“Kadis Perkim: Entin S Memberikan Krafikasi Pembebasan Lahan Di Desa Cianting Kab Purwakarta”

0
3 views

“Kadis Perkim: Entin S Memberikan Krafikasi
Pembebasan Lahan Di Desa Cianting Kab Purwakarta”

.Purwakarta Jabar ||
Mediacakrabuana.id

Menindaklanjuti pemberitaan sebelum yang berjudul

Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%

 

Senin 26/10, 2026 09.32] Kadis Perkim: Entin Suryatin, S.T.,M.M. Memberikan Krafikasi

Assallamualaikum
Bang

ini tanggapan dari
Tim Memang betul ada beberapa kriteria kegiatan yg pph nya 0 %

Berdasarkan pasal 10 UU No. 2 thn 2012 yang merupakan turunan peraturan perpajakan PP. No. 34 tahun 2016 dan di perbaharui dlm PMK No. 81/2024 Diantaranya untuk kegiatan :

1.Pertahan dan Keamanan Nasional
2.Jalan umum, jalan tol Bendungan, irigasi
3.Infrastruktur Minyak gas,dan panas bumi
4.Pembangkit, transmisi, gardu jaringan dan distribusi tenaga listrik
5.dan seterusnya

Untuk itu Tim Pengadaan tanah berpendapat bahwa kegiatan pengadaan tanah yg ada tidak termasuk dlm kegiatan yg di sebutkan di atas.

.Menanggapi hal tersebut di atas

Bram sebagai Peritisi hukum berpendapat bahwa:
Apabila adanya permintaan sejumlah uang atau adanya pungutan liar ( pungli ) tidak berdasar oleh oknum panitia pengadaan tanah adalah tindakan yang melanggar hukum dan merupakan bentuk tindakan pidana korupsi atau pemerasan.

Ketentuan Hukum Terkait pengadaan tanah

. Tampa biaya tambahan. Seluruh proses pengadaan tanah bagai pembagunan untuk kepentingan umum diatur secara resmi melalaui undang undang nomor 2 Tahun 2012 dan aturan turunannya negaŕa tidak memungut biaya atau meminta transfer uang dari masyarakat terkait proses ganti rugi atau administrasi yang sudah dianggarkan.

. Penyalahgunaan wewenang panitia pengadaan tanah yang meminta uang atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan sanksi pidana penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Bupati Purwakarta. Sekda Inspektorat Purwakarta belum dikonsumsi

Bersambung Edisi berikut nya …!!

( Red/ Tslm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini