www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 127    
Beranda blog Halaman 127

Pemkab Bekasi Laporan BPK RI Ungkap Pengelola Anggaran SKPD Diduga Merugikan Keuangan Negara

0

Pemkab Bekasi Laporan BPK RI Ungkap Pengelola Anggaran SKPD Diduga Merugikan Keuangan Negara

Bekasi Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Aparat Penegak Hukum APH untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Terdapat retribusi pelayanan persampahan pada sekolah tidak disetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00
Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Penerimaan dan bukti setor retribusi oleh
UPTD Wilayah ke Kas Daerah, menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi
pelayanan persampahan oleh sekolah kepada Dinas LH sebesar Rp236.100.000,00,
hanya sebesar Rp17.300.000,00 yang bersumber dari tiga Sekolah Negeri yang
disetorkan ke Kas Daerah. Sementara selisihnya sebesar Rp218.800.000,00
(Rp236.100.000,00 – Rp17.300.000,00) tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Hasil konfirmasi kepada lima bendahara SD Negeri dan 20 bendahara SMP Negeri yang
merealisasikan belanja dana BOS untuk layanan pengangkutan sampah dengan Dinas
LH, serta juru pungut Dinas LH, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan oleh juru pungut dan
pegawai tenaga harian lepas (THL) pada UPTD Wilayah Sampah Dinas LH;
2) Pemungutan tidak menggunakan karcis melainkan berdasarkan pada kesepakatan
antara pihak sekolah dengan juru pungut/pegawai THL yang bertugas
mengangkut sampah tersebut;
3) Walaupun pemungutan tanpa menggunakan karcis, juru pungut UPTD tetap
menyetorkan retribusi yang dipungut ke Kas Daerah namun tidak sebesar
retribusi yang diterimanya; dan
4) Terdapat retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp68.200.000,00 tidak
disetorkan ke Kas Daerah. Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL, retribusi
tidak disetorkan ke Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan kru THL
pengangkut sampah. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp68.200.000,00 pada tanggal 13 Mei
2024 dengan rincian pengembalian dapat dilihat pada Lampiran 3.Selanjutnya, atas selisih sebesar Rp150.600.000,00 (Rp236.100.000,00 –
Rp17.300.000,00 – Rp68.200.000,00) tidak dapat dikonfirmasi sehingga tidak
diketahui penggunaan sebenarnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 16, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas
Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran”;
2) Pasal 59, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan
oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan
negara, wajib mengganti kerugian tersebut”;
b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 123 yang menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang merupakan
penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”;
2) Pasal 137:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam
waktu 1 (satu) hari”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam kondisi hal geografis daerah sulit
dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa
keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada”;
3) Pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan pada SKPD
wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran
atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya”;Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya”;
2) Pasal 18;
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal PA melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerima
Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan”;
b) Ayat (2a) yang menyatakan bahwa ”Tugas dan wewenang Bendahara Penerima
Pembantu sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi menerima, menyimpan, dan menyetorkan sejumlah uang dalam
rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah SKPD, kecuali untuk transaksi
elektronik”;
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa ”Bendahara Penerimaan Pembantu
bertanggung Jawab secara fungsional dengan membuat laporan
pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan
disampaikan kepada Bendahara Penerimaan”; dan
d. Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.30-BPKD/2023 tanggal 2 Januari 2023
tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran pembantu, dan Bendahara Penerimaan pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, pada Bagian
Ketiga Huruf f, yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan adalah pejabat
fungsional untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi penyalahgunaan dan kesalahan pencatatan penyetoran retribusi yang dilakukan
oleh juru pungut;
b. Kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada bangunan
pendidikan sebesar Rp1.000.175.000,00; dan
c. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berpotensi disalahgunakan dan belum
diterima Kas Daerah sebesar Rp150.600.000,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA:
1) Belum optimal dalam mengendalikan dan melakukan pengawasan atas penerimaan
dan penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada jajaran
dibawahnya;
2) Belum menetapkan mekanisme yang mengatur tata cara pelayanan dan
persyaratan atas layanan persampahan di lingkunnbgan Pemkab Bekasi; Data akuratnya ada di tangan redaksi

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PROV JAWA BARAT TAHUN 2023 MABOK DO BBM

0

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PROV JAWA BARAT TAHUN 2023 MABOK DO BBM

JAWA BARAT | MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news menyikapi adanya kasus kerugian ke uwangan negara di lingkaran PROV JAWA BARAT. Yang nilainya cukup pantastis. Ali Sopyan mendesak pihak kajati Jawa barat dapat segera bertindak sebelum permasalahan ini mencuwak ke intasi pemerintahan pusat. Ironisnya Terdapat dokumen DO yang terindikasi tidak benar
BPK melakukan konfirmasi kepada PT PPN atas 46 dokumen DO yang diterima dari PT lTS, PT SKI, dan PT SSP dalam rangka menguji kebenaran dari dokumen DO tersebut.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat lima dokumen DO yang terindikasi tidak benar
yaitu sebagai berikut.Terhadap permasalahan tersebut, Direktur PT ITS menyatakan bahwa:
1) Tidak semua pemesanan bahan bakar untuk UPTD PJJ kepada PT PNN didukung
dokumen DO dengan tujuan UPTD PJJ tersebut;
2) Adakalanya bahan bakar yang dikirimkan kepada UPTD PJJ adalah bahan bakar
yang dipesan untuk konsumen lain sehingga tujuan akhir yang tercantum pada
dokumen DO bukan UPTD PJJ namun atas nama konsumen lain; dan
3) PT ITS tidak hanya menyalurkan solar industri nonsubsidi kepada UPTD PJJ
DBMPR Provinsi Jawa Barat, akan tetapi menyalurkan juga kepada DLHK
Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Bandung, BUMN, dan perusahaan/pabrik.
Sehubungan dengan permasalahan terkait Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebagaimana yang diuraikan di atas, BPK melakukan pengujian terhadap pengendalian yang
dilakukan oleh masing-masing UPTD PJJ pada saat bahan bakar tersebut diterima dan
dikelola sebagai persediaan. Hasil pengujian menunjukkan kondisi sebagai berikut.Tidak terdapat prosedur untuk memastikan volume bahan bakar yang diterima sesuai
dengan pembelian
Berdasarkan keterangan dari petugas gudang/pencatat barang bahwa pada saat terdapat
pengiriman bahan bakar oleh Penyedia, petugas gudang/pencatat barang hanya melihat
kapasitas tangki pengiriman kemudian mengamati isi tangki pengiriman melalui tutup
tangki. Jika berdasarkan pengamatan isi tangki pengiriman terlihat penuh, maka petugas
gudang/pencatat barang akan mencatat volume bahan bakar yang diterima sesuai dengan
kapasitas tangki pengiriman tersebut;
b. Pencatatan penerimaan dan pengeluaran persediaan bahan bakar belum sepenuhnya
dilakukan dengan tertib
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas gudang di Workshop UPTD PJJ
Wilayah III bahwa penerimaan dan pengeluaran bahan bakar dari tangki penyimpanan
akan dicatat pada buku manual yang dibuat oleh petugas gudang. Namun demikian, jika
buku catatan tersebut tidak sedang disimpan oleh petugas gudang, maka petugas gudang
tidak akan mencatat mutasi persediaan bahan bakar tersebut.
Permasalahan terkait pengelolaan persediaan bahan bakar pada DBMPR dapat
dilihat pada temuan pemeriksaan “Pengelolaan Persediaan pada Tiga OPD Belum
Sepenuhnya Sesuai Ketentuan”.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen
yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas
pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang
timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. b) Ayat (3) Kebenaran material
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan
b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp7.887.712.500,00 (Rp7.335.712.500,00 + Rp552.000.000,00) berpotensi tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DBMPR selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK tidak mensyaratkan Penyedia untuk menyampaikan dokumen DO atau
dokumen lainnya yang dipersamakan sebagai salah satu alat pengendalian.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala
DBMPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala DBMPR
diantaranya menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
a. Dokumen DO yang dikeluarkan oleh PT PPN dan perusahaan lainnya dalam proses
pengiriman bahan bakar, tidak dikhususkan untuk pengiriman ke UPTD PJJWP,
melainkan juga dengan tujuan – tujuan pengiriman lainnya di luar lingkup DBMPR; danDBMPR akan melakukan reviu kembali SOP Pengadaan Barang Sub Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Revisi 2 Nomor 51.181.2024 tanggal 22 April 2024 yang
disahkan oleh Kepala DBMPR.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar:
a. Menginstruksikan Kepala DBMPR:
1) Selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
2) Memerintahkan PPK dan PPTK kedepannya untuk melengkapi pertanggungjawaban
belanja bahan bakar dengan dokumen DO atau dokumen lainnya yang dipersamakan
sebagai salah satu alat pengendalian.
b. Menginstruksikan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas Belanja
Bahan Bakar sebesar Rp7.887.712.500,00. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat
akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)

Diduga Jaringan Listrik Ilegal Mengalir ke Tambang Haram: Siapa Dalangnya?

0

Diduga Jaringan Listrik Ilegal Mengalir ke Tambang Haram: Siapa Dalangnya?

LEBAK – MEDIACAKRABUANA.ID

Di balik rimbunnya hutan Perhutani Cibobos, Lebak Selatan, sebuah kabel listrik ilegal menjalar bak ular, menghidupkan operasi tambang batu bara ilegal. Awal Agustus 2025 menjadi saksi bisu tewasnya Uci (37), pekerja tambang yang menjadi korban sengatan listrik dari jaringan gelap ini.

Lebih dari sekadar kecelakaan kerja, tragedi ini menguak jaringan mafia listrik yang diduga melibatkan oknum dalam tubuh PLN. Investigasi mengungkap aliran listrik negara yang disalahgunakan untuk menggerakkan tambang ilegal, dengan indikasi kuat adanya pembiaran yang terstruktur.

Operasi Tambang dengan Listrik “Premium”
Berbeda dengan tambang ilegal biasa yang mengandalkan genset berisik, lokasi ini menikmati pasokan listrik stabil layaknya pelanggan resmi. “Kalau pakai genset suaranya keras. Tapi di sini senyap meski listrik terus mengalir,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jejak kabel yang ditelusuri tim investigasi bermuara di permukiman warga yang terhubung dengan jaringan PLN. Namun, status legal sambungan ini masih menjadi misteri yang sengaja ditutup-tutupi.

Keterlibatan Oknum PLN Diduga Kuat
Koalisi Aktivis Bersatu (RPM dan PKN) menuding adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dengan oknum PLN. “Tidak mungkin tambang ilegal bisa dapat listrik tanpa ada permainan dari dalam,” tegas Imam Apriyana dari RPM.

Fam Fuk Thjong dari PKN menambahkan, “Ini jelas tindak pidana korporasi yang merugikan negara miliaran rupiah.”

Pola yang Terulang
Data investigasi menunjukkan setidaknya tiga kasus serupa di Lebak Selatan sejak 2023. Koalisi mendesak tindakan tegas:

Pemberhentian Kepala ULP Malingping

Pencopotan Kepala UP3 Banten Selatan

Pertanggungjawaban Kepala PLN UID Banten

Audit nasional terhadap sambungan listrik ilegal

PLN Tutup Mata dan Telinga
Hingga saat ini, pihak PLN UP3 Banten Selatan tetap bungkam. Segala upaya untuk mendapatkan konfirmasi ditanggapi dengan diam.

Kematian Uci menjadi bukti nyata pengkhianatan terhadap amanah listrik untuk rakyat. Energi negara yang seharusnya mencerahkan, justru menjadi alat penghancur lingkungan dan pembunuh pekerja tak berdosa. Pertanyaan besarnya: sampai kapan praktik kotor ini akan terus dibiarkan?
( Red/ Tim)

Sinergi BPN Kota Bekasi dan Kelurahan Aren Jaya: Percepat PTSL, Wujudkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga

0

Sinergi BPN Kota Bekasi dan Kelurahan Aren Jaya: Percepat PTSL, Wujudkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga”*

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dan Kelurahan Aren Jaya dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menunjukkan wajah baru birokrasi yang lebih terbuka, cepat tanggap, dan solutif dalam melayani masyarakat.

Program PTSL yang menyasar penyertifikatan tanah milik warga secara massal ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pelaksanaan program berjalan cukup progresif, meski tetap menghadapi sejumlah tantangan administratif. Senin, (4/8/2025).

Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Bekasi, Andri Ivandi Ginting Munthe, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Munthe, turun langsung ke lapangan bersama timnya untuk melakukan verifikasi teknis dan mendorong percepatan proses. Dalam setiap kunjungannya, Bang Munthe menunjukkan komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bang Munthe juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antar instansi, termasuk di tingkat kelurahan. “Program ini tidak akan berjalan tanpa keterlibatan aktif kelurahan. Dukungan administratif dan keterbukaan informasi dari pihak kelurahan sangat vital bagi keberhasilan sertifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Aren Jaya, Pra Fitria Angelia, menyampaikan bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan PTSL adalah kelengkapan dokumen milik warga. Namun, pihaknya tetap menerapkan pendekatan persuasif dan solutif.

“Kami tidak serta-merta menolak berkas yang belum lengkap. Prinsip kami adalah membantu warga menyelesaikan proses ini. Apabila ada kekurangan, kami beri waktu dan pendampingan agar warga bisa melengkapi dengan benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari target 500 kuota bidang tanah, terkumpul sudah sebanyak 590 berkas dan telah melebihi target.

Bang Munthe juga menyoroti nilai penting dari PTSL, bukan sekadar administratif, tetapi sebagai bentuk keadilan agraria.

“Dengan sertifikat, warga punya pegangan hukum atas tanahnya. Ini memberikan rasa aman dan membuka akses ekonomi yang lebih baik, termasuk ke lembaga keuangan,” ungkapnya.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan konflik agraria dan mencegah sengketa lahan melalui legalisasi aset secara sistematis.

*Wajah Baru Birokrasi Agraria*

Figur seperti Bang Munthe mulai mewarnai birokrasi agraria dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. Ia dikenal dekat dengan masyarakat, tanggap terhadap masalah di lapangan, dan selalu memastikan proses berjalan sesuai regulasi tanpa melupakan aspek kemanusiaan.

Dengan semangat kolaborasi seperti ini, PTSL di Kota Bekasi diharapkan bisa menjadi contoh praktik terbaik bagi wilayah lain. Masyarakat pun merasakan langsung manfaat dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. (Paulus/Suryono/Firmansyah/Red)

PROF SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS MEMPERHATIKAN KASUS DBD. NYAMUK WOLBACHIA AEDES AEGYPTI TIDAK BERMANFAAT DAN MASYARAKAT TERSERANG DBD.

0

PROF SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS MEMPERHATIKAN KASUS DBD. NYAMUK WOLBACHIA AEDES AEGYPTI TIDAK BERMANFAAT DAN MASYARAKAT TERSERANG DBD.

MEDIACAKRABUANA.ID

Memasuki tahun 2025 dari bulan Mei Juni Juli Agustus Masyarakat yang sakit akibat DBD semakin banyak. Kesulitan dalam mencari ruang kamar di Rumah Sakit untuk diberikan pertolongan oleh dokter bagi pasien DBD juga mulai terasa menyulitkan Masyarakat.

Kondisi cemas dan menakutkan bila DBD terjangkiti pada anak anak balita yang tubuhnya tidak sekuat orang dewasa. Kasus DBD di banyak daerah dimana persediaan kebutuhan DARAH untuk transfusi ke tubuh pasien DBD pun menjadi persoalan pelik. Stok DARAH tidak ada di Rumah Sakit. Maka Masyarakat harus mencari ke BANK DARAH PMI yang jaraknya jauh dan belum tentu ada stoknya. Hal ini di sampaikan ke media oleh Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati kesehatan Masyarakat memperhatikan permasalahan DBD kini menjadi ancaman serius karena anak anak dan orang dewasa bisa terancam nyawanya. Dari tidak ada tempat tidur di UGD dan tidak ada stok Darah karena setiap harinya bertambah banyak temuan kasus DBD.

Harus ada perhatian khusus masalah DBD disetiap RS agar tercukupi tempat tidur, persediaan stok obat, persediaan stok Darah.

Adakah manfaatnya NYAMUK WOLBACHIA AEDES AEGYPTI
Atau nyamuk ini malah menjadi menambah kasus bertambah banyaknya kasus DBD.

Prof DR KH Sutan Nasomal meminta kepada semua Rumah Sakit agar tidak menolak pasien karena kekurangan tempat atau tidak ada kasur dll.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mengucapkan terimakasih kepada semua rumah sakit dan para dokter yang sudah bekerja keras menolong pasien korban DBD agar tertolong.

Mentri Kesehatan harusnya sudah dari bulan Maret 2025 yang lalu menurunkan satgas siaga DBD kesemua daerah untuk membantu Masyarakat.

ZONA MERAH DBD sesuai laporan Masyarakat harus disikapi serius oleh Mentri Kesehatan dan mengambil langkah langkah serius dengan mengirimkan surat ke semua kecamatan dan kelurahan agar tanggap zona merah DBD.
Mentri Kesehatan seharusnya menyiapkan menambahkan tempat tidur untuk semua rumah pelayanan kesehatan serta cairan infus atau obat dan kebutuhan STOK DARAH.

Mentri Kesehatan harus lihat situasinya langsung di RSUD dan pelayanan kesehatan di semua kelurahan atau Desa.

Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dihimbau perhatikan para mentri dan jajarannya agar memperhatikan situasi DBD.

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Purwakarta Run 5K: Lari Bersama, Rayakan Sejarah Hari Jadi Purwakarta

0

Purwakarta Run 5K: Lari Bersama, Rayakan Sejarah Hari Jadi Purwakarta

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Gelombang manusia bersemangat membanjiri Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Minggu, 3 Agustus 2025! Bukan sembarang kerumunan, ini adalah lautan pelari yang siap menggebrak Purwakarta Run 5K, sebuah pesta lari spektakuler dalam rangkaian meriah Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan Kabupaten Purwakarta ke-57.

Start dan finish di taman yang merupakan alun-alun bersejarah itu semakin menyulut semangat juang para peserta, menciptakan atmosfer yang tak terlupakan bagi ribuan pelari yang turut serta.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, hadir ditengah euforia tersebut, menyatakan kekagumannya akan semangat membara para peserta. Lebih dari sekadar perayaan hari jadi, acara ini juga menjadi suatu penghormatan yang luar biasa terhadap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bendera merah putih berkibar gagah di tangan para pelari, simbol persatuan dan semangat nasionalisme yang membuncah. Ajakan Om Zein untuk mengibarkan bendera di rumah masing-masing pun bergema, mengingatkan kita akan pentingnya “Merdekakan jiwa, merdekakan hati, dan merdekakan segalanya di bumi pertiwi!” kata Om Zein, membakar semangat peserta.

Sementara, Suhandi, Kadisporaparbud Purwakarta, menambahkan sentuhan istimewa Purwakarta Run 5K: penghargaan bergengsi bagi enam pelari terbaik (tiga putra dan tiga putri). Medali, piagam penghargaan, dan merchandise eksklusif dari sponsor utama menjadi bukti nyata apresiasi atas prestasi mereka.

Kegembiraan pun tak hanya dirasakan para pemenang, 400 pelari pertama yang berhasil mencapai garis finish juga mendapatkan medali, sebuah tanda kehormatan yang membanggakan. Ribuan peserta yang hadir menunjukkan antusiasme yang luar biasa.

Keberhasilan Purwakarta Run 5K melampaui batas wilayah. Peserta tak hanya datang dari Purwakarta, tetapi juga dari berbagai kabupaten dan kota sekitar, bahkan dari Ibu Kota Jakarta!

Semangat yang membuncah ini menjanjikan penyelenggaraan yang lebih meriah dan spektakuler di tahun depan, sebuah perayaan hari jadi Purwakarta yang semakin dinantikan. Purwakarta Run 5K: lebih dari sekadar lari, ini adalah perayaan sejarah, kebersamaan, dan semangat juang yang tak akan pernah terlupakan. ( Red )

DUGAAN KORUPSI KEWENANGAN DALAM PENGANGKATAN SEKRETARIS DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN? SEKJEN LSM PEKA ; HARUS DI USUT

0

DUGAAN KORUPSI KEWENANGAN DALAM PENGANGKATAN SEKRETARIS DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN?
SEKJEN LSM PEKA ; HARUS DI USUT

BEKASI , MEDIACAKRABUANA.ID

“Viral nya pemberitaan dan video wawancara yang ramai beredar ,terkait Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekertaris Pribadi direktur RSUD cabang bungin dr.Erni Herdiani, dalam berbagai forum dan kegiatan belakangan selalu tampil di depan untuk mewakili Kedinasan RSUD Cabang Bungin, menuai protes keras dari berbagai kalangan.

Sosok Asih, yang dalam video wawancara tersebut menegaskan diri nya sebagai sekertaris pribadi direktur dan mengakui bahwa diri nya bukan lah ASN,namun hanya sebatas pegawai honorer BLUD.
“ yah betul saya sekertaris pribadi direktur, apapun kegiatan di Rsud ini saya berdasarkan perintah beliau, karena beliau yang punya aturan di RSUD cabang bungin in, ya saya memang bukan PNS, Bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD.
“Kata asih. saat sesi wawancara dengan para awak media.

Menurut informasi yang di dapat dari beberapa sumber para pegawai/staf internal RSUD cabang bungin yang tidak mau di sebut nama nya, sosok ASIH memang baru masuk Bekerja di RSUD di bulan Juli 2025 atas perintah dan penunjukan langsung dari Direktur RSUD Cabang bungin.

