www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 131    
Beranda blog Halaman 131

GAGALNYA DIPLOMASI POLITIK PERDAGANGAN KITA.

0

GAGALNYA DIPLOMASI POLITIK PERDAGANGAN KITA.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Penurunan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang semula ditetapkan 32 % menjadi 19 %, setelah dilakukannya kesepakatan bilateral antara Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, bukanlah keberahasilan diplomasi politik perdagangan kita, melainkan suatu kegagalan diplomasi politik perdagangan yang luar biasa.

Bagaimana bisa dikatakan berhasil jika penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19 %, itu dibarengi dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, bahwa tarif ekspor AS ke Indonesia itu 0 %, Indonesia wajib membeli energi dari AS senilai Rp. 244 Triliun, Indonesia wajib membeli 50 unit Pesawat Boeing 777 dari AS, Indonesia wajib beli alat pertanian dari AS senilai Rp. 73 Triliun, serta akses masuk total ke ekonomi Indonesia?. Ini perjanjian perdagangan ataukah hukuman negara kalah perang?

Jika diplomasi politik perdagangan yang seperti itu yang terjadi, ini berarti sama halnya Indonesia itu mendapatkan diskon khusus penawaran usaha eksport dari AS, namun kedaulatan ekonominya diambil oleh AS. Berbahaya sekali, ini berpotensi menjadikan negara Indonesia ini bangkrut dan tidak memiliki lagi wibawa sama sekali di hadapan negeri orang (Amerika Serikat).

Beruntunglah masih ada anak-anak bangsa di negeri ini yang masih bisa berpikir waras, Bang Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institut misalnya, beliau menyoroti dengan tajam kegagalan diplomasi politik perdagangan ini, sekaligus memberikan solusinya agar Pemerintah Indonesia dapat membuat langkah-langkah strategis yang tidak hanya berfungsi menyelamatkan keadaulatan ekonomi kita, melainkan pula dapat berfungsi melambungkan perekonomian kita.

Salah satu yang digagas dan diusulkan oleh Bang Haidar Alwi adalah perlunya Safeguard Ekonomi Nasional. Bagi sebagian orang, penurunan tarif ini mungkin dianggap sebagai kemenangan diplomatik. Namun Bang Haidar Alwi melihat lebih dalam: tarif memang turun, tetapi dengan syarat yang dapat melemahkan pertahanan ekonomi nasional jika tidak disertai kebijakan pengaman atau safeguard yang tepat. Indonesia diminta membuka seluruh pasar domestiknya bagi produk-produk Amerika tanpa tarif dan tanpa hambatan non-tarif, sementara ekspor kita tetap dikenakan tarif 19%. Ini bukan kesetaraan, ini adalah ketimpangan. Menurut Bang Haidar Alwi, penurunan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat itu akan diikuti pula oleh ketimpangan ekonomi yang tetap.

Sementara itu, ekspor Indonesia ke AS, seperti tekstil, elektronik, dan minyak sawit, tetap dikenakan tarif 19%. Tidak ada jaminan bahwa produk kita akan lebih kompetitif. Bahkan sebaliknya, dengan pasar Indonesia dibuka total untuk produk AS tanpa hambatan, industri dalam negeri dan UMKM berisiko tersingkir di rumah sendiri.

Bang Haidar Alwi menyebut ini sebagai bentuk “kompensasi politik” demi menurunkan tarif. Padahal, dalam negosiasi internasional, kita tidak boleh membayar pengampunan dengan menyerahkan kedaulatan pasar. Alih-alih merayakan penurunan tarif, Bang Haidar Alwi bahkan mempertanyakan: Di mana keberpihakan negara terhadap produsen dan petani kita?

Entah siapa pembisik yang telah menjerumuskan Presiden Prabowo Subianto, hingga diplomasi politik ekonomi perdagangan kita gagal dan Indonesia dibuat rugi serta malu di mata dunia. Jika saja ia adalah Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan, maka sudah seharusnya mereka ditendang dari Kabinet dan segera “dikandangkan”, agar mereka jera, tak gegabah lagi memberikan masukan yang ceroboh dan salah yang merugikan Indonesia. Ganti saja mereka itu dengan orang-orang seperti Bang Haidar Alwi saja, Pak Presiden !…(SHE).

17 Juli 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Smk Bina Patriot Adakan Rapat Bersama Wali Murid Tengah Membahas Program Sekolah Serta Memperat Tali Silaturahmi

0

Smk Bina Patriot Adakan Rapat Bersama Wali Murid Tengah Membahas Program Sekolah Serta Memperat Tali Silaturahmi

SMK BINA PATRIOT – Kabupaten Bekasi, Mediacakrabuana.id

Rapat Orang Tua/Wali Murid sukses digelar yang dimulai pada hari kamis, 17 Juli 2025, Rapat ini diadakan untuk membahas berbagai program dan kebijakan sekolah yang akan diterapkan pada Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 serta untuk memperkuat hubungan kerja sama antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid.

Rapat orang tua atau wali murid kelas X dilaksanakan pada hari kamis, 17 Juli 2025, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kehadiran orang tua dalam rapat ini cukup signifikan, menunjukkan antusiasme mereka dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka di SMK BINA PATRIOT.

 

Tema yang yang diangkat adalah “Sosialisasi Program Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026”. Tema ini mencerminkan komitmen sekolah untuk menjalin komunikasi yang erat dengan orang tua atau wali murid dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Kepala sekolah Albadri, dalam sambutannya, menekankan pentingnya rapat ini sebagai ajang untuk mempererat silaturrahmi antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid. “Hubungan yang baik antara sekolah dan orang tua sangat penting untuk memastikan keberhasilan pendidikan anak-anak kita,” ujar kepala sekolah.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan Kurikulum Merdeka di SMK BINA PATRIOT tahun pelajaran 2025/2026. Kurikulum ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka melalui pendekatan yang lebih individual dan berbasis industri. “Kami ingin siswa-siswi kami tidak hanya sekadar mengejar nilai, tetapi juga mampu mengembangkan potensi diri mereka sepenuhnya,” tambah kepala sekolah yang menjadi pemateri dalam rapat tersebut.

Dalam rapat ini juga dibahas draf kesepakatan antara sekolah dan orang tua atau wali murid kelas X, Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah upaya bersama dalam mencegah bullying, perundungan, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, serta kepatuhan terhadap tata tertib sekolah. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua siswa.

Sekolah juga memperkenalkan program-program untuk mencegah bullying, penyalahgunaan narkoba, dan perundungan di kalangan siswa. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi semua siswa. Sosialisasi mengenai hal ini dilakukan secara komprehensif dan diharapkan mendapat dukungan penuh dari para orang tua.

