Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 Kebobolan Milyaran Rupiah Diduga Dimaling Oknum Pejabat

0
82 views

Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 Kebobolan Milyaran Rupiah Diduga Dimaling Oknum Pejabat

Pemkot Prabumulih || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Pemkot Prabumulih Provisi Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Rabu 16/07/2025

Faktanya
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp513.962.382,00
Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2021 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp338.162.911.161,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar
Rp276.705.928.588,00 atau sebesar 81,83% dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan pemeriksaan pada kertas kerja mutasi tambah aset tetap dari Dana BOS
yang disusun oleh pengurus barang Disdikbud diketahui bahwa realisasi Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya sebesar Rp8.022.871.961,00, telah direklasifikasi sesuai dengan jenis
aset perolehan menjadi:
a. Aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp5.893.396.290,01;
b. Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp64.539.480,06;
c. Aset Tetap Lainnya sebesar Rp2.064.936.190,93;
Selain itu realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.015.880.250,00
seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang Untuk Diserahkan ke Pihak Ketiga karena
merupakan hibah kepada PAUD dan Sekolah Nonformal/Kesetaraan.
Wawancara dengan Kepala Disdikbud menunjukkan bahwa nilai anggaran belanja
modal BOS di RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud digabung
dalam satu akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya karena usulan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) dari sekolah dikategorikan berdasarkan rencana anggaran
Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal tanpa rincian lebih lanjut. Proses
penyusunan RKAS dilakukan melalui aplikasi E-BOS. Disdikbud tidak mewajibkan bagi
sekolah untuk menyusun Belanja Modal BOS secara rinci dikarenakan menu pada aplikasi
E-BOS tidak mewajibkan hal tersebut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 64
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun
2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS Pemerintah Kota
Prabumulih tanggal 5 November 2018 Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Rencana
Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
pada Kelompok Belanja Langsung, Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, yang
diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a. Jenis belanja pegawai, objek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian objek belanja
pegawai Dana BOS;
b. Jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian
objek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c. Jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1) Objek belanja modal peralatan dan mesin, rincian objek belanja modal peralatan dan
mesin Dana BOS;
2) Objek belanja modal aset tetap lainnya, rincian objek belanja modal aset tetap
lainnya Dana BOS; dan/atau
3) Objek belanja modal gedung dan bangunan, rincian objek gedung dan bangunan
Dana BOS.
Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai anggaran dan realisasi Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya pada LRA tidak menyajikan saldo yang sebenarnya dengan nilai salah
saji sebagai berikut:
a. Belanja Modal Aset Peralatan dan Mesin kurang catat sebesar Rp5.893.396.290,01;
b. Belanja Modal Aset Gedung dan Bangunan kurang catat sebesar Rp64.539.480,06;
c. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya lebih catat sebesar Rp2.064.936.190,93; dan
d. Belanja Diserahkan ke Pihak Ketiga kurang catat sebesar Rp1.015.880.250,00.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak
menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menyusun rincian Belanja Modal pada RKAS
sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah untuk
menganggarkan Belanja Modal pada RKAS sesuai rincian jenis belanja modal.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )