali. Dan, tahun lalu tahap kedua tidak dilanjutkan infonyo karena ada masalah lahan.

Terpisah, Mantan Camat Panang Enim, Mei Fajar S.Sos terkait masalah bangunan itu saat ia masih menjabat disana tidak diberitahu jelasnya, tetapi sepengetahuan dia bahwa bangunan tahap awal sudah selesai dan tahap kedua tidak dilaksanakan, karena ada masalah lahan masuk kawasan.

“Terkait perencanaan awal bangunan itu saya tidak tahu dan tidak mengetahui bagaimana, sampai dimana urusan soal lahan yang masuk lahan kawasan,” ujar Mei.

Terpisah, salah satu pemerhati Pembangunan Muara Enim, Dirmanto sangat menyayangkan sekali bangunan Pemkab Muara Enim melalui OPD terkait. Dimana, seharusnya dalam perencanaan awal sebelum bangunan dianggarkan tentu sudah jelas status lahan, jarak lokasi bangunan, kualitas bangunan dan juga manfaat bagi masyarakat setelah pembangunan.

“Jangan sampai bangunan yang dianggarkan menjadi tidak bermanfaat seperti ini kan uang ratusan juta menjadi sia-sia saja,”

Dirmanto meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut perencanaan awal pembangunan ini, sebab pembangunan yang menggunakan dana negara harus jelas dan tentu bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Kalau bangunan dari anggaran pemerintah tidak bermanfaat seperti ini dan ada masalah lahan, tentu perencanaan awal perlu diusut tuntas oleh aparat hukum. Dan saya akan membuat surat pengaduan terkait masalah ini,” tegas .(KhAIRLANI)

KASUS DUGAAN KORUPSI DI PEMDA BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH MENCUWAT KE ISTANA NEGARA.

0

KASUS DUGAAN KORUPSI DI PEMDA BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH MENCUWAT KE ISTANA NEGARA.

JAKARTA || MEDIACAKRABUANA.ID

Team gabungan awak media Laporan Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sudah berkara belum tersentuh hukum Mencuwat ke istana negara Ri

Ali Sopyan Wakil ketua umum iwo.indonedia dengan tegas mengatakan Team gabungan awak media . Resmi melapoekan ke persiden

Jakarta, 12 Juli 2025 – Gelombang keresahan di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah mencapai puncaknya hari ini setelah perjalanan panjang dengan dilayangkannya laporan resmi ke berbagai lembaga tinggi negara di Jakarta, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, beberapa kementerian terkait, hingga langsung ke meja Presiden Republik Indonesia. Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Inti permasalahan bermula dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Banggai Laut. Aksi ini, alih-alih inisiatif murni masyarakat, diduga kuat ditunggangi oleh oknum pejabat aktif Pemerintah Kabupaten. Aksi ini disinyalir sebagai reaksi intimidatif terhadap pemberitaan yang viral mengenai dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di Banggai Laut, dengan tujuan menekan atau bahkan berupaya menangkap wartawan yang mengunggah berita tersebut. Para pengunjuk rasa, dalam aksi yang dilaporkan ilegal, secara sepihak mengklaim bahwa berita yang ditayangkan adalah palsu.

Laporan komprehensif ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, didampingi pimpinan redaksi dari Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), serta para pakar dan tim hukum. Materi laporan mencakup beragam dugaan, mulai dari tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, tindakan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan anggaran dan jabatan.

“Tindakan ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat dan individu: tidak ada yang kebal hukum,” tegas perwakilan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. “Ini untuk mengikis arogansi kekuasaan yang kerap merasa dilindungi oleh ‘beking’ kuat dan menindas kebenaran.”

Laporan ini terbagi menjadi dua tim pelapor utama. Tim pertama dilakukan oleh Hermanius dan rekan-rekan, sementara laporan kedua dilakukan oleh Ali Sopyan dan rekan-rekan. Materi laporan bervariasi, namun seluruhnya menyoroti dugaan pelanggaran serius.

Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo Indonesia dan rekan-rekan secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera mengambil tindakan hukum, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana-dana tersebut, serta tuduhan terhadap berita yang dimuat adalah palsu atau hoaks. “Jika terbukti, kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil dan lurus, diikuti dengan pemecatan dari jabatan dan hukuman badan yang setimpal,” tegas Ali Sopyan. F dan J, sebagai perwakilan pelapor, menyampaikan terima kasih mendalam kepada beberapa pejabat Pemkab Banggai Laut dan anggota DPRD yang secara berani telah memberikan data dan informasi penting. “Berkat bantuan mereka, laporan ini dapat kami jalankan. Harapan kami adalah adanya perubahan fundamental dan perbaikan signifikan bagi Kabupaten Banggai Laut ke depannya,” ujar mereka. Herman dan Erik dari PRIMA menegaskan komitmen mereka. “Kami bertindak untuk memastikan hukum itu ada, nyata, dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, demi keadilan yang dicita-citakan masyarakat,” kata Herman. Hermanius Burunaung menambahkan, “Kedatangan kami ke Jakarta bukan tanpa alasan. Kami membawa bukti dan alat bukti yang kuat, baik dokumen, rekaman, maupun informasi penting lainnya yang telah kami susun. Laporan ini kami serahkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, agar kejadian serupa tidak terulang, baik oleh masyarakat, apalagi oleh pejabat. Ini juga menjadi bukti konkret bagi publik bahwa setiap berita yang kami tayangkan memiliki dasar bukti yang kuat.” Sabar Manahan Tampubolon, perwakilan PRIMA lainnya, menegaskan bahwa pelaporan adalah jalan terakhir setelah tahapan penyusunan data dan penyampaian masalah. “Jika tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat, maka pelaporan adalah langkah final. Kami ingin para pemangku kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dan arogan. Pemantauan kami tidak hanya di Sulawesi, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Sebagai insan pers, kami tidak membenci pemerintah mana pun. Kami mendukung penuh semua program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, bila kami melihat atau merasakan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, penyalahgunaan, atau dugaan korupsi, kami tidak akan gentar untuk mengungkapkannya kepada publik demi kebenaran,” tutup Sabar. Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari praktik merusak tatanan hukum dan pemerintahan, termasuk oleh oknum dan para mafia.
Publisher -Red

Pj Lagi, Pj Terus…. Strategi Menahan Kepastian di Tengah Ketidakpastian

0

Pj Lagi, Pj Terus…. Strategi Menahan Kepastian di Tengah Ketidakpastian

Kuningan, Mediacakrabuana.id

Waktu terus berjalan. Masa tugas Pj Sekda Beni Prihayatno akan segera berakhir pada 25 Agustus 2025, namun tanda-tanda pelantikan Sekda definitif belum juga terlihat.

Alih-alih mengakhiri ketidakpastian, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru kembali melempar wacana penunjukan Pj Sekda baru, sekali lagi tanpa kejelasan kapan jabatan definitif akan ditetapkan.

Ini bukan sekadar kelambanan administratif. Ini adalah strategi. Sebuah cara untuk menunda keputusan sambil tetap menjaga kendali atas jantung birokrasi.

Dalam aturan, Penjabat (Pj) Sekda memang solusi sementara saat jabatan Sekda definitif belum terisi. Tapi ketika satu Pj selesai masa jabatannya dan langsung diganti dengan Pj lain, lalu diganti lagi, pertanyaan publik pun mencuat, apa yang sebenarnya sedang dilindungi?

Bila dicermati secara politik birokrasi, kecenderungannya bukan semata menunggu waktu, melainkan menjaga posisi tetap berada dalam lingkar pengaruh kepala daerah.

Pj Sekda tidak memiliki kekuatan seperti Sekda definitif. Ia bisa digeser kapan saja. Ia tidak punya keleluasaan penuh dalam membuat kebijakan, dan secara struktural, ia sangat bergantung pada restu kepala daerah.

Maka, dengan terus menunjuk Pj secara berulang, kepala daerah bisa mempertahankan pengaruh penuh atas pemerintahan, tanpa harus “terikat” pada pejabat definitif yang bisa saja menunjukkan sikap independen.

Apa yang terjadi di Kuningan bukanlah sekadar menunggu waktu. Ini adalah penguluran waktu yang disengaja untuk membaca ulang peta kekuasaan.

Bisa jadi karena tarik-menarik antar faksi, atau strategi untuk menempatkan figur “aman” sebagai Pj terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikunci sebagai definitif.

Namun di balik itu semua, birokrasi menjadi korban. SKPD berjalan tanpa kepastian komando. ASN menunggu arahan yang tak kunjung jelas. Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang mendapatkan layanan dalam suasana stagnan.

Menunjuk Pj Sekda sekali waktu adalah langkah konstitusional. Namun jika ini dilakukan terus-menerus, itu bukan lagi transisi, melainkan pengabaian. Ini menandakan bahwa pengambilan keputusan tengah disandera oleh kalkulasi politik.

Publik sudah mendengar sejumlah nama yang disebut-sebut akan dijadikan Pj Sekda berikutnya: Deni Hamdani, Wahyu Hidayah, U Kusmana, Deden Kurniawan, bahkan Guruh Irawan yang sebenarnya sudah masuk tiga besar hasil open bidding.

Tapi pertanyaannya tetap sama, apakah ini hanya penjaga kursi sementara, atau bagian dari rencana kekuasaan yang lebih dalam?

Pj bukan solusi abadi. Jika terus diulang, ia kehilangan fungsinya sebagai jembatan, dan justru menjelma sebagai alat kendali kekuasaan yang fleksibel.

Pemerintahan yang sehat membutuhkan ketegasan, bukan keraguan. Kabupaten Kuningan tidak kekurangan figur kompeten.

Tapi jika keputusan tak segera diambil, maka jangan salahkan publik bila mulai menilai bahwa jabatan Sekda hanya dijadikan alat dagang dalam dinamika kekuasaan yang tak transparan.
(GUNTUR – Kaperwil Jabar)

Kantor (BPP) Balai Penyuluhan Pertanian Di Kecamatan Bungursari Diduga Di Usir Pemilik Tanah Dan Bangunan.

0

Kantor (BPP) Balai Penyuluhan Pertanian Di Kecamatan Bungursari Diduga Di Usir Pemilik Tanah Dan Bangunan.

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

.Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dapat berperan penting dalam menuju swasembada pangan dengan demikian, BPP dapat berperan penting dalam meningkatkan produksi pangan dan menuju swasembada pangan.

Ironis
Kantor BPP Balai penyuluhan pertanian kecamatan Bungursari kabupaten purwakarta jawa barat yang tadi kantor penyuluh sekarang sudah tidak ada penghuni menurut narsum

Selasa 8 Juli 2025 Tim Awak media gabung mendatangi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di wilayah Kecamatan Bungursari Purwakarta sudah di gèmbok dan terlihat Sudah kumuh di halam depan sudah banyak rumput yang tumbuh. Awak media konfirmasi ke warga setempat. Salah satu Warga saat di tanya mengatakan kantor BPP sudah lama tidak di isi lihat saja kondisi sudah seperti itu. Kalau malam gelap dan seram. Siang juga sama pk .ucap warga

Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama (Hadi), Selasa 8/7/25
Hadi Plt Kadis pangan dan pertanian saat di konfirmasi melalu Whatsapp mengenai BPP Kecamatan Bungursari
Hadi mengatakan
Sudah tdk dipakai BPP Bungursari pindah ke Tajung gede kernakan disana kondisi nya sudah tdk layak.

Saat di tanya tajug gede itu masjid bukan kantor BPP pk sekdis

Hadi menjawab ga ada untuk kantor BPP mah bos kita mengajukan untuk BPP tapi belum ada . Ucap Hadi

Ujang ketua kelompok tani tpn ke awak medìa menjelaskan bahwa Kantor BPP yang lama itu punya saya dan sudah habis waktu pinjam pakai selama 25. Tahun terus apa yang mau di masalah kan hubungi saja pk sentot di Dinas ucap ujang

Sentot saat di konfirmasi di ruang kerja. Rabu 9/7/25 Mengatakan
Tanah dan bangunan milik H. Ujang di pinjam selama 25 Tahun dari tahun 2000 jamannya H. Yayat Tahun 2025 kebenaran sudah rusak dan mau di pakai pemilik tanah di suruh pindah. Awal nya kita cari tanah tapi tidak dapat. Akhir nya h ujang sebagai ketua DKM tajug gede akhir nya h ujang
Memberikan arahan pakai ruang yang di bawah. Di areal domusili tajug gede. Bukan di tajug gede . Kalau tajug gede tempat ibadah jadi posisinya di belakang di nurseri.

Masalah perjanjian adanya di sekretariat sentot. Menjelas bahwa dia sebagai penyulu. Penyulu menempati setelah perintah dari pimpinan di suruh pindah ya pindah
Sebenarnya bpp belum punya kantor dari dulu juga. Sampai sekarang. Jadi bagunan dan tanah milik H ujang. Tegas sentot

Sentot menambahkan kalau belum jelas silakan ke Plt .Hadi kalau mengenai Aset

( TIM/ KWCP )

PROYEK PUPR KAB. OKU SUMSEL DIDUGA MENJADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

0

PROYEK PUPR KAB. OKU SUMSEL DIDUGA MENJADI SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

KAB. OKU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“ALI SOPYAN Pimpinan Umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia. Tangguh menyikapi peroyek PUPR Kab. Oku. Sumsel. dengan Ada oknum pejabat bangsat. Tidak tertutup Kemungkin bupati pun terlibat . korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali mencuat ke publik. Dua orang terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap senilai total Rp 3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU. H.Zaenal Hulap Korwil WRC Sumsel Mendesak pihak aparat terkait jangan tebang Pilih dalam menangani kasus tersebut . Menurut Haji Zaenal Hulap seharusnya kasus yg katanya garatipikasi Hendanya di gulung habis . Pasalnya tidak tertutup kemungkinan Bupati dan sekda diduga keras ada maling berteriak maling pasalnya Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (12/6/2025), Jaksa KPK Rakhmat Irwan membeberkan bahwa suap tersebut diberikan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yaitu Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Uang suap tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai perantara.

Jaksa menjelaskan, M Fauzi alias Pablo didakwa menyuap anggota dewan tersebut bersama rekannya Ahmat Thoha alias Anang, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp 2,2 miliar. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santoso disebut memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar, dibantu oleh Mendra SB alias Kidal, Direktur CV MDR Corporation.

Paket proyek yang didapat Fauzi dan Sugeng diduga merupakan kompensasi dana aspirasi DPRD OKU yang sudah disetujui dalam APBD 2025. Uang suap diduga diberikan agar proyek-proyek dari dana aspirasi tersebut mulus didapatkan kedua terdakwa.

Skandal suap ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah OKU di mata publik. KPK pun menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif, demi membersihkan praktik korupsi di sektor proyek pembangunan daerah.
(red)

Demokrasi Yang Dibungkam Saat Kritik Publik Diancam Pidana

0

Demokrasi Yang Dibungkam Saat Kritik Publik Diancam Pidana

Mediacakrabuana.id

Dalam negara demokrasi yang sehat, peran wakil rakyat adalah menjadi penjaga keseimbangan kekuasaan. Mereka dipilih untuk berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi pelindung bagi pihak yang dikritik publik. Namun, dalam konteks Kuningan hari ini, kita justru dihadapkan pada kenyataan yang menyedihkan bahwa seorang Wakil Ketua DPRD, yang seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat, malah tampil sebagai jurubicara informal pemerintah dan lembaga keuangan daerah.

Saya merujuk pada pernyataan publik Saw Tresna Septiani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, yang dalam narasinya menyebut kritik publik terhadap Bank Kuningan dan rencana pembangunan Musholla di wilayah Pendopo Kuningan sebagai bentuk ujaran kebencian, berita bohong, bahkan mengarah pada fitnah yang bisa dijerat pidana. Pernyataan tersebut perlu dikritisi, baik secara logika politik, fungsi legislatif, maupun kerangka regulatif hukum positif Indonesia.

Kritik Terhadap Lembaga Publik Adalah Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, Ibu Saw menyampaikan bahwa penyampaian pendapat yang menimbulkan keresahan publik dapat dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik atau berita bohong.

Analisis regulasi:

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menegaskan bahwa demonstrasi, opini, kritik, hingga unjuk rasa adalah bagian sah dari kehidupan demokrasi, selama tidak melanggar hukum secara nyata (misalnya merusak fasilitas, menghasut kekerasan, dsb).

Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat atau institusi publik, terutama bila berhubungan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, kritik publik terhadap Bank Kuningan sebagai lembaga keuangan milik daerah adalah sah dan dijamin konstitusi, selama tidak disampaikan dengan ujaran kebencian rasial atau ancaman kekerasan. Apalagi, bank daerah mengelola dana publik dan wajib terbuka terhadap evaluasi dari masyarakat.

Soal Bank Kuningan dan LDR: Buka Data, Bukan Narasi

Ketika masyarakat mempertanyakan Rasio Loan to Deposit (LDR) Bank Kuningan, Ibu Saw justru menganggap bahwa pertanyaan ini bisa menimbulkan rush dan kepanikan. Narasi seperti ini menempatkan rakyat sebagai pihak yang bersalah, alih-alih menuntut lembaga bank untuk transparan menjelaskan datanya.

Pertanyaannya sederhana: Apakah rakyat yang bertanya harus dibungkam, atau justru lembaga publik yang wajib menjelaskan?

Jika kita mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum, maka setiap bank wajib mengungkapkan laporan posisi keuangan, rasio-rasio utama, termasuk LDR, kepada publik secara berkala. Artinya, jika publik mempertanyakan LDR, maka yang harus dilakukan adalah publikasi data, bukan ancaman hukum.

Pembangunan Masjid dan Cagar Budaya: Perlu Audit Regulatif, Bukan Pembelaan Emosional

Ibu Saw menyatakan bahwa rencana pembangunan masjid di area pendopo tidak melanggar aturan karena tidak memakai dana APBD dan bukan berada dalam zona Cagar Budaya. Pernyataan ini sangat problematis dan perlu kajian hukum.

a. Terkait pendanaan:

Jika menggunakan hibah donatur, maka perlu diklarifikasi:
Siapa donaturnya?
Apakah hibah dicatat dalam sistem hibah resmi?
Apakah sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah?

Semua bentuk hibah, termasuk hibah non-uang untuk fasilitas publik atau pemerintahan, harus didaftarkan, tercatat, dan dipertanggungjawabkan secara tertulis. Jika tidak, maka sangat rawan dimanipulasi atau jadi celah pelanggaran etik dan administratif.

b. Terkait Cagar Budaya:

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa zona penyangga dan kawasan sekitar cagar budaya juga harus dilindungi dari perubahan fungsi ruang yang mengganggu nilai historis.

Keputusan Bupati yang disebut Ibu Saw memang menunjukkan batas zona Cagar Budaya, tetapi apakah sudah dilakukan kajian tim ahli Cagar Budaya sebelum menetapkan pembangunan?

Opini pribadi seorang politisi tidak bisa menggantikan kajian teknis arkeologis, arsitektural, dan kultural yang wajib dilakukan sebelum pembangunan fasilitas di lingkungan cagar budaya. Ini soal prosedur, bukan sekadar niat baik.

DPRD Bukan Alat Klarifikasi Pemerintah

Terakhir, kami tegaskan bahwa fungsi utama DPRD adalah sebagai pengawas, bukan humas pemerintah atau pembela kebijakan eksekutif. Pasal 42 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Jika seorang Wakil Ketua DPRD menyampaikan pembelaan atas nama pemerintah, bank daerah, atau menjelaskan soal cagar budaya dan hibah tanpa merujuk pada fungsi pengawasan dan uji regulasi, maka fungsi legislatifnya telah kabur dan bergeser menjadi fungsi eksekutif.

Demokrasi Lokal Butuh Keberanian, Bukan Kepatuhan Buta

Kami dari GIBAS Resort Kuningan ingin mengingatkan bahwa demokrasi dibangun oleh keberanian rakyat dalam bersuara dan keberanian pemimpin dalam menerima kritik. Jika hari ini wakil rakyat memilih diam terhadap penyimpangan, dan justru menyerang balik kritik publik dengan ancaman pasal pidana, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi lokal.

Sebagai Ketua GIBAS, saya nyatakan kritik terhadap kekuasaan adalah vitamin demokrasi. Dan wakil rakyat yang takut pada suara rakyat, adalah pengkhianat mandat.

Manap Suharnap
Ketua GIBAS Resort Kuningan
Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( Tim )

Diduga Ada Penahanan Ijazah, Sebelum Dilunasi Tunggakan

0

Diduga Ada Penahanan Ijazah, Sebelum Dilunasi Tunggakan

Bogor . Jabar || Mediacakrabuana.id

Ternyata masih banyak penahanan ijazah disekolahan SMK Kab: bogor,karna ada pungutan untuk studi tour dan acara perpisahan,salah satunya di Sekolahan SMK Bumi Sejarah, Cibungbulang, Bogor Jawa-barat “,10-07-2025.

Mirisnya ada dari wali murid (DM)yang mengeluhkan,bahwa anak kami tidak mengikuti acara studi tour kemarin,namun harus berkewajiban untuk membayar nya sebesar 3,500.000 (Tiga juga ribu rupiah),dan sy baru membayar nya baru sepertiganya ,itu juga tetap harus Dilunasi jika ingin ijazah anak kami bisa diambil,”ujarnya (DM),”06-07-2025.

Dan menurut Team LBH Kresnayana M.sanusi dan Aktifis Ustad Yudi Sunaryo bahwa masih adanya penekanan kemasyarakatan kurang mampu dan yang diwajibkan diharuskan melunasi tunggakan tersebut,jika kita cek sekolah SMK Bumi Sejarah mendapatkan anggaran dana bos pertahunnya cukup lumayan besar,”(Red).

Diduga Ada Infaq Pemaksaan Diwajibkan Harus Membayar Siswa Siswi Al – Fikri

0

Diduga Ada Infaq Pemaksaan Diwajibkan Harus Membayar Siswa Siswi Al – Fikri

Bogor .Jabar || Mediacakrabuana.id

Sangat miris siswa -siswi hampir setiap kenaikan kelas maupun perpisahan kelas yang harus diwajibkan membayar biaya kenaikan kelas dan perpisahan disekolah Al -Fikri cibunian, pamijahan Bogor Jawa barat’,03-07-2025.

Ujar’, Walimurid (AP), mengatakan bahwa hampir setiap tahun untuk infaq Pemaksaan ini berjalan ,bahkan ada juga ijazah yang dari tahun sebelumnya masih disimpan oleh pihak sekolahan ,karena jika dari siswa-siswi tidak menyanggupi untuk pembayaran maka kami simpan.

Menurut salah satu pihak sekolah Kepsek (Yudi) dan para guru mengatakan bahwa anggaran uang infaq tersebut peruntukan untuk studi tour ,seragam dan acara perpisahan “,ungkapnya(Yudi ).

Maka terkait hal ini kami dari team LBH Kresnayana (M.sanusi) dan Aktivis (Ustad Yudi Sunaryo),akan melaporkan ke KPK Pusat, BPK, KEJAGUNG RI, Dan MABES POLRI”,(Red).