Dalam rapat tersebut, pihak sekolah juga mengingatkan pentingnya ketaatan siswa/siswi terhadap tata tertib sekolah, termasuk kedatangan tepat waktu dan kepulangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kedisiplinan siswa dalam hal kehadiran sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar. Oleh karena itu, kami berharap orang tua dapat bekerja sama dengan sekolah untuk memastikan anak-anak mereka mematuhi aturan ini,” ujar Kepala Sekolah.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah rencana rehabilitasi mushalla sekolah agar dapat menampung lebih banyak siswa untuk kegiatan shalat berjamaah. Tidak hanya menjadi tempat shalat, tetapi juga pusat kegiatan spiritual yang bisa meningkatkan karakter siswa.

Para orang tua atau wali murid yang hadir dalam rapat ini menyambut baik semua program dan rencana yang dipaparkan oleh pihak sekolah. Mereka berharap program-program tersebut dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat positif bagi perkembangan akademik dan karakter siswa. “Kami sangat mendukung semua program ini dan siap bekerja sama dengan pihak sekolah untuk kebaikan anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua siswa.

Rapat Wali Murid ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara sekolah dan orang tua dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang positif dan inklusif di SMK BINA PATRIOT.(R.Wijaya/red)

Warga Resah Aksi Oknum Depkolektor Berulah Lagi, Desak Polisi Segera Bertindak

0

Warga Resah Aksi Oknum Depkolektor Berulah Lagi, Desak Polisi Segera Bertindak

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Aksi Premanisme yang kerap dilakukan depkolektor ini, kembali terulang dan terjadi di wilayah Cibubur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor pada Kamis 10 Juli 2025.

Berawal dari datanngnya Ketua LBH LKPK Prov Jawab Barat yang kerap dipanggil Ragil yang menyatakan sebagai kuasa hukum dari Debitur Mandiri Utama Finance berinisial (S), ke kantor pembiayaan Mandiri Utama Finance Cabang Cibubur.

Ragil datang untuk berniat baik untuk menanyakan tentang penyelesaian salah satu kliennya yang kebetulan adalah Debitur dari Mandiri Utama Finance, Ragil disambut oleh salah seorang yang layaknya jagoan dengan nada membentak-bentak hingga suasana menjadi tegang dan nyaris adu jatos.Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10/07/2025 di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Cibubur.

Kepada awak Media Pari Ragil menyampaikan bahwa dirinya datang bertujuan untuk mencari penyelesaian terkait pembiayaan klien nya.

“Tujuan saya datang ke Mandiri Utama Finance Cabang Cibubur adalah untuk mencari penyelesaian terkait pembiayaan klien saya, eh ternyata sambutannya seperti itu, seperti di video”

“Saya dikata katain, bahasa binatang hoe, Puki dan lain sebagainya dikeluarkan, padahal di depan anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota TNI, bahkan ada beberapa staf kantor PT Mandiri Utama Finance, dan itu terjadi didalam kantor perusahaan loh,” cetusnya.

Saat ditanya apakah mengenal orang tersebut, ?

Ragil menyatakan hanya mengenal lewat WA berinisial (FT) panggilannya (M), (FT) memperkenal diri dengan mengirimkan video yang menyatakan bahwa (FT) adalah penerima tugas mewakili PT. Rifky Putra Rezeki selaku penerima kuasa dari PT. Mandiri Utama Finance.

Awalnya Ragil tidak merespon wa dari (FT) tersebut dikarenakan nama (FT) tidak tertera dalam surat kuasa tersebut dan yang kedua Surat Kuasa tersebut sudah kadaluarsa (jatuh temponya).
Selanjutnya (FT) mengirimkan Video kembali SK terbaru (masa aktif hidup sampai juli) akan tetapi nama (FT) tetap tidak ada dalam kuasa.

Ragil juga menceritakan bahwa (FT) sempat meminta uang Rp. 1.000.000,- (satu juta lebih) untuk kepentingan kooordinasi anak buah saya, akan tetapi oleh Ragil dikirimkan hanya Rp. 300.000,- ke nama yang bersangkutan.

Selanjutnya Ragil mencoba mencari tahu tentang PT. Rifky Putra Rezeki melalui google , setelah dilakukan pengecekan di AHU Kemenkumham baik perorangan maupun perseroan terbatas, ternyata PT. Rifky Putra Rezeki tidak ditemukan terdaftar.

Dikarenakan keraguan tersebut maka Ragil selaku kuasa hukum (S) mendatangi Kantor Mandiri Finance. Akibat kejadian tersebut mengirimkan somasi ke Mandiri Utama Finance, dan bila memang tidak ada tanggapan Ragil akan menempuh jalur hukum, imbuhnya.

Sementara itu Advokat dan Penggiat Yayasan Perlidungan Konsumen Imbran Bachtiar H., S.H., melihat dan menanggapi kejadian tersebut menyampaikan bahwa kejadian yang di alami saudara Ragil merupakan bentuk tindakan premanisme ,padahal Mandiri Utama Finance adalah perusahaan besar yang pembiayaan dari Bank Mandiri milik pemerintah dan tak layak dengan cara menyambut konsumen dengan cara kasar dan tidak senonoh apalagi jika terjadi tindak lan kriminal atau pengeroyokan pada konsumen, kata Imbran, Kamis, 17/07/2025.

“itu kan terjadi di Kantor Pembiayaan ya, itu bisa menunjukkan tata cara penagihan dan pelayanannya, harusnya diberikan pelayanan yang baik, profesional, dan ramah tamah kepada siapapun yang datang kesana. nah infonya pelaksannya penagihan dan yang komfirmasi bukan penerima kuasa tetapi orang lain, hal ini tidak dbenarkan dan harus ditindak”

Memang banyak kejadian seperti ini, penerima kuasanya tidak datang.”

“Masukan aja kepada calon-calon konsumen, sebelum kredit mobil, lihat dulu lembaga pembiayaan yang ramah tamah, banyak kok”

Kami berharap Aparatur Penegak Hukum kepada pihak Kepolisian untuk menindak para ulah Oknum Depkolektor yang meresahkan masyarakat serta memeriksa para perusahaan jasa penagihan hutan yang tidak terdaftar dan berbadan hukum, tutup Imbran Bachtiar, H .S.H.

[BHR]

Bobrok Seleksi PPPK di Prabumulih: Akuntabilitas Mati, Meritokrasi Terkebiri!

0

Bobrok Seleksi PPPK di Prabumulih: Akuntabilitas Mati, Meritokrasi Terkebiri!

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

Kamis, 17 Juli 2025 – Drama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah mencapai puncaknya, bukan dengan lahirnya birokrasi yang bersih, melainkan dengan terkuaknya borok akut maladministrasi dan ketidaktransparanan. Ini bukan sekadar cacat prosedural; ini adalah tamparan keras bagi prinsip meritokrasi dan indikasi kuat runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen abdi negara.

Apa yang disebut “proses seleksi” ini sejatinya adalah panggung absurditas. Ratusan peserta yang merasa haknya dirampas berteriak, namun ironisnya, mereka justru dituntut untuk menyajikan bukti konkret, seolah-olah sistem yang cacat ini adalah tanggung jawab mereka. Di mana peran BKPSDM? Di mana transparansi data yang seharusnya menjadi landasan utama? Ini bukan lagi tentang kelalaian, melainkan kesengajaan menciptakan labirin birokrasi agar kebobrokan tidak terungkap.