Sesuai aturan dan perundangan yang berlaku Pengangkatan Tenaga Honorer selain ASN (PNS/P3K) sudah tidak di perbolehkan per-1 januari 2025,berdasarkan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Menpan-RB nomor 634 tahun 2024. namun memang untuk perekrutan pegawai BLUD (badan Layanan Umum Daerah) ada pengecualian sesuai Permendagri no.79 tahun 2018 jika memang instansi BLUD tersebut ada urgensi dan kebutuhan mendesak untuk merekrut pegawai Non-ASN. Yang mana Perekrutan nya berpedoman pada kebutuhan organisasi, kualifikasi, dan transparansi. Perekrutan dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Mekanisme dalam Prosesnya harus memggunakan metode seleksi yang adil dan transparan. Berikut adalah prinsip-prinsip dalam perekrutan THL di lingkungan pemerintah daerah :
1. Kebutuhan Organisasi: Perekrutan THL harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi, bukan sekadar pemenuhan kuota atau kepentingan pribadi. 
2. Analisis Jabatan dan Beban Kerja: Sebelum merekrut, perlu dilakukan analisis jabatan dan beban kerja untuk memastikan bahwa posisi yang akan diisi benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan beban kerja yang ada. 
3. Kualifikasi dan Kompetensi:
Calon THL harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, seperti yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. 
4. Seleksi yang Adil dan Transparan: Proses seleksi harus dilakukan secara adil,transparan, dan akuntabel,menghindari,diskriminasi ,kepentingan pribadi dan praktik KKN.

Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah khususnya di tingkat daerah dan instansi di bawah nya, Proses dan pelaksanaan umum nya dimulai dengan pengumuman lowongan,penerimaan pendaftaran dan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes wawancara atau tes lain yang relevan sesuai kebutuhan,dan pengumuman hasil seleksinya. 

Kang OBAY Sekjen Lsm peduli keadilan yang juga Tokoh masyarakat cabang bungin mengkritisi perekrutan status THL Asih ini jelas sudah melanggar UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN Di tahun 2025 , jika pun pengecualian dasar hukum nya berpacu pada permendagri 79 tahun 2018 karna sistem fleksibilitas dalam keuangan BLUD namun harus di lihat juga urgensi dan kebutuhan nya, dan mekanisme perekrutan nya pun harus jelas,transparan,akuntabel dan terbuka, tidak boleh terselubung.
Ini tau-tau tanpa ada pengumuman lowongan perekrutan,tanpa ada pendaftaran, tes wawancara ,tes masuk, penguman hasil perekrutan, Tau-tau sudah muncul dan bekerja “
Ini rumah sakit punya pemerintah, pemberian gaji dan honor juga pake uang negara, bukan perusahan Pribadi milik dr. erni, nanti kita lihat saja Kalo benar perekrutan nya ternyata tidak sesuai aturan, bisa tergolong korupsi kewenangan, bisa menjadi perbuatan nepotisme kalo ternyata berdasarkan kepentingan pribadi dan pertemanan”Kata kang Obay.

Apalagi tindakan Esih ini, seringkali mendominasi dan arogan saat di depan forum maupun kegiatan-kegiatan yang mewakili direktur RSUD cabang bungin ,kan secara struktural kedinasan (PNS/ASN) ada Kasubag,ada para Kepala seksi di bidang nya,maupun baghumas yang langsung di bawah struktur jabatan direktur, yang selama ini tidak pernah di tampilkan.
ini jadi image buruk buat Pemkab bekasi, khususnya bagian kepegawaian seperti BKPSDM, harus nya lebih ketat mengawasi hal-hal seperti ini, agar tata kelola pegawai pemerintahan kabupaten bekasi bisa lebih profesional” Masih kata kang Obay.

Tim media saat mencoba menkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur RSUD cabang bungin, dr.erni herdiani, menyerahkan semua kepada kuasa hukum nya.

(Red)

Laporan BPK Ungkap Temuan Serius Pengelolaan Anggaran Pemprov Jabar 2023

0

Laporan BPK Ungkap Temuan Serius Pengelolaan Anggaran Pemprov Jabar 2023

Bandung — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran. Temuan ini tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mencakup indikasi kerugian negara, kelebihan pembayaran, hingga lemahnya pengawasan internal. Total indikasi kerugian dan kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai miliaran rupiah.

Rincian Temuan BPK

Berikut adalah beberapa temuan utama BPK dalam LHP 2023:

1. Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran Proyek Infrastruktur

BPK mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan belanja modal di beberapa dinas, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Indikasi kerugiannya mencapai Rp8,34 miliar. Selain itu, denda keterlambatan senilai Rp277,62 juta juga belum disetorkan ke kas daerah.

Pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,52 miliar pada 20 paket pekerjaan. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini segera disetorkan kembali ke kas daerah.

2. Pengelolaan Hibah dan Dana BOS Bermasalah

Pengelolaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan. BPK juga menemukan pajak yang dipungut bendahara senilai Rp654,65 juta belum disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa SMKN di bawah Dinas Pendidikan juga bermasalah. BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp92 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

3. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai

Terjadi kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai di 20 OPD, dengan total nilai mencapai Rp660,48 juta. BPK menduga hal ini disebabkan oleh lemahnya pemutakhiran data pegawai dan kurangnya verifikasi data, yang diperparah oleh sistem manual antara aplikasi kepegawaian dan sistem penggajian.

4. Perjalanan Dinas Luar Negeri Tidak Sesuai Prosedur

Program English for Ulama (EFU) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga menjadi sorotan. BPK menemukan sisa uang harian sebesar Rp10,5 juta belum dikembalikan. Selain itu, BPK menilai penugasan peserta tidak selektif dan penyusunan anggarannya kurang cermat.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Dalam laporannya, BPK mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan para kepala dinas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran. Tujuan utamanya adalah memastikan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah kerugian negara lebih lanjut.

(Redaksi)

GAKKUM KEHUTANAN SEGEL 80 HEKTAR AREAL TERBAKAR DI PBPH PT. PML, KAB. MUSI RAWAS UTARA, SUMATERA SELATAN

0

GAKKUM KEHUTANAN SEGEL 80 HEKTAR AREAL TERBAKAR
DI PBPH PT. PML, KAB. MUSI RAWAS UTARA, SUMATERA SELATAN

Palembang, Mediacakrabuana.id

1 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik lahan bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan pemasangan plang ini berawal dari hasil analisis hotspot pada aplikasi Sipongi selama bulan Juli 2025, yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT. PML. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare.
Kebakaran diketahui mulai terjadi pada 21 Juli 2025 dan padam pada 25 Juli 2025 setelah dilakukan upaya penanggulangan oleh PT PML bersama unsur terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan/perambahan secara ilegal oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi yang merupakan bagian dari konsesi PBPH PT PML.
Selain melakukan pemasangan plang pengawasan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pihak pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan. Kami menganalisa ada 2 peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan. Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah dilandclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku yang teribat dalam kasus ini, selain itu, Balai Gakkum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel yang turut menyelidiki kasus tersebut untuk bersama-sama dalam upaya penegakan hukum secara multi door.

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Yakini Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Program Dinantikan Rakyat Indonesia Tahun 2025 !!!

0

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Yakini Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Program Dinantikan Rakyat Indonesia Tahun 2025 !!!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Inilah Presiden Idola Rakyat Indonesia yang selama ini menjadi mimpi mayoritas Rakyat Indonesia kini diwujud nyatakan Presiden tulen bukan petugas partai Presiden Prabowo Subianto yang piawai membaca pikiran Rakyat sebagai seorang pemimpin yang amanah”, terang Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menanggapi materi pertangaan pemimpin redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri dikantonya markas Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung via telpon selulernya Rabu/9/7/2025.
Sebuah kerja keras yang luar biasa dari Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dalam menyikapi persoalan berat di Negara Indonesia. Maka di pandang sangat penting melakukan strategi yang sangat bagus

Inilah Program Presiden RI yang pasti diresmikan bulan Juli 2025 dan Gratis

Program Pendidikan :
Ratusan Sekolah Rakyat yang menjadi asrama untuk siswa siswi pelajar di seluruh Indonesia. Untuk membantu anak anak dari keluarga miskin exstrim agar bisa terus sekolah dengan GRATIS.

Program Kesehatan :
Kesehatan untuk siswa siswi pelajar Indonesia harus di optimalkan dengan GRATIS. Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dengan serius. Juga pengobatan paru paru atau TBC. Pelayanan kesehatan ini GRATIS bagi siswa siswi pelajar di sekolah rakyat.

Program Ekonomi :
Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia juga di resmikan. Puluhan ribu koperasi merah putih di pastikan akan mengangkat kekuatan ekonomi Indonesia yang mampu menyentuh lapisan Masyarakat dari yang paling bawah sampai menengah dan atas agar menciptakan lapangan pekerjaan dan jaringan ekonomi yang sehat, bersih dari korupsi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa sangat optimis bersama Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto Negara Indonesia akan lebih maju sampai bisa dirasakan oleh Masyarakat tingkat terbawah sekalipun.

Sebagai salah satu Masyarakat Indonesia Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mengucapkan terimakasih yang seluas luasnya dari kerja keras Pak Prabowo yang penuh cinta kasih kepada Masyarakat Indonesia.

Prof Sutan menyampaikan kepada media bahwa ada 30 juta pemuda yang siap bekerja untuk Negara Indonesia tiap tahunnya yang perlu perhatian khusus. Agar menjadi tenaga Profesional maka negara harus hadir menyiapkan Balai Latihan Kerja Negara Indonesia gratis agar Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat lulus BLKNI di beberapa bidang seperti :
Teknik Pertukangan Bangunan
Teknik Pertanian
Teknik Industri
Teknik Pertahanan & Keamanan
Teknik Keperawatan kesehatan
Teknik Mesin
Teknik Kelistrikan
Teknik kelautan
Teknik Komunikasi & Informasi

Agar menjadi tenaga ahli para Pemuda Indonesia dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan di banyak daerah. Sehingga mampu mengurangi angka pengangguran.

Prof DR KH Sutan Nasomal Menyampaikan.
Pemuda Indonesia juga harus siap mengisi kesempatan lapangan pekerjaan yang di buka oleh pemerintah Indonesia atau kesempatan bekerja di luar negri.

Hal ini bisa terwujud bila bekerja sama dengan semua Universitas yang ada di Indonesia membuka BLKNI. Jadi pendidikan tersebut bisa dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia.

Hanya Jendral Haji Prabowo Subiyanto yang mampu mewujudkan generasi Indonesia Cerdas Kuat Trampil dan Maju. Harapan luas Masyarakat ada dalam keputusan Presiden RI.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar serta Pengasuh Pondok Pesantren Internasional ASS SAMA PLUS Jakarta 08118419260

Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

0

Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

Cimahi – Mediacakrabuana.id

Advokat Kondang Cimahi Haji Gunawan, merilis pernyataan publik hari ini terkait nasib sejumlah pekerja yang ia Bela yang mana harapan mereka untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Terhenti Di tengah jalan dalam sebuah video yang beredar Haji Ahmad Gunawan menjelaskan duduk perkara kasus yang ia tangani menyoroti kendala administratif dan keterbatasan kewenangan di tingkat kota saat dikonfirmasi di alun-alun (1/ 08/2025).

Menurut Ahmad Gunawan, beberapa individu yang ia sebut sebagai “anak-anak Saya” telah lulus seleksi dan bahkan sudah ditempatkan di posisi kerja seperti di SMP 15 Cimahi dan Puskesmas Cimahi Tengah namun masalah muncul saat proses pemberkasan Di mana mereka dinyatakan tidak lulus

“Ternyata di dalam pemberkasan mereka tidak lulus” ujar Ahmad Gunawan dalam video tersebut yang menambahkan bahwa ada isu mengenai nomor NIP yang terhambat dan surat dari sekretaris dewan tekwan yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak dapat dilanjutkan

Meski demikian Haji Ahmad Gunawan menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan walikota Cimahi maupun badan Kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia (BKP SDM) ia memahami bahwa pak wali juga sudah benar dan kewenangan mereka terbatas tidak bisa mengambil resiko atau melampaui aturan yang berlaku

“ini hanya masalah di luar kewenangannya (Walikota) karena resikonya kan tinggi juga” jelasnya

Oleh karena itu Haji Ahmad Gunawan sebagai advokat yang selalu membela orang-orang yang layak untuk dibela kini menyoroti masalah tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi ya secara khusus memohon “kebesaran hati” dari Gubernur Jawa Barat dan menteri terkait di Jakarta

“Tolong Pak Google ya Bantu warga masyarakat Cimahi kondisi seperti ini” pintanya

Ia berharap adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan ini mengingat para pekerja tersebut adalah “mimpi-mimpi” menjadi asisten yang sudah bekerja selama 3 tahun 8 bulan namun harapan mereka kini “tiba-tiba terpatahkan”

pernyataan berikut ini menjadi upaya Ahmad Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menurutnya telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K . ***

Bobroknya Pengelolaan Anggaran Pemprov Jabar: BPK Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah

0

Bobroknya Pengelolaan Anggaran Pemprov Jabar: BPK Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah

Bandung – Mediacakrabuana.id

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan serangkaian temuan serius terkait pengelolaan anggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian negara yang terindikasi dalam temuan tersebut mencapai miliaran rupiah, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal.

1. Kekurangan Volume dan Spesifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan

BPK menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada delapan OPD, termasuk Disperkim, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan, dengan nilai kerugian sebesar Rp8,34 miliar. Selain itu, denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp277,62 juta.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan para kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis agar lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.

2. Dana Hibah Dispora Belum Dipertanggungjawabkan

Belanja hibah yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan. Bahkan, pajak yang dipungut oleh Bendahara KRJB sebesar Rp654,65 juta belum disetorkan ke kas negara.

Gubernur diminta untuk memastikan bahwa dana hibah diawasi secara ketat dan pajak yang dipungut disetorkan sesuai peraturan.

3. Belanja Infrastruktur Tak Sesuai Ketentuan

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) melakukan 20 paket pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,52 miliar. BPK mendesak agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.

4. Perjalanan Dinas Luar Negeri Biro Kesra Tak Sesuai Prosedur

Penggunaan anggaran untuk program English for Ulama (EFU) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ditemukan tidak sesuai ketentuan. Sisa uang harian sebesar Rp10,5 juta belum dikembalikan. Selain itu, penugasan peserta dinilai tidak selektif dan penyusunan anggaran kurang cermat.

5. Dana BOS Belum Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh beberapa SMKN di bawah Dinas Pendidikan masih bermasalah. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp92 juta, yang harus dikembalikan ke kas daerah.

6. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai

Terjadi kelebihan perhitungan atas pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pada 20 OPD senilai Rp660,48 juta. Hal ini disebabkan lemahnya pemutakhiran data pegawai dalam aplikasi SIAp Jabar, serta kurang aktifnya fasilitator OPD dalam melakukan verifikasi dan validasi data.

Selain itu, integrasi manual antara aplikasi kepegawaian dan sistem gaji juga menyebabkan keterlambatan serta kesalahan dalam proses penggajian.

Kesimpulan

Temuan BPK tahun 2023 menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Lemahnya pengawasan, pengendalian kontrak, dan kepatuhan terhadap regulasi telah menyebabkan kebocoran anggaran miliaran rupiah. BPK mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut demi menjamin akuntabilitas dan efisiensi keuangan daerah.

