Korupsi Dana Desa (DD) takdapat di tindak lanjuti ke ranah hukum, Ternyata ini biang kerok yang selalu melindungi dan menghalangi proses hukumnya.

0
1 views

“Korupsi Dana Desa (DD) takdapat di tindak lanjuti ke ranah hukum,
Ternyata ini biang kerok yang selalu melindungi dan menghalangi proses hukumnya.”

Sarolangun Jambi: || Mediacakrabuana.id

Terkait dengan dugaan korupsi penggunaan & pembelanjaan Dana Desa (DD) yang sering menimbulkan komplik sosial di tengah – tengah masyarakat sering menjadi tanda tanya, kenapa malah ini tidak bisa naik kerana Hukum, akhirnya misteri gelap ini terungkap ke permukaan publik.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC – RI) akan membuka tirai kegelapan di balik Tindak Pidana Kejahatan Korupsi se Propinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya menurut Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION- Republik Indonesia (ICC – RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, selaku Ketua Umum/Pendiri memaparkan, beberapa laporan telah di ajukan oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan tak pernah naik sampai ke ranah hukum, dikarenakan terkendala hasil audit INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN, selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurut DERMAWAN yang mewakili Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) saat di wawancara oleh Awak Media ini, beliau memaparkan, bahwa hasil audit yang di lakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN, terkesan produk pesanan dari para oknum Kepala Desa (KADES) nakal, patut diduga adanya persekongkolan jahat di antara pihak (APIP) bersama oknum Kepala Desa, sehingga hasil temuan audit di lapangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan ucap DERMAWAN.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, memaparkan bahwa ada beberapa teknis audit yang wajib di lakukan oleh pihak inspektorat Daerah Kabupaten yaitu:
1. Audit Keuangan: Memastikan akurasi pelaporan dan memberikan opini kewajaran atas laporan keuangan.
2. Audit Kinerja: Menilai tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran suatu instansi.
3. Audit Ketaatan: Memastikan semua kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

4. Audit Tujuan Tertentu: Dilakukan untuk pemeriksaan khusus seperti reviu, eksaminasi, atau pengusutan masalah tertentu.
5. Audit Investigatif: Pemeriksaan mendalam untuk membuktikan ada atau tidaknya indikasi kecurangan (fraud) yang merugikan negara.
Ya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan ketiga jenis audit tersebut, namun dengan fungsi dan batas kewenangan yang spesifik:
• Audit Reguler (Kinerja dan Keuangan): Audit rutin berkala yang dilakukan untuk menilai kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran. Tujuannya adalah pencegahan dan perbaikan tata kelola, seperti memastikan penggunaan APBD sesuai prosedur dan mendeteksi kesalahan administratif.
• Audit Investigasi: Audit khusus yang bersifat proaktif dan reaktif untuk mengungkap indikasi fraud atau penyimpangan yang merugikan negara. Inspektorat melakukan audit ini untuk mencari bukti – bukti permulaan atas dugaan korupsi atau pelanggaran disiplin.
• Audit Kerugian Negara: Inspektorat dapat melakukan audit penghitungan kerugian negara internal, namun berdasarkan ketentuan, yang berwenang resmi menyatakan dan menetapkan kerugian negara untuk proses peradilan atau penegakan hukum secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun beberapa hal yang telah di uraikan di atas, diasumsikan tidak pernah dilakukan oleh pihak INSPEKTORAT Pemerintah Daerah Kabupaten patut diduga adanya permainan suap menyuap pada saat pemeriksaan intem kegiatan fisik maupun non fisik, pangkas DERMAWAN dengan nada serius.

Patut dianggap bahwa yang menjadi biang kerok
selama ini sebagai pelindung lara oknum Kepala Desa (KADES) nakal adalah oknum team auditor pihak INSPEKTORAT Daerah Kabupaten, sehingga para oknum Kepala Desa bebas menggerogoti Dana Desa (DD) yang bersumber dari Dana APBN, seolah – olah menjadi pejabat yang kebal hukum.

Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC – RI) akan membongkar permasalahan ini ke permukaan publik, dan besar kemungkinan Pihak INSPEKTORAT Daerah Kabupaten bisa jadi turut terlapo atau turut tergugat, apabila kami telah memiliki bukti yang sah tutup DERMAWAN dengan tegas. (Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini