www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 128    
Beranda blog Halaman 128

AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILAN.

0

AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILAN.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Mas Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta (subsider 3 bulan kurungan), atas kasus suap PAW Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025) lalu, saya nyaris sudah kehilangan kata-kata lagi untuk mengomentari hal ini selain kata; brengsek !.

Bagaimana saya tidak mengatakan kata yang sangat keras dan diluar kebiasaan saya sebagai penulis itu, wong selama jalannya persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan itu, sudah sangat-sangat jelas, bahwa hakim sejatinya tidak pernah menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah benar-benar melakukan penyuapan dan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Semua saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari pihak penyidik KPK apalagi dari pihak Mas Hasto sendiri, tidak ada yang benar-benar dapat menunjukkan secara nyata dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan semua hal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, akan tetapi majelis hakim masih tetap saja ngotot memvonis Mas Hasto dengan penjara 3 tahun 6 bulan !.

Ini tidak mungkin terjadi jika saja tidak ada kekuatan dari luar pengadilan yang telah memesan atau memaksanya !.

Lihat saja dalam Fakta Putusan yang telah dibacakan oleh hakimnya sendiri, bahwa Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait kasus Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku.

Kendatipun demikian, hakim tidak membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus tersebut.

Yang saya pertanyakan itu, darimana hakim bisa menyimpulkan bahwa Mas Hasto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait PAW Harun Masiku?!

Bukankah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan fakta atau bukti kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan itu semua, kecuali hanya asumsi-asumsi atau persepsi-persepsi dari penyidik KPK saja?

Lalu apa dasar hukumnya, Pengadilan Tipikor mau menerima asumsi-asumsi dan persepsi-persepsi dari kesaksian penyidik KPK itu sebagai fakta?!.

Namun agak mendingan jika untuk Perkara Perintangan Penyidikan, majelis hakim menilai Mas Hasto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Tidak ditemukan unsur sengaja atau bukti kuat seperti penghilangan alat bukti ponsel Harun. Oleh karena itu, pada dakwaan (pasal perintangan penyidikan) dinyatakan tidak terbukti, dan Mas Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tetapi, bukankah hal itu tidak berpengaruh apa-apa sama sekali, ketika majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta pada Mas Hasto Kristiyanto?!.

Amnesti Untuk Mas Hasto Kristiyanto:

Dalam kegeraman yang luar biasa memuncaknya hingga tiada satupun kata yang bisa terucap kecuali kata; brengsek itu, tiba-tiba tiada panas tiada hujan, Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan surat pada DPR RI terkait pemberian Abolisi untuk Pak Tom Lembong dan Amnesti untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Waow…ini keajaiban yang luar biasa untuk kedua tokoh Indonesia yang sangat kritis dan yang selama ini mengarahkan “tanduk perlawanannya” itu pada Jokowi.

Padahal asli, sumpah, pada awalnya saya sudah bertekad untuk terus menerus mengumandangkan revolusi, sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, jika saja Mas Hasto Kristiyanto dan Pak Tom Lembong tidak segera dibebaskan.

“Jangkrik !” Kataku dalam hati, Pak Prabowo benar-benar telah mengaduk-aduk perasaanku, semula saya sangat jengkel padanya, namun ternyata beliau telah membuat kejutan yang luar biasa.

“DPR RI sudah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian Abolisi hingga Amnesti, dan DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut”.

Demikian berita dari Detikcom Kamis (31/7/2025) yang saya baca. Persetujuan Abolisi itu salah satunya adalah untuk Pak Tom Lembong dan persetujuan Amnesti itu salah satunya untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Alhamdulillah wa syukurilah, sebagaimana yang saya katakan saat pertamakalinya Mas Hasto Kristiyanto hendak dipanggil Penyidik KPK lalu kemudian dinyatakan sebagai tersangka, sekarang saya ucapkan kalimat yang sama, yang saya sitir dari ayat Al Quran:

“Waqul ja’al haqqu wazahaqal batil, innal batila kana zahuqa”. (Katakanlah kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap, sesungguhnya kebatilan itu akan benar-benar lenyap !). Satyam eva jayate ! Kebenaran pasti menang !…(SHE).

Ku selesaikan tulisan ini tepat pada saat adzan Subuh berkumandang dari masjid ke masjid.

Jumat 1 Agustus 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

0

Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., yang dikenal luas sebagai Advokat “Sembilan 9 Naga”, mendesak Dewan Pers dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta perampasan alat kerja wartawan yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum ataupun langkah konkret dari aparat penegak hukum. Prof. Sutan menilai, sikap pasif dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan.

> “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perampasan alat kerja wartawan adalah bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Dewan Pers perlu turun langsung memantau dan mendorong proses hukum agar kasus tersebut tidak dipetieskan. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah salah satu tiang demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh siapa pun,” tegasnya menutup pernyataan.

(red)

Serpina Lumban Toruan, S.H. Tidak Terima Dihina “Sapi Betina”, Ancam Laporkan Ahmad Ridho ke Organisasi Advokat dan Polda Jabar

0

Serpina Lumban Toruan, S.H. Tidak Terima Dihina “Sapi Betina”, Ancam Laporkan Ahmad Ridho ke Organisasi Advokat dan Polda Jabar

Mediacakrabuana.id

Serpina Lumban Toruan, S.H., menyatakan kekecewaan dan ketidakterimaannya atas ucapan tidak pantas yang dilontarkan oleh Ahmad Ridho, seorang advokat muda yang menjadi kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Santri Sinatria Qurani, Kabupaten Bandung.

Ucapan “sapi betina” dan “perempuan ghoib” yang diduga diucapkan Ahmad Ridho kepada Serpina saat menanggapi kunjungan Serpina ke kantornya di Ujungberung, Kabupaten Bandung, dianggap sangat melecehkan dan tidak etis.

> “Saya ini manusia, bukan binatang. Saya ciptaan Tuhan dan punya harga diri. Ucapan itu bukan hanya tidak menyenangkan, tapi juga melanggar etika profesi,” tegas Serpina kepada media.

Advokat Serpina, yang diketahui menjadi penasihat hukum dari pihak yang berseberangan dalam kasus tersebut, berencana akan melaporkan Ahmad Ridho ke organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung serta ke Polda Jawa Barat.

> “Saya akan mengambil langkah hukum. Ini bukan soal pribadi semata, tapi soal martabat profesi dan etika. Ucapan seperti itu tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam keterangannya sebelumnya, Ahmad Ridho mengakui bahwa dirinya sempat mengucapkan kalimat tersebut, namun berdalih itu hanya bentuk kekesalan pribadi.

> “Itu hanya celotehan kesal, bukan niat menghina,” ujar Ridho kepada wartawan.

Perseteruan antara dua advokat ini pun menambah sorotan publik terhadap proses hukum kasus pencabulan yang melibatkan tersangka RR (30), salah satu pimpinan pondok pesantren yang kini mendekam di tahanan Polresta Soreang sejak Mei 2025.

Pihak organisasi advokat dan aparat penegak hukum kini diharapkan turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi dalam lingkup profesi hukum tersebut.

Fokkad Di Dampingi Humas Media PP Laporkan Kegiatan Workshop Disdik Tanggamus Ke Inspektorat.

0

Fokkad Di Dampingi Humas Media PP Laporkan Kegiatan Workshop Disdik Tanggamus Ke Inspektorat.

Tanggamus — Mediacakrabuana.id

Forum Kajian Kebijakan Daerah (Fokkad) Kabupaten Tanggamus didampingi tim humas media Pemuda Pancasila (PP) memasukkan surat laporan menindak lanjuti temuan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait kegiatan workshop kurikulum merdeka yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus yang diduga sarat penyimpangan.

Saat menyerahkan surat laporan menindak lanjuti temuan tersebut Rabu (30/7/2025), Berly Reastama koordinator tim investigasi Fokkad diterima langsung Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah untuk selanjutnya dipelajari laporan tersebut.

Menurut Berly Reastama, bahwa berdasarkan hasil temuan dari pengumpulan data dan keterangan dilapangan terhadap kegiatan workshop peningkatan kompetensi guru kelas 3 dan 6 tentang kurikulum merdeka yang diselenggarakan tanggal 11-13 Juni 2025 yang diikuti satuan pendidikan dasar yang dibagi dalam beberapa titik kegiatan.