(red )

DIDUGA TANAH MILIK PJB PURWAKARTA DILIBAS .PT. SUMBER TIGA PERMATA

0

DIDUGA TANAH MILIK PJB PURWAKARTA DILIBAS .PT. SUMBER TIGA PERMATA

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Tanah milik PJB Purwakarta dilibas PT.Sumber tiga permata ( STP ) Yang disinyalir bekerja sama dengan koperasi ligun tuparit.

Ironisnya haltersebut sudah berjalan tahunan diduga tidak tidak bayar pajak haltersebut menimbulkan kerugian pendapatan pemkab Purwakarta diduga keras tercatat berada dalam pengelolaan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) ironisnya lokasi tersebut dikuasai oleh perusahaan swasta yaitu PT. TSP untuk aktivitas tambang batu ilegal tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas ini disinyalir sudah berlangsung lama dan menjadi “ATM berjalan” bagi oknum-oknum pejabat Bangsat.

Menurut temuan Team V Pemburu Fakta Rajawali, lokasi tambang ilegal tersebut kini dalam kondisi rusak parah dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar. Tidak hanya melanggar hukum, aktivitas tambang ini juga mencerminkan praktik pembiaran dan dugaan kuat adanya pembekingan dari dalam.

“Pejabat bangsat maling teriak maling. Mereka yang seharusnya menindak, justru jadi bagian dari permainan kotor ini,” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Team V Rajawali mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk segera turun tangan. Pasalnya, jika terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Perusahaan ini jelas-jelas tidak mengantongi izin. Tapi tetap bebas beroperasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap lingkungan dan negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PJB maupun instansi terkait atas temuan ini. Namun tekanan publik terus meningkat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

#SelamatkanTanahNegara
#StopTambangIlegal
#LingkunganUntukRakyat
Team V Pemburu Fakta – Rajawali News

Penganiayaan Pelaksana Penggalian SDU Korban Dengan Sajam Pelaku Diamankan Polsek Muara Telang

0

Penganiayaan Pelaksana Penggalian SDU Korban Dengan Sajam Pelaku Diamankan Polsek Muara Telang

Banyuasin sumsel/ Mediacakrabuana.id

Jum,at 25/7/2025/media
Polsek muara rtelang
Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagemana di maksud dalam pasal 351 what 1 KUHpidana.
Kasus penganiayaan ini dengan cara pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan gagang golok.

Pelaku di ketahui berinisial AS berumur(44) tahun yang beralamat
Di rt 20 RW 02 desa talang Karya,
Kecamatan Muara Telang kabupaten banyuasin provinsi sumsel.

Sementara korban bernama wisnu
Addi ST (44) war ga desa Rt 09 RW 04 kecamatan truck kabupaten kelaten jawa tengah.

Hal ini disampaikan kapolsek muara telang iptu ismail SH kepada wartawan, hum,at (25/7/2025).
Dikatakannya kejadian ini terjadi pass hari Rani tangal 23 juli 2025,, sekitar pukul 11.00 WIB Di SDU 10 utaraTelang 1 desa telang rejo kecamatan muara telang.

” penganiayaan ini di lakukan pelaku Dengan cara memukul korban dengan menggunakan gagang golok
Kearah kepala atas bagian kanan yang mengakibatkan luka robek pada pada bagian kepala sebelah kanan,” Jelasnya iptu ismail.

Dengan kejadian ini korban melaporkan kasus tersebut ke polsek muara telang dengan dasar
Laporan polisi nomor : LP /B/16/VII/2025SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES/POLDA SUMATRA SELATAN, Tanggal 23 juli 2025.

” saat ini pelaku telah diamankan Di mapolsek muara telang guna proses hukum lebih lanjut.
Dan pelaku di jerat dengan pasal 351ayat 1 KHPidana,” ungkapnya.

reporter:

Forum Tanggamus Menyala Demo di Kantor DPRD, Bawa Lima Tuntutan

0

Forum Tanggamus Menyala Demo di Kantor DPRD, Bawa Lima Tuntutan

Tanggamus – Mediacakrabuana.id

Suasana di halaman Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis siang (31/7/2025), berubah riuh oleh suara orasi dan dentuman peluit.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Tanggamus Menyala (FTM) menggelar aksi demonstrasi dengan membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, “Berly Reastama” ini menyuarakan keprihatinan atas kondisi pembangunan daerah yang dianggap stagnan.
Mahasiswa membawa spanduk, poster, dan menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka.
Mereka menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari hasil kajian ilmiah, bukan sekadar emosi sesaat.

“Kami tidak datang hanya dengan teriakan, kami hadir membawa data, analisis, dan kesadaran publik.
Tanggamus perlu diselamatkan dari ketimpangan dan pembiaran, ada masalah yang harus diselesaikan bukan disembunyikan,” tegas “Berly” di hadapan para wakil rakyat.

Dalam aksi tersebut mahasiswa membacakan lima poin tuntutan, yaitu:
1. Mengembalikan marwah dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tanggamus yang dinilai telah melemah dan kehilangan keberanian dalam menjalankan kontrol terhadap eksekutif.
2. Mendesak Bupati Tanggamus serius menyelesaikan persoalan pendidikan yang hingga kini dianggap belum merata kurangnya fasilitas di daerah pedalaman serta tidak optimalnya kualitas tenaga pendidik.
3. Mendesak perbaikan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil yang kesulitan akses terhadap fasilitas dasar dan tenaga medis.
4. Menuntut transparansi dan ketegasan Bupati dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menurut mahasiswa belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mendorong lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk serius dan independen dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi dan pemerintahan daerah.

FTM juga menyampaikan nota kesepakatan yang mewajibkan seluruh anggota DPRD untuk mengindahkan dan menyuarakan tuntutan tersebut kepada Bupati, aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1×5 hari maka seluruh anggota DPRD harus siap mengundurkan diri secara serentak.

“Saya selaku pimpinan dan seluruh 45 anggota dewan yang ada disini, di DPRD Kabupaten Tanggamus, akan mengundurkan diri secara serentak! Mengundurkan diri secara serentak! Mengundurkan diri secara serentak!” seru “Berly” yang disambut teriakan solidaritas dari massa.
Aksi demonstrasi ini bukan berdiri sendiri tetapi merupakan kelanjutan dari kajian terbuka yang diselenggarakan oleh FTM pada Selasa malam, 29 Juli 2025, bertempat di Taman Terbuka Ir. Soekarno, Kotaagung. Kajian tersebut mengangkat tema sentral: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tanggamus.

Forum ini diprakarsai oleh aktivis muda “Dauri Ruansyah” yang menyebut FTM sebagai ruang diskusi lintas elemen masyarakat dan mahasiswa, sekaligus wadah penyusunan gagasan untuk mendorong keterlibatan publik dalam mengawal pembangunan daerah.

“Tanggamus Menyala hadir bukan sekadar tempat diskusi, tapi sebagai katalis perubahan. Kami ingin menyumbangkan pikiran kritis dan karya ilmiah untuk memperbaiki kondisi sosial dan pembangunan di daerah,” kata Dauri kepada wartawan usai kajian.
Dalam forum tersebut, IPM Tanggamus disorot tajam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Tanggamus saat ini berada pada angka 68,2, yang masuk dalam kategori sedang. Angka ini mengindikasikan tantangan serius dalam tiga dimensi utama: pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

“IPM bukan sekadar angka statistik. Ia adalah refleksi dari kualitas hidup masyarakat. Ketika IPM stagnan, itu pertanda ada kegagalan struktural yang perlu segera diatasi,” jelas “Dauri”.