Ambil contoh klaim seorang lurah yang konon telah “siap bertanggung jawab” atas kebenaran data. Pernyataan lisan yang mengambang tanpa dasar data yang terverifikasi ini bukan hanya tidak relevan, tapi cenderung menyesatkan. Apa gunanya klaim kesiapan bertanggung jawab jika tidak ada mekanisme pengawasan independen dan akses data yang terbuka? Ini hanya retorika kosong yang membungkus kejanggalan.

Kemudian, kasus petugas kebersihan berstatus TKS yang mengabdi lima tahun dan lulus tes PPPK, namun kemudian dipermasalahkan karena absen. Absen? Sejak kapan daftar absensi menjadi penentu utama kelulusan dibandingkan dengan bukti pengabdian bertahun-tahun dan SK PHL/TKS yang jelas? Ini menunjukkan standar ganda yang patut dipertanyakan, atau lebih buruk lagi, indikasi permainan kotor yang sengaja diciptakan untuk menyingkirkan mereka yang berhak demi mengakomodasi kepentingan lain. Jika memang tidak ada absensi formal, mengapa hal itu tidak menjadi masalah dari awal proses verifikasi? Ini adalah kelalaian sistematis yang disengaja, bukan kebetulan.

Kami telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menyaksikan sendiri bagaimana data dimanipulasi dan kebenaran dibungkam. Klaim BKPSDM Prabumulih yang telah memverifikasi lebih dari 900 pendaftar hingga tersisa 599 yang ikut tes, lalu 499 dinyatakan lulus oleh Menpan RB, adalah angka-angka tanpa makna jika tidak disertai dengan penjelasan transparan mengenai setiap tahapan verifikasi, kriteria penilaian yang objektif, dan mekanisme banding yang adil. Angka-angka ini justru menjadi bukti bisu sebuah proses yang tidak akuntabel, sebuah ilusi keberhasilan yang menutupi kecurangan.

Situasi ini bukan lagi “permasalahan baru”; ini adalah puncak gunung es dari patologi birokrasi yang menggerogoti Prabumulih. Kami mendesak, bahkan menuntut keras, kepada seluruh pihak yang merasa dicurangi untuk segera melayangkan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara dan melaporkan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia tanpa penundaan. Jangan biarkan kezaliman ini mengendap dan menjadi preseden buruk bagi masa depan birokrasi kita.

Seleksi PPPK seharusnya menjadi pilar keadilan dan profesionalisme, bukan menjadi sarang praktik kotor dan nepotisme. Demi martabat Prabumulih dan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi total, akuntabilitas tanpa kompromi, dan keadilan mutlak adalah harga mati yang harus ditegakkan. Kami tidak akan berhenti mengawal dan membongkar setiap indikasi kecurangan sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas bobroknya sistem ini.

Publisher -Red

Warga Masyarakat Sukatani Akan Demo Tolak Penjual Obat Terlarang Berkedok Tongkrongan Anak Muda

0

 

Warga Masyarakat Sukatani Akan Demo Tolak Penjual Obat Terlarang Berkedok Tongkrongan Anak Muda

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Berkedok tongkrongan anak remaja dan berkedok lapak gardu yang berlokasi di Kp.prapatan Oben, Desa Sukaindah, Kp.srengseng desa Sukakarya, dan kampung bungur Sukatani Kab. Bekasi, Prov. Jawabarat. diduga kuat sejumlah remaja menjual dan mengedarkan obat-obatan daftar “G” jenis Excimer Tramadol dan bahkan ada jenis obat keras lainnya yang sangat membahayakan untuk generasi muda bangsa Indonesia.( 17/07–2025 ).

Pelanggan yang datang ke tempat tongkrongan anak remaja tersebut yang diduga menjual obat – obatan daftar “G” itu kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari pantauan kami selaku awak media dan begitupun juga dari sejumlah keterangan masyarakat setempat yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Kampung bungur, kampung srengseng, dan juga kampung perapatan oben, yang kini menjadi sorotan masyarakat, beberapa oknum warga dari remaja sengaja menjajakan obat obat daftar “G” tersebut secara bebas dan terang-terangan.

Saat awak media menginvestigasi ke titik wilayah tersebut miris para penjual obat Tramadol dan Eximer menjadi ajang mata pencaharian.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Kamis, 17/07/2025.

Tongkrongan Anak Remaja itu saya sering sekali melihat di datangi banyak anak remaja, dan kuat dugaan bahwa tongkrongan tersebut menjual obat keras daftar G jenis Excimer dan Tramadol. Ujar warga setempat pada wartawan media cakrabuana.id , suaracikarang.com, rajawalinews.online dan sergap.co.id

Penjaga tongkrongan Anak Remaja langsung kabur, ketika melihat kami sebagai media datang untuk dimintai keterangannya. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintah setempat dari RT maupun RW mengakui Kepada Awak media, bahwa toko atau lapak-lapak tersebut sudah berjalan lumayan cukup lama yaitu kurang lebih sekitar 2 tahunan ini, tuturnya.

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar G “.

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(R/Tim/Red).

TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA MUNCUL SEBAGAI KANDIDAT KUAT JAKSA AGUNG RI.

0

TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA MUNCUL SEBAGAI KANDIDAT KUAT JAKSA AGUNG RI.

Jakarta. Mediacakrabuana.id

Nama TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA kini mencuat sebagai salah satu calon kuat yang dinilai layak memimpin institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan pengalaman panjang, rekam jejak gemilang, dan integritas tinggi, pria kelahiran Denpasar, 25 Desember 1960 ini dinilai pantas melanjutkan estafet kepemimpinan lembaga Adhyaksa.

Saat ini, ia menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama Madya (Pembina Utama Madya) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Dengan pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) dan masa kerja yang dimulai sejak tahun 1989 (NIP 196012251989031002), TJOKORDA dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.

Di lingkup Kejaksaan, beliau dikenal luas sebagai figur yang cerdas, tenang, serta piawai dalam menangani perkara-perkara strategis di bidang perdata dan tata usaha negara. Kepiawaiannya dalam menyusun argumentasi hukum serta pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang bersengketa, membuatnya disegani baik oleh rekan seprofesi maupun kalangan luar institusi.

Dalam kehidupan pribadi, TJOKORDA menikah dengan Prof. Dr. Hj. ANNA MARIANA, SH., MH., MBA., seorang akademisi dan pengusaha sukses. Keduanya berdomisili di Jl. Ampera IV No.9, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain dikenal sebagai sosok profesional, TJOKORDA juga aktif dalam kegiatan sosial dan pengembangan masyarakat hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum menilai bahwa sosok TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA sangat layak menjadi pemimpin tertinggi Kejaksaan RI, terlebih di tengah kebutuhan institusi yang bersih, responsif, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Nama TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA mencuat sebagai calon Jaksa Agung RI.