“Terhadap kegiatan tersebut kami sampaikan adanya pungutan biaya sebesar Rp200 000-Rp300.000 persekolah dengan mengirim utusan guru sebagai peserta workshop tersebut. Kemudian pemateri atau nara sumber pada kegiatan tersebut di isi oleh beberapa orang pengawas SD di lingkungan Sekolah Dasar di Kabupaten Tanggamus,” kata Berly

Berly Reastama menerangkan, dari kegiatan workshop tersebut patut diduga telah melanggar peraturan perundang undangan yang ada dengan alasan diantaranya kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal dinas atau satuan pendidikan.

Dimana narasumbernya adalah pengawas sekolah, sementara salah satu tugas pokok dan fungsi dari pengawas sekolah adalah meningkatkan kompetensi para guru, sehingga dengan demikian tidak dibenarkan adanya pungutan biaya pada kegiatan tersebut karena sudah tupoksi pengawas sekolah.

“Diduga bertentangan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014, PP 94 tahun 2021, Permendagri nomor 15 tahun 2023, dengan demikian kami meminta pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan audit secara sungguh sungguh terhadap kegiatan workshop tersebut,” terang Berly.

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan sangat mengapresiasi dan menerima surat laporan dari lembaga Fokkad Tanggamus.

Yang mana lsporan terkait permohonan menindak lanjuti kegiatan workshop peningkatan kompetensi guru kelas 3 dan 6 tentang kurikulum merdeka yang digelar Disdik Tanggamus tersebut.

Dan pihak Inspektorat akan mempelajari untuk selanjutnya meminta keterangan penyelenggara kegiatan.

“Akan kami pelajari dahulu dari surat laporan Fokkad ini untuk selanjutnya akan ada langkah yang akan kita ambil dengan meminta keterangan dinas terkait,” kata Gustam.

Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI ke-7, Joko Widodo Terkait Rakernas AKPERSI Serta UKW Akbar Se Indonesia

0

Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI ke-7, Joko Widodo Terkait Rakernas AKPERSI Serta UKW Akbar Se Indonesia

Solo – Mediacakrabuana.id

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) dan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) akbar seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 30 September 2025 di Jawa Barat.Dalam persiapannya Ketua Umum melakukan konsolidasi dan audensi terhadap pemerintahan ,instansi serta tokoh – tokoh Nasional terkait untuk mensukseskan agenda tersebut. Pada kesempatan ini ketua umum bersama jajaran dan Ketua Panitia Rakernas melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden RI ke-7, Bapak H. Ir. Joko Widodo. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan undangan untuk menghadiri acara Rakernas serta ingin melihat secara langsung terkait kondisi dan kesehatan beliau yang sehat dan masih meluangkan waktunya dalam menerima kunjungan dari masyarakat .

Dalam kunjungan ini, Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono, S.Kom.S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., didampingi oleh beberapa pengurus DPP AKPERSI, dan Ketua Panitia Rakernas yaitu: Sekjend DPP Budianto, C.BJ., Wakil Sekjend Nur Muhammad Ramadhan, C.BJ., Ketua Panitia Rakernas Yudianto, C.BJ., Sekretaris Rakernas Christopher P M T, C.BJ.,Ketua DPD D.I.Yogyakarta Suci Hartati dan jajarannya.

“ Alhamdulillah, hari ini (Rabu,30 Julli 2025) saya beserta jajaran dan Ketua Rakernas bisa berjumpa dengan Presiden Republik Indonesia Ke 7 Pak Joko Widodo yang dalam keadaan sehat lalu kita menyampaikan serta memberikan undangan untuk beliau bisa hadir nanti pada Rakernas. Kita juga menyampaikan terkait agenda Nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 september 2025 di Provinsi Jawa Barat. Bahkan kami juga ucapkan terima kasih kepada beliau yang bersedia meluangkan waktunya untuk bertemu serta berjumpa dengan Pengurus Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI),” Ungkap Rino Triyono Selaku Ketua Umum AKPERSI.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Panitia Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) juga menyampaikan ucapan terima kasih telah diluangkan waktu untuk bisa bertemu dan bertatap muka langsung dengan sosok Presiden Ke 7 Pak Joko Widodo yang dalam keadaan sehat.

“ Saya selaku Ketua Panitia Rakernas dan UKW Se Indonesia juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Joko Widodo yang telah meluangkan waktunya untuk kita dalam menyampaikan Agenda Nasional tersebut. Konsolidasi ini akan terus berlanjut ke Pemerintahan dan instansi untuk mensukseskan acara besar AKPERSI supaya berjalan dengan lancar,” Tegas Yudianto Selaku Ketua Panitia Rakernas.

Kemudian Presiden Ke 7 Joko Widodo juga senang dengan kedatangan pengurus AKPERSI dan Panitia Rakernas, hal ini terlihat dari senyuman yang diberikan beliau saat jumpa . Bahkan beliau juga sempat menanyakan yang datang dari mana pada saat pengurus bersalaman.

“ ini dari mana ,” Tanya Pak Joko Widodo.

Lalu Ketua Umum AKPERSI Menjawab, “ dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI),” Jawab Rino Triyono.

Semoga agenda Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) yang diselenggarkan Organisasi Pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia berjalan sukses dan lancar serta mampu menciptakan jurnalis berkompten, berintegritas dan Profesional.

Team AKPERSI

PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH* Pakar Hukum, Ekonom Sudah betul sekali kalau pemprov Aceh Nanggru Aceh Darussalam melarang terjadinya kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem daerah Kab Gayo Lues”,.

0

*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
Pakar Hukum, Ekonom Sudah betul sekali kalau pemprov Aceh Nanggru Aceh Darussalam melarang terjadinya kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem daerah Kab Gayo Lues”,.

Banda Aceh, Mediacakrabuana.id

Paparnya Bahkan dikatakannya di sejumlah daerah di Nusantara sudah banyak kasus pertambangan yang jelas jelas merugikan masyarakat di lokasi maupun merusak lingkungan di tengah perkampungan pedesaan.

Tolong Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan menteri yang membidangi pertambangan ataupun keterkaitan dengan pergambangan stop usaha kegiatan pertambangan yang selama ini lebih banyak mengancam msrusak pertanian perikanan perkebunan merusak lingkungan di mana kegiatan pertambangan itu ada bahkan hutan lindung pun punah semua itu hanya untuk kepentingan perorangan penguasaha atau kelompok elit semata”.

Tandas
*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH* Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dalam dan luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung 29/7/2025

*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
Pakar Hukum Internasional,Ekonom, memberi dukungan sepenuh nya untuk masyarakat pantan cuaca kabupaten gayo lues menolak tambang.

*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
mengatakan hasil dialog nya dengan salah seorang penggerak petani menolak tambang di pantan cuaca melalui dialog pesan whatsapp,Petani kopi merasa akan mendapat kerugian besar bila penambangan dilanjutkan di pantan cuaca yaitu,dan akan berdampak Terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah oleh limbah kimia tambang tersebut.

Kata penggerak petani penolak tambang yang nama nya gak mau disebut kan, Secara detail dari sudut pandang petani dampak yang akan diterima dengan Kehadiran tambang di Pantan cuaca dapat mengancam eksistensi Kopi Gayo di Pasar Internasional, karena buyer-buyer benua eropa dan amerika tidak akan mau beli produk yang berpotensi mengandung residu kimia berbahaya.

lanjut petani kopi gayo, Kehadiran perusahaan tambang akan merusak lingkungan (erosi, deforestasi, pencemaran mata air) yang menyebabkan daya dukung lingkungan untuk usaha tani menurun.dan juga akan berpengaruh ke Cita Rasa Kopi Gayo Pantan Cuaca yang khas Terbentuk oleh faktor kesuburan tanah dan iklim yang ideal untuk tanaman kopi seperti saat ini.

kedepannya kami tidak mau kondisi lingkungan ini terganggu dan rusak akibat aktifitas pertambangan yang sarat akan deforestasi sehingga menyebabkan perubahan iklim yang menyebabkan penurunan cita rasa dan produktivitas kopi kami,Kopi Gayo Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues masih dalam satu kesatuan dalam Sertifikat Internasional Indikasi Geografis (ID) kopi Gayo Kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten Bener Meriah dengan Nomor ID G 000 000 005 apabila nama kopi Gayo rusak di pasaran international maka akan berpengaruh terhadap petani di ketiga kabupaten,Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues yang sifatnya merugikan petani, kemudian juga akan berpengaruh terhadap ekspor kopi Indonesia karna 80 % dari jumlah ekspor kopi Indonesia adalah kopi Gayo.

Yang mana Wilayah eksplorasi tambang Perusahaan PT. Gayo Mineral Resources sebagian besar berada di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya masih hutan primer, didalamnya terdapat alur-alur mata air yang dikonsumsi dan dipakai masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga Kekawatiran masyarakat terhadap kesehatan juga sangat tinggi selama tambang ber ekplorasi pengawasan terhadap penggunaaan bahan kimia dinilai kurang pengawasan, seharusnya ada tim pengawas yang melekat yang mengawasi penggunaan bahan kimia saat pengolahan,Kami petani kopi sangat kecewa kenapa dengan mudah kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mengeluarkan izin ekplorasi kepada perusahaan dengan luasan hingga ribuan hektar dalam kawasan hutan lindung yang statusnya hutan primer.

Sedangkan bila masyarakat ingin mengelola hutan dijadikan kebun untuk menyambung hidup itu dipidana, dan masyarakat pantan cuaca sudah pernah mengurus izin perhutanan sosial sebagai bentuk keseriusan mengelola hutan secara lestari sangat sulit dan selalu gagal itu sebuah ketidak adilan bagi kami petani pantan cuaca. ucapa nya.

*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
Saya Pribadi Selalu pakar Hukum internasional, Ekonom kopi gayo, pungkas pungkas.
*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom

Narasumber :
*PROF. DR KH. SUTAN NASOMAL S.Pd I, SE, SH, MH*
Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka juga Jenderal Kompii dan Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 08118419260

@WIRA TAPAKTUAN 1984

Disinyalir, Uang APBD Kabupaten Muara Enim 2025 Rp. 4,1 Miliar Digunakan Untuk Bangun Jalan Rumah Pribadi Oknum Dinas PUPR

0

Disinyalir, Uang APBD Kabupaten Muara Enim 2025 Rp. 4,1 Miliar Digunakan Untuk Bangun Jalan Rumah Pribadi Oknum Dinas PUPR

Muara Enim. Sumsel Mediacakrabuana.id

Anggaran dana APBD Kabupaten Muara Enim yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tentulah sangat terbatas.

Oleh karenanya, dalam merealisasikan proyek – proyek fisik khususnya peningkatan jalan tentulah berdasarkan usulan dari berbagai kecamatan dan desa serta hasil survei yang selanjutnya dimasukan dalam skala prioritas perencanaan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim setiap tahun.

Dampaknya, bila tidak berdasarkan semua itu, realisasi proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan akan menimbulkan kecurigaan bahwa ” pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Muara Enim tergantung usulan siapa dan kepentingan siapa “, bukan berdasarkan kebutuhan mendesak dan skala prioritas.

Dugaan proyek pembangunan jalan yang bukan skala prioritas pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2925 terjadi pada proyek peningkatan ruas jalan dalam kota Muara Enim.

Dari hasil Investigasi di lapangan pada, Senin (28/07/2025), menemukan adanya proyek cor jalan
diduga kuat tidak tepat sasaran dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk menunjang akses menuju rumah seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Pendataan Ruang Pemkab Muara Enim.

Alasannya, karena akses jalan cor beton yang dibangun pada APBD Kabupaten Muara Enim 2025 tersebut merupakan akses jalan buntu, tidak ada tujuan lain, selain menuju rumah kediaman oknum Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Uang APBD Kabupaten Muara Enim diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat di Pemkab Muara Enim.

“Benar, ada proyek cor beton jalan tahun ini, tapi akses jalan yang di cor beton itu jalan buntu, tidak ada tujuan, ” jelas salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto, Senin (28/07/2025).

Ketika ditanya, mengenai adanya sebuah bangunan rumah mewah yang ada di akses jalan yang baru di cor beton tersebut, Dirmanto mengatakan dari informasi yang ia dapat bahwa rumah mewah tersebut merupakan milik oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

” Informasi yang saya dapat, rumah mewah yang ada di akses jalan cor beton itu, rumah milik oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkap Dirmanto.

” Jalan cor beton yang baru dibangun itu, merupakan akses jalan buntu, diduga tidak ada tujuan lain, selain untuk kepentingan menuju akses rumah oknum pejabat PUPR dimaksud,” jelas Dirmanto.

” Hebat betul yah, oknum PUPR itu, bangun jalan untuk ke rumah pribadi pakai uang APBD Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

Sementara diketahui, lanjut Dirmanto, masih banyak akses jalan di Kabupaten Muara Enim, yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, membutuhkan perbaikan dan peningkatan. Namun mirisnya justru lebih memprioritaskan akses jalan untuk kepentingan pribadi oknun pejabat.

Dirmanto pun menuturkan, Jika benar terbukti oknum PUPR Kabupaten Muara Enim ada menggunakan uang APBD Untuk kepentingan pribadi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.” terang Dirmanto.

Dikatakan Dirmanto, dirinya sebagai masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu, segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan.

Sedangkan terkait permasalahan ini, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum bisa dikonfirmasi.

Sekedar informasi, bahwa akses jalan ini dianggarkan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dengan nama paket Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim, dengan anggaran Rp. 4,1 Miliar. (Khairlani)

Oknum Pengawas BC di Cikarang Utara Digerebek Suami Korban Usai Ketahuan Selingkuh di Kamar Mes

0

*Oknum Pengawas BC di Cikarang Utara Digerebek Suami Korban Usai Ketahuan Selingkuh di Kamar Mes*

KAB BEKASI— MEDIACAKRABUANA.ID

Seorang oknum pengawas berinisial AN yang bekerja di sebuah perusahaan catering ternama di kawasan Cikarang Utara Bintang Catering (BC) yang beralamat di Desa Jaya Mukti Cikarang Pusat, digerebek oleh suami dari perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Juli 2025, di sebuah kamar mes milik perusahaan

Oknum pengawas diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri salah satu karyawan. Aksi tak terpuji itu terbongkar setelah sang suami mencurigai gelagat istrinya dan melakukan penyadapan terhadap handphone milik sang istri.

Pelaku adalah seorang pria berstatus pengawas di perusahaan Bintang Catering, HPN suami sah dari AW perempuan yang menjadi lawan main pelaku. Identitas lengkap pelaku belum dipublikasikan secara resmi, saat ini sudah dilakukan laporan Pengaduan (Lapdu) di mapolsek Cikarang Pusat oleh suami ayah nya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 27 Juli 2025, setelah istri korban diduga dijemput untuk bertemu di kamar pelaku.

Insiden memalukan ini terjadi di sebuah kamar mes milik perusahaan BC yang berada di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

HPN suaminya, yang mencurigai adanya perselingkuhan melakukan penyadapan terhadap ponsel istrinya. Dari situlah terungkap percakapan antara istrinya dan sang pengawas.

Setelah mengetahui adanya komunikasi intens dan dugaan hubungan terlarang, korban memantau. pergerakan istrinya hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan langsung di kamar mes pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan di mes perusahaan, AN mengaku sebagai karyawan Bintang Catering selaku pengawas, menurutnya dirinya sudah bekerja selama tiga tahun. AN terduga pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali yang dilakukan pada Sabtu 26/7/2025. jam 20.00 di mes perusahaan Catering, dengan istri HPN

Sang suami kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat. Namun, menurut keterangan pihak kepolisian, saat ini proses hukum belum bisa dilakukan karena tidak adanya unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di polsek tersebut. Dan kasusu ini akan dilaporkan ke mepolres Bekasi dengan didampingi kuasa hukum HPN suami dari WD.

Media mendatangi perusahaan Catering guna mendalami informasi tersebut pada Selasa malam, 29 Juni 2025, namum pihak Security Bintang Catering mengatakan pihak HRD dan Bos Catering tidak ada di tempat.

(SS/Red)

TAHUN 2023 BPKAD DAN BKD, DIDUGA  PIKUN Rp 660.487.048. KELEBIHAN PEMBAYARAN GAJI .TUNJANGAN DAN TAMBAHAN.

0

TAHUN 2023 BPKAD DAN BKD, DIDUGA  PIKUN Rp 660.487.048. KELEBIHAN PEMBAYARAN GAJI .TUNJANGAN DAN TAMBAHAN.