Dari hasil kajian tersebut, FTM menyusun rekomendasi dan pernyataan sikap yang kemudian dijadikan dasar dalam aksi demonstrasi tanggal 31 Juli. Seluruh proses ini, menurut Dauri, merupakan bagian dari ikhtiar mahasiswa untuk tidak hanya bersuara, tapi juga bertindak secara terukur dan bertanggung jawab.

Forum Tanggamus Menyala menyatakan akan terus mengawal kelima tuntutan tersebut dan tidak akan berhenti pada satu aksi. Mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap respons pemerintah, serta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

“Kami tidak ingin Tanggamus terus jalan di tempat. Sudah waktunya rakyat bicara dengan data dan bertindak dengan keberanian,” tegas “Berly” menutup aksi.

Pangdam II/Sriwijaya Memberikan Materi dan Pengarahan Kepada Mahasiswa/i Baru Politeknik Negeri Sriwijaya Tahun Akademik 2025/2026.

0

Pangdam II/Sriwijaya Memberikan Materi dan Pengarahan Kepada Mahasiswa/i Baru Politeknik Negeri Sriwijaya Tahun Akademik 2025/2026.

Mediacakrabuana.id

Berikan semangat dan motivasi kepada generasi penerus bangsa, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis Memberikan Materi dan Pengarahan Kepada Mahasiswa/i Baru Politeknik Negeri Sriwijaya Tahun Akademik 2025/2026 bertempat di Lapangan Mako Jasdam II/Sriwijaya, Km 9 Palembang. Jumat (01/08/2025)

Mengawali pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya menyapa dengan hangat seluruh peserta Diksarlin Polsri, sebagai motivasi generasi muda Mayjen TNI Ujang Darwis juga menceritakan secara singkat jejak karier beliau dari Pangkat Letnan Dua (Letda) sampai dengan menyandang pangkat Bintang Dua di pundaknya sebagai Pangdam II/Sriwijaya, termasuk dinas beliau selama 27 tahun dan dihabiskan selama 16 tahun di satuan elit TNI AD yakni Kopassus.

Selanjutnya Pangdam II/Sriwijaya menceritakan sejarah bagaimana bangsa kita berapa lama dijajah dan oleh beberapa negara, beliau menjelaskan bahwa sering terjadi perlawananan melawan penjajah, namun dengan perlawanan yang masing-masing dan belum menjadi satu kesatuan, Al-hasil tidak ada perubahan kondisi yang signifikan.

“Perlawanannya tidak terkoordinir, melawan penjajah, ya sifatnya ke daerahan. Jadi kalah, perang kalah” Ungkap Pangdam

“Nah Kemudian ada tonggak-tonggak persatuan, mulai dari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 1908, kemudian Ikrar para Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sampai dengan pernyataan proklamasi, tanggal 17 Agustus 1945. Adik-adik perlu paham ini” Imbuh Jenderal Bintang Dua ini

Pangdam II/Sriwijaya dalam meningkatkan daya juang dan semangat para peserta, beliau juga menyampaikan beberapa kata-kata bijak dari beberapa tokoh bangsa, diantaranya Presiden Pertama RI Soekarno “ancaman yang dihadapi bangsa ini adalah lebih kompleks karena menyangkut dengan persatuan dan kesatuan bangsa. Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, Namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”

“Jelas perbedaannya. Kalau sekarang ada yang jadi pecundang diantara kita, yang tidak mau Indonesia maju, itu menjadi tantangan bagi kita. Nah, saya harapkan itu bukan diantara kalian” Tegas Pangdam.

Dalam kesempatan ini, Pangdam berharap, para peserta ini yang nantinya akan memajukan negara ini. Bukan yang menjadi lawan untuk memajukan bangsa ini.

Turut hadir mendampingi Pangdam II/Sriwijaya memberikan pengarahan, antara lain Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P., Irdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Yudha Fitri, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., Asrendam II/Sriwijaya, Para Asisten Kasdam II/Sriwijaya, Waka Pendam II/Sriwijaya, Waka Jasdam II/Sriwijaya, mewakili Asintel Pabandya Gal Sinteldam II/Sriwijaya, sedangkan dari Politeknik Negeri Sriwijaya turut hadir Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya Ir.Irawan Rusnadi., M.T., Wakil direktur I Dr.Ing. Ahmad Taqwa, M.T, Wakil direktur III Dr. RD. Kusumanto., S.T., M. M. dan para Dosen Politeknik negeri Sriwijaya.

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Yakini Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Program Dinantikan Rakyat Indonesia Tahun 2025 !!!

0

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Yakini Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Program Dinantikan Rakyat Indonesia Tahun 2025 !!!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Inilah Presiden Idola Rakyat Indonesia yang selama ini menjadi mimpi mayoritas Rakyat Indonesia kini diwujud nyatakan Presiden tulen bukan petugas partai Presiden Prabowo Subianto yang piawai membaca pikiran Rakyat sebagai seorang pemimpin yang amanah”, terang Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menanggapi materi pertangaan pemimpin redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri dikantonya markas Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung via telpon selulernya Rabu/9/7/2025.
Sebuah kerja keras yang luar biasa dari Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dalam menyikapi persoalan berat di Negara Indonesia. Maka di pandang sangat penting melakukan strategi yang sangat bagus

Inilah Program Presiden RI yang pasti diresmikan bulan Juli 2025 dan Gratis

Program Pendidikan :
Ratusan Sekolah Rakyat yang menjadi asrama untuk siswa siswi pelajar di seluruh Indonesia. Untuk membantu anak anak dari keluarga miskin exstrim agar bisa terus sekolah dengan GRATIS.

Program Kesehatan :
Kesehatan untuk siswa siswi pelajar Indonesia harus di optimalkan dengan GRATIS. Melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dengan serius. Juga pengobatan paru paru atau TBC. Pelayanan kesehatan ini GRATIS bagi siswa siswi pelajar di sekolah rakyat.

Program Ekonomi :
Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia juga di resmikan. Puluhan ribu koperasi merah putih di pastikan akan mengangkat kekuatan ekonomi Indonesia yang mampu menyentuh lapisan Masyarakat dari yang paling bawah sampai menengah dan atas agar menciptakan lapangan pekerjaan dan jaringan ekonomi yang sehat, bersih dari korupsi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa sangat optimis bersama Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto Negara Indonesia akan lebih maju sampai bisa dirasakan oleh Masyarakat tingkat terbawah sekalipun.

Sebagai salah satu Masyarakat Indonesia Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mengucapkan terimakasih yang seluas luasnya dari kerja keras Pak Prabowo yang penuh cinta kasih kepada Masyarakat Indonesia.

Prof Sutan menyampaikan kepada media bahwa ada 30 juta pemuda yang siap bekerja untuk Negara Indonesia tiap tahunnya yang perlu perhatian khusus. Agar menjadi tenaga Profesional maka negara harus hadir menyiapkan Balai Latihan Kerja Negara Indonesia gratis agar Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat lulus BLKNI di beberapa bidang seperti :
Teknik Pertukangan Bangunan
Teknik Pertanian
Teknik Industri
Teknik Pertahanan & Keamanan
Teknik Keperawatan kesehatan
Teknik Mesin
Teknik Kelistrikan
Teknik kelautan
Teknik Komunikasi & Informasi

Agar menjadi tenaga ahli para Pemuda Indonesia dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan di banyak daerah. Sehingga mampu mengurangi angka pengangguran.

Prof DR KH Sutan Nasomal Menyampaikan.
Pemuda Indonesia juga harus siap mengisi kesempatan lapangan pekerjaan yang di buka oleh pemerintah Indonesia atau kesempatan bekerja di luar negri.

Hal ini bisa terwujud bila bekerja sama dengan semua Universitas yang ada di Indonesia membuka BLKNI. Jadi pendidikan tersebut bisa dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia.