Jaksa senior dengan jabatan Ahli Utama Madya di JAM Datun Kejaksaan Agung.

Bertugas di Kejaksaan Agung, berdomisili di Jakarta Selatan.

Dalam dinamika isu reshuffle atau penguatan reformasi Kejaksaan tahun 2025.

Karena memiliki pengalaman panjang, kepangkatan tinggi, dan integritas kuat.

Namanya mencuat lewat dorongan dari internal Kejaksaan dan pengamat hukum yang menilai kapasitasnya mumpuni.

(red)

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS MENDESAK PIHAK JAJARAN POLDA SUMSEL TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT DUGAAN MAFIA PPPK.R4 DI WALI KOTA PRABUMULIH .

0

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS MENDESAK PIHAK JAJARAN POLDA SUMSEL TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT DUGAAN MAFIA
PPPK.R4 DI WALI KOTA PRABUMULIH .

PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pesatnya. Gerombolan. Sendikat. Mafia PPPK.R4 Kota Prabumulih Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali anti korupsi Indonesia tangguh .Memintak pihak jajaran Polda Sumsel segera bertindak
Pasalnya Pengumuman hasil selekasi PPPK tahap 2 sudah keluar dan beredar luwas diduga keras ada permainan uwang suwap yang dilakukan pejabat bangsat terbukti walikota Prabumulih Haji berhasil membokar adanya SK .Kelulusan 68 PPPK terancam dibatalkan . Keberhasilan walikota Prabumulih patut di acungkan jempol .

pasalnya di duga keras ada yang bermain kongkalikong uwang suwap pasalnya kebanyakan pelamar yang mendapat kode R4 itu nilainya di atas 400. sedangkan yang mendapat kode R4/L itu di bawah 400. apakah tes pppk tahap 2 ini tidak di lihat dari nilai…….? Sehingga diduga Kuwat ada yang bermain uwang sabun
Dan juga setelah di telusuri dugaan kami banyak TKS yang baru bekerja di instansi yang Lulus PPPK tahap 2 tersebut sehingga membuat yang sudah honerer menjadi gugur. Ali Sopyan pimpinan Umum Rajawali anti korupsi Indonesia tangguh ( RAKIT ) Mengerahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali Sumsel Untuk mengejar adanya permainan PPPK.R4 Di Prabumulih Sumsel ironisnya TKS ini pun di duga banyak yang jadi
siluman karena sering tidak masuk bekerja. kami berharap meminta kepada walikota Prabumulih dan BKPS untuk meninjau kembali yang lulus Pppk tahap 2 ini di kota prabumulih
( Red)

Proyek PT. APG West Kampar Diduga Langgar UU! Warga Teriak Rumah Retak, Paku Bumi Jadi Biang Masalah

0

Proyek PT. APG West Kampar Diduga Langgar UU! Warga Teriak Rumah Retak, Paku Bumi Jadi Biang Masalah

Tapung Hulu, Kampar – Mediacakrabuana.id

Kemelut kembali mencuat dari proyek pembangunan PT. APG West Kampar Indonesia yang berlokasi di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Proyek yang dikerjakan oleh PT. PNE (Pertambangan Nusantara Energi) ini kembali memantik kemarahan warga. Pasalnya, aktivitas pemasangan paku bumi yang dilakukan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga telah menyebabkan keretakan pada rumah-rumah warga sekitar.

Salah satu rumah yang terdampak kerusakan adalah milik H. Idris, S.Pd – seorang tokoh masyarakat Desa Sukarami.

“Penanaman paku bumi ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, termasuk saya. Lihatlah rumah saya mengalami keretakan seperti ini, padahal yang dipasang baru satu buah. Kalau mereka pasang 357 tiang seperti yang direncanakan, bisa-bisa rumah saya roboh!” tegas H. Idris kepada media.

Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut aktivitas alat berat dari proyek tersebut menimbulkan getaran kuat yang menyerupai gempa.

“Jujur saja, saya muak dengan proyek ini. Atap rumah saya bergetar setiap alat berat mereka bekerja. Ini lingkungan permukiman, bukan kawasan industri!”ucap warga tersebut

Atas dasar keresahan itu, H. Idris bersama 10 warga lainnya telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan dan mendesak penghentian pengerjaan proyek, khususnya pemasangan beton paku bumi.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Undang-Undang:

Aktivitas proyek ini patut diduga telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang, antara lain:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

2. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1):

“Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”

3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 78:

“Pengguna jasa wajib bertanggung jawab atas akibat hukum dari kegiatan konstruksi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.”

Tuntutan Warga: Proyek Dihentikan, Izin Dicabut!

Warga mendesak agar pemerintah daerah hingga Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pihak yang kemungkinan berafiliasi dengan proyek ini untuk mencabut izin pelaksanaan proyek yang meresahkan tersebut.

“Kami minta proyek ini dihentikan saja. Ini tidak masuk akal, proyek skala besar dilakukan di tengah permukiman! Kami minta PHR dan pemerintah tegas mencabut izin PT. APG West Kampar Indonesia,” tandas H. Idris.

Tanggapan Pihak Proyek: Mengaku Sudah Lapor ke Atasan

Andre, selaku Penanggung Jawab Lapangan dari PT. PNE, membenarkan adanya keluhan warga. Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat telah disampaikan ke pihak manajemen untuk segera dicarikan solusi, dan meminta tanggapan dari Kepala Desa sebagai pihak pemerintah desa.

Catatan Akhir: Jika benar terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka pihak PT. APG dan PT. PNE dapat diproses secara hukum atas kerugian dan potensi bahaya yang ditimbulkan pada lingkungan serta masyarakat. Sudah saatnya aparat dan instansi terkait turun tangan sebelum amarah warga berubah menjadi aksi nyata yang lebih besar. (Pajar Saragih).

Mafia BBM Diduga Dilindungi Oknum Wartawan. Justru Dijadikan Tumbal!

0

Mafia BBM Diduga Dilindungi Oknum Wartawan. Justru Dijadikan Tumbal!

BLORA || MEDIACAKRABUANA.ID

Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan yang diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. Ironis, saat wartawan mengungkap dugaan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang ditangkap oleh aparat. Sementara, mafia BBM yang diduga menjadi sumber masalah malah tak tersentuh hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tiga wartawan yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pemerasan, padahal latar belakang peristiwa tersebut justru mengarah pada praktek intimidasi dan rekayasa hukum terhadap insan pers.

Dari Investigasi ke Jeruji Besi

Berawal dari temuan lapangan para wartawan PortalIndonesiaNews, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di wilayah Blora. Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun bukannya mendapat klarifikasi atau bantahan, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan dan meminta agar berita itu diturunkan alias “take down”. Bahkan, pihak tersebut menjanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.

Dalam sebuah pertemuan yang dijebak, wartawan diundang ke Blora. Di sebuah rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di meja. Tidak lama berselang, sekelompok orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

Siapa yang Memeras Siapa?