Jawa Barat || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news. Menyikapi ada pihak pemvrob Jawa barat dengan dalih kelebihan pembayaran gaji tunjangan dan tambahan hal tersebut di duga untuk kepentingan politik . Pasalnya pada tahun 2023 sangat gencar gencarnya pemilahan gubernur Jawa barat. Ironisnya kasus yang merugikan ke uangan negara tersebut belum ada ke pastian hukum . Ali Sopyan mendesak pihak aparat penegak hukum agar tidak mandul dalam menyikapi kasus tersebut . Pasalnya
Terdapat Kelebihan Perhitungan atas Belanja Pegawai untuk
Pembayaran Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan pada 20 OPD sebesar Rp660.487.048,00

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat
agar:

a. Menyusun prosedur pembayaran gaji serta
menetapkan tugas dan fungsi Pengelola Gaji agar proses pembayaran gaji menjadi
terorganisir

b. Menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala BKD untuk mengintegrasikan aplikasi gaji dengan aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi K-Mob agar pembayaran gaji senantiasa berdasarkan
basis data yang mutakhir

c. Menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk lebih optimal dalam melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap
pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan
penghasilan; dan Gubernur Jawa Barat menginstruksikan
agar:

a. Kepala BPKAD menyusun prosedur pembayaran gaji serta menetapkan
tugas dan fungsi Pengelola Gaji agar proses pembayaran gaji menjadi terorganisir;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala BKD untuk mengintegrasikan
aplikasi gaji dengan aplikasi SiAP Jabar dan aplikasi K-Mob agar pembayaran
gaji senantiasa berdasarkan basis data yang mutakhir;

c. Menginstruksikan Kepala
Bakesbangpol, Bapenda, Bappeda, Dishut, Dinkes, DMPD, Disdik, Dishub,
Disperindag, Dinsos, DSDA,
Disnakertrans, Satpol PP, Setda, Setwan, BP2D, DLH, Inspektur Daerah,
dan Banhub lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan;

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)

Hidayat Mummad Nahkodai KONI Empat Lawang, Dorong Pengembangan Olahraga Prestasi

0

Hidayat Mummad Nahkodai KONI Empat Lawang, Dorong Pengembangan Olahraga Prestasi

TEBING TINGGI – Empat Lawang Sumsel Mediacakrabuana.id

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang resmi dilantik dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh olahraga, dan pengurus KONI. Pelantikan ini menandai babak baru dalam pengembangan olahraga di Kabupaten Empat Lawang, pelantikan dipusatkan di pendopoan rumah Dinas Bupati Empat Lawang, Rabu (30/7/2025)

Pelantikan KONI Empat Lawang di hadiri Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, H. Alinda Pati Gantada beserta rombongan.

Dalam sambutannya, Ketua KONI Empat Lawang yang baru dilantik, Hidayat Muhammad, SH menyatakan komitmennya untuk meningkatkan prestasi olahraga di daerah tersebut. “Kami akan bekerja keras untuk memajukan olahraga di Kabupaten Empat Lawang dan meningkatkan prestasi atlet-atlet kita,” ujarnya.

Kabupaten Empat Lawang
mempunyai pontensi besar baik sumber daya manusia maupun Sumber Daya Alam, maka dari itu harus dikelolah secara maksimal.
Dalam hal ini para tunas – tunas muda atlit berprestasi akan bermunculan di Empat Lawang.

Pelantikan KONI Empat Lawang ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan olahraga di daerah tersebut. Dengan kerja sama yang baik antara KONI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan olahraga di Empat Lawang dapat semakin maju dan berkembang.

Dalam waktu dekat ini KONI Empat Lawang akan mengirim para atlet mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Proprov) di Kabupaten Empat Lawang,
“Pelantikan KONI Empat Lawang ini merupakan langkah awal bagi kami untuk meningkatkan prestasi olahraga di daerah ini. Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan tersebut dan KONI Empat Lawang akan berusaha mencipakan atlet-atlet lokal yang berprestasi dan tidak kalah dengan atlet impor dari luar
tambah Dayat.

Pelantikan KONI Kabupaten Empat Lawang ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam olahraga, serta meningkatkan prestasi atlet-atlet Empat Lawang di tingkat nasional dan internasional, Tutup Dayat.

Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, H. Alinda Pati Gantada menyampaikan
“harapan semoga atlet di Empat Lawang tumbuh dan menciptakan atlet – baru dan mendapatkan prestasi di provprov nanti, tentunya akan membawa nama harum Kabupaten Empat Lawang.

Bupati Empat Lawang Dr. Joncik Muhammad dalam sambutannya menuamlaikan “Selamat kepada pengurus KONI Kabupaten Emlat Lawang yang baru dilantik, harapan saya kepengurusan ini dapat membawa olahraga meraih prestasi Meranti setinggi-tingginya di event regional, nasional bahkan internasional.”

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan siap bersinergi bersama KONI untuk terciptakan para atlet dan berprestasi.

“Kami ingin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Empat Lawang bisa membina atlet dengan baik sesuai dengan bidang atau cabang olahraga yang mereka tekuni agar mereka bisa mempertahankan prestasi di bidang olahraga.”

“Terus jaga kekompakan, integritas dan transparansi. Saudara-saudari sebagai Pengurus Koni yang baru akan semakin berat, penuh tantangan dan kompleks kedepannya.”( Red)

Oknum Anggota DPRD F-PKS Diduga Langgar Kode Etik, Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Lapor ke BKD

0

Oknum Anggota DPRD F-PKS Diduga Langgar Kode Etik, Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Lapor ke BKD

Panyabungan, Mediacakrabuana.id

Juni 2025 — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ahmad Yusuf, dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Dalam surat yang ditujukan kepada BKD DPRD Mandailing Natal, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut telah melakukan tindakan yang tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Mandailing Natal.

Ahmad Yusuf diketahui datang langsung ke kantor Inspektorat Mandailing Natal menggunakan atribut resmi sebagai anggota dewan, termasuk pin DPRD, saat proses pemeriksaan Kepala Desa Simpang Koje masih berlangsung. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan tersebut.

Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai mencoreng nama baik institusi DPRD. Mereka menilai tindakan Ahmad Yusuf tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat dan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan integritas lembaga legislatif daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam suratnya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menyatakan bahwa tindakan Ahmad Yusuf menunjukkan penyalahgunaan wewenang.
“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatannya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata pelanggaran etika,” tegas Dedi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, yang menilai bahwa keberpihakan terbuka Ahmad Yusuf mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami kecewa melihat seorang anggota DPRD terang-terangan berpihak, seolah-olah proses hukum dan pemeriksaan bisa diintervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

  1. Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri, mendesak agar DPRD segera mengambil langkah tegas.
    “Jangan sampai lembaga dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses etik ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik tahu siapa yang masih layak disebut wakil rakyat,” pungkas Rizal.
    (Tim).

Forum Tanggamus Menyala: Lawan Lesunya Birokrasi, Bangkitkan Nalar Publik

0

Forum Tanggamus Menyala: Lawan Lesunya Birokrasi, Bangkitkan Nalar Publik

Tanggamus. Mediacakrabuana.id

Menyala menggelar kajian terbuka terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tanggamus, Lampung. Selasa (29/7/2025)

Acara tersebut berlangsung di Taman Terbuka Bung Karno, Tanggamus, pada Senin malam tanggal 28 Juli 2025 dan dihadiri sejumlah aktivis mahasiswa serta masyarakat umum.

Forum yang digagas oleh Dauri Ruansyah tersebut bertujuan untuk membedah isu-isu strategis daerah sebagai bentuk kontribusi pemuda terhadap pembangunan di Bumi Begawi Jejama.

“Forum Tanggamus Menyala ini sebagai wadah diskusi mahasiswa dan masyarakat untuk membedah persoalan-persoalan daerah,”Ujar Dauri

Pernyataan tersebut menguatkan posisi forum sebagai ruang alternatif bagi suara publik yang kerap tak terdengar di gedung-gedung pemerintahan.

Di tengah kelesuan nalar kritis di Tanggamus, ajakan Dauri seakan menyulut kembali semangat intelektual pemuda untuk berdiri, bersuara, dan bertindak.

Berita Terbaru Hadiri Pelantikan Pengurus Majelis Ta’lim Di Kecamatan Cukuh Balak, Dra. Hj. Siti Mahmudah Sampaikan Pesan Mengharukan.
“Pemuda harus ikut andil memberikan kontribusi baik melalui kritik, saran, maupun karya ilmiah. Jangan hanya jadi penonton dari carut-marut kebijakan daerah,”Tegas Dauri, penggagas Forum Tanggamus Menyala.