Hanya Jendral Haji Prabowo Subiyanto yang mampu mewujudkan generasi Indonesia Cerdas Kuat Trampil dan Maju. Harapan luas Masyarakat ada dalam keputusan Presiden RI.

  1. Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar serta Pengasuh Pondok Pesantren Internasional ASS SAMA PLUS Jakarta 08118419260

Geruduk Bea Cukai Pusat, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi dan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari.

0

Geruduk Bea Cukai Pusat, Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi dan Pencopotan Kepala KPPBC Kendari.

Jakarta, – Mediacakrabuana.id

Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Bea Cukai Pusat, pada Kamis, 31/7.

Massa mendesak agar Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk merekomendasikan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar Dirjen Bea Cukai segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari.

Tuntutan tersebut di suarakan, menyusul adanya temuan dari Ampuh Sultra terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selaku pengelola kawasan untuk melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, aksi demonstrasi yang di gelar pihaknya hari ini merupakan upaya pressure atas aksi sebelumnya yang di gelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di kantor KPPBC TMP C Kendari.

“Aksi hari ini di Bea Cukai Pusat merupakan upaya pressure kami, karena sebelumnya kami telah menyampaikan semua persoalan yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi, namun pihak KPPBC TMP C Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas”. Kata Hendro kepada media ini, Kamis (31/7/25).

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan Kawasan Berikat Morosi kepada Bea Cukai Pusat. Tentunya dengan harapan, pihak Bea Cukai Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh PT. VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja kepala KPPBC TMP C Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Tidak bisa di nafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC TMP C Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran”. Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Padahal menurutnya, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi merupakan sebuah pelanggaran serius sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 69/PMK.4/2021 perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Namun fakta di lapangan, KPPBC Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu di buktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT. VDNI atas pelanggaran yang di lakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.

“PMK ini merupakan salah satu regulasi yang wajib di jadikan pedoman oleh KPPBC Kendari dalam melalukan pengawasan dan penindakan di Kawasan Berikat. Namun menurut kami regulasi itu seolah tidak di gunakan. Karena sampai hari ini tidak ada sanksi yang di berikan kepada PT. VDNI, baik sanksi pembekuan ataupun pencabutan izin Kawasan Berikat”. Terang pengurus DPP KNPI itu

Terakhir pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi demonstrasi susulan, jika apa yang di sampaikan hari ini tidak diindahkan oleh Bea Cukai Pusat.

“Kami akan lakukan aksi susulan, jika dalam waktu beberapa hari ke depan pihak Bea Cukai Pusat belum bertindak”. Tutupnya

AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILAN.

0

AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILAN.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Mas Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta (subsider 3 bulan kurungan), atas kasus suap PAW Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025) lalu, saya nyaris sudah kehilangan kata-kata lagi untuk mengomentari hal ini selain kata; brengsek !.

Bagaimana saya tidak mengatakan kata yang sangat keras dan diluar kebiasaan saya sebagai penulis itu, wong selama jalannya persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan itu, sudah sangat-sangat jelas, bahwa hakim sejatinya tidak pernah menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah benar-benar melakukan penyuapan dan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Semua saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari pihak penyidik KPK apalagi dari pihak Mas Hasto sendiri, tidak ada yang benar-benar dapat menunjukkan secara nyata dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan semua hal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, akan tetapi majelis hakim masih tetap saja ngotot memvonis Mas Hasto dengan penjara 3 tahun 6 bulan !.

Ini tidak mungkin terjadi jika saja tidak ada kekuatan dari luar pengadilan yang telah memesan atau memaksanya !.

Lihat saja dalam Fakta Putusan yang telah dibacakan oleh hakimnya sendiri, bahwa Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait kasus Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku.

Kendatipun demikian, hakim tidak membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus tersebut.

Yang saya pertanyakan itu, darimana hakim bisa menyimpulkan bahwa Mas Hasto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait PAW Harun Masiku?!

Bukankah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan fakta atau bukti kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan itu semua, kecuali hanya asumsi-asumsi atau persepsi-persepsi dari penyidik KPK saja?

Lalu apa dasar hukumnya, Pengadilan Tipikor mau menerima asumsi-asumsi dan persepsi-persepsi dari kesaksian penyidik KPK itu sebagai fakta?!.

Namun agak mendingan jika untuk Perkara Perintangan Penyidikan, majelis hakim menilai Mas Hasto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Tidak ditemukan unsur sengaja atau bukti kuat seperti penghilangan alat bukti ponsel Harun. Oleh karena itu, pada dakwaan (pasal perintangan penyidikan) dinyatakan tidak terbukti, dan Mas Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tetapi, bukankah hal itu tidak berpengaruh apa-apa sama sekali, ketika majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta pada Mas Hasto Kristiyanto?!.

Amnesti Untuk Mas Hasto Kristiyanto:

Dalam kegeraman yang luar biasa memuncaknya hingga tiada satupun kata yang bisa terucap kecuali kata; brengsek itu, tiba-tiba tiada panas tiada hujan, Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan surat pada DPR RI terkait pemberian Abolisi untuk Pak Tom Lembong dan Amnesti untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Waow…ini keajaiban yang luar biasa untuk kedua tokoh Indonesia yang sangat kritis dan yang selama ini mengarahkan “tanduk perlawanannya” itu pada Jokowi.

Padahal asli, sumpah, pada awalnya saya sudah bertekad untuk terus menerus mengumandangkan revolusi, sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, jika saja Mas Hasto Kristiyanto dan Pak Tom Lembong tidak segera dibebaskan.

“Jangkrik !” Kataku dalam hati, Pak Prabowo benar-benar telah mengaduk-aduk perasaanku, semula saya sangat jengkel padanya, namun ternyata beliau telah membuat kejutan yang luar biasa.

“DPR RI sudah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian Abolisi hingga Amnesti, dan DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut”.

Demikian berita dari Detikcom Kamis (31/7/2025) yang saya baca. Persetujuan Abolisi itu salah satunya adalah untuk Pak Tom Lembong dan persetujuan Amnesti itu salah satunya untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Alhamdulillah wa syukurilah, sebagaimana yang saya katakan saat pertamakalinya Mas Hasto Kristiyanto hendak dipanggil Penyidik KPK lalu kemudian dinyatakan sebagai tersangka, sekarang saya ucapkan kalimat yang sama, yang saya sitir dari ayat Al Quran:

“Waqul ja’al haqqu wazahaqal batil, innal batila kana zahuqa”. (Katakanlah kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap, sesungguhnya kebatilan itu akan benar-benar lenyap !). Satyam eva jayate ! Kebenaran pasti menang !…(SHE).

Ku selesaikan tulisan ini tepat pada saat adzan Subuh berkumandang dari masjid ke masjid.

Jumat 1 Agustus 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

0

Advokat 9 Naga Desak Dewan Pers dan Kapolres Bekasi Kota Usut Tuntas Kasus Perampasan Alat Kerja Wartawan

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., yang dikenal luas sebagai Advokat “Sembilan 9 Naga”, mendesak Dewan Pers dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta perampasan alat kerja wartawan yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum ataupun langkah konkret dari aparat penegak hukum. Prof. Sutan menilai, sikap pasif dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan.

> “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perampasan alat kerja wartawan adalah bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Dewan Pers perlu turun langsung memantau dan mendorong proses hukum agar kasus tersebut tidak dipetieskan. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah salah satu tiang demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh siapa pun,” tegasnya menutup pernyataan.

(red)

BERITA TERBARU