Pemkot Prabumulih
Penerimaan Yang Tidak
Dilaporkan Sebesar Rp50.052.500,00 Diduga Kuat Jadi Santapan Oknum Pejabat Maling
PRABUMULIH SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID
.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa pemkot prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran yang tidak di setorkan oleh pemkot prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada saptu 26/07/2025
Faktanya
Penerimaan dan Pembayaran Jasa Pengambilan Sampel dan Jasa Analis pada UPTD
Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Tidak Melalui Mekanisme APBD
Berdasarkan data Laporan Realisasi dan Anggaran (LRA) Tahun 2021, Pemerintah
Kota Prabumulih menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar
Rp18.132.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.333.121.255,00 atau 23,90% dari
anggaran. Realisasi tersebut di antaranya terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
berupa Retribusi Pemakaian Laboratorium dengan realisasi sebesar Rp127.485.000,00 atau
254,97% dari anggaran sebesar Rp50.000.000,00.Hasil pemeriksaan atas bukti penerimaan retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD), Surat Tanda Setoran (STS), dan Rincian Biaya Analisis menunjukkan
bahwa total biaya yang dikenakan kepada pengguna laboratorium terdiri dari biaya
pengujian, biaya pengambilan sampel, dan biaya jasa analis. Hasil permintaan data kepada
Bendahara Penerimaan menunjukkan bahwa total penerimaan pada Tahun 2021 adalah
sebesar Rp177.537.500,00 dengan rincian sebagai berikut.Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa terdapat penerimaan yang tidak
dilaporkan sebesar Rp50.052.500,00 yang merupakan Biaya Pengambilan Sampel dan
Biaya Jasa Analis. Wawancara dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Laboratorium menunjukkan bahwa:
a. Jasa analis diberikan kepada petugas yang melaksanakan pengujian. Salah satu
pertimbangan untuk membagi Jasa Analis adalah karena sebagian besar analis berstatus
Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan penghasilan yang tidak seimbang dengan beban
kerjanya;
b. Jasa pengambilan sampel diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengambil
sampel. Jasa pengambilan sampel dikenakan apabila pemohon pengujian laboratorium
meminta sampel diambil ke lokasi oleh petugas laboratorium. Petugas pengambilan
sampel yang ditugaskan adalah personil yang bersertifikasi. Tidak ada anggaran untuk
pengambilan sampel sehingga dikenakan biaya jasa petugas sampling karena UPTD
Lab tidak memiliki anggaran operasional sendiri; dan
c. Mekanisme tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih.
Hasil pemeriksaan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
menunjukkan bahwa:
a. Retribusi yang disetor ke Kas Daerah hanya untuk pemakaian peralatan lapangan,
pemakaian alat uji, dan analisis parameter contoh uji. Sedangkan pelayanan jasa
petugas pengambil contoh dan jasa petugas analisis laboratorium lingkungan langsung
dibayarkan ke petugas melalui UPTD Laboratorium Lingkungan; dan
b. Pada bagian konsideran tidak terdapat rujukan peraturan tentang pengelolaan keuangan
daerah.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan bahwa
Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola
oleh BUD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kurang saji Pendapatan Retribusi Pemakaian
Laboratorium dan Belanja Jasa masing-masing sebesar Rp50.052.500,00.Hal tersebut disebabkan pengaturan penggunaan langsung jasa petugas pengambilan
sampel dan jasa petugas analis dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan dan Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan
tersebut dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang
diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala DLH
untuk mengusulkan draf perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 yang
mengatur pendapatan dan penggunaan pendapatan melalui mekanisme APBD sesuai
ketentuan.
” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Red/ Tim)