Dalam kajian tersebut, fokus utama diskusi adalah IPM Kabupaten Tanggamus yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) berada pada angka 68,2, kategori sedang.

“IPM merupakan indikator penting untuk menilai keberhasilan pembangunan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari segi kualitas hidup masyarakat,”Lanjut Dauri.

Di akhir kegiatan, Koordinator Lapangan Tanggamus Menyala Menggugat, Berly Reastama, menyampaikan pernyataan sikap dan rencana aksi massa.

“Hasil kajian kami menemukan sejumlah akar persoalan. Maka dari itu, kami nyatakan sikap dan akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan kepada pemerintah,”Tegasnya.

Berita Terbaru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Di Pekon Tegi Neneng, Saat Ini Di Tangani Oleh Polda Lampung.
Berikut poin-poin tuntutan yang akan disampaikan oleh peserta Forum Tanggamus Menyala, diantaranya:

1.Hilangnya marwah legislatif Tanggamus.

2. Mendesak Bupati Tanggamus menyelesaikan persoalan pendidikan.

3.Mendesak Bupati Tanggamus memperhatikan dan menyelesaikan persoalan kesehatan.

4. Menuntut ketegasan Bupati Tanggamus dalam penanganan BUMD.

5. Mendesak lembaga yudikatif untuk memberantas praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Kabupaten Tanggamus.

Forum ini menandai kembalinya semangat gerakan intelektual pemuda dan mahasiswa di Tanggamus dalam menyuarakan kepentingan rakyat melalui jalur kajian ilmiah dan aksi sosial. (Red/Tim)

Proyek Pengaspalan Di Perum Griya Utami 2, Diduga Ajang Korupsi Kontraktor dan Pejabat

0

Proyek Pengaspalan Di Perum Griya Utami 2, Diduga Ajang Korupsi Kontraktor dan Pejabat

Purwakarta,Jabar|| Mediacakrabuana.id

Pemerintah kabupaten Purwakarta dalam gencar gencarnya pembangunan dalam kegiatan tata jalan halus dan bagus di Purwakarta provinsi Jawa Barat

Salah satu contoh kegiatan pengaspalan di perum griya Utami 2 Senin 28/7/2025 yang di laksanakan dari Dinas ciptakarya di RT.46/07.hal tersebut,menuai pertanyaan terhadap masyarakat sekitar berapa anggaran tersebut ?.. dan panjang berapa ?… ketebalan pengaspalan pun berapa ?… Warga sekitar mengatakan terhadap awak media ini.

Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus bertranparansi ungkapnya karena menggunakan anggaran negara ,bukan menggunakan uang pribadi Lukas warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ia menambahkan seharusnya pelaksanaan pekerjaan tersebut ada musyawarah terhadap warga sekitar,bukan langsung dalam pelaksanaan tersebut yang lokasi orang kaya ucapnya warga

Saat di konfirmasi awak media terhadap pengawas lapangan bernama Rico Senin 28/7/2025 .

Rico menjelaskan bahwa anggaran tersebut sekitar Rp.100.000.000 dan P : 100 m untuk papan informasi tidak ada,dan ingin lebih jelas ke atasan saya ucap Rico.

Awak media ini Selasa 29/7/2025 ke dinas Cipta karya menemui Rudi Kabid yang di arahkan Rico.

Hal tersebut,Rudi Sebagai Kabid sangat sulit di temui diduga menghindar alias ada apa di balik proyek tersebut tidak mau di temui.

Keluhan mengenai proyek pengaspalan jalan di perumahan Griya Utami 2 yang diduga tidak transparan dan dilaksanakan oleh Cipta Karya perlu ditindaklanjuti.

Dalam Ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek, terutama yang menggunakan anggaran publik, dapat menimbulkan berbagai masalah seperti potensi korupsi dan kerugian bagi masyarakat.

Sampai berita ini di turunkan ke meja Redaksi, belum berhasil konfirmasi terhadap Rudi Kabid Ciptakarya,Inspektorat,APH Purwakarta ( Red/ Tim )

PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS) Secara Bersama Sama Bergotong Royong memperbaiki Jalan Lintas Negara yang Rusak.

0

PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS) Secara Bersama Sama Bergotong Royong memperbaiki Jalan Lintas Negara yang Rusak.

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Masyarakat Simpang Pulau Panggung di Komandoi Oleh Forum Ikatan Pemuda Karya ( F-IPK) Pulau Panggung Enim Bersama Dengan Pemerintah Desa Pulau Panggung Serta Di Dukung Oleh Perusahaan PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS) pada Hari ini Selasa (29/07/25) Secara Bersama Sama Bergotong Royong memperbaiki Jalan Lintas Negara yang Rusak(Berlobang) di mulai Dari Jalan Dekat Jembatan Simpang Pulau Panggung sampai Dengan Jalan Yang Rusak Berada Sebelum dan Sesusah SPBU Pulau Panggung.
Di sampaikan Oleh Ketua Forum Ikatan Pemuda Karya (F-IPK) Pulau Panggung Ahmad Kodri di dampingi Penasihat Hukum Forum Joni Aria Spautra,S.H.M.H. Saat Di Bincangi Awak Media Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Pulau Panggung dan Perusahaan Yang Telah Terut serta Terlibat Meberikan Sumbangsih Untuk Perbaikan Jalan Lintas Negara yang Berada Di Wilayah Desa Pulau Panggung Enim Meski Sebenarnya Tanggung Jawab Perbaikan Jalan Lintas Negara Tersebut ada Di Pemerintah Pusat akan Tetapi Atas Dasar Keselamatan Untuk Masyarakat Pengguna Jalan Lintas Negara dan Mencegah Terjadinya Kecelakan maka kami Menjalin Komunikasi Kepada Pemerintah Desa Pulau Panggung Enim Serta Perusahaan Sekitar Desa Pulau Panggung enim Melakukan Kegiatan ini.

Meski Menggungakan Biaya Dari Sumbangsih Masyarakat ,Bantuan Dari Pemerintah Desa dan Perusahaan PT BAS Kegiatan ini dilakukan Secara Gotong Royong dan Penuh Semangat Semoga Kedepanya Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementrian PU agar Lebih Cepat tanggap Memperbaiki Jalan lintas Negara Yang rusak (Berlobang) agar Mencegah Terjadinya Korban Kecelakaan Lalu Lintas Karena Mencegah Lebih baik dari Pada Mengobati Ujarnya…
( Kabiro )

Ketua PP Tanggamus Raden Anwar Dan Tm Tindak Lanjuti Pasokan Pupuk Subsidi Tidak Sesuai Kebutuhan Dan Harganya Tinggi Dari HET Di Cukuh Balak.

0

Ketua PP Tanggamus Raden Anwar Dan Tm Tindak Lanjuti Pasokan Pupuk Subsidi Tidak Sesuai Kebutuhan Dan Harganya Tinggi Dari HET Di Cukuh Balak.

Tanggamus — Mediacakrabuana.id

Ketua Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus Raden Anwar bersama tim turun ke Kecamatan Cukuh Balak tindak lanjuti jeritan petani setempat terkait kurangnya pasokan pupuk subsidi dan harganya yang tinggi jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Raden Anwar bersama tim dan humas media PP bergerak dari sekretariat PP menuju Kecamatan Cukuh Balak sekira pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat (Wib) melalui jalur jalan Simpang, Pihabung, Batubalai Kota Agung Timur (Kotim) terus masuk Kecamatan Limau dan sampai di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak sekira pukul 12.15 Wib dikondisi cuaca masih bergelayut mendung grimis tipis.

Setelah beristirahat dan makan siang di Putih Doh tim PP melanjutkan perjalanan menuju lokasi nara sumber yaitu para petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Taman Baru di Pekon Banjar Negeri, Pertiwi, Kecamatan Cukuh Balak yang di Ketuai oleh Agustam Efendi yang didampingi tokoh pemuda setempat Fadli.

Kedua sosok tegar dan ulet yang terlihat dari sorot mata tajam dan guratan kulit wajah lelah menghadapi kerasnya kehidupan ini, silih berganti memberikan keterangan diselingi curahan hati sebagai akar pejuang pangan di Republik ini.

Menurut sang Ketua Poktan Taman Baru Agustam Efendi bahwa petani saat ini sangatlah bersyukur karena Presiden, Gubernur dan Bupati sangat fokus dengan ketahanan pangan dan kemandirian petani Indonesia.