“Ini aneh bin nyata! Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka secara hukum, niat jahat atau mens rea justru berasal dari pihak yang mengundang wartawan dan meletakkan uang, bukan dari wartawan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam keterangannya. Selasa 15 juli 2025

Menurut mereka, jika pihak terkait merasa dirugikan oleh berita, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Bukan dengan tindakan kriminalisasi yang mencerminkan dugaan rekayasa.

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun oknum pengepul BBM yang diproses hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah-olah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dijadikan kambing hitam?

“Jika benar ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ini bentuk perlindungan terhadap mafia yang berkedok bisnis sah? Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers dan keadilan hukum di negeri ini,” pungkas pengacara.

Suara Keadilan untuk Wartawan

Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turun tangan meninjau ulang kasus ini. Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak pada pemodal atau mafia.

Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran dipenjarakan, maka siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan di balik tirai bisnis kotor?
( Red/ Tim)

Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 Kebobolan Milyaran Rupiah Diduga Dimaling Oknum Pejabat

0

Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 Kebobolan Milyaran Rupiah Diduga Dimaling Oknum Pejabat

Pemkot Prabumulih || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Pemkot Prabumulih Provisi Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Rabu 16/07/2025

Faktanya
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp513.962.382,00
Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp338.162.911.161,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar
Rp276.705.928.588,00 atau sebesar 81,83% dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan pada kertas kerja mutasi tambah aset tetap dari Dana BOS
yang disusun oleh pengurus barang Disdikbud diketahui bahwa realisasi Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya sebesar Rp8.022.871.961,00, telah direklasifikasi sesuai dengan jenis
aset perolehan menjadi:
a. Aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp5.893.396.290,01;
b. Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp64.539.480,06;
c. Aset Tetap Lainnya sebesar Rp2.064.936.190,93;
Selain itu realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.015.880.250,00
seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang Untuk Diserahkan ke Pihak Ketiga karena
merupakan hibah kepada PAUD dan Sekolah Nonformal/Kesetaraan.
Wawancara dengan Kepala Disdikbud menunjukkan bahwa nilai anggaran belanja
modal BOS di RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud digabung
dalam satu akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya karena usulan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) dari sekolah dikategorikan berdasarkan rencana anggaran
Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal tanpa rincian lebih lanjut. Proses
penyusunan RKAS dilakukan melalui aplikasi E-BOS. Disdikbud tidak mewajibkan bagi
sekolah untuk menyusun Belanja Modal BOS secara rinci dikarenakan menu pada aplikasi
E-BOS tidak mewajibkan hal tersebut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 64
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun
2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS Pemerintah Kota
Prabumulih tanggal 5 November 2018 Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Rencana
Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
pada Kelompok Belanja Langsung, Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, yang
diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a. Jenis belanja pegawai, objek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian objek belanja
pegawai Dana BOS;
b. Jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian
objek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c. Jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1) Objek belanja modal peralatan dan mesin, rincian objek belanja modal peralatan dan
mesin Dana BOS;
2) Objek belanja modal aset tetap lainnya, rincian objek belanja modal aset tetap
lainnya Dana BOS; dan/atau
3) Objek belanja modal gedung dan bangunan, rincian objek gedung dan bangunan
Dana BOS.
Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai anggaran dan realisasi Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya pada LRA tidak menyajikan saldo yang sebenarnya dengan nilai salah
saji sebagai berikut:
a. Belanja Modal Aset Peralatan dan Mesin kurang catat sebesar Rp5.893.396.290,01;
b. Belanja Modal Aset Gedung dan Bangunan kurang catat sebesar Rp64.539.480,06;
c. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya lebih catat sebesar Rp2.064.936.190,93; dan
d. Belanja Diserahkan ke Pihak Ketiga kurang catat sebesar Rp1.015.880.250,00.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak
menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menyusun rincian Belanja Modal pada RKAS
sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah untuk
menganggarkan Belanja Modal pada RKAS sesuai rincian jenis belanja modal.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )

Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senilai Rp9.028.217.000 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Kontraktor Dan Pejabat

0

Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senilai Rp9.028.217.000 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Kontraktor Dan Pejabat

Ketapang, Kalimantan Barat || Mediacakrabuana.id

Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (15/7), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah.

Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman.

Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana.

Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman.

Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari.

Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal.

Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya.

Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait.

Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya.

Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman.

Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr

Sejumlah Dokumen Penting Diamankan Dari Kantor Dispora Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023

0

Sejumlah Dokumen Penting Diamankan Dari Kantor Dispora Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023

Muara Enim. Sumsel | Mediacakrabuana.id

Setelah mencuat sebelumnya,
penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada Selasa (15/7) pagi. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan pihak kejaksaan negeri kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan atas dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023 dari pemerintah daerah kepada KONI kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim kejaksaan negeri dan disaksikan sejumlah pegawai Dispora k

Sejumlah Dokumen Penting Diamankan Dari Kantor Dispora Terkait Dana Hibah Tahun 2023

Muara Enim – Setelah mencuat sebelumnya,
penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada Selasa (15/7) pagi. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh tim pidana dan disaksikan sejumlah pegawai Dispora. Tim penyidik membawa beberapa koper dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pencairan dana hibah tersebut.

saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, saat ini kita sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola oleh Dispora tahun 2023,” ujarnya singkat.

Sumber internal menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi kepemudaan dan olahraga di Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APH masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data di lokasi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan.

mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabe. Tim penyidik membawa beberapa koper dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pencairan dana hibah tersebut.

saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, saat ini kita sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dikelola oleh Dispora tahun 2023,” ujarnya singkat.

Sumber internal menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi kepemudaan dan olahraga di Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APH masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data di lokasi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan
.( Red/ Tim)

Proyek Hampir Rp1 Miliar di PALI Diduga Amburadul, Publik Gantungkan Harapan pada APH untuk Audit!

0

‎Proyek Hampir Rp1 Miliar di PALI Diduga Amburadul, Publik Gantungkan Harapan pada APH untuk Audit!
‎
‎PALI – SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