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS MENDESAK WALI KOTA PRABUMULIH . PPPK R4 MEMINTA UNTUK DI TINJAU ULANG SEBELUM MENGERUCUT KE JALUR HUKUM

0

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS MENDESAK WALI KOTA PRABUMULIH . PPPK R4 MEMINTA UNTUK DI TINJAU ULANG SEBELUM MENGERUCUT KE JALUR HUKUM

Prabumulih Sumsel : Mediacakrabuana.id

“Pengumuman hasil selekasi PPPK tahap 2 sudah keluar dan beredar luwas dimintak walikota Prabumulih secepatnya tinjau ulang agar hal tersebut tidak menjadi ke gaduhan pasalnya di duga keras ada yang bermain kongkalikong uang suwap pasalnya kebanyakan pelamar yang mendapat kode R4 itu nilainya di atas 400. sedangkan yang mendapat kode R4/L itu di bawah 400. apakah tes pppk tahap 2 ini tidak di lihat dari nilai…….?
Sehingga diduga Kuwat ada yang bermain uwang sabun
Dan juga setelah di telusuri dugaan kami banyak TKS yang baru bekerja di instansi yang Lulus PPPK tahap 2 tersebut sehingga membuat yang sudah honerer menjadi gugur. Ali Sopyan pimpinan Umum Rajawali anti korupsi Indonesia tangguh ( RAKIT ) Mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali Sumsel Untuk mengejar adanya permainan PPPK.R4 Di Prabumulih Sumsel ironisnya TKS ini pun di duga banyak yang jadi
siluman karena sering tidak masuk bekerja. kami berharap meminta kepada walikota Prabumulih dan BKPS untuk meninjau kembali yang lulus Pppk tahap 2 ini di kota prabumulih ( Red)

Polemik Jalan Produksi Desa Pinang Banjar, Proyek Kongkalingkong Kabupaten Muara Enim

0

Polemik Jalan Produksi Desa Pinang Banjar, Proyek Kongkalingkong Kabupaten Muara Enim

Muara Enim,- Sumsel || Mediacakrabuana.id

Setelah tayang pada salah satu media online kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Proyek pengerjaan jalan produksi Desa Pinang Banjar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Rabu,9/7/2025) kembali menuai kritik sosial dari masyarakat.

” Gawe Pak Bambang dari muara enim,” Sebut Kades Pinang Banjar,Marzuan.

Ketika dimintai tanggapannya atas pengerjaan yang menurut salah satu media online dikerjakan sembarangan dan asal jadi, dirinya menambahkan bahwa belum mengetahui secara persis apakah masih proses pelaksanaan atau hanya sebatas seperti yang telah dikerjakan.

” Belum tau,” Jawab Marzuan singkat via WhatsApp nya.

Sebagai ilustrasi, Beberapa praktek curang pengerjaan proyek sudah sering diberitakan awak media termasuk dugaan adanya oknum DPRD yang bermain proyek seperti diberitakan pada salah satu online sebelumnya.

Padahal dan seyogyanya, bahwa dugaan adanya praktik anggota DPRD yang ikut “main proyek” kembali jadi sorotan semestinya berbenah untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Publik gerah dan tokoh masyarakat termasuk salah seorang mantan anggota dewan dan undang-undang sudah jelas-jelas melarang.

Tapi nyatanya, masih ada saja yang coba-coba mencari celah.

Padahal undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan gamblang memaparkan batasan serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota dewan.

Disebutkan bahwa Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Pembahasan fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah.

Namun problem muncul ketika kepentingan legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

Indikasi penyalahgunaaan wewenang untuk kepentingan pribadi, harus segera mengambil tindakan tegas. Ini soal integritas lembaga legislatif dan rakyat harus ikut mengawasi.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi kinerja wakil rakyat.

Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.

Pernyataan IWO Indonesia: Siap Kawal Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyimpangan Dana di Pemda Banggai Laut

0

Pernyataan IWO Indonesia: Siap Kawal Penegakan Hukum Terkait Dugaan Penyimpangan Dana di Pemda Banggai Laut

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Wakil Ketua Umumnya, Ali Sopyan, menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal proses hukum terkait dugaan penyimpangan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut. Pernyataan ini sekaligus menyoroti pentingnya akuntabilitas pihak-pihak yang melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pers.
Ali Sopyan menegaskan,

“Sudah saatnya IWO Indonesia turut serta dalam program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto, yang sedang gencar memberantas korupsi di kalangan pejabat. Korupsi adalah benalu yang merugikan dan meresahkan negara.”
Data yang dimuat di media Rajawali News, di mana Ali Sopyan juga menjabat sebagai Pimpinan Umum, bersumber dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

jurnalis. IWO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara, khususnya pada APBD/APBN Pemda Banggai Laut sejak tahun 2021 hingga 2024.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan berdasarkan temuan dan laporan yang diterima adalah:

Saldo Kas Pemda dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ASN yang Belum Terbayar:

Saldo kas Pemda Banggai Laut per 31 Desember 2021 dilaporkan sebesar Rp25,9 miliar.

TPP ASN untuk 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp3 miliar tidak dibayarkan pada Desember 2022 dan belum cair hingga 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan anggaran tersebut.

Dugaan Penyimpangan Dana Berdasarkan Laporan Bripka Laode Moane ke Kapolres:

Penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN): Dana PEN bernilai miliaran rupiah diduga disalahgunakan.

Penyalahgunaan Dana PDAM: Sekitar Rp1 miliar diduga diambil oleh pihak suruhan bupati dan diserahkan kepada Bupati Sofyan Kaepa.

Dana COVID-19: Dana sebesar Rp20 miliar (periode 2020–2022) patut diduga diselewengkan.

Dana TPP PNS: TPP sekitar Rp46 miliar per tahun tidak dibayar penuh untuk Desember 2022, Desember 2023, serta Januari–April 2024. Diduga pembayaran dilakukan secara “pilih kasih” dan terindikasi digunakan untuk pengumpulan dana pilkada. TPP Dinas Pendidikan: Pembayaran TPP untuk Januari–Maret 2024 telah dilakukan, namun April dan Mei belum. dinas lain, hanya bulan Mei yang dibayar.

Estimasi Kerugian: Total dugaan kerugian negara dari TPP yang tidak dibayar mencapai sekitar Rp20 miliar.
Postur APBD dan Pemangkasan TPP:

APBD Banggai Laut 2021 sebesar lebih dari Rp600 miliar, dengan belanja pegawai Rp195 miliar dan dana TPP Rp46 miliar.

Pada April 2021, Bupati diduga memangkas TPP sebesar 40% (Rp18 miliar) tanpa melalui paripurna DPRD. Sekitar Rp16 miliar dari pemangkasan ini tidak jelas keberadaannya.Dana Desa Disisihkan untuk Politik:

Dana Desa Tahap 4 yang cair pada November (seharusnya Desember) diduga diperintahkan oleh Bupati kepada Kepala Desa untuk disisihkan sebesar Rp15 juta per desa. Dana ini diduga digunakan untuk menyuap petugas PPS demi menaikkan suara Sofyan Kaepa pada pilkada dan pileg.

Diduga TPPU dilakukan melalui rekening atas nama “Muh. Batrin alias La Baiti”. Laporan terkait hal ini telah didaftarkan ke KPK, namun belum ada tindak lanjut resmi yang diinformasikan.
Sumber informasi dan bukti yang mendasari rilis ini berasal dari unggahan Lusiana Putri Ahmadi, seorang ASN di DPR RI, laporan resmi anggota Polri Bripka Laode Moane ke Kapolres Banggai Kepulauan, serta informasi dari mantan Kepala Inspektorat.
Rajawalinews.online mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan hukum dan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan TPPU tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencakup dana PEN, dana PDAM, dana COVID, dana TPP ASN, dana desa, dugaan politik uang, dan pencucian uang. ( Red )

BERITA TERBARU