Namun yang dirasakan petani utamanya petani di wilayah Pekon Banjar Begeri Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus masih jauh panggang dari api karena pupuk masih sulit pasokannya yang sesuai kebutuhan dan juga harganya melambung tinggi diatas HET menjadi dilema berkepanjangan.

Dan dititik ini Ketua PP Tanggamus Raden Anwar dan tim tercekat mendengar kenyataan yang ada, sungguh miris nasib pejuang ketahanan pangan tersebut, tapi tidak dengan semangat Pancasila didada Ormas PP Raden Anwar dan tim akan berjuang semaksimal mungkin memperjuangkan hak warga negara demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Satu permintaan sang pejuang ketahanan pangan Agustam Efendi dan Fadli kepada PP dan Bupati Tanggamus yaitu perjuangkan nasib petani ini dengan ikhlas jangan dijadikan komoditi materi dan politik.

“Kami siap didepan disituasi apapun jika kami didampingi bapak Ketua PP Raden Anwar dan timnya yang benar benar ikhlas memperjuangkan nasib petani seperti kami ini. Kami berharap pasokan pupuk subsidi lancar sesuai kebutuhan dan RDKK dan harganya jangan jauh diatas het nyampe Rp155 ribu untuk ponska, Rp150 ribu urea,” ujar Agustam Efendi dan Fadli hampir bersamaan, Senin (28/7/2025).

Menanggapi permintaan dan harapan para petani tersebut Ketua PP Tanggamus Raden Anwar semakin semangat memperjuangkan hak rakyat sebagai inplementasi menegakkan panji panji Pancasila, Raden Anwar dengan tegas menyatakan akan maksimal mengawal jeritan hati petani Tanggamus tersebut sehingga apa yang diharapkan tercapai.

“InsyaaAllah Saya sebagai Ketua PP Tanggamus bersama seluruh jajaran Ormas PP bersama petani, akan semaksimal mungkin memperjuangkan hak hak petani Tanggamus khususnya di Pekon Banjar Negeri Cukuh Balak ini,” kata Raden Anwar.

Setelah perbincangan permasalahan pupuk selesai dilanjutkan dengan obrolan santai berisi antara Raden Anwar didampingi Panji, dan humas media PP Hendri Fariza dan Darwin Bamuda bersama petani setempat, kemudian berpamitan untuk melanjutkan perjalanan konfirmasi sekitar pukul 17.45 Wib.

Tujuan Ketua PP dan tim selanjutnya mengkonfirmasi keresahan petani tersebut kepada pelaku usaha kios resmi pupuk subsidi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai penyalur pupuk subsidi di wilayah setempat.

Rombongan tim PP tiba di kios resmi pupuk subsidi Jaya Makmur yang berlokasi di Pekon Kaca Marga sekitar pukul 18.15 Wib, tapi sayang sipemilik kios sedang tidak berada ditempat karena sedang bertemu petani yang ingin membeli pupuk untuk sesi foto, hal ini didapatkan dari keterangan seorang perempuan penjaga kios saat itu.

“Ayah sedang keluar rumah, biasa kalo malam habis magrib beliau keluar, biasanya menemui petani yang ingin beli pupuk untuk difoto, Saya hubungi lewat hp ini ga nyambung, silahkan menunggu,” ujarnya.

Setelah sekian waktu si pemilik kios tidak kunjung pulang Raden Anwar dan tim berpamitan melanjutkan perjalanan kepada penjaga kios.

Ada kenyataan pahit juga yang diambil dari perjalanan turun kelokasi petani Cukuh Balak tersebut yang dirasakan oleh tim PP Tanggamus.

Yaitu kenyataan pahit yang ditinggalkan oleh masa kepala daerah sebelumnya yang sepertinya meninggalkan Kecamatan yang kaya sumber daya alam ini dengan tidak membangun insfrastruktur jalan dan tower seluler bersama yang baik.(TPP)

Ketersediaan Air Mumpuni, Babinsa Desa Maron Ajak Petani Percepat Masa Tanam Kedua

0

Ketersediaan Air Mumpuni, Babinsa Desa Maron Ajak Petani Percepat Masa Tanam Kedua

Blitar – Mediacakrabuana.id

Ketersediaan air irigasi yang mencukupi menjadi momentum tepat bagi para petani di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, untuk segera menggarap lahan dan memulai musim tanam padi kedua (gadu/Kemarau). Guna mendukung percepatan masa tanam ini, Babinsa Desa Maron Koramil 0808/10 Kademangan Kodim 0808/Blitar Sertu Misgianto, turut serta melakukan pendampingan langsung kepada para petani, Senin (28/7/2025).

Pendampingan dilakukan dengan membantu proses penanaman padi di lahan milik Bapak Sutijan, salah satu anggota Kelompok Tani Maju Makmur RT. 02 RW. 02 Desa Maron. Musim tanam gadu/kemarau ini sangat bergantung pada ketersediaan air dan kondisi saat ini dinilai cukup mendukung.

“Melihat ketersediaan air yang cukup dari irigasi, saya mengimbau petani untuk tidak menunda masa tanam. Semakin cepat ditanam, semakin baik peluang untuk hasil panen yang optimal, terutama dalam menghadapi tantangan musim kemarau,” ujar Sertu Misgianto di sela kegiatan membantu tanam padi.

Sementara itu Bapak Sutijan mengaku senang dengan dukungan dan keterlibatan Babinsa dalam kegiatan pertanian. “Kami merasa lebih semangat karena Babinsa selalu mendampingi dan memberi arahan. Ini sangat membantu kami dalam mempercepat tanam dan mengantisipasi gangguan seperti hama dan kekeringan,” ungkapnya.

Ditemui terpisah Kapten Inf. Ismail Danramil 0808/10 Kademangan, juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya Babinsa dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pendampingan pertanian.

“Musim tanam kedua memang perlu strategi khusus, mulai dari pemilihan varietas unggul, pengolahan lahan, hingga pengendalian hama. Babinsa kami terus kami dorong agar hadir di tengah petani sebagai motivator sekaligus fasilitator di lapangan,” tutur Kapten Ismail.

Lebih lanjut, para petani diimbau untuk memastikan ketersediaan air irigasi secara berkelanjutan, serta memilih varietas padi yang tahan terhadap kondisi musim kemarau, serta lakukan pemupukan berimbang dan memanfaatkan sisa pupuk musim pertama.

Dengan kerja sama antara aparat kewilayahan, kelompok tani dan penyuluh pertanian, diharapkan musim tanam kedua ini dapat memberikan hasil panen yang memuaskan serta meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Blitar Selatan (Dim0808).

Kematian Misterius Tahanan di Lapas Jelekong, Keluarga Tuntut Penyelidikan Menyeluruh dan Transparansi Penanganan

0

Kematian Misterius Tahanan di Lapas Jelekong, Keluarga Tuntut Penyelidikan Menyeluruh dan Transparansi Penanganan

Bandung, Mediacakrabuana.id

28 Juli 2025 – Kabut misteri menyelimuti kematian seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Alvin Purnama (50 tahun), yang dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 27 Juli 2025. Meski surat keterangan kematian dari RSUD Al Ihsan menyebut “Death On Arrival (DOA)”, pihak keluarga Alvin menyuarakan keraguan atas klaim penyebab kematian akibat sakit. Mereka menuntut keadilan dan mendesak penyelidikan menyeluruh atas insiden ini.

Alvin Purnama, yang lahir pada 19 Mei 1975, meninggal pada usia 50 tahun 2 bulan 8 hari. Kepergian mendadak ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama empat anaknya: Devan yang sudah menikah, Eca yang masih sekolah, serta Felik dan Gres yang masih di bawah umur dan belum sekolah. Sebuah “bantuan” pemakaman sebesar Rp 1.500.000,- dari pihak Lapas, bagi keluarga, tidak sebanding dengan kebutuhan akan kejelasan dan transparansi atas kematian anggota keluarga mereka.

Klaim Lapas dan Sorotan Keluarga

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binapi) Lapas Jelekong, Wahyudin Rani, saat dihubungi awak media, menjelaskan dugaan penyebab kematian Alvin Purnama. Menurut Wahyudin, almarhum diduga menderita penyakit TBC akut dan telah masuk klinik Lapas sejak Kamis. Pada Minggu pagi, pihak Lapas bersama dokter Lapas membawa Alvin ke RSUD Al Ihsan Bandung.