‎Proyek penanggulangan banjir yang berlokasi di Gang Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, Tuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya pada Selasa (15/7/2025), Tim Investigasi menemukan indikasi kuat bahwa proyek bernilai hampir Rp1 miliar ini terkesan amburadul dan diduga mangkrak.
‎
‎Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI ini berasal dari APBD 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp980.229.000. dan CV. Romessa Jaya, yang ditunjuk sebagai pelaksana melalui paket pekerjaan bertajuk “Penanggulangan Banjir Talang Ubi Timur” Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah.
‎
‎Namun, fakta di lapangan, Tim Investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain: Pondasi bangunan yang diduga tidak kokoh, karena kuat dugaan
‎Penyusunan batu kali yang tidak berimbang hingga terkesan amburadul, belum lagi Campuran adukan semen dan pasir yang diduga tidak sesuai standar teknis, dengan porsi pasir lebih dominan, yang berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan tersebut.
‎
‎Yang lebih ironis, TIM investigasi tidak menemukan lagi papan informasi proyek di lokasi, bahkan tak ada aktivitas pekerja, sehingga menimbulkan dugaan bahwa proyek ini telah rampung atau ditinggalkan alias mangkrak.
‎
‎Menangapi hal tersebut aktivis pemerhati pembangunan kabupaten PALI Aldi Taher, tak tinggal diam ia mengkritisi semua pihak terkait baik penggunaan anggaran dan pelaksana yaitu pihak kontraktor.
‎
‎“Proyek ini menelan dana rakyat hampir satu miliar rupiah. Tapi kualitas pekerjaan justru meragukan. Ini harus segera diaudit dan ditindaklanjuti secepat mungkin,” tegasnya (15/7).
‎
‎Dengan ketidakhadiran nya papan proyek dilokasi tentu melanggar prinsip transparansi publik, dan menjadi tanda tanya besar soal pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku penanggung jawab kegiatan.
‎
‎”Proyek di kabupaten PALI seperti ini, sepertinya sudah tidak lumrah lagi, lihat dibeberapa flavon media, yang telah mengkritisi kinerja pengawasan dan pengerjaan proyek khususnya di kabupaten PALI, ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut Aldi menyatakan.
‎”Dengan kondisi seperti ini, harapan kami kini hanya tertuju pada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik ke depan. Kepercayaan kami terhadap PPK dan PPTK dari dinas terkait? Sudah pupus. Habis. Tak ada lagi alasan untuk diam.” pungkasnya.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas PUTR dan kontraktor belum terkonfirmasi. (Red/ TIM)

Oknum Polsek Watukumpul Diduga Kongkalikong dengan “Mata Elang”: Mobil Debitur Ditarik Paksa di Kantor Polisi, Aroma Suap Rp2 Juta Terkuak

0

Oknum Polsek Watukumpul Diduga Kongkalikong dengan “Mata Elang”: Mobil Debitur Ditarik Paksa di Kantor Polisi, Aroma Suap Rp2 Juta Terkuak

Pemalang, Mediacakrabuana.id

14-07-2025 – Dugaan praktik mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian dan penagih utang kembali mencoreng citra institusi penegak hukum.

Sebuah insiden penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan serius, diperparah dengan dugaan aliran dana sebesar Rp2 juta kepada pihak Polsek yang terekam dalam sebuah rekaman suara.
Korban, Koiman, seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengungkapkan bahwa mobilnya ditarik paksa sebelum batas waktu kesepakatan pelunasan, bahkan saat kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polsek Watukumpul. Ironisnya, dalam voice note yang ia terima, debt collector yang terlibat secara terang-terangan menyebut adanya “uang pelicin” senilai Rp2 juta untuk Polsek.

Kronologi yang Janggal: Dari Tunggakan Menuju Penarikan Paksa di Kantor Polisi
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Koiman mengambil kredit sebesar Rp50 juta, yang kemudian ditambah menjadi Rp100 juta. Setelah 13 bulan berjalan, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak cicilan selama tiga bulan.

Gangguan dari para kolektor pun datang silih berganti ke rumahnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga.
“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Disepakati saya diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” jelas Koiman, menambahkan bahwa kesepakatan tersebut disaksikan oleh anggota piket Polsek.

Namun, hanya berselang 14 jam dari kesepakatan penitipan, mobil Koiman sudah diangkut oleh debt collector bernama Penji ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu lewat video call bahwa mobil sudah dibawa, dan dalam voice note dia menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta kepada Polsek sebagai biaya penitipan,” tegas Koiman, menunjukkan bukti rekaman yang meragukan integritas aparat.
Bantahan Berliku dan Mediasi Buntu: Siapa Bertanggung Jawab?

Dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kanit dan anggota piket. Saat dikonfirmasi, anggota piket juga mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dan hanya meminta wartawan menghubungi Kanit.
Kanit Polsek Watukumpul, yang identitasnya tidak disebutkan secara gamblang, membantah keras menerima uang. Ia sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada Senin, 8 Juli 2025.

Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, menambah daftar panjang kegagalan penanganan kasus di tingkat Polsek.
Penji, debt collector yang menarik mobil, secara mengejutkan mengaku mengenal Kanit dan membenarkan niatnya memberikan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Namun, ia berdalih, “Saya hanya jalankan perintah atasan. Soal Rp2 juta, itu baru rencana.” Pernyataan ini, meskipun mencoba mengelak, justru menguatkan dugaan adanya praktik “gratifikasi” yang terencana.
Pelanggaran Serius dan Ancaman Hukum:

Mencoreng Institusi Bhayangkara
Kuasa hukum Koiman, Rasmono SH, mengecam keras tindakan kolektor yang menarik unit di lingkungan Polsek sebagai pelanggaran hukum serius. Ia juga secara terbuka menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kepolisian.
“Penarikan unit oleh debt collector tanpa kehadiran kedua pihak dan dilakukan di kantor polisi jelas melanggar hukum.

Jika benar ada aliran dana seperti disebut dalam voice note, ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mencoreng institusi kepolisian,” tegas Rasmono, menuntut pertanggungjawaban.
Ia menambahkan bahwa kliennya sudah tiga kali mendatangi Polsek untuk mediasi, namun selalu berujung buntu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum dan membawa masalah ini ke Mabes Polri,” ancamnya, mengisyaratkan akan membuka kotak pandora di tingkat yang lebih tinggi.
Pertanyaan untuk Institusi Polri:

Akankah Ada Ketegasan Terhadap “Mata Elang” dan Oknum Nakal?

Kasus ini bukan hanya menyoroti persoalan klasik soal relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika terbukti ada kongkalikong dan aliran dana gelap, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai pengayom masyarakat.

Masyarakat kini menanti: apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas dan profesional dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik tercela ini, atau membiarkan kasus-kasus serupa tenggelam tanpa kejelasan, membiarkan “mata elang” bergentayangan dengan bekingan aparat? Sudah saatnya Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas oknum-oknum nakal dan melindungi masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melawan hukum.
(Tim Redaksi)

Proyek Rp 1,3 Miliar, Pembuatan Jalan Baru Desa Prambatan PALI Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Oknum Pejabat

0

Proyek Rp 1,3 Miliar, Pembuatan Jalan Baru Desa Prambatan PALI Diduga Di Jadikan Ajang Korupsi Oknum Pejabat

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) || Mediacakrabuana.id

Dibawah pimpinan Bupati Baru Asgiato. ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji. SH, slogan PALI maju sepertinya bukan isapan jempol belaka.

Banyak program – program mulai dilaksanakan terkhusus program Pembangunan infrastruktur Dinas PUTR yang sedang gencar dilaksanakan.

Mulai dari peningkatan jalan, rehab jalan, dan pembuatan jalan baru terus dilaksanakan oleh Bupati PALI, Asgianto bersama Wakil Bupati Iwan Tuaji SH.

Tapi sangat disayangkan, keadaan di Kabupaten PALI saat ini mulai banyak dikritik, persoalan demi persoalan jadi viral baik di media sosial maupun melalui Media mainstream yang bertebaran di media sosial.

