Pemkab Subang Pada TA 2023 Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Yang Belum
Tergali Minimal Sebesar Rp20.324.086.800,00 Dipertanyakan
Subang || Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia Menyoroti Pemkab Subang Pada TA 2023 Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Yang Belum
Tergali Minimal Sebesar Rp20.324.086.800,00 Dipertanyakan dan menyorot kenerja pejabat di pemkab Subang yang di anggap lalai menjalan tugas Tegas Ali Sopyan
Faktanya
Terdapat Penerimaan PAD atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
yang Tidak Disetorkan dan Penggunaan Langsung sebesar Rp201.667.800,00 serta
Terdapat Potensi Retribusi Sampah yang Belum Tergali
Pemerintah Kabupaten Subang pada TA 2023 menganggarkan Pendapatan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp4.000.000.000,00 dan direalisasikan
sebesar Rp2.244.832.190,00 atau 56,12% dari anggaran. Pengelolaan pelayanansampah dan retribusinya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dhi. Bidang
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh DLH meliputi:
a. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan
sementara;
b. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke
lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Terdapat potensi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum
tergali minimal sebesar Rp20.324.086.800,00
Data DLH menunjukkan terdapat 4.512 wajib retibusi yang telah terlayani
pengangkutan sampah oleh DLH. Wajib retribusi tersebut terdiri dari warga
perumahan dan RW, kos-kosan, kontrakan, pasar, hotel dan penginapan, restoran,
objek wisata, perkantoran, pertokoan, sekolah, dan puskesmas. Hasil pemeriksaan
menggunakan perhitungan retribusi terendah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Umum menunjukkan terdapat potensi Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum tergali, diantaranya sebagai
berikut.Potensi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum tergali diatas
belum termasuk industri pabrik, niaga, kegiatan incidental, tempat makan yang
berjualan malam hari dan perusahaan maupun pihak lain yang langsung melakukan
pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, berdasarkan
keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 masih terdapat
warga belum menjadi wajib retribusi namun melakukan pembuangan sampah ke
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dikelola oleh DLH.
Koordinasi merupakan faktor penting yang menjamin kelancaran pelaksanaan
kegiatan untuk mencapai tujuan kegiatan. Koordinasi dapat mengurangi hambatan
dan mengarahkan kegiatan yang dikoordinasikan. Koordinasi dengan SKPD/instansi
lain dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan
aktivitas penting, karena terdapat SKPD/instansi lain yang memiliki kewenangan
tertentu yang menunjang keberhasilan pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan. DLH selama ini hanya mengumpulkan data secara
langsung, dengan mendatangi wajib retribusi dalam rangka pemungutan retribusi.
DLH belum pernah berkoordinasi dengan SKPD/instansi lain dalam rangka
pendataan wajib retribusi potensial, baik rumah tangga maupun niaga.
Kepala DLH dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
menjelaskan bahwa DLH belum optimal melakukan pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan karena keterbatasan kendaraan pengangkutan
sampah, personel petugas pemungut sampah. dan jauhnya jarak pengangkutan
sampah yang harus ditempuh dari titik angkut sampai ke titik buang TPA.
b. Pendataan wajib retribusi belum memadai
Hasil pemeriksaan dokumen database wajib retribusi sampah dan konfirmasi
kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Bendahara
Penerimaan diketahui bahwa.
1) Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum mempunyai Nomor
Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). NPWRD berfungsi sebagai nomor
identitas dan pembeda antar tiap orang yang menggunakan jasa pelayanan
pengangkutan sampah DLH.
2) Terdapat pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum
disetorkan ke Kas Daerah. Hasil konfirmasi diketahui bahwa untuk pelayanan
perumahan dan permukiman RW jumlah rumah terlayani melebihi dari jumlah
rumah yang melakukan pembayaran retribusi. Ketua RW dan bendahara
penerimaan menjelaskan tidak terdapat perubahan besaran nilai Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada saat pengajuan meskipun terdapat
penambahan jumlah warga yang membayar kepada pengurus RW.
3) DLH belum mempunyai data base wajib retribusi potensial, data yang dimiliki
hanya berupa pencatatan manual atas realisasi pembayaran wajib retribusi niaga,
yang diterima oleh petugas pungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
Dari catatan manual tersebut oleh bendahara penerimaan mencatat sebagai wajib
retribusi tanpa menerbitkan NPWRD dan langsung dijadikan dasar untuk
dilakukan pemungutan di bulan berikutnya. Petugas pungut bisa langsungmenambahkan wajib retribusi niaga tanpa harus melapor ke bendahara
penerimaan.
Atas permasalahan tersebut diketahui data wajib Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan yang dimiliki DLH belum lengkap tidak memuat
informasi yang jelas diantaranya alamat wajib retribusi, identitas pribadi wajib
retribusi, nomor telepon maupun alamat email. Alamat dan identitas pribadi wajib
retribusi hanya diketahui oleh Juru Pungut. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan
Limbah B3 mengkonfirmasi bahwa pemutakhiran data untuk menyusun database
wajib retribusi belum dilakukan
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut …..!!!
( Red )*