Wahyudin menambahkan, dokter pegawai Lapas tidak mendampingi almarhum saat dibawa ke rumah sakit. Alvin hanya didampingi oleh petugas dan perawat Lapas. Sekitar satu jam setelah tiba di rumah sakit, Alvin Purnama dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dokter RSUD Al Ihsan kepada dokter dan perawat Lapas, Alvin meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Mengenai otopsi, Wahyudin Rani menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak dapat dihubungi saat Alvin dibawa ke rumah sakit dan setelah dinyatakan meninggal. “Karena tidak ada permintaan dari pihak keluarga, kami tidak punya kewenangan dan memiliki SOP tersendiri untuk tidak melakukan otopsi terhadap almarhum,” jelas Wahyudin.

Namun, pernyataan pihak Lapas ini justru menimbulkan pertanyaan besar dari keluarga. Kakak ipar almarhum Alvin Purnama, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan pihak Lapas. Ia menyoroti minimnya informasi dan kehadiran pihak Lapas setelah Alvin dinyatakan meninggal.

“Seharusnya ada pihak Lapas yang ikut ke rumah duka, tapi ini sampai di rumah sakit mereka (petugas Lapas) pada pulang semua dengan alasan ada acara,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut keluarga, beberapa kesalahan fatal yang dilakukan pihak Lapas antara lain:

* Tidak adanya Berita Acara (BA) Kematian yang transparan dan rinci mengenai almarhum.

* Rekam Medis almarhum yang tidak dibuka atau dijelaskan secara detail kepada keluarga.

* Tidak adanya kronologi kematian yang jelas dan tertulis dari pihak Lapas.

* Minimnya empati, ditunjukkan dengan tidak adanya perwakilan Lapas yang datang ke rumah duka untuk bertemu langsung dengan anak-anak almarhum dan menyampaikan belasungkawa.

Keluarga menekankan pentingnya kronologi tertulis mengenai kematian warga binaan Lapas agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan dugaan liar di masyarakat. Mereka juga mendesak agar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan medis dan kematian tahanan di Lapas dibuat sejelas mungkin dan dapat diakses publik.

Tuntutan Keadilan dan Seruan untuk Investigasi Independen

Keluarga Alvin Purnama menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut:

* Investigasi Mendalam dan Independen: Keluarga mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan, melibatkan Kepolisian, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

* Transparansi Informasi dan Kronologi Jelas: Informasi mengenai kondisi tahanan, rekam medis Alvin, serta prosedur penanganan kasus darurat, termasuk kronologi kematian, harus dibuka secara transparan kepada publik.

* Reformasi Sistem Lapas dan SOP yang Baku: Kematian Alvin Purnama dianggap sebagai alarm darurat yang menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh di Lapas, memastikan hak-hak dasar tahanan terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan, dengan SOP yang jelas dan akuntabel.

* Penegakan Tanggung Jawab Hukum: Jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana yang menyebabkan kematian Alvin Purnama, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.

Kematian Alvin Purnama menjadi sorotan publik dan merupakan panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, lembaga hukum, aktivis HAM, dan media massa untuk mengawal kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap nyawa tahanan memiliki nilai, dan bahwa prinsip-prinsip hukum serta hak asasi manusia ditegakkan di balik jeruji besi.

Dengan penambahan ini, rilis berita semakin kuat dan detail, memberikan perspektif yang lebih mendalam dari pihak keluarga mengenai kekecewaan mereka terhadap penanganan Lapas. Ini menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas yang sangat krusial dalam kasus semacam ini.

Publisher -Red

Pemkab Subang Pada TA 2023 Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Yang Belum Tergali Minimal Sebesar Rp20.324.086.800,00 Dipertanyakan

0

Pemkab Subang Pada TA 2023 Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Yang Belum
Tergali Minimal Sebesar Rp20.324.086.800,00 Dipertanyakan

Subang || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia Menyoroti Pemkab Subang Pada TA 2023 Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Yang Belum
Tergali Minimal Sebesar Rp20.324.086.800,00 Dipertanyakan dan menyorot kenerja pejabat di pemkab Subang yang di anggap lalai menjalan tugas Tegas Ali Sopyan

Faktanya
Terdapat Penerimaan PAD atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
yang Tidak Disetorkan dan Penggunaan Langsung sebesar Rp201.667.800,00 serta
Terdapat Potensi Retribusi Sampah yang Belum Tergali
Pemerintah Kabupaten Subang pada TA 2023 menganggarkan Pendapatan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp4.000.000.000,00 dan direalisasikan
sebesar Rp2.244.832.190,00 atau 56,12% dari anggaran. Pengelolaan pelayanansampah dan retribusinya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dhi. Bidang
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh DLH meliputi:
a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan
sementara;
b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke
lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Terdapat potensi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum
tergali minimal sebesar Rp20.324.086.800,00
Data DLH menunjukkan terdapat 4.512 wajib retibusi yang telah terlayani
pengangkutan sampah oleh DLH. Wajib retribusi tersebut terdiri dari warga
perumahan dan RW, kos-kosan, kontrakan, pasar, hotel dan penginapan, restoran,
objek wisata, perkantoran, pertokoan, sekolah, dan puskesmas. Hasil pemeriksaan
menggunakan perhitungan retribusi terendah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Umum menunjukkan terdapat potensi Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum tergali, diantaranya sebagai
berikut.Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum tergali diatas
belum termasuk industri pabrik, niaga, kegiatan incidental, tempat makan yang
berjualan malam hari dan perusahaan maupun pihak lain yang langsung melakukan
pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, berdasarkan
keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 masih terdapat
warga belum menjadi wajib retribusi namun melakukan pembuangan sampah ke
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dikelola oleh DLH.
Koordinasi merupakan faktor penting yang menjamin kelancaran pelaksanaan
kegiatan untuk mencapai tujuan kegiatan. Koordinasi dapat mengurangi hambatan
dan mengarahkan kegiatan yang dikoordinasikan. Koordinasi dengan SKPD/instansi
lain dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan
aktivitas penting, karena terdapat SKPD/instansi lain yang memiliki kewenangan
tertentu yang menunjang keberhasilan pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan. DLH selama ini hanya mengumpulkan data secara
langsung, dengan mendatangi wajib retribusi dalam rangka pemungutan retribusi.
DLH belum pernah berkoordinasi dengan SKPD/instansi lain dalam rangka
pendataan wajib retribusi potensial, baik rumah tangga maupun niaga.
Kepala DLH dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
menjelaskan bahwa DLH belum optimal melakukan pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan karena keterbatasan kendaraan pengangkutan
sampah, personel petugas pemungut sampah. dan jauhnya jarak pengangkutan
sampah yang harus ditempuh dari titik angkut sampai ke titik buang TPA.
b. Pendataan wajib retribusi belum memadai
Hasil pemeriksaan dokumen database wajib retribusi sampah dan konfirmasi
kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Bendahara
Penerimaan diketahui bahwa.
1) Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum mempunyai Nomor
Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). NPWRD berfungsi sebagai nomor
identitas dan pembeda antar tiap orang yang menggunakan jasa pelayanan
pengangkutan sampah DLH.
2) Terdapat pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum
disetorkan ke Kas Daerah. Hasil konfirmasi diketahui bahwa untuk pelayanan
perumahan dan permukiman RW jumlah rumah terlayani melebihi dari jumlah
rumah yang melakukan pembayaran retribusi. Ketua RW dan bendahara
penerimaan menjelaskan tidak terdapat perubahan besaran nilai Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada saat pengajuan meskipun terdapat
penambahan jumlah warga yang membayar kepada pengurus RW.
3) DLH belum mempunyai data base wajib retribusi potensial, data yang dimiliki
hanya berupa pencatatan manual atas realisasi pembayaran wajib retribusi niaga,
yang diterima oleh petugas pungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
Dari catatan manual tersebut oleh bendahara penerimaan mencatat sebagai wajib
retribusi tanpa menerbitkan NPWRD dan langsung dijadikan dasar untuk
dilakukan pemungutan di bulan berikutnya. Petugas pungut bisa langsungmenambahkan wajib retribusi niaga tanpa harus melapor ke bendahara
penerimaan.
Atas permasalahan tersebut diketahui data wajib Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan yang dimiliki DLH belum lengkap tidak memuat
informasi yang jelas diantaranya alamat wajib retribusi, identitas pribadi wajib
retribusi, nomor telepon maupun alamat email. Alamat dan identitas pribadi wajib
retribusi hanya diketahui oleh Juru Pungut. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan
Limbah B3 mengkonfirmasi bahwa pemutakhiran data untuk menyusun database
wajib retribusi belum dilakukan

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut …..!!!