Salah satu yang sedang jadi sorotan saat ini, yakni Proyek Pembukaan dan Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prambatan.

Proyek pembukaan jalan baru yang dilaksanakan oleh CV. PANDAWA ABAB dengan dana Rp. 1.399.965.670,96,- (Rp. 1,3 Milar) ini, melihat alat berat yang digunakan pemborong terlihat proyek Miliaran Rupiah ini dinilai sangat tidak profesional.

” Proyek ini pembuatan jalan baru di Desa Prambatan ini ada kejanggalan, diduga kualifikasi alat Bulldozer yang dipakai tidak sesuai standar untuk pembukaan jalan baru sebagaimana yang ada didalam RAB Proyek,” ungkap warga Desa Prambatan yang minta namanya jangan ditulis, Senin (14/07/2025)

” Coba kita cek ke lapangan sama-sama pak, alat berat yang mereka pakai adalah buldozer mini dan saya yakin itu tidak sesuai standart, dalam pembukaan jalan baru, karena biasanya standart alat berat PUTR yang digunakan untuk membuatkan jalan baru digunakan alat berat buldozer D4 atau D6,” terangnya.

” Apakah Dinas PUTR PALI telah menurunkan spesifikasi dan standart alat berat pada proyek pembuatan jalan baru, atau pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI memberikan kebebasan kepada pemborong menggunakan alat berat tanpa standart seperti didalam kontrak,” tambahnya.

Lanjut dia, perlu menggunakan alat berat yang standar dengan tujuan agar jalan yang dibuka bisa maksimal, termasuk pengupasan tanah dan akar akar pohon yang ada di lokasi jalan baru.

” Saya rasa, tidak mungkin pada proyek pembuatan jalan baru boleh menggunakan alat berat asal jadi, pasti ada standarnya,” ungkapnya

Juga operator alat berat terlihat tidak menggunakan APD.

” Selain itu terlihat dilokasi, limbah atau sampah kayu dibiarkan berserakan tanpa ada pembersihan sehingga sangat mengganggu aktivitas warga di sepanjang jalan yang sudah di buka,, setahu saya pembersihan lahan itu ada anggarannya, ” imbuhnya.

” Kami sangat berharap Dinas PUTR PALI segera tinjau kelapangan,
jangan hanya duduk diam di kantor saja. dengarkan keluhan masyakat, selain itu beri sanksi tegas jika dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan kontrak, siapapun pemborongnya.Bukankah setiap kontrak Ada PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawasnya dimana peran mereka.” tutupnya dengan nada sangat kecewa.

Sekedar informasi,, bahwa saat ini sedang gencar di kabupaten Pali melaksanakan proyek pembukaan jalan baru.

Proyek pembukaan jalan baru sepertinya sedang menjadi primadona di bumi serepat serasan ini.

Sedangkan perlu juga diketahui kalau di Kabupaten PALI juga masih banyak jalan kabupaten penghubung antar desa luput dari perhatian bahkan menjadi keluhan warga.

Tentunya ini menjadi pertanyaan, Ada apa?.

Apa mungkin pekerjaan pembukaan jalan baru merupakan proyek yang bisa mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil dan pekerjaan ringan.

Atau proyek pembuatan jalan baru luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum dan audit BPK.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Dinas PUTR PALI belum dikonfirmasi. (Tim)

Membangun Infrastruktur Desa Ciramahilir Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

0

Membangun Infrastruktur Desa Ciramahilir Untuk
Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Program ( DD) Dana Desa merupakan salah program Yang sudah terbukti dapat menyelesaikan permasalahan pembagunan dan perekonomian masyarakat yang selama ini kita hadapi dalam hal Pembangunan Infrastruktur Desa,Demikian dikatakan,Nandan S kepala Desa (Kades) Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, Saat Berbincang-bincang dengan Awak Media Online “ sabtu 12/7/25

Untuk itu tinggal bagaimana Desa yang menjalankan Program program tersebut, mana yang lebih di Prioritaskan, Tentu melalui proses Musdes Musyawarah Desa yang di Tuangkan atas kesepakatan bersama dengan Masyarakat. Dan Tokoh Agama Tokoh masyarakat Tokoh Pemuda

Kepala Desa (Kades) sebagai Pengemban Amanah harus bisa memberi masukan kepada Masyarakat atau warga dan sekaligus menerima Aspirasi dan saran dari masyarakatnya mengenai skala prioritas Pembangunan, didesa kita seperti jalan desa Rabat betot dan Jalan lingkungan hotmix Serta ketahanan pangan budidaya cabe.

Sementara,Di desa kita justru unggulan ketahanan pagan seperi bibit cabe kita sudah bisa menjadi Suplayer kedesa desa tetangga dan penaman cabe sudah di rasakan hasilnya oleh warga Tegas Nandan Soekandar ( Kades)

Untuk Desa Kami Ciramailir. Semenjak DD di kucurkan Pemerintah Pusat,Pembangunan infrastruktur yang kita Utamakan lebih dulu, ini kita lakukan Demi Peningkatan Ekonomi Masyarakat,Dimana konektifitas antar Rt,RW dan dusun serta jalan produksi harus tuntas agar semua warga dapat merasakan Manfaat DD progam Dana Desa tersebut,tegas Kades. “

Disamping itu,Proyek Pembangunan Infrastruktur di Desa sudah dapat terukur,dalam hal penyerapan tenaga kerja, Masyarakat yang sedang menganggur bisa kita kerjakan guna peningkatan perekonomian Mereka,Lanjut Nya.”

Asep salah satu Warga setempat, Mengatakan sangat terbantu dan Senang dengan adanya program DD, mengatakan mengapresiasi Kinerja Aparat Desa Ciramahilir yang tidak henti-hentinya mengupayakan Pembangunan yang dapat menyentuh langsung kepada kebutuhan Masyarakat, dan juga pertanian di wilayah Desa sudah banyak yang merasakan mempaat dari progam ketahanan pagan serta program program yang lain yang sudah dirasakan warga setempat ucapnya.

( Red/ Tslm )

.Skandal dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Babel Gegerkan Publik: Integritas Pejabat Dipertanyakan!

0

.Skandal dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Babel Gegerkan Publik: Integritas Pejabat Dipertanyakan!

PANGKALPINANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Selasa, 15 Juli 2025 – Kabar mengejutkan datang dari Bangka Belitung. Indikasi ijazah S1 palsu yang diduga dimiliki oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah telah memicu kegaduhan dan menggerus kepercayaan publik. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya, sebuah sinyal bahwa dugaan serius ini telah merobek integritas birokrasi.

“Saya sangat kecewa. Ini adalah masalah serius yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah,” tegas Gubernur Erzaldi Rosman Djohan. Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan peringatan keras atas standar etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Jika terbukti benar, kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang menitipkan harapan pada pemimpinnya.

Dugaan pemalsuan ijazah ini lebih dari sekadar urusan administrasi. Ini adalah cacat moral yang fundamental. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menempuh jalur pintas dan tidak jujur dalam mendapatkan pengakuan akademis? Hal ini secara langsung mempertanyakan kualitas kepemimpinan dan pengambilan kebijakan yang selama ini berjalan.

Masyarakat berhak bertanya: Apakah legitimasi sebuah jabatan masih berarti jika pondasinya dibangun di atas kebohongan? Kasus semacam ini berpotensi besar merusak iklim kepercayaan, menghambat reformasi birokrasi, dan bahkan bisa memicu praktik serupa di kemudian hari jika tidak ditangani dengan tegas.

Saat ini, sorotan tajam tertuju pada proses verifikasi dan penyelidikan. Publik menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi bagi praktik pemalsuan, apalagi yang melibatkan pejabat negara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib membuktikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ini adalah ujian integritas bagi seluruh jajaran birokrasi. Kegagalan dalam mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak yang bersalah hanya akan menambah daftar panjang keraguan publik terhadap kapasitas dan moralitas penyelenggara negara.

Masyarakat menanti langkah konkret. Akankah kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dari oknum tak berintegritas, ataukah akan menjadi noda baru yang semakin memperkeruh citra pemerintahan? Waktu yang akan menjawab, namun tekanan publik untuk keadilan dan kebenaran sudah di ambang pintu.

Publisher -Red

Ketua KNPI Riau Dampingi Pengusaha ini Serahkan 500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit ke Satgas PKH

0

Ketua KNPI Riau Dampingi Pengusaha ini Serahkan 500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit ke Satgas PKH

PEKANBARU- MEDIACAKRABUANA.ID

Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit asal Desa Lobusiregar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas nama Manaek Siahaan secara Resmi Menyerahkan 500 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penyerahan berkas Surat Hibah Tanah Persukuan Batin Hitam Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras itu langsung disampaikan Manaek Siahaan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Lantai 2, Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.

Kehadiran Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit Manaek Siahaan turut didampingi oleh Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Republik ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Bertempat di Posko Satgas PKH Lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Manaek Siahaan bersama Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, KNPI Provinsi Riau langsung menegaskan, bahwa pihaknya Komitmen dan Konsisten tegak lurus mengikuti setiap aturan Negara, dalam hal ini terkait dengan Pemulihan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kehadiran kami ini mempertegas posisi sebagai Warga Negara yang baik, yang taat terhadap setiap aturan hukum di negeri ini. Kami bersama pak Manaek Siahaan berkali-kali memastikan, bahwa Pengembalian Lahan seluas 500 Hektar ini tanpa adanya tekanan apapun alias ikhlas Lahir dan Bathin” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa pihaknya dari dulu tetap sama, yakni setia digaris perjuangan rakyat, wabbilkhusus juga taat dan tegak lurus terhadap setiap aturan maupun peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berdasarkan berkas surat menyurat dari Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang, kami tegaskan sekali lagi, agar Satgas PKH segera Memulihkan kembali Lahan seluas 500 hektar itu” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan berkas yang dimaksud.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk selalu mendukung program Pemerintah, terutama terkait dengan Pemulihan Paru-Paru Dunia di Kawasan TNTN.

Terakhir, Rombongan Petani sekaligus Pengusaha Kelapa Sawit yang bernama Manaek Siahaan katakan lagi, bahwa pihaknya Setia bersama bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Prabowo Subianto.

“Ayo bapak ibu semua, mari kita dukung kinerja Satgas PKH, sepanjang itu demi kepentingan negara kita hormati, bersatu, berjuang dan menang, demi Pemulihan Paru-Paru Dunia di TNTN” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Rahmad Panggabean, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Sumber Larsen Yunus
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau

DIMINTA APH SEGERA PERIKSA LAPORAN KEUANGAN PEMKAB BEKASI TA 2023 DIDUGA DIMALING OKNUM PEJABAT

0

DIMINTA APH SEGERA PERIKSA LAPORAN KEUANGAN PEMKAB BEKASI TA 2023
DIDUGA DIMALING OKNUM PEJABAT

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta Meminta APH menindaklanjuti dan periksa SKPD hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Senin 14/7/2025

Faktanya
BPK menemukan adanya
kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2023 dengan pokok-pokok temuan antara
lain sebagai berikut:
1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 11 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp22.124.875.239,00;
2. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar
Rp7.340.925.615,00;
3. Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana BOS sebesar Rp7.831.528.000,00;
4. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan dengan Pihak Ketiga tidak sesuai ketentuan dan
kekurangan penerimaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebesar Rp7.666.223.425,00; dan
5. Pengamanan Aset Properti Investasi belum memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi antara
lain agar menginstruksikan:
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat melakukan verifikasi anggaran
dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (PA)
khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yangKepala Dinas LH untuk:
a. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Pengendalian pengadaan
BBM untuk pengadaan BBM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembuangan
Sampah Akhir (PSA) Burangkeng;
b. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan survei sesuai
ketentuan dalam kegiatan pengadaan BBM; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran BBM atas pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar
Rp1.101.738.440,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3. Inspektur Kabupaten Bekasi supaya melakukan pemeriksaan investigatif untuk memastikan
kewajaran pengadaan BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 yang terindikasi tidak sesuai kuantitas
dan spesifikasinya, dengan mempertimbangkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.833.832.500,00;
4. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk:
a. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai
bagian dari Tim Pengelola Dana BOS terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS TA
2023; dan
b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 dan menyetorkannya ke Kas
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) untuk:
a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerja
sama kemitraan dengan pihak ketiga;
b. Menerbitkan SK Kepala Dinas untuk menetapkan nilai kompensasi yang belum diterima
dari PT CPK sebesar Rp4.383.023.425,00; dan
c. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT CPK sebesar Rp3.283.200.000,00
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk:
a. Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi atas pencatatan dan pengamanan Aset
Properti Investasi;
b. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan
permasalahan Aset Properti Investasi yang dikuasai pihak lain; dan
c. Lebih cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan rancangan perubahan APBD.

“Sampai ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Red )

Wakapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025

0

Wakapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025

PEKALONGAN|| MEDIACAKRABUANA.ID

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Wakapolres Pekalongan Kompol M. Nurkholis, S.H memimpin langsung apel gelar pasukan dalam rangka operasi Patuh Candi 2025. Apel dilaksanakan di halaman Polres Pekalongan pada Senin (14/07/2025) pagi tadi.

Kompol Nurkholis dalam sambutannya menyampaikan, permasalahan lalu lintas saat ini berkembang begitu pesat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“Oleh karena itu, permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas. Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2025, dimulai hari ini tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi terpusat yang digelar selama 14 hari tersebut, mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca ops patuh-2025,” ungkap Kompol Nurkholis.

Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan gakkum lantas dengan tilang maupun secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Lanjut Wakapolres, operasi Patuh Candi 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan adanya operasi ini, Wakapolres mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Operasi Patuh Candi akan dilakukan secara serentak dengan pola penindakan hukum dan upaya pre-emtif yang dilaksanakan bersamaan di seluruh wilayah jawa tengah,” pungkasnya. (ARIYANTO)

BERITA TERBARU