( Red )*

LAGI..,KORBAN PELAYANAN BURUK RSUD CABANGBUNGIN BERTAMBAH

0

LAGI..,KORBAN PELAYANAN BURUK RSUD CABANGBUNGIN BERTAMBAH

BEKASI- MEDIACAKRABUANA.ID

Banyak nya korban Pelayanan buruk dan dugaan malapratek RSUD Cabang bungin. dari korban pelecehan oknum Dokter di tempat praktek ,Korban Dugaan malapraktek pasien DBD yang berakibat cacat Buta mata permanen, korban
tindakan Operasi gelap tanpa persetujuan pasien dan keluarga nya, Sampai banyak nya keluhan-keluhan pelayanan buruk RSUD di Cabang bungin.
Aduan dari para korban yang sudah di layangkan ke Majelis disiplin Profesi Kemenkes RI sampai yang telah melapor ke pihak kepolisian yang Saat ini sedang dalam proses.

Namun tak sampai di situ buruknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin malah Memunculkan Korban masyarakat yang terus bertambah, kali ini akibat kebobrokan management itu menimpa Didi warga Desa Jayalaksana sendiri yang rumahnya persis di Depan gedung RSUD Cabangbungin.
Yang semakin menambah daftar panjang fakta-fakta di lapangan pelayanan buruk RSUD Cabang bungin.

Hal itu dikatakan orang tua korban Berinisial MN, Awal mulanya anaknya yang bernama Didi mengalami kecelakaan lalu lintas. kemudian di larikan ke RSUD Cabangbungin. Setelah di tangani oleh pihak RSUD Cabangbungin Didi hanya mendapatkan perawatan yang sekedar nya saja. bahkan tidak mendapat kamar ruang perawatan untuk anak nya.
lagi-lagi dengan alasan kamar penuh. padahal kata dia, setelah pensaran dan coba mengecek langsung oleh para keluarga ternayara masih terdapat banyak kamar yang kosong.

“Kaki Anak saya mengalami luka tapi tidak tangani,tidak di impus tidak juga di jahit hanya di perban saja. Saya tahu dari dulu pelayanan RSUD Cabangbungin ini benar-benar bobrok. Harus nya di tanganin biar bener,kalau emang saya harus bayar , ya saya bayar. ini mah anak saya di biarkan mangkrak ,saat ini anak saya sampai hari jerijinya ada yang copot,”katanya bernafa marah campur sedih kepada wartawan Sabtu (26/7).

Ditambahkannya, setelah dibiarkan mangkrak di RSUD Cabangbungin Didi di larikan ke pengobatan tradisional di sekitaran Kecamatan Sukatani ternyata setelah di buka perban luka di pengobatan tradisional itu luka nya Didi dulu tidak di bersihkan oleh pihak nakes RSUD Cabangbungin sampai sekarang kaki nya jadi bengkak dan membusuk,hal itu lah yang membuat geram pihak keluarga.

“Pokoknya itu mah bobrok saya sekeluarga Sangat kecewa kepada RSUD Cabangbungin tukang bohong,,”kesalnya.

Sementara menanggapi hal itu Kepala Desa Jayalaksana. Irwansyah mengatakan pihaknya sudah sangat muak dengan ulah para pejabat di RSUD Cabangbungin yang terus menimbulkan korban di masyarakatnya. dengan terus menerus para korban yang semakin bertambah pihaknya bersama para kepala desa sekecamatan cabang bungin semakin meminta kepada Bupati Bekasi segera mempercepat pemecatan Direktur beserta jajarannya yang selalu menyelengsarakan masyarakatnya itu. Karena kata dia jika terus dibiarkan akan berpotensi terus memakan korban akibat standart majanemen buruk dan kelalaian pihak RSUD Cabangbungin.

“Saya juga dari jajaran pihak Pemerintahan desa Jayalaksana sudah menjenguk langsung kondisi korban. Ini semakin membuktikan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin. Semoga surat resmi dari kami bersama kepala desa se -kecamatan Cabangbungin tentang pergantian Direktur dan manajemen yang mengelola saat ini segera di lakukan evaluasi oleh Bupati Bekasi karena memang sudah sangat gaduh di lingkungan masyarakat cabang bungin,”tukasnya.

Di ketahui sebelum nya para kepala desa se-kecamatan cabang bungin berdasarkan banyak nya keluhan masyarakat di wilayah desa nya masing-masing mendorong para kepala desa membuat surat permohohan secara resmi kepada bupati bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap RSUD Cabang bungin karena sudah sangat urgent.

(red/ Tim)

Pemkot Prabumulih Penerimaan Yang Tidak Dilaporkan Sebesar Rp50.052.500,00 Diduga Kuat Jadi Santapan Oknum Pejabat Maling

0

Pemkot Prabumulih
Penerimaan Yang Tidak
Dilaporkan Sebesar Rp50.052.500,00 Diduga Kuat Jadi Santapan Oknum Pejabat Maling

PRABUMULIH SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa pemkot prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran yang tidak di setorkan oleh pemkot prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada saptu 26/07/2025

Faktanya
Penerimaan dan Pembayaran Jasa Pengambilan Sampel dan Jasa Analis pada UPTD
Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Tidak Melalui Mekanisme APBD
Berdasarkan data Laporan Realisasi dan Anggaran (LRA) Tahun 2021, Pemerintah
Kota Prabumulih menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar
Rp18.132.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.333.121.255,00 atau 23,90% dari
anggaran. Realisasi tersebut di antaranya terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
berupa Retribusi Pemakaian Laboratorium dengan realisasi sebesar Rp127.485.000,00 atau
254,97% dari anggaran sebesar Rp50.000.000,00.Hasil pemeriksaan atas bukti penerimaan retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD), Surat Tanda Setoran (STS), dan Rincian Biaya Analisis menunjukkan
bahwa total biaya yang dikenakan kepada pengguna laboratorium terdiri dari biaya
pengujian, biaya pengambilan sampel, dan biaya jasa analis. Hasil permintaan data kepada
Bendahara Penerimaan menunjukkan bahwa total penerimaan pada Tahun 2021 adalah
sebesar Rp177.537.500,00 dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa terdapat penerimaan yang tidak
dilaporkan sebesar Rp50.052.500,00 yang merupakan Biaya Pengambilan Sampel dan
Biaya Jasa Analis. Wawancara dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Laboratorium menunjukkan bahwa:
a. Jasa analis diberikan kepada petugas yang melaksanakan pengujian. Salah satu
pertimbangan untuk membagi Jasa Analis adalah karena sebagian besar analis berstatus
Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan penghasilan yang tidak seimbang dengan beban
kerjanya;
b. Jasa pengambilan sampel diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengambil
sampel. Jasa pengambilan sampel dikenakan apabila pemohon pengujian laboratorium
meminta sampel diambil ke lokasi oleh petugas laboratorium. Petugas pengambilan
sampel yang ditugaskan adalah personil yang bersertifikasi. Tidak ada anggaran untuk
pengambilan sampel sehingga dikenakan biaya jasa petugas sampling karena UPTD
Lab tidak memiliki anggaran operasional sendiri; dan
c. Mekanisme tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih.
Hasil pemeriksaan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
menunjukkan bahwa:
a. Retribusi yang disetor ke Kas Daerah hanya untuk pemakaian peralatan lapangan,
pemakaian alat uji, dan analisis parameter contoh uji. Sedangkan pelayanan jasa
petugas pengambil contoh dan jasa petugas analisis laboratorium lingkungan langsung
dibayarkan ke petugas melalui UPTD Laboratorium Lingkungan; dan
b. Pada bagian konsideran tidak terdapat rujukan peraturan tentang pengelolaan keuangan
daerah.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa
Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola
oleh BUD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kurang saji Pendapatan Retribusi Pemakaian
Laboratorium dan Belanja Jasa masing-masing sebesar Rp50.052.500,00.Hal tersebut disebabkan pengaturan penggunaan langsung jasa petugas pengambilan
sampel dan jasa petugas analis dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan
tersebut dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang
diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala DLH
untuk mengusulkan draf perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 yang
mengatur pendapatan dan penggunaan pendapatan melalui mekanisme APBD sesuai
ketentuan.

” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Red/ Tim)

BERITA TERBARU